PUU
Tahun 2021
29/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon: H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn.
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Tanggal Putusan: 2021-09-29T13:04:00+07:00
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 29/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn.
Tempat, tanggal lahir
: Curup, 16 April 1969.
Alamat
: Apartemen Taman Rasuna U. 14-09B RT.03
RW.10 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 11 Juni 2021, memberi
kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., M. Yasin Djamaludin, S.H., M.H., Irwan
Sapta Saputra, S.H., Riando Tambunan, S.H., B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H.,
Anton Febrianto, S.H., Arief Suherman, S.H., Reza Setiawan, S.H., Imelda, S.H.,
Maria Wastu Pinandito, S.H., Markus M. Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan,
S.H., Nyimas Fabryana, S.H., Putra Rezeki Simatupang, S.H., dan Aulia
Ramadhandi, S.H., advokat dan asisten advokat pada kantor hukum SIHALOHO &
CO. Law Firm yang beralamat di Gedung Menara Hijau, 5th Floor Suite 501B, jalan
M.T. Haryono Kavling 33, Jakarta, bertindak untuk secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Juni 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 Juni 2021, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 19/PUU/PAN.MK/AP3/6/2021 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 Juni
2021 dengan Nomor 29/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2021, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “HAK UJI
MATERIIL DI INDONESIA, 1997”, ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan
Hak Uji Materiil. Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk menilai,
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/ diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6).
Selanjutnya ia mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk
menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-
undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende
macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu”;
2. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum kita, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
dalam Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya … dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
3
3. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya menentukan sebagai
berikut:
Pasal 24C ayat (1) berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
4. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK) mengatur sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa Pasal 1 angka (3) huruf (a) UU MK menyatakan bahwa “Permohonan
adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
c.
memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
7. Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangan-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3) telah mengatur juga mengenai kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap Undang-Undang
sebagai berikut:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki
kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa selanjutnya Pasal 60 UU MK menyatakan
Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
10. Bahwa frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5
sepengetahuan PEMOHON pernah dimohonkan pengujian di Mahkamah
Konstitusi yang teregister dalam Perkara Nomor 83/PUU-X/2012 dan Perkara
Nomor 112/PUU-XIII/2015 namun kedua perkara tersebut materi, muatan,
ayat, pasal dan/atau bagian dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI
belum pernah diperiksa dan di putus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,
sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem terhadap
permohonan sebelumnya.
11. Berdasarkan berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelas bahwa
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan
untuk melakukan pengujian materil frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan :
“Pemohon adalah pihak
yang
menganggap hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Bahwa untuk itu PEMOHON akan menguraikan apakah PEMOHON memiliki
LEGAL STANDING dalam Permohonan a quo atau justru sebaliknya,
sebagai berikut:
3. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah PEMOHON memiliki legal standing (dikualifikasi
sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya
undang-undang tersebut.
4. Bahwa manusia sejak lahir hingga meninggal dunia memiliki suatu naungan
yang melekat dalam dirinya berupa Hak-hak pokok atau sering disebut
dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Salah satu hak yang dilindungi oleh
Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah hak untuk mendapat kepastian
hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945). Masuknya rumusan Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 dan juga dijamin melalui Undang-Undang maka akan semakin kuat
jaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang memiliki kekuasaan tertinggi
7
berada pada hukum dan konstitusi. Menjadikan warga negaranya memiliki
hak konstitusional yang hak tersebut dijaminkan oleh konstitusi dan Undang-
Undang Dasar, baik jaminan itu dinyatakan secara tegas maupun tersirat.
Karena hak tersebut dijaminkan oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
maka ia menjadi bagian dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang
mengharuskan kekuasaan negara wajib menghormati dan melindungi hak
konstitusional tersebut.
5. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)
6. Kepastian hukum Yang Adil secara normatif adalah ketika suatu peraturan
perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena
mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan
keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau
menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari
ketidakpastian
peraturan
perundang-undangan
dapat
berbentuk
kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma. Menurut Hans
Kelsen, hukum adalah sebuah Sistem Norma. Norma adalah pernyataan
yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan
beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah
produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi
aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah
laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu
maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi
batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan
terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut
menimbulkan kepastian hukum.
7. Bahwa Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
8
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
mengatur sebagai berikut:
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
8. Bahwa PEMOHON adalah Perorangan Warga Negara Indonesia dengan
Nomor Induk Kependudukan 1771061604690001 yang dapat dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk PEMOHON, Bahwa berdasarkan hal tersebut
maka telah terbukti bahwa PEMOHON memiliki kualifikasi bertindak sebagai
pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu hak untuk mendapat
kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Bahwa dengan demikian PEMOHON telah memenuhi
syarat pertama (huruf a) sebagaimana disyaratkan oleh Mahkamah
Konstitusi yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
9. Bahwa PEMOHON saat ini berprofesi sebagai politisi, yang pernah menjabat
sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019.
10. Bahwa yang menjadi subjek tindak pidana korupsi dalam Pasal 11 UU
TINDAK PIDANA KORUPSI adalah Pegawai Negeri dan Penyelenggara
Negara. Bahwa pada tahun 2015 ketika menjabat sebagai Anggota Komisi-
III DPR-RI Periode 2014-209, PEMOHON pernah diadili atas dugaan telah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU
TINDAK PIDANA KORUPSI. Pada waktu itu PEMOHON dinyatakan bersalah
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor
144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst dengan pertimbangan hukum telah
9
terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI
yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
11. Bahwa dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI terdapat unsur
pidana yang salah satunya yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
Bahwa di dalam unsur tersebut terdapat frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dimana menurut PEMOHON unsur tersebut tidak memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945.
12. Bahwa menurut hemat PEMOHON frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut
merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung bersifat subjektif dan
bertentangan dengan sifat-sifat dasar dalam asas dalam hukum pidana
maupun bertentangan dengan norma dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa dalam hukum pidana, seseorang dapat dihukum/dipidana akibat
perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat
dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan (cogitationis poenam nemo
patitur). Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas
apa yang ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang
lain. Bahwa hal tersebut tentunya telah menyebabkan terjadinya suatu
kontradiksi antara asas dalam hukum pidana maupun norma kepastian
hukum yang adil, maka dengan adanya frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI menyebabkan
PEMOHON telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain bukan
atas perbuatannya yang melanggar hukum. (melanggar norma hukum yang
berlaku).
13. Bahwa dengan demikian frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI menurut hemat
10
PEMOHON tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan melanggar hak
konstitusionalnya karena norma yang terkandung dalam frasa “yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya” tidak mengatur secara logis dan berbenturan atau
menimbulkan kontestasi terhadap asas hukum pidana, bahwa seseorang
dihukum pidana karena perbuatan yang melanggar hukum bukan karena
pikirannya, terlebih pikiran yang asalnya dari orang lain.
