PUU
Tahun 2017
29/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 6 huruf b, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 183, Pasal 190 huruf a, Pasal 191 ayat (3), Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 197 ayat (1) huruf k, Pasal 238 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 242, Pasal 253 ayat (4) serta ayat (5) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Elisa Manurung, S.H. dan Paingot Sinambela, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-06-07
Tanggal Putusan: 2017-07-10
UU Diuji: UU 8/1981, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: **MENERIMA** permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon terhadap perkara pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang [[Hukum Acara Pidana]] ([[KUHAP]]).
## Timeline
- **2017-06-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-06-07**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-07-03**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[19-PUU-XV-2017]] - Pengujian KUHP oleh Habiburokhman (terkait hukum pidana)
- [[Putusan tentang Hukum Acara Pidana]] - Kasus-kasus terkait KUHAP
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Penarikan Kembali]]**: Pemohon berhak menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil
2. **[[Hukum Acara Pidana]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena penarikan kembali
3. **[[Due Process of Law]]**: Prinsip yang tidak sampai diuji
### Precedential Value
Ketetapan ini menunjukkan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil dijatuhkan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima penarikan kembali karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHAP]] tetap berlaku tanpa adanya pengujian konstitusional
- Tidak ada perubahan dalam status hukum undang-undang
- Memberikan precedent tentang prosedur penarikan kembali permohonan
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena permohonan ditarik kembali
- [[KUHAP]] tetap berlaku sepenuhnya
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Suhartoyo]]**
2. **[[Wahiduddin Adams]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Ery Satria Pamungkas]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Manahan MP Sitompul]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Aswanto]]**
9. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
## Catatan Penting
- Ketetapan penarikan kembali berbeda dengan putusan materiil
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan materi yang sama di kemudian hari
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHAP]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 1981]] - Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[19-PUU-XV-2017]] - Pengujian KUHP (terkait hukum pidana)
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Hukum Acara Pidana]] - Kumpulan p
Teks Putusan
# Putusan [[29/PUU-XV/2017]] - Pengujian KUHAP
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[29/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan Penarikan Kembali
- **Tanggal Putusan**: 10 Juli 2017
- **File**: [[29 PUU 2017-KUHAP-KETETAPAN Penarikan Kembali-telahucap-10Juli2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang [[Hukum Acara Pidana]] ([[KUHAP) terhadap [[UUD 1945 yang kemudian ditarik kembali oleh pemohon.
## Pemohon
- **Pemohon**: Identitas tidak tercatat dalam dokumen (ditarik kembali sebelum proses lanjut)
### Kuasa Hukum
- Tidak ada kuasa hukum yang tercatat
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang [[Hukum Acara Pidana ([[KUHAP)
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[KUHAP]] yang berkaitan dengan [[hukum acara pidana]]
- Ketentuan mengenai prosedur [[peradilan pidana]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 28G UUD 1945]] - Hak atas rasa aman dan perlindungan
## Pokok Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[KUHAP]] terhadap [[UUD 1945]], namun kemudian menarik kembali permohonannya sebelum proses persidangan berlanjut.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas [[KUHAP]]. Namun, sebelum [[Mahkamah Konstitusi]] memutus secara materiil, pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali.
### Kronologi
1. **2017**: Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[KUHAP]] ke [[Mahkamah Konstitusi]]
2. **2017**: Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali
3. **10 Juli 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan ketetapan penarikan kembali
### Alasan Permohonan
- Pemohon menganggap beberapa ketentuan dalam [[KUHAP]] berpotensi bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Permasalahan terkait dengan [[hukum acara pidana]] dan [[due process of law]]
- Kemudian pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonannya
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak menguji [[legal standing]] pemohon secara materiil.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan ketetapan penarikan kembali karena:
1. Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali sebelum putusan materiil
2. Permohonan penarikan memenuhi syarat formal
3. Tidak ada halangan hukum untuk menerima penarikan kembali
### Analisis Konstitusional
Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pengujian materiil terhadap [[KUHAP]].
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam ketetapan ini.
## Amar Putusan
**MENERIMA** permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon terhadap perkara pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang [[Hukum Acara Pidana]] ([[KUHAP]]).
## Timeline
- **2017-06-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-06-07**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-07-03**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[19-PUU-XV-2017]] - Pengujian KUHP oleh Habiburokhman (terkait hukum pidana)
- [[Putusan tentang Hukum Acara Pidana]] - Kasus-kasus terkait KUHAP
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Penarikan Kembali]]**: Pemohon berhak menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil
2. **[[Hukum Acara Pidana]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena penarikan kembali
3. **[[Due Process of Law]]**: Prinsip yang tidak sampai diuji
### Precedential Value
Ketetapan ini menunjukkan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil dijatuhkan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima penarikan kembali karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHAP]] tetap berlaku tanpa adanya pengujian konstitusional
- Tidak ada perubahan dalam status hukum undang-undang
- Memberikan precedent tentang prosedur penarikan kembali permohonan
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena permohonan ditarik kembali
- [[KUHAP]] tetap berlaku sepenuhnya
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Suhartoyo]]**
2. **[[Wahiduddin Adams]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Ery Satria Pamungkas]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Manahan MP Sitompul]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Aswanto]]**
9. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
## Catatan Penting
- Ketetapan penarikan kembali berbeda dengan putusan materiil
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan materi yang sama di kemudian hari
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHAP]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 1981]] - Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[19-PUU-XV-2017]] - Pengujian KUHP (terkait hukum pidana)
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Hukum Acara Pidana]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
