PUU
Tahun 2025
29/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang diwakili oleh A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris (Pemohon IV); dan Nandi Herdiaman (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 30/2004, UU 4/2009, UU 17/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 29/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
PT. Timah, Tbk, yang dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Dani Virsal sebagai
Direktur Utama dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0030/Tbk/KU-
0000/25-S11.2 bertanggal 16 Januari 2025 memberikan hak substitusi
kepada:
Nama
:
Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE
Pekerjaan
:
Tenaga Ahli
Alamat
:
Jalan Tebet Timur Dalam XI/19, RT. 005, RW. 011,
Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan.
Nama
:
I Wayan Riana
Pekerjaan
:
Division Head Legal
Alamat
:
Perum Pillar Asri Residence I No. 1, RT. 003, RW.
011, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota
Depok.
Sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
:
Akhmad Elvian
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
2
Alamat
:
Jalan Demang Singayuda, RT. 006, RW. 003, Kel.
Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkal
Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Faisal
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Fatmawati Kampak Gg. H. Djerimi, RT. 009, RW.
003,
Kelurahan
Tuatunu
Indah,
Kecamatan
Gerunggang,
Kota
Pangkal
Pinang,
Provinsi
Kepualuan Bangka Belitung.
Sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI),
yang dalam hal ini diwakili oleh Redma Gita Wirawasta sebagai Ketua
Umum dan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 109/APSyFI/XII/2024
bertanggal 30 Desember 2024 memberi kuasa substitusi kepada:
Nama
:
A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta
Pekerjaan
:
Sekretaris Eksekutif
Alamat
:
Jalan Imam Bonjol Nomor 106 A, Kelurahan Hadimulyo
Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi
Lampung.
Sebagai------------------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya diwakili oleh:
Nama
:
Nandi Herdiaman
Pekerjaan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Komplek Bukit Griya Indah Blok G.1 Nomor 25, RT.
007, RW. 006, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan
Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
Nani Zakiah, S.Ag
Pekerjaan
:
Wakil Bendahara
Alamat
:
Jalan Taman Merkuri Timur VII Nomor 20, RT.004
RW.004, Kelurahan Majahlega, Kecamatan Rancasari,
Kota Bandung
Sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon V;
3
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Januari 2025, 13
Januari 2025, dan 20 Januari 2025 memberi kuasa kepada Datas Ginting, S.H.,
M.H., Haryono, S.H., M.H., Sugiyono, S.H., M.M., Erbindo Saragih, S.H., M.H., Dr.
Susilo Yustinus, S.H., M.H., Sucipto, S.H., M. Hum, Agoes Djaja, S.H., Christina
Soerya, S.H., Yessi Esmiralda, S.H., M.H., Tua Rinkes Silalahi, S.H., M.H., Sahat
MT. Ambarita, S.H., M.H., kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum
pada Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KH KBPA), beralamat di
APL Tower 26th floor unit T3, Jalan S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat, baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya seluruhnya disebut sebagai ---------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 3
Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 3 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 13 Maret 2025
dengan Nomor 29/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 7 Mei 2025 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Mei 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
4
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3. Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-undang”
5. Bahwa kewenangan MK untuk melakukan pengujian Undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 terdapat pula dalam Pasal 9 ayat (1) Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang Undang
diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”:
5
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK No. 2 Tahun
2021”) yang berbunyi: ”Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa MK dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) apabila terdapat Undang-undang (selanjutnya disebut UU) yang
berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
MK dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU termasuk keseluruhannya;
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, MK juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal UU agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal UU tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada MK;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan berkenaan dengan yurisdiksi MK
tersebut, maka MK berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian
konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR terhadap UUD NRI
1945.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
Bahwa adapun uraian legal standing dan kerugian konstitusional para Pemohon
akibat keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR sepanjang frasa
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan Pemohon adalah pihak yang
6
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam Undang-undang;
c.
badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga Negara
2. Bahwa kedudukan Para Pemohon dan hak konstitusionalnya telah diatur
dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (PMK 2/2021) menyatakan:
▪ Pasal 3 huruf a
“Para Pihak dalam perkara pengujian Undang – undang adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.”
▪ Pasal 4 ayat (1)
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang atau Perppu yaitu:
a. perorangan WNI atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur
dalam Undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga Negara;”
▪ Pasal 4 ayat (2) menyatakan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian; dan
7
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”;
3. Bahwa Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007,
menyebutkan tentang kapasitas Pemohon yang konstitusionalnya
dirugikan dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi.
4. Bahwa Putusan MK RI Nomor 1/PUU-XX/2022, menyebutkan bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
8
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
5. Bahwa para Pemohon menyadari untuk membuktikan terpenuhinya legal
standing harus dijelaskan hubungan kausalitas (causal verband) dan
potensi kerugian konstitusional yang nyata akibat keberadaan atau
diberlakukannya sebuah bagian dari Undang-undang a quo dan mengacu
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007 sebagaimana tersebut diatas maka 5 (lima) syarat
sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 dalam
pertimbangan Hukum [3.9] halaman 59 dalam pengujian formil Perubahan
Kedua Undang-undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan sebagai
berikut:
[3.9] Menimbang bahwa untuk menetapkan apakah para Pemohon dalam
permohonan a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
terdapat perbedaan pendapat di antara Hakim Konstitusi sebagai berikut:
Enam Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dengan pertimbangan:
1. Dengan menerapkan syarat adanya kerugian pada para Pemohon
yang selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada pengujian materiil,
1.a. Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya
syarat legal standing yang berlaku untuk pengujian materiil mutatis
mutandis juga berlaku dalam pengujian formil. Demikian juga
dalam praktik Mahkamah 2003-2009, sebagaimana ditunjukkan
dalam Putusan Perkara Nomor 009014/PUU-III/2005, tanggal 13
September 2005 mengenai pengujian Undang Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
• Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-
I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang-undang demi kepentingan publik,
badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-
lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil, Undang-undang terhadap UUD 1945
(lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in
Perspective, 1995)
Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo, yaitu:
6. Pemohon I
6.1.
Pemohon I (PT Timah,Tbk.) adalah badan hukum yang merupakan
9
anak perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak
dibidang usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan
eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran dan
berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, yang didirikan
pada tahun 1976 berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976
Notaris Imas Fatimah, S.H., (Bukti P-3) yang diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 26, tanggal 1 April 1977,
Tambahan Berita Negara Nomor 200 dan disetujui oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor
Y.A.5/65/17 tanggal 5 Februari 1977 dengan beberapa kali perubahan
sampai dengan Akta perubahan Anggaran Dasar PT Timah, Tbk
Nomor 6 Tahun 2023 (Bukti P-4). Selanjutnya dalam Akta Nomor 6
Tahun 2023 menentukan:
Pasal 11 ayat (1) menyatakan
(1) Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan, sekurang-kurangnya
terdiri dari 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai
Direktur Utama,
Pasal 12 ayat (1) menyatakan:
(1) Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dengan
tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar
ini, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
sebagaimana diatur
dalam
peraturan
perundangundangan,
Anggaran Dasar ini dan/atau Keputusan RUPS.,
Ayat (2) huruf a angka 2 menyatakan:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka:
a. Direksi mempunyai hak dan kewenangan antara lain:
1) …………………………………………………………
2) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili
Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang
atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu
termasuk pekerja Perseroan baik sendiri sendiri maupun
Bersama-sama dan/atau badan lain;
Oleh karena itu AHMAD DANI VIRSAL selaku Direktur Utama PT
Timah, Tbk., berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan
termasuk memberikan kuasa dengan hak Subsitusi kepada DR.
FIRDAUS DEWILMAR, S.H., M.H., CGCAE dan I WAYAN RIANA
10
selaku Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
0030/Tbk/KU-0000/25-S11.2, tanggal 16 Januari 2025, oleh karena
itu berhak bertindak untuk dan atas nama PT Timah, Tbk., selaku
Pemohon I;
6.2.
Bahwa
Pemohon
I
adalah
pemilik
wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan (IUP) timah yang berada di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Bukti P-5) dan tax payer sesuai dengan NPWP
nomor 01.001.665.7-051.000 atas nama Timah Tbk (Bukti P-6);
6.3.
Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian
keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022
Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, dengan
perincian sebagai berikut (Bukti P-7):
No
Uraian
Jumlah
1
Kerugian negara atas kerja
sama
penyewaan
alat
processing penglogaman timah
yang tidak sesuai ketentuan
2.284.950.217.912,14
a. Pembayaran kerja sama
penyewaan alat processing
penglogaman timah oleh
PT Timah, Tbk ke lima
Smelter Swasta
3.023.880.421.362,90
b. HPP Smelter PT Timah,
Tbk
738.930.203.450,76
2
Kerugian
Negara
atas
pembayaran biji timah dari
tambang timah illegal
26.648.625.701.519,00
3
Kerugian
negara
atas
kerusakan lingkungan akibat
tambang timah illegal
271.069.688.018.700,00
a. Kerugian Ekologi
183.703.234.398.100,00
b. Kerugian
Ekonomi
Lingkungan
75.479.370.880.000,00
c. Biaya Pemulihan
11.887.082.740.600,00
Kerugian Keuangan Negara (1+ 2 + 3) 300.003.263.938.131,14
Terbilang: tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga
juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu
rupiah empat belas sen
11
6.4.
Bahwa telah terbukti adanya Kerugian Keuangan Negara Atau
Perekonomian
Negara
sebagaimana
tercermin
dalam
pertimbangan salah satu putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor Nomor
70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., tanggal 23 Desember 2024
dengan
Terdakwa
HARVEY
MOEIS
(diunduh
dari:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/
pn-jakarta-pusat/kategori/korupsi-1.html) (Bukti P-8)”,
6.5.
Bahwa
Pemohon
I
mempunyai
hak
konstitusional
untuk
mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dan
menjadikan yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
6.6.
Bahwa sebagai negara hukum, negara telah memberikan hak
Konstitusional kepada Pemohon 1 untuk mendapatkan jaminan
perlakuan sama di hadapan hukum, dan memiliki hak yang sama
untuk mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945). Namun hak tersebut telah dilanggar dengan keberlakuan
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang hanya menghukum
Koruptor membayar uang pengganti sebesar yang dinikmati.
Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU. No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dengan
tegas menyatakan “Setiap orang yang melakukan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup”. Disini terlihat jelas sebagai
negara hukum, Negara tidak melaksanakan penegakan supremasi
hukum guna melindungi hak-hak Pemohon I;
12
6.7.
Bahwa sebagai badan usaha milik negara yang ikut serta
memberikan kontribusi berupa pendapatan terhadap negara, maka
Pemohon I memiliki hak Konstitusional untuk ikut berperan serta
dalam pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan
bertanggung jawab (Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, namun akibat
penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR hak konstitusional
Pemohon I telah dilanggar karena kerugian yang dialami oleh
Pemohon I akibat perbuatan para koruptor tidak dipulihkan secara
keseluruhan sehingga dapat dipastikan kerugian keuangan negara
tidak dipulihkan secara utuh dan bulat;
6.8.
Bahwa keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR dengan
menghukum para koruptor membayar uang pengganti tidak
sebanding dengan nilai kerusakan lingkungan hidup yang
ditimbulkan di wilayah IUP Pemohon I, sudah nyata-nyata
melanggar hak konstitusional Pemohon I atas hak untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945), Sebagai negara hukum (rechtsstaat)
Negara wajib menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan
merata bagi seluruh warga negaranya serta menciptakan kepastian
hukum yang akan memberikan dasar yang stabil bagi individu,
bisnis, dan investasi untuk beroperasi;
6.9.