14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian PEMOHON di atas, maka dengan
demikian PEMOHON yang pada saat itu merupakan seorang Warga Negara
Indonesia yang menjabat sebagai Anggota Komisi-III DPR RI (penyelenggara
negara) merasa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil tidak tercapai/telah dilangggar dengan berlakunya frasa “yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA
KORUPSI.
15. Bahwa apabila melihat syarat-syarat seseorang/PEMOHON telah mengalami
kerugian hak dan/atau memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maka berdasarkan uraian-uraian
tersebut di atas menurut hemat PEMOHON, PEMOHON telah pula
memenuhi syarat-syarat bahwa Hak Konstitusional telah dilanggar yaitu
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
PEMOHON merasa frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI telah
melanggar Hak Konstitusional PEMOHON untuk mendapat Kepastian
Hukum Yang Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena frasa tersebut tidak mengatur secara logis dan berbenturan
atau menimbulkan kontestasi terhadap asas hukum pidana, bahwa
seseorang dihukum pidana karena perbuatan yang melanggar hukum
bukan karena pikirannya, terlebih pikiran yang asalnya dari orang lain.
11
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
PEMOHON secara spesifif (khusus) dan aktual telah secara nyata
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat Kepastian Hukum Yang
Adil yang dibuktikan ketika menjabat sebagai Anggota Komisi-III DPR-RI
Periode 2014-209, PEMOHON pernah diadili atas dugaan telah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU
TINDAK PIDANA KORUPSI. Pada waktu itu PEMOHON dinyatakan
bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam
perkara Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst dengan pertimbangan
hukum telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 UU TINDAK
PIDANA KORUPSI yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya”. Dengan demikian PEMOHON telah dihukum berdasarkan
pikiran yang berasal dari orang lain, bukan dari perbuatan melanggar
hukum
yang
telah
dilakukannya,
hal
tersebut
diakibatkan
diberlakukannya frasa yang tidak logis dan berbenturan atau
menimbulkan kontestasi terhadap asas hukum pidana.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Menurut hemat PEMOHON frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 sehingga melanggar hak konstitusionalnya
karena norma yang terkandung dalam frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” tidak mengatur secara logis dan berbenturan atau
menimbulkan kontestasi terhadap asas hukum pidana, bahwa seseorang
dihukum pidana karena perbuatan yang melanggar hukum bukan karena
pikirannya, terlebih pikiran yang asalnya dari orang lain.
12
16. Bahwa selain itu mengingat pekerjaan PEMOHON yang saat ini adalah
politisi, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat PEMOHON akan
kembali dipercaya untuk menjabat sebagai “penyelenggara negara”.
Berdasarkan hal tersebut apabila ketentuan dalam frasa “yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA
KORUPSI tidak dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, maka ketika PEMOHON kembali dipercaya untuk menjabat
sebagai “penyelenggara negara” kerugian konstitusional PEMOHON
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
17. Bahwa apabila Permohonan a-quo dikabulkan, maka ketentuan dalam Pasal
11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI hanya mengatur sebagai berikut:
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya.
Bahwa dengan demikian frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” sudah tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan menjadikan
norma dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, sebab seorang Warga Negara Indonesia yang menjabat
sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara secara nyata akan
dihukum apabila terbutki “karena perbuatannya” menerima hadiah atau
janji karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan
jabatannya, bukan dihukum karena pikiran orang lain yang belum tentu dapat
dibuktikan kebenarannya. Menurut hemat PEMOHON apabila Permohonan
a quo dikabulkan maka tentunya kerugian Konstitusional PEMOHON yang
tidak mendapatkan Kepastian Hukum Yang Adil karena berlakunya norma
13
yang tidak logis dan berbenturan/berkontestasi dengan asas hukum pidana
yaitu dipidana bukan karena perbuatannya melainkan karena pikiran yang
berasal dari orang lain dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi.
18. Bahwa dengan demikian PEMOHON memiliki Kedudukan Hukum (legal
standing) dalam Permohonan Uji Materil frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
III. ALASAN - ALASAN PERMOHONAN
Frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Karena Tidak Memberikan Kepastian Hukum Yang Adil.
1. Bahwa Indonesia merupakan suatu Negara Hukum, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hal ini bermakna bahwa di dalam Negara Republik
Indonesia, Hukum merupakan tulang penopang dari seluruh aspek
kehidupan dan hukum mempunyai posisi yang strategis dan dominan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
2. Bahwa dalam Undang-Undang P3, dalam Pasal 7 disebutkan jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
14
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
3. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 1999, Pemerintah Republik Indonesia telah
mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercatat dalam
Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) disahkan dalam rangka mencapai
tujuan yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi
yang dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil.
5. Bahwa pada tanggal 21 November 2001, Pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercatat dalam
Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2001.
6. Bahwa Pasal 11 Undang-Undang TINDAK PIDANA KORUPSI mengatur
sebagai berikut:
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Penjelasan Pasal 11
Cukup Jelas
Bahwa ternyata norma tersebut tidak memiliki penjelasan lebih lanjut
mengenai apa yang dimaksud dengan frasa tersebut. Dalam bagian
penjelasan Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI hanya disebutkan
cukup jelas.
15
7. Bahwa yang menjadi objek permohonan PEMOHON adalah frasa “yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Bahwa berdasarkan UU MK, Kewenangan yang melekat pada Mahkamah
Konstitusi adalah berkedudukan sebagai penghapus atau pembatal norma
atau negatif legislator karena MK memiliki kewenangan untuk menyatakan
undang-undang baik secara sebagian atau keseluruhan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat (Pasal 57 ayat (1) UU MK). Dalam
perkembangannya
Mahkamah
Konstitusi
mengalami
pergeseran
kewenangan tidak hanya sebagai negative legislator tetapi juga menjadi
positive legislator yang dipengaruhi oleh praktik Judicial Activism. Praktik
Judicial Activism berdampak terhadap bentuk putusan MK yang berkembang
menjadi konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Pergeseran
paradigma tersebut tidak lepas dari pemikiran Satjipto Rahardjo tentang
hukum progresif (Widati Wulandari, dkk, Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Undang-Undang Pidana Yang
Mengakibatkan Perubahan Norma Dalam Hukum Pidana Materiil Ditinjau
Dari Asas Legalitas, Laporan Penelitian, Kerjasama antara Mahkamah
Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Hlm. 47).
9. Bahwa pada ranah hukum pidana, yang menjunjung tinggi asas legalitas
dimana sumber hukum utama adalah undang-undang, permasalahan judicial
activism menimbulkan problematika, karena norma hukum pidana dapat
dirubah bahkan dirumuskan kembali melalui Putusan MK yang sejatinya
memiliki kewenangan sebatas menyatakan bahwa suatu norma hukum
pidana bertentangan dengan konstitusi. Akan tetapi dengan judicial activism,
MK memperluas kewenangannya sebagai pembentuk undang-undang.
