Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

30/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Muh. Samanhudi Anwar
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Tanggal Putusan: 2017-07-26
UU Diuji: UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 31 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan