PUU
Tahun 2023
3/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Pemohon: Ihda Misla
Tanggal Putusan: 2023-02-28
UU Diuji: UU 48/2009, UU 14/1985, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 8/1981, UU 3/2009
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 3/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ihda Misla, S.E.
Pekerjaan
: Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: LR. Bawal Kemili, Desa/Kelurahan Kemili, Kecamatan
Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/SK-HAZ/XI/2022 bertanggal 16
November 2022 memberi kuasa kepada Henny Aliah Zahra, S.H., Riski Syah Putra
Nasution, S.H., dan Nurlaila, S.H., M.H, seluruhnya adalah advokat/kuasa hukum
pada Kantor Hukum Henny Aliah Zahra & Rekan, beralamat di Apartemen Green
Pramuka City, Tower Magnolia MG 20 N 1, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Rawa
Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Desember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 19 Desember 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 120/PUU/PAN.MK/AP3/12/2022 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 3/PUU-XXI/2023 pada 4 Januari 2023, yang telah diperbaiki dan diterima
oleh Mahkamah pada 26 Januari 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan,
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan rumusan ketentuan
dalam Pasal a quo, Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU)
terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di
dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
3
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu- satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-
pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat
pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
4
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK.
B. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk potitik dari DPR
dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan
efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara Iain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
5
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak bagi terjadi.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Tanggal 29 Oktober 2009,
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) (vide bukti P-1) dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009, tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) (vide bukti P-2),
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah: 1. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
6
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; 2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor Republik Indonesia 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah
Konstitusi “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”; 3. Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada intinya
menyebutkan secara hierarkis kedudukan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang
Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutie is de hoogste wet). Jika terdapat
ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia;
1. Bahwa Pemohon pernah mengajukan upaya hukum luar biasa atau
Permohonan Peninjauan Kembali dan diputus oleh Putusan Peninjauan
Kembali Nomor: 763 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 04 Agustus 2022. Menolak
Peninjauan Kembali Terpidana-III yang diajukan Pemohon;
2. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab
XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu
upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum
luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu
persidangan di Pengadilan Negeri, sidang Banding pada Pengadilan Tinggi,
dan kasasi di Mahkamah Agung;
3. Bahwa karena Pemohon pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009, Tanggal 29 Oktober 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). Pasal 24 ayat (2)
berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan
peninjauan kembali” dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7
14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009,
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958), Pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya satu kali”. Kini Pemohon tidak memiliki upaya hukum lain
untuk membersihkan nama atas putusan pidana tetapnya. Karena pada saat
nanti mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali untuk yang kedua
kalinya pastilah nanti akan ditolak yang didasarkan SEMA-RI Nomor 7 Tahun
2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang Pengajuan Permohonan
Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana juncto SEMA-RI Nomor 10 Tahun
2009, tanggal 12 Juni 2009, tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali;
4. Bahwa keadilan tidak bisa di batasi oleh waktu dan hanya boleh sekali.
Karena mungkin saja setelah putusan PK (Peninjauan Kembali) ditemukan
keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum
ditemukan UU KUHP tidak diterapkan karena hanya memperbolehkan
mengajukan PK hanya sekali, karena menyangkut keadilan.Putusan itu
berdasarkan pertimbangan bahwa keadilan bernilai lebih besar dari kepastian
hukum.dengan demikian, Makna keadilan menjadi kabur jika harus di tutup
dengan PK hanya boleh dilakukan sekali terutama dalam kasus Pidana terkait
hak-hak yang harus bersangkutan dengan martabat/harga diri atau nyawa
seseorang. (Kutipan dari Kompas.com, Jakarta Pusat, Kamis 6/3/2014)
Pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh hakim Konstitusional Anwar
Usman);
5. Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkaraa
Pidana.isi Pasal dan undang-undang tersebut tidak mengakomodir sehingga,
Pemohon merasa didzolimi Undang-Undang tersebut, sesungguhnya aturan
itu dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan prinsip serta nilai
keadilan, (Kutipan Anwar Usman dalam Bacaan pertimbangan diruang
sidang, Gedung MK, Jakarta, Kamis 6/3/2014);
8
6. Bahwa prinsip negara hukum ini menjamin hak asasi warga negara untuk
memperjuangkan Keadilan. Ketentuan pasal tersebut bertolak belakang
dengan hukum responsif dan progresif, sehingga untuk pencari keadilan tidak
boleh ada batasnya.
