PUU
Tahun 2022
29/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon: Marselinus Edwin Hardhian dan Boyamin
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Tanggal Putusan: 2022-06-20T17:01:00+07:00
UU Diuji: UU 15/2006, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 29/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Boyamin
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Ngoresan, RT 001/RW 022, Kelurahan/Desa
Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Marselinus Edwin Hardhian, S.H.
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Budi Swadaya Nomor 51, RT 015/RW 004,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 23 Februari 2022 memberikan kuasa
kepada Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Syarif Ja’far Shaadek, S.H., Muzaki Dwi
Ibnu, S.H., Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H., dan Lefrand Othniel Kindangen, S.H.,
para Advokat dan Advokat Magang dari Kantor “Boyamin Saiman Law Firm”
yang beralamat di Jalan Budi Swadaya Nomor 43 RT 015 RW 004, Kelurahan
Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administratif Jakarta Barat, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai ------------ para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 7 Februari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 21/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 29/PUU-XX/2022 pada 2 Maret 2022, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 18 April 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945),
menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi),
menyebutkan:
3
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPP), menyebutkan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyebutkan:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
6. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan uji materiil atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85),
untuk selanjutnya disebut “UU BPK”;
7. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU BPK, yang menyebutkan:
Pasal 13
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
4
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berdomisili di Indonesia;
d. memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia
terhadap
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau
lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Bahwa Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU BPK sebagaimana dimaksud
di atas bertentangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,
khususnya:
-
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
-
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
-
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang.
-
Pasal 27 ayat (1)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
5
-
Pasal 28D ayat (1) dan (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
-
Pasal 31 ayat 5
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka benar permohonan a quo
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
B.1. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
c. Badan Hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
3. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang memberikan pedoman teknis dalam
memaknai definisi Pemohon, yang dalam Pasal 4 diatur sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu, yaitu:
6
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusiona Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipaslikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal
di wilayah hukum Republik Indonesia dan menjalankan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia dalam bentuk membayar pajak;
5. Bahwa Pemohon I dalam kesehariannya menjalankan aktivitas
sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang
seringkali bersentuhan dengan kebijakan-kebijakan dan praktek
pengawasan keuangan negara untuk mencegah dan membantu
Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi yang merugikan keuangan negara;
6. Bahwa Pemohon I selama ini juga aktif dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi, baik sebagai pelapor maupun melakukan
upaya-upaya yang dalam penegakan hukum pemberantasan tindak
pidana korupsi, melalui berbagai permohonan praperadilan atas
perkara-perkara tindak pidana korupsi yang lambat ditangani oleh
penegak hukum;
7. Bahwa Pemohon I juga merupakan Konsultan Hukum Jasa Keuangan,
7
sehingga memahami praktik pengawasan keuangan. Sehingga, ketika
aktivitas tersebut digabungkan, maka akan jelas terlihat bahwa
Pemohon
I
memiliki
pengetahuan
dalam
pengelolaan
dan
pengawasan keuangan negara;
8. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal
di wilayah hukum Republik Indonesia dan menjalankan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia dalam bentuk membayar pajak;
9. Bahwa selain sebagai advokat muda, Pemohon II juga aktif sebagai
pengurus lembaga swadaya masyarakat yang melakukan upaya-
upaya dalam rangka penegakan hukum secara umum, melalui
berbagai permohonan praperadilan atas perkara-perkara tindak
pidana yang lambat ditangani oleh penegak hukum;
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 76/PUU-
X/2012 tanggal 8 Januari 2013, pada poin 3.16 halaman 41
menyatakan, peran serta masyarakat baik perorangan warga negara
ataupun perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan
yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public
interests advocacy) sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan
hukum. Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dalam beberapa
putusannya juga telah menguraikan mengenai kedudukan hukum
(legal standing) dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang kepada perseorangan warga negara Indonesia;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa para
Pemohon mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan
a quo ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
B.2. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa untuk menentukan kerugian konstitusional Pemohon dalam
perkara yang diperiksa di Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah
Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
