PUU
Tahun 2025
284/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 27/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 1/2024, UU 11/2008, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 284/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Aries Asri VI E 16/3, RT/RW 009/008,
Kelurahan
Meruya
Utara,
Kecamatan
Kembangan, DKI Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Desember 2025,
memberi kuasa kepada Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, S.H,
dan Ratu Eka Shaira, S.H., kesemuanya adalah Tim Hukum pada Kantor Hukum
Leo & Partners, yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman Kavling 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
2 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 31
Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
290/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
2
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 284/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 31
Desember 2025, yang telah perbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26
Januari 2026, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
3
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena PEMOHON mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh PEMOHON.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PEMOHON
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut PEMOHON
4
merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai advokat;
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu :
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh
UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai
dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, Pelindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
b) Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas Pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
5
Pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang menyatakan
“persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk
1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa PEMOHON merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki banyak kartu kredit, karena Pemohon suka mengajukan
apply kartu kredit melalui agen-agen kredit yang PEMOHON temui,
dengan tujuan mendapatkan benefit seperti miles dan meningkatkan
credit scoring. Dalam prosesnya PEMOHON acapkali dimintai untuk
menyerahkan data pribadi seperti foto diri dan scan KTP untuk
pemrosesannya. Serta perlu PEMOHON terangkan bahwa PEMOHON
selalu membayar kredit tersebut tepat waktu dan tidak pernah terlambat;
b) Bahwa permasalahan mulai timbul ketika PEMOHON mendapatkan
notifikasi bahwa PEMOHON terlambat membayar pinjaman kepada
suatu platform pinjaman online (financial technology lending atau pinjol)
yang sama sekali tidak pernah PEMOHON lakukan atau ajukan (Bukti P-
4). Dan setelah PEMOHON telusuri pengajuan pinjaman tersebut
menggunakan identitas dan data pribadi Pemohon, lengkap dengan foto
dan KTP yang sebelumnya pernah diserahkan kepada agen-agen kredit
sebelumnya yang sulit untuk PEMOHON ketahui siapa;
c) Bahwa peristiwa ini tentu sangat merugikan PEMOHON karena
PEMOHON harus menanggung kerugian finansial serta kerugian atas
rasa aman, kerugian waktu dan tenaga, dan kerugian reputasi keuangan
(creditworthiness) yang masuk ke SLIK atau sistem credit scoring;
d) Bahwa PEMOHON kemudian mengajukan upaya hukum gugatan
kepada pinjol tersebut yang berujung pada PEMOHON ditawarkan
perdamaian dari pihak lawan. Dalam prosesnya, PEMOHON mengetahui
6
bahwa pinjol tersebut pun pernah 2 kali digugat oleh orang lain yang
mengalami permasalahan yang sama, yakni data pribadinya digunakan
tanpa izin;
e) Bahwa PEMOHON memiliki privilege karena berlatar belakang hukum
dan advokat, tapi bahkan PEMOHON sendiri yang mengerti hukum harus
berbelit-belit menempuh upaya hukum. Bagaimana dengan mereka yg
bukan berlatar belakang hukum?
f)
Bahkan, posisi PEMOHON sebenarnya cukup beruntung karena ditawari
perdamaian dari pihak lawan. Seandainya pihak lawan tetap bersikeras
dan tidak menawari perdamaian, PEMOHON harus "debat kusir" untuk
membuktikan
bahwa
PEMOHON
tidak
pernah
mengklik
acc
menggunakan pinjol, yang mana lebih berat beban pembuktiannya bagi
PEMOHON (unequal arms) karena sulit nya menunjukkan bukti bahwa
PEMOHON tidak pernah melakukan hal tersebut;
g) Bahwa sebagaimana marak pada pemberitaan, pinjol memang memiliki
banyak sekali permasalahan sehingga harus di re-branding menjadi
pinjaman daring (pindar), namun tidak disertai pembenahan dalam
ekosistem mereka, sehingga kasus yang seperti PEMOHON alami masih
sering terjadi;
h) Bahwa sekalipun PEMOHON juga bisa menempuh upaya hukum lain
seperti melalui Kepolisian, PEMOHON tentu akan dirugikan secara
prosedural dan administratif karena PEMOHON harus melapor ke
kepolisian, mengumpulkan bukti, dan menempuh proses hukum yang
panjang dan berbelit, belum lagi “debat kusir”;
i)
Bahwa
andaipun
PEMOHON
nantinya
berhasil
menyelesaikan
permasalahan dengan satu Pindar tersebut, tidak menutup kemungkinan
potensial di masa depan PEMOHON kembali mengalami hal yang sama,
sebab data pribadi PEMOHON jelas masih tersebar dan dapat
disalahgunakan kembali;
j)
Bahwa kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
Pemohon. Setiap kali peristiwa serupa terjadi, Pemohon harus kembali
menempuh
upaya
hukum
yang
berulang-ulang,
yang
akan
menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, serta merusak credit
scoring Pemohon dan menimbulkan tekanan psikologis. Padahal, seluruh
7
persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila norma Pasal a quo
mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam
setiap transaksi atau persetujuan yang melibatkan pemrosesan data
pribadi berisiko tinggi;
k) Bahwa dengan demikian, akibat ketiadaan kewajiban soal penggunaan
TTE tersertifikasi pada Pasal a quo menyebabkan kerugian secara aktual
kepada PEMOHON karena PEMOHON saat ini dibayang-bayangi oleh
pinjaman-pinjaman yang sama sekali tidak pernah PEMOHON lakukan
dan spam chat dari para debt collector yang memaksa PEMOHON untuk
melakukan pembayaran yang tidak pernah PEMOHON ketahui tersebut.
Selain itu, selama tidak ada kewajiban soal penggunaan TTE tersertifikasi
pada Pasal a quo, PEMOHON tetap memiliki kerugian potensial untuk hal
yang sama terulang kembali. Disini PEMOHON merasa ketentuan Pasal
a quo dalam UU PDP yang menjadi masalah utama, seandainya saja
terdapat kewajiban untuk TTE tersertifikasi, maka sudah tentu proses
autentifikasi bagi subjek data pribadi akan diperkuat karena hanya dan
oleh persetujuan langsung dari subjek data pribadi saja pemrosesan
tersebut dapat dilakukan. Sehingga akibat ketiadaan pengaturan dalam
Pasal a quo ini telah terjadi kerugian konstitusional terhadap hak
PEMOHON untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan rasa
aman sebagaimana yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa untuk memperjelas kerugian konstitusional PEMOHON tersebut,
maka PEMOHON telah membuatkan tabel sebagai berikut:
Kerugian Konstitusional
PEMOHON
Objek
Pengujian
Batu Uji
Uraian Kerugian
Pasal 20 ayat
(2) huruf a
Pasal 28D ayat (1)
Ketiadaan kewajiban TTE tersertifikasi
dalam norma a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam praktik
penyelenggaraan
transaksi
dan
persetujuan elektronik yang melibatkan
data pribadi berisiko tinggi, termasuk
dalam konteks transaksi keuangan dan
pinjaman daring (online lending).
Bahwa dalam konteks yang dialami
PEMOHON,
ketiadaan
kewajiban
penggunaan TTE tersertifikasi telah
8
menimbulkan ketidakpastian mengenai
subjek hukum yang sah memberikan
persetujuan. Data pribadi Pemohon
(KTP, foto diri, dan data lainnya)
diserahkan
secara
sah
untuk
kepentingan pengajuan kartu kredit
kepada agen resmi, namun karena
tidak
ada
mekanisme
autentikasi
berbasis
TTE
tersertifikasi,
data
tersebut dapat digunakan kembali oleh
pihak lain tanpa sepengetahuan dan
tanpa persetujuan hukum Pemohon
untuk mengajukan pinjaman online.
Pasal 28G ayat (1)
Bahwa
selain
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
sebagaimana diuraikan sebelumnya,
Pasal a quo juga telah menimbulkan
celah
hukum
(legal
gap)
yang
berdampak
langsung
terhadap
hilangnya rasa aman dan Pelindungan
terhadap harta benda Pemohon.
Ketiadaan norma yang mewajibkan
penggunaan Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi
dalam
persetujuan
berisiko tinggi menciptakan ruang
terbuka bagi penyalahgunaan data
pribadi Pemohon oleh pihak ketiga.
Dalam kasus konkret yang dialami
Pemohon, data pribadi berupa foto diri
dan KTP yang sebelumnya diserahkan
secara sah kepada agen pemasaran
kartu kredit, telah digunakan kembali
oleh pihak lain untuk mengajukan
pinjaman online tanpa sepengetahuan
dan tanpa persetujuan hukum dari
PEMOHON.
Kerugian seperti adanya paksaan oleh
debt collector, potensi blacklist oleh
lembaga
pembiayaan,
urusan
kepolisian,
dan
potensi
ancaman
penggunaan kembali untuk masa yang
akan datang tentu memberikan rasa
takut kepada PEMOHON yang kembali
lagi disebabkan karena norma pada
pasal a quo yang tidak mewajibkan
adanya TTE tersertifikasi.