D. NORMA YANG DIUJI
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tanggal 29
Oktober 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) Pasal 24 ayat (2) berbunyi: “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, dan/atau ...
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) Pasal 66 ayat (1)
berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali”.
Norma Penguji, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945:
a. Pasal 1 ayat (3) berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Prinsip
negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai
keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di
masyarakat. Apabila dihadapkan pilihan Keadilan dan Kepastian Hukum,
maka Keadilan haruslah yang dipilih dan diutamakan. Dengan demikian
upaya Peninjauan Kembali dalam perkara pidana tidak dapat dibatasi hanya
sekali saja dalam rangka mencari keadilan hakiki bagi nasib seseorang untuk
terhindar dari hukuman sanksi pidana penjara atau hukuman mati apabila
berdasar pembuktian materil diketahui kemudian hari tidak bersalah;
b. Pasal 24 ayat (1) berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan”. Pasal 24 ayat (1) ini mengandung arti, bahwa sebagai
konsekuensi dari pilihan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum,
maka kekuasaan lembaga kehakiman haruslah bebas dari tekanan pihak
9
manapun. Tujuan dari merdekanya kekuasaan kehakiman ini adalah
ditegakkannya hukum dan keadilan. Hakim tidak semata-mata hanya menjadi
corong Undang-Undang. Pada saat memutus suatu perkara, Hakim akan
menerapkan hukum demi ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Bersamaan dengan itu, Hakim dituntut juga harus dapat mewujudkan
keadilan. Jika hukum dalam undang-undang yang akan diterapkan
(ditegakkan) tidak ditemui, Hakim diberikan kewenangan untuk mencari atau
bahkan menciptakan hukum. Apabila ada ketentuan Undang-Undang yang
dipakai sebagai dasar untuk menerapkan hukum atau Undang-Undang yang
akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan
tuntutan rasa keadilan, atau jika Undang-Undang tidak mengatur, hakim wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup di dalam masyarakat. Hakim adalah manusia biasa yang tidak akan
luput dari kekeliruan dan kesalahan, maka sarana untuk melakukan koreksi
haruslah dibuka pintu selebar-lebarnya berupa upaya hukum luar biasa
(Peninjauan Kembali) dapat diajukan lebih dari sekali, tidak boleh lagi dibatasi
hanya sekali. Keadilan adalah hak azasi manusia setiap orang meskipun
sudah mati/meninggal dunia sebagaimana tercermin Peninjauan Kembali
dalam perkara pidana dapat diajukan oleh keluarga Terpidana maupun ahli
warisnya;
c. Pasal 28A berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan kehidupanya”.
d. Pasal 28C ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menjadi hak
warga negara dalam rangka demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia termasuk memperjuangkan keadilan bagi diri
sendiri maupun orang lain sehingga upaya Peninjauan Kembali dalam
perkara pidana tidak dapat dibatasi hanya sekali saja dalam rangka mencari
keadilan hakiki bagi nasib seseorang untuk terhindar dari hukuman sanksi
pidana penjara atau hukuman mati apabila berdasar pembuktian materiel
diketahui kemudian hari tidak bersalah.
10
e. Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan kepastian hukum
yang adil sehingga kepastian hukum tanpa keadilan maka akan mencederai
perlindungan, pemberian jaminan dan pengakuan perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Hukum yang hanya mengejar kepastian akan menjadi sia-
sia apabila tidak memberikan keadilan, hukum menjadi tidak berguna dan
tidak memberikan sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia.
Dengan demikian Peninjauan Kembali dalam perkara pidana apabila dibatasi
hanya boleh sekali saja, jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi, di mana
penegakan hukum lebih didasarkan pada akal pikiran bukan dengan dasar
hati nurani atau dengan kata lain mendahulukan kepastian hukum dari pada
keadilan atau kebalikan dari asas ius contra legem.
E. KEDUDUKAN DAN KERUGIAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan, warga negara Indonesia yang
merupakan Terpidana berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor
763:PK/Pid.Sus/2022, tanggal 04 Agustus 2022. Mahkamah Agung menolak
Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana-III. Pemohon menganggap hak
dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Tanggal 29 Oktober 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali” dan/atau Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009, tentang Mahkamah Agung (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958), Pasal 66 ayat (1) berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali”.
