PUU
Tahun 2025
280/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Susi Lestari (Pemohon I), Vendy Setiawan (Pemohon II), Kristin Karlina (Pemohon III), Valentina Ryan M (Pemohon IV), Luciana Ary Sibarani (Pemohon V), Sopyan Haris (Pemohon VI), Nur Jannatul Ma’wa (pemohon VII), Yerem Limone (Pemohon VIII), Priski Haryadi (Pemohon IX), Pungky Juniver (Pemohon X), Retno Wulandari (Pemohon XI)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 280/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
:
Susi Lestari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Cihideung, RT 003, RW 001, Desa Gunungsari,
Kecamatan
Sukaratu,
Kabupaten
Tasikmalaya,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Vendy Setiawan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Pasir Bayur, RT 002, RW 004, Desa Mulyasari,
Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Kristin Karlina
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Suka Agung, RT 001, RW 003, Desa Suka Agung,
Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan,
Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Valentino Ryan M.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
2
Alamat
:
Kp. Yusup Nomor 45, RT 002, RW 005, Kelurahan
Karangturi,
Kecamatan
Semarang
Timur,
Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
Luciana Ary Sibarani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Jatayu V F. Nomor 26, RT 009, RW 013,
Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Nur Jannatul Ma’wa
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Krajan, RT 002, RW 001, Desa Ginggangtani,
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Yerem Linome
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kel. Manutapen, RT 032, RW 011, Kelurahan
Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
Priski Haryadi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Kulalet, RT 002, RW 009, Desa Bojongmalaka,
Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Pungky Juniver
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Dukuh Utara, RT 003, RW 015, Kelurahan
Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
3
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
:
Retno Wulandari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan D Nomor 22 Kebon Jeruk, RT 003, RW 001,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon X;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2025 dan 15 Januari
2026 memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana
Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu
Agung Cinta Arya Diningrat, dan Lala Komalawati, yang kesemuanya merupakan
Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5
Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon X disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pemerintah.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 29 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 30 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 286/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
280/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 30 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
4
diterima Mahkamah pada tanggal 27 Januari 2026 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
5
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
PARA
PEMOHON
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
6
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut:
a. Bahwa PEMOHON I merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-3 dan P-14];
b. Bahwa PEMOHON II merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-4 dan P-15];
c. Bahwa PEMOHON III merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-5 dan P-16];
d. Bahwa PEMOHON IV merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-6 dan P-17];
e. Bahwa PEMOHON V merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-7 dan P-18];
f. Bahwa PEMOHON VI merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-9 dan P-20];
g. Bahwa PEMOHON VII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-10 dan P-21];
h. Bahwa PEMOHON VIII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-11 dan P-22].
i. Bahwa PEMOHON IX merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-12 dan P-23];
j. Bahwa PEMOHON X merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-13 dan P-24];
7
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2), menegaskan PARA
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya PARA PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional
yang
dialami
sehubungan
dengan
berlakunya
UU
yang
diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun
2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin
oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
b. Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.”
c. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
8
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”
d. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum,”
e. Pasal 28F UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
f. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan Pasal 411 ayat (1) dan (2), dan 412
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai berikut:
Pasal 411 ayat (1) dan (2)
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
Pasal 412 ayat (1) dan (2)
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar
perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin 7,
PARA
PEMOHON
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional,
sebagaimana berikut:
9
a. Bahwa PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang secara
otomatis menjadi subjek hukum dari UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 411 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) menimbulkan kerugian actual
maupun potensial berupa ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid)
karena mengkriminalisasi ranah privat tanpa Batasan indikator yang
konkret, sehingga melanggar hak atas perlindungan diri pribadi dan
privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa PARA PEMOHON sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas
Terbuka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan dan
manfaat ilmu pengetahuan. Ketidakjelasan norma (vague of norm) dalam
Pasal 411 ayat (1) dan (2), dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) menghambat
proses pembelajaran, penelitian hukum, dan analisis kasus karena
ketiadaan parameter hukum yang pasti mengenai delik perzinaan dan
mekanisme pengaduannya.
c. Bahwa norma Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2)
memberikan kewenangan kepada orang tua atau anak untuk
mengadukan aktivitas hubungan relasional pribadi PARA PEMOHON,
yang mengakibatkan intervensi negara melalui instrumen hukum pidana
ke dalam ranah yang seharusnya bersifat privat dan personal. Mekanisme
delik aduan ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dalam relasi
keluarga yang fundamental, karena:
1. Seorang individu yang terikat perkawinan sebelumnya dan kini telah
kehilangan status perkawinannya (baik karena kematian pasangan
maupun perceraian) tetap rentan terhadap kriminalisasi apabila ia
membentuk relasi intim baru dengan pasangan, karena anak-anaknya
dapat mengadukan aktivitas pribadi orang tuanya berdasarkan Pasal
411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2). Hal ini berarti orang
tua dewasa tersebut, sekalipun secara hukum mandiri dan berhak
membuat
keputusan
tentang
kehidupan
pribadinya,
dapat
dikriminalisasi atas dasar keputusan anak-anaknya yang mungkin
tidak merestui pilihan hidup orang tuanya.
2. Seorang individu dewasa yang menjalin relasi intim konsensual
dengan pasangan pilihan hatinya namun tidak mendapat persetujuan
dari orang tua, berisiko dikriminalisasi ketika orang tua tersebut
10
menggunakan Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan
(2) sebagai instrumen untuk memaksakan kehendak mereka. Dalam
situasi ini, negara mengubah perselisihan keluarga yang seharusnya
diselesaikan melalui dialog dan negosiasi pribadi menjadi masalah
pidana yang mengancam kebebasan individu.
3. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) tidak
memberikan mekanisme bagi orang yang diadukan untuk menolak
pengaduan atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan
motif balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan. Seorang
individu dewasa yang secara fundamental berhak mengambil
keputusan tentang kehidupan pribadinya (sesuai Pasal 28B dan 28G
UUD 1945) dapat dikriminalisasi tanpa ada jaminan bahwa pengaduan
dilakukan secara ikhlas untuk melindungi kepentingan keluarga, bukan
untuk menghukum pilihan hidup yang tidak sesuai dengan preferensi
orang tua atau anggota keluarga lain.
4. Orang tua yang tidak menyetujui pilihan pasangan anak mereka, atau
anak yang tidak menyukai pasangan orang tua mereka, memiliki
kekuatan hukum untuk mengintervensi relasi pribadi keluarga mereka
sendiri. Ini berbeda dengan prinsip otonomi pribadi yang diakui dalam
masyarakat modern, di mana individu dewasa seharusnya memiliki
hak untuk menentukan pilihan hidup mereka tanpa kekhawatiran akan
persekusi hukum dari anggota keluarga atas pilihan-pilihan pribadi
yang tidak menyakiti orang lain.
5. Mekanisme pengaduan ini memberikan kewenangan yang sama
kepada orang tua/anak baik ketika mereka benar-benar dirugikan
(misalnya, kekerasan dalam relasi) maupun ketika mereka sekadar
tidak merestui pilihan relasi pribadi seseorang. Negara, melalui norma
ini, tidak membedakan antara perlindungan dari kekerasan (yang
legitimate) dan pengendalian perilaku pribadi atas dasar preferensi
moral keluarga (yang tidak proporsional).
d. Bahwa ketidakjelasan definisi “orang tua” dan “anak” dalam Pasal 411
ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) menciptakan
ketidakpastian hukum yang merugikan PARA PEMOHON dalam
menjalankan kewajiban akademik sebagai mahasiswa hukum, karena
11
PARA PEMOHON tidak dapat memberikan analisis dan nasihat hukum
yang pasti tentang siapa saja yang dapat mengadukan berdasarkan
norma yang multitafsir tersebut. Sebagai individu dewasa, PARA
PEMOHON juga mengalami kerugian pribadi berupa insecurity dan rasa
takut terhadap kemungkinan dikriminalisasi atas relasi pribadi mereka,
karena tidak dapat memprediksi dengan wajar siapa dari anggota
keluarga mereka yang dapat mengadukan aktivitas pribadi mereka
berdasarkan mekanisme delik aduan yang tidak jelas tersebut. Dengan
demikian, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
telah melanggar hak PARA PEMOHON atas kepastian hukum (Pasal 28D
UUD 1945), hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan (Pasal
28C UUD 1945), dan hak atas perlindungan diri pribadi (Pasal 28G UUD
1945).
e. Bahwa akibat kerugian konstitusional tersebut, PARA PEMOHON sebagai
mahasiswa hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban akademik dan
profesional secara penuh, termasuk melakukan penelitian hukum, analisis
kasus, dan pembelajaran norma pidana dengan kepastian hukum.
8. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya potensial dipastikan dapat
terjadi tersebut maka selanjutnya PARA PEMOHON akan menguraikan
hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji:
a. Bahwa terdapat kerugian konstitusional PARA PEMOHON, baik berupa
ketidakpastian hukum maupun ancaman kriminalisasi ranah privat yang
merupakan akibat langsung dari berlakunya Pasal 411 ayat (1) dan (2)
dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
(KUHP). Norma ini menjadi conditio sine qua non (syarat mutlak), di mana
jika ketentuan perzinaan yang multitafsir tersebut tidak ada, maka
kerugian akademik dan risiko hukum yang dialami PARA PEMOHON
sebagai subjek hukum tidak akan pernah timbul.
b. Bahwa sifat norma yang kabur (vague of norm) dan subjektif dalam Pasal
411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) secara faktual
mencederai hak PARA PEMOHON untuk mengembangkan diri melalui
pendidikan. Sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, ketidakjelasan parameter
delik tersebut menghambat kemampuan PARA PEMOHON dalam
12
melakukan analisis hukum yang presisi dan objektif, sehingga proses
pembelajaran dan penelitian hukum yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 menjadi terganggu secara langsung oleh keberlakuan pasal a
quo.
c. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka ketidakpastian hukum
serta potensi intervensi pihak ketiga dalam kehidupan relasional PARA
PEMOHON akan hilang, sehingga PARA PEMOHON dapat kembali
menjalankan kewajiban akademik dan hak-hak sipilnya dengan jaminan
kepastian hukum yang adil sesuai amanat konstitusi.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai PARA PEMOHON Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pokok Permohonan
Terhadap konstitusionalitas Pasal (Vide Bukti P-) kami mendalilkan beberapa
hal antara lain:
a. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Merugikan Orang yang Tidak Menikah karena Hambatan Hukum
Perkawinan yang Diciptakan oleh Negara Sendiri
b. Ketentuan Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Menciptakan Perlakuan Hukum yang Tidak Setara Berdasarkan Status
Perkawinan dan Kondisi Personal Warga Negara
c. Ketentuan Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (1) dan 28F UUD NRI 1945 karena
Menimbulkan Ketidakpastian Hukum yang Menghambat Pengembangan
Diri, Aktivitas Akademik, dan Rasionalitas Pendidikan Hukum PARA
PEMOHON
13
d. Ketentuan Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Mengandung Norma yang Kabur (Vague Norm) dan Multitafsir yang
Menghilangkan Kepastian Hukum
e. Ketentuan Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Mengkriminalisasi Ranah Privat Kehidupan Warga Negara tanpa
Justifikasi Harm Principle yang Proporsional
Maka PARA PEMOHON akan menjelaskan lebih rinci hal-hal terkait dalil-dalil
permohonan, sebagai berikut:
A. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Merugikan Orang yang Tidak Menikah karena Hambatan Hukum
Perkawinan yang Diciptakan oleh Negara Sendiri
1. Bahwa Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: “Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.” Jaminan konstitusional ini merupakan hak
fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
2. Bahwa dalam praktik hukum positif Indonesia, terdapat sekelompok
warga negara yang secara de facto kehilangan atau tidak dapat
mengakses hak konstitusional mereka untuk menikah secara sah
karena hambatan hukum yang diciptakan oleh negara itu sendiri,
khususnya: a. Warga negara yang ingin menikah beda agama,
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengacu pada
agama dan kepercayaan masing-masing, serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan
pengujian Pasal 2 ayat (1), warga negara yang memiliki pasangan
dengan agama berbeda dihadapkan pada dilema: mereka tidak dapat
menikah secara sah menurut hukum negara tanpa mengubah status
agama mereka; b. Penghayat kepercayaan, Meskipun setelah
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan dapat
menikah menurut agamanya, namun dalam praktik administrasi masih
terdapat
hambatan
signifikan
dan
stigmatisasi
sosial
yang
menghalangi akses mereka ke perkawinan sah; c. Individu dewasa
14
yang secara faktual tidak dapat menikah menurut agama mereka:
Misalnya, warga negara yang tidak memiliki pasangan seagama yang
sesuai, atau yang menghadapi hambatan praktis untuk menikah
secara sah.
3. Bahwa bagi sekelompok orang ini, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan
Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP menciptakan situasi yang paradoks
dan menyengsarakan: a. Negara menutup akses ke hak perkawinan
sah, namun secara bersamaan negara mengkriminalisasi kehidupan
relasional dan seksual pribadi mereka melalui Pasal 411 ayat (1) dan
(2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) yang melarang hubungan seksual
di luar perkawinan sah; b. Ini berarti negara, dalam waktu yang sama,
menghalangi mereka untuk menikah dan menghukum mereka karena
tidak menikah, suatu kontradiksi yang fundamental dan melanggar
prinsip keadilan hukum; c. Orang-orang ini tidak memiliki kemampuan
penuh untuk mematuhi norma hukum karena norma tersebut
dijalankan dengan cara yang sistemik menghalangi akses mereka ke
keadaan hukum yang legal (perkawinan sah).
4. Bahwa dalam konteks ini, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) KUHP merupakan bentuk pemidanaan atas situasi
yang tidak sepenuhnya dalam kontrol orang tersebut. Mereka tidak
dapat memilih untuk menikah secara sah jika negara menutup akses
tersebut.
Dengan
demikian,
pemidanaan
mereka
adalah
penghukuman atas ketidakmampuan yang diciptakan oleh sistem
hukum negara itu sendiri.
5. Bahwa dalam prinsip fundamental hukum pidana, seseorang hanya
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan yang
merupakan hasil dari pilihan bebas atau kemampuan untuk berbuat
lain. Namun, dalam hal ini: a. Orang-orang yang tidak dapat menikah
secara sah tidak memiliki pilihan alternatif yang legal, mereka tidak
dapat menikah (karena hambatan hukum) dan mereka tidak dapat
hidup dalam kebersamaan dan relasi seksual (karena Pasal 411 ayat
(1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2));b. Ini menciptakan situasi
yang mustahil secara hukum (legal impossibility) di mana tidak ada
15
tindakan yang tersedia bagi mereka untuk memenuhi standar
kepatuhan hukum.
6. Bahwa keadaan ini melanggar prinsip culpability (tanggung jawab
moral) dalam hukum pidana. Seseorang tidak dapat secara moral
diminta bertanggung jawab atas pelanggaran norma hukum jika sistem
hukum itu sendiri membuatnya mustahil untuk mematuhi norma
tersebut.
7. Bahwa Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2)
KUHP, dalam konteks warga negara yang dihadapkan pada hambatan
perkawinan, efektif mengkriminalisasi keadaan sosial dan status
personal
(being
status)
daripada
tindakan
pilihan.
Mereka
dikriminalisasi bukan karena pilihan mereka untuk berbuat sesuatu
yang salah, melainkan karena keadaan mereka sebagai orang yang
tidak/belum menikah secara sah - suatu keadaan yang secara
signifikan berada di luar kontrol penuh mereka.
8. Bahwa dengan demikian, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) KUHP, dalam penerapannya terhadap orang-orang
yang tidak dapat mengakses hak perkawinan sah, menciptakan
penghukuman berlapis: Penghukuman pertama, Sistem hukum
menutup akses mereka ke hak konstitusional menikah sah;
Penghukuman kedua, Negara kemudian menghukum mereka secara
pidana karena hidup dalam keadaan yang dipaksa oleh sistem hukum
itu sendiri.