8
memberikan pedoman teknis dalam memaknai kerugian konstitusional
Pemohon, yang dalam Pasal 4 ayat (3) diatur sebagai berikut:
Pasal 4
(3) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
2. Bahwa Pemohon I, sekali pun memiliki banyak aktivitas dan bahkan
pernah menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Surakarta pada era Orde Baru, namun hingga
Permohonan a quo diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon I
belum menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta;
3. Bahwa pemberlakuan Pasal 13 huruf f UU BPK menyatakan bahwa
salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK adalah
berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, hal ini tentu akan
berpotensi menghilangkan hak warga negara Indonesia (in casu
Pemohon I) sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena sejatinya banyak warga
negara Indonesia yang memiliki kualitas yang diharapkan namun tidak
memiliki gelar akademisi formal apapun;
4. Bahwa dengan demikian, sekali pun Pemohon I memiliki pengetahuan
yang cukup untuk memahami detail pengelolaan dan pengawasan
keuangan serta bentuk-bentuk penyimpangan yang dapat merugikan
keuangan negara, yang dapat dicegah melalui keanggotaannya dalam
9
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka dengan berlakunya
ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf f, yang mensyaratkan calon Anggota
BPK minimal harus menyelesaikan pendidikan jenjang Strata 1 (S1),
maka menurut penalaran wajar, Pemohon I tidak akan lolos dari sistem
administrasi pendaftaran pada saat mendaftar. Oleh karenanya,
Pemohon I sadar diri tidak mendaftarkan diri sebagai calon Anggota
BPK;
5. Bahwa kondisi tersebut akan berbeda, jika syarat jenjang pendidikan
formal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f
dihapuskan, maka Pemohon I memiliki kedudukan yang sama dengan
warga negara Indonesia lain untuk mencalonkan diri sebagai calon
Anggota BPK;
6. Bahwa Pemohon II adalah telah menyelesaikan jenjang pendidikan
Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Attahiriyah Jakarta, artinya
jika menggunakan dasar Pasal 13 ayat (1) huruf f, Pemohon II telah
memenuhi syarat administratif sebagai calon Anggota BPK;
Namun ketika dibenturkan dengan syarat usia sebagaimana disebut
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf I, Pemohon II telah terhalangi haknya
untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota BPK, karena saat
permohonan a quo didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon II
masih berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun;
7. Bahwa pemberlakuan Pasal 13 huruf i UU BPK menyatakan bahwa
salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK adalah
paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, hal ini tentu akan
berpotensi menghilangkan hak warga negara Indonesia sepanjang
tidak dimaknai dewasa berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Karena sejatinya usia tidak bisa menjadi alat ukur, dimana seseorang
memiliki kedewasaan, baik dalam memahami ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dalam sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan baik
dalam keseharian maupun dalam memangku sebuah jabatan publik;
10
8. Bahwa
berkaitan
dengan
usia,
Mahkamah
Konstitusi
dalam
pertimbangan Putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019, tanggal 29
Januari 2020, pada halaman 35 menyatakan:
Sementara itu, jika merujuk pada batasan kedewasaan secara
hukum adat, sekalipun tidak terdapat keseragaman soal batas usia
dewasa, secara universal pemahaman dewasa atau belum dewasa
secara tegas tidak ditentukan oleh usia, melainkan kecakapan
untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Biasanya orang
dianggap dewasa antara lain setelah menikah atau pernah
menikah, meninggalkan rumah keluarga atau telah mencari atau
mulai hidup mandiri, terutama bagi yang sudah menikah atau
pernah menikah. Bahkan, acapkali ukuran dewasa dengan
menggunakan ukuran orang telah “kuat gawe”, yaitu orang yang
sudah bekerja, sudah bisa mengurus harta bendanya dan
keperluan-keperluannya secara mandiri. Ukuran yang digunakan
dalam hukum adat tersebut lazimnya adalah keadaan yang ada
atau yang bersifat faktual. Artinya, sebagaimana yang dikemukakan
di atas batasan usia tertentu tidak selalu digunakan untuk
menentukan seseorang dewasa atau belum.
Dengan adanya berbagai ketentuan hukum (tertulis atau tidak
tertulis) yang menggunakan kriteria “kawin” atau “pernah kawin”
sebagai
ukuran
yang
menentukan
dewasanya
seseorang,
keberlakuan UU 8/2015 adalah dalam konteks untuk menyatakan
bahwa walaupun seseorang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
tetapi sudah kawin atau pernah kawin maka yang bersangkutan
menjadi individu yang dianggap dewasa dan pada hakikatnya
orang yang dipandang sudah dewasa tersebut dianggap mampu
untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas
perbuatan tersebut, termasuk dalam hal ini, perbuatan hukum untuk
menentukan pilihan dalam pemilihan umum.
Selanjutnya, pada halaman 38, Mahkamah berpendapat:
Bahwa di samping secara administratif seorang warga negara yang
berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun yang belum pernah
menikah dan belum bisa diberikan kartu identitas diri, juga dari sisi
kemampuan untuk melakukan perbuatan dan bertanggungjawab
atas perbuatan yang dilakukannya dipandang berbeda dengan
seorang warga negara yang berusia di bawah 17 (tujuh belas)
tahun dan sudah/telah kawin. Sebab, secara yuridis seorang warga
negara yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan
sudah/telah kawin telah mendapatkan predikat/hak pendewasaan
(hanslichting) yang melekat dan tidak dapat dihindari oleh subjek
hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi
yuridisnya kepada yang bersangkutan dianggap sudah mampu
untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggungjawab atas
perbuatan hukum yang dilakukan. Sebab, secara doktriner hakikat
pendewasaan adalah suatu daya upaya hukum untuk mencabut
seseorang yang belum dewasa dari seluruh atau sebagian
ketidakdewasaan serta akibat hukumnya.
