PUU
Tahun 2024
3/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.
Tanggal Putusan: 2025-05-07
UU Diuji: UU 20/2003, UU 24/2003, UU 4/2024, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 2/1989
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 3/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education
Watch Indonesia/New Indonesia), lembaga masyarakat sipil (CSO)
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia yang
beralamat di Jalan Cililitan Kecil III, Nomor 12 Kramat jati, Jakarta
Timur, dalam hal ini diwakili oleh Dewan Pengurus:
1. Nama
: Abdullah Ubaid
Jabatan
: Ketua/Koordinator Nasional
2. Nama
: Ari Hardianto
Jabatan
: Sekretaris
3. Nama
: Rahayu
Jabatan
: Bendahara
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Fathiyah
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Al Mustaqim Nomor 21 F, RT 002
RW
002,
Kelurahan
Mampang,
Kecamatan
Mampang
Prampatan,
Jakarta Selatan;
sebagai ------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Novianisa Rizkika
Kewarganegaraan
: Indonesia
2
Alamat
: Perumahan Sehati Indah, Jalan Kramat
Nomor 4A, RT.011/RW.007, Kelurahan
Mampang,
Kecamatan
Jagakarsa,
Jakarta Selatan;
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
: Riris Risma Ajiningrum
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan H. Taiman, RT 001 RW 002,
Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar
Rebo, Jakarta Timur;
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 15 November 2023 memberi kuasa
kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Raja
Martahi Nadeak, S.H., Reza Setiawan, S.H., Imelda, S.H., Maria Wastu Pinandito,
S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Aulia
Ramadhandi, S.H., Lalu Akhmad Laduni, S.HI., Jondamay Sinurat, S.H., dan Ahmad
Azhari, S.H.I, kesemuanya Advokat Pembela HAM dan Pembela Hak-hak
Konstitusional yang tergabung Indonesian Human Rights Committee For Social
Justice (IHCS) yang berkedudukan di Gedung Menara Hijau, 10th Floor Suite 1000,
Jalan M.T. Haryono Kav. 33 Jakarta Selatan 12770, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan Republik Indonesia, Majelis Pendidikan Dasar Menengah Dan
Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan
Ma’arif Nahdlatul Ulama, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Majelis Pendidikan
3
Kristen Indonesia, Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, dan Badan Musyawarah
Perguruan Swasta;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Membaca dan mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae Indonesia Corruption Watch.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Desember 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 173/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 5 Februari 2024 dan diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Februari 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat
kali, dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya ... dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24 C
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
Negara
yang
4
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah kembali
dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang serta diubah kembali
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kembali dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan: ”Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5
6. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” undang-undang nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 2003 nomor 78 dan tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia,
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara”.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
8. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan para Pemohon dinyatakan pula
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang mengatur: Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya
undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
6
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusanputusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau tidak bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
10. Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud di atas, dijelaskan kembali
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam 7 Pertimbangan
Hukumnya melalui Putusan Nomor: 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010
tentang pengujian formil Perubahan kedua Undang-Undang Mahkamah
Agung, yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari Praktik Mahkamah (2003-
2009), Perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer, vide Putusan
Nomor 003/PUUI/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil mapun materiil, Undang-Undang terhadap UUD
1945.”
7
11. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian
pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
12. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri
dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
13. Bahwa sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar”, maka rakyat berhak berpartisipasi dalam pembentukan
Undang-Undang dan/atau melakukan pengujian atas Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945,
untuk selanjutnya secara teknis diatur di dalam UU MK dan Peraturan MK.
14. Bahwa Pemohon I adalah organisasi yang mewakili kepentingan rakyat
(anggota dan dampingannya) yang telah memenuhi syarat untuk melakukan
permohonan pengujian formil Undang-Undang sebagaimana yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang maupun Putusan MK, yaitu:
- Berbentuk badan hukum;
- Memiliki AD/ART menyebutkan tujuan didirikan organisasinya memiliki
kerugian konstitusional akibat formil maupun materiil dari sebuah
Undang-Undang dan menyebutkan pihak yang dapat mewakili organisasi
tersebut melakukan permohonan pengujian formil Undang-Undang;
- Secara rutin telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan oleh
AD/ART nya tersebut.
15. Bahwa
Pemohon
II
sampai
Pemohon
IV
adalah
pemohon
individu/perorangan dan sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021),
8
yang mengatur: Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
Bahwa dengan ini para Pemohon akan menguraikan kerugian para
Pemohon terhadap pemberlakuan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib
belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut
Biaya” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagai
berikut:
a. PEMOHON ORGANISASI
Pemohon I (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network
Education Watch Indonesia/New Indonesia)
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch
Indonesia/New Indonesia) adalah lembaga masyarakat sipil (CSO) yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat di
Jl. Cililitan Kecil III No 12 Kramat jati, Jakarta Timur berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 27 tertanggal 16 Januari 2014 yang dibuat dihadapan
Notaris Haji Harjono Moekiran, S.H., Notaris di Jakarta Timur dan
berdasarkan Akta Rapat Umum Anggota Jaringan Perkumpulan
Pemantau Pendidikan Indonesia disingkat NEW Indonesia Nomor 99
tertanggal 25 September 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hj.
Jamilah Abdul Gani, S.H., M.Kn., dan yang telah mendapatkan
pengesahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001375.AH.01.08.TAHUN 2023, sehingga
Jaringan Pemantau Pendidikan di Indonesia (Network Education Watch
9
Indonesia/New Indonesia) adalah sah sebagai lembaga masyarakat
sipil (CSO) yang berbadan hukum;
Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon I disebutkan bahwa
visi misi organisasi ini adalah:
Visi
Terwujudnya masyarakat sipil yang kuat dan mampu memperjuangkan
hak pendidikan untuk semua yang berkualitas dan berkeadilan.
Misi
a. Meningkatkan peran masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan untuk
semua yang berkualitas dan berkeadilan;
b. Membangun sinergi jaringan pendidikan di tingkat lokal, nasional, dan
internasional;
c. Memperkuat advokasi kebijakan yang mendukung pencapaian
pendidikan untuk semua yang berkualitas dan berkeadilan;
d. Memperkuat kapasitas organisasi jaringan, advokasi kebijakan,
pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon I
disebutkan bahwa tujuan organisasi ini adalah:
1. Mempererat kerjasama antara anggota di bidang pendidikan;
2. Melakukan jejaringan dan kerjasama dalam isu pendidikan di tingkat
lokal, nasional, dan internasional;
3. Memperkuat kapasitas anggota di bidang pendidikan;
4. Meningkatkan akses untuk mendapatkan hak atas pendidkian yang
berkualitas dan berkeadilan, terutama kepada kelompok marjinal,
perempuan, dan anak;
5. Meningkatkan akses pendidikan orang dewasa dalam peningkatan
kualitas hidup.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Pemohon I
disebutkan tentang Dewan Pengurus atau Sekretariat Nasional
disebutkan bahwa:
Dewan Pengurus atau Sekretariat Nasional adalah Pelaksana Harian
NEW Indonesia yang berfungsi untuk menjalankan mandat dari Rapat
Umum Anggota Jaringan (RUAJ), yang meliputi:
a. Melaksanakan program kerja.
b. Mengorganisir penggalian dana.
10
c. Memfasilitasi sinergitas antar anggota.
d. Mewakili lembaga dalam kerja-kerja jaringan.
e. Mewakili lembaga untuk maju di persidangan.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Pemohon I
disebutkan bahwa dalam kegiatan disebutkan bahwa:
1. Peningkatan kapasitas anggota dan penguatan jaringan.
2. Mempromosikan dan mengadvokasikan pencapaian Pendidikan
untuk semua yang berkualitas dan berkeadilan di tingkat lokal,
nasional, dan internasional.
3. Kampanye publik tentang hak pendidikan bagi kelompok marjinal,
perempuan dan anak.
4. Pengelolaan data dan produksi pengetahuan tentang pendidikan di
Indonesia.
5. Mempererat kerjasama antar anggota bidang pendidikan.
6. Melakukan jejaring dalam isu pendidikan di tingkat lokal, nasional,
dan internasional.
7. Melakukan penggalangan untuk keberlanjutan organisasi.
8. Melakukan perluasan jaringan.
9. Menerbitkan dan menyebar luaskan buku, jurnal, media, dan karya
ilmiah lainnya.
Bahwa salah satu misi Pemohon I adalah memperkuat advokasi
kebijakan yang mendukung pencapaian pendidikan untuk semua yang
berkualitas dan berkeadilan, bahwa perjuangan Pemohon I untuk
memperjuangkan masyarakat agar mendapatkan keadilan terhalang
dengan berlakunya Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “Wajib belajar
Minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya”
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78
Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Bahwa ketentuan tersebut, telah ditafsirkan bahwa yang tidak dipungut
biaya adalah jenjang pendidikan dasar di Sekolah Negeri, sedangkan
jenjang Pendidikan di sekolah swasta tetap dipungut biaya, sehingga
tujuan Pemohon I agar masyarakat mendapatkan Pendidikan dasar
secara gratis tidak dapat terwujud, karena ada pemisahan sekolah
dasar dan sekolah swasta, hal tersebut sangat bertentangan dengan isi
daripada undang-undang a quo berpotensi menghambat terwujudnya
tujuan Pemohon I, khususnya dalam hal Meningkatkan akses anak
untuk mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas dan
berkeadilan secara tanpa dipungut biaya baik di sekolah negeri maupun
sekolah swasta, oleh karena itu perlu dilakukan advokasi kebijakan yang
11
mendukung pencapaian tujuan pendirian Pemohon I. Salah satu bentuk
advokasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemohon I adalah dengan
memperjuangkan adanya suatu kebijakan Wajib Belajar tanpa Dipungut
Biaya, sehingga menurut Pemohon I perlu dilakukan uji materiil
terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-undang a quo.
Tetapi pada fakta dan kenyataannya pendidikan dasar tetap menjadi
beban bagi masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk dapat
mengenyam pendidikan dasar, hal tersebut bertentangan dengan isi
dari pada undang-undang a quo sehingga berpotensi menghambat
terwujudnya tujuan Pemohon I, khususnya dalam hal meningkatkan
akses anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas
dan berkeadilan, oleh karena itu perlu dilakukan advokasi kebijakan
yang mendukung pencapaian tujuan pendirian Pemohon I.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “Wajib
belajar Minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut
Biaya” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301), maka akan berpotensi menghalangi visi, misi maupun
tujuan Pemohon I dalam memperjuangkan keadilan Pendidikan untuk
semua orang;
b. PEMOHON INDIVIDU
Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV
Bahwa Pemohon II adalah adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor
NIK 3174035207820011, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Jl. Al
Mustaqim No.21 F, RT 002 RW 002, Kelurahan Mampang, Kecamatan
Mampang Prampatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Pekerjaan
Mengurus Rumah Tangga;
Bahwa Pemohon III adalah adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor
NIK
3174014511810006,
Jenis
Kelamin
Perempuan,
Alamat
Perumahan Sehati Indah Jl. Kramat No. 4 A, RT 011 RW 007, Kelurahan
12
Mampang, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga;
Bahwa Pemohon IV adalah adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan nomor
NIK 3175055210820009, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Jl. H.
Taiman, RT 001 RW 002, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo,
Jakarta TImuR, Provinsi DKI Jakarta, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS);
Bahwa Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV, adalah orang tua
yang anaknya tengah menempuh Pendidikan dasar di sekolah swasta
dan yang dipungut biaya, sehingga Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dasar
tanpa dipungut biaya sebagaimana mandat Undang-undang Dasar
1945 karena mengikuti Pendidikan dasar di sekolah swasta bukan di
sekolah negeri;
Bahwa hilangnya hak-hak Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV
tersebut dikarenakan berlakukannya Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa
“Wajib belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa
Memungut Biaya” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, oleh karena itu Pemohon II, Pemohon III
dan Pemohon IV dirugikan akibat berlakunya Pasal 34 ayat (2)
sepanjang frasa “Wajib belajar minimal pada Jenjang Pendidikan
Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
III. ALASAN PERMOHONAN
A. PERBEDAAN
ANTARA
PERMOHONAN
A
QUO
DENGAN
PERMOHONAN SEBAGAIMANA PUTUSAN NOMOR: 97/PUU-XVI/2018
16. Bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional pernah dimohonkan uji materil di
Mahkamah Konstitusi dan telah diputus melalui putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 97/PUU-XVI/2018;
17. Bahwa terhadap pengujian Pasal yang sama dan telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
13
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia, menyatakan Tentang Pedoman, menyatakan:
Pasal 78
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali;
2. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitasnya yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
18. Bahwa untuk itu, para Pemohon akan menguraikan perbedaan antara
Permohonan a quo dengan Permohonan sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XVI/2018 sebagai berikut:
TABEL PERBEDAAN
No Perkara
Pasal yang di uji
Dasar pengujian
Permohonan
Nomor:
97/PUU-XVI/2018
Bahwa dalam
permohonan 97/PUU-
XVI/2018, menguji
Pasal 34 Ayat (2)
sepanjang frasa “wajib
belajar” Undang-
Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan
Nasional, dan mohon
untuk dimaknai
“minimal pada jenjang
pendidikan dasar
hingga bentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang
sederajat”
Pembukaan UUD 1945
(Alinea ke-4)
Pasal
27
ayat
(1),
Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1)
Undang-undang Dasar
1945
Permohonan a quo in
casu Nomor: 3/PUU-
XXII/2024
Bahwa dalam
permohonan a quo,
menguji Pasal 34 Ayat
(2) sepanjang frasa
“wajib belajar minimal
pada jenjang
pendidikan dasar
tanpa memungut
biaya” Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
Pasal
31
ayat
(2),
Pasal 31 Ayat (1),
Pasal 28 C Ayat (1),
Undang-undang Dasar
1945
14
dan mohon dimaknai
“Wajib Belajar
minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar
yang dilaksanakan di
Sekolah Negeri
maupun Sekolah
Swasta Tanpa
Memungut Biaya”
19. Bahwa berdasarkan tabel tersebut, pasal yang domohonkan dalam
perkara a quo dengan Permohonan Nomor: 97/PUU-XVI/2018 adalah
sama yaitu Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
20. Bahwa akan tetapi, baik perkara a quo maupun Permohonan Nomor:
97/PUU-XVI/2018 bukan menguji keseluruhan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, akan tetapi hanya menguji Sebagian frasa dalam pasal
tersebut, dan faktanya frasa yang dimohonkan dalam perkara a quo
maupun Permohonan Nomor: 97/PUU-XVI/2018 berbeda;
Bahwa selain itu juga, dasar pengujian frasa dalam Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional antara perkara a quo maupun Permohonan Nomor: 97/PUU-
XVI/2018 ada yang berbeda, terlebih alasan permohonan yang
didalilkan antara perkara a quo maupun Permohonan Nomor: 97/PUU-
XVI/2018 sangat berbeda;
21. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Permohonan a quo
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia, sehingga patut untuk
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi dan menyatakan
permohonan a quo tidak Ne Bis in Idem;
B. BAHWA PASAL 34 AYAT (2) SEPANJANG FRASA “WAJIB BELAJAR
MINIMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR TANPA MEMUNGUT
BIAYA” UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INKONSTITUSIONAL SECARA
BERSYARAT DENGAN PASAL 31 AYAT (2) DAN AYAT (2) UNDANG-
UNDANG DASAR 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “WAJIB
15
BELAJAR MINIMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR YANG
DILAKSANAKAN DI SEKOLAH NEGERI MAUPUN SEKOLAH SWASTA
TANPA MEMUNGUT BIAYA”
22. Bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan:
“(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya.”
23. Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
24. Bahwa Pasal 28 C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”
25. Bahwa Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak mengatur jenjang Pendidikan Dasar, akan tetapi
kemudian jenjang Pendidikan Dasar ditafsirkan melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
26. Bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan dasar sebagaimana Pasal
17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional adalah “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah
Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
16
sederajat serta Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”;
27. Bahwa sedangkan pengaturan Pendidikan dasar dalam Kovenan
Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diatur dalam
Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya menyatakan:
Pasal 13
(2) Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk
mengupayakan hak tersebut secara penuh:
a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-
Cuma bagi semua orang;
b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk
pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya,
harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala
cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan
cuma-Cuma secara bertahap;
c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara
merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang
layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma
secara bertahap;
d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau
ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau
belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan
harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang
memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf
pengajar harus terus menerus diperbaiki;
(3) Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati
kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih
sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga
pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidkan
sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang
bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama
dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
28. Bahwa Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya menyatakan:
Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang pada saat menjadi Pihak
belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar secara
cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah lain di bawah
yurisdiksinya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun, untuk
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan rinci untuk diterapkan
secara progresif, dan dalam beberapa tahun yang layak harus
melaksanakan prinsip wajib belajar dengan cuma-cuma bagi semua
orang, yang harus dimasukkan dalam rencana kegiatan tersebut.
17
Tabel Penjenjangan dalam Kovenan dan UU Sisdiknas:
NO
KONVENAN
UU
SISDIKNAS
KETERANGAN
1
Pendidikan Dasar
Pendidikan
Dasar
Dalam
UU
Sisdiknas
pendidikan
dasar
adalah
SD-SMP atau sejenisnya
2
Pendidikan
lanjutan
dalam
berbagai
bentuknya, termasuk
pendidikan teknik dan
kejuruan
tingkat
lanjutan
pada
umumnya
Pendidikan
Menengah
Di
dalam
DUHAM
penjenjangannya adalah (1)
sekolah
rendah
dan
pendidikan
dasar:
(2).
Pendidikan
teknik
dan
jurusan; (3). pengajaran
tinggi Di dalam KOMENTAR
UMUM 13 (1999)Hak untuk
Menikmati Pendidikan(Pasal
13 Perjanjian Internasional
atas
Hak-hak
Ekonomi,
Sosial
dan
Budaya)
disebutkan
pendidikan
lanjutan adalah pendidikan
menengah
sebagai
persiapan
ke
pendidikan
teknis dan kejuruan serta
perguruan tinggi;
Dalam
UU
Sisdiknas
pendidikan
menengah
adalah SMA atau sejenisnya
3
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
Tinggi
29. Bahwa frasa pendidikan dasar kemudian menimbulkan dua persoalan,
Pertama, sekolah apa saja yang masuk kategori pendidikan dasar;
Kedua. Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
terhadap keseluruhan jenjang Pendidikan;
30. Bahwa sekolah yang masuk kategori pendidikan dasar mengalami
perkembangan dari masa ke masa. Di dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan:
(1). Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti
pendidikan dasar; (2). Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun
berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara,
sampai tamat. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur
pendidikan dasar dari SD sampai dengan SMP, konsekuensinya wajib
belajar berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun;
31. Bahwa dalam persidangan amandemen UUD 1945, Rosnaniar dari F-
PG, menyatakan, Pendidikan dasar ini adalah pembelajaran untuk
18
mampu mancapai apa yang disebut dengan 3R, Reading, Writing, and
Arithmatic serta dapat menjadi modal untuk memperolah lapangan
pekerjaan, untuk itu negara harus membebaskan biaya SPP untuk
pendidikan dasar sembilan tahun. Dari uraianya jelas tidak mungkin
pendidikan
dasar
untuk
memperoleh
lapangan
kerja,
yang
memungkinkan adalah pendidikan menengah kejuruan. Artinya
semestinya pendidikan dasar itu hingga 12 tahun;
32. Bahwa dalam persidangan amandemen UUD 1945, Patrialis Akbar dari
F-Reformasi memberikan argumentasi, “Karena kami melihat bahwa
realitas dari bangsa kita ini pendidikan ditingkat dasar saja ternyata
masih ada saudara-saudara kita, anak-anak kita yang belum bisa
menikmati pendidikan itu, dengan alasan adalah masalah biaya. Oleh
karena itu, kami menganggap tentang masalah biaya di tingkat dasar ini
juga sudah saatnya harus kita bebankan kepada negara sepenuhnya.
Dari uraian tersebut tersirat bahwa persoalan wajib belajar terkait
dengan pembiayaan negara;
33. Bahwa dalam persidangan amandemen UUD 1945, Dalam rapat dengar
pendapat, pada Rapat PAH I BP MPR RI ke-17, 21 Februari 2000, Sri
Adiningsih
dari
Ikatan
Sarjana
Ekonomi
Indonesia
(ISEI)
mempertanyakan sistem perekonomi Indonesia ke depan, apakah akan
dibawa ke sistem kapitalis atau sosialis. Hal ini akan terkait dengan
konsep
peran
negara
terhadap
perekonomian
nasional
dan
kesejahteraan sosial, termasuk pendidikan. “Jadi di sini kalau suatu
negara menganut welfare state ini contohnya seperti Jerman Barat,
maka di sini ada fasilitas asuransi terhadap resiko yang fatal seperti
ketuaan, invalidate, sakit dan pengangguran sementara. Selain itu juga
subsidi pajak penghasilan bagi masyarakat yang penghasilannya
kurang, juga kewajiban menyediakan ongkos sosial bagi karyawan yang
sakit dengan gaji penuh sampai dengan enam minggu. Pendidikan yang
gratis sampai universitas bagi semua penduduknya, sehingga dari
uraian tersebut tersirat bahwa persoalan wajib belajar terkait dengan
pembiayaan negara in casu dibiayai negara dan tidak dipungut biaya;
34. Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, telah mengatur bahwa “Setiap warga negara
19
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”,
dengan pasal tersebut tidak memisahkan antara Pendidikan dasar di
sekolah negeri maupun di sekolah swasta;
35. Bahwa dalam studi KOPAJA yang mengutip dari SMERU Research
Institute mengenai Simulasi Dampak Sistem PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru) DKI Jakarta Tahun 2020, setiap tahun ajaran baru
terdapat sekitar 140.000 anak lulusan SD yang mendaftarkan diri masuk
SMP. Dari jumlah ini hanya 52% anak lulusan SD yang dapat ditampung
SMP Negeri, Berarti, sebanyak 67.000 (48%) anak lulusan SD lainnya
harus menerima konsekuensi dipungut biaya pendidikan di jenjang
wajib belajar pendidikan dasar;
36. Bahwa Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “Wajib belajar minimal pada
Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah
menimbulkan multi tafsir, karena hanya Pendidikan dasar yang
dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya, sedangkan
Pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap di pungut
biaya;
37. Bahwa untuk menempuh pendidikan sekolah di negeri pada jenjang
pendidikan dasar diwajibkan belajar harus mengeluarkan biaya. Tidak
jauh berbeda dengan sekolah swasta justru lebih banyak biaya yang
dikeluarkan untuk menempuh pendidikan tersebut;
38. Bahwa makna "Wajib belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar
Tanpa Memungut Biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas haruslah
dipahami bahwa setiap warga negara, termasuk warga negara yang
tidak mampu, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar
biaya pendidikan, termasuk biaya SPP, biaya buku, biaya seragam,
biaya transportasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan
Pendidikan;
39. Bahwa tentunya tidak ada satu orang orang tua yang menghendaki
anaknya akan putus sekolah dan bahkan anak yang sembilan bulan
dikandungnya dengan darah dan air mata kelak akan terancam hidup
terlunta-lunta dan tanpa masa depan yang jelas karena terhalang
haknya untuk mendapatkan Pendidikan dasar tanpa dipungut biaya;
20
40. Bahwa pada faktanya, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat
orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah, dan
banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan
dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis dijalan raya.
Kemudian, adapun data-data terkait anak-anak yang putus sekolah,
sebagai berikut:
A. Data mengenai Jumlah Anggaran yang semakin Meningkat, namun
Jumlah Anak Putus Sekolah juga semakin Meningkat
Keterangan:
1. Anggaran Pendidian dari APBN Tahun 2020 Sebesar 473,7
Triliun
2. Anggaran Pendidian dari APBN Tahun 2021 Sebesar 479,6
Triliun
3. Anggaran Pendidian dari APBN Tahun 2022 Sebesar 574,9
Triliun
4. Anggaran Pendidian dari APBN Tahun 2023 Sebesar 612,2
Triliun
21
Keterangan:
1. Jumlah Siswa Putus Sekolah Tingkat SD Pada Tahun
2020/2021 sebanyak 44.516 Orang. Tahun 2021/2022
sebanyak 38.716 orang. Tahun 2022/2023 sebanyak 40,623
orang.
2. Jumlah Siswa Putus Sekolah Tingkat SMP Pada Tahun
2020/2021
sebanyak
11.378
orang.
Tahun
2021/2022
sebanyak 15.042 orang. Tahun 2022/2023 13.716 orang.
3. Jumlah Siswa Putus Sekolah Tingkat SMA Pada Tahun
2020/2021
sebanyak
13.879
orang.
Tahun
2021/2022
sebanyak 10.055 orang. Tahun 2022/2023 10.091 orang.
4. Jumlah Siswa Putus Sekolah Tingkat SMK Pada Tahun
2020/2021
sebanyak
13.951
orang.
Tahun
2021/2022
sebanyak 12.063 orang. Tahun 2022/2023 12.404 orang.
*Sumber: Artikel pada Website GoodStats dengan Judul
“Anggaran Pendidikan Tinggi, Namun Angka Putus Sekolah
Justru Meningkat”, diunggah pada tanggal 24 Juni 2023, dengan
URL:
https://goodstats.id/article/anggaran-pendidikan-tinggi-
namun-angka-putus-sekolah-justru-meningkat-sUV9E diunduh
pada tanggal 24 November 2023
B. Data mengenai Angka Anak Tidak Sekolah Tahun 2019 – 2022
22
*Sumber: Data pada Website Badan Pusat Statistik (BPS) yang
tercantum
difitur
(Beranda » Pendidikan » Angka
Anak
Tidak
Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin) dengan
URL:
https://www.bps.go.id/indicator/28/1986/1/angka-anak-
tidak-sekolah-menurut-jenjang-pendidikan-dan-jenis-
kelamin.html diunduh pada tanggal 24 November 2023
41. Bahwa semakin meningkatnya Jumlah Angka Anak yang tidak sekolah
ataupun yang putus sekolah, sehingga banyak anak-anak bangsa yang
tidak dapat mengembangkan diri dan menerima hak nya sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun data-
data yang sudah disimpulkan, sebagai berikut:
a. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, angka putus sekolah di
Indonesia meningkat pada 2022. Kondisi tersebut terjadi di seluruh
jenjang pendidikan, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Secara rinci,
angka putus sekolah di jenjang SMA mencapai 1,38% pada 2022.
b. Bahwa terdapat 13 dari 1.000 penduduk yang putus sekolah di
jenjang tersebut. Persentase tersebut menjadi yang terbesar
dibandingkan jenjang pendidikan lainnya. Angkanya juga tercatat
naik 0,26% poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang
sebesar 1,12%. Angka putus sekolah di jenjang SMP tercatat
sebesar 1,06% pada 2022.
23
Persentase tersebut juga meningkat 0,16% poin dari tahun lalu yang
sebesar 0,90%. Lalu, angka putus sekolah di jenjang SD sebesar
0,13%. Persentasenya lebih tinggi 0,01% poin dibandingkan pada
2021 yang sebesar 0,12%.
c. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) memperoleh alokasi
pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp97,7 triliun dalam APBN
2024. Komisi X DPR menilai seharusnya pagu anggaran
Kemendikbudristekdikti
bisa
lebih
ditingkatkan,
mengingat
perbaikan pendidikan di Indonesia menjadi prioritas Pemerintah
Indonesia guna menyambut Generasi Emas 2045.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful
Huda saat membuka Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar
Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(31/8/2023). Sebab itu, mewakili Komisi X DPR, ia akan berupaya
untuk memaksimalkan perolehan anggaran Kemendikbudristek
2024.
42. Bahwa saat ini juga terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar,
yang mana Peraturan Menteri ini pada pokoknya mengatur bahwa
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar memang
ditujukan kepada anak dari golongan yang tidak mampu membiayai
pendidikannya serta rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Program
Indonesia Pintar ini adalah sifatnya “bantuan sosial” dari Negara
(konsep “belas kasihan”), bukanlah konsep kewajiban Negara. Pasal 1
angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2020 yang menyatakan: “Program Indonesia Pintar yang
selanjutnya disingkat (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai,
perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.”
43. Bahwa dengan demikian, adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri tersebut diatas, meski merupakan niat baik, namun hal ini tetap
24
bukanlah jaminan konstitusional kepada para Pemohon agar kelak
anaknya mendapatkan jamimam Pendidikan yang dibiayai oleh Negara,
akan tetapi banyak anak di Indonesia yang tidak sekolah, yang putus
sekolah akibat tidak ada biaya untuk mengenyam pendidikan tersebut.
44. Bahwa pembatasan kriteria warga negara yang tidak mampu
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pelaksanaan
wajib belajar. Selain itu, besaran pembiayaan pendidikan yang diberikan
oleh pemerintah juga tidak disebutkan secara spesifik, sehingga
menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara yang tidak mampu
dalam mengakses Pendidikan, hal tersebut dikarenakan multif tafsir
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
45. Bahwa lebih lanjut, benar adanya Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah mengatur dan
menjamin terkait dengan usia wajib belajar (7-15 tahun), namun tidak
mewajibkan pemenuhan hak wajib belajar bagi anak usia di atas 15
(lima belas) tahun hingga tamat SMA/sederajat. Akan tetapi hal
demikian pun tidak terlaksana dengan baik.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya.
(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat
mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan
pendidikan masih memungkinkan.
(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun
dan
belum
lulus
pendidikan
dasar
dapat
menyelesaikan
pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
(4) Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya
tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan
sesuai peraturan perundang-undangan.
46. Bahwa dengan demikian, adanya Peraturan Menteri dan Peraturan
Pemerintah dan tersebut di atas, meski merupakan niat baik, namun hal
ini tetap bukanlah jaminan konstitusional kepada para Pemohon agar
kelak anaknya mendapatkan jaminan Pendidikan yang dibiayai negara
sampai dengan pendidian dasar karena pada implementasi yang tidak
sesuai dengan undang-undang a quo;
25
47. Bahwa undang-undang a quo menunjukkan bahwa pemerintah telah
memiliki komitmen untuk menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan
bagi seluruh warga negara, termasuk warga negara yang tidak mampu.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat permasalahan-permasalahan
terkait dengan pembiayaan wajib belajar.
48. Bahwa Gerakan pendidikan wajib belajar sebagai suatu gerakan secara
nasional dan sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari
pembangunan nasional dimulai sejak Pelita IV. Pada hari pendidikan
nasional tanggal 2 Mel 1984 secara resmi Presiden Soeharto
mencanangkan
dimulainya
pelaksanaan
dan
penyelenggaraan
pendidikan wajib belajar. Pada tahap ini penyelenggaraan pendidikan
wajib belajar masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Berbeda
dengan pendidikan wajib belajar tahun 1950, maka pendidikan wajib
belajar tahun 1984 ini lebih diarahkan kepada, anak-anak usia, 7-12
tahun.
49. Bahwa negara tidak membiayai pendidikan nasional dimulai pada tahun
1968, pemerintahan Soeharto mulai memperkenalkan Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP). Masyarakat atau orang tua murid
dibebani membayar biaya belajar, termasuk bagi anak yang masuk
sekolah dasar (SD). Pada periode sebelumnya, sejak 1950 pemerintah
mengadakan program wajib belajar yang bebas dari pungutan biaya
belajar. Bahkan, bagi siswa yang masuk sekolah menengah pertama
(SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan universitas, pada masa
pemerintahan Soekarno, hampir tidak dipungut biaya juga. Begitu juga
sekolah bagi para calon guru. Para siswa sekolah ini diberi ikatan dinas
dan ditampung di sebuah asrama yang telah disediakan. Para dosen
diberi perumahan dan setiap universitas negeri dibangun asrama untuk
para Mahasiswa.
50. Bahwa Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan 20%
dari APBD cukup untuk meng-cover kebutuhan anggaran pendidikan
dasar. Pelaksanaan program Wajib Belajar minimal pada Pendidikan
Dasar membebankan pada negara (pemerintah) untuk menyediakan
anggaran penyelenggaraan program. Deklarasi PBB tentang Hak Atas
Pembangunan yang diadopsi pada Sidang Umum PBB (1986)
26
menekankan kewajiban negara dalam mempersiapkan Wajib Belajar
pendidikan dasar dengan memperhatikan hal-hal, yaitu: 1) ketersediaan
(appealability) sarana seperti gedung sekolah dan tempat pelaksanaan
Wajib Belajar lainnya, 2) keterjangkauan (accessability) sarana
pelaksanaan Wajib Belajar, 3) penerimaan (acceptability) rakyat
terhadap sarana lembaga pendidikan, 4) kesesuaian (adaptability)
lembaga pendidikan dengan kebutuhan lingkungan.
a. Alokasi anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tahun ini
anggaran pendidikan mencapai Rp612,2 triliun yang terdiri dari
Rp237,1 triliun melalui belanja pemerintah pusat, Rp305,6 triliun
melalui transfer ke daerah, dan Rp69,5 triliun melalui pembiayaan.
Anggaran
tersebut meningkat
dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang hanya Rp574,9 triliun.
b. Angka pertumbuhan anggaran pendidikan pada tahun 2022
mengalami peningkatan yang tinggi mencapai 19.9 persen
dibandingkan tahun 2021 yang hanya meningkat 1,3 persen dari
tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun ini, pertumbuhan
anggaran pendidikannya mencapai 5,8 persen dari anggaran tahun
sebelumnya.
51. Bahwa APBN dan APBD lebih lanjut menegaskan “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran
dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.” Alokasi anggaran pendidikan
dirumuskan dalam UU Sisdiknas dengan merujuk pada putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, bahwa dana
pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
52. Bahwa besaran alokasi dana pendidikan dalam APBN dan APBD
minimal 20% dengan jumlah variatif. Pada APBN-P tahun 2010, alokasi
anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 225 triliun, naik menjadi
Rp 249 triliun (2011), dan Rp 229 triliun (2012). Pada tahun 2014, jumlah
27
alokasi dana pendidikan sebesar Rp 368,899 triliun. Anggaran tersebut
terdiri dari anggaran pendidikan pusat sebesar Rp130,279 triliun dan
anggaran pendidikan di daerah (melalui transfer daerah) sebesar
Rp236,619 triliun. Dan pada tahun 2023 anggaran Pendidikan sebesar
Rp.660, 8 triliun yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul yang
produktif, inovatif, sejahtera, dan berdaya saing melalui peningkatan
kualitas pendidikan dan sistem kesehatan, serta reformasi sistem
perlindungan sosial, termasuk penguatan perlindungan pekerja migran
Indonesia.
53. Bahwa setiap tahun APBN untuk pendidikan sudah mencapai 20%,
namun sayangnya anggaran itu tidak sepenuhnya dialokasikan untuk
penuntasan pendidikan dasar dengan skema bebas biaya. Anggaran
20% pendidikan ini menjadi tidak optimal, karena dibagi-bagi ke
kementerian-kementerian lain yang tidak mengurusi pendidikan dasar.
Berikut ini adalah gambaran penggunaan anggaran 20% dari APBN:
28
54. Bahwa Info grafis di atas menunjukkan bahwa ada banyak kementerian
lain dan juga dinas-dinas lain di daerah yang memiliki fungsi pendidikan,
dapat menikmati anggaran 20% dari APBN ini. Seandainya, dari 20%
APBN anggaran pendidikan ini difokuskan pada pembiayaan
pendidikan dasar, juga ditambah dengan anggaran sebesar 20% dari
APBD, tentu dana sebesar itu adalah lebih dari cukup.
Lalu, apa yang membuat dana sebesar itu tampak tidak cukup? Dana
tersebut ternyata tidak digunakan untuk program penuntasan wajib
bejalar di jenjang Pendidikan dasar, tapi lebih besar digunakan untuk
belanja tidak langsung. Hal ini sebagaimana tercermin dalam penelitian
yang dilakukan oleh JPPI tahun 2016, dengan data sebagai berikut:
55. Bahwa temuan ini menjelaskan, besarnya nominal dan proporsi
anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah daerah tahun 2016
belum mampu berkontribusi terhadap pemenuhan aksesibilitas
masyarakat untuk memperoleh pendidikan secara adil dan berkualitas,
serta
tidak
memberikan
manfaat
signifikan
terhadap
upaya
pembangunan maupun rehabilitasi infrastruktur pendidikan secara layak
dan memadai. Program wajib belajar pendidikan dasar hanya
mendapatkan alokasi sebesar 6,1% dari total anggaran pendidikan.
56. Bahwa jika dibandingkan dengan total belanja urusan pendidikan, maka
rata-rata proporsi anggaran untuk program wajib belajar di 20
kabupaten/kota adalah 6.1% atau setara dengan 45.6% dari total
29
Belanja Langsung. Meskipun masih terdapat dua daerah yang
mengalokasikan anggaran Wajar Dikdas lebih besar dari rata-rata
daerah lainnya. Kota Malang engalokasikan 15.4% dan Kota Pare-Pare
sebesar 11.5% Namun demikian, mayoritas kabupaten/kota masih
mengalokasikan di bawah rata-rata.
57. Bahwa Proporsi belanja perbaikan ruang kelas masih sangat kecil
dibandingkan dengan total anggaran pendidikan tahun 2016. Meski
sebagian besar alokasi program Wajar Pendidikan dasar 9 Tahun telah
dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur, jika
dibandingkan dengan total alokasi urusan pendidikan di masing-masing
kabupaten kota, prosentasenya masih sangat kecil. Hal itu sejalan
dengan temuan dari hasil kajian anggaran infrastruktur pendidikan yang
pernah dilakukan oleh YAPPIKA-ActionAid di 10 kabupaten/kota di
Indonesia tahun 2016 yang menyimpulkan bahwa rata-rata belanja
pembangunan maupun rehabilitas ruang kelas hanya mencapai 0,99%
dari total anggaran pendidikan.
Misalnya,
Kabupaten
Maros
hanya
mengalokasikan
belanja
pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP sebesar 0.76%,
Kota Banda Aceh juga hanya mengalokasikan anggaran 1,1%, dan
sementara itu Kabupaten Mempawah juga baru mencapai 1,0% pada
tahun yang sama.
58. Bahwa berdasarkan data-data anggaran Pendidikan dasar tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa sangat memungkinkan Pendidikan
dasar baik di sekolah swasta maupun negeri dibiayai oleh 20% APBN
dan 20% APBD, dengan beberapa alasan yang mendukung:
-
Anggaran 20% dari APBN itu difokuskan ke Kemendikbudristekdikti
dan Kemenag, yang secara langsung mengelola satuan pendidikan
di jenjang pendidikan dasar. Jangan lagi dibagi-bagi kementerian
lain yang bukan masuk dalam perioritas Pendidikan dasar;
-
Anggaran 20% dari APBD juga harus difokuskan pada pembiayaan
belanja langsung untuk menunjang program dikdas bebas biaya
sebagaimana diamanahkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dana yang
30
dikelola daerah ini cukup besar, karena dia mendapatkan transfer
dana pendidikan dari APBN dan yang murni dari APBD;
-
Sudah ada beberapa contoh pemerintah daerah yang melibatkan
swasta dalam program pendidikan gratis. Misalnya di Jembrana
Bali, Musi Banyuasin Sumsel, Kaimana Papua Barat, dan juga
rintisan program swasta gratis di Kota Semarang.
59. Bahwa
Pemerintah
Pusat
maupun
Pemerintah
Daerah
tidak
mempriotitaskan
pendidikan
dasar
tanpa
memungut
biaya
sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikarenakan adanya
multi tafsir dari Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga anggaran 20% dari
APBN/Pemerintah Pusat tidak dimaksimalkan untuk Pendidikan dasar
serta sangat banyak Pemerintah Daerah yang menganggarkan biaya
pendidikan dibawah 20% dari APBD;
60. Bahwa studi banding pendidikan bebas biaya di beberapa negara
sebagai berikut :
-
Negara Kuba
Bahwa “Yo Si Puedo” adalah “ya, saya bisa!”. Metode sakti inilah
yang digunakan pemerintah Kuba untuk memperbaiki dan
memajukan sistem pendidikan di Negaranya. Hasil penelitian PBB
menyatakan, orang yang berusia 17 hingga 24 tahun, dinyatakan
100% bebas buta huruf. Sedangkan untuk tingkat melek huruf orang
dewasa mencapai 99,8%. Tak salah jika sistem ini kemudian
diadopsi oleh lebih dari 30 Negara dunia, termasuk Australia dan
Timor Leste.
Pada tahun 1961, Pemerintah Revolusioner Kuba melakukan
gerakan “Nasionalisasi” kepada seluruh lembaga pendidikan
swasta di Kuba. Langkah ini dilakukan agar sistem pendidikan yang
berjalan, dapat dikontrol sepenuhnya oleh negara. Di saat yang
bersamaan, Negara membebaskan semua biaya pendidikan untuk
semua jenjang pendidikan.
Salah satu rahasia sukses Kuba memajukan pendidikanya adalah,
melakukan “sentralisasi” pendidikan yang langsung dibawah
31
negara. Siswa pun dibebaskan dari segala macam bentuk biaya
pendidikan, bahkan peralatan seperti buku, pensil dan pulpen,
diberikan secara cuma-cuma oleh Negara.
Tidak seperti Negara komunis lain yang mempersempit ruang gerak
rakyatnya, Kuba justru mendorong penduduknya, terutama pelajar
dan mahasiswa untuk berorganisasi. Pelajar dari tingkat 1 hingga 9,
diwadahi oleh organisasi yang bernama Pioneros. Sedangkan
pelajar tingkat menengah dan perguruan tinggi disebut FEMEN.
Organisasi ini berperan aktif dan mempunyai andil besar bagi
kemajuan pendidikan yang ada hubungannya dengan studi mereka.
Prestasi tinggi Kuba dalam pendidikan ini merupakan hasil dari
komitmen kuat pemerintahan Kuba, yang menempatkan sektor
pendidikan sebagai prioritas teratas selama 40 tahun sesudah
revolusi. Pemerintah Kuba memang mengganggarkan sekitar 6,7
persen dari GNP untuk sektor ini, dua kali lebih besar dari anggaran
pendidikan di seluruh negara Amerika Latin.
Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah Kuba berhasil
membebaskan seluruh biaya pendidikan, mulai dari level sekolah
dasar hingga universitas, juga untuk sekolah yang menempa
kemampuan profesional. Kebijakan ini menjadikan rakyat Kuba
sebagai penduduk yang paling terdidik dan paling terlatih di seluruh
negara Amerika Latin. Saat ini saja ada sekitar 700 ribu tenaga
profesional yang bekerja di Kuba.
Kemajuan di ranah pendidikan ini berdampak langsung pada
proritas berikut mereka: bidang kesehatan. Jumlah tenaga dokter
per kapita Kuba jauh lebih banyak dibandingkan negara manapun
di dunia. Saat ini saja, ada sekitar 130.000 tenaga medis
profesional. 25.845 tenaga dokter Kuba bekerja untuk misi
kemanusiaan di 66 negara, 450 di antaranya bekerja di Haiti, negara
termiskin di benua Amerika.
Rata-rata tingkat kematian dini di Kuba hanya 5,8 kematian dalam
satu tahun untuk 1.000 kelahiran. Angka ini adalah yang terendah
di kawasan Amerika Latin, bahkan lebih rendah dari yang terjadi di
Amerika Serikat.
32
-
Negara-Negara Amerika Latin (Brasil, Meksiko, Panama,
Argentina)
Bahwa di beberapa negara seperti Brasil dan Meksiko, istilah
sekolah umum (escuelas públicas dalam bahasa Spanyol, escolas
públicas dalam bahasa Portugis) digunakan untuk lembaga
pendidikan milik pemerintah federal, negara bagian, atau kota yang
tidak memungut biaya sekolah. Sekolah-sekolah semacam itu ada
di semua tingkat pendidikan, dari awal hingga studi pasca sekolah
menengah. Meksiko mempunyai pendidikan dasar dan menengah
bebas biaya dan wajib selama sembilan tahun.
Panama menerapkan wajib belajar selama 11 tahun, mulai dari
taman kanak-kanak hingga kelas 9, dengan anak-anak pertama kali
masuk pada usia empat atau lima tahun dan orang tua diwajibkan
oleh hukum untuk memberikan dukungan keuangan kepada anak-
anak mereka hingga mereka berusia 25 tahun jika mereka
bersekolah.
Pendidikan di Argentina merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah pusat, provinsi dan distrik federal serta lembaga
swasta, dengan pedoman dasar ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan. Meskipun pendidikan di semua tingkatan, termasuk
universitas, selalu dibiayai pemerintah, ada pula sejumlah besar
sekolah dan universitas swasta.
Keempat negara di atas - Brasil, Meksiko, Panama, dan Argentina,
adalah negara-negara yang sudah membebaskan biaya pendidikan
sampai tingkat Uniersitas.
-
Negara Zambia
Bahwa di negara Zambia, pendidikan sekolah dasar hingga sekolah
menengah dibiayai oleh pemerintah. Hal ini usai Presiden Hakainde
Hichilema memenuhi janji kampanye untuk membuat pendidikan
dapat diakses oleh semua orang. Anak di Zambia dapat mempunyai
harapan untuk memperoleh pendidikan hingga tingkat menengah.
Pada Agustus 2021, Hakainde Hichilema berjanji kepada rakyat
Zambia bahwa dirinya akan memastikan hak atas pendidikan
dijamin. Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Desember
33
2021, pemerintah mengungkapkan bahwa penyediaan pendidikan
bebas biaya dari pendidikan sekolah dasar hingga pendididkan
sekolah menengah dimulai pada Januari 2022.
Pemerintah membayar biaya sekolah melalui hibah kompensasi.
Selain itu, pemerintah membuat peningkatan dua kali lipat dalam
hibah sekolah dasar dan menengah untuk menegakkan standar
kualitas pendidikan.
-
Negara China
Bahwa di negara China, sekolah negeri didanai dan dikelola oleh
sektor pendidikan dalam pemerintahan. Meski demikian, beberapa
sekolah,
terutama
sekolah
menengah
atas,
sudah
mulai
membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa. Namun,
sekolah negeri terbaik seringkali sangat selektif. Siswa yang tidak
memenuhi persyaratan masuk masih dapat memperoleh tempat jika
mereka memenuhi persyaratan yang relatif lebih rendah dan orang
tua mereka bersedia membayar biaya tambahan. Beberapa orang
tua mengapresiasi gagasan ini karena mereka dimungkinkan
menyekolahkan anak mereka ke sekolah yang bagus meskipun
mereka mungkin tidak memiliki kualifikasi akademis, sementara
yang lain berpendapat bahwa hal tersebut tidak adil bagi seseorang
yang memiliki latar belakang kemiskinan.
Wajib belajar sembilan tahun di China secara resmi ditetapkan pada
tahun 1986 sebagai bagian dari program modernisasi ekonominya.
Hal ini dirancang untuk mendorong “universalisasi”, menutup
kesenjangan pendidikan melalui pembangunan ekonomi dan antara
daerah pedesaan dan perkotaan melalui penyediaan sekolah yang
aman dan berkualitas tinggi. Program ini pada awalnya mengalami
kekurangan karena jumlah penduduk yang besar dan landasan
ekonomi yang lemah, namun pada tahun 1999 sekolah dasar dan
sekolah menengah pertama masing-masing melayani 90% dan
85% populasi nasional.
-
Negara Filipina
Bahwa di negara Filipina telah memiliki sistem pendidikan publik
sejak tahun 1863 dan merupakan yang tertua di Asia. Itu diciptakan
34
selama penjajahan Spanyol di pulau-pulau dan mengamanatkan
pendirian sekolah untuk anak laki-laki dan sekolah untuk
perempuan di setiap kota.
Pendidikan di Filipina menetapkan wajib belajar selama 13 tahun.
95,9 % warga Filipina mengenyam pendidikan sampai tingkat setara
SMA, yang termasuk diantara sekolah terbaik di Asia. Tingkat bebas
buta aksara di Filipina mencapai hampir 97 %, tertinggi di antara
negara-negara Asia Tenggara dan termasuk 5 besar di antara
negara-negara di Asia. Produktivitas dan kualitas lulusan
universitas-universitas di negara ini merupakan salah satu yang
terbaik di Asia Tenggara.
-
Negara Korea Selatan
Bahwa di negara Korea Selatan, pendidikan di sekolah umum
(Kelas 1–12) adalah wajib, tidak termasuk pendidikan usia dini.
Seluruh aspek pendidikan publik merupakan tanggung jawab
Kementerian Pendidikan, yang melaksanakan administrasi sekolah,
alokasi
pendanaan,
sertifikasi
guru
dan
sekolah,
dan
pengembangan kurikulum dengan buku teks standar di seluruh
negeri.
Pada tahun 2000, Korea Selatan menghabiskan 4,2% PDB-nya
untuk pendidikan. Pada Indeks Pendidikan PBB tahun 2007, Korea
Selatan berada di peringkat ke-8 dunia.
-
Negara Vietnam
Bahwa Indonesia dan Vietnam sama-sama mengalokasikan 20
persen dari anggaran negara untuk pendidikan, tapi hasilnya sangat
berbeda,” demikian menurut Menkeu Sri Mulyani pada satu
kesempatan di tahun 2017.
Perbedaan tersebut terlihat dari daftar peringkat yang diberikan oleh
World Economic Forum, yakni Indonesia di peringkat ke 53
sedangkan Vietnam berada di peringkat ke 8 terbaik dunia.
Dalam peringkat pisa tahun 2022, untuk kemampuan matematika,
membaca dan sains, Vietnam menempati peringkat 40 sampai 45.
Sementara Indonesia jauh tertinggal di peringkat 85 sampai 90,
Kelihatannya Vietnam lebih fokus untuk menerapkan anggaran 20%
35
nya pada operasional pendidikan, sementara di Indonesia lebih dari
separuh anggaran 20% termasuk penggunaannya untuk gaji guru
dan dibagi ke banyak sektor di luar Kemendikbud dan Dinas
Pendidikan.
-
Negara Thailand
Thailand menerapkan wajib belajar 9 tahun, tapi pendidikan bebas
biaya diberikan
sampai anak-anak
mereka menyelesaikan
pendidikan sekolah menengah atas.
Pendidikan dasar di Thailand dimaksudkan sebagai 12 tahun belajar
yang dibagi menjadi 6 tahun sekolah dasar (Prathom 1-6), diikuti
dengan 3 tahun sekolah menengah pertama (Mattayom 1-3) dan 3
tahun sekolah menengah atas (Mattayom 4-6). Sejak tahun 2003,
wajib belajar telah diperluas sampai 9 tahun (6 tahun sekolah dasar
dan 3 tahun sekolah menengah pertama).
Namun pendidikan sekolah ditanggung biayanya oleh pemerintah
sampai 12 tahun sehingga siswa diharapkan dapat menyelesaikan
pendidikan sampai Mattayom 6, atau setara dengan tamat SMU.
-
Negara Denmark
Bahwa sistem Sekolah Denmark saat ini didukung oleh pendanaan
pemerintah dan kota berbasis pajak, mulai dari penitipan anak
hingga pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi
dan tidak ada biaya sekolah untuk siswa reguler di sekolah negeri
dan universitas.
Sekolah dasar negeri di Denmark, yang mencakup seluruh periode
wajib belajar, disebut “folkeskoler” (secara harfiah berarti 'sekolah
rakyat' atau 'sekolah umum'). Folkeskole terdiri dari kelas pra-
sekolah (wajib sejak 2009), pendidikan dasar wajib 9 tahun, dan
tahun ke-11 yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu, sekolah ini
melayani siswa berusia 6 hingga 17 tahun.
Tidak menutup kemungkinan juga para orang tua menyekolahkan
anaknya ke berbagai macam sekolah swasta. Sekolah-sekolah ini
juga menerima dana dari pemerintah, meskipun bukan sekolah
negeri. Denmark menghabiskan 0,6% dari total PDB untuk subsidi
bagi mahasiswa.
36
-
Negara Finlandia
Bahwa negara Finlandia adalah salah satu negara yang
pemerintahnya membiayai pendidikan sekolah dasar hingga
sekolah menengah. Sistem pendidikan di Finlandia ini tidak
dipungut biaya. Tak hanya warga Finlandia yang menikmati
keuntungan ini. Warga di luar Finlandia ini pun dapat menikmatinya.
Pengajar di Finlandia dipilih dengan teliti guna menyampaikan
ilmunya dengan baik kepada para murid. Untuk pendidikan tinggi,
selain membebaskan biayanya, Finlandia juga memberi beasiswa
dan tunjangan untuk membiayai studi atau biaya hidup para
mahasiswa.
-
Negara Rumania
Bahwa semua sekolah di Rumania hingga sekolah menengah atas
didanai oleh anggaran publik dan diatur oleh Kementerian
Pendidikan Nasional. Pendidikan tinggi seperti universitas bisa
disponsori negara dalam kondisi tertentu (tergantung pendapatan
keluarga dan kinerja sekolah). Meskipun terdapat sekolah swasta di
Rumania, sekolah-sekolah tersebut bukanlah pilihan populer karena
kualitas pendidikannya setara dengan sekolah negeri.
-
Negara Swedia
Bahwa negara Swedia merupakan negara yang pemerintah
membiayai pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah
menengah. Bahkan negara ini juga membiayai pendidikan kuliah.
Selain itu Swedia juga memfasilitasi keperluan sekolah para
muridnya.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk warga Swedia saja namun
warga di luar Swedia dapat menikmati fasilitas ini. Biaya ini
sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Swedia.
-
Negara Selandia Baru
Bahwa baik sekolah negeri (state school) maupun sekolah
terintegrasi negeri terpadu (state-integrated school) didanai
pemerintah. Yang disebut kedua adalah bekas sekolah swasta yang
kemudian "diintegrasikan" ke dalam sistem negara di bawah
Undang-Undang Integrasi Bersyarat Sekolah Swasta tahun 1975
37
"atas dasar apa yang akan melestarikan dan menjaga karakter
khusus dari pendidikan yang mereka sediakan". Menurut laporan
OECD, sekitar 86% dari seluruh anak usia sekolah bersekolah di
sekolah negeri dan 10% bersekolah di sekolah terintegrasi negeri.
Pemerintah menyediakan pendidikan sebagai sebuah hak – dibiayai
sepenuhnya oleh pemerintah hingga akhir tahun kalender setelah
ulang tahun siswa yang ke-19. Pendidikan dasar dan menengah
adalah wajib bagi siswa berusia antara 6 dan 16 tahun.
61. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, dana pendidikan sebesar
20% dari APBN ditambah dengan 20% dari APBD cukup untuk
membiaya pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta, apabila Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah memprioritaskan
pendidikan dasar sebagaimana mandat dari Pasal 31 ayat (1), dan ayat
(2) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
62. Bahwa akan tetapi, Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar
minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya”
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah menimbulkan multi tafsir, sehingga Pemerintah
Pusat/pemerintah
Daerah
tidak
memprioritaskan/abai
terhadap
Pendidikan dasar, pengabaian Pendidikan dasar tersebut telah
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 28C
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
63. Bahwa berdasarkan uraian yang telah para Pemohon sampaikan di
atas, maka cukup berdasar dan berasalan menurut hukum Pasal 34
ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional
secara bersyarat dengan Pasal 31 ayat (1) , ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “Wajib
Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di
Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya”
karena telah menghalangi anak-anak untuk mendapatkan Pendidikan
dasar yang layak dan tanpa dipungut biaya serta hilangnya hak untuk
38
mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui
pendidikan;
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas bahwa Pasal
34 ayat (2) “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa
Memungut Biaya” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
inkonstitusional secara bersyarat dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sepanjang tidak dimaknai “Wajib belajar minimal pada Jenjang
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah
Swasta Tanpa Memungut Biaya”. Oleh karena itu PARA PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada
Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301) Inkonstitusional secara bersyarat
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah
Swasta Tanpa Memungut Biaya”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagai berikut:
39
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Rapat Umum Anggota Jaringan Perkumpulan
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Nomor 99
tertanggal 25 September 2023 yang dibuat dihadapan
Notaris Hj. Jamilah Abdul Gani, S.H.,M.Kn;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-0001375.AH.01.08.TAHUN
2023 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan
Indinesia;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 317403527820011 Atas Nama Fathiyah;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3174014511810006 Atas Nama Novianisa
Rizkika;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3175055210820009 Atas Nama Riris Risma
Anjiningrum;
9.