Bahwa kerugian Pemohon I bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi sebagai berikut:
a. Kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP Pemohon I;
b. Hilangnya dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan
untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup pascatambang yang
sudah diserahkan;
c. Dalam hal biaya pemulihan kerusakan lingkungan tidak
dibebankan kepada pelaku korupsi maka dapat dipastikan atau
potensial menurut penalaran biaya pemulihan dibebankan
kepada Pemohon I
d. Hilang/berkuranya pendapatan negara melalui Pemohon I
13
6.10. Bahwa Pasal 96 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara (“UU Pertambangan Mineral dan batubara”)
menyatakan:
Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik,
pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
a. …………………………………………………………………..;
b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan,
termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas semakin mempertegas
akibat keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, multitafsir dan hal ini sangat
merugikan hak konstitusional Pemohon I;
6.11. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional Pemohon I sebagaimana diuraikan diatas tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
7.
Pemohon II dan Pemohon III
7.1.
Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia/Penduduk yang
berdomisili di Bangka Belitung, sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-9), Wajib pajak sesuai dengan NPWP
Nomor:08.454.268.7-304.000 atasnama Akhmad Elvian/Pemohon
II (Bukti P-10), selaku Sejarawan dan Budayawan Penerima
Anugerah Kebudayaan Indonesia, Akhmad Elvian/Pemohon II,
yang banyak memberikan sumbangsi pemikiran guna kemajuan
masyarakat Bangka Belitung, salah satunya adalah dengan menulis
buku berjudul Timah dan Peradaban Bangka (Bukti P-11);
7.2.
Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia/Penduduk
yang berdomisili di Bangka Belitung sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-12), Wajib pajak sesuai dengan NPWP Nomor
15.719.756.7-304.000 atasnama Faisal/Pemohon III (Bukti P-13),
yang
saat
ini
adalah
Dosen
di
Universitas
Bangka
Belitung/akademisi sekaligus pemerhati hukum pidana dan
pertambangan khususnya di wilayah Bangka Belitung yang telah
memberikan sumbangsih pemikiran terhadap pemerintah setempat
14
melalui tulisan-tulisan/karya ilmiah jurnal, karya Ilmiah Buku yang
pernah dipublikasi, serta menjadi narasumber berbagai forum ilmiah
(Bukti P-14);
7.3.
Bahwa oleh karena Pemohon II dan Pemohon III adalah
Perorangan Warga Negara Indonesia yang sama-sama bertempat
tinggal di Bangka Belitung sehingga dapat dipastikan memiliki Hak
Konstitusional yang sama sebagaimana diatur dalam:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
7.4.
Bahwa legal standing Pemohon II dan Pemohon III dalam
pengajuan Permohonan a quo juga dijamin/diberikan hak oleh
negara melalui Pasal 41 UU TIPIKOR, yang secara Khusus diatur
dalam ayat (1) dan ayat (3) yaitu:
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) ……………………………………………………………………..
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
7.5.
Bahwa hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III telah
dirugikan atas keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR,
dimana kerusakan lingkungan yang telah terjadi, hingga saat ini
belum dilakukan pemulihan/reklamasi karena tidak ada kepastian
hukum terkait siapa yang menanggung biaya pemulihan/reklamasi
tersebut dan hal ini bukti nyata tidak adanya jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil terhadap Pemohon II dan
Pemohon III;
7.6.
Bahwa kerugian Pemohon II dan Pemohon III bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai berikut:
a. Hak atas keadilan dan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945). Ketidakadilan hukum ketika koruptor tidak
15
diwajibkan mengembalikan kerugian negara secara utuh.
Sebagai pembayar pajak dan warga negara Indonesia,
seharusnya hasil penerimaan pembayaran Pajak Pemohon II
dan Pemohon III dipergunakan untuk kesejateraan Masyarakat
bukan dipergunakan untuk memulihkan akibat korupsi yang
dilakukan para koruptor. Pemohon II dan Pemohon III berhak
atas penegakan hukum yang adil dan kepastian bahwa
keuangan negara dilindungi. Namun, Pasal 18 ayat (1) huruf (b)
UU TIPIKOR justru membatasi pemulihan kerugian negara,
sehingga menciderai rasa keadilan.
b. Hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik
(Pasal 28H ayat (1) UUD NKRI 1945;
c. Pemohon II dan Pemohon III dan warga setempat menanggung
lingkungan yang tercemar tanpa kompensasi memadai suatu
kerugian konstitusional atas hak lingkungan hidup yang dijamin
konstitusi sehingga akibat penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf (b)
UU TIPIKOR mengakibatkan pemulihan lingkungan di Bangka
Belitung terancam terhambat;
d. Sulit menemukan air bersih karena penurunan kualitas air
tanah;
e. Sulit untuk menemukan tempat tinggal karena banyaknya lahan
yang rusak dan belum dilakukan reklamasi;
f. Kesulitan untuk pemenuhan kebutuhan pangan khusus pangan
lokal sehari-hari karena lahan tidak dapat dimanfaatkan untuk
pertanian dan nelayan tidak dapat menangkap ikan;
7.7.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II dan Pemohon III
tersebut diatas tidak akan terjadi apabila Pasal 18 ayat (1) huruf b
tidak diberlakukan sehingga oleh karena itu dengan dikabulkannya
permohonan a quo, maka kerugian konstitusional Pemohon II dan
Pemohon III sebagaimana diuraikan diatas tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
8.
Pemohon IV
8.1.
Bahwa Pemohon IV adalah Badan Hukum Privat yang berbentuk
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI),
16
didirikan berdasarkan Akta Nomor 29 Tanggal 19 Mei 2023 yang
dibuat oleh Panji Kresna M.KN., Notaris Bekasi (Bukti P-15),
sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0004161.AH.01.07.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian
Perkumpulan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen
Indonesia, tanggal 26 Mei 2023 (Bukti P-16), yang dalam hal ini
diwakili oleh A Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris
Eksekutif berdasar Surat Kuasa Nomor 109/APSyFI/XII/2024,
tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Redma Gita
Wirawasta selaku Ketua Umum berdasarkan Pasal 12 huruf d Akta
Pendirian Nomor 29 Tanggal 19 Mei 2023, menyatakan;
Ketua Umum berhak mewakili Perkumpulan ke luar dan
kedalam
serta
menjalankan
kepengurusan
organisasi
Perkumpulan
Oleh karena itu A Farhan Aqil Syauqi Pradanta, berdasarkan Surat
Kuasa dari Redma Gita Wirawasta, sah bertindak untuk dan atas
nama Pemohon IV;
8.2.
Bahwa selanjutnya Pasal 6 Akta Pendirian Nomor 29 tanggal 19 Mei
2023 menyatakan “perkumpulan” bertujuan:
a. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan
kepentingan perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang
usaha industri pembuatan Serat dan Benang Filamen dalam
rangka menumbuhkan kehidupan ekonomi nasional yang sehat
dan tertib berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar seribu
Sembilan ratus empat puluh lima (1945).
b. Menciptakan dan mengembangkan iklim usaha industri
pembuatan Serat dan Benang Filamen yang memungkinkan
keikut-sertaan yang seluas-luasnya sehingga dapat berperan
serta
secara
berdaya-guna
dan
berhasil-guna
dalam
pembangunan nasional.
3.3.
Bahwa contoh lain keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU
TIPIKOR adalah dalam tindak pidana korupsi dibidang textile (in
casu Putusan Kasasi Nomor 4551 K/Pid.Sus/2021 diputus pada 8
Desember 2021), Kasus Korupsi impor textile yang terbukti telah
merugikan perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000;
3.4.
Bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan penyalahgunaan
wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020
17
yang
berdasarkan
Naskah
Analisis
Perhitungan
Kerugian
Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi
Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai
dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada tertanggal 1 Agustus
2020, kerugian perekonomian negara di kasus itu dapat dinilai
secara keekonomian minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.
(https://news.detik.com/berita/d-5849786/ma-sunat-vonis-eks-
pejabat-bea-cukai-yang-korupsi-impor-tekstil-rp-1-6-
t#:~:text=MA%20Sunat%20Vonis%20Eks%20Pejabat,Tekstil%20R
p%201%2C6%20T).;
3.5.
Bahwa Pemohon IV memiliki Hak Konstitusional untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan hanya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, yang diatur
dalam:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
3.6.
Bahwa hak konstitusional Pemohon IV telah dirugikan atas
keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR, karena
seandainya pelaku korupsi diwajibkan membayar kerugian
perekonomian negara tersebut, maka uang/dana tersebut dapat
diberikan negara/pemerintah sebagai insentif untuk para pelaku
usaha/usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibidang benang
dan pakaian;
8.3.
Bahwa kerugian Pemohon IV bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai berikut:
a. Para Anggota Pemohon IV (pelaku usaha/usaha mikro, kecil, dan
Menengah (UMKM)) dibidang benang mengalami stop produksi
/tutup usaha (bangkrut);
b. Membludaknya barang textile illegal dipasaran yang memiliki
harga sangat rendah dibandingkan textile produksi dalam negeri
18
sehingga berkurangnya permintaan benang;
c. Hasil produksi nasional tidak memiliki harga saing dengan textile
illegal tersebut
d. Tidak ada/berkurangnya permintaaan produsen textile/Konveksi
pakaian jadi terhadap benang sebagai bahan baku pembuatan
pakaian tersebut;
8.4.
Bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi karena dengan uang
hasil pengembalian kerugian perekonomian negara tersebut,
Pemerintah dapat mempergunakannya untuk melakukan stabilisasi
harga bahan baku, pengendalian inflasi, dan peningkatan
pendapatan masyarakat sehingga dengan demikian harga bahan
baku/pakaian akan terjaga, daya beli masyarakat akan tinggi, dan
pada akhirnya permintaan benang sebagai bahan baku pakaian
akan tetap terjaga dan ini akan memberi hak kepada Pemohon IV
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
sebagaimana hak tersebut dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945, sebagaimana hal tersebut juga menjadi cita-cita
Pemohon IV;
8.5.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon IV tersebut diatas tidak
akan terjadi apabila Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak diterapkan
sehingga oleh karena itu dengan dikabulkannya permohonan a quo,
maka kerugian konstitusional Pemohon IV sebagaimana diuraikan
diatas tidak akan atau tidak lagi terjadi;
9.
Pemohon V
4.1.
Bahwa Pemohon V adalah Badan Hukum Privat yang berbentuk
Perkumpulan
Indonesia
Pengusaha
Konveksi,
didirikan
berdasarkan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Mei 2020, yang dibuat oleh
Adderi Yusdi, S.H., M.KN., Notaris Bekasi (Bukti P-17),
sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0004738.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi
19
Berkarya, tanggal 16 Juni 2020 (Bukti P-18), yang dalam Pasal 19
angka 1 menyatakan “Ketua Bersama-sama dengan salah seorang
anggota pengurus lainny, berwenang bertindak untuk dan atas
nama pengurus serta mewakili perkumpulan”, oleh karena itu Nandi
Herdiaman selaku Ketua Umum dan Nani Zakiah, S.Ag selaku wakil
bendahara umum, berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon
V;
4.2.
