PUU
Tahun 2025
283/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Ershad Bangkit Yuslivar
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 1/2023, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 24/2004, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 48/2009, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 283/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ershad Bangkit Yuslivar
Pekerjaan
:
-
Mantan Karyawan PT Bank Pembangunan
Daerah Banten, Tbk., Cabang Tangerang,
-
Mantan Karyawan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Alamat
:
Jalan Tanjung V No. 12, RT. 003/RW. 011, Desa
Ranca Ekek, Kec. Ranca Ekek, Kab. Bandung,
Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SK/RP/XII/2025, tanggal 4 Desember
2025, memberi kuasa kepada Muhammad Ali Fernandez, S.HI., M.H., Maulana
Yusuf Habiby, S.H., Ahmad Zaelani, S.HI., Afrikal, S.H., M.H., dan Chairul Akhmad,
S.H., Para Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Rumah
Pidana Law Firm, berkedudukan di Komplek Mahkamah Agung, Jalan Rambutan
VIII, Nomor 4, RT 008/RW 06, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, masing-masing dapat bertindak baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 30
Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30
Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
289/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 31
Desember 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
26 Januari 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 27 Januari 2026, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan umum, lingkungan Peradilan agama, lingkungan Peradilan militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945... “
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang, dan terakhir Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
3
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan : “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi”.
7. Bahwa Pasal 2 ayat (1), Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
8. Bahwa objek Permohonan yang diajukan Pemohon adalah Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
4
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4150), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut
KUHP) telah dicabut dan diganti menjadi Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP,
sebagaimana berbunyi berikut ini:
a. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP, sepanjang frasa, “ ...
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ... ”, khususnya
norma “ ... memperkaya orang lain atau suatu korporasi ... “;
b. Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP, sepanjang frasa, “ ...
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ... ”
khususnya norma “ ... menguntungkan orang lain atau suatu korporasi ... “;;
yang seluruhnya merupakan bagian dari Pasal-Pasal dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)
yang telah di cabut dan diganti melalui Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut
KUHP).
9. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, telah beberapa kali di uji dan
diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Ada 11 (sebelas) putusan, dimana 2 (dua)
diantaranya amar putusan dikabulkan sebagian, sementara sisanya dinyatakan
ditolak atau tidak dapat diterima, sebagaimana berikut tabel berikut:
TABEL PERBANDINGAN PUTUSAN
TERKAIT PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR
NO.
PUTUSAN
DALIL PERMOHONAN
BATU UJI UUD
NRI 1945
AMANDEMEN
1.
03-PUU-IV-
2006
Pemohon mendalilkan:
Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
mempunyai pengertian ganda dan akibatnya ada
dua jenis tindak pidana.
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945.
5
Korupsi yaitu tindak pidana korupsi yang telah
merugikan negara dan tindak pidana korupsi
yang tidak merugikan negara, dengan adanya
pengertian ganda berdampak pada adanya
multitafsir.
Adanya kesamaan antara ancaman hukuman
yang ditentukan terhadap tindak pidana yang
telah merugikan negara (Pasal 3 UU PTPK)
dengan yang tidak merugikan negara (Pasal 2 UU
PTPK).
Ancaman pidana untuk percobaan tindak pidana
disamakan dengan tindak pidana pokoknya.
[Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat (1) UU PTPK].
Pasal 2 ayat (1) dan penjelasan Pasal 2 ayat (1)
UU PTPK mengesampingkan prinsip-prinsip
yang universal tentang ancaman hukuman,
menimbulkan multitafsir, tidak adil dan cenderung
irasional.
Putusan Mahkamah:
Amar putusan menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Pada intinya menyatakan sifat melawan hukum haruslah bersifat formil (sesuai
dengan peraturan perundang-undangan) bukan materiil.
2.
20-PUU-VI-
2008
Pemohon mendalilkan:
Pasal 3 UU PTPK tidak dapat berlaku pada masa
berlakunya ketentuan keadaan darurat sipil
karena dalam situasi atau keadaan darurat.
Pasal 3 UU PTPK bertentangan dengan Pasal 12
dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yaitu wewenang
Presiden menetapkan keadaan bahaya dan
wewenang
Presiden
membentuk
peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 karena bersifat diskriminatif dan melanggar
hak atas perlindungan hukum yang adil tanpa
diskriminasi.
Pengabaian audit terhadap korupsi menunjukkan
ketidakadilan, sehingga Pasal 3 melanggar hak
bebas dari perlakuan merendahkan martabat
[bertentangan dengan Pasal 28G ayat (2) UUD
1945]
Pasal 12, Pasal 18
ayat (1), ayat (5),
ayat (6), Pasal 22
ayat (1), Pasal
28D ayat (1), 28I
ayat (1), ayat (2),
Pasal 28G ayat (2)
UUD NRI 1945.
Putusan Mahkamah:
Mahkamah menolak permohonan Pemohon yang mempersoalkan frasa "dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara" 3, dengan alasan ketentuan tersebut tetap sah
sebagai delik formil dan selaras dengan Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006.
3.
3-PUU-IX-
2011
Pemohon mendalilkan:
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak merinci secara
jelas bentuk kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara, sehingga perlu direvisi
rumusannya.
Pasal 3 UU PTPK tidak mendefinisikan bentuk
penyalahgunaan wewenang jabatan atau posisi
yang merugikan negara dan rakyat, termasuk
batas minimal dan maksimal kerugian negara
Pasal 27 ayat (1)
Pasal
28
dan
Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945
6
atau rakyat akibat kebijakan penyalahgunaan
tersebut oleh pejabat penyelenggara negara.
Pasal 4 UU PTPK justru menguntungkan
koruptor dengan denda yang terlalu ringan,
memungkinkan mereka memperkaya keluarga
hingga tujuh turunan, sehingga pasal ini telah
menormalisasi
korupsi
di
Indonesia
dan
sebaiknya dihapus sepenuhnya.
Pasal 45 PTPK mencantumkan ketentuan
retroaktif agar pelaku korupsi sebelum UU PTPK
berlaku
bisa
dihukum,
demi
mewujudkan
keadilan.
Putusan Mahkamah:
Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-IX/2011 menyatakan menolak seluruh permohonan
pemohon yang meminta penguatan atau perubahan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, Pasal
4, serta Pasal 45 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
4.
39-PUUX-
2012
Pemohon mendalilkan:
Pemohon mempermasalahkan frasa "ancaman
pidana penjara minimal 4 (empat) tahun" dalam
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, karena seharusnya
tidak ada ketentuan mengenai ancaman pidana
paling singkat.
Pemohon berargumen bahwa frasa "minimal
satu tahun" dalam Pasal 12 UU PTPK tidak
mempertimbangkan besar kecilnya kerugian
negara, sehingga pidana penjara bersifat mutlak
dan
tidak
proporsional,
melanggar
asas
persamaan di depan hukum serta hak atas
pengadilan yang adil.
Pemohon juga menyatakan adanya kerugian
konstitusional spesifik karena ketentuan ini
menghambat
kebijaksanaan
hakim
dalam
memberikan pidana alternatif seperti denda bagi
kasus ringan, dengan memenuhi syarat legal
standing sebagaimana Pasal 51 UU MK
Pasal 28D ayat (1)
Putusan Mahkamah:
Mahkamah menolak Permohonan Pemohon.
5.
44-PUU-XI-
2013
Pemohon Mendalilkan:
Bahwa frasa pasal 2 (1) UU PTPK yakni "dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara" bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum,
ketidakadilan, dan potensi kriminalisasi bagi
aparatur negara yang melaksanakan tugasnya.
Pemohon juga menyatakan adanya hubungan
kausal antara berlakunya norma tersebut dengan
kerugian spesifik pemohon, termasuk dalam
proses peradilan pidana korupsi.
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2)
UUD
Putusan Mahkamah:
Mahkamah menolak permohonan Pemohon.
6.
25/PUU-XIV-
2016
Pemohon mendalilkan:
Pasal
2
ayat
(1)
&
Pasal
3
UU
Tipikor melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena bersifat delik formil (tanpa kerugian
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28G ayat
(1),
Pasal
28D
ayat (1), Pasal 28I
7
aktual), memungkinkan interpretasi subyektif
jaksa/hakim yang merusak asas legalitas.
Norma Pasal
2
ayat
(1)
UU
Tipikor memungkinkan kriminalisasi potensi
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 (hak hidup bebas perlakuan zalim), meski
keputusan akhir menguntungkan negara.
Sanksi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (minimum 4
tahun
penjara
+
denda
miliaran)
tidak
proporsional tanpa akibat materiil, langgar Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 tentang keseimbangan
hak-kewajiban warga negara.
ayat (4) dan ayat
(5)
UUD
NRI
Tahun 1945.
Pertimbangan Mahkamah:
Frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU Tipikor inkonstitusional karena bersifat delik
formil (tanpa kerugian aktual), melanggar asas legalitas Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
menciptakan interpretasi subyektif yang merugikan kepastian hukum.
Putusan Mahkamah:
Amar putusan pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.
32-PUU-
XVII-2019
Pemohon mendalilkan:
Pasal
2
ayat
(1)
&
Pasal
3
UU
Tipikor melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena
memidanakan
pejabat
BUMN (direksi) atas kerugian korporasi akibat
aksi bisnis i’tikad baik, bertabrakan dengan Pasal
97 ayat (5) UU PT yang lindungi direksi jika: (a)
bukan kesalahan/kelalaiannya, (b) itikad baik &
kehati-hatian demi perseroan, (c) tanpa konflik
kepentingan, (d) sudah cegah kerugian.
Frasa
"setiap
orang"
Pasal
2
(1)
UU
Tipikor bertentangan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 karena prinsip Business Judgment Rule
(BJR) dari Pasal 97 (5) UU PT. Kerugian BUMN
bukan otomatis kerugian negara, kemudian justru
menghambat tujuan komersial BUMN.
Norma Pasal
3
UU
Tipikor ciptakan ketidakpastian
hukum
Pasal
28D
(1)
UUD
NRI
1945 karena
kriminalisasi pengambilan
risiko
bisnis
wajar direksi BUMN, padahal Pasal 74 UU
PT batasi tanggung jawab direksi hanya atas
itikad buruk/kelalaian berat.
Pasal 2 (1) & Pasal 3 UU Tipikor diskriminatif
bertentangan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
1945 karena bedakan perlakuan direksi BUMN
(pidana korupsi) vs direksi swasta (hanya
tanggung jawab perdata), padahal sama-sama
subjek hukum.
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
Putusan Mahkamah:
Amar putusan Menolak seluruh permohonan pemohon.
8.
157-PUU-
XXI-2023
Pemohon mendalilkan:
Penjelasan
Pasal
2
ayat
(2)
UU
Tipikor melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 (hak hidup dan bebas perlakuan zalim)
karena
batasi
pidana
mati
hanya
untuk
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1)
8
korupsi Rp1 miliar ke atas dan minimal 1 korban
jiwa.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 (kesamaan kedudukan)
karena diskriminasi sanksi. Korupsi merugikan
triliunan hanya pidana penjara maksimal 20
tahun, sementara kasus lain (narkotika/terorisme)
pidana mati wajib.
dan ayat (3), Pasal
28I ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4),
Pasal 28J ayat (1),
Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31 ayat (5),
dan Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945
Putusan Mahkamah:
Amar putusan menolak seluruh permohonan.
9.
114-PUU-
XXII-2024
Pemohon Mendalilkan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 (kepastian hukum) karena
unsur
"melawan
hukum"
bersifat
open-
textured dan bergantung
pada
interpretasi
subjektif penyidik/jaksa, kriminalisasi kebijakan
bisnis itikad baik (optimalisasi aset BUMN) tanpa
actus reus jelas.
Norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 (hak bekerja & berusaha)
karena ciptakan pejabat BUMN/swasta takut
ambil keputusan komersial wajar karena potensi
pidana
korupsi
meski
demi
kepentingan
Perseroan.
Pasal
2
ayat
(1)
UU
Tipikor diskriminatif
terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena
bedakan perlakuan pejabat BUMN (pidana
korupsi) vs pengusaha swasta (hanya perdata),
padahal sama-sama subjek hukum dengan
Business Judgment Rule.
Pasal 28D ayat (1)
dan
Pasal
28G
ayat (1) UUD 1945
Putusan Mahkamah:
Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya.
10.
142-PUU-
XXII-2024
Pemohon Mendalilkan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak wajib
membuktikan hubungan kausal antara perbuatan
memperkaya diri secara melawan hukum dengan
kerugian keuangan negara secara nyata.
Norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan Pasal 24
ayat (1) UUD 1945 (akses peradilan adil) karena
memungkinkan pidana tanpa bukti kausalitas
spesifik,
ciptakan
interpretasi
subjektif
jaksa/hakim.
Pasal
2
ayat
(1)
&
Pasal
3
UU
Tipikor langgar asas legalitas Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena rumusan terlalu luas/multi-
tafsir, tidak memenuhi prinsip hukum pidana.
Pemohon minta tambah unsur "dengan maksud
merugikan keuangan negara" agar delik materiil,
bukan formil seperti Putusan 25/PUU-XIV/2016.
Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1),
dan
Pasal
28G
ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Putusan Mahkamah:
Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.
11.
161-PUU-
XXII-2024
Pemohon Mendalilkan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 karena kriminalisasi aksi
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945
9
bisnis wajar tanpa bukti kausalitas kerugian
negara aktual.
Norma Pasal 3 UU Tipikor ciptakan chilling effect
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bagi pengambil
kebijakan, hambat efektivitas pemerintahan.
Kontradiksi Putusan 44/PUU-XI/2013 & 25/PUU-
XIV/2016 karena praktik KPK masih gunakan
interpretasi
luas
"melawan
hukum"
tanpa
kausalitas jelas
Putusan Mahkamah:
Menolak permohonan pemohon.
10. Bahwa secara khusus Permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah terkait
pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, adalah Putusan Nomor
003/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, sebagaimana berikut:
a. Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, yang dengan amar putusan pada intinya
menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001, sepanjang frasa yang berbunyi, “yang dimaksud dengan
‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan
hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun
perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
namun apabila dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan
tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Nomor 003/PUU-
IV/2006 menggunakan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yang berbunyi, “Setiap Orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”;
b. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang dengan amar putusan pada intinya
menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Nomor
25/PUU-XIV/2016, menggunakan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28I ayat (5)
UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
10
-
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
-
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuai yang merupakan hak asasi”.
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
-
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan, “perlindungan, pemajuan,
penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah”.
-
Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945 menyatakan, “untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
11. Bahwa unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau orang lain atau
suatu korporasi” yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dan Pasal 603 jo. Pasal 604 KUHP, bersifat alternatif bukan kumulatif serta
mengandung 3 makna yaitu:
1) “memperkaya/menguntungkan diri sendiri” (dalam hal ini adalah Pemohon
sendiri) atau,
2) “memperkaya/menguntungkan orang lain” (dalam hal ini adalah nasabah
Bank perorangan) atau,
3) “memperkaya/menguntungkan suatu korporasi” (dalam hal ini adalah
nasabah Bank perusahaan).
Yang mana secara tegas, Pemohon tidak keberatan mengenai konstitusionalitas
norma dengan makna unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri”,
Pemohon hanya keberatan dengan konstitusionalitas norma “memperkaya/
menguntungkan orang lain”, karena mengandung pengertian memperkaya/
menguntungkan nasabah saat Bank meminjamkan kredit kepada nasabah dan
11
konstitusionalitas norma “memperkaya/menguntungkan suatu korporasi” karena
mengandung pengertian memperkaya/menguntungkan perusahaan saat Bank
memberikan kredit kepada perusahaan.
Karena itu, Pemohon tidak mengajukan seluruh pengujian Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 melainkan hanya sepanjang norma tertentu yaitu:
1) hanya norma “memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi”
yang terkandung dalam frasa, “ ... memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi ... ” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP,
dan
2) hanya norma “menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu
korporasi” yang terkandung dalam frasa “ ... menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi ...” dalam Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604
KUHP.
12. Bahwa batu uji dalam permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh
Pemohon, antara lain:
a. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
d. Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”.
e. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
f. Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
12
13. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dikaitkan dengan uraian
konstitusionalitas norma dan Permohonan yang diajukan Pemohon, jelas dan
terang permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak nebis in idem dengan
putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, karena:
a. Pertama, Pemohon hanya mengajukan uji materil norma “memperkaya orang
lain atau memperkaya suatu korporasi” yang terkandung dalam frasa, “...
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ...” dalam Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP...” dan norma “menguntungkan
orang lain atau menguntungkan suatu korporasi” yang terkandung dalam
frasa “... menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ...”
dalam Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP.
b. Kedua, batu uji UUD NRI 1945 yang diajukan Pemohon berbeda dengan
yang sudah pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi yaitu
selain Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pemohon
juga mengajukan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji.
c. Ketiga, alasan adanya kerugian konstitusional yang Pemohon alami karena
Pemohon merupakan pegawai perbankan, dengan legal standing khusus
yang sepanjang pengetahuan Permohon tidak pernah ada diajukan oleh
Pemohon lain dalam putusan yang sudah ada. Hak konstitusional yang
melekat pada Pemohon sebagai pegawai perbankan, dengan konsekwensi
pekerjaan memberikan “kekayaan kepada orang lain” atau “keuntungan
kepada orang lain” terganggu dengan norma “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” dan norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”
d. Keempat, Posita Pemohon, khususnya mengenai dalil-dalil bahwa kerugian
konstitusional Pemohon atas norma “memperkaya orang lain atau suatu
korporasi” dan norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”
dikarenakan pekerjaan Pemohon yaitu memberikan kredit dibidang
perbankan yang “dipersamakan” oleh negara (baca: oleh penyidik, penuntut,
hakim) dengan perbuatan “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan
norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” belum pernah
dijadikan dalil dalam posita permohonan sebelumnya.
e. Kelima, Petitum Pemohon berbeda dari permohonan-permohonan yang telah
dikabulkan oleh Mahkamah.
13
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi selain sebagai pengawal konstitusi (the guardian
of the constitution), juga sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of the
constitution), pengawal demokrasi (theguardian of the democracy), pelindung
hak konstitusional warga negara (the protectorof the citizen’s constitutional
rights) serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
Mahkamah menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan Konstitusi
dengan membatalkan suatu ketentuan dalam undang-undang. Pun, Mahkamah
juga menjaga agar dalam hal ada pertentangan undang-undang dengan
Konstitusi, Mahkamah memberikan tafsir (petunjuk, arah, dan pedoman serta
syarat bahkan membuat norma baru) agar pertentangan itu hilang yang dapat
diklasifikasi
sebagai
putusan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) atau memberikan tafsir agar undang-undang tersebut tidak
konstitusional jika tidak sesuai dengan pemaknaan putusan Mahkamah yakni
putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Permohonan Pemohon
sepenuhnya berkenaan dengan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak nebis in idem.
Dengan demikian Permohonan Pemohon termasuk ke dalam salah satu
kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi yaitu Pengujian Materil Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sehingga patut dan beralasan hukum bila Pemohon meminta agar
Mahkamah menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan yang Pemohon
ajukan.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, beserta Penjelasannya menyatakan: “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
14
d. lembaga negara”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah ditentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian kontitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang,
menyatakan:
a. Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. lembaga negara.
15
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian,
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa konstruksi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 3
UU Tipikor dan jo. Pasal 604 KUHP, meskipun harus dibaca dalam satu kesatuan
tarikan, atau dalam satu nafas perbuatan pidana (actus reus). Namun saat
pembuktian dimuka pengadilan selalu, pasti, tidak bisa tidak, dipisah keempat
unsurnya sehingga pembuktian sendiri-sendiri. Dalam pertimbangan putusan,
setiap unsur yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP
jo. Pasal 3 UU Tipikor dan jo. Pasal 604 KUHP, sehingga unsur “memperkaya/
menguntungkan
diri
sendiri
atau
orang
lain
atau
suatu
korporasi”
dipertimbangkan sesuai maknanya secara harfiah dan berdiri sendiri, tidak
bergantung pada pertimbangan unsur “secara melawan hukum” atau
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan”.
5. Bahwa inti delik (bestandeel delicht) Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 jo. Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604
KUHP terletak pada unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi”. Dimana pada unsur “memperkaya/menguntungkan”
inilah sesungguhnya letak kesalahan (mens rea) yaitu kesengajaan untuk
memperkaya
-bukan
kelalaian,
karena
imbuan
“me”
pada
frasa
16
“memperkaya/menguntungkan” adalah bentuk kesengajaan-, sementara unsur
“secara melawan hukum” adalah sarana atau cara atau jalan bagaimana
“memperkaya/menguntungkan” (cara bagaimana kekayaan itu diperoleh),
sementara “merugikan keuangan negara” adalah akibat dari perbuatan
“memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
yang dilakukan dengan “secara melawan hukum” sebelumnya.