Bukti P-9
: Printout Addresing Equity In Education For Marginalized
Communities (Mengatasi Pemerataan Pendidikan Bagi
Masyarakat Marginal);
10. Bukti P-10
: Printout Artikel pada Website GoodStats dengan Judul
“Anggaran Pendidikan Tinggi, Namun Angka Putus Sekolah
Justru Meningkat”, diunggah pada tanggal 24 Juni 2023,
dengan
URL:
https://goodstats.id/article/anggaran-
pendidikan-tinggi-namun-angka-putus-sekolah-justru-
meningkat-sUV9E;
11. Bukti P-11
: Printout Berita pada halaman Website INVESTOR.ID dengan
Judul “Angka Putus Sekolah Meningkat, Penyebabnya Tak
Melulu Ekonomi”, diunggah pada tanggal 26 Juni 2023,
dengan
URL:
https://investor.id/lifestyle/333349/angka-
putus-sekolah-meningkat-penyebabnya-tak-melulu-ekonomi
Diunduh pada tanggal 27 November 2023;
12. Bukti P-12
: Printout Data pada Website Badan Pusat Statistik (BPS)
yang tercantum difitur (Beranda » Pendidikan » Angka Anak
Tidak Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis
Kelamin)
dengan
URL:
https://www.bps.go.id/indicator/28/1986/1/angka-anak-tidak-
sekolah-menurut-jenjang-pendidikan-dan-jenis-kelamin.html
diunduh pada tanggal 27 November 2023.
40
Selanjutnya, untuk memperkuat dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan
ahli bernama Badi’ul Hadi dan Ki Darmaningtyas, serta saksi bernama Jumono dan
Mirnawati yang telah memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 19 Maret 2024 dan tanggal 9 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Badi’ul Hadi
-
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan adanya kewajiban
Pemerintah untuk membiayai pendidikan di Indonesia, dan itu sekurang-
kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
-
Kebijakan ini memang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah, tetapi banyak titik-
titik yang kurang optimal di dalam proses. Misalnya hasil studi di tahun 2021,
menunjukkan masih banyak persoalan-persoalan yang melingkupi pelaksanaan
kebijakan anggaran ini. Kemudian kebijakan anggaran ini diarahkan untuk
peningkatan kualitas pelayanan dasar, terutama pendidikan di Indonesia.
Terlebih pendidikan dasar yang kemudian ini menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
-
Komitmen ini secara umum baik, tetapi dalam praktiknya, di beberapa daerah
misalnya kita masih melihat ada persoalan-persoalan terkait pelayanan dasar,
khususnya untuk pendidikan dasar. Kemudian kebijakan ini, juga bagian dari
upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Selanjutnya, tadi terkait dengan anggaran belanja fungsi pendidikan. Skema di
APBN itu diatur beberapa poin. Setidaknya ada sub fungsi pendidikan untuk
jenjang pendidikan, masing-masing ada pendidikan usia dini, kemudian
pendidikan dasar, menengah, terus kemudian ada pendidikan formal, non-
formal, pendidikan tinggi, bantuan terhadap pendidikan, dan yang lain-lain.
Selanjutnya, di pemerintah daerah juga ada. Tadi sudah disinggung, bagaimana
ada DAK, DAK khusus fisik, maupun kemudian ada DAU pendidikan juga, dan
tambahan DAU pendidikan juga dialokasikan, ditransfer keuangan ke daerah.
Dan dana otonomi khusus, misalnya di Papua dan di Aceh.
-
Atas pertimbangan apa program pemerintah mengucurkan anggaran untuk
pendidikan dari APBN? Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) sampai (5) UUD 1945,
kemudian UU 20/2003, tepatnya Pasal 49, kemudian Undang-Undang 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Karena
di Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (1) sampai (4) menerangkan bagaimana
41
kemudian pemerintah pusat di dalam membelanjakan APBN maupun APBD itu,
salah satunya adalah untuk penguatan pendidikan di Indonesia.
-
Tanggapan Pemerintah bahwa memang idealnya ini harus ada skala prioritas.
Karena 20% APBN itu kan untuk membiayai semua jenjang pendidikan,
sehingga ini menjadi persoalan ketika kemudian pemerintah tidak memiliki skala
prioritas. Bahwa kita perlu fokus pada pendidikan dasar yang notabene
merupakan hal krusial di dalam pendidikan kita dan masih banyak masyarakat
kita yang di pendidikan dasar, terutama bagaimana soal pembiayaan. Soal
keadilan pembiayaan antara negeri dan swasta akan menjadi diskusi
perdebatan panjang sampai hari ini yang tidak selesai. Meskipun ada upaya
yang didorong oleh Pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat di
dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas baik itu.
-
Mandat undang-undang ini bahwa pendidikan dasar ini, kemudian disentuhkan
di dalam program wajib belajar. Ada daerah yang menjalankan wajib belajar ini
12 tahun, ada yang masih 9 tahun. Ini juga menjadi catatan tersendiri di dalam
implementasi, bagaimana kemudian prioritas penggunaan anggaran pendidikan
ini dijalankan oleh Pemerintah. Karena dengan kondisi Indonesia yang saat ini,
setiap daerah memiliki problem dan kendala masing-masing.
-
Apakah anggaran 20% hanya berpusat pada pendidikan murid atau anggaran
20% termasuk biaya-biaya administratif? Di peraturan Kementerian Keuangan
itu dijelaskan bahwa ada tren memang, ada tren kenaikan anggaran pendidikan
yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama dari tahun 2015 sampai 2024 itu
trennya mengalami kenaikan terus. Misalnya dari tahun 2015 itu sebesar
Rp400,91 triliun menjadi sekitar Rp660,8 triliun di tahun 2024. Artinya ini ada
tren kenaikan yang cukup signifikan di dalam proses pengalokasian anggaran
di Indonesia. Tetapi sekali lagi, kita juga melihat beberapa catatan penting tren
kenaikan ini apakah bergaris lurus dengan dampak yang ditimbulkan dari
pembiayaan ini masih perlu didiskusikan.
-
Terkait dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, dari hasil studi
kami misalnya menunjukkan bahwa ada kesenjangan indeks IPM antara laki-
laki dan perempuan. Ini juga menjadi catatan serius bagi kami misalnya melihat
bahwa kesenjangan ini meskipun mungkin bagi sebagian orang tidak penting,
tetapi kesenjangan IPM antara perempuan dan laki-laki ini juga menunjukkan
bahwa ada persoalan di dalam sistem pendidikan kita. Kemudian, rata-rata
42
sekolah masih 3 tahun SMP, MTS dan 4,1% yang ada yang buta aksara, angka
buta aksara kita. Ini dokumen RPGMN tahun 2015-2019 yang kemudian kita
coba lihat realisasi pelaksanaannya yang kami lakukan riset di tahun 2021. APM
dan APK pendidikan formal dan non-formal tingkat menengah juga masih cukup
rendah. Saya kira ini juga menjadi tantangan. Anggaran pendidikan besar tetapi
tidak menghasilkan kualitas yang maksimal dan optimal, saya kira ini jadi
catatan penting. Kemudian kualitas tingkat nasional dan internasional juga
masih mengalami persoalan. Dan yang terakhir, lulusan SMK masih
berkontribusi cukup besar di angka pengangguran kita dan saya kira ini kita tidak
menampik hal ini.
-
Wajib belajar 9 tahun ini menjadi prioritas oleh pemerintah, Kemudian
pemerintah menggelontorkan beberapa skema pembiayaan di dalamnya
termasuk Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar. Kalau dari
komposisi misalnya anggaran tahun 2023, anggaran pendidikan itu Rp237,1
triliun untuk Kartu Indonesia Pintar, program Indonesia Pintar, kemudian
Rp305,6 triliun disalurkan melalui TKD, di dalamnya ada beberapa komponen
pembiayaan untuk sekolah, ada 44,2 juta siswa, biaya operasional PAUD, dan
yang lain-lain. Kemudian, Rp6,95 triliun untuk dana abadi pendidikan. Ini juga
masih menjadi PR bagi kita terkait dengan dana abadi pendidikan ini yang
keperuntukannya dan bagaimana kemudian publik mengakses dana abadi
pendidikan ini.
-
Rincian tentang besaran misalnya, di Kemendikbud Ristek Nomor 104 Tahun
2023, Dana BOS misalnya untuk SD diberikan sebesar Rp22.500.000,00,
kemudian SMP Rp35.000.000,00, kemudian SMA sebesar Rp45.000.000,00,
SLB Rp36.000.000,00, dan kemudian pendidikan kesetaraan sebesar
Rp45.000.000,00, itu di Permendikbud Ristek Nomor 154 Tahun 2023.
-
Kemudian BOS kinerja juga bagian dari terdapat 4 klaster satuan pendidikan
dengan capaian asesmen nasional terbaik pada 2022, itu akan mendapatkan
bantuan tambahan di situ. Kemudian, satuan pendidikan dengan kemajuan hasil
peningkatan 2021-2022. Kemudian satuan pendidikan dengan capaian terbaik
pada 2022 dari kelompok sosial dan ekonomi rendah, satuan pendidikan dengan
kemajuan hasil peningkatan 2021-2022 terbaik dari kelompok sosial dan
ekonomi rendah. Saya kira ini menjadi poin penting juga komitmen pemerintah
bagaimana kemudian alokasi anggaran yang dikucurkan, meskipun kalau dari
43
sisi komposisi, misalnya SD itu masih relatif rendah dibandingkan dengan
sekolah-sekolah menengah. Mungkin ada komponen-komponen pembiayaan
yang memang berbeda dari setiap jenjang pendidikan ini.
-
Bagaimana pemerintah memastikan anggaran yang dialokasikan untuk
pendidikan desa digunakan secara efektif dan efisien? Yang pertama,
pemerintah memang perlu menggeser dan penganggaran pendidikan dari akses
ke kualitas, cakupan seluasnya menjadi targeted dan ketergantungan menjadi
kemandirian masyarakat.
-
Kemudian yang kedua, mengubah capaian lama sekolah menjadi capaian
kompetensi, kebijakan pendidikan kita mengejar kepada capaian formal 9 tahun
atau 12 tahun, hal ini perlu dioptimalkan.
-
Selanjutnya, skema kerja di era revolusi industri memberi peluang kepada siapa
pun, terutama perempuan untuk bekerja di dalam atau di luar rumah tangga
dengan target produksi yang bahkan lebih baik. Kemudian, materi pendidikan
harus dikembangkan kepada proses bernalar, logika, aljabar, sains,
menghaluskan rasa, sastra, mencintai negara dan bangsa, karakter khusus
nasionalisme, dan menguatkan tata krama atau akhlak. Kemudian, pemerintah
harus serius membenahi LPTK yang melahirkan para guru yang sebagian besar
tidak memenuhi standar minimum uji kompetensi guru. Selanjutnya, pesantren
dalam fungsi pendidikan dapat menjadi aktor strategis dalam mencapai
aktualisasi pendidikan dan akselerator pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimanakah pengaturan alokasi pendidikan 20% APBN di Undang-Undang
Dasar 1945? Pertama, anggaran digunakan untuk menjamin keberadaan
negara. Yang kedua, politik anggaran adalah proses yang sangat penting di
dalam penentuan anggaran 20% ini digunakan untuk apa saja. Karena 20% ini
menjadi merupakan catatan kehadiran negara di dalam proses penyediaan
layanan pendidikan yang baik.
-
Kemudian, mandatory spending pendidikan 20% sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang 1945 digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
pendidikan di Indonesia secara lebih optimal lagi. Kemudian, pendidikan dasar
adalah jenjang pendidikan yang saya kira menjadi penting bagi kita semuanya
untuk difokuskan dan menjadi prioritas Pemerintah.
-
Terakhir, program dana BOS misalnya, Pemerintah melalui Kemendikbudristek
menyalurkan BOS untuk tahun 2021 yang kami catat misalnya masing-masing
44
pendidikan biaya peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar SD, SMP, SMA,
SMK, SLB 2021, total anggaran BOS Rp 2,5 triliun.
-
Idealnya Pemerintah tadi seperti kami sampaikan di depan memprioritaskan
harus punya skala prioritas. Karena kalau tidak ada skala prioritas, akhirnya
akan ada banyak problem tidak terselesaikan.
-
Ahli melakukan studi di daerah, misalnya di DKI Jakarta. Anggaran yang
dikeluarkan oleh Pemerintah DKI memang relatif besar dibandingkan dengan
daerah lain. Sekitar Rp13 triliun total anggaran yang digunakan untuk
pendidikan. Misalnya penyediaan pendidikan untuk sekolah dasar, PAUD, ada
Rp768 miliar. Kemudian, di pembiayaan personel pendidik sekolah menengah
kejuruan itu ada Rp970 miliar, misalnya, dan seterus-seterusnya itu. Artinya
bahwa memang komitmen pemerintah daerah ini juga menjadi catatan
tersendiri. Tidak semuanya pemerintah juga punya komitmen baik di daerah.
-
Komitmen pemerintah daerah ini sebenarnya juga bersambung dengan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, seperti apa pola yang
dikembangkan. Apakah memang mau diseragamkan atau tidak? Kalau pola
penyeragamannya yang terjadi seperti saat ini, daerah-daerah yang sumber
daya manusianya “tidak sanggup”, maka akan ketertinggal tetap sampai seperti
saat ini. Situasi itu yang terjadi. Tidak bisa misalnya Jakarta ini dijadikan sebagai
barometer untuk nasional memang. Tetapi potret ini menunjukkan bahwa
komitmen pemerintah daerah itu menjadi sangat penting dengan keterbatasan
anggaran yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.
-
Kalau kemudian kita melakukan analisis terhadap kebijakan anggaran itu, kalau
kemudian skemanya itu sudah satu paket di APBN misalnya, atau di APBD,
maka swasta juga diberlakukan hukum yang sama, sehingga swasta tidak dapat
menarik iuran dari siswa.
-
Bahwa dengan posisi kondisi sosial ekonomi yang saat ini, kehadiran negara
dalam konteks anggaran itu menjadi sangat penting untuk melakukan akselerasi
kualitas pendidikan di Indonesia. Baru kemudian kita akan bicara tadi, konteks
tentang kemandirian yang kami singgung di depan, bagaimana kemudian
menjadikan masyarakat sebagai mitra. Sebagai mitra di dalam proses
penyediaan layanan pendidikan yang baik dan berkualitas itu.
-
Jadi bahwa anggaran yang diberikan oleh pemerintah itu dalam konteks
stimulus. Untuk mengakselerasi proses standardisasi pendidikan yang lebih
45
berkualitas, yang sama antara negeri dan swasta. Karena kalau masih polanya
seperti saat ini, kami melihat akan terlalu terjadi gap. Akan terlalu terjadi gap
antara swasta dan negeri, terutama lulusan dan peserta didiknya. APBN itu
menjadi stimulus, uang negara itu menjadi stimulus bagi lembaga-lembaga
pendidikan itu, terutama yang swasta agar bisa lebih cepat mengikuti
perkembangan yang dimiliki oleh negeri. Situasi itu yang menurut kami, kenapa
kemudian kita bicara tentang kemandirian tadi. Bahwa masyarakat harus
dihadirkan negara sebagai mitra, sebagai subjek. Tidak hanya sebagai objek di
dalam
proses
penyelenggaraan
pendidikan,
tetapi
sebagai
subjek
penyelenggaraan pendidikan. Sekolah-sekolah swasta yang tadi yang
berkualitas baik itu menolak BOS karena memang punya kemandirian yang
baik. Tetapi yang tidak juga masih lebih banyak dibandingkan yang menolak
BOS itu. Oleh karenanya negara harus hadir yang masih mau menerima BOS
ini, swasta ini. Agar tadi akselerasi proses standarisasinya bisa berjalan dengan
baik.
-
Kita bersepakat memang ada proses liberalisasi pendidikan kita. Bagaimana
kemudian persaingan lembaga pendidikan di level swasta juga sangat luar
biasa. Itu juga bagian dari bentuk liberalisasi yang terjadi. Sementara semangat
yang kami sampaikan di awal misalnya di keterangan kami soal bagaimana
membangun kemandirian, kemitraan, gotong-royong, swadaya masyarakat, itu
tidak tergambar secara nyata.
-
Swasta misalnya, menunjukkan ada upaya penekanan. Itu sebenarnya bukan
mengarah pada konteks gotong-royong dan swadaya, tetapi lebih pada
pemaksaan. Kalau saya lihat lebih pada kontek pemaksaan, sehingga itu
menjadi beban. Beda kalau konsepnya kemudian itu gotong-royong dan
swadaya, itu akan menjadi berbeda. Yang selama ini yang terjadi, ada semacam
pemaksaan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, sehingga ini menjadi
beban, beban bagi wali murid misalnya. Beda kalau kemudian misalnya kita
mendorong proses kolaborasi, proses gotong-royong, proses swadaya itu
didorong, artinya ada mekanisme-mekanisme yang dilakukan sebelum
keputusan pembiayaan itu, misalnya iuran-iuran itu dihadirkan. Ada proses
bagaimana misalnya musyawarah mufakat dengan pihak wali murid ketika
terjadi kekurangan pembiayaan.
46
-
Pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan itu yang saya kira memang menjadi
ciri khas pendidikan Indonesia dan hari ini, itu ter-distract dengan liberalisasi
sistem pendidikan, persaingan antarwarga pendidikan dan negara harus hadir
memastikan bahwa proses itu tidak terjadi. Persaingan itu tidak kemudian saling
menjatuhkan dan berdampak pada beban pembiayaan pendidikan terhadap
masyarakat.
2. Ki Darmaningtyas
-
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa salah satu tujuan pendirian Negara
RI yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Keduanya itu
sebetulnya merupakan suatu term yang tidak dapat dipisahkan karena
kesejahteraan umum hanya dapat tercapai apabila bangsa itu cerdas.
-
Salah satu instrumen untuk mencerdaskan bangsa agar dapat memajukan
kesejahteraan umum adalah melalui pendidikan (formal maupun non formal),
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
-
Pada masa awal kemerdekaan, hingga 30 tahun masa awal kemerdekaan,
ketika kemampuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
pendidikan itu masih terbatas, peran masyarakat sangat besar melalui pendirian
sekolah-sekolah partikelir, baik untuk tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Sebagia besar masyarakat Indonesia saat itu bersekolah di sekolah-sekolah
partikelir atau swasta yang didirikan oleh masyarakat.
-
Kemampuan negara untuk mencerdaskan warganya secara masif di tingkat SD
baru terjadi setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 1973
tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. Inpres ini keluar
setelah negara memperoleh keuntungan besar dari minyak (oil boom). Melalui
Inpres tersebut Pemerintah membangun satu sampai tiga (1-3) gedung
SDN/MIN di setiap desa/kelurahan, sehingga pada tahun 1984 Pemerintah
berani mencanangkan Program Wajib Belajar Enam Tahun, karena keberadaan
gedung SD sudah dinilai memadai.
-
Sedangkan pembangunan gedung SMPN/MTs yang masif baru terjadi mulai
tahun 1983 dengan mendirikan 1-3 SMPN baru di setiap kecamatan, tergantung
luasan kecamatan. Pendirian SMPN/MTs.N secara masif terjadi setelah Negara
memperoleh keuntungan besar dari ekspor non migas. Dan baru pada tahun
1994 Pemerintah berani mencanangkan Program Wajib Belajar Sembilan
47
Tahun (Pendidikan Dasar Sembilan Tahun), setelah jumlah SMP dinilai
memadai.
-
Jadi hingga 30 tahun masa awal kemerdekaan RI, tugas pencerdasan bangsa
itu justru banyak dijalankan oleh masyarakat, termasuk oleh ayah saya sendiri
yang mendirikan SMP swasta pada tahun 1957, yang merupakan satu-satunya
SMP di kecamatan tempat tinggal kami di Gunungkidul.
-
Pemerintah saat itu baru mendirikan SLTP negeri tahun 1964 namun bernama
SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) yang lulusannya hanya dapat
melanjutkan sekolah ke SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) atau
sekolah kejuruan sejenis. Akhirnya, sampai tahun 1975, masyarakat di
kecamatan kami yang ingin melanjutkan sekolah ke SPG, STM, SMA, Sekolah
Pertanian, Sekolah Perkebununan, dan sekolah kejuruan non SMEA memilih
bersekolah di SMP swasta tersebut. Baru setelah SMEP berubah menjadi
SMPN pada pada tahun 1976 banyak lulusan SD yang melanjutkan ke SMPN
tersebut. Ini merupakan bukti historis bahwa sekolah swasta memiliki peran
besar dalam pencerdasan bangsa.
-
Sekolah-sekolah swasta yang berdiri paska kemerdekaan, dengan maksud
untuk turut berperan mencerdaskan kehidupan bangsa ini saya sebut sebagai
Sekolah Swasta Generasi Kedua.
-
Proporsi keberadaan sekolah-sekolah swasta saat itu untuk tingkat SD itu 60%
SDN dan 40% SDS (Sekolah Dasar Swasta). Untuk tingkat SMP/MTs,
proporsinya 60% swasta dan 40% SMPN/MTs.N. Untuk tingkat SMA
proporsinya sekitar 70% SMA swasta dan 30% SMAN. Sedangkan untuk
Sekolah Menengah Kejuruan (SPG, STM, SMEA, SKKA, Sekolah Farmasi,
Sekolah Pertanian, Sekolah Perkebunan, dll) proporsinya 90% sekolah swasta
dan 10% baru SMKN. Khusus untuk SMK, hingga sekarang 52% masih
didominasi oleh SMK Swasta (SMKS).
-
Adapun Sekolah Swasta Generasi Pertama adalah sekolah-sekolah swasta
yang lahir sebelum kemerdekaan dan turut berkontribusi melahirkan tokoh-
tokoh pergerakan kemerdekaan ataupun turut mengisi awal-awal kemerdekaan,
antara lain: sekolah-sekolah Katolik, Kristen, Thionghoa, Muhammadiyah,
Perguruan Tamansiswa, NU Ma’arif, dan sebagainya.
-
Sekolah-sekolah Swasta Generasi Pertama ini lahir sebagai bentuk perlawanan
terhadap sistem pendidikan masa kolonial yang amat elitis dan diskriminatif.
48
Namun ada pula yang menjadi bagian dari misi keagamaan yang dibawa oleh
kaum kolonial (Kristen dan Katolik), serta Muhammadiyah dan Ma’arif NU.
Sekolah-sekolah swasta Generasi Pertama ini sampai sekarang masih eksis
dengan beragam kualitas dan minat masyarakat untuk memasukinya. Populasi
mereka sekitar 30% dari total sekolah swasta.
-
Setelah memasuki dekade 1990-an, seiring dengan perkembangan ekonomi
nasional dan munculnya konglomerasi, lahirlah sekolah-sekolah swasta yang
didirikan oleh para konglomerat dan didukung oleh basis kapital yang kuat.
Selain ingin berkontribusi turut mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama
membidik kelas menengah ke atas yang banyak mengirimkan anaknya
bersekolah ke luar negeri, penyelenggaraan pendirian sekolah-sekolah tersebut
juga bagian dari proses akomulasi kapital yang lebih besar lagi. Sekolah swasta
ini saya sebut sebagai Sekolah Swasta Generasi Ketiga. Populasi mereka
mungkin sekarang sekitar satu persen saja dari total keberadaan sekolah
swasta yang ada saat ini.
-
Paska reformasi, muncul sekolah-sekolah swasta baru yang didirikan oleh
Partai Politik dengan tujuan sebagai bagian dari proses kaderisasi secara
sistematis sejak dini. Melalui sekolah tersebut partai politik yang mendirikannya
dapat melakukan kaderisasi ideologi secara sistematis dan terprogram. Namun
dalam perkembangannya, banyak sekolah swasta sejenis yang tidak berafliasi
pada parpol yang memulainya, namun mereka membangun suatu jaringan
kolaborasi dengan sekolah yang didirikan oleh Parpol tersebut. Sekolah-sekolah
ini saya kategorikan sebagai Sekolah Swasta Generasi Keempat. Sekolah
tersebut tidak semata-mata sebagai wujud kontribusi Parpol dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi sebagai wahana strategis untuk
membangun kaderisasi (ideologis) sejak dini.
-
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa ada empat kategori
sekolah swasta dengan kurun waktu kemunculannya berbeda-beda, maksud
dan tujuannya juga berbeda: ada yang sebagai bagian dari misi keagamaan,
idealis, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, ada yang merupakan bagian
dari proses kapitalisasi ekonomi, serta yang bersifat ideologis.
-
Namun satu hal yang menyamakan dari keempat kategori sekolah swasta
tersebut, yaitu semua sekolah swasta (Generasi I – IV) tetap melakukan
pungutan kepada murid-muridnya, baik untuk pendidikan dasar maupun
49
menengah, dengan besaran yang amat bervarisasi. Dengan kata lain, sekolah
swasta tersebut tidak gratis.
-
Sekolah Swasta Generasi Pertama banyak yang menerapkan prinsip
subsidiaritas: yang kaya membayar lebih mahal dan yang miskin membayar
lebih murah, atau bahkan gratis sama sekali. Namun karena kualitas sekolah
beragam, maka besaran uang SPP nya juga beragam antara sekolah satu dan
lainnya.
-
Sekolah-sekolah swasta Generasi Kedua, karena tidak didasarkan pada nilai-
nilai agama tertentu, maka tidak mengenal prinsip subsidiartitas, namun mereka
umumnya uang sekolahnya tidak mahal karena kualitasnya juga tidak menonjol.
-
Sekolah Swasta Generasi Ketiga, karena dasar pendiriannya adalah kekuatan
kapital dan salah satu tujuannya adalah bagian dari akomulasi kapital, karena
yang dibidik adalah golongan kaya, maka Sekolah Swasta Generasi Ketiga ini
merupakan sekolah swasta yang memungut SPP tertinggi, dalam satu bulan
bisa mencapai di atas Rp. 2 juta rupiah.
-
Sedangkan Sekolah Swasta Generasi Keempat, karena merupakan bagian dari
kaderisasi (idologis), maka bukan hanya mengembangkan prinsip subsidiaritas
saja, tapi juga memberikan beasiswa kepada mereka yang berprestasi dan
membebaskan uang sekolah pada mereka yang tidak mampu.
-
Pungutan uang sekolah kepada murid yang menyebabkan pendidikan dasar di
sekolah swasta tidak gratis itulah yang oleh para pemohon Perkara Nomor
3/PUU-XXII/2024 untuk dimohonkan pengujian kepada Hakim Konstitusi.
-
Para pemohon memiliki landasan berpijak yang amat kuat, baik itu UUD 1945
hasil amandemen, maupun Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Amanat Konstitusi
Amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan****)
2) Setiap warga negara wajib
mengikuti
pendidikan
dasar
dan
pemerintah
wajib membiayainya.****)
3) Pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional,
yang
meningkatkan
keimanan
Pasal 11 ayat
(1)
“Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan
layanan dan kemudahan, serta
menjamin
terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi
setiap
warga
negara
tanpa
diskriminasi.”
(2)
“Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menjamin
tersedianya
dana
guna
terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia
50
dan ketakwaan serta ahlak
mulia
dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan
bangsa,
yang
diatur
dengan
undang-
undang.****)
4) Negara
memprioritaskan
anggaran
pendidikan
sekurang-kurangnya dua
puluh
persen
dari
anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan
belanja
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan nasional.****)
tujuh sampai dengan lima belas
tahun.”
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
Pasal 34:
Ayat (2) “pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya.”
Ayat (3) “wajib belajar merupakan tanggung
jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.”
-
Amanat konstitusi jelas sekali bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (Pasal 31 ayat 2). Dan
untuk mewujudkan tanggung jawab negara tersebut, “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
-
Menurut penuturan Prof. Dr. Sudijarto (alm.) yang disampaikan dalam beberapa
forum dikusi pendidikan pada era 2009-2013, angka 20% itu adalah hasil proses
politik pada saat amandemen UUD 1945. Ukuran yang lazim dipakai oleh
negara-negara lain dalam membuat anggaran pendidikan adalah persentase
dari GDP. Pada saat pembahasan amandemen UUD 1945 di MPR tatkala
muncul pertanyakan kelaziman angka persentase muncul dalam konstitusi,
maka dicontohlah konstitusi di Thailand yang mencantumkan anggaran
pendidikan sebesar 25% dari anggaran negara.
-
Para pemohon sudah memiliki dasar empiris (yurisprodensi). Pada masa awal
kemerdekaan hingga awal dekade 1980-an, kehadiran negara di Sekolah-
sekolah Swasta Generasi Pertama itu diwujudkan dengan pemberian status
“Sekolah Bersubsidi” dan “Sekolah Berbantuan”. “Sekolah Bersubsidi” itu
51
statusnya sekolah swasta penuh, namun seluruh pembiayaannya (100%) dari
negara, termasuk gaji guru yang berstatus sebagai guru PNS, sehingga sekolah
bisa gratis. Sedangkan “Sekolah Berbantuan” adalah statusnya sekolah swasta,
namun 50% biayanya dari negara, sehingga murid membayar, namun tidak
besar.
-
Pada awal dekade 1980-an, Status Sekolah Bersubsidi dan Sekolah
Berbantuan tersebut dihapuskan setelah adanya kebijakan akreditasi sekolah
swasta yang melahirkan kategorisasi sekolah swasta berdasarkan nilai
akreditasinya, yaitu “Disamakan, Diakui, Terdaftar, dan Tercatat”.
-
Sekolah-sekolah swasta dengan status Disamakan berarti selain sekolah
tersebut berhak menyelenggarakan ujian akhir sendiri (saat itu ujian sekolah),
juga dapat ditumpangi oleh sekolah swasta lain yang berstatus Terdaftar atau
Tercatat (sekolah swasta yang baru berdiri).
-
Sekolah Swasta dengan status Diakui, berhak menyelenggarakan ujian akhir
sendiri, namun belum dapat ditumpangi oleh sekolah swasta lainnya.
-
Sedangkan sekolah swasta dengan status Terdaftar, merupakan sekolah
swasta baru maupun lama tapi dinilai belum mampu menyelengarakan ujian
akhir sendiri sehingga harus menggabung ke sekolah negeri atau ke sekolah
swasta dengan status Disamakan. Demikian pula sekolah swasta dengan status
Tercatat, merupakan sekolah swasta yang baru berdiri sehingga belum berhak
menyelenggarakan ujian akhir sendiri.
-
Kehadiran negara di sekolah-sekolah swasta dengan status Disamakan, Diakui,
dan Terdaftar adalah dengan memberikan bantuan guru pegawai negeri sipil
yang ditempatkan di sekolah swasta atau akrab dikenal dengan sebutan Guru
Dpk, serta bantuan operasional dan insidental (gedung, peralatan laboratorium,
buku-buku, dan lain sebagainya).
-
Berkat adanya bantuan 8 Guru Dpk itulah SMP tempat kami bersekolah dulu
dapat menggratiskan murid tatkala pemerintah memberikan bantuan
operasional melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sejak Tahun Ajaran
2005/2006. Sayang, sejak tahun 2023 seluruh Guru Dpk sudah pensiun dan
tidak diberikan pengganti lagi karena sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 yang
kemudian direvisi dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil
Negara), ASN pegawai ASN hanya untuk bekerja di instansi Pemerintah saja.
52
-
Amanat UU ASN ini memperkokoh amanat PP No. 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pasal 1 ayat (3) PP tersebut menyatakan bahwa “Instansi adalah instansi
pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota”.
Sedangkan pasal 2 menyatakan: “Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
-
Konsekuensi dari bunyi PP No. 48 Tahun 2005 dan UU ASN tersebut adalah
tidak ada lagi bantuan Guru Dpk. untuk sekolah-sekolah swasta, baik Generasi
I, II, III, maupun VI. Satu-satunya bentuk kehadiran negara pada sekolah-
sekolah swasta Generasi Pertama dan Kedua adalah hanya melalui dana BOS
saja. Hanya saja, problem yang dihadapi oleh swasta adalah:
(1) Sesuai dengan namanya, BOS tidak mampu mencukupi seluruh kebutuhan
dana operasional selkolah, tapi hanya membantu saja. Otomatis sekolah
swasta harus memungut dana dari murid untuk mencukupi seluruh
kebutuhan operasional sekolah.
(2) Sejak diluncurkan pertama pada Tahun Ajaran 2005/2006 sampai Tahun
Ajaran 2019/2020 (sebelum Covid 19), dana BOS yang dapat dipakai untuk
honor guru hanya 30% saja. Padahal, kebutuhan operasional terbesar di
sekolah swasta adalah honor guru. Mulai saat Covid 19 baru ada relaksasi
bahwa dana BOS yang dapat dipakai untuk honor guru bisa mencapai 50%.
(3) Pemberian dana BOS didasarkan pada jumlah murid sehingga yang
diterima oleh sekolah swasta amat beragam. Sekolah-sekolah swasta
dengan jumlah murid kurang dari 100 anak menerima jumlah yang kecil,
sedangkan sekolah-sekolah swasta dengan jumlah murid banyak, di atas
200 anak tentu memperoleh dana BOS lumayan banyak. Baik sekolah
swasta yang menerima dana BOS besar maupun kecil, sama-sama tidak
dapat membayar gaji guru dan karyawan hanya mengandalkan dana BOS
saja. Akhirnya, mereka memungut uang sekolah dari para murid.
-
Tindakan pengelola sekolah swasta khususnya untuk pendidikan dasar
memungut biaya sekolah itu bertentangan dengan amanat konstitusi dan UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; namun itu dilakukan
demi menjaga keberlangsungan jalannya pendidikan.
53
-
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dapat dipakai untuk menunjang
operasional sekolah maupun bantuan insidental (yang dapat dipakai untuk
merehab gedung sekolah, menambah ruang kelas baru, membangun ruang
laboratorium, dll.) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah-
sekolah swasta amat tergantung pada kedekatan pengurus yayasan dengan
para penentu kebijakan di Dinas Pendidikan atau dengan anggota DPRD. Jadi
tidak semua sekolah swasta menerima BOP maupun dana insidentil secara
rutin.
-
Adapun proporsi keberadaan sekolah-sekolah swasta, dibandingkan dengan
sekolah-sekolah negeri, berdasarkan data statistik pendidikan tahun 2023
adalah sebagai berikut:
Proporsi Murid di Sekolah Swasta dan Negeri
Jenjang Pendidikan
Negeri
%
Swasta
%
SD
20.377.158
86,9
3.715.549
13,09
SMP
7.189.843
61,30
2.782.569
38,70
SMA
3.828.219
73,96
1.349.272
26,06
SMK
2.382.874
47,14
2.672.426
52,86
Sumber: Data Stastistik Kemdikbudristek, 2023
-
Berdasarkan data tersebut jelas sekali bahwa peran sekolah-sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dalam turut mencerdaskan bangsa masih
cukup signifikan. Bahkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peran
masyarakat jauh lebih besar dibandingkan peran pemerintah. Atas dasar
tersebut, maka selayaknya pemerintah memberikan dukungan pendanaan
kepada sekolah-sekolah swasta agar sekolah swasta juga bisa gratis.
-
Amanat Konstitusi, khususnya pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan” dan ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, maupun amanat
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 34, ayat (2)
“pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, dan ayat (3)
“wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;” jelas
sekali tidak membedakan warga yang bersekolah di sekolah negeri maupun
swasta. Sehingga mereka yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta
semestinya mendapatkan hak yang sama.
54
-
Hak masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dasar untuk mendapatkan
bantuan anggaran pendidikan dasar dari Pemerintah maupun Pemerintah
Daerah semula terhambat oleh adanya ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU
Sisdiknas, yang berbunyi: ”lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat
memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan
merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”
-
Kata “dapat” pada pasal tersebut bermakna jamak “bisa memperoleh bantuan”
atau “bisa tidak memperoleh bantuan”. Namun berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 kata “dapat” tersebut telah
dihilangkan, sehingga semestinya tidak ada diskriminasi perlakuan terhadap
sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk tingkat
pendidikan dasar
-
Diskriminasi perlakuan terhadap sesama anak bangsa dalam memperoleh
akses pendidikan dasar bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
-
Apa perbedaan antara sekolah swasta dengan sekolah negeri jika digratiskan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah:
1. Aspek kesejarahan. Peran Sekolah Swasta Generasi Pertama dan Kedua
dalam berkontribusi mencerdaskan bangsa sangat tinggi tatkala negara
belum memiliki kemampuan untuk mencerdaskan warganya. Rasanya tidak
etis ketika negara telah mampu, maka aspek kesejarahan tersebut
dilupakan.
2. Berdasarkan pengalaman selama ini, negara tidak akan mampu
menegrikan seluruh sekolah swasta, karena kalau menegerikan sekolah-
sekolah swasta, berarti pemerintah harus mengeluarkan dana investasi
yang amat besar untuk pembebasan lahan dan membangun gedung, serta
perlengkapan maupun mengangkat guru-guru baru. Jauh lebih hemat
memberikan
bantuan
kepada
sekolah-sekolah
swasta
agar
bisa
menggratiskan biaya sekolah kepada muridnya.
3. Berdasarkan kronologi kelahiran sekolah-sekolah swasta, tidak semua
sekolah swasta gratis, alias menjadi tanggung jawab negara. Hanya
Sekolah Swasta Generasi Pertama dan Kedua saja yang negara wajib
55
membiayainya.
Sekolah
Swasta
Generasi
Ketiga
yang
didirikan
berdasarkan basis kapital yang kuat dan bagian dari proses akomulasi
kapital, serta Sekolah Swasta Generasi Keempat yang didirikan oleh Partai
Politik sebagai bagian dari kaderisasi (ideologis) dapat dikecualikan dari
pembiayaan negara.
Sebagai catatan akhir ahli menyampaikan risalah singkat yang pernah
disampaikan oleh Ki Hadjar Dewantara, pendiri Perguruan Tamansiswa dan
sekaligus sebagai salah satu peletak dasar pendidikan nasional. Risalah Ki Hadjar
tersebut mengenai “Kedudukan sekolah partikulir di dalam Republik”.
Kedudukan sekolah partikulir di dalam Republik (Ki Hadjar Dewantara)
1. Di dalam negara yang demokratis, maka tiap-tiap penduduk berhak untuk
memelihara aliran hidup masing-masing, baik yang bertali dengan agamanya,
pandangan atau pendirian hidupnya, maupun yang mengenai cita-cita
kebudayaan atau kemasyarakatannya, asalkan tidak bertentangan dengan
kepentingan negara, seperti yang teratur di dalam Undang-undang Dasar, atau
membahayakan tertib damainya masyarakat.
2. Pemeliharaan cita-cita hidup yang beraneka-warna itu, biasanya dilaksanakan
dengan pendidikan dan pengajaran, yang sifat atau isinya, bentuk serta cara
menyelenggarakannya disesuaikan dengan cita-cita hidup masing-masing itu.
3. Meskipun sifat, bentuk, dan laku pendidikan dan pengajaran itu pada dasarnya
menjadi hak dan kewajiban tiap-tiap orang tua terhadap anaknya, namun dalam
praktiknya tidak mungkin tiap-tiap orang-tua menyelenggarakan sendiri segala
usaha pendidikan dan pengajaran bagi anak-anaknya tadi, dan terpaksalah
mereka itu mempersatukan diri dengan orang-orang, yang bersamaan atau
hampir bersamaan aliran hidupnya, untuk bersama-sama mewujudkan sistem
pendidikan dan pengajaran sebagai suatu golongan yang khusus; berdirilah
dengan begitu 'sekolah partikulir', yang disebut 'private school' (Inggris) atau juga
'bijzondere school' (Belanda).
4. Karena hak mendidik dan mengajar itu prinsipiil ada pada orang tua, sedangkan
kewajiban menyelenggarakannya adalah kewajiban negara, maka segala biaya
yang umum dari sekolah partikulir itu sebetulnya harus ditanggung oleh
pemerintah menurut peraturan keuangan yang sama dengan sekolah negeri;
biaya-biaya yang dipikul oleh masing-masing badan yang menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran yang khusus itu.
56
5. Sekolah negeri berkewajiban memberi pendidikan dan pengajaran yang umum,
yang diwajibkan pula untuk sekolah partikulir sebagai 'minimum program', baik
yang mengenai pengetahuan dan kepandaian, maupun yang bertali dengan
pendidikan budi pekerti.
6. Pendidikan dan pengajaran yang bertali erat dengan sesuatu aliran hidup yang
khusus, misalnya agama, kepercayaan batin, dan lain-lain sebagainya, di dalam
sekolah negeri hanya boleh diberikan sebagai 'pengetahuan umum' dan dalam
dasar-dasarnya
yang
pokok
saja,
yang
kiranya
dapat
memajukan
berkembangnya budi pekerti pada umumnya; jadi selaku 'ethik' umum, yaitu 'adab
dan kesusilaan'.
7. Pemerintah tetap berhak dan berkewajiban mengawasi segala usaha perguruan
partikelir, agar supaya sekolah-sekolah partikelir itu berkualitas yang sebaik-
baiknya dan menguntungkan negara serta rakyatnya (Sumber: Majalah PUSARA,
April 1948, Jilid XII No. 1)
Kesimpulan:
1. Tugas mencerdaskan bangsa adalah tugas negara, yang dalam prakteknya
sejak sebelum merdeka, awal kemerdekaan, dan sampai sekarang, tugas
pencerdasan tersebut ada yang dijalankan oleh Pemerintah yang disebut
sebagai Sekolah Negeri, namun ada pula yang dijalankan oleh masyarakat
yang disebut Sekolah Swasta.
2. Sesuai dengan risalah yang disampaikan Ki Hadjar Dewantara, tugas yang
dijalankan oleh masyarakat (sekolah swasta) tadi sebetulnya hanyalah
membantu pemerintah saja. Oleh karena sifatnya hanya membantu, maka
peran utama adalah pemerintah. Pemerintah dapat meringankan beban
sekolah swasta yang membantu tugasnya mencerdaskan bangsa.
3. Tidak semua sekolah swasta perlu digratiskan. Bantuan negara ke sekolah
swasta dapat difokuskan untuk Sekolah Swasta Generasi Pertama dan
Kedua yang memang memiliki aspek kesejarahan panjang dalam turut
mencerdaskan warga. Sekolah Swasta Generasi Ketiga dan Keempat dapat
dikecualikan dari konsepsi pendidikan gratis. Pandangan ini tidak berarti
diskriminatif, karena dilihat dari aspek kesejarahan memang berbeda sekali
tujuan pendirian sekolah-sekolah swasta Generasi Ketiga dan Keempat
dibandingkan dengan Sekolah Swasta Generasi Pertama dan Kedua.
57
3. Jumono (saksi)
-
Saksi menerangkan mendapatkan hambatan pembiayaan di sekolah karena
anak saksi tidak diterima di sekolah negeri disebabkan nilai ujian nasionalnya
rendah. Sementara sekolah-sekolah negeri yang ada di Jakarta waktu itu
mematok nilai yang cukup tinggi. Karena keterbatasan daya tampung di sekolah
negeri, akhirnya anak saksi bersekolah di sekolah swasta.
-
Di lingkungan terdekat saksi tidak ada sekolah yang berbiaya murah. Saksi
mendapatkan informasi ada sebuah lembaga masyarakat atau masyarakat yang
ingin menyelenggarakan lembaga pendidikan, dan saya mendapatkan informasi
bahwa lembaga tersebut baru pertama kali membuka layanan pendidikan, dan
ada janji gratis, dan saya mendaftar. Memang betul bahwa lembaga tersebut
yang bernama lembaga Yayasan Al-Ikhlas, baru pertama membuka layanan
pendidikan. Jadi, saksi mendaftar. Kemudian, memang tidak ada pungutan,
hanya membayar biaya administrasi. Namun sayangnya, tidak sampai setahun
Yayasan Al-Ikhlas ini mengalami hambatan. Hambatan yang didengar saksi
adalah hambatan dalam soal izin operasional. Atas saran Kepala Yayasan Al-
Ikhlas, anak saksi dipindahkan ke sekolah yang memang tidak jauh berada di
sekitar Duren Sawit. Atas kesepakatan bersama, saksi dipindahkan ke sebuah
sekolah yang bernama SMP Bayu Persada. Kemudian, atas kesepakatan
bersama juga karena perpindahan dari sekolah Al-Ikhlas ke Bayu Persada ini
ada kewajiban-kewajiban yang memang sudah ditentukan oleh Yayasan Bayu
Persada. Kalau selama ini, Yayasan Bayu Persada mengutip iuran bulanan itu
sebesar Rp100.000,00-Rp150.000,00 per bulan. Kemudian, untuk yang lain-lain
ada pembelian seragam dan sebagainya itu ditentukan di lain hal.
-
Atas kesepakatan bersama, saksi bernegosiasi dengan kepala sekolah SMP
Bayu Persada bahwa waktu anak saksi di Al-Ikhlas tidak dikutip biaya. Di Bayu
Persada ini saksi mohon keringanan agar pembiayaan iuran bulanan bisa
diringankan. Atas negosiasi itu di tahun pertama saksi membayar hanya
Rp150.000,00, tetapi perjanjian selanjutnya adalah di tahun berikutnya saksi
hanya membayar Rp100.000,00. Di luar membayar iuran bulanan saksi juga
dikenakan pembiayaan untuk pembelian seragam, buku LKS, dan lain
sebagainya. Seingat saksi nilainya Rp800.000,00 saat itu. Tambahan tentu saja
pelayanan ini berbeda ketika anak saksi yang pertama bersekolah di sekolah
58
negeri. Saksi tidak dikutip apa pun dari sekolah negeri, sehingga sampai lulus
pun kami tidak mengeluarkan biaya.
-
Pengeluaran-pengeluaran di sekolah swasta ini tentu saja memberatkan saksi
sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, karena juga harus membayar
sewa rumah, juga untuk kehidupan sandang, pangan yang lainnya.
4. Mirnawati (saksi)
-
Saksi adalah warga negara dari Bogor menyampaikan dana sekolah yang berat
bagi saksi karena bulanannya dan biaya yang tak terduga.
-
Selanjutnya di sekolah tersebut jumlah murid berkurang dari 27 menjadi 17
orang karena tidak sanggup membayar biaya bulanan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat RI menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 6 Maret 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 6 Maret
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yakni:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan
pengujian;
59
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan, mengingat
pendidikan tersebut merupakan bekal dalam menjalani hidup dan dapat
diperoleh dalam berbagai bentuk. Namun ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 tidaklah mengatur hak dan/atau kewenangan konstitusi warga
negara melainkan mengenai kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar dan
mengenai kewajiban pemerintah untuk membiayai sehingga tidak tepat apabila
ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut dijadikan dasar
pengujian Pasal a quo.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan Para Pemohon untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
tidaklah terhalangi maupun terkurangi dengan adanya ketentuan Pasal a quo.
3. Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK serta Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Amanat ini diberikan pendiri bangsa kepada negara yang dijalankan
oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun peerintah daerah.
2. Bahwa konstitusi menempatkan tugas kehidupan bangsa sebagai hal yang
amat penting. Amanat menderdaskan kehidupan bangsa dalam UUD NRI
Tahun 1945 dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa pasal dalam batang
tubuh, diantaranya Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 yang menyatakan
60
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan
penghormatan dan pemenuhan atas hak mendapat pendidikan sebagai hak
yag dimiliki oleh setiap orang. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga
menempatkan pendidikan sebagai hak dari setiap warga negara. Di samping
itu Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewajiban bagi warga
negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan memberikan kewajiban pada
pemerintah untuk membiayainya. Begitu pentingnya pendidikan ini menurut
konstitusi sehingga membuat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan porsi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
APBN.
4. Bahwa hak warga negara untuk mendapat pendidikan beserta kewajiban
warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar disertai kewajiban
pemerintah untuk membiayainya adalah tugas konstitusional. Dalam amar
putusan MK No. 11-14-21-126/PUU-VII/2009, MK menyatakan
Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung
jawab”
adalah
konstitusional
sepanjang
dimaknai
“...
ikut
bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya
menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”
Artinya tugas utama atas keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, sementara warga
negara menjadi bagian yang juga ikut bertanggung jawab.
5. Dalam pertimbangan hukum putusan MK No. 11-14-21-126/PUU-VII/2009
juga disebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) menentukan, “Setiap warga negara bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”.
Para Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional para
61
Pemohon
adalah
mendapatkan
pendidikan,
mendapatkan
pembiayaan dari pemerintah, dan karenanya pemerintah harus
menyediakan seluruh kebutuhan pendidikan. Menurut Mahkamah,
UUD 1945 telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu hak
asasi manusia, dan sebagai hak asasi maka negara terutama
pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhannya. Dalam rangka itu, berdasarkan
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Hal ini berarti anggaran pendidikan menduduki
prioritas utama dari negara yang setiap peningkatannya disesuaikan
dengan kemampuan keuangan negara, sehingga dalil Pemohon
tersebut hanya akan tepat manakala keuangan negara sudah
mencapai tahap yang memungkinkan untuk menanggung seluruh
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan.
Seperti
halnya
menyangkut hak hidup, meskipun negara melindungi hak hidup
warga negaranya akan tetapi setiap warga negara juga memikul
tanggung jawab terhadap dirinya sendiri untuk hidup dan
kehidupannya melalui cara-cara hidup yang sehat, pengutamaan
keselamatan diri maupun orang-orang yang berada dalam tanggung
jawabnya supaya hak hidup itu tidak dirampas oleh orang lain dan
tidak pula hilang oleh ketiadaan tanggung jawab dirinya akan hak
hidupnya sendiri. Begitu pula dengan pendidikan, bahwa benar
pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan warga
negaranya, akan tetapi demi kualitas dirinya maka tiap warga negara
juga harus ikut memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk
mencapai kualitas yang diinginkannya. Oleh karena kualitas setiap
warga negara akan sangat menentukan kualitas bangsa, maka
negara tidak boleh berpangku tangan dengan menyerahkan
sepenuhnya
pengembangan
kualitas
diri
atau
kecerdasan
kehidupan warganya kepada setiap warga negaranya, sebab kalau
hal ini terjadi maka tiap-tiap warga negara akan menggunakan
kebebasannya
memilih
untuk
menempuh
pendidikan
atau
sebaliknya tidak menempuh pendidikan sama sekali. Di sinilah peran
dan tanggung jawab pemerintah dan warga negara menjadi sangat
penting. Artinya, negara memiliki tanggung jawab utama sedangkan
masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggung jawab itu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas,
maka Pasal 6 ayat (2) tetap konstitusional sepanjang dimaknai setiap
warga negara “ikut bertanggung jawab” terhadap keberlangsungan
pendidikan;…
Dari
pertimbangan
hukum
putusan
tersebut
dikaitkan
dengan
permohonan Para Pemohon a quo dapat dikatakan bahwa dalil Para
Pemohon tersebut juga sebagaimana dalil Para Pemohon di perkara
nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009, hanya akan tepat jika kondisi
62
keuangan negara sudah memungkinkan untuk menanggung seluruh
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 diatur mengenai fungsi
DPR RI, sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-
undang.
7. Bahwa alokasi APBN Tahun 2024 di bidang pendidikan terbagi atas:
anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat yang terdiri atas
anggaran pendidikan pada kementerian negara/lembaga dan anggaran
pendidikan pada belanja non kementerian negara/lembaga, anggaran
pendidikan melalui transfer daerah yang terdiri atas DAU dan DBH yang
diperkirakan untuk anggaran pendidikan, DAK, dan otsus yang diperkirakan
untuk anggaran pendidikan, dan anggaran pendidikan melalui pembiayaan
(vide lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024).
8. Bahwa terkait dengan pendidikan diatur dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun
1945
yang
ketentuan
tersebut
menempatkan
Pemerintah
sebagai
penanggung jawab dan pemain utama dalam kegiatan pendidikan, dengan
tetap mengakui porsi pihak masyarakat untuk ikut menyelenggarakan
kegiatan pendidikan. Kewajiban konstitusi dengan menetapkan porsi
anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) memperlihatkan sifat pendidikan yang demikian penting bagi
perjalanan bangsa ke depan, dengan mempersiapkan kualitas manusia
Indonesia yang mampu secara teknis membangun negara dan berkompetisi
dengan memperhatikan sisi akhlak mulia. Tanggung jawab pemerintah untuk
melaksanakan pendidikan juga dilakukan dengan mengupayakan kegiatan
63
pendidikan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dengan pengadaan
prasarana dan sarana pendidikan yang sudah tentu tidak murah. Oleh karena
itu DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya khususnya terkait
dengan fungsi pengawasan, harus memastikan ketersediaan anggaran
pendidikan dan adanya upaya-upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi
capaian angka keikutsertaan warga negara dalam program wajib belajar,
serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dalam
penyelenggaraan pendidikan.
9. Bahwa terkait permasalahan utama yang disampaikan oleh Para Pemohon
dalam permohonannya, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa
adanya
partisipasi
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pendidikan
dengan
mendirikan
satuan
pendidikan
yang
menyelenggarakan wajib belajar, penyelenggaraan pendidikan dapat
berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam membiayai seluruh
pelaksanaan pendidikan membuka ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi.
Meski
demikian,
tidak
berarti
pemerintah
dapat
mengabaikan tanggung jawabnya atas penyelenggaraan Pendidikan.
b. Bahwa apa yang diungkapkan Para Pemohon dalam positanya memang
benar bahwa seharusnya negara harus hadir dan bertanggungjawab
penuh atas pendidikan bagi warga negaranya. Tetapi dengan
kemampuan negara saat ini negara tetap membutuhkan peran serta
masyarakat untuk juga ikut meningkatkan kualitas hidup masyarakat
dengan ikut berpartisipasi meningkatkan dalam hal pendidikan.
c. Bahwa standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. Luasnya wilayah Indonesia, persebaran penduduk, dan
kemampuan
keuangan
negara
menjadi
permasalahan
dalam
pemerataan akses pendidikan dan upaya meningkatkan mutu pendidikan
Indonesia secara menyeluruh. Oleh kareana itu kondisi ideal
sebagaimana yang disampaikan Para Pemohon hanya bisa dilakukan
manakala keuangan negara sudah mencapai tahap yang memungkinkan
64
untuk menanggung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan
seluruh warga negara telah terpenuhi hak konstitusionalnya atas
pendidikan bermutu dan merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk yang ada di wilayah terpencil. Hal ini
merupakan visi penyelenggaraan pendidikan nasional dimana semua
warga negara mengenyam pendidikan sekurang-kurangnya pada jenjang
pendidikan dasar dengan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah dan
pemerintah daerah yang diupayakan pencapaiannya secara bertahap.
Tentunya, hal ini membutuhkan proses yang tidak mudah dan waktu yang
tidak singkat.
d. Bahwa Pasal 6 ayat (2) UU Sisdiknas menentukan, “Setiap warga negara
bertanggung
jawab
terhadap
keberlangsungan
penyelenggaraan
pendidikan”. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,
sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pendidikan
di Indonesia banyak dilakukan dengan partisipasi masyarakat sekalipun
dalam mencerdaskan bangsa itu dalam konstitusi adalah merupakan
kewajiban negara. Pastisipasi masyarakat itu baik secara individual
mapun dalam bentuk badan hukum yang pada umumnya berbentuk
yayasan, perkumpulan, badan wakaf dan sebagainya dengan cita-cita
yang sama yakni mencerdaskan bangsa tetapi dengan ciri-ciri kekhasan
masing-masing. Oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu peran penting yang tidak
dapat diabaikan. Dewasa ini, satuan pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat cenderung mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas
pendidikan yang dilakukan di satuan pendidikannya hingga taraf yang
jauh melampaui standar pendidikan nasional yang telah ditentukan
Pemerintah sebagaimana yang bisa kita lihat saat ini cukup banyak
satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang berstatus
sebagai satuan pendidikan bertaraf internasional. Hal ini merupakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan upaya
peningkatan mutu pendidikan dalam masyarakat yang tentunya patut
diapresiasi.
e. Bahwa kata “ikut” dalam rumusan Pasal 12 ayat (2) b UU Sisdiknas dalam
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dinyatakan haruslah
65
dimaknai sebagai wujud keterbukaan dari negara atau kerelaan negara
membuka diri dalam menerima peran serta dari masyarakat dalam
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang belum dapat dipenuhi oleh
negara, terlebih lagi diikuti dengan frasa, “kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.” Frasa tersebut telah menganut prinsip
keseimbangan, yakni antara mewajibkan ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan bagi yang mampu dan membebaskan biaya
penyelenggaraan pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga ada
pemerataan yakni bahwa peserta didik dalam mengakses pendidikan
memiliki kesempatan yang sama (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009).
f. Bahwa ketentuan pasal a quo harus dapat menjadi pemicu bagi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mampu menyelenggarakan
Pendidikan dasar yang diselenggarkan sekolah-sekolah negeri dengan
jumlah cukup untuk bisa menampung sebanyak mungkin Masyarakat
sehingga kekhawatiran masih ada Masyarakat miskin yang tidak
mendapatkan akses Pendidikan dasar menjadi mampu kita atasi.
g. Bahwa DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya khususnya
terkait dengan fungsi pengawasan, berusaha memastikan ketersediaan
anggaran pendidikan dan adanya upaya-upaya pemerintah dalam
mengoptimalisasi capaian angka keikutsertaan warga negara dalam
program wajib belajar, serta pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan yang layak dalam penyelenggaraan pendidikan. Anggaran
Pendidikan harus dapat dipastikan dialokasikan bagi sekolah untuk
Pendidikan dasar ini tersedia dan tidak ada orang yang tidak mampu
untuk sekolah baik karena faktor ketidakmampuan ekonomi, jarak yang
sulit dijangkau, ataupun wilayah terpencil.
