PUU
Tahun 2025
3/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Syukur Destieli Gulo
Tanggal Putusan: 2025-03-19
UU Diuji: UU 30/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 31/1999, UU 1/2015
Amar Putusan: Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 3/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Syukur Destieli Gulo, S.H.
Pekerjaan
:
Konsultan hukum
Alamat
:
Bukit Tinggi, Kel/Desa: Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu
Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Januari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 3/PUU/PAN.MK/AP3/01/2025 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 3/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 19 Februari 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 18 Maret 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan:
“Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut
PUU
adalah
perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi...”
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang
didalamnya mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang
dimiliki
oleh
setiap
warga
negara.
Menurut
L.
A.
Marpaung
“...implementasi dari fungsi lembaga pengawal konstitusi, maka
Mahkamah Konstitusi mengawal dan menegakan konstitusi agar
dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran
terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan
bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya,
sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi,
suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat
putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara
ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak
memberikan rasa keadilan.
4
3.
Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa
ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan
Nomor 49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo
berisi perumusan norma baru terhadap objek uji materiil;
4.
Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru
terhadap objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya
mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap
warga negara, termasuk di dalamnya Pemohon;
5.
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian terhadap frasa “Dewan
Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), serta
kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No, 30 Tahun
2002, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tersebut
selengkapnya berbunyi:
(1)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2)
Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi
yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
6.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon in
casu pengujian konstitusional frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata
“Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), serta kata “Pemerintah” dalam Pasal
30 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional dalam bernegara hukum yaitu hak
atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai dengan
hukum dan konstitusi, berhak atas kepastian hukum, dan berhak
memperoleh
perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia dari negara, terutama pemerintah;
3.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-
V/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
6
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
4.
Bahwa Pemohon memiliki hak Konstitusional yang diatur dan dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
7
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Pemohon memiliki hak
Konstitusional yaitu:
4.1. Hak bernegara hukum.
4.2. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil;
4.3. Hak untuk memperoleh Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
5.
Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon memiliki hak
bernegara hukum yang dapat diwujudkan dengan menjunjung tinggi
penegakan hukum dan konstitusi oleh seluruh penyelenggara negara, baik
lembaga negara dalam rumpun legislatif, eksekutif, yudikatif, serta
lembaga-lembaga constitutional importance, yang harus secara bersama-
sama menjunjung tinggi penegakan hukum dan konstitusi.
Tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan
kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti
suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari
negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak
tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling
berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan
harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua
orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk
pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.”
Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk
sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum.
Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat
perlengkapan negara.”
8
Maka penyelenggaraan negara yang dilakukan secara sewenang-wenang,
yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
suatu negara yang tidak tunduk pada hukum merupakan pelanggaran
terhadap hak warga negara atas nilai-nilai negara hukum dan konstitusi,
termasuk
di
dalamnya
hak
Pemohon.
Negara
hukum
harus
diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hukum dan konstitusi, secara
konsisten dan konsekuen.
6.
Bahwa hak Pemohon atas penyelenggaraan negara yang berdasar pada
nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi
tersebut harus mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, hal mana telah dijamin oleh ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, serta Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi tersebut adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah, hal mana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Selanjutnya, dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (untuk selanjutnya disingkat UU No. 31 Tahun 1999) mengatur
bahwa:
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
9
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat
yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,
atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal a quo, masyarakat (termasuk
didalamnya
Pemohon)
dapat
berperan
serta
membantu
upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta diberi hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. menurut Pemohon, peran, hak dan tanggungjawab
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi tersebut hanya dapat tercapai apabila independensi pimpinan KPK
terjamin, terhindar dari benturan kepentingan, serta tidak memiliki beban
psikologis dalam menjalankan tugasnya terhadap Pemerintah.
7.
Bahwa Pemohon berkeinginan untuk menjadi pimpinan KPK yang dapat
melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pimpinan KPK
secara independen, terbebas dari beban psikologis dan benturan
kepentingan. Meskipun saat ini Pemohon masih berusia 25 tahun, namun
setidak-tidaknya pada 25 tahun mendatang Pemohon dapat mencalonkan
diri sebagai pimpinan KPK;
8.
Bahwa menurut Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002,
yang berbunyi:
10
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi
yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
Berdasar ketentuan a quo, maka ada 4 (empat) tahap penentuan pimpinan
KPK antara lain: tahap pembentukan panitia seleksi oleh Presiden, tahap
seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, tahap pengusulan calon
oleh Presiden, dan tahap pemilihan pimpinan KPK oleh DPR dari calon
yang diusulkan oleh Presiden.
Namun, frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam
Pasal 30 ayat (1) dan kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU No.
30 Tahun 2002 tersebut multi tafisir dan telah menimbulkan ambigu dalam
implementasianya. Hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam proses pembentukan pansel, proses seleksi, pengusulan serta
pemilihan pimpinan KPK. Mestinya, frasa a quo ditafsirkan mengikuti
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
9.
Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 memberikan
tafsir konstitusional terhadap Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 yang
memperbaiki masa jabatan pimpinan KPK dari yang sebelumnya hanya 4
(empat) tahun tiap periode, menjadi 5 (lima) tahun tiap periode. Tafsir
konstitusional tersebut diberikan dengan pertimbangan:
“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh
Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam
satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5
(lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian
terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini,
secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga
negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga
constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan
11
dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga
constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang
memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai
sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden
dan DPR. Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada
Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika
menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun,
maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu
pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen
kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali
sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali
pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan
skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh
Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019
yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian
jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh
Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).
Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4
tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan
dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi
dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun
DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali
terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK
karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali
dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi
tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga
beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK
yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan
KPK berikutnya. Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga
independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah
12
ternyata menciderai rasa keadilan (unfairness) karena telah
memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku
sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah,
guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24
ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan
yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya
disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang
sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat
independen yaitu selama 5 (lima) tahun.” (Vide Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022, hlm. 117-118).
Pemohon dapat memahami dan bahkan sangat setuju dengan adanya
perbaikan masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula 4 (empat) tahun
tiap periode menjadi 5 (lima) tahun tiap periode karena bermaksud baik
untuk menjamin independnsi KPK. Hal yang menjadi alasan perubahan
masa periode jabatan pimpinan KPK tersebut ialah penilaian dua kali
terhadap KPK dapat mengancam independensi KPK karena dengan
kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau
rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa
jabatan
kepemimpinannya
berpotensi
tidak
saja
mempengaruhi
independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan
kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Maka, ada 2 (dua) aspek penting yang patut diperhatikan dalam putusan a
quo ialah: Pertama, seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan oleh
DPR dan Presiden yang memiliki masa jabatan yang sama. Kedua, ada
semangat untuk menjaga independensi KPK dengan menghindari beban
psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak
mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Dengan kata lain, mekanisme seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK yang
harus dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa jabatan yang
sama
bernilai
kemanfaatan
yaitu
dimaksudkan
untuk
menjaga
independensi KPK dengan cara menghindari beban psikologis dan
13
benturan kepentingan bagi pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
10. Bahwa faktanya, proses seleksi atau perekrutan pimpinan KPK periode
2024-2029 tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
Pimpinan KPK periode 2024-2029 yang mengucapkan sumpah jabatan
pada tanggal 16 Desember 2024, ialah pimpinan KPK hasil panitia seleksi
bentukan Presiden periode 2019-2024 (Joko Widodo), yang diserahkan
kepada DPR melalui Surpres bertanggal 15 Oktober 2024.
Sebanyak 10 (sepuluh) nama calon pimpinan KPK yang diserahkan Joko
Widodo ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih;
Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati;
Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan
Setyo Budiyanto.
Sementara 5 (lima) pimpinan KPK periode 2024-2029 yang mengucapkan
sumpah ialah: Setyo Budiyanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo;
Johanis Tanak; dan Agus Joko Pramono. Pimpinan KPK tersebut dipilih
pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 oleh Komisi III DPR Periode
2024-2029.
Ternyata, 5 (lima) pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih dari calon
pimpinan KPK dari hasil seleksi dan usulan Presiden periode 2019-2024,
yang artinya terdapat perbedaan periode antara Presiden (periode 2019-
2024) yang membentuk panitia seleksi dan mengusulkan calon pimpinan
KPK dengan DPR (periode 2024-2029) yang memilih pimpinan KPK
Periode 2024-2029.
Mekanisme seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK periode
2024-2029 tidak bernilai kemanfaatan sebagaimana dikehendaki dalam
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Meskipun pimpinan KPK tidak lagi
dinilai sebanyak 2 (dua) kali oleh Presiden dan DPR, akan tetapi dengan
kewenangan Presiden dalam hal melakukan seleksi dan pengusulan calon
pimpinan KPK pada akhir masa jabatan Presiden, sangat berpotensi
mengganggu independensi KPK dan menimbulkan beban psikologis serta
14
benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan
diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya tidak tercapai.