11
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan perkara
Nomor 7/PUU-XI/2013, tanggal 26 Maret 2013, pada halaman 31
menyatakan:
Menimbang bahwa sebagaimana putusan Mahkamah terdahulu,
Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia yang UUD
1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki
semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan
kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang,
yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UndangUndang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal
tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut
Mahkamah
hal
tersebut
dapat
menjadi
permasalahan
konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan problematika
kelembagaan,
yaitu
tidak
dapat
dilaksanakan,
aturannya
menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat
pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang
pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga
negara;
10. Bahwa merujuk pada pertimbangan atas putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut di atas, maka dasar penentuan batas usia
seseorang menjadi calon Anggota BPK pun menjadi kabur dan
menimbulkan ketidak pastian, apakah semata-mata faktor kelimuan
jenjang Strata Satu ataukah faktor kedewasaan. Dan jika disandingkan
dengan pendapat Mahkamah diatas, maka usia tidak relevan
digunakan sebagai penanda kedewasaan seseorang. Diperlukan alat
ukur lain yang dapat dijadikan sebagai pedoman obyektif dalam
menilai kedewasaan, tingkat emosional, kemampuan melakukan
analisa persoalan dan lain-lain. Hal mana dapat dipenuhi dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya melalui
psikotes. Tehnis mana juga diterapkan terhadap calon Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia;
11. Bahwa pemberlakuan Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa
salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK adalah
paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, merugikan
kepentingan hukum para Pemohon sebagai aktivis anti korupsi dan
penegakkan hukum, mengingat sekali pun telah meninggalkan jabatan,
12
dengan tidak adanya syarat tidak pernah melakukan penyimpangan
atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat
Pengelola Keuangan Negara, maka peluang calon tersebut melakukan
perbuatan yang menyimpang dan/atau merugikan keuangan negara.
12. Bahwa sekalipun telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Pejabat
Pengelola Keuangan Negara, jika terbukti selama memangku jabatan
pernah melakukan penyimpangan apalagi terlibat dalam tindak pidana
korupsi. Sudah seharusnya tidak lagi diberikan kesempatan baik untuk
menjadi Anggota BPK atau sebagai pemangku jabatan lainnya;
13. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
14. Bahwa pemberlakuan Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j pada UU
BPK, akan berpotensi menghilangkan hak warga negara Indonesia
yang memiliki ilmu pengetahuan dan tingkat intelektualitas yang
mumpuni, kedewasaan dalam berfikir maupun bersikap, serta jujur
dalam kepribadian maupun saat mengemban amanah. Sehingga hal
ini akan merugikan NKRI, masyarakat dan khususnya para Pemohon.
15. Bahwa oleh karenanya, diperlukan pemaknaan yang lebih jelas serta
tidak menimbulkan penafsiran yang berubah-ubah, yang pada
ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan atas bunyi
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j pada UU BPK.
16. Bahwa apabila Pasal 13 ayat (1) huruf f, huruf i dan huruf j dimaknai
dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi, maka kerugian yang
dialami oleh para Pemohon tidak akan terjadi dan para Pemohon akan
13
memiliki kedudukan yang sama dengan para calon Anggota BPK yang
lain;
C. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa pada awalnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia adalah mandat dari Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar
1945, sebelum dilakukan amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 23
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan
dengan
undang-undang.
Hasil
pemeriksaan
itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
selanjutnya diamandemen dengan menjadikan BPK sebagai sebuah judul
bab tersendiri, terpisah dengan bab lain yang sebelumnya menjadi kesatuan
dalam Bab Keuangan.
Hal ini menunjukkan betapa penting dan strategisnya keberadaan Badan
Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). BPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden,
namun pertanggung jawaban BPK adalah kepada rakyat (melalui Dewan
DPR).
2. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen, keberadaan
BPK terdapat pada Pasal 23E, 23F dan 23G Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, sekali pun eksistensi lembaga BPK adalah mandat dari
konstitusi, namun siapa saja yang dapat menjadi anggota Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia haruslah memperhatikan norma ketentuan
dalam pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa
Undang-Undang
Dasar
1945
hanya
mengatur
mengenai
keberadaan BPK, sedangkan susunan keanggotaan dan mekanisme kerja
dari Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada pembentuk undang-
undang agar dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Namun, penyerahan mandat dari konsitusi kepada pembentuk undang-
undang dalam merumuskan undang-undang tentang Badan Pemeriksa
14
Keuangan, tidak dapat melepaskan diri dari norma-norma dasar yang telah
digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
4. Bahwa dalam penjelasan umum UU BPK, dinyatakan:
Para Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang
berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan
yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah.
Tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KKN) menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan
peraturan perundang-undangan dan kelembagaan negara.
