PUU
Tahun 2021
30/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Tanggal Putusan: 2021-08-31T10:53:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Arief Hidayat (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 30/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S., beralamat
di Kp. Narimbang Pasir, RT 002, RW 003, Ds. Narimbang Mulya,
Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 30/PUU-XIX/2021
pada 28 Juni 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal 175
angka 6 Pasal 53 ayat (5) yang menyatakan “Ketentuan lebih
lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan
yang
dianggap
dikabulkan
secara
hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 30/PUU-
XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 30.30/PUU/
TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim
2
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
30/PUU-XIX/2021,
bertanggal 28 Juni 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
34.30/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 30/PUU-
XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut dalam Sidang Panel pada 22 Juli 2021 secara daring
(online) dan pada Sidang Panel tersebut Pemohon menjelaskan
pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan
nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon
bertanggal 26 Juli 2021, perihal Pencabutan Perkara Nomor
30/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 27 Juli 2021;
e. bahwa dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan
kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali
permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi
pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk
melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan
berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau
penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada 3 Agustus 2021;
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2) UU MK menyatakan, “penarikan kembali mengakibatkan
Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Agustus
2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 beralasan menurut
hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali
3
serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
4
tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai
diucapkan pukul 10.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
5
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S., beralamat di Kp. Narimbang Pasir, RT 002, RW 003, Ds. Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 30/PUU-XIX/2021 pada 28 Juni 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal 175 angka 6 Pasal 53 ayat (5) yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 30/PUU- XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 30.30/PUU/ TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim 2 Untuk Memeriksa Perkara Nomor 30/PUU-XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 34.30/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 30/PUU- XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut dalam Sidang Panel pada 22 Juli 2021 secara daring (online) dan pada Sidang Panel tersebut Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 26 Juli 2021, perihal Pencabutan Perkara Nomor 30/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 27 Juli 2021; e. bahwa dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 3 Agustus 2021; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Agustus 2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali 3 serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, 4 tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo 5 ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
