PUU
Tahun 2023
29/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I;
II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II;
III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III;
IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV;
V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V
Tanggal Putusan: 2023-09-19
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 1/2014, UU 10/2016, UU 2/2008, UU 1/2015, UU 6/2020, UU 2/2020, UU 1/2022
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 29/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini
diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku
Ketua Umum PSI dan Dea Tunggaesti selaku
Sekretaris Jenderal PSI
Alamat
:
Jalan K. H. Wahid Hasyim Nomor 194, Tanah
Abang, Jakarta Pusat 10250
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
:
Anthony Winza Probowo, S.H., LL.M.
Alamat
:
Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Gambir, Jakarta
Pusat 10110
sebagai-----------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Danik Eka Rahmaningtyas, S.Psi.
Alamat
:
Jalan K. H. Wahid Hasyim Nomor 194, Tanah
Abang, Jakarta Pusat 10250
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
:
Dedek Prayudi, B.A., M.Sc.
Alamat
:
Jalan K. H. Wahid Hasyim Nomor 194, Tanah
Abang, Jakarta Pusat 10250
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
:
Mikhail Gorbachev Dom, S.SI., M.SI.
2
Alamat
:
Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 194, Tanah
Abang, Jakarta Pusat 10250
sebagai-----------------------------------------------------------Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 7 Maret 2023 dan 8
Maret 2023 memberi kuasa kepada Francine Widjojo, S.H., M.H., Nasrullah, S.H.,
Ariyo Bimmo, S.H., L.L.M., Michael, S.H., dan Carlo Axton Lapian, S.H.,
kesemuanya adalah kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum
Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) beralamat di Jalan K. H. Wahid Hasyim
Nomor 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma,
Azzah Riski Safira, dan Aulia Rahmawati;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Rayhan Fiqi Fansuri
dan Sultan Bagarsyah;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Oktavianus
Rasubala;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR);
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Perludem;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Perludem; Pihak Terkait Evi Anggita
Rahma, Azzah Riski Safira, dan Aulia Rahmawati; Pihak Terkait Rayhan Fiqi Fansuri
dan Sultan Bagarsyah; Pihak Terkait Oktavianus Rasubala; serta Pihak Terkait KIPP
dan JPPR;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait Perludem serta
kesimpulan beserta keterangan tertulis ahli dari Pihak Terkait KIPP dan JPPR.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
9
Maret
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Nomor
24/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 16 Maret
2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 17 April 2023 dan
diterima di Mahkamah pada 17 April 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa pemeriksaan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagaimana
diatur dalam:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-05) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-06) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
c. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut “UU MK”) (Bukti P-07a dan P-07b) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
4
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
(selanjutnya disebut “UU PPP”) (Bukti P-08) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
e. Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 2/2021”) yang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
2. Berdasarkan uraian di atas maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-07a dan P-07b) menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan warga negara Indonesia;
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
(c) badan hukum publik atau privat; atau
(d) lembaga negara”.
5
yang dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-07a dan P-07b)
disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
2. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU Parpol”)
(Bukti P-09a dan P-09b) menyatakan bahwa:
“Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum”.
3. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum publik, yakni sebuah partai politik
yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Partai Solidaritas Indonesia nomor 14
tanggal 16 November 2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko, S.H., Notaris
berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah disahkan sebagai badan hukum
publik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Menkumham) nomor M.HH-01.AH.01.04 Tahun 2016 tanggal 7
Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai
Badan Hukum (Bukti P-01a).
4. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pemohon I terakhir
diubah dengan Akta Risalah Rapat Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat “Partai Solidaritas Indonesia” (PSI)
nomor 05 tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H.,
Notaris berkedudukan di Kabupaten Tangerang (Bukti P-01b) dan telah disahkan
perubahannya berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH-18.AH.11.01
Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia (Bukti P-01c).
5. Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemohon I yang terakhir
sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Perubahan Susunan
Kepengurusan DPP “Partai Solidaritas Indonesia” nomor 06 tanggal 18 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H., Notaris berkedudukan di Kabupaten
Tangerang (Bukti P-02a) yang telah disahkan perubahannya berdasarkan
Keputusan Menkumham nomor M.HH-18.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 1
6
Agustus 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP
PSI Periode 2019-2024 (Bukti P-02b).
6. Pasal 1 angka (15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Bukti P-09c) menegaskan bahwa:
“Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik
atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran/anggaran
rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.”
7. Selanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat (1) AD Pemohon I (Bukti P-01b) yang
menyatakan bahwa:
“Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan eksekutif tinggi dalam struktur Partai”.
dan Pasal 19 ayat (2) AD Pemohon I (Bukti P-01b) yang berbunyi:
“Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal”.
serta susunan kepengurusan DPP PSI periode 2019-2024 (Bukti P-02b) maka
Pemohon I dalam hal ini sah dan berwenang diwakili oleh Giring Ganesha
Djumaryo selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal.
8. Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mewakili Pemohon I
tersebut juga sudah diakui oleh MKRI dalam Putusan MKRI Nomor 48/PUU-
XVI/2018 tanggal 24 Januari 2019 (vide halaman 1 dan 78 poin (4.2)) (Bukti P-
16), Putusan MKRI Nomor 60/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 (vide
halaman 1, 88, dan 95 poin (4.2)) (Bukti P-17), Putusan MKRI Nomor 48/PUU-
XIX/2021 tanggal 24 November 2021 (vide halaman 5, 6, dan 42 poin (4.2))
(Bukti P-18), dan Putusan MKRI Nomor 64/PUU-XX/2022 tanggal 31 Agustus
2022 (vide halaman 1, 83, 84, dan 93 poin (4.2)) (Bukti P-19).
9. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum publik yang didirikan untuk
memperjuangkan
kepentingan
umum
(public
interest
advocacy),
memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Parpol (Bukti P-09b) yang
menyatakan:
7
“Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Oleh karena itu partai politik sebagai badan hukum publik yang merupakan
perwujudan dari kebebasan berkumpul dan berserikat adalah aktor utama
demokrasi yang memiliki fungsi untuk menjadi perahu bagi masyarakat (demos)
yang memiliki kekuasaan (kratos) atas negaranya sendiri dan menjaga tegaknya
sistem demokrasi dan hukum di Indonesia.
10. Bahwa
Pemohon
I
memiliki
hak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
(Bukti P-05).
11. Berdasarkan uraian di atas dan Halaman 47 angka 3.8 Putusan MKRI nomor
35/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 (Bukti P-20) serta fakta bahwa Pemohon
I tidak pernah ambil bagian maupun turut serta dalam pembahasan dan
pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) atas pengesahan UU Pemilu,
dengan demikian Pemohon I adalah pihak independen dan tidak memiliki
benturan kepentingan terkait dengan permohonan pengujian Objek Permohonan
yang diajukan Para Pemohon kepada MKRI dan Pemohon I memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian terhadap Objek
Permohonan.
12. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan berkewarganegaraan Indonesia, saat ini semuanya merupakan
politisi aktif (Bukti P-03a s.d. P-03d) yang rutin menyampaikan aspirasinya di
Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan memiliki aspirasi untuk menjadi
calon presiden dan/atau wakil presiden Republik Indonesia potensial di masa
depan.
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V terjun ke politik karena
memiliki keinginan untuk berbakti bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu
tujuan yang ingin dicapai suatu saat nanti adalah untuk dapat juga mencalonkan
8
diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden sehingga bisa melayani
bangsa dan negara Republik Indonesia.
Terlepas dari partai manapun yang sedang dijadikan wadah aspirasi saat ini,
sebagai politisi aktif yang akan terus berkecimpung di dunia politik maka
perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V adalah dengan tidak dihalang-halanginya secara sistematis hak-hak
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V dari mencalonkan diri
dengan ketentuan yang bersifat diskriminatif karena adanya pembatasan umur
dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.
13. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih
maupun dipilih sebagai calon presiden serta calon wakil presiden, dan karenanya
Para Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian Objek Permohonan.
14. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
PMK 2/2021 (Bukti P-10) harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
15. Bahwa Objek Permohonan yaitu Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang diatur
dan dilindungi oleh UUD 1945 (Bukti P-05) yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
9
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
16. Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum (pemilu) berdasarkan persamaan hak, sebagaimana tertuang dalam:
a. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “UU HAM”) (Bukti P-11)
yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.”
b. Pasal 25 huruf (b) International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (selanjutnya disebut “UU ICCPR”) (Bukti
P-12).
“Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan, untuk:
(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan
suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan
dari para pemilih.”
c. Halaman 35 Putusan MKRI nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari
2004 (Bukti P-21):
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh
10
konstitusi,
undang-undang
maupun
konvensi
internasional,
maka
pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
d. Hal. 51 Putusan MKRI nomor 74/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021
(Bukti P-22):
“... hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan
dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk
dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagai hak konstitusional
warga negara yang selama ini jadi roh pertimbangan-pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang dalam ranah
pemilihan umum.”
17. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengatur sebagai berikut:
“Pasangan Calon [Presiden dan Wakil Presiden] diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
18. Pemohon I adalah partai politik yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai
peserta pemilu tahun 2019 namun belum berhasil memenuhi ambang batas
parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1)
UU Pemilu (Bukti P-04 dan Bukti P-70) yang mensyaratkan minimal 4% (empat
persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan
perolehan kursi anggota DPR, dengan perolehan suara sebanyak 2.650.361
(1,89%) (Bukti P-29).
Oleh karenanya, Pemohon I telah memenuhi syarat sebagai bagian dari
gabungan partai politik yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden Republik Indonesia dalam pemilu tahun 2024.
19. Lebih lanjut, Pemohon I adalah partai politik yang lolos verifikasi dan telah
ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 dengan nomor urut 15 (Bukti P-
62c) serta Pemohon I berencana untuk dapat mengusung calon presiden
Republik Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
20. Saat ini Pemohon I berencana bergabung dalam koalisi besar yang digagas
Jokowi (Bukti P-62b) di mana koalisi besar tersebut terdiri dari partai-partai politik
yang telah lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun
11
2024 (Bukti P-62c) yaitu Koalisi Indonesia Bersatu (Golkar, PPP, dan PAN) dan
Koalisi Indonesia Raya (Gerindra dan PKB) yang perolehan suara sah nasional
untuk perolehan kursi anggota DPR dalam pemilu tahun 2019 (Bukti P-62e)
adalah:
sehingga Pemohon I memenuhi syarat sebagai bagian dari gabungan partai
politik yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia dalam pemilu tahun 2024 sesuai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
21. Bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas untuk mencalonkan
presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dalam pemilu sebelumnya juga
pernah dinyatakan memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam
pengujian undang-undang, yaitu:
a. Partai Bulan Bintang dalam Putusan MKRI Nomor 52/PUU-XX/2022 (Poin
3.7.2 hal 66-67 dan Poin 4.3 halaman 76 Putusan MK Nomor 52/PUU-
XX/2022) (Bukti P-63); dan
b. Partai Berkarya dalam Putusan MKRI nomor 117/PUU-XX/2022, yang mana
kala itu Partai Berkarya juga menggugat ketentuan persyaratan presiden
dalam pasal 169 huruf (n) UU Pemilu dan diberi kedudukan hukum karena
memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan
calon Wakil Presiden (halaman 30-31 dan 41 Putusan MK Nomor 117/PUU-
XX/2022) (Bukti P-64).
22. Bahwa dalam Poin 3.8 Putusan MKRI nomor 117/PUU-XX/2022, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menegaskan berwenang mengadili permohonan
dalam hal ada satu pemohon yang memiliki kedudukan hukum meskipun
pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum.
23. Bahwa Pemohon I sebagai pemilik hak konstitusional untuk mengusung calon
presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-05) jo. Pasal 222 UU Pemilu (Bukti P-04
dan Bukti P-70), serta Putusan MKRI Nomor 52/PUU-XX/2022 (Bukti P-63) dan
Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 (Bukti P-64) secara spesifik, aktual,
dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar mengalami kerugian karena
12
berlakunya Objek Permohonan, karena kehilangan haknya untuk memilih dan
mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden)
termasuk pilihan pemimpin berusia muda atau pemimpin berusia di bawah 40
tahun yang akan menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
24. Sekitar bulan Februari 2022 sampai Oktober 2022, Pemohon I (PSI)
mengadakan jajak pendapat terbuka untuk menyerap aspirasi rakyat Indonesia
dalam mencari penerus Jokowi, melalui Rembuk Rakyat yang dapat diakses
daring pada tautan https://rembukrakyat.psi.id/ (Bukti P-61).
Dari jajak pendapat terbuka dalam Rembuk Rakyat tersebut, terdapat 9
(sembilan) pilihan nama calon presiden yang merupakan aspirasi rakyat
Indonesia dan dianggap cocok untuk meneruskan kerja-kerja baik Jokowi,
termasuk Emil Dardak yang dalam pemilu 2024 nanti akan berusia 39 tahun, dan
di pilihan teratas atau nomor 1 adalah Ganjar Pranowo sehingga PSI saat ini
mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden Republik Indonesia.
25. Bahwa pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada
pemilu tahun 2024 dijadwalkan tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November
2023 (Bukti P-62d), sehingga aspirasi rakyat yang diusung PSI untuk
mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden Republik Indonesia
maupun Zannuba Arrifah Chafsoh atau yang dikenal dengan Yenny Wahid
sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia masih memungkinkan terdapat
perubahan (Bukti P-62a).
26. Lebih lanjut, pemilu tahun 2024 dijadwalkan terselenggara tanggal 14 Februari
2024 (Bukti P62-d) di mana:
a. Pemohon II yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1988 (Bukti P-03b) akan
berumur 35 tahun;
b. Pemohon III yang lahir pada tanggal 25 April 1987 (Bukti P-03c) akan
berumur 36 tahun;
c. Pemohon IV yang lahir pada tanggal 23 April 1984 (Bukti P-03d) akan
berumur 39 tahun; dan
d. Pemohon V yang lahir pada tanggal 12 Juli 1986 (Bukti P-03e) akan berumur
37 tahun.
27. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V sebagai
perorangan yang akan berumur di atas 35 tahun namun belum mencapai 40
13
tahun pada saat pemilu (termasuk pemilu presiden dan wakil presiden) tahun
2024 dilakukan.
Bahwa hak konstitusional Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, termasuk
hak untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia
telah secara spesifik dan aktual, menurut penalaran yang wajar mengalami
kerugian akibat berlakunya Objek Permohonan, karena kehilangan haknya untuk
dipilih maupun mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil
presiden Republik Indonesia dikarenakan batasan usia minimal 40 (empat puluh)
tahun.
28. Pemberlakuan Pasal 169 dalam UU Pemilu secara keseluruhan adalah syarat
untuk dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
sehingga pengujian dengan alasan apapun terhadap pasal tersebut akan secara
otomatis mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia.
Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan yang belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil
presiden Republik Indonesia karena pembatasan syarat dalam Objek
Permohonan, sehingga Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
secara aktual sudah dirugikan karena tidak mungkin dapat mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden Republik Indonesia pada pemilihan umum
tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal berusia 40 (empat puluh)
tahun sebagaimana diberlakukan oleh Objek Permohonan.
29. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan MKRI nomor
50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan hukum bagi perseorangan yang
mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu, yang mana perseorangan tersebut belum
pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden Republik
Indonesia [halaman 38-39 dan 46 Putusan MKRI nomor 50/PUU-XIX/2021 (Bukti
P-65)], maka sudah selayaknya Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri sebagai
presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya perorangan
dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-XIX/2021 yang juga mempersoalkan pasal
terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu Pasal 169 UU Pemilu.
14
30. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi
persyaratan untuk mengajukan permohonan pengujian Objek Permohonan
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-07a) serta
Objek Permohonan telah terbukti melanggar hak konstitusional Para Pemohon
untuk dipilih dan memilih calon presiden dan calon wakil presiden Republik
Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun pada pemilu tahun
2024 dan oleh karenanya harus dianggap Para Pemohon memiliki legal standing
dan kerugian konstitusional.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I. OBJEK
PERMOHONAN
JELAS-JELAS
MELANGGAR
MORALITAS,
RASIONALITAS, DAN KETIDAKADILAN YANG INTOLERABLE
1. Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan MKRI
Nomor 22/PUU-XV/2017 (Bukti P-23), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
menyatakan:
“… Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable …”.
2. Bahwa keberadaan Objek Permohonan jelas-jelas merupakan suatu bentuk
pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan yang
baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan diskriminasi
karena ketentuan dalam Objek Permohonan menciptakan suatu diskriminasi dari
perbedaan golongan umur yang mengakibatkan terciderainya satu golongan
kelompok umur yang seharusnya diberikan kesempatan yang sama,
sebagaimana:
"Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi adalah
memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau
memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama"
(vide Paragraf [3.15] halaman 25 Putusan MKRI nomor 83/PUU-XVIII/2020
tanggal 25 November 2020) (Bukti P-24).
3. Diskriminasi dengan adanya Objek Permohonan merupakan pembatasan yang
juga tidak rasional sebab tujuan dibuatnya syarat umur sebagai calon presiden
dan calon wakil presiden Republik Indonesia sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) tahun tidak memiliki rasionalisasi yang relevan untuk dipertahankan
seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
15
Pasal ini malah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi para pemimpin
yang memiliki potensial untuk memimpin negara, dengan merujuk pada Pasal 6
huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Bukti P-13) serta Pasal 5 huruf
(o) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Bukti P-14), sebagaimana kedua
undang-undang tersebut menyatakan bahwa batas minimal syarat umur untuk
mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 (tiga puluh lima)
tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu.
4. Pada prinsipnya, negara Republik Indonesia dalam menentukan putra putri
terbaiknya untuk memimpin bangsa ini (in casu presiden dan wakil presiden),
seharusnya membuka pintu seluas-luasnya agar calon-calon terbaik bangsa
dapat mencalonkan dirinya.
Selebihnya, tinggal menjadi hak bagi warga negara Indonesia untuk memilih
mana yang menurut mereka paling tepat dalam memimpin negara ini.
Oleh karenanya, keberlakuan Objek Permohonan jelas-jelas bertentangan
dengan moralitas dan rasionalitas karena sama sekali tidak memberikan
kebaikan bagi bangsa dan negara, namun justru membuat bibit-bibit diskriminasi
yang mengakibatkan timbulnya perlakuan yang tidak sama dan kesempatan
yang tidak sama bagi warga negara Indonesia.
5. Selain itu, Objek Permohonan juga mengakibatkan ketidakadilan yang
intolerable karena Objek Permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk
memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria
usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Sebagaimana para Pemohon sampaikan di atas, Objek Permohonan adalah
ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas dan rasionalitas,
sehingga ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah
bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable sebab rakyat dipaksakan memilih dengan berdasarkan pada
ketentuan yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan
menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang
yang dipilih.
16
II. OBJEK PERMOHONAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS PERSAMAAN
DERAJAT DI DEPAN HUKUM, SERTA HAK WARGA NEGARA UNTUK
MEMILIH MAUPUN DIPILIH
1. Bahwa Objek Permohonan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-05) yang mengamanatkan hak bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan hak mendapatkan perlakuan yang sama di
depan hukum sebagai hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara
melalui segala tindakan maupun peraturan perundang-undangan yang
dibuatnya.
2. Bahwa pelanggaran tersebut dapat dilihat dengan adanya perbedaan perlakuan
dalam melakukan pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan
pada umur.
Melalui Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu (Bukti P-04 dan Bukti P-70), telah terjadi
perlakuan yang berbeda terhadap mereka yang berada di bawah umur 40 tahun
untuk memiliki kesempatan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
pada pemilu tahun 2024, pemilu tahun 2029, maupun pemilu-pemilu berikutnya.
3. Bahwa Objek Permohonan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Hak memilih oleh Pemohon I dan/atau anggotanya (termasuk Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V) merupakan bagian dari partisipasi
dalam mendukung jalannya pemerintahan Republik Indonesia dan merupakan
pengejawantahan hak Pemohon I dan/atau anggotanya tersebut untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan di Republik
Indonesia.
Oleh karena itu, dengan adanya Objek Permohonan maka akan menghilangkan
hak Pemohon I dan/atau anggotanya (termasuk Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V) karena kehilangan hak memilih dan mendapatkan
sebanyak mungkin pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden) termasuk
pilihan pemimpin berusia muda yang berusia di bawah 40 tahun.
4. Terurai dalam Pasal 25 huruf (b) ICCPR (Bukti P-12), yang mana Indonesia
sudah meratifikasinya melalui UU ICCPR (Bukti P-12), dinyatakan bahwa:
17
“Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan, untuk:
(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan
suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan
dari para pemilih.”
5. Lebih lanjut, pada Pasal 43 ayat (1) UU HAM (Bukti P-11) menyebutkan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
6. Bahwa data Jumlah Penduduk Republik Indonesia tahun 2022 dari Badan Pusat
Statistik (BPS) (Bukti P-30) sebagai berikut:
Rentang Usia
Jumlah Penduduk Republik Indonesia
Tahun 2022 (dalam jutaan)
Laki-Laki
Perempuan
Total
35 - 39 tahun
10.743,3
10.504,7
21.248,0
40 - 44 tahun
10.207,1
10.088,1
20 295,2
45 - 49 tahun
9.378,5
9.348,8
18.727,3
50 - 54 tahun
8.240,7
8.259,6
16 500,3
55 - 59 tahun
6.945,0
7.016,2
13.961,2
60 - 64 tahun
5.486,0
5.575,6
11.061,6
7. Bahwa berdasarkan data BPS di atas, jumlah penduduk pada rentang usia 35-
39 tahun di tahun 2022 memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak ketimbang
jumlah penduduk pada usia di atasnya.
Artinya pengaturan Objek Permohonan telah terbukti melanggar 21,2 juta hak
konstitusional warga negara Indonesia (termasuk Pemohon II, Pemohon III,
18
Pemohon IV, dan Pemohon V) untuk dipilih sebagai calon presiden maupun
calon wakil presiden Republik Indonesia.
Terkait kompetensi dan kecakapan seseorang yang berumur 35 tahun untuk
menjadi seorang presiden maupun wakil presiden akan dibuktikan Para
Pemohon dalam alasan Permohonan berikut di bawah ini.
III. OBJEK PERMOHONAN TELAH BERTENTANGAN DENGAN ORIGINAL
INTENT
DARI
PEMBENTUKAN
UUD
1945
DAN
KONVENSI
KETATANEGARAAN
1. Bahwa penentuan umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden
Republik Indonesia tidak hanya harus melihat legislative intent dari pembentuk
UU Pemilu, namun yang lebih penting lagi di sini adalah pembentuk UUD 1945
yang dijadikan batu uji, yaitu original intent dari pembentuk UUD 1945 itu sendiri.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menafsirkan konstitusi
pun telah menempatkan original intent sebagai faktor utama dalam melakukan
penafsiran terhadap konstitusi, hal ini telah dinyatakan secara tegas oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya nomor 1-2/PUU-
XII/2014 (Bukti P-25) bahwa:
"... Mahkamah harus menerapkan penafsiran original intent, tekstual, dan
gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang
telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 …"
(vide Paragraf [3.20], Halaman 105-107, Putusan MKRI nomor 1-2/PUU-
XII/2014 tanggal 13 Februari 2014)
3. Bahwa penempatan original intent oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia mendahului metode penafsiran tekstual dan gramatikal dalam
putusannya nomor 1-2/PUU-XII/2014 tersebut dapat pula ditafsirkan bahwa
judicative intent dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah ingin
menempatkan original intent lebih tinggi secara hierarki metode penafsirannya
dibandingkan dengan penafsiran tekstual dan gramatikal.
4. Bahwa untuk memahami maksud asli (original intent) dari pembentuk UUD 1945,
maka kita perlu memperhatikan dan mempertimbangkan Risalah Pembahasan
Perubahan UUD 1945 sebagaimana tertuang di dalam Buku IV Jilid I Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945 terbitan MKRI (Bukti P-28) yang dikutip
sebagai berikut:
a. Bahwa F-PDIP sebagaimana disampaikan oleh wakilnya yakni Soewarno
(vide Bukti P-28 Halaman 159), menyatakan bahwa syarat calon presiden
19
dan calon wakil presiden berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun, yang
kutipannya dikutip sebagai berikut:
“Pasal 6 kami juga berpendapat bahwa yang lama ini agak menimbulkan
kontroversi yaitu Indonesia asli, kami juga menyarankan perbaikan bunyinya
sebagai berikut.
…
Ayat (2): “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-
kurangnya tiga puluh lima tahun. Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya.”
b. Bahwa pada Rapat PAH I BP MPR ke-24, 1 Maret 2000 (vide Bukti P-28
Halaman 145) yang dipimpin oleh Jakob Tobing dengan agenda Dengar
Pendapat dengan Walubi dan Parisada Hindu, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945
menjadi salah satu pembicaraan.
Ida Bagus Gunadha dari Parisada Hindu yang diundang oleh PAH I
mengusulkan agar Pasal 6 ayat (1) tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6 ayat (1): “Presiden dan Wakil Presiden ialah warga negara Indonesia
yang telah berumur sekurang-kurangnya 35 tahun dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
5. Bahwa sebagaimana pendapat Jimly Asshiddiqie, konvensi ketatanegaraan
termasuk nilai-nilai konstitusi yang tetap dipatuhi, sebagai norma penyelaras dari
UUD 1945. Oleh karena itu konvensi ketatanegaraan mempunyai kedudukan
yang sangat penting, dan diterima dan dijalankan seperti halnya undang-undang.
Kemudian bila dikaitkan pula dengan 4 (empat) alat ukur untuk menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang, antara lain: (i) naskah undang undang
dasar yang resmi tertulis beserta; (ii) dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat
dengan naskah undang-undang dasar itu, seperti risalah-risalah, keputusan dan
ketetapan MPR, undang undang tertentu peraturan tata tertib, dan lain-lain; serta
(iii) nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam praktek ketatanegaraan yang telah
dianggap sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keharusan dan
kebiasaan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara; dan nilai-nilai yang
hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan
hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan-
keharusan yang ideal dalam peri-kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konvensi ketatanegaraan yang merupakan non-legal rules yang mengatur cara
bagaimana legal rules diterapkan dalam praktik. Hubungan antara hukum dan
konvensi ketatanegaraan sangat penting dan mempunyai karakteristik yang
fundamental dan struktur ketatanegaraan. Bahkan, dalam penyelenggaraan
20
negara konstitusional. Dapat dikatakan, tidak semua untuk menyelesaikan
berbagai
perselisihan
dan
sengketa
konstitusional
dalam
praktek
ketatanegaraan dengan hanya mengandalkan norma hukum yang tertulis saja.
(Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press,
Jakarta:2006, hal.8)
6. Bahwa selaras dengan pendapat di atas, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia juga pernah menggunakan Konvensi Ketatanegaraan sebagai
pertimbangan dalam memutus, sebagaimana dimuat oleh dalam Putusan MKRI
nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tanggal 18 Februari 2009 (Bukti P-26) bahwa:
"... Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan
(konvensi ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu
hal yang seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain. Hal
ini merupakan kebenaran bahwa “the life of law has not been logic it has been
experience”.
Oleh karena
kebiasaan demikian
telah
diterima
dan
dilaksanakan, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum …"
(vide Paragraf [3.16.5], Halaman 186-187, Putusan MKRI nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tanggal 18 Februari 2009)
7. Bahwa konvensi ketatanegaraan kita pernah menunjukan fakta bahwa Indonesia
pernah menyerahkan jabatan kepala pemerintahannya kepada Sutan Syahrir
(ejaan lama: Soetan Sjahrir) yang berusia 36 tahun ketika menjabat sebagai
perdana menteri pertama Republik Indonesia dan juga perdana menteri termuda
di dunia saat itu (Bukti P-31). Walau pengangkatan Sutan Syahrir sebagai
perdana menteri Indonesia pada saat itu dilaksanakan pada saat Indonesia juga
menganut sistem parlementer, namun peran perdana menteri dan peran
presiden keduanya ialah memiliki peran menjadi kepala pemerintahan, sehingga
Sutan Syahrir sudah memegang tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan
tersebut ketika berusia di bawah 40 tahun
8. Bahwa dengan melihat konvensi ketatanegaraan maupun original intent
pembentukan UUD 1945 tersebut, maka telah terbukti bahwa Objek
Permohonan yang membatasi umur calon presiden dan calon wakil presiden di
angka minimal 40 tahun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, sehingga
harus dinyatakan inkonstitusional.
IV. ORIGINAL INTENT DARI PEMBERLAKUAN SYARAT MINIMAL UMUR 40
TAHUN PADA UU PEMILU TIDAK MEMILIKI DASAR YANG KUAT
1. Bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
pemilu dari tahun 2016-2017, sebelum tim panitia khusus mencapai persetujuan
21
penggantian syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia dari 35 jadi 40 tahun, terdapat beberapa fraksi yang mengemukakan
tanggapannya atas persetujuan penggantian syarat tersebut di rapat kerja
panitia khusus rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu
pada pukul 10.00 WIB tanggal 23 Maret 2017 (Bukti P-66).
2. Bahwa Fraksi-PPP melalui Dr. H. Mz. Amirul Tamin, M.si mengusulkan syarat
usia minimal pencalonan presiden adalah 40 tahun (Bukti P-66), dengan alasan
sebagai berikut:
“... mengusulkan usia 40 tahun, usia 40 tahun ini belajar dari pengalaman-
pengalaman bahwa pemimpin yang ideal itu yang matang itu dalam
sejarahnya rata-rata 40 tahun. 40 tahun, kalau dibawah 40 tahun ini, ini masih
labil. Oleh sebab itu PPP mengusulkan untuk calon Presiden apalagi untuk
kita Indonesia ini bangsa yang besar, multi etnis, keragaman, luas wilayah
dan lain sebagainya, memerlukan seseorang Presiden yang matang dalam
usia. Oleh sebab itu Pimpinan PPP mengusulkan batas usianya 40 tahun.”
Para Pemohon menilai bahwa penjelasan permohonan diberlakukannya 40
(empat puluh) tahun sebagai syarat minimal umur pencalonan presiden dan wakil
presiden belum memiliki dasar yang kuat. Kemudian dinyatakan bahwa sejarah
menunjukan pemimpin yang ideal itu adalah rata-rata 40 tahun, namun tidak
diberi contoh siapa pemimpin-pemimpin tersebut.
Selain itu, dinyatakan pula oleh Fraksi-PPP bahwa mereka yang berada di
bawah 40 tahun masih labil, namun tidak diberi penjelasan atau landasan ilmiah
yang dapat mendasarkan pernyataannya.
3. Bahwa Fraksi-P. Gerindra melalui. H. Ahmad Riza Patria mengusulkan syarat
usia minimal pencalonan presiden adalah 40 tahun (Bukti P-66), dengan alasan
sebagai berikut:
“... saya setuju tadi soal umur saya kira 40 tahun di tambah inikan 35 umurnya
aja ditambah lain tetap kalau pendidikan itu tetap SMA kenapa SMA jadi
harus dibedakan jabatan publik yang dipilih sama jabatan yang ditunjuk
dengan jabatan berdasarkan profesi itu penetapan dari Pak Taufik kalau
jabatan yang seperti Anggota Dewan itu kan bisa tokoh, bisa ulama,
sebenarnya ilmunya hebatan dia, dia hafal al-quran Cuma pesantren Pak
Menteri, SMA umpamanya begitu, yang S3, Profesor juga kalah sama orang
yang hafal al-quran jadi bicara ilmu itu ukurannya bukan S1, S2 atau Profesor
tapi kalau untuk jabatan profesi umpamanya begitu Direktur Bank, Rektor,
masa Rektor S1 yang diajar S2 umpamanyakan begitu, itu beda dan inikan
dulukan kita udah pengalaman Pak Harto SMA 32 tahun, Gusdur, Bu Mega
terus siapa lagi nanti kan begitu.
Jadi maksud saya karena ini jabatan ukurannya adalah keterpilihan kan itu
Pak Menteri ukuran sebetulnya keterpilihan Pak Menteri bukan hebat-
hebatan jabatan, pinter terbuka bukan juga pinter-pinteran, tapi keterpilihan
22
dia mau Profesor nya 7 juga kalau enggak terpilih sebaliknya begitu kalau dia
Cuma lulusan Pesantren umpamanya SMA, Aliyah, tapi dipilih ya jadi, lah
betul Pesantren itu bisa lebih hebat dari Profesor wong dia hafal al-quran kira-
kira itu saya.”.
Para Pemohon menilai bahwa pemberian angka 40 sebagai syarat minimal yang
dikemukakan oleh Fraksi-P. Gerindra tidak ada landasan yang dapat
menyimpulkan bahwa perlu adanya penggantian ketentuan syarat minimal usia
pencalonan presiden dan wakil presiden yang tadinya 35 tahun jadi 40 tahun.
4. Dengan demikian, tiada urgensi yang para Pemohon temukan untuk melakukan
perubahan terhadap persyaratan umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden
dan wakil presiden Republik Indonesia karena segala alasan untuk mengubah
syarat minimal dari 35 jadi 40 tahun, tidak memiliki dasar sains, sosial, yuridis,
atau aspirasi masyarakat yang kuat. Oleh karenanya, tidak perlu dilakukan
perubahan terhadap persyaratan umur minimal 35 tahun yang sudah diatur
dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya.
V. TELAH
TERJADI
INKONSISTENSI
PENGATURAN
USIA
MINIMAL
PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-
UNDANG PEMILU
1. Bahwa mengutip pendapat Lon Fuller yang mengemukakan Teori Morality of
Law, di mana terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi penyebab kegagalan
peraturan perundang-undangan (Bukti P-27), yaitu:
a. Harus adanya aturan-aturan yang bersifat umum sebagai pedoman dalam
pembuatan keputusan oleh otoritas (penguasa/pemerintah);
b. Peraturan-peraturan harus diumumkan atau dipublikasikan sehingga dapat
diketahui oleh orang yang menjadi sasaran hukum;
c. Peraturan tidak boleh berlaku surut (non retroaktif);
d. Peraturan harus disusun dengan rumusan yang dapat dimengerti oleh rakyat;
e. Peraturan tidak boleh bertentangan satu sama lain, baik secara vertikal
maupun horizontal;
f. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan melebihi apa yang dapat
dilakukan oleh orang yang terkena akibat hukum;
g. Peraturan tidak boleh sering berubah dan bersifat konstan sehingga
memberikan kepastian hukum dan ketegasan;
h. Harus ada konsistensi antara peraturan dengan pelaksanaan kenyataannya.
23
2. Bahwa Objek Permohonan tidak menjaga konsistensi pengaturan umur calon
presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat
melalui perbandingan dengan pengaturan yang sama dalam undang-undang
terkait pemilihan presiden dan wakil presiden sebelumnya yaitu Pasal 5 huruf (o)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Bukti P-14) yang menyatakan:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;”
dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Bukti P-13) yang
menyatakan:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;”
Bahwa kedua undang-undang tersebut menyatakan salah satu syarat menjadi
calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35
(tiga puluh lima) tahun, sedangkan pada Objek Permohonan, syarat umur
tersebut telah diubah menjadi 40 (empat puluh) tahun.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-05), bahwa hak
mendapat kepastian hukum merupakan hak konstitusional setiap orang.
Oleh karenanya pengaturan terkait umur minimal seseorang sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden harus diatur secara konsisten demi memenuhi
hak konstitusional warga negara Indonesia berupa kepastian hukum.
Dengan demikian, telah terbukti bahwa Objek Permohonan telah melanggar
asas kepastian hukum.
4. Bahwa selain itu, tiada urgensi yang para Pemohon temukan untuk melakukan
perubahan terhadap persyaratan umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden
dan wakil presiden Republik Indonesia. Oleh karenanya, tidak perlu dilakukan
perubahan terhadap persyaratan umur minimal 35 tahun yang sudah diatur
dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya, sehingga merugikan hak
konstitusional Para Pemohon dan seluruh warga negara Indonesia lainnya
(sekitar 21,2 juta rakyat Indonesia) yang potensial menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden Republik Indonesia.
24
VI. BAHWA 35 TAHUN ADALAH USIA DEWASA YANG MENUNJUKKAN
TAHAP MASA PRODUKTIF DAN TIDAK KORUPTIF
1. Berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Kesehatan, umur 36-45 tahun adalah
golongan masa dewasa akhir (Bukti P-67a dan Bukti P-67d). Maka umur 40
tahun secara kategorikal masih tergolong sebagai klasifikasi masa dewasa akhir,
yang berarti umur 36 sampai 40 secara kategorikal adalah sama. Lebih lanjut,
berdasarkan American Psychology Association (APA) umur 35 adalah umur
terakhir sebagai young adulthood (https://dictionary.apa.org/adulthood Bukti P-
67f).
2. Menurut Andrzej Klimczuk, umur 35-64 memasuki kategori middle adulthood,
tahap aspek psikologis developmental yang memiliki peran penting dalam
masyarakat, beberapa di antaranya ialah (Bukti P-67g):
-
mengambil pekerjaan dan tanggung jawab sosial yang lebih;
-
bekerja dengan tujuan untuk para generasi penerus;
-
mengembangkan pekerjaan profesional dan karir;
-
dst
Secara psikologis, middle adulthood juga merupakan fase “becoming one’s own
person” atau menjadi pribadi tersendiri yang berkarakteristik perjuangan yang
berhasil (successfully striving) (Bukti P-67g).
3. Selain kategori middle adulthood, umur 35 juga dapat dikategorikan sebagai usia
di mana masa muda berakhir dan memasuki jenjang “middle age” (Bukti P-67c).
4. Berdasarkan teori Levinson, mereka yang berumur 33-40 memasuki fase hidup
settling down, di mana mereka lebih turun tangan untuk membangun komunitas
dan berkomit lebih kepada karirnya. (https://study.com/learn/lesson/stages-of-
adult-development-levinson-vaillant-neugartens-theories.html Bukti P-67h)
5. Menurut kriteria yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan RI (2009)
setidaknya ada 9 (sembilan) kelompok umur yakni (Bukti P-67d):
1) Masa balita (usia 0-5 tahun);
2) Masa kanak-kanak (usia 5-11 tahun);
3) Masa remaja awal (usia 12-16 tahun);
4) Masa remaja akhir (usia 17-25 tahun);
5) Masa dewasa awal (usia 26-35 tahun);
6) Masa dewasa akhir (usia 36-45 tahun);
7) Masa lansia awal (usia 46-55 tahun);
25
8) Masa lansia akhir (usia 56-65 tahun); dan
9) Masa manula (usia 65 tahun ke atas).
6. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Aisah Indati dalam jurnalnya yang
berjudul “Konsep Kearifan Pada Dewasa Awal, Tengah dan Akhir”, beliau
mengelompokkan subjek penelitian berjumlah 85 orang yang terdiri dari dewasa
awal (20-35 tahun) sebanyak 13 orang, dewasa tengah (36-49 tahun) sebanyak
42 orang, dan dewasa akhir (50-65 tahun) sebanyak 30 orang (Bukti P-67e).
Dengan demikian, seharusnya mereka yang berusia minimal 35 tahun maupun
yang berusia minimal 40 tahun berada pada rentang kategori usia yang sama
yaitu “dewasa tengah”.
7. Oleh sebab itu pemberlakuan usia minimal 40 tahun bersifat diskriminatif
terhadap para dewasa akhir karena hanya memberi yang umur 40 ke atas saja
yang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden atau calon wakil
presiden. Maka akan tidak diskriminatif jika 35 tahun sebagai awal mula masa
dewasa akhir yang dijadikan syarat minimal untuk menjadi presiden dan wakil
presiden karena umur tersebut adalah umur awal memasuki dewasa akhir dan
keluarnya dari masa muda.
8. Berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2021 terbitan Badan
Pusat Statistik, di mana Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5, yang mana
semakin mendekati 5 berarti semakin baik, dari sisi kelompok umur, masyarakat
yang berumur 18-40 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok umur lainnya.
Pada tahun 2021 IPAK masyarakat berumur 18-40 tahun sebesar 3,89, umur 40-
59 tahun sebesar 3,88, dan umur 60 tahun ke atas sebesar 3,87. Hal ini berarti
bahwa mereka yang berumur dibawah 40 tahun memiliki kecenderungan korupsi
yang lebih rendah ketimbang mereka yang memiliki rentang umur diatas 40
tahun
(https://www.bps.go.id/publication/2021/09/08/c3e5f87d94f30ff43e848d5c/indek
s-perilaku-anti-korupsi-2021.html) (Bukti P-68).
9. Neil dalam bukunya yang berjudul Millennials Rising: The Next Great Generation
(2000), menciptakan istilah ‘Milenial” pada tahun 1987, yaitu pada saat anak-
anak yang lahir pada tahun 1982 masuk pra-sekolah. Saat itu media mulai
menyebut sebagai kelompok yang terhubung ke milenium baru di saat lulus SMA
di tahun 2000.
26
Pendapat lain menurut Elwood Carlson dalam bukunya yang berjudul The Lucky
Few: Between the Greatest Generation and the Baby Boom (2008), generasi
milenial adalah mereka yang lahir dalam rentang tahun 1983 sampai dengan
2001.
Jika didasarkan pada Generation Theory yang dicetuskan oleh Karl Mannheim
pada tahun 1923, generasi milenial adalah generasi yang lahir pada rasio tahun
1980 sampai dengan 2000. Generasi milenial juga disebut sebagai generasi Y.
Istilah ini mulai dikenal dan dipakai pada editorial koran besar Amerika Serikat
pada Agustus 1993. Berdasarkan penjangkaan ini, maka usia milenial adalah 22
- 40 tahun.
10. Dalam aspek bekerja, Gallup (2016) menyatakan para millenials dalam bekerja
memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibandingkan dengan generasi-
generasi sebelumnya, diantaranya adalah:
a. Para millenials bekerja bukan hanya sekedar untuk menerima gaji, tetapi juga
untuk mengejar tujuan (sesuatu yang sudah dicita citakan sebelumnya);
b. Millennials tidak terlalu mengejar kepuasan kerja, namun yang lebih
millennials inginkan adalah kemungkinan berkembangnya diri mereka di
dalam pekerjaan tersebut (mempelajari hal baru, skill baru, sudut pandang
baru, mengenal lebih banyak orang, mengambil kesempatan untuk
berkembang, dan sebagainya);
Millennials tidak terpikir untuk memperbaiki kekurangan, millennials lebih
berpikir untuk mengembangkan kelebihannya;
c. Bagi millennials, pekerjaan bukan hanya sekedar bekerja namun bekerja
adalah bagian dari hidup mereka.
11. Bahwa sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” didefinisikan
sebagai
perwujudan
keadilan
sosial
dalam
kehidupan
sosial
atau
kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
(Madian Wibowo, “Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk
Undang-Undang”, hal. 240 dan 244.)
Termasuk juga bagi mereka yang berumur dewasa akhir berhak mendapatkan
perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan.
Pemberlakuan umur 40 sebagai syarat usia minimal calon presiden dan wakil
presiden bersifat diskriminatif dan tidak memberi keadilan sosial terhadap
27
mereka yang berumur dalam rentang dewasa terakhir, karena dalam kategori
dewasa tengah, umur 36-39 tidak diberi hak yang sama dengan mereka yang
berumur 40 ke atas.
12. Dengan demikian dilihat dari segi produktivitas dan kecenderungan korupsi yang
rendah oleh mereka yang berusia di bawah 40 tahun, sudah seharusnya mereka
diberikan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon
presiden maupun calon wakil presiden Republik Indonesia.
Maka dari itu, untuk memastikan persyaratan umur minimal calon presiden dan
wakil presiden Republik Indonesia mengakomodir sifat anti-korupsi dan
kedewasaan, serta tidak diskriminatif terhadap umur dewasa tengah, maka akan
lebih tepat mensyaratkan umur dengan rentang middle adulthood sebagai usia
minimal pencalonan presiden dan wakil presiden karena umur 35 adalah umur
yang menunjukan adanya sifat anti korupsi, sudah masuk kedewasaan, mandiri,
bekerja dengan tujuan untuk generasi penerus, dan dikategorikan sebagai umur
terakhir sebelum memasuki jenjang dewasa akhir.
VII. BAHWA
JABATAN-JABATAN
PEMERINTAHAN
LAINNYA
MEMILIKI
SYARAT USIA DI BAWAH 40 TAHUN
1. Bahwa selain presiden dan wakil presiden, jabatan lainnya yang didapatkan
melalui pemilihan oleh rakyat adalah gubernur, walikota/bupati, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Bahwa jabatan-jabatan tersebut, memiliki beban kerja yang tidak kalah beratnya
dengan jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, dimana syarat
minimal usia calon-calon tersebut dirangkum sebagai berikut:
Jabatan Calon
Usia
Minimal
Dasar Hukum
Gubernur
dan
Wakil Gubernur
30 tahun
Pasal 7 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Republik
Indonesia (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 Tahun
2016 (Bukti P-15a) dan terakhir diubah dengan UU
28
Jabatan Calon
Usia
Minimal
Dasar Hukum
Nomor 6 Tahun 2020 (Bukti P-15b) (selanjutnya
disebut sebagai “UU Pilkada”)
Bupati, Walikota,
dan Wakil
Walikota
25 tahun
Pasal 7 ayat (2) huruf (e) UU Pilkada (Bukti P-15a)
DPR, DPRD
provinsi, dan
DPRD
kabupaten/kota
21 tahun
Pasal 240 ayat (1) huruf (a) UU Pemilu (Bukti P-04
dan Bukti P-70)
DPD
21 tahun
Pasal 182 huruf (a) UU Pemilu (Bukti P-04 dan Bukti
P-70)
3. Bahwa dengan melihat beban kerja jabatan-jabatan lainnya di atas yang juga
sama beratnya dengan beban kerja presiden maupun wakil presiden, maka tidak
ada urgensi untuk mengatur usia minimal calon presiden dan calon wakil
presiden yang jauh lebih tinggi melebihi jabatan pada lembaga negara lainnya.