2. Kerugian Pemohon adalah rasa keadilan yang telah tereliminir oleh ketentuan
yang membatasi pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya
11
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009, Tanggal 29 Oktober 2009, tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Pasal 24
ayat(2) berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat
dilakukan peninjauan kembali” dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 5
Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009, tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958),
Pasal 66 ayat(1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan
hanya satu kali” yang dimohonkan untuk diuji sehingga Pemohon tidak dapat
memperjuangkan hak keadilan di depan hukum sebagai warga negara
Indonesia (vide Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945);
Berdasarkan prinsip keadilan dan asas persamaan kedudukan dalam hukum
(equality before the law), hak Pemohon sebagai rakyat dan sebagai warga
negara Indonesia atas keadilan yang tidak terakomodir oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Tanggal 29 Oktober 2009,
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali” dan/atau Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009, tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958), Pasal 66 ayat (1) berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali”, yang
diajukan untuk diuji materiil yang menutup kemungkinan bagi Pemohon untuk
mencapai keadilan sehingga dalam hal ini Pemohon merasa didzolimi atas
12
keberlakuannya Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, adanya
keberlakuan Undang-Undang tersebut yang melarang dilakukannya
peninjauan kembali untuk yang kedua kalinya adalah menciderai rasa
keadilan (sense of justice) pencari keadilan (yustitiabelen);
3. Bahwa Pemohon Bapak Ihda Mislan sudah di pecat ditempat kerjaan secara
tidak hormat karena perbuatan yang tidak pernah Pemohon Lakukan dan
harus menerima hukuman di penjara. (Lampiran putusan Nomor 763
PK/Pid.Sus/2022);
4. Bahwa Pemohon ingin dengan dikabulkannya upaya Permohonan PK Kedua
kali ini agar nama baik dari Pemohon Bapak Ihda Mislan ini kembali
puli/bersih dari tuntutan atau putusan Pengadilan Tingkat Awal maupun
Tingkat Peninjauan Kembali Pertama;
5. Bahwa adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009,
Tanggal 29 Oktober 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali” dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009,
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958), Pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya satu kali”, tersebut mengabaikan prinsip dan nilai keadilan
materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga
negara untuk memperjuangkan keadilan, dan bertolak belakang dengan
hukum responsif dan progresif, sehingga untuk pencarian keadilan tidak
boleh ada pembatasan;
6. Bahwa dalam doktrin hukum pidana letak keadilan lebih tinggi daripada
kepastian hukum, sehingga apabila harus memilih maka keadilan
mengeyampingkan
kepastian
hukum.
Dengan
demikian
pengajuan
Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali adalah dalam rangka
mencari dan memperoleh keadilan harus diberi peluang walaupun
13
mengeyampingkan kepastian hukum. Di sisi lain Peninjauan Kembali jelas-
jelas tidak menghalangi eksekusi putusan pidana, sehingga sebenarnya tidak
ada relevansinya dengan kepastian hukum;
7. Bahwa pada prinsipnya nilai keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapat
disimpulkan keadilan merupakan pilar penegakan hukum di Indonesia,
sehingga para pencari keadilan diberikan hak untuk mencari keadilan yang
seadil-adilnya. Akan tetapi dalam Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji membatasi para pencari keadilan untuk mencari keadilan yang seadil-
adilnya sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
8. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diatur didalam KUHAP
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981) adalah bersifat
lex spesialis terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Tanggal 29
Oktober 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi: “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali” dan/atau
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009, tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958), Pasal 66 ayat (1)
berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali”;
9. Bahwa Asas “Lites Finiri Oportet”, yaitu bahwa setiap perkara hukum itu harus
ada akhirnya. Namun, ketika terjadi gesekan antara kepentingan kepastian
hukum dengan kepentingan kepastian keadilan, maka hukum seharusnya
memberikan ruang agar kepentingan kepastian keadilan dapat tercapai.
Bukankah pengadilan diadakan untuk mewujudkan keadilan?
10. Bahwa di Belanda, masalah Peninjauan Kembali perkara pidana, telah
mencapai perkembangan, di mana Peninjuan Kembali perkara pidana dapat
14
dilakukan 13 lebih dari 1 (satu) kali. Khususnya, terhadap perkara-perkara
yang tidak memiliki daluwarsa, seperti dalam perkara pembunuhan Deventer
(Kota di Belanda);
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjadi penguji, yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk
mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya
keadilan di masyarakat. Apabila dihadapkan pilihan Keadilan dan
Kepastian Hukum maka Keadilan haruslah yang dipilih dan diutamakan.