Dengan demikian, ketiadaan norma
yang memerintahkan penggunaan TTE
tersertifikasi
telah
menyebabkan
kerentanan
sistemik
terhadap
keamanan data pribadi warga negara,
termasuk Pemohon, yang berimplikasi
9
langsung terhadap rasa aman dan
Pelindungan atas harta benda yang
dijamin oleh konstitusi.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Rumusan “persetujuan yang sah” pada Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP
Tidak Menjamin Keamanan Pelindungan Data Bagi Subjek Data Pribadi
1. Bahwa UU PDP sebagaimana disampaikan pada bagian Penjelasan
menyatakan:
Pelindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi
manusia Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi
merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak
dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-Undang tentang
Pelindungan Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang
tidak dapat ditunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai
kepentingan nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut
menuntut adanya Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan
tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, dan
investasi yang bersifat transnasional.
Ketentuan ini tegas menjelaskan bahwa UU PDP bertujuan untuk
melindungi hak konstitusional warga negara terhadap kepemilikan data
pribadinya, sehingga sudah menjadi tugas dari UU PDP untuk
memastikan keterjaminan tersebut;
2. Bahwa pasal 34 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 ayat (2) kemudian
menjelaskan tentang data pribadi yang bersifat spesifik yang masuk
dalam ketentuan Pemrosesan Data Pribadi yang memiliki Potensi Resiko
tinggi dalam Pasal 34. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PDP disebutkan yang
termasuk dalam data pribadi yang bersifat spesifik seperti: a. Data dan
informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. data genetika; d. Catatan
kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau; g data
lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal
10
34 ayat (2) UU PDP sendiri juga telah disebutkan kriteria apa saja agar
suatu pemrosesan dikategorikan sebagai pemrosesan Data Pribadi yang
memiliki potensi tinggi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum
atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau
pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau
penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi; dan/
atau
g. pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak Subjek
Data Pribadi.
3. Bahwa pemrosesan data untuk pelaksanaan layanan pinjaman online
dikategorikan sebagai pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi
karena melibatkan pemrosesan data spesifik seperti: Foto wajah/Selfie
dengan KTP, Data Pekerjaan, Data Penghasilan, Slip Gaji, Rekening
Bank, Data Kontak yang kesemua data ini merupakan Data Pribadi
bersifat spesifik. Sehingga pemrosesan data pribadi untuk memperoleh
pinjaman dari Pindar termasuk Pemrosesan Data Pribadi yang memiliki
potensi risiko tinggi;
4. Bahwa jika melihat keberadaan Pasal 20 ayat (2) UU PDP secara
expressive verbis berperan sebagai pasal yang memberikan beban
tanggung jawab kepada Pengendali Data Pribadi karena disitu
disebutkan “Bagian Kedua: Kewajiban Pengendali Data Pribadi”
sehingga secara Titulus Est Lex pasal 20 UU PDP yang termuat di
dalamnya merupakan pengaturan atas kewajiban-kewajiban terhadap
Pengendali Data Pribadi. In casu dalam permohonan ini Pindar Sebagai
LPBBTI merupakan Pengendali Data Pribadi (Pasal 1 angka 4 UU PDP
juncto Pasal 1 Angka 1 POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Pindar sebagai
11
LPBBTI menjalankan beberapa fungsi sehingga layak disebut sebagai
Pengendali Data Pribadi seperti:
-
Menentukan tujuan pengumpulan dan penggunaan data (misalnya
untuk scoring, verifikasi identitas, dan analisis kelayakan kredit);
-
Menentukan cara dan teknologi pengolahan data (melalui aplikasi,
API, biometric verification, dan sebagainya);
-
Menentukan kebijakan keamanan dan penyimpanan data pengguna;
serta
-
Memutuskan kepada pihak mana data dapat diakses atau dibagikan
(misalnya ke pihak ketiga seperti agen pemasaran atau mitra analitik)
5. Bahwa secara holistik ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU PDP apabila di
bedah mengandung makna berikut:
Bunyi Pasal
Makna Terkandung
a. persetujuan yang sah secara eksplisit
dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu)
atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan
oleh
Pengendali
Data
Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
Persetujuan Eksplisit
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam
hal Subjek Data Pribadi merupakan salah
satu
pihak
atau
untuk
memenuhi
permintaan Subjek Data Pribadi pada
saat akan melakukan perjanjian;
Perjanjian
c. pemenuhan
kewajiban
hukum
dari
Pengendali Data Pribadi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Kewajiban Hukum
d. Pemenuhan perlindungan kepentingan
vital Subjek Data Pribadi
Kepentingan Vital
e. Pelaksanaan
tugas
dalam
rangka
kepentingan umum, pelayanan publik,
atau
pelaksanaan
kewenangan
Pengendali Data Pribadi berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
dan/atau
Kepentingan Publik
f.
Pemenuhan
kepentingan
yang
sah
lainnya dengan memperhatikan tujuan,
kebutuhan,
dan
keseimbangan
kepentingan Pengendali Data Pribadi
dan hak Subjek Data Pribadi
Kepentingan Sah lainnya
12
6. Bahwa pada huruf a mengandung prinsip persetujuan yang berarti
Persetujuan merupakan bentuk manifestasi kedaulatan individu atas data
pribadinya. Dalam konteks pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi berada pada tahap Persetujuan Eksplisit. Frasa “persetujuan
yang sah secara eksplisit” tidak mengatur bahwa persetujuan yang sah
harus dapat dibuktikan dengan cara yang menjamin pencegahan
pemalsuan persetujuan (Dalam praktik fintech lending, ini berarti cukup
dengan tanda centang (checklist), unggah KTP, atau foto wajah yang
sering kali bahkan sudah dimiliki sebelumnya oleh agen kredit);
7. Bahwa saat ini berbagai transaksi keuangan melalui sistem elektronik
dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik dan tanpa tanda tangan
basah pada kertas. Misal pembukaan rekening tabungan lewat aplikasi
mobile banking dan pengajuan pinjaman daring lewat aplikasi Fintech
Lending yang tentunya melibatkan pemrosesan data pribadi nasabah,
khususnya pemrosesan data pribadi yang memiliki potensi resiko tinggi
bagi Subjek Data Pribadi, antara lain Data Pribadi bersifat spesifik seperti
biometrik wajah dan data keuangan pribadi (Pasal 34 jo. Pasal 4 ayat (2)
UU PDP);
8. Bahwa ini menjadi krusial karena pasal a quo tidak mengatur seperti apa
yang dimaksud dengan persetujuan yang sah, sehingga akibatnya bisa
ditafsirkan secara luas, termasuk dengan penggunaan click box yang
bisa saja dilakukan oleh siapa saja, meskipun bukan dirinya yang memiliki
data pribadi yang bersifat spesifik tersebut. Hal ini diperburuk dengan
keadaan saat ini bahwa seseorang hanya cukup bermodalkan informasi
data pribadi akibat dari insiden kebocoran data pribadi yang terjadi (NIK,
nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga foto KTP)
serta foto wajah yang bisa dibuat seolah-olah bergerak dan hidup dengan
berbagai tools Deepfake AI yang sudah semakin canggih dan terjangkau.
Kondisi ini memungkinkan seseorang bisa membuka rekening atau
mengajukan
pinjaman
daring
dengan
memberikan
persetujuan
pemrosesan data pribadi milik orang lain yang dimana Subjek Data
Pribadi yang bersangkutan sama sekali tidak tahu, apalagi memberikan
persetujuan pemrosesan data pribadinya secara sah dan eksplisit;
13
9. Bahwa berdasarkan data OJK per September 2025, jumlah rekening
pinjaman online telah mencapai 158 juta rekening, setara dengan
setengah
jumlah
penduduk
Indonesia
(https://www.cnbcindonesia.com/research/20250919113526-
128668450/rekening-pinjaman-online-ri-tembus-158-juta-setengah-
jumlah-penduduk), sehingga mustahil untuk memastikan berapa banyak
persetujuan yang benar-benar diberikan oleh subjek data pribadi yang
sah. Banyak dari rekening tersebut bahkan terindikasi merupakan
pengajuan fiktif atau pinjaman bodong yang menggunakan data pribadi
milik orang lain tanpa autentikasi yang memadai. Kondisi tersebut
diperburuk dengan tingginya kejahatan digital di sektor keuangan.
Menurut data IASC OJK, rata-rata terdapat 800 laporan scam per hari,
termasuk pembobolan rekening sekuritas, transaksi keuangan ilegal yang
‘disetujui’ melalui mekanisme click consent, dan kerugian yang mencapai
miliaran rupiah tanpa nasabah pernah melakukan transaksi tersebut
(https://bcasekuritas.co.id/latest-news/news/ojk-rata-rata-laporan-scam-
yang-masuk-ke-iasc-capai-800-per-hari).
Fakta-fakta
tersebut
menunjukkan bahwa negara belum mampu menyediakan infrastruktur
autentikasi yang memadai untuk melindungi warga negara dari
penyalahgunaan data pribadi, sehingga kewajiban penggunaan TTE
tersertifikasi
menjadi
kebutuhan
mendesak
bagi
perlindungan
konstitusional warga negara.
