PUU
Tahun 2025
28/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
Tanggal Putusan: 2025-11-03
UU Diuji: UU 24/2003, UU 1/2013, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 19/2002, UU 28/2014, UU 11/2012, UU 1/2023, UU 1/1946, UU 6/1982
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3.Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 4.Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 28/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Tubagus Arman Maulana
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Pinang Perak IX Blok PJ No. 20, RT 013/RW
016, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Nazril Irham
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Jalan Tanjungsari Raya No. 58, RT 004/RW 006,
Antapani Wetan, Antapani, Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Vina DSP Harrijanto Joedo
Pekerjaan
: Pekerjaan Lainnya
Alamat
: Jalan Tegal No. 9, RT 010/RW 007, Menteng,
Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Dwi Jayati
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Perigi Raya Shizen Kav 9, RT 006/ RW 005, Parigi
Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
: Judika Nalom Abadi Sihotang
Pekerjaan
: Seniman
2
Alamat
: Jalan Alu Alu No. 29, RT 014/RW 007, Jati, Pulo
Gadung, Jakarta Timur, Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Bunga Citra Lestari
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Jalan Pejaten Barat IV No. 9, RT 009/RW 008, Pejaten
Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon VI;
7. Nama
: Sri Rosa Roslaina H
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Musolah No. 20 A, RT 004/RW 004, Cilandak
Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Raisa Andriana
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Bumi Daya Raya No. 7, RT 003/RW 019, Cinere,
Cinere, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Nadin Amizah
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Salawati I Blok A-8 No. 1, RT 003/RW 013,
Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon IX;
10. Nama
: Bernadya Ribka Jayakusuma
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Margorejo Indah B-303, RT 002/RW 008, Margorejo,
Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Anindyo Baskoro
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Bangka XI No. 66 C, RT 001/RW 001, Bangka,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon XI;
3
12. Nama
: Oxavia Aldiano
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Villa Bintaro Asri Kav. 19/100, RT 001/RW 002,
Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Afgansyah Reza
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Jalan Bumi Pratama Timur R-1, RT 007/RW 006,
Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama
: Ruth Waworuntu Sahanaya
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Jalan Benda No. 16, RT 004/RW 001, Ciganjur,
Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon XIV;
15. Nama
: Wahyu Setyaning Budi Trenggono
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Margasatwa Raya, Komplek Margasatwa Baru,
RT 005/RW 003, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta
Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Andi Fadly Arifuddin
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Manunggal Jaya No. 3, RT 008/RW 004, Lebak
Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon XVI;
17. Nama
: Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Perum Pelangi Bintaro No. 9, RT 005/RW 002,
Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama
: Andini Aisyah Hariadi
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
4
Alamat
: Jalan Pinang Kalijati Mayfair House Kav. 2E, RT
007/RW 009, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan,
Jakarta
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Dewi Yuliarti Ningsih
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Pinang Perak IX BLK PJ No. 20, RT 013/RW
016, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon XIX;
20. Nama
: Hedi Suleiman
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Jatibening Estate A-5/15, RT 003/RW 013, Jatibening,
Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: Mario Ginanjar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Cisitu Baru No. 63, RT 004/RW 011, Dago, Coblong,
Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XXI;
22. Nama
: Teddy Adhytia Hamzah
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Komp Kodam, RT 006/RW 008, Kebayoran Lama
Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon XXII;
23. Nama
: David Bayu Danang Joyo
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kenari II/157.E, RT 004/RW 004, Kenari,
Senen, Jakarta Pusat, Jakarta
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon XXIII;
24. Nama
: Tantrisyalindri Ichlasari
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Sadar Raya No. 66, RT 003/RW 002, Ciganjur,
Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta
5
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon XXIV;
25. Nama
: Hatna Danarda
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Sadar Raya No. 66, RT 003/RW 002, Ciganjur,
Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon XXV;
26. Nama
: Ghea Indrawari
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Tebet Barat Dalam IV-E/14 RT 015/ RW 006, Tebet
Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon XXVI;
27. Nama
: Rendy Pandugo, S.E.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Gubeng Kertajaya 8-A/30, RT 002/ RW 004,
Kertajaya, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XXVII;
28. Nama
: Gamaliel Krisatya
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Oriana Permata Bintaro Jaya B9 F 10/20, RT 002/RW
021, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XXVIII;
29. Nama
: Mentari Gantina Putri
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kp. Karawang Wetan, RT 004/RW 003, Karawang,
Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon XXIX;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 6 Maret 2025 dan 14 April
2025 memberi kuasa kepada Panji Prasetyo, S.H., LL.M., MCIArb., ANZIIF, Michelle
Belinda Lidya Averil, S.H., Dolok Yosuadi, S.H., M.H., Andi Muhammad Rezaldy,
S.H., Sahala T.P. Sihombing, S.H., Novizal Kristianto, S.H., Reiny Nattasari Latief,
S.H., dan Indra Darusman S.H., yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi,
beralamat di The CEO Building, Lantai 5, Jalan T.B. Simatupang Nomor 18C,
Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa.
6
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX disebut sebagai -------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar
dan membaca keterangan Pihak Terkait Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Persatuan Artis
Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI);
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono,
Doadibadai, Rika Ratika Roslan, Ari Sapta Hernawan, Denny Farfi. C, Erdian Aji
Prihartanto, Mario Ricardo Patar Uluan, R. Bambang Permadi, Rico Valentino, dan
LH Hapsari Koeswoyo (Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk);
Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait PAPPRI;
Memeriksa bukti-bukti dan membaca keterangan tertulis saksi Pihak
Terkait Satrio Yudi Wahono dkk;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait LMKN,
Pihak Terkait PAPPRI, serta Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 7 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Maret 2025 dengan Nomor 28/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 7 Mei 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
7
Para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Materiel
terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat 5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal
113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) (selanjutnya disebut
sebagai “UU Hak Cipta”) (vide Bukti P-1) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI 1945”) (vide
Bukti P-2), dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 1. Daftar Pasal untuk Diuji Materiel dan Pasal Batu Uji
No.
Pasal dalam UU Hak Cipta yang
dimohonkan untuk diuji
Pasal dalam UUD NRI 1945 yang
dijadikan batu uji
1.
Pasal 9 ayat (3), yang berbunyi:
“Setiap Orang yang tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan
dan/atau
Penggunaan
Secara
Komersial Ciptaan.”
Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ketakutan
untuk
berbuat
atau
tidak
berbuat
sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
2.
Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi:
“Setiap Orang dapat melakukan
Penggunaan
Secara
Komersial
Ciptaan dalam suatu pertunjukan
tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada Pencipta dengan membayar
imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.”
Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
8
ancaman
ketakutan
untuk
berbuat
atau
tidak
berbuat
sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
3.
Pasal 81, yang berbunyi:
“Kecuali
diperjanjikan
lain,
Pemegang Hak Cipta atau pemilik
Hak Terkait dapat melaksanakan
sendiri atau memberikan Lisensi
kepada
pihak
ketiga
untuk
melaksanakan
perbuatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2),
Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(21).”
Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ketakutan
untuk
berbuat
atau
tidak
berbuat
sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
4.
Pasal 87 ayat (1), yang berbunyi:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi
setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
anggota
Lembaga
Manajemen
Kolektif
agar
dapat
menarik
imbalan yang wajar dari pengguna
yang memanfaatkan Hak Cipta
dan Hak Terkait dalam bentuk
layanan
publik
yang
bersifat
komersial.”
Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ketakutan
untuk
berbuat
atau
tidak
berbuat
sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
5.
Pasal 113 ayat (2), yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan tanpa
hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau
pemegang
Hak
Cipta
melakukan
pelanggaran
hak
ekonomi
Pencipta
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau
Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1), yang berbunyi:
9
Adapun alasan-alasan Para Pemohon mengajukan Permohonan ini
selengkapnya adalah sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili UU Hak Cipta
terhadap UUD NRI 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara No. 4316) sebagaimana diubah
oleh: i) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); ii) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
huruf h untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00
(lima
ratus juta rupiah).”
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dari ancaman dan
perlindungan
dari
ancaman
ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.”
10
Nomor 5456); dan iii) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”).
Adapun ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU MK selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) UU MK
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
3. Bahwa lebih lanjut, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”) (vide Bukti P-3) menegaskan
kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-
undang terhadap UUD NRI 1945. Adapun Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah oleh: i) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
11
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398); dan ii) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(selanjutnya disebut sebagai “UU 12/2011”) (vide Bukti P-4) menegaskan
kembali tata cara pengujian undang-undang yang diduga bertentangan
dengan UUD NRI 1945 adalah di Mahkamah Konstitusi, yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) UU 12/2011
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMKRI 2/2021”) (vide Bukti
P-5) mengatur bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945
merupakan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi,
yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 PMKRI 2/2021
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi;”;
6. Bahwa sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan
konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas final dan mengikat dalam
menafsirkan ketentuan Undang-Undang. Penafsiran ini diperlukan ketika
suatu norma hukum bersifat ambigu, multitafsir atau berpotensi melanggar
hak konstitusional. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya
12
mengoreksi kesalahan legislasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum
yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi;
7. Bahwa dalam praktik ketika menjalankan tugas dan wewenangnya,
Mahkamah
Konstitusi
tidak
hanya
membatalkan
norma
yang
inkonstitusional, tetapi juga dapat menetapkan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) (vide Bukti P-6 — Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008) atau inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitusional) (vide Bukti P-7 — Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009).
Artinya, suatu norma tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi atau sebaliknya menjadi tidak konstitusional
jika dimaknai secara bertentangan. Mekanisme ini penting untuk menjaga
keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan keberlanjutan
hukum tanpa menciptakan kekosongan norma;
8. Bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang telah kami jelaskan di atas, maka dengan ini, kami hendak
mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23
ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan di atas, oleh karena Permohonan a quo merupakan pengujian
konstitusionalitas UU Hak Cipta terhadap UUD NRI 1945, maka Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus Permohonan a quo pada tingkat pertama dan terakhir,
dengan putusan yang bersifat final serta mengikat;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Identitas Para Pemohon
10. Bahwa Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia
masuk dalam kategori pemohon dan dapat berhak untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK (vide Bukti P-8), yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
13
Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”;
11. Bahwa Pemohon I merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Tubagus Arman Maulana atau dikenal sebagai Armand
Maulana, seorang penyanyi profesional yang dikenal sebagai vokalis utama
dari grup musik GIGI yang berdiri sejak tahun 1994. Pemohon I telah aktif di
industri musik Indonesia sejak akhir 1980-an dan dikenal luas atas kiprah
dan konsistensinya dalam berbagai proyek musik, konser, dan penampilan
di berbagai platform media (vide Bukti P-50);
12. Bahwa Pemohon II merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Nazril Irham atau dikenal sebagai Ariel, adalah vokalis utama dari
grup musik NOAH (sebelumnya Peterpan) yang mulai dikenal sejak tahun
2003. Pemohon II telah menempuh karier profesional di industri musik
selama lebih dari 2 (dua) dekade dan dikenal luas sebagai salah satu
penyanyi papan atas di Indonesia (vide Bukti P-51);
13. Bahwa Pemohon III merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Vina DSP Harrijanto Joedo atau dikenal sebagai Vina
Panduwinata, adalah penyanyi senior Indonesia yang memulai kariernya
pada akhir tahun 1970-an. Pemohon III dikenal melalui lagu-lagu legendaris
yang masih populer hingga kini dan telah aktif selama lebih dari 40 (empat
puluh) tahun dalam dunia pertunjukan musik di Indonesia (vide Bukti P-52);
14. Bahwa Pemohon IV merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Dwi Jayati atau dikenal sebagai Titi DJ, adalah seorang penyanyi
dan penulis lagu Indonesia yang telah berkarya secara aktif sejak tahun
1980-an. Pemohon IV dikenal sebagai salah satu diva Indonesia yang
berkiprah dalam berbagai genre musik dan tampil secara konsisten di
berbagai panggung nasional dan internasional (vide Bukti P-53);
15. Bahwa Pemohon V merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Judika Nalom Abadi Sihotang atau dikenal sebagai Judika,
14
adalah penyanyi profesional yang dikenal luas setelah menjadi finalis dalam
ajang Indonesian Idol pada tahun 2005. Pemohon V telah berkarier secara
aktif di industri musik Indonesia sejak awal 2000-an dan dikenal atas
kemampuan vokalnya yang kuat serta berbagai lagu hits yang telah
dirilisnya (vide Bukti P-54);
16. Bahwa Pemohon VI merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Bunga Citra Lestari atau dikenal sebagai BCL, adalah seorang
penyanyi dan aktris yang mulai dikenal di industri hiburan Indonesia sejak
awal 2000-an. Pemohon VI dikenal atas suara khasnya dan karya-karya
musik populer, serta tampil aktif dalam berbagai konser, festival, dan
program televisi (vide Bukti P-55);
17. Bahwa Pemohon VII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Sri Rosa Roslaina H atau dikenal sebagai Rossa, adalah seorang
penyanyi profesional yang mulai berkarier sejak usia muda pada awal 1990-
an. Pemohon VII dikenal luas di Indonesia dan Asia Tenggara sebagai
penyanyi dengan banyak karya hits, dan telah tampil di berbagai
pertunjukan berskala nasional dan internasional (vide Bukti P-56);
18. Bahwa Pemohon VIII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Raisa Andriana atau dikenal sebagai Raisa, adalah penyanyi
yang mulai dikenal publik sejak merilis debut albumnya pada tahun 2011.
Pemohon VIII merupakan salah satu penyanyi pop terkemuka di Indonesia
dengan berbagai pertunjukan langsung, tur konser, dan rekaman musik
yang sukses secara komersial (vide Bukti P-57);
19. Bahwa Pemohon IX merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Nadin Amizah atau dikenal sebagai Nadin, adalah penyanyi dan
penulis lagu muda Indonesia yang mulai dikenal sejak 2017. Pemohon IX
dikenal melalui karya-karya musik indie yang puitis dan telah aktif
melakukan pertunjukan langsung serta merilis album yang mendapat
apresiasi luas (vide Bukti P-58);
20. Bahwa Pemohon X merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Bernadya Ribka Jayakusuma atau dikenal sebagai Bernadya,
adalah penyanyi dan penulis lagu yang mulai dikenal publik sejak awal
dekade 2020-an. Pemohon X dikenal atas gaya bermusiknya yang tenang
15
dan introspektif, serta aktif dalam dunia pertunjukan musik digital dan konser
(vide Bukti P-59);
21. Bahwa Pemohon XI merupakan seorang Warga negara Indonesia yang
bernama B Anindyo Baskoro atau dikenal sebagai Nino Kayam, adalah
penyanyi, penulis lagu, dan produser musik yang dikenal sebagai bagian
dari grup musik RAN serta proyek-proyek kolaboratif lainnya. Pemohon XI
telah aktif di industri musik Indonesia sejak pertengahan 2000-an (vide
Bukti P-60);
22. Bahwa Pemohon XII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Oxavia Aldiano atau dikenal sebagai Vidi Aldiano, adalah
penyanyi pop Indonesia yang mulai dikenal sejak merilis lagu “Status Palsu”
pada tahun 2008. Pemohon XII telah aktif dalam berbagai pertunjukan musik
di dalam dan luar negeri, serta dikenal sebagai penyanyi dengan ciri vokal
khas (vide Bukti P-61);
23. Bahwa Pemohon XIII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Afgansyah Reza atau dikenal sebagai Afgan, adalah penyanyi
Indonesia yang mulai dikenal sejak merilis album perdananya pada tahun
2008. Pemohon XII dikenal luas atas gaya vokal melankolis dan telah tampil
secara konsisten dalam pertunjukan musik di Indonesia dan Asia (vide Bukti
P-62);
24. Bahwa Pemohon XIV merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Ruth Waworuntu Sahanaya atau dikenal sebagai Ruth
Sahanaya, adalah penyanyi senior Indonesia yang telah berkarya sejak
awal 1980-an. Pemohon XIV dikenal sebagai salah satu diva musik
Indonesia yang telah tampil di berbagai panggung nasional dan
internasional selama lebih dari 4 (empat) dekade (vide Bukti P-63);
25. Bahwa Pemohon XV merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau dikenal sebagai Yuni
Shara, adalah penyanyi yang memulai kariernya di akhir 1980-an dan
dikenal luas sebagai penyanyi dengan karakter suara khas. Pemohon XV
aktif dalam berbagai bentuk pertunjukan musik sejak masa remajanya
hingga kini (vide Bukti P-64);
16
26. Bahwa Pemohon XVI merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Andi Fadly Arifuddin atau dikenal sebagai Fadly Padi, adalah
vokalis utama dari grup musik Padi (kini Padi Reborn) yang mulai aktif sejak
tahun 1997. Pemohon XVI telah tampil dalam berbagai konser besar di
Indonesia dan dikenal sebagai salah satu vokalis yang paling berpengaruh
dalam skena musik pop-rock Indonesia (vide Bukti P-65);
27. Bahwa Pemohon XVII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA atau dikenal sebagai Ikang
Fawzi, adalah penyanyi rock Indonesia yang telah aktif sejak tahun 1980-
an. Pemohon XVII dikenal sebagai salah satu pionir musik rock Indonesia
dan telah berkarier secara konsisten di berbagai platform pertunjukan musik
(vide Bukti P-66);
28. Bahwa Pemohon XVIII merupakan merupakan seorang warga negara
Indonesia yang bernama Andini Aisyah Hariadi atau dikenal sebagai
Andien, adalah penyanyi jazz-pop Indonesia yang memulai kariernya sejak
usia muda pada akhir 1990-an. Pemohon XVIII dikenal atas eksplorasi
musikal dan konsistensinya dalam berbagai pertunjukan live maupun
produksi rekaman (vide Bukti P-67);
29. Bahwa Pemohon XIX merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Dewi Yuliarti Ningsih atau dikenall sebagai Dewi Gita, adalah
penyanyi Indonesia yang mulai dikenal sejak tahun 1990-an. Pemohon XIX
telah berkarier selama lebih dari 2 (dua) dekade dan dikenal lewat
penampilannya di berbagai festival musik serta konser besar (vide Bukti P-
68);
30. Bahwa Pemohon XX merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Hedi Suleiman atau dikenal sebagai Hedi Yunus, adalah
penyanyi Indonesia yang dikenal sebagai salah satu vokalis dari grup musik
Kahitna. Pemohon XX telah aktif di industri musik sejak akhir 1980-an dan
dikenal luas atas penampilannya dalam berbagai proyek musik dan
pertunjukan langsung (vide Bukti P-69);
31. Bahwa Pemohon XXI merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Mario Ginanjar atau dikenal sebagai Mario, adalah penyanyi
Indonesia yang dikenal sebagai vokalis grup musik Kahitna sejak tahun
17
2003. Pemohon XXI aktif dalam berbagai pertunjukan musik dan kolaborasi
lintas genre (vide Bukti P-70);
32. Bahwa Pemohon XXII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Teddy Adhytia Hamzah atau dikenal sebagai Teddy Adhitya,
adalah penyanyi dan penulis lagu yang mulai dikenal sejak pertengahan
2010-an. Pemohon XXII dikenal dengan gaya soul dan R&B serta aktif
tampil dalam pertunjukan langsung dan festival musik (vide Bukti P-71);
33. Bahwa Pemohon XXIII merupakan merupakan seorang warga negara
Indonesia yang bernama David Bayu Danang Joyo atau dikenal sebagai
David Naif, adalah penyanyi dan mantan vokalis utama dari grup musik
NAIF yang populer sejak akhir 1990-an. Pemohon XXIII dikenal atas
karakter vokal yang unik dan performa panggung yang kuat (vide Bukti P-
72);
34. Bahwa Pemohon XXIV merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Tantrisyalindri Ichlasari atau dikenal sebagai Tantri Kotak,
adalah vokalis utama dari grup musik Kotak yang dikenal luas sejak awal
2000-an. Pemohon XXIV aktif tampil dalam berbagai konser rock nasional
dan dikenal sebagai penyanyi dengan energi panggung yang kuat (vide
Bukti P-73);
35. Bahwa Pemohon XXV merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Hatna Danarda atau dikenal sebagai Arda Naff, adalah mantan
vokalis dari grup musik Naff yang telah dikenal di industri musik Indonesia
sejak awal 2000-an. Pemohon XXV tampil aktif dalam pertunjukan langsung
dan berbagai produksi musik pop-rock (vide Bukti P-74);
36. Bahwa Pemohon XXVI merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Ghea Indrawari atau dikenal sebagai Ghea, adalah penyanyi
muda yang mulai dikenal publik sejak mengikuti ajang pencarian bakat
Indonesian Idol. Pemohon XXVI aktif merilis karya-karya pop dan tampil di
berbagai cara musik sejak tahun 2018 (vide Bukti P-75);
37. Bahwa Pemohon XXVII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Rendy Pandugo, SE atau dikenal sebagai Rendy Pandugo,
adalah penyanyi dan penulis lagu yang dikenal melalui gaya musik pop
akustik modern. Pemohon XXVII mulai dikenal sejak pertengahan 2010-an
18
dan aktif dalam pertunjukan musik baik di dalam negeri maupun luar negeri
(vide Bukti P-76);
38. Bahwa Pemohon XXVIII merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Gamaliel Krisatya atau dikenal sebagai Gamaliel, adalah
penyanyi dan penulis lagu yang awalnya dikenal melalui grup vokal GAC.
Pemohon XXVIII kini aktif sebagai penyanyi solo dengan karya-karya
eksperimental dan sering tampil dalam pertunjukan musik lintas genre (vide
Bukti P-77);
39. Bahwa Pemohon XXIX merupakan seorang warga negara Indonesia yang
bernama Mentari Gantina Putri atau dikenal sebagai Mentari Novel,
adalah penyanyi muda yang mulai dikenal melalui media sosial dan platform
digital. Pemohon XXIX aktif merilis lagu dan tampil di berbagai acara musik
sejak awal 2020-an (vide Bukti P-78);
B. Hak Konstitusional Para Pemohon yang Dijamin oleh UUD NRI 1945 &
Kerugian Konstitusional yang Dialami Para Pemohon
40. Bahwa hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945,
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
41. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 (“Putusan MKRI 11/2007”)
(vide Bukti P-38), serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional, yang selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
Putusan MKRI 11/2007, Halaman 20
“Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan
batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang
menurut Pasal 51 Ayat (1) UU MK (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
19
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi,”;
42. Bahwa kemudian, Pasal 4 PMKRI 2/2021 (vide Bukti P-5) menegaskan
kembali kriteria pemohon dan hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dianggap dirugikan, sebagai berikut:
Pasal 4 PMKRI 2/2021
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2)
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”;
43. Bahwa Para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dalam industri musik Indonesia.
Dalam kapasitas tersebut, Para Pemohon aktif mengekspresikan karya
cipta melalui pertunjukan yang merupakan bagian dari ekspresi budaya
20
sekaligus sumber penghidupan. Dengan berlakunya berbagai ketentuan a
quo yang telah kami uraikan dalam Permohonan ini, Para Pemohon
mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian
konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat
(5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
dengan penjelasan sebagai berikut:
B.1. Hak Konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI 1945
44. Bahwa pertama, Para Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang
dijamin oleh UUD NRI 1945, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang
menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
45. Bahwa kedua, Para Pemohon juga memiliki hak konstitusional berupa hak
atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945, yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dari ancaman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”;
46. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, dihormati,
dan dipenuhi oleh negara sebagaimana secara tegas diperintahkan oleh
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan.”
Dalam konteks tersebut, kewajiban negara, khususnya Pemerintah,
bukanlah bersikap pasif, melainkan aktif dan konkret, antara lain melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan yang substansinya wajib
menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak
dasar warga negara.
Namun pada kenyataannya, ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Cipta a
quo justru menunjukan adanya pertentangan dengan konstitusi,
karena tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai
bagi
Para
Pemohon
selaku
subjek
hukum.
Akibatnya,
hak-hak
21
konstitusional Para Pemohon dirugikan dan menempatkan mereka dalam
posisi yang rentan secara hukum.
Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan-ketentuan dalam
UU Hak Cipta a quo menciptakan situasi ancaman yang bersifat
struktural, mengingat Para Pemohon tidak memperoleh jaminan
perlindungan yang layak dari negara. Kondisi ini menimbulkan rasa takut
dan kekhawatiran untuk terus menampilkan karya di ruang publik, yang
secara langsung bertentangan dengan:
a. hak atas rasa aman dari ancaman sebagaimana ditegaskan oleh Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945; dan
b. hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
47. Bahwa kepastian hukum sebagai elemen fundamental dari moralitas
hukum ditekankan oleh Lon L. Fuller dalam bukunya berjudul The
Morality of Law, Fuller (halaman 54—58) (vide Bukti P-47) menegaskan
bahwa setiap peraturan hukum harus tunduk pada internal morality of law
dengan mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum,
antara lain sebagai berikut:
a. suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak
berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
b. peraturan tersebut diumumkan kepada publik;
c. tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
d. dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
e. tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
f. tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa
dilakukan;
g. tidak boleh sering diubah;
h. harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-
hari;
48. Bahwa pandangan tentang pentingnya kepastian hukum juga
ditegaskan oleh Friedrich von Hayek dalam bukunya yang berjudul The
Road to Serfdom (halaman 57—59) (vide Bukti P-48), yang menyatakan
bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dari negara hukum
(rule of law), sejajar dengan prinsip:
22
a. generality (berlaku umum); dan
b. equality (kesetaraan),
yang secara bersama-sama menjamin keadilan, kejelasan, dan
prediktabilitas hukum. Tanpa kepastian hukum, warga negara tidak dapat
mengetahui batas hak dan kewajibannya secara utuh;
49. Bahwa secara filosofis, hukum juga memuat fungsi protektif terhadap
kebebasan dan rasa aman warga negara. Pandangan ini ditegaskan oleh
Jeremy Bentham dalam bukunya yang berjudul Theory of Legislation
(halaman 93—109) (vide Bukti P-49), memberi penegasan bahwa hukum
harus dapat memberikan jaminan perlindungan.
Terdapat 4 (empat) tujuan utama dari hukum menurut Bentham, antara lain:
a. hukum
harus
memastikan
bahwa
setiap individu
memiliki
perlindungan
dalam
mencari
nafkah
dan
mempertahankan
kehidupannya;
b. hukum harus menjamin bahwa setiap individu dan masyarakat
memiliki
kesempatan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
semaksimal mungkin;
c. hukum harus menjamin adanya kesetaraan dalam aspek sosial, budaya
serta di hadapan hukum bagi setiap individu dan kelompok masyarakat;
d. hukum berperan dalam menciptakan rasa aman serta menjamin
ketertiban masyarakat;
50. Bahwa dengan demikian, pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang diujikan
dalam Permohonan a quo yang tidak memberikan kepastian dan
perlindungan hukum terhadap pelaku pertunjukan tidak hanya
bertentangan dengan norma-norma konstitusi, tetapi juga bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar teori dalam hukum modern yang
menekankan fungsi perlindungan, keadilan, dan kepastian sebagai
syarat mutlak keberlakuan hukum dalam negara demokratis;
B.2. Kerugian konstitusional Para Pemohon bersifat spesifik (khusus dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial)
51. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, untuk memberikan
pemahaman yang lebih jelas kepada Mahkamah Konstitusi, berikut
disampaikan beberapa gambaran kasus aktual yang telah dialami oleh
23
sebagian Pemohon. Kasus-kasus tersebut tidak hanya mencerminkan
kerugian potensial yang mungkin timbul, namun juga kerugian yang sudah
terjadi secara nyata.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua Pemohon dapat
mengungkapkan secara rinci mengenai kerugian yang mereka alami,
mengingat adanya ketakutan yang sangat nyata terkait potensi
dampak negatif terhadap karier profesional mereka. Kekhawatiran
tersebut berakar dari risiko hukum yang dihadapi akibat ketidakpastian
dalam penerapan UU Hak Cipta, yang dapat berujung pada penghambatan
aktivitas profesional mereka, seperti yang tercermin dalam sejumlah kasus
konkret yang akan dipaparkan.
Perlu pula kami sampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
bahwa bahkan untuk menyampaikan kerugian konstitusionalnya di hadapan
Mahkamah ini, beberapa Pemohon mengalami ketakutan yang sangat nyata
akibat adanya rasa terancam dari oknum-oknum pencipta yang secara aktif
menggunakan pendekatan represif, termasuk somasi berulang hingga
ancaman pelaporan pidana. Ketakutan tersebut tidak bersifat hipotetik,
melainkan benar-benar membatasi keberanian Para Pemohon untuk secara
terbuka mengemukakan fakta kerugian yang mereka alami. Situasi ini
memperlihatkan adanya iklim yang tidak kondusif bagi pelaku pertunjukan
dalam menyampaikan pendapat, membela hak konstitusionalnya, serta
menjalankan profesi mereka secara merdeka, dan dengan sendirinya
menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, meskipun kami hanya dapat menyampaikan beberapa
kerugian aktual yang dapat dibuka untuk publik, fakta-fakta tersebut sudah
cukup untuk menunjukkan adanya ancaman terhadap hak konstitusional
Pemohon dalam menjalankan profesinya dengan aman dan tanpa rasa
takut akan ancaman hukuman yang tidak berdasar;
52. Bahwa sebagai contoh, Pemohon XXIV, Tantri Syalindri Ichlasari, yang
dikenal sebagai vokalis utama grup musik Kotak, telah mengalami secara
langsung kerugian konstitusional yang nyata akibat dari ketidakpastian
24
hukum dalam pengaturan hak pertunjukan sebagaimana diatur dalam UU
Hak Cipta.
Sebagaimana dilansir pada berita pada Sindonews.com tanggal 26 Juli
2023, pada tahun 2019, Pemohon XXIV dan grup musik Kotak secara resmi
menghentikan penampilan sejumlah lagu yang sebelumnya merupakan
bagian dari repertoar konser mereka, yaitu lagu-lagu yang diciptakan oleh
Posan Tobing, mantan drummer dan salah satu pendiri Kotak. Larangan
eksplisit dari Posan Tobing terhadap penggunaan karya cipta miliknya
membuat Pemohon XXIV tidak lagi menyanyikan lagu-lagu seperti
“Berbeda”, “Cinta Jangan Pergi”, “Kerabat Kotak”, dan “Ku Ingin Sendiri”.
Keputusan tersebut diambil meskipun lagu-lagu tersebut telah dikenal luas
oleh publik dan menjadi bagian dari identitas musikal Kotak yang lekat
dengan perjalanan karier Pemohon XXIV sejak awal bergabung (vide Bukti
P-101).
Lebih lanjut, sebagaimana dilansir pada berita Kompas.com tanggal 6
September 2023, Posan Tobing bahkan melayangkan 4 (empat) kali somasi
kepada personel Kotak dan menyatakan niat untuk membawa persoalan ini
ke ranah pidana atas dasar pelanggaran hak cipta. Meski Pemohon XXIV
dan rekan-rekannya telah menghentikan penggunaan lagu-lagu ciptaan
Posan sejak tahun 2019, tekanan hukum tetap dilayangkan dan
menimbulkan ketidaknyamanan serta kekhawatiran dalam menjalankan
profesi mereka sebagai musisi. Pemohon XXIV, dalam berbagai
wawancara, telah menyatakan bahwa ia tidak ingin mengambil risiko hukum
atas penggunaan lagu-lagu tersebut, terlepas dari dampaknya terhadap
karier panggungnya (vide Bukti P-100).
Fakta ini menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual,
di mana Pemohon XXIV sebagai pelaku pertunjukan tidak memperoleh
jaminan kepastian hukum dan rasa aman, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan
dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kejelasan normatif terkait status
penggunaan karya cipta dalam sistem perizinan kolektif (blanket
license) maupun pengaturan tegas terhadap model direct licensing
yang kini justru digunakan sebagai dasar untuk mengintimidasi pelaku
pertunjukan.
25
Dengan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap posisi pelaku
pertunjukan seperti Pemohon XXIV, maka ketentuan dalam UU Hak Cipta
telah menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran yang berkepanjangan,
serta membatasi ruang kreasi dan berekspresi. Hal ini bukan sekadar
perdebatan hukum, melainkan telah berdampak nyata pada kebebasan
Pemohon XXIV dalam menyampaikan karya, berinteraksi dengan publik,
serta melaksanakan profesinya secara merdeka;
53. Bahwa Pemohon XX, Hedi Suleiman yang lebih dikenal dengan nama Hedi
Yunus Kahitna, merupakan seorang penyanyi dan pelaku industri musik
yang telah berkarier lama dan memiliki hak konstitusional atas hasil ciptaan
maupun pertunjukan musik yang dilakukannya. Salah satu repertoar dalam
pertunjukan yang sering dibawakan oleh Pemohon XX adalah lagu berjudul
“Melamarmu”, yang diciptakan oleh Badai Kerispatih. Sebagai penyanyi,
Pemohon XX berperan dalam menyampaikan ciptaan karya musik kepada
masyarakat melalui pertunjukan musik, baik secara langsung maupun
melalui media rekaman.
Sehubungan dengan penggunaan lagu “Melamarmu” dalam pertunjukan
oleh Pemohon XX, Badai menyebutkan bahwa Pemohon XX wajib
menerapkan sistem direct licensing dalam hal mempertunjukkan lagu
tersebut. Akibatnya, Pemohon XX kemudian tidak lagi membawakan lagu
“Melamarmu” dalam pertunjukan-pertunjukannya. Hal ini telah secara nyata
dan aktual menimbulkan kerugian konstitusional yang signifikan bagi
Pemohon XX.
Ketidakpastian hukum yang muncul akibat adanya permintaan direct
licensing dalam penggunaan lagu “Melamarmu” menyebabkan Pemohon
XX menghadapi situasi yang tidak menentu dalam hal pertunjukan karya
tersebut.
Ketidakjelasan
mengenai
apakah
Pemohon
XX
dapat
mempertunjukkan lagu tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum yang
ada, dan potensi tuntutan hukum yang dapat muncul, menimbulkan
kecemasan yang signifikan bagi Pemohon XX. Dalam hal ini, Pemohon XX
tidak hanya menghadapi risiko tuntutan perdata, tetapi juga potensi tuntutan
pidana yang dapat merugikan dirinya secara pribadi dan profesional;
26
54. Bahwa sejumlah Para Pemohon yang berprofesi sebagai pelaku
pertunjukan dalam industri musik mengalami kerugian konstitusional yang
nyata sebagai akibat dari ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh
ketentuan a quo dalam UU Hak Cipta. Ketidakpastian ini menciptakan
suasana ketakutan yang meluas, khususnya terkait dengan kemungkinan
dipersoalkannya pertunjukan atas karya-karya tertentu yang sebelumnya
telah menjadi bagian dari repertoar profesional mereka selama bertahun-
tahun.
Sejumlah Para Pemohon merasa terpaksa untuk tidak lagi membawakan
karya-karya tersebut di ruang publik, bukan karena alasan artistik atau
teknis, melainkan semata-mata karena rasa takut akan adanya konsekuensi
hukum. Ketakutan tersebut bukan bersifat spekulatif, melainkan timbul
secara konkret dari situasi hukum yang tidak pasti—di mana pendekatan
perizinan langsung diberlakukan secara sepihak oleh pencipta lagu, dan
diikuti dengan ancaman untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku
pertunjukan.
Bahkan, sebagian dari Para Pemohon menyatakan secara eksplisit
bahwa mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci bentuk kerugian
konstitusionalnya dalam Permohonan a quo karena rasa takut akan
kemungkinan adanya tuntutan hukum lebih lanjut, baik dalam bentuk
gugatan perdata maupun laporan pidana. Ketakutan semacam ini telah
menghalangi mereka untuk menyampaikan keluhannya secara
terbuka, bahkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan dengan demikian
menimbulkan
pembatasan
terhadap
hak
konstitusional
untuk
memperoleh perlindungan hukum secara efektif.
Oleh karena itu, bentuk ketakutan tersebut harus dianggap sebagai
kerugian yang aktual, nyata, dan terukur, karena secara langsung
membatasi kebebasan Para Pemohon untuk menjalankan profesinya,
mengekspresikan diri melalui seni pertunjukan, serta memperjuangkan
haknya dalam ruang hukum yang seharusnya memberikan jaminan
perlindungan. Dalam konteks inilah, ketentuan UU Hak Cipta a quo telah
menimbulkan dampak nyata yang merugikan hak konstitusional Para
Pemohon;
27
55. Bahwa selain kerugian aktual sebagaimana telah diuraikan di atas, Para
Pemohon lainnya yang berprofesi sebagai pelaku pertunjukan menyadari
adanya potensi kerugian konstitusional yang timbul sebagai akibat dari
ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Cipta yang tidak memberikan jaminan
kepastian hukum dan rasa aman terhadap hak-hak mereka. Sejumlah kasus
konkret menunjukan betapa pelaku pertunjukan berada dalam posisi yang
rentan secara hukum, seperti:
a. Kasus yang dialami oleh grup band The Groove, di mana Rieka Roeslan
(salah satu mantan personil band The Groove) mengirimkan somasi
kepada The Groove dan melarang The Groove untuk menyanyikan lagu
karya ciptaan Rieka Roslan. Tindakan itu dilakukan tidak lama setelah
Rieka Roslan keluar dari grup band The Groove. Adapun Rieka melarang
grup band The Groove menyanyikan lagu ciptaannya karena menurut
Rieka, terdapat kata-kata yang membuat dirinya tersinggung dan tidak
suka atas sikap yang diambil oleh manajemen (vide Bukti P-39);
b. Kasus yang dialami oleh Sammy Simorangkir, di mana Doadibadai Hollo
atau (atau yang dikenal dengan Badai) mengirimkan somasi yang pada
pokoknya melarang dan tidak mengizinkan Sammy Simorangkir untuk
menyanyikan lagu-lagu grup band Kerispatih ciptaan Badai. Badai
melarang Sammy karena menurut Badai, Sammy akan membawakan
lagu-lagu ciptaan Badai tersebut pada suatu acara tanpa meminta izin
secara langsung kepada Badai (vide Bukti P-40);
c. Kasus yang dialami oleh Agnes Monica (atau dikenal dengan Agnezmo)
digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, Pencipta dari lagu “Bilang
Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan
tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Adapun dalam gugatan
tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat kemudian memutus gugatan dengan menghukum
Agnezmo ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) kepada Ari Bias (vide Bukti P-41), dan bahkan Agnezmo
dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan dasar laporan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta;
d. Kasus yang dialami oleh Once Mekel, seorang Pelaku Pertunjukan di
Indonesia yang dilarang oleh Ahmad Dhani, pencipta lagu-lagu grup band
28
Dewa, untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam berbagai pertunjukan
solo Once Mekel. Adapun alasan Ahmad Dhani melarang adalah karena
Ahmad Dhani sebagai pencipta merasa berhak untuk melarang Once
Mekel sebagai pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu-lagu yang
diciptakannya (vide Bukti P-42);
56. Bahwa sebagian dari Para Pemohon, selain berprofesi sebagai pelaku
pertunjukan, juga merupakan pencipta lagu yang aktif dan telah lama
berkarya di industri musik. Dalam kapasitasnya sebagai pencipta lagu,
sebagian dari Para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas hasil
ciptaannya, yang pada praktiknya sangat mungkin digunakan oleh pihak
lain, termasuk pelaku pertunjukan, dalam berbagai bentuk eksploitasi karya
musik. Oleh karena itu, kedudukan sebagian dari Para Pemohon dalam
perkara a quo tidak hanya terbatas pada pelaku pertunjukan semata,
melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak eksklusif atas
ciptaan sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.
Ketentuan UU Hak Cipta a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berdampak langsung terhadap hak konstitusional Para Pemohon sebagai
pencipta lagu. Ketidakpastian tersebut berkaitan dengan mekanisme
pemungutan royalti atas penggunaan karya cipta oleh pelaku pertunjukan
lain, yang berpotensi menghambat pemenuhan hak ekonomi Para Pemohon
atas ciptaannya. Dalam konteks ini, keberadaan norma yang tidak jelas dan
tidak memberikan jaminan kepastian hukum bertentangan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Dengan tidak adanya penafsiran yang tegas atau perluasan makna norma
hukum secara tepat terhadap Ketentuan UU Hak Cipta a quo, Para
Pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya akses
untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya melalui mekanisme
pemungutan royalti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Ketentuan UU Hak
Cipta a quo tidak hanya berdampak terhadap kepentingan Para Pemohon
sebagai pelaku pertunjukan, melainkan juga sebagai pencipta lagu yang
hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi;
29
57. Bahwa seluruh kasus tersebut dapat terjadi dikarenakan pasal-pasal yang
diuji menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa takut atas ancaman, yang
berdampak pada hak konstitusional Para Pemohon antara lain:
a. Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”,
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta tersebut menimbulkan permasalahan
normatif yang serius karena tidak disertai batasan atau pengecualian
yang jelas, sehingga dapat ditafsirkan mencakup seluruh bentuk
penggunaan secara komersial ciptaan termasuk pertunjukan. Padahal,
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa pelaku
pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta
selama membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif, yang artinya telah ada norma khusus yang diakui
untuk penggunaan karya dalam pertunjukan.
Dengan tidak adanya batasan atau pengecualian secara eksplisit
terhadap frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” pada Pasal
9 ayat (3) UU Hak Cipta, terjadi tumpang tindih norma dan
ketidakpastian hukum mengenai apakah pertunjukan termasuk
dalam kategori yang wajib memperoleh izin langsung. Ketidakjelasan
ini diperburuk oleh fakta bahwa dalam praktiknya, pemberian izin oleh
Pencipta seringkali bersifat subjektif dan tidak terukur secara objektif,
bergantung pada hubungan personal atau preferensi pribadi (like or
dislike). Hal ini membuat Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan
mengalami kerugian dan berada dalam situasi yang tidak pasti.
Ketidakpastian ini secara aktual atau setidak-tidaknya potensial,
menimbulkan kerugian konstitusional terhadap hak Para Pemohon.
Pertama, kerugian terhadap hak atas kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena tidak ada
kejelasan mengenai mekanisme izin. Kedua, hak atas rasa aman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 juga
dirugikan karena ketidakpastian ini menciptakan ketakutan untuk
membawakan karya cipta akan tuntutan hukum sewaktu-waktu, bahkan
30
ketika Para Pemohon telah beritikad baik mengikuti mekanisme
pembayaran melalui LMK;
b. Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
Ketentuan ini menyatakan bahwa pelaku pertunjukan tidak memerlukan
izin dari pencipta sepanjang membayar imbalan melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK). Ketentuan ini mengandung frasa “Setiap
Orang”, yang dalam praktiknya seringkali ditafsirkan secara sempit
sebagai hanya merujuk pada pelaku pertunjukan. Penafsiran sempit
tersebut menimbulkan persoalan yuridis dan ketidakadilan substantif,
karena mengabaikan fakta bahwa penyelenggara pertunjukan justru
merupakan
pihak
yang
lebih
dominan
dalam
menentukan,
mengendalikan, dan mendapatkan keuntungan atas penggunaan
komersial suatu ciptaan.
Penyelenggara adalah pihak yang menetapkan format acara, memilih
daftar lagu, menyusun jadwal pertunjukan, menjalin kerja sama dengan
pelaku pertunjukan, dan mengelola aspek komersial seperti tiket,
sponsor, dan siaran. Dalam banyak kasus, pelaku pertunjukan hanya
menjalankan arahan atau kontrak dari penyelenggara, tanpa wewenang
penuh atas pemilihan dan penggunaan ciptaan. Oleh karena itu,
penyelenggara merupakan subjek hukum yang secara nyata dan faktual
melakukan “penggunaan secara komersial ciptaan” dan semestinya turut
dibebani kewajiban hukum.
Apabila frasa “Setiap Orang” tetap ditafsirkan hanya mencakup pelaku
pertunjukan, maka terjadi ketimpangan tanggung jawab hukum yang
merugikan pihak yang paling sentral dalam struktur pertunjukan. Pelaku
pertunjukan dapat menjadi sasaran tuntutan hukum, baik pidana maupun
perdata, sementara penyelenggara—yang justru menguasai aspek teknis
dan ekonomi dari penggunaan ciptaan—berlindung di balik kekosongan
norma.
Untuk menghindari ketimpangan tersebut, frasa “Setiap Orang” dalam
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta perlu dimaknai secara lebih luas sebagai
31
“Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku
Pertunjukan.”
Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa penyelenggara juga
tunduk pada ketentuan imbalan kepada pencipta melalui LMK, dan tidak
melepaskan diri dari kewajiban hukum dengan membebankan seluruh
risiko kepada pelaku pertunjukan. Pemaknaan ini juga sejalan dengan
prinsip keadilan, proporsionalitas tanggung jawab, serta kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dengan perluasan makna tersebut, norma menjadi lebih fungsional
dalam menjamin distribusi tanggung jawab yang adil atas penggunaan
ciptaan, serta melindungi hak pelaku pertunjukan dari ancaman hukum
yang seharusnya ditujukan kepada pihak yang lebih bertanggung jawab
secara struktural dan ekonomis, yaitu penyelenggara.
Selain itu, frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta juga menimbulkan persoalan tersendiri karena tidak mengatur
secara fleksibel waktu pelaksanaannya. Ketiadaan fleksibilitas ini
menjadikan norma tersebut sebagai instrumen kriminalisasi terhadap
pelaku pertunjukan, hanya karena pembayaran imbalan dilakukan
setelah pertunjukan selesai. Dalam praktiknya, pembayaran kepada
pencipta melalui LMK kerap kali hanya dapat direalisasikan setelah
pertunjukan usai dan pendapatan diterima sepenuhnya, mengingat
karakteristik operasional dan arus kas kegiatan pertunjukan.
Lebih lanjut, baik penyelenggara maupun pelaku pertunjukan umumnya
tidak dapat memastikan secara mutlak lagu apa saja yang akan
dibawakan, siapa penciptanya, maupun besaran royalti yang harus
dibayar sebelum pertunjukan dilangsungkan. Sering terjadi perubahan
susunan lagu (set list) secara spontan (request dari audiens),
pembatalan, atau pergantian venue yang mempengaruhi klasifikasi serta
tarif royalti. Oleh karena itu, penafsiran bahwa pembayaran imbalan
harus dilakukan sebelum pertunjukan berlangsung tidak hanya
bertentangan dengan realitas di lapangan, tetapi juga bertentangan
dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Konsekuensi dari penafsiran yang kaku terhadap waktu pembayaran ini
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon. Secara aktual,
32
Para Pemohon mengalami kerugian karena cenderung menghindari
pertunjukan musik yang melibatkan karya pihak lain, mengingat
ketakutannya akan konsekuensi hukum meskipun telah beritikad baik
untuk membayar imbalan melalui LMK setelah pertunjukan. Secara
potensial, Para Pemohon dapat tetap dipersoalkan secara hukum,
sekalipun telah melaksanakan kewajibannya secara tertib pasca
pertunjukan. Situasi ini melanggar hak atas kepastian hukum yang
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta hak atas rasa aman dari
ancaman hukum yang tidak proporsional sebagaimana diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, perlu adanya penafsiran progresif dan konstitusional
terhadap norma dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, khususnya terkait
subjek hukum yang bertanggung jawab serta waktu pembayaran
imbalan, agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan,
proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi
serta hak untuk hidup dari profesi yang sah;
c. Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak
kegiatan untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat
(2)”.
Frasa “kecuali diperjanjikan lain” telah menimbulkan multitafsir yang
serius terhadap pengecualian izin dalam pertunjukan sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, hanya karena Pasal 81 UU Hak
Cipta menyebutkan frasa “Pasal 9 ayat (1)” tanpa menyebutkan secara
eksplisit pengecualian terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf f yang sejalan
dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku pertunjukan tidak
memerlukan izin langsung dari pencipta sepanjang membayar imbalan
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, ketentuan Pasal 81
UU Hak Cipta justru membuka ruang interpretasi seolah-olah seluruh
bentuk
penggunaan
ciptaan,
termasuk
pertunjukan,
tetap
mensyaratkan izin tertulis secara langsung dari pencipta, terlepas dari
telah dilakukannya pembayaran melalui LMK.
Kekaburan norma ini menyebabkan tumpang tindih dan ketidakpastian
33
dalam implementasi, karena menimbulkan keraguan apakah mekanisme
kolektif sah dijadikan dasar penggunaan ciptaan dalam pertunjukan
publik, ataukah tetap harus ada izin eksplisit dari pencipta. Akibatnya,
Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan musik merasa tidak memiliki
jaminan hukum yang pasti, meskipun telah melaksanakan kewajiban
pembayaran imbalan melalui LMK. Sebagai contoh kerugian aktual yang
ditimbulkan adalah Pemohon XXIV yang kemudian tidak menampilkan
ciptaan karya Posan Tobing karena adanya rasa takut dan kekhawatiran
untuk membawakan karyanya tersebut, yang padahal cukup signifikan
terhadap karakteristik grup band Kotak, khususnya khawatir dianggap
melanggar hukum jika tidak memperoleh izin tertulis langsung dari
pencipta, meskipun telah memenuhi mekanisme kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Situasi ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Ketidakpastian mengenai apakah izin langsung masih
diperlukan meskipun pembayaran telah dilakukan melalui LMK juga
melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945, karena menempatkan pelaku pertunjukan dalam posisi
rawan terhadap kriminalisasi atau gugatan perdata, meskipun telah
memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, untuk menghindari benturan norma antara Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 81 UU Hak Cipta, serta untuk melindungi hak konstitusional
atas kepastian hukum dan rasa aman, maka rumusan frasa “Kecuali
diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU Hak Cipta perlu diperjelas.
Rumusan yang konstitusional dan tidak multitafsir dapat dinyatakan
“Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan
lain, …”.
Dengan perumusan ini, pengecualian izin bagi pelaku pertunjukan yang
telah membayar imbalan melalui LMK sebagaimana diatur dalam Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta menjadi jelas dan tidak dapat ditafsirkan
bertentangan dengan norma lainnya. Kejelasan ini penting untuk
memastikan bahwa mekanisme kolektif tetap sah dan terlindungi sebagai
bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang layak, serta untuk mencegah
34
kriminalisasi dan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kegiatan
pertunjukan yang sah dan konstitusional;
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan
hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial.”
Frasa “imbalan yang wajar” adalah frasa yang bersifat subjektif dan
tidak memiliki tolak ukur yang jelas dalam praktik. Ketidakjelasan ini
menimbulkan penafsiran sepihak oleh pencipta atau pemegang hak cipta
yang dapat menetapkan besaran imbalan yang sewenang-wenang, tidak
proporsional, dan tidak objektif. Tanpa adanya rujukan eksplisit terhadap
mekanisme penentuan tarif yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan, beban finansial yang berlebihan terhadap pengguna—
termasuk Para Pemohon— menjadi persoalan yang serius dan nyata.
Kerangka normatif yang tidak tegas ini juga membuka peluang
penyalahgunaan kekuasaan oleh pencipta atau pemegang hak, yang
dapat menetapkan tarif royalti secara tidak rasional. Padahal, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 437) (“Permenkumham 9/2022”), yang dapat dijadikan
sebagai acuan resmi dalam menentukan tarif royalti. Peraturan tersebut
telah mengatur secara rinci variabel, klasifikasi kegiatan, serta formula
perhitungan yang objektif dan terukur, sehingga mampu memberikan
kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Berkenaan dengan frasa tersebut, kerugian secara aktual Para Pemohon
dibebankan dengan tarif royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah diatur dalam Permenkumham 9/2022. Ketentuan yang tidak jelas
mengenai apa yang dimaksud dengan imbalan yang wajar telah
menyebabkan pemungutan tarif royalti yang tidak berdasarkan pada
formula atau acuan yang sah menurut hukum. Situasi ini dapat
menimbulkan kerugian finansial bagi Para Pemohon. Selain itu, secara
potensial Para pemohon juga berisiko menghadapi kerugian yang lebih
35
besar di masa yang akan datang. Tanpa adanya kepastian mengenai tarif
royalti yang terukur, Para Pemohon berpotensi dirugikan karena dapat
dibebani tarif royalti yang tidak sesuai dengan hukum.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa perubahan, maka akan muncul potensi
penyalahgunaan, sebab dapat menentukan tarif royalti secara sepihak,
tanpa merujuk pada peraturan yang berlaku. Hal ini menambah risiko bagi
Para Pemohon yang pada akhirnya dapat merasa tidak aman atau
dirugikan secara hukum. Ketidakjelasan tentang apa yang dimaksud
dengan “imbalan yang wajar” dan tidak ada acuan yang jelas tentang tarif
royalti merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan hak atas kepastian
hukum Para Pemohon berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.
Selain itu, ketidakpastian yang ditimbulkan juga mengarah pada rasa
tidak aman bagi Para Pemohon karena dapat menghadapi persoalan
hukum dari pihak-pihak yang menilai tarif harus berdasarkan kehendak
subjektif pencipta. Hal ini bertentangan dengan hak atas rasa aman Para
pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, untuk melindungi kepastian hukum dan memberikan rasa
aman, sangat penting untuk mengubah frasa “imbalan yang wajar”
menjadi “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan
perubahan ini, jelas bahwa tarif royalti yang dibebankan harus merujuk
pada peraturan yang telah diatur oleh Pemerintah;
d. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau
pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
Bahwa hak ekonomi pencipta atas pertunjukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f merupakan bentuk hubungan keperdataan antara pemilik
hak cipta dan pengguna karya. Kewajiban untuk membayar royalti atau
memperoleh izin atas penggunaan tersebut, termasuk melalui LMK pada
dasarnya merupakan kewajiban administratif yang tunduk pada
mekanisme penyelesaian perdata apabila terjadi sengketa.
Bahwa adanya frasa tersebut, menimbulkan kerugian konstitusional
36
secara faktual atau setidak-tidaknya potensial, sebab menimbulkan
kekhawatiran bagi Para Pemohon yang telah beritikad baik membayar
royalti atau mengikuti prosedur yang diatur oleh UU Hak Cipta, namun
tetap berpotensi dikriminalisasi apabila dianggap “tanpa izin” oleh
pencipta secara subjektif. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum
(legal uncertainty), dan bahkan membuka ruang penyalahgunaan hukum
berupa pemidanaan. Ketidakpastian tersebut berpotensi merugikan hak
konstitusional Para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 mengenai hak atas perlindungan dan kepastian hukum
yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai hak atas
rasa aman dari ancaman atau tekanan untuk tidak melakukan aktivitas
profesional sebagai pelaku pertunjukan;
58. Bahwa oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan
pengujian konstitusionalitas terhadap norma-norma dalam UU Hak Cipta
yang justru membahayakan pelaku pertunjukan, agar Negara Republik
Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi dapat memastikan perlindungan
menyeluruh terhadap hak konstitusionalitas warga negaranya, khususnya
dalam konteks kepastian hukum dan rasa aman dalam mengekspresikan
seni;
59. Bahwa Para Pemohon sebagai Pelaku Pertunjukan berpotensi mengalami
masalah hukum serupa seperti yang dialami grup band The Groove, Sammy
Simorangkir, Once Mekel, dan Agnezmo yang harus meminta izin secara
langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan pada ketentuan
yang berlaku Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya
cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan
oleh pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda, sehingga
mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya;
60. Bahwa kegelisahan Para Pemohon bermuara dari isu-isu hukum yang
muncul yang tentunya tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga
ketakutan bagi Para Pemohon. Adapun pertanyaan besar yang muncul
adalah sebagai berikut:
37
a. Apakah Pelaku Pertunjukan wajib untuk meminta izin secara
langsung kepada Pencipta lagu, untuk menampilkan ciptaan lagu
tersebut dalam suatu pertunjukan (performing)?
b. Para Pemohon memahami adanya kewajiban untuk membayar royalti
atas penggunaan ciptaan secara komersial di suatu pertunjukan. Namun,
siapa yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti tersebut?
Pelaku pertunjukan-kah atau penyelenggara?
c. Para Pemohon memahami bahwa Permenkumham 9/2022 mengatur
variabel-variabel penentu tarif royalti, yang kemudian akan dihimpun oleh
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (selanjutnya disebut sebagai
“LMKN”). Namun, apakah Pencipta bisa begitu saja menentukan
sendiri
tarif
royalti
atas
ciptaannya
dengan
serta
merta
mengabaikan Permenkumham 9/2022 tersebut?
d. Apakah seseorang bisa begitu saja dipidanakan hanya semata-mata
karena belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti
ke LMKN, padahal menurut pemahaman Para Pemohon kewajiban
tersebut merupakan kewajiban perdata?
61. Bahwa didasari pada isu hukum dan kegelisahan tersebut di atas, Para
Pemohon dalam kedudukannya sebagai Pelaku Pertunjukan telah
mengalami kerugian secara konstitusional berupa tidak terpenuhinya
kepastian hukum sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
dan hak atas rasa aman sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1),
dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Hal ini mengakibatkan Para Pemohon
menghadapi:
a. ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin dan membayar royalti, baik
sebagai Pencipta maupun sebagai Pelaku Pertunjukan. Para Pemohon
tidak memiliki kejelasan mengenai apakah izin harus dimintakan secara
langsung kepada Pencipta atau cukup melalui mekanisme LMKN,
terlebih dengan adanya fakta bahwa kecenderungan pemberian izin dari
Pencipta yang diberikan secara subjektif (like and dislike) dan tidak
semua Pelaku Pertunjukan memiliki kedekatan atau bahkan akses
kepada Pencipta untuk meminta izin;
38
b. potensi beban administrasi dan finansial yang berlebihan, karena
ketidakpastian mengenai siapa yang berkewajiban membayar royalti,
apakah Pelaku Pertunjukan atau penyelenggara acara;
c. potensi penyalahgunaan hak oleh Pencipta lagu, jika Pencipta lagu dapat
menentukan tarif royalti secara sepihak tanpa merujuk pada peraturan
yang berlaku;
d. ancaman pidana akibat ketidakjelasan hukum, karena tidak ada batasan
yang jelas mengenai aspek perdata dan pidana dalam konteks
pembayaran royalti menimbulkan ketakutan bagi Para Pemohon yang
dapat saja menghadapi tuntutan hukum secara sewenang-wenang;
e. pembatasan terhadap kebebasan berkarya dan berekspresi. Jika aturan
yang ada tidak memberikan jaminan hukum yang jelas, maka Pelaku
Pertunjukan akan selalu berada dalam posisi rentan terhadap gugatan
dan ancaman pidana;
62. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Para Pemohon
selaku orang perorangan warga negara Indonesia, memiliki hak-hak yang
dijamin oleh konstitusi, dalam hal ini berupa hak atas jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, dan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, Para Pemohon jelas berkedudukan hukum untuk
secara bersama-sama menggunakan haknya untuk mengajukan
Permohonan a quo mengenai pengujian UU Hak Cipta terhadap UUD
NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A.
Sistem Blanket License dan UU Hak Cipta
A.1. Sistem blanket license
63. Bahwa mengenai sistem blanket license, Dr. Mihály Ficsor dalam bukunya
Collective Management of Copyright and Related Rights, World Intellectual
Property Organization: 2002, Halaman 45 Poin 88 (vide Bukti P-79)
memberikan penjelasan sebagai berikut:
39
“The usual instruments of licensing "small rights" performances and
broadcasts are blanket licenses which, as a rule, authorize users to
use any musical work from the world repertoire for the purposes, and
within the period, indicated in the license.”
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa blanket license
merupakan instrumen administrasi dalam sistem lisensi hak cipta, yang
secara umum memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memberikan otorisasi kepada pengguna untuk menggunakan karya
musik apapun dari seluruh repertoar dunia;
b. digunakan khususnya untuk lisensi atas small rights seperti pertunjukan
dan siaran;
c. merupakan bagian dari mekanisme kolektif yang mengatur pemanfaatan
hak cipta secara menyeluruh (blanket) dan bukan per karya atau per
penggunaan individu;
Dengan demikian, sistem blanket license merupakan mekanisme yang pada
dasarnya memberikan efisiensi dalam pengelolaan hak cipta atas karya
pertunjukan atau siaran secara luas dan administratif, yang telah menjadi
praktik regulatif umum dalam banyak yurisdiksi;
64. Bahwa penerapan blanket license sebagaimana dijelaskan pada poin di
atas pada dasarnya dilakukan dengan mengacu pada doktrin Implied
License atau izin tersirat yang berasal dari kajian studi hukum kontrak.
Adapun definisi Doktrin Implied License yang kami sadur dari berbagai
sumber adalah sebagai berikut:
a. Definisi Implied License berdasarkan Publikasi dari University College
London (vide Bukti P-80):
“An implied licence grants a person (the licensee) permission to use
another person’s copyrighted material. As the name suggests, an
implied licence is not granted in a formal written document but is
implied, often through the conduct of the parties.”;
b. Definisi Implied License menurut Profesor Orit Afor dalam Santa Clara
High Technology Law Journal, “Implied License: An Emerging New
Standard in Copyright Law”, 2009, Halaman 276—277 (vide Bukti P-
81):
“The implied license doctrine is, of course, not new. It is used in
contract law to track the intent of the contracting parties for
purposes of supplementing their agreement. In the realm of
intellectual property, the doctrine was initially adopted in
40
various patent contexts in order to introduce a certain degree
of order, or rather logic, into the law. Later on, the implied license
doctrine was imported into copyright law for similar purposes.
Specifically, it sought to resolve two conflicts: the tension
between the owner of a tangible object in which a work is
incorporated and the owner of the copyright for that work, and
the tension between the creator of a work (and/or the copyright
owner)
and
his
or
her
transferee
(e.g.,
the
work's
commissioner). In both cases, the implied license doctrine
functions as a means of allowing reasonable use of the work
by one party, whether the owner of the chattel or the
commissioner, by attributing to the work's creator/copyright
owner implicit consent for such use.”;
c. Definisi Implied License menurut Hongjiao Zhang dan Fanhong Chen
dalam The Journal of World Intellectual Property Volume 25 Issue 1:
“Implied License Doctrine in Copyright Law: A Typological Framework”,
2022, Halaman 160 (vide Bukti P-82):
“Tradtionally, the implied copyright license doctrine fall under
contract law, along with other implied contractual terms. In
judicial practice, a license is usually implied in a contractual
context. The doctrine is therefore used to construct contractual
relations …”;
Berdasarkan berbagai definisi mengenai implied license tersebut, dapat
dipahami implied license merupakan suatu doktrin yang melandasi blanket
license. Doktrin ini mengakomodasi praktik pemberian izin atas penggunaan
hak cipta yang bersifat tersirat, yakni tanpa memerlukan permintaan izin
secara eksplisit atau tertulis, karena telah diakui secara hukum atau
berdasarkan praktik kebiasaan yang berlaku.
Dalam konteks penggunaan hak cipta dalam pertunjukan, doktrin implied
license memberikan dasar legitimasi bagi pelaku pertunjukan, seperti
penyanyi, untuk menggunakan karya cipta tanpa harus terlebih dahulu
memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini
dimungkinkan karena adanya pemahaman yang berkembang bahwa
penggunaan tersebut telah menjadi bagian dari mekanisme perizinan
kolektif yang diakui secara sah, baik melalui sistem blanket license maupun
praktik yang telah mapan dalam industri musik;
65. Bahwa UU Hak Cipta beserta peraturan pelaksanaannya secara tegas
mengatur penggunaan mekanisme blanket license sebagai dasar
pemungutan royalti atas pemanfaatan hak cipta dalam bentuk pertunjukan.
41
Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 14 UU Hak Cipta, yang
menyatakan bahwa hak pertunjukan termasuk dalam lingkup pemanfaatan
hak cipta, yang mencakup pertunjukan. Selanjutnya, pada Pasal 26 ayat (1)
UU Hak Cipta ditegaskan bahwa pemungutan royalti atas pemanfaatan hak
pertunjukan dilakukan oleh LMK, yang bertugas menghimpun royalti dari
pengguna, untuk kemudian mendistribusikannya kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui LMK.
Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem perizinan kolektif
seperti blanket license telah diadopsi secara normatif dalam sistem hukum
Indonesia, khususnya dalam pengelolaan dan distribusi hak ekonomi atas
karya cipta pertunjukan;
66. Bahwa berdasarkan praktik kebiasaan dan ketentuan pada Pasal 23 ayat
(5) jo. Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta, Indonesia melalui LMKN menganut
sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan berdasarkan mekanisme
blanket license.
Adapun pengaturan mengenai besaran tarifnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6675) (selanjutnya disebut sebagai “PP 56/2021”) (vide
Bukti P-44) jo. Kepmenkumham HKI 2/2016, yang menetapkan skema
pemungutan royalti atas pertunjukan yang dilaksanakan melalui LMKN;
67. Bahwa sistem pemungutan melalui LMKN diakomodasi Pemerintah sebagai
bentuk pengaturan yang bertujuan menjembatani kepentingan para
pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara pertunjukan, dan pelaku industri
musik lainnya agar pemungutan dan distribusi royalti dapat berlangsung
secara efisien dan terukur.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa suatu lagu dapat dipertunjukkan
ribuan kali di berbagai wilayah di Indonesia maupun di luar negeri dalam
waktu yang bersamaan, sehingga menjadi tidak rasional apabila setiap
penyanyi atau penyelenggara pertunjukan harus meminta izin langsung
kepada pencipta lagu secara satu per satu. Praktik demikian justru akan
menimbulkan beban administrasi yang kompleks dan berbelit-belit;
42
68. Bahwa untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus menjamin
adanya simbiosis mutualisme antara pencipta lagu, penyelenggara
pertunjukan,
dan
pengguna
karya
cipta,
maka
ditetapkanlah
Kepmenkumham HKI 2/2016, yang mengatur antara lain bahwa untuk
konser berbayar dikenakan tarif royalti sebesar 2% (dua persen) dari
penjualan kotor tiket dan tambahan 1% (satu persen) dari nilai tiket gratis.
Selain itu, usaha komersial seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan
dikenakan tarif berdasarkan kategori dan kapasitas tempat.
Namun demikian, dalam praktik terkini, terjadi penafsiran non-sistematis
yang justru merugikan hak konstitusional Para Pemohon, di mana pihak-
pihak tertentu memaksakan penerapan model direct licensing, bahkan
disertai dengan ancaman sanksi pidana terhadap penyelenggara
pertunjukan;
A.2. Perbandingan blanket license dengan konsep direct licensing
69. Bahwa mengenai sistem direct licensing, Prof. Eric Priest dalam artikelnya
yang dimuat dalam Social Science Research Network (SSRN) berjudul The
Future of Music Copyright Collectives in the Digital Streaming Age,
Columbia Journal of Law & the Arts, Volume 45, 2021 (halaman 5) (vide
Bukti P-83), menjelaskan sebagai berikut:
“In direct licensing arrangements, individual copyright owners directly
license rights to users without licensing through a collective
intermediary”.
Berdasarkan pemahaman tersebut, direct licensing merupakan suatu sistem
di mana pemilik hak cipta secara individual memberikan lisensi langsung
kepada pengguna tanpa melalui lembaga kolektif;
70. Bahwa meskipun secara teoritik mekanisme ini dimungkinkan, namun pada
prakteknya, penerapan direct licensing terhadap pertunjukan sangat
tidak efisien. Hal ini dikarenakan proses negosiasi secara langsung
mengenai besaran royalti antara pencipta atau pemegang hak terkait
dengan pengguna atas satu lagu bisa terjadi secara masif dan bersamaan
di berbagai lokasi, baik nasional maupun internasional. Terlebih lagi, sifat
pertunjukan yang seringkali melibatkan permintaan spontan dari penonton
atas lagu-lagu tertentu selama pertunjukan berlangsung, yang secara teknis
tidak mungkin dimintakan izin satu per satu secara real-time.
43
Selain itu, mengingat negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan
dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar luas dan memiliki kondisi
geografis yang sangat beragam, tentunya sangat tidak efisien dan bahkan
nyaris mustahil bagi setiap pencipta atau pemegang hak cipta untuk secara
langsung memantau, menagih, dan bernegosiasi mengenai royalti atas
setiap penggunaan karyanya di seluruh wilayah Indonesia jika mekanisme
yang diterapkan adalah direct licensing. Dalam konteks pertunjukan musik,
karya cipta dapat digunakan di berbagai tempat hiburan, konser lokal, acara
komunitas, maupun pertunjukan di daerah-daerah terpencil yang tidak
mudah dijangkau oleh pemilik hak cipta.
Kondisi ini justru memperlihatkan urgensi dan relevansi keberadaan sistem
blanket license melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),
yang
bertugas
menjembatani
kepentingan
pencipta,
penyanyi,
penyelenggara acara, dan pengguna hak cipta lainnya dalam skala
nasional. LMKN memungkinkan sentralisasi pengumpulan dan distribusi
royalti yang adil dan merata dengan efisiensi tinggi karena tidak
mengharuskan interaksi satu per satu antara pencipta dan pengguna.
Dengan demikian, pengelolaan hak cipta dapat dilakukan secara sistematis
dan profesional, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan
terhadap hak ekonomi pencipta di seluruh pelosok Indonesia;
71. Bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka sistem direct
licensing seyogianya tidak diterapkan secara langsung dan parsial,
melainkan melalui asosiasi pemegang hak cipta yang tergabung dalam
lembaga perantara kolektif. Di Indonesia, lembaga ini dikenal dengan nama
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang secara administratif di bawah
koordinasi
Lembaga
Manajemen
Kolektif
Nasional
(LMKN)
dan
pelaksanaannya tunduk pada ketentuan UU Hak Cipta, PP 56/2021, dan
Kepmenkumham HKI 2/2016;
72. Bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Para Pemohon justru terletak
pada tidak adanya penjelasan yang tegas dalam UU Hak Cipta mengenai
status keberlakuan atau pengaturan sistem direct licensing, sehingga
memunculkan celah multitafsir. Celah ini kemudian digunakan oleh pihak-
pihak tertentu untuk mengabaikan sistem blanket license yang telah sah dan
44
berlaku, serta memaksakan penerapan direct licensing disertai tekanan
dalam bentuk gugatan perdata maupun ancaman pidana.
Keadaan demikian telah nyata-nyata menimbulkan ketidakpastian hukum
dan rasa tidak aman, serta berpotensi merampas hak konstitusional Para
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
A.3. Sistem Blanket License dalam UU Hak Cipta untuk Meningkatkan Nilai
Ekonomi Ciptaan
73. Bahwa sistem pelindungan hak cipta di Indonesia sejak pertama kali
hadirnya UU Hak Cipta nasional pada tahun 1982 sampai dengan
diundangkannya UU Hak Cipta pada tahun 2014 selalu dibangun dengan
semangat untuk menciptakan pelindungan yang memadai dan
seimbang, tidak hanya terhadap Pencipta, tetapi juga terhadap subjek-
subjek hukum lainnya yang terdapat dalam UU Hak Cipta, seperti
pemilik hak terkait dan Pelaku Pertunjukan. Hal ini terdapat dalam
Penjelasan Bagian Umum UU Hak Cipta, yang selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
Penjelasan UU Hak Cipta, Bagian Umum
“Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari negara
untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak
Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional.
Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para
Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi
seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro
bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak
bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil
membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan
rakyat.”;
74. Bahwa negara memberikan pelindungan hak cipta kepada para pencipta
dalam bentuk hak eksklusif, yang mana hal tersebut berarti bahwa hanya
Pencipta-lah, dan orang lain yang diberi izin oleh Pencipta, yang dapat
menggunakan ciptaannya khususnya untuk mendapatkan manfaat
ekonomi, sebagai bentuk penghargaan negara (rewards) atas kekayaan
intelektual yang telah dihasilkan sekaligus juga sebagai pendorong
(incentives) untuk dihasilkannya lebih banyak lagi kekayaan intelektual,
45
yang bukan hanya semata-mata memberikan manfaat bagi si Pencipta,
namun juga bagi negara dan masyarakat;
75. Bahwa hak eksklusif sebagaimana yang disebutkan di atas terbagi menjadi
2 (dua) bagian yaitu hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic
rights), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 4 UU Hak Cipta
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak
eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.”;
76. Bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri Pencipta, sedangkan hak
ekonomi dapat dialihkan secara sementara untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas suatu ciptaan yang lebih lanjut diatur dalam UU Hak Cipta.
Pasal 5 UU Hak Cipta
“Hak Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap melekat pada
Pencipta, meskipun Hak Cipta telah dialihkan.”
Pasal 8 UU Hak Cipta
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki Hak Ekonomi untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta huruf f dan g
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
…
f. pertunjukan ciptaan;
g. pengumuman ciptaan;
…”;
77. Bahwa dalam praktiknya yang berkembang selama ini, hak-hak ekonomi
dalam hak cipta, dapat digolongkan ke dalam hak publikasi/pertunjukan
(performing rights) dan hak reproduksi penggandaan dan distribusi musik
(mechanical rights), yang mana perlu Para Pemohon sampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat bahwa dalam Permohonan a quo,
Para Pemohon hanya akan membahas khusus mengenai hak ekonomi
pertunjukan (performing rights) dan tidak akan membahas mengenai hak
reproduksi penggandaan/distribusi musik (mechanical rights);
78. Bahwa seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh
orang lain dengan seizin Pencipta, untuk penggunaan hak ekonomi
pertunjukannya
(performing
rights),
Pencipta
tetap
berhak
untuk
mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti, meskipun penggunaan
hak ekonomi pertunjukan tersebut dapat dilakukan tanpa meminta izin
46
terlebih dahulu kepada Pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(5) UU Hak Cipta yang akan Para Pemohon bahas secara lebih mendalam
pada bagian selanjutnya dari Permohonan ini, di mana royalti tersebut harus
dibayarkan oleh Pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(selanjutnya disebut sebagai “LMK”);
79. Bahwa konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak
ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme
LMK, pada Pasal 87 UU Hak Cipta secara lebih khusus mengatur mengenai
mekanisme tersebut, di mana Pencipta hanya dapat memperoleh hak
ekonominya dan menarik imbalan yang wajar dari Pengguna yang
memanfaatkan hak cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial.
Pasal 87 UU Hak Cipta
“ (1)
Untuk
mendapatkan
hak ekonomi setiap Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota
Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang
wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait
dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
(2)
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.
(3)
Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban
untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang
digunakan.
(4)
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini,
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial
oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi
kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”;
80. Bahwa tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti secara kolektif
melalui LMKN pada dasarnya bekerja dengan mekanisme di mana
Pengguna suatu ciptaan membayarkan royalti untuk Pencipta melalui
LMKN, yang kemudian akan meneruskannya kepada LMK untuk
didistribusikan kepada Pencipta yang merupakan anggota dari LMK
tersebut.
Adapun untuk mempermudah Mahkamah Konstitusi memahami struktur
kelola hak ekonomi atas pertunjukan (performing), berikut adalah ilustrasi
alurnya:
47
Tabel 2. Ilustrasi Alur Pembayaran Royalti
81. Bahwa dalam pemungutan royalti atas performing rights, sudah menjadi
common practice (kebiasaan umum) bahwa penyelenggara acara
pertunjukan (event organizer) bertanggung jawab sebagai pengguna untuk
membayar royalti atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, stasiun
televisi, restoran, dan/atau kafe.
Hal ini dikarenakan para praktiknya, penyelenggara acara pertunjukan
dikategorikan ke dalam definisi pengguna dan “Orang” dalam Pasal 1 angka
27 UU Hak Cipta merupakan pihak yang mengetahui variabel dan
komponen untuk dapat menentukan pembayaran royalti kepada LMKN
untuk kemudian diberikan kepada LMK dan Pencipta. Adapun hal ini
diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta jo.
Lampiran II dan VII Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaat
Komersil Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu (selanjutnya
disebut sebagai “Kepmenkumham HKI 2/2016”) (vide Bukti P-43) yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna
sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”
Kepmenkumham HKI 2/2016, Lampiran II Pasal 1
“(3) Penetapan jumlah Royalti dalam Keputusan ini berlaku bagi wajib
royalti yang bergerak dalam bidang usaha jasa kuliner bermusik
Pencipta/
Pemegang
LMKN
Pengguna
LMK
Pengguna membayarkan
48
yang mencakup namun tidak terbatas pada:
a. Restoran;
b. Kafe;
c. Pub;
d. Bar;
e. Bistro;
f.
Klab Malam;
g. Diskotek.
(4)
Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan
Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa
Royalti Pencipta sebesar Rp60.000,- per kursi per tahun dan Royalti
Hak Terkait sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun;
(5)
Tarif Royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Pub, Bar dan
Bistro ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan
ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp 180.000,- per meter
persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp
180.000,- per meter persegi (per m2) per tahun;
(6)
Tarif Royalti untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam
ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan
bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp 250.000,- per meter persegi
(per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 180.000,-
per meter persegi (per m2) per tahun;”
Kepmenkumham HKI 2/2016, Lampiran VII Pasal 1
“(4) Tarif Royalti bagi Konser Musik dengan penjualan tiket dihitung
berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2%
(dua
persen)
ditambah
dengan
tiket
yang
digratiskan
(complimentary ticket) dikali 1% (satu persen);
(5)
Tarif Royalti bagi Konser Musik gratis dihitung berdasarkan biaya
produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen);
…
(7)
Ketentuan Tarif Royalti sebagaimana yang ditentukan dalam
Keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari
Pengguna Hak Pencipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif
Pencipta;”;
82. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 89 UU Hak Cipta jo. Pasal 12 PP
56/2021 (vide Bukti P-44), LMKN memiliki kewajiban untuk menarik royalti
dari Pengguna hak cipta terkait, bahkan apabila Pencipta dan/atau
pemegang hak cipta tersebut tidak tergabung dalam suatu LMK.
Adapun ketentuan Pasal 89 UU Hak Cipta jo. Pasal 12 PP 56/2021 yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 89 UU Hak Cipta
“ (1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik
dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-
masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
49
(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
memiliki
kewenangan
untuk
menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan
menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga
Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik
berdasarkan keadilan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan
oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan disahkan oleh Menteri.”
Pasal 12 PP 56/2021
“ (1) LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan
Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk
layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu
LMK.
(2) Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu
LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum
menjadi anggota dari suatu LMK.”;
83. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, seorang
Pencipta hanya bisa mendapatkan imbalan (royalti) yang wajar atas
penggunaan ciptaannya dengan menjadi anggota LMK, yang dilakukan
dengan menyerahkan kuasa pengalihan hak yang memberikan wewenang
sepenuhnya kepada LMK dalam mengelola hak ekonomi dan hak cipta yang
dimilikinya. Dengan adanya kuasa ini, LMK memiliki kewajiban hukum untuk
menjalankan fungsi manajemennya secara eksklusif untuk bertindak atas
nama Pencipta, memberikan izin penggunaan ciptaan, memungut dan
mendistribusikan royalti;
84. Bahwa ketentuan mengenai perlunya pengalihan hak melalui kuasa
dalam pengelolaan hak ekonomi atas suatu karya telah diatur secara
eksplisit dalam Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta yang memberikan dasar
hukum bagi keberadaan dan fungsi LMK:
Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta
“Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan
hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam
bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.”;
85. Bahwa konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya
wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada
50
lembaga tersebut. Oleh karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait
pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta,
Pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu
pertunjukan (performing) pada saat Pencipta tersebut menjadi seorang
anggota LMK;
86. Bahwa LMK dan/atau LMKN dalam menjalankan kewajibannya sebagai
penerima kuasa dari Pencipta, memiliki kewenangan terkait dengan
memberikan izin lisensi kepada pengguna hak cipta. Ketentuan mengenai
mekanisme perizinan ini, telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Hak
Cipta, PP 56/2021, dan Permenkumham 9/2022, yang selanjutnya kami
kutip sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta
“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi
atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.”;
2. Pasal 87 ayat (3) UU Hak Cipta
“Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian
dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk
membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan”;
3. Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 56/2021
"(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu
dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial
berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
(2) Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat
menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar
Royalti melalui LMKN.”;
4. Pasal 37 ayat (1) Permenkumham 9/2022
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu
dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial
dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta
atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”;
87. Bahwa merujuk pada beberapa ketentuan tersebut di atas dan dengan
melakukan interpretasi secara sistematis, telah nyata dan jelas bahwa
LMKN memiliki wewenang untuk menerbitkan izin lisensi. Mekanisme
operasionalnya yaitu pengguna hak mengajukan permohonan lisensi
kepada LMKN, lalu LMKN membuat perjanjian dengan pengguna yang
berisi kewajiban membayar royalti dan kemudian pengguna membayar
51
royalti melalui LMKN, untuk kemudian setelahnya LMKN mendistribusikan
royalti kepada Pencipta atau pemilik hak terkait;
88. Bahwa dengan diterapkannya sistem dan mekanisme pemberian izin dan
pemungutan royalti melalui LMK/N tersebut, jelas bahwa Indonesia
memberlakukan sistem blanket license dan bukan direct license dalam tata
kelola lisensi dan royalti, demi memaksimalkan nilai ekonomi, baik untuk
Pencipta, Pelaku Pertunjukan, dan Negara Republik Indonesia.
Semangat UU Hak Cipta ini juga termaktub pada Halaman 19, Halaman 20,
dan Halaman 60 Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Hak Cipta (Perubahan UU No. 19 Tahun 2002) (“Laporan
Tim Naskah Akademik RUU Hak Cipta”) (vide Bukti P-46) yang
selanjutnya kami kutip sebagai berikut:
Laporan Tim Naskah Akademik RUU Hak Cipta, Halaman 19
“... Lembaga Manajemen Kolektif memiliki peran yang cukup penting
dalam pengelolaan hak ekonomi Pencipta dan pemilik hak yang berkait
dengan hak cipta sehingga keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat
...”;
Laporan Tim Naskah Akademik RUU Hak Cipta, Halaman 20
“… Dalam praktik di Indonesia, hingga saat ini Lembaga Manajemen
Kolektif telah memungut secara blanket license dari setiap
pengumuman karya musikal dari berbagai pengguna yang termasuk hak
mengumumkan atas karya rekaman suara.”;
Laporan Tim Naskah akademik RUU Hak Cipta, Halaman 60
“… Pengaturan mengenai lisensi yang terkait dengan mekanisme legal
maupun teknis antara Pencipta dan pemegang hak cipta atau pemilik hak
yang berkaitan dengan hak cipta disatu sisi dengan pengguna disisi lain
diperlukan Lembaga Manajemen Kolektif, yang merupakan organisasi
pengelola hak ekonomi Pencipta atau pemilik hak yang berkaitan dengan
hak cipta secara kolektif atas pungutan royalti.”;
89. Bahwa sistem blanket license yang diterapkan di Indonesia sangatlah
masuk akal, karena untuk memaksimalkan nilai ekonomi, sangat tidak
mungkin bagi Pencipta untuk mengawasi semua pertunjukan musik yang
diadakan di Indonesia, apalagi untuk menagih royalti performing rights satu
persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di
waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem
blanket
license
tersebut,
maka
tata
kelola
penghimpunan
dan
52
pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan
berkepastian hukum;
90. Bahwa pada umumnya, sistem blanket license telah diterapkan secara luas
dan menjadi praktik yang diterima di berbagai negara di seluruh dunia. Saat
ini, terdapat lebih dari 200 (dua ratus) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
yang beroperasi di 119 (seratus sembilan belas) negara, yang akan kami
jelaskan lebih lanjut di bawah ini;
B. Perbandingan Metode Pemungutan Royalti Hak Pertunjukan Musik di
Beberapa Negara Lain
1)
Brasil
91. Bahwa kewenangan untuk melakukan pemungutan royalti atas hak
pertunjukan musik di Brasil dilaksanakan oleh Escritório Central de
Arrecadação e Distribuição (ECAD), yaitu suatu asosiasi berbadan hukum
privat yang bersifat nirlaba (non-profit organization) yang dibentuk untuk
menjamin perlindungan hak cipta masyarakat Brasil atas karya seni musik
sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Brasil (Lei dos
Direitos Autorais). Dasar hukum mengenai kewenangan ECAD dalam
pemungutan royalti atas hak cipta untuk pertunjukan musik diatur dalam
ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar ECAD, yang kutipannya tercantum
dalam formulir pendaftaran keanggotaan ECAD (vide Bukti P-84), yang
menyatakan sebagai berikut:
“Article 1 Escritório Central de Arrecadação e Distribuição, which adopts
in its name the acronym ECAD, is a civil association of a private nature,
with no economic and non-profit purposes, with an undetermined term of
duration, constituted by associations of holders of copyrights and those
related to them, related to the public performance of musical and
literary works and phonograms, under Law No. 9.610, of February
19, 1998, as amended by Law No. 12.853, of August 15, 2013
(hereinafter LDA).”;
92. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi ECAD (vide
Bukti P-85), sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan publik di Brasil
dilakukan dengan menggunakan mekanisme blanket license. Untuk dapat
menerima pembayaran royalti atas hak pertunjukan di Brasil, seorang
pencipta lagu (songwriter) atau penerbit (publisher) diwajibkan untuk
menjadi
anggota
organisasi
manajemen
kolektif
yaitu
Collective
Management Organization (CMO), seperti misalnya UBC dan Abramus.
53
CMO tersebut kemudian bekerja secara terpusat dan terkoordinasi dengan
ECAD dalam rangka proses pemungutan dan pendistribusian royalti di
wilayah Brasil, serta juga berafiliasi secara internasional melalui
International Confederation of Societies of Authors and Composers
(CISAC);
93. Bahwa ECAD menyatakan bahwa penggunaan sistem blanket license
diadopsi dengan tujuan untuk menyederhanakan mekanisme perizinan atas
penggunaan karya musik dalam pertunjukan publik, sekaligus menjamin
pembayaran royalti yang adil kepada para pemegang hak. Sistem ini
memungkinkan para pengguna musik, seperti penyelenggara konser,
penyedia layanan streaming, atau radio daring untuk memperoleh izin
penggunaan secara cepat, meminimalisir beban administrasi yang
kompleks, dan memberikan kepastian hukum serta efisiensi pembayaran
kepada para pemegang hak cipta;
94. Oleh sebab blanket license merupakan metode pemungutan royalti yang
diakui secara umum di Brasil, metode pemungutan royalti secara Direct
License pertunjukan musik di Brazil tidak dilarang namun tidak lazim
dilakukan di Brasil untuk hak pertunjukan musik, karena memerlukan upaya
lebih besar dalam mengidentifikasi pemegang hak dan mengelola
perjanjian.
2)
Amerika Serikat
95. Bahwa dalam konteks pemungutan royalti atas hak pertunjukan musik,
Amerika Serikat pada dasarnya menerapkan mekanisme blanket license. Di
negara tersebut, pemungutan royalti dilakukan melalui afiliasi antara
pemegang hak cipta atau pencipta dengan Lembaga Manajemen Kolektif
yang dikenal sebagai Performance Rights Organization (PRO)—padanan
dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia. PRO yang
beroperasi di Amerika Serikat antara lain adalah American Society of
Composers, Authors, and Publishers (ASCAP), Broadcast Music, Inc. (BMI),
SESAC, dan Global Music Rights (GMR) (vide Bukti P-86).
Adapun keberadaan PRO di Amerika Serikat bertujuan untuk melindungi
dan menjamin hak para pemegang hak cipta atas pertunjukan karya seni
musik, berdasarkan ketentuan Copyright Act of 1909 yang kemudian
54
diamandemen dengan Copyright Act of 1976. Hal ini berbeda dengan sistem
di Indonesia, di mana LMKN memiliki kewenangan untuk melakukan
pemungutan royalti, sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hanya
berwenang untuk mendistribusikannya kepada para pemilik hak;
96. Bahwa di Amerika Serikat, masing-masing PRO, yaitu ASCAP, BMI,
SESAC, dan GMR, memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan
dan pendistribusian royalti atas hak pertunjukan musik secara langsung
kepada para pemegang hak cipta, baik dalam skala nasional maupun
internasional, dengan afiliasi melalui International Confederation of
Societies of Authors and Composers (CISAC) (vide Bukti P-87).
97. Bahwa sistem blanket license yang diterapkan oleh PRO di Amerika Serikat
secara tegas dijelaskan dalam halaman resmi masing-masing organisasi,
sebagai berikut:
- American Society of Composers, Authors, and Publishers (ASCAP)
menyatakan bahwa (vide Bukti P-88):
“A "blanket license" is a license which allows the music user to perform
any or all of the millions of works in the ASCAP repertory, as much or as
little as they like. Licensees pay an annual fee for the license. The blanket
license saves music users the paperwork, trouble and expense of finding
and negotiating licenses with all of the copyright owners of the works that
might be used during a year and helps prevent the user from inadvertently
infringing on the copyrights of ASCAP's members and the many foreign
writers whose music is licensed by ASCAP in the US.”;
- Brodcast Music Inc. (BMI) menyatakan bahwa (vide Bukti P-89):
“A BMI license saves you the time and expense of getting the permissions
you need to play music in your business. BMI represents more than one
million songwriters, composers and music publishers and over 22.4
million musical works of all styles, so there’s something for everyone, and
a BMI license will cover it all.”;
- SESAC menyatakan bahwa (vide Bukti P-90):
“A SESAC blanket enables you to play the music you want in your
business, freely and legal. We Work with 15,000+ Top Tier Songwriters,
Composers & Publishers;”;
- Global Music Rights (GMR) yang menyatakan (vide Bukti P-91):
“When you acquire a Blanket License from Global Music Rights, you get
a legal authorization to play shares of the music we represent in your
place of business for the duration of your license. Simple licensing. Your
favorite music.
CONVENIENCE: A license from Global Music Rights is required to legally
play copyrighted musical works (or shares of works) we represent. A
blanket license gives you access to 110,000+ titles.
55
PEACE OF MIND: Public performance of unlicensed music is subject to
a fine of up to $150,000 for each song performed without proper
authorization. With over 110,000+ titles covered, our blanket license will
give you peace of mind.
FAIRNESS : Properly licensing musical works allows you to compensate
songwriters and music publishers fairly for their craft and artistry.”;
98. Bahwa selain menerapkan sistem blanket license, Amerika Serikat juga
mengakui sistem direct licensing atas hak pertunjukan publik sebagai praktik
pemanfaatan dari hak ekonomi atas ciptaan. Dalam konteks hukum di
Amerika Serikat, pemilik hak cipta atas karya musik—baik sebagai individu
maupun melalui afiliasi dengan lembaga manajemen kolektif seperti
ASCAP, BMI, maupun SESAC—memiliki opsi hukum untuk memberikan
lisensi langsung (direct license) kepada pihak pengguna karya mereka,
seperti penyiar, tempat pertunjukan, atau promotor konser, tanpa harus
melalui mekanisme lisensi kolektif atau blanket license;
99. Bahwa pengaturan tersebut secara eksplisit diakui sebagai suatu
pengecualian terhadap mekanisme lisensi kolektif yang umum berlaku,
namun tetap sah menurut hukum dan praktik industri. Seperti dijelaskan
dalam literatur hukum di bidang hak cipta Amerika Serikat, PRO (Performing
Rights Organizations) memperbolehkan anggotanya untuk melakukan direct
licensing, dan dalam kondisi tertentu, biaya yang dibayarkan pengguna
kepada PRO dapat dikurangi untuk memperhitungkan lisensi langsung yang
telah diberikan oleh pemilik hak cipta. Meskipun hal ini menunjukkan bahwa
sistem hukum Amerika Serikat memperbolehkan pencipta dan pemilik hak
cipta untuk mengelola hak ekonomi mereka secara langsung, namun praktik
ini justru kurang populer diantara musisi karena menimbulkan beban
administratif tambahan serta potensi ketidakteraturan distribusi hak, karena
membutuhkan proses negosiasi individual dan dokumentasi yang lebih
kompleks;
100. Bahwa dengan merujuk pada praktik di Amerika Serikat ini, dapat
disimpulkan bahwa sistem lisensi langsung bukanlah suatu penyimpangan
hukum, melainkan suatu pilihan hukum yang sah dan harus ditempatkan
secara proporsional. Namun demikian, mekanisme tersebut sebaiknya
diperlakukan sebagai alternatif dalam kondisi khusus daripada sebagai
model utama, karena pelaksanaannya tetap membutuhkan kerangka hukum
yang tegas dan terukur agar tidak menimbulkan ketakutan, ancaman,
56
maupun kerugian terhadap para pelaku pertunjukan — sebagaimana
dialami oleh Para Pemohon, termasuk Pemohon XX;
101. Bahwa sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan musik di Amerika
Serikat menunjukkan adanya model tata kelola yang transparan, efisien,
dan berkeadilan, melalui mekanisme blanket license yang dijalankan oleh
Performance Rights Organizations (PRO) seperti ASCAP, BMI, SESAC,
dan GMR. Masing-masing PRO memiliki kewenangan penuh untuk
melakukan pemungutan dan pendistribusian royalti secara langsung kepada
para pencipta atau pemegang hak cipta, baik dalam lingkup nasional
maupun internasional. Penerapan blanket license di Amerika Serikat tidak
hanya memberikan kemudahan bagi pengguna karya musik untuk
memperoleh izin secara menyeluruh dalam satu proses perizinan yang
sederhana, tetapi juga menjamin kepastian hukum serta perlindungan
terhadap hak ekonomi pencipta. Hal ini sejalan dengan amanat Copyright
Act yang menempatkan penghormatan terhadap hak cipta sebagai bagian
dari sistem hukum yang mendukung ekosistem kreativitas dan industri
musik secara berkelanjutan;
102. Bahwa sekalipun sistem hukum Amerika Serikat juga mengakui
keberlakuan lisensi langsung (direct licensing) sebagai pengecualian
terhadap sistem kolektif, praktik tersebut hanya berlaku terbatas dan tetap
berada dalam pengawasan norma dan infrastruktur hukum yang kuat. PRO
di Amerika Serikat tetap mengizinkan anggotanya untuk secara langsung
melisensikan hak pertunjukan publik atas karya mereka, dan bahkan
memperhitungkan lisensi langsung tersebut dalam penetapan biaya lisensi
kolektif kepada pengguna. Namun, mekanisme ini tetap membutuhkan
transparansi,
pelaporan
yang
terstandarisasi,
serta
pengawasan
administratif yang memadai (vide Bukti P-103);
103. Bahwa dalam konteks Indonesia, praktik direct licensing masih menghadapi
berbagai tantangan struktural, geografis, dan kelembagaan yang kompleks,
sehingga belum dapat diterapkan secara optimal. Dengan karakteristik
wilayah Indonesia yang luas dan tersebar, ditambah dengan belum
meratanya literasi hukum hak cipta dan terbatasnya infrastruktur
pengawasan digital, penerapan lisensi langsung justru berpotensi
menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan di antara pelaku
57
industri, serta ketidakpastian hukum baik bagi pencipta maupun pengguna
karya. Oleh karena itu, Indonesia masih sangat membutuhkan sistem lisensi
kolektif yang kuat, akuntabel, dan berbasis prinsip keadilan—bukan hanya
dalam kerangka perlindungan hak ekonomi pencipta, tetapi juga demi
menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan industri musik nasional
secara keseluruhan;
3)
Inggris Raya
104. Bahwa pada umumnya, sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan
musik di Inggris Raya dilaksanakan melalui mekanisme blanket license. Di
bawah sistem ini, pengguna karya musik memperoleh izin untuk
menggunakan seluruh repertoar musik yang dilindungi dalam satu lisensi
tunggal yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Mekanisme tersebut
dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (dalam hal ini CMO) yang
terdiri dari dua entitas utama, yaitu Phonographic Performance Limited
(PPL), yang mewakili pelaku pertunjukan dan pemegang hak atas rekaman
suara, serta Performing Right Society (PRS), yang mewakili penulis lagu,
komposer, musisi, dan publisher (vide Bukti P-92);
105. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi masing-masing CMO,
pembentukan PPL dan PRS bertujuan untuk menyediakan wadah
kelembagaan yang dapat mengakomodasi kepentingan pemegang hak dan
pengguna karya musik, khususnya dalam konteks hak pertunjukan publik
(public performance rights). Untuk itu, sistem blanket license diterapkan
sebagai solusi hukum dan administratif yang efisien dalam proses perizinan,
pemantauan penggunaan, serta distribusi royalti, baik dalam skala nasional
maupun internasional. Dalam menjalankan fungsinya, PPL dan PRS juga
terafiliasi dengan CISAC, guna memastikan adanya harmonisasi sistem
pengelolaan royalti secara global (vide Bukti P-93).
106. Bahwa dasar hukum operasionalisasi pemungutan dan distribusi royalti oleh
PPL dan PRS diatur dalam Copyright, Designs and Patents Act 1988, yang
merupakan peraturan perundang-undangan hak cipta yang berlaku di
Inggris Raya. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama organisasi
seperti PPL dan PRS, hukum Inggris memberikan jaminan konstitusional
atas kebebasan berserikat yang menjadi landasan keberadaan dan
pengakuan CMO tersebut. Dalam hal ini, keberadaan dan kewenangan PPL
58
dan PRS diakui oleh Copyright Tribunal Body, sebagai lembaga yang
memiliki yurisdiksi untuk menangani perselisihan terkait lisensi hak cipta,
sekaligus memberikan legitimasi bagi PPL dan PRS untuk menjalankan
fungsi pemungutan dan distribusi royalti hak pertunjukan musik (vide Bukti
P-94);
107. Bahwa sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan musik di Inggris
Raya menunjukkan adanya model tata kelola yang berbasis efisiensi,
akuntabilitas, dan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta dan
pemegang hak terkait. Melalui mekanisme blanket license yang dijalankan
oleh dua Lembaga Manajemen Kolektif (CMO) utama, yaitu PPL dan PRS,
Inggris Raya berhasil membangun sistem yang tidak hanya mempermudah
akses perizinan bagi pengguna karya musik, tetapi juga menjamin distribusi
royalti secara transparan kepada para pemilik hak.