6. Bahwa jika unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi” terbukti namun didapatkan dengan cara tidak melawan hukum/
tidak
menyalahgunakan
kewenangan
dalam
perbuatan
“memperkaya/
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” maka
keseluruhan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (Pasal 603 dan Pasal 604
KUHP) menjadi tidak terbukti. Sebaliknya, jika terpenuhi perbuatan “secara
melawan hukum” atau “menyalahgunakan kewenangan” namun tidak ada
perbuatan “memperkaya/menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu
korporasi”, pun juga dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
7. Bahwa dalam konstruksi hukum pembuktian dipengadilan dan pembuatan
pertimbangan Hakim Tipikor dalam putusan, pertimbangan terpenuhi atau tidak
terpenuhi seluruh unsur dilakukan secara terpisah, masing-masing unsur
dipertimbangkan sendiri-sendiri, sebagaimana berikut Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor jo. Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP:
Tabel Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP
No. PEMBUKTIAN
UNSUR 1
PEMBUKTIAN
UNSUR 2
PEMBUKTIAN
UNSUR 3
PEMBUKTIAN
UNSUR 4
1.
Setiap Orang
Melawan
hukum
Memperkaya diri
sendiri
(Alternatif)
Merugikan
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
2.
Setiap Orang
Melawan
hukum
Memperkaya Orang
Lain (Alternatif)
Merugikan
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
3.
Setiap Orang
Melawan
hukum
Memperkaya Suatu
Korporasi
(Alternatif)
Merugikan
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
17
Tabel Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP
No. PEMBUKTIAN
UNSUR 1
PEMBUKTIAN
UNSUR 2
PEMBUKTIAN
UNSUR 3
PEMBUKTIAN
UNSUR 4
1.
Setiap Orang
yang dengan
tujuan
menguntungkan
diri sendiri
(Alternatif)
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau
sarana yang ada
padanya karena
jabatan atau
kedudukan
Yang merugikan
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
2.
Setiap Orang
yang dengan
tujuan
menguntungkan
orang lain
(Alternatif)
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau
sarana yang ada
padanya karena
jabatan atau
kedudukan
Yang merugikan
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
3.
Setiap Orang
yang dengan
tujuan
menguntungkan
suatu korporasi
(Alternatif)
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau
sarana yang ada
padanya karena
jabatan atau
kedudukan
Yang merugikan
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
8. Bahwa selain itu, pembuktian unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi” bersifat alternatif, yaitu tidak perlu
dibuktikan semua, melainkan hanya salah satu. Yang dalam hal ini, maka
Pemohon berpendapat khusus atas setiap perbuatan Pemohon mencairkan
kredit kepada nasabah atau korporasi, maka akan memenuhi unsur
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. Dengan kata
lain, unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”,
dalam diri Pemohon sudah pasti terbukti dalam setiap perbuatan Pemohon
memberikan kredit, meskipun unsur “secara melawan hukum” atau unsur
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan” belum tentu terpenuhi. Bahkan tanpa perlu
dilakukan investigasi atau penyelidikan atau penyidikan, karena secara
sederhana “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”
merupakan pekerjaan yang wajib dilakukan oleh Pemohon sebagai pegawai
bank yaitu “memberikan kredit” kepada masyarakat.
18
9. Bahwa cara Hakim Tipikor menafsirkan apa yang dimaksud dengan
“memperkaya” antara lain dengan mengutip tafsiran dari Kamu Besar Bahasa
Indonesia, yaitu: “yang dimaksud dengan “memperkaya” menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah menjadikan lebih kaya”. Putusan PN Tangerang,
Nomor 18/Pid.B/1992/PN.Tng, tanggal 13 Mei 1992, sering dikutip oleh Majelis
Hakim Perkara Tipikor, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“memperkaya” adalah dengan menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya
atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Secara sederhana, kalau Si A
punya uang sebesar Rp. 1.000.000,-, kemudian bank negara atau bank daerah
menyetujui pinjaman kredit sebesar Rp. 1.000.000,-, sehingga kepemilikan uang
Si A total Rp. 2.000.000,- maka Si A bertambah kaya sebesar Rp. 1.000.000,-.
Jika ditarik pada kasus Pemohon perbuatan memberikan kredit tersebut
termasuk kualifikasi “memperkaya orang lain”. Pun demikian dengan unsur
tafsiran “menguntungkan“ yaitu mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang
dikehendaki seseorang dan keuntungan tersebut dapat berupa harta kekayaan,
sesuatu yang memiliki nilai materi uang maupun fasilitas-fasilitas atau
kemudahan-kemudahan lainnya.
10. Bahwa dengan demikian, pembuktian unsur “memperkaya/menguntungkan
orang lain atau suatu korporasi” untuk pemohon, seorang pegawai bank, adalah
cukup dengan adanya pemberian kredit terhadap seseorang atau suatu
korporasi. Terlepas apakah terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” atau
apakah terpenuhinya unsur “yang merugikan keuangan negara”. Dengan
demikian, MUSTAHIL rasanya Pemohon membuktikan TIDAK ADA perbuatan
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, karena
pekerjaan termohon termasuk memberikan kredit dalam kualifikasi memperkaya/
menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, karena itu jelas dan terang
norma
“memperkaya
orang
lain
atau
suatu
korporasi”
dan
norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” memiliki persoalan
konstitusionalitas norma yang merugikan hak konstitusional Pemohon.
11. Bahwa Pemohon sama sekali tidak keberatan dengan proses hukum di
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sekalipun untuk
membuktikan: 1) apakah terpenuhi unsur “setiap orang” pada diri Pemohon?; 2)
apakah terpenuhi unsur “secara melawan hukum” atau “menyalahgunakan
kewenangan” pada diri Pemohon?; 3) apakah terpenuhi unsur “merugikan
19
keuangan negara” dan apakah Pemohon yang menyebabkan terpenuhinya
unsur “merugikan keuangan negara” tersebut? Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi, Namun Pemohon sungguh keberatan, merasakan ketidakadilan yang
nyata serta merasa khawatir dan takut luar biasa ketika unsur “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” tetap ditegakkan karena hal itu adalah pekerjaan
yang selalu Pemohon lakukan setiap saat, setiap hari, berdasarkan kewajiban
pekerjaan dan perintah atasan.
12. Bahwa jika Pemohon disangka, dituntut dan didakwa dengan unsur atau
rumusan “memperkaya/menguntungkan diri sendiri” maka Pemohon akan lawan
dan buktikan hal itu tidak benar sampai dipengadilan. Dengan demikian
Pemohon tegaskan hanya mempersoalkan masalah konstitusionalitas frasa atau
norma “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” bukan
frasa “memperkaya/menguntungkan diri sendiri”.
13. Bahwa dengan mengacu hal diatas terdapat 2 (dua) syarat yang setidaknya
harus dipenuhi Pemohon berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing)
dalam Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP,
sepanjang frasa, “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
khususnya norma “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”, dan Pasal 3
UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP sepanjang frasa “menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi” khususnya norma “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1) Pertama, terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, yang
mana dalam hal ini Pemohon selaku perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
yaitu hak atas jaminan perlindungan hak asasi manusia sebagai ciri negara
hukum, konsekwensi dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pemohon berhak
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan disaat
yang bersamaan Pemohon berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
20
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang diskriminatif itu sebagaimana Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
Pemohon juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta Pemohon berhak
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pada akhirnya, karena urusan kewajiban pekerjaan Pemohon yakni
memproses pencairan kredit kemudian Pemohon diproses hukum,
disangka, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor. Hal itu
membuat Pemohon merasa ketakutan untuk berbuat sesuatu yang terkait
dengan pekerjaan Pemohon yaitu memberikan kredit karena dianggap atau
disamakan dengan “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”, sehingga Pemohon merasa tidak memiliki rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan yang mana sesungguhnya hak itu
dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Dengan demikian, Pemohon terpenuhi kualifikasinya sebagai Pemohon
yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2),
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
21
2) Kedua, Pemohon memiliki hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, namun terhalangi atau dirugikan dengan berlakunya
frasa ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
khususnya norma ”memperkaya orang lain atau suatu korporasi”, Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP dan dengan berlakunya
”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
khususnya norma ”menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, dalam
Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP. Pemohon pernah bekerja di instituti
perbankan yang mana tugas lembaga perbankan ada dua: Pertama,
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, kemudian Kedua,
menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit baik
dengan agunan atau tanpa agunan.
Namun, norma”memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP, dan norma ”menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP,
meletakkan satu kaki Pemohon dalam ancaman penjara, mengikat leher
Pemohon dalam ancaman jeruji besi hanya karena Pemohon memproses
pengajuan kredit. Pemohon sudah pernah diproses hukum, dengan kata lain
pelanggaran terhadap hak konstitusi Pemohon sudah pernah terjadi, dan
menurut Pemohon dapat terjadi lagi (potensial) karena tentu saja sebagai
pegawai perbankan Pemohon banyak memproses pengajuan kredit
nasabah baik perorangan atau perusahaan. Sangat mungkin dari beberapa
proses pencairan kredit ada yang berstatus kredit macet. Pemohon memiliki
hak asasi untuk bekerja di institusi perbankan dan secara konstitusional
harus dilindungi dari segala ancaman ketidakadilan, diskriminasi dan rasa
takut akan dipidana ketika Pemohon memproses pencairan kredit kepada
seseorang dan/atau perusahaan yang dapat dikualifikasi telah ”memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” atau ”menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau
22
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Sementara Pasal 603 KUHP menyatakan: “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Adapun detail unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
URAIAN UNSUR
PASAL 2 AYAT (1)
JO. PASAL 603
TERPENUHI ATAU
TIDAK TERPENUHI
MELANGGAR UUD 1945
Setiap orang
BELUM TENTU
TERPENUHI
-
yang secara
melawan hukum
BELUM TENTU
TERPENUHI
-
melakukan
perbuatan
memperkaya diri
sendiri atau orang
lain atau suatu
korporasi
SUDAH PASTI
TERPENUHI
KARENA TUGAS
PEMOHON
MEMPERKAYA
ORANG LAIN ATAU
SUATU
KORPORASI
DENGAN
MENCAIRKAN
KREDIT
Melanggar Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (2), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (2),
Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945.
yang merugikan
keuangan negara
atau perekonomian
negara
BELUM TENTU
TERPENUHI
-
Pasal 3 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
23
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 604 KUHP menyataka, “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan
diri
sendiri,
orang
lain,
atau
suatu
korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.
Adapun detail unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
URAIAN UNSUR
PASAL 3 UU TIPIKOR
TERPENUHI ATAU
TIDAK TERPENUHI
MELANGGAR UUD
1945
“Setiap orang”
BELUM TENTU
TERPENUHI
yang dengan tujuan
menguntungkan diri
sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi,
SUDAH PASTI
TERPENUHI KARENA
TUGAS PEMOHON
MENGUNTUNGKAN
ORANG LAIN ATAU
SUATU KORPORASI
DENGAN
MENCAIRKAN
KREDIT
Melanggar Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D
ayat (2), Pasal 28G
ayat
(1)
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana
yang ada padanya
karena jabatan atau
kedudukan
BELUM TENTU
TERPENUHI
yang merugikan
keuangan negara atau
perekonomian negara
BELUM TENTU
TERPENUHI
-
Dari seluruh unsur diatas maka perbuatan Pemohon bisa saja terpenuhi atau
sebaliknya tidak terpenuhi unsurnya. Namun, khusus unsur perbuatan
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” telah ada dan pasti terpenuhi sejak pemohon
24
bekerja dan memberikan kredit kepada nasabah. Karena mencairkan kredit
kepada nasabah baik itu perorangan atau perusahaan/korporasi termasuk
dalam kualifikasi “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
Kewajiban pekerjaan pemohon adalah “memperkaya atau menguntungkan
orang lain” atau “memperkaya atau menguntungkan suatu korporasi”.
Dengan demikian sejak awal pekerjaan Pemohon termasuk dalam
kualifikasi perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal
603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP.
Pemohon tidak pernah menyadari bekerja pada institusi perbankan Bank
milik negara baik itu Bank BUMN atau Bank BUMD, mengubah perlakuan
penegakkan hukum pada Pemohon. Yang awalnya pencairan kredit
merupakan aspek keperdataan namun dapat berubah menjadi pidana hanya
karena kepemilikan bank tersebut adalah milik Pemerintah. Dapat
dipastikan, sejak hari pertama, satu kaki Pemohon telah dalam jerat hukum
pidana atau setidaknya berpotensi terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 603
KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP. Sementara itu pegawai
perbankan di bank-bank swasta tidak akan pernah terjerat Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP, karena
tidak akan proses penyelidikan apakah kredit macet itu termasuk dalam
pengertian merugikan keuangan negara atau tidak? Karena bagian dari hak
kekayaan pribadi pemilik perusahaan bukan milik negara.
Selain itu, perlakuan hukum pembuktian terhadap Pemohon dibandingkan
dengan Tersangka lain juga berbeda, karena mereka diminta untuk
membuktikan tidak ada perbuatan “memperkaya/menguntungkan diri
sendiri”, sementara Pemohon cukup terhadap Pemohon meskipun tidak
terbukti adanya perbuatan “memperkaya/menguntungkan diri sendiri”
namun penegak hukum cukup membuktikan “memperkaya/menguntungkan
orang lain atau suatu korporasi” yang nota bene merupakan pekerjaan
Pemohon sebagai pegawai perbankan.
Pemohon berhak untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia
untuk bekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pemohon
juga
berhak
untuk
mendapatkan
pengakuan,
jaminan,
25
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum” dan disaat yang bersamaan Pemohon berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu
sebagaimana Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
Bahwa Pemohon berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta Pemohon
berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pemohon juga berhak bebas dari merasa ketakutan untuk berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu yang terkait dengan pekerjaan Pemohon
memberikan kredit kepada orang lain atau suatu korporasi, sehingga
Pemohon merasa tidak memiliki rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan yang mana sesungguhnya hak itu dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
Dengan demikian, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, namun terhalangi atau dirugikan dengan
berlakunya frasa ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
26
korporasi”, khususnya norma ”memperkaya orang lain atau suatu
korporasi”, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP dan
dengan berlakunya frasa ”menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu
korporasi” khususnya norma ”menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP.
14. Bahwa jika terhadap Tersangka/Terdakwa lain yang bukan pegawai Bank,
Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim wajib membuktikan terpenuhinya 4 unsur
dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP yaitu:
1) unsur “setiap orang”,
2) unsur “secara melawan hukum”,
3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
4) unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Namun terhadap Pemohon, penyidik, penuntut umum, atau Hakim hanya perlu
membuktikan 3 unsur karena 1 unsur yaitu unsur “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi”, khususnya norma “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” secara otomatis PASTI terpenuhi dengan adanya pencairan
kredit dari Bank tersebut.
Pun demikian dengan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP,
Tersangka/Terdakwa lain yang bukan pegawai Bank, Penyidik, Penuntut Umum
dan Hakim wajib membuktikan terpenuhinya 4 unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor dan Pasal 603 KUHP yaitu:
1) unsur “setiap orang”,
2) unsur “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu suatu korporasi,”,
3) unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan”,
4) unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Namun terhadap Pemohon, penyidik, penuntut umum, atau Hakim hanya perlu
membuktikan 3 unsur karena 1 unsur yaitu unsur “menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi”, khususnya norma “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” secara otomatis PASTI terpenuhi dengan adanya
pencairan kredit dari Bank tersebut.
27
15. Bahwa Pemohon Ershad Bangkit Yuslivar merupakan warga negara Indonesia,
beralamat di Jalan Tanjung V, No. 12, RT. 003/RW. 011, Desa Ranca Ekek, Kec.
Ranca Ekek, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Bukti P-1), juga merupakan
pembayar pajak (tax payer) dengan NPWP. (Bukti P-2).
16. Bahwa Pemohon telah dirugikan dengan frasa, “... memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi ...” khususnya norma “... memperkaya orang lain
atau suatu korporasi ...” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP,
dan frasa “... menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ...”
khususnya norma “... menguntungkan orang lain atau suatu korporasi ...” dalam
Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP, yang diajukan untuk diuji dihadapan
Mahkamah Konstitusi, karena:
1) Pemohon adalah karyawan di PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.,
Cabang Tangerang, (selanjutnya disebut Bank Banten, Cabang Tangerang)
sebagai Manajer Bisnis berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank
Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 238/PKT/DIR-DUSDM/BPD-
Banten/III/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang Pengangkatan Karyawan
atas nama Ershad Bangkit Yuslivar dan selaku anggota Komite Kredit PT.
Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah
Banten, Tbk Nomor 081/SK/DIR-BB/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017
perihal Ketentuan Komite Kredit dan Batasan Wewenang Memutus Kredit
Komersial.
2) Tugas Pemohon antara lain adalah untuk mencari debitur dan nasabah baru
untuk Bank Banten Cabang Tangerang. Hal ini sesuai dengan tugas
sebagaimana ketentuan tugas dan tanggung jawab dari Manajer Bisnis di
Bank BJB. Selain itu Pemohon juga bertugas untuk memproses pengajuan
kredit yang masuk, memverifikasinya kemudian mengajukan ke pimpinan
Cabang.
3) Pada saat awal bekerja, dimana Pemohon masih baru dan menjabat sebagai
karyawan percobaan, selama 3 bulan sejak 11 Desember 2017 s.d 05 Maret
2018, Pemohon memproses pengajuan permohonan pencairan kredit yang
diajukan oleh CV Langit Biru/Achmad Abdillah Akbar (selanjutnya disebut
Debitur) sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah),
yang
kemudian
disetujui
oleh
Pimpinan
Cabang,
sebesar
Rp.
28
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan dapat dicairkan sebesar Rp.
950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan jaminan
berupa:
a) Jaminan pekerjaan yaitu berupa Pekerjaan Pengadaan/belanja bahan
material Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya
Air Kabupaten Tangerang Tahun 2017, dengan nilai kontrak sebesar
Rp.2.029.407.600.- (dua milyar dua puluh sembilan juta empat ratus
tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu enam ratus rupiah);
(Bukti P-3).
b) Jaminan aset yaitu berupa Tanah seluas 7.880, SHM No. 7/Buniayu,
(SK Notaril Akta Kuasa Nomor 04, tanggal 08-03-2016, juncto SKMHT
Nomor 1289, tanggal 28 Desember 2017), dengan nilai pasar Rp.
5.122.000.000,- (lima milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) dan nilai
Likuidasi Rp. 2.561.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh satu
juta rupiah), sebagaimana penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Budi, Edy, Saptono & Rekan. (Bukti P-4).
c) Lembar Konfirmasi, tanggal 21 Desember 2017 dari Dinas Bina Marga
dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang bahwa uang hasil
pekerjaan (proyek) akan di transfer ke Rekening Debitur (CV Langit Biru)
yang ada di Bank Banten, Cabang Tangerang dan diperkuat dengan
Lembar Kunjungan, tanggal 27 Desember 2017. (Bukti P-5).
4) Pada tanggal 28 Desember 2017 dilakukan penandatanganan Perjanjian
Kredit dan Pengikatan Agunan antara Pimpinan Bank Banten Cabang
Tangerang dengan Debitur, sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 1287
Tanggal 28 Desember 2017 di hadapan Notaris yang pada pokoknya berisi:
(Bukti P-6)
- Pasal 2, nominal Kredit KMK Konstruksi sebesar Rp.1.000.000.000,-
- Pasal 5, jangka waktu Kredit fasilitas KMK selama 2 (dua) bulan sejak
penandatanganan Perjanjian termasuk masa penagihan.
- Pasal 10, jaminan berupa sebidang tanah SHM Nomor 7/Buniayu an. H.
Sanamah.
5) Bahwa tanggal 31 Desember 2017, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur
CV. Langit Biru telah menerima pembayaran 100 % (seratus persen) atas
pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
29
Tangerang melalui transfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah
Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV. Langit Biru pada Bank PT
Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk, Rekening 0120010060989
sebesar Rp.1.815.212.853,- (satu milyar delapan ratus juta lima belas juta
dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima ptujuuluh tiga rupiah).
(Sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan/Barang/Jasa
Nomor 1/BA-serahterima/PPK/BM-SDA/2017 tanggal 29 Desember 2017
dan berdasarkan SP2D Nomor 12928/SP2D/2017 tanggal 29 Desember
2017 dan Berita Acara Pembayaran Nomor 1/BA/Pembayaran/PPK/BM-
SDA/2017 tanggal 29 Desember 2017) (Bukti P-7)
6) Tanpa sepengetahuan dari Pemohon dan Pihak Bank Banten Cabang
Tangerang, Debitur mempergunakan uang tersebut diluar kewajiban
pembayaran ke Bank Banten Cabang Tangerang, sehingga hak Bank
Banten Cabang Tangerang terabaikan/tidak dapat dilunasi. Namun, pada
tanggal 17 Desember 2018, Debitur membayar sebagian hutang yaitu
sebesar Rp. 256.200.000,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu
rupiah) (Bukti P-11), sehingga sisa kewajiban hutang Debitur sebesar
Rp.743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu
rupiah);
7) Pemohon berpikir, meskipun Debitur tidak dapat membayar kewajiban
kreditnya, namun karena terdapat aset yang masih dijaminkan dengan nilai
pasar Rp. 5.122.000.000,- (lima milyar seratus dua puluh dua juta rupiah)
dan nilai Likuidasi Rp. 2.5661.0000,- (dua milyar lima ratus enam puluh satu
juta rupiah), sebagaimana penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi,
Edy, Saptono & Rekan, maka piutang atau hak Bank dapat dilunasi dengan
jaminan tersebut.
8) Selama rentang waktu 2018 – 2023, Pemohon tidak mendapatkan kabar
apapun mengenai persoalan kredit terhadap CV Langit Biru. Namun pada
bulan Juni 2023, Pemohon mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri
Tangerang untuk melakukan pemeriksaan. Pada tanggal 22 Juni 2023 (Bukti
P-8) dan tanggal 27 Juli 2023 (Bukti P-9) penyidik pada Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tangerang memanggil Pemohon untuk melakukan pemeriksaan.
Dimana terhadap seluruh panggilan tersebut, Pemohon selalu hadir, karena
Pemohon yakin dan merasa tidak melakukan perbuatan yang melanggar
30
hukum dan tidak melakukan kejahatan serta tidak menerima kekayaan atau
keuntungan berupa uang atau barang berbentuk apapun dari Debitur.
Bahkan pada pemeriksaan terakhir Pemohon datang bersama istri
Pemohon, yang baru Pemohon nikahi pada 8 Oktober 2023. (Bukti-P10).
9) Bahwa khusus untuk panggilan pada pemeriksaan yang keempat pada
tanggal 08 November 2018, dalam surat tertulis untuk hadir pada tanggal 13
November 2018, namun berdasarkan konfirmasi lisan dengan pejabat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, diganti agar hadir pada 23
November 2023. Meskipun ada perubahan jadwal Pemohon dengan segala
i’tikad baik tetap hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pemohon
datang bersama istri Pemohon, dari rumah Pemohon di Bandung Provinsi
Jawa Barat menuju ke Tangerang, Provinsi Banten, melalui perjalanan darat
kurang lebih 5 jam, untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai warga
negara yang baik. Namun, tanpa diduga dan di perkirakan sebelumnya. Hari
itu adalah hari terakhir Pemohon hidup sebagai manusia bebas dan sebagai
warga negara yang bebas. Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan
Pemohon sebagai Tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor. Sampai hari
ini Pemohon ditahan dan dimasukkan ke dalam penjara.
10) Bahwa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memproses
Pemohon dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank
Pembangunan Daerah Banten, Tbk., Cabang Tangerang (PT. BPD Banten,
Tbk Cabang Tangerang), yang merugikan keuangan negara sebesar
Rp. 782.486.028,81 (tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan
puluh enam ribu dua puluh delapan rupiah koma delapan puluh satu sen).
11) Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan tidak ada aliran dana atau keuntungan
dalam bentuk apapun ke Pemohon, sebagaimana Surat Dakwaan yang
menyatakan, “... melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” yaitu memperkaya Saksi dan/atau CV sebesar Rp.
743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TP/2-24/PN.Srg,
perbuatan Pemohon dianggap menguntungkan diri Achmad Abdillah Akbar
atau CV Langit Biru sejumlah Rp.743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga
juta delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana uraian berikut: (Bukti P-11)
31
- Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi Daniel Hamara
Koswara, Saksi Haris Rusyandi Maryam, Saksi Eko Budi Prasetyo, dan
Saksi Roni Andrias Susilo di persidangan, terungkap fakta bahwa
perbuatan Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar, S.E bersama-sama
dengan Saksi Achmad Abdillah Akbar dan Saksi Rudi Wijayanto, S.E.,
telah menguntungkan diri Saksi Achmad Abdillah Akbar atau CV. Langit
Biru sejumlah Rp.743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta
delapan ratus ribu rupiah);
- Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, dengan
demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang
lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan
Terdakwa;
Yang mana “keuntungan” yang dimaksud adalah kredit dari Bank Banten
Cabang Tangerang (piutang) yang tidak dapat dibayarkan oleh Debitur,
namun bukan karena kelalaian perbuatan Pemohon karena terbukti menurut
hukum, Debitur dibayar oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Tangerang melalui transfer dari rekening Kas Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV. Langit Biru
pada Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk, Rekening
0120010060989 sebesar Rp.1.815.212.853,- (satu milyar delapan ratus juta
lima belas juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah),
artinya pekerjaan Debitur benar adanya dan telah dikerjakan tuntas serta
dibayar lunas oleh Dinas.
Selain itu jaminan Debitur berupa tanah seluas 7.880, SHM No. 7/Buniayu,
(SK Notaril Akta Kuasa Nomor 04, tanggal 08-03-2016 juncto SKMHT Nomor
1289, tanggal 28 Desember 2017), dengan nilai pasar Rp. 5.122.000.000,-
(lima milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) dan nilai Likuidasi
Rp. 2.561.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh satu juta rupiah),
sebagaimana penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy,
Saptono & Rekan, masih berada dalam penguasaan Bank Banten Cabang
Tangerang.
12) Bahwa Pemohon disangka terlibat dan harus bertanggung jawab secara
hukum dalam perkara tersebut, meskipun berdasarkan fakta-fakta hukum
32
sejak awal Pemohon tidak pernah mendapatkan “kekayaan untuk diri
sendiri” dan tidak pernah “menguntungkan diri sendiri” baik dalam Surat
Dakwaan Nomor PDS-02/M.6.12/Ft.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024
(Bukti
P-12).
Maupun
dalam
Surat
Tuntutan
Nomor
PDS-02/
M.6.12/Ft.1/02/2024, tanggal 26 Juli 2024. Terbukti menurut hukum,
Pemohon tidak pernah menerima hasil kekayaan atau keuntungan apapun
terkait dengan dugaan korupsi. (Bukti P-11)
13) Bahwa fakta hukum yang menegaskan Pemohon tidak pernah bertambah
kekayaan dan tidak bertambah keuntungan Pemohon secara eksplisit
disebutkan dalam pertimbangan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TP/2-24/
PN.Srg, tanggal 19 Agustus 2024, yang menyebutkan: (Bukti P-11)
- “Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa,
Ahli, Surat dan Petunjuk di persidangan, tidak ada satu pun fakta
hukum yang menerangkan ada aliran dana yang masuk atau diterima
oleh Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar, S.E. dari hasil rangkaian
perbuatan sebagaimana diuraikan tersebut diatas”.
- “Menimbang bahwa oleh karena tidak terbukti ada aliran dana yang
dinikmati atau dikuasai oleh Terdakwa Ersyad Bangkit Yuslivar, S.E.
dalam perkara a quo, maka terhadap Terdakwa Ersyad Bangkit
Yuslivar, S.E. tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang
pengganti;” (Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, hal. 401).
14) Pemohon dianggap terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara tersebut
hanya karena Pemohon menjalankan kewajiban pekerjaan dengan i’tikad
baik yakni memproses pengajuan dan memberikan kredit, yang ternyata
termasuk dalam salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yaitu unsur “... memperkaya orang lain atau suatu korporasi ...” atau “...
menguntungkan orang lain atau suatu korporasi ...”, sebagaimana Putusan
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 21 Agustus 2024. Meskipun
ada proses pembuktian unsur lain seperti unsur “secara melawan hukum”
atau unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan” atau unsur “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara”, namun dapat dipastikan
100% (seratus persen) unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”
33
atau unsur “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, terpenuhi atau
terbukti sejak awal.
15) Bahwa sebagaimana Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal
21 Agustus 2024, dalam Putusan Tingkat Banding sebagaimana Putusan
Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PT BTN, 08 Oktober 2024 (BUKTI P-13),
Pemohon juga tidak terkualifikasi memenuhi unsur “memperkaya/
menguntungkan diri sendiri”. Perbuatan Pemohon terkualifikasi memenuhi
unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. Pun
dalam Putusan Kasasi Nomor 2131 K/Pid.Sus/2025, tanggal 17 April 2025
(Bukti P-14), Pemohon juga tidak terkualifikasi memenuhi unsur
“memperkaya/menguntungkan
diri
sendiri”.
Perbuatan
Pemohon
terkualifikasi
“memperkaya/menguntungkan
orang
lain
atau
suatu
korporasi”.
16) Bahwa vonis Pengadilan Tingkat Pertama 2 tahun penjara, Pengadilan
Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) 2 tahun penjara, namun pada
Pengadilan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung) naik menjadi 4 tahun,
dengan pertimbangan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti P-15), yang antara lain yang
mengatur mengenai besar sanksi pidana penjara sesuai nilai kerugian
negara. Mengenai lamanya vonis putusan hakim, menurut Pemohon bukan
persoalan konstitusionalitas norma, namun dalam berbagai putusan tersebut
baik Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 21 Agustus
2024, dalam putusan Tingkat Banding sebagaimana Putusan Nomor
18/Pid.Sus-TPK/2024/PT BTN, 08 Oktober 2024 dan Putusan Kasasi Nomor
2131 K/Pid.Sus/2025, tanggal 17 April 2025, Perbuatan Pemohon yang
dianggap memenuhi unsur adalah “memperkaya orang lain atau suatu
korporasi” atau “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” yang
merupakan pekerjaan Pemohon sehari-hari.
17) Bahwa hal itu tidak adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon karena
memang tugas dan kewajiban Pemohon sebagai karyawan perbankan
adalah “memperkaya orang lain” atau “memperkaya suatu korporasi”, atau
“menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, dalam
pengertian Pemohon memproses pengajuan kredit kepada orang lain dan
34
suatu korporasi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
Tahun 1998, Pasal 13 tentang Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu; b. memberikan kredit; c. Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; d. menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
18) Bahwa frasa “… memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi …” atau “… menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi …” merugikan hak konstitusional Pemohon karena bersifat
alternatif. Negara cukup menilai apakah salah satu dari tiga elemen dalam
unsur “… memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi …”
atau unsur “… menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi …” yang terbukti. Hakim cukup menilai apakah terpenuhi elemen
“memperkaya diri sendiri” atau elemen “memperkaya orang lain” atau
elemen “memperkaya suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
atau elemen “menguntungkan diri sendiri” atau elemen “menguntungkan
orang lain” atau elemen “menguntungkan suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU
Tipikor.
19) Pemohon telah bekerja sebaik mungkin dengan i’tikad baik dan penuh
integritas. Dalam perkara a quo, Pemohon tidak pernah menikmati kekayaan
atau tidak pernah menikmati keuntungan dari proses pencairan kredit.
Jaminan mengenai adanya pekerjaan sebagai alat pembayaran dan jaminan
aset berupa tanah dari debitur sebagai bentuk penggantian jika debitur
wanprestasi sudah dipastikan keberadaannya sejak awal. Namun Pemohon
diproses hukum karena melakukan kewajiban dan pekerjaan sebagaimana
karyawan perbankan lainnya yaitu memproses pengajuan kredit. Pemohon
tidak dapat bekerja lagi, tidak dapat menafkahi istri, tidak dapat memberikan
penghidupan dan kehidupan yang layak bagi Ibu Pemohon yang sudah
berusia berusia lanjut dan bahkan Pemohon kehilangan masa depan
35
Pemohon sebagai manusia Indonesia yang bebas. Pemohon kehilangan hak
Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang bebas.
Setiap Saat Perbuatan Pemohon Memberikan Kredit Ke Nasabah Atau
Perusahaan Dapat Dianggap Sebagai Perbuatan Korupsi Yang Salah Satu
Unsurnya “Memperkaya/Menguntungkan Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
Bahkan Persoalan Itu Muncul Bertahun-Tahun Setelah Pemohon Tidak Menjabat
Lagi Sebagai Pegawai Bank Tersebut
17. Bahwa ancaman unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” terhadap
Pemohon bukan saja ketika persoalan yang Pemohon jabarkan diatas. Saat
Pemohon sedang menjalani proses hukum dalam perkara PT Bank
Pembangunan Daerah Banten, Tbk., tiba-tiba Pemohon diperiksa dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara lain saat Pemohon bekerja di PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (PT BPD Jabar
Banten), pada sekitar periode tahun 2016. Pemohon ditetapkan kembali sebagai
Tersangka. (Bukti P- 16).
18. Bahwa nasabah mengajukan permohon kredit sebesar + Rp. 4.677.000.000,-
(empat milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), dengan dasar adanya
pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 16.918.710.000,- (enam belas milyar
sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) . Bahwa proses
memberikan kredit tersebut sudah Pemohon pastikan yaitu: 1) adanya proyek
untuk pembayaran piutang dari Dinas terkait yang jelas-jelas ada sebagaimana
lembar konfirmasi kontrak dan 2) Jaminan asetnya ada dan terpenuhi.
19. Bahwa pada akhirnya Pemohon divonis bersalah pada tingkat pertama dengan
pidana penjara selama 3 tahun, namun pada tingkat banding dinaikkan menjadi
4 tahun, kembali didasarkan pada adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai vonis terhadap Pemohon
bukan urusan konstitusionalitas norma, namun penerapan norma “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” atau norma “menguntungkan orang lain atau
suatu korporasi” sangat menggangu hak konstitusional Pemohon yang memiliki
hak asasi manusia atas dasar prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945], mengganggu hak Pemohon untuk mendapatkan jaminan, pengakuan,
perlindungan dan mendapatkan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1)
36
UUD NRI 1945], mengganggu hak bekerja, mendapatkan pekerjaan, perlakuan
yang adil dalam hubungan pekerjaan [Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)],
serta mengganggu hak Pemohon bebas dari rasa takut, khawatir dan ancaman
diskriminasi [Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)].
20. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri No. 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg, tanggal 12
Juni 2025, pada halaman 493, menyatakan perbuatan Pemohon telah terbukti
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi saksi sejumlah
Rp. 111.696.236,- (seratus sebelas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu
dua ratus tiga puluh enam rupiah) dan perbuatan Terdakwa terlah
menguntungkan saksi sejumlah Rp.4.677.000.000,- (empat milyar enam ratus
tujuh puluh tujuh juta rupiah). Sementara itu pada Putusan Pengadilan Negeri
No. 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg, tanggal 12 Juni 2025,halaman 495-496,
Pemohon tidak terbukti memperoleh ataupun menikmati uang hasil tindak pidana
korupsi. (Bukti P-17)
21. Bahwa kerugian negara muncul karena nasabah tidak membayar kredit kepada
Bank, meskipun sudah dibayar oleh Dinas. Kredit macet bukan disebabkan atau
uangnya dipergunakan oleh Pemohon, namun perbuatan Pemohon memberikan
kredit terhadap nasabah tetap dianggap memenuhi unsur “memperkaya orang
lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
22. Bahwa secara khusus, Pemohon setiap saat merasa khawatir kapapun akan
diproses hukum terkait dengan proses pencairan kredit-kredit baik saat
Pemohon di bekerja dahulu. Bahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri
No. 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg, tanggal 12 Juni 2025, diketahui melalui surat
dakwaan, adanya kredit lain yang berstatus kolektibilitas V yaitu kredit yang
bernilai Rp.4.144.982.964,- dan kredit sebesar Rp.4.996.862.786,- (halaman 16
dan 17) yang tentu kredit macet (ketidakmampuan bayar) tersebut diluar
kemampuan Pemohon. Namun, Pemohon merasa khawatir jika kredit macet
yang seharusnya domain persoalan perdata menjadi pidana karena pekerjaan
Pemohon mencairkan kredit dikualifikasikan sebagai perbuatan “memperkaya/
menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
23. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sama persis dengan Pasal 603 KUHP (UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang
berlaku pada 2 Januari 2026, sebagaimana perbandingan berikut:
37
PASAL 2 AYAT (1) UU
TIPIKOR
KESAMAAN
NORMA
URAIAN UNSUR PASAL 603
KUHP
Setiap orang
SAMA PERSIS
Setiap orang
yang secara melawan
hukum
SAMA PERSIS
yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau
suatu korporasi
SAMA PERSIS
melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi
yang merugikan
keuangan negara atau
perekonomian negara
SAMA PERSIS
yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian
negara
dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup
atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah)”.
MINIMAL
PENJARA
KETENTUAN
LAMA LEBIH
TINGGI
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI”.
Bahwa Pasal 3 UU Tipikor sama persis dengan Pasal 604 KUHP (UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku pada
2 Januari 2026, sebagaimana perbandingan berikut:
PASAL 3 UU TIPIKOR
KESAMAAN
NORMA
PASAL 604 KUHP
Setiap orang
SAMA PERSIS
Setiap orang
yang dengan tujuan
menguntungkan diri
sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi,
SAMA PERSIS
yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada
padanya karena jabatan
atau kedudukan
SAMA PERSIS
menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan
atau kedudukan
yang merugikan keuangan
negara atau
perekonomian negara
SAMA PERSIS
yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian
negara
dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda
MINIMAL
PENJARA
KETENTUAN
BARU LEBIH
TINGGI
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda
38
paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling
banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah)”.
paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI.
-
24. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sama persis dengan Pasal 603
KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), sehingga ketika perbuatan Pemohon saat
memberikan kredit sebagai pegawai Bank dapat dijerat dengan norma yang ada
pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka norma yang sama persis yang
terkandung pada Pasal 603 KUHP juga dapat menjerat Pemohon. Pun demikian
dengan Pasal 3 UU Tipikor sama persis dengan Pasal 604 KUHP (UU Nomor 1
Tahun 2023), sehingga ketika perbuatan Pemohon saat memberikan kredit
sebagai pegawai Bank dapat dijerat dengan norma yang ada pada Pasal 3 UU
Tipikor, maka norma yang sama persis yang terkandung pada Pasal 604 KUHP
juga dapat menjerat Pemohon.
Dengan kata lain, keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara mutatis
mutandis sama dengan dengan Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023),
pun demikian keberlakuan Pasal 3 UU Tipikor secara mutatis mutandis sama
dengan dengan Pasal 604 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), dan keduanya
berpotensi menjerat Pemohon sewaktu-waktu, meskipun kredit tersebut macet
bukan karena perbuatan Pemohon.
Persoalan Kredit Macet Berpotensi Muncul Setiap Saat Bahkan Dalam Surat
Dakwaan Secara Eksplisit Disebutkan Adanya Kredit Macet Saat Pemohon
Masih Bekerja Di Bank Sehingga Norma “Memperkaya Orang Lain Atau Suatu
Korporasi” Atau “Menguntungkan Orang Lain Atau Suatu Korporasi” Berpotensi
Kembali Melanggar Hak Konstitusional Pemohon
25. Bahwa ketentuan 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP meskipun secara konkret
belum diterapkan kepada Pemohon, namun sangat berpotensi akan menjerat
Pemohon mengingat norma tersebut sama persis dengan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, selain itu secara potensial sangat mungkin terjadi, dengan
alasan:
1) Banyaknya Pemohonan kredit yang Pemohon proses selama bekerja di
perbankan dan berpotensi menjadi kredit macet, dapat menarik Pemohon
kembali sebagaimana kedua perkara diatas yang diproses bertahun-tahun
setelah kredit dicairkan. (Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg,
39
tanggal 21 Agustus 2024 dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg,
tanggal 12 Juni 2025 )
2) Dalam Surat Dakwaan yang terkandung dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Srg, tanggal 12 Juni 2025, jelas tertulis adanya 2 (dua) kredit
KMKK yang Pemohon proses dan berstatus koletibilitas V (piutang 180 hari)
atau menjadi kredit macet. Kredit macet ini sangat berpotensi menjerat
Pemohon dalam perkara yang sama meskipun Pemohon sebagai RO bukan
sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh memberikan keputusan apakah
kredit dapat dicairkan atau tidak (kewenangan paling besar ada di tangan
Manager dan Kepala Cabang). (vide Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/
PN.Srg, halaman 16 s.d 17)
26. Bahwa sebagaimana Pemohon jelaskan dalam uraian kedudukan hukum, bahwa
ada banyak kredit yang pemohon proses baik. Perkara yang menimpa Pemohon
di PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Tangerang terjadi pada
periode 2017 (7 tahun setelah proses kredit dicairkan), sementara perkara di PT
Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, terjadi pada periode 2016 (9 tahun
setelah setelah proses kredit dicairkan).
