PUU
Tahun 2021
3/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) yang diwakili oleh Sudarto (Ketua Umum) dan Yayan Supyan (Sekretaris Umum)
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Tanggal Putusan: 2021-11-25T15:37:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 21/2000, UU 13/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 3/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan
Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI),
yang diwakili oleh:
Nama
Jabatan
Alamat
:
:
:
Sudarto
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
Kebon Duren RT. 002, RW. 005, Kelurahan Kalimulya,
Kecamatan Cilodong, Kota Depok
Nama
Jabatan
Alamat
:
:
:
Yayan Supyan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
Kampung Buaran RT. 004, RW. 008, Kelurahan
Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Tanggerang
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 November 2020
memberi kuasa kepada Andri, S.H., M.H., Iyus Ruslan, S.H., Belly Hatorangan,
S.H., Irwan Hidayat, S.H., M.H., dan Moh. Subekhi, S.H., kesemuanya adalah
Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Rokok Tembakau
Makanan dan Minuman (LBH-RTMM) yang beralamat di Jalan Raya Ciracas Nomor
9A RT. 005/RW. 06, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 4 Desember 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 251/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 14 April 2021
dengan Nomor 3/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 30 April 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30 April 2021,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah untuk menguji dan memutus
permohonan Pemohon, antara lain tertuang dalam:
1. UUD 1945 telah membentuk lembaga yang berfungsi mengawal konstitusi,
yaitu Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), sebagaimana
tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD
1945, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266)
(selanjutnya disebut UU Mahkamah).
2. Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
3. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
e. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden
diduga
telah
melakukan
pelanggaran
hukum
berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut “UU MK”) juncto
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
II.
KEDUDUKAN
PEMOHON
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1)
berbunyi sebagai berikut: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
4
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara.”
Menurut ketentuan tersebut Pemohon termasuk ke dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a, yaitu Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama.
2. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional menurut penjelasan Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020
Pasal 4 ayat (1) “adalah hak- hak yang diatur dalam UUD NKRI 1945”.
Uraian potensi kerugian hak konstitusional Pemohon akan dijabarkan lebih
lanjut dalam permohonan a quo.
3. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi dalam
yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan diperjelas oleh
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (2) “ Hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang apabila”:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak
dan/atau
kewenangan
Konstitusional
Pemohon
dirugikan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
5
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
Konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
4. Pemohon adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama
didalam memperjuangkan dan meningkatkan kesejahtraan pekerja beserta
keluarganya, dan F SP RTMM-SPSI adalah tingkat Pimpinan Pusat yang
mempunyai struktur sebagai berikut;
a. Struktur Pimpinan Daerah F SP RTMM-SPSI di 15 provinsi (Sumatera
Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Bali, dan Sulawesi Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan);
b. Struktur Pimpinan Cabang F SP RTMM-SPSI di 66 di Kabupaten/Kota se
Indonesia;
c. Struktur Pimpinan Unit Kerja SP RTMM di Tingkat Perusahaan sebanyak
545, dan mempunyai anggota sebanyak 244.244.021 di seluruh Indonesia.
F SP RTMM-SPSI organisasi yang dibentuk oleh dan untuk pekerja yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 398 (selanjutnya disebut "UU
SP/SB").
5. Bahwa pengertian serikat/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU
SP/SB yang selengkapnya berbunyi, “Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungihak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja /buruh dan keluarganya”. Sedangkan
pengertian Federasi Serikat Pekerja /Serikat Buruh diatur dalam Pasal 1 angka
4 UU SP/SB Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
selengkapnya berbunyi:
"Federasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
adalah
gabungan
serikat
pekerja/serikat buruh."