Menurut Pemohon, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 menghendaki
perbaikan terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia dalam hal seleksi,
pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK, serta perbaikan penghitungan
masa jabatan pimpinan KPK. Bila seluruh proses penentuan pimpinan KPK
dilakukan oleh Presiden periode 2024-2029 dan DPR periode 2024-2029,
maka pimpinan KPK yang baru akan mulai menjabat setidak-tidaknya
dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pelantikan Presiden bersangkutan.
Dengan begitu, periode masa jabatan pimpinan KPK yang konstitusional
ialah pimpinan KPK periode 2025-2030.
Berdasarkan uraian tersebut, menjadi jelas bahwa proses seleksi,
pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK 2024-2029 tidak sesuai dengan
konsep negara hukum yang menghendaki agar penyelenggara negara
harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, negara
beserta alat perlengkapannya harus tunduk pada hukum.
11. Bahwa proses seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK 2024-
2029 tersebut telah menciderai nilai negara hukum yang dirumuskan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon berupa hilangnya marwah penegakan hukum
dan konstitusi di Indonesia secara konsisten dan kosekuen, tidak
tercapainya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai
dengan hukum dan konstitusi, tidak memberikan jaminan, perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil.
Padahal,
untuk
memperoleh
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
12. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon terjadi karena frasa “Dewan
Perwakilan Rakyat” dan frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), dan
frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tidak
jelas, multitafsir dan telah menimbulkan ambigu dalam implementasinya.
Semestinya, frasa Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Pemerintah
yang dimaksud dalam pasal a quo ialah Dewan Perwakilan Rakyat,
Presiden, dan Pemerintah yang memiliki masa periode jabatan yang sama;
15
13. Bahwa kerugian konstitusional yang kini dirasakan secara spesifik dan
aktual oleh Pemohon, berupa terlanggarnya hak atas penyelenggaraan
negara dan pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi,
hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta Hak
untuk memperoleh Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Kerugian hak konstitusional a quo hanya dapat berhenti
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon.
Sebagai masyarakat yang anti terhadap korupsi, Pemohon memiliki
kekhawatiran serta keraguan terhadap profesionalisme pimpinan KPK
periode 2024-2029 saat ini karena bisa jadi para pimpinan KPK tersebut
berkeinginan untuk mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK pada
periode berkutnya, sehingga pimpinan KPK bersangkutan tidak terbebas
dari beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pencalonannya
sebagai pimpinan KPK pada periode berikutnya. Bila independensi KPK
masih terganggu, maka peran masyarakat (termasuk di dalamnya
Pemohon) dalam hal membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi tidak akan maksimal. Demikian pula masyarakat
(termasuk di dalamnya Pemohon) tidak akan mampu menjalankan hak dan
tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sebagi calon pimpinan KPK dalam waktu 25 (dua puluh lima) tahun
mendatang, frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam
Pasal 30 ayat (1) dan kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU No.
30 Tahun 2002 berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi
Pemohon yaitu berupa hilangnya jaminan kepastian hukum terhadap
independensi Pemohon ketika terpilih menjadi pimpinan KPK.
14. Bahwa sehubungan dengan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
Pemohon tersebut, Pemohon mengajukan uji materiil terhadap frasa
“Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1),
dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002,
dan memohon agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional sesuai
16
petitum Pemohon. Oleh karena hal tersebut, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN
DALAM PROVISI
Pemeriksaan Permohonan Pemohon harus menjadi prioritas dalam
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi:
1. Bahwa seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-
2029 tidak sesuai dengan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Bila
melaksanakan putusan a quo secara konsisten dan konsekuen, maka
periode masa jabatan pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan
KPK periode 2025-2030. Maka dari itu, pimpinan KPK periode 2024-2029
sebagaimana telah mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 16
Desember 2024 ialah pimpinan KPK yang inkonstitusional dan tidak sah;
2. Bahwa tidak sahnya pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut, kini
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan
aktual, yaitu terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam bernegara
hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hak atas kepastian
hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk
mendapatkan pelindung, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia yang diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa, agar hak konstitusional Pemohon tersebut segera berakhir dan
mendapatkan kepastian, mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi agar memprioritaskan pemeriksaan perkara Pemohon di
Mahkamah Konstitusi.
Pimpinan KPK tidak boleh mengeluarkan keputusan-keputusan serta tidak
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang KPK sampai ada putusan
Mahkamah yang memutus permohonan ini.
4. Bahwa, oleh karena pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih secara tidak
sah dan inkonstitusional, maka pimpinan KPK tersebut semestinya tidak
sah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang KPK yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
17
5. Bahwa tidak sahnya proses seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan
KPK periode 2024-2029 serta inkonstitusionalnya masa jabatan a quo jelas
mempengaruhi keabsahan tindakan-tindakan yang sudah atau akan
dilakukan atau keputusan-keputusan yang sudah diterapkan atau akan
diterapkan. Oleh karena itu, guna menghindari masalah keabsahan atas
tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan pimpinan KPK selanjutnya,
mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahakamah Konstitusi untuk melarang
pimpinan KPK periode 2024-2029 agar tidak mengeluarkan atau membuat
keputusan-keputusan baru sebelum Mahkamah memutus perkara ini;
6. Bahwa, agar pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut tidak melanggar
hak konstitusional Pemohon secara terus menerus, mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada pimpinan KPK periode
2024-2029, yang dipilih pada tanggal 21 November 2024 tersebut untuk
tidak menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang KPK sampai ada putusan
Mahkamah yang memutus permohonan ini.
DALAM POKOK PERKARA
Tahapan penentuan pimpinan KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022:
1. Bahwa terdapat 3 (tiga) tahap umum penentuan pimpinan KPK yang diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 yang berbunyi:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Berdasar ketentuan a quo, maka ada 4 (empat) tahap penentuan pimpinan
KPK antara lain: tahap pembentukan panitia seleksi oleh Presiden, tahap
seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, tahap pengusulan calon oleh
Presiden, dan tahap pemilihan pimpinan KPK oleh DPR dari calon yang
diusulkan oleh Presiden.
18
Adapun kurun watu yang dibutuhkan dalam hal penentuan pimpinan KPK,
hal mana diatur dalam Pasal 30 ayat 3 s.d ayat (13) UU No. 30 Tahun 2002
ialah:
1.1. Setelah Pansel terbentuk, pansel mengumumkan penerimaan calon.
Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
secara terus menerus.
1.2. Pansel mengumumkan nama calon kepada masyarakat dan
tanggapan masyarakat dimaksud disampaikan paling lama 1 (Satu)
bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
1.3. Pansel menentukan nama calon Pimpinan yang disampaikan kepada
Presiden. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi,
Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
1.4. DPR wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
1.5. Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya
pemilihan untuk disahkan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
1.6. Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR.
Maka berdasarkan tahapan tersebut, akumulasi waktu yang diperlukan
dalam hal penentuan pimpinan KPK ialah 3 bulan dan 65 hari kerja atau
kurang lebih selama 6 (enam) bulan.
2. Bahwa mahkamah dalam pertimbangan pada putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022 (hlm. 118) menyatakan “...Penilaian sebanyak dua kali
sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20
(dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa
jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen
pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode
2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau
rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan
dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).”
Dalam pertimbangan a quo terdapat frasa “seleksi atau rekrutmen”. Kata
“seleksi” dalam putusan a quo memang digunakan dalam Pasal 30 UU No.
30 Tahun 2002. Lain halnya dengan kata “rekrutmen” merupakan istilah
19
baru yang muncul dalam putusan a quo. Melihat arti kata “rekrutmen” dalam
KKBI, rekrutmen artinya perekrutan. Sementara kata “perekrutan” dalam
KBBI artinya pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran
tertentu dalam sistem sosial berdasarkan sifat dan status seperti suku,
kelahiran, kedudukan sosial, dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya.
Dengan penempatan kata “atau” di antara kata “seleksi” dan kata
“rekrutmen” sehingga membentuk frasa “seleksi atau rekrutmen”, hal
tersebut berarti bersifat alternatif.
Bila diperhatikan secara sepintas, maka hal kesamaan masa periode
Presiden dan DPR dalam hal penentuan pimpinan KPK bersifat alternatif,
yaitu: Pertama, Pansel calon pimpinan KPK harus dibentuk oleh Presiden
yang memiliki masa jabatan yang sama dengan DPR yang memilih
pimpinan KPK. Atau: Kedua, DPR yang memilih pimpinan KPK harus
memiliki masa jabatan yang sama dengan Presiden yang mengangkat
pimpinan KPK terpilih.