C. KESIMPULAN DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
66
1. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah kewajiban negara untuk menyediakan
akses pendidikan dasar kepada seluruh warga negara. Oleh karenanya
menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan ketersediaan akses
pendiidikan yang dapat dijangkau seluruh warga negara tanpa terkecali baik
karena faktor ekonomi, maupun lokasi.
2. Penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilakukan oleh swasta merupakan
bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan
pendidikan dasar yang merupakan wajib belajar yang harus diikuti oleh
seluruh masyarakat.
3. Bahwa dengan adanya perkara pengujian a quo, maka DPR RI berharap
agar Mahkamah Konstitusi nantinya dalam memberikan pertimbangan
hukum dapat memberikan masukan atau landasan bagi DPR RI ke depan
untuk mengatur mengenai wajib belajar tanpa biaya ini dalam undang-
undang di masa yang akan datang.
Terhadap pengujian ketentuan Pasal a quo DPR RI menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitasnya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Maret 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Maret 2024 dan menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Maret 2024, dan keterangan tertulis
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2024, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan Pasal
34 ayat (2) UU 20/2003 yang menyatakan:
Pasal 34
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
Sepanjang tidak dimaknai:
“Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di
Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya”
Bertentangan dengan UUD 1945 dalam ketentuan:
1. Pasal 28C ayat (1), yang menyatakan:
67
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia."
2. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan
1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa "Wajib
belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya"
UU 20/2003 telah menimbulkan multi tafsir, karena hanya pendidikan dasar
yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya, sedangkan
pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap di pungut biaya
2. Bahwa menurut Para Pemohon dana pendidikan sebesar 20% dari APBN
ditambah dengan 20% dari APBD cukup untuk membiaya pendidikan dasar
baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, apabila Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah memprioritaskan pendidikan dasar sebagaimana
mandat dari Pasal 31 ayat (1), dan ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945
3. Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa "Wajib
Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya"
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah menimbulkan multi tafsir, sehingga Pemerintah Pusat/
Pemerintah Daerah tidak memprioritaskan/abai terhadap pendidikan dasar,
pengabaian pendidikan dasar tersebut telah bertentangan dengan Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Pasal
68
4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
69
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan dan kerugian Para Pemohon apakah
sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Maka
selanjutnya terhadap alasan kedudukan hukum dan dalil kerugian Para
Pemohon, sekiranya Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
memeriksa dan menilainya secara seksama.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa sebelum Pemerintah memberikan keterangan terhadap pokok-
pokok alasan Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu akan menyampaikan
penjelasan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, khususnya berkaitan dengan anggaran dan pendanaan Pendidikan
menurut UUD 1945, Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan
70
Perundang-Undangan pelaksanaannya, termasuk mengenai peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
telah dirumuskan tujuan negara, salah satu di antaranya adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Pasal 31 UUD 1945
ini mengatur:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan
peradaban
serta
kesejahteraan
umat
manusia.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
diwujudkan dalam UU 20/2003, termasuk didalamnya pengaturan mengenai
prinsip penyelenggaraan Pendidikan, anggaran atau pendanaan Pendidikan.
Dalam hal prinsip penyelenggaraan pendidikan, Pasal 4 ayat (6) UU 20/2003
menegaskan bahwa “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.” . Dalam Penjelasan Umum UU
20/2003, prinsip ini ditegaskan sebagai berikut “… bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk
itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa
yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.“
Adapun dalam hal anggaran sebagaimana amanat UUD 1945, prinsip
pendanaan Pendidikan diatur dalam Pasal 46 UU ayat (1) 20/2003, yang
berbunyi: “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat”. Khusus mengenai
71
Pendidikan dasar, ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan
negara
membiayainya,
juga
telah
dilaksanakan
oleh
Pemerintah,
sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UU 20/2003. Ketentuan
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan ketentuan ayat (4) sehingga
pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban negara adalah dalam
kerangka prioritas anggaran pendidikan 20% dari APBN. Sumber Pendanaan
Pendidikan meliputi dari pemerintah berupa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara
lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar,
pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk
pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Pembiayaan Pendidikan dasar sebagai bagian dari Anggaran Pendidikan
telah dilakukan oleh Pemerintah baik untuk sekolah yang diselenggarakan
Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau disebut
sekolah swasta. Dari sisi anggaran pendidikan, pemerintah telah berupaya
terus menerus dengan penyediaan sumber daya terbaik dan kemajuan
berkelanjutan sesuai dengan prinsip Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(EKOSOB). Adapun pembiayaan Pendidikan dasar melalui pendanaan
sebagai pelaksanaan kewajiban membiayai Pendidikan dasar dialokasikan
dalam bentuk:
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan melalui DAK Nonfisik:
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk dapat
mendukung peningkatan ketersediaan/keterjaminan akses, dan mutu
layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam rangka
pelaksanan Wajib Belajar 12 Tahun yang berkualitas, serta pemberian
dukungan kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan layanan
pendidikan berkualitas dalam rangka mendorong Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Pendidikan. DAK Non Fisik, antara lain mencakup Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam mendukung belanja PAUD,
satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan nonformal, dan
pendidikan khusus.
Untuk pendidikan dasar diberikan kepada SD, dan SMP melalui Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dengan memperhitungkan jumlah peserta
72
didik, serta karakteristik wilayah. Selain itu, untuk menjamin dukungan
penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, BOSP juga diberikan
kepada satuan pendidikan nonformal, melalui Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan). BOP
Kesetaraan untuk pendidikan dasar antara lain diberikan kepada satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
Paket A dan Paket B.
b. Aneka Tunjangan Guru, yaitu:
Belanja Kemendikbudristek:
1) Tunjangan Guru Non PNS diberikan sebagai penghargaan kepada
guru non PNS (sebagai tenaga profesional) dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional. Aneka tunjangan yang diberikan
diantaranya:
a) Tunjangan Profesi Guru Non PNS diberikan kepada guru non PNS
yang sudah bersertifikat pendidik;
b) Tunjangan Khusus Guru Non PNS diberikan kepada guru non PNS
yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus; dan
c) Insentif Guru Non PNS adalah bantuan pemerintah yang diberikan
kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan untuk
menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan
pendidik non PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Belanja Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pendidikan:
2) Tunjangan Guru ASN Daerah, mencakup: (1) Tunjangan Profesi (TPG)
diberikan kepada guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat pendidik;
(2) Tambahan Penghasilan (DTP) diberikan kepada guru ASN di
Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria
sebagai penerima tambahan penghasilan; dan (3) Tunjangan Khusus
Guru (TKG) diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan
hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Bahwa berkaitan dengan Permohonan pengujian ketentuan Pasal 34
ayat (2) UU 20/2003 sepanjang Frasa “Wajib Belajar Minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya”, Pemerintah menegaskan bahwa
pembiayaan jenjang Pendidikan dasar telah sesuai secara keseluruhan
sebagai pelaksanaan kewajiban Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UU No.
73
20/2003. Pemerintah menyampaikan bahwa setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, Nomor 026/PUU-IV/2006, Nomor
24/PUU-V/2007, dan Nomor 13/PUU-VI/2008 yang secara keseluruhan
merupakan putusan mengenai anggaran pendidikan, telah menjadi acuan
dalam alokasi anggaran pendidikan. Setelah putusan-putusan MK a quo
Pemerintah dan DPR telah secara konsisten mempedomani putusan MK
dimaksud dalam hal alokasi anggaran pendidikan, cara penghitungan dan
komponen dari anggaran Pendidikan, termasuk Pendidikan dasar.
Pada akhirnya Pemerintah perlu menegaskan pula bahwa telah
dilakukan penyediaan sumber daya terbaik, semaksimal mungkin dan
kemajuan berkelanjutan dalam anggaran Pendidikan sesuai dengan UUD
1945. Pemerintah mempedomani prinsip yang ditetapkan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XVI/2018, yakni:
“[3.1.1] “…Semangat Konstitusi sesuai dengan tujuan bernegara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sesungguhnya adalah memberikan
pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara semaksimal mungkin”.
Sejalan itu pula bahwa upaya memenuhi pembiayaan Pendidikan dasar
adalah telah sesuai dengan prinsip yang digariskan Yang Mulia Hakim
Konstitusi.
[3.1.1.] “ ….Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai
bagian dari hak Ekosob pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan
hak sipil dan politik (Sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi
sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut.
Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan
hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana,
prasarana, sumber daya, dan anggaran”
A.
Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa "Wajib
belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya"
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah menimbulkan multi tafsir, karena hanya Pendidikan dasar
yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya,
sedangkan Pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap
di pungut biaya.
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
74
1.
Bahwa kewajiban Negara terhadap warga negara dalam bidang
pendidikan merupakan hal yang fundamental, sebab salah satu
tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang berbunyi,
‘…mencerdaskan kehidupan bangsa…’. Dengan demikian salah
satu kewajiban tersebut melekat pada eksistensi Negara dalam arti
bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka
Negara Indonesia dibentuk.
2.
Bahwa
sebelum
Negara
Republik
Indonesia
terbentuk,
penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat merupakan fakta
yang tidak terbantahkan dan hal ini merupakan wujud peran serta
masyarakat yang tidak dapat dinegasikan. Negara melalui institusi
pembentuk peraturan perundang-undangan, mengakui keberadaan
dan peran serta masyarakat ini dalam sistem pendidikan nasional,
termasuk dalam jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana diatur
dalam UU 20/2003. Prinsip sistem pendidikan nasional diwujudkan
antara lain menurut ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU 20/2003 yang
berbunyi:
“Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen
masyarakat
melalui
peran
serta
dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.”
3.
Bahwa dengan konsepsi memberdayakan semua komponen
masyarakat, maka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
tanggung jawab negara tidak berarti bahwa hal ini dilakukan oleh
Negara sendiri dengan seluruh sumber daya yang dimiliki
Negara/Pemerintah atau dengan kata lain dibebankan seluruhnya
kepada Negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan
tanggung jawab bersama, sebagaimana hal ini telah dinyatakan
dalam Penjelasan Umum UU No.20/2003, yang berbunyi
“… bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu,
seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. “
75
Bahwa
secara
historis
dan
faktual,
masyarakat
telah
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, baik formal
dan
nonformal,
merupakan
bentuk
pluralisme
dalam
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sehingga bukan
merupakan dualisme yang saling menegasikan.
4.
Bahwa
penegasan
mengenai
tanggung
jawab
bersama
sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU 20/2003,
kemudian dipertegas pula dalam hal pendanaannya, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 46 UU 20/2003, yang berbunyi:
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.
Lebih lanjut, prinsip tanggung jawab bersama dalam hal pendanaan,
UU 20/2003 tidak membiarkan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk mengusahakan pendanaan sendiri. Dalam
hal ini ketentuan Pasal 55 UU 20/2003 mengatur kerangka dasar
penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat sebagai hak, namun
dalam aspek pendanaan sumbernya tidak hanya dari masyarakat
sendiri, tetapi dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah. Ketentuan Pasal 55 UU 20/2003 berbunyi:
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai
dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara
pendidikan
berbasis
masyarakat
mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat
bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah,
pemerintah
daerah
dan/atau
sumber
lain
yang
tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh
bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil
dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
76
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
6.
Bahwa Pendidikan sebagai tanggungjawab bersama merupakan
hal yang menjadi isu dalam pembahasan mengenai Pendidikan
pada amandemen UUD 1945 oleh MPR, salah satunya adalah
sebagai berikut:
Pertama, pendidikan berorientasi pada pembangunan bangsa
Indonesia yang memiliki kesadaran kebangsaan, bertaqwa,
berakhlak, berkepribadian, berdaulat, berkeadaban, bersatu, maju,
dan mandiri.
Kedua, pendidikan dilaksanakan bersama secara bertanggung
jawab dan harmonis antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Ketiga, pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa Indonesia yang terhormat dalam pergaulan bangsa-bangsa
di dunia.
Keempat, pendidikan memberikan kesadaran akan kebhinekaan
bangsa sebagai modal bagi pembangunan bangsa. Tentang
pengajaran, ada tiga butir yang akan kami usulkan.
(*Sumber : Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 - Buku IX
Pendidikan
dan
Kebudayaan,
Sekretariat
Jenderal
dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010; (Edisi Revisi); hal 191.)
7.
Bahwa mengenai tanggungjawab bersama dalam penyelenggaraan
Pendidikan memang menempatkan Pemerintah mempunyai
kewajiban konstitusional tertentu, yakni kewajiban pemerintah
membiayai Pendidikan dasar. Pembiayaan dimaksud dalam
kerangka/ koridor prioritas anggaran Pendidikan 20% dalam APBN.
8.
Bahwa sejak kewajiban konstitusional ini diatur dalam UUD 1945,
Pemerintah telah mengupayakan pemenuhan secara sungguh-
sungguh, semaksimal mungkin dan berkemajuan (progressive
realization) dari waktu ke waktu, dimulai sejak setelah putusan
Mahkamah Konstitusi No. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
026/PUU-III/2005, Nomor 026/PUU-IV/2006, Nomor 24/PUU-
V/2007, dan Nomor 13/PUU-VI/2008.
Pemerintah
berkomitmen
untuk
mengalokasikan
Anggaran
Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan Amanat
UUD 1945. Data Anggaran Pendidikan tahun 2021-2024, sebagai
berikut:
77
TABEL 1.
DATA ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2021-2024
*Sumber:
Tahun 2021 berdasarkan UU No. 9 Tahun 2020/ Perpres No. 113
Tahun 2020
Tahun 2022 berdasarkan UU No. 6 Tahun 2021/ Perpres No. 104
Tahun 2021
Tahun 2022 berdasarkan UU No. 28 Tahun 2022/ Perpres No. 130
Tahun 2022
Tahun 2024 berdasarkan UU No. 19 Tahun 2024/perpres No.76
Tahun 2023
Bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Anggaran Pendidikan
mencakup belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan
alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan,
untuk penyelenggaraan pendidikan, termasuk gaji pendidik, yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk
anggaran pendidikan kedinasan (UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
APBN).
Berdasarkan perbandingan data dari tahun ke tahun telah nyata
bahwa pemerintah bersungguh-sungguh, semaksimal mungkin, dan
berkomitmen untuk pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dari
APBN, serta memastikan efektivitasnya, termasuk untuk membiayai
pendidikan dasar.
78
Dari Anggaran Pendidikan di APBN tersebut, pembiayaan yang
digunakan untuk pendidikan dasar, baik yang ditujukan untuk
satuan pendidikan negeri maupun swasta, yaitu sebagai berikut:
TABEL 2.
PERSENTASE PERKIRAAN ANGGARAN YANG DIGUNAKAN
UNTUK PENDIDIKAN DASAR TERHADAP
ANGGARAN PENDIDIKAN
Anggaran
(dalam Triliun Rupiah)
TA 2021
TA
2022
TA
2023
TA
2024
Total Anggaran Pendidikan
550,01
542,83
612,24
665,02
Total Perkiraan Anggaran untuk
Pendidikan Dasar
202,02
196,33
206,45
230,46
Belanja Kemendikbudristek
11,84
10,65
10,75
10,66
Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun:
Kegiatan Pembinaan SD dan SMP, serta
Program Indonesia Pintar SD dan SMP
8,25
7,03
7,03
7,03
Program Kualitas Pengajaran dan
Pembelajaran: Kegiatan Peningkatan
Kualitas SD dan SMP, Tunjangan Guru Non
ASN Pendidikan Dasar, Pengembangan
Prestasi, dan Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar
3,56
3,60
3,69
3,59
Program Dukungan Manajemen untuk
Kegiatan SD dan SMP
0,04
0,03
0,03
0,04
Belanja TKDD
190,18
185,68
195,70
219,80
Bantuan Operasional Sekolah (SD dan SMP)
35,45
35,07
35,56
35,52
Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Kesetaraan Paket A dan Paket B
0,42
0,34
0,51
0,60
Tunjangan Guru ASN Daerah Pendidikan
Dasar
43,80
42,00
40,84
41,94
Dana Alokasi Khusus Subbidang SD dan
SMP
11,66
11,01
9,21
9,08
Dana Alokasi Umum
98,84
97,26
109,58
132,66
Persentase (%)
36,73%
36,17%
33,72%
34,65%
Sumber: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL)
Keterangan: Data tunjangan guru ASN Daerah untuk pendidikan dasar pada TKDD
menggunakan proxy (terhadap jumlah guru)
9.
Bahwa selain APBN, pendanaan pendidikan juga dilakukan melalui
APBD. Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib terkait pelayanan dasar yang harus dilaksanakan pemerintah
daerah dalam konteks otonomi daerah.
Pendanaan
urusan
pendidikan
pada
pemerintah
daerah
pendekatannya ada 2 (dua) yaitu:
Pertama, mandatory spending atau memenuhi anggaran yang
besaranya
disebutkan
dalam
undang-undang
sebagaimana
79
diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, Pasal 49 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengalokasikan anggaran Urusan
Pendidikan sebesar 20% dari APBD;
Kedua, pemenuhan standar pelayanan minimal yang menjadi
pelayanan dasar wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana
diamanatkan dalam UU No.23 Tahun 2014 dan PP 2 Tahun 2018.
Alokasi
pendidikan
20%
mendanai
program
manajemen
pendidikan,
kurikulum,
akreditasi,
pendidikan
dan
tenaga
pendidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra.
Adapun Data alokasi Urusan Pendidikan dari Tahun 2021 sampai
dengan Tahun 2024 diuraikan sebagai berikut:
a.
Tahun 2021 total alokasi Urusan Pendidikan secara Nasional
Rp329.597.033.999.592,00 atau rata-rata sebesar 26,79%
terhadap
total
alokasi
belanja
daerah
Rp1.230.239.233.421.220,00
(jumlah
542
Pemerintah
Daerah);
b.
Tahun 2022 total alokasi Urusan Pendidikan secara Nasional
Rp309.316.628.236.923,00 atau rata-rata sebesar 25,78%
terhadap
total
alokasi
belanja
daerah
Rp1.199.713.465.208.700,00
(jumlah
542
Pemerintah
Daerah);
c.
Tahun 2023 total alokasi Urusan Pendidikan secara Nasional
Rp326.707.414.486.551,00 atau rata-rata sebesar 25,56%
terhadap
total
alokasi
belanja
daerah
Rp1.278.145.580.782.020,00
(jumlah
546
Pemerintah
Daerah);
d.
Tahun 2024 total alokasi Urusan Pendidikan secara Nasional
Rp312.175.189.041.919,00 atau rata-rata sebesar 25,79%
terhadap
total
alokasi
belanja
daerah
Rp1.210.616.804.527.420,00
(jumlah
510
Pemerintah
Daerah, karena masih terdapat pemerintah daerah yang
belum menetapkan APBD).
*Sumber Data: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
80
10. Pembiayaan Pendidikan dasar telah dilakukan oleh Pemerintah
melalui pengaturan pendanaan Pendidikan dalam UU 20/2003,
yaitu ketentuan Pasal 46, 49 dan Pasal 55 UU 20/2003. Khusus
mengenai Pendanaan Pendidikan, Pasal 49 UU 20/2003 mengatur:
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan
dialokasikan
minimal
20%
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan
mengenai
pengalokasian
dana
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
11. Bahwa pengaturan pendanaan pendidikan lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan (selanjutnya disebut PP 48/2008). Menurut Pasal 1
angka 4 PP 48/2008 menyatakan bahwa Pendanaan pendidikan
adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Adapun Pendanaan
Pendidikan sesuai ketentuan Pasal 3 meliputi:
Pasal 3
(1)
Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
dan
c. biaya pribadi peserta didik.
(2)
Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.
biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c.
bantuan biaya pendidikan; dan
d.
beasiswa.
81
(3)
Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.
biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
(4)
Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a.
biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada
satuan pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada
satuan pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar
guru dan dosen;
5. tunjangan
fungsional
atau
subsidi
tunjangan
fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan profesor atau guru besar.
b.
biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan, yang terdiri atas:
1.
gaji pokok;
2.
tunjangan yang melekat pada gaji;
3.
tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
4.
tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai biaya pendidikan, dapat
disimpulkan bahwa ruang lingkup biaya pendidikan tidak hanya
biaya pribadi peserta didik, sehingga pengalokasian pembiayaan
pendidikan dasar mempunyai ruang lingkup yang lebih luas.
13. Bahwa mengenai pelaksanaan kewajiban negara dalam pembiayaan
pendidikan, terdapat komponen pendanaan yang berlaku untuk
seluruhnya baik untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta,
yaitu:
TABEL 3.
KOMPONEN PENDANAAN PENDIDIKAN
Komponen
Pendanaan
DAK Fisik
DAK Non Fisik
DAU
(Dana
Alokasi Umum)
Anggaran
K/L Pusat
biaya
investasi
satuan
pendidikan
Pembanguna
n dan
Rehabilitasi
Prasarana
dan
Pembangunan
dan Rehabilitasi
Prasarana
dan
Pengadaan
Sarana
Program
SMK Pusat
Keunggula
n
82
Pengadaan
Sarana
biaya
operasi
personalia
satuan
pendidikan
Tunjangan Guru
ASN Daerah
Gaji Pendidik &
Tendik
Tunjangan
Guru
Non
PNS
biaya
operasi
non
personalia
satuan
pendidikan
BOS,
BOS
PAUD,
BOP
Kesetaraan
Pemeliharaan
Sarana
dan
Prasarana
Beasiswa satuan
pendidikan
Beasiswa
bagi
siswa berprestasi
maupun
siswa
tidak mampu
biaya
operasi
non
personalia
penyelenggaraa
n
dan/atau
pengelolaan
pendidikan
Penyelenggaraa
n Proses Belajar
Biaya
pribadi
siswa
Biaya
Personil
Peserta Didik
Program
Indonesia
Pintar
14. Skema pembiayaan pendidikan tersebut diwujudkan melalui berbagai
program dengan cakupan sasaran yang luas baik yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah sebagai
berikut:
a.
Program Indonesia Pintar
PIP adalah bantuan berupa uang yang diperuntukkan membantu
memenuhi biaya personal pendidikan dengan tujuan mencegah
peserta didik putus sekolah daam rangka mendukung program
wajib belajar. Dana PIP diberikan kepada peserta didik berusia 6
(enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang
berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penyaluran dana
PIP melalui mekanisme non-tunai yaitu melalui rekening kepada
tiap-tiap peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada peserta program
bervariasi, tergantung kepada jenjang Pendidikan yang sedang
ditempuh oleh peserta didik. Adapun besaran dana yang
diberikan sebagai berikut:
1) Untuk
siswa
sekolah
dasar
sebesar
Rp.
450.000
persiswa/tahun.
2) Untuk siswa sekolah menengah pertama sebesar Rp.
750.000 persiswa/tahun.
83
3) Untuk siswa sekolah menengah atas / kejuruan sebesar Rp.
1.800.000 persiswa/tahun (implementasi mulai tahun 2023,
sebelumnya Rp. 1.000.000 persiswa/tahun)
Dana PIP tersebut diberikan dengan besaran yang sama disetiap
daerah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
tanpa mempertimbangkan kesenjangan pendapatan dan daya
beli masyarakat di setiap daerah.
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik
penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran
pada jenjang pendidikan yang sama dengan rincian pada 4 tahun
terakhir (2020 s.d. 2023) sebagai berikut.
TABEL 4.
BANTUAN PIP DIKDASMEN
Kelompok Penerima PIP
Kelas
Awal/Akhir
(Rp)
Kelas
Berjalan
(Rp)
Target
Penerima
Pagu Anggaran
Sekolah Dasar
(SD)/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB)/Program
Paket A
225.000
450.000 10.360.614
4.212.276.300.000
Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Sekolah
Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB)/Program
Paket B
375.000
750.000 4.369.968
2.711.107.500.000
Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa
(SMALB)/Program Paket C
500.000
1.000.000 1.368.243
1.175.672.500.000
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)
500.000
1.000.000 1.829.167
1.529.167.000.000
Total
17.927.992
9.628.223.300.000
Sumber: Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbudristek
Persentase siswa yang diberikan bantuan PIP pada tahun 2024
meningkat signifikan sebagai berikut:
TABEL 5.
PERSENTASE SISWA PENERIMA BANTUAN PIP
Tahun
Penyaluran
Variabel
Pembanding
SD
SMP
SMA
SMK
Total
2015 s.d.
2023
Jumlah
Peserta Didik
24.069.825
9.875.669
5.152.218
4.998.145
44.095.857
Jumlah
Penerima PIP
10.386.997
4.471.118
1.390.682
1.860.322 18.109.119
Persentase
43,15%
45,27%
26,99%
37,22%
41,06%
84
Mulai 2024
Jumlah
Peserta Didik
24.069.825
9.875.669
5.152.218
4.998.145 44.095.857
Jumlah
Penerima PIP
10.386.997
4.471.118
1.935.774
1.928.271
18.722.160
Persentase
43,15%
45,27%
37,22%
38,58%
42,46%
Sumber : Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbudristek
b. Pembinaan SD dan SMP
Pembinaan SD dan SMP diberikan sebagai dukungan untuk
peningkatan akses pendidikan, dengan memberikan keberpihakan
antara lain kepada pusat pembelajaran komunitas (community learning
center/CLC), bantuan kebencanaan, bantuan pedidikan afirmasi untuk
Wilayah Papua, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah
khusus (ADEM).
c. Peningkatan kualitas pembelajaran SD dan SMP
Peningkatan kualitas pembelajaran SD dan SMP ditujukan baik untuk
sekolah negeri, maupun swasta, antara lain melalui:
1) pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
2) peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan melalui penerapan
perencanaan berbasis data pada pemerintah daerah dan sekolah,
dukungan asesmen nasional, transformasi digital, kemitraan
daerah, transisi PAUD-SD;
3) implementasi Kurikulum Merdeka; dan
4) penguatan pendidikan karakter (termasuk program UKS dan
sekolah sehat).
d. Pembinaan guru pendidikan dasar untuk pembelajaran melalui
organisasi
masyarakat,
pengembangan
karir,
penghargaan,
pendampingan pembelajaran guru pendidikan dasar dan penataan
guru di daerah.
e. Pemerintah melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik
yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, dan internasional.
Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian
prestasi peserta didik, Pemerintah menyelenggarakan dan/atau
memfasilitasi pengembangan prestasi dan manajemen talenta peserta
85
didik, termasuk pada jenjang pendidikan dasar, dalam bidang: (1)
sains, riset, teknologi, dan inovasi, (2) seni, bahasa, dan literasi, (3)
vokasi dan kewirauhasaan, dan (4) olahraga dan kesehatan jasmani.
Pada jenjang pendidikan dasar, anggaran yang dialokasikan untuk
pengembangan prestasi dan talenta peserta didik, sebagai berikut.
TABEL 6.
ANGGARAN PENGEMBANGAN PRESTASI DAN TALENTA
PESERTA DIDIK
Jenjang
Tahun
2021
2022
2023
2024
SD
30,182,086,000 13,738,296,000 13,436,304,000 21,464,598,000
SMP
48,511,889,000 29,185,053,000 56,619,122,000 41,190,117,000
Total
78,693,975,000 42,923,349,000 70,055,426,000 62,654,715,000
Sumber : Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL)
f. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk
mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan
meningkatkan ketersediaan/keterjaminan akses, dan mutu layanan
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam rangka
pelaksanan Wajib Belajar 12 Tahun yang berkualitas, serta
memberikan
bantuan
kepada
pemerintah
daerah
untuk
penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka
mendorong Standar Pelayanan Minimal serta meningkatkan kualitas
sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran
berkualitas.
DAK Fisik Bidang Pendidikan dialokasikan kepada daerah untuk
peningkatan kualitas sarana dan prasarana layanan pendidikan
mencakup
rehabilitasi
sarpras
rusak,
penambahan
ruang
pembelajaran, sarana pendidikan, dan satuan pendidikan baru.
Cakupan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk PAUD,
pendidikan dasar (SD, dan SMP), pendidikan menengah (SMA, SMK),
pendidikan nonformal (SKB, PKBM), dan pendidikan khusus (SLB).
Daerah dapat mengusulkan revitalisasi satuan pendidikan dalam
wilayah kewenangannya baik untuk satuan pendidikan negeri maupun
swasta yang memerlukan.
g. Dana Alokasi Umum
DAU adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan
86
publik antardaerah. Penggunaan DAU yang pada Anggaran
Pendidikan
terdiri
dari:
(a)
DAU
yang
Tidak
Ditentukan
Penggunaannya (Block Grant); dan (b) DAU yang Ditentukan
Penggunaannya (Spesific Grant), dimana DAU untuk bidang
pendidikan termasuk di dalamnya. Terkait pendidikan, daerah dapat
memanfaatkan DAU sesuai kewenangannya, termasuk untuk
pendidikan dasar oleh kabupaten/kota.
15. Bahwa berkaitan dengan daya tampung sekolah negeri, Pemerintah
menyatakan bahwa dari waktu ke waktu upaya peningkatan daya
tampung untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK terus dilakukan guna
menambah daya tampung siswa yang lulus dari jenjang sebelumnya.
Data berikut menggambarkan peningkatan daya tampung.
TABEL 7.
DAYA TAMPUNG SISWA SD
Tahun Pelajaran
Negeri
Swasta
2019/2020
967,499
154,240.00
2020/2021
964,648
158,315.00
2021/2022
962,242
162,224.00
2022/2023
963,943
167,625.00
2023/2024
970,145
173,265.00
Sumber : Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
TABEL 8.
DAYA TAMPUNG SISWA SMP
Tahun Pelajaran
Negeri
Swasta
2019/2020
247,438
99,609.00
2020/2021
248,508
100,516.00
2021/2022
246,961
102,398.00
2022/2023
245,184
102,931.00
2023/2024
245,977
104,525.00
Sumber : Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
TABEL 9.
DAYA TAMPUNG SMA
Tahun Pelajaran
Negeri
Swasta
2019/2020
110,164
49,013.00
2020/2021
115,862
49,772.00
2021/2022
117,195
50,433.00
2022/2023
119,029
51,232.00
2023/2024
118,702
51,330.00
Sumber : Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
87
TABEL 10.
DAYA TAMPUNG SMK
Tahun Pelajaran
Negeri
Swasta
2019/2020
76,738
106,847.00
2020/2021
78,728
106,703.00
2021/2022
80,111
105,467.00
2022/2023
81,265
104,626.00
2023/2024
82,899
104,450.00
Sumber : Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
16. Bahwa mengenai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat atau swasta, Pemerintah tentu memberikan apresiasi,
dukungan dan juga pengawasan mutu. Jumlah sekolah swasta yang
lebih banyak dari pada sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah
merupakan
bentuk
nyata
dari
hak
partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan
Pendidikan dasar oleh masyarakat secara faktual telah eksis
dengan berbagai macam bentuk badan penyelenggara Pendidikan,
basis penyelenggaraan (seperti keagaamaan) dan juga terdapat
pula satuan Pendidikan dasar yang menyelenggarakan model
sekolah campuran dengan boarding, serta sekolah-sekolah berlabel
internasional (satuan pendidikan kerja sama). Semua ragam ini
memang berimplikasi besaran biaya pendidikan yang berbeda-
beda. Maka dalam konteks demikian, kewajiban pembiayaan
pendidikan dasar melalui pendanaan pendidikan mempunyai
ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Pendanaan Pendidikan.
Pendanaan pendidikan mempunyai standar pembiayaan sebagai
kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan
Pendidikan, yang diatur dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun
2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Berikut Data
Jumlah Sekolah Swasta sebagai berikut:
TABEL 11.
JUMLAH SEKOLAH SWASTA
JENJANG SEKOLAH
JUMLAH SEKOLAH SWASTA
SLB
1.670
SD
19.363
SMP
18.588
SMA
7.397
SMK
10.513
TOTAL
57.531
Sumber : Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
88
17. Bahwa eksistensi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan
masyarakat (swasta), selain keterbatasan daya tampung sekolah
negeri, juga merupakan hal yang secara empirik dan social
merupakan pilihan bagi masyarakat atau peserta didik. Artinya
pertimbangan tentang pilihan sekolah dan konsekuensi biaya
merupakan hal yang telah dapat diterima oleh masyarakat. Kerelaan
dan kemampuan peserta didik dalam pembiayaan pendidiikan
khususya pada sekolah swasta juga merupakan bentuk dari
partisipasi. Sehingga dalam hal ini terdapat praktik bahwa pada
sekolah-sekolah tertentu menyatakan tidak bersedia menerima
Pendanaan Pendidikan dari Pemerintah. Dalam hal ini misalnya
terdapat sekolah yang menyatakan tidak menerima Bantuan
Operasional Sekolah. Berikut data sekolah swasta yang menolak
bantuan operasional sekolah tahun 2022 s.d. 2024.
TABEL 12.
REKAP SEKOLAH YANG MENOLAK BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH
JENJANG
SEKOLAH
TAHUN AJARAN
2022
2023
2024
PAUD
4.103
3.776
3.702
PKBM
194
193
196
SD
928
907
850
SLB
16
23
8
SMA
410
426
423
SMK
42
58
64
SMP
651
648
635
Grand Total
6.344
6.031
5.878
Sumber: Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
18. Bahwa berkaitan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon
mengenai angka putus sekolah, Pemerintah perlu menyampaikan
bahwa telah dan terus menerus dilakukan berbagai Upaya untuk
mengatasi angka putus sekolah yang dapat diidentifikasi terjadi
karena beberapa sebab.
Untuk
meningkatkan
pemerataan
pendidikan
berkualitas,
Pemerintah telah melaksanakan Program Wajib Belajar 12 Tahun
yang tertuang di dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020- 2024.
Namun, dalam pelaksanaan Program Wajar 12 Tahun terdapat
sejumlah masalah, antara lain, Anak Tidak Sekolah (ATS) yang
perlu diatasi melalui suatu intervensi kebijakan dan strategi khusus
89
untuk mengembalikan mereka ke sistem persekolahan. Menurut
Data Susenas 2019, saat ini terdapat sebanyak 4,34 juta anak usia
sekolah (7-18 tahun) yang belum pernah mengenyam pendidikan,
putus sekolah, dan tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan
menengah. Selain menjadi faktor keberhasilan pelaksanaan
Program Wajar 12 Tahun, upaya mengatasi ATS juga sejalan
dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs) terutama Tujuan 4 Menjamin Kualitas Pendidikan
yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar
Sepanjang Hayat untuk Semua.
Pemerintah telah Menyusun Strategi Nasional Penanganan Anak
Tidak Sekolah (Stranas ATS) yang menjadi panduan bagi para
pemangku kepentingan, lintas K/L dan sektor, antarjenjang
pemerintahan (pusat-daerah). Stranas ATS memuat pilihan-pilihan
kebijakan dan pendekatan untuk mengatasi akar masalah ATS,
yang berdimensi ekonomi, sosial-budaya, keterisolasian wilayah,
dan kondisi geografis, yang menjadi hambatan anak-anak usia
sekolah dapat mengakses layanan pendidikan.
Bahwa berbagai Upaya telah dilakukan oleh Pemerintah secara
terus menerus dan berkelanjutan untuk mengurangi, mencegah dan
mengatasi angka putus sekolah. Salah satu cara yang dilakukan
adalah melalui Program Indonesia Pintar sebagaimana telah
dijelaskan dalam angka 15 dan angka 17 keterangan presiden yang
telah menyalurkan biaya personal pendidikan kepada 18.594.627
peserta didik penerima PIP.
19. Bahwa
berdasarkan
uraian
tersebut,
Pemerintah
telah
melaksanakan kewajiban pembiayaan Pendidikan dasar melalui
pendanaan Pendidikan melalui penyediaan sumber daya terbaik,
semaksimal mungkin dan realisasi yang berkemajuan sejalan
dengan prinsip dalam hak EKOSOB dan prinsip pendanaan
pendidikan sebagiamana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU
20/2003 yang menyatakan “Sumber pendanaan pendidikan
90
ditentukan
berdasarkan
prinsip
keadilan,
kecukupan,
dan
keberlanjutan.”
B.
Bahwa menurut Para Pemohon dana pendidikan sebesar 20% dari APBN
ditambah dengan 20% dari APBD cukup untuk membiaya pendidikan
dasar baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, apabila Pemerintah
Pusat/Pemerintah
Daerah
memprioritaskan
pendidikan
dasar
sebagaimana mandat dari Pasal 31 ayat (1), dan ayat (2) dan Pasal 28 C
Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005,
Nomor 026/PUU-IV/2006, Nomor 24/PUU-V/2007, dan Nomor
13/PUU-VI/2008 yang secara keseluruhan merupakan putusan
mengenai anggaran pendidikan, telah menjadi acuan dalam alokasi
anggaran pendidikan. Setelah putusan-putusan MK a quo
Pemerintah dan DPR telah secara konsisten mempedomani
putusan MK dimaksud dalam hal alokasi anggaran pendidikan, cara
penghitungan dan komponen dari anggaran Pendidikan. Sehingga
hal demikian adalah termasuk telah terpenuhinya kewajiban
konstitusional dalam pembiayaan Pendidikan dasar. Dengan
demikian, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah memprioritaskan
pendidikan dasar sebagaimana mandat dari Pasal 31 ayat (1), dan
ayat (2).
2.
Bahwa mengenai penghitungan anggaran Pendidikan, Pemerintah
telah mempedomani putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, yakni
termasuk komponen gaji pendidik.
[3.16.8] Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang
menyangkut frasa “gaji pendidik dan” dalam ketentuan Pasal 49
Ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945 adalah beralasan sehingga gaji pendidik harus secara
penuh diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendidikan;
[3.16.9] Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik
dalam perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah
bagi Pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban
memenuhi
anggaran
pendidikan
sekurangkurangnya
20%
(duapuluh persen) dalam APBN. Jika komponen gaji pendidik
91
dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 hanya
sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan komponen gaji
pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18%.
Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak
boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda
pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk
pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Undang-Undang Dasar
adalah hukum tertinggi (de hoogste wet) yang tidak boleh ditunda-
tunda pelaksanaannya, termasuk mengenai ketentuan anggaran
pendidikan 20% sesuai dengan Putusan Mahkamah Nomor
012/PUU-III/2005. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang
diabaikan (justice delayed, justice denied).
[3.16.10] Bahwa dengan demikian dalam penyusunan anggaran
pendidikan, gaji pendidik sebagai bagian dari komponen
pendidikan dimasukkan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Apabila gaji pendidik tidak dimasukkan dalam anggaran
pendidikan dalam penyusunan APBN dan APBD dan anggaran
pendidikan tersebut kurang dari 20% dalam APBN dan APBD
maka undangundang dan peraturan yang menyangkut anggaran
pendapatan dan belanja dimaksud bertentangan dengan Pasal 31
Ayat (4) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1)
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2)
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3)
Menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
1.
Apa
sebetulnya
makna
tanpa
memungut
biaya
dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar? Apakah realitanya tidak ada
biaya sama sekali? Itu mohon nanti dapat diuraikan?
92
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab
pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat, yang meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Bahwa terhadap Pendanaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan dasar terdapat komponen biaya pendidikan sebagaimana
telah Pemerintah uraikan dalam keterangan presiden terdahulu pada
halaman 17 s.d. 18.
Terkait pendanaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan
terdapat komponen biaya pendidikan, meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
Bahwa
implementasi
biaya
penyelenggaraan
pendidikan
dasar,
dilakukan dalam bentuk:
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui DAK
Nonfisik
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk
dapat mendukung peningkatan ketersediaan/keterjaminan akses,
dan mutu layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dalam rangka pelaksanan Wajib Belajar 12 Tahun yang berkualitas,
serta pemberian dukungan kepada pemerintah daerah untuk
penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka
mendorong Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. DAK Non
Fisik, antara lain mencakup Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) dalam mendukung belanja PAUD, satuan pendidikan dasar
dan menengah, pendidikan nonformal, dan pendidikan khusus.
93
Untuk pendidikan dasar diberikan kepada SD, dan SMP melalui
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan memperhitungkan
jumlah peserta didik, serta karakteristik wilayah. Selain itu, untuk
menjamin dukungan penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan,
BOSP juga diberikan kepada satuan pendidikan nonformal, melalui
Dana
Bantuan
Operasional
Penyelenggaraan
Pendidikan
Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan). BOP Kesetaraan untuk
pendidikan dasar antara lain diberikan kepada satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A
dan Paket B.
Berikut disajikan data BOSP melalui skema transfer ke daerah yang
telah direalisasikan oleh satuan pendidikan, dan usulan BOSP yang
disampaikan oleh Kemdikbudristek.
TABEL 1.
Rekap Alokasi DAK Non Fisik 2022-2024 dan Usulan 2025
Kemendikbudristek
b. Bantuan operasional berupa BOS dan BOP yang disalurkan oleh
Kementerian Agama
Tabel 2
Realisasi Fisik dan Anggaran BOS/BOP Kemenag Tahun 2020 s.d. 2024
No Tahun
BOS MI
BOS MTs
BOS MA
BOP Pesantren
satuan : siswa
satuan : siswa
satuan : siswa
satuan : lembaga
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
1
2020
7,748,643
3,478,002,125,582 4,347,596
3,599,004,619,718 2,973,874
2,195,042,165,160
300,000
2,614,914,323,906
94
2
2021
3,958,614
3,521,101,452,590 3,245,964
3,554,534,005,798 1,429,744
2,127,482,277,204
5,000
99,185,185,214
3
2022
3,974,693
3,559,235,704,508 3,242,894
3,556,964,894,081 1,470,771
2,132,888,329,232
588
14,520,000,000
4
2023
4,492,573
3,958,033,775,053 3,224,370
3,890,086,207,493 1,458,885
2,490,844,152,549
10,633
104,282,061,238
5
2024
4,512,595
1,989,906,587,548 3,245,423
1,846,293,978,399 1,478,485
1,228,365,238,739
9,790
15,280,000,000
c. Biaya Operasi Personalia dalam bentuk berbagai Tunjangan
Guru, yaitu:
Biaya Operasi Personalia diberikan kepada Guru ASN dan Non ASN,
sehingga biaya operasi personalia ini ditujukan tidak hanya kepada
guru pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah, tetapi juga
untuk guru non ASN, termasuk pada sekolah yang diselenggarakan
masyarakat (swasta), yakni dalam bentuk:
a. Tunjangan Guru Non PNS diberikan sebagai penghargaan kepada
guru non PNS (sebagai tenaga profesional) dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional. Aneka tunjangan yang diberikan
diantaranya:
a) Tunjangan Profesi Guru Non PNS diberikan kepada guru non
PNS yang sudah bersertifikat pendidik;
b) Tunjangan Khusus Guru Non PNS diberikan kepada guru non
PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus;
dan
c) Insentif Guru Non PNS adalah bantuan pemerintah yang
diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan
untuk
menambah
penghasilan
di
luar
gaji/upah
dan
kesejahteraan pendidik non PNS dalam melaksanakan
tugasnya.
b. Tunjangan Guru ASN Daerah, mencakup: (1) Tunjangan Profesi
(TPG) diberikan kepada guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat
pendidik; (2) Tambahan Penghasilan (DTP) diberikan kepada guru
ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik yang
memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan; dan
(3) Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan kepada guru sebagai
kompensasi
atas
kesulitan
hidup
yang
dihadapi
dalam
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
95
Biaya operasional satuan pendidikan dan biaya operasi personalia
tersebut antara lain dilakukan melalui dana transfer ke daerah.
Adapun alokasi anggaran pendidikan melalui dana transfer pada
tahun 2020-2024 mengalami peningkatan, dengan rincian sebagai
berikut:
Tabel 3
Alokasi Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun 2020 s.d. 2024
d. Biaya Pribadi Peserta Didik.
Implementasi komponen pembiayaan pendidikan pada komponen
pembiayaan pribadi peserta didik ini dilakukan melalui:
1) Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan
belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal
dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan agar
peserta didik dapat tetap bersekolah, sehingga dapat terhindar dari putus
sekolah. Penerima bantuan PIP telah terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).PIP diperuntukan bagi
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun
yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan diberikan
bantuan untuk mengikuti Pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK.
Berikut merupakan data volume (cakupan) mulai tahun 2021 s.d 2024
dan realisasi angggaran untuk biaya pribadi peserta didik dalam program
PIP di kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
96
Tabel 4
Volume dan Realisasi Anggaran Program PIP Tahun 2021 sd 2024
Kemendikbudristek
Sedangkan realisasi anggaran biaya pribadi peserta didik program PIP di
Kementerian Agama tahun 2020 sd 2024 sebagai berikut:
Tabel 5
Volume dan Realisasi Anggaran Program PIP Tahun 2020 s.d. 2024
Kementerian Agama
2) Skema Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Beasiswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus
ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik. Berbagai
skema beasiswa disediakan baik oleh Pemerintah Pusat atau oleh
Pemerintah Daerah. Salah satu skema beasiswa adalah Beasiswa
Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
ADEM merupakan Beasiswa yang ditujukan kepada siswa lulusan pada
Pendidikan Dasar (SMP) yang memiliki kendala akses Pendidikan
VOLUME
ALOKASI
VOLUME
ALOKASI
VOLUME
ALOKASI
Volume paska
Revisi
ALOKASI
VOLUME
ALOKASI
10.360.614 4.220.479.900.000 10.360.614 4.221.552.000.000 6.736.354 2.830.649.949.000 10.360.614 4.223.762.199.000 10.360.614 4.223.762.199.000
4.369.968 2.726.482.500.000 4.369.968 2.727.548.140.000 4.369.968 2.726.502.381.000 4.369.968 2.726.502.381.000 4.369.968 2.726.502.381.000
1.368.243 1.186.951.000.000 1.368.243 1.184.755.350.000 1.368.243 1.183.707.440.000 1.368.243 1.183.707.440.000 1.935.774 3.234.559.240.000
1.829.167 1.538.519.300.000 1.829.167 1.538.577.510.000 1.829.167 1.538.461.070.000 1.829.167 1.538.461.070.000 1.928.271 3.307.096.570.000
17.927.992 9.672.432.700.000 17.927.992 9.672.433.000.000 14.303.732 8.279.320.840.000 17.927.992 9.672.433.090.000 18.594.627 13.491.920.390.000
2023 (Revisi)
2024
2021
2022
2023 (DIPA AWAL)
Siswa/Santri
2020
2021
2022
2023
2024
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Volume
Target
Realisasi
Anggaran
Tingkat Ula
30,176
11,062,275,000
16,711
7,519,950,000
23,487
10,569,150,000
23,487
10,568,925,000
23,487
4,246,875,000
Tingkat
Wustha
105,100
70,848,150,000
63,072
47,304,000,000
92,533
69,399,750,000
92,533
67,994,700,000
92,533
19,721,250,000
Tingkat Ulya
46,233
51,691,750,000
32,947
32,974,000,000
45,571
45,571,000,000
45,571
44,642,000,000
45,571
26,092,000,000
MI
939,607
422,823,150,000
939,607
422,823,150,000
939,607
422,823,150,000
939,607
423,123,120,000
939,607
316,422,675,000
MTs
745,086
558,814,500,000
745,086
558,814,500,000
745,086
558,814,500,000
745,086
558,814,500,000
745,086
315,697,500,000
MA
320,372
319,596,000,000
320,372
320,372,000,000
320,372
320,372,000,000
320,372
320,372,000,000
320,372
320,371,200,000
97
Menengah (SMA/SMK) di wilayah provinsi di Papua, Daerah Khusus 3T
(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan Anak TKI Perbatasan Malaysia.
Berikut merupakan data volume (cakupan) dan alokasi anggaran dalam
program ADEM.
Tabel 6
Volume dan Alokasi Anggaran Program ADEM Tahun 2023 dan 2024
Bahwa merujuk penjelasan di atas, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa
pembiayaan pendididikan dasar yang berasal dari APBN digunakan untuk:
1) Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, antara lain:
a. Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP yang mendapat
pembinaan afirmasi),
b. Pembinaan Sekolah Dasar (SD yang mendapat pembinaan Program
Afirmasi),
c. Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Satuan
Pendidikan Yang Mendapat Pembinaan Pendidikan Kesetaraan,
Sekolah Yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Inklusif, dan
Lembaga Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus yang
Mendapatkan Pembinaan Program Afirmasi),
d. Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat (Orang Dewasa Yang
Mendapat Layanan Pendidikan Keaksaraan),
e. Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA yang Mendapatkan
Pembinaan Afirmasi),
f.
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Satuan PAUD Mendapatkan
pembinaan Afirmasi),
g. Layanan Pembiayaan Pendidikan Dasar Menengah (Siswa SD/Paket
A Yang Mendapatkan Program Indonesia Pintar, Siswa SMP/Paket
B Yang Mendapatkan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA/Paket
C Yang Mendapatkan Program Indonesia Pintar, Siswa SMK Yang
Mendapatkan Program Indonesia Pintar, Siswa Penerima Afirmasi
Pendidikan Menengah (ADEM).
98
2) Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, antara lain:
a. Penyediaan Informasi Asesmen Pendidikan (Satuan Pendidikan
Yang Melaksanakan Asesmen, Bahan Kebijakan Hasil Asesmen
Pendidikan, Soal yang dikembangkan, Model Asesmen Pendidikan,
Pengembang Penilaian Pendidikan yang berkompeten, Peserta
Pengujian Pendidikan yang Terlayani).
b. Fasilitasi Pelaksanaan Akreditasi (Satuan Pendidikan Formal
Diakreditasi, Program/Satuan PAUD dan PNF Diakreditasi).
c. Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru
yang mengikuti Program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah Model
Baru, Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti Inovasi
Pembelajaran dalam peningkatan kompetensi, Guru dan tenaga
kependidikan yang mendapat pendampingan pembelajaran).
d. Pembinaan Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat (Penataan Guru PAUD dan Dikmas, Guru PAUD dan
Dikmas yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Guru PAUD
dan Dikmas yang Memperoleh Penghargaan, Instruktur Guru PAUD
dan Dikmas yang mendapat pendampingan pembelajaran).
e. Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (Penataan Guru Dikdas, Guru
Dikdas yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Guru Dikdas
yang Memperoleh Penghargaan, Instruktur Guru Dikdas yang
mendapat pendampingan pembelajaran).
f.
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
(Guru Dikmen dan Diksus yang Difasilitasi dalam Pengembangan
Karir, Guru Dikmen dan Diksus yang Memperoleh Penghargaan,
Instruktur Guru Dikmen dan Diksus yang mendapat pendampingan
pembelajaran, Penataan Guru Dikmen dan Diksus).
g. Peningkatan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini
(Satuan PAUD Menyelenggarakan Pendekatan Holistik Integratif,
Satuan PAUD Penggerak yang Mendapatkan Pendampingan,
Satuan PAUD yang menerapkan Kurikulum dan Model Pembelajaran
yang berlaku, Satuan PAUD yang melaksanakan program UKS,
Satuan PAUD yang Mendapatkan Pendampingan Peningkatan Mutu,
99
Satuan PAUD Yang Menerapkan Model Pembelajaran Bidang
Pendidikan Anak Usia Dini dan Parenting).
h. Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sekolah Dasar (SD Penggerak
yang mendapatkan pendampingan, SD Yang Menerapkan Kurikulum
Yang Berlaku, SD yang Melaksanakan Program UKS, SD yang
mendapatkan pendampingan peningkatan mutu).
i.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama
(SMP Yang Menerapkan Kurikulum yang berlaku, SMP Penggerak
yang mendapatkan pendampingan, SMP yang Melaksanakan
Program UKS, SMP yang mendapatkan pendampingan peningkatan
mutu).
j.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA
yang Menerapkan Kurikulum yang Berlaku, SMA Penggerak yang
Mendapatkan Pendampingan, SMA yang melaksanakan program
UKS, SMA yang Mendapatkan Pendampingan Peningkatan Mutu).
k. Peningkatan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan
Khusus
(Lembaga
Pendidikan
Masyarakat
dan
Pendidikan Khusus Penggerak yang mendapatkan pendampingan,
Lembaga Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Yang
Menerapkan Kurikulum dan Model Pembelajaran Yang Berlaku,
Lembaga Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus yang
Melaksanakan Program UKS, Lembaga Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan
Khusus
yang
10
mendapatkan
pendampingan
peningkatan mutu).
l.
Layanan Pembiayaan Pendidikan Kesejahteraan Guru Non PNS
(Guru TK/TKLB Non-PNS yang Menerima Tunjangan Profesi, Guru
Dikdas Non-PNS yang Menerima Tunjangan Profesi, Guru Dikmen
Non-PNS yang Menerima Tunjangan Profesi, Kepala Sekolah Non-
PNS yang Menerima Tunjangan Profesi, Guru TK/TKLB yang
Menerima Tunjangan Khusus, Guru Dikdas yang Menerima
Tunjangan Khusus, Guru Dikmen yang Menerima Tunjangan
Khusus, Kepala Sekolah yang menerima Tunjangan Khusus, Guru
TK/TKLB/Dikmas Non-PNS yang Menerima Insentif, Guru Dikdas
100
Non-PNS Yang Menerima Insentif, Guru Dikmen Non-PNS yang
Menerima Insentif).
m. Kebijakan Penguatan Karakter (Layanan Penguatan Karakter Terkait
Profil Pelajar Pancasila, Layanan Penguatan Karakter Terkait iklim
keamanan satuan pendidikan, Layanan Penguatan Karakter Terkait
inklusivitas dan kebinekaan satuan pendidikan).
n. Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk
Pembelajaran (Platform Digital Pendidikan Merdeka Belajar).
o. Pengembangan Prestasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
(Peserta didik yang difasilitasi karir belajar untuk pengembangan
prestasi, Manajemen Talenta yang dikembangkan untuk Menjaring
Minat, Bakat dan Prestasi, Peserta Didik yang dikembangkan
prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi, Peserta
Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Seni, Budaya, dan
Literasi, Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang
Olahraga, Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang
Vokasi dan Kewirausahaan, Peserta Didik yang dikembangkan
Prestasinya Tahap Lanjut, Peserta Didik yang mengikuti Pelatihan
Ketalentaan, Pemandu Talenta yang ditingkatkan Kapasitasnya).
p. Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan jenjang PAUD, Dikdas,
Dikmen dan Dikmas (Satuan Dikdas dan Dikmen yang difasilitasi
penjaminan mutunya, Satuan PAUD dan Dikmas yang difasilitasi
penjaminan mutunya, Kajian dan Pengembangan Model Bidang
Pendidikan Anak Usia Dini dan Parenting di Kawasan Asia
Tenggara).
q. Pendidikan Profesi Guru (Guru yang mengikuti Sertifikasi Guru).
r.
Pengembangan
Kurikulum
dan
Pembelajaran
(Pengembang
kurikulum yang berkompeten, Sistem Informasi Kurikulum, Kurikulum
yang
dikembangkan,
Perangkat
Pembelajaran
Yang
Dikembangkan).
s. Pengembangan Perbukuan (SDM Perbukuan yang Tersertifikasi,
Sistem Informasi perbukuan, Buku Pendidikan yang dikembangkan,
dinilai dan diawasi, Buku Umum yang dikembangkan, dinilai dan
diawasi).
101
t.
Penyusunan Standar dan Kebijakan Pendidikan (Bahan Kebijakan
Isu Strategis Pendidikan, Rapor Pendidikan yang dikembangkan,
Standar Nasional Pendidikan yang Dikembangkan).
u. Pembinaan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga
Kependidikan (Penataan kepala sekolah, pengawas sekolah dan
tenaga kependidikan, Calon Kepala Sekolah Penggerak yang
mendapat pendampingan pembelajaran, Kepala Sekolah yang
Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Pengawas Sekolah yang
Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Kepala sekolah, Pengawas
sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang Memperoleh Penghargaan,
Fasilitator dan Pendamping PGP yang mendapatkan peningkatan
kompetensi);
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah telah melakukan
implementasi pendanaan pendidikan sesuai dengan prinsip tanggungjawab
bersama.
2.
bahwa terkait dengan upaya kita memenuhi SDGs, termasuk kemudian
bagaimana kita bisa mencapai Indonesia emas, itu kan ini sesuatu yang
mungkin akan sangat jauh sekali, ada hambatan atau handicap yang
cukup jauh di situ kalau lihat jumlah yang sebesar itu. Apa kemudian
strategi kebijakan atau kebijakan strategis dari Pemerintah untuk bisa
mengatasi kondisi yang muncul itu?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa upaya untuk memenuhi SDGs dikaitkan dengan anggaran
pendidikan untuk pendidikan dasar dan strategi kebijakan, pada dasarnya
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
pendanaan pendidikan, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya. Pendanaan pendidikan dimaksud diimplementasikan dalam
bentuk biaya: Bantuan Operasional Pendidikan, Biaya Personalia dan
Biaya Peserta Didik.
