PUU
Tahun 2025
281/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Vendy Setiawan (Pemohon I), Novita Ayu Fitriani (Pemohon II), Sofia Arfind Putri (Pemohon III), Pangestu Sarah Hapsari (Pemohon IV), Aulia Ananta Setiawan (Pemohon V), Lola Pebiana (Pemohon VI), Zerlina Keyla Maryam (Pemohon VII), Iis Rahmawati (Pemohon VIII)
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 281/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Vendy Setiawan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
KP. Pasir Bayur RT/RW 002/004
Kelurahan/Desa Mulyasari Kecamatan Silaku
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Novita Ayu Fitriani
Pekerjaan
:
Mahasiwa
Alamat
:
Jalan Slamet Riyadi IV/No. 03 RT/RW 008/004
Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Sofia Arfind Putri
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Rawa Domba Raya Kav. 8 – 9
RT/RW 003/016 Kelurahan Duren Sawit
Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
:
Pangestu Sarah Hapsari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kampung Baru II No. 32B RT/RW 003/005
Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pemohon IV;
2
5. Nama
:
Aulia Ananta Setiawan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
KP. Doyong RT/RW 006/006 Kelurahan Alam Jaya
Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon V;
6. Nama
:
Iis Rahmawati
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Kliwon RT/RW 001/001
Kelurahan/Desa Kamarang Kecamatan Greged
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pemohon VI;
7. Nama
:
Zerlina Keyla Maryam
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Gunungsari Indah VV 15 RT/RW 001/009
Kelurahan/Desa Kedurus Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Januari 2026 memberi kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha,
S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti
Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Dody Pradipto YS, kesemuanya adalah
advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di
Grand Slipi Tower lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22 – 24, Kelurahan
Palmerah, Kecamatan Palmerah, DKI Jakarta, yang mewakili pemberi kuasa baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -----------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 30 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 30 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 287/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 Desember 2025
dengan Nomor 281/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah
pada tanggal 27 Januari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
4
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan :
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
PARA
PEMOHON
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842];
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PARA PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut, PARA PEMOHON merupakan perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(Bukti P-3 – P-9) dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Terbuka dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti
P-10 – P-16);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan
PARA PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga
PARA PEMOHON dapat mengajukan permohonan pengujian UU
terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, PARA PEMOHON akan
menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan
berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
6
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON
dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
b. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan “Negara Indonesia
adalah negara hukum.”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam
UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan Pasal 102 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842] sebagai
berikut:
Pasal 102 KUHP yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati
diatur dengan Undang-Undang.”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
a) Bahwa PARA PEMOHON seluruhnya merupakan warga negara
Indonesia yang secara aktual dan berkelanjutan berstatus sebagai
mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, yang
secara normatif diwajibkan oleh sistem dan kurikulum pendidikan
tinggi
hukum
untuk
mempelajari,
menganalisis,
serta
mempertanggungjawabkan keberlakuan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana sebagai hukum pidana nasional yang berlaku dan
mengikat.
b) Bahwa kewajiban akademik PARA PEMOHON tersebut bukan
bersifat pilihan atau kepentingan teoritis semata, melainkan
kewajiban hukum-akademik yang berdampak langsung pada
7
penilaian akademik, kelulusan, dan legitimasi keilmuan PARA
PEMOHON sebagai subjek pendidikan hukum, sehingga PARA
PEMOHON berada dalam posisi hukum yang secara aktif terikat oleh
keberlakuan norma KUHP.
c) Bahwa dalam menjalankan kewajiban tersebut, PARA PEMOHON
dituntut untuk mampu menjelaskan secara normatif, rasional, dan
dapat
dipertanggungjawabkan
mengenai
mekanisme
hukum
pelaksanaan pidana mati, termasuk bagaimana penilaian selama
masa percobaan pidana mati dilakukan serta lembaga apa yang
berwenang melakukan penilaian tersebut.
d) Bahwa keberlakuan Pasal 102 KUHP yang hanya merumuskan frasa
“tata cara pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mencakup
pengaturan mengenai lembaga yang berwenang, kriteria penilaian,
dan tata cara penilaian selama masa percobaan pidana mati, telah
menimbulkan kekosongan norma, sehingga PARA PEMOHON
secara aktual kehilangan kepastian hukum dalam memahami,
menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan mekanisme hukum
yang menentukan apakah pidana mati dilaksanakan atau diubah.
e) Bahwa kondisi tersebut secara langsung dan aktual merugikan
PARA PEMOHON, karena PARA PEMOHON dipaksa oleh sistem
pendidikan hukum yang bersandar pada hukum positif yang berlaku
untuk memahami dan menerima keberlakuan suatu norma pidana
yang tidak lengkap secara normatif, tidak menyediakan standar
penilaian yang jelas, dan tidak memungkinkan prediksi akibat hukum,
khususnya terkait pidana paling berat dalam sistem hukum pidana
Indonesia.
f) Bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON tidak berhenti
pada ranah akademik saat ini, melainkan bersifat potensial yang
secara rasional pasti akan terjadi (reasonable certainty), mengingat
PARA PEMOHON dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum
untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat, peneliti
hukum, akademisi, atau aparatur penegak hukum yang akan
memberikan pendampingan, pembelaan, pendapat hukum, dan
8
penilaian normatif terhadap perkara pidana, termasuk perkara yang
diancam dengan pidana mati.
g) Bahwa dalam kapasitas profesional tersebut, ketidakjelasan norma
Pasal
102
KUHP
secara
langsung
berpotensi
membatasi
kemampuan PARA PEMOHON untuk memberikan nasihat hukum
yang akurat, dapat diprediksi, dan bertanggung jawab secara
konstitusional, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional atas
hak PARA PEMOHON untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
h) Bahwa oleh karena itu, akibat berlakunya Pasal 102 KUHP
sebagaimana dimaknai saat ini, PARA PEMOHON telah dan akan
terus kehilangan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil
serta legitimate expectation untuk mengetahui secara jelas sejak
awal bagaimana negara menilai dan menentukan kelanjutan pidana
mati.
i) Bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON tidak semata-mata
timbul dari aktivitas akademik yang bersifat teoritis, melainkan karena
Pasal 102 KUHP merupakan hukum positif yang secara resmi
dijadikan rujukan dalam sistem pendidikan hukum nasional yang
diselenggarakan atau diakui oleh negara, sehingga kekosongan
norma tersebut secara langsung mempengaruhi kewajiban akademik
PARA PEMOHON yang dinilai secara formal.
j) Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 102 KUHP juga merugikan PARA
PEMOHON dalam menjalankan hak konstitusional untuk membentuk
dan menyampaikan pendapat hukum yang rasional dan bertanggung
jawab, karena ketiadaan norma penilaian pelaksanaan pidana mati
selama masa percobaan memaksa PARA PEMOHON membangun
pendapat hukum tanpa dasar normatif yang memadai.
k) Bahwa kondisi tersebut mengaburkan standar etika dan tanggung
jawab profesi hukum yang sejak dini ditanamkan kepada PARA
PEMOHON sebagai calon profesional hukum, sehingga merugikan
hak PARA PEMOHON untuk dibentuk sebagai subjek hukum yang
berintegritas dalam negara hukum.
9
l) Bahwa PARA PEMOHON memiliki legitimate expectation sebagai
warga negara dan subjek hukum terdidik agar pembentuk undang-
undang merumuskan norma pidana, terlebih yang mengatur pidana
mati, secara lengkap, jelas, dan dapat diprediksi akibat hukumnya.