9. Bahwa ini melanggar prinsip ne bis in idem secara substansial
(walaupun bukan dalam arti teknis formal) - orang-orang ini secara
harfiah dihukum dua kali oleh negara atas hal yang sama (tidak
memiliki status perkawinan sah).
10. Bahwa PARA PEMOHON, sebagai mahasiswa hukum, memiliki
kepentingan hukum untuk menguji konstitusionalitas norma ini karena:
a. Sebagai warga negara yang hidup dalam masyarakat plural, mereka
berhadapan dengan realitas bahwa beberapa teman, keluarga, atau
anggota komunitas akademik mereka tidak dapat menikah secara sah
karena hambatan yang diciptakan hukum; b. PARA PEMOHON
dipanggil untuk menjadi bagian dari sistem hukum yang melalui Pasal
16
411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2), mengkriminalisasi
situasi manusia yang fundamental, cinta, relasi, dan kebersamaan,
ketika akses ke lembaga hukum yang mengesahkannya ditutup oleh
negara itu sendiri; c. Ini menciptakan kontradiksi normatif yang tidak
tertahankan dalam sistem hukum yang PARA PEMOHON pelajari dan
yang mungkin mereka praktikkan di masa depan.
11. Bahwa prinsip harm principle sebagaimana dikemukakan John Stuart
Mill menjadi relevan dalam dimensi baru di sini: negara tidak dapat
secara konsisten melarang akses ke institusi hukum (perkawinan)
kemudian memidana orang karena tidak menggunakannya. Ini adalah
bentuk kekerasan hukum (legal violence) yang mengenai mereka yang
paling rentan - mereka yang tidak memiliki pilihan.
12. Bahwa Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
justru menciptakan insentif bagi orang-orang yang tidak dapat
menikah secara sah untuk hidup “dalam bayang-bayang hukum” (in
the shadows of law) tanpa perlindungan hukum apapun, tanpa status
hukum, tanpa kejelasan hak-hak, dan tanpa perlindungan atas
hubungan mereka. Pasal ini tidak mencegah hubungan tersebut; pasal
ini hanya memastikan bahwa hubungan tersebut terjadi tanpa jaminan
hukum, tanpa perlindungan, dan dalam kondisi kerentanan maksimal.
13. Bahwa hal ini mengkhianati tujuan hukum keluarga dan hukum pidana
- bukan untuk melindungi keluarga dan hubungan, melainkan untuk
menghancurkan mereka melalui kriminalisasi dan stigmatisasi.
14. Berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa Pasal 411 ayat (1)
dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP melanggar Pasal 28B
ayat (1) UUD NRI 1945 dengan cara yang mendasar pasal ini, dalam
konteks warga negara yang tidak dapat mengakses hak perkawinan
sah, menciptakan sistem diskriminasi ganda yang tidak adil dan tidak
konsisten secara konstitusional.
B. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Menciptakan Perlakuan Hukum yang Tidak Setara Berdasarkan
Status Perkawinan dan Kondisi Personal Warga Negara
17
15. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
16. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)
mensyaratkan bahwa norma-norma hukum harus diterapkan secara
konsisten dan tanpa diskriminasi kepada semua orang dalam situasi
yang sama. Norma hukum tidak boleh memberikan perlakuan yang
berbeda kepada individu berdasarkan karakteristik pribadi atau status
sosial mereka, kecuali terdapat justifikasi rasional yang kuat.
17. Bahwa Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
menciptakan sistem pengaduan yang berbeda-beda tergantung status
perkawinan individu:
18. Bahwa untuk pasangan menikah, pengaduan memiliki hubungan logis
dengan kerugian pasangan (dirugikan karena perselingkuhan).
Namun, untuk orang tidak menikah, orang tua atau anak mengadukan
aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang secara hukum mandiri,
tanpa ada hubungan kerugian yang jelas.
19. Bahwa rang menikah memiliki kontrol atas apakah pengaduan
diajukan (melalui keputusan pasangannya). Sebaliknya, orang tidak
menikah tidak memiliki kontrol penuh karena orang tua atau anak
dapat mengadukan tanpa persetujuan mereka, bahkan jika mereka
tidak menginginkannya. Sistem pengaduan berlapis ini tidak memiliki
justifikasi rasional yang kuat. Alasan mengapa orang yang tidak
menikah diperlakukan berbeda (dengan memberikan kewenangan
kepada orang tua/anak) tidak jelas dan terasa arbitrer, karena: Kedua
kelompok sama-sama melakukan tindakan yang sama (hubungan
seksual konsensual); Kedua kelompok sama-sama adalah individu
dewasa dengan kapasitas untuk membuat keputusan sendiri; Tidak
ada alasan logis mengapa orang tua atau anak harus memiliki
kewenangan untuk menggugat aktivitas seksual pribadi orang dewasa
20. Bahwa dengan demikian, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) KUHP melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
18
karena mekanisme delik aduan yang dikandungnya memberikan
perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan
dan hubungan keluarga, tanpa justifikasi rasional yang memadai.
C. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (1) dan 28F UUD NRI 1945
karena Menimbulkan Ketidakpastian Hukum yang Menghambat
Pengembangan
Diri,
Aktivitas
Akademik,
dan
Rasionalitas
Pendidikan Hukum PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: “Setiap orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2. Bahwa Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin: “Setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
3. Bahwa kedua pasal ini secara bersama-sama menjamin hak
fundamental untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan
kebebasan dalam mengakses informasi serta berkomunikasi. Hak-hak
ini merupakan fondasi dari pengembangan intelektual dan partisipasi
warga negara dalam kehidupan demokratis.
4. Bahwa PARA PEMOHON adalah mahasiswa Ilmu Hukum pada
Universitas Terbuka, sehingga memiliki kedudukan akademik yang
khusus dalam sistem pendidikan Indonesia. Sebagai mahasiswa
hukum, mereka memiliki kewajiban akademik untuk mempelajari dan
memahami seluruh norma hukum pidana, termasuk Pasal 411 dan 412
KUHP dan mekanisme pengaduannya.
5. Bahwa Pasal 411 ayat (2) huruf b menyatakan “orang tua atau
anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”. Istilah “orang tua”
dan “anak” dalam konteks norma pidana yang mengatur hubungan
seksual dewasa tidak memiliki definisi yang jelas.
19
6. Bahwa pertanyaan yang muncul: Apakah “orang tua” mencakup orang
tua kandung saja atau juga orang tua tiri? Apakah hanya orang tua
yang sah secara hukum atau termasuk orang tua biologis? Apakah
“anak” mencakup semua anak (baik anak kandung maupun anak
tiri)?Ambiguitas ini menciptakan ketidakpastian tentang siapa yang
memiliki standing untuk mengadukan.
7. Bahwa tidak jelas bagaimana aparat penegak hukum dapat
memverifikasi hubungan keluarga yang diklaim (apakah hubungan
biologis atau hukum?). Tidak jelas apakah pengaduan dari orang tua
yang tidak memiliki hubungan baik dengan anak tetap dapat diproses.
Tidak jelas apakah ada batasan usia bagi “anak” yang dapat
mengadukan.
8. Bahwa sebagai mahasiswa hukum, PARA PEMOHON harus
memahami mekanisme delik aduan untuk dapat memberikan nasihat
hukum yang akurat. Namun, ketidakjelasan norma membuat mereka
tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti kepada klien. PARA
PEMOHON tidak dapat melakukan analisis kasus dengan presisi
karena parameter dari mekanisme pengaduan itu sendiri tidak jelas.
Ketika menganalisis Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1)
dan (2) dalam penelitian hukum akademik, PARA PEMOHON
menghadapi kesulitan dalam memberikan interpretasi yang konsisten
dan defensible.
9. Bahwa fenomena ini dikenal sebagai “chilling effect” pada kebebasan
akademik.
Ancaman
ketidakjelasan
hukum
membuat
PARA
PEMOHON merasa takut untuk mengambil posisi interpretasi tertentu
dalam diskusi akademik, karena khawatir interpretasi mereka akan
dianggap salah. PARA PEMOHON menjadi ragu-ragu untuk
berpartisipasi dalam seminar, diskusi kelas, atau penulisan jurnal
ilmiah yang menganalisis Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) karena takut akan persekusi atau stigmatisasi akibat
ketidakpastian interpretasi.
10. Bahwa dengan demikian, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) KUHP melanggar Pasal 28C ayat (1) dan 28F UUD
NRI 1945 karena ketidakpastian hukum dalam mekanisme delik aduan
20
menimbulkan hambatan praktis yang signifikan bagi PARA PEMOHON
untuk mengembangkan diri melalui pendidikan hukum, melakukan
penelitian hukum, dan berkomunikasi mengenai isu-isu hukum dengan
kepastian dan kebebasan yang memadai.
D. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Mengandung Norma yang Kabur (Vague Norm) dan Multitafsir yang
Menghilangkan Kepastian Hukum
21. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
22. Bahwa kepastian hukum (legal certainty) merupakan prinsip
fundamental dalam negara hukum yang menjamin bahwa warga
negara dapat memprediksi dengan wajar konsekuensi hukum dari
tindakan mereka sebelum tindakan tersebut dilakukan. Dalam hukum
pidana, kepastian hukum diwujudkan melalui asas lex certa (certainty
of law), yang merupakan bagian integral dari asas legalitas. Asas lex
certa menuntut bahwa setiap norma pidana harus memenuhi tiga
kriteria esensial: a) Clarity (Kejelasan) yaitu Rumusan norma harus
dapat dipahami dengan jelas dan tidak ambigu oleh semua pihak,
termasuk warga negara biasa, aparat penegak hukum, dan hakim; b)
Definiteness (Ketegasan) yaitu Norma harus menentukan secara pasti
apa yang dilarang dan apa yang diizinkan, serta siapa yang memiliki
kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu, tanpa memberikan
ruang interpretasi yang terlalu luas; c) Certainty (Kepastian) yaitu
Konsekuensi hukum dari pelanggaran norma harus dapat diprediksi
dengan pasti. Dalam konteks delik aduan, ini berarti warga negara
harus dapat mengetahui dengan pasti siapa yang dapat mengadukan,
dalam kondisi apa, dan dengan prosedur apa.
23. Bahwa Pasal 411 ayat (2) KUHP menyatakan:
“Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
21
24. Bahwa Norma ini mengandung ketidakjelasan fundamental yang
melanggar prinsip lex certa, yaitu Ketidakjelasan Definisi “Orang Tua”
dan “Anak”. Dalam konteks Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) yang mengatur hubungan seksual antara orang
dewasa, istilah “orang tua” dan “anak” menjadi ambigu. Apakah “orang
tua” merujuk pada orang tua kandung, orang tua tiri, atau keduanya?
Apakah orang tua asuh (yang tidak memiliki hubungan biologis atau
hukum) dapat dianggap sebagai “orang tua”? Apakah “anak” merujuk
pada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat? Apakah “anak”
mencakup anak dewasa (misalnya, anak berusia 40 tahun) atau hanya
anak di bawah usia tertentu?
25. Bahwa terdapat ketidakjelasan tentang Jumlah dan Kesepakatan
Pengaduan. Apakah pengaduan dari salah satu orang tua sudah
cukup, ataukah harus dari kedua orang tua? Apakah jika orang tua I
ingin mengadukan tetapi orang tua II tidak ingin, apakah pengaduan
tetap dapat diproses? Apakah dalam keluarga dengan beberapa anak,
masing-masing anak dapat mengadukan secara terpisah atau hanya
satu anak?
26. Bahwa terdapat ketidakjelasan tentang Kompetensi Orang Tua/Anak.
Apakah orang tua atau anak dengan kepentingan finansial atau pribadi
yang jelas untuk menghukum pelaku masih dianggap memiliki
kompetensi untuk mengadukan? Apakah tidak ada mekanisme untuk
menguji apakah pengaduan dilakukan dengan itikad baik atau dengan
motif balas dendam?
27. Bahwa terdapat Ketidakjelasan tentang Hubungan Keluarga yang
Sah. Apakah hubungan keluarga yang diakui untuk tujuan pengaduan
adalah
hubungan
biologis,
hubungan
hukum
(melalui
perkawinan/adopsi), atau keduanya? Bagaimana aparat penegak
hukum memverifikasi hubungan keluarga ini?
28. Bahwa multitafsir dalam norma ini menciptakan situasi di mana aparat
penegak hukum memiliki diskresi yang sangat luas dalam
menginterpretasi
siapa
yang
memiliki
kewenangan
untuk
mengadukan. Diskresi yang tidak terbatas ini bertentangan dengan
prinsip lex certa.
22
29. Bahwa Pasal 411 dan 412 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan
kepada orang tua atau anak untuk mengadukan tanpa adanya batasan
yang jelas mengenai: Apakah ada batasan waktu (statute of
limitations)? Apakah orang tua yang tidak memiliki hubungan baik
dengan anaknya masih dapat mengadukan? Apakah ada prosedur
khusus untuk memastikan bahwa pengaduan bukan hasil dari tekanan
atau manipulasi? Bagaimana sistem memastikan bahwa orang yang
mengadukan benar-benar adalah orang tua atau anak?
30. Bahwa ketiadaan batasan ini menciptakan potensi penyalahgunaan
kewenangan, di mana orang tua atau anak dapat menggunakan
norma ini untuk membalaskan dendam pribadi atau menghukum
anggota keluarga karena alasan yang tidak berhubungan dengan
kerugian nyata.
31. Bahwa dengan demikian, Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) KUHP melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
karena mekanisme pengaduan yang dikandungnya mengandung
norma yang kabur (vague norm) dan multitafsir, memberikan
kewenangan yang tidak terbatas kepada orang tua dan anak tanpa
batasan prosedural yang jelas, sehingga menghilangkan kepastian
hukum
yang
adil
dan
membuka
peluang
penyalahgunaan
kewenangan.
E. Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
Bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Mengkriminalisasi Ranah Privat Kehidupan Warga Negara tanpa
Justifikasi Harm Principle yang Proporsional
1. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
2. Bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin hak
atas privasi dan kebebasan pribadi sebagai hak yang fundamental,
seperti yang terdapat dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi
23
Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa “Tidak seorang pun boleh
diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat-menyuratnya secara sewenang-wenang, juga tidak
diperkenankan serangan terhadap kehormatannya dan nama baiknya.
Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan
atau serangan seperti itu
3. Bahwa Hak atas privasi dan perlindungan diri pribadi merupakan hak
asasi fundamental yang dijamin Konstitusi. Hak atas privasi mencakup
ranah intim kehidupan pribadi seseorang, termasuk hubungan
interpersonal konsensual dan pilihan hidup yang bersifat personal.
4. Bahwa hubungan seksual antara dua orang dewasa yang saling
sepakat, dilakukan secara konsensual, tanpa paksaan, tanpa
kekerasan, dan tanpa melibatkan pihak ketiga, merupakan bagian dari
ranah privat kehidupan pribadi yang seharusnya dilindungi dari
intervensi negara. Hubungan seksual consensual antara orang
dewasa merupakan bagian dari otonomi pribadi yang harus dihormati
dalam masyarakat demokratis.
5. Bahwa intervensi negara terhadap ranah privat hanya dapat
dibenarkan apabila terdapat justifikasi yang kuat, salah satunya adalah
harm principle yang dikemukakan oleh John Stuart Mill dalam bukunya
“On Liberty”(1869). Harm principle menyatakan bahwa satu-satunya
alasan yang valid bagi negara untuk membatasi kebebasan individu
adalah apabila tindakan individu tersebut menyebabkan kerugian
nyata kepada pihak lain.
6. Bahwa Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual melalui mekanisme
delik aduan yang memungkinkan orang tua atau anak untuk
menginisiasi proses pidana terhadap aktivitas seksual pribadi individu
dewasa yang secara hukum mandiri.