VIII. BAHWA JIKA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI,
DIBERHENTIKAN, ATAU TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA AKAN
DIGANTIKAN OLEH TRIUMVIRATE YANG MANA TIDAK DIATUR USIA
MINIMALNYA
1. Bahwa Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 (Bukti P-05) mengatur sebagai berikut:
“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.”
2. Bahwa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang ada sekarang
tidak mengatur terkait batas minimal usia calon menteri, dan nyatanya pun ada
beberapa menteri yang pernah menjabat di bawah umur 40 tahun, di antaranya
Soetan Sjahrir yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia sebelum usia 40 tahun
dengan rincian periode sebagai berikut (Bukti P-31a s.d. P-31d):
29
Nama
Tanggal Menjabat
Jabatan
Sutan Syahrir
(Soetan Sjahrir)
Lahir: 5 Maret 1909
Kabinet Sjahrir I:
14 November 1945 (36
tahun)
sampai 12 Maret 1946
Perdana Menteri, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Luar Negeri
(Bukti P-31b dan P-31d)
Kabinet Sjahrir II:
12 Maret 1946 (37 tahun)
sampai 2 Oktober 1946
Perdana Menteri (Bukti P-31d)
Kabinet Sjahrir III:
2 Oktober 1946 (37 tahun)
sampai 3 Juli 1947
Perdana Menteri (Bukti P-31d)
3. Bahwa pelaksana tugas bagi kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya adalah tiga
menteri secara bersama-sama sehingga ada potensi di mana satu hingga ketiga
menteri yang belum berusia 40 tahun melaksanakan tugas kepresidenan
tersebut.
Oleh karena itu, dengan adanya pemberlakuan syarat batas minimal usia 40
tahun untuk menjadi seorang presiden, berpotensi bertentangan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia secara bersama sama
menjadi pelaksana tugas kepresidenan.
4. Dengan demikian maka pemberlakuan Objek Permohonan akan berpotensi
melanggar Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang mana Indonesia berpotensi
memposisikan tiga menteri bersama-sama untuk melaksanakan tugas presiden
dan wakil presiden, namun tidak ada pengaturan terkait batas minimal usia
menteri sehingga memungkinkan seorang Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan/atau Menteri Pertahanan yang belum berusia 40 tahun untuk
menjabat sebagai pengganti sementara presiden dan wakil presiden.
IX. BAHWA BANYAK NEGARA TELAH MENGATUR USIA MINIMAL 35 TAHUN
SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1. Sebelum melakukan perbandingan negara terkait umur sebagai persyaratan
pencalonan presiden dan wakil presiden, Para Pemohon terlebih dahulu
30
menguraikan bahwa kepemimpinan oleh anak muda merupakan sebuah kultur
dalam perkembangan kenegaraan Indonesia dimulai dari jaman sebelum
kemerdekaan hingga saat ini, sebagai berikut:
a. Pendirian Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, dan organisasi kelompok
muda serupa yang membawa semangat etnonasionalisme dan kedaerahan
masing-masing dan terdorong oleh visi dan semangat kebangsaan yang
sama seperti Jong Sumatra, Jong Ambon, Jong Celebes dan masih banyak
lagi.
b. Peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, sebuah kongres yang
diselenggarakan di Jakarta oleh para pelajar Sekolah Menengah Atas dan
mahasiswa dari seluruh wilayah nusantara.
c. Momen reformasi pada Mei 1998 di mana kritik keras dan demonstrasi
kelompok intelektual muda dari berbagai wilayah Indonesia berhasil
menggulingkan kepemimpinan rezim orde baru yang dinilai totaliter,
bertangan besi, dan membungkam demokrasi.
2. Bahwa peran anak muda dalam memimpin berbagai pergerakan-pergerakan
besar di Indonesia telah menunjukan bahwa secara historikal, negara kita telah
mencapai hal-hal besar yang disebabkan oleh perjuangan pemuda.
Prinsipnya usia muda dalam konteks budaya tradisi, dilihat sebagai potensi yang
besar dan tidak menghalanginya untuk menerima "wahyu memimpin". Oleh
karenanya, membandingkan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil
presiden yang mengizinkan para pemudanya untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden merupakan perbandingan yang sebanding, mengingat aksi-
aksi besar para pemuda Indonesia dalam memimpin sebuah kegiatan
perubahan.
3. Negara-negara
yang
mengatur
syarat
pencalonan
presiden
dan/atau
pencalonan presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 35 (tiga puluh lima)
tahun sebagai berikut:
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
1
Amerika Serikat
1992
(Bukti P-43a dan
Bukti P-43b)
31
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
Pemberlakuan usia minimal 35 tahun
sudah berlangsung sejak tahun 1789
2
Angola
2010
(Bukti P-44)
3
Armenia
2010
(Bukti P-45)
4
Austria
2004
(Bukti P-46)
5
Belarusia
2004
(Bukti P-47)
6
Brazil
2017
(Bukti P-48)
7
Islandia
2013
(Bukti P-49)
8
Meksiko
2015
(Bukti P-50)
9
Polandia
2009
(Bukti P-51)
10
Romania
2003
(Bukti P-52)
11
Rusia
2014
(Bukti P-53)
12
Bangladesh
2014
(Bukti P-54)
13
Cameroon
2008
(Bukti P-55)
14
India
2016
(Bukti P-56)
15
Zambia
2016
(Bukti P-57)
16
Timor Leste
2002
(Bukti P-58a)
17
Ukraina
2019
(Bukti P-58b)
18
Tunisia
2014
(Bukti P-58c)
19
Peru
2021
(Bukti P-58d)
20
Cyprus
2013
(Bukti P-58e)
21
Malawi
2017
(Bukti P-58f)
22
Uganda
1995
(Bukti P-58g)
23
Uruguay
2004
(Bukti P-58h)
24
Panama
2004
(Bukti P-58i)
25
Central African Republic
2016
(Bukti P-58j)
26
Côte d'Ivoire (Pantai Gading)
2016
(Bukti P-58k)
27
Haiti
2012
(Bukti P-58l)
28
Guinea-Bissau
1996
(Bukti P-58m)
29
Republik Liberia
1986
(Bukti P-58n)
30
Madagascar
2010
(Bukti P-58o)
31
Maldives
2008
(Bukti P-58p)
32
Republik Mozambik
2004
(Bukti P-58q)
32
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
33
Rwanda
2015
(Bukti P-58r)
34
Kyrgyzstan
2016
(Bukti P-58s)
35
Ireland
2012
(Bukti P-58t)
36
Niger
2017
(Bukti P-58u)
37
Senegal
2016
(Bukti P-58v)
38
Uzbekistan
2011
(Bukti P-58w)
39
Cuba
2019
(Bukti P-58x)
40
Palau
1992
(Bukti P-58y)
41
Nambian
2010
(Bukti P-58z)
42
Portugal
2005
(Bukti P-58aa)
43
Togo
2007
(Bukti P-58ab)
44
Comoros
2018
(Bukti P-58ac)
45
Hongaria
2016
(Bukti P-58ad)
4. Sedangkan negara-negara yang mengatur syarat pencalonan presiden dan/atau
pencalonan presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 (empat puluh)
tahun ke atas sebagai berikut:
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
1
Slovakia (article 103)
2017
(Bukti P-59a)
2
Mesir
2014
(Bukti P-59b)
3
Filipina
1987
(Bukti P-59c)
4
Korea Selatan
2004
(Bukti P-59d)
5
Turki
2017
(Bukti P-59e)
6
Republik Ceko
2013
(Bukti P-59f)
7
Republik Rakyat Tiongkok
2018
(Bukti P-59g)
8
Jerman
2012
(Bukti P-59h)
9
Singapura
2016
(Bukti P-59i)
33
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
10
Irak
2005
(Bukti P-59j)
11
Italia
2020
(Bukti P-59k)
12
Pakistan
2012
(Bukti P-59l)
13
Taiwan
2005
(Bukti P-59m)
14
Estonia
2015
(Bukti P-59n)
15
Moldova
2003
(Bukti P-59o)
16
Nigeria
2011
(Bukti P-59p)
17
Burundi
2018
(Bukti P-59q)
18
Republik Benin
1990
(Bukti P-59r)
19
Djibouti
2010
(Bukti P-59s)
20
Turkmenistan
2016
(Bukti P-59t)
21
Zimbabwe
2013
(Bukti P-59u)
22
Tanzania
2005
(Bukti P-59v)
23
Bulgaria
2015
(Bukti P-59w)
24
Sudan Selatan
2011
(Bukti P-59x)
25
Latvia
2016
(Bukti P-59y)
26
Yunani
2008
(Bukti P-59z)
27
Sierra Leone
2013
(Bukti P-59aa)
28
Mauritania
2012
(Bukti P-59ab)
29
Nepal
2015
(Bukti P-59ac)
30
Makedonia Utara
2005
(Bukti P-59ad)
31
Mongolia
2001
(Bukti P-59ae)
34
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
32
Guinea Khatulistiwa
2012
(Bukti P-59af)
33
Gabon
2011
(Bukti P-59-ag)
34
Kazakhstan
2017
(Bukti P-59-ah)
35
Suriah
2017
(Bukti P-59-ai)
36
Somalia
2012
(Bukti P-59-aj)
37
Mauritius
1968
(Bukti P-59-ak)
38
Albania
2016
(Bukti P-59-al)
5. Kemudian negara-negara yang mengatur syarat pencalonan presiden dan/atau
pencalonan presiden dan wakil presiden dengan usia minimal di bawah 35 (tiga
puluh lima) tahun sebagai berikut:
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
1
Tajikistan
2016
(Bukti P-60a)
2
Nikaragua
2014
(Bukti P-60b)
3
Argentina
1994
(Bukti P-60c)
4
Kolombia
2015
(Bukti P-60d)
5
Bolivia
2009
(Bukti P-60e)
6
Venezuela
2009
(Bukti P-60f)
7
Paraguay
2011
(Bukti P-60g)
8
Ekuador
2021
(Bukti P-60h)
9
Kosta Rika
2015
(Bukti P-60i)
10
El Salvador
2003
(Bukti P-60j)
35
No.
Negara
Tahun
Amandemen
Konstitusi/UU
Bukti
11
Republik Dominika
2015
(Bukti P-60k)
12
Republik Demokratik Kongo
2015
(Bukti P-60l)
13
Suriname
1992
(Bukti P-60m)
14
Botswana
2016
(Bukti P-60n)
15
Eritrea
1997
(Bukti P-60o)
16
Vanuatu
2013
(Bukti P-60p)
17
Lebanon
2004
(Bukti P-60q)
18
Gambia
2004
(Bukti P-60r)
19
Guyana
2016
(Bukti P-60s)
20
Federasi Mikronesia
1990
(Bukti P-60t)
21.
Nauru
1968
(Bukti P-60u)
6. Merujuk pada segi historikal, kultural, serta perbandingan negara yang telah
dilakukan oleh para Pemohon, terlihat bahwa mayoritas negara-negara (45 dari
total 104 negara di atas) dengan presiden sebagai kepala pemerintah memiliki
syarat umur minimal 35 tahun, sehingga sudah sepantasnya terhadap
persyaratan umur minimal untuk pencalonan calon presiden dan calon wakil
presiden di Indonesia diubah menjadi minimal 35 tahun seperti yang sudah
diberlakukan dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya.
X. BAHWA BANYAK KEPALA DAERAH MAUPUN MENTERI BERUSIA MUDA
YANG POTENSIAL MENJADI CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia
seorang pemimpin. Kualitas kepemimpinan seseorang lebih dapat terlihat dari
pengalaman kepemimpinannya selama ini. Bisa jadi seseorang dengan usia 40
tahun atau lebih, memiliki pengalaman yang minim dalam kepemimpinan
dibandingkan dengan seseorang yang berusia lebih muda yang berusia di bawah
40 tahun.
36
Contohnya, seseorang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai calon presiden dan
wakil presiden padahal belum pernah sama sekali menjadi pemimpin.
Sedangkan seseorang lainnya yang berusia 35 tahun saat ini tetapi telah
berpengalaman menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun,
memimpin suatu perusahaan, dan lain sebagainya sehingga secara penalaran
yang wajar patut dinilai bahwa kepemimpinan seseorang yang berusia 35 tahun
tersebut secara pengalaman lebih baik dari seseorang yang berusia 40 tahun
tersebut.
2. Bahwa telah banyak pemimpin berusia muda yang berumur di bawah 40 tahun
yang pernah ataupun saat ini menjabat sebagai kepala daerah, sebagaimana
dirangkum dalam tabel berikut:
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
1
M.
Ridho
Ficardo
Gubernur
Lampung
2014 - 2019
34 tahun
(Bukti P-32)
2
Sutan
Riska
Tuanku
Kerajaan
Bupati
Dharmasraya,
Sumatera Barat
2015 – 2020 26 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33b)
2021 – 2024 32 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33c)
3
Emil Dardak
Bupati
Trenggalek
2016 – 2019
32 tahun
(Bukti
P-34a
dan P-34-b)
Wakil Gubernur
Jawa Timur
2019 - 2024
35 tahun
(Bukti P-34b)
4
Sunarno/
Sunarna
Bupati Klaten
2005 – 2010 32 tahun
(Bukti P-35a,
dan P-35b)
2010 – 2015 37 tahun
5
Saidi Mansyur
Bupati Banjar
2021 – 2024 34 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33d)
Wakil
Bupati
Banjar
2016 – 2021 29 tahun
6
Aditya Halindra
Faridzky
Anggota DPRD
Provinsi
Jawa
Timur
2019
27 tahun
(Bukti P-33a,
P-33e, dan P-
33h)
Bupati Tuban,
Jawa Timur
2021 – 2024 29 tahun
37
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
7
Muchammad
Nur Arifin
Wakil
Bupati
Trenggalek
2016 – 2021 25 tahun
(Bukti P-33a,
P-33f, dan P-
33h)
8
Ahmad Muhdlor
Ali
Bupati
Sidoarjo, Jawa
Timur
2021 – 2024 30 tahun
(Bukti P-33a,
P-33g, dan P-
33h)
9
Vandiko
Timotius
Gultom
Bupati
Samosir,
Sumatera
Utara
2021 – 2024 29 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33h)
10
Dyah Hayuning
Pratiwi
Wakil
Bupati
Purbalingga,
Jawa Tengah
2016-2018
29 tahun
(Bukti P-33 a
dan P-33i)
Bupati
Purbalingga,
Jawa Tengah
2018 – 2021
31 tahun
2021-2024
34 tahun
11
Muhammad
Yusran Lalogau
Anggota DPRD
Kabupaten
Pangkep
2014-2018
22 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33j)
Ketua
DPRD
Kabupaten
Pangkep
2019-2020
27 tahun
Bupati
Pangkajene
dan Kepulauan,
Sulawesi
Selatan
2021 – 2024 29 tahun
12
Panca
Wijaya
Akbar
Bupati
Ogan
Ilir,
Sumatera
Selatan
2021 – 2024 30 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33k)
13
Dico
Mahtado
Ganinduto
Bupati Kendal,
Jawa Tengah
2021 – 2024 31 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33l)
38
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
14
Hanindito
Himawan
Pramana
Bupati
Kediri,
Jawa Timur
2021 – 2024 29 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33h)
15
Rezita Meylani
Yopi
Bupati Indragiri
Hulu, Riau
2021 – 2024 27 tahun
(Bukti
P-33a
dan P-33h)
16
Roby
Kurniawan
Wakil
Bupati
Bintan
2021-2024
28 tahun
(Bukti P-33h)
17
Pilar
Saga
Ichsan
Wakil Walikota
Tangerang
Selatan
2021-2024
30 tahun
(Bukti P-33h)
18
Bakhtiar
Ahmad
Sibarani
Bupati Tapanuli
Tengah,
Sumatera
Utara
2021-2024
37 tahun
(Bukti P-33a)
19
Vema Gladies
Merry
Inkiriwang
Bupati
Poso,
Sulawesi
Tengah
2021-2024
38 tahun
(Bukti P-33a)
20
Dendi
Ramadona
Bupati
Pesawaran,
Lampung
2021-2024
38 tahun
(Bukti P-33a)
21
Franc Bernhard
Tumanggor
Bupati Pakpak
Bharat,
Sumatera
Utara
2021-2024
36 tahun
(Bukti P-33a)
22
Asmin
Laura
Hafid
Bupati
Nunukan,
Kalimantan
Utara
2021-2024
36 tahun
(Bukti P-33a)
23
Dedi
Sunarya
Usfa Yursa
Bupati Melawi,
Kalimantan
Barat
2021-2024
37 tahun
(Bukti P-33a)
24
Adnan Purichta
Ichsan
Bupati
Gowa,
Sulawesi
Selatan
2021-2024
35 tahun
(Bukti P-33a)
39
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
25
Eisti’anah
Bupati Demak,
Jawa Tengah
2021-2024
36 tahun
(Bukti P-33a)
26
Gibran
Rakabuming
Walikota Solo,
Jawa Tengah
2020 – 2024 33 tahun
(Bukti P-36)
3. Bahwa dengan adanya realitas kepercayaan masyarakat dengan memilih
pemimpin-pemimpin di Indonesia berusia muda, maka sepatutnyalah calon
presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tidak perlu dibatasi usianya pada
usia minimal 40 tahun.
Namun demikian, melihat realitas usia pemimpin-pemimpin di Indonesia berusia
muda rata-rata dibawah usia 35 tahun maka setidak-tidaknya batas usia minimal
calon presiden dan wakil presiden dapat diatur minimal berusia 35 tahun dengan
asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman
yang cukup dari memimpin daerahnya sebagai bekal untuk maju sebagai calon
presiden dan wakil presiden. Selain itu, dalam kedua peraturan UU pemilu
sebelumnya batas usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
juga minimal 35 tahun.
4. Bahwa dalam sejarah Indonesia, jabatan menteri pernah diisi oleh golongan
muda yang berusia di bawah 40 tahun, sebagai berikut:
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Dilantik
Bukti
1
Sutan Syahrir
Perdana
Menteri
1945,
1946,
1947
36 tahun
(Bukti P-31a)
2
Abdul
Wahid
Hasyim
Menteri Agama
1945,
1950,
1951
31 tahun
(Bukti P-37)
3
Supeno
Menteri
Pembangunan
dan
Urusan
Pemuda
1948
32 tahun
(Bukti P-38)
4
Sumitro
Djojohadikusumo
Menteri
Industri
dan
Perdagangan
1950
33 tahun
(Bukti P-39)
40
5
Nadiem Makarim
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
2019 -
2024
35 tahun
(Bukti P-40)
6
Dito Ariotedjo
Menteri
Pemuda
dan
Olahraga
2023-
2024
32 tahun
(Bukti P-69)
5. Kompetensi seorang pemimpin tidak dapat diukur dari usia pemimpin tersebut.
Sebagai contoh, Nadiem Makarim sebagai menteri berusia muda (35 tahun)
berhasil mendapatkan beberapa penghargaan berikut bagi Kemendikbud hanya
dalam satu tahun kepemimpinannya (Bukti P-41):
a. Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud mendapatkan
apresiasi sebagai praktik baik penerapan e-katalog dan lokapasar dalam
pengadaan barang jasa pada program Aksi Nasional Pencegahan Korupsi
(ANPK) tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin)
Kemendikbud mendapatkan
penghargaan dalam acara METAEDU atas “Outstanding performance for
promoting the development of the smart education industry and the
cooperation of the international education”.
c. Kemendikbud berhasil menjadi juara dalam ajang Indonesia Content
Marketing Awards (ICMA) 2020 kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah
dan BUMN untuk produk Rumah Belajar.
d. Kemendikbud
kembali
meraih
anugerah
Monitoring
dan
Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan kategori “Menuju Informatif” dari
Komisi Informasi Pusat (KIP).
e. Kemendikbud menjadi pemenang PR Indonesia Awards 2020 untuk kategori
terpopuler di Media subkategori kementerian.
6. Contoh lainnya, hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap
Walikota Solo, Gibran, yang dirilis oleh program pasca sarjana dan program studi
Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta ditunjukkan
bahwa sebanyak 79,3% responden mengaku puas dengan kinerja Gibran
Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso, serta sebanyak 93,5% dari responden
yang berjumlah 550 orang, menyatakan Gibran merakyat (Bukti P-42).
41
7. Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang
berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai
dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja
menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi
hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas
usia.
8. Bahwa terbukanya peluang masyarakat yang berumur 35 sampai 39 tahun untuk
menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tidak akan
mengakibatkan masyarakat Indonesia mendapatkan presiden maupun wakil
presiden yang tidak kompeten. Hal ini dikarenakan persyaratan usia ini hanya
untuk membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia
muda untuk dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil
presiden.
Nantinya orang yang menjadi presiden dan wakil presiden terpilih akan tetap
bergantung kepada rakyat untuk menentukan presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia yang mereka yakini.
Para Pemohon juga percaya, rakyat Indonesia sudah cukup cerdas untuk
menentukan mana presiden maupun wakil presiden yang tepat dan kompeten
untuk memimpin Republik Indonesia.
Oleh karenanya, tidak ada alasan yuridis yang dapat dibenarkan untuk
meningkatkan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden
Republik Indonesia dari yang sebelumnya berusia minimal 35 tahun
sebagaimana telah diatur dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya,
kemudian diubah menjadi 40 tahun.
E. PETITUM
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas maka mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan menguji
permohonan a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan
42
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima)
tahun” sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) dan Pasal
6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4311).
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-01a sampai dengan
Bukti P-70 sebagai berikut:
1. Bukti P- 01a
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
(Menkumham)
Nomor
M.HH-
01.AH.01.04 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang
Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia sebagai Badan
Hukum;
Bukti P- 01b
: Fotokopi Akta Risalah Rapat Perubahan AD/ART dan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
“Partai Solidaritas Indonesia” Nomor 05 tanggal 3 Agustus
2021 yang dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H., Notaris
berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
Bukti P- 01c
: Fotokopi
Keputusan
Menkumham
Nomor
M.HH-
18.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang
43
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia;
2. Bukti P- 02a
: Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat “Partai Solidaritas
Indonesia” Nomor 06 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Lilly Fitriyani, S.H., Notaris berkedudukan di
Kabupaten Tangerang;
Bukti P- 02b
: Fotokopi
Keputusan
Menkumham
Nomor
M.HH-
18.AH.11.02 TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Periode 2019-
2024;
3. Bukti P- 03a
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang
Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
Bukti P- 03b
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anthony
Winza Probowo;
Bukti P- 03c
: Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai
Solidaritas Indonesia atas nama Danik Eka Rahmaningtyas;
Bukti P- 03d
: Fotokopi KTP dan KTPA Partai Solidaritas Indonesia atas
nama Dedek Prayudi;
Bukti P- 03e
: Fotokopi KTP dan KTA Partai Solidaritas Indonesia atas
nama Mikhail Gorbachev Dom;
4. Bukti P- 04
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”);
5. Bukti P- 05
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945);
6. Bukti P- 06
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
(“UU
Kekuasaan Kehakiman”);
7. Bukti P- 07a
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir
44
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2020 (“UU Mahkamah Konstitusi”);
Bukti P- 07b
: Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
8. Bukti P- 08a
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 (“UU PPP”);
Bukti P- 08b
: Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
9. Bukti P- 09a
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik yang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2011 (“UU Parpol”);
Bukti P- 09b
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik;
Bukti P- 09c
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD
(“Peraturan KPU 4/2022”);
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 2/2021”);
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”);
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU ICCPR”);
45
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (“UU 23/2003”);
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (“UU 42/2008”);
15. Bukti P- 15a
: Fotokopi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
Bukti P- 15b
: Fotokopi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi UU menjadi UU;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 48/PUU-XVI/2018 tanggal
24 Januari 2019;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Putusan MKRI momor 60/PUUXV/2017 tanggal 11
Januari 2018;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 48/PUU-XIX/2021 tanggal
24 November 2021;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 64/PUU-XX/2022 tanggal 31
Agustus 2022;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 35/PUU-XII/2014 tanggal 26
Mei 2015;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal
24 Februari 2004;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 74/PUU-XVIII/2020 tanggal
14 Januari 2021;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 22/PUU-XV/2017 tanggal 13
Desember 2018;
46
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 83/PUU-XVIII/2020 tanggal
25 November 2020;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 1-2/PUU-XII/2014;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
tanggal 18 Februari 2009;
27. Bukti P- 27
: Fotokopi Buku “The Morality of Law” oleh Lon Fuller
halaman 38-39;
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 -
Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002
(Edisi Revisi) terbitan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
29. Bukti P- 29
: Fotokopi KPU Tetapkan Rekapitulasi Perolehan Suara
Nasional Pilpres 2019, tanggal 21 Mei 2019;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan
Jenis Kelamin, 2022, dari Badan Pusat Statistik (BPS);
31. Bukti P- 31a
: Fotokopi SUTAN SYAHRIR “SI KANCIL DAN PARTAI
SOSIALIS INDONESIA”, terbitan Kemdikbud tanggal 6
Desember 2017;
Bukti P- 31b
: Fotokopi Kabinet Sjahrir I;
Bukti P- 31c
: Fotokopi Sutan Sjahrir: Masa Muda, Kiprah, Penculikan, dan
Akhir Hidup, tanggal 22 Juni 2021;
Bukti P- 31d
: Fotokopi Kabinet Pemerintahan Indonesia;
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Muchammad Ridho Ficardo, SPI, M.Si., Anak
pengusaha gula ini jadi gubernur Lampung pada usia 34
tahun. Muhammad Ridho Ficardo termasuk gubernur
termuda Indonesia;
33. Bukti P- 33a
: Fotokopi Daftar 21 Bupati yang Berusia di Bawah 40 Tahun,
tanggal 11 Mei 2022;
Bukti P- 33b
: Fotokopi Sutan Riska Bupati Termuda, dari Ejekan hingga
Ambisi Besar, tanggal 19 November 2021;
Bukti P- 33c
: Fotokopi Pidato Pertama Pasca Dilantik, Sutan Riska
Paparkan Visi Misi Hingga Program Prioritas Lanjutan,
tanggal 6 Juni 2021;
Bukti P- 33d
: Fotokopi Profil Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, S.I.Kom.;
47
Bukti P- 33e
: Fotokopi Profil Pimpinan Daerah, Aditya Halindra Faridzky;
Bukti P- 33f
: Fotokopi Biografi Mochammad Nur Arifin (Gus Ipin) Bupati
Termuda Asal Trenggalek, tanggal 29 Mei 2019;
Bukti P- 33g
: Fotokopi Profil Biodata Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Periode
2021-2024;
Bukti P- 33h
: Fotokopi Anak Seskab dan Anak Muda di Bawah Usia 30
Pemenang Pilkada, tanggal 12 Desember 2020;
Bukti P- 33i
: Fotokopi Tiwi-Dono Resmi Bupati dan Wakil Bupati
Purbalingga;
Bukti P- 33j
: Fotokopi Profil Bupati Pangkep Muhammad Yusran
Lalogau, Kepala Daerah Termuda di Sulsel, tanggal 7
Oktober 2022;
Bukti P- 33k
: Fotokopi Profil Anak Mawardi Yahya, Bupati Ogan Ilir Panca
Wijaya Akbar, tanggal 29 Agustus 2022;
Bukti P- 33l
: Fotokopi Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Kendal
Sampaikan LKPJ Tahun 2020, tanggal 23 Maret 2021;
34. Bukti P- 34a
: Fotokopi Profil Emil Dardak, Sukses Jadi Wakil Gubernur
Jatim di Usia Muda, tanggal 31 Agustus 2022;
Bukti P- 34b
: Fotokopi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur Termuda, Ini 7
Fakta Emil Dardak, tanggal 16 November 2022;
35. Bukti P- 35a
: Fotokopi “PERJALANAN BUPATI SUNARNO”, tanggal 12
Juli 2012;
Bukti P- 35b
: Fotokopi Mantan Bupati Klaten Sunarna, Terpilih sebagai
Ketua Dewan Kesenian, tanggal 6 Juni 2021;
36. Bukti P- 36
: Fotokopi “Ulang Tahun, Segini Harta Kekayaan Wali Kota
Solo Gibran Rakabuming Raka di Umur 34”, tanggal 1
Oktober 2021;
37. Bukti P- 37
: Fotokopi “Mengenang KH. Abdul Wahid Hasyim, Tokoh
Cerdas dari Kalangan Santri”, tanggal 19 April 2022;
38. Bukti P- 38
: Fotokopi Kisah Supeno, Sang Gerilyawan yang Jadi Menteri
Termuda di Indonesia, tanggal 15 Agustus 2019;
39. Bukti P- 39
: Fotokopi “Riwayat dan karir tokoh Nasional serta orang-
orang hebat asal Kebumen”, tanggal 8 Mei 2022;
40. Bukti P- 40
: Fotokopi “Nadiem Makarim”, tanggal 1 April 2020;
48
41. Bukti P- 41
: Fotokopi “Prestasi Kemendikbud Dipimpin Nadiem Makarim,
Sudah Raih 5 Penghargaan Selama 2020”, tanggal 27
November 2020;
42. Bukti P- 42
: Fotokopi “Tingkat Kepuasan Jelang 1 Tahun Kepemimpinan
Gibran Tinggi, Begini Tanggapan Wawali Solo”, tanggal 19
Februari 2022;
43. Bukti P- 43a
: Fotokopi Amerika Serikat Article II Section 1 United States
of America's Constitution of 1789 with Amendments through
1992 (halaman 7);
Bukti P- 43a
: Fotokopi Amerika Serikat The Constitution of the United
States of the America;
44. Bukti P- 44
: Fotokopi Angola Article 110 Angola’s Constitution of 2010
(halaman 26);
45. Bukti P- 45
: Fotokopi Armenia Article 50 Constitution of the Republic of
Armenia (halaman 5);
46. Bukti P- 46
: Fotokopi
Austria
Article
60
Austria
The
Federal
Constitutional Law of 1920 as amended in 1929 as to Law
No. 153/2004, December 30, 2004 (Halaman 42);
47. Bukti P- 47
: Fotokopi Belarus Article 80 Belarus’s Constitution of 1994
with Amendments through 2004 (Halaman 17-18);
48. Bukti P- 48
: Fotokopi Brazil Article 14 Brazil's Constitution of 1988 with
Amendments through 2017 (halaman 16);
49. Bukti P- 49
: Fotokopi Islandia Article 4 Iceland's Constitution of 1944 with
Amendments through 2013 (Halaman 4);
50. Bukti P- 50
: Fotokopi Mexico Article 82 Mexico's Constitution of 1917
with Amendments through 2015 (halaman 66);
51. Bukti P- 51
: Fotokopi Polandia Article 127 Poland's Constitution of 1997
with Amendments through 2009 (halaman 26);
52. Bukti P- 52
: Fotokopi Romania Article 37 Romania's Constitution of 1991
with Amendments through 2003 (Halaman 10);
53. Bukti P- 53
: Fotokopi Rusia Article 81 Russian Federation's Constitution
of 1993 with Amendments through 2014 (halaman 17);
49
54. Bukti P- 54
: Fotokopi Bangladesh Article 48 Bangladesh's Constitution of
1972, Reinstated in 1986, with Amendments through 2014
(halaman 16);
55. Bukti P- 55
: Fotokopi Cameroon Article 6 Cameroon's Constitution of
1972 with Amendments through 2008 (halaman 7);
56. Bukti P- 56
: Fotokopi India Article 58 India's Constitution of 1949 with
Amendments through 2016 (halaman 24);
57. Bukti P- 57
: Fotokopi Zambia Article 100 Zambia's Constitution of 1991
with Amendments through 2016 (halaman 38-39);
58. Bukti P- 58a
: Fotokopi Timor Leste Article 75 Timor Leste’s Constitution of
2002 (halaman 17);
Bukti P- 58b
: Fotokopi Ukraina Article 103 Constitution of the Ukraina
(halaman 36);
Bukti P- 58c
: Fotokopi Tunisia Article 74 Tunisia's Constitution of 2014
(halaman 17);
Bukti P- 58d
: Fotokopi Peru Article 110 Peru’s Constitution of 2021
(Halaman 26);
Bukti P- 58e
: Fotokopi Cyprus Article 40 Cyprus’s Constitution of 2013
(Halaman 20);
Bukti P- 58f
: Fotokopi Malawi Article 80 Malawi’s Constitution of 2017
(Halaman 27);
Bukti P- 58g
: Fotokopi Uganda Article 102 Constitution of Uganda
(Halaman 27);
Bukti P- 58h
: Fotokopi Uruguay Article 151 Uruguay’s Constitution of 2004
(halaman 31);
Bukti P- 58i
: Fotokopi Panama Article 179 Panama’s Constitution of 2004
(halaman 34-35);
Bukti P- 58j
: Fotokopi Central African Republic Article 36 Central African
Republic’s Constitution of 2016 (Halaman 14);
Bukti P- 58k
: Fotokopi Côte d'Ivoire (Pantai Gading) Article 55 Côte
d'Ivoire’s Constitution of 2016 (halaman 12);
Bukti P- 58l
: Fotokopi Haiti Article 135 Haiti’s Constitution of 2012
(halaman 35);
50
Bukti P- 58m : Fotokopi
Guinea-Bissau
Article
63
Guinea-Bissau’s
Constitution of 1996 (Halaman 14);
Bukti P- 58n
: Fotokopi Liberia Article 52 Liberia’s Constitution of 1986
(Halaman 16);
Bukti P- 58o
: Fotokopi Madagascar Article 46 Madagascar’s Constitution
of 2010 (Halaman 11);
Bukti P- 58p
: Fotokopi Maldives Article 109 of Maldives’s Constitution of
2008 (Halaman 25-26);
Bukti P- 58q
: Fotokopi Republik Mozambik Article 147 Constitution of The
Republic of Mozambique (Halaman 45);
Bukti P- 58r
: Fotokopi Rwanda Article 99 Rwanda’S Constitution of 2015
(Halaman 23);
Bukti P- 58s
: Fotokopi Kyrgyzstan Article 62 Kyrgyzstan’s Constitution of
2016 (halaman 16);
Bukti P- 58t
: Fotokopi Ireland Article 12 Ireland’s Constitution of 2012
(halaman 6-7);
Bukti P- 58u
: Fotokopi Niger Article 47 Niger’s Constitution of 2017
(Halaman 13);
Bukti P- 58v
: Fotokopi Senegal Article 28 Senegal’s Constitution of 2016
(Halaman 12);
Bukti P- 58w : Fotokopi Uzbekistan Article 90 Uzbekistan’s Constitution
(halaman 15);
Bukti P- 58x
: Fotokopi Cuba Article 127 Cuba’s Constitution of 2019
(halaman 30);
Bukti P- 58y
: Fotokopi Palau Article 8 Palau’s Constitution of 1992
(halaman 9);
Bukti P- 58z
: Fotokopi Namibian Article 28 Zambia’s Constitution of 2010
(Halaman 16);
Bukti P- 58aa : Fotokopi Portugal Article 122 Portugal’s Constitution of 2005
(Halaman 33);
Bukti P- 58ab : Fotokopi Togo Article 62 Togo’s Constitution of 2007
(Halaman 15);
Bukti P- 58ac : Fotokopi Comoros Article 53 Comoro’s Constitution of 2018
(Halaman 11);
51
Bukti P- 58ad : Fotokopi Hongaria Article 10 Hungary’s Constitution of 2016
(Halaman 21);
59. Bukti P- 59a
: Fotokopi Slovakia Article 103 Slovakia’s Constitution of 2017
(halaman 26);
Bukti P- 59b
: Fotokopi Mesir Article 141 Egypt’s Constitution of 2014
(Halaman 28);
Bukti P- 59c
: Fotokopi Filipina Article 7 Philipine’s Constitution of 1987
(halaman 19);
Bukti P- 59d
: Fotokopi
Korea
Selatan
Article
67
South
Korea’s
Constitution of 1987 (halaman 15);
Bukti P- 59e
: Fotokopi Turki Article 101 Turkey’s Constitution of 2017
(halaman 32);
Bukti P- 59f
: Fotokopi Republik Ceko Article 19 and 57 Czech Republic's
Constitution of 2013 (Halaman 8 dan 14);
Bukti P- 59g
: Fotokopi Republik Rakyat Tiongkok Article 79 China’s
Constitution of 2018 (halaman 20);
Bukti P- 59h
: Fotokopi Jerman Article 54 Germany’s Constitution of 2012
(Halaman 21);
Bukti P- 59i
: Fotokopi Singapura Article 19 Singapore’s Constitution of
2016 (Halaman 16);
Bukti P- 59j
: Fotokopi Irak Article 68 Iraq’s Constitution of 2005 (halaman
20);
Bukti P- 59k
: Fotokopi Italia Article 84 Italia’s Constitution of 2020
(Halaman 16);
Bukti P- 59l
: Fotokopi Pakistan Article 41 Pakistan’s Constitution of 2012
(halaman 32);
Bukti P- 59m : Fotokopi Taiwan Article 45 Taiwan’s Constitution of 2005
(halaman 11);
Bukti P- 59n
: Fotokopi Estonia Article 79 Taiwan’s Constitution of 2015
(halaman 20);
Bukti P- 59o
: Fotokopi Moldova Article 78 Moldova’s Constitution of 2003
(halaman 11);
Bukti P- 59p
: Fotokopi Nigeria Article 131 Nigeria’s Constitution of 2011
(Halaman 47);
52
Bukti P- 59q
: Fotokopi Burundi Article 98 Burundi’s Constitution of 2018
(Halaman 17);
Bukti P- 59r
: Fotokopi Republik Benin Article 44 Benin’s Constitution of
1990 (Halaman 12);
Bukti P- 59s
: Fotokopi Djibouti Article 23 Djibouti’s Constitution of 2010
(halaman 9);
Bukti P- 59t
: Fotokopi
Turkmenistan
Article
69
Turkmenistan’s
Constitution of 2016 (Halaman 15);
Bukti P- 59u
: Fotokopi Zimbabwe Article 91 Zimbabwe’s Constitution of
2013 (halaman 29);
Bukti P- 59v
: Fotokopi Tanzania Article 39 Tanzania’s Constitution of
2005 (halaman 16);
Bukti P- 59w : Fotokopi Bulgaria Article 93 Bulgaria’s Constitution of 2015
(halaman 21-22);
Bukti P- 59x
: Fotokopi Sudan Selatan Article 98 South Sudan’s
Constitution of 2011 (halaman 28);
Bukti P- 59y
: Fotokopi Latvia Article 37 Latvia’s Constitution of 2016
(halaman 9);
Bukti P- 59z
: Fotokopi Yunani Article 31 Greece’s Constitution of 2008
(Halaman 15);
Bukti P- 59aa : Fotokopi Sierra Leone Article 41 Sierra Leone’s Constitution
of 2013 (Halaman 25);
Bukti P- 59ab : Fotokopi Mauritania Article 26 Mauritania’s Constitution of
2012 (halaman 9);
Bukti P- 59ac : Fotokopi Nepal Article 64 Nepal’s Constitution of 2015
(Halaman 31);
Bukti P- 59ad : Fotokopi Makedonia Utara Article 80 North Macedonia’s
Constitution of 2005 (halaman 12);
Bukti P- 59ae : Fotokopi Mongolia Article 30 Mongolia’s Constitution of 2001
(halaman 11);
Bukti P- 59af : Fotokopi Guinea Khatulistiwa Article 35 Equatorial Guinea’s
Constitution of 2012 (halaman 11);
Bukti P- 59ag : Fotokopi Gabon Article 10 Gabon’s Constitution of 2011
(Halaman 9);
53
Bukti P- 59ah : Fotokopi Kazakhstan Article 41 Kazakhstan’s Constitution of
2017 (Halaman 12);
Bukti P- 59ai : Fotokopi Suriah Article 50 Syrian’s Constitution of 2017
(Halaman 15);
Bukti P- 59aj : Fotokopi Somalia Article 88 Somalia’s Constitution of 2012
(Halaman 26);
Bukti P- 59ak : Fotokopi Mauritius Article 28 Maurtius’s Constitution of 1968
(halaman 21-22);
Bukti P- 59al : Fotokopi Albania Article 86 Albania’s Constitution of 2016
(halaman 20);
60. Bukti P- 60a
: Fotokopi Tajikistan Article 27 Tajikistan’s Constitution of
2016 (Halaman 9-10);
Bukti P- 60b
: Fotokopi Nikaragua Article 147 Nicaragua's Constitution of
2014 (Halaman 34);
Bukti P- 60c
: Fotokopi
Argentina
Article
55
and
89
Argentina’s
Constitution of 1994 (Halaman 11 dan 19);
Bukti P- 60d
: Fotokopi Kolombia Article 191 Colombia’s Constitution of
2015 (Halaman 49);
Bukti P- 60e
: Fotokopi Bolivia Article 167 Bolivia’s Constitution of 2009
(Halaman 36);
Bukti P- 60f
: Fotokopi Venezuela Article 227 Venezuela’s Constitution of
2009 (halaman 48);
Bukti P- 60g
: Fotokopi Paraguay Article 228 Paraguay’s Constitution of
2011 (Halaman 44);
Bukti P- 60h
: Fotokopi Ekuador Article 142 Ecuador’s Constitution of 2021
(Halaman 45);
Bukti P- 60i
: Fotokopi Kosta Rika Article 131 Costa Rica’s Constitution of
2015 (Halaman 27);
Bukti P- 60j
: Fotokopi El Salvador Article 151 El Salvador’s Constitution
of 2003 (Halaman 37);
Bukti P- 60k
: Fotokopi Republik Dominika Article 123 Dominican
Republic’s of 2015 (halaman 32 - 33);
Bukti P- 60l
: Fotokopi Republik Demokratik Kongo Article 66 Congo’s
Constitution of 2015 (halaman 15);
54
Bukti P- 60m : Fotokopi Suriname Article 92 Suriname’s Constitution of
1992 (halaman 21);
Bukti P- 60n
: Fotokopi Botswana Article 33 Botswana’s Constitution of
2016 (Halaman 16 dan 17);
Bukti P- 60o
: Fotokopi Eritrea Article 30, 31 dan 41 Erirtea’s Constitution
of 1997 (halaman 11,13 dan 14);
Bukti P- 60p
: Fotokopi Vanuatu Article 17 dan 35 Vanuatu’’s Constitution
of 2013 (halaman 9 dan 14);
Bukti P- 60q
: Fotokopi Lebanon Article 21 dan 49 Lebanon’s Constitution
Law of 2004 (Halaman 6 dan 9);
Bukti P- 60r
: Fotokopi Gambia Article 62 Gambia’s Constitution of 2004
(Halaman 24);
Bukti P- 60s
: Fotokopi Guyana Article 53 dan 90 Guyana’s Constitution of
2016 (Halaman 11 dan 16);
Bukti P- 60t
: Fotokopi Federasi Mikronesia Article 9 dan Article 10
Mikronesia’s Constitution of 1990 (Halaman 11 dan 13);
Bukti P- 60u
: Fotokopi Nauru Article 16 dan 29 Nauru’s Constitution of
1968 (10-13);
61. Bukti P- 61
: Fotokopi Rembuk Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
62. Bukti P- 62a
: Fotokopi Elektabilitas Ganjar Diprediksi Turun, PSI: Bisa
Saja Kami Ganti Capres;
Bukti P- 62b
: Fotokopi “Siap Gabung dengan Koalisi Besar, PSI: Ingin
Lihat Program Jokowi Berkesinambungan”;
Bukti P- 62c
: Fotokopi “Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu
2024”;
Bukti P- 62d
: Fotokopi “Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2024”;
Bukti P- 62e
: Fotokopi “Ini Hasil Lengkap Pemilu Legislatif 2019 yang
Ditetapkan KPU”;
63. Bukti P- 63
: Fotokopi Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022;
64. Bukti P- 64
: Fotokopi Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022;
65. Bukti P- 65
: Fotokopi Putusan MK Nomor 50/PUU-XIX/2021;
55
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
melalui daring pada tanggal 1 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023, kemudian dokumen fisiknya yang di
dalamnya termasuk keterangan tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 7
September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) serta Pasal 4
66. Bukti P- 66
: Fotokopi Risalah rapat panitia khusus Rancangan Undang-
Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, Kamis, 23 Maret
2017 Pukul 10.00 WIB;
67. Bukti P- 67a
: Fotokopi Jurnal Urgensi Revisi Undang-Undang tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia, Lukman Nul Hakim;
Bukti P- 67b
: Fotokopi Jurnal “Dewasa Akhir”, Ryzky Dwi Fitri;
Bukti P- 67c
: Fotokopi "Kategori Usia Muda Berakhir di Umur 35 Tahun";
Bukti P- 67d
: Fotokopi “Kelompok Umur: Balita. Kanak-Kanan, Remaja,
Dewasa dan Lanjut Usia;
Bukti P- 67e
: Fotokopi “Konsep Kearifan Pada Dewasa Awal, Tengah dan
Akhir”, Aisah Indati;
Bukti P- 67f
: Fotokopi APA Dictionary “Adulthood”;
Bukti P- 67g
: Fotokopi Andrzej Klimczuk, "Adulthood", Munich Personal
RePEc Archive;
Bukti P- 67h
: Fotokopi What are the Stages of Adult Development?;
68. Bukti P- 68
: Fotokopi Indeks Perilaku Anti Korupsi 2021;
69. Bukti P- 69
: Fotokopi Profil Dito Ariotedjo Menpora Baru, Menteri
Termuda di Kabinet Jokowi;
70. Bukti P- 70
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
56
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
diuji;’
c.
Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 dan
57
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka berdasarkan Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon telah memenuhi kualifikasi
Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 baik sebagai badan hukum privat yang berbentuk partai politik
yang telah terdaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemohon I), maupun
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon II sampai dengan
Pemohon V).
