PUU
Tahun 2026
28/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-02-09
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2006, UU 7/2020, UU 31/1999, UU 1/2004, UU 15/2006, UU 30/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 28/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Bernita Matondang
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Cilondong, Depok, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Vendy Setiawan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Cianjur, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 5 Januari 2026, memberi kuasa kepada
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila
Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu Agung
Cinta Arya Diningrat, kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 unit F, Jalan
S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
DKI Jakarta.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
2
tanggal 14 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 26/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 14
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 Februari
2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
3
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842];
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
4
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, para
Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide P-3 dan P-4) dan berstatus
sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
(vide P-5 dan P-6);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga para Pemohon
dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang
dialami
sehubungan
dengan
berlakunya
UU
yang
diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun
2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin oleh
UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
5
Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842] yang menyatakan:
Pasal 603 menyatakan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori IV.”
Pasal 604 menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang
lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
7. Bahwa meskipun permohonan a quo secara formal mengajukan pengujian
terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, objek konstitusionalitas yang
dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang
memberikan makna dan batasan terhadap unsur “merugikan keuangan
negara”. Penjelasan tersebut berdampak langsung dan menentukan
terhadap penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, sehingga pengujian
terhadap Penjelasan Pasal 603 a quo tidak dapat dipisahkan dari pengujian
norma pasal-pasal dimaksud.
8. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon perorangan warga
negara Indonesia, maka para Pemohon akan menguraikannya sebagai
berikut:
a) Bahwa Pemohon I tidak berada pada posisi abstrak atau hipotesis,
melainkan merupakan subjek yang secara faktual dan aktual menjalankan
kegiatan usaha Ibu Pemohon sebagai pihak ketiga/vendor yang
berhubungan langsung dengan penggunaan dana publik, termasuk
kegiatan instansi pemerintah daerah (vide P-7 dan P-9).
b) Bahwa Pemohon I adalah pihak yang mengambil keputusan operasional
usaha (vide P-8), termasuk menerima atau menolak kegiatan usaha yang
menggunakan dana publik, sehingga pembatasan kegiatan usaha akibat
6
berlakunya norma a quo secara langsung menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon I.
c) Bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 603 dan
Pasal 604 KUHP beserta Penjelasan Pasal 603, Pemohon I mengalami
perubahan posisi hukum yang nyata, yaitu:
1. Pemohon I ditempatkan sebagai subjek yang berpotensi dimintai
pertanggungjawaban pidana atas unsur “merugikan keuangan
negara”;
2. sementara standar penentuan unsur tersebut tidak dapat diketahui,
dikontrol, atau dipatuhi sejak awal oleh Pemohon I.
d) Bahwa ketidakjelasan Penjelasan Pasal 603 KUHP mengenai:
1. lembaga audit keuangan negara yang dimaksud;
2. mekanisme pemeriksaan;
3. serta standar penilaian kerugian keuangan negara telah menciptakan
kondisi ketidakpastian normatif, di mana Pemohon I secara objektif
tidak mungkin memastikan kepatuhan hukumnya (impossible
compliance).
e) Bahwa akibat langsung dari kondisi tersebut, Pemohon I telah membatasi
dan menahan diri secara nyata dalam menerima dan menindaklanjuti
kegiatan usaha yang menggunakan dana publik, meskipun secara faktual
dan profesional Pemohon I mampu dan pernah melaksanakan kegiatan
tersebut sebelum norma a quo diundangkan.
f) Bahwa pembatasan tersebut bukan merupakan pilihan bisnis bebas
(voluntary business choice), melainkan merupakan respons rasional dan
terpaksa terhadap norma pidana yang:
1. mengandung ancaman sanksi berat;
2. bersifat multi-tafsir;
3. serta menempatkan Pemohon I pada risiko hukum dan reputasi yang
tidak dapat diprediksi.
g) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I tidak bergantung pada ada
atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, melainkan timbul secara
langsung akibat keberlakuan norma a quo itu sendiri.
7
h) Bahwa sejak norma a quo diundangkan dan berlaku, Pemohon I telah
berada dalam posisi hukum yang:
1. memaksanya menanggung risiko pidana dan reputasi;
2. tanpa terlebih dahulu adanya pembuktian unsur delik;
3. dan tanpa adanya standar kepatuhan hukum yang dapat diketahui
sebelumnya.
i) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa kerugian konstitusional tidak harus menunggu
adanya penindakan konkret, sepanjang norma telah:
1. mengubah posisi hukum Pemohon;
2. menciptakan kewajiban atau larangan yang tidak jelas;
3. serta menimbulkan dampak nyata terhadap hak konstitusional
Pemohon.
j) Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung dan logis antara
berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP beserta Penjelasan Pasal 603
dengan kerugian konstitusional Pemohon I, karena:
1. norma a quo menciptakan ketidakpastian standar kepatuhan hukum;
2. ketidakpastian tersebut memaksa Pemohon I membatasi kegiatan
usaha;
3. pembatasan tersebut menimbulkan kerugian kepastian hukum.
k) Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa Ilmu Hukum dan secara aktual sedang mengikuti
bimbingan dan pendidikan persiapan seleksi calon hakim (vide P-10),
yang bertujuan untuk memasuki dan menjalankan jabatan hakim sebagai
bagian dari kekuasaan kehakiman. Posisi tersebut menempatkan
Pemohon II bukan sekadar sebagai pembelajar hukum, melainkan
sebagai calon subjek pelaksana norma hukum pidana yang akan secara
langsung menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan.
l) Bahwa dalam proses pendidikan dan pembinaan calon hakim yang
sedang dijalani Pemohon II, Pemohon II secara konkret dan berkelanjutan
dilatih untuk menilai terpenuhinya unsur delik, melakukan konstruksi
hukum, serta menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban
pidana, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu,
8
kejelasan unsur delik, khususnya frasa “merugikan keuangan negara”
dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, merupakan prasyarat normatif
agar Pemohon II dapat menjalankan fungsi kehakiman secara
independen, profesional, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.
m) c) Bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal
604 KUHP, khususnya sebagaimana dimaknai melalui Penjelasan Pasal
603 KUHP, tidak memberikan standar normatif yang jelas, terukur, dan
dapat diprediksi, baik mengenai:
1. kriteria atau bentuk kerugian keuangan negara;
2. mekanisme dan tahapan penentuannya;
3. serta otoritas yang berwenang menyatakan adanya kerugian tersebut.
n) Kondisi tersebut menyebabkan unsur delik a quo tidak dapat dipelajari
dan dipraktekkan secara pasti, bahkan sejak tahap pendidikan calon
hakim.
o) Bahwa akibat ketidakjelasan tersebut, Pemohon II berada pada posisi
ketidakpastian profesional yang nyata, karena sebagai calon hakim
Pemohon II akan menghadapi situasi di mana:
1. norma pidana yang harus diterapkan bersifat multi-tafsir;
2. penentuan unsur delik bergantung pada penilaian di luar kontrol
hakim;
3. serta tidak tersedia pedoman normatif yang memungkinkan hakim
memastikan
bahwa
putusannya
konsisten,
adil,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
p) Kondisi ini secara langsung mengganggu hak Pemohon II atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Norma a quo telah memengaruhi cara Pemohon II dilatih, menalar, dan
mempersiapkan diri secara profesional, bukan sekadar mempengaruhi
pemahaman akademik. Dengan demikian, kerugian Pemohon II tidak
bersumber dari potensi kesalahan aparat penegak hukum, melainkan dari
struktur norma a quo itu sendiri yang tidak menyediakan batasan
konstitusional yang memadai.
q) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II tidak hanya bersifat akademik
atau hipotesis, melainkan bersifat potensial yang pasti akan terjadi
(potential but inevitable injury), karena Pemohon II secara nyata sedang
9
dipersiapkan untuk menduduki jabatan hakim yang tidak memiliki ruang
diskresi untuk menolak penerapan norma undang-undang yang berlaku.
