PUU
Tahun 2020
29/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:31:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 29/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Kampung Pabuaran Nomor 60, RT/RW.
004/002,
Desa
Cibanteng,
Kecamatan
Ciampea, Kabupaten Bogor - 16220
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 April 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 April 2020, berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 56/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2020 dengan Nomor 29/PUU-
XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 28 Mei 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam:
2
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa
berdasarkan
ketentuan
di
atas,
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD 1945”;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3
5.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang juga
diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK
juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum.
Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu,
tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK
juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak
konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa permohonan uji materiil ini.
II.
Kedudukan Hukum Pemohon
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan bahwa “Pemohon
adalah pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama);
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
4
d.
lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
2.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31
Agustus 2005 hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah
Konstitusi bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3.
Dengan memperhatikan uraian pada bagian II angka 1 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, serta angka 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, maka Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil Pasal 168, Pasal 187, Pasal 189, Pasal
192, Pasal 197, Pasal 415, dan Pasal 420 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
5
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bogor sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 permohonan ini.
Dengan status Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia,
maka berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemohon berhak memberikan
pendapat secara lisan dan tulisan, khususnya terhadap hal-hal yang
tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dijamin dalam UUD 1945,
yakni:
Pasal 28G UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa yang aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menyatakan:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”.
c. Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak pilih yang
dijamin oleh konstitusi mengalami kesulitan dalam melaksanakan
hak pilih akibat banyaknya calon yang tertera dalam kertas suara
khususnya pada kertas suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Barat (DPRD Provinsi Jawa Barat), dan Dewan
6
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (DPRD Kabupaten
Bogor) pada saat penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
d. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 huruf a, huruf b, dan huruf
c maka, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, maka dapat dipastikan segala kerugian yang bersifat
pasti dan khusus bagi Pemohon tidak akan dialami atau dirasakan
dalam penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
e. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah dijabarkan secara
nyata, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Nomor
011/PUU-V/2007.
III.
Alasan-alasan Permohonan
1.
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon
adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang meliputi pasal-pasal sebagai berikut:
a. Pasal 168 ayat (2) menegaskan bahwa:
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
b. Pasal 187 ayat (2) menegaskan bahwa:
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
c. Pasal 189 ayat (2) menegaskan bahwa:
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
d. Pasal 192 ayat (3) menegaskan bahwa:
7
Jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
anggota
DPRD
kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12
(dua belas) kursi.
e. Pasal 197 menegaskan bahwa:
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
2.
Bahwa norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai penguji meliputi:
a. Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4, yang menyatakan: “...untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
b. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
yang aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
c. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
d. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menyatakan: “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah”.
3.
Akibat keputusan para pembuat undang-undang (Pemerintah dan DPR
RI) memilih metode pemberian suara sebagaimana telah disebutkan
pada Bagian III angka 1, telah menyebabkan Pemohon selaku warga
negara yang berhak memberikan suara mengalami kesulitan dalam
memberikan hak suara dalam pemilihan calon anggota DPR RI karena
untuk Kabupaten Bogor (DAPIL Jawa Barat V) dengan alokasi 9 kursi,
jumlah calon anggota DPR RI mencapai 131 calon mewakili 16 partai
politik
peserta
pemilu
(sumber:
diolah
dari
8
https://drive.google.com/drive/folders/1VkI1aFQ4JUTNb9PCnfoaebbgLl
hA5G6i).
Kesulitan Pemohon dalam memberikan hak suara disebabkan karena:
• Pada setiap kolom tertera logo partai, foto calon, dan nama calon,
akibatnya kertas suara menjadi sebesar satu setengah kali surat
kabar (51 x 82 cm);
• Waktu yang Pemohon butuhkan untuk membuka kertas suara,
mencoblos, dan melipat kertas suara juga menjadi lebih lama. Perlu
diketahui
bahwa
selama
lebih
dari
32
tahun,
Pemohon
menggunakan hak pilih (1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014)
kertas suara pada pemilihan umum 2019 adalah yang terbesar.
Jumlah calon anggota DPR RI DAPIL Jawa Barat V sebanyak 131
calon karena mengacu kepada ketentuan Pasal 168 ayat (2) dan Pasal
187 ayat (2), dimana kedua pasal tersebut berbunyi:
• Pasal 168 ayat (2) menegaskan bahwa, “Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”;
• Pasal 187 ayat (2) menegaskan bahwa, “Jumlah kursi setiap daerah
pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 10 (sepuluh) kursi”.
Dengan alokasi jumlah kursi untuk calon anggota DPR RI DAPIL Jawa
Barat V sebanyak 9 kursi dan jumlah partai politik peserta pemilu
sebanyak 16 partai, wajar jika jumlah calon menjadi demikian banyak.
