PHPU
Tahun 2014
3/PHPU.D-XII/2014
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2013
Pemohon: Sherly Tjanggulung dan Frans Carlos Udang (Pasangan Calon Nomor Urut 3)
Kuasa Pemohon:
A Simanjuntak, SH., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Tanggal Putusan: 2014-01-29T16:20:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 15/2011, UU 32/2004, UU 12/2008, UU 4/2014, UU 22/2007, UU 1/2013
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat Harjono", "Ahmad Fadlil Sumadi", "Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN"]
Amar Putusan: Tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 3/PHPU.D-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi
Utara, Tahun 2013 yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
: Sherly Tjanggulung
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Kelurahan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud
2. Nama
: Frans Carlos Udang
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Kelurahan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan
Talaud
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, Nomor Urut 3;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2013
memberi kuasa kepada A Simanjuntak, SH., dan Decroly J Raintama, S.H.,
Advokat/Penasehat hukum pada Kantor “A Simanjuntak, SH & Partners” yang
beralamat di Jalan 17 Agustus Nomor 55 Kelurahan Bumi Beringin, Kota Manado, dan
Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Januari 2014, Pemohon menambah kuasa hukum
atas nama Bonifasius Gunung, S.H dan Agustinus Soter, S.H., Advokat dan
Konsultan Hukum pada Law Firm Bonifasius Gunung & Associates yang beralamat di
2
Jalan Kejaksaan Blok B1 Nomor 10 Pondok Bambu, Jakarta Timur, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, berkedudukan
di Jalan Bukit Batu Melonguane Kompleks Perkantoran Kabupaten Kepulauan Talaud;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Januari 2014 memberi
kuasa kepada i) Radian Syam, S.H.M.H; ii) Edy Haloman Gurning, S.H., iii) Kiagus
Ahmad BS, S.H.; dan iv) Ferdinand Dermawan Simorangkir, S.H., Advokat pada
Kantor Hukum Resa Law Office yang beralamat di Jalan Cinere Raya Ruko Blok M
Nomor 4D, Depok, bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Termohon;
[1.4]
1. Nama
: Sri Wahyumi Manalip, S.E.
Tempat, Tanggal Lahir :
Beo, 8 Mei 1977
Pekerjaan
:
Swasta
Alamat
:
Kelurahan
Beo
Timur,
Kecamatan
Beo,
Kabupaten
Kepulauan
Talaud,
Provinsi
Sulawesi Utara
2. Nama
: Petrus Simon Tuange, S.Sos, M.Si
Tempat, Tanggal Lahir : Mangaran, 4 Desember 1954
Pekerjaan
:
Pensiunan PNS
Alamat
:
Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir,
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, Nomor Urut 2;
3
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Januari 2014, memberi
kuasa kepada i) AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.; dan ii) Penghiburan Banderas, S.H.,
M.H; yaitu para advokat pada “Kantor Hukum AWK & Partners” yang beralamat di
Jalan H.R. rasuna Said, Blok X-5 Kav.12, Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan dan membaca jawaban Termohon;
Mendengar keterangan dan membaca tanggapan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan ahli Pihak Terkait serta saksi-saksi Pemohon,
Termohon, dan Pihak Terkait;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan Surat
Permohonan bertanggal 18 Desember 2013, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Desember
2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 622/PAN.MK/2013
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Januari
2014 dengan Nomor 3/PHPU.D-XII/2014, yang kemudian diperbaiki dengan perbaikan
permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Januari 2014,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
(Selanjunta disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diubah dengan Undang-
4
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelengara Pemiliu, maka Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang sebelumnya disebut Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada) dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945. Ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tersebut
mengatur bahwa “Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Demokratis
dalam Negara Republik Indonesia berdasarka UUD 1945”. Selanjutnya selaras
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tersebut di atas,
pasal 236C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah mengatur bahwa, “penanganan sengketa hasil perhitungan suara oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 18
bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini diundangkan”. Pada tanggal 29
Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi telah
menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tersebut;
3. Bahwa melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(PMK 15/2008), maka kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil kepala
Daerah, yang semula menjadi kewenangan Mahkamah Agung dilaksanakan
sebagaimana mestinya sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (1)
huruf d UU MK menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
5
4. Bahwa selain itu, dari beberapa kali putusan Mahkamah dalam perkara
sebelumnya,
seperti
perkara
Nomor
41/PHPU.D-VI/2008
dan
Nomor
57/PHPU.D-VI/2008, dapat disarikan bahwa Mahkamah sebagai pengawal
Konstitusi sekaligus pengawal Demokrasi, maka Mahkamah tidak saja
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa hasil Pemilihan
Umum dan Pemilukada dalam arti teknis matematis, tetapi juga berwenang
menilai dan memberi keadilan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang
menyebabkan
terjadinya
hasil
penghitungan
suara
yang
kemudian
dipersengketakan. Dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa , “dengan demikian, tidak satupun
pasangan calon Pemilihan Umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan
suara akibat terjadinya pelanggaran Konstitusi dan prinsip keadilan dalam
penyelengaraan pemilihan umum …., maka Mahkamah memandang perlu
menciptakan terobosan guna memajukan Demokrasi dan melepaskan diri dari
kebiasaan praktek pelanggaran sistematis, tersruktur dan masif seperti perkara
a-quo”. Demikian pula dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 57/PHPU.D-
VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa, “…. Berdasarkan konstitusi dan
Undang-Undang MK yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal
Konstitusi, Mahkamah berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip –
prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004”, Selain itu Mahkamah juga pernah memutus
terkait perkara sengketa PHPUD, dengan pertimbangan hukum bahwa dalam
mengawal konstitusi, Makamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh
keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga keadilan
substansial;
5. Bahwa dasar Konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
Umum”, Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah
mengadili dan memutus “hasil Pemilihan Umum” dan bukan sekedar “hasil
penghitungan suara Pemilihan umum “saja. Mahkamah sebagai Lembaga
6
peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan Umum” dan bukan
sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai
peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-
proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada (vide putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PHPU.D-X/2012 paragraf pertama halaman 47);
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka menurut Pemohon, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, yang Pemohon ajukan.
II. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Ketentuan Pasal 3
dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati, disebutkan pada pokoknya: “Pemohon adalah Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati”.
2. Bahwa Pemohon adalah Pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala
daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 yang memenuhi syarat sesuaiBerita
Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013.
3. Bahwa Termohon telah menetapkan nomor urut peserta Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013, dan Pemohon ditetapkan sebagai calon dengan
Nomor Urut 3 (tiga).
4. Bahwa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud hanya dilaksanakan hanya
satu putaran saja, dan Pemohon telah memenuhi syarat dan telah mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
7
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah menetukan, “permohonan
diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
perhitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”.
2. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kabupaten oleh Termohon
berlangsung dan ditetapkan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013
sebagaimana Berita Acara Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 16 Desember 2013
(Bukti P-1). Oleh karena itu, permohonan Pemohon tanggal 18 Desember 2013
lewat e-mail pada pukul 16.34 WITA tanggal 19 Desember 2013, telah diajukan
sesuai ketentuan pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 yakni 3 (tiga) hari kerja yang jatuh pada hari Kamis tanggal 19 Desember
2013;
POKOK – POKOK KEBERATAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan Nomor Urut 3 (tiga); berdasarkan
penetapan nomor urut peserta Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013.
2. Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah mengenai perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 16 Desember
2013, dengan perolehan suara masing-masing Nomor Urut 1 Pasangan
Constantine Ganggali-Jonker Papia sebanyak 17.578 suara (34,83%), Nomor
Urut 2 Pasangan Sri Wahyuni Manalip-Petrus Tuange sebanyak 18.284 suara
(36, 23%), dan Nomor Urut 3 Pasangan Sherly Tjanggulung-Frans Carlos
Udang sebanyak 14.610 suara (28,95%), (sumber Tribun Manado tanggal 17
8
Desember 2013 Manado diakses tanggal 16 Januari 2014 pukul 10.05 wib).
(Termohon tidak memberikan kepada Pemohon 3 Berita Acara tersebut ---
Mohon pertimbangan Hakim Majelis)
3. Bahwa Keberatan Pemohon didasarkan pada alasan bahwa proses
pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, telah diwarnai dengan pelanggaran-
pelanggaran baik yang dilakukan oleh Termohon, maupun pasangan calon
lainnya, bersama Tim Pemenangannya dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan Peraturan KPU dan peraturan lainnya yang berhubungan
dengan penyelengaraan Pemilukada, yang telah merusak sendi-sendi dan asas
Pemilukada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Asas
‘Luber’ dan Asas ‘Jurdil’), yang langsung mempengaruhi hasil penghitungan
perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon, yang dapat diuraikan
sebagaimana dalil-dalil di bawah ini:
Bahwa Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
mensyaratkan bahwa penyelenggara pemilu berpedoman pada :
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Kepastian hukum
e. Tertib penyelengaraan
f. Kepentingan umum
g. Keterbukaan
h. proporsional
i. Akuntabilitas
j. Efisiensi dan
k. Efektifitas
‐
Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 khususnya dalam Bab
II, mengenai Persyaratan Pencalonan Peserta Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh gabungan partai harus
9
memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) suara
sah pada Pemilu 2009.
‐
Bahwa Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sri Wahyuni Manalip dan Petrus
Tuege diajukan oleh Gabungan Partai Politik, melalui gabungan partai
antara lain partai PRRN dengan mengantongi SK DPP.
‐
Bahwa bakal calon Noldy Towoliu dan Irene Riung, juga diajukan oleh
Gabungan Partai Politik, melalui antara lain partai PRRN dengan dengan
mengantongi SK DPC Kabupaten Talaud.
‐
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 khususnya
dalam Bab II tersebut, adalah tidak dibenarkan bahkan melarang satu partai
politik memberikan dukungan suara kepada 2 (dua) calon yang berbeda.
‐
Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023-
TLD/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 telah
menetapkan Nomor Urut 2 (dua) yakni Sri Wahyuni Manalip dan Petrus
Tuege, sebagai pemenang.
‐
Bahwa kami Kuasa Hukum Pemohon III berpendapat --dan kiranya Majelis
Hakim yang Mulia akan sependapat dengan kami-- bahwa calon terpilih
nomor urut 2 (dua) yakni Sri Wahyuni Manalip dan Petrus Tuege, adalah
tidak memperoleh dukungan suara kumulatif 15% dari partai gabungan,
karena salah satu partai pendukungnya telah memberikan dukungan kepada
2 (dua) calon dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2010 khususnya dalam Bab II, oleh karena itu adalah beralasan hukum
Pemohon III mohon agar Majelis Hakim yang Mulia membatalkan keputusan
KPU Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan SuratKeputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023-
TLD/2013 tanggal 16 Desember 2013 tersebut.
‐
Bahwa Pemohon melalui Tim Kampanye telah melaporkan adanya
ketidakcermatan Termohon dalam meloloskan calon Peserta Pilkada,
10
karena calon dengan Nomor Urut I yakni Constantine Ganggali-Jonker
Papia, khususnya Constantine Ganggali hanya memiliki Surat Keterangan
tanda lulus yang ditandatangani oleh Pejabat yang bukan berwenang untuk
menandatangani sesuai aturan yang berlaku, Sesuai Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Nomor 422.1/SDK/45 SKPI/VIII-2008 tanggal 26 Agustus
2008, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 870.02/SMP
N.1/25/VIII-2008 tanggal 26 Agustus 2008.
‐
Bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 870.02/SMP N.1/25/VIII-
2008 tanggal 26 Agustus 2008 tersebut di atas, telah dinyatakan dicabut
oleh yang bersangkutan yakni saksi Dorkas Jura (Kepala SMP Negeri 1
Nanusa) sesuai Surat Pernyataan Nomor 800.9/SMPN1/91/XI-2013
tanggal 14 November 2013, yang telah diserahkan kepada Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud yang bernama Mexni Tamaroba.