Alasan MK melakukan judicial activism yang berujung putusan bersyarat
didasarkan pada fungsi MK sebagai pelindung hak konstitusional warga
negara serta didasarkan pada cita hukum yakni kepastian hukum, keadilan
16
dan kemanfaatan (Dian Agung Wicaksono, dkk, Hubungan Personalitas
Hakim Konstitusi terhadap Praktik Judicial Activism di Mahkamah Konstitusi
(Studi Terhadap Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi 2003-2017),
Laporan Penelitian, Kerjasama FH UGM dan Mahkamah Konstitusi, Hlm 79).
10. Bahwa tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai suatu kejahatan luar
biasa (extraordinary crime) yang dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu pertama
korupsi telah terjadi secara sistematik dan meluas, sehingga tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu
dilakukan dengan cara luar biasa, kedua oleh karena keadaan korupsi yang
demikian tersebut maka perubahan dimaksudkan untuk mencapai kepastian
hukum,
menghilangkan
keragaman
keragaman
penafsiran
dan
perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. (Penjelasan
Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
11. Bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tersebut maka sudah sepatutnya UU TINDAK PIDANA KORUPSI harus
dapat:
1) Mencapai Kepastian Hukum yang adil;
2) Menghilangkan Keragaman Penafsiran; dan
3) Perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, maka PEMOHON akan menguraikan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Apakah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana khususnya frasa “yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya” telah mencapai tujuan sebagaimana disebutkan di
atas atau justru sebaliknya.
b. Apakah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
17
Pemberantasan Tindak Pidana khususnya frasa “yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
khususnya mengenai jaminan terhadap Kepastian Hukum yang Adil;
12. Hak Konstitusional merupakan bagian dari hak-hak Warga Negara yang
dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, bahwa salah satu hak konstitusional
Warga Negara Indonesia adalah hak untuk mendapat kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045
mengatur sebagai berikut:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)
13. Bahwa Jan Michiel Otto mendefenisikan kepastian hukum sebagai
kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu :
a. Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah
diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena (kekuasaan) nagara.
b. Instansi-instansi penguasa (pemerintah) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya.
c. Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturan
aturan tersebut.
d. Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpikir menerapkan
aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka
menyelesaikan sengketa hukum.
e. Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan
14. Bahwa Kepastian hukum Yang Adil secara normatif adalah ketika suatu
peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti,
karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan
keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau
menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari
ketidakpastian
peraturan
perundang-undangan
dapat
berbentuk
kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma. Menurut Hans
18
Kelsen, hukum adalah sebuah Sistem Norma. Norma adalah pernyataan
yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan
beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah
produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi
aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah
laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu
maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi
batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan
terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut
menimbulkan kepastian hukum.
15. Bahwa kepastian hukum itu harus memiliki kewibawaan yang formal
(prosedurnya harus benar) maupun yang materiil (substansinya harus
benar) untuk bisa dirasakan kehadirannya, supaya kepastian hukum itu
juga mempunyai kinerja yang dapat diamati oleh masyarakat. Artinya
kepastian hukum itu dinilai melalui dampak keadilan yang (seharusnya)
dihasilkannya.
16. Bahwa menurut hemat PEMOHON kepastian hukum dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi harus dapat memberikan keadilan terhadap seluruh
Warga Negara Indonesia termasuk yang menjabat sebagai “penyelenggara
negara” yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hal tersebut
merupakan
hak
konstitusional
seluruh
Warga
Negara
Indonesia
sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa menurut PEMOHON Hak Konstitusional bagi Warga Negara
Indonesia khusunya yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
Penyelenggara Negara untuk mendapat Kepastian Hukum yang adil
sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah
dilanggar dengan diberlakukannya frasa “yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI. Bahwa
akibat diberlakukannya frasa/ketentuan tersebut maka terdapat unsur pidana
yang salah satunya yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
19
18. Bahwa kepastian hukum dalam hukum pidana erat kaitannya dengan asas
legalitas. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas legalitas dipahami
sebagai tiada suatu perbuatan dapat dipidana apabila belum ada aturan
pidana yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas legalitas memiliki konsep
yang luas. Hukum pidana mengakui asas legalitas sebagai prinsip hukum
umum. Johann Anselm Ritter von Feurbach berpendapat bahwa dalam asas
legalitas terkandung makna bahwa hukum harus tertulis (lex scripta), hukum
harus jelas/tidak ambigu (lex certa), tidak boleh ditafsirkan secara
analogi (lex stricta) dan tidak boleh berlaku surut (lex praevia).
19. Bahwa dalam hukum pidana terhadap seseorang yang melakukan
pelanggaran
atau
suatu
perbuatan
tindak
pidana
harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terdapat asas-asas
hukum pidana. Salah satu asas yang dikenal dalam hukum pidana adalah
asas nullum delictum nulla poena sine pravia lege “tidak dipidana jika tidak
ada kesalahan” atau yang sering disebut dengan asas legalitas, asas ini
menjadi dasar pokok yang tidak tertulis dalam menjatuhi pidana pada orang
yang telah melakukan perbuatan pidana. Artinya seseorang baru dapat
diminta pertanggunngjawabannya apabila seseorang tersebut melakukan
kesalahan atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perudang-
undangan. Chairul Huda telah memberikan pendapat bahwa dasar adanya
tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dapat dipidananya pembuat
adalah atas dasar kesalahan, hal ini berarti bahwa seseorang akan
mempunyai pertanggungjawaban pidana bila ia telah melakukan perbuatan
yang
salah
dan
bertentangan
dengan
hukum.
Pada
hakikatnya
pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang
diciptakan untuk berekasi atas pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang
telah disepakati.
20. Bahwa pertanggungjawaban adalah bentuk untuk menentukan apakah
seseorang akan dilepas atau dipidana atas tindak pidana yang telah terjadi,
bahwa terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan
bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. Unsur-
unsur tersebut ialah:
20
a. Adanya suatu tindak pidana
Unsur perbuatan merupakan salah satu unsur yang pokok dalam
pertanggungjawaban pidana, karena seseorang tidak dapat dipidana
apabila tidak melakukan suatu perbuatan dimana perbuatan yang
dilakukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang hal
tersebut.
b. Unsur Kesalahan
Kesalahan yang dalam bahasa asing disebut dengan schuld adalah
keadaan psikologi seseorang yang berhubungan dengan perbuatan yang
ia lakukan yang sedemikian rupa sehingga berdasarkan keadaan tersebut
perbuatan tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya.
21. Bahwa di Indonesia pembentuk Undang-Undang menggunakan istilah
straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana, tetapi tidak
menguraikan secara rinci mengenai straafbaarfeit tersebut. Strafbaar feit
merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, tindak pidana, delik,
perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana.
Kata Strafbaar feit terdiri dari 3 kata, yakni straf, baar dan feit. Berbagai istilah
yang digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, ternyata straf
diterjemahkan sebagai pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan
dengan dapat dan boleh, sedangkan untuk kata feit diterjemahkan dengan
tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.
22. Bahwa
Menurut
D.