Sebagai akibatnya, Pemohon membutuhkan waktu yang agak lama
untuk mencari nama calon berdasarkan partai pada saat pemberian
suara. Dengan demikian, keberadaan Pasal 168 ayat (2) dan Pasal 187
ayat (2) telah menghambat Pemohon untuk menggunakan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4, Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat
(4) UUD Tahun 1945.
9
4.
Akibat keputusan para pembuat undang-undang (Pemerintah dan DPR
RI) memilih metode pemberian suara sebagaimana telah disebutkan
pada Bagian III angka 1, telah menyebabkan Pemohon selaku warga
negara yang berhak memberikan suara mengalami kesulitan dalam
memberikan hak suara dalam pemilihan calon anggota DPD RI karena
untuk Provinsi Jawa Barat (DAPIL Jawa Barat) dengan alokasi 4 kursi,
jumlah calon anggota DPD RI mencapai 49 calon (sumber: diolah dari
https://jabar.kpu.go.id/wp-content/uploads/2018/09/DCT-3200-JAWA-
BARAT-min.pdf).
Kesulitan Pemohon dalam memberikan hak suara disebabkan karena:
• Pada setiap kolom calon tertera nama dan foto, akibatnya kertas
suara menjadi sebesar satu setengah kali surat kabar (51 x 82 cm);
• Waktu yang Pemohon butuhkan untuk membuka kertas suara,
mencoblos, dan melipat kertas suara juga menjadi lebih lama. Perlu
diketahui
bahwa
selama
lebih
dari
32
tahun
Pemohon
menggunakan hak pilih (1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014)
kertas suara pada pemilihan umum 2019 adalah yang terbesar.
Jumlah calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat sebanyak 49 calon
perseorangan, karena mengacu kepada ketentuan Pasal 197, yaitu:
• Pasal 197 menegaskan bahwa “Daerah pemilihan untuk anggota
DPD adalah provinsi.”
Dengan tidak adanya pembatasan jumlah calon anggota DPR RI, wajar
jika jumlah calon menjadi demikian banyak. Sebagai akibatnya,
Pemohon membutuhkan waktu yang agak lama untuk mencari nama
calon berdasarkan pada saat pemberian suara. Dengan demikian,
keberadaan
Pasal
197
telah
menghambat
Pemohon
untuk
menggunakan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, Pasal 28G, Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
5.
Akibat keputusan para pembuat undang-undang (Pemerintah dan DPR
RI) memilih metode pemberian suara sebagaimana telah disebutkan
pada Bagian III angka 1, telah menyebabkan Pemohon selaku warga
10
negara yang berhak memberikan suara mengalami kesulitan dalam
memberikan hak suara dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi
Jawa Barat karena untuk Kabupaten Bogor (DAPIL VI Provinsi Jawa
Barat) dengan alokasi 11 kursi, jumlah calon anggota DPRD Provinsi
Jawa Barat mencapai 141 calon mewakili 16 partai politik peserta
pemilu
(sumber:
diolah
dari
https://jabar.kpu.go.id/wp-
content/uploads/2018/09/DCT-Anggota-DPRD-DAPIL-6.pdf).
Kesulitan Pemohon dalam memberikan hak suara disebabkan karena:
• Pada setiap kolom tertera logo partai, foto calon, dan nama calon,
akibatnya kertas suara menjadi sebesar satu setengah kali surat
kabar (51 x 82 cm);
• Waktu yang Pemohon butuhkan untuk membuka kertas suara,
mencoblos, dan melipat kertas suara juga menjadi lebih lama. Perlu
diketahui
bahwa
selama
lebih
dari
32
tahun
Pemohon
menggunakan hak pilih (1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014)
kertas suara pada pemilihan umum 2019 adalah yang terbesar.
Jumlah calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat DAPIL VI sebanyak
141 calon karena mengacu kepada ketentuan Pasal 168 ayat (2) dan
Pasal 189 ayat (2) dimana kedua pasal tersebut berbunyi:
• Pasal 168 ayat (2) menegaskan bahwa, “Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”;
• Pasal 189 ayat (2) menegaskan bahwa, “Jumlah kursi setiap daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 12 (dua belas) kursi”.
Dengan alokasi jumlah kursi untuk calon anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat DAPIL VI sebanyak 11 kursi dan jumlah partai politik peserta
pemilu sebanyak 16 partai, wajar jika jumlah calon menjadi demikian
banyak. Sebagai akibatnya, Pemohon membutuhkan waktu yang agak
lama untuk mencari nama calon berdasarkan partai pada saat
pemberian suara. Dengan demikian, keberadaan Pasal 168 ayat (2)
11
dan Pasal 189 ayat (2) telah menghambat Pemohon untuk
menggunakan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, Pasal 28G, Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
6.