Dengan kata lain, Pemohon II tidak memiliki pilihan selain menerapkan
norma a quo, sekalipun norma tersebut mengandung ketidakjelasan yang
berpotensi menimbulkan kesalahan penerapan hukum. Bahwa status
Pemohon II sebagai peserta aktif pendidikan dan bimbingan calon hakim
menempatkan Pemohon II dalam trajectory jabatan kehakiman yang
nyata dan terukur, sehingga kerugian konstitusional tidak bergantung
pada kelulusan seleksi akhir, melainkan pada kewajiban profesional yang
sejak sekarang sudah dijalani.
r) Bahwa kerugian konstitusional tersebut semakin nyata dan terkonfirmasi
oleh pengalaman faktual Pemohon II sebagai di Kantor Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) (vide P-11), di mana Pemohon II secara langsung
menyaksikan dan terlibat dalam proses administrasi pertanahan serta
pelayanan publik yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan
administratif negara. Dari pengalaman tersebut, Pemohon II mengetahui
secara konkret bahwa tindakan administratif yang bersifat prosedural,
administratif, dan tidak bermuatan koruptif sekalipun dapat dengan mudah
ditafsirkan sebagai “merugikan keuangan negara” apabila tidak terdapat
standar penilaian yang jelas, sehingga memperkuat kekhawatiran
Pemohon II atas ketidakpastian penerapan unsur delik a quo dalam
praktik peradilan.
s) Bahwa sebagai calon hakim, Pemohon II secara inheren dan tidak
terelakkan membutuhkan pemaknaan norma yang jelas, tegas, dan
konstitusional terhadap frasa “merugikan keuangan negara”, karena
unsur tersebut merupakan unsur konstitutif delik yang menentukan ada
atau tidaknya tindak pidana. Tanpa pemaknaan yang pasti, Pemohon II
tidak dapat secara rasional menentukan batas antara perbuatan yang
bersifat administratif, kesalahan kebijakan (policy error), dan perbuatan
yang benar-benar memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
t) Bahwa kebutuhan Pemohon II atas pemaknaan norma a quo bukan
bersifat opsional atau preferensial, melainkan merupakan kebutuhan
10
struktural dari jabatan hakim itu sendiri, karena hakim tidak
diperkenankan:
1. menunda penerapan undang-undang dengan alasan norma tidak
jelas;
2. menolak perkara dengan alasan ketidakpastian unsur delik;
3. atau mengalihkan tanggung jawab penafsiran unsur pidana kepada
lembaga lain di luar kekuasaan kehakiman.
u) Dengan demikian, ketidakjelasan frasa “merugikan keuangan negara”
secara langsung menempatkan Pemohon II pada posisi yang secara
konstitusional problematik.
v) Bahwa argumentasi yang menyatakan pemaknaan unsur “merugikan
keuangan negara” dapat diserahkan sepenuhnya kepada praktik
peradilan atau perkembangan yurisprudensi tidak dapat dibenarkan
secara konstitusional, karena hal tersebut justru membebankan
ketidakpastian norma kepada hakim individual, membuka ruang disparitas
putusan, serta berpotensi menggeser fungsi pembentuk undang-undang
dan pengawal konstitusi ke tangan hakim tingkat pertama. Penafsiran
hakim tidak dimaksudkan untuk menutup kekosongan norma pidana yang
bersifat menentukan unsur delik, karena hal tersebut akan menggeser
prinsip legalitas dan membebankan risiko ketidakpastian hukum kepada
subjek yang diadili. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan unsur delik tidak
dapat dibenarkan dengan alasan praktik peradilan, karena asas legalitas
menuntut kepastian norma sebelum kewenangan yudisial dijalankan.
Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
w) Bahwa oleh karena Pemohon II secara nyata sedang dipersiapkan untuk
memasuki jabatan hakim dan memiliki pengalaman langsung dalam
lingkungan administrasi negara, Pemohon II berada pada posisi yang
paling terdampak dan paling membutuhkan kejelasan pemaknaan norma
a quo sejak saat ini. Oleh sebab itu, pengujian konstitusionalitas frasa
“merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
beserta Penjelasan Pasal 603 memenuhi unsur kebutuhan aktual,
hubungan sebab-akibat yang langsung, serta kemungkinan pemulihan,
11
sehingga Pemohon II memiliki legal standing yang kuat dan sah untuk
mengajukan permohonan a quo.
x) Bahwa ketidakjelasan pemaknaan frasa “merugikan keuangan negara”
dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menimbulkan risiko profesional
yang nyata dan rasional bagi Pemohon II sebagai calon hakim, karena
unsur tersebut merupakan unsur konstitutif delik yang secara langsung
menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Ketika
batasan normatif unsur tersebut tidak dirumuskan secara jelas dan
terukur, Pemohon II berada pada posisi di mana setiap penilaian unsur
delik berpotensi dipersoalkan bukan karena kekeliruan penerapan hukum,
melainkan karena ketidaklengkapan norma itu sendiri. Risiko profesional
tersebut berkelindan langsung dengan persoalan etik kehakiman, karena
setiap kesalahan penilaian unsur delik bukan hanya berdampak hukum,
tetapi juga berdampak pada integritas dan legitimasi putusan hakim.
y) Bahwa ketidakjelasan pemaknaan frasa “merugikan keuangan negara”
dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menimbulkan persoalan etik
kehakiman yang serius bagi Pemohon II sebagai calon hakim, karena
unsur tersebut merupakan unsur penentu yang secara langsung
mempengaruhi putusan bersalah atau tidak bersalah seseorang,
sementara fungsi kehakiman mensyaratkan setiap penilaian unsur delik
didasarkan
pada
norma
yang
jelas,
objektif,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan;
z) Bahwa ketidakjelasan norma a quo menempatkan hakim pada kondisi di
mana pemenuhan kewajiban etik untuk memutus secara independen,
imparsial, dan berbasis hukum tidak ditopang oleh parameter normatif
yang memadai, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara diskresi
yudisial yang sah dan penilaian subjektif yang secara etik harus dihindari.
Pemohon II sebagai calon hakim, kebutuhan akan pemaknaan
konstitusional terhadap frasa a quo merupakan kebutuhan yang nyata dan
langsung guna menjamin pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang
berintegritas, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip peradilan
yang adil. Oleh karena itu, kerugian konstitusional Pemohon II memenuhi
seluruh unsur kerugian yang diakui Mahkamah Konstitusi, yakni bersifat
spesifik, aktual atau setidaknya pasti akan terjadi, memiliki hubungan
12
sebab-akibat yang langsung, serta dapat dipulihkan melalui penafsiran
konstitusional norma a quo.
aa) Bahwa seandainya Penjelasan Pasal 603 KUHP memberikan kejelasan
konstitusional mengenai:
1. lembaga audit yang dimaksud;
2. ruang pembuktian kerugian negara;
bb) Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, khususnya melalui
penegasan makna konstitusional Penjelasan Pasal 603 KUHP, kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi lagi atau setidaknya dapat
diminimalkan secara signifikan karena para Pemohon memperoleh
kepastian hukum yang adil dan dapat dipatuhi.
cc) Bahwa oleh karena itu, para Pemohon memenuhi seluruh syarat kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
Nomor 7 Tahun 2025, yaitu bersifat spesifik, aktual, berkelanjutan,
memiliki causal verband, dan berpotensi dipulihkan.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Ketidakpastian Hukum akibat Pembatasan Penetapan Kerugian
Keuangan Negara dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP
1. Bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menjadikan frasa “merugikan
keuangan negara” sebagai unsur konstitutif delik, yang menentukan ada
atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Tanpa terpenuhinya unsur
tersebut, delik tidak eksis. Oleh karena itu, unsur tersebut harus
dirumuskan secara jelas, terukur, dan dapat diprediksi, sesuai asas lex
certa sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan kerugian keuangan
negara ditentukan “berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit
keuangan”. Rumusan ini tidak sekadar menjelaskan, tetapi:
a. Menjadikan hasil pemeriksaan audit sebagai dasar normatif
penentuan unsur delik;
b. Tidak menyebut secara tegas lembaga mana yang dimaksud;
c. Tidak mengatur pada tahap proses hukum mana audit tersebut harus
ada;
13
d. Tidak menjelaskan apakah hakim tetap berwenang menilai secara
bebas alat bukti lain.
Dengan demikian, Penjelasan tersebut membentuk norma baru yang
bersifat limitatif dan menentukan eksistensi unsur pidana. Permasalahan
konstitusionalnya bukan pada keberadaan audit, melainkan pada tidak
adanya kepastian mengenai otoritas, mekanisme, dan kedudukan hasil
audit dalam struktur pembuktian pidana.
3. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak lagi berfungsi
sekadar sebagai penjelas norma, melainkan membentuk norma baru
yang bersifat limitatif karena menjadikan “hasil pemeriksaan lembaga
negara audit keuangan” sebagai dasar normatif penentuan terpenuhinya
unsur “merugikan keuangan negara”. Padahal unsur tersebut merupakan
unsur
konstitutif
delik
yang
menentukan
ada
atau
tidaknya
pertanggungjawaban pidana. Ketika penjelasan menentukan sumber dan
cara pembuktian unsur inti delik tanpa merumuskan secara tegas otoritas
lembaga yang dimaksud, mekanisme pemeriksaan yang relevan, serta
kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana, maka norma
tersebut kehilangan kepastian dan melanggar asas lex certa.