Bahwa Pemohon V, merupakan persekutuan dan atau perkumpulan
sebagai wadah berhimpun para pengusaha Konveksi, yang menjadi
wadah perjuangan yang tergabung dalam perkumpulan orang yang
memiliki kepentingan yang sama yang dipimpin Pemohon V serta
mempunyai kepentingan sama dengan menganggap keberlakuan
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR merugikan atau setidaknya
secara potensial berdasarkan penalaran wajar merugikan hak
konstitusional Pemohon V;
4.3.
Bahwa Pemohon V memiliki Hak Konstitusional untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan hanya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, yang diatur
dalam:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
9.4. Bahwa hak konstitusional Pemohon V telah dirugikan atas
keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR, karena
seandainya pelaku korupsi diwajibkan membayar kerugian
perekonomian negara tersebut, maka uang/dana tersebut dapat
diberikan negara/pemerintah sebagai insentif untuk para pelaku
usaha/usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibidang
konveksi;
9.5.
Bahwa kerugian Pemohon V bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi sebagai berikut:
a. Para Anggota Pemohon V (pelaku usaha/usaha mikro, kecil,
20
dan menengah (UMKM)) dibidang pakaian jadi/konveksi
mengalami stop produksi /tutup usaha (bangkrut);
b. Membludaknya barang textile illegal dipasaran yang memiliki
harga sangat rendah dibandingkan textile produksi dalam
negeri;
c. Hasil produksi nasional tidak memiliki harga saing dengan
textile illegal tersebut
d. Tidak ada/berkurangnya permintaaan pakaian jadi kepada
produsen textile/konveksi;
9.6.
Bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi karena dengan uang
hasil pengembalian kerugian perekonomian negara tersebut,
Pemerintah dapat mempergunakannya untuk melakukan stabilisasi
harga pakaian jadi, pengendalian inflasi, dan peningkatan
pendapatan masyarakat sehingga dengan demikian harga pakaian
dalam negeri akan terjaga, daya beli masyarakat akan tinggi, dan
pada akhirnya permintaan pakaian jadi dalam negeri terhadap
Pemohon V akan tetap terjaga dan ini akan memberi hak kepada
Pemohon V untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara sebagaimana hak tersebut dijamin oleh Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI 1945;
9.7.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon V tersebut diatas tidak
akan terjadi apabila Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak diberlakukan
sehingga oleh karena itu dengan dikabulkannya permohonan a quo,
maka kerugian konstitusional Pemohon V sebagaimana diuraikan
diatas tidak akan atau tidak lagi terjadi;
10. Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR sepanjang frasa “pembayaran
uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta
benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, akan menghambat
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan negara melalui
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberatasan Korupsi dan
Pengadilan selaku pemutus. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 18 ayat
(1) huruf b UU TIPIKOR tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional
21
dan menjadi tidak adil bagi Para Pemohon serta bertentangan dengan
UUD NRI 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas;
11. Bahwa apabila Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR sepanjang frasa
“pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka kerugian konstitusional
para Pemohon tidak akan terjadi atau berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon;
12. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) Nomor 2 tahun 2021, dan Putusan MK Nomor
006/PUUIII/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007, dan Putusan
MK RI Nomor 1/PUU-XX/2022, sehingga Para Pemohon mempunyai
Legal Standing untuk mengajukan Permohonan a quo.
C. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa adapun alasan-alasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR sepanjang
frasa ”Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sebagai berikut:
I. KEUANGAN NEGARA DAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
1. Bahwa keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Kemudian menurut Pasal 2, keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1, meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
22
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah. (Bukti P-19)
Sementara, definisi kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka
22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah,
"kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja ataupun lalai; (Bukti P-20);
2. Bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan
menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud
dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan
menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
3. Bahwa berdasarkan penjelasan umum UU TIPIKOR, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara
dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,
termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul
karena:
• Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban
pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
• Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan
Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan
Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga
berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sehingga dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya
dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud
dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan
perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi
kurang berjalan;
II.
SEJARAH PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
4. Bahwa Korupsi di Indonesia secara historis sudah sangat kronis sejak akhir
tahun 1950-an. Hal ini diantaranya terbukti antara tahun 1957-1958 keluar
beberapa Peraturan Penguasa Militer dan Peraturan Penguasa Perang Pusat
23
dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai pelengkap ketentuan-
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
5. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat extra
ordinary, sebagaimana dijelasakan pada alinea Kedua Penjelasan Umum
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan: “…korupsi di
Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu
dilakukan dengan cara luar biasa.”). Hal ini sejalan dengan pendapat
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang membenarkan adanya
anggapan yang telah diakui oleh masyarakat internasional bahwa tindak
pidana korupsi merupakan tindak “kejahatan luar biasa” (Putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, 24 Juli 2006, hlm. 65.);
6. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meyetujui dan menetapkan
konvensi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui United Nation
Convention Againts Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan Konvensi Menentang Korupsi;
7. Bahwa dalam Article 30, 35 dan 65 United Nations Convention Against
Corruption (General Assembly resolution 58/4 of 31 October 2003 United
Nations Convention Against Corruption/UNCAC) (diunduh/download dalam
versi asli):
Article 30. Prosecution, Adjudication And Sanctions
1. Each State Party shall make the commission of an offence established in
accordance with this Convention liable to sanctions that take into account
the gravity of that offence.
Article 35. Compensation For Damage
“Each State Party shall take such measures as may be necessary, in
accordance with principles of its domestic law, to ensure that entities or
persons who have suffered damage as a result of an act of corruption have
the right to initiate legal proceedings against those responsible for that
damage in order to obtain compensation.”
Article 65. Implementation of the Convention
1. Each State Party shall take the necessary measures, including legislative
and administrative measures, in accordance with fundamental principles
of its domestic law, to ensure the implementation of its obligations under
this Convention.
24
2. Each State Party may adopt more strict or severe measures than those
provided for by this Convention for preventing and combating corruption.
(https://uncaccoalition.org/the-uncac/united-nations-convention-against-
corruption/)
Terjemahan (diunduh/didownload versi Bahasa Indonesia:
Pasal 30. Penuntutan, Peradilan Dan Sanksi
1. Setiap Negara Pihak harus menjadikan tindakan pelanggaran hukum
yang ditetapkan berdasarkan Konvensi ini dikenakan sanksi yang
mempertimbangkan beratnya pelanggaran hukum tersebut.
Pasal 35. Ganti Rugi atas Kerusakan
“Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan,
sesuai dengan asas hukum nasionalnya, untuk memastikan bahwa badan
atau orang yang menderita kerugian sebagai akibat dari tindakan korupsi
mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka yang
bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk memperoleh kompensasi”.
Pasal 65 Pelaksanaan Konvensi
1. Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan,
termasuk langkah-langkah legislatif dan administratif, sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, untuk memastikan pelaksanaan
kewajibannya berdasarkan Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak dapat mengambil tindakan-tindakan yang lebih ketat
atau keras daripada yang ditetapkan oleh Konvensi ini untuk mencegah
dan memberantas korupsi.
(https://uncaccoalition.org/the-uncac/united-nations-convention-against-
corruption/)
Berdasarkan ketentuan di atas, prinsip utama UNCAC dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi secara efektif adalah dengan pendekatan:
1. Efek Jera (Deterrent Effect)
UNCAC
mewajibkan
negara
untuk menjatuhkan sanksi
yang
efektif/berat, sebanding dan memberikan efek jera.
2. Pemulihan Penuh (Full Recovery)
UNCAC menekankan negara harus memastikan adanya kompensasi
penuh atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
8. Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Negara telah
menerbitkan berbagai peraturan diantaranya UU TIPIKOR. Dari sisi
penindakan, penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian
maupun KPK cenderung mengalami peningkatan terutama sisi jumlah
kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap dan dipulihkan. Namun
secara umum, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan belum dapat
dipulihkan secara optimal. Berdasarkan data statistik, jumlah perkara korupsi
25
sepuluh tahun terakhir yang ditangani aparat penegak hukum secara rinci
tersaji dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 1. Rekapitulasi Data Penanganan Perkara Korupsi pada Kejaksaan,
Kepolisian dan KPK Tahun 2014-2023
No.
Tahun
Penyidikan
Kejaksaan
Penyidikan Polri
yang Dilimpah
ke Kejaksaan
Penyidikan
KPK
1
2
4
5
3
1
2023
2.361
887
85
2
2022
1.689
663
120
3
2021
1.856
555
107
4
2020
1.032
588
91
5
2019
838
837
268
6
2018
1.060
876
199
7
2017
1.364
-
121
8
2016
1.527
-
99
9
2015
1.785
824
106
10
2014
1.537
873
58
Sumber: Diolah dari Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia
dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tahun 2014 s.d.
2023.
9. Bahwa rata-rata jumlah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan setiap tahun
dalam kurun 2014-2023 adalah sebanyak 1.508 perkara. Sedangkan rata-
rata jumlah penyidikan yang dilakukan Polri adalah sebanyak 764 perkara
setiap tahun. Rata-rata jumlah penyidikan yang dilakukan KPK periode 2012-
2023 adalah sebanyak 119 perkara. Rata-rata jumlah penyidikan yang
dilakukan ketiga lembaga penegak hukum adalah sebanyak 2.391 perkara.
Dalam beberapa tahun terakhir, kerugian keuangan negara yang berhasil
diungkap juga cenderung semakin besar, yang selengkapnya tergambar
dalam tabel 2;
Tabel 2. Rekapitulasi Penyelamatan Keuangan Negara Tahap Penyidikan
Dibanding Kerugian Keuangan Negara dari Tindak Pidana
Korupsi Tahun 2012-2023
No. Tahun
Kerugian
Keuangan
Negara
(triliun
rupiah)
Penyelamatan Keuangan Negara
Tahap Penyidikan
Kejaksaan
(triliun
rupiah)
KPK
(triliun
rupiah)
Jumlah
(triliun rupiah)
1
2
3
4
5
6
1
2023
19,5
26,5
0,525
27,1
2
2022
42,747
23,328
0,313
23,641
3
2021
29,438
22,135
0,2496
22,3846
26
No. Tahun
Kerugian
Keuangan
Negara
(triliun
rupiah)
Penyelamatan Keuangan Negara
Tahap Penyidikan
Kejaksaan
(triliun
rupiah)
KPK
(triliun
rupiah)
Jumlah
(triliun rupiah)
1
2
3
4
5
6
4
2020
18,6
19,563
0,122
19,685
5
2019
8,4
2,237
0,33063
2,568
6
2018
5,6
0,843
0,52812
1,371
7
2017
6,5
0,734
-
0,734
8
2016
1,45
0,579
0,5123
1,091
9
2015
3,107
1,347
0,211913
1,559
10
2014
5,29
1,614
0,1127
1,727
11
2013
7,3
0,607
0,260618
0,868
12
2012
10,4
0,404
0,146379
0,550
Sumber: Diolah dari Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia
dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tahun 2012-2023.
10. Bahwa berdasarkan data tersebut penyelamatan kerugian keuangan negara
ditahap penyidikan dan penuntutan cenderung mengalami peningkatan.