7. Bahwa mekanisme ini menciptakan situasi di mana, Orang Tua
Mendapatkan Kewenangan Intervensi ke Dalam Ranah Privat Anak
Dewasa: Meski anak sudah mencapai usia dewasa (18 tahun ke atas),
orang tua masih memiliki kewenangan berdasarkan hukum untuk
mengadukan aktivitas seksual pribadi anak mereka.Ini berarti orang
24
tua dapat memaksakan moralitas pribadi mereka terhadap pilihan
hidup anak dewasa melalui instrumen hukum pidana. Anak dewasa
tidak memiliki kontrol penuh atas apakah aktivitas seksual mereka
akan dikriminalisasi atau tidak.
8. Bahwa Anak Dewasa Mendapatkan Kewenangan untuk Menginisiasi
Persekusi Hukum terhadap Orang Tua. Anak dewasa (termasuk anak
berusia 40, 50, atau lebih tua) dapat mengadukan orang tua atau
sibling mereka karena aktivitas seksual konsensual. Ini membuka
peluang penggunaan norma ini untuk menyelesaikan sengketa
keluarga melalui instrumen pidana, bukan untuk melindungi
kepentingan yang sah.
9. Bahwa norma ini mengasumsikan bahwa anggota keluarga memiliki
kepentingan yang sah untuk mengintervensi hubungan seksual
konsensual anggota keluarga lain, padahal aktivitas seksual
konsensual antara dewasa adalah ranah privat yang seharusnya
dilindungi dari intervensi negara.
10. Bahwa menurut Harm Principle yang dikemukakan John Stuart Mill,
satu-satunya alasan yang valid bagi negara untuk membatasi
kebebasan individu adalah apabila tindakan individu tersebut
menyebabkan kerugian nyata kepada pihak lain.
11. Bahwa dalam konteks Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat
(1) dan (2) KUHP, sulit diidentifikasi “harm” (kerugian nyata) yang
ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa:
a. Tidak Ada Korban (Victimless Crime): Hubungan seksual
konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa
paksaan dan tanpa kekerasan, tidak menghasilkan korban dalam
pengertian tradisional. Orang tua atau anak yang mengadukan tidak
dapat dianggap sebagai “korban” dari aktivitas seksual pribadi orang
dewasa yang mandiri secara hukum. b. Tidak Ada Kausalitas
Langsung dengan Kerugian: Tidak ada bukti empiris yang
menunjukkan bahwa hubungan seksual konsensual secara langsung
menyebabkan kerugian kepada masyarakat luas atau kepada pihak
ketiga manapun. Kerugian yang sering dikaitkan dengan hubungan
luar nikah (seperti kehamilan tidak diinginkan, penyakit menular
25
seksual) adalah hasil dari berbagai faktor kompleks, termasuk
kurangnya akses ke informasi kesehatan reproduktif dan kontrasepsi,
bukan semata-mata dari hubungan konsensual itu sendiri.
12. Bahwa prinsip proporsionalitas menuntut keseimbangan antara
pembatasan hak dan tujuan yang hendak dicapai. Dalam konteks
Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP,
ketidakseimbangan tersebut sangat jelas: Di satu pihak, Kriminalisasi
hubungan seksual konsensual dan pemberian kewenangan kepada
orang tua/anak untuk mengadukan, dengan ancaman pidana penjara
hingga 1 tahun. Di pihak lain, Tujuan yang hendak dicapai (melindungi
nilai-nilai moral keluarga atau mencegah “kerugian” yang tidak jelas)
tidak sebanding dengan pembatasan fundamental terhadap hak atas
privasi, otonomi pribadi, dan kebebasan dalam membentuk hubungan
konsensual.
13. Bahwa prinsip proporsionalitas juga memerlukan bahwa kriminalisasi
hanya boleh digunakan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir),
setelah berbagai cara non-penal telah dipertimbangkan. Dalam
konteks hubungan seksual konsensual, terdapat cara-cara alternatif
yang kurang intervensi dan lebih humanis: Pendidikan kesehatan
seksual yang komprehensi, Akses ke layanan kontrasepsi dan
kesehatan
reproduktif,
Layanan
konseling
keluarga
untuk
menyelesaikan sengketa keluarga, dan Dukungan hukum keluarga
yang responsif
14. Bahwa Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP
menciptakan “chilling effect” yang signifikan bagi PARA PEMOHON
dan warga negara umumnya: a. Chilling Effect pada Kehidupan
Pribadi, PARA PEMOHON merasa takut untuk menjalin hubungan
intim konsensual di luar perkawinan sah (menurut hukum negara),
karena khawatir orang tua atau anak mereka akan mengadukan. Rasa
takut ini terjadi meski belum ada persekusi aktif, hanya karena
eksistensi norma yang memberikan kewenangan kepada orang
tua/anak untuk mengadukan. b. Chilling Effect pada Kebebasan
Akademik, PARA PEMOHON sebagai mahasiswa hukum tidak dapat
secara objektif dan bebas menganalisis Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan
26
Pasal 412 ayat (1) dan (2) dalam diskusi akademik, penelitian, atau
seminar, karena khawatir akan stigmatisasi atau persekusi akibat
keterlibatan mereka dalam menganalisis norma yang secara potensial
melanggar hak-hak mereka
15. Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, telah
secara konsisten menekankan bahwa negara tidak dapat secara
sewenang-wenang mengintervensi ranah privat warga negara melalui
instrumen hukum pidana. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017,
Mahkamah menegaskan bahwa:
a. Negara
tidak
dapat
menggunakan
hukum
pidana
untuk
menegakkan moralitas pribadi yang tidak menimbulkan kerugian
nyata kepada orang lain.
b. Kriminalisasi hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kerugian
konkret atau ancaman yang signifikan terhadap kepentingan
publik.
c. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana menghendaki
bahwa pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, setelah
berbagai cara non-penal telah dipertimbangkan dan dianggap tidak
memadai.
16. Bahwa dalam original intent Pasal 411 ayat (1) dan (2) dan Pasal 412
ayat (1) dan (2) yang berasal dari Pasal 284 KUHP Lama terdapat
setidaknya tiga elemen esensial: Tindakan hubungan seksual yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah
(suami-istri); Para pelaku adalah subjek Pasal 27 Burgerlijk Wetboek;
Para pelaku terikat dalam perkawinan dengan individu lain. Awalnya,
Pasal 284 KUHP Lama setara dengan Pasal 241 dari Ned. WvS (Kode
Pidana Belanda). Namun, Belanda telah menghapus pasal ini sejak
1971. Berdasarkan pandangan masyarakat Belanda, jenis kejahatan
ini adalah kejahatan tanpa korban (victimless crime). Begitu juga
dengan India pada 2018 mengambil langkah penghapusan hukum
perzinaan era kolonialnya.
17. Bahwa dasar pemidanaan dalam delik perzinahan menurut hukum
Belanda adalah karena hukum Belanda menganggap perzinahan
27
(overspel
dalam
bahasa
Belanda)
sebagai
tindakan
yang
mengkhianati ikatan perkawinan. Prinsip monogami absolut dalam
Burgerlijk Wetboek tidak memperbolehkan pasangan yang menikah
untuk melakukan hubungan seksual selain dengan pasangan hukum
yang sah, karena perzinahan dianggap sebagai tindakan yang
merusak ikatan suci perkawinan.
18. Bahwa jika membandingkan dengan negara lain misalnya Belanda,
delik perzinahan yang awalnya diatur dalam Article 241 dari
Nedelandse Wetboek van Strafrecht (Ned. WvS - Kode Pidana
Belanda), telah dihapus oleh Belanda sejak 1971. Belanda
berpandangan bahwa jenis kejahatan ini adalah kejahatan tanpa
korban (victimless crime). Hampir semua negara di Eropa Barat telah
menghapuskan delik perzinahan dari kodeks pidana mereka.
19. Bahwa berdasarkan seluruh analisis di atas, Pasal 411 ayat (1) dan (2)
dan Pasal 412 ayat (1) dan (2) jelas melanggar hak atas perlindungan
diri pribadi dan privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Pasal-pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual
consensual dan kohabitasi tanpa justifikasi harm principle yang kuat,
menciptakan chilling effect yang tidak proporsional, dan bertentangan
dengan preseden Mahkamah Konstitusi mengenai batasan intervensi
negara dalam ranah privat.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1) Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang terikat dalam
28
perkawinan dan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami
atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”;
3) Menyatakan Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali
atas pengaduan suami atau istri”;
4) Menyatakan Pasal 412 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang melakukan
hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan padahal dirinya terikat
dalam suatu hubungan perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”;
5) Menyatakan Pasal 412 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali
atas pengaduan suami atau istri”;
6) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain moho
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
29
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Susi
Lestari;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Vendy
Setiawan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Kristin
Karlina;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Valentino
Ryan M;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Luciana
Ary Sibarani;
8.
Bukti P-8
: Bukti dicabut;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Nur
Jannatul Ma’wa;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Yerem
Linome;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Priski
Haryadi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Pungky
Juniver;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Retno
Wulandari;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Susi
Lestari;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Vendy
Setiawan;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Kristin
Karlina;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Valentino Ryan M;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Luciana
Ary Sibarani;
19. Bukti P-19
: Bukti dicabut;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Nur
Jannatul Ma’wa;
30
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Yerem
Linome;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Priski
Haryadi;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Pungky
Juniver;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Retno
Wulandari.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 dan menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 13 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara a quo,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil Pasal-Pasal a
quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek can lstrafrecht voor Nederlandsch
Indie) telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum
yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum
pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk Peraturan
Daerah. Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama
dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal
act), perumusan pertanggungjawaban pidana (crïminal responsibility), dan
perumusan sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun
pemberian tindakan (treatment). Oleh karena itu, perkembangan hukum
pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana
Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi
dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke
dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis.
31
2. Upaya rekodifikasi ini menghasilkan KUHP 2023. Pembentukan RUU KUHP
telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I
pada tahun 1963. Walaupun telah melalui waktu yang tidak sebentar dalam
pembentukannya dan silih bergantinya akademisi maupun praktisi yang
duduk dalam tim pembentukannya, serta telah melalui koordinasi dan
konsolidasi
dengan
kementerian,
lembaga,
organisasi
masyarakat,
organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang
keahliannya, namun KUHP 2023 yang disusun tersebut tetap dijaga agar
sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan
pembaruan hukum pidana.
3. Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk
membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai
kepentingan. Jangka waktu yang panjang saat pembentukan KUHP 2023,
juga mengakibatkan bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk
dalam tim pembentukan KUHP 2023. Selain itu, DPR bersama pemerintah
harus tetap terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian,
lembaga, organisasi, masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan
pakar sesuai dengan bidang keahliannya supaya tetap sesuai dengan
kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum
pidana. Di sisi lain, materi hukum pidana nasional yang termuat dalam KUHP
2023 juga harus mengatur keseimbangan yaitu keseimbangan antara
kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara
pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara
unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan,
antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai
nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban
asasi manusia.
4. Selanjutnya, terbitnya KUHP 2023 merupakan era baru hukum pidana di
Indonesia, yang mencerminkan bentuk demokratisasi dan modernisasi
hukum. Perubahan ini, upaya Indonesia guna memiliki sistem hukum pidana
yang berdaulat dan tidak lagi bergantung pada hukum warisan kolonial.
5. Sebelum perubahan, KUHP yang berlaku sejak masa kolonial Belanda
menerapkan paradigma monistis, yang berakar hukum pidana kolonial.
Paradigma tersebut, didasarkan prinsip konkordansi, yaitu diadopsi langsung
32
dari hukum pidana Belanda dengan penyesuaian terbatas untuk konteks
Hukum Indonesia pasca kemerdekaan.
6. KUHP lama lebih berfokus keadilan retributif (pembalasan/punishment)
sebagai inti sistem peradilan pidana, di mana penekanan utamanya sanksi
hukuman bagi pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan korban atau
reintegrasi pelaku. Pendekatan ini sering disebut sebagai paradigma kuno,
yang mirip dengan sistem Hammurabi (lex talionis), karena cenderung kaku
dan berorientasi pada hukuman fisik.
7. KUHP 2023 menandai perubahan paradigma mendasar dari sistem hukum
pidana Indonesia, dengan mengalihkan fokus dari keadilan retributif
(pembalasan) ke pendekatan yang lebih holistik. Terjadi pergeseran
signifikan menuju keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan
rehabilitatif, yang menjadi penekanan utama dalam undang-undang ini.
8. Perubahan dimaksud, mencerminkan transformasi dari pemidanaan yang
berorientasi pembalasan, menjadi pemidanaan lebih utilitarian, yang
menekankan manfaat daripada hukuman semata. Salah satu perubahan
paling signifikan, adalah implementasi keadilan restoratif yang memberi
perhatian khusus pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. KUHP
2023 mengakomodir penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian
antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara. Pendekatan ini memungkinkan
penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi, sehingga
mengurangi beban sistem.
9. Paradigma baru yang diterapkan di dalam KUHP 2023, menghendaki Aparat
Penegak Hukum memprioritaskan pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku,
sehingga di dalam melakukan pemidanaan, aparat penegak hukum,
khususnya hakim, harus benar-benar melihat bahwa pidana perampasan
kemerdekaan (penjara), hanya diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum
remedium). Dengan perubahan tersebut, KUHP 2023 diharapkan dapat
menjawab tantangan penegakan hukum pidana di Indonesia yang lebih
berkeadilan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan
nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal.
33
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
I. Bahwa terkait isu konstitusionalitas Pasal 411 dan 412 KUHP 2023
mengenai perzinaan mengandung norma yang kabur dan multitafsir,
serta dianggap Pemohon dapat memidanakan ranah privat kehidupan
warga negara, DPR RI memberi keterangan sebagai berikut:
1. Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ini menegaskan
secara eksplisit bahwa dasar filosofis dan konstitusional negara Indonesia
adalah berdasarkan nilai ketuhanan,
dengan demikian
seluruh
pembentukan dan pelaksanaan hukum nasional harus selaras dengan
nilai-nilai moral dan ajaran agama yang hidup dalam masyarakat. Prinsip
tersebut menekankan bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang
memisahkan secara mutlak antara agama dan hukum, melainkan negara
yang menempatkan dimensi agama sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam tata hukum dan kehidupan berbangsa. Dengan
demikian diaturnya Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat
(1) dan ayat (2) KUHP merupakan salah satu bentuk manifestasi dari
kewajiban negara untuk menjaga ketertiban moral publik yang berakar
dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Bahwa Pasal a quo tidak dapat dipandang sebagai instrumen diskriminatif
serta mengkriminalisasi hubungan di luar perkawinan, melainkan harus
dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur suatu perbuatan yang dinilai
bertentangan dengan norma hukum serta tidak berlandaskan nilai-nilai
agama yang menjadi dasar pembentukan sistem hukum nasional. Selain
itu, dengan dirumuskannya Pasal a quo sebagai delik aduan absolut,
pembentuk undang-undang telah menunjukkan adanya pembatasan yang
proporsional dan kehati-hatian dalam penggunaan hukum pidana.
Dengan demikian dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa negara
telah menciptakan hambatan hukum terhadap warga negara untuk
mengakses hak perkawinan yang sah sehingga terjadinya diskriminasi,
serta kriminalisasi terhadap hubungan di luar perkawinan merupakan dalil
yang tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum.
34
3. Bahwa sebelum diatur pada KUHP 2023, Pasal terkait perzinaan
sebelumnya telah diatur dalam Pasal 284 KUHP Lama yaitu:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak,
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri
yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW,
dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan
bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam
sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak
diindahkan
selama
perkawinan
belum
diputuskan
karena
perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
dan tempat tidur menjadi tetap.