4. Bahwa berkaitan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
didalilkan oleh para Pemohon, menurut DPR RI, kerugian konstitusional yang
dialami oleh Para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu
berkenaan dengan hak untuk memilih dan hak untuk dicalonkan dalam
pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk perseorangan WNI dan
hak untuk mengusung calon presiden atau calon wakil presiden bagi partai
politik yang dirugikan dengan adanya ketentuan batas usia minimal calon
presiden atau wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Para
Pemohon. Hal demikian terjadi karena adanya ketentuan norma yang
mengatur tentang batas usia minimal tersebut secara nyata telah
58
menghalangi, membatasi dan bahkan menghilangkan hak konstitusional
Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional (rights to vote and
to be candidates) yang dialami oleh Para Pemohon, baik Pemohon
perseorangan WNI maupun partai politik dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji. Sehingga dengan dikabulkannya permohonan
Para Pemohon, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa meskipun demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional dalam pengujian suatu
undang-undang secara materiil.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Persyaratan usia agar seseorang dapat menduduki suatu jabatan dalam
lembaga negara merupakan hal yang telah lazim diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan wujud kepastian
hukum. Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau
pejabat dalam suatu jabatan tertentu digunakan sebagai parameter untuk
menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki
kapasitas/kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual,
kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan
menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu. Seorang calon
pejabat negara diharapkan ketika memegang jabatan tertentu dapat
menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggung jawab
kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
beberapa
putusannya
telah
mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk
undang-undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan
59
pembentuk undang-undang yang ada, apapun pilihannya, tidak dilarang
selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia
untuk menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara, antara lain sebagai
berikut:
a. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Menurut Mahkamah pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh
mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat
demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut
oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak
mengandung unsur diskriminatif. Dalam kaitan dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan Batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria
yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.
Artinya UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengaturnya. Terlebih lagi, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15
Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam
kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan Batasan usia
minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivias
pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang apapun
pilihannya tidak dapat dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
b. Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap UUD NRI Tahun 1945
• “Pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian
secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh
jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak
mengandung
unsur
diskriminasi.
Jabatan
maupun
aktivitas
pemerintahan banyak macam ragamnya, sehingga kebutuhan dan
ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di antara
bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang
berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal
60
itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Dengan kata
lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh sebab itulah,
persyaratan usia minimal untuk masing-masing jabatan atau aktivitas
pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan
masing-masing;”
• “Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, tetapi juga untuk jabatan publik lainnya yang
telah diatur dalam Undang-Undang, seperti persyaratan untuk menjadi
Hakim Konstitusi, “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh)
tahun pada saat pengangkatan”, [vide Pasal 16 ayat (1) huruf c UU
MK], persyaratan untuk menjadi Hakim Agung, berusia sekurang-
kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun”, (vide Pasal 7 huruf a angka
1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung), batas usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilihan
umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin
(vide Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal
1 angka 21 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden). Dapat saja batas usia minimal
ataupun maksimal bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan
atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk
Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
Undang-Undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu
Undang-Undang tidak mencantumkan syarat usia minimal (maupun
maksimal) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu
jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Bahwa ketetapan pembentuk Undang-Undang
mengenai syarat usia seseorang pejabat adalah suatu kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy) yang berapa pun usia minimal
dan maksimal yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai
ketentuan yang tidak konstitusional.”
c. Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
61
Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.”
d. Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap
UUD NRI Tahun 1945
“Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan
maupun aktivitas pemerintahan itu banyak macam-ragamnya,
sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun
berbeda-beda di antara bermacam-macam jabatan atau aktivitas
pemerintahan tersebut. Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD
1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan
batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap
sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum untuk
masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara
berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya, batas usia minimum untuk menjadi Hakim Konstitusi
ditentukan 40 tahun [vide Pasal 16 Ayat (1) huruf c UU MK], batas usia
minimum untuk menjadi Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide Pasal
7 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung], batas usia minimum untuk berhak memilih dalam
pemilihan umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah
pernah kawin [vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas usia minimum
bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu undang-
undang tidak mencantumkan syarat usia minimum (maupun
maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu
jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
62
kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan Pasal
28D Ayat (3) UUD 1945 juga tidak beralasan.”
3. Bahwa berdasarkan beberapa pendapat hukum Mahkamah Konstitusi di atas
terkait dengan uji materi pengaturan persyaratan usia untuk menduduki suatu
jabatan dalam lembaga negara, pada awalnya Mahkamah Konstitusi
memang berpendapat bahwa persyaratan usia dalam suatu jabatan
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-
undang (DPR RI dan Presiden). Namun demikian, pendirian Mahkamah
Konstitusi tersebut ternyata tidak bersifat absolut dan menjadi yurisprudensi
dalam setiap perkara pengujian undang-undang berkaitan dengan isu angka
penetapan usia selanjutnya. Terdapat pergeseran pendirian Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir dari yang semula open legal
policy menjadi persoalan inkonsitusionalitas norma sebagaimana dapat
dilihat dalam pertimbangan hukum beberapa putusan berikut:
a. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI
Tahun 1945
“Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak lampaui kebijakan pembentuk undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain,
hanya jika terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah
dapat menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika
Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya”.
b. Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NRI Tahun
1945
“Menimbang bahwa sebagaimana putusan Mahkamah terdahulu,
Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia yang UUD 1945
tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua
jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan
63
hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-
waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan
yang
ada.
Hal
tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang
yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut
dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut
menimbulkan
problematika
kelembagaan,
yaitu
tidak
dapat
dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock)
dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas warga negara.”
c. Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap UUD
NRI Tahun 1945
“Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun
lebih
menjamin
hak
anak
untuk
tumbuh
berkembang
dan
mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa
belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU
Pengadilan
Anak
adalah
inkonstitusional
bersyarat,
artinya
inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua
belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban
pidana.”
d. Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan
KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang,
akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal
policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUXVI/2018], merupakan
penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau
dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi
sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD 1945. Hal inilah
yang menjadi pertimbangan Mahkamah, sehingga pada perkara a quo
64
terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan
penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih, dalam
perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil
(injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip
keadilan (justice principle)”.
e. Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
UNdang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap
UUD NRI Tahun 1945
“Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang didalilkan para
Pemohon, Mahkamah dapat memahami adanya keterkaitan antara
Mahkamah dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon. Meskipun dalam permohonan a quo tidak berkaitan
langsung dengan kepentingan hakim Konstitusi namun secara
kelembagaan, keberadaan kepaniteraan merupakan unsur penting
dan berkelindan dengan tugas dan wewenang hakim konstitusi dalam
menjalankan fungsi yudisial. Oleh karena itu, apabila hal demikian
dikaitkan dengan prinsip universal dalam dunia peradilan tentang
nemo judex in causa sua artinya hakim tidak mengadili hal-hal yang
terkait dengan dirinya sendiri, namun, dalam konteks ini ada tiga
alasan bagi Mahkamah untuk “menyimpangi” sehingga tetap
mengadili perkara a quo karena: tidak ada forum lain yang bisa
mengadili permohonan ini; Mahkamah tidak boleh menolak mengadili
permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau
tidak jelas mengenai hukumnya; perkara ini memiliki kepentingan
konstitusional berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan,
bukan semata-mata kepentingan lembaga Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dalam mengadili permohonan ini tetaplah
Mahkamah
bersikap
imparsial
dan
independen.
Mahkamah
memastikan untuk memutus permohonan ini berdasarkan salah satu
kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu
menguji apakah norma pasal yang dimohon pengujian bertentangan
dengan UUD 1945 atau tidak;”
4. Bahwa berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan
dengan isu batasan angka usia tersebut di atas menunjukkan telah terbuka
ruang bagi judicial review terhadap norma yang memuat pengaturan
mengenai angka penetapan batas usia dalam suatu Undang-Undang
terhadap UUD 1945 sepanjang penetapan angka usia tersebut (i) jelas-jelas
melanggar nilai moralitas; (ii) rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable;
(iii) bertentangan dengan hak politik (iv) kedaulatan rakyat, (v) melampaui
65
kebijakan pembentuk undang-undang dan (vi) merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta (vii) nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
5. Bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan sangat cepat dan reformasi
birokrasi dituntut mampu mengarahkan model ketatanegaraan yang mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat baik secara nasional maupun secara global. Permasalahan
birokrasi yang ada dan harus diselesaikan, juga merupakan tantangan
pembangunan bangsa yang harus dikenali dan dipahami oleh seseorang
yang yang akan duduk sebagai pemimpin dalam pemerintahan, khususnya
bagi seseorang yang akan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Sehingga, adanya pengalaman sebagai penyelenggara negara
menjadi salah satu modal penting bagi calon presiden maupun calon wakil
presiden di Indonesia. Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus
dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduk
yang demikian besar tentunya tidak sekedar dibutuhkan seseorang yang
memiliki pengalaman duduk sebagai penyelenggara negara.
6. Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia diperkirakan
memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara tahun
2020-2030. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang
mencapai dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lanjut usia. Jumlah
penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja,
pelaku usaha, dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam
percepatan pembangunan. Oleh sebab itu, penduduk usia produktif
khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dan
mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional diantaranya untuk
mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.
7. Bahwa jika mengacu ke pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia
yang mengatur mengenai syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil
presiden terdapat kurang lebih 45 (empat puluh lima) negara di dunia yang
memberikan syarat minimal berusia 35 (tiga puluh lima) tahun diantaranya
Amerika Serikat, Brazil, Rusia, India dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38
(tiga puluh delapan) negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia
66
40 (empat puluh) tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina, dan
Irak.
8. Bahwa dengan demikian, terhadap pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Para
Pemohon a quo, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
permohonan Para Pemohon memenuhi syarat judicial review terhadap norma
yang memuat pengaturan mengenai angka penetapan batas usia dalam
suatu undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah
diuraikan di atas.
C. KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
1. Bahwa pengaturan terkait dengan penetapan angka usia calon presiden dan
calon wakil presiden diatur dengan 3 (tiga) undang-undang terkait yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (UU 23/2003), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008) dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu). Bahwa persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan
wakil presiden dalam Pasal 6 huruf q UU 23/2003 dan Pasal 5 huruf o UU
42/2008 berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun, sedangkan
di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu berusia sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun. Bagaimana dinamika pembahasan yang terjadi serta
mohon diuraikan fakta-fakta risalah rapat selama proses pembahasan.
Jawaban:
Bahwa terhadap pertanyaan tersebut DPR RI menerangkan, terdapat
keserupaan dengan pertanyaan yang diajukan oleh yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dengan demikian, DPR RI akan
menjawab pertanyaan ini secara sekaligus pada poin berikut.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1. Pergeseran penetapan batas angka usia calon presiden dan wakil presiden
dari usia 35 (tiga puluh lima) tahun di dalam UU 23/2003 dan UU 42/2008
menjadi usia 40 (empat puluh) tahun di UU Pemilu. Bagaimana perdebatan
67
mengkonteskan dua penetapan usia ini? Dan bagaimana pembentuk
undang-undang menyandingkan kedua angka tersebut dengan/ke konstitusi?
Kenapa pada akhirnya tidak memilih usia 35 tahun? Atau usia 30 tahun, 25
tahun atau 18 tahun? Karena banyak negara-negara lain yang mengatur
syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah dibawah 35
tahun, dibawah 30 tahun dan bahkan 18 tahun.
Jawaban:
Bahwa terhadap pertanyaan tersebut DPR RI menerangkan, dalam naskah
akademik dan RUU a quo diatur usia minimal bagi calon presiden dan wakil
presiden yaitu adalah 35 (tiga puluh lima) tahun dengan mengacu pada UU
23/2003 dan UU 42/2008. Kemudian dalam pembahasan RUU a quo terjadi
dinamika dan disepakati bahwa usia minimal calon presiden dan wakil
presiden ditentukan menjadi 40 (empat puluh tahun), dalam Rapat Kerja
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang kemudian disepakati berjudul Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum pada 23 Maret 2017.
Berdasarkan Risalah pembahasan UU 42/2008, perdebatan mengenai batas
usia presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
a. Risalah Rapat Raker Panitia Khusus RUU Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden (Hal. 212-213 PDF)
Sifat rapat: Terbuka
Rabu, 4 Juni 2008
Ketua Rapat:
“Dari sejumlah daftar persyaratan yang disampaikan oleh Pemerintah
melalui RUU nya, pada DIM 55-76 itu pendapat A-S saya kira menyangkut
usia, pendidikan dan sebagainya. Ada 3 kategori yang disampaikan oleh
fraksi-fraksi yang pertama adalah bahwa ada usulan penambahan. Ada
usulan untuk dihapus, ada usulan untuk mengusulkan hal yang berbeda.
PKS mengusulkan ada perubahan DIM yang disampaikan tadinya
berkaitan dengan DIM 75 saya bacakan lengkapnya. Bekas anggota
organisasi terlarang komunis dan sebagainya itu usul pertama adalah
dihapus tetapi kemudian diperbaiki itu menjadi tetap ada dan ini juga
berkonsekuensi pada usulan penambahan, juga usulan penghapusan dan
usulan perubahan. Diantaranya ada yang menambahkan kata berbicara
dan menulis Bahasa Indonesia, tidak terbukti melakukan penyuapan
tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan tidak terinspirasi oleh persoalan
belakangan
ini.
Kemudian
ada
juga
yang
mengkaitkan
juga
68
menambahkan bahwa visi dan misi berkaitan dengan RPJPM. Kemudian
juga berkait dengan bagaimana incomben, harus cuti diluar tanggungan
negara, ditetapkan sebagai calon oleh KPU, kemudian juga berjiwa
negarawan,
menguasai
konsistusi
dan
ketata
negaraan
dan
mengundurkan diri jabatan partai politik dan hanya berstatus sebagai
anggota dari partai politik.
Kemudian usulannya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu
dihapus, kemudian juga sehat jasmani ini 3 kategori. Ada yang tetap yakni
tetap sebagaimana RUU, sehat jasmani dan jiwa. Kemudian ada yang
merujuk kepada Pasal 6 konstitusi UUD, kemudian ada sehat jasmani dan
rohani dan FPKB ada usulan baru kembali kepada usulan UUD. Usia juga
masuk dalam kategori yang diusulkan ada yang mengusulkan 35 tahun,
tetapi ada juga yang memberikan tambahan disini paling tua adalah 60
tahun. Kemudian pendidikan juga ada beberapa yang mengusulkan
perubahan, ada yang tetap yakni SMA ada yang kemudian berubah yakni
S1, ada yang sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2008 yakni
paling rendah SMA, kata kesetaraannya saja yang dikonkordasikan.
ltu sejumlah usulan perubahan berkaitan dengan syarat figur dari
sejumlah A-S dari draft yang sudah disampaikan. Pertanyaannya
memang ketika kita kedaerah, berkaitan juga dengan RDPU bagaimana
kita bisa menghasilkan figur ya setidaknya mendekati ideal dengan syarat
yang dipahami masih sangat administrative ini. Tentu kita tidak bisa
memberikan ruang untuk fit & proper test.
Saya persilahkan fraksi-fraksi menyampaikan keseluruhan syarat figure
baik sifatnya penambahan, baik sifatnya penghapusan atau sifatnya
perubahan. Saya persilahkan, saya mulai dari besar, silahkan FPG, DIM
nya itu di DIM 55-81 dengan berbagai usulan tambahannya.”
H. Muhammad Sofhian Mile, SH (F-PG)
“Terima kasih Pak Ketua. Pada kesempatan pertama ini, kami ingin
menyampaikan usulan DIM kami yang sudah kami sampaikan secara
tertulis yakni DIM 61 dan DIM 76. DIM nomer 61 itu tentang sehat jasmani
dan jiwa, kami hanya ingin disesuaikan untuk ditambahkan sesuai dengan
amanat konsistusi kita. Yaitu mampu secara fisik dan rohani menjalankan
tugas kepresidenan. Saya kira kita tidak usah terlalu banyak
berargumentasi, kalau yang secara fisik tidak mampu, tugas-tugas yang
demikian banyak dari seorang Presiden dengan agenda masalah yang
begitu banyak. Sesudah tahun 2009 ya mungkin kita perlukan seorang
Presiden yang secara fisik, kejiwaan itu sehat. Hanya itu tambahan kami
di DIM 61. Di DIM 66, yang berkaitan dengan tidak merangkap jabatan
negeri bagi PNS, TNI-AD dan anggota Kepolisiaan DIM 76. Dari FPG
meminta dibuat tambahan untuk seorang calon Presiden itu harus
memiliki menyampaikan visi dan misi, program prioritas yang ingin
disampaikan yang harus disampaikan didalam kampanye atau saat resmi
menjadi calon Presiden.
69
Selain itu FPG menginginkan juga ada tambahan agar supaya
disampaikan juga disosialisasikan tentang rekam jejak, track record,
profile, visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden. lni kita
maksudkan agar supaya masyarakat dan konsistuen tahu bahwa seorang
calon Presiden katakanlah 2 atau 3, kalau syarat 30% itu disetujui harus
diketahui oleh masyarakat. Selama usia mudanya seperti apa, visi, dan
misi yang dia ingin jalankan seperti apa kedepan, apa yang menjadi
prioritas yang akan dia laksanakan untuk bangsa ini kedepan untuk tahun
2009 apabila terpilih menjadi Presiden.
ltulah tambahan kami karena ini adalah penyampaian DIM pertama kita,
jadi kita mungkin tidak atau belum mengkomentari DIM-DIM yang
diajukan oleh fraksi-fraksi lain. Kami baru menyampaikan DIM kita dan
kalau ini disetujui tidak perlu ada diskusi tetapi kalau tidak disetujui kita
siap untuk berdiskusi. Terima kasih. Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.”
Agun Gunandjar Sudarsa (F-PG)
“Terima kasih Pimpinan. Dalam persyaratan Presiden dan Wakil Presiden
ini di DIM 55-81 fraksi Golkar mengajak kepada anggota Pansus melalui
fraksi-fraksi tentunya dan juga mengajak Pemerintah agar Rancangan
Undang-Undang yang kita bahas ini mampu menghasilkan konsistensi
bagi kami dalam rangka menghasilkan Pemerintahan yang efektif.
Pemerintahan yang efektif itu salah satunya sangat ditentukan oleh figur
yang akan terpilih.
Oleh karena itu fraksi Golkar melihat bahwa sejumlah persyaratan-
persyaratan yang seperti pendidikan, kesehatan, usia dan sebagainya itu,
itu adalah wacana yang sesungguhnya fraksi Golkar mengajak untuk
berpikir melangkah satu tahapan kedepan. Yaitu dengan melengkapi
sejumlah persyaratan itu dengan kewajiban bagi setiap pasangan caIon
itu menyampaikan visi, misi dan program yang riil untuk 5 tahun kedepan
apa yang akan dikerjakan. Dan dalam Undang-undang ini juga ditegaskan
bahwa penyampaian visi, misi dan program 5 tahun kedepan itu
merupakan turunan dari Undang-undang rencana pembangunan jangka
panjang nasional, yang kita kenal dahulu ada GBHN.
Tetapi ada Undang-undang tentang pembangunan jangka panjang. Dan
itu semua dalam Undang-undang ini juga ditegaskan bahwa visi, misi
yang merujuk dari Undang-undang itu dijadikan lembaran negara. Yang
pada hakekatnya itupun program tersebut harus dibuka yang seluas-
luasnya bagi public untuk mengaksesnya dengan mencetak oleh KPU
dalam hal ini yang sebanyak-banyaknya. Kalau perlu seluruh anggota
masyarakat yang memiliki hak memilih/itu mendapat satu. Sehingga
masing-masing rakyat pemilih itu bisa mempersandingkan antara
pasangan A, B,C dan D. Untuk itu pula dalam rangka ini kami juga
mewajibkan bagi pasangan calon itu untuk menyampaikan profil singkat
dan rekam jejak tentang perjalanan kader. Yang ini semua juga akan
70
dibagikan keseluruh rakyat pemilih dan itu menjadi beban negara.
Sehingga Pemerintahan yang efektif hanya mungkin bisa berjalan benar-
benar efektif apabila memang rakyat mengunakan pilihannya didasarkan
atas informasi yang ada. Yang tahu tentang dirinya siapa, rekam jejaknya
seperti apa, termasuk visi, misi dan program untuk 5 tahun kedepan.
Demikian
tambahan
Pimpinan.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.”
b. Risalah Rapat Raker Panitia Khusus RUU Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden (Hal 218 PDF)
Masa Persidangan: IV
Sifat rapat: Terbuka
Selasa, 3 Juni 2008
Drs. Almuzammil Yusuf FPKS
“Berikutnya untuk DIM 73, mengajukan penambahan ketentuan bukan
hanya batas minimal tetapi juga batas maksimal berusia paling sedikit 35
tahun dan paling banyak atau paling tua 60 tahun pada saat pendaftaran.
Dengan argumentasi menyesuaikan dengan Undang-undang yang terkait
dengan pejabat negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Agung, BK agar usia maksimal 67 tahun. Padahal tugas-tugas mereka
pun tidak lebih berat dari Presiden dan Wakil Presiden. Kalau mereka ada
pembatasan, maka tentu Presiden dan Wakil Presiden yang lebih berat
secara fisik, mental, pemikiran itu lebih layak lagi untuk ada pembatasan
dengan asumsi jika maksimal 60 maka 5 tahun menjabat akan menjadi 65
yang kurang lebih sama dengan pejabat negara lainnya.”
c. Risalah Rapat Raker Panitia Khusus RUU Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden (Hal 228 PDF)
Masa Persidangan: IV
Sifat rapat: Terbuka
Rabu, 4 Juni 2008
Ketua Rapat
“Dan kemudian juga soal usia yang didalam naskah Rancangan Undang-
Undang juga ada usia 35 tahun. Kemudian ada usulan untuk
menambahkan bahwa tidak saja batas bawah tetapi juga usia maksimal
ketika mendaftarkan adalah 60 tahun. Begitu juga ketika bicara soal
pendidikan, pendidikan dinas dalam Rancangan Undang-Undang ini
diitem ini ada paling rendah SMA atau sederajat, ada usulan yang sifatnya
redaksional yaitu bagaimana pengertiannya dikonkordasikan dengan
Undang-undang No. 10. Yakni paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA
atau bentuk lain yang sederajat yang kemudian ada usulan untuk jenis
71
atau jenjang pendidikannya adalah S1. Dengan ada beberapa variasi PKS
menyampaikan kemarin ketentuan S1 tidak berlak bagi yang pemah
menjabat bagi Presiden kalau dia mencalonkan diri.”
Selain itu, juga didapatkan perdebatan mengenai usia presiden dan
wakil presiden dalam Risalah UU 7/2017 sebagai berikut:
Risalah Rapat Panitia Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang kemudian disepakati
berjudul Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada 23 Maret 2017
a. Dr. H. Mz. Amirul Tamin, M.si – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
"... mengusulkan usia 40 tahun, usia 40 tahun ini belajar dari pengalaman-
pengalaman bahwa pemimpin yang ideal itu yang matang itu dalam
sejarahnya rata-rata 40 tahun. 40 tahun, kalau dibawah 40 tahun ini, ini
masih labil. Oleh sebab itu PPP mengusulkan untuk calon Presiden
apalagi untuk kita Indonesia ini bangsa yang besar, multi etnis,
keragaman, luas wilayah dan lain sebagainya, memerlukan seseorang
Presiden yang matang dalam usia. Oleh sebab itu Pimpinan PPP
mengusulkan batas usianya 40 tahun.”
b. H. Ahmad Riza Patria – Fraksi Partai Gerindra
“... saya setuju tadi soal umur saya kira 40 tahun di tambah inikan 35
umurnya aja ditambah lain tetap kalau pendidikan itu tetap SMA kenapa
SMA jadi harus dibedakan jabatan public yang dipilih sama jabatan yang
ditunjuk dengan jabatan berdasarkan profesi itu penetapan dari Pak
Taufik kalau jabatan yang seperti Anggota Dewan itu kan bisa tokoh, bisa
ulama, sebenarnya ilmunya hebatan dia, dia hafal al-quran Cuma
pesantren Pak Menteri, SMA umpamanya begitu, yang S3, Profesor juga
kalah sama orang yang hafal al-quran jadi bicara ilmu itu ukurannya bukan
S1, 52 atau Profesor tapi kalau untuk jabatan profesi umpamanya begitu
Direktur Bank, Rektor, masa Rektor S1 yang diajar S2 umpamanyakan
begitu, itu beda dan inikan dulukan kita udah pengalaman Pak Harto SMA
32 tahun, Gusdur, Bu Mega terus siapa lagi nanti kan begitu.
Jadi maksud saya karena ini jabatan ukurannya adalah keterpilihan kan
itu Pak Menteri ukuran sebetulnya keterpilihan Pak Menteri bukan hebat-
hebatan jabatan, pinter terbuka bukan juga pinter-pinteran, tapi
keterpilihan dia mau Profesor nya 7 juga kalau enggak terpilih sebaliknya
begitu kalau dia Cuma lulusan Pesantren umpamanya SMA, Aliyah, tapi
dipilih ya jadi, lah betul Pesantren itu bisa lebih hebat dari Profesor wong
dia hafal al-quran kira-kira itu saya.”
2. Terkait pola yang digunakan untuk mengubah usia yang digunakan dalam 3
perkara a quo yaitu Perkara 29 yang memohon usia calon presiden dan wakil
presiden dikembalikan ke pengaturan dua undang-undang sebelumnya,
72
sedangkan Perkara 51 dan 55 memohon agar menambahkan syarat calon
presiden dan wakil presiden yaitu berpengalaman sebagai penyelenggara
negara.
a. Terkait dengan hal tersebut, apakah level jabatan gubernur, bupati,
walikota akan adil apabila disejajarkan dengan jabatan presiden dan wakil
presiden?
b. Perlu
tidak
menyandingkan
level
berpengalaman
di
bidang
pemerintahan? Apakah Presiden dapat disejajarkan dengan Menteri?
c. Dan kebutuhan politik seperti apa untuk mengubah batas usia minimum
persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden tersebut?
Jawaban:
Bahwa terkait presiden sebagai pemimpin tertinggi penyelenggara negara
tentu selain persyaratan batasan usia, juga dibutuhkan juga syarat
kompetensi dan kebijaksanaan yang cukup dalam mengambil keputusan
yang penting bagi negara dan rakyat, mengingat banyaknya tantangan dan
kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas
wilayah dan jumlah penduduk yang demikian besar serta perkembangan
global yang dampaknya juga mempengaruhi kondisi nasional. Sehubungan
dengan hal tersebut, sejauh ini telah terpilih sebagai penyelenggara negara
di cabang kekuasaan eksekutif yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
di antaranya:
No.
Nama
Jabatan
Usia Saat Dilantik
1.
Abdul Wahid Hasyim
Menteri Agama Periode
1945, 1950, 1951
31 tahun
2.
Supeno
Menteri Pembangunan
dan Urusan Pemuda
Periode 1948
32 tahun
3.
Sumitro
Djojohadikusumo
Menteri Industri dan
Perdagangan Periode
1950
33 tahun
4.
M. Ridho Ficardo
Gubernur Lampung (2014-
2019)
34 Tahun
5.
Emil Elestianto
Dardak
Bupati Trenggalek (2016-
2019)
32 Tahun
6.
Andi Sudirman
Sulaiman
Gubernur Sulawesi
Selatan (2018-2023)
38 tahun
7.
Taj Yasin Maimoen
Wakil Gubernur Jawa
Tengah (2018-2023)
35 Tahun
73
No.
Nama
Jabatan
Usia Saat Dilantik
8.
Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun 2019 –
sekarang
35 tahun
9.
Emil Elestianto
Dardak
Wakil Gubernur Jawa
Timur (2019-2024)
35 Tahun
10.
Gibran Rakabuming
Walikota Solo (2020-2024)
33 Tahun
11.
Muhammad Bobby
Afif Nasution
Walikota Medan (2021-
2024)
30 Tahun
12.
Hanindhito Himawan
Pramana
Bupati Kediri (2021-2024)
29 Tahun
13.
Rezita Meylani Yopi
Bupati Indragiri Hulu
(2021-2024)
27 Tahun
14.
Audy Joinaldy
Wakil Gubernur Sumatera
Barat (2021-2024)
37 tahun
15.
Dito Ariotedjo
Menteri Pemuda dan
Olahraga Tahun 2023 –
sekarang
32 tahun
Selain bupati/walikota, gubernur, dan menteri yang berusia di bawah 40 tahun
sebagaimana tabel di atas, sejarah mencatat bahwa pada saat Indonesia
menerapkan sistem pemerintahan parlementer pada rentang Tahun 1945
hingga Tahun 1947, jabatan Perdana Menteri diemban oleh Sutan Syahrir
yang pada saat itu berusia 36 (tiga puluh enam) tahun.
Sehubungan dengan levelling/pemeringkatan jabatan eksekutif, DPR RI
menerangkan bahwa berdasarkan fakta ketatanegaraan sebagaimana
dijabarkan dalam tabel di atas, dapat dipahami bahwa telah terdapat praktik
ketatanegaraan yang nyata perihal penyelenggara negara mulai dari
bupati/walikota, gubernur, menteri, hingga perdana menteri yang berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun yang kesemuanya merupakan penyelenggara
negara di cabang atau rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini selaras dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (UU 28/1999)
juncto
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002) yang mendefinisikan
penyelenggara negara sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
74
Bahwa selain itu, DPR berpendapat bahwa levelling, baik pada jabatan di
rumpun eksekutif maupun legislatif tentunya tidak dapat digunakan untuk
menakar pengalaman seseorang serta besar kecilnya kontribusi yang
diberikan
terhadap
penyelenggaraan
negara
dan
penyelenggaraan
pemerintahan. Pengalaman pada semua level kepemimpinan, baik pusat
maupun daerah memiliki bobot yang sama.
3. Apakah putusan perkara a quo akan digunakan untuk Pemilu Tahun 2024
atau Pemilu Tahun 2029?
Jawaban:
Bahwa terkait dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan semakin cepat hak
konstitusional warga negara mendapatkan keadilan maka akan semakin baik
bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sebagaimana disampaikan Willian E.
Gladstone, "Justice delayed is justice denied”. Frederick Douglass pun
menyatakan “where justice is denied, where poverty is enforced, where
ignorance prevails, and where any one class is made to feel that society is an
organized to oppress, rob and degrade them, neither persons nor property
will be save”.
Kewajiban pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga negara Indonesia
yang dijamin dalam konstitusi, berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
4. Seharusnya jika DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui usia minimal
calon presiden dan wakil presiden diturunkan, DPR dan Pemerintah langsung
saja mengubah UU Pemilu dan tidak perlu melempar bola ke MK untuk
memutus.
Jawaban:
Bahwa DPR RI dalam hal ini berkedudukan sebagai pemberi Keterangan
berdasarkan panggilan yang diterima oleh DPR RI dari MK, dan bukan
sebagai Pemohon perkara. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau
warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Sebagai bentuk
75
penghormatan kepada MK, maka DPR RI berkewajiban menyampaikan
Keterangan DPR. Dalam persidangan yang mulia ini, DPR RI pun baru
mengetahui bahwa Pemerintah memiliki pandangan yang senada terhadap
permasalahan tersebut.
Bahwa dalam hal ini, para Pemohon menyampaikan permasalahannya secara
langsung terhadap MK sehingga hal ini menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara
tersebut. Disamping itu, putusan MK juga bersifat erga omnes, yang berarti
putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi
keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan
mengatur lain. Hal ini pun merefleksikan kekuatan hukum mengikat dan karena
sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku
bagi para pihak yang berperkara. Asas putusan MK berkekuatan hukum tetap
dan bersifat final sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) berikut
penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
berketentuan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula
kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.
Disamping itu, sebelumnya DPR RI telah menyampaikan kutipan atas
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor
112/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD NRI Tahun 1945,
yang menyatakan:
“Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK
merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, akan tetapi
prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat
dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
93/PUUXVI/2018],
merupakan
penyalahgunaan
wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan
putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan
76
dengan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah,
sehingga pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka
tidak dapat diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-
undang. Terlebih, dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan
yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai
dengan prinsip keadilan (justice principle)”.
Dalam hal usia calon presiden maupun calon wakil presiden, DPR RI
menyerahkan
kepada
kebijaksanaan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan secara bijak dan adil atas permasalahan a quo agar
pengaturan batas usia calon presiden maupun calon wakil presiden mampu
memenuhi hak
konstitusional warga
negara
dan mampu
membawa
kepemimpinan bangsa kearah yang lebih baik.
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan Keterangan DPR RI tersebut di atas, DPR RI “menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal a quo UU Pemilu
terhadap UUD NRI Tahun 1945.”
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus
2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus
2023, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 yang menyatakan “Persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun” bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, dan Pasal a quo adalah
ketentuan yang dikriminatif karena melanggar moralitas dan rasionalitas,
sehingga ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah
bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable, sebab rakyat dipaksakan memilih dengan berdasarkan pada
ketentuan yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan
menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang
yang dipilih.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
77
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hukum di
Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana yang
terkandung dalam Pancasila. Pengaturan yang ada adalah sebagai salah satu
cara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan berdasarkan nilai-nilai
Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, serta
tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945.
2. Bahwa dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, memiliki
integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan
dari masyarakat, maka diperlukan kriteria-kriteria dan ketentuan syarat-syarat
tertentu. Hal tersebut merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi
seseorang yang ingin mencalonkan diri baik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden maupun untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, menyatakan
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”, hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah.
Pilihan kebijakan yang dilaksanakan oleh pembentuk Undang-Undang tentu
dengan memperhatikan aspek-aspek kehidupan secara komprehensif serta
dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dan
78
pemerintahan dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar yang termuat dalam
Pancasila dan UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dapat diartikan bahwa
setiap warga negara memilki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan
eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi
kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan
hukum (equality before the law). Dengan demikian, maka hukum harus dapat
mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum
yang bersifat fundamental.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan", mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki
hak
yang
sama
untuk
mengabdikan
diri
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan dengan memperhatikan penalaran logis atas kemampuan
dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
6. Bahwa atas objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah
Konstitusi pernah memutus perkara serupa yaitu:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007 tanggal 27
November 2007, dalam pertimbangan hukum paragraf 3.20 angka 6
menyatakan bahwa:
“Mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas
pemerintahan itu banyak macam-ragamnya, sehingga kebutuhan
dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda di antara
bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti,
UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain,
oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk undang-undang”.
“Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara
dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu
oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang.
Bahkan,
seandainya
pun
suatu
undang-undang
tidak
mencantumkan syarat usia minimum (maupun maksimum) tertentu
79
bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut
serta
dalam
kegiatan
pemerintahan
tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-
undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD
1945”.
b. Ditegaskan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-
XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, dalam pertimbangan hukum
paragraf 3.10.1 menyatakan bahwa:
“Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang berpendapat
bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu pembentuk
undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda
dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu, hal
itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahkan, Mahkamah telah menegaskan pula, andaipun perihal batas
usia itu tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan
kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
pengaturan batasan usia sebagai persyaratan mengisi suatu jabatan atau
turut
serta
dalam
aktivitas/kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pengaturan
persayaratan usia minimum calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam
Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 merupakan Open Legal Policy pembentuk
Undang-Undang.
7. Bahwa dengan memperhatikan aturan yang termuat dalam UUD 1945 dan
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan wajib
berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
Selain hal tersebut juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika
kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah
satunya terkait dengan kebijakan Batasan usia bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan
suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan
dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan ketatanegaraan. Bahwa tolok ukur batasan usia, dengan
80
memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu untuk
dipertimbangkan kembali.
8. Dalam pengkajian atas putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar pembentukan dan/atau materi Undang-Undang
yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
9. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan
Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan
Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus
terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan
mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan Keterangan tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan
menilai konstitusionalitas Pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
81
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2023 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2023, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenanganya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
82
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Para Pihak dalam perkara PUU adalah:
Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait”;
5. Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
menyebutkan, “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
yaitu, badan hukum publik atau badan hukum privat”
6. Bahwa karena di dalam hal ini Pihak Terkait sebagai badan hukum privat
yang punya kepentingan langsung dengan dengan pokok permohonan
mengajukan diri sebagai salah pihak di dalam perkara pengujian UU, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, mendengar, dan
memutus apa yang dimohonkan oleh Pihak Terkait;
B. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, serta
mengajukan keberatan konstitusional (constitutional complaint), merupakan
suatu indikator perkembangan dan tren ketatanegaraan yang positif dan
terjadi secara universal. Hal ini memberikan penanda adanya kemajuan bagi
penguatan prinsip demokrasi dan negara hukum, dimana undang- undang
sebagai sebuah produk politik DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem check and
balances dapat berjalan secara ideal;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional warga negara. MK merupakan
badan peradilan yang bertugas untuk menjaga hak asasi manusia sebagai
hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah konstitusi No. 6/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang dinyatakan bahwa:
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum, adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
83
c. Badan hukum publik atau privat; dan
d. Lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur di
dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2005
dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya, Mahkamah telah
menentukan lima syarat penting mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, antara lain:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan actual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
PIHAK TERKAIT BADAN HUKUM PRIVAT (Organisasi Non Pemerintah)
6. Bahwa Pihak Terkait, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang
demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
7. Bahwa tugas dan peranan Pihak Terkait dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan
84
demokratisasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pihak Terkait;
8. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pihak Terkait dalam mengajukan
sebagai Pengujian Undang-Undang a quo dapat dibuktikan dengan
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta
Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan bahwa Perludem
menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan
demokrasi, memberikan Pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi
serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
9. Bahwa dalam mencapai tujuan tersebut, Pihak Terkait telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus,
dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi; Asia-Pacific Journal of
Election and Democracy; buku-buku dengan beragam topik yang tentang
sistem pemilu, hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, manajemen
pemilu, dan aktor pada pemilu;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, berkapasitas, dan
akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan, non- diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
Pemilu 2014 dan 2019;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu yag transparan dan
akuntabel;
f. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah;
g. Mendorong terbentuknya lembaga penegakan hukum, khususnya
lembaga yang berada dalam kerangka sistem keadilan pemilu, untuk
mewujudkan keadilan pemilu;
85
h. dan usaha-usaha lain dalam bentuk advokasi yang berkaitan dengan isu-
isu kepemiluan dan demokrasi.
10. Bahwa persoalan yang menjadi objek permohonan yang diujikan oleh Pihak
Terkait merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan
hanya urusan Pihak Terkait. Oleh sebab itu, karena Pihak Terkait adalah
organisasi yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan pemilu di
Indonesia, termasuk salah satunya terkait dengan syarat menjadi peserta
pemilu, dalam hal ini adalah syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil
presiden, dan kepedulian itu tercermin dari bentangan aktifitas yang sudah
dilakukan oleh Pihak Terkait, jelas Pihak Terkait memiliki kepentingan
langsung dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
11. Bahwa sebagai organisasi yang memiliki kepedulian dan mandat untuk
berusaha mewujudkan penyelenggaraan
pemilu
yang
berkeadilan,
konstitusional,
meneguhkan
kedaulatan
rakyat,
serta
sepenuhnya
berkesesuaian dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
12. Bahwa permohonan a quo telah mengakibatkan kerugian secara langsung
maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pihak Terkait, karena permohonan pemohon meminta
Mahkamah menurunkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden
dari 40 tahun menjadi 35 tahun;
13. Bahwa permohonan a quo akan berpotensi berdampak pada ketidakpastian
hukum terhadap kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, karena coba
menarik Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan suatu norma hukum yang
ada di dalam UU yang tidak ada isu konsitusionalnya, untuk dinyatakan
konstitusional oleh Mahkamah, yakni pengaturan minimal usia Capres dan
Cawapres. Apalagi, permohonan itu dilakukan menjelang hari pendaftara
calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang akan segera
dilaksanakan;
14. Bahwa upaya dari Pihak Terkait untuk menjamin penyelenggaraan pemilu
yang adil, demokratis, dan konstitusional, sudah berkali-kali dilakukan oleh
Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai Pemohon, maupun
sebagai Pihak Terkait. Beberapa diantaranya, Pihak Terkait adalah
Pemohon di dalam Perkara No. 55/PUU-XVII/2019 yang kemudian
86
menghadirkan
Putusan
MK
terkait
desain
dan
batasan-batasan
konstitusional pelaksanaan pemilu serentak. Pihak Terkait juga adalah
Pemohon di dalam perkara No. 80/PUU-XX/2022 yang kemudian
memberikan Putusan penataan daerah pemilihan di dalam pemilu. Selain
itu, Pihak Terkait juga berperan sebagai pihak terkait di persidangan di
Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 114/PUU-XX/2022 yang berkaitan
dengan sistem pemilu DPR dan DPRD;
15. Bahwa dengan adanya permohonan a quo yang akan berdampak serius
terhadap penyelenggaraan pemilu, bahkan akan berpengaruh pada
konfigurasi pencalonan presiden di Pemilu 2024, untuk memastikan
penyelenggaraan pemilu tetap berpijak pada prinsip kerangka hukum yang
pasti, pihak terkait memiliki kepentingan langsung terhadap hal ini, sesuai
dengan mandate organisasi Pihak terkait sebagaimana tercermian di dalam
anggaran dasar organisasi pihak terkait;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait jelas memiliki
kepentingan langsung di dalam permohonan ini, dan dapat diterima sebagai
pihak terkait untuk didengar keterangannya di dalam permohonan ini,
mengajukan saksi dan/atau ahli di dalam permohonan ini;
17. Bahwa salah satu tujuan dari didirikannya organisasi Pihak Terkait adalah
untuk mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik. Dengan adanya
permohonan
ini,
jelas
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
Permohonan ini berpotensi berdampak pada terganggunya tahapan pemilu,
karena berkeinginan mengubah syarat minimal usia Capres dan/atau
Cawapres di tengah tahapan berjalan;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 (Bukti-PT1) menyebutkan, “… Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian …”;
19. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem
Tahun 2011 menyebutkan, “Ketua Umum bersama dengan salah seorang
anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili Yayasan”;
20. Bahwa sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri.
87
Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan
Bendahara sdri. Irmalidarti;
21. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 dan Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Perludem, yang berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan adalah Ketua dengan
seorang pengurus lainnya. Dalam permohonan sebagai Pihak terkait ini,
Yayasan Perludem diwakili oleh sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai
Ketua Pengurus, dan sdri. Irma Lidarti sebagai anggota pengurus lainnya,
yang dalam struktur pengurus adalah Bendahara;
22. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pihak Terkait di dalam permohonan ini di Mahkamah Konstitusi, Pihak
Terkait memiliki kedudukan permohonan di dalam permohonan ini.
C. Alasan-Alasan Permohonan
1) Dalil-Dalil Permohonan Perkara No. 29/PUU-XXI/2023
1. Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi, “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
adalah … q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
2) Dasar Konstitusional yang digunakan
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2. Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”;
3. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
3) Argumentasi Pokok Permohonan
1. Ketentuan Pasal 169 huruf q tentang syarat minimal usia capres dan
cawapres mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable, diskriminatif,
dan bertentangan dengan konstitusi;
2. Ketentuan Pasal 169 huruf q. juga bertentangan dengan asas persamaan
derajat di depan hukum dan hak warga negara untuk memilih dan dipilih,
88
sehingga ada hak konstitusional 21,2 juta jiwa warga Indonesia yang
berusia 35-39 tahun yang dilanggar menurut data pemohon;
3. Ketentuan Pasal 169 huruf q. bertentangan dengan maksud asli (original
intent) para pembentuk UUD 1945, serta melupakan realitas historis
Indonesia yang pernah memiliki Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang
ketika menjabat masih berusia 36 tahun;
4. Ketentuan Pasal 169 huruf q. juga dianggap tidak memiliki dasar ilmiah
yang kuat, yang terlihat dari risalah pembahasan UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu. Selain itu, secara ilmiah berdasarkan tafsir pemohon,
usia 35 tahun adalah usia dewasa yang menunjukkan tahap masa
produktif dan tidak koruptif;
5. Ketentuan Pasal 169 huruf q. dianggap tidak relevan karena bila Presiden
dan Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan lagi
kewajibannya, akan digantikan oleh triumvirate (Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri pertahanan) yang tidak diatur syarat
usianya;
6. Ketentuan Pasal 169 huruf q. dianggap tidak menangkap realitas bahwa
ada banyak negara yang telah memberikan minimal 35 tahun sebagai
syarat usia presiden dan wakil presiden di negara tersebut, serta ada
banyak kepala daerah dan Menteri yang berusia di bawah 40 Tahun yang
berpotensi menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
D. Argumentasi Pihak Terkait
Tentang Dibatalkannya Revisi UU Pemilu Sebelum Tahapan Pemilu 2024
Dimulai
1. Bahwa adanya kerangka hukum pemilu yang pasti, jelas, tidak multitafsir,
dan dapat dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penyelenggaraan pemilu
adalah slah satu prasyarat penyelenggaraan pemilu bisa dijalanankan
secara adil dan demokratis;
2. Bahwa keberadaan kerangka hukum pemilu, acapkali dilakukan perbaikan,
evaluasi, dan penguatan dengan tujuan terwujudnya penyelenggaraan
pemilu yang adil dan berintegritas;
3. Bahwa setelah pelaksanaan Pemilu 2019, hampir seluruh stakeholder
penyelenggaraan pemilu, mulai dari peserta pemilu, pemerintah (melalui
89
wakil presiden Jusuf Kalla dan menteri dalam negeri Tjahjo Kumulo pada
tahun 2019), penyelenggara pemilu, kelompok masyarakat sipil, merasa
perlu adanya perbaikan kerangka hukum pemilu, untuk mengupayakan
terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil;
4. Bahwa badan keahlian DPR dan Komisi II sudah mulai menyusun
rancangan undang-undang pemilu, sebagai perbaikan UU No. 7 Tahun
2019;
5. Bahwa kemudian pada tahun 2020 presiden, dan kemudian juga disetujui
oleh DPR memutuskan untuk mengentikan proses revisi UU No. 7 tahun
2017, adalah pilihan politik untuk tetap menggunakan UU No. 7 Tahun 2017
sebagai kerangka hukum untuk penyelenggaraa Pemilu 2024;
6. Bahwa ketika ditengah tahapan Pemilu 2024 muncul keinginan, bahkan
secara implisit juga diinginkan oleh pembentuk undang-undang untyk
mengubah banyak hal, mulai dari sistem pemilu yang pada akhirnya sudah
ditolak oleh MK, dan sekarang syarat usia calon presiden dan wakil presiden
akan membuat ketidakpastian terhadap kerangka hukum pemilu;
7. Bahwa penting untuk diingat, bahwa soal syarat usia calon presiden
menurut Pihak Terkait sama sekali tidak ada isu konstitusionalnya, karena
sebetulnya ini adalah pilihan pembentuk undang-undang, dan terkonfirmasi
juga, syarat usia untuk elected official lainnya juga beragam;
8. Bahwa kalaupun hendak mengubah syarat usia, dan aspek lain di dalam
kerangka hukum pemilu, mestinya dilakukan dengan mekanisme legislasi
yang partisipatoris;
Tentang Menghadirkan Persyaratan Ketat bagi Elected Official
9. Bahwa sejatinya ketentuan Pasal 169 huruf q di dalam UU a quo yang
memuat pengaturan mengenai syarat batas minimal bagi seseorang
sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, hanya merupakan salah
satu dari 20 (dua puluh) syarat yang dimuat dalam Pasal a quo;
10. Bahwa persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal a quo semata untuk
menjalankan amanat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “Syarat-
syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”. Oleh karenanya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu
mengatur syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden melalui Pasal
a quo;
90
11. Bahwa dalam Pasal 28J ayat (2), menjelaskan bahwa, “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”;
12. Bahwa dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi oleh Repubik Indonesia
melalui UU ICCPR, hak politik dalam kerangka hak asasi manusia
merupakan “Derogable Rights“ yang memungkinkan untuk dibatasi melalui
Sembilan cara dan kondisi seperti (1) Harus diatur oleh hukum, (2) harus
wajar, (3) untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum, (4)
untuk melindungi Kesehatan umum, (5) untuk melindungi moral
masyarakat, (6) untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, (7) untuk
konsistensi dengan hak lainnya yang diakui dalam kovenan, (8) Diperlukan
untuk masyarakat demokratis, dan (9) untuk keselamatan publik;
13. Bahwa pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum (elected official),
haruslah memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni dalam
menjalankan tugasnya. Maka dari itu, syarat bagi calon presiden dan calon
wakil presiden menjadi logis dan rasional;
14. Bahwa urgensi memberikan persyaratan ketat bagi elected official juga
berulang kali disampaikan oleh Mahkamah, salah satunya dalam Putusan
MK No. 56/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian syarat mantan terpidana
menjadi calon kepala daerah pada UU Pilkada;
15. Bahwa pada Putusan a quo, MK menggunakan pemahaman bahwa “…
hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada
pemenuhan kondisi “siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah
yang berhak memerintah” melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak
diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan
pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan
hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses berdemokrasi,
sebelum tiba pada persoalan “siapa yang memeroleh suara terbanyak
rakyat dialah yang berhak memerintah,” secara inheren, terdapat esensi
91
penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan yaitu “siapa yang
memenuhi
kualifikasi
atau
persyaratan
sehingga
layak
untuk
dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat.”
