SKLN
Tahun 2021
3/SKLN-XIX/2021
Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: H. Hendrajoni, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2021-10-26
Tanggal Putusan: 2021-12-15T10:30:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Saldi Isra (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 3/SKLN-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
terkait dengan Pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 18 Oktober 2021, dari H. Hendrajoni, S.H., M.H.,
beralamat di Jalan Imam Bonjol, Painan Timur, Kecamatan IV
Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, yang berdasarkan Surat Kuasa
Khusus bertanggal 8 Oktober 2021 memberi kuasa kepada
Haryo S. Agus Satoto, S.H., Adi Purwono C.N., S.H., M.H., dan
M. Abdul Aziz Ahmad, S.H., yang merupakan advokat dan
penasehat hukum, beralamat di Jalan K.H. Samanhudi Nomor 03
Tegalsari, Laweyan, Kota Surakarta. Permohonan a quo diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 19 Oktober 2021
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
03/SKLN/PAN.MK/AP3/10/2021
dan
dicatat
dalam
Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
3/SKLN-XIX/2021 pada 26 Oktober 2021, perihal Permohonan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
2
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 3/SKLN-
XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/SKLN/
TAP.MK/Panel/10/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
3/SKLN-XIX/2021,
bertanggal 26 Oktober 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
3.3/SKLN/TAP.MK/HS/10/2021 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 3/SKLN-
XIX/2021, bertanggal 26 Oktober 2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan tersebut dalam Sidang Panel pada 10 November
2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel tersebut
Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel
Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan
Pemohon terutama mengenai persyaratan formil berdasarkan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang
Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional
Lembaga Negara;
d. bahwa selanjutnya Mahkamah telah melaksanakan Sidang
Pemeriksaan dengan agenda Sidang Memeriksa Perbaikan
Permohonan pada 23 November 2021 secara daring (online).
Pada Sidang tersebut Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak
menyampaikan perbaikan permohonan tetapi menyatakan
menarik kembali permohonannya kepada Majelis Hakim. Dalam
upaya menjalankan prinsip kehati-hatian serta kecermatan
Mahkamah telah melakukan klarifikasi kepada kuasa hukum
bahwa penarikan kembali permohonan yang disampaikan telah
mendapat
persetujuan
Pemohon
dan
kuasa
hukum
membenarkan
serta
cukup
dengan
pernyataan
dalam
persidangan;
3
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2) UU MK menyatakan, “penarikan kembali mengakibatkan
Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 29
November 2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor
3/SKLN-XIX/2021
beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak
dapat
diajukan
kembali
serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 mengenai Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara terkait dengan Pembatalan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
4
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada
Provinsi Sumatera Barat ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh
Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
5
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Oktober 2021, dari H. Hendrajoni, S.H., M.H., beralamat di Jalan Imam Bonjol, Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Oktober 2021 memberi kuasa kepada Haryo S. Agus Satoto, S.H., Adi Purwono C.N., S.H., M.H., dan M. Abdul Aziz Ahmad, S.H., yang merupakan advokat dan penasehat hukum, beralamat di Jalan K.H. Samanhudi Nomor 03 Tegalsari, Laweyan, Kota Surakarta. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 19 Oktober 2021 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 03/SKLN/PAN.MK/AP3/10/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 pada 26 Oktober 2021, perihal Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga 2 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 3/SKLN- XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/SKLN/ TAP.MK/Panel/10/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 3/SKLN-XIX/2021, bertanggal 26 Oktober 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/SKLN/TAP.MK/HS/10/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 3/SKLN- XIX/2021, bertanggal 26 Oktober 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut dalam Sidang Panel pada 10 November 2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel tersebut Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon terutama mengenai persyaratan formil berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara; d. bahwa selanjutnya Mahkamah telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan dengan agenda Sidang Memeriksa Perbaikan Permohonan pada 23 November 2021 secara daring (online). Pada Sidang tersebut Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan perbaikan permohonan tetapi menyatakan menarik kembali permohonannya kepada Majelis Hakim. Dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian serta kecermatan Mahkamah telah melakukan klarifikasi kepada kuasa hukum bahwa penarikan kembali permohonan yang disampaikan telah mendapat persetujuan Pemohon dan kuasa hukum membenarkan serta cukup dengan pernyataan dalam persidangan; 3 e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali”; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 29 November 2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait dengan Pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas 4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat 5 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Dian Chusnul Chatimah