Untuk mengatasi hambatan atau handicap sebagaimana disampaikan
YM Prof. Enny Nurbaningsih, khusus pada aspek Biaya Peserta Didik,
Pemerintah telah mengimplementasikan program strategis, yakni
Program Indonesia Pintar (PIP), Skema Beasiswa Afirmasi Pendidikan
102
Menengah (ADEM) yang dikelola Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek),
berbagai skema beasiswa oleh Pemerintah Daerah sesuai wewenang
dalam pendidikan dasar sebagaimana telah Pemerintah sampaikan pada
jawaban pertanyaan sebelumnya.
3.
pendidikan dasar itu SD termasuk SMP di situ, itu bagaimana desainnya
sampai kemudian daya tampung itu sampai ke jenjang yang sekolah
menengah atas, begitu? Jangan sampai ada SD yang kemudian
kekurangan murid, ya. Itu bagaimana kemudian Pemerintah membuat
desain antara SD, kemudian melanjut ke menengah, sampai ke atas, itu
benar-benar memenuhi daya tampung itu, termasuk ketika Pemerintah
membuat kebijakan adanya zonasi? Kenapa? Ini salah satu kondisi yang
menyebabkan ketika zonasi ada yang kemudian sekolah kekurangan
murid. Di satu sisi kemudian di sana membludak orang yang ingin masuk
ke salah satu satuan pendidikan itu. Itu mohon nanti bisa dijelaskan.
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Pada dasarnya, pengelolaan pendidikan berbasis zonasi dimaksudkan
untuk
mencapai
pemerataan
pendidikan yang
berkualitas dan
berkeadilan. Dengan semangat tersebut, secara spesifik terdapat dua
tujuan utama zonasi, yaitu: (1) meningkatkan pemerataan dan keadilan
dalam mengakses pendidikan; dan (2) meningkatkan pemerataan
kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, intervensi terhadap input
peserta didik baru di sekolah melalui penerapan sistem zonasi pada
PPDB hanya merupakan salah satu dari tiga sasaran pelaksanaan
kebijakan zonasi pendidikan di Indonesia. Dua sasaran lainnya yaitu
intervensi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta intervensi
terhadap sarana dan prasarana sekolah.
Kebijakan zonasi PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan
sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas
dan diskriminasi sekolah khususnya pada sekolah negeri; membantu
menganalisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru; mendorong
kreativitas pendidik dalam pembelajaran sesuai kondisi siswa yang
heterogen; membantu pemerintah daerah dalam memberikan
layanan program afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa
103
sarana prasarana (sarpras) pendidikan, maupun peningkatan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan zonasi pendidikan memiliki dasar dan legitimasi yang kuat
karena merupakan wujud kewenangan Pemerintah Pusat yang
bersumber dari menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Pasal 16 ayat
(1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
agar mencapai pemenuhan hak warga negara yang sama untuk
mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Bahwa kebijakan PPDB melalui jalur zonasi tidaklah bertentangan
dengan konstitusi. Hal ini sebagaimana termuat dalam pertimbangan
hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
85/PUU-XXI/2023 tanggal 27 September 2023 pada halaman 20 angka
[3.11.2] yang menyatakan:
“…..menurut Mahkamah sistem zonasi adalah salah satu cara
penerimaan
peserta
didik
baru
yang
menggunakan
pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung
sekolah. Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam
penerimaan
peserta
didik
baru,
termasuk
dengan
menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan
tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi [vide Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan]
adalah
hanya
sebuah
metode
di
dalam
penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta
didik baru. Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai
legalitas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2019 dimaksud, menurut Mahkamah
sesungguhnya dalil Pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan
isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003.
Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003
telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Oleh karena itu,
dalil Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh
karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem
zonasi dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
dengan
mendasarkan
pada
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003. Dengan demikian,
menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah
sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana
dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945…”
104
4.
ada sekolah yang tidak mau menerima pendidikan pendanaan dari
Pemerintah dalam hal ini BOS? Itu apa sebabnya? Apakah kemudian ada
konsekuensinya ketika dia harus menerima BOS di situ? Mohon untuk
dapat dijelaskan lebih lanjut karena di sini tadi terhenti hanya tidak mau
menerima
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa satuan pendidikan yang menerima BOS harus memenuhi
persyarata antara lain:
1) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
2) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling
lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
3) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata
pada Aplikasi Dapodik;
4) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
5) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
6) tidak
merupakan
Satuan
Pendidikan
yang
dikelola
oleh
kementerian/lembaga lain.
Bahwa penerima dana BOSP baik sekolah yang diselenggarakan
pemerintah atau masyarakat (swasta) wajib mengikuti seluruh ketentuan
mengenai dana BOSP.
Satuan pendidikan harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan
dana BOSP sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek, Peraturan
Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan ketentuan
lainnya yang relevan. Ketentuan tersebut antara lain:
a. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan akan tetapi
satuan pendidikan dapat menerima sumbangan/donasi.
b. Satuan pendidikan swasta yang mendapatkan dana BOSP, dapat
memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi
kekurangan biaya investasi dan biaya operasi, akan tetapi Pungutan
105
tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya
yang tidak mampu secara ekonomis;
Dalam hal satuan pendidikan menolak atau tidak menerima dana BOSP,
maka:
(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau
tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah.
(2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak
menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum
penyelenggara.
Bahwa dalam kaitan dengan sekolah yang menolak BOSP, hal itu
merupakan pilihan satuan pendidikan dengan masing-masing alasannya.
Pemerintah tidak dapat memaksakan satuan pendidikan untuk menerima
BOSP. Terhadap satuan pendidikan yang tidak menginginkan untuk
menerima BOSP, tidak dikenai sanksi baik administratif maupun pidana.
5.
Bagaimana pengawasan baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah terhadap penggunaan Dana BOSP?
Terhadap
pertanyaan
tersebut,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Pengawasan Dana BOSP dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah melalui pengawasan yang dilakukan setiap tahun.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Inspektorat Jenderal
Kemendikbudristek dengan Inspektorat Daerah baik Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1.
Berapa anggaran pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
pendidikan dasar baik negeri maupun swasta?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Sebelum pemerintah menjelaskan terkait kebutuhan anggaran untuk
biaya pendidikan dasar, perlu kami sampaikan bahwa total anggaran
106
pendidikan kita telah sesuai dengan ketentuan prioritas 20% dari total
belanja negara. Hal ini sebagaimana kami sampaikan data postur
anggaran pendidikan dalam APBN 2020 sd 2024 sebagai berikut:
Tabel 7
Postur Anggaran Pendidikan Dalam APBN Tahun 2020 s.d. 2024
Bahwa selanjutnya berkaitan pertanyaan Yang Mulia mengenai berapa
anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan pendidikan dasar dan
menengah, Pemerintah menyampaikan:
107
Tabel 8
Perkiraan Anggaran Pembiayaan Pendidikan Dasar dan Menengah
Negeri maupun Swasta
Catatan:
*Satuan biaya untuk pendidikan kesetaraan menggunakan satuan biaya jenjang SMP (Paket
B)
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
1. Kalau kita bicara anggaran-anggaran, apakah itu dukungan manajemen
atau yang lain-lain, termasuk PIP itu. Totalnya itu keseluruhan, alokasi
untuk swasta itu berapa banyak?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan anggaran pendidikan, khususnya yang dialokasikan
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan
Kementerian Agama, kami sampaikan data sebagai berikut :
Tabel 9
Postur Pagu Anggaran Pendidikan
Jumlah Peserta Didik
Kebutuhan Satuan
Biaya/Anak
Total
27.473.344
144.594.183.493.541
528.605.527.407.213
673.199.710.900.754
1
SD
24.014.910 2.225.799 53.452.362.663.090 201.842.983.536.000 255.295.346.199.090
2
SMP
9.967.448 3.041.723 30.318.215.832.904 99.342.498.194.000 129.660.714.026.904
3
SMA
5.313.976 5.081.980 27.005.519.752.480 52.779.429.742.000 79.784.949.494.480
4
SMK
5.085.923 5.399.509 27.461.487.011.807 154.266.626.698.599 181.728.113.710.406
5
SLB
157.923 8.682.610 1.371.183.819.030 7.741.150.252.614 9.112.334.071.644
6
Paket A
7
Paket B
8
Paket C
No
1.639.010 3.041.723 4.985.414.414.230 12.632.838.984.000
Total Kebutuhan
Pembiayaan Pendidikan
17.618.253.398.230
Bentuk Pendidikan/
Layanan/Program
Perkiraan Kebutuhan Pembiayaan Pendidikan
Kebutuhan Sarpras
Anggaran
(dalam Triliun Rupiah)
TA 2021
TA 2022
TA 2023
TA 2024
Total Anggaran Pendidikan
550,01
542,83
612,24
665,02
Total Perkiraan Anggaran untuk Pendidikan Dasar
210,29
204,55
215,47
237,15
Belanja Kemendikbudristek
11,84
10,65
10,75
10,66
Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun: Kegiatan Pembinaan SD dan
SMP, serta Program Indonesia Pintar SD dan SMP
8,25
7,03
7,03
7,03
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran: Kegiatan Peningkatan
Kualitas SD dan SMP, Tunjangan Guru Non ASN Pendidikan Dasar,
Pengembangan Prestasi, dan Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
3,56
3,60
3,69
3,59
Program Dukungan Manajemen untuk Kegiatan SD dan SMP
0,04
0,03
0,03
0,04
Belanja Kementerian Agama
8,27
8,22
9,02
6,69
Bantuan Program Indonesia Pintar bagi Santri Pendidikan Diniyah
Formal/Muadalah: Tingkat Ula dan Wustha
0,05
0,08
0,08
0,08
Bantuan Program Indonesia Pintar bagi Siswa Madrasah: Ibtidaiyah dan
Tsanawiyah
0,98
0,98
0,98
0,98
Bantuan Operasional Sekolah Madsarah: Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan
Pesantren
7,23
7,16
7,96
5,63
Belanja TKDD
190,18
185,68
195,70
219,80
Bantuan Operasional Sekolah (SD dan SMP)
35,45
35,07
35,56
35,52
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan Paket A dan Paket B
0,42
0,34
0,51
0,60
Tunjangan Guru ASN Daerah Pendidikan Dasar
43,80
42,00
40,84
41,94
Dana Alokasi Khusus Subbidang SD dan SMP
11,66
11,01
9,21
9,08
Dana Alokasi Umum
98,84
97,26
109,58
132,66
Persentase (%)
38,23%
37,68%
35,19%
35,66%
*
108
b. Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan YM Hakim Arsul Sani
Berkaitan dengan anggaran PIP dan ADEM pada pokoknya kami
sampaikan sama dengan yang kami sampaikan untuk menanggapi
pertanyaan kesatu dari YM Enny Nurbangsih,
c. Pendanaan untuk sekolah swasta
Berikut Pemerintah sampaikan alokasi anggaran pendidikan yang
diberikan melalui transfer ke daerah yang pengawalannya dilakukan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
kepada sekolah swasta
Tabel 10
DAK Fisik Pendidikan yang diberikan kepada sekolah swasta Tahun
2020 s.d. 2024
Melalui DAK Non Fisik pemerintah juga memberikan pembiayaan untuk
sekolah swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sebagai
berikut:
Tabel 11
Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS dan BOP Kesetaraan)
Pendanaan untuk swasta dilakukan juga dengan adanya pembayaran
berbagai tunjangan guru non PNS melalui Belanja Kemendikbudristek,
sebagai berikut:
Sasaran Sekolah
Alokasi
Sasaran Sekolah
Alokasi
Sasaran Sekolah
Alokasi
Sasaran Sekolah
Alokasi
2020
-
-
50.721
12.208.531.900.000
-
2021
167.511
38.684.383.680.000
-
51.618
13.253.430.467.000
-
2022
169.103
38.775.304.590.000
437
80.106.300.000
53.726
13.458.201.220.000
6.627
933.269.100.000
2023
199.334
39.709.065.150.000
746
117.703.940.000
63.177
13.739.033.620.000
8.738
1.372.952.330.000
2024
201.272
39.569.107.580.000
765
127.629.880.000
65.374
13.904.782.900.000
9.360
1.485.311.080.000
Total BOS
SEKOLAH SWASTA
Total BOP Kesetaraan
Tahun
Total BOS
Total BOP Kesetaraan
SEKOLAH NEGERI
DAK Fisik Pendidikan 2020 - 2024
Tahun
Negeri
Swasta
Sasaran Sekolah
Alokasi
Sasaran Sekolah
Alokasi
2020
56.406
15.360.635.598.539
5.704
2.288.103.346.048
2021
29.820
15.468.913.562.971
2.429
1.526.949.033.520
2022
40.694
14.712.385.846.421
9.545
2.380.679.139.767
2023
10.395
12.059.355.711.689
3.171
2.561.484.751.857
2024
10.037
12.797.961.451.150
2.589
1.839.255.500.809
109
Tabel 12
Alokasi Tunjangan Guru Non PNS
2. Bagaimana bentuk anggaran yg di alokasikan ke daerah? Apakah ada
ketentuan khusus yang harus dipatuhi?
Terhadap
pertanyaan
tersebut,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Biaya operasional satuan pendidikan dan biaya operasi personalia
dilakukan melalui mekanisme pembiayaan daerah dan dana transfer.
Adapun data alokasi anggaran bidang pendidikan melalui dana transfer
pada pokoknya kami sampaikan sama dengan yang kami sampaikan
untuk menanggapi pertanyaan kesatu dari YM Enny Nurbangsih,(tabel 3)
D.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Apakah ada dari pemerintah pengawasan-pengawasan yang hal semacam ini
dilakukan? Supaya tidak menimbulkan gap yang terlalu luas, supaya lembaga-
lembaga pendidikan tidak seenaknya saja mengutip sumbangan-sumbangan
kepada orang tua, sehingga sangat memberatkan. Karena pada prinsipnya,
menurut Undang-Undang Dasar dan menurut Pasal 34 ini, baik negeri maupun
swasta, sudah harus diberikan anggaran oleh pemerintah.
Terhadap
pertanyaan
tersebut,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Pengawasan terhadap pungutan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan terhahap peserta didik dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang
dilakukan sepanjang tahun. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal
Kemendikbudristek.
Selanjutnya, untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan ahli
bernama Nisa Felicia, serta saksi bernama Vivi Andriani yang didengar
keterangannya pada persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
VOLUME
ALOKASI
VOLUME
ALOKASI
VOLUME
ALOKASI
VOLUME
ALOKASI
Guru Dikdas Non-PNS yang Menerima Tunjangan Profesi
94.330
2.464.411.250.000
98.000
2.807.935.200.000
83.205
2.350.353.308.000
83.205
2.433.241.629.000
Guru Dikdas yang Menerima Tunjangan Khusus
17.797
324.760.523.000
20.476
303.110.323.000
25.715
490.064.316.000
25.715
515.943.867.000
Guru Dikdas Non-PNS Yang Menerima Insentif
46.324
109.356.800.000
36.006
129.621.600.000
36.006
129.621.600.000
36.006
129.621.600.000
Guru Dikmen Non-PNS yang Menerima Tunjangan Profesi
69.127
1.805.982.875.000
70.000
2.028.390.000.000
66.378
1.886.941.911.000
66.378
1.969.398.739.000
Guru Dikmen yang Menerima Tunjangan Khusus
2.283
44.584.822.000
3.000
41.823.858.000
3.422
61.756.967.000
3.422
64.775.505.000
Guru Dikmen Non-PNS yang Menerima Insentif
4.826
17.373.600.000
3.500
12.600.000.000
3.500
12.600.000.000
3.500
12.600.000.000
TOTAL
234.687
4.766.469.870.000
230.982
5.323.480.981.000
218.226
4.931.338.102.000
218.226
5.125.581.340.000
URAIAN
2021
2022
2023
2024
dalam rupiah
110
1. Nisa Felicia:
Salindia diserahkan 23 Juli 2024:
111
112
113
114
115
Keterangan lisan di persidangan:
1. Bahwa selama 30 tahun, Indonesia sudah berkomitmen untuk wajib
belajar 9 tahun, memang kita melihat masih ada tantangan dalam
pemenuhannya. Jadi sebenarnya Indonesia sudah berkomitmen melalui
Universal Declaration of Human Rights bahwa pendidikan dasar itu
adalah menjadi hak anak, dan di Indonesia ini dituangkan dalam program
wajib belajar, sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
Namun salah satu permasalahan yang menjadi tantangan, sehingga saat
ini adalah keterbatasan daya tampung sekolah, dan ini berimplikasi pada
munculnya anak putus sekolah, dan ada memang keterpaksaan untuk
bersekolah di sekolah swasta, karena daya tampung di negeri yang
kurang, sebagaimana yang diajukan.
2. Tapi yang juga tidak kita bisa hindari atau tidak kita pungkiri adalah faktor
yang menyebabkan terhadap akses dan partisipasi pendidikan
sebenarnya tidak hanya sebatas dari sisi supply, tapi juga dari sisi
demand-nya yang dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan, perspektif orang
tua tentang pentingnya sekolah juga mempengaruhi partisipasi, kemudian
sosialisasi kebijakan berbagai dukungan akses, kemudian jarak tempat
tinggal ke sekolah, itu juga menjadi isu, dan juga ketersediaan
infrastruktur sekolah yang mendukung hasil pembelajaran. Itu juga
menjadi faktor-faktor lain yang tidak boleh kita pungkiri. Dan yang
selanjutnya juga yang selalu menjadi perdebatan adalah siapa kemudian
yang perlu memenuhi hak untuk mengakses pendidikan ini? Cenderung
diskusinya dikotomi, apakah pemerintah atau swasta, tetapi sebenarnya
isunya jauh lebih kompleks daripada itu. Karena pemerintah sudah ada
upaya untuk memberikan layanan atau dukungan terhadap sekolah
swasta, tetapi tentu dukungan ini juga sangat beragam dan bergantung
pada kemampuan pemerintah.
3. Dalam kajian-kajian internasional, sudah jauh meninggalkan dikotomi
pemerintah atau masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Tetapi
pertanyaan yang lebih penting sebenarnya adalah bagaimana kolaborasi
itu bisa terjadi? Kita tidak bisa lagi melihat dari perspektif negara
Indonesia yang begitu luas dan begitu beragam kondisinya, tetapi perlu
melihat di tingkat daerah yang lebih sensitif, maka kajian kami harapannya
116
bisa memberikan dua hal. Yang pertama adalah data empiris tentang
situasi daya tampung SMP/MTS di berbagai kabupaten di Indonesia dan
juga secara teoritis sebenarnya kami juga ingin memberikan kontribusi
terhadap bagaimana kita bisa menentukan jalan keluar untuk kondisi
daerah yang bermacam-macam tersebut.
4. Kami melakukan kajian tentang daya tampung dengan memperhitungkan
antara lulusan SD dengan daya tampung yang tersedia di SMP. Dan
menentukan daya tampung ini juga kami menggunakan rambu-rambu
kebijakan yang sesuai untuk menjaga kualitas, sehingga prinsip kami
dalam melakukan kajian ini adalah tidak memisahkan antara akses dan
kualitas dengan keyakinan bahwa akses saja, tetapi tidak ada kualitasnya,
itu juga tidak menolong, tidak memberikan sepenuhnya hak anak untuk
mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mengubah nasibnya. Jadi ini
kira-kira data yang kami gunakan.
5. Memang kami sadari menggunakan data tersebut ada beberapa limitasi.
Yang pertama, penelitian ini hanya mengkaji, tidak mengkaji tren. Jadi
hanya satu data poin, yaitu tahun ajaran 2022-2023, sehingga dia bukan
analisis longitudinal, kita belum bisa melihat trennya. Dan yang kedua
adalah aksesnya hanya pada SMP dan MTS. Jadi sudah termasuk juga
madrasah tsanawiah negeri dan swasta. Tetapi memang tidak melihat
jalur-jalur non formal karena keterbatasan data. Kemudian kita hanya
melihat daya tampung, tapi belum bisa melihat juga kualitas dari SMP dan
MTs yang ada dalam data tersebut. Kemudian kita tahu juga sebenarnya
ada inisiatif-inisiatif masyarakat memberikan SMP atau MTS gratis, ini
juga kita tidak pisahkan.
6. Kemudian, untuk mengidentifikasi kondisi kabupaten/kota, kita melihatnya
dari jumlah persentase penduduk miskin, jadi tidak melihat siswa miskin
dalam satu SMP/MTS karena keterbatasan data. Kemudian, unit
analisisnya adalah kabupaten/kota, padahal dalam kerja-kerja kami di
daerah juga, kita tahu bahwa kabupaten/kota sebenarnya unit analisis
yang terlalu besar, akan lebih akurat untuk mengetahui keterjangkauan
satuan pendidikan itu apabila kita punya data di tingkat kecamatan.
Kemudian karena keterbatasan akses data kami, maka kajian ini betul-
117
betul hanya mempertimbangkan dari sisi teknis, tetapi tidak melihat dari
sisi anggaran.
7. Dari di sini kita lihat bahwa apakah daya tampung SMP/MTS negeri itu
cukup? Di 273 kabupaten/kota itu cukup, namun di 241 kabupaten/kota
itu tidak cukup. Apabila dikombinasikan, ditambah dengan SMP/MTS
swasta, maka di 40% kabupaten/kota menjadi cukup daya tampungnya,
tapi ada 30 kabupaten/kota tidak cukup. Dan kemudian di dua
kabupaten/kota, itu di Papua, itu tidak ada SMP dan MTS swasta yang
membantu untuk memenuhi daya tampung tersebut. Dari empat jenis ini,
kami menyebutnya ada empat tipologi. Sehingga ada kabupaten/kota
yang dapat menampung seluruhnya, tapi balik lagi keterbatasan kami ini
di tingkat kabupaten, yang kita tidak tahu sebarannya ada di mana, gitu
ya, di dalam kabupaten tersebut. Tipologi dua, daya tampungnya jadi
cukup apabila ditambahkan dengan swasta. Tipologi tiga, sudah ditambah
swasta pun masih tidak cukup. Dan tipologi empat, tidak cukup karena
tidak adanya MTS atau SMP swasta.
8. Kalau kita melihat sampai sini saja, itu terlihat bahwa memang perlunya
ada kolaborasi antara negeri dan swasta dalam memenuhi hak
pendidikan anak. Namun, kalau kita lihat sebarannya ada di mana. Kalau
kita lihat, kolaborasi negeri dan swasta tersebut adalah di sekitar pulau
Jawa dan di sebagian Sumatera. Tidak banyak di daerah-daerah lainnya.
Jadi, tipologi dua ini memang lebih banyak di daerah-daerah yang padat
penduduknya atau wilayah-wilayah urban terutama.
9. Melihat dari situ dan juga berdasarkan pengalaman kami bekerja bersama
beberapa daerah, kabupaten, kota dan tingkat provinsi di DKI Jakarta.
Kami melihat perlunya yang pertama ada kebijakan yang asimetri. Jadi,
tidak one size fits all. Isu tentang pemenuhan hak pendidikan dasar ini
tidak bisa kita ketok apa ya, kita samakan gitu di seluruh Indonesia karena
tipologi tadi yang berbeda-beda.
10. Untuk yang tipologi pertama, di mana daya tampung SMP/MTS Negeri
dapat menampung seluruhnya, yang kita perlu perdalam adalah di mana
sebarannya. Ini yang data yang belum kami miliki sebagai publik, gitu ya
karena tidak terbuka publik di tingkat kecamatan. Yang pertama adalah
harus dilihat lebih jeli, apakah di setiap kecamatan sudah ada SMP/MTS
118
yang bisa terjangkau. Dan juga tentu agenda berikutnya adalah
peningkatan dan pemerataan kualitasnya. Untuk daerah yang kedua
memang ada pelibatan institusi pendidikan swasta, tapi nanti bagaimana
mekanismenya, kami juga akan jelaskan berdasarkan hasil refleksi kami,
gitu ya, terutama untuk siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah
negeri.
11. Yang ketiga, daya tampung MTS Negeri ditambah swasta pun masih
belum cukup, sehingga memang untuk tipologi 3 dan 4 harus ada
penambahan daya tampung dan kami menekankannya sebenarnya pada
sekolah negeri dan juga pentingnya pendirian unit sekolah baru.
12. Apakah kemudian solusinya berupa pembebasan pungutan biaya di
pendidikan swasta? Sebenarnya itu bisa menjadi satu opsi, namun kami
melihat itu bukan opsi yang paling efisien dan paling relevan saat ini. Jadi,
perlunya ada pertimbangan dan perhitungan antara yang pertama, mix
and match antara problem dan solusinya. Jadi, apakah ini harus berlaku
di seluruh Indonesia atau kita perlu memetakannya?
13. Yang kedua adalah kualitas sekolah swasta. Kajian kami dan juga
beberapa kajian yang kami kutip, termasuk kajian yang menggunakan
Data PISA menunjukkan bahwa rentang kualitas sekolah swasta itu
sangat lebar dan banyak kualitas swasta yang juga di bawah kualitas
pendidikan negeri. Dan itu cukup signifikan kualitasnya di bawah
pendidikan sekolah negeri. Sehingga apabila pemerintah ingin melibatkan
sekolah swasta dalam pemenuhan hak anak, ini juga harus perhatikan
kualitasnya. Harus dipilih kualitas sekolah swasta yang seperti apa yang
akan dilibatkan.
14. Jadi pengalaman kami di DKI Jakarta, kami menggunakan indeks untuk
menentukan sekolah swasta mana yang dapat dilibatkan dalam PPDB
bersama disebutnya karena PPDB ini juga membuka untuk sekolah
swasta dengan mempertimbangkan yang pertama adalah hasil belajar,
waktu itu kita dimulai di tahun 2020, sehingga masih menggunakan data
Ujian Nasional dan kemudian tahun-tahun berikutnya menggunakan Data
Assessment Nasional. Dan yang kedua adalah komposisi guru, kualifikasi
gurunya. Dan yang ketiga adalah faktornya juga akreditasi tentunya. Dan
data akreditasi juga menunjukkan bagaimana sekolah swasta itu rentang
119
akreditasinya sangat lebar. Jadi, masih banyak sekolah-sekolah swasta
yang akreditasinya masih di bawah sekolah negeri. Jadi, dengan
memperhitungkan kualitas-kualitas ini, baru kita bisa mengidentifikasi
sekolah swasta mana yang sebenarnya layak untuk mendapatkan
dukungan pemerintah dan untuk dianggap “setara” dengan sekolah negeri
atau melampaui. Ini juga berkaitan dengan kesanggupan daerah
tentunya. Karena pada saat itu kami bekerja di DKI Jakarta dan sangat
sulit untuk kami replikasi di daerah lain, mengingat kesanggupan di
daerah tersebut untuk memenuhi SPP yang disediakan untuk PPDB
bersama. Di DKI Jakarta itu sudah ada nominalnya sekitar Rp600.000,00-
Rp700.000,00 per bulan dan sudah ada komitmen selama 3 tahun. Jadi
ini bukan suatu kebijakan yang waktu itu dianggap double atau bisa
dilakukan dan bisa direplikasi di daerah lain. Sehingga sebenarnya dalam
pelibatan swasta kita perlu memikirkan metode-metode lain dan ini juga
belajar dari banyak negara lain, terutama negara-negara berkembang, di
mana sekolah swasta memang memberikan dukungan untuk pemenuhan
hak anak. Jadi angka partisipasi itu banyak didukung oleh sekolah swasta.
Dan belajar dari negara-negara lain tersebut sebenarnya kita bisa
merevisit, melihat kembali upaya yang pernah dilakukan pada tahun 1984
dulu dan tentu dengan beberapa perbaikan-perbaikan, gitu, harapannya.
Karena kita belajar dari pengalaman, yaitu dengan mendirikan kembali
sekolah inpres, misalnya. Di mana ini adalah bentuk yang bisa dipikirkan
intervensi dari pemerintah pusat untuk membantu daerah-daerah yang
memang kekurangan daya tampung dan ini kami sudah memetakan.
15. Ide lain yang sebenarnya sudah dilakukan di berbagai negara adalah
penegrian swasta. Jadi bagaimana itu statusnya diambil alih menjadi
pendidikan negeri. Dan kemudian public private partnership lainnya yang
bisa dilakukan dan sudah dilakukan di beberapa daerah, contohnya di
Kalimantan Timur itu beberapa perusahaan perkebunan, pihak swasta
mendirikan sekolah, tapi sekolahnya kemudian diberikan kepada
pemerintah, sehingga didirikan oleh swasta namun statusnya dia adalah
sekolah negeri. Jadi itu adalah bentuk-bentuk keterlibatan swasta yang
sebenarnya bisa jauh lebih beragam daripada sekadar kita melihat
dikotomi tadi seperti yang saya sampaikan di awal.
120
16. Mengapa PSPK mendorong adanya kebijakan-kebijakan itu dan tidak
sepenuhnya sepakat bahwa memberikan atau membebaskan biaya ke
swasta saja itu menjadi satu-satunya jalan? Kalau tadi yang pertama
adalah masalah kualitas, hal lain adalah tentang konsep pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat itu sendiri. Kita perlu menelaah kembali
bahwa dari mana datangnya pendidikan swasta atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat. Yang pertama adalah karena memang
masalah demand, masalah choice. Jadi tawaran dan harapan masyarakat
untuk pendidikan yang melampaui standar pelayanan minimum.
Sementara kalau dana BOS dan sebagainya itu hanya meng-cover biaya
minimum. Tapi ada harapan-harapan masyarakat, baik yang ingin
menyekolahkan anaknya dari segi demand dan juga yang ingin
menyelenggarakan pendidikan dari segi supply, mereka ingin melampaui
apa yang standar tadi. Misalnya dengan memasukkan kurikulum
internasional dengan penambahan muatan mata pelajaran, contohnya
mata pelajaran agama. Seperti ada sistem pendidikan swasta yang
menyediakan 4 sampai 5 mata pelajaran agama dan dimana di sekolah
negeri hanya 1 mata pelajaran agama. Ingin memberikan sarana yang
lebih, misalnya pembelajaran digital dan sebagainya. Itu adalah sesuatu
nilai lebih yang memang diselenggarakan dari awal, itulah konsep
pendidikan swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sementara BOS melingkupi pembiayaan minimum, sehingga kelebihan-
kelebihan dari sekolah swasta tadi membutuhkan kontribusi dari penerima
layanannya. Artinya, bebas biaya berkonsekuensi pada hilangnya
keunggulan tersebut.
17. Apakah kemudian pihak swasta juga bersedia untuk menerima bantuan
dari Pemerintah, tetapi harus remove semua kelebihan-kelebihan itu, baik
penyelenggaranya ataupun penerima layanannya? Saya meragukan
karena justru itulah yang mereka cari ketika mereka memilih untuk pergi
ke sekolah swasta. Dan juga jangan dilupakan begitu menggunakan
anggaran negara, adanya dibatasi kebebasan sekolah swasta. Beberapa
sekolah swasta itu bahkan tidak menerima BOS dengan sengaja karena
ingin memiliki independensi tersebut. Jadi, termasuk keleluasaan memilih
guru, menentukan kepala sekolah. Apabila itu menjadi menerima
121
anggaran negara, maka konsekuensinya kebebasan-kebebasan tersebut
pun harus hilang.
18. Bahwa untuk menentukan sekolah mana yang layak untuk kemudian
didanai oleh Pemerintah dan dijamin bahwa hak pendidikan anak
terpenuhi, baik dari segi akses dan kualitasnya, maka yang juga rumit
dalam pengalaman kami adalah menentukan sekolah mana yang dapat
atau layak? Sekolah mana yang belum layak, tapi harus dulu
meningkatkan kualitasnya agar kita tidak mengarahkan anak-anak kita,
generasi muda kita, untuk masuk ke pendidikan yang sebenarnya dari sisi
pemenuhan standarnya masih di bawah.
2. Vivi Andriani (Saksi)
Salindia diserahkan 23 Juli 2024:
122
123
124
125
126
Keterangan lisan di persidangan:
1. Saksi menyampaikan perhitungan perkiraan kebutuhan pendanaan untuk
layanan SD dan SMP tanpa memungut biaya, yang mencakup satuan
pendidikan negeri dan swasta, yang besarnya total sebesar Rp655,2 triliun.
Perhitungan ini terdiri dari belanja personalia yang mencakup kebutuhan gaji
dan tunjangan, serta biaya operasional untuk penyelenggaraan pendidikan
yang kebutuhannya diperkirakan sebesar Rp354 triliun. Serta untuk
memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan yang berkualitas dan
memadai diperlukan pendanaan untuk persarana pendidikan, mencakup
rehabilitasi prasarana rusak, penambahan prasarana baru, sarana
pembelajaran, dan pembangunan unit sekolah baru yang besarnya
kebutuhan adalah Rp301,2 triliun.
2. Bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga pemenuhan anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN sesuai dengan amanat UUD 1945. Untuk
127
tahun 2024, anggaran pendidikan adalah sebesar 665,02 triliun rupiah. Dari
besaran
tersebut,
anggaran
yang
diperkirakan
digunakan
untuk
penyelenggaraan layanan pendidikan di SD dan di SMP, swasta dan negeri,
sebesar perkiraan 236,1 triliun rupiah. Perhitungan ini mencakup,
pembayaran gaji dan tunjangan pendidik, serta biaya operasional untuk
penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp227 triliun. Kemudian juga terdapat
pendanaan untuk sarana prasarana pendidikan untuk rehabilitasi yang rusak,
kemudian juga penambahan ruang-ruang baru untuk SD dan SMP, baik
negeri maupun swasta, besarnya mencakup Rp9,07 triliun. Ketersediaan
anggaran sebesar Rp236,1 triliun dihitung dari belanja Kemendikbudristek
dan transfer ke daerah. Pemerintah dalam hal ini memastikan dana
pendidikan dapat dialokasikan baik untuk negeri maupun swasta.
3. Anggaran transfer ke daerah merupakan porsi terbesar dari anggaran
pendidikan pada tahun 2024, yang besarnya lebih dari 52%. Terdiri dari Dana
Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperkirakan untuk
anggaran pendidikan. Kemudian dana alokasi khusus bidang pendidikan, dan
dana otonomi khusus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan.
4. Bahwa perencanaan DAU dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian
Keuangan. Namun, untuk memastikan penggunaan DAU semaksimal
mungkin, tepat sasaran, dan kemudian juga mendorong untuk prioritas
nasional sebesar-besarnya, maka Kemendikbudristek memberikan masukan
mengenai: Indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan,
sebagai salah satu dasar untuk penentuan alokasi DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk bidang pendidikan, subkegiatan yang dapat
digunakan oleh daerah saat menggunakan DAU agar fokus terhadap
pemanfaatan untuk SPM bidang pendidikan. Anggaran DAU total pada APBN
2024 adalah Rp427,6 triliun. Sementara yang diperkirakan masuk dalam
anggaran pendidikan adalah sebesar Rp212,2 triliun. Termasuk anggaran
DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan
sebesar Rp37,47 triliun. Anggaran DAU pada anggaran pendidikan
dipergunakan daerah antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan
melekat gaji untuk guru ASN daerah, kemudian penyelenggaran layanan
pendidikan, peningkatan mutu, dan pemanfaatan lain terkait dengan urusan
pendidikan sesuai dengan kewenangan daerah.
128
5. Dana alokasi khusus sebagai bagian dari transfer ke daerah terdiri dari dana
alokasi khusus fisik, dan kemudian juga dana alokasi khusus non-fisik bidang
pendidikan. Untuk DAK nonfisik ini terdiri dari Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) yang dialokasikan baik untuk satuan pendidikan negeri
maupun swasta. Kemudian juga BOP kestaraan, BOSP ini terdiri dari BOP
untuk kesetaraan, kemudian BOS, SD, SMP, SMA, SLB, SMK, dan BOP
Paud. Keseluruhan BOSP ini dialokasikan untuk satuan pendidikan negeri
dan swasta. Kemudian tunjangan guru untuk ASN daerah berupa tunjangan
profesi guru, tunjangan khusus, dan kemudian tambahan penghasilan. Dan
selanjutnya adalah BOP atau bantuan operasional penyelenggaraan untuk
museum dan taman budaya.
6. DAK fisik bidang pendidikan diperuntukkan bagi satuan pendidikan negeri
dan swasta, sesuai dengan usulan daerah. Yaitu untuk rehabilitasi prasarana
rusak, penambahan ruang-ruang yang belum dimiliki oleh satuan pendidikan,
kemudian juga penambahan peralatan pembelajaran dan juga digunakan
untuk pembangunan unit satuan pendidikan baru. Pada tahun 2024,
penambahan satuan pendidikan baru ini berupa PAUD, SMA, SMK, dan SLB
saja.
7. Besaran total rincian dari DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah Rp15,3 triliun
yang dialokasikan untuk 12.626 satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB,
SLB, SMA, SMK, baik swasta maupun negeri. Untuk total SD dan SMP,
dialokasikan untuk 8.406 satuan pendidikan, juga untuk satuan pendidikan
swasta dan negeri. Pendanaan untuk swasta pada DAK non-fisik, ini
didapatkan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) seperti
penyampaian di awal, baik BUP Kesetaraan, Bantuan Operasional Sekolah
untuk SD, SMP, SMA, SLB, SMK, dan kemudian juga BUP PAUD.
8. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan merupakan menteri-menteri
yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan penganggaran.
Sementara, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau
Mendikbudristek tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi
anggaran pendidikan di luar pengajuan anggaran untuk Kemendikbudristek.
129
Dalam hal ini, pada tahun 2024 besarannya sebesar Rp98,9 triliun atau 15%
dari total anggaran pendidikan tahun 2024.
9. Bahwa di dalam pagu Kemendikbudristek pada tahun 2024 yang sebesar
Rp98,99 triliun, termasuk pendanaan wajib dan prioritas untuk peningkatan
kualitas dan akses pendidikan dasar yang sasarannya juga mencakup, baik
satuan pendidikan swasta maupun negeri. Di dalam pagu Kemendikbudritek
tersebut, terdapat pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
insentif untuk guru non-PNS, termasuk untuk satuan pendidikan swasta.
10. Terkait dengan postur secara keseluruhan untuk belanja pemerintah pusat
tahun 2024, khususnya terkait pendanaan untuk kementerian/lembaga.
Belanja pemerintah pusat, ini mencakup pendanaan di Kemendikbudristek,
Kementerian Agama, dan 22 kementerian/lembaga lainnya. Mungkin dapat
kami sampaikan untuk 22 kementerian/lembaga ini sebesar Rp32,9 triliun
dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp47,3 triliun.
11. Bahwa anggaran pendidikan pada Belanja Non-Kementerian Lembaga
sebesar Rp47 triliun, dan anggaran pembiayaan sebesar Rp77 triliun,
merupakan perencanaan yang sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian
Keuangan. Termasuk di dalam belanja tersebut, yaitu di dalam pembiayaan,
terdapat anggaran penambahan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh
LPDP, sebesar Rp25 triliun, termasuk untuk dana abadi pesantren.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2024 yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
130
Salindia bertanggal 1 Agustus 2024:
131
132
133
134
Keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 1 Agustus 2024:
Sejauh yang itu menjadi kewenangan Bappenas dan juga wilayah yang
menjadi tanggung jawab Bappenas, dapat kami sampaikan bahwa peran Bappenas
dalam proses perencanaan dan penganggaran, itu mengikuti lini masa, waktu yang
ditentukan dalam satu tahun menjelang tahun penganggaran di tahun depannya.
Bappenas diberi tanggung jawab menurut Undang-Undang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun dokumen yang disebut
sebagai RKP. Dan di sini, Kementerian Bappenas menyusun tema, sasaran, arah
kebijakan, dan prioritas pembangunan untuk seluruh sektor, untuk seluruh bidang.
Dan tentu saja yang menjadi bagian tanggung jawab kami di Kedeputian
Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, salah satunya adalah
sektor pendidikan atau bidang pendidikan.
Bappenas bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, kemudian
melakukan diskusi awal bersama dengan kementerian mitra. Kementerian mitra itu
tentu saja disesuaikan dengan bidang dan sektor yang ditangani. Kedeputian
Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, maka kementerian mitra
kami adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan
Kementerian Agama. Karena kedua kementerian ini adalah pengampu utama
penyelenggaraan pendidikan. Ada pendidikan yang ada di sekolah sampai ke
perguruan tinggi, juga ada pendidikan yang ada di madrasah, pesantren, juga
sampai ke perguruan tinggi.
Kemudian, juga pada periode di bulan-bulan awal, ini mulai tahun
dilakukan penyusunan rancangan awal Renja ini dan juga nanti RKP di bulan
135
November sampai dengan Maret di tahun berjalan itu, disiapkan rancangan pagu
indikatif. Jadi, ketika rancangan awal RKP disusun, tema, prioritas, dan juga sasaran
dan kebijakan, itu akan menyesuaikan kira-kira kebutuhan anggaran untuk sektor
pendidikan dan bidang pendidikan seberapa besar. Tapi tentu saja, itu adalah dalam
rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar dan juga Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional 20% dari APBN. Diskusi itu dilakukan bersama-sama dengan
Kementerian Keuangan, dan juga Kementerian Pendidikan, dan juga Kementerian
Agama.
Kemudian, kami dapat sampaikan bahwa sejauh menyangkut prioritas
pembangunan pendidikan, Bappenas terlibat sepenuhnya. Dan kemudian ada
bagian-bagian tertentu yang di situ ada juga porsi anggaran pendidikan yang
Bappenas tidak terlibat dan itu akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Karena itulah, maka menjadi penting untuk kita semuanya mendengarkan
keterangan dari Kementerian Keuangan. Hal yang tidak menjadi bagian dari wilayah
Bappenas itu adalah ketika alokasi dari bagian 20% yang ada di non-KL, ada juga
di BA BUNdan itu otoritasnya ada di Kementerian Keuangan.
Kemudian, dapat pula kami sampaikan bahwa untuk supaya bisa
memastikan ketepatan pelaksanaan pengalokasian anggaran, Bappenas juga
sedang menginisiasi, menyusun Rencana Peraturan Menteri PPN untuk supaya
mengonsolidasikan pihak-pihak yang di situ terlibat dalam pengalokasian anggaran
untuk pendidikan, supaya lebih tepat sasaran, merujuk pada prioritas pembangunan
pendidikan. Dan dengan rancangan Peraturan Menteri PPN itulah, bagian dari
upaya kami untuk memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran 20% dari APBN
untuk bidang pendidikan.
Dan kemudian di periode 2015-2019 RPJMN, itu sudah memulai
meningkatkan menjadi wajib belajar 12 tahun. Ketika masih wajib belajar 9 tahun, itu
mulai dari pendidikan dasar. Pendidikan dasar ini mencakup SD Madrasah
Ibtidaiyah dan SMP Madrasah Tsanawiyah. Ketika memasuki wajib belajar 12 tahun,
itu mencakup pula sampai ke SMA Madrasah Aliyah dan juga SMK. Dan untuk ke
depan, 5 tahun yang akan datang yang saat ini RPJMN 2025-2029 sedang disiapkan
rancangan teknokratiknya akan ditingkatkan menjadi wajib belajar 13 tahun, 1 tahun
prasekolah. Jadi mencakup pendidikan anak usia dini, setidaknya 1 tahun.
Kemudian, ini periode waktunya dan juga jenjang yang dicakup di dalam
wajib belajar itu. Ini untuk menunjukkan betapa sangat bersungguh-sungguh
136
Pemerintah
untuk
memberikan
layanan
pendidikan.
Karena
pendidikan,
sebagaimana amanat konstitusi itu adalah barang publik yang harus bisa dinikmati,
diakses oleh semua penduduk warga negara usia sekolah.
Dapat kami sampaikan, ini adalah prioritas pembangunan pendidikan
dalam RPJMN 2020-2024 yang sedang berlangsung sekarang. Beberapa prioritas
penting, ini akan tetap dibawa untuk RPJMN periode 5 tahun yang akan datang.
Yang dapat kami tegaskan dan kami pastikan sekali lagi adalah semula
afirmasi akses untuk percepatan wajib belajar 12 tahun dan untuk yang 5 tahun ke
depan akan menjadi 13 tahun adalah dengan memberikan investasi untuk
penyediaan sarana-prasarana. Membangun gedung sekolah atau madrasah,
menambah ruang kelas, memenuhi fasilitas, laboratorium, perpustakaan, dan yang
lain-lain yang relevan. Termasuk juga menyasar ke anak-anak yang potensial terjadi
putus sekolah, anak tidak sekolah, atau juga anak-anak yang tinggal di daerah 3T.
Kemudian juga meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, dan fokusnya
itu adalah untuk investasi dalam rangka pendidikan guru melalui PPG, dan juga
pelatihan-pelatihan guru karena kita ingin memastikan bahwa pendidikan selain
merata, juga berkualitas. Kemudian penjaminan mutu, ini berkaitan dengan soal
pengukuran dan juga penilaian yang dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan, dan
Kebudayaan, Riset, Teknologi melalui asesmen nasional. Ini adalah bagian dari
usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh Pemerintah.
Ikhtiar panjang yang sudah dilakukan oleh Pemerintah selama ini dan
menunjukkan hasil yang sejauh ini dapat dikatakan relatif berhasil karena rata-
rata layanan pendidikan dan anak usia sekolah, itu bisa menempuh pendidikan di
sistem persekolahan formal. Ditunjukkan dengan data-data ini. Rata-rata lama
sekolah misalnya, ini kenaikannya memang agak landai, tapi konsisten meningkat
dari tahun ke tahun. Misalnya ini tahun 2005 itu baru 7 tahun, 3 bulan. Kemudian di
tahun 2023 menjadi 9 tahun, jadi tamat SMP atau Madrasah Tsanawiyah.
Kemudian yang berikutnya di grafik yang paling kanan atas, itu
menunjukkan antar jenjang pendidikan dasar yang menyangkut SD/MI dan juga
sampai ke SMA, SMK, dan juga Madrasah Aliyah. Kalau kita lihat gambar itu,
konsisten naik juga. Itu artinya bahwa layanan pendidikan dinikmati oleh penduduk
usia sekolah. Memang pada jenjang yang lebih tinggi, umumnya angka partisipasi
relatif lebih rendah. Tapi kalau kita lihat kalau isunya itu adalah isu pendidikan dasar,
itu sudah amat sangat tinggi. Jadi SD/MI itu sudah di atas 100%, ini 105 angka
137
terakhir. Kemudian SMP, Madrasah Tsanawiyah, itu 92,3%. Dan itu artinya bahwa
mendekati lengkap, mendekati tuntas untuk SMP. Dan ikhtiar yang akan terus-
menerus dilakukan supaya penduduk usia sekolah pada jenjang yang di situ masih
tertinggal dan belum sepenuhnya mendapatkan akses layanan, itu ditingkatkan.
Terutama untuk SMP, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Kalau kita tarik tahun 2010, angka partisipasi kasar penduduk dari
keluarga tidak mampu itu tertinggal agak jauh. Tapi kemudian pelan-pelan makin
merata. Jadi semua penduduk Indonesia, apakah berasal dari keluarga kaya atau
keluarga tidak mampu, mereka bersekolah. Untuk yang SMP dan Madrasah
Tsanawiyah, hampir semua dan kesenjangannya makin sempit. Di sini kalau tahun
2023 saja, kami dapat sampaikan, yang paling kaya itu 92,7%. Sementara yang
keluarga tidak mampu 90,8%, ada selisih, tapi sedikit. Dan ini artinya bahwa
pendidikan merata, pendidikan berkeadilan untuk jenjang pendidikan dasar itu relatif
terpenuhi.
Isunya muncul ketika di jenjang yang lebih tinggi, Madrasah Aliyah, SMK,
dan juga SMA. Tapi kalau kita lihat di tahun 2010, anak-anak dari keluarga tidak
mampu, ketika itu baru partisipasi pendidikannya 34,8% saja. Tapi kemudian
melompat sangat tinggi tahun 2023=75,89%. Jadi dua kali lipat lebih. Ini artinya
bahwa intervensi dan kebijakan afirmasi yang dilakukan oleh Pemerintah
menunjukkan hasil. Dan selisih atau kesenjangan antara keluarga kaya dan
keluarga miskin menjadi makin menyempit. Itu ikhtiar panjang sebagai bangsa yang
sudah ditunjukkan kepada kita semuanya.
Bentuk intervensinya adalah alokasi dana untuk KIP dan juga sasaran
penerima KIP. Sasaran penerima KIP itu tahun 2024 itu Rp20,3 juta. Sementara
alokasi anggarannya itu mencapai Rp36 Triliun. Ini adalah investasi jangka panjang
dan termasuk juga BOS dan BOS itu dihitung per siswa dan itu mencakup sekolah
negeri dan juga sekolah swasta. Kami sampaikan ada beberapa dalam jumlah yang
sedikit atau banyak, mereka tidak menerima BOS, karena mereka punya
karakteristik penyelenggaraan pendidikan, yang kita sebut sebagai sekolah unggul
di sekolah-sekolah swasta itu.
Pemerintah dalam rangka memenuhi amanat 20%. Jadi ketika tahun 2005
itu belum sepenuhnya terpenuhi, itu baru 13,5% saja. Baru mulai terpenuhi itu ketika
tahun 2009. Dan sejak itulah kami sebagai Pemerintah menjaga dan secara
konsisten supaya 20% itu tetap, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang
138
Dasar maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan di tahun terakhir
saja, tahun 2024, itu mencapai Rp665 Triliun secara nasional, yang nanti alokasi
distribusi per kementerian dan juga sebaran karena ada juga transfer daerah.
Alokasi dan distribusi anggaran 20% itu ada melalui belanja pusat, melalui transfer
daerah, ini DAK, DAU, dan ini akan dalam kewenangannya Kementerian Keuangan
untuk menjelaskan dan akan kita dengar bersama-sama di sidang-sidang
berikutnya. Dapat kami sampaikan bahwa sepanjang menyangkut KIP, sepanjang
menyangkut BOS, dana KIP, dan dana BOS itu diserahkan dan diberikan kepada
setiap siswa, apakah dia sekolah negeri maupun sekolah swasta. Demikian juga
investasi dalam bentuk yang lain, DAK (Dana Alokasi Khusus), juga diterimakan ke
sekolah-sekolah swasta. Beberapa alokasi anggaran juga diberikan, misalnya untuk
tunjangan profesi guru dan juga guru non-ASN. Tunjangan khusus guru dan juga
guru non-ASN, baik negeri maupun swasta. Kemudian, juga ada bantuan Afirmasi
Pendidikan Menengah (ADEM), juga ada pendampingan guru dan juga akreditasi
sekolah. Dapat kami sampaikan dan kita lihat bersama-sama bahwa baik sekolah
swasta maupun sekolah negeri menerima hak yang sama.
Sekolah-sekolah swasta yang mendapatkan dana alokasi khusus. Dan
kita bisa lihat, keadaan awal dan kemudian ketika mendapatkan DAK yang
diterimakan kepada sekolah-sekolah swasta. Berbeda sekali, situasinya tidak
nyaman, tidak kondusif, bahkan tidak aman untuk kegiatan pembelajaran, tapi begitu
dilakukan rehabilitasi atau pembangunan ulang, menjadi lebih representatif dan
lebih sesuai dengan kepentingan anak untuk bisa belajar secara baik. Ini contoh-
contoh sedikit saja yang dapat kami sampaikan.
Sekolah-sekolah swasta yang punya implikasi dan standar tertentu untuk
pembiayaan yang mereka sebut sebagai sekolah dengan karakter keunggulan. Ada
yang menggunakan Kurikulum Internasional, seperti Cambridge Curriculum atau
juga kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang lain, yang itu semuanya punya implikasi
pendanaan yang sepanjang itu di luar SPM (Standar Pelayanan Minimal), itu tentu
tidak bisa dicakup oleh APBN. Dapat kami sampaikan di sini bahwa keunggulan-
keunggulan yang khas, yang unik, yang ada pada sekolah swasta ini adalah
preferensi sekolah-sekolah swasta dan juga preferensi orang-orang tua murid yang
ingin menyekolahkan ke sekolah-sekolah yang menurut mereka standarnya bagus
dan sesuai dengan aspirasi mereka, orang tua yang umumnya adalah dari keluarga
mampu, keluarga kaya.
139
Ini sebagai ilustrasi saja. Jadi kalau di sekolah standar, memenuhi standar
pelayanan minimal, itu di sekolah negeri, itu per siswa Rp24.900.000,00. Sementara
di sekolah swasta, itu berlipat-lipat dan mencapai Rp200.000.000,00 per siswa per
tahun. Kita bisa cari sekolah swasta yang mana. Dan yang bisa menjangkau ini,
tentu adalah orang-orang kaya, anak-anak dari keluarga kaya. Dan kalau misalnya
Pemerintah atau APBN harus juga menanggung untuk bagian yang seperti ini, ini
juga ada isu, pertama soal keterbatasan anggaran. Dan prioritas yang diutamakan,
itu adalah yang tadi, beberapa siswa dari keluarga yang tidak mampu, yang masih
belum berkesempatan menempuh sekolah, bahkan sampai ke jenjang pendidikan
menengah.
Ini contoh-contoh yang dapat kami sampaikan untuk memberi penguatan
dan penegasan bahwa yang prinsip dalam pengalokasian anggaran yang disusun
oleh Pemerintah itu adalah memenuhi standar pelayanan minimal. Dan sepanjang
memenuhi standar pelayanan minimal, itulah yang dialokasikan oleh Pemerintah
melalui APBN, dan sejauh ini, itu relatif mencukupi. Yang kemudian tidak
mencukupi, itu adalah karena beban-beban yang lain, di luar standar pelayanan
minimal.
Pemerintah berkomitmen penuh dan telah melakukan upaya sungguh-
sungguh dan optimal dalam menyelenggarakan wajib belajar berkualitas tanpa
memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Keterbatasan
fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi
standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam
pembangunan pendidikan.
Namun ditinjau dari kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar telah mencapai kategori tuntas paripurna
untuk SD/MI dan sederajat, yaitu 105,6% APK. Tuntas utama untuk SMP dan MTS
sederajat APK 92,5%. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah telah berupaya
memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan
pendidikan dasar berkualitas secara merata. Selain itu, Pemerintah juga terus
berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui kebijakan afirmasi untuk
kelompok masyarakat tidak mampu, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di
bidang pendidikan.
Dalam pembiayaan pendidikan, kami membuat pengelompokan, ada
biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung itu terkait dengan soal
140
penyelenggaraan pendidikannya. Itu ada menyangkut personalia dan juga biaya
operasional. Sejauh memenuhi standar pelayanan minimal, itu antara lain dicakup
di dalam program BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan juga KIP. Itu yang
kemudian tadi pengelompokan biaya langsung untuk personalia dan juga untuk
operasional. Jadi, sepanjang itu merujuk pada standar pelayanan minimal, itu
dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan yang tadi kami sebutkan itu.
Kemudian yang tentang Rp665 Triliun dan terbagi ke mana saja? Itu dapat
kami sampaikan, yang sebenarnya kami sempat menyimak melalui tayangan video
yang sebenarnya persidangan yang lalu disampaikan oleh Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Dikbudristek, yang terbagi pada belanja pusat, itu
Pemerintah, yang di K/L, K/L pengampu utama itu adalah di Kementerian
Dikbudristek, dan Kementerian Agama, dan juga ada K/L-K/L yang lain yang dia
punya satuan pendidikan. Tapi kami tetap mengecualikan karena itu juga
dimandatkan oleh undang-undang, kecuali pendidikan kedinasan. Pendidikan
kedinasan ini yang tidak boleh menjadi bagian dari yang memperoleh anggaran 20%
itu. Kemudian ada juga dana transfer daerah. Dana transfer daerah itu juga dalam
20% yang Rp665 triliun, itu yang totalnya itu mencapai Rp346,6 Triliun yang ada
DAU yang di situ diperuntukkan untuk gaji guru, dan juga ada DAK yang tadi untuk
membangun sarpras, dan juga ada DAK non-fisik.
Kemudian mengapa di Kementerian Dikbud hanya 98%, atau 15%, atau
Rp98 Triliun? Karena memang cakupan itu yang menjadi kewajiban Kementerian
Dikbud, tapi total dana yang Rp665 Triliun itu adalah digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pendidikan, baik yang tadi, apakah dalam bentuk investasi untuk
pembangunan sarpras atau biaya langsung dan biaya langsung dalam bentuk
personel dan juga operasional tadi itu.