Tahun 2012 total penyelamatan kerugian keuangan negara hanya sebesar
Rp 0,55 triliun, sedangkan pada tahun 2021 menjadi Rp 22,38 triliun, tahun
2022 mencapai Rp 23,641 triliun dan terakhir tahun 2023 mencapai Rp 27,1
triliun. Namun secara umum, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan
belum dapat dipulihkan secara optimal;
11. Bahwa selain kerugian keuangan negara, korupsi juga dapat mengakibatkan
kerugian perekonomian negara. Dalam pembuktian unsur kerugian
perekonomian negara, Kejaksaan sejak tahun 1980-an telah mencoba
membuktikan unsur ”kerugian perekonomian negara” dengan ditanganinya
perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Tony Gosal, yang
melakukan reklamasi pantai Makassar sehingga para nelayan di Pantai
Makassar kehilangan mata pencahariaannya. Dalam perkara ini unsur
kerugian perekonomian negara berhasil dibuktikan sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1164K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986
dan telah berkekuatan hukum tetap;
12. Bahwa selanjutnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir Kejaksaan juga telah
menangani sekitar 6 (enam) perkara dengan pembuktian unsur kerugian
perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis yaitu sebesar
27
sekitar Rp 111,285 (seratus sebelas koma dua delapan lima triliun rupiah),
yang secara rinci tergambar dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 3. Rekapitulasi Perkara Korupsi dengan Pembuktian Unsur Kerugian
perekonomian Negara
No. Tahun
Judul Perkara
Kerugian
Keuangan
Negara (Rp)
Kerugian
Perekonomian
Negara (Rp)
1
2
3
4
5
1.
2020
Importasi Tekstil pada
Ditjen Bea dan Cukai
Tahun 2018
183,69 miliar
1,646 triliun
2.
2022
penyalahgunaan
fasilitas
Kawasan
Berikat
pada
Pelabuhan
Tanjung
Priok
dan
Tanjung
Emas
Tahun
2015
sampai dengan tahun
2021
28,782 miliar
712,477 miliar
3.
2022
Pemberian
fasilitas
ekspor Crude Palm Oil
(CPO) dan turunannya
pada
bulan
Januari
2021 sampai dengan
Maret 2022
6,047 triliun
12,312 triliun
4.
2022
Kegiatan
usaha
perkebunan
kelapa
sawit oleh PT Duta
Palma
Group
di
Kabupaten Indra Giri
Hulu
4,798 triliun
73,920 triliun
5.
2022
Impor besi atau baja,
baja
paduan
dan
produk
turunannya
tahun 2016 s.d. 2021
1,06 triliun
22,605 triliun
6.
2022
Pemberian
fasilitas
impor garam industri
pada tahun 2016 s.d.
2022
7,5 miliar
89 miliar
Total
12,126 triliun
111,285 triliun
Sumber : Diolah dari Laporan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia.
13. Bahwa dari data penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan
keuangan negara namun perekonomian negara yang ditangani oleh
Kejaksaan RI, diantaranya sebagai berikut:
28
1) Perkara TPK dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT
Duta Palma di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Terpidana Surya
Darmadi, Kerugian Keuangan Negara Rp4.798.706.951.640,00 dan
USD7,885,857.36,
Kerugian
Perekonomian
Negara
sebesar
Rp73.920.690.300.000,00, namun Uang Pengganti hanya sebesar Rp
2.238.274.248.234,00;
2) Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan
berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015
s.d. 2021 atas nama Terpidana Leslie Girianza Hermawan, kerugian
keuangan negara Rp 28.782.566.143,00; kerugian perekonomian
negara Rp 712.477.199.970,00; sedangkan Putusan Uang Pengganti
Rp 56.347.763.548,64.
III.
DAMPAK TINDAK PIDANA KORUPSI
14. Bahwa korupsi disebut sebagai extraordinary crime oleh karena korupsi
merupakan kejahatan yang luar biasa yang dampaknya sangat merugikan
seluruh aspek kehidupan masyarakat, antara lain sebagai dampak yang
ditimbulkan korupsi adalah
1. Lesunya perekonomian
2. Meningkatnya kemiskinan
3. Tingginya kriminalitas
4. Demoralisasi
5. Kehancuran Birokrasi
6. Terganggunya system politik & pemerintah
7. Buyarnya masa depan demokrasi
8. Runtuhnya penegakan hukum
(Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, “Mencegah Tindak Pidana Korupsi
Dalam BUMN/BUMD dari Persfektif Kepolisian”, (Jakarta, 19 Pebruari
2011).
15. Bahwa telah banyak dilakukan penelitian secara empiris oleh para ahli terkait
korupsi berdampak negatif terhadap perekonomian bangsa dan negara
sebagaimana kami kutib dari ” Rimawan Pradiptyo, M.Sc, Ph.D, Modul 3,
Dampak Sosial, Diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., Cetakan 1, Jakarta,
29
2016, halaman 23-35) yang kami Kutib secara lengkap dan utuh Adapun
dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut (Bukti P-21):
A. Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian
1) Korupsi Berdampak Negatif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Sand the wheel hypothesis (SWH) berpendapat bahwa korupsi
berdampak negatif terhadap perekonomian. Pendukung SWH antara
lain adalah Rose- Ackerman (1978), Shleifer dan Vishny (1993), Jain
(2001), Mo (2001), Mauro (1995; 1998), Meon dan Sekkat (2005),
Henderson dan Kuncoro (2006), Rivayani (2008). Beberapa
penelitian lintas negara menunjukkan bahwa korupsi berdampak
negatif terhadap perekonomian yang diproksi sebagai pertumbuhan
ekonomi (Mo, 2001; Mauro, 1995; Meon dan Sekkat, 2005).
2) Korupsi Menurunkan Tingkat Investasi
Mauro (1995; 1998) menemukan fakta bahwa korupsi mampu
menurunkan tingkat investasi suatu negara. Investasi yang rendah
akan memberikan multiplier effect investasi terhadap pertumbuhan
ekonomi juga rendah. Maka dari itu rendahnya investasi akibat
korupsi mampu menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu
negara dari titik optimalnya.
3) Korupsi Menambah Beban dalam Transaksi Ekonomi dan
Menciptakan Sistem Kelembagaan yang Buruk
Adanya suap, pungli dalam sebuah perekonomian menyebabkan
biaya transaksi ekonomi menjadi semakin tinggi. Tingginya biaya
transaksi menyebabkan inefisiensi dalam perekonomian.
Sudah menjadi rahasia umum Bahwa di Indonesia terdapat suap dan
pungli dalam upaya mendapatkan pelayanan publik seperti
pembuatan akta kelahiran, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lainnya.
Kondisi ini menyebabkan tingginya biaya transaksi ekonomi dan
sistem kelembagaan yang buruk.
4) Korupsi Menyebabkan Sarana dan Prasarana Berkualitas
Rendah
Shleifer dan Vishny (1993), Mauro (1998) menyatakan bahwa korupsi
menciptakan mis-alokasi sumber daya. Korupsi berupa penggelapan,
30
suap, dan pungli dapat menyebabkan sarana-prasarana di negara
korup berkualitas rendah.
5) Korupsi Menciptakan Ketimpangan Pendapatan
Beberapa negara berupaya menurunkan korupsi dengan harapan
juga
dapat
mengurangi
ketimpangan
pendapatan.
Gyimah-
Brempong (2002), Gupta dan Alonso-Terme. (2002), Batabyal dan
Chowdhury (2015) telah dapat membuktikan secara empiris bahwa
korupsi dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan;
6) Korupsi Meningkatkan Kemiskinan
B. DAMPAK KORUPSI TERHADAP BUDAYA
Korupsi memiliki dampak negatif terhadap budaya dan norma yang
berlaku di masyarakat. Ketika korupsi sudah sering terjadi di dalam
masyarakat dan masyarakat menganggap korupsi sebagai hal yang
biasa, maka korupsi akan mengakar dalam masyarakat sehingga
menjadi norma dan budaya. Adapun pengertian norma sosial
merupakan sebuah nilai kehidupan yang berlaku dan disepakati
bersama. Norma sosial merupakan kesepakatan pemahaman atas
perilaku yang dipandang harus dilakukan, boleh dilakukan, atau tidak
boleh dilakukan dalam suatu lingkup masyarakat (Ostrom, 2000).
16. Bahwa dari uraian tersebut, Korupsi yang terjadi di Indonesia memiliki dampak
negatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, di antaranya:
1) Pertumbuhan ekonomi: Korupsi dapat menyebabkan pertumbuhan
ekonomi melambat. Analisis regresi menunjukkan bahwa semakin banyak
korupsi, semakin sedikit pertumbuhan ekonomi.
2) Investasi: Korupsi dapat menyebabkan investasi menurun. Analisis regresi
menunjukkan bahwa semakin banyak korupsi, semakin sedikit investasi.
3) Pendapatan negara: Korupsi dapat menyebabkan pendapatan negara dari
sektor pajak menurun.
4) Hutang pemerintah: Korupsi dapat menyebabkan hutang pemerintah
meningkat.
IV. PENERAPAN PASAL 18 AYAT (1) HURUF b UU TIPIKOR BERTENTANGAN
DENGAN HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON BERDASARKAN PASAL
28C AYAT (1), PASAL 28D AYAT (1) DAN PASAL 28H AYAT (1) UUD NRI 1945
31
SERTA TIDAK MENDUKUNG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DI INDONESIA.
17. Bahwa tindak pidana korupsi seakan tidak pernah hilang dari Indonesia bahkan
akibat kerugian negara yang terjadi semakin besar, beberapa diantaranya
yang jadi sorotan masyarakat luas adalah Tindak pidana korupsi tata niaga
komoditas timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk., dan Tindak Pidana
Korupsi penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan
Cukai 2018-2020;
18. Bahwa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk., Tahun 2015 sampai dengan Tahun
2022, kerugian yang dialami bukan hanya sejumlah harta yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi tersebut namun menimbulkan akibat berupa kerusakan
lingkungan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemohon I,
sebagaimana telah terbukti dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain:
a. Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
b. Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
18. Bahwa Undang-Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan UU No 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup”)
sama-sama
mengharuskan “pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan
menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca
tambang”;
19. Bahwa Pasal 54 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1), (2), (3) Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:
Pasal 54 ayat (1)
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 55
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi
lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
32
21. Bahwa contoh kasus tindak pidana korupsi yang melakukan penerapan
keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR adalah perkara Kasus
Harvey Moeis dkk., berdasarkan putusan-putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah terbukti kerugian
keuangan negara sebagaimana hal tersebut didasarkan adanya audit oleh
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) terdapat
kerugian keuangan negara sebesar Rp.300.003.263.938.131,14 (tiga ratus
triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh
delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen);
22. Bahwa dari fakta yang telah terbukti tersebut terlihat dengan jelas bahwa
harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi jauh lebih kecil atau tidak
sebanding dengan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu
kerusakan
lingkungan
hidup
yang
setara
dengan
Rp.
