PUU
Tahun 2024
29/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
Tanggal Putusan: 2024-03-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 29/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 5 Februari 2024 dari Yayasan Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur
Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan
Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, yang
memberikan kuasa kepada Fadli Ramadhanil, S.H., M.H.; Heroik
Mutaqin Pratama, S.I.P., M.I.P.; Ihsan Maulana, S.H.; dan Kahfi
Adlan Hafiz, S.H., yang beralamat di Jalan Tebet Timur IVB Nomor
14, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5
Februari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 20/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024, bertanggal 5
Februari 2024, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 29/PUU-XXII/2024,
bertanggal 6 Februari 2024, perihal permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
2
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 29/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1. Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
29.29/PUU/
TAP.MK/Panel/02/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk
Memeriksa
Perkara
Nomor
29/PUU-XXII/2024,
bertanggal 19 Februari 2024;
2. Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
29.29/PUU/
TAP.MK/HS/02/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
Mahkamah Konstitusi, bertanggal 6 Februari 2024;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 23 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan
permohonan Pemohon; dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada Pemohon
untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya;
d. bahwa setelah sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada huruf c di atas, Pemohon menyampaikan
permohonan melalui surat perihal Permohonan Penarikan
Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024, bertanggal 6 Maret 2024,
yang
diterima
Mahkamah
Konstitusi
melalui
email
softcopy@mkri.id pada tanggal 6 Maret 2024;
3
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada tanggal 7 Maret 2024
dengan agenda meminta penjelasan dan/atau penegasan
mengenai penarikan permohonan, yang dalam persidangan
tersebut
Pemohon
membenarkan
dan
menegaskan
mencabut/menarik permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
terhadap permohonan penarikan permohonan tersebut, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Maret 2024 telah
menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 29/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan
oleh karenanya Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK)
dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
4
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan
Permohonan
Nomor
29/PUU-XXII/2024
perihal
pengujian
konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 10.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
5
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili,
dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, terhadap permohonan penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Maret 2024 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 4 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku 5 Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Anwar Usman ttd. Arsul Sani ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
