PUU
Tahun 2015
29/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan [Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2)]
Pemohon: Sigit Sudarmaji
Tanggal Registrasi: 2015-02-23
Tanggal Putusan: 2016-08-04T11:11:00+07:00
UU Diuji: UU 1/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 17/2008, UU 8/2011, UU 5/2014, UU 39/1999, UU 83/1958
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A)", "Muhammad Alim (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 29/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Sigit Sudarmadji
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan
Alamat
: Jalan Dilli Nomor 12, Perumahan Antapani, Bandung,
Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan saksi dan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 17
Februari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Februari 2015 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 58/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Februari 2015 dengan
Nomor 29/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
bertanggal 17 Februari 2015 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 19 Maret 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH:
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu”
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4316, selanjutnya disebut UU
MK. Nomor 24/2003) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk : a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076) menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, “Dalam hal
suatu Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK 24/2003 beserta Penjelasannya
menyatakan, ”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu : a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d.
lembaga negara”.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan
5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa
Pemohon
sebagai
perorangan
warga
Negara
Indonesia
berdasarkan bukti KTP telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum
(legal standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji
materiil (judicial review) dalam kapasitas sebagai peminat untuk
mendirikan perusahaan penerbangan nasional, sebagai perorangan yang
telah berkecimpung cukup lama di bidang penerbangan sekaligus sebagai
pengguna jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK 24/2003, terkait dengan berlakunya
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
III.
NORMA-NORMA YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. NORMA MATERIIL
Norma yang dimohonkan untuk diuji yaitu Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
- Pasal 118 ayat (1) berbunyi:
“Pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib :
a. ...
b. Memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu”.
- Pasal 118 ayat (2) berbunyi:
“Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, untuk:
a. Angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit
pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai
dengan rute yang dilayani;
b. Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu)
unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) pesawat
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai
dengan daerah operasi yang dilayani; dan
c. Angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2
(dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan
usaha sesuai dengan rute dan daerah operasi yang dilayani.
B. NORMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Norma yang dijadikan sebagai dasar pengujian yaitu:
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
- Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
- Pasal 33 ayat (4) berbunyi, ”Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan
ekonomi nasional”.
- Pasal 34 ayat (3) berbunyi, “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak”.
IV.
POKOK PERMOHONAN:
1. Bahwa pemohon sebagai peminat untuk mendirikan perusahaan
penerbangan niaga berjadwal, merasakan adanya diskriminasi dengan
diberlakukannya ketentuan tentang jumlah minimum kepemilikan dan
penguasaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan.
Terdapat 2 (dua) kondisi diskriminasi yang dimaksud oleh pemohon yaitu :
a. Perbedaan perlakuan terhadap perusahaan penerbangan niaga
berjadwal dibandingkan dengan perusahaan moda transportasi lain
misalnya perusahaan pelayaran dimana tidak ada ketentuan
mengenai jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan kapal harus
lebih dari 1 (satu) unit.
Pelayaran dan penerbangan adalah dua jenis moda transportasi
yang padat modal, padat tehnologi dan memiliki karakteristik yang
sama dalam pola pengembangan armadanya.
Analisa
yang
sangat
hati-hati
terhadap
kebutuhan
pasar,
kemampuan sumber daya manusia, kemampuan fasilitas perawatan/
operasional, kemampuan keuangan perusahaan serta kemampuan
memberikan jaminan keselamatan/keamanan menjadi acuan utama
dalam pengambilan keputusan untuk pengembangan armada.
Analisa yang kurang hati-hati dalam pengambilan keputusan untuk
pengembangan armada akan berdampak langsung terhadap
keuangan dan kelangsungan hidup perusahaan pelayaran ataupun
penerbangan mengingat besarnya modal yang harus dikeluarkan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Kondisi yang lebih memprihatinkan dari sekedar ketidak hati-hatian
dan
dapat
lebih
membahayakan
bagi
kelangsungan
hidup
perusahaan
penerbangan
adalah
keterpaksaan
pengusaha
penerbangan untuk membalik pola pengembangan armada yang
semestinya diawali dengan analisa dan diakhiri dengan pengambilan
keputusan penambahan armada, menjadi keputusan penambahan
armada terlebih dahulu demi memenuhi kewajiban jumlah minimum
kepemilikan/penguasaan, baru kemudian diikuti dengan usaha
pencarian pasar, usaha pemenuhan SDM, usaha pemenuhan
fasilitas dan lain-lain.
Mengingat sama pentingnya pelayaran maupun penerbangan dalam
sistem trnasportasi nasional maka sudah selayaknya usaha
penerbanganpun diberikan perlakuan yang sama dengan usaha
pelayaran, dimulai dengan pemberlakuan persyaratan jumlah
minimal kepemilikan atau penguasaan pesawat udara dengan jumlah
yang sama (cukup satu unit) serta diberikan pula keleluasaan yang
sama dalam menerapkan prinsip-prinsip analisa pengembangan
armadanya.
b. Perbedaan perlakuan terhadap pelaku penerbangan nasional
dibandingkan pelaku usaha penerbangan asing yang beroperasi di
Indonesia, dimana terhadap pelaku penerbangan nasional dikenakan
ketentuan terhadap jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan
pesawat udara sedangkan terhadap pelaku penerbangan asing tidak
dikenakan ketentuan tersebut.
Penerbangan internasional dari dan menuju ke suatu negara diatur
dalam suatu perjanjian bilateral atau multilateral antar negara,
dimana Indonesia juga menerapkan hal tersebut sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan.
Perjanjian
bilateral
tentang
pembukaan
rute
penerbangan
internasional yang biasa disebut dengan BATA (Bilateral Air
Transport Agreement) diatur dan disusun berdasarkan standard
internasional yang terdiri dari hak dan kewajiban yang harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
dilaksanakan oleh kedua negara berdasarkan prinsip keadilan dan
timbal balik meliputi:
a) Penunjukan perusahaan penerbangan, artinya negara hanya
berhak menunjuk perusahaan penerbangan nasionalnya untuk
melayani rute internasional.
b) Jumlah kapasitas penumpang, artinya jumlah penumpang yang
boleh diangkut sesuai kesepakatan yang pada umumnya
ditentukan terlebih dahulu dengan jenis pesawat udara yang akan
digunakan dan waktu pemberangkatan.
c) Tarif angkutan udara, artinya harga angkutan udara harus
disepakati oleh kedua negara agar terjadi keseragaman tarif.
d) Rute penerbangan, artinya rute yang akan dituju harus ditetapkan
secara ketat untuk melindungi perusahaan penerbangan nasional
terhadap persaingan dengan perusahaan asing, misalnya jika
penerbangan nasional Indonesia mendapatkan rute penerbangan
Jakarta-Amsterdam maka penerbangan asing dari Belanda juga
hanya boleh mendapatkan ijin rute dari Amsterdam ke Jakarta
saja.
International Civil Aviation Authorization (ICAO) sebagai organisasi
penerbangan sipil internasional serta otoritas-otoritas penerbangan
sipil Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Australia yang
selama ini dijadikan acuan oleh Indonesia dalam hal penerapan
aturan-aturan penerbangan, tidak mempersyaratkan jumlah minimum
kepemilikan
pesawat
yang
harus
dimiliki
oleh
perusahaan
penerbangan nasional di bawah otoritasnya, sehingga perusahaan-
perusahaan penerbangan nasional di negara-negara tersebut dapat
ditunjuk oleh negaranya untuk terbang ke Indonesia melalui
kerjasama bilateral (BATA) tanpa dibebani kewajiban mengenai
kepemilikan pesawat udara.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah pada saat diterapkannya
kebijakan Open Sky atau pembukaan pasar angkutan udara menuju
ruang udara tanpa batasan hak angkut sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, dimana Indonesia yang mempunyai pasar penumpang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
sangat besar akan dimasuki penerbangan asing tanpa dapat
diimbangi karena munculnya penerbangan nasional baru akan sulit
diharapkan sementara perusahaan nasional yang sudah ada akan
sulit bertahan sebagai akibat dari kewajiban pemenuhan jumlah
kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.
