PUU
Tahun 2019
29/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Heriyanto, S.H., M.H. dan Ramdansyah, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-04-10
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 7/2017, UU 1/2014, UU 2/2014, UU 23/2014, UU 15/2011
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Nomor [[17/PUU-X/2012]] terhadap gugatan Pemohon I tersebut mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah bersama-sama mengajukan permohonan Pengujian pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu No. 1 Thn 2014, LN No. 245, TLN No. 5588) dan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Perpu No. 2 Thn 2014, LN No. 246, TLN No. 5589).
4. Bahwa Pemohon II adalah peneliti independen dan penggiat yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang dibukukan dengan Judul “Sisi Gelap Pemilu 2009”, yang diterbitkan Penerbit Rumah Demokrasi, Jakarta Tahun 2010.
5. Bahwa Pemohon II pernah mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 112 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat. Amar Putusan Nomor [[31/PUU-XI/2013]] terhadap gugatan Pemohon II tersebut mengabulkan permohonan pemohon sebagian sehingga Putusan DKPP tidak dapat ditafsirkan sebagai Putusan yang bersifat Final dan Mengikat.
6. Bahwa Pemohon II pernah mengajukan permohonan Pengujian [[Pasal 173 ayat (1)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Verifikasi Partai Politik. Amar Putusan Nomor [[53/PUU-XV/2017]] terhadap gugatan Pemohon II tersebut mengabulkan permohonan sebagian pemohonan, sehingga frasa “telah ditetapkan/” dalam [[Pasal 173 ayat (1)]] dan [[Pasal 173 ayat (3)]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa Pemohon II pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.
8. Bahwa Pemohon II adalah mantan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 284]]
- [[Pasal 473 ayat (2)]]
- [[Pasal 474 ayat (1)]]
- [[Pasal 501]]
- [[Pasal 502]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[29/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2019 Juni 02
- **Significance**: High
- **File**: [[29 PUU 2019_Pemilu-Gugur_TidakDiterima-telahucap-28Nov2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-06**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-06-02**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini mengubah atau membatalkan ketentuan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
### Tindak Lanjut
- Implementasi putusan oleh lembaga terkait
- Penyesuaian peraturan pelaksanaan
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-04-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[17/PUU-X/2012]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Nomor [[17/PUU-X/2012]] terhadap gugatan Pemohon I tersebut mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah bersama-sama mengajukan permohonan Pengujian pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu No. 1 Thn 2014, LN No. 245, TLN No. 5588) dan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Perpu No. 2 Thn 2014, LN No. 246, TLN No. 5589).
4. Bahwa Pemohon II adalah peneliti independen dan penggiat yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang dibukukan dengan Judul “Sisi Gelap Pemilu 2009”, yang diterbitkan Penerbit Rumah Demokrasi, Jakarta Tahun 2010.
5. Bahwa Pemohon II pernah mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 112 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat. Amar Putusan Nomor [[31/PUU-XI/2013]] terhadap gugatan Pemohon II tersebut mengabulkan permohonan pemohon sebagian sehingga Putusan DKPP tidak dapat ditafsirkan sebagai Putusan yang bersifat Final dan Mengikat.
6. Bahwa Pemohon II pernah mengajukan permohonan Pengujian [[Pasal 173 ayat (1)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Verifikasi Partai Politik. Amar Putusan Nomor [[53/PUU-XV/2017]] terhadap gugatan Pemohon II tersebut mengabulkan permohonan sebagian pemohonan, sehingga frasa “telah ditetapkan/” dalam [[Pasal 173 ayat (1)]] dan [[Pasal 173 ayat (3)]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa Pemohon II pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.
8. Bahwa Pemohon II adalah mantan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 284]]
- [[Pasal 473 ayat (2)]]
- [[Pasal 474 ayat (1)]]
- [[Pasal 501]]
- [[Pasal 502]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