Namun, Pasal 102 KUHP telah mereduksi legitimate expectation
tersebut dan menempatkan PARA PEMOHON dalam kondisi
ketidakpastian hukum yang berkelanjutan.
8. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifik (aktual) maupun
sifatnya potensial dipastikan dapat terjadi tersebut maka selanjutnya
PARA PEMOHON akan menguraikan hubungan sebab akibat (causal
link) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji:
a) Bahwa Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan norma delegasi
yang menentukan ruang lingkup pengaturan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pidana mati, sehingga isi dan batas norma a quo
secara langsung menentukan ada atau tidaknya kepastian hukum
dalam pengaturan mekanisme penilaian selama masa percobaan
pidana mati.
b) Bahwa karena Pasal 102 KUHP hanya membatasi delegasi pada
frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas
mencakup pengaturan mengenai lembaga yang berwenang,
kriteria penilaian, dan tata cara penilaian selama masa percobaan
pidana mati, maka sejak norma a quo berlaku telah terjadi
kekosongan norma yang bersifat struktural dalam sistem hukum
pidana nasional.
c) Bahwa
kekosongan
norma
tersebut
secara
langsung
menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak tersedia standar
hukum yang dapat digunakan untuk memahami, menjelaskan, dan
mempertanggungjawabkan secara normatif bagaimana negara
menilai terpenuhinya syarat selama masa percobaan pidana mati
serta siapa pihak yang berwenang melakukan penilaian tersebut.
d) Bahwa kondisi ketidakpastian hukum tersebut secara langsung
dan aktual merugikan PARA PEMOHON, karena PARA
10
PEMOHON berada dalam kedudukan hukum yang secara
berkelanjutan diwajibkan untuk mempelajari, menganalisis, dan
mempertanggungjawabkan keberlakuan KUHP sebagai hukum
positif yang berlaku, namun dihadapkan pada norma pidana yang
tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi akibat hukumnya.
e) Bahwa sepanjang Pasal 102 KUHP tetap dimaknai secara sempit
dan tidak mencakup kewajiban pengaturan mengenai lembaga
yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian selama
masa percobaan pidana mati, maka kerugian konstitusional PARA
PEMOHON akan terus berlangsung dan bersifat berkelanjutan,
baik dalam konteks kewajiban akademik PARA PEMOHON saat
ini maupun dalam kedudukan PARA PEMOHON sebagai subjek
hukum yang tunduk pada KUHP; oleh karena itu, hanya melalui
putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan pemaknaan
konstitusional terhadap Pasal 102 KUHP, kerugian konstitusional
PARA PEMOHON tersebut dapat dipulihkan.
f)
Bahwa kekosongan norma yang timbul akibat rumusan Pasal 102
KUHP tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembentukan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan legislasi terbuka
(open legal policy), melainkan merupakan persoalan konstitusional
karena secara langsung menyangkut pemenuhan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, terlebih dalam pengaturan pidana mati
sebagai pidana yang paling berat dan paling represif dalam sistem
hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, untuk memulihkan
kerugian konstitusional PARA PEMOHON dan memastikan
bahwa pelaksanaan pidana mati tunduk pada standar hukum yang
jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, Mahkamah
Konstitusi perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap
Pasal 102 KUHP sebagaimana dimohonkan dalam petitum
permohonan a quo.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai PEMOHON Pengujian
11
Undang-Undang dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal
51
ayat
(1)
Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
beserta
penjelasannya dan syarat kerugian konstitusional sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 102 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pada pokoknya hanya menyatakan
bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana
mati diatur dengan undang-undang”. Rumusan tersebut secara
sistematis menunjukkan bahwa Pasal 102 KUHP bukan merupakan
norma
substantif
yang
mengatur
secara
langsung
mengenai
pelaksanaan
pidana
mati,
melainkan
norma
delegasi
yang
menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang lanjutan.
Namun demikian, pendelegasian tersebut tidak disertai dengan
penegasan mengenai ruang lingkup, arah, maupun substansi minimum
yang wajib diatur, sehingga sejak awal norma a quo telah mengandung
ketidakjelasan normatif yang berdampak langsung pada kepastian
hukum.
2. Bahwa dalam konstruksi hukum pidana modern, pelaksanaan pidana
mati tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai tindakan eksekusi fisik
semata, melainkan harus dipahami sebagai keseluruhan rangkaian
proses hukum yang menentukan apakah pidana mati yang telah
dijatuhkan oleh pengadilan benar-benar akan dilaksanakan atau tidak.
Dengan demikian, pelaksanaan pidana mati mencakup pula tahap-
tahap sebelum eksekusi, termasuk proses evaluasi dan penentuan akhir
terhadap pidana tersebut, karena justru pada tahap inilah negara
menetapkan konsekuensi hukum paling fundamental bagi terpidana,
yakni menyangkut hak hidup.
3. Bahwa karena pelaksanaan pidana mati mencakup proses penentuan
akhir terhadap nasib pidana tersebut, maka pengaturan mengenai
pelaksanaan pidana mati secara konseptual tidak dapat dilepaskan dari
adanya mekanisme penilaian terhadap terpidana sebelum pidana mati
12
dilaksanakan. Mekanisme penilaian tersebut bukan merupakan aspek
tambahan atau pelengkap, melainkan bagian yang inheren dan esensial
dari pelaksanaan pidana mati itu sendiri. Tanpa adanya mekanisme
penilaian yang diatur secara jelas, negara tidak memiliki dasar hukum
yang rasional, objektif, dan terukur untuk menentukan apakah pidana
mati akan direalisasikan atau tidak.
4. Bahwa meskipun mekanisme penilaian sebelum pelaksanaan pidana
mati memiliki kedudukan yang sangat menentukan, Pasal 102 KUHP
hanya mendelegasikan pengaturan mengenai “tata cara pelaksanaan
pidana mati” secara umum, tanpa secara eksplisit mencakup
pengaturan mengenai lembaga yang berwenang melakukan penilaian,
kriteria penilaian yang harus digunakan, serta tata cara penilaian yang
wajib ditempuh. Akibatnya, norma delegasi Pasal 102 KUHP tidak
memberikan kerangka hukum yang utuh dan operasional mengenai
bagaimana pelaksanaan pidana mati seharusnya dijalankan secara
pasti, adil, dan dapat diprediksi oleh subjek hukum.
5. Bahwa ketidaklengkapan norma delegasi dalam Pasal 102 KUHP
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bersifat mendasar,
karena norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai parameter
hukum apa yang digunakan negara dalam menentukan terlaksana atau
tidaknya pidana mati. Subjek hukum yang dijatuhi pidana mati tidak
dapat mengetahui secara pasti ukuran hukum yang akan diterapkan
terhadap dirinya, baik terkait proses penilaian, pihak yang menilai,
maupun tolok ukur yang digunakan. Oleh karena itu, Pasal 102 KUHP,
sepanjang tidak dimaknai mencakup delegasi pengaturan mengenai
lembaga yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian
sebelum pelaksanaan pidana mati, telah bertentangan dengan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 dan berimplikasi langsung pada dasar petitum
permohonan a quo.
6. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut menjadi semakin serius karena
menyangkut pidana paling berat yang konsekuensinya bersifat final dan
tidak dapat diperbaiki. Dalam konteks pidana mati, kesalahan atau
ketidakjelasan dalam mekanisme penentuan pelaksanaan pidana tidak
13
dapat dikoreksi setelah akibat hukumnya terjadi. Oleh karena itu,
keberadaan norma yang jelas dan lengkap mengenai seluruh rangkaian
pelaksanaan pidana mati merupakan prasyarat konstitusional yang
tidak dapat ditawar. Ketika Pasal 102 KUHP tidak menjamin kejelasan
tersebut, maka subjek hukum ditempatkan dalam posisi yang sangat
rentan terhadap ketidakpastian hukum yang bersifat permanen.