Bila dikorelasikan dengan tahap penentuan pimpinan KPK periode 2024-
2029, pimpinan KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Komisi III DPR
Periode 2024-2029. Sementara pengangkatan pimpinan KPK periode
2024-2029 dilakukan oleh Presiden periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
Artinya, penentuan pimpinan KPK periode 2024-2029 sesuai dengan
alternatif kedua.
Akan tetapi menurut Pemohon, pemahaman mengenai seleksi atau
rekrutmen pimpinan KPK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022
haruslah dipahami senafas dengan aspek kemanfaatannya yaitu menjaga
independensi pimpinan KPK, menghindari beban psikologis dan benturan
kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Meskipun pimpinan KPK tidak lagi dinilai sebanyak 2 (dua) kali oleh
Presiden dan DPR, akan tetapi dengan kewenangan Presiden dalam hal
melakukan seleksi dan pengusulan calon pimpinan KPK pada akhir masa
jabatan Presiden, sangat berpotensi mengganggu independensi KPK dan
menimbulkan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap
20
pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon
pimpinan KPK berikutnya tidak tercapai.
Menurut Pemohon, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 menghendaki
perbaikan terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia dalam hal seleksi,
pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK, serta perbaikan penghitungan
masa jabatan pimpinan KPK. Bila seluruh proses penentuan pimpinan KPK
dilakukan oleh Presiden periode 2024-2029 dan DPR periode 2024-2029,
maka pimpinan KPK yang baru akan mulai menjabat setidak-tidaknya
dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pelantikan Presiden bersangkutan.
Dengan begitu, periode masa jabatan pimpinan KPK yang konstitusional
ialah pimpinan KPK periode 2025-2030.
3. Bahwa secara faktual pimpinan KPK periode 2024-2029 diseleksi oleh
Pansel bentukan Presiden periode 2019-2024, diusulkan oleh Presiden
periode 2019-2024, dipilih oleh Komisi III DPR periode 2024-2029, serta
ditetapkan oleh Presiden periode 2024-2029. Hal penentuan pimpinan KPK
periode 2024-2029 tersebut mengancam independensi pimpinan KPK dan
tidak menghindari beban psikologis serta benturan kepentingan bagi
pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon
pimpinan KPK berikutnya. Alasannya jelas, karena seleksi dan pengusulan
calon pimpinan KPK periode berikutnya dilakukan oleh presiden atau
pemerintah masa jabatan 2024-2029 (Prabowo Subianto);
4. Bahwa, dengan tidak terhindarnya pimpinan KPK dari ancaman
independensi, beban psikologis dan benturan kepentingan, maka
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon. Selain kerugian
hak konstitusional, Pemohon juga tidak akan bisa berperan dalam hal
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
secara baik dan maksimal. Pemohon tidak akan mampu menjalankan hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
5. Bahwa permohonan ini diajukan oleh Pemohon agar pemaknaan frasa
“Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1),
serta kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 30
21
Tahun 2002, mengikuti Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 sesuai dengan
prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron dan berkorespondensi.
Kelalaian DPR periode 2019-2024 dan Presiden periode 2019-2024 dalam
hal mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan pimpinan KPK pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022:
1. Bahwa menurut Pemohon, idealnya proses seleksi dan pengusulan calon
pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden atau pemerintah yang memiliki
masa periode jabatan yang sama dengan DPR. Sebaliknya, idealnya
pemilihan pimpinan KPK dilakukan oleh DPR yang memiliki masa periode
jabatan yang sama dengan Presiden. Bila melaksanakan Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022 secara konsisten dan konsekuen, maka periode masa
jabatan pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK periode
2025-2030.
Namun, penerapan masa periode pimpinan KPK tahun 2025-2030
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tersebut, akan menimbulkan
kekosongan jabatan pimpinan KPK kurang lebih selama 6 (enam) bulan.
2. Bahwa menurut Pemohon, hal kekosongan masa jabatan pimpinan KPK
tersebut semestinya diantisipasi oleh pembentuk undang-undang dengan
cara merevisi undang-undang KPK atau Pemerintah dengan cara membuat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang pada pokoknya
mengatur tentang pengisian jabatan keanggotaan pimpinan KPK oleh
keanggotaan pimpinan KPK sementara.
Sebuah contoh yang paling kongkrit menurut Pemohon ialah: Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diundangkan
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang. Inti dari Perppu a quo ialah pengisian
22
kekosongan jabatan keanggotaan pimpinan KPK oleh anggota sementara
pimpinan KPK;
3. Bahwa sehubungan dengan kelalaian DPR dan Presiden dalam merespond
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, khususnya
dalam hal mengatisipasi terjadinya kekosongan hukum keanggotaan
pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka kelalaian
tersebut tidaklah bisa dianggap normal, apalagi bila pimpinan KPK periode
2024-2029 dianggap tetap sah karena alasan semata-mata agar tidak
terjadi kekosongan hukum masa jabatan pimpinan KPK. Padahal menurut
Pemohon, proses seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode
2024-2029 yang dilantik pada tanggal 16 Desember 2024 tidak sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan seleksi,
pengusulan, dan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi:
1. Bahwa tanpa bermaksud mengevaluasi Mahkamah, agar alasan hukum
permohonan Pemohon pada uraian selanjutnya dapat tersampaikan
dengan lebih sederhana dan mudah dipahami, perlu bagi Pemohon
menjelaskan terlebih dahulu inkonsistensi yang menurut Pemohon terjadi
dalam putusan Mahkamah yang mana berkaitan dengan objek permohonan
ini;
2. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, mengenai
pengujian Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 menyatakan:
“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh
Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam
satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5
(lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian
terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini,
secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga
negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga
constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan
dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga
constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang
memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai
sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden
23
dan DPR. Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada
Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika
menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun,
maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu
pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen
kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali
sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali
pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan
skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh
Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019
yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian
jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh
Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).
Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4
tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan
dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi
dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun
DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali
terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK
karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali
dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi
tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga
beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK
yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan
KPK berikutnya. Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga
independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah
ternyata menciderai rasa keadilan (unfairness) karena telah
memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku
sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah,
guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24
ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan
yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya
disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang
sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat
independen yaitu selama 5 (lima) tahun.” (Vide Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022, hlm. 117-118).
Pertimbangan hukum pada putusan a quo menggariskan 2 (dua) aspek
penting yaitu: Pertama, seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan
oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama.
Mahkamah bahkan menyebutkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian
jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden
dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029). Kedua, ada semangat
24
untuk menjaga independensi KPK dengan menghindari beban psikologis
dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak
mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Maka, menurut Pemohon, kedua aspek tersebut merupakan pedoman yang
sangat penting bagi penyelenggara negara khususnya DPR dan Presiden
dalam hal seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK.
3. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor
68/PUU-XXII/2024, yang juga diikuti pada pertimbangan pada putusan
Nomor 160/PUU-XXII/2024, menyatakan:
“Namun demikian, melalui putusan dalam permohonan a quo
Mahkamah memandang penting untuk menegaskan bahwa
berkenaan
proses
seleksi
calon
pimpinan
KPK
harus
memperhatikan salah satu pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, di mana salah
satu alasan Mahkamah menyesuaikan masa jabatan pimpinan KPK
yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun adalah agar
pada saat penggantian, calon pimpinan KPK, termasuk Dewan
Pengawas KPK, yang dihasilkan oleh panitia seleksi tidak lagi
diajukan, disetujui, dan diangkat oleh pemerintahan pada periode
yang sama dengan periode pemerintahan ketika pimpinan KPK dan
Dewan Pengawas KPK tersebut diangkat. Pendapat Mahkamah
demikian didasarkan pada pertimbangan bahwa pimpinan KPK dan
Dewan Pengawas KPK yang dihasilkan dalam proses seleksi dan
disetujui/diangkat pada pemerintahan yang berbeda akan lebih
menjamin independensi KPK karena tidak ada keterpengaruhan/
ketergantungan kepada pemerintahan sebelumnya yang terlibat
dalam pelaksanakan proses seleksi.” (Vide: Putusan Nomor
68/PUU-XXII/2024, hlm. 64 dan Putusan Nomor 160/PUU-
XXII/2024, hlm. 24-25).