27. Bahwa bukan tidak mungkin, ditahun ini, tahun depan, tahun depannya lagi, dan
seterusnya pemberian kredit yang Pemohon proses di Bank-bank itu atau di
Bank lain tempat Pemohon bekerja kelak. Dengan kata lain, Pemohon setiap
saat berpotensi dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 KUHP yang memiliki norma
yang sama dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor.
28. Bahwa
Pemohon
berharap
penuh
agar
Mahkamah
benar-benar
mempertimbangkan potensi munculnya penyelesaian perkara menggunakan
Pasal 603 jo. Pasal 604 KUHP dalam kredit macet yang pernah Pemohon
proses, karena faktanya saat ini Pemohon telah 2 (dua) kali diproses dengan
norma yang sama, sehingga jelas terjadi potensi persoalan konstitusionalitas
norma yang Pemohon ajukan terhadap Pasal 603 jo. Pasal 604 KUHP.
29. Bahwa Pemohon berharap jangan sampai Pemohon kembali di proses,
disangka, didakwa dengan norma yang tidak adil dan merugikan hak
konstitusional Pemohon. Jika Mahkamah berkenan memberikan penafsiran
bersyarat terhadap Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP, maka dalam hal ada
40
proses hukum kembali dilakukan setidaknya hukum ditegakkan secara imparsial
dan berkeadilan.
Persoalan Pemohon Ajukan Ke Mahkamah Konstitusi Bukanlah Soal
Implementasi Norma Melainkan Soal Konstitusionalitas Norma
30. Bahwa permohonan yang Pemohon ajukan ke Mahkamah bukan soal
implementasi norma melainkan adanya persoalan konstitusionalitas norma yang
mengganggu hak konstitusi Pemohon sehingga Pemohon tidak dapat memenuhi
hak konstitusional yaitu menggangu hak konstitusional Pemohon untuk terjaga
dan terlindungi hak asasi manusia atas dasar prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945], mengganggu hak Pemohon untuk mendapatkan jaminan,
pengakuan, perlindungan dan mendapatkan kepastian hukum yang adil [Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945], mengganggu hak bekerja, mendapatkan
pekerjaan, perlakuan yang adil dalam hubungan pekerjaan [Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (2)], serta mengganggu hak Pemohon bebas dari rasa takut,
khawatir dan ancaman diskriminasi [Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)].
31. Bahwa Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi
yang sangat monumental yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
IV/2006, menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) diatas bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 20145, karenanya
dinyatakan oleh Mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena
bertentangan dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, Putusan
dalam perkara Pemohon Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, Majelis
Hakim yang mengadili Pemohon berbeda pendapat dengan Mahkamah karena
masih mempergunakan ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian materiil,
sebagaimana uraian berikut:
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai nota pembelaan Penasihat
Hukum Terdakwa, pada halaman 295 sampai dengan halaman 300 tentang
bantahan Penasihat Hukum terhadap dalil Penuntut Umum yang
menyatakan pembuktian dalam menggunakan ajaran melawan hukum
dalam arti materil padahal hal tersebut bertentangan dengan doktrin dan
aturan yang ada, Majelis berpandangan sebagaimana telah diuraikan pada
bagian teori dan doktrin diatas, bahwa Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 menggariskan
bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil
maupun materil. Kemudian penjelasan Pasal 2 ayat (1) nya sendiri
menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara “melawan hukum”
41
dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil
maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-
norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana.
Menimbang bahwa Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara
melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31
Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 akan
memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang
berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dengan tidak pidana
korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil
maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil
yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, dengan demikian, pengertian
perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi perkara a quo
adalah dalam arti formil maupun dalam arti materil sebagaimana pendirian
Mahkamah Agung tersebut diatas, karenanya Majelis menolak nota
pembelaan Penasihat Hukum tersebut. (vide Putusan Nomor 15/Pid.Sus-
TPK/2024/PN Srg halaman 403).
Yang mana pendirian Majelis Hakim mengacu pada pendirian atas Putusan
Mahkamah Agung Nomor 103K/Pid/2007, tanggal 28 Februari 2007 tentang
pemberlakuan ajaran Sifat Melawan Hukum berlaku formil dan materil (vide
Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg halaman 281 s.d 285)
32. Bahwa Pemohon sepenuhnya menghormati Putusan Majelis Hakim Tipikor,
meskipun Pemohon telah berjuang untuk membantah unsur “secara melawan
hukum” yang ternyata dalam penerapannya “secara melawan hukum” yang
dimaksud beririsan dengan penerapan sifat melawan hukum materil yang
bertentangan dengan asas legalitas, yaitu perbuatan yang tidak diatur oleh
peraturan perundang-perundangan atau norma tertulis namun dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum.
Karena pendapat Majelis Hakim berupa penafsiran “secara melawan hukum”
merupakan persoalan implementasi norma yang dikaitkan dengan perbuatan
Pemohon sehingga merupakan persoalan implementasi norma, maka Pemohon
tidak memiliki keberatan terhadap penafsiran Majelis Hakim dalam menilai norma
“secara melawan hukum”. Pemohon memilih berjuang dalam ruang pengadilan
untuk membuktikan tidak terbuktinya unsur “secara melawan hukum”.
Namun, untuk unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”, menurut Pemohon merupakan persoalan konstitusionalitas, yang
terkait dengan hak asasi manusia daripada Pemohon sendiri dalam memenuhi
42
kewajiban pekerjaan yaitu memberikan kredit kepada nasabah perorangan atau
perusahaan, yang oleh negara melalui undang-undang dikualifikasikan
memenuhi unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. Sesuatu yang tidak mungkin
Pemohon dapat buktikan sebaliknya di Pengadilan.
33. Bahwa Pemohon sudah diadili 2 kali dengan norma “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” dan norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
Jika kemudian diadili lagi, maka Pemohon tidak akan bisa membela diri, dapat
dipastikan Pemohon tidak bisa dapat membuktikan ketiadaan unsur
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan unsur “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” dalam sangkaan atau dakwaan. Karena memang
perbuatan Pemohon adalah “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
34. Bahwa sebagaimana uraian dalam kedudukan Pemohon, Pemohon diadili atas
perbuatan yang terjadi tahun 2016 (9 tahun) dan 2017 (7 tahun). Bukan tidak
mungkin, dan sangat berpotensi ketika ada kredit yang macet di bank tempat
Pemohon bekerja dahulu, Pemohon akan diperlakukan sama seperti sekarang
dan Pemohon tetap tidak dapat membuktikan tidak terpenuhinya unsur
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” karena negara
mempersamakan perbuatan menerima, memproses dan mencairkan kredit
sebagai unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau
“menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi”.
35. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terang dan tegas bahwa yang
dipersoalan oleh Pemohon adalah konstitusionalitas norma “memperkaya orang
lain atau suatu korporasi” dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” yang terkandung pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang
telah digantikan normanya melalui Pasal 603 KUHP dan konstitusionalitas norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam frasa “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yang terkandung pada Pasal 3
UU Tipikor yang telah digantikan normanya melalui Pasal 604 KUHP.
36. Bahwa jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah ditentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
43
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang 24 Tahun 2003 jo. Pasal 4 ayat (1) dan
(2), Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dapat dijelaskan Pemohon memiliki
hak untuk mengajukan uji materil karena dirugikannya hak konstitusional
Pemohon sebagaimana uraian berikut:
a. Pemohon sebagai warga negara Indonesia, memiliki hak asasi manusia yang
sepenuhnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan, “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pemohon juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta Pemohon berhak
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pemohon juga memiliki hak mendapatkan rasa aman dan hak bebas dari rasa
takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu kemudian diproses hukum.
Pemohon merasa ketakutan untuk berbuat sesuatu yang terkait dengan
pekerjaan Pemohon memproses pencairan kredit kepada nasabah, sehingga
Pemohon tidak memiliki rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan yang mana sesungguhnya hak itu dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
44
Berdasarkan uraian di atas, terbukti Pemohon memiliki hak konstitusional
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP, sepanjang frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan Pasal 3
UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP, frasa “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi”, bersifat alternatif yaitu cukup memilih salah
satu dari 3 elemen dari unsur tersebut menyebabkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon karena Pemohon sebagai pegawai institusi perbankan
memang berkewajiban “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”, sementara Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP jo.
Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP yang termaktub jelas-jelas
mengkualifikasi perbuatan “memperkaya/menguntungkan orang lain atau
suatu korporasi” sebagai salah satu unsur perbuatan pidana.
Pada akhirnya hak asasi Pemohon untuk mendapatkan jaminan perlindungan
berdasarkan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
perwujudan negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak
bisa terpenuhi. Pun demikian dengan hak Pemohon untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil tidak
terpenuhi sebagaimana jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selain
itu menyebabkan perlakuan negara terhadap Pemohon sangat diskriminatif,
karena dalam hal ada dugaan kredit macet perlakuan terhadap Pemohon
sebagai pegawai perbankan yang berkerja dibank BUMD/BUMN berbeda
dengan perlakuan karyawan perbankan yang bekerja bank swasta. Selain itu,
pemeriksaan Pemohon sebagai karyawan perbankan hanya membutuhkan 3
unsur karena unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”
pasti
terpenuhi,
sementara
Terhadap
Tersangka
lain
membutuhkan 4 unsur lengkap, yang mana seharusnya hak Pemohon agar
tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif dilindungi oleh Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
Pada akhirnya hak pemohon untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan
yang layak serta berhak atas imbalan dan perlakuan yang layak dalam
hubungan kerja, sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2),
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terhalangi dengan berlakunya
45
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sepanjang frasa, “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi” dan Pasal 3 UU Tipikor sepanjang frasa,
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi”.
Berdasarkan uraian di atas, terbukti hak konstitusional Pemohon telah
dirugikan oleh berlakunya frasa Pasal 2 ayat (1) sepanjang frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan
berlakunya Pasal 3 sepanjang frasa, “menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu koporasi”, yang Pemohon ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
c. Pemohon didakwa melakukan tindak pidana korupsi hanya karena
memberikan
kredit
sebagaimana
Surat
Dakwaan
Nomor
PDS-02/
M.6.12/Ft.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Tuntutan Nomor
PDS-02/M.6.12/Ft.1/02/2024, tanggal 26 Juli 2024. Pemohon tidak pernah
menerima hasil kekayaan atau keuntungan apapun terkait dengan
permohonan
kredit
yang
diproses.
Pemohon
dianggap
bersalah
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” saat
melakukan pekerjaan Pemohon.
Adapun unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau unsur
“menguntungkan orang lain atau korporasi” termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP, yang
mana jika keberadaan Pasal tersebut diteruskan tanpa diperbaiki,
kemungkinan besar transaksi kredit yang Pemohon proses sejak tahun 2017
s.d 2019, namun menjadi kredit macet dapat sewaktu-waktu diproses oleh
penegak hukum sementara Pemohon sudah mengerjakan pekerjaan sesuai
dengan kewajiban dan penuh i’tikad baik, yaitu Pertama, memastikan
pekerjaan dari Dinas yang menjadi syarat pokok untuk proses pembayaran
piutang kredit benar-benar ada dan Kedua, aset tanah yang menjadi jaminan
pengganti jika kredit macet sudah dipastikan kepemilikannya dan
kebenarannya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP, sepanjang frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, khususnya
norma “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”, dan Pasal 3 UU Tipikor
dan Pasal 604 KUHP sepanjang frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” khususnya norma “menguntungkan orang lain atau
46
suatu korporasi”, telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena
Pemohon telah disangka, didakwa dan dipidana karena keberadaan pasal-
pasal itu. Sementara ke depannya, ada banyak transaksi kredit yang
Pemohon proses yang mungkin bermasalah dan tidak dibayarkan oleh
debitur berubah menjadi kredit macet, namun berpotensi masuk ke ranah
hukum pidana, sehingga berpotensi akan melibatkan Pemohon kembali
dalam persoalan hukum yang Pemohon tidak bisa bantah karena sejak awal
telah terbukti “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
Berdasarkan uraian di atas, berdasarkan penalaran yang wajar terbukti hak
konstitusional dan kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus), aktual
serta telah terjadi, dan jika Mahkamah membiarkan maka sangat mungkin
dapat terjadi lagi, atau menurut penalaran yang wajar berpotensi akan terjadi
lagi.
d. Sebagaimana diuraikan pada poin a diatas, Pemohon memiliki hak asasi
manusia sebagai wujud cita negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(2), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sepanjang frasa “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi” dan Pasal 3, sepanjang frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
bertentangan dengan hak asasi pemohon yang dijamin berdasarkan prinsip
negara hukum; bertentangan dengan hak asasi pemohon untuk bekerja dan
mendapatkan penghidupan yang layak dan adil; bertentangan dengan hak
asasi Pemohon untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum serta
perlakuan hukum yang adil; bertentangan dengan hak untuk bebas bekerja
tanpa ada dihantui oleh rasa takut akan dipenjara atau dipidana meskipun
telah bekerja dengan baik; bertentangan dengan hak pemohon agar tidak
diperlakukan secara diskriminatif oleh negara ketika ada proses pelanggaran
kredit. Dengan demikian jelas bahwa keberadaan sebab, yakni frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” khususnya
norma “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP, dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi”, khususnya norma “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” pada Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP
47
menimbulkan akibat yakni hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin oleh
Konstitusi tidak terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, itu jelas terdapat hubungan kausalitas, hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon
dengan berlakunya frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, khususnya norma “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP, dan frasa “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, khususnya norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 3 UU Tipikor
dan Pasal 604 KUHP yang Pemohon ajukan pengujiannya ke Mahkamah
Konstitusi.
e. Bahwa jika frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” khususnya norma “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, khususnya
norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU
Tipikor atau Pasal 604 KUHP ditafsirkan ulang atau ditafsirkan secara
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau diberikan pengertian yang
menyatakan bahwa tidak cukup sekedar “memperkaya/menguntungkan
orang lain atau korporasi” melainkan harus juga terpenuhi elemen
“memperkaya diri sendiri” sebagai bentuk niat jahat (mens rea), maka hak
asasi Pemohon yang dijamin oleh negara hukum antara lain hak asasi
pemohon untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dan adil,
hak asasi Pemohon untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum
serta perlakuan hukum yang adil, hak asasi Pemohon untuk bebas bekerja
tanpa ada dihantui oleh rasa takut akan dipenjara atau dipidana meskipun
telah bekerja dengan baik, hak asasi pemohon untuk tidak diperlakukan
secara diskriminatif oleh negara ketika ada proses kredit macet atas
pekerjaan Pemohon memberikan kredit, akan dapat dijamin oleh konstitusi
dan kembali pulih seperti sedia kala.
Atau jika Mahkamah berkenan memberikan pengertian baru terhadap elemen
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau elemen “menguntungkan
orang lain atau suatu korporasi”, yaitu selama Pemohon memproses
pencairan kredit dengan i’tikad baik, memeriksa dan memastikan sumber
48
pembayaran piutang, memeriksa dan memastikan keberadaan jaminan,
maka Pemohon tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya
meskipun ada orang lain atau suatu korporasi yang dikategorikan
mendapatkan kekayaan atau keuntungan atas kredit perbankan yang
dicairkan.
Berdasarkan uraian tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar terbukti
dengan dikabulkannya permohonan pengujian frasa “memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi”, khususnya norma “memperkaya orang
lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603
KUHP dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, khususnya norma “menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP yang diajukan
oleh Pemohon maka kerugian kontitusional Pemohon tidak akan atau tidak
lagi terjadi;
37. Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut diatas jika norma “memperkaya atau
orang lain atau suatu korporasi” pada frasa “memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP
dan norma “menguntungkan atau orang lain atau suatu korporasi” pada frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3
UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP yang diujikan oleh Pemohon ditafsirkan ulang
oleh Mahkamah Konstitusi, maka hak-hak konstitusional Pemohon akan
didapatkan kembali sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, terdapat hubungan jelas
kerugian yang diderita Pemohon (causal verband) dengan adanya ketentuan
pasal-pasal yang diujikan, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Permohonan ini;
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa apa yang tertuang di dalam angka I dan II di atas merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan angka III tentang Pokok
Permohonan ini;
Negara Wajib Melindungi Hak Asasi Warga Negara dan Wajib Memberikan
Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta
Pelakuan Yang Adil Dalam Hubungan Pekerjaan Terhadap Pemohon
49
2. Bahwa Pemohon berhak mendapatkan jaminan hak asasi manusia (HAM)
sebagai perwujudan negara hukum serta mendapatkan hak atas kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan berhak
untuk bekerja mendapatkan penghidupan yang layak serta mendapatkan
imbalan yang layak dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja,
sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan :
“Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”.
3. Bahwa berdasarkan kesepakatan para pendiri bangsa Indonesia, Indonesia
ditetapkan sebagai negara hukum, yang termuat eksplisit dalam Konstitusi.
Selain itu Konstitusi juga memuat prinsip-prinsip fundamental bernegara antara
lain
struktur
negara,
kekuasaan
negara,
sistem
negara,
wewenang
pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara.
4. Bahwa menetapkan negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat)
merupakan kesadaran para pendiri bangsa yang menginginkan dasar negara
hukum (rechtsstaat) dengan tujuan menempatkan hukum sebagai dasar
kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala
bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Negara hukum (Rechtsstaat)
berbeda dengan negara kekuasaan (machtsstaat). Negara kekuasaan
meletakkan “politik” diatas hukum. Hukum dijadikan alat politik sehingga hak dan
kepentingan masyarakat dikesampingkan. Kekuasaan yang mutlak berpotensi
diselewengkan dan bergeser menjadi negara tirani, sebagaimana Praktik di
Prancis ketika Raja Perancis, Louis XIII, menyatakan dirinya sebagai l etat c’est
moi (negara adalah saya). Menurut, Prof. Jimly Asshidiqie, inilah yang dimaksud
sebagai hukum besi kekuasaan yang jika tidak dikendalikan dan dibatasi
menurut prosedur konstitusional dapat menjadi sumber malapetaka.
50
5. Bahwa maka dari itu kekuasaan negara, kewenangan negara serta hak negara
untuk memerintah dan hak negara untuk mengatur haruslah dibatasi. Gagasan
mengenai pembatasan kekuasaan, berjalin kelindan dengan munculnya
gagasan penghormatan terhadap hak asasi manusia warga negara. Konstitusi
seharusnya menjamin adanya hak dan kebebasan warga negara. Agar hak dan
kebebasan warga negara serta penegakkan hak asasi manusia hukum terwujud
maka kekuasaan harus dibatasi. Pada akhirnya semua hal itu bertujuan agar
kekuasaan terikat dengan konstitusi yang mengatur tata cara penyelenggaraan
kekuasaan.
6. Bahwa konsep negara hukum diawali oleh A. V. Dicey yang mengetengahkan
prinsip rule of law (negara hukum) yang mana mengandung unsur-unsur antara
lain: (1) supremasi hukum (supremacy of law), (2) persamaan kedudukan di
depan hukum (equality before the law), dan (3) terjaminnya hak asasi manusia
di dalam Konstitusi negara (constitution based on human right)
7. Bahwa kemudian Friedrich Julius Stahl mengemukakan empat unsur negara
hukum (rechtstaats) dalam arti klasik, yaitu : 1) Jaminan pemenuhan terhadap
hak asasi manusia warga negara, 2) Adanya pemisahan serta pembagian
kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan, 3) Pemerintah berdasarkan
peraturan perundangan yang sudah dibuat sebelumya, 4). Lembaga peradilan
yang bebas dan independen untuk menyelesaikan sengketa.