Dasar hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi PPL serta PRS, yakni
Copyright, Designs and Patents Act 1988, serta pengakuan dari Copyright
Tribunal Body, menjadi pijakan kuat bagi legalitas operasional kedua
lembaga tersebut. Terlebih, afiliasi internasional dengan CISAC semakin
memperkuat jangkauan dan validitas sistem distribusi royalti secara lintas
negara;
108. Bahwa selain sistem lisensi kolektif, Inggris juga mengakui keberadaan
Independent Management Entity yaitu badan yang bertugas mengelola hak-
hak atas nama pemegang hak cipta, namun dengan pendekatan yang lebih
individual dan fleksibel dalam pengelolaan dan pemberian lisensi. Praktik ini
pada dasarnya mencerminkan bentuk manajemen lisensi langsung (direct
licensing), di mana pemegang hak memiliki kontrol terhadap karya cipta
tanpa harus melalui pengaturan kolektif. Meskipun mekanisme ini
diperbolehkan, namun praktik ini tidak umum digunakan. Pilihan untuk
keluar (opting out) juga dimungkinkan, misalnya saja PRS mengizinkan
anggotanya untuk memilih keluar dari lisensi kolektif seperti pertunjukan
langsung, namun dikenakan biaya administrasi sebesar 20 Euro per lagu.
(vide Bukti P-104)
109. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, skema di Inggris menunjukan
meskipun sistem kolektif menjadi arus utama, prinsip fleksibilitas tetap
59
dijamin, sehingga memberikan perlindungan atas otonomi pemilik hak
sekaligus kepastian hukum bagi pengguna melalui mekanisme yang
disediakan;
4)
Australia
110. Bahwa pada umumnya sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan
musik di Australia dilaksanakan melalui mekanisme blanket license.
Mekanisme ini memberikan izin tunggal kepada pengguna karya musik
untuk mempergunakan seluruh repertoar musik yang dikelola oleh Lembaga
Manajemen Kolektif (Collective Management Organization/CMO) tanpa
harus melakukan perjanjian individual dengan setiap pemegang hak cipta.
Sistem ini dipilih karena dianggap lebih efisien, baik dari sisi administratif
maupun hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna
maupun pemilik hak cipta dalam konteks pertunjukan di ruang publik, seperti
konser, bar, restoran, kafe, serta lokasi publik lainnya.
Adapun pelaksanaan sistem blanket license di Australia dikelola oleh dua
CMO utama, yaitu Australasian Performing Right Association (APRA), yang
mewakili komposer, penulis lagu, dan penerbit musik, serta Phonographic
Performance Company of Australia (PPCA), yang mewakili pelaku
pertunjukan dan pemegang hak atas rekaman suara. Kedua lembaga
tersebut
juga
memiliki
afiliasi
internasional
dengan
International
Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), yang
memperluas cakupan pengelolaan dan distribusi royalti ke tingkat global
(vide Bukti P-95);
111. Bahwa dasar hukum atas keberadaan dan kewenangan APRA dan PPCA
dalam pemungutan dan pendistribusian royalti hak pertunjukan musik
secara sah mengacu pada Copyright Act 1968 serta Copyright Regulations
2017, yang merupakan kerangka peraturan perundang-undangan hak cipta
yang berlaku di bawah yurisdiksi Pemerintah Australia (vide Bukti P-96).
Regulasi ini menjadi pijakan normatif yang memberikan legitimasi atas
sistem lisensi kolektif yang dijalankan oleh APRA dan PPCA, serta
menjamin perlindungan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hak terkait;
112. Bahwa dengan demikian, sistem pemungutan royalti hak pertunjukan musik
di Australia yang dilaksanakan melalui blanket license oleh APRA dan
60
PPCA, dengan dasar hukum yang jelas serta afiliasi internasional,
mencerminkan model tata kelola hak cipta yang efisien, akuntabel, dan
memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sistem ini memastikan
bahwa para pemilik hak memperoleh kompensasi yang adil atas
penggunaan karya mereka, sekaligus memudahkan para pengguna untuk
mengakses izin yang sah dan legal atas karya musik yang dipertunjukkan di
hadapan publik;
113. Bahwa sebagaimana yang kami sadur dari halaman website APRA AMCOS
dan PPCA (vide Bukti P-105), yang kami kutip sebagai berikut:
“You don't have to go through APRA AMCOS to legally play music in your
business - you can deal directly with the songwriters or publishers who
own the rights. PPCA will not license your sound recordings unless you
have signed their input agreement and have developed a direct licensing
policy. When you sign up to PPCA, you become a ‘licensor’ which
essentially means giving PPCA permission to license the copyright in your
sound recordings and collect licence fees on your behalf.”,
maka dapat dipahami lembaga manajemen kolektif di Australia tidak akan
memungut royalti atas karya cipta musik apabila karya tersebut tidak
terdaftar atau ditarik dari suatu lembaga manajemen kolektif. Artinya,
Australia memperbolehkan pemungutan royalti hak pertunjukan musik
melalui mekanisme direct licensing, di mana besaran royalti ditentukan
berdasarkan kesepakatan pengguna dan pemegang hak cipta;
114. Bahwa dengan merujuk pada sistem yang berlaku di Australia sebagaimana
dijelaskan melalui informasi dari situs resmi APRA AMCOS dan PPCA (vide
Bukti P-105), jelas bahwa direct licensing dapat diterapkan secara sah dan
terstruktur karena telah terdapat kebijakan lisensi langsung yang diatur
secara sistematis dan dilengkapi dengan instrumen hukum yang memadai.
Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pencipta untuk secara
langsung mengatur lisensi dengan pengguna tanpa melalui lembaga
manajemen kolektif, namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas dan
terdokumentasi. Hal ini menegaskan bahwa sistem lisensi langsung di
Australia berjalan secara terukur, transparan, dan tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum baik bagi pencipta maupun pengguna.
Berbeda halnya dengan konteks di Indonesia, hingga saat ini belum tersedia
mekanisme hukum yang memadai dan transparan untuk pelaksanaan direct
licensing, termasuk tidak adanya kebijakan nasional mengenai lisensi
61
langsung dan tidak adanya sistem pencatatan publik atas karya yang ditarik
dari lembaga manajemen kolektif. Ketidakhadiran mekanisme tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan yang secara
faktual mengalami tekanan, ancaman pidana, atau rasa takut hanya karena
menyanyikan lagu-lagu yang secara umum telah beredar luas dan dikenal
publik. Oleh karena itu, penerapan skema direct licensing secara sepihak,
tanpa disertai kerangka hukum yang jelas, justru berisiko digunakan sebagai
alat intimidasi dan memperburuk perlindungan terhadap hak konstitusional
para pelaku pertunjukan. Dengan demikian, tidak tepat menjadikan praktik
di Australia sebagai pembenaran atas situasi hukum di Indonesia, selama
belum ada sistem hukum yang menjamin transparansi, kepastian hukum,
dan perlindungan atas kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI 1945;
5)
Jepang
115. Bahwa sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan musik di Jepang
diselenggarakan melalui mekanisme pemberian kuasa oleh pemegang hak
cipta kepada lembaga manajemen kolektif yang terdaftar sebagai pelaku
usaha dalam bidang pengelolaan hak cipta (Copyright Management
Business Operator), sebagaimana diatur dalam Act on Copyright
Management Business. Lembaga utama yang melaksanakan fungsi
tersebut adalah Japanese Society for Rights of Authors, Composers and
Publishers (JASRAC).
Kenji Tosaki, dalam tulisannya berjudul Copyright Laws and Regulations
Japan 2025 (vide Bukti P-97), menjelaskan sebagai berikut:
“For example, the Japanese Society for Rights of Authors, Composers
and Publishers (JASRAC) handles copyright management of musical
works.”
“Collective licensing bodies are regulated by the Act on Copyright
Management Business. In summary, “Copyright Management Business”
is defined as an act of business to authorise the exploitation of works or
otherwise manage copyright under a management consignment contract.
A person who intends to operate a Copyright Management Business shall
be registered by the Commissioner of the Agency for Cultural Affairs. A
Copyright
Management
Business
Operator
must
prepare
the
standardised terms and conditions of management consignment contract
and report it to the Commissioner of the Agency for Cultural Affairs in
advance. A Copyright Management Business Operator must make a
62
public notice of such standardised terms and conditions of a management
consignment contract.”;
116. Bahwa dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa JASRAC menjalankan
fungsi
pengelolaan
hak
cipta
berdasarkan
perjanjian
konsinyasi
(management consignment contract) dengan pemegang hak cipta, serta
tunduk pada pengawasan dan registrasi oleh Commissioner of the Agency
for Cultural Affairs. JASRAC kemudian diberi otoritas untuk memungut
royalti dari pengguna atas pertunjukan publik karya musik, dan
mendistribusikannya kepada pemilik hak cipta melalui mekanisme blanket
license, sebagaimana tercantum dalam Distribution Rules JASRAC (vide
Bukti P-98);
117. Bahwa JASRAC merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun
1939, dengan mandat utama untuk melindungi hak cipta atas karya musik
dan memfasilitasi eksploitasi karya secara adil. JASRAC juga terdaftar
sebagai entitas resmi di bawah Agency for Cultural Affairs Jepang. Hampir
seluruh penulis lagu dan komposer di Jepang menyerahkan pengelolaan
haknya kepada JASRAC, baik secara langsung maupun melalui penerbit
(publisher).
JASRAC juga mengelola hak cipta atas karya musik asing melalui perjanjian
dengan 122 organisasi pengelola hak pertunjukan dari 93 negara dan
wilayah, serta dengan 84 organisasi pengelola hak mekanik dari 70 negara
dan wilayah. Selain itu, JASRAC merupakan anggota CISAC (International
Confederation of Societies of Authors and Composers) dan BIEM (Bureau
International des Sociétés Gérant les Droits d'Enregistrement et de
Reproduction Mécanique), serta secara aktif menjalin pertukaran informasi
dan kerja sama internasional dalam perlindungan hak cipta (vide Bukti P-
99);
118. Bahwa dengan demikian, sistem pemungutan royalti atas hak pertunjukan
musik di Jepang dijalankan melalui model pemberian kuasa dari pemegang
hak cipta kepada badan hukum pengelola hak cipta, dalam hal ini JASRAC,
yang beroperasi berdasarkan sistem kontrak konsinyasi dan tunduk pada
regulasi Act on Copyright Management Business. Pemungutan dilakukan
melalui sistem blanket license, yang memberikan kepastian hukum dan
kemudahan bagi pengguna, sekaligus menjamin hak ekonomi pemegang
63
hak cipta baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini
mencerminkan kombinasi antara perlindungan hukum yang kuat, efisiensi
administratif, dan pengakuan internasional;
119. Bahwa mengenai keberlakukan mekanisme Direct Licensing di Jepang
dijelaskan pada halaman web Performance Right Society (vide Bukti P-
106), yang kami kutip sebagai berikut:
“Performing Right Society members can request that Performing Right
Society (PRS) waive the collection of royalties by JASRAC for a limited
period under specific conditions. This is to enable members to license
those rights directly when commissioned to compose music for a
commercial advertisement intended for broadcast in Japan.”,
Berdasarkan penjelasan yang tercantum dalam halaman situs resmi PRS
tersebut, diketahui bahwa sistem direct licensing di Jepang hanya berlaku
dalam ruang lingkup yang sangat terbatas, yaitu untuk karya musik yang
secara khusus dikomposisikan atas permintaan dalam konteks iklan
komersial yang ditayangkan di Jepang. Dalam skema tersebut, anggota
PRS dapat meminta pengecualian dari JASRAC—lembaga manajemen
kolektif utama di Jepang—agar tidak memungut royalti untuk sementara
waktu
demi
memungkinkan
terjadinya
lisensi
langsung.
Namun,
pengecualian ini bersifat terbatas, bersyarat, dan tidak mencakup lisensi
untuk kepentingan pertunjukan musik secara umum.
120. Bahwa dari skema tersebut dapat disimpulkan bahwa meskipun Jepang
menganut sistem kolektif sebagai mekanisme utamanya, prinsip fleksibilitas
tetap dianut, namun dengan pengaturan yang sangat spesifik, terbatas, dan
berbasis kebijakan yang dapat diverifikasi publik. Ini menunjukkan adanya
kerangka hukum dan administratif yang jelas bagi pelaksanaan direct
licensing di luar mekanisme kolektif, sehingga tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pengguna. Sebaliknya, di Indonesia belum
terdapat kebijakan hukum atau sistem administratif yang memungkinkan
skema direct licensing dapat berjalan secara akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, penerapan direct
licensing secara sepihak dan tanpa mekanisme normatif yang memadai di
Indonesia sangat berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh
pencipta dan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional
para pelaku pertunjukan, sehingga jelas bahwa sistem direct licensing
64
sebagaimana berlaku di Jepang belum dapat diterapkan secara setara di
Indonesia, selama belum tersedia kerangka hukum dan kebijakan publik
yang memadai;
C.
Ketentuan-Ketentuan UU Hak Cipta yang Multitafsir
121. Bahwa pada praktiknya, pelaksanaan UU Hak Cipta masih jauh dari tujuan
pembuatannya, di mana khususnya pada industri musik, timbul banyak
polemik sebagai akibat dari tidak jelasnya tata kelola royalti. Hal ini
diperparah dengan sikap segelintir pemangku kepentingan yang demi
kepentingan tertentu memberikan penafsiran yang keliru terhadap Pasal 9
ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat
(2) UU Hak Cipta;
122. Bahwa saat ini, permasalahan terkait sistem blanket license dan
pengelolaan royalti terlihat saat dunia industri kreatif musik mengalami
kerusakan dan anomali seperti:
a. Pelaku Pertunjukan dan Pencipta yang seharusnya saling bersinergi
untuk menjalankan profesinya, justru berselisih dan bahkan terus
bergulir sampai dengan proses peradilan;
b. beberapa kasus Pencipta yang memiliki pemahaman bahwa apabila
pengguna ingin menggunakan ciptaannya, maka pengguna seolah-olah
wajib untuk memperoleh izin secara langsung (direct license) dari
Pencipta;
c. beberapa Pencipta merasa berhak mutlak untuk secara subjektif dan
diskriminatif melarang pihak tertentu untuk menggunakan ciptaannya
dalam suatu pertunjukan;
d. beberapa Pencipta merasa berhak untuk menentukan tarif royalti atas
Ciptaannya sendiri dan mengabaikan pengaturan tarif yang terdapat
pada peraturan perundang-undangan;
e. beberapa Pencipta merasa bahwa pihak yang wajib membayar royalti
adalah Pelaku Pertunjukan, namun di satu sisi (dan praktik pada
umumnya), penyelenggara acara pertunjukan merupakan pihak yang
wajib membayar royalti karena penyelenggara acara merupakan pihak
yang mengetahui dan menentukan variabel-variabel untuk perhitungan
pembayaran royalti;
65
f.
baik
Pelaku
Pertunjukan
maupun
Pencipta,
merasa
adanya
ketidakpastian hukum atas hak dan kewajiban yang mereka miliki
sehingga menjadi takut dan resah untuk menyalurkan kreativitasnya
dan berekspresi;
g. ketakutan Pelaku Pertunjukan dan Pencipta untuk berekspresi dan
berkarya menjadikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi kreatif
menurun secara signifikan;
123. Bahwa
pada
akhirnya,
Para
Pemohon
menyadari
bahwa
letak
permasalahannya berada pada rumusan ketentuan-ketentuan yang kurang
jelas dan kurang sistematis yang mengatur mengenai hak ekonomi (dalam
hal ini, izin dan royalti), di mana nyatanya tidak diselenggarakan secara
tepat, atau bahkan sangat jauh dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya UU Hak Cipta;
124. Bahwa rumusan ketentuan yang tidak jelas dan tidak sistematis tersebut
mengakibatkan adanya pemahaman yang keliru atas apa yang sebenarnya
dimaksud dalam ketentuan-ketentuan UU Hak Cipta, dalam hal ini meliputi
Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta;
125. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon menyadari bahwa perlu untuk
dilakukan penegasan ulang terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta karena
telah menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum yang adil sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
sebagaimana yang telah kami sampaikan pada tabel uji di atas (Tabel 1);
126. Bahwa lebih lanjut, kerancuan pemahaman atas keempat pasal dalam UU
Hak Cipta tersebut juga telah menimbulkan rasa takut bagi Para Pemohon
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak
asasinya untuk mengekspresikan diri dalam menjalankan profesinya baik
sebagai Pelaku Pertunjukan ataupun sebagai Pencipta, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, sebagaimana
yang telah kami sampaikan di atas;
66
POKOK PERMOHONAN
127. Bahwa berdasarkan uraian Para Pemohon di atas, Para Pemohon meminta
kepada Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat memberikan
kejelasan (clarity) terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, agar pelaksanaan
dan pengelolaan ciptaan dalam industri kreatif dapat termanfaatkan secara
maksimal sebagaimana merupakan semangat dari terciptanya UU Hak
Cipta serta terjaminnya kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) dan hak
atas rasa aman berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
128. Bahwa mengenai jaminan kepastian hukum, UUD NRI 1945 secara tegas
menjamin kepastian hukum sebagai prinsip fundamental dalam negara
hukum Indonesia. Jaminan ini dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, berhak
atas aturan hukum yang jelas dan diterapkan secara adil. Ketidakpastian
hukum dalam suatu peraturan tidak hanya menciptakan ambiguitas dalam
penerapannya tetapi juga dapat berpotensi melanggar hak konstitusional
setiap individu yang terdampak;
129. Bahwa jika dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, Para Pemohon
menilai berbagai ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1)
UUD NRI 1945, yang akan Para Pemohon uraikan sebagai berikut:
C.1. Frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UU
Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD
NRI 1945
130. Bahwa Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan
Ciptaan tanpa izin Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta, pada praktiknya,
telah menimbulkan penafsiran bahwa seorang Pelaku Pertunjukan
seolah-olah tidak dapat menyanyikan/mempertunjukkan Ciptaan
apabila tidak mendapatkan izin secara langsung dari Pencipta.
67
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”,
tersebut mengandung ambiguitas norma dan menimbulkan persoalan
hukum yang signifikan karena frasa “Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan” tidak disertai dengan pengecualian yang secara eksplisit
mengakomodasi
sistem
perizinan
kolektif
melalui
Lembaga
Manajemen
Kolektif
(LMK)
sehubungan
dengan
pertunjukan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak
Cipta.
Padahal, Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta secara tegas
menyatakan:
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”.
Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna
sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”;
131. Bahwa dalam konteks pertunjukan yang telah tunduk pada mekanisme
blanket license melalui LMK, semestinya tidak diperlukan lagi perizinan
langsung dari pencipta, sepanjang pengguna telah memenuhi kewajiban
pembayaran imbalan atau royalti. Namun, karena frasa “Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) tidak menyebutkan
secara eksplisit pengecualian ini, maka norma tersebut secara normatif
membuka ruang penafsiran bahwa semua bentuk penggunaan komersial—
termasuk pertunjukan —harus mendapatkan izin langsung dari pencipta;
132. Bahwa ketidakjelasan tersebut telah mengakibatkan tumpang tindih norma
antara Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta serta
menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pelaku
pertunjukan yang telah beritikad baik dalam membayar royalti melalui LMK.
Tidak jarang, dalam praktik, pemberian atau penolakan izin dari pencipta
dilakukan secara subjektif, diskriminatif, atau berdasarkan relasi personal,
68
yang menyebabkan pelaku pertunjukan berada dalam posisi rentan
terhadap tuntutan hukum meskipun telah menjalankan kewajibannya sesuai
dengan skema kolektif yang diatur oleh undang-undang, hanya karena
timbulnya penafsiran bahwa seorang Pelaku Pertunjukan seolah-olah
tidak dapat menyanyikan/mempertunjukkan Ciptaan apabila tidak
mendapatkan izin secara langsung dari Pencipta.
Kekeliruan penafsiran tersebut telah menimbulkan perilaku diskriminatif
berupa pelarangan bagi Pelaku Pertunjukan tertentu oleh Pencipta lagu
untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya, seperti kerugian aktual yang
dialami oleh Pemohon XXIV (vide Bukti P-100 dan Bukti P-101), dan juga
kerugian potensial terhadap Para Pemohon lainnya akibat timbulnya
permasalahan antara Rieka Roeslan dengan grup band The Groove, dan
juga Sammy Simorangkir dengan Badai (vide Bukti P-38 dan P-39);
133. Bahwa ketiadaan kepastian hukum tersebut telah atau setidak-tidaknya
berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, khususnya terhadap:
a. Hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena tidak ada kejelasan norma
mengenai apakah izin langsung tetap diperlukan meski pembayaran
royalti melalui LMK telah dilakukan;
b. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman hukum,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena
pelaku pertunjukan dapat setiap saat dikriminalisasi akibat ketidakjelasan
norma tersebut;
134. Bahwa idealnya Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta dapat memberikan kepastian
hukum bagi pencipta dan pengguna ciptaan apabila implementasinya
dinyatakan dan dijelaskan secara tegas mengacu pada ketentuan
pengecualian pada Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta
yang bertujuan agar memudahkan akses bagi pelaku pertunjukkan terhadap
suatu karya cipta.
Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta dapat kemudian menjadi
konstitusional apabila dilakukan perluasan frasa “Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan” menjadi “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan,
kecuali dilakukan dalam suatu pertunjukan”, sehingga secara tegas
69
dimaknai bahwa dalam hal penggunaan secara komersial dilakukan
dalam suatu pertunjukan, izin telah dijamin oleh undang-undang
dengan kewajiban untuk tetap melaksanakan pembayaran royalti atas
ciptaan;
Dengan demikian, setiap orang tidak dianggap melakukan pelanggaran
atas Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam kondisi yaitu:
a. dalam hal Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dilakukan dalam
suatu pertunjukan (performing) atas Ciptaan; dan
b. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta tetap dipenuhi haknya untuk
mendapatkan royalti atas pertunjukan dengan pembayaran oleh
Pengguna melalui LMKN dan LMK;
135. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan frasa “Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam suatu pertunjukan.”;
C.2. Frasa “Setiap Orang” dan Frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G
ayat (1) UUD NRI 1945
136. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”;
1)
Frasa “Setiap Orang”
137. Bahwa frasa “setiap orang” pada praktiknya menimbulkan ketidakpastian
hukum karena masih kerap terjadi pemahaman yang pada akhirnya
membuat hambatan terhadap hak konstitusional Para Pemohon.
Secara redaksional, frasa “Setiap Orang” dalam ketentuan tersebut bersifat
umum dan merujuk pada definisi “Orang” sebagaimana diatur dalam Pasal
70
1 angka 27 UU Hak Cipta yang selanjutnya Para Pemohon kutip sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta
“Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.”.
Namun dalam praktik penegakan hukum dan administrasi kolektif, frasa
tersebut kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada Pelaku
Pertunjukan, sehingga membebaskan penyelenggara pertunjukan dari
kewajiban hukum atas penggunaan secara komersial terhadap
ciptaan;
138. Bahwa secara faktual, penyelenggara pertunjukan merupakan subjek
hukum yang memiliki kontrol dan kendali paling besar atas penggunaan
ciptaan dalam kegiatan pertunjukan, antara lain:
a. menentukan format dan konsep acara;
b. memilih daftar lagu yang akan dibawakan;
c. menyusun jadwal dan susunan pertunjukan;
d. menetapkan struktur kerja sama dengan pelaku pertunjukan; dan
e. mengelola aspek komersial seperti penjualan tiket, sponsorship, dan
penyiaran.
Adapun hal ini sudah menjadi kebiasaan umum bahwa pembayaran royalti
dilakukan oleh penyelenggara acara pertunjukan (event organizer) sebagai
pengguna atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, stasiun televisi,
restoran, dan/atau kafe, karena penyelenggara acara merupakan pihak
yang mengetahui variabel dan komponen untuk dapat menentukan
pembayaran royalti kepada LMKN untuk kemudian diberikan kepada
LMK dan Pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal
87 ayat (4) UU Hak Cipta jo. Lampiran II dan Kepmenkumham HKI 2/2016
yang telah Para Pemohon sampaikan di atas;
139. Bahwa sementara itu, pelaku pertunjukan (termasuk Para Pemohon) dalam
banyak kasus tidak memiliki kendali langsung atas penggunaan ciptaan dan
hanya bertindak berdasarkan arahan atau kontrak kerja. Apabila frasa
“Setiap Orang” tidak dimaknai mencakup penyelenggara atau bahkan
mungkin pihak-pihak lainnya yang terlibat, maka terjadi ketimpangan
71
tanggung jawab hukum, yang berpotensi merugikan pihak yang secara
struktural lebih sentral, yaitu pelaku pertunjukan;
140. Bahwa contoh konkret masalah kekeliruan pemahaman yang disebabkan
oleh frasa “Setiap Orang” dapat ditemukan pada permasalahan antara
Agnezmo dengan Ari Bias (vide Bukti P-40), di mana muncul masalah
mengenai apakah pihak yang “menggunakan ciptaan secara komersial”
ditujukan kepada individu/badan hukum yang membuat acara pertunjukan
(dalam hal ini yaitu event organizer dan/atau atau promotor) ataukah
ditujukan kepada individu yang melaksanakan pertunjukan atas dasar
perjanjian dengan pihak yang membuat acara pertunjukan (dalam hal ini
yaitu Pelaku Pertunjukan — Para Pemohon);
141. Bahwa dengan adanya frasa “Setiap Orang” yang terbatas terhadap
penafsiran “menggunakan secara komersial ciptaan” yang mengarah
kepada pertanggungjawaban hukum pelaku pertunjukan (termasuk Para
Pemohon).
Dengan demikian, dengan ini kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi
yang terhormat untuk dapat mengabulkan Permohonan a quo dan
menyatakan bahwa frasa “Setiap Orang” pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku pada Pelaku
Pertunjukan.”;
2)
Frasa “membayar imbalan”
142. Bahwa frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak menjelaskan kapan
waktu pembayaran tersebut harus dilakukan. Dalam praktik, ketentuan
ini kerap ditafsirkan secara ketat bahwa pembayaran harus dilakukan
sebelum pertunjukan berlangsung, sehingga apabila pembayaran
dilakukan setelah pertunjukan, pelaku pertunjukan dapat dianggap
melanggar hukum;
143. Bahwa penafsiran seperti ini tidak sejalan dengan realitas operasional
kegiatan pertunjukan, karena:
72
a. Pendapatan baru bisa dihitung secara riil setelah pertunjukan usai
(berbasis tiket, sponsor, atau donasi);
b. Lagu yang dibawakan sering berubah secara spontan, termasuk
berdasarkan permintaan penonton;
c. Penyelenggara dan pelaku pertunjukan baru dapat menghitung dan
melaporkan daftar karya serta tarif royalti setelah kegiatan selesai;
d. LMK juga umumnya memberikan waktu tenggang untuk pelaporan dan
pembayaran.
Adapun hal-hal tersebut di atas kemudian akan mempengaruhi perhitungan
pembayaran royalti yang merujuk pada Kepmenkumham HKI 2/2016, yang
variabel dan komponennya merujuk pada penjualan tiket, luas tempat
pertunjukan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, jangka waktu kewajiban pembayaran royalti tersebut tidak
dapat dibatasi karena jauh lebih ideal untuk dibayarkan setelah
pertunjukan
dilaksanakan,
sesuai
dengan
kondisi
nyata
dari
penyelenggaraan acara tersebut;
144. Bahwa selain itu, adanya anggapan bahwa pencipta tidak memperoleh
royalti jika tidak ada tiket terjual, sementara pelaku pertunjukan tetap
menerima honor, bagi Para Pemohon hal tersebut bukanlah bentuk
ketidakadilan. Hal ini dikarenakan pelaku pertunjukan telah menanggung
berbagai biaya operasional sebelum pertunjukan berlangsung, di antaranya
seperti membayar musisi, latihan, kostum, dan aspek teknis lainnya. Oleh
karena itu, pembayaran terhadap pelaku pertunjukan sebelum acara
merupakan hal yang wajar dan beralasan. Sementara, pembayaran royalti
kepada pencipta sebaiknya mengacu pada realitas komersial acara yaitu
setelah ada perhitungan final berdasarkan tiket terjual atau parameter
lainnya;
145. Bahwa
lebih
lanjut,
frasa
“membayar
imbalan”
harus
diperluas
pemaknaannya agar tidak menjadi alat kriminalisasi bagi pelaku dan
penyelenggara pertunjukan yang telah beritikad baik menjalankan
kewajibannya secara tertib namun dilakukan setelah pertunjukan selesai.
Adapun
penafsiran
kaku
terhadap
waktu
pembayaran
tersebut,
mengakibatkan:
73
a. kerugian hak Para Pemohon atas kepastian hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
b. mengancam hak Para Pemohon atas rasa aman dan kebebasan dari
ketakutan akan tuntutan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta harus diberikan perluasan frasanya, menjadi “membayar
imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan”, untuk
menghindari ketidakpastian hukum dan rasa takut atas ancaman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945;
146. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan bahwa frasa “membayar imbalan”
pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “membayar imbalan, sebelum ataupun
setelah pertunjukan dilaksanakan”;
C.3. Frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD NRI 1945
147. Bahwa ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(21).”.
Ketentuan tersebut secara normatif memberikan kewenangan kepada
pemegang hak cipta untuk tetap dapat melakukan atau memberikan lisensi
atas hak eksklusif yang dimilikinya, namun tanpa menyebut secara
eksplisit pengecualian terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf f, yang mengatur
hak pertunjukan ciptaan kepada publik. Padahal, Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta secara khusus telah memberikan pengecualian terhadap kewajiban
74
izin terlebih dahulu dalam konteks pertunjukan, sepanjang pelaku
membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK);
148. Bahwa ketidakhadiran klausul pengecualian terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf
f dalam Pasal 81 UU Hak Cipta telah menimbulkan konflik normatif
internal dalam satu undang-undang, yang memunculkan ambiguitas
antara sistem blanket licensing oleh LMKN dan direct licensing oleh
pencipta. Ambiguitas tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum,
terutama terhadap pelaku pertunjukan yang telah membayar imbalan sesuai
mekanisme resmi yang ditentukan negara, tetapi tetap terancam tindakan
hukum oleh pencipta karena dianggap tidak mendapatkan izin secara
langsung;
149. Bahwa terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penafsiran dan
penerapan Pasal 81 UU Hak Cipta secara tidak berkeadilan untuk
mengakomodasi direct license (lisensi langsung) untuk lisensi performing
rights (hak pertunjukan). Penerapan direct licensing akan menyulitkan bagi
pelaku pertunjukan yang baru berkembang untuk dapat mengakses lisensi
performing rights. Kesulitan akses tersebut diakibatkan penentuan tarif
royalti direct licensing yang dilakukan berdasarkan hasil negosiasi perjanjian
yang acuannya adalah kehendak subjektif pencipta. Hal tersebut
menyebabkan royalti pada lagu-lagu populer ciptaan komposer terkenal
memiliki tarif yang mahal dan menjadi diskriminatif karena hanya
menguntungkan pelaku pertunjukan yang bermodal besar;
150. Bahwa ketidakpastian ini diperparah oleh praktik direct licensing yang lahir
dari penafsiran sempit terhadap Pasal 81 UU Hak Cipta. Salah satu contoh
konkret adalah pernyataan dari musisi Doadibadai Hollo alias “Badai” pada
tanggal 6 Juli 2023 melalui media sosial, di mana ia melampirkan surat
larangan kepada band “Kerispatih” agar tidak membawakan lagu
ciptaannya. Pelarangan tersebut didasarkan pada alasan bahwa band tidak
membayar royalti secara langsung (direct licensing) sebesar 5% (lima
persen) dari performing rights (hak ekonomi pertunjukan). Padahal, sesuai
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, pelaku pertunjukan hanya
diwajibkan untuk membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK
berdasarkan skema perhitungan royalti yang ditentukan oleh negara melalui
Kepmenkumham HKI 2/2016;
75
151. Bahwa kejadian tersebut mencerminkan adanya tumpang tindih antara
Pasal 81 UU Hak Cipta dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang
berujung pada:
a. tidak berjalannya mekanisme kolektif secara efektif;
b. terjadinya kriminalisasi atau tekanan kepada pelaku pertunjukan;
c. melemahnya posisi hukum LMK sebagai representasi pencipta secara
kolektif; dan
d. yang terpenting, kerugian konstitusional bagi Para Pemohon selaku
pelaku pertunjukan yang tidak lagi memperoleh kepastian hukum dan
perlindungan atas pekerjaannya yang sah, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
152. Bahwa untuk menghindari konflik antar norma dan menjamin keadilan, maka
frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU Hak Cipta harus
diperluas frasanya secara konstitusional menjadi “Kecuali terhadap
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain,”.
Penafsiran ini tidak menghapus hak eksklusif pencipta, melainkan
menegaskan bahwa hak pertunjukan yang telah ditarik secara kolektif oleh
LMKN dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak boleh
diganggu oleh klaim lisensi langsung yang kontradiktif, apalagi digunakan
sebagai dasar pembatasan yang tidak proporsional terhadap pelaku
pertunjukan yang telah membayar imbalan secara sah dan tertib;
153. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan
a
quo
dan
menyatakan
bahwa
frasa
“Kecuali
diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal
9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain”;
C.4. Frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD NRI 1945
154. Bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
76
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial.”
155. Bahwa frasa “imbalan yang wajar” dalam ketentuan a quo membuka ruang
multitafsir yang sangat luas karena tidak diberikan parameter yang tegas
mengenai apa yang dimaksud dengan kewajaran tersebut. Tidak ada
standar objektif, mekanisme penetapan, maupun indikator yang jelas dan
transparan dalam menentukan apa yang dimaksud dengan wajar.
Akibatnya, ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna
karya yang harus membayar imbalan;
156. Bahwa
menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI)
dari
kbbi.kemdikbud.go.id, istilah wajar diartikan sebagai “biasa sebagaimana
adanya tanpa tambahan apapun; menurut keadaan yang ada; sebagaimana
mestinya”. Pengertian ini menunjukan bahwa frasa “wajar” bersifat relatif
dan tidak memiliki ukuran atau standar baku. Dengan kata lain, frasa
“imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta menyisakan
ruang tafsir yang sangat terbuka dan dapat ditafsirkan secara subjektif;
157. Bahwa sifat subjektif dari frasa “imbalan yang wajar” berpotensi
menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaannya, sebab tidak ada
indikator objektif yang dapat digunakan secara seragam untuk menentukan
besarannya. Kondisi tersebut, dapat membuka ruang terjadinya perlakuan
yang berbeda antara satu pengguna dengan pengguna lainnya, meskipun
berada dalam kategori pemanfaatan karya cipta yang serupa. Akibatnya,
satu pengguna dapat dikenai tarif yang lebih tinggi dibandingkan pengguna
lain hanya karena perbedaan interpretasi tentang apa yang dianggap
“wajar” oleh pemilik hak cipta;
158. Bahwa dalam kerangka negara hukum (rechstaat), menurut Ronan
Cormacain dalam bukunya berjudul The Form of Legislation and The Rule
of Law, halaman 141 (vide Bukti P-102), salah satu prinsip fundamental
yang harus dipenuhi dalam proses legislasi adalah prinsip intelligibility.
Senada dengan Ronan, Lon L. Fuller dalam bukunya berjudul The Morality
of Law, Fuller (halaman 54—58) (vide Bukti P-47) salah satu elemen
77
fundamental dalam hukum, harus dibuat dalam rumusan yang dimengerti
oleh umum. Frasa “imbalan yang wajar” gagal memenuhi prinsip intelligibility
dan moralitas hukum. Kata “wajar” dapat bersifat relatif, karena tanpa
penjabaran kriteria atau tolak ukur yang objektif. Frasa ini juga menyisakan
ruang interpretasi subjektif dari pencipta yang pada praktiknya dapat
menghasilkan perlakuan berbeda yang dapat mengarah pada diskriminasi
dalam penentuan tarif royalti;
159. Bahwa dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011 memberikan penegasan
pentingnya kejelasan rumusan dalam pembentukan perundang-undangan,
bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan
kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya. Frasa “wajar” justru mengandung makna yang tidak pasti,
bersifat subjektif, dan tidak memiliki parameter objektif dalam praktik.
Ketidaktegasan tersebut membuka kemungkinan tafsir yang berbeda-beda
antara satu pihak dengan pihak lain. termasuk kemungkinan perlakuan yang
tidak setara atau diskriminatif terhadap pengguna karya, karena tarif
imbalan dapat ditentukan tanpa dasar normatif yang terukur;
160. Bahwa selain itu, penentuan tarif royalti secara non-kolektif bagi pelaku dan
penyelenggara pertunjukan yang dilakukan hanya berdasarkan penentuan
tarif yang subjektif per lagu dari pencipta pada dasarnya akan secara tidak
adil membebani penyelenggara dan pelaku pertunjukan yang lemah secara
ekonomi
untuk
berkembang.
Hal
tersebut
akan
menghambat
perkembangan ekosistem industri musik tanah air karena tidak tercipta
keadaan industri pertunjukan yang kompetitif yang hanya dapat tercapai
apabila pelaku dan penyelenggara pertunjukan yang baru berkembang
difasilitasi dan dijamin haknya oleh negara berdasarkan semangat gotong
royong kebersamaan atas pemanfaatan suatu karya cipta musik;
161. Bahwa ketidakjelasan makna pada frasa “imbalan yang wajar” dan tidak
adanya acuan normatif yang menjelaskan bagaimana menetapkan suatu
imbalan dianggap wajar menjadikan ketentuan ini kabur dan terbuka
terhadap berbagai tafsir subjektif. Akibatnya, pihak pengguna karya cipta
78
tidak memiliki kepastian mengenai besaran kewajiban yang harus dipenuhi.
Kondisi ini melanggar hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Lebih jauh, ketidakjelasan tersebut juga
menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bagi Para Pemohon yang dapat
dianggap melakukan pelanggaran atau bahkan tindakan melawan hukum,
hanya karena tidak memenuhi standar “kewajaran” yang ditentukan secara
sepihak oleh pencipta. Dengan demikian, hal tersebut juga melanggar hak
atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
162. Bahwa demi menjamin hak konstitusional atas kepastian hukum dan rasa
aman, maka ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta semestinya
dirumuskan secara lebih jelas dan objektif. Rumusan norma yang saat ini
berlaku menyebutkan bahwa imbalan yang diberikan kepada pencipta
adalah “imbalan yang wajar”, tanpa memberikan tolak ukur atau merujuk
pada ketentuan teknis yang telah tersedia dalam regulasi pelaksana. Frasa
“wajar” bersifat relatif dan mengandung sifat subjektif terhadap penetapan
tarif yang berbeda terhadap pengguna dengan kondisi yang serupa. Untuk
menghindari ketidakpastian tersebut, frasa dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta semestinya diubah menjadi:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan
tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari
pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk
layanan publik bersifat komersial.”;
163. Dengan rumusan tersebut, norma menjadi jelas, terukur dan objektif, serta
merujuk pada regulasi teknis yang telah disahkan. Perlu diketahui bahwa
Kepmenkumham HKI 2/2016 telah menyediakan regulasi dan peraturan
pelaksana mengenai metode perhitungan royalti yang adil dengan acuan
yang objektif yakni persentasenya dihitung dari jumlah kursi penonton
dan/atau jumlah tiket yang terjual untuk perhitungan royalti suatu
pertunjukan. Hal ini yang kemudian karena tidak dibahasakan secara tegas
dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mengakibatkan penafsiran yang
keliru bahwa seolah-olah Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mendukung
metode pemungutan royalti secara non-kolektif yang mencederai rasa
keadilan;
79
164. Bahwa oleh karena itu perubahan redaksional sebagaimana diusulkan
diatas penting dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelaraskan
Pasal 87 ayat (1) UU hak Cipta dengan prinsip konstitusional tentang
kepastian hukum dan rasa aman bagi Para Pemohon.
Dengan demikian kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi yang
terhormat untuk dapat mengabulkan Permohonan a quo dan
menyatakan bahwa frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1)
UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
C.5. Frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD NRI 1945
165. Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan sebagai berikut:
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
166. Bahwa sebelum menguraikan dengan rinci frasa “huruf f” dalam Pasal 113
ayat (2) UU Hak Cipta, perlu kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan negative legislator yang berwenang menyatakan suatu norma
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, namun tidak berwenang membentuk norma hukum baru,
termasuk norma hukum pidana. Mahkamah Konstitusi tidak dapat
menciptakan delik atau memperluas ruang lingkup pertanggungjawaban
pidana di luar apa yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Hal ini didasarkan pada prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege praevia
sebagaimana juga dijamin dalam sistem hukum nasional.
Para Pemohon memahami bahwa ruang lingkup criminal policy—sebagai
kebijakan hukum pidana nasional—merupakan domain pembentuk undang-
undang, bukan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa dalam
80
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, demi menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain. Maka,
penetapan delik pidana sebagai bentuk pembatasan atas hak asasi
manusia hanya dapat dilakukan melalui pembentukan undang-undang oleh
lembaga legislatif;
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kewenangan untuk
menguji konstitusionalitas norma pidana sepanjang pengujian tersebut
tidak dimaksudkan untuk membentuk pasal atau ketentuan pidana
yang baru. Artinya, Mahkamah tetap dapat menyatakan batalnya norma
pidana yang bertentangan dengan UUD 1945, selama tidak
menciptakan norma pidana pengganti, dan oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi berhak untuk memeriksa dan mengadili Permohonan a quo;
167. Bahwa dalam konteks frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
norma tersebut justru mengandung perluasan ancaman pidana terhadap
perbuatan yang secara esensial bersifat perdata, tanpa dasar kriminalisasi
yang proporsional dan sesuai dengan prinsip ultima ratio dalam hukum
pidana. Hal ini menunjukkan bahwa norma tersebut tidak disusun dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum yang
seharusnya melekat pada perumusan suatu ketentuan pidana.
Frasa “huruf f” yang dimaksud dalam ketentuan di atas merujuk pada Pasal
9 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta yang memberikan hak eksklusif kepada
pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan ciptaannya kepada
publik, termasuk dalam bentuk pertunjukan (performing right). Frasa ini,
apabila
dikaitkan
dengan
ketentuan
pidana,
justru
menimbulkan
pertentangan norma internal dalam UU Hak Cipta dan berdampak luas
terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya Para
Pemohon;
168. Bahwa perlu ditegaskan bahwa hak untuk mempertunjukkan ciptaan kepada
publik oleh pelaku pertunjukan telah diatur secara khusus dalam Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta, yang berbunyi:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
81
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”.
Norma ini memberikan pengecualian eksplisit terhadap syarat izin
langsung, dan justru menekankan pada mekanisme pembayaran royalti
secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai
representasi hukum dari pencipta. Dengan demikian, pelaku pertunjukan
yang telah membayar royalti kepada LMK tidak dapat dianggap
bertindak “tanpa hak” atau “tanpa izin”, karena kewajibannya telah
dipenuhi sesuai hukum.
169. Bahwa frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang
mempidanakan tindakan pertunjukan tanpa izin, bertentangan secara
langsung dengan prinsip legalitas dan asas ultima ratio dalam hukum
pidana, sebab:
a. unsur pidana dalam norma tersebut tidak dapat terpenuhi secara
objektif, mengingat Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta telah
memperbolehkan pertunjukan tanpa izin asal royalti dibayarkan melalui
LMK;
b. tindakan pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta tidak serta-merta
merupakan tindak pidana, karena lebih merupakan persoalan hubungan
keperdataan atau administratif apabila terjadi sengketa pembayaran
royalti;
170. Bahwa keberadaan ketentuan pidana atas performing right tersebut
menimbulkan kekhawatiran yang faktual maupun potensial terhadap
pelaku pertunjukan yang telah beritikad baik menjalankan ketentuan Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta, namun tetap berpotensi dikriminalisasi apabila
pencipta secara subjektif menilai adanya “ketiadaan izin”. Hal ini
mengakibatkan:
a. ketidakpastian hukum (legal uncertainty);
b. kriminalisasi yang eksesif terhadap hubungan keperdataan;
c. ancaman atas rasa aman dan kebebasan berkarya para pelaku
pertunjukan;
171. Bahwa dalam hukum pidana, asas “ultimum remedium” menegaskan
bahwa instrumen pidana harus dijadikan upaya terakhir (last resort), bukan
alat utama dalam penyelesaian sengketa perdata. Pengenaan sanksi
82
pidana dalam konteks pembayaran royalti performing rights adalah
bentuk penyimpangan terhadap asas ini, mengingat:
a. mekanisme penyelesaian pembayaran royalti telah diatur melalui jalur
administratif dan/atau perdata;
b. tindak pidana tidak dapat dijadikan sarana pemaksaan pembayaran
kewajiban perdata;
c. tidak ada kepastian hukum tentang indikator objektif “izin” dalam
konteks pertunjukan yang telah dibayar melalui LMK;
172. Bahwa potensi kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan atas dasar frasa
“huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta telah nyata terjadi dalam
kasus yang dialami oleh penyanyi nasional Agnes Monica (Agnezmo), yang
dilaporkan secara pidana oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, dengan
tuduhan pelanggaran hak cipta karena tidak meminta izin langsung dan
tidak membayar royalti secara langsung kepada pencipta.
Laporan pidana tersebut secara eksplisit mendasarkan pada Pasal 113 ayat
(2) UU Hak Cipta, meskipun pertunjukan yang dilakukan oleh Agnez Mo
merupakan bagian dari kegiatan komersial yang seyogianya tunduk pada
sistem manajemen kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta.
Dalam perkara perdata yang diajukan secara paralel, Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus dengan
menghukum
Agnez
Mo
untuk
membayar
ganti
rugi
sebesar
Rp1.500.000.000,00 kepada Ari Bias (vide Bukti P-41). Fakta ini
mencerminkan inkonsistensi serius antara ketentuan normatif yang
membolehkan performing rights melalui pembayaran royalti via LMK,
dengan norma pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang justru
digunakan untuk mengintimidasi pelaku pertunjukan, tanpa memperhatikan
keberadaan sistem perizinan kolektif atau iktikad baik dari pelaku;
173. Bahwa kerugian konstitusional yang nyata akibat ketidakpastian norma ini
juga telah dialami secara langsung oleh Pemohon XXIV, Tantri Syalindri
Ichlasari (Tantri Kotak), yang terpaksa menghentikan penggunaan lagu-lagu
ciptaan Posan Tobing—mantan anggota grup Kotak—dalam pertunjukan
musik sejak tahun 2019, akibat larangan eksplisit dari pencipta serta
83
ancaman pelaporan pidana berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Lagu-lagu seperti “Berbeda”, “Cinta Jangan Pergi”, “Kerabat Kotak”, dan “Ku
Ingin Sendiri”, yang telah melekat dengan identitas musikal Tantri dan
kelompoknya, tidak lagi dapat ditampilkan di panggung, meskipun
sebelumnya menjadi bagian dari repertoar utama.
Posan Tobing bahkan melayangkan empat kali somasi dan menyampaikan
ancaman eksplisit untuk membawa perkara ke ranah pidana, yang secara
langsung menimbulkan kekhawatiran hukum dan tekanan psikologis
terhadap Pemohon XXIV (vide Bukti P-100 dan P-101).
Fakta ini menunjukkan bahwa frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) tidak
sekadar menciptakan kekacauan hukum, tetapi telah membatasi ruang
berekspresi, menghalangi pelaksanaan profesi, serta menggerus rasa aman
bagi pelaku pertunjukan, termasuk Para Pemohon lainnya yang
menghadapi risiko serupa. Ketentuan ini secara nyata bertentangan
dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945, serta mengaburkan batas antara pelanggaran
administratif dengan tindak pidana yang seharusnya bersifat ultimum
remedium;
174. Bahwa apabila frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tetap
dibiarkan, akan menimbulkan kekacauan sistem hukum yang menghambat
kegiatan profesional pelaku pertunjukan, menciptakan ketakutan (chilling
effect) terhadap pemanfaatan karya cipta, dan tentunya menurunkan
potensi ekonomi pencipta itu sendiri akibat ketakutan pengguna, termasuk
Para Pemohon.
Dalam konteks ini, ketentuan pidana pada frasa “huruf f” secara langsung
menciptakan kerugian aktual terhadap rasa aman dan kepastian hukum
bagi Para Pemohon XXIV, dan dalam waktu yang sama, juga
menimbulkan kerugian potensial bagi Para Pemohon lainnya, yang
sebagian besar juga merupakan pelaku pertunjukan, penyelenggara acara,
atau pengguna ciptaan dalam bentuk performing rights. Dengan demikian,
keberlakuan norma pidana tersebut menjadi ancaman konstitusional yang
nyata, sistemik, dan meluas terhadap profesi seni pertunjukan di Indonesia;
84
175. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan bahwa frasa “huruf f” pada Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan tersebut di atas, untuk menjamin
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan untuk menjamin hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945, maka Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam suatu
pertunjukan.”;
3. Menyatakan frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang, sepanjang
tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
4. Menyatakan frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
85
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”membayar imbalan,
sebelum ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan”;
5. Menyatakan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain”;
6. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai
dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
7. Menyatakan bahwa frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-106 yang disahkan dalam persidangan tanggal 7 Mei 2025 sebagai berikut:
86
1. Bukti P-1
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
266,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
(“UU Hak Cipta”).
2. Bukti P-2
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (“UUD 1945”).
3. Bukti P-3
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
(“UU Kekuasaan kehakiman”).
4. Bukti P-4
: -
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234)
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398)
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801).
5. Bukti P-5
: Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMKRI 2/2021”).
6. Bukti P-6
: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008.
87
7. Bukti P-7
: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.
8. Bukti P-8
: - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554).
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I atas nama
Tubagus Arman Maulana.
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II atas nama
Nazril Irham.
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III atas nama
Vina DSP Harrijanto Joedo.
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV atas nama
Dwi Jayati.
88
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V atas nama
Judika Nalom Abadi Sihotang.
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI atas nama
Bunga Citra Lestari.
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII atas
nama Sri Rosa Roslaina H.
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VIII atas
nama Raisa Andriana.
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IX atas nama
Nadin Amizah.
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon X atas nama
Bernadya Ribka Jayakusuma.
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XI atas nama
Anindyo Baskoro.
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XII atas
nama Oxavia Aldiano.
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIII atas
Afgansyah Reza.
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIV atas
nama Ruth Waworuntu Sahanaya.
23. Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XV atas
nama Wahyu Setyaning Budi Trenggono.
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVI atas
nama Andi Fadly Arifuddin.
25. Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVII atas
nama Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.
26. Bukti P-26
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XVIII atas
nama Andini Aisyah Hariadi.
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIX atas
nama Dewi Yuliarti Ningsih.
28. Bukti P-28
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XX atas
nama Hedi Suleiman.
29. Bukti P-29
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXI atas
nama Mario Ginanjar.
89
30. Bukti P-30
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXII atas
nama Teddy Adhytia Hamzah.
31. Bukti P-31
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXIII atas
nama David Bayu Danang Joyo.
32. Bukti P-32
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXIV atas
nama Tantrisyalindri Ichlasari.
33. Bukti P-33
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXV atas
nama Hatna Danarda.
34. Bukti P-34
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXVI atas
nama Ghea Indrawari.
35. Bukti P-35
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXVII atas
nama Rendy Pandugo, SE.
36. Bukti P-36
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXVIII atas
nama Gamaliel Krisatya.
37. Bukti P-37
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XXIX atas
nama Mentari Gantina Putri.
38. Bukti P-38
: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
(“Putusan MKRI 11/2007”).
39. Bukti P-39
: Print-out Berita tentang The Groove (diunduh dari laman
https://www.detik.com/pop/music/d-
7428599/perpisahan-rieka-roslan-dan-the-groove-
diwarnai-direct-license-dan-sakit-hati, pada tanggal 6
Maret 2025 pukul 21.47 WIB).
40. P Bukti -40
: Print-out Berita tentang Sammy Simorangkir (diunduh
dari
laman
https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/30/091844
166/badai-tegas-melarang-kerispatih-dan-sammy-
simorangkir-nyanyikan-lagunya-di?page=all,
pada
tanggal 6 Maret 2025 pukul 21.50 WIB).
41. Bukti P-41
: Print-out Berita tentang Agnezmo (diunduh dari laman
https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/19/081747
866/kronologi-lengkap-kasus-royalti-ari-bias-vs-agnez-
90
mo-somasi-berujung-denda?page=all#google_vignette,
pada tanggal 6 Maret 2025 pukul 21.52 WIB).
42. Bukti P-42
: Print-out Berita tentang Once Mekel (diunduh dari laman
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/2023040107001
1-227-932161/kronologi-perseteruan-ahmad-dhani-
larang-once-bawa-lagu-dewa-19, pada tanggal 6 Maret
pukul 21.54).
43. Bukti P-43
: Lampiran II dan VII Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Tarif
Royalti
untuk
Pengguna
yang
Melakukan
Pemanfaat Komersil Ciptaan dan/atau Produk Hak
terkait Musik dan Lagu (“Kepmenkumham HKI
2/2016”).
44. Bukti P-44
: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta
Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6675)
(“PP
56/2021”).
45. Bukti P-45
: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 437, 2022) (“Permenkumham 9/2022”).
46. Bukti P-46
: Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Hak Cipta (Perubahan UU No. 19 Tahun
2002) (“Laporan Tim Naskah Akademik RUU Hak
Cipta”).
47. Bukti P-47
: Buku The Morality of Law (Revised Edition) karya Lon L.
Fuller (McGraw-Hill: Yale University Press, 1964),
halaman 54—58.
91
48. Bukti P-48
: Buku The Road to Serfdom karya F. A. Hayek
(London:The Institute of Economic Affairs, 2005),
halaman 57—59.
49. Bukti P-49
: Buku Theory of Legislation karya Jeremy Bentham
(Oxford: University Press, 1914), halaman 93—109.
50. Bukti P-50
: Print-out Berita tentang Pemohon I sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.liputan6.com/showbiz/read/5738787/gigi-
tampil-energik-di-synchronize-fest-2024-hari-ketiga-
berharap-urusan-royalti-di-indonesia-membaik,
pada
tanggal 2 Mei 2025 pukul 11.32 WIB).
51. Bukti P-51
: Print-out Berita tentang Pemohon II sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/14/11120081
5/hari-ini-ariel-noah-dan-danilla-manggung-di-konser-
musik-iims-2025, pada tanggal 2 Mei 2025 pukul 11.36
WIB).
52. Bukti P-52
: Print-out Berita tentang Pemohon III sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.jawapos.com/entertainment/015940578/vin
a-panduwinata-ambil-bagian-di-konser-sewindu-
mengenang-kepergian-bartje-van-
houten#goog_rewarded, pada tanggal 2 Mei 2025 pukul
11.40 WIB).
53. Bukti P-53
: Print-out Berita tentang Pemohon IV sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.merdeka.com/artis/9-potret-kekompakan-
tiga-diva-krisdayanti-ruth-sahanaya-dan-titi-dj-jelang-
konser-super-diva-selalu-tampil-awet-muda-di-usia-50-
tahun-284025-mvk.html?page=4, pada tanggal 4 Mei
2025 pukul 09.22 WIB).
54. Bukti P-54
: Print-out Berita tentang Pemohon V sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://lifestyle.sindonews.com/read/1488275/157/judika
92
-hingga-band-ungu-guncang-anniversary-2-dekade-
club-36-1731568266, pada tanggal 2 Mei 2025 pukul
13.27 WIB).
55. Bukti P-55
: Print-out Berita tentang Pemohon VI sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.detik.com/pop/music/d-7593409/bunga-
citra-lestari-masih-memukau-di-pengujung-detikcom-
awards-2024, pada tanggal 2 Mei 2025 pukul 13.45
WIB).
56. Bukti P-56
: Print-out Berita tentang Pemohon VII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.merdeka.com/artis/6-potret-rossa-sapa-
fans-di-lapangan-banteng-jakarta-nyanyi-lagu-sakura-
hingga-tanam-pohon-buni-380660-mvk.html,
pada
tanggal 4 Mei 2025 pukul 09.25 WIB).
57. Bukti P-57
: Print-out Berita tentang Pemohon VIII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.viva.co.id/showbiz/musik/1750895-momen-
raisa-tampil-di-gbk-usai-laga-indonesia-vs-australia-
suaranya-bikin-merinding, pada tanggal 2 Mei 2025
pukul 13.58 WIB).
58. Bukti P-58
: Print-out Berita tentang Pemohon IX sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/potret-
nadin-amizah-bahagia-jadi-pembuka-konser-aurora-
sempat-mengira-penipuan-4ac69e.html, pada tanggal 2
Mei 2025 pukul 14.02 WIB).
59. Bukti P-59
: Print-out Berita tentang Pemohon X sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.liputan6.com/showbiz/read/5650450/berna
dya-jadi-pembuka-hari-kedua-konser-we-the-fest-2024-
bawakan-lagu-yang-related-dengan-kehidupan,
pada
tanggal 2 Mei 2025 pukul 14.10 WIB).
93
60. Bukti P-60
: Print-out Berita tentang Pemohon XI sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.popmama.com/life/health/di-pestapora-
2024-ran-tampil-lengkap-bareng-nino-seusai-resmi-
menikah-00-wz39d-61f98n, pada tanggal 2 Mei 2025
pukul 14.21 WIB).
61. Bukti P-61
: Print-out Berita tentang Pemohon XII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.tribunnews.com/seleb/2025/02/24/gandeng
-jirayut-vidi-aldiano-nyanyi-status-palsu-pakai-bahasa-
thailand-di-weekend-project, pada tanggal 2 Mei 2025
pukul 14.23 WIB).
62. Bukti P-62
: Print-out Berita tentang Pemohon XIII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.viva.co.id/showbiz/musik/1719996-bakal-
tampil-di-konser-david-foster-afgan-syahreza-merasa-
terhormat, pada tanggal 2 Mei 2025 pukul 15.01 WIB).
63. Bukti P-63
: Print-out Berita tentang Pemohon XIV sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.rri.co.id/hiburan/713401/penyanyi-
legendaris-ruth-sahanaya-tampil-memukau-di-jjf-2024,
pada tanggal 3 Mei 2025 pukul 01.41 WIB).
64. Bukti P-64
: Print-out Berita tentang Pemohon XV sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/16/111630
866/momen-yuni-shara-andien-hingga-andmesh-tampil-
di-gala-dinner-g20, pada tanggal 3 Mei 2025 pukul 01.54
WIB).
65. Bukti P-65
: Print-out Berita tentang Pemohon XVI sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.jawapos.com/music-
movie/01442501/tampil-di-tempat-awal-karier-padi-
reborn-seperti-lupa-usia#goog_rewarded, pada tanggal
3 Mei 2025 pukul 01.57 WIB).
94
66. Bukti P-66
: Print-out Berita tentang Pemohon XVII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.kompas.com/hype/read/2024/10/14/162146
366/masih-berduka-chiki-fawzi-jelaskan-alasan-ikang-
fawzi-memilih-tetap?page=all, pada tanggal 3 Mei 2025
pukul 01.59 WIB).
67. Bukti P-67
: Print-out Berita tentang Pemohon XVIII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.viva.co.id/showbiz/musik/1814319-
penghormatan-andien-buat-titiek-puspa-di-festival-jazz-
golo-mori-nyanyi-lagu-kupu-kupu-malam-tanpa-latihan,
pada tanggal 3 Mei 2025 pukul 02.02 WIB).
68. Bukti P-68
: Print-out Berita tentang Pemohon XIX sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://ameera.republika.co.id/berita/senggang/blitz/19/
01/11/pl60r1349-dewi-gita-bawa-nuansa-etnik-di-
konser-1-hati-1-cinta?question-index=, pada tanggal 4
Mei 2025 pukul 09.56 WIB).
69. Bukti P-69
: Print-out Berita tentang Pemohon XX sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.viva.co.id/showbiz/musik/1515795-setelah-
sekian-lama-hedi-yunus-kembali-tampil-
sendiri?page=all, pada tanggal 3 Mei 2025 pukul 02.11
WIB).
70. Bukti P-70
: Print-out Berita tentang Pemohon XXI sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.tribunnews.com/seleb/2024/11/01/dmasiv-
dan-mario-ginanjar-siap-meriahkan-vintastic-2024, pada
tanggal 4 Mei 2025 pukul 09.56 WIB).
71. Bukti P-71
: Print-out Berita tentang Pemohon XXII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.kapanlagi.com/foto/berita-
foto/indonesia/sudah-siap-nyanyi-kembalikanku-
bareng-teddy-adhitya-di-klbb-2025-buruan-beli-tiketnya-
95
sebelum-kehabisan.html, pada tanggal 3 Mei 2025 pukul
09.34 WIB).
72. Bukti P-72
: Print-out Berita tentang Pemohon XXIII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://kalbaronline.com/2022/10/02/sambut-hut-
pontianak-david-bayu-tipe-x-hingga-last-child-akan-
tampil-di-pontianak-fair/, pada tanggal 3 Mei 2025 pukul
09.38 WIB).
73. Bukti P-73
: Print-out Berita tentang Pemohon XXIV sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.tempo.co/teroka/rayakan-20-tahun-
bersama-shin-tae-yong-band-kotak-selipkan-selawat-
dan-beri-kejutan-umrah-1173619, pada tanggal 3 Mei
2025 pukul 09.44 WIB).
74. Bukti P-74
: Print-out Berita tentang Pemohon XXV sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://depok.tribunnews.com/2023/12/14/naff-dan-t-
five-siap-meriahkan-malam-tahun-baru-di-lorin-sentul-
hotel-begini-persiapan-mereka, pada tanggal 3 Mei 2025
pukul 09.50 WIB).
75. Bukti P-75
: Print-out Berita tentang Pemohon XXVI sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.detik.com/pop/korean-wave/d-
7769418/surprise-ghea-indrawari-duet-bareng-kyuhyun-
di-konser-colors-jakarta, pada tanggal 3 Mei 2025 pukul
09.51 WIB);
76. Bukti P-76
: Print-out Berita tentang Pemohon XXVII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/23/175842
666/hindia-barasuara-hingga-rendy-pandugo-akan-
sapa-penggemar-di-konser-musik, pada tannggal 3 Mei
2025 pukul 09.53 WIB).
77. Bukti P-77
: Print-out Berita tentang Pemohon XXVIII sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
96
https://www.insertlive.com/film-dan-
musik/20191107214935-25-65907/terlibat-konser-15-
tahun-magenta-orchestra-gamaliel-audrey-bangga,
pada tanggal 3 Mei 2025 pukul 09.55 WIB).
78. Bukti P-78
: Print-out Berita tentang Pemohon XXIX sebagai pelaku
pertunjukan
(diunduh
dari
laman
https://kumparan.com/millennial/bawakan-lagu-
sudahlah-ear-sun-tampil-memukau-di-ibj-music-night-
23JVIkBrUQc/1, pada tanggal 4 Mei 2025 pukul 14.21
WIB).
79. Bukti P-79
: Buku Collective Management of Copyright and Related
Rights, World Intellectual Property Organization: 2002
karya Dr. Mihály Ficsor (World Intellectual Property
Organization, 2002), Halaman 45.
80. Bukti P-80
: Print-out Publikasi dari University College London
tentang
Implied
License
(diunduh
dari
laman
https://www.ucl.ac.uk/art-
futures/publications/2023/jan/implied-licence#what,
pada tanggal 5 Mei 2025 pukul 15.49 WIB).
81. Bukti P-81
: Jurnal berjudul “Implied License: An Emerging New
Standard in Copyright Law” oleh Profesor Orit Afori,
Santa Clara High Technology Law Journal, 2009,
halaman 276—277.
82. Bukti P-82
: Jurnal berjudul “Implied License Doctrine in Copyright
Law: A Typological Framework”, oleh Hongjiao Zhang
dan Fanhong Chen, The Journal of World Intellectual
Property, Volume 25, Issue 1, 2022, halaman 160.
83. Bukti P-83
: Jurnal berjudul “The Future of Music Copyright
Collectives in the Digital Streaming Age” oleh Profesor
Eric Priest, Social Science Research Network (SSRN),
Columbia Journal of Law & the Arts, Volume 45, 2021,
halaman 5.
97
84. Bukti P-84
: Lampiran I Form Pendaftaran Anggota Escritório Central
De Arrecadação E Distribuição (ECAD) — Liability
Agreement and Registration Application.
85. Bukti P-85
: Artikel berjudul “Digital Services - General Information”
(diunduh dari laman Escritório Central De Arrecadação
E Distribuição (ECAD), pada tanggal 6 Mei 2025 pukul
00.23 WIB).
86. Bukti P-86
: Artikel berjudul “Performing Rights Organizations and
Collecting
Societies”
(diunduh
dari
laman
https://support.spotify.com/ge/artists/article/performing-
rights-organizations-and-collecting-societies/,
pada
tanggal 6 Mei 2025 pukul 00.53 WIB).
87. Bukti P-87
: Artikel berjudul “Duration of Copyright”, Copyright United
State Copyright Offices yang menjelaskan dasar hukum
Performing Rights Organizations (PRO) sebagai bentuk
Lembaga Manajemen Kolektif di Amerika Serikat
(diunduh dari laman copyright.gov, pada tanggal 6 Mei
2025 pukul 02.26 WIB).
88. Bukti P-88
: Print-out Publikasi dari American Society of Composers,
Authors, and Publishers (ASCAP) tentang Penerapan
Blanket License oleh ASCAP (diunduh dari laman
https://www.ascap.com/help/ascap-
licensing#2BA890AD-EA7F-414E-BB11-
0CC82DDBCC87, pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 00.43
WIB).
89. Bukti P-89
: Print-out Publlikasi dari BMI tentang Penerapan Blanket
License
oleh
BMI
(diunduh
dari
laman
https://www.bmi.com/licensing, pada tanggal 6 Mei 2025
pukul 12.43 WIB).
90. Bukti P-90
: Print-out Publikasi dari Society of European Stage
Authors (SESAC) tentang Penerapan Blanket License
oleh
SESAC
(diunduh
dari
laman
https://www.sesac.com/affiliate-spotlight/, pada tanggal
6 Mei 2025 pukul 00.46 WIB).
98
91. Bukti P-91
: Print-out Publikasi dari Global Music Rights (GMR)
tentang Penerapan Blanket License oleh GMR (diunduh
dari laman https://globalmusicrights.com/licensing#how-
license-work, pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 00.31 WIB).
92. Bukti P-92
: Print-out Publikasi dari situs web resmi pemerintah
Inggris
tentang
Pemberlakuan
Phonographic
Performance Limited (PPL) dan Performing Right
Society (PRS) yang Menggunakan Mekanisme Blanket
License
di
Inggris
Raya
(diunduh
dari
laman
https://www.gov.uk/licence-to-play-live-or-recorded-
music, pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 02.02 WIB).
93. Bukti P-93
: Print-out Publikasi dari PPL Championing Music Rights
berjudul
“Getting
Started
With
Royalties”
yang
menjelaskan mengapa Inggris mengadopsi mekanisme
Blanket
License
(diunduh
dari
laman
https://www.ppluk.com/royalties/getting-started-with-
royalties/?highlight=getting+started+with+royalties,
pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 02.52 WIB).
94. Bukti P-94
: Print-out Publikasi dari UK Intelectual Property Office
melalui situs web resmi pemerintah Inggris berjudul
“Review of the Copyright Tribunal” yang menjelaskan
dasar hukum Performing Rights Organizations (PRO)
sebagai bentuk Lembaga Manajemen Kolektif di Inggris
(diunduh
dari
laman
https://assets.publishing.service.gov.uk/media/5a7576c
4ed915d731495a28a/Disc_log_attachment_to_460.pdf,
pada tanggal 6 Mei 20250 pukul 07.35 WIB).
95. Bukti P-95
: Print-out Publikasi dari One Music berjudul “What is a
public performance licence? Who needs it and why” yang
menjelaskan mengapa Australia menerapkan sistem
Blanket
License
(diunduh
dari
laman
https://onemusic.com.au/news/what-is-public-
performance-licence/#:~:text=The, pada tanggal 6 Mei
2025 pukul 04.14 WIB).
99
96. Bukti P-96
: Print-out Publikasi dari Australian Business License and
Information Service (ABLIS) berjudul “Busines Blanket
License - Australian Government” yang menjelaskan
dasar hukum pemungutan hak pertunjukan di Australia
menggunakan Blanket License (diunduh dari laman
https://ablis.business.gov.au/service/ag/business-
blanket-licence/39927, pada tanggal 6 Mei 2025 pukul
04.12 WIB).
97. Bukti P-97
: Print-out Publikasi dari Nagashima Ohno & Tsunematsu,
International Comparative Legal Guides (ICLG) berjudul
“Copyrights Laws and Regulations Japan 2025” yang
menjelaskan kedudukan hukum Japanese Society for
Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC)
sebagai organisasi nirlaba yang berfungsi sebagai
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di Jepang
(diunduh
dari
laman
https://iclg.com/practice-
areas/copyright-laws-and-regulations/japan,
pada
tanggal 6 Mei 2025 pukul 05.12 WIB).
98. Bukti P-98
: Distribution
Rules,
oleh
General
Incorporated
Association Japanese Society for Rights of Authors,
Compsers and Publishers (JASRAC), halaman 28.
99. Bukti P-99
: Artikel “Copyright System In Japan” oleh Japan
Copyright Office (JCO) (Jepang: Copyright Research
and Information Center (CRIC), 2016).
100. Bukti P-100
: Print-out
Berita
tentang
Kotak
tidak
pernah
membawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing sejak tahun
2019
(diunduh
dari
laman
https://lifestyle.sindonews.com/read/1160975/157/tantri-
tegaskan-kotak-tak-pernah-bawakan-lagu-ciptaan-
posan-tobing-sejak-2019-1690369663?utm,
pada
tanggal 6 Mei 2025 pukul 00.08 WIB).
101. Bukti P-101
: Print-out Berita tentang Posan Tobing mengirimkan
Somasi kepada Pemohon XXIV dan rekan Band Kotak
lainnya
(diunduh
dari
halaman
100
https://www.kompas.com/hype/read/2023/09/06/211455
066/sebelum-buat-laporan-posan-tobing-sempat-jalin-
mediasi-dengan-tantri-kotak, pada tanggal 6 Mei 2025
pukul 00.10 WIB).
102. Bukti P-102
: Buku The Form of Legislation and The Rule of Law karya
Ronan Cormacain (New York: Hart Publishing, 2022),
halaman 141.
103. Bukti P-103
: Jurnal berjudul “The Future of Music Copyright
Collectives in the Digital Streaming Age” oleh Profesor
Eric Priest, Social Science Research Network (SSRN),
Columbia Journal of Law & the Arts, Volume 45, 2021,
halaman 18 bagian footnote.
104. Bukti P-104
: Print-out Publikasi berjudul “Guidance Licensing Bodies
and Licensing Management in United Kingdom (diunduh
dari
laman
https://www.gov.uk/guidance/licensing-
bodies-and-collective-management-
organisations#:~:text=the%20rights%20holders.-
,What%20is%20an%20Independent%20Management%
20Entity?,and%20audiovisual%20sectors%20alongside
%20CMOs%20, pada tanggal 7 Mei 2025 pukul 00.00
WIB).
105. Bukti P-105
: Print-out Publikasi “What is Direct Licensing Australia”
(diunduh
dar
laman
https://www.artslaw.com.au/information-sheet/direct-
licensing-guidelines-sound-recordings/, pada tanggal 7
Mei 2025 pukul 00.00 WIB).
106. Bukti P-106
: Print-out Publikasi “PRS Music: Japanese Royalties”
(diunduh dari laman https://www.prsformusic.com/our-
global-network/japanese-ad-
royalties#:~:text=PRS%20members%20can%20request
%20that,advertising%20agencies%20following%20the
%20notification, pada tanggal 7 Mei 2025 pukul 01.28
WIB).
101
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Laurensia
Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. serta
2 (dua) orang saksi yaitu Hendra Samuel Simorangkir dan Lestiani (Lesti Kejora)
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2025 dan
masing-masing keterangannya didengar di bawah sumpah dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025, disertai keterangan tambahan tertulis dari ahli
yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025, masing-masing pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Ahli
1. Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.
A. Pengantar dan Permasalahan Hukum
Seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum pencipta di bidang hak cipta,
sengketa hak cipta antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi semakin marak.
Dalam sengketa tersebut, idealnya, para pihak yang bersengketa dapat
mendapatkan kepastian hukum dengan mengacu pada sumber hukum primer, yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU
Hak Cipta). Namun, undang-undang sebagaimana dimaksud dianggap belum
menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Misalnya, Pasal 9 ayat (2) UU Hak
Cipta menyatakan bahwa “setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi [..] wajib
mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.” Sementara itu Pasal 23 ayat
(5) yang mengatur tentang hak pelaku pertunjukan, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan
membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Dalam praktiknya, perbedaan pemahaman kedua pasal tersebut terbukti telah
menimbulkan konflik antara pencipta lagu dan penyanyi. Di satu sisi, pencipta lagu
berpendapat bahwa penyanyi selaku pelaku pertunjukan harus mendapatkan izin
dari pencipta sebelum menyanyikan lagu. Di sisi lain, pelaku pertunjukan
berpendapat bahwa jika royalti telah dibayarkan melalui LMK, mereka tidak lagi
membutuhkan izin dari pencipta untuk membawakan lagunya.
Pasal lain dalam UU Hak Cipta yang menimbulkan interpretasi ganda terdapat pada
Pasal 81 yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik
hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak
102
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2),” yang memberikan
implikasi bahwa pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memiliki kebebasan
untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga dalam
rangka mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Sementara itu, Pasal 87
ayat (1) menyatakan bahwa “untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, menjadi anggota lembaga manajemen
kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan
hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Tanpa konteks yang jelas, dua aturan tersebut tampak tumpang-tindih dan tidak
selaras.
Pasal 81 secara umum mengatur hak pencipta dalam mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaannya. Sementara itu, Pasal 87 ayat (1) secara khusus bagi
bidang lagu dan/atau musik, menentukan bahwa bahwa pencipta, pemegang hak
cipta, dan pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar mendapatkan hak
ekonominya. Secara harafiah, ketentuan ini tidak mewajibkan pencipta, pemegang
hak cipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK. Hal ini kemudian juga
menimbulkan kerancuan terkait skema perjanjian seperti apakah yang dapat
digunakan oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam
konteks musik dan/atau lagu.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak ada kepastian hukum bagi pencipta dan
penyanyi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Tidak
jelasnya batas antara kebutuhan meminta izin dan kewajiban membayar royalti
melalui LMK menimbulkan ketegangan yang berulang dalam praktiknya di lapangan.
Dalam situasi seperti ini, baik pencipta maupun pelaku pertunjukan dalam konteks
musik dan/atau lagu tidak memperoleh pelindungan yang memadai terhadap hak
konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut, pelaku pertunjukan juga
tidak mendapatkan hak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945, karena selalu dihantui perasaan khawatir saat membawakan ciptaan
dalam sebuah pertunjukan.
103
Pendapat hukum ini mencoba mengkaji inkonsistensi dalam pasal-pasal UU Hak
Cipta tersebut dengan menimbangnya terhadap prinsip-prinsip pelindungan hak
asasi dalam konstitusi, dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kedudukan pencipta dan pelaku pertunjukan dalam UU Hak Cipta?
2. Bagaimana kesesuaian Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945?
3. Bagaimana kesesuaian Pasal 81 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1)
UUD 1945?
4. Bagaimana kesesuaian Pasal 87 ayat (1) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G
ayat (1) UUD 1945?
B. Pendapat Hukum
1. Kedudukan Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dalam UU Hak Cipta
Untuk memahami kedudukan pencipta dan pelaku pertunjukan dalam UU Hak Cipta,
perlu untuk terlebih dahulu memahami landasan filosofi pemberian hak cipta bagi
pencipta dan hak terkait bagi pelaku pertunjukan.
a. Landasan Filosofi Hak Cipta
Hak cipta sebagai sebuah hak kekayaan intelektual diberikan dengan beberapa
landasan filosofis, di antaranya adalah labour theory dan utilitarian theory. Labour
theory, yang diperkenalkan oleh John Locke, menyatakan bahwa hak milik muncul
dari penggabungan antara kerja seseorang dengan barang atau sumber daya alam.
Teori dari Locke ini biasanya ditafsirkan dalam dua cara utama yang sering
digunakan untuk menjelaskan dan membenarkan hukum kekayaan intelektual.
Pertama, bahwa ketidaknyamanan atau keletihan akibat bekerja patut diberi imbalan
berupa hak milik. Kedua, penafsiran instrumental dari labour theory menyatakan
bahwa ketidaknyamanan dari kerja perlu diberi imbalan untuk mendorong agar
orang mau bekerja. Meskipun kedua pendekatan ini tampak berbeda, keduanya
sebenarnya selaras karena dalam interpretasi normatifnya memberikan hak milik
atas karya yang telah dikerjakan, sedangkan interpretasi instrumental memberikan
hak milik untuk mendorong penciptaan karya di masa depan.
Teori kedua yang sering digunakan untuk menjadi dasar justifikasi pemberian hak
cipta adalah Utilitarian Theory atau teori kemanfaatan sebagaimana yang
diperkenalkan oleh Jeremy Bentham. Berdasarkan teori ini, hak cipta diberikan
104
untuk mendorong penciptaan dan penyebaran karya cipta, yang pada akhirnya akan
bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, hak cipta diberikan
bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan pribadi pencipta, tetapi untuk
menciptakan insentif ekonomi agar orang mau berkreasi dan berbagi karya yang
bermanfaat. Teori ini menekankan pada keseimbangan kepentingan, bahwa hak
eksklusif yang diberikan oleh hak cipta memberikan imbalan kepada pencipta dan
memastikan akses publik terhadap informasi, pendidikan, dan kebudayaan.
Dalam konteks hak cipta dan hak terkait, gagasan Professor Brad Sherman yang
mendukung utilitarian theory ini menekankan bahwa hak cipta dan hak terkait bukan
semata hak pribadi pencipta, tetapi alat publik untuk menciptakan ruang kreatif dan
budaya yang dapat diakses bersama. Sherman mencontohkan bahwa pada tahun
1950-an, terjadi kebuntuan antara penyelenggara acara olahraga dan British
Broadcasting Corporation (BBC). Para penyelenggara acara olahraga menolak
memberikan izin kepada BBC untuk menyiarkan pertandingan olahraga karena
siaran tersebut dianggap mengurangi pendapatan mereka. Penyelenggara
beranggapan bahwa jika pertandingan olahraga disiarkan melalui televisi, bisa-bisa
penonton memilih menonton dari rumah alih-alih membeli tiket pertandingan sepak
bola secara langsung di stadium. Hal ini tentu saja berpotensi mengurangi penjualan
tiket pertandingan. Atas keberatan yang dilontarkan oleh penyelenggara, BBC tidak
dapat menyiarkan pertandingan olahraga melalui salurannya. Publik juga dirugikan
karena tidak dapat menonton pertandingan olahraga melalui televisi. Kebuntuan ini
baru dapat diatasi setelah penyelenggara acara olahraga dan lembaga penyiaran
mendapat pelindungan dan kepastian hukum.
Dalam konteks sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi, pendekatan serupa
diperlukan: pengakuan dan pelindungan hukum atas hak cipta dan hak terkait harus
dirancang tidak hanya untuk melindungi kepentingan ekonomi individu, tetapi juga
untuk menjamin bahwa karya musik tetap dapat diakses dan dilindungi oleh publik.
Pendekatan utilitarianisme menjadi landasan normatif yang penting untuk
menyeimbangkan antara pemberian hak eksklusif dan kepentingan masyarakat
luas.
b. Landasan Filosofis Hak Terkait
Hak terkait pada umumnya didasarkan pada pendekatan utilitarian dan ekonomi.
Pertama, berakar dari pendekatan utilitarian yang menempatkan pelindungan
105
hukum sebagai sarana untuk mencapai manfaat terbesar bagi masyarakat. Dalam
konteks ini, hak terkait diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram,
dan lembaga penyiaran sebagai bentuk insentif agar mereka berkontribusi dalam
menyebarluaskan karya cipta kepada publik. Jeremy Bentham, tokoh utama
utilitarianisme, menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk memaksimalkan
kebahagiaan kolektif, dan dalam hal ini, pelindungan hak terkait mendorong
terciptanya ekosistem kreatif yang produktif dan berkelanjutan. Sebagaimana
dinyatakan oleh Silke von Lewinski, “neighbouring rights serve not only the individual
right holders, but also the general public interest in a well-functioning cultural and
informational infrastructure.” Artinya bahwa hak terkait tidak hanya bermanfaat bagi
pemilik hak terkait, tetapi juga kepentingan publik dalam memperoleh akses
terhadap informasi dan budaya.
Dalam sudut pandang ekonomi, menurut P. Bernt Hugenholtz, hak terkait
dibenarkan sebagai bentuk pelindungan terhadap investasi dan risiko finansial yang
dikeluarkan oleh para pelaku industri hiburan dan penyiaran. Seorang penyanyi,
misalnya, memberikan interpretasi kreatif atas sebuah lagu, berlatih, dan tampil
secara profesional untuk menghasilkan pertunjukan yang bernilai ekonomi.
Kontribusi penyanyi memiliki peran penting dalam komersialisasi karya tersebut.
Oleh karena itu, pelindungan hak terkait memberikan insentif ekonomi agar penyanyi
terus berkarya dalam penampilannya. Hak terkait memberikan jaminan kepastian
hukum yang berfungsi mendorong pertumbuhan industri kreatif, karena tanpa
pelindungan hukum, pelaku pertunjukan, produser fonogram, maupun lembaga
penyiaran enggan berinvestasi dalam kegiatan produksi budaya. Oleh karena itu,
secara filosofis, hak terkait memperkuat keberlanjutan ekosistem budaya dengan
memberi imbalan yang layak bagi semua pihak yang terlibat dalam penyampaian
karya kepada publik.
c. Hubungan antara Hak Cipta dan Hak Terkait
Dalam sistem hukum kekayaan intelektual, hak cipta dan hak terkait memiliki
kedudukan yang sejajar, karena keduanya dilindungi sebagai bentuk pengakuan
atas kontribusi berbeda namun saling melengkapi dalam penciptaan dan
penyebaran karya. Hak cipta melindungi ekspresi dari pencipta, sementara hak
terkait melindungi kontribusi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
106
penyiaran dalam menyampaikan karya tersebut kepada publik. Dalam WIPO Guide
to the Copyright and Related Rights Treaties, menyatakan secara tegas bahwa
“The subjects of protection of copyright and related rights are different, and
thus copyright and related rights are independent from each other [...] The
rights
of
performers,
producers of
phonograms,
and broadcasting
organizations are independent from the rights of authors in literary and artistic
works,”
Pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa hak terkait dan hak cipta, meskipun
saling terkait, adalah hak yang independen. Hak terkait bukanlah turunan, cabang,
atau subordinat dari hak cipta, melainkan merupakan rezim hukum yang memiliki
dasar pelindungan tersendiri dalam sistem kekayaan intelektual. Meskipun hak
terkait muncul dalam konteks penggunaan atau penyebaran karya cipta,
pelindungan hukum terhadap pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
penyiaran tidak bergantung pada keberadaan atau izin hak cipta itu sendiri. Dengan
kata lain, hak seorang penyanyi atas pertunjukannya tetap diakui dan dilindungi
secara mandiri.
Hak pelaku pertunjukan (performers’ rights) sama pentingnya dengan hak cipta
karena keduanya merepresentasikan kontribusi kreatif yang esensial dalam proses
penciptaan dan penyebaran hasil budaya kepada publik. Di satu sisi, hak cipta
melindungi ekspresi dari pencipta. Sementara itu, di sisi lain, hak terkait melindungi
ekspresi artistik yang diwujudkan melalui suara, gerak, atau penampilan yang
menghidupkan karya tersebut. Tanpa kontribusi pelaku, seperti penyanyi, aktor,
atau musisi, banyak karya cipta tidak akan memiliki dampak emosional dan nilai
komersial yang sama di mata publik. Di era industri hiburan modern, pertunjukan
bukan hanya pelengkap karya cipta, melainkan bagian integral dari nilai ekonomi
dan estetik suatu produk budaya. Oleh karena itu, pengakuan dan pelindungan
hukum terhadap pelaku pertunjukan merupakan syarat penting untuk memastikan
ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan berkelanjutan, di mana semua pihak
yang berkontribusi mendapatkan penghargaan yang layak.
2. Kesesuaian antara Pasal 9 ayat (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945
a. Memaknai frasa “dilarang” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
Dalam beberapa kasus yang terjadi, pencipta lagu merasa memiliki hak untuk
melarang orang lain membawakan ciptaannya. Untuk menilai apakah larangan ini
107
dapat dibenarkan dari perspektif hukum hak cipta di Indonesia, perlu dipahami
bahwa hak cipta secara umum memberikan dua jenis hak bagi pencipta. Pertama,
hak ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta, yang didefinisikan
sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta,
disampaikan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk
melakukan
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pengadaptasian,
pengaransemenan,
pentransformasian,
pendistribusian,
pertunjukan,
pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Lebih lanjut terkait dengan hak
ekonomi dari pencipta, diatur pula dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bahwa
“setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan
penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Ada dua hal yang
perlu diperhatikan dalam mencermati Pasal 9 ini. Pertama, bahwa dalam konteks
pertunjukan, izin tidak diperlukan sepanjang imbalan dibayarkan kepada LMK.
Kedua, bahwa Pasal 9 ayat (3) memuat tentang larangan yang diatur oleh undang-
undang. Artinya bahwa ketentuan pada pasal tersebut merupakan mandat hukum
yang diberlakukan oleh negara, bukan hak diskresi yang dimiliki secara pribadi oleh
pencipta lagu. Dengan kata lain, ketentuan tersebut tidak memberikan hak bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk melarang orang lain.
Kedua, hak cipta memberikan hak moral kepada pencipta dan pelaku pertunjukan.
Dalam Pasal 5 UU Hak Cipta, disebutkan bahwa hak moral pencipta meliputi hak
untuk diakui sebagai pencipta, mempertahankan keutuhan ciptaannya, serta
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal lain
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Dari ketentuan pasal
tersebut dapat dipahami bahwa pencipta dapat menyatakan keberatan penggunaan
karyanya jika alasannya adalah untuk mempertahankan kehormatan diri atau
reputasinya. Salah satu contoh yang dapat digunakan untuk memahami ketentuan
ini misalnya dalam kampanye presidensial Donald Trump di Amerika Serikat.
Beberapa musisi menyatakan keberatan akan penggunaan karyanya dalam
kampanye Donald Trump karena beberapa alasan, misalnya bahwa musisi tersebut
tidak mendukung Trump sebagai kandidat presiden, atau bahwa pencipta lagu
keberatan akan penggunaan karyanya dalam kampanye politik.
Sehingga dapat ahli simpulkan bahwa dalam perspektif UU Hak Cipta di Indonesia,
pencipta lagu tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melarang pihak lain
108
membawakan ciptaannya. Dari sisi hak ekonomi, yang diatur dalam Pasal 8 dan 9
UU Hak Cipta, pencipta hanya berhak atas manfaat ekonomi dari penggunaan
ciptaannya, bukan hak untuk secara langsung melarang penggunaan tersebut.
Bahkan dalam konteks pertunjukan, undang-undang menetapkan bahwa izin tidak
diperlukan selama imbalan dibayarkan melalui LMK. Adapun berdasarkan hak moral
yang diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta memang memberikan pencipta hak untuk
mempertahankan reputasi dan kehormatannya, namun ruang untuk melarang hanya
berlaku jika ada alasan yang sah bahwa penggunaan ciptaan tersebut merugikan
kehormatan diri atau reputasi pencipta. Dengan kata lain, larangan penggunaan
ciptaan tersebut dapat diterapkan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas.
b. Pasal 23 ayat (5) sebagai lex specialis terhadap Pasal 9 ayat (2)
Prinsip lex specialis derogat legi generali tidak hanya berlaku antar-undang-undang
(inter legem), tetapi juga sah diterapkan dalam satu undang-undang yang sama
(intra legem), ketika terdapat ketentuan khusus yang mengatur lebih rinci atau
terbatas dibanding norma umum. Hans Kelsen menjelaskan bahwa norma-norma
dalam satu sistem hukum dapat memiliki derajat kekhususan yang berbeda, dan
norma khusus berlaku sebagai pengecualian terhadap norma umum. Lon L. Fuller
mendukung pentingnya pembedaan ini demi menjaga koherensi dan moralitas
internal sistem hukum. Prinsip ini juga diakui sebagai general principles of law dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf (c) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), dan ditegaskan
oleh International Law Commission (ILC) dalam Report on Fragmentation of
International Law (2006), bahwa lex specialis dapat berlaku dalam satu instrumen
hukum yang sama, sebagai metode penyelesaian konflik norma secara fungsional
dan terarah.
Dalam praktik pertunjukan musik, sering muncul pertanyaan mengenai apakah
pelaku pertunjukan seperti penyanyi, wajib memperoleh izin langsung dari pencipta
lagu sebelum membawakan ciptaan tersebut dalam konteks komersial. Untuk
menjawab permasalahan tersebut, ahli merujuk pada Pasal 23 ayat (5) yang
menyatakan bahwa
“Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan
membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Artinya, meskipun penggunaan komersial ciptaan pada umumnya memerlukan izin,
tetapi ada pengecualian bagi pertunjukan. Hal ini sejalan dengan sebuah asas yang
sering digunakan dalam menginterpretasikan hukum, yaitu lex specialis derogat legi
109
generali, yang berarti bahwa pengaturan khusus mengesampingkan pengaturan
yang lebih umum. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa pelaku pertunjukan
tidak diwajibkan untuk meminta izin langsung kepada pencipta atau pemegang hak
cipta, selama royalti telah dibayarkan melalui LMK.
Pasal 23 ayat (5) mempertegas bahwa dalam konteks pertunjukan izin tidak
diperlukan, asalkan hak ekonomi dari pencipta terpenuhi melalui pembayaran royalti
melalui LMK. Dalam Pasal 1 ayat 22 UU Hak Cipta, menyatakan secara tegas
bahwa LMK bertindak sebagai kuasa dari pencipta. LMK memiliki wewenang untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas nama pencipta atau
pemegang hak cipta. Dalam konteks pertunjukan, pihak penyelenggara pertunjukan
cukup membayarkan royalti kepada LMK, dan idealnya LMK akan mendistribusikan
royalti tersebut kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan kata lain, ketika
kewajiban pembayaran royalti terpenuhi, maka penggunaan karya dalam sebuah
pertunjukan dapat dianggap sah dan pelaku pertunjukan tidak lagi dibebani oleh
kewajiban untuk meminta izin.
Dalam menafsirkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap
orang tanpa izin dilarang melakukan penggunaan komersial ciptaan, perlu dipahami
konteks subjek hukum dan jenis penggunaan yang dimaksud. Ketentuan ini lebih
tepat diterapkan untuk jenis pemanfaatan komersial seperti penggandaan mekanikal
atau penggunaan dalam media sinkronisasi (misalnya untuk iklan atau film), bukan
untuk pelaksanaan pertunjukan oleh pelaku pertunjukan. Hal ini didasarkan pada
pengecualian yang secara tegas diatur pada Pasal 23 ayat (5), yang memberikan
pengecualian kepada pelaku pertunjukan dari kewajiban memperoleh izin langsung
dari pencipta. Maka, frasa “tanpa izin” dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku bagi
pelaku pertunjukan.
Selanjutnya, dalam praktik pelaksanaan acara, perlu juga dipahami bahwa
pertunjukan
tidak
hanya
melibatkan
penyanyi,
tetapi
utamanya
adalah
penyelenggara pertunjukan. Dalam konteks ini, perlu dipahami pengaturan dalam
Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif”
110
Frasa “setiap orang” pada Pasal 23 ayat (5) menunjukkan bahwa tidak ada
pembatasan dalam hal subjek hukum, utamanya terkait pihak mana saja dalam
sebuah pertunjukan yang 1) tidak perlu meminta izin dan 2) membayar
imbalan/royalti melalui LMK. Berkaitan dengan hal tersebut, ahli berpendapat bahwa
dalam konteks pertunjukan, ketentuan meminta izin telah dikecualikan oleh pasal
tersebut. Sehingga baik pelaku pertunjukan maupun penyelenggara acara tidak
perlu meminta izin.
Selain tidak menentukan siapa yang wajib membayar royalti, Pasal 23 ayat (5) juga
tidak menentukan kapan imbalan/royalti tersebut harus dibayarkan. Hal ini juga
berpotensi menimbulkan kerancuan interpretasi. Di satu sisi, ada pihak yang
beranggapan bahwa royalti harus dibayarkan sebelum pertunjukan, sebagai bentuk
perwujudan meminta izin melalui LMK. Di sisi lain, ada pihak yang beranggapan
bahwa pembayaran royalti baru dapat dilakukan setelah pertunjukan terselenggara.
Terkait dengan hal ini, ahli mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta yang
mendefinisikan royalti sebagai “imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu
ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.”
Selanjutnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imbalan didefinisikan
sebagai balasan atas tindakan yang dilakukan. Dengan memahami definisi royalti
dan imbalan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa royalti, sebagai imbalan,
diberikan setelah tindakan berupa pertunjukan diselenggarakan.
Ketentuan pembayaran royalti setelah pertunjukan terselenggara ini diperkuat juga
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 (PP 56/2021) tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 10 (2) dalam PP 56/2021
mempertegas pengaturan yang terdapat pada Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta.
Pasal 10 ayat (2) tersebut berbunyi:
“Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan
lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan tetap membayar royalti melalui LMKN”
Di satu sisi, Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 mempertegas pengecualian meminta
izin/lisensi dalam suatu pertunjukan. Namun, di sisi yang lain, pasal ini juga belum
secara tegas mengatur pihak mana yang harus membayarkan royalti kepada LMKN.
Lebih lanjut, ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) berbunyi, “pembayaran royalti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara
111
komersial lagu dan/atau musik.” Ketentuan ini, memberi petunjuk bahwa royalti perlu
dibayarkan melalui LMKN setelah terjadinya pertunjukan.
Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) juga menimbulkan kewajiban hukum untuk
membayarkan imbalan (royalti) melalui LMK. Namun, ketentuan tersebut belum
secara jelas menunjukkan pihak mana yang berhak membayarkan royalti.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib membayar royalti dan kapan royalti harus
dibayarkan, yang tidak diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menimbulkan
ambiguitas yang dapat menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.
Keadaan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan dan
kepastian hukum. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, ketentuan
yang multitafsir semacam ini melemahkan pelindungan konstitusional terhadap para
pelaku industri kreatif.
Lebih jauh, ketidakjelasan terkait siapa yang harus membayar royalti dan kapan
royalti harus dibayarkan juga berpotensi melanggar Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945
yang menjamin hak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ambiguitas tersebut menempatkan pelaku
pertunjukan tidak merasa aman dalam membawakan ciptaan orang lain karena
khawatir dianggap telah melanggar hak ekonomi pencipta.
3. Kesesuaian Pasal 81 UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G
ayat (1) UUD 1945.
Keberadaan sistem lisensi kolektif di Indonesia merupakan salah satu kemajuan
yang diusung oleh UU Hak Cipta 2014. Sebelumnya, UU Hak Cipta tahun 2002
belum mengatur ketentuan terkait sistem lisensi kolektif ini. Menurut Daniel J.
Gervais, latar belakang dari pengaturan lisensi kolektif tersebut adalah demi
menjamin pendistribusian royalti yang lebih transparan dan efisien serta
pelindungan hak dalam konteks penggunaan masif di ruang publik. Sistem lisensi
kolektif juga memungkinkan pencipta dan pemilik hak terkait untuk memperoleh
imbalan secara adil tanpa harus menegosiasikan izin secara individual dengan
setiap pengguna. Selain itu, lisensi kolektif mempermudah pengguna karya dalam
memperoleh izin yang sah, khususnya dalam kegiatan komersial seperti penyiaran,
pertunjukkan, dan penggunaan di ruang publik.
112
Di Indonesia sendiri, lisensi kolektif di bidang lagu dan/atau musik dikelola oleh LMK,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89, sebagai berikut
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk
2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing
merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. Kepentingan Pencipta;
b. Kepentingan Pemilik Hak Terkait
(2) Kedua lembaga manajemen kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti dari pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan dimaksud pada ayat (2), kedua Lembaga
Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran
Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif
dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
disahkan oleh Menteri.
Dalam sistem hukum di Indonesia, perjanjian pemanfaatan hak ekonomi pencipta
diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa “kecuali diperjanjikan
lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau
memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2),
dan Pasal 25 ayat (2).” Namun ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak untuk
semua jenis ciptaan. Ada pengecualian dalam ciptaan yang berbentuk lagu dan/atau
musik yang pengelolaan hak ekonominya telah secara khusus diatur untuk
dilaksanakan melalui LMK. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 87 UU Hak Cipta, yang
mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK. Dengan demikian, meskipun UU Hak
Cipta memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada
pihak ketiga, tapi dalam konteks penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik,
tidak dapat lagi dilakukan melalui izin langsung dari pencipta, melainkan melalui
LMK yang telah diberi kuasa oleh pencipta. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan
sistem pengelolaan royalti yang lebih terpusat dan efisien, serta memastikan
keadilan distribusi royalti kepada pemilik hak. Dalam konteks pertunjukan langsung,
seperti konser atau acara musik yang dibawakan oleh pelaku pertunjukan, praktik
meminta izin ke pencipta tidak diperlukan, selama imbalan dibayarkan melalui LMK
kepada pencipta. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang
menegaskan bahwa dalam pertunjukan komersial, pelaku pertunjukan dikecualikan
dari kewajiban untuk memperoleh izin langsung dari pencipta.