10. Bahwa akibat tidak ada jaminan keamanan bagi pemilik subjek data
pribadi, kasus-kasus penggunaan KTP dan identitas orang lain pun
sering ditemui untuk melakukan pinjaman tanpa sepengetahuan dari
Pemilik Data Pribadi yang bersangkutan. Sistem yang lemah dan regulasi
yang masih prematur semakin melanggengkan praktik seperti ini
(https://www.seva.id/blog/waspada-begini-modus-pinjol-pakai-ktp-orang-
lain-yang-masih-marak-di-
2025.)(https://youtu.be/pj5m8BDf_4U?si=Rvd1UohzlfTd2-vw);
11. Bahwa dalam setahun terakhir, sejumlah penyelenggara layanan
pinjaman daring mengalami default dan penghentian operasional, yang
menunjukkan lemahnya infrastruktur manajemen risiko dan autentikasi
identitas pengguna. Ketiadaan kewajiban penggunaan TTE tersertifikasi
14
menyebabkan industri ini beroperasi di atas fondasi autentikasi yang
rapuh, sehingga berpotensi menimbulkan risiko sistemik terhadap
stabilitas sektor keuangan digital jika tidak segera diperkuat.
12. Bahwa kelemahan UU PDP dalam perkara a quo tidak hanya bersifat
teoretis, melainkan telah melahirkan persoalan konkret, berulang, dan
sistemik dalam praktik transaksi keuangan digital di Indonesia. Persoalan
tersebut termanifestasi dalam bentuk sengketa antara nasabah dan
penyelenggara platform yang pada hakikatnya selalu berujung pada satu
isu sentral, yakni apakah Subjek Data Pribadi benar-benar pernah
memberikan
persetujuan
atau
melakukan
transaksi
elektronik
sebagaimana diklaim oleh penyelenggara platform;
13. Bahwa dalam praktiknya, sengketa tersebut hampir selalu berubah
menjadi perdebatan pembuktian yang tidak seimbang (debat kusir), di
mana penyelenggara platform menyatakan bahwa transaksi atau
persetujuan telah dilakukan melalui sistem elektronik mereka, sementara
nasabah dengan tegas menyangkal pernah melakukan tindakan tersebut.
Namun, dalam situasi demikian, beban pembuktian secara faktual dan
teknis berada hampir sepenuhnya pada pihak nasabah;
14. Bahwa sudah terjadi perkara yang demikian, seperti ramai diberitakan
mengenai nasabah Ajaib Sekuritas yang menerima tagihan hingga
kurang lebih Rp1,8 miliar, pihak sekuritas menyatakan bahwa transaksi
tersebut dilakukan oleh nasabah melalui sistem elektronik platform. Di sisi
lain, nasabah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi maupun
memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud. Ironisnya, alih-alih
memperoleh perlindungan sebagai korban, nasabah justru dilaporkan ke
aparat penegak hukum oleh pihak sekuritas, sehingga posisi hukum
nasabah semakin terpojok (https://www.tempo.co/ekonomi/kronologi-
nasabah-ajaib-sekuritas-dapat-tagihan-rp-1-8-miliar-ini-gila-banget-
1875500);
15. Bahwa dalam kasus raibnya dana sekitar Rp71 miliar dari akun sekuritas
milik seorang nasabah lanjut usia yang kemudian dilaporkan ke
Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, sengketa kembali bermuara
pada klaim sepihak penyelenggara platform bahwa transaksi dilakukan
oleh pemilik akun, berhadapan dengan bantahan tegas dari nasabah
15
yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau melakukan
transaksi
dimaksud
(https://nasional.kompas.com/read/2025/
11/28/20350041/investasi-rp-71-miliar-raib-nasabah-laporkan-mirae-
asset-sekuritas-ke?page=all#);
16. Bahwa lemahnya pengaturan mengenai standar persetujuan dan
autentikasi dalam pemrosesan data pribadi juga belum menutup
kemungkinan terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang secara
struktural memiliki akses langsung terhadap data pribadi, termasuk
aparatur pada instansi penyelenggara administrasi kependudukan. Hal
tersebut bukanlah dugaan semata, melainkan telah terbukti melalui
terungkapnya praktik penyalahgunaan data kependudukan oleh aparatur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bondowoso,
yang menggunakan data lansia serta warga yang telah meninggal dunia
untuk kepentingan tertentu hingga menimbulkan kerugian dalam jumlah
sangat besar (https://medan.tribunnews.com/2025/07/17/cara-kotor-pns-
bondowoso-pakai-data-lansia-dan-warga-yang-sudah-meninggal-bisa-
raup-rp-53-miliar?page=3).
17. Bahwa pola yang sama terus berulang dalam berbagai sengketa
transaksi keuangan digital, yakni penyelenggara platform berlindung
pada log sistem internal, catatan transaksi elektronik, dan klaim “user
telah mengklik atau menyetujui transaksi”, sementara nasabah
dihadapkan pada tugas yang hampir mustahil, yaitu membuktikan
sesuatu yang bersifat negatif (negative proof), yakni membuktikan bahwa
dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau melakukan transaksi
tersebut;
18. Bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan serius dalam proses
pembuktian (inequality of arms), karena seluruh infrastruktur teknis, data
log, dan sistem autentikasi berada sepenuhnya di bawah kendali
penyelenggara platform. Nasabah, sebagai Subjek Data Pribadi
sekaligus pihak yang paling dirugikan, tidak memiliki akses maupun
kemampuan teknis yang setara untuk menguji atau membantah klaim
sistem elektronik tersebut;
19. Bahwa lebih jauh, ketiadaan kewajiban penggunaan mekanisme
autentikasi yang kuat dalam Pasal a quo menjadikan posisi nasabah
16
sebagai korban semakin lemah, karena setiap bantahan nasabah dengan
mudah dipatahkan oleh klaim sepihak “sistem mencatat adanya
persetujuan”. Dalam situasi demikian, norma Pasal 20 ayat (2) huruf a
UU PDP tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pelindungan hak Subjek
Data Pribadi, melainkan justru menjadi alat pembenaran bagi
penyelenggara platform untuk mengalihkan risiko dan tanggung jawab
kepada nasabah;
20. Bahwa kesulitan pembuktian tersebut berimplikasi langsung terhadap
hilangnya kepastian hukum dan rasa aman bagi warga negara. Nasabah
yang sejatinya merupakan korban penyalahgunaan data pribadi berisiko
tinggi
justru
diposisikan
sebagai
pihak
yang
harus
mempertanggungjawabkan transaksi yang tidak pernah ia lakukan.
Kondisi ini bertentangan secara langsung dengan prinsip perlindungan
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 serta hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
21. Bahwa seluruh polemik tersebut sejatinya dapat dicegah sejak hulu
apabila norma Pasal a quo mewajibkan penggunaan mekanisme
persetujuan elektronik yang memiliki jaminan autentikasi, integritas, dan
non-repudiation yang kuat. Dengan penggunaan Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi, perdebatan tidak lagi berkutat pada klaim
subjektif “pernah mengklik atau tidak”, melainkan dapat dibuktikan secara
objektif apakah persetujuan diberikan oleh Subjek Data Pribadi yang sah
melalui verifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
22. Bahwa keberadaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi juga
memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dalam hal
terjadi kegagalan autentikasi atau penyalahgunaan identitas, tanggung
jawab tidak lagi dibebankan sepenuhnya kepada nasabah, melainkan
dapat dialihkan secara proporsional kepada Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik yang memberikan jaminan keabsahan identitas melalui
sertifikat elektronik. Dengan demikian, perlindungan hukum bersifat
preventif dan tidak semata-mata represif setelah kerugian terjadi;
23. Bahwa tanpa kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi, negara secara tidak langsung membiarkan sengketa antara
17
penyelenggara platform dan nasabah terus berulang dalam bentuk
perdebatan pembuktian yang tidak berujung, menempatkan nasabah
dalam posisi yang selalu kalah sejak awal, dan gagal memenuhi
kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan,
kepastian hukum yang adil, serta rasa aman bagi warga negara;
24. Bahwa Kasus nyata yang tidak hanya dialami PEMOHON ini semakin
menguatkan bukti bahwa keamanan data pribadi kian mudah
disalahgunakan dan perlu segera dilakukan penguatan melalui
mekanisme autentifikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
B. Perlunya Penguatan Mekanisme Autentikasi melalui Tanda Tangan
Elektronik Tersertifikasi Sebagai Bentuk Persetujuan yang Sah Secara
Eksplisit dari Subjek Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi
1. Bahwa Penggunaan TTE tersertifikasi saat ini sedang digaungkan
pemerintah sebagai sebuah pilot program yang mulai diimplementasikan
dalam sistem pemerintahan. Sebagai contoh: Pengumuman dari
Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
terkait
“Persiapan
Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada Sistem
SAKTI
Tahun
2023”(https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/
download/pengumuman/3486-persiapan-pelaksanaan-piloting-
penerapan-tanda-tangan-elektronik-tte-tersertifikasi-pada-sistem-sakti-
tahun-2023);
2. Bahwa pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Selanjutnya disebut UU ITE) Pasal 17 ayat (2a) diatur pula
tentang TTE tersertifikasi yang menyatakan:
“Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak
menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan
dengan Sertifikasi Elektronik”
3. Bahwa Sebagai bagian dari sistem hukum yang saling terkait, asas lex
specialis derogat legi generali tidak seharusnya diartikan memisahkan
kedua undang-undang tersebut, melainkan menuntut harmonisasi
fungsional. UU PDP adalah lex specialis dalam perlindungan data pribadi,
sedangkan UU ITE adalah lex specialis dalam keamanan transaksi
elektronik. Karena itu, penegakan persetujuan eksplisit dalam UU PDP
18
harus selaras dengan standar keamanan digital dalam UU ITE,
khususnya penggunaan TTE tersertifikasi bagi pemrosesan data yang
berisiko tinggi;
4. Bahwa UU PDP dan UU ITE membentuk satu rezim hukum yang terpadu
dalam perlindungan identitas digital warga negara. UU PDP mengatur
prinsip perlindungan data pribadi, sedangkan UU ITE mengatur
keamanan transaksi digital. Oleh karena itu, frasa “persetujuan yang sah
secara eksplisit” dalam UU PDP harus dimaknai selaras dengan standar
keamanan transaksi elektronik dalam Pasal 17 ayat (2a) UU ITE yang
mewajibkan penggunaan TTE tersertifikasi untuk transaksi berisiko tinggi.