8. Bahwa, konsepsi atas negara hukum senantiasa berkembang dan mengalami
penyempurnaan yaitu antara lain: a). Sistem pemerintahan negara yang
didasarkan atas kedaulatan rakyat; b). Bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan
perundang-undangan; c). Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
(warga negara); d). Adanya pembagian kekuasaan dalam negara; e). Adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan
mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan
tidak berada di bawah pengaruh eksekutif; f). Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
g). Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata
sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
51
9. Bahwa dalam negara hukum, hadirnya sistem pemerintahan demokratis juga
menjadi salah satu penanda adanya pemenuhan hak asasi manusia. Sistem
demokrasi menjadi pendorong suatu pemerintahan dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara. Adapun salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
10. Bahwa dalam negara hukum, hak perseorangan diakui termasuk hak sebagai
manusia pribadi, yang mana itu harus mendapatkan perlindungan dari tindakan
sewenang-wenang baik dari negara maupun sesama warga negara. Penguasa
tidak boleh melakukan perbuatan sewenang-wenang diluar hukum. Hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia berarti menjaga kekuasaan negara. Oleh
karena itu, untuk melindungi hak asasi dan menghindari kesewenang-wenangan
maka hak-hak asasi manusia paling dasar harus diakui. Pengakuan ini diberikan
karena hak asasi merupakan hak melekat pada diri manusia yang diperolehnya
sejak kelahiran sebagai seorang manusia yang diciptakan dan dikaruniakan oleh
Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, termasuk hak untuk mendapatkan
perlakuan yang berkeadilan serta kepastian hukum yang adil.
11. Bahwa menurut Aristoteles keadilan adalah pembagian (distribusi) sesuatu hal
berdasarkan perbuatan, jasa atau kontribusi individu yang dilakukan. Hasil yang
didapatkan bisa jadi tidak sama melainkan proporsional sesuai dengan apa yang
sudah dilakukan/sudah diperbuat (Konsep Keadilan Distributif). Sementara
menurut John Rawls semua orang harus mendapatkan hak yang sama baik itu
hak hidup, hak milik, mencari pekerjaan, berpendapat, berkeyakinan, dst.
Perbedaan perlakuan menurut John Rawls hanya diperkenankan jika tetap
menguntungkan orang yang berpotensi yang paling tidak beruntung (Difference
Principle), atau perbedaan hanya diperbolehkan jika tetap memberikan
keuntungan terhadap orang yang paling mungkin (rentan) tidak diuntungkan,
atau setidak-tidaknya tetap memberikan manfaat terhadap orang yang paling
lemah.
52
12. Bahwa persoalan yang Pemohon uji konstitusionalitas normanya adalah
berkenaan dengan pekerjaan Pemohon di institusi perbankan yaitu mencairkan
kredit yang oleh negara (penyidik, penuntut dan hakim) dipersamakan atau
dikualifikasikan perbuatan yang memenuhi norma “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP
dan/atau dipersamakan atau dikualifikasikan perbuatan yang memenuhi norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor atau
Pasal 604 KUHP. Yang mana perbuatan mencairkan kredit atau meminjamkan
uang tersebut merupakan inti (core) dari usaha perbankan setelah menghimpun
dana dari masyarakat.
13. Bahwa dalam sejarah perbankan, peran perbankan direduksi ke dalam dua
kegiatan utama, yakni: 1) penghimpunan dana dari masyarakat (deposit) dan 2)
penyaluran dana dalam bentuk kredit (lending), sementara fungsi-fungsi lain
merupakan penunjang. Ekonom Joseph A. Schumpeter, dalam The Theory of
Economic Development, menegaskan peran utama bank adalah mengalihkan
dana dari unit surplus ke unit defisit melalui mekanisme kredit, sehingga bank
tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pembiayaan dan penciptaan kredit.
14. Bahwa bank pada dasarnya menjalankan dua fungsi fundamental, yaitu
accepting deposits and making loans (menerima simpanan dan memberikan
pinjaman), sedangkan layanan lain hanyalah konsekuensi logis dari dua fungsi
utama tersebut. Bahwa ekonom Hyman P. Minsky, menyatakan perbankan
merupakan “money creation through lending”, yang dapat terwujud jika bank
terlebih dahulu menghimpun dana atau memperoleh sumber pendanaan,
kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit. Hal tersebut diperkuat oleh
pendapat Douglas W. Diamond dan Philip H. Dybvig, peraih Nobel Ekonomi
2022, melalui teori banking as liquidity provision, menegaskan eksistensi bank
berada pada dua pilar utama: Pertama, mengumpulkan dana dan Kedua,
menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan jangka menengah dan
panjang. Bahkan Prof. Richard Werner menyatakan fungsi utama bank
adalah penciptaan kredit. Penerimaan deposit adalah aktivitas pendukung, tetapi
penciptaan kredit melalui pemberian pinjaman adalah fungsi yang menentukan.
(Werner, R. A. (2016). A lost century in economics: Three theories of banking
and the conclusive evidence. International Review of Financial Analysis, 46, 361-
379).
53
15. Bahwa pendapat ekonom tersebut diatas erat kaitannya keberlakuan Pasal 1
angka 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan,
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Peran Bank sebagai penyalur dana masyarakat dipertegas dalam Pasal
3 yang menyatakan, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Dalam Pasal 6, disebutkan usaha
Bank Umum yang meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. ……
16. Bahwa Pemohon yang bekerja dilingkungan perbankan tidak bisa tidak, pasti
terlibat dalam dua eleman perbankan utama yaitu: 1) proses menghimpun dana
dari masyarakat (tabungan) dan 2) proses penerimaan permohonan kredit dan
pencairan kredit.
17. Bahwa ketika perbuatan “memberikan kredit” tersebut disamakan dengan
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang lain
atau suatu korporasi”, maka hal itu melanggar hak asasi manusia yang dijamin
berdasarkan prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945], melainkan
juga bertentangan dengan hak pemohon untuk bekerja [Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI 1945], memilih pekerjaan, mendapatkan imbalan yang layak atas pekerjaan,
dan mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja [Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945], dan juga berhak atas bebas rasa khawatir dan takut untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu -dalam pengertian memberikan kredit- [Pasal 28G ayat
(1)].
18. Bahwa dalam perspektif hukum pidana, keadilan dapat dimaknai ketika negara
mewakili korban menghukum seseorang yang melakukan perbuatan pidana
(actus reus) dan dinyatakan bersalah atas perbuatan itu (mens rea), kemudian
54
karena memiliki pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid), maka
yang bersangkutan divonis/dipidana sebanding perbuatan dan akibat yang
ditimbulkan. Misal, A divonis melakukan perbuatan membunuh B, kemudian
dijatuhi sanksi hukuman penjara.
19. Bahwa ada orang yang membunuh karena sengaja dan tanpa alasan yang sah,
dipidana, namun orang yang membunuh karena membela diri atau karena
perintah jabatan, dengan i’tikad baik tidak dipidana. Kedua orang tersebut
dijatuhi putusan yang berbeda, yang satu yang membunuh karena sengaja
dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi hukuman penjara, sementara yang satu
lagi yang membunuh karena alasan membela diri atau karena perintah jabatan
dengan i’tikad baik dibebaskan oleh negara. Hal itu karena keadilan
memungkinkan meletakkan sesuatu perbuatan manusia pada posisi dan
pertanggungjawabannya masing-masing.
20. Bahwa dalam istilah hukum pidana sering kita dengar istilah “suasana kebatinan”
yang merujuk pada perasaan atau suasana hati kebanyakan orang saat melihat
sesuatu peristiwa yang menggugah perasaan jiwa kebanyakan orang. Dahulu,
kurang lebih tahun 2009, kita mengetahui adanya kasus nenek minah mencuri
buah kakao dari tempatnya bekerja. Jaksa selaku dominis litis, ketika perkara
sudah P-21 (pemberkasan lengkap), tidak memiliki pilihan kecuali memajukan
perkara tersebut ke meja persidangan, sementara Hakim karena jabatannya
tidak dapat menolak perkara (ius curia novit). Alhasil, Nenek Minah dihukum 1
bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
21. Bahwa masyarakat Indonesia membuat pelbagai petisi agar kasus Nenek Minah
tidak perlu dibawa ke persidangan atau segera dibebaskan karena ada perasaan
ketidakadilan dalam perkara tersebut. Perasaan ketidakadilan tersebut
merupakan suasana kebatinan masyarakat Indonesia terhadap kasus Nenek
Minah. Belakangan kasus itu mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang salah
satunya mengatur mekanisme persidangan dengan menggunakan hukum acara
pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHP serta menegaskan
Ketua Pengadilan agar tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan
penahanan terhadap Terdakwa.
55
22. Bahwa dahulu sekali sekitar tahun 1974, ada Kasus Sengkon dan Karta,
keduanya disangka, didakwa kemudian divonis melakukan pembunuhan
terhadap pasangan suami istri. Pada tahun 1980, ketika dipenjara diketahui yang
membunuh pasangan suami istri tersebut adalah orang lain, bukan Sengkon dan
Karta. Kemudian keduanya mengajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang
terhadap perkara pembunuhan itu (Peninjauan Kembali), Mahkamah Agung
kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Sengkon dan
Karta pada tahun 1981, setelah mendekam kurang lebih 7 tahun penjara.
Langkah hukum Pemeriksaan Ulang kemudian menjadi dasar Mahkamah Agung
untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980
tentang Peninjauan Kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno
Adji, SH. sebagai dasar hukum untuk Peninjauan Kembali, yang kemudian
dituangkan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang
berbunyi:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. Bahwa apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan
kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang
masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau
putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut
umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan.
b. Bahwa apabila dalam pelbagai putusan terhadap pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar
dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata
berhalangan satu dengan yang lain.
c. Bahwa apabila dalam putusan itu dengan jelas memperlihatkan
suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2)
terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila
dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan
terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
23. Bahwa Pemohon “dipaksa” untuk membela diri dengan cara yang tidak mungkin
dilakukan. Secara alamiah, untuk membuktikan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 3 UU Tipikor terhadap, Penuntut Umum akan mencari dalil argumentasi,
alat bukti saksi, surat, ahli untuk mendukung sangkaan bahwa Pemohon telah
56
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” atau
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Pemohon
memiliki hak untuk membela diri sendiri, Pemohon memilik hak untuk
membuktikan tidak adanya perbuatan “memperkaya diri sendiri” dan tidak
adanya perbuatan “menguntungkan diri sendiri”, namun merupakan notoir feiten
notorius, pekerjaan Pemohon sebagai pegawai perbankan adalah “memperkaya
dan menguntungkan orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan orang lain
atau suatu korporasi” lewat pencairan kredit. Sehingga, meskipun Pemohon
berhasil membuktikan tidak memperkaya atau menguntungkan diri sendiri,
namun dapat dipastikan Pemohon tidak bisa membuktikan tidak adanya unsur
“memperkaya/menguntungkan nasabah atau suatu korporasi”.
Bagaimana caranya Pemohon membuktikan tidak pernah ada kredit yang
dicairkan sementara dalam keseharian pekerjaan Pemohon sudah merupakan
kewajiban pekerjaan untuk memproses pengajuan permohonan kredit nasabah?
Dengan pembuktian alternatif pada frasa “memperkaya dan menguntungkan
orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”,
tidak mungkin Pemohon dapat membuktikan tidak ada unsur “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” dan tidak mungkin pula Pemohon dapat
membuktikan tidak ada unsur “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
24. Bahwa jika dalam kasus Nenek Minah, Negara melalui Mahkamah Agung
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Sebelumnya dalam kasus Sengkon-Karta, Negara menerbitkan upaya hukum
Lembaga Peninjauan Kembali melalui Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, yang kemudian dituangkan
dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian,
rasanya tidak berlebihan Pemohon berharap kepada Mahkamah Konstitusi untuk
mengembalikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlindungan
hak asasi manusia, mendapatkan kepastian hukum yang adil, mendapatkan
pekerjaan dan imbalan atas pekerjaan yang layak serta perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja, dengan menafsirkan norma “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” dan norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”
sepanjang dimaknai menjalankan pekerjaan memberikan kredit atas i’tikad baik.
57
Pemohon tidak meminta dibebaskan dan tidak pula meminta agar dihapus norma
“memperkaya diri sendiri” atau norma “menguntungkan diri sendiri”. Yang
Pemohon harapkan adalah ketika ada kredit macet lagi pada proses pemberian
kredit yang melibatkan Pemohon, kemudian Pemohon diproses kembali secara
hukum, Pemohon diberikan kesempatan yang sama baiknya dengan orang lain,
yaitu membuktikan bahwa Pemohon tidak “memperkaya diri sendiri” atau
Pemohon tidak “menguntungkan diri sendiri”.
25. Bahwa dalam hukum pidana, terkait pada delik materil yang mana sangat
tergantung pada akibat yang ditimbulkan, terdapat logika sebab-akibat atau
hubungan kausalitas. Dimana hal ini bermakna kira-kira, suatu sebab perbuatan,
menimbulkan terciptanya suatu akibat. Misal seseorang bernama A menembak
pistol mengarah ke bagian jantung dari B, maka akan menyebabkan kematian
karena darah mengalir deras. Secara sederhana perbuatan A menembak B,
menjadi sebab kematian pada B, kemudian A dijatuhi hukum karena dengan
sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338
KUHP atau melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 340 KUHP.
26. Bahwa jika A memukul B, kemudian B terjatuh lalu dibawa kerumah sakit,
kemudian dirumah sakit perawat atau dokter keliru menyuntikan obat yang tanpa
diketahui sebelumnya ternyata membuat B memiliki riwayat alergi obat tertentu,
sehingga keadaan menjadi parah, kritis kemudian meninggal. Maka dalam kasus
seperti ini A tidak dapat dikatakan telah membunuh B. Harus ada penyelidikan
apakah B meninggal karena dipukul atau karena sebab alergi obat sebelumnya.
27. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menghapus frasa “dapat”
sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
memiliki konsekwensi dimana pasal tersebut berubah menjadi delik materil yakni
delik yang mendasarkan pada adanya akibat perbuatan yaitu “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana delik pidana
pembunuhan yang menekankan adanya kematian orang terlebih dahulu
sebelum melakukan penyidikan. Jika ada akibat “merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara”, maka yang menjadi pertanyaan perbuatan apa
yang menjadi sebab “merugikan keuangan negara” tersebut? Dalam perkara
yang menimpa Pemohon, perbuatan Debitur/Nasabah yang tidak melunasi
58
kewajiban pembayaran kepada Bank Banten Cabang Tangerang, sebesar
Rp.743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah),
menjadi penyebab adanya kerugian keuangan negara karena telah jelas dan
terang, Debitur telah menerima pembayaran dari Dinas ke Rekening:
0120010060989 sebesar Rp.1.815.212.853,- (satu milyar delapan ratus lima
belas juta rupiah dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
28. Bahwa langkah pertama penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan
penyidikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah membuktikan ada tidaknya unsur
“merugikan keuangan negara” atau “merugikan perekonomian negara” terlebih
dahulu, baru kemudian membuktikan unsur lain seperti unsur “setiap orang”,
unsur “secara melawan hukum” atau unsur “menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
dan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” atau unsur
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
29. Bahwa untuk membuktikan kematian seseorang dinyatakan oleh ahli medis
(Dokter, Bidan, Suster, Perawat, Mantri) yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kematian. Sementara itu, kerugian keuangan negara dibuktikan
Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara, yang
selama ini di nyatakan oleh lembaga yang otoritatif seperti : Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Satuan Kerja, atau akuntan publik.
30. Bahwa nasabah dalam pembayaran kewajiban kredit (piutang) dikenal dengan
Kolektibilitas 1, 2, 3, 4 dan 5, dengan makna kurang lebih :
1) Kolektibilitas 1 bermakna pembayaran dilakukan tepat waktu atau kurang dari
jatuh tempo, ini tergolong pembayaran lancar.
2) Kolektibilitas 2, pembayaran terlambat dalam rentang watu 10-90 hari, yang
digolongkan nasabah dalam perhatian khusus.
3) Kolektibilitas 3, pembayaran terlambat lebih dari 90-120 hari, yang termasuk
kurang lancar.
4) Kolektibilitas 4, pembayaran terlambat lebih dari 120-180 hari, tergolong
diragukan.
5) Kolektibilitas 5, pembayaran terlambat lebih dari 180 hari atau lebih dari 180
hari tidak ada pembayaran kepada Bank, terkategori kredit macet.
59
31. Bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perbankan, secara
sederhana kerugian keuangan cukup dibuktikan dengan adanya laporan dari
sistem digital internal Bank, dalam perkara Pemohon melalui system alpabet
core banking, yang menyatakan Bank tersebut tidak mendapatkan pembayaran
atas penyaluran kredit yang sudah dicairkan sampai dengan jangka waktu diatas
180 hari atau lebih dari 6 bulan (status kolektibilitas 5). Dengan demikian, jika
terjadi kredit macet yang sudah berstatus kolektibilitas 5, maka dapat ada dua
unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor yang terpenuhi sekaligus yaitu unsur
“merugikan keuangan negara” dan unsur “memperkaya orang lain atau suatu
korporasi”.
32. Bahwa seseorang dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo.
Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP, jika memenuhi
semua unsur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 603 KUHP
a. terpenuhi subyek hukum sebagai “setiap orang”,
b. terpenuhi perbuatan “melawan hukum”,
c. terpenuhi perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, (pembuktian bersifat alternatif, cukup salah satu antara diri sendiri,
orang lain atau suatu korporasi).
d. terpenuhi perbuatan “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”, (pembuktian bersifat alternatif).
Pasal 3 jo. Pasal 604 KUHP
a. terpenuhi subyek hukum sebagai “setiap orang”,
b. terpenuhi perbuatan yang dengan, “tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi”, (pembuktian bersifat alternatif, cukup salah
satu antara diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi).
c. terpenuhi perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, (pembuktian
bersifat alternatif).
d. terpenuhi perbuatan “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”,
33. Bahwa jika mengacu logika doktrin hukum pidana terpenuhinya perbuatan
pidana (actus reus), maka perbuatan Pemohon harusnya memenuhi seluruh
60
unsur diatas sebelum dilihat ada atau tidaknya kesalahan (mens rea), dan
kemudian
melihat
ada
tidaknya
pertanggungjawaban
pidana
(toerekeningsvatbaarheid). Namun, khusus unsur perbuatan “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi” telah ada dan terpenuhi sejak pemohon sebagai pegawai perbankan
memproses permohonan kredit dari nasabah karena itu termasuk dalam
kualifikasi “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan
orang lain atau suatu korporasi”, unsur tersebut telah terpenuhi tanpa perlu
menunggu penilaian ada tidaknya kredit macet atau ada tidaknya kredit berstatus
kolektibilitas 5.
34. Bahwa
dengan
kata
lain,
pekerjaan
pemohon
yang
“memperkaya/
menguntungkan orang lain” atau “memperkaya atau menguntungkan suatu
korporasi”, sejak awal termasuk dalam kualifikasi perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang. Pemohon sebagai pegawai perbankan yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh pemerintah, maka sejak hari pertama bekerja, satu kaki
Pemohon telah terjerat terikat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 603
KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP.
35. Bahwa proses “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” selalu dilakukan oleh pegawai
perbankan, khususnya bagian kredit, sehingga kerja-kerja pegawai perbankan
(bank pemerintah pusat atau pemerintah daerah) yang menerima, memproses,
mengajukan dan mencairkan kredit, ketika ada yang menunggak pembayaran/
kredit macet, sewaktu-waktu, dapat dikategorikan memenuhi salah satu unsur
perbuatan tindak pidana korupsi.
36. Bahwa karena pemenuhan unsur elemen “memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi”, adalah bersifat alternatif maka tanpa perlu membuktikan Terdakwa
“memperkaya diri sendiri” atau “menguntungkan diri sendiri”, cukup dengan
membuktikan Terdakwa “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau
Terdakwa “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” maka unsur tersebut
sudah terbukti. Sementara dapat dipastikan, dalam konteks bisnis perbankan
unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” pasti
langsung terpenuhi, tanpa harus ada penyelidikan dan/atau penyidikan apapun,
karena memang itu hakikat dari kerja-kerja pegawai perbankan.
61
37. Bahwa hal tersebut melanggar hak asasi Pemohon karena itu sama dengan
menghukum Pemohon karena perbuatan yang memang Pemohon harus lakukan
karena kewajiban hukum Pemohon sebagai pegawai perbankan. Akibatnya,
Pemohon selalu merasa was-was khawatir bahwa perbuatan Pemohon dahulu
dalam proses pencairan kredit di Bank. Ketakutan Pemohon cukup beralasan
karena dalam perkara a quo yang jelas-jelas ada aset yang menjadi jaminan
dengan nilai yang cukup sebesar nilai pasar Rp. 5.122.000.000,- (lima milyar
seratus dua puluh dua juta rupiah) dan nilai Likuidasi Rp. 2.561.000.000,- (dua
milyar lima ratus enam puluh satu juta rupiah) (tanah seluas 7.880, SHM No.