‐
Bahwa oleh karena itu, kami Kuasa Hukum Pemohon III berpendapat --dan
kiranya Majelis Hakim yang Mulia akan sependapat dengan kami-- bahwa
calon dengan Nomor Urut I khususnya Constantine Ganggali, tidaklah
memenuhi persyaratan formal sebagai calon Bupati dalam Pemilukada
Kabupaten Talaud.
Berdasarkan alasan-alasan yuridis dan bukti-bukti tersebut di atas, demi tegaknya
hukum dan keadilan (to enforce the law and justice) dan untuk memulihkan hak
dan kerugian yang dialami oleh setiap pemilih pada umumnya dan Pemohon, yang
disebabkan oleh pelanggaran dan penyimpangan tersebut di atas serta melihat
fakta hukum yang mana Termohon selaku penyelenggara Pemilukada yang tidak
bisa ditolelir lagi oleh karena konspirasi kejahatan politik dengan Termohon, maka
dengan ini Pemohon III memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kiranya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon III untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah di tingkat Kabupaten Talaud yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Talaud tertanggal 16 Desember 2013
11
3. Menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor
11/Kpts/KPU-PROV-023-TLD/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013.
4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Sri Wahyuni
Manalip dan Petrus Tuege sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
5. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Constantine
Ganggali-Jonker Papia sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
6. Memerintahkan
Termohon
untuk
menerbitkan
surat
keputusan
yang
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut3 yaitu Sherly Tjanggulung-Frans
Carlos Udang sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melakukan
pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, di seluruh pemungutan
suara, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini
diucapkan;
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-11 yang disahkan dalam persidangan tanggal 21 Januari 2014,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: AD & ART Partai Peduli Rakyat Nasional;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Pengganti
Ijazah
Nomor
870.02/SMPN I/25/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Umum tingkat pertama
12
(SMP) atas nama Alamona Bartho tertanggal 7 November
1970;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat pernyataan Nomor 800.9/SMPN I/91/XI-2013
tanggal 14 November 2013;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 13 Januari 2014 yang
ditandatangani;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tanggal 4 Desember 2013
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud;
7.
Bukti P-7
: A. Fotokopi Surat LSM Pencari Fakta Laskar Merah Putih
Nomor 40/LSM-TPFLMP/XI/2013 tanggal 8 November
2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Ketua
DPRD Kabupaten Talaud;
B. Fotokopi Surat LSM Pencari Fakta Laskar Merah Putih
Nomor 38/LSM-TPFLMP/XI/2013 tanggal 8 November
2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Ketua
dan Anggota Panwaslu Kabupaten Talaud;
C. Fotokopi Surat LSM Pencari Fakta Laskar Merah Putih
Nomor 39/LSM-TPFLMP/XI/2013 tanggal 8 November
2013 perihal Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres
Kabupaten Talaud;
8.
Bukti P-8
: Kaset percakapan antara Dorkas Jura selaku Kepala
Sekolah SMPN I di Karatung, Nanusa dengan seorang
Komisioner KPU kabupaten Kepulauan Talaud;
9.
Bukti P-9
: Foto Kepala Sekolah SMPN I Nanusa dan Mexni Tamroba
(Komisioner KPU Kabupaten kelpulauan Talaud);
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Dasar
Kristen
Batukarang
Kakorotan
Nomor
422.1?SDK/45
SKPI/VIII-2008;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Laporan Polisi Nomor LP/163/VIII/2008/Res Tld;
13
Selain itu, Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang didengar
keterangannya pada persidangan tanggal 20 Januari 2014 dan tanggal 21 Januari
2014, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Barton Alamona
• Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Desa Melonguane barat,
Kecamatan Melonguane, Kabupaten Keepulauan Talaud;
• Saksi menyelesaikan sekolah SMP tahun 1970 di Karatung. Dahulu sekolah
tersebut bernama SMU tingkat pertama berbantuan, setelah tahun 1970
berubah menjadi sekolah kelas jauh dan pada tahun 1980 berubah lagi menjadi
SMP Negeri Karatung;
• Pada tahun 1970 an belum ada sekolah SMP Negeri, yang ada sekolah swasta
2. Christian B. Aesong
• Saksi adalah aktivis LSM Laskar Merah Putih yang beralamat di Lirung,
Kecamatan lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud;
• Tanggal 29 Oktober 2013, saksi mengirim surat kepada KPU Kabupaten Talaud
yang intinya meminta KPU memverifikasi keabsahan mengenai surat
keterangan pengganti ijazah Bapak Constantine Ganggali dan sampai sekarang
tidak ada respon dari KPU;
• Sepengetahuan saksi, SMP Negeri I Karatung didirikan setelah tahun 1975;
• Saat rapat pleno penetapan calon oleh KPU tanggal 20 November 2013 saksi
mempertanyakan kepada KPU, KPU menjawab bahwa masalah ini sudah
dilimpahkan ke Gakumdu tetapi sampai sekarang tidak ada informasi;
3. Dolfi Rompas
• Saksi adalah sekretaris DPW Provinsi PPRN yang beralamat di Manado;
• Aturan Partai Peduli Rakyat Nasional tentang persoalan pengesahan Surat
Keputusan Kepengurusan dan juga kewenangan berdasarkan amanah Pasal
34 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Partai Politik bahwa anggaran dasar,
anggaran rumah tangga terhadap kepengurusan di tingkat kota, pengurus
wilayah partai politik;
14
• Saksi selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat
Nasional Sulawesi Utara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat
keputusan di tingkat kabupaten;
• Dewan Pimpinan Wilayah tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan
terhadap Saudari Sri Wahyumi Manalip, yang dikeluarkan adalah kepada
Saudara Noldi Tuwoliu;
• DPW memutuskan untuk mengusung Noldi Tuwoliu dengan pasangannya Ireie
Riung;
• DPW Provinsi Sulawesi Utara mengangkat pengurus PPRN Kepulauan Talaud
yakni Fredi Tuwoliu;
• PPRN mengusung Noldi bersama partai politik lainnya;
[2.3]
Menimbang bahwa Termohon memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 20 Januari 2014 dan telah menyampaikan jawaban tertulis bertanggal 20
Januari 2014, yang diserahkan pada persidangan tersebut, yang menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Pemohon Salah Dalam Menentukan Termohon
1. Dalam berkas permohonan yang diajukan oleh Pemohon, Pemohon menyebutkan
bahwa Permohonan diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kepulauan Talaud;
2. Berdasarkan putusan DKPP Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-
PKE-II/2013, dan Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 1 Oktober 2013 butir 4
disebutkan “Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih
tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa
berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini”. Atas putusan tersebut
jelas bahwa penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Talaud Tahun 2013 adalah KPU Provinsi Sulawesi Utara;
3. Bahwa atas putusan tersebut kemudian Pemohon menerbitkan Keputusan KPU
Sulawesi Utara Nomor 102/KPTS/KPU-PROV-023/2013 tentang Pemberhentian
15
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 3 Oktober 2013
(bukti T-10);
4. Atas hal tersebut, maka Pemohon telah salah dalam menentukan Termohon,
seharusnya adalah KPU Provinsi Sulawesi Utara dan bukan KPU Kabupaten
Talaud. Karenanya mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak menerima
permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
5. Pada pokoknya, Termohon akan menjawab dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pemohon dalam permohonanya. Adapun dalil-dalii Pemohon adalah:
1) Keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Saudari Sri Wahyuni
Manalip dan Petrus Tuange karena tidak mendapatkan dukungan minimal 15%
partai sebagaimana juga disyaratkan bagi calon dari partai gabungan;
2) Termohon tidak melakukan pemuktahiran data sesuai dengan ketentuan
peraturan berlaku;
3) Bahwa terdapat ketidakcermatan Termohon dalam pemeriksaan syarat formal
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) yakni Saudara Constantine Ganggali dan
Saudara Jongkers Papia terkait dengan latar belakang pendidikan Saudara
Constantine Ganggali.
6. Terhadap seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon membantah
untuk secara keseluruhan kecuali hal-hal yang diakui oleh Pemohon. Adapun untuk
menjelaskan jawaban Termohon sebagaimana di bawah ini;
Dalil penetapan Pasangan Calon Nomor Urut2 (dua) Sdr. Sri Wahyuni Manalip
dan Petrus Tuange karena tidak mendapatkan dukungan minimal 15%tidak
beralasan hukum.
7. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 29/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Penetapan Dukungan 15% Jumlah kursi
dan 15% jumlah suara sah Hasil Pemilu Tahun 2009 Sebagai Syarat Pengajuan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuluan Talaud Periode Tahun
2014-2019 tertanggal 22 Juli 2013 (vide bukti T-11) yang menyebutkan bahwa 15%
jumlah suara sah berjumlah 7.836,45 Suara dan 15 jumlah kursi adalah 3 kursi;
16
1. Berdasarkan surat pencalonan Nomor 03/SWM-PASTI/VII/2013 (Model B-
KWK,KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (Vide bukti T-12), Pasangan
Calon Nomor Urut 2 yakni Sri Wahyuni Maria Manalip, SE. dan Petrus Simon
Tuange S.SOS., M.Si. diajukan oleh gabungan Partai Politik, yakni :
a. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan 1 (satu) kursi atau 1.390
suara. PPRN memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2
dengan dasar surat dari Dewan Pimpinan Pusat nomor 069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013 (vide bukti T-13.);
b. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dengan 1 (satu) kursi atau
2.502 suara. PPDI memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor
Urut
2
dengan
dasar
Surat
Keputusan
Nomor
054/KPTS-
Pilkada/DPP/PPDI/VII/2013 tentang rekomendasi Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Talaud Periode Tahun 2013-2018 (vide
bukti T-14);
c. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 1 (satu) kursi atau 1.2.17
suara. Partai Gerindra memberikan dukungan kepada Pasangan Calon
Nomor
Urut
2
dengan
dasar
surat
nomor
07-0346/Pilkada/DPP-
Gerindra/2013, tertanggal 10 Juli 2013 (vide bukti T-15);
Atas dukungan tersebut di atas, Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah memenuhi
paling sedikit 15% kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 3 kursi
dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Taluad sejumlah 20 kursi;
2. Selain itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga telah melengkapi syarat-syarat
berupa :
a. Surat pernyataan kesepakatan antar partai politik peserta pemilu yang
bergabung untuk mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah (Model B1-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli
2013(vide bukti T-16);
b. Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan
atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B2-
KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-17);
17
c. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah (Model B3-KWK-KPI Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti
T-18);
d. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah (Model B4-WK.KPU Partai Politik)
tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-19);
e. Surat
pernyataan
kesanggupan
mengundurkan
diri
dari
jabatan
pimpinan/anggota DPR, DPD, dan DPRD, pengurus perusahaan swasta,
perusahaan milik Negara/daerah, yayasan, advokat, dan kuasa hukum atau
profesi bidang lain (Model B5-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli
2013 (vide bukti T-20);
f. Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD (Model B6-
KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-21);
g. Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud
(Model B7-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-22);
h. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB-
KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-23);
i. Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945,
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara kesatuan republik
Indonesia serta pemerintah (Model BB1-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal
27 Juli 2013 (vide bukti T-24);
j. Surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat didaerah
(Model BB2-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-
25);
k. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
(Model BB3-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-
26);
l. Surat pernyataan tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah (Model
BB4-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-27);
18
m. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,
tertanggal 15 Agustu 2013 (vide bukti T-28);
n. Surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan republik
Indonesia (Model BB6-KWK.KPU Partai Politik) tertanggal 26 Juli 2013 (vide
bukti T-29);
o. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tahuna tentang tidak sedang
dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana
makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak dinyatakan pailit dan
tidak memiliki tanggungan hutan, Nomor 18/SK.PID/2013/PN.THNA, tanggal
30 Juli 2013 (vide bukti T-30);
p. Daftar riwayat hidup calon Bupati Kepulauan Talaud, tanggal 27 Juli 2013
(vide bukti T-31);
q. Tim
kampanye
pemenangan
berdasarkan
Nomor
07/KPTS/SWM-
PASTI/VII/2013 tertanggal 22 Juli 2013 (vide bukti T-32);
3. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2
tidak mengantongi dukungan dari PPRN, KPU Kabupaten Kepuluan Talaud
memperhatikan ketentuan di internal partai PPRN serta klarifikasi berupa :
a. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-17.11.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Susunan Personalis Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional
Periode 2011-2016 tertanggal 19 Desember 2011 (vide bukti T-33);
b. Pasal 49 Anggaran Dasar PPRN (vide bukti T-34) tata urutan konstitusi
partai adalah :
Ayat 1 : Pusat
1. Keputusan Pemrakarsa dan Pendiri Utama
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
3. Keputusan Munas Partai
4. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional Partai
5. Keputusan Rapat Kerja Nasional Partai
6. Peraturan organisasi
7. Keputusan-keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat
19
Ayat 3 : daerah (Kabupaten/Kota)
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
2. Keputusan Musda Partai
3. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah
4. Keputusan Rapat Kerja Daerah
5. Peraturan Organisasi
6. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 18 menyebutkan :