Permasalahan konstitusionalnya bukan terletak pada keberadaan audit
sebagai instrumen pengawasan keuangan negara, melainkan pada
ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang
menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh
mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian.
Ketidakjelasan tersebut menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang
tidak terukur dan tidak dapat diprediksi, sehingga bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa sebagai vendor pihak ketiga, Pemohon I tidak memiliki
kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, maupun pengendalian
keuangan negara, serta tidak memiliki akses terhadap sistem administrasi
internal instansi pemerintah. Namun demikian, Penjelasan Pasal 603
KUHP No 1 Tahun 2023 tidak memberikan pembatasan normatif
mengenai relevansi subjek yang dapat dikaitkan dengan unsur
“merugikan keuangan negara”, dan tidak mengatur secara jelas posisi
14
hukum pihak ketiga sebelum adanya hasil pemeriksaan audit yang
dimaksud. Akibatnya, sejak norma tersebut berlaku, Pemohon I
ditempatkan dalam posisi hukum yang tidak pasti, karena tidak memiliki
parameter yang dapat dijadikan standar kepatuhan sejak awal, tidak
dapat mengetahui kapan, oleh lembaga mana, dan berdasarkan
metodologi apa kerugian negara akan dinilai, serta tetap menanggung
risiko reputasi dan risiko pidana meskipun unsur delik belum terbukti
secara sah di hadapan hakim. Keadaan ini bukan bersumber dari tindakan
aparat penegak hukum, melainkan melekat pada konstruksi norma itu
sendiri yang tidak menyediakan batasan dan mekanisme yang jelas,
sehingga secara langsung menimbulkan ketidakpastian hukum yang
merugikan hak konstitusional Pemohon I atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Bahwa bagi Pemohon II sebagai mahasiswa Ilmu Hukum yang secara
aktual sedang menjalani pendidikan dan persiapan untuk memasuki
jabatan hakim, kejelasan rumusan unsur delik merupakan kebutuhan
normatif yang melekat pada fungsi kehakiman itu sendiri. Unsur
“merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
tidak memberikan parameter yang tegas mengenai lembaga yang
berwenang menetapkan kerugian, tidak menetapkan standar metodologi
penilaiannya, serta tidak menentukan pada tahap pembuktian mana hasil
audit tersebut harus ada dan dinilai. Ketidakjelasan tersebut menciptakan
ketidakpastian struktural dalam penerapan hukum pidana, karena hakim
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak diperkenankan menolak
perkara dengan alasan norma tidak jelas, namun pada saat yang sama
tidak diberikan batasan normatif yang memadai untuk menilai
terpenuhinya unsur delik secara objektif dan terukur. Dengan demikian,
problematika yang timbul bukanlah persoalan teknis pembuktian,
melainkan cacat normatif yang melekat pada konstruksi undang-undang,
yang secara langsung memengaruhi kepastian penerapan hukum pidana
dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
15
6. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak memberikan
kejelasan mengenai lembaga audit yang dimaksud sebagai dasar
penentuan kerugian keuangan negara, tidak mengatur mekanisme
maupun tahap proses hukum di mana hasil audit tersebut harus ada dan
dinilai, serta tidak membatasi secara tegas relevansi subjek yang dapat
dikaitkan dengan terpenuhinya unsur kerugian negara. Ketidaklengkapan
tersebut menjadikan unsur “merugikan keuangan negara” bergantung
pada parameter yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam undang-
undang, sehingga membuka ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak
dapat diprediksi oleh subjek hukum maupun oleh hakim. Karena unsur
tersebut merupakan unsur konstitutif delik yang menentukan eksistensi
pertanggungjawaban pidana, maka ketidakjelasan itu bukan persoalan
teknis pembuktian, melainkan cacat normatif yang melekat pada norma
itu sendiri. Keadaan demikian bertentangan dengan asas lex certa dan
prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Timbulnya Kerugian Konstitusional bagi Pemohon sebagai Vendor
Pihak Ketiga sebelum Unsur Delik Terpenuhi
1. Bahwa permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk melemahkan
pemberantasan tindak pidana korupsi, melainkan untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang, melalui
Penjelasan Pasal 603, tidak memberikan pembatasan normatif yang
tegas antara subjek yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan
negara dan pihak ketiga/vendor. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
2. Bahwa Pemohon I merupakan vendor yang menjalankan hubungan
hukum keperdataan dengan instansi pemerintah berdasarkan kontrak
pengadaan barang dan/atau jasa. Pemohon I tidak memiliki kewenangan
dalam
perencanaan
anggaran,
penentuan
kebijakan
keuangan,
pencairan dana, maupun pengendalian sistem administrasi internal
negara. Tanggung jawab Pemohon I terbatas pada pelaksanaan prestasi
kontraktual sesuai kesepakatan.
16
3. Bahwa namun demikian, Penjelasan Pasal 603 KUHP yang mengaitkan
unsur “merugikan keuangan negara” pada “hasil pemeriksaan lembaga
negara audit keuangan” tanpa kejelasan lembaga, mekanisme, dan tahap
pembuktiannya, menempatkan Pemohon I dalam posisi hukum yang
rentan sejak norma tersebut berlaku. Norma a quo tidak mengatur secara
eksplisit sejak kapan hasil audit harus tersedia sebagai dasar penentuan
unsur delik dan bagaimana posisi hukum pihak ketiga sebelum audit
tersebut ada atau dinyatakan final.
4. Bawah akibat konstruksi normatif tersebut, Pemohon I menghadapi risiko
hukum dan reputasi bahkan sebelum unsur kerugian negara terbukti
secara sah di hadapan hakim. Dalam praktik hubungan usaha,
pemanggilan atau penyebutan dalam konteks dugaan tindak pidana
korupsi telah cukup untuk menimbulkan stigmatisasi, kehilangan
kepercayaan mitra, dan tertutupnya peluang kontrak baru. Kerugian
tersebut tidak bersumber dari tindakan aparat semata, melainkan dari
struktur norma yang tidak memberikan batasan dan parameter yang jelas
mengenai relevansi pihak ketiga terhadap unsur kerugian negara.
5. Bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP juga tidak memberikan standar
metodologi audit yang dapat diketahui dan dipatuhi sejak awal oleh
vendor. Penetapan kerugian negara bersifat eksternal dan berada di luar
kendali Pemohon I, sementara Pemohon I tidak memiliki akses terhadap
dokumen internal perencanaan anggaran maupun sistem pengendalian
intern instansi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan
posisi (inequality of arms), karena Pemohon I harus menanggung
konsekuensi hukum atas suatu proses penilaian yang parameter
normatifnya tidak dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
6. Bahwa secara normatif, keadaan tersebut mengaburkan batas antara
wanprestasi atau kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi,
sehingga membuka kemungkinan kriminalisasi hubungan perdata
sebelum unsur delik terpenuhi secara sah. Ketidakjelasan ini melekat
pada norma itu sendiri dan bukan sekadar persoalan penerapan teknis,
karena undang-undang tidak memberikan batasan subjek dan standar
pembuktian yang terukur.
17
7. Bahwa dampak normatif tersebut juga relevan bagi Pemohon II sebagai
mahasiswa hukum yang sedang menjalani pendidikan persiapan calon
hakim. Ketika unsur “merugikan keuangan negara” tidak dirumuskan
dengan parameter lembaga, metodologi, dan tahap pembuktian yang
pasti, maka norma tersebut menciptakan ketidakpastian struktural dalam
penerapannya di peradilan. Hakim diwajibkan memutus perkara
berdasarkan undang-undang, namun tidak diberikan batasan normatif
yang memadai untuk menilai secara objektif relevansi pihak ketiga
terhadap unsur kerugian negara.
8. Bahwa Pemohon I merupakan vendor/pihak ketiga yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan hubungan keperdataan dengan instansi
pemerintah,
tanpa
memiliki
kewenangan
dalam
perencanaan,
penganggaran, pengelolaan, maupun pertanggungjawaban keuangan
negara. Posisi Pemohon I semata-mata adalah sebagai penyedia barang
dan/atau
jasa
yang
melaksanakan
prestasi
kontraktual
sesuai
kesepakatan para pihak.