7/Buniayu, (SK Notaril Akta Kuasa Nomor 04, tanggal 08-03-2016, Juncto
SKMHT Nomor 1289, tanggal 28 Desember 2017), namun ternyata negara
(Baca: institusi Kejaksaan dan Bank Banten Cabang Tangerang) tidak dapat
memaksimalkan penggantian kewajiban debitur melalui aset yang menjadi
jaminan baik itu dengan melakukan pengikatan ulang atau penjualan aset.
Pemohon sudah bekerja dengan baik, memproses kredit namun karena ada
kredit macet, perbuatan Pemohon dianggap memenuhi unsur “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”. Dan kredit macet tersebut bukan disebabkan oleh Pemohon karena
nyatanya uang yang seharusnya dijadikan untuk alat pembayaran piutang
diterima oleh nasabah, namun ternyata tidak dibayarkan.
38. Bahwa hak asasi Pemohon juga termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 7 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights),
menyatakan:
Article 3: “Everyone has the right to life, liberty and the security of person”.
Terjemahan Bebas: “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan
keselamatan sebagai individu”
Article 7 : “All are equal before the law and are entitled without any discrimination
to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any
discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such
discrimination”.
Terjemahan Bebas: “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
62
dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini.
39. Bahwa Pasal 16 dan 26 International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), menyatakan :
Article 16: “Everyone shall have the right to recognition everywhere as a person
before the law”.
Terjemahan Bebas: “Setiap orang dimanapun berada berhak atas pengakuan
sebagai pribadi didepan hukum”
Article 26: “All persons are equal before the law and are entitled without any
discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall
prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective
protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin, property,
birth or other status.”
Terjemahan Bebas: “Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan
berhak atas perlindungan yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini
hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang
sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau
pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
status lain”.
40. Bahwa ketika Pemohon dijerat dengan pasal-pasal pidana hanya karena
memproses suatu permohonan kredit, kemudian kredit tersebut tidak dibayar
oleh nasabah, padahal dengan segala i’tikad baik dan penuh kesungguhnya
Pemohon sejal awal telah berusaha memenuhi semua aturan yang ada, maka
hak asasi Pemohon untuk mendapatkan perlindungan, pengajukan, jaminan
serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin prinsip negara hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 terganggu dan tidak dapat dijalankan semestinya.
41. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti menurut hukum ketika
perbuatan “memberikan kredit” tersebut disamakan dengan norma “memperkaya
63
orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”, maka hal itu bukan hanya melanggar hak asasi Pemohon yang
dijamin berdasarkan prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945],
melainkan juga bertentangan dengan hak pemohon untuk bekerja [Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI 1945], hak Pemohon memilih pekerjaan, mendapatkan imbalan
yang layak atas pekerjaan, dan mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja
[Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945], dan juga berhak atas bebas rasa khawatir
dan takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu -dalam pengertian
memberikan kredit- [Pasal 28G ayat (1)], sehingga berdasarkan penalaran yang
wajar kiranya beralasan menurut hukum bila Mahkamah Konstitusi menafsirkan
norma “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dalam frasa “memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 KUHP atau norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam frasa “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 604 KUHP, sehingga Pemohon
mendapatkan kembali hak konstitusional Pemohon.
Perbuatan Pemohon Mencairkan Kredit Kepada Nasabah dan Perusahaan:
1) Pasti Memenuhi Unsur “Memperkaya Orang Lain Atau Suatu Korporasi” atau
Unsur “Menguntungkan Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
2) Pasti Memenuhi Elemen Kesalahan (Mens Rea/Schuld) Karena Makna
Imbuhan -Me- pada kata “Memperkaya” dan kata “Menguntungkan” Bermakna
Kesengajaan Yang Merupakan Elemen Kesengajaan.
42. Bahwa dalam tradisi hukum pidana terdapat aliran monistis dan dualistis. Aliran
monistis menyatukan unsur perbuatan (actus reus) dan kesalahan dalam
pengertian pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid) menjadi satu
kesatuan. Jika perbuatan pidana terpenuhi maka otomatis terdapat kesalahan
dan memiliki
pertanggungjawaban pidana.
Sementara aliran dualistis
memisahkannya antara perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban
pidana (toerekeningsvatbaarheid). Bahkan dipertegas mengenai keberadaan
pembenar sebagai dasar menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan dan
keberadaan atau alasan pembenar sebagai dasar menghapus adanya
kesalahan.
43. Bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana (pemidanaan), jika perbuatan
pidana (actus reus) terpenuhi, dan elemen pertanggungjawaban pidana
64
terpenuhi (toerekeningsvatbaarheid). Tiga prinsip dasar dalam hukum pidana
berdasarkan pendapat ahli-ahli hukum pidana sebagai berikut dengan:
Pertama, Perbuatan pidana (actus reus) yang meliputi elemen:
1) Terpenuhinya unsur dari perbuatan yang dilarang.
2) Adanya sifat melawan hukum dan tidak mengandung adanya sifat melawan
hukum secara materil dalam fungsi negatif.
3) Tidak adanya alasan pembenar, baik didalam maupun diluar undang-undang
yang dapat membenarkan perbuatan dan menghapus adanya sifat melawan
hukum.
Kedua, Pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid) yang meliputi
elemen:
3) Kemampuan bertanggungjawab.
4) Adanya kesalahan (mens rea/schuld) dan terwujud dalam bentuk
kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
5) Tidak
adanya
alasan
pemaaf
yang
memaafkan
perbuatan
dan
menghapuskan kesalahan.
Ketiga, Pemidanaan yang meliputi asas pengimbalan dimana seseorang dijatuhi
pidana itu imbang atau sebanding dengan kesalahan karena pemidanaan adalah
wujud nyata daripada celaan yang ada pada diri orang yang melakukan
perbuatan tersebut.
44. Bahwa terdapat dua ajaran sifat melawan hukum yaitu sifat melawan hukum
formil, dan sifat melawan hukum materiil. Sifat melawan hukum formil adalah
pandangan yang menyebutkan sifat melawan itu harus disebutkan dalam
rumusan delik, sementara yang berpandangan sifat melawan hukum materiil
tidak perlu disebutkan dalam rumusan delik, melainkan cukup ketika masyarakat
menilai perbuatan tersebut tidak patut dan tercela maka dapat dipidana,
pandangan ini juga lazim disebut sifat melawan hukum materiil berfungsi positif
(terkandung dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor namun sudah
dibatalkan oleh Mahkamah). Namun, ajaran sifat melawan hukum materiil
berfungsi negatif sejak lama berlaku sebagaimana dianut Prof. Komariah Emong
Sapardjaja, SH., yang pada intinya menyebutkan sifat melawan hukum materiil
dalam fungsinya yang negatif berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik
tetapi jika tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, atau menurut
65
masyarakat merupakan perbuatan yang patut maka dapat menghilangkan sifat
melawan hukum sehingga perbuatan tersebut tidak dipidana.
45. Bahwa elemen sifat melawan hukum (wederrechtelijke) pada prinsipnya ada
dalam setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Banyak
perdebatan untuk menterjemahkan apa makna sifat melawan hukum. Prof.
Moejatno, secara sederhana menyebutkan sifat melawan hukum berarti
perbuatan yang tidak patut atau tercela menurut masyarakat. Jika tidak tertulis
dalam norma (aturan), elemen sifat melawan hukum sudah terkadung
didalamnya, namun jika tertulis secara eksplisit dalam norma, maka kewajiban
negara untuk membuktikan di Pengadilan, hal ini sesuai dengan pendapat Prof.
Moejatno, sebagai berikut:
Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan-
perbuatan pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut
unsur-unsur tersebut. Sedang bagi pandangan formal, sifat tersebut tidak
selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana. Hanya saja jika dalam
rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata, barulah menjadi unsur delik.
Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur
perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan
adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan
atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam
rumusan unsur tersebut tidak dinyatakan, maka juga tidak perlu dibuktikan.
Pada umumnya dalam perundang-undangan kita, lebih banyak delik yang
tidak memuat unsur melawan hukum di dalam rumusannya. Apakah
konsekwensi daripada pendirian yang mengakui bahwa sifat melawan
hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik. Konsekwensinya ialah: Jika
unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik, maka unsur itu
dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya
oleh
pihak
terdakwa.
Sama halnya dengan unsur
kemampuan
bertanggungjawab. Konsekwensi yang lain adalah: Jika hakim ragu-ragu
untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka
dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya
tidak mungkin dipidana.
46. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mencantumkan unsur “secara melawan
hukum” dalam rangkaian unsur-unsurnya dan dalam penjelasan mengandung
sifat melawan hukum secara materiil, sebagaimana berbunyi:
Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
66
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006,
menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) di atas bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 20145, karenanya dinyatakan
oleh Mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena
bertentangan dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pertimbangan
Mahkamah, antara lain:
Menimbang, bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang
terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama penjelasan
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu untuk
mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional
warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum
yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan
sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,
bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum
di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu
peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah
lebih dahulu ada.
2. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur
melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah
berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari
perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga
karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum
crimen sine lege stricta.
3. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele
wederrechtelijk) yang mewajibkan pembuat undang-undang harus
merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink,
Hukum Pidana, 2003;358), merupakan syarat untuk menjamin
kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal dengan istilah
Bestimmgeitsgebot.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas, konsep melawan
hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum
tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang
hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah
merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu
lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya,
sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin ditempat lain
diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum,
menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat,
sebagaimana yang disampaikan Ahli Pro. Andi Hamzah, SH., dalam
persidangan.
47. Bahwa hal itu tercermin pendapat Vos, Utrech dan Sudarto, yang
mengemukakan tetang ajaran sifat melawan hukum materiil hanya diambil
fungsinya yang negative, artinya mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar
67
undang-undang yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan
yang memenuhi rumusan Undang-Undang dan dianut oleh Mahkamah Agung RI
dalam putusannya Mahkamah Agung Nomor 42K/Kr/1965, tanggal 8 Januari
1966, pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perbuatan pada umumnya
dapat hilang sifat melawan hukumnya bukan hanya berdasarkan suatu
ketentuan dalam undang-undang, melainkan juga berdasarkan asas-asas
keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum misalnya
faktor-faktor Negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani dan terdakwa
sendiri tidak mendapatkan untung. Terdakwa tidak mendapatkan untung unsur
adalah salah satu parameter dalam ajaran sifat melawan hukum materiil
berfungsi negative.
48. Bahwa dalam pembahasan perbuatan pidana (actus reus) selain: 1)
terpenuhinya unsur dan 2) sifat melawan hukum, terdapat juga unsur 3) tidak
adanya alasan pembenar. Menurut Prof. Moeljatno, alasan pembenar alasan
yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang
dilakukan oleh Terdakwa lalu menjadi perbuatan patut dan benar. Alasan
pembenar diatur pada Pasal 49 ayat (1) KUHP Lama mengenai pembelaan
terpaksa (Pasal 34 dan Pasal 44 KUHP Baru), Pasal 50 KUHP Lama mengenai
melaksanakan perintah Undang-Undang (Pasal 31 KUHP Baru), Pasal 50 ayat
(1) KUHP Lama mengenai melaksanakan perintah dari atasan (Pasal 32 KUHP
Baru).
49. Bahwa contoh pembelaan terpaksa adalah Kasus Murtede alias Amaq Shinta,
(34), yang pada 10 Maret 2022 sedang berkendara motor seorang diri saat
dihadang empat begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur,
Lombok Tengah, NTB, minggu (10/4/2022), dini hari sekitar pukul 24.00 WIB.
Ketika itu, Amaq Shinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam
termos untuk keluarga yang tengah menjaga Ibunya yang sakit dan dirawat
dirumah sakit lombok timur. Diperjalanan yang sepi dan gelap, Amaq Sinta diikuti
oleh empat orang yang ternyata begal. Para begal terus mendekat,
menyerempet motor Amaq Sinta. Namun, dia bisa menghindar, hingga akhirnya
mereka menghadang Amaq Sinta yang seorang diri. Singkatnya Amar Sinta
diserang menggunakan samurai, namun dia melawan dan membela diri berbekal
pisau dapur yang dibawa dari rumah untuk berjaga-jaga. Karena perlawanan
Amaq Sinta 2 dari 4 begal tersebut roboh dan tewas. Amaq Sinta yang terluka
68
ditemukan warga dipagi hari, Amaq Sinta kemudian dibawa kerumah dan di
obati, namun sore harinya dijemput paksa oleh polisi kemudian dijadikan
tersangka. Namun, setelah diambil alih oleh Polda NTB kemudian dilakukan
serangkaian gelar perkara oleh ahli hukum, kepolisian menyatakan SP3
terhadap perkara tersebut.
(https://www.detik.com/bali/nusra/d-6037101/bebas-dari-kasus-pembunuhan-
begal-amaq-sinta-sampaikan-ini-ke-polri)
50. Bahwa setelah itu, baru melihat Pertanggungjawaban Pidana yang elemen
pertama adalah menilai adanya kemampuan bertanggungjawab pada diri
seseorang yang dianggap melakukan pidana. Pasal 44 KUHP Lama,
menyatakan:
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya
karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka
hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit
jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan
Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
51. Bahwa penerapan Pasal 44 KUHP Lama ketika Terdakwa melakukan tindak
pidana namun berhasil dibuktikan dipersidangan jiwanya cacat sejak lahir) atau
terganggu karena penyakit jiwa atau gila sehingga ia dianggap tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana. Hakim akan membebaskan pelaku dari
tuntutan pidana (Ontslag Van Alle Recht Vervolging), dan memerintahkan
dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa maksimal 1 tahun sebagai percobaan untuk
perawatan, bukan hukuman. Alasan tidak mampu bertanggungjawab disebut
alasan pemaaf yang memaafkan perbuatan, sehingga Terdakwa tidak dipidana.
Ketentuan yang kurang lebih sama juga diatur dalam Pasal 38 jo. Pasal 39 KUHP
Baru.
52. Bahwa selanjutnya adalah mempertimbangkan ada tidaknya “kesalahan”
(schuld) dalam perbuatan pidana, sebagai syarat seseorang dapat dipidana
sebagaimana asas Geen straf zonder schuld, Actus non facit reum nisi mens sit
rea (tiada pidana jika tidak ada kesalahan). Prof. Moeljatno, menyatakan untuk
adanya kesalahan, hubungan antara keadaan batin (sikap batin) dengan
perbuatannya (atau dengan suatu keadaan yang menyertai perbuatan) yang
69
menimbulkan celaan tadi harus berupa kesengajaan atau kealpaan. Dikatakan
bahwa kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) adalah bentuk-bentuk
kesalahan (schuldvormen). Dengan demikian kesalahan dapat berwujud
kesengajaan dan kealpaan/kelalaian.
53. Bahwa kesengajaan itu sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu: “kesengajaan
dengan teori kehendak (mengehendaki sesuai dengan rumusan undang-
undang), kesengajaan dengan teori keinsyafan yaitu menginsyafi/kesadaran
akan perbuatan-perbuatan yang muncul sebagai akibat”. Dalam perbagai
literatur corak kesengajaan ada dibagi tiga yaitu: 1) kesengajaan sebagai
tujuan/kehendak, 2) kesengajaan sebagai kepastian, 3) kesengajaan sebagai
kemungkinan. Berikut beberapa corak kesengajaan dan penerapan dalam
hukum:
a. Jika A cekcok dengan B, kemudian A dendam dan merencanakan untuk
menembak B menggunakan senapan angin, kemudian B meninggal. Maka
kadar kesalahan atau sikap batin nya (mens rea) adalah kesengajaan
dengan corak menghendaki atau sebagai tujuan. A dapat dijerat dengan
Pasal 340 KUHP Lama/Pasal 459 KUHP Baru (pembunuhan berencana)
atau Pasal 338 KUHP Lama/Pasal 458 KUHP Baru (merampas nyawa).
b. Jika A berencana menembak B, sementara di dekatnya ada C (meskipun
tidak berniat menembak C), namun terkena C dan meninggal, maka dapat
dipastikan A terjerat dengan Pasal 338 KUHP Lama/Pasal 458 KUHP Baru
(merampas nyawa orang lain) dengan corak kesengajaan sebagai
kepastian, yaitu dimana A seharusnya dapat mengukur bahwa tembakannya
dapat saja mengenai C bukan B sehingga dapat juga menyebabkan
kematian C. Selain itu, memang A sejak awal berniat membunuh B.
c. Kesengajaan berikutnya adalah kesengajaan sebagai kemungkinan. Contoh
yang sering diberikan adalah A menghadiahkan kue ulang tahun yang sudah
dibubuhi rancun, untuk membunuh B yang sedang ulang tahun. Kebetulan
waktu itu B tidak makan kue tersebut, melainkan C dan D yang hadir pada
acara tersebut. Meskipun B tidak meninggal A tetap dijerat dengan Pasal
340 KUHP Lama / Pasal 459 KUHP Baru atau Pasal 338 KUHP Lama/Pasal
458 KUHP Baru, dengan dasar bahwa A seharusnya berpikir bahwa yang
“mungkin” untuk memakan kue itu bukan hanya B, melainkan orang lain,
dalam hal ini C dan D.
70
54. Bahwa berkenaan dengan kealpaan, Prof. Moeljatno, mengutip pendapat Van
Hamel, mengatakan bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu: 1) Tidak
mengadakan perbuatan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; 2)
Tidak mengadakan perbuatan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh
hukum. Berikut contoh kasus kelalaian yang terkait dengan kecelakaan lalu
lintas.
a. Misal, A yang masih belajar mobil dan tidak punya SIM, memaksakan diri
berkendara saat pagi-pagi, melewati tempat anak-anak sekolah. Ketika
terjadi kecelakaan maka A dianggap “tidak melakukan perbuatan menduga-
duga” menurut hukum, dimana seharusnya A dapat menduga perbuatannya
membawa mobil sementara dirinya belum lancar, dapat menyebabkan
kecelakaan dijalan.
b. Dalam contoh lain, A ternyata memang lancar membawa mobil, memiliki SIM
namun fungsi kendaraan bermasalah. Dimana A seharusnya wajib dan harus
berhenti untuk memperbaiki kendaraaanya namun tidak dilakukan, maka
ketika terjadi kecelakaan A dianggap “tidak melakukan perbuatan penghati-
hati” menurut hukum. Keduanya dapat dijerat dengan pasal kelalalaian yang
menyebabkan luka ringan, berat atau kematian.
55. Bahwa ada delik yang mensyaratkan terpenuhinya unsur “kesengajaan”
dan/atau delik yang cukup mensyaratkan “unsur kelalaian”. Namun, ada yang
tidak tercantum unsur kesengajaan dan kelalaian dalam pasal tersebut.
Terhadap pasal tersebut, tetaplah wajib dibuktikan adanya kesalahan/ sikap
batin (mens rea) pada diri orang yang melakukan perbuatan itu. Menurut Prof.
Andi Zainal Abidin Farid, salah satu tanda apakah kadar perbuatannya itu berupa
kesengajaan adalah adanya awalan “ME” dalam rumusan perbuatan pidana
tersebut, seperti “mengambil barang sesuatu” pada Pasal 363 KUHP Lama/
Pasal 476 KUHP Baru (pencurian), “memiliki barang sesuatu” pada Pasal 378
KUHP Lama/Pasal 486 KUHP Baru (penggelapan), “merampas nyawa orang
lain” pada pasal 338 KUHP Lama/Pasal 458 KUHP Baru (pembunuhan), dst.
56. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal
604 KUHP Baru ada 3 kata yang memiliki awalan “me”, yaitu awalan “me” pada
unsur “secara melawan hukum”, awalan “me” pada unsur “menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan”, awalan “me” pada unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain
71
atau suatu korporasi”, awalan “me” pada unsur “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi”, awalan “me” pada unsur “merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”. Jadi, jika mengikuti ajaran Prof. Andi Zainal
Abidin Farid, maka seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
memiliki kandungan kesengajaan.
Negara menuntut munculnya wajah kesalahan berupa “kesengajaan” pada inti
delik (bestandsdelen delict) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603
KUHP yaitu sengaja “MEMPERKAYA diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”
dan
Pasal
3
atau
Pasal
604
KUHP
yaitu
sengaja
“MENGUNTUNGKAN diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
Sementara, adalah mustahil Pemohon memproses kredit tanpa sengaja.