6
6. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederas serikat pekerja/serikat buruh antara lain disebutikan dalam
Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: "Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh
yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi
pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjoan setempat
untuk dicatat.";
7. Bahwa legalitas Pemohon F SP RTMM-SPSI dibuktikan dengan Nomor Bukti
Pencatatan dari Departemen Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan
Nomor 109/V/N/VII/2001, tanggal 30 Juli 2001 (Bukti P-7) yang pada pokoknya
menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan pencatatan. Organisasi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama F SP RTMM-SPSI telah
memenuhi ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi R.I. Nomor Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
8. Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB Pasal 11 ayat (1)
antara lain:"Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran
rumah";
9. Bahwa PEMOHON merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat federasi
yang dapat mewakili anggotanya sebagaimana ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, selengkapnya dapat
PEMOHON uraikan sebagai berikut:
9.1. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (AD/ART FSPRTMM-SPSI);
9.1.1. Menurut Anggaran Dasar F SP RTMM SPSI
1. Bab I Pasal 1 tentang “NAMA
“Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau
Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat FSP
RTMM-SPSI”
2. Bab IV Pasal 10 tentang “FUNGSI” Organisasi berfungsi:
7
a. Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan
kualitas disiplin, etos kerja serta produktifitas kerja;
b. Pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan pekerja;
c. Sebagai wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya lahir dan batin;
3. Bab V Pasal 13 tentang “ANGGOTA”
a. Anggota FSP RTMM-SPSI adalah pekerja-pekerja di bidang
industri barang dan jasa sebagaimana disebut dalam 3 dan yang
tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja SP RTMM-SPSI di Seluruh
Indonesia.
b. Setiap orang yang mempunyai aspirasi yang menyetujui dan
menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan- ketentuan organisasi lainnya yang bersedia bergabung
pada tingkatan Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI;
4. Bab XI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM Pasal 30
a. FSP RTMM-SPSI sebagai badan hukum diwakili oleh Pimpinan
Pusat di dalam dan di luar pengadilan
b. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dapat melimpahkan kewenangan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Pimpinan Daerah
sesuai dengan tingkatannya masing-masing;
c. Memberikan advokasi kepada fungsionaris anggota FSP RTMM-
SPSI
d. Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Hukum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
9.1.2. Menurut Anggaran Rumah Tangga FSP RTMM SPSI
a. Bab XIII tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM Pasal 47
(1)
Jenis perselisihan hukum;
a. Sengketa Organisasi
b. Sengketa Perdata
c. Penyelesaian perselisihan hukum;
8
(2)
Musyawarah
a. Arbitrase
b. Peradilan
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian persilisihan hukum diatur
dalam peraturan organisasi (Bukti-P8);
10. Bahwa dalam Permohonan a quo PEMOHON diwakili oleh Ketua Umum dan
Sekretraris Umum Pimpinan Pusat F SP RTMM Sudarto, A.S selaku Ketua
Umum dan Yayan Supyan sebagai Sekretaris Umum Pimpian Pusat Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (F SP RTMM-SPSI)
berdasarkan Keputusan MUNAS Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau
Makanan
Minuman
Serikat
Pekerja
Seluruh
Indonesia
Nomor
KEP.12/MUNAS V/FSP RTMM- SPSI/V/2015 Tentang Penetapan-penetapan
Komposisi Personalia Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan
Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP RTMM-SPSI).(Bukti P- 4);
11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 4 sampai dengan butir 10
Permohonan a quo, telah jelas bahwa PEMOHON merupakan suatu
kelompok orang yang terhimpun dalam organisasi dan membentuk serikat
pekerja.
12. Bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), BAB IV
Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 154A ayat (1) huruf (a, b, c, d, e, f, g,
h, i, j, k, l, m dan o), dan Pasal 156, baik secara langsung maupun secara
tidak langsung, sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja yang
menjadi anggota kami di Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau
Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP RTMM SPSI)
dan yang diatur dalam UUD 1945, antara lain pengurangan pesangon,
ketakutan pekerja buruh menjadi anggota dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh dan/atau menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh, potensi kerugian yang akan diterima pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh akan diuraikan lebih jelas dalam Pokok Permohonan;
13. Bahwa oleh karena Pemohon adalah federasi serikat pekerja/serikat buruh,
sedangkan hak-hak konstitusional pekerja yang merupakan bagian dari
9
anggota Pemohon, dan menjadi kewajiban Pemohon sebagai Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (F SP RTMM SPSI) untuk membela, memperjuangkan
kepentingan anggotanya sebagaimana di atur oleh UU 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta telah diatur dalam Anggaran
Dasar Pemohon, yaitu; Bab I Pasal 1, Bab IV Pasal 10, Bab V Pasal 13, dan
Bab XI Pasal 30 [Bukti.P-8]. Karena menurut Pemohon adanya potensi
kerugian hak-hak bagi anggota Pemohon sebagai pekerja telah dikurangi
(di-degradasi) oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Bab IV Bagian
kedua ketenagakerjaan. Atas uraian tersebut maka Pemohon memenuhi
kualifikasi sebagai Pemohon pengujian UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020
Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan untuk di Uji terhadap Undang
Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1), yaitu sebagai
perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;
14. Bahwa telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi bahwa serikat
pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang
mengajukan
Permohonan
pengujian
undang-undang
mengenai
ketenagakerjaan diakui oleh Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori
"kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama" sebagaimana
termuat antara lain dalam:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003, tanggal 28
Oktober 2004
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-Vll/2009, tanggal 10
November 2010
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19
September 2011
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-Vlll/2010, tanggal 14
November 2011
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17
Januari 2012
f. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/FUU-Xll/2014, tanggal 04
November 2015
g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/20161 tanggal 14 Juli
2016
10
h. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-Xlll/2015, tanggal 29
September 2016
i. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUlJ-XVl/2018, tanggal 27
Februari 2019
15. Bahwa oleh karena PEMOHON merupakan subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian UU Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573), BAB IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 59, Pasal 61
ayat (1) huruf c, Pasal 61A, Pasal 154A, dan Pasal 156 terhadap UUD 1945
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
16. Bahwa berdasar uraian tersebut di atas dan memperhatikan Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan ini, dan oleh karenanya Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi beralasan hukum untuk mempertimbangkan pokok perkara a quo;
III. POKOK PERMOHONAN
17. Bahwa menurut Pemohon Pasal 154A ayat (1) huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,
k, l, m dan o) Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Yang Termuat Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) yang pada pokoknya sebagai berikut:
18. Bahwa isi Pasal 154A ayat (1) huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m dan o) Bab
IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Yang Termuat di dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ayat (1) Pemutusan Hubungan
Kerja dapat terjadi karena alasan;
(a).“Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja/buruh”;
(b).“Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan
atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian”;
11
(c).“Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami
kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun”;
(d). “Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
(e). “Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
(f). “Perusahaan pailit;
(g). Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukkan oleh
pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai
berikut;
1. “menganiaya,
menghina
secara
kasar
atau
mengancam
pekerja/buruh;
2. “membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
peraturan
perudang-
undangan;
3. “Pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. “tidak
melakukan
kewajiban
yang
telah
dijanjikan
kepada
pekerja/buruh;
5. “memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
yang diperjanjikan;
6. “memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
(h). “Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh
pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan
hubungan kerja;
(i). “Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
(j). “Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah
dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
(k). “Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
12
dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6
(enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
(l). “Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan
akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
pidana”;
(m).”Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan”;
(n). ”Pekerja/buruh memasuki usia pensiun”;
(o). ”Pekerja/buruh meninggal dunia”;
19. Bahwa Isi Pasal 154A ayat (1) huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m dan o)
Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Yang Termuat di dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja huruf (a, b, c, d, e, f, g,
h, i, j, k, l, m, n, dan o) tersebut; menurut Pemohon sangat bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”, alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut pendapat
Pemohon bunyi Pasal 154 A huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n,
dan o); mengandung makna bahwa kedudukan pekerja/buruh dan
pengusaha tidak berada dalam satu persamaan hukum, membuka
potensi pengusaha (perusahaan) untuk berbuat sesuka keinginannya
dengan mengabaikan hak-hak pekerja/buruh;
a. Bisa saja dengan adanya payung hukum ini perusahaan
(pengusaha) akan berpotensi bertindak akal-akalan dan mencari-
cari alasan supaya terbebas dari kewajiban untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mudah dan tidak
membayar kewajiban pesangon kepada pekerja/buruh.