1. Pemrakarsa dan Pendiri Utama Partai adalah DR. Sutan Raja D.L.
Sitorus
2. Pemrakarsa dan Pendiri Utama memiliki hak tertinggi dalam setiap
tingkatan keputusan;
b. Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PPRN Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi
Utara tertanggal 16 juli 2013 (vide bukti T-35);
c. Surat Keterangan terdaftar Nomor 210/165/Kesbang Pol dan Linmas
tertanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Badan Kesbang Politik dan
Linmas Kabupaten Kepulauan Talaud yang pada pokoknya berisi tentang
pendaftaran kepengurusan PPRN di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan
ketua yakni Sri Wahyuni Maria Manalip, SE. (vide bukti T-36);
d. Surat Dewan Pimpinan Pusat PPRN Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013
tentang Rekomendasi Pengusungan Bakal calon Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Periode 2013-2018 tertanggal 17 Juli 2013 (vide bukti T-
37). Pada pokoknya berisi tentang rekomendasi PPRN kepada Sri Wahyuni
Manalip, SE. Sebagai Bakal Calo Bupati Kabupaten Kepuluan Talaud
periode 2013-2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris
Umum serta Ketua Dewan Pembina yang sekaligus sebagai Pemrakarsa
dan Pendiri Utama Partai;
4. Bahwa atas syarat-syarat yang didaftarkan oleh bakal calon nomor urut 2 dan
klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talud menerbitkan
20
Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013
(vide bukti T-38), pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN);
5. Atas penjelasan di atas, Termohon telah benar dan sesuai berdasarkan
peratuan diinternal partai pengusung dan peraturan perundang-undangan
dalam pelaksanaan penentuan pasangan calon yang berhak untuk mengikuti
pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud 2013. Karenanya, dalil yang
disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan hukum, mohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon;
6. Terhadap Bakal Calon Pasangan Noldi Towoliu dan Irene B. Riung Pemohon
merupakan bakal pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran sebagai
bakal pasangan calon pada saat diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, sepatutnyalah berkas-berkas persyaratan telah di punyai
untuk verifikasi ulang. Selain itu, melalui penjadwalan, Termohon telah beritikad
baik dengan melakukan :
a. Melakukan pendaftaran dan penyerahan bakal Calon termasuk Pemohon
b. Verifikasi oleh Termohon
c. Pemberitahuan hasil verifikasi
d. Melengkapi dan/atau memperbaiki syarat-syarat pencalonan oleh Pemohon
7. Setelah mendapatkan berkas pendaftaran dan syarat dari Pemohon, Termohon
melakukan verifikasi dan ditemukan :
a. Melalui Berita Acara tertanggal 30 Oktober 2013 (vide bukti T-39),
Termohon melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
PPRN di Jakarta dan menemukan bahwa melalui surat Nomor 019/Ket/DPP-
PPRN/X/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 menyebutkan bahwa DPP PPRN
menyatakan sah Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 dengan susunan :
Ketua
: Sri Wahyuni M. Manalip, SE.
Sekretaris
: Eklesia Puansalaing
21
Bendahara
: Alwina Talengkera
b. Melalui berita acara tertanggal 4 November 2013 (vide bukti T-40),
Termohon melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Wilayah PPRN
dan ditermukan bahwa terhadap dokumen nomor SK PPRN DPW Sulawesi
Utara Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013 adalah sah.
8. Atas verifikasi tersebut, Termohon mengirimkan surat kepada Pemohon Nomor
20/KPU-Prov-023/TLD/XI/2013 tanggal 5 November 2013 (vide bukti T-41)
untuk melengkapi dan memperbaiki syarat-syarat pendaftaran. Didalam surat
tersebut, Termohon telah menyampaikan temuan-temuan berupa :
a. Berdasarkan berkas salah satu Partai Politik pendukung (PPRN) belum
lengkap. Berdasarkan hasil penelitian syarat pencalonan, Verifikasi faktual
di tingkat DPW dan DPP PPRN, serta memperhatikan ketentuan dalam AD-
ART PPRN;
b. Belum memasukan dokumen berupa :
i. Formulir surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
ii. Formulir keteranfan tidak memiliki tanggungan utang
iii. Formulir surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
iv. Formulir surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilinya dan tidak
pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih;
9. Atas hal tersebut, Termohon kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap
permasalahan keabsahan dukungan dari PPRN. Dan didapatkan :
a. Berita acara Termohon tanggal 13 November 2013, verifikasi dilakukan
terhadap Pemrakarsa dan Pendiri Utama PPRN yakni Dr. Sutan Raja D.L.
Sitorus. Verifikasi ini mendapatkan menyebutkan bahwa Surat Keputusan
DPW
PPRN
002/DPW-PPRN/VII/2013
tentang
penetapan
susunan
personali Pengurus DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi
Sulawesi Utara adalah tidak sah. Terhadap hal ini membuktikan bahwa
dukungan terhadap Noldi Towoliu, SE., MA. dan Irene B. Riung tidak sah;
22
b. Pada tanggal 14 November 2013, termohon menerima berkas dari Pemohon
berupa berkas tidak memiliki utang atas nama Irene B. Riung (vide bukti T-
42);
c. Termohon
mendapatkan
Surat
nomor
23/Panwaslukada-TLD/X.2013
tentang pemberitahuan tertanggal 14 November 2013 (vide bukti T-43) yang
diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepuluan
Talaud yang menjelaskan bahwa, sekretaris DPC PNBKI Kabupaten
Kepuluan Talaud berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK-1654/DPP-PNBK
Ind/KPTS/VI/2012 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia
DPC PNBK Indonesia Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2011-2014,
tercatat juga sebagai sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten
Kepulauan Talaud berdasarkan surat keputusan DPW PKS Sulawesi Utara
Nomor 15/D/Skep/AVPKS/1432;
10. Termohon juga menemukan dukungan terhadap Pemohon dari PNBK (Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan) diperoleh dari Dewan Pimpinan Cabang
Kabupaten Talaud yang ditandatangi oleh sekretaris pengurus PNBK
Kabupaten Talaud yang bernama Arfan M. Rauf, S.Kom. Ditemukan fakta
bahwa ;
a. Arfan M. Rauf, S.Kom. sebagai Sekretaris pengurus Dewan Pengurus
Daerah Partai Keadilan Sejahteraan Kabupaten Talaud Periode 2010-2015
sesuai dengan SK Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Utara PKS
Nomor 15/D/Skep/AVPKS/1432 tertanggal 28 April 2011 (vide bukti T-44)
dan sebagai calon legislatif tahun 2014 Nomor Urut 1 untuk daerah
pemilihan 1 dari partai PKS (vide bukti T-45). Hingga saat ini Termohon
tidak mendapatkan perubahan atas kepengurusan Daerah PKS Kabupaten
Talaud;
b. Arfan M. Rauf, S.Kom. sebagai sekretaris Dewan Pengurus Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK) Cabang Kabupaten Talaud periode
2011-2014 sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat PNBK Nomor SK-
1645/B/DPP-PNBK Indo/kpts/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 (vide bukti T-
23
46). Hingga saat ini Termohon tidak mendapatkan perubahan atas
kepengurusan cabang PNBK Indonesia Kabupaten Talaud;
Hal ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012;
11. Terhadap proses dan verifikasi dan mencermati juga ketentuan peraturan
perudang-undangan seperti Peraturan KPU dan Ketentuan internal partai
khususnya Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar PPRN, maka
termohon menerbitkan Surat Nomor 33/KPU-PROV-023/TLD/2013 yang pada
pokoknya menyatakan Pemohon tidak memenuhi syarat perolehan sekurang-
kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD hasil pemeilihan tahun 2009;
12. Terhadap dalil nomor 3 halaman 4 yang menyebutkan penerbitan Keputusan
Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Kedua atas nomor 10 Tahun
2013 tentang Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti
T-47) oleh Termohon tanpa mencabut SK. Nomor 28/Kpts/KPU-TLD/2013
adalah tidak benar. Bahwa di dalam Keputusan nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013
penetapan nomor kesembilan menyebutkan: “dengan berlakunya keputusan ini,
maka keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud yang
mengatur hal yang sama sepanjang bertentangan dengan keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku”
13. Atas penjelasan di atas, dalil Pemohon berhak menjadi pasangan calon tidak
beralasan hukum, karenanya Termohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menolak permohonan pemohon karena tidak beralaskan hukum.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak cermat dalam
melakukan pemeriksaan syarat formal terhadap latar belakang pendidikan
Saudara Constantine Ganggali tidak memiliki alasan hukum
14. Bahwa Termohon telah melaksanakan pemeriksaan terhadap latar belakang
pendidikan Saudara Constantine Ganggali, hal mana dapat dibuktikan melalui
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 422.1/SDK/45SKPI/VIII-2008
24
tertanggal 26 Agustus 2008 (bukti T-48) dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Nomor 870.02/SMP N.1/25/VII-2008 tertanggal 26 Agustus 2008 (bukti T-49);
15. Bahwa kedua Surat tersebut di atas ditandatangani oleh Pejabat yang
berwenang untuk mengeluarkan Surat Pengganti Ijazah yakni Kepala Sekolah
sebagai Pejabat Resmi sesuai ketentuan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor SE/1979 Bagian III Nomor 4a yaitu Saudara R.