Adalah hal yang sangat wajar jika negara memberikan kemudahan-
kemudahan kepada penerbangan nasional agar dapat bersaing
dengan penerbangan asing, namun jika kemudahan-kemudahan
tersebut belum dapat diberikan oleh negara, paling tidak berikanlah
perlakuan yang sama sebagaimana negara tidak membebani
perusahaan asing yang akan terbang ke Indonesia dengan kewajiban
pemenuhan jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.
Kondisi diskriminasi yang diuraikan di atas melanggar hak konstitusi
pemohon selaku peminat untuk mendirikan perusahaan penerbangan
niaga berjadwal sebagaimana hak konstitusi atas kebebasan dari
perlakuan diskriminatif tersebut telah disebutkan dalam Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif
itu”.
2. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan tentang jumlah minimum
kepemilikan dan penguasaan pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pemohon sebagai peminat untuk
mendirikan perusahaan penerbangan niaga berjadwal dengan rencana
rute terbatas, tidak diberikan peluang untuk dapat turut serta membangun
masyarakat dan daerah asal Pemohon melalui usaha penerbangan niaga
berjadwal.
Ketentuan mengenai jumlah kepemilikan dan penguasaan oleh suatu
perusahaan penerbangan niaga berjadwal sebanyak 10 (sepuluh) unit
pesawat udara bagi pemohon terlalu banyak, karena pemohon hanya
memerlukan 2 (dua) unit pesawat udara untuk melayani rute di sekitar
daerah asal Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas, di satu sisi
pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan
penerbangan besar untuk melayani rute penerbangan dari dan ke seluruh
daerah walaupun fasilitas bandara telah disiapkan di daerah-daerah
tersebut, di sisi yang lain pemerintah juga tidak memberikan peluang bagi
peminat-peminat seperti Pemohon yang ingin ikut serta membangun
masyarakat dan daerah asal Pemohon melalui perusahaan penerbangan
niaga berjadwal dengan rute terbatas.
Dengan tidak diberikannya peluang tersebut di atas, Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk ikut serta membangun masyarakat
dan daerah asal pemohon sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
3. Bahwa pemohon selaku pengguna jasa penerbangan dirugikan dengan
adanya ketentuan jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, karena
ketentuan tersebut bukan hanya berpotensi menghambat munculnya
pelaku usaha penerbangan baru yang dapat memberikan alternatif /
tambahan pilihan jadwal, rute dan harga tiket penerbangan, namun juga
sangat berpotensi untuk mematikan pelaku usaha penerbangan yang saat
ini sudah ada namun belum dapat memenuhi ketentuan tersebut,
sehingga akan semakin sedikit pilihan yang dimiliki pemohon selaku
pengguna jasa penerbangan.
Kondisi ini merugikan hak konstitusional pemohon atas fasilitas pelayanan
publik yang layak yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak”.
4. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan jumlah minimum kepemilikan
dan penguasaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan, berpotensi memaksa peminat ataupun pelaku
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
usaha penerbangan dengan modal terbatas untuk berhutang kepada
pihak lain atau bekerjasama dengan pihak lain dengan konsekuensi
tambahan beban keuangan “hanya” demi pemenuhan ketentuan tersebut
dengan mengesampingkan faktor-faktor utama dalam pertimbangan
penambahan armada misalnya kebutuhan pasar (market demand), beban
pembayaran hutang, beban operasional tambahan (penambahan Sumber
Daya Manusia, fasilitas/alat penunjang perawatan/operasional) dan lain-
lain, sehingga pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan usaha
penerbangan itu sendiri.
Hal ini bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional diantaranya
prinsip
kemandirian,
prinsip
efisiensi
dan
prinsip
berkelanjutan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional”.
5. Bahwa dengan uraian pokok permohonan di atas, Pemohon sebagai
perorangan yang telah berkecimpung selama 20 (duapuluh) tahun di
bidang penerbangan, merasakan kekhawatiran bahwa adanya ketentuan
jumlah
minimum
kepemilikan
dan
penguasaan
pesawat
udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, justru akan
mengantarkan dunia penerbangan Indonesia ke dalam era kegelapan
pertumbuhan penerbangan Indonesia yang dapat diindikasikan dengan:
- Tidak adanya perusahaan penerbangan nasional baru yang muncul;
- Ditutupnya perusahaan perusahaan nasional yang sudah ada namun
tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut;
- Matinya perusahaan nasional yang sudah ada karena memaksakan
pemenuhan ketentuan tersebut;
- Tidak bekembangnya penerbangan lokai /daerah;
- Dikuasainya penerbangan nasional hanya oleh beberapa pelaku usaha
dengan modal besar; dan
- Masuknya penerbangan asing ke Indonesia tanpa bisa diimbangi oleh
penerbangan nasional.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
V.
PETITUM
Bahwa dari seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan tentang Pengujian Pasal 118 ayat (1) huruf b
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4956).
2. Menyatakan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4956)
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4956)
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya.
4. Memerintahkan
pemuatan
putusan
ini
dalam
Berita
Negara
sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Maret
2015, sebagai berikut:
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan;
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.003/J/8 Phb-
2014 perihal Kepemilikan Pesawat Udara;
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar opening statement dari
Presiden pada persidangan tanggal 14 April 2015 dan telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Mei
2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon sebagai peminat untuk mendirikan perusahaan
penerbangan niaga berjadwal dengan rencana rute terbatas, merasa
dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya
dengan berlakunya ketentuan a quo dalam UU Penerbangan tentang
jumlah minimum
kepemilikan
dan penguasaan
pesawat
udara
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo.
2. Pemohon merasa tidak diberikan peluang untuk dapat turut serta
membangun masyarakat dan daerah asal Pemohon melalui usaha
penerbangan niaga berjadwal. Ketentuan mengenai jumlah kepemilikan
dan penguasaan oleh suatu perusahaan penerbangan niaga berjadwal
sebanyak 10 (sepuluh) unit pesawat udara adalah terlalu banyak bagi
Pemohon, karena Pemohon hanya memerlukan 2 (dua) unit pesawat
udara untuk melayani rute di sekitar daerah asal Pemohon.
3. Menurut
Pemohon
adanya
diskriminasi
terhadap
pelaku
usaha
penerbangan dibandingkan dengan pelaku usaha moda transportasi lain
misalnya pelayaran yang tidak ada ketentuan mengenai jumlah minimum
kepemilikan dan penguasaan kapal harus lebih dari 1 (satu) unit.
Kemudian adanya diskriminasi perlakuan terhadap pelaku usaha
penerbangan nasional dibandingkan pelaku usaha penerbangan asing
yang beroperasi di Indonesia, karena tidak dikenakan ketentuan
terhadap jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara;
4. Bahwa pasal a quo bukan hanya berpotensi menghambat munculnya
pelaku usaha penerbangan baru yang dapat memberikan alternatif/
tambahan moda transportasi bagi pengguna jasa penerbangan namun
juga sangat berpotensi untuk mematikan pelaku usaha penerbangan
yang saat ini sudah ada namun belum dapat memenuhi ketentuan
tersebut, sehingga dapat menghambat pertumbuhan penerbangan
Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU MK),
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu
harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah memberikan tanggapan/
klarifikasi terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan / atau kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Menurut Pemerintah dari seluruh uraian permohonan Pemohon tidak
dijelaskan secara tegas adanya kerugian konstitusional yang dialami atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi artas berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji tersebut.
Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas hubungan
kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian yang dialami
dengan Undang-Undang a quo. Lebih-lebih Pemohon juga tidak tepat
dalam mencantumkan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai batu ujinya.
Dengan perkataan lain, Pemohon hanya mendasarkan pada asumsi-
asumsi semata.