4. Bahwa pertimbangan dalam Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 tersebut
khususnya yang menyatakan “Pendapat Mahkamah demikian didasarkan
pada pertimbangan bahwa pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang
dihasilkan dalam proses seleksi dan disetujui/diangkat pada pemerintahan
yang berbeda akan lebih menjamin independensi KPK karena tidak ada
keterpengaruhan/ ketergantungan kepada pemerintahan sebelumnya yang
terlibat dalam pelaksanakan proses seleksi.” pendapat a quo menurut
Pemohon berbeda dengan alasan Mahkamah yang dinyatakan dalam
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
25
Menurut Pemohon, alasan sebagaimana pertimbangan dalam Putusan
Nomor 112/PUU-XX/2022, menghendaki agar pimpinan KPK tidak dinilai
sebanyak 2 (dua) kali oleh DPR dan Presiden dalam periode masa jabatan
yang sama. Menurut Mahkamah, “Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut
dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan
Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen
pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan
kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi
pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan
terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada
seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.” (Vide: Putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022, hlm. 118).
Maka, tujuan yang sebenarnya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari
4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022, ialah:
-
Agar Presiden dan DPR tidak lagi menilai kinerja pimpinan KPK
sebanyak 2 (dua) kali dalam masa periode yang sama, karena
berpotensi mempengaruhi independensi pimpinan KPK.
-
Agar pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali tidak
memiliki beban psikologis dan benturan kepentingan pada saat
mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
5. Bahwa menurut Pemohon, bila proses seleksi atau rekrutmen dilakukan
oleh Presiden atau pemerintah sebelumnya (misal Presiden periode 2019-
2024), maka independensi pimpinan KPK (periode 2024-2029) pada saat
menjalankan tugas dan wewenangnya justru sangat potensial terganggu
dan sarat benturan kepentingan, khususnya bagi pimpinan KPK yang
hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK
berikutnya, karena akan diseleksi oleh panitia seleksi bentukan Presiden
(periode 2024-2029), dan akan diusulkan oleh Presiden (Periode 2024-
2029).
Misalnya: si A merupakan pimpinan KPK periode 2029-2034, berkeinginan
mendaftarkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode 2034-2039.
26
Maka, agar si A bisa diusulkan sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya,
A harus sebisa mungkin menciptakan kenyamanan kepada diri si B
(Presiden periode 2029-2034), karena yang akan melakukan seleksi dan
mengusulkan pimpinan KPK periode berikutnya ialah si B.
6. Bahwa menurut Pemohon, idealnya proses seleksi dan pengusulan calon
pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden atau pemerintah yang memiliki
masa periode jabatan yang sama dengan DPR. Sebaliknya, idealnya
pemilihan pimpinan KPK dilakukan oleh DPR yang memiliki masa periode
jabatan yang sama dengan Presiden. Bila melaksanakan Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022 secara konsisten dan konsekuen, maka periode masa
jabatan pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK periode
2025-2030.
Proses seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK sebagaimana
didalilkan tersebut oleh Pemohon, sesuai dengan Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022, yang menghendaki agar seleksi atau rekrutmen
pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa
jabatan yang sama, dan agar independensi KPK dengan menghindari
beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang
hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK
berikutnya terjaga.
Bila seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK mengikuti
pandangan Pemohon tersebut, maka independensi pimpinan KPK lebih
terjamin, yang mana hal ini lebih sesuai dengan semangat yang tercermin
dalam Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 yang berbunyi: “Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”
7. Bahwa permohonan ini diajukan agar frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan
frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah” dalam
ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002, dilakukan sinkronisasi dengan Putusan
Nomor 112/PUU-XX/2022, yaitu mengenai 2 (dua) aspek: Pertama, agar
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden
yang memiliki masa periode jabatan yang sama. Kedua, agar semangat
27
untuk menjaga independensi KPK dengan menghindari beban psikologis
dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak
mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya bisa
tercapai.
Pertentangan Dengan Batu Uji
A.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1.
Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara
Indonesia adalah negara hukum.” Tentang negara hukum, menurut
Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan
“Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang
di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara,
khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak
tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling
berhubungan
masing-masing
tidak
boleh
sewenang-wenang,
melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang
berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan
kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang
berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik
Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan
tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi
segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur
dari negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
28
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka,
suatu
negara
hukum
ialah
negara
yang
alat-alat
perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan
perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan
perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak
asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
2.
Bahwa dengan demikian, Pemohon berhak atas penyelenggaraan
negara dan pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum, dimana
alat perlengkapan negara dalam tindak tanduknya harus sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan,
serta
dalam
penyelenggaraan negara tersebut dilakukan pengawasan oleh badan
peradilan. Tentang makna Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tersebut,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, menyatakan:
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan dengan tegas Indonesia adalah negara hukum.
Secara doktriner, negara hukum merupakan sebuah konsep
penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan
hukum yang harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan
konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara negara dan
warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan
aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the
game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan
paraturan perundang-undangan yang berlaku. Rule of the game
ini bertujuan untuk menjadi pedoman dan membatasi setiap
29
warga masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara dalam
bersikap tindak tertentu. Dalam perspektif paham konstitusi
(constitutionalism),
aturan
main
yang
ditetapkan
harus
memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan
mana merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh
negara kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan
atas kepastian hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil,
negara dapat menjamin perlindungan hak, kebebasan, dan
keadilan bagi setiap warga negara, menciptakan ketertiban
sosial, serta menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap
pemerintahan.” (Vide: Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024,
hlm. 48).
Pertimbangan dalam putusan a quo memberi suatu penegasan
bahwa negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan
negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis
dan sinkron satu sama lain. Sinkronisasi dan harmonisasi tersebut
berlaku juga terhadap undang-undang dan putusan mahkamah
konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Maksudnya ialah,
pelaksanaan undang-undang harus disesuaikan dengan putusan
mahkamah konstitusi, karena putusan mahkamah konstitusi
(mengenai pengujian undang-undang) berkekuatan sebagai undang-
undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang. Hal ini
sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
129/PUU-XXII/2024, yang menyatakan:
“Seharusnya
pertimbangan
hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi tersebut dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh
lembaga yang berwenang untuk mengatur mengenai cara
penghitungan atau menentukan mulai menjabat, khususnya bagi
pejabat gubernur, bupati atau walikota yang telah melaksanakan
tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut. Hal ini didasarkan
pada alasan: a) Pertimbangan hukum putusan Mahkamah adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan; dan b) Putusan
30
Mahkamah Konstitusi berkekuatan serta berlaku sebagai
undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-
undang.” (Vide: Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024, hlm. 67).
3.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30
Tahun 2002, yang berbunyi:
(1) Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
bertentangan dengan ide negara hukum yang terumuskan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hal pertentangan ini timbul karena tidak
ada kejelasan mengenai frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa
“Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002. Presiden dalam masa
periode manakah yang berwenang melakukan seleksi dan
mengusulkan calon pimpinan KPK? Dan DPR dalam masa periode
manakah yang berwenang melakukan pemilihan calon pimpinan
KPK?
4.
Bahwa Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022 (hlm. 117-118), menghendaki agar: Pertama, seleksi atau
rekrutmen pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden yang
memiliki masa jabatan yang sama. Kedua, menjaga independensi
KPK
dengan
menghindari
beban
psikologis
dan
benturan
kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Bila
melaksanakan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 secara konsisten
dan konsekuen, maka periode masa jabatan pimpinan KPK yang
konstitusional ialah pimpinan KPK periode 2025-2030.
Meskipun Putusan 112/PUU-XX/2022 tersebut bukan pengujian
mengenai konstitusional Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30
Tahun 2002, akan tetapi putusan a quo semestinya dipedomani
31
dengan baik dalam hal implementasi Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 30 Tahun 2002 terhadap proses seleksi, pengusulan, serta
pemilihan calon pimpinan KPK oleh Presiden dan DPR. Hal ini sejalan
dengan
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron
dan
berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan
yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat
dengan peraturan perundang-undangan lainnya (termasuk putusan
mahkamah konstitusi mengenai pengujian undang-undang) dalam
satu hierarki, maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan
hukum yang secara hierarki ada di bawahnya;
5.
Bahwa faktanya, proses seleksi dan usul calon pimpinan KPK 2024-
2029 dilakukan oleh Presiden masa periode 2019-2024. Sementara
pemilihan pimpinan KPK tersebut dipilih pada hari Kamis, tanggal 21
November 2024 oleh Komisi III DPR Periode 2024-2029. Perbedaan
masa periode Presiden (Periode 2019-2024) dan DPR (Periode 2024-
2029) dalam hal seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK
tersebut jelas dan nyata tidak sesuai dengan Putusan 112/PUU-
XX/2022, yang menghendaki agar seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa jabatan
yang sama.
Selanjutnya, semangat untuk mewujudkan independensi KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak tercapai
karena dalam hal pimpinan KPK berkeingingan mencalonkan diri
sebagai pimpinan KPK periode berikutnya, maka pada saat itu
pimpinan KPK tidak lepas dari benturan kepentingan. Karena,
pimpinan KPK periode berikutnya (2029-2034) akan diusulkan oleh
Presiden periode 2024-2029.