271.069.688.018.700,00 (dua ratus triliun enam pulug sembilan milyar enam
ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah);
23. Bahwa dengan demikian timbul pertanyaan” SIAPA YANG AKAN
MEMBAYAR
SISA
KEKURANGAN
BIAYA
UNTUK
PEMULIHAN
LINGKUNGAN HIDUP ?”;
24. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan sebagaimana telah diuraikan diatas,
dengan hanya menghukum para pelaku korupsi sebesar harta yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi maka secara actual menimbulkan kerugian
konstitusional dan bersifat spesifik (khusus) yaitu kerusakan lingkungan hidup
di Wilayah IUP Pemohon I yang telah dihitung biaya pemulihan sebesar Rp
271.069.688.018.700,00 (dua ratus triliun enam pulug sembilan milyar enam
ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi bahkan tidak menutup kemungkinan negara akan
membebankan kepada pemilik IUP untuk bertanggungjawab atas pemulihan
lingkungan yang rusak tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pertambangan Mineral Dan Batubara dan UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
25. Bahwa apabila keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR dikaitkan
dengan keberlakuan Undang-undang Pertambangan Mineral Dan Batubara
serta UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatas, dimana
33
berdasarkan akibat keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR
pelaku korupsi yang telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan
kerugian negara berupa kerusakan lingkungan hidup tidak diwajibkan untuk
mengganti kerugian yang mereka lakukan maka Pemohon I selaku anak
Perusahaan
BUMN
pasti
akan
mengalami
kerugian
yaitu
selain
kehilangan/berkurangnya pendapatan juga kehilangan dana jaminan
reklamasi yang telah disetor kepada negara bahkan tidak menutup
kemungkinan untuk dibebani tanggungjawab melakukan reklamasi selaku
pemegang IUP atas lingkungan rusak tersebut, dengan demikian terlihat jelas
tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana hal itu merupakan hak
konstitusional Pemohon I (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945) serta harus
dijamain oleh Negara sebagai negara hukum (Pasal ayat (3) UUD NRI 1945);
26. Bahwa akibat tidak adanya kepastian hukum, hingga saat ini lingkungan
hidup yang rusak tersebut tidak dapat dilakukan pemulihan/reklamasi,
sehingga berdampak lingkungan tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali
guna kepentingan Pemohon I dan masyarakat sekitar;
27. Bahwa akibat kerusakan lingkungan tersebut bukan saja dialami Pemohon I,
akan tetapi Pemohon II, Pemohon III serta masyarakat juga akan
menanggung akibatnya berupa kerugian ekologi seperti kerusakan
lingkungan, ekosistem tumbuhan, ekosistem hewan, dan hilangnya mata
pencarian;
28. Bahwa kerugian ekologi yang menyebabkan kerugian keuangan negara
haruslah ditindak berdasarkan UU TIPIKOR bukan berdasarkan UU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kerugian ekologi
tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan sebagaimana tujuan
UU TIPIKOR dibentuk adalah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi
dan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh karena itu UU
TIPIKOR adalah memiliki sifat lebih khusus atas undang-undang khusus
lainnya (In casu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) hal ini
sesuai dengan asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang
sistematis;
29. Bahwa terkait kerugian ekologi, UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup memang memberikan hak kepada negara, Pemohon I,
34
Pemohon II dan Pemohon III serta masyarakat untuk melakukan gugatan
perdata guna meminta ganti rugi kepada pelaku namun hal tersebut tidaklah
efisien karena:
a. Proses perkara yang cenderung lama dan menjadi kesempatan bagi
pelaku untuk menyembunyikan aset/hartanya ;
b. Penyitaan aset pelaku (Sita Jaminan) hanya dapat dilakukan apabila
dalam gugatan diajukan permohonan dan dikabulkan;
c. Berpotensi menimbulkan disparitas putusan, mengingat perkara korupsi
di periksa dan diadili serta diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta
sedangkan gugatan perdata harus diajukan di tempat Tergugat berada;
Akibatnya lingkungan hidup yang rusak tersebut menjadi terbengkalai dan
pada akhirnya Pemohon II, Pemohon III kehilangan hak konstitusionalnya
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945);
30. Bahwa demikian halnya apabila penuntutan dan ganti rugi keuangan negara
dilakukan melalui penuntutan berdasarkan tindak pidana lingkungan hidup
maka akan menjadi masalah ketika aset para pelaku berada di luar negeri
dan ini akan menjadi kesulitan yang besar bagi negara karena bantuan
hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) (UNCAC Art. 46) dilakukan
hanya dalam Tindak Pidana Korupsi, sehingga pada akhirnya tujuan UU
TIPIKOR untuk pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan tercapai;
31. Bahwa oleh karena kerusakan ekologi tersebut menyebabkan kerugian
keuangan negara maka penuntutan dengan UU TIPIKOR adalah sebagai
harmonisasi dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,
sebagaimana hal tersebut adalah tujuan pembentukan UU TIPIKOR;
32. Bahwa keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR, dikaitkan dengan
keberlakuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, maka upaya menjaga dan
memulihkan kerugian keuangan negara harus secara utuh dan bulat, karena
keuangan negera harus kelola secara bersih, transparan dan akuntabel
(Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945);
33. Bahwa kemudian keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR
dikaitkan dengan keberlakuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, telah
menciptakan multi tafsir sehingga tercipta ketidakpastian hukum dan
35
diskriminasi hukum dalam penegakan hukum dan situasi ini dimanfaatkan
oleh para koruptor utk tidak mau bayar Uang Pengganti sama besar dengan
kerugian keuangan negara yang mereka timbulkan;
34. Bahwa akibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang importasi
tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020 adalah menjamurnya pakaian
impor ilegal di Indonesia, menyebabkan kerugian perekonomian negara
sebesar Rp 1.646.216.880.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh enam
milyar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
35. Bahwa akibat tindak pidana korupsi di textile tersebut menyebabkan
banyaknya barang textile import yang illegal beredar yang akhirnya
mematikan usaha benang dan konveksi di Indonesia karena berkurangnya
permintaan akan bahan baku benang kepada Pemohon IV dan pakaian jadi
kepada Pemohon V;
36. Bahwa Pemohon IV memiliki hak konstitusional untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945) namun akibat keberlakuan pasal 18 ayat
(1) huruf b UU TIPIKOR, maka Majelis Hakim yang memutus perkara tindak
pidana korupsi di bidang textile, tidak membebankan uang pengganti atas
kerugian perekonomian negara kepada Koruptor, padahal apabila uang
pengganti di bebankan kepada para koruptor maka uang pengganti tersebut
dapat dipergunakan negara untuk memberikan insentif kepada masyarakat
guna menjaga daya beli dan memberikan insentif kepada para pelaku usaha/
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibidang benang (In Casu
Pemohon IV) agar iklim investasi, harga bahan baku benang tetap stabil dan
permintaan pasar akan benang tetap terjaga;
37. Bahwa faktanya akibat daya beli masyarakat yang rendah dan harga benang
yang tidak terjaga serta tidak adanya permintaan benang dari Pemohon V
selaku pengusaha konveksi menyebabkan Pemohon IV tidak dapat
mempertahankan
usaha
guna
memenuhi
kebutuhan
dasar
dan
meningkatkan kesejateraannya maka penutupan usaha tidak terelakan;
38. Bahwa dapat dipastikan dalam hal tidak ada yang dapat melakukan
pemulihan/reklamasi, tidak ada uang pengganti dari koruptor dibidang textile
36
maka biaya pemulihan dan biaya insentif guna menjaga daya beli masyarakat
akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
karena harta yang disita dari koruptor tidak sebanding;
39. Bahwa Para Pemohon selaku Warga Negara Indonesia dan pembayar pajak
(tax payer) berharap setiap pajak yang mereka bayarkan dipergunakan
kembali untuk kesejateraan Para Pemohon dan Masyarakat luas bukan
sebaliknya dipergunakan untuk menutupi kesalahan para koruptor (in casu
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan “Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”);
40. Bahwa dengan demikian dapat dipastikan keberlakuan Pasal 18 ayat (1)
huruf b UU TIPIKOR tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional dan
menjadi tidak adil bagi para Pemohon serta bertentangan dengan UUD NRI
1945 sebagaimana telah diuraikan di atas;
41. Bahwa memperhatikan keuangan negara, sejarah serta dampak tindak
pidana korupsi, sudah saatnya paradigma berpikir atas keberlakuan pasal 18
ayat (1) huruf b UU TIPIKOR (terkait uang pengganti sebatas jumlahnya
sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi) sebagai hukuman tambahan dalam arti pelengkap atas
pidana pokok harus ditinggalkan/diganti dan sudah saatnya dipandang
sebagai satu kesatuan dalam upaya peberantasan tindak pidana korupsi
guna memberikan efek jera;
42. Bahwa uang pengganti haruslah dimaknai jumlah uang yang diperlukan untuk
mengganti sesuatu yang rusak, hilang sebagai akibat perbuatan bukan lagi
sebatas yang diperoleh atau dinikmati dari perbuatan;
43. Bahwa memperhatikan keberlakuan uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b UU Tipikor, bukanlah uang pengganti guna mengembalikan kerugian
keuangan negara/memulihkan kembali keuangan negara akan tetapi hanya
sebagai upaya merampas/mengambil kembali uang negara yang dinikmati
oleh koruptor;
44. Bahwa rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR yang hanya
membatasi jumlah pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebanyak-
banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana
37
korupsi, menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara seringkali tidak
sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economic impact yang
timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi. Biaya akibat tindak
pidana korupsi tersebut kemudian pasti akan ditanggung dan membebani
keuangan negara jika tidak dibebankan kepada pelaku tindak pidana;
45. Bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tersebut tidak
dapat dimaknai sebatas harta yang diperoleh tapi harus melihat akibat yang
ditimbulkannya sebagaimana Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan
putusan nomor 48/PUU-XI/2013, tanggal 18 September 2014, halaman 215
huruf e menyatakan:
“………Dengan memperhatikan rumusan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam UU TPK, kerugian negara tersebut dapat berbentuk:
e. Timbulnya suatu kewajiban Negara/daerah yang seharusnya tidak
ada”
46. Bahwa salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya unsur kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara, unsur tersebut memberi
konsekuensi bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya
sebatas penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkan juga memulihkan
keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam konsideran
dan penjelasan umum UU TIPIKOR dan ini adalah konsekuensi negara kita
telah meratifikasi UNCAC 2003 dimana berdasarkan Pasal 30,35 dan 65
UNCAC sebagaimana telah diuraikan diatas, prinsip utama UNCAC dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif adalah dengan
pendekatan:
a. Efek Jera (Deterrent Effect)
UNCAC mewajibkan negara untuk menjatuhkan sanksi yang efektif/berat,
sebanding dan memberikan efek jera.
Jika uang pengganti hanya dikenakan sebesar harta yang terbukti
dinikmati, maka akan membuka peluang pelaku untuk berjudi dalam
tindak pidana korupsi dan hal ini bertentangan dengan prinsip efek jera
karena kemungkinan pelaku masih memperoleh untung dari korupsi yang
dilakukan.
b. Pemulihan Penuh (Full Recovery)
UNCAC menekankan negara harus memastikan adanya kompensasi
penuh atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
38
Artinya negara harus mengupayakan segala cara untuk mengembalikan
total kerugian keuangan negara bukan hanya yang bisa dibuktikan
dinikmati pelaku.
47. Bahwa Konvensi PBB 2003 (UNCAC) juga menyatakan tindakan korupsi
adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan pada bagian pembukaan (Preamble) paragraf pertama dan
ketiga, yaitu:
First Paragraph
“Concerned about the seriousness of problems and threats posed by
corruption to the stability and security of societies, undermining the
institutions and values of democracy, ethical values and justice and
jeopardizing sustainable development and the rule of law”.