Dalam konteks inilah rule of law berperan penting dalam mencegah
demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy –
sebagaimana sejak masa Yunani Purba telah dikhawatirkan, di antaranya
oleh Polybius.” [vide Paragraf 3.14 Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019,
hlm.62];
16. Bahwa dari pertimbangan Mahkamah tersebut, penting untuk melihat
bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan
langsung. Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak jatuh
dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan masa dan populisme semata.
Persyaratan juga penting dihadirkan untuk mendapatkan calon-calon
pemimpin yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara,
termasuk hak atas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama;
Tentang Permohonan Pemohon yang Tidak Memiliki Isu Konstitusionalitas
17. Bahwa Permohonan No. 29/PUU-XXI/2023, Pemohon menjelaskan bahwa
Ketentuan Pasal a quo mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable,
diskriminatif, dan bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, Pemohon
meminta agar syarat usia diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun
berdasarkan beberapa temuan Pemohon mengutip pengelompokan usia
menurut Departemen Kesehatan RI (2009) dan menggarisbawahi usia 36-
45 Tahun yang masuk dalam Masa Dewasa Akhir. Menurut Pemohon usia
tersebut menunjukkan adanya sifat anti korupsi dan sudah memasuki usia
kedewasaan dan kemandirian yang matang;
18. Bahwa Pemohon juga menjelaskan banyak negara yang telah memberikan
batasan usia minimal 35 tahun capres dan cawapresnya. Adapun beberapa
negara yang memberikan batas minimal usia 35 tahun untuk capres dan
cawapres antara lain Amerika Serikat, Angola, Armenia, meksiko,
Bangladesh, India, Uzbekistan, dan sebagainya;
19. Bahwa temuan Pemohon tersebut tentu sangat baik dalam mewarnai
diskursus hukum kepemiluan kita, terutama yang berkaitan dengan batas
minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, isu yang
dibawa oleh Pemohon bukanlah merupakan isu diskriminasi terhadap usia
92
atau ageism, melainkan persoalan psikologis dan kematangan seseorang
secara usia untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil presiden;
20. Bahwa ageism atau diskriminasi usia sendiri dipahami sebagai stereotipe,
prasangka, dan diskriminasi terhadap seseorang atau satu kelompok
berdasarkan usia (WHO,2021). Sementara itu, Pemohon lebih banyak
menjelaskan bahwa ada temuan- temuan para ahli yang melihat usia
tertentu sebagai usia yang dapat menghadirkan kepemimpinan yang ideal,
berfokus
pada
pengembangan
kelebihan,
komitmen
terhadap
pembangunan komunitas, dan kepemimpinan yang anti korupsi;
21. Bahwa di samping itu, Pemohon juga meletakkan usia 35 tahun sebagai
batas minimal syarat menjadi capres dan cawapres. Bila mengatakan batas
usia 40 Tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35
Tahun juga merupakan bentuk ageism bila menggunakan logika yang sama.
Oleh karenanya, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia
sehinga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam Permohonan a quo;
Tentang Open Legal Policy dan Sikap Mahkamah terhadap Syarat Minimal
Usia Pejabat Publik
22. Bahwa beberapa Perkara, Mahkamah Konstitusi juga pernah menguji
ketentuan yang berkaitan dengan syarat usia pejabat publik. Sebagai
contoh dalam Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang menguji syarat usia
calon kepala daerah. dalam Putusan ini, Mahkamah menilai UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti,
UUD 1945 menyerahkan penntuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh
UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal
policy) pembentuk undang-undang [Vide Paragraf 3.20 Putusan MK No.
15/PUU-V/2007 hlm. 56];
23. Bahwa Putusan MK No. 37/PUU-VIII/2010 yang menguji tentang ketentuan
syarat usia Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU No.
30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Perkara tersebut, Mahkamah juga
memiliki pendapat yang sama dengan putusan sebelumnya. Mahkamah
berpandangan bahwa UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia
tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan
93
kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang [Vide Paragraf 3.14
Putusan MK No. 37/PUU-VIII/2010 hlm. 59];
24. Bahwa Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 yang menguji salah satunya
persyaratan usia minimal Hakim Mahkamah Konstitusi dalam UU No. 8
Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang menentukan batas usia hakim paling rendah 47
tahun. Berkaitan dengan dalil tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa
UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivitas, sehingga disimpulkan sebagai
kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) [Vide Paragraf 3.11,
Putusan MK No.49/PUU-IX/2011 hlm. 69];
25. Bahwa Putusan MK No. 65/PUU-XV/2017 tentang pengujian ketentuan
syarat usia perangkat desa dalam UU Desa. Dalam Putusan tersebut,
Mahkamah
mengutip
Putusan
MK
No.
49/PUU-IX/2011,
dengan
menjelaskan kembali berkaitan dengan posisi Mahkamah dalam menilai
syarat usia yang tidak ditentukan secara khusus oleh UUD 1945 [vide
Paragraf 3.10 Putusan MK No. 65/PUU-XV/2017 hlm. 17]. Oleh
karenanya, MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan usia mana
yang sesuai dan tidak sesuai untuk mengisi suatu jabatan;
26. Bahwa dalam Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, dilakukan pengujian
terhadap ketentuan syarat minimal usia calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil bupati/Walikota. Dalam Putusan
a quo, Mahkamah kembali mengutip Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang
juga mneguji syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah. Mahkamah
menegaskan alasan yang sama bahwa UUD 1945 tidak memberikan
ketentuan terkait usia minimum untuk jabatan-jabatan publik sehingga dapat
dianggap bahwa konstitusi memberikan keleluasaan bagi para pembentuk
undang-undang untuk menentukan syarat, termasuk usia minimal [Vide
Paragraf 3.10.1 Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, hlm. 21-22];
27. Bahwa dari perbandingan beberapa putusan di atas, dapat terlihat
bagaimana sikap Mahkamah dalam memandang uji materiil dan dalil
permohonan
pengujian
undang-
undang
yang
berkaitan
dengan
persyaratan usia minimum untuk mengisi jabatan publik. Mahkamah
94
memandang tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional dalam tiap dalil
terkait batas usia minimum, sebab UUD 1945 sendiri tidak mengatur usia
tertentu dalam pengisian jabatan publik;
28. Bahwa berkenaan dengan fakta di atas, pemikiran Mahkamah dalam
menilai batas usia, dapat dilihat pula dalam permohonan a quo. Sebab,
syarat usia yang diaplikasikan dalam pencalonan presiden dan wakil
presiden merupakan syarat yang diberikan untuk jabatan publik, sama
seperti syarat-syarat sebelumnya yang diuji dalam putusan-putusan yang
dipaparkan sebelumnya. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak
beralasan menurut hukum karena tidak jelas hak konstitusional apa yang
dilanggar akibat keberlakuan Pasal a quo;
Tentang Original Intent mengenai Persyaratan Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden dalam UUD 1945
29. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon juga menjelaskan risalah
pembahasan UUD 1945, terutama pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang
berkaitan dengan persyaratan Presiden dan wakil Presiden Republik
Indonesia;
30. Bahwa Pemohon menjelaskan terdapat beberapa pendapat dari peserta
rapat yang justru memberikan syarat usia minimal 35 tahun untuk calon
presiden dan calon wakil presiden. Salah satunya adalah pendapat dari F-
PDIP yang diwakili oleh Soewarno, yang menyatakan,
“… kami juga menyarankan perbaikan bunyinya sebagai berikut … ayat
(2): calon presiden dan calon wakil presiden berusia sekurang-kurangnya
tiga puluh lima tahun. Bukan empat puluh tahun, sekurang-kurangnya.”
Pemohon juga mengutip pendapat perwakilan Parisada Hindu, Ida Bagus
Gunadha, pada Rapat PAH I BP MPR ke-24, yang menjelaskan, “Pasal 6
ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden ialah warga negara Indonesia yang
telah berumur sekurang-kurangnya 35 tahun ….”
31. Bahwa Pemohon juga mendalilkan pentingnya melihat ikatan antara
original intent dengan Pasal-Pasal yang terkandung dalam UUD 1945, untuk
melihat maksud pengaturan dari tiap pasal tersebut. Tentu dalil tersebut
benar adanya, sehingga bila ingin melihat maksud dari bunyi pasal-pasal
yang ada di UUD 1945, haruslah melihat risalah-risalah sidang perubahan
UUD 1945;
95
32. Bahwa berkaitan dengan perubahan Pasal 6 ayat (1) tentang syarat presiden
dan wakil presiden, pembahasan syarat lebih dominan dilakukan dalam
diskursus kewarganegaraan Presiden dan Wakil Presiden (Naskah
Komprehensif Buku 4 Jilid 1, hlm. 116 - 162);
33. Bahwa terkait dengan syarat usia, diusulkan pula oleh Irma Alamsyah, yang
menyatakan,
“jadi kalau di bawah 40 tahun itu bisa bertumbuh katanya, pertumbuhan
60 dan masih pikiran juga masih belum tapi 40 sudah dikatakan mantap,
…”.
Irma bahkan menambahkan usulan untuk memberikan batasan usia 65
tahun,
“… umur maksimum itu 65 tahun. Ini apakah masih data saya yang lama.
Sekarang mungkin sudah lebih, saya juga nggaktau yah. Sebab katanya
kalau sudah lebih 65 tahun itu suatu degradasi terjadi begitulah, baik
pertumbuhan badan, pertumbuhan tulang …” (Naskah Komprehensif Buku
4 Jilid 1, hlm. 156)
34. Bahwa syarat usia Presiden dan Wakil Presiden juga diulas oleh F-PBB
melalui Hamdan Zoelva, yang sepakat batas usia minimal presiden adalah
40 tahun,
“yang pertama kami ajukan syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah 40
tahun sama yang disampaikan oleh F-UG, kira-kira pada saat itu sudah
sangat matang sebagaimana Nabi Muhammad juga diangkat sebagai Rasul
pada umur 40 tahun” (Naskah Komprehensif Buku 4 Jilid 1, hlm. 161);
35. Bahwa F-UG melalui juru bicaranya, Soedijarto, juga menyepakati usulan
batas minimal usia 40 tahun dengan menjelaskan bahwa,
“Presiden dan Wakil Presiden adalah seorang warga negara Indonesia yang
sejak lahir tidak pernah menjadi warganegara lain atas kehendak sendiri,
sehat mental fisik, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, dan tidak pernah
dihukum dengan pidana kecuali pidana politik”
36. Bahwa dalam persidangan, Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP memiliki
pendapat berbeda, dengan mempertanyakan apakah pengaturan soal batas
usia dan tidak pernah dihukum pidana penjara harus dicermati ulang,
termasuk memikirkan apakah persyaratan tersebut cukup diatur ditingkat
UU saja (Naskah Komprehensif Buku 4 Jilid 1, hlm. 166). Perwakilan F-
96
KB, Andi Najmy Fuady juga menyampaikan agar persyaratan yang rigid
sebaiknya diatur di dalam undang-undang saja, bukan di dalam UUD 1945
(Naskah Komprehensif Buku 4 Jilid 1, hlm. 168);
37. Bahwa selain beberapa kutipan di atas, masih banyak peserta rapat yang
mempersoalkan batas minimum usia presiden dan wakil presiden, baik yang
mendukung batas 40 tahun, maupun yang tidak mendukung. Namun, pada
akhirnya disepakati ketentuan bahwa untuk syarat-syarat yang lebih lanjut
akan diatur pada undang-undang, sebagaimana yang diatur pada Pasal 6
ayat (2) UUD 1945;
38. Bahwa berdasarkan fakta di atas, bila melihat original intent, maksud
pembentuk UUD 1945 tidaklah seperti yang ditafsirkan oleh pemohon bahwa
penyusun konstitusi menginginkan syarat minimal 35 tahun bagi calon
presiden dan wakil presiden. Sayangnya pemohon hanya mengutip risalah
rapat pembahasan Perubahan UUD 1945 secara parsial;
39. Bahwa secara komprehensif, dapat dilihat bahwa penyusun Perubahan
UUD 1945 walaupun mengusulkan angka tertentu sebagai batas minimal
usia presiden dan wakil presiden, kemudian menyepakati pengaturan lebih
lanjut syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden di level undang-
undang. Dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan keleluasaan
kepada para pembentuk undang-undang untuk menentukan sendiri syarat-
syaratnya di dalam undang-undang;
40. Bahwa berdasarkan paparan di atas, Pihak Terkait merasa persyaratan
untuk calon presiden dan wakil presiden tentu dapat dievaluasi. Namun,
proses evaluasi dan perubahan syarat tidak terletak pada forum
persidangan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di forum legislasi bersama
para pembentuk undang-undang.
E. Petitum
Berdasarkan uraian argumentasi dan kesimpulan yang telah disampaikan,
Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk memutus Permohonan ini
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pemohon Pihak Terkait untuk seluruhnya dan
menolak Permohonan Pemohon dalam perkara 29/PUU-XXI/2023 untuk
seluruhnya;
97
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-3, sebagai
berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Salinan Akta dan Bukti Register Badan Hukum
Yayasan Perludem;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi KTP atas nama Khoirunnisa Nur Agustyati;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi KTP atas nama Irmalidarti.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Perludem
juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Bivitri Susanti yang keterangannya
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Isu
Isu dalam perkara a quo sebenarnya cukup lugas dan mendasar: apakah isu
batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah isu
konstitusional yang harus diputuskan oleh MK?
Tentu saja kita bisa dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan keilmuan yang
mendalam dan penting, seperti isu diskriminasi berdasarkan umur (ageism) dan
pertanyaan nonhukum tentang tingkat kematangan manusia dalam mengelola
intelejensia, emosi, dan pengalamannya untuk dapat menduduki jabatan tertentu.
Tetapi pertanyaan mendasarnya harus dikembalikan: di mana sebenarnya locus
pembahasan semua isu yang sangat menarik itu? Apakah di forum Mahkamah
Konstitusi atau dalam perdebatan pembahasan undang-undang?
Dalam Keterangan ini, argumen saya adalah: batasan umur sebagai syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden bukanlah isu konstitusional, sehingga
Mahkamah Konstitusi harus konsisten dengan putusan-putusannya selama ini
mengenai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Untuk membangun
argumen ini, yang juga harus dijawab sesuai dengan pandangan-pandangan
Mahkamah sebelumnya adalah: apakah pasal a quo memenuhi syarat pengecualian
98
kebijakan hukum terbuka dalam hal batasan umur, sehingga Mahkamah tetap perlu
mengujinya?
Kerangka Hukum
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
3. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
4. UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR
6. Putusan Mahkamah Konstitusi:
a. Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang menguji syarat usia calon kepala
daerah
b. Putusan MK No. 37-39/PUU-VII/2010 yang menguji tentang ketentuan syarat
usia Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU No. 30
Tahun 2002 tentang KPK.
c. Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 yang menguji salah satunya persyaratan
usia minimal Hakim Mahkamah Konstitusi dalam UU No. 8 Tahun 2011
tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yang menentukan batas usia hakim paling rendah 47 tahun
d. Putusan nomor 56/PUU-X/2012 tentang penentuan batas usia hakim ad-hoc
pada pengadilan yang berbeda-beda.
e. Putusan nomor 7/PUU-XI/2013 tentang usia hakim MK.
f. Putusan MK No. 65/PUU-XV/2017 tentang pengujian ketentuan syarat usia
perangkat desa dalam UU Desa
g. Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, dilakukan pengujian terhadap ketentuan
syarat minimal usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati/Walikota dan Wakil bupati/Walikota
Analisis
1. Batas Umur sebagai Kebijakan
Isu utama dalam perkara ini adalah diskriminasi berdasarkan umur. Dalam berbagai
literatur, isu ini dikenal dengan “ageism.” Menariknya, dalam riset pendek yang saya
lakukan, kebanyakan literatur hukum dan politik mengenai ageism justru
mempersoalkan usia lanjut politisi [Misalnya: Paniagua, F. A. (2023). Ageism in
Politics: Can an “Older Adult” Be the President of the USA? Open Journal of Political
Science, 13, 302-312. https://doi.org/10.4236/ojps.2023.133019], seperti Donald
99
Trump dan Joe Biden di Amerika Serikat, ketimbang mempersoalkan batas
minimum usia politisi. Orang yang pertama kali mengemukakan kata ‘ageism,’ yaitu
Robert Neil Butler, menggunakannya untuk menjelaskan diskriminasi terhadap
orang-orang lanjut usia [Butler, R. N. (1969). "Age-ism: Another form of bigotry". The
Gerontologist. 9 (4): 243–246. doi:10.1093/geront/9.4_part_1.243. PMID 5366225.
S2CID 42442342]. Baru belakangan, istilah ini juga digunakan untuk menolak
diskriminasi terhadap kelompok berusia muda.
Pembatasan usia minimum maupun maksimum untuk politikus sebenarnya memang
bukan isu yang lazim diatur secara ketat, karena kapasitas politik politikus umumnya
diukur dari pengalaman politik yang akan tergambar dari rekam jejaknya. Berbagai
negara menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batasan umur ini, karena
memang sejauh ini tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia
pada kapasitas politik. Mungkin ada isu-isu di dunia kesehatan mengenai kaitan usia
dengan kebugaran, tetapi kapasitas politik dan kemampuan berpikir tidak bisa
disamakan dengan kebugaran.
Karena perkembangan dunia kedokteran dan sains yang cepat dan tidak dapat
diperkirakan, lazimnya, batas usia ditentukan sebagai sebuah kebijakan (policy),
bukan sebagai isu yang kaku (fixed) sehingga tidak dapat diubah. Kemampuan bagi
beragam jenis jabatan juga bisa ditentukan secara berbeda dan biasanya dilakukan
dengan kajian tersendiri oleh ilmuwan-ilmuwan terkait, yang pada umumnya tidak
ada kaitannya dengan hukum. Misalnya psikologi, sosiologi, antropologi, politik, dan
lain sebagainya. Di sinilah nantinya, pembuat kebijakan bisa berdebat dalam
memberikan argumentasi dan data mengenai usia yang dianggap layak, dalam
konteks pembentukan kebijakan berdasarkan bukti atau evidence based policy
making. Yang bisa digali misalnya kemampuan dalam mengelola informasi dan
emosi, dampak sosiologis dan politis mengenai umur dalam hal jabatan tertentu
yang mempunyai karakter khusus.
Mengukur kemampuan seseorang untuk mengemban tanggung jawab tertentu
sama sekali bukan isu hukum, selain mengenai hak. Maka satu-satunya keterkaitan
hukum dengan isu usia adalah soal batas usia dewasa, yang dikenal di wilayah
hukum secara luas dalam hal kemampuan untuk melakukan tindakan hukum. Dalam
konteks kepemiluan, batasan inilah yang dijadikan batas usia minimum untuk
memilih, inipun sebenarnya masih bisa diperdebatkan karena masuk pula ketentuan
mengenai “sudah menikah” yang bisa dianggap dewasa.
100
Karena itulah, pertanyaan mengenai pada usia berapa seseorang sudah mampu
menjadi presiden atau wakil presiden, bukanlah suatu isu hukum, apalagi isu
konstitusional. Apabila pembentuk kebijakan ingin membangun konsistensi
mengenai hak, maka usia minimum untuk dipilih sama dengan usia minimum untuk
memilih. Namun nyatanya bukan model seperti ini yang dibangun, karena ada
asumsi mengenai masih belum matangnya kultur politik di Indonesia dan budaya
feodalisme bisa membuat rekam jejak politik tenggelam di dalam menterengnya latar
belakang keluarga dan gelar. Usia juga dijadikan filter untuk mencegah orang-orang
yang tidak berpengalaman menjadi politisi.
Dengan pemikiran ini, perdebatan mengenai batas usia minimum untuk dipilih harus
dibiarkan berada dalam wilayah kebijakan, bukan dipindahkan ke wilayah
konstitusional. Harapannya, dengan perkembangan tingkat pendidikan dan
kedewasaan dalam berpolitik, hal ini bisa diatur dalam undang-undang secara
kontekstual. Sedangkan jika Mahkamah yang mengaturnya, fleksibilitas ini akan
hilang karena batas usia akan menjadi isu konstitusional yang kembali harus
diperiksa Mahkamah dengan logika yang sangat mungkin akan inkonsisten.
Inkonsistensi ini sudah terlihat dalam Permohonan a quo, yang, bila diadopsi oleh
Mahkamah, menurut saya akan membuka inkonsistensi putusan Mahkamah.
Pemohon mengemukakan argumen tentang ketidakadilan dan diskriminasi. Jika
proposisi utamanya adalah adanya pembatasan umur menimbulkan diskriminasi
bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah batasan usia
minimum tersebut (40 tahun), maka seharusnya kesimpulan seharusnya adalah
menghilangkan sama sekali batasan umur ini, bukan menurunkannya. Sebab bila
batas usia diturunkan, maka diskriminasi juga terjadi, hanya kali ini bagi orang-orang
yang berusia di bawah 35 tahun.
2. Konstitusionalitas Syarat Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Umum
Mahkamah juga sudah membangun argumen yang sama, yang bisa dilihat pada
tabel di bawah.
Putusan
Pertimbangan Mahkamah
1. Putusan MK No. 15/PUU-
V/2007
yang
menguji
syarat usia calon kepala
daerah
UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan
usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
101
Putusan
Pertimbangan Mahkamah
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu
dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal
policy) pembentuk undang-undang (hlm. 56).
2. Putusan
MK
No.
37-
39/PUU-VII/2010
yang
menguji
tentang
ketentuan
syarat
usia
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK) dalam UU No. 30
Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan
usia tersebut kepada pembentuk Undang-Undang untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu
dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal
policy) pembentuk Undang-Undang. (hlm. 59).
3. Putusan MK No. 49/PUU-
IX/2011
yang
menguji
salah
satunya
persyaratan usia minimal
Hakim
Mahkamah
Konstitusi.
UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum
tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas,
sehingga disimpulkan sebagai kebijakan hukum terbuka
(hlm. 69).
4. Putusan nomor 56/PUU-
X/2012
tentang
penentuan
batas
usia
hakim
ad-hoc
pada
pengadilan yang berbeda-
beda.
Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia
yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu
untuk
menduduki
semua
jabatan
dan
aktivitas
pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum (legal
policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-
waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang
ada. (hlm. 35)
5. Putusan nomor 7/PUU-
XI/2013
tentang
usia
hakim MK.
Batas usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan
jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut
(hlm. 31)
6. Putusan MK No. 65/PUU-
XV/2017
tentang
pengujian
ketentuan
Mahkamah mengutip Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011,
dengan menjelaskan kembali berkaitan dengan posisi
Mahkamah dalam menilai syarat usia yang tidak
ditentukan secara khusus oleh UUD 1945 (hlm. 17).
102
Putusan
Pertimbangan Mahkamah
syarat
usia
perangkat
desa dalam UU Desa
7. Putusan MK No. 58/PUU-
XVII/2019,
dilakukan
pengujian
terhadap
ketentuan syarat minimal
usia calon Gubernur dan
Wakil
Gubernur,
serta
Bupati/Walikota dan Wakil
bupati/Walikota
Mahkamah kembali mengutip Putusan MK No. 15/PUU-
V/2007 yang juga mneguji syarat usia untuk menjadi
calon kepala daerah. Mahkamah menegaskan alasan
yang sama bahwa UUD 1945 tidak memberikan
ketentuan terkait usia minimum untuk jabatan-jabatan
publik sehingga dapat dianggap bahwa konstitusi
memberikan keleluasaan bagi para pembentuk undang-
undang untuk menentukan syarat, termasuk usia
minimal (hlm. 21-22)
Dari tujuh putusan di atas saja, sudah tergambar konsistensi pandangan Mahkamah
mengenai batas usia untuk jabatan tertentu, yang diletakkan dalam konteks
kebijakan hukum terbuka. Perkara a quo terlihat sangat jelas berada dalam wilayah
batas usia untuk jabatan tertentu ini.
Meski demikian, memang ada pengecualian yang dibuat pula oleh Mahkamah, yaitu
paling tidak:
1. Tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
(Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008
2. Hal tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut
menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan,
aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat
pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya
menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara (Putusan No. 56/PUU-
X/2012)
3. Bila secara implisit norma tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan
bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif
(Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022).
Untuk itu, pada bagian berikutnya, saya akan menjelaskan bahwa perkara a quo
juga tidak memenuhi pengecualian-pengecualian yang sudah ada tersebut.
3. Bukan Pengecualian Kebijakan Hukum Terbuka
3.1. Tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable
103
Dalil diskriminasi yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo tidak bisa
dikategorikan sebagai diskriminasi yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) (segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya), Pasal
28D ayat (1) (setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan). Sebab, batasan tertentu dalam
konteks hak politik memang secara normatif dibolehkan untuk dibatasi.
Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights) yang telah diratifikasi oleh Repubik Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005
menyatakan bahwa hak politik dalam kerangka hak asasi manusia merupakan
“Derogable Rights“ yang dapat dibatasi melalui 9 cara dan kondisi, seperti (1) Harus
diatur oleh hukum, (2) harus wajar, (3) untuk melindungi keamanan nasional dan
ketertiban umum, (4) untuk melindungi Kesehatan umum, (5) untuk melindungi
moral masyarakat, (6) untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, (7) untuk
konsistensi dengan hak lainnya yang diakui dalam kovenan, (8) Diperlukan untuk
masyarakat demokratis, dan (9) untuk keselamatan publik.
Secara khusus, ada interpretasi terhadap ICCPR yang menyatakan tentang usia
dewasa. Meski tak menyatakan persis berapa umurnya, tekanan pada komentar
umum ini adalah kebolehan mengatur batasan usia. Dikatakan:
"Any conditions which apply to the exercise of the rights protected by article
25 (of the ICCPR) should be based on objective and reasonable criteria. For
example, it may be reasonable to require a higher age for election or
appointment to particular offices than for exercising the right to vote, which
should be available to every adult citizen."
Sejalan dengan hal ini, Mahkamah juga sudah menyatakan mengenai syarat-syarat
yang terkait dengan kepemiluan adalah peran rule of law dalam demokrasi:
“… hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada
pemenuhan kondisi “siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah
yang berhak memerintah” melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak
diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan
pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan
hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses berdemokrasi,
sebelum tiba pada persoalan “siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat
dialah yang berhak memerintah,” secara inheren, terdapat esensi penting
yang terlebih dahulu harus diselesaikan yaitu “siapa yang memenuhi
kualifikasi atau persyaratan sehingga layak untuk dikontestasikan guna
104
mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat.” Dalam konteks inilah rule
of law berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh
menjadi mobocracy atau ochlocracy – sebagaimana sejak masa Yunani
Purba telah dikhawatirkan, di antaranya oleh Polybius.”
[Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019, hlm. 62].
3.2. Hal tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan
tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat
dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan
menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan
yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga
negara (Putusan No. 56/PUU-X/2012)
Perkara a quo jelas-jelas tidak menyebabkan kebuntuan hukum dan menghambat
pelaksanaan kinerja lembaga kepresidenan karena mengatur persyaratan untuk
mencalonkan diri dan tidak berkaitan langsung dengan relasinya dengan lembaga
lain.
3.3. Bila secara implisit norma tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan
dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat
substantif
Pengecualian ketiga ini baru saja diberikan dalam Putusan Nomor 112/PUU-
XX/2022 mengenai umur calon pimpinan KPK. Secara keseluruhan, saya masih
memiliki beberapa poin ketidaksetujuan dengan argumen Putusan tersebut, namun
karena sudah menjadi putusan, maka ratio decidendi ini harus dipertimbangkan
sebagai rule atau penggaris ukuran dalam melihat perkara a quo.
Putusan 112/PUU-XX/2022 membedakan antara syarat formal dan syarat
substantif, dengan menempatkan umur sebagai syarat formal, yang menimbulkan
ketidakadilan dan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang
bersifat substantif [Putusan 112/PUU-XX/2022, hlm. 108]. Bila hanya dilihat secara
kategorikal, soal umur dalam perkara a quo bisa saja diletakkan sebagai syarat
formal sementara ada syarat-syarat lainnya yang bersifat substantif. Namun
demikian, perlu kita lihat kembali lanjutan pertimbangan Mahkamah perkara
112/PUU-XX/2022 tersebut:
“Hal demikian menurut Mahkamah, harus dipandang bahwa ketika Pemohon
mendaftar
sebagai
calon
pimpinan
KPK
Pemohon
telah
dapat
memperkirakan kemungkinan jika kelak Pemohon akan kembali mendaftar
sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua, maka Pemohon akan tetap
memenuhi syarat pencalonan karena Pemohon telah berusia lebih dari batas
105
minimal yang ditentukan yaitu 40 tahun (vide Pasal 29 huruf e UU 30/2002).
Namun, ketika Pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK telah terjadi
perubahan terhadap syarat minimal batasan usia untuk dapat mencalonkan
diri sebagai pimpinan KPK sehingga menyebabkan Pemohon tidak lagi
memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK, hal ini menurut
Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon.” [Putusan
112/PUU-XX/2022, hlm. 109].
Dalam perkara 112/PUU-XX/2022, ada konteks pemilihan kembali Pemohon (yang
mengalami kerugian konstitusional) yang dipertimbangkan Mahkamah karena
isunya adalah Pimpinan lembaga tertentu (KPK) yang mekanisme pemilihannya
lebih terbatas, bukan melalui pemilihan umum (popular vote) sebagaimana halnya
perkara a quo. Perbedaannya, Pemohon perkara a quo tidak mengalami proses
yang sama. Pemohon tidak mengalami perubahan kebijakan di tengah jalan seperti
halnya pemohon dalam perkara 112/PUU-XX/2022. Kebijakan mengenai umur
tersebut sudah ada sejak lama dan dengan logika kebijakan hukum terbuka, bila
memang ada keinginan untuk menghapus diskriminasi, para Pemohon perkara a
quo sudah sejak lama bisa melakukan advokasi kebijakan ke DPR dan Pemerintah
sebagai pembentuk undang-undang.
Sebagai tambahan, dengan waktu yang terlalu dekat dengan pelaksanaan
Pemilihan Umum 2024, wajar saja bila ada dugaan sebagian pihak kepada
Pemohon mengenai kepentingan politik dalam proses penentuan calon pasangan
kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam kaitannya dengan dugaan ini, tak
pelak, Mahkamah juga banyak diduga, diterka, dan dianalisis dalam kaitannya
dengan posisi politik Mahkamah. Padahal peran Mahkamah untuk tetap menjadi the
Guardian of the Constitution yang dapat dipercaya, sangat penting bagi bangunan
negara hukum Indonesia yang saat ini tengah menghadapi banyak masalah. Untuk
itu, Mahkamah semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-
putusan Mahkamah sebelumnya. Bila memang ada perubahan yang dianggap
penting oleh Mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024
dan oleh pembentuk undang-undang.
Pertimbangan Mahkamah yang pernah dinyatakan antara lain dalam Perkara No.
22/PUU-XV/2017 mengenai usia perkawinan penting untuk dilihat kembali:
“Apabila Mahkamah memutuskan batas minimal usia perkawinan, hal
tersebut justru akan menutup ruang bagi pembentuk undang-undang di
kemudian hari untuk mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal
perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan
Masyarakat.” [Perkara No. 22/PUU-XV/2017 hlm. 58].
106
Kesimpulan
Batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden nyata-nyata
bukan isu konstitusional. Bahkan setelah diuji dengan beberapa pengecualian yang
dibuat oleh Mahkamah, perkara a quo tetap merupakan perkara yang seharusnya
ada pada wilayah pembentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi harus
konsisten dengan putusan-putusannya selama ini mengenai kebijakan hukum
terbuka atau open legal policy. Mengingat isu politik yang sangat kuat dalam perkara
a quo, bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh Mahkamah, maka
perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-
undang.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Evi Anggita Rahma, Azzah Riski Safira, dan Aulia Rahmawati menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2023 dan
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023, pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK TERKAIT
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/ atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang,
yaitu:
(a) Perorangan warga negara Indonesia;
(b) Kesatuan Masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembbangan masyarkat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
(c) Badan Hukum Publik atau Privat; atau
(d) Lembaga Negara”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-undang telah membuka ruang kepada pihak yang kewenangannya
terpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pokok
permohonan, atau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap permohonan
terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),
107
sehingga menurut hukum Pihak Terkait memiliki dasar sebagai Pihak dalam
Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa para Pihak Terkait adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
adanya Permohonan No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 perihal
pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2022 terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa para Pihak Terkait mempunyai kepedulian terhadap pengamalan
Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan
Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Bahwa para Pihak Terkait memiliki hak konstitusional yang berkaitan
langsung atas permohonan perka a quo, karena para Pihak Terkait
merupakan Warga Negara Indonesia yang telah diberikan Hak untuk
memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yang berbunyi “Pemilih adalah
Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun
atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”
Oleh karenanya Para Pihak Terkait memiliki Legal Standing dalam pengujian
Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2022 terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 ada 5 syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
108
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka para Pihak Terkait
mempunyai kedudukan hukum sebagaimana Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-undang;
B. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
Tentang Dalil Yuridis Konstitusional
1. Bahwa dalil para Pemohon pada perkara a quo tidak jelas dan kabur serta
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pihak Terkait, hal
tersebut dibuktikan dengan Posita Pemohon yang menyatakan Undang-
undang No. 7/2017 Pasal 169 huruf (q) yang berbunyi “Persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun” telah bertentangan dengan:
• Undang-undang Dasar Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
• Undang-undang Dasar Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
• Undang-undang Dasar Pasal 28D ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Namun anehnya pada Petitum Perkara a quo, Pemohon meminta Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk “menyatakan Bahwa materi pasal 169
109
huruf (q) …. Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun” …dst”.
Dengan tidak adanya kesesuaian antara posita dan petitum permohonan
Pemohon tersebut membuktikan adanya ketidak jelasan dan kekaburan
permohonan pemohon selain itu permohonan pemohon sama halnya dengan
meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang
membuat Warga Negara Indonesia dengan usia kurang dari 35 (tiga puluh
lima) tahun terdiskriminasi dan dirugikan Hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya.
Sehingga permohonan pemohon dalam perkara a quo telah jelas-jelas
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3);
2. Bahwa dalil Pemohon pada huruf (I) angka (2) pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa keberadaan obyek permohonan jelas-jelas merupakan suatu bentuk
pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan
yang baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan
diskriminasi karena ketentuan dalam obyek permohonan menciptakan suatu
diskriminasi
dari
perbedaan
golongan
umur
yang
mengakibatkan
terciderainya satu golongan kelompok umur yang seharusnya diberikan
kesempatan yang sama”.
Selain itu, Pemohon perkara a quo pada huruf (I) angka (3), angka (4) dan
angka (5) menyatakan Obyek Perkara a quo telah menimbulkan pembatasan
yang tidak rasional, dan ketidakadilan yang intolerable.
Berkaitan dalil Pemohon perkara a quo tersebut akan Para Pihak Terkait
Tanggapi sebagaimana berikut:
Bahwa Pemohon Perkara a quo menyatakan UU No. 7/2017 Pasal 169 Huruf
(q) yang menyebutkan batas minimal usia 40 tahun merupakan suatu
pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable
dikarenakan diskriminatif terhadap satu golongan umur tertentu. Namun hal
tersebut bertentangan dengan petitum pemohon perkara a quo yang meminta
batas minimal 40 (empat puluh) Tahun dirubah menjadi sekurang kurangnya
berusia 35 (tiga puluh lima) Tahun.
Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon pada Perkara a quo itu
sendiri jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran moral dan
110
diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 35
(tiga puluh lima) tahun;
3. Bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dikarenakan obyek perkara a quo yaitu
Undang-undang No. 7/2017 Pasal 169 Huruf (q) merupakan open legal policy
yaitu kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak
memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam
undang-undang diatur.
Berdasarkan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan
oleh Maria Farida Indrati dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013
disampaikan “bahwa tata cara pelaksanaan pilpres, ketentuan lebih lanjut
mengenai pemilihan umum, dan aturan presidential threshold adalah open
legal policy. Dalam Putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable”;
4. Bahwa untuk mengetahui apakah objek perkara a quo melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable maka kita perlu mengevaluasi
produk yang dihasilkan dari Undang-undang PEMILU tersebut. Undang-
undang PEMILU ditetapkan pada Tahun 2017 dan kemudian dipergunakan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan menghasilkan
Ir. H. Joko Widodo sebagai Presiden dan K.H. Ma’ruf Amin sebagai Wakil
Presiden Republik Indonesia.
Menurut survei terbaru Indikator Politik Indonesia memperlihatkan tingkat
kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil
Presiden K.H. Ma’ruf Amin mencapai 79,2 %. Adapun survei ini digelar pada
26-30 Mei 2023 dengan melibatkan 1.230 responden. Responden dipilih
menggunakan metode random digit dialing (RDD) atau pembangkitan nomor
111
telepon secara acak. Survey tersebut dilakukan dengan margin of error
survey diperkirakan sekitar 2,9 %. Sumber berita dari:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/15115411/survei-indikator-
kepuasan-publik-terhadap-kinerja-jokowi-79-persen-tertinggi
Jika kita pahami dengan seksama apa yang menjadi permohonan a quo oleh
pemohon (Partai Solidaritas Indonesia) dapat dimaknai tidak sejalan dan
kontra produktif terhadap kinerja Presiden dan Wakil Presiden Periode
2019/2024. Tentu ini menjadi hal yang aneh, disatu sisi Pemohon
menyatakan diri “Tegak Lurus” dengan Presiden Joko Widodo namun disisi
lain melalui permohonan a quo terkesan menyatakan kinerja Presiden Joko
Widodo telah menimbulkan pelanggaran moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable. Lebih dari itu, permohonan pemohon pada
perkara a quo juga dapat dimaknai bertentangan dengan kepuasan Publik
atas kinerja Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf
Amin.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pihak Terkait beranggapan obyek
perkara a quo yang merupakan open legal policy bukanlah kewenangan
Mahkamah Konstitusi dan haruslah dikembalikan kepada Pembentuk
Undang-undang untuk mengevaluasi, memperbaiki, maupun merubah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022;
Tentang Dalil Sosiologis Politik
6. Bahwa para Pihak Terkait berkepentingan menjaga Marwah Majelis Hakim
yaitu orang-orang pilihan yang disebut sebagai Negarawan serta institusi
Mahkamah Konstitusi agar tetap berada pada garis konstitusional
sebagaimana fungsi yang melekat pada mahkamah konstitusi yaitu Sebagai
Pengawal Konstitusi (The Guardian of the Constitution) dan Pelindung Hak
Konstitusional Warga Negara (The Protector of the Cityzen’s Constitutional
Right);
7. Bahwa adanya permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 terhadap pasal 8
112
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang
diajukan oleh Pemohon telah menimbulkan berbagai tafsir yang sangat liar di
kalangan publik yang salah satunya adalah bahwa permohonan a quo adalah
bentuk ambisi Bapak Presiden Republik Indonesia yang ingin meloloskan
anak kandungnya Mas Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat
sebagai Walikota Solo untuk dapat mengikuti pertarungan di kancah nasional
sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
8. Bahwa permohonan dalam perkara a quo yang diajukan oleh Partai
Solidaritas Indonesia selaku Pemohon yang menghendaki Pasal 169 huruf
(q) haruslah dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 35 (Tahun) Tahun” telah
disetujui dan dikuatkan oleh Partai Gerindra selaku Pihak Terkait yang dalam
petitumnya menghendaki Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan
Pemohon untuk seluruhnya. Padahal jika kita amati secara seksama
permohonan Para Pemohon (Partai Solidaritas Indonesia) tersebut juga telah
menimbulkan diskriminasi dan hilangnya hak konstitusional warga negara
Indonesia yang usianya kurang dari 35 (tiga puluh lima) Tahun.
Jika kita amati perkembangan sosiologi dan politik di Indonesia hari ini, sedikit
kami singgung adanya informasi permohonan judicial review oleh beberapa
pihak yang menghendaki batas maksimal usia capres dan cawapres menjadi
70 (tujuh puluh) tahun, ada respon menarik dari Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra yaitu Bapak Habiburokhman yang geram atas permohonan
tersebut. Dilansir melalui chanel youtube METRO TV beliau mengatakan
“agak aneh menurut saya, gugatan kok petitumnya ingin membatasi hak
orang, gugatan uji materi petitumnya bukan menuntut dipulihkannya hak
konstitusional tetapi menuntut pembatasan hak konstitusional orang lain.”
Menurut kami, menjadi aneh dan tidak konsisten jika kemudian dalam
permohonan batas minimal usia capres dan cawapres dikehendaki sekurang-
kurangnya 35 Tahun dianggap tidak membatasi hak konstitusional orang lain,
sedangkan pembatasan usia maksimal capres dan cawapres 70 Tahun
dianggap membatasi hak konstitusional orang lain. Untuk itulah kami sebagai
Para Pihak Terkait dalam hal ini ingin menegaskan bahwa dalam politik kami
mengharapkan Para elit Politik memberikan edukasi dan etika politik yang
113
baik. Agar jangan sampai terkesan politik sedang mempermainkan Hukum
dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
Mengutip salah satu puisi yang berjudul “sajak pertemuan Mahasiswa” yang
ditulis pada Tahun 1977 oleh WS. Rendra:
Orang berkata: “Kami ada maksud baik.”
Dan kita bertanya: “Maksud baik untuk siapa?”
Ya. Ada yang jaya ada yang terhina
Ada yang bersenjata, ada yang terluka
Ada yang duduk, ada yang diduduki
Ada yang berlimpah, ada yang terkuras
Dan kita disini bertanya:
“maksud baik saudara untuk siapa?
Saudara berdiri di pihak yang mana?”
Dst …
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat, tentu kami
para Pihak Terkait tetap memiliki keyakinan bahwa Partai Solidaritas
Indonesia selaku Pemohon dan Partai Gerindra selaku Pihak Terkait adalah
Partai yang senantiasa memberikan sumbangsih besar baik ide dan gagasan
serta Tindakan nyata dalam Pembangunan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Bahwa status Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan
suami dari Ibu Idayati yaitu adik Kandung dari Presiden Ir. H. Joko Widodo
juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut. Sehingga mengesankan
hubungan kekerabatan / kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan
yang diambil dalam memutuskan perkara a quo. Tentu kami Para Pihak
Terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan
hanya serangkaian Gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan
mempermainkan marwah Presiden Ir. H. Joko Widodo, Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, dan Walikota Solo Mas Gibran Rakabumingraka.
10. Bahwa untuk menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi dari permohonan
a quo yang mengakibatkan dipermainkannya marwah Mahkamah Konstitusi,
maka kami para Pihak Terkait berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon pada perkara
114
a quo untuk seluruhnya dan menyatakan perkara a quo adalah open legal
policy yang seharusnya menjadi kewenangan Pembentuk Undang-undang.