7. Bahwa dalam negara hukum, kepastian hukum tidak cukup dipenuhi
dengan keberadaan norma delegasi secara formal, melainkan harus
diwujudkan melalui kejelasan mengenai keseluruhan mekanisme
hukum yang menentukan akibat akhir dari suatu pidana. Kepastian
hukum mensyaratkan bahwa sejak awal subjek hukum dapat
mengetahui bagaimana hukum akan bekerja terhadap dirinya. Dalam
konteks Pasal 102 KUHP, ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai
apakah mekanisme penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati
merupakan kewajiban hukum atau sekadar kebijakan yang bersifat
opsional menyebabkan tidak adanya jaminan bahwa proses tersebut
akan dijalankan secara konsisten dan mengikat.
8. Bahwa ketiadaan penegasan mengenai sifat wajib atau tidaknya
mekanisme penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati menempatkan
mekanisme tersebut dalam wilayah kebijakan semata, bukan perintah
norma hukum. Akibatnya, keberadaan atau ketiadaan penilaian
sepenuhnya bergantung pada pilihan atau praktik yang berkembang,
bukan pada kewajiban hukum yang dapat dituntut dan diuji. Kondisi
demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,
karena keputusan mengenai hidup atau mati seseorang tidak boleh
diletakkan pada ruang kebijakan yang tidak memiliki dasar normatif
yang jelas dan mengikat.
9. Bahwa Pasal 102 KUHP juga tidak memberikan kepastian hukum
mengenai lembaga yang berwenang melakukan penilaian sebelum
pelaksanaan pidana mati. Ketiadaan penegasan mengenai lembaga
yang berwenang tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa
yang secara sah memiliki kewenangan hukum untuk menentukan atau
setidaknya merekomendasikan terlaksana atau tidaknya pidana mati.
Dalam konteks pidana paling berat, ketidakjelasan kewenangan ini
14
merupakan
persoalan
fundamental,
karena
keputusan
yang
menyangkut hidup atau mati seseorang tidak dapat diserahkan pada
mekanisme yang tidak ditentukan secara tegas oleh hukum.
10. Bahwa selain tidak mengatur lembaga yang berwenang, Pasal 102
KUHP juga tidak memberikan kepastian hukum mengenai kriteria
penilaian yang harus digunakan dalam menentukan pelaksanaan
pidana mati. Ketiadaan kriteria penilaian yang dirumuskan secara
normatif menyebabkan tidak adanya ukuran hukum yang objektif dan
seragam dalam menilai terpidana. Akibatnya, penilaian berpotensi
dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif, kebijakan internal, atau
standar yang berbeda-beda, yang seluruhnya tidak dapat diprediksi oleh
subjek hukum sejak awal dan berimplikasi pada terlanggarnya hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
11. Bahwa Pasal 102 KUHP juga tidak mendelegasikan pengaturan
mengenai tata cara penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati,
termasuk prosedur, tahapan, jangka waktu, serta kedudukan hasil
penilaian tersebut dalam proses pengambilan keputusan. Ketiadaan
pengaturan prosedural ini menyebabkan tidak adanya kepastian
mengenai bagaimana penilaian dilakukan secara sah, kapan penilaian
harus dilaksanakan, serta bagaimana hasil penilaian tersebut
digunakan secara hukum untuk menentukan terlaksana atau tidaknya
pidana mati.
12. Bahwa ketiadaan pengaturan mengenai lembaga yang berwenang,
kriteria penilaian, dan tata cara penilaian dalam norma delegasi Pasal
102 KUHP secara kumulatif menimbulkan ketidakpastian hukum yang
bersifat sistemik. Subjek hukum tidak hanya tidak mengetahui ukuran
hukum yang digunakan negara, tetapi juga tidak memiliki jaminan
bahwa proses penentuan pelaksanaan pidana mati dilakukan melalui
mekanisme yang sah, rasional, dan dapat diuji secara hukum. Kondisi
ini secara nyata bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
13. Bahwa dalam doktrin hukum pidana dan hukum tata negara dikenal
prinsip lex certa dan foreseeability of law, yang menuntut agar norma
15
hukum, khususnya norma hukum pidana, dirumuskan secara jelas
sehingga subjek hukum dapat memahami dan memperkirakan akibat
hukum dari suatu ketentuan. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku pada
perumusan delik, tetapi juga pada pengaturan pelaksanaan pidana,
terlebih pidana mati yang berimplikasi langsung pada hak hidup. Norma
delegasi yang tidak memuat batasan substansi minimum mengenai
lembaga yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian
tidak memenuhi prinsip lex certa, karena akibat hukum paling
fundamental ditentukan melalui mekanisme yang tidak dapat diprediksi
secara normatif.
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara
konsisten menegaskan bahwa norma undang-undang yang memuat
pendelegasian pengaturan lebih lanjut tidak boleh dirumuskan secara
kosong atau terbuka tanpa batas, melainkan wajib secara tegas
memuat arah kebijakan (policy direction), batasan kewenangan, dan
substansi minimum pengaturan, terutama apabila norma tersebut
berpotensi membatasi atau menentukan akibat hukum terhadap hak
asasi manusia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, Mahkamah menegaskan bahwa pembatasan hak asasi
manusia harus ditentukan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir oleh
undang-undang, serta tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada
pengaturan lanjutan. Selanjutnya, melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014,
Mahkamah menegaskan bahwa pendelegasian yang konstitusional
harus menunjukkan arah kebijakan yang hendak dicapai oleh
pembentuk undang-undang, sehingga peraturan pelaksana hanya
berfungsi melaksanakan kebijakan tersebut dan tidak membentuk atau
menentukan sendiri norma yang bersifat esensial.
15. Bahwa apabila standar konstitusional tersebut diterapkan terhadap
Pasal 102 KUHP, maka nyata bahwa norma a quo tidak memuat arah
kebijakan yang jelas mengenai bagaimana negara seharusnya
menjalankan pelaksanaan pidana mati, apakah kebijakan tersebut
diarahkan pada pelaksanaan pidana secara otomatis, pembatasan
pelaksanaan melalui mekanisme penilaian, atau penundaan dengan
16
tujuan evaluatif. Ketiadaan arah kebijakan tersebut, yang diperparah
dengan tidak ditetapkannya lembaga yang berwenang, kriteria
penilaian, dan tata cara penilaian, menunjukkan bahwa Pasal 102
KUHP menyerahkan penentuan akibat hukum paling fundamental—
yakni terlaksana atau tidaknya pidana mati—ke dalam ruang
pengaturan lanjutan yang terbuka dan berbasis diskresi.
16. Bahwa norma delegasi Pasal 102 KUHP yang tidak memberikan
batasan substansial mengenai lembaga yang berwenang, kriteria
penilaian, serta tata cara penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati
secara langsung mengakibatkan tidak adanya penentuan pihak yang
bertanggung jawab secara hukum atas keputusan akhir pelaksanaan
pidana mati. Ketidakjelasan ini menyebabkan mekanisme pengambilan
keputusan mengenai hidup atau mati seseorang tidak memiliki titik
pertanggungjawaban hukum yang tegas, sehingga bertentangan
dengan prinsip negara hukum yang menuntut kejelasan kewenangan
dan akuntabilitas.
17. Bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai mekanisme
penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati juga membuka ruang
diskresi yang sangat luas bagi organ negara. Diskresi tersebut tidak lagi
bersifat teknis-administratif, melainkan menyentuh aspek paling
fundamental dalam hukum pidana, yaitu penentuan apakah pidana mati
yang telah dijatuhkan akan benar-benar dilaksanakan atau tidak. Dalam
kondisi demikian, hukum kehilangan fungsinya sebagai pembatas
kekuasaan, dan berubah menjadi sekadar legitimasi bagi penggunaan
kewenangan yang tidak terukur.
18. Bahwa diskresi yang tidak dibatasi oleh parameter normatif yang jelas
berpotensi melahirkan kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang
(arbitrary power). Keputusan mengenai pelaksanaan pidana mati dapat
ditentukan berdasarkan pertimbangan kebijakan, praktik internal, atau
preferensi institusional tertentu, bukan berdasarkan ukuran hukum yang
objektif dan dapat diuji. Dalam konteks pidana mati yang menyangkut
hak hidup, kondisi tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius
dari prinsip due process of law.
17
19. Bahwa selain membuka ruang kesewenang-wenangan, ketiadaan
standar hukum yang baku dalam Pasal 102 KUHP juga berpotensi
menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap terpidana mati
dalam kondisi hukum yang serupa. Tanpa adanya kriteria dan prosedur
penilaian yang ditentukan secara normatif, negara tidak memiliki dasar
hukum yang rasional untuk menjamin bahwa setiap terpidana mati
diperlakukan secara konsisten dan setara. Akibatnya, prinsip
persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tidak
memperoleh jaminan perlindungan yang memadai.
20. Bahwa ketidakpastian hukum akibat ketiadaan pengaturan mekanisme
penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 KUHP bukanlah persoalan teoritis, melainkan
tercermin secara nyata dalam kondisi faktual terpidana mati di
Indonesia. Hingga Oktober 2025, tercatat terdapat 596 (lima ratus
sembilan puluh enam) orang terpidana mati yang masih berada dalam
status menunggu eksekusi (death row) di lembaga pemasyarakatan
Indonesia. Fakta tersebut diperparah dengan kondisi bahwa sejak tahun
2016 tidak pernah dilaksanakan eksekusi pidana mati, sementara
pengadilan tetap menjatuhkan vonis pidana mati setiap tahunnya,
termasuk 114 (seratus empat belas) vonis pidana mati sepanjang tahun
2024. Namun demikian, terhadap ratusan terpidana mati tersebut tidak
terdapat kepastian hukum mengenai apakah telah dilakukan penilaian
sebelum pelaksanaan pidana mati, siapa lembaga yang berwenang
melakukan penilaian, kriteria apa yang digunakan dalam penilaian, serta
bagaimana hasil penilaian tersebut menentukan apakah pidana mati
akan dilaksanakan, diubah, atau tidak dilaksanakan sama sekali.
Kondisi faktual ini menunjukkan bahwa ketiadaan norma penilaian
dalam Pasal 102 KUHP telah menyebabkan ratusan terpidana mati
berada dalam keadaan menunggu tanpa kepastian hukum yang
berlarut-larut, sehingga keberadaan norma penilaian yang jelas, terukur,
dan mengikat secara hukum merupakan kebutuhan konstitusional yang
tidak dapat dipisahkan dari pengaturan pelaksanaan pidana mati itu
sendiri.
18
21. Bahwa kondisi ratusan terpidana mati yang berada dalam status
menunggu eksekusi selama bertahun-tahun tanpa kepastian mengenai
pelaksanaan pidana matinya mencerminkan fenomena yang dalam
doktrin hukum pidana dan hukum HAM dikenal sebagai death row
phenomenon. Fenomena ini merujuk pada situasi ketika terpidana mati
harus
menjalani
masa
tunggu
yang
sangat
panjang
dalam
ketidakpastian mengenai nasib hukumnya, yang secara substansial
berbeda dengan pelaksanaan pidana pada umumnya karena
menyangkut ancaman penghilangan hak hidup yang terus-menerus.
22. Bahwa death row phenomenon tidak lahir semata-mata karena lamanya
masa tunggu, melainkan terutama disebabkan oleh ketiadaan
mekanisme hukum yang jelas dan terukur untuk menilai apakah pidana
mati yang telah dijatuhkan akan dilaksanakan atau tidak. Dalam konteks
Indonesia, ketiadaan norma penilaian sebelum pelaksanaan pidana
mati sebagaimana tercermin dalam Pasal 102 KUHP menyebabkan
masa tunggu tersebut tidak memiliki batas, arah, maupun tujuan hukum
yang pasti, sehingga ketidakpastian hukum menjadi kondisi struktural
yang melekat pada status terpidana mati.
23. Bahwa dalam kondisi tersebut, terpidana mati tidak hanya menjalani
pidana penjara, tetapi juga berada dalam keadaan tekanan psikologis
dan penderitaan hukum yang berkelanjutan akibat ketidakjelasan nasib
hukumnya. Negara, melalui ketiadaan norma penilaian yang jelas,
secara tidak langsung membiarkan situasi di mana ancaman pidana
mati terus menggantung tanpa mekanisme hukum yang dapat
diprediksi. Keadaan ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum
akibat Pasal 102 KUHP memiliki dampak nyata dan serius terhadap
perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks pidana
paling berat.
24. Bahwa secara normatif, kondisi death row phenomenon tersebut
seharusnya dapat dicegah apabila hukum memberikan kerangka
penilaian yang jelas sebelum pelaksanaan pidana mati, termasuk
penentuan lembaga yang berwenang, kriteria penilaian yang objektif,
serta prosedur dan jangka waktu penilaian yang pasti. Tanpa adanya
norma penilaian tersebut, pelaksanaan pidana mati tidak berjalan dalam
19
suatu sistem hukum yang terstruktur, melainkan berada dalam ruang
ketidakpastian yang bergantung pada kebijakan dan praktik semata,
bukan pada perintah norma hukum yang mengikat.
25. Bahwa oleh karena itu, keberlanjutan kondisi death row phenomenon
yang dialami oleh ratusan terpidana mati di Indonesia merupakan
konsekuensi langsung dari ketiadaan norma penilaian dalam
pengaturan pelaksanaan pidana mati. Situasi ini menegaskan bahwa
pengaturan mengenai pelaksanaan pidana mati tidak dapat dipisahkan
dari kewajiban negara untuk menetapkan norma penilaian yang jelas,
terukur, dan dapat diprediksi, agar status hukum terpidana mati tidak
berada dalam ketidakpastian yang berlarut-larut dan bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
26. Bahwa dalam negara hukum, setiap pembatasan atau pengurangan hak
asasi manusia, terlebih hak hidup yang bersifat fundamental, harus
diatur secara jelas melalui norma hukum yang memberikan kepastian,
arah, dan batasan yang tegas. Pelaksanaan pidana mati, sebagai
bentuk pembatasan paling ekstrem terhadap hak hidup, secara
konstitusional menuntut adanya kerangka hukum yang ketat dan
terukur, termasuk norma penilaian yang menentukan apakah pidana
mati tersebut patut dan layak untuk dilaksanakan dalam kondisi konkret
terpidana yang bersangkutan.