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan ini menyatakan diri sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS) di Kementerian Perhubungan yang
diangkat
berdasarkan
Keputusan
Badan
Kepegawaian
Negara
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pemerintah, yang semestinya dilakukan adalah melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagaimana pada saat pemohon diambil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
sumpahnya sebagai PNS yang antara lain untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara benar dan selurus-lurusnya.
Lebih lanjut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain untuk:
a. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang
berwenang;
b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab;
d. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan
dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar
kedinasan.
Sehingga menurut Pemerintah apa yang dilakukan oleh Pemohon adalah
tidak tepat dan tidak pada tempatnya. Adalah tepat jika Pemohon
mengajukan judicial review UU yang terkait dengan hak dan kewajiban
Pemohon sebagai PNS (misalnya Pemohon mengajukan judicial review
terhadap UU Aparatur Sipil Negara).
3. Bahwa menurut Pemerintah, Pemohon telah keliru dalam mencantumkan
pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai batu ujinya yaitu Pasal 28I ayat (2)
dan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut:
a. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Menurut Pemerintah, adalah tidak tepat jika Undang-
Undang a quo telah memperlakukan Pemohon secara diskriminatif
karena pengertian diskriminatif sebagaiman ditentukan dalam Pasal 1
angka 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, soisl,
budaya dan aspek kehidupan lainnya.” Sehingga menurut Pemerintah,
adalah keliru dan tidak tepat jika Pemohon yang berkedudukan sebagai
PNS telah diperlakukann secara diskriminatif oleh Undang-Undang a
quo. Dengan perkataan lain, tidak ada hubungan antara kedudukan
Pemohon sebagai PNS dengan Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji tersebut.
b. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Menurut Pemerintah
ketentuan a quo tidak tepat dijadikan batu uji dalam permohonan ini
karena Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji adalah terkait
erat dengan pengaturan tentang aspek keamanan dan keselamatan
penerbangan.
c. Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan, “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak”. Menurut Pemerintah, ketentuan a quo juga tidak tepat
dijadikan batu uji karena tidak ada kaitannya sama sekali.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, menurut
Pemerintah adalah tepat dan sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua/Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Walaupun Pemerintah telah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis
hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), namun sebagai bahan
pertimbangan yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini, berikut disampaikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
keterangan pemerintah atas materi yang dimohonkan untuk diuji tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan
nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara;
2. Bahwa Penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu
cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang
andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang
optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan
efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap
dan dinamis. Menyadari peran transportasi tersebut, penyelenggaraan
penerbangan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi
nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa
transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman,
efektif, dan efisien.
Filosofi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 adalah lebih baik memiliki
sedikit perusahaan penerbangan tetapi kuat bersaing pada tataran
nasional, regional dan global serta mampu menunjang pertumbuhan
ekonomi nasional (small but strong), daripada banyak perusahaan
penerbangan tetapi lemah dan tidak mampu bersaing pada tataran
nasional, regional dan global. Oleh karena itu, UU Penerbangan antara
lain mengatur agar perusahaan penerbangan kuat dan suistenable.
UU Penerbangan berlandaskan pada prinsip kebangsaan dan jangka
panjang sesuai dengan filosofi penerbangan itu sendiri, tidak dilandasi
pada kepentingan individu dan jangka pendek guna mendapatkan
keuntungan semata.
Untuk mendirikan perusahaan penerbangan harus memenuhi 5 (lima)
pilar yaitu modal yg cukup, kepemilikan saham mayoritas tunggal (single
majority) [vide Pasal 108 ayat (3) UU Penerbangan], jaminan bank [vide
Pasal 109 ayat (1) huruf f], personel professional (vide Pasal 111),
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
memiliki dan menguasai pesawat udara yang memadai [vide Pasal 118
ayat (1) huruf b dan ayat (2)], dengan uraian sebagai berikut:
a. Modal perusahaan penerbangan
Industri pernerbangan adalah bisnis padat modal, karena itu untuk
mendirikan perusahaan penerbangan harus mempunyai modal yang
kuat. Pengalaman kecelakaan Adam Air tanggal 1 Januari 2007
merupakan bukti perlunya modal yang kuat. Sebagai akibat
kecelakaan tersebut, para kreditur menagih piutangnya kepada Adam
Air. Utang Adam Air terdiri antara lain gaji pegawai, para pekerja,
asuransi, bahan bakar, ground handling, passenger handling, ramp
handling, biaya pendaratan, asuransi jamsostek, biaya pelayanan
navigasi penerbangan, parkir pesawat udara, biaya perawatan
gedung, gudang, perkantoran, administrasi, premi asuransi pesawat
udara, premi asuransi penumpang, asuransi awak pesawat udara,
asuransi pihak ketiga, pengembalian tiket yang sudah dibeli (advance
booking), utang Adam Air terhadap BRI dan utang-utang lainnya yang
jika dihitung hutangnya lebih besar daripada aset yang ada.
b. Kepemilikan saham mayoritas tunggal (single majority)
Pemerintah
mendorong
perusahaan
penerbangan
nasional
mempunyai kemampuan yang kuat pada tataran nasional, regional
maupun
global.
Oleh
karena
itu
kepemilikan
saham
dan
kepengurusan
mayoritas
harus
dimiliki
oleh
warga
negara
Indonesia/badan hukum Indonesia.
c. Jaminan bank (bank guarantee)
Jaminan bank mempunyai peran yang sangat penting untuk menjamin
kelangsungan perusahaan penerbangan itu sendiri.
d. Sumber Daya Manusia yang profesional
Guna menunjang operasional perusahaan penerbangan dalam
memenuhi standar keamanan dan keselamatan, maka diperlukan
sumber daya manusia yang terlatih dan profesional.
e. Kepemilikan pesawat udara (aircraft ownership)
Kepemilikan pesawat udara yang laik udara dalam perusahaan
penerbangan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi
karena merupakan roh dari bisnis penerbangan guna menuju
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
terwujudnya keamanan dan keselamatan.
Dari uraian tersebut di atas, perusahaan penerbangan tidak semata-mata
berorientasi mencari keuntungan tetapi harus berwawasan kebangsaan,
dan mengutamakan keamanan dan keselamatan.
Sehubungan dengan dalil Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Pemohon yang pada intinya menganggap terdapat
diskriminasi terhadap pelaku usaha penerbangan dibandingkan dengan
pelaku
usaha
moda
transportasi
lain
misalnya
pelayaran
dan
dibandingkan pelaku usaha penerbangan asing yang beroperasi di
Indonesia, karena tidak dikenakan ketentuan terhadap jumlah minimum
kepemilikan
dan
penguasaan
pesawat
udara,
Pemerintah
tidak
sependapat dengan anggapan Pemohon tersebut, karena:
a. Bahwa pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1
angka 3 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan
dasar baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosiall, budaya dan aspek kehidupan lainnya.”
b. Bahwa dengan memperhatikan pengertian diskriminasi di atas,
menurut Pemerintahadalah tidak tepat dan tidak relevan jika Pemohon
memperbandingkan antara moda transportasi udara dan moda
transportasi
laut,
karena
sifat
dan
karakteristik
perusahaan
penerbangan dan perusahaan pelayaran adalah sangat berbeda.