Pemohon pasti memberikan kredit dengan sengaja, sengaja memperkaya orang
lain atau suatu korporasi, sengaja menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi, dengan kesadaran penuh, dengan keinsyafan karena itu memang
merupakan amanat dan kewajiban pekerjaan Pemohon sebagai Pegawai Bank.
57. Bahwa unsur terakhir agar seseorang dapat dipastikan bersalah adalah tidak
adanya alasan pemaaf yang dapat memaafkan kesalahan. Menurut Prof.
Moeljatno, alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan
Terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tetap bersifat melawan
hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena
tidak ada kesalahan. Yang dimaksud sebagai alasan pemaaf adalah Pasal 49
ayat (2) KUHP Lama tentang pembelaan yang melampaui batas dan Pasal 51
ayat (2) KUHP Lama mengenai perintah jabatan yang tidak sah namun
pelaksanaan dengan i’tikad baik.
58. Bahwa salah satu contoh penerapan alasan penghapus pidana dengan alasan
pembelaan terpaksa atau alasan pembelaan terpaksa yang melampaui batas,
terekam dengan baik dalam contoh kasus Muhammad Irfan Bahari (Bekasi, 23
Mei 2018). Dimana Muhammad Irfan Bahari (19), tengah di atas Flyover
Summarecon Kota Bekasi bersama Ach Rofiki. Tak lama datang dua orang
penjahat yang hendak merampas barang milik Muhammad Irfan Bahari dan Ach
Rofiki. Keduanya ditodong oleh AS dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang
ketakutan lantas dengan pasrah memberikan telepon selularnya. Tapi tidak bagi
Muhammad Irfan Bahari. Dia justru berani melawan dua pembegal tersebut. Irfan
memiliki ilmu bela diri yang dipelajarinya di pondok pesantren selama dua tahun,
72
membuatnya tidak gentar kala dihadang. Padahal begal membawa celurit yang
disabetkan kepada keduanya. "Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin
ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata
Irfan. Nahas, dalam perjalanan ke rumah sakit satu begal apes itu pun tewas.
Usai kejadian tersebut Irfan dan Rifki melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres
Bekasi. Setelah gelar perkara dengan ahli pidana, polisi memutuskan kedua
anak muda pemberani itu tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri.
Bahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada
Irfan Bahri karena keberanian melawan pelaku begal. Piagam itu diberikan
berdasarkan keputusan Kapolres Metro Bekasi Kota Nomor Kep/34/5/2018
tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian piagam pengharagaan kepada anggota
Polri dan Anggota Masyarakat. (https://news.detik.com/berita/d-4047245/bacok-
begal-hingga-tewas-irfan- bebas-dari-jeratan-pidana)
59. Bahwa jika dikaitkan dengan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta
Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP, kira-kira didapatkan konstruksi
perbuatan
pidana
(actus
reus)
dan
pertanggungjawaban
pidana
(toerekeningsvatbaarheid) sebagai berikut:
TAHAP 1
PERBUATAN PIDANA (ACTUS REUS)
PASAL 2 AYAT 1 JO. PASAL 3
1. Terpenuhinya Semua Unsur
Setiap orang
Setiap orang
yang secara melawan hukum
yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi
melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan
yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
2.
Terpenuhinya sifat melawan hukum dalam perbuatan tersebut, tidak
mengandung adanya sifat melawan hukum secara materil dalam fungsi
negatif
3. Tidak adanya alasan pembenar yang dapat membenarkan perbuatan
pidana
TAHAP 2
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(TOEREKENINGSVATBAARHEID)
4. Memiliki kemampuan bertanggung jawab
73
5. Terdapat kesalahan (mens rea)
6. Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat memaafkan kesalahan tersebut
TAHAP 3
PEMIDANAAN
60. Bahwa jika mengacu pada konstruksi diatas, unsur “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” terpenuhi sejak Pemohon memproses pencairan kredit,
sementara itu elemen kesalahan (mens rea) dengan ciri awalan “ME”, yang
mana terkandung pada unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” juga
terpenuhi. Dengan demikian, sejak awal unsur “memperkaya orang lain atau
suatu korporasi” sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana telah terpenuhi.
Selanjutnya wujud kesalahan dalam bentuk kesengajaan, melalui unsur yang
sama, yakni “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” juga telah terpenuhi.
Jelas dan terang, hal tersebut mengganggu hak asasi Pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hak atas jaminan memilih pekerjaan dan
perlindungan atas hak pekerjaan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) jo.
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta hak untuk merasa aman dan
tidak takut untuk berbuat atau tidak berbuat dan hak agar tidak diperlakukan
diskriminatif oleh negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
61. Bahwa kesalahan (mens rea) disebut “sikap batin” atau “niat jahat”, yang dapat
di ukur dari elemen frasa “memperkaya” atau frasa “menguntungkan”. Wujud
kesalahan antara lain adalah “kesengajaan” (Dolus) atau “kelalaian” (Culpa).
Dapat dikatakan seseorang sengaja memperkaya orang lain atau suatu
korporasi saat menghendaki perbuatannya dan mengetahui atau menginsafi
akibat yang ditimbulkannya. Sementara, Pemohon sebagai pegawai bukan
sekedar menginsafi akibat yang ditimbulkan melainkan memang sengaja dan
penuh kesadaran penuh “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”.
Jika perbuatan Pemohon memproses pengajuan kredit dari nasabah perbankan
dipersamakan dengan sengaja memperkaya atau menguntungkan orang lain
atau suatu korporasi, maka sejak awal, bahkan sebelum penyelidikan dan
penyidikan terhadap perkara Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP
dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP, sudah mengandung kesalahan
74
dalam pengertian sengaja (mens rea), karena pasti, 100 % (seratus persen)
Pemohon sengaja dan penuh kesadaran memproses kredit yang diajukan oleh
nasabah.
Dengan demikian, jika kewajiban perbuatan pekerjaan Pemohon dipersamakan
dengan elemen unsur “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, maka hak itu bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945, dan menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pada akhirnya juga mengganggu
hak Pemohon atas pekerjaan yang layak, memilik pekerjaan, mendapatkan
pekerjaan, dan berhak atas mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta
layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana
dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Sehingga beralasan menurut hukum jika Pemohon bermohon kepada
Mahkamah untuk menafsirkan secara bersyarat norma “memperkaya orang lain
atau suatu korporasi” dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP dan norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam frasa “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 3 UU Tipikor jo.
Pasal 603 KUHP.
62. Bahwa peristiwa kredit macet seringkali diluar kewenangan dan kemampuan dari
Pemohon. Tanpa bermaksud melakukan penilaian terhadap persoalan konkret
yang menimpa Pemohon, Pemohon perlu tegaskan bahwa Debitur telah
menerima pembayaran sebesar Rp.1.815.212.853,- (satu milyar delapan ratus
lima belas juta rupiah dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima puluh tiga
rupiah) dari Dinas, namun tidak dibayarkan ke Bank Banten sebagai pelunasan
atau pembayaran piutang. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kredit yang
di proses oleh Pemohon kepada Debitur tidak fiktif karena ada dan telah
mendapatkan uang pembayaran dari Dinas. Selain itu, dalam perkara a quo, ada
aset yang telah dijaminkan dan bernilai jauh lebih dari cukup untuk melunasi
75
kewajiban (tanah seluas 7.880, SHM No. 7/Buniayu, (SK Notaril Akta Kuasa
Nomor 04, tanggal 08-03-2016, juncto SKMHT Nomor 1289, tanggal 28
Desember 2017), dengan nilai pasar Rp. 5.122.000.000,- (lima milyar seratus
dua puluh dua juta rupiah) dan nilai Likuidasi Rp. 2.561.000.000,- (dua milyar
lima ratus enam puluh satu juta rupiah), sebagaimana penilaian Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan.
63. Bahwa unsur penting dalam pemberian kredit telah dilengkapi dan pembayaran
dipastikan sejak awal yaitu:
a. Pertama, adanya jaminan pekerjaan atau kemampuan membayar sejak awal
telah dapat dipastikan oleh Pemohon. Hal ini dibuktikan dengan kredit yang
telah dibayar Dinas kepada CV. Langit Biru sebesar Rp.1.815.212.853,- (satu
milyar delapan ratus lima belas juta rupiah dua ratus dua belas ribu delapan
ratus lima puluh tiga rupiah). Sehingga dapat dikatakan bahwa kredit yang
diberikan adalah kredit yang benar, bukan kredit yang fiktif.
b. Kedua, Jaminan atas potensi gagal bayar yaitu tanah seluas 7.880, SHM
No. 7/Buniayu juga benar-benar ada. Tanah seluas 7.880, SHM No. 7/
Buniayu, (SK Notaril Akta Kuasa Nomor 04, tanggal 08-03-2016, juncto
SKMHT Nomor 1289, tanggal 28 Desember 2017), dengan nilai pasar Rp.
5.122.000.000,- (lima milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) dan nilai
Likuidasi Rp. 2.5661.0000,- (dua milyar lima ratus enam puluh satu juta
rupiah), sebagaimana penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy,
Saptono & Rekan.
64. Bahwa sebagaimana disampaikan diatas, untuk menentukan “merugikan
keuangan negara” di industri perbankan cukup dengan menentukan berapa
rupiah atau berapa nominal nilai yang belum dibayarkan oleh debitur yang telah
masuk dalam kolektibilitas 5. Pertanyaannya, siapa yang mendapatkan
kekayaan atau keuntungan dari proses kredit macet? Secara normatif,
jawabannya adalah debitur baik itu pribadi perorangan ataukah suatu korporasi.
Dengan demikian, jika unsur “merugikan keuangan negara” dinyatakan terbukti
maka unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dapat dipastikan juga akan dinyatakan terbukti karena kredit yang
dicairkan.
76
65. Bahwa dengan konstruksi hukum pidana seperti itu, dapat dipastikan Pemohon
selaku pegawai bank yang terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut,
sewaktu-waktu, kapanpun, bahkan setelah tidak bekerja lagi di Bank tersebut
dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, meskipun telah berkerja
dengan baik dan sesuai dengan prosedur, telah bekerja sesuai job desk
dibagiannya, karena hukum tidak memerlukan pembuktian apakah pegawai
perbankan tersebut menerima kekayaan atau keuntungan atau bagian uang
dalam proses pencairan kredit tersebut.
66. Bahwa Pemohon dianggap terlibat dalam perkara tersebut hanya karena
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, meskipun fakta-
fakta hukum Pemohon tidak pernah mendapatkan “kekayaan untuk diri sendiri”
atau tidak pernah “menguntungkan diri sendiri” sebagaimana dimaksud Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana Putusan Nomor 15/Pid.Sus-
TPK/2024/PN Srg, sebagaimana uraian berikut ini:
- “Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa,
Ahli, Surat dan Petunjuk di persidangan, tidak ada satu pun fakta hukum
yang menerangkan ada aliran dana yang masuk atau diterima oleh
Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar, S.E. dari hasil rangkaian perbuatan
sebagaimana diuraikan tersebut diatas”.
- “Menimbang bahwa oleh karena tidak terbukti ada aliran dana yang
dinikmati atau dikuasai oleh Terdakwa Ersyad Bangkit Yuslivar, S.E.
dalam perkara a quo, maka terhadap Terdakwa Ersyad Bangkit Yuslivar,
S.E. tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti;” (Putusan
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, hal. 401).
67. Bahwa karena sifatnya yang alternatif maka tanpa ada pembuktian unsur
“memperkaya/menguntungkan
diri
sendiri”,
cukup
dengan
pembuktian
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. Hal tersebut
melanggar hak asasi Pemohon karena itu sama dengan menghukum Pemohon
dengan perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Pemohon, sehingga
bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan prinsip jaminan, perlindungan atas kepastian hukum yang
adil dan kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
68. Bahwa perbuatan Pemohon yang dipersamakan dengan “memperkaya orang
lain atau suatu korporasi” menjadi penyebab adanya “kerugian keuangan
negara” tersebut. Sejak mencairkan kredit Pemohon dapat dipastikan telah
“memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, sehingga hal
77
tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap Pemohon karena apa yang
Pemohon lakukan hanya menjalankan kewajiban pekerjaan yang dijamin oleh
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga
unsur “memperkaya/menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”,
bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon.
69. Bahwa dimana hal tersebut menurut Pemohon adalah bentuk ketidakadilan
sekaligus pelanggaran terhadap jaminan hak asasi terhadap Pemohon dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai konsekwensi negara hukum dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai wujud bentuk jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil. Karena itu patut dan beralasan menurut hukum
bila Pemohon bermohon kepada Mahkamah untuk melindungi hak konstitusional
Pemohon dengan melakukan penafsiran bersyarat terhadap Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor jo. Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 604 KUHP karena
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 jo. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Hak Untuk Bekerja Dilingkungan Yang Dipilih Oleh Warga Negara Adalah Hak
Asasi Konstitusional Pemohon
70. Bahwa salah satu hak asasi yang melekat pada diri Pemohon adalah hak untuk
untuk dapat bekerja dan memilih untuk bekerja dimana sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
dan Pemohon juga berhak atas mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
serta layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”.
71. Bahwa dimana Pemohon memilih untuk bekerja di institusi perbankan, yang
berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, menyatakan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
78
72. Bahwa sistem perbankan Indonesia dinaungi oleh Bank Sentral (Bank Indonesia)
dengan beberapa kewenangan yaitu antara lain: 1) kebijakan moneter, dengan
fungsi menjaga penurunan nilai rupiah/inflasi dan nilai tukar), 2) sistem
pembayaran, yakni memastikan kelancaran sistem transaksi perbankan, dan 3)
memastikan stabilitas sistem keuangan yaitu menjaga kesehatan bank dan
sistem keuangan secara makro, 4) serta pengelolaan uang rupiah menjaga agar
nilai rupiah stabil guna mendukung perekonomian Indonesia.
73. Bahwa keberadaan bank-bank di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yaitu
antara lain:
1) Bank milik pemerintah pusat yaitu bank yang sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah pusat, sebagian lain dimiliki publilk, seperti Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan
Negara (kredit perumahan), Bank Syariah Indonesia;
2) Bank milik pemerintah daerah yaitu bank yang sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah pusat, sebagian lain dimiliki publilk, seperti Bank
Banten, Bank Jawa Barat dan Banten, Bank Jateng, Bank Jatim (Jawa
Timur), Bank BPD DIY, Bank Aceh Syariah, Bank Sumatera Utara, Bank
Nagari, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Lampung, Bank Sumsel Babel,
BRK Syariah (Riau & Kepri), Bank Kalimantan Barat, Bank Kalimantan
Tengah, Bank Kalimantan Timur Utara (Kaltimtara), Bank Kalimantan
Selatan, Bank Maluku Malut, Bank NTT, Bank NTB Syariah, Bank Sultra,
Bank Sulteng, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Papua.
3) Bank yang dimiliki oleh swasta dan publik seperti Bank Central Asia, CIMB
Niaga, Danamon, Permata, Mega, dan OCBC NISP.
4) Bank swasta asing bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh asing atau
mayoritas sahamnya dimiliki pihak luar negeri namun beroperasio di
Indonesia seperti HSBC, Citibank, Standard Chartered, UOB, CIMB Niaga,
DBS, OCBC NISP dan Maybank.
5) Bank-bank lain seperti Bank Perkreditan Rakyat yang fokus pada
pembiayaan untuk kredit-kredit masyarakat dan usaha kecil menengah.
74. Bahwa seluruh bank-bank tersebut fungsi utamanya adalah menyimpan dana
dari masyarakat kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Bank
mengambil keuntungan dari selisih bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bunga
79
simpanan serta dari biaya-biaya administrasi lain seperti transfer, provisi dan
layanan lain.
75. Bahwa prinsip Bank sebagaimana teori intermediasi keuangan (Financial
Intermediation Theory) yang menyatakan bank sebagai perantara yang
menjembatani pihak yang kelebihan dana (Surplus Spending Unit/SSU) dengan
pihak yang kekurangan dana (Defisit Spending Unit/DSU). Bank menghimpun
dana dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito) dan menyalurkannya
kembali dalam bentuk kredit atau pinjaman. Keuntungan diperoleh dari selisih
antara suku bunga/imbal hasil pinjaman yang diterima bank dari debitur dan suku
bunga/imbal hasil simpanan yang dibayarkan bank kepada depositor. Pun
demikian dengan pekerjaan Pemohon, sebagai karyawan salah satu Bank juga
berkewajiban untuk menegakkan fungsi Bank yakni: memastikan uang masuk ke
Bank dan memastikan uang disalurkan kepada masyarakat. Pekerjaan
Pemohon, sama dengan warga negara Indonesia lain yang bekerja di bank, baik
bank pemerintah, bank swasta atau bank asing yang merupakan seluruhnya hak
asasi yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
76. Bahwa dalam kredit perbankan kredit macet adalah hal yang biasa, solusinya
paling mudah adalah lelang aset yang menjadi jaminan. Yang mana untuk
penyelesaian piutang dalam hubungan hukum perdata dan bisnis bertujuan
untuk memulihkan posisi kreditur agar memperoleh kembali hak ekonominya
secara proporsional tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satu
mekanisme yang paling rasional dan diakui secara universal adalah penjualan
aset debitur sebagai bentuk realisasi pemenuhan kewajiban. Bahwa, Richard A.
Posner, Profesor Ekonomi dari University of Chicago, menegaskan jika debitur
tidak dapat membayar secara tunai, maka pengalihan atau likuidasi aset
merupakan solusi paling efisien untuk meminimalkan kerugian, karena aset
tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dikonversi menjadi pelunasan utang.
77. Dalam praktik Bank swasta, yang dilakukan adalah seperti itu, karena
sesungguhnya berlaku prinsip hutang piutang tidak bisa dipidana. Hal ini diatur
secara tegas melalui Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, yang berbunyi, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan
boleh
dipidana
penjara
atau
kurungan
berdasarkan
atas
alasan
80
ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang
piutang”.
78. Bahwa selain itu, hak asasi untuk bekerja, memilih pekerjaan dan syarat-syarat
perburuhan yang adil dan menguntungkan tanpa diskriminasi serta jaminan
kehidupan yang bermartabat, juga termaktub dalam Pasal 23 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), yang
menyatakan:
Article 23:
1. Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and
favourable conditions of work and to protection against unemployment.
2. Everyone, without any discrimination, has the right to equal pay for equal
work.
3. Everyone who works has the right to just and favourable remuneration
ensuring for himself and his family an existence worthy of human dignity, and
supplemented, if necessary, by other means of social protection.
4. Everyone has the right to form and to join trade unions for the protection of
his interests.
Terjemahan Bebas:
1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan,
berhak
atas
syarat-syarat
perburuhan
yang
adil
dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberkan jaminan kehidupan yang bermartabat
baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya
4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
79. Bahwa hal tersebut juga termaktub dalam International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya), menyatakan:
Article 7:
The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to
the enjoyment of just and favourable conditions of work which ensure, in
particular:
(a) Remuneration which provides all workers, as a minimum, with:
81
(i) Fair wages and equal remuneration for work of equal value without
distinction of any kind, in particular women being guaranteed conditions
of work not inferior to those enjoyed by men, with equal pay for equal
work;
(ii) A decent living for themselves and their families in accordance with the
provisions of the present Covenant;
(b) Safe and healthy working conditions;
(c) Equal opportunity for everyone to be promoted in his employment to an
appropriate higher level, subject to no considerations other than those of
seniority and competence;
(d) Rest, leisure and reasonable limitation of working hours and periodic
holidays with pay, as well as remuneration for public holidays
Terjemahan Bebas:
Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati
kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dan menjamin khususnya :
(a) Bahwa Imbalan yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya
dengan:
(iii) Bahwa Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang
senilai tanpa pembedaan apapun, khususnya kepada perempuan yang
dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati
laki-lai dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(iv) Bahwa kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai
dengan ketentuan kovenan ini.
(b) Bahwa kondisi kerja yang aman dan sehat.
(c) Bahwa kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke
tingkat yang lebih tinggi yang tepat tanpa pertimbangan-pertimbangan
apapun selain senioritas dan kemampuan.
(d) Bahwa istirahat hiburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan
berkala dengan gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum.