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23
ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh
keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai satu lembaga negara
yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai lembaga negara
pemeriksa keuangan negara perlu dimantapkan disertai dengan
memperkuat peran dan kinerjanya. Kemandirian dan kebebasan dari
ketergantungan
kepada
Pemerintah
dalam
hal
kelembagaan,
pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK agar dapat
melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa dengan cita-cita yang begitu tinggi sebagaimana diamanatkan dalam
penjelasan umum UU BPK, maka diperlukan Anggota BPK yang memiliki
integritas untuk mewujudkan tuntutan reformasi, yaitu terwujudnya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik;
6. Bahwa Anggota BPK bukanlah selaku pemeriksa teknis laporan keuangan
penyelenggara negara atau auditor. Sehingga, keahlian yang diperlukan
bukanlah keahlian berdasarkan jenjang pendidikan semata, namun juga
keahlian
yang
bisa
didapatkan
berdasarkan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi serta rekam jejak yang secara obyektif atas
calon yang bersangkutan untuk menghindari konflik kepentingan dan
potensi perilaku menyimpang di kemudian hari. Bukan semata-mata
sebatas pada pernyataan pakta integritas pejabat publik yang sifatnya klaim
sepihak;
7. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2021, Ketua DPR menerbitkan surat yang
ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang isinya
15
mengenai permintaan pertimbangan atas nama-nama calon Anggota BPK
yang telah dibahas dalam rapat internal Komisi XI DPR, Nomor
PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI
perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI (selanjutnya
disebut “Surat Ketua DPR RI”);
8. Bahwa penyampaian nama-nama calon Anggota BPK kepada DPD adalah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU BPK,
yang menyatakan:
1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD;
9. Bahwa nama-nama yang menjadi lampiran surat tersebut, berjumlah 16
(enam belas) nama calon, yang menurut Ketua DPR telah memenuhi syarat
untuk dilakukan fit and proper test pada bulan September 2021;
10. Bahwa untuk dapat diangkat sebagai Anggota BPK, telah terdapat undang-
undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85), yang dalam Pasal 13 UU BPK, menyatakan:
Pasal 13
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berdomisili di Indonesia;
d. memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia
terhadap
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau
lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Bahwa syarat-syarat tersebut merupakan syarat yang bersifat kumulatif atau
bukan bersifat alternative. Sehingga syarat-syarat tersebut harus dipenuhi
16
oleh setiap orang yang akan mendaftarkan diri sebagai Anggota BPK. Hal
ini dapat dilihat dari digunakannya kata “dan” untuk menyambungkan antara
syarat huruf j dan syarat huruf k.
12. Bahwa dalam lampiran Surat Ketua DPR RI, terdapat 2 (dua) nama yang
seharusnya tidak diloloskan oleh Ketua DPR untuk dimajukan sebagai calon
Anggota BPK untuk mengikuti tahap fit and proper test, yaitu:
a. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.; dan
b. DR. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate),
CA., EPC., CRGP;
13. Bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., pada saat mendaftarkan diri
sebagai calon Anggota BPK diketahui belum mencapai 2 (dua) tahun tidak
menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
Manado (Kepala Satker Eselon III) yang berakhir pada tanggal 20
Desember 2019, sebagaimana syarat berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf j.
Jika dihitung sesuai ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, maka yang
bersangkutan baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota BPK
setidak-tidaknya tanggal 21 Desember 2021, sedangkan sesuai dengan
Surat Ketua DPR RI pelaksanaan fit dan proper test terhadap calon
Anggota BPK akan dilaksanakan pada bulan September 2021;
14. Bahwa DR. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D.,
(candidate), CA., EPC., CRGP, saat mendaftarkan diri menjadi calon
anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menduduki
jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 332/KMK.01/UP.11/2020 tanggal 13
Juli 2020 tentang Mutasi, Pengangkatan, dan Pengukuhan Dana Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan. Sekretaris
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);
15. Bahwa dengan demikian DR. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc.,
Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP merupakan merupakan pejabat dalam
lingkungan
pengelola
keuangan
negara.
Dengan
demikian
yang
bersangkutan seharusnya tidak ditetapkan oleh Ketua DPR RI untuk
17
mengikuti proses fit dan proper test untuk pemilihan Anggota BPK karena
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j
UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau
proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya;
16. Bahwa terhadap kebuntuan tersebut, DPR selanjutnya mengajukan
permohonan
fatwa
kepada
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
(Mahkamah Agung), dan menghasilkan fatwa bahwa syarat-syarat
sebagaimana Pasal 13 UU BPK tersebut tidak dapat dimaknai lebih dari
yang tercantum dalam bunyi UU BPK. Pasal 13 huruf j UU BPK
dimaksudkan agar calon Anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest
pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai Anggota BPK. Atau
dengan kata lain, pembentuk undang-undang dan Mahkamah Agung
sepakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan di
kemudian hari. Hal mana tidak dapat dibuktikan hanya dengan surat
pernyataan atau pakta integritas sepihak saja, namun juga harus dimaknai
dengan bukti rekam jejak yang secara obyektif dapat menunjukkan bahwa
calon yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan yang
menyimpang dan/atau perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara;
17. Bahwa dengan terbitnya Surat Ketua DPR RI tersebut, menunjukkan bahwa
syarat-syarat untuk menjadi Anggota BPK adalah syarat yang bersifat lips
service semata, yang dapat disimpangi oleh penyelenggara negara. Dan
bahkan dapat menjadi petunjuk bahwa penyelenggara negara telah
menyadari bahwa syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Anggota BPK
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 UU BPK berpotensi merugikan
hak konstitusional warga negara Indonesia untuk dapat berperan aktif
dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara;
18. Bahwa apabila pengaturan dalam Pasal 13 UU BPK tersebut disandingkan
dengan jabatan lain yang merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar
1945, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, akan terlihat jelas kontradiksi
antara keduanya;
19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, dinyatakan:
18
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehlndaknya sendiri;
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil
Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya ;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden,
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik lndonesia.