4. Bahwa KUHP Lama yang merupakan produk hukum pemerintah kolonial
Hindia Belanda, pada hakikatnya dipengaruhi dengan pembentukan
norma hukum di benua Eropa dan tidak mencerminkan kondisi
masyarakat di Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai hidup berbangsa
dan bernegara masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Pasal 284 KUHP Lama hanya terbatas mengatur pidana terhadap
perbuatan overspel (pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan),
sehingga ruang lingkup aturannya kecil dan tidak mencerminkan konsep
zina menurut nilai-nilai agama dan hukum yang berkembang di
masyarakat Indonesia.
5. Bahwa pembaruan KUHP merupakan langkah negara untuk melakukan
“dekolonisasi” dalam bentuk “rekodifikasi” agar selaras dengan karakter
bangsa Indonesia. Mengutip pernyataan Prof. Oemar Senoadji yang
mengemukakan sekitar kejahatan terhadap kesusilaan dalam mengisi
dan mengarahkan delik-delik susila itu, seharusnyalah unsur-unsur
agama memegang peranannya. Dengan demikian perumusan kembali
35
norma kesusilaan dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan
nilai agama serta hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat.
6. Bahwa Pasal a quo telah dirumuskan secara jelas oleh pembentuk
undang-undang mengenai jenis perbuatan yang dilarang, subjek hukum,
batasan hubungan hukum, mekanisme pengaduan, syarat penuntutan.
Dalam hukum pidana, asas kepastian hukum tidak mensyaratkan norma
merinci seluruh kemungkinan keadaan faktual, melainkan cukup
memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dapat
dipidana. Norma a quo telah memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex
stricta sebagai prinsip fundamental hukum pidana.
7. Bahwa Pasal a quo bukanlah merupakan intervensi negara kepada
kehidupan pribadi sehingga melanggar privasi sebagaimana didalilkan
oleh Para Pemohon. Norma a quo justru dirumuskan sebagai delik aduan
yang hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak yang
secara langsung dirugikan menurut hukum, dalam hal ini suami/istri bagi
yang telah terikat perkawinan yang sah dan orang tua/anak yang belum
terikat perkawinan. Dengan konstruksi demikian, negara tidak secara aktif
melakukan intervensi terhadap kehidupan privat warga negara, melainkan
hanya menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi pihak yang
haknya dilanggar dalam hubungan keluarga atau perkawinan.
8. Berkaitan dengan isu tentang pengaduan dalam perzinaan tersebut DPR
RI menyampaikan kutipan risalah pembahasan sebagai berikut:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM (Y. AMBEG PARAMARTA):
... dalam Pasal 417 didalam ... dihalaman 88, halamannya 88 bagian
ke-4 perzinahan Pasal 417. Ayat (1). “Setiap orang yang melakukan
persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana
karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau
denda kategori ...”. Ayat (2). “Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan
suami, istri, orang tua atau anak”. Ada alternatif ayat (2), alternatif pada
tanggal 29 Agustus penambahan kata-kata ..., sehingga berbunyi
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak”.
Ayat (3). “ Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Pasal 25 dan Pasal 30. Ayat (4). “Pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan di sidang pengadilan .... Demikian reformulasi
yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Terkait ayat (2) kami
36
mohonkan barangkali kita bisa mengambil yang diperlukan apakah
alternatif ini dapat diambil atau ... Demikian Ketua.
...
FPG (AHMAD ZACKY SIRADJ):
Pemufakatan itu hadir sebagai sebuah perjanjian. Pernikahan itu hadir
sebagai perjanjian ... dan hukum ini lebih ... kalau istilahnya Pak Muladi
itu berdasarkan ...itu disebutkannya ... perjanjian luhur. Jadi kalau
misalnya terlalu lemah kita terhadap perzinahan, saya kira adalah
penodaan terhadap perjanjian ini. Nah ini saya kira penting bagaimana
agar terjaganya perjanjian ... tidak hanya pengaduan dari istri, anak
dan sebagainya, tapi secara hukum perlu ada pemagaran, tapi tidak
tahu saya bagaimaan rumusan ... yang jelas bahwa pernikahan itu
adalah perjanjian yang suci dan luhur dan didalam al quran yang saya
pahami itu sama dengan perjanjian Tuhan dengan malaikat dan
perjanjian para nabi dengan para umatnya. Itu akan bisa ..., makanya
perceraian tadi itu disebutkan sesuatu yang dibenci oleh Allah
istilahnya. Ini saya kira nyata untuk umat agar menjaga kesucian dilain
pihak berarti juga dipihak lain perzinahan itu pengkhianatan terhadap
perjanjian ini. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Sudah pukul 17.00 artinya kita sepakat bu ya? Pukul 17.00 kita
pending dulu, nanti kita masuk apa yang menjadi apa namanya ... soal
perzinahan ini saya kira kita juga termasuk didalam soal hidup
bersama dan pencabulan itu. Jadi kan bagian tadi disinggung bahwa
kita ingin menggunakan undang-undang ini sebagai alat untuk social
enggenering untuk membentuk masyarakat kedepan sesuai dengan
masyarakat yang didasari oleh nilai-nilai yang disampaikan oleh Pak
Nasir Djamil tadi, Pak Zacky Siradj dan seterusnya. Jadi itu bahan
diskusi kita. Kemudian setelah break membuat perenungan, nanti kita
masuk. Besok saya kira pagi Pak ya? Ya besok biar kita bisa cepat
larinya, nanti setengah hari Insya Allah semua isu yang tersisa ini bisa
kita selesaikan. Sepakat ya? Besok kita pukul 10.00 sudah disini dan
mudah-mudahan besok kita bisa selesaikan agenda kita.
9. Bahwa dengan diaturnya Pasal a quo menjadi delik aduan absolut,
dimaksudkan untuk mempersempit ruang kriminalisasi terhadap tindakan
pidana tersebut. Dengan demikian, norma a quo menunjukkan penerapan
prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai
sarana terakhir setelah mekanisme sosial dan hukum lainnya tidak
memadai.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
Negara
memiliki
kewajiban
konstitusional
untuk
memberikan
perlindungan bukan hanya kepada individu, namun juga secara eksplisit
37
terdapat frasa “keluarga, kehormatan, dan martabat”. Rumusan norma
tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memandang keluarga sebagai
suatu subjek yang memiliki nilai dan kepentingan hukumnya tersendiri.
Dengan
demikian,
perlindungan
konstitusional
juga
mencakup
perlindungan terhadap relasi kekeluargaan, nama baik, serta moral yang
melekat pada seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
11. Bahwa pada rumusan Pasal a quo, perbedaan subjek yang dapat
mengadukan tindak pidana antara orang yang terikat perkawinan dan
orang yang tidak terikat perkawinan ditujukan untuk memastikan bahwa
perlindungan hukum diberikan secara tepat kepada pihak yang secara
langsung memiliki kepentingan hukum atau berdampak langsung
terhadap tindak pidana tersebut, baik atas keutuhan keluarga,
kehormatan, serta martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
12. Bahwa pembedaan subjek yang dapat mengadukan didasarkan atas
adanya perbedaan status hukum yang harus dilindungi oleh Negara.
Pengaduan yang dilakukan oleh Suami/Istri ditujukan untuk memberikan
perlindungan langsung terhadap keutuhan rumah tangga, kehormatan,
dan martabat pasangan yang secara sah telah terikat dalam suatu
hubungan yang sah. Sementara itu, pengaduan yang dilakukan oleh
Orang Tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan harus
dipahami sebagai pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki
hubungan darah dan kepentingan langsung terhadap reputasi serta
kehormatan keluarga. Oleh karena itu, pemberian hak pengaduan kepada
pasangan yang sah serta orang tua/anak merupakan perlindungan
terhadap keluarga yang telah diakui dan dijamin oleh konstitusi.
13. Bahwa sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-X/2012 terdapat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan bahasa
yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan atau unequal
treatment itu, justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan,
sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba
sama
sedangkan
didapati
berbagai
perbedaan
juga
akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada
38
syarat objektif agar suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat
untuk mewujudkan keadilan”.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, perbedaan siapa saja yang
dapat melakukan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal a quo
bukanlah tindakan yang menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara,
melainkan pembedaan yang dilakukan berdasarkan kondisi objektif yang
berbeda, sehingga diperlakukan juga secara berbeda demi tercapainya
perlindungan hukum serta kepastian hukum.
14. Bahwa adapun terkait dengan dalil Pemohon yang menganggap bahwa
Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 mengenai perzinaan di luar nikah yang
menurut Pemohon berpotensi memidanakan setiap orang yang
melakukan perkawinan beda agama maka hal tersebut tidak dapat
terlepas dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan
Nomor 1 tahun 1974 (UU 1/1974) sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-
XX/2022.
15. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 disebutkan bahwa
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pada bagian penjelasan ayat tersebut, disebutkan bahwa perumusan
pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut, UU 1/1974 menyerahkan pada
ajaran dari agama masing-masing terkait sahnya perkawinan.
16. Bahwa ketentuan terkait syarat sahnya perkawinan juga telah beberapa
kali diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusan
Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
“[3.12.4] ... Menurut Mahkamah, perkawinan merupakan salah satu
bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia.
Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara
termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat
dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan
39
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan mengenai
perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan
kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan.
Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir
batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat
oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri.
Perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan
hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta dicatat
menurut peraturan perundang-undangan. Sebagai ikatan lahir,
perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan
seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir
tersebut merupakan hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi
yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang lain atau masyarakat,
sedangkan sebagai ikatan batin, perkawinan merupakan pertalian jiwa
yang terjalin karena adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara
seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai
suami istri. Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah perkawinan
juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria
dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
[3.12.5] ... Menurut Mahkamah, dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi
landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan.
Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi
wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya
kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin
keberlangsungan hidup manusia. Negara juga berperan memberikan
pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama
dalam tali ikatan perkawinan. Secara khusus, negara berperan untuk
memberikan
perlindungan
untuk
membentuk
keluarga
dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan
wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia. Perkawinan tidak
boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat
dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan
perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan
administratif yang dilakukan oleh negara;” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, hlm. 152-153].
17. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditegaskan kembali dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XX/2022
yang
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“[3.21.2] Bahwa perihal keberadaan negara dalam mengatur perihal
perkawinan, Mahkamah pernah mempertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2018, bahwa
berkenaan dengan beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua.
Pertama, beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu
40
yang merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi
dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. Kedua, beragama
dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap
sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum
externum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XV/2017, hlm. 532].
Adapun perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai
suatu
ekspresi
beragama.
Dengan
demikian,
perkawinan
dikategorikan sebagai forum eksternum di mana negara dapat campur
tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun
pengelolaan ibadah haji. Peran negara bukanlah dimaksudkan untuk
membatasi keyakinan seseorang, melainkan lebih dimaksudkan agar
ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
yang dianut. Perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan
yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang
dalam UU 1/1974. Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh
warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan
perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau
melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-
undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan
melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya
dengan perkawinan. Adanya pengaturan demikian sejalan pula
dengan Pasal 28J UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak yang
dijamin UUD 1945, setiap warga negara wajib tunduk terhadap
pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
berdasarkan hukum.
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, campur tangan
negara dalam penyelenggaraan perkawinan tidak sampai menjadi
penafsir agama bagi keabsahan perkawinan. Dalam hal ini, negara
menindaklanjuti hasil penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan
untuk memastikan bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing. Hasil penafsiran tersebut yang
kemudian dituangkan oleh negara dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan
perkawinan, in casu larangan perkawinan beda agama tetaplah
pemuka agama. Dalam hal ini yang telah disepakati melalui lembaga
atau organisasi keagamaan, bukan penafsiran yang dilakukan oleh
individu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam konteks perkara a quo, Mahkamah telah pula mendengar dan
membaca keterangan Pihak Terkait MUI dan DDII serta Pihak Terkait
Tidak Langsung PAHAM Indonesia, SALIMAH, Yayasan AILA
Indonesia, dan Perkumpulan Wanita Islam. Bahkan dalam perkara
sebelumnya yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014, yang juga menjadi rujukan putusan a quo,
Mahkamah
juga
telah
menghadirkan
organisasi-organisasi
keagamaan untuk menjelaskan keberadaan perkawinan dalam setiap
41
agama. Organisasi yang diundang di antaranya adalah MUI, Pengurus
Besar
Nahdlatul
Ulama
(PBNU),
Pengurus
Pusat
(PP)
Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI),
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha
Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) yang pada
pokoknya menunjukkan adanya kebebasan bagi setiap agama untuk
mengkonsepsikan perkawinan sesuai dengan ajaran agama, sehingga
menurut
Mahkamah
tidak
ada
pemaksaan
negara
atas
penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal
ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang
disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan. Terlebih lagi,
salah satu sumber hukum dalam pengertian materil adalah ajaran-
ajaran agama dan adat istiadat yang masih hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f
UU 1/1974 telah sesuai dengan esensi Pasal 28B ayat (1) dan Pasal
29 UUD 1945 yakni berkaitan dengan kewajiban negara untuk
menjamin pelaksanaaan ajaran agama.
[3.21.3] Bahwa Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai
ikatan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita
yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai
suami istri. Perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga dalam
suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa [vide Pasal 1 UU 1/1974]. Ihwal perkawinan, Pasal
28B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas
perkawinan, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”. Adapun
perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada ketentuan
Pasal 2 UU 1/1974, pencatatan yang dimaksud ayat (2) haruslah
pencatatan yang membawa keabsahan dalam ayat (1). Dengan
demikian, UU 1/1974 menghendaki agar perkawinan yang dicatat
adalah perkawinan yang sah. Diwajibkannya pencatatan perkawinan
oleh negara merupakan kewajiban administratif. Sedangkan perihal
sahnya perkawinan, dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo
negara justru menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan
karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing
agama dan kepercayaan.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 memberikan suatu koridor bagi
pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka
perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya. Berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi
kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 ayat (1) adalah perihal
perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan
mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan. Pilihan untuk
memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-
masing
orang
untuk
memilih,
menganut,
dan
meyakininya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945”.
42
... Meskipun dalam penjelasannya dijelaskan yang dimaksud
perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang
dilakukan antar-umat yang berbeda agama, menurut Mahkamah
bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama. Karena
negara dalam hal ini mengikuti penafsiran yang telah dilakukan oleh
lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki otoritas
mengeluarkan penafsiran. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran
maka lembaga atau organisasi keagamaan dari individu tersebut yang
berwenang
menyelesaikannya.
Sebagai
sebuah
peristiwa
kependudukan, kepentingan negara, in casu pemerintah, adalah
mencatat sebagaimana mestinya perubahan status kependudukan
seseorang sehingga mendapatkan perlindungan, pengakuan, status
pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan tersebut
[vide Konsiderans Menimbang huruf b UU 23/2006], termasuk dalam
hal ini pencatatan perkawinan yang dilakukan melalui penetapan oleh
pengadilan.
Tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal dalam UU
23/2006, menurut Mahkamah bahwa ketentuan tersebut harus
dipahami sebagai pengaturan di bidang administratif kependudukan
oleh negara karena perihal keabsahan perkawinan adalah tetap harus
merujuk pada norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yaitu perkawinan
yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-XX/2022, hlm. 627-630].
Bahwa dengan demikian, berdasarkan UU 1/1974 dan penegasan yang
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui berbagai Putusan terkait
dengan
keabsahan
perkawinan,
pengaturan
mengenai
sahnya
perkawinan dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agama,
Negara hadir untuk menetapkan parameter legalitas yang sejalan dengan
peraturan perundang-undangan serta berlandaskan nilai-nilai agama.
II. Bahwa terkait pengujian terhadap KUHP 2023 secara umum, DPR RI
berpandangan bahwa:
Pada dasarnya pengujian terhadap kebijakan hukum pidana (Criminal
Policy), di mana hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang untuk menilai konstitusionalitasnya, sebagaimana ditegaskan dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016:
“… ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk
tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana
(criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya
berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu
merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang
di mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD
43
1945, adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, hlm. 441-442]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/2024 Jo. 162/2024
“Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan norma
sanksi
pidana
bukan
menjadi
kewenangan
Mahkamah
untuk
merumuskannya”.
Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi tersebut, pengujian materiil
terkait kriminalisasi maupun dekriminalisasi serta merumuskan kembali suatu
ketentuan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI ATAS PERTANYAAN MAJELIS HAKIM
DALAM SIDANG PEMBACAAN KETERANGAN DPR
1. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
mengenai subjek hukum pengaduan tindak pidana kohabitasi dalam
Pasal 412 yang masih terbatas, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan European Court of Human Rights dan Council of
Europe, telah mengaku ‘hidup bersama’ atau kohabitasi sebagai salah
satu dimensi yang sah terhadap hak asasi manusia termasuk hak privat,
hak untuk hidup berkeluarga, hak-hak Perempuan, dan hak anak. Namun
dalam konteks ini setiap negara mempunyai sikap yang berbeda-beda
terhadap
kohabitasi.
Beberapa
negara
seperti
negara-negara
Skandinavia dan European Union mengakui kohabitasi tercatat dan
memberikan perlindungan yang sama dengan perkawinan. Beberapa
negara mengakui kohabitasi dengan perlindungan yang berbeda dengan
perkawinan. Negara-negara lain tidak mengakuinya.
b. Bahwa Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang
menjadikan kohabitasi sebagai tindak pidana. Perumusan kohabitasi
sebagai suatu tindak pidana tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila, serta
nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, kohabitasi juga
dianggap menimbulkan akibat negatif terhadap hak-hak anak dan juga
hak-hak Perempuan. Dalam hal perpisahan ataupun salah satu
meninggal, para pasangan dan anak tidak mendapatkan warisan
sebagaimana didapat dalam hal perkawinan.
c. Namun demikian, meskipun menetapkan kohabitasi sebagai suatu tindak
pidana tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat serta perlindungan
44
hak-hak privat yang melekat pada setiap orang. Pada praktiknya,
penanganan terhadap tindakan yang berhubungan dengan kohabitasi
seringkali dilakukan secara membabi buta oleh masyarakat kepada
pelaku atau tindakan penyelesaian secara main hakim sendiri
(eigenrechting). Hal tersebut terjadi karena kohabitasi sebelumnya bukan
merupakan suatu tindak pidana, namun di sisi lainnya, kohabitasi sering
dipandang sebagai tindakan yang meresahkan di masyarakat.
d. Bahwa menimbang pada urgensi untuk menghindarkan perbuatan
kohabitasi yang meluas pada masyarakat, namun tetap menjaga batasan
privasi setiap warga negara maka pembentuk undang-undang membatasi
subjek yang dapat melakukan pengaduan. Hal ini penting mengingat
meskipun pelaku tertangkap tangan, namun dalam hukum pidana, selama
pelaku belum dijatuhi bersalah melalui putusan hakim maka statusnya
masih menjadi legally innocent. Tindakan main hakim tersebut telah
melanggar asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana, dan juga
tentu saja telah melanggar hak asasi manusia pelaku kohabitasi.
e. Bahwa perumusan delik aduan absolut dalam tindak pidana kohabitasi
melalui pembatasan subjek hukum pengadu juga dimaksudkan untuk
melindungi ruang privasi keluarga dari campur tangan pihak luar, menjaga
nilai moral dan norma susila masyarakat, serta mencegah potensi
penyalahgunaan
wewenang
atau
tindakan
main
hakim
sendiri
(eigenrechting). Adapun pihak yang berhak mengadu dalam konteks ini
adalah suami atau istri bagi yang sudah menikah, serta orang tua atau
anak bagi yang belum menikah. Ketentuan ini sekaligus memperluas
pihak yang dapat mengajukan laporan dibandingkan aturan lama yang
hanya memberi hak kepada suami atau istri.
f. Bahwa pembatasan subjek pengadu dalam koteks ini juga dimaksudkan
untuk melindungi anak-anak. Berbeda dengan KUHP yang lama itu hanya
mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah
berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang
baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi. Dalam
praktik kohabitasi, anak dapat menjadi pihak yang lahir atau hidup dalam
situasi di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Oleh
karena itu, pembentuk undang-undang, memandang situasi ini berpotensi
45
menimbulkan kerentanan, terutama terkait kepastian status hukum,
pengasuhan, dan perlindungan hak-hak keperdataan anak. Dengan
demikian apabila kohabitasi dapat menjadi delik umum maka anak
merupakan salah satu pihak rentan yang dapat dirugikan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Maret 2026 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026 yang pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP merugikan Orang yang Tidak
Menikah karena Hambatan Hukum Perkawinan yang diciptakan oleh
negara sendiri
b. Pasal a quo menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan
status perkawinan dan kondisi personal warga negara
c. Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat
pengembangan diri, aktivitas hukum yang menghambat pengembangan
diri, aktivitas akademik, dan rasionalitas pendidikan hukum para pemohon
d. Pasal a quo mengandung norma yang kabur dan multitafsir yang
menghilangkan kepastian hukum
e. Pasal a quo mengkriminalisasi ranah privat kehidupan warga negara
tanpa justifikasi harm principle yang proposional
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
46
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
A. Terhadap Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 (Pasal 411 dan Pasal 412
KUHP), Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses pembahasan Pasal 411 dan Pasal 412 oleh
Pemerintah dan DPR, kedua pasal tersebut termasuk ketentuan yang
paling akhir diputuskan bersamaan dengan pengaturan mengenai pidana
mati dalam Pasal 100, yang menunjukkan bahwa substansi kedua pasal
tersebut merupakan materi yang memerlukan pertimbangan mendalam
karena berkaitan dengan nilai moral, privasi, dan sensitivitas sosial di
tengah masyarakat.
2. Bahwa sejak dilakukan sosialisasi KUHP kepada berbagai lapisan
masyarakat sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, Pasal 411
dan Pasal 412 menimbulkan kontroversi yang bersifat diametral di
berbagai daerah, di mana pada saat Tim melakukan sosialisasi di Provinsi
Sumatera Barat pasal tersebut dianggap terlalu lemah karena
mengualifikasikan tindak pidana sebagai delik aduan meskipun perbuatan
yang dilarang dipandang merusak moral publik, sedangkan dalam
sosialisasi di Provinsi Sulawesi Utara justru muncul pandangan bahwa
pasal tersebut terlalu mencampuri urusan privasi warga negara sehingga
diusulkan untuk dihapus.
3. Bahwa dalam situasi perdebatan yang bersifat diametral tersebut,
Pemerintah dan DPR mengambil sikap kompromi dengan tetap
mempertahankan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan
Pasal 412, namun pada saat yang sama memberikan pembatasan yang
ketat dalam mekanisme penegakan hukumnya melalui pengaturan bahwa
tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum
hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara
langsung memiliki kepentingan hukum.
4. Bahwa Pasal 411 mengatur mengenai tindak pidana yang dikualifikasikan
sebagai “Perzinaan”, yang secara konseptual merupakan pengembangan
dari pengaturan sebelumnya dalam Pasal 284 KUHP Lama, namun
dengan rumusan yang lebih jelas dan sistematis sehingga tidak lagi
47
semata bergantung pada doktrin, melainkan telah memberikan definisi
yang tegas mengenai perzinaan sebagai persetubuhan dengan
seseorang yang bukan suami atau istrinya.
5. Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 411 ayat (1), unsur-unsur tindak
pidana perzinaan terdiri atas setiap orang yang melakukan persetubuhan
dengan orang yang bukan suami atau istrinya, sehingga norma tersebut
memberikan batasan yang jelas mengenai subjek hukum, perbuatan yang
dilarang, serta hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam
perbuatan tersebut.
6. Bahwa Pasal 411 ayat (2) menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan
hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari pihak yang memiliki
kepentingan langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat
perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat
perkawinan, sehingga pengaturan tersebut sekaligus memberikan
kepastian mengenai legal standing pihak yang berhak mengajukan
pengaduan.
7. Bahwa dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP Lama yang hanya
memberikan hak pengaduan kepada suami atau istri, pengaturan dalam
Pasal 411 memperluas subjek yang berhak mengadu dengan
memasukkan orang tua atau anak sebagai pihak yang memiliki
kepentingan hukum, yang dalam praktik kehidupan sosial bukanlah
sesuatu yang mustahil karena dalam kenyataan terdapat pula kasus
orang tua melaporkan anaknya ataupun sebaliknya.
8. Bahwa Pasal 411 ayat (3) menentukan bahwa ketentuan pengaduan
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30 tidak
berlaku dalam tindak pidana ini, yang menunjukkan adanya pengaturan
khusus guna menjaga karakter delik aduan yang sangat berkaitan dengan
kehormatan dan relasi personal dalam keluarga.
9. Bahwa Pasal 411 ayat (4) memberikan kemungkinan bagi pihak yang
mengajukan
pengaduan
untuk
menarik
kembali
pengaduannya
sepanjang proses persidangan belum dimulai, sehingga ketentuan
tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan
kembali keputusannya serta membuka peluang terjadinya penyelesaian
48
secara kekeluargaan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan di
pengadilan.
10. Bahwa penjelasan Pasal 411 ayat (1) juga memberikan uraian yang lebih
jelas mengenai lingkup perzinaan beserta berbagai kemungkinan
hubungan
yang
dapat
dikategorikan
sebagai
perzinaan,
yang
dimaksudkan untuk menghindari ambiguitas dalam penerapan norma
oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
11. Bahwa sebagaimana Pasal 411, Pasal 412 juga menimbulkan perdebatan
yang cukup tajam tidak hanya antara Pemerintah dan DPR dengan
masyarakat, tetapi juga di internal DPR sendiri, di mana dari sembilan
fraksi yang ada terdapat lima fraksi yang menghendaki agar pasal
tersebut dihapus karena dianggap terlalu memasuki ranah privasi warga
negara, sedangkan empat fraksi lainnya menghendaki agar pasal tersebut
tetap dipertahankan sebagai representasi nilai moral dalam masyarakat.
12. Bahwa alasan lima fraksi yang menolak keberadaan Pasal 412
didasarkan pada kekhawatiran bahwa pengaturan tersebut dapat
memberi legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main
hakim sendiri apabila terdapat fenomena hidup bersama tanpa
perkawinan dalam kehidupan sosial, sehingga berpotensi menimbulkan
konflik sosial dan pelanggaran terhadap privasi individu.
13. Bahwa sebagai jalan tengah atau middle way dalam merespons
perbedaan pandangan tersebut, pembentuk undang-undang akhirnya
tetap memasukkan Pasal 412 dalam KUHP dengan pembatasan yang
ketat melalui mekanisme delik aduan serta disertai pengaturan yang
melarang pembentuk Peraturan Daerah untuk mengatur substansi yang
bertentangan dengan pasal tersebut, kecuali terhadap daerah-daerah
yang memiliki status khusus atau istimewa.
14. Bahwa Pasal 412 mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan yang sah, yang merupakan jenis tindak
pidana baru karena tidak ditemukan pengaturannya dalam KUHP Lama,
sehingga norma ini merupakan bentuk pengembangan hukum pidana
nasional yang dimaksudkan untuk merespons dinamika nilai sosial dalam
masyarakat.
49
15. Bahwa Pasal 412 ayat (1) menetapkan bahwa perbuatan hidup bersama
tanpa ikatan perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam bulan atau pidana denda, yang mencerminkan adanya upaya untuk
menjaga nilai moral dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat
melalui instrumen hukum pidana.
16. Bahwa Pasal 412 ayat (2) menegaskan bahwa penuntutan terhadap
tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan
dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku, yaitu
pasangan sah bagi mereka yang telah menikah atau orang tua dan anak
bagi mereka yang belum menikah, sehingga pengaturan ini sekaligus
berfungsi untuk melindungi privasi serta mencegah penuntutan tanpa
dasar kepentingan hukum yang jelas.
17. Bahwa Pasal 412 ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan terhadap tindak
pidana ini tidak mengikuti ketentuan umum tertentu dalam KUHP, yang
menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap delik ini dengan tujuan
menjaga kehormatan keluarga dan mencegah terbukanya aib secara luas
dalam ruang publik.
18. Bahwa Pasal 412 ayat (4) memberikan kemungkinan bagi pelapor untuk
mencabut kembali pengaduannya selama proses persidangan belum
dimulai, sehingga ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi para
pihak serta membuka ruang rekonsiliasi sebelum perkara diproses lebih
lanjut melalui mekanisme peradilan pidana.
19. Bahwa secara keseluruhan, pengaturan Pasal 411 dan Pasal 412 berada
dalam kerangka penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan
antara perlindungan terhadap nilai sosial dan moral masyarakat dengan
penghormatan terhadap privasi individu melalui mekanisme pembatasan
yang ketat dalam proses penegakan hukumnya.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian keterangan Pemerintah terhadap dalil-
dalil Para Pemohon dalam perkara pengujian materiil KUHP dan UU 1/2026,
dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal a quo pada hakikatnya telah
dirumuskan secara proporsional, memiliki tujuan yang sah dalam menjaga
ketertiban umum, melindungi kehormatan institusi negara, menjaga nilai
moral dan sosial dalam masyarakat, serta memberikan kepastian hukum
50
melalui perumusan unsur delik yang jelas, pembatasan mekanisme
penegakan hukum seperti delik aduan, serta persyaratan unsur kesalahan
dan akibat yang bersifat materiil; sehingga dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat kabur, menghidupkan
kembali pasal karet, atau melanggar hak konstitusional warga negara tidak
beralasan menurut hukum, karena baik dari segi konsep pembentukan norma
maupun dari segi sistematika pengaturan dalam hukum pidana, ketentuan-
ketentuan tersebut dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap
hak asasi manusia dengan kepentingan ketertiban sosial dalam negara
hukum yang demokratis sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan Ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-
XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026
dan 29/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 18 Juni 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026,
yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Memperhatikan jalannya persidangan, terdapat 1 pertanyaan besar:
51
Apakah pasal-pasal a quo sebegitu dibutuhkannya sekalipun melanggar
Putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD NRI 1945?
Kami sangat setuju dengan pandangan Yang Mulia Ketua Pak Suhartoyo bahwa MK
sebagian besar konsisten dengan putusan-putusannya, namun ada satu atau dua
kasus yang kemudian MK dapat berubah pendirian apabila ada jaminan
perlindungan hak konstitusional.
Jika kemudian kita telaah lebih dalam pasal-pasal a quo, sebagaimana ahli Bivitri
Susanti sampaikan, seluruh pasal-pasal a quo ini sudah “kejauhan” dari jaminan
perlindungan hak konstitusional.
Pembentuk undang-undang selalu berkutat bahwa pasal-pasal a quo merupakan
cerminan hukum nasional yang sekarang berorientasi pada keadilan restoratif.
Ahli yang mereka hadirkan, menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah KUHP baru
ini tidak harus dienforce dan memberikan contoh 10 negara yang memiliki pasal
penghinaan presiden.
Tidakkah pandangan pembentuk Undang-Undang dan ahlinya ini justru
bertentangan dengan paradigma tujuan pemidanaan?
Secara garis besar, paradigma tujuan pemidanaan terbagi atas Retributif, Utilitarian,
dan Restoratif.
Secara paradigma Retributif yang diprakarsai Immanuel Kant, hukuman pidana
diperlukan untuk mengembalikan Social Order di masyarakat. Jika kita kaji, apakah
pasal-pasal a quo akan mengembalikan Social Order di masyarakat? Di Era digital
ini, keterbukaan dan kebebasan mengkritik sudah menjadi nafas kehidupan
masyarakat modern. Jika kebebasan itu direnggut, apakah akan mengembalikan
Social Order? Bukankah justru akan jadi chaos karena masyarakat marah hak
berpendapatnya direnggut? Apalagi jika kebebasan ini direnggut karena dilaporkan
pidana akibat mengkritik sebuah lembaga negara, tidakkah itu akan menimbulkan
keresahan di masyarakat dan menjadi bad publication bagi pemerintah? Apabila ada
rakyat dilaporkan pidana karena mengkritik presiden, apakah rakyat akan menjadi
respect kepada presiden yang mempidanakan rakyatnya sendiri?