Simons,
Peristiwa
pidana
itu
adalah
“Een
Strafbaargestelde, Onrechtmatige, Met Schuld in Verband Staande handeling
Van een Toerekenungsvatbaar persoon”. Terjemahan bebasnya adalah
perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan
oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab. Menurut Simons, unsur-
unsur peristiwa pidana adalah;
a. Perbuatan manusia (Handeling),
b. Perbuatan manusia itu harus melawan hukum (Wederrechtelijk),
c.
Perbuatan itu diancam dengan pidana (Strafbaar gesteld) oleh Undang-
undang
Harus
dilakukan
oleh
seseorang
yang
mampu
bertanggungjawab (Toerekeningsvatbaar person),
21
d. Perbuatan itu harus terjadi karena kesalahan (Schuld) si pembuat.
23. Bahwa E. Utercht menerjemahkan straafbaarfeit dengan istilah peristiwa
pidana yang sering juga ia sebut delik, karena peristiwa itu suatu Handelen
atau doen-positif atau suatu melalaikan nalaten-negatif maupun akibatnya
(keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu). Peristiwa
pidana merupakan suatu peristiwa hukum (rechtsfeit), yaitu peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Tindakan
semua unsur yang disingung oleh suatu ketentuan pidana dijadikan unsur
yang mutlak dari suatu peristiwa pidana. Hanya sebagian yang dapat
dijadikan unsur-unsur mutlak suatu tindak pidana. Yaitu perilaku manusia
yang bertentangan dengan hukum (unsur melawan hukum), oleh sebab itu
dapat dijatuhi suatu hukuman dan adanya seorang pembuat dalam arti kata
bertanggungjawab.
24. Bahwa menurut Pompe, straafbaarfeit secara teoritis dapat dirumuskan
sebagai suatu “pelanggaran Norma atau gangguan terhadap tertib hukum
yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku,
dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku itu adalah penting demi
terjaganya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum”. Menurut
Pompe hukum pidana ialah semua aturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi
pidana dan apakah macamnya pidana itu.
25. Bahwa menurut Frans Maramis dalam bukunya yang berjudul “Hukum
Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia” halaman 85 disebutkan bahwa
hukum pidana Indonesia menghendaki perbuatan yang konkret atau
perbuatan yang tampak, artinya hukum menghendaki perbuatan yang
tampak keluar, karena didalam hukum tidak dapat dipidana seseorang
karena atas dasar keadaaan batin seseorang, hal ini merupakan asas
cogitationis poenam nemo patitur, tidak seorang pun dipidana atas
yang ada dalam fikirannya saja. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut
maka apabila seseorang memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan
pidana tetapi niat tersebut belum dilakukan maka seseorang tersebut tidak
bisa dipidana, karena pikiran tersebut belum dilaksanakan dengan perbuatan
konkret.
22
26. Bahwa mengenai pendapat para ahli hukum tersebut mengenai asas
legalitas, tindak pidana hanya dapat dijatuhkan terhadap perbuatan konkret
yang diatur dalam undang-undang telah tercermin dalam KUHP Pasal 1 ayat
(1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Bahwa dalam pasal 1 tersebut telah dengan sangat jelas terdapat frasa
pertama yaitu “Suatu Perbuatan”, maka dengan demikian memang
perbuatan seseorang yang telah melanggar hukum yang telah ada (hukum
positif) yang dapat dihukum. Jadi memang benar apabila Hukum Pidana
menghendaki adanya perbuatan seseorang, bukan adanya pikiran dari
seseorang maupun pikiran yang asalnya dari orang lain.
27. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi kontradiksi dengan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI
dimana terdapat unsur pidana yang salah satunya yaitu unsur “yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya”. Apabila kita melihat unsur dalam Pasal 11
UU TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut maka PEMOHON berpendapat
bahwa seseorang dapat dijatuhi pidana bukan karena perbuatan konkret
yang dia lakukan tetapi dapat dijatuhi pidana akibat pikiran orang lain.
28. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka sudah sangat jelas bahwa
frasa/norma “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
TINDAK PIDANA KORUPSI telah melanggar hak konstitusional Warga
Negara Indonesia khususnya yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau Penyelenggara Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
disebabkan norma tersebut memiliki substansi yang tidak logis sehingga
menimbulkan inkonsistensi terhadap asas-asas hukum pidana yang berlaku
dan diakui di Indonesia yang menyatakan dengan tegas bahwa seseorang
hanya dapat dipidana karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh
ketentuan perundang-undangan.
23
29. Bahwa sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kepastian hukum itu
tidak hanya materiil (substansinya harus benar) namun harus memiliki
kewibawaan yang formal (prosedurnya harus benar). Hak Konstitusional
Warga Negara Indonesia untuk mendapat Kepastian Hukum yang adil
tentunya tidak dapat dilepaskan dari Penegakan “proses hukum yang adil”
yang tidak dapat dipisahkan pula dengan “asas pra-duga tidak bersalah”
(presumption of innocence), keduanya menjadi syarat mutlak dan diakui,
dilindungi serta dijamin eksistensinya dalam sistem negara hukum Indonesia.
30. Bahwa untuk menjunjung proses hukum yang adil dan asas praduga tak
bersalah maka, menurut hemat PEMOHON unsur “yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya” harus dapat dibuktikan dalam persidangan. Bahwa
Hukum
Indonesia
menganut
sistem
pembuktian
negatif
yakni
menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur pembuktian menurut
undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika hakim
menjatuhkan putusan bebas atau bersalah. Sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi:
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-bernar
terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
31. Bahwa dalam UU TINDAK PIDANA KORUPSI dikenal dengan penerapan
sistem pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik adalah salah satu
bentuk extraordinary legal instrument. Bahwa penerapan sistem tersebut
salah satunya diatur dalam Pasal 37 UU TINDAK PIDANA KORUPSI yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut
dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan
bahwa dakwaan tidak terbukti.
24
Dalam Undang Undang TINDAK PIDANA KORUPSI memang telah diatur
mengenai pembuktian terbalik, tetapi ketentuan tersebut bersifat terbatas,
artinya terdakwa berhak untuk membuktikan, tetapi Penuntut Umum tetap
wajib membuktikan dakwaannya.
32. Bahwa dengan demikian menjadi sebuah pertanyaan besar bagi PEMOHON
mengenai bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran
seseorang? Apakah seseorang dapat mengetahui isi pikiran dari
seseorang/maksud sebenarnya dari pikiran seseorang tersebut?
PEMOHON mencoba untuk menganalogikan sebuah kasus dengan
ketentuan Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI yang didalamnya
terdapat frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” sebagai berikut:
A adalah seorang perempuan yang merupakan Anggota Komisi-III DPR RI
sedangkan B adalah seorang laki-laki yang menjabat sebagai Gubernur di
suatu Provinsi. A dan B adalah sepasang kekasih, pada suatu ketika B
tersangkut kasus pidana yang ditangani oleh Jaksa Agung.