Dengan demikian upaya Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara
pidana tidak dapat dibatasi hanya sekali saja dalam rangka mencari
keadilan hakiki bagi nasib seseorang untuk terhindar dari hukuman pidana
penjara atau hukuman mati apabila berdasar pembuktian materiel
diketahui kemudian hari tidak bersalah;
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24
ayat (1) berbunyi: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) tersebut mengandung arti bahwa sebagai
konsekuensi dari pilihan Negara Republik Indonesia sebagai negara
hukum, maka kekuasaan lembaga kehakiman haruslah bebas dari tekanan
pihak manapun. Tujuan dari merdekanya kekuasaan kehakiman ini adalah
ditegakkannya hukum dan keadilan. Hakim tidak semata-mata hanya
menjadi corong Undang-Undang. Pada saat memutus suatu perkara,
Hakim akan menerapkan hukum demi ketertiban masyarakat dan
kepastian hukum. Bersamaan dengan itu, Hakim dituntut juga harus dapat
mewujudkan keadilan. Jika hukum dalam undang-undang yang akan
diterapkan (ditegakkan) tidak ditemui, Hakim diberikan kewenangan untuk
mencari atau bahkan menciptakan hukum. Apabila ada ketentuan Undang-
Undang yang dipakai sebagai dasar untuk menerapkan hukum atau
Undang-Undang yang akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zaman dan tuntutan rasa keadilan, atau jika Undang-
Undang tidak mengatur, maka hakim wajib menggali, mengikuti dan
15
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam
masyarakat. Hakim adalah manusia biasa yang tidak akan luput dari
kekeliruan dan kesalahan, maka sarana untuk melakukan koreksi haruslah
dibuka pintu selebar-lebarnya berupa upaya hukum luar biasa (Peninjauan
Kembali) yang dapat diajukan lebih dari satu kali, tidak boleh lagi dibatasi
hanya sekali. Keadilan adalah hak azasi manusia setiap orang meskipun
sudah mati/meninggal dunia sebagaimana tercermin Peninjauan Kembali
dalam perkara pidana dapat diajukan oleh keluarga Terpidana maupun ahli
warisnya; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28A secara eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
c. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C
ayat (1) berbunyi: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
menjadi hak warga negara dalam rangka demi meningkatkan kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan
umat
manusia
termasuk
memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri maupun orang lain sehingga
upaya Peninjauan Kembali dalam perkara pidana tidak dapat dibatasi
hanya sekali saja dalam rangka mencari keadilan hakiki bagi nasib
seseorang untuk terhindar dari hukuman pidana penjara atau hukuman
mati apabila berdasar pembuktian materiel diketahui kemudian hari tidak
bersalah; e. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan
kepastian hukum yang adil sehingga kepastian hukum tanpa keadilan
maka akan mencederai perlindungan, pemberian jaminan dan pengakuan
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum yang hanya mengejar
kepastian akan menjadi sia-sia apabila tidak memberikan keadilan, hukum
menjadi tidak berguna dan tidak memberikan sumbangan apa-apa bagi
kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian Permohonan Peninjauan
16
Kembali dalam perkara pidana apabila dibatasi hanya sekali saja jelas-
jelas bertentangan dengan konstitusi. Di mana penegakan hukum lebih
didasarkan pada akal pikiran bukan dengan dasar hati nurani atau dengan
kata lain mendahulukan kepastian hukum daripada keadilan atau
kebalikan dari asas ius contra legem;
11. Bahwa hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara
tanpa kecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan
keadilan (yustitiabelen) dan siapapun tidak boleh menghalangi warga negara
atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan. Dalam kaitan dengan
keadilan tersebut Prof. Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul
”Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi”, Pustaka LP3ES,
Jakarta, 2006, halaman 187 dan 188, menyatakan bahwa Indonesia sebagai
negara hukum terutama dalam arti materiil melihat bahwa hukum itu bukan
hanya yang secara formal ditetapkan oleh lembaga legislatif tetapi yang nilai
keadilannya dijadikan hal penting;
12. Bahwa penegakkan hukum (law enforcement) itu berarti penegakkan
keadilan (justice enforcement) dan kebenaran. Disini, konsep negara hukum
diberi arti materiil sehingga acuan utamanya bukan hanya hukum yang
tertulis seperti yang dianut di dalam paham legisme melainkan hukum yang
adil. Kepastian hukum di sini haruslah diletakkan di dalam kerangka
penegakan keadilan (justice enforcement), sehingga jika antara keduanya
tidak sejalan, maka keadilanlah yang harus dimenangkan, sebab hukum itu
adalah alat untuk menegakkan keadilan substansial (materiil) di dalam
masyarakat, bukan alat untuk mencari menang secara formal;
13. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adanya perlindungan konstitusional terhadap
hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya
melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut
di masyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang sangat
penting dalam suatu negara hukum yang demokratis;
14. Bahwa kemudian asas Hak Asasi Manusia dan asas persamaan kedudukan
dalam hukum (equality before the law) di jabarkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) dan Pasal
17
28D ayat (1), mendasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang digunakan sebagai alat uji, terkandung
esensi:
- Perlu adanya persamaan di dalam hukum (equality before the law);
- Prinsip keadilan.