Secara paradigma Utilitarian yang digagas Jeremy Bentham, semua hukuman harus
ada daya guna. Menjadi pertanyaan besar sebenarnya apa fungsi pasal a quo di
tengah banyaknya kejahatan lainnya yang lebih berbahaya di Indonesia. Tidakkah
52
pasal-pasal a quo justru akan membuat aparat penegak hukum kewalahan dan
menjadi abai terhadap kejahatan lain yang lebih serius? Kemudian juga, secara
terang benderang, ahli Albert Aries mengatakan bahwa pasal a quo tidak harus
selalu “digunakan”, kembali kepada political will pejabatnya. Jika begitu, berarti
pasal ini tidak ada daya gunanya dong? Atau setidak-tidaknya, sangat kecil daya
gunanya. Lantas, kenapa harus diadakan pasal-pasal ini?
Secara keadilan restoratif yang digadang-gadang sebagai terobosan negara ini.
Betul, bahwa banyak Pasal KUHP baru lainnya yang sangat berorientasi pada
keadilan restoratif. Namun, terhadap pasal-pasal a quo, keadilan restoratifnya di
mana? Justru pasal-pasal ini membuat-buat masalah yang sebenarnya bukan
masalah. Bagaimana memulihkan keadilan restoratif dalam penghinaan lembaga
negara, apakah lembaga negara punya perasaan?
Yang Mulia Hakim Konstitusi yang terhormat, Ahli Albert Aries mencontohkan 10
negara yang mempunyai pasal penghinaan presiden, 7 di antaranya adalah negara
parlementer. Dalam negara parlementer, presiden adalah head of state, bukan head
of government. Pada sistem negara ini, presiden menjadi simbol persatuan negara.
Dalam sistem ini, presiden tidak memerintah (govern), sehingga ketika martabat
presiden diserang, jelas tujuannya adalah untuk melecehkan/merendahkan negara,
bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Tidak ada satupun negara
parlementer yang memiliki pasal penghinaan Perdana Menteri. Oleh karenanya,
tidak apple to apple jika disamakan dengan Indonesia yang menggunakan sistem
presidensial. Presiden bukan hanya kepala negara, tapi juga kepala pemerintahan.
Jika presiden menciptakan kebijakan yang salah, tentu harus bisa dikritik dan
dipermasalahkan. Tindakan tersebut bukanlah penghinaan kepada negara,
melainkan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang secara ex officio
dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan.
1 negara lain yang disebut adalah Kamerun. Sekalipun presidensial, namun
Kamerun berada di bawah kediktatoran Paul Biya yang saat ini sudah 44 tahun
menjabat Presiden Kamerun dan menjadikannya presiden terlama di dunia.
1 negara lain yang disebut adalah Türkiye (Turki). Sebelum referendum 2017,
Türkiye adalah negara parlementer sehingga memiliki pasal penghinaan presiden.
Namun pada tahun 2016, terjadi kudeta militer yang gagal. Presiden Erdogan
menjadi paranoid dan menguatkan cengkraman kekuasaannya, mengalihkan
53
Türkiye dari parlementer ke presidensial. Sejak itu, terjadi democratic backsliding di
Türkiye, di mana Türkiye dikategorikan sebagai negara otoriter dan Erdogan
dianggap sebagai strongman. Akibatnya, Uni Eropa terus mengulur keanggotaan
Türkiye ke Uni Eropa semata-mata karena syarat keanggotaan Uni Eropa haruslah
negara yang demokratis.
1 negara lagi adalah Federasi Rusia yang memiliki sistem semi-presidensial. Di
bawah
kepemimpinan
Presiden
Putin,
Rusia
menginvasi
Ukraina
dan
memenjarakan oposisi yang menentang kebijakannya. Putin adalah diktator
penjahat perang menurut International Criminal Court, sebagaimana juga Benyamin
Netanyahu.
Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, justru ahli yang dihadirkan pembentuk Undang-
Undang menunjukkan kenyataan pahit: pasal-pasal a quo tidak cocok di negara kita
yang menggunakan sistem presidensial. Kecuali, jika negara kita hendak menuju
menjadi negara otoriter. Apakah ke sana arah negara ini?
Karena itu lah saya mengkutip Cicero di awal kesimpulan ini. Semata-mata untuk
menjadi pengingat kita semua, jika hukum yang “gila” dibiarkan, berarti sudah
semakin dekat kita pada kehancuran. Kehancuran demokrasi.
Ergo (Dengan demikian), maka tepatlah untuk seluruh perkara a quo dikabulkan
seluruhnya.
[2.6]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 18 Juni 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026,
yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
54
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Bapak Prof.
Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Wakil Menteri Hukum
Kementerian Hukum pada tanggal 9 Maret 2026.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 9 Maret 2026 terdapat pertanyaan kepada
Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang Mulia Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Yang Mulia Hakim Enny
Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Yang
Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Terhadap pertanyaan-
pertanyaan tersebut, Pemerintah menyampaikan keterangan tambahan
sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
1) … KUHP ini bahkan boleh dibilang sebelum berlaku sudah beberapa
diubah, ya, di dalam Undang-Undang Penyesuaian KUHP. Tetapi
kalau saya baca di ketentuan penutup, ya, di Undang-Undang
Penyesuaian KUHP, itu tidak secara tegas, ya ... dan kalau Undang-
Undang Penyesuaian KUHP saya sudah tidak ikutan loh, Bapak, saya
sudah berada di sini. Itu tidak secara tegas dikatakan bahwa apa yang
ada di dalam KUHP dengan telah diubahnya, ya, bahkan
pengubahannya itu tidak hanya sekadar menyangkut tentang
pidananya, tapi juga tentang rumusan pidananya, ya, itu menjadi tidak
berlaku. Nah, saya ingin mohon ketegasan Pemerintah, ya, DPR juga,
pembentuk undang-undang. Bahwa apa-apa yang ada dalam KUHP
yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Penyesuaian KUHP,
terutama yang terkait dengan rumusan normanya, itu menjadikan yang
ada di dalam KUHP itu sudah tidak berlaku, yang berlaku adalah
rumusan yang ada di ... apa ... Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Karena kalau kita baca, itu tidak hanya sekadar menyesuaikan soal
pidananya saja, ya, tapi sudah menyangkut juga rumusan norma yang
ada, ya, yang berbeda, meskipun berbeda sedikit, ya, antara yang
dirumuskan di dalam ... apa ... KUHP Baru itu dan di dalam Undang-
Undang Penyesuaian KUHP.
55
2) Yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, ya. Saya
memang ini tidak langsung dengan yang diuji, Pak Wamen, ya, tapi ini
terkait dengan penjelasan karena tadi disinggung dalam Keterangan
yang lisan Pak Wamen. Lembaga negaranya itu enam. Mengapa BPK
dan KY tidak dimasukkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana merupakan bagian integral dari kebijakan pembaruan hukum
pidana
nasional
yang
dibentuk
untuk
menyelaraskan
dan
menyesuaikan berbagai ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP,
sehingga kedua undang-undang tersebut harus dipahami sebagai satu
kesatuan kebijakan legislasi dalam reformasi hukum pidana nasional.
2) Bahwa dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,
perubahan terhadap suatu norma melalui undang-undang yang lebih
baru tidak melahirkan dua norma yang berlaku secara bersamaan,
melainkan menghasilkan satu norma baru yang menggantikan norma
sebelumnya pada bagian yang diubah. Oleh karena itu, sepanjang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 telah mengubah rumusan
maupun ancaman pidana dalam suatu ketentuan KUHP, maka yang
berlaku adalah rumusan sebagaimana telah diubah dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 berdasarkan asas lex posterior derogat
legi priori dan teknik perubahan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
3) Bahwa dengan demikian, tidak terdapat dualisme norma antara KUHP
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebab perubahan yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang secara yuridis telah
menggantikan rumusan sebelumnya. Oleh karena itu, terhadap
ketentuan yang telah mengalami perubahan, aparat penegak hukum
wajib merujuk pada rumusan sebagaimana telah disesuaikan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
4) Bahwa pembentuk undang-undang secara sadar membatasi ruang
lingkup perlindungan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP hanya
kepada enam lembaga negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden,
56
MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Pembatasan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa keenam
lembaga tersebut merupakan pemegang kekuasaan negara pada
tingkat
tertinggi
dalam
cabang-cabang
kekuasaan
negara
sebagaimana dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam
cabang kekuasaan eksekutif, kekuasaan tertinggi berada pada
Presiden dan Wakil Presiden; dalam cabang legislatif berada pada
MPR, DPR, dan DPD; sedangkan dalam cabang kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, perlindungan khusus diberikan kepada lembaga-lembaga
yang secara langsung merepresentasikan pelaksanaan kekuasaan
negara pada tingkat tertinggi tersebut.
5) Bahwa tidak dimasukkannya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi
Yudisial bukanlah karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki
kedudukan konstitusional yang penting, melainkan karena pembentuk
undang-undang secara sadar membatasi norma a quo hanya pada
lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan negara pada
tingkat tertinggi. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga
tersebut pada hakikatnya menjalankan fungsi pengawasan yang
berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
(staatsbegroting), yang secara konseptual merupakan fungsi yang
berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang dimiliki cabang
legislatif. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang menilai tidak
terdapat kebutuhan untuk memperluas cakupan Pasal 240 dan Pasal
241 KUHP kepada BPK maupun lembaga negara lainnya di luar enam
lembaga yang telah ditentukan secara limitatif.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Nah, yang terakhir, sebetulnya adalah ini konsep jalan tengah dalam
perumusan hukum pidana, Prof. Eddy, itu konsep hukum apa sih yang
digunakan? Atau teori hukum apa yang digunakan? Selain dari
pandangan yang mengatakan, “Penyusunan pidana itu memang harus
menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di mana hukum itu mau
diberlakukan.” Nah, secara konseptual, itu apa teori yang bisa
57
membenarkan itu, Prof. Eddy, terutama dalam hal-hal penyusunan
norma-norma pidana?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Saldi Isra, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1) Bahwa pemerintah telah mempertimbangkan beberapa teori hukum.
Pembentuk Undang-undang akhirnya memilih “jalan tengah”. Adapun
“jalan tengah” ini adalah suatu bentuk teori pengendalian sosial yang
kemudian akan disesuaikan dengan kultur, politik, dan masyarakat di
mana kita ini berada.
2) Bahwa dalam Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa salah satunya model
pidana mati yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan suatu
Indonesian way atau solusi khas Indonesia yang berusaha
menyeimbangkan kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap
tindak pidana yang sangat serius dengan penghormatan terhadap nilai
kemanusiaan dan hak asasi manusia.
3) Bahwa mengenai konsep “jalan tengah” dalam pembentukan hukum
pidana, Pemerintah berpandangan bahwa KUHP Nasional dibangun
di atas pendekatan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang
mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kepentingan
negara (staatsbelangen), kepentingan masyarakat (sociale belangen),
dan kepentingan individu (individuale belangen). Pendekatan tersebut
tercermin
dalam
berbagai
norma
KUHP
yang
berupaya
menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan
menjaga ketertiban umum dan kepentingan negara.
c. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
Saya melanjutkan ini kaitannya Permohonan Nomor 27. Permohonan
Nomor 27 ini memang dia berkaitan dengan Pasal 237. 237 itu
kebetulan ada huruf a, huruf b, huruf c. Tadi sudah dijelaskan Yang
Mulia Pak Wakil. Kebetulan ini memang ada undang-undangnya ini,
yaitu Undang-Undang tentang Lambang Negara itu, ya, Undang-
Undang Nomor 24/2009. Terkait dengan Undang-Undang 28 …
24/2009, itu sudah ada putusan Mahkamah, Putusan Mahkamah
58
Nomor 4/2022, ya, … 12 … 2012, 20 … 2012 … Nomor 4/2012.
Kemudian di dalam putusan Mahkamah, itu pasal yang kebetulan
muncul di Pasal 237, itu persis dengan Pasal 69 Undang-Undang
24/2009 sebelum di apa … dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar, persis ini. Hanya memang kemudian dengan
sengajanya tidak dimunculkan karena memang dengan sengajanya
sudah ada panduannya di dalam Pasal 36 KUHP Baru. Ini yang saya
mohon ada kejelasannya, risalah sidangnya, apa yang kemudian
melatarbelakangi, norma yang sama yang saya baca, yaitu di dalam
Undang-Undang 24 mengatakan, “Dengan sengaja menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-
undang ini.” Dan ini persis hanya dengan sengajanya yang hilang di
situ. Mohon ini dapat dijelaskan, apa yang sesungguhnya
melatarbelakangi yang dikatakan di sini bahwa ini sudah sesuai
dengan ... apa namanya ... penjelasan dari Pak Wamen tadi dengan
... apa namanya ... konstitusi, sementara dalam putusan MK, ini adalah
konstitusional ... inkonstitusional?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil yang menyamakan secara langsung Pasal 237 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan tidak dapat diterima secara serta-
merta, karena meskipun terdapat kemiripan redaksional, kedua norma
tersebut berada dalam konstruksi sistem hukum yang berbeda. Pasal
69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 sebagai
bagian dari rezim pengaturan administratif mengenai penggunaan
Lambang Negara, sedangkan Pasal 237 KUHP merupakan bagian
dari kodifikasi hukum pidana nasional yang harus dibaca secara
sistematis bersama ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP,
khususnya Pasal 36 KUHP mengenai kesengajaan, Pasal 37 KUHP
mengenai kealpaan, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP mengenai
59
pertanggungjawaban pidana, serta Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
yang menegaskan asas legalitas dan larangan penggunaan analogi
dalam hukum pidana. Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitasnya
tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesamaan bunyi norma,
melainkan
harus
mempertimbangkan
keseluruhan
sistem
pertanggungjawaban pidana yang melingkupinya.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012
telah menyatakan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena rumusan norma tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, ratio
decidendi putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa negara
kehilangan kewenangan konstitusional untuk mengatur penggunaan
Lambang
Negara
ataupun
memberikan
sanksi
terhadap
penyalahgunaannya.
Mahkamah
hanya
mengoreksi
bentuk
perumusannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang terlalu luas
(overcriminalization) dan multitafsir. Dengan demikian, yang menjadi
persoalan konstitusional bukan keberadaan larangannya, melainkan
kepastian hukum dan batasan yang menyertainya.
3) Bahwa berbeda dengan konstruksi norma yang dibatalkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, Pasal 237
KUHP harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 36 KUHP yang
menentukan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, kecuali undang-
undang menentukan lain. Dengan demikian, unsur kesengajaan
(mens rea) tetap menjadi syarat mutlak pemidanaan meskipun kata
“dengan sengaja” tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam
rumusan Pasal 237 KUHP. Pemerintah dalam persidangan telah
menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 36 KUHP justru memberikan
perlindungan yang lebih kuat karena unsur kesengajaan tidak hanya
dibuktikan
pada
tahap
persidangan,
melainkan
harus
telah
teridentifikasi sejak tahap penyidikan.