Pada saat kasus pidana sedang bergulir B meminta bertemu dengan A, pada
saat keduanya bertemu B memberikan kepada A kalung dan cincin berlian
dan berjanji akan menikahi A setelah kasus yang menimpa B selesai.
A menerima kalung dan cincin tersebut karena A berpikir bahwa B serius
mencintai dan ingin hidup bersama dengan A. Pada saat itu A tidak pernah
ikut campur atau terlibat dalam masalah yang melibatkan B dengan Jaksa
Agung, tetapi ternyata pada akhirnya A ditangkap oleh KPK dengan dugaan
A telah menerima hadiah atau janji, yang menurut KPK, B telah memiliki
pikiran untuk memberikan hadiah dan janji tersebut kepada A yang
merupakan Anggota Komisi-III DPR-RI untuk membantu menyelesaikan
kasus dengan Jaksa Agung. Akhirnya A ikut dijatuhi hukuman karena telah
memenuhi unsur dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI karena
KPK berasumsi bahwa B memiliki pikiran memberikan hadiah atau janji
kepada A berkaitan dengan jabatan A dan kasus yang sedang dihadapi B,
padahal baik A maupun B sama sekali tidak memiliki pikiran sebagaimana
diasumsikan oleh KPK.
25
Dari contoh kasus tersebut di atas PEMOHON menilai tidak ada perlindungan
hukum dan kepastian hukum bagi A maupun B. Selanjutnya adalah
bagaimana bila ternyata B memang memiliki pikiran bahwa perhiasan dan
janji menikahi tersebut ditujukan karena jabatan A, tetapi sebaliknya A
berpikir bahwa B benar-benar tulus mencintai dirinya dan ingin hidup berdua.
Bagaimana penyidik kepolisian, Jaksa, maupun KPK dapat membuktikan
bahwa “pikiran” B memberikan hadiah atau janji karena ada kaitannya
dengan jabatan A dan bagaimana Hakim memperoleh keyakinan mengenai
apa yang dipikirkan oleh B?
33. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas mengenai tidak adanya penjelasan
lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan frasa “yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA
KORUPSI menyebabkan frasa tersebut tidak memiliki tolak ukur yang jelas
dimana penegak hukum seperti penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi bebas menafsirkan “pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut” karena tidak adanya standar yang
jelas yang menjadi tolak ukur kapan pikiran seseorang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut dapat dinyatakan dan dibuktikan ada hubungannya
dengan jabatan seseorang.
34. Bahwa dengan demikian ketentuan pada Pasal 11 UU TINDAK PIDANA
KORUPSI selain tidak memiliki tolak ukur, ketentuan tersebut juga membuka
celah bagi penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif.
Bahwa sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka
tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa,
bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif
aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas
hukum itu sendiri. Bahwa subjektivitas tersebut terjadi dikarenakan adanya
norma yang tidak memberikan perlindungan hukum dan tidak jelas sehinga
tidak memberikan kepastian hukum bagi profesi Pegawai Negeri Sipil dan
Penyelenggara Negara.
26
35. Bahwa selanjutnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adanya hak
bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU TINDAK PIDANA KORUPSI.
Bahwa menurut hemat PEMOHON hak ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak
melakukan tindak pidana korupsi khususnya tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUTINDAK PIDANA KORUPSI, namun
yang menjadi masalah adalah bagaimana Terdakwa dapat membuktikan
bahwa pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut “tidak”
ada hubungan dengan jabatannya?
36. Bahwa faktanya tidak ada satu orangpun yang dapat mengetahui secara
pasti untuk memberikan keterangan, membuktikan dan memberi kepastian
mengenai apa yang dipikirkan orang lain. Bahwa selanjutnya apakah ada
seorang ahli yang dapat mengetahui secara pasti mengenai apa yang
dipikirkan orang lain, tentunya ahli tersebut akan ada apabila hukum positif di
Indonesia mengakui keahlian seseorang yang memiliki kemampuan
membaca pikiran orang lain atau yang biasa orang-orang sebut sebagai
dukun,mentalis, indigo dsb.
37. Bahwa dengan demikian menurut hemat PEMOHON, Tersangka atau
Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimaan diatur
dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI secara nyata dan pasti tidak
akan mampu untuk membuktikan bahwa pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut “tidak” ada hubungan dengan jabatannya.
Bahwa hal tersebut tentunya telah merugikan Hak Konstitusional PEMOHON
maupun Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
38. Bahwa terhadap seluruh dalil yang telah disampaikan PEMOHON di atas,
PEMOHON sendiri telah merasakan bahwa Hak-Hak Konstitusionalnya untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya Frasa
“yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
27
tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU TINDAK
PIDANA KORUPSI.
39. Bahwa hal tersebut telah terjadi terhadap diri PEMOHON pada tahun 2015
ketika menjabat sebagai Anggota Komisi-III DPR-RI Periode 2014-209,
PEMOHON pernah diadili atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI. Pada
waktu itu PEMOHON dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU TINDAK
PIDANA KORUPSI dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
40. Bahwa PEMOHON diseret ke Meja Hijau oleh Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan dakwaan subsider telah melakukan perbuatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI. PEMOHON yang
pada waktu itu menjabat sebagai “penyelenggara negara” selaku Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019
dianggap telah menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy
Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, padahal diketahui atau patut
diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa
bahwa menurut pikiran Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, PEMOHON
selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara
lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta sebagai Sekretaris Jenderal
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui islah dapat memudahkan
pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan
Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
41. Bahwa pada saat itu PEMOHON hanya mengetahui bahwa Fransiska Insani
Rahesti ingin bertemu dengan PEMOHON tanpa mengetahui bahwa
28
Fransiska Insani Rahesti membawa uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
42. Bahwa PEMOHON tidak mengetahui uang tersebut diberikan atas dasar apa.
Bahwa menurut keterangan Gatot Pujo Nugroho dalam persidangan, uang
tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih kepada PEMOHON karena
telah membantu penyatuan kembali/islah antara Gatot Pujo Nugroho dengan
Tengku Erry Nuradi dimana keduanya merupakan anggota dari Partai
Nasdem. Bahwa PEMOHON tidak pernah sama sekali menikmati uang
tersebut dan langsung mengembalikan uang tersebut.
43. Bahwa pada akhirnya Majelis Hakim menyatakan PEMOHON bersalah telah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU
TINDAK
PIDANA
KORUPSI
dalam
perkara
Nomor
144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst dengan pertimbangan telah memenuhi
unsur tindak pidana korupsi yaitu menurut pikiran Gatot Pujo Nugroho dan
Evy Susanti, PEMOHON selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra
kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta sebagai
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui islah dapat
memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan
(BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil
(DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
44. Bahwa sampai dengan PERMOHONAN ini diajukan oleh PEMOHON,
dengan tegas PEMOHON menyatakan bahwa PEMOHON tidak pernah
terlibat dalam tindak pidana Korupsi maupun tidak punya niat untuk
melakukan tindak pidana Korupsi, selain itu PEMOHON tidak pernah
menerima hadiah atau janji yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Bahwa
berdasarkan peristiwa hukum tersebut, PEMOHON menilai Pasal 11 UU
TINDAK PIDANA KORUPSI telah bermetamorfosis menjadi suatu
ketentuan/norma yang liar dan cenderung sudah keluar dari asas-asas
hukum khususnya asas hukum pidana yang dikenal dan dianut dunia
29
termasuk di Negara Republik Indonesia sehingga tidak memberikan jaminan
perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa hal
tersebut disebabkan karena PEMOHON harus dihukum akibat asumsi/pikiran
maupun tindakan yang dilakukan oleh orang lain bukan karena
perbuatannya.