Dalam proses penyusunannya itu ada conflicting priorities. Jadi alokasi
anggaran itu diperuntukkan prioritas mana antara pendidikan dasar, pendidikan
menengah, atau pendidikan tinggi? Kami coba menghitung kasar saja, jadi
konsekuensi tambahannya itu kira-kira akan ada mencapai kisaran saja, kira-kira
Rp28 atau Rp30 Triliun.
Kalau melihat struktur anggaran seperti itu, maka akan mengubah
banyak. Jadi, tadi kalau kami menyebutkan conflicting priority, sementara kita juga
harus memberi memberi pelayanan untuk pendidikan menengah dan juga
pendidikan tinggi, karena pendidikan tinggi terkait isunya adalah daya saing dan soal
141
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, soal keunggulan. Itu pasti akan
berayun antara pendidikan dasar yang memang dalam konstitusi itu diwajibkan
untuk tanpa memungut biaya, kalau itu dipenuhi dan uang itu digeser ke pendidikan
dasar, maka nanti yang pendidikan menengah juga akan terkorbankan, dan juga
akan pendidikan tinggi juga akan mengalami pengurangan. Sepanjang sealing
anggaran itu masih tetap seperti itu.
Struktur penduduk Indonesia kita 281 juta jiwa dan yang berpendidikan
menengah itu 30% saja. Yang berpendidikan tinggi 10% saja dari D1 sampai S3.
Kalau kita hanya menghitung S1 itu hanya 4,4%. 59% itu SMP/Madrasah
Tsanawiyah ke bawah. Ini dilema kami di Bappenas ketika menyusun kebijakan.
Jadi conflicting priorities itu antara memenuhi mandat konstitusi dengan tantangan
ke depan untuk meningkatkan kualitas penduduk Indonesia dengan kualifikasi
pendidikan yang makin membaik.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2024 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14
Agustus 2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
-
Sehubungan dengan permintaan Mahkamah Konstitusi kepada Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memberikan keterangan
dalam persidangan perkara uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (yang selanjutnya disebut UU Sisdiknas) terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945),
perkenankanlah kami menyampaikan keterangan terkait dengan alokasi
anggaran pendidikan dalam APBN.
-
Kami bersyukur dan menghaturkan terima kasih untuk kesempatan yang
diberikan kepada kami guna memberikan keterangan di forum Mahkamah
Konstitusi yang mulia ini. Kami menyadari bahwa pendidikan merupakan soko
guru upaya memperbaiki kualitas dan kesejahteraan suatu bangsa.
Pembangunan SOM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi akan menjadi
kunci keberhasilan bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Untuk
itulah, pendidikan sejak level yang paling dasar hingga pendidikan tinggi akan
selalu menjadi perhatian dan fokus dalam penganggaran belanja negara. Bukan
hanya pemerintah, masyarakat pun saat ini mempunyai perhatian dan peranan
142
yang cukup besar dalam memajukan pendidikan nasional, antara lain
ditunjukkan dengan banyaknya penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat
atau sekolah swasta.
-
Secara historis, lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat hadir jauh
sebelum negara Republik Indonesia lahir. Seperti pesantren yang sudah ada
sejak ratusan tahun yang lalu, telah menjadi lembaga pendidikan berbasis
agama yang berperan penting dalam pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
Demikian juga sekolah yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti
Taman Siswa yang diprakarsai oleh Ki Hajar Dewantara pada tahun 1922, telah
memberikan sumbangsih luar biasa besar dalam menanamkan tonggak
pendidikan nasional di Indonesia.
-
Seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara harus
bertanggungjawab dalam memajukan pendidikan nasional. Untuk itulah, dalam
Pasal 31 UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
(pengajaran)
dan
pemerintah
wajib
mengusahakan serta menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional.
Bahkan
dalam
perkembangannya
diamanatkan
pula
bahwa
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
-
Amanat konstitusi ini menunjukkan bahwa negara bertanggungjawab dalam
pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah mengambil peran sentral
dalam mendukung pendanaan dan penyediaan sarana dan prasarana satuan
pendidikan, serta distribusi akses pendidikan yang merata. Dalam UU Sisdiknas
hal ini diatur pada Pasal 11 yang mengatur bahwa Pemerintah wajib
menyelenggarakan dan mendanai pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara. Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) juga diatur bahwa Pemerintah
menyelenggarakan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya.
-
Adanya pengaturan dalam Pasal 11 dan Pasal 34 ayat (2), menurut kami, tidak
berarti Negara harus meminggirkan peranan masyarakat dalam pendidikan
nasional. Negara tetap memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat
untuk melanjutkan dan mengembangkan perannya dalam pembangunan
143
pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU
Sisdiknas, bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan. Demikian juga pada Pasal 8 dan Pasal
9 UU Sisdiknas yang mengatur hak masyarakat untuk berperan dalam
pelaksanaan pendidikan dan kewajiban masyarakat untuk memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
-
Pemerintah masih memerlukan dukungan dari lembaga pendidikan berbasis
masyarakat melalui sekolah swasta. Dalam perkembangannya, peran sekolah
swasta
juga
merupakan
jawaban
tersendiri
bagi
masyarakat
yang
menginginkan dan membutuhkan penyelenggaran sekolah dengan standar
tertentu, yang berbeda ataupun lebih tinggi dari standar sekolah milik
Pemerintah. Kami sangat mengapresiasi peran serta sekolah swasta tersebut
dalam memenuhi kebutuhan perluasan akses dan peningkatan kualitas
pendidikan.
-
Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Hal ini memungkinkan adanya diversifikasi sumber pendanaan
untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia.
-
Menurut hemat kami, Pasal 4 Ayat (6), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 34
ayat (2), dan Pasal 46 Ayat (1) UU Sisdiknas saling berkaitan dan menguatkan
peran dan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
dalam mendukung amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 untuk terjaminnya
penyelenggaran wajib belajar bagi seluruh lapisan masyarakat. UU Sisdiknas
memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut menyelenggarakan pendidikan
melalui sekolah swasta dan sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih sekolah swasta dengan pertimbangan tertentu sesuai preferensi,
kemampuan wali murid, dan siswa.
-
Untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait anggaran pendidikan ini, izinkan
kami memulainya dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945, yang
mengatur bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
144
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional'.
-
Amanat ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah bersama dengan DPR melalui
pengundangan UU Sisdiknas. Dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas diatur
bahwa "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan"
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)", yang kemudian melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 024/PUU-V/2007, frasa "gaji pendidik dan'' telah dinyatakan
inkonstitusional.
-
Dalam rangka mewujudkan amanat tentang anggaran pendidikan tersebut,
sejak Tahun Anggaran 2009 Pemerintah telah memenuhi pengalokasian
anggaran pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara yang ditetapkan
setiap tahunnya dalam Undang-undang tentang APBN. Secara nominal,
anggaran pendidikan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari
tahun ke tahun seiring dengan peningkatan volume anggaran belanja APBN.
Pada tahun Anggaran 2024, jumlah alokasi anggaran pendidikan telah
mencapai Rp665, 1 Triliun. Alokasi anggaran tersebut secara signifikan naik
lebih dari 21 % bila dibandingkan dengan anggaran pendidikan pada APBN
tahun 2020 sebesar Rp547,8 Triliun.
-
Sebagai gambaran tentang rincian pengalokasian anggaran pendidikan, dapat
kami sampaikan bahwa Anggaran Pendidikan dalam APBN 2024 secara total
berjumlah Rp665, 1 triliun, atau setara 20% dari total Belanja Negara sebesar
Rp3.325 triliun. Mengingat bahwa mayoritas fungsi pendidikan dilakukan
eksekusinya oleh Pemerintah Daerah, yang mempunyai kewenangan untuk
menyelenggarakan pendidikan sejak usia dini sampai dengan pendidikan
menengah, maka alokasi terbesar Anggaran Pendidikan adalah untuk Transfer
ke Daerah, yaitu sebesar 52,1 % dari total anggaran Pendidikan (sebesar
Rp346,5 trilun), yang terdiri dari:
a. Sebagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
sebesar Rp212,1 triliun yang utamanya digunakan untuk pembayaran gaji
guru dan tenaga kependidikan;
b. Dana Alokasi Khusus (OAK) bidang Pendidikan sebesar Rp132,1 triliun,
antara lain dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Belanja
145
Operasional Sekolah (PAUD sampai dengan SMA/K), juga untuk
perbaikan atau pembangunan sekolah; dan
c. Alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya untuk
bidang Pendidikan sebesar Rp2,2 triliun.
-
Bagian terbesar berikutnya dari Anggaran Pendidikan dalam APBN 2024
adalah untuk Belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan sebesar Rp241,5
triliun atau setara 36,3% dari total Anggaran Pendidikan. Alokasi Belanja
Pemerintah Pusat untuk sektor pendidikan ini utamanya dialokasikan untuk
Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan beberapa KIL lainnya, yaitu:
a. Kemendikbudristek sebesar Rp98,9 triliun yang digunakan, antara lain,
untuk operasional Kemendikbudristek (Rp18,4 T), Program Indonesia
Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) (Rp27,3 T), program
Pendidikan Tinggi Rp21,9 triliun (seperti untuk Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), sarpras PT dan lain-lain), termasuk
juga untuk Tunjangan Profesi Guru non PNS sebesar Rp8,4 T.
b. Kementerian Agama sebesar Rp62,3 triliun, antara lain, untuk PIP dan
Kartu KIP sekolah dan PT di bawah Kemenag, untuk gaji guru,
TPG/Dosen, BOS, BOPTN dan lain-lain untuk sekolah dan PT di bawah
Kemenag (seperti madrasah, perguruan tinggi keagamaan dan lain-lain).
c. Berbagai Kementerian lain yang menyelenggarakan fungsi pendidikan
sebesar Rp32,9 triliun, antara lain untuk penyelenggaran pendidikan
"Bukan Kedinasan", yaitu pendidikan untuk masyarakat umum tanpa
ikatan dinas (contoh: politeknik kesehatan, politeknik pariwisata politeknik
penerbangan atau pelayaran, politeknik industri, politeknik kelautan
perikanan, dan lain-lain). Selain itu juga penugasan pembangunan
sekolah rusak berat kepada Kementerian PUPR.
d. Terdapat juga Anggaran Pendidikan yang dialokasikan sebagai Belanja
Non KIL, yang merupakan antisipasi dalam hal terjadi kebutuhan
pendanaan pendidikan yang belum tercover dalam anggaran tahun
berjalan. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, anggaran ini digunakan
untuk
mengantisipasi
apabila
terdapat
kekurangan
pendanaan
pendidikan, seperti kekurangan BOS akibat pergerakan jumlah siswa,
kekurangan TPG akibat pergerakan jumlah guru yang memenuhi
persyaratan TPG, program inisiatif baru di bidang pendidikan, dan lain-
146
lain. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan setelah terdapat
pengajuan dari Kementerian yang mengelola pendidikan seperti
Kemendikbudristek, Kementerian Agama, ataupun Kementerian lainnya
yang terkait dengan pengelolaan pendidikan nonkedinasan.
-
Pemerintah menyadari bahwa pembangunan pendidikan nasional mempunyai
dimensi jangka panjang dan akan selalu berkelanjutan. Untuk itulah, dalam
perkembangannya, anggaran pendidikan berkembang tidak hanya dalam
bentuk belanja tahunan, namun juga berwujud pengelolaan dana abadi sebagai
bentuk pembiayaan yang menjaga kesinambungan pendidikan berkualitas
antar generasi. Pembiayaan pendidikan diimplementasikan dalam berbagai
jenis Dana Abadi terkait pendidikan. Pada Tahun Anggaran 2024 pembiayaan
pendidikan dialokasikan sebesar Rp77 triliun (11,5% dr total Anggaran
Pendidikan), antara lain untuk Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi
Kebudayaan, Dana Abadi Penelitian, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
-
Anggaran Pendidikan, sebagaimana kami sampaikan besaran dan rinciannya
untuk Tahun Anggaran 2024 di atas, ditujukan untuk mendorong peningkatan
kualitas SOM Indonesia. Salah satunya dilakukan melalui penguatan akses dan
pemerataan pendidikan dasar. Dalam konteks penguatan akses pendidikan
dasar itulah, pada Pasal 34 ayat (1) UU Sisdiknas diatur bahwa pemerintah
menyelenggarakan wajib belajar pada pendidikan dasar tanpa memungut
biaya. Dalam implementasinya, program Wajib Belajar ini diselenggarakan
untuk 9 tahun pendidikan dasar, yaitu pada level SD dan SMP.
-
Upaya penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar ini tentu saja menjadi
salah satu fokus utama dari pengalokasian Anggaran Pendidikan. lmplementasi
Anggaran Pendidikan dalam penyelenggaran wajib belajar ini antara lain
dilakukan melalui dukungan pendanaan bagi sekolah pada level SD dan SMP,
termasuk sekolah keagamaan seperti Ml dan MTs. Dukungan pendanaan
Pemerintah tersebut dilakukan antara lain untuk pembangunan dan perbaikan
sarana prasarana sekolah, pemberian bantuan operasional sekolah, bantuan
untuk siswa dari keluarga kurang mampu, pemberian tunjangan profesi guru,
pembayaran gaji guru. Mengingat bahwa pendidikan dasar ini tidak hanya
diselenggarakan oleh sekolah negeri, namun juga diselenggarakan oleh
sekolah swasta, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung
pendanaan sekolah swasta, utamanya melalui bantuan operasional sekolah,
147
bantuan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan tunjangan profesi guru.
Dukungan pendanaan kepada sekolah swasta ini merupakan wujud apresiasi
dan sekaligus tanggungjawab Pemerintah untuk terselenggaranya program
wajib belajar yang dilaksanakan oleh sekolah swasta.
-
Dalam kaitan dengan penyelenggaraan Wajib Belajar 9 tahun tersebut,
Pemerintah mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendidikan untuk
beberapa program yang bertujuan untuk menjaga terselenggaranya wajib
belajar untuk SD dan SMP. Yang pertama adalah pengalokasian Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) kepada seluruh sekolah, baik sekolah negeri
ataupun swasta. Pada Tahun Anggaran 2024, anggaran BOS SD dan SMP
untuk sekolah yang berada di bawah lingkup Kemendikbudristek sebesar
Rp34,4 triliun, yaitu Rp22,7 triliun untuk SD dan Rp11,7 triliun untuk SMP.
Sedangkan untuk sekolah negeri dan swasta yang berada di lingkup
Kementerian Agama sebesar Rp8, 1 triliun, yaitu Rp4 triliun untuk level SD/Ml
dan Rp4, 1 triliun untuk level SMP/MTs. BOS ini memiliki peran yang sangat
esensial dalam mendukung program wajib belajar, mengingat alokasi tersebut
digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan belajar mengajar di
sekolah, seperti untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga
membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Kami
menyadari, bahwa dukungan BOS untuk operasional penyelenggaraan belajar
mengajar di setiap satuan pendidikan sifatnya adalah untuk mencukupi
kebutuhan paling dasar guna memenuhi standar pelayanan minimum
pengajaran. Untuk itulah, kepada masyarakat yang mempunyai preferensi
untuk mendapatkan layanan yang melebihi standar tersebut, mereka dapat
memilih sekolah yang mempunyai standar lebih tinggi (seperti sekolah swasta)
yang tentunya berkonsekuensi pada pembayaraan dari masyarakat kepada
penyelenggara sekolah swasta.
-
Guna meningkatkan partisipasi sekolah utamanya bagi masyarakat miskin dan
rentan miskin, Pemerintah mempunyai Program Indonesia Pintar (PIP). PIP
diberikan antara lain dalam bentuk tunai kepada siswa dari keluarga miskin dan
rentan miskin, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. PIP
dirancang untuk meringankan beban biaya Pendidikan, baik biaya langsung
ataupun tidak langsung. Pada Tahun Anggaran 2024 dialokasikan PIP hingga
mencapai Rp?,94 triliun untuk 14,7 juta siswa SD dan SMP pada lingkup
148
Kemendikbudristek, baik bagi siswa yang bersekolah di sekolah negeri ataupun
swasta. Adapun untuk siswa penerima PIP di sekolah negeri dan swasta pad a
level SD-SMP di lingkup Kementerian Agama mencapai Rp 0, 7 triliun untuk 1,5
juta siswa.
-
Selain itu, untuk mendukung operasional sekolah yang berupa kompensasi
penghasilan bagi guru dan tenaga pendidik, Pemerintah mengalokasikan gaji,
berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk gaji dan
tunjangan melekat (tunjangan struktural dan fungsional) dibayarkan hanya
kepada ASN, namun untuk TPG tidak hanya diberikan kepada guru yang
mengajar di sekolah milik Pemerintah, namun juga kepada yang mengajar di
sekolah swasta, baik ASN maupun non ASN, sepanjang memenuhi
persyaratan. Alokasi TPG bagi guru yang mengajar di sekolah swasta maupun
negeri di lingkup Kemendikbudristek mencapai Rp38,8 triliun, yaitu Rp36,38
triliun untuk TPG ASN dan Rp2,4 7 triliun untuk TPG non ASN. Sementara untuk
guru sekolah di lingkup Kementerian Agama mencapai Rp5,79 triliun untuk TPG
ASN dan Rp6,4 triliun untuk TPG non ASN.
-
Berbagai uraian dan informasi yang kami sampaikan sebelumnya, kami harap
dapat menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menjaga upaya
peningkatan akses pendidikan, utamanya bagi upaya perwujudan wajib belajar
9 tahun, baik bagi siswa yang bersekolah di sekolah milik Pemerintah maupun
sekolah milik swasta. Kami perlu sampaikan bahwa perwujudan pendidikan
dasar yang tidak dipungut biaya utamanya dilaksanakan pada sekolah milik
Pemerintah. Adapun untuk sekolah swasta, masih dapat dilakukan pembayaran
secara mandiri kepada penyelenggara sekolah swasta. Selaras dengan hal
tersebut, Pemerintah telah dan akan terus memberikan dukungan kepada
sekolah swasta dalam bentuk bantuan guna menekan biaya pendidikan agar
menjadi lebih murah, melalui dukungan BOS sekolah swasta, PIP bagi siswa
dari keluarga miskin yang bersekolah di sekolah swasta, ataupun
pengalokasian TPG bagi guru yang mengajar di sekolah swasta, UU Sisdiknas
justru memberikan ruang secara terbuka bagi masyarakat untuk turut
berpartisipasi dalam mendukung pendidikan nasional, baik karena secara
historis dukungan swasta tersebut telah dilakukan sejak Republik Indonesia
belum merdeka, maupun secara faktual terdapat kebutuhan masyarakat untuk
sekolah dengan standar khusus yang berbeda dari sekolah negeri.
149
-
Adanya permasalahan belum tertampungnya siswa di sekolah negeri dan harus
memilih sekolah swasta, adalah permasalahan dalam tataran implementasi,
baik karena belum optimalnya kapasitas dan distribusi sekolah negeri, karena
rentang dan tingkat kepadatan penduduk, ataupun karena penerapan kebijakan
pendidikan yang belum sempurna. Untuk itu, Pemerintah berkomitmen untuk
terus melakukan perbaikan, baik dari aspek kebijakan pendidikan maupun
aspek dukungan pendanaan. Kami tetap optimis bahwa masyarakat akan terus
memberikan dukungannya dalam penyelenggaraan pendidikan untuk anak
bangsa, dan sekaligus memberikan pengawasan serta kritik membangun bagi
terwujudnya SDM yang semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 September 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 September 2024, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
-
Saat ini pendidikan swasta tumbuh subur semakin banyak dan diminati
masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga pendidikan masyarakat
dalam melayani pendidikan di Indonesia sangat besar. Kesadaran masyarakat
tentang pentingnya pendidikan sangat tinggi, sehingga mereka mampu
menyekolahkan putra-putrinya di sekolah-madrasah swasta sepanjang
kebutuhan layanan pendidikan yang diinginkan disediakan oleh masyarakat dan
lembaga. Oleh karena itu, kami menyampaikan pandangan sebagai berikut.
-
Uji materi terhadap frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya memiliki landasan konstitusional berdasarkan Pasal 31
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Dan diperkuat kembali dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Implementasi dari frasa ini menegaskan komitmen pemerintah dan pemerintah
daerah dalam menyediakan pendidikan yang terjangkau dan inklusif bagi
seluruh masyarakat Indonesia, terutama di bidang pendidikan dasar tanpa
adanya beban biaya dari siswa.
150
-
Namun perlu dipahami bahwa kebijakan ini mengacu, terutama pada sekolah-
sekolah negeri yang didanai oleh negara. Ketentuan tersebut tidak serta-merta
mengikat lembaga pendidikan swasta yang memiliki model pembiayaan dan
manajemen berbeda. Di sini penting untuk menyeimbangkan hak atas
pendidikan gratis dan otonomi pendidikan swasta dalam menentukan biaya
operasionalnya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Pasal 54 ayat (1) yang berbunyi, “Peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
-
Selanjutnya, Pasal 55 ayat (2) mengatakan bahwa penyelenggara pendidikan
berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan
evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
-
Pasal 55 ayat (3), dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat
dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi yang memiliki banyak lembaga
pendidikan swasta dengan total 5.445 satuan pendidikan, jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar, Perserikatan
Muhammadiyah memiliki 4.129, ini posisi tahun 2024 dan insya Allah akan terus
berkembang mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SLB, dan PKBM menyatakan terkait
rencana pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta tanpa memungut biaya
harus ditinjau kembali, alasannya adalah sebagai berikut.
-
Kemandirian
Lembaga
Swasta.
Sekolah-sekolah
yang
dikelola
oleh
Muhammadiyah dan organisasi swasta lainnya beroperasi dengan sumber daya
yang diperoleh dari iuran, sumbangan masyarakat, dan lembaga donatur
lainnya. Pengenaan kewajiban untuk pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
jika tanpa adanya dukungan pembiayaan secara optimal dari pemerintah, dapat
mengganggu kelangsungan operasional sekolah swasta tersebut.
-
Kemudian yang kedua, peran swasta dalam pendidikan. Lembaga pendidikan
swasta, termasuk Muhammadiyah berperan penting dalam Sistem Pendidikan
Nasional, khususnya dalam menyediakan pilihan pendidikan yang berkualitas
151
dan sesuai dengan nilai-nilai tertentu. Kebebasan untuk mengatur pembiayaan
sesuai dengan kebutuhan internal dan standar kualitas yang ingin dijaga
merupakan bagian dari otonomi tersebut.
-
Yang ketiga, dampak terhadap kualitas pendidikan. Jika pendidikan di sekolah
swasta diwajibkan untuk gratis tanpa adanya subsidi yang memadai dari
pemerintah, maka ada kekhawatiran bahwa kualitas pendidikan yang
disediakan oleh sekolah-sekolah tersebut dapat menurun, biaya yang dipungut
digunakan untuk menjaga standar kualitas, kurikulum, dan tenaga pengajar
yang berkualitas.
-
Alasan yang kami memukakan di atas bukanlah tanpa dasar. Merujuk pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat (2) bahwa gaji guru dan
dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk guru saja, jika melihat pasal tersebut
yang dapat digaji secara penuh hanya untuk guru berstatus ASN dan P3K,
sedangkan untuk guru non-ASN, pemenuhan gaji dibebankan kepada yayasan
sekolah tersebut.
-
Di tahun 2023, kami telah melaksanakan survei kepada 13.000 guru dari total
94.000 guru yang kami miliki bahwa untuk guru yang berasal dari sekolah yang
tidak memungut biaya SPP dan hanya menerima dana BOS, mendapatkan
honor rata-rata masih di bawah UMR.
-
Pemerintah telah memiliki program baik, yaitu pemenuhan sertifikasi pendidik
bagi para guru yang dimana yang memiliki sertifikasi pendidik akan
mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. Akan
tetapi, dari total guru di sekolah Muhammadiyah sebanyak 95.333 guru, masih
ada sekitar 58.713 atau sekitar 62% guru di Muhammadiyah belum bersertifikasi
pendidik oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka jika sekolah tidak
dibolehkan untuk memungut biaya dari masyarakat, maka akan menjadi korban
pertama dari kebijakan ini adalah pemenuhan kesejahteraan guru makin akan
sangat jauh dari yang diharapkan.
-
Kami telah memiliki kajian untuk menghitung biaya ideal agar pembelajaran di
sekolah madrasah dapat berjalan optimal, khususnya untuk jenjang pendidikan
dasar. Pembiayaan pendidikan jika merujuk kepada standar pembiayaan
pendidikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 bahwa pembiayaan
pendidikan terdiri atas: Biaya Investasi dan Biaya Operasional. Maka kami
152
mencoba mengkaji komponen dan besaran ideal dari biaya investasi dan biaya
operasional tersebut. Dasar kajian ini menggunakan kajian dari apa yang sudah
pernah dilakukan oleh almarhum Dr. Abbas Gozali dari UIN Jakarta tahun 2009,
yaitu biaya satuan pendidikan dasar dan kebutuhan dana untuk pendidikan
dasar gratis tahun 2009. Sehingga dengan komponen dan biaya kajian tersebut
merujuk pada data inflasi tahun 2009 sampai dengan 2024 yang berasal dari
data BPS sebesar 60% hingga 80%, maka kami mencoba mengkalkulasi
kembali biaya operasional terdiri atas biaya operasional pendidik dan tenaga
kependidikan dan biaya operasional bahan alat dan habis pakai. Sedangkan
untuk biaya investasi terdiri atas: Biaya Investasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dan Biaya Investasi Sarana Prasarana.
-
Berdasarkan kalkulasi kami, untuk biaya operasional dalam rangka membiayai
untuk 2.472 SD/MI dan sederajat di Muhammadiyah diperlukan anggaran Rp2,6
triliun. Sedangkan untuk SMP/MTS sederajat yang dikelola Muhammadiyah
sebesar Rp2,1 triliun. Jadi total untuk biaya operasi, khususnya untuk pendidik
dan tenaga pendidikan diperlukan Rp4,8 triliun.
-
Selanjutnya, biaya operasional bahan dan habis pakai. Komponen ini terdiri dari
7 komponen yang kami hitung dan tidak tertutup kemungkinan untuk ditambah
komponen yang lain. Untuk komponen bahan alat dan habis pakai, untuk
membiayai pendidikan di SD/MI dan MTS itu diperlukan Rp419,6 miliar untuk
SD/MI sederajat, kemudian Rp218,5 miliar untuk SMP/MTS sederajat.
-
Sedangkan untuk biaya investasi, biaya investasi pendidik dan tenaga
pendidikan, yaitu sebesar Rp179,1 miliar. Kemudian untuk SMP/MTs sebesar
Rp188,6 miliar.
-
Untuk biaya investasi sarana dan prasarana, ini kami menghitung 31 item.
Dengan 31 item mulai dari perabot kelas sampai dengan peralatan penjaga
sekolah diperlukan untuk SDM sederajat, itu sebesar Rp3,4 triliun. Kemudian
untuk SMP/MTs sebesar Rp3,255 triliun. Biaya investasi sarana prasarana
merupakan biaya terbesar dalam pembiayaan pendidikan untuk kebutuhan
sarana prasarana yang ideal agar terciptanya lingkungan belajar yang baik dan
inklusif, sehingga 31 komponen tersebut harus dipenuhi. Berdasarkan
kebutuhan biaya tersebut, kemudian kami melakukan rekapitulasi, yaitu biaya
operasional, kemudian biaya investasi, total untuk SD/MI sederajat dan juga
SMP/MTs sederajat sebesar Rp12,4 triliun. Dengan melihat tabel di atas,
153
perkiraan untuk kebutuhan biaya pendidikan yang ideal jika dihitung per siswa
dengan total 640.324 siswa dengan jumlah sekolah 4.129 sekolah/madrasah
adalah Rp9.200.000,00 siswa per tahun untuk SD/MI dan Rp14.300.000,00 juta
siswa per tahun untuk SMP/MTs.
-
Pemerintah dalam hal pembiayaan pendidikan telah memiliki program BOS
kisaran sekitar Rp950.000,00 per tahun untuk SD dan jenjang SMP kisaran
Rp1.100.000,00 per tahun. Selain itu, program PIP dengan besaran untuk
SD=Rp450.000,00 per siswa per tahun dan jenjang SMP=Rp750.000,00 per
siswa per tahun. Hanya saja program PIP ini tidak diperuntukkan untuk seluruh
siswa. Program PIP hanya diperuntukkan untuk siswa yang berasal dari
keluarga miskin, rentan miskin agar terhindar dari putus sekolah.
-
Untuk proporsi penerimaan PIP dari siswa yang bersekolah di sekolah swasta
pun tidak jelas proporsinya karena berdasarkan informasi yang diberikan
kepada kami bahwa mayoritas penerima bantuan PIP ini adalah mayoritas dari
sekolah negeri, walaupun hal ini harus dikonfirmasi kembali kepada
Kementerian Pendidikan, Budaya, Dikti dan Ristek. Maka melihat bantuan dan
keterlibatan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan ideal pembiayaan
pendidikan masih jauh dari harapan. Jika sekolah di perserikatan
Muhammadiyah wajib tidak memungut biaya kepada para siswa masyarakat,
maka pemenuhan biaya ideal, yaitu untuk SD/MI Rp9.200.000,00 untuk
SMP/MTs sebesar Rp14.300.000,00 wajib dipenuhi oleh pemerintah. Akan
tetapi, jika Pemerintah belum dapat memenuhi memenuhi hal tersebut, maka
program pendidikan gratis ini hanya akan menjadi sesuatu yang dipaksakan,
yang pada akhirnya akan membuat pendidikan kita tidak akan maju dan bahkan
cenderung kualitasnya akan semakin menurun.
-
Selain hal tersebut, dampak penyelenggaraan pendidikan sekolah swasta tanpa
memungut biaya dengan pembiayaan dari pemerintah yang tidak optimal akan
menimbulkan:
1. Kekurangan tenaga pengajar berkualitas. Guru yang berkualitas biasanya
menerima gaji yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka. Jika
sekolah tidak memiliki dana yang cukup, maka mereka mungkin harus
menurunkan gaji guru yang bisa mengakibatkan guru-guru berkualitas
pindah ke sekolah-sekolah yang mampu membayar lebih baik atau ke
sektor lain. Hal ini akan menurunkan kualitas pengajaran.
154
2. Fasilitas yang tidak memadai. Sekolah memerlukan dana untuk
membangun dan memelihara fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium,
perpustakaan, serta sarana olahraga, dan ekstra kurikuler lainnya. Tanpa
dukungan pembiayaan yang cukup, sekolah-sekolah, terutama swasta
akan kesulitan menyediakan fasilitas yang layak.
3. Penurunan motivasi siswa dan orang tua. Ketika pendidikan dianggap
sepenuhnya gratis tanpa adanya kontribusi dari orang tua, bisa timbul
persepsi bahwa pendidikan tidak memerlukan upaya atau tanggung jawab
finansial yang cukup dari pihak keluarga. Hal ini tentu dapat berdampak
pada menurunnya apresiasi terhadap pendidikan, serta mengurangi
motivasi belajar siswa.
-
Secara keseluruhan, kebijakan pendidikan gratis dengan tidak memungut biaya
dari siswa dan tanpa dukungan biaya yang optimal dari pemerintah, dapat
mengancam keberlanjutan sistem pendidikan, terutama bagi sekolah swasta,
serta dapat merusak kualitas pendidikan secara umum. Solusi yang lebih baik
adalah memastikan subsidi yang memadai dan pengaturan yang adil antara
pendidikan negeri dan swasta agar kualitas dan keberlanjutan pendidikan tetap
terjaga.
-
Rekomendasi terhadap Rencana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal
34 ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
mengusulkan agar pemerintah:
1. Fokus kepada sekolah negeri milik pemerintah agar tidak melakukan
pemungutan biaya terhadap para siswanya, terutama bagi para siswa yang
kurang mampu dan/atau keluarga yang rentan miskin.
2. Fokus pada pemberian subsidi pendidikan yang dapat diarahkan kepada
siswa-siswa yang tidak mampu secara ekonomi, baik yang bersekolah di
sekolah negeri maupun swasta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Pasal 46 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Dengan
demikian,
prinsip
keadilan
sosial
tetap
terjaga
tanpa
mengorbankan keberlanjutan dan kualitas pendidikan di lembaga swasta.
3. Mengembangkan dan menyediakan standar biaya operasional pendidikan
yang ideal untuk memastikan sekolah negeri maupun swasta dapat
155
beroperasional dengan baik dengan menyediakan pendidikan yang
berkualitas. Dengan demikian, tidak ada ketimpangan pembiayaan
pendidikan antarsekolah, baik negeri atau swasta.
4. Mengembalikan guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta agar dapat
kembali mengajar di sekolah swasta asal. Hal ini sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat (1), “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi.” Dan Pasal 41 ayat (3), “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga pendidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.” Serta dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 … 2023 tentang Undang-Undang ASN
yang berada di Pasal 46 ayat (3), “Mobilitas talenta dilakukan:
a. Dalam satu instansi pemerintah.
b. Antarinstansi pemerintah.
c. Keluar instansi pemerintah.”
Dan Pasal 47 ayat (3), “Mobilitas talenta secara nasional bertujuan
untuk mengatasi kesenjangan talenta.” Dalam penjelasan Undang-Undang
ASN Pasal 46 ayat (3) huruf c dinyatakan bahwa mobilitas talenta keluar
instansi pemerintah antara lain, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan dan badan swasta.
5. Memperkuat public-private partnership untuk penyelenggaraan pendidikan
nasional, sebagaimana diuraikan pada poin-poin di atas.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Majelis Nasional Pendidikan Katolik menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 September 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 September 2024 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
-
Konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 31
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan
pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
mengusahakan,
serta
156
menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, ada ketentuan
lanjutan perihal alokasi anggaran untuk pendidikan.
-
Secara spesifik, pasal ini mengatur hal-hal berikut. Pasal 31 ayat (1), “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Pasal 31 ayat (2), “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.” Pasal 31 ayat (4), “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
-
Berdasarkan
ketentuan
ini,
tanggung
jawab
Pemerintah
dalam
penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait dengan akses terhadap
pendidikan dasar yang wajib dan dibiayai oleh negara. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian merumuskan.
Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pasal
34 ayat (2), “Jenjang pendidikan dasar merujuk pada Sekolah Dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain
yang sederajat.”
-
Isu tentang pembiayaan pendidikan di sekolah swasta meskipun tidak
disebutkan secara spesifik dalam konstitusi, telah menjadi topik diskusi dan
kebijakan yang penting. Hal itu pula yang menjadi alasan Permohonan
Pemohon dalam gugatan ini, yaitu menghendaki agar wajib belajar pada
jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa
memungut biaya atau gratis.
-
Pada prinsipnya, merujuk pada ketentuan konstitusi, Majelis Nasional
Pendidikan Katolik sepakat bahwa pendidikan dasar adalah wajib dan dibiayai
negara, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hal penting
berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
-
Pertama, prinsip kesetaraan akses. Prinsip ini merujuk pada upaya
memastikan bahwa semua Warga Negara Indonesia memiliki akses yang
sama terhadap pendidikan. Karena itu, Pemerintah memiliki kewajiban
konstitusional untuk memastikan semua warga negara, tanpa kecuali, bisa
mengakses pendidikan. Dalam konteks ini, menggratiskan pendidikan, baik di
157
sekolah negeri maupun swasta menjamin bahwa setiap individu dapat
memperoleh pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan inklusif.
-
Dua, pendidikan sebagai hak dasar. Mengingat pendidikan adalah hak dasar
yang dijamin oleh konstitusi, memberikan akses pendidikan secara cuma-
cuma di semua lembaga, termasuk sekolah swasta akan menegaskan bahwa
hak ini tidak terbatas pada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi
berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia.
-
Tiga, meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan mengambil alih tanggung
jawab pembiayaan pendidikan, pemerintah membantu meningkatkan kualitas
pendidikan, terutama pada lembaga swasta yang seringkali menghadapi
keterbatasan anggaran. Dukungan pemerintah akan membuat sekolah swasta
memiliki lebih banyak ruang untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan
fasilitas.
-
Empat, mengurangi kesenjangan sosial. Dengan menghapus biaya pendidikan
di sekolah swasta, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal
aksesibilitas akan semakin menyempit. Ini juga dapat mengurangi diskriminasi
terhadap siswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, tantangan,
dan implementasinya. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa implementasi
mandat konstitusi itu juga menghadapi sejumlah tantangan konkret sebagai
berikut.
-
Pertama. Sumber dana yang terbatas. Meskipun konstitusi mengamanatkan
pengalokasian 20% anggaran negara untuk pendidikan, tantangan terbesar
adalah memastikan bahwa sumber daya ini cukup untuk menanggung semua
biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena itu dalam
praktiknya, sekolah swasta tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan
pemerintah, tetapi juga pembiayaan mandiri yang konsekuensinya diperoleh
dari peserta didik.
-
Dua. Otonomi sekolah swasta. Sekolah swasta biasanya dikelola oleh yayasan
atau lembaga tertentu yang memiliki otonomi dalam pengaturan biaya
operasional. Kebijakan untuk menggratiskan pendidikan di sekolah swasta,
perlu mempertimbangkan dinamika ini, serta bagaimana pemerintah dan
lembaga swasta dapat bekerja sama dalam menyediakan akses pendidikan
gratis, tanpa mengorbankan kualitas keadilan dan inklusivitas.
158
-
Tiga. Penyesuaian kebijakan pendidikan. Untuk menggratiskan pendidikan di
sekolah swasta, pemerintah harus menetapkan kerangka kerja kebijakan yang
memastikan bahwa subsidi pemerintah mencakup semua komponen biaya
pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang mungkin lebih tinggi dibandingkan
sekolah negeri. Penting ditegaskan bahwa sekolah-sekolah swasta telah
berkiprah. Bahwa sebelum kemerdekaan yang membantu negara untuk
menjamin pemenuhan hak warga negara dalam bidang pendidikan.
-
Majelis Nasional Pendidikan Katolik mengusulkan sejumlah poin berikut
sebagai rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi Yang Mulia dalam
mempertimbangkan Permohonan Pemohon.
-
Pertama. Pertimbangan yang komprehensif. Sesuai konstitusi, pemerintah
wajib menyediakan pendidikan gratis pada tingkat pendidikan dasar. Namun,
penerapan kebijakan menggratiskan seluruh biaya pendidikan, baik di sekolah
negeri maupun swasta, membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif
berdasarkan kajian hukum dan kebijakan yang mempertimbangkan aspek
konstitusional, kesejahteraan sosial, dan aksesibilitas pendidikan. Hal ini
mencakup pengaturan anggaran yang memadai, penyesuaian dengan
otonomi sekolah swasta, serta memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap
terjamin.
-
Dua. Kebijakan berkeadilan bagi sekolah negeri dan swasta. Pemerintah dapat
diwajibkan merumuskan kebijakan yang berkeadilan bagi sekolah negeri dan
swasta. Hal ini mencakup subsidi atau bantuan operasional yang setara untuk
sekolah swasta dan negeri. Kebijakan lain adalah membantu ketersediaan
tenaga pendidik, seperti guru PNS di sekolah swasta.
-
Tiga. Pengembangan skema pembiayaan yang adil dan transparan.
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia dapat merekomendasikan agar pemerintah
mengembangkan mekanisme pembiayaan pendidikan yang lebih transparan
dan berbasis kebutuhan, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu di
sekolah negeri maupun swasta.
-
Empat. Meningkatkan kualitas dan standar pendidikan. Jika pendidikan gratis
diterapkan di sekolah swasta, harus ada kontrol kualitas dan akuntabilitas yang
ketat untuk memastikan standar pendidikan tidak menurun.
-
Lima. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan swasta, Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia dapat mendorong Pemerintah untuk bekerja sama dengan sekolah
159
swasta dalam pengembangan program pendidikan inklusif dan kompetitif
sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan dan
berkelanjutan di Indonesia.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Majelis Pendidikan Kristen menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 11 September 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 10
September 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu tolok ukur apakah suatu negara dapat
mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi rakyatnya dan memenuhi keperluan
primer, kebutuhan sekunder maupun tersier. Sehubungan dengan itu, Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memberi amanat bagi negara untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Sejak awal, para pendiri bangsa menekankan hal ini, sehingga
merumuskannya dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”. Berkaitan dengan hal ini, maka
pemerintah diwajibkan mengalokasikan dana pendidikan yang dituangkan dalam
Pasal 31 ayat (4) yang menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pendidikan sudah diselenggarakan sejak masa pra kemerdekaan.
Pendidikan formil yang diselenggarakan tokoh-tokoh bangsa telah dijalankan
dengan berbasis kemasyarakatan. Setelah kemerdekaan, dengan mandat dari
UUD 1945 itu, pemerintah mengadakan pendidikan formil dalam berbagai jenjang,
dengan tidak meniadakan partisipasi masyarakat (swasta) untuk saling melengkapi
dalam mewujudkan amanat Konstitusi (UUD 1945). Hal yang perlu diperhatikan,
Semua kebijakan pemerintah yang menyangkut pendidikan di Indonesia akan
berdampak pula pada semua lembaga pendidikan swasta di Indonesia.
Sebagian penyelenggara pendidikan swasta ada yang berbasis keagamaan,
dan salah satunya adalah agama Kristen. Di Indonesia ada sekitar ratusan badan
160
penyelenggara pendidikan Kristen, yang sebagian berada di dalam lingkungan
pelayanan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK), yang didirikan 5 Juni
1950 dengan Akta Pendirian berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tertanga; 23 Djuni 1950 No.J.A. 5/9/3. Saat ini keberadaan MPK memiliki
dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0000161.AH.01.08.Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia.
Adapun Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) memiliki visi dan misi
yang perlu diperhatikan, Visi MPK adalah “menjadi lembaga yang mempercepat
proses transformasi sekolah Kristen yang mampu menghasilkan lulusan
siswa yang unggul, adaptif, mampu memimpin, pemberi dampat positif dan
berkarakter Kristiani”. Sedangkan misi MPK adalah:
1. Membangun kolaborasi dan sinergisitas antar semua stakeholder sehingga
menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas.
2. Mempercepat proses transformasi dan digitalisasi pembelajaran di sekolah-
sekolah Kristen
3. Membantu sekolah Kristen yang tertinggal dengan meningkatkan kompetensi
guru, kurikulum, manajemen dan infrastruktur
4. Mendorong dunia usaha untuk bekerja sama dengan sekolah-sekolah Kristen
5. Membangun jejaring dengan semua sekolah-sekolah Kristen di Indonesia
dan dunia untuk menciptakan budaya inovatif dan kreatif.
Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK), mewadahi Yayasan/Badan
Pendidikan Kristen di Indonesia mulai dari jenjang pendidikan PAUD, SD,
SMP,SMA dan SMK. Di dalam MPK, ada 455 yayasan badan penyelenggara
pendidikan Kristen, dengan 7000 unit sekolah dari berbagai jenjang tersebut di
atas.
B. MASALAH HUKUM (LEGAL ISSUE)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 Ayat (2) menyatakan, “Wajib belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan
Dasar Tanpa Memungut Biaya”. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) menimbulkan ketidakpastian hukum, karena multitafsir dan dapat
dimaknai “Wajib belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan
161
di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya”. Di sisi lain,
frasa “Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” bisa ditafsirkan pula hanya
Pendidikan Dasar di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya, sedangkan
Pendidikan Dasar di sekolah swasta dapat dipungut biaya.
C. LANDASAN HUKUM WARGA NEGARA DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS
PENDIDIKAN
1. Pendidikan Dasar Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2023), Pasal 17 ayat (1) dan (2),
menyatakan:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
Dari kedua ayat di atas, dapat dimaknai bahwa pendidikan dasar adalah
pendidikan yang dilakukan sebelum memasuki pendidikan menengah dan
dilakukan di tingkat sekolah dasar (6 tahun) dan sekolah menengah
pertama (3 tahun)
2. Peraturan Perundang-undangan yang menjamin perlindungan hukum
atas hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
a. Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis, “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, . . .”.
Dalam amandemen ke-4 UUD 1945 memberikan pengaturan dasar
tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus
dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Dalam pasal 31
(setelah amandemen) dinyatakan:
(1) Setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan
pemerintah wajib membiayainya
162
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5) Pemerintan memajukan ilmu pemgetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pemaknaan dari Pasal 31 Undang-Undang dasar 1945 setelah
diamandemen dirasakan lebih memberikan kesempatan kepada warga
negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar yang meliputi
pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang
diberikan secara cuma-cuma, di mana anggarannya diambil dari APBN
maupun APBD sebesar 20 persen, sehingga diharapkan adanya
kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pemenuhan pendidikan dasara bagi warga negara
Indonesia.
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi Manusia
Pasal 12: “Setiap orang berhak atas pelindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan
meningkatkan kualitas hidupnya, agar menjadi manusia yang beriman,
bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera
sesuai dengan Hak Asasi Manusia”.
Pasal 60: “Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”.
Pasal-pasal di atas dapat dimaknai bahwa pemerintah melindungi
warga negaranya untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya bagi
dirinya sendiri baik itu seorang dewasa ataupun masih seorang anak.
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
163
• Pasal 1 ayat (18): “Wajib belajar adalah program pedidikan minimal
yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah”
Ini berarti sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan program pendidikan
wajib belajar yaitu pendidikan di tingkat dasar dan pendidikan di
tingkat pertama sesuai dengan konstitusi negara Indonesia
• Pasal 4 ayat (1): “Pendidikan diselengggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak
asasi
manusia,
nilai
keagamaan,
nilai
kultural
dan
kemajemukan bangsa”.
Ini berarti pendidikan harus diberikan kepada setiap warga negara
tanpa terkecuali berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang di negara Indonesia serta adanya keterlibatan
masyarakat
dan
otoritas
pengelola
serta
institusi-institusi
pendukungnya akan lebih besar daripada pemerintah pusat
• Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
Ini berarti setiap warga negara tanpa melihat kekurangan dan
kelebihan yang ada padanya berhak memperoleh pendidikan yang
baik.
• Pasal 6 ayat (1): “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
Maknanya sudah jelas
• Pasal 6 ayat (2): “Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”
Berarti setiap warga negara, baik yang berada di dalam
pemerintahan, orang tua dan masyarakat umum wajib terlibat dalam
usaha pengadaan pendidikan
• Pasal 7 ayat (2): “Orang tua dan anak usia wajib belajar
berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”
Berarti tiap orang tua yang memiliki anak berusia 7 s/d 15 tahun
wajib menyekolahkan anaknya pada tingkat dasar dan tingkat
pertama
164
• Pasal 8: ”Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan”
Berarti masyarakat biasa berperan serta dalam sistem pendidikan,
bisa melalui dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah.
Masyarakat juga berhak melakukan evaluasi terhadap sekolah,
tidak saja dalam kerangka program pedidikan secara makro tapi
juga wilayah mikro, kebijakan pengembangan sekolah melalui
segala aspek.
• Pasal 9: “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Peran serta ini dapat dilakukan melalui pengadaan tenaga pendidik
berkualitas.
• Pasal 11 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan
layanan
dan
kemudahan,
serta
menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”
• Pasal 11 ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun”.
Pengadaan dana pendidikan secara cuma-cuma wajib disediakan
pemerintah bagi anak-anak di sekolah dasar dan sekolah tingkat
pertama.
• Pasal 12 ayat (1) huruf d: “ Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak: d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”
Ini dimaksudkan menghapuskan diskriminasi bagi mereka yang
kurang mampu membayar segala keperluan sekolah di tingkat
dasar dan tingkat lanjutan pertama.
• Pasal 12 ayat (2) huruf b: “Setiap peserta didik berkewajiban: b. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai
dengan peraturan perunndang-undangan yang berlaku”
165
Bahwa bagi peserta pendidikan yang tidak mampu dan sedang
mengikuti pendidikan dasar, maka akan dibebaskan dari segala
biaya untuk keperluan sekolah.
• Pasal 34 ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya”
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengadakan
pendidikan tingkat dasar dan tingkat lanjutan pertama tanpa biaya
sedikitpun.
• Pasal 34 ayat (3): “Wajib belajar merupakan tanggung jawab
Negara
yang
diselenggarakan
oleh
lembaga
pendidikan
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.
Bahwa terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bukan
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga memerlukan
peran aktif masyarakat
• Pasal 46 ayat (1): “Pendanaan pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat”
Dengan adanya semangat kebersamaan antara pemerintah dan
masyarakat
maka
diharapkan
dapat
meminimalkan
biaya
pendidikan bagi setiap usia wajib belajar.
• Pasal 46 ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945”
Amanat ini wajib dipenuhi oleh pemerintah karena merupakan hak
fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara dan telah
digariskan oleh konstitusi.
• Pasal 49 ayat (1): “ Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan
dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)”
Pengalokasian dana pendidikan ini tercantum dalam konstitusi.
166
• Pasal 56 ayat (1): “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah”
Dengan adanya dewan pendidikan dan komite sekolah ini
masyarakat dapat ikut berperan serta dalam proses belajar
mengajar.
Landasan hukum warga negara dalam memperoleh hak atas pendidikan,
seperti yang disebut di atas, menimbulkan kewajiban mendasar bagi negara
untuk memenuhinya, sebab hak warga negara untuk memperoleh pendidikan
adalah hak fundamental yang bersifat nasional.
D. ANALISIS HUKUM
1. Kewajiban Negara Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Ketentuan yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu:
• Pasal 11 ayat (2): “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselengaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun”
• Pasal 34 ayat (2): “ Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya”
• Pasal 34 ayat (3): “ Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara
yang
diselenggarakan
oleh
lembaga
pendidikan
pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat”
• Pasal 34 ayat (4): “ Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah”
• Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat”
Penjelasan Pasal 46 ayat (1):
Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan
167
dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari
masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah,
wakat, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan,
keringanan, dan penghapusan pajak untuk pendidikan dan lain lain
penerimaan yang sah.
• Pasal 46 ayat (3): “Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”
• Pasal 47 ayat (2): “ Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
• Pasal 47 ayat (3): “ Ketentuan mengenai sumber pendanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, proses penyelenggaraan
pendidikan
dasar
merupakan
tanggung
jawab
bersama
antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan masyarakat.
2. PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDKAN
Dalam hal petitum pemohon, dengan merujuk pada biaya pendidikan
yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, dibentuklah suatu standar pembiayaan
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahun. Pasal-pasal dalam PP Nomor 19 Tahun
2005 itu yakni:
• Pasal 1 angka (10): “Standar pembiayaan adalah standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan
yang berlaku satu tahun”
• Pasal 1 angka (12): “ Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur
dan berkelanjutan”
168
• Pasal 62 ayat (1): “Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
operasional dan biaya personal”
• Pasal 62 ayat (2): “Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja
tetap”
• Pasal 62 ayat (3): “Biaya personal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan”
Penjelasan pasal 62 ayat (3):
“Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian,
transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi dan biaya pribadi
lainnya”
• Pasal 62 ayat (4): “Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud oada ayat (1) meliputi:
a) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta sehala tunjangan
yang melekat pada gaji.
b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c) Biaya operasi pendidikan tidak langsung yang berupa daya, air,
jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain
sebagainya”.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, standar pembiayaan pendidikan akan menjadi
acuan yang bersifat mengikat seluruh institusi pendidikan dari Sekolah Dasar
(SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA, baik negeri maupun swasta.
Dalam proses penyelengaraan pendidikan dasar, pemerintah juga
mengadakan program Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dalam
pendidikan, tidak diberikan langsung pada siswa, namun dikelola oleh
sekolah untuk membiayai kebutuhan tiap siswa selama menempuh proses
pembelajaran.
169
Selain itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di dalamnya terdapat
dalanm Pasal 7 ayat (2), dana BOS terbagi atas Dana BOS Reguler dan BOS
Kinerja.
Pasal 8 menyatakan bahwa penerima dana BOS Reguler harus
memenuhi syarat:
a. Memiliki NPSN yang terdapat pada aplikasi Dapodik
b. Telah mengisi dan melakukan pemuthakhiran data aplikasi Dapodik
c. Memiliki ijin menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
d. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
e. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama
f. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola kementrian atau
lembaga lain.
Pasal 9 menyatakan “Penerima BOS Kinerja terdiri atas:
a. Sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak
b. Sekolah yang memikliki prestasi
c. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik
Pasal 17 menyatakan “Besaran alokasi dana BOSP yang diberikan kepada
satuan pendidikan penerima dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun
anggaran”.
Pasal 38 ayat (2a) menyatakan: (2) Komponen penggunaan Dana BOS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler.
Pasal 39 menyatakan: Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
170
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
dan/atau
l. pembayaran honor.
Pasal 40 menyatakan:
(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l
digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan
jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
(3) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan
yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Pasal 41 menyatakan: Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling
banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dikecualikan
pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 42 menyatakan:
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
171
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang
melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki
prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau
c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
(4) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah
pengimbas,
selain
komponen
penggunaan
Dana
BOS Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melaksanakan
komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang
memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah
provinsi.
(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki
kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis data.
Sesuai data yang dimilik MPK, 95% sekolah Kristen menerima dana BOS,
sedangkan 5% tidak menerima (menolak) dana BOS, melainkan membiayai
penyelenggaraan pendidikannya dengan memungut biaya dari peserta
didik.
Dari hasil survey yang dilakukan MPK tentang hubungan kualitas dan SPP,
terlihat bahwa:
172
1. Sebanyak 26.9% orang tua murid SD dan 32.4% orang tua murid SMP
yang menganggap uang sekolah anaknya MAHAL / SANGAT MAHAL.
Tingkat SD lebih sensitif terhadap SPP dibandingkan dengan tingkat
SMP. Tingkat SPP yg mahal, tidak berpengaruh linear terhadap
persepsi mahal dari orang tua
2. 3 ATRIBUT yang dapat menjadi PRIORITAS INOVASI agar tidak
sensitif dengan kenaikan SPP adalah sekolah melakukan pembinaan
karakter Kristiani, kualitas guru dalam mengajar, dan kurikulum yang
interaktif.
3. Sangat penting untuk mengetahui SEGMENTASI ORANG TUA MURID
yang jadi terget untuk menetapkan SPP. Pada segmentasi kelas atas,
mereka lebih sensitif terhadap kualitas daripada besaran SPP
Tetapi institusi pendidikan yang menjadi anggota MPK masih terdapat
masalah-masalah yang dirumuskan dengan 3 T:
(1) TERPURUK (Kategori C):
• Jumlah siswa menurun < 5%
• Pemasukan dari dana BOS dan SPP < 200.000
• Kualitas guru rendah
• Gaji guru di bawah ASN
• Sebagian ada di kota besar/Jawa
(2) TERTINGGAL (Kategori D)
• Jumlah siswa menurun > 5%
• Pemasukan dana BOS saja
• Guru > 90% adalah ASN dan honorer
• Kualitas guru sangat rendah
• Sebagian besar di bawah gereja mainstream/ex zending
(3) TERLUPAKAN (Kategori E)
• Aktifitas sekolah tidak tetap
• Lokasi sangat terpencil
• Sebagian besar hanya PAUD dan SD
• Pemasukan dana BOS/tunjangan pendidikan saja
• Sebagian besar dilayani lembaga misi
3. Berdasarkan ketentuan peraturan tentang kewajiban negara dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar, tentang teori kepastian hukum melalui
173
buku Lon Fuller berjudul “The Morality of Law” ia menjelaskan bahwa ada
delapan asas yang harus dipenuhi oleh hukum. Apabila delapan asas
tersebut tidak terpenuhi, maka hukum yang hadir akan gagal untuk kemudian
dapat disebut sebagai hukum, atau dapat dikatakan bahwa dalam hukum
harus ada kepastian hukum. Kepastian hukum adalah jaminan agar hukum
yang ada dapat berjalan dengan semestinya.
Lon Fuller pun menjelaskan kedelapan asas yang harus dipenuhi oleh
hukum, yaitu sebagai berikut.
1. Sistem yang dibuat oleh pihak berwenang dan berwibawa haruslah terdiri
dari peraturan yang tidak berdasarkan pada putusan sesaat balaka untuk
hal-hal tertentu.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan berwibawa harus
diumumkan kepada publik.
3. Peraturan yang ditetapkan tidak berlaku surut, karena dapat merusak
integritas suatu sistem.
4. Peraturan tersebut dibuat dalam sebuah rumusan yang dapat dimengerti
oleh masyarakat umum.
5. Peraturan satu dan lainnya tidak boleh ada yang saling bertentangan.
6. Suatu peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh menuntut suatu
tindakan yang kiranya melebihi apa yang dapat dilakukan.
7. Peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh terlalu sering diubah-ubah.
8. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, harus memiliki kesesuaian
antara peraturan serta dalam hal pelaksanaan dalam kehidupan sehari-
hari.