11. Bahwa jikalaupun Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tetap
menganggap Permohonan perkara a quo adalah open legal policy yang layak
dievaluasi, diperiksa dan dirubah untuk kemudian ditetapkan melalui putusan
Mahkamah Konstitusi maka seharusnya batas usia minimal yang ditentukan
ialah usia 17 Tahun sebagaimana hak pilih mereka telah ditetapkan pada UU
PEMILU, sehingga Putusan tersebut berimbang antara Hak Memilih dan Hak
Dipilih (equality before the law). Disisi lain hal pokok yang seharusnya
ditentukan ialah batas maksimal usia capres dan cawapres, karena jika batas
usia minimal diatur maka seharusnya batas usia maksimal haruslah juga
diatur. Penentuan batas usia maksimal pada persyaratan capres dan
cawapres juga bertujuan untuk mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden
yang memiliki Kesehatan secara rohani dan jasmani, sehingga produktifitas
dalam menjalankan kinerjanya dapat optimal;
12. Bahwa benar apa yang telah disampaikan oleh Bung Karno, “Jika kita
memiliki keinginan yang kuat dari dalam hati, maka seluruh alam semesta
akan bahu membahu mewujudkannya.”
13. Bahwa pada akhir dari keterangan para Pihak Terkait, kami berharap untuk
kita dapat secara bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi
agar tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan kepada Mahkamah
Konstitusi baik oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang Undang
yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi.
14. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas telah terbukti permohonan Pemohon
perkara a quo tidak beralasan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis serta
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka sudah
sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon haruslah ditolak;
PETITUM
Berdasarkan uraian yang telah para Pihak Terkait sampaikan di atas, para Pihak
Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan
putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima permohonan para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
115
2. Menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April
2023 untuk seluruhnya;
3. Menyatakan obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang menjadi
kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi;
4. Memerintahkan pemuatan amar putusan ini tercatat di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Evi
Anggita Rahma, Azzah Riski Safira, dan Aulia Rahmawati mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-12, sebagai
berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait I;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait II;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait III;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi
Undang-undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang;
10. Bukti PT-10
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-undang;
116
11. Bukti PT-11
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013 yang membuktikan bahwa Obyek perkara a quo
merupakan open legal policy dan bukan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi;
12. Bukti PT-12
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 yang membuktikan bahwa Obyek perkara
a quo merupakan open legal policy dan bukan kewenangan
dari Mahkamah Konstitusi.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Rayhan Fiqi Fansuri dan Sultan Bagarsyah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2023 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa dalam sidang uji materil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi,
dimungkinkan adanya keterlibatan pihak terkait yang merasa terkait atau
terpengaruh oleh proses pengujian suatu undang-undang di Mahkamah
Konstitusi sebagaimana mengacu kepada Pasal 3 huruf c Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-undang;
3. Bahwa pihak terkait sebagaimana dimaksud merupakan pihak yang
berkepentingan langsung maupun tidak langsung dengan pokok permohonan
sebagaimana mengacu kepada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
undang;
117
4. Bahwa pihak terkait yang berkepentingan langsung berdasarkan Pasal 26 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-undang
merupakan
pihak
yang
hak/kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok
Permohonan sedangkan pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung
berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang
merupakan pihak yang hak, kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara
langsung terpengaruh oleh pokok Permohonan tetapi karena kepeduliannya
terhadap Permohonan dimaksud, dengan mengajukan keterangannya sebagai
ad informandum;
B. Kedudukan Hukum, dan Kepentingan Para Pemohon Pihak Terkait Tidak
Langsung.
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan perorangan warga negara Indonesia yang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Pihak Terkait merupakan pihak tidak berkepentingan langsung dengan
pokok perkara, namun para Pemohon merupakan Pemilih pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 dan Pemilih yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah terdaftar di laman
https://cekdptonline.kpu.go.id/, maka Para Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang berhak dan bebas untuk menentukan pilihan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden sangat berkepentingan dengan pokok
perkara yang sedang diuji.
3. Bahwa Pihak Terkait yang merupakan Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun
2019 dan Pemilih yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 memiliki kepentingan hukum Perkara
Nomor: 29/PUU-XXI/2023 Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Selanjutnya disebut sebagai perkara a quo).
118
4. Bahwa objek permohonan dalam perkara a quo yaitu Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil
presiden adalah:
…
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;"
5. Bahwa kepentingan hukum Pihak Terkait sebagai pemilih merupakan hak
konstitusional yang dijaminkan di dalam UUD 1945 sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."; dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan".
6. Pihak Terkait menilai objek Permohonan perkara a quo berkaitan dengan hak
konstitusional dan kedudukan Pihak Terkait sebagai pemilih dalam pemilihan
umum. Pihak Terkait beranggapan dengan telah ditetapkannya usia 40 tahun
sebagai usia serendah-rendahnya calon presiden dan calon wakil presiden
dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu merupakan pilihan kebijakan hukum yang
harus dihormati dikarenakan ditetapkan melalui Proses pembentukan UU
sebagaimana ditentukan di dalam UUD 1945. Sedangkan perkara a quo yang
mempersoalkan konstitusionalitas syarat usia paling rendah 40 tahun untuk
menjadi calon presiden dan wakil presiden jelas merugikan hak konstitusional
Pihak Terkait sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa permohonan pemohon perkara a quo seolah-olah memindahkan proses
pemindahan
kebijakan
hukum
terbuka
yang
telah ditetapkan dalam
pembentukan undang-undang menjadi dihadapan Mahkamah Konstitusi jelas
bertentangan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sendiri yaitu sebagai
negative legislator. Permohonan perkara a quo jelas berupaya mengingkari
bahwa ada jaminan kepastian hukum mengenai syarat usia paling rendah 40
tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun jelas
119
merugikan hak konstitusional pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil.
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pihak terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menerima kedudukan para pemohon pihak terkait
tidak langsung dalam perkara a quo sebagai keterangan ad informandum.
C. Keterangan Pihak Terkait tidak Langsung
1. Bahwa Pihak Terkait menilai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Selain itu, Pasal 169
huruf (q) UU Pemilu juga tidak melanggar asas persamaan derajat di depan
hukum, serta hak warga negara untuk memilih maupun dipilih dan tidak
bertentangan dengan original intent dari pembentukan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Ketatanegaraan.
2. Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 169 huruf
(q) UU Pemilu melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intorable
jelas memiliki kekaburan. Hal ini disebabkan Para Pemohon dalam
permohonannya justru mengaburkan moralitas dan rasionalitas. Hal ini
disebabkan para Pemohon yang hendak menurunkan syarat paling rendah 40
tahun menjadi 35 tahun di dasari argumentasi diskriminasi usia justru menabrak
logika argumentasinya sendiri. Argumentasi memaknai bahwa Pasal 169 huruf
(q) UU Pemilu menciptakan diskriminasi usia, maka apabila diturunkan menjadi
35 justru malah melekatkan stereotip, diskriminasi, atau prasangka terhadap
individu berdasarkan usianya. Disamping itu, ketika dihadapkan dengan aspek
moralitas, maka penentuan usia paling rendah 40 tahun merupakan pilihan moral
pembentuk undang-undang yang harusnya ditaati dan bukan dipersoalkan
aspek konstitusionalitasnya. Hal ini disebabkan UUD 1945 sendiri tidak pernah
menentukan batas usia minimum dalam pengisian jabatan lembaga negara.
bahkan dalam Putusan Mahkamah No 15/PUU-V/2007 menyatakan:
“Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam
jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh
pembentuk
undang-undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk undang undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun
suatu undang undang tidak mencantumkan syarat usia minimum (maupun
maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan
atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan
menyerahkan pengaturannya kepada peraturan perundang-undangan di
120
bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.”
Sehingga berdasarkan uraian yang demikian itu Pihak terkait memandang dalil
para Pemohon tidak beralasan hukum.
3. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu melanggar konvensi ketatanegaraan sebagaimana mencontohkan
kepada pengangkatan Sutan Syahrir (ejaan lama: Soetan Sjahrir) yang berusia
36 tahun ketika menjabat sebagai perdana menteri pertama Republik Indonesia
sebagai konvensi ketatanegaraan, maka jelas para pemohon tidak memahami
apa
itu
konvensi
ketatanegaraan.
Menurut
KC.
Wheare
Konvensi
ketatanegaraan merupakan "a course of conduct may be persisted in over a long
period of time and gradually attain first persuasive and then obligatory force"
sehingga dimaknai sebagai suatu tindakan/praktik yang berjalan untuk jangka
waktu yang lama, diterima secara bertahap, diterima secara persuasif, dan
kemudian menjadi kewajiban yang mengikat. Sedangkan untuk memahami daya
ikat dari konvensi ketatanegaraan Untuk dapat memahami daya ikat dan
kepatuhan terhadap konvensi ini, maka dapat merujuk kepada A.V. Dicey yang
mengatakan, "constitutional understandings are admittedly not laws; they are not
(that is to say) rules which will be enforced by the courts" atau dapat dimaknai
bahwa konvensi ketatanegaraan sebagai kaidah yang dianggap bukan hukum,
melainkan pemahaman dan etika konstitusional, maka konvensi ketatanegaraan
tidak memiliki kualifikasi kekuatan mengikat sebagaimana hukum dan tidak
dapat ditegakkan melalui pengadilan.
4. Bahwa berdasarkan konstruksi pemahaman mengenai konvensi ketatanegaraan
tersebut, maka ketika para Pemohon menautkan dengan pengangkatan Sutan
Syahrir (ejaan lama: Soetan Sjahrir) yang berusia 36 tahun ketika menjabat
sebagai perdana menteri pertama Republik Indonesia jelas merupakan
kekeliruan paham mengenai apa itu konvensi ketatanegaraan. Komvensi
ketatanegaraan harus berkaitan dengan perbuatan yang biasa dilakukan dan
diterima namun tidak dapat ditegakkan di pengadilan. Hal ini menjelaskan bahwa
Para Pemohon mencoba menyamakan antara preseden dengan konvensi
ketatanegaraan. Sehingga apabila pemohon justru memandang bahwa
pengangkatan Sutan Syahrir (ejaan lama: Soetan Sjahrir) yang berusia 36 tahun
ketika menjabat sebagai perdana menteri pertama Republik Indonesia maka
121
pelanggaran terhadapnya tidak dapat di ditegakkan melalui pengadilan. Di
samping itu, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu merupakan UU yang berlaku dan
harus dipahami telah ada ketentuan hukum yang pasti dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Sehingga berdasarkan uraian yang demikian itu Pihak terkait
memandang dalil para Pemohon tidak beralasan hukum.
5. Bahwa dalil-dalil para Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
dalil-dalil pembentukan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dianggap tidak terlalu
kuat. Berdasarkan dalil tersebut, Pihak terkait, memandang bahwa yang
dipersoalkan pemohon bukan konstitusionalitas norma, melain para Pemohon
sekedar tidak setuju dengan argumentasi pembentuk undang-undang dalam
pembentukan Pasal a quo. Apabila demikian, maka forum pengujian materi di
Mahkamah Konstitusi tidaklah tepat. Tidak ada korelasi antara lemahnya
argumentasi pembentuk undang-undang dengan konstitusionalitas norma yang
telah ditetapkannya. Sehingga berdasarkan uraian yang demikian itu Pihak
terkait memandang dalil para Pemohon tidak beralasan hukum.
6. Bahwa para Pemohon juga mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu tidak memiliki konsistensi dengan usia menteri-menteri triumvirate yang
mana tidak diatur usia minimalnya. Bahwa pihak terkait memandang bahwa Para
Pemohon memiliki ketidaksempurnaan dalam membandingkan antara satu
variable dengan variable lainnya. Presiden dan Wakil Presiden dengan Menteri
memiliki fungsi yang berbeda. UUD 1945 telah menetapkan jabatan menteri
merupakan pembantu Presiden dan Presiden berhak menentukan menteri-
menterinya menurut Pasal 17 UUD 1945. Sehingga ketika membandingkan
keduanya dan kewajiban adanya kesamaan usia diantara jelas tidak berkorelasi
satu sama lain. Di samping itu, ketika menteri-menteri triumvirate menjabat
sebagai pengganti Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 8 ayat (3) UUD
1945 kedudukannya adalah pelaksana tugas kepresidenan secara kolektif
kolegial dan bukan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga berdasarkan
uraian yang demikian itu Pihak terkait memandang dalil para Pemohon tidak
beralasan hukum.
7. Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa banyak kepala daerah maupun
menteri berusia muda yang potensial menjadi calon presiden republik indonesia.
Bahkan berdasarkan argumentasi ini, para Pemohon mengatakan “tidak ada
alasan yuridis yang dapat dibenarkan untuk meningkatkan syarat minimum usia
122
calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia dari yang
sebelumnya berusia minimal 35 tahun sebagaimana tela diatur dalam dua
undang-undang pemilu sebelumnya, kemudian diubah menjadi 40 tahun.” dalam
halaman 30 (tiga puluh) poin ke 8 (delapan) dalam alasan-alasan permohonan
para Pemohon.
8. Bahwa uraian argumentasi tersebut menegaskan kekaburan para Pemohon
dalam mengkaitkan antara persoalan konstitusionalitas norma dengan persoalan
pilihan kebijakan hukum (legal policy). Pilihan kebijakan hukum merupakan
wilayah kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana tertuang di
dalam Pasal 5 UUD 1945 yang pada ayat (1) berbunyi “Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat” dan
pada ayat (2) berbunyi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” dan Pasal 20 UUD 1945
yang pada ayat (1) berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang”, pada ayat (2) berbunyi “Setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama”, pada ayat (3) berbunyi “Jika rancangan undang-undang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”,
pada ayat (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang, dan pada ayat (5) berbunyi
“Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”. Sehingga penentuan 40 dan
bukan 35 seperti berbagai contoh negara diuraikan di beberapa negara bukan
merupakan kewajiban untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti. Setiap negara
berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya berhak menetapkan kebijakan hukum
yang berlaku di negaranya termasuk mengenai sistem pemerintahan apa yang
dianut, bagaimana modifikasinya hingga batas usia minimum penyelenggara
negaranya. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menggunakan
perbandingan
pilihan
kebijakan
hukum
semakin
menjelaskan
bahwa
Permohonan pemohon merupakan naskah aspirasi yang dimana Mahkamah
Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkannya. Sehingga
123
berdasarkan uraian yang demikian itu Pihak terkait memandang dalil para
Pemohon tidak beralasan hukum.
D. Petitum
Berdasarkan uraian alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka Pihak terkait
tidak langsung dalam hal ini memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dapat mengabulkan hal‐hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Pihak terkait tidak langsung memiliki kedudukan hukum sebagai
Pihak terkait tidak langsung dalam Perkara Nomor: 29/PUU-XXI/2023;
2. Menyatakan seluruh atau sebagian keterangan pihak terkait beralasan
hukum;
3. Menolak permohonan para Pemohon Perkara Nomor: 29/PUU-XXI/2023
untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil‐adilnya (ex aequo et bono).
[2.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Rayhan Fiqi Fansuri dan Sultan Bagarsyah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-3, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rayhan Fiqi
Fansuri;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sultan
Bagarsyah;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Rayhan Fiqi
Fansuri.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Oktavianus Rasubala menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
124
pada tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
“Bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, dan selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
2) Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan menurut ketentuan pada
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU) No 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3) Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4) Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan berbunyi “Dalam hal Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5) Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
125
Konstitusi No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur:
Ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang Undang adalah Undang
Undang dan Perppu.
Ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
Ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
diatur:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
7) Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut
Mahkamah diberi wewenang oleh UUD 1945 sebagai Pelindung Konstitusi
(the guardian of constitution). Oleh karena itu memiliki kewajiban
memberikan Penafsiran (the sole interpreter of constitution) terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang yang dianggap
merugikan Hak Konstitusional Pihak Terkait sehingga tercapai keadilan bagi
Pihak Terkait, dan memberikan penjelasan bahwa semua produk hukum di
bawah UUD 1945 sejalan dengan dengan nilai-nilai konstitusi, dan juga
memberi penafsiran yang jelas terhadap pasal demi pasal dalam Undang-
Undang di bawah UUD 1945, sehingga pasal-pasal di bawah UUD 1945
tersebut memiliki kepastian hukum dan menjadi terang, sehingga tidak
126
multitafsir dan ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara,
dalam hal ini Pembuat Undang-Undang.
8) Bahwa objek permohonan Pihak Terkait adalah Pokok Permohonan Perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perihal Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana Pasal
169 huruf q terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut hukum
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
Permohonan Pihak Terkait terhadap Permohonan Register Nomor 29/PUU-
XXI/2023 Perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 169 huruf q terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1) Kedudukan hukum Pihak Terkait adalah orang perorangan Warga Negara
Republik Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan Nomor 7171033010790001, beralamat di Lingkungan V RW
005 Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara.
2) Terkait dengan kedudukan hukum Pihak Terkait berdasarkan Pasal 3 huruf
c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, menjelaskan
bahwa para pihak dalam perkara pengujian undang-undang adalah
Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait. Kemudian, di dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 menyebutkan bahwa Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c, yaitu perorangan atau kelompok yang mempunyai
kepentingan yang sama.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Baracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, telah membuka ruang kepada pihak yang hak, kewenanganya
dan/atau terpengaruh kepentingannya baik secara langsung atau tidak
langsung terhadap pokok permohonan, atau memiliki kepedulian yang tinggi
terhadap pokok permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1)
127
huruf a, dan b, sehingga menurut hukum, Pihak Terkait memiliki dasar
sebagai pihak dalam pengujian perundang-undangan di Mahkamah
Konstitusi;
4) Bahwa Pihak Terkait sebagai perorangan Warga Negara Indonesia memiliki
kepentingan langsung dan tidak langsung terhadap pokok permohonan
perkara a quo, yaitu pembatasan usia paling rendah Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169 huruf q
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia paling rendah
40 Tahun.
5) Bahwa terkait dengan kepentingan langsung Pihak Terkait yang
terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan perkara a quo adalah,
saat ini Pihak Terkait berusia 42 Tahun, sebagaimana kelahiran tanggal 30
Oktober 1979, dan tentunya berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Pihak Terkait sebagai
putra bangsa Indonesia sudah berhak untuk dipilih menjadi Calon Presiden
dan/atau Calon Wakil Presiden dengan tidak mengesampingkan syarat lain
dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t.
6) Bahwa Pihak Terkait sebagai perorangan dalam perkara a quo, adalah
berprofesi sebagai advokat yang menurut Pihak Terkait, kepentingannya
secara tidak langsung terpengaruh oleh pokok perkara a quo. Halmana
berdasarkan pasal Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003 yang
menerangkan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tentu dalam hal ini sebagai seorang praktisi, maka pihak terkait, dalam
perkara a quo, menilai bahwa permohonan para pemohon adalah sangat
jauh dari persoalan konstitusionalitas norma dan adalah sangat keliru jika di
uji oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini jika dibiarkan saja akan menurunkan
kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu berdasarkan Pasal 26
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Baracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, Pasal 26 Ayat (3),
yang menerangkan, Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung
sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b adalah pihak yang hak, kewenangan
128
dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok
permohonan tapi karena kepeduliannya terhadap permohonan dimaksud,
dapat mengajukan keterangannya sebagai ad inforandum.
7) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pihak Terkait mempunyai
kedudukan hukum sebagaimana Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Baracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. DALAM POKOK PERKARA
1) Bahwa terkait dengan pembatasan usia sebagaimana dimohonkan dalam
perkara a quo, dapat pihak terkait sampaikan bahwa usia adalah indeks
yang menempatkan individu-individu dalam urutan perkembangan,
sehingga lebih lanjut dijelaskan bahwa usia sebagai indeks kasar dari proses
menua yang bersifat biologis, psikologis, sosiologis, dan budaya. Terdapat
dua perspektif dalam mendefinisikan usia. Perspektif yang pertama
mendefinisikan usia berdasarkan usia kronologis (chronological age)
sementara perspektif kedua berdasarkan usia fungsi (functional age).
Secara umum pendekatan usia kronologis digunakan secara luas baik itu
oleh negara, perusahaan, dan lain lain. Pendekatan usia kronologis lebih
banyak digunakan dalam membuat kategorisasi usia karena memudahkan,
terutama dalam membuat kebijakan, terutama bagi penyelenggara negara.
Sementara kelompok kedua melihat usia dari keberfungsian orang tersebut
dalam
kehidupan
sehari-hari
(functional age).
Namun penerapan
pendekatan ini masih dalam tahap konseptual artinya keberfungsian usia
seseorang,
dalam
membuat
kebijakan
akan
memiliki
kelemahan
pendekatan, karena harus ada upaya yang lebih banyak untuk bisa
membuat kategorisasi usia berdasarkan kondisi fungsional seseorang,
karena harus dilakukan evaluasi orang per orang. Melakukan kategorisasi
usia berdasarkan fungsi merupakan sangat sulit dilakukan. (Diambil dari,
website dpr.go.id Naskah Akademik RUU Kesejahteraan Lanjut Usia hal 10-
11).
2) Bahwa selanjutnya terkait dengan permohonan pokok dalam perkara a quo
Pihak Terkait berpendapat bahwa batas usia paling rendah 40 tahun menjadi
Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah benar dan tepat sebagaimana
129
telah diurakan diatas tentang definisikan usia berdasarkan usia kronologis
(chronological age) dan secara historis sudah sesuai dengan tradisi
berdemokrasi di yunani dengan melihat contoh pembatasan usia calon
presiden.
3) Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait menilai Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tersebut
konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
baik
secara
formil
pembentukannya maupun secara materil substansi isi dan norma hukum
yang tersirat maupun tersurat di dalam Undang-Undang a quo karena
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi
objek dalam perkara permohonan para Pemohon, telah dibentuk dan
diundangkan secara benar, sah dan menurut konstitusi sebagaimana
termaktub dalam pasal 5 jo. 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan perkembangan dan
kenyataan sosial yang ada saat itu.
4) Bahwa lagi pula menurut Pihak Terkait, pengujian Pasal 169 huruf q
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat open
legal policy yang berproses melalui politik hukum antara pembuat Undang-
Undang itu sendiri yakni Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat Negara Republik Indonesia.
IV. PETITUM PIHAK TERKAIT
Maka berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, sudilah kiranya
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan
putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Permohonan para Pemohon bukan wewenang Mahkamah
Konstitusi;
2. Menyatakan Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
Atau setidak-tidaknya
1. Menerima permohonan Pihak Terkait;
2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya petitum Pihak Terkait;
130
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20017 tentang Pemilihan
Umum adalah konstitusional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Menolak permohonan para Pemohon secara keseluruhan;
5. Memerintahkan pemuatan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan permohonan Pihak Terkait terhadap
pengujian,
dicatatkan
dalam
Berita
Negara
Republik
Indonesia,
sebagaimana seharusnya.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et
bono).
[2.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Oktavianus Rasubala mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-
1 sampai dengan bukti PT-3, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Oktavianus
Rasubala;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109), khususnya halaman
untuk Pasal 169 dan penjelasan Pasal 169;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
131
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa menjadi pihak terkait dalam uji materil atas Pasal 169 huruf q UU
7/2017 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
5. Bahwa oleh karena pihak terkait adalah pihak dalam pengujian materiil
undang- undang in casu 169 huruf q UU 7/2017 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 diatur kedudukan
pihak terkait. Pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau
tidak langsung dengan pokok permohonan. Sehingga dalam hal ini Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan JPPR berkepentingan secara tidak
langsung dengan pokok permohonan terkait batas usia capres dan cawapres.
Yang dalam hal ini Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan JPPR
sebagai lembaga independen pemantau pemilu yang tertuang dalam
132
Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1) yang berhak menjadi pemantau
pemilu adalah: a) Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau
berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah
daerah; b) Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c) Lembaga
pemilihan luar negeri; dan d) Perwakilan negara sahabat di Indonesia. e)
Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan
hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Sehingga Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan JPPR memilki
kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait.
C. Pokok Permohonan Sebagai Pihak Terkait
1. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materil pada Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang menyatakan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah
open legal policy. Sehingga perkara ini menjadi kewenangan DPR dan
Pemerintah. Bahwa MK berhak menolak perkara ini.
Sesuai pada alat bukti UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) (PT-1) yang menyebutkan:
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”
UU MK Pasal 6A ayat (5) (PT-2) yang menyebutkan:
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Dalam dissenting opinion Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang
dikemukakan oleh Maria Farida Indrati dalam putusan tersebut, menilai
bahwa tata cara pelaksanaan pilpres, ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan umum, dan aturan presidential threshold adalah open legal policy.
Dengan berpatokan pada putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
133
Jika para Pemohon dalam permohonannya bahwa pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang menyatakan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden harus
diubah menjadi minimum 35 tahun, dikarenakan jika tetap di 40 tahun
adanya ketidakadilan bagi pemuda yang ingin mencalonkan diri menjadi
calon presiden dan calon wakil presiden. Maka di usia 35 tahun untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden bisa saja dikatakan tidak
memenuhi keadilan bagi usia 30 tahun, karena usia tidak dapat menentukan
standar keadilan yang sebenarnya.
Usia sendiri tidak dapat sepenuhnya menggambarkan tingkat kedewasaan,
kebijaksanaan, dan kemampuan kepemimpinan seseorang. Perkembangan
individu tidak hanya diukur oleh usia kronologis, tetapi juga oleh pengalaman
hidup dan keragaman latar belakang. Pada usia 40 atau 35 tahun,
seseorang dapat memiliki sejumlah pencapaian yang luar biasa dalam
pendidikan, karier, dan kontribusi sosial, meskipun berada di rentang usia
yang berbeda. Mengukur potensi kepemimpinan seseorang hanya
berdasarkan angka usia mungkin mengabaikan kompetensi yang telah
diperoleh melalui pengalaman dan dedikasi.
Nilai-nilai moral, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan
kepemimpinan yang konkret memiliki dampak lebih besar dalam menilai
seseorang sebagai pemimpin yang kompeten. Keadilan sejati dalam proses
pencalonan
presiden
dan
wakil
presiden
seharusnya
mencakup
pertimbangan luas tentang kualitas individu tersebut, termasuk visi mereka
untuk negara, rencana tindakan konkret, serta kemampuan untuk
mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat. Usia dalam
penilaian kepemimpinan menunjukkan pentingnya kualitas intelektual, etika,
dan komitmen terhadap kepentingan nasional. Mengesampingkan potensi
calon berdasarkan perbandingan usia akan membantu masyarakat
mengenal bahwa keadilan berasal dari kemampuan dan kompetensi, bukan
sekadar angka pada kartu pengenal.
Usia sebagai satu-satunya penentu untuk standar keadilan dapat
mengabaikan kualifikasi dan rekam jejak seseorang, calon presiden atau
calon wakil presiden seharusnya dinilai berdasarkan kemampuan mereka
dalam menghadapi tantangan yang kompleks, pemahaman tentang isu-isu
134
politik dan ekonomi, integritas moral, visi kepemimpinan, dan rekam jejak
pengalaman yang relevan. Keadilan seharusnya berfokus pada peluang
yang sama, perlakuan yang adil, dan pengakuan terhadap kontribusi setiap
individu.
2. Bahwa menurut Pihak Terkait perubahan batas minimum usia capres dan
cawapres saat ini tidak tepat mengingat tahapan pemilihan umum sudah
berjalan sejak bulan Juni tahun 2022. Apabila diterapkan untuk saat ini maka
prinsip inklusivitas dalam demokrasi tidak terpenuhi karena sejogyanya
batas usia diputuskan sebelum tahapan pemilu dimulai. Saat ini proses
tahapan pemilu sudah berjalan bahkan mendekati masa pembukaan
pendaftaran capres cawapres. Apabila ada perubahan regulasi di tengah
proses yang sedang berjalan akan mengakibatkan terganggunya proses
tahapan pemilu itu sendiri. Prinsip inklusivitas berperan penting dalam
memastikan bahwa setiap warga negara memiliki peran yang setara dan
dihormati dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Diantaranya
partisipasi Universal dan Non- Diskriminasi, ialah menekankan bahwa setiap
warga negara berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.
Ini melibatkan hak untuk memilih pemimpin melalui pemilihan umum dan hak
untuk menyuarakan pendapat dalam segala hal yang berkaitan dengan
kebijakan publik. Perlindungan minoritas, menekankan perlunya melindungi
hak-hak minoritas dalam masyarakat. Akses informasi, inklusivitas
melibatkan penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses bagi semua
warga. Partisipasi aktif, mendorong partisipasi aktif warga dalam proses
politik. Keterlibatan sosial, inklusivitas juga mencakup mengatasi hambatan
sosial atau ekonomi yang mungkin menghalangi sebagian warga untuk
berpartisipasi. Menghormati pluralisme, prinsip ini menerima bahwa
masyarakat adalah beragam dalam pandangan politik, budaya, dan agama.
Sehingga pemohon dalam perkara ini bisa dikatakan melanggar prinsip
inklusivitas. Dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur dalam prinsip
inklusivitas diatas.
Selain melanggar prinsip inklusivitas. Perubahan batas minimum usia calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di tengah tahapan
pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak bulan Juni tahun 2022 tidak
tepat dilakukan. Karena berpotensi menciptakan ketidakpastian, serta
135
merusak integritas proses pemilihan itu sendiri. Berikut beberapa alasan
mengapa perubahan tersebut tidak tepat:
• Ketidakpastian: Perubahan batas usia minimum capres dan cawapres
selama tahapan pemilihan umum dapat menciptakan ketidakpastian dan
kebingungan dalam proses pemilihan. Calon-calon yang telah memulai
kampanye dan memenuhi persyaratan yang ada sebelumnya mungkin
akan merasa dirugikan dan merasa bahwa aturan berubah di tengah
tahapan.
• Konsistensi
dan
Kesetaraan:
Prinsip-prinsip
demokrasi
mengedepankan konsistensi dan kesetaraan dalam proses pemilihan.
Perubahan aturan di tengah jalan dapat merusak kesan bahwa semua
calon berkompetisi dalam lingkungan yang adil dan setara. Hal ini dapat
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses
pemilihan.
• Pengaruh Terhadap Hasil: Perubahan batas usia capres dan cawapres
dapat berdampak pada dinamika kompetisi pemilihan.
• Ketidaknetralan: jika perubahan aturan terjadi di tengah pemilihan, hal
ini dapat menciptakan pandangan bahwa perubahan tersebut mungkin
memiliki motif politik tertentu atau berupaya memanipulasi hasil
pemilihan.
• Stabilitas dan Kredibilitas: Perubahan aturan di tengah pemilihan dapat
merusak stabilitas dan kredibilitas institusi yang mengatur pemilihan,
serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Ketika suatu negara memutuskan untuk mengubah aturan terkait pemilihan,
baik itu berkaitan dengan batas usia atau parameter lainnya, sebaiknya
perubahan tersebut dilakukan sebelum tahapan pemilihan dimulai atau
setelah pemilihan selesai. Hal ini untuk memastikan adanya kesetaraan,
konsistensi, dan keadilan dalam proses demokratis. Menghormati ketentuan
dan tahapan yang telah dijalani oleh calon-calon serta menjaga integritas
proses pemilihan adalah langkah penting dalam mendukung sistem
demokrasi yang transparan dan berkeadilan.
3. Jika usia 35 tahun berlaku menjadi batas minimum usia capres cawapres,
hal itu diberlakukkan pada tahun 2029 karena di tahun tersebut memiliki
136
waktu panjang untuk persiapan bagi warga negara yang ingin mencalonkan
diri. Upaya untuk memastikan bahwa mereka yang berminat mencalonkan
diri memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kompleksitas tugas
kepemimpinan. Dengan memberikan waktu yang cukup bagi warga negara
untuk mempersiapkan diri, harapannya adalah bahwa calon-calon yang
potensial akan lebih siap untuk menghadapi tantangan dalam memimpin
negara. Keputusan untuk menetapkan usia 35 tahun sebagai batas
minimum usia capres dan cawapres pada tahun 2029 adalah langkah
penting menuju pemimpin yang lebih matang, berkualitas, dan siap
menghadapi tantangan masa depan. Dengan memberi kesempatan kepada
calon pemimpin untuk tumbuh, belajar, dan berkontribusi seiring waktu,
negara memastikan bahwa pemilihan pemimpin tidak hanya berdasarkan
kriteria usia semata, tetapi juga kualitas kepemimpinan, visi, dan dedikasi
untuk kemajuan bangsa. Dengan demikian, Indonesia bergerak menuju
masa depan yang cerah dan berdaya saing, di bawah kepemimpinan yang
teruji dan siap menghadapi dinamika global. Dan juga untuk memastikan
bahwa calon pemimpin memiliki landasan yang kokoh dalam pengalaman,
kematangan, dan pemahaman terhadap tugas dan tanggungjawab
kepemimpinan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembentukan
pemimpin yang kompeten dan siap menghadapi tantangan masa depan
Perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil
presiden (cawapres) setelah tahapan pemilihan 2024 berakhir dapat
dilakukan dengan lebih terencana dan dapat menghindari potensi
kontroversi serta ketidakpastian yang mungkin muncul jika perubahan
dilakukan di tengah proses pemilihan. Berikut adalah beberapa poin yang
dapat diuraikan terkait perubahan batas usia setelah tahapan pemilihan
2024 berakhir:
•
Konsultasi dan Dialog: Sebelum melakukan perubahan, pemerintah atau
badan yang berwenang sebaiknya melibatkan berbagai pihak terkait,
termasuk pakar hukum, ahli politik, partai politik, dan masyarakat sipil.
Konsultasi ini penting untuk mendapatkan masukan yang beragam dan
menciptakan konsensus terkait perubahan tersebut.
•
Analisis Dampak: Perubahan batas usia harus diikuti dengan analisis
dampak yang komprehensif terhadap perubahan tersebut terhadap
137
proses politik dan demokrasi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk
memahami implikasi dari perubahan tersebut terhadap calon, partai
politik, pemilih, dan stabilitas politik.
•
Pemberitahuan Awal: Setelah perubahan batas usia diputuskan,
pemberitahuan awal kepada seluruh pihak terkait harus dilakukan. Ini
memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk
memahami perubahan tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik
untuk pemilihan berikutnya.
•
Periode Transisi: Setelah tahapan pemilihan 2024 berakhir, dapat
diadakan periode transisi sebelum pemilihan berikutnya. Periode ini
memberikan waktu bagi calon-calon yang mungkin sebelumnya tidak
memenuhi persyaratan usia untuk mempersiapkan diri dan membangun
dukungan serta visi yang lebih matang.
•
Transparansi dan Kepastian Hukum: Proses perubahan batas usia harus
dilakukan secara transparan dan diikuti dengan regulasi yang jelas. Hal
ini untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dengan jelas
perubahan aturan dan konsekuensinya.
•
Evaluasi Kebijakan: Setelah perubahan batas usia diimplementasikan,
penting untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
dampak
perubahan
tersebut.
Jika
terdapat
masalah
atau
ketidakseimbangan yang muncul akibat perubahan tersebut, langkah-
langkah korektif dapat diambil untuk memastikan bahwa proses
pemilihan tetap adil dan demokratis.
Perubahan batas usia calon presiden dan cawapres setelah tahapan
pemilihan berakhir dapat menjadi solusi yang lebih bijaksana untuk
menghindari ketidakpastian dan ketidaksetaraan dalam proses pemilihan.
Penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa semua
calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dengan baik
sebelum masuk ke dalam kompetisi pemilihan.
D. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
138
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sudah tepat dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki
kekuatan hukum mengikat; atau
3. Menyatakan menolak perubahan batas usia minimum capres cawapres
berusia 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan pemohon perkara ini untuk
pemilu 2024.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.14]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
keterangannya,
Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat (JPPR) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-2, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi UUD 1945 Pasal 6A;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
169 huruf q.
[2.15]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 September 2023 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Pemeriksaan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 terbukti merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berdasarkan:
a. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-05) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-06) yang berbunyi:
139
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
c. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut “UU MK”) (Bukti P-07a dan P-07b) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
(selanjutnya disebut “UU PPP”) (Bukti P-08) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
e. Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 2/2021”) yang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
2. Oleh karenanya berdasarkan uraian di atas maka MKRI berwenang untuk
menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Perkara Nomor 29.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Para Pemohon terbukti memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
Objek
Permohonan
sebagaimana
disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-07a dan P-07b) yang
menyatakan:
140
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan warga negara Indonesia;
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
(c) badan hukum publik atau privat; atau
(d) lembaga negara”.
yang dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-07a dan P-07b)
disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
2. Pemohon I terbukti merupakan badan hukum publik yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan telah memenuhi ketentuan Pasal
3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU Parpol”) (Bukti P-09a dan P-09b)
menyatakan bahwa:
“Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum”.
sebagaimana dibuktikan oleh Pemohon I dalam Bukti P-01a, P-01b, dan P-01c.
3. Pemohon I terbukti memiliki susunan kepengurusan terakhir yang sah
berdasarkan Bukti P-02a dan P-02b serta memenuhi ketentuan Pasal 1 angka
(15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Bukti P-09c) menegaskan bahwa:
“Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai
Politik
atau
sebutan
lainnya,
sesuai
kewenangan
berdasarkan
anggaran/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.”
sehingga Pemohon I dalam hal ini terbukti sah dan berwenang diwakili oleh
Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku
Sekretaris Jenderal berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Pemohon I
(Bukti P-01b) yang berbunyi:
“Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan eksekutif tinggi dalam struktur
Partai.”
dan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon I (Bukti P-01b) yang berbunyi:
141
“Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal.”
sebagaimana juga terbukti bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tersebut
berwenang mewakili Pemohon I diakui oleh MKRI berdasarkan putusan MKRI
nomor 48/PUU-XVI/2018 tanggal 24 Januari 2019 (Bukti P-16), nomor 60/PUU-
XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 (Bukti P-17), nomor 48/PUU-XIX/2021 tanggal
24 November 2021 (Bukti P-18), dan nomor 64/PUU-XX/2022 tanggal 31
Agustus 2022 (Bukti P-19).
4. Pemohon I terbukti merupakan badan hukum publik yang merupakan
perwujudan dari kebebasan berkumpul dan berserikat, dalam demokrasi
berfungsi sebagai perahu bagi masyarakat (demos) yang memiliki kekuasaan
(kratos) atas negaranya dan menjaga tegaknya sistem demokrasi dan hukum di
Indonesia, didirikan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interest
advocacy), memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa
dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Parpol (Bukti P-
09b) yang menyatakan:
“Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
serta Pemohon I berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-05).
5. Merujuk pada Halaman 47 angka 3.8 Putusan MKRI nomor 35/PUU-XII/2014
tanggal 26 Mei 2015 (Bukti P-20), Pemohon I terbukti merupakan pihak
independen dan tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan
permohonan pengujian Objek Permohonan yang diajukan Para Pemohon
kepada MKRI dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian terhadap Objek Permohonan karena Pemohon I tidak
pernah ambil bagian maupun turut serta dalam pembahasan dan pengambilan
keputusan secara institusional melalui perwakilannya di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR) atas pengesahan UU Pemilu.
142
6. Pemohon I terbukti memiliki kedudukan hukum dalam Perkara Nomor 29
berdasarkan hal-hal berikut:
a. Pemohon I terbukti merupakan partai politik yang lolos verifikasi dan telah
ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019 (Bukti P-29) dan pemilu tahun
2024 dengan nomor urut 15 (Bukti P-62c).
b. Dalam pemilu anggota DPR tahun 2019 Pemohon I terbukti memperoleh
suara sah secara nasional sebanyak 2.650.361 (1,89%) (Bukti P-29)
sehingga Pemohon I belum berhasil memenuhi ambang batas parlemen
(parliamentary threshold) yang mensyaratkan minimal 4% (empat persen)
dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan
perolehan kursi anggota DPR berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU
Pemilu (Bukti P-04 dan P-70), namun Pemohon I memenuhi syarat untuk
dapat bergabung sebagai bagian dari gabungan partai politik yang dapat
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dalam
pemilu tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 UU Pemilu yang
mengatur bahwa:
“Pasangan Calon [Presiden dan Wakil Presiden] diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
c. Dalam periode pencalonan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
pada pemilu tahun 2024 yang dijadwalkan tanggal 19 Oktober 2023 sampai
25 November 2023 (Bukti P-62d), Pemohon I berencana untuk dapat
mengusung calon presiden Republik Indonesia yang berusia 35-39 tahun,
seperti misalnya Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
namun terhalang oleh berlakunya Objek Permohonan.
d. Pada saat mengajukan permohonan Perkara Nomor 29, Pemohon I
berencana bergabung dalam koalisi besar yang digagas Jokowi (Bukti P-62b)
di mana koalisi besar tersebut terdiri dari partai-partai politik yang telah lolos
verifikasi dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 (Bukti P-
62c) yaitu Koalisi Indonesia Bersatu (Golkar, PPP, dan PAN) dan Koalisi
Indonesia Raya (Gerindra dan PKB) dengan perolehan suara sah nasional
untuk perolehan kursi anggota DPR dalam pemilu tahun 2019 (Bukti P-62e)
adalah:
143
sehingga Pemohon I memenuhi syarat sebagai bagian dari gabungan partai
politik yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia dalam pemilu tahun 2024 sesuai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
e. Terbukti bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas untuk
mencalonkan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dalam pemilu
sebelumnya juga pernah dinyatakan memiliki kedudukan hukum sebagai
pemohon dalam pengujian undang-undang, berdasarkan Bukti P-63 dan
Bukti P-64, dan dalam hal ada satu pemohon yang memiliki kedudukan
hukum meskipun pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum maka
MKRI berwenang mengadili permohonan sebagaimana ditegaskan MKRI
dalam Poin 3.8 Putusan MKRI Nomor 117/PUU-XX/2022 (Bukti P-64).
f. Terbukti bahwa Pemohon I sebagai pemilik hak konstitusional untuk
mengusung calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-05) jo. Pasal
222 UU Pemilu (Bukti P-04 dan P-70), serta Putusan MKRI Nomor 52/PUU-
XX/2022 (Bukti P-63) dan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 (Bukti P-
64) secara spesifik, aktual, dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar
mengalami kerugian akibat berlakunya Objek Permohonan karena Pemohon
I kehilangan haknya untuk memilih dan mendapatkan sebanyak mungkin
pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden) termasuk pilihan pemimpin
berusia muda atau pemimpin berusia di bawah 40 tahun yang akan
menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
g. Sekitar bulan Februari 2022 sampai Oktober 2022, Pemohon I (PSI)
mengadakan jajak pendapat terbuka untuk menyerap aspirasi rakyat
Indonesia dalam mencari penerus Jokowi, melalui Rembuk Rakyat yang
dapat diakses daring pada tautan https://rembukrakyat.psi.id/ (Bukti P-61),
terdapat 9 (sembilan) pilihan nama calon presiden Republik Indonesia yang
merupakan aspirasi rakyat Indonesia termasuk Emil Elestianto Dardak yang
juga menjadi salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
dan dalam pemilu 2024 Emil Elestianto Dardak nanti akan berusia 39 tahun.
144
h. Bahwa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
pada pemilu tahun 2024 dijadwalkan tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25
November 2023 (Bukti P-62d) sehingga aspirasi rakyat Indonesia yang
diusung PSI melalui mekanisme Rembuk Rakyat tersebut masih
memungkinkan terdapat perubahan (Bukti P-62a).
7. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V terbukti memiliki
kedudukan hukum dalam Perkara Nomor 29 berdasarkan hal-hal berikut:
a. Pemilu tahun 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia dijadwalkan terselenggara tanggal 14 Februari 2024 (Bukti P62-d)
sehingga di tanggal 14 Februari 2024:
1) Pemohon II yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1988 (Bukti P-03b) akan
berumur 35 tahun;
2) Pemohon III yang lahir pada tanggal 25 April 1987 (Bukti P-03c) akan
berumur 36 tahun;
3) Pemohon IV yang lahir pada tanggal 23 April 1984 (Bukti P-03d) akan
berumur 39 tahun; dan
4) Pemohon V yang lahir pada tanggal 12 Juli 1986 (Bukti P-03e) akan
berumur 37 tahun.
b. Hak konstitusional Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang
dijamin UUD 1945, termasuk hak untuk menjadi calon presiden atau calon
wakil presiden Republik Indonesia telah secara spesifik dan aktual, menurut
penalaran yang wajar mengalami kerugian akibat berlakunya Objek
Permohonan, karena kehilangan haknya untuk dipilih maupun mencalonkan
diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia
dikarenakan batasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun karena Pemohon
II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V sebagai perorangan yang akan
berumur di atas 35 tahun namun belum mencapai 40 tahun pada saat pemilu
(termasuk pemilu presiden dan wakil presiden) tahun 2024 dilakukan.
c. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah perorangan
yang belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden
Republik Indonesia karena pembatasan syarat dalam Objek Permohonan,
sehingga Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V secara
aktual sudah dirugikan karena tidak mungkin dapat mencalonkan diri sebagai
145
presiden atau wakil presiden Republik Indonesia pada pemilihan umum tahun
2024 karena tidak memenuhi syarat minimal berusia 40 (empat puluh) tahun
sebagaimana diberlakukan oleh Objek Permohonan.
d. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya pernah
memberi kedudukan hukum bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal
169 UU Pemilu meskipun perseorangan tersebut belum pernah mencalonkan
diri sebagai presiden atau wakil presiden Republik Indonesia berdasarkan
halaman 38-39 dan 46 Putusan MKRI nomor 50/PUU-XIX/2021 (Bukti P-65)
sehingga sudah selayaknya Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya
perorangan dalam Putusan MKRI Nomor 50/PUU-XIX/2021 yang juga
mempersoalkan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia yaitu Pasal 169 UU Pemilu.
e. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V terbukti merupakan
perorangan berkewarganegaraan Indonesia yang semuanya merupakan
politisi aktif dari Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) berusia antara 35-
39 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada tanggal pemilihan umum
(pemilu) presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024 (Bukti
P-03a s.d. P-03e), di mana salah satu tujuan yang ingin dicapai suatu saat
nanti adalah untuk dapat juga mencalonkan diri sebagai calon presiden
maupun calon wakil presiden Republik Indonesia sehingga bisa melayani
bangsa dan negara Republik Indonesia.