Ketidakharmonisan
kedua
undang-undang
tersebut
menciptakan
kekosongan norma yang menimbulkan kerugian konstitusional;
5. Bahwa UU PDP sebagai peraturan yang hadir sebelum UU ITE
hendaknya ikut menyelaraskan semangat yang dibangun dalam UU ITE.
Berdasarkan pemaknaan baru yang disampaikan oleh Mahkamah
Konstitusi nantinya, Penyelarasan ini akan sejalan dengan prinsip-prinsip
dasar perlindungan data pribadi dan hukum digital:
a. Prinsip
Akuntabilitas:
setiap
pengendali
data
wajib
dapat
menunjukkan langkah yang diambil untuk memastikan keamanan
dan validitas persetujuan;
b. Prinsip Integritas dan Kerahasiaan Data: TTE tersertifikasi menjamin
non-repudiation dan keaslian persetujuan;
c. Prinsip Kepastian Hukum: penyatuan standar antara UU PDP dan UU
ITE yang dapat bernilai sama soal penekanan TTE tersertifikasi.
6. Bahwa pembuktian atas perolehan persetujuan pemrosesan data pribadi
dari Subjek Data Pribadi tanpa penggunaan Tanda Tangan Elektronik
yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik sesuai dengan Undang-
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
menimbulkan dua lapis permasalahan berikut:
a. Tidak adanya jaminan bahwa yang telah memberikan persetujuan
pemrosesan data pribadi (dengan mengklik centang atau menggores
gambar tanda tangan pada aplikasi milik Pengendali Data Pribadi)
adalah memang Subjek Data Pribadi yang bersangkutan (yang KTP
19
dan data pribadinya telah diisi pada aplikasi milik Pengendali Data
Pribadi);
b. Tidak adanya jaminan atas keantentikan dan keutuhan isi
Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (bahwa tidak ada modifikasi
pada isi persetujuan tersebut setelah Subjek Data Pribadi mengklik
data centang atau menggores gambar tanda tangan.
7. Bahwa keamanan dari penggunaan TTE ini diperkuat juga dengan fakta
tidak semua bisa mendapatkan izin ini, hanya lembaga yang masuk ke
dalam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) saja yang berwenang
mengeluarkan TTE Tersertifikasi sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik;
8. Bahwa perubahan kedua atas UU ITE tersebut juga menjadi penekanan
penting dengan memperkenalkan pengakuan terhadap tanda tangan
elektronik terhadap transaksi elektronik yang menimbulkan risiko tinggi
bagi
para
pihak
(https://www.agilegal.id/publication/articles
/27510/amends-electronic-information-and-transactions-law)
9. Bahwa terdapat beberapa keuntungan dalam penerapan tanda tangan
elektronik tersertifikasi ini. Pertama, dari sisi pemberi pinjaman atau
kreditur yaitu meminimalisir resiko penipuan melalui data yang diberikan
oleh konsumen, karena TTE bersertifikat memiliki jaminan yang tidak
dapat disangkal. TTE bersertifikat dalam kontrak, bukti transaksi atau
dokumen elektronik merupakan salah satu bentuk rangkaian perjanjian
yang tidak diganggu gugat, sehingga dokumen elektronik dalam kontrak
produk fintech ini mengikat secara hukum. Kedua, dari sisi konsumen
atau peminjam, TTE pinjaman online yang bersertifikat dapat
mempercepat proses pinjaman dan dapat dilakukan dimana saja, kapan
saja tanpa harus bertemu langsung. Debitur hanya perlu menunjukkan
TTE bersertifikat mereka pada lembar dokumen elektronik yang harus
mereka tandatangani (M. Rava Imam Falaq & M. Tanzil Multazam, 2024);
10. Bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi
menciptakan mekanisme verifikasi identitas yang bersifat independen
20
dan berlapis melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang
berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Verifikasi
ini tidak dapat disamakan dengan proses konfirmasi internal oleh
Pengendali Data Pribadi, karena persetujuan hanya sah apabila Subjek
Data Pribadi melakukan otorisasi transaksi menggunakan sertifikat
elektronik yang diterbitkan oleh PSrE dan secara hukum melekat pada
identitasnya. PSrE bertanggung jawab penuh atas keabsahan proses
verifikasi identitas tersebut, termasuk apabila di kemudian hari terbukti
bahwa sertifikat elektronik digunakan oleh pihak yang bukan pemilik data
pribadi yang sebenarnya. Dengan demikian, akuntabilitas hukum atas
kesalahan verifikasi tidak berada pada Subjek Data Pribadi, melainkan
pada PSrE sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh negara;
11. Bahwa jaminan keamanan dan kepastian hukum tersebut diperkuat oleh
ketentuan bahwa tidak setiap lembaga dapat menerbitkan TTE
tersertifikasi, melainkan hanya PSrE yang terdaftar dan berinduk pada
Komdigi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan
Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022. Oleh karena itu, penggunaan
TTE
tersertifikasi
memberikan
perlindungan
nyata
terhadap
penyalahgunaan data pribadi serta memastikan pelaksanaan prinsip
akuntabilitas dan keamanan hukum dalam pemrosesan data pribadi;
12. Bahwa dalam era digital, kemampuan untuk membuktikan bahwa suatu
tindakan hukum benar-benar dilakukan oleh subjek hukum yang
bersangkutan (non-repudiation) merupakan bagian dari hak atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman sebagaimana
dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Tanpa TTE tersertifikasi, unsur
non-repudiation tidak dapat terpenuhi, karena siapa pun dapat
mengajukan tindakan hukum atas nama orang lain hanya dengan
bermodalkan data pribadi yang bocor. Dengan demikian, ketiadaan
kewajiban TTE tersertifikasi pada Pasal 20 ayat (2) huruf a menyebabkan
hilangnya jaminan konstitusional bahwa seseorang tidak akan
dipersalahkan atas tindakan hukum yang tidak pernah ia lakukan.
13. Bahwa saat berdasarkan data di tahun 2024 melalui penelitian yang
dilakukan oleh Muhammad Raya Imam Falaq dan M. Tanzil Multazam
ditemukan bahwa dari 102 perusahaan fintech lending yang memiliki izin
21
dari OJK, hanya 7 (tujuh) perusahaan yang telah memverifikasi tanda
tangan elektronik (M. Rava Imam Falaq & M. Tanzil Multazam, 2024,
URL:https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/2957/2957
).
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat banyaknya aplikasi
pinjaman saat ini;
C. Kewajiban Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Tidak
Serta Merta Mewajibkan Seluruh Jenis Pemrosesan Data Pribadi Karena
Hanya Mengkhusus Terhadap Pemrosesan Data Pribadi Berisiko Tinggi
1. Bahwa kegiatan seperti mengikuti suatu webinar, seminar, diskusi publik
yang memerlukan penyerahan data pribadi seperti nama, asal, dll tidak
akan terdampak dalam permohonan ini, karena permohonan ini tidak
dimaksudkan untuk menambah beban regulasi terhadap setiap bentuk
persetujuan elektronik yang sederhana, melainkan untuk mendorong
negara memenuhi kewajiban positif secara proporsional dalam
melindungi warga negara dari risiko penyalahgunaan data pribadi;
2. Bahwa meskipun melampirkan data spesifik seperti KTP, misalnya dalam
pendaftaran berkas ke SimpelMKRI juga tidak terdampak kewajiban ini
meskipun ada pemrosesan Data Pribadi bersifat spesifik. Karena didasari
beberapa alasan: Kewenangan Publik, Perintah Undang-Undang dan
sebagainya. Berbeda halnya dengan transaksi keuangan berbasis digital,
termasuk layanan financial technology lending (pinjaman daring),
merupakan bentuk pemrosesan data pribadi berisiko tinggi (Vide Pasal
34 ayat (2) UU PDP), karena:
-
melibatkan pengambilan keputusan otomatis melalui sistem
algoritmik;
-
memerlukan akses dan verifikasi terhadap data spesifik (KTP, foto
wajah, data biometrik, data penghasilan);
-
menimbulkan akibat hukum dan ekonomi langsung terhadap subjek
data pribadi, seperti pencatatan skor kredit, status pinjaman, dan
potensi penagihan.
3. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU PDP menyatakan: Undang-Undang ini tidak
berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga. Pasal ini menjelaskan bahwa
pemrosesan data pribadi yang bersifat pribadi atau rumah tangga, seperti
22
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP, tetap dikecualikan dari kewajiban
UU PDP. Urusan lain seperti menggunakan KTP sebagai jaminan atas
pinjaman barang (meminjam jas, motor, dll) juga tidak termasuk dalam
pemrosesan karena perusahaan hanya melihat (kecuali jika perusahaan
menyimpan, menyalin, atau mendigitalisasi KTP);
4. Bahwa persoalan yang dibahas dalam pengujian ini adalah transaksi
keuangan berbasis digital berupa layanan financial technology lending
(pinjaman daring) yang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi
berisiko tinggi karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada Pasal 34 ayat (2) tentang pemrosesan data pribadi berisiko tinggi.
Sehingga jelas kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik
tersertifikasi (TTE tersertifikasi) hanya dimaksudkan untuk diterapkan
dalam kategori risiko tinggi tersebut;
5. Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon untuk menegaskan
kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak
dimaksudkan sebagai perluasan kewajiban umum, melainkan sebagai
penegasan batasan hukum yang selama ini tidak diatur secara eksplisit
dalam pasal a quo, untuk menutup celah normatif yang telah
menyebabkan kerugian konstitusional
D. Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi Seseorang Karena Mekanisme
Autentikasi yang Lemah Sebagaimana diatur dalam Pasal a quo
Bertentangan dengan Kepastian Hukum yang Adil dan Hak Atas
Pelindungan Harta Benda sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945;
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri acapkali menggunakan konsep
proportionality test yang bertujuan untuk tidak hanya menilai keberlakuan
suatu norma secara tekstual, melainkan juga menguji proporsionalitas
antara tujuan pembentukan norma dengan dampak yang ditimbulkan
terhadap hak konstitusional warga negara. Konsep proportionality test ini
secara substantif telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai putusannya, baik secara eksplisit maupun implisit. Uji
proporsionalitas ini pada dasarnya 4 (empat) tahapan/kriteria, yaitu:
Legitimate aims, Suitability, Necessity, dan Balancing;
23
2. Bahwa disampaikan juga oleh Huscroft, Miller & Webber “Proportionality
analysis is critical in judicial review when judges deal with a conflict
between citizens' fundamental rights, public/ society, and State interests;
"if you talked about human rights, you also talked about proportionality."
It is a central idea in contemporary human rights law in the world
(Huscroft, Miller & Webber, 2014). Dalam penelitian yang disusun oleh
Tanto Lailam dan Putri Anggia dengan judul “The Indonesian
Constitutional Court Approaches the Proportionality Principle to the
Cases Involving Competing Rights” tahun 2023, disebutkan bahwa
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memberlakukan prinsip
proporsionalitas secara implisit atau eksplisit, seperti dalam Putusan
11/PUU-V/2007,
Putusan
No.
001-021-022-I/2003,
Putusan
No
012/PUU-III/2005, Putusan No. 27/PUU-VII/2009, Putusan No. 34/PUU-
IX/2011, Putusan No. 35/PUU-X/2012, Putusan No. 36/PUU-X/2012,
Putusan No. 85/PUU-XI/2013, dan yang paling jelas ditemukan dalam
Putusan MK No. 9/PUU-VII/2009 yang dalam pertimbangan hukum
Paragraf [3.23] menyatakan:
“Menimbang bahwa prinsip proporsionalitas merupakan prinsip
dan moralitas konstitusi, yang setiap saat harus diajukan sebagai
tolok ukur untuk dapat menjustifikasi dikesampingkannya hak-
hak asasi manusia yang telah menjadi constitutional rights yaitu
perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya
menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama
Pemerintah (obligation to protect, to promote, to enforce and to
fulfil) yang juga ditetapkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945”
3. Bahwa apabila dikaitkan dengan 4 (empat) kriteria dalam penggunaan
proportionality test maka telah sesuai dengan objek pengujian dalam
permohonan ini:
a. Legitimate Aim (Tujuan yang sah). Dalam konteks penggunaan TTE
tersertifikasi, tujuannya adalah melindungi hak konstitusional warga
negara atas privasi dan perlindungan data pribadi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak
setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi.
Penggunaan TTE tersertifikasi memiliki tujuan yang sah untuk
24
Mencegah penyalahgunaan data pribadi dan Memberikan jaminan
hukum dan akuntabilitas bagi pihak Pengendali Data Pribadi melalui
keterlibatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE);
b. Suitability (Kecocokan). Dalam konteks ini, penggunaan TTE
tersertifikasi terbukti “suitable” untuk mencapai tujuan perlindungan
hak konstitusional atas privasi dan data pribadi sebagaimana Pasal
28G ayat (1) UUD 1945. Secara teknologi, TTE tersertifikasi
menjamin authenticity, integrity, dan non-repudiation dari tindakan
hukum digital yang dilakukan oleh Subjek Data Pribadi. Secara
hukum, PSrE yang menerbitkan sertifikat digital tunduk pada standar
keamanan dan tanggung jawab hukum. Secara sosial, langkah ini
meningkatkan kepercayaan publik terhadap transaksi digital,
terutama dalam sektor berisiko tinggi seperti fintech dan data-driven
economy;
c. Necessity (Keniscayaan). Dalam hal ini, penggunaan TTE tidak
tersertifikasi (misalnya tanda tangan digital biasa, klik “setuju” di
aplikasi, atau OTP SMS) tidak menjamin otentikasi identitas
pengguna
secara
kuat,
sehingga
rawan
peniruan
atau
penyalahgunaan data pribadi. Dengan TTE tersertifikasi maka dapat
diperlakukan Diverifikasi melalui mekanisme autentikasi berlapis
(multi-factor authentication),
d. Balancing/Proportionality (Keseimbangan). Dalam konteks ini,
memang benar bahwa penggunaan TTE tersertifikasi dapat
menimbulkan biaya tambahan, proses administrasi yang lebih
panjang, atau ketergantungan pada PSrE. Namun, manfaatnya jauh
lebih besar, karena: Memberikan jaminan hukum bagi Subjek Data
Pribadi, Mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi, dan
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam validitas
persetujuan elektronik;
4. Bahwa kegagalan negara menyediakan mekanisme autentikasi yang
memadai dalam transaksi digital berisiko tinggi merupakan bentuk
kegagalan menjalankan kewajiban konstitusional negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
25
Tanpa kewajiban penggunaan TTE tersertifikasi, negara membiarkan
ruang terjadinya penipuan digital, pencurian identitas, dan pemalsuan
persetujuan hukum yang berdampak pada kerugian finansial, reputasi,
dan martabat warga negara.
Dengan TTE tersertifikasi → negara menjalankan kewajibannya
Tanpa TTE tersertifikasi → negara gagal menutup celah fraud.
5. Bahwa pasal a quo telah tepat menjadi objek pengujian karena pasal a
quo Dalam konteks pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
berada pada tahap Persetujuan Eksplisit. Frasa “persetujuan yang sah
secara eksplisit” tidak mengatur bahwa persetujuan yang sah harus
dapat dibuktikan dengan cara yang menjamin pencegahan pemalsuan
persetujuan (Dalam praktik fintech lending, ini berarti cukup dengan tanda
centang (checklist), unggah KTP, atau foto wajah yang sering kali bahkan
sudah dimiliki sebelumnya oleh agen kredit);
6. Bahwa dapat dipahami pada UU PDP masih terkesan terlalu tekstual dan
belum menyentuh substansial karena Pasal a quo ini merupakan bagian
dari UU PDP yang lahir dari prinsip-prinsip dalam European Union GDPR
atau General Data Protection Regulation sehingga masih perlu
menyesuaikan
dengan
karakter
sistem
hukum
Indonesia.
(https://www.antaranews.com/berita/1716870/kominfo-ruu-pdp-
indonesia-banyak-terpengaruh-gdpr);
7. Bahwa apabila disandingkan antara sistem GDPR yang dibangun diatas
sistem hukum Eropa dan UU PDP untuk sistem hukum Indonesia,
terdapat beberapa garis besar yang perlu diperhatikan:
Eropa
Indonesia
Infrastruktur
sertifikasi
identitas
elektronik nasional yang matang
(eIDAS Regulation)
(Vide Regulation EU No. 910/2014)
(Regulation - 910/2014 - EN - e-
IDAS - EUR-Lex)
Sistem
sertifikasi
elektronik
di
Indonesia
masih
terfragmentasi,
banyak
platform
belum
menggunakan TTE tersertifikasi
(Cepat
Belum
Tentu
Aman,
Pentingnya
Tanda
Tangan
Elektronik Tersertifikasi )
Budaya Pelindungan data publik
yang
kuat
dan
adanya
Data
Protection
Authorities
yang
independen
Indonesia masih belum maksimal
dan
masih
berada
dibawah
koordinasi Kominfo
(Lembaga Independen Belum Ada,
26
(Vide
General
Data
Protection
Regulation (Regulasi EU 2016/679)
Regulation - 2016/679 - EN - gdpr -
EUR-Lex
Ini Wasit Data Bocor Sementara)
Penegakan hukum yang konsisten
dengan sanksi administratif tinggi
dan kepatuhan lintas negara.