MPK berpendapat bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34
Ayat (2) menyatakan, “Wajib belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar
Tanpa Memungut Biaya”, tidak memenuhi asas bahwa peraturan harus dimengerti
oleh masyarakat umum. Dalam hal ini, UU Sisdiknas Pasal 34 ayat (2)
menimbulkan multi tafsir.
Selain itu menurut Nurhasan Ismail, penciptaan dalam kepastian hukum dalam
peraturan perundang-undangan memerlukan beberapa persyaratan yang
berhubungan dengan struktur internal dalam norma hukum itu sendiri. Persyaratan
internal yang dimaksud oleh Nurhasan Ismail salah satunya adalah adanya
kejelasan konsep yang digunakan. Norma hukum tersebut berisi mengenai
174
deskripsi dari perilaku tertentu yang kemudian dijadikan menjadi satu ke dalam
konsep-konsep tertentu pula.
Dalam frasa “Wajib Belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”
deskripsi perilaku tertentu nya belum dapat dikatakan tertentu.
Karena itu MPK berpendapat kalimat dalam UU Sisdiknas pasal 34 ayat (2) dapat
disempurnakan menjadi “Wajib Belajar pada jenjang pendidikan dasar negeri
maupun swasta tanpa memungut biaya”, sehingga tidak menimbulkan
multitafsir.
E. KESIMPULAN
1. Perlu diadakan perbaikan dalam pengkalimatan UU Sisdiknas Pasal 34
ayat (2).
2. Pemerintah perlu konsisten dan konsekuen dalam mengalokasikan Anggaran
Pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan
Konstitusi.
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa yang menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 September 2024 dan
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 September 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
1. Tamansiswa didirikan sebelum Indonesia merdeka
a. Pada saat Indonesia masih di bawah penjajahan Hindia-Belanda,
pendidikan di Indonesia telah tumbuh dan dikelola oleh masyarakat, salah
satunya adalah Perguruan Tamansiswa yang didirikan tanggal 3 Juli 1922
di Yogyakarta.
b. Berbicara Tamansiswa tentulah tidak bisa dilepaskan dari Ki Hadjar
Dewantara (nama aslinya adalah Suwardi Suryaningrat). Sebagai pendiri
Tamansiswa yang sekaligus Bapak Pendidikan Nasional, banyak pemikiran
Ki Hadjar Dewantara yang sampai saaat ini merupakan warisan yang sangat
berharga untuk tetap relevan dapat diterapkan.
c. Ki Hadjar Dewantara sangat menyadari bagaimana kondisi bangsa
Indonesia pada saat itu (dalam keadaan terjajah oleh Belanda, umumnya
rakyat Indonesia dalam kebodohan). Sehingga salah satu cara yang terbaik
175
untuk bisa merdeka, dengan cara memerangi kebodohan melalui
pendidikan, yang pada akhirnya menuju kemuliaan, yang dapat ditafsirkan
salah satunya adalah bagaimana Indonesia merdeka.
d. Perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam pendidikan Indonesia tidak mudah.
Awal-awal perjuangannya beliau melalui tulisan-tulisan yang dimuat di
koran-koran nasional dan internasional. Berkat tulisan-tulisan itu mampu
memacu semangat perjuangan Indonesia. Perlawanan Ki Hadjar Dewantara
terhadap pemerintahan Hindia Belanda melalui tulisan membuat beliau
disiksa dan keluar masuk penjara.
e. Tanggal 18 Agustus 1913, Ki Hadjar dibuang ke Belanda akibat tulisannya
yang berjudul “Als Ik Eens Nederlander Was” (Andaikan Aku Seorang
Belanda) membuat Kerajaan Belanda dan pemerintah Hindia-Belanda
marah besar. Akibatnya Ki Hadjar dibuang ke Negeri Belanda. Tulisan Ki
Hadjar ini dengan keras menyindir Kerajaan Belanda dan orang-orang
Belanda yang mestinya malu memperingati 100 Tahun Kemerdekaan
Negeri Belanda di tanah jajahannya di Hindia-Belanda. Akhirnya Ki Hadjar
Dewantara kembali ke Indonesia pada 6 September 1919 setelah menjalani
masa pembuangan selama 6 tahun.
f. Usai jadi orang buangan, Ki Hadjar Dewantara mulai akrab dengan penjara.
Antara 5 Juni hingga 24 Agustus 1920, misalnya, ia meringkuk di dalam
tahanan untuk menunggu perkaranya disidangkan, sebelum akhirnya dibui
di Pekalongan. Belum lama bebas, Ki Hadjar Dewantara kena masalah lagi.
Kali ini orasinya yang dituding menghina pemerintah. Awalnya ia dikurung
di penjara Mlaten di Semarang, kemudian dipindahkan ke Pekalongan. Ki
Hadjar Dewantara juga harus menjalani kerja paksa selama masa
hukumannya.
g. Akhirnya Ki Hadjar Dewantara menemukan jurus jitu perlawanan terhadap
Hindia Belanda yaitu melalui dunia pendidikan. Tepat tanggal 3 Juli 1922,
didirikanlah Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa atau Lembaga
Pendidikan Nasional Tamansiswa.
h. Di dalam mendirikan Tamansiswa, salah satu pemikiran Ki Hadjar
Dewantara adalah “Lawan Sastra Ngesti Mulya” yang berarti : dengan
pengetahuan kita menuju kemuliaan, memiliki makna yang sangat
176
mendalam dan merupakan pesan yang sangat luar biasa bagi kehidupan
bangsa, khususnya dalam membentuk karakter bangsa.
i. Kendati tidak lagi menyerang secara frontal, Soewardi Soeryaningrat alias
Ki Hadjar Dewantara tetap melakukan perlawanan. Tamansiswa murni
independen, Ki Hadjar Dewantara menolak mentah-mentah subsidi dari
pemerintah kolonial. Ia juga kerap melawan kebijakan pendidikan kolonial
yang dianggapnya merugikan rakyat Indonesia.
Catatan-1: Tamansiswa sesuai ajaran dari Ki Hadjar Dewantara adalah berjiwa
merdeka, berjuang untuk kemerdekaan Indonesia melalui jalur pendidikan.
Karena pada saat itu sedang terjajah, maka Pembiayaan murni independen,
dilakukan secara swadaya dan menolak sibusidi dari Pemerintah Kolonial.
Perlu digarisbawahi, independensi yang dikedepankan adalah untuk tidak
mengganggu dan menjaga jiwa merdeka.
2. Tamansiswa sekolah nasional.
Pernyataan Ki Hadjar Dewantara yang disampaikan pada bulan November
1928, kurang dari satu bulan sesudah Sumpah Pemuda (1928): “...Pengajaran
harus bersifat kebangsaan ... . Kalau pengajaran bagi anak-anak tidak berda-
sarkan kenasionalan, anak-anak tak mungkin mempunyai rasa cinta bangsa dan
makin lama terpisah dari bangsanya, kemudian barangkali menjadi lawan
kita...”.
Dari apa yang dikemukakan Ki Hadjar di atas, jelaslah fokus orientasi beliau
mengenai “kebijakan pengembangan pendidikan Tamansiswa” untuk Indonesia:
yaitu “mencintai Tanah Air Indonesia dan budaya keindonesiaan bangsanya”.
Mencintai Tanah Air Indonesia dan mengemban budaya keindonesiaan adalah
“nasionalisme
Indonesia”,
dengan
kata
lain,
Tamansiswa
sangat
mengutamakan pendidikan yang nasionalistis, yang mengajarkan kepada para
anak didik untuk mencintai dan mengabdi kepada Ibu Pertiwi Indonesia. Inilah
karakter utama yang kita tanamkan kepada para anak didik, dan tentunya itu
pulalah penampilan karakter utama pada diri orang-orang Tamansiswa.
Visi dan misi Tamansiswa adalah terwujudnya badan perjuangan kebudayaan
untuk membangun masyarakat, yang menggunakan pendidikannya dalam arti
luas sebagai sarana dan upaya membangun masyarakat. Sebagai badan
perjuangan kebudayaan, Tamansiswa melestarikan dan mengembangkan
177
kebudayaan nasional Indonesia. Pendidikan dalam arti luas merupakan sarana
dan upayanya untuk mewujudkan masyarakat dengan istilah khusus
Tamansiswa, yaitu masyarakat “tertib”, “damai”, “salam” dan “bahagia”.
Catatan-2:
Tamansiswa sangat mengutamakan pendidikan yang nasionalistis yang
mengajarkan kepada para anak didik untuk mencintai dan mengabdi kepada Ibu
Pertiwi Indonesia. Mengajarkan yang bersifat kebangsaan untuk mencapai cita-
cita kemerdekaan Indonesia dan menekankan persatuan, yang menggunakan
nama organisasi Persatuan Tamansiswa. Sampai saat ini tetap dipertahankan
dan tidak membeda-bedakan satu dengan yang lain.
3. Tamansiswa melaksanakan Pesan Konstitusional.
Pesan Konstitusional kita, Pembukaan UUD 1945 (mencerdaskan kehidupan
bangsa) dan Pasal 31 UUD 1945 merupakan identitas kita, sebagai
penyelenggara pengajaran dan pendidikan nasional.
Disebutkan perkataan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang lengkapnya
adalah suatu tanggungjawab dan konsensus sakral dari bangsa kita, yaitu
“…mendirikan pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa Indone-
sia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban du-
nia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa” oleh Tamansiswa diartikan adalah konsepsi
budaya dan sekaligus merupakan tugas budaya. Mencerdaskan kehidupan
bangsa lebih luas makna dan dimensinya dari sekedar tugas biologis-fisikal
untuk mencerdaskan otak bangsa. Oleh karena itu mencerdaskan kehidupan
bangsa adalah tugas budaya yang harus diemban oleh pendidikan, termasuk
Tamansiswa untuk menghilangkan rasa keminderan, rasa rendah-diri, gampang
tunduk dan memulihkan hancurnya harga-diri kaum terjajah. Tamansiswa
menyadari bahwa tugas budaya ini tidak mudah, tetapi tetap berjuang. Disadari
tidak mampu secepatnya atau sepenuhnya melakukan proses “cultural
unlearning” untuk mampu sepenuhnya menjadi bangsa yang mandiri, berdaulat,
berharga-diri. Akibatnya rasa minder tidak mudah diatasi, yang tentu
menghambat usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, menghambat bangsa
bekas jajahan ini menjadi berkaliber, berbobot budaya tinggi, menjadi “sakti,
178
digdaya, mandraguna” dan menjadi lengkap oleh Ki Hadjar Dewantara
“ngandel, kandel, kendel, bandel”.
Pesan Konstitusi: Pasal 31 UUD 1945
Sebagai salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Ki
Hadjar Dewantara telah berperan pula dalam merumuskan Pasal 31 UUD 1945,
yang saat itu didukung oleh sebuah tim yang terdiri dari tokoh-tokoh intelektual
tangguh, yaitu Prof. Hoesain Djajadiningrat, Prof. Asikin, Prof. Rooseno, Ki
Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Hadji Masjkoer. Yang menakjubkan pada rumusan
Pasal 31 UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah Ayat 2-nya yang menyatakan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional…”.
Setelah hasil amandemen, ayat 3: “ Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.”
“Satu sistem” pengajaran nasional itu sesuai benar tuntutan keindonesiaan kita,
di mana warganegaranya terdiri dari anak-negeri yang bhinneka (bermacam-
macam suku, budaya, kebiasaan dan tradisi). Dengan “satu sistem” pengajaran
nasional itu, maka warganegara yang bhinneka ini, bisa ditransformasikan
menjadi tunggal ika, yaitu, satu dalam pola-pikir keindonesiaan, satu dalam
pandangan hidup, yang dapat secara nasional membentukkan rasa
kebersamaan, rasa kekeluargaan dan satu persatuan hati.
Ketunggalikaan dalam kebhinnekaan yang indah itu adalah dasar untuk
mengabdi kepada satu Ibu Pertiwi, dengan dasar kebangsaan dan kenasionalan
Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan natur keanekaragaman bangsa
Indonesia yang saling terikat oleh tekad bersatu. Bhinneka Tunggal Ika
menggambarkan gerak-gerak konvergensi dinamis, sehingga keanekaragaman
bangsa yang pluralistik dan multikulturalistik ini menjadi utuh dan solid bersatu.
Bhinneka Tunggal Ika tidak sekedar dibiarkan menjadi diktum statis bangsa
Indonesia yang beraneka ragam ini, tetapi dari naturnya muncul tuntutan untuk
menghindari gerak-gerak divergensi yang dapat menumbuhkan kerenggangan
soliditas bersatu. Inilah sebenarnya inti tugas normatif dari Pasal 31 UUD 1945,
yang mentransformasi kebhinnekaan menjadi ketunggalikaan.
179
“Satu sistem pengajaran nasional” itu merupakan kata-kunci yang mengemban
suatu tugas transformatif kritis, yang harus dikawal oleh pendidikan nasional
kita, termasuk Tamansiswa, yang tak lain adalah untuk menjaga bangsa yang
beranekaragam ini mengerucut konvergen, tetap utuh bersatu, sekaligus
memperteguh integrasi nasional.
Catatan-3:
Tamansiswa melaksanakan amanah konstitusi di bidang pendidikan yang
tertulis di pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945. Tamansiswa
menyadari bahwa Indonesia memiliki keberagaman, oleh karena itu perlu
mengedepankan Bhinneka Tunggal Ika. Membuat satu sistem pengajaran untuk
seluruh rakyat Indonesia. Tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan
yang lainnya. Semua rakyat mendapatkan pengajaran yang sama, satu sistem
yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Komitmen Tamansiswa sebagai Sekolah Swasta.
Di saat periode awal kemerdekaan itu Pemerintah belum mampu mendirikan
sekolah-sekolah nasional masih terbatas mengambil oper sebagian sekolah-
sekolah kolonial yang ada (ELS, HIS, MULO, AMS, HBS) milik pemerintah
kolonial. Sementara itu keinginan rakyat Indonesia akan pendidikan dalam alam
kemerdekaan, tak terbendung. Tamansiswa sebagai salah satu sekolah swasta
ikut tampil memenuhi hasrat rakyat banyak untuk memperoleh pengajaran dan
pendidikan. Selain Tamansiswa yang telah berdiri tahun 1922, sekolah-sekolah
swasta lain mulai berdiri dan kemudian menjamur, membantu pemerintahan
negara melaksanakan pesan-pesan Konstitusi-nya. “Educated mindedness”
menggelora di dalam kalbu bangsa Indonesia. Tamansiswa ikut mengisi
kekosongan yang pemerintah negara belum mampu mengisinya.
Seiring dengan perjalanan waktu, sekolah Tamansiswa tetap komitmen dengan
tujuan awalnya.
a. Walaupun sekolah Tamansiswa diselenggarakan dan dikelola sesuai dengan
ciri khas dan melekat pada visi misi Tamansiswa, namun tetap melekat pada
status sebagai lembaga publik, yang harus mengindahkan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia dalam bidang pendidikan
yang prinsip-prinsipnya tertuang dalam UUD 1945 dan Dasar Negara
Pancasila.
180
b. Sekolah Tamansiswa sebagai salah satu perguruan Swasta tetap setia
merealisasikan tugas dan tanggungjawabnya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan UUD Tahun 1945 dan
Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.
c. Sekolah Tamansiswa sebagai salah satu perguruan Swasta, sesuai dengan
ciri khasnya, membantu bangsa Indonesia memajukan penyempurnaan
pembentukan pribadi manusia Indonesia yang Pancasilais dan membantu
kepentingan masyarakat Indonesia yang lebih manusiawi.
d. Sekolah Tamansiswa sebagai salah satu perguruan Swasta meyakini bahwa
negara maju dan sejahtera terwujud karena peran warga masyarakat yang
cerdas, matang, unggul, dan berkarakter serta demokratis partisipatif. Oleh
karena itu, sekolah Tamansiswa tetap setia menjalankan karya pelayanan
pendidikan di seluruh pelosok tanah air.
Catatan-4:
Sekolah Tamansiswa tetap setia dan komitmen mengamalkan ajaran Ki Hadjar
Dewantara, dan mematuhi peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Tamansiswa tidak eksklusif tetapi terbuka untuk semua masyarakat di seluruh
pelosok tanah air.
5. Sekolah Tamansiswa berusia 102 tahun.
Seiring dengan perjalanan waktu, Tamansiswa saat ini (tahun 2024) telah
berusia 102 tahun, sejak didirikan tahun 1922 yang lalu. Diusianya yang 102
tahun, telah mengalami perkembangan pasang surut di daerah-daerah, dimana
saat ini memiliki 309 sekolah dengan 134 cabang yang tersebar di Indonesia,
khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, NTT dan Maluku. Tamansiswa
memiliki satu payung organisasi yang berpusat di Yogkarta dengan nama
Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Hal ini sejalan dengan perjanjian
pendirian yang dilakukan Ki Hadjar Dewantara pada kongres pertama pada
bulan Agustus 1930.
6. Pembiayaan di sekolah Tamansiswa.
Secara umum pembiayaan di sekolah-sekolah Tamansiswa dilakukan secara
otonom di cabang masing-masing dengan jumlah biaya yang bervariasi, dengan
mempertimbangkan
kondisi
daerah
masing-masing
dan
kemampuan
masyarakat (orang tua) yang masuk sekolah di Tamansiswa.
181
Tamansiswa memungut biaya dari masyarakat (orang tua murid) yang disebut
sebagai uang berguru (SPP), yang dipergunakan untuk operasional sekolah,
khususnya:
a. Nafkah Pamong (Gaji guru dan Tenaga Kependidikan)
b. Biaya Operasional sekolah, di luar nafkah Pamong, seperti pengadaan dan
pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Jumlah uang berguru (SPP) yang dipungut dari masyarakat relatif kecil, dengan
konsekuensi pemberian nafkah Pamong juga menjadi kecil.
Adapun sumber pembiayaan yang diterima di sekolah-sekolah Tamansiswa,
secara umum sebagai berikut:
a. Uang Berguru (SPP), yang bersumber dari masyarakat
b. Uang Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat
Di samping itu, beberapa sekolah di beberapa daerah ada juga (sebagian kecil)
menerima dari Pemerintah Daerah:
c. Uang dana BOSDA (bersumber dari Daerah Provinsi)
d. Uang dana BOSDA (bersumber dari Daerah Kabupaten/Kota)
Secara umum, berdasarkan sampel beberapa sekolah di Tamansiswa dapat
dijelaskan terkait sumber pembiayaan di lingkungan sekolah Tamansiswa:
a. Uang Berguru (SPP), yang bersumber dari masyarakat:
Umumnya Sekolah Tamansiswa menarik uang berguru (SPP) tersebut
dengan angka yang bervariasi.
b. Uang Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat:
Seluruh sekolah Tamansiswa di Indonesia menerima uang dana BOS yang
bersumber dari Pemerintah Pusat dengan angka yang bervariasi sesuai
dengan kondisi daerah;
c. Uang Dana Bosda Provinsi:
-
Umumnya sekolah Tamansiswa tidak menerima uang Bosda Provinsi,
seperti di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung dan Jawa
Tengah.
-
Ada juga yang menerima dari Bosda Provinsi, yaitu di Provinsi Jawa
Timur dan Jawa Tengah dengan jumlah yang bervariatif.
-
Untuk Daerah Khusus Jakarta, ada bantuan dana berupa uang KJP
(Kartu Jakarta Pintar), tetapi tidak diberikan ke sekolah Tamansiswa,
182
melainkan diberikan langsung ke rekening siswa yang bersangkutan,
terbatas untuk kategori yang tidak mampu, untuk membantu
pembayaran uang berguru (SPP), yang besarnya di bawah uang SPP.
d. Uang Dana Bosda Kabupaten/Kota:
-
Umumnya sekolah Tamansiswa tidak menerima uang Bosda
Kabupaten/Kota
-
Namun demikian ada daerah yang menerima dari Bosda dari
pemerintah Kota, seperti Kota Mojokerto
Catatan-5:
Untuk sumber pembiayaan, ada 4 kategori di sekolah Tamansiswa:
Kategori 1 (lampiran-1):
Memungut uang berguru (iuran SPP) dari masyarakat dan menerima dana BOS
dari Pemerintah Pusat, tidak menerima dana Bosda Provinsi/Kabuaten/Kota.
(jumlah yang paling besar)
Kategori 2 (lampiran-2):
Memungut uang berguru (iuran SPP) dari masyarakat dan menerima dana BOS
dari Pemerintah Pusat dan juga mendapatkan Dana BOS dari Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota (hanya sebagian kecil)
Kategori 3 (lampiran-3):
Memungut Uang Berguru (iuran SPP) dari masyarakat dan mendapatkan Dana
BOS dari pemerintah Pusat dan ada dari Pemerintah Provinsi yang secara
selektif langsung diberikan ke sebagian siswa dengan kategori yang tidak
mampu dan secara selektif juga untuk sebagian siswa dibiayai langsung oleh
Pemerintah Daerah.
7. Tunggakan Biaya Iuran SPP:
Pada umumnya di sekolah-sekolah Tamansiswa terdapat tunggakan
pembayaran uang berguru (SPP), yang besarnya bervariasi dan biasanya
berkelanjutan hingga sampai kelas akhir. Namun demikian Tamansiswa
mengeluarkan kebijakan untuk tetap memberikan pelayanan pendidikan,
walaupun para siswa tersebut belum melunasi kewajibannya dalam membayar
uang berguru (SPP). Dengan demikian angka putus sekolah di sekolah
183
Tamansiswa relatif kecil, karena kebijakan yang memperlakukan siswa dengan
mengedepankan kekeluargaan.
8. Lain-lain
a. Sekolah-sekolah swasta di Indonesia (termasuk Tamansiswa) tidak sama
rata, baik dari kualitas maupun dari sisi pembiayaan dan juga dari sisi
kemampuan keuangan orang tua siswa. Sebagian kecil (sangat kecil sekali)
berada di atas rata-rata, sebagian lagi adalah rata-rata, dan sebagian besar
berada di bawah rata-rata. Siswa yang masuk ke sekolah swasta juga dapat
dikategorikan, sebagian kecil sudah jauh-jauh hari berkeinginan masuk ke
sekolah swasta (umumnya masyarakat yang mampu) dan sudah mendaftar
walau belum lulus sekolah di tingkat bawahnya, akan tetapi sebagian besar
adalah masuk ke sekolah swasta karena tidak diterima masuk ke sekolah
negeri.
b. Pada umumnya di banyak daerah, yang mana terdapat sekolah negeri dan
juga sekolah swasta termasuk sekolah Tamansiswa, para kepala daerah,
baik Gubernur, Bupati atau Walikota, Pemerintah Daerah membuat kebijakan
di bidang pendidikan “Sekolah Gratis”. Akan tetapi kebijakan ini perlu juga
dikaji lebih mendalam. Di satu sisi masyarakat sangat bergembira karena
tidak mengeluarkan biaya (sekolah gratis), dengan catatan apabila masuk ke
sekolah negeri. Akan tetapi di sisi lain, bagi siswa yang masuk sekolah swasta
dan kategori orang yang tidak mampu, maka kebijakan sekolah gratis ini
menjadi kurang adil dan kurang mengedepankan persatuan dan persamaan
di masyarakat. Dirasakan terjadi dikotomi untuk masyarakat yang masuk ke
sekolah swasta dan sekolah negeri.
9. Kesimpulan
Sesuai dengan pokok permasalahan dalam persidangan ini yaitu Permohonan
Uji Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 34 ayat 2 “Wajib Belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar
tanpa memungut Biaya”, kami memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sekolah-sekolah Tamansiswa di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan
pembiayaan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) yang jumlah nya bervariasi.
b. Sekolah-sekolah Tamansiswa pada umumnya tidak menerima bantuan
pembiayaan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun
184
demikian ada juga beberapa sekolah Tamansiswa menerima bantuan
pembiayaan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan
jumlah angka dan cara yang berbeda.
c. Untuk sekolah SMA dan SMK Tamansiswa khusus di wilayah Daerah
Khusus Jakarta, ada juga beberapa siswa (PPDB bersama) secara selektif
yang mendapat bantuan langsung pembiayaan dari Pemerintah Provinsi
DKJ, baik berupa uang berguru (SPP), biaya kegiatan sekolah, pakaian dan
buku pelajaran.
d. Sekolah-sekolah Tamansiswa di seluruh Indonesia pada umumnya
memungut biaya dari masyarakat (orang tua murid). Pungutan biaya dari
masyarakat ini dilakukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan
untuk menutupi biaya operasional sekolah khususnya untuk nafkah pamong
dan pengadaan serta pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
e. Pungutan biaya dari masyarakat dalam bentuk uang berguru (SPP),
walaupun relatif kecil, pada umumnya sangat banyak yang tidak melunasi
kewajibannya (menunggak), namun dengan kebijakan sekolah Tamansiswa
yang mengedepankan asas kekeluargaan tetap memberikan pelayanan
pendidikan yang maksimal untuk menekan angka putus sekolah.
Lampiran-1:
Contoh Sekolah Tamansiswa yang memungut Uang Berguru (SPP) dan juga
mendapatkan Dana BOS dari pemerintah Pusat:
1.1 Sekolah Tamansiswa di Kota Binjai-Sumatera Utara:
a. Uang berguru (SPP) per bulan:
-
SD
Rp 145.000,-
-
SMP Rp 150.000,-
-
SMA Rp 160.000,-
-
SMK Rp 180.000,-
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SD
Rp 910.000,-
-
SMP Rp 1.000.000,-
-
SMA Rp 1.500.000,-
-
SMK Rp 1.610.000,-
c. Uang BOSDA dari Pemerintah Provinsi: Tidak ada
185
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten/Kota: Tidak ada
1.2. Sekolah Tamansiswa di Kota Medan-Sumatera Utara:
a. Uang berguru (SPP) per bulan:
-
SD
Rp 100.000,-
-
SMP Rp 150.000,-
-
SMA Rp 200.000,-
-
SMK Rp 200.000,-
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SD
Rp 910.000,-
-
SMP Rp 1.000.000,-
-
SMA Rp 1.500.000,-
-
SMK Rp 1.610.000,-
c. Uang BOSDA dari Pemerintah Provinsi: Tidak ada
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten/Kota: Tidak ada
1.3. Sekolah Tamansiswa di Kota Pematang Siantar-Sumatera Utara:
a. Uang berguru (SPP) per bulan:
-
SD
Rp 115.000,-
-
SMP Rp 170.000,-
-
SMA Rp 215.000,-
-
SMK Rp 215.000,-
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SD
Rp 900.000,-
-
SMP Rp 1.100.000,-
-
SMA Rp 1.500.000,-
-
SMK Rp 1.600.000,-
c. Uang BOSDA dari Pemerintah Provinsi: Tidak ada
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten/Kota: Tidak ada
1.4. Sekolah Tamansiswa Teluk Betung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung:
a. Uang berguru (SPP) per bulan:
-
SD
Rp 175.000,-
-
SMP Rp 235.000,-
-
SMA Rp 325.000,-
-
SMK Rp 325.000,-
186
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SD
Rp 900.000,-
-
SMP Rp 1.100.000,-
-
SMA Rp 1.500.000,-
-
SMK Rp 1.600.000,-
c. Uang BOSDA dari Pemerintah Provinsi: Tidak ada
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten/Kota: Tidak ada
1.5. SMP Tamansiswa di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan:
a. Uang berguru (SPP) : Rp 10.000,- per bulan
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun
Rp 1.100.000,-
c. Uang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan: Tidak ada.
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin: Tidak ada
Lampiran-2:
Contoh Sekolah Tamansiswa yang memungut Uang Berguru (SPP), mendapatkan
Dana BOS dari pemerintah Pusat dan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota:
2.1. Sekolah Tamansiswa di Kebumen Provinsi Jawa Tengah:
a. Uang berguru (SPP) per tahun:
-
SMP Rp 2.900.000,-
-
SMK Rp 4.995.000,-
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SMP Rp 1.100.000,-
-
SMK Rp 1.600.000,-
c. Uang BOSDA dari Pemerintah Provinsi: untuk SMK sebesar Rp 150.000,-
per siswa per tahun (akreditasi A), yang waktu pencairannya biasanya 2
kali setahun sesuai kebijakan pemerintah provinsi.
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten/Kota: Tidak ada
2.2. Sekolah Tamansiswa di Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur:
a. Uang berguru (SPP) per bulan:
-
SMP Rp 170.000,-
-
SMA Rp 250.000,-
-
SMK Rp 260.000,-
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SMP Rp 1.150.000,-
-
SMA Rp 1.500.000,-
187
-
SMK Rp 1.600.000,-
c. Uang BOSDA dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
Khusus untuk SMA Rp 95.000,- per bulan, dan SMK Rp 135.000,- per
bulan dengan nomenklatur nama BPOPP (Biaya Penunjang Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan)
d. Uang BOS dari Pemerintah Kota Mojokerto:
Khusus untuk SMP Rp 92.000,- per bulan
Lampiran-3:
Contoh Sekolah Tamansiswa yang memungut Uang Berguru (SPP), mendapatkan
Dana BOS dari pemerintah Pusat dan ada juga dari Pemerintah Provinsi yang
secara selektif langsung diberikan ke siswa untuk kategori tidak mampu:
Sekolah Tamansiswa di Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Jakarta:
a. Uang berguru (SPP) per bulan:
-
SD
Rp 320.000,-
-
SMP Rp 500.000,-
-
SMA Rp 750.000,-
-
SMK Rp 750.000,-
b. Uang BOS dari Pemerintah Pusat, per tahun:
-
SD
Rp 980.000,-
-
SMP Rp 1.100.000,-
-
SMA Rp 1.670.000,-
-
SMK Rp 1.720.000,-
c. Uang dari Pemerintah Provinsi: bantuan langsung kepada siswa dalam
bentuk KJP (Kartu Jakarta Pintar), bagi keluarga yang tidak mampu. Ada
juga beberapa siswa (PPDB bersama) SMA dan SMK secara selektif yang
mendapat bantuan langsung pembiayaan dari Pemerintah Provinsi DKJ.,
baik berupa uang berguru (SPP), biaya kegiatan sekolah, pakaian dan
buku pelajaran.
d. Uang BOS dari Pemerintah Kabupaten/Kota: Tidak ada
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Badan Musyawarah Perguruan Swasta menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada
188
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
BMPS sebagaimana disampaikan adalah Badan Musyawarah Penguruan
Swasta, kami ini adalah perkumpulan daripada yayasan penyelenggara sekolah-
sekolah swasta di Indonesia dengan berbagai macam organisasi induk, ada
Muhammadiyah, ada NU, ada Katolik, ada Kristen, ada PGRI, ada Taman Siswa,
dan beberapa sekolah-sekolah yang lainnya dan sampai sekarang kita sudah punya
organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Satuan pendidikan yang kami
laksanakan adalah menyandang tabel labelnya adalah swasta atau partikelir,
sekolah yang berbasis masyarakat dan insya Allah kami dalam melaksanakan
kegiatan ini mempunyai ciri khas yang melekat pada visi-misi lembaga masing-
masing, namun tetap pada status lembaga publik yang harus mengindahkan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia di bidang pendidikan
yang prinsipnya tertuang dalam Undang-Undang 1945 dan Dasar Negara Pancasila.
Jumlah sekolah swasta dan jumlah sekolah negeri apabila kami bandingkan
bahwasanya secara keseluruhan pendidikan dasar itu, swasta itu menyumbang
34% satuan pendidikan atau sekolah atau 81.985 dan sebanyak 12.736.935 siswa
atau 31%, baik yang di SD atau Madrasah Ibtidaiyah dan di SMP atau Madrasah
Tsanawiyah. Bahwasanya sekolah-sekolah swasta di Indonesia itu mengelola 33%
guru atau 917.500 guru, baik yang di SD/MI dan SMP/Madrasah Tsanawiyah.
Sedangkan jumlah tendik, tenaga pendidikannya, itu ada sebanyak 24% atau
146.673 dan secara langsung ingin kami sampaikan dari jumlah ini yang terbesar
adalah di teman-teman di madrasahnya.
Ingin kami sampaikan berdasarkan data itu, kami tidak akan menyampaikan
secara prinsip hak dasar manusia, sebagaimana yang kami pegang teguh dalam
menyelenggarakan perguruan swasta. Bahwa negara harusnya menjadi yang paling
bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara
juga memiliki otoritas yang paling tinggi untuk mendesak terciptanya perlindungan
hukum terhadap hak asasi setiap warga negara, khususnya warga negara yang
menjalankan pendidikan di sekolah, termasuk kami yang di swasta.
Setelah kita melihat dari Undang-Undang Dasar 1945, kami langsung melihat
di Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang 20/2023 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pertama, bahwasanya kami sekolah swasta atau pendidikan yang berbasis
masyarakat, itu berhak menyelenggarakan pendidikan, sebagaimana diatur di Pasal
189
1 angka 16 maksud kami. Di Pasal 4 ayat (6), di Pasal (16), dan di Pasal 47 ayat
(2), dan lebih khusus lagi di Pasal 55. Khusus itu mengatur bagaimana keberadaan
kami adalah pendidikan yang berbasis masyarakat. Khusus yang Pasal 55, itu di
ayat (4)-nya, lembaga pendidikan berbasis masyarakat itu sudah pernah juga
disampaikan di Mahkamah Konstitusi ini yang awalnya ada kalimat dapat
memperoleh bantuan teknis. Kalimat itu sudah tidak berlaku. Dengan demikian, di
Pasal 55 ini kami sekadar ingin mengingatkan bahwasanya pendidikan berbasis
masyarakat memperoleh bantuan teknis subsidi dana dan sumber daya lain secara
adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Demikian menurut
kami, di Undang-Undang Sisnas yang berhubungan dengan kami di pendidikan
berbasis masyarakat.
Di Pasal 10, kemudian di Pasal 11 ayat (1), di Pasal 11 ayat (2), di Pasal 41,
Pasal 49 ayat (3), Pasal 66 ayat (1), demikian juga gugatan yang disampaikan pada
hari ini, Pasal 34 ayat (2), memang berpotensi untuk multitafsir. Secara umum masih
banyak yang kurang jelas kalau tidak melihat secara utuh dan mendalam
dihubungkan rangkaian pasal-pasal yang lainnya. Kami menyadari itu, namun dalam
praktiknya, kami sehari-hari di lapangan berusaha untuk melaksanakan dengan
baik.
Tanggung jawab pendidikan sebagaimana diatur di Pasal 46 ayat (1)
bahwasanya pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Di Pasal 47 ayat (2) juga
disampaikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan
sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Setelah kami melihat, merasa-rasakan, mempertimbangkan, berdiskusi,
bermusyawarah dengan teman-teman seluruh pengurus, baik di nasional maupun
di provinsi dan kabupaten/kota, maka kami dalam hal ini memberikan pandangan
terkait gugatan itu menyampaikan sebagai berikut.
Bahwasanya BMPS berkeberatan jika sekolah swasta dilarang memungut biaya dari
masyarakat.
Dengan demikian, BMPS menyampaikan pandangan menolak Permohonan
terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat
(2) sepanjang frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sepanjang tidak dimaknai ‘wajib belajar minimal pada jenjang
190
pendidikan dasar dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa
memungut biaya.
Bahwasanya apabila gugatan itu dikabulkan, maka kami melihatnya akan
mengganggu operasional pendidikan di sekolah swasta. Sejarah perkembangan
sekolah swasta disampaikan dalam kesempatan ini selalu tumbuh dari masyarakat.
Banyak kami yang berasal dari wakaf seseorang, yang kemudian dikelola dan
dikembangkan dengan baik oleh pengurusnya. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa eksistensi sekolah swasta sesungguhnya lebih banyak ditentukan oleh
militansi perjuangan guru, kepala sekolah, serta para pengurusnya.
Kebutuhan operasional pendidikan sekolah tentulah ditanggung yayasan.
Dengan demikian sebagai timbal balik, yayasan mewajibkan masyarakat membayar
donasi pendidikan yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi di masing-masing.
Sehingga, apabila digratiskan, maka operasional pendidikan di sekolah swasta
sangat terganggu dan tidak tertutup kemungkinan akan ada yang gulung tikar.
Kami juga sampaikan, yang kedua, masih juga tentang perkembangan kami
sampaikan, dapat menghilangkan identitas dan eksistensi keberadaan sekolah
swasta. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi di atas, bahwasanya sekolah
swasta diselenggarakan, dikelola sesuai dengan ciri khas dan melekat pada visi-
misi lembaga pendirinya, namun tetap melekat pada status sebagai lembaga publik
yang memindahkan Peraturan Perundang-Undangan NKRI berdasarkan prinsip
Undang-Undang 1945 dan Dasar Negara Pancasila. Perguruan swasta dengan ciri
khasnya, baik ciri khas keagamaan, profesi, lingkungan, budaya berbasis kearifan
lokal dan keunggulan lokal, seiring dengan sistem otonomi daerah yang berasas
nasional dan global. Apabila digratiskan, identitas dan eksistensi kami akan
terganggu.
Kami mencoba untuk menghitung unit cost, berapa sebenarnya standar biaya
untuk yang sekolah di tingkat pendidikan dasar, baik SD maupun di SMP. Dalam hal
ini, kami mengasumsikan, asumsi ini tentu bisa dinaikkan atau diturunkan, nanti
setelah kalau kita berdiskusi lebih panjang. Hasil diskusi kami, memberikan asumsi
untuk tingkat pendidikan dasar itu di SD Rp7.000.000,00 per siswa per tahun,
sedangkan untuk SMP Rp7.500.000,00 per siswa per tahun. Dengan asumsi ini,
maka berdasarkan data yang kami sampaikan di tabel 1 di atas, maka pembiayaan
akan terlihat sebagai berikut.
191
Berapa yang untuk SD negeri dan swasta, Madrasah Ibtidaiyah negeri dan
swasta, SMP negeri dan swasta, Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta, maka
jumlahnya dengan asumsi tadi yang Rp7.000.000,00 per siswa dan Rp7.500.000,00
per siswa, dengan ini alokasi pendidikan itu akan mencapai Rp297 triliun per
tahunnya. Jumlah ini masih di tingkat pendidikan dasar, belum termasuk di
pendidikan menengah, di SMA dan SMK. Angka ini sudah cukup banyak menyebut
dana APBN, yang menurut catatan kami sekitar Rp665 triliun.
Dengan demikian, apabila seluruh pembiayaan pendidikan dasar ditanggung
pemerintah, izinkan kami melihat dari kejauhan, apakah kapasitas kemampuan
negara cukup untuk menyelesaikan seluruhnya?
Selama ini, kita juga sudah ada dana yang diserahkan, diberikan oleh
pemerintah, yakni melalui skema dana BOS, yaitu Bantuan Operasional Sekolah,
bukan Biaya Operasional Sekolah. Yang rata-rata per siswa untuk jenjang SD per
tahunnya adalah Rp900.000,00 dan untuk SMP adalah Rp1.100.000,00 per
tahunnya. Dan kalau dikeluarkan secara keseluruhan dengan jumlah siswa se-
Indonesia untuk swasta ini, maka dampaknya terhadap pembiayaan sekolah swasta
itu, ini tadi yang kami katakan tadi, awalnya itu ada Rp91 triliun tadi pembiayaan,
maka kalau dipotong dana BOS yang Rp12 triliun, tinggal sebesar Rp79,255 triliun.
Itulah yang akan digunakan untuk membiayai pendidikan dasar di tingkat SD dan
SMP. Lagi-lagi kami me-disclaimer, bahwasanya itu kami gunakan asumsi dengan
angka yang Rp7.000.000,00 dan Rp7.500.000.
Apabila Permohonan gugatan ini dikabulkan, sementara selama ini sekolah
swasta baru disubsidi pemerintah melalui dana BOS, dan ada tunjangan sertifikasi
guru, dan beberapa bantuan-bantuan lainnya, menurut perhitungan kami, secara
rata-rata itu baru sekitar 15% dari biaya operasionalnya. Maka apabila itu
dikabulkan, BMPS merekomendasikan pada kesempatan ini, kiranya yang angka
15% itu ditingkatkan. Peningkatan subsidi kepada swasta melalui yang pertama
adalah penambahan dana BOS.
Dana BOS yang sebagaimana saya sampaikan, rata-rata untuk SD dan
madrasah itu adalah Rp900.000,00, sedangkan yang SMP itu Rp1.700.000,00,
maka angka ini masih jauh di bawah rata-rata kalau tadi kita asumsikan standar
biaya itu Rp7.000.000,00 atau Rp7.500.000,00 per tahunnya. Apalagi kalau nanti
ternyata hitungan standar biaya naik di atas itu, maka terjadi perbedaan yang sangat
192
mencolok. Itulah harapan kami, Yang Mulia, apabila permohonan ini dikabulkan dari
skema dana BOS.
Yang kedua, dari skema penambahan dana sertifikasi guru. Rekomendasi
kami yang pertama terkait sertifikasi guru. BMPS merekomendasikan agar kiranya
pemerintah mengangkat semua guru-guru swasta itu mendapatkan tunjangan
sertifikasi guru. Data menunjukkan dari jumlah guru-guru kami ini bahwasanya baik
yang di SD, SMP baru sekitar 21% saja yang SD mendapatkan sertifikasi guru dan
yang SMP sekitar 25%. Oleh karena itu, apabila permohonan ini dikabulkan,
permintaan kami, rekomendasi kami, kiranya semua guru swasta itu mendapatkan
tunjangan sertifikasi.
Di samping penjumlahan kuantitas, sekarang kualitasnya. Kami berterima
kasih, guru-guru swasta itu sudah menerima tunjangan, itu sekitar Rp1.500.000,00
per bulan. Yang dulu ada inpassing, sekarang sudah tidak ada. Kita ambil data yang
Rp1.500.000,00. Sedangkan di teman-teman kami, sahabat kami yang mengajar di
negeri berkisar di antara Rp2.700.000,00 sampai enam koma sekian juta
berdasarkan daripada gaji pokoknya. Oleh karena itu, selain tadi mengangkat jumlah
semua guru-guru mendapatkan tunjangan sertifikasi, BMPS pada kesempatan ini
merekomendasikan apabila gugatan itu dikabulkan, besarnya tunjangan sertifikasi
guru ini kiranya dapat dinaikkan. Guru pertama mendapatkan Rp3.000.000,00 per
bulan, guru muda Rp4.000.000,00 per bulan, guru madya Rp5.000.000,00, dan guru
utama Rp6.000.000,00 per bulan. Demikian itu rekomendasi kami dua hal untuk
peningkatan daripada pembiayaan itu.
Dalam kesempatan ini, BMPS ingin menyampaikan masing-masing kepala
daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, itu berlomba-lomba menyampaikan
kebijakan sekolah gratis. Namun, kalau kita lebih dalami kebijakan ini sesungguhnya
menyesatkan karena sesungguhnya memberikan gratis kepada masyarakat yang
hanya bersekolah di sekolah negeri, walaupun masyarakat tersebut memiliki
kemampuan keuangan yang sangat baik. Dan namun, kalau dia bersekolah di
swasta, dia harus berbayar. Artinya kalaulah boleh pandangan kami, misalnya di
ruangan ini, kita membagi klasifikasi masyarakat, bukan melihat sekolah di mana
dia, tapi masyarakatnya, yang mampu, logikanya harus berbayar. Oleh karena itu,
bolehlah kiranya Pemerintah membuat pengelompokan terhadap masyarakat. Kami
mengusulkan ada tiga kelompok.
193
Kelompok pertama yang paling bawah, maka merekalah masyarakat ini
dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, tidak dibeda-bedakan di manapun mereka
sekolah, mau di sekolah negeri, mau di swasta, di manapun mereka, kelompok ini
harusnya dibiayai oleh pemerintah.
Kelompok kedua yang di tengah-tengah, mungkin disubsidi sebagian oleh
pemerintah.
Dan kelompok yang ketiga, yang paling tinggi ini adalah bila perlu tidak lagi
disubsidi oleh pemerintah, bahkan kelompok ini harus berkontribusi berbayar, baik
dia di sekolah swasta maupun di sekolah negeri. Izin, Yang Mulia, selama ini yang
penting sekolah negeri, maka tidak berbayar.
Ada juga beberapa kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung juga
mempengaruhi pembiayaan di sekolah swasta, berdampak terhadap pembiayaan.
Perlu dipertimbangkan kebijakan itu.
Yang pertama kebijakan PPDB. Salah satu persoalan utama dalam
pengelolaan sekolah swasta, dimulai yang berhubungan pembiayaan, dimulai dari
PPDB. Kebijakan PPDB yang diatur ini dari pemerintah pusat di daerah-daerah,
sangat terjadi luar biasa dikotomi sekolah negeri, dan swasta, dan berlomba-lomba
persaingan yang tidak sehat. Diapa-apakan pun, sekolah swasta itu tidak sanggup
melawan sekolah negeri.
Oleh karena itu, bolehkah kami mengusulkan agar kiranya kebijakan PPDB
itu kiranya bisa memperhatikan daya tampung memperlibatkan sekolah swasta
dalam memulai tahun ajaran baru itu. Karena itu akan berpengaruh nanti terhadap
pembiayaan operasional sekolah.
Komponen utama adalah guru. Guru yang bertugas di sekolah swasta kami
menyuarakannya sudah cukup lama sekali karena guru adalah variabel yang paling
penting dalam pelaksanaan pendidikan, maka dalam kesempatan yang mulia ini,
BMPS merekomendasikan kiranya Pemerintah membuka agar dapat memberikan
kesempatan ASN itu juga mengajar di sekolah swasta.
Belakangan kita mendengar P3K, maka guru-guru swasta itu banyak yang
diterima P3K. Artinya kami bertahun-tahun mengelola guru yang bersangkutan,
berhasil menjadi guru PPPK. Akan tetapi, setelah mereka berhasil, mereka ternyata
pergi begitu saja, kiranya Yang Mulia bisa nanti mengkaitkannya dengan definisi
guru sebagai ASN yang tidak menabrak ketentuan Undang-Undang ASN itu.
194
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Lembaga Pendidikan Maárif NU PBNU menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pendidikan LP Maarif yang mengurusi pendidikan dasar
dan menengah di seluruh nusantara memiliki satuan pendidikan, baik sekolah
maupun madrasah sebanyak 21.000 jenjang pendidikan. Semua tingkatan dari SD
sampai SMA/SMK, dari MI sampai dengan Madrasah Aliyah.
Bahwa kesimpulan utama yang ingin disampaikan 5 rekomendasi khusus
yang perlu kita sampaikan kepada Pemerintah, khususnya melalui Mahkamah
Konstitusi.
Yang pertama adalah optimalisasi subsidi pendidikan oleh Pemerintah
kepada siswa-siswi yang tidak mampu secara ekonomi, terutama di sekolah swasta
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 46 ayat (1),
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat”. Dengan demikian, prinsip keadilan sosial
tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlanjutan dan kualitas pendidikan di
lembaga swasta.
Yang kedua, mengembangkan dan menyediakan standar biaya operasional
pendidikan yang ideal dan memastikan sekolah negeri maupun swasta dapat
beroperasi dengan baik melalui penyediaan pendidikan yang berkualitas. Dengan
demikian, tidak ada ketimpangan pembiayaan pendidikan antarsekolah, baik negeri
maupun swasta.
Yang ketiga adalah kehadiran negara dalam bentuk pemberian subsidi
kepada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sangat penting dan
vital agar anggaran sekolah swasta tersebut tercukupi, pendidikan berjalan dengan
baik, guna lebih profesional, dan biaya terjangkau masyarakat atau bahkan bisa
memberikan biaya gratis bagi sebagian masyarakat.
Keempat, pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat harus dapat mengatasi persoalan akses, pemerataan, dan kualitas
pendidikan, namun kebijakannya tidak bisa fit all, harus ada perbedaan pendekatan
kebijakan pendidikan yang proporsional, kehadiran Lembaga Pendidikan Maarif NU
di daerah-daerah marginal sebagai contoh adalah suatu jawaban persoalan akses
195
keberadaan sekolah LP Maarif di daerah kategori tertinggal dan marginal ini, tentu
tidak mungkin meminta biaya dari masyarakat, melainkan meminta konstribusi
masyarakat pada pembiayaan sekolah-sekolah swasta yang berada di wilayah-
wilayah tidak marginal atau adalah wajar dan boleh agar kebutuhan masyarakat
terhadap pendidikan dan pemenuhan kualitas tetap terjaga.
Yang kelima, terkait dengan kebutuhan guru, ini sangat menjadi keprihatinan
kami di LP Maarif karena sebagian besar selama ini subsidi biaya pendidikan
pemerintah harus mempertahankan guru sekolah swasta yang diangkat sebagai
guru PPPK atau guru PNS untuk tetap bertugas di sekolah madrasah swasta asal
sebelum diangkat, bukan dipindah ke sekolah madrasah negeri agar sekolah
madrasah swasta tersebut semakin maju dan anggaran biaya penyelenggaraan
yang dibebankan kepada masyarakat juga berkurang.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan LP Maarif PBNU, itu adalah hal
yang sangat mendasar yang substansinya dan esensinya adalah bahwa pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan tanpa memungut biaya sama sekali
atau gratis, itu pada kondisi sekarang pada saat ini adalah sesuatu yang tidak logis.
Apa lagi dengan keterbatasan subsidi atau bantuan pemerintah untuk menunjang
pembiayaan operasional sekolah-sekolah dan madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat atau swasta. Dan LP Maarif PBNU dengan ribuan lembaga, dan ratusan
ribu gurunya, dan jutaan juga siswa atau anak didiknya pada saat ini, itu sebagian
besarnya itu adalah pembiayaan pendidikannya memang adalah dengan
mengandalkan kontribusi dari para orang tua peserta didik. Dan LP Maarif PBNU
menyelenggarakan pendidikan ini adalah secara historis jauh sebelum Indonesia
sebagai sebuah negara dinyatakan merdeka, ratusan tahun sebelumnya, dan
sesudah Indonesia merdeka. Maka oleh karena itu, lulusan-lulusan dari lembaga
pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, ini adalah lulusan-lulusan yang walaupun dari
pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat atau organisasi keagamaan Nahdlatul
Ulama, tapi tetap menjaga kualitas, menjaga profesionalisme guru, dan oleh karena
itu banyak sekali melahirkan lulusan-lulusan yang bukan hanya para alim ulama
yang ahli di bidang keagamaan, tapi juga melahirkan para pahlawan-pahlawan
nasional dan para cendikiawan-cendikiawan di negara tercinta NKRI ini.
Dan oleh karena itu, maka kebijakan pada saat ini bahwa pendidikan di
sekolah swasta dan madrasah tetap dibolehkan untuk memungut biaya dari
masyarakat, itu memang tidak bisa tidak, harus masih dipertahankan. Dan tentunya,
196
kalau seandainya nanti pemerintah kita membuat kebijakan ada subsidi ataupun
berapa, maka itu tinggal menyesuaikan seperti apa yang disampaikan juga tadi oleh
BMPS, bahkan mungkin ada yang wajib, bahkan sebagian memang tetap harus
diberikan untuk tidak dipungut biaya, tetapi tentunya dengan menyesuaikan.
Tapi substansinya bahwa mengubah dari undang-undang tersebut pada saat
ini adalah sesuatu yang belum tepat untuk kita lakukan. Dan tentunya akan kalau
dipaksakan, itu akan mengorbankan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah
swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dan itu jumlahnya tidak sedikit,
bahkan mungkin jutaan dengan ratusan ribu pendidikan lembaga-lembaga yang
dikelola oleh lembaga-lembaga swasta. Dan tentunya pengorbanan yang sangat
tidak kita inginkan, korban-korban seperti ini atau mungkin tidak kita inginkan,
sebaiknya dan sekuatnya harus kita hindari, mudah-mudahan tidak terjadi. Dan
tentunya ini dengan kembali kepada kebijakan atau permintaan para lembaga-
lembaga pendidikan, baik di Muhammadiyah, di Nahdlatul Ulama, BMPS, dan lain-
lain.
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menghadirkan ahli bernama Prof. dr. Fasli Jalal, PhD, SpGK, yang
didengarkan keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kita tahu bahwa didirikannya negara Republik Indonesia ini adalah betul-
betul untuk sebuah tujuan mulia yang salah satunya adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Karena itu dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 juga lebih ditekankan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut,
maka Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Lanjut.
Kita tahu dalam Undang-Undang Dasar juga ditekankan bahwa setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan, dan untuk itu setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Dalam pasal yang
lain disebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
197
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang.
Pasal lain dari Undang-Undang Dasar mengatakan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kita tahu tujuan pendidikan nasional kita yang dimasukkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sangat
mulia, dimana pendidikan nasional itu berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan, dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta
bertanggung jawab.
Karena itu, pendidikan diselenggarakan secara demokratis, dan berkeadilan,
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, dan juga nilai-nilai kultural, serta kemajemukan bangsa. Karena itu,
penyelenggaraan pendidikan nasional haruslah dengan prinsip demokratis, artinya
hadir untuk segenap lapisan anak bangsa. Berkeadilan, artinya kehadirannya tidak
memihak dan berpegang pada kebenaran. Kemudian tidak diskriminatif, keadilan
tidak membeda-bedakan anak bangsa berdasarkan baik latar belakang sosiokultural
maupun ekonomi mereka. Dan terakhir, menjunjung hak asasi manusia, yaitu
kehadirannya sesuai dengan norma hukum dan hak asasi manusia, semua hak yang
diakui dan dilindungi secara global atau internasional. Jadi, kita menjadi bagian dari
kesepakatan internasional.
Dalam pasal yang lain dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas dikatakan, ”Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti
program wajib belajar.” Dalam ayat yang lain dikatakan, ”Pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggarannya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.”
Kita tahu bahwa dalam pasal yang lain dikatakan, ”Setiap warga negara yang
berusia 7 sampai 15 tahun,” jadi berarti dari usia pendidikan SD sampai pendidikan
SMP, ”Wajib mengikuti pendidikan dasar.” Kemudian, pendidikan dasar itu
198
berbentuk, pertama adalah Sekolah Dasar atau SD dan madrasah ibtidaiyah untuk
jalur keagamaan atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal ini adalah paket-paket
kesetaraan, pertama paket A. Serta Sekolah Menengah Pertama atau SMP dan
madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian, pengertian
pendidikan dasar adalah untuk melayani peserta didik Indonesia di tingkat satuan
pendidikan sekolah dasar atau sederajat, dan sekolah menengah atau sederajat,
termasuk MI dan madrasah tsanawiyah. Dan karena itu dalam pengertian ini, umur
peserta didik berusia 7 sampai 15 tahun.
Kita tahu bahwa anggaran pendidikan itu di dalam sistem pendidikan nasional
disebutkan adalah dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan yang dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan
minimal 20% dari APBD. Tapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-
V/2007 tanggal 20 Februari 2008 menyatakan bahwa gaji pendidik yang dikatakan
pengecualian itu tidak berlaku lagi, jadi artinya anggaran pendidikan termasuk gaji
pendidik.
Dalam aturan terbaru di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2024 dikatakan
apa yang disebut dengan anggaran pendidikan, yaitu adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian, kementerian negara atau lembaga, dan juga
kementerian lain di luar penyelenggara pendidikan menurut undang-undang yang
dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, sementara
kementerian dan lembaga lain itu adalah kementerian-kementerian lain di luar dari
dua kementerian ini. Tapi lembaga juga seperti BKKBN, BPS, dan lain-lain juga ikut
menyelenggarakan pendidikan. Karena itu di dalam PP Nomor 18 Tahun 2002
dikatakan bahwa anggaran pendidikan dalam pendapatan dan belanja negara ini
sekurang-kurangnya kembali ditekankan 20% dari belanja negara dan untuk itu tidak
termasuk biaya pendidikan. Tapi seperti saya sampaikan tadi, termasuk gaji guru.
Dan kemudian menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan,
ini di dalam PP Nomor 18 Tahun 2002. Walaupun di tengah Covid, tapi secara
bertahap sesudah terimbas oleh Covid, kita berhasil menaikkan anggaran
pendidikan secara signifikan, sehingga pada tahun 2024 sudah masuk dalam APBN
adalah Rp. 665 triliun.