2. Bahwa terhadap anggapan Pemohon yang merasa tidak diberikan
peluang untuk dapat turut serta membangun masyarakat dan daerah asal
Pemohon melalui usaha penerbangan niaga berjadwal. Ketentuan
mengenai jumlah kepemilikan dan penguasaan oleh suatu perusahaan
penerbangan niaga berjadwal sebanyak 10 (sepuluh) unit pesawat udara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
adalah terlalu banyak
bagi Pemohon,
karena Pemohon
hanya
memerlukan 2 (dua) unit pesawat udara untuk melayani rute di sekitar
daerah asal Pemohon, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Penerbangan pada dasarnya
memberikan kesempatan kepada setiap orang atau badan usaha yang
ingin
berusaha
di
bidang
penerbangan
disesuaikan
dengan
kemampuan kepemilikan pesawat.
b. Bahwa jika Pemohon memiliki kemampuan dibawah 10 (sepuluh)
pesawat, UU Penerbangan memberikan peluang untuk berusaha di
bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal.
c. Bahwa ditetapkannya jumlah pesawat yang dioperasikan paling sedikit
5 (lima) unit pesawat dimiliki dan 5 (lima) unit pesawat dikuasai untuk
perusahaan angkutan udara niaga berjadwal adalah untuk mendukung
kelangsungan usaha dan memberikan kepastian pelayanan kepada
pengguna jasa, serta dapat menjamin keamanan dan keselamatan
penerbangan.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pemerintah dapat menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Bahwa UU Penerbangan tidak bersifat diskriminatif terhadap setiap orang
yang ingin berusaha di bidang Penerbangan asalkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Perusahaan Penerbangan memiliki karakteristik dan spesifikasi
yang berbeda dengan moda transportasi lainnya.
3. Bahwa UU Penerbangan pada intinya mengatur tentang usaha
penerbangan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan namun
juga terkait langsung dengan aspek keamanan dan keselamatan
penerbangan.
4. Bahwa ketentuan tentang jumlah pesawat yang dioperasikan (5 pesawat
dimiliki dan 5 pesawat dikuasai merupakan open legal policy pembentuk
UU) dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4) Menyatakan ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4), Pasal
34 ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, Presiden mengajukan seorang ahli bernama H.K. Martono dan
seorang saksi bernama Shadrach M. Nababan yang menyampaikan keterangan
pada persidangan tanggal 4 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN
H.K. Martono
• Kondisi transportasi, suasana kebatinan, serta filosofi menjelang pembahasan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sangat memprihatinkan. Pada saat itu
kebijakan pemerintah adalah relaksisasi, mendirikan perusahaan penerbangan
berjadwal maupun tidak berjadwal sangat mudah. Untuk mendirikan
perusahaan penerbangan cukup mempunyai dua pesawat dikuasai, tidak perlu
banyak modal, tidak perlu memiliki pesawat udara, tidak perlu mempunyai
flight operational officer, tidak mempunyai pegawai administrasi, tidak
mempunyai fasilitas bongkar muat dan/atau untuk embarkasi maupun
debarkasi penumpang, barang. Kantornya di ruko, tetapi tidak ada pegawai
administrasi. Kantornya cukup di atas, sehingga mudah mobilitas. Terobosan
demikian dimaksudkan untuk menghemat biaya agar dapat bersaing dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
perusahaan penerbangan yang lain dengan tarif yang sangat murah. Tarif
murah memang menguntungkan bagi masyarakat umum, tetapi juga tidak
lepas dari dampak negatifnya. Perusahaan penerbangan berjadwal maupun
tidak berjadwal berkembang dengan pesat, tetapi persaingan semakin berat.
• Perang tarif tidak dapat dihindarkan, perusahaan saling mematikan, yang
dimakan lebih dahulu adalah transportasi darat. Bus dari Jakarta ke Padang
dan Medan gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan transportasi
udara. Transportasi kereta api dari Jakarta ke Surabaya terseok-seok,
sesudah transportasi darat lumpuh, transportasi laut juga dimakan, sehingga
kapal Pelni terpaksa diserahkan kepada TNI AL karena tidak mampu
beroperasi.
• Korban kebijakan relaksisasi tidak terbatas pada transportasi darat, kereta api,
maupun pelayaran, tetapi juga terhadap transportasi udara sendiri. Setelah
transportasi darat, kereta api, dan pelayaran menjadi korban, persaingan
perusahaan penerbangan pemain baru dengan perusahaan penerbangan
pemain lama, seperti Bouraq, Seulawah, Sempati, Mandala, Zamrud,
Indonesian Air Transport setelah pemain lama luluh lantak, maka disusul
persaingan antarperusahaan penerbangan pemain baru. Mereka saling
memakan dan akhirnya bangkrut karena tidak mampu bertahan. Para pemain
baru datang dengan modal seadanya, tidak memiliki pesawat sendiri, tidak
profesional, tidak mempunyai kemampuan mengelola risiko yang dihadapi.
Larangan terbang ke Eropa banyak kecelakaan yang mencapai puncaknya
pada tanggal 1 Januari 2007 dengan jatuhnya Adam Air. Begitu jatuh, semua
pesawat udara ditarik pemiliknya, sehingga Adam Air tidak dapat beroperasi
sekaligus bangkrut. Pada saat itu, transportasi nasional terkesan naik kereta
api tabrakan, naik kapal laut tenggelam, naik pesawat udara jatuh.
• Memperhatikan kondisi transportasi, suasana kebatinan pada saat itu, filosofi
Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 adalah seperti negara-
negara lain, tidak perlu banyak perusahaan penerbangan yang tidak mampu
bersaing. Lebih baik sedikit perusahaan penerbangan, tetapi mampu bersaing
pada tataran nasional, regional, maupun global, dan mampu menunjang
pertumbuhan ekonomi nasional, small but strong. Karena itu, untuk mendirikan
perusahaan penerbangan harus kuat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
• Di samping itu, Undang-Undang Penerbangan berpikir kebangsaan jangka
panjang, seperti filosofi dunia penerbangan, tidak berpikir individu, jangka
pendek
yang
semata-mata
mencari
keuntungan.
Agar
perusahaan
penerbangan kuat dengan mengacu pada filosofi kebangsaan jangka panjang,
maka untuk mendirikan perusahaan penerbangan harus memenuhi syarat lima
pilar. Masing-masing adalah modal, saham majority tunggal, mayoritas
tunggal, single majority, jaminan bank, personel profesional, dan mempunyai,
yaitu memiliki dan menguasai satu daerah yang mencukupi untuk melayani
rute maupun wilayah operasi yang diberikan oleh Pemerintah.
• Kelima pilar tersebut didukung oleh prinsip-prinsip operasional penerbangan,
masing-masing safety, sesuai dengan Pasal 44 huruf a Konferensi Chicago,
security, regulated industry, compliences, law enforcement, high technology,
dan just culture. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 juga
memberi kesempatan perusahaan penerbangan bergabung dengan sesama
perusahaan penerbangan dalam negeri atau perusahaan penerbangan asing
agar kuat dan mampu bersaing pada tataran nasional, regional, maupun
global.
• Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Modal.
Industri penerbangan adalah bisnis padat modal (capital intensive) karena itu
untuk mendirikan perusahaan penerbangan harus memiliki modal yang kuat.
Pengalaman membuktikan, kecelakaan Adam Air tanggal 1 Januari 2007
merupakan bukti perlunya modal perusahaan penerbangan yang kuat.
Sebagai akibat kecelakaan pesawat udara Adam Air pada tanggal 1 Januari
2007, para kreditur menagih piutang mereka pada Adam Air. Utang Adam Air
antara lain terdiri atas, gaji pegawai, para pekerja, asuransi awak pesawat
udara, asuransi pesawat udara, bahan bakar, efficiency turbine, ground
handling, passenger handling, REM handling, biaya pendaratan, asuransi
Jamsostek, pelayanan navigasi penerbangan, asuransi pihak ketiga,
pengembalian tiket yang sudah dibeli (advance booking), utang Adam Air dari
BRI, biaya parkir, biaya pendaratan, biaya penyimpanan pesawat negara,
perawatan gedung, administrasi, biaya perkantoran, utang, dan lain-lain
sebagainya mencapai pada saat itu Rp 436,5 miliar. Sementara itu, modal
Adam Air hanya diperkirakan, menurut informasi, hanya Rp 300 miliar.
Akhirnya, rakyat menjadi korban karena piutangnya tidak terbayar kembali.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
• Saham mayoritas tunggal kita kenal sebagai single majority share. Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 mendorong agar perusahaan penerbangan
bergabung sesama perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan
penerbangan dengan perusahaan penerbangan asing agar kuat dan mampu
bersaing pada tataran nasional, regional, maupun global.