15. Bahwa adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta
mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang
tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi
masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum;
16. Bahwa persamaan di dalam hukum (equality before the law) dan prinsip
keadilan telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali lebih dari sekali sebagaimana diatur
didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Tanggal
29 Oktober 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) Pasal 24 ayat (2) berbunyi: “Terhadap
putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”
dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009, tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958),
Pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan
hanya satu kali” yang dimohonkan untuk diuji sehingga Pemohon tidak dapat
menikmati keadilan di depan hukum sebagai warga negara Indonesia (vide
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945);
17. Bahwa tujuan dari hukum acara pidana, adalah untuk mencari dan
mendapatkan, atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu
kebenaran selengkap-lengkapya dari suatu perkara pidana, dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
Tujuannya adalah untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan
18
melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan
dan putusan dari pengadilan, guna menemukan apakah terbukti suatu tindak
pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat
dipersalahkan, maka KUHAP harus secara maksimal digunakan untuk
mendapatkan
kebenaran
metariil
dengan
cara
melenturkan
atau
mengembangkan atau melakukan penafsiran ekstensif terhadap ketentuan-
ketentuannya. Oleh karena itu, perlu menggeser perspektif ketentuan hukum
acara pidana, dari offender oriented (kepentingan hukum terpidana) menjadi
victim oriented (kepentingan hukum korban) dan dari keadilan retributive
(Kodex Hammurabi: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi,
tangan ganti tangan, kaki ganti kaki) menjadi keadilan restorative
(mengembalikan hak-hak korban) atau keadilan sosiologis;
18. Bahwa di negara semaju Amerika Serikat (USA) pun Pengulangan Sidang
dalam perkara-perkara tertentu adalah hal yang lazim dilakukan. Sebuah
kisah nyata yang ditulis John Grisham dalam novelnya The Innocent Men
(Tidak Bersalah) menarik untuk dijadikan acuan bagi penegakkan keadilan di
Indonesia. Dalam novel tersebut pelaku yang hendak dihukum mati akhirnya
batal dan dibebaskan dari penjara setelah mengajukan upaya Pengulangan
Sidang (dapat dipahami sebagai Peninjauan Kembali). Sinopsis atas novel
ini dapat dilihat di http://bukufanda.blogspot.com/2011/06/innocent-man.htm.
Indonesia tidak mengenal sistem Anglo Saxon di mana persidangan dapat
diulang berkali-kali seperti negara Inggris dan Amerika Serikat sebagaimana
kisah nyata The Innocent Man dan Pengadilan Ulang terhadap perkara Husni
Mubarak mantan Presiden Mesir, namun untuk mendekati kebenaran materiil
sebagaimana berlaku di negara maju dan pembaharuan KUHAP maka
Peninjauan Kembali seharusnya dapat diajukan lebih dari satu kali;
19. Bahwa sesuai dengan praktek yurisprudensi yang selama ini berjalan,
Mahkamah Agung, telah banyak melakukan penafsiran ekstensif dalam
bentuk to growth the meaning atau over-rule terhadap ketentuan-ketentuan
imperative yang ada dalam KUHAP. Penafsiran ekstensif dalam bentuk to
growth the meaning ataupun over-rule terhadap ketentuan KUHAP tersebut,
ditinjau dari doktrin, pada hakekatnya merupakan diskresi dari ketentuan
KUHAP yang sangat diperlukan untuk memperoleh penyelesaian perkara
19
yang lebih fair, ditinjau dari aspek kepentingan umum dan tuntutan rasa
keadilan yang lebih hakiki serta manusiawi yang dikenal dengan istilah
“According to the principle of justice”;
20. Bahwa dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan sudah
seharusnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009.