8. Objek Permohonan yaitu Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
terbukti menyebabkan para Pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum
yang adil akibat ketentuan yang bersifat diskriminatif tersebut karena adanya
pembatasan umur minimal 40 (empat puluh) tahun tersebut sehingga hak-hak
konstitusional para Pemohon dihalang-halanginya secara sistematis pada
pemilu tahun 2024, dan karenanya Objek Permohonan terbukti melanggar hak
konstitusional Para Pemohon yang diatur, dilindungi, dan dijamin oleh UUD 1945
(Bukti P-05) berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
146
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
9. Bahwa setiap warga negara Indonesia terbukti berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilu berdasarkan persamaan hak dengan mengacu pada:
a. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “UU HAM”) (Bukti P-11);
b. Pasal 25 huruf (b) International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (selanjutnya disebut “UU ICCPR”) (Bukti
P-12);
c. Halaman 35 Putusan MKRI nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari
2004 (Bukti P-21); dan
d. Halaman 51 Putusan MKRI nomor 74/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari
2021 (Bukti P-22):
10. Oleh sebab itu berdasarkan uraian di atas dan dengan merujuk pada Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021 (Bukti P-10) yang mensyaratkan:
a. “Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
147
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Perkara
Nomor 29 karena hak konstitusional Para Pemohon berdasarkan UUD 1945
tersebut dirugikan secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi sebagai
akibat berlakunya Objek Permohonan, yang apabila permohonan Perkara
Nomor 29 ini dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim MKRI maka kerugian
konstitusional tersebut tidak lagi atau tidak akan terjadi kepada Para Pemohon,
sebagaimana juga dikuatkan oleh DPR dalam Halaman 10 angka (4) dan (5)
keterangan tertulisnya karena Objek Permohonan secara nyata telah
menghalangi, membatasi, dan bahkan menghilangkan hak konstitusional Para
Pemohon sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I. OBJEK
PERMOHONAN
JELAS-JELAS
MELANGGAR
MORALITAS,
RASIONALITAS, DAN KETIDAKADILAN YANG INTOLERABLE
1. Bahwa apabila Perkara Nomor 29 dianggap sebagai open legal policy maka
MKRI dapat memutus perkara a quo karena Objek Permohonan
inkonstitusional serta jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable, dengan merujuk pada:
a. Poin 118 halaman 32 Putusan MKRI Nomor 22/PUU-XV/2017 (Bukti P-
23) di mana MKRI menyatakan:
“… Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan yang intolerable …”
yang juga dijadikan rujukan pada Halaman 14 huruf (c) keterangan tertulis
DPR RI dalam Ketiga Perkara.
b. Halaman 16 huruf (a) keterangan tertulis DPR RI dalam Ketiga Perkara
yang merujuk pada Putusan MKRI Nomor 22/PUU/XV/2017 mengenai
pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap UUD 1945:
“Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,
148
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak melampaui kebijakan pembentuk undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain,
hanya jika terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah
dapat menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika
Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya”.
c. Putusan MKRI Nomor 112/PUU-XX/2022 yang dirujuk DPR pada
Halaman 17 huruf (d) keterangan tertulisnya pada Ketiga Perkara, yaitu:
“Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan
KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang,
akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal
policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUXVI/2018], merupakan
penyalahgunaan wewenang (detourmement de pouvoir), atau
dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi
sebelumnya) dan/atau bertentangan dengan UUD 1945. Hal inilah
yang menjadi pertimbangan Mahkamah, sehingga pada perkara a quo
terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan
penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih, dalam
perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil
(injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip
keadilan (justice principle)”.
2. Objek Permohonan terbukti merupakan ketentuan yang diskriminatif, serta
secara khusus/spesifik dan aktual merugikan Para Pemohon, karena
melanggar moralitas dan rasionalitas, sebagai berikut:
a. Kebeketatanradaan Objek Permohonan jelas-jelas merupakan suatu
bentuk pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan
dengan yang baik dan yang buruk karena hal ini berhubungan erat dengan
Objek Permohonan yang menciptakan suatu diskriminasi dari perbedaan
golongan umur yang mengakibatkan terciderainya satu golongan
kelompok umur yang seharusnya diberikan kesempatan yang sama,
sebagaimana dikutip dari Paragraf 3.15 halaman 25 Putusan MKRI nomor
83/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2020 (Bukti P-24) yang
berbunyi:
“Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi
adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda
atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama”
149
b. Keberlakuan Objek Permohonan jelas-jelas bertentangan dengan
moralitas dan rasionalitas yang justru membuat bibit-bibit diskriminasi dan
mengakibatkan timbulnya perlakuan dan kesempatan yang tidak sama
bagi warga negara Indonesia karena pada prinsipnya, negara Republik
Indonesia dalam menentukan putra putri terbaiknya untuk memimpin
bangsa ini (in casu presiden dan wakil presiden), seharusnya membuka
pintu seluas-luasnya agar calon-calon terbaik bangsa dapat mencalonkan
dirinya untuk dipilih dan merupakan hak bagi warga negara Indonesia
untuk memilih mana yang menurut mereka paling tepat dalam memimpin
negara ini.
c. Diskriminasi dengan adanya Objek Permohonan merupakan pembatasan
yang juga tidak rasional sebab tujuan dibuatnya syarat umur sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia sekurang-
kurangnya 40 (empat puluh) tahun tidak memiliki rasionalisasi yang
relevan untuk dipertahankan (Bukti P-66).
3. Objek Permohonan juga menimbulkan ketidakadilan yang intolerable karena:
a. Objek Permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih
presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria
usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang sehingga
rakyat Indonesia dipaksakan memilih pemimpin yang sudah bisa
memenuhi syarat diskriminatif tersebut di atas dengan berdasarkan pada
ketentuan yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan
menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun
orang yang dipilih.
b. Sebelumnya kedua undang-undang tentang pemilu, yaitu:
-
Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Bukti P-13); dan
-
Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Bukti P-14);
mengatur bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri
sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu, sehingga Objek Permohonan
150
justru menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi para pemimpin
yang memiliki potensial untuk memimpin negara Republik Indonesia.
II. OBJEK PERMOHONAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS PERSAMAAN
DERAJAT DI DEPAN HUKUM, SERTA HAK WARGA NEGARA UNTUK
MEMILIH MAUPUN DIPILIH
1. Objek Permohonan terbukti inkonstitusional karena bertentangan dengan:
a. Asas persamaan derajat di depan hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-05) yang mengamanatkan
hak bersamaan kedudukan di dalam hukum dan hak mendapatkan
perlakuan yang sama di depan hukum, sebagaimana dikuatkan oleh Poin
III angka (4) keterangan tertulis Presiden Republik Indonesia atas Ketiga
Perkara; serta
b. Asas kesempatan yang sama dalam pemerintahan berdasarkan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 (Bukti P-05), sebagaimana dikuatkan oleh Poin III
angka (5) keterangan tertulis Presiden Republik Indonesia atas Ketiga
Perkara, yang juga bagian dari partisipasi dalam mendukung jalannya
pemerintahan Republik Indonesia;
yang seluruhnya merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara
melalui segala tindakan maupun peraturan perundang-undangan yang
dibuatnya, di mana terjadi perbedaan perlakuan dalam pencalonan
berdasarkan umur dalam Objek Permohonan sehingga: (i) warga negara
Indonesia berusia 35-39 tahun (yang di tahun 2022 berjumlah sekitar Rp 21,2
juta penduduk) termasuk Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V, kehilangan hak konstitusinya untuk dapat dipilih sebagai calon
presiden atau calon wakil presiden Republik Indonesia; dan (ii) Pemohon I
kehilangan hak memilih dan mendapatkan sebanyak mungkin pilihan
pemimpin (presiden dan wakil presiden) termasuk pemimpin berusia muda
yang kompeten dan berusia di bawah 40 tahun.
2. Selain bertentangan dengan UUD 1945, Objek Permohonan juga terbukti
bertentangan dengan:
a. Pasal 25 huruf (b) ICCPR (Bukti P-12), yang mana Indonesia sudah
meratifikasinya melalui UU ICCPR (Bukti P-12), dinyatakan bahwa:
“Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan
tanpa pembatasan yang tidak beralasan, untuk:
151
(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan
dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui
pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan
menyatakan keinginan dari para pemilih.”
b. Pasal 43 ayat (1) UU HAM (Bukti P-11) menyebutkan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3. Selain itu, Objek Permohonan terbukti secara nyata melanggar 21,2 juta hak
konstitusional warga negara Indonesia (termasuk Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V) untuk dipilih sebagai calon presiden maupun
calon wakil presiden Republik Indonesia karena berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) (Bukti P-30) bahwa di tahun 2022 jumlah terbanyak
penduduk Republik Indonesia di kategori usia 35-39 tahun, yaitu sejumlah Rp
21,2 juta penduduk, sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:
Rentang Usia
Jumlah Penduduk Republik Indonesia
Tahun 2022 (dalam jutaan)
Laki-Laki
Perempuan
Total
35 - 39 tahun
10.743,3
10.504,7
21.248,0
40 - 44 tahun
10.207,1
10.088,1
20 295,2
45 - 49 tahun
9.378,5
9.348,8
18.727,3
50 - 54 tahun
8.240,7
8.259,6
16 500,3
55 - 59 tahun
6.945,0
7.016,2
13.961,2
60 - 64 tahun
5.486,0
5.575,6
11.061,6
III. OBJEK PERMOHONAN TELAH BERTENTANGAN DENGAN ORIGINAL
INTENT
DARI
PEMBENTUKAN
UUD
1945
DAN
KONVENSI
KETATANEGARAAN
1. Objek Permohonan yang membatasi umur calon presiden dan calon wakil
presiden di angka minimal 40 tahun terbukti merupakan pelanggaran terhadap
konstitusi, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional, dengan melihat konvensi
152
ketatanegaraan maupun original intent pembentukan UUD 1945 tersebut,
sebagai berikut:
a. Penentuan umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden Republik
Indonesia tidak hanya harus melihat legislative intent dari pembentuk UU
Pemilu, namun yang lebih penting lagi di sini adalah pembentuk UUD 1945
yang dijadikan batu uji, yaitu original intent dari pembentuk UUD 1945 itu
sendiri.
b. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menafsirkan konstitusi pun
terbukti telah menempatkan original intent sebagai faktor utama dalam
melakukan penafsiran terhadap konstitusi, hal ini telah dinyatakan secara
tegas oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya
nomor 1-2/PUU-XII/2014 (Bukti P-25) bahwa:
"... Mahkamah harus menerapkan penafsiran original intent, tekstual, dan
gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang
telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 …"
(vide Paragraf [3.20], Halaman 105-107, Putusan MKRI nomor 1-2/PUU-
XII/2014 tanggal 13 Februari 2014)
c. Penempatan original intent oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
terbukti mendahului metode penafsiran tekstual dan gramatikal dalam
putusannya nomor 1-2/PUU-XII/2014 tersebut dapat pula ditafsirkan bahwa
judicative intent dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah ingin
menempatkan
original
intent
lebih
tinggi
secara
hierarki
metode
penafsirannya dibandingkan dengan penafsiran tekstual dan gramatikal.
d. Untuk memahami maksud asli (original intent) dari pembentuk UUD 1945,
dibuktikan dari Risalah Pembahasan Perubahan UUD 1945 sebagaimana
tertuang di dalam Buku IV Jilid I Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
terbitan MKRI (Bukti P-28) yang dikutip sebagai berikut:
i. Bahwa F-PDIP sebagaimana disampaikan oleh wakilnya yakni Soewarno
(vide Bukti P-28 Halaman 159), menyatakan bahwa syarat calon presiden
dan calon wakil presiden berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun, yang
kutipannya dikutip sebagai berikut:
“Pasal 6 kami juga berpendapat bahwa yang lama ini agak menimbulkan
kontroversi yaitu Indonesia asli, kami juga menyarankan perbaikan bunyinya
sebagai berikut.
…
153
Ayat (2): “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-
kurangnya tiga puluh lima tahun. Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya.”
ii. Bahwa pada Rapat PAH I BP MPR ke-24, 1 Maret 2000 (vide Bukti P-28
Halaman 145) yang dipimpin oleh Jakob Tobing dengan agenda Dengar
Pendapat dengan Walubi dan Parisada Hindu, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945
menjadi salah satu pembicaraan.
Ida Bagus Gunadha dari Parisada Hindu yang diundang oleh PAH I
mengusulkan agar Pasal 6 ayat (1) tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6 ayat (1): “Presiden dan Wakil Presiden ialah warga negara Indonesia
yang telah berumur sekurang-kurangnya 35 tahun dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
2. Konvensi ketatanegaraan terbukti mempunyai kedudukan yang sangat penting
serta diterima dan dijalankan seperti halnya undang-undang, sebagaimana
pendapat Jimly Asshiddiqie bahwa konvensi ketatanegaraan termasuk nilai nilai
konstitusi yang tetap dipatuhi, sebagai norma penyelaras dari UUD 1945.
Kemudian bila dikaitkan pula dengan 4 (empat) alat ukur untuk menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang, antara lain: (i) naskah undang undang
dasar yang resmi tertulis beserta; (ii) dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat
dengan naskah undang-undang dasar itu, seperti risalah-risalah, keputusan dan
ketetapan MPR, undang undang tertentu peraturan tata tertib, dan lain-lain; serta
(iii) nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam praktek ketatanegaraan yang telah
dianggap sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keharusan dan
kebiasaan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara; (iv) dan nilai-nilai yang
hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan
hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan-
keharusan yang ideal dalam peri-kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konvensi ketatanegaraan yang merupakan non-legal rules yang mengatur cara
bagaimana legal rules diterapkan dalam praktik. Hubungan antara hukum dan
konvensi ketatanegaraan sangat penting dan mempunyai karakteristik yang
fundamental dan struktur ketatanegaraan. Bahkan, dalam penyelenggaraan
negara konstitusional. Dapat dikatakan, tidak semua untuk menyelesaikan
berbagai
perselisihan
dan
sengketa
konstitusional
dalam
praktek
ketatanegaraan dengan hanya mengandalkan norma hukum yang tertulis saja.
(Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press,
Jakarta:2006, hal.8)
154
3. Selaras dengan pendapat di atas, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
terbukti pernah menggunakan Konvensi Ketatanegaraan sebagai pertimbangan
dalam memutus, sebagaimana dimuat oleh dalam Putusan MKRI nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tanggal 18 Februari 2009 (Bukti P-26) bahwa:
"... Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan
(konvensi ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu
hal yang seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain.
Hal ini merupakan kebenaran bahwa “the life of law has not been logic it has
been experience”. Oleh karena kebiasaan demikian telah diterima dan
dilaksanakan, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum …"
vide Paragraf [3.16.5], Halaman 186-187, Putusan MKRI nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tanggal 18 Februari 2009)
4. Bahwa konvensi ketatanegaraan kita pernah menunjukan fakta bahwa Indonesia
pernah menyerahkan jabatan kepala pemerintahannya kepada Sutan Syahrir
(ejaan lama: Soetan Sjahrir) yang berusia 36 tahun ketika menjabat sebagai
perdana menteri pertama Republik Indonesia dan juga perdana menteri termuda
di dunia saat itu (Bukti P-31).
Walau pengangkatan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri Indonesia pada
saat itu dilaksanakan pada saat Indonesia juga menganut sistem parlementer,
namun peran perdana menteri dan peran presiden keduanya ialah memiliki
peran menjadi kepala pemerintahan, sehingga Sutan Syahrir sudah memegang
tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan tersebut ketika berusia di bawah
40 tahun.
5. Selain itu, DPR dalam Halaman 18 angka (5) keterangan tertulisnya atas Ketiga
Perkara juga menyatakan bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan sangat
cepat
dan
reformasi
birokrasi
dituntut
mampu
mengarahkan
model
ketatanegaraan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat baik secara nasional maupun secara global.
6. Selaras dengan pernyataan DPR tersebut, Presiden dalam Poin III angka (7)
keterangan tertulisnya atas Ketiga Perkara juga menyatakan bahwa:
“... juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait
dengan kebijakan batasan usia bagi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal
yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan
dinamika
kehidupan
berbangsa/bernegara
sesuai
dengan
kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan. Bahwa tolak ukur batasan
155
usia, dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif
penduduk perlu untuk dipertimbangkan kembali.”
IV. ORIGINAL INTENT DARI PEMBERLAKUAN SYARAT MINIMAL UMUR 40
TAHUN PADA UU PEMILU TIDAK MEMILIKI DASAR YANG KUAT
1. Terbukti tidak ada urgensi untuk mengubah persyaratan umur mencalonkan
diri sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, karena segala
alasan untuk mengubah syarat minimal dari 35 jadi 40 tahun, tidak memiliki
dasar sains, sosial, yuridis, atau aspirasi masyarakat yang kuat, sehingga
tidak perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan umur minimal 35 tahun
yang sudah diatur dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya.
2. Sebagaimana dalam proses pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang pemilu dari tahun 2016-2017, sebelum tim panitia khusus
mencapai persetujuan penggantian syarat minimal umur calon presiden dan
wakil presiden Republik Indonesia dari 35 jadi 40 tahun, terdapat beberapa
fraksi yang mengemukakan tanggapannya atas persetujuan penggantian
syarat tersebut di rapat kerja panitia khusus rancangan undang-undang
tentang penyelenggaraan pemilu pada pukul 10.00 WIB tanggal 23 Maret
2017 (Bukti P-66).
a. Fraksi-PPP melalui Dr. H. Mz. Amirul Tamin, M.si mengusulkan syarat
usia minimal pencalonan presiden adalah 40 tahun (Bukti P-66),
dengan alasan sebagai berikut:
“... mengusulkan usia 40 tahun, usia 40 tahun ini belajar dari
pengalaman-pengalaman bahwa pemimpin yang ideal itu yang
matang itu dalam sejarahnya rata-rata 40 tahun. 40 tahun, kalau
dibawah 40 tahun ini, ini masih labil. Oleh sebab itu PPP mengusulkan
untuk calon Presiden apalagi untuk kita Indonesia ini bangsa yang
besar, multi etnis, keragaman, luas wilayah dan lain sebagainya,
memerlukan seseorang Presiden yang matang dalam usia. Oleh
sebab itu Pimpinan PPP mengusulkan batas usianya 40 tahun.”
b. Para Pemohon menilai bahwa pemberian angka 40 sebagai syarat
minimal yang dikemukakan oleh Fraksi-P. Gerindra tidak ada landasan
yang dapat menyimpulkan bahwa perlu adanya penggantian ketentuan
syarat minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang tadinya
35 tahun jadi 40 tahun.
156
Fraksi-P. Gerindra melalui. H. Ahmad Riza Patria mengusulkan syarat
usia minimal pencalonan presiden adalah 40 tahun (Bukti P-66), dengan
alasan sebagai berikut:
“... saya setuju tadi soal umur saya kira 40 tahun di tambah inikan 35
umurnya aja ditambah lain tetap kalau pendidikan itu tetap SMA
kenapa SMA jadi harus dibedakan jabatan public yang dipilih sama
jabatan yang ditunjuk dengan jabatan berdasarkan profesi itu
penetapan dari Pak Taufik kalau jabatan yang seperti Anggota Dewan
itu kan bisa tokoh, bisa ulama, sebenarnya ilmunya hebatan dia, dia
hafal al-quran Cuma pesantren Pak Menteri, SMA umpamanya begitu,
yang S3, Profesor juga kalah sama orang yang hafal al-quran jadi
bicara ilmu itu ukurannya bukan S1, S2 atau Profesor tapi kalau untuk
jabatan profesi umpamanya begitu Direktur Bank, Rektor, masa
Rektor S1 yang diajar S2 umpamanyakan begitu, itu beda dan inikan
dulukan kita udah pengalaman Pak Harto SMA 32 tahun, Gusdur, Bu
Mega terus siapa lagi nanti kan begitu.
Jadi maksud saya karena ini jabatan ukurannya adalah keterpilihan
kan itu Pak Menteri ukuran sebetulnya keterpilihan Pak Menteri bukan
hebat-hebatan jabatan, pinter terbuka bukan juga pinter-pinteran, tapi
keterpilihan dia mau Profesor nya 7 juga kalau enggak terpilih
sebaliknya begitu kalau dia Cuma lulusan Pesantren umpamanya
SMA, Aliyah, tapi dipilih ya jadi, lah betul Pesantren itu bisa lebih hebat
dari Profesor wong dia hafal al-quran kira-kira itu saya.”.
V. TELAH
TERJADI
INKONSISTENSI
PENGATURAN
USIA
MINIMAL
PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-
UNDANG PEMILU
1. Mengutip pendapat Lon Fuller dalam Teori Morality of Law bahwa terdapat 8
(delapan) hal yang menjadi penyebab kegagalan peraturan perundang-
undangan (Bukti P-27), yaitu:
a. Harus adanya aturan-aturan yang bersifat umum sebagai pedoman dalam
pembuatan keputusan oleh otoritas (penguasa/pemerintah);
b. Peraturan-peraturan harus diumumkan atau dipublikasikan sehingga dapat
diketahui oleh orang yang menjadi sasaran hukum;
c. Peraturan tidak boleh berlaku surut (non retroaktif);
d. Peraturan harus disusun dengan rumusan yang dapat dimengerti oleh rakyat;
e. Peraturan tidak boleh bertentangan satu sama lain, baik secara vertikal
maupun horizontal;
f. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan melebihi apa yang dapat
dilakukan oleh orang yang terkena akibat hukum;
157
g. Peraturan tidak boleh sering berubah dan bersifat konstan sehingga
memberikan kepastian hukum dan ketegasan;
h. Harus ada konsistensi antara peraturan dengan pelaksanaan kenyataannya.
2. Objek Permohonan terbukti tidak menjaga konsistensi pengaturan umur calon
presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat
melalui perbandingan dengan pengaturan yang sama dalam undang-undang
terkait pemilihan presiden dan wakil presiden sebelumnya yaitu Pasal 5 huruf (o)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Bukti P-14) yang menyatakan:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;”
dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Bukti P-13) yang
menyatakan:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;”
Bahwa terbukti kedua undang-undang tersebut menyatakan salah satu syarat
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-
kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun, sedangkan pada Objek Permohonan,
syarat umur tersebut telah diubah menjadi 40 (empat puluh) tahun.
3. Objek Permohonan terbukti telah melanggar asas kepastian hukum yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-05) di mana hak mendapat
kepastian hukum merupakan hak konstitusional setiap orang.
Oleh karenanya pengaturan terkait umur minimal seseorang sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden harus diatur secara konsisten demi memenuhi
hak konstitusional warga negara Indonesia berupa kepastian hukum.
4. Bahwa selain itu, terbukti tiada urgensi untuk melakukan perubahan terhadap
persyaratan umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia.
Oleh karenanya, tidak perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan umur
minimal 35 tahun yang sudah diatur dalam dua undang-undang pemilu
sebelumnya, sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon dan seluruh
warga negara Indonesia lainnya (sekitar 21,2 juta rakyat Indonesia) yang
potensial menjadi calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
158
VI. BAHWA 35 TAHUN ADALAH USIA DEWASA YANG MENUNJUKKAN
TAHAP MASA PRODUKTIF DAN TIDAK KORUPTIF
1. Bahwa usia di bawah 40 tahun, khususnya rentang usia 35-39 tahun, terbukti
merupakan kategori umur yang menunjukan adanya sifat anti korupsi, yaitu:
a. Berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2021 terbitan Badan
Pusat Statistik, di mana Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5, yang
mana semakin mendekati 5 berarti semakin baik, dari sisi kelompok umur,
masyarakat yang berumur 18-40 tahun paling anti korupsi dibanding
kelompok umur lainnya. Hal ini berarti bahwa mereka yang berumur dibawah
40 tahun memiliki kecenderungan korupsi yang lebih rendah ketimbang
mereka yang memiliki rentang umur diatas 40 tahun (Bukti P-68).
b. Dilihat dari segi produktivitas dan kecenderungan korupsi yang rendah oleh
mereka yang berusia di bawah 40 tahun, sudah seharusnya mereka diberikan
kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden
maupun calon wakil presiden Republik Indonesia.
2. Bahwa mereka yang berusia minimal 35 tahun hingga berusia minimal 40 tahun
berada pada rentang kategori tingkat kedewasaan yang sama dan usia 35
adalah umur yang sudah masuk tahap kedewasaan, sebagai berikut:
a. Usia 36-45 tahun terbukti merupakan kategori masa dewasa akhir
berdasarkan kriteria Departemen Kesehatan RI (2009) (Bukti P-67d):
b. Berdasarkan penelitian Aisah Indati dalam jurnalnya berjudul “Konsep
Kearifan Pada Dewasa Awal, Tengah dan Akhir”, yang mengelompokkan
usia 36-49 tahun sebagai kategori dewasa tengah (Bukti P-67e).
c. Berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Kesehatan, umur 36-45 tahun
adalah golongan masa dewasa akhir (Bukti P-67a dan Bukti P-67d).
d. Berdasarkan American Psychology Association (APA) umur 35 adalah umur
terakhir sebagai young adulthood (Bukti P-67f).
e. Menurut Andrzej Klimczuk, umur 35-64 memasuki kategori middle adulthood.
Secara psikologis, middle adulthood juga merupakan fase “becoming one’s
own person” atau menjadi pribadi tersendiri yang berkarakteristik perjuangan
yang berhasil (successfully striving). Tahap aspek psikologis developmental
yang memiliki peran penting dalam masyarakat, beberapa di antaranya ialah
(Bukti P-67g):
-
mengambil pekerjaan dan tanggung jawab sosial yang lebih;
159
-
bekerja dengan tujuan untuk para generasi penerus;
-
mengembangkan pekerjaan profesional dan karir;
-
dst
Selain kategori middle adulthood, umur 35 juga dapat dikategorikan sebagai
usia di mana masa muda berakhir dan memasuki jenjang “middle age” (Bukti
P-67c).
3. Bahwa umur 35 tahun dikategorikan sebagai umur yang mandiri produktif bekerja
dengan tujuan untuk generasi penerus:
a. Berdasarkan teori Levinson, mereka yang berumur 33-40 memasuki fase
hidup settling down, di mana mereka lebih turun tangan untuk membangun
komunitas dan berkomit lebih kepada karirnya. (Bukti 67h)
b. Pemberlakuan usia minimal 35 tahun adalah sebagai awal mula masa
dewasa akhir yang dijadikan syarat minimal untuk menjadi presiden dan wakil
presiden karena umur tersebut adalah umur awal memasuki dewasa akhir
dan keluarnya dari masa muda.
4. Bahwa sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” didefinisikan
sebagai
perwujudan
keadilan
sosial
dalam
kehidupan
sosial
atau
kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
(Madian Wibowo, “Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk
Undang-Undang”, hal. 240 dan 244.)
Termasuk juga bagi mereka yang berumur dewasa akhir berhak mendapatkan
perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan.
5. Pemberlakuan umur 40 sebagai syarat usia minimal calon presiden dan wakil
presiden bersifat diskriminatif dan tidak memberi keadilan sosial terhadap
mereka yang berumur dalam rentang dewasa terakhir, karena dalam kategori
dewasa tengah, umur 36-39 tidak diberi hak yang sama dengan mereka yang
berumur 40 ke atas.
6. Maka dari itu, untuk memastikan persyaratan umur minimal calon presiden dan
wakil presiden Republik Indonesia mengakomodir sifat anti-korupsi dan
kedewasaan, serta tidak diskriminatif terhadap umur dewasa tengah, maka akan
lebih tepat mensyaratkan umur dengan rentang middle adulthood sebagai usia
minimal pencalonan presiden dan wakil presiden karena umur 35 adalah umur
yang menunjukan adanya sifat anti korupsi, sudah masuk kedewasaan, mandiri,
160
bekerja dengan tujuan untuk generasi penerus, dan dikategorikan sebagai umur
terakhir sebelum memasuki jenjang dewasa akhir.
VIII. BAHWA
JABATAN-JABATAN
PEMERINTAHAN
LAINNYA
MEMILIKI
SYARAT USIA DI BAWAH 40 TAHUN
1. Bahwa tidak ada urgensi untuk mengatur usia minimal calon presiden dan calon
wakil presiden yang jauh lebih tinggi melebihi jabatan pada lembaga negara
lainnya.
a. selain presiden dan wakil presiden, jabatan lainnya yang didapatkan melalui
pemilihan oleh rakyat adalah gubernur, walikota/bupati, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
b. Jabatan-jabatan tersebut, memiliki beban kerja yang tidak kalah beratnya
dengan jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, dimana
syarat minimal usia calon-calon tersebut dirangkum sebagai berikut:
Jabatan Calon
Usia
Minimal
Dasar Hukum
Gubernur
dan
Wakil Gubernur
30 tahun
Pasal 7 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Republik
Indonesia (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 Tahun
2016 (Bukti P-15a) dan terakhir diubah dengan UU
Nomor 6 Tahun 2020 (Bukti P-15b) (selanjutnya
disebut sebagai “UU Pilkada”)
Bupati, Walikota,
dan Wakil
Walikota
25 tahun
Pasal 7 ayat (2) huruf (e) UU Pilkada (Bukti P-15a)
DPR, DPRD
provinsi, dan
DPRD
kabupaten/kota
21 tahun
Pasal 240 ayat (1) huruf (a) UU Pemilu (Bukti P-04
dan Bukti P-70)
161
Jabatan Calon
Usia
Minimal
Dasar Hukum
DPD
21 tahun
Pasal 182 huruf (a) UU Pemilu (Bukti P-04 dan Bukti
P-70)
2. Bahwa dengan melihat beban kerja jabatan-jabatan lainnya di atas yang juga
sama beratnya dengan beban kerja presiden maupun wakil presiden, maka
terbukti tidak ada urgensi untuk mengatur usia minimal calon presiden dan calon
wakil presiden yang jauh lebih tinggi melebihi jabatan pada lembaga negara
lainnya.
VII. BAHWA JIKA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI,
DIBERHENTIKAN, ATAU TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA AKAN
DIGANTIKAN OLEH TRIUMVIRATE YANG MANA TIDAK DIATUR USIA
MINIMALNYA
1. Bahwa pelaksana tugas bagi kepresidenan seketika presiden dan wakil
presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya
adalah tiga menteri secara bersama-sama sehingga ada potensi di mana satu
hingga ketiga menteri yang belum berusia 40 tahun melaksanakan tugas
kepresidenan tersebut yang dipertegas dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
(Bukti P-05) mengatur sebagai berikut:
“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.”
dan diperkuat dengan kutipan dari Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Poin 3 huruf (c), yang berbunyi:
“menurut
Mahkamah
hal
tersebut
dapat
menjadi
permasalahan
konstitusionalitas
jika
aturan
tersebut
menimbulkan
problematika
kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan
kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat pelaksanaan kinerja
lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan
kerugian konstitusionalitas warga negara.”
162
2. Bahwa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang ada
sekarang tidak mengatur terkait batas minimal usia calon menteri, dan
nyatanya pun ada beberapa menteri yang pernah menjabat di bawah umur
40 tahun, di antaranya Soetan Sjahrir yang pernah menjabat sebagai
Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia sebelum usia 40 tahun dengan rincian periode sebagai berikut
(Bukti P-31a s.d. P-31d):
Nama
Tanggal Menjabat
Jabatan
Sutan Syahrir
(Soetan Sjahrir)
Lahir: 5 Maret
1909
Kabinet Sjahrir I:
14 November 1945 (36
tahun)
sampai 12 Maret 1946
Perdana Menteri, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri
Luar Negeri (Bukti P-31b
dan P-31d)
Kabinet Sjahrir II:
12 Maret 1946 (37 tahun)
sampai 2 Oktober 1946
Perdana Menteri (Bukti P-
31d)
Kabinet Sjahrir III:
2 Oktober 1946 (37
tahun)
sampai 3 Juli 1947
Perdana Menteri (Bukti P-
31d)
Dengan demikian maka pemberlakuan Objek Permohonan akan berpotensi
melanggar Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang mana Indonesia berpotensi
memposisikan tiga menteri bersama-sama untuk melaksanakan tugas presiden
dan wakil presiden, namun tidak ada pengaturan terkait batas minimal usia
menteri sehingga memungkinkan seorang Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan/atau Menteri Pertahanan yang belum berusia 40 tahun untuk
menjabat sebagai pengganti sementara presiden dan wakil presiden.
VIII.BAHWA BANYAK NEGARA TELAH MENGATUR USIA MINIMAL 35 TAHUN
SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1. Bahwa peran anak muda dalam memimpin berbagai pergerakan-pergerakan
besar di Indonesia telah menunjukan bahwa secara historikal dan kultural.
Kepemimpinan oleh anak muda merupakan sebuah kultur dalam
163
perkembangan kenegaraan Indonesia dimulai dari jaman sebelum
kemerdekaan hingga saat ini. Para Pemohon telah terlebih dahulu
menguraikan sebagai berikut:
a. Pendirian Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, dan organisasi
kelompok muda serupa yang membawa semangat etnonasionalisme dan
kedaerahan masing-masing dan terdorong oleh visi dan semangat
kebangsaan yang sama seperti Jong Sumatra, Jong Ambon, Jong
Celebes dan masih banyak lagi.
b. Peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, sebuah kongres yang
diselenggarakan di Jakarta oleh para pelajar Sekolah Menengah Atas dan
mahasiswa dari seluruh wilayah nusantara.
c. Momen reformasi pada Mei 1998 di mana kritik keras dan demonstrasi
kelompok intelektual muda dari berbagai wilayah Indonesia berhasil
menggulingkan kepemimpinan rezim orde baru yang dinilai totaliter,
bertangan besi, dan membungkam demokrasi.
2. Terbukti bahwa 45 dari total 104 negara, dipimpin oleh presiden sebagai
kepala pemerintahan yang memiliki syarat umur minimal 35 tahun, sehingga
sudah sepantasnya persyaratan umur minimal untuk pencalonan calon
presiden dan calon wakil presiden di Indonesia diubah menjadi minimal 35
tahun seperti yang sudah diberlakukan dalam dua undang-undang pemilu
sebelumnya.
a. Negara-negara yang mengatur syarat pencalonan presiden dan/atau
pencalonan presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 35 (tiga
puluh lima) tahun terdiri dari 45 negara sebagaimana dibuktikan pada
Bukti P-43a s/d P-58ad
b. Negara-negara yang mengatur syarat pencalonan presiden dan/atau
pencalonan presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 (empat
puluh) tahun ke atas sebagaimana dibuktikan pada Bukti P-59a s/d P-59al
c. Negara-negara yang mengatur syarat pencalonan presiden dan/atau
pencalonan presiden dan wakil presiden dengan usia minimal di bawah
35 (tiga puluh lima) tahun sebagaimana dibuktikan pada Bukti P-60a s/d
P-60u
Merujuk pada segi historikal, kultural, serta perbandingan negara yang telah
dilakukan oleh para Pemohon, terlihat bahwa mayoritas negara-negara (45 dari
164
total 104 negara di atas) dengan presiden sebagai kepala pemerintah memiliki
syarat umur minimal 35 tahun, sehingga sudah sepantasnya terhadap
persyaratan umur minimal untuk pencalonan calon presiden dan calon wakil
presiden di Indonesia diubah menjadi minimal 35 tahun seperti yang sudah
diberlakukan dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya.
IX. BAHWA BANYAK KEPALA DAERAH MAUPUN MENTERI BERUSIA MUDA
YANG POTENSIAL MENJADI CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa tidak ada alasan yuridis yang dapat dibenarkan untuk meningkatkan
syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia
dari yang sebelumnya berusia minimal 35 tahun sebagaimana telah diatur dalam
dua undang-undang pemilu sebelumnya, kemudian diubah menjadi 40 tahun.
a. Bahwa Kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia
seorang pemimpin. Kualitas kepemimpinan seseorang lebih dapat terlihat
dari pengalaman kepemimpinannya selama ini.
sebagaimana diperkuat dalam Poin 5 Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, yang berbunyi
“Bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan sangat cepat dan reformasi
birokrasi dituntut mampu mengarahkan model ketatanegaraan yang mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat baik secara nasional maupun secara global.”
b. Terbukti banyak pemimpin berusia muda yang berumur di bawah 40 tahun
yang pernah ataupun saat ini menjabat sebagai kepala daerah, sebagaimana
dirangkum dalam tabel berikut:
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
1
M.
Ridho
Ficardo
Gubernur
Lampung
2014 - 2019
34 tahun
(Bukti P-32)
2
Sutan
Riska
Tuanku
Kerajaan
Bupati
Dharmasraya,
Sumatera Barat
2015 – 2020 26 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33b)
2021 – 2024 32 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33c)
3
Emil Dardak
Bupati
Trenggalek
2016 – 2019
32 tahun
(Bukti P-34a
dan P-34-b)
165
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
Wakil Gubernur
Jawa Timur
2019 - 2024
35 tahun
(Bukti P-34b)
4
Sunarno/
Sunarna
Bupati Klaten
2005 – 2010 32 tahun
(Bukti P-35a,
dan P-35b)
2010 – 2015 37 tahun
5
Saidi Mansyur
Bupati Banjar
2021 – 2024 34 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33d)
Wakil
Bupati
Banjar
2016 – 2021 29 tahun
6
Aditya Halindra
Faridzky
Anggota DPRD
Provinsi
Jawa
Timur
2019
27 tahun
(Bukti P-33a,
P-33e,
dan
P-33h)
Bupati
Tuban,
Jawa Timur
2021 – 2024 29 tahun
7
Muchammad
Nur Arifin
Wakil
Bupati
Trenggalek
2016 – 2021 25 tahun
(Bukti P-33a,
P-33f, dan P-
33h)
8
Ahmad Muhdlor
Ali
Bupati Sidoarjo,
Jawa Timur
2021 – 2024 30 tahun
(Bukti P-33a,
P-33g,
dan
P-33h)
9
Vandiko
Timotius
Gultom
Bupati Samosir,
Sumatera Utara
2021 – 2024 29 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33h)
10
Dyah Hayuning
Pratiwi
Wakil
Bupati
Purbalingga,
Jawa Tengah
2016-2018
29 tahun
(Bukti P-33 a
dan P-33i)
Bupati
Purbalingga,
Jawa Tengah
2018 – 2021
31 tahun
2021-2024
34 tahun
11
Muhammad
Yusran Lalogau
Anggota DPRD
Kabupaten
Pangkep
2014-2018
22 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33j)
166
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
Ketua
DPRD
Kabupaten
Pangkep
2019-2020
27 tahun
Bupati
Pangkajene dan
Kepulauan,
Sulawesi
Selatan
2021 – 2024 29 tahun
12
Panca
Wijaya
Akbar
Bupati Ogan Ilir,
Sumatera
Selatan
2021 – 2024 30 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33k)
13
Dico
Mahtado
Ganinduto
Bupati
Kendal,
Jawa Tengah
2021 – 2024 31 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33l)
14
Hanindito
Himawan
Pramana
Bupati
Kediri,
Jawa Timur
2021 – 2024 29 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33h)
15
Rezita Meylani
Yopi
Bupati Indragiri
Hulu, Riau
2021 – 2024 27 tahun
(Bukti P-33a
dan P-33h)
16
Roby
Kurniawan
Wakil
Bupati
Bintan
2021-2024
28 tahun
(Bukti P-33h)
17
Pilar
Saga
Ichsan
Wakil Walikota
Tangerang
Selatan
2021-2024
30 tahun
(Bukti P-33h)
18
Bakhtiar
Ahmad
Sibarani
Bupati Tapanuli
Tengah,
Sumatera Utara
2021-2024
37 tahun
(Bukti P-33a)
19
Vema Gladies
Merry
Inkiriwang
Bupati
Poso,
Sulawesi
Tengah
2021-2024
38 tahun
(Bukti P-33a)
20
Dendi
Ramadona
Bupati
Pesawaran,
Lampung
2021-2024
38 tahun
(Bukti P-33a)
21
Franc Bernhard
Tumanggor
Bupati
Pakpak
Bharat,
Sumatera Utara
2021-2024
36 tahun
(Bukti P-33a)
167
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Menjabat
Bukti
22
Asmin
Laura
Hafid
Bupati Nunukan,
Kalimantan
Utara
2021-2024
36 tahun
(Bukti P-33a)
23
Dedi
Sunarya
Usfa Yursa
Bupati
Melawi,
Kalimantan
Barat
2021-2024
37 tahun
(Bukti P-33a)
24
Adnan Purichta
Ichsan
Bupati
Gowa,
Sulawesi
Selatan
2021-2024
35 tahun
(Bukti P-33a)
25
Eisti’anah
Bupati
Demak,
Jawa Tengah
2021-2024
36 tahun
(Bukti P-33a)
26
Gibran
Rakabuming
Walikota
Solo,
Jawa Tengah
2020 – 2024 33 tahun
(Bukti P-36)
2. Bahwa melihat realitas usia pemimpin-pemimpin di Indonesia berusia muda rata-
rata dibawah usia 35 tahun maka setidak-tidaknya batas usia minimal calon
presiden dan wakil presiden dapat diatur minimal berusia 35 tahun dengan
asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman
yang cukup dari memimpin daerahnya sebagai bekal untuk maju sebagai calon
presiden dan wakil presiden, sebagaimana tercantum dalam undang - undang
sebelumnya.
a. Merujuk pada data banyaknya kepala daerah dan menteri terpilih yang
berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019),
dengan melihat kinerja-kinerja yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak
membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan
dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan
menggunakan syarat batas usia
b. Terbukanya peluang masyarakat yang berumur 35 sampai 39 tahun untuk
menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tidak akan
mengakibatkan masyarakat Indonesia mendapatkan presiden maupun wakil
presiden yang tidak kompeten
3. Bahwa dalam sejarah Indonesia, jabatan menteri pernah diisi oleh golongan
muda yang berusia di bawah 40 tahun, sebagai berikut:
168
No.
Nama
Jabatan
Periode
Usia Saat
Dilantik
Bukti
1
Sutan Syahrir
Perdana
Menteri
1945, 1946,
1947
36 tahun
(Bukti P-31a)
2
Abdul
Wahid
Hasyim
Menteri Agama 1945, 1950,
1951
31 tahun
(Bukti P-37)
3
Supeno
Menteri
Pembangunan
dan
Urusan
Pemuda
1948
32 tahun
(Bukti P-38)
4
Sumitro
Djojohadikusumo
Menteri
Industri
dan
Perdagangan
1950
33 tahun
(Bukti P-39)
5
Nadiem Makarim
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
2019 - 2024
35 tahun
(Bukti P-40)
6
Dito Ariotedjo
Menteri
Pemuda
dan
Olahraga
2023-2024
32 tahun
(Bukti P-69)
Kompetensi seorang pemimpin tidak dapat diukur dari usia pemimpin tersebut.
Sebagai contoh, Nadiem Makarim sebagai menteri berusia muda (35x tahun)
berhasil mendapatkan beberapa penghargaan berikut bagi Kemendikbud hanya
dalam satu tahun kepemimpinannya (Bukti P-41):
a. Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud mendapatkan
apresiasi sebagai praktik baik penerapan e-katalog dan lokapasar dalam
pengadaan barang jasa pada program Aksi Nasional Pencegahan Korupsi
(ANPK) tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin)
Kemendikbud mendapatkan
penghargaan dalam acara METAEDU atas “Outstanding performance for
promoting the development of the smart education industry and the
cooperation of the international education”.
169
c. Kemendikbud berhasil menjadi juara dalam ajang Indonesia Content
Marketing Awards (ICMA) 2020 kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah
dan BUMN untuk produk Rumah Belajar.
d. Kemendikbud
kembali
meraih
anugerah
Monitoring
dan
Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan kategori “Menuju Informatif” dari
Komisi Informasi Pusat (KIP).
e. Kemendikbud menjadi pemenang PR Indonesia Awards 2020 untuk kategori
terpopuler di Media subkategori kementerian.
Contoh lainnya, hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap
Walikota Solo, Gibran, yang dirilis oleh program pasca sarjana dan program
studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
ditunjukkan bahwa sebanyak 79,3% responden mengaku puas dengan
kinerja Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso, serta sebanyak 93,5%
dari responden yang berjumlah 550 orang, menyatakan Gibran merakyat
(Bukti P-42).
Oleh karenanya, tidak ada alasan yuridis yang dapat dibenarkan untuk
meningkatkan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden
Republik Indonesia dari yang sebelumnya berusia minimal 35 tahun
sebagaimana telah diatur dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya,
kemudian diubah menjadi 40 tahun.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas maka mohon kiranya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan menguji
permohonan a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832)
170
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 35
(tiga puluh lima) tahun” sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf
(o) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924) dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311).
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.16]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diterima Mahkamah
melalui email pada tanggal 6 September 2023 pukul 14.07 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa terkait status Pihak Terkait. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021, menjelaskan, “Para Pihak dalam
perkara PUU adalah: Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait”;
Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
menyebutkan, “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
yaitu, badan hukum publik atau badan hukum privat”
2. Bahwa karena di dalam hal ini Pihak Terkait sebagai badan hukum privat
yang punya kepentingan langsung dengan pokok permohonan mengajukan
diri sebagai salah satu pihak di dalam perkara pengujian UU, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, mendengar, dan
memutus apa yang dimohonkan oleh Pihak Terkait
171
3. Bahwa terkait dengan kewenangan Mahkamah, menurut Pihak Terkait,
karena perkara ini adalah Perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia terhadap UUD NRI 1945, sesuai dengan UU Mahkamah
Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UUD NRI 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara
yang diajukan oleh Pihak Terkait. Adapun perkara yang diajukan oleh
Pemohon dan Pihak Terkait masuk dalam permohonan pemohon adalah 169
huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945. Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan tersebut, Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili
perkara ini.
B. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
Terkait dengan kedudukan hukum Pihak Terkait, kami menyimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
adalah Organisasi Non Pemerintah yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya, yang didirikan atas dasar kepedulian untuk mewujudkan Pemilu
yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Dalam aktivitasnya, Pihak
Terkait berperan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendorong
pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia, dalam
hal ini telah mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk
mengikutsertakan
sebanyak
mungkin
anggota
masyarakat
dalam
mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini
sebagaimana tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian
Pihak Terkait;
2. Bahwa tugas dan peranan Pihak Terkait dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pihak Terkait;
172
3. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pihak Terkait dalam mengajukan
sebagai Pengujian Undang-Undang a quo dapat dibuktikan dengan
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta
Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan bahwa Perludem
menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan
demokrasi, memberikan Pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi,
serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
4. Bahwa dalam mencapai tujuan tersebut, Pihak Terkait telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang ilakukan secara terus menerus,
dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi; Asia-Pacific Journal of
Election and Democracy; buku-buku dengan beragam topik yang tentang
sistem pemilu, hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, manajemen
pemilu, dan aktor pada pemilu;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, berkapasitas, dan
akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan, non-diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
Pemilu 2014 dan 2019; Mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu
yang transparan dan akuntabel;
e. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah;
f. Mendorong terbentuknya lembaga penegakan hukum, khususnya
lembaga yang berada dalam kerangka sistem keadilan pemilu, untuk
mewujudkan keadilan pemilu;
g. dan usaha-usaha lain dalam bentuk advokasi yang berkaitan dengan isu-
isu kepemiluan dan demokrasi.
5. Bahwa persoalan yang menjadi objek permohonan yang diujikan oleh Pihak
Terkait merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan
173
hanya urusan Pihak Terkait. Oleh sebab itu, karena Pihak Terkait adalah
organisasi yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan pemilu di
Indonesia, termasuk salah satunya terkait dengan syarat menjadi peserta
pemilu, dalam hal ini adalah syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil
presiden, dan kepedulian itu tercermin dari bentangan ktifitas yang sudah
dilakukan oleh Pihak Terkait, jelas Pihak Terkait memiliki kepentingan
langsung dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
6. Bahwa sebagai organisasi yang memiliki kepedulian dan mandat untuk
berusaha
mewujudkan
penyelenggaraan
pemilu
yang
berkeadilan,
konstitusional,
meneguhkan
kedaulatan
rakyat,
serta
sepenuhnya
berkesesuaian dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
7. Bahwa permohonan a quo telah mengakibatkan kerugian secara langsung
maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pihak Terkait, karena permohonan pemohon meminta
Mahkamah menurunkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden
dari 40 tahun menjadi 35 tahun;
8. Bahwa permohonan a quo akan berpotensi berdampak pada ketidakpastian
hukum terhadap kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, karena coba
menarik Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan suatu norma hukum yang
ada di dalam UU yang tidak ada isu konstitusionalnya, untuk dinyatakan
konstitusional oleh Mahkamah, yakni pengaturan minimal usia Capres dan
Cawapres. Apalagi permohonan itu dilakukan menjelang hari pendaftaran
calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang akan segera
dilaksanakan;
9. Bahwa upaya dari Pihak Terkait untuk menjamin penyelenggaraan pemilu
yang adil, demokratis, dan konstitusional, sudah berkali-kali dilakukan oleh
Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai Pemohon, maupun
sebagai Pihak Terkait. Beberapa diantaranya, Pihak Terkait adalah
Pemohon di dalam Perkara No. 55/PUU-XVII/2019 yang kemudian
menghadirkan
Putusan
MK
terkait
desain
dan
batasan-batasan
konstitusional pelaksanaan pemilu serentak. Pihak Terkait juga adalah
Pemohon di dalam perkara No. 80/PUU-XX/2022 yang kemudian
memberikan Putusan penataan daerah pemilihan di dalam pemilu. Selain itu,
174
Pihak Terkait juga berperan sebagai pihak terkait di persidangan di
Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 114/PUU-XX/2022 yang berkaitan
dengan sistem pemilu DPR dan DPRD;
10. Bahwa dengan adanya permohonan a quo yang akan berdampak serius
terhadap penyelenggaraan pemilu, bahkan akan berpengaruh pada
konfigurasi pencalonan presiden di Pemilu 2024, untuk memastikan
penyelenggaraan pemilu tetap berpijak pada prinsip kerangka hukum yang
pasti, pihak terkait memiliki kepentingan langsung terhadap hal ini, sesuai
dengan mandate organisasi Pihak terkait sebagaimana tercermin di dalam
anggaran dasar organisasi pihak terkait;
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait jelas memiliki kepentingan
langsung di dalam permohonan ini, dan dapat diterima sebagai pihak terkait
untuk didengar keterangannya di dalam permohonan ini, mengajukan saksi
dan/atau ahli di dalam permohonan ini;
12. Bahwa salah satu tujuan dari didirikannya organisasi Pihak Terkait adalah
untuk mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik. Dengan adanya
permohonan
ini,
jelas
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
Permohonan ini berpotensi berdampak pada terganggunya tahapan pemilu,
karena berkeinginan mengubah syarat minimal usia Capres dan/atau
Cawapres di tengah tahapan berjalan;
13. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 menyebutkan, “… Pengurus berhak mewakili
Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian …”; Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 menyebutkan, “Ketua Umum bersama dengan salah
seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas
nama pengurus serta mewakili Yayasan”;
14. Bahwa sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan Bendahara
sdri. Irmalidarti;
15. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 dan Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Perludem, yang berwenang untuk bertindak untuk dan
atas nama pengurus serta mewakili Yayasan adalah Ketua dengan seorang
175
pengurus lainnya. Dalam permohonan sebagai Pihak terkait ini, Yayasan
Perludem diwakili oleh sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua
Pengurus, dan sdri. Irma Lidarti sebagai anggota pengurus lainnya, yang
dalam struktur pengurus adalah Bendahara;
16. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pihak Terkait di dalam permohonan ini di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait
memiliki kedudukan permohonan di dalam permohonan ini.
C. Argumentasi Pemohon
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf. q UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi, “persyaratan menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden adalah … q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
adalah inkonstitusional. Dasar konstitusional yang digunakan adalah Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Terdapat
beberapa alasan pemohon sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 169 huruf q. tentang syarat minimal usia capres dan
cawapres mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable, diskriminatif, dan
bertentangan dengan konstitusi;
2. Ketentuan Pasal 169 huruf q. juga bertentangan dengan asas persamaan
derajat di depan hukum dan hak warga negara untuk memilih dan dipilih,
sehingga ada hak konstitusional 21,2 juta jiwa warga Indonesia yang berusia
35-39 tahun yang dilanggar menurut data pemohon;
3. Ketentuan Pasal 169 huruf q. bertentangan dengan maksud asli (original
intent) para pembentuk UUD 1945, serta melupakan realitas historis
Indonesia yang pernah memiliki Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang ketika
menjabat masih berusia 36 tahun;
4. Ketentuan Pasal 169 huruf q. juga dianggap tidak memiliki dasar ilmiah yang
kuat, yang terlihat dari risalah pembahasan UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Selain itu, secara ilmiah berdasarkan tafsir Pemohon, usia 35 tahun
adalah usia dewasa yang menunjukkan tahap masa produktif dan tidak
koruptif;
5. Ketentuan Pasal 169 huruf q. dianggap tidak relevan karena bila Presiden
dan Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan lagi
kewajibannya, akan digantikan oleh triumvirate (Menteri Luar Negeri, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan) yang tidak diatur syarat usianya;
176
6. Ketentuan Pasal 169 huruf q. dianggap tidak menangkap realitas bahwa ada
banyak negara yang telah memberikan minimal 35 tahun sebagai syarat usia
presiden dan wakil presiden di negara tersebut, serta ada banyak kepala
daerah dan Menteri yang berusia di bawah 40 Tahun yang berpotensi
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
D. Argumentasi Pihak Terkait
1. Dibatalkannya Revisi UU Pemilu Sebelum Tahapan Pemilu 2024 Dimulai
I. Bahwa hampir seluruh stakeholder penyelenggaraan pemilu, mulai dari
peserta pemilu, pemerintah (melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tahun 2019), penyelenggara
pemilu, kelompok masyarakat sipil, merasa perlu adanya perbaikan
kerangka hukum pemilu, sebagai evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu
2019. Badan Keahlian DPR dan Komisi II bahkan telah menyusun
rancangan UU Pemilu.
II. Bahwa revisi UU Pemilu dibatalkan dengan ditariknya rancangan UU
pemilu dari Prolegnas Prioritas, sehingga pilihan politik pembentuk
undang-undang adalah tetap menggunakan UU Pemilu existing sebagai
kerangka hukum Pemilu 2024 mendatang. Sayangnya, ketika ditengah
tahapan Pemilu 2024 muncul keinginan, bahkan secara implisit juga
diinginkan oleh pembentuk undang-undang untuk mengubah banyak hal,
mulai dari sistem pemilu yang pada akhirnya sudah ditolak oleh MK, dan
sekarang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang akan
memunculkan ketidakpastian terhadap kerangka hukum pemilu. Selain
itu syarat usia ini juga secara mutatis mutandis adalah pilihan politik
pembentuk UU untuk diterapkan pada pemilu 2024, ketika membatalkan
pembahasan revisi UU pemilu
2. Original Intent Mengenai Persyaratan Capres dan Cawapres Dalam UUD
1945
I. Bahwa pemohon mengutip pandangan dari dua perwakilan dalam risalah
pembahasan UUD 1945 yang berkaitan dengan pembahasan Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pertama, dari Soewarno dari F-PDIP “…
kami juga menyarankan perbaikan bunyinya sebagai berikut … ayat (2):
calon presiden dan calon wakil presiden berusia sekurang-kurangnya tiga
puluh lima tahun. Bukan empat puluh tahun, sekurang-kurangnya”.
177
Pemohon juga mengutip pendapat perwakilan Parisada Hindu, Ida Bagus
Gunadha, pada Rapat PAH I BP MPR ke-24, yang mengusulkan, “Pasal
6 ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden ialah warga negara Indonesia
yang telah berumur sekurang-kurangnya 35 tahun ….”.
II. Bahwa selain dua tokoh yang dikutip Pemohon, terdapat beberapa
perwakilan lainnya yang mengusulkan syarat minimal usia presiden dan
wakil presiden dalam pembahasan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945. Dalam sidang tersebut, pembahasan sebetulnya lebih terfokus
pada diskursus persyaratan kewarganegaraan presiden dan wakil
presiden. Walaupun begitu perdebatan mengenai batas minimal usia
tetap masuk dalam pembahasan. Sebagai contoh Irma Alamsyah yang
mengusulkan usia minimum 40 tahun dan maksimum 65 tahun untuk
presiden dan wakil presiden. Selain itu terdapat pula usulan dari F-PBB
yang diwakilkan Hamdan Zoelva, yang menyatakan, “yang pertama kami
ajukan syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah 40 tahun sama yang
disampaikan oleh F-UG, kira-kira pada saat itu sudah sangat matang
sebagaimana Nabi Muhammad juga diangkat sebagai Rasul pada umur
40 tahun”. F-UG melalui juru bicaranya, Soedijarto, juga menyepakati
usulan batas minimal usia 40 tahun dengan menjelaskan bahwa,
“Presiden dan Wakil Presiden adalah seorang warga negara Indonesia
yang sejak lahir tidak pernah menjadi warganegara lain atas kehendak
sendiri, sehat mental fisik, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, dan
tidak pernah dihukum dengan pidana kecuali pidana politik”. Selain
beberapa tokoh tersebut, terdapat beberapa peserta sidang yang juga
mengusulkan batas usia tertentu yang beragam sebagai syarat presiden
dan wakil presiden.
III. Bahwa dalam konteks original intent pun akhirnya disepakati Pasal 6 ayat
(1), yang berbunyi “calon presiden dan calon wakil presiden harus
seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil
presiden”. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2), berbunyi, “syarat-syarat untuk
menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-
178
undang”. Dari bunyi ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan
UUD 1945 menghendaki pengaturan syarat lainnya berada di undang-
undang, termasuk syarat usia yang sebetulnya telah dibahas dalam rapat
pembahasan amandemen UUD 1945. Karenanya, dalil pemohon tentang
original intent juga tidak beralasan menurut hukum
3. Menghadirkan Syarat Ketat Bagi Elected Official Khususnya Syarat
Minimal Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
I. Bahwa batasan usia minimal atau maksimal bagi seorang politisi
sebenarnya tidak selalu merupakan suatu peraturan yang ketat, karena
kompetensi politik seorang politisi sering kali diukur dari pengalaman
politik yang tercermin melalui resume yang dimilikinya. Setiap negara
menerapkan usia yang berbeda dalam hal batasan usia ini karena hingga
saat ini belum ada bukti ilmiah mengenai pengaruh usia terhadap
kemampuan politik. Dalam dunia kesehatan mungkin terdapat
permasalahan mengenai hubungan antara usia dan kebugaran, namun
kemampuan politik dan kemampuan mental tidak bisa disamakan dengan
kebugaran jasmani;
II. Bahwa pasal a quo semata menjalankan amanat Pasal 6 ayat (2) UUD
1945 yang memberikan amanat kepada undang-undang untuk mengatur
syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden lebih lanjut. Dalam Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, juga mengatur bahwa hak dan kewajiban setiap
orang memiliki pembatasan yang diletakkan di level undang-undang,
untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain
III. Bahwa selain itu, syarat yang ketat harus diterapkan pada pencalonan
pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected official). Mahkamah bahkan
telah beberapa kali mengajukan logika syarat bagi elected official, yang
salah satunya berada pada Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 tentang
Pengujian syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah pada
UU Pilkada;
IV. Bahwa pertanyaan mengenai usia berapa seseorang dapat menjadi
presiden atau wakil presiden bukanlah pertanyaan yang sah, apalagi
konstitusional. Jika pengambil kebijakan ingin mewujudkan kesatuan hak,
maka usia minimum untuk memilih sama dengan usia minimum untuk
memilih. Namun pada kenyataannya, hal tersebut bukanlah model yang
179
built-in, karena terdapat asumsi mengenai belum matangnya budaya
politik di Indonesia dan bahwa budaya feodal dapat menenggelamkan
garis politik dalam sejarah keluarga dan gelar pejabat tinggi. Usia juga
dijadikan filter untuk mencegah orang yang tidak berpengalaman menjadi
politisi.
V. Bahwa mengingat hal ini, perdebatan mengenai usia minimum untuk
dipilih harus berlanjut di ranah politik, bukan ranah konstitusional.
Harapannya, dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan dan
kematangan politik, hal ini dapat dikontekstualisasikan dalam undang-
undang. Sementara itu, jika Mahkamah memutuskan, fleksibilitas ini akan
hilang karena batasan usia akan menjadi masalah konstitusional yang
harus dipertimbangkan lagi oleh Mahkamah dengan kemungkinan besar
adanya inkonsistensi logis. Pertentangan ini telah dikemukakan dalam
permohonan yang menurut saya apabila disetujui Mahkamah akan
membuka jalan bagi pertentangan dalam putusan Mahkamah. Pemohon
mengajukan
argumentasi
lanjutan
mengenai
ketidakadilan
dan
diskriminasi. Jika asumsi utamanya adalah batasan usia tersebut
mendiskriminasi sebagian warga negara Indonesia yang berada di bawah
batas usia minimum (40 tahun), maka kesimpulannya adalah
menghilangkan
batasan
usia
tersebut
sepenuhnya,
bukan
menguranginya. Sebab, jika batas usia diturunkan maka diskriminasi juga
akan terjadi, namun kali ini pada masyarakat yang berusia di bawah 35
tahun.
4. Konstitusionalitas Syarat Teknis Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden Dalam Pemilihan Umum
I. Bahwa Mahkamah sudah membangun argumentasi yang sama dengan
sangat baik di dalam tujuh Putusannya untuk melihat syarat usia dalam
konteks pencalonan di pemilihan umum dan syarat lain yang berkaitan
dengan pejabat publik. (a) Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang menguji
syarat usia calon kepala daerah; (b) Putusan MK No. 37-39/PUU-VII/2010
yang menguji tentang ketentuan syarat usia Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang
KPK; (c) Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 yang menguji salah satunya
persyaratan usia minimal Hakim Mahkamah Konstitusi; (d) Putusan
180
nomor 56/PUU-X/2012 tentang penentuan batas usia hakim ad-hoc pada
pengadilan yang berbeda-beda; (e) Putusan nomor 7/PUU-XI/2013
tentang usia hakim MK; (f) Putusan MK No. 65/PUU-XV/2017 tentang
pengujian ketentuan syarat usia perangkat desa dalam UU Desa dan (g)
Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, dilakukan pengujian terhadap
ketentuan syarat minimal usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati/Walikota dan Wakil bupati/Walikota.Dari tujuh putusan di atas
saja, sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait di
dalam persidangan terlihat jelas bahwa sikap Mahkamah konsisten
mengenai batasan usia untuk jabatan tertentu, yang ditetapkan dalam
konteks kebijakan hukum terbuka. Kasus saat ini sangat jelas terlihat
pada batasan usia untuk posisi khusus ini.
II. Bahwa sikap mahkamah berkaitan dengan uji konstitusionalitas
ketentuan tentang syarat minimal usia pejabat publik. Terdapat beberapa
putusan yang menggambarkan hal tersebut. Misalnya dalam Putusan MK
No. 15/PUU-V/2007 yang menguji syarat usia calon kepala daerah. dalam
Putusan ini, Mahkamah menilai UUD 1945 tidak menentukan batasan
usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua
jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945
menyerahkan penntuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Kemudian Putusan MK No.37/PUU-
VIII/2010 yang menguji tentang ketentuan syarat usia Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang
KPK. Dalam Perkara tersebut, Mahkamah juga memiliki pendapat yang
sama dengan putusan sebelumnya. Mahkamah berpandangan bahwa
UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
III. Bahwa selanjutnya pada Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 yang menguji
salah satunya persyaratan usia minimal Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menentukan batas usia hakim
paling rendah 47 tahun. Berkaitan dengan dalil tersebut, Mahkamah
181
menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum
tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas, sehingga
disimpulkan sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
Kemudian dalam Putusan MK No. 65/PUU-XV/2017 tentang pengujian
ketentuan syarat usia perangkat desa dalam UU Desa. Dalam Putusan
tersebut, Mahkamah mengutip Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011, dengan
menjelaskan kembali berkaitan dengan posisi Mahkamah dalam menilai
syarat usia yang tidak ditentukan secara khusus oleh UUD 1945. Oleh
karenanya, MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan usia mana
yang sesuai dan tidak sesuai untuk mengisi suatu jabatan. Terakhir
Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, dilakukan pengujian terhadap
ketentuan syarat minimal usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati/Walikota dan Wakil bupati/Walikota. Dalam Putusan a quo,
Mahkamah kembali mengutip Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang juga
mneguji syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah. Mahkamah
menegaskan alasan yang sama bahwa UUD 1945 tidak memberikan
ketentuan terkait usia minimum untuk jabatan-jabatan publik sehingga
dapat dianggap bahwa konstitusi memberikan keleluasaan bagi para
pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat, termasuk usia
minimal
IV. Bahwa
berdasarkan
perbandingan
beberapa
Putusan
tersebut,
Mahkamah dalam menilai batas usia, memandang tidak terdapat
pelanggaran hak konstitusional dalam tiap dalil terkait batas usia
minimum, sebab UUD 1945 sendiri tidak mengatur usia tertentu dalam
pengisian jabatan publik. Karenanya, syarat usia yang diaplikasikan
dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dapat dilihat pula sebagai
syarat yangdiberikan untuk jabatan publik, sama seperti syarat-syarat
sebelumnya yang diuji dalam putusan-putusan yang dipaparkan
sebelumnya. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak beralasan
menurut hukum karena tidak jelas hak konstitusional apa yang dilanggar
akibat keberlakuan Pasal a quo dan berusaha menarik Mahkamah untuk
menyatakan dan menetapkan suatu norma hukum yang ada di dalam UU
yang tidak ada isu konsitusionalnya.
182
5. Batasan Syarat Minimal Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Tidak Melanggar Moralitas, Rasionalitas dan Ketidakadilan Yang
Intolerable
I. Bahwa dalil diskriminatif yang dikemukakan pemohon dalam perkara
tersebut nyatanya tidak dapat dianggap diskriminatif berdasarkan Pasal
27 ayat (1) (semua warga negara mempunyai persamaan pendapat di
hadapan hukum dan pemerintah serta wajib menaati hukum dan
pemerintah). tanpa pengecualian), Pasal 28D ayat (1) (setiap orang
berhak atas pengakuan, perlindungan, perlindungan, kepastian hukum
yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum), dan Pasal 28D
ayat (3) undang-undang UUD 1945 (semua warga negara mempunyai
hak yang sama). peluang di pemerintahan). Memang benar, beberapa
pembatasan dalam konteks hak politik mungkin bersifat normatif.;
II. Bahwa Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil
and Political Rights) yang diratifikasi oleh Republik Indonesia melalui
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 menyatakan bahwa hak politik
dalam kerangka hak asasi manusia adalah “hak yang dapat dilanggar”
dan dapat dibatasi dalam 9 cara dan syarat, seperti (1) harus diatur
dengan undang-undang, (2) harus wajar, (3) untuk melindungi keamanan
nasional dan ketertiban umum, (4) untuk melindungi kesehatan
masyarakat, (5) untuk melindungi moral masyarakat, (6) untuk melindungi
hak asasi manusia dan kebebasan orang lain, (7) menjamin konsistensi
dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan, (8) Penting untuk
masyarakat demokratis, dan (9) untuk keselamatan public;
III. Bahwa sejalan dengan hal ini, Mahkamah juga sudah menyatakan
mengenai syarat-syarat yang terkait dengan kepemiluan adalah peran
rule of law dalam demokrasi:
“… hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak
pada pemenuhan kondisi “siapa yang memeroleh suara terbanyak
rakyat dialah yang berhak memerintah” melainkan lebih pada tujuan
akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang
mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat
sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu,
dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan “siapa yang
memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah,”
secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus
diselesaikan yaitu “siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan
183
sehingga layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan
suara terbanyak rakyat.” Dalam konteks inilah rule of law berperan
penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi
mobocracy atau ochlocracy – sebagaimana sejak masa Yunani Purba
telah dikhawatirkan, di antaranya oleh Polybius.;
IV. Bahwa oleh karenanya, menjadi penting untuk melihat bagaimana
kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung.
Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak jatuh dalam
jebakan oklokrasi atau pemerintahan masa dan populisme semata.
Persyaratan juga penting dihadirkan untuk mendapatkan calon-calon
pemimpin yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara,
termasuk hak atas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama
Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan Pihak Terkait diatas, Batasan
usia yang disyaratkan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden jelas
bukan persoalan konstitusi. Sekalipun telah disidangkan oleh Pengadilan
dengan beberapa pengecualian, perkara sebagaimana adanya masih
merupakan perkara yang seharusnya ada dalam kewenangan pembentuk
undang-undang. Kami sangat engharapkan Mahkamah Konstitusi konsisten
dengan putusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka. Hal Ini
mengingat tingginya kepentingan politik dalam Pasal a quo, jika memang ada
perubahan yang dianggap penting oleh Mahkamah, maka perubahan tersebut
harus dilakukan setelah pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang.
E. Petitum
Berdasarkan uraian argumentasi dan kesimpulan yang telah disampaikan, Pihak
Terkait memohon kepada Mahkamah untuk memutus Permohonan ini sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pemohon Pihak Terkait untuk seluruhnya dan
menolak Permohonan Pemohon dalam perkara 29/PUU-XXI/2023 untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi berpendapat lain, kami mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
184
[2.17]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) beserta keterangan tertulis ahli bernama Otong Rosadi yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 September 2023 yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya, sebagai berikut.
A. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang
mengajukan uji materil pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menyatakan
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk mencalonkan sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden adalah open legal policy. Sehingga
perkara ini menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah. Bahwa MK berhak
menolak perkara ini.
Sesuai pada alat bukti UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) (PT-1) yang menyebutkan:
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”
UU MK Pasal 6A ayat (5) (PT-2) yang menyebutkan:
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.
Dalam
dissenting
opinion
putusan
MK
No.14/PUU-XI/2013
yang
dikemukakan oleh Maria Farida Indrati dalam putusan tersebut, menilai
bahwa tata cara pelaksanaan pilpres, ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan umum, dan aturan presidential threshold adalah open legal policy.
Dengan berpatokan pada putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
Jika para pemohon dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dalam
permohonannya bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menyatakan
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk mencalonkan sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden harus diubah menjadi minimum 35
185
tahun, dikarenakan jika tetap di 40 tahun adanya ketidakadilan bagi pemuda
yang ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Maka di usia 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
bisa saja dikatakan tidak memenuhi keadilan bagi usia 30 tahun, karena usia
tidak dapat menentukan standar keadilan yang sebenarnya.
Usia sendiri tidak dapat sepenuhnya menggambarkan tingkat kedewasaan,
kebijaksanaan, dan kemampuan kepemimpinan seseorang. Perkembangan
individu tidak hanya diukur oleh usia kronologis, tetapi juga oleh pengalaman
hidup dan keragaman latar belakang. Pada usia 40 atau 35 tahun, seseorang
dapat memiliki sejumlah pencapaian yang luar biasa dalam pendidikan,
karier, dan kontribusi sosial, meskipun berada di rentang usia yang berbeda.
Mengukur potensi kepemimpinan seseorang hanya berdasarkan angka usia
mungkin mengabaikan kompetensi yang telah diperoleh melalui pengalaman
dan dedikasi.
Nilai-nilai moral, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan
kepemimpinan yang konkret memiliki dampak lebih besar dalam menilai
seseorang sebagai pemimpin yang kompeten. Keadilan sejati dalam proses
pencalonan
presiden
dan
wakil
presiden
seharusnya
mencakup
pertimbangan luas tentang kualitas individu tersebut, termasuk visi mereka
untuk negara, rencana tindakan konkret, serta kemampuan untuk
mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat. Usia dalam
penilaian kepemimpinan menunjukkan pentingnya kualitas intelektual, etika,
dan komitmen terhadap kepentingan nasional. Mengesampingkan potensi
calon berdasarkan perbandingan usia akan membantu masyarakat mengenal
bahwa keadilan berasal dari kemampuan dan kompetensi, bukan sekadar
angka pada kartu pengenal.
Usia sebagai satu-satunya penentu untuk standar keadilan dapat
mengabaikan kualifikasi dan rekam jejak seseorang, Calon presiden atau
calon wakil presiden seharusnya dinilai berdasarkan kemampuan mereka
dalam menghadapi tantangan yang kompleks, pemahaman tentang isu-isu
politik dan ekonomi, integritas moral, visi kepemimpinan, dan rekam jejak
pengalaman yang relevan. Keadilan seharusnya berfokus pada peluang yang
sama, perlakuan yang adil, dan pengakuan terhadap kontribusi setiap
individu.
186
2. Bahwa menurut pihak terkait perubahan batas minimum usia capres dan
cawapres saat ini tidak tepat mengingat tahapan pemilihan umum sudah
berjalan sejak bulan Juni tahun 2022. Apabila diterapkan untuk saat ini maka
prinsip inklusivitas dalam demokrasi tidak terpenuhi karena sejogyanya batas
usia diputuskan sebelum tahapan pemilu dimulai. Saat ini proses tahapan
pemilu sudah berjalan bahkan mendekati masa pembukaan pendaftaran
capres cawapres. Apabila ada perubahan regulasi di tengah proses yang
sedang berjalan akan mengakibatkan terganggunya proses tahapan pemilu
itu sendiri. Prinsip inklusivitas berperan penting dalam memastikan bahwa
setiap warga negara memiliki peran yang setara dan dihormati dalam proses
politik dan pengambilan keputusan. Diantaranya partisipasi Universal dan
Non-Diskriminasi, ialah menekankan bahwa setiap warga negara berhak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Ini melibatkan hak untuk
memilih pemimpin melalui pemilihan umum dan hak untuk menyuarakan
pendapat dalam segala hal yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Perlindungan minoritas, menekankan perlunya melindungi hak-hak minoritas
dalam masyarakat. Akses informasi, inklusivitas melibatkan penyediaan
informasi yang jelas dan mudah diakses bagi semua warga. Partisipasi aktif,
mendorong partisipasi aktif warga dalam proses politik. Keterlibatan sosial,
inklusivitas juga mencakup mengatasi hambatan sosial atau ekonomi yang
mungkin menghalangi sebagian warga untuk berpartisipasi. Menghormati
pluralisme, prinsip ini menerima bahwa masyarakat adalah beragam dalam
pandangan politik, budaya, dan agama. Sehingga pemohon dalam perkara
ini bisa dikatakan melanggar prinsip inklusivitas. Dikarenakan tidak
memenuhi unsur-unsur dalam prinsip inklusivitas diatas.
Selain melanggar prinsip inklusivitas. Perubahan batas minimum usia calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di tengah tahapan
pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak bulan Juni tahun 2022 tidak
tepat dilakukan. Karena berpotensi menciptakan ketidakpastian, serta
merusak integritas proses pemilihan itu sendiri. Berikut beberapa alasan
mengapa perubahan tersebut tidak tepat:
• Ketidakpastian: Perubahan batas usia minimum capres dan cawapres
selama tahapan pemilihan umum dapat menciptakan ketidakpastian dan
kebingungan dalam proses pemilihan. Calon-calon yang telah memulai
187
kampanye dan memenuhi persyaratan yang ada sebelumnya mungkin
akan merasa dirugikan dan merasa bahwa aturan berubah di tengah
tahapan.
• Konsistensi dan Kesetaraan: Prinsip-prinsip demokrasi mengedepankan
konsistensi dan kesetaraan dalam proses pemilihan. Perubahan aturan di
tengah jalan dapat merusak kesan bahwa semua calon berkompetisi
dalam lingkungan yang adil dan setara. Hal ini dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilihan.
• Pengaruh Terhadap Hasil: Perubahan batas usia capres dan cawapres
dapat berdampak pada dinamika kompetisi pemilihan.
• Ketidaknetralan: Jika perubahan aturan terjadi di tengah pemilihan, hal ini
dapat menciptakan pandangan bahwa perubahan tersebut mungkin
memiliki motif politik tertentu atau berupaya memanipulasi hasil pemilihan.
• Stabilitas dan Kredibilitas: Perubahan aturan di tengah pemilihan dapat
merusak stabilitas dan kredibilitas institusi yang mengatur pemilihan, serta
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Ketika suatu negara memutuskan untuk mengubah aturan terkait pemilihan,
baik itu berkaitan dengan batas usia atau parameter lainnya, sebaiknya
perubahan tersebut dilakukan sebelum tahapan pemilihan dimulai atau
setelah pemilihan selesai. Hal ini untuk memastikan adanya kesetaraan,
konsistensi, dan keadilan dalam proses demokratis. Menghormati ketentuan
dan tahapan yang telah dijalani oleh calon-calon serta menjaga integritas
proses pemilihan adalah langkah penting dalam mendukung sistem
demokrasi yang transparan dan berkeadilan.
B. KETERANGAN AHLI Dr. Otong Rosadi, SH., MHum.
1. Pengisian Jabatan Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia
Logemann menyebutkan tujuh objek kajian atau fokus kajian Hukum Tata
Negara, yaitu: (1) Jabatan apa yang terdapat dalam sususunan negara? (2)
Siapa yang mengadakan jabatan? (3) Bagaimana cara pengisian jabatan? (4)
Apa tugas jabatan? (5) Apa wewenang jabatan? (6) Hubungan antar jabatan,
dan (7) Batas dari tugas organisasi negara. Saya dalam buku ‘Hukum Tata
Negara Indonesia: Teks dan Konteks” (2015:10) memberikan definisi Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, hubungan
188
antar organisasi negara, dan hubungan antar negara dengan penduduk dan
warga negaranya. Relevan dengan pandangan saya ini maka Undang-undang
Dasar memuat materi muatan yang mengatur diantaranya organisasi negara
atau ‘lembaga-lembaga negara’ yang ‘bersifat fundamental’. Demikian halnya
dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, maka pengisian
jabatan-jabatan lembaga negara yang diatur mengatur secara umum saja.
Karena demikianlah memang harusnya Konstitusi mengatur.
Saya dapat menyebutkan beberapa pasal dalam UUD 1945 mengatur
norma mekanisme dan prosedur pengisian jabatan itu, diantaranya:
a. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 memuat norma konstitusi: “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
b. Pasal 6 ayat (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 6A Pasal 6A ayat (1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.
c. Pasal 19 ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum. Pasal 19 ayat (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang. Pasal 20A ayat (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak
Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dalam undang-undang. Pasal 22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
d. Pasal 22C ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22C ayat (4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Pasal
22D ayat (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-
undang.
e. Pasal 24A ayat (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24A ayat (5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan
189
peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Dalam pada itu diatur
juga norma Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
f. Pasal 24C ayat (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Pasal 24 ayat (6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-
undang.
g. Pasal 23F ayat (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23F ayat (2) Pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
h. Pasal 24B ayat (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 24B ayat (4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
i. Mengenai Pengisian Jabatan Pimpinan Bank Sentral diatur dalam Undang-
undang Bank Sentral atas amanah Pasal 23D Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.
UUD 1945, hanya mengatur norma-norma yang bersifat konstitutif saja.
Sepakat dengan banyak penulis yang menyebutkan bahwa materi muatan
Undang-Undang Dasar atau Konstitusi meliputi prinsip-prinsip dasar bernegara,
tujuan negara, lembaga-lembaga negara yang bersifat fundamental, dan jaminan
hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan lain sebagainya yang juga
bersifat fundamental. Berkaitan dengan ini Roscoe J Tresolinni dan Martin D.
Shafiro (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi 1987: 50 lihat
juga Otong Rosadi, 2015: 57), dalam bukunya yang berjudul “American
Constitutional Law”, menyebutkan bahwa konstitusi Amerika Serikat terdiri dari
tiga hal pokok, yaitu:
190
1. It establishes the frame organisasi structure of government
2. It delegates organisasi assigns the powers to the government
3. It restrins the exercise the these powers by governmental offcials in order that
certain individual rihgts can be preserved.
Bersepakat dengan pandangan umum para ahli di atas, maka Undang-
Undang Dasar 1945 sudah tepat hanya mengatur substansi norma yang
merupakan materi muatan konstitusi. Pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait
pengisian jabatan lembaga-lembaga negara yang bersifat fundamental (MPR,
DPR DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan dan Anggota BPK, Pimpinan
dan Anggota Komisi Yudisial termasuk pengisian jabatan Menteri, Kepala
Daerah, DPRD, serta Pimpinan Bank Indonesia sebagai bank sentral
memberikan pelimpahan perundang-undangan kepada pembentuk “undang-
undang” termasuk tentu saja yang berkaitan dengan persyaratan pengisian
jabatan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pangaturan mengenai mekanisme, tata
cara, dan persyaratan pengisian jabatan (pimpinan dan anggota) termasuk
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tegas mengatur norma:
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
2. Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Selaras dengan
Checks and Balances System di Indonesia
UUD 1945 tidak sepenuhnya menganut pemisahan kekuasaan (separation of
powers). Namun demikian format lembaga-lembaga negara di Indonesia tidak
dapat dilepaskan dari konsep pemisahan kekuasaan - trias politica. Dalam UUD
1945 dengan jelas disebutkan tentang kedudukan lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif beserta fungsi dan wewenangnya. Dalam UUD 1945 juga
ditemukan alat kelengkapan Negara yang lain di luar dari ketiga lembaga yang
disebutkan di atas, seperti lembaga eksaminatif atau inspektif yang dilaksanakan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga telah merubah pola supremasi
Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi supremasi hukum (konstitusi). MPR
bukan lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, karena semua lembaga negara
didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances. Boleh jadi
191
konsep klasik trias politica mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap
tidak lagi, pasca amanademen UUD 1945 namun baik UUD 1945 osali maupun
setelah empat kali diubah, maka pembagian kekuasaan tetap memberikan
pengaruh yang kuat.
Pemberian kewenangan konstitutif kepada lembaga pembentuk undang-
undang yakni DPR dan Presiden (termasuk DPD), kekuasaan pemerintahan
kepada Presiden dan para pembantunya (baik di tingkat pemerintahan pusat dan
di daerah) serta adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijalankan
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan pengaruh yang
kuat konsep trias politika ini.
Wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
bentuk checks and balances system dalam penataan sistem hukum nasional.
Kepada Mahkamah Konstitusi diberi wewenang pengawasan (review) terhadap
undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden (termasuk DPD). Artinya
bahwa
pengujian
undang-undang
merupakan
pengujian
mengenai
konstitusionalitas dari norma hukum yang sedang diuji (judicial review on the
constitutionality of law), yang pengujiannya dilakukan dengan menggunakan alat
ukur konstitusi. Mengenai hal ini almarhum M. Fajrul Falaakh menyebut sebagai
sebagai constitutional review, artinya produk-produk dan perbuatan hukum harus
sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam konteks ini lah maka
MK layak disebut sebagai “the guardian of constitution and the sole interpreter of
constitution”, atau sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan dalam
memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai dengan
konstitusi atau tidak.
Kembali kepada mekanisme saling periksa (awasi) dan saling ingatkan
(seimbang) atau check and balances system. Maka Maklamah Konstitusi harus
menempatkan pada posisinya sebagai pengawas/check (review) terhadap
undang-undang sebagai produk dan pembuat undang-undang (Legislator).
Pada catatan pertama, sudah menyebutkan bahwa Secara konsisten norma-
norma dalam UUD 1945 memberikan delegasi perundang-undangan kepada
(pembentuk) undang-undang, materi muatan apa saja yang merupakan materi
muatan Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
192
undang. Sesuatu yang kemudian kita mengenalnya dalam konstitusionalisme
Indonesia dewasa ini, sebagai open legal policy.
Open Legal Policy, adalah kebijakan hukum terbuka. Dalam sistem hukum
nasional. Kebijakan hukum terbuka dapat diartikan sebagai tindakan dari
pembentuk undang-undang (legislator) dalam menentukan subyek, obyek,
perbuatan, peristiwa, dan/atau akibat untuk diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Makna kata “terbuka” dalam istilah “kebijakan hukum terbuka”
diartikan sebagai suatu kebebasan atau tepatnya kemandirian (kemerdekaan)
bagi pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan hukum (baca:
pembentukan hukum). Open legal policy dapat dimaknai sebagai kebijakan
hukum terbuka dan pembentuk undang-undang (UU/PERPU). Hal ini
dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak mengatur atau
tidak secara jelas memberikan batasan suatu ketentuan tertentu harus diatur
oleh Undang-Undang. Kebijakan hukum (terbuka) ini untuk pertama kali
diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-
III/2005.
Perkara Nomor 10/PUU-III/2005 ini menguji ketentuan Pasal 59 ayat (2)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur: “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah
kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Ketentuan ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama pasal-pasal: a. Pasal
27 ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. b. Pasal 28C ayat (2) berbunyi: “Setiap orang
berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. c. Pasal 28D ayat (1)
berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. d.
Pasal 28D ayat (3) berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
193
Mahkamah Konstitusi mengambil Putusan Menolak. Dan salah satu
pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa sepanjang pilihan kebijakan
demikian tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-
undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Lagi pula
pembatasan-pembatasan dalam bentuk mekanisme dan prosedur dalam
pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dilakukan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Konsistensi Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Tahun 1945 dengan ‘alasan’ sebagian atau seluruh norma yang dimuat dalam
Undang-Undang sebagai ‘open legal policy’ dari Pembentuk Undang-undang ini
menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Selaras dengan checks and
balances system yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan catatan kedua inilah maka ‘Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Harus juga berpandangan bahwa
norma “Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
yang menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” merupakan
kewenangan pengaturan (penormaan) dari Pembentuk Undang-undang dalam
bentuk Undang-undang (open legal policy). Bukan merupakan kewenangan
perumusan norma konstitusi atau bukan juga kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk mengkategorikan norma konstitusi atau dapat diuji oleh norma konstitusi.
Hal ini tentu sesuai dengan metode penalaran yang merujuk pada
Pertimbangan MK dalam Putusan Perkara Nomor 15/PUU-V/2007 tanggal 27
November 2007 dan Putusan Perkara Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15
Oktober 2010 yang pada intinya: “kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
194
menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-
undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap
sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang.
Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum untuk masing-masing jabatan atau
aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan”
Juga dalam Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 MK berpendirian bahwa
“terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu
untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan
kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-
waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang- Undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apapun pilihannya, tidak
dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. MK Harus Menegaskan Kepentingan Konstitusional-nya
Mahkamah Konstitusi haruslah terus menjadi pengawal konstitusi (The
Guardain of The Constitustion). Sebagai pengawal konstitusi dan ideologi
negara, maka MK haruslah mampu terus melihat kebutuhan hukum masyarakat
dengan menggali nilai-nilai konstitusi yang hidup di tengah masyarakat (living of
the constitution).
Pada saat mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi wajib menggali
‘nilai-nilai hukum yang hidup dan kebutuhan hukum masyarakat’. Benar
sekarang ini kita sedang menyongsong helat politik Pemilu Serentak 2024.
Pemilihan Umum 2024 momentum sangat penting yang menyita semua kita,
berdasarkan pada amanah UUD 1945, melaksanakan juga Putusan MKRI terkait
Pemilu Serentak, menunaikan perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, yang merupakan perintah dari
Pasal 167 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah
menyusun tahapan dan jadwal Pemilu, kemudian dipertengahan jalan (tahapan
sedang berlangsung) muncul gagasan, harapan, hasrat dari Warga Negara dan
195
Partai Politik untuk mengubah norma ‘persyaratan usia minimum untuk calon
presiden dan calon wakil presiden’.
Sebagai pengejawantahan hak warga negara, permohonan uji ‘norma
persyaratan usia calon usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil
presiden ini, boleh-boleh saja. Ini menunjukkan bahwa setiap warga negara
dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ekspresi berkonstitusi Indonesia.
Namun demikian ahli, berpendapat momentum pengujian norma: “usia
minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden” yang dilakukan pada
saat tahapan sedang dijalankan tidak hanya kurang tepat namun berpotensi
mengganggu tahapan, atau sekurang-kurangnya cukup membuat ‘wacana usia
minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden’ menyita perhatian
warga bangsa. Meski Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden baru akan
dimulai Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023. Namun
perubahan yang mendadak akan ‘merepotkan’ Penyelenggara Pemilu dengan
mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden. Dari berbagai media beberapa hari terakhir ini (akhir Agustus dan awal
September), KPU RI tengah melakukan FGD perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pecalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait tentu relevan juga
menyampaikan beberapa alasan mengapa perubahan tersebut tidak tepat jika
harus dilakukan sekarang. Pada saat tahapan sudah berjalan. Hal ini paling tidak
bertentangan dengan prinsip kepastian, konsistensi, manfaat, dan stabilitas.
Pertama, Perubahan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil
presiden
pada
masa
tahapan
pemilihan
umum
dapat
menciptakan
ketidakpastian proses pemilihan. Memang benar tahap pencalonan baru akan
dimulai 19 September 2023, namun para bakal -calon yang telah memulai
sosialisasi, silaturahmi, ‘meminang atau dipinang’ Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik terkait dengan nitanya untuk pencapresan dan pencalonan wakil
presiden yang telah memenuhi syarat jauh-jauh hari sebelumnya akan sangat
dirugikan dengan perubahan di tengah tahapan ini. Kedua, Prinsip-prinsip
demokrasi wajib mendepankan konsistensi dan kesetaraan dalam proses
196
pemilihan. Perubahan aturan di tengah jalan tidak hanya menggangu proses,
merusak ketaatan pada hukum dan tidak menunjukkan ‘kesan’ bahwa semua
calon berkompetisi dalam lingkungan yang seharusnya adil dan setara (fairness).
Ketiga, Kemanfaatan pengaruh terhadap hasil perubahan batas usia. Capres
dan cawapres dapat berdampak pada dinamika potensi pemilu yang potensial
tidak demokratis. Ketidaknetralan. Jika perubahan aturan terjadi di tengah
pemilihan, hal ini dapat menciptakan pandangan bahwa perubahan tersebut
mungkin memiliki motif politik tertentu. Ada motif tujuan tertentu dibalik ini. Ini
tentu melanggar asas manfaat dalam pembentukan undang-undang Keempat,
stabilitas dan kredibilitas. Perubahan aturan di tengah pemilihan dapat merusak
stabilitas dan kredibilitas institusi dan proses penyelenggaraan pemilu. Hal ini
dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses
pemilihan umum. Terhadap seluruh dan bagian-bagian dari keseluruhan dalil
terkait ini yang disampaikan oleh Pihak Terkait, saya bersepakat.
Potensi mengganggu tahapan yang ahli maksudkan adalah ketika
Mahkamah juga dihadapkan pada ‘pandangan masyarakat awam’ yang
mengkhawatirkan MK terjebak pada ‘panggung politik’ sesaat. Pengujian norma:
“usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden” hanya untuk
mengakomodir rencana pencalonan atau dicalonkanya ‘seseorang atau
beberapa orang yang belum berusia 40 tahun’ oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, saja.
MKRI harus menegaskan dengan menolak Permohonan ini sebagai
meneguhkan kembali ‘kepentingan MK menjaga UUD 1945’ terus menjadi
pengawal konstitusi (The Guardain of The Constitustion). Inilah kepentingan
hakiki dari Mahkamah Konstitusi. Bahwa ‘nilai-nilai hukum yang hidup dan
kebutuhan hukum masyarakat Indonesia pada saat ini adalah terlaksananya
Pemilu yang ‘Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil’ berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sesuai amanah Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.”
4. Bertentangan dengan Norma UUD 1945 karena Diskriminatif/Tidak Adil, dan
Irasional/Melanggar Kepastian Hukum
Ahli berpandangan mengenai:
197
Bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden adalah: q. b erusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” disebut oleh
Pemohon sebagai diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan. Saya
sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh Ahli Bivitri dalam Sidang
Majelis terkait Perkara ini, pada saat mengomentari argumen dari Pemohon
tentang ketidakadilan dan diskriminasi atas Jika proposisi utamanya adalah
pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian Warga Negara
Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme
itu kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan
menurunkannya. Sebab bila batas usia diturunkan, maka diskriminasi juga
terjadi, hanya pindah ke orang-orang yang berusia di bawah 35 tahun.