9. Bahwa meskipun demikian, berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP,
khususnya dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP yang mengaitkan unsur
“merugikan keuangan negara” pada hasil pemeriksaan lembaga negara
audit keuangan, telah menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan
terseret ke dalam isu dan proses dugaan tindak pidana korupsi sejak
tahap awal, meskipun unsur kerugian negara sebagai unsur esensial delik
belum terbukti secara sah.
10. Bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP menciptakan suatu kekosongan
perlindungan hukum (legal vacuum of protection) bagi pihak ketiga
selama proses penyelidikan dan/atau penyidikan berlangsung. Norma a
quo tidak memberikan batasan normatif mengenai sejak kapan hasil
pemeriksaan audit harus ada dan bagaimana posisi hukum pihak ketiga
sebelum audit tersebut diterbitkan. Bahwa dalam praktik, sebelum adanya
hasil pemeriksaan audit yang menjadi dasar penetapan kerugian
keuangan negara, Pemohon I telah dan berpotensi mengalami:
a. rusaknya reputasi usaha,
b. hilangnya kepercayaan mitra usaha dan instansi lain,
c. serta tertutupnya kesempatan kontrak baru.
18
Bahwa bagi yang sedang menjalankan UMKM atau vendor katering
seperti Pemohon I, pemanggilan sebagai saksi atau disebut dalam
konteks dugaan korupsi saja sudah cukup untuk menimbulkan
stigmatisasi
hukum,
yang
secara
nyata
berdampak
pada
keberlangsungan usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa kerugian
konstitusional tidak menunggu adanya putusan pengadilan, melainkan
telah terjadi sejak proses hukum dimulai. Bahwa keadaan tersebut
merupakan bentuk hukuman sebelum adanya pembuktian (punishment
without trial), yang secara prinsipil bertentangan dengan asas
presumption of innocence dan asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
11. Bahwa hubungan hukum antara Pemohon I dan instansi pemerintah
adalah hubungan keperdataan yang tunduk pada asas pacta sunt
servanda, di mana Pemohon I hanya berkewajiban melaksanakan
prestasi kontrak, yaitu menyediakan makanan atau jasa sesuai dengan
spesifikasi dan harga yang telah disepakati.
12. Bahwa dalam hubungan hukum tersebut, Pemohon I tidak memiliki
kewenangan untuk menilai, mengoreksi, atau mengendalikan aspek
administratif internal instansi pemerintah, termasuk penentuan pos
anggaran, mekanisme pencairan, maupun sistem pengendalian intern.
Kesalahan administratif atau penganggaran yang dilakukan oleh pejabat
negara bukanlah tanggung jawab perdata maupun pidana Pemohon I.
13. Bahwa namun, dengan tidak adanya standar audit yang jelas, transparan,
dan dapat diprediksi sejak awal, Penjelasan Pasal 603 KUHP membuka
ruang di mana transaksi keperdataan Pemohon I secara otomatis
berpotensi ditarik ke ranah pidana, hanya karena kemudian hari dinilai
menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit tertentu.
14. Bahwa kondisi tersebut mengaburkan batas antara wanprestasi atau
kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi, sehingga merusak
prinsip pemisahan antara hukum perdata dan hukum pidana, serta
menciptakan ketidakpastian serius dalam iklim berusaha yang sehat dan
berkeadilan.
15. Bahwa Pemohon I sebagai vendor tidak memiliki akses terhadap
dokumen internal instansi pemerintah yang menjadi dasar penilaian
19
adanya kerugian keuangan negara, seperti dokumen perencanaan
anggaran, dokumen pengendalian intern, maupun laporan audit internal.
16. Bahwa penetapan “kerugian keuangan negara” sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP bersifat eksternal, tertutup, dan
berada di luar kendali Pemohon I, sehingga Pemohon I dipaksa
menanggung risiko reputasi dan risiko hukum atas suatu hasil
pemeriksaan yang:
a. tidak diketahui standar metodologinya,
b. tidak dapat diuji atau diperdebatkan sejak awal,
c. serta tidak dapat dilawan secara seimbang oleh Pemohon I.
Bahwa keadaan ini menempatkan Pemohon I dalam posisi yang tidak
setara (inequality of arms), karena Pemohon I harus menghadapi
implikasi hukum dan sosial dari suatu proses pembuktian yang tidak
transparan, sehingga menutup hak Pemohon I untuk melakukan
pembelaan diri secara efektif dan bermakna.
17. Bahwa secara faktual, alur ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon
I dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Terjadi dugaan permasalahan administrasi atau isu korupsi dalam
suatu kegiatan pemerintah;
b. Pemohon I sebagai vendor disebut atau dipanggil dalam proses
hukum;
c. Reputasi usaha Pemohon I terdampak secara langsung;
d. Akses kontrak dan pembiayaan terhenti;
e. Sementara itu, hasil pemeriksaan audit sebagai dasar unsur
“merugikan keuangan negara” belum tersedia atau belum final.
Bahwa ketidakjelasan mengenai kapan hasil pemeriksaan audit harus
tersedia, apakah pada tahap awal penyidikan atau pada tahap
pembuktian di persidangan, mengakibatkan Pemohon I tersandera dalam
ketidakpastian status hukum yang berkepanjangan, tanpa perlindungan
hukum yang memadai.
18. Dengan demikian, berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP No 1 Tahun
2023 beserta Penjelasan Pasal 603 telah menimbulkan kerugian
konstitusional yang aktual dan potensial bagi Pemohon I serta
menciptakan ketidakpastian normatif dalam penerapan hukum pidana
20
yang berdampak pada Pemohon II. Norma a quo memungkinkan
terjadinya stigmatisasi dan risiko kriminalisasi hubungan perdata sebelum
unsur delik terbukti secara sah, sehingga bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Tidak Adanya Pembatasan Normatif antara Pelaku Berkewenangan dan
Pihak Ketiga Menyebabkan Over-Criminalization
1. Bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak memberikan pembatasan
normatif yang tegas antara subjek hukum yang memiliki kewenangan
jabatan dan pengelolaan keuangan negara dengan pihak ketiga/vendor
yang tidak memiliki kewenangan tersebut. Norma a quo menyatukan
secara general seluruh subjek hukum ke dalam satu kategori
pertanggungjawaban pidana yang sama, meskipun posisi, fungsi, dan
tanggung jawab hukumnya secara fundamental berbeda.
2. Bahwa dengan dikaitkannya unsur “merugikan keuangan negara” pada
hasil pemeriksaan audit yang bersifat administratif dan baru muncul di
kemudian hari, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP membuka ruang
penafsiran yang terlalu luas, sehingga vendor yang beritikad baik tetap
berpotensi diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, meskipun tidak
memiliki mens rea, tidak memiliki kewenangan anggaran, dan tidak
memiliki kontrol atas sistem keuangan negara. Norma tidak memberikan
batasan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki
penguasaan terhadap sistem keuangan negara hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban
apabila
terbukti
adanya
kesengajaan
atau
persekongkolan aktif.
3. Bahwa ketidaksesuaian jabatan (Incompatibility of Office) dan tidak
adanya fiduciary duty pada vendor pejabat publik yang memiliki
kewenangan pengelolaan keuangan negara secara hukum melekat
fiduciary duty, yakni kewajiban menjaga amanah keuangan negara,
mengambil keputusan anggaran, serta memastikan penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sebaliknya, vendor/pihak ketiga tidak memiliki fiduciary duty
terhadap keuangan negara. Vendor hanya memiliki kewajiban kontraktual
terhadap instansi pemerintah berdasarkan asas privity of contract, yakni
21
bertanggung jawab terbatas pada penyediaan barang atau jasa sesuai
spesifikasi, harga, dan waktu yang diperjanjikan.
5. Bahwa kerugian keuangan negara dalam banyak kasus justru bersumber
dari kesalahan perencanaan, penganggaran, atau pengendalian internal
di tingkat instansi pemerintah (hulu), bukan dari pelaksanaan kontrak oleh
vendor (hilir). Namun, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak membedakan
secara tegas dua ranah tanggung jawab tersebut.
6. Bahwa menyamaratakan standar pertanggungjawaban pidana antara
pejabat yang memiliki kewenangan anggaran dengan vendor yang hanya
menjalankan kewajiban kontraktual merupakan bentuk ketidakadilan
hukum yang terdesain dalam norma (injustice by design), karena
mengabaikan perbedaan fungsi, jabatan, dan kewenangan yang sangat
mendasar. Bahwa hasil pemeriksaan audit pada hakikatnya bersifat
administratif dan objektif, yaitu menyatakan angka atau selisih keuangan,
namun tidak serta-merta dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea)
pada pihak vendor.
7. Bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP yang menitikberatkan pada “hasil
pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” cenderung menggeser
fokus pembuktian dari unsur kesalahan (schuld) ke semata-mata akibat
(akibat kerugian), sehingga mengabaikan prinsip dasar hukum pidana
bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan. Bahwa akibat konstruksi
tersebut, vendor yang melakukan kesalahan administratif yang tidak
disengaja, atau bahkan tidak melakukan kesalahan sama sekali, tetap
berisiko dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi hanya
karena angka audit menunjukkan adanya kerugian, tanpa pengujian yang
memadai terhadap niat jahat dan peran aktual vendor. Hasil audit tidak
otomatis membuktikan kesalahan subjek.
8. Bahwa tidak adanya pembatasan normatif yang jelas dalam Pasal 603
dan Pasal 604 KUHP menciptakan kondisi over-criminalization, di mana
hukum pidana digunakan secara berlebihan terhadap hubungan hukum
yang pada dasarnya bersifat keperdataan. Bahwa bagi Pemohon I yang
menciptakan chilling effect terhadap vendor yang beritikad baik,
ketidakpastian tersebut memaksa pelaku usaha menerapkan defensive
management, yaitu menghindari proyek-proyek pemerintah bukan karena
22
tidak mampu, melainkan karena risiko hukum yang tidak sebanding
dengan keuntungan ekonomi.
9. Bahwa untuk memperjelas ketimpangan tersebut, perbedaan mendasar
antara pejabat pengelola keuangan negara dan vendor pihak ketiga dapat
digambarkan sebagai berikut:
Tabel Perbandingan Subjek Hukum
dalam Penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
Aspek
Pejabat Pengelola
Keuangan Negara
Vendor/Pihak
Ketiga
Status Hukum
Subjek hukum publik
Subjek hukum privat
Dasar Hubungan
Hukum
Jabatan dan
kewenangan yang
diberikan oleh
peraturan perundang-
undangan
Perjanjian perdata
(kontrak pengadaan)
Kewenangan
Anggaran
Memiliki kewenangan
merencanakan,
mengalokasikan,
dan/atau mencairkan
anggaran
Tidak memiliki
kewenangan
anggaran
Fiduciary Duty
terhadap Keuangan
Negara
Ada, melekat pada
jabatan publik
Tidak ada
Akses terhadap
Sistem Keuangan
Negara
Penuh, termasuk
dokumen
perencanaan dan
pengendalian intern
Tidak memiliki akses
Ruang Diskresi
Pengambilan
Keputusan
Ada, bersifat
administratif dan
strategis
Tidak ada, terbatas
pada pelaksanaan
kontrak
Sumber Potensi
Kesalahan
Kesalahan
perencanaan,
penganggaran,
dan/atau
pengawasan
Pelaksanaan teknis
sesuai kontrak
Standar
Pertanggungjawaban
Publik dan
administratif
Perdata dan
kontraktual
23
Kemampuan
Mengendalikan
Kerugian Negara
Ada
Tidak ada
Risiko kriminalisasi
dalam Norma a quo
Sewajarnya tinggi
Seharusnya dibatasi
Posisi terhadap
Unsur Merugikan
Keuangan Negara”
Subjek utama yang
relevan
Pihak eksternal, tidak
langsung
Dampak Hukum jika
Terjadi Audit
Kerugian Negara
Dapat dimintai
pertanggungjawaban
jabatan
Berpotensi terseret
tanpa kewenangan
Keadilan Penerapan
Pasal 603 & 604
KUHP
Proporsional
Tidak proporsional
Aspek
Pejabat Pengelola
Keuangan Negara
Vendor/Pihak Ketiga
Bahwa meskipun perbedaan tersebut nyata dan mendasar, Pasal 603 dan
Pasal 604 KUHP memperlakukan kedua subjek hukum tersebut secara
seragam, sehingga menimbulkan ketidakadilan struktural bagi vendor.
10. Bahwa ketidakjelasan pembatasan subjek tersebut juga berdampak pada
penerapan norma di tingkat peradilan, karena hakim tidak diberikan
parameter normatif yang tegas untuk membedakan antara pelaku yang
memiliki kewenangan jabatan dengan pihak ketiga yang hanya
menjalankan kewajiban kontraktual. Ketika undang-undang tidak
merumuskan batas tersebut, maka beban penafsiran sepenuhnya
dialihkan kepada hakim, sehingga membuka ruang disparitas putusan
dan ketidakpastian penerapan hukum pidana. Kondisi ini relevan bagi
Pemohon II sebagai calon hakim yang secara profesional membutuhkan
kejelasan batas pertanggungjawaban pidana dalam norma undang-
undang.
11. Bahwa hukum pidana secara doktrinal merupakan ultimum remedium,
yaitu upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak memadai.
Namun, dengan tidak adanya pembatasan normatif yang tegas antara
pelaku berkewenangan dan pihak ketiga, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
justru memposisikan hukum pidana sebagai primum remedium. Bahwa
hubungan
keperdataan
yang
seharusnya
diselesaikan
melalui
24
mekanisme kontraktual, administrasi, atau perdata, dengan mudah ditarik
ke ranah pidana hanya berdasarkan hasil audit yang proses dan
standarnya tidak melibatkan vendor secara langsung. Bahwa kondisi ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas lex certa, due process
of law, serta perlindungan warga negara yang beritikad baik sebagaimana
dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat
(1).
D. Perbandingan Hukum Internasional mengenai Kepastian Penentuan
Kerugian Negara dan Perlindungan Pihak Ketiga
1. Bahwa ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 603 dan Pasal
604 KUHP, khususnya terkait penentuan unsur “merugikan keuangan
negara” yang hanya dirujuk pada “hasil pemeriksaan lembaga negara
audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP, perlu diuji dengan
menggunakan pendekatan perbandingan hukum internasional guna
menilai apakah norma a quo sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang
diakui secara universal dalam negara hukum yang beradab (civilized legal
systems).
2. Bahwa perbandingan hukum internasional menunjukkan bahwa sistem
hukum modern, baik dalam tradisi common law maupun civil law, secara
konsisten menempatkan kepastian penentuan kerugian negara dan
perlindungan terhadap pihak ketiga/vendor yang beritikad baik sebagai
elemen fundamental untuk mencegah kriminalisasi yang sewenang-
wenang.
3. Bahwa dalam sistem hukum Amerika Serikat, penanganan kerugian
keuangan negara yang melibatkan pihak ketiga/vendor diatur antara lain
melalui kerangka False Claims Act (FCA), yang secara tegas
membedakan antara kesalahan administratif dan kecurangan (fraud).
Bahwa dalam rezim FCA, kerugian keuangan negara tidak cukup
dibuktikan hanya dengan adanya temuan audit atau selisih administrasi,
melainkan harus disertai pembuktian adanya niat jahat (knowing
violations), yaitu bahwa pihak yang bersangkutan secara sadar dan
sengaja melakukan penipuan terhadap pemerintah.
4. Bahwa vendor yang bertindak berdasarkan informasi, instruksi, atau
spesifikasi yang diberikan oleh pejabat pemerintah, atau yang melakukan
25
kesalahan administratif tanpa niat menipu, pada prinsipnya tidak langsung
dikriminalisasi, melainkan diselesaikan melalui mekanisme perdata atau
administratif, seperti pengembalian dana, denda administratif, atau
perbaikan kontrak. Bahwa pendekatan ini menunjukkan adanya
perlindungan hukum yang jelas bagi vendor, sehingga tanggung jawab
pidana tidak ditentukan secara otomatis oleh hasil audit semata,
melainkan oleh pembuktian kesalahan subjektif. Hal ini sangat kontras
dengan norma a quo yang justru menyandera posisi hukum vendor pada
hasil pemeriksaan lembaga audit negara yang bersifat absolut dan datang
belakangan.
5. Bahwa dalam sistem hukum Jerman, konsep kerugian negara dalam
hukum
pidana
antara
lain
dikaitkan
dengan
prinsip
Untreue
(penyalahgunaan kepercayaan) sebagaimana diatur dalam § 266
Strafgesetzbuch
(StGB).