Tanggal 29 Oktober 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali” dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985, sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 5 Tahun 2004 dan
Perubahan Kedua dengan UU-RI Nomor 3 Tahun 2009, tanggal 12 Januari
2009, tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958), Pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya satu kali” dinyatakan inkonstitusional. Keadilan didalam
UUD Tahun 1945 banyak disebutkan, termasuk di Pembukaan yang terkait
dengan Pancasila Sila ke-5 (lima): “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Sementara di sisi lain asas kepastian hukum dalam UUD Tahun
1945 hanya disebut sekali dalam Pasal 28D ayat (1), itupun dengan syarat
kepastian hukum harus adil. Apabila kepasitian hukum ini tidak adil maka
akan gugur dengan sendirinya. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan
lebih dari satu kali tidak menabrak asas Kepastian hukum dan asas “justice
delayed justice denied”, karena proses perkaranya sudah final dengan telah
dieksekusinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
21. Bahwa Pembatasan Permohonan Peninjauan Kembali hanya sekali akan
relevan apabila diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara atau
denda. Sedangkan tindak pidana dengan ancaman mati yang merampas hak
hidup seseorang sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Permohonan
Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali yang untuk kedua kalinya hanyalah
terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
20
demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang kedua kali bukanlah
menguji Putusan Peninjauan Kembali Pertama, dengan kata lain bukan
Peninjauan Kembali terhadap Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan
Kembali apabila diterima dapat berupa putusan bebas, onslag atau
pengurangan hukuman. Apabila Permohonan Peninjauan Kembali ditolak
maka tidak bermakna apapun dan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
22. Bahwa Universalisme sistem yang berlaku di dunia International dalam
rangka mendapatkan keadilan selalu diberikan kesempatan pengadilan ulang
sebagaimana terjadi di Amerika Serikat dan Mesir (kasus mantan Presiden
Husni Mobarak). Sedangkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem
pengadilan ulang dalam rangka mencari keadilan di adopsi dalam bentuk
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, sehingga sudah semestinya
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari satu kali. Dengan
demikian Peninjauan Kembali atau request civiel yaitu memeriksa dan
mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena diketahui terdapat hal-hal baru yang dulu tidak
dapat diketahui, yang apabila terungkap maka keputusan hakim akan
menjadi lain. Dalam artian Peninjauan Kembali dapat diajukan kembali
sepanjang keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk
Peninjauan Kembali sekalipun, untuk memenuhi kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Apalagi kini telah terdapat Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 34/PUU-XI/2013, Tanggal
06 Maret 2014, Menyatakan: Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Tanggal 31 Desember 1981, tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Menyatakan: Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1981, Tanggal 31 Desember 1981, tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai
21
kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
F. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kiranya
menjatuhkan putusan
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provinsi[sic!] untuk seluruhnya;
2. Meminta Kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadikan permohonan ini
sebagai prioritas di dalam pemeriksaan, untuk memberikan kepastian agar
hak-hak atau keadilan bisa di dapatkan oleh para pencari keadilam termasuk
di dalam kasus Pemohon Bapak Ihda Mislan ini, agar bisa di ajukan PK
Kedua Kali tidak di batasi,
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009,
Tanggal 29 Oktober 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali” dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009,
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958), Pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya satu kali” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945. Apalagi kini telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013, Tanggal 06 Maret 2014, tentang
Pembatalan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1981, Tanggal 31 Desember 1981, tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
22
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009,
Tanggal 29 Oktober 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Pasal 24 ayat (2) berbunyi:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali” dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, Tanggal 12 Januari 2009,
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958) Pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya satu kali”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apalagi kini telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 34/PUU-XI/2013, Tanggal 06 Maret 2014, tentang Pembatalan Pasal
268 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981,
Tanggal 31 Desember 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1985, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan
Kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009, tentang Mahkamah
Agung;
23
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 24C ayat (1), “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya
bersifat final untuk menguji UUD”;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Aceh
Tengah
Nomor
912/1706/2015
tentang
Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Kegiatan Otsus (Fisik) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Aceh
Tengah
Nomor
912/1172/2014
tentang
Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pembangunan Dan Penyediaan Sarana Fasilitas Umum
(Otsus) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah
Tahun Anggaran 2014;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Aceh
Tengah
Nomor
882.4/603/BKPSDM/2020 tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Sebagai PNS Karena Melakukan Tindak Pidana
Yang Berupa Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak
Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan
Bupati Aceh Tengah;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 763
PK/Pid.Sus/2022 Terpidana Ihda Misla, S.E. Bin Salim Lies
tertanggal 4 Agustus 2022;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
hari Selasa tertanggal 12 April 2022 tentang menyatakan
Bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat diajukan dua (2)
kali.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian UU 48/2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958, selanjutnya disebut UU MA) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
25
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
24 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009
(1) ...