27. Bahwa ketiadaan norma penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati
dalam Pasal 102 KUHP menyebabkan negara tidak memiliki instrumen
hukum yang sah untuk menilai perkembangan perilaku terpidana,
kemungkinan rehabilitasi, serta faktor-faktor kemanusiaan lain yang
relevan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tanpa
norma penilaian tersebut, pelaksanaan pidana mati terlepas dari prinsip
rasionalitas dan proporsionalitas, karena negara tidak lagi melakukan
penilaian berbasis hukum terhadap kondisi aktual terpidana.
28. Bahwa secara konseptual, norma penilaian dalam pelaksanaan pidana
mati berfungsi sebagai jembatan antara putusan pengadilan dan
tindakan eksekusi oleh negara. Norma tersebut memastikan bahwa
pelaksanaan pidana mati tidak dijalankan secara otomatis dan mekanis,
20
melainkan melalui proses hukum lanjutan yang terstruktur, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan norma penilaian
menjadikan pelaksanaan pidana mati sebagai tindakan yang terputus
dari sistem due process of law secara utuh.
29. Bahwa tanpa adanya norma penilaian yang jelas, terukur, dan mengikat,
pelaksanaan pidana mati berpotensi dilakukan tanpa standar hukum
yang sama bagi setiap terpidana. Negara tidak memiliki dasar normatif
untuk memastikan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan atau
tidaknya pidana mati diambil berdasarkan ukuran hukum yang
konsisten, sehingga membuka ruang ketidaksetaraan, ketidakpastian,
dan penyimpangan dari prinsip kepastian hukum yang adil.
30. Bahwa oleh karena itu, ketiadaan norma penilaian dalam pengaturan
pelaksanaan pidana mati sebagaimana tercermin dalam Pasal 102
KUHP
menimbulkan
problematika
konstitusional
yang
bersifat
mendasar, karena hukum tidak menyediakan mekanisme yang
memadai untuk mengendalikan penggunaan kekuasaan negara dalam
menentukan pelaksanaan pidana mati. Kondisi ini menegaskan
perlunya pengaturan norma penilaian sebagai bagian inheren dari
pelaksanaan pidana mati, agar seluruh proses penentuan tersebut
berada dalam kerangka hukum yang pasti, rasional, dan dapat
diprediksi.
B. Pasal 102 KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum (rechtstaat), yang mengandung makna bahwa
seluruh tindakan dan penggunaan kewenangan oleh negara harus
didasarkan
pada
hukum
yang
jelas,
rasional,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. Prinsip negara hukum mensyaratkan adanya
supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara, serta jaminan
perlindungan hak asasi manusia melalui mekanisme hukum yang pasti
dan terukur.
2. Bahwa dalam negara hukum, hukum berfungsi sebagai instrumen
utama untuk mengendalikan dan membatasi penggunaan kekuasaan
negara, khususnya ketika kekuasaan tersebut berdampak langsung
terhadap hak-hak fundamental warga negara. Oleh karena itu, setiap
21
kewenangan negara yang berpotensi menghilangkan hak hidup
seseorang harus diatur secara ketat melalui norma hukum yang
memberikan batasan, prosedur, dan parameter yang jelas.
3. Bahwa pelaksanaan pidana mati merupakan bentuk penggunaan
kekuasaan negara yang paling ekstrem, karena berimplikasi langsung
pada penghilangan hak hidup. Dalam kerangka negara hukum,
pelaksanaan pidana mati tidak dapat diserahkan pada mekanisme yang
tidak diatur secara jelas oleh undang-undang, apalagi melalui norma
delegasi yang tidak memuat batasan substansi minimum mengenai
bagaimana kewenangan tersebut harus dijalankan.
4. Bahwa Pasal 102 KUHP yang hanya menyerahkan pengaturan “tata
cara pelaksanaan pidana mati” kepada undang-undang tanpa
menetapkan arah, batasan, dan substansi minimum pengaturan
tersebut telah menyebabkan kewenangan negara dalam menentukan
pelaksanaan pidana mati tidak berada sepenuhnya dalam kendali
hukum. Ketiadaan norma penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati
menjadikan penggunaan kekuasaan negara bergantung pada kebijakan
dan praktik semata, bukan pada perintah norma hukum yang mengikat.
5. Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, karena
hukum gagal menjalankan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan
negara. Tanpa norma penilaian yang jelas, terukur, dan mengikat,
pelaksanaan pidana mati berpotensi dijalankan melalui kekuasaan
diskresioner yang luas dan tidak terkontrol, sehingga membuka ruang
kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan negara.
6. Bahwa salah satu ciri esensial negara hukum adalah tidak bolehnya
kekuasaan negara dijalankan semata-mata berdasarkan kebijakan
(policy based power), melainkan harus didasarkan pada hukum (rule
based power). Dalam konteks pelaksanaan pidana mati, hukum harus
berfungsi sebagai pedoman yang mengikat bagi negara dalam
menentukan apakah kewenangan untuk melaksanakan pidana mati
akan digunakan atau tidak, serta bagaimana kewenangan tersebut
dijalankan. Ketika Pasal 102 KUHP tidak memuat norma penilaian yang
22
jelas, maka pelaksanaan pidana mati bergerak dari ranah hukum ke
ranah kebijakan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
7. Bahwa ketiadaan norma penilaian dalam Pasal 102 KUHP telah
mengakibatkan terjadinya pergeseran kewenangan yang bersifat
konstitusional menjadi kewenangan yang bersifat diskresioner. Diskresi
tersebut tidak lagi terbatas pada aspek teknis administratif, melainkan
menyentuh substansi paling fundamental, yaitu penentuan hidup atau
matinya seseorang. Dalam negara hukum, diskresi semacam ini hanya
dapat dibenarkan apabila dibatasi secara tegas oleh norma hukum yang
jelas, terukur, dan dapat diuji, yang dalam hal ini tidak ditemukan dalam
rumusan Pasal 102 KUHP.
8. Bahwa diskresi yang tidak dibatasi oleh norma hukum yang jelas
berpotensi melahirkan kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang
(arbitrary power). Negara hukum secara tegas menolak penggunaan
kekuasaan yang arbitrer, karena kekuasaan tersebut tidak tunduk pada
standar hukum yang objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara normatif. Dengan tidak adanya norma penilaian yang mengikat
dalam Pasal 102 KUHP, tidak terdapat jaminan bahwa keputusan
mengenai pelaksanaan pidana mati diambil berdasarkan standar hukum
yang sama, konsisten, dan rasional.
9. Bahwa prinsip negara hukum juga mensyaratkan adanya mekanisme
pengawasan dan pengujian terhadap penggunaan kewenangan
negara. Pengawasan tersebut hanya dapat dilakukan secara efektif
apabila kewenangan negara dijalankan berdasarkan norma hukum
yang jelas. Dalam hal Pasal 102 KUHP tidak menetapkan norma
penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati, maka tidak tersedia
standar hukum yang dapat digunakan untuk menilai apakah negara
telah menggunakan kewenangannya secara sah atau justru melampaui
batas kewenangan yang dibenarkan oleh hukum.
10. Bahwa akibat ketiadaan norma penilaian dalam Pasal 102 KUHP,
pelaksanaan pidana mati tidak sepenuhnya berada dalam kerangka
government under law, melainkan berpotensi menjadi government by
discretion. Kondisi tersebut bertentangan secara langsung dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, karena negara hukum mensyaratkan
23
bahwa setiap penggunaan kekuasaan negara terlebih kekuasaan yang
berimplikasi pada penghilangan hak hidup harus sepenuhnya tunduk
pada hukum, bukan pada kebijakan atau praktik yang tidak memiliki
dasar normatif yang jelas.