113
Makna frasa “kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta sejatinya
mengindikasikan kebebasan berkontrak bagi para pihak. Artinya, para pihak bebas
menentukan pelaksanaan hak ekonomi terhadap ciptaannya. Namun demikian,
menurut Prof. Subekti, S.H., asas kebebasan berkontrak ini tidak bersifat absolut,
melainkan tetap dibatasi oleh kepatutan, ketertiban umum, dan ketentuan
perundang-undangan. Dalam konteks pemanfaatan lagu dan/atau musik, asas
kebebasan berkontrak yang tercermin dalam frasa “kecuali diperjanjikan lain” ini
dibatasi oleh beberapa ketentuan khusus dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 23 ayat
(5) yang menentukan bahwa izin tidak diperlukan dalam konteks pertunjukan,
selama imbalan dibayarkan melalui LMK, dan juga Pasal 87 terkait dengan
penggunaan musik dan/lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial, yang
royaltinya dipungut melalui LMK.
Yang menjadi permasalahan adalah ketentuan ini kemudian menjadi ketentuan
berlapis yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda. Di satu sisi, pencipta
menafsirkan bahwa Pasal 81 menjadi landasan bagi mereka untuk meminta siapa
saja yang memanfaatkan ciptaan mereka untuk meminta izin dan membayar royalti
kepada pencipta. Di sisi lain, pelaku pertunjukan berpegang pada pengecualian
yang terdapat pada Pasal 23 ayat (5) bahwa selama royalti dibayarkan melalui LMK,
izin dari pencipta tidak diperlukan. Ketidakharmonisan penafsiran ini menimbulkan
ketidakpastian hukum yang dapat mengancam hak atas pelindungan hukum yang
adil dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Ketidakpastian hukum pada Pasal 81 UU Hak Cipta juga berpotensi menimbulkan
rasa tidak aman dalam menjalankan kegiatan ekonomi, yang merupakan hak asasi
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pelaku
pertunjukan senantiasa diselimuti rasa was-was dalam membawakan lagu karena
khawatir dapat digugat oleh pencipta. Ketika peraturan perundang-undangan tidak
secara tegas membedakan penggunaan ciptaan mana yang memerlukan izin dari
pencipta dan mana yang sudah dicakup dalam wewenang LMK, pelaku pertunjukan
berpotensi menghadapi risiko hukum ganda. Pertama, dari pencipta yang
menganggap pertunjukan atas karya ciptanya telah melanggar hak mereka karena
belum mendapatkan izin. Kedua, dari ketentuan dalam UU hak cipta yang
mensyaratkan pembayaran melalui LMK. Ancaman atas risiko hukum ganda ini
bertentangan dengan semangat Pasal 28G ayat (1).
114
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., bahwa penafsiran
terhadap peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keseluruhan sistem
hukum dan asas-asas yang berlaku. Pasal 81 UU Hak Cipta tidak dapat dipahami
secara terpisah dari keseluruhan pengaturan dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan ini merupakan bagian dari satu kesatuan sistem lisensi yang di dalamnya
juga mengatur batasan, pengecualian, serta mekanisme pelaksanaan hak ekonomi
secara lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran atas frasa-frasa yang terdapat dalam
Pasal 81 UU Hak Cipta harus senantiasa dikaitkan dengan ketentuan lain dalam UU
Hak Cipta, termasuk Pasal 23 ayat (5) yang mengecualikan kewajiban meminta izin
untuk pertunjukan publik selama royalti dibayarkan melalui LMK, serta Pasal 87
yang mewajibkan penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di ruang publik
untuk membayar royalti melalui LMK. Dengan demikian, penerapan Pasal 81 tidak
dapat dijadikan dasar tunggal untuk membenarkan pemberian izin secara langsung
dalam semua keadaan, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka sistemik UU
Hak Cipta yang bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam
pelindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
4. Kesesuaian Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
28G ayat (1) UUD 1945
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik hak terkait, menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang
wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam
bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi sistem lisensi kolektif dalam praktik
pemungutan royalti, terutama dalam penggunaan lagu dan/atau musik di ruang
publik. Namun, istilah “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut bersifat terbuka
dan tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai parameter atau tolok ukurnya secara
eksplisit.
Padahal, konsep imbalan yang wajar sebenarnya telah diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2.Ot.03.01.-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial
Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Peraturan ini menetapkan
besaran tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan komersial, seperti restoran,
hotel, pertunjukan langsung, dan sebagainya. Meskipun demikian, banyak pihak
115
menilai bahwa tarif yang ditetapkan masih belum mencerminkan parameter objektif
yang adil dan proporsional. Tidak jarang, tarif ditetapkan secara flat atau terlalu
umum tanpa mempertimbangkan karakteristik pengguna yang berbeda-beda,
seperti skala usaha atau jenis kegiatan, sehingga menimbulkan keluhan dari para
pelaku usaha dan ketidakpuasan dari pihak pencipta.
Ahli memahami bahwa undang-undang memang tidak dapat mengatur secara
terlalu rigid atau teknis karena harus memberikan ruang fleksibilitas terhadap
perkembangan zaman, teknologi, dan praktik bisnis. Namun, dalam konteks Pasal
87, tidak adanya rujukan eksplisit terhadap peraturan pelaksana, seperti Keputusan
Menteri tersebut, menciptakan ruang tafsir yang lebar mengenai apa yang dimaksud
dengan “imbalan yang wajar.” Hal ini membuka potensi sengketa antara pemilik hak
dan pengguna, terutama ketika pengguna merasa bahwa tarif yang dikenakan tidak
proporsional atau tidak berdasar pada standar yang dapat diuji secara objektif.
Ketidakjelasan mengenai tolok ukur “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 UU Hak
Cipta, ditambah dengan tidak adanya rujukan eksplisit terhadap peraturan
pelaksana seperti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2016, menimbulkan
ruang tafsir yang luas dan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang
berkepentingan, khususnya pengguna karya. Ketidakpastian ini pada akhirnya
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) yang
menjamin rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Tanpa parameter yang
jelas dan transparan, sistem royalti kehilangan prediktabilitas hukumnya, yang justru
dapat merugikan baik pemilik hak maupun pengguna dalam jangka panjang.
Kesimpulan
1. Dalam UU Hak Cipta, pencipta dan pelaku pertunjukan mendapatkan
pelindungan yang setara. Pencipta mendapatkan hak cipta atas ciptaannya,
sementara pelaku pertunjukan dilindungi oleh hak terkait atas usaha dan
kreativitasnya dalam mengumumkan karya kepada publik.
2. Pasal-pasal dalam UU Hak Cipta harus dipahami sebagai satu keutuhan.
Utamanya dalam Pasal 9 ayat (2) dan 23 ayat (5) harus dibaca sebagai bagian
dari satu rezim pelindungan hak cipta. Pasal 9 ayat (2) berlaku bagi ciptaan
secara umum, sementara Pasal 23 ayat (5) merupakan pengecualian secara
khusus sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali. Selanjutnya,
116
Pasal 23 ayat (5) belum secara tegas mengatur pihak mana yang berkewajiban
untuk membayar royalti dan kapan royalti harus dibayarkan. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa khawatir bagi pelaku pertunjukan,
hak yang seharusnya dijamin dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.
3. Pasal 81 UU Hak Cipta belum secara tegas menunjukkan bahwa ketentuan
pada pasal tersebut bersifat umum bagi ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak
Cipta, namun tidak berlaku apabila ada ketentuan khusus yang menentukan
lain. Akibatnya, Pasal 81 dapat ditafsirkan secara berbeda seperti yang telah
ahli uraikan sebelumnya. Atas tafsir yang berbeda tersebut, tidak ada kepastian
hukum bagi pencipta dan pemilik hak cipta sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Terlebih pencipta juga dibayangi oleh rasa kurang was-
was dalam menampilkan ciptaan orang lain, padahal hak atas rasa aman dan
pelindungan dari ancaman ketakutan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
4. Pasal 87 yang menentukan bahwa LMK menarik ‘imbalan yang wajar’ dari
pengguna belum secara eksplisit merujuk pada ketentuan pengenaan imbalan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
2.Ot.03.01.-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna
yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
Musik dan Lagu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa khawatir
bagi pelaku pencipta dan pelaku pertunjukan, hak yang seharusnya dijamin
dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Pada setiap pertunjukan, LMKN bertindak sebagai kuasa terhadap pihak terkait.
Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
bahwa secara urusan administrasi, untuk pertunjukan maka permohonan
lisensinya melalui LMKN.
2) Pasal 87 UU 28/2014 tidak secara harafiah mewajibkan pemegang hak cipta
untuk menjadi anggota LMK atau LMKN. Namun, secara teleologis, tujuan dari
Pasal 87 adalah agar royalti itu dikelola oleh satu pintu saja.
3) Pasal 23 UU 28/2014 tidak menjawab siapa yang wajib membayar, apakah
penyanyi, atau penyelenggaranya, karena menggunakan frasa “setiap orang”.
Perlu memperjelas Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bahwa yang wajib membayar
117
adalah penyelenggara pertunjukkan karena secara logika yang menjual tiket
adalah penyelenggara pertunjukkan.
4) Setiap peraturan dalam Hak Cipta di negara-negara lain selalu ada semacam
ketentuan seperti bahwa tidak termasuk pelanggaran hak cipta jika misalnya
untuk tujuan pendidikan selama disebutkan nama penciptanya.
5) Ada persoalan transplantasi hukum, di mana Hak Cipta itu dari barat dengan
semangat individual, beda dengan Indonesia yang semangatnya adalah
komunal. Konsep hak kekayaan intelektual modern masuk melalui Undang-
Undang Auteurswet dari Belanda Tahun 1912 yang diadopsi melalui ketentuan
peralihan dalam Undang-Undang Dasar waktu itu ketika Indonesia baru saja
merdeka dan belum memiliki Undang-Undang Hak Cipta sendiri. Keseimbangan
perlu dicari yaitu berdasarkan budaya Indonesia dengan perjanjian internasional
yang telah diratifikasi.
6) Hak cipta itu akarnya pada hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya
dengan cara perdata lebih dulu.
Selain, itu Ahli juga menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
A. Pengantar dan Permasalahan Hukum
Penggunaan lagu dan musik memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan
ciptaan seperti lukisan atau buku dalam beberapa hal. Pertama, proses perwujudan
musik/lagu menjadi satu karya yang utuh melibatkan banyak pihak dengan
bermacam-macam kontribusi di dalamnya, misalnya penulis lirik, komposer,
penyanyi, produser rekaman, dan publisher. Pihak-pihak tersebut berhak atas hak
ekonomi dari pemanfaatan musik dan/atau lagu dalam bentuk royalti, sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (UU Hak Cipta) Jika masing-masing dari pihak melakukan pemungutan
royaltinya sendiri-sendiri maka akan merugikan dirinya sendiri karena tidak efisien,
dan merugikan pengguna karena harus membayar berkali-kali atas penggunaan
sebuah lagu.
Kedua, lagu dan musik yang bersifat sebagai intangible assets atau benda tidak
berwujud memiliki perbedaan karakteristik yang mendasar dibandingkan dengan
benda berwujud, seperti kendaraan bermotor misalnya. Jika kendaraan bermotor
hanya bisa dikemudikan oleh satu orang saja dalam suatu waktu, lagu dan/atau
118
musik dapat digunakan secara masif oleh siapa saja dalam waktu yang bersamaan.
Pencipta dan pemilik hak terkait tidak bisa langsung mengawasi penggunaan lagu
secara masif. Artinya lagu bisa diputar berulang-ulang tanpa sepengetahuan pihak
yang seharusnya berhak mendapatkan royalti
Kedua alasan tersebut di atas menjadi landasan teleologis mengapa layanan satu
pintu dalam pemungutan dan pendistribusian royalti bagi pemanfaatan di ruang
publik sangat dibutuhkan.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum pencipta di bidang hak cipta,
sengketa hak cipta antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi semakin marak.
Dalam sengketa tersebut, idealnya, para pihak yang bersengketa dapat
mendapatkan kepastian hukum dengan mengacu pada sumber hukum primer, yaitu
UU Hak Cipta. Namun, undang-undang sebagaimana dimaksud dianggap belum
menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Misalnya, Pasal 9 ayat (2) UU Hak
Cipta menyatakan bahwa “setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi [..] wajib
mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.” Sementara itu Pasal 23 ayat
(5) yang mengatur tentang hak pelaku pertunjukan, menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan
membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Dalam praktiknya, perbedaan pemahaman kedua pasal tersebut terbukti telah
menimbulkan konflik antara pencipta lagu dan penyanyi. Di satu sisi, pencipta lagu
berpendapat bahwa penyanyi selaku pelaku pertunjukan harus mendapatkan izin
dari pencipta sebelum menyanyikan lagu. Di sisi lain, pelaku pertunjukan
berpendapat bahwa jika royalti telah dibayarkan melalui LMK, mereka tidak lagi
membutuhkan izin dari pencipta untuk membawakan lagunya.
Pasal lain dalam UU Hak Cipta yang menimbulkan interpretasi ganda terdapat pada
Pasal 81 yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik
hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2),” yang memberikan
implikasi bahwa pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memiliki kebebasan
untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga dalam
rangka mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Sementara itu, Pasal 87
ayat (1) menyatakan bahwa “untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta,
119
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, menjadi anggota lembaga manajemen
kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan
hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Tanpa konteks yang jelas, dua aturan tersebut tampak tumpang-tindih dan tidak
selaras.
Pasal 81 secara umum mengatur hak pencipta dalam mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaannya. Sementara itu, Pasal 87 ayat (1) secara khusus bagi
bidang lagu dan/atau musik, menentukan bahwa bahwa pencipta, pemegang hak
cipta, dan pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar mendapatkan hak
ekonominya. Secara harafiah, ketentuan ini tidak mewajibkan pencipta, pemegang
hak cipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK. Hal ini kemudian juga
menimbulkan kerancuan terkait skema perjanjian seperti apakah yang dapat
digunakan oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam
konteks musik dan/atau lagu.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak ada kepastian hukum bagi pencipta dan
penyanyi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Tidak
jelasnya batas antara kebutuhan meminta izin dan kewajiban membayar royalti
melalui LMK menimbulkan ketegangan yang berulang dalam praktiknya di lapangan.
Dalam situasi seperti ini, baik pencipta maupun pelaku pertunjukan dalam konteks
musik dan/atau lagu tidak memperoleh pelindungan yang memadai terhadap hak
konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut, pelaku pertunjukan juga
tidak mendapatkan hak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945, karena selalu dihantui perasaan khawatir saat membawakan ciptaan
dalam sebuah pertunjukan.
Pendapat hukum ini mencoba mengkaji inkonsistensi dalam pasal-pasal UU Hak
Cipta tersebut dengan menimbangnya terhadap prinsip-prinsip pelindungan hak
asasi dalam konstitusi, dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kedudukan pencipta dan pelaku pertunjukan dalam UU Hak
Cipta?
120
2. Bagaimana kesesuaian Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (5)
UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945?
3. Bagaimana kesesuaian Pasal 81 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat
(1) UUD 1945?
4. Bagaimana kesesuaian Pasal 87 ayat (1) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
28G ayat (1) UUD 1945?
B. Pendapat Hukum
1. Kedudukan Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dalam UU Hak Cipta
Untuk memahami kedudukan pencipta dan pelaku pertunjukan dalam UU Hak Cipta,
perlu untuk terlebih dahulu memahami landasan filosofi pemberian hak cipta bagi
pencipta dan hak terkait bagi pelaku pertunjukan.
a. Landasan Filosofi Hak Cipta
Hak cipta sebagai sebuah hak kekayaan intelektual diberikan dengan beberapa
landasan filosofis, di antaranya adalah labour theory dan utilitarian theory. Labour
theory, yang diperkenalkan oleh John Locke, menyatakan bahwa hak milik muncul
dari penggabungan antara kerja seseorang dengan barang atau sumber daya alam.
Teori dari Locke ini biasanya ditafsirkan dalam dua cara utama yang sering
digunakan untuk menjelaskan dan membenarkan hukum kekayaan intelektual.
Pertama, bahwa ketidaknyamanan atau keletihan akibat bekerja patut diberi imbalan
berupa hak milik. Kedua, penafsiran instrumental dari labour theory menyatakan
bahwa ketidaknyamanan dari kerja perlu diberi imbalan untuk mendorong agar
orang mau bekerja. Meskipun kedua pendekatan ini tampak berbeda, keduanya
sebenarnya selaras karena dalam interpretasi normatifnya memberikan hak milik
atas karya yang telah dikerjakan, sedangkan interpretasi instrumental memberikan
hak milik untuk mendorong penciptaan karya di masa depan.
Teori kedua yang sering digunakan untuk menjadi dasar justifikasi pemberian hak
cipta adalah Utilitarian Theory atau teori kemanfaatan sebagaimana yang
diperkenalkan oleh Jeremy Bentham. Berdasarkan teori ini, hak cipta diberikan
untuk mendorong penciptaan dan penyebaran karya cipta, yang pada akhirnya akan
bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, hak cipta diberikan
bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan pribadi pencipta, tetapi untuk
menciptakan insentif ekonomi agar orang mau berkreasi dan berbagi karya yang
121
bermanfaat. Teori ini menekankan pada keseimbangan kepentingan, bahwa hak
eksklusif yang diberikan oleh hak cipta memberikan imbalan kepada pencipta dan
memastikan akses publik terhadap informasi, pendidikan, dan kebudayaan.
Dalam konteks hak cipta dan hak terkait, gagasan Professor Brad Sherman yang
mendukung utilitarian theory ini menekankan bahwa hak cipta dan hak terkait bukan
semata hak pribadi pencipta, tetapi alat publik untuk menciptakan ruang kreatif dan
budaya yang dapat diakses bersama. Sherman mencontohkan bahwa pada tahun
1950-an, terjadi kebuntuan antara penyelenggara acara olahraga dan British
Broadcasting Corporation (BBC). Para penyelenggara acara olahraga menolak
memberikan izin kepada BBC untuk menyiarkan pertandingan olahraga karena
siaran tersebut dianggap mengurangi pendapatan mereka. Penyelenggara
beranggapan bahwa jika pertandingan olahraga disiarkan melalui televisi, bisa-bisa
penonton memilih menonton dari rumah alih-alih membeli tiket pertandingan sepak
bola secara langsung di stadium. Hal ini tentu saja berpotensi mengurangi penjualan
tiket pertandingan. Atas keberatan yang dilontarkan oleh penyelenggara, BBC tidak
dapat menyiarkan pertandingan olahraga melalui salurannya. Publik juga dirugikan
karena tidak dapat menonton pertandingan olahraga melalui televisi. Kebuntuan ini
baru dapat diatasi setelah penyelenggara acara olahraga dan lembaga penyiaran
mendapat pelindungan dan kepastian hukum.
Dalam konteks sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi, pendekatan serupa
diperlukan: pengakuan dan pelindungan hukum atas hak cipta dan hak terkait harus
dirancang tidak hanya untuk melindungi kepentingan ekonomi individu, tetapi juga
untuk menjamin bahwa karya musik tetap dapat diakses dan dilindungi oleh publik.
Pendekatan utilitarianisme menjadi landasan normatif yang penting untuk
menyeimbangkan antara pemberian hak eksklusif dan kepentingan masyarakat
luas.
b. Landasan Filosofis Hak Terkait
Hak terkait pada umumnya didasarkan pada pendekatan utilitarian dan ekonomi.
Pertama, berakar dari pendekatan utilitarian yang menempatkan pelindungan
hukum sebagai sarana untuk mencapai manfaat terbesar bagi masyarakat. Dalam
konteks ini, hak terkait diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram,
dan lembaga penyiaran sebagai bentuk insentif agar mereka berkontribusi dalam
menyebarluaskan karya cipta kepada publik. Jeremy Bentham, tokoh utama
122
utilitarianisme, menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk memaksimalkan
kebahagiaan kolektif, dan dalam hal ini, pelindungan hak terkait mendorong
terciptanya ekosistem kreatif yang produktif dan berkelanjutan. Sebagaimana
dinyatakan oleh Silke von Lewinski, “neighbouring rights serve not only the individual
right holders, but also the general public interest in a well-functioning cultural and
informational infrastructure.” Artinya bahwa hak terkait tidak hanya bermanfaat bagi
pemilik hak terkait, tetapi juga kepentingan publik dalam memperoleh akses
terhadap informasi dan budaya.
Dalam sudut pandang ekonomi, menurut P. Bernt Hugenholtz, hak terkait
dibenarkan sebagai bentuk pelindungan terhadap investasi dan risiko finansial yang
dikeluarkan oleh para pelaku industri hiburan dan penyiaran. Seorang penyanyi,
misalnya, memberikan interpretasi kreatif atas sebuah lagu, berlatih, dan tampil
secara profesional untuk menghasilkan pertunjukan yang bernilai ekonomi.
Kontribusi penyanyi memiliki peran penting dalam komersialisasi karya tersebut.
Oleh karena itu, pelindungan hak terkait memberikan insentif ekonomi agar penyanyi
terus berkarya dalam penampilannya. Hak terkait memberikan jaminan kepastian
hukum yang berfungsi mendorong pertumbuhan industri kreatif, karena tanpa
pelindungan hukum, pelaku pertunjukan, produser fonogram, maupun lembaga
penyiaran enggan berinvestasi dalam kegiatan produksi budaya. Oleh karena itu,
secara filosofis, hak terkait memperkuat keberlanjutan ekosistem budaya dengan
memberi imbalan yang layak bagi semua pihak yang terlibat dalam penyampaian
karya kepada publik.
c. Hubungan antara Hak Cipta dan Hak Terkait
Dalam sistem hukum kekayaan intelektual, hak cipta dan hak terkait memiliki
kedudukan yang sejajar, karena keduanya dilindungi sebagai bentuk pengakuan
atas kontribusi berbeda namun saling melengkapi dalam penciptaan dan
penyebaran karya. Hak cipta melindungi ekspresi dari pencipta, sementara hak
terkait melindungi kontribusi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
penyiaran dalam menyampaikan karya tersebut kepada publik. Dalam WIPO Guide
to the Copyright and Related Rights Treaties, menyatakan secara tegas bahwa
“The subjects of protection of copyright and related rights are different, and
thus copyright and related rights are independent from each other [...] The
rights
of
performers,
producers of
phonograms,
and broadcasting
123
organizations are independent from the rights of authors in literary and artistic
works,”
Pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa hak terkait dan hak cipta, meskipun
saling terkait, adalah hak yang independen. Hak terkait bukanlah turunan, cabang,
atau subordinat dari hak cipta, melainkan merupakan rezim hukum yang memiliki
dasar pelindungan tersendiri dalam sistem kekayaan intelektual. Meskipun hak
terkait muncul dalam konteks penggunaan atau penyebaran karya cipta,
pelindungan hukum terhadap pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
penyiaran tidak bergantung pada keberadaan atau izin hak cipta itu sendiri. Dengan
kata lain, hak seorang penyanyi atas pertunjukannya tetap diakui dan dilindungi
secara mandiri.
UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi dan hak moral bagi pencipta. Mendasarkan
pada landasan filosofi labour theory, hak ekonomi diberikan kepada pencipta atas
hasil jerih payahnya dalam mewujudkan sebuah ciptaan ke dalam bentuk nyata.
Sementara itu, hak moral adalah hak yang melekat dalam diri pencipta untuk diakui
sebagai pencipta, mempertahankan keutuhan ciptaannya dan reputasi dirinya. Di
sisi lain, UU Hak Cipta juga memberikan hak ekonomi dan hak moral bagi pelaku
pertunjukan. Pelaku pertunjukan diberi hak moral atas ekspresi artistiknya dalam
menyampaikan ciptaan kepada publik.
Hak pelaku pertunjukan (performers’ rights) sama pentingnya dengan hak cipta
karena keduanya merepresentasikan kontribusi kreatif yang esensial dalam proses
penciptaan dan penyebaran hasil budaya kepada publik. Di satu sisi, hak cipta
melindungi ekspresi dari pencipta. Sementara itu, di sisi lain, hak terkait melindungi
ekspresi artistik yang diwujudkan melalui suara, gerak, atau penampilan yang
menghidupkan karya tersebut. Tanpa kontribusi pelaku, seperti penyanyi, aktor,
atau musisi, banyak karya cipta tidak akan memiliki dampak emosional dan nilai
komersial yang sama di mata publik. Di era industri hiburan modern, pertunjukan
bukan hanya pelengkap karya cipta, melainkan bagian integral dari nilai ekonomi
dan estetik suatu produk budaya. Oleh karena itu, pengakuan dan pelindungan
hukum terhadap pelaku pertunjukan merupakan syarat penting untuk memastikan
ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan berkelanjutan, di mana semua pihak
yang berkontribusi mendapatkan penghargaan yang layak.
2. Kesesuaian antara Pasal 9 ayat (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945
124
a. Memaknai frasa “dilarang” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
Dalam beberapa kasus yang terjadi, pencipta lagu merasa memiliki hak untuk
melarang orang lain membawakan ciptaannya. Untuk menilai apakah larangan ini
dapat dibenarkan dari perspektif hukum hak cipta di Indonesia, perlu dipahami
bahwa hak cipta secara umum memberikan dua jenis hak bagi pencipta. Pertama,
hak ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta, yang didefinisikan
sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta,
disampaikan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk
melakukan
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pengadaptasian,
pengaransemenan,
pentransformasian,
pendistribusian,
pertunjukan,
pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Lebih lanjut terkait dengan hak
ekonomi dari pencipta, diatur pula dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bahwa
“setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan
penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Ada dua hal yang
perlu diperhatikan dalam mencermati Pasal 9 ini. Pertama, bahwa dalam konteks
pertunjukan, izin tidak diperlukan sepanjang imbalan dibayarkan kepada LMK.
Kedua, bahwa Pasal 9 ayat (3) memuat tentang larangan yang diatur oleh undang-
undang. Artinya bahwa ketentuan pada pasal tersebut merupakan mandat hukum
yang diberlakukan oleh negara, bukan hak diskresi yang dimiliki secara pribadi oleh
pencipta lagu. Dengan kata lain, ketentuan tersebut tidak memberikan hak bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk melarang orang lain.
Kedua, hak cipta memberikan hak moral kepada pencipta dan pelaku pertunjukan.
Dalam Pasal 5 UU Hak Cipta, disebutkan bahwa hak moral pencipta meliputi hak
untuk diakui sebagai pencipta, mempertahankan keutuhan ciptaannya, serta
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal lain
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Dari ketentuan pasal
tersebut dapat dipahami bahwa pencipta dapat menyatakan keberatan penggunaan
karyanya jika alasannya adalah untuk mempertahankan kehormatan diri atau
reputasinya. Salah satu contoh yang dapat digunakan untuk memahami ketentuan
ini misalnya dalam kampanye presidensial Donald Trump di Amerika Serikat.
Beberapa musisi menyatakan keberatan akan penggunaan karyanya dalam
kampanye Donald Trump karena beberapa alasan, misalnya bahwa musisi tersebut
125
tidak mendukung Trump sebagai kandidat presiden, atau bahwa pencipta lagu
keberatan akan penggunaan karyanya dalam kampanye politik.
Sehingga dapat ahli simpulkan bahwa dalam perspektif UU Hak Cipta di Indonesia,
pencipta lagu tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melarang pihak lain
membawakan ciptaannya. Dari sisi hak ekonomi, yang diatur dalam Pasal 8 dan 9
UU Hak Cipta, pencipta hanya berhak atas manfaat ekonomi dari penggunaan
ciptaannya, bukan hak untuk secara langsung melarang penggunaan tersebut.
Bahkan dalam konteks pertunjukan, undang-undang menetapkan bahwa izin tidak
diperlukan selama imbalan dibayarkan melalui LMK. Adapun berdasarkan hak moral
yang diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta memang memberikan pencipta hak untuk
mempertahankan reputasi dan kehormatannya, namun ruang untuk melarang hanya
berlaku jika ada alasan yang sah bahwa penggunaan ciptaan tersebut merugikan
kehormatan diri atau reputasi pencipta. Dengan kata lain, larangan penggunaan
ciptaan tersebut dapat diterapkan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas.
b. Pasal 23 ayat (5) sebagai lex specialis terhadap Pasal 9 ayat (2)
Prinsip lex specialis derogat legi generali tidak hanya berlaku antar-undang-undang
(inter legem), tetapi juga sah diterapkan dalam satu undang-undang yang sama
(intra legem), ketika terdapat ketentuan khusus yang mengatur lebih rinci atau
terbatas dibanding norma umum. Hans Kelsen menjelaskan bahwa norma-norma
dalam satu sistem hukum dapat memiliki derajat kekhususan yang berbeda, dan
norma khusus berlaku sebagai pengecualian terhadap norma umum. Lon L. Fuller
mendukung pentingnya pembedaan ini demi menjaga koherensi dan moralitas
internal sistem hukum. Prinsip ini juga diakui sebagai general principles of law dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf (c) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), dan ditegaskan
oleh International Law Commission (ILC) dalam Report on Fragmentation of
International Law (2006), bahwa lex specialis dapat berlaku dalam satu instrumen
hukum yang sama, sebagai metode penyelesaian konflik norma secara fungsional
dan terarah.
Selanjutnya dapat ahli sampaikan bahwa UU Hak Cipta di Indonesia sendiri
mengandung norma umum dan norma khusus yang berlaku sebagai pengecualian.
Misalnya, norma umum terdapat pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur ciptaan apa
saja yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Namun, ketentuan pada Pasal 43 sampai
dengan 45 UU Hak Cipta mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (fair use). Sebagai perbandingan, di
126
Singapura misalnya, secara umum hak cipta melindungi ciptaan seperti gambar,
lukisan, musik, lagu dan lain sebagainya. Namun, Pasal ... memberikan
pengecualian, yaitu jika ciptaan sebagaimana tersebut di atas digunakan untuk
melatih kecerdasan artifisial, maka tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran hak
cipta.
Kembali ke dalam praktik pertunjukan musik, sering muncul pertanyaan mengenai
apakah pelaku pertunjukan seperti penyanyi, wajib memperoleh izin langsung dari
pencipta lagu sebelum membawakan ciptaan tersebut dalam konteks komersial.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, ahli merujuk pada Pasal 23 ayat (5) yang
menyatakan bahwa
“Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan
membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Artinya, meskipun penggunaan komersial ciptaan pada umumnya memerlukan izin,
tetapi ada pengecualian bagi pertunjukan. Hal ini sejalan dengan sebuah asas yang
sering digunakan dalam menginterpretasikan hukum, yaitu lex specialis derogat legi
generali, yang berarti bahwa pengaturan khusus mengesampingkan pengaturan
yang lebih umum. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa pelaku pertunjukan
tidak diwajibkan untuk meminta izin langsung kepada pencipta atau pemegang hak
cipta, selama royalti telah dibayarkan melalui LMK.
Pasal 23 ayat (5) mempertegas bahwa dalam konteks pertunjukan izin tidak
diperlukan, asalkan hak ekonomi dari pencipta terpenuhi melalui pembayaran royalti
melalui LMK. Dalam Pasal 1 ayat 22 UU Hak Cipta, menyatakan secara tegas
bahwa LMK bertindak sebagai kuasa dari pencipta. LMK memiliki wewenang untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas nama pencipta atau
pemegang hak cipta. Dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(PP 56/2021), yang menyatakan bahwa permohonan lisensi diajukan melalui LMKN,
sehingga dapat dipahami bahwa segala urusan administrasi baik izin maupun royalti
menjadi tugas dan wewenang LMKN selaku kuasa dari pencipta.
Dalam konteks pertunjukan, pihak penyelenggara pertunjukan cukup membayarkan
royalti kepada LMK, dan idealnya LMK akan mendistribusikan royalti tersebut
kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan kata lain, ketika kewajiban
pembayaran royalti terpenuhi, maka penggunaan karya dalam sebuah pertunjukan
127
dapat dianggap sah dan pelaku pertunjukan tidak lagi dibebani oleh kewajiban untuk
meminta izin.
Dalam menafsirkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap
orang tanpa izin dilarang melakukan penggunaan komersial ciptaan, perlu dipahami
konteks subjek hukum dan jenis penggunaan yang dimaksud. Ketentuan ini lebih
tepat diterapkan untuk jenis pemanfaatan komersial seperti penggandaan mekanikal
atau penggunaan dalam media sinkronisasi (misalnya untuk iklan atau film), bukan
untuk pelaksanaan pertunjukan oleh pelaku pertunjukan. Hal ini didasarkan pada
pengecualian yang secara tegas diatur pada Pasal 23 ayat (5), yang memberikan
pengecualian kepada pelaku pertunjukan dari kewajiban memperoleh izin langsung
dari pencipta. Maka, frasa “tanpa izin” dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku bagi
pelaku pertunjukan.
Selanjutnya, dalam praktik pelaksanaan acara, perlu juga dipahami bahwa
pertunjukan
tidak
hanya
melibatkan
penyanyi,
tetapi
utamanya
adalah
penyelenggara pertunjukan. Dalam konteks ini, perlu dipahami pengaturan dalam
Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”
Frasa “setiap orang” pada Pasal 23 ayat (5) menunjukkan bahwa tidak ada
pembatasan dalam hal subjek hukum, utamanya terkait pihak mana saja dalam
sebuah pertunjukan yang 1) tidak perlu meminta izin dan 2) membayar
imbalan/royalti melalui LMK. Berkaitan dengan hal tersebut, ahli berpendapat bahwa
dalam konteks pertunjukan, ketentuan meminta izin telah dikecualikan oleh pasal
tersebut. Sehingga baik pelaku pertunjukan maupun penyelenggara acara tidak
perlu meminta izin.
Selain tidak menentukan siapa yang wajib membayar royalti, Pasal 23 ayat (5) juga
tidak menentukan kapan imbalan/royalti tersebut harus dibayarkan. Hal ini juga
berpotensi menimbulkan kerancuan interpretasi. Di satu sisi, ada pihak yang
beranggapan bahwa royalti harus dibayarkan sebelum pertunjukan, sebagai bentuk
perwujudan meminta izin melalui LMK. Di sisi lain, ada pihak yang beranggapan
bahwa pembayaran royalti baru dapat dilakukan setelah pertunjukan terselenggara.
Terkait dengan hal ini, ahli mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta yang
mendefinisikan royalti sebagai “imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu
128
ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.”
Selanjutnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imbalan didefinisikan
sebagai balasan atas tindakan yang dilakukan. Dengan memahami definisi royalti
dan imbalan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa royalti, sebagai imbalan,
diberikan setelah tindakan berupa pertunjukan diselenggarakan.
Ketentuan pembayaran royalti setelah pertunjukan terselenggara ini diperkuat juga
dalam PP 56/2021. Pasal 10 (2) dalam PP 56/2021 mempertegas pengaturan yang
terdapat pada Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal 10 ayat (2) tersebut berbunyi:
“Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan
lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan tetap membayar royalti melalui LMKN”
Di satu sisi, Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 mempertegas pengecualian meminta
izin/lisensi dalam suatu pertunjukan. Namun, di sisi yang lain, pasal ini juga belum
secara tegas mengatur pihak mana yang harus membayarkan royalti kepada LMKN.
Lebih lanjut, ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) berbunyi, “pembayaran royalti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara
komersial lagu dan/atau musik.” Ketentuan ini, memberi petunjuk bahwa royalti perlu
dibayarkan melalui LMKN setelah terjadinya pertunjukan.
Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) juga menimbulkan kewajiban hukum untuk
membayarkan imbalan (royalti) melalui LMK. Namun, ketentuan tersebut belum
secara jelas menunjukkan pihak mana yang berhak membayarkan royalti.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib membayar royalti dan kapan royalti harus
dibayarkan, yang tidak diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menimbulkan
ambiguitas yang dapat menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.
Keadaan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan dan
kepastian hukum. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, ketentuan
yang multitafsir semacam ini melemahkan pelindungan konstitusional terhadap para
pelaku industri kreatif.
Lebih jauh, ketidakjelasan terkait siapa yang harus membayar royalti dan kapan
royalti harus dibayarkan juga berpotensi melanggar Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945
yang menjamin hak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ambiguitas tersebut menempatkan pelaku
129
pertunjukan tidak merasa aman dalam membawakan ciptaan orang lain karena
khawatir dianggap telah melanggar hak ekonomi pencipta.
3. Kesesuaian Pasal 81 UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan 28G
ayat (1) UUD 1945.
Keberadaan sistem lisensi kolektif di Indonesia merupakan salah satu kemajuan
yang diusung oleh UU Hak Cipta 2014. Sebelumnya, UU Hak Cipta tahun 2002
belum mengatur ketentuan terkait sistem lisensi kolektif ini. Menurut Daniel J.
Gervais, latar belakang dari pengaturan lisensi kolektif tersebut adalah demi
menjamin pendistribusian royalti yang lebih transparan dan efisien serta
pelindungan hak dalam konteks penggunaan masif di ruang publik. Sistem lisensi
kolektif juga memungkinkan pencipta dan pemilik hak terkait untuk memperoleh
imbalan secara adil tanpa harus menegosiasikan izin secara individual dengan
setiap pengguna. Selain itu, lisensi kolektif mempermudah pengguna karya dalam
memperoleh izin yang sah, khususnya dalam kegiatan komersial seperti penyiaran,
pertunjukkan, dan penggunaan di ruang publik.
Di Indonesia sendiri, lisensi kolektif di bidang lagu dan/atau musik dikelola oleh LMK,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89, sebagai berikut
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk
2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing
merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. Kepentingan Pencipta;
b. Kepentingan Pemilik Hak Terkait
(2) Kedua lembaga manajemen kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti dari pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan dimaksud pada ayat (2), kedua Lembaga
Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran
Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif
dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
disahkan oleh Menteri.
Dalam sistem hukum di Indonesia, perjanjian pemanfaatan hak ekonomi pencipta
diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa “kecuali diperjanjikan
lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau
memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2),
dan Pasal 25 ayat (2).” Namun ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak untuk
130
semua jenis ciptaan. Ada pengecualian dalam ciptaan yang berbentuk lagu dan/atau
musik yang pengelolaan hak ekonominya telah secara khusus diatur untuk
dilaksanakan melalui LMK. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 87 UU Hak Cipta, yang
mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK. Dengan demikian, meskipun UU Hak
Cipta memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada
pihak ketiga, tapi dalam konteks penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik,
tidak dapat lagi dilakukan melalui izin langsung dari pencipta, melainkan melalui
LMK yang telah diberi kuasa oleh pencipta. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan
sistem pengelolaan royalti yang lebih terpusat dan efisien, serta memastikan
keadilan distribusi royalti kepada pemilik hak. Dalam konteks pertunjukan langsung,
seperti konser atau acara musik yang dibawakan oleh pelaku pertunjukan, praktik
meminta izin ke pencipta tidak diperlukan, selama imbalan dibayarkan melalui LMK
kepada pencipta. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang
menegaskan bahwa dalam pertunjukan komersial, pelaku pertunjukan dikecualikan
dari kewajiban untuk memperoleh izin langsung dari pencipta.
Makna frasa “kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta sejatinya
mengindikasikan kebebasan berkontrak bagi para pihak. Artinya, para pihak bebas
menentukan pelaksanaan hak ekonomi terhadap ciptaannya. Namun demikian,
menurut Prof. Subekti, S.H., asas kebebasan berkontrak ini tidak bersifat absolut,
melainkan tetap dibatasi oleh kepatutan, ketertiban umum, dan ketentuan
perundang-undangan. Dalam konteks pemanfaatan lagu dan/atau musik, asas
kebebasan berkontrak yang tercermin dalam frasa “kecuali diperjanjikan lain” ini
dibatasi oleh beberapa ketentuan khusus dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 23 ayat
(5) yang menentukan bahwa izin tidak diperlukan dalam konteks pertunjukan,
selama imbalan dibayarkan melalui LMK, dan juga Pasal 87 terkait dengan
penggunaan musik dan/lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial, yang
royaltinya dipungut melalui LMK.
Yang menjadi permasalahan adalah ketentuan ini kemudian menjadi ketentuan
berlapis yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda. Di satu sisi, pencipta
menafsirkan bahwa Pasal 81 menjadi landasan bagi mereka untuk meminta siapa
saja yang memanfaatkan ciptaan mereka untuk meminta izin dan membayar royalti
kepada pencipta. Di sisi lain, pelaku pertunjukan berpegang pada pengecualian
yang terdapat pada Pasal 23 ayat (5) bahwa selama royalti dibayarkan melalui LMK,
izin dari pencipta tidak diperlukan. Ketidakharmonisan penafsiran ini menimbulkan
131
ketidakpastian hukum yang dapat mengancam hak atas pelindungan hukum yang
adil dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Ketidakpastian hukum pada Pasal 81 UU Hak Cipta juga berpotensi menimbulkan
rasa tidak aman dalam menjalankan kegiatan ekonomi, yang merupakan hak asasi
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pelaku
pertunjukan senantiasa diselimuti rasa was-was dalam membawakan lagu karena
khawatir dapat digugat oleh pencipta. Ketika peraturan perundang-undangan tidak
secara tegas membedakan penggunaan ciptaan mana yang memerlukan izin dari
pencipta dan mana yang sudah dicakup dalam wewenang LMK, pelaku pertunjukan
berpotensi menghadapi risiko hukum ganda. Pertama, dari pencipta yang
menganggap pertunjukan atas karya ciptanya telah melanggar hak mereka karena
belum mendapatkan izin. Kedua, dari ketentuan dalam UU hak cipta yang
mensyaratkan pembayaran melalui LMK. Ancaman atas risiko hukum ganda ini
bertentangan dengan semangat Pasal 28G ayat (1).
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., bahwa penafsiran
terhadap peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keseluruhan sistem
hukum dan asas-asas yang berlaku. Pasal 81 UU Hak Cipta tidak dapat dipahami
secara terpisah dari keseluruhan pengaturan dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan ini merupakan bagian dari satu kesatuan sistem lisensi yang di dalamnya
juga mengatur batasan, pengecualian, serta mekanisme pelaksanaan hak ekonomi
secara lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran atas frasa-frasa yang terdapat dalam
Pasal 81 UU Hak Cipta harus senantiasa dikaitkan dengan ketentuan lain dalam UU
Hak Cipta, termasuk Pasal 23 ayat (5) yang mengecualikan kewajiban meminta izin
untuk pertunjukan publik selama royalti dibayarkan melalui LMK, serta Pasal 87
yang mewajibkan penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di ruang publik
untuk membayar royalti melalui LMK. Dengan demikian, penerapan Pasal 81 tidak
dapat dijadikan dasar tunggal untuk membenarkan pemberian izin secara langsung
dalam semua keadaan, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka sistemik UU
Hak Cipta yang bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam
pelindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
4. Kesesuaian Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
28G ayat (1) UUD 1945
132
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik hak terkait, menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang
wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam
bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Pasal 87 ayat (1) ini tidak secara harafiah menyebutkan bahwa pencipta, pemegang
hak cipta, dan pemilik hak terkait “wajib” menjadi anggota LMK. Namun, jika
ditafsirkan secara teleologis dari Pasal 87 UU Hak Cipta, beserta peraturan
pelaksanaannya misalnya pada Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021, dapat
dipahami bahwa tujuan dari Pasal 87 ayat (1) ini adalah agar royalti dikelola satu
pintu saja melalui LMK.
Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 87 ayat (1) ini memberikan dasar hukum bagi
sistem lisensi kolektif dalam praktik pemungutan royalti, terutama dalam
penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik. Namun, istilah “imbalan yang
wajar” dalam pasal tersebut bersifat terbuka dan tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai parameter atau tolok ukurnya secara eksplisit.
Padahal, konsep imbalan yang wajar sebenarnya telah diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2.Ot.03.01.-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial
Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Peraturan ini menetapkan
besaran tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan komersial, seperti restoran,
hotel, pertunjukan langsung, dan sebagainya. Meskipun demikian, banyak pihak
menilai bahwa tarif yang ditetapkan masih belum mencerminkan parameter objektif
yang adil dan proporsional. Tidak jarang, tarif ditetapkan secara flat atau terlalu
umum tanpa mempertimbangkan karakteristik pengguna yang berbeda-beda,
seperti skala usaha atau jenis kegiatan, sehingga menimbulkan keluhan dari para
pelaku usaha dan ketidakpuasan dari pihak pencipta.
Ahli memahami bahwa undang-undang memang tidak dapat mengatur secara
terlalu rigid atau teknis karena harus memberikan ruang fleksibilitas terhadap
perkembangan zaman, teknologi, dan praktik bisnis. Namun, dalam konteks Pasal
87, tidak adanya rujukan eksplisit terhadap peraturan pelaksana, seperti Keputusan
Menteri tersebut, menciptakan ruang tafsir yang lebar mengenai apa yang dimaksud
dengan “imbalan yang wajar.” Hal ini membuka potensi sengketa antara pemilik hak
133
dan pengguna, terutama ketika pengguna merasa bahwa tarif yang dikenakan tidak
proporsional atau tidak berdasar pada standar yang dapat diuji secara objektif.
Ketidakjelasan mengenai tolok ukur “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 UU Hak
Cipta, ditambah dengan tidak adanya rujukan eksplisit terhadap peraturan
pelaksana seperti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2016, menimbulkan
ruang tafsir yang luas dan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang
berkepentingan, khususnya pengguna karya. Ketidakpastian ini pada akhirnya
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) yang
menjamin rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Tanpa parameter yang
jelas dan transparan, sistem royalti kehilangan prediktabilitas hukumnya, yang justru
dapat merugikan baik pemilik hak maupun pengguna dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Ahli menyadari bahwa permasalahan yang timbul antara pencipta dengan
pemegang hak cipta berada tidak hanya pada tataran norma, tetapi juga pada
tataran implementasi. Ketika terdapat polemik dalam penerapan hukum, idealnya
pencipta, penyanyi dan pihak-pihak terkait seharusnya dapat mengacu pada hukum
positif yang berlaku, yaitu UU Hak Cipta. Sayangnya, dalam hal ini, UU Hak Cipta
belum dapat menjamin kepastian hukum bagi semua pihak karena masih terdapat
pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda.
Perbaikan terhadap UU Hak Cipta diharapkan dapat menjamin kepastian hukum
bagi pencipta dan penyanyi. Kejelasan terhadap 1) tidak diperlukannya permohonan
izin secara langsung dari pencipta/pemegang hak cipta, melainkan melalui LMK
sebagai kuasa pencipta/pemegang hak cipta dan 2) prosedur pemungutan royalti
melalui satu pintu, tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi penyanyi,
tetapi juga pencipta. Pencipta mendapatkan kepastian hukum terkait proses
pemungutan dan pendistribusian royalti atas karya ciptaannya. Penyanyi selaku
pelaku pertunjukan juga tidak lagi diselimuti rasa khawatir saat menampilkan karya
ciptaan orang lain, karena telah mendapatkan kepastian hukum terkait hak dan
kewajibannya saat menampilkan ciptaan orang lain.
Pendapat hukum ini ditutup dengan beberapa kesimpulan, yaitu
134
1. Dalam UU Hak Cipta, pencipta dan pelaku pertunjukan mendapatkan
pelindungan yang setara. Pencipta mendapatkan hak cipta atas ciptaannya,
sementara pelaku pertunjukan dilindungi oleh hak terkait atas usaha dan
kreativitasnya dalam mengumumkan karya kepada publik.
2. Pasal-pasal dalam UU Hak Cipta harus dipahami sebagai satu keutuhan.
Utamanya dalam Pasal 9 ayat (2) dan 23 ayat (5) harus dibaca sebagai bagian
dari satu rezim pelindungan hak cipta. Pasal 9 ayat (2) berlaku bagi ciptaan
secara umum, sementara Pasal 23 ayat (5) merupakan pengecualian secara
khusus sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali. Selanjutnya,
Pasal 23 ayat (5) belum secara tegas mengatur pihak mana yang berkewajiban
untuk membayar royalti dan kapan royalti harus dibayarkan. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa khawatir bagi pelaku pertunjukan,
hak yang seharusnya dijamin dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.
3. Pasal 81 UU Hak Cipta belum secara tegas menunjukkan bahwa ketentuan
pada pasal tersebut bersifat umum bagi ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak
Cipta, namun tidak berlaku apabila ada ketentuan khusus yang menentukan
lain. Akibatnya, Pasal 81 dapat ditafsirkan secara berbeda seperti yang telah
ahli uraikan sebelumnya. Atas tafsir yang berbeda tersebut, tidak ada kepastian
hukum bagi pencipta dan pemilik hak cipta sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Terlebih penyanyi juga dibayangi oleh rasa was-was
dalam menampilkan ciptaan orang lain, padahal hak atas rasa aman dan
pelindungan dari ancaman ketakutan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
4. Pasal 87 yang menentukan bahwa LMK menarik ‘imbalan yang wajar’ dari
pengguna belum secara eksplisit merujuk pada ketentuan pengenaan imbalan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
2.Ot.03.01.-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna
yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
Musik dan Lagu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa khawatir
bagi pelaku pencipta dan pelaku pertunjukan, hak yang seharusnya dijamin
dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.
Saran:
Kepada LMKN, pengelolaan royalti hendaknya dibuat lebih transparan dengan
memprioritaskan penggunaan teknologi yang dapat mencatat penggunaan lagu
135
secara komersial dalam ruang publik secara real time. Di Korea Selatan, misalnya,
pencatatan telah menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas.
2. Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
A. Pendahuluan dan Permasalahan Hukum
Pendapat hukum ini dibuat untuk mendukung pengujian Pasal 113 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang
mengatur:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Konstitusionalitas Pasal ini juga akan sangat berkaitan dengan konstitusionalitas
ketentuan administratif mengenai Hak Cipta sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat
(1) dan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal ini melahirkan kewenangan Penegak
Hukum untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran hak cipta dan hal ini
menunjukan adanya pembatasan hak asasi manusia dalam lingkup Hak Cipta.
Terhadap pengujian pasal tersebut, pendapat hukum ini akan menjawab beberapa
permasalahan hukum sebagai berikut:
1. Bagaimana
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
melakukan
Dekriminalisasi?
2. Bagaimana pemenuhan parameter kriminalisasi Pasal 113 ayat (2) UU Hak
Cipta?
3. Bagaimana seharusnya pengaturan ultimum remidium dalam ketentuan
pidana Hak Cipta?
4. Bagaimana relevansi rumusan delik Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dalam
memenuhi kepastian hukum?
B. Pendapat Hukum
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Dekriminalisasi
Dalam arti yang luas politik atau kebijakan hukum pidana dapat mencakup
ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana materiil, di bidang hukum pidana
136
formal, dan di bidang hukum pelaksanaan pidana. Banyaknya undang-undang
dalam bidang hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan hukum pelaksanaan
pidana yang diujikan ke MK menyebabkan MK bersinggungan dengan politik hukum
pidana. Yance Arizona, dkk merangkum bahwa sampai dengan Juni 2023 terdapat
73 Pengujian terhadap KUHAP dan 26 Pengujian terhadap KUHP. Undang-Undang
Pidana seperti UU KPK juga diuji sampai dengan 25 kali. Kaitan antara politik
kriminal dan Mahkamah Konstitusi memang sangat kuat.
Sebagai penguji undang-undang, terkadang MK bertindak sebagai negative
legislature dan juga sebagai positive legislature. Padahal dalam doktrin hukum
pidana, terdapat asas yang sangat fundamental yakni asas legalitas. Asas ini
berlaku baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Salah satu
makna yang terkandung dalam asas legalitas, adalah lex scripta dan lex stricta.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa MK dalam lapangan hukum pidana materiil
bertindak sebagai negative legislature sehingga tidak memperluas norma hukum
pidana sedangkan dalam lapangan hukum pidana formil, MK terkadang bertindak
sebagai positive legislature sehingga memperluas norma hukum dan menyimpangi
asas legalitas.
Hal yang menarik untuk dicermati adalah bahwa pada tahun 2016 melalui
Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, MK menguji sejumlah pasal yang ada di
dalam KUHP. Pemohon yang terdiri dari 12 orang mengajukan judicial review
terhadap pasal 284 KUHP ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285 KUHP, dan Pasal 292
KUHP yang masing-masing berkaitan dengan perzinahan, perkosaan, dan
pencabulan. Dalam putusan a quo, MK menegaskan dirinya sebagai negative
legislature. Adapun pertimbangan MK adalah sebagai berikut:
“Dengan demikian, anggaplah diterima pandangan yang menyatakan
bahwa karena putusan Mahkamah setara dengan undnag-undang sehingga
dengan sendirinya tiga makna pertama yang terkandung dalam asas
legalitas itu terpenuhi (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia; nullum
crimen, nulla poena sine lege scripta; nullum crimen, nulla poena sine lege
certa), quod non, tetapi makna keempat nullum crimen, nulla poena sine
lege stricta jelas tidak terpenuhi. Sebab jika penggunaan analogi (oleh
hakim yang mengadili perkara pidana in concreto) dilarang, apakah tepat
jika Mahkamah yang mengadili norma dapat memperluas makna yang
termuat dalam norma hukum pidana yang merupakan hasil kebijakan
pidana pembuat undang-undang? Sekali lagi karena menyangkut hukum
pidana di mana asas legalitas diterapkan secara ketat. Lagi pula, hanya
karena materi muatan suatu norma undang-undang tidak lengkap atau tidak
sepenuhnya mampu mengakomodasikan aspirasi yang berkembang dalam
137
masyarakat tidaklah dengan sendirinya berarti norma undang-undang itu
bertentangan dengan UUD 1945, lebih lebih dalam bidang hukum pidana.”
Dalam pertimbangan MK diatas secara jelas terlihat bahwa MK
menggunakan asas legalitas dalam pertimbangannya. Perlu diketahui bahwa
keempat makna asas legalitas yang dijadikan pedoman oleh MK tidak terlepas dari
pandangan ahli hukum Jerman, Jescheck dan Weigend sebagaimana dikutip oleh
Machteld Boot. Jan Remmelink, sebagai ahli hukum pidana Belanda yang menolak
analogi dalam hukum pidana memiliki empat alasan yang mendasarinya. Pertama,
lebih mendukung pada kepastian hukum. Kedua, pengembangan hukum tidak
hanya dibebankan kepada hakim. Ketiga, tidak membuka kesempatan bagi hakim
untuk mengambil putusan secara emosional karena pengaruh opini publik, media,
dan golongan lainnya. Keempat, sejarah perundang-undangan tahun 1886 tidak
dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap metode penafsiran analogi. Tegasnya,
pertimbangan MK tersebut menegaskan bahwa MK tidak dapat memperluas suatu
norma hukum pidana karena berbenturan dengan salah satu makna asas legalitas
yakni lex stricta yang melarang penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Di sisi lain, dalam lapangan hukum acara pidana yang mana juga terdapat
asas legalitas, MK tidak menerapkannya secara ketat bahkan MK dapat dikatakan
bergeser kedudukannya menjadi positive legislature. Hal ini dapat kita lihat dalam
Putusan MK yang berkaitan dengan praperadilan yakni Putusan MK Nomor 98/PUU-
X/2012 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam Putusan MK Nomor
98/PUU-X/2012 tersebut MK secara nyata memperluas makna frasa “pihak ketiga
yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP menjadi “termasuk saksi korban atau
pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”. Lebih
lanjut, dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, MK secara nyata memperluas
kompetensi praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP sehingga
meliputi sah tidaknya penetapan tersangka.
Selain merujuk pada asas legalitas, MK juga menggunakan konsep politik
kriminal dalam pertimbangannya. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan MK sebagai
berikut:
Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk
tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana
(criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
138
kewenangan ekslusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau
politik hukum pidana, hal itu sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang.
Menurut hemat ahli, pertimbangan MK yang menyatakan bahwa MK tidak
dapat
melakukan
dekriminalisasi
sesungguhnya
bertentangan
dengan
pertimbangan MK dalam putusan yang sama:
Oleh karena itu, sepanjang berkenaan dengan hukum pidana, selama ini
permohonan yang diajukan justru memohon agar dilakukan dekriminalisasi
terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang karena dinilai
bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga
negara
sehingga
harus
dapat
diuji
konstitusionalitasnya.
Sebab,
kewenangan pengujian undang-undang memang ditujukan untuk menjaga
agar hak dan kebebasan konstitusional warga negara yang dijamin oleh
Konstitusi tidak dilanggar oleh kebijakan kriminalisasi yang dibuat oleh
pembuat undang-undang.
Pertimbangan MK yang menyatakan bahwa MK tidak dapat melakukan
dekriminalisasi merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan praktik yang
terjadi selama ini. Dalam praktiknya, MK melakukan dekriminalisasi terhadap
sejumlah tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP maupun undang-undang
diluar KUHP. Beberapa putusan MK yang melakukan dekriminalisasi antara lain:
Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 yang mendekriminalisasikan tindak pidana
penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal
134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP, Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang
mendekriminalisasikan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak
menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP; Putusan MK No. 4/PUU-
V/2007 yang mendekriminalisasi tindak pidana dokter yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan
ilmu kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf e UU Praktik Kedokteran;
Putusan MK No. 110/PUU-X/2012 yang mendekriminalisasikan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam setiap Putusan MK yang bersifat dekriminalisasi tersebut, dapat
diperoleh beberapa pertimbangan penting untuk menyatakan bahwa suatu
ketentuan bersifat inkonstitusional dan dicabut untuk tidak lagi menjadi ketentuan
pidana.
Dalam Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa ketentuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum adalah
139
dasar tegas untuk mencabut keberlakuan dari suatu ketentuan pidana sebagaimana
dipertimbangkan.
“Menimbang bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana
bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat
rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran
merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945”
Pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang
menghapus frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan”. Pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan kesewenang-
wenangan bagi penegak hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dipertimbangkan sebagai berikut.
“menurut Mahkamah frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberikan
peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum
dalam implementasinya terutama bagi pihak yang dilaporkan, sehingga
justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan
atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses
penegakan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat
(1) butir 1 KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan” beralasan menurut hukum.”
Pertimbangan yang bernada sama juga ditemukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa
pemidanaan terhadap tindak administratif akan bertentangan dengan kepastian
hukum sebagaimana dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 yang
menentukan
ancaman
pidana
kepada
pejabat
khusus
dalam
penyelenggaraan SPPA, yaitu hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan
penuntut umum, menurut Mahkamah, bukan saja tidak merumuskan
ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dan independensi pejabat khusus yang terkait (hakim, penuntut
umum, dan penyidik anak), yakni memberikan jaminan hukum bagi
penyelenggaraan peradilan yang merdeka, tetapi lebih dari itu juga telah
melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif dalam
penyelenggaraan SPPA yang tentu memberikan dampak negatif terhadap
pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan SPPA. Dampak negatif
tersebut adalah dampak psikologis yang tidak perlu, yakni berupa ketakutan
dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas dalam mengadili suatu
perkara. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan kontra produktif dengan maksud untuk menyelenggarakan
140
SPPA dengan diversinya secara efektif dan efisien dalam rangka keadilan
restoratif.”
Pertimbangan-pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
mempertegas bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menghapus ketentuan pidana
atau mengurangi keberlakuan hukum pidana (dekriminalisasi). Persyaratan utama
dalam dekriminalisasi tersebut adalah dengan membuktikan bahwa perbuatan
pidana yang diatur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Parameter Kriminalisasi terhadap Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Untuk mengkaji apakah suatu ketentuan pidana memiliki prasyarat sebagai
suatu tindak pidana adalah dengan melakukan tes terhadap parameter kriminalisasi.
Parameter kriminalisasi dirumuskan oleh Sudarto dalam bukunya “Kapita Selekta
Hukum Pidana” bahwa untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan harus
memperhatikan hal-hal berikut ini: Pertama, penggunaan hukum pidana harus
memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata secara materiil spirituil berdasarkan Pancasila. Jadi,
penggunaan hukum pidana dalam hal ini adalah untuk menanggulangi kejahatan
dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan tersebut demi
mencapai kesejahteraan dan pengayoman masyarakat. Kedua, perbuatan yang
diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana haruslah
merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan
kerugian (materiil dan spirituil) bagi warga negara. Ketiga, penggunaan hukum
pidana harus pula memperhatikan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).
Keempat, penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada
kelebihan batas tugas (overbelasting). Oleh karena itu, secara sederhana Sudarto
mengusulkan parameter kriminalisasi pada empat kondisi yang bersifat kumulatif
tersebut.
Selain
Sudarto,
Moeljatno
juga
memberikan
beberapa
parameter
kriminalisasi. Pertama, perbuatan yang dikriminalisasi harus perbuatan yang
menimbulkan kerugian besar dalam masyarakat. Suatu perbuatan dikriminalisasi
karena perbuatan tersebut “menghambat atau menghalang-halangi cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu datangnya masyarakat adil dan makmur”, sehingga perbuatan
tersebut merupakan “bahaya bagi keselamatan masyarakat.” Kedua, kriminalisasi
perlu didasarkan pada pertimbangan apakah kriminalisasi tersebut adalah jalan
141
yang utama untuk mencegah dilakukannya perbuatan-perbuatan yang dilarang itu.
Ketiga, perlu dijawab dalam kriminalisasi tersebut apakah alat kelengkapan negara
dapat menegakan hukum atas perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, Theo de Roos juga menjabarkan kriteria kriminalisasi dalam
disertasinya Strafbaarstelling van Economische Delicten: Een Crimineel-Politieke
Studie (1987). Disertasi tersebut dinyatakan sebagai kriteria kriminalisasi yang
banyak diadopsi oleh para sarjana hukum. Dalam disertasi tersebut dikembangkan
pengujian politik kriminal (crimineel politiek toetsingsschema) untuk menetapkan
suatu perbuatan pidana. Kriteria tersebut melingkupi:
a. Kemungkinan terjadi dan motivasi kebahayaan (aannemelijkheid en motivering
van de schade, feasibility and motivation of harm/damage), disebut pula “prinsip
kebahayaan” atau “harm principle.” Menurut de Roos, suatu perbuatan
problematik yang hendak dikriminalisasi harus diuji berdasarkan pembuktian
empiris-ilmiah dan dengan argumen etis-normatif yang baik;
b. Toleransi (tolerantie), kriminalisasi suatu perbuatan harus menghormati
kebebasan individual warga negara;
c. Subsidiaritas (subsidiariteit), kriminalisasi harus memperhatikan apakah ada
mekanisme self-regulation atau sistem penegakan hukum yang lebih ringan
daripada hukum pidana untuk menanggulangi suatu perbuatan;
d. Proporsionalitas (proportionaliteit), kriminalisasi tersebut tidak boleh bersifat
“overkill” atau berlebihan;
e. Legalitas (legaliteit), tindak pidana harus dideskripsikan sejelas mungkin.
f.
Aplikabilitas dan efektivitas praktis (praktische hanterbaarheid en effectiviteit,
practical applicability and effectiveness).
Parameter-parameter sebagaimana disebutkan di atas belum dibahas secara
komprehensif dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 4/PUU-V/2007, MK sempat memberikan
syarat mengenai sanksi pidana sebagaimana dipertimbangkan:
“Terhadap masalah ini, Mahkamah berpendapat bahwa ancaman pidana
berupa pidana penjara dan pidana kurungan adalah tidak tepat dan tidak
proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan
perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah: (i) ancaman pidana tidak boleh
dipakai untuk mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai
dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian
yang lebih sedikit, (ii) ancaman pidana tidak boleh digunakan apabila hasil
142
sampingan (side effect) yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasi, (iii) ancaman pidana harus rasional,
(iv) ancaman pidana harus menjaga keserasian antara ketertiban, sesuai
dengan hukum, dan kompetensi (order, legitimation, and competence), dan
(v) ancaman pidana harus menjaga kesetaraan antara perlindungan
masyarakat, kejujuran, keadilan prosedural dan substantif (social defence,
fairness, procedural and substantive justice).”
Berdasarkan parameter yang disampaikan pakar-pakar pidana tersebut
dapat ditemukan beberapa kesamaan. Pertama, kriminalisasi harus sejalan dengan
nilai-nilai Pancasila. Sudarto mengungkapkan “sejalan dengan tujuan bangsa,”
sedangkan Moeljatno mengungkapkan menghambat tercapainya cita-cita bangsa.
Theo de Roos juga mengungkapkan “menghormati kebebasan individual warga
negara.” Konsep ini juga masuk dalam menjalankan cita-cita bangsa ketika
perlindungan HAM warga negara juga bagian dari pengamalan Pancasila. Syarat ini
seperti syarat iv dan v dalam Putusan MK di atas. Kedua, semua pakar pidana
tersebut juga menekankan bahwa harus adanya nilai kerugian dari kejahatan yang
dikriminalisasi. Sudarto menyatakan bahwa kriminalisasi harus mendatangkan
kerugian. Sedangkan, Moeljatno menggunakan frasa “bahaya bagi keselamatan
Masyarakat.” Theo de Roos juga menggunakan prinsip “kebahayaan” atau harm
principle untuk melihat apakah perbuatan tersebut betul-betul mendatangkan
kerugian. Batasan ini sejalan dengan syarat (ii) dalam putusan MK di atas. Ketiga,
selain itu kesamaan dari Moeljatno dan Soedarto juga melihat apakah negara dan
aparat penegak hukumnya dinilai mampu menyelesaikan persoalan pidana yang
dikriminalisasi. Dalam konteks ini, Theo de Roos menggunakan istilah aplikabilitas,
yakni apakah kriminalisasi tersebut memang dapat diterapkan oleh penegak hukum.
Keempat, perlu dipertimbangkan mekanisme lain selain pemidanaan (ultimum
remidium). Moeljatno menegaskan salah satu parameter kriminalisasi adalah
mempertimbangkan apakah pemidanaan merupakan jalan satu-satunya. Theo de
Roos juga menegaskan konsep subsidiaritas dimana peraturan pidana harus
mempertimbangkan sistem hukum yang lebih ringan dari hukum pidana dalam
menanggulangi perbuatan. Hal ini juga menjadi syarat utama yang diberikan MK
dalam putusan di atas.
Dengan melihat parameter-parameter tersebut dan juga putusan MK terkait,
maka untuk menilai apakah Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memenuhi parameter
kriminalisasi tersebut, maka ketentuan pidana tersebut akan diuji berdasarkan
parameter-parameter tersebut. Mengenai permasalahan tersebut, pendapat hukum
143
ini akan fokus kepada tidak terpenuhinya dua parameter utama, yakni parameter
kerugian dan alternatif penyelesaian.
Berdasarkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan maupun dapat ditimbulkan
dalam pelanggaran Hak Cipta, maka nilai kerugian tersebut dapat diselesaikan
dengan mekanisme ganti kerugian perdata atau melalui pembayaran kepada LMK
sebagaimana diatur sebagai mekanisme pembayaran dalam UU Hak Cipta.
Sehingga pergantian kerugian dalam mekanisme pidana harusnya menjadi alternatif
terakhir.
Bahkan, jika pemidanaan terhadap pelanggaran hak cipta yang tidak
tergolong pembajakan ini terus dipaksakan, maka dampak negatifnya justru akan
meluas ke ranah sosial. Bukan hanya menguntungkan sebagian individu, penerapan
Pasal 113 ayat (2) ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan
ketakutan bagi para pelaku pertunjukan, khususnya musisi, untuk tampil di ruang
publik. Ketakutan tersebut secara langsung akan menghambat akses masyarakat
terhadap hiburan dan ekspresi seni, yang semestinya dilindungi sebagai bagian dari
hak atas kebudayaan. Pemidanaan terhadap perbuatan tersebut malah
menimbulkan permasalahan hukum dan tidak menyelesaikan permasalahan yang
seharusnya menjadi tujuan pemidanaan.
Parameter kerugian ini pada dasarnya sangat signifikan karena dalam
konsep analisis ekonomi terhadap hukum harus bisa dijawab secara tegas
bagaimana dampak suatu peraturan terhadap para pihak dan bagaimana para pihak
menginginkan kebijakan untuk mencapai tujuan ekonomi mereka. Oleh karena itu,
parameter kerugian ini akan mempertegas bagaimana hukum dan kebijakan
memberikan landasan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana
di bidang ekonomi. Analisis ekonomi digunakkan untuk menentukan kebijakan
dalam kondisi kelangkaan (scarcity). Analisis Ekonomi terhadap hukum tidak fokus
kepada konsep keadilan dan moralitas, namun lebih menegaskan kepada biaya
alternatif dari pilihan-pilihan dalam membentuk kebijakan.
Analisis ekonomi terhadap hukum pidana menemukan bahwa memang
sekalipun tidak ditemukan korelasi kuat mengenai efek jera pidana penjara, namun
pidana penjara masih penting untuk memberikan ketakutan kepada masyarakat
untuk melakukan tindak pidana. Pemberantasan kejahatan sejalan dengan tujuan
untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam konteks hukum pidana Amerika
144
Serikat, Barrack Obama mengeluarkan kebijakan smart on crime. Kebijakan
tersebut dimulai dengan menerapkan hukum federal secara bijaksana, mengurangi
sanksi yang berlebihan, dan memastikan pidana dijatuhkan sesuai dengan
pidananya. Kebijakan tersebut lahir salah satunya dengan didasarkan pada analisis
ekonomi. Analisis ekonomi ini yang kemudian digunakan sebagai salah satu
landasan dasar ganti kerugian.
Dalam pengaturan ketentuan pidana dalam tindak pidana di bidang ekonomi,
pemerintah harus memperhatikan konsep cost and benefit. Pada dasarnya ganti
kerugian ini awalnya lahir dalam hukum perdata, Subekti sebagaimana dikutip
Leden Marpaung mengatakan bahwa ganti rugi itu bergantung pada tiga unsur,
biaya, rugi, dan bunga (kosten, schanden, en interessen). Kerugian dalam unsur
tersebut adalah kerusakan barang-barang diakibatkan oleh pihak lain. Perbedaan
mendasar pidana dan perdata adalah pidana cenderung fokus pada memidana
pelaku dan bukan mengembalikan kerugian. Hong mengatakan bahwa besar
pengaturan di berbagai aturan pidana cenderung fokus pada pelaku tindak pidana
dan bukan melihat pada korban.
Sebagai dampak tindak pidana harus dilihat juga terminologi kerugian
ekonomi (economic cost) dan kerugian sosial (social cost). Terdapat perbedaan
antara kerugian ekonomi dan kerugian sosial. Kerugian ekonomi biasanya
didefinisikan sebagai kerugian finansial yang bisa dihitung langsung secara materiil
(cash term). Sedangkan kerugian sosial adalah kerugian yang dirasakan
masyarakat secara langsung yang tidak langsung bisa dihitung secara materiil (non
cash term). Hal ini sejalan dengan Cohen yang membedakannya menjadi social cost
dan external cost. External cost adalah kerugian finansial yang diakibatkan dari
suatu tindak pidana yang dilakukan. Sebagai contoh dalam kasus pencurian dengan
kekerasan, biaya berobat, barang yang dicuri, dan kehilangan gaji akibat tidak dapat
bekerja merupakan external cost. Sedangkan kerugian sosial adalah kerugian yang
dirasakan dalam lingkup publik, seperti keamanan dan ketertiban sebagai hak
masyarakat. Namun, pakar juga mengatakan tidak perlu membedakan antara
kerugian ekonomi dan kerugian sosial yang keduanya saling berkaitan. Jika melihat
kejahatan membedakan kerugian ekonomi dan kerugian sosial dengan melihat pada
dampak sosial saja ditakutkan akan membuat kejahatan tanpa kerugian ekonomi
menjadi kejahatan yang tidak terlalu berat. Namun external cost ini juga cukup luas
dan memerlukan pakar ekonom untuk menilai kerugian ekonomi dalam konsep
145
ekonomi mikro. Konsep ini pernah digunakan untuk menghitung kerugian
lingkungan seperti polusi dan penumpukan pangan. Menurut Cohen, untuk
membangun kebijakan hukum pidana, external cost yang sebaiknya dijadikan
patokan. Oleh karena itu tetap penting melihat perbedaan kerugian tersebut dari
berbagai sudut pandang. Namun, jika berbicara tentang tindak pidana di bidang
ekonomi pada dasarnya kerugian ekonomi menjadi patokan utama yang perlu
dipertimbangkan. Jika kerugian ekonomi tidak dapat ditemukan, sudah sewajarnya
kejahatan ekonomi tersebut tidak dianggap ada.
Kerugian yang bersifat personal bagi pemegang hak cipta perlu
dipertimbangkan sejalan dengan proses penegakan hukum atau tidak. Dengan
bentuknya yang bersifat individual atau personal, maka penyelesaian ganti kerugian
melalui LMK atau mekanisme keperdataan yang seharusnya diupayakan ketimbang
mekanisme pidana. Konsep ganti rugi ini juga telah dikenal dalam KUHP 2023.
Pasal 70 KUHP 2023 mengatur bahwa pidana penjara dapat tidak dijatuhkan jika
telah dilakukan ganti rugi kepada korban.
Berdasarkan penilaian kerugian tersebut, perbuatan Pidana pada Pasal 113
ayat (2) merupakan pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 9 ayat (1) huruf f,
dimana kerugian yang ditimbulkan masih bersifat kerugian ekonomi secara personal
dan belum menimbulkan kerugian sosial (social cost of crime) yang membutuhkan
sanksi pidana. Bahkan, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta memberikan pengaturan
mengenai penggunaan hak cipta tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
pencipta dengan melakukan pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pembayaran melalui LMK ini yang perlu diperkuat, ketimbang menyelesaikan hal
tersebut melalui mekanisme pemidanaan.
Memperkuat sanksi administratif dan mekanisme keperdataan seharusnya
diupayakan terlebih dahulu ketimbang mengedepankan sanksi pidana. Dengan
diaturnya Pasal 113 ayat (2) maka pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak
menyelesaikan permasalahan hak cipta melalui mekanisme pidana saja. Dalam
skenario lain, dimungkinkan pula pencipta atau pemegang hak cipta melakukan
mekanisme keperdataan atau administrasi melalui LMK sekaligus penuntutan
pidana. Hal tersebut tidak akan sejalan dengan prinsip cost and benefit dimana
proses penyelesaian permasalahan menjadi lebih besar biayanya ketimbang
kerugian yang dihasilkan. Dengan pengaturan tersebut sanksi pidana pada Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta akan menimbulkan ketidakpastian hukum ketika diajukan
146
bersama-sama dengan gugatan keperdataan. Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta tidak
sepenuhnya menghentikan proses pidana. Hal ini akan dijabarkan dalam bab
berikutnya.
3. Ultimum Remidium dalam UU Hak Cipta
Pengaturan dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta mengenai penyelesaian
sengketa hak cipta menciptakan ketidakpastian hukum dalam penindakan
pelanggaran hak cipta yang bukan merupakan pembajakan. Terdapat potensi
penuntutan pidana berbarengan dengan mekanisme lainnya sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pemulihan ganti kerugian dalam konteks hak cipta. Hal
tersebut dapat dijelaskan dengan argumentasi berikut.
Dalam melindungi hak cipta, maka dibentuk mekanisme penyelesaian
sengketa hak cipta yang diatur dalam Bab XIV UU Hak Cipta. Dalam pasal 95 ayat
(1) penyelesaian sengketa harus melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase
atau pengadilan. Secara khusus, Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta juga memberikan
aturan mengenai tuntutan pidana, dimana selain pelanggaran hak cipta atau hak
terkait berupa pembajakan, harus menempuh penyelesaian melalui mediasi
sebelum melalui tuntutan pidana. Sehingga bisa dipahami, terkait tuntutan pidana
UU Hak Cipta memberlakukan ultimum remidium, namun tidak berlaku bagi kasus
pembajakan. Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta mengatur “Pembajakan adalah
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh
keuntungan ekonomi.”
Menurut Sudjana pada dasarnya sengketa HAKI itu masuk sebagai salah
satu sengketa yang diselesaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Sehingga definisi Mediasi merujuk pada Perma
tersebut adalah proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
yang dibantu oleh mediator. Sedangkan, Mediasi menurut Joni Emerzon
sebagaimana dikutip Wibawa adalah intervensi oleh pihak ketiga yang tidak
berpihak dan netral dalam membantu penyelesaian sengketa para pihak yang
berselisih untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Dalam konstruksi mediasi
penal juga dikatakan sebagai proses penyelesaian dugaan pidana yang dibantu oleh
mediator. Bahkan konsep ini disebutkan sebagai salah satu bentuk perwujudan
keadilan restoratif. Pengaturan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta ini merupakan
147
bentuk mediasi penal dimana dapat dicari solusi ganti kerugian dan menjadi sanksi
terhadap pelaku tanpa melalui proses peradilan pidana.
Ketentuan Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Bab XVII UU Hak Cipta
yang terdiri dari 9 Pasal dan 17 ayat, dimana rumusan delik Hak Cipta diatur dalam
Pasal 112-119 Pasal. Diantara Pasal-Pasal tersebut, yang memuat unsur
pembajakan adalah Pasal 113 ayat (4), Pasal 116 ayat (4), Pasal 117 ayat 3, dan
118 ayat (2). Sehingga dari total 17 perbuatan pidana Hak Cipta, hanya 4 perbuatan
pembajakan yang tidak harus melalui mediasi. Sehingga dengan pengaturan
tersebut, maka pidana ditempatkan sebagai sarana terakhir. Bahkan, Pasal 120 UU
Hak Cipta juga menegaskan bahwa semua tindak pidana Hak Cipta merupakan delik
aduan. Oleh karena itu, sekalipun perbuatannya merupakan perbuatan pembajakan,
maka bisa juga melalui mekanisme lain, diserahkan kepada pemegang hak.
Ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 95 dapat digambarkan dalam
Putusan
Praperadilan
dalam
Pengadilan
Negeri
Sleman
Nomor
5/Pid.Pra/2021/PN.Smn. Putusan ini menunjukan signifikansi dalam kajian ini
karena dalam Hukum Hak Cipta yang telah menunjukan semangat ultimum
remidium saja penegakan hukumnya mengarah kepada primum remidium.
Praperadilan tersebut mengkaji keabsahan dari Surat Perintah Penghentian
Penyidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran hak ekonomi atas penggandaan
fonogram sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 117 ayat (2) UU Hak
Cipta. Berdasar dugaan tersebut, penyidik awalnya telah melakukan penyidikan dan
menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah terkumpul dan gelar yang
dilakukan berdasarkan peraturan internal kepolisian. Berdasarkan arahan Kejati DIY
sebagai Jaksa Peneliti dalam kasus ini, dugaan tindak pidana dianggap tidak cukup
bukti dan direkomendasikan untuk dihentikan.
Sejatinya memang tidak cukup bukti merupakan alasan SP3 yang dibenarkan
sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta sebenarnya telah
mengatur batasan dalam penuntutan pidana sebagaimana mengatur:
“Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan,
sepanjang
para
pihak
yang
bersengketa
diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana”
Dengan pengaturan tersebut, terdapat Batasan bagi para pelaku jika ingin
melakukan tuntutan selain dari pembajakan, maka harus melalui penyelesaian
148
sengketa melalui mediasi terlebih dahulu. Menurut Sudjana pada dasarnya
sengketa HKI itu masuk sebagai salah satu sengketa yang diselesaikan
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
Sehingga definisi Mediasi merujuk pada Perma tersebut adalah proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh mediator. Sedangkan,
Mediasi menurut Joni Emerzon sebagaimana dikutip Wibawa adalah intervensi oleh
pihak ketiga yang tidak berpihak dan netral dalam membantu penyelesaian
sengketa para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan secara sukarela.
Dalam konstruksi mediasi penal juga dikatakan sebagai proses penyelesaian
dugaan pidana yang dibantu oleh mediator. Bahkan konsep ini disebutkan sebagai
salah satu bentuk perwujudan keadilan restoratif. Pengaturan Pasal 95 ayat (4) UU
Hak Cipta ini merupakan bentuk mediasi penal dimana dapat dicari solusi ganti
kerugian dan menjadi sanksi terhadap pelaku tanpa melalui proses peradilan
pidana. Namun, dalam putusan pengadilan ini hal tersebut tidak diterapkan.
Termohon, Kepolisian Daerah Yogyakarta telah mendalilkan bahwa tuntutan
pidana harus melalui mediasi. Namun, Hakim Praperadilan mengatakan bahwa
“Termohon mengartikan ketentuan Pasal 95 ayat (4) secara kaku, dangkal, dan tidak
berwawasan”. Pertimbangan itu didasarkan pada beberapa fakta. Pertama, telah
terdapat tiga surat tagihan dan peringatan yang dikirim KP3R sebagai pemegang
kuasa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjelaskan bahwa
harus ada izin atau lisensi yang diurus untuk usaha komersial, sedangkan pelanggar
hak cipta tidak pernah menanggapi surat tersebut. Kedua, telah terjadi beberapa kali
pertemuan yang dianggap sebagai “mediasi” oleh Hakim Praperadilan. Pertemuan
dua pihak antara Pelapor dan Terlapor dalam sengketa pelanggaran hak cipta
diklasifikasikan sebagai mediasi menurut hakim. Selain daripada itu, pertemuan
tanggal 16 Januari 2020 antara pelapor dan terlapor dimana Kasubdit Ditreskrimsus
Polda DIY dianggap sebagai “Mediator” menurut hakim. Sayangnya baik Termohon
Polda DIY dan juga Hakim Praperadilan tidak merujuk definisi “mediasi” yang ada
dalam Perma 1 Tahun 2016 atau setidak-tidaknya mediasi berdasarkan referensi
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mempermudah kualifikasi
mediasi hakim praperadilan ini cenderung mempermudah penuntutan pidana
pelanggaran Hak Cipta dan tidak sejalan dengan semangat Pasal 95 ayat (4) UU
Hak Cipta.
149
Seharusnya hakim mewajibkan adanya mediasi penal sebagaimana
diwajibkan dan merujuk kepada Perma 1 Tahun 2016 mengenai mediasi dan
menunjuk Mediator tersertifikasi untuk menengahi dugaan tindak pidana ini. Dengan
menganggap kepolisian, penyidik sebagai mediator maka hakim telah gagal memilih
pihak yang netral. Sekalipun kepolisian bukan merupakan pihak pelapor maupun
terlapor, namun Polisi memiliki kewenangan penyidikan dalam kasus tersebut
sehingga konflik kepentingannya cukup tinggi.
Selain daripada itu, Hakim Praperadilan juga tidak memperhatikan jumlah
kerugian yang diderita korban dan proses ganti kerugiannya tersebut. Ganti
kerugian diutamakan dalam Pasal 96 UU Hak Cipta. Korban dapat melakukan
penaksiran kerugian dan memperoleh ganti rugi tersebut dari pelaku. Taksiran ini
yang seharusnya menjadi bahasan utama dalam mediasi dan tidak dikaji dalam
putusan praperadilan. Putusan ini menunjukkan, sekalipun sudah mencoba
menciptakan pengaturan ultimum remidium, penegakan hukumnya dapat menjadi
primum remidium. Buktinya, dalam Putusan Praperadilan ini, hakim memutuskan
untuk membatalkan SP3 dan meneruskan penyidikan.
Oleh karena itu, Pasal 95 ayat (4) ini harusnya tidak sekedar mengatur
mediasi, tetapi juga merujuk ketentuan spesifik yang berkaitan dengan unsur delik
secara langsung seperti dalam Pasal 113 ayat (2) yang menggunakan frasa “tanpa
izin”. Ketentuan tanpa izin jika merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 23
ayat (5) seharusnya tidak dapat terpenuhi jika telah melakukan pembayaran
terhadap LMK. Namun, baik Pasal 95 ayat (4), maupun Pasal 113 ayat (2) sama
sekali tidak merujuk pada ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) yang merupakan
ketentuan khusus dalam UU Hak Cipta. Oleh karena itu pengaturan ultimum
remidium yang seharusnya menjadi semangat Hak Cipta tidak dapat diterapkan
sepenuhnya dan Pasal tersebut dapat bersifat primum remidium. Mahkamah
Konstitusi berperan untuk memperkuat prinsip ultimum remidium dalam ekosistem
pemidanaan yang bersifat over kriminalisasi.
Dengan kewenangan MK yang tidak dapat memberikan pengaturan
tambahan dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, maka pencabutan “huruf f” dalam
Pasal 113 ayat (2) merupakan keniscayaan. Sehingga mekanisme Pasal 23 ayat (5)
dan/atau mekanisme keperdataan dapat diutamakan terhadap penggunaan hak
cipta dalam pertunjukan. Jika pasal tersebut dipertahankan, maka pemidanaan
terhadap hak cipta dapat bertahan menjadi primum remidium. Hal tersebut akan
150
bertentangan dengan Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 yang menyatakan ”ancaman
pidana tidak boleh dipakai untuk mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat
dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian
yang lebih sedikit.” Mekanisme melalui LMK harus direkognisi dalam penyelesaian
sengketa hak cipta sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf (f). Dengan diaturnya Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta, maka mekanisme pemidanaan menjadi tidak relevan.
4. Konstitusional Rumusan Delik Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memiliki rumusan delik sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial”.
Unsur delik dari Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tersebut adalah unsur
“Setiap Orang”, “tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta”,
“melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h”, dan “untuk penggunaan
secara komersial”. Pendapat hukum ini akan fokus kepada unsur “tanpa hak
dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta” dan unsur “Kesalahan (mens
rea)” dalam rumusan delik tersebut.
Unsur tanpa hak dan atau tanpa izin merupakan sifat melawan hukumnya
perbuatan. Menurut Moeljatno, melawan hukum hanya merupakan fungsi dalam
lapangan hukum acara yang terdiri dari fungsi positif dan fungsi negatif. Fungsi
positif, jika melawan hukum dinyatakan dalam rumusan delik dan harus dinyatakan
dalam dakwaan. Sedangkan fungsi negatif, jika melawan hukum tidak terdapat
dalam rumusan delik, dengan demikian tidak perlu ada dalam dakwaan. Menurut
Eddy O.S. Hiariej, “HUKUM” dalam Frasa “MELAWAN HUKUM” dapat ditafsirkan ke
dalam empat hal, yakni, 1) Hukum tertulis; 2) hak seseorang; 3) Kekuasaan atau
kewenangan; dan 4) hukum tidak tertulis. Dimana berarti, melawan hukum adalah
perbuatan yang melawan atau bertentangan dari satu atau beberapa hal tersebut.
Dalam hal ini, jika melawan hukum dirumuskan dalam rumusan delik, maka menjadi
wajib masuk ke dalam beban pembuktian. Dengan dicantumkannya unsur “tanpa
hak dan/atau tanpa izin” sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
maka seharusnya rujukan “hukum” tidak hanya merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf
f, tetap harus merujuk juga pada Pasal 23 ayat (5) yang memberikan izin bagi yang
151
melakukan pembayaran terhadap LMK. Dengan tidak diaturnya hal ini dalam unsur
delik, maka penguraian unsur “tanpa izin” berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum, terutama bagi pengguna hak cipta yang telah melakukan pembayaran
melalui LMK atau bagi yang berupaya melakukan pembayaran melalui LMK.
Selain daripada pengaturan tersebut, tidak diaturnya unsur “kesalahan”
dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum. Ketentuan ini pernah dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor No. 4/PUU-V/2007 yang memberikan pertimbangan:
“Menimbang, apakah perbuatan Pemohon yang dikualifikasi sebagai
perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, serta Pasal
79 huruf a dan Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteraan telah sesuai
dengan teori hukum pidana. Dalam perspektif teori hukum pidana suatu
perbuatan untuk dapat dipidana setidak-tidaknya harus memenuhi dua
syarat yaitu (i) kesalahan (schuld) dan (ii) melawan hukum
(onrechtmatigedaad/wederechtelijk).
Sedang
untuk
adanya
suatu
perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu (i) harus ada
yang melakukan perbuatan (er moet een daad zijn verricht), (ii) perbuatan
itu harus melawan hukum (die daad moet onrechtmatige zijn), (iii) perbuatan
itu harus menimbulkan kerugian (die daad moet aan een ander schade heb
ben toegebracht) dan (iv) perbuatan itu karena kesalahan yang dapat
dicelakan kepadanya (die daad moet aan schuld zijn te wijten). Apabila
syarat-syarat di atas kita terapkan pada rumusan ketentuan pidana yang
diatur dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan c UU
Praktik Kedokteraan, terlihat dengan jelas bahwa pasal-pasal tersebut di
atas menggunakan perumusan kata “dengan sengaja melakukan praktik
kedokteraan, tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi”, “dengan sengaja
melakukan praktik kedokteraan tanpa memiliki Surat Izin Praktik”, “dengan
sengaja tidak memasang papan nama”, dan “dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf e”. Perumusan
dengan menggunakan kata “dengan sengaja” (met opzet) berarti
perbuatan tersebut memang dikehendaki dan diketahui (willen en weten)
oleh si pelaku (dader). Dengan demikian terhadap pelaku (dader) dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Terhadap perbuatan
yang demikian tentu secara tidak langsung akan menimbulkan kerugian
terhadap pasien. Oleh karenanya, perumusan ketentuan pidana dalam
Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan huruf c UU Praktik
Kedokteran dapat dibenarkan (gerechtvaardigd, justified) dari sudut teori
hukum pidana.
Pada dasarnya MK dalam pertimbangan tersebut memberikan syarat-syarat
dasar dalam pengaturan hukum pidana dimana harus mengatur adanya unsur
“kesalahan” dan dalam pertimbangan tersebut mengatur adanya unsur “dengan
sengaja” sehingga pengaturan tersebut bersifat dapat dibenarkan (gerechtvaardigd,
justified) dari sudut teori hukum pidana.
152
Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana dikenal prinsip geen straf zonder
schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Hal tersebut mewajibkan adanya
pembuktian kesalahan dalam setiap tindak pidana sekalipun tidak dirumuskan unsur
kesalahan. Ketika pembentuk Undang-Undang tidak tidak mencantumkan bentuk
kesalahan dalam rumusan delik secara tegas. Dalam hal yang demikian, Simons
sebagaimana dikutip Eddy Hiariej berpendapat, bentuk kesalahan harus diartikan
sebagai kesengajaan. van Hamel sebagaimana dikutip Eddy Hiariej menentang
pendapat Simons dan menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang
tidak mencantumkan kata-kata dengan sengaja atau kata-kata lainnya yang dapat
dimaknai sebagai kesengajaan, maka bentuk kesalahan dalam delik tersebut harus
dianggap sebagai kesengajaan, hanya saja kesengajaan tersebut tidak meliputi
semua unsur. Masih menurut van Hamel, unsur mana saja yang diliputi oleh
kesengajaan, haruslah ditelaah pasal demi pasal.
Menurut Eddy Hiariej, penyebutan unsur “kesengajaan” dalam rumusan delik
mempunyai arti penting dalam konteks pembuktian. Jika suatu rumusan delik
memuat unsur “dengan sengaja” maka penuntut umum wajib membuktikan. Namun,
jika unsur dengan sengaja tidak diatur secara tegas, maka penuntut umum tidak
perlu membuktikan unsur dengan sengaja dan kesengajaan dianggap terbukti
dengan sendirinya dengan terpenuhinya unsur-unsur delik.
Dengan adanya perbedaan pandangan para pakar hukum pidana tersebut
dapat dilihat bahwa dalam praktiknya dimungkinkan penegak hukum untuk tidak
membuktikan kesengajaan suatu tindak pidana ketika tidak diaturnya unsur dengan
sengaja dalam delik tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini juga telah dipertegas dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang mengatur bahwa
“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan
dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena
kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 36 ayat (2) memberikan pengaturan
“Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa se'rap Tindak Pidana dalam
peraturan perundang-undangan harrs selalu dianggap dilakukan dengan
sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap
pemeriksaan perkara.”
Namun, kelemahan utama dari Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional adalah
kewajiban membuktikan kesengajaan diatur hanya dalam penjelasan. Dalam
153
berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, telah dijabarkan bahwa penjelasan tidak
bersifat mengikat dan hanya merupakan penjelasan lebih lanjut dari ketentuan
dalam batang tubuh. Sehingga dengan tidak diaturnya unsur “kesalahan” dalam
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum.
C. Kesimpulan
Berdasarkan pendapat hukum ini disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Mahkamah
Konstitusi
berwenang
melakukan
dekriminalisasi
terhadap
ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak
asasi manusia;
2. Ketentuan Pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memenuhi
parameter kriminalisasi, karena pelanggaran terhadapnya hanya menimbulkan
kerugian yang bersifat perorangan dan bukan kerugian sosial, serta telah
tersedia mekanisme pembayaran melalui LMK yang bersifat administratif dan
keperdataan. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
pertunjukan dalam konteks ini tidak proporsional, karena perbuatan yang
disengketakan
dapat
diselesaikan
secara
perdata
tanpa
melibatkan
kepentingan umum atau ketertiban masyarakat secara luas;
3. Pengaturan ultimum remidium dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta tidak
cukup untuk mencegah pemidanaan terhadap Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
sehingga ketentuan tersebut masih bersifat primum remidium dan menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sehingga frasa “huruf f” dalam
Pasal 113 ayat (2) bersifat inkonstitusional.
4. Frasa tanpa izin dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tidak
mengakomodir Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dan ketiadaan pengaturan unsur
“dengan sengaja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penegakan hukum di bidang Hak Cipta.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Dalam kejahatan yang bersifat kebendaan dan dapat melakukan ganti kerugian,
proses pidana tidak dijatuhkan atau bisa diberikan sanksi alternatif, seperti
denda atau sanksi lain, seperti kerja sosial, pengawasan, dan lain sebagainya.
Hal tersebut berbeda dengan Hak Cipta yang hak kebendaannya bersifat
154
spesialis. Dia memiliki hak ekonomi yang dalam konteks pertunjukan,
penggandaan, distribusi, dan lain sebagainya yang berbeda-beda, sehingga
memiliki pengaturan yang lebih khusus.
2) Dalam pengujian ini ketika kita berbicara tentang pertunjukan maka itu akan
berbeda dengan proses penggandaan, distribusi, dan lain sebagainya. Social
cause of crime atau kerugian sosial yang diakibatkan oleh hal tersebut pun akan
berbeda-beda.
3) Penggunaan pidana sebagai primum remidium berpotensi menjadi alat untuk
balas dendam. Padahal berdasarkan KUHAP, Tujuan Pemidanaan Pasal 51 di
KUHAP 2023 ditekankan bahwa pemidanaan itu untuk menyelesaikan konflik,
bukan melahirkan konflik baru.
4) Putusan
MK
Tahun
2016
tentang
pasal
perzinaan,
itu
bukanlah
mendekriminalisasi melainkan menciptakan perbuatan pidana baru atau
kriminalisasi. Artinya Mahkamah Konstitusi dimungkinkan sebagai negative
legislator, sekalipun itu criminal policy. Hakim Konstitusi memang tidak dapat
melakukan kriminalisasi, tapi dekriminalisasi itu dimungkinkan.
Selain, itu Ahli juga menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut.
A.
Pendahuluan dan Permasalahan Hukum
Pendapat hukum ini dibuat untuk mendukung pengujian Pasal 113 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU
Hak Cipta) yang mengatur:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Konstitusionalitas
Pasal
ini
juga
akan
sangat
berkaitan
dengan
konstitusionalitas ketentuan administratif mengenai Hak Cipta sebagaimana diatur
pada Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal ini melahirkan
kewenangan Penegak Hukum untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran
hak cipta dan hal ini menunjukkan adanya pembatasan hak asasi manusia dalam
155
lingkup Hak Cipta. Terhadap pengujian pasal tersebut, pendapat hukum ini akan
menjawab beberapa permasalahan hukum sebagai berikut:
1. Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
Dekriminalisasi?
2. Bagaimana pemenuhan parameter kriminalisasi Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta?
3. Bagaimana seharusnya pengaturan ultimum remidium dalam
ketentuan pidana Hak Cipta?
4. Bagaimana relevansi rumusan delik Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
dalam memenuhi kepastian hukum?
5. Selain empat pertanyaan pokok tersebut, Pendapat Hukum tertulis ini
dibuat untuk menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Pemohon,
Kuasa Hukum Presiden yang diwakili Dirjen Kekayaan Intelektual, dan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang setidaknya membuat
beberapa pertanyaan di bidang hukum pidana sebagai berikut:
a. Pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon: Bagaimana hak cipta yang
bersifat personal dibandingkan dengan tindak pidana personal lain
seperti penggelapan yang juga dijadikan tindak pidana. Perbuatan
pidana tersebut tidak terkait publik, tetapi tetap menjadi delik
pidana?
b. Pertanyaan Kuasa Hukum Presiden diwakili Pegawai Dirjen
Kekayaan Intelektual:
i. Pelaksanaan pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta harus melalui
mediator profesional di bawah Dirjen HAKI. Apakah dapat
ditunjukan perkara yang tidak melalui proses tersebut?
ii. Pasal 61 TRIPS tidak melarang pemidanaan terhadap
pelanggaran di luar pembajakan dan bagaimana jika
menghilangkan “butir f” dalam pemidanaan Pasal 113 ayat (2)
UU Hak Cipta apakah akibatnya akan menjadi banyak
pelanggaran hak cipta dan dibiarkan?
c. Pertanyaan
YM
Anwar
Usman:
Bagaimana
jika
terdapat
pelanggaran hak cipta dari negara lain dalam konteks pidana?
d. Pertanyaan YM Arsul Sani:
156
i. Pengaturan ultimum remidium dalam UU Hak Cipta harus
dinyatakan dalam pertimbangan atau amar putusan MK?
Bagaimana bentuk ultimum remidiumnya?
ii. Jika menjadi perbuatan pidana, apakah perbuatan tersebut
merupakan pelanggaran EO saja atau melibatkan penyanyi.