20. Bahwa apabila disandingkan dengan jabatan yang sama yang merupakan
mandat dari Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat-syarat menjadi
seorang Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang nota bene
merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jauh lebih mudah
19
dan memberikan kesempatan lebih luas kepada seluruh Warga Negara
Indonesia dibandingkan dengan syarat sebagai anggota Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
21. Bahwa pemberian kesempatan yang lebih luas kepada warga negara
Indonesia untuk berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan
negara dan keuangan daerah, dapat diatasi jika syarat menjadi Anggota
BPK pun diperluas tanpa mengurangi kualitas calon Anggota BPK tersebut;
22. Bahwa kualitas calon Anggota BPK dapat dinilai berdasarkan pengalaman
aktivitas dan pengetahuannya, sehingga Pasal 13 huruf f UU BPK yang
menyatakan bahwa salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota
BPK adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak
dimaknai pintar dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
23. Bahwa kualitas berdasarkan usia bagi calon Anggota BPK pun tidak dapat
diukur hanya melalui batasan umur, yang apabila melihat pada rentang usia
para terpidana tindak pidana korupsi, pelakunya justru berusia diatas 40
(empat puluh) tahun.
24. Bahwa dengan demikian, pemberlakuan Pasal 13 huruf i UU BPK
menyatakan bahwa salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota
BPK adalah paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, haruslah
dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang
tidak dimaknai dewasa berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hal mana sesuai dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan Putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019, tanggal 29
Januari 2020.
25. Bahwa Pasal 13 huruf j UU BPK sejatinya adalah upaya untuk menghindari
terjadinya konflik kepentingan antara pihak yang memeriksa dengan pihak
yang diperiksa. Namun demikian, kualitas dari calon Anggota BPK tidak
dapat dilihat hanya berdasarkan jangka waktu terakhir dia menjabat, tanpa
melihat juga rekam jejaknya selama memangku jabatan sebagai pengelola
keuangan negara (pihak yang diperiksa).
20
26. Bahwa oleh karenanya, pemberlakuan Pasal 13 huruf j UU BPK
menyatakan bahwa salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota
BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan
sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, hal ini tentu
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak
dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi
selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berkenan memeriksa dan memutus permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang memeriksa
dan mengadili permohonan a quo;
3. Menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan uji materi dalam permohonan a quo;
4. Menyatakan Pasal 13 huruf f pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai pintar
dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
5. Menyatakan Pasal 13 huruf i pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
dewasa berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
6. Menyatakan Pasal 13 huruf j pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak
pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama
memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
21
Atau
Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Boyamin;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Marselinus
Edwin Hardhian;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah
Tingkat Atas Negeri Slahung atas nama Boyamin;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Ijazah Universitas Islam Attahiriyah atas nama
Marselinus Edwin Hardhian;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi
Surat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021, bertanggal
15 Juli 2021;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Pengumuman Calon Anggota BPK RI;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Artikel berjudul “Tuai Kontroversi, MA Tetap Lantik
Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Surat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor:
PW/12801/DPR
RI/IX/2021
hal
Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota BPK RI
Periode 2021-2026, bertanggal 21 September 2021;
10.
Bukti P-10 :
Fotokopi
Surat
Ketua
Mahkamah
Agung
Nomor:
183/KMA/HK.06/08/2021
perihal
Pendapat
Hukum,
bertanggal 25 Agustus 2021.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
22
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4654, selanjutnya disebut UU 15/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
23
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006
sebagai berikut:
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU
15/2006 bertentangan dengan Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (5) UUD 1945;
3.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
pembayar pajak;
4.
Bahwa Pemohon I beraktivitas sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) dan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi serta Konsultan Hukum Jasa Keuangan, sehingga memahami praktek
pengawasan keuangan;
5.
Bahwa Pemohon I belum menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 1 (S1) di
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta;
6.
Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006 berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon I karena menurut penalaran wajar,
Pemohon I tidak akan lolos dari sistem administrasi pendaftaran pada saat
mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
7.
Bahwa Pemohon II adalah pengurus lembaga swadaya masyarakat yang
melakukan upaya-upaya dalam rangka penegakan hukum secara umum
melalui berbagai permohonan praperadilan atas perkara-perkara tindak
pidana yang lambat ditangani oleh penegak hukum;
8.
Bahwa ketika permohonan a quo didaftarkan ke Mahkamah, Pemohon II
masih berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun [vide bukti P-2];
25
9.
Bahwa berlakunya Pasal 13 huruf i UU 15/2006 berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon II karena menurut penalaran wajar, Pemohon II tidak
akan lolos dari sistem administrasi pendaftaran pada saat mendaftar sebagai
calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
10. Bahwa berlakunya Pasal 13 huruf j UU 15/2006 merugikan kepentingan
hukum para Pemohon sebagai aktivis anti korupsi dan penegakan hukum,
mengingat sekali pun telah meninggalkan jabatan, dengan tidak adanya
syarat tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi
selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara,
maka peluang calon tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang
dan/atau merugikan keuangan negara;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 10 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap
UUD 1945, Mahkamah berpendapat:
1. terkait Pasal 13 huruf f UU 15/2006, Pemohon I telah dapat menguraikan
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan
dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausal antara berlakunya
norma Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan anggapan kerugian konstitusional
Pemohon I yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) serta
ayat (3) UUD 1945, yaitu Pemohon I sebagai perseorangan warga negara
Indonesia
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya
ketika
hendak
mencalonkan diri menjadi anggota BPK karena Pemohon I belum mendapatkan
gelar S1 padahal ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006 memberikan batasan
pendidikan paling rendah S1 atau setara sebagai syarat untuk dapat mengikuti
pemilihan anggota BPK. Kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi
lagi apabila permohonan Pemohon I a quo dikabulkan.