11. Bahwa dalam doktrin negara hukum klasik, baik dalam konsep rule of
law (A.V. Dicey) maupun rechtsstaat (Friedrich Julius Stahl), salah satu
elemen utama negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan
negara melalui hukum tertulis yang jelas dan mengikat. Pembatasan
tersebut
bertujuan
untuk
mencegah
negara
menggunakan
kewenangannya
secara
sewenang-wenang,
khususnya
ketika
kewenangan tersebut berdampak langsung pada hak-hak dasar warga
negara. Dalam konteks ini, Pasal 102 KUHP tidak menunjukkan adanya
pembatasan normatif yang memadai terhadap kewenangan negara
dalam melaksanakan pidana mati.
12. Bahwa konsep negara hukum modern juga menuntut adanya legal
certainty dan due process of law sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan
rumusan norma, tetapi juga dengan kejelasan mekanisme penilaian dan
pengambilan keputusan oleh negara. Ketiadaan norma penilaian dalam
Pasal 102 KUHP menyebabkan proses penentuan pelaksanaan pidana
mati tidak memiliki kerangka due process yang dapat diprediksi dan diuji
secara hukum.
13. Bahwa dalam kerangka due process of law, hukum harus menyediakan
standar objektif yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu
tindakan negara telah dilakukan secara adil, proporsional, dan rasional.
Tanpa adanya norma penilaian yang ditentukan oleh undang-undang,
keputusan mengenai pelaksanaan pidana mati tidak memiliki ukuran
hukum
yang
jelas
untuk
menilai
aspek
keadilan
dan
proporsionalitasnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pasal 102 KUHP
belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law
sebagaimana dituntut dalam negara hukum.
14. Bahwa negara hukum juga mensyaratkan adanya kesetaraan di
hadapan hukum (equality before the law), termasuk dalam pelaksanaan
pidana. Ketika tidak terdapat norma penilaian yang mengikat, terdapat
24
potensi bahwa pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana tertentu
dilakukan dengan standar yang berbeda dengan terpidana lainnya,
meskipun berada dalam kondisi hukum yang serupa. Ketidaksamaan
standar tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan
hukum yang merupakan bagian integral dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945.
15. Bahwa dengan demikian, Pasal 102 KUHP tidak hanya bermasalah dari
sisi teknis pengaturan pelaksanaan pidana mati, tetapi juga secara
konseptual bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental negara
hukum. Ketiadaan norma penilaian sebelum pelaksanaan pidana mati
menunjukkan bahwa hukum belum berfungsi secara optimal sebagai
instrumen pembatas kekuasaan negara, penjaga kepastian hukum, dan
penjamin proses hukum yang adil, sebagaimana dikehendaki oleh Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945.
16. Bahwa dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya
di bidang hukum pidana, pelaksanaan pidana mati merupakan bentuk
penggunaan
kekuasaan
negara
yang
paling
ekstrem
karena
menyangkut penghilangan hak hidup secara permanen. Oleh karena itu,
dalam negara hukum, setiap tahapan yang menentukan pelaksanaan
pidana mati wajib berada sepenuhnya di bawah kendali hukum (under
the law), bukan semata-mata berada dalam ruang kebijakan atau
diskresi administratif. Ketiadaan norma penilaian dalam Pasal 102
KUHP menunjukkan bahwa pengendalian hukum terhadap kekuasaan
negara tersebut belum dirumuskan secara memadai.
17. Bahwa tanpa norma penilaian yang diatur secara eksplisit dalam
undang-undang, kekuasaan negara dalam menentukan terlaksana atau
tidaknya pidana mati berpotensi bergeser dari rule of law menuju rule by
discretion. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi instrumen
utama yang mengarahkan dan membatasi kekuasaan, melainkan
sekadar menjadi legitimasi formal bagi keputusan yang pada hakikatnya
ditentukan di luar parameter hukum yang jelas. Pergeseran ini
bertentangan secara prinsipil dengan konsepsi negara hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
25
18. Bahwa doktrin negara hukum menolak keberadaan kekuasaan yang
bersifat absolut dan tidak terkontrol, terlebih dalam ranah hukum pidana.
Kekuasaan untuk menentukan hidup atau mati seseorang tidak dapat
dilepaskan dari standar hukum yang ketat, terukur, dan dapat diuji.
Ketika Pasal 102 KUHP tidak memuat atau setidaknya mewajibkan
adanya norma penilaian yang jelas, maka mekanisme pengawasan
terhadap penggunaan kekuasaan negara menjadi lemah, sehingga
membuka ruang terjadinya tindakan yang bersifat arbitrer.
19. Bahwa dalam perspektif constitutionalism, hukum harus berfungsi
sebagai alat untuk menjinakkan kekuasaan (taming power), bukan
sebaliknya. Norma yang membiarkan aspek paling menentukan dari
pidana mati—yakni penilaian sebelum pelaksanaan—diatur secara
terbuka tanpa batasan substansi minimum, pada hakikatnya gagal
menjalankan fungsi konstitusional hukum tersebut. Akibatnya, prinsip
supremasi hukum sebagai ciri utama negara hukum tidak terwujud
secara utuh dalam pengaturan Pasal 102 KUHP.
20. Bahwa oleh karena itu, ketiadaan norma penilaian sebelum
pelaksanaan pidana mati dalam Pasal 102 KUHP menegaskan adanya
masalah struktural dalam pemenuhan prinsip negara hukum. Norma a
quo belum memastikan bahwa seluruh penggunaan kekuasaan negara
dalam pelaksanaan pidana mati benar-benar tunduk pada hukum yang
jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini
menunjukkan adanya pertentangan antara Pasal 102 KUHP dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sejauh norma tersebut tidak dimaknai
mewajibkan pengaturan norma penilaian sebagai bagian integral dari
pelaksanaan pidana mati.
21. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan dan penegakan hukum pidana di
Indonesia, pelaksanaan pidana mati tidak selalu berjalan dengan pola
dan standar yang konsisten. Terdapat terpidana mati yang menunggu
eksekusi dalam jangka waktu yang sangat panjang, sementara
terhadap terpidana lain eksekusi dilakukan dalam waktu yang relatif
lebih singkat. Perbedaan tersebut tidak disertai dengan penjelasan
normatif yang jelas mengenai dasar hukum, parameter penilaian,
26
maupun mekanisme pengambilan keputusan yang digunakan negara
dalam menentukan waktu dan kepastian pelaksanaan pidana mati.
22. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang kebijakan yang
sangat luas dalam pelaksanaan pidana mati, yang pada praktiknya tidak
sepenuhnya dikendalikan oleh norma hukum yang tegas. Ketika
perbedaan perlakuan terhadap terpidana mati tidak didasarkan pada
norma penilaian yang ditentukan oleh undang-undang, maka perbedaan
tersebut berpotensi mencerminkan penggunaan diskresi yang tidak
terukur. Dalam negara hukum, diskresi yang tidak dibatasi oleh hukum
justru menjadi indikator lemahnya supremasi hukum.
23. Bahwa ketiadaan norma penilaian juga mengakibatkan tidak adanya
alat uji hukum untuk menilai apakah tindakan negara dalam menunda
atau melaksanakan pidana mati telah dilakukan secara sah dan
proporsional. Tanpa standar hukum yang jelas, tindakan negara
tersebut sulit, bahkan tidak mungkin, untuk diuji secara objektif melalui
mekanisme pengawasan hukum. Akibatnya, pelaksanaan pidana mati
berada dalam wilayah yang relatif kebal dari kontrol hukum, yang
bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam negara hukum.