• Dalam hal perusahaan penerbangan nasional bergabung dengan perusahaan
penerbangan
asing,
maka
perusahaan
penerbangan
nasional
harus
menguasai saham mayoritas tunggal (single majority share). Sehingga
perusahaan penerbangan dapat menguasai efektif kontrol dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
• Dalam praktik Undang-Undang Penanaman Modal Asing itu adalah
perusahaan nasional itu harus 51%, praktiknya dibagi-bagi. Katakanlah 35%,
kemudian 16% nasional, 49% asing. Dampaknya adalah penguasaan itu
adalah efektif kontrolnya berada di asing. Karena itu, Undang-Undang
Penerbangan menekankan 51% tidak boleh dibagi, tidak boleh dipecah-pecah.
• Jaminan bank, ini merupakan pilar yang ketiga. Sebelumnya jaminan bank
tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958, maupun Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1992. Tetapi mengingat peran penting jaminan bank,
maka jaminan bank diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009. Bahkan dalam praktik setiap kegiatan penunjang penerbangan
diharuskan ada jaminan bank.
• Profesionalisme. Sumber daya manusia yang profesional merupakan salah
satu komponen keselamatan penerbangan. Karena itu sumber daya manusia
di bidang penerbangan merupakan salah satu pilar untuk mendirikan
perusahaan penerbangan. Semua personil penerbangan di bidang transportasi
udara, teknisi pesawat udara, awak pesawat udara, operasi penerbangan,
navigasi
penerbangan,
bandar
udara,
keamanan
dan
keselamatan
penerbangan harus profesional, disiplin, bertanggung jawab, cakap, serta tertib
dibuktikan dengan sertifikat yang diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan
yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh institusi yang telah diakui di instansi
pemerintah.
• Agar mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
mengatur kebijakan dan persiapan, serta pengembangan sumber daya
manusia di bidang penerbangan yang meliputi perencanaan sumber daya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
manusia, pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia, perluasan
lapangan kerja, dan pembinaan, serta pemantauan dan evaluasinya.
• Mempunyai armada atau pesawat udara memiliki dan menguasai. Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 mensyaratkan untuk mendirikan perusahaan
penerbangan berjadwal harus mempunyai 10 unit pesawat udara, lima unit
pesawat udara dimiliki, lima unit pesawat udara dikuasai yang dapat melayani
rute yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan untuk penerbangan tidak
berjadwal, harus mempunyai tiga unit pesawat udara, satu unit pesawat udara
dimiliki, dua unit pesawat udara dikuasai yang dapat menunjang wilayah
operasi yang dilayani.
• Kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 adalah untuk mendirikan
perusahaan penerbangan dilakukan secara bertahap dari perusahaan
penerbangan tidak berjadwal, kemudian meningkat menjadi perusahaan
penerbangan berjadwal dengan maksud untuk menampung masyarakat yang
modalnya terbatas dapat mendirikan perusahaan penerbangan tidak
berjadwal.
• Persyaratan kepemimpinan pesawat udara adalah mutlak diperlukan karena
pesawat udara adalah rohnya Undang-Undang Penerbangan. Tidak ada
perusahaan penerbangan tanpa memiliki pesawat udara.
• Berdasar filosofi kebangsaan dan jangka panjang tersebut, apabila seluruh
perusahaan penerbangan di Indonesia tidak memiliki pesawat udara,
transportasi udara nasional di Indonesia sangat riskan karena pemilik pesawat
udara dapat menarik pesawat udara mereka setiap saat mereka mau. Apabila
hal ini terjadi, maka transportasi udara nasional akan kacau, chaos. Hal ini
dibuktikan dengan kecelakaan Adam Air. Begitu kecelakaan pesawat udara,
mereka ditarik pemiliknya. Karena itu, DPR bersama dengan pemerintah
menyetujui Pasal 118.
• Mungkin sekedar kita ingatkan pada waktu Amerika Serikat ada kasus di Irak,
Amerika Serikat menyerukan semua kapal siap-siap untuk ditarik kembali.
Pasal 118 tadi mengatakan pemegang izin usaha angkutan udara (suara tidak
terdengar jelas) wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah
tertentu, pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud
adalah angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit
pesawat udara, dan menguasai paling sedikit lima pesawat udara dengan jenis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang diberikan oleh
pemerintah. Untuk angkutan udara tidak berjadwal memiliki paling tidak satu
unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit pesawat udara
dengan jenis yang mendukung kelangsungan hidup usaha sesuai dengan
daerah operasi daripada perusahan penerbangan tidak berjadwal.
• Persyaratan kepemilikan pesawat udara tersebut merupakan kebijakan
terbuka yang disepakati oleh DPR dengan Pemerintah berdasar kewenangan
yang diatur dalam Undang-Undang. Setelah memperhatikan segala aspek
untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan penerbangan, tersedianya
transportasi udara nasional, dan memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk ikut berperan di dalam penyelenggaraan transportasi udara.
• Sebagai bahan perbandingan dalam hukum internasional sebagaimana diatur
dalam Konferensi Chicago Pasal 44 yang mengatur ada 96 pasal tidak ada
satu pasal pun yang mengatur mengenai persyaratan mendirikan perusahaan
penerbangan. Semua mengatur dalam masalah-masalah keselamatan
penerbangan, tapi tidak mengatur persyaratan jumlah pesawat udara.
• Di Kanada mensyaratkan juga jaminan dalam bentuk jumlah dana. Di India
mensyaratkan
ada
lima
pesawat
udara,
sedangkan
di
Cina
tidak
mensyaratkan. Indonesia lebih baik lagi karena mensyaratkan disamping dana
juga pesawat udara.
• Persyaratan kepemilikan modal transportasi udara sangat berbeda dengan
transportasi darat, laut, maupun kereta api karena mempunyai karakteristik
yang berbeda-beda diantara modal transportasi tersebut. Justru perbedaan
tersebut mempunyai nilai tambah saling mengisi satu terhadap yang lain.
Perbedaan persyaratan tersebut bukan berarti diskriminasi, sebab norma
diskriminasi dilarang di dalam Undang-Undang Penerbangan yang mengalir
dari Pasal 2 Undang-Undang Charter, kemudian Pasal 28 dan Pasal 15
Konferensi Chicago, dan sekaligus masuk ke Undang-Undang Penerbangan.
SAKSI PRESIDEN
Shadrach M. Nababan
• Saksi sebagai saksi fakta menerangkan secara sistematis menurut pola 4P
(Philosophy, Policy, Procedure, Practice) tentang penerbangan menurut apa
yang saya ketahui, yang saya alami, dan saya rasakan sebagai berikut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
• Di tataran philosophy, lingkungan alam kegiatan penerbangan atau
environment berlangsung di ruang udara sehingga penerbangan tersebut
sekaligus harus bergerak di media tiga dimensi horizontal, vertikal, dan lateral,
atau menjadi empat dimensi bilang dihitung dengan waktu atau time. Sehingga
untuk mempertahankan keberadaannya, kegiatan ini harus terus menerus
mempertahankan kecepatan tertentu yang relatif tinggi (high speed), tunduk
pada hukum aerodinamika.
• Oleh karena itu, penerbangan sejatinya selalu terancam bahaya pemusnah
akibat dari tiga energi yang melekat pada dirinya, yaitu energi potensial karena
ia berada pada ketinggian dan gravitasi, energi kinetis akibat dari adanya
kecepatan versus gesekan maupun benturan, dan energi panas akibat adanya
bahan bakar yang dia bawa versus terjadinya kebakaran.
• Dalam penerbangan dikenal adagium anything that can happen, it will. Faktor
manusia, pilot, awak pesawat, lainnya dan seluruh penumpang, Selama
penerbangan berlangsung, sedang berada di luar kodrat kehidupannya dan
hanya dapat bertahan hidup karena mereka ditopang oleh teknologi. Semakin
tinggi meninggalkan permukaan bumi, bukan hanya suhu dan tekanan udara
yang berubah di atmosfir, tetapi juga jumlah oksigen semakin menipis
sehingga di atas 10.000 kaki manusia tidak lagi dapat bernafas dengan
normal.