Akibat keputusan para pembuat undang-undang (Pemerintah dan DPR
RI) memilih metode pemberian suara sebagaimana telah disebutkan
pada Bagian III angka 1, telah menyebabkan Pemohon selaku warga
negara yang berhak memberikan suara mengalami kesulitan dalam
memberikan hak suara dalam pemilihan calon anggota DPRD
Kabupaten Bogor karena untuk Kabupaten Bogor (DAPIL IV Kabupaten
Bogor) dengan alokasi 9 kursi, jumlah calon anggota DPRD Provinsi
Jawa Barat mencapai 127 calon mewakili 16 partai politik peserta
pemilu
(sumber:
diolah
dari
https://kab-
bogor.kpu.go.id/attachments/article/850/DCT-DP4.pdf
Kesulitan Pemohon dalam memberikan hak suara disebabkan karena:
• Pada setiap kolom tertera logo partai, foto calon, dan nama calon
akibatnya kertas suara menjadi sebesar satu setengah kali surat
kabar (51 x 82 cm);
• Waktu yang Pemohon butuhkan untuk membuka kertas suara,
mencoblos, dan melipat kertas suara juga menjadi lebih lama. Perlu
diketahui
bahwa
selama
lebih
dari
32
tahun
Pemohon
menggunakan hak pilih (1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014)
kertas suara pada pemilihan umum 2019 adalah yang terbesar.
Jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Bogor DAPIL IV sebanyak
127 calon karena mengacu kepada ketentuan Pasal 168 ayat (2) dan
Pasal 192 ayat (3) dimana kedua pasal tersebut berbunyi:
• Pasal 168 ayat (2) menegaskan bahwa, “Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”;
12
• Pasal 192 ayat (3) menegaskan bahwa, “Jumlah kursi setiap daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi
dan paling banyak 12 (dua belas) kursi”.
Dengan alokasi jumlah kursi untuk calon anggota DPRD Kabupaten
Bogor DAPIL IV sebanyak 9 kursi dan jumlah partai politik peserta
pemilu sebanyak 16 partai, wajar jika jumlah calon menjadi demikian
banyak. Sebagai akibatnya, Pemohon membutuhkan waktu yang agak
lama untuk mencari nama calon berdasarkan partai pada saat
pemberian suara. Dengan demikian, keberadaan Pasal 168 ayat (2)
dan Pasal 192 ayat (3) telah menghambat Pemohon untuk
menggunakan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, Pasal 28G, Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
7.
Bahwa permohonan ini perlu dipandang sebagai upaya evaluasi atas
hasil uji coba design pemilihan umum yang tidak efisien dari sisi waktu
dan efektif dari sisi penyaluran aspirasi masyarakat. Oleh karenanya
penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan permohonan ini
tidak hanya berdasarkan pertimbangan tafsir original intent dan tafsir
gramatikal sistematis. Namun perlu juga mempertimbangkan sisi
filosofis pemilihan umum dan kondisi sosiologis masyarakat pemilih.
8.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Konstitusi (the Final
Interpreter of Constitution) tentunya juga melihat norma-norma
konstitusi dan aturan di bawahnya harus membawa kemanfaatan bagi
rakyat, karena pada dasarnya konstitusi tidak boleh kehilangan
relevansinya yang dapat mengabaikan kebutuhan masyarakat di
tempat konstitusi itu berlaku, agar konstitusi itu menjadi tetap hidup
(living constitution) dan relevan dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat.
9.
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka penting kiranya bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan
permohonan
pengujian materiil yang dimohonkan oleh Pemohon.
13
10. Bahwa terhadap ketentuan norma pasal a quo UU Pemilu yang
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
• Pemilihan umum (Pemilu) secara konstitusional diatur di dalam
ketentuan Pasal 22E Perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk
sarana perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub di
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sekaligus sebagai
upaya memberikan landasan hukum yang kuat. Dengan adanya
ketentuan ini di UUD 1945 maka lebih menjamin waktu
penyelenggaraan pemilu secara teratur setiap lima tahun ataupun
menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan
pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur,
dan adil (jurdil);
• Sebagaimana diketahui pelaksanaan pemilu selama ini belum diatur
di dalam UUD 1945. Makna dari "kedaulatan berada di tangan
rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab,
hak, dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin
yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani
seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk
mengawasi jalannya pemerintahan (vide Penjelasan Umum UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum);
• Pelaksanaan daulat rakyat inilah yang kemudian dikenal dengan
istilah “hak pilih”, yang oleh Putusan MK Nomor 011-017/PUU-
I/2003 dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, pada hakikatnya sarana pemilu dihadirkan untuk
rakyat yang muaranya agar tercapainya cita-cita dan tujuan
nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945,
bukan sebaliknya, rakyat untuk pemilu.