Bagian-bagian yang nanti akan sejalan dengan pencapaian wajib belajar,
anggaran ini Rp. 241 triliunnya itu dipakai oleh pemerintah pusat, tapi pemerintah
pusat memberikan program Indonesia Pintar atau beasiswa kepada lebih kurang
199
hampir Rp21.000.000,00 mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan kemudian
memberikan Rp1.100.000,00 beasiswa untuk Bidikmisi di perguruan tinggi negeri
dan swasta, di samping itu juga memberikan tunjangan profesi guru non-PNS
karena itu dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk lebih kurang hampir 600.000
guru non-PNS. Di samping itu, dana ini ditransfer ke daerah cukup besar 52%. Dan
untuk apa dana ini? Yang terbesar adalah untuk gaji guru, kemudian untuk
membayar bantuan operasional sekolah yang jumlah siswanya di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan saja adalah 43,7 juta siswa, kemudian bantuan
operasional pendidikan untuk pendidikan anak usia dini yang jumlahnya sekitar 6,2
juta, ini di luar dari yang diselenggarakan oleh Kemenag dan kemudian ada bantuan
untuk pendidikan nonformal, jadi untuk paket A, paket B, paket C disebut dengan
pendidikan kesetaraan, ini diberikan untuk hampir 900 ribu peserta didik.
Selain itu, disediakan juga Rp77 triliun melalui pembiayaan pendidikan yang
di sana ada dana LPDP, kemudian beberapa dana-dana hibah untuk penelitian,
untuk kebudayaan, dan juga untuk pengembangan perguruan tinggi menjadi satuan
internasional. Di sini juga di LPDP ini disediakan cukup besar dana untuk mengirim
anak-anak terbaik kita ke luar negeri, baik program S2 maupun S3, di dalam 50
besar perguruan tinggi terbaik dunia. Kalau kita melihat nanti dampak daripada wajib
belajar dan kewajiban negara untuk membiayai, tentu kita harus melihat struktur
daripada pembiayaan yang ada saat ini. Kalau kita lihat dari total Rp. 665 triliun
tahun 2024 tadi, secara matematika, sudah 20%.
Kalau kita lihat tahun-tahun sebelumnya, di bawah 20% karena memang
dampak dari Covid, di mana pendapatan negara menjadi menciut dan usaha
masyarakat untuk membayar pajak juga sangat melemah. Jadi, akibatnya kita
bersyukur bahwa tahun 2024 ini, 20% itu sudah bisa dicapai. Namun kalau kita lihat
dari strukturnya yang saya berikan agak petak merah itu, yang pertama, ada dana
yang sebetulnya dititipkan di bendahara umum negara. Dan biasanya kalau saya di
Bappenas dulu dan di Kementerian Pendidikan, itu sebenarnya adalah dana
cadangan. Jadi belum diprogramkan untuk langsung, apakah pendidikan dasar,
apakah pendidikan menengah, apakah pendidikan tinggi nonformal, atau untuk gaji
guru, yang harusnya kalau biasanya dana pendidikan itu sudah terprogram, sudah
jelas untuk apanya. Dan dari total itu, baru dihitung berapa persentasenya
dibandingkan dengan total APBN. Tapi di sini seakan-akan kita masih punya
cadangan Rp. 42 triliun. Dan di garis merah terbawah, itu juga pembiayaan
200
pendidikan, selain dari rencana kalau pendapatannya baik, kita masih akan
menyediakan dana sekitar Rp. 15 triliun untuk membantu LPDP, menambah
akumulasi endowment kita.
Kemudian untuk research dan dana kebudayaan, artinya masih ada
pembiayaan pendidikan sebesar Rp. 57 triliun yang belum diprogramkan. Jadi kalau
kita lihat di sini, berarti kita sebenarnya punya dana sehampir Rp. 100 triliun yang
kalau ada jelas programnya, harusnya dana ini bisa dengan cepat bisa dipakai.
Karena ini harusnya adalah balance budget, berapa pendapatan, begitu
pengeluaran, semua rencana pendapatan dibuatkan programnya. Dan untuk
pendidikan menjadi sangat krusial karena perhitungan 20% itu adalah dari total
pengeluaran, baru dilihat dari total pengeluaran harus ada dari pengeluaran itu 20%
adalah untuk pengeluaran pendidikan.
Bahwa sebetulnya ada anggaran yang bisa kita gunakan untuk mencapai
tujuan mulia wajib belajar yang dibiayai oleh negara ini. Kita juga melihat dari Rp.
665 triliun itu, 52% (Rp. 341 triliun) itu langsung diserahkan pada bupati, pada
walikota, pada gubernur, yang sebetulnya ini masih bisa kita lihat. Karena mereka
yang sebetulnya sebagai level otonomi yang bertanggung jawab untuk
penyelenggaraan pendidikan, harusnya 52% ini sudah bisa juga menjamin jangan
ada anak-anak yang tidak bersekolah atau yang kurang mampu bisa dibiayai
dengan berbagai beasiswa untuk dengan tenang dia mencapai wajib belajarnya. Di
sini saya hanya mengatakan bahwa selain dari dua dana tadi kemudian dana untuk
daerah tadi yang perlu kita kawal dan kita minta pertanggungjawabnya agar tadi
tujuan mulia yang diminta oleh konstitusi bisa kita laksanakan.
Walaupun tadi anggaran kita dari sisi persentase tidak banyak negara yang
memasukkan dalam undang-undang dasarnya ada angka. Indonesia salah satu dari
tiga negara yang unik tersebut. Jadi, kita cukup bahagia, berani, MPR menetapkan
waktu itu 20% dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara diberikan untuk
pendidikan. Tapi kalau kita lihat dari total pengeluaran pendidikan kita dari GDP, jadi
kombinasi antara pengeluaran pemerintah dengan pengeluaran masyarakat, kita
sebetulnya masih berada pada sekitar 3%, malahan sejak covid kemarin itu
menurun dan data terbaru yang bisa saya peroleh itu dari Bank Dunia itu hanya
2,4%. Jadi, artinya 20%-nya sudah bagus, tapi pengeluaran masyarakatnya masih
jauh di bawah yang dari standar negara lain.
201
Kita untuk pengeluaran APBN kita di bawah Malaysia sedikit, setara dengan
Vietnam, ya, dan sudah lebih baik dari Singapura, Filipina. Tapi kalau kita lihat dari
persentase GDP kita baru sekitar 3,4%. Ini data sebelum data covid ini. Jadi, kalau
kita lihat banyak negara-negara seperti Timor Leste saja memberanikan 8% dari
total GDP-nya. Vietnam yang pendidikannya sangat meningkat sekarang, itu
memberikan lebih dari 6% dari total GDP-nya untuk pendidikan.
Ini adalah sebuah fakta juga di Indonesia bagaimana anggaran pendidikan
yang harusnya diberikan pada prioritas, di sini masih ada pengeluaran Rp. 32 triliun.
Rp. 32 triliun itu dipakai oleh kementerian dan lembaga, sementara Dikti yang
bertanggung jawab untuk hampir 9.000.000 mahasiswa, 4.500 satuan pendidikan,
taruhlah dikeluarkan Kementerian Agama, jadi 3.200-an itu hanya mempunyai
anggaran Rp 30 triliun. Sementara kementerian, lembaga mereka menggunakan
anggaran pendidikan ini, jumlahnya luar biasa, Rp 32 triliun.
Pada tahun 2024, Kementerian Sosial yang hanya punya satu sekolah tinggi
ilmu sosial mendapatkan Rp.12 triliun. Ternyata setelah dikonfirmasi ahli, anggaran
ini untuk bagian dari bantuan sosial membantu keluarga-keluarga yang punya anak
di sekolah. Jadi, ini mungkin sekali waktu nanti ini perlu kita bahas bagaimana uang
yang sangat besar dan sepertinya merupakan perubahan dari masyarakat banyak
melalui pajaknya, hendaknya betul-betul mencapai tujuan bahwa anak-anak mereka
bisa bersekolah setinggi mungkin sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya.
Kalau kita lihat tahun sebelumnya, berdasarkan data dari Bappenas,
Kementerian Sosial waktu itu hanya mendapat sekitar Rp.88 miliar menjadi 12 triliun.
Sementara itu, alokasi anggaran yang 20% di daerah tadi, ternyata 22% dari
kabupaten belum memenuhinya. Jadi dia bertentangan dengan konstitusi dan 35%
provinsi di Indonesia belum mengalokasikan 20% dari APBD-nya.
Kalau kita lihat dari dana yang sudah dialokasikan 20% tadi, ternyata masih
banyak yang realisasinya itu masih di bawah dari 95%, 70% dari mereka di bawah
dari 95%. Jadi artinya uang yang sudah susah payah dicari dan dialokasikan, tidak
termanfaatkan dengan baik, dan kita juga tahu bahwa gaji guru itu memang menjadi
pengeluaran terbesar. Hanya kalau data Bank Dunia ini kita pakai yang melakukan
studi untuk ratusan kabupaten/kota dan provinsi, dari APBD daerah itu, hanya 14%
yang dana pendidikan itu yang non-gaji. Jadi bagian terbesar memang untuk gaji
guru. Jadi manuver kepala sekolah, manuver dinas untuk mutu, untuk relevansi,
inovasi, sangat terbatas karena sudah dimakan oleh gaji guru yang cukup besar ini.
202
Kenapa tahun sebelumnya pada waktu MK sudah memutuskan bahwa
pemerintah wajib untuk melaksanakan konstitusi? Kita tahu bahwa dalam
pengelolaan pendidikan dasar, pemerintah itu bertanggung jawab atau merasa
bertanggung jawab, terutama adalah sekolah-sekolah negeri, baik sekolah negeri
yang di jalur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di jalur agama.
Walaupun ada upaya untuk mulai mengurangi beban penyelenggaraan pendidikan
dasar yang dilakukan oleh swasta, yaitu SD yang dikelola oleh swasta, SMP yang
dikelola oleh swasta, Madrasah Ibtidaiyah yang dikelola oleh swasta, dan Madrasah
Tsanawiyah yang dikelola oleh swasta dengan memberikan BOS. Jadi BOS ini
memang tidak ada beda antara negeri dan swasta. Dan kemudian untuk guru-guru
swasta, diberikan tunjangan profesi kalau dia sudah memiliki sertifikat yang sama
dengan gaji pokok dari PNS untuk lama kerja dan impassing yang sama.
Ini contoh data betapa beda antara negeri dan swasta yang tentu kalau nanti
kita mewajibkan wajib belajar ini di manapun dia bersekolah, dibiayai oleh
Pemerintah, inilah tantangan kita yang dulu kenapa belum otomatis pemerintah
memberikan wajib belajar gratis itu, termasuk juga perguruan tinggi perguruan
swasta. Di sini kalau kita lihat pesantren, itu 10%, hampir 40 ribu itu adalah swasta.
Kemudian Madrasah Tsanawiyah, ini di bawah Kemenag itu hanya 8% yang milik
negeri, 92%-nya adalah milik swasta. Di MI, di bawah Kemenag, itu hanya 6% yang
milik negara, milik negeri, 94% itu adalah milik swasta. Jadi sangat besar, termasuk
di madrasah tsanawiyahnya, dimana 92%-nya adalah milik swasta. Sementara
kalau di Kemendikbud sendiri, kalau SD yang negeri itu memang bagian terbesarnya
adalah milik negeri, 87%, tapi masih ada 12,7% yang milik swasta. Dan di SMP,
agak besar presentase swastanya, dimana di SMP, di Kemendikbud, presentase
dari swastanya 43%. Saya melihat bahwa peran penting dari pendidikan dasar
sebagai pondasi untuk membangun kualitas sumber daya manusia di masa depan
itu mutlak harus kita perhatikan. Karena itu juga Undang-Undang Dasar meminta
agar wajib belajar ini ditanggung oleh negara.
Hampir semua penyelenggara pendidikan di swasta adalah yayasan nirlaba
not for profit. Jadi segala pemasukan mereka diberikan lagi untuk penyelenggara
pendidikan. Kemudian sebagian besar penyelenggara pendidikan dasar di jalur
pendidikan keagamaan yang tadi bagian terbesarnya adalah swasta adalah peserta
didik yang berasal dari masyarakat pedesaan dan/atau masyarakat dari kalangan
yang kurang kuat kemampuan ekonominya. Sementara kita punya ketersediaan
203
anggaran 20% dari APBN dan 20% dari APBD yang menurut saya masih ada ruang
gerak untuk kita efisienkan. Dan karena itu, saya mengusulkan agar dengan
berbagai pertimbangan tersebut sudah sepantasnyalah penyelenggara wajib
belajar, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta wajib dibiaya oleh negara.
Caranya nanti pemerintah membayar wajib belajar di sekolah swasta bisa kita buat
aturan, sehingga di sana ada keadilan. Kalau sekolahnya sekolah mewah dengan
mutu yang mereka standar internasional, mungkin mereka tidak perlu menjadi
bagian dari wajib belajar dan tidak perlu mendapatkan bagian ini. Tapi sekolah-
sekolah swasta dimanapun, apalagi di pedesaan, apalagi pesantren, apalagi
madrasah yang memang banyak melayani kalangan yang tidak mampu, harusnya
dilindungi oleh Undang-Undang Dasar yang mengatakan bahwa wajib belajar itu,
wajib dibiaya oleh negara.
Salindia bertanggal 22 Oktober 2024:
204
205
206
207
208
209
210
211
212
[2.14]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2024 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
I.
ANALISA HUKUM
A. TERBUKTI BAHWA ANTARA PERMOHONAN A QUO DENGAN
PERMOHONAN SEBAGAIMANA PUTUSAN NOMOR: 97/PUU-XVI/2018
ADALAH BERBEDA
1. Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi, baik dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
Indonesia
(DPRI),
Keterangan
Pemerintah
Republik
Indonesia, Keterangan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik
Indonesia, maupun keterangan-keterangan pihak pemberi keterangan
213
yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli maupun
saksi serta bukti-bukti yang diajukan ke Mahkamah telah membuktikan
bahwa antara permohonan a quo dengan permohonan sebagaimana
Putusan Nomor 97/PUU-XVI/2018 adalah berbeda;
2. Bahwa adapun perbedaan antara permohonan a quo dengan
permohonan sebagaimana Putusan Nomor 97/PUU-XVI/2018, sebagai
berikut:
TABEL PERBEDAAN
No Perkara
Pasal yang di uji
Dasar pengujian
Permohonan
Nomor:
97/PUU-XVI/2018
Bahwa dalam permohonan
97/PUU-XVI/2018, menguji
Pasal 34 Ayat (2) sepanjang
frasa “wajib belajar”
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan
mohon untuk dimaknai
“minimal pada jenjang
pendidikan dasar hingga
bentuk Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK),
dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat”
Pembukaan UUD 1945
(Alinea ke-4)
Pasal
27
ayat
(1),
Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1)
Undang-undang Dasar
1945
Permohonan a quo in
casu Nomor: 3/PUU-
XXII/2024
Bahwa dalam permohonan
a quo, menguji Pasal 34
Ayat (2) sepanjang frasa
“wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya”
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan
mohon dimaknai “Wajib
Belajar minimal Pada
Jenjang Pendidikan Dasar
yang dilaksanakan di
Sekolah Negeri maupun
Sekolah Swasta Tanpa
Memungut Biaya”
Pasal
31
ayat
(2),
Pasal 31 Ayat (1),
Pasal 28 C Ayat (1),
Undang-undang Dasar
1945
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Permohonan
a quo tidak dapat dinyatakan sebagai Permohonan Ne Bis In Idem, oleh
karena itu beralasan hukum untuk diperiksa dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi;
214
B. TERBUKTI BAHWA PASAL 34 AYAT (2) SEPANJANG FRASA “WAJIB
BELAJAR MINIMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR TANPA
MEMUNGUT BIAYA” UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INKONSTITUSIONAL
SECARA BERSYARAT DENGAN PASAL 31 AYAT (2) DAN AYAT (2)
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI
“WAJIB BELAJAR MINIMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
YANG DILAKSANAKAN DI SEKOLAH NEGERI MAUPUN SEKOLAH
SWASTA TANPA MEMUNGUT BIAYA”
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi, baik dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPRI), Keterangan Pemerintah Republik Indonesia, Keterangan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan
Nasional
Republik
Indonesia,
maupun
keterangan-
keterangan pihak pemberi keterangan yang dipanggil oleh Mahkamah
Konstitusi, keterangan ahli maupun saksi serta bukti-bukti yang diajukan ke
Mahkamah terbukti bahwa Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar
minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4301)
Inkonstitusional secara bersyarat dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah
Swasta Tanpa Memungut Biaya”, dengan pertimbangan dan bukti sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib
membiayai sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945
Bahwa ketentuan Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
215
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 tersebut telah dengan tegas mengatur bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta
pemerintah wajib membiayainya, sehingga kewajiban warga negara
untuk mengikuti Pendidikan dasar seimbang dengan kewajiban
pemerintah untuk membiayainya;
Bahwa pengaturan Pendidikan dasar sebagiamana ketentuan Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut tidak
membedakan antara Pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah in
casu Sekolah Negeri maupun Pendidikan dasar yang dikelola
Masyarakat in casu Sekolah Swasta;
Bahwa terlebih pengaturan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah
wajib membiayainya sebagaimana Perintah Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas dan dari fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah justru sebaliknya
dikuatkan baik oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, hal tersebut sebagaimana keterangannya:
Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia “Bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat dan mendukung
setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya, hal tersebut bertujun untuk mencerdarkan
kehidupan bangsa, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menyerahkan Keputusan atas Uji Materiil ini ke Mahkamah”
216
Keterangan Pemerintah Republik Indonesia “Bahwa Pemerintah
Republik Indonesia mendukung wajib belajar dan Pemerintah wajib
membiayainya”
Bahwa keberadaan Lembaga Pendidikan dasar di Indonesia sangat
beragam, karena ada Lembaga Pendidikan dasar yang dikelola oleh
pemerintah in casu Sekolah Negeri maupun Pendidikan dasar yang
dikelola Masyarakat in casu Sekolah Swasta, dan dengan adanya Pasal
34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak secara
tegas menafsirkan Lembaga Pendidikan dasar telah menimbulkan multi
tafsir;
Bahwa multi tafsir atas Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar
minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya”
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, telah menghilangkan hak-hak setiap warga negara yang
sekolah swasta untuk berhak dan wajib mengikuti Pendidikan dasar
serta dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana
Perintah dari Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka beralasan hukum
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 34 Ayat (2)
sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar
Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301) Inkonstitusional secara bersyarat
dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang
dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa
Memungut Biaya”
217
b. Bahwa Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Wajib Membiayai
Pendidikan Dasar Dengan Memprioritaskan Anggaran Pendidikan
Sekurang-Kurangnya
Dua
Puluh
Persen
Dari
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Serta Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah
Bahwa dalam persidangan, Pemerintah Republik Indonesia selalu
berdalih belum dapat mewujudkan Pendidikan Dasar secara gratis di
Lembaga Pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah in casu
Sekolah Negeri maupun Pendidikan dasar yang dikelola Masyarakat in
casu Sekolah Swasta, padahal diketahui biaya Pendidikan minimal 20%
dari APBN dan APBD yang dikelolah oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah tidak difokuskan untuk Pendidikan Dasar, melainkan digunakan
juga untuk Pendidikan pada Lembaga kementrian;
Bahwa ketentuan Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan :
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pendidikan Dasar
adalah pendidikan yang diwajibkan oleh Pemerintah kepada setiap
warga negara, sehingga prioritas anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
sebagaimana Perintah Pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Pendidikan Dasar;
218
Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pemerintah dan Pemerintah Daerah
yang
menyatakan
anggaran
pendidikan
belum
cukup
untuk
melaksanakan kegiatan pendidikan dasar yang dilaksanakan di Sekolah
Negeri dan Sekolah Swasta, telah membuktikan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah telah abai atau tidak memprioritaskan Anggaran
untuk Pendidikan Dasar, sehingga anggaran pendidikan dasar yang
belum cukup justru dipergunakan untuk lembaga pendidikan yang
bukan wajib atau prioritas;
Bahwa anggaran pendidikan khususnya pendidikan dasar terkesan
bukan menjadi prioritas bagi Pemerintah dan Pemerintah daerah,
walaupun sudah diatur dalam Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, berbeda halnya apabila Pemerintah
dan Pemerintah daerah memprioritaskan anggaran pendidikan
khususnya
pendidikan
dasar,
maka
pendidikan
dasar
yang
dilaksanakan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta tanpa dipungut
biaya/Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai dapat
terlaksana dengan baik;
Bahwa dari anggaran Pendidikan Dasar yang sudah ada, Pemerintah
kemungkinan hanya memerlukan tambahan biaya sekitar 85 triliun
untuk mewujudkan pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah
negeri maupun swasta tanpa dipungut biaya, hal tersebut berdasarkan
perhitungan biaya pendidikan dasar sebagai berikut :
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional Modul Sosial
Budaya dan Pendidikan tahun 2021, rata-rata biaya pendidikan yang
dikeluarkan oleh orang tua (juta/tahun) adalah Rp. 3,24 juta untuk
jenjang SD. Sementara untuk jenjang SMP, biaya yang dikeluarkan
adalah Rp. 5,59 juta. Berdasarkan data pendidikan 2023, pada jenjang
SD ditemukan sebanyak 3.715.549 anak yang menempuh pendidikan
di sekolah swasta, sedangkah di SMP swasta terdapat 2.702.569 anak.
Jika dikalikan antara jumlah siswa di sekolah swasta dengan besaran
biaya yang dikeluarkan, maka dibutuhkan total dana sebesar Rp.
27.145.739.470.000.
Sedangkan berdasarkan survey yang dilakukan oleh Jaringan
Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tahun 2023, biaya yang
219
dibutuhkan untuk mencukupi biaya sekolah anak dari jenjang SD-
SMA/SMK di swasta, adalah Rp. 8.000.000/anak/tahun. Berdasarkan
data pendidikan di atas, total jumlah peserta didik di sekolah swasta
pada jenjang SD-SMP berjumlah 6.418.118 anak. Jika hanya untuk
membiayai jenjang SD-SMP di sekolah swasta, total dana yang
dibutuhkan adalah 51.344.944.000.000.
Namun, seandainya jika pemerintah membiayai hingga jenjang
pendidikan menengah, tentu sangat mencukupi dan tidak diperlukan
dana yang sangat besar. Jumlah peserta didik di sekolah swasta ini—
dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK—sebanyak 10.523.879 anak.
Dengan demikian, jumlah peserta didik di sekolah swasta dikalikan
dengan jumlah biaya yang dibutuhkan, maka total dana yang dibutuhkan
adalah 84.191.032.000.000.
Estimasi Perhitungan Pembiayaan di Sekolah Swasta
JENJANG
SISWA
JUMLAH SISWA
RP/TAHUN
TOTAL/TAHUN
BPS 2021
SD
3.715.549
3.240.000 12.038.378.760.000
SMP
2.702.569
5.590.000 15.107.360.710.000
27.145.739.470.000
JPPI 2023
SD-SMP
6.418.118
8.000.000 51.344.944.000.000
SD-SMA
10.523.879 8.000.000 84.191.032.000.000
Sumber: Susenas BPS 2021, dan Survey JPPI 2023.
Hal tersebut dapat dilihat dari pemerintah 10 tahun terakhir yaitu
pembangunan infrastruktur yang memerlukan biaya sangat besar dapat
dilaksanakan, karena infrastruktur 10 tahun terakhir adalah prioritas
termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), padahal bukan
Perintah Undang-undang Dasar 1945;
Bahwa selain itu juga, saat ini Pemerintah tengah memprioritaskan
makan siang gratis yang mencapai 450 triliun setiap tahunnya juga akan
dilaksanakan, tetapi apakah kemudian pemerintah mendalilkan
anggaran tidak cukup? tentu tidak, karena makan siang gratis adalah
prioritas pemerintah, padahal bukanlah Perintah dari Undang-undang
Dasar 1945;
220
Bahwa oleh karena itu, Pendidikan Dasar adalah kewajiban setia warga
negara dan Pemerintah serta Pemerintah Daerah wajib membiayai baik
merupakan Perintah Undang-undang Dasar 1945, sehingga apabila
Pemerintah serta Pemerintah Daerah memprioritaskan anggaran
Pendidikan Dasar tanpa dipungut biaya yang dilaksanakan di Sekolah
Negeri maupun Sekolah Swasta, maka hal tersebut dapat dilaksakan;
Bahwa
Pemerintah
serta
Pemerintah
Daerah
abai
untuk
memperioritaskan anggaran pendidikan dikarenakan ketentuan Pasal
34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang multi tafsir
dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945;
Sehingga dengan demikian, Mahkamah harus memberikan penafsiran
Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada
Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” menjadi “Wajib
Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan
di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut
Biaya”
Bahwa dengan adanya penafsiran yang jelas terhadap Pasal 34 Ayat
(2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan
Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat memperioritaskan anggaran Pendidikan
dasar yang merupakan kewajiban, sehingga dapat pelaksanaan
Pendidikan Dasar tanpa dipungut biaya dapat dilaksanakan di Sekolah
Negeri maupun Sekolah Swasta;
Bahwa terlebih, Sudah ada beberapa contoh pemerintah daerah
yang melibatkan swasta dalam program pendidikan gratis,
misalnya di Jembrana Bali, Musi Banyuasin Sumsel, Kaimana
Papua Barat, dan juga rintisan program swasta gratis di Kota
Semarang, hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Daerah
tersebut sangat memprioritaskan biaya Pendidikan Dasar yang
221
merupakan kewajiban, sehingga Pendidikan dasar di Sekolah Negeri
maupun Sekolah Swasta tanpa dipungut biaya dapat terwujud;
Bahwa oleh karena itu, dalil-dalil Pemerintah yang menyatakan
Pendidikan Dasar tanpa dipungut biaya dapat dilaksanakan di Sekolah
Negeri maupun Sekolah Swasta belum dapat dilaksanakan karena
ketidak ketersidaan angaran adalah dalil yang mengada-ada, sehingga
haruslah ditolak oleh Mahkamah;
c. Bahwa Banyak Anak Bangsa Di Negeri Ini Tidak Memperoleh Hak-
Nya Untuk Mendapatkan Pendidikan Dasar Sehingga Pemerintah
Dan Pemerintah Daerah Abai Dengan Kewajibannya Yang
Berakibat Banyak Anak Putus Sekolah Akibat Dari Pasal 34 Ayat
(2) Sepanjang Frasa “Wajib Belajar Minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bahwa sebagaimana para Pemohon uraian tersebut diatas, Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah
dengan tegas mengatur bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah
wajib membiayainya, akan tetapi karena Pasal 34 Ayat (2) sepanjang
frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa
Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional tidak mengatur secara jelas Pendidikan
Dasar yang dilaksanakan oleh siapakah yang dibiayai oleh Pemerintah
apakah Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta, telah mengakibatkan
banyak anak bangsa di negeri tidak mendapatkan haknya untuk
memperoleh Pendidikan yang dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, sehingga berakibat anak-anak bangsa di negeri ini tidak
mengikuti Pendidikan dasar atau putus sekolah;
Bahwa Pendidikan dasar di sekolah negeri maupun sekolah swasta
bukanlah suatu pilihan, terkadang menjadi suatu keadaan terpaksa
untuk setiap warga negara yang dikarenakan beberapa factor :
-
System Zonasi;
-
Kapasitas;
-
Jarak;
222
-
ketersediaan sekolah negeri didaerah tersebut;
Sehingga dengan keadaan tersebut, banyak warga yang menempuh
pendidikan dasar di sekolah swasta dengan dipungut biaya, artinya
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melepaskan kewajibannya;
Bahwa anak-anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar di
sekolah negeri dan disandingkan dengan ketidakmampuan orang tua
untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta banyak yang
memilik untuk tidak sekolah, selain itu juga anak-anak yang mengikuti
pendidikan dasar di sekolah swasta banyak putus sekolah dikarenakan
ketidakmampuan melakukan pembayaran biaya sekolah dasar di
swasta;
Adapun data anak tidak mengikuti pendidikan dasar dan putus sekolah
sebagai berikut:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara berhak
dan wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah dan pemerintah
daerah wajib membiayainya baik di sekolah Negeri maupun sekolah
swasta, maka Mahkamah harus memberikan penafsiran Pasal 34 Ayat
(2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan
Dasar Tanpa Memungut Biaya” menjadi “Wajib Belajar minimal
Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah
Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya”
223
d. Bahwa Negara Harus Kaya ataupun Makmur Bukanlah Dasar/Tolak
Ukur Untuk Pelaksanaan Pendidikan Dasar Baik Di Sekolah Negeri
Dan Swasta Tanpa Dipungut Biaya/Gratis
Bahwa Pemerintah mendalilkan Pendidikan Dasar tanpa dipungut biaya
dapat dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta
sepenuhnya apabila negara sudah kaya dengan mengambil contoh
negara-negara kaya seperti di Eropa Barat atau Skandinavia. Padahal
banyak negara dengan pendapatan per kapita lebih kecil daripada
Indonesia yang memprioritaskan pembiayaan sekolah bebas biaya,
sebagaimana yang dicita-citakan oleh para ibu-bapak bangsa
(“founding parents”) kita.
Tiga negara yang PDB perkapitanya lebih rendah dari Indonesia (USD
4.691 per kapita per tahun), sudah membebaskan biaya pendidikan
sampai pendidikan tinggi. Ketiganya adalah adalah: Maroko (PDB
3.629 USD per kapita per tahun), Tunisia (USD 3.763 per kapita per
tahun), dan Venezuela (USD 1.824 per kapita per tahun).
(Sumber: “Where to Invade Next”, Dog Eat Dog Films, 2015, Countries
with free university fees)
Negara-negara Afrika yang PDB perkapitanya jauh lebih rendah
daripada
Indonesia,
pada
abad
ke
21 ini
berlomba-lomba
membebasbiayakan pendidikan dasar dan menengah mereka. Negara-
negara ini antara lain: Ghana (PDB USD 2.303 perkapita pertahun)
bebas biaya sampai SMA; Kenya (PDB USD 2.252, perkapita pertahun);
Zambia (USD 1.330 perkapita pertahun) bebas biaya sampai
pendidikan menengah; Tanzania (USD 1.260, perkapita pertahun);
Uganda (USD 1.060, perkapita pertahun); Ethiopia (USD 1.040,
perkapita pertahun).
(Sumber: Data PDB diambil dari Daftar Dana Moneter Internasional
(2022), "World Economic Outlook Database". International Monetary
Fund. 19 April 2022. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-19.
Diakses tanggal 3 Mei 2022.)
Rwanda, negara dengan PDB USD 910 perkapita pertahun, bandingkan
dengan Indonesia yang PDB perkapita pertahunnya lima kali Rwanda).
Negara berpenduduk 12 juta orang ini seperempat abad silam di tahun
224
1994 mengalami perang genosida yang luar biasa kejam dan merusak,
yang mengambil korban 1 juta jiwa. Saat ini mereka bangkit, mulai dari
bergiat
membangun
pendidikan
anak-anak
mereka.
Rwanda
mengadakan program 12YBE (The 12-Year Basic Education) untuk
pendidikan bebas biaya hingga tingkat menengah atas.
Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan komitmen negara-negara berkembang
tersebut menyediakan pendidikan dasar bebas biaya sebagai sarana
mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial. Mereka
sangat serius dalam usaha mengejar ketertinggalan mereka.
Memberi akses pendidikan bebas biaya, bukan masalah ketersediaan
biaya atau masalah kemakmuran dan kekayaan, tapi masalah
komitmen dan visi suatu bangsa.
Bahwa Perintah Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur
hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mengikuti Pendidikan
dasar serta dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak
mengatur Negara Indonesia harus Makmur atau Kaya terlebih dahulu,
sehingga dalil-dalil Pemerintah tersebut merupakan dalil-dalil ketidak
mampuan Pemerintah untuk mengatur dan menganggarkan biaya
Pendidikan dasar yang merupakan prioritas Undang-Undang Dasar
1945, dengan demikian dalil-dalil Pemerintah yang menyatakan
Indonesia Harus makmur terlebih dahulu agar Pendidikan Dasar tanpa
dipungut biaya dapat dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah
Swasta adalah dalil yang mengada-ada dan haruslah ditolak;
e. Pemerintah Harus Mengatur Lembaga Pendidikan Dasar Yang
Dilaksanakan Di Sekolah Negeri Dan Swasta Tanpa Dipungut
Biaya, Sehingga Mendat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
Dapat Terwujud
Bahwa Pemerintah maupun ahli dari Pemerintah mendalilkan banyak
penyelenggaran Pendidikan dasar yang dikelola oleh Masyarakat in
casus swasta terdapat beberapa kategori, termasuk adanya sekolah
swasta unggulan yang biayanya cukup mahal, sehingga apabila
pemerintah membiaya sekolah swasta tersebut, maka pemerintah tidak
akan mampu;
225
Bahwa cara pandang demikian adalah cara pandang yang sangat
sempit dan keliru, karena Pemerintah harus mengatur Pendidikan Dasar
yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta tanpa
dipungut biaya/atau pemerintah wajib membiayai merupakan Perintah
dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa apakah Pemerintah harus mengalah dengan sekolah swasta
unggulan yang biayanya cukup mahal? untuk menentukan pengaturan
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun
Sekolah Swasta tanpa dipungut biaya, padahal pengaturan tersebut
merupakan perintah dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga mengorbankan jutaan orang tidak mendapatkan haknya untuk
memperoleh Pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah dan
pemerintah daerah;
Bahwa pengaturan tersebut dapat berupa mewajibkan kepada sekolah-
sekolah swasta yang melaksanakan Pendidikan dasar untuk tidak
memungut biaya dan dibiayai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
serta mengesampingkan Sekolah-sekolah Swasta yang tidak bersedia
menerima biaya dari pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memungut biaya;
Bahwa dengan adanya pengaturan tersebut, tentu warga negara bebas
menentukan pilihan karena ada sekolah swasta yang melaksanakan
Pendidikan dasar juga tanpa dipungut biaya, sehingga warga negara
yang karena keadaan (zonasi, jarak dan kapasitas) terpaksa harus
melaksanakan sekolah dasar di sekolah swasta juga dapat menikmati
Pendidikan dasar tanpa dipungut biaya atau dibiayai oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah, sehingga Pasal 31 Undang-Undang Dasar
1945 dapat terwujud;
Bahwa ketidakberanian Pemerintah melaksanakan Pendidikan Dasar
tanpa dipungut biaya disekolah negeri maupun sekolah swasta karena
dikarenakan ketentuan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar
minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya”
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang multi tafsir dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
226
Sehingga dengan demikian, Mahkamah harus memberikan penafsiran
Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” menjadi “Wajib Belajar
minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah
Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya”
II. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas bahwa Pasal
34 Ayat (2) “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa
Memungut Biaya” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301) inkonstitusional secara bersyarat dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2),
serta Pasal 28C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “Wajib belajar minimal pada Jenjang
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah
Swasta Tanpa Memungut Biaya”. Oleh karena itu PARA PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2.
Menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal
Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang
dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa
Memungut Biaya”;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
227
[2.15]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
disertai keterangan tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
I. KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
20/2003, terdapat pertanyaan Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Konstitusi, keterangan Saksi dan keterangan Ahli Para Pemohon, Keterangan
Saksi dan Ahli Pemerintah, serta Para Pemberi Keterangan lainnya yang
dimintai oleh Mahkamah. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada intinya
memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. , Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. , dan Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. dalam
persidangan pada tanggal 19 Maret 2024 serta pertanyaan dari Yang Mulia
Hakim Anggota Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. terkait penggunaan 20%
anggaran pendidikan dan Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M terkait
perkiraan anggaran pembiayaan sekolah negeri negeri dan swasta pada
persidangan tanggal 23 Juli 2024 telah ditanggapi/dijawab oleh Pemerintah
melalui Keterangan Tambahan Presiden yang disampaikan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Juli 2024.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H. , Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. , dan Prof. Dr.
Arief Hidayat S.H., M.S. dalam persidangan pada tanggal 11 September 2024
dan 3 Oktober 2024. Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
1. Berikan gambaran yang utuh, peta yang utuh jumlah SD, SMP artinya
pendidikan dasar sampai kemudian yang ada di sini SMK itu totalnya di
Republik Indonesia itu ada berapa?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
228
Data Jumlah Sekolah/Peserta Didik per tanggal 21 Oktober 2024
No
Jenjang
Jumlah Sekolah
Jumlah peserta
Didik
1
SD
148.879
23.918.983
2
SMP
42.933
10.073.677
3
SMA
14.536
5.373.007
4
SMK
14.280
5.071.549
5
SLB
2.357
162.126
6
SPK SD
198
50.941
7
SPK SMA
131
21.510
8
SPK SMP
170
24.874
9
MI
26.673
4.301.404
10
MTs
19.274
3.245.011
11
MA
10.056
1.668.753
Jumlah
279.487
53.911.835
Sumber : Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek
2. Terkait dengan sertifikasi guru, apakah selama ini memang ada pembedaan
antara guru swasta dan guru negeri? Terutama menyangkut prosesnya dan
yang diperolehnya. Apakah memang dibedakan?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek 19
Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (selanjutya disingkat
Permendikbudristek
19/2024).
Dalam
pelaksanaannya
berdasarkan
Permendikbudristek dimaksud, Peserta PPG terdiri atas:
1)
PPG Calon Guru (Guru Prajabatan) ditujukan bagi calon Guru yang
akan mengajar pada Satuan Pendidikan (Sekolah). Dalam proses
pelaksanaannya pemenuhan kebutuhan guru yang akan mengajar
diperuntukkan baik bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan
2)
PPG Guru tertentu (Guru Dalam Jabatan) ditujukan bagi Guru yang
sudah
mengajar
pada
satuan
pendidikan.
Guru
Tertentu
sebagaimana dimaksud terdiri dari 5 (lima) kategori sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendikbudristek 19/2024. Dalam
proses pelaksanaannya PPG bagi Guru Tertentu tidak ada
perbedaan baik bagi Guru negeri maupun Guru swasta.
229
Pasal 15 dan Pasal 16, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas
tunjangan Profesi. Tunjangan profesi merupakan bagian penghasilan yang
diperoleh oleh Guru atas dasar keprofesionalannya. Dalam pemberian
tunjangan profesi bagi Guru negeri diatur dalam Permendikbud 45/2023
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah yang menyebutkan bahwa Guru negeri diberikan tunjangan profesi
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan tunjangan profesi bagi Guru swasta diatur dalam Huruf C
Lampiran Persesjen Kemendikbudristek 10/2024 tentang Perubahan atas
Persesjen
Kemendikbudristek
16/2023
Tentang
Petunjuk
Teknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Guru swasta
diberikan tunjangan profesi:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan
inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK
inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
3. Terdapat transfer ke daerah, kemudian ada yang didistribusikan ke KL.
Berkenaan dengan yang sudah disampaikan kepada daerah maupun
kepada KL, pendanaan yang diberikan itu, apakah dia menggunakan
nomenklaturnya memang Pendidikan murni, ataukah bisa kemudian
menggunakan istilah sekolah saja kemudian bisa dapat anggaran di situ?
Karena ini kalau misalnya dia menggunakannya sekolah, tetapi sebetulnya
sekolahnya hanya kursus segala macam, apakah juga dia terdistribusikan
terkait anggaran yang dari APBN?
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Berdasarkan postur anggaran pendidikan sesuai dengan Peraturan
Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendidikan yang ditetapkan, sudah
sangat jelas bahwa untuk nomenklatur transfer ke daerah merupakan
alokasi yang ditetapkan untuk fungsi pendidikan. Pada perencanaan dana
230
transfer ke daerah yang menjadi bagian dari Anggaran Pendidikan (20
persen APBN) adalah untuk pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyelenggaraan pendidikan).
Berikut postur dan penjelasan pada belanja transfer ke daerah (TKD)
a. Belanja Pemerintah Pusat- Cukup Jelas
b. Belanja Transfer Daerah:
1) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Umum merupakan bagian
dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi
ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-
Daerah. DAU dibagi menjadi 2 yakni.
a) DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant). DAU
block grant digunakan sesuai dengan kewenangan daerah dan
prioritas daerah.
b) DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant), yang terdiri
atas:
(1) Penggajian Formasi PPPK;
(2) Pendanaan Kelurahan;
(3) Bidang Pendidikan;
(4) Bidang Kesehatan; dan
(5) Bidang Pekerjaan Umum.
Atas DAU specific grant bidang pendidikan, digunakan untuk
memenuhi kegiatan yang menunjang pemenuhan SPM Bidang
Pendidikan. Peruntukan DAU specific grant secara khusus diatur
dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian
Keuangan setiap tahunnya.Pedoman pelaksanaan DAU Spesific
grant termuat dalam PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi
Umum yang Ditentukan Penggunaannya.
2) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Khusus merupakan dana
transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN untuk
membantu mendanai kegiatan khusus di daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
Adapun DAK Bidang Pendidikan terdiri atas:
a) DAK Fisik Bidang Pendidikan:
231
DAK Fisik Pendidikan diberikan kepada pemda untuk membantu
penyelesaian kondisi fisik (Pembangunan/rehabilitasi) sarana
prasarana di satuan pendidikan. DAK Fisik Pendidikan diberikan
kepada pemda sesuai kewenangan berdasarkan Undang Undang
23 Tahun 2014 yaitu untuk pemerintah Provinsi diberikan
kewenangan untuk Pendidikan menengah (SMA, SMK, dan SLB)
dan
Pemerintah
Kabupaten
diberikan
kewenangan
untuk
Pendidikan Dasar (PAUD, SD,SMP, SKB).
b) DAK NonFisik Bidang Pendidikan
DAK Nonfisik Bidang Pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu:
(1) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
BOSP untuk membantu biaya operasional di satuan Pendidikan
PAUD,
Pendidikan
Dasar,
dan
Pendidikan
Menengah
berdasarkan jumlah siswa.
BOSP terbagi kedalam 3 jenis, yaitu:
(a) BOS
Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional rutin satuan pendidikan di jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Sekolah penerima BOS reguler wajib memenuhi kriteria
sebagai berikut:
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
-
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada
Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
-
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
Satuan
Pendidikan
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
-
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama
Satuan Pendidikan;
-
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
-
tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh
kementerian/lembaga lain.
232
(2) BOP PAUD
Dana BOP PAUD reguler digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
layanan PAUD.
Satuan pendidikan yang menerima dana BOP PAUD harus
memenuhi kriteria sebagai berikut
-
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
-
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada
Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
-
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
Satuan
Pendidikan
penyelenggara
PAUD
yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Aplikasi Dapodik;
-
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan; dan
-
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
(3) BOP Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan reguler digunakan untuk membiayai
kegiatan
operasional
rutin
satuan
pendididikan
dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
Satuan Pendidikan yang menerima Dana BOP Kesetaraan
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
-
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada
Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya;
-
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
233
-
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan; dan
-
bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama
(b) Aneka Tunjangan Guru ASND
Merupakan dana tunjangan yang diberikan kepada guru untuk
meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru
ASND (baik PNS maupun PPPK).
Aneka tunjangan guru terdiri dari 3 jenis yaitu
i)
Tunjangan Profesi Guru ASND yang diberikan kepada guru
ASND
yang
memiliki
sertifikat
Pendidik
sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
ii)
Tunjangan Khusus Guru yang diberikan kepada guru
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melakukan tugasnya di daerah khusus.
iii)
Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND yang diberikan
kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang
telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan
penghasilan.
(c) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum & Taman
Budaya
c. Belanja Pembiayaan- Cukup Jelas
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M.
1. Isu dalam pembahasan RAPBN Tahun 2025 terkait perhitungan anggaran
pendidikan yang berubah dari belanja menjadi dari pendapatan di APBN.
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan bahwa sebagaimana tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN
2025, alokasi mandatory spending untuk pendidikan yang diajukan oleh
Pemerintah dalam RAPBN 2025 adalah sebesar 20% dari total belanja
negara
2. terkait dengan sertifikasi guru sekolah swasta, yang kemudian setelah
program
sertifikasinya
dijalankan,
artinya
pemerintah
maksudnya
membuka kesempatan guru swasta untuk melakukan upgrade, tapi
234
kemudian oleh pemerintah ditempatkan justru di sekolah lain, dicabut dari
sekolah swastanya itu.
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/
tanggapan sebagai berikut:
Sertifikasi Guru yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi dalam hal ini
erat kaitannya dengan pengadaan Guru ASN PPPK. Pelaksanaan seleksi
ASN PPPK JF Guru selain ditujukan untuk pengadaan Guru di satuan
pendidikan negeri juga membuka peluang bagi Guru swasta yang terdaftar
dalam Dapodik sebagaimana diatur dalam PermenpanRB Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pelaksanaan seleksi ASN PPPK JF Guru dilakukan dengan 2 tahap yang
terdiri atas tahap administrasi dan tahap seleksi kompetensi. Seleksi
pengadaan khususnya terkait seleksi kompetensi terdapat penambahan
nilai kompetensi teknis antara lain pelamar yang memiliki sertifikat pendidik
linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar
100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. Hal
tersebut memberikan kesempatan yang lebih besar lagi bagi mereka yang
telah memiliki sertifikat pendidik untuk dapat lulus ke tahap berikutnya.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara menyebutkan bahwa ASN JF Guru merupakan profesi bagi PNS
dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan
perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Seleksi
pengadaan ASN PPPK berdampak pada status guru swasta yang semula
berada di bawah naungan yayasan berubah menjadi ASN PPPK yang
berada di bawah naungan pemerintah. Oleh karena itu, penugasan ASN
JF Guru pada sekolah swasta dapat dilakukan apabila kebijakan UU ASN
dimaksud mengalami perubahan.
Keikutsertaan Guru swasta menjadi ASN PPPK tersebut menimbulkan
persoalan terhadap satuan pendidikan swasta. Menindaklanjuti hal
tersebut pada penerimaan ASN PPPK pada tahun berikutnya,
Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK mempersyaratkan bagi guru swasta
235
yang akan mengikuti pengadaan ASN PPPK Guru wajib menyertakan surat
izin
dari
ketua
yayasan
pada
satuan
pendidikan
swasta
yang bersangkutan.
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. terkait kurikulum yang dilaksanakan pada
sekolah swasta baik internasional maupun nasional yang diajarkan di
sekolah dalam rangka memupuk rasa kebangsaan dan nasionalisme:
Terhadap pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan/tanggapan
sebagai berikut:
Berdasarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan
Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, kurikulum Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK) wajib memuat 3 mata Pelajaran yaitu Agama dan Budi
Pekerti, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila bagi WNI untuk
memastikan pengembangan kebangsaan dan nasionalisme. Peserta didik
WNA wajib diajarkan Bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesia
Studies) selain itu SPK juga mengedepankan pengembangan karakter dengan
mengacu pada profil pelajar Pancasila seperti satuan pendidikan pada
umumnya di Indonesia.
II.
KESIMPULAN
A. PARA PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING)
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara
Nomor 3/PUU-XXII/2024, Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana
dalam Keterangan Presiden bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing) dalam pengujian perkara a quo karena tidak
terdapat kerugian konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon baik yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Sehingga tidak memenuhi
syarat dan kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
236
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
B. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Terkait dengan tanggapan pemerintah terhadap pokok permohonan para
pemohon, pemerintah telah memberikan tanggapan dalam Keterangan
Presiden yang telah Pemerintah sampaikan pada tanggal 26 Februari 2024
dan telah dibacakan didepan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Februari 2024.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, Pemerintah telah
mengusahakan upaya pemenuhannya secara terus menerus dan
berkelanjutan
(progressive
realization)
sesuai
dengan
prinsip
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) UU
20/2003
yang
menyatakan
“Pendidikan
diselenggarakan
dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.”
Dalam Penjelasan Umum UU 20/2003, prinsip ini ditegaskan sebagai berikut
“… bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib
mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan
negara Indonesia. “Adapun dalam hal anggaran sebagaimana amanat UUD
1945, prinsip pendanaan Pendidikan diatur dalam Pasal 46 UU ayat (1)
20/2003, yang berbunyi: “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat”. Khusus
mengenai Pendidikan dasar, ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang
mewajibkan
negara
membiayainya,
juga
telah
dilaksanakan
oleh
237
Pemerintah, sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UU 20/2003.
Ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan ketentuan ayat (4)
sehingga pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban negara adalah
dalam kerangka prioritas anggaran pendidikan 20% dari APBN. Sumber
Pendanaan Pendidikan meliputi dari pemerintah berupa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari
masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf,
zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan
dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang
sah.
Bahwa Pembiayaan Pendidikan dasar sebagai bagian dari Anggaran
Pendidikan telah dilakukan oleh Pemerintah baik untuk sekolah yang
diselenggarakan
Pemerintah
maupun
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat atau disebut sekolah swasta. Dari sisi anggaran pendidikan,
pemerintah telah berupaya terus menerus dengan penyediaan sumber daya
terbaik dan kemajuan berkelanjutan sejalan hak dengan karakteristik
sebagai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).
Bahwa Adanya pengaturan dalam Pasal 11 dan Pasal 34 ayat (2) UU
Sisdiknas menurut Pemerintah tidak berarti negara harus meminggirkan
peranan masyarakat dalam pendidikan nasional. Negara tetap memberikan
ruang
yang
memadai
bagi
masyarakat
untuk
melanjutkan
dan
mengembangkan perannya dalam pembangunan pendidikan nasional. Hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU Sisdiknas bahwa
pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan. Maka sejalan dengan hal tersebut, ketentuan
Pasal 8 dan Pasal 9 UU Sisdiknas yang mengatur hak masyarakat untuk
berperan dalam pelaksanaan pendidikan dan kewajiban masyarakat untuk
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak peran serta masyarakat ini tidak terlepas dari histori penyelenggaraan
pendidikan oleh berbagai komponen masyarakat, seperti pendidikan
berbasis keagamaan dalam berbagai bentuk termasuk pesantren.
Pemerintah masih memerlukan dukungan dari lembaga pendidikan berbasis
238
masyarakat melalui sekolah swasta. Pada sisi lain dalam perkembangannya,
peran sekolah swasta juga merupakan jawaban tersendiri bagi masyarakat
yang menginginkan dan membutuhkan penyelenggaran sekolah dengan
standar tertentu yang berbeda ataupun lebih tinggi dari standar sekolah milik
pemerintah. Pemerintah sangat mengapresiasi peran serta sekolah swasta
tersebut dalam memenuhi kebutuhan perluasan akses dan peningkatan
kualitas pendidikan, sebagai bagian dari preferensi masyarakat. Alasan
mengenai mutu pendidikan yang demikian telah disampaikan oleh Pihak
Terkait yaitu PP Muhammadiyah, LP Maarif, Taman Siswa dan BMPS
sebagaimana persidangan pada tanggal 11 September dan 3 Oktober 2024.
Bahwa mengenai anggaran pendidikan yang berasal dari APBD, Pemerintah
perlu menyampaikan bahwa perhitungannya tidak terdapat double counting
atau perhitungan ganda. Karena pada dasarnya perhitungan untuk anggaran
transfer ke daerah (TKD) yang ada pada unsur Belanja Pusat APBN
merupakan alokasi untuk penerimaan pada APBD bukan pada unsur belanja
APBD. Sehingga APBD tetap diwajibkan untuk mengalokasikan belanja
wajib bidang pendidikan sebesar 20% dari belanja APBD sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk memastikan hal tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan
Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana berdasarkan ketentuan
dimaksud belanja Pendidikan sebesar paling rendah 20% dari APBD
menjadi salah satu belanja wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa
penundaan/pemotongan penyaluran Dana Transfer Ke Daerah apabila tidak
melaksanakannya sesuai ketentuan.
Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa sampai dengan saat ini tingkat
ketergantungan APBD terhadap Transfer Ke Daerah masih cukup tinggi,
jumlah TKD terhadap pendapatan APBD TA. 2024 mencapai 65.1%, hal ini
menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah masih sangat bergantung pada
Pemerintah Pusat melalui alokasi Transfer Ke Daerah untuk penyelengaraan
pemerintahannya. Berkenaan dengan hal tersebut, pemenuhan ketentuan
239
belanja pendidikan dalam APBD hanya dapat tercapai jika didukung dengan
pendapatan yang memadai termasuk pendapatan dari Transfer Ke Daerah.
Bahwa berkaitan dengan cara penghitungan untuk mengetahui biaya
penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah telah mencoba memperhitungkan
kriteria perkiraan kebutuhan pendanaan yang ideal sebagai berikut:
1) Biaya Personalia
Biaya Personalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk gaji dan
tunjangan guru di satuan pendidikan. Beberapa intervensi APBN
mengenai biaya ini antara lain biaya gaji dan tunjangan melekat gaji untuk
ASN daerah melalui DAU, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tambahan penghasilan/insentif.
2) Biaya operasional merupakan biaya untuk penyelenggaraan pendidikan.
Intervensi saat ini untuk biaya operasional adalah Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan.
3) Perhitungan kebutuhan biaya sarana dan prasarana meliputi rehabilitasi
prasarana rusak, penambahan prasarana baru, kebutuhan peralatan,
kebutuhan laboratorium dan perpustakaan, dan unit sekolah baru pada
jenjang SMP.
Bahwa mengenai perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk pembiayaan
pendidikan dasar, Pemerintah memberikan apresiasi kepada YM M. Guntur
Hamzah yang memberikan pandangan mengenai besaran angka yang
dibutuhkan. Kesimpulan pemerintah mengenai hal ini tetap pada perhitungan
yang telah disampaikan oleh Saksi Vivi Andriani dan Keterangan Tambahan
dari Pemerintah tanggal 13 Agustus 2024. Bahwa dalam hal ini pemerintah
berkomitmen untuk terus menjaga pemenuhan anggaran pendidikan
sebesar 20% dari APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Pemerintah, kebutuhan
pendanaan yang ideal untuk menyelenggarakan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar sesuai dengan SPM Bidang Pendidikan, di sekolah negeri
dan sekolah swasta, termasuk madrasah negeri dan madrasah swasta
sebesar Rp.765,92 Triliun yang terdiri dari Rp.442,48 Triliun biaya
penyelenggaraan satuan pendidikan dan personalia (gaji dan aneka
240
tunjangan guru) dan Rp.323,43 Triliun untuk penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan.
Sementara itu, anggaran untuk menyelenggarakan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar yang telah dialokasikan pada TA 2024 sebesar
Rp.269,9Triliun. Sehingga, kekurangan anggaran untuk menggratiskan
jenjang pendidikan dasar sesuai dengan SPM Bidang Pendidikan sebesar
Rp.496 Triliun.
Dengan postur 20% anggaran pendidikan TA 2024 sebesar Rp.665,02
Triliun, jika kebutuhan anggaran untuk menggratiskan jenjang pendidikan
dasar di sekolah negeri dan swasta dipenuhi, maka akan berimplikasi pada
ketersediaan pendanaan untuk pengembangan jenjang pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi. Padahal, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi merupakan komponen penting dalam meningkatkan
produktivitas dan daya saing sumber daya manusia.
Kebutuhan pendanaan yang ideal
untuk menyelenggarakan Program
Wajib Belajar Pendidikan Dasar
sesuai
dengan
SPM
Bidang
Pendidikan
Rp.765,92 Triliun yang terdiri dari:
a. Rp.442,48
Triliun
biaya
penyelenggaraan
satuan
pendidikan dan personalia (gaji)
dan
b. aneka
tunjangan
guru)
dan
Rp.323,43 Triliun untuk penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan.
Anggaran
untuk
menyelenggarakan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar yang
telah dialokasikan pada TA 2024
Rp.269,9Triliun
Kekurangan
anggaran
untuk
menggratiskan jenjang pendidikan
dasar sesuai dengan SPM Bidang
Pendidikan
Rp.496 Triliun
Pemerintah sepenuhnya sepakat bahwa penyelenggaraan pendidikan di K/L
selain
Kemdikbudristek
dan
Kemenag
perlu
ditinjau
kembali.
Penyelenggaraan pendidikan di K/L selain Kemdikbudristek dan Kemenag
juga perlu dipastikan kembali status kedinasannya dan dipastikan agar tidak
diperhitungkan ke dalam postur anggaran pendidikan sebagaimana amanat
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu,
Pemerintah
mendorong
kepada
Kemdikbudristek,
Kemenag,
K/L
penyelenggara pendidikan, serta KemenPAN RB untuk secara bersama-
241
sama memberikan pemahaman yang baik kepada publik atas pendefinisian
pendidikan kedinasan.
Pemerintah berpandangan bahwa UUD NRI 1945 yang memandatkan
pengaturan tentang hak masyarakat atas pendidikan serta pemenuhan
sekurang-kurangnya 20% anggaran pendidikan melalui APBN dan APBD
masih relevan dengan kondisi saat ini. Meskipun masih perlu ditingkatkan
ketepatan dan efektivitas pemanfaatan 20% anggaran pendidikan untuk
mendukung ketercapaian sasaran utama pembangunan di bidang
pendidikan.