b. Sebagai misal perusahaan boleh melakukan praktek tindakan pailit
atau mempailitkan diri dengan alasan seolah-olah perusahaan
merugi padahal bisa saja yang menjadi mergernya adalah
perusahaan milik pengusaha atau anggota keluarga yang sama
13
dengan dalih supaya perusahaan yang lama terbebas dari segala
kewajiban dengan memutus hubungan kerja kepada pekerja/buruh
dengan tidak membayar pesangon;
c. Kondisi keuangan perusahaan yang mempunyai piutang kepada
pihak suplier, mitra kerja, dan lainnya padahal perusahaan masih
mampu membayar dan kondisi produksi lancar dengan adanya
payung hukum ini bisa saja perusahaan mengambil praktek
tindakan untuk pailit atau menyatakan rugi dengan tujuan supaya
dapat dengan mudah untuk melakukan PHK dan tidak harus
membayar pesangon pekerja.
d. Pemutusan
hubungan
kerja
(PHK)
dapat
dilakukan
oleh
perusahaan dengan mudah dilakukan dalam kondisi pekerja/buruh
dihadapkan pada situasi posisi daya tawar pekerja/buruh yang
lemah, sehingga kekuasaan perusahaan untuk melakukan PHK
akan semakin mudah karena kedudukan pekerja/buruh tidak pada
posisi yang setaraf dalam perundingan, sehingga pekerja/buruh
akan mudah ter-PHK. Perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) dengan tahapan melakukan efisiensi akibat
mengalami kerugian, pada akhirnya diikuti penutupan atau tidak
menutup perusahaan adalah suatu keputusan yang akan
dibenarkan oleh konstitusi tanpa harus kena beban kewajiban untuk
memberikan ganti rugi pesangon kepada pekerja/buruh tanpa
adanya ukuran sebesar apa kerugian yang dialami perusahaan.
Akibat adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Ciptakerja BAB IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan
Pasal 154A huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, dan o) tersebut
potensi kerugian yang akan dialami pekerja/buruh dengan tidak
mendapat pesangon menjadi lebih terbuka dan akan dibenarkan
perbuatan tersebut oleh undang-undang, sehingga hak konstitusi
pekerja untuk mendapatkan hak hukum akibat tindakan tersebut
tidak akan tercapai.
e. Dari uraian butir a, b, c, dan d tersebut di atas potensi hak
konstitusional
pekerja/buruh
adanya
pengakuan
jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum dapat terabaikan menurut
14
Pemohon sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan tidak adanya
kalimat akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana (huruf a, b,
c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, dan o) Pasal 154A pekerja mendapatkan
kerugian atau pesangon, potensi kerugian yang akan dialami
pekerja/buruh dengan tidak mendapat pesangon menjadi lebih
terbuka dan akan dibenarkan perbuatan tersebut oleh undang-
undang, sehingga hak konstitusi pekerja untuk mendapatkan hak
hukum akibat tindakan tersebut tidak akan tercapai.
f. Isi Pasal 154A ayat (1) huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, dan
o) Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Yang Termuat di dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tersebut menurut Pemohon sangat bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Bahwa isi Pasal
154A ayat (1) huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, dan o) tidak
mengatur besaran pesangon, besaran uang pesangon, dan uang
penghargaan masa kerja yang menjadi hak pekerja/buruh sebagai
ganti rugi dalam hal terjadi PHK. Akibat adanya pemberlakuan isi
Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, dan o
tidak mengatur nilai atau besar uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja, patut dinilai tidak memberikan kepastian
hukum kepada setiap pekerja/buruh yang mengalami PHK
sebagaimana dijamin dan dilindungi konstitusi, karenanya norma-
norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
g. Bahwa dari penalaran yang wajar dari fakta notoir berupa
pernyataan Presiden Republik Indonesia dan beberapa menteri
pada bidang-bidang tertentu, seperti Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dan Menteri Ketenagakerjaan sudah sejak lama dan
sering mengatakan di media massa bahwa nilai atau besaran
15
pesangon akan dikurangi, karena menurut Pemerintah pesangon
menjadi salah satu faktor penghambat investasi asing masuk ke
Indonesia;
h. Bahwa nilai dan besaran pesangon yang sudah ditetapkan menurut
UU Ketenagakerjaan adalah merupakan hak milik konstitusional
pekerja/buruh, sedangkan hak milik pribadi tersebut telah dikurangi
bahkan dihilangkan oleh pembuat Undang-undang maka patut
dinilai Pasal 154A ayat (1) ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l,
m, n, dan o Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja menjadi alat
Pemerintah dan DPR untuk merampas hak milik pekerja/buruh
secara semena-mena sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
20. Bahwa Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang menghilangkan rumusan
norma ketentuan frasa “…… paling sedikit,...” Serta ayat (4) huruf c yang
menghilangkan
rumusan
norma
ketentuan
frasa
“…penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima
belas persen) dari uang pesangon dana atau uang penghargaan masa
kerja..” jelas jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945, sebagaimana
diatur dan dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, dan dilindungi pula dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 mengamanatkan, “setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja” ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang termasuk
pekerja begitu juga Pemohon yang mewakili anggotanya mempunyai hak
untuk bekerja dengan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan
layak untuk kehidupan pada saat memasuki usia pensiun.