• Kemudian wahana atau pesawat terbang. Harus senantiasa laik terbang (air
worthy) sejak ia meninggalkan daratan, selama berada di udara, sampai
dengan ia kembali mendarat di mana saja di permukaan bumi ini karena benda
apa pun yang berada di ruang udara yang dipengaruhi oleh gravitasi bumi, ia
akan dengan cara apa pun kembali ke permukaan bumi (what goes up, must
goes down).
• Pilot yang mengeksekusi penerbangan itu dulu disebut the right staff karena
tidak semua orang mempunyai bakat, talenta, dan bisa menjadi pilot yang
mempunyai airmanship, yaitu knowledge, skill, dan experience yang mumpuni
dan senantiasa menjaga dirinya fit to fly physically dan mentally. Sehingga
senantiasa tidak pernah terlambat melakukan corrective actions dan
mengambil keputusan terbaik bagi keselamatan penerbangannya, Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
• Jadi pilot adalah manusia yang sejak rekrutmen, pendidikan dan pelatihan,
menjalankan tugas terbang harus terus menerus merawat, mempertahankan
profisiensinya every six months, sampai dengan ia mencapai masa purna
tugasnya. Di sini ada adagium, the sky is the vast place but there is no room
for error.
• Oleh karena itu, nyatalah bahwa penerbangan itu sangat spesifik dan
mempunyai karakteristik yang sangat unik, yang tidak layak bila dipersamakan
dengan model transportasi lain dan status tersebut menuntut adanya
pengaturan khusus yang harus diutamakan. Mohon maaf, saya mengutip
adagium hukum, lex specialis derogate legi generalis.
• Di tataran policy, aspek flight safety merupakan hal yang mutlak (paramount
importance) dalam segala segi yang berkaitan dengan penerbangan dan
mengikat kepada semua perilaku penerbangan ini mulai dari regulator (civil
efficient authority), manufacture, perancang dan pembuat pesawat terbang,
operator penerbangan, lembaga pelayanan penerbangan, dan semua unit
usaha atau unit kerja penunjang penerbangan. Sampai kepada setiap personil
penerbangan yaitu pilot, mekanik, dan ATC, dan lainnya.
• Dunia bersepakat melalui 19 anexis to Chicago convention untuk mengaturnya
secara ketat (highly regulated). Adanya harmonisasi peraturan perundang-
undangan nasional dengan internasional untuk memastikan penerapan SARP
(Standard and Recommended Practices). Hal ini adalah menjadi tanggung
jawab masing-masing negara yang di IKO disebut sebagai contracting state.
Lebih lanjut diterangkan oleh Saksi/Ahli Prof. Martono tadi. Disebutkan highly
regulated karena semua aspek, faktor, komponen sampai kepada parameter di
dalam penerbangan diatur alias ada standarnya. Ada operating limitationnya
maksimal maupun minimal dan ada pula batas usianya atau lifetime limitnya.
• Yang ketujuh, diperlukan tingkat profesionalisme yang tinggi karena hazard
yang jumlahnya ribuan itu apabila tidak dikelola dengan baik akan
menimbulkan errors atau jumlahnya ratusan, dan bila errors yang tidak
ditangani dengan baik akan menimbulkan insiden yang jumlahnya puluhan,
dan bila insiden tidak dilakukan mitigasi, akan berakibat sebuah accident.
Pencegahan atau preventive actions ini dapat dicapai melalui pendidikan dan
pelatihan khusus dan periodik. Sertifikasi dan pengawasan yang ketat (safety
over side) dan harus menggunakan pesawat terbang setipe yang akan dia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
awaki. Namun di dalam perkembangannya, kini dapat menggunakan
prasarana diklat modern seperti CBT (Computer Base Training), IPT
(Integrated Procedure Training), sarana yang sudah mendekati copy layout.
Kemudian FBS (Fix Base Simulator) yang bentuknya sudah persis dengan
ruang kemudi dan FFS (Full Flight Simulator) adalah FBS yang dilengkapi
dengan motion enam axis.
• Diperlukan sistem yang ketat dan penerapan budaya keselamatan just culture
sehingga diperoleh kemajuan nyata di bidang efisien safety sampai tahun
1970-an toleransi satu kecelakaan per 1.000 penerbangan. Sampai tahun
1990, toleransi tersebut sudah menjadi satu kecelakaan per 100.000
penerbangan dan sesudah itu hingga sekarang toleransinya sudah mencapai 1
kecelakaan per 1.000.000 penerbangan.
• Oleh karena itulah penerbangan kini menjadi moda transportasi yang paling
aman di dunia bila dihitung dengan perbandingan antara jumlah korban
(number of fatalities) dengan jumlah penumpang yang diangkut (total
passengers carry get out).
•
Di tataran prosedur, kelaikudaraan (airworthiness) pesawat terbang dilakukan
sertifikasi dan validasi sejak tahap rancang bangun, proses produksi,
registrasi, pengoperasian, dan perawatan (schedule maintenance), dan
unschedule maintenance setiap pesawat terbang. Personil penerbangan,
khususnya pilot, harus melakukan medical examination dan propisiasi cek
sebanyak dua kali dalam setahun. Cross check tersebut membutuhkan sarana
diklat, yaitu pesawat terbang yang dengan kemajuan terknologi sudah dapat
dilakukan dengan sintetik, flight simulation training device, atau flight simulator.
•
Sebelas. Otoritas penerbangan tunduk dan melaksanakan law enforcement
setiap diktum pada peraturan perundang-undangan yang telah dinyatakan
berlaku.
• Yang Mulia Majelis Hakim, di tataran practices. Menjalankan kegiatan
penerbangan dengan doktrin, dengan urutan safety, regularity, passenger
comfort, dan economy. Personal penerbangan melakukan penerbangan
dengan etika profesi, disiplin, dan taat (SOP). Operator penerbangan
pengelola Bandar udara, lembaga penyedia pelayanan navigasi, lembaga
pelayanan meterologi, dan lembaga pelayanan search and rescue harus
menjalankan kewajibannya, terutama untuk menjaga peringkat keselamatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
penerbangan. Otoritas penerbangan harus melakukan pembinaan, regulasi,
organisasi, sistem, operasional, dan kompetensi SDM, khususnya safety
oversight secara konsisten dan berkesinambungan.
• Dengan pemahaman 15 butir di atas, maka saya berbicara untuk diri saya dan
rekan
pilot
lainnya
telah
merasakan
betul
bahwa
ketentuan
yang
mensyaratkan kemampuan perusahaan penerbangan untuk memberikan iklim
kerja dan fasilitas, sarana, prasarana pendidikan pelatihan untuk mencapai
dan mempertahankan kompetensi, kualitas keputusan yang diambil demi
keselamatan penerbangan, profesionalisme telah memberinya rasa nyaman
dalam kegiatan kehidupan yang dinamis dan penuh tantangan ini.
• Adapun jumlah minimum kepemilikan yang dipersyaratkan tersebut adalah
untuk memastikan adanya kemerdekaan untuk mengatur pelaksanaan
kewajiban mematuhi regulasi, fleksibilitas dalam penjadwalan operasional, dan
tanggung jawab untuk memberikan pelayanan transportasi yang dijanjikan
kepada masyarakat. Untuk penerbangan komersial, jumlah tersebut, lima unit
pesawat terbang yang dimiliki, memenuhi keekonomisan (economically visible)
untuk membeli atau membeli satu flight simulator yang harganya memang
mahal itu. Pemilihan flight simulator tersebut berdampak positif pada utilisasi
pilot karena akan mengurangi atau menghilangkan travel time untuk training di
luar negeri, membuka lapangan tenaga kerja domestik, dan menghemat
devisa yang bila dibandingkan harus mengirim mereka pergi ke luar negeri.