45. Bahwa apabila Permohonan a-quo dikabulkan, maka ketentuan dalam Pasal
11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI hanya mengatur sebagai berikut:
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya.
Bahwa dengan demikian frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” sudah tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan menjadikan
norma dalam Pasal 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI memberikan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, sebab seorang Warga Negara Indonesia yang menjabat
sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara secara nyata akan
dihukum apabila terbutki “karena perbuatannya” menerima hadiah atau
janji karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan
jabatannya, bukan dihukum karena pikiran orang lain yang belum tentu dapat
dibuktikan kebenarannya. Menurut hemat PEMOHON apabila Permohonan
aquo dikabulkan maka tentunya kerugian Konstitusional PEMOHON yang
tidak mendapatkan Kepastian Hukum Yang Adil karena berlakunya norma
yang tidak logis dan berbenturan/berkontestasi dengan asas hukum pidana
yaitu dipidana bukan karena perbuatannya melainkan karena pikiran yang
berasal dari orang lain dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi.
46. Berdasarkan seluruh penjelasan PEMOHON tersebut di atas dapat
PEMOHON simpulkan bahwa:
30
a. frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana khususnya frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” tidak dapat:
1) Mencapai Kepastian Hukum Yang Adil;
2) Menghilangkan Keragaman Penafsiran; dan
3) Memberikan Perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana
korupsi.
b. frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka, PEMOHON meminta:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
31
Jika yang mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pandangan
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 4 Agustus 2021, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Amandemen I s.d. Amandemen IV);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
NIK:
1771061604690001 dengan nama H. Patrice Rio Capella,
SH;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota dengan Nama H. Patrice Rio
Capella dengan Nomor: 31740210051604690001;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
dengan
Nomor
144/Pidsus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Tinggi
Jakarta
Pusat
dengan
Nomor:
13/PID/TPK/2016/PT.DKI;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor:
225 PK/PID.SUS/2017.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
32
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
33
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
34
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 11 UU Tipikor sebagai berikut:
Pasal 11 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjabat sebagai Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019;
3. Bahwa pada tahun 2015 ketika menjabat sebagai Anggota Komisi-III DPR-RI
Periode 2014-2019, Pemohon pernah diadili atas dugaan telah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor. Pada
waktu itu Pemohon dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
dengan pertimbangan hukum telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11
UU Tipikor yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11
UU Tipikor tersebut merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung
bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dan asas dalam
hukum pidana maupun bertentangan dengan norma dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
5. Bahwa dalam hukum pidana, seseorang dapat dihukum/dipidana akibat
perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat
dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan (cogitationis poenam nemo patitur).
35
Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas apa yang
ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain. Bahwa
hal tersebut tentunya telah menyebabkan terjadinya suatu kontradiksi dengan
asas dalam hukum pidana maupun norma kepastian hukum yang adil, karena
dengan adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor menyebabkan Pemohon telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari
orang lain bukan atas perbuatannya yang melanggar hukum (melanggar norma
hukum yang berlaku);
6. Bahwa mengingat pekerjaan Pemohon yang saat ini adalah politisi, maka tidak
menutup kemungkinan suatu saat Pemohon akan kembali dipercaya untuk
menjabat sebagai “penyelenggara negara”. Berdasarkan hal tersebut, apabila
ketentuan dalam frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor tidak dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
maka
ketika
Pemohon
kembali
dipercaya
untuk
menjabat
sebagai
“penyelenggara negara”, kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan maka
tentunya kerugian konstitusional Pemohon yang tidak mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena berlakunya norma yang tidak logis dan
berbenturan/berkontentasi dengan asas hukum pidana, yaitu dipidana bukan
karena perbuatannya, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain,
dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menurut Pemohon dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 11
UU Tipikor. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial dapat terjadi serta memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Sehingga apabila permohonan Pemohon
36
dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
11 UU Tipikor, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah frasa “yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU Tipikor;
2. Bahwa kepastian hukum yang adil secara normatif adalah ketika suatu peraturan
perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur
secara jelas dan logis, sehingga tidak akan menimbulkan keraguan karena
adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian peraturan perundang-
undangan dapat berbentuk kontentasi norma, reduksi norma, atau distorsi
norma;
3. Bahwa menurut Pemohon, sangat jelas frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam
Pasal 11 UU Tipikor telah melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia
khususnya yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
penyelenggara negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal demikian
karena norma tersebut memiliki substansi yang tidak logis sehingga
menimbulkan inkonsistensi terhadap asas-asas hukum pidana yang berlaku dan
diakui di Indonesia yang menyatakan dengan tegas bahwa seseorang hanya
37
dapat dipidana karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan
perundang-undangan;
4. Bahwa dalam UU Tipikor dikenal dengan penerapan sistem pembuktian terbalik
secara berimbang, artinya terdakwa berhak untuk membuktikan, tetapi Penuntut
Umum juga tetap wajib membuktikan dakwaannya. Hal demikian menjadi
sebuah pertanyaan besar bagi Pemohon mengenai bagaimana cara
mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang? Apakah seseorang
dapat mengetahui isi pikiran dari seseorang atau maksud sebenarnya dari pikiran
seseorang tersebut?
5. Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai apa
yang dimaksud dengan frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor menyebabkan norma tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, di
mana penegak hukum seperti penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi
Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPK) menjadi bebas menafsirkan
“pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut” karena tidak adanya
standar yang jelas yang menjadi tolok ukur kapan pikiran seseorang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut dapat dinyatakan dan dibuktikan ada
hubungannya dengan jabatan seseorang;
6. Bahwa adanya hak bagi terdakwa untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor, menurut
Pemohon, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi terdakwa untuk
membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, khususnya
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor. Namun
yang menjadi masalah adalah bagaimana terdakwa dapat membuktikan bahwa
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut “tidak” ada hubungan
dengan jabatannya? Faktanya, tidak ada satu orangpun yang dapat mengetahui
secara pasti untuk memberikan keterangan, membuktikan dan memberi
kepastian mengenai apa yang dipikirkan orang lain;
7. Bahwa dengan frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dinyatakan sudah tidak berlaku
lagi, hal ini tentunya akan menjadikan norma dalam Pasal 11 UU Tipikor
38
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Sebab seorang warga negara Indonesia yang menjabat
sebagai PNS atau penyelenggara negara secara nyata akan dihukum apabila
terbukti “karena perbuatannya” menerima hadiah atau janji karena kekuasaan
atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya, bukan dihukum
karena pikiran orang lain yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya.
Menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan maka tentunya
kerugian konstitusional Pemohon yang tidak mendapatkan kepastian hukum
yang
adil
karena
berlakunya
norma
yang
tidak
logis
dan
berbenturan/berkontestasi dengan asas hukum pidana yaitu dipidana bukan
karena perbuatannya, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain,
dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi;
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam
Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan mempertimbangkan
argumentasi Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil
pokok permohonan Pemohon;
39
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana dalam Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah perlu terlebih
dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah serius yang
tidak hanya dihadapi bangsa Indonesia, melainkan hampir semua bangsa di dunia.
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dalam resolusi “Corruption in government" di Havana (Cuba) tahun 1990 yang
menegaskan antara lain bahwa; 1) korupsi di kalangan pejabat publik dapat
menghancurkan efektivitas potensial dari semua jenis program pemerintah; 2) dapat
mengganggu atau menghambat pembangunan; dan 3) menimbulkan korban
individual maupun kelompok masyarakat. Hal ini menjadi alasan tindak pidana
korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang sangat serius (most serious crime).
Atas dasar tersebut juga, PBB pada kongres tahun 1995 di Kairo, Mesir kembali
menegaskan bahwa korupsi merupakan masalah yang dapat membahayakan
stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas,
serta membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Lebih lanjut dalam
UN Convention Against Corruption tahun 2003, antara lain dinyatakan bahwa
korupsi merupakan ancaman bagi keamanan dan kestabilan masyarakat, merusak
nilai-nilai dan lembaga-Iembaga demokrasi, membahayakan pembangunan
berkelanjutan dan supremasi hukum serta mengancam stabilitas politik. Oleh sebab
itu, masyarakat dunia menaruh ekspektasi yang tinggi terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyepakati perbuatan korupsi telah
melukai rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Problem demikian yang oleh para pembentuk undang-undang sebagai representasi
dari rakyat ingin diatasi dengan cara menyusun UU Tipikor yang memuat desain
pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan tidak sekedar bertujuan untuk
memberikan suatu batasan mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan
dalam delik korupsi serta akibat yang harus diterima atas perbuatan tersebut (social
order), namun juga untuk menumbuhkan sikap, mental dan perilaku masyarakat
yang anti korupsi secara terstruktur, sistematis dan massif (social engineering). Oleh
karenanya, dalam memahami norma pasal-pasal dalam UU Tipikor harus diletakkan
dalam kerangka politik hukum pemberantasan korupsi, baik dalam fungsinya as a
tool of social order, maupun as a tool of social engineering. Dalam konteks demikian
40
maka hukum diposisikan mendahului kondisi sosial yang senyatanya, sehingga
masyarakat makin bergerak mendekati kondisi ideal yang didesain melalui hukum.
Oleh sebab itu, semangat rumusan norma dalam UU Tipikor memuat aturan yang
sifatnya antisipatif terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di kemudian hari,
sehingga dapat dijangkau oleh norma dalam undang-undang a quo dengan cara
memperluas jangkauan dan ruang lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan
tindak pidana korupsi;
[3.11.2] Bahwa
sasaran
utama
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
sebagaimana diatur dalam UU Tipikor adalah pegawai negeri dan penyelenggara
negara. Hal demikian dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan
publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan
pelayanan kepada masyarakat sehari-hari secara profesional dan berkualitas.
Dengan demikian, hak-hak asasi warga negara dapat terpenuhi serta tujuan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk menciptakan masyarakat yang
adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai.
Dalam orientasi desain demikian, apabila dikaitkan dengan politik hukum
pembentukan UU Tipikor sebagaimana telah diuraikan di atas, maka setiap pejabat
publik, penyelenggara negara, aparat penegak hukum dan setiap orang yang
menjalankan fungsi publik, harus menjaga sikap dan perilaku/tindakan secara ekstra
hati-hati. Termasuk dalam menerima pemberian suatu barang dalam bentuk
apapun, karena sebagai pejabat publik dan penyelenggara negara terdapat takaran
etis yang mengatur dan membatasi hak yang bersangkutan dalam lingkup sosial
kemasyarakatan. Terhadap bentuk pembatasan hak yang demikian menurut
Mahkamah merupakan bagian dari pengamalan nilai Pancasila yang menghendaki
manusia yang menjadi sasaran setiap norma hukum adalah makhluk individual
sekaligus sosial. Sebagai mahkluk individual, manusia memiliki kebebasan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Namun setiap individu membutuhkan interaksi
dengan individu-individu lain di luar dirinya, sehingga kebebasan individual tersebut
kemudian berhadapan dengan kebebasan sosial yang idealnya berasal dari
masyarakat. Dengan perkataan lain, ia terikat dan amat bergantung pada
masyarakatnya, sehingga kebebasan individu akan selalu dibatasi oleh kebebasan
sosial. Konsep pembatasan hak atau kebebasan individu demikian yang mendasari
41
perlunya pembatasan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan uraian tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan
frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya“ dalam Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan
UUD 1945, khususnya hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, norma tersebut
memiliki substansi yang tidak logis sehingga menimbulkan inkonsistensi terhadap
asas-asas hukum pidana yang berlaku dan diakui di Indonesia yang menyatakan
dengan tegas seseorang hanya dapat dipidana karena melakukan perbuatan yang
dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Terhadap dalil permohonan
Pemohon a quo, menurut Mahkamah, hukum pidana disusun adalah dalam rangka
melindungi setiap orang, tidak terkecuali pelaku suatu tindak pidana. Oleh
karenanya, dalam perumusan suatu delik harus dilakukan secara cermat dan sangat
hati-hati, karena akan menimbulkan suatu pembebanan atau penderitaan, termasuk
pembatasan atau pengabaian hak-hak tertentu bagi seseorang yang perbuatannya
memenuhi unsur-unsur dalam suatu rumusan delik. Terkait hal tersebut, rumusan
delik korupsi dalam Pasal 11 UU Tipikor sebenarnya adalah hasil adopsi dan
harmonisasi dari Pasal 418 KUHP yang merupakan salah satu kejahatan jabatan
yang diatur dalam BAB XXVIII KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Dalam rumusan
tersebut, terdapat dua jenis delik korupsi, yaitu: (1) delik korupsi yang dilakukan oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya; dan
(2) delik korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan
jabatannya. Dengan demikian, dapat diuraikan unsur-unsur dari Pasal 11 UU Tipikor
a quo, adalah: (i) pegawai negeri atau penyelenggara negara; (ii) menerima hadiah
atau janji; dan (iii) padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
42
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Berdasarkan uraian unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor di atas,
menurut Mahkamah, unsur utama yang merupakan objek norma (norm-gedrag)
dalam pasal a quo adalah “menerima hadiah atau janji” yang apabila diuraikan lebih
lanjut terdiri atas 2 (dua) bentuk perbuatan, yaitu menerima hadiah atau menerima
janji. Penggunaan kata “atau” dalam kalimat tersebut menunjukkan bahwa kedua
perbuatan tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan
tersebut terpenuhi maka objek norma dalam Pasal 11 UU Tipikor a quo telah