Sehingga, berdasarkan Putusan 112/PUU-XX/2022, maka calon
pimpinan KPK yang konstitusional ialah calon pimpinan KPK yang
diseleksi dan diusulkan oleh Presiden yang memiliki masa periode
jabatan yang sama dengan DPR yang memilih pimpinan KPK.
Sebaliknya, pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK
yang dipilih oleh DPR yang memiliki masa periode jabatan yang sama
32
dengan Presiden yang melakukan seleksi dan memberikan usul
terhadap para calon pimpinan KPK. Serta, periode masa jabatan
pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK periode 2025-
2030.
Tegasnya menurut Pemohon, pimpinan KPK periode 2024-2029
inkonstitusional dan tidak sah.
6.
Bahwa proses seleksi, pengajuan usul, dan pemilihan pimpinan KPK
periode 2024-2029 yang inkonstitusional tersebut telah melanggar
hak
konstitusional
Pemohon,
yaitu
hak
untuk
memperoleh
penyelenggaraan negara yang berdasar pada nilai-nilai negara
hukum yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi, sehingga
proses seleksi, pengajuan usul, dan pemilihan pimpinan KPK periode
2024-2029 telah nyata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945;
7.
Bahwa terlanggarnya konstitusi dalam proses seleksi, pengajuan
usul, dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut terjadi
karena tidak terdapat ketegasan makna frasa “Dewan Perwakilan
Rakyat” dan frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa
“Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002.
Menurut Pemohon, agar proses seleksi, pengajuan usul, dan
pemilihan pimpinan KPK tidak inkonstitusional, perlu menyerasikan
makna frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa “Presiden” dalam
Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2)
UU No. 30 Tahun 2002, dengan Putusan 112/PUU-XX/2022.
Sehingga, frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 30 ayat (1)
UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Presiden”. Selanjutnya, frasa “Presiden” dalam Pasal
30 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dan frasa “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang
33
tidak dimaknai “Pemerintah yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”.
B.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1.
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Menurut Sudikno Mertokusumo, “kepastian hukum adalah jaminan
bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat
memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.
Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun
hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum,
mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan
keadilan
bersifat
subyektif,
individualistis,
dan
tidak
menyamaratakan”.
Sementara
menurut
Satjipto
Raharjo,
menyatakan “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih
khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, ”begitu
datang hukum, maka datanglah kepastian”.
Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, mahkamah
berpendapat:
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang
didasarkan atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum
tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang
pokok. Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto
Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum merupakan
produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-
undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka
34
datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak
cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus
memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga
masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi
berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip
keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang
dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan
tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan
melindungi hak-hak masyarakat dalam suatu negara hukum.
Oleh
karena
itu,
merupakan
suatu
keharusan
untuk
memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas,
konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak
membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan
tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan
perundang-undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan
aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan
yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu
dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya.
Hal ini berarti secara a contrario, sebuah norma dalam
peraturan perundang-undangan yang tidak memenuhi prinsip
tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti
disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk
menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma
dalam
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.
Pertimbangan dalam putusan a quo menegaskan bahwa suatu
keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara
35
jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak
membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus
menjadi prinsip
pembuatan
peraturan
perundang-
undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan
hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di
atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-
undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum
yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di
bawahnya.
2.
Bahwa
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi sebagai nilai kepastian hukum tidak terbatas pada
ruang lingkup peraturan perundang-undangan, prinsip tersebut
berlaku juga mencakup konsistensi peraturan perundang-undangan
dengan putusan mahkamah konstitusi mengenai pengujian undang-
undang, karena putusan mahkamah konstitusi berkekuatan serta
berlaku sebagai undang-undang. Hal ini sejalan dengan pendapat
Mahkamah dalam Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024, yang
menyatakan:
“Seharusnya pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh
lembaga yang berwenang untuk mengatur mengenai cara
penghitungan atau menentukan mulai menjabat, khususnya
bagi pejabat gubernur, bupati atau walikota yang telah
melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut.
Hal ini didasarkan pada alasan: a) Pertimbangan hukum
putusan Mahkamah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
amar putusan; dan b) Putusan Mahkamah Konstitusi
berkekuatan serta berlaku sebagai undang-undang karena
objek pengujiannya adalah undang-undang.”
36
Berdasarkan pertimbangan dalam putusan a quo, maka antara
undang-undang dengan putusan mahkamah konstitusi harus terdapat
keserasian antara satu sama lain, sesuai dengan prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, hal mana
ditegaskan dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.
3.
Bahwa Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 yang
berbunyi:
(1) Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
Khususnya frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa “Presiden”
dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat
(2) UU No. 30 Tahun 2002, telah menimbulkan multitafsir dan ambigu
dalam implementasinya. Presiden dalam masa periode manakah
yang berwenang melakukan seleksi dan mengusulkan calon
pimpinan KPK? Dan DPR dalam masa periode manakah yang
berwenang melakukan pemilihan kepada calon pimpinan KPK?
4.
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022 (hlm. 117-118), menghendaki agar: Pertama, seleksi atau
rekrutmen pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden yang
memiliki masa jabatan yang sama. Kedua, menjaga independensi
KPK
dengan
menghindari
beban
psikologis
dan
benturan
kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Putusan a quo
semestinya menjadi pedoman dalam hal seleksi, pengajuan usul, dan
pemilihan pimpinan KPK oleh Presiden dan DPR. Bila melaksanakan
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 secara konsisten dan konsekuen,
maka periode masa jabatan pimpinan KPK yang konstitusional ialah
pimpinan KPK periode 2025-2030;
37
5.
Bahwa faktanya, proses seleksi dan pengusulan calon pimpinan KPK
2024-2029 dilakukan oleh Presiden masa periode 2019-2024.
Sementara pemilihan pimpinan KPK tersebut dipilih pada hari Kamis,
tanggal 21 November 2024 oleh Komisi III DPR Periode 2024-2029.
Perbedaan masa periode dalam hal seleksi, usul, dan pemilihan
pimpinan KPK antara Presiden dan DPR tersebut jelas dan nyata
tidak sesuai dengan Putusan 112/PUU-XX/2022, yang menghendaki
agar seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan
Presiden yang memiliki masa jabatan yang sama.
Selanjutnya, semangat untuk mewujudkan independensi KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak tercapai
karena dalam hal pimpinan KPK berkeingingan mencalonkan diri
sebagai pimpinan KPK periode berikutnya, maka pada saat itu
pimpinan KPK tidak lepas dari benturan kepentingan. Karena,
pimpinan KPK periode berikutnya (2029-2034) akan diusulkan oleh
Presiden periode 2024-2029.
Sehingga, berdasarkan Putusan 112/PUU-XX/2022, maka calon
pimpinan KPK yang konstitusional ialah calon pimpinan KPK yang
diseleksi dan diusulkan oleh Presiden yang memiliki masa periode
jabatan yang sama dengan DPR yang memilih pimpinan KPK.
Sebaliknya, pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK
yang dipilih oleh DPR yang memiliki masa periode jabatan yang sama
dengan Presiden yang melakukan seleksi dan memberikan usul
terhadap para calon pimpinan KPK. Serta, periode masa jabatan
pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK periode 2025-
2030.
Tegasnya menurut Pemohon, pimpinan KPK periode 2024-2029
inkonstitusional dan tidak sah.
6.
Bahwa hal ambigu dalam implementasi Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 30 Tahun 2002 dalam proses seleksi, pengusulan, dan
pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029, sebetulnya diinsyafi
oleh DPR dan Presiden periode 2024-2029.
38
Diketahui, pimpinan DPR melayangkan surat yang menanyakan
apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah
diajukan oleh Presiden periode 2019-2024 (Joko Widodo),
membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau
tidak.
Menteri koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan
Yusril
Ihza
Mahendra
menyatakan
bahwa
pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2002,
dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan
pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember
2024.
Sementara
pertimbangan
hukum
putusan
Mahkamah
Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan
KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali
mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
(Sumber: Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK
diproses DPR, https://www.antaranews.com/berita/4452609/menko-
presiden-prabowo-setujui-10-nama-capim-kpk-diproses-dpr, diakses
pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Pukul 16.25 wib).
Dalam sumber lainnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Presiden
Prabowo Subianto tak akan menarik nama calon Pimpinan (capim)
KPK hasil seleksi dari pansel yang dibentuk era Presiden ke-7 Joko
Widodo (Jokowi).
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan
Putusan MK juga dipatuhi.” Kata Yusril dalam keterangan tertulis,
Jumat (8/11/2024).