24. Bahwa risiko penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) menjadi
semakin nyata ketika keputusan mengenai pelaksanaan pidana mati
tidak dibingkai oleh norma penilaian yang mengikat. Keputusan yang
menyangkut hidup atau mati seseorang dapat dipengaruhi oleh faktor-
faktor di luar hukum, seperti pertimbangan kebijakan sesaat, tekanan
politik, atau praktik administratif internal yang tidak transparan. Dalam
negara hukum, kondisi semacam ini tidak dapat dibenarkan, karena
kekuasaan negara seharusnya selalu dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
25. Bahwa oleh karena itu, keberadaan norma penilaian sebelum
pelaksanaan
pidana
mati
merupakan
elemen
esensial
untuk
memastikan bahwa penggunaan kekuasaan negara tetap berada dalam
koridor negara hukum. Tanpa norma penilaian yang jelas, terukur, dan
mengikat, Pasal 102 KUHP tidak mampu menjamin bahwa pelaksanaan
pidana mati dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan bebas dari
potensi kesewenang-wenangan. Kondisi ini semakin menegaskan
27
pertentangan antara Pasal 102 KUHP dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
26. Bahwa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945, norma delegasi tidak dapat dipahami sebagai
pelimpahan kekuasaan tanpa batas, melainkan harus ditempatkan
sebagai instrumen hukum yang tetap tunduk pada prinsip pembatasan
kekuasaan negara. Norma delegasi yang tidak menetapkan kerangka
normatif minimum mengenai substansi yang didelegasikan pada
hakikatnya bukan sekadar norma yang belum lengkap, melainkan
norma yang mengandung cacat struktural karena membiarkan
kekuasaan negara bergerak tanpa kendali hukum yang memadai.
27. Bahwa Pasal 102 KUHP, dengan menyerahkan penilaian pelaksanaan
pidana mati kepada pengaturan lebih lanjut tanpa menentukan lembaga
yang berwenang, kriteria penilaian, dan prosedur penilaian secara
imperatif, telah menggeser pusat pengendalian dari hukum ke
kebijakan. Dalam konstruksi demikian, hukum tidak lagi berfungsi
sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sekadar membuka ruang bagi
kekuasaan untuk menentukan sendiri ukuran dan prosedur yang
mengikat subjek hukum. Kondisi ini bertentangan dengan esensi negara
hukum yang menempatkan hukum sebagai pengendali utama setiap
tindakan negara.
28. Bahwa oleh karena itu, persoalan konstitusional Pasal 102 KUHP tidak
terletak semata-mata pada belum terbentuknya undang-undang
pelaksana, melainkan pada ketiadaan desain normatif dasar dalam
norma a quo itu sendiri. Selama Pasal 102 KUHP tidak dimaknai secara
konstitusional sebagai delegasi yang secara imperatif mencakup norma
penilaian pelaksanaan pidana mati, maka norma tersebut mengandung
cacat yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan membuka
ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang tidak sepenuhnya
tunduk pada hukum.
29. Bahwa dalam prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1
ayat (3) UUD NRI 1945, setiap penggunaan kekuasaan negara yang
menentukan akibat hukum paling fundamental dan bersifat final harus
berada di bawah pengendalian hukum dan pengawasan yudisial yang
28
efektif. Pengendalian yudisial tersebut hanya dapat dijalankan secara
bermakna apabila hukum menetapkan secara jelas lembaga yang
berwenang, kriteria penilaian, serta prosedur yang wajib ditempuh
dalam pelaksanaan pidana.
30. Bahwa dengan tidak menetapkan norma penilaian pelaksanaan pidana
mati secara eksplisit dalam Pasal 102 KUHP, negara pada hakikatnya
memindahkan keputusan yang seharusnya berada dalam ranah
pengendalian yudisial ke dalam ruang kebijakan administratif atau
eksekutif. Pergeseran tersebut menimbulkan ketidakseimbangan relasi
antara
hukum
dan
kekuasaan,
karena
keputusan
mengenai
pelaksanaan pidana mati tidak lagi sepenuhnya tunduk pada
mekanisme hukum yang dapat diuji secara yudisial, melainkan
bergantung pada kebijakan yang tidak selalu memiliki standar hukum
yang mengikat.
31. Bahwa kondisi demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum
yang menuntut supremasi hukum atas kekuasaan, karena tanpa norma
penilaian yang jelas dan mengikat, pengawasan yudisial kehilangan
objek normatif yang dapat diuji. Oleh karena itu, untuk menjaga
konsistensi Pasal 102 KUHP dengan prinsip negara hukum, norma a
quo harus dimaknai secara konstitusional sebagai delegasi yang secara
imperatif mencakup norma penilaian pelaksanaan pidana mati,
sehingga setiap keputusan mengenai pelaksanaan pidana tersebut
tetap berada dalam koridor hukum dan pengendalian yudisial yang
efektif.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini PARA PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
29
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur
dengan Undang-Undang yang sekurang-kurangnya memuat pengaturan
mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang menilai dalam
masa percobaan pidana mati”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang–Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Vendy
Setiawan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Novita
Ayu Fitriani;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Sofia
Arfind Putri;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama
Pangestu Sarah Hapsari;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Aulia
Ananta Setiawan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Lola
Pebiana (bukti tidak diperlukan lagi menurut para
Pemohon);
9.
Butki P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Zerlina
Keyla Maryam;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Iis
Rahmawati;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Vendy
Setiawan;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Novita
Ayu Fitriani;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Sofia
Arfind Putri;
30
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Pangestu Sarah Hapsari;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Aulia
Ananta Setiawan;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Lola
Pebiana (bukti tidak diperlukan lagi menurut para
Pemohon);
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Zerlina Keyla Maryam;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Iis
Rahmawati.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk Berita Acara Persidangan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
31
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
32
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengajukan pengujian materiil
Pasal 102 UU 1/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 102 UU 1/2023
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur
dengan Undang-Undang.”
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7, Bukti P-9, dan Bukti
P-10] yang berstatus sebagai mahasiswa program studi ilmu hukum Universitas
Terbuka [vide Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-15, Bukti P-17, dan Bukti P-
18]. Sebagai mahasiwa, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII memiliki
kewajiban
akademik
untuk
mempelajari,
menganalisis,
dan
mempertanggungjawabkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP),
serta
menjelaskan
secara
normatif,
rasional,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan mengenai mekanisme hukum pelaksanaan pidana
mati, penilaian selama masa percobaan pidana mati, dan lembaga apa yang
berwenang melakukan penilaian tersebut.