Sasuwu A. Ma. Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Kristen Batukarang Kakorotan
dan Saudara Dorkas Jura selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri I
Nanusa;
16. Bahwa kedua surat tersebut ditandatangani pula oleh Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud Saudara Sarnes Liong ;
17. Bahwa terhadap kedua surat tersebut telah diterima oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud dan dilaksanakan verifikasi masing-masing berdasarkan
Surat Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 10 Agustus 2013
(bukti T-50) dan Surat Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal
15 Agustus 2013 (bukti T-51);
18. Bahwa verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud menetapkan Saudara Constantine Ganggali dan Saudara Jongkers
Papia sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan
Nomor Urut 1 (satu) ;
19. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menjalankan tugasnya secara
tuntas dan bertanggungjawab sebagaimana peraturan yang berlaku, oleh sebab
itu bilamana ada keraguan terhadap keabsahan latar belakang pendidikan
Saudara Constantine Ganggali terkait dengan Surat Pernyataan Nomor
800.9/SMPN 1/91/XI-2013 tertanggal 14 November 2013 oleh Saudara Dorkas
Jura setelah dilaksanakan penetapan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
maka seharusnya diselesaikan sesuai Pasal 124 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 yang menyatakan
“Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran
ijazah/STTB bakal pasangan calon disalah satu atau seluruh jenjang pendidikan
setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU
25
Kabupaten/Kota, ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, sampai adanya
kekuatan hukum tetap” ;
20. Atas penjelasan di atas, Dalil pemohon tidak berasalan hukum karenanya
mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon.
PERMOHONAN
Atas jawaban yang diajukan oleh Termohon berupa Permohonan Pemohon tidak
beralasan hukum, maka kiranya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan
berupa :
Dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi yang diajukan oleh Termohon;
2. Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
2013 tertanggal 16 Desember 2013;
3. Menyatakan sah secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/XII/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud 2013 tertanggal 16 Desember 2013.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Termohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-
51 yang disahkan dalam persidangan tanggal 21 Januari 2014, sebagai berikut:
1.
Bukti T-1
: Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor
98/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
102/DKPP-PKE-
II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013, tanggal 1 Oktober
2013;
2.
Bukti T-2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
102/KPTS/KPU-PROV-023/2013
26
tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 3 Oktober 2013;
3.
Bukti T-3
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
103/Kpts/KPU-PROV-023/2013
tentang Pengambilalihan Tanggungjawab Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 3 Oktober
2013;
4.
Bukti T-4
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 13 Oktober 2013;
5.
Bukti T-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 28/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Perubahan
Atas
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud
tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 10 Juli
2013;
6.
Bukti T-6
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 perihal Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tentang
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013;
7.
Bukti T-7
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
03/Kpts/KPU-Prov-023-TLD/2013
tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 20 November 2013;
8.
Bukti T-8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam belas
Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas;
9.
Bukti T-9
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
27
Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-Prov-023/TLD/XII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Periode 2014-2019, tanggal 16 Desember 2013;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara
Nomor
102/KPU-Prov-023/XII/2013
perihal
Pemberhentian
Ketua
dan
Anggota
KPU
Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 3 Oktober 2013;
11. Bukti T-11 : Fotokopi
Surat
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kepualauan
Talaud
Nomor
29/Kpts/KPU-TLD/VIII/2013
tentang Penetapan Dukungan 15% Jumlah Kursi dan 15%
Jumlah Suara Sah Hasil Pemilu Tahun 2009 Sebagai Syarat
Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Periode Tahun 2014-2019, tanggal 22 Juli 2013;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pencalonan Nomor 03/SWM-PASTI/VII/2013
(Model B-KWK,KPU Partai politik), tanggal 27 Juli 2013;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat
Nasional Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal 17 Juli
2013;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 054/KPTS-Pilkada/DPP/
PPDI/VII/2013 tentang Rekomendasi Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Talaud Periode 2013-
2018;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), Nomor 07-0346/PILKADA/DPP-
GERINDRA/2013 perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara
Periode 2013-2018, tanggal 10 Juli 2013;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik
Peserta Pemilu Yang Bergabung Untuk Mencalonkan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
tanggal 27 Juli 2013 (Model B1-KWK.KPU);
17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Gabungan Partai Politik Tidak
Akan Menarik Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tanggal 27 Juli 2013
(Model B2-KWK.KPU);
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah, tanggal 27 Juli 2013
(Model B3-KWK.KPU);
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri
Sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
28
Daerah, tanggal 27 Juli 2013 (Model B4-KWK.KPU);
20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri
dari Jabatan Pimpinan/Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
Pengurus
Perusahaan
Swasta,
Perusahaan
Milik
Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa Hukum atau
Profesi Bidang Lain, tanggal 27 Juli 2013 (Model B5-
KWK.KPU);
21. Bukti T-21 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Aktif dalam Jabatan
Pimpinan DPRD, tanggal 27 Juli 2013 (Model B6-KWK.KPU);
22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 27
Juli 2013 (Model B7-KWK.KPU);
23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang
Maha Esa, tanggal 27 Juli 2013 (Model BB-KWK.KPU);
24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Serta
Pemerintah, tanggal 27 Juli 2013 (Model BB1-KWK.KPU);
25. Bukti T-25 : Fotokopi Surat Pernyataan Mengenal Daerah dan Dikenal
Oleh Masyarakat di Daerahnya, tanggal 27 Juli 2013 (Model
BB2-KWK.KPU);
26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Selama Dua Kali
Masa Jabatan Dalam Jabatan Yang Sama, tanggal 27 Juli
2013 (Model BB3-KWK.KPU);
27. Bukti T-27 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Dalam Status Sebagai
Pejabat Kepala Daerah, tanggal 27 Juli 2013 (Model BB4-
KWK.KPU);
28. Bukti T-28 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani dan Rohani Tim Penilai Kesehatan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 15 Agustus 2013;
29. Bukti T-29 : Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal Dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggal 26 Juli 2013
(Model BB6-KWK.KPU Partai Politik);
30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya, Tidak Pernah Dihukum Penjara Karena Tindak
Pidana Makar dan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara,
Tidak Dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan
Hutang Nomor 18/SK.PID/2013/PN.THNA, tanggal 30 Juli
29
2013;
31. Bukti T-31 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati Kepulauan
Talaud, tanggal 27 Juli (Model B-KWK.KPU Partai Politik);
32. Bukti T-32 : Fotokopi
Keputusan
Tim
Kampanye
Pemenangan
berdasarkan Nomor 07/KPTS/SWM-PASTI/VII/2013 tanggal
22 Juli 2013;
33. Bukti T-33 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011
tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus Partai Peduli
Rakyat Nasional Periode 2011-2016, tanggal 19 Desember
2011;
34. Bukti T-34 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
35. Bukti T-35 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat
Nasional Kabupaten Talaud Propinsi Sulawesi Utara, tanggal
16 Juli 2013 ;
36. Bukti T-36 : Fotokopi Surat Keterangan terdaftar Nomor 210/165/Kesbang
Pol dan Linmas tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan Badan
Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Kepulauan Talaud
yang berisi tentang pendaftaran kepengurusan PPRN di
kabupaten Kepulauan Talaud dengan Ketua Sri Wahyumi
Maria Manalip, SE;
37. Bukti T-37 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN), Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013 perihal
Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kabupaten
Kep. Talaud Periode 2013-2018, tanggal 17 Juli 2013;
38. Bukti T-38 : Fotokopi
Surat
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kepualauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepl.
Talaud, tanggal 10 Agustus 2013;
39. Bukti T-39 : Fotokopi Berita Acara tertanggal 30 Oktober 2013;
40. Bukti T-40 : Fotokopi Berita Acara tertanggal 4 November 2013;
41. Bukti T-41 : Fotokopi Surat Kepada Pemohon Nomor 20/KPU-Prov-
023/TLD/XI/2013 tanggal 5 November 2013;
42. Bukti T-42 : Fotokopi Berkas dari Pemohon berupa berkas tidak memiliki
hutang atas nama Irene B Riung;
43. Bukti T-43 : Fotokopi Surat Nomor 23/Panwaslukada-TLD/X/2013 tentang
30
Pemberitahuan tertanggal 14 November 2013;
44. Bukti T-44 : Fotokopi SK Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi
Utara PKS Nomor 15/D/Skep/AVPKS/1432 tertanggal 28 April
2011;
45. Bukti T-45 : Fotokopi Calon Legislatif Tahun 2014 Nomor Urut 1 untuk
daerah pemilihan 1 dari Partai PKS;
46. Bukti T-46 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Nomor SK-1645/B/DPP-PNBK Ind/KPTS/VI/2012 tentang
Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Cabang PNBK Indonesia (Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Talaud-Provinsi
Sulawesi Utara Periode 2011-2014, tanggal 11 Juni 2012;
47. Bukti T-47 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepualauan Talaud Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud
tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 13
Oktober 2013;
48. Bukti T-48 : Fotokopi
Surat
Keterangan
Pengganti
Ijazah
Nomor
422.1/SDK/45SKPI/VIII-2008 tertanggal 26 Agustus 2008;
49. Bukti T-49 : Fotokopi
Surat
Keterangan
Pengganti
Ijazah
Nomor
870.02/SMP N.1/25/VII-2008 tertanggal 26 Agustus 2008;
50. Bukti T-50 : Fotokopi Surat Verifikasi KPU kabupaten Kepulauan Talaud
tertanggal 10 Agustus 2013;
51. Bukti T-51 : Fotokopi Surat Verifikasi KPU kabupaten Kepulauan Talaud
tertanggal 15 Agustus 2013;
Selain itu, Termohon mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 21 Januari 2014, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Chilion Diar
• Saksi adalah Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kepolisian Resort Talaud;
• Pada tanggal 7 Desember 2013, Polres Resort Talaud mendapat laporan dari
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rainis yang hukumnya mencakup Desa
31
Riung dan Desa Riung Utara. Isi laporan Kapolsek tersebut adalah masyarakat
Desa Riung tidak mau menerima/menolak kotak suara masuk di desa tersebut.