Third paragraph
“Concerned further about cases of corruption that involve vast quantities
of assets, which may constitute a substantial proportion of the resources
of States, and that threaten the political stability and sustainable
development of those States,”
Terjemahan
Paragraf Pertama
“Prihatin dengan keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan
oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak
institusi dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan dan
membahayakan berkelanjutan pembangunan dan supremasi hukum.”
Paragraf Ketiga
“Lebih prihatin dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah besar
aset, yang mungkin merupakan proporsi substansial dari sumber daya
Negara, dan yang mengancam stabilitas politik dan pembangunan
berkelanjutan Negara mereka.”
48. Bahwa tindak pidana korupsi dapat mengancam tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar
(UUD) NRI 1945:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social…………………”
Maka perubahan paradigma pidana uang pengganti dari semula sebanyak
harta yang dinikmati koruptor menjadi sebesar kerugian keuangan negara
yang terjadi sebagai akibat korupsi (total lose) tidak dapat dianggap sebagai
39
pelanggaran hak dari Koruptor namun sebaliknya penindakan tersebut
adalah bukti perlindungan hak asasi warga negara Indonesia untuk berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945);
49. Bahwa DR. Mahrus Ali, SH.M.H., Akademisi/Dosen Fakultas Hukum,
Universitas Islam Indonesia berdasarkan hasil Penelitian yuridis normatif dan
empiris yang berjudul “Pendekatan Ham Pada Sistem Pemidanaan Dan
Putusan Perkara Korupsi” pada pokoknya menyatakan:
“Ide pembangunan berkelanjutan mengalami pergeseran, dari ide
pembangunan yang menitikberatkan kepada aspek ekologis ke kerangka
pikir yang juga menekankan pada pembangunan aspek ekonomi dan
sosial. Pembukaan Konvensi PBB (UNCAC) tentang Anti Korupsi juga
mengkaitkan pembangunan berkelanjutan dengan prinsip negara hukum.
Konvesi tersebut dimulai dengan pengakuan atas hak-hak ekonomi,
sosial dan hak-hak sipil-politik yang hendak dipromosikan dan dilindungi
dengan mengacu kepada pendekatan berbasis hak asasi manusia;
Bahwa keterkaitan antara korupsi dengan dimensi hak asasi manusia
secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa
‘korupsi tidak hanya terkait kerugian keuangan negara, tapi juga sebagai
pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi social masyarakat secara luas
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Pengkaitan korupsi dengan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi
social setidaknya berimplikasi kepada dua hal, Pertama, perlunya
menginternalisasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam norma
sanksi
pidana/system
pemidanaan
dalam
UU
Tipikor.
Kedua,
pertimbangan hukum hakim (ratio dedicendi) dan amar putusan
pengadilan perkara tindak pidana korupsi perlu berbasis kepada
pendekatan hak asasi manusia sebagai cara yang luar biasa.
Perlunya pendekatan hak asasi manusia dalam sistem pemidanaan dan
putusan perkara korupsi didasarkan kepada dua pertimbangan. Pertama,
ketika korupsi dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, maka
pengaturan sanksi pidana harus mampu mengembalikan hak-hak warga
yang terlanggar tersebut. Kedua, beberapa kasus korupsi yang
melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa korupsi memiliki kaitan
yang erat dengan pelanggaran hak asasi manusia”.
(Note: Penebalan tulisan dari Pemohon)
50. Bahwa menghukum koruptor hanya dengan mengganti sejumlah yang
dinikmati/diperoleh tanpa melihat akibat yang ditimbulkan, maka kebiasaan
korupsi tidak akan pernah berkurang dan buktinya hingga saat ini telah
berbagai upaya dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi namun
40
karena sanksinya belum maksimal menjadikan tindak pidana korupsi masih
tumbuh subur di Indonesia;
51. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon telah dirugikan atas keberlakuan
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR. Keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf
b TIPIKOR hanya berisi norma dengan rumusan kata-kata yang belum
berbasis ekonomi lebih kepada titik berat perampasan/mengambil kembali
dan belum mewakili negara serta mendapat kepastian hukum dalam
pemulihan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian
negara untuk membiayai perbaikan kerusakan lingkungan atas lahan-lahan
tambang PT Timah, Tbk., yang rusak karena tidak direklamasi;
52. Bahwa seandainya rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR secara
tegas menentukan kerugian perekonomian negara menjadi kerugian
keuangan negara maka Para Pemohon tidak akan dirugikan dengan rumusan
yang pasti;
53. Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terkait pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-
banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana
korupsi sudah tidak relevan lagi terlebih apabila saat penyidikan, penuntutan
dapat dibuktikan secara nyata dan terang benderang atas kerugian keuangan
negara dan Kerugian Perekonomian Negara maka sudah sepatutnya dan
selayaknya dalam semangat pemberantasan tindak Pidana Korupsi untuk
dirubah menjadi “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-
banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian
perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi”;
54. Bahwa pada dasarnya Mahkamah Konstitusi dalam membuat pertimbangan
hukum suatu Putusan menganut konsep kebijakan hukum terbuka (Open
Legal Policy) yang tujuannya agar kebebasan MK dalam ranah Pengujian UU
tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, namun didasari rasa keadilan
dan perkembangan sosial politik sebagai pelindung hak konstitusi
Masyarakat, maka dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi telah
beberapa kali melakukan upaya progresifitas dalam pengujiannya;
a. Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007.
b. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017
41
55. Mahkamah Konstitusi telah melakukan upaya progresifitas dalam pengujian
dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya, Oleh sebab itu Mahkamah
Konstitusi patut untuk melakukan aktivisme yudisial/penerobosan hukum
terhadap Permohonan a quo;
56. Bahwa MK dapat mengabulkan permohonan a quo dengan menyatakan
bahwa materi ayat, pasal, bagian atau keseluruhan UU bertentangan dengan
UUD NRI 1945. Dalam konteks MK berperan sebagai NEGATIVE
LEGISLATURE atau pembatal norma dan bukan pembuat norma atau
POSITIVE LEGISLATOR. MK sebagai NEGATIVE LEGISLATURE hanya
dapat menghilangkan norma yang ada dalam suatu UU bila bertentangan
dengan UUD NRI 1945, MK tidak boleh menambahkan norma baru ke dalam
UU tersebut yang sesungguhnya menjadi kewenangan Lembaga legislatif.
[Prof. Dr. Martitah, M.Hum, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature
Ke Positive Legislature (Jakarta: Konstitusi Press, Edisi Revisi 2023), 7.];
57. Bahwa namun seiring berjalannya waktu dan beragamnya keinginan dari
pencari keadilan, terjadi pergeseran terhadap jenis putusan MK yang
diperluas menjadi POSITIVE LEGISLATURE. Sifat positive legislature
tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021, MK justru
menentukan
syarat-syarat
tertentu
pada
amar
putusan
yang
sesungguhnya bertendensi sebagai sebuah pengaturan;
58. Bahwa terobosan lain yang dilakukan MK demi tercapainya keadilan adalah
putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Pebruari 2012;
59. Bahwa memperhatikan akibat yang ditimbulkan bukan saja kerugian
keuangan negara akan tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian
negara dan semakin meningkatnya tindak pidana korupsi di Indonesia, maka
Para Pemohon, berharap Mahkamah dapat merubah pandangan atas
keberlakuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR karena pertimbangan
perkembangan politik hukum dan situasi sosial yang berubah sebagaimana
juga Mahkamah telah merubah pandangan hukum atas norma hukum pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang semula merupakan Delik Formil
menjadi Delik Materil terkait pengujian kata ”dapat” sebagaimana terlihat
dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta penjelasan tersebut diatas, maka frasa
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama
42
dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sehingga telah jelas merugikan hak konstitusionalitas Para
Pemohon. Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi patut untuk melakukan aktivisme
yudisial/penerobosan hukum terhadap Permohonan a quo;
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Para Pemohon maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi untuk itu Para
Pemohon berkeinginan untuk menegakkan hak konstitusionalnya.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, dengan ini Para
Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan Uji Materiil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang
tidak dimaknai ”pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-
banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian
perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
43
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi UU TIPIKOR;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta No. 1 tanggal 2 Agustus 1976 Notaris Imas
Fatimah, S.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta perubahan anggaran dasar PT Timah, Tbk
Nomor 6 Tahun 2023;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi NPWP Nomor 01.001.665.7-051.000 atas nama
Timah Tbk;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Tata
Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun
2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei
2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor Nomor 70/Pid.Sus-
TPK/2024/PN.Jkt.Pst., tanggal 23 Desember 2024 dengan
Terdakwa HARVEY MOEIS;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II an. Akhmad
Elvian;
10. Bukti P-10
: Fotokopi NPWP Nomor:08.454.268.7-304.000, Pemohon II
atasnama Akhmad Elvian;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Tulisan/jurnal ilmiah Pemohon II yang pernah
dipublikasi terkait kebudayaan masyarakat Bangka Belitung
akibat tambang timah yang illegal;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III/Faisal;
13. Bukti P-13
: Fotokopi NPWP Nomor:15.719.756.7-304.000 atasnama
Faisal/Pemohon III;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Tulisan/karya ilmiah jurnal, karya Ilmiah Buku
Pemohon III yang pernah dipublikasi;
44
15. Bukti P-15
: Fotokopi Akta Pendirian Asosiasi Produsen Serat dan
Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Nomor 29 Tanggal 19
Mei 2023, yang dibuat oleh Notaris Panji Kresna M.KN.;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0004161.AH.01.07.Tahun
2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi
Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, tanggal 26
Mei 2023;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Indonesia Pengusaha
Konveksi, Nomor 02 Tanggal 11 Mei 2020, yang dibuat oleh
Adderi Yusdi, S.H., M.KN;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0004738.AH.01.07.Tahun
2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya,
tanggal 16 Juni 2020;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Rimawan Pradiptyo, M.Sc, Ph.D, Modul 3, Dampak
Sosial, Diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., Cetakan
1, Jakarta, 2016;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT
DKI., tanggal 13 Pebruari 2025, atas nama Terdakwa Harvey
Moeis (Kasus Korupsi Timah);
23. Bukti P-23
: Fotokopi Putusan Kasasi Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021,
tanggal 8 Desember 2021 atas nama Terdakwa Drs. Irianto
(Kasus Korupsi impor textile yang terbukti telah merugikan
perekonomian negara).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
45
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 (selanjutnya disebut UU Tipikor)]
terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
46
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. …;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
2. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan
merupakan anak perusahaan BUMN, bergerak di bidang usaha penambangan
timah yang terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan,
pengolahan hingga pemasaran. Pemohon I juga merupakan pemilik wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) timah yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
angka 2 Akta perubahan Anggaran Dasar Nomor 6 Tahun 2023 pada pokoknya
menyatakan Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Direksi mempunyai hak dan kewenangan salah satunya mengatur penyerahan
kekauasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan
kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu termasuk
pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau badan
48
lain. Dalam hal ini Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama PT. Timah berhak
bertindak untuk dan atas nama perseroan termasuk memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada Dr. Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 0030/Tbk/KU-0000/25-S11.2, bertanggal 16 Januari
2025 untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Timah [vide bukti P-3 sampai
dengan bukti P-4];
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon I mempunyai hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional
tersebut menurut Pemohon I dirugikan dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor karena terdakwa/koruptor tindak pidana