(Vide
General
Data
Protection
Regulation (Regulasi EU 2016/679)
Regulation - 2016/679 - EN - gdpr -
EUR-Lex
Penegakan hukum data pribadi
masih sporadis, tidak ada preseden
kuat.
(Kegagalan
Pelindungan
Data
dalam Persidangan: Pembelajaran
dari Kasus-Kasus di Indonesia)
8. Bahwa GDPR mengatur bahwa consent must be freely given, specific,
informed and unambiguous (Pasal 4(11) GDPR). Dalam sistem Eropa,
persetujuan ini divalidasi dengan autentikasi identitas digital yang aman,
karena GDPR berjalan seiring dengan eIDAS Regulation (Regulation
(EU) No 910/2014 on electronic identification and trust services).
Sedangkan di Indonesia, UU PDP Pasal 20 ayat (2) huruf a hanya
menyalin frasa “persetujuan yang sah secara eksplisit”, tanpa
memastikan alat autentikasinya, termasuk mensyaratkan penggunaan
TTE tersertifikasi;
9. Bahwa hingga kini, ribuan warga negara menjadi korban penyalahgunaan
data pribadi melalui pinjaman online ilegal, pembobolan rekening bank
digital, kegagalan sistem sekuritas, hingga transaksi tidak sah pada
layanan BI-FAST. Para korban telah mengajukan pengaduan ke OJK,
Bank Indonesia, Kepolisian, dan Kementerian Kominfo, namun kerugian
tersebut tidak hanya bersifat finansial (https://www.cnbcindonesia.com/
market/20251209062916-17-692307/heboh-kasus-peretasan-bank-
rp200-m-bi-minta-nasabah-lakukan-hal-ini).
Banyak
dari
mereka
mengalami tekanan psikologis, kehilangan reputasi, serta dicatat sebagai
debitur wanprestasi padahal tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
Situasi ini tidak hanya menyangkut kegagalan regulasi, melainkan
menyangkut martabat manusia sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945;
10. Bahwa
fenomena
ini
harus
segera
ditindaklanjuti,
mengingat
penyalahgunaan data pribadi akibat ketiadaan pengaturan soal TTE
tersertifikasi, tidak dapat PEMOHON bayangkan bagaimana jika ini
27
peristiwa ini menimpa orang-orang lain bahkan dengan nominal yang
cukup besar? Bagaimana jika peristiwa ini dapat saja menimpa anggota
keluarga Para Yang Mulia Hakim Konstitusi ? karena mudahnya
penggunaan data pribadi untuk meminjam uang di Layanan Pinjaman
Berbasis Teknologi Informasi. Kondisi ini diperburuk lagi dengan
maraknya penggunaan Debt Collector tidak tersertifikasi oleh oknum
layanan pindar yang semakin dapat merugikan hak pemilik subjek data
pribadi
selaku
peminjam
(https://www.indonesiana.id/read/
187689/mengapa-sering-ditemukan-debt-collector-non-sertifikasi-pada-
pinjaman-online)
11. Bahwa tujuan utama dilakukannya judicial review ke MK adalah untuk
memperjelas agar pasal a quo sesuai dengan asas lex certa dengan
memberikan penegasan makna soal persetujuan yang sah. Terdapat
pula pengecualian dengan menggunakan frasa “potensi risiko tinggi”
untuk mencegah agar kewajiban menggunakan Tanda Tangan Elektronik
yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik tidak termasuk pemrosesan
data pribadi biasa (Vide Permohonan Poin C). Sehingga bebannya hanya
pada pemrosesan data pribadi yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi
bagi Subjek Data Pribadi saja. Penggunaan frasa “sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”
juga
ditujukan
agar
pemaknaan pasal a quo menjadi lebih fleksibel dengan merujuk pada
peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Tanda Tangan
Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik pada Transaksi
Elektronik yang memiliki risiko tinggi yang saat ini berlaku;
12. Bahwa ketiadaan norma ini mengakibatkan tidak adanya perlindungan
hukum yang adil. Ketentuan a quo saat ini hanya memberi perlindungan
hukum bagi korban yang data pribadinya disahgunakan dengan cara
“melemparkan” korban kepada jalur hukum. Korban “dipaksa” silakan
memperjuangkan sendiri dengan menempuh jalur hukum yang ada;
13. Sebagai gambaran, dengan kasus yang PEMOHON alami, kurang lebih 6
bulan prosesnya berjalan. Selama itu pula, PEMOHON diteror pesan
maupun telepon spam, yang jika diangkat isinya kadang bot kadang
orang asil yang mengintimidasi dan memaksa PEMOHON untuk
membayar. Sehari bisa dihubungi puluhan kali, bahkan subuh maupun
28
larut malam PEMOHON tetap mendapat teror. Handphone PEMOHON
harus selalu dalam keadaan aeroplane/flight mode untuk menghindari
teror tersebut. Akhirnya PEMOHON menempuh jalur hukum dengan
terlebih dahulu mengirimkan somasi bahkan hingga 3 kali, namun tidak
pernah mendapat tanggapan. Dan teror pun tetap saja berlanjut.
Kemudian PEMOHON menempuh jalur hukum lewat pengadilan Perdata.
Pihak Lawan pun di hari pertama sidang itu langsung menawarkan
perdamaian. Barulah PEMOHON tidak lagi mendapat teror.;
14. PEMOHON perlu menekankan bahwa PEMOHON adalah advokat yang
mengerti hukum dan merupakan Managing Partner pada kantor
hukumnya sendiri. Sehingga, PEMOHON cukup menggunakan resource
yang dimiliki nya sendiri tanpa perlu pengacara lain. Namun sekarang
bayangkan ketika hal ini dialami orang non hukum, tentu mereka
memerlukan pengacara. Dalam mekanisme yang ditempuh PEMOHON,
yakni somasi hingga 3 kali dan menempuh gugatan perdata, sekurang-
kurangnya estimasi biaya jasa pengacara terhadap upaya hukum
tersebut sudah bisa diangka 10 juta rupiah, belum termasuk biaya panjar
perkara di pengadilan. Semua hanya untuk korban membela diri dari
perbuatan yang tidak pernah korban lakukan;
15. Dan upaya hukum PEMOHON pun bisa dibilang tergolong selesai cepat
dalam kurang lebih 6 bulan, karena PEMOHON ditawari perdamaian.
Apabila pihak lawan tetap bersikeras, tidak mau berdamai, maka waktu
yang ditempuh bisa lebih lama. Putusan tingkat pertama sendiri bisa
memakan waktu berbulan-bulan, belum lagi jika ada banding dan kasasi.
PEMOHON juga “memaksakan” suatu taktik hukum, dimana PEMOHON
menggugat melalui gugatan sederhana agar perkara diputus cepat. Ini
sangat berisiko karena jika gugatan sederhananya tidak dapat diterima
maka PEMOHON harus memulai lagi dari awal dengan gugatan biasa.
PEMOHON memang beruntung karena ditawari perdamaian, namun
yang perlu ditekankan menjadi point utama di sini adalah menempuh
gugatan perdata pun tidak memberikan perlindungan hukum yang adil
bagi korban, karena biaya yang besar, waktu yang lama, dan selama
upaya hukum ini berjalan akan tetap diteror;
29
16. Menempuh melalui jalur pidana akan lebih parah. PEMOHON memilih
tidak menempuh jalur itu karena setelah berkonsultasi dengan kolega
PEMOHON yang memiliki expertise di pidana, mereka berpandangan
bahwa kasus PEMOHON akan bisa mandeg bertahun-tahun karena
pembuktiannya sulit bagi korban, dan bahkan korban bisa terancam
dilaporkan balik. Karena itulah PEMOHON tidak menempuh jalur pidana;
17. Kenapa korban harus sulit sekali mendapat perlindungan hukum yang
adil? Semua ini terjadi karena ketentuan yang ada saat ini hanya
“melemparkan” korban untuk silakan tempuh saja upaya hukum sendiri.
Padahal sebagaimana istilah didalam dunia kedokteran, “mencegah lebih
baik daripada mengobati”. Kekosongan norma dalam hal pencegahan lah
yang mengakibatkan semua ini terjadi, sehingga korban yang sudah
terzolimi semakin terzolimi lagi ketika “dipaksa” menempuh upaya
hukum;
18. Jika ketiadaan norma ini dibiarkan terus menerus maka tidak hanya
PEMOHON namun juga warga negara Indonesia lainnya, siapapun itu,
akan bisa menjadi korban yang kemudian terlanggar haknya untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan rasa aman.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PEMOHON mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan yang sah secara eksplisit dari
Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi, dan
dalam hal pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi
dilakukan melalui sistem elektronik, persetujuan tersebut wajib diberikan
30
dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan
Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Identitas Pemohon (Kartu Tanda Penduduk);
4. Bukti P-4
: Fotokopi Bukti Pinjaman Online;
5. Bukti P-5
: Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Pinjol
Dengan Orang Lain;
6. Bukti P-6
: Tangkapan layar SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tentang Pinjol Dengan Pemohon;
7. Bukti P-7
: Tangkapan layar tentang teror yang dilakukan oleh debt
collector kepada Pemohon;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Putusan
Kasus Pemohon
dengan Nomor
82/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
31
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 20 ayat (2)
huruf a UU 27/2022, rumusannya sebagai berikut:
Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1
(satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
33
b. …
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan dengan berlakunya norma a quo yang menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan pengguna kartu kredit dan mengajukan
permohonan kartu kredit tersebut melalui agen kartu kredit resmi. Pemohon pun
menyatakan selalu membayar tagihan kartu kreditnya tepat waktu. Dalam
proses pengajuan permohonan tersebut Pemohon seringkali diminta untuk
menyerahkan data pribadi berupa foto diri serta KTP.