33
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 102 UU 1/2023
sebagai berikut:
a. bahwa norma Pasal 102 UU 1/2023 hanya merumuskan frasa “tata cara
pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mengatur mengenai lembaga
yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian selama masa
percobaan pidana mati, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang
mengakibatkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII secara aktual
kehilangan kepastian hukum dalam memahami, menjelaskan, dan
mempertanggungjawabkan mekanisme hukum yang menentukan apakah
pidana mati dilaksanakan atau diubah;
b. bahwa kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
bersifat potensial yang dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon I
sampai dengan Pemohon VII dipersiapkan oleh pendidikan tinggi hukum
untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat, peneliti hukum,
akademisi, atau aparatur penegak hukum yang akan memberikan
pendampingan, pembelaan, pendapat hukum, dan penilaian normatif
terhadap perkara pidana, termasuk perkara yang diancam dengan pidana
mati. Ketidakjelasan norma Pasal 102 UU 1/2023 secara langsung
berpotensi membatasi kemampuan Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII untuk memberikan nasihat hukum yang akurat, dapat diprediksi, dan
bertanggungjawab secara konstitusional, sehingga menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk
mengetahui secara jelas bagaimana negara menilai dan menentukan
kelanjutan pidana mati, yang menyebabkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII tidak memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
c. bahwa ketidakjelasan norma Pasal 102 UU 1/2023 merugikan hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk membuat dan
menyampaikan pendapat hukum yang rasional dan bertanggungjawab
karena ketiadaan norma penilaian pelaksanaan pidana mati selama masa
percobaan menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
membangun pendapat hukum tanpa dasar normatif yang memadai. Kondisi
tersebut mengaburkan standar etika dan tanggung jawab profesi hukum
34
yang sejak dini ditanamkan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII sebagai calon profesional hukum yang berintegritas;
d. Bahwa norma Pasal 102 UU 1/2023 merupakan norma delegasi yang
menentukan ruang lingkup pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pidana mati yang hanya membatasi delegasi pada frasa “tata cara
pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mencakup pengaturan
mengenai lembaga yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara
penilaian selama masa percobaan pidana mati, sehingga menyebabkan
terjadinya kekosongan hukum yang secara langsung menimbulkan
ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dalam menilai terpenuhinya syarat selama masa percobaan
pidana mati dan lembaga yang menilainya.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut
para Pemohon) sebagai berikut.
Bahwa para Pemohon telah menguraikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7, Bukti P-9, dan Bukti P-10], yang
berstatus sebagai mahasiswa program studi ilmu hukum Universitas Terbuka [vide
Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-15, Bukti P-17, dan Bukti P-18], para Pemohon
menjelaskan memiliki kewajiban akademik untuk mempelajari, menganalisis, dan
mempertanggungjawabkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), termasuk menjelaskan mekanisme hukum pelaksanaan pidana mati,
penilaian selama masa percobaan pidana mati, dan lembaga yang berwenang
melakukan penilaian tersebut.
Bahwa dalam kualifikasi tersebut, para Pemohon beranggapan hak
konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya norma Pasal 102 UU 1/2023 yang
hanya merumuskan frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati” tanpa adanya
kejelasan yang mengatur mengenai lembaga yang berwenang, kriteria penilaian,
dan tata cara penilaian selama masa percobaan pidana mati sehingga merugikan
hak konstitusional para Pemohon yang tidak dapat memahami, menjelaskan, dan
35
mempertanggungjawabkan mekanisme hukum yang menentukan apakah pidana
mati dilaksanakan atau diubah. Ketidakjelasan norma Pasal a quo juga secara
potensial membatasi kemampuan para Pemohon untuk memberikan pendapat
hukum yang akurat, rasional, dapat diprediksi, dan bertanggungjawab secara
konstitusional untuk mengetahui secara jelas bagaimana negara menilai dan
menentukan kelanjutan pidana mati. Menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 102
UU 1/2023 memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan kerugian hak
konstitusional karena menyebabkan terjadinya kekosongan hukum yang secara
langsung menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketiadaan standar hukum
bagaimana negara menilai terpenuhinya syarat selama masa percobaan pidana
mati serta siapa pihak berwenang melakukan penilaian tersebut.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
yang dijelaskan di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, menurut
Mahkamah para Pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik bentuk
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya karena berlakunya norma
Pasal 102 UU 1/2023 yang menentukan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang”. Dalam uraian anggapan
kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon tidak dapat membuktikan secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian
hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dalam hal ini, para Pemohon hanya menjelaskan sebagai mahasiswa
program studi ilmu hukum Universitas Terbuka, yang sesungguhnya tidak terhalang
kewajiban akademiknya untuk menjelaskan, mempelajari, menganalisis atau
meneliti keberlakuan KUHP, termasuk menjelaskan secara normatif dan rasional
mengenai mekanisme hukum pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan KUHP.
Selain itu, berlakunya norma Pasal 102 UU 1/2023 yang esensinya mengatur lebih
lanjut tata cara hukuman mati, para Pemohon tidak terdampak secara langsung dan
spesifik atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya Pasal 102 UU 1/2023.
Dalam hal ini, para Pemohon sama sekali tidak membuktikan sedang menjalani
proses pemeriksaan perkara yang dijatuhi pidana mati, tidak sedang mendampingi
selaku penasihat hukum atau setidak-tidaknya tidak sedang melakukan advokasi
terhadap terpidana mati. Di samping itu, para Pemohon juga tidak dapat
membuktikan sedang mendapatkan kuasa menjadi Pemohon dalam permohonan di
36
Mahkamah yang diancam pidana mati atau sudah menjadi terpidana mati akibat
berlakunya norma Pasal 102 UU 1/2023.
Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik
anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) yang jelas dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan adanya
hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami
para Pemohon tersebut adalah akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
37
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir
dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
38
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
31
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
32
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengajukan pengujian materiil
Pasal 102 UU 1/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 102 UU 1/2023
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur
dengan Undang-Undang.”
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7, Bukti P-9, dan Bukti
P-10] yang berstatus sebagai mahasiswa program studi ilmu hukum Universitas
Terbuka [vide Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-15, Bukti P-17, dan Bukti P-
18]. Sebagai mahasiwa, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII memiliki
kewajiban
akademik
untuk
mempelajari,
menganalisis,
dan
mempertanggungjawabkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP),
serta
menjelaskan
secara
normatif,
rasional,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan mengenai mekanisme hukum pelaksanaan pidana
mati, penilaian selama masa percobaan pidana mati, dan lembaga apa yang
berwenang melakukan penilaian tersebut.
33
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 102 UU 1/2023
sebagai berikut:
a. bahwa norma Pasal 102 UU 1/2023 hanya merumuskan frasa “tata cara
pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mengatur mengenai lembaga
yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian selama masa
percobaan pidana mati, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang
mengakibatkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII secara aktual
kehilangan kepastian hukum dalam memahami, menjelaskan, dan
mempertanggungjawabkan mekanisme hukum yang menentukan apakah
pidana mati dilaksanakan atau diubah;
b. bahwa kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
bersifat potensial yang dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon I
sampai dengan Pemohon VII dipersiapkan oleh pendidikan tinggi hukum
untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat, peneliti hukum,
akademisi, atau aparatur penegak hukum yang akan memberikan
pendampingan, pembelaan, pendapat hukum, dan penilaian normatif
terhadap perkara pidana, termasuk perkara yang diancam dengan pidana
mati. Ketidakjelasan norma Pasal 102 UU 1/2023 secara langsung
berpotensi membatasi kemampuan Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII untuk memberikan nasihat hukum yang akurat, dapat diprediksi, dan
bertanggungjawab secara konstitusional, sehingga menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk
mengetahui secara jelas bagaimana negara menilai dan menentukan
kelanjutan pidana mati, yang menyebabkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII tidak memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
c. bahwa ketidakjelasan norma Pasal 102 UU 1/2023 merugikan hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk membuat dan
menyampaikan pendapat hukum yang rasional dan bertanggungjawab
karena ketiadaan norma penilaian pelaksanaan pidana mati selama masa
percobaan menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
membangun pendapat hukum tanpa dasar normatif yang memadai. Kondisi
tersebut mengaburkan standar etika dan tanggung jawab profesi hukum
34
yang sejak dini ditanamkan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII sebagai calon profesional hukum yang berintegritas;
d. Bahwa norma Pasal 102 UU 1/2023 merupakan norma delegasi yang
menentukan ruang lingkup pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pidana mati yang hanya membatasi delegasi pada frasa “tata cara
pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mencakup pengaturan
mengenai lembaga yan