60
4) Bahwa keberadaan Pasal 237 KUHP juga harus dipahami dalam
kerangka perlindungan terhadap simbol negara sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai simbol konstitusional negara, Lambang Negara bukan
sekadar milik individual atau milik privat warga negara, melainkan
simbol resmi yang merepresentasikan identitas nasional, kedaulatan
negara, integritas bangsa, dan persatuan nasional. Oleh karena itu,
negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kehormatan
dan penggunaan Lambang Negara agar tidak disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang dapat menimbulkan kerancuan identitas, legitimasi
palsu, atau penyalahgunaan simbol negara. Hal ini sejalan dengan
keterangan Pemerintah yang menyatakan bahwa kriminalisasi dalam
Pasal 237 ditujukan untuk mencegah penggunaan Lambang Negara
yang dapat mengaburkan otoritas resmi negara dan menimbulkan
kesan legitimasi yang tidak sah.
5) Bahwa apabila dicermati secara lebih mendalam, ketentuan Pasal 237
KUHP juga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Bab
II Buku Kedua KUHP yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat
Presiden dan Wakil Presiden, Martabat Negara, serta Simbol Negara.
Oleh karena itu, norma a quo harus dipahami dalam konteks
perlindungan terhadap kepentingan hukum negara (staatsbelangen)
yang secara doktrinal merupakan salah satu objek perlindungan
hukum pidana selain kepentingan masyarakat (sociale belangen) dan
kepentingan individu (individuale belangen). Dalam keterangannya,
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap Lambang
Negara merupakan bagian dari perlindungan terhadap martabat dan
identitas negara yang secara konstitusional memiliki nilai strategis bagi
keberlangsungan negara hukum Indonesia.
6) Bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang dijelaskan oleh Ahli
Pemerintah Dr. Albert Aries, ketentuan yang berasal dari Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah masuk sebagai Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) Tetap sejak pembahasan Rancangan
61
KUHP Tahun 2017 sehingga tidak lagi menjadi objek perubahan
substansial pada tahap pembahasan berikutnya. Namun demikian,
pembentuk undang-undang tidak sekadar memindahkan norma
tersebut secara mekanis, melainkan menempatkannya ke dalam
sistem hukum pidana nasional yang telah mengalami reformulasi
mendasar melalui keberadaan Buku Kesatu KUHP sebagai
mekanisme pengendali (control mechanism). Dengan kata lain,
keberlakuan Pasal 237 tidak dapat dipisahkan dari seluruh prinsip
hukum pidana modern yang terkandung dalam Buku Kesatu KUHP.
7) Bahwa oleh karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa Pasal
237 huruf c KUHP otomatis inkonstitusional hanya karena memiliki
kemiripan dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 merupakan argumentasi yang menyederhanakan persoalan
konstitusional secara berlebihan. Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai putusannya secara konsisten menegaskan bahwa pengujian
konstitusionalitas harus dilakukan terhadap norma dalam keseluruhan
konteks sistem hukumnya (systematic interpretation), bukan semata-
mata berdasarkan persamaan redaksional. Dalam perkara a quo,
konteks normatif Pasal 237 KUHP telah berubah secara fundamental
karena tunduk pada asas legalitas, asas kesalahan, asas
pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan umum Buku Kesatu
KUHP yang tidak terdapat dalam konstruksi norma ketika Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji pada tahun 2012.
d. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
1) satu isu yang saya kira perlu menjadi atensi soal hukuman mati. Pasal
28I itu kan tegas, ada putusan MK yang membenarkan. Nah, saya
belum tahu, mungkin tadi disampaikan oleh Yang Mulia Pak Wakil
supaya risalahnya itu sejauh mana perdebatan terkait hal ini? Tadi
memang sudah disampaikan Pak Wamen, ya, terkait dua aliran itu.
Tapi ini kan sebenarnya pada waktu putusan MK yang dulu, itu
memang undang-undang terkait hukuman mati itu kan sudah ada di
beberapa undang-undang. Nah, pada waktu rumusan terkait hal ini, itu
seperti apa?
62
2) Yang kedua, ini soal 10 tahun itu. Indikator atau metode apa yang
digunakan? Karena bisa saja mungkin orang 5 tahun dia sudah
berubah, kenapa harus 10 tahun misalnya, ukurannya apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana merupakan hasil kompromi antara dua
pandangan yang berkembang dalam pembentukan hukum pidana
nasional, yaitu kelompok yang mempertahankan pidana mati
(retentionist) dan kelompok yang menghendaki penghapusannya
(abolitionist). Pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi
secara tegas menjelaskan bahwa kedua pandangan tersebut memiliki
dasar argumentasi yang sama kuatnya sehingga pembentuk undang-
undang memilih jalan tengah (middle way) melalui pengaturan pidana
mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan tidak lagi ditempatkan
sebagai pidana pokok sebagaimana paradigma hukum pidana
konvensional.
2) Bahwa dalam Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa model pidana mati
yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan suatu Indonesian
way atau solusi khas Indonesia yang berusaha menyeimbangkan
kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap tindak pidana yang
sangat serius dengan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan
hak asasi manusia. Oleh karena itu, pidana mati tidak dijatuhkan
secara mutlak, melainkan selalu disertai masa percobaan yang
memungkinkan
dilakukan
evaluasi
terhadap
terpidana
untuk
menentukan apakah pidana mati masih layak dilaksanakan atau
dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup.
3) Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai dasar penetapan
masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, Pemerintah telah
memberikan penjelasan secara eksplisit dalam persidangan bahwa
angka 10 tahun tersebut bukanlah angka yang ditentukan secara
63
arbitrer oleh pembentuk undang-undang, melainkan merupakan
implementasi dari arah kebijakan yang telah dibangun melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dalam persidangan, Pemerintah
menyatakan secara tegas bahwa “angka 10 itu Mahkamah Konstitusi,
bukan Pemerintah dan DPR”, sehingga pilihan masa percobaan 10
tahun merupakan bentuk penghormatan pembentuk undang-undang
terhadap perkembangan hukum konstitusi yang telah dirumuskan oleh
Mahkamah Konstitusi.
4) Bahwa masa percobaan 10 tahun tersebut tidak dimaksudkan semata-
mata sebagai penundaan pelaksanaan pidana mati, melainkan
sebagai instrumen evaluasi yang memungkinkan negara melakukan
penilaian secara komprehensif terhadap perkembangan perilaku,
tingkat penyesalan, dan potensi reintegrasi sosial dari terpidana. Hal
ini sejalan dengan penjelasan Pemerintah bahwa visi pemidanaan
dalam KUHP Nasional berorientasi pada reintegrasi sosial (social
reintegration), sehingga pidana mati ditempatkan sebagai pidana
khusus yang masih memberikan kesempatan kepada terpidana untuk
menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama masa
percobaan tersebut.
5) Bahwa pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional pada akhirnya
menunjukkan adanya
transformasi paradigma
hukum pidana
Indonesia, yaitu dari sistem yang semata-mata berorientasi pada
pembalasan
menuju
sistem
yang
mengintegrasikan
aspek
perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, keberadaan masa percobaan 10 tahun tidak dapat
dipahami sebagai angka yang dipilih secara acak, melainkan sebagai
instrumen konstitusional yang lahir dari kompromi antara kepentingan
mempertahankan pidana mati dan kepentingan untuk memberikan
kesempatan kedua kepada terpidana yang menunjukkan perubahan
perilaku secara nyata
e. Pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
1) … berkaitan dengan 218 itu yang ayat (2), itu kan kepentingan umum
atau pembelaan diri, kan. Ini sebenarnya atau dalam konteks makna
yang sama ataukah pembelaan diri itu maknanya berbeda? Apakah
64
pembelaan diri yang dimaksud di Pasal 31 dan seterusnya itu, alasan
pembenar itu, ataukah itu hanya pengganti daripada kepentingan
umum? Supaya ini klir, kan? Karena itu juga ambigu juga di situ.
Karena kalau pembelaan diri kan sudah diatur di Pasal 31 sampai sifat
melawan hukumnya yang hilang ataukah sifat kesalahannya yang
hilang itu sudah ada di alasan pembenar dan pemaaf. Nah, itu selama
ini kan menjadi ruang penilaian hakim yang menangani permohonan
perkara itu ketika tidak dimasukkan adanya pembelaan diri pun hakim
akan menilai kalau kemudian dalam fakta persidangan kemudian
memang itu perbuatan dilakukan karena ada sifat melawan hukumnya
yang … yang kemudian bisa menjadi pembenar atau sifat
kesalahannya yang kemudian bisa menjadi alasan pemaaf, kan hakim
dengan sendirinya tidak akan menyatakan Pemohon … eh, terdakwa
bisa dipersalahkan dan dipidana. Saya sudah selalu pemohon-
pemohon terus di sini, padahal terdakwa kan mestinya di dalam
perkara pidana itu.
2) Kemudian yang pasal berkaitan dengan perzinaan, Prof. Eddy, 411,
ya, memang gradasinya ini agak sampai sejauh mana yang bisa
kemudian mempunyai hak untuk mengadu? Kalau misalnya suami,
atau istri, atau orang tua itu kalau mereka sudah enggak ada, sudah
meninggal misalnya, atau melepaskan haknya untuk tidak mengadu.
Kemudian, apakah kemudian ada pihak lain yang kemudian bisa
mecover,
menggantikan
untuk
mengadu?
Karena
memang
ketercelaannya di tengah masyarakat tetap melekat perbuatan itu.
3) Kemudian yang ketiga, berkaitan dengan pidana mati yang ini
perubahan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup ini bisa
diusulkan atau dilakukan oleh presiden atas pertimbangan Ketua
Mahkamah Agung. Nah, dalam perspektif ini, mana yang mestinya
bisa mengubah dari … dari pidana mati ke pidana seumur hidup?
Padahal itu masih melekat satu kesatuan amar putusan yang
merupakan bagian pemidanaan percobaan, Pak Eddy … Pak … Prof.
Eddy. Ini konteks melaksanakan putusan, putusan percobaan 10
tahun kemudian bisa berubah menjadi mati. Nah, ini apakah kemudian
yang lebih signifikan adalah ruang politiknya ataukah masih
65
yudisialnya? Itu yang harus ... kenapa tidak … mestinya tetap
diusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung, masih dalam konteks
yudisialnya. Kemudian … nah, kalau itu karena sudah dalam wilayah
penilaian pemasyarakatan, ada wilayah eksekutifnya, boleh saja
kemudian mendapat persetujuan presiden, jadi dibalik. Jadi,
yudisialnya itu adalah yang utama, baru kemudian yang eksekutifnya
karena wilayah pembinaan sebagai warga binaan adalah lembaga
pemasyarakatan di bawah Kementerian Imipas, misalnya. Ini ada
ruang-ruang kewenangan presiden yang kemudian bisa cawe-cawe di
situ. Tapi kok ini menjadi sepertinya terbalik, dalam perspektif tertentu,
ya, mungkin dari, dari … termasuk Pemohon atau masyarakat yang
lain yang kemudian kok ini sepertinya terbalik, tidak yudisialnya yang
utama karena ini masih dalam konteks satu tarikan amar putusan,
pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ketika berubah itu
tidak otomatis, tapi mestinya akan ada wilayah yudisial dulu yang
bermain di situ.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “kepentingan umum atau pembelaan diri” dalam Pasal
218 ayat (2) KUHP merupakan alasan penghapus pidana khusus yang
secara sengaja dirumuskan oleh pembentuk undang-undang untuk
membedakan kritik yang sah dalam negara demokratis dengan
perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan atau harkat
martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut telah
ditegaskan oleh Ahli Presiden yang menyatakan bahwa Pasal 218 ayat
(2) mengatur “alasan penghapus pidana khusus di luar Buku I KUHP”.
2) Bahwa frasa “kepentingan umum” dimaksudkan untuk menjamin
ruang kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kritik, protes,
demonstrasi,
maupun
penyampaian
ketidaksetujuan
terhadap
kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dilakukan demi
kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kritik terhadap
kebijakan pemerintah secara tegas tidak termasuk tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP.
66
3) Bahwa frasa “pembelaan diri” tidak dapat dipersamakan secara
otomatis dengan noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 31
KUHP. Sebaliknya, pembentuk undang-undang secara sengaja
merumuskan frasa tersebut sebagai alasan penghapus pidana khusus
yang berdiri sendiri untuk memberikan perlindungan lebih luas
terhadap
warga
negara
yang
bertindak
dalam
rangka
mempertahankan hak, kehormatan, atau kepentingan hukumnya.
Keberadaan
norma
khusus
tersebut
menunjukkan
kehendak
pembentuk undang-undang untuk mempersempit ruang kriminalisasi
dan memperluas perlindungan hak warga negara.
4) Bahwa pengaturan delik perzinaan sebagai delik aduan absolut
merupakan hasil kompromi kebijakan hukum pidana yang lahir dari
perdebatan panjang dalam proses pembentukan KUHP. Pemerintah
menjelaskan bahwa terdapat dua aspirasi yang bertolak belakang,
yaitu kelompok yang menghendaki perzinaan menjadi delik biasa dan
kelompok yang menghendaki negara tidak terlalu jauh masuk ke
wilayah privat warga negara. Oleh karena itu dipilih jalan tengah
berupa delik aduan absolut.
5) Bahwa hak mengadu dibatasi hanya kepada pihak yang mempunyai
hubungan hukum dan kepentingan langsung terhadap perbuatan
tersebut.
Pembatasan
tersebut
merupakan
instrumen
untuk
mencegah tindakan main hakim sendiri, sweeping moral, maupun
pelaporan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan hukum
langsung.
6) Bahwa oleh karena Pasal 411 dirumuskan sebagai delik aduan
absolut, maka hak mengadu merupakan hak pribadi yang secara
limitatif diberikan oleh undang-undang kepada pihak tertentu. Oleh
sebab itu, apabila pihak yang berhak mengadu tidak menggunakan
haknya, telah meninggal dunia, atau secara sadar memilih untuk tidak
mengajukan pengaduan, maka hak tersebut pada prinsipnya tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain. Konstruksi demikian merupakan
konsekuensi langsung dari karakter delik aduan absolut yang dipilih
oleh pembentuk undang-undang.
67
7) Bahwa apabila suaminya, istrinya berzina, suaminya meninggal berarti
sudah tidak ada lagi. Close the case. Sama halnya ketika terjadi
kohabitasi. Kalau anak atau orang tua tidak mengadu, itu namanya
diadu absolut, berbeda dengan pencemaran nama baik. Kalau
pencemaran nama baik yang dalam pasal penghinaan biasa itu, maka
pengaduan itu bisa dikuasakan atau bisa keluarga yang mengadu
anak atau orang tua.
8) Bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
nasional tidak ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai
pidana yang bersifat khusus, yang karakteristik utamanya adalah
selalu dijatuhkan dengan masa percobaan. Sifat khusus tersebut
menunjukkan
bahwa
pidana
mati
tidak
dimaksudkan
untuk
dilaksanakan secara serta-merta setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap, melainkan diberikan ruang evaluasi terhadap
perkembangan diri terpidana.
9) Bahwa pemberian masa percobaan dalam pidana mati merupakan
konsekuensi dari visi hukum pidana nasional yang berorientasi pada
reintegrasi sosial. Tanpa adanya masa percobaan, pelaksanaan
pidana mati secara langsung akan meniadakan kesempatan bagi
terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari
masyarakat. Oleh karena itu, masa percobaan menjadi instrumen
yang memungkinkan negara menilai kembali kelayakan pelaksanaan
pidana mati berdasarkan perkembangan perilaku terpidana.
10) Bahwa dalam praktik internasional terdapat empat pendekatan utama
terhadap pidana mati, yaitu: (i) negara yang telah menghapus pidana
mati secara penuh; (ii) negara yang masih mencantumkan pidana mati
dalam peraturan perundang-undangannya tetapi tidak pernah
menerapkannya (abolitionist de facto), seperti Belgia; (iii) negara yang
mempertahankan pidana mati secara sangat terbatas hanya untuk
kejahatan tertentu seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan
terhadap kemanusiaan; serta (iv) negara yang secara tegas
mempertahankan dan menerapkan pidana mati.