Untuk dapat memastikan pemanfaatan anggaran pendidikan yang tepat dan
efektif, Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas, mengupayakan
penyelarasan
perencanaan
dan
penganggaran
terhadap
anggaran
pendidikan dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas
tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran
Pendidikan. Selain itu, dalam upaya penguatan perencanaan dan
penganggaran penggunaan anggaran pendidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2024 mengenai
Penggunaan Anggaran Pendidikan sebagai turunan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
menegaskan dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 bahwa Penggunaan anggaran
pendidikan perlu dilakukan proses telaah dan koordinasi antara Menteri
Pendidikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
242
3.
Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.16]
Menimbang
bahwa
Indonesia
Corruption
Watch
(ICW)
telah
menyerahkan keterangan selaku amicus curiae dalam keterangan tertulis
bertanggal 3 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2024
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
A. Identitas dan Relevansi Isu Pengaju Amicus Curiae
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non pemerintah yang lahir
di tengah gerakan reformasi 1998. ICW berdiri dengan keyakinan bahwa Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus diberantas karena berdampak memiskinkan dan
menggerogoti keadilan. Korupsi menempatkan pengelolaan keuangan negara tidak
optimal menjawab kebutuhan dan menjamin kesejahteraan rakyat. Seluruh aspek
perekonomian dan pelayanan publik digerogoti korupsi, tak terkecuali pendidikan
yang merupakan pelayanan dasar. Korupsi melanggengkan kesenjangan antara
si miskin dan si kaya, terlebih karena pelayanan dasar yang dikorupsi justru
merupakan strategi efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan menggerek
kesejahteraan rakyat.
Sejak dibentuk, ICW memfokuskan kerja kelembagaan untuk mendorong
pemberantasan korupsi dengan dua strategi. Pertama, perbaikan tata kelola
pemerintahan yang demokratis, bebas KKN, berkeadilan ekonomi, sosial, dan
gender. Kedua, memperkuat partisipasi rakyat dalam mengawal pemerintahan demi
lahir dan berjalannya kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bersih dari KKN.
Dalam hal ini, pendidikan adalah sektor yang konsisten kami kawal mengingat
tingginya angka korupsi sektor pendidikan dan menyangkut kepentingan dasar
warga.
243
Strategi tersebut diwujudkan ICW dengan pemantauan bersama rakyat dalam hal
penyusunan kebijakan, anggaran, Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ), hingga
pemilihan pejabat publik. Untuk itu, ICW berkecimpung pada kerja-kerja penelitian,
pendidikan rakyat, hingga menggugat negara yang melenceng dalam menjalankan
wewenangnya. ICW terus berupaya mengungkap kasus korupsi dan mengawal
peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi, demokrasi yang sehat, dan
pelayanan publik yang berkeadilan. Diantaranya yaitu UU Sistem Pendidikan
Nasional, UU Aparatur Sipil Negara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU
Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, dan
UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga 26 tahun berdiri, ICW berkeyakinan pemberantasan korupsi bukan hanya
perkara penindakan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga penyusunan kebijakan
dan anggaran yang berpihak pada publik. Pemberantasan korupsi adalah tugas
bersama dan memerlukan peran publik yang kuat. Oleh karena itu, ICW mendukung
segala upaya publik untuk menggugat negara melaksanakan kewajibannya
terhadap pelayanan publik yang salah satunya yaitu terkait pelayanan pendidikan
yang berkeadilan, bebas korupsi, dan tidak diskriminatif.
B. Ringkasan Alur Perkara
1. Bahwa Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan
bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.”
2. Bahwa Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa “Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3. Bahwa Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas tidak
dijalankan
seluruhnya
oleh
pemerintah
dan
pemerintah
daerah.
Penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya umumnya hanya
ditunaikan pada sekolah negeri. Padahal, daya tampung sekolah negeri tidak
mencukupi seluruh kebutuhan pelayanan terhadap warga negara yang
diwajibkan UU Sisdiknas mengikuti wajib belajar pendidikan dasar.
4. Bahwa tidak dipatuhinya Pasal 31 ayat 2 UUS 1945 dan Pasal 34 ayat 2 UU
Sisdiknas berdampak pada kerugian yang dialami oleh warga negara yang
244
tidak tertampung di sekolah negeri. Kerugian tersebut yaitu ancaman tidak
sekolah atau putus sekolah atau sekolah dengan pungutan biaya.
5. Bahwa pada 5 Februari 2023, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
(JPPI), Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum
mengajukan uji materiil Pasal 34 ayat 2 sepanjang frasa “wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” UU Sisdiknas
terhadap Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 28C ayat 1 UUD tidak
dimaknai “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang
dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut
biaya.”
6. Bahwa telah dilakukan serangkaian sidang pemanggilan para pihak, saksi,
dan ahli yang diantaranya menyampaikan pandangan yang menyita
perhatian ICW. Sehingga, ICW bermaksud untuk memberikan pandangan
yang mendukung pemohon, yaitu wajib belajar tanpa memungut biaya
dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
C. Kekeliruan Pemaknaan “Partisipasi Masyarakat” dalam Pembiayaan
Pendidikan Dasar
7. Bahwa perwakilan DPR Taufik Basari pada persidangan 6 Maret 2024 dan
pemerintah menyatakan tidak diselenggarakannya pendidikan bebas biaya di
sekolah negeri maupun swasta dikarenakan keterbatasan kemampuan
negara, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat, menunjukkan adanya
kekeliruan paradigma pemerintah dan DPR dalam memaknai partisipasi
masyarakat dalam pendidikan. Partisipasi masyarakat tidak dapat dimaknai
berbentuk mengeluarkan biaya untuk mengakses pendidikan yang disebut
sebagai “wajib belajar” dalam UUD, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun
2008 Tentang Wajib Belajar.
8. Bahwa UU Sisdiknas dan PP Wajib Belajar mendefinisikan wajib belajar
sebagai program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara
Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam
Pasal 4 PP Wajib Belajar disebutkan bahwa wajib belajar sebagaimana
dimaksud dalam UU dan PP Wajib Belajar diselenggarakan oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya,
atau
masyarakat.
Artinya,
peraturan
perundang-undangan
juga
245
mengikutsertakan wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau
swasta sebagai wajib belajar yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan
pemerintah daerah.
9. Bahwa Pasal 10 ayat 3 PP Wajib Belajar menegaskan bahwa biaya operasi
pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan
masing-masing. Pemerintah dan pemerintah daerah juga diwajibkan
menjamin ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan
pendidikan penyelenggara program wajib belajar.
10. Bahwa dalam konteks wajib belajar, partisipasi masyarakat sepatutnya
dimaknai sebagai peran masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan,
mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan wajib belajar, bukan
pembiayaan. Hal ini sesuai dengan hak masyarakat yang diatur dalam Pasal
18 UU Sisdiknas dan Pasal 13 PP Wajib Belajar.
11. Bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan Warga Negara Indonesia,
terlebih usia wajib belajar, untuk mengeluarkan atau turut mengeluarkan
biaya untuk mengakses program wajib belajar. Sedangkan dengan tidak
dipenuhinya kewajiban negara menyelenggarakan wajib belajar tanpa pungut
biaya di sekolah negeri dan swasta saat ini otomatis menyebabkan adanya
suatu kewajiban terhadap warga negara mengeluarkan biaya untuk
bersekolah di sekolah swasta. Padahal, hal tersebut diakibatkan
ketidakmampuan negara menyiapkan daya tampung satuan pendidikan yang
dikelola oleh negara.
12. Bahwa penjelasan perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional Amich Alhumami pada sidang 1 Agustus 2024 juga menunjukkan
adanya kesalahan dalam memahami sekolah swasta yang semestinya
dijamin tanpa memungut biaya oleh negara. Amich Alhumami menyebut
bahwa “di sekolah negeri itu per/siswa 24,9 juta, sementara di sekolah swasta
berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Kita bisa cari
sekolah swasta yang mana dan yang bisa menjangkau ini tentu adalah orang-
orang kaya anak-anak dari keluarga kaya,”. Pemerintah semestinya
memahami bahwa sekolah swasta yang dimaksud dalam gugatan pemohon
adalah sekolah swasta yang dituju anak bukan karena pilihan, melainkan
karena adanya kondisi sekolah negeri yang terbatas. Peserta didik yang
246
bersekolah di sekolah swasta berbiaya tinggi dengan biaya ratusan juta ICW
yakini memilih sekolah tersebut berdasarkan pilihan (misalnya berdasarkan
kualitas, kurikulum, metode belajar, dan sebagainya), bukan karena keadaan
yang memaksa.
D. Salah Urus Anggaran Pendidikan dari APBN dan APBD
13. Bahwa Taufik Basari selaku perwakilan DPR pada persidangan 6 Maret 2024
menyebut bahwa pendidikan dasar bebas biaya yang dituntut pemohon
hanya dapat dilakukan manakala keuangan negara sudah mencapai tahap
yang
memungkinkan
untuk
menanggung
seluruh
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warga negara. Amich Alhumami
dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) pada
persidangan 1 Agustus 2024 juga menyebut bahwa terdapat persoalan
keterbatasan anggaran negara sehingga pemerintah memprioritaskan
pembiayaan untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Ia bahkan menyatakan
bahwa pendidikan dasar tanpa pungut biaya di sekolah swasta akan
menimbulkan konsekuensi “conflicting priority”, yaitu anggaran akan berayun
ke pendidikan dasar dan mengorbankan pendidikan menengah serta
pendidikan tinggi.
14. Bahwa argumentasi tersebut tidak didasarkan pada data. Indonesia
Corruption Watch (ICW) melihat bahwa tidak dipenuhinya pendidikan dasar
tanpa pungut biaya oleh negara bukan karena persoalan kekurangan
anggaran, tetapi perencanaan anggaran yang buruk, tidak berdasarkan
prioritas pemenuhan pelayanan pendidikan (dasar, menengah, dan
tinggi), serta korupsi sektor pendidikan. UU Sisdiknas mengatur bahwa
anggaran pendidikan wajib dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
Ketentuan tersebut melahirkan kebijakan anggaran pendidikan dengan nilai
fantastis. Dari alokasi dalam APBN saja, anggaran pendidikan pada 2024
mencapai Rp 665 triliun dan pada 2025 direncanakan mencapai Rp 722
triliun.
247
15. Bahwa ICW mengidentifikasi terdapat penggunaan anggaran fungsi
pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan pendidikan,
khususnya wajib belajar. Pemerintah memang telah mengalokasikan
anggaran pusat 20%, namun persoalannya terletak pada alokasi dan tata
kelola.
16. Bahwa pada APBN tahun anggaran 2023, anggaran pendidikan untuk
belanja pemerintah pusat tersebar di 24 kementerian/ lembaga tingkat pusat
dan 22 diantaranya tidak menyelenggarakan pendidikan dasar maupun
menengah. Anggaran pendidikan di 22 kementerian/ lembaga bukan
penyelenggara pendidikan dasar dan menengah mencapai Rp 32 triliun.
Tidak hanya itu, Rp 47,31 triliun anggaran pendidikan diperuntukkan untuk
belanja non kementerian/ lembaga yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan. Dari dua belanja pada pemerintah pusat tersebut saja sudah
menelan 32% dari anggaran pendidikan untuk belanja pemerintah pusat (Rp
79,31 triliun dari 241,46 triliun).
248
17. Bahwa Rp 77 triliun anggaran pendidikan tahun 2023 digunakan untuk
pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan merupakan dana pengembangan
pendidikan nasional yang terdiri dari dana abadi pendidikan dan dana
cadangan pendidikan. Anggaran ini mencapai 11,5% dari total APBN fungsi
pendidikan.
18. Bahwa anggaran pendidikan dari APBN yang disalurkan ke daerah (transfer
ke daerah) mencapai Rp 346,56 triliun dan tidak seluruhnya diperuntukkan
untuk kebutuhan pelayanan pendidikan dasar maupun menengah, seperti
misalnya pembangunan atau rehabilitasi satuan pendidikan, pengadaan
sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar dan mengajar, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), dan gaji/ tunjangan guru pegawai negeri
maupun non pegawai negeri. Didalamnya terdapat komponen anggaran
untuk bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya
serta dana otonomi khusus dengan keterangan “yang diperkirakan untuk
anggaran pendidikan”. Bahkan, pemerintah sendiri tidak yakin atau tidak
menjamin bahwa anggaran tersebut betul-betul diperuntukkan untuk
anggaran pendidikan.
19. Bahwa pengelolaan anggaran pendidikan pada tahun mendatang, yaitu
2025, diprediksi tidak membawa perbaikan pada layanan pendidikan.
Bahkan, kenaikan anggaran pendidikan dari Rp 665 triliun menjadi Rp 722
triliun hanya kamuflase, mengingat pemerintah menganggarkan anggaran
makan bergizi gratis Rp 71 triliun masuk pada anggaran pendidikan.
Pemerintah justru memangkas jumlah penerima Program Indonesia Pintar
(PIP) dan tunjangan profesi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN),
sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2025.
20. Bahwa korupsi sektor pendidikan menambah buruk masalah pengelolaan
anggaran pendidikan. ICW setiap tahunnya mendapati bahwa penindakan
kasus korupsi sektor pendidikan selalu menempati posisi top 5 sebagai sektor
yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait tindak pidana
korupsi. Sepanjang 2015 hingga 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan telah menindak sedikitnya 424 kasus
korupsi sektor pendidikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp
916,87 miliar. Kasus korupsi tertinggi sehubungan dengan pengadaan yang
menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik dan
249
pengelolaan dana BOS. Dapat dikatakan bahwa korupsi DAK membuat
belanja pendidikan, misalnya pembangunan sekolah atau pengadaan
meubelair tidak efektif karena menghasilkan hasil pekerjaan dengan kualitas
buruk dan bahkan fiktif. Sehingga, pemerintah dalam kurun waktu tahun
anggaran berdekatan kerap mengulangi belanja serupa dengan alasan hasil
pembangunan yang sudah rusak atau perangkat yang perlu diganti.
21. Bahwa dapat disimpulkan pemenuhan mandat anggaran minimal 20% untuk
pendidikan sebatas siasat pemenuhan pasal 49 UU Sisdiknas, tetapi
pengelolaannya tidak diprioritaskan pemenuhan pendidikan dasar tanpa
pungut biaya dan digerogoti korupsi.
E. Penghitungan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Dasar Tanpa Pungut
Biaya
22. Bahwa penjelasan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Vivi
Andriani pada sidang 23 Juli 2024 yang menyebutkan kebutuhan anggaran
untuk “menggratiskan SD dan SMP negeri dan swasta” adalah sebesar Rp
655,2 triliun adalah pernyataan yang patut diragukan dasar penghitungannya.
23. Bahwa angka Rp 655,2 triliun terdiri dari belanja personalia dan operasional
54% serta sarana dan prasarana 46%. Atas dasar hal tersebut,
Kemendikbudristek menyimpulkan bahwa APBN memerlukan tambahan
anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 418,1 triliun.
24. Bahwa terdapat dua hal yang luput dipertimbangkan oleh Kemendikbudristek
dalam penghitungan tersebut. Pertama, kebutuhan rehabilitasi atau
revitalisasi prasarana rusak, belanja penambahan peralatan pembelajaran
250
dan penunjang pembelajaran, serta pembangunan unit sekolah atau ruang
kelas baru bukan suatu pengeluaran yang harus dilakukan serentak dan
berulang setiap tahunnya. Pemerintah dapat melakukannya secara bertahap
dan meminimalisir pembelanjaan dengan memastikan pencegahan korupsi
anggaran serta pengadaan barang/ jasa. Dalam pemantauan ICW terhadap
pengadaan rehabilitasi atau pembangunan satuan pendidikan, ICW
mendapati pemerintah daerah kerap mengalokasikan anggaran yang tidak
proporsional (anggaran sangat tinggi di tengah ketidakmampuan pemerintah
daerah menjalankan wajib belajar). Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menganggarkan proyek rehab total sebuah sekolah dasar senilai
lebih dari Rp 24 miliar dan rehab total sebuah sekolah menengah senilai lebih
dari Rp 36 miliar. Alokasi anggaran tersebut menjadi pertanyaan mengingat
DKI Jakarta juga belum menerapkan wajib belajar bebas biaya tanpa
diskriminasi sekolah negeri dan swasta. Kedua, peran pemerintah daerah
(Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang dalam Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas
disebutkan wajib mengalokasikan minimal 20% APBD untuk pendidikan.
Maka, beban anggaran penyelenggaraan pendidikan juga tidak hanya
menjadi beban APBN, melainkan terdapat peran pemerintah daerah melalui
APBD.
25. Bahwa amanat Pasal 49 UU Sisdiknas terkait alokasi APBN dan APBD
adalah
“minimal
20%”.
Dengan
demikian,
pemerintah
dapat
mengalokasikan lebih dari 20% apabila sektor pendidikan memerlukan
anggaran lebih. Diketahui bahwa anggaran pendidikan banyak terserap untuk
kebutuhan yang bersifat personalia gaji dan tunjangan guru. Merujuk pada
pemaparan Vivi Andriani pada sidang 23 Juli 2024, 81% anggaran untuk
penyelenggaraan pendidikan jenjang SD dan SMP diperuntukkan untuk
kebutuhan personalia. Hal ini tercermin pula dalam pengelolaan anggaran
pendidikan di daerah. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan DKI Jakarta
mengalokasikan lebih dari 73% anggarannya untuk gaji dan tunjangan ASN.
Apabila kebutuhan personalia begitu tinggi, maka kebijakan yang seharusnya
diambil oleh pemerintah bukan dengan mengorbankan kewajiban negara
yang telah tercantum jelas dalam konstitusi dan UU Sisdiknas, melainkan
mengorbankan beragam pemborosan anggaran di berbagai sektor (tidak
251
hanya pendidikan) untuk menambah alokasi anggaran untuk pendiidkan yang
dimungkinkan oleh UU dialokasi lebih dari 20%.
26. Bahwa penjelasan perwakilan pemerintah mengenai pemberian BOS untuk
sekolah swasta dan TPG untuk guru di sekolah swasta semestinya tidak
dinilai sebagai penggugur kewajiban negara untuk menyelenggarakan
pendidikan dasar tanpa pungut biaya di sekolah swasta.
F. Rekomendasi
Berdasarkan sejumlah hal di atas dan pentingnya jaminan akses pendidikan
khususnya pendidikan dasar tanpa diskriminasi bagi seluruh anak Indonesia, ICW
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
mempertimbangkan pandangan kami dan mengabulkan permohonan pemohon.
Pemerintah dan pemerintah daerah yang diskriminatif dalam menjalankan
kewajiban konstitusional penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungut biaya di
tengah kondisi keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah mengorbankan
anak-anak
Indonesia
dalam
mengakses
pendidikan
dan
bahkan
dapat
memperparah ketimpangan sosial. Untuk itu, diperlukan putusan yang menegaskan
frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
[2.17]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakasssn satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
252
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut
UU 20/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
253
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah organisasi yang bernama Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 tertanggal 16 Januari 2014, dibuat di
hadapan Notaris Haji Harjono Moekiran, S.H., di Jakarta Timur dan berdasarkan
Akta Rapat Umum Anggota Jaringan Perkumpulan Pemantau Pendidikan
Indonesia disingkat NEW Indonesia Nomor 99 tertanggal 25 September 2023
yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Jamilah Abdul Gani, S.H., M.Kn., telah
mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
254
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001375.AH.01.08.TAHUN 2023, serta
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga menyatakan Dewan Pengurus berhak mewakili kepentingan organisasi
di pengadilan.
2. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
yang merupakan orang tua di mana anak-anaknya tengah menempuh
Pendidikan dasar di sekolah swasta yang dipungut biaya.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Bahwa salah satu misi Pemohon I adalah memperkuat advokasi kebijakan guna
mendukung pencapaian pendidikan untuk semua yang berkualitas dan
berkeadilan. Perjuangan Pemohon I untuk memperjuangkan hak masyarakat
agar mendapatkan keadilan terhalang dengan berlakunya frasa “wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34
ayat (2) UU 20/2003.
5. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian menurut para Pemohon
menimbulkan multitafsir karena ditafsirkan bahwa yang tidak dipungut biaya
hanya untuk jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri, sedangkan untuk
jenjang pendidikan dasar di sekolah swasta tetap dipungut biaya, sehingga
tujuan Pemohon I agar masyarakat mendapatkan hak atas pendidikan dasar
secara gratis tidak dapat terwujud, karena ada pemisahan sekolah dasar negeri
dan sekolah swasta. Hal tersebut bertentangan dengan substansi norma yang
dimohonkan pengujian sehingga berpotensi menghambat terwujudnya tujuan
Pemohon I, khususnya dalam hal meningkatkan akses anak untuk
mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan dengan
tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Oleh
karena itu perlu dilakukan advokasi kebijakan yang mendukung pencapaian
tujuan pendirian Pemohon I. Salah satu bentuk advokasi kebijakan yang
dilakukan oleh Pemohon I adalah dengan memperjuangkan kebijakan wajib
belajar tanpa dipungut biaya, sehingga menurut Pemohon I perlu dilakukan uji
materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003.
255
6. Bahwa dengan berlakunya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, berpotensi
menghalangi visi, misi maupun tujuan Pemohon I dalam memperjuangkan
keadilan pendidikan untuk semua orang;
7. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah orang tua yang anak-
anaknya tengah menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta yang dipungut
biaya sehingga anak-anak mereka kehilangan hak mendapatkan pendidikan
dasar tanpa dipungut biaya sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 hanya
karena mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta bukan di sekolah negeri.
Hilangnya hak tersebut dikarenakan berlaku frasa “wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU
20/2003 yang bersifat multitafsir sehingga Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, baik Pemohon I yang merupakan organisasi berbadan hukum
maupun Pemohon II sampai dengan Pemohon IV yang merupakan perseorangan
warga negara telah dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV tersebut bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena
hak konstitusionalnya berkenaan dengan hak untuk mendapatkan kepastian hukum
mengenai hak atas pendidikan dasar tanpa dipungut biaya sebagaimana mandat
UUD NRI Tahun 1945, tidak terpenuhi. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV telah dapat menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal
34 ayat (2) UU 20/2003. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo.
256
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 34 ayat (2) UU
20/2003 bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut
biaya”. Dalam kaitan ini, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur
bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”, sehingga semestinya tidak terdapat pemisahan antara
pendidikan dasar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta;
2. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan data-data anggaran pendidikan
dasar, sangat memungkinkan pendidikan dasar baik di sekolah swasta maupun
negeri dibiayai oleh sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD, dengan
beberapa alasan, di antaranya: (a) anggaran 20% dari APBN itu difokuskan ke
Kemendikbudristekdikti dan Kementerian Agama, yang secara langsung
mengelola satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar. Oleh karena itu,
anggaran tersebut tidak boleh lagi dibagi-bagi ke kementerian lain yang tidak
masuk dalam prioritas pendidikan dasar; (b) anggaran 20% dari APBD juga
harus difokuskan pada pembiayaan belanja langsung untuk menunjang program
pendidikan dasar yang bebas biaya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32
UU 20/2003. Dalam kaitan ini, dana yang dikelola daerah cukup besar karena
daerah mendapatkan transfer dana pendidikan dari APBN dan yang murni dari
APBD; (c) sudah ada beberapa contoh pemerintah daerah yang melibatkan
swasta dalam program pendidikan gratis. Misalnya, Jembrana Bali, Musi
257
Banyuasin Sumatera Selatan, Kaimana Papua Barat, dan juga rintisan program
swasta gratis di Kota Semarang.
3. Bahwa menurut para Pemohon, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah tidak memprioritaskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya
sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
dikarenakan adanya multitafsir Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, sehingga
anggaran 20% dari APBN atau pemerintah pusat tidak dimaksimalkan untuk
pendidikan
dasar,
bahkan
sangat
banyak
pemerintah
daerah
yang
menganggarkan biaya pendidikan di bawah 20% dari APBD;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa
“wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” UU
20/2003 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri
maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-12. Para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli
bernama Badi’ul Hadi dan Ki Darmaningtyas serta 2 (dua) orang saksi bernama
Juwono dan Mirnawati yang telah memberikan keterangan pada persidangan
tanggal 19 Maret 2024 dan tanggal 3 Juli 2024, serta telah menyerahkan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 4 Maret 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 4 Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal
4 Maret 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 18 Maret 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan pada tanggal 19 Maret 2024, serta mengajukan ahli bernama
Nisa Felicia, Phd. dan saksi bernama Vivi Andriani yang telah memberikan
258
keterangan pada persidangan tanggal 23 Juli 2024. Presiden juga menyerahkan
keterangan tambahan beserta kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal
30 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) yang telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 1 Agustus 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan
pada tanggal 1 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan yang telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 13 Agustus 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 Agustus 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan PP Muhammadiyah yang telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 September 2024 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 11 September 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
September 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal
11 September 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Majelis Pendidikan Kristen yang menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 11 September 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 September 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan
pada tanggal 11 September 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
259
[3.16]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa yang
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 11 September 2024 dan
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 September 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 September 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Badan Musyawarah Perguruan Swasta, yang
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.18]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan Lembaga Pendidikan Maárif NU PBNU, yang
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah bernama Prof. Dr. Fasli Jalal, PhD,
SpGK yang didengarkan keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan pada
tanggal 22 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.20]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan Indonesia
Corruption Watch (ICW) selaku amicus curiae yang menyampaikan keterangan
tertulis bertanggal 3 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Oktober
2024;
[3.21] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya diajukan kembali pengujian norma
Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang
260
terbuka untuk umum pada tanggal 27 Februari 2019. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang
termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), yang masing-masing menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, Mahkamah membaca secara
saksama materi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Perkara Nomor 97/PUU-
XVI/2018, para Pemohon memohonkan pengujian Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003,
yaitu pada frasa “wajib belajar” yang menurut para Pemohon seharusnya dimaknai
“minimal pada jenjang pendidikan dasar hingga bentuk Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat” dengan dasar pengujian
Pembukaan UUD 1945 (Alinea ke-4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun pada permohonan
a quo, para Pemohon memohonkan pengujian Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003
sepanjang frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya” yang seharusnya dimaknai “Wajib Belajar minimal pada jenjang
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta
261
tanpa memungut biaya”, dengan menggunakan Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31
ayat (1) serta ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas substansi permohonan a quo
beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas
yang berbeda, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak
terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga
terhadap ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 dapat dimohonkan
pengujian kembali. Oleh karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.22]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama pokok
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti, keterangan DPR RI, keterangan
Presiden, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon dan Presiden,
keterangan dari para Pemberi Keterangan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah, serta kesimpulan para Pemohon dan kesimpulan Presiden, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 menimbulkan multitafsir
dan diskriminasi sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena
hanya berlaku untuk sekolah negeri dengan mengabaikan realitas banyaknya
anak hanya memiliki akses ke sekolah swasta akibat keterbatasan daya
tampung sekolah negeri.
2. Apakah alokasi anggaran pendidikan yang tidak terfokus pada pembiayaan
pendidikan dasar berkontribusi terhadap banyaknya anak putus sekolah akibat
ketidakmampuan orang tua membayar biaya pendidikan, meskipun dana
pendidikan 20% dari APBN dan APBD yang seharusnya cukup untuk membiayai
pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta sehingga alokasi anggaran
tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.23]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
persoalan
konstitusioanlitas norma di atas, penting bagi Mahkamah menjelaskan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut.
Bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan
merupakan hal yang fundamental, karena salah satu tujuan bernegara yang secara
262
eksplisit dimaktubkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikhtiar untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dimaksud, pada dasarnya dilakukan dengan cara terencana dan
terpadu dalam berbagai aspek kehidupan agar dapat membangun dan
mengembangkan peri-kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang
sebagai bangsa yang maju dan beradab. Dalam hal ini, jalur pendidikan menjadi
salah satu sarana penting dan strategis untuk mewujudkan tujuan negara dimaksud.
Oleh karena itu, negara menempatkan pendidikan sebagai hak konstitusional yang
harus dijamin oleh negara, sebagaimana secara eksplisit ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan." Rumusan ketentuan Pasal 31 ayat (1) a quo merupakan
hasil perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2002. Sebelum
perubahan tersebut, rumusan atas hak warga negara tersebut dirumuskan “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pengajaran”. Selain itu, ditegaskan pula
bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan undang-undang” [vide Pasal 31 UUD 1945]. Dalam
proses pembahasan perubahan Pasal 31 UUD 1945 terjadi perdebatan karena
adanya kebutuhan untuk memperluas makna dan cakupan dari istilah “pengajaran”,
serta mengukuhkan tanggung jawab negara terhadap pendidikan nasional yang
lebih menyeluruh. Istilah “pengajaran” dinilai terlalu sempit dan hanya merujuk pada
kegiatan instruksional di sekolah, sementara “pendidikan” mencakup aspek yang
lebih luas, termasuk pembentukan akhlak, karakter, dan pengembangan potensi
manusia seutuhnya. Oleh karena itu, dalam proses perubahan muncul pandangan
untuk mengganti istilah “pengajaran” menjadi “pendidikan” yang antara lain
menyatakan sebagai berikut:
“Selanjutnya masalah pendidikan karena menyangkut penafsiran istilah,
kita memberikan bahasan nanti bersama ahli bahasa, pengertian tentang
pendidikan dan pengajaran itu. Tapi memang umum mengatakan
pengajaran itu ya guru mengajar di sekolah, tapi pendidikan itu termasuk
di dalam ketauladanan bahkan pendidikan itu dari kecil, dari kandungan
sampai ke liang lahat kata Kyai Yusuf begitu. Minalmahdi ilallahd begitu.
Itu pendidikan ini pendidikan seumur hidup bukan pengajaran seumur
hidup.” (Ali Hardi Kiaidemak, F-PPP) [vide Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, hlm. 60].
Selain itu terdapat pandangan Muhammad Ali dari F-PDIP yang mencoba
mengapresiasi gagasan founding fathers terhadap pemikiran yang memunculkan
263
Pasal 31 UUD 1945 tentang konsep pendidikan dan konsep pengajaran, antara lain
menyatakan:
“Kemudian berikutnya adalah ketentuan Pasal 31 yang menyangkut
pendidikan. Bab nya pendidikan, tapi ada dua, Pasal 31 dan Pasal 32.
Yang 31 menyangkut pendidikan dalam arti sempit yang di situ disebut
pengajaran. Barangkali pola berfikir daripada para pendiri negara pada
waktu itu lebih menekankan pada pendidikan formal. Jadi kalau kita
mengikuti apa yang ada sekarang, kalau kita baca misalnya buku karangan
Philips Escum, dalam New Fact to Learning for Early Children and Youth,
di situ kan ada tiga formal education, non formal dan informal education.
Barangkali lebih menekankan kepada formal sedemikian menyangkut
tugas dan pada pemerintah. Jadi itu, kalau yang informal, non formal
dianggap tidak begitu penting mungkin begitu pola berfikir mereka pada
waktu itu, makanya digunakan istilah pengajaran dan istilah pendidikan
formal belum kelihatan pada waktu itu kan baru tahun ’72 muncul dari
Escum. Jadi oleh karena itu, maka dalam Undang-Undang No. 2 tahun ’89
lalu ditafsirkan ekstensif, pengajaran itu lalu ditafsirkan pendidikan yang
lebih luas jangkauan pengertiannya. Kemudian, mengenai bagaimana
pendidikan dan pengajaran, barangkali kalau bapak dan ibu sekalian
pernah, membaca buku Sociology of education itu, itu nggak bisa
dipisahkan, sebab pendidikan itu adalah proses sebenarnya, untuk
pentransferan pengetahuan dan nilai-nilai kebudayaan, nggak bisa dipisah
itu. Kalau kita lihat itu buku Sociology of education baik yang lama maupun
yang baru. [vide Naskah Komprehensif, hlm. 57].
Bertolak dari pandangan di atas, kata “pendidikan” dimunculkan dalam
perubahan UUD 1945 karena dianggap cakupannya lebih luas. Jika dikaitkan
dengan kondisi sebelum perubahan Pasal 31 UUD 1945 telah digunakan istilah
“pendidikan” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang selanjutnya diganti dengan UU 20/2003. Pendidikan
yang dimaksud adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara [vide Pasal 1 angka 1 UU 20/2003].
Dengan penegasan kembali dalam Undang-Undang Dasar bahwa
pendidikan adalah hak maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap
warga negara memperoleh akses terhadap pendidikan. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Penegasan mengenai
kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar selain karena pendidikan
264
dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menjadi
landasan untuk jenjang pendidikan menengah, juga merupakan hal penting bagi
sebuah bangsa untuk dapat membebaskan warganya dari ketunaan baca, tulis dan
hitung. Sebab, ketunaan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemiskinan.
Upaya mencegah kemiskinan melalui pembangunan sektor pendidikan menjadi
salah satu target bangsa-bangsa di dunia sebagaimana dituangkan dalam Tujuan
Keempat Sustainable Development Goals (SDGs) yang menyatakan, “ensure
inclusive and equitable quality education and promote lifelong learning opportunities
for all”. Bahkan, hal tersebut telah ditegaskan pula dalam arah kebijakan RPJMN
2025-2029 yang menyatakan bahwa “Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun
pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah)
menjadi salah satu prioritas [vide RPJMN 2025-2029-Prioritas Nasional 4].
Hak atas pendidikan yang dijamin dalam konstitusi pada prinsipnya sejalan
dengan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Oleh karena
itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi
dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai
konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) 1948 yang menyatakan, “Everyone has the right to education. Education
shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary
education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made
generally available and higher education shall be equally accessible to all on the
basis of merit; dan Pasal 13 ayat (2) huruf a International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966 yang menyatakan, “The States Parties to
the present Covenant recognize that, with a view to achieving the full realization of
this right: (a) Primary education shall be compulsory and available free to all”, yang
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Ketentuan konstitusi
dan instrumen internasional tersebut memosisikan pendidikan dasar tidak hanya
menjadi hak setiap warga negara, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh negara. Pemahaman demikian tidak dapat dilepaskan dari upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa yang salah satunya ditentukan oleh keberhasilan
dalam penyelenggaraan pendidikan yang sejak dini menanamkan nilai-nilai dasar
untuk membentuk watak peserta didik agar dapat menjadi pribadi yang di antaranya
265
berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bertanggung jawab sejalan dengan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional [vide Pasal 3 UU 20/2003].
Jika dirunut dari kesejarahannya, awal mula pendidikan dasar tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan Volkschool (Sekolah Rakyat) yang dibentuk pada masa
Kolonial Belanda di mana pendidikan dasar untuk pribumi dikenal dengan sebutan
Volkschool atau Sekolah Rakyat (SR), yang diselenggarakan selama 3 hingga 6
tahun. Tujuannya bersifat praktis, untuk mencetak tenaga kerja rendah yang dapat
membantu administrasi kolonial. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa
daerah atau Melayu. Pada masa pendudukan Jepang (1942–1945) dilakukan
penguatan Sekolah Rakyat dengan mempertahankan dan memperluas konsep
Sekolah Rakyat. Pada saat itu, pendidikan dasar dibentuk untuk menunjang
propaganda Jepang. Oleh karena itu, pengajarannya menggunakan Bahasa Nippon
dan menjadi pelajaran wajib sejak kelas V (lima) Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat
dianggap sebagai bagian dari “pendidikan massa” dalam rangka memperkuat
loyalitas pribumi pada Jepang. Memasuki awal kemerdekaan (1945–1950) istilah
Sekolah Rakyat tetap dipakai sebagai bentuk pendidikan dasar rakyat. Dalam Garis-
Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran 1947 oleh Ki Hajar Dewantara,
dikehendaki adanya sistem sekolah yang bersatu dan bebas biaya, sebagaimana
dinyatakan bahwa “Untuk memperkuat kesatuan rakyat hendaklah diadakan satu
macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat” dan bahwa “di sekolah rendah
tidak dipungut uang sekolah” [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan
Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IX Pendidikan dan Kebudayaan]. Perubahan
istilah Sekolah Rakyat terjadi pada tanggal 13 Maret 1946, berdasarkan keputusan
pemerintah Indonesia yang merdeka, di mana istilah Sekolah Rakyat secara resmi
diganti menjadi Sekolah Dasar (SD) dengan masa belajar 6 (enam) tahun.
Perubahan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran (UU 4/1950) yang kemudian dinyatakan
berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik
Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah
Untuk Seluruh Indonesia. Sekolah dasar menjadi jenjang wajib pertama dalam
sistem pendidikan nasional Indonesia yang setara dan inklusif sebab pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
266
jenjang pendidikan menengah. Hal ini sejalan dengan cikal bakal pembentukan
sekolah dasar yang digagas sejak awal kemerdekaan yang dihendaki memberikan
kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dan tidak dipungut biaya.
Kehendak tersebut mendapatkan penegasan dengan dilakukan perubahan keempat
UUD 1945 pada tahun 2002 yang pada pokoknya negara memiliki tanggung jawab
untuk memastikan pendidikan dasar dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa
terkecuali serta pemerintah berkewajiban untuk membiayainya [vide Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945], sehingga tidak terdapat hambatan finansial
bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dasar dimaksud.
Terkait dengan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan
dipertegas pula dalam ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional”. Dengan adanya kewajiban konstitusional ini, negara tidak
dapat melepaskan tanggung jawabnya dalam penyediaan pendidikan dasar. Sebab,
pendidikan merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi oleh negara sebagai
bentuk tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan
amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kewajiban negara dalam
penyelenggaraan pendidikan juga ditegaskan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, “… bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-
undang”. Pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa karena pendidikan merupakan
salah satu pilar untuk mewujudkan peradaban bangsa dengan dilandasi nilai-nilai
budi pekerti yang luhur, berintegritas, berkepribadian sebagaimana hal ini juga
disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan dan pengajaran harus
berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah
kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir. Oleh karena itu, pendidikan tidak
hanya dipahami sebagai sekolah an sich tetapi pada hakikatnya membangun
kehidupan yang luhur (non scholae sed vitae discimus). Dengan kata lain,
pendidikan merupakan salah satu kunci menuju masa depan bangsa yang lebih baik
sehingga harus diselenggarakan dalam suatu proses yang berlangsung sepanjang
hayat [vide Pasal 4 ayat (3) UU 20/2003]. Sekalipun menjadi kewajiban
267
konstitusional negara untuk menyediakan pendidikan dasar dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, namun demikian tidak berarti melepaskan hak
dan kewajiban tersebut dari unsur warga negara, orang tua, dan masyarakat. Dalam
kaitan ini, negara telah menentukan hak dan kewajiban masing-masing unsur secara
proporsional [vide Bab IV UU 20/2003 mengenai hak dan kewajiban negara, orang
tua, masyarakat dan pemerintah].
Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, Pasal
31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menentukan alokasi anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut diatur lebih
lanjut dalam Pasal 49 UU 20/2003 yang menyatakan sebagai berikut.
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan
pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan
dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Berkenaan dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 sebagaimana
dikutip di atas, telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
Februari 2008, Mahkamah dalam amarnya mengabulkan permohonan Pemohon
untuk sebagian dan menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 sepanjang mengenai
frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga,
dalam penyusunan anggaran pendidikan, gaji pendidik menjadi bagian dari
komponen pendidikan yang dimasukkan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Berkaitan dengan penentuan sekurang-kurangnya 20% APBD yang dialokasikan
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat
dilepaskan dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang menentukan
bahwa berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan merupakan salah satu
urusan pemerintahan wajib. Dalam kaitan ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
268
2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) secara tegas membagi
kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar
menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi
menyelenggarakan pendidikan. Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota
ditegaskan kembali dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan konkuren
yang menentukan perincian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan,
di mana pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota [vide Lampiran
UU 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara
Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota]. Sementara
itu, kewenangan pemerintah pusat ditentukan menetapkan standar nasional
pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi dan kewenangan pemerintah provinsi
mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
[3.24]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa "wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal
34 ayat (2) UU 20/2003, di mana menurut para Pemohon norma a quo telah
menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah
negeri, sehingga mengabaikan realitas banyaknya anak hanya memiliki akses ke
sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Terhadap dalil
para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.24.1] Bahwa dalam mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali ihwal hak atas pendidikan sebagai hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Hak tersebut
dipertegas dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan,
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Ketentuan konstitusi tersebut mengandung dua aspek, yaitu (i)
pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, dan (ii) negara
wajib membiayai penyelenggaraannya. Kewajiban negara dalam hal ini tidak hanya
sebatas penyelenggaraan pendidikan dasar, tetapi juga menjamin akses yang
merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sejalan dengan kewajiban
negara tersebut, aspek pendanaan menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak
269
atas pendidikan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk mengutip
kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dengan rumusan demikian, konstitusi tidak membuka adanya kemungkinan
penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan
dalam APBN serta APBD; dan (ii) prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya
20% dari APBN serta APBD. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut
adalah diberlakukan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan masa berlaku setiap satu tahun. Sehingga, dalam UU APBN itulah
diatur tentang alokasi anggaran pendidikan yang berupa semua kegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa [vide Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945], yang pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada kementerian atau lembaga
teknis yang mengurusi bidang pendidikan pada umumnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah melalui beberapa putusan
telah mempertimbangkan mengenai pentingnya keterpenuhan anggaran pendidikan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari APBN serta APBD, antara lain dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 1 Mei 2007, kemudian diperkuat dengan Putusan
Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 Februari 2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-
VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
Agustus 2008, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November
2024. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXI/2023 menyatakan antara lain:
“Menimbang bahwa sudah merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan,
besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun ke
tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah mencapai
angka persentase minimal 20% sebagaimana dimaksud Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945. Hal itu karena, menurut Mahkamah, Pemerintah dan DPR belum
melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan
agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh karena itu, mengingat sifat
imperatif Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20%
270
dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-
sungguh, agar jangan sampai Mahkamah harus menyatakan keseluruhan
APBN yang tercantum dalam UU APBN tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu
mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945”;
“…Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam
perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah
bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran
pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN...
Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada
alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan/ketentuan
anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN
maupun APBD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945... .”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah tersebut di
atas, hal yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana sesungguhnya realisasi
alokasi anggaran 20% (dua puluh persen) dimaksud dapat dipenuhi untuk bidang
pendidikan yang bersifat pokok dan seberapa besar kebutuhan anggaran
pendidikan yang secara realistis diperlukan. Hal demikian tidak dapat dipisahkan
dari substansi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terutama terkait
dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara mewajibkan
bagi setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945.
Kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan
Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut mengikat setiap warga negara
wajib mengikuti jenjang pendidikan dimaksud dan pemerintah wajib membiayainya.
Artinya, tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan
dasar maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan
kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut. Oleh
karena itu, pemerintah tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar, karena hal tersebut telah secara
eksplisit dinyatakan oleh konstitusi. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun UUD
NRI Tahun 1945 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai definisi dan kriteria
pendidikan dasar, Pasal 17 UU 20/2003 menyatakan bahwa pengertian pendidikan
dasar sebagai jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
271
sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. UU 20/2003 juga menegaskan
kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar, yang di antaranya mengatur bahwa
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar [vide Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003], dan orang tua dari
anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada
anaknya [vide Pasal 7 ayat (2) UU 20/2003]. Dengan demikian, konstitusi telah
dengan jelas dan tegas mengamanatkan kewajiban negara dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional dengan pengutamaan pada tingkat pendidikan dasar yang
kemudian ditegaskan kembali melalui UU 20/2003. Dalam kaitan ini, pembiayaan
dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu
keniscayaan agar warga negara dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk
mengikuti pendidikan dasar.
Persoalannya adalah pemerintah secara faktual menerapkan norma
konstitusi yang dijabarkan dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dengan
membentuk dan menyelenggarakan pendidikan dasar melalui lembaga pendidikan
dasar (SD/MI dan SMP/MTs) milik negara, yaitu sekolah dasar negeri dan sekolah
menengah pertama negeri, atau sekolah yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. Padahal secara riil, penyelenggaraan pendidikan
dasar, selain diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, juga
diselenggarakan oleh masyarakat melalui satuan pendidikan, yang dikenal dengan
sebutan “sekolah/madrasah swasta.” Pendirian satuan pendidikan yang tidak
dikelola oleh pemerintah didasarkan pada Pasal 34 ayat (3) UU 20/2003 yang
menyatakan pada pokoknya bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat. Selanjutnya, peran masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan diatur lebih lengkap pada BAB XV UU 20/2003 dan dalam peraturan-
peraturan pelaksananya. Dalam kaitan ini, sekalipun Pasal 34 ayat (3) UU 20/2003
mencantumkan masyarakat sebagai salah satu pihak yang dapat menjadi
penyelenggara wajib belajar, namun wajib belajar itu sendiri tetap ditegaskan
sebagai tanggung jawab negara. Oleh karena itu, meskipun penyelenggaraan
272
pendidikan dasar dalam rangka melaksanakan wajib belajar dilakukan oleh
masyarakat dalam bentuk sekolah/madrasah swasta, negara tidak dapat
melepaskan tanggung jawabnya. Hal ini karena dalam memaknai dasar hukum
peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dipisahkan
dengan semangat yang termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya. Frasa “tanpa memungut biaya” pada norma tersebut sebagaimana telah
Mahkamah
pertimbangkan
sebelumnya
merupakan
konsekuensi
yuridis-
konstitusional dari amanat Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya
terkandung kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
[3.24.2] Bahwa berkenaan dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang
secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut
menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa
bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah
negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon. Menurut Mahkamah, dalam kondisi
demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa
tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya
karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu,
frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan
perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah
negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang
lebih besar. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di
jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara
sekolah swasta menampung 173.265 siswa [vide Kemendikbudristek, Pusat Data
dan Teknologi Informasi, Statistik Sekolah Dasar 2023/2024]. Adapun pada jenjang
SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah
swasta menampung 104.525 siswa [vide Kemendikbudristek, Pusat data dan
Teknologi Informasi, Statistik SMP 2023/2024]. Data tersebut menunjukkan bahwa,
meskipun
negara
telah
berupaya
memenuhi
kewajibannya
dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk
satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, namun masih terdapat kesenjangan
yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri
273
dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta. Artinya, secara
faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan
kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak
diselenggarakan negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar
sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut, sehingga terjadi fakta
yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun
1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi
tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana
yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk
membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat
melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini,
norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan
dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah
bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar
dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang
menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. Dalam hal ini, untuk
menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,
negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya
pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di
sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam praktiknya, hal tersebut telah dilakukan melalui mekanisme seperti Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan skema bantuan atau beasiswa lainnya bagi siswa
dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Meskipun
demikian, dalam implementasinya, kebijakan afirmatif tersebut masih menghadapi
berbagai kendala, baik dari segi alokasi anggaran, keterjangkauan sasaran, maupun
efektivitas penyalurannya.
Dalam konteks ini, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003
hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, maka negara telah mengabaikan
fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak
untuk bersekolah di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta), yang pada akhirnya membebankan biaya pendidikan kepada orang tua
274
atau wali murid. Hal ini bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin
pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena
itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup
pendidikan dasar semua anak, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun
sekolah/madrasah swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi
agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, Mahkamah juga
memahami bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah
negeri bertujuan untuk mengutamakan pengelolaan pendidikan oleh negara, dan
tidak berarti bahwa seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua
sekolah, in casu sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta). Secara ideal, frasa “dibiayai oleh negara” sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi diharapkan berujung pada pendidikan dasar yang tidak memungut biaya,
sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti pendidikan dasar. Terlebih, hal
tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan
dasar yang merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan
budaya (Ekosob). Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan
sebagai bagian dari hak Ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat
pemenuhan hak sipil dan politik (Sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan
mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak
tersebut. Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena
pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana,
prasarana, sumber daya, dan anggaran. Oleh karena itu, perwujudan pendidikan
dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak Ekosob dapat
dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan
perlakuan diskriminatif.
Berkenaan dengan kemampuan pemenuhan secara bertahap tersebut,
perlu diingat bahwa satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh
masyarakat dalam bentuk sekolah/madrasah swasta sebagai penerapan UU
20/2003 telah eksis jauh sebelum undang-undang a quo disahkan, atau sebelum
dibentuknya sistem pendidikan nasional sebagaimana amanat konstitusi. Bahkan,
sejumlah satuan pendidikan telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang
mencakup peserta didik usia pendidikan dasar sejak masa pra kemerdekaan. Oleh
275
karena itu, eksistensi satuan pendidikan yang didirikan masyarakat (sekolah/
madrasah swasta) juga turut berperan dalam pemenuhan kewajiban konstitusional
bagi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa. Mahkamah memahami bahwa seluruh sekolah/madrasah
swasta di Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar tidak dapat
diletakkan dalam satu kategori yang sama berkenaan dengan kondisi pembiayaan
yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik. Selain itu,
sejumlah sekolah/madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain
kurikulum nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kurikulum
internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan “nilai jual”
(selling point) keunggulan sekolah dimaksud. Sekolah-sekolah seperti ini tentunya
berpengaruh terhadap motivasi atau tujuan dari peserta didik yang mengikuti
pendidikan dasar di sekolah/madrasah dimaksud, sehingga warga negara yang
mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tersebut tidak sepenuhnya
didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri. Dalam kasus ini,
peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi
sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti
pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu. Oleh karena itu, dalam rangka
menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, khususnya dalam
pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan
alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk
pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan
mempertimbangkan faktor “kebutuhan” dari sekolah/madrasah swasta tersebut.
Dalam rangka memastikan efektivitas bantuan pendidikan dari
pemerintah dengan nama atau istilah apapun bagi peserta didik yang bersekolah di
satuan pendidikan dasar pemerintah atau pemerintah daerah serta bersekolah di
satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah/
madrasah swasta), Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan
bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di
sekolah/madrasah
swasta,
maka
tetap
hanya
dapat
diberikan
kepada
sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa
sekolah/madrasah swasta yang memeroleh bantuan pendidikan tersebut dikelola
sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
276
memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran
pendidikan, termasuk yang perolehannya berasal dari bantuan pemerintah.
Berkenaan dengan kebutuhan bantuan pemerintah sebagai bentuk
perwujudan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah
mempertimbangkan pula fakta bahwa terdapat sekolah/madrasah swasta yang
selama ini menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti program BOS atau
program beasiswa lainnya, namun tetap mengenakan atau memungut biaya
penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing dari peserta didik guna
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kegiatan pendidikan sekolahnya. Di
samping itu, terdapat pula sekolah/madrasah swasta yang tidak pernah atau tidak
bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah serta menyelenggarakan
kegiatan pendidikan bagi peserta didiknya dengan berbasis pembayaran
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik sepenuhnya.
Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah,
menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan
atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta
didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal (anggaran) pemerintah
untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah/madrasah swasta) yang
berasal dari APBN dan APBD diakui juga masih terbatas sampai saat ini. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, meskipun tidak dilarang sekolah/madrasah swasta
sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari
peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, namun terhadap sekolah/madrasah swasta dimaksud tetap
memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah
swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema
kemudahan pembiayaan tertentu, terutama bagi daerah yang tidak terdapat
sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut
Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam
norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan
277
multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri
adalah beralasan menurut hukum.
[3.25]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan alokasi
anggaran pendidikan yang tidak terfokus pada pembiayaan pendidikan dasar,
sehingga
berkontribusi
terhadap banyaknya
anak
putus
sekolah
akibat
ketidakmampuan orang tua membayar biaya pendidikan dasar, meskipun dana
pendidikan 20% dari APBN dan APBD seharusnya cukup untuk membiayai
pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta sesuai dengan Pasal 31 ayat (1)
dan ayat (2) serta guna mewujudkan kewajiban negara terhadap hak warga negara
untuk mengembangkan diri sebagaimana Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 memang tidak
merinci jenis pendidikan apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh persen) dari
anggaran pendidikan. Dalam hal ini, Pasal 1 angka 3 UU 20/2003 telah menentukan,
“sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.” Ketentuan
mengenai alokasi anggaran pendidikan yang ditetapkan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD ini lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 49 UU 20/2003, sebagai
berikut.
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan
pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan
dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
278
Terhadap ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 sebagaimana dikutip di
atas, telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 Februari 2008, Mahkamah dalam amarnya mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian dengan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
[3.16.10] Bahwa dengan demikian dalam penyusunan anggaran pendidikan,
gaji pendidik sebagai bagian dari komponen pendidikan dimasukkan dalam
penyusunan APBN dan APBD. Apabila gaji pendidik tidak dimasukkan dalam
anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN dan APBD dan anggaran
pendidikan tersebut kurang dari 20% dalam APBN dan APBD maka undang-
undang dan peraturan yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja
dimaksud bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945;
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon mengenai adanya ketimpangan
dalam alokasi anggaran pendidikan dasar yang berdampak pada tingginya angka
putus sekolah di tingkat pendidikan dasar, Mahkamah menilai bahwa persoalan
tersebut lebih bersifat implementatif dan administratif, yang seharusnya menjadi
ranah kebijakan pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran pendidikan sesuai
dengan prioritas dan kebutuhan sektor pendidikan di setiap wilayah. Dalam hal ini,
Mahkamah menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran
pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme
penyusunan APBN dan APBD. Namun demikian, melalui putusan a quo Mahkamah
penting untuk menegaskan dengan telah dikabulkan dalil para Pemohon berkaitan
dengan konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana telah
dipertimbangkan pada Paragraf [3.24] di atas menimbulkan konsekuensi hukum
harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran untuk pendidikan dasar baik
negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran APBN dan
APBD untuk alokasi pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan
dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil
para Pemohon berkenaan dengan alokasi anggaran pendidikan yang tidak fokus
pada pembiayaan pendidikan dasar adalah beralasan menurut hukum.
279
[3.26]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 telah ternyata menimbulkan multitafsir
dan perlakuan diskriminatif terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan
dengan pendidikan dasar sehingga melanggar hak warga negara untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Oleh karena pemaknaan
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan
para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.27]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
280
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
281
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
252
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut
UU 20/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
253
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah organisasi yang bernama Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 tertanggal 16 Januari 2014, dibuat di
hadapan Notaris Haji Harjono Moekiran, S.H., di Jakarta Timur dan berdasarkan
Akta Rapat Umum Anggota Jaringan Perkumpulan Pemantau Pendidikan
Indonesia disingkat NEW Indonesia Nomor 99 tertanggal 25 September 2023
yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Jamilah Abdul Gani, S.H., M.Kn., telah
mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
254
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001375.AH.01.08.TAHUN 2023, serta
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga menyatakan Dewan Pengurus berhak mewakili kepentingan organisasi
di pengadilan.
2. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
yang merupakan orang tua di mana anak-anaknya tengah menempuh
Pendidikan dasar di sekolah swasta yang dipungut biaya.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Bahwa salah satu misi Pemohon I adalah memperkuat advokasi kebijakan guna
mendukung pencapaian pendidikan untuk semua yang berkualitas dan
berkeadilan. Perjuangan Pemohon I untuk memperjuangkan hak masyarakat
agar mendapatkan keadilan terhalang dengan berlakunya frasa “wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34
ayat (2) UU 20/2003.
5. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian menurut para Pemohon
menimbulkan multitafsir karena ditafsirkan bahwa yang tidak dipungut biaya
hanya untuk jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri, sedangkan untuk
jenjang pendidikan dasar di sekolah swasta tetap dipungut biaya, sehingga
tujuan Pemohon I agar masyarakat mendapatkan hak atas pendidikan dasar
secara gratis tidak dapat terwujud, karena ada pemisahan sekolah dasar negeri
dan sekolah swasta. Hal tersebut bertentangan dengan substansi norma yang
dimohonkan pengujian sehingga berpotensi menghambat terwujudnya tujuan
Pemohon I, khususnya dalam hal meningkatkan akses anak untuk
mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan dengan
tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Oleh
karena itu perlu dilakukan advokasi kebijakan yang mendukung pencapaian
tujuan pendirian Pemohon I. Salah satu bentuk advokasi kebijakan yang
dilakukan oleh Pemohon I adalah dengan memperjuangkan kebijakan wajib
belajar tanpa dipungut biaya, sehingga menurut Pemohon I perlu dilakukan uji
materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003.
255
6. Bahwa dengan berlakunya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, berpotensi
menghalangi visi, misi maupun tujuan Pemohon I dalam memperjuangkan
keadilan pendidikan untuk semua orang;
7. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah orang tua yang anak-
anaknya tengah menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta yang dipungut
biaya sehingga anak-anak mereka kehilangan hak mendapatkan pendidikan
dasar tanpa dipungut biaya sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 hanya
karena mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta bukan di sekolah negeri.
Hilangnya hak tersebut dikarenakan berlaku frasa “wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU
20/2003 yang bersifat multitafsir sehingga Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, baik Pemohon I yang merupakan organisasi berbadan hukum
maupun Pemohon II sampai dengan Pemoh