Bagaimana penerapan Pasal 55 KUHP?
e. Pertanyaan YM Guntur Hamzah:
i. Dekriminalisasi dan kriminalisasi kan masuk dalam criminal
policy, apakah Mahkamah Konstitusi bisa masuk kesini atau
ini open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk
Undang-Undang?
ii. Jika sudah membayar kepada LMK, apakah masih harus
mendapatkan izin dan melanggar ketentuan pidana?
f. Pertanyaan YM Enny Nurbaningsih: Bagaimana kalau frase
“pertunjukan”
dihapus
apakah
akan
memberikan
dampak
perlindungan terhadap hak cipta itu sendiri dan melindungi
pemegang hak cipta?
g. Pertanyaan YM Arief Hidayat: Jika pasal ini dipertahankan dan tidak
direkayasa oleh Mahkamah Konstitusi, apakah permusikan budaya
Indonesia dapat berkembang dengan semangat pidana sebagai
ultimum remidium?
h. Pertanyaan Saldi Isra: Jika pasal pidana digeser, apakah
melemahkan atau menguatkan hak cipta dengan pertimbangan
bahwa Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan posisi semua
pihak?
B.
Pendapat Hukum
1.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Dekriminalisasi
Dalam arti yang luas politik atau kebijakan hukum pidana dapat mencakup
ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana materiil, di bidang hukum pidana
formal, dan di bidang hukum pelaksanaan pidana. Banyaknya undang-undang
dalam bidang hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan hukum pelaksanaan
pidana yang diujikan ke MK menyebabkan MK bersinggungan dengan politik hukum
pidana. Yance Arizona, dkk merangkum bahwa sampai dengan Juni 2023 terdapat
157
73 Pengujian terhadap KUHAP dan 26 Pengujian terhadap KUHP. Undang-undang
pidana seperti UU KPK juga diuji sampai dengan 25 kali. Kaitan antara politik
kriminal dan Mahkamah Konstitusi memang sangat kuat.
Sebagai penguji undang-undang, terkadang MK bertindak sebagai negative
legislature dan juga sebagai positive legislature. Padahal dalam doktrin hukum
pidana, terdapat asas yang sangat fundamental yakni asas legalitas. Asas ini
berlaku baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Salah satu
makna yang terkandung dalam asas legalitas, adalah lex scripta dan lex stricta.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa MK dalam lapangan hukum pidana materiil
bertindak sebagai negative legislature sehingga tidak memperluas norma hukum
pidana sedangkan dalam lapangan hukum pidana formil, MK terkadang bertindak
sebagai positive legislature sehingga memperluas norma hukum dan menyimpangi
asas legalitas.
Hal yang menarik untuk dicermati adalah bahwa pada tahun 2016 melalui
Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, MK menguji sejumlah pasal yang ada di
dalam KUHP. Pemohon yang terdiri dari 12 orang mengajukan judicial review
terhadap Pasal 284 KUHP ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285 KUHP, dan Pasal
292 KUHP yang masing-masing berkaitan dengan perzinahan, perkosaan, dan
pencabulan. Dalam putusan a quo, MK menegaskan dirinya sebagai negative
legislature. Adapun pertimbangan MK adalah sebagai berikut:
“Dengan demikian, anggaplah diterima pandangan yang menyatakan
bahwa karena putusan Mahkamah setara dengan undang-undang sehingga
dengan sendirinya tiga makna pertama yang terkandung dalam asas
legalitas itu terpenuhi (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia; nullum
crimen, nulla poena sine lege scripta; nullum crimen, nulla poena sine lege
certa), quod non, tetapi makna keempat nullum crimen, nulla poena sine
lege stricta jelas tidak terpenuhi. Sebab jika penggunaan analogi (oleh
hakim yang mengadili perkara pidana in concreto) dilarang, apakah tepat
jika Mahkamah yang mengadili norma dapat memperluas makna yang
termuat dalam norma hukum pidana yang merupakan hasil kebijakan
pidana pembuat undang-undang? Sekali lagi karena menyangkut hukum
pidana di mana asas legalitas diterapkan secara ketat. Lagi pula, hanya
karena materi muatan suatu norma undang-undang tidak lengkap atau tidak
sepenuhnya mampu mengakomodasikan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat tidaklah dengan sendirinya berarti norma undang-undang itu
bertentangan dengan UUD 1945, lebih lebih dalam bidang hukum pidana.”
Dalam pertimbangan MK di atas secara jelas terlihat bahwa MK
menggunakan asas legalitas dalam pertimbangannya. Perlu diketahui bahwa
158
keempat makna asas legalitas yang dijadikan pedoman oleh MK tidak terlepas dari
pandangan ahli hukum Jerman, Jescheck dan Weigend sebagaimana dikutip oleh
Machteld Boot. Jan Remmelink, sebagai ahli hukum pidana Belanda yang menolak
analogi dalam hukum pidana memiliki empat alasan yang mendasarinya. Pertama,
lebih mendukung pada kepastian hukum. Kedua, pengembangan hukum tidak
hanya dibebankan kepada hakim. Ketiga, tidak membuka kesempatan bagi hakim
untuk mengambil putusan secara emosional karena pengaruh opini publik, media,
dan golongan lainnya. Keempat, sejarah perundang-undangan tahun 1886 tidak
dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap metode penafsiran analogi. Tegasnya,
pertimbangan MK tersebut menegaskan bahwa MK tidak dapat memperluas suatu
norma hukum pidana karena berbenturan dengan salah satu makna asas legalitas
yakni lex stricta yang melarang penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Di sisi lain, dalam lapangan hukum acara pidana yang mana juga terdapat
asas legalitas, MK tidak menerapkannya secara ketat bahkan MK dapat dikatakan
bergeser kedudukannya menjadi positive legislature. Hal ini dapat kita lihat dalam
Putusan MK yang berkaitan dengan praperadilan yakni Putusan MK Nomor 98/PUU-
X/2012 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam Putusan MK Nomor
98/PUU-X/2012 tersebut MK secara nyata memperluas makna frasa “pihak ketiga
yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP menjadi “termasuk saksi korban atau
pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”. Lebih
lanjut, dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, MK secara nyata memperluas
kompetensi praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP sehingga
meliputi sah tidaknya penetapan tersangka.
Selain merujuk pada asas legalitas, MK juga menggunakan konsep politik
kriminal dalam pertimbangannya. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan MK sebagai
berikut:
Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk
tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana
(criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau
politik hukum pidana, hal itu sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang.
159
Menurut hemat ahli, pertimbangan MK yang menyatakan bahwa MK tidak
dapat
melakukan
dekriminalisasi
sesungguhnya
bertentangan
dengan
pertimbangan MK dalam putusan yang sama:
Oleh karena itu, sepanjang berkenaan dengan hukum pidana, selama ini
permohonan yang diajukan justru memohon agar dilakukan dekriminalisasi
terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang karena dinilai
bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga
negara
sehingga
harus
dapat
diuji
konstitusionalitasnya.
Sebab,
kewenangan pengujian undang-undang memang ditujukan untuk menjaga
agar hak dan kebebasan konstitusional warga negara yang dijamin oleh
Konstitusi tidak dilanggar oleh kebijakan kriminalisasi yang dibuat oleh
pembuat undang-undang.
Pertimbangan MK yang menyatakan bahwa MK tidak dapat melakukan
dekriminalisasi merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan praktik yang
terjadi selama ini. Dalam praktiknya, MK melakukan dekriminalisasi terhadap
sejumlah tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP maupun undang-undang di
luar KUHP. Beberapa putusan MK yang melakukan dekriminalisasi antara lain:
Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 yang mendekriminalisasikan tindak pidana
penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal
134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP, Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang
mendekriminalisasikan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak
menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP; Putusan MK No. 4/PUU-
V/2007 yang mendekriminalisasi tindak pidana dokter yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan
ilmu kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf e UU Praktik Kedokteran.
Putusan MK No. 110/PUU-X/2012 yang mendekriminalisasikan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam setiap Putusan MK yang bersifat dekriminalisasi tersebut, dapat
diperoleh beberapa pertimbangan penting untuk menyatakan bahwa suatu
ketentuan bersifat inkonstitusional dan dicabut untuk tidak lagi menjadi ketentuan
pidana.
Dalam Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa ketentuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum adalah
160
dasar tegas untuk mencabut keberlakuan dari suatu ketentuan pidana sebagaimana
dipertimbangkan.
“Menimbang bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana
bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat
rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran
merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945”
Pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang
menghapus frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan”. Pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan kesewenang-
wenangan bagi penegak hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dipertimbangkan sebagai berikut.
“menurut Mahkamah frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberikan
peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum
dalam implementasinya terutama bagi pihak yang dilaporkan, sehingga
justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan
atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses
penegakan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat
(1) butir 1 KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan” beralasan menurut hukum.”
Pertimbangan yang bernada sama juga ditemukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa
pemidanaan terhadap tindak administratif akan bertentangan dengan kepastian
hukum sebagaimana dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 yang
menentukan
ancaman
pidana
kepada
pejabat
khusus
dalam
penyelenggaraan SPPA, yaitu hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan
penuntut umum, menurut Mahkamah, bukan saja tidak merumuskan
ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dan independensi pejabat khusus yang terkait (hakim, penuntut
umum, dan penyidik anak), yakni memberikan jaminan hukum bagi
penyelenggaraan peradilan yang merdeka, tetapi lebih dari itu juga telah
melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif dalam
penyelenggaraan SPPA yang tentu memberikan dampak negatif terhadap
pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan SPPA. Dampak negatif
tersebut adalah dampak psikologis yang tidak perlu, yakni berupa ketakutan
dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas dalam mengadili suatu
perkara. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan kontra produktif dengan maksud untuk menyelenggarakan
161
SPPA dengan diversinya secara efektif dan efisien dalam rangka keadilan
restoratif.”
Pertimbangan-pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
mempertegas bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menghapus ketentuan pidana
atau mengurangi keberlakuan hukum pidana (dekriminalisasi). Persyaratan utama
dalam dekriminalisasi tersebut adalah dengan membuktikan bahwa perbuatan
pidana yang diatur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
2.
Parameter Kriminalisasi terhadap Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Untuk mengkaji apakah suatu ketentuan pidana memiliki prasyarat sebagai
suatu tindak pidana adalah dengan melakukan tes terhadap parameter kriminalisasi.
Parameter kriminalisasi dirumuskan oleh Sudarto dalam bukunya “Kapita Selekta
Hukum Pidana” bahwa untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan harus
memperhatikan hal-hal berikut ini: Pertama, penggunaan hukum pidana harus
memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata secara materiil spirituil berdasarkan Pancasila. Jadi,
penggunaan hukum pidana dalam hal ini adalah untuk menanggulangi kejahatan
dan mengadakan pengukuran terhadap tindakan penanggulangan tersebut demi
mencapai kesejahteraan dan pengayoman masyarakat. Kedua, perbuatan yang
diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana haruslah
merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan
kerugian (materiil dan spirituil) bagi warga negara. Ketiga, penggunaan hukum
pidana harus pula memperhatikan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).
Keempat, penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada
kelebihan batas tugas (overbelasting). Oleh karena itu, secara sederhana Sudarto
mengusulkan parameter kriminalisasi pada empat kondisi yang bersifat kumulatif
tersebut.
Selain
Sudarto,
Moeljatno
juga
memberikan
beberapa
parameter
kriminalisasi. Pertama, perbuatan yang dikriminalisasi harus perbuatan yang
menimbulkan kerugian besar dalam masyarakat. Suatu perbuatan dikriminalisasi
karena perbuatan tersebut “menghambat atau menghalang-halangi cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu datangnya masyarakat adil dan makmur”, sehingga perbuatan
tersebut merupakan “bahaya bagi keselamatan masyarakat.” Kedua, kriminalisasi
162
perlu didasarkan pada pertimbangan apakah kriminalisasi tersebut adalah jalan
yang utama untuk mencegah dilakukannya perbuatan-perbuatan yang dilarang itu.
Ketiga, perlu dijawab dalam kriminalisasi tersebut apakah alat kelengkapan negara
dapat menegakan hukum atas perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, Theo de Roos juga menjabarkan kriteria kriminalisasi dalam
disertasinya Strafbaarstelling van Economische Delicten: Een Crimineel-Politieke
Studie (1987). Disertasi tersebut dinyatakan sebagai kriteria kriminalisasi yang
banyak diadopsi oleh para sarjana hukum. Dalam disertasi tersebut dikembangkan
pengujian politik kriminal (crimineel politiek toetsingsschema) untuk menetapkan
suatu perbuatan pidana. Kriteria tersebut melingkupi:
a. Kemungkinan terjadi dan motivasi kebahayaan (aannemelijkheid en
motivering van de schade, feasibility and motivation of harm/damage),
disebut pula “prinsip kebahayaan” atau “harm principle.” Menurut de
Roos, suatu perbuatan problematik yang hendak dikriminalisasi harus
diuji berdasarkan pembuktian empiris-ilmiah dan dengan argumen etis-
normatif yang baik;
b. Toleransi (tolerantie), kriminalisasi suatu perbuatan harus menghormati
kebebasan individual warga negara;
c. Subsidiaritas (subsidiariteit), kriminalisasi harus memperhatikan apakah
ada mekanisme self-regulation atau sistem penegakan hukum yang lebih
ringan daripada hukum pidana untuk menanggulangi suatu perbuatan;
d. Proporsionalitas (proportionaliteit), kriminalisasi tersebut tidak boleh
bersifat “overkill” atau berlebihan;
e. Legalitas (legaliteit), tindak pidana harus dideskripsikan sejelas mungkin.
f. Aplikabilitas dan efektivitas praktis (praktische hanterbaarheid en
effectiviteit, practical applicability and effectiveness).
Parameter-parameter sebagaimana disebutkan di atas belum dibahas secara
komprehensif dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 4/PUU-V/2007, MK sempat memberikan
syarat mengenai sanksi pidana sebagaimana dipertimbangkan:
“Terhadap masalah ini, Mahkamah berpendapat bahwa ancaman pidana
berupa pidana penjara dan pidana kurungan adalah tidak tepat dan tidak
proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan
perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah: (i) ancaman pidana tidak boleh
dipakai untuk mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai
dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian
yang lebih sedikit, (ii) ancaman pidana tidak boleh digunakan apabila hasil
sampingan (side effect) yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasi, (iii) ancaman pidana harus rasional,
(iv) ancaman pidana harus menjaga keserasian antara ketertiban, sesuai
dengan hukum, dan kompetensi (order, legitimation, and competence), dan
(v) ancaman pidana harus menjaga kesetaraan antara perlindungan
163
masyarakat, kejujuran, keadilan prosedural dan substantif (social defence,
fairness, procedural and substantive justice).”
Berdasarkan parameter yang disampaikan pakar-pakar pidana tersebut
dapat ditemukan beberapa kesamaan. Pertama, kriminalisasi harus sejalan dengan
nilai-nilai Pancasila. Sudarto mengungkapkan “sejalan dengan tujuan bangsa,”
sedangkan Moeljatno mengungkapkan menghambat tercapainya cita-cita bangsa.
Theo de Roos juga mengungkapkan “menghormati kebebasan individual warga
negara.” Konsep ini juga masuk dalam menjalankan cita-cita bangsa ketika
perlindungan HAM warga negara juga bagian dari pengamalan Pancasila. Syarat ini
seperti syarat iv dan v dalam Putusan MK di atas. Kedua, semua pakar pidana
tersebut juga menekankan bahwa harus adanya nilai kerugian dari kejahatan yang
dikriminalisasi. Sudarto menyatakan bahwa kriminalisasi harus mendatangkan
kerugian. Sedangkan, Moeljatno menggunakan frasa “bahaya bagi keselamatan
Masyarakat.” Theo de Roos juga menggunakan prinsip “kebahayaan” atau harm
principle untuk melihat apakah perbuatan tersebut betul-betul mendatangkan
kerugian. Batasan ini sejalan dengan syarat (ii) dalam putusan MK di atas. Ketiga,
selain itu kesamaan dari Moeljatno dan Soedarto juga melihat apakah negara dan
aparat penegak hukumnya dinilai mampu menyelesaikan persoalan pidana yang
dikriminalisasi. Dalam konteks ini, Theo de Roos menggunakan istilah aplikabilitas,
yakni apakah kriminalisasi tersebut memang dapat diterapkan oleh penegak hukum.
Keempat, perlu dipertimbangkan mekanisme lain selain pemidanaan (ultimum
remidium). Moeljatno menegaskan salah satu parameter kriminalisasi adalah
mempertimbangkan apakah pemidanaan merupakan jalan satu-satunya. Theo de
Roos juga menegaskan konsep subsidiaritas di mana peraturan pidana harus
mempertimbangkan sistem hukum yang lebih ringan dari hukum pidana dalam
menanggulangi perbuatan. Hal ini juga menjadi syarat utama yang diberikan MK
dalam putusan di atas.
Dengan melihat parameter-parameter tersebut dan juga putusan MK terkait,
maka untuk menilai apakah Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memenuhi parameter
kriminalisasi tersebut, maka ketentuan pidana tersebut akan diuji berdasarkan
parameter-parameter tersebut. Mengenai permasalahan tersebut, pendapat hukum
ini akan fokus kepada tidak terpenuhinya dua parameter utama, yakni parameter
kerugian dan alternatif penyelesaian.
164
Berdasarkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan maupun dapat ditimbulkan
dalam pelanggaran Hak Cipta, maka nilai kerugian tersebut dapat diselesaikan
dengan mekanisme ganti kerugian perdata atau melalui pembayaran kepada LMK
sebagaimana diatur sebagai mekanisme pembayaran dalam UU Hak Cipta.
Sehingga pergantian kerugian dalam mekanisme pidana harusnya menjadi alternatif
terakhir.
Parameter kerugian ini pada dasarnya sangat signifikan karena dalam
konsep analisis ekonomi terhadap hukum harus bisa dijawab secara tegas
bagaimana dampak suatu peraturan terhadap para pihak dan bagaimana para pihak
menginginkan kebijakan untuk mencapai tujuan ekonomi mereka. Oleh karena itu,
parameter kerugian ini akan mempertegas bagaimana hukum dan kebijakan
memberikan landasan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana
di bidang ekonomi. Analisis ekonomi digunakkan untuk menentukan kebijakan
dalam kondisi kelangkaan (scarcity). Analisis Ekonomi terhadap hukum tidak fokus
kepada konsep keadilan dan moralitas, namun lebih menegaskan kepada biaya
alternatif dari pilihan-pilihan dalam membentuk kebijakan.
Analisis ekonomi terhadap hukum pidana menemukan bahwa memang
sekalipun tidak ditemukan korelasi kuat mengenai efek jera pidana penjara, namun
pidana penjara masih penting untuk memberikan ketakutan kepada masyarakat
untuk melakukan tindak pidana. Pemberantasan kejahatan sejalan dengan tujuan
untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam konteks hukum pidana Amerika
Serikat, Barrack Obama mengeluarkan kebijakan smart on crime. Kebijakan
tersebut dimulai dengan menerapkan hukum federal secara bijaksana, mengurangi
sanksi yang berlebihan, dan memastikan pidana dijatuhkan sesuai dengan
pidananya. Kebijakan tersebut lahir salah satunya dengan didasarkan pada analisis
ekonomi. Analisis ekonomi ini yang kemudian digunakan sebagai salah satu
landasan dasar ganti kerugian.
Dalam pengaturan ketentuan pidana dalam tindak pidana di bidang ekonomi,
pemerintah harus memperhatikan konsep cost and benefit. Pada dasarnya ganti
kerugian ini awalnya lahir dalam hukum perdata, Subekti sebagaimana dikutip
Leden Marpaung mengatakan bahwa ganti rugi itu bergantung pada tiga unsur,
biaya, rugi, dan bunga (kosten, schanden, en interessen). Kerugian dalam unsur
tersebut adalah kerusakan barang-barang diakibatkan oleh pihak lain. Perbedaan
mendasar pidana dan perdata adalah pidana cenderung fokus pada memidana
165
pelaku dan bukan mengembalikan kerugian. Hong mengatakan bahwa besar
pengaturan di berbagai aturan pidana cenderung fokus pada pelaku tindak pidana
dan bukan melihat pada korban.
Sebagai dampak tindak pidana harus dilihat juga terminologi kerugian
ekonomi (economic cost) dan kerugian sosial (social cost). Terdapat perbedaan
antara kerugian ekonomi dan kerugian sosial. Kerugian ekonomi biasanya
didefinisikan sebagai kerugian finansial yang bisa dihitung langsung secara materiil
(cash term). Sedangkan kerugian sosial adalah kerugian yang dirasakan
masyarakat secara langsung yang tidak langsung bisa dihitung secara materiil (non
cash term). Hal ini sejalan dengan Cohen yang membedakannya menjadi social cost
dan external cost. External cost adalah kerugian finansial yang diakibatkan dari
suatu tindak pidana yang dilakukan. Sebagai contoh dalam kasus pencurian dengan
kekerasan, biaya berobat, barang yang dicuri, dan kehilangan gaji akibat tidak dapat
bekerja merupakan external cost. Sedangkan kerugian sosial adalah kerugian yang
dirasakan dalam lingkup publik, seperti keamanan dan ketertiban sebagai hak
masyarakat. Namun, pakar juga mengatakan tidak perlu membedakan antara
kerugian ekonomi dan kerugian sosial yang keduanya saling berkaitan. Jika melihat
kejahatan membedakan kerugian ekonomi dan kerugian sosial dengan melihat pada
dampak sosial saja ditakutkan akan membuat kejahatan tanpa kerugian ekonomi
menjadi kejahatan yang tidak terlalu berat. Namun external cost ini juga cukup luas
dan memerlukan pakar ekonom untuk menilai kerugian ekonomi dalam konsep
ekonomi mikro. Konsep ini pernah digunakan untuk menghitung kerugian
lingkungan seperti polusi dan penumpukan pangan. Menurut Cohen, untuk
membangun kebijakan hukum pidana, external cost yang sebaiknya dijadikan
patokan. Oleh karena itu tetap penting melihat perbedaan kerugian tersebut dari
berbagai sudut pandang. Namun, jika berbicara tentang tindak pidana di bidang
ekonomi pada dasarnya kerugian ekonomi menjadi patokan utama yang perlu
dipertimbangkan. Jika kerugian ekonomi tidak dapat ditemukan, sudah sewajarnya
kejahatan ekonomi tersebut tidak dianggap ada.
Kerugian yang bersifat personal bagi pemegang hak cipta perlu
dipertimbangkan sejalan dengan proses penegakan hukum atau tidak. Dengan
bentuknya yang bersifat individual atau personal, maka penyelesaian ganti kerugian
melalui LMK atau mekanisme keperdataan yang seharusnya diupayakan ketimbang
mekanisme pidana. Konsep ganti rugi ini juga telah dikenal dalam KUHP 2023.
166
Pasal 70 KUHP 2023 mengatur bahwa pidana penjara dapat tidak dijatuhkan jika
telah dilakukan ganti rugi kepada korban.
Berdasarkan penilaian kerugian tersebut, perbuatan Pidana pada Pasal 113
ayat (2) merupakan pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 9 ayat (1) huruf f, di
mana kerugian yang ditimbulkan masih bersifat kerugian ekonomi secara personal
dan belum menimbulkan kerugian sosial (social cost of crime) yang membutuhkan
sanksi pidana. Bahkan, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta memberikan pengaturan
mengenai penggunaan hak cipta tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
pencipta dengan melakukan pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pembayaran melalui LMK ini yang perlu diperkuat, ketimbang menyelesaikan hal
tersebut melalui mekanisme pemidanaan. Lidya Lorren menyatakan juga “Copyright
infringement, while it may significantly threaten a copyright owner’s wallet, does not
seriously threaten a community’s health or safety.
Bahkan, jika pemidanaan terhadap pelanggaran hak cipta yang tidak
tergolong pembajakan ini terus dipaksakan, maka dampak negatifnya justru akan
meluas ke ranah sosial. Bukan hanya menguntungkan sebagian individu, penerapan
Pasal 113 ayat (2) ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan
ketakutan bagi para pelaku pertunjukan, khususnya musisi, untuk tampil di ruang
publik. Ketakutan tersebut secara langsung akan menghambat akses masyarakat
terhadap hiburan dan ekspresi seni, yang semestinya dilindungi sebagai bagian dari
hak atas kebudayaan.
Memperkuat sanksi administratif dan mekanisme keperdataan seharusnya
diupayakan terlebih dahulu ketimbang mengedepankan sanksi pidana. Dengan
diaturnya Pasal 113 ayat (2) maka pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak
menyelesaikan permasalahan hak cipta melalui mekanisme pidana saja. Dalam
skenario lain, dimungkinkan pula pencipta atau pemegang hak cipta melakukan
mekanisme keperdataan atau administrasi melalui LMK sekaligus penuntutan
pidana. Hal tersebut tidak akan sejalan dengan prinsip cost and benefit di mana
proses penyelesaian permasalahan menjadi lebih besar biayanya ketimbang
kerugian yang dihasilkan. Dengan pengaturan tersebut sanksi pidana pada Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta akan menimbulkan ketidakpastian hukum ketika diajukan
bersama-sama dengan gugatan keperdataan. Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta tidak
sepenuhnya menghentikan proses pidana. Hal ini akan dijabarkan dalam bab
berikutnya.
167
Dari pandangan internasional,
Article 61 of Trips Agreement states that “Members shall provide for criminal
procedures and penalties to be applied at least in cases of wilful trademark
counterfeiting or copyright piracy on a commercial scale.” Remedies
available shall include imprisonment and/or monetary fines sufficient to
provide a deterrent, consistently with the level of penalties applied for crimes
of a corresponding gravity. In appropriate cases, remedies available shall
also include the seizure, forfeiture and destruction of the infringing goods
and of any materials and implements the predominant use of which has been
in the commission of the offence. Members may provide for criminal
procedures and penalties to be applied in other cases of infringement of
intellectual property rights, in particular where they are committed wilfully
and on a commercial scale.
Berdasarkan Pasal 61 Trips Agreement tersebut, negara pihak termasuk
Indonesia diwajibkan membuat pengaturan pidana hanya pada bentuk Pembajakan,
di mana Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta telah membatasi definisi pembajakan dan
ketentuan pidana juga telah membedakan pasal-pasal yang pembajakan dan yang
bukan pembajakan. Pasal 113 ayat (4) merefer pembajakan dapat dilakukan dalam
medium Pasal 113 ayat (3), terkait dengan pelanggaran hak cipta Pasal 9 ayat (1)
huruf a, b, e, dan g. Berarti pembajakan hanya dapat dilakukan pada bentuk
penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, pendistribusian ciptaan dan salinannya,
dan pengumuman ciptaan. Oleh karena itu, bentuk pertunjukan tidak dapat masuk
dalam konteks pembajakan dan seharusnya pemidanaan bukan mekanisme
penyelesaian yang tepat.
Jika melakukan perbandingan dengan negara Belanda yang menggunakan
sistem civil law seperti Indonesia, Pasal 31 dan 31a Auters wet (copyright law), fokus
sanksi pidana juga pada pembajakan. Namun permasalahan mengenai pemidanaan
dan parameter pembatasan HAM melekat kepada masing-masing negara. Sehingga
pembentuk undang-undang harus mencegah terjadinya criminal law inflation di
mana pemidanaan dianggap menjadi metode hukum paling efektif dalam berbagai
aspek hukum yang berakibat pada over kriminalisasi. Oleh karena itu, MK sebagai
penjaga konstitusi perlu memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi terutama dalam
pemidanaan di bidang hak cipta.
3.
Ultimum Remidium dalam UU Hak Cipta
Pengaturan dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta mengenai penyelesaian
sengketa hak cipta menciptakan ketidakpastian hukum dalam penindakan
pelanggaran hak cipta yang bukan merupakan pembajakan. Terdapat potensi
168
penuntutan pidana berbarengan dengan mekanisme lainnya sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pemulihan ganti kerugian dalam konteks hak cipta. Hal
tersebut dapat dijelaskan dengan argumentasi berikut.
Dalam melindungi hak cipta, maka dibentuk mekanisme penyelesaian
sengketa hak cipta yang diatur dalam Bab XIV UU Hak Cipta. Dalam Pasal 95 ayat
(1) penyelesaian sengketa harus melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase
atau pengadilan. Secara khusus, Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta juga memberikan
aturan mengenai tuntutan pidana, di mana selain pelanggaran hak cipta atau hak
terkait berupa pembajakan, harus menempuh penyelesaian melalui mediasi
sebelum melalui tuntutan pidana. Sehingga bisa dipahami, terkait tuntutan pidana
UU Hak Cipta memberlakukan ultimum remidium, namun tidak berlaku bagi kasus
pembajakan. Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta mengatur “Pembajakan adalah
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh
keuntungan ekonomi.”
Menurut Sudjana pada dasarnya sengketa HAKI itu masuk sebagai salah
satu sengketa yang diselesaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Sehingga definisi Mediasi merujuk pada Perma
tersebut adalah proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
yang dibantu oleh mediator. Sedangkan, Mediasi menurut Joni Emerzon
sebagaimana dikutip Wibawa adalah intervensi oleh pihak ketiga yang tidak
berpihak dan netral dalam membantu penyelesaian sengketa para pihak yang
berselisih untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Dalam konstruksi mediasi
penal juga dikatakan sebagai proses penyelesaian dugaan pidana yang dibantu oleh
mediator. Bahkan konsep ini disebutkan sebagai salah satu bentuk perwujudan
keadilan restoratif. Pengaturan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta ini merupakan
bentuk mediasi penal di mana dapat dicari solusi ganti kerugian dan menjadi sanksi
terhadap pelaku tanpa melalui proses peradilan pidana.
Ketentuan Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Bab XVII UU Hak Cipta
yang terdiri dari 9 Pasal dan 17 ayat, di mana rumusan delik Hak Cipta diatur dalam
Pasal 112-119 Pasal. Diantara Pasal-Pasal tersebut, yang memuat unsur
pembajakan adalah Pasal 113 ayat (4), Pasal 116 ayat (4), Pasal 117 ayat 3, dan
118 ayat (2). Sehingga dari total 17 perbuatan pidana Hak Cipta, hanya 4 perbuatan
pembajakan yang tidak harus melalui mediasi. Sehingga dengan pengaturan
169
tersebut, maka pidana ditempatkan sebagai sarana terakhir. Bahkan, Pasal 120 UU
Hak Cipta juga menegaskan bahwa semua tindak pidana Hak Cipta merupakan delik
aduan. Oleh karena itu, sekalipun perbuatannya merupakan perbuatan pembajakan,
maka bisa juga melalui mekanisme lain, diserahkan kepada pemegang hak.
Ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 95 dapat digambarkan dalam
Putusan
Praperadilan
dalam
Pengadilan
Negeri
Sleman
Nomor
5/Pid.Pra/2021/PN.Smn. Putusan ini menunjukkan signifikansi dalam kajian ini
karena dalam Hukum Hak Cipta yang telah menunjukkan semangat ultimum
remidium saja penegakan hukumnya mengarah kepada primum remidium.
Praperadilan tersebut mengkaji keabsahan dari Surat Perintah Penghentian
Penyidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran hak ekonomi atas penggandaan
fonogram sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 117 ayat (2) UU Hak
Cipta. Berdasar dugaan tersebut, penyidik awalnya telah melakukan penyidikan dan
menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah terkumpul dan gelar yang
dilakukan berdasarkan peraturan internal kepolisian. Berdasarkan arahan Kejati DIY
sebagai Jaksa Peneliti dalam kasus ini, dugaan tindak pidana dianggap tidak cukup
bukti dan direkomendasikan untuk dihentikan.
Sejatinya memang tidak cukup bukti merupakan alasan SP3 yang dibenarkan
sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta sebenarnya telah
mengatur batasan dalam penuntutan pidana sebagaimana mengatur:
“Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan,
sepanjang
para
pihak
yang
bersengketa
diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana”
Dengan pengaturan tersebut, terdapat Batasan bagi para pelaku jika ingin
melakukan tuntutan selain dari pembajakan, maka harus melalui penyelesaian
sengketa melalui mediasi terlebih dahulu. Menurut Sudjana pada dasarnya
sengketa HKI itu masuk sebagai salah satu sengketa yang diselesaikan
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
Sehingga definisi Mediasi merujuk pada Perma tersebut adalah proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh mediator. Sedangkan,
Mediasi menurut Joni Emerzon sebagaimana dikutip Wibawa adalah intervensi oleh
pihak ketiga yang tidak berpihak dan netral dalam membantu penyelesaian
sengketa para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan secara sukarela.
170
Dalam konstruksi mediasi penal juga dikatakan sebagai proses penyelesaian
dugaan pidana yang dibantu oleh mediator. Bahkan konsep ini disebutkan sebagai
salah satu bentuk perwujudan keadilan restoratif. Pengaturan Pasal 95 ayat (4) UU
Hak Cipta ini merupakan bentuk mediasi penal di mana dapat dicari solusi ganti
kerugian dan menjadi sanksi terhadap pelaku tanpa melalui proses peradilan
pidana. Namun, dalam putusan pengadilan ini hal tersebut tidak diterapkan.
Termohon, Kepolisian Daerah Yogyakarta telah mendalilkan bahwa tuntutan
pidana harus melalui mediasi. Namun, Hakim Praperadilan mengatakan bahwa
“Termohon mengartikan ketentuan Pasal 95 ayat (4) secara kaku, dangkal, dan tidak
berwawasan” . Pertimbangan itu didasarkan pada beberapa fakta. Pertama, telah
terdapat tiga surat tagihan dan peringatan yang dikirim KP3R sebagai pemegang
kuasa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjelaskan bahwa
harus ada izin atau lisensi yang diurus untuk usaha komersial, sedangkan pelanggar
hak cipta tidak pernah menanggapi surat tersebut. Kedua, telah terjadi beberapa kali
pertemuan yang dianggap sebagai “mediasi” oleh Hakim Praperadilan. Pertemuan
dua pihak antara Pelapor dan Terlapor dalam sengketa pelanggaran hak cipta
diklasifikasikan sebagai mediasi menurut hakim. Selain daripada itu, pertemuan
tanggal 16 Januari 2020 antara pelapor dan terlapor di mana Kasubdit Ditreskrimsus
Polda DIY dianggap sebagai “Mediator” menurut hakim. Sayangnya baik Termohon
Polda DIY dan juga Hakim Praperadilan tidak merujuk definisi “mediasi” yang ada
dalam Perma 1 Tahun 2016 atau setidak-tidaknya mediasi berdasarkan referensi
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mempermudah kualifikasi
mediasi hakim praperadilan ini cenderung mempermudah penuntutan pidana
pelanggaran Hak Cipta dan tidak sejalan dengan semangat Pasal 95 ayat (4) UU
Hak Cipta.
Seharusnya hakim mewajibkan adanya mediasi penal sebagaimana
diwajibkan dan merujuk kepada Perma 1 Tahun 2016 mengenai mediasi dan
menunjuk Mediator tersertifikasi untuk menengahi dugaan tindak pidana ini. Dengan
menganggap kepolisian, penyidik sebagai mediator maka hakim telah gagal memilih
pihak yang netral. Sekalipun kepolisian bukan merupakan pihak pelapor maupun
terlapor, namun Polisi memiliki kewenangan penyidikan dalam kasus tersebut
sehingga konflik kepentingannya cukup tinggi.
Selain daripada itu, Hakim Praperadilan juga tidak memperhatikan jumlah
kerugian yang diderita korban dan proses ganti kerugiannya tersebut. Ganti
171
kerugian diutamakan dalam Pasal 96 UU Hak Cipta. Korban dapat melakukan
penaksiran kerugian dan memperoleh ganti rugi tersebut dari pelaku. Taksiran ini
yang seharusnya menjadi bahasan utama dalam mediasi dan tidak dikaji dalam
putusan praperadilan. Putusan ini menunjukkan, sekalipun sudah mencoba
menciptakan pengaturan ultimum remidium, penegakan hukumnya dapat menjadi
primum remidium. Buktinya, dalam Putusan Praperadilan ini, hakim memutuskan
untuk membatalkan SP3 dan meneruskan penyidikan.
Oleh karena itu, Pasal 95 ayat (4) ini harusnya tidak sekedar mengatur
mediasi, tetapi juga merujuk ketentuan spesifik yang berkaitan dengan unsur delik
secara langsung seperti dalam Pasal 113 ayat (2) yang menggunakan frasa “tanpa
izin”. Ketentuan tanpa izin jika merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 23
ayat (5) seharusnya tidak dapat terpenuhi jika telah melakukan pembayaran
terhadap LMK. Namun, baik Pasal 95 ayat (4), maupun Pasal 113 ayat (2) sama
sekali tidak merujuk pada ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) yang merupakan
ketentuan khusus dalam UU Hak Cipta. Oleh karena itu pengaturan ultimum
remidium yang seharusnya menjadi semangat Hak Cipta tidak dapat diterapkan
sepenuhnya dan Pasal tersebut dapat bersifat primum remidium. Mahkamah
Konstitusi berperan untuk memperkuat prinsip ultimum remidium dalam ekosistem
pemidanaan yang bersifat over kriminalisasi.
Dengan kewenangan MK yang tidak dapat memberikan pengaturan
tambahan dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, maka pencabutan “huruf f” dalam
Pasal 113 ayat (2) merupakan keniscayaan. Sehingga mekanisme Pasal 23 ayat (5)
dan/atau mekanisme keperdataan dapat diutamakan terhadap penggunaan hak
cipta dalam pertunjukan. Jika pasal tersebut dipertahankan, maka pemidanaan
terhadap hak cipta dapat bertahan menjadi primum remidium. Hal tersebut akan
bertentangan dengan Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 yang menyatakan ”ancaman
pidana tidak boleh dipakai untuk mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat
dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian
yang lebih sedikit.” Mekanisme melalui LMK harus direkognisi dalam penyelesaian
sengketa hak cipta sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf (f). Dengan diaturnya Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta, maka mekanisme pemidanaan menjadi tidak relevan.
4.
Konstitusional Rumusan Delik Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memiliki rumusan delik sebagai berikut:
172
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial”.
Unsur delik dari Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tersebut adalah unsur
“Setiap Orang”, “tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta”,
“melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h”, dan “untuk penggunaan
secara komersial”. Pendapat hukum ini akan fokus kepada unsur “tanpa hak
dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta” dan unsur “Kesalahan (mens
rea)” dalam rumusan delik tersebut.
Unsur tanpa hak dan atau tanpa izin merupakan sifat melawan hukumnya
perbuatan. Menurut Moeljatno, melawan hukum hanya merupakan fungsi dalam
lapangan hukum acara yang terdiri dari fungsi positif dan fungsi negatif. Fungsi
positif, jika melawan hukum dinyatakan dalam rumusan delik dan harus dinyatakan
dalam dakwaan. Sedangkan fungsi negatif, jika melawan hukum tidak terdapat
dalam rumusan delik, dengan demikian tidak perlu ada dalam dakwaan. Menurut
Eddy O.S. Hiariej, “HUKUM” dalam Frasa “MELAWAN HUKUM” dapat ditafsirkan ke
dalam empat hal, yakni, 1) Hukum tertulis; 2) hak seseorang; 3) Kekuasaan atau
kewenangan; dan 4) hukum tidak tertulis. Berarti, melawan hukum adalah perbuatan
yang melawan atau bertentangan dari satu atau beberapa hal tersebut. Dalam hal
ini, jika melawan hukum dirumuskan dalam rumusan delik, maka menjadi wajib
masuk ke dalam beban pembuktian. Dengan dicantumkannya unsur “tanpa hak
dan/atau tanpa izin” sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, maka
seharusnya rujukan “hukum” tidak hanya merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf f, tetap
harus merujuk juga pada Pasal 23 ayat (5) yang memberikan izin bagi yang
melakukan pembayaran terhadap LMK. Dengan tidak diaturnya hal ini dalam unsur
delik, maka penguraian unsur “tanpa izin” berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum, terutama bagi pengguna hak cipta yang telah melakukan pembayaran
melalui LMK atau bagi yang berupaya melakukan pembayaran melalui LMK.
Selain daripada pengaturan tersebut, tidak diaturnya unsur “kesalahan”
dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum. Ketentuan ini pernah dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor No. 4/PUU-V/2007 yang memberikan pertimbangan:
173
“Menimbang, apakah perbuatan Pemohon yang dikualifikasi sebagai
perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, serta Pasal
79 huruf a dan Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran telah sesuai dengan
teori hukum pidana. Dalam perspektif teori hukum pidana suatu perbuatan
untuk dapat dipidana setidak-tidaknya harus memenuhi dua syarat yaitu (i)
kesalahan
(schuld)
dan
(ii)
melawan
hukum
(onrechtmatigedaad/wederechtelijk).
Sedang
untuk
adanya
suatu
perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu (i) harus ada
yang melakukan perbuatan (er moet een daad zijn verricht), (ii) perbuatan
itu harus melawan hukum (die daad moet onrechtmatige zijn), (iii) perbuatan
itu harus menimbulkan kerugian (die daad moet aan een ander schade heb
ben toegebracht) dan (iv) perbuatan itu karena kesalahan yang dapat
dicelakan kepadanya (die daad moet aan schuld zijn te wijten). Apabila
syarat-syarat di atas kita terapkan pada rumusan ketentuan pidana yang
diatur dalam Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan c UU
Praktik Kedokteran, terlihat dengan jelas bahwa pasal-pasal tersebut di atas
menggunakan perumusan kata “dengan sengaja melakukan praktik
kedokteran, tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi”, “dengan sengaja
melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki Surat Izin Praktik”, “dengan
sengaja tidak memasang papan nama”, dan “dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf e”. Perumusan
dengan menggunakan kata “dengan sengaja” (met opzet) berarti
perbuatan tersebut memang dikehendaki dan diketahui (willen en weten)
oleh si pelaku (dader). Dengan demikian terhadap pelaku (dader) dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Terhadap perbuatan
yang demikian tentu secara tidak langsung akan menimbulkan kerugian
terhadap pasien. Oleh karenanya, perumusan ketentuan pidana dalam
Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, serta Pasal 79 huruf a dan huruf c UU Praktik
Kedokteran dapat dibenarkan (gerechtvaardigd, justified) dari sudut teori
hukum pidana.
Pada dasarnya MK dalam pertimbangan tersebut memberikan syarat-syarat
dasar dalam pengaturan hukum pidana yang mana harus mengatur adanya unsur
“kesalahan” dan dalam pertimbangan tersebut mengatur adanya unsur “dengan
sengaja” sehingga pengaturan tersebut bersifat dapat dibenarkan (gerechtvaardigd,
justified) dari sudut teori hukum pidana.
Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana dikenal prinsip geen straf zonder
schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Hal tersebut mewajibkan adanya
pembuktian kesalahan dalam setiap tindak pidana sekalipun tidak dirumuskan unsur
kesalahan. Ketika pembentuk undang-undang tidak mencantumkan bentuk
kesalahan dalam rumusan delik secara tegas. Dalam hal yang demikian, Simons
sebagaimana dikutip Eddy Hiariej berpendapat, bentuk kesalahan harus diartikan
sebagai kesengajaan. van Hamel sebagaimana dikutip Eddy Hiariej menentang
pendapat Simons dan menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang
tidak mencantumkan kata-kata dengan sengaja atau kata-kata lainnya yang dapat
174
dimaknai sebagai kesengajaan, maka bentuk kesalahan dalam delik tersebut harus
dianggap sebagai kesengajaan, hanya saja kesengajaan tersebut tidak meliputi
semua unsur. Masih menurut van Hamel, unsur mana saja yang diliputi oleh
kesengajaan, haruslah ditelaah pasal demi pasal.
Menurut Eddy Hiariej, penyebutan unsur “kesengajaan” dalam rumusan delik
mempunyai arti penting dalam konteks pembuktian. Jika suatu rumusan delik
memuat unsur “dengan sengaja” maka penuntut umum wajib membuktikan. Namun,
jika unsur dengan sengaja tidak diatur secara tegas, maka penuntut umum tidak
perlu membuktikan unsur dengan sengaja dan kesengajaan dianggap terbukti
dengan sendirinya dengan terpenuhinya unsur-unsur delik.
Dengan adanya perbedaan pandangan para pakar hukum pidana tersebut
dapat dilihat bahwa dalam praktiknya dimungkinkan penegak hukum untuk tidak
membuktikan kesengajaan suatu tindak pidana ketika tidak diaturnya unsur dengan
sengaja dalam delik tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini juga telah dipertegas dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang mengatur bahwa
“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan
dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena
kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 36 ayat (2) memberikan pengaturan
“Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam
peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan
sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap
pemeriksaan perkara.”
Namun, kelemahan utama dari Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional adalah
kewajiban membuktikan kesengajaan diatur hanya dalam penjelasan. Dalam
berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, telah dijabarkan bahwa penjelasan tidak
bersifat mengikat dan hanya merupakan penjelasan lebih lanjut dari ketentuan
dalam batang tubuh. Sehingga dengan tidak diaturnya unsur “kesalahan” dalam
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum.
C.
Tanggapan
terhadap
Pertanyaan
dalam
Persidangan
Mahkamah
Konstitusi Tanggal 22 Juli 2025
175
Dari seluruh pertanyaan pada Persidangan Tanggal 22 Juli 2025, Ahli
mengelompokan pertanyaan ke dalam 5 pertanyaan besar sebagaimana
dikelompokan sebagai berikut:
1. Pemidanaan terhadap kejahatan yang bersifat personal seperti dalam kasus
penggelapan dimungkinkan, bagaimana bandingannya dengan hak cipta?
(Pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon)
2. Bagaimana pengaturan ultimum remidium yang telah diatur dalam Pasal 95
ayat (4) UU Hak Cipta? (Pertanyaan YM Arsul Sani dan Ditjen KI)
3. Bagaimana legitimasi MK dalam melakukan dekriminalisasi (Pertanyaan YM
Guntur Hamzah)
4. Bagaimana dampak dari penghapusan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat
(2) UU Hak Cipta terhadap perlindungan hak cipta ke depan? (Pertanyaan
YM Enny Nurbaningsih, YM Arief Hidayat, YM Arsul Sani, YM Saldi Isra, dan
Ditjen KI)
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab sebagai berikut:
1.
Pemidanaan terhadap Kejahatan yang bersifat kerugian individual
Pada dasarnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli pada bab
“parameter kriminalisasi Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta” prinsip kerugian adalah
hal yang penting untuk diuji terlebih dahulu. Sebagaimana Ross menyampaikan
untuk melakukan pemidanaan harus dilihat “Kemungkinan terjadi dan motivasi
kebahayaan (aannemelijkheid en motivering van de schade, feasibility and
motivation of harm/damage), disebut pula “prinsip kebahayaan” atau “harm
principle.” Menurut de Roos, suatu perbuatan problematik yang hendak
dikriminalisasi harus diuji berdasarkan pembuktian empiris-ilmiah dan dengan
argumen etis-normatif yang baik.”
Sehingga tidak bisa dipersamakan antara setiap tindak pidana. Terlebih
dalam penggelapan bersifat tangible dan hak cipta bersifat intangible. Sehingga
tidak sepenuhnya dapat dipersamakan. Sama halnya dengan pencurian,
penggelapan merupakan kejahatan terhadap hak ekonomi dari setiap individu. Oleh
karena itu, pemidanaan terhadap pencurian dan penggelapan adalah untuk
melindungi setiap pemilik barang berwujud untuk terhindar dari para pelaku
kejahatan penipuan atau penggelapan.
Namun, KUHP 2023 juga telah memberikan solusi permasalahan dalam hal
tersebut. KUHP 2023, pada dasarnya memberikan peluang adanya pengembalian
kerugian. Pengaturan mengenai kerugian dalam KUHP 2023 menunjukan sisi
restoratif di KUHP 2023. Pasal 54 KUHP mengenai pedoman pemidanaan, tidak
terdapat unsur “kerugian” yang perlu dipertimbangkan. Namun, Pasal 70 dengan
176
merujuk pada tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP memberikan pengaturan
bahwa pidana penjara harus diterapkan sebagai alternatif terakhir atas dasar
berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah Pasal 70 huruf d, di
mana “kerugian korban tidak terlalu besar”. Namun dalam berbagai penjelasan dan
naskah akademik, tidak dapat ditemukan apa maksud “tidak terlalu besar”.
Sedangkan, jika berkaitan dengan pemidanaan terhadap korporasi, salah satu
pertimbangan untuk menjatuhkan pidana terhadap korporasi adalah kerugian yang
diakibatkan dari tindak pidana korporasi. Selain itu terdapat pidana tambahan
mengenai pidana ganti rugi pada Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP 2023. Sehingga
ganti kerugian ini dapat menjadi pidana tambahan, seperti pengaturan restitusi
dalam Undang-Undang LPSK maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
telah berlaku saat ini. Sejatinya, KUHP 2023 telah memberikan batasan kerugian
dan memang kerugian dapat menyelesaikan permasalahan. Namun, tidak
digambarkan dengan tegas nilai kerugian yang ditegaskan di sini. Oleh karena itu,
perlu melihat lebih jauh lagi unsur kerugian dalam hukum pidana ekonomi.
Hak Cipta tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan penggelapan.
Penggunaan intangible asset tidak dapat dipersamakan dengan tangible asset.
Suatu karya cipta bisa digunakan ribuan orang dalam satu waktu. Oleh karena itu
perlindungan hak cipta harus diperhatikan secara seksama dan hati-hati. Seperti
halnya mengadakan pertunjukan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f dan
penggandaan ciptaan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf b tentu memiliki
konsekuensi hukum yang berbeda. Sehingga perlu dipertimbangkan betul, apakah
kriminalisasi terhadap pertunjukan ciptaan betul-betul diperlukan atau tidak. Salah
satu prinsip utama dari kriminalisasi adalah bersifat proporsionalitas sehingga tidak
bersifat overkriminalisasi atau berlebihan.
2.
Pengaturan Ultimum Remidium
Bagian ini sebenarnya sudah dijabarkan penulis secara komprehensif dalam
keterangan ahli. Namun, Ahli merasa perlu menekankan beberapa hal penting.
Pertama, ultimum remidium tidak cukup disampaikan dalam pertimbangan
mahkamah konstitusi. Pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XIII/2014, frasa “dapat”
dalam Pasal 95 ayat (1) UU PPLH dihapus sehingga berbunyi “Dalam rangka
penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup, dilakukan penegakkan hukum
terpadu antara PPNS, Kepolisian, dan Kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”
Dengan Putusan tersebut maka koordinasi antara PPNS, Kepolisian, dan Kejaksaan
menjadi wajib. Pada ratio decidendi sebagaimana ada dalam pertimbangan
177
paragraph 3.19 Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XIII/2014, dinyatakan
“koordinasi dalam penegakan hukum lingkungan merupakan keniscayaan. Ketika
terdapat menggeneralisasikan pelanggaran hukum lingkungan yang tidak tunggal
sebagai sebuah kejahatan merupakan ketidak adilan. Oleh karena itu, diperlukan
forum koordinasi untuk memastikan kategori pelanggaran lingkungan hidup. Dengan
koordinasi maka tidak akan terdapat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Oleh
karena itu, kata “dapat” dihapus oleh MK karena bertentangan dengan Hak
Konstitusional. Hal ini memberikan kewajiban kepada penyidik Polri dan Kejaksaan
untuk selalu berkoordinasi dengan Penyidik KLHK yang diwajibkan dalam Pasal 95
ayat (1). Sehingga ini mewajibkan terdapat forum koordinasi. Namun, sampai
dengan hari ini forum yang diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tidak
terbentuk. Ketika perkara ditangani oleh Kepolisian, Kepolisian tidak melibatkan
PPNS. Terlebih, tidak diaturnya skema ultimum remidium dalam UU PPLH tersebut,
sehingga semangat ultimum remidium dalam pertimbangan MK tersebut belum dan
tidak dilaksanakan oleh Penegak Hukum dalam kasus PPLH.
Dalam pelanggaran hak cipta, Pasal 95 ayat (4) telah mewajibkan mediasi.
Namun pengaturan mediasi tidak dipertegas dalam pasal tersebut. Perwakilan
Ditjen KI dalam persidangan pada tanggal 22 Juli 2025, menegaskan bahwa
penanganan pelanggaran KI selalu melalui mediator profesional terlebih dahulu.
Putusan
Praperadilan
dalam
Pengadilan
Negeri
Sleman
Nomor
5/Pid.Pra/2021/PN.Smn. Putusan ini menunjukkan signifikansi dalam kajian ini
karena dalam Hukum Hak Cipta yang telah menunjukkan semangat ultimum
remidium saja penegakan hukumnya mengarah kepada primum remidium.
Praperadilan tersebut mengkaji keabsahan dari Surat Perintah Penghentian
Penyidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran hak ekonomi atas penggandaan
fonogram sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 117 ayat (2) UU Hak
Cipta. Berdasar dugaan tersebut, penyidik awalnya telah melakukan penyidikan dan
menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah terkumpul dan gelar yang
dilakukan berdasarkan peraturan internal kepolisian. Berdasarkan arahan Kejati DIY
sebagai Jaksa Peneliti dalam kasus ini, dugaan tindak pidana dianggap tidak cukup
bukti dan direkomendasikan untuk dihentikan. Termohon, Kepolisian Daerah
Yogyakarta telah mendalilkan bahwa tuntutan pidana harus melalui mediasi.
Namun, Hakim Praperadilan mengatakan bahwa “Termohon mengartikan ketentuan
Pasal 95 ayat (4) secara kaku, dangkal, dan tidak berwawasan” . Pertimbangan itu
178
didasarkan pada beberapa fakta. Pertama, telah terdapat tiga surat tagihan dan
peringatan yang dikirim KP3R sebagai pemegang kuasa Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN) yang menjelaskan bahwa harus ada izin atau lisensi yang
diurus untuk usaha komersial, sedangkan pelanggar hak cipta tidak pernah
menanggapi surat tersebut. Kedua, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang
dianggap sebagai “mediasi” oleh Hakim Praperadilan. Pertemuan dua pihak antara
Pelapor dan Terlapor dalam sengketa pelanggaran hak cipta diklasifikasikan
sebagai mediasi menurut hakim. Selain daripada itu, pertemuan tanggal 16 Januari
2020 antara pelapor dan terlapor di mana Kasubdit Ditreskrimsus Polda DIY
dianggap sebagai “Mediator” menurut hakim. Penafsiran mediasi yang terlalu
sederhana dalam penegakan hukum hak cipta tersebut jelas akan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Pendapat Ditjen KI bahwa harus ada mediator profesional
dari Ditjen KI untuk menyelesaikan permasalahan ternyata tidak memiliki dasar
hukum yang jelas dan tidak diterapkan dalam pelanggaran hak cipta di daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sejatinya menjadikan ultimum
remidium syarat wajib perlu diputuskan dalam amar dan tidak hanya dalam
pertimbangan semata. Salah satunya adalah menciptakan mekanisme perizinan
melalui LMK yang dapat menjadi alternatif penyelesaian. Namun, ketika pengaturan
ultimum remidium tidak dapat diatur secara tegas dalam amar putusan, menghapus
frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) dapat dilakukan, sehingga pertunjukkan
ciptaan tidak memiliki ancaman pidana. Hal ini akan memperkuat Ditjen KI untuk
memperkuat mekanisme LMKN dalam mengumpulkan royalti kepada pemegang
hak cipta. Dengan adanya pengaturan pidana, maka pemidanaan dianggap cukup
mengganti kerugian hak cipta. Padahal kerugian hak cipta malah tidak akan pulih
dengan pemidanaan semata. Penguatan mekanisme pembayaran melalui negara
akan meningkatkan perlindungan pemegang hak cipta.
3.
Legitimasi Dekriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi
Pada dasarnya jawaban terhadap pertanyaan ini telah dijabarkan secara
komprehensif pada Pendapat Hukum Ahli dengan Sub Bab “Kewenangan MK dalam
Dekriminalisasi”. Dalam jawaban ini, ahli akan mempertegas beberapa hal sebagai
berikut.
Dalam praktiknya, MK melakukan dekriminalisasi terhadap sejumlah tindak
pidana baik yang diatur dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP.
179
Beberapa putusan MK yang melakukan dekriminalisasi antara lain: Putusan MK No.
013-022/PUU-IV/2006 yang mendekriminalisasikan tindak pidana penghinaan
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal 134, Pasal
136 bis, dan Pasal 137 KUHP, Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang
mendekriminalisasikan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak
menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP; Putusan MK No. 4/PUU-
V/2007 yang mendekriminalisasi tindak pidana dokter yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan
ilmu kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf e UU Praktik
Kedokteran.; Putusan MK No. 110/PUU-X/2012 yang mendekriminalisasikan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan MK
No. 78/PUU-XXI/2023 yang mendekriminalisasi Pasal 14 dan 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946. Kesamaan penting dari semua bentuk dekriminalisasi
tersebut adalah bahwa semua tindak pidana tersebut menghambat terpenuhinya
hak atas kepastian hukum yang adil. Hal tersebut bisa karena unsur pidananya yang
tidak jelas dan bisa menjerat secara subjektif.
Dalam konteks ini, permohonan ditujukan kepada penghapusan frasa “huruf
f” pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Pada intinya pelanggaran terhadap
pertunjukan ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dapat dijerat
dengan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Pada dasarnya pengaturan “pertunjukan ciptaan” ini tidak harus dalam panggung
konser berbayar. Berdasarkan Keputusan LMKN Nomor: 20160512KM/LMKN-
Pleno/Tarif Royalti/2016, Pasal 1 ayat (3) membedakan dua jenis konser musik,
yakni konser musik dengan tiket dan konser musik gratis. Terhadap konser musik
gratis dihitung 2% dari production cost sebagai royalti pemegang hak cipta. Dengan
pengaturan
“pertunjukan”
tersebut,
maka
agenda-agenda
hiburan
yang
diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pemerintah pun dapat memenuhi unsur
“pertunjukan ciptaan” dan jika tidak melakukan pembayaran terhadap LMK akan
dengan mudahnya memenuhi unsur delik dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Sebagaimana disampaikan oleh YM Anwar Usman dan YM Arief Hidayat,
bahwa menyanyi dalam agenda-agenda tertentu biasa dilakukan. Pada dasarnya
agenda Alumni, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya yang bersifat hiburan dan
melibatkan musik dapat memenuhi pertunjukan sesuai dengan UU Hak Cipta dan
180
Keputusan LMKN tersebut. Jika peraturan hak cipta tidak fokus dalam penyelesaian
administrasinya dan hanya fokus pada pengaturan pidananya, maka banyak sekali
pihak yang dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) terutama terkait frasa “huruf f”
dalam konteks pertunjukan ciptaan. Oleh karena itu, pengaturan unsur ini tentu akan
menimbulkan tidak dipenuhinya kepastian hukum yang adil bagi para pihak yang
biasa melakukan pertunjukan ciptaan.
4.
Dampak penghapusan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak
Cipta
Dengan diaturnya ketentuan ini dan bahkan diaturnya ketentuan pidana
dalam UU Hak Cipta, bahkan beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
ragu untuk menyanyikan lagu di depan publik. Keraguan tersebut dirasakan lebih
besar oleh para penyanyi yang hidup dalam mempertunjukan ciptaan.
Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka LMKN dapat fokus dalam
menciptakan mekanisme penagihan kepada para pelaku pertunjukan dengan lebih
baik. Sanksi administratif yang dimiliki LMKN belum maksimal. Seharusnya dengan
tidak dibayarkan royalti kepada pemegang hak cipta, maka LMKN dapat melakukan
penagihan administratif terlebih dahulu dan jika tidak dilaksanakan izin usaha dari
penyelenggara pertunjukan ciptaan dapat dicabut sampai adanya pelunasan royalti
tersebut. Mekanisme ini hanya usulan kepada Mahkamah Konstitusi dan Ditjen KI.
Mekanisme lain dimungkinkan agar royalti dapat dibayarkan dengan memperkuat
mekanisme pembayaran tersebut.
Dengan diaturnya ketentuan pidana, seakan-akan konflik antara pemegang
hak cipta dan pelaku pertunjukan harus diselesaikan dalam mekanisme pidana.
Alternatif penyelesaian seperti Perdata dan pembayaran LMK seakan menjadi
syarat yang tidak perlu ditempuh sebelum proses pidana. Dengan diaturnya
mekanisme pidana, maka LMK dan Ditjen KI tidak fokus dalam mengatur
mekanisme penyelesaian sengketa dalam terjadinya pelanggaran hak cipta dalam
pertunjukan ciptaan. Dengan dihapusnya frasa “huruf f” akan menekan Ditjen KI dan
LMK untuk memperkuat proses pembayaran royalti yang sejatinya akan melindungi
pemegang hak cipta. Dengan penyelesaian pidana, pemidanaan dianggap menjadi
fokus. Dari berbagai proses pidana terhadap hak cipta belum ditemukan putusan
pidana yang menjatuhkan pidana ganti rugi terhadap pemegang hak cipta. Sejatinya
pemidanaan terhadap pertunjukan ciptaan ini menjadi tidak relevan.
Dalam pemidanaan hak cipta dianggap untuk memberikan keseimbangan
posisi antara pemegang hak cipta (sebagai pelapor) dan pelaku pertunjukan ciptaan
181
(terlapor). Konsep keseimbangan ini lebih dikenal dalam sistem peradilan pidana
dengan adversarial system dimana penuntut umum dan terdakwa dianggap dalam
posisi yang setara. Sedangkan, dalam hukum pidana Indonesia cenderung pada
inkuisitorial, dimana pelaku pidana masuk ke dalam sistem dan harus melawan
sistem tersebut. Bahkan penyanyi dengan latar belakang pendidikan yang baik dan
ekonomi yang baik saja, akan mengalami kesulitan jika harus masuk sebagai
tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sehingga pemegang hak cipta
sebagai pelapor akan mendapat posisi yang jauh lebih baik dari pelaku pertunjukan.
Oleh karena itu, mekanisme keperdataan yang betul-betul menyeimbangkan proses
tersebut bisa dilakukan. LMK dapat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak
cipta. Sehingga penyelesaian tersebut dapat bersifat humanis dan mencapai
tujuannya untuk memberikan royalti dari pemegang hak cipta. Proses pemidanaan
hanya akan melahirkan konflik baru dan tidak mencapai tujuan dari pemegang hak
cipta itu sendiri.
D.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat hukum ini disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Mahkamah
Konstitusi
berwenang
melakukan
dekriminalisasi
terhadap
ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak
asasi manusia;
2. Ketentuan Pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memenuhi
parameter kriminalisasi, karena pelanggaranya hanya menimbulkan kerugian
yang bersifat perorangan dan bukan kerugian sosial, serta telah tersedia
mekanisme pembayaran melalui LMK yang bersifat administratif dan
keperdataan. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
pertunjukan dalam konteks ini tidak proporsional, karena perbuatan yang
disengketakan
dapat
diselesaikan
secara
perdata
tanpa
melibatkan
kepentingan umum atau ketertiban masyarakat secara luas;
3. Pengaturan ultimum remidium dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta tidak
cukup untuk mencegah pemidanaan terhadap Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
sehingga ketentuan tersebut masih bersifat primum remidium dan menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sehingga frasa “huruf f” dalam
Pasal 113 ayat (2) bersifat inkonstitusional.
4. Frasa tanpa izin dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tidak
182
mengakomodir Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dan ketiadaan pengaturan unsur
“dengan sengaja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penegakan hukum di bidang Hak Cipta.
Saksi
1. Hendra Samuel Simorangkir
1) Saksi adalah pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari 2 dekade, serta
dikenal sebagai pendiri dan mantan vokalis grup musik Kerispatih. Saksi turut
membesarkan nama grup tersebut dan menjadi bagian penting dalam perjalanan
berbagai lagu yang saat ini dikenal luas oleh masyarakat.
2) Namun, Saksi secara pribadi telah mengalami bentuk ketidakpastian hukum
yang sangat meresahkan, yang membuat Saksi kehilangan rasa aman dalam
menjalankan profesi Saksi sebagai penyanyi. Pada awal perjalanan Saksi
sebagai penyanyi solo setelah tidak lagi menjadi bagian dari grup musik
Kerispatih, Saksi pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu
Kerispatih, kecuali jika Saksi bersedia membayar Rp5.000.000,00 per lagu.
Larangan ini disampaikan oleh pihak Kerispatih, yang Saksi duga kuat dilakukan
atas permintaan Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut.
3) Situasi ini semakin rumit ketika Badai keluar dari Kerispatih. Setelah tidak lagi
menjadi bagian dari grup, Badai justru melayangkan somasi kepada Kerispatih,
dan secara terbuka melalui media sosial dan pemberitaan nasional menyatakan
larangan terhadap Kerispatih dan Saksi untuk menyanyikan lagu-lagu
ciptaannya. Larangan ini tidak hanya disampaikan secara informal, tetapi
ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung, di mana Badai menyodorkan draf
perjanjian tertulis kepada Saksi dan kepada pihak Kerispatih.
4) Inti dari perjanjian tersebut adalah bahwa apabila Saksi atau Kerispatih ingin
menyanyikan lagu-lagu ciptaan Badai, maka masing-masing diwajibkan untuk
membayar kontribusi sebesar 10% (sepuluh persen) dari honorarium atau
pendapatan off-air, yang diperoleh dari pertunjukan yang membawakan lagu-
lagu tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan
untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan
mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan
kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti.
183
5) Padahal, suara Saksi adalah versi yang masih digunakan dan diperdengarkan di
berbagai platform digital hingga hari ini — Saksi adalah bagian dari rekaman asli
yang membuat lagu-lagu tersebut dikenal dan dicintai masyarakat. Saksi
memahami bahwa dalam praktiknya, untuk membawakan suatu lagu dalam
suatu pertunjukan tidak diperlukan izin langsung dari pencipta, karena royalti
atas pertunjukan tersebut akan dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai mekanisme yang telah
diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6) Saksi ingin menegaskan bahwa Saksi sangat menghormati hak dan peran para
pencipta lagu. Saksi juga mendukung keadilan yang layak bagi para pencipta.
Namun, polemik ini telah bergeser dari ruang keadilan menuju dominasi sepihak,
di mana pelaku pertunjukan yang secara sah berkontribusi membesarkan lagu,
justru bisa dilarang atau dibatasi secara sewenang-wenang oleh pihak yang
merasa memiliki hak atas lagu tersebut.
7) Dengan munculnya berbagai persoalan hukum seperti yang Saksi alami, Saksi
merasa seolah-olah peran dan jasa kami sebagai penyanyi dalam membesarkan
lagu tersebut tidak diakui sama sekali. Lagu yang kami hidupkan melalui suara,
emosi, dan panggung pertunjukan kini menjadi sumber ancaman hukum, seolah-
olah kontribusi kami tidak pernah ada. Padahal, tanpa kami yang menyanyikan
dan mempopulerkannya, lagu-lagu itu mungkin tidak akan pernah mencapai hati
publik sebagaimana yang terjadi hari ini.
8) Saksi tidak bisa membayangkan, sebagai orang yang turut membesarkan grup
musik dan karya-karyanya, Saksi justru dilarang membawakan lagu-lagu
tersebut karena kesenjangan atau permasalahan pribadi antar perorangan.
Permasalahan ini kemudian digiring ke ruang publik, di mana pihak-pihak
tertentu menggaungkan bahwa untuk membawakan dan mempertunjukkan lagu,
harus ada izin langsung dari pencipta. Hal ini tentunya sangat tidak adil, terutama
bagi pelaku pertunjukan di seluruh Indonesia yang bahkan tidak memiliki
hubungan atau akses langsung terhadap pencipta lagu tersebut. Padahal Saksi
sendiri, yang juga merupakan pencipta lagu, justru merasa sangat bangga dan
terhormat apabila lagu Saksi dinyanyikan oleh orang lain, termasuk oleh
masyarakat luas hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
9) Masalah pribadi di antara individu-individu yang sebelumnya bekerja sama
dalam satu karya telah berubah menjadi kekacauan struktural dalam ekosistem
184
musik. Dan hal ini menimbulkan risiko yang lebih besar: bahwa para pelaku
pertunjukan lain seperti gitaris, pianis, komposer, arranger, bahkan penyanyi
latar, yang merasa memiliki kontribusi terhadap karya tertentu, nantinya dapat
berakibat melarang satu sama lain dan menuntut hak secara sepihak. Jika hal
ini dibiarkan, ekosistem pertunjukan akan berubah menjadi arena saling
membatasi, alih-alih kolaborasi.
10) Saksi mengalami langsung bagaimana sebuah tafsir sepihak dari mantan rekan
kerja dapat berubah menjadi pembatasan dan ancaman hukum terhadap
kebebasan Saksi sebagai penyanyi. Ini adalah bentuk nyata dari hilangnya
jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi secara sah, dan merupakan
bentuk kerugian konstitusional yang nyata, sebagaimana dijamin dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas
kepastian hukum yang adil serta hak untuk merasa aman dalam menjalani
kehidupan sebagai warga negara dan profesional.
11) Hampir semua lagu membutuhkan kerja kolektif dari berbagai pihak yaitu musisi,
penata musik, produser, hingga penyanyi, untuk bisa selesai diproduksi dan
dikenal publik. Jika hak eksklusif atas lagu ditafsirkan sebagai kekuasaan mutlak
yang dapat membatalkan kontribusi nyata para pelaku pertunjukan, maka bukan
perlindungan hukum yang terjadi, melainkan ketimpangan.
2. Lestiani (Lesti Kejora)
1) Saksi dikenal secara profesional sebagai Lesti Kejora, menyampaikan
pernyataan ini dalam kapasitas sebagai saksi dari Para Pemohon, guna
memberikan gambaran nyata mengenai permasalahan hukum yang dihadapi
para pelaku pertunjukan, khususnya penyanyi, dalam pelaksanaan kegiatan
pertunjukan musik di lapangan yang kerap kali berujung pada ancaman pidana
dan gugatan perdata karena multitafsirnya ketentuan UU Hak Cipta.
2) Sekitar tahun 2016 hingga 2018, Saksi pernah membawakan lagu berjudul
“Bagai Ranting yang Kering”, ciptaan Yonni Mulyono alias Yonni Dores, salah
satunya dalam suatu acara pernikahan yang diselenggarakan di Subang, Jawa
Barat. Lagu tersebut Saksi bawakan atas permintaan pihak penyelenggara acara
sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati.
3) Video-video dari pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh pihak lain
(penonton atau penyelenggara) ke media sosial atau kanal digital yang dikenal
dengan YouTube, serta terdapat beberapa unggahan yang berisikan materi
185
berupa foto Saksi yang ditempelkan sebagai thumbnail atau cover dari video
lagu-lagu ciptaan Saudara Yonni Dores. Saksi dan pihak manajemen tidak
mengetahui atau menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual
yang digunakan oleh pihak lain.
4) Delapan tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025, Saksi menerima
surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu Yonni Dores, yang menyatakan
bahwa Saksi dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin
langsung dari penciptanya. Di dalam surat somasi tersebut, Saksi bahkan
dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
5) Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, Saksi mendapatkan
informasi bahwa Yonni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi
terhadap diri Saksi ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan
pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Hal ini
menimbulkan perspektif negatif terhadap diri Saksi, karena dengan adanya
laporan tersebut, Saksi seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap
Undang-undang Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum
terhadap pelaku pertunjukan seperti Saksi.
6) Sebagai penyanyi profesional, Saksi secara rutin diundang untuk tampil di
berbagai acara pernikahan, konser, pertunjukan panggung, dan kegiatan publik
lainnya. Dalam praktiknya, daftar lagu yang Saksi bawakan selalu disusun atas
permintaan dari klien/penyelenggara acara.
7) Biasanya Saksi menyanyikan sekitar 6 sampai 8 lagu dalam satu pertunjukan.
Kurang lebih separuhnya adalah lagu milik Saksi sendiri, dan sisanya adalah
lagu milik pencipta lain. Bahkan tidak jarang, perubahan daftar lagu terjadi secara
spontan di tempat (on the spot) atas permintaan klien.
8) Penting untuk Saksi tegaskan, bahwa Saksi tidak pernah mengurus langsung
perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan, karena
sebagai penyanyi profesional, Saksi hanya menjalankan tugas untuk
memberikan jasa tampil atau pertunjukan sesuai kesepakatan dengan pihak
yang mengundang Saksi. Sebagai penyanyi, Saksi tidak memiliki akses maupun
kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersial yang menjadi dasar
perhitungan royalty seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori
186
acara, sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut
peraturan perundang-undangan.
9) Somasi yang Saksi terima, disertai laporan pidana yang dibuat oleh pencipta
lagu, merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan
posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Hal ini
memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait, khususnya
bagi pelaku pertunjukan seperti Saksi, yang sebenarnya hanya bekerja
profesional berdasarkan kontrak kerja dengan penyelenggara acara.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 30 Juni 2025 yang keterangan tertulisnya bersama keterangan
tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Agustus 2025 dan 10 September
2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
187
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Perkara 28
1. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Bahwa dalam konteks ini pasal-pasal a
quo yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon merupakan suatu
norma yang harus dimaknai secara tidak terpisah. Adanya norma-norma a
quo juga merupakan bentuk perwujudan perlindungan yang diberikan negara
kepada setiap Pencipta maupun pengguna Ciptaan. Dengan adanya norma
a quo secara prinsipil justru telah memberikan jaminan kepada pencipta
maupun pengguna Ciptaan termasuk kepada Para Pemohon yang juga
berkedudukan sebagai pencipta sekaligus pengguna Ciptaan. Ketentuan ini
juga telah dijamin dengan pembentukan berbagai peraturan turunan untuk
menindaklanjuti secara teknis ketentuan-ketentuan dalam Hak Cipta.
2. Bahwa Para Pemohon Perkara 28 tidak spesifik menguraikan kerugian yang
betul-betul dirasakan yang berkaitan langsung dengan keberlakuan undang-
undang. Hal tersebut terbukti dengan persoalan-persoalan yang disampaikan
oleh Para Pemohon Perkara 28 adalah persoalan yang bersifat asumtif dan
praktik yang bukan disebabkan karena keberlakuan pasal-pasal a quo UU
Hak Cipta.
3. Bahwa Para Pemohon Perkara 28 terdiri atas individu yang memiliki berbagai
latar belakang profesi yaitu pelajar/mahasiswa, wiraswasta, seniman,
karyawan swasta, mengurus rumah tangga, dan pekerjaan lainnya. Dengan
demikian, maka masing-masing para Pemohon tersebut harus menjelaskan
keterkaitan antara profesinya dengan keberlakuan pasal-pasal a quo, dalam
hal apa ketentuan pasal-pasal a quo merugikan secara konstitusional
masing-masing Para Pemohon Perkara 28 tersebut. Dalam konteks ini
masing-masing Para Pemohon Perkara 28 tidak menjelaskan keterkaitan
188
antara
masing-masing
profesinya
dengan
kerugian
materiil
yang
didalilkannya.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum
pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder
belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat
dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang
menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil Pasal-Pasal a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang
memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi karya cipta
seseorang. Menurut Hegel, karya cipta seseorang merupakan wujud
kepribadian Penciptanya, sehingga Hak Cipta dinyatakan sebagai suatu hak
yang bersifat eksklusif. Hak ini bersifat eksklusif karena hanya
diperuntukkan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga tidak ada
pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin dari Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta. Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu karya cipta diwujudkan dan diumumkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
189
2. Hak Cipta terdiri atas hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic
rights). Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan (inalienable) atau dihapus tanpa alasan
apapun, sedangkan hak ekonomi (economic rights) merupakan hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait.
Dengan sifat Hak Cipta sebagai suatu hak eksklusif maka penggunaan atau
pemanfaatan Hak Cipta harus dengan izin dari Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta. Pemberian izin dari Pencipta untuk menggunakan Ciptaannya
dapat dilakukan secara langsung (direct license) kepada pengguna atau
melalui lembaga manajemen kolektif (blanket license). Kedua sistem
pemberian izin ini mencermintakan dua pendekatan penggunaan Hak Cipta
yaitu pendekatan individual berbasis pasar terbuka dan pendekatan
terpusat (centralized collective management).
3. Dalam perspektif perlindungan Hak Cipta secara global banyak negara yang
merumuskan sistem perlindungan Hak Cipta dengan memberi ruang
kebebasan ekonomi Pencipta, menjamin kepastian hukum bagi pengguna,
dan tetap mempertahankan fungsi lembaga kolektif pengelolaan hak
ekonomi Pencipta. Amerika Serikat dan Inggris, merupakan contoh negara
yang memberikan pengaturan perlindungan Hak Cipta dengan mengakui
sistem direct license dan blanket license.
4. Memperhatikan perspektif global terhadap sistem perlindungan Hak Cipta
khususnya terkait karya cipta lagu/music, negara membentuk UU Hak Cipta
sebagai bentuk perlindungan atas penggunaan karya cipta dan
penghargaan
yang
setinggi-tingginya
kepada
Pencipta
dengan
mengakomodir pemberian hak eksklusif kepada individu Pencipta yang juga
bertujuan untuk meningkatkan kreativitas serta mendorong investasi dalam
produksi suatu karya cipta lagu/music sehingga mendorong efisiensi pasar
ekonomi kreatif dan optimalisasi insentif ekonomi bagi negara. UU Hak Cipta
juga menempatkan suatu pengaturan hak ekonomi Pencipta yang fleksibel
melalui sistem direct license atau blanket license sepanjang dilaksanakan
dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna
memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pencipta.
190
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa sebelum DPR RI menyampaikan pandangan terkait dengan dalil-dalil
Para Pemohon dan materi muatan UU Hak Cipta yang diujikan, maka terlebih dahulu
DPRI RI menyampaikan mengenai latar belakang dan konstruksi pengaturan UU
Hak Cipta khususnya terhadap perlindungan hak ekonomi Pencipta atas
pemanfaatan karya cipta lagu/musik, sebagai berikut:
1. Terkait dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi
a. Bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara individu
atau berkelompok melahirkan sebuah karya cipta yang bersifat pribadi dan
khas. Berdasarkan Pasal 1 UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta atas
Pencipta didapatkan secara otomatis pada karya cipta yang diwujudkan
dalam bentuk nyata dengan menggunakan prinsip deklaratif. Setiap Pencipta
memiliki Hak Cipta, yaitu hak yang ekslusif yang terdiri atas hak moral dan
hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta merupakan hak
yang secara pribadi menempel abadi pada diri Penciptanya. Sedangkan hak
ekonomi berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta adalah hak Pencipta atau
pemergang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
UU Hak Cipta juga telah menjabarkan hak moral dan hak ekonomi
selengkapnya sebagai berikut:
Hak Moral
Hak Ekonomi
a. Tetap
mencantumkan
atau
tidak
mencantumkan
namanya
pada
salinan
sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum.
b. Menggunakan
nama
aliasnya
atau
samarannya.
c. Mengubah
Ciptaanya
sesuai
dengan
kepatutan dalam masyarakat.
d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan.
e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi
Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.
a. Melakukan penerbitan Ciptaan.
b. Melakukan
penggandaan
Ciptaan
dengan segala bentuknya.
c. Melakukan penerjemahan Ciptaan.
d. Melakukan
pengadaptasian,
pengaransemenan,
atau
pentransformasian Ciptaan.
e. Melakukan pendistribusian Ciptaan atau
salinannya.
f.
Melakukan pertunjukan Ciptaan.
g. Melakukan pengumuman Ciptaan.
h. Melakuakan komunikasi Ciptaan.
i.
Melakukan penyewaan Ciptaan.
b. Bahwa hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan selama Pencipta
masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat
atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan hak ekonomi (economic right)
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang harus
diakui dan dilindungi melalui izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam
191
penggunaannya secara komersial oleh pengguna (vide Pasal 4 UU Hak
Cipta).
2. Terkait dengan hak untuk mempertunjukkan, menyiarkan, memperbanyak,
atau mempublikasikan Ciptaan (performing right)
a. Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta memaknai penggunaan secara komersial
sebagai bagian dari pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk hak terkait
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungaan ekonomi dari berbagai
sumber atau berbayar. Penggunaan karya cipta lagu/musik sebagian besar
ada di ruang pengumuman, penyiaran, dan/atau pertunjukkan (performing
right). Dalam konteks pengumuman terdapat kegiatan memperdengarkan
lagu di hotel, restaurant, kafe, dan lain-lain, sedangkan dalam sebuah
pertunjukkan terdapat pertunjukkan terbuka atau tertutup dan pertunjukkan
langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan oleh penyelenggara
pertunjukkan, serta terhadap penyiaran menjadi ranah televisi atau lembaga
penyiaran lain yang melaksanakannya.
b. Terhadap ketiga hal performing right tersebut selalu disertai adanya
kewajiban royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagai
pemenuhan hak ekonominya yang didasarkan kepada lisensi yang disepakati
sebagai dasar pemberian izin penggunaan karya cipta lagunya. Dalam
konteks ini berarti bahwa siapapun yang menggunakan Ciptaan dengan
tujuan komersial termasuk pelaku pertunjukkan juga harus tunduk terhadap
ketentuan mengenai pembayaran royalti kepada Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta.
c. Bahwa selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu, dan/atau musik (PP
56/2021) juga mengatur bahwa Setiap orang dapat menggunakan secara
komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial dengan membayar royalti ke Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMK/LMKN). Adapun bentuk pelayanan publik komersial tersebut juga telah
diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 antara lain seminar dan
konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor;
192
pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran
radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
d. Bahwa UU Hak Cipta secara tegas telah melarang setiap orang untuk
menggunakan suatu Ciptaan tanpa izin dari Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta. Pelarangan ini diatur sebagai bentuk perlindungan terhadap hak
ekslusif yang dimiliki oleh Pencipta. Pada prinispnya Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta terkait mendapatkan imbalan berupa royalti ketika hasil
Ciptaanya digunakan untuk kepentingan komersial. Pengaturan mengenai
hal ini juga telah dipertegas di dalam Pasal 35 ayat (2) UU Hak Cipta yang
menyatakan:
“Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
komersial, Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait mendapatkan imbalan
dalam bentuk royalti.”
Dengan demikian telah jelas secara prinsipil bahwa izin dalam konteks ini
memiliki keterkaitan erat dengan adanya kewajiban pengguna Ciptaan
untuk melakukan pembayaran royalti sebagai wujud penghargaan
terhadap karya intelektual Pencipta.
e. Bahwa royalti merupakan imbalan yang diterima oleh Pencipta atau pemilik
hak terkait atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu karya cipta atau produk
hak terkait. Black’s law Dictionary mengartikan royalti sebagai “Payment
made to an author or inventor for each copy of a work an article cold under a
copyright or patent.” Hal ini juga telah diatur didalam Pasal 1 UU Hak Cipta
yang menyatakan, “royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi
suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau
pemilik hak terkait.” Pada dasarnya di dalam suatu royalti terkandung empat
golongan pemilik hak, yaitu Hak Pencipta, Hak Produser Fonogram, Hak
Pelaku Pertunjukan dan Hak Lembaga Penyiaran. Masing-masing dari pihak
tersebut mempunyai hak untuk mengizinkan atau melarang seseorang untuk
menggunakan Ciptaan secara komersial yang menimbulkan adanya
kewajiban pembayaran royalti.
3. Terkait dengan Mekanisme Lisensi atas Hak Cipta
a. Hak ekonomi (economic right) merupakan hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang harus diakui dan dilindungi melalui izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dalam penggunaannya oleh pengguna. Izin yang
193
diperoleh dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat diperoleh melalui
negosiasi langsung dengan pengguna untuk menentukan jangka waktu
penggunaan serta syarat dan ketentuan lain yang dianggap adil dan
disepakati oleh kedua belah pihak. Mekanisme ini dikenal dengan sistem
direct license. Keunggulan utama dari sistem direct license adalah pemberian
kendali yang lebih besar kepada pencipta atas cara dan kepada siapa karya
mereka dilisensikan. Hal ini membuka peluang bagi Pencipta untuk
mendapatkan nilai komersial yang lebih sesuai dengan ekspektasi Pencipta.
Selain itu, direct license juga dinilai mampu meningkatkan transparansi,
karena proses lisensi dan pembayaran royalti dilakukan secara langsung dan
dapat dimonitor oleh para pihak tanpa pihak ketiga.
b. Dalam konteks ini, direct license Hak Cipta musik merupakan suatu bentuk
perjanjian lisensi langsung antara Pencipta lagu dan pengguna (misalnya,
penyanyi, produser, atau pengelola platform musik), tanpa adanya perantara.
Hal ini diatur dalam UU Hak Cipta yang mengatur mengenai penggunaan Hak
Cipta harus dengan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta melalui perjanjian lisensi atau perjanjian
lain yang disepakati bersama yang diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta.
c. Lebih lanjut, dalam praktiknya, apabila melihat penggunaan karya cipta
lagu/musik melalui pertunjukkan di area yang dapat dijangkau oleh Pencipta
dan Pengguna yang masih dalam jumlah kecil, sinkronisasi yang dipakai
dalam sebuah film, penyiaran yang menggunakan karya cipta lagu yang
dapat dijangkau oleh Pencipta dalam pemberian izin penggunaannya, maka
pengguna dapat secara langsung meminta dan memperoleh izin dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan pemberian izin dapat dilakukan
secara langsung oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui negosiasi
dan kesepakatan dalam suatu perjanjian lisensi yang mengikat para pihak.
Namun, tidak demikian dengan penggunaan karya cipta lagu/musik melalui
pengumuman di hotel, restaurant, kafe, yang jumlahnya sangat banyak dan
tersebar di banyak tempat sehingga sulit dijangkau oleh Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. Hal yang sama berlaku juga dalam hal pertunjukkan
terbuka atau tertutup yang menggunakan karya cipta lagu/musik yang
menjadi kendala apabila harus meminta izin secara langsung kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
194
d. Terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas sebuah karya cipta lagu
yang belum terkenal dan memiliki kapasitas negosiasi yang mumpuni,
pengetahuan hukum atau penyusunan perjanjian lisensi yang masih belum
memadai, dan tidak memiliki posisi daya tawar tinggi sehingga tidak mampu
memanfaatkan skema direct license secara maksimal, tentu menjadi
persoalan pada saat tidak terdapat sistem kolektif yang lebih terstruktur dan
terorganisir dalam pengelolaan hak ekonomi Pencipta yang demikian.
e. Dengan mengacu kepada kondisi empiris tersebut dan juga praktik
pelaksanaan penggunaan Hak Cipta karya cipta lagu/musik di dunia
(sebagaimana telah dijelaskan dalam Pandangan Umum DPR RI), maka UU
Hak Cipta menempatkan mekanisme kolektif (blanket license) sebagai jalur
utama dalam pengelolan dan distribusi royalti sebagai bentuk
perlindungan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, terutama
untuk penggunaan karya cipta lagu di ruang publik atau media penyiaran
secara luas.
f. Pengejawantahkan pengaturan sistem blanket license, dalam UU Hak Cipta
diatur melalui Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dan penjelasannya yang
menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara
komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan atau royalti kepada
Pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (Collecting Management
Organization) baik yang berbentuk LMK/LMKN berbadan hukum niaga
maupun LMK/LMKNN yang merupakan lembaga bantu pemerintah.
g. Selanjutnya Pasal 81 UU Hak Cipta mengatur adanya LMK/LMKN sebagai
suatu lembaga manajemen kolektif yang mengadopsi bentuk dan jenis
Collective International Organization (CIO) untuk melakukan penarikan,
penghimpunan, dan pendistribusian royalti Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas penggunaan lagu/musik secara komersial, dengan tetap
berdasarkan kepada suatu perjanjian lisensi yang disepakati bersama
dengan LMK/LMKN.
h. Lisensi yang diberikan kepada LMK/LMKN merupakan hak Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk melakukan pengelolaan royalti atas penggunaan
karya cipta oleh Pengguna, sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 81 UU
195
Hak Cipta. Ketentuan pasal ini merupakan suatu bentuk pilihan yang dapat
diambil oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta pada saat yang
bersangkutan memiliki preferensi untuk menggunakan pihak ketiga dalam hal
melakukan pengelolaan terhadap hak ekonomi yang melekat pada karya
Ciptaannya. Berdasarkan lisensi ini maka terjadi pemberian kuasa
pengelolaan atas royalti yang merupakan hak ekonomi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dan oleh karenanya berkonsekuensi logis
terhadap
Pengguna
yang
berkeinginan
atau
telah
melakukan
penggunaan karya cipta tersebut dalam sebuah pertunjukkan memiliki
kewajiban untuk membayar ke LMK/LMKN, sehingga dalam konteks ini
tidak serta merta dapat dikatakan bahwa pengguna menggunakan karya
cipta lagu tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
4. Terkait LMK dan LMKN
a. LMK/LMKN dan LMK/LMKN berwenang dalam melakukan penarikan dan
pendistribusian royalti, namun sebagai lembaga bantu pemerintah
LMK/LMKN memiliki fungsi lain sebagaimana diatur di dalam UU Hak Cipta
jo. PP 56/2021 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021
tentang
Pengelolaan
Royalti
Hak
Cipta
Lagu
dan/musik
(Permenkumham 9/2022) antara lain:
1) Melakukan pengelolaan royalti;
2) Menyusun kode etik LMK/LMKN di bidang lagu dan/atau musik;
3) Menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait dengan perizinan
LMK/LMKN di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah
koordinasinya;
4) menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
5) menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh
pengguna kepada LMK/LMKN;
6) menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
7) melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
8) melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh
LMK/LMKN jika terdapat keberatan dari anggota LMK/LMKN; dan
196
9) menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri
yang ditembuskan kepada LMK/LMKN dan pengawas.
b. Bahwa berdasarkan tugas LMK dan LMKN diatas maka telah jelas secara
detail pelaksanaan pembayaran royalti sebagai penghargaan terhadap hak
ekslusif yang dimiliki oleh Pencipta telah diwujudkan melalui pelaksanaan
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yakni dengan pembayaran royalti melalui
LMK/LMKN. Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut,
maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna Ciptaan untuk meminta
izin kepada Pencipta. Hal ini dikarenakan dengan skema blanket license
Pencipta memberikan kuasanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif untuk
melakukan pengelolaan royalti. Lembaga Manajemen Kolektif merupakan
kepanjangan tangan dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak
Terkait untuk menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial, sehingga mereka mendapatkan pemanfaatan
ekonomi terhadap karya cipta mereka yang digunakan dan dimanfaatkan
secara komersil.
c. Keberadaan LMK/LMKN menjadi legitimate dalam hal diberi kewenangan
oleh UU Hak Cipta dan PP 56/2021 untuk menarik dan mengumpulkan royalti
atas karya cipta lagu/musik yang digunakan secara komersial oleh para
pengguna, dan royalti yang dihasilkan akan didistribusikan kepada Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta baik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar
di LMK/LMKN. Dengan demikian, para pengguna yang telah membayar
kepada LMK/LMKN dinyatakan telah memberikan pemenuhan hak ekonomi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, meskipun tanpa izin langsung dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
d. Berdasarkan penjelasan di atas, secara yuridis UU Hak Cipta telah
menempatkan sistem direct license maupun blanket license sebagai
mekanisme pilihan dalam pengelolaan Hak Cipta khususnya dalam
ranah perlindungan hak ekonomi atas suatu karya cipta lagu. Legitimasi
ini tercermin bahwa dalam UU Hak Cipta secara eksplisit dalam Pasal 9 jo.
Pasal 23 ayat (5) jo. Pasal 81 memberikan kekuasaan kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengelola sendiri hak ekonomi mereka termasuk
pilihan pemberian lisensi secara langsung kepada pihak ketiga atau
197
LMK/LMKN dalam memperoleh royalti atas penggunaan karya ciptanya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara mengakui prinsip otonomi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dalam menentukan cara pengelolaan karya cipta
mereka sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
Dengan mengacu kepada kebebasan pengelolaan hak ekonomi oleh
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut lebih lanjut UU Hak Cipta juga
memberikan pilihan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat
mengelola hak ekonominya melalui suatu lembaga manajemen kolektif yaitu
LMK/LMKN atau LMK/LMKNN sebagaimana diatur dalam Pasal 23 jo. Pasal
81 UU Hak Cipta untuk dapat memberikan pengelolaan royalti yang lebih
terorganisir sehingga dapat lebih efisien dan menjamin adanya perolehan
royalti di semua penggunaan karya cipta lagu Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta.
e. Selain itu, telah jelas bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta tidak
dapat dimaknai secara terpisah dari Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pencipta
yang telah mendaftarkan dirinya menjadi anggota suatu LMK/LMKN, maka
Ciptaannya dapat digunakan tanpa izin langsung kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Ciptanya, sebab LMK/LMKN telah mewakili Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk menarik royalti, termasuk ketika penggunaan
tidak melakukan izin kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, LMK/LMKN
tetap dapat melakukan penarikan royalti untuk didistribusikan sesuai dengan
mekanisme pemberian kuasa. Adanya ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta pada praktiknya bukan semata-mata sebagai bentuk norma yang
memiliki pertentangan makna dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta,
melainkan sebagai bentuk satu-kesatuan norma yang dimaknai secara
utuh termasuk peraturan teknisnya.
5. Terkait dengan Ketentuan Sanksi dalam UU Hak Cipta
Bahwa terhadap penerapan sanksi yang ditetapkan dalam UU Hak Cipta
diatur dengan mengacu kepada unsur kesengajaan dan/atau tanpa hak melakukan
pemanfaatan Hak Cipta yang melanggar hak moral maupun hak ekonomi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menjadi ketentuan
sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap pemanfaatan karya cipta yang
salah satunya adalah dalam bentuk pertunjukkan Ciptaan secara komersial dengan
tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana
198
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta. Adanya unsur “tanpa hak”
dan/atau “tanpa izin” harus dapat dimaknai sebagai 2 (dua) unsur yang terpisah dan
tidak serta merta dapat dipersamakan. Penggunaan Hak Cipta lagu/musik atau
pengguna dengan membayar royalti melalui LMK/LMKN merupakan kewajiban yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai wujud pemenuhan hak
ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Dalam konteks tersebut, penggunaan Hak Cipta lagu dilaksanakan dengan
adanya hak pengguna sebagai pelaku pertunjukkan untuk menggunakan karya cipta
lagu dengan disertai pembayaran royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta melalui LMK/LMKN. Dalam konteks ini juga dapat dimaknai bahwa sepanjang
pengguna memiliki itikad baik dengan melaksanakan kewajibannya dalam
pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan membayar
royalti melalui LMK/LMKN tidak serta merta dapat dianggap melakukan penggunaan
karya cipta tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pengaturan yang
demikian sejalan dengan pengaturan blanket license yang diakomodir dalam UU
Hak Cipta.
6. Pandangan DPR RI terhadap dalil Para Pemohon Perkara 28
a. Para Pemohon Perkara 28 mempersoalkan adanya frasa “setiap orang”
dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum
sebab seringkali dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan dan tidak
dapat menjangkau penyelenggara pertunjukan yang seharusnya juga
memiliki kewajiban membayar royalti dalam penggunaan karya cipta lagu
secara komersial. Terhadap dalil tersebut DPR berpandangan sebagai
berikut:
a) Bahwa UU Hak Cipta mengartikan yang dimaksud dengan
penggunaan komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk
hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari
berbagai sumber atau berbayar, sehingga segala bentuk aktivitas yang
menimbulkan suatu keuntungan tidak hanya secara langsung
menyanyikan lagu, tetapi termasuk hak untuk memperbanyak dan
mengumumkan (performing rights). Adapun mengumumkan dalam UU
Hak Cipta telah diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU
Hak Cipta yang berketentuan:
199
“Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran suatu Ciptaan
dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau non elektronik
atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”
Jika dijabarkan, kegiatan pengumuman lagu atau penggunaan lagu
untuk diputar, disiarkan, dan dipertunjukkan sebagai konsumsi publik,
kegiatannya meliputi:
1) Menyiarkan lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi baik secara
langsung maupun melalui kaset, CD, atau VCD oleh lembaga
penyiaran seperi radio dan televisi, baik yang menggunakan kabel
atau tanpa kabel.
2) Mempertunjukkan atau memperdengarkan lagu melalui konser-
konser musik dan acara pertunjukkan di tempat-tempat hiburan
malam.
3) Memperdengarkan lagu melalui pemutaran kaset atau CD lagu
diberbagai tempat seperti diskotik, karaoke, kafe, bar, hotel,
restorant, mall, plaza, supermarket, toko-toko, angkutan umum,
rumah sakit, sekolah/universitas, perpustakaan, stasiun angkutan
umum dan sebagainya.
4) Menggunakan lagu sebagai nada dering dan nada sambung telpon
seluler.
b) Bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa keuntungan
komersial tidak hanya dimaknai terhadap penggunaan Ciptaan secara
langsung
saat
penyanyi/musisi
sebagai
pelaku
pertunjukan
menyanyikan sebuah Ciptaan untuk tujuan komersil, namun lebih dari
itu keuntungan komersial juga didapatkan oleh beberapa pihak lainnya
termasuk penyelenggara pertunjukan.
c) Bahwa mengenai subjek pembayaran royalti dalam Pasal 23 ayat (5)
UU Hak Cipta pada dasarnya merujuk pada frasa “setiap orang dapat
melakukan penggunaan secara komersial”. Frasa tersebut secara
kontekstual dimaknai sebagai pihak yang secara langsung
menggunakan Ciptaan untuk kepentingan komersial. Dalam
konteks ini, apabila terdapat suatu penyelenggaraan pertunjukan
maka pihak yang mengambil keuntungan langsung dari acara tersebut
secara komersial yang berkewajiban untuk membayarkan royalti.
200
Ketentuan ini tidak berlaku kepada pihak lain yang ada dalam
pertunjukann termasuk pelaku pertunjukan apabila bukan merupakan
pihak yang menarik keuntungan secara langsung dari acara tersebut.
Dengan demikian, Penyanyi atau musisi yang hanya tampil di atas
panggung tidak mengambil keuntungan langsung dari acara
tersebut secara komersial bukan merupakan subjek pembayar
royalti, melainkan penyelenggara yang melakukan penarikan
keuntungan secara komersial yang menjadi subjek pembayaran
royalti seperti dari penjualan tiket maupun kerjasama sponsor.