4. Bahwa Pemohon mengalami kejadian aktual berupa adanya tagihan dari salah
satu platform pinjaman online (pinjol) di mana Pemohon merasa tidak pernah
melakukan pengajuan kredit pada platform pinjol tersebut. Dalam hal ini data
pribadi Pemohon digunakan tanpa ijin. Pemohon telah melakukan upaya hukum
dan berakhir pada penawaran perdamaian dari pihak platform pinjol tersebut
yang dikemudian hari diketahui pernah digugat dengan permasalahan yang
sama. Dalam hal ini Pemohon dirugikan secara finansial, waktu, tenaga serta
reputasi keuangannya.
5. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon akibat tersebarnya data pribadi tersebut
terjadi karena ketiadaan kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik
tersertifikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai subjek hukum
yang sah memberikan persetujuan. Data pribadi Pemohon (KTP, foto diri, dan
data lainnya) diserahkan secara sah untuk kepentingan pengajuan kartu kredit
kepada agen resmi, namun karena tidak ada mekanisme autentikasi berbasis
tanda tangan elektronik tersertifikasi, data tersebut dapat digunakan kembali
oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan hukum Pemohon
untuk mengajukan pinjaman online. Selain itu, ketiadaan norma yang
mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam
persetujuan berisiko tinggi menciptakan ruang terbuka bagi penyalahgunaan
data pribadi oleh pihak ketiga.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
34
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022, yang tidak mengatur
kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam persetujuan
berisiko tinggi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 20 ayat (2) huruf
a UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “persetujuan yang sah” pada Pasal 20 ayat (2)
huruf a UU 27/2022 tidak menjamin keamanan pelindungan data bagi subjek
data pribadi karena pasal a quo tidak mengatur apa yang dimaksud dengan
persetujuan yang sah, sehingga akibatnya bisa ditafsirkan secara luas,
termasuk dengan penggunaan click box atau kolom checklist yang dapat saja
dilakukan oleh siapapun, meskipun bukan pemilik data yang memiliki data
pribadi dan bersifat spesifik tersebut.
2. Bahwa menurut Pemohon, dengan banyaknya laporan scam atau penipuan dan
pembobolan rekening sekuritas di mana transaksi keuangan tersebut terjadi
melalui click consent yang dilakukan tanpa seijin nasabah yang bersangkutan
35
menunjukan negara belum mampu menyediakan infrastruktur autentikasi yang
memadai untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan data pribadi,
sehingga kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi
kebutuhan mendesak bagi perlindungan konstitusional warga negara.
Penyalahgunaan data pribadi tidak hanya terjadi pada transaksi keuangan
digital tetapi dilakukan pula oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung
terhadap
data
pribadi
sebagaimana
yang
terjadi
pada
peristiwa
penyalahgunaan data kependudukan oleh aparatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Bondowoso.
3. Bahwa menurut Pemohon, peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selalu terjadi
terutama pada transaksi keuangan digital. Penyelenggara keuangan digital
selalu berpendapat bahwa hal tersebut tercatat pada sistem internal mereka di
mana pengguna telah menyetujui transaksi dengan mengklik click consent
aplikasi platform. Sementara, orang (nasabah) yang disalahgunakan datanya
tersebut sulit membuktikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan
karena tidak memiliki akses maupun kemampuan teknis yang setara untuk
menguji atau membantah klaim sistem elektronik tersebut. Hal tersebut
disebabkan seluruh sistem tersebut berada dalam kendali penyelenggara
platform.
4. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan kewajiban penggunaan mekanisme
autentikasi yang kuat dalam pasal a quo menjadikan posisi nasabah sebagai
korban semakin lemah, karena setiap bantahan nasabah dengan mudah
dipatahkan oleh klaim sepihak “sistem mencatat adanya persetujuan”. Dengan
demikian, norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 tidak lagi berfungsi
sebagai instrumen pelindungan hak subjek data pribadi, melainkan justru
menjadi alat pembenaran bagi penyelenggara platform untuk mengalihkan
risiko dan tanggung jawab kepada nasabah. Kesulitan pembuktian tersebut
berimplikasi langsung terhadap hilangnya kepastian hukum dan rasa aman bagi
warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, penguatan mekanisme autentikasi merupakan hal
wajib yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Tanda tangan elektronik
tersertifikasi merupakan bentuk persetujuan yang sah secara eksplisit dari
subjek data pribadi kepada pengendali data pribadi sebagaimana hal tersebut
36
diatur dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan penggunaan
tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk transaksi berisiko tinggi. Oleh karena
itu frasa “persetujuan yang sah secara eksplisit” dalam UU 27/2022 harus
dimaknai selaras dengan standar keamanan transaksi elektronik dalam Pasal
17 ayat (2a) UU ITE. Kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik
tersertifikasi tersebut tidak serta merta mewajibkan seluruh jenis pemrosesan
data prbadi dan hanya khusus bagi pemrosesan data pribadi yang berisiko
tinggi, dan transaksi keuangan berbasis digital berupa layanan financial
technology lending (pinjaman daring) merupakan bentuk pemrosesan data
pribadi berisiko tinggi karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada Pasal 34 ayat (2) UU 27/2022.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1
(satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data
pribadi kepada subjek data pribadi, dan dalam hal pemrosesan data pribadi yang
memiliki potensi risiko tinggi dilakukan melalui sistem elektronik, persetujuan
tersebut wajib diberikan dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang
diamankan dengan sertifikat elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 9 Januari 2026 (selengkapnya
dimuat pada bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar pihak-
pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
37
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma
Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
karena tidak mencantumkan kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik
tersertifikasi sebagai persetujuan yang sah bagi pemrosesan data pribadi berisiko
tinggi.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh Pemohon mengatur hal yang berkaitan dengan kewajiban
pengendali data pribadi, di mana dasar pemrosesan data pribadi yang wajib dimiliki
oleh pengendali data pribadi, di antaranya adalah persetujuan yang sah secara
eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang
telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.
Berkenaan dengan frasa “persetujuan yang sah” tersebut menurut Pemohon
menimbulkan persoalan jika tidak diberikan dengan menggunakan tanda tangan
elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik, dengan maksud agar tidak
terjadi penyalahgunaan data pribadi tanpa sepengetahuan subjek data pribadi.
Terlepas dari kasus konkret yang dialami Pemohon, UU 27/2022 telah menentukan
berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian bahwa dalam hal
pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan yang sah secara eksplisit,
pengendali data pribadi telah diberikan rambu-rambu kewajiban menyampaikan
informasi mengenai legalitas dari pemrosesan data pribadi; tujuan pemrosesan data
pribadi; jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses; jangka waktu retensi
dokumen yang memuat data pribadi; rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan hak subjek data pribadi. Apabila
terdapat perubahan informasi, pengendali data pribadi wajib memberitahukan
kepada subjek data pribadi sebelum terjadi perubahan informasi tersebut [vide Pasal
21 UU 27/2022].
Pentingnya kewajiban tersebut dilakukan oleh pengendali data pribadi
karena pelindungan data pribadi dalam seluruh rangkaian pemrosesan data pribadi
merupakan bagian dari jaminan hak konstitusional subjek data pribadi. Hal tersebut
38
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sejalan dengan hal tersebut, UU
27/2022 menekankan pentingnya asas-asas dalam pelindungan data pribadi. Di
antaranya asas pelindungan yang menghendaki tidak disalahgunakannya data
pribadi. Selain itu, asas kehati-hatian yang menghendaki agar para pihak yang
terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan
segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, serta asas kerahasiaan
yang menghendaki data pribadi terlindungi dari pihak-pihak yang tidak berhak
dan/atau dari kegiatan pemrosesan data pribadi yang tidak sah [vide Penjelasan
Pasal 3 huruf a, huruf e, dan huruf h UU 27/2022]. Dalam kaitan ini, undang-undang
a quo telah memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk melindungi data
pribadi miliknya dari penyalahgunaan dan memberikan hak untuk mengajukan
keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada
pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat
hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi [vide Pasal 10 ayat (1)
UU 27/2022]. Pemrofilan dimaksud adalah kegiatan mengidentifikasi seseorang
termasuk namun tidak terbatas pada riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi,
kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi, atau pergerakan
subjek data pribadi secara elektronik [vide Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
27/2022].