Pada tanggal 8 Desember 2013, saksi bersama Kapolres Talaud, beserta
anggota berangkat menuju Desa Riung, namun sebelum ke Desa Riung, saksi
bersama rombongan singgah di Desa Binalang yang merupakan tetangga Desa
Riung;
• Masyarakat menuntut supaya KPU datang ke Desa Riung untuk menjelaskan
mengapa KPU tidak mengakomodir pasangan calon dari Desa Riung;
• Saksi membawa komisioner KPU Kepulauan Talaud ke Desa Binalang untuk
bermediasi;
• Saksi beserta rombongan berkumpul di rumah sekretaris Desa Binalang dan
ada salah satu KPPS menyatakan mengundurkan diri karena mendapat
tekanan kalau mereka melaksanakan pemungutan suara maka rumahnya akan
dibakar;
• Setelah mendapat laporan seperti itu, saksi bersama Kapolres, dan anggpta
menuju Desa Riung. Setelah sampai di Desa Riung, saksi melihat warga
masyarakat yang berjumlah sekitar 200 orang sudah berkumpul di rumah
Kepala Desa;
• Saksi
bersama
rombongan
tiba
di
Desa
Riung
pukul
18.00
dan
memberitahukan kepada warga bahwa besuk pagi (tanggal 9 Desember 2013)
akan dilaksanakan pemungutan suara besok di Desa Riung namun mereka
menolak, mereka minta supaya dapat bertemu dengan komisioner KPU,
terutama Ketua KPU, Yesi Momongan karena KPU tidak meloloskan Pasangan
Calon dari Desa Riung. Padahal berdasarkan putusan DKPP, Pasangan Calon
dari Desa Riang lolos;
• Saksi memberitahukan kepada warga masyarakat bahwa aparat keamanan
bersedia mendatangkan KPU tetapi harus ada jaminan keamanan, namun
mereka tidak dapat memberikan jaminan keamanan apabila yang disampaikan
oleh KPU tidak sesuai dengan keinginan warga masyarakat Riung;
• Sekitar pukul 19.00, saksi beserta rombongan aparat keamanan kembali ke
Desa Binalang;
32
• Pada tanggal 9 Desember 2013, saksi beserta rombongan Kapolres datang lagi
ke Desa Riung untuk melakukan negoisasi dengan masyarakat, namun mereka
tetap menolak melakukan pemungutan suara dan minta supaya dapat
dihadirkan KPU untuk menjelaskan mengapa KPU tidak meloloskan Pasangan
Calon dari Desa Riung;
• Pada tanggal 10 Desember 2013, rombongan kembali ke Ibu Kota Kabupaten
Kota Melonguane untuk melakukan rapat mengambil keputusan tentang
pelaksanaan pemungutan suara di Desa Riung. Rapat tersebut antara lain
dihadiri oleh Kapolres, namun saksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Hasil rapat
memutuskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan besuk pagi,
tanggal 11 Desember 2013;
• Pada tanggal 10 Desember 2013, Kapolda Sulawesi Utara bersama dengan
Kapolres Talaud, dan semua semua aparat keamanan berangkat ke Desa
Riung dan sampai Desa Riung pukul 17.00. Pada saat itu, masyarakat Desa
Riung telah berkumpul dan Kapolda Sulawesi Utara memberitahukan kepada
masyarakat bahwa besuk pagi (tanggal 11 Desember 2013) akan akan
dilaksanakan pemungutan suara. Oleh karena itu supaya masyarakat
memberikan kesempatan kesempatan kepada KPU untuk melaksanakan
pemungutan suara. Masyarakat tetap menolak untuk dilaksanakan pemungutan
suara di Desa Riung;
• Setelah itu, rombongan Kapolda Sulawesi Utara kembali ke Desa Binalang dan
pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 07.00, berangkat lagi ke Desa
Riung;
• Setelah sampai Desa Riuang, ternyata masyarakat sudah berkumpul di depan
rumah Kepala Desa Riung. Petugas membuat TPS di tengah jalan, namun
masyarakat tetap menolak untuk menggunakan hak pilihnya;
2. Agus Majampoh
• Saksi adalah Pegawai di Kantor KPU Kepulauan Talaud yang ditugaskan
sebagai KPPS Desa Riung Utara;
• Pada tanggal 11 Desember 2013, sekitar pukul 8, saksi bersama dengan aparat
keamanan berangkat ke Desa Riung. Saksi beserta rombongan tidak dapat
33
masuk Desa Riung karena masyarakat dua desa (Riung dan Riung Utara) telah
menghalangi rombongan untuk masuk Desa Riung;
• Oleh karena tidak dapat masuk Desa Riung maka saksi melaksanakan tugas
sebagai KPPS membuka kota suara di tengah jalan dan membacakan DPT,
serta memanggil nama-nama pemilih di Desa Desa Riung. Namun ternyata
tidak ada warga yang hadir untuk memberikan hak pilihnya;
• Saksi menutup kotak suara pada pukul 12.30 dengan hasil nihil;
3. Vecky Essing
• Saksi adalah PPK Kecamatan Tampan’amma;
• Saksi didatangi oleh masyarakat Riung dan Riung Utara yang menolak logistik
untuk dibawa ke Desa Riung Utara dan Riung. Alasan masyarakat menolak
logistik karena KPU tidak mengakomodir Pasangan Calon bernama Noldi
Tuwoliu dan Irene Riung yang berasal dari Desa Riung;
• Saksi mengatakan kepada masyarakat tersebut bahwa saksi hanya sebagai
pelaksana dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan
saksi menyarankan kepada masyarakat tersebut untuk mengajukan keberatan
kepada KPU;
• Setelah melakukan pemeriksaan logistic, saksi menyerahkan logistik tersebut
kepada para ketua PPS, namun untuk logistik Desa Riung dan Riung Utara
ditahan di sekretariat PPK;
• Saksi minta kepada dua orang ketua PPS dari Riung dan Riung Utara untuk
memfasilitasi mengumpulkan masyarakat dan tanggal 7 Desember 2013 akan
dilakukan dialog dengan masyarakat Desa Riung dan Riung Utara. Hasil dialog
dengan masyarakat dua desa tersebut adalah masyarakat minta supaya Ketua
KPU menjelaskan mengapa KPU tidak mengakomodir calon atas nama Noldi
Tuwoliu dan Ibu Irene Riung;
• Pada hari tanggal 8 Desember 2013, saksi bersama Camat Tampan’amma
yang didampingi oleh Kapolsek Tampan’amma melaporkan masalah tersebut
kepada Ketua KPU. Laporan saksi tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua KPU pada
sore harinya sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Kepolisian (Chilion Diar);
34
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 20 Januari 2013 dan telah menyampaikan tanggapan tertulis bertanggal 20
Januari 2014 yang diserahkan pada persidangan tersebut yang menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pemohon a quo,
kecuali diakui secara tegas kebenarannya oleh Pihak Terkait dalam Keterangan
Pihak Terkait ini;
2. Bahwa Pemohon di dalam persidangan terdahulu telah mengakui bahwa
permohonannya tidak serius. Oleh karena itu seharusnya Pemohon sebagai politisi
harus memberikan contoh pelajaran yang baik dengan legawo mengakui
kekalahannya secara kesatria. Memang bangsa ini miskin pemimpin yang
negarawan yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat banyak.
3. Bahwa Pihak Terkait telah mengikuti dan mematuhi seluruh tahapan, program,
dan jadwal penyelenggaraan pemilukada secara baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
menjunjung
tinggi
prinsip-prinsip
pemilukada yang langsung, umum, bebas,rahasia (Luber) dan jujur dan adil (Jurdil)
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Adalah amat sangat
patut disyukuri dan dibanggakan tidak ada satupun tuduhan money politic, baik
berupa pemberian sejumlah uang, sembako maupun praktek politik pragmatis
lainnya yang ditujuan kepada Pihak Terkait, hal mana membuktikan Pihak Terkait
mempunyai itikad baik, sehingga turut mematahkan persepsi buruk mengenai
karut marutnya politik tanah air yang dihantui dan dikotori dengan politik uang,
secercah harapan demokrasi yang bersih dari praktek moral hazard money politic
terbit dari ufuk Kabupaten Kepulauan Talaud, oleh karena itu Pihak Terkait
haruslah mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil
sesuai amanah Konstitusi.
4. Bahwa benar, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan rekapitulasi hasil
perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013, hal itu telah ditetapkan dan dituangkan dalam
Berita Acara Model DB KWK KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
35
Tahun 2013 (vide bukti PT-1). Adapun hasil rekapitulasi tersebut adalah sebagai
berikut:
Nomor
Urut
Nama Pasangan calon
Perolehan
Suara
1
DRS. Constantine Ganggali, M.E., dan
IR. Jonkers Corneles Franklin Papia
17.578
2
Wahyumi Manalip, SE dan
Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si,
18.284
3
Sherly Tjanggulung, S.Si dan
Ir. Frans Charlos Udang, M.M.
14.610
5. Bahwa benar berdasarkan Penetapan Hasil Rekapitulasi tersebut, maka Termohon
selanjutnya menetapkan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih (vide bukti PT-2);
6. Bahwa terhadap dalil Pemohon pada halaman 6, yang pada pokoknya
mempermasalahkan syarat pencalonan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon
Nomor Urut 2 , dapat Pihak Terkait tanggapi sebagai berikut:
a. Pemohon tidak pernah mempersoalkan berkaitan dengan syarat dukungan
pencalonan Pihak Terkait, baru setelah mengajukan permohonan keberatan a
quo di Mahkamah ini ketika Pemohon mengalami kekalahan setelah ditetapkan
oleh Termohon, hal mana yang membuktikan bahwa dalil Pemohon sangat
dipaksakan dan hanya akal-akalan belaka. Lagi pula Pemohon bukan dalam
posisi sebagai pihak yang dirugikan mengenai persoalan keabsahan syarat
dukungan pencalonan Pihak Terkait tersebut;
b. Bahwa benar pencalonan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2
diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Penegak
Demokrasi Indonesia (PPDI) (vide bukti PT-3);
c. Perlu Pihak Terkait paparkan kehadapan Mahkamah duduk persoalan
sebenarnya khususya mengenai keabsahan dukungan Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN) terhadap pencalonan Pihak Terkait. Sejatinya Pasangan
36
Calon Bupati terpilih Sri Wahyumi Manalip, SE, merupakan satu-satunya
anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2009-2014 dari PPRN
dan Ketua DPD-PPRN Kabupaten Talaud Tahun 2008– 2013 (vide bukti PT-
4). Oleh karena itu menurut penalaran yang wajar dan akal sehat adalah sangat
patut apabila PPRN mengusung kadernya sediri in casu Pihak Terkait untuk
berkontestasi dalam Pemilukada sebagai pasangan calon;
d. Pada tanggal 24 Juni 2013, DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud dengan
Surat Nomor 005/PPRN/DPD/VI-2013, Perihal Permohonan Rekomendasi SK
DPD-PPRN Kabupaten Talaud, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP
PPRN yang pada pokoknya berkaitan telah berakhirnya Surat Keputusan
Kepengurusan DPD-PPRN Kabupaten talaud, mohon agar DPP PPRN dapat
menerbitkan rekomendasi persetujuan SK DPD PPRN Kabupaten Talaud yang
baru (vide bukti PT- 5).
e. Selanjutnya DPP PPRN menerbitkan Surat tanggal 01 Juli 2013, Nomor
065/SP/DPP-PPRN/VII/2013, perihal Rekomendasi Restrukturisasi Pengurus
DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud, yang ditujukan kepada Ketua DPW-
PPRN Provinsi Sulawesi Utara (vide bukti PT-6), yang pada pokoknya:
1. DPP-PPRN menyetujui usulan restrukturisasi kepengurusan DPD-PPRN
Kabupaten kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara sebagaimana
maksud surat Nomor 005/PPRN/DPD/VI-2013.
2. Agar DPW-PPRN Propinsi Sulawesi Utara segera menerbitkan SK DPD-
PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut sesuai dengan mekanisme
yang ada.
f. Terhadap Surat dari DPP-PPRN kepada Ketua DPW-PPRN disampaikan
langsung oleh Sekretaris DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun
oleh DPW-PPRN surat tersebut tidak pernah ditanggapi.
g. Setelah Pihak Terkait mencermati adanya ketidak beresan kepengurusan DPW-
PPRN Propinsi Sulawesi Utara, maka Ketua DPD-PPRN langsung melaporkan
hal itu kepada Ketua Umum-DPP-PPRN di Jakarta akhirnya dengan
kewenangan yang melekat pada DPP-PPRN, maka DPP PPRN menerbitkan
Surat Keputusan nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 yang ditetapkan di
37
Jakarta tanggal 16 Juli 2013 Tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah-Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Kepulauan
Talaud Propinsi Sulawesi Utara (vide bukti PT-8). Bahwa Kepengurusan DPW-
PPRN tidak dalam keadaan aktif, sehubungan roda organisasi di daerah harus
berjalan sebagaimana mestinya, maka Surat Keputusan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten kepulauan Talaud
sementara diterbitkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat Nasional.
h. Dalam rangka akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud tahun 2013, maka pada tanggal 15 Juli 2013 DPD-PPRN Kabupaten
Kepulauan
Talaud
menyampaikan
Surat
Permohonan
Rekomendasi
Pengusungan Bakal-Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud kepada DPP-
PPRN di Jakarta melalui surat nomor 06/P/PPRN-TAL/VII-2013 (vide bukti
PT-7);
i. Selanjutnya
DPP-PPRN
menerbitkan
surat
Nomor
069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013, tertanggal Jakarta 17 Juli 2013 Perihal Rekomendasi
Pengusungan Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2013-
2018, yang ditujukan kepada Ketua DPW PPRN Propinsi Sulawesi Utara dan
Ketua DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud (vide bukti PT-9), yang pada
pokoknya DPP-PPRN putuskan memberi Rekomendasi kepada:
1. Sri Wahyuni Manalip, SE sebagai BAKAL CALON Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud periode 2013-2018.
2. Untuk menentukan Bakal Calon Wakil Bupati sebagai pasangan dari Bakal
Calon Bupati kami serahkan sepenuhnya kepada Bakal Calon Bupati dan
berkordinasi dengan Pimpinan Daerah PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud,
Propinsi Sulawesi Utara.
j. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2013 Pihak Terkait telah mendaftarkan
pemenuhan berkas syarat pengajuan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud di Melonguane (vide bukti PT-10);
38
k. Selanjutnya Pihak Terkait menerima surat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
tanggal
10
Agustus
2013,
Nomor
300/KPU-TLD/VIII/2013,
Perihal
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPUD Kab. Kelp. Talaud (vide bukti
PT-11), yang pada pokoknya KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui rapat
pleno memutuskan untuk menerima pasangan calon atas nama Sri Wahyuni M.
