Langsung ke konten
PUU Tahun 2021

29/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Pemohon: H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn.
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Tanggal Putusan: 2021-09-29T13:04:00+07:00
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)