Adapun Pemohon II sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah
mendapatkan gelar S1 [vide bukti P-4] sehingga Pemohon II tidak dapat
menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan dan tidak dapat menguraikan hubungan secara spesifik adanya
hubungan kausal berlakunya norma Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan
26
anggapan kerugian konstitusional Pemohon II yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, tidak
terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon II dalam kaitannya dengan
Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
serta ayat (3) UUD 1945.
2. terkait Pasal 13 huruf i UU 15/2006, Pemohon II telah dapat menguraikan
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan
dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausal (causal verband)
antara berlakunya norma Pasal 13 huruf i UU 15/2006 dengan anggapan
kerugian konstitusional Pemohon yang diatur dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD 1945 yaitu Pemohon II berpotensi
dirugikan hak konstitusionalnya apabila hendak mencalonkan diri menjadi
anggota BPK karena Pemohon II saat ini berusia 28 tahun [vide bukti P-2].
Adapun ketentuan Pasal 13 huruf i UU 15/2006 memberikan batasan usia
paling rendah 35 tahun sebagai syarat untuk dapat mengikuti pemilihan
anggota BPK. Kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi apabila
permohonan Pemohon II a quo dikabulkan.
Adapun Pemohon I sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah
berusia 54 tahun [vide bukti P-1] sehingga Pemohon I tidak dapat menguraikan
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan
dan tidak dapat menguraikan hubungan secara spesifik adanya hubungan
kausal berlakunya norma Pasal 13 huruf i UU 15/2006 dengan anggapan
kerugian konstitusional Pemohon I yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, tidak terdapat
kerugian hak konstitusional Pemohon I dalam kaitannya dengan Pasal 13 huruf
i UU 15/2006 dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3)
UUD 1945.
3. terkait Pasal 13 huruf j UU 15/2006, baik Pemohon I maupunPemohon II telah
dapat menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan
kausal (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 13 huruf j UU 15/2006
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD 1945. Kerugian
27
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi apabila permohonan Pemohon I
dan Pemohon II a quo dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon I
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
Pasal 13 huruf f dan huruf j UU 15/2006 serta tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian Pasal 13 huruf i UU 15/2006.
Adapun Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam pengujian Pasal 13 huruf i dan huruf j UU 15/2006 serta tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian Pasal 13
huruf f UU 15/2006.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut (dalil permohonan para Pemohon selengkapnya telah termuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, syarat untuk dapat diangkat sebagai Anggota
BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU 15/2006 merupakan syarat yang
bersifat kumulatif atau bukan bersifat alternatif;
2. Bahwa menurut Pemohon I, kualitas calon anggota BPK dapat dinilai
berdasarkan pengalaman aktivitas dan pengetahuannya, sehingga Pasal 13
huruf f UU 15/2006 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
pintar dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
3. Bahwa menurut Pemohon II, kualitas berdasarkan usia bagi calon anggota BPK
tidak dapat diukur hanya melalui batasan umur, yang apabila melihat pada
rentang usia para terpidana tindak pidana korupsi, pelakunya justru berusia
diatas 40 (empat puluh) tahun. Sehingga pemberlakuan Pasal 13 huruf i UU
28
15/2006 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dewasa
berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 13 huruf j UU 15/2006 sejatinya adalah
upaya untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara pihak yang
memeriksa dengan pihak yang diperiksa. Namun demikian, kualitas dari calon
BPK tidak dapat dilihat hanya berdasarkan jangka waktu terakhir dia menjabat,
tanpa melihat juga rekam jejaknya selama memangku jabatan sebagai
pengelola keuangan negara (pihak yang diperiksa). Sehingga pemberlakuan
Pasal 13 huruf j UU 15/2006 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi
selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar:
a. Menyatakan Pasal 13 huruf f pada UU 15/2006 bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi;
b. Menyatakan Pasal 13 huruf i pada 15/2006 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai dewasa berdasarkan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi;
c. Menyatakan Pasal 13 huruf j pada 15/2006 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau
tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat
Pengelola Keuangan Negara.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-10, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
29
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah pokok
permohonan para Pemohon dapat diajukan pengujian ke Mahkamah berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021), karena sebelumnya Mahkamah sudah pernah memutus pengujian Pasal
13 huruf j UU 15/2006 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-
XII/2014, bertanggal 4 November 2015 dengan amar menolak permohonan para
Pemohon. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XII/2014
tersebut, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 13 huruf j UU
15/2006 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945. Adapun dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan
pengujian norma Pasal 13 huruf j UU 15/2006 terhadap Pasal 23E, Pasal 23F,
Pasal 23G, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat
(5) UUD 1945. Sehingga meskipun terdapat kesamaan norma pasal yang diajukan
antara Perkara Nomor 106/PUU-XII/2014 dengan permohonan para Pemohon a
quo, namun batu uji yang diajukan dalam permohonan a quo berbeda, sehingga