[3.10.2] Bahwa berkenaan dengan persoalan Pemohon terkait frasa “persetujuan
yang sah” dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena dapat ditafsirkan secara luas
yang tidak memberikan jaminan perlindungan bagi subjek data pribadi sehingga
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar persetujuan tersebut wajib
diberikan dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk
memahami frasa “persetujuan yang sah” dalam norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU
27/2022 harus dipahami pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam UU
27/2022 secara utuh atau komprehensif. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, persetujuan yang sah sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 20 ayat
39
(2) huruf a UU 27/2022, tidak serta merta langsung didapatkan oleh pengendali data
pribadi dari subjek data pribadi. UU 27/2022 telah membatasi cara pengendali data
pribadi mendapatkan persetujuan yang sah, yaitu dengan terlebih dahulu
menyampaikan informasi kepada subjek data pribadi mengenai legalitas dan tujuan
pemrosesan data pribadi, jenis dan relevansi data yang akan diproses, jangka waktu
retensi dokumen yang memuat data pribadi, rincian mengenai informasi yang
dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan dan hak dari subjek data pribadi. Selain itu,
jika terdapat perubahan informasi maka pengendali data pribadi harus
memberitahukan hal tersebut kepada subjek data pribadi sebelum perubahan
dilakukan [vide Pasal 21 UU 27/2022]. Selain itu, persetujuan yang sah sebagai
dasar pemrosesan data pribadi tersebut dilakukan melalui persetujuan tertulis atau
terekam dan dapat disampaikan kepada subjek data pribadi secara elektronik
maupun non elektronik [vide Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU 27/2022]. Oleh
karena itu, pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi
wajib dilakukan secara terbatas dan spesifik sebagaimana tujuan pemrosesan yang
telah ditentukan pada saat pengumpulan data pribadi, serta sah secara hukum dan
transparan dengan memastikan subjek data pribadi telah mengetahui data pribadi
yang diproses dan bagaimana data pribadi tersebut diproses [vide Pasal 27 dan
Pasal 28 UU 27/2022 serta Penjelasannya]. Melalui undang-undang a quo, data
pribadi yang dimiliki oleh masyarakat atau subjek data pribadi telah ternyata dibatasi
penggunaannya dan tidak dapat serta merta digunakan secara sembarangan oleh
pengendali data pribadi karena setiap pemrosesannya harus dilakukan sesuai
dengan tujuan pemrosesan yang disetujui oleh subjek data pribadi selaku pemilik
data pribadi tersebut. Oleh karena itu, sesungguhnya undang-undang a quo sudah
memberikan aturan secara rinci mengenai pemrosesan data pribadi yang hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan yang sah dari subjek data pribadi dan
merupakan salah satu bentuk perlindungan data pribadi yang dijamin
pelaksanaannya oleh pengendali data pribadi dalam undang-undang a quo. Dengan
demikian, frasa “persetujuan yang sah” dalam norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU
27/2022 dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi data pribadi
secara berkepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, jika dalam klausul perjanjian
yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan data pribadi, tidak memuat
40
persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi maka perjanjian
tersebut dinyatakan batal demi hukum [vide Pasal 23 UU 27/2022].
Oleh karena itu, berkaitan dengan yang dipersoalkan oleh Pemohon
sesungguhnya merupakan hal teknis yang tidak terkait dengan konstitusionalitas
norma. Sebab, norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 merupakan aturan
umum dalam rangka memberi pelindungan data pribadi bagi warga negara
sebagaimana maksud Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu,
terkait dengan hal-hal teknis diatur dalam peraturan pelaksana undang-undang
a quo, misalnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas POJK tersebut, telah ditentukan adanya
larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyalahgunakan,
menyebarkan, atau memberikan data konsumen kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan, serta mengatur kewajiban keamanan siber. Namun demikian, untuk
lebih memberi perlindungan data pribadi yang lebih maksimal maka ke depan
diperlukan aturan pelaksana yang lebih rinci agar semakin memberikan
perlindungan yang lebih (multiple protection) terhadap data pribadi yang wajib
dilakukan oleh pengendali data pribadi.
[3.10.3] Bahwa terkait dengan kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak
berhak atau pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi secara tidak sah yang
didalilkan Pemohon, UU 27/2022 telah menyediakan piranti hukum bahwa subjek
data pribadi memiliki hak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas
pelanggaran pemrosesan data pribadi [vide Pasal 12 ayat (1) UU 27/2022]. Oleh
karena itu, jika terjadi pemrosesan data pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan
maka subjek data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data
pribadi tersebut secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan dimaksud
[vide Pasal 11 UU 27/2022]. Terlebih, secara prinsip, pemrosesan data pribadi yang
dilakukan oleh pengendalian data pribadi haruslah dilakukan dengan cara terbatas,
spesifik, sah secara hukum, transparan, sesuai dengan tujuan, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan [vide Pasal 16 ayat (2)
UU 27/2022]. Selain itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, pemrosesan
data dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi dari pengaksesan data
yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, dan juga penyalahgunaan data
pribadi [vide Pasal 16 ayat (2) huruf e UU 27/2022]. Dalam kaitan ini, pembentuk
41
undang-undang pun telah memberikan jaminan bagi subjek data pribadi yang
pemrosesan data pribadinya dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pengendali data
pribadi yang harus memenuhi syarat minimal: (a) terdapat perjanjian antara para
pengendali data pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-
pengendali data pribadi; (b) terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara
pemrosesan data pribadi yang ditentukan secara bersama; dan (c) terdapat
narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama [vide Pasal 18 UU 27/2022].
Dengan demikian, pengendali data pribadi dapat melakukan segala bentuk
pemrosesan data pribadi milik subyek data pribadi baik untuk 1 (satu) tujuan atau
beberapa tujuan apabila sudah memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Salah
satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi [vide
Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022]. Oleh karena itu, jika terjadi pemrosesan data
pribadi tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana disampaikan dari subjek data
pribadi kepada pengendali data pribadi, maka dirinya (subjek data pribadi) dapat
membatasi bahkan melakukan gugatan. Sebab, dalam rangka menjamin
perlindungan hak pribadi yang berkepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU 27/2022 telah
menegaskan berbagai bentuk larangan dalam penggunaan data pribadi sebagai
norma primer, yaitu larangan bagi setiap orang secara melawan hukum: (1)
memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian subjek data pribadi; (2) mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya;
(3) menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Termasuk, ditentukan pula
larangan bagi setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data
pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Terhadap pelanggaran atas norma primer
dimaksud, UU 27/2022 juga mengatur norma sekunder berupa ancaman pidana
penjara dan/atau denda [vide Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 UU
27/2022]. Termasuk, jika penyalahgunaan atau pelanggaran atas larangan yang
telah ditentukan dilakukan oleh korporasi, UU 27/2022 juga telah menentukan jenis
pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang
diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti rugi [vide Pasal 69 UU
27/2022]. Artinya, terlepas dari kasus konkret yang dialami Pemohon, ketentuan
yang terkait dengan pelindungan subjek data pribadi yang datanya diduga
42
disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah terakomodasi
dalam UU 27/2022.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 karena tidak mencantumkan kewajiban
penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai persetujuan yang sah
bagi pemrosesan data pribadi berisiko tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata frasa “persetujuan yang sah”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 tidak bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil dan perlindungan diri pribadi yang ditentukan
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
43
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis,
tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal, dua bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan
pukul 10.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
44
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
31
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 20 ayat (2)
huruf a UU 27/2022, rumusannya sebagai berikut:
Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1
(satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
33
b. …
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan dengan berlakunya norma a quo yang menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan pengguna kartu kredit dan mengajukan
permohonan kartu kredit tersebut melalui agen kartu kredit resmi. Pemohon pun
menyatakan selalu membayar tagihan kartu kreditnya tepat waktu. Dalam
proses pengajuan permohonan tersebut Pemohon seringkali diminta untuk
menyerahkan data pribadi berupa foto diri serta KTP.
4. Bahwa Pemohon mengalami kejadian aktual berupa adanya tagihan dari salah
satu platform pinjaman online (pinjol) di mana Pemohon merasa tidak pernah
melakukan pengajuan kredit pada platform pinjol tersebut. Dalam hal ini data
pribadi Pemohon digunakan tanpa ijin. Pemohon telah melakukan upaya hukum
dan berakhir pada penawaran perdamaian dari pihak platform pinjol tersebut
yang dikemudian hari diketahui pernah digugat dengan permasalahan yang
sama. Dalam hal ini Pemohon dirugikan secara finansial, waktu, tenaga serta
reputasi keuangannya.
5. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon akibat tersebarnya data pribadi tersebut
terjadi karena ketiadaan kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik
tersertifikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai subjek hukum
yang sah memberikan persetujuan. Data pribadi Pemohon (KTP, foto diri, dan
data lainnya) diserahkan secara sah untuk kepentingan pengajuan kartu kredit
kepada agen resmi, namun karena tidak ada mekanisme autentikasi berbasis
tanda tangan elektronik tersertifikasi, data tersebut dapat digunakan kembali
oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan hukum Pemohon
untuk mengajukan pinjaman online. Selain itu, ketiadaan norma yang
mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam
persetujuan berisiko tinggi menciptakan ruang terbuka bagi penyalahgunaan
data pribadi oleh pihak ketiga.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
34
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022, yang tidak mengatur
kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam persetujuan
berisiko tinggi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 20 ayat (2) huruf
a UU 27/2022 b
