PUU
Tahun 2026
29/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2026-08-28T15:36:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon mengenai Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 237 huruf c, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 256, Pasal 302, Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