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.
Pasal 66 ayat (1) UU MA
(1) Permohonan peninjaun kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali;
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan terpidana berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor
763 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 4 Agustus 2022, yang amarnya menyatakan,
Menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena rasa keadilan
yang telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan peninjauan
kembali untuk kedua kalinya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat
(2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA;
5. Bahwa Pemohon sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari tempatnya
bekerja dan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Dengan dikabulkannya permohonan ini maka nama baik Pemohon akan kembali
pulih/bersih dari tuntutan atau Putusan Pengadilan.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, walaupun permohonan Pemohon
memisahkan uraian mengenai kedudukan hukum pada sistematika bagian “B.
27
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon” dan bagian “E. Kedudukan dan
Kerugian Pemohon”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa uraian tersebut
merupakan satu-kesatuan yang menjelaskan mengenai kedudukan hukum
Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas
dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA. Di
samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya
norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya
dikabulkan kerugian yang bersifat potensial sebagaimana dimaksud oleh Pemohon
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon agar
Mahkamah memrioritaskan pemeriksaan perkara a quo, namun petitum provisi
a quo tidak didahului dengan alasan pentingnya mengajukan permohonan provisi.
Terhadap petitum provisi tersebut, oleh karena tidak terdapat alasan atau
argumentasi mengenai diajukannya permohonan provisi tersebut di dalam alasan-
alasan permohonan, namun tiba-tiba muncul di dalam Petitum, sehingga Mahkamah
tidak mengetahui alasan sesungguhnya dari Pemohon yang menginginkan
permohonan a quo menjadi perkara yang diprioritaskan untuk segera diputus.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan provisi yang dimohonkan
oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
28
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, penting
bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.8.1] Bahwa sebelum Mahkamah lebih jauh mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
sistematika permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan sebagai
berikut:
(1) ...
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
29
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.8.2]
Bahwa perbaikan permohonan tidak disusun sesuai dengan sistematika
sebagaimana yang telah ditentukan dalam PMK 2/2021. Perbaikan permohonan
terdiri atas A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, B. Kedudukan Hukum (legal
standing) Pemohon, C. Alasan-Alasan Pemohon, D. Norma Yang Diuji, E.
Kedudukan dan Kerugian Pemohon, dan F. Petitum.
[3.8.3]
Bahwa walaupun pada bagian “Kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon” dan bagian “Kedudukan dan Kerugian Pemohon” tidak disusun menjadi
satu kesatuan dalam menjelaskan mengenai kedudukan hukum, tetapi Mahkamah
dapat memahaminya dan telah mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagaimana termuat dalam Paragraf [3.5]. Namun demikian, setelah
Mahkamah mencermati dengan saksama pada permohonan bagian “E. mengenai
Kedudukan dan Kerugian Pemohon”, telah ternyata bahwa dalam uraian Kedudukan
dan Kerugian Pemohon juga terdapat uraian mengenai argumentasi permohonan,
seperti asas, teori dan perbandingan dengan negara lain yang seharusnya
diletakkan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita). Hal demikian justru
menyebabkan
permohonan
menjadi
rancu,
karena
Pemohon
telah
mencampuradukan antara uraian kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan alasan-alasan permohonan.
