Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

283/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Hadar Nafis Gumay (Pemohon I), Titi Anggraini (Pemohon II), dan Nur Fauzi Ramadhan (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-09-16T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.