(Sumber: Yursril Ungkap Prabowo Ambil Jalan Tengah, Seleksi
Capim KPK Tak Akan Diulang, https://news.detik.com/berita/d-
7628262/yusril-ungkap-prabowo-ambil-jalan-tengah-seleksi-capim-
kpk-tak-akan-diulang, diakses pada hari Jumat, 10 Januari 2025,
Pukul 16.40 wib).
39
7.
Bahwa semestinya, pelaksanaan seleksi dan pengajuan usul calon
pimpinan KPK 2024-2029 dilakukan oleh Presiden periode 2024-
2029, dan DPR hanya memilih pimpinan KPK dari calon yang
diseleksi dan diusulkan oleh Presiden Periode 2024-2029 (Prabowo
Subianto). Hal tersebut sesuai dengan Putusan 112/PUU-XX/2022,
yang menghendaki agar seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK
dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa jabatan yang
sama.
Semangat untuk menjaga independensi KPK dengan menghindari
beban psikologis bagi pimpinan KPK pun tercapai, karena pimpinan
KPK yang berkeinginan mendaftarkan diri kembali sebagai pimpinan
KPK periode berikutnya tidak diseleksi dan diusulkan oleh Presiden
yang memiliki masa jabatan yang sama dengan pimpinan KPK.
8.
Bahwa hal ambigu kewenangan Presiden dalam melakukan seleksi
dan pengajuan usul pimpinan KPK serta kewenangan DPR dalam
melakukan pemilihan pimpinan KPK dari calon yang diajukan oleh
Presiden terjadi karena frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa
“Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tersebut multitafsir. Oleh
karena itu, frasa tersebut harus diserasikan dengan Putusan
112/PUU-XX/2022 sesuai prinsip konsisten, koheren, harmonis,
sinkron, dan berkorespondensi antara undang-undang dengan
putusan mahkamah konstitusi.
Sehingga, frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 30 ayat (1)
UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Presiden”. Selanjutnya, frasa “Presiden” dalam Pasal
30 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dan frasa “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai “Pemerintah yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”.
40
C.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1.
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, negara diberi tanggung jawab untuk
memberikan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi
manusia (termasuk di dalamnya hak asasi Pemohon), dan bahkan
terdapat penegasan, tanggungjawab tersebut terutama dilakukan
oleh pemerintah.
2.
Bahwa penyelenggaraan negara oleh alat perlengkapan negara yang
harus secara konstitusional merupakan hak dasar Pemohon dalam
bernegara hukum. Hak konstitusional Pemohon lainnya ialah hak atas
kepastian hukum yang diwujudkan lewat peraturan perundang-
undangan yang baik, dan mudah dipahami serta tidak membuka
ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan
ambigu dalam implementasinya. Sederhanya, suatu peraturan
perundang-undangan harus patuh terhadap prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan
hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di
atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-
undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum
yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di
bawahnya.
Prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi
tersebut berlaku juga terhadap undang-undang dengan putusan
mahkamah konstitusi tentang pengujian undang-undang, karena
putusan mahkamah tersebut berlaku mengikat (erga omnes) dan
berkekuatan sebagai undang-undang karena objek pengujiannya
adalah undang-undang.
41
3.
Bahwa Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002, yang
berbunyi:
(1) Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
Khususnya frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa “Presiden”
dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat
(2) UU No. 30 Tahun 2002, telah menimbulkan multitafsir dan ambigu
dalam implementasinya. Presiden dalam masa periode manakah
yang berwenang melakukan seleksi dan mengusulkan calon
pimpinan KPK? Dan DPR dalam masa periode manakah yang
berwenang melakukan pemilihan kepada calon pimpinan KPK?
4.
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022 (hlm. 117-118), menghendaki agar: Pertama, seleksi atau
rekrutmen pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden yang
memiliki masa jabatan yang sama. Kedua, menjaga independensi
KPK
dengan
menghindari
beban
psikologis
dan
benturan
kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Putusan a quo
semestinya menjadi pedoman dalam hal seleksi, pengajuan usul, dan
pemilihan pimpinan KPK oleh Presiden dan DPR.
Namun faktanya, pimpinan KPK periode 2024-2029 diseleksi dan
diusulkan oleh Presiden periode 2019-2024 (Joko Widodo),
sementara pimpinan KPK tersebut dipilih oleh Komisi III DPR Periode
2024-2029. Sehingga seleksi, pengajuan usul, dan pemilihan
pimpinan KPK 2024-2029 tidak sesuai dengan Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022.
Pemohon berhak atas penyelenggara negara yang independen,
profesional, dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Sayangnya, independensi pimpinan KPK
42
2024-2029 tersebut berpotensi terganggu, karena dalam hal
pimpinan KPK berkeingingan mencalonkan diri sebagai pimpinan
KPK periode berikutnya, maka pada saat itu pimpinan KPK tidak
lepas dari benturan kepentingan. Karena, pimpinan KPK periode
berikutnya (2029-2034) akan diusulkan oleh Presiden periode 2024-
2029.
Sehingga, berdasarkan Putusan 112/PUU-XX/2022, maka calon
pimpinan KPK yang konstitusional ialah calon pimpinan KPK yang
diseleksi dan diusulkan oleh Presiden yang memiliki masa periode
jabatan yang sama dengan DPR yang memilih pimpinan KPK.
Sebaliknya, pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK
yang dipilih oleh DPR yang memiliki masa periode jabatan yang sama
dengan Presiden yang melakukan seleksi dan memberikan usul
terhadap para calon pimpinan KPK. Serta, periode masa jabatan
pimpinan KPK yang konstitusional ialah pimpinan KPK periode 2025-
2030.
Tegasnya menurut Pemohon, pimpinan KPK periode 2024-2029
inkonstitusional dan tidak sah.
5.
Bahwa terbentuknya pimpinan KPK 2024-2029 yang menurut
Pemohon
inkonstitusional
tersebut
merupakan
bukti
nyata
terabaikannya tanggung jawab negara sebagai pelindung, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut terjadi
karena frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan frasa “Presiden” dalam
Pasal 30 ayat (1) dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU
No. 30 Tahun 2002 tersebut multi tafsir, dan telah menimbulkan
ambigu dalam implementasinya;
6.
Bahwa menurut Pemohon, frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan
frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1), dan frasa “Pemerintah”
dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002, harus diserasikan
dengan Putusan 112/PUU-XX/2022 sesuai prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara undang-
undang dengan putusan mahkamah konstitusi.
43
Sehingga, frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 30 ayat (1)
UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Presiden”. Selanjutnya, frasa “Presiden” dalam Pasal
30 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dan frasa “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai “Pemerintah yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan Pemohon tersebut di atas, mohon
kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, agar berkenan memutus
permohonan Pemohon dengan amar:
Dalam Provisi
1.
Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan pemeriksaan permohonan Pemohon menjadi prioritas dalam
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
3.
Memerintahkan kepada pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang dipilih
pada tanggal 21 November 2024 agar tidak mengeluarkan atau membuat
keputusan-keputusan baru, serta tidak membuat keputusan-keputusan
serta tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi KPK sampai
perkara ini diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pokok Perkara
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam
Pasal 30 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dewan Perwakilan Rakyat
yang memiliki masa periode jabatan yang sama dengan Presiden” dan
44
“Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat”.
3.
Menyatakan kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah yang memiliki masa periode jabatan yang sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat”.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 Maret 2025, sebagai
berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Buku Karya: Lintje Anna Marpaung, Hukum
Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi), Andi, Yogyakarta,
2018, hlm. 99;
5.
Bukti P-5
:
A.F. Sumadi, dkk, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
(Perkembangan
dalam
Praktik),
PT
Rajagrafindo
Persada, Depok, 2019, hlm. 141-142;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi artikel jurnal: Sailan, Manan. "Istilah Negara
Hukum
Dalam
Sistem
Ketatanegaraan
Republik
Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 40.2 (2011): 228-
235;
45
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi buku: I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi &
Konsep Negara Hukum, Setara Press, 205, hlm. 124;
8.
Bukti P-8
:
a. Cetakan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
5 Pimpinan KPK 2024-2029 Resmi Ucap Sumpah
Jabatan
di
Hadapan
Prabowo
(Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7688803/5-pimpinan-
kpk-2024-2029-resmi-ucap-sumpah-jabatan-di-
hadapan-prabowo);
b. Cetakan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Presiden Resmi Melantik Pimpinan dan Dewas KPK
Terpilih
2024-2029.
(Sumber:
https://www.kpk.go.id/id/ruang-
informasi/berita/presiden-resmi-melantik-pimpinan-
dan-dewas-kpk-terpilih-2024-2029);
9.