Prinsip
ini
menekankan
bahwa
pertanggungjawaban pidana secara utama ditujukan kepada pihak yang
memiliki special legal duty, yaitu kewajiban hukum khusus untuk menjaga
atau mengelola kekayaan orang lain atau kekayaan negara. Bahwa dalam
kerangka tersebut, vendor atau pihak ketiga tidak dapat dipidana semata-
mata karena adanya kerugian negara yang ditetapkan melalui hasil audit,
kecuali apabila dapat dibuktikan secara nyata adanya persekongkolan
jahat
(collusion)
atau
keterlibatan
aktif
dalam
penyalahgunaan
kewenangan. Bahwa praktik hukum di Jerman menunjukkan kehati-hatian
yang tinggi dalam menarik hubungan keperdataan ke ranah pidana,
dengan tujuan menghindari over-criminalization terhadap pelaku usaha
yang justru dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepastian
berusaha. Negara-negara tersebut secara sadar membedakan antara
kegagalan administrasi dan kejahatan pidana.
6. Bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,
sehingga prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya menjadi bagian
dari komitmen hukum Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Bahwa
Pasal 9 UNCAC menekankan pentingnya sistem pengadaan publik yang
transparan, objektif, dan berbasis pada kriteria yang jelas dan dapat
diprediksi. Prinsip ini tidak hanya bertujuan mencegah korupsi, tetapi juga
26
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berpartisipasi
dalam pengadaan pemerintah.
7. Bahwa prinsip transparansi dan objektivitas tersebut menuntut agar
standar penentuan kerugian negara, termasuk lembaga yang berwenang
dan mekanisme pembuktiannya, dapat diketahui dan dipahami oleh
vendor sejak awal kontrak. Apabila penentuan kerugian negara
bergantung pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”
yang lembaganya tidak jelas, mekanismenya tertutup, dan hasilnya baru
muncul di kemudian hari, maka kondisi tersebut bertentangan dengan
semangat kepastian hukum dan transparansi yang diusung oleh UNCAC.
8. Bahwa dalam praktik hukum internasional dikenal pula doktrin Business
Judgment Rule, yang pada prinsipnya melindungi keputusan bisnis yang
diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang wajar, dan tanpa
konflik kepentingan, dari kriminalisasi meskipun di kemudian hari
keputusan
tersebut
menimbulkan
kerugian.
Bahwa
doktrin
ini
mencerminkan kesepakatan universal bahwa kerugian ekonomi tidak
identik dengan kejahatan, sepanjang tidak disertai suap, penipuan, atau
niat jahat. Penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang tidak
memberikan batasan normatif terhadap vendor justru berpotensi
mengabaikan doktrin ini.
9. Bahwa selain itu, di banyak negara, kewenangan untuk menetapkan
kerugian negara secara final untuk kepentingan peradilan diberikan
kepada lembaga audit tertinggi (supreme audit institution) yang
independen dan memiliki standar profesional yang jelas, guna menjamin
objektivitas dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang terdampak.
Ketidakjelasan Penjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit
yang dimaksud justru menyimpang dari praktik internasional tersebut.
10. Dengan demikian, perbandingan hukum internasional tersebut bukan
dimaksudkan untuk menjadikan sistem hukum negara lain sebagai
standar yang mengikat, melainkan untuk menunjukkan adanya prinsip
universal
dalam
negara
hukum
modern,
yaitu
bahwa
pertanggungjawaban
pidana
atas
kerugian
keuangan
negara
mensyaratkan kejelasan otoritas penentu kerugian, kepastian standar
pembuktian, serta pembatasan yang tegas antara subjek yang memiliki
27
kewenangan jabatan dan pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan
tersebut. Prinsip tersebut merupakan manifestasi dari asas legalitas dan
kepastian hukum yang adil. Ketika Penjelasan Pasal 603 KUHP No. 1
Tahun 2023 tidak merumuskan secara tegas lembaga audit yang
dimaksud, tidak mengatur kedudukan hasil audit dalam struktur
pembuktian pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek terhadap
unsur “merugikan keuangan negara”, maka norma tersebut gagal
memberikan parameter hukum yang dapat diprediksi dan dipatuhi oleh
warga negara. Kekosongan batas normatif ini bukan sekadar persoalan
pilihan kebijakan legislator, melainkan menyentuh jaminan konstitusional
atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
ketidakjelasan norma a quo secara langsung menimbulkan kerentanan
terhadap perluasan pertanggungjawaban pidana yang tidak terukur dan
berpotensi melanggar prinsip negara hukum
11. Bahwa berdasarkan perbandingan hukum internasional tersebut, tampak
jelas bahwa penentuan kerugian negara dalam sistem hukum yang
beradab menuntut adanya ketegasan otoritas, kejelasan standar, serta
perlindungan hukum yang memadai bagi pihak ketiga/vendor yang
beritikad baik. Bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP yang hanya
menyebutkan “lembaga negara audit keuangan” secara umum, tanpa
pembatasan subjek, standar pembuktian, dan mekanisme perlindungan
bagi vendor, merupakan penyimpangan dari praktik hukum universal yang
adil, serta memperkuat dalil bahwa norma a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara” Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
28
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842] bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup
hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus
dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara
independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum PIdana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Bernita
Matondang;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Vendy
Setiawan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Data Mahasiswa atas nama Bernita Matondang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Vendy
Setiawan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keterangan Usaha atas nama Tukiyah
bertanggal 16-10-2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah
Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Tukiyah, bertanggal
20 Januari 2026;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi tangkapan layar percakapan (chat) dengan Bu
Safina Gladis;
10. Bukti P-10
: Fotokopi tangkapan layar GRUP I MENTORING CAKIM
2026;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Perintah Kantor Pertanahan Kabupaten
Cianjur
Nomor:
365/SP-32.03/UP.02.03/VII/2025,
bertanggal 16 Juli 2025.
29
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842), selanjutnya disebut UU 1/2023 terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon.
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia;
2. Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa ilmu hukum sekaligus subjek yang
secara faktual dan aktual menjalankan kegiatan usaha Ibu Pemohon yakni pihak
ketiga/vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan dana publik,
termasuk kegiatan instansi pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemohon I adalah
pihak yang mengambil keputusan operasional usaha dimaksud, termasuk
menerima atau menolak kegiatan usaha yang menggunakan dana publik;
3. Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa ilmu hukum dan secara aktual
sedang mengikuti bimbingan dan pendidikan persiapan seleksi calon hakim yang
menempatkan Pemohon II bukan sekadar sebagai pembelajar hukum,
melainkan sebagai calon subjek pelaksana norma hukum pidana yang akan
secara langsung menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan;
4. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian frasa “merugikan keuangan
negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
32
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
5. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa berlakunya norma pasal yang dimohonkan a quo menciptakan
ketidakpastian standar kepatuhan hukum yang memaksa Pemohon I membatasi
kegiatan usaha yang sedang dijalankan sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon I;
7. Bahwa berlakunya norma pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon II
karena sebagai calon hakim yang akan menjadi subjek pelaksana norma hukum
pidana dalam menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan, ketidakjelasan
norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat memposisikan
Pemohon II pada ketidakpastian profesional yang nyata karena berpotensi
menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang keduanya berstatus sebagai
mahasiswa ilmu hukum [vide Bukti P-5 dan Bukti P-6]. Selain sebagai mahasiswa
hukum, Pemohon I juga membantu usaha ibu Pemohon I yakni sebagai pengambil
keputusan operasional usaha termasuk menerima atau menolak kegiatan usaha
yang menggunakan dana publik [vide Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-9]. Adapun
Pemohon II, merupakan calon hakim yang akan menjalankan fungsi kehakiman
[vide Bukti P-10]. Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menguraikan mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II
dimaksud disebabkan karena berlakunya frasa “merugikan keuangan negara” dalam
norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang menimbulkan ketidakjelasan
33
makna dan oleh karenanya menciptakan ketidakpastian hukum mengenai batasan
atau unsur delik pidana yang dimaksud dalam frasa “merugikan keuangan negara”
tersebut. Lebih lanjut, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat pula menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang terjadi dengan berlakunya frasa “merugikan keuangan negara”
dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian, di
mana anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual.
Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka
anggapan kerugian yang dimaksudkan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon I dan Pemohon II perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian frasa
“merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023
a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian frasa “merugikan keuangan negara” dalam
norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “merugikan
keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan parameter normatif yang jelas
mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar
penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam
proses pembuktian dalam frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603
dan Pasal 604 UU 1/2023 menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak
terukur dan tidak dapat diprediksi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan
34
oleh karenanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak
memberikan kejelasan mengenai lembaga audit yang dimaksud sebagai dasar
penentuan kerugian keuangan negara, tidak mengatur mekanisme maupun
tahap proses hukum di mana hasil audit tersebut harus ada dan dinilai, serta
tidak membatasi secara tegas relevansi subjek yang dapat dikaitkan dengan
terpenuhinya unsur kerugian negara sehingga membuka ruang tafsir yang tidak
terukur dan oleh karenanya bertentangan dengan asas lex certa dan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, hukum pidana secara doktrinal merupakan
ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak
memadai. Namun, dengan tidak adanya pembatasan normatif yang tegas antara
pelaku berkewenangan dan pihak ketiga, Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023
justru memposisikan hukum pidana sebagai primum remedium. Hubungan
keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kontraktual,
administrasi, atau perdata, dengan mudah ditarik ke ranah pidana hanya
berdasarkan hasil audit yang proses dan standarnya tidak melibatkan vendor
secara langsung. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas
lex certa, due process of law, serta perlindungan warga negara yang beriktikad
baik sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, khususnya terkait penentuan unsur
“merugikan keuangan negara” yang hanya dirujuk pada “hasil pemeriksaan
lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, perlu
diuji dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum internasional guna
menilai apakah norma a quo sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang diakui
secara universal dalam negara hukum yang beradab (civilized legal systems).
Perbandingan hukum internasional menunjukkan bahwa sistem hukum modern,
baik dalam tradisi common law maupun civil law, secara konsisten menempatkan
kepastian penentuan kerugian negara dan perlindungan terhadap pihak
ketiga/vendor yang beriktikad baik sebagai elemen fundamental untuk
mencegah kriminalisasi yang sewenang-wenang. Dalam hal ini para Pemohon
35
memberikan contoh penanganan kerugian keuangan negara dalam sistem
hukum Amerika Serikat dan sistem hukum Jerman.
5. Bahwa menurut para Pemohon, pertanggungjawaban pidana atas kerugian
keuangan negara mensyaratkan kejelasan otoritas penentu kerugian, kepastian
standar pembuktian, serta pembatasan yang tegas antara subjek yang memiliki
kewenangan jabatan dan pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan tersebut.
Prinsip tersebut merupakan manifestasi dari asas legalitas dan kepastian hukum
yang adil. Ketika Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak merumuskan secara
tegas lembaga audit yang dimaksud, tidak mengatur kedudukan hasil audit
dalam struktur pembuktian pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek
terhadap unsur “merugikan keuangan negara”, maka norma tersebut gagal
memberikan parameter hukum yang dapat diprediksi dan dipatuhi oleh warga
negara. Kekosongan batas normatif ini bukan sekadar persoalan pilihan
kebijakan legislator, melainkan menyentuh jaminan konstitusional atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum memohon pada pokoknya agar Mahkamah menyatakan frasa
“merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup
hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan
berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh
hakim dalam proses peradilan pidana”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 9
Februari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
36
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604
UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian
keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan
lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah
menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan
pidana. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa ketentuan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 merupakan
ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Hal ini tampak pada
dicantumkannya ketentuan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 dalam BAB
XXXV TINDAK PIDANA KHUSUS, Bagian Ketiga Tindak Pidana Korupsi, yang
merupakan kodifikasi dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam norma Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU
Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).” Adapun Pasal 3 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Oleh karena itu, jika dicermati secara
37
saksama, perbedaan antara norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan
norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 hanya terletak pada ancaman sanksi
pidana yang dikenakan pada masing-masing tindak pidana, sedangkan mengenai
unsur delik dalam tindak pidana dimaksud adalah sama atau tidak ada perbedaan.
Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah
beberapa kali memutus atau memiliki pendirian berkenaan dengan pengujian norma
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 17 Desember 2025. Oleh karena itu, dengan
mendasarkan pada putusan-putusan Mahkamah dimaksud dan dikarenakan unsur-
unsur delik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam norma Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
sama dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka beberapa
pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya berkaitan
dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga berlaku mutatis
mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo, dikarenakan hingga saat
ini Mahkamah belum ada alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari
pendirian sebelumnya.
[3.11.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan ketiadaan parameter normatif yang
jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar
penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses
pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang
tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Terlebih, masih menurut para Pemohon
Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak merumuskan secara tegas lembaga audit
yang dimaksud, tidak mengatur kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian
pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek terhadap unsur “merugikan
keuangan negara”, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan oleh karenanya
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, Penjelasan
Pasal 603 UU 1/2023 menyatakan, “Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan
negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.
Definisi kerugian negara sendiri diatur, antara lain, dalam Pasal 1 angka 22 Undang-
38
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan,
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai.” Dengan kata lain, kerugian negara dapat terjadi apabila
terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak, atau digunakan
tanpa dasar hukum yang sah, yakni secara melawan hukum. Terhadap hal tersebut,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang
pleno
terbuka
untuk
umum
pada
tanggal
25
Januari
2017
mempertimbangkan, antara lain:
[3.10.4] ... Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika
terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam
hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat
diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap
kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi atau
pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak
dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan
demikian bila dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka
penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan
menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Dengan
perkataan lain kerugian negara merupakan implikasi dari: 1) adanya
perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor dan 2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah
unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan
(potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata
(actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
[3.10.6] Bahwa
penerapan
unsur
merugikan
keuangan
dengan
menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan
kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan
harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional, seperti dengan UU
Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.10.2]
dan paragraf [3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU
BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003
(United Nation Convention Against Corruption, 2003) yang telah diratifikasi
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefiniskan,
“Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi
kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti
delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan
negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar
39
nyata atau aktual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan
kalimat “secara nyata telah ada kerugian negara” yang tercantum dalam
Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya
yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang
ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti
Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik
korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau
nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB
Anti Korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam
jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat
publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan
dalam
perusahaan
swasta,
pencucian
uang
hasil
kejahatan,
menyembunyikan adanya kejahatan korupsi, dan menghalang-halangi
proses peradilan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian
negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan
keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar
nyata atau aktual. Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Konsepsi
demikian memiliki persamaan dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 yang
memberikan pengertian bahwa “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan
hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Oleh karena itu, dengan
mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang
berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.” Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga
memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara
yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan BPK untuk
menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki
keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang
mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023 sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan
40
kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Mahkamah mempertimbangkan antara lain sebagai
berikut:
[3.16.3] ... unsur perbuatan (actus reus) dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor telah terwakili dengan adanya unsur “secara
melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor.
Di samping itu, dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016, terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan
kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak diperlukan lagi adanya pembuktian
terkait dengan hubungan kausalitas antara perolehan keuntungan/kekayaan
yang diperoleh tersangka/terdakwa atau orang lain atau korporasi dengan
perbuatan atau tindakan konkret dalam bentuk sebagaimana yang diinginkan
para Pemohon, karena kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3
UU Tipikor yang berakibat adanya memperkaya diri sendiri/orang
lain/korporasi. Dengan demikian, secara filosofis pembentukan norma Pasal
2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor berkenaan dengan frasa “secara
melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor
memiliki hubungan kausalitas yang sangat erat dengan frasa “yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” adalah tidak dapat
dilepaskan dari arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi saat
UU Tipikor dirumuskan yang ditujukan untuk mengantisipasi sifat maupun
modus tindak pidana korupsi yang semakin banyak varian, sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Dengan demikian, jika dicermati secara
saksama Mahkamah dapat memahami jika rumusan norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor dengan cara mengabsorbsi unsur “secara melawan
hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada
padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan”
adalah
untuk
merepresentasikan/merefleksikan unsur actus reus dalam perumusan tindak
pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang
berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh
41
mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa
“merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023
sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak
dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023 memposisikan hukum pidana sebagai primum remedium dan bukan ultimum
remedium. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU 30/2014), kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian
negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan
tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi begitupun dengan penyelesaiannya yang
tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana. Hal ini ditegaskan Mahkamah
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016, antara lain sebagai berikut:
[3.10.3] ... Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) yang di dalamnya memuat
ketentuan antara lain; Pasal 20 ayat (4) mengenai pengembalian kerugian
negara akibat kesalahan administratif yang terjadi karena adanya unsur
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan; Pasal 21 mengenai
kompetensi absolut peradilan tata usaha negara untuk memeriksa ada atau
tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
pejabat pemerintahan; Pasal 70 ayat (3) mengenai pengembalian uang ke
kas negara karena keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang
negara dinyatakan tidak sah; dan Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian
sanksi administratif berat kepada pejabat pemerintahan karena melanggar
ketentuan
yang
menimbulkan
kerugian
negara.