Manalip, SE dan Petrus Simon Tuange, S.Sos, M.Si sebagai calon yang
diusulkan oleh partai PPRN yang sah berdasarkan SK Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 dan menolak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama Noldi Tuwoliu dan Irene Riung yang berdasarkan surat keputusan DPW
Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013;
l. Bahwa pada tanggal 01 Agsutus 2013 Termohon melalui Surat nomor
298/KPU-TLD/VIII/2013 menyurat kepada Dewan Pimpinan Pusat-Partai Peduli
Rakyan Nasional (DPP-PPRN) di Jakarta, perihal permintaan Klarifikasi SK
DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud (vide bukti PT-12)
m. Bahwa dengan menunjuk surat dari Termohon tersebut, maka pada tanggal 13
Agustus
2013
DPP-PPRN
menerbitkan
surat
Nomor
080/SP/DPP-
PPRN/VIII/2013, Perihal Penegasan Kepengurusan DPD-PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, yang pada pokoknya menegaskan bahwa DPD PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud yang sah adalah berdasarkan SK Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013, tanggal 16 Juli 2013 dengan Ketua Sdri. Sri Wahyuni M.
Manalip, SE dan Sekretaris Sdr. Eklesia Puansalaing (vide bukti PT-13)
n. Bahwa sebagai bukti keseriusan dari Termohon dalam rangka menentukan
keabsahan
Kepengurusan
DPD-PPRN
Kabupaten
Kepulauan
Talaud,
Termohon menyampaikan undangan melalui suratnya tanggal 09 September
2013 dengan Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013, Perihal Undangan Verifikasi
Keabsahan Kepengurusan Parpol PPRN, yang ditujukan kepada Pimpinan DPD
Partai Politik PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud baik kepada Ketua dan
Sekretaris DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi Sri Wahyumi
Manalip,SE selaku ketua dan Eklesia Puansalaing, Amu.TE selaku Sekretaris
maupun kepada Ketua DPD-PPRN versi Fredy Ridwan Soleman Tumuliu, SE
39
selaku ketua dan Sekretaris dan Korpri Awule selaku Sekretaris untuk
memenuhi undangan di kantor KPU-Propinsi Pada tanggal 10 September 2013.
Namun yang menghadiri undangan tersebut hanyalah Ketua DPD-PPRN versi
Sri Wahyumi Manalip,SE dan Eklesia Puansalaing, Amu.TE, (vide bukti PT-
14), sedangkan Pimpinan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi
Fredy Ridwan Soleman Tumuliu, SE selaku ketua dan Korpri Awulle selaku
sekretaris tidak hadir;
o. Lebih lanjut akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 bulan September tahun 2013,
telah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke Sekretariat DPP-PPRN yang
beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 148 Pondok Bambu, Jakarta
Timur yang dihadiri oleh: 1) H. Rouchin selaku Ketua Umum DPP-PPRN, 2)
Hotman Sitorus selaku Bendahara Umum DPP-PPN, 3) F. Romula Sitorus, SH
selaku Kepala Sekretariat DPP-PPRN, 4) M. Tamoraba, SH, Anggota KPU Kab.
Kepl. Talaud, dan 5) Fachruddin Noh S.Ag, M.Pd, Anggota KPU Prop. Sulawesi
Utara sehingga terbit Surat Pernyataan dan Klarifikasi (vide bukti PT-15);
p. Atas dilakukannya verifikas dan klarifikasi di Sekretariat DPP PPRN tersebut di
atas, DPP PPRN menerbitkan Surat Pernyataan Dan Klarifikasi Nomor
015/KET/DPP-PPRN/IX/2013, tanggal 12 September 2013 yang pada pokoknya
menyatakan dan mengklarifikasi yang pada pokoknya menegaskan bahwa
kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah dan benar
yang diakui oleh DPP PPRN adalah kepengurusan di bawah pimpinan Ketua
Sri Wahyuni M. Manalip, SE. (vide bukti PT-16);
q. Pada tanggal 14 September 2013 KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 51/kpts/KPU-TLD/2013 Tentang Penetapan Nama Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide
bukti PT-17) dan menerbitkan juga Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 52/kpts/KPU-TLD/2013 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti PT-18);
40
r. Bahwa sementara dalam tahapan proses Pilkada berlangsung, tiba-tiba KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud diadukan oleh Sdr.Noldi Towoliu, S.E, MA. Dkk,
melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI).
Oleh DKPP pengaduan tersebut diputus dengan putusan Nomor 98 / DKPP-
PKE-II / 2013, Nomor 102/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013,
tanggal 01 Oktober 2013 (vide bukti PT-19)
s. Dalam proses persidangan DKPP tersebut Pihak Terkait tidak mengetahui dan
tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan, sehingga Pihak Terkait tidak
dapat membela kepentingannya;
t. Bahwa proses pentahapan dan verifikasi yang dilakukan oleh Termohon setelah
Putusan DKPP sudah benar dan sesuai dengan Diktum Putusan DKPP
sebagaimana terurai dalam Diktum nomor 4 dikutip “Memerintahkan KPU
Propinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam
melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi
kepada KPU RI dan menjalankan Putusan ini”. Karena sudah sangat jelas
Putusan DKPP dalam diktumnya tidak menganulir pasangan yang tidak lolos
dalam tahapan verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Talaud. Artinya KPU
Propinsi harus melanjutkan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh KPUD
Talaud sebelumnya, sebab sudah merupakan aturan mendasar baik aturan
umum maupun aturan khusus, pelaksanaan putusan selalu didasarkan pada
Diktum/amar putusan bukan pada pertimbangan hukum.
u. Kemudian setelah Putusan DKPP, kembali lagi DPP PPRN menerbitkan Surat
Pernyataan Dan Klarifikasi Nomor 019/KET/DPP-PPRN/X/2013, tanggal 29
Oktober 2013 (vide bukti PT-20), yang pada pokoknya menegaskan bahwa
kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah dan benar
yang diakui oleh DPP PPRN adalah kepengurusan berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal 16 Juli 2013 dengan
Ketua Sdri. sri wahyuni M. Manalip, SE dan Sekretaris Sdr. Eklesia
Puansalaing;
v. Pada hari rabu tanggal 13 November 2013 kembali KPU Provinsi Sulawesi
Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pemrakarsa dan Pendiri
41
Utama Partai Peduli Rakyat Nasional Dr. Sutan D.L Sitorus terhadap dokumen
pengajuan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud. Adapun hasil verifikasi dan klarifikasi adalah Surat
Keputusan Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal 16 Juli 2013 yang sah
(vide bukti PT-21);
w. Setelah itu Termohon menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013 Tentang
Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013,
tanggal 20 November 2013 (vide bukti PT-22) dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 04/Kpts/KPU-PROV-
023/TLD/2013 Tentang Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 20 November 2013 (vide
bukti PT-23)
7. Bahwa lagi pula Pemohon keliru memahami dan menafsirkan Putusan DKPP,
karena sesungguhnya Putusan DKPP semata-mata berkaitan dengan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu, sedangkan keputusan KPU selain dari
penetapan mengenai hasil perolehan suara Pemilu adalah merupakan keputusan
pejabat tata usaha negara yang apabila terjadi sengketa merupakan lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahkamah dalam Putusan
Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 tanggal 1 Oktober 2013, Dalam Pendapat
Mahkamah angka [3.18.1] menyatakan “Berdasarkan ketentuan tersebut, DKPP
adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu di samping KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (disingkat KPU) dan BAWASLU. KPU
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional tetap dan mandiri,
BAWASLU
adalah
lembaga
penyelenggara
Pemilu
yang
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu, sedangkan DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan
UU 15/2011 a quo jelas bahwa DKPP hanya berwenang untuk memutuskan
pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan tidak mempunyai
42
kewenangan untuk menilai dan memutus hasil keputusan KPU maupun hasil
keputusan
BAWASLU
yang
terkait
dengan
kewenangannya
dalam
penyelenggaraan Pemilu. Menurut Mahkamah, keputusan KPU selain dari
penetapan mengenai hasil perolehan suara Pemilu adalah merupakan keputusan
pejabat tata usaha negara yang apabila terjadi sengketa merupakan lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). DKPP sebagai lembaga
yang oleh Undang-Undang hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan
pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang
dikeluarkan dalam lingkup kewenangannya. Menurut Mahkamah, keputusan DKPP
yang demikian dalam kasus a quo adalah keputusan yang cacat hukum, karena
melampaui kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang, sehingga tidak
mengikat dan tidak wajib diikuti. DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan
merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945
yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan
keadilan………….”;
8. Bahwa faktanya Pemohon tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan terhadap
Surat Keputusan Termohon atas diloloskannya Pihak Terkait sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga berlaku asas presumtio justie causa artinya
keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah dan mengikat kecuali telah ada
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang
menyatakan sebaliknya;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan tersebut di atas, terbukti
Pihak Terkait telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Berkaitan dengan syarat dukungan Partai
politik, khususnya dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang
dipermasalahkan dalam perkara a quo secara terang benderang terbukti sah
menurut hukum, karena Pihak Terkait telah mendapatkan rekomendasi dari DPP
PPRN dan telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Termohon kepada DPP
PPRN beberapa kali dan senyatanya berkali-kali pula DPP PPRN menegaskan
43
keabsahan kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi Pihak
Terkait;
10. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi, “Dalam hal pada suatu daerah
terdapat kepengurusan partai politik ganda, pengajuan pasangan calon
dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik yang dinyatakan sah oleh pengurus
Partai Politik tingkat pusat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Politik yang bersangkutan”. Oleh karena Keputusan Termohon yang
menetapkan Pihak Terkait sebagai salah satu pasangan calon Pemilukada tersebut
telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga dalil-dalil Pemohon haruslah ditolak dan patut dikesampingkan;
11. Bahwa curahan hati Pihak Terkait perlu disampaikan kehadapan Mahkamah,
bahwa dalam proses tahapan pencalonan tersebut, justru hak konstitusional Pihak
Terkait untuk right to be candidate berusaha oleh berbagai pihak dijegal dengan
menghalalkan berbagai cara karena Pihak Terkait adalah putra asli daerah yang
paling potensial mendapatkan banyak simpati rakyat Kabupaten Kepulauan
Talaud, sehingga persoalan tersebut menguras pikiran, tenaga dan dana, yang
sangat merugikan Pihak Terkait, karena disibukkan dengan urusan pencalonon,
sehingga Pihak Terkait kurang konsentrasi dan fokus melakukan konsolidasi Tim
Pemenangan Pihak Terkait dan sangat sempitnya waktu untuk turun menemui
konstetuen. Namun demikian akhirnya Pihak Terkait tetap mendapatkan pilihan
mayoritas rakyat. Merkipun sebenarnya Pihak Terkait yakin apabila Pihak Terkait
tidak diganggu dengan persoalan pencalonan, maka akan jauh lebih banyak
mendapatkan suara rakyat;
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dalil-dalil Pemohon
sebagaimana dalam Permohonannya ternyata, tidak disertai dengan bukti yang
cukup kuat yang amat sangat menyakinkan tanpa keraguan sedikitpun (beyond