21. Bahwa Pemohon juga berpendapat dengan berlakunya ketentuan UU Cipta
Kerja Pasal 156 ayat (2) yang menghilangkan ketentuan frasa “…… paling
sedikit,...” Serta ayat (4) huruf c yang menghilangkan rumusan norma
ketentuan frase “…penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja..” telah merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional, karena ketentuan itu tidak memberikan
16
kepastian hukum yang adil serta penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, oleh karena itu dipandang dan diyakini bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” bahwa menghilangkan frase “…… paling sedikit,….” serta
frase “…penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dana atau
uang penghargaan masa kerja..” didalam ketentuan Pasal 156 ayat (2)
dan ayat (4) huruf c UU Cipta Kerja, jelas jelas tidak memberikan kepastian
hukum yang adil serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, bahwa
tujuan pemberian pesangon merupakan salah satu bentuk perlindungan
untuk menjamin agar pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
secara layak meskipun sudah memasuki usia pensiun, serta untuk
memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya untuk beberapa bulan
kedepan, serta untuk biaya mencari kerja kembali, sedangkan usia pensiun
adalah usia 55 (lima puluh lima) tahun merupakan usia yang sulit untuk
mendapatkan pekerjaan kembali, sehingga uang pesangon merupakan
harapan untuk bertahan hidup lebih lama lagi bagi pekerja yang sudah
memasuki usia pensiun.
22. Bahwa demikian juga Pemohon berpendirian dengan berlakunya UU Cipta
Kerja pada Pasal 156 ayat (2) Yang Menghilangkan rumusan norma
ketentuan frasa “…… paling sedikit,...” Serta Pasal 156 ayat (4) huruf c
yang menghilangkan norma ketentuan frase “…penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen)
dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja..” telah
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional, karena tidak adanya
kepastian hukum didalam mendapatkan imbalan yang layak serta perlakuan
yang adil sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 mengamanatkan, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” jelas-
jelas
tidak
sesuai
dengan
tujuan
Pembentukan
Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yaitu Meningkatkan kesejahtraan tenaga kerja dan
keluarganya.
17
23. Bahwa Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS – Statistics Indonesia)
Bahwa Perusahaan atau usaha industri yang terdapat di indonesia yang
melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa
yang terbagi dalam 4 golongan yaitu:
a. Industri besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih)
b. Industri sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang)
c. Industri kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang)
d. Industri rumah tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang)
Sehingga tidak adil jika seluruh industry disama ratakan kemampuannya
untuk pemberian pesangon pada saat memasuki usia pensiun, maka
dengan adanya pembagian kelompok maka seharusnya pemberian uang
pesangon besarannya berdasarkan golongannya dikarenakan jika tetap di
sama ratakan maka akan tetap memberatkan bagi kelompok industry
sedang dan kecil, sehingga hanya menguntungkan bagi industri besar saja.
sehingga sangat jelas bahwa menghilangkan frase “…… paling sedikit,...”
serta frase “…penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon
dana atau uang penghargaan masa kerja..” didalam ketentuan Pasal 156
ayat (2) dan ayat (4) huruf c UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”
24. Bahwa yang memberatkan permasalahan bagi industri besar terdapat
beberapa masalah yang dihadapi diantaranya adalah:
a. Industri kekurangan atau kesulitan bahan baku untuk produksi karena
dikuasi oleh importir lokal.
b. Kurangnya infrastruktur seperti pelabuhan, jalan dan kawasan industri.
c. Industri kekurangan utility seperti listrik, air, gas dan pengolah limbah
d. Industri dapat tekanan serbuan produk import yang murah.