Bagi Ahli, pilihan minimal usia 40 tahun bukanlah ketentuan yang
dikategorikan diskriminasi, karena ini berlaku untuk semua warga negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan dan dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, tanpa memandang agama dan etnis (nondiskriminatif).
Syarat usia minimal 40 tahun untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden
Tidak ada pengecualiaan karena ‘hal tertentu’: baik suku, agama, ras maupun
antargolongan (SARA). Tentu saja norma minimal usia 40 tahun calon Presiden
dan calon Wakil Presiden tidak pula melanggar prinsip keadilan.
Memperkuat pandangan ahli ini, ahli mengutip apa yang dimaksud dengan
diskriminasi, dalam Putusan Nomor Putusan Perkara Nomor 15/PUU-V/2007
hlm. 41-42 : Pertama, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada
perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
stutus sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”; Kedua, Pengertian diskriminasi
dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR,
“Each State Party to the present Covenant undertake to respect and ensure to
198
all individuals within its territory and subject to its juridiction the rights recognized
in the present Covenant without dictinction of any kind such us race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or sosial origin, property,
birth or other status”;
Karenanya diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan,
pelecehan atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan manusia atas
dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa
(language), dan keyakinan politik (political opinion). Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Hukum
Internasional (ICCPR)] pembedaan manusia atas dasar pembatasan usia tidak
termasuk dalam pengertian diskriminasi; Karena ini berlaku untuk semua WNI
maka norma terkait usia minimal (pembatasan usia) tidak bertetangan dengan
UUD 1945.
Pandangan yang menyebutkan bahwa adanya pembatasan usia calon wakil
Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah 40 tahun sebagai pembatasan
yang bertentangan dengan rasionalitas. Saya justru berpandangan adanya
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menunjukkan bahwa Pembentuk Undang-
undang mempunyai pandangan yang reasonable dan berkepastian dengan
menentukan batas minimum 40 tahun. Mengenai mengapa 40 tahun, bukan 35
tahun atau bukan pula 45 tahun? Tentu ini masuk kepada pilihan kebijakan
hukum dari pembentuk undang-undang. Dalam pada pandangan yang
menyebutkan norma persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” sebagai
sesuatu yang bertentangan dengan kepastian hukum. Justru harus ditolak.
Terhadap pandangan ini saya justru berpendapat dengan beberapa pandangan
dan adanya Putusan MKRI terkait adanya batas usia minimal justru memberikan
kepastian hukum.
C. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pihak Terkait
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
199
2. Menyatakan
Pasal
169
huruf
q
UU
7/2017
sudah
tepat
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memiliki kekuatan hukum mengikat; atau
3. Menyatakan menolak perubahan batas usia minimum capres cawapres
berusia 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan pemohon perkara ini.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.18]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
200
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
201
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih
maupun dipilih sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum publik berbentuk partai politik yang
memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Sebelumnya, pada Pemilihan Umum
2019 Pemohon I merupakan salah satu partai politik peserta pemilihan umum,
namun tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold). Sementara itu, pada pemilihan umum Tahun 2024, Pemohon I telah
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 dengan Nomor Urut 15 yang
berencana untuk dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden
202
yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Akan tetapi secara spesifik,
aktual, dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar mengalami kerugian
dengan berlakunya Pasal 169 huruf q UU 7/2017 karena kehilangan haknya
untuk mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden termasuk yang berusia muda atau berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun;
4. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia yang merupakan politisi aktif memiliki
keinginan suatu saat nanti dapat dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden sebagai hak konstitusionalnya untuk memeroleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. Akan tetapi, dengan adanya pembatasan
syarat usia dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V secara aktual sudah dirugikan karena tidak
mungkin dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden pada
Pemilihan Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal berusia 40 (empat
puluh) tahun.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan
tersebut, para Pemohon terdiri atas Pemohon I yang berkedudukan sebagai badan
hukum berbentuk partai politik dan Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia. Pemohon I adalah peserta
Pemilihan Umum 2024 yang berencana untuk dapat mengusung calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Dalam
mengajukan permohonan a quo, Pemohon I diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo
selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
periode 2019-2024 [vide bukti P-01a sampai dengan bukti P-02b]. Sementara itu,
Pemohon II sampai dengan Pemohon V adalah peorangan warga negara Indonesia
203
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-03b sampai dengan bukti P-
03e] yang memiliki keinginan suatu saat nanti dapat dicalonkan atau diusulkan
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Para Pemohon mendalilkan
memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun dipilih. Selain itu, para
Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya, hak konstitusional untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun dipilih
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dijamin oleh Pasal
27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
[3.6.2]
Bahwa mengenai kedudukan hukum Pemohon I sebagai badan hukum
berbentuk partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 yang secara sah dapat
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, potensi kerugian yang dialami
Pemohon I dengan berlakunya Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yaitu Pemohon I
kehilangan haknya untuk mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden, termasuk yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun,
padahal Pemohon I memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Menurut Mahkamah, Pemohon I telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon I sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 dengan berlakunya
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Sehingga, anggapan potensi kerugian hak
konstitusional tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan Pemohon I
dikabulkan. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, menurut Mahkamah,
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6.3]
Bahwa terkait dengan kualifikasi Pemohon II sampai dengan Pemohon V
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk
memilih maupun dipilih dan hak konstitusional untuk memeroleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, secara aktual sudah dirugikan karena tidak mungkin
dapat dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden pada Pemilihan
Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
Menurut Mahkamah, Pemohon II sampai dengan Pemohon V telah dapat
204
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon V sebagai warga
negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih maupun dipilih sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi apabila
permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V dikabulkan. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017, menurut Mahkamah, Pemohon II sampai dengan Pemohon V
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon)
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 169
huruf q UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya
sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut para Pemohon, keberadaan Pasal a quo menciptakan suatu
diskriminasi dari perbedaan golongan umur yang mengakibatkan terciderainya
satu golongan kelompok umur yang seharusnya diberikan kesempatan yang
sama. Perbedaan tersebut juga tidak memiliki rasionalisasi. Selain menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable bagi para pemimpin yang memililki potensi untuk
memimpin negara, Pasal a quo juga mengakibatkan ketidakadilan yang
intolerable terhadap rakyat karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia
yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang;
205
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan hak persamaan
kedudukan di dalam hukum dan hak mendapatkan perlakuan yang sama di
depan hukum sebagai hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara
melalui segala tindakan maupun peraturan perundang-undangan yang
dibuatnya. Melalui Pasal a quo telah terjadi perlakuan yang berbeda terhadap
mereka yang berada di bawah umur 40 (empat puluh) tahun untuk memiliki
kesempatan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024
dan pemilu berikutnya. Sehingga, Pasal a quo juga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945, Pasal 25 huruf b International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR), dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) jumlah penduduk pada rentang usia 35-39 tahun pada tahun 2022
merupakan jumlah penduduk yang paling banyak yakni 21,248 juta, sehingga
Pasal a quo telah terbukti melanggar 21,2 juta hak konstitusional warga negara
Indonesia;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal a quo bertentangan dengan original intent
pembentukan UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan karena jabatan kepala
pemerintahan pernah diberikan kepada Sutan Sjahrir yang pada saat itu berusia
36 (tiga puluh enam) tahun;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakuan syarat minimal umur 40 (empat
puluh) tahun dalam Pasal a quo tidak memiliki dasar sains, sosial, yuridis, dan
aspirasi masyarakat yang kuat, sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan
perubahan terhadap persyaratan umur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun yang
sudah diatur dalam dua undang-undang pemilu sebelumnya. Karena, salah satu
penyebab kegagalan peraturan perundang-undangan adalah sering berubah
dan tidak bersifat konstan sehingga tidak memberikan kepastian dan ketegasan;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dilihat dari segi produktivitas terdapat
kecenderungan korupsi yang rendah oleh mereka yang berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun. Untuk mengakomodir sifat anti-korupsi dan kedewasaan,
serta tidak diskriminatif terhadap umur dewasa tengah, maka akan lebih tepat
mensyaratkan umur dengan rentang middle adulthood sebagai usia minimal
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Umur 35 (tiga puluh lima) tahun
adalah umur yang menunjukkan adanya sifat anti korupsi, sudah masuk
206
kedewasaan, mandiri, bekerja dengan tujuan untuk generasi penerus, dan
dikategorikan sebagai umur terakhir sebelum memasuki jenjang dewasa akhir;
6. Bahwa menurut para Pemohon, jabatan-jabatan pemerintah lainnya memiliki
syarat usia di bawah 40 (empat puluh) tahun, sehingga tidak ada urgensi untuk
mengatur usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang jauh lebih
tinggi melebihi jabatan pada lembaga negara lainnya, termasuk di dalamnya
jabatan kepala daerah banyak dijabat oleh mereka yang berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun;
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal a quo berpotensi melanggar Pasal 8 ayat
(3) UUD 1945 karena dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan
secara bersamaan maka pelaksana tugas kepresidenan yakni Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan memungkinkan belum
berusia 40 (empat puluh) tahun karena tidak ada pengaturan terkait batas
minimal usia menteri. Bahkan secara faktual jabatan menteri pernah diisi oleh
golongan muda yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun;
8. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan perbandingan di 104 (seratus
empat) negara, mayoritas memiliki syarat umur presiden sebagai kepala
pemerintahan minimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun” sebagaimana
yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-01a
sampai dengan bukti P-70. Para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 September 2023 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui daring pada tanggal 1 Agustus
2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus
207
2023, kemudian dokumen fisiknya yang di dalamnya termasuk keterangan
tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 7 September 2023 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Terhadap dokumen fisik tersebut tidak
dipertimbangkan karena telah melewati batas waktu penyampaian keterangan
tertulis yakni pada tanggal 6 September 2023.
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2023 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2023. Selain itu, untuk
membuktikan keterangannya Pihak Terkait Perludem telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-3 dan 1 (satu)
orang ahli yang bernama Bivitri Susanti yang keterangannya didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023. Pihak Terkait Perludem
juga telah mengirimkan kesimpulan tertulis yang dikirim melalui email pada tanggal
6 September 2023 pukul 14.07 WIB (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara), namun tidak dipertimbangkan karena telah melewati batas waktu
penyerahan kesimpulan paling lambat pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023,
pukul 11.00 WIB.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Evi Anggita Rahma, Azzah Riski Safira, dan Aulia Rahmawati menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2023 dan
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain
itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, Azzah
Riski Safira, dan Aulia Rahmawati telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-12 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
208
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Rayhan Fiqi Fansuri dan Sultan Bagarsyah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2023 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain itu, untuk
membuktikan keterangannya Pihak Terkait Rayhan Fiqi Fansuri dan Sultan
Bagarsyah telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-3 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Oktavianus Rasubala menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak
Terkait Oktavianus Rasubala telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-3 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Agustus 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak
Terkait KIPP dan JPPR telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-2. Pihak Terkait KIPP dan JPPR juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis beserta keterangan tertulis ahli yang diterima
Mahkamah pada tanggal 6 September 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, dan
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
masing-masing Pihak Terkait beserta alat-alat bukti surat/tulisan dan ahli serta
kesimpulan yang diajukan sebagaimana dikemukakan di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon dalam permohonannya pada intinya mendalilkan syarat minimal
umur 40 (empat puluh) tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
209
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, dalam petitum permohonannya para
Pemohon memohon agar Mahkamah memaknai syarat minimal umur calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang konstitusional atau tidak bertentangan
dengan UUD 1945 adalah 35 (tiga puluh lima) tahun sebagaimana pernah diatur
dalam undang-undang pemilu sebelumnya. Meskipun Mahkamah menilai petitum
tersebut merupakan petitum yang memberlakukan kembali norma yang sudah
diubah oleh pembentuk undang-undang, namun apabila dicermati secara saksama
alasan-alasan permohonan Mahkamah dapat memahami hal tersebut semata-mata
untuk membandingkan pengaturan norma a quo dalam undang-undang pemilu
sebelumnya yang didalilkan para Pemohon telah menimbulkan inkonsistensi
pengaturan usia minimal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan
demikian, Mahkamah dapat memahami bahwa yang diminta oleh para Pemohon
yakni menurunkan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden
menjadi sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
[3.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan meminta
kepada Mahkamah agar syarat usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.1] Bahwa untuk menjawab dalil para Pemohon a quo penting bagi
Mahkamah merunut terlebih dahulu pengaturan tentang syarat usia calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak
kemerdekaan tahun 1945, berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soekarno
(Orde Lama) hingga pemilihan umum pertama di bawah rezim Orde Baru pada
tahun 1971. Dalam kaitan ini, telah ternyata dalam UUD 1945 yang disusun oleh
para pendiri negara tidak mengatur perihal batas minimum usia untuk menjadi calon
Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang sebelum Perubahan UUD 1945 berwenang memilih Presiden dan Wakil
Presiden menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (TAP MPR II/1973). Berkenaan dengan syarat orang Indonesia asli telah
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan, selain mengatur perihal syarat
orang Indonesia asli tersebut untuk Presiden dan Wakil Presiden, mengenai batas
210
usia untuk dapat dipilih oleh MPR sebagai Presiden dan wakil Presiden telah berusia
40 (empat puluh) tahun diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b TAP MPR II/1973.
Selanjutnya, berdasarkan Konsiderans Menimbang huruf b, karena TAP MPR
II/1973 dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan
demokrasi maka TAP
MPR
II/1973
diganti
dengan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1999 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (TAP
MPR VI/1999). Sekalipun terjadi pergantian, berkenaan dengan syarat usia minimal
Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan pengaturan, yakni orang
Indonesia asli yang telah berusia berusia 40 (empat puluh) tahun [vide Pasal 1 ayat
(1) huruf b TAP MPR VI/1999].
Bahwa setelah perubahan UUD 1945, pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden untuk pertama kalinya dilaksanakan secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memegang
kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20
UUD 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan,
pembentuk undang-undang menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 23/2003) sebagai dasar
hukum bagi penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
2004. Berkenaan dengan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, norma Pasal 6
huruf q UU 23/2003 menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus
memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Dalam
perkembangannya, UU 23/2003 diganti dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008) sebagai
dasar hukum penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
2009 dan tahun 2014. Dalam kaitan ini, pengaturan persyaratan usia calon Presiden
dan calon Wakil Presiden tidak mengalami perubahan. Norma Pasal 5 huruf o UU
42/2008 menyatakan, berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Pengaturan mengenai syarat minimum usia calon Presiden dan calon Wakil
Presiden baru mengalami perubahan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2019, karena dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ditentukan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden salah satunya berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun.
211
[3.18.2] Bahwa para Pemohon dalam mendalilkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
menyatakan norma tersebut bertentangan dengan original intent UUD 1945.
Terhadap dalil a quo, penting pula bagi Mahkamah untuk melacak risalah
perdebatan dalam pembahasan perubahan UUD 1945, terutama perdebatan sekitar
persyaratan Presiden sebagaimana tertuang dalam Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses,
dan Hasil Pembahasan, 1999-2002”, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid
I, Penerbit: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010)”.
Bahwa persyaratan Presiden yang mengkaitkan dengan usia mengemuka
pertama kali pada Rapat PAH I BP MPR Ke-19, 23 Februari 2000, dengan agenda
Dengar Pendapat dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Anton Reinhart dari
UKI mengemukakan:
“Kemudian perubahan terhadap Pasal 6 ayat (1): “Presiden dan Wakil
Presiden ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 40 tahun dan
telah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal dalam negara Republik
Indonesia.” [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV
Jilid I, hlm. 142].
Masih dalam rangkaian agenda dengar pendapat, pada Rapat PAH I Ke-
26, tanggal 3 Maret 2000, Irma Alamsyah dari Kowani mengusulkan agar syarat
Presiden telah berumur minimal 40 tahun. Dalam usia tersebut, baik pria maupun
wanita dianggap sudah cukup matang dalam kepemimpinan, baik dari segi fisik
maupun pikiran [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I,
hlm. 156].
Berikutnya, pada Rapat PAH I Ke-34, tanggal 24 Mei 2000, dengan
agenda membahas usulan Fraksi, F-PDIP melalui juru bicaranya, Soewarno,
mengusulkan:
.. “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya
tiga puluh lima tahun.” Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya [vide
Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 159].
Berbeda dengan pendapat F-PDIP, F-PBB melalui juru bicaranya,
Hamdan Zoelva, menyampaikan usulan agar syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun [vide Risalah Komprehensif Perubahan
UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 161]. Selanjutnya, F-UG melalui juru bicaranya,
Soedijarto sepakat dengan usulan Tim Ahli yang salah satunya menyatakan
212
Presiden dan Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya 40 tahun [vide Risalah
Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 165]. Sementara itu,
Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP menyampaikan persoalan batasan usia
sekurang-kurangnya 40 tahun menurutnya harus dicermati ulang, apakah
persyaratan tersebut harus diatur dalam UUD atau cukup diatur di dalam undang-
undang saja [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm.
166].
Pembicara selanjutnya Affandi dari F-TNI/Polri memaparkan syarat
keadaan diri termasuk syarat usia Presiden diatur dengan undang-undang, sebagai
berikut:
… Apabila kelak kemudian hari kemungkinan di dalam dinamika ada
perubahan misalnya tentang umur tadi dengan kemajuan kita mungkin
barangkali sedini mungkin orang itu dimungkinkan untuk mendapat
pengalaman maturitas yang tinggi, mungkin lebih dini lagi, atau mungkin
mortalitasnya makin panjang, umur makin panjang juga, usia efektif makin
makmur. Ini perubahan akan lebih mudah apabila ditingkat undang-
undang, bukan di Undang-Undang Dasar ... [vide Risalah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 178].
Penolakan terhadap pencantuman batasan usia di dalam UUD
disampaikan kembali oleh Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP. Menurutnya tidak
ada dasar yang menjamin bahwa dalam usia tertentu semua orang sudah
mempunyai kematangan dalam memimpin [vide Risalah Komprehensif Perubahan
UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 180]. Pendapat yang sama dikemukakan oleh
Rosnaniar dari F-PG yang menyampaikan antara lain:
… Sedangkan usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan
pidana, itu menurut saya juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.
[vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm.
185].
Selanjutnya Andi Najmi Fuadi dari F-KB juga mengutarakan pendapatnya
mengenai masalah usia sebagai berikut:
Ya, misalkan masalah usia. Siapa yang bisa menjamin bahwa
persyaratan 40 tahun itu sesuatu patokan waktu yang sangat ideal, belum
tentu. Bahwa Amerika yang mencantumkan persyaratan-persyaratan
seperti tadi itu dalam Undang-Undang Dasar-nya, ternyata tidak bisa
melampaui itu.
Belum tentu Indonesia seperti Amerika. Bisa jadi Indonesia dalam 20
tahun ternyata seorang yang 35 tahun bisa mencalonkan diri sebagai
Presiden memenuhi persyaratan yang diatur atau diminta, hanya karena
213
umurnya kurang dua bulan dia tidak bisa menjadi Presiden. Ini kan saya
kira suatu yang tidak fair juga kita.
Oleh karena itu saya berpendapat persyaratan-persyaratan ini harus
diatur dalam undang-undang organic [vide Risalah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 198].
Pada akhirnya, PAH BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian
dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001. Berikut kedua
alternatif tersebut:
Pasal 6
Alternatif satu:
Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri.
Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua:
Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarga negaraan lain
karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan
tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dijatuhi hukum pidana
dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [vide Risalah
Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 205].
Selanjutnya, kedua alternatif tersebut dimusyawarahkan dalam rapat
Komisi A. Pada Rapat Sidang Komisi A ke-2, tanggal 5 November 2001, setelah
semua fraksi menyampaikan pandangannya, Slamet Effendy Yusuf selaku ketua
rapat mengatakan sebagai berikut:
… minus PDKB yang tidak ada wakilnya pada saat ini maka semua fraksi
sudah menyatakan penilaiannya. Dan dari pandangan-pandangan yang
ada maka kita segera mengetahui bahwa, yang berkaitan dengan syarat-
syarat calon Presiden ada banyak pendapat, tetapi kemudian ada usulan
mengenai formula baru, yang saya kira bisa kita kembangkan mengenai
hal itu [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I,
hlm. 214].
Pembahasan selanjutnya dilanjutkan pada Rapat Komisi A Ke-5 MPR,
tanggal 8 November 2001 yang menghasilkan rancangan yang telah dirumuskan
oleh tim perumus. Berkenaan dengan hal itu, Jakob Tobing selaku Ketua Komisi A
mengatakan sebagai berikut:
Jadi di sini yang menjadi syarat itu adalah masalah kewarganegaraan,
kemudian tidak pernah mengkhianati negara, kemudian mampu secara
rohani dan jasmani untuk menjadi Presiden. Ketentuan dan syarat-syarat
214
selanjutnya, itu diatur dengan atau dalam undang-undang. [vide Risalah
Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV Jilid I, hlm. 215-216].
Rumusan tersebut kemudian disampaikan pada Rapat Paripurna ST MPR
2001 Ke-6, tanggal 8 November 2001 dan disahkan menjadi salah satu materi
perubahan ketiga UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 6 UUD 1945 diubah menjadi:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden, dan (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian, persoalan batas usia
Presiden termasuk persoalan yang pengaturannya dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat
(2) UUD 1945, yakni untuk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan penelusuran dan pelacakan kembali secara saksama risalah
perubahan UUD 1945 di atas, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa
mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia
minimal Presiden adalah 40 (empat puluh) tahun. Namun demikian, dengan alasan
antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan
tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia
padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar
diri sebagai Presiden maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan
usia diatur dengan undang-undang. Dengan kata lain, penentuan usia minimal
Presiden dan Wakil Presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon perihal Pasal
169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan konvensi ketatatanegaraan dengan
mengambil praktik jabatan kepala pemerintahan pernah diberikan kepada Sutan
Sjahrir yang pada saat itu berusia 36 (tiga puluh enam) tahun, menurut Mahkamah
juga tidak tepat. Karena, hal tersebut dilakukan tidak secara berkelanjutan, sehingga
tidak dapat dianggap dan dikategorikan sebagai kebiasaan ketatanegaraan
(konvensi) yang dapat diterima dan diakui dalam praktik penyelenggaraan negara.
Apalagi dalam hal ini pengangkatan sebagai perdana menteri merupakan praktik
dalam
sistem
pemerintahan
parlementer,
sedangkan
para
Pemohon
215
mempersoalkan batas usia minimal bagi Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem
pemerintahan presidensial.
Bahwa dalil para Pemohon berikutnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 berpotensi melanggar kelembagaan triumvirate. Berkenaan dengan dalil
tersebut, menurut Mahkamah, ketika Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Pertahanan yang secara bersama-sama menempati posisi triumvirate
menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan maka kedudukan menteri-menteri triumvirate
bukanlah sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang definitif namun hanya sebagai
pelaksana tugas kepresidenan sampai dengan terpilihnya Presiden dan Wakil
Presiden oleh MPR dalam sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden [vide
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945]. Dengan demikian, tidak terdapat korelasi mengaitkan
batas minimal usia Presiden dan Wakil Presiden dengan ketiadaan pengaturan
batas usia minimal menteri karena hal ihwal berkenaan dengan menteri menjadi hak
prerogratif Presiden dan secara konstitusional menteri-menteri yang menempati
posisi triumvirate kedudukannya tetap sebagai menteri.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 bertentangan dengan original intent perubahan UUD 1945 dan tidak
sejalan dengan konvensi ketatanegaraan serta berpotensi melanggar kelembagaan
triumvirate adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengaturan persyaratan batas
minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, penting pula bagi Mahkamah
untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagai berikut:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 November 2007,
pertimbangan hukum Mahkamah perihal persyaratan batas minimum usia calon
kepala daerah antara lain sebagai berikut:
“…yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan permohonan a quo
adalah apakah persyaratan usia minimum 30 tahun untuk menjadi kepala
daerah atau wakil kepala daerah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
58 huruf d UU Pemda, merupakan kebutuhan objektif bagi jabatan kepala
216
daerah atau wakil kepala daerah. Dalam hubungan ini, Mahkamah
menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan itu
banyak macam-ragamnya, sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi
tuntutannya pun berbeda-beda di antara bermacam-macam jabatan atau
aktivitas pemerintahan tersebut. Dalam kaitannya dengan kriteria usia,
UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan
batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai
bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang.
Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum untuk masing-masing
jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, batas usia minimum
untuk menjadi Hakim Konstitusi ditentukan 40 tahun [vide Pasal 16 Ayat
(1) huruf c UU MK], batas usia minimum untuk menjadi Hakim Agung
ditentukan 50 tahun [vide Pasal 7 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung], batas usia minimum untuk berhak memilih
dalam pemilihan umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah
pernah kawin [vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas usia minimum
bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan
pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang
tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu undang-undang tidak
mencantumkan syarat usia minimum (maupun maksimum) tertentu bagi
warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam
kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya
kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dan
tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan Pasal 28D
Ayat (3) UUD 1945 juga tidak beralasan;”
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2010, terkait
dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
“…Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti,
UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh
UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal
217
policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia
minimal untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur
secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing;”
3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2011 berkenaan
dengan
persyaratan
usia
minimal
hakim
konstitusi,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua
jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang, apapun pilihannya, tidak
dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian
dalil para Pemohon tentang ketentuan syarat usia minimum tidak
beralasan menurut hukum;”
4) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Januari 2013, berkenaan
dengan batas usia pensiun hakim Ad Hoc yang tidak sama di berbagai
pengadilan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
“… UUD 1945 tidak menentukan batas usia untuk semua jabatan hakim.
Penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang
ada dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan
tersebut. Dengan demikian penentuan batas usia sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang…”
Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan di atas, perihal persyaratan
batas usia untuk menduduki jabatan publik sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang. Meskipun demikian bukan berarti pengaturan
persyaratan batas usia bagi pejabat publik tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya.
Dalam kaitan ini, Mahkamah telah memberikan pengecualian meskipun suatu
norma merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, namun dapat menjadi
persoalan konstitusionalitas dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III-2005 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 terkait dengan
218
dukungan minimal persyaratan pencalonan kepala daerah, Mahkamah
berpendirian bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak merupakan hal
yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dilakukan pengujian oleh Mahkamah [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
010-PUU-III-2005, hlm. 30];
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari 2009,
Mahkamah berpendirian bahwa produk legal policy pembentuk undang-undang
tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
berikut ini:
”... bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang
dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti
halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu
dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable.”
3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah
berpendirian oleh karena UUD 1945 tidak menentukan batas usia tertentu untuk
menduduki semua jabatan sehingga merupakan kebijakan hukum dari
pembentuk undang-undang yang dapat mengubah batas usia dimaksud sesuai
dengan tuntutan perkembangan. Apapun pilihannya tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang pada pokoknya tidak menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, menyebabkan
kebuntuan hukum, dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas bagi
warga negara [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013, hlm.
31].
219
4) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah
berpendirian meskipun berkaitan dengan usia minimal dan usia maksimal
pengisian jabatan publik tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi,
namun bila secara implisit normanya menimbulkan persoalan ketidakadilan dan
bersifat diskriminatif dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif,
misalnya terkait dengan yang pernah atau sedang menjabat dan mempunyai
track record yang baik berkaitan dengan integritas [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, hlm. 108].
[3.20]
Menimbang bahwa selanjutnya dalam kaitannya dengan perkara a quo,
apakah terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mengecualikan norma persyaratan
batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang meskipun
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, namun merupakan persoalan
konstitusional, sehingga penentuannya tidak diserahkan kepada pembentuk
undang-undang sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Berkenaan dengan
hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertama, pengaturan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden, termasuk mengenai batas usia minimal sebagaimana telah diuraikan
dalam risalah pembahasan persyaratan Presiden dalam Sub-Paragraf [3.18.2] di
atas, di mana telah disepakati oleh pengubah UUD bahwa ihwal persyaratan
dimasukkan dalam bagian materi yang akan diatur dengan undang-undang [vide
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945]. Sehingga, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat
(2) UUD 1945. Dengan demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Kedua, jika norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 didalilkan para Pemohon
bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable
sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40
(empat puluh) tahun maka dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas
penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun tentu
dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan
220
diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun atau batasan-
batasan usia tertentu di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun, terutama bagi warga
negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu warga negara Indonesia yang
pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin [vide Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017].
Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia
minimal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya
dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka
fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan
terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah
Konstitusi.
Ketiga, norma pengaturan persyaratan batas minimal usia calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam perkembangannya sebagaimana telah diuraikan
dalam Sub-Paragraf [3.18.1] di atas berbeda-beda pengaturannya dalam pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dari waktu ke waktu terutama sejak dilakukan
pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sebelum perubahan UUD 1945 atau pada
waktu dipilih MPR, syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden ditentukan
harus telah berusia 40 (empat puluh tahun), sedangkan setelah perubahan UUD
1945 untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, tahun 2009,
dan tahun 2014 ditentukan sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Sementara itu, pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun
2019, syarat usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden ditentukan menjadi
paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Namun demikian, terlepas dari perbedaan
batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam beberapa
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pilihan kebijakan lembaga yang
berwenang menentukan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak
pernah menimbulkan problematika kelembagaan kepresidenan. Artinya, pemilihan
umum calon Presiden dan calon Wakil Presiden tetap dapat dilaksanakan, tidak
terjadi kebuntuan hukum, dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga
kepresidenan hingga menimbulkan kerugian konstitusional warga negara.
Keempat, tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat
dipersamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon Presiden dan calon
Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Dalam hal ini, misalnya tidak dapat dipersamakan dengan persyaratan batas
221
minimal usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perubahan
norma batas minimal usia calon pimpinan KPK telah ternyata menimbulkan
persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif terhadap seseorang yang pernah
atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, sehingga Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 memberi alternatif persyaratan lain,
yakni “atau berpengalaman” dengan mempertimbangkan bahwa subyek dan jabatan
yang akan diikuti dalam proses seleksi nantinya berada dalam jabatan yang sama.
Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022,
Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia
yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang. Dalam hal ini,
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang
bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi
menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia karena norma yang bersifat diskriminatif adalah apabila norma tersebut
membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama,
status ekonomi maupun status sosial lainnya, sehingga pengaturan yang berbeda
semata-mata tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan perkembangan pengaturan persyaratan
batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, original intent terhadap
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 serta putusan-putusan Mahkamah terkait dengan batas
usia bagi jabatan publik, persyaratan batas minimal usia calon Presiden dan calon
Wakil Presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang
terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon
Presiden dan calon Wakil Presiden. Bagi Mahkamah yang penting penentuan batas
minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan
kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Sehubungan dengan hal
tersebut, keinginan DPR dan Presiden sebagaimana tersurat dalam keterangannya
mengharapkan agar tolok ukur batasan usia calon Presiden dan calon Wakil
Presiden disesuaikan dengan dinamika perkembangan usia produktif, menurut
Mahkamah hal demikian menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk
membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang. Terlebih
lagi, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi Presiden
222
dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia calon
Presiden dan calon Wakil Presiden termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-
undang. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah batas minimal usia calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-
undang untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.22]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai “berusia
sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun” telah ternyata tidak melanggar hak
atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.23]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
223
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai berikut:
Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
saya Suhartoyo Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), dengan uraian pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam Pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diajukan oleh Partai
Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo, S.H., LL.M,
sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III,
Dedek Prayudi, B.A., M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom,
S.Si., M.SI. sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang
terkandung di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh
karena itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam
norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169
224
UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan persyaratan mengikuti
Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang persyaratan menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian pada hakikatnya persyaratan untuk
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah merupakan
persyaratan yang melekat pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang
belum dapat dikaitkan dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan
tata cara pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara penentuan, pengusulan dan
penetapan sebagaimana diantaranya yang dimaksudkan dalam Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat untuk
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma diantaranya
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017,
maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan dimaksud telah membuktikan bahwa
filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah
benar hanya diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada
dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud
tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
225
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya
memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk
kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak adanya
hubungan hukum antara para Pemohon dalam perkara a quo dengan subjek hukum
yang dikehendaki dalam petitum permohonannya. Dengan kata lain, tidak adanya
hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan Mahkamah
Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian
terhadap para Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual
maupun potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan untuk
diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh
karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan petitum permohonan yaitu ex aequo et bono sehingga dalam
kaitannya
dengan
Perkara
Nomor
29/PUU-XXI/2023
berkenaan
dengan
Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon
dikabulkan sebagian, sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, dengan argumentasi hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa penentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur
dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-
prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara.
226
Menentukan batas usia calon Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya
diletakkan dalam kerangka kebijakan hukum semata, namun hal ini terkait
dengan tatanan konstitusional yang ingin dibentuk dan akan berlaku secara ajeg
dan elegan serta menghentikkan praktik penentuan batas usia yang berubah-
ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat
untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Keputusan Presiden
dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon Presiden atau calon
Wakil Presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang
wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem
konstitutional dan dengan demikian penyelesaiannya akan diletakkan dalam
kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan
Mahkamah menurut Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945.
2. Secara historis, normatif, dan empiris/faktual, usia pimpinan nasional Presiden
atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh Pejabat dengan usia di
bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas. Dari segi normatif, konstitusi RIS
mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan
UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun. Bahkan,
secara empiris/faktual, Soetan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada
usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika,
dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi
mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun. Syahdan, dalam konteks usia kepala pemerintahan di negara-negara
dengan sistem parlementer, terdapat pula Perdana Menteri yang berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik/menjabat contohnya Sebastian
Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak
lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun.
3. Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan
kebijakan batasan usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sehingga dapat
diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai
dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip
memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and
abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel.
227
4. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022, terdapat sekitar 21,974 juta jiwa
penduduk rentang usia 30-34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia
35-39 tahun. Artinya, jika diletakan pada rentang usia 30-39 tahun, terdapat
setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan calon-
calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki
dalam
bidang
penyelenggaraan
pemerintahan,
sangat
melimpah.
Terlebih, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI,
Sebanyak 66,822 juta atau 33,60% pemilih berasal dari generasi milenial,
sedangkan sebanyak 46,800 juta atau sebanyak 22,85% pemilih berasal dari
generasi Z. Artinya, terdapat kurang lebih 113 juta pemilih yang berasal dari
generasi muda atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih pada
pemilu serentak tahun 2024. Ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya
batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun
sesungguhnya berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan
bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan
publik in casu Presiden dan/atau Wakil Presiden, merupakan konsekuensi logis
dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
5. Pembentuk undang-undang dalam menetapkan batas usia minimal 40 tahun
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil karena sebelumnya
pembentuk undang-undang telah menentukan syarat usia minimum 35 tahun
bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam UU 42/2008. Jika
ketentuan
UU
42/2008
berlaku
saat
ini,
maka akan
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda yang hendak mengikuti
kontestasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, namun
pembentuk undang-undang justru menaikan batas usia tersebut menjadi 40
tahun dalam UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar, justru
menghilangkan kesempatan yang secara adil dan rasional yang seharusnya
diberikan dan dapat menjadi peluang yang baik bagi generasi muda. Sehingga,
naiknya batas usia minimum Presiden/Wakil Presiden dari 35 tahun (UU
42/2008)
menjadi
40
tahun
(UU
7/2017)
sejatinya
telah
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
6. Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu untuk
228
dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, maka menurut batas
penalaran yang wajar, dan sejalan dengan prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel, menambahkan syarat alternatif pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada (elected office)
meskipun dengan usia belum mencapai 40 tahun adalah konstitusional. Bahkan,
dengan batas usia di bawah 40 tahun sepanjang telah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada tentu saja lebih meningkatkan
kapabilitas demokrasi karena membuka peluang kepada putera-puteri terbaik
bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan in casu sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, batas usia minimal dibawah 40
tahun tersebut tidak dapat dimaknai tunggal atau berdiri sendiri karena sifat
jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat strategis dalam
sistem ketatanegaraan, yang untuk mendudukinya memerlukan kualifikasi
jabatan yang sebelumnya pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum. Kualifikasi jabatan tersebut penting untuk dijadikan
sebagai alternatif dari syarat usia minimal karena figur yang pernah terpilih
dalam pemilihan umum artinya adalah figur yang pernah terbukti mendapat
kepercayaan dari pemilih (rakyat). Oleh karena itu, pembatasan usia minimal 40
(empat puluh) tahun tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan
dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional namun juga
berpotensi mendegradasi peluang tokoh/figur muda yang menjadi dambaan
generasi muda milenial. Seharusnya, usia dibawah 40 tahun sepanjang pernah
menjabat jabatan elected office dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon
Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya tergantung pada preferensi
partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan pada akhirnya
ditentukan oleh pemilih (rakyat). Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan
yang bersifat elected office, sehingga dalam batas penalaran yang wajar jabatan
elected office telah diakui dan mendapatkan legitimasi dari rakyat bahwa
figur/orang tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in
casu presiden atau wakil presiden.
7. Terkait dengan apakah perkara a quo termasuk ataukah bukan termasuk open
legal policy, menurut keyakinan saya, perkara a quo bukan termasuk open legal
policy. Meskipun keberadaan open legal policy diakui keberadaanya dalam
229
praktik ketatanegaraan, namun dalam perkembangannya, Mahkamah dapat
memberi tafsir ulang terhadap keberadaan open legal policy dimaksud bahkan
dapat menjadikannya inkonstitusional atau tetap konstitusional, atau pun
bahkan konstitusional/inkonstitusional bersyarat sebagian atau seluruhnya.
Secara konseptual, open legal policy tetap berlaku sepanjang pasal, norma,
atau undang-undang tidak atau belum diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah
Konstitusi. Manakala suatu pasal, norma, atau undang-undang dimintakan
pengujian konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka legal
policy
pembentuk
undang-undang
berdasarkan
asas
presumption
of
constitutionality tetap konstitusional sampai dengan Mahkamah memutus
sebaliknya. Artinya, open legal policy dimaksud seharusnya berhenti
(exhausted), sebab menjadi domain Mahkamah untuk menilai dan mengkaji
ulang dengan bersandar pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai keadilan, dan
HAM. Dalam hal ini Mahkamah dapat menilai konsep open legal policy apakah
masih relevan ataukah tidak relevan sehingga menyebabkan adanya penafsiran
baru terhadap pasal, norma, frasa, atau undang-undang yang sedang diuji
konstitusionalitasnya. Dengan kata lain, konsep open legal policy pada
prinsipnya tidak bersifat mutlak dan tidak relevan lagi dijadikan sebagai
argumentasi Mahkamah ketika menolak suatu permohonan. Dalam konteks
demikian, menurut saya, Mahkamah harus tegas menerima atau menolak suatu
perkara berdasarkan UUD 1945, hukum dan Keadilan sebagaimana amanat
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Sehingga Mahkamah dalam memutus perkara
harus menggunakan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai konstitusi dan nilai-nilai
keadilan, bukan justru mengembalikan kembali kepada pembentuk undang-
undang dengan alasan open legal policy. Terlebih, baik DPR maupun Presiden
selaku pemberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 telah
menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memutus hal dimaksud,
maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk
melakukan judicial avoidance dengan menghindar menyelesaikan sebuah
persoalan yang secara nyata telah menjadi isu konstitusional. Mahkamah
sebagai lembaga peradilan, sesuai dengan kewenangannya, memiliki fungsi
untuk menyelesaikan perselisihan (to settle dispute), memberi solusi dan
menuntaskan perbedaan tafsir dengan memberikan tafsir akhir berdasarkan
230
konstitusi (the final interpreter of the constitution).
8. Saya berkeyakinan bahwa perkara a quo tidak termasuk open legal policy dan
dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai alasan pembenaran
karena telah nyata merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar prinsip
rasionalitas dan keadilan sebagai alasan yang dapat mengesampingkan open
legal policy. Ketidakadilan dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya
merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi
muda yang terbukti pernah terpilih, seperti, dalam pemilihan umum/kepala
daerah, sehingga figur/tokoh muda tersebut sudah dapat dipandang
berpengalaman. Di samping itu, norma a quo mengabaikan kesempatan emas
generasi muda (golden moment) dan tidak mempertimbangkan bonus
demografi, dan menghambat regenerasi dalam kontestasi kepemimpinan
nasional, serta tidak sejalan dengan tren global kepemimpinan yang semakin
memuda (younger). Meskipun saya juga menyadari bahwa adanya tafsir batas
usia minimum yang cenderung memuda (younger) dapat saja menimbulkan
keraguan akan hadirnya calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang
dipandang
terlalu
muda
sehingga
menimbulkan
pertanyan
tentang
kematangannya dalam menjalankan fungsi baik sebagai kepala pemerintahan
maupun sebagai kepala negara. Keraguan dan pertanyaan demikian sangat
mungkin dan wajar terjadi, namun dengan terpenuhinya syarat alternatif
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected office),
calon Presiden atau Wakil Presiden bersangkutan dipandang telah memenuhi
syarat minimum kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience) sehingga keraguan dimaksud tidak terjadi dan dapat teratasi.
9. Syahdan, apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut saya, penentuan batas
usia minimum 40 tahun bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan berarti
tidak rasional, namun tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena
berapapun usia yang dicantumkan bersifat debatable sesuai ukuran
perkembangan dan kebutuhan zaman masing-masing, sehingga penentuan
syarat calon Presiden dan Wakil Presiden selain diletakkan pada batas usia juga
diberikan norma alternatif yang mencakup pengalaman di bidang pemerintahan,
khususnya pada jabatan elected office yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu
termasuk pilkada. Sebab, dengan dipilihnya figur tersebut oleh rakyat secara
langsung, menunjukan bahwa figur tersebut memiliki kualitas dan rekam jejak
231
yang bagus dalam pemerintahan. Sehingga menyandingkan usia 40 tahun atau
memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih oleh rakyat dalam
pemilu termasuk pilkada seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD,
Gubernur, Bupati, dan Walikota memenuhi unsur rasionalitas yang berkeadilan.
10. Andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman
sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada tidak serta
merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab,
masih terdapat dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan syarat dipilih
secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. Sehingga, meskipun seseorang yang telah memiliki
pengalaman sebagai pejabat negara namun tidak diusung atau diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka sudah
tentu tidak dapat menjadi calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada titik
inilah berkerjanya proses demokrasi dalam menentukan calon Presiden atau
calon Wakil Presiden yakni dengan peran partai politik sebagai salah satu pilar
demokrasi
dalam
menjalankan
fungsinya
untuk
melakukan
seleksi
kepemimpinan nasional. Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional lanjutan yaitu
Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
11. Dengan demikian, terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia
minimal 40 (empat puluh) tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden
dan Wakil Presiden. Sedangkan, bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun dapat diajukan sebagai calon Presiden
dan Wakil Presiden sepanjang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara
yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada yaitu anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota. Artinya, penting untuk
memastikan kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa
terhalangi oleh syarat usia 40 (empat puluh) tahun semata bagi calon Presiden
232
dan Wakil Presiden, namun juga tidak mengurangi kualitas kepemimpinan bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden karena tetap memperhatikan syarat
pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
12. Terakhir, sebagai bagian dari refleksi bersama, saya sebagai hakim konstitusi,
secara pribadi tidak sudi tercatat dalam sejarah dinilai oleh generasi milenial
sebagai hakim konstitusi yang ditengarai "menghalangi" generasi muda
potensial yang bermimpi maju dalam kontestasi pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden. Terlebih, generasi muda yang telah teruji dan terbukti pernah
mendapat kepercayaan rakyat karena pernah atau sedang menduduki jabatan
yang dipilih dalam jabatan pemilihan umum termasuk pilkada sebelumnya
karena pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu sebagaimana dimaksud dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Sehingga, dengan
tidak dikabulkannya Permohonan para Pemohon, nampak Mahkamah
Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok
dan core business lembaga peradilan yakni guna menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,
sekali lagi, sense of justice saya mengatakan bahwa Permohonan para
Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian sehingga Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh tiga yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat,
233
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili, serta para Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
200
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
201
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih
maupun dipilih sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum publik berbentuk partai politik yang
memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Sebelumnya, pada Pemilihan Umum
2019 Pemohon I merupakan salah satu partai politik peserta pemilihan umum,
namun tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold). Sementara itu, pada pemilihan umum Tahun 2024, Pemohon I telah
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 dengan Nomor Urut 15 yang
berencana untuk dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden
202
yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Akan tetapi secara spesifik,
aktual, dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar mengalami kerugian
dengan berlakunya Pasal 169 huruf q UU 7/2017 karena kehilangan haknya
untuk mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden termasuk yang berusia muda atau berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun;
4. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia yang merupakan politisi aktif memiliki
keinginan suatu saat nanti dapat dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden sebagai hak konstitusionalnya untuk memeroleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. Akan tetapi, dengan adanya pembatasan
syarat usia dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V secara aktual sudah dirugikan karena tidak
mungkin dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden pada
Pemilihan Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal berusia 40 (empat
puluh) tahun.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan
tersebut, para Pemohon terdiri atas Pemohon I yang berkedudukan sebagai badan
hukum berbentuk partai politik dan Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia. Pemohon I adalah peserta
Pemilihan Umum 2024 yang berencana untuk dapat mengusung calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Dalam
mengajukan permohonan a quo, Pemohon I diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo
selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
periode 2019-2024 [vide bukti P-01a sampai dengan bukti P-02b]. Sementara itu,
Pemohon II sampai dengan Pemohon V adalah peorangan warga negara Indonesia
203
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-03b sampai dengan bukti P-
03e] yang memiliki keinginan suatu saat nanti dapat dicalonkan atau diusulkan
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Para Pemohon mendalilkan
memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun dipilih. Selain itu, para
Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya, hak konstitusional untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun dipilih
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dijamin oleh Pasal
27 ayat (1) ser