Dengan
demikian
berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dengan adanya UU
Administrasi Pemerintahan, kesalahan administratif yang mengakibatkan
kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Demikian juga
dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum
pidana, bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara, UU
Administrasi Pemerintahan tampaknya ingin menegaskan bahwa penerapan
sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium);
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, adanya
dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan berdasarkan UU 30/2014, diselesaikan terlebih dahulu secara
administrasi, kemudian apabila berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti
bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung unsur-unsur yang
termasuk dalam ranah pidana untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka
42
atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diselesaikan melalui proses
pidana. Sehingga, sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam norma Pasal 603
dan Pasal 604 UU 1/2023 tetap merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 memposisikan hukum pidana sebagai primum remedium dan
bukan ultimum remedium adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023, khususnya terkait penentuan unsur “merugikan keuangan negara” yang
hanya dirujuk pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”
menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlu diuji dengan menggunakan
pendekatan
perbandingan
hukum
internasional
yang
secara
konsisten
menempatkan kepastian penentuan kerugian negara dan perlindungan terhadap
pihak ketiga/vendor yang beriktikad baik sebagai elemen fundamental untuk
mencegah kriminalisasi yang sewenang-wenang.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, dalam
tindak pidana korupsi diperlukan pembuktian terhadap mens rea (kehendak/niat
jahat). Adapun Mahkamah telah pula mempertimbangkan mengenai ketiadaan
unsur kehendak/niat jahat (mens rea) terhadap pelaku tindak pidana yang diduga
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam norma Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor ataupun “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor serta perbuatan pidana
“yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal
2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 142/PUU-XXII/2024, antara lain menyatakan sebagai berikut:
[3.16.4] ... dengan telah dipertimbangkan secara jelas unsur actus reus
dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXII/2024, maka unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam
norma Pasal 3 UU Tipikor, yang tentunya tidak dapat dipisahkan dari adanya
tindakan/perbuatan yang telah disadari oleh pelaku akan akibat yang
ditimbulkan dari perbuatannya, maka hal ini menunjukkan adanya
kehendak/niat jahat (mens rea) dari pelaku tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak
diperlukan lagi dilekatkan unsur “dengan sengaja” yang menjadi bagian dari
adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud. Lebih lanjut, secara
doktriner dan praktik, sifat melawan hukum dalam rumusan tindak
43
pidana/delik tidak selalu dirumuskan secara eksplisit. Terlebih, sebagaimana
telah
dipertimbangkan
sebelumnya,
berkenaan
dengan
semangat
pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan cara yang lebih ekstra dan
bahkan diperlukan dengan cara yang luar biasa pula. Oleh karenanya norma
yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang memiliki jangkauan yang
bersifat antisipatif dan memiliki jangkauan lebih luas. Dengan demikian,
apabila dalam rumusan suatu delik tidak disebutkan sifat melawan hukum
dalam rumusan delik, maka harus dipahami bahwa unsur-unsur perbuatan
dalam rumusan delik telah menunjukan ketercelaan atau melawan hukum itu
sendiri. Termasuk dalam hal ini, norma yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi, karena telah adanya unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam
norma Pasal 3 UU Tipikor, di mana sekali lagi hal tersebut menegaskan
adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (actus reus) dan niat jahat
(mens rea).
Selanjutnya, berkenaan dengan proses penegakan hukum
berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sekalipun perbuatan yang termasuk
dalam kategori actus reus dan niat jahat yang merupakan pengejawantahan
atau refleksi dari adanya unsur sengaja dalam melakukan tindak pidana
korupsi, penegak hukum dituntut untuk mampu membuktikan unsur “secara
melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor
yang di dalamnya terkandung unsur adanya kesengajaan untuk melakukan
tindak pidana korupsi. Artinya, pelaku tindak pidana korupsi dalam melakukan
perbuatannya dalam batas penalaran yang wajar telah secara sadar/sengaja
dan menghendaki (willens en wetens) terhadap akibat perbuatan yang
dilakukan. Hal tersebut sekaligus menjadi fakta adanya hubungan kausalitas
dengan adanya actus reus dan mens rea serta unsur memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau korporasi. Sebab, unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi merupakan akibat yang tidak dapat dipisahkan dari
keterpenuhan syarat adanya perbuatan pidana korupsi, yang merupakan
salah satu unsur fundamental dari ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, lebih dari itu terhadap pelaku tindak
pidana korupsi yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana
korupsi akan tetapi akibat dari perbuatannya mengakibatkan kerugian
negara, maka pelaku perbuatan tersebut tetap saja dapat dijerat dengan
tindak pidana korupsi, setidak-tidaknya dengan menggunakan instrumen
pasal penyertaan, misalnya Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
penilaian terhadap ada tidaknya mens rea dalam tindak pidana korupsi merupakan
kewenangan hakim dalam proses peradilan. Jika seseorang tidak terbukti memiliki
iktikad tidak baik (kehendak/niat jahat) dalam tindakan yang merugikan keuangan
atau perekonomian negara, maka yang bersangkutan tidak akan dijatuhi pidana atas
dakwaan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan kata lain,
menurut Mahkamah, sifat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
44
tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk memidana orang (baik orang
perseorangan maupun korporasi) selama tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan
tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik atau bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon a
quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa, meskipun berkenaan dengan frasa “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal
604 UU 1/2023 yang juga terdapat dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor Mahkamah telah berpendirian sebagaimana diuraikan di atas, namun dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, Mahkamah telah
menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, antara lain menyatakan sebagai
berikut:
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 2
ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor meskipun Mahkamah telah
menegaskan pendiriannya bahwa norma pasal-pasal tersebut konstitusional,
namun demikian Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan
norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan
dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi
menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat
penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Oleh karena itu,
sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum
di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan
menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya, serta berkenaan
dengan UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun
2025-2029 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025], maka melalui
putusan a quo Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang
segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan
membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor a quo, khususnya
berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu
dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan
kembali UU Tipikor, yaitu:
1. Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara
komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor;
2. Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-
undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai
prioritas;
3. Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk
undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar
implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum
45
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat
luar biasa (extraordinary crime);
4. Substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih
berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan
adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi;
5. Revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan
yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
menerapkan
prinsip
partisipasi
publik
bermakna
(meaningful
participation).
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh
karena Mahkamah telah berkesimpulan bahwa jika berkenaan dengan norma Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian
secara komprehensif dan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang, maka berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” yang merupakan bagian dari norma Pasal 603 dan Pasal
604 UU 1/2023 yang memiliki makna yang sama dengan frasa “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, termasuk dalam hal ini jika terdapat tafsir yang tidak tunggal, hal
tersebut
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
pula
untuk
merumuskannya.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum
yang adil seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
sepanjang frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal
604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
46
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan
Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
47
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842), selanjutnya disebut UU 1/2023 terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon.
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia;
2. Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa ilmu hukum sekaligus subjek yang
secara faktual dan aktual menjalankan kegiatan usaha Ibu Pemohon yakni pihak
ketiga/vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan dana publik,
termasuk kegiatan instansi pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemohon I adalah
pihak yang mengambil keputusan operasional usaha dimaksud, termasuk
menerima atau menolak kegiatan usaha yang menggunakan dana publik;
3. Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa ilmu hukum dan secara aktual
sedang mengikuti bimbingan dan pendidikan persiapan seleksi calon hakim yang
menempatkan Pemohon II bukan sekadar sebagai pembelajar hukum,
melainkan sebagai calon subjek pelaksana norma hukum pidana yang akan
secara langsung menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan;
4. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian frasa “merugikan keuangan
negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
32
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
5. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa berlakunya norma pasal yang dimohonkan a quo menciptakan
ketidakpastian standar kepatuhan hukum yang memaksa Pemohon I membatasi
kegiatan usaha yang sedang dijalankan sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon I;
7. Bahwa berlakunya norma pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon II
karena sebagai calon hakim yang akan menjadi subjek pelaksana norma hukum
pidana dalam menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan, ketidakjelasan
norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat memposisikan
Pemohon II pada ketidakpastian profesional yang nyata karena berpotensi
menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang keduanya berstatus sebagai
mahasiswa ilmu hukum [vide Bukti P-5 dan Bukti P-6]. Selain sebagai mahasiswa
hukum, Pemohon I juga membantu usaha ibu Pemohon I yakni sebagai pengambil
keputusan operasional usaha termasuk menerima atau menolak kegiatan usaha
yang menggunakan dana publik [vide Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-9]. Adapun
Pemohon II, merupakan calon hakim yang akan menjalankan fungsi kehakiman
[vide Bukti P-10]. Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menguraikan mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