Namun, pembayaran royalti juga tidak menutup kemungkinan
dilakukan oleh pelaku pertunjukan (termasuk penyanyi atau musisi
yang tampil di atas panggung), apabila mereka turut serta menjadi
pihak atau penyelenggara yang mengambil keuntungan secara
komersial secara langsung dari acara tersebut atau terdapat
perjanjian yang telah disepakati oleh pelaku pertunjukan dan
penyelenggara pertunjukan berkenaan dengan tanggung jawab
pembayaran royalti.
d) Bahwa jika terdapat persoalan seperti yang dicontohkan oleh Para
Pemohon dalam permohonannya akibat penafsiran Pasal 23 ayat (5)
UU Hak Cipta, seperti yang dialami oleh Agnes Monica dalam perkara
Register
Nomor
92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN
Niaga
Jkt.Pst,
merupakan persoalan implementasi yang tidak memiliki keterkaitan
langsung inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian.
e) Dengan demikian, telah jelas bahwa pembayaran royalti performing
rights melekat pada pihak yang memperolah keuntungan komersial
dari pertunjukkan musik secara langsung, yang berarti bahwa setiap
orang tanpa
kecuali ketika menggunakan Ciptaan yang
dipertunjukkan dengan tujuan mengambil keuntungan secara
komersil dari pertunjukan diwajibkan membayarkan royalti.
Adapun jika disepakati lain mengenai pihak yang berkewajiban
pembayaran royalti merupakan kondisi lain yang dapat dapat
dilakukan tergantung pada persetujuan para pihak dalam kontrak
kerjasama.
201
f) Berdasarkan uraian di atas maka jika ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta dikecualikan terhadap pelaku pertunjukan justru akan
tercipta diskriminasi/perlakuan yang berbeda. Selain itu, hal
tersebut dapat mencederai hak ekslusif pencipta atau pemilik Hak
Cipta, apabila terdapat kondisi pelaku pertunjukan (dalam hal ini
penyanyi atau musisi) turut serta menjadi pihak penyelenggara atau
pihak yang mengambil keuntungan langsung dari pertunjukan secara
komersial. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang memintakan
agar Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dikecualikan terhadap pelaku
pertunjukkan tidak tepat.
b. Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta pada
frasa “kecuali diperjanjikan lain” pada praktiknya telah menimbulkan
multitafsir karena tidak mengecualikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f
UU Hak Cipta terhadap Pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait.
Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan:
1) Bahwa Pemegang Hak Cipta sebagaimana Pasal 81 UU Hak Cipta
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 merupakan pencipta sebagai
pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima Hak Cipta, atau pihak lainnya
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah. Artinya, Pemegang Hak Cipta memiliki hak yang serupa
dengan pencipta karena kedudukannya yang sama karena secara sah
telah menerima hak terhadap suatu Ciptaan. Dengan demikian,
berdasarkan ketentuan ini Pemegang Hak Cipta juga memiliki hak
yang serupa dengan pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf
f UU Hak Cipta, yakni untuk melakukan pertunjukan Ciptaan, termasuk
untuk melakukan perjanjian lainnya yang disepakati.
2) Bahwa hak serupa dalam Pasal 9 huruf f UU Hak Cipta yang berlaku
bagi Pemegang Hak Cipta juga berlaku bagi pemilik Hak Terkait.
Pemilik Hak Terkait dalam hal ini merupakan pihak yang turut serta
memperoleh hak atas suatu Ciptaan. Adapun dasar pemberlakuan
ketentuan Pasal mengenai pemilik Hak Terkait tidak terlepas dari
adanya kebijakan ratifikasi World Intellectual Property Organization
(WIPO) Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dalam
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 telah meratifikasi WPPT
202
yang mengatur pula mengenai hak-hak yang berdampingan dengan
Hak Cipta yang dimiliki oleh pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Oleh
karena itu, pada saat pembentukan UU Hak Cipta, pembentuk undang-
undang juga mengakomodir adanya ketentuan yang mengatur
mengenai hak-hak terkait yang melekat.
3) Bahwa dalam suatu Ciptaan melekat suatu hak lain yang berkaitan
yang disebut dengan hak terkait. Hak terkait atau neighbouring rights
merupakan hak yang terdapat kaitannya dengan hak lain yang
berdampingan dengan Hak Cipta. Berdasarkan WPPT, dalam
neighbouring rights terdapat tiga kategori hak, yaitu:
a) Hak penampilan artis atas tampilannya (the rights of performing
artist in their performances).
Pelaku pertunjukan memiliki hak untuk mencegah fiksasi
(rekaman), penyiaran dan komunikasi kepada publik dari
pertunjukan langsung mereka tanpa persetujuan langsung mereka
tanpa persetujuan mereka serta hak untuk mencegah reproduksi
fiksasi pertunjukan mereka dalam keadaan tertentu. Menurut
WPPT pertunjukan memiliki hak ekslusif sebagai berikut:
(1) The right of reproduction, yaitu hak untuk mengizinkan
reproduksi langsung atau tidak langsung dari fonogram
dengan cara atau bentuk apa pun;
(2) The right of distribution, yaitu hak untuk mengizinkan
pendistribusian kepada publik terhadap salinan fonogram
melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan;
(3) The right of rental, yaitu hak untuk mengizinkan sewa
komersial kepada publik atas salinan fonogram;
(4) The right of making available, yaitu hak untuk mengizinkan
penyediaan pertunjukan dengan menggunakan kabel atau
tanpa kabel dari setiap pertunjukan yang telah difiksasi dalam
bentuk
fonogram
sedemikian
rupa
sehingga
anggota
masyarakat dapat mengakses pertunjukan itu dimana saja dan
kapan saja. Hak ini mengacu pada komunikasi interaktif
melalui internet;
203
(5) The right to equitable remuneration for broadcasting and
communication to the public, yaitu hak atas imbalan yang
wajar untuk penyiaran dan komunikasi kepada publik. Ini
merupakan hak pertunjukan publik untuk rekaman suara; dan
(6) Hak moral yaitu hak yang terdiri atas hak integritas dan hak
paternitas.
b) Hak Produser rekaman suara atau fiksasi suara atas karya
rekaman suara (the rights producer of phonograms in their
phonograms).
Produser rekaman suara memiliki hak untuk mengizinkan atau
melarang reproduksi, impor, dan distribusi rekaman suara mereka
dan salinannya, dan hak untuk mendapatkan royalti untuk
penyiaran dan komunikasi rekaman suara mereka kepada publik.
Berdasarkan WPPT, produser fonogram memiliki hak ekslusif
sebagai berikut:
(1) The right of reproduction, yaitu hak untuk mengizinkan
reproduksi langsung atau tidak langsung dari fonogram
dengan cara atau bentuk apapun;
(2) The right of distribution, yaitu hak untuk mengizinkan
pendistribusian kepada publik atas salinan fonogram melalui
penjualan atau pengalihan kepemilikan lainnya;
(3) The right of rental, yaitu hak untuk mengizinkan sewa
komersial kepada publik atas salinan fonogram sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang nasional para pihak;
(4) The right of making available, yaitu hak untuk mengizinkan
penyediaan fonogram dengan menggunakan kabel atau tanpa
kabel sedemikian rupa sehingga anggota masyarakat dapat
mengakses fonogram di mana saja dan kapan pun. Hak ini
mengacu pada pembuatan interaktif on-demand yang tersedia
melalui internet seperti unduhan dan streaming interaktif; dan
(5) The right to equitable remuneration for broadcasting and
communication to the public, yaitu hak atas imbalan yang
wajar untuk penyiaran dan komunikasi kepada publik.
204
c) Hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan
televisi (The rights of broadcasting organization in their radio and
television broadcasts).
Organisasi penyiaran memiliki hak untuk mengizinkan atau
melarang penyiaran ulang, fiksasi, dan reproduksi siaran mereka.
Lembaga penyiaran memiliki hak unyik mengizinkan atau
melarang:
(1) Penyiaran ulang siaran mereka;
(2) Fiksasi siaran mereka;
(3) Reproduksi fiksasi yang dibuat tanpa persetujuan mereka dari
siaran mereka; dan
(4) Komunikasi kepada publik dari siaran televisi mereka jika
komunikasi semacam itu dilakukan di tempat-tempat yang
dapat diakses oleh publik dengan pembayaran biaya masuk.
Berdasarkan uraian hak-hak diatas, maka telah jelas bahwa UU
Hak Cipta juga mengakomodir mengenai hak-hak bagi
Pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait sebagai bentuk
tindak lanjut ratifikasi WPPT, yang juga mendudukan hak-hak
lainnya yang melekat pada proses pembuatan suatu Ciptaan.
4) Bahwa adapun mengenai frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam
konteks hukum berarti pengecualian dari ketentuan atau aturan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Frasa ini memberikan fleksibilitas
dengan memungkinkan adanya kesepakatan khusus antara pihak-
pihak yang terlibat, perjanjian dalam konteks ini juga tidak terlepas dari
adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dengan penggunaan Ciptaan maupun pihak
ketiga. Bahwa frasa ‘kecuali diperjanjikan lain’ dalam artian
perjanjian lisensi bisa dilaksanakan tanpa harus membayarkan royalti
apabila kedua belah pihak berkehendak. Besaran jumlah royalti yang
telah diperjanjikan, wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta
atau licensor oleh licensee sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah
dilakukan antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik hak terkait dengan
penerima lisensi. Kemudian besaran royalti dalam perjanjian lisensi
harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan
205
memenuhi unsur keadilan. Selain itu, frasa ‘kecuali diperjanjikan
lain’ juga merupakan salah satu bentuk kebebasan berkontrak bagi
para pihak. Kebebasan berkontrak (freedom of contract) adalah
asas yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk
membuat dan menentukan isi perjanjian sesuai dengan kehendak
mereka (untuk bersepakat). Namun, kebebasan ini tidaklah mutlak dan
memiliki batasan-batasan tertentu, baik yang diatur dalam undang-
undang maupun yang muncul dari kesepakatan para pihak itu sendiri.
Ketentuan frasa ini, pada praktiknya justru memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk menentukan penggunaan Hak Ciptaan,
terutama kepada pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk melakukan
kegiatan komersial yang menguntungkan mereka.
5) Berdasarkan uraian tersebut maka, ketentuan frasa ‘kecuali
diperjanjikan lain’ dalam konteks ini menunjukkan bahwa Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta termasuk pemilik Hak Terkait merupakan
pihak yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan hukum
(choice of law) yang menguntungkan para pihak. Apabila ketentuan
dalam Pasal 81 UU Hak Cipta dikecualikan secara eksplisit terhadap
izin pertunjukan maka dapat membatasi kebebasan berkontrak para
pihak dalam penggunaan Ciptaan pada pertunjukan.
c. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa frasa “imbalan yang wajar”
dalam Pasal 87 UU Hak Cipta bersifat subjektif dan tidak memiliki tolok
ukur yang jelas tanpa dilengkapi dengan frasa “sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Terhadap dalil tersebut DPR RI
berpendapat:
1) Bahwa berkenaan dengan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87
UU Hak Cipta merupakan frasa yang dipillih oleh pembentuk undang-
undang yang memberikan makna mengenai nilai besaran royalti yang
harus dibayarkan oleh pengguna karya cipta kepada Pemegang Hak
Cipta harus dapat dinilai secara wajar dan tidak berlebihan. Dalam
konteks ini ketentuan mengenai royalti telah diatur lebih lanjut di dalam
PP 56/2021 yang telah mengatur secara detail mengenai tata cara
pembayaran royalti yang meliputi subjek royalti, penarikan royalti lagu
206
dan/atau musik, penghimpunan royalti lagu dan/atau musik,
pendistribusian royalti lagu dan/atau musik.
2) Selanjutnya, secara lebih teknis PP 56/2021 ditindaklanjuti dengan
pembentukan Permenkumham 9/2022. Di dalam ketentuan Pasal 18
Permenkumham 9/2022 juga mengatur secara lebih detail berkaitan
dengan penggunaan royalti yakni yang berketentuan sebagai berikut:
a) didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK/LMKN
b) dana operasional; dan
c) dana cadangan.
Adapun besaran royalti yang harus dibayarkan secara teknis juga telah
diatur secara detail didalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan
Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik
dan Lagu (selanjutnya disebut Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016), sehingga telah jelas
mengenai tolok ukur tarif atau “imbalan yang wajar” telah tindaklanjuti
dengan peraturan dan kebijakan teknis sebagai dasar dalam penarikan
royalti.
3) Bahwa adanya aturan yang lebih teknis yakni PP 56/2021 dan
turunannya pada dasarnya merupakan bentuk tindak lanjut peraturan
yang lebih tinggi yakni UU Hak Cipta. Peraturan teknis pada dasarnya
memiliki sifat antara lain:
a) peraturan teknis bersifat khusus dan detail, memberikan petunjuk
pelaksanaan yang lebih rinci mengenai suatu peraturan yang lebih
umum atau undang-undang;
b) peraturan teknis bersifat terikat pada peraturan yang lebih tinggi,
dan tidak boleh bertentangan atau tumpang tindih dengan
peraturan yang lebih tinggi tersebut;
c) peraturan teknis biasanya bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan,
karena seringkali berkaitan dengan perkembangan teknologi atau
kebutuhan operasional yang berubah-ubah.
207
d) peraturan teknis dapat dibuat oleh instansi teknis, yang memiliki
kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dalam
bidangnya.
4) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka telah jelas bahwa adanya
PP 56/2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut dari UU Hak
Cipta, yang memberikan pengaturan yang lebih detail dan teknis
berkaitan dengan besaran penarikan royalti. Peraturan a quo juga
telah dibentuk sesuai dengan jenis dan hierarkinya yang melekat
secara atributif pada kewenangan instansi teknis yang berwenang.
Dengan demikian, mengenai penambahan frasa “sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku” sebagaimana petitum
yang diajukan oleh Para Pemohon dalam Pasal 87 UU Hak Cipta tidak
diperlukan, sebab secara atributif telah melekat kewenangan institusi
yang berwenang yakni Kementerian Hukum cq LMK/LMKN untuk
menindaklanjuti hal-hal teknis yang diperlukan.
D. KETERANGAN TAMBAHAN
1. Prof Enny Nurbaningsih
Apakah Blanket License dapat bergeser pada Direct License, sebab Pasal 9
ayat (1), (2) dan (3) UU Hak Cipta saling berkelindan. Perkembangan dalam
penerapan ini apakah sepenuhnya menerapkan direct lisence atau mengarah
pada hybrid? (Riri)
a. Bahwa UU Hak Cipta pada dasarnya memberikan penghormatan secara
ekslusif sebagaimana pengaturan dalam Pasal 1 angka 1 yang memberikan
pengaturan secara prinsipil bahwa hak cipta merupakan hak yang melekat dan
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Bahwa kemudian
pembentuk undang-undang juga mengatur ekslusifitas tersebut dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (3) dengan melarang setiap orang untuk menggadakan
atau menggunakan ciptaan secara komersil tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
b. Oleh karena suatu ciptaan dapat dikomersialisasikan maka dalam aktivitas
tersebut terkandung hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Dalam
konteks ini keberlakuan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) UU Hak Cipta semata-mata
208
untuk menegaskan bahwa hak ekonomi adalah milik Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta. Dan hak ekonomi tersebut dapat dinikmati oleh orang lain apabila
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memberikan Izin. Izin tersebut merupakan
wujud dari penghormatan hak kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
c. Bahwa selanjutnya untuk mempermudah dalam pelaksanaan izin tersebut,
Pembentuk Undang-Undang juga membuka adanya skema blanket license
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3) UU Hak Cipta, apabila
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menghendaki adanya pengelolaan izin
dalam wujud royalti oleh pihak ketiga atau LMK/LMKN.
d. Bahwa pada pokoknya apabila telah diterapkan secara direct license, maka
cukup diterapkan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Sebaliknya
jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menyepakati adanya izin yang
dilaksanakan melalui pihak ketiga atau LMK/LMN melalui skema blanket license
maka tidak diperlukan lagi mekanisme izin secara langsung kepada Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta.
e. Dengan demikian UU Hak Cipta, telah memberikan keleluasaan kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memilih sistem pengelolaan royalti
baik direct license maupun blanket license.
2. Dr. Arsul Sani
Berdasarkan Pasal 81, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait memiliki
opsi untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak
ketiga. Jika ingin melaksanakan sendiri apakah mengelola senidri royaltinya
dengan besaran yang tetapkan sendiri?
a. Bahwa UU Hak Cipta memberikan kebebasan bagi Pemegang Hak Cipta, atau
Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi
kepada pihak ketiga. Jika melaksanakan sendiri, artinya berlaku skema direct
license, yang menempatkan Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait
untuk memperjanjikan atau membuat kontrak sendiri atas pemakaian suatu
ciptaan. Sedangkan pemberian lisensi pada pihak ketiga, maka pihak ketiga
tersebutlah yang selama waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi
menjadi Pemegang Lisensi.
b. Kemudian mengenai Pemegang Lisensi, Pemegang Lisensi adalah pihak yang
diberikan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak
Terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak
209
Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta). Pemberian
lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu
tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80
ayat (2) UU Hak Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti
kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu
Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
c. Bahwa mengenai besaran penarikan royalti pada dasarnya jika Pemegang Hak
Cipta dan pemilik Hak Terkait melaksanakan sendiri, besarannya ditentukan
dengan kesepakatan para pihak. Hal ini merupakan perwujudan dari hak
ekonomi yang melekat. Namun jika diserahkan kepada pihak ketiga, maka
dalam melakukan perjanjian lisensi, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak
Terkait juga dapat menyepakati besaran bersama dengan pihak ketiga, namun
mengenai teknis pelaksanaannya juga ditentukan berdasarkan peraturan yang
berlaku.
3. M. Guntur Hamzah
a. Terkait dengan blanket license yang terdaftar secara otomatis maka
membayar, konstruksi hukum ini sudah jelas. Namun bagaimana jika tidak
terdaftar apakah terdapat vrijwillige onderwerping atau penundukan suka
rela? Hal ini perlu dijelaskan, tidak terdaftar namun harus terikat pada
rezim blanket license.
1) Bahwa secara normatif mengenai penundukan suka rela tidak diatur di
dalam UU Hak Cipta, ketentuan tersebut diatur di dalam PP 56/2021. Hal
tersebut diatur untuk mengisi kekosongan hukum terhadap Ciptaan yang
tidak atau belum terdaftar di LMK. Setiap orang yang menggunakan lagu
atau musik secara komersial, baik ciptaan yang terdaftar maupun tidak
terdaftar di LMK, tetap wajib membayar royalti melalui LMKN. Hal ini
bertujuan untuk melindungi hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
2) Bahwa PP 56/2021 telah memberikan tahapan yang jelas dan terukur
terhadap sebuah Ciptaan yang belum terdaftar. Dalam hal Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu
LMK, maka LMKN akan mengumumkan hasil pemungutan royalti kepada
publik agar diketahui oleh para Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu
210
yang belum tergabung dalam LMK. Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
ingin mengklaim royalti, mereka harus mendaftarkan diri sebagai anggota
LMK terlebih dahulu. Apabila dalam waktu 2 tahun sejak pengumuman tidak
ada klaim dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dana royalti tersebut
akan dimasukkan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan oleh
LMKN.
3) Apabila mekanisme ini tidak diatur, maka akan muncul beberapa potensi
konsekuensi serius, baik bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
pengguna Ciptaan, maupun ekosistem industri kreatif secara keseluruhan.
Tanpa regulasi, Pencipta sulit menuntut hak ekonomi dan pengakuan atas
Ciptaannya. Hal ini dapat memicu kerugian materiil dan imateriil, serta
menurunkan insentif Pencipta untuk terus berkarya. Regulasi yang lemah
atau tidak ada akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif, karena
Pencipta dan pelaku industri kehilangan perlindungan dan kepastian dalam
bertransaksi.
4) Dengan demikian, kewajiban membayar royalti atas penggunaan Ciptaan
secara komersial bukanlah bentuk penundukan suka rela, melainkan
ketentuan normatif yang diatur untuk perlindungan hukum dan kepastian
distribusi royalti. Mekanisme pengumuman dan klaim dalam PP 56/2021
adalah solusi atas kekosongan hukum terkait Ciptaan yang belum terdaftar,
dengan tahapan jelas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan
dan aturan LMK/LMKN.
b. Sejauh apa ahli waris dapat mengambil alih untuk memberikan izin atau
tidak terhadap penggunaan ciptaan. Bagaimana kedudukan ahli waris
sebagai pemegang hak cipta terhadap pengelolaan hak ekonomi ciptaan?
Apa dasar tidak mengizinkan atau melarangnya itu?
1) Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak ekonomi atas
suatu Ciptaan dapat dialihkan melalui warisan dari Pencipta kepada ahli
waris. Apabila Pencipta telah meninggal dunia, maka Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut dapat dialihkan sebagian atau sepenuhnya kepada ahli
warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, yang dapat dialihkan hanyalah hak ekonomi atas Ciptaan
tersebut, sementara hak moral tetap melekat secara permanen pada diri
Pencipta. Oleh karena itu, meskipun hak ekonomi telah beralih kepada ahli
211
waris, nama Pencipta sebagai pemegang hak moral tetap wajib
dicantumkan. Ahli waris juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah
judul Ciptaan, memodifikasi isi Ciptaan, atau melakukan tindakan lain yang
merupakan bagian dari hak moral Pencipta.
2) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, hak ekonomi atas suatu Ciptaan
akan beralih kepada ahli waris apabila penciptanya meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh kewajiban pembayaran royalti yang timbul dari
perjanjian lisensi Hak Cipta yang telah dibuat semasa hidup Pencipta
bersama pengguna Ciptaan, tetap harus dipenuhi dan dibayarkan kepada
ahli waris yang bersangkutan. Sebagai pemegang Hak Cipta, ahli waris
tentu memiliki hak ekonomi untuk memanfaatkan dan memberikan lisensi
atas karya ciptaan tersebut dengan cara yang mereka anggap tepat,
sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal Pasal 80 ayat
(1) UU Ha Cipta). Hak ekonomi tersebut diberikan kepada ahli waris
sepanjang masa pelindungan Hak Cipta masih berlaku berdasarkan Pasal
58 UU Hak Cipta, yaitu selama 70 tahun sejak Pencipta meninggal dunia.
3) Dalam hal Pencipta sebelum meninggal dunia memiliki perjanjian lisensi
dengan pihak ketiga atau pihak lain sebagai orang yang akan
memanfaatkan Ciptaan secara komersial, maka ahli waris memiliki hak
untuk menerima imbalan berupa royalti yang dibayarkan oleh Pengguna
Ciptaan sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati. Pembayaran
royalti kepada ahli waris yang timbul berdasarkan perjanjian lisensi antara
Pencipta
dan
pengguna
Ciptaan
akan
otomatis
terlaksana
dan
didistribusikan kepada ahli waris apabila Pencipta yang telah meninggal
sudah terdaftar sebagai anggota suatu LMK. Dengan kata lain, baik ahli
waris maupun pengguna Ciptaan akan tetap menerima hak dan harus
melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian lisensi yang
telah disepakati sampai selesainya masa berlaku perjanjian lisensi tersebut.
4) Apabila Pencipta belum terdaftar sebagai anggota suatu LMK, maka royalti
yang telah dihimpun oleh LMKN belum dapat didistribusikan, karena
sebagaimana Pasal 14 ayat (1) PP 56/2021 bahwa royalti yang telah
dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta yang telah menjadi anggota LMK. Royalti untuk Pencipta atau
212
Pemegang Hak Cipta yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota
dari suatu LMK tetap akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2
tahun untuk diketahui Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Berdasarkan
Pasal 15 PP 56/2021, apabila sepanjang jangka waktu tersebut Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta telah diketahui dan/atau telah menjadi anggota
LMK, maka royalti didistribusikan.
5) Dengan demikian, ahli waris memiliki kewenangan untuk mengelola hak
ekonomi atas Ciptaan yang dialihkan kepadanya sebagai Pemegang Hak
Cipta sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Pengelolaan atas hak
ekonomi tersebut tertuang dalam perjanjian lisensi yang telah disepakati
bersama dengan pengguna Ciptaan untuk memperoleh royalti atas
pemanfaatan Ciptaan secara komersial. Apabila terdapat perjanjian lisensi
yang disepakati saat Pencipta masih hidup dan masih berjalan walaupun
Pencipta telah meninggal dunia, maka ahli waris dan pengguna Ciptaan
tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai
dengan isi perjanjian lisensi yang telah disepakati sampai masa berlakunya
selesai.
4. Daniel Yusmic P Foekh
Bagaimana desain lembaga LMKN dan LMK pada mulanya? Apa urgensi
adana LMKN?
a. Urgensi keberadaan LMK/LMKN diawali dengan terjadinya pengaruh arus
globalisasi yang meningkatkan teknologi serta kreativitas manusia dalam
menciptakan karya-karya di berbagai sektor kehidupan, dan oleh karenanya
sudah sepatutnya terhadap karya cipta tersebut diberikan perlindungan untuk
menghindari pelanggaran hak cipta diantaranya pembajakan, plagiarism,
penggunaan hak cipta tanpa izin atau tanpa membayar imbalan kepada
Pencipta sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi Pencipta.
b. Terhadap urgensi tersebut, pembentuk undang-undang membentuk UU Hak
Cipta yang salah satu substansi pengaturannya memuat amanat pembentukan
LMK/LMKN menjadi lembaga yang mampu mengelola kepentingan hak
ekonomi Pencipa berfokus di bidang lagu/music dan memberi perlindungan hak
eksklusif Pencipta dalam hal penerimaan imbalan/kompensasi yang adai dari
penggunaan atas karya ciptanya.
213
c. Dalam hal ini, LMK ditempatkan sebagai institusi yang berbentuk badan hukum
nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan.atau pemilik
Hak Terkait guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun
dan mendistribusikan royalty (vide Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta). Pengaturan
LMK dalam UU Hak Cipta diharapkan dapat memiliki manfaat dari segi praktis
yaitu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mungkin dapat berada di banyak
tempat pada waktu yang sama untuk melaksanakan haknya dan memperoleh
hak ekonomi atas penggunaan ciptaannya; dari segi ekonomis, lebih murah
untuk membagi beban biaya negosiasi, pengawasan, dan penarikan kepada
sejumlah besar Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; dan dari segi hukum,
mekanisme manajemen kolektif memungkinkan pengguna mendapatkan izin
untuk menggunakan karya cipta secara komersial dan sah dari segi hukum.
d. Sedangkan LMKn ditempatkan sebagai lembaga manajemen kolektif skala
nasional yang merepresentasikan keterwakilan kepentingan Pencipta dan
kepentingan pemilik Hak Terkait yang memiliki kewenangan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan royalty dari pengguna yang bersifat
komersial, serta melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalty yang
menjadi hak setiap LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan
keadilan yang nantinya diatur dalam peraturan menteri di bidang hukum dan
HAM (vide Pasal 89 UU Hak Cipta).
e. Mengacu kepada grand design tersebut, selanjutnya diatur lebih rinci mengenai
fungsi, tugas, dan hubungan kerja LMK maupun LMKn melalui peraturan
pelaksanaan yaitu PP 56/2021 dan Permenkumham 9/2022. Dalam Pasal 1
angka 11 PP 56/2021, LMKN ditetapkan sebagai lembaga bantu pemerintah
non-APBN yang mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan royalty serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta
dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu/music. Pengelolan royalty dilakukan oleh
LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau music
(vide Pasal 8 PP 56/2021). Dalam melaksanakan tugas penarikan royalty, LMKN
melakukan penarikan royalty dari pengguna komersial lagu/music dalam bentuk
layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK maupun yang
belum menjadi anggota LMK. LMKN juga memiliki tugas untuk menghimpun
royalty, melakukan koordinasi, dan menetapkan besaran royalty yang menjadi
214
hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan
keadilan (vide Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) PP 56/2021).
f.
Selanjutnya, dalam hal aspek pendistribusian royalty diatur rinci dalam Pasal 14
PP 56/2021 yang mengatur LMKN dan LMK memiliki hubungan kerja dimana
royalty yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk: didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi
anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan, serta kemudian royalti
yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK berdasarkan laporan
penggunaan data lagu/music yanga da di SILM (Sistem Informasi Lagu/Musik).
g. Pengaturan yang sama dan lebih spesifik juga terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal
19 Permenkumham 9/2022 yang menyatakan bahwa LMKN mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan royalty melalui penarikan dan penghimpunan
di rekening LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK. Kemudian Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham 9/2022 juga menegaskan bahwa
pendistribusian royalty dilaksanakan melalui LMK dan diberikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi
anggota LMK, dan terhadap royalty untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK hanya dapat
ditarik dan dihimpun oleh LMKN.
h. Lebih lanjut, Permenkumham juga mengatur bahwa terhadap sengketa yang
dimungkinkan terjadi atas ketidaksesuaian pengelolaan royalty, maka Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada
LMKN untuk dilakukan penyelesaian melalui mediasi (vide Pasal 21 ayat (4)
Permenkumham 9/2022).
i.
Pengaturan tentang LMK/LMKN melalui UUHC jo. PP 56/2021 jo.
Permenkumham 9/2022 ini dilakukan dengan menilik praktik di negara-negara
lain, diantaranya Perancis, Jerman, Inggris, dan Swedia yang menerapkan
adanya lembaga manajemen kolektif untuk penghimpunan dan pendistribusian
royalty dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem
data yang terintegrasi. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa ekosistem
pengelolaan royalty mulai dari penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian
dilakukan melalui koordinasi LMKN dan LMK dalam rangka menciptakan
mekanisme yang terintegrasi dan memudahkan semua pihak termasuk negara
215
dalam menertibkan penggunaan karya cipta dan pemenuhan hak ekonomi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
5. Saldi Isra
a. Untuk menikmati seni dan budaya itu hak warga negara juga dan itu
disebut oleh konstitusi. Akan tetapi, setelah melekat hak ekonomi
mengakibatkan adanya pegeseran makna dari nilai seni dan budaya
dalam konteks yang paling hakiki? Berkaitan dengan persoalan yang
muncul dalam hal ini apakah penyelesaian sengketannya diselesaikan
melalui mediasi, perdata atau pidana?
1) Bahwa Hak Cipta adalah suatu bagian dari hak milik yang bersifat
abstrak (incorporeal property). Hak Cipta juga memiliki fungsi sosial.
Perwujudan dari fungsi sosial yang dimiliki oleh Hak Cipta ternyata juga
dari penetapan jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas suatu karya
cipta. Dengan lewatnya jangka waktu tersebut, maka penggunaan
ciptaan tidak lagi harus meminta izin dari Penciota atau pemegang Hak
Ciptanya yang sah, karena telah dianggap merupakan milik umum.
2) Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai fungsi sosial, maka sebenar ya
membicarakan tentang pembahasan Hak Cipa atau dalam istilah asing
disebut dengan istilah fair dealing atau fair use. Pembatasan-
pembatasan terhadap hak ekslusif Penncipta diangap sebagai fungsi
sosial Hak Cipta, artinya dalam situasi tertentu masyarakat
diperbolehkan memakai karya cipta orang lain tanpa izin terlebih dahulu
pada Pencipta atau pemegang Hak Ciptanya untuk tujuan tertentu.
Fungsi sosial dari Hak Cipta itu diwujudkan dalam rangka menciptakan
keseimbangan kepentingan antara Pencipta yang menciptakan suary
karya cipta dengan kepentingan hak masyarakat yang membutuhkan
karya cipta. Sifat Hak Cipta selanjutnya yaitu Hak Cipta sebagai hak
alam. Menurut prinsip ini, hal alam itu bersifat absolut serta melindungi
karya cipta selama si Pencipta masih hidup dan beberapa tahun
setelahnya.
3) Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih dapat menikmati
suatu ciptaan musik tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
atau membayar royalti, jika penggunaan ciptaan tersebut hanya dalam
konteks untuk menikmati seni. Namun sebaliknya, jika masyarakat
216
mengadakan suatu pertunjukan yang bersifat komersial terhadap suatu
ciptaan dengan tujuan memperoleh keuntungan, maka terikat aturan
izin atau pembayaran royalti pada LMKN.
E. RISALAH PEMBAHASAN TERKAIT
Berdasarkan risalah pembahasan RUU Hak Cipta 2014 terdapat beberapa
pembahasan yang relevan dengan permohonan a quo sebagai berikut:
F-PD (H. HARRY WITJAKSONO, SH):
Tidak, saya akan melebarkan. Justru saya ingin melengkapi. Saya
yakin, Pak Didi curiga saja. Ya begini Pak.
Tadi melengkapi apa yang disampaikan oleh Pak Tantowi, bagus
sekali. Nah saya cuman mau menanyakan atau mengilustrasikan, mudah-
mudahan ini terjawab di pasal demi pasal, atau kalau tidak nanti dalam
peraturan menteri. Kewajiban membuat SK itu Pak, SK Pencipta kepada
Lembaga ini. Ini juga harus ditata yang paling se-efisien mungkin. Tadi saya
diskusi sepintas dengan Pak Tantowi, dia bilang kalau boleh saya tangkap
secara aktif, jadi harus menyatakan tetapi kalau memang lagu sudah
didaftarkan, otomatis memberikan kuasanya Pak, ini teknis memang Pak ya
tetapi artinya supaya kita tidak cari-carikan. Pencipta itu ada jutaan
barangkali Pak. Tadi yang diilustrasikan oleh Pak Martin tadi ada yang di
Tapanuli disana, kalau dia tidak daftar kasihan juga kan, apakah dijemput
dengan dalam bentuk apa, apa yang dijemput seperti yang kemarin saya
ngomong itu ada klinik Hak Cipta atau apa, tetapi inikan membutuhkan biaya
segala macam. Jadi kalau bisa dicari yang paling efisien. Artinya, kalau
lagunya sudah didaftarkan otomatis dia memberikan hak kepada
LMK/LMKN. Jadi tidak harus dibikin mekanisme deklarasi secara aktif lagi,
otomatis dia sudah memberikan kuasa. Jadi bagi mereka yang lagu sudah
didaftarkan, otomatis memberikan kuasa, ada lampirannya nanti.
Kemudian ini yang juga soal live show-live show in Pak, band-band,
pertunjukan-pertunjukan bukan hanya band, pertunjukan yang, kalau TV
Radio masih bisa dicover tetapi kalau yang di luar ini dengan tujuan
komersial, misalnya atribute to Pak Sam diadakan pertunjukan apa. Nah
inikan juga, kalau jelas di kota besar kayak Jakarta okelah tetapi kalau dia
bikin di pertunjukan kecil eksklusif, hanya beberapa orang itu kayak band-
band besar di dunia ini sekarang kan saya dengar katanya Pak Tantowi itu
kalau mereka mainnya sudah di tempat-tempat besar, di club kecil tetapi
yang datang itu orang tua-tua, kan bayarannya mahal juga. Misalnya kayak
Bimbo bisa saja nanti Tahun 2020 yang nonton sudah terbatas tetapi
harganya mahal karcisnya. Nah ini mainnya mungkin di sebuah kota kecil
kali, di Sragen atau dimana atau di Cimahi doang main tetapi yang
menonton dedengkot-dedengkotnya fansnya Bimbo misalnya begitu, ya
termasuk itu nanti.
Terus ini harus ada mekanismenya Pak supaya ketika itu dia diatur
dalam PP. Kemudian penayangan lagu-lagu, lagu-lagu ini penayangannya
tadi kayak ini harus diatur juga Pak Deding tour segala macam ini
bagaimana mekanismenya. Memang ini teknis Pak ya, tetapi artinya jangan
217
sampai lolos Pak. Nanti Undang-Undang ini begini bagus tetapi tidak sampai
ke bawah, tidak ketangkap dibawah. Saya yakin Pak Menteri atau Pak
Menteri atau Pak Dirjen dengan jajaran menteri apalagi kabinet yang baru
nanti, baru nanti, siapapun berkuasa bisa menangkap ini. (vide Risalah RUU
Hak Cipta 2014 – 6 hlm. 20)
F-PDIP (Drs. M. NURDIN, M.M):
Pak Pemerintah ini seharusnya aktif. Jadi pencipta wajib Pak
mendaftarkan, apakah bisa pasif Pak, dia sudah dapat dari Pak Harry kan
ke pasif, yang sudah terdaftar biasanya pasif. Jadi langsung otomatis dia
menjadi Anggota itu. Jadi kalau lebih itu, lebih praktis lagi tidak usah daftar
stesel pasif begitu Pak. Terima kasih Pak Ketua. (vide Risalah RUU Hak
Cipta 2014 – 6 hlm. 21)
KETUA RAPAT:
Baik ya, baik langsung Pak Dirjen menjawab.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Yang terkait dengan Pak Nurdin untuk detail di Permen, kami akan
follow-up nanti untuk Permen-nya dan kami lebih cenderung untuk Permen
agar lebih simple saja karena itu juga sangat operasional karena berbicara
tentang angka-angka kuantitatif. Kemudian yang kedua terkait dengan
usulan stesel pasif, kami memang sengaja mewajibkan pencipta untuk
aktif karena diperlukan adanya surat kuasa itu Pak karena kewenangan
LMK/LMKN untuk memungut itu sebetulnya sangat tergantung dari
Surat Kuasa itu. Kami kan juga berpikir dan saya kira pernah
menyampaikan ini ketika yang bersangkutan sudah memberikan kuasa
kepada LMK/LMKN, maka semua pengguna karaoke, restoran apa segala
macam sudah akan boleh menayangkan lagu dia dan dengan demikian
kalau dia menayangkan lagu itu, dipakai atau tidak dipakai lagu itu, itu sudah
harus dibayar sebetulnya. Jadi karaoke itu walaupun lagunya tidak pernah
dinyanyikan lagu dia, LMK/LMKN harus kasih tetap ke dia karena lagunya
sudah dibuffekan ya jadi buffe, masalah ada orang makan atau tidak makan
itu urusan lain tetapi dia sudah dibuffekan sehingga di Jepang itu, istilahnya
buffe, sehingga kalau di Jepang itu yang namanya royalti tidak diukur oleh
setiap lagu yang dinyanyikan tetapi diukur oleh berapa square meter dia
mempunyai ruangan, maka dia akan dikenakan sekian. Kalau broadcasting
berapa sebetulnya omsetnya dia, itu ada hitung-hitungannya tetapi saya kira
nanti kita bisa base practise.
Yang lain yang juga ingin kami sampaikan bahwa kalau kemudian ada
pencipta yang tidak menjadi member, maka dia akan rugi sendiri. Dia tidak
akan bisa menggugat karaoke, tidak bisa membuat apa-apa dan dia tidak
mendapat royalti. Jadi otomatis dia akan ikut ini. Ini sebetulnya untuk
melindungi mereka Pak. Terima kasih. (vide Risalah RUU Hak Cipta 2014 –
6 hlm. 22)
WAKIL KETUA (Drs. H. AHMAD KURDI MOEKRI):
218
Ini mungkin juga karena saya ikutnya ini sepotong-potong, kesan saya
semula ini judulnya kan kita bicara soal hak asasi, soal Hak Cipta itu dan
kalau tidak salah semua juga yang mungkin terkait dengan penghasilan, ada
royalti bagi Penciptanya, nah tetapi kesan saya ini dari penjelasan dari Pak
Dirjen tadi khusus LMK/LMKN ini kok kayaknya fokus hanya kepada lagu
begitu loh, apa iya memang LMK/LMKN itu dibentuknya hanya untuk itu atau
untuk semua Hak Cipta begitu ya yang berkait. Ya bisa saja Hak Cipta seni
umpamanya, karena dia terus diulang, bukan, yang seni, seni pahat, seni
apa, dan banyak kan Hak Cipta tentang berbagai hal yang kemungkinan
terkait ada royaltinya, apa dia masuk juga di LMK/LMKN ini yang mengurus
atau memang khusus LMK/LMKN ini yang hanya mengurus lagu itu. Itu saja.
Jadi bahwa dari segi konsepsi ini oke-oke saja tidak ada masalah, cuman
pemahamannya saja. (vide Risalah Rapat RUU Hak Cipta 2014 – 6 hlm. 22)
KETUA RAPAT:
Baik, silakan Pak Dirjen biar lebih terang benderang biar lebih jelas.
Pak Martin ingin memberikan sesuatu, silakan.
F-GERINDRA (MARTIN HUTABARAT):
Jadi memang harus wajib Pak dia menjadi Anggota Lembaga itu, kalau
dia tidak merasa penting? Kan begini dari tadi saya bilang. Tidak semua
orang menciptakan lagu itu menginginkan imbalan materi, tidak juga, ada
yang menginginkan kepuasan lain, ingin dia dikenal, ingin dia diingat begitu
ya. Jadi ya seperti Mbak Tutut-lah ya, yang mencipta lagu itu saya kira bukan
untuk materi dia. Jadi ada orang yang memang menciptakan lagu itu untuk
sebagai suatu sumbangan dia kepada masyarakat. Nah itu berarti dia tidak
harus wajib sebenarnya, tetapi inikan hanya pengertian royalti yang
misalnya begini yang saya lihat ada orang menciptakan lagu tetapi syaimya
diganti. Nah itu yang memang harus dilindungi tetapi kalau kaitan dengan
imbalan materi, tidak semua orang menciptakan lagu untuk itu.
Jadi kalau wajib itu seperti Pak SBY-lah. Tadi saya sudah sebut Pak
SBY berkali-kali. Kalau Pak Didi tanya sama SBY, pernah tanya sama Pak
SBY? Jadi kalau Pak Didi tanya apakah Bapak menciptakan itu untuk dapat
imbalan, dia sama sekali tidak ada.
KETUA RAPAT:
Pak Martin,
Kita ini terima kasih masukannya tetapi apa yang dikhawatirkan
sebenarnya sudah tercover di dalam Undang-Undang ini. Kalau yang
sukarela dia tidak ingin dapat royalti pun, Undang-Undang ini mengcover itu
Pak.
F-GERINDRA (MARTIN HUTABARAT):
Tetapi kan perkataan wajib ini sebenarnya.
KETUA RAPAT:
219
Tetapi lebih jauh mungkin terakhir dari Pak Dirjen menjelaskan.
Sebelum masuk ke pasal-pasal lebih lanjut, Pak Harry masih hal ini? Kalau
masih hal ini, ya kita tunda sekalian, Pak Harry, Pak Ichsan, Bu Alya ya.
Baik, silakan. Dari Pak Harry dulu.
F-PD (H. HARRY WITJAKSONO, SH):
Terima kasih Pak.
Tadi Bapak mengatakan soal wajib atau tidak wajib, kalau menurut
saya tadi inikan soal pilihan, kalau tidak wajib, kalau tidak daftar ya tidak
terlindungi begitu sajalah.
Kemudian yang saya ingin tanyakan soal, kalau secara sel pasif itu
yang maksudnya yang disampaikan oleh Pak Eddy kalau dia sudah daftar
lagunya, misalnya Kang Sam sudah mendaftarkan di Depkumham dalam
hal ini Dirjen Hak Cipta ya sudah otomatis. Ketika Beliau mendaftarkan lagu
itu sudah ada kolom kuasanya atau demi hukum dia sudah memberikan
kuasa. Jadi bagi mereka-mereka yang sudah lama-lama tidak melampirkan
kuasa, otomatis demi hukum memberikan kuasa. Nah tetapi, ya itu nanti
dalam peraturan. Tidak maksud saya kalau dia tidak mau daftar ya tidak
apa-apa. Ya mungkin mau dikenang, dia punya motivasi mau jadi
negarawan, lagunya mau dikenang, bahkan dia itu nyumbangi kan, dia bikin
untuk bangsa dia. Misalnya Kang Sam bisa saja kan suatu saat nanti lagu
barunya tidak mau didaftari, bahkan ditiru juga tidak apa-apa, tidak apa-apa
itu.
Kemudian yang ingin saya tanyakan ini Pak, kan sekarang lagi banyak
bermunculan kelompok- kelompok atribute, ya atribute Koes Plus, kalau
tidak salah belakangnya pakai Nusantara apa begitu, ini mereka sering main
secara tetap di beberapa tetap dan mereka sepersetujuan para ownemya
Koes Plus ini Pak Tantowi, bahkan mereka ada tandatangannya Mas Yon,
Yon Koeswoyo bahwa mereka disuruh memang membesarkan Koes Plus-
nya, mereka main rutin di Bekasi itu kalau tidak salah suatu tempat setiap
minggu main. Itu berbagai macam Group Band tetapi main lagu-lagu Koes
Plus saja, kedua di Depok dan juga beberapa tempat yang lain. Nah kalau
yang kayak begini, nanti bagaimana hitungannya Pak. Inikan termasuk juga
tersentuh sama Undang-Undang ini juga kan, tersentuh dengan Lembaga
Hak Cipta, dia akan menyanyikan karena dia main di dalam suatu club atau
restoran. Memang tidak bayar ke band-nya, band-nya dibayar oleh restoran
tetapi orang makan disitu segala macam, jadi yang mau diuntungbesarkan
restorannya. Mungkin lagunya Kang Sam atau Bimbo sudah ada untuk lagu
itu. Ya sementara itu dulu.
Terima kasih Pak Ketua. (vide Risalah RUU Hak Cipta 2014 – 6 hlm.
24)
KETUA RAPAT:
Terima kasih.
Tetapi saya ingatkan lagi ini waktu sangat tipis kita ini ya. Ya ini banyak
hal-hal yang sudah masuk ke wilayah teknis saya kira itu, tetapi tidak apa-
apa nanti dijelaskan oleh Pak Dirjen. Saya cuman mengingatkan karena kita
baru 2 pasal dari tadi ini ya. Apa kalau ini masih stack kita masuk ke pasal
220
yang lebih mudah kita selesaikan, karena dalam minggu ini paling besok lagi
kan kita ya, kalau disepakati besok itu masuk ke hal-hal pidana tetapi baiklah
kita tuntaskan ini dulu.
Ibu Alyah silakan.
F-PD (Hj. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY, SH., MH):
Ya Pimpinan, saya akan cepat saja mendalami dari Pak Harry.
Tadi mungkin untuk kepada mereka-mereka yang tadi seperti Pak
SBY atau siapa tadi lagu-lagu yang tidak perlu, yang tidak menginginkan
harus mendapatkan itu, Mahun Situmorang, oleh Undang- Undang ini dibuat
ketentuan khusus misalnya dananya itu bisa dijadikan harta karun diberikan
menjadi harta karun, terus dilimpahkan kepada Pemerintah atau apa, atau
digunakan untuk donasi atau apa tetapi jelas ada ketentuannya sehingga
malah distate secara luas bahwa pengarang atau pencipta lagu ini
mendonasikan hasilnya kepada.
KETUA RAPAT:
Baik Bu Alyah, maaf saya potong
Kalau kita lihat pasal ini, DIM 354 ini saya, sebenarnya inikan bukan
suatu kewajiban bagi yang ingin mendapatkan imbalan, mohon dikoreksi
Pak Dirjen kalau saya keliru. Jadi apa yang dikhawatirkan sudah dicover
disini. Inikan yang ingin mendapatkan imbalan itu yang wajib mendapatkan
pada Lembaga Manajemen Kolektif. Jadi saya pikir itu clear ya. Jadi bagi
yang sukarela yang dikhawatirkan oleh Pak Martin tadi mengkhawatirkan
soal Pak SBY dan sebagainya ini sudah, kalau pasal ini kita lihat, tidak ada
kewajibannya sesungguhnya, mungkin begitu. Tadi Pak Ichsan biar tuntas.
Silakan.
F-PDIP (ICHSAN SOELISTIO):
Terima kasih Pimpinan.
Saya hanya singkat saja.
Soal Permennya ini Pak yang tadi Bapak berbicara soal space Pak.
Nah bagaimana ada kalau sekarang seorang itu sudah mencapai minimum
dan arahannya yang lebih dan itu pembagiannya bagaimana, tentu di
Permen tetapi saya hanya mengingatkan supaya Permennya masuk
gambaran- gambaran itu supaya jelas, jangan sampai ada orang yang
kurang kreatif menerima sama dengan yang kreatif. Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Baik.
Terakhir ini Pak Dirjen sebelum kita masuk lagi pasal-pasal, kalau bisa
tuntas LMK/LMKN hari ini ya. Silakan Pak Dirjen.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Baik, terima kasih.
221
Bapak Pimpinan,
Kalau kami mengamati yang apa yang diusulkan yang disampaikan
Pak Ketua tadi, kalau boleh kami usulkan mungkin ayat (1)-nya ditambah
kalimat sedikit. Jadi didepannya "untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap
pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait wajib". Jadi ada kata-
kata untuk memberikan hak ekonomi. Kalau yang tadi seperti yang
diusulkan Pak Martin tidak mempunyai hak ekonomi tidak perlu, kalau ini
disetujui ini akan lebih clear. Ya ayat (1)-nya. Jadi mereka yang tidak akan
ambil itu ya tidak apa-apa.
Kemudian Pak Ichsan yang terkait dengan klasifikasi itu. Sebetulnya
pertama semua akan mendapatkan yang minimal dulu. Jadi minimal semua
akan dapat tetapi nanti mereka akan menghitung popularitas, lagu dan
seterusnya itu mereka punya sistem sendiri. Jadi misalnya yang paling
populer, paling sering dinyanyikan itu akan mendapatkan jauh lebih besar.
Ini untuk cara ini di Jepang ada aturannya. Jadi saya kira kita bisa pakai
sistem itu.
KETUA RAPAT:
Saya kira clear ya, sudah ya untuk pasal ini ya. Yang mana itu Pak Harry.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Sama yang ribut itu nanti kaitannya dengan yang pengumuman yang
pasal yang tadi yang kami akan ubah sedikit itu. Jadi apakah dia dalam
konser tribute-nya, apakah direkam dan seterusnya, itu akan mendapatkan
royalti semuanya. Jadi hak si pencipta ini seumur hidup plus 70 tahun itu
untuk kepentingan apapun termasuk untuk yang release ulang seperti yang
dilakukan oleh Erwin Gutawa dan lain-lain.
F-PD (H. HARRY WITJAKSONO, SH):
Kalau itu jelas Pak melalui Pimpinan.
Tribute-tribute ini Pak yang kelas bawah. Jadi mereka meniru Koes
Plus, meniru Bimbo, makanya di club besar, mainnya di restoran-restoran
kecil, atau katakanlah pengamen tetapi pengamen yang sedikit komerasial
tetapi bawanya lagu Koes Plus atau Bimbo saja. Bahkan Kang Sam sendiri
mengikhlaskan memang ayo perbanyak tribute Bimbo biar maksudnya Kang
Sam juga yang untung kan tetapi artinya mereka juga harus bayar dong.
Nah itu nanti ada hitungan khusus ya Pak ya.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Nanti bisa Kafe-kafe yang membayar, otomatis semua lagu yang
dinyanyikan itu menjadi legal.
KETUA RAPAT:
Baik jelas Pak Harry ya. Itu ada di kafe-kafe kalau tidak salah diatur
Pak ya membayar itu ya. Hal baru atau, oh silakan.
222
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Jadi kalau ditambahkan untuk mendapatkan hak ekonomi nanti akan
kurang enak. Jadi mungkin diubah menjadi, yang keduanya bukan untuk
dapat menarik tetapi agar mendapat menarik imbalan dari pengguna yang
keduanya, untuknya diganti dengan agar, karena untuk-nya ditarik ke atas
begitu.
KETUA RAPAT:
Baik, sudah jelas ya? Jadi masih ada Pak?
F-PDIP (ICHSAN SOELISTIO):
Sedikit sebelum ditutup, masalah bidang ini Pak.
Jadi kami mohon kepada Pemerintah Pak, kalau bisa ini selesai kita
bahas, rencananya Permennya kami dapat Pak. Ya mohon itunya supaya
nanti ini diundangkan kami pun mengerti apa yang menjadi pelaksanaan
dari Undang-Undang ini. Jadi mohon sebelum diundangan kami dapat
Permennya Pak.
KETUA RAPAT:
Baik. Sudah jelas ya, seluruh fraksi kalau setuju saya ketok palu untuk
poin 1 ya.
F. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak
223
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni
2025, yang keterangan tertulisnya diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 30
Juni 2025, disertai tambahan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14
Agustus 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Permohonan pengujian materiil ini secara spesifik menyoroti lima pasal dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal yang diuji
yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat
(1) dan Pasal 113 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 Ayat (2)
“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”
Pasal 9 ayat (3)
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
Pasal 23 ayat (5):
“Setiap Orang dapat melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
Pasal 81:
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)
Pasal 87 ayat 1:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga manajemen kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari penggunaan untuk memanfaatkan
224
hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial
Pasal 113 Ayat (2)
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Sebagai batu uji konstitusional, Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pasal-
pasal tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Pasal 28G ayat (1)
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan tentram serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Berdasarkan hal tersebut diatas Para Pemohon menguraikan pokok-pokok
anggapan kerugian konstitusional mereka terhadap setiap pasal yang diuji, sebagai
berikut:
a. Frasa “izin Pencipta” pada Pasal 9 ayat (2) UUHC 2014 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
-
Pasal aquo menimbulkan penafsiran bahwa Ketentuan ini menetapkan
mekanisme kontrol ex ante, yang berarti izin harus diperoleh sebelum hak
ekonomi dilaksanakan. Ini memberikan kekuasaan yang signifikan kepada
pencipta untuk menentukan bagaimana, kapan, dan oleh siapa karya
mereka dieksploitasi secara komersial.
-
Bahwa frasa aquo, dengan klausul "izin Pencipta", secara jelas menetapkan
mekanisme kontrol ex ante atas eksploitasi komersial karya cipta.
Mekanisme ini secara kredibel diperdebatkan karena akan memunculkan
potensi ketidakpastian hukum dan ketidakpastian, terutama tanpa adanya
proses lisensi langsung yang jelas dan terstandardisasi serta berpotensi
membahayakan "harta benda" dan "rasa aman" pihak-pihak yang
225
berinvestasi atau bergantung pada karya cipta untuk usaha komersial, jika
izin dapat ditahan secara sewenang-wenang atau dibuat sangat mahal.
b. Frasa “penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UUHC
2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945:
-
Pasal aquo telah menimbulkan penafsiran bahwa seorang pelaku
pertunjukan seolah-olah tidak dapat menyanyikan/mempertunjukan ciptaan
apabila tidak mendapatkan izin secara langsung dari pencipta.
-
Bahwa frasa aquo mengandung ambiguitas norma dan menimbulkan
persoalan hukum yang signifikan karena tidak disertai dengan pengecualian
yang secara eksplisit mengakomodasi sistem perizinan kolektif melalui LMK
sehubungan dengan pertunjukan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 87 ayat (4) UUHC 2014.
-
Bahwa pasal 9 ayat (2) UUHC 2014menimbulkan tumpang tindih dengan
Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 serta menciptakan ketidakpastian hukum atas
ketidakjelasan norma mengenai apakah izin langsung tetap diperlukan
meski pembayaran royalti melalui LMK tetap diperlukan (vide Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945). Serta pelaku pertunjukan dapat setiap saat
dikriminalisasi akibat ketidakjelasan norma tersebut (vide Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945).
c. Frasa “Setiap Orang” dan frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5)
UUHC 2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945:
-
Frasa “Setiap Orang” menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap
ditafsirkan secar sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan
sehingga membebaskan penyelenggara pertunjukan dari kewajiban hukum
atas penggunaan secara komersial terhadap ciptaan.
-
Frasa “membayar imbalan” menimbulkan ketidakpastian hukum karena
tidak menjelaskan kapan waktu pembayaran tersebut harus dilakukan.
Dalam praktik, ketentuan ini kerap ditafsirkan secara ketat bahwa
pembayaran harus dilakukan sebelum pertunjukan berlangsung sehingga
pembayaran dilakukan setelah pertunjukan, pelaku pertunjukan dapat
dianggap melanggar hukum,
226
d. Frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UUHC 2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
-
Bahwa ketentuan aquo yang tanpa menyebutkan secara eksplisit
pengecualian terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf f dalam Pasal 81 UUHC 2014
telah menimbulkan konflik normatif internal dalam satu undang-undang,
yang memunculkan ambiguitas antara sistem blancket lincesing oleh LMKN
dan
direct
licensing
oleh
pencipta.
Ambiguitgas
menyebabkan
ketidakpastian hukum terutama terhadap pelaku pertunjukan yang telah
membayar imbalan sesuai mekanisme resmi yang ditentukan negara tetapi
tetap terancam tindakan hukum oleh pencipta karena dianggap tidak
mendapatkan izin secara langsung.
e. Frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
-
Frasa aquo membuka ruang multitafsir yang sangat luas karena tidak
diberikan parameter yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan
kewajaran tersebut. Tidak adanya acuan normatif yang menjelaskan
bagaimaan menetapkan suatu imbalan dianggap wajar menjadikan
ketentuan ini kabur dan terbuka terhadap berbagai tafsir subjektif terhadap
penetapan tarif yang berbeda bagi pengguna dengan kondisi yang serupa.
f.
Frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
-
Frasa aquo mengandung perluasan ancaman pidana terhadap perbuatan
yang secara esensial bersifat perdata tanpa dasar kriminalisasi yang
proporsional dan sesuai dengan prinsip ultima ratio dalam hukum pidana.
-
Keberadaan ketentuan pidana atas performing rights menimbulkan
kekhawatiran yang faktual maupun potensial terhadap pelaku pertunjukan
yang telah beritikad baik menjalankan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC
2014 namun tetap berpotensi dikriminalisasi apabila pencipta secara
subjektif menilai adanya “ketiadaan izin”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
227
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Sebelum memberikan penjelasan terhadap pokok perkara yang dimohonkan,
izinkanlah kami menyampaikan penjelasan umum terhadap materi yang
dimohonkan sebagai berikut:
Hak kekayaan intelektual bersifat eksklusif dan mutlak, hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapa pun dan yang mempunyai hak tersebut dapat
menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Pemegang atas hak
kekayaan intelektual juga mempunyai hak monopoli, hak yang dapat dipergunakan
dengan melarang siapa pun tanpa persetujuannya membuat ciptaan/penemuannya
ataupun menggunakannya. Demikian juga hak cipta, pada dasarnya merupakan hak
eksklusif atau hak monopoli artinya hak untuk memanfaatkan sendiri nilai komersial
dari ciptaannya tersebut siapa pun tidak boleh memanfaatkan nilai komersial kecuali
atas izin pencipta atau pemilik hak terkait.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, hak cipta merupakan hak eksklusif yang
bermakna tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pencipta. Dengan demikian, setiap perbanyakan atau penggandaan suatu karya
cipta termasuk juga peredaran dan penjualannya harus seizin dari pemegang hak
eksklusif. Hak eksklusif juga dimiliki oleh pemegang hak cipta yang bukan pencipta
namun terbatas pada hak ekonomi suatu karya cipta saja.
Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta biasa disebut dengan istilah lisensi
yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait
dengan syarat tertentu. Perbanyakan atau penggandaan, peredaran serta penjualan
hak tanpa izin adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak eksklusif dari pemegang
hak cipta. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta karena ia
tidak dapat memperoleh manfaat dari hak ekonomi tersebut.
228
Hukum telah memberikan perlindungan atas hak ekonomi pencipta atau pemegang
hak cipta dan semakin ditingkatkan dari masa ke masa. Pengaturan tersebut diatur
secara lex specialis dalam UUHC 2014.
UUHC 2014 merupakan tonggak penting dalam evolusi legislasi hak cipta di
Indonesia, menggantikan undang-undang sebelumnya seperti Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, dan Auteurswet Stbl.
600/1912. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk beradaptasi
dengan perkembangan teknologi yang pesat dan dinamika kebutuhan masyarakat
yang terus berubah. Sejarah legislasi hak cipta di Indonesia menunjukkan pola
reformasi hukum yang berulang, di mana setiap undang-undang baru muncul
sebagai respons terhadap ketidaksesuaian kerangka hukum sebelumnya dengan
perkembangan zaman. Hal ini terutama disebabkan oleh laju inovasi teknologi yang
eksponensial dan seringkali tidak terduga, yang secara konsisten melampaui
kemampuan kerangka hukum yang ada untuk mengantisipasi dan mengaturnya.
Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mengatur penggunaan, distribusi, penggandaan, dan eksploitasi karya-
karya mereka yang bersifat khas dan pribadi di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra. Hak ini timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. UUHC 2014 melindungi dua jenis hak
utama: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara permanen pada
pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, meliputi hak untuk
mencantumkan nama, mengubah karya sesuai kepatutan, dan menjaga integritas
karya. Sementara itu, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat finansial
dari karya ciptaan, yang dapat dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain,
mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, mempertunjukkan, dan
menyewakan karya.
Cakupan perlindungan dalam UUHC 2014 sangat luas, mencakup berbagai jenis
ciptaan seperti buku, artikel, lukisan, patung, fotografi, musik, lirik lagu, karya audio
visual (film, dokumenter), perangkat lunak, dan karya arsitektur. Selain itu,
perlindungan juga diberikan kepada karya tradisional seperti lagu daerah, tarian,
dan cerita rakyat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak eksklusif
pencipta, memberikan manfaat ekonomi dan insentif bagi mereka, serta mendorong
229
kreativitas dan inovasi di berbagai bidang. UUHC 2014 juga berupaya menjaga hak
moral pencipta dan memastikan akses publik yang seimbang terhadap karya-karya
melalui konsep "penggunaan wajar" (fair use) untuk tujuan pendidikan, penelitian,
atau kritik. Pada skala yang lebih luas, undang-undang ini dirancang untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan memperkuat posisi
Indonesia dalam kancah kekayaan intelektual internasional.
Pembentukan UUHC 2014 didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Pertama,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dinilai "tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat". Kedua, perkembangan pesat dalam bidang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra menuntut adanya perlindungan yang
lebih kuat dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan
pemilik hak terkait. Ketiga, keanggotaan Indonesia dalam berbagai perjanjian
internasional di bidang hak cipta dan hak terkait memerlukan implementasi lebih
lanjut dalam sistem hukum nasional agar pencipta Indonesia dapat bersaing di
tingkat global
Proses pembentukan UUHC 2014 juga mengakomodasi aspirasi pemangku
kepentingan, termasuk kebutuhan akan perincian hak-hak yang lebih spesifik,
seperti hak sinkronisasi, hak cetak, dan hak mekanis, untuk menghindari multi-
interpretasi dan konflik, khususnya di industri musik. Selain itu, undang-undang ini
juga dirancang untuk mengatasi praktik digital baru seperti ringback tone.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa bahkan UUHC 2014, meskipun
komprehensif, mungkin menghadapi "kekosongan normatif" di masa depan, seperti
yang terlihat dari munculnya karya-karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan
(AI) yang belum secara eksplisit tercakup. Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya
interpretasi yang dinamis dan prinsip-prinsip dasar yang fleksibel dalam undang-
undang untuk menjaga relevansinya di tengah perubahan teknologi yang
berkelanjutan
UUHC 2014 memiliki landasan yuridis yang kuat dalam UUD NRI 1945. Beberapa
pasal UUD NRI 1945 yang relevan meliputi Pasal 28C ayat (1) yang menjamin hak
setiap orang untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan
budaya; Pasal 28H ayat (4) yang menegaskan hak milik pribadi; serta Pasal 31 ayat
(5) yang mengamanatkan pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Amanat konstitusional ini menegaskan tanggung jawab negara untuk
mendorong kreativitas dan melindungi hasil-hasilnya.Komitmen Indonesia terhadap
230
standar kekayaan intelektual global juga tercermin dari ratifikasi berbagai perjanjian
internasional kunci, termasuk Konvensi Berne, Persetujuan TRIPS, Traktat Hak
Cipta WIPO (WCT), Traktat WIPO Pertunjukan dan Fonogram (WPPT), Traktat
Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual, dan Traktat Marrakesh. Ratifikasi ini
mengharuskan Indonesia untuk
mengimplementasikan
ketentuan-ketentuan
tersebut dalam hukum nasional, yang secara langsung memengaruhi substansi dan
cakupan UUHC 2014.
Secara filosofis, UUHC 2014 cenderung mengadopsi pendekatan utilitarian, yang
memprioritaskan pembangunan ekonomi, pertumbuhan, dan manfaat publik.
Meskipun pendekatan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi penciptaan,
terdapat kritik bahwa undang-undang ini kurang secara eksplisit menekankan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keseimbangan antara hak moral
dan hak ekonomi pencipta. Ketegangan antara filosofi utilitarian ini dan kurangnya
penekanan pada hak asasi manusia atau hak moral, ditambah dengan pandangan
masyarakat yang masih cenderung komunal (Res Communis) terhadap kekayaan
intelektual dibandingkan pandangan individualistik (Res Nullius), menciptakan friksi
inheren dalam implementasi hukum hak cipta. Friksi ini dapat menyebabkan
"ketidakpastian hukum" dan "rasa tidak aman" bagi para pemangku kepentingan,
sebagaimana dikeluhkan oleh para pemohon dalam perkara pengujian undang-
undang. Pemahaman mengenai latar belakang filosofis ini sangat penting untuk
menginterpretasikan tantangan praktis dalam penerapan undang-undang.
UUHC 2014 seperti yang sudah disinggung di atas bahwa secara fundamental
mengakui dua jenis hak eksklusif yang berbeda bagi pencipta, yaitu Hak Moral dan
Hak Ekonomi dengan penjelasan sebagaimana berikut:
Hak Moral dimana hak ini melekat secara permanen pada diri pencipta dan
tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Hak moral mencakup hak
untuk mencantumkan nama pada salinan karya, hak untuk mengubah karya
sesuai kepatutan, dan hak untuk menjaga integritas karya dari distorsi atau
mutilasi yang merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Hak moral
mencerminkan kepribadian pencipta yang tidak terpisahkan dari ciptaannya.
Hak ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 5 UUHC 2014.
Hak Ekonomi dimana hak ini adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat
ekonomi dari ciptaan, yang dapat dialihkan atau diberikan kepada pihak lain
231
melalui lisensi. Hak ekonomi merupakan dasar penghasilan dan pemasaran
karya, yang dapat mendatangkan keuntungan finansial bagi pencipta. Hak ini
diatur diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 8 UUHC 2014 juncto Pasal 9
ayat (1) untuk jenis pemanfaatan secara ekonominya.
Pelindungan Hak Cipta di Indonesia merupakan fondasi penting dalam mendorong
kreativitas dan inovasi di berbagai bidang, khususnya seni, ilmu pengetahuan, dan
sastra. Kerangka hukum utama yang mengatur hal ini adalah UUHC 2014. Undang-
undang ini menetapkan Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata. Lingkup ciptaan yang dilindungi sangat luas, mencakup berbagai
bentuk ekspresi seperti buku, pamflet, lagu atau musik, drama, karya seni rupa,
hingga program komputer.
Namun dalam tataran implementasinya kerangka hukum yang mengatur hak cipta
dan royalti di Indonesia bersifat berlapis, dimulai dari undang-undang dasar hingga
peraturan pelaksana yang lebih rinci. UUHC 2014 menjadi payung hukum utama
yang menetapkan prinsip-prinsip dasar hak ekonomi dan moral pencipta. Kemudian
secara teknis mekanisme pengelolaan royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675) yang selanjutnya disebut PP
56/2021. PP 56/2021 berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang merinci
ketentuan-ketentuan dalam UUHC terkait pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik yang diselanjutnya di
singkat Permenkumham 9/2022 mengatur lebih lanjut pelaksanaan PP 56/2021
dengan detail operasional, serta adanya regulasi berupa Keputusan Menteri yang
mengatur besaran tarif royalti yang merupakan kesepatan yang ditetapkan oleh
LMKN dan disahkan oleh Menteri. Hierarki ini menunjukkan bagaimana setiap
regulasi dibangun di atas atau memodifikasi pendahulunya, dari prinsip hukum yang
luas hingga prosedur administratif yang spesifik.
Perlindungan Hak Cipta mencakup dua jenis hak utama: Hak Moral dan Hak
Ekonomi. Hak Moral adalah hak yang melekat secara permanen pada diri pencipta,
meliputi hak untuk mencantumkan nama dan menjaga integritas karya. Sementara
232
itu, Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya
ciptaan, yang dapat dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain. Hak ekonomi ini,
yang
mencakup
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pertunjukan,
pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penyewaan ciptaan, merupakan
sumber penghidupan vital bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif. Meskipun
prinsip deklaratif menyatakan bahwa hak cipta timbul secara otomatis, realitas
praktis menunjukkan bahwa penegakan dan pemanfaatan hak ekonomi secara
efektif memerlukan mekanisme formal yang terstruktur. Hal ini mengindikasikan
adanya celah antara perlindungan teoretis dan realisasi ekonomi di lapangan, yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk mengoperasionalkan aspek ekonomi dari
hak-hak yang secara otomatis melekat, khususnya dalam lingkungan komersial
yang kompleks di mana lisensi individual menjadi tidak praktis.
Dalam konteks hak ekonomi, UUHC 2014 mengidentifikasi Hak Ekonomi sebagai
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaan, yang meliputi
serangkaian
tindakan
seperti
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pengadaptasian,
pengaransemenan
atau
pentransformasian,
pertunjukan,
pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Hak ini
memiliki sifat yang dapat dialihkan atau diberikan kepada pihak lain melalui lisensi.
Selain Hak Cipta, UU ini juga mengakui adanya Hak Terkait, yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran, dan
berkaitan erat dengan Hak Cipta itu sendiri.
2. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan:
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia didasarkan pada komitmen internasional yang
kuat. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional penting,
termasuk Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, serta WIPO Performances &
Phonograms Treaty (WPPT) 1996 melalui Keppres No. 74 Tahun 2004, dan WIPO
Copyright Treaty (WCT). Keikutsertaan dalam perjanjian-perjanjian ini menegaskan
komitmen Indonesia untuk mematuhi standar perlindungan hak cipta global.
Keterikatan pada Konvensi Bern, khususnya, menjadi fondasi filosofis dan
pragmatis bagi pengaturan hak cipta di Indonesia.
UUHC 2014 secara fundamental mengakui adanya dualisme hak bagi pencipta: hak
moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri
233
pencipta dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, bahkan setelah hak
cipta dialihkan. Tujuannya adalah untuk melindungi integritas ciptaan dan
memastikan pengakuan atas penciptanya, termasuk hak untuk tetap mencantumkan
namanya, menggunakan nama alias, mengubah ciptaan sesuai kepatutan,
mengubah judul, dan mempertahankan haknya dari distorsi atau mutilasi yang
merugikan kehormatan atau reputasinya. Hak moral ini bersifat mutlak dan tidak
dapat dikurangi.
Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Hak ini timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hak ekonomi mencakup berbagai tindakan seperti
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pengadaptasian,
pendistribusian,
pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Penting untuk
memahami bahwa sementara hak moral bersifat absolut, hak ekonomi, meskipun
eksklusif, dapat tunduk pada batasan dan pengecualian, seperti yang diatur oleh
three steps test dan mekanisme pengelolaan kolektif. Pemisahan ini memungkinkan
fleksibilitas dalam eksploitasi ekonomi ciptaan, misalnya melalui LMK, tanpa
mengurangi hubungan fundamental antara pencipta dan karyanya.
Pasal 9 UUHC 2014 secara umum menegaskan bahwa setiap orang yang
melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang
hak cipta, dan dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara
komersial ciptaan tanpa izin. Norma ini menjadi landasan bagi hak eksklusif
pencipta.
Prinsip three steps test (Uji Tiga Langkah) merupakan pilar fundamental dalam
hukum hak cipta internasional, yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 9 ayat (2)
Konvensi Bern. Prinsip ini tidak hanya terbatas pada Konvensi Bern, tetapi juga
diakui dan diterapkan dalam perjanjian internasional lainnya, seperti Pasal 13 TRIPS
Agreement, Pasal 10 WIPO Copyright Treaty (WCT), dan Pasal 16 WIPO
Performances and Phonograms Treaty (WPPT). Konsistensi pengakuan ini
menunjukkan bahwa three steps test adalah standar global dalam menyeimbangkan
perlindungan hak cipta dengan kepentingan publik
234
Three Steps Test adalah sebuah prinsip atau standar yang digunakan dalam hukum
hak cipta internasional dan nasional untuk menentukan batasan atau pengecualian
terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta. Prinsip ini berfungsi sebagai
penyeimbang antara kepentingan pemegang hak cipta dan kepentingan publik
dalam mengakses dan menggunakan karya cipta.
Three Steps Test pertama kali diperkenalkan dalam Konvensi Bern untuk
Perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886), tepatnya pada Pasal 9 ayat (2). Sejak
saat itu, prinsip ini diadopsi dan diinterpretasikan lebih lanjut dalam perjanjian
internasional lainnya, seperti Perjanjian WIPO tentang Hak Cipta (WCT) dan
Perjanjian WIPO tentang Pertunjukan dan Fonogram (WPPT). Banyak undang-
undang hak cipta nasional di seluruh dunia juga mengintegrasikan atau
mendasarkan ketentuan pengecualian dan pembatasan hak cipta mereka pada
Three Steps Test.
Adapun "tiga langkah" yang harus dipenuhi agar suatu pengecualian atau
pembatasan hak cipta dapat dianggap sah adalah sebagai berikut:
1. Kasus Khusus Tertentu (Certain Special Cases): Pengecualian atau
pembatasan hak cipta harus terbatas pada "kasus-kasus khusus tertentu" atau
"keadaan khusus." Ini berarti bahwa pengecualian tersebut tidak boleh bersifat
umum atau terlalu luas, melainkan harus didefinisikan secara sempit dan
spesifik. Tujuannya adalah untuk mencegah penerapan pengecualian yang
dapat mengikis hak eksklusif pemegang hak cipta secara berlebihan.
2. Tidak Bertentangan dengan Pemanfaatan Normal (Does Not Conflict with a
Normal Exploitation): Pengecualian atau pembatasan tidak boleh bertentangan
dengan eksploitasi normal karya tersebut. Ini berarti penggunaan karya di
bawah pengecualian tidak boleh merugikan atau mengganggu cara-cara
standar di mana pemegang hak cipta biasanya memanfaatkan atau
mengkomersialkan karya mereka. Misalnya, pengecualian tidak boleh
menggantikan penjualan atau lisensi yang biasa dilakukan oleh pemegang hak
cipta.
3. Tidak Merugikan Kepentingan Sah Pemegang Hak (Does Not Unreasonably
Prejudice the Legitimate Interests of the Right Holder): Pengecualian atau
pembatasan tidak boleh secara tidak wajar merugikan kepentingan sah
pemegang hak cipta. Ini melibatkan penilaian dampak ekonomi dan moral dari
235
pengecualian tersebut terhadap pemegang hak cipta. Kepentingan sah di sini
mencakup potensi pendapatan, reputasi, dan hak moral atas karya.
Three Steps Test berfungsi sebagai alat evaluasi bagi pembuat kebijakan,
pengadilan, dan praktisi hukum untuk menilai apakah suatu pengecualian hak cipta,
seperti penggunaan wajar (fair use) atau penggunaan adil (fair dealing), sesuai
dengan standar internasional. Hal ini memastikan bahwa hak cipta, meskipun
memberikan perlindungan yang kuat kepada pencipta, tetap memiliki fleksibilitas
untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, penelitian, kritik, atau parodi, tanpa
merusak esensi perlindungan hak cipta itu sendiri.
Tabel 1: Ilustrasi Korelasi Antara Pasal – Pasal Dalam UUHC 2014 Dengan
Kriteria Penerapan Three Steps Test Konvensi Bern:
Pasal UUHC
2014
Kasus
Khusus
Tertentu
(Special
Cases)
Tidak
Bertentangan
dengan
Eksploitasi
Normal
(Normal
Exploitation)
Tidak
Merugikan
Kepentingan
Sah
Pencipta
(Legitimate
Interests)
Pasal 9 ayat
(3)
(Penggunaan
Komersial
Tanpa Izin)
Norma umum yang
menetapkan
larangan;
pengecualiannya
diatur dalam pasal
lain (misal, Pasal 23
ayat (5)) sebagai
kasus khusus.
Eksploitasi normal
tetap
dilindungi
oleh hak eksklusif;
pengecualian
melalui
LMK
memastikan
kompensasi.
Kepentingan
sah
pencipta
dilindungi
oleh kewajiban izin
atau
pembayaran
royalti melalui LMK.
Pasal 23 ayat
(5)
(Penggunaan
Komersial
dalam
Pertunjukan
Melalui LMK)
Penggunaan
ciptaan
secara
komersial
dalam
suatu
pertunjukan
tanpa izin langsung.
Pembayaran
imbalan
melalui
LMK
memastikan
pencipta
tetap
menerima manfaat
ekonomi.
Kepentingan
ekonomi
pencipta
terlindungi
melalui
kewajiban
pembayaran
royalti
yang dikelola LMK.
Pasal
81
(Lisensi
dan
Fleksibilitas
Hak Ekonomi)
Memberikan
fleksibilitas
lisensi
(langsung/pihak
ketiga)
sebagai
kasus pengelolaan
hak ekonomi.
Memungkinkan
berbagai
model
eksploitasi
yang
sesuai
dengan
kebutuhan
pasar
dan pencipta.
Memberikan otonomi
kepada
pencipta
untuk
mengelola
haknya
demi
keuntungan optimal.
Pasal 87 ayat
(1)
(Keanggotaan
LMK
dan
Imbalan
Wajar)
Pengelolaan
hak
ekonomi
untuk
penggunaan
komersial
di
layanan
publik
melalui LMK.
LMK
mengelola
hak
ekonomi
secara
kolektif,
memastikan
penarikan imbalan
yang
wajar
dari
penggunaan
massal.
Meskipun
frasa
"wajar"
perlu
parameter,
pengawasan
Menkum dan audit
LMK
bertujuan
melindungi
kepentingan
pencipta.
236
Pasal 87 ayat
(4)
(Penggunaan
Melalui
LMK
Bukan
Pelanggaran)
Pemanfaatan
ciptaan
secara
komersial
oleh
pengguna
yang
telah
memenuhi
kewajiban
perjanjian
dengan
LMK.
Memastikan
pengguna
dapat
mengeksploitasi
karya tanpa risiko
hukum jika telah
patuh pada sistem
kolektif.
Melindungi
kepentingan pencipta
dengan memastikan
pembayaran
royalti
melalui LMK tetap
terjadi.
Pasal
113
ayat (2) huruf
f
(Ancaman
Pidana untuk
Pertunjukan
Komersial)
Penerapan
sanksi
pidana
sebagai
ultimum remedium
dan
delik
aduan
untuk pelanggaran
berat.
Tidak bertentangan
jika
diterapkan
hanya pada kasus
tanpa hak dan/atau
tanpa
izin
yang
sebenarnya, bukan
pada
pengguna
yang patuh LMK.
Melindungi
kepentingan pencipta
dari
pelanggaran
serius, namun harus
sejalan
dengan
prinsip
proporsionalitas dan
ultima ratio.
Dari tabel di atas dapat dipahami bahwa antara Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), Pasal 87 ayat (4), dan Pasal 113 ayat
(2) huruf f tidak saling bertentangan satu sama lain melainkan saling melengkapi
dalam tataran implementasi prakteknya yang dapat dijabarkan dengan penjelasan
sebagaimana berikut:
A. Pasal 9 ayat (2): Izin Penggunaan Ciptaan dan Pasal 9 ayat (3):
Penggunaan Komersial Ciptaan Tanpa Izin
Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 mendefinisikan hak ekonomi sebagai hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari
ciptaannya. Hak-hak ini merupakan inti dari kemampuan seorang pencipta untuk
mendapatkan penghasilan dan apresiasi finansial dari hasil karya intelektualnya.
Pasal ini secara komprehensif menguraikan sembilan bentuk spesifik hak ekonomi,
yang memberikan kontrol luas kepada pencipta atas eksploitasi komersial karya
mereka.
Cakupan hak ekonomi yang begitu luas ini menandakan adanya tujuan legislatif
untuk memberikan kontrol yang menyeluruh kepada pencipta atas eksploitasi
komersial karyanya. Daftar yang ekstensif ini mencakup hampir setiap bentuk
pemanfaatan komersial yang dapat dibayangkan, mulai dari publikasi tradisional
hingga adaptasi digital dan pertunjukan langsung. Ini menunjukkan bahwa hak-hak
ini dirancang untuk dapat diterapkan pada berbagai jenis ciptaan, memperkuat
tujuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 untuk melindungi semua karya cipta.
Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 secara eksplisit mendefinisikan lingkup ciptaan yang
dilindungi, menegaskan bahwa perlindungan mencakup bidang "ilmu pengetahuan,
237
seni, dan sastra". Pasal ini kemudian menyediakan daftar yang komprehensif dan
ilustratif dari ciptaan-ciptaan tersebut, menunjukkan cakupan perlindungan yang
sangat luas. Daftar ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
Tabel 2: Jenis Ciptaan yang Dilindungi Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UUHC
2014
Kategori Ciptaan
Contoh Spesifik
(Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UUHC 2014)
Karya Tulis
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya
Karya Lisan
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
Alat Peraga
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
Musik dan Lagu
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
Karya
Drama
&
Koreografi
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim
Karya Seni Rupa
Lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau
kolase
Karya Seni Terapan
Karya seni terapan
Arsitektur
Karya arsitektur
Peta
Peta
Seni Motif
Karya seni batik atau seni motif lain
Fotografi
Karya fotografi
Potret
Potret
Sinematografi
Karya sinematografi
Karya Transformasi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi,
aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
Ekspresi
Budaya
Tradisional
Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi
ekspresi budaya tradisional
Kompilasi
Ciptaan/Data
Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya
Kompilasi
Ekspresi
Budaya Tradisional
Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut
merupakan karya yang asli
Permainan Video
Permainan video
Program Komputer
Program Komputer
Daftar yang ekstensif dan beragam yang disajikan dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC
2014 secara tegas menunjukkan niat legislatif untuk memberikan perlindungan hak
cipta yang luas dan inklusif di seluruh spektrum upaya intelektual dan artistik.
Frasa "pemanfaatan hak cipta" secara langsung mengacu pada pelaksanaan
sembilan hak ekonomi yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014. Penting
untuk dipahami bahwa setiap hak ini dapat diterapkan pada jenis ciptaan apa pun
yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 dan penegasan cakupan
universal pemanfaatan hak cipta dapat dilihat sebagaimana yang dijabarkan dalam
tabel berikut ini:
238
Tabel 3: Hak Ekonomi Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UUHC 2014 dan
Penerapannya pada Berbagai Jenis Ciptaan
No
Hak Ekonomi (Pasal 9
Ayat (1) UUHC 2014)
Penjelasan Singkat
Contoh Penerapan pada
Berbagai
Jenis
Ciptaan
(dari Pasal 40 Ayat (1))
1
Penerbitan Ciptaan
Hak untuk menerbitkan
atau
mengumumkan
ciptaan kepada publik.
Penerbitan buku (karya tulis),
publikasi hasil penelitian (ilmu
pengetahuan), katalog seni
(karya seni rupa).
2
Penggandaan
Ciptaan
dalam segala bentuknya
Hak
untuk
membuat
salinan ciptaan, dalam
format
fisik
maupun
digital.
Menggandakan
program
komputer, mencetak sketsa
arsitektur, mereproduksi foto,
menyalin partitur musik.
3
Penerjemahan Ciptaan
Hak
untuk
menerjemahkan ciptaan
ke bahasa lain.
Menerjemahkan novel (karya
tulis), kuliah (karya lisan),
atau naskah drama (drama).
4
Pengadaptasian,
pengaransemenan,
atau
pentransformasian
Ciptaan
Hak untuk mengubah,
mengaransemen,
atau
mentransformasi ciptaan
ke bentuk baru.
Mengadaptasi novel menjadi
skenario
film
(karya
sinematografi),
mengaransemen ulang lagu
(musik),
mentransformasi
lukisan menjadi desain digital
(karya seni rupa).
5
Pendistribusian
Ciptaan
atau salinannya
Hak
untuk
mendistribusikan ciptaan
asli
atau
salinannya
kepada publik.
Mendistribusikan buku fisik,
perangkat lunak, film, atau
mendistribusikan
secara
digital berbagai karya kreatif.
6
Pertunjukan Ciptaan
Hak
untuk
mempertunjukkan
ciptaan secara publik.
Mempertunjukkan lagu dalam
konser (musik), pementasan
drama atau tari (drama, tari),
pertunjukan
wayang
(pewayangan).
7
Pengumuman Ciptaan
Hak
untuk
mengumumkan
atau
menyiarkan ciptaan.
Penyiaran film di televisi
(sinematografi),
pengumuman
karya
arsitektur, penyiaran pidato.
8
Komunikasi Ciptaan
Hak
untuk
mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik,
Streaming
video
game,
komunikasi karya fotografi di
239
seperti melalui penyiaran
atau transmisi daring.
platform online, penyiaran
musik melalui radio internet.
9
Penyewaan Ciptaan
Hak untuk menyewakan
ciptaan.
Penyewaan
film,
program
komputer,
atau
rekaman
musik.
Berdasarkan tabel-tabel diatas maka hal ini secara eksplisit mengonfirmasi bahwa
"pemanfaatan hak cipta" berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 bersifat universal
dan tidak terbatas pada musik dan/atau lagu. Meskipun musik dan lagu sering kali
menjadi sorotan utama dalam diskusi dan sengketa hukum mengenai royalti hak
cipta, namun kerangka hukum UUHC 2014 secara fundamental dirancang untuk
melindungi semua bentuk ciptaan intelektual yang tercantum dalam Pasal 40 ayat
(1) UUHC 2014.
Terhadap kasus-kasus pengujian undang-undang yang sedang berlangsung,
meskipun sebagian besar melibatkan musisi dan kekhawatiran mereka tentang
ketidakpastian hukum dan potensi kriminalisasi, sebenarnya membahas prinsip-
prinsip hukum yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip ini mencakup interaksi
antara lisensi langsung dan kolektif, definisi "penggunaan komersial," dan konsep
"imbalan yang wajar," yang semuanya relevan untuk eksploitasi komersial ciptaan
apa pun yang dilindungi hak cipta, tanpa memandang jenisnya. Prevalensi kasus-
kasus terkait musik dalam data yang tersedia dapat menciptakan bias persepsi
bahwa isu hak cipta atau terutama substansi dalam UUUHC saat ini hanya berkaitan
dengan musik. Sehingga sangat penting untuk secara aktif mengimbangi bias ini
dengan secara konsisten menegaskan bahasa undang-undang yang luas dalam
Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 terkait dengan jenis-jenis ciptaan dan penerapan
universal hak ekonomi Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014. Hal ini sangat penting untuk
memandu pemahaman yang holistik tentang undang-undang.
Pasal 9 ayat (2) UUHC 2014 secara eksplisit menyatakan: "Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta". Norma ini menegaskan
bahwa untuk setiap tindakan yang merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta
yang diberikan atas perbuatan pemanfaatan hak ekonomi seperti didalam Pasal 9
ayat (1) seperti Penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya,
penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian
Ciptaan,
Pendistribusian
Ciptaan
atau
salinannya,
pertunjukan
Ciptaan,
240
Pengumuman Ciptaan, Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan, pengguna
wajib memperoleh izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Ketentuan ini merupakan pilar utama perlindungan hak ekonomi, memastikan
bahwa pencipta memiliki kontrol fundamental atas pemanfaatan komersial
karyanya. Mengingat bahwa Pasal ayat (2) merupakan hak ijin bagi pengguna untuk
melaksanakan hak ekonomi untuk seluruh jenis ciptaan berdasarkan ketentuan
Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014.
Hal ini secara langsung menjawab pertanyaan awal, mengonfirmasi bahwa
penerapan undang-undang hak cipta, termasuk pemanfaatan hak ekonomi, tidak
terbatas pada musik dan/atau lagu, melainkan mencakup semua kategori yang
disebutkan di atas. Hal ini menegaskan bahwa UUHC 2014 dirancang untuk
melindungi dan mengatur berbagai bentuk kreativitas tanpa diskriminasi
pemanfaatan jenis Ciptaan lainnya.
Implikasi utama dari pasal ini adalah bahwa pemanfaatan ciptaan untuk tujuan
komersial tanpa izin yang jelas dari pemegang hak cipta merupakan pelanggaran
hukum. Aturan ini menciptakan dasar hukum yang kuat bagi pencipta untuk
menegosiasikan lisensi dan royalti, serta menuntut ganti rugi jika terjadi
pelanggaran. Frasa "wajib mendapatkan izin" secara tegas menetapkan aturan baku
untuk pelaksanaan hak ekonomi, yang merupakan konsekuensi langsung dari sifat
"hak eksklusif" dari hak cipta. Hak eksklusif ini memberikan otoritas tunggal kepada
pencipta untuk mengeksploitasi karyanya secara ekonomi.
Tanpa ketentuan ini, nilai ekonomi suatu ciptaan dapat dieksploitasi secara bebas
oleh pihak lain, sehingga merusak insentif pencipta untuk berkarya dan
menghilangkan kontrol mereka atas kekayaan intelektualnya. Pasal ini juga menjadi
dasar bagi konsep "lisensi" sebagai mekanisme formal, yaitu izin tertulis yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat
tertentu.
Pasal 9 ayat (2) UUHC adalah fondasi dari hak eksklusif pencipta di Indonesia, yang
mewajibkan izin untuk setiap pelaksanaan hak ekonomi dan melarang penggandaan
atau penggunaan komersial tanpa izin untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014. Pasal ini pada dasarnya
241
menegaskan adanya hak eksklusif, bukan merupakan batasan atau pengecualian
terhadap hak tersebut.
B. Pasal 9 ayat (3): Penggunaan Komersial Ciptaan Tanpa Izin
Setelah menganalisa ketentuan dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pencipta
mempunyai hak eksklusif terkait pelarangan penggunaan Ciptaan secara komersial
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014 yang menyatakan,
"Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan". Para
Pemohon berpendapat bahwa frasa "penggunaan secara komersial ciptaan" pada
pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Mereka menafsirkan bahwa pasal ini seolah-olah mewajibkan pelaku pertunjukan
untuk mendapatkan izin langsung dari pencipta, bahkan jika royalti telah dibayarkan
melalui LMK, sehingga menimbulkan ambiguitas dan tumpang tindih dengan Pasal
23 ayat (5).
Namun penafsiran yang benar terhadap Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan dalam
konteks keseluruhan sistem hukum hak cipta Indonesia, yang mengacu pada three
steps test. Pasal 9 ayat (3) adalah norma umum yang menegaskan hak eksklusif
pencipta untuk melarang penggunaan komersial ciptaannya untuk seluruh jenis
ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014.
Namun, hak eksklusif ini tidak absolut dan dapat dikecualikan dalam "kasus khusus
tertentu" sebagaimana diizinkan oleh three steps test. Penggunaan ciptaan lagu dan
atau musik secara komersial dalam pertunjukan, yang menjadi inti kekhawatiran
Pemohon, adalah salah satu "kasus khusus tertentu" yang dapat dibenarkan
sepanjang telah dilakukan pembayaran royalti.
Terkait dengan penjelasan tentang ketentuan frasa “penggunaan secara komersial”
kembali merujuk pada Pasal 1 angka 24 dalam Ketentuan Umum UUHC 2014 yang
menyatakan bahwa “Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan
dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi
dari berbagai sumber atau berbayar.”
Meskipun hak cipta berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak
eksklusif atau hak monopoli secara ekonomi yang artinya hak untuk memanfaatkan
sendiri nilai komersial dari ciptaannya tersebut siapa pun tidak boleh memanfaatkan
242
nilai komersial kecuali atas izin pencipta atau pemilik hak terkait. Namun dalam
konteks ini, "izin" yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) untuk penggunaan
ciptaan lagu dan atau musik secara komersial dalam pertunjukan dapat dipenuhi
secara tidak langsung melalui mekanisme pembayaran royalti kepada LMK,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4). LMK berfungsi
sebagai jembatan antara pencipta dan pengguna untuk menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan royalti.
Pemerintah berargumen bahwa tidak ada kontradiksi norma antara Pasal 9 ayat (2),
Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5). Pasal 9 ayat (3) adalah norma umum tentang
larangan tanpa izin untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014, sedangkan Pasal 23 ayat (5) adalah norma
khusus yang memberikan pengecualian untuk pertunjukan komersial melalui LMK.
Prinsip hukum lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan
aturan umum) berlaku di sini, di mana ketentuan khusus Pasal 23 ayat (5) mengatur
secara spesifik penggunaan ciptaan lagu dan atau musik secara komersial dalam
pertunjukan, sehingga tidak perlu izin langsung dari pencipta jika royalti telah
dibayarkan melalui LMK.
C. Pasal 23 ayat (5): Penggunaan Komersial dalam Pertunjukan Melalui LMK
Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 menyatakan: "Setiap Orang dapat melakukan
penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin
terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta
melalui Lembaga Manajemen Kolektif". Pasal ini merupakan inti dari mekanisme
lisensi kolektif untuk pertunjukan komersial.
Para Pemohon berpendapat frasa "Setiap Orang" dan "membayar imbalan" pada
Pasal 23 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945. Frasa "Setiap Orang" dianggap multitafsir, hanya merujuk pada pelaku
pertunjukan dan membebaskan penyelenggara. Frasa "membayar imbalan" tidak
jelas waktu pembayarannya, sehingga pembayaran setelah pertunjukan dapat
dianggap melanggar hukum.
Namun, Pasal 23 ayat (5) ini berfungsi sebagai pengecualian "kasus khusus
tertentu" yang diizinkan oleh three steps test. Penggunaan ciptaan lagu dan atau
musik secara komersial dalam pertunjukan adalah contoh nyata dari kasus khusus
243
yang memerlukan mekanisme perizinan yang efisien dan praktis, mengingat skala
penggunaan dan banyaknya pihak yang terlibat. Pasal ini dirancang untuk
memfasilitasi penggunaan massal karya musik dalam pertunjukan tanpa birokrasi
izin langsung yang tidak praktis.
Mekanisme pembayaran imbalan melalui LMK memastikan bahwa pencipta tetap
menerima manfaat ekonomi dari karyanya. Ini adalah bentuk eksploitasi normal
yang diatur secara kolektif, bukan penghilangan hak. LMK mengelola hak ekonomi
pencipta dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dengan adanya
kewajiban pembayaran royalti melalui LMK, kepentingan ekonomi pencipta tetap
terlindungi, mencegah kerugian yang tidak adil bagi mereka. LMK sendiri diawasi
oleh Kementerian Hukum, termasuk dalam penetapan besaran royalti.
Dengan demikian Frasa "Setiap Orang" dalam konteks hak cipta dan royalti
lagu/musik di Indonesia memiliki cakupan yang luas, meliputi individu maupun
badan hukum. Namun, interpretasi hukum yang berkembang, telah mempersempit
dan memperjelas makna frasa ini sesuai dengan konteks penggunaan ciptaan
secara komersial dimana secara spesifik:
• Untuk penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan, "Setiap Orang"
dimaknai sebagai "Orang atau badan hukum sebagai Penyelenggara Acara
Pertunjukan". Pihak ini memiliki kewajiban untuk membayar royalti melalui
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disebut LMKN tanpa
perlu izin langsung dari pencipta sebelumnya.
• Untuk penggunaan komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial (di luar pertunjukan langsung, seperti di kafe, restoran,
hotel, dll.), "Setiap Orang" merujuk pada pemilik atau pengelola bisnis yang
memanfaatkan musik untuk keuntungan ekonomi. Kewajiban utama adalah
pembayaran royalti melalui LMKN, yang dapat dilakukan melalui permohonan
lisensi atau, dalam konteks pertunjukan, tanpa perjanjian lisensi sebelumnya
dengan tetap membayar royalti.
Kedua jalur ini, baik lisensi formal maupun lisensi wajib untuk pertunjukan, sama-
sama mewajibkan pembayaran royalti melalui LMKN. Hal ini menunjukkan upaya
untuk menstandardisasi dan memusatkan pengelolaan royalti, dengan tujuan
mengurangi kompleksitas bagi pengguna dan meningkatkan efisiensi bagi pencipta.
244
Terkait dengan pemaknaan frasa “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 23 ayat (5)
UUHC 2014 dimana menyatakan: "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disebut LMK." Konteks pasal ini
secara spesifik mengatur penggunaan ciptaan (terutama lagu dan/atau musik)
secara komersial dalam suatu pertunjukan. Ini adalah ketentuan yang memberikan
pengecualian terhadap prinsip umum hak ekonomi yang mensyaratkan izin terlebih
dahulu.
Secara umum, frasa "setiap orang" dalam hukum Indonesia merujuk pada subjek
hukum yang luas, meliputi individu (orang perseorangan) maupun badan hukum,
kecuali jika ada pembatasan eksplisit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1 angka 25 UUHC 2014, yaitu “Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum”.
Apabila frasa "setiap orang" diterapkan secara harfiah pada pertunjukan komersial,
hal itu dapat menimbulkan kesulitan besar dalam mengidentifikasi dan menegakkan
kewajiban royalti pada setiap individu musisi atau penampil yang terlibat. Dengan
menegaskan bahwa "Penyelenggara Acara Pertunjukan" sebagai pihak yang
berkewajiban dan merupakan entitas yang umumnya memiliki kapasitas organisasi,
sarana finansial, dan kepentingan komersial langsung dalam acara tersebut
sebagaimana dalam himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum melalui
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyederhanakan proses pengumpulan
royalti, sejalan dengan konsep lisensi menyeluruh (blanket license), dan
memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi semua pemangku
kepentingan, sehingga pelaksanaan hak ekonomi menjadi lebih layak.
Terhadap dalil pemohon yang menyatakan frasa “pembayaran imbalan”
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan kapan waktu
pembayaran tersebut harus dilakukan, pemerintah memberikan penjelasan bahwa
meskipun dalam UUHC 2014 tidak dijelaskan secara detail terkait jangka waktu
pembayaran royalti namun mekanisme tersebut diatur dalam peraturan turunan
UUHC 2014 yaitu dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86,
245
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675) yang selanjutnya
disebut PP 56/2021, didalam Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
“Penggunaan
Secara
Komersial
untuk
suatu
pertunjukan
dapat
menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN”.