Atas dasar inilah maka, penyelenggaraan pemilu, bukan saja harus
memenuhi asas-asas pemilu sebagaimana diatur di dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 agar mendapatkan
legitimasi Pemilu dan pemerintahan yang dibentuk dari hasil pemilu,
14
namun di luar itu, penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa
kemaslahatan
bagi
seluruh
rakyat,
tidak
boleh
merugikan
kepentingan rakyat, termasuk di dalamnya kemudahan dalam
memberikan hak pilih;
• Berangkat
dari
kerangka
pemikiran
tersebut,
desain
penyelenggaraan pemilu yang kemudian dituangkan di dalam teks-
teks norma konstitusi dan aturan di bawahnya, seharusnya
berorientasi bukan hanya pada aspek kepastian hukum dan
keadilan, namun juga aspek kemanfaatannya.
Oleh karena konstitusi merupakan perwujudan dari kehendak rakyat
(the will of the people), maka seharusnya isi dari norma-norma
konstitusi dan aturan di bawahnya harus membawa kemanfaatan
bagi rakyat, karena pada dasarnya konstitusi tidak boleh kehilangan
relevansinya yang dapat mengabaikan kebutuhan masyarakat di
tempat konstitusi itu berlaku, agar konstitusi itu menjadi tetap hidup
(living constitution) dan relevan dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat. Pada titik inilah peran penafsir konstitusi (the
interpreter of constitution) dan pembentuk undang-undang dituntut
repsonsif dan tidak kaku. Mahkamah Konstitusi sesungguhnya
beberapa kali telah responsif dan memecah kebekuan, agar
konstitusi tetap hidup untuk menjawab perkembangan kebutuhan
masyarakat.
11. Bahwa sifat konstitusional atau tidaknya suatu norma undang-undang
sesungguhnya tidak berada dalam ruang kosong belaka. Tidak pula
sekadar berpijak pada landasan teoritis semata. Pengujian norma
hukum tidak lantas diartikan sebagai pengujian yang sekadar
berlandaskan teori tanpa melihat fenomena kemasyarakatan. Sebab
esensi pengujian konstitusionalitas norma undang-undang adalah
melakukan penafsiran konstitusi terhadap norma undang-undang yang
konstitusionalitasnya diuji tersebut dengan tetap mempertimbangkan
kelayakannya secara filosofis dan sosiologis.
15
Bahwa
fungsi
penafsiran
konstitusi
dalam
konteks
pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
bukanlah
sekadar
mencocok-
cocokkan norma undang-undang yang diuji dengan apa yang tertulis
dalam konstitusi, bukan pula sekadar menilai undang-undang yang diuji
dengan maksud pembentuk konstitusi. Menafsirkan konstitusi adalah
bernalar
dalam
rangka
memahami
pengertian-pengertian
yang
terkandung
dalam
konstitusi
dan
tujuan-tujuan
yang
hendak
diwujudkannya. Oleh karena itulah, jika konstitusi hendak dijadikan
sebagai konstitusi yang hidup maka konstutusi tersebut harus
ditafsirkan dengan menyerap pikiran-pikiran yang hidup di masyarakat
tempat dimana konstitusi itu berlaku. Dari sinilah asal mula adagium
bahwa
konstitusi
hanya
akan
berdaya
jika
ia
mampu
mentransformasikan dirinya ke dalam pikiran-pikiran yang hidup.
Bahwa secara sederhana dapat dikatakan bahwa dinyatakan
inkonstitusional atau tidaknya suatu norma undang-undang bertumpu
pada kombinasi 2 (dua) objek, yaitu:
• makna norma undang-undang yang sedang diuji; dan
• makna norma UUD 1945 yang sedang dipergunakan sebagai
meter pengujian.
Kata makna seharusnya dipahami sebagai rangkaian pengetahuan
yang dibentuk oleh rumusan tertulis norma hukum sekaligus realitas
sosial kemasyarakatan yang menjadi basis berdirinya norma hukum
dimaksud. Dengan kata lain, makna norma hukum adalah sebuah
proses sintesa antara teks dan konteks, yaitu jalinan antara rumusan
norma hukum dengan realitas yang sedang diaturnya.