reasonable doubt), karena diakui tidak serius. Oleh karena itu nyata-nyata dalil-
dalil Pemohon tidak terbukti secara menyakinkan telah terjadi pelanggaran yang
sistematis, terstruktur, dan massif yang secara signifikan mempengaruhi komposisi
44
perolehan suara masing-masing pasangan calon, oleh karena itu permohonan
Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon dengan hormat kiranya Mahkamah
Konstitusi berkenan memutuskan :
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti
PT-28, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam
bulan Desember tahun dua ribu tiga belas;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 72/BA/KPU-
PROV-023-TLD/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam
bulan Desember tahun dua ribu tiga belas;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai
Politik
Peserta
Pemilu
Yang
Bergabung
Untuk
Mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Model B-KWK.KPU Partai Politik);
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
003.9/DPP/SK-
DPD/IV/2008 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara,
tanggal 9 April 2008;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor
005/PPRN/DPD/VI-2013
perihal
Permohonan
45
Rekomendasi SK DPD-PPRN Kabupaten Talaud, tanggal
24 Juni 2013;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat
Nasional
(PPRN),
Nomor
065/SP/DPP-
PPRN/VII/2013
perihal
Rekomendasi
Restrukturisasi
Pengurus DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud,
tanggal 01 Juli 2013;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 006/P/PPRN-TAL/VII-2013 perihal Permohonan
Rekomendasi
Pengusungan
Bakal
Calon
Bupati
Kepulauan Talaud, tanggal 15 Juli 2013;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat
Nasional Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara,
tanggal 16 Juli 2013;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat
Nasional
(PPRN),
Nomor
069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal
Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2013-
2018, tanggal 17 Juli 2013;
10. Bukti PT-10
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran atas nama Sri
Wahyumi dan Petrus S. Tuange, tanggal 27 Juli 2013;
11. Bukti PT-11
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 10 Agustus 2013;
12. Bukti PT-12
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 298/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
46
Permintaan
Klarifikasi
SK
DPD
PPRN
Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 01 Agustus 2013;
13. Bukti PT-13
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat
Nasional
(PPRN),
Nomor
080/SP/DPP-
PPRN/VIII/2013 perihal Penegasan Kepengurusan DPD-
PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 13 Agustus
2013;
14. Bukti PT-14
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 perihal
Verifikasi
Keabsahan
Kepengurusan
Parpol
PPRN,
tanggal 09 September 2013;
15. Bukti PT-15
: Fotokopi Daftar Hadir;
16. Bukti PT-16
: FotokopiSurat Pernyataan dan Klarifikasi Dewan Pimpinan
Pusat
Partai
Peduli
Rakyat
Nasional
Nomor
015/KET/DPP-PPRN/IX/2013,
tanggal
12
September
2013;
17. Bukti PT-17
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 51/kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
14 September 2013;
18. Bukti PT-18
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 52/kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 14
September 2013;
19. Bukti PT-19
: Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013,
tanggal 1 Oktober 2013;
47
20. Bukti PT-20
: Fotokopi
Surat
Pernyataan
dan
Klarifikasi
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Nomor 019/KET/DPP-PPRN/X/2013;
21. Bukti PT-21
: Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara tentang Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Dari Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN), tanggal 13 November 2013;
22. Bukti PT-22
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Sulawesi Utara Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013
tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
20 November 2013;
23. Bukti PT-23
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Sulawesi Utara Nomor 04/Kpts/KPU-PROV-023/2013
tentang Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 20 November 2013;
24. Bukti PT-24
: Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 10
Desember 2013;
25. Bukti PT-25
: Fotokopi Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 di Tempat
Pemungutan Suara (Model C1-KWK.KPU) di TPS I
Desa/Kelurahan Mamahan, Kecamatan Gemeh;
26. Bukti PT-26
: Fotokopi Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 di Tempat
Pemungutan Suara (Model C1-KWK.KPU) di TPS I
48
Desa/Kelurahan Mamahan Barat, Kecamatan Gemeh;
27. Bukti PT-27
: Foto-foto;
28. Bukti PT-28
: Surat Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Periode 2014-2019 (Sri Wahwumi Manalip, SE dan Petrus
Simon Tuange, S.Sos. Msi) Nomor 17/LAP/SWM-
PASTI/IX/2013
perihal
Laporan
Perbuatan
Tidak
Menyenangkan, tanggal 25 September 2013
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli
yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 20 Januari
2014 dan 21 Januari 2014 pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI PIHAK TERKAIT
Irman Putra Sidin
• Kedudukan putusan DKPP dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya
menyangkut paselisihan hasil Pemilu. Kehadiran DKPP dalam kerangka konsep
restorasi etik, ketika pranata hukum tengah kewalahan menjalankan efektifitas
fungsinya. DKPP hadir guna membantu efektifitas proses penyelenggaraan
Pemilu ketika hak-hak konstitusional warga, termasuk peserta Pemilu banyak
yang terancam dirugikan. Namun tugas dan wewenangn DKPP bukanlah dalam
kerangka
check
and
balances
terhadap
keputusan
kelembagaan
penyelenggaraan Pemilu, namun berkaitan dengan induvidu atau orang per
orang, pejabat, penyelenggaraan pemilu, baik KPU maupun Bawaslu beserta
jajarannya;
• Jimmly Asshidiqie dalam makalah yang disampaikan pada forum rapat
pimpinan kepolisan berjudul “Pengenalan tentang DKPP untuk penegakkan
hokum” menyatakan, bahwa yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah
individu, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, bukan
sebagai satu institusi (KPU/Bawaslu), melainkan sebagai orang per orang. Oleh
karenanya dengan konstruksi ini, DKPP memang berbeda dengan PTUN atau
Mahkamah Konstitusi. DKPP tidak memiliki energi hukum untuk membatalkan
sebuah keputusan institusi, namun DKPP hanya menilai sebuah perilaku yang
49
jikalau perilaku tersebut memiliki implikasi kepada proses dan hasil keputusan
penyelenggaraan Pemilu yang mengakibatkan kerugian hak konstitusional
peserta Pemilu maka DKPP memiliki kewajiban etis atas nama kehormatan
guna meminta restorasi hak konstitusional tersebut. Namun sebagai catatan
bahwa putusan DKPP memang berbeda dengan putusan pengadilan yang
dapat menilai dan membatalkan produk keputusan kelembagaan secara serta
merta. Putusan DKPP sebatas dalam bingkai kehormatan penyelenggaraan
Pemilu, dimana hak konstitusional Pemilu tetap harus pada kondisi ekuilibrium.
DKPP dapat memperingatkan atau memerintahkan guna melakukan pemulihan
hak konstitusional. Itu bukan karena daya paksa eksekutorial putusan yang
serta-merta seperti putusan pengadilan atau Mahkamah, namun atas dasar
perbuatan sukarela yang melekat pada para penyelenggara Pemilu, seperti
KPU dan Bawaslu. Perbuatan sukarela dari penyelenggara Pemilu tidak lepas
dari realitas dinamika keadaan hukum yang terjadi;
• Perbuatan sukarela atas nama kehormatan penyelenggara Pemilu tidak dapat
serta-merta melepaskan penyelenggara Pemilu dari kewajiban hukumnya
sesuai sumpah jabatannya, yaitu akan menjalankan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya. Oleh
karenanya, kerangka peraturan perundang-undangan hingga konstitusi tetap
menjadi acuan utama penyelenggara Pemilu. Atas nama kehormatan etis
penyelenggara Pemilu harus menindaklanjuti putusan DKPP. Jadi, perilaku
yang menyebabkan terjadinya sebuah keputusan memang dapat berubah atas
dasar kekuatan sukarela guna menjaga kehormatan penyelenggaraan Pemilu
oleh putusan DKPP. Perubahan putusan ini dengan catatan tidak terjadi
perubahan keadaan hukum, baik subjek maupun objek penyelenggara Pemilu
atau sesuatu yang tidak jelas menjadi jelas. Sebagai contoh bahwa dapat saja
secara etika dan perilaku terdapat penyelenggara Pemilu yang tidak atau lalai
atau tidak profesional melakukan tahapan verifikasi yang mengakibatkan hak
konstitusional sebuah pasangan calon dirugikan maka DKPP dapat meminta
pemulihan hak konstitusional orang tersebut, namun hal itu tidak terlepas dalam
bingkai perbuatan sukarela kepada penyelenggara Pemilu demi kehormatan
50
penyelenggaraan Pemilu. Jikalau tindak lanjut perbuatan sukarela oleh putusan
DKPP tersebut terjadi perubahan keadaan hukum, baik subjek atau objek atau
terdapat variabel baru maka hal tersebut tetap menjadi otoritas penyelenggara
Pemilu. Apabila penyelenggara Pemilu tidak menjalankan putusan DKPP maka
tidak serta-merta dapat disimpulkan menentang putusan DKPP. Jadi putusan
DKPP tidak dapat ditempatkan secara mudah sebagai relasi kausalitas
terhadap proses hasil Pemilu atau Pilkada karena kewenangan DKPP fokus
pada perilaku orang per orang bukan pada keputusan kelembagaan. Konstruksi
demikian, seirama dengan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
115/PHPU.D-XI/2013 yang menyatakan, “... DKPP hanya memerintahkan
Termohon untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal
pasangan calon untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada. Artinya,
untuk memulihkan hak konstitusional kedua bakal pasangan calon tersebut,
Termohon tidak harus langsung menetapkan kedua bakal pasangan calon
tersebut menjadi peserta Pemilukada, tetapi harus melakukan penilaian
verifikasi ulang syarat kepesertaan kedua pasangan calon tersebut secara
objektif sebagai pasangan calon peserta Pemilukada sehingga hak-hak
konstitusionalnya tidak terabaikan”;
• Putusan Mahkamah Konstitusi a quo sesungguhnya sejalan dengan konstruksi
pemikiran Jimly Asshidique sebagaimana dalam makalah tersebut di atas.
DKPP dapat dalam putusannya dapat saja menuangkan alasan hukum di dalam
rasio desidendi atau pertimbangan putusannya yang secara substantif dapat
dipandang sebagai anjuran moral kepada KPU untuk bertindak. Bahkan agar
lebih tegas dan mudah dipahami, DKPP dapat pula berinovasi dengan
menuangkan advis etik tersebut dalam rumusan amar, sehingga memiliki daya
ikat dan daya bimbing yang lebih kuat dan efektif. Konstruksi inilah yang
menginspirasi putusan DKPP untuk memulihkan hak konstitusional calon yang
dirugikan hak konstitusionalnya. Terhadap hal ini, DKPP dapat memaklumi dan
menghormati apabila KPU memulihkan hak konstitusional prinsipal dengan
mengubah sendiri keputusannya sebagaimana Putusan DKPP Nomor
140/DKPP/DKE/2/2013;
51
• Oleh karenanya perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan DKPP
tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan relasi kausalitas dengan hasil Pemilu
atau Pilkada. Jikalau serta-merta dikonstruksikan sebagai relasi kausalitas
maka jangan sampai pasangan calon presiden sudah terpilih, bahkan sudah
dilantik, namun ada pasangan calon lain menjadikan pertimbangan putusan
DKPP untuk meruntuhkan hasil Pemilu tersebut. Konstruksi demikian adalah
tidak tepat, karena hal itu kesalahan individu penyelenggara Pemilu dalam
menjalankan tugas dan funginya;
• Oleh karenanya, konstruksi ini dapat dipahami ketika membandingkan
pendapat Jimly Asshidique bahwa objek perkara di DKPP tidak tergantung pada
tempus delicti atau saat kapan suatu perbuatan melanggar kode etik tersebut.