terpenuhi. Sedangkan frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” merupakan salah satu kondisi
norma (norm-conditie) yang tidak menetapkan perilaku atau perbuatan apa yang
diminta atau dilarang untuk dilakukan. Frasa a quo menghendaki adanya sikap batin
dari subjek norma (pegawai negeri atau penyelenggara negara) yang menerima
hadiah atau janji tersebut agar mengetahui atau patut menduga tentang sikap batin
dari pihak pemberi bahwa hadiah atau janji yang diberikan berhubungan dengan
jabatannya. Dalam hal ini maka tidak dipersoalkan apakah subjek norma tersebut
melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sesuai dengan kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sepanjang objek atau
perbuatan yang dilarang (menerima hadiah atau janji) tersebut telah terjadi. Oleh
karena itu, rumusan dalam Pasal 11 UU Tipikor telah jelas dan tegas menetapkan
bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara hanya dapat dipidana karena
melakukan perbuatan menerima “hadiah atau janji” yang padahal diketahui atau
patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran si pemberi ada hubungannya dengan
jabatannya. Penjatuhan pidana melalui putusan oleh hakim tentu didasarkan pada
pembuktian unsur-unsur delik atau tindak pidana, termasuk penilain terhadap sikap
batin seorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan hak
atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan
43
Pemohon. Menurut Mahkamah, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memberikan
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada
seluruh warga negara Indonesia. Pemenuhan atas hak demikian, dalam
implementasinya bertumpu pada dua komponen, yaitu kepastian dalam substansi
atau orientasi norma hukum itu sendiri dan kepastian dalam proses hukum (due
process of law). Dalam konteks kepastian substansi atau orientasi sebuah norma,
in casu frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU Tipikor menurut
Pemohon menyebabkan seseorang dapat dihukum karena pikiran orang lain yang
belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, rumusan pasal
a quo harus dipahami dalam kerangka politik hukum UU Tipikor sebagaimana telah
diuraikan pada Sub-paragraf [3.11.2] di atas yang menghendaki adanya
keseimbangan antara hak individu dan sosial. Tindak pidana korupsi merupakan
kejahatan yang sangat serius sehingga tolok ukur ketercelaan dari perilaku koruptif
dipandang perlu untuk ditetapkan secara luas dalam peraturan perundang-
undangan agar tingkat kejahatan korupsi tidak massif, lintas-sektor, dan sistematis.
Dalam kondisi demikian, titik berat frasa “yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam
Pasal 11 UU Tipikor adalah untuk memperluas jangkauan pengertian perbuatan
koruptif yang tidak dapat dipisahkan dari semangat untuk menyelamatkan keuangan
negara dalam rangka untuk memastikan rasa keadilan serta norma-norma sosial
dalam kehidupan bermasyarakat itu dapat dipulihkan kembali guna mencapai
kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum;
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya” dalam Pasal 11 UU Tipikor telah menimbulkan masalah dalam hal
pembuktian, karena menurut Pemohon tidak ada satu orangpun yang dapat
mengetahui secara pasti untuk memberikan keterangan atau membuktikan
mengenai apa yang dipikirkan orang lain sehingga hal demikian bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, rumusan norma Pasal 11 UU Tipikor yang dalam unsur kondisinya
44
memuat “padahal diketahui atau patut diduga” adalah menghendaki agar subjek
norma, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, selalu dapat
memperkirakan kemungkinan-kemungkinan apa saja yang akan terjadi atau timbul
sebagaimana unsur kealpaan dalam suatu rumusan delik. Dalam unsur kealpaan,
pelaku harus dapat membayangkan bahwa akan dimungkinkan terjadi hal-hal yang
kemungkinan menimbulkan suatu yang dapat menyebabkan terpenuhinya unsur
suatu delik, in casu pemberian hadiah atau janji, yang pemberian janji atau hadiah
tersebut tidak mungkin dilakukan apabila tidak terdapat jabatan yang sedang
diembannya. Oleh karena itu, frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor sama sekali tidak menghalangi pemenuhan atas hak warga negara untuk
mendapatkan proses hukum yang baik, benar dan adil (due process of law).
Seorang tersangka, maupun terdakwa, berhak untuk didengar keterangannya
tentang bagaimana peristiwa yang didakwakan padanya serta mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyusun dan mengajukan pembelaannya
dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum. Berdasarkan seluruh fakta dan bukti
yang diajukan dalam persidangan, hakim akan menilai apakah seseorang bersalah
menurut hukum dan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, in casu Pasal
11 UU Tipikor. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon
a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah
diuraikan di atas. Mahkamah menilai, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 11 UU Tipikor, sehingga
dengan demikian dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
45
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 13.04 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai
46
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
33
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
34
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 11 UU Tipikor sebagai berikut:
Pasal 11 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjabat sebagai Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019;
3. Bahwa pada tahun 2015 ketika menjabat sebagai Anggota Komisi-III DPR-RI
Periode 2014-2019, Pemohon pernah diadili atas dugaan telah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor. Pada
waktu itu Pemohon dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
dengan pertimbangan hukum telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11
UU Tipikor yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11
UU Tipikor tersebut merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung
bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dan asas dalam
hukum pidana maupun bertentangan dengan norma dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
5. Bahwa dalam hukum pidana, seseorang dapat dihukum/dipidana akibat
perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat
dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan (cogitationis poenam nemo patitur).
35
Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas apa yang
ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain. Bahwa
hal tersebut tentunya telah menyebabkan terjadinya suatu kontradiksi dengan
asas dalam hukum pidana maupun norma kepastian hukum yang adil, karena
dengan adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor menyebabkan Pemohon telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari
orang lain bukan atas perbuatannya yang melanggar hukum (melanggar norma
hukum yang berlaku);
6. Bahwa mengingat pekerjaan Pemohon yang saat ini adalah politisi, maka tidak
menutup kemungkinan suatu saat Pemohon akan kembali dipercaya untuk
menjabat sebagai “penyelenggara negara”. Berdasarkan hal tersebut, apabila
ketentuan dalam frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor tidak dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
maka
ketika
Pemohon
kembali
dipercaya
untuk
menjabat
sebagai
“penyelenggara negara”, kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan maka
tentunya kerugian konstitusional Pemohon yang tidak mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena berlakunya norma yang tidak logis dan
berbenturan/berkontentasi dengan asas hukum pidana, yaitu dipidana bukan
karena perbuatannya, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain,
dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menurut Pemohon dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 11
UU Tipikor. Anggapan ker