• Hal ini sekaligus membuat kami, para pilot, merasa nyaman karena
kemampuan perusahaan yang ditunjukkan dengan memenuhi ketentuan
tersebut akan sedikit banyak menutup godaan bagi perusahaan untuk mencari
celah menurunkan margin keselamatan penerbangan demi alasan finansial,
apalagi profit.
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat pada persidangan tanggal 4 Mei 2015, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan a quo,
DPR-RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa
Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para
Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian UU Penerbangan
Terhadap permohonan pengujian Pasal 118 ayat (1) huruf b dan Pasal 118
ayat (2) UU Penerbangan, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dan hal ini
tercermin kepada kebutuhan mobilitas seluruh masyarakat di semua
sektor dan wilayah. Peran sektor transportasi sebagai penggerak roda
perekonomian Indonesia di semua aspek kehidupan bangsa dan negara
serta mempererat hubungan antar bangsa.
2. Bahwa pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya
kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke
seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri. Transportasi
juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi
pertumbuhan bagi daerah yang berpotensi namun belum berkembang.
3. Bahwa menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, maka
penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam satu kesatuan sistem
transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan
jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan dan
tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib,
teratur, nyaman dan berdayaguna dengan harga yang wajar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
4. Bahwa mengingat penting dan strategisnya peranan penerbangan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, maka pembinaannya dilakukan oleh
negara melalui Pemerintah. Pembinaan tersebut meliputi pengaturan,
pengendalian dan pengawasan.
5. Bahwa sektor penerbangan mempunyai karakteristik dan keunggulan
tersendiri perlu dikembangkan dengan memperhatikan sifatnya yang
tehnologi tinggi, padat modal, manajemen yang handal dan mampu
meningkatkan pelayanan yang lebih luas baik di dalam negeri maupun ke
luar negeri, sektor penerbangan juga memerlukan jaminan keselamatan
dan keamanan yang optimal. Pengembangan penerbangan perlu ditata
dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan
mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari prasarana dan sarana
penerbangan, peraturan-peraturan, prosedur dan metoda sedemikian rupa
sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna, berhasil guna
serta dapat diterapkan.
6. Bahwa dalam rangka mewujudkan sektor penerbangan sebagaimana
diuraikan pada angka 4, maka UU Penerbangan menerapkan prinsip yang
juga diterapkan oleh negara-negara lain, yaitu tidak perlu banyak
perusahaan penerbangan, tetapi tidak mampu dan sangat lemah, lebih
baik sedikit tetapi kuat bersaing pada tataran nasional, regional dan global
serta mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional (small but
strong), karena itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur
perusahaan penerbangan harus kuat. Agar perusahaan penerbangan
menjadi kuat, persyaratan untuk mendirikan perusahaan penerbangan
harus berat.
7. Bahwa salah satu persyaratan dalam industri penerbangan adalah
diaturnya pembatasan minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat
udara yang tercantum dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan Pasal 118
ayat (2) UU Penerbangan. Pembatasan tersbut bertujuan untuk
memperkuat industri penerbangan yang pada akhirnya dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi baik di daerah yang menjadi rute penerbangan
niaga berjadwal maupun mendorong pertumbuhan bisnis angkutan udara
itu sendiri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
8. Bahwa menurut DPR, adanya batasan tersebut diharapkan dapat
menciptakan mekanisme usaha yang transparan dan akuntabel dalam
dunia penerbangan, namun usaha itu tetap mengedepankan prinsip
kepentingan
nasional,
kesejahteraan
umum
serta
memberikan
rangsangan bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kegiatan
ekonominya melalui sektor penerbangan.
Hal tersebut Seperti disampaikan dalam pendapat akhir salah satu Fraksi
DPR pada saat pembahasan UU Penerbangan yaitu: “.....,Adanya batasan
tersebut diharapkan tercipta mekanisme usaha yang transparan dan
akuntabel
dalam
dunia
penerbangan,
namun
usaha
itu
tetap
mengedepankan prinsip kepentingan nasional, kesejahteraan umum serta
memberikan rangsangan bagi pemerintah daerah guna meningkatkan
kegiatan ekonominya melalui sektor penerbangan...”.
9. Bahwa disamping itu, pembatasan minimum kepemilikan dan penguasaan
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b
dan Pasal 118 ayat (2) UU Penerbangan dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada konsumen sehingga pada akhirnya
mampu bersaing dengan maskapai lain baik sesame maskapai nasional
maupun maskapai asing.
Dalam Risalah rapat pembahasan RUU Penerbangan pada tingkat Panitia
Kerja (Panja) Tahun sidang 2008-2009 masa sidang I yang dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2008 terdapat pandangan dari salah
satu Fraksi DPR prihal persyaratan minimal pemilikan dan penguasaan
pesawat yaitu: “......banyak masyarakat di terlantarkan jadi korban ketidak
sediaan pesawat yang dia tidak bisa lagi mengupayakan dalam waktu
dekat pesawat pengganti umpamanya, ya ini kan persyaratan yang kita
ingin perusahaan-perusahaan penerbangan ini semakin kuat di dalam
melayani masyarakat, untuk melayani dalam negeri saja susah bagaimana
dia bisa bersaing di dunia internasional, …”
10. Pengaturan pembatasan minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat
udara diperlukan untuk mewujudkan perusahaan penerbangan nasional
yang kuat dengan ditunjukan ketersedian armada yang selalu siap siaga
untuk melayani penumpang. Pada saat perumusan substansi ini banyak
terjadi perusahaan penerbangan menelantarkan penumpang akibat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
pesawat mengalami gangguan atau kerusakan sementara perusahaan
penerbangan tersebut armada cadangannya tidak memadai untuk
mengantisapasi
keterlambatan
dan
gangguan
pesawat.
Untuk
memperkuat perusahaan (penerbangan) persyaratan juga harus semakin
berat, jadi perusahaan penerbangan itu minimal memiliki 5 menguasai 5
jadi dengan demikian kasus keterlambatan yang menyebabkan banyak
masyarakat ditelantarkan jadi korban akibat ketidaksediaan pesawat yang
tidak bisa upayakan dalam waktu dekat dengan pesawat pengganti.
Persayaratan yang diinginkan bertujuan perusahaan penerbangan
semakin kuat melayani masyarakat, dan bersaing dengan maskapai
internasional. Perusahaan penerbangan harus ketat persyaratannya
bukan tidak ingin memberikan kesempatan kepada pengusaha baru untuk
berkembang akan tetapi perusahaan penerbangan adalah padat modal,
mamajemen yang ketat dan keselamatan yang tinggi.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas DPR berpandangan ketentuan Pasal
118 ayat (1) huruf b dan Pasal 118 ayat (2) UU Penerbangan tidak
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33
ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Pembatasan hak setiap orang
dalam UU Penerbangan bertujuan melindungi kepastian dan hak
konsumen penerbangan bila terjadi gangguan dan keterlambatan dari
perusahaan penerbangan yang selama ini sering terjadi penelantaran
penumpang akibat tidak tersedianya pesawat yang siap sedia.
12. Mengenai kekhawatiran pemohon tentang adanya pelaku usaha
penerbangan asing yang tidak dikenakan ketentuan terhadap jumlah
minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara dan dikaitkan
dengan adanya kebijakan open sky akan semakin mengancam
kelangsungan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional yang tidak
memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan pesawat, maka DPR
berpendapat bahwa para pihak yang melakukan kegiatan usaha angkutan
udara niaga berjadwal asing yang akan melintasi rute tertentu di wilayah
Indonesia tetap diikat oleh ketentuan perjanjian bilateral dan tetap
memperhatikan atau mempertimbangkan prinsip berkeadilan dan timbal
balik, kemudian pelaksanaannya juga secara bertahap. Hal ini sesuai
bunyi Pasal 86 ayat (3) “Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional
berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity)”
demikian juga mengenai kebijakan open sky yang diatur dalam Pasal 90
ayat (2) UU Penerbangan telah mengatur “Perjanjian bilateral atau
multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
mempertimbangkan
kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal
balik (reciprocity)”.