Tidak hanya itu saja, juga diatur mekanisme waktu pembayarannya, yaitu dalam
Pasal 10 ayat (3) PP 56/2021, yaitu berbunyi sebagai berikut:
“Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik”.
D. Pasal 81: Lisensi secara umum dan Fleksibilitas Hak Ekonomi
Pasal 81 UUHC 2014 menyatakan: "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta
atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)". Para
Pemohon berpendapat frasa "Kecuali diperjanjikan lain" pada Pasal 81
menimbulkan konflik normatif internal dan ambiguitas antara sistem blanket
licensing oleh LMKN dan direct licensing oleh pencipta, menyebabkan
ketidakpastian hukum.
Pasal 1 angka 20 UUHC 2014 mendefinisikan lisensi sebagai “izin tertulis yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan
syarat tertentu”. Artinya, lisensi adalah perjanjian tertulis yang memberi hak kepada
pihak lain menggunakan karya cipta secara ekonomi sesuai batas yang disepakati.
UUHC 2014 mengatur lisensi melalui perjanjian tertulis antara pemegang hak cipta
dan pihak penerima izin. Pasal 80 menyatakan bahwa pemegang hak cipta berhak
memberikan lisensi tertulis kepada pihak lain untuk melakukan hak ekonomi tertentu
atas ciptaannya. Masa berlakunya lisensi dibatasi dan penerima lisensi wajib
membayar royalti selama periode lisensi (Pasal 80 ayat 2–4) sesuai perjanjian.
Lisensi dapat berbentuk lisensi eksklusif atau non-eksklusif, tergantung dari isi
sebuah perjanjian lisensi tersebut. Penjelasannya yaitu:
a. Lisensi Eksklusif: Pemberi lisensi mengizinkan penerima menjadi satu-satunya
pihak yang dapat menggunakan hak ekonomi tertentu atas ciptaan selama
jangka waktu lisensi. Dalam praktiknya, jika perjanjian menyatakan bersifat
246
eksklusif, maka pemegang hak cipta tidak melisensikan karya tersebut kepada
pihak lain atau dirinya sendiri selama periode berlakunya lisensi eksklusif.
Meskipun UU 28/2014 tidak secara eksplisit menyebut “lisensi eksklusif”, Pasal
81 menegaskan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta dapat
tetap melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Dengan
kata lain, untuk menjadikan lisensi bersifat eksklusif, klausul eksklusivitas harus
dicantumkan dalam perjanjian.
b. Lisensi Non-Eksklusif: Penerima lisensi hanya mendapat izin terbatas tanpa
membatasi pemegang hak cipta memberi lisensi lain. Artinya, penerima lisensi
dan pemegang hak atau penerima lain sama-sama dapat menggunakan hak
cipta tersebut. Ketentuan Pasal 81 (“kecuali diperjanjikan lain… dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga”)
mencerminkan karakter non-eksklusif apabila tidak ada klausul eksklusif dalam
perjanjian. Lisensi non-eksklusif memungkinkan hak cipta tetap dibagikan atau
dilisensikan kembali kepada pihak lain.
Pasal 81 UUHC 2014 menegaskan prinsip kebebasan berkontrak dalam
pengelolaan hak ekonomi. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang hak untuk
memilih mekanisme lisensi, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga,
sesuai dengan kesepakatan. Frasa "kecuali diperjanjikan lain" memungkinkan
adanya kesepakatan spesifik antara pihak-pihak, yang merupakan bagian dari
otonomi pencipta dalam mengelola haknya.
Pasal 81 UUHC 2014 secara eksplisit memberi ruang bagi pemberian lisensi
langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Artinya, pencipta atau pemegang
hak cipta dapat mengelola sendiri hak ekonominya atau mengizinkan pihak ketiga
menggunakan ciptaannya tanpa harus melalui lembaga kolektif. Dari ketentuan
tersebut dapat dikatakan bahwa Pasal 81 UUHC 2014 membuka peluang bagi
pemilik hak untuk mengelola sendiri hak ekonomi mereka atau memberikan lisensi
kepada pihak ketiga.
Ketentuan dalam Pasal 81 UUHC 2014 juga harus diartikan dan dikaitkan dengan
Pasal 9 dan Pasal 23 UUHC 2014. Pasal 9 UUHC 2014 menetapkan hak eksklusif
pencipta atas ciptaan (memberi izin atau melarang penggunaan), sedangkan Pasal
23 UUHC 2014 mengatur sistem blanket license melalui LMK.
247
Lebih lanjut, ketentuan di dalam Pasal 81 UUHC 2014 apabila dijunctokan dengan
ketentuan di Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 dan Pasal 87 ayat (1) UU HC 2014 juga
menjadi dasar bagi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk memilih tidak
mengikuti sistem blanket license melalui LMK/LMKN untuk pemanfaatan hak cipta
dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, atau yang dikenal sebagai
mekanisme opt-out. Sebagai implementasi dari mekanisme opt-out, Pasal 81 UUHC
2014 membuka ruang untuk sistem lisensi langsung (direct license) bagi Pemegang
Hak Cipta, yaitu hak mereka memberikan izin langsung untuk menggunakan ciptaan
secara komersial kepada pengguna tanpa melalui perantara seperti lembaga
manajemen kolektif. Namun, penerapan lisensi ini tidak mutlak. Pertama, prinsip
“kecuali diperjanjikan lain” berarti pihak-pihak dapat membuat kontrak yang
mengatur sebaliknya (misalnya tetap melalui kolektif). Kedua, perjanjian lisensi
harus berbentuk tertulis (Pasal 80 ayat 1) dan tunduk pada ketentuan Pasal 82
UUHC 2014, yang melarang syarat kontrak yang bertentangan dengan peraturan
dan yang menghilangkan keseluruhan hak pencipta/pemilik. Misalnya, Pasal 82 ayat
ayat (3) UUHC 2014 menegaskan bahwa lisensi tidak boleh “menghilangkan atau
mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya”. Dengan demikian, meski
lisensi langsung diperbolehkan, klausul kontrak tetap dibatasi.
Mekanisme opt-out ini sudah dikenal di berbagai negara, seperti hal-nya di Amerika
Serikat, Britania Raya, dan Australia yang memberikan pencipta dan/atau
pemegang hak cipta opsi untuk memberikan lisensi langsung atas ciptaannya untuk
penggunaan komersial tertentu tanpa melalui lembaga kolektif. Sebagai contoh,
lembaga kolektif Performing Rights Society for Music (“PRS”) di Britania Raya
memungkinkan anggotanya untuk memilih keluar / opt-out dari PRS untuk
penggunaan lagu di pertunjukan publik (konser) dengan syarat memberikan
pemberitahuan kepada PRS 20 (dua puluh) hari sebelum memberikan lisensi
tersebut secara langsung. Mekanisme yang sama juga diterapkan oleh lembaga
kolektif Australasian Performing Right Association (“APRA”) yang memungkinkan
anggotanya untuk memilih mekanisme opt-out untuk penggunaan tertentu, termasuk
konser, dengan memberitahukan kepada APRA paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum memberikan lisensi secara langsung kepada pengguna disertai dengan
lembar persetujuan dari pihak-pihak berkepentingan lainnya, seperti pencipta
lainnya atau penerbit musik. Dalam hal ini, APRA masih akan tetap mengelola karya
yang sama untuk penggunaan selain yang telah diopt-out.
248
Contoh-contoh pengimplementasian mekanisme opt-out di atas membuktikan
bahwa sistem blanket license melalui lembaga kolektif dan direct license dapat
dilakukan secara bersamaan. Hal mana dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 81
UUHC. Sehingga, ketentuan di dalam Pasal 81 UU HC ini justru memberikan
kepastian hukum kepada pencipta dalam memberikan lisensi pengelolaan
ciptaannya untuk mendapatkan hak ekonomi secara optimal, tanpa menghilangkan
mekanisme blanket licensing sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 ayat (5) UUHC
2014 dan Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014.
Ketentuan Pasal 81 UUHC 2014 yang mengacu pada Pasal 23 ayat (2), Pasal 24
ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) yang merinci hak ekonomi pemilik Hak Terkait.
Artinya, lisensi dalam Pasal 81 juga berlaku untuk hak-hak berikut:
a. Pelaku Pertunjukan (Pasal 23 ayat 2): hak ekonomi pelaku pertunjukan
mencakup hak untuk melakukan penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan,
membuat fiksasi pertunjukan yang belum difiksasi, menggandakan fiksasi
pertunjukan dalam bentuk apa pun, mendistribusikan salinan fiksasi,
menyewakan salinan fiksasi kepada publik, dan menyediakan fiksasi
pertunjukan agar dapat diakses publik. Dengan Pasal 81 UUHC 2014, seorang
penyanyi/musisi dapat melisensikan secara langsung semua hak tersebut
kepada pihak ketiga, kecuali sudah diatur lain dalam kontrak;
b. Produser Fonogram (Pasal 24 ayat 2): hak ekonomi produser rekaman meliputi
hak menggandakan fonogram (rekaman suara), mendistribusikan salinan
fonogram, menyewakan salinan fonogram kepada publik, dan menyediakan
fonogram agar dapat diakses publik. Pasal 81 UUHC 2014 memungkinkan
produser rekaman memberikan lisensi langsung atas kegiatan reproduksi dan
distribusi fonogramnya; dan
c. Lembaga Penyiaran (Pasal 25 ayat 2): hak ekonomi lembaga penyiaran
mencakup hak melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, membuat
fiksasi siaran, dan menggandakan fiksasi siaran. Dengan demikian lembaga
penyiaran dapat sendiri atau melisensikan pihak lain untuk melakukan siaran
ulang atau penggandaan siarannya sesuai Pasal 81 UUHC 2014.
Pasal 81 UUHC 2014 secara eksplisit menghubungkan ketiga pasal tersebut
sehingga pemilik Hak Terkait bisa memberi lisensi atas setiap tindakan yang diatur
dalam Pasal 23 ayat (2), 24 ayat (2), dan 25 ayat (2) UUHC 2014. Dengan kata lain,
Pasal 81 UUHC 2014 yang secara umum memberikan dasar lisensi bagi “Pasal 9
249
ayat (1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)" berfungsi
sebagai payung lisensi bagi hak-hak yang sudah didefinisikan sebagai hak ekonomi
dari Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 di dalam pasal-pasal
tersebut. Namun bagi jenis ciptaan yang sudah mempunyai mekanisme kolektif
dalam wadah Lembaga Manajemen Kolektif, maka mekanisme yang diatur adalah
melalui lembaga tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa keberadaan direct licensing tidak secara otomatis
mengeliminasi atau bertentangan dengan blanket licensing yang difasilitasi oleh
LMK/LMKN. Sebaliknya, keduanya dapat berfungsi secara komplementer. Untuk
penggunaan massal dan sulit dilacak secara individual, seperti pertunjukan publik,
blanket licensing melalui LMK adalah mekanisme yang efisien dan realistis, sejalan
dengan praktik internasional. Untuk penggunaan yang sangat spesifik atau
eksklusif, direct licensing mungkin lebih sesuai. Undang-Undang Hak Cipta, melalui
LMK, memfasilitasi pergeseran paradigma perlindungan hak cipta dari individual ke
kolektif untuk efisiensi industri. Ini bukan pelemahan hak, melainkan modernisasi
manajemen hak untuk memastikan kompensasi bagi pencipta sekaligus
memungkinkan penggunaan yang luas, yang pada akhirnya menguntungkan
ekosistem kreatif secara keseluruhan.
E. Pasal 87 ayat (1): Keanggotaan LMK dan Konsep "Imbalan yang Wajar"
Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 menyatakan: "Untuk mendapatkan hak ekonomi
setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga
manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari penggunaan untuk
memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial".
Para Pemohon berpendapat frasa "imbalan yang wajar" pada Pasal 87 ayat (1)
membuka ruang multitafsir karena tidak ada parameter tegas, menyebabkan
ketidakpastian dalam penetapan tarif.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi nirlaba yang diberi kuasa untuk
mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMK berfungsi
sebagai "jembatan" antara pencipta dan pengguna. Pasal 87 ayat (1) mendorong
pencipta untuk menjadi anggota LMK, yang merupakan prasyarat untuk menarik
"imbalan yang wajar" dari penggunaan komersial di layanan publik. Ini adalah upaya
250
untuk sentralisasi dan efisiensi pengelolaan hak ekonomi, yang merupakan
manifestasi praktis dari three steps test dalam konteks nasional. Dengan
memungkinkan penggunaan komersial dalam pertunjukan tanpa izin langsung
(Pasal 23 ayat (5) dengan syarat royalti dibayarkan melalui LMK, undang-undang
secara efektif mendefinisikan ini sebagai "kasus khusus" yang "tidak bertentangan
dengan eksploitasi normal" dan "tidak merugikan kepentingan sah" pencipta.
Meskipun frasa "imbalan yang wajar" dianggap multitafsir oleh Pemohon, UUHC
2014 telah mengatur mekanisme pengawasan untuk memastikan kewajaran dan
transparansi. Pedoman penetapan besaran royalti oleh LMK harus disahkan oleh
Menkumham (Pasal 89 ayat 4 UUHC 2014 dan Pasal 12 serta Pasal 13 PP No. 56
Tahun 2021), dan LMK diaudit secara berkala (Pasal 90 UUHC 2014) serta
dievaluasi oleh Menkumham (Pasal 92 UUHC 2014). Ini menunjukkan adanya
upaya untuk memastikan kewajaran dan transparansi. Peran LMK dalam mengelola
"imbalan yang wajar" adalah kunci untuk memastikan bahwa pengecualian
penggunaan (seperti pertunjukan komersial) tidak merugikan kepentingan sah
pencipta. Dengan adanya mekanisme pembayaran royalti yang terstruktur dan
diawasi, eksploitasi karya cipta tetap berjalan secara normal dan adil.
Terkait dengan tarif royalti untuk konser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan
Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu adalah instrumen
hukum yang secara spesifik menjadi rujukan utama untuk penetapan tarif royalti
berbagai jenis penggunaan musik komersial di Indonesia, termasuk pertunjukan
musik live. Keputusan ini menyatakan bahwa tarif royalti ditetapkan secara
proporsional dan didasarkan pada "praktik terbaik di tingkat internasional," dengan
mempertimbangkan masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengguna,
serta prinsip kepatutan dan rasa keadilan.
Hal ini sejalan dengan penegasan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan
Intelektual
(DJKI)
pada
laman
resminya
di
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/edukasi-dan-kepatuhan-adalah-
kunci-ekosistem-musik-yang-berkeadilan?kategori=agenda-ki bahwa:
“Edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme
penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar
dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan.
251
Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang
publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan
komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap
penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta. Namun, untuk mempermudah dalam perizinan,
Undang-undang telah mengamanatkan untuk membentuk Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu.
Berdasarkan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta, pelaku usaha
atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti
satu kali secara terpusat, yang kemudian akan didistribusikan kepada para
pencipta dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser fonogram)
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Pasal 9
ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau
musik dalam layanan publik bersifat komersial wajib mengajukan lisensi
melalui LMKN. Ini berlaku untuk berbagai bentuk pemanfaatan lagu, mulai
dari yang diputar di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik.
Untuk Tarif royalti pun sudah ditetapkan secara jelas dalam Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yaitu
sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1% untuk tiket
gratis, atau 2% dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket. Tanggung
jawab pembayaran ada di tangan penyelenggara acara atau pemilik tempat
usaha, bukan pada penyanyi atau musisi—kecuali jika mereka juga
berperan sebagai penyelenggara.
Dengan demikian setelah dilakukannya pembayaran royalti melalui LMKN,
pengguna tidak lagi memerlukan izin langsung dari pencipta/pemegang hak
cipta untuk keperluan performing right, karena secara hukum hak tersebut
telah dipenuhi. Hal ini memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian
hukum bagi para pelaku usaha.”
F. Pasal 113 ayat (2) huruf f: Ancaman Pidana dan Prinsip Ultimum
Remedium
Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 mengatur sanksi pidana bagi "Setiap orang yang
dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
melakukan pelanggaran Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Frasa "huruf f" merujuk pada
"pertunjukan Ciptaan" dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f.
Para Pemohon berpendapat frasa "huruf f" pada Pasal 113 ayat (2) memperluas
ancaman pidana terhadap perbuatan yang bersifat perdata tanpa dasar kriminalisasi
252
yang proporsional dan sesuai prinsip ultima ratio. Ini menimbulkan kekhawatiran
kriminalisasi bagi pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK
namun tetap berpotensi dikriminalisasi jika pencipta menilai "ketiadaan izin" secara
subjektif.
Secara umum Pasal 113 UUHC 2014 yang dijunctokan dengan ketentuan Pasal 9
UUHC 2014 mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 yang dapat dijabarkan menjadi:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000 (seratus juta rupiah);
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e,
dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda
paling banyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Tujuan pasal ini adalah memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak cipta dan
hak terkait yang dilakukan secara komersial yang artinya dilakukan untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelanggaran hak cipta dan hak terkait
(Neighboring Rights) yang dilakukan bukan untuk tujuan komersial (misalnya untuk
penggunaan pribadi) tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi bisa dikenakan sanksi
perdata. Ayat (4) menegaskan bahwa pembajakan skala besar (misalnya produksi
massal CD bajakan, distribusi film ilegal secara daring, dsb) dianggap sebagai
kejahatan serius dan diberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Terkait dengan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang secara garis besar pasal ini
menyasar perbuatan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin untuk hak-
hak ekonomi tertentu (huruf c, d, f, dan h) yang diimplementasikan untuk seluruh
jenis ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC
253
2014. Dalam konteks UUHC 2014, Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf
h mencakup hak penerjemahan ciptaan; hak adaptasi, aransemen atau
transformasi; hak pertunjukan; dan hak komunikasi ciptaan. Artinya, pasal ini
melarang
seseorang
menerjemahkan,
mengadaptasi/mentransformasikan,
mementaskan, atau mengkomunikasikan (menyebarkan) ciptaan milik orang lain
untuk tujuan komersial tanpa izin pencipta. Pelanggaran jenis ini diancam pidana
maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Selain itu, UUHC 2014
menerapkan mekanisme delik aduan – artinya ketentuan pidana (termasuk Pasal
113) hanya dapat ditegakkan jika ada pengaduan resmi dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
Ketentuan Pasal 113 UUHC 2014 ini selaras dan menjadi komplementer serta
pelengkap dari perwujudan dan pengejawantahan dari Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan pelindungan kepada seluruh
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dalam melaksanakan Hak Ekonomi nya.
Jika suatu penggunaan ciptaan (misalnya, pertunjukan komersial) telah memenuhi
kriteria three steps test (yaitu, merupakan kasus khusus, tidak bertentangan dengan
eksploitasi normal, dan tidak merugikan kepentingan sah pencipta karena telah
membayar royalti melalui LMK), maka secara logis, perbuatan tersebut seharusnya
tidak dikualifikasikan sebagai "tanpa hak dan/atau tanpa izin" yang dapat dipidana.
Dengan demikian subtansi pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 113 ayat (2)
huruf f) inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum tidak berlandaskan karena
Pasal 113 ayat (2) huruf f UUHC 2014 memberikan pelindungan terhadap
pelanggaran hak cipta dan/atau produk hak terkait secara umum yang termasuk
dalam kategori tindakan dalam Pasal 9 ayat (1) khususnya huruf f UUHC 2014,
ketentuan ini memberikan penekanan serta penegasan didalam tindakan
pelanggarannya bukan tentang objek dari tindakan pelanggarannya dimana tidak
mengatur secara khusus pertunjukkan musik saja juga melindungi untuk
pertunjukkan ciptaan lainnya, yaitu pertunjukkan pembacaan puisi, pertunjukkan tari
dan lain sebagainya. Sehingga jika dihapus atau dianggap inkonstitusional akan
merusak tataran implementasi pelindungan atas karya cipta selain musik.
Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) UUHC 2014 menegaskan: "Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau
produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah
254
melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga
Manajemen Kolektif".
Pasal 87 ayat (4) UUHC 2014 ini merupakan klausul perlindungan penting bagi
pengguna. Ini secara tegas menyatakan bahwa jika pengguna telah memenuhi
kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK, maka penggunaan komersial tersebut
tidak dianggap sebagai pelanggaran. Ini secara langsung mengatasi kekhawatiran
kriminalisasi bagi pengguna yang patuh pada sistem kolektif.
Oleh karena itu, kekhawatiran kriminalisasi bagi pengguna yang patuh adalah tidak
berdasar jika UU diinterpretasikan secara komprehensif dan sejalan dengan prinsip
ultimum remedium dan delik aduan. Interpretasi yang benar terhadap hukum, yang
konsisten dengan sifat ultimum remedium dan delik aduan dari UUHC 2014, secara
inheren melindungi hak konstitusional atas kepastian hukum dan rasa aman dengan
mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional untuk tindakan yang pada dasarnya
bersifat perdata dan telah mematuhi mekanisme lisensi kolektif.
Perlu ditekankan juga bahwa UUHC 2014 merupakan Administrative Penal Law,
yang berarti pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Penyelesaian
sengketa primer adalah melalui jalur perdata (arbitrase/pengadilan niaga) atau
mediasi. Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal (vide pasal
Pasal 95 ayat (4) UUHC 2014). Ini menunjukkan bahwa sanksi pidana tidak serta
merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi. Berdasarkan bunyi
ketentuan Pasal 95 ayat (4) UUHC 2014 sebagai berikut:
“Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan,
sepanjang
para
pihak
yang
bersengketa
diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.”
yang secara tegas mewajibkan mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait (selain pembajakan)
sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini bahwa ketentuan
Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta ini merupakan sebuah langkah yang positif dan
progresif dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, khususnya dalam
konteks Hak Cipta dan Hak Terkait. Beberapa poin penting yang dapat dianalisis
dan dipertimbangkan adalah:
255
a) Pasal ini secara jelas mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur
damai (mediasi) sebelum upaya represif melalui tuntutan pidana ditempuh. Hal
ini sejalan dengan prinsip umum dalam hukum acara dan penyelesaian
sengketa yang mendorong cara-cara yang lebih musyawarah dan mufakat.
b) Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute
Resolution/ADR) seringkali lebih efisien dari segi waktu dan biaya dibandingkan
dengan proses peradilan pidana yang cenderung panjang dan kompleks.
Mediasi memungkinkan para pihak untuk duduk bersama, mengidentifikasi akar
permasalahan, dan mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win
solution) di bawah fasilitasi seorang mediator yang netral.
c) Sengketa Hak Cipta seringkali melibatkan kerugian ekonomi bagi pemegang
hak. Mediasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pihak untuk
mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, lisensi, atau bentuk kompensasi
lainnya yang dapat memulihkan kerugian tersebut secara lebih langsung dan
proporsional
dibandingkan
dengan
sanksi
pidana
yang
fokus
pada
penghukuman pelaku.
d) Ketentuan ini secara implisit membatasi penggunaan jalur pidana dalam
sengketa Hak Cipta, kecuali untuk kasus pembajakan yang dianggap sebagai
pelanggaran yang lebih serius dan terorganisir. Hal ini menunjukkan adanya
pembedaan
derajat
pelanggaran
dan
penyesuaian
mekanisme
penyelesaiannya.
e) Kewajiban mediasi ini berlaku jika para pihak yang bersengketa diketahui
keberadaannya dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan ini
dan tidak mewajibkan mediasi jika salah satu pihak tidak diketahui
keberadaannya atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Alternatif Penyelesaian Sengketa/Mediasi ini harus dilakukan secara resmi dan oleh
Badan Resmi yang diakui oleh Pemerintah seperti Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan juga badan/lembaga lainya
yang juga diakui oleh Pemerintah serta dituangkan di dalam Berita Acara Mediasi
didalam pelaksanaannya.
Alternatif Penyelesaian Sengketa/Mediasi sering disalahartikan oleh masyarakat
pada umumnya bahwa somasi merupakan bentuk dari Mediasi. Sedangkan kedua
256
hal tersebut berbeda satu sama lain. Hasil kesepakatan Mediasi harus dituangkan
dalam Berita Acara Mediasi baik untuk mediasi yang mencapai kata sepakat
maupun tidak. Karena akan menjadi landasan hukum apakah perkara pidananya
akan berlanjut atau tidak.
Hal ini mengingat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120 UUHC 2014 lebih
lanjut menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta adalah delik aduan. Artinya,
penegak hukum tidak dapat langsung memproses kasus tanpa adanya laporan atau
pengaduan dari pencipta/pemegang hak cipta yang merasa dirugikan. Ini
memberikan kontrol kepada pemegang hak untuk memutuskan apakah akan
menempuh jalur pidana atau perdata (misalnya, menuntut ganti rugi). Prinsip
ultimum remedium dan delik aduan ini berfungsi sebagai mekanisme checks and
balances yang krusial terhadap potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.
Terkait ketentuan Pasal 113 yang mengatur tentang ketentuan pidana tersebut
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang
itu sendiri. Bahwa pengaturan mengenai “Setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
f dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)” adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XX/2022
telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“…Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah
dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau
politik hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang
pada
pokoknya
berisikan
permohonan
kriminalisasi
maupun
dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh
Mahkamah karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak
dan kebebasan seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif pembentuk
undang-undang. Hal ini penting ditegaskan sebab sepanjang berkenaan
dengan kebijakan pidana atau politik hukum pidana, hal itu adalah
sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-
undang. Berbeda dengan bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan
sanksinya yang keras yang dapat mencakup perampasan kemerdekaan
seseorang, bahkan nyawa seseorang, maka legitimasi negara untuk
merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana serta jenis
sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu dikonstruksikan
257
harus datang dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini mewujud
pada organ negara pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat),
bukan melalui putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-
undanglah hak dan kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan dengan
dasar pemikiran ini, Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menegaskan bahwa materi muatan mengenai pidana
hanya dapat dimuat dalam produk perundang-undangan yang harus
mendapatkan persetujuan wakil rakyat di Lembaga perwakilan, yaitu DPR
atau DPRD, seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan
Mahkamah berada dalam posisi menguji apakah pembatasan yang
dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai dengan Konstitusi atau
justru melampaui batas-batas yang ditentukan dalam Konstitusi………”
Oleh karena itu, Terhadap Petitum para pemohon yang berbunyi sebagaimana
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan
“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f tidak boleh
dilarang untuk melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang kewajiban
pembayaran Royalti telah dilakukan melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK)/ Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang dimaknai
bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan
tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan
kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara
komersial ciptaan tersebut;
3. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang frasa "Setiap
Orang" dimaknai sebagai “Orang atau badan hukum sebagai
penyelenggara Acara Pertunjukan” kecuali apabila diperjanjikan
berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan
sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan
sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu
ciptaan dalam suatu pertunjukan;
4. Menyatakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang dimaknai untuk
Penggunaan Secara Komersial dalam suatu Pertunjukan tidak
258
diperlukan lisensi dari Pencipta dengan kewajiban untuk membayar
royalti untuk Pencipta melalui LMK;
5. Menyatakan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang tidak
dimaknai bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta ataupun Pemilik Hak
Terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti
secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif;
6. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum;
7. Menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266) sepanjang frasa “tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana
Pasal 9 ayat (1) huruf f” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak
melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
Bahwa petitum yang diajukan oleh para Pemohon tersebut, bukan sekedar memberi
pemaknaan baru, mempersempit, atau memperluas pengertian yang terkandung
dalam norma yang ada dalam pasal-pasal a quo, tetapi juga suatu perumusan baru
yang sudah masuk wilayah politik hukum yang merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang yang berwenang melakukan perumusan dalam kedudukannya
sebagai positive legislator.
Terhadap permasalahan yang terjadi pada para Pemohon dalam Permohonan Uji
Materiil sesungguhnya merupakan constitutional complaint sehingga bukan
merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk memutus.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas,
Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal
23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar berkenan untuk memberikan
Putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
259
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
Terdapat pertanyaan dari beberapa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
perkenankan Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan menjawab
pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang Pemerintah uraikan sebagai
berikut:
A. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Enny Nurbaningsih, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
1. Persoalan agnez MO, vidi, sejauh mana sih, sebetulnya problem yang
berkaitan dengan tata kelola royalti itu? Bagaimana sih, sebetulnya tata kelola
royalti itu sendiri yang sekarang ini ada? Apakah kemudian itu bisa
memberikan perlindungan yang efektif dari hak ekonomi penciptanya?
2. Sejauh mana pula efektivitas dari LMKN itu di dalam mendistribusikan
royaltinya itu sendiri, ya? ini kan problemnya memang jangan-jangan
memang tidak terdistribusi royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ?
3. Kalau dilihat dari norma tadi yang dijelaskan ini sebetulnya kan lebih banyak
berkutat pada blanket license. Bukan direct license, tapi blanket license.
Kalau kemudian blanket license, apakah memang kemudian ada
kemungkinan dia bisa bergeser kepada direct license yang kemudian
ditujukan langsung kepada pelaku pertunjukan? Karena saya melihat
memang Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) itu saling berkelindan.
pemaknaan batasan secara komersial itu kan di penjelasan juga tidak ada.
Itu sejauh mana sebetulnya batasan yang dikatakan secara komersial itu?
Supaya tidak mudah juga pelaku pertunjukan itu kemudian terkena. Karena
komersialisasi itu juga kadang-kadang bisa fleksibel di lapangan. Itu batasnya
seperti apa? Supaya berkelindannya juga bisa kelihatan nampak di situ
antara ayat (1) sampai dengan ayat (3) itu.
4. Dan perkembangan terkait dengan penerapan undang-undang ini, apakah
memang sepenuhnya dia menerapkan blanket license? Apakah juga ada
ketentuan yang di dalamnya juga dia menyangkut direct license? Atau
jangan-jangan sudah berkembang ke arah hibrid?
260
5. …soal 3 step test itu. Itu memang kalau diikuti, itu kan seolah-olah tadi Pak
Razilu menganggap ini evaluasi terhadap penerapannya. Tetapi kalau saya
bayangkan dari Konvensi Bern ini sebetulnya tidak bicara soal evaluasi, ini
sebetulnya dalam proses pembentukan normanya pun dia harus menerapkan
sebenarnya 3 step test itu. apakah memang diefektifkan hanya untuk
evaluasinya atau dari sejak proses awalnya gimana sebenarnya pada waktu
dirumuskan norma ini? Apakah norma-norma ini sudah menerapkan
sepenuhnya dari Konvensi Bern itu sendiri dengan 3 step test itu ataukah
memang hanya khusus untuk evaluasi?
6. Saya juga tadi menangkap juga di Pasal 23 ayat (5). Tadi dikatakan ini
normanya khusus. norma yang dikatakan khusus itu sebetulnya ditentukan di
mana itu? Apa hal yang mendasarinya kalau itu dikatakan sebagai norma
yang bersifat khusus? Karena itu kalau dibaca, saya masih menangkapnya
sebagai norma umum di situ. Khususnya itu apa batasan-batasannya
sebagai norma khusus di Pasal 23 ayat (5) itu?
7. Naskah akademiknya termasuk risalah sidang yang berkaitan dengan proses
pembahasan norma-norma yang dimohonkan pengujian
B. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Arsul Sani, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
1. Ketentuan-ketentuan pidana yang ada di Undang-Undang Hak Cipta itu
adalah ketentuan pidana administratif yang hanya bisa diterapkan kalau
misalnya upaya-upaya administratif atau keperdataan itu kemudian tidak
dilaksanakan atau dilanggar. Tapi itu masalahnya tidak tergambarkan. Itu
seperti delik biasa yang bisa juga kemudian langsung dikenakan. Nah, ini
kami mohon juga apa yang Bapak sampaikan itu adanya di mana? Apakah
di naskah akademik? Atau mungkin di dokumen yang lain? Atau di catatan
pembahasan? Ini kami mohon dilengkapi. Sehingga para penegak hukum
kita ini supaya semua memahami bahwa kemudian tidak gampang-gampang
melakukan, saya tidak pakai istilah kriminalisasi, tapi proses hukum pidana
yang terkait dengan katakanlah pelanggaran hak cipta. Semangatnya
sebetulnya saya setuju dengan pidana administratif itu karena jangan semua
hal itu hanya karena rumusan formalnya itu membuka kemungkinan untuk
proses hukum pidana, terus langsung dipidanakan, orang.
2. Di Pasal 81, ini kan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ini punya
opsi. Pertama, dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada
pihak ketiga. melaksanakan sendiri itu dalam arti ini adalah mengelola sendiri,
ya, royaltinya? Nah, ketika dia ada dalam pilihan yang melaksanakan sendiri
itu, apakah dia kemudian bisa bikin aturan-aturan sendiri terkait dengan
besarannya misalnya? Semau gue, lah. Atau yang lain misalnya, “Kalau saya
kelola sendiri, kalau terhadap penyanyi A, B, C, D karena enggak ada
masalah dengan saya, saya kasih, tapi saya melarang kalau misalnya D, E,
F yang mau minta.”
Jadi, karena prinsip dasarnya ini kan, sebetulnya kalau kita lihat di Pasal 23
ayat (5), setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial
ciptaan dalam satu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu asal
membayar imbalan, kepada LMK di sini. Nah, kalau dia kelola sendiri
bagaimana ini? Nah, ini menjelaskannya seperti apa? Apakah boleh
kemudian itu tadi, tadi kalau kita melaksanakan sendiri itu kemudian dia,
sekali lagi, ya, menciptakan, quote unquote, “aturan-aturan” tentang
261
penggunaan oleh pihak lain, ya?
3. Misalnya dalam satu pesta perkawinan ini, yang hadir banyak juga karena
sekarang kan banyak orang kaya kalau menyelenggarakan perkawinan kan
sampai 10.000 juga, kan. Nah, itu. Jadi, sudah kayak konser sendiri, gitu kan,
terus mengundang penyanyi. Terus kan meminta juga misalnya hadirinnya
untuk, “Mau minta lagu apa?” sehingga keluar dari yang sudah disepakati.
Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk
membayar itu tadi, royalti? Jadi, sifatnya massal, tapi komersialnya, saya
tidak mengatakan tidak ada komersialnya ya, tapi komersialnya tidak seperti
pada konser yang berbayarlah, seperti itu.
C. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK M. Guntur Hamzah, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
1. Kaitannya dengan blanket license ini dalam kaitan dengan pencipta yang
tidak terdaftar. Apakah juga ini konstruksi hukumnya ini kira-kira seperti apa
ya, yang tidak terdaftar di LMK atau LMKN itu? Apakah ini bisa dikatakan dia
melakukan yang namanya vrijwillige onderwerping ya, atau yang disebut
dengan penundukan sukarela, ya? Atau seperti apa konstruksi hukumnya itu?
Sementara ini kan hubungan hukumnya kan perdata. Lho, kok perdata, tiba-
tiba dia harus terikat untuk masuk dalam rezim blanket license itu. Jangan-
jangan kasus yang terjadi itu karena dia tidak terdaftar, saya belum tahu
persisnya seperti apa.
2. siapa sih, yang punya kewajiban membayar royalti? sebetulnya seberapa
jauh sih, pencipta lagu atau ahli waris dari pencipta ini, apakah boleh dia
melarang misalnya seseorang atau satu group band untuk menyanyikan
lagunya? Padahal misalnya dia sudah membayar royalti melalui LMKN. ada
kasus-kasus yang dulu juga dulu sebelumnya, ada ahli waris kemudian
melarang. Misalnya itu Band T’Koes, kan Band T’Koes tidak diizinkan untuk
menyanyikan lagunya Koes Plus, Nah, bagaimana ini dari konstruksi royalti
ini? Kalau misalnya dia sudah membayar royaltinya apakah masih ada
pelarangan seperti itu? Atau tidak diizinkan? Padahal juga banyak fansnya
juga kalau dia nyanyikan lagu-lagu yang kaitannya dengan hak dari penikmat
lagu. seberapa jauh ahli waris dari pencipta itu dapat mengizinkan atau tidak
mengizinkan penyanyinya untuk menyanyikan lagu-lagu yang diwariskan itu?
apakah memang karena dia semata-mata karena tidak bayar royalti? Atau
kalau dia sudah bayar royalti kemudian tetap dia tidak diizinkan, itu apa dasar
tidak mengizinkan atau melarangnya itu?
D. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Keberadaan LMK atau LMKN ini awalnya didesain seperti apa? Karena ini
jangan-jangan karena persoalan begitu besarnya kekuasaan, kewenangan LMK
atau LMKN ini yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada
kesempatan ini.
E. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Ridwan Mansyur, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
262
Sebanyak apa diajukan ke Dirjen Hak Cipta itu komplain-komplain yang seperti
ini?
F. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Suhartoyo, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
Kalau sebenarnya publik punya hak juga, bagaimana kalau kesepakatan itu tidak
tercapai, Pak? Meskipun semua diserahkan pada kebebasan berkontrak. Tapi
bisa jadi antara pencipta maupun pemegang hak cipta, dibayar berapa pun tidak
boleh dinyanyikan. memang ini mestinya bisa masuk wilayah publik, tapi harus
melalui kesepakatan-kesepakatan wilayahnya privat. Karena kalau sudah pure
milik privat, tentunya, orang meskipun mau bayar, tapi bisa jadi yang punya tetap
melarang.
Dalam persidangan Uji Materi No. Nomor 37/PUU-XXIII/2025 tanggal 31 Juli
2025, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah yang akan kami
jawab dalam keterangan tambahan ini, yaitu sebagai berikut:
A. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1. Mengenai ketentuan pidana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak
Cipta, apakah kata pertunjukan (huruf f) tersebut tidak dibatasi pada
“direct perform” tapi juga memperdengarkan di tempat-tempat tertentu;.
Ditambahkan mengenai maksud original tempat dalam Psl 9 ayat (1) huruf
f Undang-Undang Hak Cipta.
2. Apa saja yg sudah dilakukan LMK saat ini. Psl 9 (2) Undang-Undang Hak
Cipta Setiap orang dimaknai eksplisit menjadi “kalau sudah anggota
LMK/Eo tiak akan dipidana”. Pasal 113 ayat (2) ini sebaiknya dipindahkan
menjadi Ganti rugi keperdataan.
B. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum mengajukan pertanyaan sebagai
berikut: Tentang Jangkauan Psl 9 ayat (1) huruf f, misal di acara Car Free
Day, apakah ini bagian pertunjukan atau tidak. Jangkauan pertunjukan
Ciptaan seperti: memperdengarkan dan apakah semua tempat usaha harus
anggota LMK. Bagaimana dengan Lagu-lagu asing, apakah perlakuan nya
berbeda serta mengenai dasar hukum LMK serta efektifitasnya.
C. Prof Arief Hidayat mengajukan pertanyaan sebagai berikut: tentang maksud
Pencipta Lagu berfungsi sosial .
D. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan
sebagai berikut: Bagaimana hak Pencipta diluar negeri
263
E. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
berpandangan bahwa sanksi pidana harusnya lebih kecil atau bahkan hanya
denda saja . Menanyakan jumlah LMK saat ini, serta masih banyak orang
yang tbelum mengetahui tentang LMK.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa keterangan tambahan Presiden yang disampaikan oleh Pemerintah
merupakan satu kesatuan dengan Keterangan Presiden yang telah dibacakan
dalam persidangan tanggal 30 Juni 2025 oleh Ir. Razilu, M.Si. CGEACA, Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia mewakili
Menteri
Hukum
Republik
Indonesia
selaku
kuasa
Pemerintah,
guna
menanggapi/menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim, yaitu:
a. Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
b. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H.
c. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
d. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
e. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
f.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
g. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
h. Prof Arief Hidayat
i.
Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan tambahan ini disusun sebagai wujud tanggung jawab konstitusional
Pemerintah untuk memberikan elaborasi yang mendalam dan komprehensif atas
serangkaian pertanyaan, masukan, serta kekhawatiran yang telah diajukan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim.1 Pemerintah memandang pertanyaan-pertanyaan
tersebut sebagai refleksi dari denyut nadi persoalan yang dirasakan oleh
masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri kreatif, terutama di sektor
musik yang dinamis dan penuh tantangan. Oleh karena itu, melalui keterangan
tambahan ini, Pemerintah berupaya menyajikan analisis yang tidak hanya bersifat
normatif, tetapi juga diperkaya dengan landasan filosofis, data empiris, dan studi
komparatif, dengan tujuan luhur untuk membantu Mahkamah dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara a quo dengan kearifan dan keadilan yang sebenar-
benarnya.
264
Pada hakikatnya, pembentukan UUHC dilandasi oleh sebuah filosofi keseimbangan
yang luhur. Undang-undang ini dirancang sebagai instrumen hukum modern yang
bertujuan untuk merekonsiliasi dan mengharmonisasikan tiga pilar kepentingan
fundamental yang seringkali tampak berhadapan, yaitu:
Pertama, memberikan perlindungan hak eksklusif yang kokoh, baik hak
moral maupun hak ekonomi, bagi para pencipta dan pemilik hak terkait,
termasuk komponis, penulis lirik, dan musisi. Perlindungan ini adalah
insentif utama yang menyuburkan ladang kreativitas dan inovasi, yang
merupakan jantung dari ekonomi kreatif nasional.
Kedua, menciptakan kepastian hukum bagi para pengguna ciptaan (users)
yang hendak memanfaatkan karya secara komersial, seperti penyelenggara
konser, stasiun radio, atau pemilik kafe. Kepastian ini penting untuk
menumbuhkan industri kreatif yang sehat, di mana investasi dan
pemanfaatan karya dapat berjalan tanpa dihantui oleh ketidakpastian
hukum.
Ketiga, menjamin akses publik terhadap ilmu pengetahuan, seni, dan
budaya sebagai bagian dari amanat konstitusional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pemerintah berpandangan bahwa berbagai sengketa yang muncul di tengah
masyarakat, yang menjadi latar belakang diajukannya permohonan a quo, bukanlah
bukti dari inkonstitusionalitas norma-norma yang terkandung dalam UUHC.
Sebaliknya, dinamika tersebut merupakan tantangan implementasi yang tak
terhindarkan dalam sebuah ekosistem yang terus berevolusi, terutama di tengah
disrupsi teknologi digital. UUHC, dengan segenap peraturan pelaksananya, justru
telah menyediakan kerangka hukum dan kelembagaan untuk menjawab tantangan-
tantangan tersebut. Dengan demikian, Pemerintah meyakini bahwa norma-norma
yang diuji dalam perkara ini telah dirumuskan secara cermat untuk mencapai
keseimbangan namun dengan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Penjelasan Pemerintah atas hal ini dibagi ke dalam beberapa bagian substansi,
yaitu sebagaimana berikut:
265
Bagian I: Tata Kelola Royalti Musik di Era Digital: Efektivitas, Transparansi,
dan Peran Sentral Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN
Salah satu kekhawatiran utama yang mengemuka dalam persidangan adalah
perihal efektivitas tata kelola royalti musik di Indonesia. Yang Mulia Hakim Anggota
Enny Nurbaningsih secara tajam menyoroti maraknya sengketa yang melibatkan
para musisi ternama dan mempertanyakan apakah sistem yang ada saat ini,
khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah mampu
memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak ekonomi para pencipta.
Pemerintah memahami dan menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran ini.
Namun, penting untuk menegaskan bahwa tantangan tersebut telah diantisipasi dan
dijawab secara sistematis melalui arsitektur kelembagaan yang dibangun oleh
UUHC.
Sebelum berlakunya UUHC 2014, ekosistem pengelolaan royalti musik diwarnai
oleh fragmentasi dan inefisiensi. Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
beroperasi secara terpisah, kerap kali melakukan penarikan royalti secara tumpang
tindih kepada pengguna yang sama. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan
kebingungan dan beban berlebih bagi pengguna (seperti hotel, restoran, dan
penyelenggara konser), tetapi juga menyebabkan proses distribusi royalti kepada
pencipta menjadi tidak optimal dan kurang transparan. Menjawab permasalahan
fundamental ini, UUHC melalui Pasal 89 UUHC 2014 mengamanatkan
pembentukan LMKN yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan
kepentingan Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait..
Kehadiran LMKN sebagai lembaga tunggal yang berwenang untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan royalti—atau yang dikenal dengan sistem satu
pintu (one-gate system)—merupakan sebuah reformasi kelembagaan yang
strategis. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah sistem pengelolaan royalti
yang profesional, akuntabel, transparan, dan efisien, sebagaimana diuraikan lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menanggapi kekhawatiran Yang Mulia Hakim Anggota Daniel Yusmic P. Foekh
mengenai potensi kewenangan LMKN yang terlalu besar, Pemerintah perlu
menjelaskan bahwa desain kelembagaan LMKN sengaja dirancang untuk
memastikan adanya mekanisme saling uji dan saling imbang (checks and balances).
Struktur organisasi LMKN, sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri
266
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022, bersifat
hibrida. Komisioner LMKN tidak hanya diisi oleh perwakilan LMK, tetapi juga
melibatkan unsur pemerintah yang ditunjuk langsung oleh Menteri, serta perwakilan
dari pencipta dan pemilik hak terkait secara independen. Struktur ini memastikan
bahwa pengambilan kebijakan di dalam LMKN merefleksikan kepentingan yang
beragam dan tidak didominasi oleh satu kelompok saja, melainkan menjadi
representasi dari ekosistem musik secara keseluruhan.
Lebih jauh, kewenangan LMKN tidaklah bersifat absolut. Kinerjanya berada di
bawah pengawasan ketat Menteri Hukum dan HAM, yang diejawantahkan melalui
evaluasi tahunan oleh sebuah tim pengawas independen yang dibentuk oleh
Menteri. Selain itu, Pasal 90 UUHC dan Pasal 17 PP56/2021 secara tegas
mewajibkan LMKN untuk diaudit keuangannya oleh akuntan publik paling sedikit
satu tahun sekali dan mengumumkan hasil audit tersebut kepada masyarakat.
Mekanisme pengawasan berlapis ini—melibatkan unsur pemerintah, pengawas
independen, dan audit publik—merupakan benteng untuk mencegah potensi
penyalahgunaan kewenangan dan memastikan akuntabilitas lembaga.
Terkait efektivitas distribusi royalti yang juga menjadi perhatian Yang Mulia Hakim
Anggota Enny Nurbaningsih, Pemerintah menjelaskan bahwa proses distribusi dari
LMKN kepada pencipta dilakukan melalui LMK di mana pencipta tersebut menjadi
anggota. Pemerintah mengakui bahwa proses ini masih terus disempurnakan. Salah
satu upaya terobosan yang sedang dan akan terus dikembangkan adalah
pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Sebagaimana disampaikan
dalam keterangan di persidangan, SILM dirancang untuk menjadi pusat data lagu
dan musik yang terintegrasi dan komprehensif yang terintegarsi kedalam Pusat Data
Lagu dan/atau Musik (PDLM) di bawah Kementerian Hukum. Ke depan, sistem ini
akan menjadi tulang punggung pengelolaan royalti yang memungkinkan pendataan
penggunaan karya, penghitungan, dan distribusi royalti dapat dilakukan secara
otomatis, akurat, dan mendekati real-time.
Dengan demikian, berbagai isu tata kelola yang diangkat bukanlah merupakan cacat
bawaan dari norma UUHC. Sebaliknya, isu-isu tersebut adalah bagian dari
tantangan transisi dan pematangan (growing pains) dari sebuah reformasi
kelembagaan yang fundamental, yaitu pergeseran dari sistem multi-lembaga yang
terfragmentasi ke sistem satu pintu yang terpusat. UUHC tidak menciptakan
masalah, melainkan secara visioner telah menyediakan kerangka solusi
267
kelembagaan melalui LMKN. Sengketa-sengketa yang terjadi saat ini, seperti yang
dialami para musisi ternama, menjadi umpan balik berharga bagi Pemerintah dan
LMKN untuk terus menyempurnakan peraturan teknis dan mengakselerasi inovasi
berbasis teknologi informasi demi mewujudkan tata kelola royalti yang benar-benar
efektif dan berkeadilan.
Bagian II: Harmonisasi Model Lisensi Musik: Koeksistensi Lisensi Langsung
(Direct License) dan Lisensi Kolektif (Blanket License)
Salah satu pokok perdebatan dalam perkara ini adalah mengenai interpretasi
hubungan antara Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan adanya "izin" dari pencipta,
dengan Pasal 23 ayat (5) yang memungkinkan penggunaan lagu dalam pertunjukan
"tanpa meminta izin terlebih dahulu" dengan membayar imbalan melalui LMK. Yang
Mulia Majelis Hakim, khususnya Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani,
menyoroti potensi ketidakpastian hukum dari koeksistensi dua model lisensi ini.
Pemerintah perlu menegaskan bahwa UUHC secara sengaja dan sadar merancang
sebuah sistem lisensi yang bersifat hibrida, yang memberikan otonomi dan pilihan
hukum (choice of law) kepada pencipta lagu dan/atau musik.
UUHC tidak memaksakan satu model lisensi tunggal. Sebaliknya, undang-undang
ini mengakomodasi dua jalur utama yang dapat dipilih oleh pencipta sesuai dengan
kapasitas dan preferensinya. Pertama, adalah jalur lisensi langsung (direct license).
Landasan normatifnya adalah Pasal 9 ayat (2) UUHC, yang menyatakan bahwa
setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta
atau pemegang hak cipta. Mekanisme ini memungkinkan pencipta yang memiliki
kapasitas negosiasi dan sumber daya yang memadai—misalnya musisi papan atas
dengan tim manajemen yang solid—untuk secara langsung bernegosiasi dan
membuat perjanjian lisensi dengan pengguna, seperti untuk penggunaan lagu
sebagai soundtrack film atau dalam iklan komersial.
Kedua, adalah jalur lisensi kolektif (blanket license atau lisensi terusan). Jalur ini
diatur secara khusus dalam Pasal 23 ayat (5) dan Bab XII UUHC yang mengatur
tentang LMK dan LMKN. Model ini dirancang untuk mengatasi ketidakefisienan
praktis, terutama dalam penggunaan musik secara massal seperti di ranah
pertunjukan (konser), penyiaran (radio dan televisi), atau layanan publik komersial
lainnya (misalnya hotel, kafe, pusat perbelanjaan). Dalam konteks ini, adalah
mustahil bagi sebuah stasiun radio atau penyelenggara konser untuk meminta izin
satu per satu kepada ratusan atau bahkan ribuan pencipta yang lagunya digunakan.
268
Sistem kolektif melalui LMK/LMKN menjadi solusi yang efisien, di mana pengguna
cukup membayar satu kali kepada LMKN untuk mendapatkan lisensi penggunaan
seluruh repertoar karya yang terdaftar.
Titik temu dan harmonisasi antara kedua model ini secara eksplisit diatur dalam
Pasal 81 UUHC. Pasal ini menyatakan, "Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1).”
Frasa kunci "kecuali diperjanjikan lain" merupakan penegasan dari asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract) yang menjadi salah satu pilar hukum perdata di
Indonesia. Frasa ini secara sadar memberikan fleksibilitas dan otonomi penuh
kepada pencipta untuk menentukan sendiri bagaimana hak ekonominya akan
dikelola: apakah akan dikelola sendiri melalui lisensi langsung, ataukah akan
diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini LMK.
Menjawab kekhawatiran Yang Mulia Hakim Anggota Arsul Sani mengenai potensi
pencipta yang mengelola haknya sendiri dapat bertindak sewenang-wenang atau
"semau gue", Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berkontrak tersebut
tidaklah bersifat absolut. Sistem hukum Indonesia, yang berlandaskan pada
Pancasila, tidak mengenal hak milik yang mutlak tanpa batas. Setiap hak, termasuk
hak cipta, mengemban fungsi sosial. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara tidak
boleh disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan,
dan ketertiban umum.
Seorang pencipta yang memilih jalur lisensi langsung tidak dapat secara sewenang-
wenang menetapkan tarif yang tidak wajar atau melarang penggunaan karyanya
secara diskriminatif tanpa alasan yang sah. Praktik semacam itu dapat digugat di
pengadilan atas dasar doktrin penyalahgunaan hak misbruik van recht atau abuse
of rights, sebuah prinsip hukum yang diakui secara universal untuk mencegah
penggunaan hak secara eksesif yang merugikan kepentingan pihak lain atau
kepentingan umum.
Dengan demikian, fleksibilitas yang ditawarkan oleh UUHC dalam mengakomodasi
lisensi langsung dan lisensi kolektif bukanlah sumber ketidakpastian hukum,
melainkan cerminan dari pemahaman mendalam pembentuk undang-undang
terhadap realitas industri musik yang beragam. Sistem hibrida ini justru menciptakan
keadilan. Pencipta besar dengan daya tawar tinggi dan tim manajemen yang kuat
269
mungkin akan lebih diuntungkan dengan model lisensi langsung. Sebaliknya,
mayoritas pencipta lainnya, terutama pendatang baru, akan lebih terlindungi
kepentingannya melalui sistem kolektif yang terstruktur dan diawasi oleh negara.
UUHC, melalui arsitektur normanya, telah menyediakan sebuah spektrum pilihan
(spectrum of choice) yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh insan musik di
Indonesia.
Bagian III: Penafsiran Norma Kunci dalam Praktik Industri Musik:
"Penggunaan Komersial", "Imbalan yang Wajar", dan Sifat Khusus (Lex
Specialis) Pasal 23 ayat (5)
Kejelasan penafsiran terhadap frasa-frasa kunci dalam UUHC menjadi sentral
dalam perdebatan di persidangan, khususnya dalam konteks industri musik. Yang
Mulia Majelis Hakim secara tepat mengidentifikasi potensi multitafsir pada istilah
"penggunaan secara komersial", "imbalan yang wajar", dan hubungan antara Pasal
9 dengan Pasal 23 ayat (5). Pemerintah berpandangan bahwa norma-norma ini
harus dibaca secara sistematis dan dalam konteks hierarki peraturan perundang-
undangan yang utuh, di mana UUHC sebagai payung hukum utama diperjelas oleh
peraturan pelaksana di bawahnya.
Tafsir "Penggunaan Secara Komersial" dalam Konteks Musik
Yang Mulia Hakim Anggota Arsul Sani mengangkat contoh menarik mengenai pesta
pernikahan mewah yang tidak menjual tiket, namun berskala besar layaknya konser.
Hal ini memicu pertanyaan fundamental mengenai batasan "penggunaan secara
komersial". Definisi dalam Pasal 1 angka 24 UUHC menyatakan bahwa penggunaan
komersial adalah "pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar".
Pemerintah berpendapat bahwa frasa ini harus ditafsirkan secara luas dan
substantif, tidak terbatas pada transaksi langsung seperti penjualan tiket.
"Keuntungan ekonomi" dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Dalam
konteks acara pernikahan mewah yang mengundang artis ternama, unsur komersial
dapat terpenuhi dari berbagai aspek. Misalnya, acara tersebut dapat menjadi ajang
promosi citra atau bisnis bagi penyelenggara atau keluarga, menarik liputan media
yang bernilai ekonomis, atau bahkan didukung oleh sponsor yang memberikan
keuntungan finansial. Penggunaan musik dalam konteks tersebut, meskipun gratis
bagi tamu, secara inheren menjadi bagian dari sebuah paket acara yang bernilai
ekonomi tinggi dan menunjang citra komersial pihak penyelenggara. Penafsiran ini
270
sejalan dengan daftar bentuk layanan publik yang bersifat komersial dalam Pasal 3
ayat (2) PP No. 56/2021, yang mencakup konteks luas seperti "restoran, kafe, pub,
bar, bistro, kelab malam, dan diskotek", di mana tidak semua aktivitas di dalamnya
berbasis tiket, namun secara keseluruhan merupakan kegiatan usaha yang
bertujuan mencari keuntungan. Situs resmi LMKN pun menegaskan bahwa jika
musik digunakan dalam "menjalankan kegiatan usaha bisnis", maka itu adalah
penggunaan komersial yang wajib membayar royalti. Dengan demikian,
penggunaan musik oleh penyanyi atau grup musik di acara pernikahan yang
diselenggarakan secara komersial oleh wedding organizer atau hotel, tetap
tergolong penggunaan komersial yang mewajibkan pembayaran royalti.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum mengajukan pertanyaan tentang
Jangkauan Psl 9 ayat (1) huruf f, misal di acara Car Free Day. Kami berpandangan
bahwa jangkauan semua hak eksklusif milik Pencipta termasuk diantaranya hak
pertunjukan hanya dapat digunakan untuk aktifitas yang bernilai komersial.
Pengertian komersial tersebiut terdapat pembatasannya di dalam Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Hak Cipta yaitu: Penggunaan Secara Komersial adalah
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Acara Car
Free Day menurut hemat kami tidaklah termasuk dalam jangkauan komersial yang
dimaksud Undang-Undang Hak Cipta, sepanjang acara car free day tersebut tidak
bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Sistem perlindungan Kekayaan
Intelektual termasuk Hak Cipta berdasarkan pada sistem reciprocal dan national
treatment , artinya kedua negara saling melindungi ciptaan pencipta luar negeri
sama levelnya dengan perlindungan atas pencipta lokalnya. Dalam prakteknya lagu
lagu asing yang dipiutar di Indonesia juga akan ditarik royaltinya dan akan disalurkan
pada LMK diluar negeri (disebut CMO) untuk didistribusi pada penciptanya. Lagu-
lagu karya Komposer Indonesia yang diputar diluar negeri juga akan ditarik
royaltinya oleh LMK (CMO) di lnegara tersebut dan akan disalurkan ke Indonesia
melalui LMK . Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H..
Sekaligus kami akan menjawab pertanyaan Prof Arief Hidayat entang maksud
Pencipta Lagu berfungsi social. Maksud dari suatu ciptaan seperti lagu berfungsi
sosial adalah suatu ciptaan dapat dipergunakan tanpa seijin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta sepanjang memenuhi kriteria-kriteria tertentu Hal ini sesuai
271
dengan Pasal 44 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta yang mengatur masalah ini dan
terkait dengan pertunjukan yaitu{ Pasal 44 (1) Penggunaan, pengambilan,
Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu C;ptaan dan/atau produk Hak Terkait
secara seluruh a[au sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk
keperluan : pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak me rugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Parameter "Imbalan yang Wajar" untuk Royalti Musik
Para Pemohon dan sebagian pertanyaan Majelis Hakim menyoroti frasa "imbalan
yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) sebagai norma yang subjektif dan tidak memiliki
tolok ukur yang jelas. Pemerintah memahami kekhawatiran ini, namun perlu
ditegaskan bahwa frasa tersebut merupakan sebuah norma terbuka (open norm)
yang pengisian substansinya secara sadar didelegasikan oleh undang-undang
kepada peraturan teknis. Ini adalah teknik legislasi yang lazim untuk memberikan
fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan industri musik
yang cepat berubah.
Pemerintah telah mengisi kekosongan norma tersebut dengan menetapkan
parameter yang objektif dan terukur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti. Dalam peraturan ini, "imbalan yang wajar" diterjemahkan
ke dalam angka-angka konkret, misalnya 2% dari hasil kotor penjualan tiket untuk
konser musik, tarif Rp120.000,- per kursi per tahun untuk restoran dan kafe, atau
tarif Rp180.000,- per meter persegi per tahun untuk pub dan bar. Penetapan tarif ini
tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada praktik terbaik
internasional (international best practices) serta melalui proses penyerapan
masukan dari LMK (mewakili pencipta) dan para pengguna. Meskipun terdapat
analisis akademis yang mengkritik istilah "kelaziman" dan "keadilan" sebagai dasar
penetapan tarif yang masih ambigu, Pemerintah berpendapat bahwa wujud konkret
dari tarif dalam bentuk persentase dan nilai rupiah yang jelas telah memberikan
kepastian hukum yang memadai bagi para pihak di industri musik.
Pasal 23 ayat (5) sebagai Lex Specialis untuk Pertunjukan Musik
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih mengenai
status Pasal 23 ayat (5), Pemerintah, sejalan dengan pandangan DPR, menegaskan
bahwa pasal ini merupakan lex specialis (hukum khusus) yang menyimpangi lex
272
generalis (hukum umum) yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2). Asas hukum lex
specialis derogat legi generali berlaku dalam konteks ini. Sifat kekhususan
(specialis) dari Pasal 23 ayat (5) terletak pada tiga elemen yang dibatasinya secara
spesifik:
1. Objek yang Diatur, yaitu bahwa norma ini berlaku khusus untuk ciptaan dalam
bentuk lagu dan/atau musik.
2. Bentuk Penggunaan, yaitu bahwa norma ini berlaku khusus untuk "penggunaan
secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan".
3. Mekanisme Pemenuhan Hak, yaitu bahwa norma ini menyediakan mekanisme
pemenuhan hak ekonomi yang khusus, yaitu dengan "membayar imbalan
kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif", sebagai alternatif dari
mekanisme umum berupa "mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pencipta".
Dengan demikian, Pasal 23 ayat (5) adalah sebuah pengecualian prosedural yang
dirancang secara pragmatis untuk menjawab kebutuhan spesifik industri
pertunjukan musik. Dalam industri ini, di mana seorang penampil bisa membawakan
puluhan lagu dari pencipta yang berbeda dalam satu konser, kewajiban untuk
meminta izin langsung satu per satu kepada setiap pencipta akan menjadi beban
transaksional yang sangat tinggi dan berpotensi melumpuhkan kegiatan pertunjukan
itu sendiri. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang secara sadar menciptakan
sebuah "jalur cepat" yang efisien, di mana hak ekonomi pencipta tetap terpenuhi
melalui pembayaran royalti kolektif, tanpa menghambat kelancaran industri.
Secara keseluruhan, apa yang tampak sebagai ambiguitas atau pertentangan
norma pada level undang-undang, sesungguhnya adalah sebuah arsitektur regulasi
berlapis yang dirancang secara cermat. UUHC menetapkan prinsip-prinsip umum,
sementara PP dan Peraturan Menteri memberikan detail teknis yang operasional.
Rangkaian peraturan ini, jika dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh, membentuk
sebuah sistem yang koheren, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum bagi
industri musik.
Bagian IV:
Keseimbangan Hak dalam Perspektif Internasional: Implementasi
3-Step Test Konvensi Bern dalam UU Hak Cipta
Sebagai negara yang terikat pada perjanjian internasional, Indonesia senantiasa
memastikan bahwa kerangka hukum nasionalnya selaras dengan standar dan
kewajiban global. Dalam konteks hak cipta, pilar fundamental yang diakui secara
universal adalah 3-step test (uji tiga langkah) sebagaimana pertama kali dirumuskan
273
dalam Pasal 9 ayat (2) Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni,
dan kemudian diadopsi dalam Pasal 13 Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects
of Intellectual Property Rights). Menjawab pertanyaan mendalam dari Yang Mulia
Hakim Anggota Enny Nurbaningsih, Pemerintah menegaskan bahwa 3-step test
bukan sekadar alat evaluasi post-factum, melainkan merupakan kerangka kerja
filosofis yang telah menjiwai dan memandu proses perumusan norma-norma
pembatasan hak cipta dalam UUHC, termasuk Pasal 23 ayat (5).
Studi akademis yang mendalam mengenai sejarah dan tujuan 3-step test
menunjukkan bahwa ia dirancang bukan sebagai aturan yang kaku (rigid rule),
melainkan sebagai alat penyeimbang yang fleksibel (flexible balancing tool).
Tujuannya adalah untuk memberikan ruang gerak (breathing space) yang cukup
bagi para legislator nasional untuk merumuskan pengecualian dan pembatasan hak
cipta yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya di negaranya
masing-masing, tanpa mengorbankan esensi dari perlindungan itu sendiri.
Penerapan Pasal 23 ayat (5) UUHC secara substantif telah memenuhi ketiga
langkah dalam test tersebut, khususnya dalam konteks lagu dan musik, yaitu
sebagaimana berikut:
Langkah Pertama: Pengecualian harus terbatas pada “certain special
cases” (kasus-kasus khusus tertentu). Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (5)
secara jelas memenuhi kriteria ini. Pengecualian dari kewajiban meminta
izin langsung hanya berlaku untuk "kasus khusus", yaitu penggunaan
komersial atas karya cipta lagu dan/atau musik dalam sebuah pertunjukan.
Ini adalah situasi yang spesifik dan terbatas. Sifat khususnya terletak pada
karakteristik industri pertunjukan musik itu sendiri, di mana penggunaan
karya bersifat massal dan melibatkan banyak pihak (penyelenggara,
penampil, pencipta), sehingga mekanisme perizinan individual menjadi tidak
praktis dan tidak efisien. Dengan demikian, pembatasan ini tidak bersifat
umum, melainkan dirancang untuk konteks yang sangat partikular.
Langkah Kedua: Pengecualian tidak boleh “conflict with a normal
exploitation of the work” (bertentangan dengan pemanfaatan normal atas
karya tersebut). Bahwa Sistem lisensi kolektif yang diatur dalam Pasal 23
ayat (5) sama sekali tidak bertentangan dengan pemanfaatan normal
sebuah karya musik. Sebaliknya, ia justru merupakan salah satu bentuk
pemanfaatan normal yang diakui dan dilembagakan. "Pemanfaatan normal"
274
sebuah karya musik mencakup perolehan manfaat ekonomi dari
penggunaannya. Melalui mekanisme pembayaran royalti yang dihimpun
dan didistribusikan oleh LMKN, pencipta tetap menerima imbalan finansial
atas penggunaan karyanya. Dengan kata lain, pasal ini tidak menghilangkan
hak
ekonomi
pencipta,
melainkan
hanya
mengubah
prosedur
pemenuhannya dari izin individual menjadi pembayaran kolektif. Ini adalah
bentuk eksploitasi normal yang diatur secara lebih efisien dan terstruktur.
Langkah Ketiga: Pengecualian tidak boleh “unreasonably prejudice the
legitimate interests of the author” (merugikan kepentingan yang sah dari
pencipta secara tidak wajar). Bahwa kepentingan sah (legitimate interests)
utama dari seorang pencipta lagu adalah untuk diakui sebagai kreator (hak
moral) dan untuk mendapatkan imbalan yang adil atas penggunaan
karyanya (hak ekonomi). Pasal 23 ayat (5) tidak merugikan kepentingan ini
secara tidak wajar. Justru sebaliknya, mekanisme ini dirancang untuK
melindungi kepentingan tersebut. Dengan mewajibkan pembayaran imbalan
(royalti) melalui LMKN, negara memastikan bahwa setiap penggunaan
komersial dalam pertunjukan akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi
pencipta. Keberadaan LMKN sebagai lembaga yang diawasi oleh negara
memberikan jaminan bahwa royalti tersebut akan dikelola secara
profesional dan didistribusikan kepada yang berhak. Tanpa mekanisme ini,
banyak
penggunaan
dalam
pertunjukan
berpotensi
tidak
akan
menghasilkan royalti sama sekali karena kesulitan dalam pelacakan dan
penagihan secara individual, yang justru akan lebih merugikan kepentingan
sah pencipta.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konstruksi norma dalam Pasal 23 ayat
(5) UUHC bukan hanya merupakan solusi pragmatis untuk kebutuhan industri musik
domestik, tetapi juga sebuah formulasi hukum yang canggih dan telah
dipertimbangkan secara matang agar selaras dengan prinsip-prinsip fundamental
hukum hak cipta internasional. Kepatuhan UUHC terhadap 3-step test ini
menunjukkan bahwa Indonesia telah merancang sistem hukum hak cipta yang tidak
hanya berdaulat, tetapi juga bertanggung jawab dalam komunitas global.
275
Bagian V:
Hak Moral vs. Hak Ekonomi dalam Musik: Batasan Hak Melarang
dan Perlindungan Pencipta Non-Anggota LMK
Persidangan ini turut mengangkat isu fundamental yang berada di jantung filosofi
hak cipta, yaitu tegangan antara hak moral dan hak ekonomi, serta perlindungan
bagi seluruh pencipta lagu tanpa terkecuali. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim
Anggota M. Guntur Hamzah dan Yang Mulia Ketua Suhartoyo mengenai hak
pencipta untuk melarang pertunjukan lagunya, serta status hukum pencipta yang
tidak terdaftar di LMK, menuntut penjelasan yang mendalam mengenai bagaimana
UUHC menavigasi dilema ini.
Batasan Hak Moral untuk Melarang Pertunjukan Lagu
Pemerintah sepenuhnya mengakui dan menghormati supremasi hak moral
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUHC. Hak moral, yang mencakup hak untuk
dicantumkan namanya (right of paternity) dan hak untuk menentang perubahan
yang merusak integritas karyanya (right of integrity), adalah hak yang melekat
secara abadi pada diri pencipta dan pada prinsipnya tidak dapat dialihkan. Dalam
konteks ini, seorang pencipta tentu memiliki hak untuk melarang penggunaan
karyanya jika penggunaan tersebut secara substantif mendistorsi, memutilasi, atau
merusak kehormatan dan reputasinya. Sebagai contoh, jika sebuah lagu perjuangan
yang sakral diubah liriknya menjadi parodi yang menghina dan dinyanyikan dalam
sebuah pertunjukan, penciptanya (atau ahli warisnya) tentu berhak melarangnya
atas dasar pelanggaran hak moral.
Namun, hak untuk melarang ini tidak dapat ditafsirkan secara absolut dalam setiap
kondisi, terutama dalam konteks penggunaan standar yang diatur oleh Pasal 23 ayat
(5). Ketika seorang pelaku pertunjukan membawakan sebuah lagu secara wajar
sesuai dengan aransemen aslinya dalam sebuah konser komersial, dan kewajiban
pembayaran royalti melalui LMKN telah dipenuhi, maka hak ekonomi pencipta telah
terpenuhi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan undang-undang. Dalam
situasi seperti ini, pelarangan absolut dari pencipta—dengan alasan subjektif yang
tidak terkait dengan perusakan integritas karya, seperti dalam kasus Ahmad Dhani
dan Once Mekel —akan bertentangan dengan semangat dan tujuan UUHC itu
sendiri. Pelarangan semacam itu akan menciptakan ketidakpastian hukum yang
ekstrem
bagi
pelaku
pertunjukan
dan
penyelenggara,
serta
berpotensi
melumpuhkan industri musik. Keseimbangan harus ditemukan: hak moral
melindungi integritas karya, sementara hak ekonomi dipenuhi melalui royalti. Untuk
276
pertunjukan standar, pembayaran royalti adalah pemenuhan hak yang dianggap
cukup dan sah oleh undang-undang, sehingga hak untuk melarang secara sepihak
menjadi tidak relevan selama tidak ada unsur perusakan karya.
Konstruksi Hukum bagi Pencipta Lagu Non-Anggota LMK
Menjawab pertanyaan krusial dari Yang Mulia Hakim Anggota M. Guntur Hamzah
mengenai konstruksi hukum bagi pencipta yang tidak terdaftar sebagai anggota
LMK, Pemerintah menegaskan bahwa negara telah membangun sebuah jaring
pengaman (safety net) untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Konstruksi hukum yang dibangun bukanlah berdasarkan penundukan sukarela
(vrijwillige onderwerping) dalam ranah perdata, melainkan sebuah rezim kewajiban
hukum publik yang dibebankan kepada para pengguna ciptaan.
Pasal 87 ayat (1) UUHC memang menyatakan bahwa untuk mendapatkan hak
ekonomi, pencipta menjadi anggota LMK. Namun, pasal ini harus dibaca bersamaan
dengan peraturan pelaksananya yang lebih teknis. PP No. 56/2021 dan
Permenkumham No. 9 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur mekanisme bagi
pencipta yang tidak/belum menjadi anggota LMK. Kewajiban pengguna untuk
membayar royalti kepada LMKN berlaku untuk semua lagu yang digunakan secara
komersial, tanpa memandang status keanggotaan penciptanya. Ini adalah
kewajiban yang melekat pada penggunaan karya, bukan pada status pencipta.
Royalti yang terkumpul untuk karya-karya milik pencipta non-anggota atau yang
identitasnya belum diketahui tidak akan hilang. Pasal 24 Permenkumham No. 9
Tahun 2022 mengatur secara rinci bahwa royalti tersebut akan dihimpun oleh LMKN
dan disimpan dalam sebuah mekanisme yang disebut dana cadangan. LMKN
berkewajiban untuk mengumumkan keberadaan dana ini selama 2 (dua) tahun,
memberikan kesempatan bagi pencipta yang berhak untuk mendaftarkan diri dan
mengklaim haknya.11 Jika dalam periode tersebut pencipta yang bersangkutan
mendaftarkan diri ke LMK, maka royalti yang menjadi haknya akan didistribusikan.
Apabila setelah 2 tahun pencipta tersebut tidak juga diketahui atau tidak mendaftar,
maka dana tersebut dapat dialihkan penggunaannya sebagai dana cadangan untuk
tujuan-tujuan yang menunjang ekosistem musik, seperti pendidikan musik, kegiatan
sosial, atau sosialisasi hak cipta.
Mekanisme dana cadangan ini adalah bukti konkret bahwa UUHC dan peraturan
pelaksananya dirancang secara inklusif dan tidak diskriminatif. Ia menjawab secara
langsung potensi adanya pencipta yang "tertinggal" atau tidak terjangkau oleh
277
sistem, sekaligus membantah pandangan dalam beberapa literatur yang
menyatakan tidak ada perlindungan hukum bagi pencipta non-anggota LMK.
Dengan demikian, konstruksi hukumnya bukanlah hubungan perdata yang
memerlukan persetujuan (penundukan sukarela), melainkan sebuah kewajiban
hukum yang bersifat memaksa (mandatory) bagi pengguna, yang bertujuan untuk
melindungi hak ekonomi seluruh pencipta lagu, baik yang sudah terorganisir dalam
LMK maupun yang belum.
Bagian VI:
Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium: Menjamin Kepastian
Hukum Tanpa Mengancam Industri Musik
Kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi yang berlebihan dalam penegakan
hukum hak cipta merupakan isu yang sangat valid dan menjadi perhatian serius
Pemerintah, sebagaimana juga disuarakan oleh Yang Mulia Hakim Anggota Arsul
Sani dan Saldi Isra. Pemerintah ingin menegaskan bahwa semangat dan filosofi
yang mendasari perumusan sanksi pidana dalam UUHC adalah menempatkannya
sebagai sarana pamungkas atau upaya terakhir (ultimum remedium).
Prof Saldi Isra mengajukan pertanyaan tentang makna kata pertunjukan dalam
Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta , apakah kata pertunjukan (huruf f)
tersebut tidak dibatasi pada “direct perform” tapi juga memperdengarkan di tempat-
tempat tertentu. Atas pertanyaan ini dapat kami sampaikan bahwa makna kata
pertunjukan dapat dimaknai dari definisi pelaku pertunjukan pada Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Hak Cipta, yaitu: Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan
memprrrtunjukkan
suatu
Ciptaan.
Jadi
kegiatan
menampilkan
atau
mempertunjukkan ciptaan lagu inilah yang dimaksud dengan pertunjukan yang
merupakan hak eksklusif Pencipta sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta. Dalam Rome Covention disebutkan bahwa performers” means actors,
singers, musicians, dancers, and other persons who act, sing, deliver, declaim, play
in, or otherwise perform literary or artistic works. Dalam menguraikan makna perform
ini, Rome Convention tidak membatasi hanya pada pertunjukan langsung (live
performabce) namun termasuk penyiaran dan komunikasi pada public yang sifatnya
offline dan online.
Pertanyaan lain dari Prof.Saldi Isra mengenai makna norma larangan pada Pasal 9
ayat (2) yang dihubungkan dengan tidak adanya pidan bila menjadi anggota LMK,
maka dapat kami sampaikan bahwa LMK memberikan lisensi atau ijin bagi
278
pemegang lisensi untuk adanya pengumuman atau pertunjukan suatu ciptaan lagu.
Dengan demikian setiap pertunjukan lagu yang dilakukan di tempat-tempat
komersial yang telah berlisensi LMK, maka pertunjukan tersebut dianggap tidak
melanggar hukum. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 87 ayat 4 UU Hak Cipta bahwa:
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan
dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna
telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga
Manajemen Kolektif. Sedangkan pandangan Prof Saldi Isra bahwa Pasal 113 ayat
(2) seharusnya sanksinya dirubah menjadi hanya perdata berupa Ganti rugi menurut
hemat Pemerintah ketentuan pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 113 ayat (2)
menberikan kepastian hukum bahwa ada perlindungan Hak Cipta atas penggunaan
ciptaan lagu nya dan hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 28 D UUD 1945.
Usulan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. bahwa sanksi pidana harusnya lebih kecil
atau bahkan hanya denda saja menurut Pemerintah dapat disetujui. Pemerintah
dalam penyusunan RUU Hak Cipta akan mengusulkan pengurangan pidana penjara
serta dibarengi dengan alternatif denda.
Landasan Filosofis Ultimum Remedium dalam UUHC
Doktrin ultimum remedium berpandangan bahwa hukum pidana, dengan sanksinya
yang paling keras dan bersifat mendatangkan penderitaan (leedtoevoeging),
seyogianya hanya digunakan apabila sarana hukum lain (seperti sanksi administratif
atau gugatan perdata) terbukti tidak efektif. Prinsip subsidiaritas ini menjadi semakin
relevan dalam ranah hukum pidana ekonomi, termasuk pelanggaran hak kekayaan
intelektual, di mana motif utama pelaku seringkali adalah keuntungan finansial,
bukan niat jahat (mens rea) dalam pengertian klasik. Dalam konteks ini, pemulihan
kerugian ekonomi dan pengenaan sanksi administratif seringkali menjadi respons
yang lebih proporsional dan efektif. Berbagai literatur hukum menegaskan bahwa
UUHC secara inheren menganut prinsip ini, di mana sanksi pidana ditempatkan
sebagai pilihan terakhir ketika sanksi lain tidak mempan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bertahap dalam UUHC
Penerapan prinsip ultimum remedium dalam UUHC bukan hanya sekadar
semangat, tetapi telah dilembagakan secara normatif. Bukti paling konkret dan kuat
dari hal ini adalah ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4) UUHC, yang berbunyi:
"Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan,
sepanjang
para
pihak
yang
bersengketa
diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
279
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana."
Pasal ini membangun sebuah "benteng" normatif yang jelas terhadap kriminalisasi
yang terburu-buru. Untuk semua jenis pelanggaran hak cipta, kecuali pembajakan,
undang-undang secara imperatif mewajibkan para pihak untuk menempuh jalur
mediasi terlebih dahulu. Tuntutan pidana hanya dapat diajukan apabila proses
mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan. Ini menunjukkan bahwa jalur
penyelesaian sengketa utama yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang
adalah jalur damai (mediasi), jalur perdata melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan
Niaga (Pasal 99), atau melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1). Dengan demikian, jika
terdapat aparat penegak hukum yang langsung memproses laporan pidana untuk
kasus non-pembajakan tanpa melalui mediasi, maka tindakan tersebut sejatinya
merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang diamanatkan oleh UUHC itu
sendiri, dan bukan merupakan cerminan dari cacat pada normanya.
Ancaman pidana dalam UUHC berfungsi sebagai efek gentar (deterrent effect) dan
sebagai senjata pamungkas untuk kasus-kasus pelanggaran yang serius dan
berulang, atau untuk tindak pidana pembajakan yang merusak industri secara masif.
Dengan demikian, kekhawatiran akan ancaman pidana yang dapat menimbulkan
rasa takut bagi pelaku pertunjukan dapat diredakan dengan pemahaman bahwa
UUHC telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang berjenjang dan
proporsional.
Bagian VII: Analisis Komparatif Sistem Manajemen Royalti Musik
Untuk memberikan perspektif yang lebih luas dan menjawab pertanyaan Yang Mulia
Hakim Anggota Ridwan Mansyur mengenai praktik di negara-negara maju,
Pemerintah telah melakukan studi komparatif terhadap sistem manajemen kolektif
royalti di beberapa yurisdiksi dengan industri musik yang matang. Analisis ini
menunjukkan bahwa meskipun terdapat beragam model, pilihan Indonesia untuk
membentuk LMKN sebagai lembaga tunggal yang diawasi negara merupakan
sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang rasional dan memiliki
paralel di panggung global.
Analisis komparatif ini menunjukkan bahwa arsitektur sistem pengelolaan royalti
dalam UUHC bukanlah sebuah anomali atau produk legislasi yang terisolasi.
Sebaliknya, ia merupakan sebuah pilihan kebijakan yang sadar, rasional, dan
280
didasarkan pada pertimbangan matang atas berbagai model yang ada di dunia,
yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan ekosistem musik di Indonesia.
Bagian VIII: Keseimbangan Hak dan Fungsi Sosial: Menjawab Amanat
Konstitusi dalam Industri Musik
Pada akhirnya, perdebatan mengenai hak cipta selalu kembali pada pertanyaan
filosofis yang fundamental: bagaimana menyeimbangkan hak privat seorang
pencipta dengan kepentingan publik yang lebih luas? Yang Mulia Hakim Anggota
Saldi Isra secara tepat mengingatkan bahwa menikmati seni dan budaya adalah hak
warga negara yang dijamin konstitusi, sementara Yang Mulia Hakim Anggota Daniel
Yusmic P. Foekh menyoroti adanya pencipta yang tidak berorientasi komersial dan
menganggap karyanya sebagai "amal jariyah". Pemerintah memandang kedua
perspektif ini sebagai bagian integral dari diskursus hak cipta dan meyakini bahwa
UUHC telah secara cermat menavigasi dilema tersebut.
Hak Cipta Musik dan Hak Publik
Pemerintah sepenuhnya sependapat bahwa penegakan hak ekonomi tidak boleh
sampai menegasikan hak publik untuk mengakses dan menikmati kebudayaan.
UUHC tidak dirancang untuk membangun tembok yang menghalangi akses publik,
melainkan untuk membangun jembatan. Jembatan itu adalah sistem lisensi dan
royalti. Sistem ini pada hakikatnya adalah implementasi dari fungsi sosial hak cipta.
Ia mengakui hak eksklusif pencipta, namun pada saat yang sama memastikan
bahwa masyarakat luas tetap dapat menikmati karya tersebut. Publik dapat
menikmati karya secara bebas untuk kepentingan non-komersial, dan bahkan untuk
kepentingan komersial sekalipun, dengan syarat memberikan kompensasi yang
wajar kepada penciptanya melalui mekanisme royalti.
Lebih dari itu, Bab VI UUHC secara khusus mengatur tentang Pembatasan Hak
Cipta, yang merupakan pengejawantahan dari doktrin fair use atau fair dealing.
Pasal 43 hingga Pasal 51 mengatur berbagai penggunaan yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta, seperti untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
kritik, atau peliputan peristiwa aktual, selama tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta. Ini adalah bukti nyata bahwa UUHC tidak menganut paham
absolutisme
hak
milik,
melainkan
secara
inheren
menanamkan
prinsip
keseimbangan dan fungsi sosial dalam setiap normanya.
281
Menghargai Pencipta Musik Non-Komersial
Pemerintah juga sangat menghormati dan menghargai adanya para pencipta yang
berkarya bukan untuk tujuan komersial, melainkan sebagai bentuk ekspresi spiritual,
pengabdian, atau "amal jariyah". UUHC sama sekali tidak memaksa seorang
pencipta untuk mengkomersialkan karyanya. Perlindungan hak ekonomi yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif (Pasal 1 ayat (1) UUHC) harus
dipahami sebagai sebuah mekanisme perlindungan default, bukan pemaksaan
komersialisasi. Tujuannya adalah untuk melindungi pencipta dari potensi eksploitasi
yang tidak diinginkan oleh pihak lain.
Apabila seorang pencipta dengan sadar dan sukarela hendak melepaskan hak
ekonominya dan mempersembahkan karyanya untuk publik secara cuma-cuma,
UUHC tidak menghalanginya. Pencipta dapat melakukannya melalui berbagai
instrumen hukum, salah satunya yang paling populer secara global adalah lisensi
Creative Commons, khususnya lisensi Public Domain Dedication (CC0). Dengan
lisensi semacam ini, pencipta secara eksplisit menyatakan bahwa karyanya dapat
disalin, dimodifikasi, dan didistribusikan, bahkan untuk tujuan komersial, tanpa perlu
meminta izin atau membayar royalti. Dengan demikian, UUHC memberikan
perlindungan bagi mereka yang membutuhkannya, seraya tetap memberikan
kebebasan bagi mereka yang memilih untuk berbagi karyanya secara cuma-cuma.
Keseimbangan inilah yang menjadi jiwa dari UUHC jauh lebih visioner dengan
memberikan penegasan untuk selalu melindungi yang lemah, memberdayakan yang
kreatif, memastikan kepastian bagi industri, dan menjamin akses bagi publik. Ini
adalah upaya negara untuk menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam sebuah
ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.
Bagian IX: Penutup dan Petitum
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami
muliakan,
Berdasarkan seluruh uraian, analisis mendalam, serta data pendukung yang telah
Pemerintah sampaikan dalam keterangan tambahan ini, dapat ditarik beberapa
kesimpulan fundamental sebagai berikut:
1. Sistem tata kelola royalti musik yang berpusat pada LMKN sebagai lembaga
satu pintu merupakan solusi kelembagaan yang kokoh untuk mengatasi
masalah inefisiensi dan tumpang tindih di masa lalu. Keberadaan lembaga ini,
yang terus disempurnakan melalui peraturan teknis dan inovasi teknologi seperti
282
SILM yang diampu oleh LMKN dan PDLM oleh Pemerintah merupakan bukti
komitmen dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
2. UUHC secara sadar merancang model lisensi hibrida yang fleksibel dan adil
bagi industri musik, memberikan otonomi kepada pencipta untuk memilih antara
lisensi langsung (direct license) dan lisensi kolektif (blanket license), di mana
kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum umum seperti
larangan penyalahgunaan hak dan fungsi sosial.
3. Norma-norma kunci yang diperdebatkan seperti "penggunaan komersial" dan
"imbalan yang wajar" bukanlah norma yang kabur, melainkan norma terbuka
yang telah dikonkretkan secara objektif dan terukur melalui peraturan pelaksana
di bawahnya, membentuk sebuah arsitektur regulasi yang koheren dan berlapis
untuk industri musik.
4. Kerangka hukum UUHC, khususnya mengenai pembatasan hak ekonomi dalam
Pasal 23 ayat (5), telah dirumuskan selaras dengan standar hukum hak cipta
internasional, yakni 3-step test dari Konvensi Bern dan Perjanjian TRIPS.
5. Negara telah menyediakan mekanisme perlindungan yang inklusif bagi pencipta
lagu non-anggota LMK melalui sistem dana cadangan, serta telah
menyeimbangkan antara perlindungan hak moral yang absolut dalam kasus
distorsi karya dengan kebutuhan praktis industri pertunjukan musik.
6. Sanksi pidana dalam UUHC secara filosofis dan normatif dirancang sebagai
ultimum remedium, yang dibuktikan dengan adanya kewajiban mediasi dalam
Pasal 95 ayat (4) sebelum menempuh jalur pidana untuk kasus non-
pembajakan.
7. UUHC telah secara cermat menyeimbangkan antara hak privat pencipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dari karya musiknya dengan hak publik yang
dijamin konstitusi untuk mengakses dan menikmati seni dan budaya, serta
menghormati kehendak pencipta yang tidak berorientasi komersial.
Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, Pemerintah berkeyakinan penuh bahwa
pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87
ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berbagai persoalan yang diangkat oleh Para Pemohon dan menjadi
perhatian mendalam dari Majelis Hakim merupakan tantangan pada tataran
283
implementasi yang secara terus-menerus dan berkelanjutan akan terus diatasi oleh
Pemerintah melalui penguatan kelembagaan, penyempurnaan peraturan teknis, dan
edukasi kepada masyarakat. Persoalan tersebut bukanlah cerminan dari
inkonstitusionalitas norma.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, Presiden
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H, FCBArb
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2025 dan
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 7 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Pengantar
Keterangan ini saya sampaikan sebagai Ahli Presiden Republik Indonesia dalam
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Segala
apa yang disampaikan adalah pandangan ilmiah akademik sesuai kapasitas saya
sebagai Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyberlaw Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran.
B. Lagu dan Musik Sebagai Obyek Hak Cipta
Industri lagu dan musik merupakan ekosistem pendukung ekonomi kreatif. Lagu dan
musik dilindungi oleh UU 28/2014 tentang Hak Cipta yang telah berusia 11 tahun.
UU Hak Cipta menetapkan Pencipta/Komposer, Penyanyi, Musisi, dan pemilik hak
lainnya seperti produser fonogram atau label musik sebagai subjek hukum. Mereka
284
adalah manusia-manusia kreatif yang dengan kemampuannya mampu memberi
pengalaman istimewa bagi pelanggan, bahkan membuat kehidupan lebih berwarna.
Kolaborasi mereka berperan penting untuk menghasilkan produk dan mahakarya
musik yang mengisi ruang-ruang dan menembus berbagai sekat. Musik saat ini
sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari ruang sosial. Keretakan antar pelaku
kreatif itu tentu sangat disayangkan. Jika dibiarkan maka tak hanya akan berdampak
pada industri musik nasional tetapi juga bagi para pelaku kreatif dan para
penggunanya.
Di dalam ekosistem industri musik hal yang juga sangat penting adalah keberadaan
para pengguna atau users. Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang
membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan Pengguna komersial, yang
menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk
seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta
penyelenggara even pertunjukan.
Para users ini adalah pasar industri musik yang sesungguhnya. Tanpa pengguna,
sebuah lagu dan musik sebagus apapun menjadi relatif tak memiliki arti karena tak
ada yang membeli dan menggunakan. Pengguna selain mendapat manfaat juga
memberi manfaat untuk para pelaku industri musik.
Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati diberbagai ruang sosial,
tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa perlu disuruh. Lagu yang mereka
putar dan gunakan di berbagai ruang sosial dan komersial akan membuat lagu
semakin popular. Perlu diingat bahwa obyek hak cipta berupa lagu dan musik
memang unik. Lagu hanya akan dianggap sukses jika digunakan. Semakin popular
sebuah lagu, semakin tinggi nilai ekonominya.
Di era digital di mana begitu banyak alternatif yang bisa dipilih, lagu dan musik yang
diciptakan oleh para komnposer dan pelaku hak terkait memiliki pesaing berupa
produk alternatif tadi, bahkan produk lagu yang dihasilkan artificial intelligence.
Strategi dan pendekatan dengan mengedepankan hak ekslusif secara konservatif
dan absolut harus ditimbang ulang. Pendekatan ajudikatif dan kriminalisasi bisa
menambah dorongan pengguna memilih alternatif tadi.
Model bisnis digital saat ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan model bisnis
konservatif. Model menunjukan begitu banyak menemukan layanan-layanan dan
produk open source, free, dan freemium. Di saat situasi seperti ini pendekatan tarif
royalti terlalu mahal dan memberatkan oleh LMKN harus ditinjau ulang dan
285
disesuaikan dengan kondisi saat ini. Pendekatan murah tapi massal lebih baik
daripada mahal dan justru ditinggalkan.
Penegakan hukum berupa proses aduan pidana atau gugatan ganti rugi
pelanggaran hak cipta memang merupakan hak yang sah bagi pencipta, pemegang
hak. Namun pendekatan yang terlalu represif tanpa menimbang kondisi ekonomi
dan begitu banyaknya alternatif digital saat ini justru bisa berdampak negatif. Kondisi
yang menciptakan ketakutan menggunakan musik karena risiko tuntutan hukum
bisa memicu gerakan “anti musik” di ruang publik dan komersial, di mana pemilik
usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi ruang komersialnya.
Membangun kesadaran publik, memperluas segmen pasar, dan menjadikan
penggunaan lagu sebagai bagian dari gaya hidup, dengan menawarkan tarif
affordable dan mengintensifkan jangkauan pengguna komersial secara kuantitatif
yang membayar royalti adalah keniscayaan. Semua stakeholder justru harus
menggemakan kampanye “mari gunakan musik tanah air” dan penuhi hak-hak
kreatornya.
Pengguna atau users adalah pasar industri ini yang harus terus ditumbuhkan agar
menggunakan obyek lagu dan musik dan konsisten memenuhi pembayaran
royaltinya.
C. Pendekatan UU 28/2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan
hak dan kemudahan akses. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN) dan LMK sebagai Collective Management Organization (CMO) memberi
kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pengguna komersial dengan skema
lisensi kolektif. Setiap penggunaan lagu tidak perlu lagi melalui proses rumit.
Sistem ini memungkinkan para pencipta dan pemilik hak memperoleh royalti dari
berbagai bentuk penggunaan. Tentu, agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan
tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMKN dan LMK, serta pemahaman
hukum yang memadai dari semua stakeholder.
UU HC mensyaratkan tata Kelola LMK/LMKN secara governance, akuntable dan
transparan. Lembaga ini tak hanya bertugas menghimpun royalti tetapi juga
mendistribusikan royalti kepada para Pencipta dan pemilik hak terkait.
Menggunakan teknologi dan platform digital baik untuk big data lagu/musik, layanan
akses lagu untuk para pengguna, monitoring lagu apa saja yang digunakan, dan
286
perizinan penggunaan untuk konser adalah hal mendesak untuk dilakukan dalam
rangka akuntabilitas.
D. PERKARA NO. 28/PUU-XXIII/2025
Pasal yang diuji materil:
1. Pasal 9 ayat (3): Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta dilarang melakukan pengandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan”
a. Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 adalah norma lex generalis untuk semua objek
hak cipta yang memberikan pelindungan hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta dengan melarang penggandaan dan/atau penggunaan
ciptaan secara komersial tanpa izin. Prinsip dan materi muatan pasal ini
selaras dengan prinsip recognition and protection of legal rights dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan pelindungan hukum
secara adil atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual.
b. Pasal lex generalis ini diatur secara specialis ketika menyangkut
pertunjukan. Dalam pasal 23 ayat (5) khususnya dalam kaitannya dengan
objek hak cipta lagu yang memiliki karakter spesifik. Pasal 23 ayat (5) adalah
pengecualian yang secara eksplisit mengakomodasi sistem perizinan
kolektif melalui LMK sehubungan dengan pertunjukan. Pasal 9 ayat (2)
tidak tumpang tindih dengan Pasal 23 ayat (5) karena pencipta dan pemilik
hak terkait telah memberikan kuasa kepada LMK untuk menarik royalti dan
mendistribukannya.
2. Pasal 23 ayat (5) yang disebutkan di atas berbunyi “Setiap Orang dapat
melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan
tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan
kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Pasal 23 ayat (5) membuka ruang penggunaan ciptaan dalam pertunjukan
komersial tanpa izin langsung, dengan syarat pengguna membayar imbalan
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ketentuan ini memberi ruang
kepada pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu termasuk lagu-lagu
barat/asing secara praktis. Namun, UU 28/2014 sekaligus melindungi hak
ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran via LMK. Jika mekanisme ini
berjalan baik, optimal dn akuntabel, Pencipta seharusnya akan memperoleh
287
royalti tanpa perlu direpotkan dengan birokrasi atu prosedur lisensi satu persatu.
Semakin banyak lagunya dinyanyikan dan royaltinya dihimpun oleh LMK maka
semakin banyak royalti yang akan diterimanya. Pasal 23 ayat (5) ini tidak
bertentangan dengan hak ekslusif. Karena mereka telah menjadi anggota LMK
dan memberikan kuasa untuk menarik dan mendistribusikan royaltinya.
3. Pasal 81: Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)
Pasal ini adalah pasal penting, karena merupakan perwujudan hak ekslusif
semua pemilik objek hak cipta. Kondisi ini di bidang musik di mana pemegang
Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait telah menjadi anggota dan memberi kuasa
kepada LMK, adalah bermakna sebagai bentuk “kecuali diperjanjikan lain” itu.
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait pada prinsipnya tetap memiliki
hak untuk memilih menjadi anggota LMK atau tidak. Jika yang bersangkutan tak
ingin melakukan penarikan royalti sendiri maka ia bisa tidak menjadi anggota
LMK. Namun demikian, konsekuensi tidak tergabungnya seorang pencipta atau
pemegang hak terkait sebagai anggota LMK, akan berdampak yang
bersangkutan kehilangan hak untuk mendapatkan manfaat dari penghimpunan
royalti lagu secara kolektif oleh lembaga ini.
4. Seperti diketahui, Pasal 87 ayat 1 UUHC menyatakan: “Untuk mendapatkan hak
ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi
anggota Lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar
dari penggunaan untuk memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk
layanan publik yang bersifat komersial.”
a. Parameter imbalan yang wajar dapat mengacu pada tarif yang ditetapkan
dalam regulasi atau penetapan LMKN secara proporsional terus-menerus
dievaluasi agar imbalan menjadi hal yang terukur dan proporsional dan tak
memberatkan pengguna.
b. Keberadaan ketentuan pidana atas performing right tidak perlu
menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara dan pelaku pertunjukan
yang telah beritikad baik sepanjang telah menjalankan ketentuan Pasal 23
ayat (5) UUHC secara konsisten. Pencipta dengan menandatangai kuasa
288
kepada LMK secara hukum otomatis tunduk pada semua mekanisme
termasuk pasal 23 ayat (5). Ke depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas
terkait hal ini oleh LMKN.
5. Pasal 113 ayat 2: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
a. Pasal 113 ayat (2) mengatur terkait Pemberian sanksi pidana bagi
pelanggaran segala bentuk hak cipta tak hanya lagu secara komersial. Hal
ini merupakan deterrent effect yang bersifat ultimum remidium atau pilihan
terakhir. Hal ini memperkuat pelindungan Kekayaan intelektual dan
memberi rasa aman dari eksploitasi tanpa izin, sejalan dengan semangat
Pasal 28G ayat (1).
b. Hal yang perlu diingat Pasal ini menganut delik aduan. Untuk prosesnya,
harus didahului oleh mediasi. Pidana aduan bersifat ultimum remidium yang
harus menjadi pilihan terakhir. Pasal 95 ayat (4) UU HC menyatakan Selain
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan,
sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau
berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh
terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan
tuntutan pidana.