Dan
permasalahan
tersebut
lansung
disampaikan
oleh
Menteri
Perindustrian dan pada waktu itu menterinya adalah Agus Gumiwang pada
tahun 2020, sehingga masalah pesangon bukan menjadi penghambat atau
memberatkan bagi industri besar, maka dari itu pemohon yang mewakili
18
anggota tetap mempertahankan ketentuan frasa yang menyatakan sebagai
berikut:
a. Bahwa norma ketentuan frasa “…… paling sedikit,...” Dalam
ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja tetap ada, dan
b. norma
ketentuan
frase
“…penggantian
perumahan
serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen)
dari uang pesangon dana atau uang penghargaan masa kerja...”
didalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c tetap berlaku di UU Cipta
Kerja.
25. Bahwa Negara melalui Kementrian Tenaga Kerja sudah membuat salah satu
tujuan dibentuknya Hukum Ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 4 huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 antara lain;
a. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahtraan.
b. Meningkatkan kesejahtraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sehingga
dengan
adanya
tujuan
tersebut
seharusnya
negara
memperhatikan pekerja dengan cara menaikkan kesejahtran pekerja
secara berkala atau minimal mempertahankan kesejahtraannya bukannya
malah mengurangi kesejahtraan pekerja, dikarenakan setiap tahun
kebutuhan bahan pokok mengalami kenaikan karena dampak inflasi,
sehingga untuk pekerja yang sudah memasuki usia pensiun akan sangat
memberatkan jika adanya pengurangan pemberian pesangon Sehingga
dalam hal ini Pemohon ingin mempertahankan kesejahtraan dalam bentuk
pemberian uang pesangon sebagaimana undang undang sebelumnya.
IV. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas,
maka Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan yang di mohonkan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan isi Pasal 154A huruf (a, b, c, d, e, f, g, h, i, k, l, m, dan
o) UU Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagai
19
alasan Pemutusan Hubungan Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat, karena tidak mencantumkan kalimat Pesangon atau Ganti
Kerugian sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja.
3. Menyatakan Hilangnya ketentuan frasa “…… paling sedikit,….” Dalam
ketentuan Pasal 156 ayat (2) serta ketentuan frasa “…penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima
belas persen) dari uang pesangon dana atau uang penghargaan masa
kerja..” didalam ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Menyatakan ketentuan frasa “…… paling sedikit,….” Dalam ketentuan
Pasal 156 ayat (2) serta ketentuan frasa “…penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari
uang pesangon dana atau uang penghargaan masa kerja..” didalam
ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
20
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional V FSP RTMM-
SPSI Nomor KEP.12/MUNAS V/FSP RTMM-SPSI/V/2015
tentang Pengesahan Hasil Sidang Formatur MUNAS V FSP
RTMM-SPSI;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Nomor 17, tanggal 24 Agustus 2015 Notaris
dan PPAT Syafrudin, S.H.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Rapimnas VI FSP RTMM-SPSI Tahun
2020 Nomor 006/RAPIMNAS VI/FSP RTMM-SPSI/IX/2020
tentang Penetapan Waktu Serta Tempat Pelaksanaan
MUNAS VI FSP RTMM-SPSI dan Perpanjangan Masa Bhakti
PP FSP RTMM-SPSI;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi tanda bukti pencatatan Federasi Serikat Pekerja
Rokok, Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia dari Departemen Tenaga Kerja Kantor
Kotamadya Jakarta Selatan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional V FSP RTMM-
SPSI Nomor KEP.07/MUNAS V/FSP RTMM-SPSI/V/2015
tentang AD/ART FSP RTMM-SPSI.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
21
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o serta Pasal 156 BAB
IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
22
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e,
f, g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) Bab IV tentang
Ketenagakerjaan, Bagian Kedua UU 11/2020 yang menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o Bab
IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua UU 11/2020
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja/buruh;
b. perusahaan
melakukan
efisiensi
diikuti
dengan
penutupan
perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
23
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami
kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh
pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan
sebagai berikut:
1. menganiaya,
menghina
secara
kasar
atau
mengancam
pekerja/buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di
luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang
diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk
melakukan pemutusan hubungan kerja;
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap
melaksanakan
kewajibannya
sampai
tanggal
mulai
pengunduran diri;
j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-
turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti
yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut
dan tertulis;
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama
6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana;
24
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
o. pekerja/buruh meninggal dunia.
2. Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian
Kedua UU 11/2020
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun,
2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun,
4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun,
5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,
6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun,
7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(4) Uang pengganti hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke
temat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian bersama.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
yaitu:
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
25
3. Bahwa Pemohon menguraikan kedudukan hukumnya sebagai federasi serikat
pekerja/serikat buruh, yaitu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang telah
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan dengan
Bukti Pencatatan Nomor 109/V/N/VII/2001 bertanggal 30 Juli 2001 (vide bukti
P-7). Adapun ruang lingkup yang diorganisir ke dalam FSP RTMM-SPSI,
berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FSP RTMM-SPSI (vide bukti P-8)
melingkupi industri yang berada pada sektor pengolahan tembakau, industri
cerutu, rokok kretek, rokok kelembak menyan, rokok klobot, rokok putih, industri
makanan/minuman, bahan baku makanan/minuman, cold storage, industri
makanan ternak, pergudangan/industri/distributor pendukung industri tersebut di
atas dan industri lainnya yang secara sukarela menggabungkan diri ke dalam
organisasi;
4. Bahwa secara hukum, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) FSP RTMM-SPSI tersebut, Pemohon mempunyai fungsi
sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia untuk berpartisipasi
dalam pembangunan nasional, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan
pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin,
dan sebagai wahana untuk ikut secara aktif dalam pengambilan keputusan dan
kebijaksanaan sosial ekonomi serta ketenagakerjaan khususnya pada sektor
Rokok Tembakau Makanan Minuman. Pemohon juga mempunyai tujuan untuk
terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai
dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela
dan mempertahankan kepentingan dan hak-hak pekerja;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Anggaran Dasar FSP RTMM-SPSI
menyatakan Pimpinan Pusat mewakili organisasi di dalam maupun di luar
pengadilan dan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga FSP
RTMM-SPSI tentang Susunan Pimpinan Pusat menyatakan, “(1) Susunan
Pengurus Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-
banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari: a. seorang Ketua Umum; b. seorang
Wakil Ketua Umum; c. beberapa orang Ketua; d. seorang Sekretaris Umum; e.
beberapa orang Sekretaris; f. seorang Bendahara Umum; g. seorang
Bendahara” (vide bukti P-8);
26
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional V FSP RTMM-SPSI
Nomor KEP.12/MUNAS V/FSP RTMM-SPSI/V/2015 tentang Pengesahan Hasil
Sidang Formatur Munas V FSP RTMM-SPSI tanggal 29 Mei 2015 (vide bukti
P-4) yang kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 17 tanggal 24
Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Syafrudin, S.H. (vide bukti P-5) dan
berdasarkan Keputusan RAPIMNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 Nomor
006/RAPIMNAS VI/FSP RTMM-SPSI/IX/2020 tentang Penetapan Waktu Serta
Tempat Pelaksanaan Munas VI FSP RTMM-SPSI dan Perpanjangan Masa Bakti
PP FSP RTMM-SPSI bertanggal 29 September 2020 (vide bukti P-6), susunan
personalia Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI terdiri dari 11 (sebelas) orang
meliputi Ketua Umum yaitu Sudarto, Wakil Ketua Umum yaitu Tugino, Ketua
yaitu Andreas Hua, Andri, dan Iyus Ruslan, Sekretaris Umum yaitu Yayan
Supyan, Sekretaris yaitu Harjono, Moh. Mundhofir, dan Budi Dwi Rahardjo,
Bendahara Umum yaitu Ribawati, dan Bendahara yaitu Heny Purwaningtyas.
