PUU
Tahun 2019
3/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M.
Kuasa Hukum : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-01-04
Tanggal Putusan: 2019-05-20
UU Diuji: UU 15/2006
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Saldi Isra (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Yunita Rhamadhani (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006]] tentang Badan Pemeriksan Keuangan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon atas nama Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M.;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2009 atas nama Pemohon Dr. H. Rizal Djalil, sebagai anggota [[BPK]] RI, tanggal 11 Oktober 2009;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU [[Badan Pemeriksa Keuangan]]
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[3/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 April 04
- **Significance**: Medium
- **File**: [[3 PUU 2019_UU_BPK_TOLAK-telahucap-20Mei2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-04**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-04-04**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-01-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-01-23**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-05-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[108/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[36/PUU-XV/2017]]
- [[49/PUU-IX/2011]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[97/PUU-XI/2013]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006]] tentang Badan Pemeriksan Keuangan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon atas nama Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M.;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2009 atas nama Pemohon Dr. H. Rizal Djalil, sebagai anggota [[BPK]] RI, tanggal 11 Oktober 2009;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006]] tentang Badan Pemeriksan Keuangan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon atas nama Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M.; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2009 atas nama Pemohon Dr. H. Rizal Djalil, sebagai anggota [[BPK]] RI, tanggal 11 Oktober 2009; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2006]] tentang [[Badan Pemeriksa Keuangan]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 5 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
