PUU
Tahun 2016
29/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta Penjelasannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Februari 2016 memberi kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H., Ignatius Supriyadi, S.H., Hertanto, S.H., dan Sidik, S.H.I.
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Tanggal Putusan: 2017-01-11
UU Diuji: UU 16/2004
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: ini.
Bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh Para Pemohon adalah proses hukum pidana yang juga menggunakan instrumen hukum pidana yang bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah. Karenanya, Mahkamah tidak berwenang memberikan penilaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk memerintahkan KepolisianNegara Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan sementara proses hukum pidana Para Pemohon yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan provisi sejauh menyangkut penghentian proses pidana di kepolisian dan kejaksaan.
Bahwa dalam praktik pemeriksaan perkara pengujian undang-undang seringkali untuk kasus-kasus tertentu dirasakan perlunya putusan sela dengan tujuan melindungi pihak yang hak konstitusionalnya amat sangat terancam sementara pemeriksaan atas pokok pemohonan sedang berjalan.
Bahwa Mahkamah berpendapat putusan sela perlu untuk diterapkan apabila dengan putusan tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan hukum di satu pihak, sementara di pihak lain justru akan memperkuat perlindungan hukum.
[3.14] Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional Para Pemohon apabila menjadi terdakwa karena diberhentikan (tetap) oleh Presiden padahal dasar hukum atau Pasal undang-undang tentang itu sedang diperiksa dalam pengujian terhadap [[UUD 1945]] di Mahkamah.memandang terdapat cukup potensi terjadinya.
33. Bahwa sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Sela tersebut, dalam permohonan ini, hak konstitusional Para Pemohon amat sangat terancam mengingat Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dengan menyatakan SKP2 tidak sah, sehingga diperlukan adanya Putusan Provisi berupa penundaan berlakunya ketentuan [[Pasal 35 huruf c]] UU Kejaksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Para Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan terbebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana tertuang [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]], sementara pemeriksaan permohonan ini sedang berjalan.
34. Bahwa ancaman atas pelanggaran hak konstitusional para Pemohon dimaksud semakin diperkuat dengan adanya kemungkinan bagi Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat ketetapan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) setelah adanya putusan praperadilan Nomor 02/PID.PRA/2016/PN.Bgl. a quo, sebagaimana dilansir dalam beberapa media antara lain:
a.
Media
:
Komp
Teks Putusan
# Putusan [[29/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[29/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-10-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-11-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-15**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-03-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-04-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-05-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-06-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-02-11**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-02-12**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-02-24**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-03-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-05-24**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-06-10**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2017-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[40/PUU-XIV/2016]]
- [[43/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
ini.
Bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh Para Pemohon adalah proses hukum pidana yang juga menggunakan instrumen hukum pidana yang bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah. Karenanya, Mahkamah tidak berwenang memberikan penilaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk memerintahkan KepolisianNegara Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan sementara proses hukum pidana Para Pemohon yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan provisi sejauh menyangkut penghentian proses pidana di kepolisian dan kejaksaan.
Bahwa dalam praktik pemeriksaan perkara pengujian undang-undang seringkali untuk kasus-kasus tertentu dirasakan perlunya putusan sela dengan tujuan melindungi pihak yang hak konstitusionalnya amat sangat terancam sementara pemeriksaan atas pokok pemohonan sedang berjalan.
Bahwa Mahkamah berpendapat putusan sela perlu untuk diterapkan apabila dengan putusan tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan hukum di satu pihak, sementara di pihak lain justru akan memperkuat perlindungan hukum.
[3.14] Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional Para Pemohon apabila menjadi terdakwa karena diberhentikan (tetap) oleh Presiden padahal dasar hukum atau Pasal undang-undang tentang itu sedang diperiksa dalam pengujian terhadap [[UUD 1945]] di Mahkamah.memandang terdapat cukup potensi terjadinya.
33. Bahwa sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Sela tersebut, dalam permohonan ini, hak konstitusional Para Pemohon amat sangat terancam mengingat Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dengan menyatakan SKP2 tidak sah, sehingga diperlukan adanya Putusan Provisi berupa penundaan berlakunya ketentuan [[Pasal 35 huruf c]] UU Kejaksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Para Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan terbebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana tertuang [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]], sementara pemeriksaan permohonan ini sedang berjalan.
34. Bahwa ancaman atas pelanggaran hak konstitusional para Pemohon dimaksud semakin diperkuat dengan adanya kemungkinan bagi Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat ketetapan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) setelah adanya putusan praperadilan Nomor 02/PID.PRA/2016/PN.Bgl. a quo, sebagaimana dilansir dalam beberapa media antara lain:
a.
Media
:
Kompas.com
Tanggal
:
1 April 2016
Judul
Jaksa Agung Buka Kemungkinan Deponir Kasus Novel Baswedan
Tautan
:
http://nasional.kompas.com/read/2016/04/01/05100021/Jaksa.Agung.Buka.Kemungkinan.Deponir.Kasus.Novel.Baswedan
Kutipan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 huruf c]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional Para Pemohon apabila menjadi terdakwa karena diberhentikan (tetap) oleh Presiden padahal dasar hukum atau Pasal undang-undang tentang itu sedang diperiksa dalam pengujian terhadap [[UUD 1945]] di Mahkamah.memandang terdapat cukup potensi terjadinya. 33. Bahwa sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Sela tersebut, dalam permohonan ini, hak konstitusional Para Pemohon amat sangat terancam mengingat Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dengan menyatakan SKP2 tidak sah, sehingga diperlukan adanya Putusan Provisi berupa penundaan berlakunya ketentuan [[Pasal 35 huruf c]] UU Kejaksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Para Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan terbebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana tertuang [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]], sementara pemeriksaan permohonan ini sedang berjalan. 34. Bahwa ancaman atas pelanggaran hak konstitusional para Pemohon dimaksud semakin diperkuat dengan adanya kemungkinan bagi Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat ketetapan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) setelah adanya putusan praperadilan Nomor 02/PID.PRA/2016/PN.Bgl. a quo, sebagaimana dilansir dalam beberapa media antara lain: a. Media : Kompas.com Tanggal : 1 April 2016 Judul Jaksa Agung Buka Kemungkinan Deponir Kasus Novel Baswedan Tautan : http://nasional.kompas.com/read/2016/04/01/05100021/Jaksa.Agung.Buka.Kemungkinan.Deponir.Kasus.Novel.Baswedan Kutipan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 35 huruf c]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**