80. Bahwa Pemohon berhak bekerja dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan
keahlian diri Pemohon. Sementara perbuatan Pemohon memberikan kredit
perbankan kepada seseorang atau kepada suatu korporasi merupakan
konsekwensi logis dari pilihan Pemohon bekerja diinstitusi perbankan. Hak
Pemohon untuk bekerja dan menjaga keberlangsungan pekerjaan dijamin Pasal
27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
namun ternyata dalam hal ada nasabah -baik perorangan atau suatu korporasi-
tidak dapat membayar kewajiban hutang atau kredit kepada bank tempat
Pemohon bekerja, Pemohon yang mendapatkan akibatnya. Akibat yang
ditimbulkan juga tidak main-main, bukan sekedar teguran atau denda
administratif semata. Pemohon disangka, didakwa dan dipidana atas tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor (Pasal 603 jo. Pasal 604 KUHP), perbuatan Pemohon dikualifikasi
82
sebagai “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan
orang lain atau suatu korporasi”.
81. Bahwa saat bekerja Pemohon berhak mencari nasabah untuk Bank baik untuk
produk tabungan maupun deposito, dst. Pemohon juga berhak memproses
permohonan kredit yang diajukan oleh masyarakat. Proses pengajuan kredit
melalui syarat yang banyak, proses bertahap yang rumit, berjenjang dari bawah
ke atas. Banyak pemeriksaan yang dilakukan sampai proses tersebut disetujui
oleh Pimpinan Cabang, baru ditandatangani Perjanjian Kredit, dan kredit dapat
dicairkan kepada Pemohon kredit. Namun perbuatan Pemohon yang menerima,
memproses, memberikan analisa kredit, memberikan persetujuan kemudian
bersama tim perbankan lain sampai mencairkan kredit dianggap sama dengan
“memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor atau
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
82. Bahwa pada akhirnya, Pemohon tidak berani melakukan apapun terkait dengan
pekerjaan dan tugas perbankan. Pemohon senantiasa diliputi rasa takut dan
khawatir ketika akan bekerja di institusi perbankan kembali, karena bisa jadi akan
diproses hukum sebagaimana persoalan yang menimpa Pemohon hari ini.
Bahkan secara khusus ada dua kredit macet yang Pemohon proses dan
berstatus koletibilitas V (piutang 180 hari) atau menjadi kredit macet. Kredit
macet ini sangat berpotensi menjerat Pemohon dalam perkara yang sama
meskipun Pemohon sebagai RO bukan sebagai pihak yang memiliki otoritas
penuh pemutus kredit dapat dicairkan atau tidak (kewenangan paling besar ada
di tangan Manager dan Kepala Cabang). (vide Putusan Nomor 6/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Srg, halaman 16 s.d 17). Sehingga Pemohon seharusnya
terbebas dari rasa takut, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
83. Bahwa penegakkan hukum yang tidak adil dan tidak fair pada diri Pemohon
dengan menyatakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh Pemohon sebagai
pegawai yaitu mencairkan kredit dikualifikasi sebagai perbuatan unsur
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” menyebabkan perlakuan yang
83
diskriminatif bukan saja pegawai bank yang dimiliki bebas dari perlakuan
apapun, melainkan karena secara hukum sejak awal 1 dari 4 unsur dalam Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal
604 KUHP telah terpenuhi dan menjerat Pemohon. Bahkan sebelum Pemohon
diproses di pada tahap penyelidikan atau penyidikan, sehingga hal tersebut
melanggar hak Pemohon yang telah dijamin sebagaimana Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
84. Bahwa Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi, Pemohon pada
prinsipnya menghormati negara beserta segala macam institusi perangkatnya
termasuk menghormati proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor yang diproses terhadap Pemohon atau Pasal 603 KUHP
dan Pasal 604 KUHP yang berpotensi dikenakan kepada Pemohon. Namun
demikian Pemohon hanya meminta agar hukum dapat berlaku adil dan fair
terhadap Pemohon. Jika Pemohon bekerja di pada institusi negara murni
kemudian mengambil uang negara, Pemohon tidak keberatan diproses hukum
karena melakukan perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah. Sementara
Pemohon bekerja di institusi perbankan yang memang sejak awal tugas dan
pekerjaan memberikan kekayaan dan keuntungan pada orang lain atau
korporasi. Memang itu tempat mencari nafkah Pemohon untuk keluarga dan Ibu
Pemohon. Jika itu dikategorikan sebagai salah satu unsur pidana, ke depan
Pemohon akan merasa sangat takut dan bingung akan menjalankan hidup dan
pekerjaan Pemohon. Takut karena khawatir jika ada kredit macet lain, khawatir
apakah bila Pemohon keluar dari pekerjaan, negara akan mengejar Pemohon
lagi dengan perkara-perkara perbankan lain. Sementara Pemohon, sekedar
menjalankan perintah kewajiban pekerjaan yang dilindungi oleh Konstitusi, hak
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
85. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, terbukti norma “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” pada frasa “memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP
dan norma “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” pada frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3
UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP menghalangi pemenuhan hak konstitusional
84
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo.
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jo.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga patut dan beralasan hukum bila
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran ulang yang
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberlakuan Norma “Memperkaya Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam
Pasal 603 KUHP Atau “Menguntungkan Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
dalam Pasal 604 KUHP Telah Berlaku Dan Berpotensi Menjerat Pemohon
86. Bahwa keberadaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dan telah digantikan dengan Pasal 603 jo. Pasal 604
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
sebagaimana disebutkan Pasal 622 ayat (1) huruf l. Namun, seluruh norma yang
ada pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor ada dan sama persis dengan norma Pasal
603 KUHP kecuali soal lama pemidanaan. Pun demikian pada Pasal 3 UU
Tipikor ada dan sama persis dengan norma Pasal 604 KUHP, kecuali soal lama
pemindanaan.
87. Bahwa Pasal 603 KUHP jo. 604 KUHP tetap berlaku dan dapat mengadili
perkara-perkara terhadap proses kredit yang telah Pemohon proses baik saat
Pemohon bekerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk., maupun pada saat Pemohon bekerja di PT Bank Pembangunan Daerah
Banten, Tbk., yang mana ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 622 ayat
(4), UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyatakan:
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1)
88. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan pada tanggal 30 Desember 2025
saat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih berlaku, namun saat
mengajukan Perbaikan Permohonan pada tanggal 27 Januari 2026, objek
tersebut sudah berubah menjadi Pasal 603 jo. Pasal 604 KUHP. Namun
85
sebagaimana diuraikan dalam posita, frasa “memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” khususnya norma “memperkaya orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sama persis dengan norma pada
Pasal 603 KUHP, Pun demikian norma “menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” khususnya norma “menguntungkan orang lain atau
suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor sama persis dengan norma pada
Pasal 604 KUHP, sehingga secara mutatis mutandis norma tersebut berlaku
untuk kedua Pasal dalam KUHP yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sehingga
juga berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon.
89. Bahwa sebagaimana Pemohon sampaikan pada uraian kedudukan hukum dan
posita, ada banyak pencairan kredit yang diproses oleh Pemohon selama
Pemohon bekerja dan faktanya dalam Surat Dakwaan yang tertera dalam
Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg, halaman 16 -17, terhadap kredit
yang berstatus koletibilitas V (piutang 180 hari) atau menjadi kredit macet. Kredit
macet ini sangat berpotensi menjerat Pemohon dalam perkara yang sama
meskipun Pemohon sebagai RO bukan sebagai pihak yang memiliki otoritas
penuh pemutus kredit dapat dicairkan atau tidak (kewenangan paling besar ada
di tangan Manager dan Kepala Cabang), sehingga patut dan beralasan hukum
bila Pemohon tetap meminta Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP, khususnya
norma
“memperkaya
orang
lain
atau
suatu
korporasi”
dan
norma
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” ditafsirkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Tentang Perubahan Pendirian Mahkamah Dalam Putusan Dan Judicial Order
Mahkamah
90. Bahwa Pemohon memahami dalam hal terdapat perubahan terhadap norma
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan diri sendiri
atau suatu korporasi” secara keseluruhan berpengaruh terhadap usaha-usaha
pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Namun, Pemohon
sungguh berharap Mahkamah benar-benar memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil adanya terhadap pelanggaran hak
konstitusional Pemohon akibat keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau
Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP.
91. Bahwa dalam beberapa putusan, Mahkamah kerap menganti pendirian dan
mengubah pendapatnya. Dalam konteks Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
86
dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV-2016, Mahkamah mengubah pendirian,
sebagaimana berbunyi:
“Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
dan memperhatikan perkembangan pengaturan dan penerapan unsur
merugikan keuangan negara sebagaimana diuraikan di atas, terdapat
alasan yang mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah penilaian
konstitusionalitas
dalam
putusan
sebelumnya,
karena
penilaian
sebelumnya telah nyata secara berulang-ulang justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi.
Dengan demikian kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
bertentangan dengan UUD 1945 seperti yang didalikan oleh para Pemohon
beralasan menurut hukum”;
92. Bahwa Pemohon sudah divonis total 8 tahun penjara untuk dua perkara yang
sama sekali tidak memberikan kekayaan/keuntungan pribadi bagi Pemohon.
Sehingga Pemohon berharap diberikan kesempatan membuktikan dalil-dalil
Pemohon dengan keterangan ahli Perbankan, ahli Keuangan serta ahli Pidana
dan ahli lain yang relevan untuk membuktikan bahwa benar konstruksi kerugian
konstitusional yang Pemohon dalilkan.
93. Bahwa jika setelah mendengar keterangan ahli Pemohon, namun Mahkamah
berpendapat
ada
persoalan
konstitusionalitas
norma
namun
karena
pertimbangan yang lebih besar mengenai kemaslahatan bangsa dan negara
dalam konteks pemberantasan korupsi lebih penting daripada hak konstitusional
Pemohon,
Pemohon
kiranya
berharap
keputusan
Mahkamah
untuk
menyerahkan perbaikan konstitusionalitas norma yang Pemohon uji ke Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar dituangkan dalam bentuk amar
putusan sehingga berlaku dan mengikat semuanya sebagaimana prinsip
keberlakuan Putusan Mahkamah (Erga Omnes).
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian, dalil, argumentasi dan alasan-alasan hukum hukum
di atas, Pemohon bermohon dengan penuh harap kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
87
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan
pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023
dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai,
“memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri bersama orang lain
atau memperkaya diri sendiri bersama suatu korporasi”.
3) Menyatakan Pasal 3 sepanjang frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi”, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan pada
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 dan
Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai
“menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri bersama orang
lain atau menguntungkan diri sendiri bersama suatu korporasi”;
ATAU:
4) Menyatakan norma “memperkaya orang lain” atau “memperkaya suatu
korporasi” dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
88
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan
pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023
dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai,
“dikecualikan memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi
sepanjang menjalankan kewajiban yang sah atau perintah jabatan dalam
memberikan kredit”.
5) Menyatakan norma “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu
korporasi” dalam frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) dan pada
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 dan
Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai
“dikecualikan menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu
korporasi sepanjang menjalankan kewajiban yang sah atau perintah jabatan
dalam memberikan kredit”.
ATAU:
6) Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
memperbaiki frasa, “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun
2023 dan Tambahan Negara Nomor 6842) dan frasa “menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 604 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
89
(Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 dan Tambahan Negara Nomor
6842) dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini dibacakan;
7) Memerintahkan pemuatan putusan ini dengan menempatkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ershad Bangkit
Yuslivar;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Kartu
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak,
Nomor
3204.2820.0587.0002 atas nama Ershad Bangkit Yuslivar;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa Nomor
600/001_ES/SPPBJ/APBDP/BMSDA/XII/2017, tanggal 15
Desember 2017;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Penilaian Properti-CV Langit Biru, Tanah Sawah, JI.
Benda - Merakk RT. 04 RW 3, Desa Buni Ayu, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh KJPP.
Budi, Edy, Saptono & Rekan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Konfirmasi Kontrak, Nomor 1/Tng-Kom/2017,
tanggal Desember 2017;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Akta Perjanjian Kredit Nomor 1287 tanggal 28
Desember 2017 di hadapan Notaris Liz Ambarsari Amir, S.H.,
M.Kn;
7. Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Perintah
Pencairan
Dana
Nomor
12928/SP2D/2017 tanggal 29 Desember 2017;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Nomor SP577/M.6.12/Fd.1/06/2023 perihal Permintaan
Keterangan, tanggal 22 Juni 2023;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Panggilan Saksi Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tangerang Nomor SP-880/M.6.12/Fd.1, tanggal 24 Juli 2023;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 3204/281102/023028;
90
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Serang
Nomor
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg., tanggal 21 Agustus 2024;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tangerang Nomor PDS-02/M.6.12/Ft.1/ 02/2024, tanggal 19
Februari 2024;
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Banten
Nomor
18/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN, tanggal 8 Oktober 2024;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2131 K/
Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-3634/
M.6.5/Fd.1/11/2024 perihal Pemberitahuan, tanggal 06
Nopember 2024;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.
Sus-TPK/2025/PN Srg., tanggal 12 Juni 2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
91
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
2 ayat (1), sepanjang frasa “... memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi... ”, Pasal 3 sepanjang frasa “ ... menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi ... ” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150) selanjutnya disebut UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) selanjutnya disebut UU 1/2023
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo di
antaranya adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in
casu norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan norma Pasal 603 UU 1/2023 sepanjang
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, serta norma
Pasal 3 UU Tipikor dan norma Pasal 604 UU 1/2023 sepanjang frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
92
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 14 Januari 2026, hlm. 15-28]. Selanjutnya, pada hari Selasa,
tanggal 27 Januari 2026, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2), kedudukan
hukum Pemohon (Permohonan hlm. 16), dan alasan permohonan (Permohonan
hlm. 52). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun
telah menguraikan perihal identitas Pemohon (Permohonan hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 89). Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
93
syarat formal permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan:
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, sekalipun pada bagian
kedudukan hukum Pemohon telah menguraikan perihal sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat menguraikan adanya kerugian hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, namun sejatinya Pemohon dalam persidangan perkara
pidana yang dialaminya hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat adanya hubungan
sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian,
sekalipun berkenaan dengan hal tersebut Pemohon menjelaskan berpotensi dapat
dikenakan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 [vide permohonan hlm. 85],
namun berdasarkan ketentuan Pasal 618 UU 1/2023 terhadap perkara yang sedang
dalam proses peradilan menggunakan ketentuan UU 1/2023, kecuali undang-
undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka
atau terdakwa. Oleh karena itu, setelah dicermati ternyata perkara yang dialami oleh
Pemohon telah sampai pada Putusan Kasasi [vide Bukti P-14], sehingga
Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa terhadap Pemohon masih
berpotensi diancam/dikenakan ketentuan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/223,
sehingga hal tersebut membuktikan tidak adanya hubungan kausalitas antara
94
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal
603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian. Namun demikian, oleh
karena Pemohon dapat menguraikan antara lain adanya anggapan kerugian hak
konsitusional dengan berlakunya frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam norma
Pasal 3 UU Tipikor, maka menurut Mahkamah anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian, yaitu sepanjang pengujian
norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
[3.3.4]
Bahwa lebih lanjut, sekalipun permohonan Pemohon sepanjang
pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Pemohon dapat
menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dimaksud, namun setelah
dicermati lebih lanjut berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Mahkamah
akan menilai lebih lanjut.
Berkenaan dengan petitum permohonan, Pemohon merumuskan petitum
secara alternatif, pada pokoknya sebagai berikut:
1. …
2. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
4150) dan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun
2023 dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai “memperkaya diri sendiri atau memperkaya diri sendiri bersama
orang lain atau memperkaya diri sendiri bersama suatu korporasi”;
3. Menyatakan Pasal 3 sepanjang frasa “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi” Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
95
4150) dan pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun
2023 dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai “menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri
bersama orang lain atau menguntungkan diri sendiri bersama suatu
korporasi”;
Atau:
4. Menyatakan norma “memperkaya orang lain” atau “memperkaya suatu
korporasi” dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
4150) dan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun
2023 dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai “dikecualikan memperkaya orang lain atau memperkaya suatu
korporasi sepanjang menjalankan kewajiban yang sah atau perintah
jabatan dalam memberikan kredit”;
5. Menyatakan norma “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan
suatu korporasi” dalam frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
4150) dan pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun
2023 dan Tambahan Negara Nomor 6842) bertentangan terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai “dikecualikan menguntungkan orang lain atau menguntungkan
suatu korporasi sepanjang menjalankan kewajiban yang sah atau perintah
jabatan dalam memberikan kredit”
Atau:
6. Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
memperbaiki frasa, “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun
2023 dan Tambahan Negara Nomor 6842) dan frasa “menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 dan Tambahan Negara
Nomor 6842) dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini dibacakan;
96
7. …
Bahwa berdasarkan rumusan petitum permohonan Pemohon tersebut,
jika dicermati petitum Pemohon demikian merupakan rumusan petitum yang tidak
jelas dan tidak lazim, karena di samping tidak mencantumkan rumusan adanya frasa
“tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”, juga adanya rumusan
petitum yang tidak tepat, khususnya pada petitum angka 4 yang dirumuskan oleh
Pemohon dengan menyatakan norma “memperkaya orang lain” atau “memperkaya
suatu korporasi” dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dan pada petitum angka 5 yang dirumuskan dengan menyatakan norma
“menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi” dalam frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Sebab, rumusan
petitum angka 4 yang benar seharusnya menyatakan kata “memperkaya“ dan frasa
“orang lain” atau kata “memperkaya” dan frasa “suatu korporasi” dalam norma Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai …”. Sementara itu, rumusan petitum angka 5 yang benar
seharusnya menyatakan kata “menguntungkan” dan frasa “orang lain” atau kata
“menguntungkan” dan kata “korporasi” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal
604 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai …”.
Bahwa lebih lanjut, masih berkaitan dengan petitum permohonan, pada
petitum angka 6 dinilai oleh Mahkamah juga merupakan rumusan petitum yang tidak
lazim karena Pemohon merumuskan petitum dengan frasa “Memerintahkan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperbaiki frasa “memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 603 UU 1/2023 dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 604
UU 1/2023”. Di mana rumusan petitum yang demikian dapat menyebabkan adanya
ketidakpastian hukum, karena yang memiliki kewenangan untuk menilai suatu
norma undang-undang jika telah dimohonkan pengujian adalah Mahkamah, bukan
justru dikembalikan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai/melakukan
tafsir ulang suatu norma undang-undang.
Berdasarkan uraian fakta hukum pada Sub-paragraf [3.3.3] sampai
dengan Sub-paragraf [3.3.4] tersebut di atas, oleh karena berkenaan dengan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) dirumuskan secara tidak lengkap dan tidak lazim,
97
sekalipun petitum permohonan dirumuskan secara alternatif dan Mahkamah dapat
memilih rumusan petitum yang ada, namun di antara rumusan petitum yang ada pun
ternyata merupakan petitum yang tidak lengkap dan bahkan ada yang tidak lazim,
maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
98
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal
lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 09.40
WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
99
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
91
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
2 ayat (1), sepanjang frasa “... memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi... ”, Pasal 3 sepanjang frasa “ ... menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi ... ” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150) selanjutnya disebut UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) selanjutnya disebut UU 1/2023
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo di
antaranya adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in
casu norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan norma Pasal 603 UU 1/2023 sepanjang
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, serta norma
Pasal 3 UU Tipikor dan norma Pasal 604 UU 1/2023 sepanjang frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
92
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 14 Januari 2026, hlm. 15-28]. Selanjutnya, pada hari Selasa,
tanggal 27 Januari 2026, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2), kedudukan
hukum Pemohon (Permohonan hlm. 16), dan alasan permohonan (Permohonan
hlm. 52). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun
telah menguraikan perihal identitas Pemohon (Permohonan hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 89). Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
93
syarat formal permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan:
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, sekalipun pada bagian
kedudukan hukum Pemohon telah menguraikan perihal sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat menguraikan adanya kerugian hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, namun sejatinya Pemohon dalam persidangan perkara
pidana yang dialaminya hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat adanya hubungan
sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian,
sekalipun berkenaan dengan hal tersebut Pemohon menjelaskan berpotensi dapat
dikenakan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 [vide permohonan hlm. 85],
namun berdasarkan ketentuan Pasal 618 UU 1/2023 terhadap perkara yang sedang
dalam proses peradilan menggunakan ketentuan UU 1/2023, kecuali undang-
undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka
atau terdakwa. Oleh karena itu, setelah dicermati ternyata perkara yang dialami oleh
Pemohon telah sampai pada Putusan Kasasi [vide Bukti P-14], sehingga
Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa terhadap Pemohon masih
berpotensi diancam/dikenakan ketentuan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/223,
sehingga hal tersebut membuktikan tidak adanya hubungan kausalitas antara
94
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal
603 dan Pasal 604 UU