Bukti P-9
:
Cetakan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Menko Yusril: Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK
yang
Dikirim
Jokowi
Diproses
DPR.
(Sumber:
(https://www.tempo.co/politik/menko-yusril-prabowo-
setujui-10-nama-capim-kpk-yang-dikirim-jokowi-
diproses-dpr-1165524);
10.
Bukti P-10
:
Cetakan gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Breaking News: Komisi III DPR Tetapkan 5 Pimpinan
KPK 2024-2029, Berikut Nama-namanya. (Sumber:
https://www.tempo.co/politik/breaking-news-komisi-iii-
dpr-tetapkan-5-pimpinan-kpk-2024-2029-berikut-nama-
namanya-1171373);
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi buku: Osgar S. Matompo, Hukum Dan Hak
Asasi Manusia, Intrans Publishing, 2018, hlm. 18-19;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi artike jurnal: Sunaryo, Sidik, and Shinta Ayu
Purnamawati. "Paradigma Hukum Yang Benar dan
Hukum Yang Baik (perspektif desain putusan hakim
perkara korupsi di Indonesia)." Hukum Pidana Dan
Pembangunan Hukum 1.2 (2019);
13.
Bukti P-13
:
Cetakan foto tangkap layar artikel berita berjudul: Yursril
Ungkap Prabowo Ambil Jalan Tengah, Seleksi Capim
KPK
Tak
Akan
Diulang.
(Sumber:
46
https://news.detik.com/berita/d-7628262/yusril-ungkap-
prabowo-ambil-jalan-tengah-seleksi-capim-kpk-tak-
akan-diulang).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
2. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “Dewan Perwakilan
Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250, selanjutnya disebut UU 30/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal
30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden
Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dalam “bernegara hukum” yang
terdiri dari hak atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai
dengan hukum dan konstitusi, hak atas kepastian hukum serta perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dalam “bernegara hukum”
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002.
49
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon merupakan masyarakat yang anti terhadap tindak pidana
korupsi
dan
berkeinginan
menjadi
salah
satu
pimpinan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dapat melakukan
tugas, wewenang, dan kewajibannya secara independen serta terbebas
dari beban psikologis dan benturan kepentingan. Akan tetapi, frasa “Dewan
Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata
“Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mengikuti
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
112/PUU-XX/2022
yang
menghendaki agar seleksi pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden
yang memiliki masa jabatan yang sama.
b. Bahwa dalam implementasinya, pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029
(saat ini) merupakan hasil dari panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden
Periode Tahun 2019-2024 (Joko Widodo) untuk kemudian diusulkan dan
dipilih oleh DPR Periode Tahun 2024-2029. Proses seleksi dan pengusulan
calon pimpinan KPK pada akhir masa jabatan Presiden yang demikian
sangat berpotensi mengganggu independensi KPK dan setidaknya
menimbulkan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap
pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali menjadi calon
pimpinan KPK periode selanjutnya.
c. Bahwa terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan pimpinan
KPK Periode Tahun 2024-2029 yang demikian telah merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
serta penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai dengan
hukum dan konstitusi sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
50
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan warga negara Indonesia sekaligus sebagai masyarakat sipil (civil
society) yang berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diamatkan dalam ketentuan Pasal 41 UU
30/2002. Di samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hak
konstitusional sebagaimana yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, adalah anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan
setidak-tidaknya potensial dikarenakan berlakunya frasa “Dewan Perwakilan
Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 yang berpotensi mengganggu independensi KPK
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam memberantas tindak
pidana korupsi. Oleh sebab itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial seperti yang dijelaskan tersebut tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas frasa
“Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata
“Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah menilai, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjadikan permohonan a quo
51
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah serta memerintahkan agar pimpinan
KPK tidak boleh mengeluarkan keputusan dan tidak menjalankan tugas, fungsi,
wewenangnya
sampai
dengan
Mahkamah
menjatuhkan
putusan
dalam
permohonan a quo. Berkenaan dengan permohonan provisi Pemohon tersebut,
telah ternyata terhadap permohonan a quo tidak dilanjutkan pada sidang dengan
tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 54 UU MK. Oleh
karena itu, permohonan a quo akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian akan segera mendapatkan
kepastian hukum. Selain itu, jika permohonan provisi Pemohon a quo dikabulkan,
setelah Mahkamah mencermati posita dan petitum provisi Pemohon, justru hal
demikian dapat menyebabkan kekosongan jabatan pimpinan KPK serta kekosongan
hukum (rechtsvacuum) berkenaan dengan KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, sehingga hal tersebut justru menjadi kontraproduktif dengan upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang salah
satunya dilakukan oleh KPK. Terlebih, permohonan provisi Pemohon secara
substansi telah berkaitan dengan materi pokok perkara. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, permohonan provisi Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “Dewan Perwakilan Rakyat”
dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam Pasal
30 ayat (2) UU 30/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan dan dipahami oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002
tidak memberikan penegasan berkenaan dengan Presiden dalam periode mana
yang berwenang melakukan seleksi dan mengusulkan calon pimpinan KPK
serta DPR periode mana yang berwenang melakukan pemilihan calon pimpinan
KPK. Terlebih, dalam proses seleksi sampai dengan pemilihan calon pimpinan
KPK Periode Tahun 2024-2029 tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah
52
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menghendaki harus dilakukan oleh
DPR dan Presiden yang memiliki masa jabatan yang sama. Oleh karena itu,
norma a quo bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002
menyebabkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), khususnya
bagi pimpinan KPK yang berkeinginan untuk mencalonkan diri kembali sebagai
calon pimpinan KPK periode berikutnya karena tidak diusulkan dan dipilih oleh
Presiden dan DPR dalam periode yang sama. Hal demikian akan berpotensi
mengganggu
independensi
KPK
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan
tidak pidana korupsi, sehingga bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut Pemohon, semestinya pelaksanaan seleksi dan pangajuan usul
calon pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Periode
Tahun 2024-2029 (Prabowo Subianto), dan dipilih oleh DPR Periode Tahun
2024-2029 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022. Oleh karena itu, pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029 adalah
inkonstitusional dan tidak sah.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, dalam petitum, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata
“Presiden” dalam norma Pasal 30 ayat (1) UU 30/2002 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Presiden” dan “Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, menyatakan kata “Pemerintah”
dalam norma Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Pemerintah yang memiliki masa periode jabatan yang sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
53
sampai dengan Bukti P-13 dan telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 Maret 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan Pemohon telah jelas
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] pada pertimbangan
hukum perihal permohonan provisi Pemohon di atas, menurut Mahkamah, tidak
terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di
atas, isu konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah
apakah dengan tidak ditentukan/ditegaskan Presiden dan DPR pada periode mana
yang dapat melakukan proses seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK dalam
norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002 menjadikan norma a quo
inkonstitusional. Namun berkenaan dengan hal itu, Mahkamah ternyata pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
UU 30/2002, yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXII/2024
yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2
Januari 2025 dengan amarnya menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.” Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
apakah permohonan Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021);
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
54
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata terdapat dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang
telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas. Oleh karena
syarat yang dimaksudkan dalam Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021 a
quo adalah bersifat alternatif, maka Mahkamah tidak perlu lagi membuktikan perihal
adanya perbedaan alasan pengujian permohonan a quo dengan permohonan
sebelumnya.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
inkonstitusionalitas norma pasal yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah
berpendapat, permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.13] Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah dengan
tidak ditentukan/ditegaskan Presiden dan DPR pada periode mana yang dapat
melakukan proses seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK dalam norma Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002 menjadikan norma a quo bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional. Terhadap isu konstitusionalitas
tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah perlu
mengutip kembali pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 160/PUU-XXII/2024 yang memutus permasalahan yang sama dengan
perkara a quo, yaitu berkenaan dengan legalitas pimpinan KPK Periode Tahun
2024-2029 yang dihasilkan dari proses seleksi dan pengusulan oleh Presiden
Periode Tahun 2019-2024 (Joko Widodo) kemudian dipilih oleh DPR Periode Tahun
55
2024-2029. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXII/2024, antara lain,
mempertimbangkan sebagai berikut:
Dengan demikian, Presiden terikat pada ketentuan dalam undang-
undang tersebut dan juga terikat pada berakhirnya masa jabatan pimpinan
dan anggota Dewan Pengawas KPK. Agar tidak terjadi kekosongan
Pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas, maka Presiden yang
menjabat pada waktu itu harus segera memulai proses pergantian
Pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK yang dimulai dengan
pembentukan panitia seleksi. Dalam batas penilaian yang wajar, maka
selain tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024, waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan proses ini
menunggu pembentukan panitia seleksi oleh pemerintahan berikutnya
karena dapat mengakibatkan kekosongan dalam jabatan Pimpinan KPK
dan anggota Dewan Pengawas.
