Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

3/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedjatmiko selanjutnya disebut Pemohon I; 2. PT. Multi Prima Universal, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur bernama Lilik Sutanto dan Direktur bernama P Teguh Wiardjoko Karahayon selanjutnya disebut Pemohon II; 3. PT. Marga Maju Mapan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Edhi Yuwono HS selanjutnya disebut Pemohon III; Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Tanggal Putusan: 2016-03-31T14:25:00+07:00
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 48/2009, UU 10/2004, UU 12/2011, UU 32/2004, UU 31/1999
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A)", "Suhartoyo (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)