13. Kebijakan Open Sky merupakan kesepakatan antar Negara yang
membuka persaingan bebas industri penerbangan dari maskapai hingga
operator bandara. Namun kebijakan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan
Pasal 86 dan Pasal 90 UU Penerbangan yaitu tetap mempertimbangkan
kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan
timbal balik (reciprocity)”.
14. DPR berpendapat bahwa berbagai persoalan atau permasalahan yang
berkaitan dalam sektor penerbangan, tantangan maupun dinamikanya
telah diantisipasi dengan sangat baik dan komprehensif pada saat
pembahasan RUU Penerbangan, namun apabila saat ini norma
pengaturan di dalam UU Penerbangan mengalami permasalahan atau
kendala di dalam pelaksanaannya maka apa yang disampaikan oleh para
pemohon sebenarnya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, tetapi
merupakan persoalan implementasi norma yang diiringi dengan kesiapan
teknis, infrastruktur, dan kebijakan dari stakeholder yang terkait dalam
penyelenggaraan angkutan penerbangan.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan yang
disampaikan oleh Pemohon pada tanggal 8 Mei 2015, yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 118 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956, selanjutnya disebut UU 1/2009) terhadap Pasal
28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945. Dengan demikian, terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia memiliki minat untuk mendirikan perusahaan penerbangan nasional dan
telah berkecimpung cukup lama di bidang penerbangan telah merasa dirugikan
akibat berlakunya Undang-Undang a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, bahwa dalam kedudukannya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, terdapat kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, atau setidaknya potensial
akibat
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo, di mana jika permohonan a quo dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi. Sehingga dengan demikian Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956, selanjutnya disebut UU 1/2009) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
Pasal 118 ayat (1) huruf b UU 1/2009: “Pemegang izin usaha angkutan udara
niaga wajib:
...
b. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu”.
Pasal 118 ayat (2) UU 1/2009: “Pesawat udara dengan jumlah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:
a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat
udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis
yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit
pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) pesawat udara dengan
jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi
yang dilayani; dan
c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1
(satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute
dan daerah operasi yang dilayani.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan:
-
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
-
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
-
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, ”Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
-
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
[3.9]
Menimbang dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa
terdapat diskriminasi terhadap pelaku usaha penerbangan dibandingkan dengan
pelaku usaha moda transportasi lain misalnya pelayaran dan dibandingkan pelaku
usaha penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia, karena tidak dikenakan
ketentuan terhadap jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 1/2009;
[3.10]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5. Adapun untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan
seorang saksi dan seorang ahli yang menyampaikan keterangannnya dalam
persidangan tanggal 4 Mei 2016 sebagaimana selengkapnya telah diuraikan pada
bagian Duduk Perkara;
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden mengajukan kesimpulan
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Mei 2015 dan Presiden
pada tanggal 20 Mei 2015, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[3.12]
Menimbang bahwa terkait dengan dalil Pemohon tentang adanya
diskriminasi terhadap pelaku usaha penerbangan dibandingkan dengan pelaku
usaha moda transportasi lain misalnya pelayaran dan dibandingkan pelaku usaha
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia, karena tidak dikenakan
ketentuan terhadap jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 1/2009,
Mahkamah berpendapat bahwa metode bernalar dalam hukum yang paling umum
digunakan adalah penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Dalam pandangan
Mahkamah, sebagaimana telah menjadi pendiriannya selama ini, hukum dikatakan
adil apabila norma hukum itu memungkinkan hadirnya penafsiran atau konstruksi
hukum di mana seseorang diperlakukan sama untuk hal yang sama dan
diperlakukan berbeda untuk hal yang memang berbeda (vide antara lain Putusan
Mahkamah Nomor 27/PUU-V/2007 dan terakhir Putusan Nomor 25/PUU-
XIII/2015). Dengan pernyataan ini tampak jelas bahwa ada kondisi-kondisi tertentu
yang menyebabkan di mana justru akan menjadi tidak adil tatkala atas nama
menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum seseorang dalam suatu kasus
serta-merta diperlakukan sama dengan seseorang lainnya dengan mengabaikan
begitu saja perbedaan-perbedaan kondisi yang nyata-nyata ada pada kedua
perkara tersebut seperti moda transportasi yakni penerbangan dan pelayaran
sebagaimana dicontohkan oleh Pemohon;
Berbeda dengan pelayaran, penerbangan merupakan bagian dari sistem
transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu
cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta
memerlukan
jaminan
keselamatan
dan
keamanan
yang
optimal,
perlu
dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu
terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis. Menyadari peran
transportasi tersebut, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam satu
kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan
penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan,
keselamatan, keamanan, efektivitas, dan efisiensi, sehingga perusahaan
penerbangan seharusnya tidak semata-mata berorientasi mencari keuntungan
tetapi harus berwawasan kebangsaan, dan mengutamakan keamanan dan
keselamatan.
[3.13] Menimbang bahwa “diskriminasi” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diberi pengertian, “Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan yang langsung ataupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosiall, budaya
dan aspek kehidupan lainnya.” Dengan demikian, objek diskriminasi adalah orang,
sehingga tidak tepat dan tidak relevan jika Pemohon memperbandingkan antara
moda transportasi udara dan moda transportasi laut. Di samping itu, sifat dan
karakteristik perusahaan penerbangan dan perusahaan pelayaran adalah sangat
berbeda. Dengan demikian, ditetapkannya jumlah pesawat yang dioperasikan
paling sedikit 5 (lima) unit pesawat dimiliki dan 5 (lima) unit pesawat dikuasai untuk
perusahaan angkutan udara niaga berjadwal adalah untuk mendukung
kelangsungan usaha dan memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna
jasa, serta dapat menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan dan ini
menjadi bagian dari open legal policy pembentuk Undang-Undang.
Menurut Mahkamah, UU 1/2009 pada intinya mengatur tentang usaha
penerbangan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan namun juga
terkait langsung dengan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan, di
samping bahwa perusahaan penerbangan memiliki karakteristik dan spesifikasi
yang berbeda dengan moda transportasi lainnya. Di samping itu UU 1/2009 harus
berlandaskan pada prinsip kebangsaan dan jangka panjang sesuai dengan filosofi
penerbangan itu sendiri, tidak boleh dilandasi pada kepentingan individu dan
jangka pendek guna mendapatkan keuntungan semata.
[3.14]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Manahan MP Sitompul,
Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu enam belas, dan
hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas,
selesai diucapkan pukul 11.11 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief
Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Suhartoyo, Aswanto, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede
Palguna, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Fadzlun Budi SN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 118 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956, selanjutnya disebut UU 1/2009) terhadap Pasal
28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945. Dengan demikian, terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia memiliki minat untuk mendirikan perusahaan penerbangan nasional dan
telah berkecimpung cukup lama di bidang penerbangan telah merasa dirugikan
akibat berlakunya Undang-Undang a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, bahwa dalam kedudukannya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, terdapat kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, atau setidaknya potensial
akibat
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo, di mana jika permohonan a quo dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi. Sehingga dengan demikian Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956, selanjutnya disebut UU 1/2009) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
Pasal 118 ayat (1) huruf b UU 1/2009: “Pemegang izin usaha angkutan udara
niaga wajib:
...
b. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu”.
Pasal 118 ayat (2) UU 1/2009: “Pesawat udara dengan jumlah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:
a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat
udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis
yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit
pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) pesawat udara dengan
jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi
yang dilayani; dan
c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1
(satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute
dan daerah operasi yang dilayani.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan:
-
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
-
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
-
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, ”Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
-
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
[3.9]
Menimbang dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa
terdapat diskriminasi terhadap pelaku usaha penerbangan dibandingkan dengan
p