Selain itu, apabila diletakkan dalam sekuens waktu antara proses
seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK sampai
dengan pelantikan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Periode
Tahun 2024-2029, yaitu pada sekitar pertengahan Desember 2024, dan
dikaitkan dengan waktu pelantikan DPR-RI Periode Tahun 2024-2029 dan
pelantikan Presiden Periode Tahun 2024-2029, logika yang digunakan oleh
Pemohon akan berakibat tidak dapat dilantiknya Pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK tepat waktu pada sekitar pertengahan Desember 2024. Hal
demikian dapat terjadi dikarenakan anggota DPR Periode Tahun 2024-
2029 dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024 dan Presiden Periode Tahun
2024-2029 dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Artinya, jika proses
seleksi yang di dalamnya terdapat proses pengajuan calon Pimpinan KPK
dan calon Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam
periode yang sama dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK,
maka proses seleksi baru akan dimulai setelah tanggal 20 Oktober 2024.
Dengan sekuens waktu sebagaimana diuraikan di atas, dalam batas
penalaran yang wajar, panitia seleksi tidak akan menghasilkan Pimpinan
KPK dan Dewan Pengawas KPK yang bisa dilantik pada sekitar
pertengahan Desember 2024. Jika logika Pemohon tersebut diikuti, dapat
dipastikan akan terjadi kekosongan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
KPK dalam beberapa waktu. Berkenaan dengan hal tersebut, tanpa
bermaksud menilai penerapan proses seleksi Pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK Periode Tahun 2024-2029, proses seleksi hingga
pengangkatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Periode Tahun
2024-2029 terjadi pada masa transisi atau pergantian pemerintahan dan
dengan demikian dalam proses tersebut tidak dapat terhindari situasi di
mana proses seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK
melibatkan dua periode pemerintahan yang berbeda. Namun demikian,
sebagaimana diuraikan dalam sekuens waktu tersebut, proses seleksi a
quo telah dimulai oleh pemerintahan periode sebelum pergantian Presiden
dan anggota DPR, dan telah menghasilkan calon yang kemudian diajukan
kepada DPR yang baru yaitu DPR Periode Tahun 2024-2029 untuk dipilih
dan ditetapkan oleh DPR. Dalam hal ini, calon yang ditetapkan DPR dan
56
diangkat oleh Presiden tetaplah calon hasil seleksi panitia seleksi yang
dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya dan proses seleksi tersebut tidak
dilaksanakan atau diulang lagi oleh pemerintahan yang baru. Fakta ini
menurut Mahkamah tetap berkesesuaian dengan kehendak Mahkamah
sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XXII/2024 dan tidak sesuai dengan pemahaman Pemohon
yang dimintakan dalam permohonannya [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 160/PUU-XXII/2024, hlm. 26 – 27].
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah telah
berpendirian bahwa norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002 telah cukup
jelas, sehingga tidak perlu diberikan pemaknaan lain berkenaan dengan periode
Presiden atau DPR periode mana yang berhak untuk menerapkan/memberlakukan
norma a quo. Justru dengan tidak disebutkannya Presiden atau DPR periode mana
yang dapat melakukan seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK, maka tata cara
proses seleksi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dapat
diterapkan sesuai dengan sekuen waktu dan kondisi yang ditimbulkan akibat adanya
transisi pemerintahan pada saat/waktu yang bersangkutan.
[3.13.2]
Bahwa secara faktual, berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK di
penghujung akhir tahun yang bertepatan dengan masa transisi atau pergantian
pemerintahan telah menimbulkan konsekuensi logis adanya keterlibatan 2 (dua)
periode pemerintahan dan DPR yang berbeda dalam proses seleksi dan pemilihan
calon pimpinan KPK yang baru. Hal demikian tidak dapat dihindari karena memang
proses seleksi calon pimpinan KPK yang baru sudah harus mulai berjalan pada
pertengahan tahun yang dilakukan oleh pemerintahan sebelum pengangkatan
pimpinan KPK yang baru. Hal demikian untuk menghindari adanya kekosongan
pimpinan KPK yang tentu akan berdampak negatif bagi kinerja lembaga KPK. Hal
tersebut tidak hanya terkait dengan kewenangan untuk mengesahkan keputusan
strategis dalam menjalankan tugas pokok KPK, yaitu dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mencakup tindakan hukum
penangkapan,
penetapan
tersangka,
persetujuan
penyadapan,
penyitaan,
penggeledahan dan penuntutan serta pelaksanaan putusan hakim. Namun juga,
yang lebih dikhawatirkan adalah terkait dengan independensi lembaga KPK, karena
dengan kekosongan pimpinan, justru akan membuka peluang campur tangan politik
untuk melakukan intervensi terhadap langkah pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang sedang atau akan ditangani oleh KPK. Keadaan
57
demikian berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari jerat
hukum dan berujung pada hilangnya kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap
lembaga KPK.
[3.14]
Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai proses seleksi dan
pemilihan calon pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029, menurut Mahkamah,
implementasi norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002 yang terjadi pada
masa transisi atau pergantian pemerintahan dengan melibatkan 2 (dua) Presiden
dan DPR dalam periode yang berbeda adalah telah sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah sama sekali tidak menentukan Presiden atau DPR yang melaksanakan
proses seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK adalah harus dalam periode yang
sama sebagaimana yang dipahami dan dikehendaki oleh Pemohon. Namun,
Mahkamah lebih menitikberatkan pada sistem perekrutan pimpinan KPK dengan
skema masa jabatan 4 (empat) tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 yang
menyebabkan atau setidaknya berpotensi dapat dinilainya kinerja pimpinan KPK
yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali oleh
Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama dan hal ini
berpotensi menggerus independensi KPK. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat, penilaian sebanyak 2 (dua) kali oleh Presiden maupun DPR dalam
periode yang sama melalui proses seleksi calon pimpinan KPK untuk periode
berikutnya haruslah dihindarkan dan hal tersebut yang menjadi alasan mendasar
Mahkamah mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun dari yang
semula 4 (empat) tahun. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon yang memohon
agar seleksi pimpinan KPK harus dilakukan oleh Presiden dan DPR yang memiliki
periode yang berbeda dengan periode pimpinan KPK sebelumnya, sesungguhnya
hal tersebut telah sama dengan semangat yang ada dalam norma Pasal 34 UU
30/2002 dan putusan-putusan Mahkamah berkenaan dengan konstitusionalitas
norma
tersebut.
Sehingga,
menurut
Mahkamah
tidak
diperlukan
lagi
penegasan/pemaknaan lebih lanjut berkaitan dengan frasa “Dewan Perwakilan
Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002, sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata
58
“Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2)
UU 30/2002 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata
“Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2)
UU 30/2002 adalah tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak
bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil serta hak atas
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai dengan hukum dan
konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
59
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam pokok permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.00 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan
Mansyur, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
60
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “Dewan Perwakilan
Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250, selanjutnya disebut UU 30/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal
30 ayat (1) serta kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden
Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dalam “bernegara hukum” yang
terdiri dari hak atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai
dengan hukum dan konstitusi, hak atas kepastian hukum serta perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dalam “bernegara hukum”
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002.
49
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon merupakan masyarakat yang anti terhadap tindak pidana
korupsi
dan
berkeinginan
menjadi
salah
satu
pimpinan
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dapat melakukan
tugas, wewenang, dan kewajibannya secara independen serta terbebas
dari beban psikologis dan benturan kepentingan. Akan tetapi, frasa “Dewan
Perwakilan Rakyat” dan kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata
“Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mengikuti
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
112/PUU-XX/2022
yang
menghendaki agar seleksi pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden
yang memiliki masa jabatan yang sama.
b. Bahwa dalam implementasinya, pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029
(saat ini) merupakan hasil dari panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden
Periode Tahun 2019-2024 (Joko Widodo) untuk kemudian diusulkan dan
dipilih oleh DPR Periode Tahun 2024-2029. Proses seleksi dan pengusulan
calon pimpinan KPK pada akhir masa jabatan Presiden yang demikian
sangat berpotensi mengganggu independensi KPK dan setidaknya
menimbulkan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap
pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali menjadi calon
pimpinan KPK periode selanjutnya.
c. Bahwa terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan pimpinan
KPK Periode Tahun 2024-2029 yang demikian telah merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
serta penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang sesuai dengan
hukum dan konstitusi sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon
50
dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan warga negara Indonesia sekaligus sebagai masyarakat sipil (civil
society) yang berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diamatkan dalam ketentuan Pasal 41 UU
30/2002. Di samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hak
konstitusional sebagaimana yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28D