E. Perkara NOMOR 37/PUU-XXIII/2025
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak
Cipta merupakan norma umum (lex generalis) yang berlaku terhadap seluruh
objek ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang dan bukan hanya untuk lagu
dan musik. Objek-objek tersebut mencakup: (1) buku, program komputer,
pamflet, perwajahan karya tulis, dan semua karya tulis lain; (2) ceramah, kuliah,
pidato, dan sejenisnya; (3) alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan; (4)
lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (5) drama, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim; (6) karya seni rupa dalam berbagai bentuk; (7)
arsitektur; (8) peta; (9) seni batik; (10) fotografi; dan (11) hasil pengalihwujudan
seperti terjemahan dan saduran.
289
2. Dengan cakupan tersebut, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) memberikan
dasar hukum untuk melindungi hak ekonomi pencipta dari setiap bentuk
penggunaan tanpa izin. Ketentuan ini justru merupakan implementasi langsung
dari prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yakni jaminan atas kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang setara
di hadapan hukum.
3. Khusus terhadap ciptaan berupa lagu dan/atau musik, UU Hak Cipta
memberikan pengaturan bersifat khusus (lex specialis) dalam Pasal 23 ayat (5).
Ketentuan ini memungkinkan penggunaan ciptaan lagu atau musik dalam
kegiatan pertunjukan komersial tanpa izin langsung dari pencipta, sepanjang
pengguna membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Seperti telah dikemukakan sebagai perwujudan hak ekslusif, maka Pasal 23
ayat (5) harus ditafsirkan secara sistematik dengan pasal 81 UUHC yang pada
prinsipnya Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan
sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 Ayat (2),
Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2), sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam
bentuk lisensi dan distribusi kolektif dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
F. Lembaga Manajemen Kolektif
Mekanisme lisensi secara kolektif (blanket lisence) melalui Lembaga
manajemen kolektif (CMO) adalah model yang lazim digunakan dalam
berbabagai regulasi dan best practices internasional. Berikut kutipan pasal-
pasal UUHC yang mendukung hal tersebut:
Pasal 87
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian
dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk
membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna
290
sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 88
(1) Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri.
(2) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat:
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik
Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti;
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 2OO (dua ratus)
orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu
dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit
50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang
mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistri busikan Royalti;
dan
e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(3) Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
Pasal 119 UU HC mengancam sanksi pidana bagi Setiap Lembaga Manajemen
Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.0O0,OO (satu miliar rupiah).
Pasal 89
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk
2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing
merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b.kepentingan pemilik Hak Terkait.
(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan
menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing
Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman
dalam praktik berdasarkan keadilan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
disahkan oleh Menteri.
291
Pasal 90 menekankan masalah akuntabilitas LMK :
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait
Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit
kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan 291asyar paling sedikit I (satu) tahun
sekali dan diumumkan hasilnya kepada 291asyarakat melalui I (satu) media
cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
Pasal 91
(1) Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang
dikumpuikan setiap tahunnya.
(2) Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif
berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat
menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Pasal 92
(1) Menteri melaksanakan evaluasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif,
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan Lembaga Manajemen Kolektif tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90, atau
Pasal 91, Menteri mencabut izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin
operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan bagan berikut ini:
292
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dalam hak cipta itu ada yang disebut dengan fair use atau penggunaan wajar,
misalnya untuk lagu kebangsaan, dimana penggunaan wajar itu tidak dianggap
sebagai pelanggaran. Lagu kebangsaan ini memang harus disosialisasikan
terus-menerus dan menjadi kewajiban warga negara untuk mengenal lagu
kebangsaannya.
2. Berkaitan dengan hak cipta yang dilakukan di pesta perkawinan, warung-
warung, dan lain-lain, ada pembatasan bahwa penggunaan-penggunaan yang
harus berbayar itu adalah yang komersial. Karena ada juga penggunaan yang
tidak harus berbayar, misalnya jika membeli sendiri atau berlangganan sendiri
Spotify, membeli CD atau apa pun dan didengar sendiri di rumah, maka itu
bukan komersial dan tidak perlu membayar apa pun. Tetapi ketika
menggunakan Spotify, kemudian diputar di warung atau di restoran miliknya,
maka itu sudah menjadi penggunaan komersial. Jadi ketika itu digunakan secara
komersial dan menarik orang untuk hadir, maka harus membayar royalti.
3. Cara membayar royaltinya ada mekanisme yang sangat simpel, yaitu restoran
itu mengadakan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif dan kemudian
dia membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif itu. Kalau dia sudah
membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak
merupakan pelanggaran. Jadi, undang-undang sudah memberikan kepastian
hukum, tidak ada keraguan pengguna untuk menggunakan lagu-lagu itu di
293
restorannya, di rumah karaoke-nya, atau di mana pun tempat komersial,
sepanjang dia sudah membayar.
4. Pendekatan undang-undang ini bukan kriminalisasi, tapi remuneratif monetisasi.
Jadi sudah di-setting dari awal sejak dulu bahwa pendekatan-pendekatan yang
sifatnya kriminalisasi hanya akan menjauhkan para kreator-kreator ini dari
penggunanya. Karena jika pencipta melakukan aduan atau gugatan, maka dia
akan berhadapan dengan risiko lagunya tidak digunakan orang karena
ketakutan terhadap gugatan-gugatan itu.
5. Hak cipta itu esensinya adalah exclusive rights, artinya hak untuk menggunakan
sendiri, memberi izin, atau melarang orang lain. Hak eksklusifnya sebetulnya
dikecualikan di Pasal 23 ayat (5), dimana kalau dia sudah menjadi anggota
Lembaga Manajemen Kolektif, maka jika ada orang menyanyikan lagunya di
pertunjukan ataupun kafe, maka itu bukan pelanggaran karena dia sudah
menguasakan kepada LMK itu untuk memungut royaltinya dan mendistribusikan
kepada dia. Jadi, ketika sudah menjadi anggota LMK, maka ia sudah mau
perjanjikan lain.
6. Jika dia mempersoalkan bahwa lagu-lagu yang dinyanyikan itu harus izin
langsung kepada dia, maka itu adalah kemunduran. Jadi, kalau dia memilih tidak
memberikan izin maka dan ingin memberi izin langsung maka pencipta tersebut
dipersilakan keluar dari LMK-nya. Di Amerika dikenal dengan sistem opt-out
yaitu keluar dari LMK dan dia akan mengurus sendiri sehingga semua orang
yang akan menyanyikan lagu dia, harus izin dulu ke dia. Padahal dengan dia
tidak menjadi anggota LMK, maka lagu-lagu dia relatif tidak akan dinyanyikan
orang karena orang lain akan kerepotan untuk mendapatkan izin dulu sebelum
menyanyikan lagunya atau memutar lagunya. Undang-undang ini justru
memahami betul kerepotan itu yaitu LMK yang akan me-collect itu semua dan
kemudian membayari royaltinya kepada mereka setiap tahun.
7. Desain undang-undang ini one gate system. LMK itu ada banyak dan
bermacam-macam, ada WAMI, ada KCI, dan lain-lain. Jadi, sistem mengatakan
bayarnya cukup ke LMKN, satu pintu. Kalau dia sudah membayar lewat LMKN,
maka dia kemudian merasa aman terhadap seluruh LMK yang ada dan dia
merasa tidak perlu didatangi lagi.
8. Bahwa yang boleh menagih hanya LMK. Kalau ada LMK yang tidak punya izin
operasional tapi melakukan tagihan maka ada hukumannya. Jadi, undang-
294
undang ini melakukan pengaturan, bagaimana agar tidak ada LMK jadi-jadian,
agar tidak ada LMK yang sebetulnya tidak punya izin operasional, melakukan
penagihan-penagihan.
9. Secara objektif dari hasil berbagai riset yang telah dilakukan, undang-undang ini
sudah harus direvisi. Yang mendorong undang-undang ini harus direvisi adalah
munculnya artificial intelligence. Perlu diatur kapan sebuah penggunaan AI itu
dianggap fair use atau penggunaan wajar, atau kapan dia tidak dianggap
penggunaan wajar.
10. Lalu terkait dengan lapor-melapor, maka perlu ditambahkan bahwa yang
dimaksud dengan yang harus melakukan pembayaran itu adalah misalnya
penyelenggara. Perlu ada penegasan sehingga tidak menjadi abu-abu. Jika
kemudian seorang artis, seorang penyanyi, kemudian dia juga merangkap jadi
penyelenggara, maka dia akan dianggap sebagai penyelenggara. Tapi kalau dia
hanya menyanyikan maka ia menjadi subjek hak cipta. Seharusnya mereka
yang meng-arrange/membuat konser itulah yang harus bertanggung jawab
terhadap pembayaran royaltinya.
11. Lagu Kebangsaan di Singapura itu boleh dikomersialkan. Tetapi yang wajib
membayar adalah mereka yang mengkomersialkan itu dan rakyatnya tidak.
12. Ada dua jenis yang akan dikelola oleh LMKN. Yang pertama adalah konser, itu
diatur dengan Pasal 23 ayat (5), di mana tidak perlu pakai izin, orang bisa
menyanyikan, tetapi bayar. Akan tetapi orang itu sudah melepaskan hak
eksklusifnya kepada LMKN, karena dia sudah bikin kesepakatan. Yang kedua,
yang non-konser, sepeti memutar lagu lewat CD di restoran, lewat Spotify, dan
lain-lain. Itu yang kemudian akan dibayarkan ke para pencipta, didistribusikan
melalui LMKN.
13. Ke depan perlu dorong agar sebaiknya LMK punya platform yang isinya lagu
dan semuanya terdaftar di situ. Sehingga jika orang mau memutar lagu tinggal
ambil dari lagu itu, sehingga dengan demikian LMK juga bisa akan men-dettect
lagu mana yang digunakan paling banyak. Lagu mana dan siapa yang harus
mendapatkan royalty sekian. Kalau database-nya semacam ini, maka setiap
tahun pun kita bisa mengumumkan lagu yang paling populer di Indonesia adalah
lagu ini berdasarkan data tersebut. Jadi, dengan ada database platform seperti
itu, orang tidak perlu mengambil dari platform lain lagi. Tarif itu nanti bisa diukur
juga dari berapa lagu yang diputar.
295
14. Perlunya membangun kolaborasi dan persuasi itu jauh lebih penting. Oleh
karena itu, pendekatan dari awal yang kita lakukan adalah bukan kriminalisasi,
tetapi monetisasi dan remunerasi. Karena jika kita pendekatannya tidak
remuneratif, maka kita akan kehilangan pasar kita. Pasar kita yang
sesungguhnya itu adalah para pengguna itu.
15. Undang-undang ini mengatakan bahwa untuk mengadukan pun itu harus
didahului oleh mediasi. Jadi kalau orang akan mengadukan orang lain secara
pidana, itu tidak boleh langsung disidik atau diproses, kecuali telah ada bukti
bahwa dia telah melakukan mediasi dan mediasi tersebut telah gagal.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 7 Juli 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2025 dan
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Juli
2025, serta menyampaikan tambahan keterangan dan diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pihak Terkait
a. Bahwa LMKN adalah Lembaga Bantu Pemerintah nonAPBN. Pengertian
Lembaga Bantu Pemerintah dalam hal ini tidaklah sama dengan pengertian
State Auxiliary Organ yang membantu negara dan dibiayai oleh keuangan
Negara (APBN).
LMKN bersifat otonom dan membiayai sendiri pengeluaran operasionalnya
dari royalti yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebanyak-banyaknya
adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari royalti yang terkumpulkan yang
diperuntukkan bagi operasional LMKN dan LMK. Hal ini sejalan dengan
kelaziman tata kelola royalti di internasional yang meletakkan Collective
Management Organization (di Indonesia LMK dan LMKN) sebagai lembaga
swasta.
Dalam kedudukan ini LMKN membantu pemerintah melaksanakan regulasi
yang ditetapkan terkait tata kelola royalti Hak Cipta dengan mengkoordinir
LMK - LMK dalam kebijakan satu pintu (one gate policy).
b. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk
296
merepresentasikan kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti
atas Hak Cipta di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN dibentuk dalam dua entitas terpisah, yaitu:
1) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta, yang mewakili
kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, dan;
2) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait, yang mewakili
kepentingan Pemilik Hak Terkait, seperti Pelaku Pertunjukan,
Produser Fonogram.
Kedua lembaga tersebut tergabung dalam 1 (satu) LMKN Induk yang
mempunyai tugas menyelenggarakan Pengelolaan Royalti.
Dalam menjalankan tugasnya, LMKN mempunyai fungsi:
a. melakukan Pengelolaan Royalti;
b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan
LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah
koordinasinya; menyusun standar operasional prosedur terkait
Pengelolaan Royalti;
d. menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti
oleh pengguna kepada LMK; menetapkan tata cara pendistribusian
Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait;
e. melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
f. melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK
jika terdapat keberatan dari anggota LMK; dan
g. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri
yang ditembuskan kepada LMK dan pengawas.
Untuk Pengelolaan Royalti dibentuk 2 (dua) LMKN yang masing-masing
merepresentasikan keterwakilan:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
Yang
memiliki
kewenangan
untuk
menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta untuk selanjutnya disebut (UU HC2014), Peraturan
297
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik untuk selanjutnya disebut (“PP/56/2021”) dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (untuk
selanjutnya disebut “PermenKumham/9/2022”).
a. Bahwa Pihak Terkait adalah Lembaga Bantu Pemerintah nonAPBN
yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai
Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi
Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
b. Bahwa Pihak Terkait LMKN induk berjumlah 10 (sepuluh) orang
komisioner yang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota Komisioner;
2) 2 (dua) orang Wakil Ketua merangkap anggota Komisioner yang
mewakili LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait; dan
3) 7 (tujuh) orang anggota Komisioner.
(Vide SK Menkum RI Komisioner).
Ketua dan Wakil Ketua dipilih berdasarkan musyawarah mufakat untuk
diusulkan kepada Menteri.
(Vide Pasal 7 dan 8 Permenkumham/9/2022”).
c. Bahwa Dharma Oratmangun adalah Ketua LMKN untuk periode 2022-
2025 berdasarkan Rapat Pleno LMKN tanggal 20 Juni 2025 yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 01/BA-PLENO LMKN/VI/2022
(Vide-BA Pleno LMKN), oleh karena itu berwenang dalam mengajukan
diri sebagai pemohon Pihak terkait.
d. Bahwa permohonan ini, pemohon Pihak Terkait beranggotakan
sebanyak 10 (sepuluh orang) Komisioner LMKN yang beranggotakan
sebagai berikut:
1) Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN;
2) Bernard Nainggolan, sebagai Wakil Ketua LMKN Hak Terkait;
3) Andre Ronald Benito Hehanussa atau yang dikenal dengan nama
Andre Hehanussa, sebagai Wakli Ketua LMKN Pencipta;
4) Yessy Kurniawan, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
298
5) Johnny William Maukar, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
6) Taufik Hidayat atau yang dikenal dengan nama Tito Soemarsono
sebagai Anggota Komisioner LMKN;
7) Hartini Erpi Nurjanah atau yang dikenal dengan nama Ikke
Nurjanah, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
8) Makki Parikesit, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
9) Marcellius Kirana Hamonangan atau yang biasa dikenal dengan
nama Marcell Siahaan sebagai Anggota Komisioner LMKN; dan
10) Waskito sebagai Anggota Komisioner LMKN.
(Vide SK Komisioner dan Vide BA Pleno).
2. Bahwa Hak Cipta bersifat eksklusif dan mutlak, serta memiliki Hak
Ekonomi;
Hak Cipta bersifat eksklusif dan mutlak artinya Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta memiliki hak tunggal dan penuh atas karya ciptanya, yang meliputi hak
untuk mengumumkan, mempertunjukan, dan mengkomunikasikan, juga
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya tersebut, dan
bersifat eksklusif artinya tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan,
menyalin, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. sedang Hak Cipta bersifat mutlak bahwa hak tersebut
berlaku untuk semua orang, tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim hak atas
karya tersebut, atau menggunakan karya tersebut tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
Dalam mendapatkan hak ekonomi atau Komersialisasi Hak Cipta atau Hak
Terkait, setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif (‘LMK’), ketentuan ini diatur dalam Pasal
87 ayat (1) UU HC2014, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan hak
ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait
menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik
imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak
Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
Tanpa LMK/LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait
akan kesulitan untuk mendapatkan dan mengelola hak ekonominya dari
berbagai penggunaan dan pemanfaatan karya mereka secara komersial.
LMK/LMKN juga berperan dalam memfasilitasi akses berupa izin penggunaan
299
karya cipta bagi Pengguna Komersial, sehingga kepatuhan pembayaran Royalti
dapat terlaksana dan karya-karya tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat
luas.
Seperti halnya Pencipta, Pelaku Pertunjukan juga memiliki Hak Ekonomi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Hak Ekonomi
Pelaku Pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain.
Dasar hukum yang mengatur izin pertunjukan terkait Hak Cipta, termasuk
kewajiban pelaku pertunjukan untuk mendapatkan izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN, yakni UUHC 2014, khususnya Pasal
23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (1). Selain itu, Peraturan Pemerintah Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik (“PP 56/2021”), dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik (“Permen Kumham 9/2022”).
Ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 bahwa setiap orang dapat melakukan
Penggunaan secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta
izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada
Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dalam Penjelasan Pasal 23
ayat (5) UUHC 2014, bahwa yang dimaksud dengan 'imbalan kepada Pencipta'
adalah Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh LMK/LMKN dan
disahkan oleh Menteri (vide Pasal 89 Ayat (4) UUHC 2014).
Maka kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan
Penggunaan secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan yakni
membayar Royalti kepada Pencipta melalui LMK/LMKN.
Fakta hukum di dalam pedoman tarif pembayaran Royalti yang disahkan oleh
Menteri untuk kategori pertunjukan musik langsung (live event) menggunakan
parameter yang hanya diketahui oleh Penyelenggara Acara atau Promotor
acara seperti jumlah tiket yang terjual dan besaran biaya produksi suatu
pertunjukan musik langsung (live event). Dengan demikian di dalam prakteknya
bahwa yang membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta melalui
LMK/LMKN
dalam
pertunjukan
musik
langsung
(live
event)
adalah
Penyelenggara atau Promotor acara bukan Pelaku Pertunjukan karena
300
pemaknaan frasa “setiap orang” di dalam Pasal 23 ayat (5) adalah
Penyelenggara acara atau Promotor acara, yang merupakan pihak yang
menarik keuntungan secara langsung dari acara tersebut.
Di sisi lain terhadap ketentuan Pasal 81 UUHC 2014 bahwa Kecuali
diperjanjikan lain, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
tentang Hak Ekonomi, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(2). Ketentuan ini belum bisa dilaksanakan atau belum bisa diberlakukan karena
ketentuan mengenai mekanisme, prosedur, pedoman, imbalan atau besaran
Royalti para pihak belum diatur oleh Pemerintah, LMKN atau pejabat yang
berwenang. Begitu juga frasa hukum “Kecuali diperjanjikan lain”.
Makna "Kecuali diperjanjikan lain" yakni "kecuali jika ada kesepakatan lain yang
dibuat". Ketentuan ini memiliki makna jika sudah ada perjanjian atau
kesepakatan sebelumnya maka tidak boleh lagi membuat perjanjian atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga atau pihak selanjutnya.
Fakta hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait telah
menguasakan atau mengikatkan diri atau melakukan perjanjian kepada LMK
untuk penarikan, penghimpunan dan pendistribusian, Royalti termasuk
kesepakatan besaran Royalti, sehingga sudah tidak lagi membuat perjanjian
kepada pihak ketiga atau pihak selanjutnya.
Dasar hukum yang mewajibkan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik
Hak Terkait untuk menguasakan pengelolaan Royalti kepada LMK terdapat
dalam Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014, bahwa pencipta, pemegang Hak Cipta,
dan pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif, dan PP
56/2021 juga mengatur mengenai pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau
musik melalui LMK/LMKN.
Berdasarkan pertimbangan diatas sesuai norma hukum UUHC 2014 bahwa
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk mendapatkan
hak ekonomi dilakukan atau melalui LMK/LMKN, dan ditindak lanjuti secara
teknis penarikan, penghimpunan dan pendistribusian kepada Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait, yang telah diatur didalam PP
56/2021 dan Permen Kumham 9/2022, serta Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
301
tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan
pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu
(“Kepmen Kumham 2/2016”) dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti
untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) (“Kepmen Kumham 3/2016”).
Dalil Para Pemohon dalam Perkara Nomor 37, bahwa ketentuan Pasal 9 ayat
(2) juncto Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 mengandung norma hukum yang
multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menentukan
secara tegas bahwa izin penggunaan komersial suatu ciptaan dapat diperoleh
melalui LMK/LMKN, Tidak Benar.
Ketentuan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
Hak Ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan secara Komersial Ciptaan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan di atas perlu dipahami atau dimengerti bahwa
pengalihan Hak Ekonomi atas Hak Cipta yang sudah dikuasakan, diperjanjikan,
dikerjasamakan atau dilisensikan (kontrak) tidak boleh dilakukan kontrak ulang
atau kontrak kedua kalinya atau seterusnya oleh pencipta kepada pihak lain
tanpa persetujuan penerima kontrak LMK/LMKN, jika ini dilanggar tentunya
akan ada sanksi.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hak ekonomi, yang meliputi hak untuk
Pengumuman, Pertunjukan, dan Komunikasi Ciptaan, telah beralih kepada
pemegang kontrak untuk jangka waktu dan lingkup tertentu sesuai perjanjian
kontrak. Pencipta, setelah memberikan kontrak, tidak lagi memiliki hak eksklusif
untuk kontrak hak ekonomi tersebut kepada pihak lain selama lisensi tersebut
masih berlaku.
3. Bahwa mekanisme Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti
Hak Cipta dan Hak Terkait oleh LMK/LMKN di beberapa negara;
a. Singapura:
Di Singapura, pungutan dan distribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait
diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta Singapura 2021 dan lembaga terkait,
302
dan mengakui hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi
dari ciptaannya dan memberikan perlindungan Hak Cipta timbal balik
kepada negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia dan
Konvensi Berne.
Di Singapura, Organisasi kolektif berlisensi seperti Composers and Authors
Society of Singapore (COMPASS) mengelola Royalti untuk Hak Cipta lagu,
dan Pengguna komersial karya cipta, seperti stasiun radio, klub malam, atau
acara konser, wajib membayar Royalti kepada pemilik Hak Cipta atau LMK
yang mewakilinya.
Mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) melalui beberapa langkah. LMK bertindak sebagai perantara
yang mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, dengan
menghimpun dan mendistribusikan Royalti dari pengguna karya.
Berikut proses penarikan dan pendistribusian Royalti:
1) Pendaftaran dan Kuasa:
(a) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait
mendaftarkan karya mereka dan memberikan kuasa kepada LMK
untuk mengelola Hak Ekonomi mereka.
(b) LMK merupakan badan hukum nirlaba yang diberi wewenang untuk
mengelola Hak Ekonomi ciptaan.
2) Penghimpunan Royalti:
(a) Pengguna karya (misalnya, penyedia layanan, tempat usaha, atau
platform digital) yang memanfaatkan karya yang dilindungi Hak Cipta
wajib membayar Royalti kepada LMK.
(b) LMK menghimpun Royalti dari berbagai pengguna berdasarkan tarif
yang telah ditetapkan atau dinegosiasikan.
3) Perhitungan dan Pendistribusian:
(a) LMK menghitung besaran Royalti yang harus dibayarkan kepada
masing-masing anggota berdasarkan data penggunaan karya.
(b) LMK mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang menjadi anggotanya.
4) Pelaporan dan Transparansi:
303
(a) LMK wajib memberikan laporan kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait mengenai Royalti yang telah dihimpun
dan didistribusikan.
(b) Laporan ini mencakup jumlah Royalti yang didistribusikan, pihak yang
menerima, dan data penggunaan karya.
5) Pengawasan dan Penegakan Hukum:
(a) LMK memiliki peran dalam mengawasi penggunaan karya yang
dilindungi Hak Cipta dan memastikan pembayaran Royalti yang adil.
(b) LMK juga dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang
menggunakan karya tanpa izin atau tidak membayar Royalti.
Dengan demikian maka di Singapura:
a. LMK beroperasi secara independen dan tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan Royalti dengan Pemerintah.
b. Pemerintah menetapkan regulasi Hak Cipta dan Royalti, sementara
LMK yang menjalankan operasional pengelolaan Royalti.
c. LMK memastikan bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik
Hak Terkait mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan
karya mereka, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna untuk
mendapatkan lisensi dan membayar Royalti.
b. Malaysia;
Di Malaysia, pungutan dan distribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait
diatur oleh Akta Hak Cipta 1987 dan lembaga terkait, memiliki organisasi
kolektif (CMO) seperti Music Authors' Copyright Protection (MACP) untuk
mengumpulkan Royalti atas penggunaan karya-karya cipta, dan Royalti
dapat dikenakan untuk berbagai jenis karya, termasuk karya tulis, musik,
seni, film, rekaman suara, dan siaran.
Pembagian Royalti Hak Cipta oleh CMO, MACP atau disebut LMK
melibatkan beberapa tahapan utama. yakni LMK menghimpun Royalti dari
pengguna karya cipta yang telah membayar lisensi. Kemudian, Royalti
diproses dan didistribusikan kepada Pemegang Hak Cipta (Pencipta,
Penerbit, dan lain-lain) yang terdaftar sebagai anggota LMK.
Berikut mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta di Malaysia:
1) Penghimpunan Royalti:
304
Pengguna karya cipta, seperti stasiun radio, penyelenggara acara, atau
platform digital, membayar Royalti kepada LMK yang telah ditunjuk
untuk mengelola Hak Cipta tertentu.
2) Penyusunan Data Penggunaan:
LMK menyusun data penggunaan karya cipta berdasarkan laporan dari
pengguna dan informasi lain yang relevan.
3) Perhitungan dan Distribusi:
LMK menghitung besaran Royalti yang berhak diterima oleh masing-
masing pemegang Hak Cipta berdasarkan data penggunaan karya cipta
mereka.
4) Distribusi kepada Pemegang Hak:
Royalti kemudian didistribusikan kepada pemegang Hak Cipta yang
terdaftar sebagai anggota LMK.
Mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Hak
Cipta di Malaysia, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan
turunannya, dan secara keseluruhan, mekanisme pembagian Royalti Hak
Cipta di Malaysia bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang Hak Cipta
mendapatkan imbalan yang adil atas penggunaan karya mereka, sekaligus
memastikan bahwa pengguna karya cipta dapat mengakses karya tersebut
secara legal dan bertanggung jawab.
c. Jepang;
Di Jepang, mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta oleh JASRAC
(Japanese Society for Rights of Authors, Composers, and Publishers) di
Jepang melibatkan pengumpulan dan distribusi Royalti dari pengguna karya
musik kepada para Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher) yang
menjadi anggotanya. JASRAC bertindak sebagai lembaga manajemen
kolektif (LMK) yang mewakili kepentingan anggota-anggotanya dalam hal
Hak Ekonomi atas karya musik. pungutan dan distribusi Royalti Hak Cipta
dan Hak Terkait diatur oleh hukum Hak Cipta Jepang.
Berikut adalah mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta oleh JASRAC:
1) Pengumpulan Royalti:
a) JASRAC mengumpulkan Royalti dari berbagai pengguna karya
musik, seperti stasiun radio, penyedia layanan streaming,
305
penyelenggara konser, dan tempat-tempat komersial lainnya yang
menggunakan musik.
b) Besaran Royalti yang dibayarkan oleh pengguna biasanya
didasarkan pada tarif yang telah ditetapkan oleh JASRAC dan
bergantung pada jenis penggunaan karya musik.
2) Penyaluran Royalti kepada LMK:
a) Setelah Royalti terkumpul, JASRAC menyalurkannya kepada LMK
terkait di negara lain, jika karya musik tersebut digunakan di luar
Jepang.
b) LMK di negara lain tersebut kemudian mendistribusikan Royalti
kepada Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher) yang menjadi
anggota mereka.
3) Distribusi Royalti kepada Anggota:
a) JASRAC mendistribusikan Royalti yang terkumpul kepada anggota-
anggotanya, yaitu Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher),
yang karyanya telah digunakan.
b) Distribusi Royalti ini dilakukan berdasarkan laporan penggunaan
karya musik yang diterima dari berbagai pengguna dan berdasarkan
perjanjian.
4) Penggunaan Dana Operasional dan Cadangan:
a) Sebagian dari Royalti yang terkumpul juga digunakan untuk biaya
operasional JASRAC dalam menjalankan kegiatannya.
b) Selain itu, sebagian kecil Royalti juga disimpan sebagai dana
cadangan untuk mengantisipasi situasi yang tidak terduga.
5) Sistem Transparan dan Akuntabel:
a) JASRAC berupaya untuk menjalankan sistem pembagian Royalti
yang transparan dan akuntabel, dengan memberikan laporan
penggunaan karya musik dan distribusi Royalti kepada anggota-
anggotanya secara berkala.
b) Anggota JASRAC juga memiliki hak untuk mengakses informasi
mengenai penggunaan karya mereka dan Royalti yang telah
diterima.
306
6) Peran LMK dalam Pengelolaan Royalti:
a) LMK seperti JASRAC memiliki peran penting dalam mengelola Hak
Ekonomi Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher) khususnya
dalam hal penggunaan karya musik secara komersial.
b) LMK bertindak sebagai perantara antara pengguna karya musik dan
pemegang
Hak
Cipta,
memfasilitasi
pemberian
izin
dan
pembayaran Royalti.
c) Dengan adanya LMK, pencipta, komposer, dan penerbit tidak perlu
melakukan negosiasi langsung dengan setiap pengguna karya
mereka, tetapi dapat mengandalkan LMK untuk mengelola hak-hak
ekonomi mereka.
d. Australia;
Di Australia, pengumpulan dan distribusi Royalti Hak Cipta dan hak terkait
dilakukan oleh berbagai lembaga kolektif, Apra Amcos, PPCA, dan
Copyright Agency yang mewakili Penulis, Penerbit (Publisher), dan pemilik
Hak Terkait. Lembaga- lembaga ini membantu dalam mengelola hak-hak
tersebut, seperti hak untuk memperbanyak, menampilkan, dan menyiarkan
karya, serta hak terkait seperti hak artis rekaman dan penyiar.
1) Lembaga Manajemen Kolektif:
(a) APRA AMCOS:
Mengumpulkan Royalti untuk hak pertunjukan dan hak reproduksi
karya musik. Mereka mewakili penerbit dan penulis lagu.
(b) PPCA (Phonographic Performance Company of Australia Limited):
Mengumpulkan Royalti untuk hak pertunjukan rekaman suara atas
nama perusahaan rekaman dan artis rekaman.
(c) Copyright Agency:
Menyediakan lisensi untuk penggunaan karya yang dilindungi Hak
Cipta dan mengumpulkan Royalti terkait.
2) Mekanisme LMK Australia melakukan penghimpunan dan distribusi
Royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Australia, seperti APRA
AMCOS,
PPCA,
dan Copyright
Agency,
mengumpulkan
dan
mendistribusikan Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait kepada para
Pencipta dan Pemilik Hak. Mekanisme penghimpunan dan distribusi
Royalti
ini
melibatkan
beberapa
tahapan.
Pertama,
LMK
307
mengidentifikasi dan melisensikan pengguna karya cipta, seperti
stasiun radio, penyelenggara acara atau platform digital. Kedua, LMK
mengumpulkan Royalti dari pengguna tersebut berdasarkan tarif yang
telah ditetapkan. Terakhir, LMK mendistribusikan Royalti kepada para
Pencipta dan Pemilik Hak, setelah memotong biaya operasional, melalui
sistem pembagian yang transparan dan adil. Adapun mekanisme
sebagai berikut:
(a) Identifikasi dan Lisensi:
LMK mengidentifikasi pengguna karya cipta dan memberikan lisensi
kepada mereka. Lisensi ini memberikan hak kepada pengguna
untuk menggunakan karya cipta tersebut secara legal, misalnya,
memutar lagu di radio atau menampilkan pertunjukan musik.
(b) Pengumpulan Royalti:
LMK mengumpulkan Royalti dari pengguna berdasarkan tarif yang
telah disepakati atau ditentukan dalam lisensi. Tarif ini bisa berbeda-
beda tergantung pada jenis penggunaan karya, skala penggunaan,
dan jenis karya cipta.
(c) Penyaluran Informasi:
LMK membutuhkan informasi yang akurat tentang penggunaan
karya cipta untuk memastikan distribusi Royalti yang adil. Pengguna
karya cipta biasanya diwajibkan untuk melaporkan penggunaan
karya mereka kepada LMK.
(d) Pembagian Royalti:
LMK mendistribusikan Royalti kepada pencipta dan pemilik hak
setelah memotong biaya operasional. Distribusi ini biasanya
dilakukan secara berkala, misalnya, setiap tiga bulan atau enam
bulan. LMK menggunakan sistem pembagian yang transparan dan
adil, yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis
penggunaan karya, popularitas karya, dan hak-hak yang dimiliki
oleh masing-masing pencipta.
Peran LMK Australia, LMK memiliki peran Bahwa Pencipta dan
Pemilik Hak Cipta mendapatkan hak mereka secara adil atas karya
mereka. Tanpa LMK, Pencipta akan kesulitan untuk memantau dan
mengumpulkan Royalti dari berbagai pengguna karya mereka. LMK
308
juga berperan dalam memfasilitasi akses ke karya cipta bagi
pengguna, sehingga karya-karya tersebut dapat dinikmati oleh
masyarakat luas.
e. Belanda;
Di Belanda, lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan Hak Cipta
dan Hak Terkait dikenal sebagai Collective Management Organization
(CMO) atau Organisasi Manajemen Kolektif yang biasa disebut di Indonesia
adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), keberadaan dan kegiatan LMK
diatur oleh undang-undang Hak Cipta Belanda (Auteurswet), di Indonesia
pertama kali Hak Cipta diatur dalam Auteurswet 1912, karena belanda
menjajah Indonesia maka aturan hukum Auteurswet. Di sisi lain hukum
Belanda berasal dari Perancis, dan Perancis berasal dari Romawi atau yang
dikenal dengan Eropa Kontinental, artinya sistem hukum yang bersumber
dari hukum Romawi dan dikodifikasi dalam bentuk undang-undang yang
tersusun secara sistematis.
Mekanisme Perolehan dan Pendistribusian Royalti:
Di Belanda, mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait yang
dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective
Management Organizations (CMO) melibatkan beberapa langkah. Pertama,
LMK menghimpun Royalti dari pengguna karya (misalnya, stasiun radio,
penyelenggara acara). Kemudian, LMK mendistribusikan Royalti tersebut
kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait,
berdasarkan data penggunaan dan perjanjian yang ada. Proses ini diatur
oleh Undang-Undang Hak Cipta dan bertujuan untuk memastikan bahwa
Pencipta mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya
mereka.
1)
Pemungutan Royalti:
(a) Pengguna karya, seperti stasiun radio, platform streaming, atau
penyelenggara acara, membayar Royalti kepada LMK yang
relevan.
(b) LMK memiliki daftar anggota (Pencipta, Pemegang Hak) dan jenis
karya yang dilindungi.
(c) Pemungutan Royalti bisa berdasarkan tarif tetap, persentase dari
pendapatan, atau mekanisme lain yang disepakati.
309
2)
Pendistribusian Royalti:
(a) LMK
menggunakan
data
penggunaan
karya
untuk
mengidentifikasi siapa yang berhak menerima Royalti.
(b) Royalti didistribusikan kepada anggota LMK sesuai dengan
penggunaan karya mereka dan perjanjian yang berlaku.
(c) Pendistribusian bisa dilakukan secara berkala, misalnya bulanan
atau triwulanan.
3)
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau CMO:
(a) Pengumpulan dan Pendistribusian:
LMK bertanggung jawab untuk mengumpulkan Royalti dari
berbagai sumber dan mendistribusikannya kepada Pemegang
Hak.
(b) Negosiasi Lisensi:
LMK dapat bernegosiasi dengan pengguna karya untuk
mendapatkan lisensi penggunaan karya.
(c) Perwakilan Pencipta:
LMK mewakili kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak dalam
hal Hak Ekonomi atas karya mereka.
4. Bahwa mekanisme Tata Kelola Royalti lagu dan/atau musik oleh
LMK/LMKN di Indonesia;
Bahwa untuk Pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik di
Indonesia Pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN) dan memberikan izin operasional kepada 16 (enam belas) Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) yang masing masing terdiri dari:
1) 5 (lima) LMK Pencipta;
- Karya Cipta Indonesia (KCI)
- Wahana Musik Indonesia (WAMI)
- Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
- Langgam Kreasi Budaya (LKB)
- Satu Nada Indonesia (SNI)
2) 5 (lima) LMK Hak Terkait Produser Fonogram:
- Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
- Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
- Pro Karindo Utama (PKU)
310
- Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI)
- Produser Musik Rekaman Indonesia Nusantara (PROMURI)
3) 6 (enam) LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan:
- Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
- Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI)
- Star Music Indonesia (SMI)
- Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)
- Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
- Citra Nusa Swara (CNS)
LMKN terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan pihak Pemerintah, 3 (tiga) orang
perwakilan LMK Pencipta, 3 (tiga) orang perwakilan LMK Hak Terkait, 1 (satu)
orang Pencipta dan 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
Bahwa di dalam hukum Hak cipta setiap orang dapat melakukan Penggunaan
secara Komersial Ciptaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: seminar dan
konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor,
Pertokoan, pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran
radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke (vide Pasal
3 PP/56/2021).
Fakta hukum bahwa menanggapi isu publik yang marak, LMKN menyatakan
bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial bukan hanya pertunjukan
musik langsung (live event) yang membayar Royalti, tetapi terdapat juga 13 (tiga
belas) sub sektor yang telah membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta dan pemilik Hak terkait melalui LMKN. Ini untuk menjawab beberapa
orang pemilik hak yang mengatakan mendapat Royalti hanya dari sub sektor
pertunjukan musik langsung (live event) adalah tidak benar, karena mereka
sesungguhnya tidak menjelaskan secara jujur pendapatan Royalti dari berbagai
sektor lainnya.
Bahwa dalam pelaksanaannya penarikan, penghimpunan dan pendistribusian
Royalti lagu dan/atau musik dilakukan oleh LMK/LMKN.
311
Berikut tahapan pelaksanaan pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik oleh
LMKN:
a. Proses Penarikan Royalti:
1) Pelaksana Harian
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LMK/LMKN dibantu oleh
Pelaksana Harian di bidang keuangan, bidang hukum, bidang lisensi,
bidang dokumentasi, bidang teknologi informasi dan kesekretariatan.
LMK/LMKN dapat menunjuk tenaga profesional yang berpengalaman
dalam Pengelolaan Royalti bidang lagu dan/atau musik; perwakilan
LMK yang tidak menjadi Komisioner LMKN dan unsur Pemerintah untuk
melakukan upaya penarikan Royalti dan pengawasan.
2) Sistem Penarikan Royalti
Dalam melaksanakan Penarikan Royalti LMK/LMKN membuat
perjanjian lisensi kepada Penerima Lisensi yang di dalamnya mengatur
besaran Royalti berdasarkan ketentuan dan disahkan oleh Menteri.
Penerima lisensi sebagai bukti menerima lisensi dalam bentuk
perjanjian lisensi dan sertifikat lisensi disertai kewajiban membuat dan
memberikan laporan penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN.
Dalam prakteknya atas izin Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak
Terkait, LMK/LMKN dapat memberikan keringanan tarif Royalti kepada
usaha mikro, kecil dan menengah yang melakukan pemanfaatan suatu
karya cipta lagu dan/atau musik secara komersial yang besarannya
ditetapkan oleh Menteri (vide Pasal 11 PP 56/2021).
b. Proses Penghimpunan Royalti:
1) Setiap Royalti Hak Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak
Terkait yang penarikannya dikelola oleh LMK/LMKN dihimpun di
rekening LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.
2) LMK/LMKN dalam menghimpun Royalti menggunakan metode
pembayaran yang memberikan nomor rekening virtual (Virtual Account)
kepada setiap setiap Pengguna Komersial Penerima Lisensi. Untuk
mempermudah proses identifikasi dan otomatisasi transaksi Royalti.
c. LMK/LMKN dalam melakukan penghimpunan mengenakan pajak atas
pembayaran Royalti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
312
d. Proses Pendistribusian Royalti:
Royalti yang telah dihimpun oleh LMK/LMKN didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi
anggota LMK. Dalam proses distribusi Royalti dilaksanakan melalui LMK
dimana Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait berada.
Sedangkan Royalti dimana Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
terkait belum menjadi anggota suatu LMK, Royaltinya disimpan oleh LMKN
sebagai Royalti Royalti yang tidak diketahui (unclaimed) atau dana
cadangan.
Dana Cadangan adalah royalti yang tidak diketahui (unclaimed) Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait yang telah disimpan dan
diumumkan selama 2 (dua) tahun oleh LMKN untuk diketahui Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait.
Besaran Dana cadangan tersebut berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno
LMKN dapat digunakan untuk keperluan:
a) pendidikan musik;
b) kegiatan sosial atau amal;
c) jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan
d) sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan
Pengelolaan Royalti.
(vide Pasal 24, 25 dan 26 Permen Kumham 9/2022).
Pendistribusian Royalti oleh LMK/LMKN paling sedikit dilaksanakan 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
LMKN menetapkan sistem distribusi atas royalti yang berhasil dihimpun
dilakukan secara hybrid, yaitu bagi kategori yang memiliki data penggunaan
lagu dan/atau musik (logsheet) seperti pertunjukan musik langsung (live
event) dan karaoke, maka distribusi dilakukan berdasarkan perhitungan dari
data penggunaan lagu dan/atau musik (logsheet) yang telah didapatkan,
sementara bagi kategori yang tidak memiliki data penggunaan lagu dan/atau
musik (logsheet) akan dibagi berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK
dengan mempertimbangkan kecepatan tata kelola lisensi kategori
pertunjukan musik langsung (live event) yang telah berbasis sistem inilah
kemudian pada tahun 2024 LMKN menetapkan komitmen untuk melakukan
distribusi royalti kategori pertunjukan musik langsung (live event) terkhusus
313
untuk royalti yang terhimpun dari konser musik untuk dilakukan setiap bulan
kepada seluruh LMK Pencipta.
Dalam hal perhitungan besaran distribusi Royalti, LMKN menerima laporan
dari perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu
dan/atau musik oleh Pengguna Komersial.
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti
LMK-LMK
dapat
menyampaikan
kepada
LMKN
untuk
dilakukan
penyelesaian melalui mediasi.
Seluruh pedoman penetapan, penarikan, dan pendistribusian Royalti diatur
dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
LMKN.
e. Pengaturan Dana Operasional LMK/LMKN
LMK/LMKN dalam menjalankan operasional kelembagaan menggunakan
dana paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti
yang dikumpulkan setiap tahun. Besaran dan pembagian operasional
disepakati antara LMK dan LMKN.
Bahwa kesepakatan pengaturan dana operasional tahun 2024 antara
LMK/LMKN sebagai berikut:
1) 10% (sepuluh persen) untuk alokasi dana operasional LMK
2) 8% (delapan persen) untuk alokasi dana operasional Pelaksana Harian
3) 2% (dua persen) untuk alokasi dana operasional LMKN.
Dana operasional yang digunakan oleh LMKN berfungsi untuk menunjang
kegiatan pelaksanaan tugas komisioner dan Pelaksana Harian.
f.
Laporan dan Transparansi:
LMKN dalam melaksanakan Pengelolaan Royalti telah menerbitkan audit
keuangan dan audit kinerja 2023 yang dilaksanakan oleh akuntan publik dan
telah dilaporkan kepada Menteri dan diumumkan di media cetak nasional
dan media elektronik.
g. Dasar Hukum:
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta .
2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik .
314
3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
4) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor HKI.2.OT.03.01- 02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif
Royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial
ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu.
5) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
HKI.2.OT.03.01-03
Tahun
2016
tentang
Pengesahan
Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk
Rumah Bernyanyi (Karaoke).
Dengan demikian Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik oleh LMK/LMKN di
Indonesia:
1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait harus menjadi
anggota suatu LMK untuk dapat mengelola hak ekonominya dan
mendapatkan imbalan yang wajar dari Pengguna Komersial.
2) LMK bertindak berdasarkan Kuasa sebagai perwakilan dari para
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait dalam
mengelola Royalti.
3) LMKN
bertindak
sebagai
lembaga
sentral
lisensi
dalam
mempermudah,
mempercepat,
dan
menyederhanakan
juga
memberikan kepastian hukum terhadap izin penggunaan lagu dan/atau
musik.
5. Kesimpulan;
Bahwa pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan
komersial di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas
cakupannya, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak
pulau. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan Pemilik Hak Terkait untuk secara langsung melaksanakan pemberian
lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi permasalahan hukum,
untuk itu sangatlah dibutuhkan LMK/LMKN sebagai satu-satunya sarana
pengelolaan Hak Ekonominya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
angka 3, maka ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal
315
81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tetap
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
6. Permohonan Pihak Terkait;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait memohon
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo, dan memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
b. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan
Permohonan tidak dapat diterima.
c. Menerima Keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
d. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
e. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam hal Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya.
Tambahan Keterangan Pihak Terkait LMKN
Menindaklanjuti sidang Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara
Nomor 37/PUU- XXIII/2025, yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 31
Juli 2025 yang lalu di Mahkamah Konstitusi, dimana Majelis Hakim Yang Mulia
meminta keterangan tambahan dari kami, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami menjawab beberapa
pertanyaan untuk keterangan tambahan sebagaimana diminta dari Majelis Hakim
Yang Mulia.
316
Selengkapnya keterangan tambahan kami sampaikan dalam berkas materi
keterangan tambahan dan dianggap telah kami bacakan. Untuk itu perkenankan
kami membacakan ringkasan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi Yang Mulia ini.
Dalam Sidang pada tanggal 31 Juli 2025 yang lalu, Yang Mulia Hakim
memberikan pertanyaan kepada kami, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,
Maka kami jelaskan dalam kesempatan kali ini, kami kan jelaskan sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Hakim, maka dapat kami
sampaikan bahwa Tarif Royalti untuk Penggunaan lagu dan/atau musik di ruang
publik untuk kepentingan komersial telah disusun oleh Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN) dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan
komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu (“SK Menkumham
No.: 2/2016”) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang Pengesahan Penyempurnaan dan
Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) (“SK
Menkumham No.: 3/2016”).
LMKN beberapa kali melakukan Revisi Tarif Royalti semenjak tahun 2023
dan 2024 untuk disesuaikan dengan perkembangan ekosistem industri musik dan
hiburan, dan diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia,
tetapi belum ada pengesahan sehingga rancangan usulan tarif tersebut dievaluasi
kembali oleh LMKN. Evaluasi ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja
antara LMKN dan LMK-LMK yang juga dihadiri oleh wakil dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual dan wakil dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum
Repubik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 04 dan 05 Agustus 2025 di
Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian Pedoman Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu
Pedoman Tarif yang ditetapkan dengan SK Menkumham No.: 2/2016 dan SK
Menkumham No.: 3/2016, dan kemudian dinyatakan tetap berlaku sebelum
diterbitkan Pedoman Tarif yang baru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Nomor HKI-KI.01.04-22 tanggal 01 Agustus 2022 tentang
Pembayaran Royalti Lagu dan Musik Bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan
317
Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Sebelum
Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) (dokumen terlampir).
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim, maka dapat kami sampaikan
bahwa Pelaku Usaha tidak menjadi anggota LMK, yang menjadi anggota LMK
adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait yang meliputi
Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram. Ini adalah ketentuan agar
mendapatkan hak ekonominya atas penggunaan lagu dan/atau musik (Vide Pasal
87 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Penggunaan lagu asing masuk dalam ruang lingkup penggunaan lagu
dan/atau musik di ruang publik untuk tujuan komersial sehingga Pengguna
Komersial wajib membayar Royalti.
Royati yang ditarik dan dihimpun oleh LMKN dari penggunaan lagu asing
kemudian didistribusikan kepada Collective Management Organization (CMO yaitu
LMK di Luar Negeri) untuk diteruskan kepada Pemilik Hak yang menjadi
anggotanya. Ini merupakan ketentuan internasional yang berdasarkan pada
perjanjian resiprokal (reciprocal agreement), dimana lagu-lagu yang diputar di satu
negara dihimpun oleh CMO negara tersebut dan kemudian diteruskan kepada
Pemilik Hak atau LMK di negara lain uang mempunyai perjanjian resiprokal.
Menjawab pertanyaan mengenai kontrol dan efektifitas, terkait dengan LMK-
LMK, maka dapat disampaikan bahwa :
1) LMK-LMK yang mendapatkan izin operasional harus mampu menarik,
menghimpun dan mendistribusikan Royalti (Vide Pasal 88 Ayat (2) huruf
e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Dengan
kata lain LMK-LMK tersebut wajib menarik Royalti lagu dan/atau musik
yang notabene ikut menambah pendapatan Royalti.
2) LMK-LMK membentuk satuan petugas lisensi masing-masing yang
dibiayai dengan dana operasional sebesar 8% (delapan persen) dari total
Royalti yang berhasil ditarik oleh LMK tersebut. Efektifitas LMK ditentukan
selain dari kinerja manajemennya juga dengan keberhasilannya
mencapai target perolehan Royalti. Semakin besar Royalti yang
terhimpun semakin besar potensi kesejahteraan anggota.
c. Pertanyaan Yang mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H.
318
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim, bahwa untuk memberikan
pelindungan sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
sebagai Collective Management Organization (CMO) memiliki perjanjian timbal balik
(reciprocal agreement) dengan LMK-LMK di seluruh dunia untuk saling melakukan
pengelolaan karya cipta lagu dan/atau musik. Berdasarkan perjanjian resiprokal
tersebut lagu-lagu Indonesia yang dinyanyikan atau digunakan di luar negeri tetap
dilindungi, baik secara nasional maupun internasional, selama lagu tersebut
memiliki hak cipta yang sah dan penciptanya (atau pemegang haknya)
mendaftarkan dan/atau mengelolanya dengan benar.
Indonesia merupakan anggota Konvensi Bern (Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works), yang melindungi karya cipta di lebih dari
180 negara anggota. Artinya:
-
Jika lagu Indonesia dinyanyikan atau digunakan di negara anggota Konvensi
Bern, maka hak cipta lagu itu diakui dan dilindungi di negara tersebut.
-
Perlindungan ini otomatis, tidak harus didaftarkan ulang di setiap negara
(namun bisa dikelola untuk penegakan hukum).
Walau Konvensi Bern memberi perlindungan otomatis, untuk mendapatkan
Royalti atau melakukan penegakan hukum, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
sebaiknya mendaftar menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta.
Untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebaiknya mendaftarkan karya
ciptaannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan menjadi anggota
salah satu LMK Pencipta di Indonesia agar bisa mendapatkan hak ekonominya.
d. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim, maka dapat kami sampaikan
bahwa hal ini sudah kami sampaikan untuk sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia bahwa jumlah Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat
peringatan (somasi) untuk membayar
Pengguna Komersial dalam hal ini adalah Penyelenggara Acara, atau biasa
disebut Event Organizer. Dalam hal ini kami berikan detail untuk tahun 2024 dan
tahun 2025.
1) Tahun 2024
Untuk tahun 2024 ada sejumlah 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima)
kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya ciptaan lagu
dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan
319
himbauan dan peringatan oleh LMKN untuk segera membayarkan
Royaltinya. Dari total kegiatan tersebut terdapat 373 (tiga ratus tujuh puluh
tiga) Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan
belum memberikan respon untuk mendaftarkan penggunaan lagu dan/atau
musiknya.
2) Tahun 2025
Untuk tahun 2025 ada sejumlah 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh)
kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya ciptaan lagu
dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan
himbauan dan peringatan oleh LMKN untuk segera membayarkan
Royaltinya. Dari total kegiatan tersebut terdapat 422 (empat ratus dua puluh
dua) Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan
belum memberikan respon untuk mendaftarkan penggunaan lagu dan/atau
musiknya.
Demikian tambahan Keterangan Pihak Terkait melalui pertanyaan Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Kami disampaikan, dan atas perhatian
dan perkenan Yang Mulia, Kami sampaikan terima kasih.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia
(PAPPRI) menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 10 Juli 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025 dan menyampaikan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025, serta menyampaikan tambahan
keterangan bertanggal 22 Juli 2025 dan diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 22 Juli 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
RINGKASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
1.
Bahwa Para Pemohon dalam Permohonannya telah mengajukan pengujian
materiel terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat
(1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan dan royalti,
yang selengkapnya Pihak Terkait kutip sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”
320
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(21).”
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial.”
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda”;
2.
Bahwa Para Pemohon dalam Permohonannya pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
a. Uji materiel terhadap frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Para Pemohon menguji frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta karena tidak memiliki batasan yang
jelas, khususnya terhadap pelaku pertunjukan. Ketentuan ini menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tumpang tindih dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan tidak memerlukan izin
selama membayar royalti melalui LMK.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa
pelanggaran atas hak kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)) dan rasa aman
(Pasal 28G ayat (1)) UUD NRI 1945, karena pelaku pertunjukan dapat
321
sewaktu-waktu dikenai tuntutan meskipun telah beriktikad baik. Oleh karena
itu, frasa tersebut seharusnya dimaknai secara konstitusional sebagai:
“... Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam suatu
pertunjukan”
sehingga pertunjukan yang dilakukan dengan membayar royalti melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) tidak memerlukan izin langsung
dari pencipta;
b. Uji materiel frasa “Setiap Orang” dan frasa “membayar imbalan” dalam
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945
Para Pemohon mengajukan uji materiel terhadap frasa “Setiap Orang” dan
“membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta karena
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketakutan terhadap tuntutan hukum
yang tidak proporsional.
Frasa “Setiap Orang” sering ditafsirkan secara sempit hanya merujuk pada
pelaku
pertunjukan.
Padahal
dalam
praktiknya,
penyelenggara
pertunjukanlah yang memiliki kontrol terhadap seluruh aspek penggunaan
komersial ciptaan—termasuk pemilihan lagu, artis, susunan acara, dan
perhitungan pendapatan yang menjadi dasar pembayaran royalti melalui LMK
dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”). Penafsiran sempit ini
menyebabkan ketimpangan tanggung jawab, di mana pelaku pertunjukan—
yang hanya bertindak berdasarkan arahan penyelenggara—berisiko
dipersalahkan secara hukum, meskipun bukan pihak yang seharusnya
bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Para Pemohon memohon agar frasa “Setiap Orang”
dimaknai secara konstitusional sebagai:
“Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku pada Pelaku
Pertunjukan …”
agar penyelenggara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab
pembayaran royalti dan norma ini tidak digunakan untuk menyasar pihak
yang tidak relevan secara hukum.
Sementara itu, frasa “membayar imbalan” juga bermasalah karena tidak
mengatur secara jelas waktu pembayaran. Dalam praktik, pendapatan dari
pertunjukan hanya bisa dihitung setelah acara selesai, sehingga pembayaran
royalti secara administratif dan teknis pun dilakukan pasca pertunjukan.
322
Apabila norma ini ditafsirkan mewajibkan pembayaran di muka, maka
pengguna ciptaan yang telah beritikad baik tetap dapat dikriminalisasi hanya
karena urusan teknis waktu pembayaran.
Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan
terhadap rasa aman, Para Pemohon memohon agar frasa “membayar
imbalan” dimaknai sebagai:
“...
membayar
imbalan,
sebelum
ataupun
setelah
pertunjukan
dilaksanakan”
agar tidak menjadi dasar kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip
keadilan, rasionalitas operasional, dan hak konstitusional atas kepastian
hukum (Pasal 28D ayat (1)) serta rasa aman (Pasal 28G ayat (1)) UUD NRI
1945;
c. Uji materiel frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU Hak
Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Para Pemohon mempersoalkan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal
81 UU Hak Cipta karena menimbulkan multitafsir dan konflik norma terhadap
pengecualian izin dalam pertunjukan sebagaimana diatur dalam Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta. Ketidakjelasan ini terjadi karena Pasal 81 hanya
merujuk pada Pasal 9 ayat (1) secara umum, tanpa secara eksplisit
mengecualikan huruf f yang berkaitan dengan pertunjukan.
Akibatnya, terdapat penafsiran seolah seluruh bentuk penggunaan ciptaan,
termasuk pertunjukan, tetap memerlukan izin tertulis langsung dari pencipta,
meskipun telah dibayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini
menciptakan ketidakpastian hukum dan ketakutan hukum yang merugikan
pelaku pertunjukan, bahkan ketika mereka telah mematuhi ketentuan kolektif.
Sebagai contoh, salah satu Pemohon merasa terpaksa membatalkan
penggunaan ciptaan tertentu karena khawatir dikriminalisasi, meskipun
sudah membayar melalui LMK. Situasi ini bertentangan dengan hak atas
kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)) dan hak atas rasa aman (Pasal 28G
ayat (1)) UUD NRI 1945.
Untuk mencegah benturan antara mekanisme kolektif dan lisensi langsung,
serta melindungi hak konstitusional, Para Pemohon mengusulkan agar frasa
“Kecuali diperjanjikan lain” dimaknai secara konstitusional sebagai:
“Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan
lain …”
323
Dengan rumusan ini, norma menjadi jelas, tidak multitafsir, serta melindungi
efektivitas sistem kolektif dan hak pelaku pertunjukan dari kriminalisasi yang
tidak proporsional;
d. Uji materiel frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Para Pemohon mempersoalkan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87
ayat (1) UU Hak Cipta karena tidak memiliki parameter objektif, mekanisme
jelas, atau acuan normatif yang ditentukan dalam undang-undang.
Ketidakjelasan ini menimbulkan penafsiran subjektif dan sepihak oleh
pencipta atau pemegang hak cipta, yang dapat menetapkan besaran imbalan
secara tidak proporsional, tidak rasional, dan membebani pengguna,
termasuk pelaku pertunjukan seperti Para Pemohon.
Padahal, pemerintah telah menetapkan acuan tarif melalui regulasi seperti
Permenkumham No. 9 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan
Pemanfaat Komersil Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu
(“Kepmenkumham HKI 2/2016”), yang mengatur variabel dan formula
perhitungan royalti secara objektif dan transparan. Ketentuan “imbalan yang
wajar” yang tidak merujuk pada regulasi tersebut membuka potensi
penyalahgunaan, mengakibatkan kerugian aktual maupun potensial, dan
menciptakan ketidakpastian hukum serta rasa takut menghadapi tuntutan
hukum yang tidak proporsional.
Selain bertentangan dengan prinsip kejelasan norma dalam Pasal 5 UU No.
12 Tahun 2011, ketentuan ini juga melanggar hak atas kepastian hukum
(Pasal 28D ayat (1)) dan hak atas rasa aman (Pasal 28G ayat (1)) UUD NRI
1945. Frasa “wajar” yang bersifat relatif dapat menimbulkan diskriminasi tarif
dan memperlemah posisi pelaku pertunjukan yang secara ekonomi kurang
kuat.
Untuk itu, Para Pemohon memohon agar frasa “imbalan yang wajar”
ditafsirkan secara konstitusional sebagai:
“... imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku …”
324
Penafsiran ini akan menciptakan standar hukum yang jelas, terukur, dan adil,
serta memperkuat efektivitas sistem kolektif dan menjaga keberlanjutan
ekosistem pertunjukan yang inklusif dan kompetitif;
e. Frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Ketentuan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang mencakup
frasa “huruf f” memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap
perbuatan pertunjukan ciptaan tanpa izin, yang secara esensial justru telah
diatur sebagai tindakan sah dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sepanjang
imbalan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Frasa
tersebut menciptakan kontradiksi antara mekanisme kolektif yang secara
legal dengan ancaman kriminalisasi atas dasar tidak adanya izin langsung
dari pencipta, sehingga bertentangan dengan asas legalitas, prinsip ultimum
remedium, dan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Norma ini
membuka ruang kriminalisasi atas hubungan keperdataan atau administratif,
meskipun pelaku pertunjukan telah beriktikad baik memenuhi kewajiban
hukumnya, seperti yang dialami Agnez Mo dan Tantri Kotak yang menjadi
sasaran somasi dan ancaman pidana dari pencipta lagu, padahal telah
menjalankan pertunjukan dalam koridor hukum. Ketentuan ini tidak hanya
membatasi ruang berekspresi dan profesi secara tidak proporsional, tetapi
juga menciptakan ketakutan (chilling effect) bagi pelaku pertunjukan lainnya
dan berpotensi menghambat pemanfaatan karya cipta secara legal.
Akibatnya, frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
menimbulkan kerugian konstitusional nyata dan potensial atas hak atas
kepastian hukum dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sehingga semestinya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dengan demikian, frasa “huruf f” pada Pasal 113 UU Hak Cipta
sepatutnya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
II.
KEDUDUKAN HUKUM PAPPRI SEBAGAI PIHAK TERKAIT
3.
Bahwa Pihak Terkait adalah suatu badan hukum privat berbentuk badan
hukum perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 285 tanggal 18 Juni 1987, yang dibuat di hadapan John
325
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta (“Akta PAPPRI No. 285/1987”) (vide
Bukti PT—01) dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-2939.HT.01.03-TH.90 tanggal 23 Mei 1990 (vide
Bukti PT—02);
4.
Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pergantian nama dari yang sebelumnya
bernama Perkumpulan Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik
Rekaman Indonesia (vide Bukti PT—01) menjadi Persatuan Artis Penyanyi,
Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia berdasarkan Berita Acara
Hasil Kongres PAPPRI tanggal 10 Maret 2012 (vide Bukti PT—06);
5.
Bahwa Clayton Allen Wenas dan Dwiki Dharmawan S. adalah Ketua Umum
dan Sekretaris PAPPRI untuk periode tahun 2022—2027 berdasarkan Berita
Acara Tim Formatur Munas VIII PAPPRI Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022
(vide Bukti PT—03), oleh karena itu berwenang mewakili PAPPRI;
6.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Pihak Terkait
sebagaimana terdapat dalam Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide Bukti PT—01),
untuk mewakili PAPPRI maka wajib diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, yang
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1) Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide Bukti PT—01)
“Badan Pengurus diwakili Ketua, Sekretaris, kecuali untuk masalah-
masalah yang bersangkutpaut dengan keuangan, maka Badan Pengurus
diwakili oleh Ketua dan Bendahara, mewakili perkumpulan didalam dan
di luar pengadilan dan tindakan pemilikan, satu dan lain, tanpa
mengurangi ayat 2 dibawah ini.”;
7.
Bahwa PAPPRI dibentuk sebagai wadah yang menghimpun pencipta lagu dan
penata musik dalam rangka mendorong perkembangan musik nasional yang
berkepribadian Indonesia. Pembentukannya dilandasi oleh semangat
pengembangan kebudayaan nasional, pentingnya perlindungan hukum atas
karya cipta musik, serta perlunya memperjuangkan hak dan kewajiban para
seniman musik secara tertib dan berkeadilan. Hal ini sebagaimana terdapat
pada Bagian Pembukaan Anggaran Dasar Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta
Lagu dan Pemusik Republik Indonesia Pada Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide
Bukti PT—04) yang menyatakan sebagai berikut:
Bagian Pembukaan pada Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide Bukti PT—01)
“
- Bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima);
326
- Bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut antara lain dengan usaha
pengembangan kebudayaan dan kesenian Nasional Indonesia yang
didalamnya terdapat unsur seni musik;
- Bahwa dirasakan pentingnya menanamkan kesadaran para seniman
musik, khususnya mendorong kreativitas dalam mencipta dan menata
musik yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
- Bahwa untuk terciptanya kehidupan dunia musik yang tertib dan sehat
diperlukan adanya perlindungan hukum atas karya cipta dibidang musik;
- Bahwa untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban para anggota
diperlukan wadah dalam suatu ikatan yang menghimpun potensi seniman
musik, khususnya pencipta lagu dan penata musik;
- Atas dasar pemikiran tersebut, pada tahap awal diwujudkan ikatan yang
disebut Perkumpulan “Persatuan Artis Pencipta LAgu dan Penata Musik
Rekaman Indonesia” yang disingkat “PAPPRI”.”;
8.
Bahwa lebih lanjut, PAPPRI dibentuk sebagai wadah pemersatu insan musik
Indonesia dengan tujuan utama untuk memperjuangkan hak, melindungi
kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu, penyanyi,
serta pemusik di Indonesia. Kehadiran PAPPRI juga merupakan wujud
komitmen dalam menjaga dan mengembangkan seni musik sebagai bagian tak
terpisahkan dari identitas budaya bangsa, sebagaimana termaktub dalam
Pasal 4 Anggaran Dasar mengenai tujuan pada Anggaran Dasar Persatuan
Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI)
yang disahkan pada tanggal 8 Maret 20222 (“Anggaran Dasar PAPPRI”) (vide
Bukti PT—04) yang selengkapnya Pihak Terkait kutip sebagai berikut:
Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI (vide Bukti PT—04)
“PAPPRI bertujuan :
1. Membina dan mewujudkan persatuan dan kesatuan sesama insan musik
yang dilandasi semangat gotong royong.
2. Meningkatkan kesadaran berorganisasi serta solidaritas di kalangan insan
musik.
3. Mendorong dan meningkatkan pengetahuan serta kreativitas di bidang
seni musik dengan mengutamakan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Meningkatkan kepedulian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan
hidup para anggota.
5. Menciptakan kode etik profesi dan suasana kerja yang aman, tertib,
sehat serta saling menghormati didalam dunia musik.
6. Berperan aktif dalam pengembangan seni budaya nasional khususnya
dalam bidang seni musik dan lagu-lagu Indonesia, serta berusaha
mempertahankan dan memelihara lagu-lagu/musik Indonesia agar tetap
menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
7. Ikut berperan serta dan menunjang usaha Pemerintah dalam
meningkatkan ketahanan seni budaya bangsa Indonesia.
8. Meningkatkan apresiasi seni, khususnya seni musik di kalangan
masyarakat Indonesia dan dunia Internasional.
9. Menjadi wadah informasi dan komunikasi seni musik bagi masyarakat
327
pada umumnya dan insan musik pada khususnya.
10. Membina dan meningkatkan secara aktif dengan organisasi-organisasi
musik didalam dan maupun di luar negeri.
11. Memperjuangkan secara aktif agar karya cipta musik Indonesia mendapat
perhatian dan apresiasi di dunia Internasional.”;
9.
Bahwa Pihak Terkait selaku badan hukum perkumpulan dapat digolongkan
sebagai badan hukum privat dan karenanya memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan keterangan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf c PMK No. 2/2021 tersebut di atas;
10. Bahwa Pihak Terkait beranggotakan berbagai pemegang profesi yang
berkaitan dengan musik, termasuk pencipta lagu, pemusik, dan penyanyi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia
(PAPPRI) yang disahkan pada tanggal 8 Maret 20222 (“Anggaran Rumah
Tangga PAPPRI”) (vide Bukti PT—05) yang selanjutnya Pihak Terkait kutip
sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga PAPPRI (vide Bukti PT—05)
“ Anggota PAPPRI adalah warga negara Indonesia:
a. Pencipta Lagu;
b. Pemusik;
c. Penyanyi
…
l. Profesi lainnya yang berkaitan dengan musik.”;
11. Bahwa Pihak Terkait beranggotakan sebanyak 4.877 (empat ribu delapan ratus
tujuh puluh tujuh) pencipta dan pelaku pertunjukan musik, yang di antaranya
adalah sebagai berikut:
a. Ebiet G. Ade, seorang ikon musik balada Indonesia, penyanyi dan
pencipta lagu ternama Indonesia yang dikenal luas melalui karya-karyanya
yang terkenal pada era tahun 1980-an antara lain “Berita kepada Kawan”,
“Camellia”, “Untuk Kita Renungkan”, “Masih Ada Waktu”. Dengan lirik yang
puitis dan menyentuh, Ebiet kerap mengangkat tema-tema sosial,
kemanusiaan, dan spiritualitas. Ia dikenal sebagai sosok yang mampu
menyuarakan nurani masyarakat lewat lagu-lagu yang penuh makna dan
refleksi;
b. Andre Hehanusa, seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia
yang dikenal luas pada era 1990-an, merupakan ikon musik pop romantis
dengan gaya vokal khas dan lirik yang puitis. Ia dikenal lewat lagu-lagu hits
seperti “Kuta Bali”, “Karena Kutahu Engkau Begitu (KKEB)”, “Bidadari”,
328
dan “Melayang”. Selain tampil sebagai pelaku pertunjukan di berbagai
panggung musik dan festival, Andre juga aktif menciptakan lagu bertema
cinta, religi, hingga lingkungan hidup;
c.
M. Taufik Hidayat atau yang dikenal dengan nama Tito Soemarsono,
seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia yang dikenal luas
pada era 1980–1990-an, merupakan figur penting dalam perkembangan
musik pop dan pop-jazz Indonesia. Ia menciptakan sejumlah lagu
legendaris seperti “Pergilah Kasih” dan “Kisah Cintaku” yang dipopulerkan
oleh Chrisye, serta “Kaulah Segalanya” yang menjadi hit internasional saat
dinyanyikan oleh Ruth Sahanaya. Selain dikenal sebagai pelaku
pertunjukan yang tampil dengan gaya vokal melankolis dan aransemen
romantis, Tito juga merilis album-album solo seperti Kamu, Pesta Indah,
dan Untukmu;
d. Anang Hermansyah, seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama
Indonesia, dikenal luas sejak era 1990-an melalui karya-karyanya yang
bernuansa pop rock dan balada romantis, antara lain “Biarkanlah”, “Lepas”,
dan “Separuh Jiwaku Pergi”. Sebagai pelaku pertunjukan, Anang tampil
dalam berbagai konser besar dan dikenal pula melalui duet-duet sukses
seperti “Jangan Memilih Aku” bersama Syahrini serta “Jodohku” bersama
Ashanty. Selain berkarier sebagai musisi, Anang juga aktif sebagai
produser musik dan menjadikannya salah satu figur multitalenta yang
berpengaruh dalam perkembangan musik dan industri hiburan Indonesia;
e. Virdy Megananda atau yang dikenal dengan nama Bebi Romeo,
penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia yang menonjol sejak akhir
1990-an melalui karya-karya pop romantis yang mendalam, antara lain
“Bunga Terakhir”, “Selamat Jalan Kekasih”, dan “Bukan Cinta Biasa”.
Sebagai pelaku pertunjukan, Bebi memulai kariernya bersama band
Romeo sebelum melanjutkan kiprah solonya dan kerap tampil di berbagai
panggung musik besar. Ia juga dikenal sebagai produser dan penulis lagu
untuk sejumlah penyanyi papan atas Indonesia seperti Krisdayanti, Ari
Lasso, dan Afgan, menjadikannya salah satu sosok paling berpengaruh
dalam industri musik Tanah Air;
f.
Bondan Prakoso atau yang dikenal dengan nama Bondan (Fungky
Kopral), seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia, dikenal
329
luas sejak masa kanak-kanak melalui lagu legendaris “Si Lumba-lumba”,
dan kembali mencuat di industri musik dewasa bersama grup Bondan
Prakoso & Fade 2 Black dengan karya-karya fenomenal seperti “Kroncong
Protol”, “Ya Sudahlah”, dan “Kita Selamanya”. Sebagai pelaku
pertunjukan, Bondan tampil di berbagai panggung musik nasional dan
dikenal atas kemampuannya menggabungkan elemen funk, rock, hip-hop,
dan keroncong dalam satu harmoni musik yang khas. Kiprahnya sejak era
1980-an hingga kini menjadikannya salah satu musisi paling inovatif dan
berpengaruh di Indonesia;
g. Saktia Ari Seno atau yang dikenal dengan nama Sakti Sheila on 7,
mantan gitaris dan pencipta lagu dari band legendaris Sheila on 7, dikenal
luas sejak akhir 1990-an melalui karya-karya ikonik bersama band tersebut
seperti “Dan”, “Sephia”, dan “Kita”. Sebagai pelaku pertunjukan, ia tampil
di berbagai panggung besar bersama Sheila on 7 dan menjadi bagian
penting dari kesuksesan album-album awal yang membentuk warna musik
pop alternatif Indonesia. Setelah hengkang dari band pada tahun 2006,
Saktia menempuh jalur spiritual dan kini dikenal sebagai Salman Al-
Jugjawy, aktif berdakwah dan tetap berkarya melalui musik religi serta
kegiatan pesantren;
h. Sigit Purnomo Syamsudin Said atau yang dikenal dengan nama Pasha
Ungu, adalah penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia yang meraih
popularitas luas sebagai vokalis utama grup musik Ungu. Bersama Ungu,
ia dikenal melalui karya-karya hits seperti “Demi Waktu”, “Andai Ku Tahu”,
dan “Tercipta Untukku” yang mewarnai era 2000-an dan mengukuhkan
Ungu sebagai salah satu band paling berpengaruh di Indonesia. Sebagai
pelaku pertunjukan, Pasha tampil di berbagai konser besar di dalam dan
luar negeri, termasuk panggung-panggung religi saat Ramadan;
i.
Tompi, seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama Indonesia, dikenal
luas melalui karya-karya bernuansa jazz dan R&B yang memikat hati
pendengarnya sejak awal 2000-an. Namanya melambung berkat lagu-lagu
populer seperti “Sedari Dulu”, “Menghujam Jantungku”, dan “Tak Pernah
Setengah Hati” yang menampilkan kekhasan vokalnya yang lembut dan
emosional. Sebagai pelaku pertunjukan, Tompi aktif tampil di berbagai
festival musik bergengsi seperti Java Jazz Festival dan Prambanan Jazz,
330
sekaligus menggabungkan unsur musik modern dengan sentuhan etnik
dan religi;
12. Bahwa Pihak Terkait menilai bahwa kepentingannya untuk melindungi dan
membela hak anggotanya terpengaruh secara langsung dan signifikan oleh
pokok Permohonan Para Pemohon terhadap UU Hak Cipta, khususnya karena
norma-norma yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon berkaitan erat
dengan penggunaan ciptaan dalam pertunjukan, mekanisme pembayaran
imbalan melalui LMK, dan potensi kriminalisasi terhadap pelaku
pertunjukan—seluruhnya merupakan aspek yang menyentuh kepentingan
hukum anggota PAPPRI sebagai Pihak Terkait, yakni pelaku pertunjukan
(performers), pencipta lagu (authors), dan pemusik (musicians).
Dalam konteks ini, Pihak Terkait memiliki peran aktif dan strategis dalam
menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dan pelaku
pertunjukan, serta keberlangsungan ekosistem musik nasional. Setiap
ketidakjelasan, tumpang tindih norma, atau perluasan ruang kriminalisasi atas
pertunjukan karya cipta, akan berdampak langsung terhadap iklim berkarya,
kepastian hukum, dan rasa aman anggotanya. Oleh karena itu, Pihak Terkait
memiliki kepentingan hukum yang nyata dalam memastikan agar norma-
norma yang dimohonkan pengujian tetap sesuai dengan prinsip kepastian
hukum, keadilan, perlindungan hak ekonomi, dan jaminan rasa aman bagi
pelaku pertunjukan musik di Indonesia;
13. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pihak Terkait sebagai suatu badan
hukum privat telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK No. 2/2021 untuk didengarkan dan/atau
dipertimbangkan keterangannya sebagai pihak terkait dalam Perkara No.
28/PUU-XXIII/2025;
IV.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
14. Bahwa sebelum menanggapi dalil-dalil yang telah Para Pemohon sampaikan
dalam permohonan a quo, Pihak Terkait dengan ini menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:
A.
Sejarah Singkat Mengenai Peran Lembaga Manajemen Kolektif dan
Kaitannya dengan PAPPRI
15. Bahwa secara historis, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—atau dalam
terminologi internasional dikenal sebagai Collective Management Organization
331
(CMO)—pertama kali didirikan di Paris pada tahun 1851 dengan nama Société
des Auteurs, Compositeurs et Éditeurs de Musique (SACEM), yang dibentuk
oleh para komponis dengan tujuan untuk mengelola dan menagih royalti atas
pertunjukan karya musik mereka secara kolektif dan terorganisasi;
16. Bahwa pada tahun 1914, Amerika Serikat mengikuti langkah serupa melalui
pembentukan American Society of Composers, Authors and Publishers
(ASCAP), yang menjadi representasi kepentingan para pencipta lagu di masa
awal tumbuhnya industri musik modern;
17. Bahwa pada tahun 1926 dibentuk Confédération Internationale des Sociétés
d'Auteurs et Compositeurs (CISAC) atau International Confederation of
Societies of Authors and Composers, sebagai konfederasi internasional yang
bertujuan mengoordinasikan kerja sama antar CMO secara lintas negara. Saat
ini CISAC menaungi sedikitnya 239 LMK dari 123 negara, di mana Indonesia
hanya diwakili oleh dua LMK yang diakui, yaitu Wahana Musik Indonesia
(WAMI) yang tergabung sejak tahun 2012 dan Pihak Terkait (Persatuan Artis
Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia — PAPPRI)
yang telah menjadi anggota sejak tahun 1989;
18. Bahwa PAPPRI merupakan organisasi profesi musik pertama di Indonesia
yang didirikan pada tanggal 27 Februari 1986 dan telah memainkan peran
penting dalam mendukung upaya Pemerintah dalam membangun ketahanan
seni budaya nasional serta menjalin hubungan aktif dengan organisasi-
organisasi musik di dalam maupun luar negeri;
19. Bahwa dalam perspektif PAPPRI, salah satu bentuk penguatan ketahanan
budaya nasional adalah melalui perlindungan hukum terhadap hak cipta
karya lagu, mengingat pada masa awal berdirinya PAPPRI penarikan royalti
masih dilakukan secara manual, bersifat individual, dan sangat bergantung
pada relasi personal pencipta dengan pengguna. Untuk mengatasi kelemahan
struktural tersebut, PAPPRI memprakarsai pendirian Indonesia Collecting
Society (INCOS) pada tanggal 15 Januari 1988 yang kemudian ditransformasi
menjadi Yayasan Karya Cipta Indonesia (“YKCI”) pada 12 Juni 1990, dengan
tujuan menyediakan lembaga manajemen kolektif yang sah dan terorganisasi
dalam mengelola hak ekonomi atas lagu dan/atau musik di Indonesia;
20. Bahwa YKCI sejak awal berdiri dirancang untuk menjadi wadah yang
menyediakan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti yang tertib
332
dan adil, dengan fungsi utama memberikan lisensi, menagih royalti dari
pengguna, dan mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta setelah
dipotong biaya operasional. Sistem ini menjadi cikal bakal tata kelola kolektif
royalti yang kemudian dikembangkan dalam sistem hukum nasional, termasuk
pembentukan LMKN dan berbagai LMK berbasis kategori Hak Cipta dan Hak
Terkait;
21. Bahwa baru pada tahun 2002, konsep LMK secara eksplisit diakui dalam
peraturan perundang-undangan nasional, melalui Pasal 1 angka 22 UU
Hak Cipta, yang mendefinisikan LMK sebagai badan hukum nirlaba yang diberi
kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk
mengelola hak ekonomi mereka, khususnya dalam penghimpunan dan
distribusi royalti;
22. Bahwa sejak saat itu, pembentukan dan operasionalisasi LMK harus tunduk
pada ketentuan undang-undang termasuk Undang-Undang Hak Cipta No. 28
Tahun 2014, beserta peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional LMK, serta
pengaturan teknis terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti;
23. Bahwa dalam perkembangannya sistem hukum di Indonesia kini telah secara
resmi mengakui sistem blanket license melalui mekanisme LMK,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang
menyatakan bahwa penggunaan ciptaan dalam bentuk pertunjukan dapat
dilakukan tanpa izin langsung dari pencipta, sepanjang dibayarkan imbalan
(royalti) melalui LMK sesuai tarif yang ditentukan oleh Kepmenkumham HKI
2/2016;
24. Bahwa dalam konteks ini, PAPPRI secara institusional berkepentingan
menjaga efektivitas dan integritas sistem manajemen kolektif, karena
berkaitan langsung dengan perlindungan hak ekonomi anggotanya, serta
menjamin kepastian hukum bagi pengguna agar tidak menjadi korban
intimidasi atau ancaman pidana dari pihak-pihak yang menafsirkan norma
333
secara subjektif dan tidak sejalan dengan sistem kolektif yang telah ditetapkan
negara;
25. Bahwa PAPPRI dengan tegas memandang bahwa ancaman pidana terhadap
pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK merupakan
bentuk kemunduran regulatif, karena bertentangan dengan semangat
kolektivitas dalam pengelolaan hak cipta, prinsip ultimum remedium dalam
hukum pidana, dan cita hukum untuk menciptakan industri musik yang adil,
tertib, dan berkelanjutan di Indonesia;
B.
Pandangan PAPPRI dan LMK PAPPRI Terhadap Kegelisahan Rekan
Sesama Musisi atas Ketidakpastian Hukum Mengenai Pembayaran
Royalti Hak Pertunjukan
26. Bahwa Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik
Indonesia (PAPPRI) merupakan organisasi profesi dan wadah kolektif para
musisi Indonesia yang memiliki mandat konstituen untuk memperjuangkan
kepentingan anggota dalam berbagai aspek kehidupan bermusik. Dalam
rangka mewujudkan tujuan tersebut, PAPPRI telah menyusun dan
melaksanakan sejumlah program kerja strategis, termasuk namun tidak
terbatas pada: memfasilitasi akses terhadap jaminan sosial, pemberian
pendampingan dan perlindungan hukum, penguatan pemberdayaan ekonomi,
advokasi terhadap kebijakan pemerintah dan industri, serta pelestarian dan
pengembangan musik nasional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa;
27. Bahwa sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan mandat pemberdayaan
ekonomi tersebut, PAPPRI telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) PAPPRI, sebuah entitas yang secara hukum dan struktur organisasi
berdiri terpisah dari PAPPRI selaku induk organisasi, dan didirikan
berdasarkan kerangka hukum UU Hak Cipta. Pendelegasian ini bertujuan
untuk mengelola hak ekonomi para pencipta lagu dan pemegang hak terkait—
khususnya dalam bentuk pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi imbalan
atau royalti—secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip
transparansi;
28. Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, LMK PAPPRI telah menerapkan sistem
lisensi kolektif berbentuk blanket license, yakni mekanisme perizinan
menyeluruh terhadap pengguna komersial karya cipta, yang telah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan hak cipta dan praktik manajemen
334
kolektif yang berlaku secara internasional. Melalui sistem ini, LMK PAPPRI
memastikan bahwa para musisi, baik sebagai pencipta maupun pelaku
pertunjukan, memperoleh hak ekonominya secara adil, merata, dan
proporsional. Di sisi lain, mekanisme ini juga menyederhanakan proses
pemanfaatan karya bagi pengguna komersial serta memberikan kepastian
hukum dalam praktik lisensi;
29. Bahwa perlu ditegaskan pula bahwa LMK PAPPRI merupakan entitas yang
berbeda dan terpisah dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), meskipun
secara historis keduanya pernah memiliki hubungan organisasional dengan
PAPPRI. Dalam hal ini, PAPPRI menegaskan bahwa LMK PAPPRI dibentuk
khusus untuk menyesuaikan dengan amanat hukum nasional terkait
pengelolaan hak cipta dan hak terkait, dan telah menjalankan tugasnya secara
mandiri serta profesional;
30. Bahwa meskipun sistem manajemen kolektif telah dirancang untuk melindungi
kepentingan semua pihak, termasuk pencipta, pelaku pertunjukan, dan
pengguna, PAPPRI mencermati adanya keresahan yang kian meluas di
kalangan para musisi akibat keberadaan sejumlah ketentuan dalam UU Hak
Cipta yang menimbulkan multitafsir, khususnya yang berkaitan dengan aspek
pertunjukan dan kewajiban pembayaran royalti atau imbalan. Ketidakjelasan ini
tidak hanya menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan, tetapi
juga telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara eksesif, termasuk
dalam bentuk intimidasi hukum maupun ancaman kriminalisasi terhadap
pelaku pertunjukan yang sebenarnya tidak berada pada posisi sebagai
pengguna akhir dari suatu karya;
31. Bahwa dalam banyak kasus, pelaku pertunjukan seperti penyanyi atau musisi
yang tampil atas dasar kontrak profesional justru tidak memiliki kewenangan
atau pengetahuan mengenai status perizinan karya yang dibawakan, serta
tidak dalam posisi hukum untuk mewakili pengguna dalam melakukan
pembayaran imbalan. Namun demikian, mereka justru sering menjadi pihak
yang disasar oleh klaim atau ancaman pidana, padahal substansi tanggung
jawab hukum seharusnya berada pada pihak pengguna komersial seperti
penyelenggara acara, pemilik venue, atau promotor;
32. Bahwa atas dasar kondisi tersebut, PAPPRI merasa berkepentingan secara
langsung, faktual, dan moral untuk turut memberikan Keterangan sebagai
335
Pihak Terkait dalam perkara a quo, sekaligus menyatakan dukungan penuh
terhadap permohonan pengujian materiel atas frasa-frasa dalam Pasal 9 ayat
(3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta, sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon;
33. Bahwa melalui keterlibatannya ini, PAPPRI bermaksud mendorong Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan penafsiran konstitusional bersyarat atas norma-
norma dimaksud, guna memperjelas struktur tanggung jawab hukum dan
melindungi pelaku kreatif yang bertindak atas dasar iktikad baik. Dengan
demikian, sistem manajemen kolektif tetap dapat dijalankan secara sah dan
efektif, namun tanpa meninggalkan keadilan dan kepastian hukum bagi para
pelaku pertunjukan yang sejatinya merupakan subjek yang harus dilindungi;
C.
Ketentuan Multitafsir Menciptakan Ketidakadilan dan Diskriminasi dalam
Industri Musik Dalam Negeri
34. Bahwa PAPPRI berpandangan bahwa larangan secara sepihak terhadap
pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu tertentu, disertai ancaman
pelaporan pidana yang belakangan marak terjadi, merupakan praktik yang
bertentangan dengan asas-asas hukum yang fundamental, yakni asas
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana dijunjung tinggi
dalam sistem peraturan perundang-undangan nasional;
35. Bahwa bersesuaian dengan pandangan Gustav Radbruch, kepastian hukum,
keadilan maupun kemanfaatan hukum adalah merupakan nilai-nilai dasar dari
hukum dalam menjamin perlindungan dan keseimbangan antara hak individu
dengan kepentingan umum (vide Bukti PT—07). Sehingga setiap norma
hukum harus mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam
konteks ini, hukum yang multitafsir dan diterapkan secara represif kepada
pelaku pertunjukan telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut;
36. Bahwa dengan merujuk pada pandangan tersebut, maka keberadaan frasa-
frasa multitafsir, yakni:
a. Frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU
Hak Cipta;
b. Frasa “Setiap Orang” dan frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat
(5) UU Hak Cipta;
c. Frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU Hak Cipta;
d. Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta; dan
336
e. Frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
telah nyata bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, karena tidak
secara eksplisit mengatur mekanisme, batasan tanggung jawab, serta objek
hukum secara proporsional, sehingga membingungkan para pemangku
kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pelaku usaha, pengguna, dan
terutama pelaku pertunjukan yang justru berada di posisi paling rentan;
37. Bahwa pada dasarnya, sistem pengelolaan royalti dalam hukum nasional telah
diatur melalui pendekatan manajemen kolektif terpusat (mandatory collective
license) sebagaimana termaktub dalam Pasal 89 ayat (1) s.d. ayat (3) UU Hak
Cipta, yang menegaskan bahwa royalti dalam bidang lagu dan/atau musik
dikelola oleh 2 (dua) LMKN, yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait,
dan yang wajib berkoordinasi dengan LMK seperti LMK PAPPRI untuk
melakukan penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti kepada pengguna
bersifat komersial.
Adapun selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Hak Cipta
“(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk
2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing
merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
memiliki
kewenangan
untuk
menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan
menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga
Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik
berdasarkan keadilan.”;
38. Bahwa sistem manajemen kolektif eksklusif dan terpusat yang diterapkan di
Indonesia sangat mirip dengan praktik mandatory collective license pada
negara yang membatasi bahkan tidak mengakui sistem pemungutan royalti
secara langsung seperti di negara-negara berikut:
Brasil (vide Bukti PT—08)
Di negara Brasil, royalti musik dikelola melalui sistem satu pintu di mana satu
entitas, yaitu Escritório Central de Arrecadação e Distribuição (ECAD),
mengelola royalti hak pertunjukan musik di ruang publik, sementara hak
mekanikal atas suatu lagu dikelola langsung oleh perusahaan rekaman dan
publisher. ECAD adalah satu-satunya lembaga resmi manajemen kolektif
337
nasional
di
Brasil
yang
berwenang
untuk
mengumpulkan
dan
mendistribusikan royalti dengan sistem sentralisasi atas penggunaan hak
pertunjukan karya cipta musik. ECAD bekerja atas nama beberapa organisasi
manajemen kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, komposer, produser
fonogram, dan artis pertunjukan. ECAD dibentuk berdasarkan Lei do Direito
Autoral (Law No. 9.610/1998), yaitu Undang-Undang Hak Cipta Brasil.
Undang-Undang ini memberikan otoritas hukum eksklusif kepada ECAD
untuk menjalankan fungsi pemungutan dan distribusi royalti hak pertunjukan
musik;
Italia (vide Bukti PT—09)
Di negara Italia, Society of Authors and Publishers (SIAE) sebagai LMKN Italia
mengelola pemberian lisensi musik berhak cipta untuk pertunjukan publik,
termasuk untuk acara seperti pernikahan. Apabila pengguna ciptaan ingin
menggunakan suatu karya musik di suatu konser atau acara pertunjukan,
maka pengguna ciptaan tersebut wajib mendapatkan lisensi untuk
penggunaan karya cipta tersebut dari SIAE. Adapun tarif biaya lisensi SIAE
bervariasi dan dihitung berdasarkan jenis musik (langsung atau rekaman) dan
jumlah hadirin/penonton. Dengan adanya SIAE, Italia mewajibkan metode
pemungutan royalti dengan metode kolektif, hal ini dikarenakan SIAE bertujuan
untuk menjamin ketertiban dan keadilan atas besaran tarif penggunaan suatu
karya cipta musik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Italia No.
633/1941;
39. Bahwa kemudian untuk memastikan asas keadilan dan kesetaraan dalam
pengenaan tarif royalti bagi pengguna komersial, pemerintah telah mengatur
standar tarif melalui Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengaturan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) dan Kepmenkumham
HKI 2/2016 sebagai peraturan turunan dari UU Hak Cipta. Mekanisme ini
dirancang agar tidak terjadi dominasi sepihak dari pencipta atas penggunaan
karya, serta memberikan kepastian berusaha bagi pengguna jasa hiburan dan
industri musik secara luas;
40. Bahwa tujuan pembatasan dominasi sepihak dari pihak pencipta tersebut tidak
lain juga berkaitan dengan Hak Cipta yang mengandung hak Publik di
dalamnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Hak Cipta
yang secara tegas menyatakan:
338
“Hak Cipta memiliki fungsi sosial.";
41. Bahwa fungsi sosial hak cipta tersebut berkenaan dengan hak publik di
dalamnya, hal tersebut yang menjadikan hak cipta memiliki sifat kekhususan
dan tidak dapat dikelola secara privat seperti hak kebendaan lainnya, oleh
sebab itu hak cipta diatur secara khusus pada UU Hak Cipta sesuai dengan
asas lex specialis derogat legi generali;
42. Bahwa kekhususan mengenai hak cipta lebih lanjut dijabarkan dalam
pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XIX/2021 paragraf 1 halaman 517 (vide Bukti PT—10) yang
menyebutkan:
“... karakter hak cipta dikatakan bersifat sui generis. Sebab, hak cipta
tidak melekat pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hak
Cipta adalah benda bergerak yang tidak berwujud. Oleh karenanya,
dalam memperjanjikan objek hak cipta tidak dapat sepenuhnya
mendasarkan pada ketentuan dalam KUHPerdata karena sifat hukum
kebendaan hak cipta berbeda dengan sifat hukum kebendaan menurut
KUHPerdata sehingga harus diatur secara khusus dalam undang-undang
yang khusus mengatur Hak Cipta.”
43. Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan pendapat Djaja Sembiring Meliala
dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda
dan Hukum Perikatan (pada halaman 5), bahwa hak cipta merupakan benda
yang diatur secara khusus sesuai dengan asas lex specialis derogat legi
generali, yang kutipan lengkapnya adalah sebagai berikut (vide Bukti PT—10,
hal 446):
“Namun pengertian benda yang dimaksud oleh KUHPerdata adalah
benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.
Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, tidak diatur
dalam KUHPerdata, melainkan dalam undang-undang tersendiri yaitu
Undang-Undang Perlindungan HKI.”;
Dengan demikian, patut dipahami bahwa walaupun hak cipta memiliki hak
ekonomi privat di dalamnya di sisi lain karena memiliki fungsi sosial terkait hak
publik di dalamnya, hak ekonomi tersebut tidak boleh merugikan kepentingan
umum, inilah yang membedakan hak cipta dengan hak kebendaan lainnya.
Fungsi ini muncul karena karya cipta dalam hal ini karya cipta musik memiliki
peran dalam:
- Pelestarian Budaya dan Identitas Nasional
- Akses Terhadap pendidikan dan penelitian
- Penyebaran Informasi dan Hiburan untuk Umum
339
Oleh sebab itu,wajar apabila hak ekonomi dari pencipta dibatasi dan diatur oleh
negara, sebagai wujud implementasi asas keadilan yang memperhatikan
kepentingan publik atas suatu karya cipta lagu;
44. Bahwa tujuan implementasi asas keadilan tersebut menjadi terhambat dengan
ketentuan multitafsir yang kemudian dikait-kaitkan dengan ketentuan pidana
yang menurut PAPPRI justru berbahaya bagi kelangsungan industri musik
tanah air, karena pelaku pertunjukan bisa saja lebih memilih lagu atau artis
manca negara dalam pertunjukannya dan penyelenggara pertunjukan akan
memilih untuk menyelenggarakan konser musisi luar negeri karena penerapan
aturan hukum domestik mengenai pembayaran royalti yang tidak jelas dalam
pelaksanaannya di lapangan;
45. Bahwa multitafsir terhadap frasa-frasa terkait dalam UU Hak Cipta telah
menyebabkan ketidakpastian dalam praktik lapangan. Pelaku pertunjukan
yang seharusnya tidak berada dalam posisi hukum sebagai pengguna
komersial, justru menjadi subjek kriminalisasi akibat tidak adanya pemisahan
yang jelas antara pengguna dan penampil. Hal ini menyebabkan penurunan
minat industri untuk menampilkan musisi lokal dan mendorong penyelenggara
acara untuk lebih memilih musisi asing demi menghindari risiko hukum;
46. Bahwa jika tidak segera diperjelas, kondisi ini akan berdampak sistemik
terhadap perkembangan industri musik nasional, bertentangan dengan prinsip
keadilan dan kemanfaatan hukum yang semestinya justru mendorong
pemajuan kebudayaan nasional;
V.
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PARA PEMOHON
47. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pihak Terkait dengan ini
menanggapi Permohonan a quo sebagai berikut:
A.
PERMOHONAN PARA PEMOHON MEMILIKI KETERKAITAN LANGSUNG
DENGAN KEPENTINGAN PIHAK TERKAIT
48. Bahwa Pasal 26 PMK No. 2/2021 mengatur kualifikasi pihak terkait yang
berkepentingan langsung sebagai berikut:
Pasal 26 PMK No. 2/2021
“(1) Pihak Terkait terdiri atas:
a.
Pihak Terkait yang berkepentingan langsung;
b.
Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung.
340
(2)
Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan/atau
kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya
oleh pokok Permohonan.
(3)
Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pihak yang hak,
kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara langsung
terpengaruh oleh pokok Permohonan tetapi karena kepeduliannya
terhadap
Permohonan
dimaksud,
dapat
mengajukan
keterangannya sebagai ad informandum.”;
49. Bahwa Pihak Terkait terdiri atas, atau mewakili, pencipta yang memiliki hak
ekonomi atas karya ciptaannya berupa karya lagu dan/atau musik berdasarkan
Pasal 9 UU Hak Cipta, dan/atau pelaku pertunjukkan yang memiliki hak
ekonomi atas karya pertunjukannya berupa lagu dan/atau musik berdasarkan
Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta, yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 UU Hak Cipta
“(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a.
penerbitan Ciptaan;
b.
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.
penerjemahan Ciptaan;
d.
pengadaptasian,
pengaransemenan,
atau
pentransformasian
Ciptaan;
e.
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.
pertunjukan Ciptaan;
g.
Pengumuman Ciptaan;
h.
Komunikasi Ciptaan; dan
i.
penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta
“Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.”;
50. Bahwa yang menjadi pokok permohonan perkara a quo adalah uji materi
terhadap pengaturan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87
ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
341
penggunaan secara komersial ciptaan dan royalti, yang selengkapnya Pihak
Terkait kutip sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(21).”
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial.”
