PUU
Tahun 2016
30/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Muh. Samanhudi Anwar
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Tanggal Putusan: 2017-07-26
UU Diuji: UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 31 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[30/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[30/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-30**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-01-01**: Perbaikan permohonan diterima
- **2016-01-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-07**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-04-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-17**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-05-30**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-06-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-10-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[10/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[31/PUU-XIV/2016]]
- [[4/PUU-VII/2009]]
- [[5/PUU-V/2007]]
- [[66/PUU-XI/2013]]
- [[87/PUU-XIII/2015]]
- [[9/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[11/PUU-XIV/2016]]
- [[31/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 31 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