11) Bahwa Indonesia menganut pendekatan yang berbeda dari keempat
model tersebut dengan tetap mempertahankan pidana mati, namun
68
menerapkan konsep terme de grace, yaitu pemberian kesempatan
melalui masa percobaan sebelum pidana tersebut dapat dilaksanakan.
Model ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kepentingan
penegakan hukum dan penghormatan terhadap kemungkinan
rehabilitasi terpidana.
12) Bahwa mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana penjara
seumur hidup melalui komutasi tidak dilakukan secara sepihak,
melainkan didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap perilaku
dan perkembangan terpidana selama menjalani masa percobaan.
Penilaian tersebut melibatkan berbagai institusi, yaitu lembaga
pemasyarakatan
di
bawah
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan, jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,
penyidik yang menangani perkara terkait, serta Hakim Pengawas dan
Pengamat (Kimwasmat).
13) Bahwa pelibatan berbagai aparat penegak hukum dalam proses
penilaian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya abuse of
power
oleh
satu
institusi
tertentu,
khususnya
lembaga
pemasyarakatan. Dengan adanya mekanisme penilaian yang bersifat
kolektif dan lintas lembaga, keputusan mengenai kelayakan
pemberian komutasi menjadi lebih objektif, akuntabel, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
14) Bahwa tata cara penilaian dan pemberian komutasi telah diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah yang mengatur koordinasi antar
aparat penegak hukum dalam mengevaluasi terpidana mati. Melalui
mekanisme tersebut, terpidana yang menunjukkan perubahan perilaku
dan memenuhi syarat tertentu selama masa percobaan dapat
memperoleh perubahan pidana dari pidana mati menjadi pidana
penjara seumur hidup.
15) Bahwa penetapan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun
merupakan bentuk kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun secara faktual seorang
terpidana dapat menunjukkan perilaku baik dalam waktu yang lebih
singkat, ketentuan jangka waktu 10 tahun tetap dipertahankan sebagai
69
standar
yang
telah
ditentukan
berdasarkan
pertimbangan
konstitusional.
16) Bahwa kewenangan Presiden dalam mengajukan perubahan pidana
mati menjadi pidana seumur hidup dengan persetujuan Mahkamah
Agung didasarkan pada fakta bahwa institusi yang melakukan
penilaian terhadap terpidana, seperti kepolisian, kejaksaan, dan
lembaga pemasyarakatan, berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif.
Namun demikian, karena komutasi tersebut berimplikasi pada
perubahan
terhadap
putusan
pengadilan,
maka
diperlukan
persetujuan Mahkamah Agung sebagai bentuk pengawasan yudisial
dan mekanisme checks and balances.
17) Bahwa keterlibatan Mahkamah Agung dalam mekanisme komutasi
merupakan konsekuensi logis dari perubahan jenis pidana yang telah
diputus oleh pengadilan. Meskipun Undang-Undang telah memberikan
dasar hukum berupa masa percobaan 10 tahun yang memungkinkan
perubahan pidana, persetujuan Mahkamah Agung tetap diperlukan
untuk menjaga legitimasi dan kepastian hukum atas perubahan
tersebut.
18) Bahwa mekanisme komutasi pidana mati memiliki kesamaan karakter
dengan berbagai kewenangan konstitusional Presiden lainnya, seperti
grasi, amnesti, dan abolisi, yang pada prinsipnya juga dapat
mengubah akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, keterlibatan Presiden
dalam proses komutasi tidak dapat dipandang sebagai hal yang
menyimpang dari sistem hukum yang berlaku.
19) Bahwa apabila Pasal 100 dibaca secara utuh, mekanisme komutasi
pidana mati sesungguhnya dirancang sebagai satu rangkaian dengan
mekanisme grasi. Dalam konstruksi tersebut, komutasi baru dapat
dipertimbangkan apabila permohonan grasi ditolak atau tidak
dilaksanakan.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 11 Mei 2026 Pemerintah menghadirkan 1
(satu) orang ahli yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH. Bahwa secara prinsip
Keterangan Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan
Keterangan Ahli yaitu:
70
a. Bahwa Pasal 218 KUHP tidak dapat dipersamakan dengan Pasal 134 dan
Pasal 137 KUHP Lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,
karena pembentuk undang-undang telah mengadopsi secara langsung
ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-
IV/2006 yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan
Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dimungkinkan sepanjang
mekanisme penuntutannya dilakukan berdasarkan pengaduan (klacht
delict), sehingga norma a quo merupakan konstruksi hukum baru yang
telah disesuaikan dengan parameter konstitusional yang ditetapkan
Mahkamah.
b. Bahwa dalil yang menyatakan Pasal 218 KUHP menimbulkan chilling
effect terhadap kebebasan berekspresi tidak memiliki dasar yang kuat,
sebab Penjelasan Pasal 218 secara tegas membedakan antara kritik
terhadap kebijakan, tindakan, atau perbuatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dengan penghinaan yang menyerang kehormatan atau harkat
martabat pribadi, sehingga ruang konstitusional bagi kritik publik tetap
dijamin dan tidak menjadi objek kriminalisasi.
c. Bahwa karakter Pasal 218 KUHP sebagai delik aduan absolut merupakan
jaminan penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana, karena
proses penegakan hukum hanya dapat dimulai apabila Presiden dan/atau
Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan, sehingga
menutup kemungkinan pihak ketiga, relawan, simpatisan, ataupun
kelompok tertentu menggunakan instrumen hukum pidana secara
berlebihan atas nama Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa
persetujuan yang bersangkutan.
d. Bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP telah mengatur alasan penghapus
pidana khusus berupa tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum
atau pembelaan diri, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan
konstitusional terhadap kebebasan berekspresi, sehingga sekalipun
terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, aparat
penegak hukum dan pengadilan tetap wajib menguji apakah perbuatan
tersebut memenuhi unsur penghinaan atau justru merupakan kritik yang
sah dalam negara demokratis.
71
e. Bahwa pembatasan terhadap ekspresi yang menyerang kehormatan atau
nama baik Presiden dan/atau Wakil Presiden sejalan dengan ketentuan
Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, karena
kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat absolut dan dapat
dibatasi untuk melindungi hak, reputasi, serta kehormatan orang lain
maupun menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
f. Bahwa ancaman pidana dalam Pasal 218 KUHP telah dirumuskan secara
lebih proporsional dibandingkan pengaturan sebelumnya, antara lain
dengan adanya alternatif pidana denda, tidak dimungkinkannya
penahanan untuk perkara tertentu berdasarkan ketentuan KUHAP Baru,
serta terbukanya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif,
sehingga menunjukkan bahwa orientasi norma a quo bukanlah represi
terhadap kebebasan sipil melainkan perlindungan kehormatan yang tetap
memperhatikan prinsip proporsionalitas pemidanaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a
quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025,
282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026 dan 29/PUU-XXIV/2026 atas
permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perkara Nomor 26/PUU-
XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Dengan
demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Para
Pemohon ditolak.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
72
tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-
XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026
dan 29/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
73
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842,
selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa pemeriksaan permohonan
dilakukan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno secara bersamaan
(penggabungan) dengan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Permohonan
Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026, Permohonan
Nomor 27/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026.
Bahwa pemeriksaan persidangan dengan cara penggabungan tersebut
dilakukan dengan pertimbangan setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan-permohonan tersebut di atas dengan permohonan a quo, telah
ternyata memiliki pokok pengujian norma yang saling berkaitan, yaitu berkenaan
dengan pengujian terhadap UU 1/2023. Oleh karena itu, guna mewujudkan
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah menggabungkan
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno atas
permohonan-permohonan dimaksud.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
74
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
75
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4]
dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon X, yang dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412
ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pasal 412 ayat (1) UU 1/2023
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar
perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 412 ayat (2) UU 1/2023
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X merupakan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai mahasiswa [vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-24] merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian karena sebagai subjek hukum dari UU 1/2023,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X berpotensi mendapatkan ketidakpastian
hukum akibat pasal-pasal a quo mengkriminalisasi ranah privat tanpa indikator
konkret sehingga melanggar hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi;
76
4. Bahwa sebagai mahasiswa fakultas hukum, Pemohon I sampai Pemohon X
mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan dan manfaat ilmu
pengetahuan, namun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
menimbulkan ketidakjelasan norma (vague of norm) dan ketidakjelasan definisi
frasa “orang tua” dan kata “anak” sehingga menghambat proses pembelajaran,
penelitian hukum, analisis kasus, serta pemberian nasihat hukum. Hal tersebut
disebabkan ketiadaan parameter hukum yang pasti ihwal delik perzinaan dan
mekanisme pengaduannya serta ketidakjelasan siapa yang dapat mengadukan
berdasarkan norma yang multitafsir tersebut;
5. Bahwa norma a quo memberikan kewenangan kepada “orang tua” dan “anak”
mengadukan aktivitas hubungan relasional pribadi Pemohon I sampai dengan
Pemohon X yang mengakibatkan intervensi negara melalui instrumen hukum
pidana ke dalam ranah yang seharusnya bersifat privat dan personal.
Mekanisme delik aduan tersebut telah menciptakan ketakseimbangan kekuatan
dalam relasi keluarga yang fundamental. Hal tersebut menyebabkan Pemohon I
sampai dengan Pemohon X mengalami kerugian berupa rasa tidak aman dan
rasa takut terhadap kemungkinan diskriminasi atas relasi pribadi karena tidak
dapat memprediksi dengan wajar siapa saja dari anggota keluarga Pemohon I
sampai dengan Pemohon X yang dapat mengadukan aktivitas pribadi mereka
berdasarkan mekanisme delik aduan yang tidak jelas;
6. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, ketidakpastian hukum serta potensi
pihak ketiga dalam kehidupan relasional Pemohon I sampai dengan Pemohon X
akan hilang, sehingga Pemohon I sampai dengan Pemohon X dapat kembali
menjalankan kewajiban akademik dan hak-hak sipil dengan jaminan kepastian
hukum yang adil sesuai amanat konstitusi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon X dalam menjelaskan ihwal kedudukan hukum tersebut di atas,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X telah dapat membuktikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-12],
yang merupakan mahasiswa fakultas hukum [vide Bukti P-13 sampai dengan Bukti
P-24]. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon X menjelaskan anggapan
potensi hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 411 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 yang dimohonkan
pengujian.
77
Berkenaan dengan uraian anggapan potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon I sampai dengan Pemohon X dimaksud, dalam kaitan dengan berlakunya
norma Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2023, menurut Mahkamah terdapat kondisi/prasyarat yang harus dipenuhi untuk
menentukan/menilai apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam
mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap norma-norma a quo. Dalam hal
ini, apabila Pemohon I sampai dengan Pemohon X menguraikan atau menjelaskan
perihal anggapan kerugian hak konstitusional bersifat faktual, Pemohon I sampai
dengan Pemohon X harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan
di luar ikatan perkawinan dan terhadap hubungan tersebut telah dilakukan proses
hukum atau penuntutan karena diadukan oleh pengadu seperti yang dimaksud
dalam norma Pasal 411 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 ayat (2) huruf b UU 1/2023,
yaitu diadukan oleh orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat
perkawinan. Sementara itu, apabila Pemohon I sampai dengan Pemohon X
menguraikan atau menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional
bersifat potensial, Pemohon I sampai dengan Pemohon X harus membuktikan telah
melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan sekalipun belum
dilaporkan atau belum menjalani proses hukum. Artinya, perihal adanya syarat untuk
anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, yaitu “yang dalam
batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi” hanya dapat dibuktikan
jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang
bukan suami atau istrinya berkaitan dengan norma Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan
dengan norma Pasal 412 ayat (1) UU 1/2023, dan juga bukan salah satu subjek
hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (2)
dan Pasal 412 ayat (2) UU 1/2023.
Berdasarkan uraian ihwal kondisi/prasyarat yang harus dipenuhi tersebut,
setelah mempelajari secara saksama bukti-bukti yang diajukan Pemohon I sampai
dengan Pemohon X dan setelah mendengar serta mempelajari secara komprehensif
keterangan pembentuk undang-undang dalam sidang pleno, menurut Mahkamah
sekalipun sidang pleno dimaksudkan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
berkaitan dengan isi/substansi materi permohonan, namun telah ternyata pada
bagian kedudukan hukum Mahkamah menemukan adanya fakta hukum yang tidak
mendukung uraian perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang menurut
78
Pemohon I sampai dengan Pemohon X bersifat potensial dimaksud tidak didukung
oleh bukti-bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan Pemohon I sampai
dengan Pemohon X telah menjalani atau melakukan hubungan sebagaimana
diuraikan di atas. Bahkan, sebagai mahasiswa fakultas hukum, keberlakuan norma
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak menghalangi
atau mengganggu hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon X untuk
memperoleh pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, sebagai
mahasiswa, dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak berpotensi untuk
menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum,
analisis kasus, serta pemberian nasihat hukum.
Dengan uraian tersebut, sekalipun Pemohon I sampai dengan Pemohon
X telah dapat membuktikan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
juga merupakan mahasiswa fakultas hukum, menurut Mahkamah uraian anggapan
ihwal potensi kerugian hak konstitusional yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 telah
ternyata tidak mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena ihwal
syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
bersifat kumulatif, maka dengan tidak terpenuhi salah satu syarat dimaksud dengan
sendirinya tidak terpenuhi seluruh syarat yang dikehendaki dan oleh karenanya tidak
ada relevansinya lagi Mahkamah mempertimbangkan syarat selain dan selebihnya.
Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
Pemohon I sampai dengan Pemohon X (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
79
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
80
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum sebagai berikut: “Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada 38 syarat objektif agar suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan”. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, perbedaan siapa saja yang dapat melakukan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal a quo bukanlah tindakan yang menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara, melainkan pembedaan yang dilakukan berdasarkan kondisi objektif yang berbeda, sehingga diperlakukan juga secara berbeda demi tercapainya perlindungan hukum serta kepastian hukum. 14. Bahwa adapun terkait dengan dalil Pemohon yang menganggap bahwa Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 mengenai perzinaan di luar nikah yang menurut Pemohon berpotensi memidanakan setiap orang yang melakukan perkawinan beda agama maka hal tersebut tidak dapat terlepas dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UU 1/1974) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU- XX/2022. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pada bagian penjelasan ayat tersebut, disebutkan bahwa perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut, UU 1/1974 menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing terkait sahnya perkawinan. 16. Bahwa ketentuan terkait syarat sahnya perkawinan juga telah beberapa kali diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut: “[3.12.4] ... Menurut Mahkamah, perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia. Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan 39 perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan. Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sebagai ikatan lahir, perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir tersebut merupakan hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang lain atau masyarakat, sedangkan sebagai ikatan batin, perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah perkawinan juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; [3.12.5] ... Menurut Mahkamah, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan. Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia. Negara juga berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan. Secara khusus, negara berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia. Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara;” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, hlm. 152-153]. 17. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: “[3.21.2] Bahwa perihal keberadaan negara dalam mengatur perihal perkawinan, Mahkamah pernah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2018, bahwa berkenaan dengan beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. Pertama, beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu 40 yang merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. Kedua, beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XV/2017, hlm. 532]. Adapun perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan dikategorikan sebagai forum eksternum di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji. Peran negara bukanlah dimaksudkan untuk membatasi keyakinan seseorang, melainkan lebih dimaksudkan agar ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut. Perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 1/1974. Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan. Adanya pengaturan demikian sejalan pula dengan Pasal 28J UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak yang dijamin UUD 1945, setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis berdasarkan hukum. Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, campur tangan negara dalam penyelenggaraan perkawinan tidak sampai menjadi penafsir agama bagi keabsahan perkawinan. Dalam hal ini, negara menindaklanjuti hasil penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan untuk memastikan bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hasil penafsiran tersebut yang kemudian dituangkan oleh negara dalam peraturan perundang- undangan. Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan, in casu larangan perkawinan beda agama tetaplah pemuka a