menurut Mahkamah pengujian norma Pasal 13 huruf j UU 15/2006 dalam
permohonan para Pemohon a quo dapat diajukan kembali ke Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
mempertimbangkan argumentasi para Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon I mendalilkan Pasal 13 huruf f UU 15/2006
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “pintar dan pandai
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi” karena kualitas calon Anggota BPK
dapat dinilai berdasarkan pengalaman aktivitas dan pengetahuannya. Terhadap
dalil Pemohon I tersebut, Mahkamah berpendapat, syarat pendidikan merupakan
salah satu syarat penting yang diperlukan untuk dapat mengukur kompetensi
seseorang guna menduduki suatu jabatan tertentu. Sementara itu, penetapan
tingkat dan kualifikasi pendidikan formal dimaksudkan pula agar dalam
pelaksanaan tugas pada jabatan tertentu dapat dilakukan secara profesional,
30
khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis, maupun metodologi
pelaksanaan tugas. Penentuan tingkat dan kualifikasi pendidikan formal dalam
suatu jabatan sejatinya telah melewati suatu proses kajian yang mendalam
sehingga diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang maksimal. Adanya
persyaratan pendidikan paling rendah S1 atau yang setara bagi calon Anggota
BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006
merupakan salah satu upaya agar anggota BPK dapat melaksanakan tugas
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana
dimanahkan dalam Pasal 23E UUD 1945 secara profesional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
I terkait Pasal 13 huruf f UU 15/2006 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai “pintar dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi”
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon II mendalilkan Pasal 13 huruf i UU 15/2006
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dewasa berdasarkan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi” dengan alasan kualitas berdasarkan usia bagi
calon anggota BPK tidak dapat diukur hanya melalui batasan umur, yang apabila
melihat pada rentang usia para terpidana tindak pidana korupsi, pelakunya justru
berusia di atas 40 (empat puluh) tahun. Terhadap dalil Pemohon II a quo,
Mahkamah berpendapat, penentuan usia sebagai syarat untuk menjadi anggota
BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 huruf i UU 15/2006 pada
dasarnya ditujukan untuk menjamin agar anggota BPK memiliki kematangan
emosional atau psikologis, intelektual, dan tanggung jawab selain kemampuan di
bidang akademik. Selain itu, anggota BPK diharapkan memiliki pengalaman
terlebih dahulu di berbagai bidang yang terkait dengan tugas jabatannya, antara
lain, bidang ekonomi, hukum, dan administrasi negara sebelum memangku jabatan
sebagai anggota BPK, sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas
dalam jabatannya tersebut secara profesional. Terlebih lagi hal ini mengingat tugas
dan wewenang BPK sangatlah berat dan luas sebagaimana ketentuan mengenai
tugas dan wewenang BPK tersebut diatur dalam Bab III UU 15/2006. Di samping
pertimbangan hukum tersebut di atas, berkaitan dengan persoalan penetapan
batas usia, Mahkamah telah berkali-kali berpendirian bahwa hal tersebut
merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy).
31
Sehingga dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut, adalah relevan jika
pembatasan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i UU 15/2006
dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pemilihan anggota BPK.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil
Pemohon II terkait Pasal 13 huruf i UU 15/2006 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “dewasa berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi”
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 13 huruf j UU
15/2006 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah
melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan
sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara” dengan alasan kualitas dari calon
BPK tidak dapat dilihat hanya berdasarkan jangka waktu terakhir dia menjabat,
tanpa melihat juga rekam jejaknya selama memangku jabatan sebagai pengelola
keuangan negara (pihak yang diperiksa). Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 dibentuk
dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya potensi konflik kepentingan dan
penyalahgunaan wewenang yang pernah dimiliki sebelumnya yang dapat
dilakukan oleh anggota BPK terpilih bilamana yang bersangkutan berasal dari
pejabat pengelola keuangan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan
kemungkinan terganggunya independensi, integritas, dan profesionalitas sebagai
anggota BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itulah
perlu ada persyaratan, calon anggota BPK disyaratkan paling singkat telah 2
(dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola
keuangan negara. Hal ini termasuk bertujuan untuk memutus mata rantai
terjadinya konflik kepentingan antara pihak-pihak yang terkait yaitu antara yang
memeriksa dengan yang diperiksa dan menghindari terjadinya penyalahgunaan
wewenang. Sebab, keadaan demikian dimungkinkan terjadi yakni apabila
anggota BPK terpilih menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil
pekerjaannya pada masa lalu sebelum yang bersangkutan menjadi anggota BPK.
Oleh karenanya pembatasan waktu kapan seorang pejabat pengelola keuangan
negara dapat mengikuti pemilihan anggota BPK menjadi sangat penting.
32
Adanya ketentuan mengenai jangka waktu ”paling singkat 2 (dua)
tahun” dalam Pasal 13 huruf j UU 15/2006 telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XII/2014, yang
menyatakan:
“[3.9.6] … Selain itu, adanya jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
supaya calon yang terpilih sebagai anggota BPK akan dapat melaksanakan
tugasnya secara mandiri dan bebas karena dalam hal pertanggungjawaban
keuangan maka yang bersangkutan tidak akan pernah memeriksa
pengelolaan
keuangan
yang
telah
2
(dua)
tahun
dilaksanakan.