korupsi yang terjadi pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah
Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang telah menimbulkan kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara hanya dihukum untuk membayar
uang pengganti sebesar yang dinikmati sedangkan nilai kerusakan lingkungan
hidup yang ditimbulkan di wilayah IUP Pemohon I belum jelas harus ditanggung
oleh siapakah dan berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan atau
potensial akan dibebankan kepada Pemohon I. Oleh karena itu, keberlakuan
Pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir yang
merugikan secara spesifik dan aktual hak konstitusional Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang
berdomisili di Bangka Belitung [vide bukti P-9 dan bukti P-12]. Pemohon II
merupakan sejarahwan yang banyak memberikan sumbangsih pemikiran guna
kemajuan masyarakat Bangka Belitung yang salah satunya dengan menulis
buku [vide bukti P-11]. Pemohon III berprofesi sebagai dosen di Universitas
Bangka Belitung dan juga pemerhati hukum pidana dan pertambangan yang juga
telah memberikan sumbangsih pemikiran yang dituangkan melalui tulisan/karya
ilmiah [vide bukti P-14];
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon II dan Pemohon III memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) UU Tipikor yang
memberikan kedudukan hukum bagi masyarakat untuk berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Pemohon II dan Pemohon III, hak konstitusionalnya dirugikan oleh
49
berlakunya Pasal a quo karena hingga saat permohonan diajukan kerusakan
lingkungan yang terjadi belum dilakukan pemulihan/reklamasi karena tidak
adanya
kepastian
hukum
terkait
siapa
yang
menanggung
biaya
pemulihan/reklamasi tersebut sehingga menimbulkan kerugian spesifik dan
aktual atau setidaknya potensial berupa kehilangan hak atas lingkungan hidup
yang sehat, kesulitan mencari air bersih karena penurunan kualitas air, kesulitan
menemukan tempat tinggal karena banyaknya lahan rusak dan belum dilakukan
reklamasi. Selain itu, menurut Pemohon II dan Pemohon III telah terjadi
ketidakadilan hukum ketika koruptor tidak diwajibkan mengembalikan kerugian
negara secara utuh, karena Pemohon II dan Pemohon III sebagai pembayar
pajak menginginkan penerimaan pajak dipergunakan untuk kesejahteraan
masyarakat bukan untuk pemulihan akibat korupsi yang dilakukan oleh para
koruptor;
6. Bahwa Pemohon IV merupakan Badan Hukum Privat yang berbentuk Asosiasi
Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang didirikan
berdasarkan Akta Nomor 29 tanggal 19 Mei 2023 dan telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia pada tanggal 26 Mei 2023 [vide
bukti P-15 dan bukti P-16]. Berdasarkan Pasal 12 huruf d Akta Pendirian tersebut
menyatakan, “Ketua Umum berhak mewakili Perkumpulan ke luar dan kedalam
serta menjalankan kepengurusan organisasi Perkumpulan”. Oleh karena itu,
Perkumpulan APSyFI diwakili oleh Redma Gita Wiraswasta selaku Ketua Umum
yang kemudian berdasarkan Surat Kuasa Nomor 109/APSyFI/XII/2024 tanggal
30 Desember 2024 memberi kuasa substitusi kepada A. Farhan Aqil Syauqi
Pradanta selaku Sekretaris Eksekutif untuk mewakili Perkumpulan;
7. Bahwa Pemohon V merupakan Badan Hukum Privat berbentuk Perkumpulan
Indonesia Pengusaha Konveksi yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 02
tanggal 11 Mei 2020 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia tanggal 16 Juni 2020 [vide bukti P-17 dan bukti P-18]. Berdasarkan
Pasal 19 ayat (1) Akta Pendirian tersebut menyatakan, “Ketua bersama-sama
dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk
dan atas nama pengurus serta mewakili perkumpulan”. Oleh karena itu, Nandi
Herdiaman selaku Ketua Umum dan Nani Zakiah, S.Ag selaku wakil bendahara
umum berhak mewakili Pemohon V;
50
8. Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di bidang tekstil yang merupakan
penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-
2020 sebagaimana dalam Putusan Kasasi Nomor 4551 K/Pid.Sus/2001 yang
diputus pada tanggal 8 Desember 2021 dan telah terbukti merugikan
perekonomian negara serta mengakibatkan membludaknya barang tekstil ilegal
dipasaran yang memiliki harga sangat rendah sehingga tekstil dalam negeri tidak
mampu bersaing dan menurunkan produksinya yang berimbas kepada
menurunnya permintaan produsen tekstil terhadap benang sebagai bahan baku;
9. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon IV dan Pemohon V memiliki hak
konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun hak konstitusional tersebut
dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya Pasal
a quo karena seandainya pelaku korupsi diwajibkan membayar kerugian
keuangan negara dan/atau perekonomian negara, maka uang/dana yang
dikembalikan dapat diberikan sebagai insentif bagi para pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) baik dibidang bahan baku benang maupun UMKM
di bidang konveksi, sebagai stabilisasi harga bahan baku dan/atau harga pakaian
jadi, pengendalian inflasi maupun peningkatan pendapatan masyarakat untuk
menjaga harga bahan baku dan/atau pakaian jadi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan
pengujian oleh para Pemohon berkenaan dengan pembayaran uang pengganti yang
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi, terkait erat dengan kerugian aktual maupun potensial yang
dialami oleh para Pemohon akibat tindak pidana korupsi. Dalam kualifikasi demikian,
para Pemohon telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon yang dialami serta adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan
berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para Pemohon tersebut
bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial akan terjadi. Oleh karena itu,
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon tidak terjadi lagi ataupun
51
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, dalam Article 30, 35, dan 65 United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) menegaskan prinsip utama UNCAC
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif adalah dengan
pendekatan efek jera (deterrent effect) dan pemulihan penuh (full recovery).
Korupsi selain menyebabkan kerugian keuangan negara juga menimbulkan
kerugian perekonomian negara sebagaimana telah dapat dibuktikan dalam
beberapa kasus korupsi oleh Kejaksaan. Selain itu, menurut penelitian secara
empiris oleh para ahli yang menyatakan dampak negatif dari korupsi terhadap
perekonomian bangsa di antaranya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi,
menurunkan tingkat investasi, menambah beban dalam transaksi ekonomi dan
menciptakan sistem kelembagaan yang buruk, menyebabkan sarana dan
prasarana berkualitas rendah, menciptakan ketimpangan pendapatan dan
meningkatkan kemiskinan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengharuskan pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan
dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca
tambang. Jika dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk. yang dialami Pemohon
52
I, penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor akan menimbulkan kerugian
konstitusional dan bersifat spesifik berupa kerusakan lingkungan hidup di
wilayah IUP Pemohon I atau setidak-tidaknya kerugian konstitusional bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar akan dibebankan kepada pemilik
IUP yaitu Pemohon I untuk bertanggung jawab dalam pemulihan lingkungan
yang rusak tersebut. Selain itu, akibat tidak adanya kepastian hukum, hingga
saat ini lingkungan hidup yang rusak tersebut tidak dapat dilakukan
pemulihan/reklamasi, sehingga Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, serta
masyarakat menanggung akibatnya berupa kerugian ekologi seperti kerusakan
lingkungan, ekosistem tumbuhan, ekosistem hewan, dan hilangnya mata
pencarian. Pemohon I selaku anak perusahaan BUMN juga pasti akan
mengalami kerugian yaitu kehilangan/berkurangnya pendapatan juga kehilangan
dana jaminan reklamasi yang telah disetor kepada negara;
3. Bahwa menurut para Pemohon, kerugian ekologi yang menyebabkan kerugian
keuangan negara haruslah ditindak berdasarkan UU Tipikor bukan berdasarkan
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kerugian ekologi
tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan sebagaimana tujuan UU
Tipikor dibentuk adalah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan
melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh karena itu UU Tipikor
memiliki sifat lebih khusus atas undang-undang khusus lainnya (In casu UU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) hal ini sesuai dengan asas
systematische specialiteit atau kekhususan yang sistematis;
4. Bahwa menurut para Pemohon, terkait kerugian ekologi, UU Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup memang memberikan hak kepada negara,
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III serta masyarakat untuk melakukan
gugatan perdata guna meminta ganti rugi kepada pelaku namun hal tersebut
tidaklah efisien karena:
a. Proses perkara yang cenderung lama dan menjadi kesempatan bagi pelaku
untuk menyembunyikan aset/hartanya;
b. Penyitaan aset pelaku (sita jaminan) hanya dapat dilakukan apabila dalam
gugatan diajukan permohonan dan dikabulkan;
c. Berpotensi menimbulkan disparitas putusan, mengingat perkara korupsi di
periksa dan diadili serta diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan
gugatan perdata harus diajukan di tempat Tergugat berada;
53
5. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan Pasal a quo dikaitkan dengan
keberlakuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dalam upaya menjaga
dan memulihkan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara utuh dan
bulat karena keuangan negara harus dikelola secara bersih, transparan, dan
akuntabel. Lebih lanjut, dapat dipastikan dalam hal tidak ada yang dapat
melakukan pemulihan/reklamasi dan tidak adanya uang pengganti dari koruptor
di bidang tekstil, maka biaya pemulihan lingkungan dan biaya insentif guna
menjaga daya beli masyarakat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) karena harta yang disita dari koruptor tidak sebanding
dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara
yang ditimbulkan. Keberlakuan uang pengganti dalam Pasal a quo, menurut para
Pemohon bukanlah uang pengganti guna mengembalikan/memulihkan kerugian
negara akan tetapi hanya sebagai upaya merampas/mengambil kembali uang
negara yang dinikmati oleh koruptor. Oleh karena itu, menurut para Pemohon,
“uang pengganti” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor haruslah dimaknai
jumlah uang yang diperlukan untuk mengganti sesuatu yang rusak, hilang,
sebagai akibat perbuatan bukan lagi sebatas yang diperoleh atau dinikmati dari
perbuatan tersebut;
6. Bahwa menurut para Pemohon, perubahan paradigma pidana uang pengganti
dari semula sebanyak harta yang dinikmati koruptor menjadi sebesar kerugian
keuangan negara yang terjadi sebagai akibat korupsi (total loss) tidak dapat
dianggap sebagai pelanggaran hak dari koruptor namun sebaliknya penindakan
tersebut adalah bukti perlindungan hak asasi warga negara Indonesia untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU
Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran uang pengganti yang
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau
kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi”.
54
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-23 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 7 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para
Pemohon
dan
bukti-bukti
yang
diajukan,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (1) huruf b
UU Tipikor yaitu apakah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-
banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun
1945.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa tindak pidana korupsi merupakan jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi
merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan
masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik,
merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa serta menciptakan kemiskinan
yang masif. Salah satu unsur tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2
dan Pasal 3 UU Tipikor adalah terdapatnya kerugian keuangan negara. Unsur
tersebut menyiratkan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya bertujuan
untuk membuat jera para koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat
melainkan juga memulihkan keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.
Pengertian keuangan negara sebagaimana terdapat dalam bagian Penjelasan UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
31/1999) adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau
tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala
hak dan kewajiban yang timbul karena: a). berada dalam penguasaan, pengurusan,
dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di
daerah; b). berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban
55
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan
perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan
modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Selain itu, Penjelasan
Umum UU 31/1999 juga memberikan pemahaman tentang perekonomian negara
yaitu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan
pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
yang
bertujuan
memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan
rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide Pasal 1
angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara].