[3.8.4]
Bahwa selain itu, terdapat kondisi yang berbeda dan tidak proporsional,
di satu sisi mengenai “Kedudukan dan Kerugian Pemohon”, Pemohon menguraikan
banyak hal, sementara itu uraian mengenai alasan-alasan permohonan justru
didalilkan oleh Pemohon dengan sangat singkat dan tidak terdapat pula uraian
mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
UUD 1945. Pemohon hanya menyatakan upaya hukum peninjauan kembali yang
telah ditempuh dan adanya ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana (SEMA
7/2014) yang membatasi Pemohon untuk mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali untuk yang kedua kalinya. Uraian alasan-alasan permohonan yang
demikian justru menjadikan permohonan sumir dan tidak jelas, apakah yang
dipersoalkan oleh Pemohon adalah norma undang-undang atau SEMA 7/2014.
Terlebih, dalam permohonan Pemohon menghendaki pengujian yang bersifat
30
kumulatif-alternatif yang dirumuskan dengan frasa “dan/atau”, mulai dari perihal
sampai dengan petitum permohonan, yang seolah-olah mendorong Mahkamah
untuk menentukan pilihan atau menggabungkan antara kedua norma UU yang diuji
konstitusionalitasnya. Hal demikian, menunjukkan ambiguitas permohonan a quo.
[3.8.5]
Bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon, Mahkamah pada
persidangan tanggal 16 Januari 2023, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
telah menasihati Pemohon agar mengubah petitum sesuai dengan format petitum
yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Namun, pada persidangan tanggal 30 Januari
2023, dengan agenda sidang perbaikan permohonan, Pemohon di dalam perbaikan
permohonannya tidak memperbaiki petitumnya dan masih mencantumkan kalimat
“...Apalagi kini telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 34/PUU-XI/2013, Tanggal 06 Maret 2014, tentang Pembatalan Pasal 268
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Tanggal 31
Desember 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209)”. Adanya kalimat dimaksud justru menjadikan petitum permohonan
menjadi tidak lazim. Terlebih lagi, terdapat petitum provisi yang tidak diuraikan
terlebih
dahulu
mengenai
alasan
pengajuannya
sebagaimana
telah
dipertimbangkan Mahkamah pada Paragraf [3.7].
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Mahkamah
berpendapat, oleh karena pokok permohonan dan petitum tidak jelas, sehingga
menjadikan permohonan a quo tidak jelas (kabur).
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon dan Pemohon
memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena pokok permohonan dan petitum
tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi syarat formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
31
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan
M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Selasa, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
32
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 11.59 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi
Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian UU 48/2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958, selanjutnya disebut UU MA) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
25
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
24 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009
(1) ...
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.
Pasal 66 ayat (1) UU MA
(1) Permohonan peninjaun kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali;
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan terpidana berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor
763 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 4 Agustus 2022, yang amarnya menyatakan,
Menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena rasa keadilan
yang telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan peninjauan
kembali untuk kedua kalinya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat
(2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA;
5. Bahwa Pemohon sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari tempatnya
bekerja dan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Dengan dikabulkannya permohonan ini maka nama baik Pemohon akan kembali
pulih/bersih dari tuntutan atau Putusan Pengadilan.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, walaupun permohonan Pemohon
memisahkan uraian mengenai kedudukan hukum pada sistematika bagian “B.
27
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon” dan bagian “E. Kedudukan dan
Kerugian Pemohon”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa uraian tersebut
merupakan satu-kesatuan yang menjelaskan mengenai kedudukan hukum
Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas
dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 66 ayat (1) UU MA. Di
samping itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya
norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya
dikabulkan kerugian yang bersifat potensial sebagaimana dimaksud oleh Pemohon
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon agar
Mahkamah memrioritaskan pemeriksaan perkara a quo, namun petitum provisi
a quo tidak didahului dengan alasan pentingnya mengajukan permohonan provisi.
Terhadap petitum provisi tersebut, oleh karena tidak terdapat alasan atau
argumentasi mengenai diajukannya permohonan provisi tersebut di dalam alasan-
alasan permohonan, namun tiba-tiba muncul di dalam Petitum, sehingga Mahkamah
tidak mengetahui alasan sesungguhnya dari Pemohon yang menginginkan
permohonan a quo menjadi perkara yang diprioritaskan untuk segera diputus.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan provisi yang dimohonkan
oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
28
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, penting
bagi Mahkamah unt