Pemeriksaan keuangan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan yang
dilakukan 1 (satu) tahun sebelumnya.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, anggota BPK terpilih hanya dapat
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan yang
dilakukan 1 (satu) tahun sebelumnya. Sehingga menghindarkan anggota BPK
untuk memeriksa sendiri hasil pekerjaannya sebagai pejabat pengelola keuangan
sebelum yang bersangkutan terpilih menjadi anggota BPK.
Selanjutnya, terkait dengan petitum para Pemohon yang meminta agar
Pasal 13 huruf j UU 15/2006 dimaknai “tidak pernah melakukan penyimpangan
atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola
Keuangan Negara”, pada dasarnya telah terakomodir dalam ketentuan Pasal 13
huruf g UU 15/2006 yang menyatakan:
“g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.”
Syarat dimaksud tidak hanya melekat kepada calon anggota BPK yang berasal
dari pejabat pengelola keuangan negara saja melainkan juga kepada calon
anggota BPK yang bukan berasal dari pejabat pengelola keuangan negara.
Dengan kata lain, syarat ini melekat pada seluruh calon peserta yang hendak
mengikuti pemilihan anggota BPK tanpa terkecuali.
Sementara itu, terhadap dalil para Pemohon mengenai adanya 2 (dua)
nama yang seharusnya tidak diloloskan oleh DPR RI untuk dimajukan sebagai
calon anggota BPK untuk mengikuti tahap fit and proper test dikarenakan tidak
memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006. Hal
tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma melainkan
33
merupakan implementasi norma yang bukan merupakan ranah kewenangan
Mahkamah untuk menilainya.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil
para Pemohon terkait dengan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah melakukan penyimpangan
atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola
Keuangan Negara” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, berkenaan dengan Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU
15/2006 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak
menghalangi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dan oleh karenanya dalil-dalil Pemohon I dan
Pemohon II tidak beralasan menurut hukum. Adapun terkait dengan hal-hal lain
karena tidak relevan maka tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf f
dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan;
[4.3]
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf i
dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
34
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang berkenaan dengan Pasal 13
huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan permohonan Pemohon II sepanjang berkenaan dengan Pasal 13
huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat
diterima;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh dua yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua
35
puluh dua, selesai diucapkan pukul 17.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4654, selanjutnya disebut UU 15/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
23
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006
sebagai berikut:
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU
15/2006 bertentangan dengan Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (5) UUD 1945;
3.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
pembayar pajak;
4.
Bahwa Pemohon I beraktivitas sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) dan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi serta Konsultan Hukum Jasa Keuangan, sehingga memahami praktek
pengawasan keuangan;
5.
Bahwa Pemohon I belum menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 1 (S1) di
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta;
6.
Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006 berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon I karena menurut penalaran wajar,
Pemohon I tidak akan lolos dari sistem administrasi pendaftaran pada saat
mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
7.
Bahwa Pemohon II adalah pengurus lembaga swadaya masyarakat yang
melakukan upaya-upaya dalam rangka penegakan hukum secara umum
melalui berbagai permohonan praperadilan atas perkara-perkara tindak
pidana yang lambat ditangani oleh penegak hukum;
8.
Bahwa ketika permohonan a quo didaftarkan ke Mahkamah, Pemohon II
masih berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun [vide bukti P-2];
25
9.
Bahwa berlakunya Pasal 13 huruf i UU 15/2006 berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon II karena menurut penalaran wajar, Pemohon II tidak
akan lolos dari sistem administrasi pendaftaran pada saat mendaftar sebagai
calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
10. Bahwa berlakunya Pasal 13 huruf j UU 15/2006 merugikan kepentingan
hukum para Pemohon sebagai aktivis anti korupsi dan penegakan hukum,
mengingat sekali pun telah meninggalkan jabatan, dengan tidak adanya
syarat tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi
selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara,
maka peluang calon tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang
dan/atau merugikan keuangan negara;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 10 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap
UUD 1945, Mahkamah berpendapat:
1. terkait Pasal 13 huruf f UU 15/2006, Pemohon I telah dapat menguraikan
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan
dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausal antara berlakunya
norma Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan anggapan kerugian konstitusional
Pemohon I yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) serta
ayat (3) UUD 1945, yaitu Pemohon I sebagai perseorangan warga negara
Indonesia
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya
ketika
hendak
mencalonkan diri menjadi anggota BPK karena Pemohon I belum mendapatkan
gelar S1 padahal ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006 memberikan batasan
pendidikan paling rendah S1 atau setara sebagai syarat untuk dapat mengikuti
pemilihan anggota BPK. Kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi
lagi apabila permohonan Pemohon I a quo dikabulkan.
Adapun Pemohon II sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah
mendapatkan gelar S1 [vide bukti P-4] sehingga Pemohon II tidak dapat
menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan dan tidak dapat menguraikan hubungan secara spesifik adanya
hubungan kausal berlakunya norma Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan
26
anggapan kerugian konstitusional Pemohon II yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(1)