Misalnya, meskipun pemilihan kepala daerah sudah berlangsung 2 tahun, tetapi
di kemudian hari terbukti adanya perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan
oleh Ketua KPU maka DKPP tetap berwenang memeriksa dugaan pelanggaran
kode etik yang terjadi 2 tahun yang lalu tersebut. Apabila berdasarkan
pemeriksaan Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka dapat
diberhentikan berdasarkan putusan DKPP. Namun, putusan DKPP tersebut
tidak dapat dijadikan alasan politik untuk memberhentikan walikota yang telah
terpilih bahkan yang telah menjalankan tugasnya, meskipun ketua KPU telah
diberhentikan berdasarkan putusan DKPP. Hal ini disebabkan karena persoalan
kode etik dalam proses Pilkada yang persoalan perselisihan hasil Pemilu tidak
dapat dikaitkan dengan prinsip sebab-akibat atau kausalitas;
• Berdasarkan konstruksi tersebut maka putusan DKPP bukan objek sengketa
Keputusan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan
pula objek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Putusan DKPP,
hadir bukan untuk meruntuhkan kewibawaan pengadilan, termasuk Mahkamah
Konstitusi, namun putusan DKPP sebenarnya untuk menopang kewibawaan
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak perlu menilai terlalu jauh
putusan DKPP karena putusan DKPP berada pada ranah etika yang kekuatan
moralnya bersifat sukarela terhadap penyelenggara Pemilu. Perbuatan sukarela
harus terikat pada realitas keadaan yang tidak dapat bergerak hanya dengan
52
argumentasi moralitasnya namun harus tunduk pada hukum dan peraturan
perundang-undangan. Pertimbangan DKPP dapat dijadikan sebagai alat bukti
petunjuk guna untuk mengambil putusan konstitusional, jikalau penyelenggara
Pemilu tidak memiliki alasan konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan
mengapa mengeluarkan keputusan tersebut;
• Misalnya, berdasarkan putusan DKPP, bahwa pasangan calon kepala daerah
yang tidak lolos dapat dilakukan verifikasi kembali sesuai prosedur standar
kode etik dan perilaku, namun bisa jadi setelah dilakukan verifikasi, hasilnya
tetap sama bahwa pasangan tersebut memang tidak dapat dipulihkan hak
konstitusionalnya karena ternyata kepengurusan partai politik tingkat pusat
tetap memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu untuk menjadi
peserta Pilkada. Penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah jabatan, wajib
menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan
selurus-lurusnya, harus menetapkan pasangan calon yang berhak secara
konstitusional berdasarkan hasil verifikasi penyelenggara Pemilu;
• Oleh karenanya, menilai perkara tentang persyaratan pasangan calon secara
konstitusional harus didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-
undangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelenggara Pemilu;
• Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyatakan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik
pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pencalonan
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik
yang bergabung;
• Menurut penjelasan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan “pimpinan
partai politik” adalah ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan
lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkat daerah
pencalonannya.
• Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2010 menegaskan bahwa apabila beberapa nama
pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan telah memenuhi syarat
administrasi partai politik atau gabungan partai politik maka partai politik atau
53
gabungan partai politik
yang bersangkutan dilarang mengubah atau
memindahkan dukungan, serta dilarang merubah komposisi kepengurusan
partai politiknya setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi;
• Pasal 43 ayat (1) PKPU menegaskan bahwa KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau
perbaikan persyaratan calon dan memberitahukan hasil penelitian tersebut
paling lama empat belas hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkan atau calon perseorangan dengan ketentuan
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota hanya berkewajiban melakukan
penilitian terhadap berkas yang dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi
syarat, yaitu KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak melakukan penelitian
kembali terhadap berkas yang dalam penilitian tahap pertama telah dinyatakan
lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwas
atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat yang memuat masalah yang
jelas, serta pelapor dan identitas kependudukan pelapor. Lebih lanjut diatur
bahwa apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan
ditemukan dokumen sebuah partai politik memiliki dua atau lebih kepengurusan
yang masing-masing mengajukan bakal pasangan calon, maka dilakukan
penelitian menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tersebut kepada
pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan;
• Ketentuan inilah yang harus menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu dalam
proses pemenuhan hak konstitusional pasangan calon tertentu. Artinya,
verifikasi tetap menjadi penting karena keniscayaan dilaksanakan guna
menjaga kehormatan penyelenggaraan Pemilu. Namun bisa jadi terdapat
keadaan hukum baru atau keadaan hukum lama yang tadinya tidak jelas,
semakin menjadi jelas;
• Sebagai penutup, konstitusi memiliki urat nadi bernama daulat rakyat. Oleh
karenanya hasil Pilkada sebagai sarana daulat rakyat tidak dapat dianulir oleh
asumsi-asumsi yang tidak signifikan, walaupun terbukti ada masalah dalam
sebuah proses bangunan daulat rakyat itu. Bagaimana pun hasil daulat rakyat
54
yang sudah terbangun, konstitusi tetap menjaganya karena konstitusi
menyadari tidak mungkin ada bangunan daulat rakyat yang sempurna;
SAKSI PIHAK TERKAIT
1. Rouchin
• Saksi adalah Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional;
• Kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah adalah,
Ketua Sri Wahyuni Manalib, S.E., dan Sekretaris, Edrahasia Paun Salaing;
• Saksi sebagai Ketua Umum PPRN dalam Pemilukada Kepulauan Talaud Tahun
2013 memberikan rekomendasi kepada Sri Wahyuni Manalib sebagai Calon
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013;
2. Max Decky Sarundaitan
• Saksi adalah Sekretaris Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak
Terkait) di tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud;
• Pada tanggal 11 Desember 2013, saksi bersama rombongan Kapolda Sulawesi
Utara dan Kapolres Kepulauan Talaud berangkat ke Desa Riung menuju TPS
yang berada di tengah jalan. Pada saat itu, TPS sudah dibuka oleh KPPS yang
penyelenggaraan pemungutan suara di Desa Riung tersebut diawasi oleh
Panwas, komisioner KPU, Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Kepulauan Talaud
dan aparat keamanan lainnya;
• Pemilih di Desa Riung menolak menggunakan hak pilihnya, sehingga hasilnya
nihil;
3. Oksan R Manongga
• Saksi adalah Koordinator Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak
Terkait) di Desa Riung;
• Semenjak masyarakat Desa Riung menolak menggunakan hak pilihnya pada
tanggal 9 Desember 2013 dan tanggal 10 Desember 2013 maka saksi memilih
berdiam diri di dalam rumah. Saksi tidak berani keluar rumah mendekati kotak
suara untuk menghindari kerusuhan;
• Pada tanggal 11 Desember 2013, KPPS membuka kotak suara di tengah jalan.
Pada saat itu, tidak ada pencoblosan sebab mulai kotak suara dibuka sampai
55
kotak suara ditutup tidak ada pemilih yang datang untuk menggunakan hak
pilihnya;
[2.7]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud menyampaikan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Januari
2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 Januari 20114. Oleh
karena keterangan tertulis Panawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut
diserahkan setelah selesainya persidangan dalam perkara a quo maka Mahkamah
mengesampingkan/mengabaikan keterangan tertulis Panwaslu dimaksud;
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada
tanggal 22 Januari 2014, yang pada pokoknya para pihak tetap dengan pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, sesuai Berita
Acara tanggal 16 Desember 2013.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
56
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
57
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
kedudukan
hukum,
tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Termohon yang
pada pokoknya bahwa Pemohon telah salah dalam menentukan Termohon. Di dalam
permohonannya Pemohon mencantumkan bahwa yang menjadi Termohon adalah
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara itu berdasarkan
58
putusan DKPP nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, 102/DKPP-PKE-II/2013, dan 117/DKPP-
PKE-II/2013 tertanggal 1 Oktober 2013, pada butir 4 disebutkan “Memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam melanjutkan
proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan
menjalankan putusan ini”. Atas putusan tersebut jelas bahwa penyelenggara pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Talaud tahun 2013 adalah
KPU Provinsi Sulawesi Utara.
[3.6]
Menimbang
terhadap
eksepsi
Termohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan
bahwa
di
dalam
pemeriksaan
persidangan,
Mahkamah
menemukan hal-hal sebagai berikut:
• Permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
• Pada tanggal 1 Oktober 2013, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013,
dan
Nomor
117/DKPP-PKE-II/2013
atas
pengaduan oleh 3 pihak bakal calon pasangan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
• Pemberhentian tetap terhadap Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud pada putusan poin 2 yang berbunyi
“Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP.,M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th.,
dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd”, telah ditindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
103/Kpts/KPU-Prov-023/2013
tentang
Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
yang menyatakan bahwa, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
59
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di
atasnya” ;
• Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah menyelenggarakan
proses tahapan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 dan
menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013,
tertanggal 16 Desember 2013 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tertanggal 16 Desember 2013;
• Berdasarkan hal-hal tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara sehingga yang menjadi Termohon seharusnya Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu menurut Mahkamah selain subjek
permohonan salah, objek permohonan Pemohon pun salah, sehingga eksepsi
Termohon beralasan menurut hukum;
[3.7]
Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon beralasan menurut hukum
maka kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Eksepsi Termohon tentang subjek hukum sebagai Termohon dan objek
permohonan salah beralasan menurut hukum;
60
[4.3]
Kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,
61
Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas,
selesai diucapkan pukul 16.20 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan
Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria
Farida Indrati, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau
kuasanya, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya;
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
62
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Anwar Usman
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, sesuai Berita
Acara tanggal 16 Desember 2013.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
56
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
57
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
kedudukan
hukum,
tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Termohon yang
pada pokoknya bahwa Pemohon telah salah dalam menentukan Termohon. Di dalam
permohonannya Pemohon mencantumkan bahwa yang menjadi Termohon adalah
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara itu berdasarkan
58
putusan DKPP nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, 102/DKPP-PKE-II/2013, dan 117/DKPP-
PKE-II/2013 tertanggal 1 Oktober 2013, pada butir 4 disebutkan “Memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam melanjutkan
proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan
menjalankan putusan ini”. Atas putusan tersebut jelas bahwa penyelenggara pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Talaud tahun 2013 adalah
KPU Provinsi Sulawesi Utara.
[3.6]
Menimbang
terhadap
eksepsi
Termohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan
bahwa
di
dalam
pemeriksaan
persidangan,
Mahkamah
menemukan hal-hal sebagai berikut:
• Permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
• Pada tanggal 1 Oktober 2013, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013,
dan
Nomor
117/DKPP-PKE-II/2013
atas
pengaduan oleh 3 pihak bakal calon pasangan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
• Pemberhentian tetap terhadap Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud pada putusan poin 2 yang berbunyi
“Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP.,M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th.,
dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd”, telah ditindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
103/Kpts/KPU-Prov-023/2013
tentang
Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
yang menyatakan bahwa, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
59
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di
atasnya” ;
• Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah menyelenggarakan
proses tahapan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 dan
menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013,
tertanggal 16 Desember 2013 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tertanggal 16 Desember 2013;
• Berdasarkan hal-hal tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara sehingga yang menjadi Termohon seharusnya Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu menurut Mahkamah selain subjek
permohonan salah, objek permohonan Pemohon pun salah, sehingga eksepsi
Termohon beralasan menurut hukum;
[3.7]
Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon beralasan menurut hukum
maka kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