Sementara itu, dalam pengajuan Permohonan Pengujian UU a quo, Pemohon
diwakili oleh Sudarto selaku Ketua Umum dan Yayan Supyan selaku Sekretaris
Umum FSP RTMM-SPSI;
7. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f,
g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o serta Pasal 156 BAB IV tentang Ketenagakerjaan,
Bagian Kedua UU 11/2020 telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
dan pekerja/buruh yang menjadi anggota Pemohon di Federasi Serikat Pekerja
Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
sebagaimana diatur dalam UUD 1945, terutama terkait dengan pengurangan
pesangon, ketakutan pekerja buruh menjadi anggota dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh dan/atau menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh;
8. Bahwa telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi bahwa Serikat
Pekerja dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan
Permohonan pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan diakui oleh
Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori kelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama;
9. Bahwa
potensi
kerugian
hak
konstitusional
Pemohon
atas
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum serta untuk memeroleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak termasuk untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
27
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak akan terjadi apabila
Mahkamah menyatakan norma Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,
k, l, m, dan huruf o serta dihilangkannya frasa ”… paling sedikit, …” dalam
ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan frasa “… penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang
pesangon dana atau uang penghargaan masa kerja” dalam ketentuan Pasal 156
ayat (4) BAB IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua UU 11/2020
bertentangan dengan UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai badan hukum,
berkenaan dengan pihak yang dapat mewakili FSP RTMM-SPSI di dalam dan di luar
pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo, menurut Mahkamah
harus mendasarkan kepada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Anggaran Dasar FSP
RTMM-SPSI dan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga FSP RTMM-SPSI
yaitu diwakili oleh Pimpinan Pusat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang susunannya sebagaimana
tertuang dalam hasil Keputusan Musyawarah Nasional V FSP RTMM-SPSI Nomor
KEP.12/MUNAS V/FSP RTMM-SPSI/V/2015 tentang Pengesahan Hasil Sidang
Formatur Munas V FSP RTMM-SPSI yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor
17 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Syafrudin, S.H. (vide bukti
P-5) serta berdasarkan Keputusan RAPIMNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020
Nomor 006/RAPIMNAS VI/FSP RTMM-SPSI/IX/2020 tentang Penetapan Waktu
Serta Tempat Pelaksanaan Munas VI FSP RTMM-SPSI dan Perpanjangan Masa
Bakti PP FSP RTMM-SPSI;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, pengajuan permohonan a quo yang
hanya diwakili oleh Sudarto selaku Ketua Umum dan Yayan Supyan selaku
Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam AD/ART FSP RTMM-SPSI karena diwakili oleh subjek hukum yang tidak
cukup jumlah minimalnya sebagai kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial
sebagaimana yang disyaratkan dalam AD/ART. Selain itu, Mahkamah juga tidak
menemukan bukti adanya pelimpahan perwakilan dari Pimpinan Pusat kepada
Ketua Umum dan Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI untuk dapat mengajukan
28
permohonan a quo. Adapun pelimpahan kewenangan Pimpinan Pusat sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Anggaran Dasar FSP RTMM-SPSI terkait dengan
pelimpahan kewenangan Pimpinan Pusat kepada Pimpinan Daerah sesuai dengan
tingkatannya masing-masing yang dalam hal ini bukan secara khusus memberikan
pelimpahan kewenangan kepada Sudarto selaku Ketua Umum dan Yayan Supyan
selaku Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
29
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.37 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
30
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
21
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o serta Pasal 156 BAB
IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
22
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e,
f, g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) Bab IV tentang
Ketenagakerjaan, Bagian Kedua UU 11/2020 yang menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, dan huruf o Bab
IV tentang Ketenagakerjaan, Bagian Kedua UU 11/2020
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja/buruh;
b. perusahaan
melakukan
efisiensi
diikuti
dengan