[3.10.2] Bahwa secara historis terkait dengan uang pengganti dalam tindak pidana
korupsi telah diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (UU 24 Prp/1960) yang menyatakan,
“Siterhukum dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi”. Setelah UU 24 Prp/1960
diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 3/1971), pengaturan tentang uang pengganti diatur
dalam Pasal 34 ayat (3) UU 3/1971 yang menyatakan, “Selain ketentuan-ketentuan
Pidana yang dimaksud dalam KUHP maka sebagai hukuman tambahan adalah: a.
…; b. …; c. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi”. Selanjutnya, pengaturan
uang pengganti dalam UU Tipikor tetap menggunakan rumusan yang sama dengan
rumusan uang pengganti dalam UU 3/1971. Selain itu, dalam Pasal 18 UU Tipikor
diatur lebih lanjut terkait ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila setelah harta tersebut
dirampas tetapi nilainya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka
terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman
maksimum dari pidana pokoknya [vide Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Tipikor].
56
Bahwa berkenaan dengan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
secara doktrinal dimasukkan sebagai jenis sanksi pidana yang dinyatakan sebagai
pidana tambahan. Artinya, sanksi pidana uang pengganti memiliki sifat mengikuti
pidana pokok, oleh karena itu pelaku tindak pidana korupsi, jika terbukti telah
melakukan perbuatan merugikan negara, maka segala harta yang diperoleh dari
tindak pidana yang merugikan keuangan negara tersebut “ditarik kembali” dalam
bentuk kewajiban bagi terpidana untuk membayar uang pengganti yang tujuannya
untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh negara (restorasi). Di samping itu,
oleh karena tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan tindak pidana yang
pertanggungjawabannya berdiri sendiri-sendiri, maka terhadap pidana tambahan
pembayaran uang pengganti ini tidak tepat dibebankan secara tanggung renteng
sebagaimana pertanggungjawaban dalam hukum keperdataan, sehingga jika tindak
pidana korupsi dilakukan oleh beberapa orang maka pidana tambahan berupa uang
pengganti akan diputuskan secara proporsional sesuai dengan peran masing-
masing terpidana dalam tindak pidana korupsi tersebut atau sesuai dengan bobot
perbuatan tindak pidana yang dilakukan masing-masing. Dengan demikian,
berdasarkan beberapa rumusan uang pengganti dalam UU 24 Prp/1960, UU 3/1971,
dan UU Tipikor, menurut Mahkamah, maksud dari pembentuk undang-undang
berkenaan dengan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah uang yang
harus dibayar oleh terpidana terhadap apa yang benar-benar dinikmati terpidana
dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan yang sifatnya sebagai penggantian
atas apa yang telah terpidana pergunakan yang jumlahnya sebesar terpidana ambil
dari keuangan negara yang secara riil/konkret terbukti dalam persidangan, sehingga
uang pengganti sebagai pidana tambahan dengan tujuan semata-mata untuk
menarik kembali keuntungan yang diperoleh/dinikmati dari tindak pidana korupsi
yang dilakukan terpidana.
[3.10.3] Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya prinsip proporsionalitas dan
keadilan yang menghendaki keseimbangan antara berat ringannya tindak pidana
dengan hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan (strafmaat), sehingga dalam konteks
prinsip proporsionalitas setiap tindakan hukum tidak boleh dilakukan secara
berlebihan, harus seimbang dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar
daripada manfaatnya. Secara filosofis, prinsip proporsionalitas harus beriringan
dengan prinsip keadilan, di mana dalam perspektif pemidanaan, keadilan harus
tercermin dalam pemidanaan yang proporsional antara berat ringannya tindak
57
pidana yang dilakukan oleh terpidana dengan pidana yang dijatuhkan yaitu harus
mencerminkan adanya keseimbangan dan keadilan. Dengan kata lain, pidana yang
dijatuhkan kepada terpidana tidak boleh lebih berat atau lebih ringan dari
berat/ringannya tindak pidana yang dilakukan terpidana. Lebih lanjut, prinsip
proporsionalitas juga tidak dapat dilepaskan dengan konsep keadilan retributif di
mana pemidanaan dianggap sebagai bentuk balasan yang setara bagi tindakan
pelanggaran dan/atau tindak pidana yang dilakukan. Adapun tujuan dari prinsip
proporsionalitas adalah untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga
ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat, menghindari penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat penegak hukum, dan menjaga agar tidak terdapat
diskriminasi dalam penjatuhan pidana maupun adanya potensi hukum sebagai alat
penindasan, sehingga setiap pelaku tindak pidana diperlakukan secara setara dan
adil di depan hukum.
Bahwa berkenaan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam
penerapan uang pengganti terhadap pelaku tindak pidana korupsi juga relevan
diberlakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa uang pengganti tidak boleh
melebihi apa yang dinikmati atau diterima oleh terpidana dari hasil tindak pidana
korupsi yang terbukti dilakukan. Di samping itu, dalam konteks ini penerapan uang
pengganti sebagai pidana tambahan juga ditujukan agar penerapan uang pengganti
bagi terpidana tindak pidana korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara
dan terhadap hal tersebutpun penjatuhan pidana tambahan a quo harus dilakukan
secara proporsional dan seimbang serta tidak dilakukan secara berlebihan. Oleh
karena itu, penerapan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam pengenaan uang
pengganti adalah secara konsisten harus diberlakukan terhadap terpidana tindak
pidana korupsi untuk membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sejumlah
harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmatinya. Dengan
demikian, penerapan pembayaran uang pengganti yang hanya sebanyak-
banyaknya sejumlah harta benda yang dinikmati oleh terpidana, telah sesuai dengan
prinsip pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada prinsip proporsionalitas
dan keadilan yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintakan
pertanggungjawaban terbatas atas perbuatan dan akibat perbuatan yang
dilakukannya sendiri, bukan atas keseluruhan akibat dari tindak pidana yang
dilakukan secara kolektif yang melibatkan banyak pihak.
58
Bahwa
berkenaan
dengan
keinginan
para
Pemohon
dalam
permohonannya yang meminta agar pembayaran uang pengganti yang jumlahnya
sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian
perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi, terhadap hal
tersebut, di samping telah melanggar prinsip proporsionalitas dan keadilan, karena
kerugian keuangan negara yang merupakan total kerugian maupun potensial
kerugian yang diderita negara akibat tindak pidana korupsi tidak selalu seluruhnya
dinikmati oleh terdakwa, juga dikarenakan kerugian keuangan negara yang timbul
disebabkan karena perbuatan pihak lain, baik yang bersama-sama sebagai pelaku
tindak pidana korupsi atau pihak lain yang tidak bersama-sama sebagai pelaku
tindak pidana korupsi. Sehingga, apabila terdakwa harus menanggung seluruh
kerugian keuangan negara tersebut sendiri tanpa adanya bukti bahwa kerugian
negara tersebut seluruhnya dinikmati oleh terdakwa, hal demikian merupakan
bentuk kesewenang-wenangan dan mengingkari prinsip proporsionalitas dan
keadilan dalam penerapan hukum. Sedangkan dikaitkan dengan kerugian negara
berupa kerusakan lingkungan hidup akibat tindak pidana korupsi sebagaimana
dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dapat ditempuh dengan
upaya hukum lain misalnya dengan mengajukan gugatan ganti rugi secara
keperdataan ataupun berdasarkan pengaturan dalam undang-undang yang
mengatur terkait dengan mineral dan batu bara, misalnya dengan permintaan
kepada hakim agar memerintahkan kepada pelaku untuk memulihkan keadaan
lingkungan hidup seperti semula.
[3.10.4] Bahwa dalam upaya pencapaian tujuan pemidanaan dalam tindak pidana
korupsi yang lebih efektif, khususnya dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengenaan
uang pengganti dalam penanganan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan
menggunakan pendekatan prinsip proporsionalitas dan keadilan. Hal tersebut selain
terpenuhinya rasa keadilan bagi terpidana juga bagi masyarakat, karena melalui
pengembalian hasil korupsi kepada negara melalui pengenaan uang pengganti bagi
terpidana tindak pidana korupsi, maka hak masyarakat untuk turut menikmati rasa
aman atas penggunaan keuangan negara dapat dipulihkan/dinikmati. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah melalui putusan a quo penting untuk menegaskan agar
aparat penegak hukum untuk selalu konsisten dalam menerapkan pengenaan uang
pengganti dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, sekalipun pengenaan
uang pengganti tersebut sebagai pidana tambahan. Dalam hal ini, pengenaan uang
59
pengganti bagi terpidana tindak pidana korupsi terbatas hanya sebesar harta benda
yang dinikmati/dipergunakan oleh terpidana yang nyata-nyata atau secara faktual
diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan. Meskipun demikian,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, aparat penegak hukum masih dapat
melakukan langkah/upaya hukum lain guna mengembalikan kerugian negara yang
ditimbulkan dari adanya tindak pidana yang dilakukan terpidana. Terlebih, terpidana
dapat diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya
sejumlah harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmatinya
ataupun apabila harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak
dinikmati oleh terpidana dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap
dapat dijatuhkan kepada terpidana sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak
dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana
lainnya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor telah ternyata
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, tidak menghambat pelaksanaan hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar demi meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia serta tidak menghambat
terpenuhinya hak untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalikan
para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
60
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon memiliki kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
dan, Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 14.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan, Daniel Yusmic P. Foekh,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
61
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 (selanjutnya disebut UU Tipikor)]
terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
46
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. …;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
2. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan
merupakan anak perusahaan BUMN, bergerak di bidang usaha penambangan
timah yang terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan,
pengolahan hingga pemasaran. Pemohon I juga merupakan pemilik wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) timah yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
angka 2 Akta perubahan Anggaran Dasar Nomor 6 Tahun 2023 pada pokoknya
menyatakan Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Direksi mempunyai hak dan kewenangan salah satunya mengatur penyerahan
kekauasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan
kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu termasuk
pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau badan
48
lain. Dalam hal ini Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama PT. Timah berhak
bertindak untuk dan atas nama perseroan termasuk memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada Dr. Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 0030/Tbk/KU-0000/25-S11.2, bertanggal 16 Januari
2025 untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Timah [vide bukti P-3 sampai
dengan bukti P-4];
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon I mempunyai hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional
tersebut menurut Pemohon I dirugikan dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor karena terdakwa/koruptor tindak pidana
korupsi yang terjadi pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah
Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang telah menimbulkan kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara hanya dihukum untuk membayar
uang pengganti sebesar yang dinikmati sedangkan nilai kerusakan lingkungan
hidup yang ditimbulkan di wilayah IUP Pemohon I belum jelas harus ditanggung
oleh siapakah dan berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan atau
potensial akan dibebankan kepada Pemohon I. Oleh karena itu, keberlakuan
Pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir yang
merugikan secara spesifik dan aktual hak konstitusional Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang
berdomisili di Bangka Belitung [vide bukti P-9 dan bukti P-12]. Pemohon II
merupakan sejarahwan yang banyak memberikan sumbangsih pemikiran guna
kemajuan masyarakat Bangka Belitung yang salah satunya dengan menulis
buku [vide bukti P-11]. Pemohon III berprofesi sebagai dosen di Universitas
Bangka Belitung dan juga pemerhati hukum pidana dan pertambangan yang juga
telah memberikan sumbangsih pemik