12. Bahwa Mahkamah mempunyai hak untuk melakukan perubahan
pendirian
dalam
pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
mempunyai, baik secara doktriner maupun praktik. Dan perubahan
pendirian tersebut sesunguhnya relevan dengan objek pengujian in
casu UU Pemilu yang memiliki sifat dinamis, mengingat di dalam
Pemilu
berkelindan
berbagai
faktor
antara
lain
kepentingan
masyarakat, kepentingan negara, kepentingan kontestan pemilu,
16
perkembangan
teknologi
informasi,
teknik
persuasi,
bahkan
bersentuhan dengan faktor keamanan dan ketertiban.
13. Bahwa menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor 24/PUU-XII/2019
menegaskan bahwa hukum pemilu adalah salah satu bidang hukum
yang sangat dinamis mengingat di dalam pemilu berkelindan berbagai
faktor antara lain kepentingan masyarakat, kepentingan negara,
kepentingan kontestan pemilu, perkembangan teknologi informasi,
teknik persuasi, bahkan bersentuhan dengan faktor keamanan dan
ketertiban. Hal-hal demikian mengakibatkan undang-undang yang
mengatur pemilu berpotensi sering diubah. Bahkan, pengaturannya
dapat
saja
secara
drastis
berkebalikan
karena
mengikuti
perkembangan kondisi sosial-politik.
Perubahan-perubahan demikian dapat diterima karena sesungguhnya
undang-undang bukan saja berfungsi memberikan kepastian hukum
yang adil bagi masyarakat, namun hukum juga berperan dalam
membentuk masyarakat atau setidaknya memberikan arah bagi
perkembangan masyarakat. Jika diartikan secara luas, peranan hukum
sebagai pembentuk masyarakat dikenal dengan doktrin ‘hukum
sebagai sarana perubahan sosial’ (law is a tool of social
engineering), yang apabila diletakkan dalam konteks perubahan
hukum di Indonesia, maka perubahan demikian dimaksudkan untuk
membangun sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan UUD 1945.
14. Bahwa secara filosofis, penyelenggaraan pemilu seharusnya menjadi
sarana rakyat untuk mewujudkan kedaulatannya yang muaranya agar
tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub di
dalam Pembukaan UUD 1945, bukan sebaliknya, rakyat untuk pemilu.
Atas dasar inilah maka, penyelenggaraan pemilu, bukan saja harus
memenuhi asas-asas pemilu sebagaimana diatur di dalam ketentuan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 agar mendapatkan legitimasi pemilu dan
pemerintahan yang dibentuk dari hasil pemilu, namun di luar itu,
penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa kemaslahatan bagi
seluruh rakyat, tidak boleh merugikan kepentingan rakyat, khususnya
menyangkut hal yang paling fundamental.
17
IV. Petitum
Berdasarkan uraian secara menyeluruh terhadap kewenangan Mahkamah
Konstitusi (I), kedudukan hukum Pemohon (II), serta alasan-alasan
permohonan (III), sebagaimana telah diurakan secara rinci dan jelas,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk
memeriksa dan memutus permohonan pengujian materiil Pasal 168 ayat (2),
Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3), dan Pasal 197
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dengan amar putusan permohonan pengujian undang-undang a quo
sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan oleh Pemohon;
2.
Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 187 ayat (2),
Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3), dan Pasal 197 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bertentangan terhadap alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara
a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
18
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 168 ayat (2), Pasal 187
ayat (2), Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3), dan Pasal 197 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
19
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 16 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan-alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
kausalitas (causal verband) antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan anggapan kerugian Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan
sebagai pemilih;
Terlebih lagi, permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi
tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, Pemohon
juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih
20
banyak menguraikan kesulitan yang dialami oleh Pemohon pada saat memberikan
hak suara.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum disertai
dengan bukti-bukti yang mendukung serta memperjelas argumentasi dalam pokok
permohonan terkait dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide Risalah Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 18 Mei 2020]. Namun demikian, Pemohon
tetap tidak memperbaiki permohonannya.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
dapat
memahami
alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
21
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
22
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 168 ayat (2), Pasal 187
ayat (2), Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3), dan Pasal 197 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
19
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 16 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan-alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
kausalitas (causal verband) antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan anggapan kerugian Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan
sebagai pemilih;
Terlebih lagi, permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi
tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, Pemohon
juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih
20
banyak menguraikan kesulitan yang dialami oleh Pemohon pada saat memberikan
hak suara.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum disertai
dengan bukti-bukti yang mendukung serta memperjelas argumentasi dalam pokok
permohonan terkait dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide Risalah Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 18 Mei 2020]. Namun demikian, Pemohon
tetap tidak memperbaiki permohonannya.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
dapat
memahami
alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4.