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda”;
51. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pokok permohonan Para
Pemohon terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat
(1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta secara langsung mempengaruhi
kepentingan Pihak Terkait untuk mewakili hak-hak pencipta dan/atau pelaku
pertunjukan yang merupakan anggotanya;
52. Bahwa Pihak Terkait menilai Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
342
Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kuasanya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
53. Bahwa terhadap permasalahan terkait pasal-pasal yang diujikan tersebut,
Pihak Terkait sebagai organisasi berbadan hukum yang memiliki anggota dari
unsur pencipta lagu, penyanyi, pemusik, dan pelaku pertunjukan lainnya,
secara langsung terdampak terhadap implementasi pasal-pasal dimaksud dan
memiliki kepentingan hukum untuk menjaga dan memperjuangkan kepastian
hukum, keadilan, dan perlindungan hak atas karya dan profesi anggota-
anggotanya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar
PAPPRI.
Oleh karenanya, permohonan pengujian materiel terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal
23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta ini
merupakan perkara yang menyangkut kepentingan hukum langsung, nyata,
dan aktual dari Pihak Terkait, serta berkaitan erat dengan pelaksanaan tujuan
konstitusional untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan pasti di bidang Hak
Cipta, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap pelaku pertunjukan dan
pencipta karya musik Indonesia;
B.
TANGGAPAN
TERKAIT
PENGUJIAN
MATERIEL
ATAS
FRASA
“PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL CIPTAAN” DALAM PASAL 9
AYAT (3) UU HAK CIPTA
54. Bunyi Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”
dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam
konteks pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik dalam pertunjukan
secara sah oleh para pelaku pertunjukan, yang dalam hal ini menjadi bagian
dari kepentingan utama yang diperjuangkan oleh Pihak Terkait.
55. Bahwa ketidakjelasan norma mengenai frasa “Penggunaan Secara
Komersial” dalam ketentuan tersebut membuka ruang tafsir yang keliru,
343
seolah-olah pelaku pertunjukan musik tidak diperbolehkan membawakan suatu
ciptaan lagu tanpa memperoleh izin langsung dari penciptanya, meskipun izin
tersebut secara hukum dapat dikelola secara kolektif melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK). Ketidakpastian ini secara nyata bertentangan
dengan semangat perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan insan musik
yang menjadi tujuan utama dibentuknya Pihak Terkait sebagaimana dimuat
dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI.
Dengan mempertimbangkan bahwa PAPPRI didirikan untuk memperjuangkan
hak dan perlindungan hukum bagi para pencipta lagu, penyanyi, dan pemusik,
serta untuk menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional yang tertib,
adil, dan sehat, maka telah terang bahwa norma yang multitafsir ini berdampak
langsung terhadap kepentingan konstitusional anggotanya;
56. Bahwa pada dasarnya Pihak Terkait menyetujui dalil-dalil Pemohon bahwa
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta pada prakteknya menimbulkan masalah karena
pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mewajibkan untuk melakukan pembayaran
melalui LMK, sehingga sering menimbulkan perdebatan kebingungan hukum
Haruskah pengguna meminta izin ke pencipta langsung (Pasal 9 ayat (3) UU
Hak Cipta) atau cukup melalui LMK (Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta).
Permasalahan tersebut sangat penting untuk diberikan kejelasan demi
kepastian hukum khususnya kepentingan para pengemban profesi di bidang
permusikan, tidak terkecuali anggota-anggota PAPPRI;
57. Bahwa salah satu contoh konkret terkait permasalahan ini juga terjadi pada
anggota PAPPRI sendiri, yaitu terhadap Once Mekel, di mana Once Mekel
sebagai pengguna suatu ciptaan telah memenuhi kewajibannya untuk
membayar royalti ke LMK, akan tetapi Once Mekel kemudian kembali
dimintakan sejumlah pembayaran royalti dengan perhitungan tarif yang tidak
berdasar oleh pencipta secara langsung (berdasarkan Pasal 9 ayat 3 UU Hak
Cipta).
Fenomena yang dialami oleh Once Mekel ini menimbulkan royalti ganda yang
tidak adil bagi pengguna dan bisa saja terjadi kepada musisi lain apabila tidak
dirumuskan secara jelas;
58. Bahwa Pihak Terkait berpandangan bahwa Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta pada
hakikatnya bertujuan baik untuk memberikan kontrol langsung kepada
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Namun pada praktik, tanpa sistem
344
pelaksanaan yang jelas dan sistematis seperti halnya batasan jelas mengenai
pengecualian pemerolehan royalti melalui mekanisme kolektif oleh LMK,
pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang ternyata memuat
pengaturan yang saling tumpang tindih pula jelas dapat atau bahkan telah
menimbulkan kerugian-kerugian konstitusional bagi warga negara, khususnya
pemegang profesi di bidang musik serta ketidakpastian keberlakuan hukum,
seperti:
-
berpotensi konflik dengan pasal lain dalam UU Hak Cipta;
-
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna; dan
-
membuka peluang penarikan royalti ganda tanpa perlindungan hukum
yang memadai;
59. Bahwa agar Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta dapat menjadi ketentuan yang
mengakomodir secara ideal, maka dapat dilakukan perubahan makna frasa
“Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta sehingga menjadi bermakna bahwa pengggunaan secara komersial
ciptaan tersebut dikecualikan terhadap kondisi penggunaan dalam suatu
pertunjukan, di mana pemungutan royalti menggunakan mekanisme
pemungutan kolektif menggunaan LMK.
Dengan demikian, PAPPRI menyetujui usulan Para Pemohon yang meminta frasa
“Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
diubah pemaknaannya menjadi “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”, kecuali
dilakukan dalam suatu pertunjukan”;
C.
TANGGAPAN TERKAIT PENGUJIAN MATERIEL FRASA “SETIAP
ORANG” DAN FRASA “MEMBAYAR IMBALAN” DALAM PASAL 23 AYAT
(5) UU HAK CIPTA
60. Bahwa Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal
penafsiran terhadap subjek hukum yang bertanggung jawab atas pembayaran
imbalan atas penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan;
61. Bahwa frasa "setiap orang" dalam ketentuan tersebut kerap dimaknai secara
sempit, sehingga hanya membebankan kewajiban pembayaran kepada pelaku
345
pertunjukan, sementara pihak penyelenggara pertunjukan kerap kali
dikecualikan dari kewajiban tersebut, padahal secara nyata turut mengambil
manfaat ekonomi dari pertunjukan dimaksud. Selain itu, ketentuan Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta tersebut juga tidak memberikan kejelasan mengenai
jangka waktu pelaksanaan kewajiban pembayaran imbalan, yang pada
akhirnya menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan pencipta
maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam distribusi imbalan;
62. Bahwa
ketidakpastian
hukum
tersebut
secara
langsung
berpotensi
menghambat tercapainya tujuan dibentuknya PAPPRI, sebagaimana dimuat
dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI, khususnya dalam hal: (i)
memperjuangkan hak dan peningkatan kesejahteraan para anggotanya, (ii)
menciptakan suasana kerja yang tertib dan saling menghormati dalam dunia
musik, serta (iii) memastikan agar karya cipta musik Indonesia mendapat
penghargaan yang layak;
63. Bahwa Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta mengatur tentang penggunaan secara
komersial ciptaan dalam pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta
dan/atau pemegang hak cipta, asalkan dibayar royalti melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK). Permasalahan muncul karena interpretasi yang
berbeda-beda terhadap pasal ini, terutama dalam konteks pertunjukan musik,
yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepentingan;
64. Bahwa frasa “setiap orang” pada dasarnya menjadi sangat tidak tepat
apabila ditafsirkan kepada penyanyi, Pihak Terkait mendukung agar frasa
tersebut untuk hal pertunjukan musik dimaknai menjadi tanggung jawab dari
penyelenggara;
65. Bahwa menurut pandangan Pihak Terkait mengacu pada penafsiran CISAC
mengenai prinsip internasional "The user pays". Penyelenggara adalah pihak
yang bertanggung jawab atas terbukanya akses karya cipta ke publik, oleh
sebab itu royalti bukan dibayarkan oleh siapa yang menyanyi melainkan pihak
yang memberikan akses kepada publik. Dengan demikian, pengguna ciptaan
adalah pihak yang bertanggung jawab menggunakan suatu karya untuk
ditampilkan kepada publik;
66. Bahwa berdasarkan uraian pendapat Pihak Terkait di atas, maka Pihak Terkait
dengan ini menyetujui permintaan makna frasa “setiap orang” pada Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta agar diubah menjadi “Setiap Orang, sepanjang tidak
346
dimaknai hanya berlaku pada Pelaku Pertunjukan” sehingga memberikan
kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban membayar royalti tersebut
adalah siapapun yang merupakan penyelenggara acara, bukan pihak yang
terlihat tampil dalam acara tersebut;
67. Bahwa lebih lanjut, sejalan dengan permohonan a quo, Pihak Terkait
menyadari bahwa frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat
penjelasan yang tegas mengenai jangka waktu mutlak pembayaran royalti
harus dipenuhi;
68. Bahwa dalam praktiknya, ketentuan yang tidak Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
tersebut seringkali ditafsirkan sepihak secara sempit sebagai kewajiban
membayar sebelum pertunjukan berlangsung, sehingga apabila dilakukan
setelah melakukan pertunjukan seolah-olah dapat serta merta dianggap
melakukan pelanggaran hukum.
Penafsiran demikian tidak selaras dengan kondisi faktual operasional dalam sebuah
kegiatan pertunjukan di mana seluruh perhitungan hasil atas pelaksanaan suatu
acara baru dapat terpenuhi secara keseluruhan pasca acara tersebut
diselenggarakan. Selain itu, terdapat pula faktor perubahan-perubahan tidak sesuai
rencana penyelenggaraan acara seperti perubahan song list, encore karena
permintaan penonton seketika, dan lain sebagainya yang juga dapat mempengaruhi
perubahan perhitungan tarif royalti yang harus dikeluarkan serta pendapatan yang
diperoleh pada akhir proses acara;
69. Bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut, maka ketentuan mengenai
waktu pembayaran royalti tidak dapat dibatasi hanya dengan pelaksanaan
pertunjukan dan dengan diperjelasnya jangka waktu pembayaran royalti dapat
dilakukan setelah pertunjukan diselenggarakan justru akan menciptakan
kesesuaian dengan kondisi realita yang ada dengan prinsip proporsionalitas;
70. Bahwa selain itu, anggapan bahwa pencipta tidak memperoleh royalti apabila
tiket tidak terjual, sementara pelaku pertunjukan tetap menerima bayaran,
bukan merupakan bentuk ketidakadilan. Pelaku pertunjukan umumnya telah
mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit sebelum pertunjukan
berlangsung, antara lain untuk latihan, honor musisi, kostum, serta kebutuhan
teknis lainnya, dengan demikian, pembayaran kepada pelaku pertunjukan
sebelum acara adalah hal yang wajar dan dapat dibenarkan;
347
71. Bahwa oleh karena itu, makna frasa “membayar imbalan” perlu diperluas agar
tidak menjadi dasar kriminalisasi terhadap pelaku atau penyelenggara
pertunjukan yang telah melaksanakan kewajibannya secara tertib dan
beriktikad baik, meskipun dilakukan setelah pertunjukan berlangsung.
Penafsiran kaku atas waktu pembayaran tersebut telah berdampak pada
terganggunya hak konstitusional Para Pemohon atas kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa hal
tersebut juga berpotensi menimbulkan rasa takut dan mengancam rasa aman Para
Pemohon, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
72. Bahwa oleh karena itu, frasa “membayar imbalan” sebagaimana tercantum
dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta perlu diberi makna konstitusional secara
bersyarat menjadi “membayar imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan
dilaksanakan”, demi menghindari ketidakpastian hukum serta untuk melindungi
hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Para Pihak Terkait
menyetujui permohonan a quo yang meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa
frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “membayar imbalan, sebelum ataupun
setelah pertunjukan dilaksanakan.”;
D.
TANGGAPAN TERKAIT PENGUJIAN MATERIEL FRASA “KECUALI
DIPERJANJIKAN LAIN” DALAM PASAL 81 UU HAK CIPTA
73. Bahwa Pasal 81 UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal
25 ayat (21).”
secara normatif menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya atas
penafsiran frasa “kecuali diperjanjikan lain” yang dalam praktiknya kerap
ditafsirkan secara luas seolah-olah seluruh bentuk penggunaan Ciptaan,
termasuk dalam konteks pertunjukan musik, selalu harus memperoleh izin
langsung dari Pemegang Hak Cipta.
348
Padahal, ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta secara tegas memberikan
ruang penggunaan ciptaan secara komersial oleh pihak ketiga melalui sistem
lisensi kolektif, yakni dengan kewajiban membayar imbalan kepada pencipta
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa keharusan memperoleh
izin langsung dari pencipta. Penafsiran yang tidak konsisten antara ketentuan
Pasal 81 dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tersebut membuka ruang
disharmoni norma yang menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi
pengguna ciptaan maupun bagi pencipta dan pemusik yang berhak atas
imbalan dari penggunaan komersial karya mereka;
74. Bahwa ketidakjelasan dan potensi pertentangan makna antara ketentuan
Pasal 81 dan ketentuan terkait lainnya dalam UU Hak Cipta tersebut secara
nyata menghambat tercapainya tujuan dibentuknya PAPPRI, sebagaimana
termaktub dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI, antara lain: (i) menciptakan
suasana kerja yang tertib dan saling menghormati di dalam dunia musik; (ii)
memperjuangkan secara aktif hak dan peningkatan kesejahteraan hidup para
anggota; dan (iii) menjamin agar karya cipta musik Indonesia memperoleh
penghargaan dan apresiasi yang layak;
75. Bahwa Pihak Terkait berpandangan bahwa frasa “dapat” pada pasal 81 UU
Hak Cipta menjadi celah pada kelompok tertentu untuk menggiring argumen
bahwa untuk menjadi anggota dari LMK adalah bukan suatu kewajiban;
76. Bahwa apabila hal tersebut tidak ditegaskan maka akan terjadi tumpang tindih
kewenangan antara pencipta dan LMK yang tidak berkesudahan, karena pihak
yang sudah membayar ke LMK bisa saja kemudian ditagih kembali oleh
pencipta/pemegang hak cipta dengan harus membayar dengan tarif subjektif
yang jelas bisa merugikan pelaku industri musik tanah air;
77. Bahwa PAPPRI setuju pada pandangan bahwa rumusan Pasal 81 UU Hak
CIpta yang sekarang menimbulkan konflik antara prinsip “hak pribadi
pencipta” dan kewajiban sistem kolektif serta merugikan pengguna dan
memperlemah kepercayaan terhadap sistem manajemen royalti;
78. Bahwa Pihak Terkait merasa perlu untuk mencantumkan pula pengecualian
terhadap kondisi yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta
terhadap Pasal 81 UU Hak Cipta untuk mencegah polemik konflik norma dalam
UU Hak Cipta seperti kerancuan, kebingungan interpretatif dan sejenisnya
terhadap sistem lisensi kolektif melalui LMKN dengan sistem lisensi langsung
349
oleh pencipta dalam konteks pertunjukan. Kerancuan tersebut jelas memicu
ketidakpastian hukum bagi para pelaku pertunjukan, terutama ketika mereka
telah memenuhi kewajiban membayar imbalan sesuai mekanisme resmi
negara, namun tetap menghadapi ancaman tuntutan hukum dari pencipta yang
menghendaki izin langsung;
79. Bahwa bila menelaah lebih dalam dan konkret, Pihak Terkait menyadari bahwa
terdapat pihak-pihak tertentu di masyarakat yang menafsirkan Pasal 81 UU
Hak Cipta secara sempit dan tidak berdasar pada keadilan demi mendukung
praktik pemungutan langsung atas hak pertunjukan (performing rights),
tindakan ini berdampak negatif bagi pelaku pertunjukan, khususnya yang
masih berkembang, karena akses terhadap lisensi menjadi sulit akibat model
penetapan tarif yang sangat bergantung pada kehendak subjektif pencipta, dan
pada akhirnya menciptakan disparitas dalam tarif royalti, terutama untuk karya-
karya populer dari pencipta ternama, sehingga hanya menguntungkan
penyelenggara besar yang memiliki kemampuan finansial tinggi, dan
menciptakan ketimpangan dalam ekosistem pertunjukan;
80. Bahwa peristiwa tersebut menggambarkan adanya tumpang tindih antara
ketentuan Pasal 81 dan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang berdampak pada
beberapa kerugian seperti tekanan hukum diikuti dengan upaya kriminalisasi
yang tidak wajar, tergerusnya kewenangan LMK sebagai representasi kolektif
pencipta/pemegang hak cipta, serta kerugian konstitusional bagi warga negara
terutama pelaku pertunjukan karena hilangnya kepastian hukum dan
perlindungan atas aktivitas yang sah untuk dijalankan sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
81. Bahwa untuk mencegah berlangsungnya ataupun akan berlangsungnya konflik
antar ketentuan dan memastikan prinsip keadilan, maka frasa “Kecuali
diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU Hak Cipta perlu untuk dimaknai secara
konstitusional menjadi “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”;
82. Bahwa perluasan makna ini tidak serta merta menghapus hak eksklusif
pencipta, melainkan memperjelas bahwa khusus hak pertunjukan yang telah
dikolektifkan melalui LMKN dan telah diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta tidak dapat dibatalkan melalui klaim lisensi langsung yang berpotensi
350
menimbulkan pembatasan sepihak terhadap pelaku pertunjukan yang telah
memenuhi kewajibannya secara sah dan tertib;
83. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak Terkait menyetujui usulan
Para Pemohon yang meminta agar frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam
Pasal 81 UU Hak Cipta diubah pemaknaannya menjadi “Kecuali terhadap
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain”;
E.
TANGGAPAN TERKAIT PENGUJIAN MATERIEL FRASA “IMBALAN YANG
WAJAR” DALAM PASAL 87 AYAT (1) UU HAK CIPTA
84. Bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial.”
secara normatif menimbulkan ruang multitafsir yang luas atas frasa “imbalan
yang wajar” karena tidak terdapat parameter atau ukuran objektif yang jelas
mengenai bentuk, nilai, atau metode penetapan kewajaran atas imbalan
tersebut;
85. Bahwa akibat tidak adanya tolak ukur yang pasti mengenai “kewajaran
imbalan”, maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para
pihak yang berkepentingan, baik bagi pengguna yang berkewajiban
membayar, maupun bagi pencipta, pemusik, atau pemegang hak yang berhak
menerima imbalan. Ketidakpastian ini pada gilirannya membuka ruang
terjadinya praktik-praktik yang tidak adil, potensi perselisihan, dan perlakuan
yang tidak setara antar pengguna maupun antar pelaku pertunjukan, yang
seluruhnya berpotensi merugikan para insan musik Indonesia;
86. Bahwa
ketentuan
tersebut
secara
langsung
bersinggungan
dengan
kepentingan konstituen PAPPRI, khususnya dalam menjalankan tujuan
organisasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI, yaitu
untuk: (i) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hidup para anggota; (ii)
menciptakan suasana kerja yang aman dan saling menghormati dalam dunia
musik; serta (iii) mendorong pengembangan apresiasi seni musik nasional
secara adil dan berkelanjutan;
87. Bahwa menurut pandangan PAPPRI, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta ini
mengatur kewajiban hukum bagi pengguna karya cipta untuk:
351
-
Membayar royalti bila menggunakan karya secara komersial dan di ruang
publik;
-
Menyalurkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK), bukan langsung ke pencipta; dan
-
Memberikan perlindungan atas hak ekonomi pencipta atau pemilik hak
terkait (seperti penyanyi dan produser);
88. Bahwa berdasarkan pandangan Pihak Terkait, contoh royalti yang harus
dibayar ke LMK antara lain:
-
Hotel yang memutar musik di lobi;
-
Restoran atau kafe yang menampilkan live music;
-
Stasiun TV yang menyiarkan lagu;
-
Penyelenggara konser atau event;
-
Karaoke, bioskop, radio, tempat rekreasi;
89. Bahwa Pihak Terkait berpandangan bahwa pihak-pihak tersebut harus
membayar royalti melalui LMK, namun hal ini kemudian menjadi
permasalahan bagi para pencipta yang menerima royalti yang menurutnya
tidak sesuai dengan yang diinginkan, hal ini terjadi karena pada frasa “imbalan
yang wajar” pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak pernah didefinisikan secara
tegas dalam peraturan turunan dari UU Hak Cipta, sehingga akan menjadi
menjadi sulit untuk menentukan tarif acuan;
90. Bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa untuk memperoleh
hak ekonomi, setiap pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait wajib
menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang layak dari pihak yang
memanfaatkan ciptaan tersebut dalam layanan publik yang bersifat komersial;
91. Bahwa frasa “imbalan yang wajar” pada ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta membuka ruang interpretasi yang luas karena tidak dilengkapi dengan
batasan, kriteria maupun ukuran objektif yang lazim digunakan dalam
menentukan
“kewajaran”
yang
dimaksud,
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pengguna karya;
92. Bahwa karakter relatif frasa “imbalan yang wajar” berpotensi menimbulkan
perlakuan yang tidak setara antara pengguna ciptaan yang berada dalam
kategori pemanfaatan yang serupa, karena tidak adanya pedoman yang
terpadu atau seragam dalam menentukan besaran imbalan yang selayaknya
dibayarkan;
352
93. Bahwa pada praktiknya, frasa yang bersifat subjektif yaitu “wajar” tanpa standar
yang pasti dapat menjadi dasar pembebanan kewajiban tarif royalti secara
sepihak oleh pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait tanpa
perhitungan yang adil dan rawan diskriminatif, yang pada akhirnya merugikan
pelaku pertunjukan, khususnya yang masih berkembang dan lemah secara
ekonomi, yang kemudian pada akhirnya menghambat pertumbuhan industri
musik nasional yang kompetitif dan inklusif;
94. Bahwa lebih lanjut, ketidakpastian akibat ketiadaan norma teknis pada frasa
“imbalan yang wajar” menyebabkan ketidakjelasan besaran kewajiban
pengguna ciptaan, yang berujung pada pelanggaran terhadap hak atas
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
Ketidakpastian tersebut juga berpotensi mengakibatkan kekhawatiran yang
beralasan diderita oleh pengguna ciptaan, dalam hal ini baik Para Pemohon
maupun berbagai pengemban profesi bidang musik (in casu pelaku
pertunjukan), seperti dilayangkan tuduhan melanggar hukum karena tidak
memenuhi standar kewajaran sepihak yang ditetapkan secara subjektif oleh
pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait;
95. Bahwa oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan
baik terhadap hak konstitusional Para Pemohon maupun warga negara dengan
kedudukan serupa, maka akan menjadi bijaksana apabila PAsal 87 ayat (1) UU
Hak Cipta kemudian segera dirumuskan secara lebih konkret, objektif, dan
merujuk pada ketentuan-ketentuan teknis turunan yang sebenarnya telah
tersedia.
Adapun rumusan tersebut terdapat pada Kepmenkumham HKI 2/2016 yang
mengatur metode perhitungan tarif royalti berdasarkan parameter objektif
seperti kapasitas tempat duduk atau jumlah tiket acara yang terjual, yang mana
kemudian dapat memberikan kepastian, besar ukuran yang dapat dievaluasi
secara objektif, dan keselarasan dengan kebutuhan pengaturan pembayaran
royalti yang tetap mengagungkan hak konstitusional warga negara;
96. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas kekeliruan yang merugikan
hak konstitusional terletak pada tidak dicantumkan secara jelas acuan teknis
perhitungan yang objektif dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, sehingga
Pihak Terkait merasa perlu untuk menegaskan acuan teknis perhitungan dalam
353
makna Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta guna membentuk ketentuan yang
selaras dengan prinsip konstitusional mengenai kepastian hukum dan rasa
aman bagi warga negara terkait (termasuk Para Pemohon).
Dengan demikian, Pihak terkait menyetujui dan mendukung pengajuan Para
Pemohon agar frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta dapat dimaknai sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme
dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
F.
TANGGAPAN TERKAIT PENGUJIAN MATERIEL FRASA “HURUF F”
DALAM PASAL 113 AYAT (2) UU HAK CIPTA
97. Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda”
secara normatif menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi
mencederai rasa aman hukum para pelaku pertunjukan musik, khususnya
berkaitan dengan huruf f (hak untuk mempertunjukkan ciptaan kepada publik),
yang secara prinsipil dilaksanakan melalui mekanisme perdata dan
administratif;
98. Bahwa penggunaan ciptaan oleh pelaku pertunjukan, sebagaimana diatur
dalam sistem perizinan kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),
seyogianya tunduk pada prinsip keperdataan berupa kewajiban administratif
untuk membayar imbalan royalti. Oleh karena itu, apabila terjadi sengketa atas
penggunaan tersebut, maka idealnya penyelesaiannya dilakukan melalui
mekanisme perdata, bukan pidana.
Namun, dengan dicantumkannya hak pertunjukan (huruf f) dalam norma
pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, maka terbuka ruang tafsir yang
subjektif atas unsur “tanpa izin”, yang pada praktiknya berpotensi
mengkriminalisasi
pelaku
pertunjukan
musik
meskipun
kegiatan
pertunjukannya dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur perizinan
kolektif melalui LMK;
99. Bahwa ketidakjelasan norma ini tidak hanya menimbulkan keresahan dan
ketidakpastian hukum bagi para pelaku pertunjukan sebagai pengguna karya,
tetapi juga berdampak langsung terhadap para pencipta lagu yang menjadi
354
anggota dari PAPPRI, karena mekanisme perlindungan atas hak ekonominya
tidak disertai dengan kepastian prosedural maupun batasan pidana yang
proporsional;
100. Bahwa lebih lanjut, permasalahan norma dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak
Cipta tersebut bersinggungan secara langsung dengan kepentingan para
anggota
PAPPRI
dan
menyangkut
pelaksanaan
tujuan
organisasi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI, yakni untuk
memperjuangkan perlindungan hukum yang adil bagi artis, penyanyi, pencipta
lagu, dan pemusik di Indonesia; serta menciptakan sistem hukum yang
menjamin keamanan, kepastian, dan kesejahteraan dalam menjalankan
profesi di bidang musik;
101. Bahwa Pihak Terkait setuju dengan langkah Para Pemohon untuk melakukan
uji materiel pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta agar dapat diperjelas batas
perdata dan pidana dalam pelanggaran hak cipta terutama pada karya musik;
102. Bahwa lebih lanjut terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai
negative legislator tidak berwenang untuk membentuk norma baru terkait
pemidanaan (kriminalisasi), di mana berdasarkan asas legalitas dalam hukum
pidana yang tercermin dalam adagium nullum crimen, nulla poena sine lege
praevia, Mahkamah Konstitusi tidak dapat memperluas jangkauan pemidanaan
di luar yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang;
103. Bahwa meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tetap berwenang menguji
konstitusionalitas norma pidana selama tidak menciptakan norma baru yang
bersifat represif, sehingga pengujian a quo dapat diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah.
Adapun Mahkamah Konstitusi tidak dapat membentuk ketentuan yang bersifat
kriminalisasi, akan tetapi dapat membentuk ketentuan yang bersifat
dekriminalisasi, sehingga pengajuan materiil terhadap Pasal 113 ayat (2) yang
mendekriminalisasi unsur huruf f dalam pemidanaan dapat dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
104. Bahwa frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta merujuk pada
ketentuan hak pertunjukan (performing rights) dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f,
dan ketika dikaitkan dengan ketentuan pidana, memperluas ancaman pidana
atas perbuatan yang pada dasarnya bersifat perdata, akan tetapi perumusan
tersebut bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan asas ultimum
355
remedium dalam hukum pidana karena mengkriminalisasi perbuatan yang
seyogyanya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata;
105. Bahwa Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta telah mengatur bahwa pertunjukan
untuk kepentingan komersial dapat dilakukan tanpa izin langsung asal
dilakukan pembayaran royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif, sehingga mengimplikasikan bahwa pelaku pertunjukan yang telah
memenuhi kewajibannya melalui LMK tidak dapat dianggap bertindak tanpa
hak atau tanpa izin.
Dengan demikian, frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) yang
menyamakan ketidakhadiran izin langsung dengan pelanggaran pidana,
bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum;
106. Bahwa penerapan norma ini membuka peluang kriminalisasi terhadap pelaku
pertunjukan yang telah beriktikad baik dan taat pada ketentuan pembayaran
melalui
LMK,
namun
tetap
dapat
dituntut
secara
pidana
oleh
pencipta/pemegang hak cipta karena dianggap tidak memperoleh izin
langsung. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, intimidasi
terhadap pelaku industri pertunjukan, serta pelanggaran atas hak atas rasa
aman dan kebebasan dalam berkarya;
107. Bahwa dalam prinsip hukum pidana, sanksi pidana seharusnya hanya dijadikan
sarana terakhir (ultimum remedium) dan bukan alat utama untuk
menyelesaikan sengketa terkait royalti atau lisensi performing rights. Terlebih
lagi, penerapan sanksi pidana dalam konteks ini mengaburkan batas antara
pelanggaran keperdataan dan tindak pidana, serta tidak selaras dengan sistem
penyelesaian administratif yang telah diatur oleh negara;
108. Bahwa ancaman pidana yang didasarkan pada frasa "huruf f" telah
menciptakan ketakutan yang merugikan para pelaku pertunjukan, dan
menurunkan potensi ekonomi dari karya itu sendiri karena pengguna menjadi
enggan menampilkan karya tersebut.
Norma yang termuat dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta ini tidak hanya
menimbulkan kerugian aktual, tetapi juga membuka potensi kerugian meluas
terhadap pelaku industri pertunjukan lainnya, termasuk Para Pemohon dan
para pelaku pertunjukan lainnya yang merupakan bagian dari ekosistem
pertunjukan di Indonesia;
356
109. Bahwa dengan demikian, Pihak Terkait menyetujui dan mendukung pengajuan
materiil dari Para Pemohon agar frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
karena
telah
menciptakan
ketidakpastian hukum, pelanggaran hak konstitusional, serta menyimpang dari
prinsip dasar hukum pidana.
VI.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam
suatu pertunjukan.”;
3. Menyatakan frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang,
sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
4. Menyatakan frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai ”membayar imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan
dilaksanakan”;
357
5. Menyatakan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”;
6. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
7. Menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
a quo memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Keterangan Tambahan Pihak Terkait PAPPRI bertanggal 22 Juli 2025:
I.
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
A.
Mengenai Perbedaan antara Izin dan Pembayaran Royalti
1.
Bahwa dalam doktrin hak cipta maupun pengaturannya dalam UU Hak Cipta,
“izin” (lisensi) dan “pembayaran royalti” memiliki pengertian yang berbeda
secara hukum. Namun demikian, dalam konteks pertunjukan musik,
358
perbedaan ini telah dilembagakan dalam satu sistem hukum melalui
mekanisme manajemen kolektif nasional.
Dalam UU Hak Cipta, royalti didefinisikan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka
21, sedangkan izin, meskipun tidak secara eksplisit didefinisikan dalam pasal
definisi UU Hak Cipta, secara sistemik dimaknai sebagai bentuk perjanjian
lisensi (license agreement) antara pemegang hak dengan pihak pengguna,
sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Hak Cipta;
2.
Bahwa namun demikian, dalam konteks penggunaan lagu dan/atau musik
dalam pertunjukan, kedua aspek tersebut telah diintegrasikan secara
hukum dalam skema perizinan kolektif wajib (mandatory collective
license) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang
menyatakan:
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”;
Ketentuan ini merupakan bentuk pengesahan atas sistem mandatory collective
license, yakni bentuk perizinan yang tidak lagi mempersyaratkan izin individual,
sepanjang pembayaran royalti dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif
(“LMK”), yang berwenang berdasarkan mandat hukum dan administratif dari
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”);
3.
Bahwa maka dari itu, pembedaan teoretik antara izin dan royalti tidak lagi
relevan secara operasional dalam konteks pertunjukan publik, karena
keduanya telah dilebur dan diformalkan dalam satu sistem legal nasional,
yaitu pembayaran royalti kepada LMKN untuk menjamin efisiensi, keadilan,
dan kepastian hukum. Pemisahan antara keduanya dalam praktik justru
berpotensi membuka ruang pemungutan ganda dan tumpang tindih
kewenangan, yang bertentangan dengan asas legalitas dan perlindungan hak
ekonomi pelaku pertunjukan;
4.
Bahwa norma tersebut secara eksplisit menghapus keharusan permintaan izin
langsung, dan menggantinya dengan pembayaran imbalan (royalti) melalui
mekanisme kolektif yang diadministrasikan oleh LMKN.
Dengan demikian, fungsi pemberian izin dan penerimaan imbalan tidak lagi
berjalan secara terpisah, melainkan dilebur ke dalam satu sistem kelembagaan
nasional yang sah. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum Extended Collective
359
Licensing (ECL) yang telah diterapkan di berbagai yurisdiksi dunia, seperti
Brasil (ECAD) dan Italia (SIAE), dan yang secara substantif juga dianut oleh
Indonesia melalui sistem LMKN–LMK;
5.
Bahwa adapun pembentuk undang-undang secara sadar telah memilih
pendekatan ini melalui ketentuan Pasal 89 ayat (1) sampai dengan (3) UU Hak
Cipta, serta penguatan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif
Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan dan/atau
Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, yang menetapkan tarif serta tata cara
penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik;
6.
Bahwa Pihak Terkait memahami, tujuan dari penyatuan fungsi izin dan royalti
dalam skema kolektif adalah:
a.
Efisiensi administratif bagi pengguna dalam mengakses hak tanpa
harus bernegosiasi dengan setiap pencipta;
b.
Kepastian
hukum
bagi
pelaku
pertunjukan,
promotor,
dan
penyelenggara acara, bahkan pencipta itu sendiri;
c.
Perlindungan hak ekonomi pencipta secara kolektif, transparan, dan
proporsional;
7.
Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait berpandangan bahwa dalam konteks
penggunaan karya musik dalam pertunjukan komersial, pembayaran
royalti kepada LMK adalah bentuk izin yang sah secara hukum, dan tidak
dapat dianggap sebagai dua kewajiban yang terpisah. Pemisahan antara “izin”
dan “pembayaran” justru akan menimbulkan redundansi hukum, membuka
ruang pemungutan ganda, serta melemahkan otoritas sistem kolektif yang
diatur negara.
Hal ini adalah bentuk lisensi kolektif wajib yang menjadi solusi praktis dalam
ekosistem hak cipta modern;
B.
Mengenai Penyelesaian Apabila Penyelenggara Pertunjukan Tidak
Membayar Royalti Pasca Pertunjukan
8.
Bahwa Pihak Terkait memandang bahwa dalam praktik industri pertunjukan
musik, pembayaran royalti secara post factum (pasca pelaksanaan
pertunjukan) adalah hal yang lumrah dan logis dilakukan, mengingat
360
terdapat sejumlah variabel yang hanya dapat diketahui secara pasti setelah
acara selesai diselenggarakan, antara lain:
a. jenis dan jumlah lagu yang benar-benar ditampilkan;
b. komposisi karya cipta yang digunakan (termasuk durasi dan aransemen);
c. skala dan lingkup komersialisasi acara, termasuk jumlah penonton dan
pendapatan aktual;
9.
Bahwa sistem hukum yang berlaku melalui Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
tidak memberikan ketentuan eksplisit mengenai waktu pembayaran, melainkan
hanya menyatakan:
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”;
10. Bahwa frasa “membayar imbalan” dalam ketentuan tersebut tidak
mengandung norma yang menetapkan keharusan pembayaran dilakukan
secara pre-event (sebelum acara). Oleh karena itu, penafsiran seolah
pembayaran hanya sah apabila dilakukan sebelum pertunjukan, adalah bentuk
interpretasi sempit yang tidak sejalan dengan praktik pelaporan dan
pembukuan kegiatan pertunjukan secara aktual dan akuntabel;
11. Bahwa justru pembayaran pasca pertunjukan memberikan ruang yang
wajar untuk perhitungan royalti yang proporsional, adil, dan berbasis
data faktual, serta mencegah potensi disparitas antara jumlah royalti yang
dibayarkan di muka dengan realisasi pemanfaatan karya di lapangan. Model
ini menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan administratif,
sebagaimana dikehendaki oleh asas-asas hukum administrasi negara dan
sistem pengelolaan hak ekonomi;
12. Bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan penyelenggara pertunjukan yang
tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti setelah acara selesai,
Pihak Terkait menyampaikan dua pendekatan penyelesaian, sebagai berikut:
B.1. Pendekatan Praktik
1)
Sistem Pengawasan dan Eksekusi Pembayaran Royalti (Collecting)
13. Bahwa dalam rangka menciptakan sistem pengelolaan royalti yang adil, efektif,
dan dapat menjamin kepatuhan pengguna karya cipta, khususnya dalam
konteks pertunjukan musik di ruang publik, Pihak Terkait merekomendasikan
361
agar LMKN melakukan penguatan kelembagaan melalui pengembangan
sistem pelaporan dan pemungutan royalti yang berbasis digital,
terintegrasi, dan terbuka.
Langkah ini bersifat urgensial dan strategis sebagai respons terhadap belum
optimalnya sistem pengawasan dan eksekusi pembayaran royalti
(collecting) di lapangan, terutama dalam hal pertunjukan yang telah
berlangsung namun belum diikuti dengan pembayaran imbalan kepada
pemegang hak melalui LMK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta;
14. Bahwa sistem ini sekurang-kurangnya harus mencakup komponen berikut:
a. Database Penyelenggara Acara dan Status Kepatuhannya
LMKN perlu membangun basis data nasional yang memuat daftar
pengguna dan penyelenggara pertunjukan, termasuk:
-
Identitas hukum penyelenggara;
-
Riwayat pembayaran royalti;
-
Status pelaporan penggunaan lagu dan tingkat kepatuhan.
Model ini telah diterapkan secara efektif oleh ECAD di Brasil, di mana
seluruh promotor dan penyelenggara acara terdaftar dan diberikan
penilaian reputasi berbasis kepatuhan administratif. Hal ini menciptakan
ekosistem industri yang lebih tertib dan terprediksi;
b. Fitur Pengingat dan Notifikasi Pembayaran Royalti
Penyelenggara acara dapat diberikan akun digital dengan sistem
pengingat otomatis atas kewajiban pelaporan dan pembayaran royalti,
baik sebelum maupun sesudah pertunjukan. Fitur ini mengurangi
kemungkinan
kelalaian
administratif
dan
mendorong
kepatuhan
berdasarkan prinsip kehati-hatian. Sistem serupa digunakan oleh SIAE
(Italia) dan GEMA (Jerman), melalui notifikasi pralicensi dan pelaporan
pasca-acara;
c. Verifikasi Lagu Secara Digital
Sistem digital seharusnya dilengkapi dengan kemampuan unggah daftar
lagu (setlist) serta fitur pelacakan dan verifikasi otomatis berbasis
teknologi pengenalan audio (digital fingerprinting), yang saat ini telah
digunakan oleh organisasi pengelola hak seperti BMI dan ASCAP di
Amerika Serikat.
362
Hal ini tidak hanya meningkatkan akurasi pendistribusian royalti, tetapi
juga mempersempit ruang manipulasi atau pelaporan fiktif;
d. Akses Informasi Terbatas bagi Publik
Untuk menjamin akuntabilitas sosial, sistem tersebut dapat menyediakan
fitur dashboard publik terbatas, yang memuat informasi dasar mengenai
kepatuhan penyelenggara acara. Dengan cara ini, para pelaku pertunjukan
dapat mengambil keputusan berdasarkan reputasi hukum pihak
penyelenggara, dan masyarakat umum dapat mengetahui bahwa kegiatan
pertunjukan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku;
15. Bahwa sistem semacam ini akan menciptakan mekanisme pengelolaan royalti
yang:
a. Preventif, karena mendorong kepatuhan sejak awal secara sistemik;
b. Terukur, karena berbasis data dan catatan historis yang terverifikasi;
c. Terlacak (traceable), karena seluruh proses pelaporan dan pembayaran
terdokumentasi secara digital;
d. Memberi kepercayaan hukum (legal certainty) bagi para pelaku
pertunjukan dan pengguna karya cipta;
16. Bahwa di samping itu, sistem ini akan menjadi wujud konkret pelaksanaan
mandat Pasal 89 UU Hak Cipta, yang menetapkan LMKN sebagai koordinator
sistem pengelolaan royalti secara nasional, sekaligus merepresentasikan
prinsip good governance dalam tata kelola hak ekonomi di Indonesia;
17. Bahwa dalam perspektif konstitusional, keberadaan sistem digital yang
akuntabel ini sejalan dengan fungsi sosial hak cipta sebagaimana tercermin
dalam Pasal 2 ayat (2) UU Hak Cipta, yang mengakui adanya kepentingan
publik dalam pemanfaatan karya, sekaligus menjadi manifestasi dari prinsip
kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945) dalam bidang
perlindungan kekayaan intelektual;
2)
Sistem Distribusi Royalti
18. Bahwa perlu pula ditekankan adanya kelemahan sistemik dalam tata
kelola royalti yang tidak boleh hanya berhenti pada aspek pengumpulan
(collecting) semata, tetapi juga harus memfokuskan diri pada aspek distribusi
(distribution). Selama ini, narasi publik sering kali menempatkan pengguna
hanya sebagai pihak yang tidak patuh, padahal persoalan utama justru sering
terjadi dikarenakan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai aturan
363
distribusi royalti baik itu dari LMKN kepada LMK-LMK maupun dari LMK-LMK
kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait;
19. Bahwa distribusi royalti sering kali tidak dijalankan secara terbuka dan
akuntabel, serta tidak mengikuti prinsip keadilan dan proporsionalitas. Bahkan,
data yang seharusnya dapat digunakan sebagai dasar distribusi—seperti data
anggota LMK, daftar pertunjukan, laporan penggunaan, dan setlist lagu—tidak
digunakan secara optimal. Hal ini diperparah dengan lemahnya
pengelolaan atas royalti yang termasuk dalam kategori “unclaimed
usage”, yakni:
a. Royalti atas penggunaan karya yang tidak terdeteksi siapa penciptanya;
b. Royalti atas karya yang diketahui penciptanya, namun pencipta tersebut
tidak atau belum tergabung dalam LMK;
c. Lagu tertentu yang terdeteksi adanya penggunaan namun tengah berada
dalam sengketa kepemilikan hak ciptanya.
20. Bahwa seharusnya, sistem manajemen kolektif menggunakan data dari
pengguna sebagai dasar acuan utama—baik untuk pengumpulan (collecting)
maupun distribusi (distributing)—karena sistem yang berlaku adalah blanket
license, yang mencakup penggunaan atas seluruh repertoar, termasuk karya
yang tidak didaftarkan secara formal oleh anggota LMK;
21. Bahwa pada praktiknya, dikarenakan struktur LMKN terdiri atas perwakilan dari
berbagai LMK itu sendiri, maka pengawasan terhadap distribusi menjadi lemah
dan tidak independen. Dengan tidak adanya pemisahan peran antara
pengelola dan pengawas, sistem distribusi menjadi rawan konflik kepentingan
dan sulit dipertanggungjawabkan secara obyektif;
22. Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait memandang bahwa:
a. Diperlukan penguatan sistem pengawasan dan eksekusi terhadap distribusi
royalti, baik melalui mekanisme audit, keterbukaan data, maupun evaluasi
kinerja LMK oleh otoritas yang independen;
b. LMKN harus menyusun sistem distribusi berbasis data pelaporan yang
aktual, terukur dan transparan serta mencakup klasifikasi untuk royalti
unclaimed, untuk kemudian juga mewajibkan semua LMK untuk membuat
pertanggungjawaban publik yang periodik dan dapat diakses oleh para
pencipta, pemilik hak terkait maupun komunitas pengguna;
364
c. Pemerintah perlu mempertimbangkan pengaturan kembali mengenai tata
kelembagaan secara spesifik yang mencakup fungsi, tugas dan tanggung
jawab dari LMKN dan LMK untuk menjamin pelaksanaan distribusi berjalan
sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas, sebagai bagian dari
reformasi kelembagaan dalam pengelolaan hak ekonomi;
23. Bahwa oleh karena itu, Pihak Terkait mendorong agar Mahkamah Konstitusi
memberikan pertimbangan konstitusional yang mendukung LMKN sebagai
sistem kelembagaan yang bersifat digital, transparan, dan dapat diawasi oleh
publik, tidak hanya dalam rangka pemungutan royalti, tetapi juga dalam
menjamin distribusinya yang adil dan akurat bagi seluruh pemilik hak, termasuk
mereka yang belum tergabung dalam LMK;
B.2. Pendekatan Hukum
1)
Sanksi Administratif Sebagai Solusi
24. Bahwa dalam sistem hukum nasional, penegakan hukum dalam bidang
keperdataan dan administrasi pada dasarnya bertumpu pada prinsip
efisiensi, efektivitas, dan proporsionalitas.
Hingga saat ini, penyelesaian hukum terhadap penyelenggara pertunjukan
yang tidak membayar royalti masih secara normatif bergantung pada
mekanisme gugatan perdata. Meskipun sah dan diakui oleh hukum,
mekanisme ini sering kali bersifat panjang, tidak efisien, dan tidak
menjamin kepatuhan tepat waktu;
25. Bahwa di sisi lain, terdapat kecenderungan penyalahgunaan hukum pidana
sebagai alat pemaksaan terhadap pengguna atau pelaku pertunjukan yang
belum melakukan pembayaran royalti. Hal ini bertentangan dengan doktrin
ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi
upaya terakhir (remedium terakhir) dan hanya digunakan terhadap
pelanggaran yang bersifat berat, sistemik, dan membahayakan kepentingan
publik secara langsung;
Penggunaan hukum pidana dalam sengketa royalti kerap kali:
a. tidak proporsional terhadap sifat sengketa ekonomi;
b. mengandung risiko kriminalisasi terhadap pihak yang beritikad baik
namun terlambat membayar;
c. disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan pemerasan
terhadap pengguna secara tidak sah melalui ancaman laporan pidana;
365
d. bertentangan dengan prinsip due process of law, khususnya dalam hal
peringatan dan penyelesaian administratif yang seharusnya lebih
didahulukan.
Oleh karena itu, pembayaran royalti tidak semestinya menjadi objek
pemidanaan langsung, dan penyelesaiannya harus dialihkan ke jalur
administratif
dan/atau
keperdataan
yang
lebih
sesuai
dengan
karakteristiknya sebagai kewajiban hukum privat yang dikelola secara kolektif;
26. Bahwa dalam kerangka tersebut, Pihak Terkait merekomendasikan agar
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini memberikan arahan
normatif atas perlunya penguatan ketentuan administratif dalam UU Hak
Cipta, khususnya dalam bentuk rezim sanksi administratif terhadap
penyelenggara pertunjukan yang tidak membayar royalti setelah acara
berlangsung.
Sanksi administratif dimaksud antara lain dapat berupa:
a. denda administratif progresif, dengan besaran yang meningkat seiring
keterlambatan, sebagai bentuk paksaan administratif (bestuursdwang)
yang lazim digunakan dalam hukum administrasi Indonesia;
b. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan oleh instansi teknis
terkait, seperti Dinas Pariwisata, Pemerintah Daerah, atau kepolisian,
apabila terbukti tidak melakukan pelaporan dan pembayaran royalti sesuai
ketentuan LMKN;
c. penangguhan atau penolakan penerbitan rekomendasi izin acara
berikutnya, hingga penyelenggara menunjukkan bukti kepatuhan
terhadap kewajiban royalti sebelumnya;
27. Bahwa keberadaan sanksi administratif ini merupakan bentuk perwujudan
prinsip proporsionalitas dan efektivitas hukum, sebagaimana ditekankan
dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak
konstitusional warga negara dan tertib penyelenggaraan negara, karena sanksi
administratif bersifat cepat dan tidak berlarut-larut, terukur dan dapat
diterapkan secara objektif berdasarkan data dari LMKN, dan dapat
memberikan efek jera, tanpa menimbulkan stigma atau kerugian sosial
sebagaimana akibat hukum pidana;
28. Bahwa lebih jauh, pengaturan sanksi administratif dalam konteks pelanggaran
royalti juga sejalan dengan asas subsidaritas hukum pidana, yaitu bahwa
366
negara seharusnya terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui
cara yang paling ringan dan tidak represif, sebagaimana ditekankan dalam
doktrin penegakan hukum modern;
2)
Pengaturan Jangka Waktu Pembayaran Royalti
29. Bahwa sejalan dengan argumentasi di atas mengenai perlunya penguatan
rezim
administratif
dalam
pengelolaan
royalti,
Pihak
Terkait
juga
berpandangan
bahwa
jangka
waktu
pembayaran
royalti
pasca
pertunjukan perlu diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-
undangan, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari praktik
penundaan yang tidak beralasan dari pihak penyelenggara acara;
30. Bahwa saat ini UU Hak Cipta tidak memberikan batas waktu spesifik mengenai
kapan pembayaran royalti harus dilakukan, sehingga menimbulkan ruang
penafsiran yang multitafsir dan rawan disalahgunakan.
Oleh karena itu, Pihak Terkait berpandangan bahwa pembentuk undang-
undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah,
memiliki kewenangan konstitusional dan yuridis untuk mengatur jangka
waktu pembayaran secara limitatif dan proporsional, sebagaimana prinsip
legalitas administratif yang menjamin ketertiban dan kejelasan norma hukum;
31. Bahwa sebagai bagian dari komunitas musisi dan pelaku pertunjukan, Pihak
Terkait merekomendasikan agar pembayaran royalti dilakukan paling
lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pertunjukan
berlangsung. Jangka waktu ini dipandang:
a. memberikan ruang yang cukup wajar bagi penyelenggara acara untuk
menyelesaikan pembukuan pendapatan dan pengeluaran acara secara
profesional dan akuntabel;
b. memungkinkan pelaporan penggunaan lagu (setlist) dan format acara
secara valid kepada LMK;
c. menghindari pengenaan denda atau sanksi administratif secara
sewenang-wenang;
d. selaras dengan praktik umum penyelesaian kewajiban pasca-acara dalam
industri pertunjukan dan penyelenggaraan acara.
32. Bahwa model pengaturan jangka waktu seperti ini telah diterapkan secara
eksplisit dalam yurisdiksi lain, misalnya dalam peraturan internal ASCAP dan
367
BMI (AS) serta SOCAN (Kanada), yang menetapkan tenggat pelaporan dan
pembayaran berkisar antara 15–45 hari pasca penggunaan;
33. Bahwa pengaturan jangka waktu ini tidak hanya memberikan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara acara, tetapi juga memberikan
dasar yang obyektif bagi pemberlakuan sanksi administratif apabila terjadi
keterlambatan.
Penetapan jangka waktu ini akan mengisi kekosongan norma yang selama ini
menjadi sumber perdebatan dan ketidakpastian, serta memastikan bahwa fungsi
sosial hak cipta dapat diwujudkan dengan seimbang—menghormati hak pencipta
sekaligus memberikan kelonggaran administratif yang wajar bagi pengguna.
II.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara a quo untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam
suatu pertunjukan.”;
3. Menyatakan frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang,
sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
4. Menyatakan frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
368
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai ”membayar imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan
dilaksanakan”;
5. Menyatakan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”;
6. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
7. Menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
a quo memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
369
[2.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
PAPPRI telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-01
sampai dengan Bukti PT-10 sebagai berikut:
1. Bukti PT-01 : Fotokopi Akta Nomor 285 tanggal 18 Juni 1987, yang dibuat
di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta;
2. Bukti PT-02 : Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-2939.HT.01.03-TH.90 tanggal 23 Mei 1990;
3. Bukti PT-03 : Fotokopi Berita Acara Tim Formatur Munas VIII PAPPRI
Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022;
4. Bukti PT-04 : Fotokopi Anggaran Dasar Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta
Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang
disahkan pada tanggal 8 Maret 2022;
5. Bukti PT-05 : Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Persatuan Artis Penyanyi,
Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI)
yang disahkan pada tanggal 8 Maret 2022;
6. Bukti PT-06 : Fotokopi Berita Acara Hasil Kongres PAPPRI tanggal 10
Maret 2012;
7. Bukti PT-07 : Print-out Buku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor:
28/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang RI No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 (Kewenangan Penyidikan) karya Efi Lala Kholis,
S.H., M.H. (Jakarta: Pena Multi Media, 2008), halaman 103;
8. Bukti PT-08 : Print-out Artikel berjudul “Authorship rights collected by ECAD
and
UBEM
during
lives”
(diunduh
dari
laman
https://baptistaluz.com.br/en/authorship-rights-collected-
during-lives-by-the-ecad-and-ubem/, pada tanggal 8 Juli 2025
pukul 17.48 WIB);
9. Bukti PT-09 : Print-out
Publikasi
dari
International
Federation
of
Reproduction Rights Organisations (IFRRO) berjudul “(SIAE)
Società Italiana degli Autori ed Editori” (diunduh darin laman
https://ifrro.org/page/member-details/siae/?k=ro-
987dcb5becbb543fbd0bd9dcf210824e, pada tanggal 8 Juli
2025 pukul 18.13 WIB);
370
10. Bukti PT-10 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 63/PUU-XIX/2021 tanggal 30 November 2022;
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Satrio Yudi Wahono, Doadibadai, Rika Ratika Roslan, Ari Sapta Hernawan, Denny
Farfi. C, Erdian Aji Prihartanto, Mario Ricardo Patar Uluan, R. Bambang Permadi,
Rico Valentino, dan L.H. Hapsari Koeswoyo (Satrio Yudi Wahono dkk) menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 7 Juli 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Juli 2025 dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan tanggal 10 Juli
2025, serta menyampaikan tambahan keterangan bertanggal 21 Juli 2025 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT dan KETERANGAN AD INFORMANDUM
TERHADAP PERMOHONAN PUU YANG DIAJUKAN OLEH PARA
PEMOHON 28/PUU-XXIII/2025 dan PARA PEMOHON 37/PUU-XXIII/2025
Ruang Lingkup:
Pasal yang dimohonkan pengujian:
[BUKTI PT_2]
Dasar Konstitusionalitas yang
dipergunakan:
[BUKTI PT_1]
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang melaksanakan
hak
ekonomi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.**
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
Setiap
Orang
yang
tanpa
izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan
dan/atau
Penggunaan
Secara
Komersial Ciptaan.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.**
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
dalam
hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.**
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
Setiap
Orang
dapat
melakukan
Penggunaan
Secara
Komersial
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
371
Ciptaan dalam suatu pertunjukan
tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada Pencipta dengan membayar
imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.**
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
dalam
hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.**
Pasal 81 UU Hak Cipta
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang
Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga
untuk
melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25
ayat (2).
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.**
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
dalam
hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.**
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
Untuk mendapatkan hak ekonomi
setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
anggota
Lembaga
Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan
yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak
Terkait dalam bentuk Iayanan publik
yang bersifat komersial.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.**
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
dalam
hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.**
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa
hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau
pemegang
Hak
Cipta
melakukan
pelanggaran
hak
ekonomi
Pencipta
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau
huruf h untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00
(lima
ratus juta rupiah).
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.**
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
dalam
hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.**
372
1.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta memberikan kedudukan yang jelas
dan pasti kepada para pencipta lagu sebagai pemilik hak eksklusif atas
ciptaannya.
2.
Bahwa benar, ketentuan ini bukan hanya menjamin hak ekonomi, akan tetapi,
juga menciptakan mekanisme hukum yang adil agar karya tidak digunakan
secara sewenang-wenang.
3.
Bahwa benar, dengan adanya keharusan memperoleh izin, maka setiap
penggunaan karya memiliki dasar hukum yang sah dan transparan; hal ini
merupakan cerminan langsung dari jaminan “kepastian hukum yang adil”
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.
Bahwa benar, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki negara
memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam konteks hak cipta, perlindungan tersebut diwujudkan melalui Pasal 9 ayat
(2) UU Hak Cipta, yang secara tegas mensyaratkan izin dari pencipta sebelum
karyanya digunakan.
5.
Bahwa benar, tanpa ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta ini, para pencipta
akan kehilangan kendali atas karyanya, dan negara abai dalam memenuhi
kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas kekayaan
intelektualnya.
6.
Bahwa benar, prinsip keadilan menuntut adanya keseimbangan antara mereka
yang menciptakan karya dan mereka yang menikmati atau memanfaatkannya.
7.
Bahwa benar, kewajiban untuk meminta izin bukanlah bentuk pembatasan,
melainkan perwujudan prinsip equal treatment before the law.
8.
Bahwa benar, setiap orang, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang
menjamin pencipta mendapatkan haknya secara adil; dan inilah wujud konkret
pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam praktik kehidupan
kebudayaan dan industri kreatif.
9.
Bahwa benar, tanpa keharusan meminta izin, karya cipta akan sangat rentan
disalahgunakan; hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pencipta,
dan membuka ruang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
10.
Bahwa benar, dalam konteks ini, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menjadi benteng
perlindungan yang menjamin keadilan dan kesetaraan dalam relasi hukum
antara para pencipta dan para pengguna, sesuai dengan mandat Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
373
11.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta memastikan bahwa semua
pencipta memiliki posisi hukum yang setara dan tidak boleh didiskriminasi dalam
penegakan haknya.
12.
Bahwa benar, baik pencipta terkenal maupun pencipta independen, memiliki
hak yang sama untuk menentukan siapa yang boleh menggunakan karyanya
dan dalam konteks apa; hal ini selaras dengan prinsip equal protection of the
law yang dijamin konstitusi, dan harus dipertahankan agar hukum tetap berjalan
secara adil dan berimbang.
13.
Bahwa benar, dalam ranah hak cipta, “izin” bukan semata-mata perizinan
administratif, akan tetapi sebuah bentuk pengakuan legal bahwa suatu karya
adalah milik seseorang yang berhak atas hasil ekonomi dari penggunaannya.
14.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak hanya memuat kewajiban
hukum bagi pengguna, tetapi juga mempertegas penghormatan negara
terhadap hak-hak konstitusional pencipta sebagaimana digariskan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
15.
Bahwa benar, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang melarang
penggunaan atau penggandaan karya secara komersial tanpa izin dari pencipta,
merupakan salah satu bentuk nyata dari perlindungan hukum.
16.
Bahwa benar, tanpa adanya larangan tegas ini, pencipta akan dibiarkan dalam
ketidakpastian hukum, dan karyanya berisiko dieksploitasi oleh pihak lain secara
semena-mena; dan justru dengan adanya norma Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
ini, negara menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip “kepastian hukum
yang adil”, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
17.
Bahwa benar, penggunaan komersial suatu ciptaan tanpa izin dari pemiliknya,
bukan hanya melanggar hak ekonomi, akan tetapi juga mencederai rasa
keadilan.
18.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta berfungsi menjaga keseimbangan
agar setiap pihak yang ingin mengambil manfaat ekonomi dari karya orang lain
tetap tunduk pada prinsip legalitas; hal ini merupakan pengejawantahan prinsip
perlakuan yang sama di hadapan hukum; bahwa tak ada satu pun pihak yang
boleh melanggar hak orang lain tanpa konsekuensi.
19.
Bahwa benar, dengan adanya larangan eksplisit dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta, pencipta tidak hanya dijamin secara normatif, tetapi juga memiliki
pegangan hukum yang jelas ketika haknya dilanggar; hal ini penting dalam
374
membangun ekosistem hukum yang sehat, di mana semua pelaku industri
musik, hiburan, dan media tahu bahwa ada aturan yang tegas mengatur batas-
batas hak dan kewajiban; dan ini sepenuhnya selaras dengan mandat Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tentang pentingnya jaminan kepastian
hukum yang adil.
20.
Bahwa benar, sebagian pihak, mungkin memandang Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta sebagai penghambat akses atau kegiatan pertunjukan; padahal
sebaliknya, pasal ini justru membuka ruang bagi pemanfaatan ciptaan secara
bertanggung jawab dan sesuai hukum.
21.
Bahwa benar, dengan adanya mekanisme perizinan, hubungan antara para
pencipta dan para pengguna menjadi tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum; yang sekali lagi merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
22.
Bahwa benar, dalam masyarakat hukum, tidak ada hak yang lebih tinggi dari
hak orang lain.
23.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menjadi benteng agar hak-hak
pencipta tidak diabaikan hanya karena alasan popularitas, akses, atau
kepentingan komersial semata.
24.
Bahwa benar, negara wajib hadir dalam memastikan setiap hak kekayaan
intelektual dihormati dan tidak dicederai, serta memberikan jaminan hukum yang
setara untuk semua warga negara, sesuai prinsip konstitusi.
25.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bukan semata norma
hukum formal, melainkan juga menjadi dasar moral dalam ekosistem seni dan
budaya; bahwa mengambil manfaat dari karya orang lain tidak boleh dilakukan
secara sepihak; dan ini menjunjung tinggi prinsip keadilan dan etika, serta
menghindarkan praktik pembajakan atau eksploitasi sepihak yang justru
merusak martabat hukum itu sendiri.
26.
Bahwa benar, maka dari itu, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini justru memperkuat
roh dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
27.
Bahwa benar, larangan untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan
komersial ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta merupakan
bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual, yang tidak
membedakan siapa pelaku atau pengguna.
375
28.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini mencerminkan prinsip
bahwa semua warga negara tunduk pada hukum yang sama tanpa kekhususan,
tanpa pengecualian; sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
29.
Bahwa benar, ketika seseorang diwajibkan untuk meminta izin sebelum
menggunakan ciptaan orang lain secara komersial, hal tersebut merupakan
cerminan bahwa dalam negara hukum, tidak ada satu pun individu atau entitas
yang boleh melanggar hukum atas nama kebebasan.
30.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini menjadi pengingat,
bahwa hukum harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara, sebagaimana
amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
31.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bukan hanya norma teknis, akan
tetapi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman
kepada para pencipta, agar ciptaannya tidak digunakan secara semena-mena.
32.
Bahwa benar, perlindungan seperti ini sejalan dengan makna “rasa aman”
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; yakni aman dari pelanggaran
atas hak-hak pribadi yang dijamin oleh hukum, termasuk hak ekonomi dari karya
cipta.
33.
Bahwa benar, larangan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bukan semata-
mata untuk membatasi, melainkan justru untuk mewujudkan keadilan: siapa
yang menciptakan karya, berhak mendapatkan perlindungan; siapa yang ingin
memanfaatkannya, wajib meminta izin; dengan demikian, keadilan menjadi
nyata hanya ketika semua warga negara menjunjung hukum; persis seperti yang
dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
34.
Bahwa benar, melalui ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini, negara tidak
memberikan perlakuan istimewa terhadap pengguna ciptaan yang lebih kuat
secara ekonomi ataupun popularitas.
35.
Bahwa benar, semua pihak, tanpa kecuali, diharuskan mematuhi aturan yang
sama; dan inilah wujud nyata kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan;
sebagaimana dijamin secara eksplisit oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
36.
Bahwa benar, bilamana penggunaan tanpa izin dibiarkan, maka akan lahir
ketimpangan antara para pencipta dan para pengguna.
376
37.
Bahwa benar, dalam jangka panjang, hal ini mencederai rasa keadilan dan
membuat hukum tak lagi menjadi panglima.
38.
Bahwa benar, oleh karena itu, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menjadi krusial,
untuk memastikan bahwa semua pihak, baik para pencipta maupun para
pengguna berdiri sejajar di hadapan hukum.
39.
Bahwa benar, penafsiran Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai dasar
dibolehkannya penggunaan lagu atau musik dalam pertunjukan langsung tanpa
izin pencipta selama royalti dibayarkan melalui LMK, justru menimbulkan
ketidakpastian hukum.
40.
Bahwa benar, Pasal 23 UU Hak Cipta berada dalam Bab III tentang Hak
Terkait, bukan Hak Cipta; secara sistematik, pasal ini mengatur hak ekonomi
pelaku pertunjukan atas pertunjukannya, bukan hak pencipta atas
ciptaannya.
41.
Bahwa benar, oleh karena itu, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta ini hanya dapat
dimaknai dalam konteks penggunaan fiksasi pertunjukan, seperti fonogram dan
videogram, dan tidak boleh diperluas menjadi justifikasi untuk mengabaikan hak
eksklusif pencipta.
42.
Bahwa benar, penafsiran yang menyimpang dari struktur sistematik ini akan
merusak asas perlakuan hukum yang adil dan sejajar sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
43.
Bahwa benar, bilamana Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dibaca sebagai
pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin dari pencipta, maka, hal ini
akan bertentangan langsung dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, yang
menyatakan secara tegas, bahwa setiap penggunaan hak ekonomi atas ciptaan
wajib mendapatkan izin dari pencipta.
44.
Bahwa benar, dengan demikian, menafsirkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
sebagai bentuk pembebasan izin atas pertunjukan langsung akan meruntuhkan
keselarasan antar norma, dan pada akhirnya mengabaikan jaminan
perlindungan hukum yang adil yang menjadi semangat utama Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
45.
Bahwa benar, dalam UU Hak Cipta, baik pada Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (4) maupun pada pasal-pasal sejenis,
objek hak yang dilindungi adalah fiksasi pertunjukan, bukan pertunjukan
langsung.
377
46.
Bahwa benar, oleh karena itu, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak boleh
dimaknai berbeda dari ayat-ayat sebelumnya; sama halnya, Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta hanya berlaku untuk objek yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, yaitu
ciptaan.
47.
Bahwa benar, keseragaman ini adalah wujud keadilan hukum yang menjadi
tuntutan konstitusi.
48.
Bahwa benar, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak memberikan pembebasan
terhadap pelaku pertunjukan untuk menggunakan ciptaan musik tanpa izin.
49.
Bahwa benar, justru sebaliknya, pasal ini adalah instrumen hukum yang
membantu perlindungan hak ekonomi pelaku pertunjukan atas rekaman
karyanya, tanpa menegasikan kewajiban untuk tetap menghormati hak
pencipta.
50.
Bahwa benar, penafsiran Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta ini harus dilihat
sebagai bentuk penguatan tata kelola hak, bukan sebagai penghapus hak izin
eksklusif pencipta, yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
51.
Bahwa benar, menafsirkan bahwa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta ini hanya mengacu pada penyelenggara pertunjukan, atau
membebaskan
pihak
lain
dari
tanggung
jawab,
merupakan
bentuk
penyempitan norma yang diskriminatif; dan frasa yang sama digunakan
dalam banyak ketentuan hukum lain.
52.
Bahwa benar, perlakuan khusus terhadap penyelenggara justru akan melanggar
prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
53.
Bahwa benar, UU Hak Cipta secara eksplisit memberikan hak eksklusif untuk
mengizinkan atau melarang penggunaan karya kepada Para Pencipta [VIDE:
Pasal 9 ayat 1], Pelaku Pertunjukan [VIDE: Pasal 23 ayat 2], Produser
Fonogram [VIDE: Pasal 24 ayat 2], dan Lembaga Penyiaran [VIDE: Pasal 25
ayat 2].
54.
Bahwa benar, bilamana pencipta; sebagai sumber utama karya; tidak diberikan
hak yang sama untuk memberi izin, maka ini adalah bentuk ketidakadilan
normatif.
378
55.
Bahwa benar, penerapan norma yang adil dan setara inilah yang menjadi
fondasi dari jaminan konstitusional terhadap perlakuan yang sama dalam
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
56.
Bahwa benar, berkembang penafsiran yang menyatakan bahwa penyelenggara
pertunjukan tidak perlu lagi meminta izin langsung kepada pencipta lagu atau
musik, cukup dengan membayar royalti kepada LMK.
57.
Bahwa benar, penafsiran seperti ini melemahkan posisi hukum pencipta sebagai
pemilik hak eksklusif; akibatnya, para pencipta kehilangan kontrol atas karya
ciptaannya sendiri, padahal dalam prinsip negara hukum yang menjamin
kesetaraan dan keadilan [VIDE: Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], tidak
boleh ada satu pihak pun yang dirugikan secara struktural hanya karena tafsir
sepihak.
58.
Bahwa benar, bilamana ditafsirkan secara sistematik dan kontekstual, maka
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bukanlah pasal yang mengatur soal pertunjukan
langsung, melainkan penggunaan hasil rekaman pertunjukan [videogram
atau fonogram].
59.
Bahwa benar, oleh karena itu, pembacaan pasal ini sebagai pembebasan izin
dalam konteks live performance tidak hanya menyimpang dari struktur UU Hak
Cipta, akan tetapi, juga merusak prinsip kepastian hukum yang adil dan non-
diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
60.
Bahwa benar, letak Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta ini dalam Bab III tentang
Hak Terkait, Paragraf Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, menegaskan bahwa
norma tersebut bukan ditujukan untuk mengatur hubungan hukum antara
pengguna dan pencipta.
61.
Bahwa benar, bilamana Pasal 23 ayat (5) ditarik ke dalam wilayah hak cipta
secara umum, maka akan terjadi pergeseran fokus norma, yang ujungnya
menimbulkan perlakuan hukum yang tidak sejajar terhadap para pencipta.
62.
Bahwa benar, pada Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan,
bahwa penggunaan hak ekonomi atas ciptaan hanya sah apabila dilakukan
dengan izin pencipta; dan bilamana Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dipakai
untuk menghapuskan kewajiban ini, maka, akan terjadi kontradiksi hukum dalam
satu undang-undang, yang secara konstitusional, hal ini jelas bertentangan
379
dengan prinsip kejelasan dan kesamaan dalam perlakuan hukum yang diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
63.
Bahwa benar, objek perlindungan pada Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2),
Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (4) UU Hak Cipta adalah fiksasi
pertunjukan, bukan pertunjukan langsung; maka sangat logis dan adil, bilamana
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta pun ditafsirkan dalam kerangka yang sama.
64.
Bahwa benar, menarik ayat ini keluar dari konteks fiksasi, malah akan
menimbulkan ketimpangan dalam perlakuan terhadap hak eksklusif pencipta,
yang bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan kesetaraan
perlindungan sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
65.
Bahwa benar, bilamana para pengguna menggunakan fiksasi pertunjukan tanpa
izin, maka yang dilanggar adalah hak ekonomi pelaku pertunjukan [VIDE: Pasal
23 ayat 2 UU Hak Cipta].
66.
Bahwa benar, bilamana para pengguna menyiarkan lagu tanpa membayar
royalti, maka yang dilanggar adalah hak pencipta atas penyiaran [VIDE: Pasal
9 ayat 1 huruf g UU Hak Cipta]; dan dalam hal pertunjukan langsung [VIDE:
Pasal 9 ayat 1 huruf f UU Hak Cipta], para pengguna tetap wajib memperoleh
izin langsung dari pencipta; hal ini menunjukkan, bahwa Pasal 23 ayat (5) UU
Hak Cipta tidak bisa ditafsirkan sebagai dasar legal atas penggunaan langsung
karya cipta.
67.
Bahwa benar, frasa “setiap orang” digunakan konsisten dalam berbagai
ketentuan UU Hak Cipta; namun bilamana frasa ini dipersempit hanya berlaku
bagi penyelenggara, maka akan terjadi perlakuan diskriminatif yang
bertentangan dengan asas umum perlakuan hukum yang sama; dan tafsir ini
secara substantif mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum,
sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
68.
Bahwa benar, UU Hak Cipta memberikan hak eksklusif untuk mengizinkan atau
melarang pihak lain kepada:
68.1. Pencipta [VIDE: Pasal 4 dan Pasal 8 UU Hak Cipta];
68.2. Pelaku pertunjukan [VIDE: Pasal 23 ayat 2 UU Hak Cipta];
68.3. Produser fonogram [VIDE: Pasal 24 ayat 2 UU Hak Cipta];
68.4. Lembaga penyiaran [VIDE: Pasal 25 ayat 2 UU Hak Cipta].
69.
Bahwa benar, bilamana hanya hak eksklusif pencipta yang boleh diabaikan atas
dasar penafsiran Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, maka telah terjadi perlakuan
380
hukum yang tidak seimbang dan merugikan satu pihak; hal ini tidak hanya
melanggar asas keadilan, akan tetapi, juga secara langsung bertentangan
dengan jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana telah
dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
70.
Bahwa benar, konstitusionalitas suatu norma hanya akan terpenuhi bilamana
norma tersebut ditafsirkan secara sistematik dan konsisten dengan keseluruhan
struktur dan asas hukum dalam undang-undang; bilamana tidak, maka jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menjadi kabur dan tidak terwujud.
71.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta ini memberikan ruang
kebebasan kepada Pemegang Hak Cipta untuk mengelola karyanya secara
langsung, maupun melalui perjanjian lisensi kepada pihak ketiga.
72.
Bahwa benar, pilihan ini merupakan wujud pengakuan negara terhadap hak
eksklusif pencipta atas karyanya, serta menjamin bahwa pengaturan
penggunaan karya tetap tunduk pada hukum yang pasti dan adil; sesuai dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
73.
Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta ini tidak memaksakan satu sistem tunggal
dalam distribusi hak, akan tetapi, justru memberi pengakuan hukum kepada
kesepakatan antar pihak.
74.
Bahwa benar, hal ini selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,
sebab membuka ruang bagi para pemilik hak untuk menyusun perjanjian
berdasarkan kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan hukum.
75.
Bahwa benar, hal ini mencerminkan nilai konstitusional: perlakuan hukum yang
sama dan perlindungan yang adil terhadap hak warga negara.
76.
Bahwa benar, dengan memberikan alternatif lisensi atau pelaksanaan langsung,
negara tidak memberlakukan pendekatan satu arah; justru, fleksibilitas ini
memberi kepastian bahwa setiap pemilik hak, dapat menentukan sendiri
bagaimana ciptaannya dimanfaatkan.
77.
Bahwa benar, dalam konteks industri musik, film, dan pertunjukan, berarti
negara melindungi para pelaku kreatif untuk tetap memiliki kendali atas karya
mereka; dan ini selaras dengan jaminan perlakuan hukum yang adil,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
381
78.
Bahwa benar, UU Hak Cipta ini memperkuat posisi hukum para pemilik hak,
dengan memberikan hak untuk menentukan sendiri bentuk perizinan atas
ciptaan mereka.
79.
Bahwa benar, prinsip ini menegaskan, bahwa hukum tidak hanya mengatur
secara sepihak; melainkan, memberikan ruang partisipasi aktif bagi para pemilik
hak untuk mengatur haknya; dan ini merupakan bentuk perlindungan hukum
yang setara, dan karenanya sejalan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
80.
Bahwa benar, dengan mengatur bahwa para pemilik hak dapat memberikan
lisensi langsung [direct license] atau melaksanakan haknya sendiri, Pasal 81 UU
Hak Cipta mencegah sistem sentralistik yang bisa merugikan pihak-pihak
tertentu.
81.
Bahwa benar, hal ini merupakan mekanisme hukum yang adil dan terbuka, yang
memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pencipta dan para pemilik
hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi maupun moral atas ciptaannya;
sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
82.
Bahwa benar, justru karena norma ini memberi hak untuk menyepakati klausul
berbeda melalui perjanjian, maka semua pihak dituntut untuk bersikap
transparan.
83.
Bahwa benar, hal ini menciptakan sistem hukum yang tidak hanya pasti, tetapi
juga lebih akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum, yang
menjunjung tinggi hak perdata warga negara.
84.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta memberikan ruang bagi
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait untuk menjalankan haknya
secara langsung atau melalui pihak lain, kecuali bilamana telah diperjanjikan
berbeda.
85.
Bahwa benar, hal ini menunjukkan pengakuan atas kedudukan hukum yang
setara bagi seluruh warga negara dalam hal pengelolaan hak atas kekayaan
intelektualnya; selaras dengan prinsip dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum.
86.
Bahwa benar, dalam sistem hukum yang menjunjung hak pribadi, seseorang
tidak boleh dipaksa hanya menggunakan jalur kolektif untuk mendapatkan hak-
hak ekonominya.
382
87.
Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta justru memastikan bahwa warga negara
dapat memilih; apakah menggunakan haknya sendiri atau melalui lisensi pihak
ketiga; dan hal ini mencerminkan semangat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yaitu kewajiban negara untuk menjamin bahwa semua warga negara
memiliki kebebasan bertindak dalam hukum, tanpa intervensi sewenang-
wenang.
88.
Bahwa benar, alih-alih memonopoli kewenangan pada satu entitas kolektif,
Pasal 81 UU Hak Cipta membagi peran secara demokratis kepada pemilik hak,
asalkan tidak bertentangan dengan perjanjian sebelumnya; ini adalah cerminan
dari sistem hukum yang adil, tidak timpang, dan tidak memaksakan satu jalur
tunggal yang bisa berpotensi diskriminatif; sesuai prinsip "tanpa ada
kecualinya" sebagaimana ditekankan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
89.
Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta menghormati kesepakatan para pihak
sebagai dasar hukum utama; ini sesuai dengan asas pacta sunt servanda dalam
sistem hukum perdata.
90.
Bahwa benar, negara, melalui Pasal 81 UU Hak Cipta ini, tidak membatalkan
perjanjian yang sah antara warga negara, melainkan mendukungnya; suatu
prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjunjung kesetaraan,
sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
91.
Bahwa benar, dengan memberikan alternatif legal, Pasal 81 UU Hak Cipta tidak
hanya menjamin hak ekonomi para pencipta, akan tetapi, juga mendorong
warganya untuk tetap berada dalam jalur hukum melalui ragam mekanisme legal
yang tersedia.
92.
Bahwa benar, ini adalah bentuk implementasi konkret dari perintah konstitusi,
bahwa seluruh warga negara menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
93.
Bahwa benar, bagi para pencipta yang merasa haknya belum dipenuhi oleh LMK
atau sistem kolektif, Pasal 81 UU Hak Cipta memberi jalan untuk bertindak
secara individual, yang tentu saja dalam koridor hukum.
94.
Bahwa benar, hal ini adalah bentuk perlakuan hukum yang adil dan merata,
sekaligus wujud nyata dari tanggung jawab konstitusional negara untuk
383
memberi ruang kepada warganya untuk berdaulat secara hukum dan tidak
didiskriminasi karena memilih jalur pengelolaan haknya sendiri.
95.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta ini menetapkan, bahwa
pencipta dan pemilik hak terkait dapat memperoleh hak ekonominya melalui
keanggotaan di LMK.
96.
Bahwa benar, mekanisme ini seharusnya menciptakan kepastian hukum bagi
para pihak, baik para pencipta maupun para pengguna; sehingga tidak terjadi
kekosongan atau tumpang tindih kewenangan; dan ini merupakan wujud
perlindungan dan jaminan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
97.
Bahwa benar, melalui keanggotaan dalam LMK, setiap pencipta, besar maupun
kecil, memiliki posisi hukum yang setara dalam menagih hak ekonominya.
98.
Bahwa benar, tanpa LMK, hanya pencipta-pencipta besar yang mungkin
memiliki kapasitas untuk menagih langsung.
99.
Bahwa benar, dengan sistem kolektif, negara turut hadir menjamin akses dan
perlakuan hukum yang adil bagi semua pencipta, selaras dengan prinsip
kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
100.
Bahwa benar, dalam praktik industri, banyak penggunaan ciptaan yang tidak
transparan; kehadiran LMK sebagai perantara resmi yang diakui oleh hukum
harusnya menutup celah eksploitasi ilegal atas ciptaan.
101.
Bahwa benar, hal ini memperkuat fungsi perlindungan hukum terhadap karya
intelektual, dan sekaligus menciptakan sistem yang terukur, adil, dan
bertanggung jawab; persis sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
102.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak sekadar menyebut "imbal
balik", tetapi menekankan pada imbalan yang wajar.
103.
Bahwa benar, frasa ini penting, karena mencerminkan prinsip proporsionalitas:
dimana setiap pencipta mendapat kompensasi sesuai dengan frekuensi dan
nilai penggunaan ciptaannya; dan ini bentuk nyata perlakuan hukum yang adil;
bukan sekadar formal belaka, akan tetapi juga substansial.
104.
Bahwa benar, dengan LMK, setiap pencipta berada dalam posisi yang sama
secara struktural; baik yang karyanya populer maupun belum dikenal luas.
105.
Bahwa benar, sistem ini menghindari perlakuan diskriminatif dan memastikan
bahwa hak setiap individu dilindungi secara konsisten. Ini mendukung semangat
384
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menekankan kesetaraan
perlindungan dan kepastian hukum.
106.
Bahwa benar, seyogiyanya keanggotaan dalam LMK memberi ruang legal
formal bagi pencipta untuk berdaya secara hukum dan ekonomi.
107.
Bahwa benar, negara melalui UU Hak Cipta menciptakan ekosistem hukum
yang dapat diakses secara kolektif, bukan hanya oleh mereka yang kuat secara
finansial atau institusional; dan hal ini menjamin pengakuan dan perlakuan
hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
108.
Bahwa benar, dengan menjadi anggota LMK, untuk mendapatkan hak ekonomi
secara kolektif bukan bentuk diskriminasi, melainkan mekanisme lain selain
direct license untuk menjamin bahwa setiap warga negara pencipta, tanpa
terkecuali, memiliki posisi dan akses yang setara dalam sistem hukum
perlindungan hak cipta; hal ni selaras dengan prinsip kesetaraan dalam hukum,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
109.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mendorong sistem kolektif yang
semestinya mampu menampung dan mewakili kepentingan banyak pencipta
secara merata; tidak peduli apakah seseorang pencipta lagu populer atau karya
kecil yang hanya digunakan lokal, kedudukannya dalam hukum dilindungi dan
diperlakukan setara oleh negara, sesuai dengan prinsip konstitusional "tidak
ada kecualinya".
110.
Bahwa benar, dengan LMK sebagai pengelola bersama, Pasal 87 ayat (1) UU
Hak Cipta mencegah dominasi pasar oleh kelompok tertentu saja; yang artinya,
semua warga negara, baik pemilik hak yang terkenal maupun yang kurang
dikenal, mempunyai hak dan perlakuan hukum yang setara dalam menagih
royalti; inilah wujud nyata keadilan dan persamaan kedudukan yang dijamin oleh
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
111.
Bahwa benar, alih-alih membiarkan pencipta berjuang sendiri menagih hak
ekonomi mereka, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta ini menetapkan mekanisme
kolektif yang tampaknya transparan dan terstruktur melalui LMK.
112.
Bahwa benar, ini adalah bentuk perlindungan hukum yang tidak hanya adil
secara prinsip, akan tetapi, juga praktis di lapangan, sesuai dengan tanggung
jawab konstitusional negara dalam menjamin persamaan dalam hukum dan
pemerintahan.
385
113.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta menempatkan semua pemilik hak
dalam posisi yang sama: semua wajib melewati mekanisme yang sama untuk
menarik imbalan dari penggunaan komersial ciptaan mereka.
114.
Bahwa benar, dengan begitu, tidak ada individu pun yang diberi hak istimewa di
luar jalur hukum; ini adalah bentuk aktualisasi Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 secara adil dan tidak diskriminatif.
115.
Bahwa benar, negara tidak hanya bertugas menciptakan aturan, akan tetapi,
juga menjamin implementasi aturan tersebut secara adil dan merata.
116.
Bahwa benar, dengan menjadi anggota LMK, negara mencoba menghadirkan
sistem yang menjamin bahwa setiap pemilik hak dapat mengakses keadilan dan
perlindungan hukum dalam hal penarikan royalti; sejalan dengan amanat Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
117.
Bahwa benar, pengaturan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
bukanlah bentuk kriminalisasi yang sewenang-wenang, melainkan bentuk
perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dari pelanggaran yang dilakukan
tanpa hak dan tanpa izin.
118.
Bahwa benar, ketegasan hukum pidana ini, justru menciptakan kepastian
hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bahwa setiap orang berhak atas jaminan hukum yang melindungi
kepemilikannya atas karya intelektual.
119.
Bahwa benar, dengan adanya ancaman sanksi terhadap pelanggar hak
ekonomi, UU Hak Cipta memberikan perlakuan yang setara di hadapan hukum:
para pencipta yang dilanggar haknya dilindungi, sedangkan pengguna yang
melanggar
secara
sadar,
diberi
konsekuensi;
dan
ini
menciptakan
keseimbangan antara kebebasan berkarya dan tanggung jawab hukum, sesuai
dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
120.
Bahwa benar, hak cipta adalah bagian dari hak milik intelektual yang harus
dilindungi setara, seperti hak atas tanah atau properti lainnya.
121.
Bahwa benar, ketika pelanggaran dilakukan secara komersial dan disengaja
tanpa izin, maka negara wajib hadir dengan instrumen yang efektif untuk
memberikan efek jera, dan menjamin penghormatan atas hak-hak tersebut; hal
ini adalah bentuk nyata pengakuan dan perlindungan hukum yang adil,
sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
386
122.
Bahwa benar, negara hukum [rechtsstaat] sebagaimana diidealkan oleh UUD
NRI Tahun 1945, menuntut adanya jaminan hukum yang tidak hanya normatif,
tetapi juga dapat ditegakkan.
123.
Bahwa benar, ketentuan pidana ini memastikan, bahwa pelanggaran hak
ekonomi atas ciptaan bukan hanya pelanggaran sipil, tetapi juga pelanggaran
terhadap ketertiban hukum, dan karena itu wajib direspons dengan kejelasan
sanksi.
124.
Bahwa benar, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak serta-merta menghukum
siapa pun yang menggunakan ciptaan; yang dihukum adalah mereka yang
secara sadar dan tanpa hak, melakukan eksploitasi ekonomi secara komersial;
dan ini memberikan perlindungan kepada para pencipta, namun tetap
menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan proporsionalitas; inilah bentuk
perlindungan hukum yang adil, bukan diskriminatif, sesuai semangat Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
125.
Bahwa benar, bilamana tidak ada sanksi pidana atas pelanggaran hak ekonomi
pencipta, maka tidak ada jaminan nyata atas nilai ekonomis sebuah ciptaan.
126.
Bahwa benar, dengan demikian, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak hanya
melindungi karya, akan tetapi, juga menghidupkan nilai konstitusional atas hasil
cipta warga negara. Inilah bentuk nyata dari negara yang menjamin
perlindungan hukum dan pengakuan atas hak warga negara sesuai, dengan
prinsip keadilan konstitusional.
127.
Bahwa benar, ketentuan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta adalah
bentuk nyata bahwa negara menjunjung hukum dan menjamin tidak ada
pelanggaran yang dibiarkan tanpa konsekuensi
128.
Bahwa benar, hal ini mempertegas, bahwa semua orang, tanpa terkecuali, harus
menghormati hukum hak cipta; sejalan dengan prinsip kesetaraan kedudukan
dalam hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
129.
Bahwa benar, dengan mengancam pidana terhadap pelaku pelanggaran hak
ekonomi secara komersial, negara tidak hanya melindungi kekayaan intelektual
sebagai hak individual, akan tetapi, juga mendorong tatanan hukum yang adil.
Ini memastikan bahwa hukum berlaku sama kepada semua pihak; baik pihak
pengguna maupun pihak pemilik hak; tanpa ada keistimewaan atau
pengecualian.
387
130.
Bahwa benar, tanpa penegakan hukum yang tegas, seperti melalui ketentuan
pidana ini, pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta akan terus terjadi, dan
menciptakan ketimpangan perlakuan hukum.
131.
Bahwa benar, oleh karena itu, pasal ini menjadi alat kontrol sosial untuk
menjamin bahwa setiap warga negara tunduk pada hukum yang sama, sesuai
dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
132.
Bahwa benar, ancaman pidana bukan bentuk pembatasan hak, melainkan
jaminan bahwa pelaksanaan hak ekonomi oleh pencipta tidak dapat diserobot
begitu saja. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga
negara, sekaligus penegasan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan
menghadapi konsekuensi hukum yang sama—tanpa kecualinya.
133.
Bahwa benar, bilamana tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran hak cipta,
maka pencipta akan berada dalam posisi lemah di hadapan pengguna yang
mengambil keuntungan secara sepihak.
134.
Bahwa benar, dengan demikian, pasal ini menjadi benteng hukum yang
memastikan setiap warga negara menjunjung hukum dan tidak kebal dari
pertanggungjawaban; sejalan dengan nilai konstitusi.
135.
Bahwa benar, setiap bentuk penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin
adalah tindakan merugikan pencipta secara ekonomi.
136.
Bahwa benar, oleh karena itu, penjatuhan pidana dalam konteks ini bukan hanya
wajar, akan tapi juga wajib dalam sistem hukum yang menjunjung keadilan dan
kesetaraan di hadapan hukum.
137.
Bahwa benar, sebagian pengguna yang memiliki akses ekonomi dan panggung
yang luas seringkali melanggar hak cipta para pencipta dengan impunitas.
138.
Bahwa benar, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta ini hadir untuk memastikan
bahwa siapa pun pelanggarnya; besar atau kecil; akan diperlakukan sama
dalam hukum, sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
139.
Bahwa benar, hak ekonomi atas ciptaan merupakan wujud konkret dari hak milik
pribadi dalam bentuk kekayaan intelektual.
140.
Bahwa benar, oleh karena itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3)
UU Hak Cipta yang mengharuskan izin pencipta sebelum penggunaan
komersial bukan sekadar norma administratif, melainkan manifestasi dari
perlindungan hak milik pribadi agar tidak dirampas secara sewenang-wenang.
388
141.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini
menegaskan bahwa setiap penggunaan ciptaan orang lain harus berdasarkan
persetujuan pemiliknya, hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
142.
Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta memberikan kewenangan bagi pemegang
hak cipta untuk secara langsung memberikan lisensi kepada pihak lain, tanpa
melalui LMK, kecuali diperjanjikan lain.
143.
Bahwa benar, kewenangan ini merupakan bentuk kedaulatan atas milik pribadi
sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
144.
Bahwa benar, tanpa ketentuan ini, negara akan mencabut hak pengendalian
atas kekayaan intelektual secara paksa, yang bertentangan dengan prinsip
konstitusional anti perampasan sewenang-wenang.
145.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta memperbolehkan
pembayaran royalti melalui LMK, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan
secara langsung [direct license] antara pencipta dan pengguna.
146.
Bahwa benar, hal ini penting untuk menjamin bahwa para pencipta tetap
memiliki kendali atas transaksi atas ciptaannya sendiri, dan tidak kehilangan hak
milik hanya karena mekanisme kolektif.
147.
Bahwa benar, justru, dengan memberikan keleluasaan direct license adalah
bentuk pengakuan atas otonomi kepemilikan pribadi.
148.
Bahwa benar, bilamana ketentuan mengenai direct license dihilangkan atau
dibatasi, maka akan terjadi situasi di mana hak milik pencipta atas karyanya
sepenuhnya dikendalikan oleh lembaga kolektif atau pengguna, tanpa ruang
bagi pencipta untuk mengatur sendiri penggunaan ciptaannya.
149.
Bahwa benar, hal ini merupakan bentuk pengambilalihan hak yang
bertentangan dengan semangat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
karena mengebiri otoritas pencipta atas ciptaannya sendiri.
150.
Bahwa benar, LMK dan LMKN tidak mampu mendistribusikan royalti yang
transparan dan akuntabel. Dan tidak adanya SILM, yang seharusnya di tahun
2023 [VIDE: Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik].
151.
Bahwa benar, dengan dibukanya ruang direct license, pencipta tetap punya
jalan hukum untuk mendapatkan hak ekonominya secara langsung, tanpa harus
menyerahkan seluruhnya kepada sistem kolektif, yang kadang tidak transparan.
389
152.
Bahwa benar, hal ini memperkuat jaminan agar hak milik tidak diambil paksa
oleh mekanisme yang justru melemahkan posisi pemilik hak itu sendiri.
153.
Bahwa benar, hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan merupakan bagian dari
integritas pribadi seorang pencipta.
154.
Bahwa benar, tanpa keharusan meminta izin; sebagaimana diatur dalam Pasal
9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, atau tanpa ruang untuk melakukan
lisensi langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta, maka
negara akan membiarkan hak milik pribadi diambil secara massal dan tanpa
perlindungan.
155.
Bahwa benar, oleh karena itu, keberadaan norma-norma pada Pasal 9 ayat (2),
Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta ini adalah perisai agar hak milik
pribadi tidak dirampas oleh praktik industri pertunjukan yang eksploitatif.
156.
Bahwa benar, hak untuk mengelola ciptaan melalui perjanjian langsung adalah
ekspresi dari kemerdekaan berkontrak yang menjadi bagian dari kebebasan
untuk mengatur milik pribadi sendiri.
157.
Bahwa benar, tanpa ini, para pencipta hanya menjadi objek pasif sistem
distribusi royalti, yang bisa menempatkan mereka dalam posisi yang tidak setara
secara hukum.
158.
Bahwa benar, maka ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 ini
memperkuat kedudukan konstitusional pencipta dalam menjaga miliknya dari
perampasan sepihak.
159.
Bahwa benar, kegagalan dalam pelaksanaan ekosistem musik disebabkan oleh:
159.1.
Ketidakberhasilan dalam memahami ketentuan UU Hak Cipta secara
tepat;
159.2.
Pelaksanaan yang tidak sejalan, dengan amanat yang ditetapkan
dalam UU Hak Cipta.
160.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 merupakan landasan yuridis yang
mengatur mengenai pelaksanaan langsung hak ekonomi, atau yang dikenal
dengan istilah Direct License.
161.
Bahwa benar, keanggotaan dalam Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] bukan
merupakan kewajiban bagi pencipta, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 87
ayat (1) UU Hak Cipta.
390
162.
Bahwa benar, Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] memiliki kewenangan
terbatas untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti
atas pemanfaatan komersial karya cipta di ruang lingkup layanan publik, yang
pelaksanaannya didasarkan pada pemberian kuasa dari para pencipta,
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 88 UU Hak Cipta.
163.
Bahwa benar, ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU Hak Cipta
secara eksplisit memberikan hak untuk melakukan Direct License kepada
pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.
164.
Bahwa benar, oleh karena itu, menjadi pertanyaan yang mendasar: mengapa
pencipta tidak diperkenankan melakukan Direct License, padahal UU Hak Cipta
juga memberikan hak tersebut kepada pencipta?
165.
Bahwa benar, merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut, Lembaga
Manajemen Kolektif [LMK] bukan merupakan satu-satunya mekanisme bagi
pencipta untuk memperoleh hak ekonominya. Selain daripada itu, LMK tidak
dapat melampaui batas kewenangannya, mengingat pencipta tetap memegang
hak eksklusif, yaitu hak untuk memberikan atau menolak izin atas penggunaan
ciptaannya, serta hak moral sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal
5 UU Hak Cipta.
166.
Bahwa benar, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI-
2.HI.04.03-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti untuk Pemanfaatan Komersial
Lagu dalam Konser Musik
166.1.
Mengenai Pembayaran Administratif
Secara administratif, kewajiban pembayaran royalti dibebankan
kepada penyelenggara acara, dan dihitung berdasarkan tarif sebesar
2% dari total penjualan tiket, yang perhitungannya hanya dapat
dilakukan setelah acara tersebut berlangsung.
166.2.
Mengenai Efektivitas Tarif Royalti 2% dari Penjualan Tiket
Penerapan tarif royalti sebesar 2% dari penjualan tiket terbukti tidak
pernah berjalan secara efektif, karena berdasarkan hasil observasi di
lapangan, banyak ditemukan berbagai kendala yang menyebabkan
royalti tidak tersalurkan kepada para pencipta.
166.3.
Mengenai Ketidakadilan Tarif
Tarif tersebut dipandang tidak mencerminkan prinsip keadilan, karena
pencipta turut menanggung risiko bilamana tiket tidak terjual. Tidak
391
adanya ketentuan mengenai batas minimal pembayaran royalti
mengakibatkan dalam praktiknya karya cipta tetap digunakan, namun
royalti hanya dibayarkan bilamana tiket terjual.
166.4.
Mengenai Ketiadaan Kendali Pencipta
Pencipta tidak memiliki kendali atas penetapan harga tiket, strategi
promosi, maupun pelaksanaan acara secara keseluruhan, namun
tetap menanggung seluruh risiko, bilamana konser mengalami
kerugian.
166.5.
Mengenai Keuntungan Pelaku Pertunjukan
Justru pelaku pertunjukan, seperti penyanyi atau artis, merupakan
pihak yang secara langsung memanfaatkan karya cipta untuk tujuan
komersial dan memperoleh keuntungan dalam bentuk honorarium,
yang umumnya dibayarkan secara penuh sebelum pertunjukan
berlangsung. Sementara itu, pembayaran royalti kepada pencipta baru
dapat dilakukan setelah acara selesai dan perhitungan dilakukan.
166.6.
Mengenai Pelaku Pertunjukan Sebagai Pihak yang Diuntungkan
Langsung
Pelaku pertunjukan memilih dan menyanyikan lagu serta menerima
imbalan tanpa memikul risiko atas penjualan tiket. Hal ini berbeda
dengan pencipta yang turut menanggung risiko terkait penjualan tiket,
dan penyelenggara acara yang menanggung risiko atas keberhasilan
atau kerugian dari pelaksanaan acara tersebut.
166.7.
Mengenai Beban Penyelenggara Acara
Terdapat banyak keluhan dari para penyelenggara acara yang merasa
terbebani
oleh
kompleksitas
perizinan,
termasuk
kewajiban
pembayaran royalti. Khususnya, bagi penyelenggara acara berskala
kecil, amatir, atau musiman, masih banyak yang belum memahami
mekanisme dan prosedur yang berlaku, baik karena minimnya
sosialisasi dan edukasi, maupun disebabkan oleh tingkat kepatuhan
yang rendah terhadap ketentuan yang ada.
166.8.
Mengenai Peran Pelaku Pertunjukan dan Manajemen Artis
Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi melalui peran aktif pelaku
pertunjukan beserta manajemennya, dengan turut berkontribusi dalam
392
memastikan pemenuhan hak ekonomi para pencipta, antara lain
melalui koordinasi yang efektif dengan penyelenggara acara.
166.9.
Mengenai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
HKI-2.HI.04.03-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti untuk
Pemanfaatan Komersial Lagu dalam Konser Musik yang Tidak Pernah
Dievaluasi
Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai tarif royalti sebesar 2%
hanya bersumber dari Surat Keputusan Menteri, bukan dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri. Selain itu, sejauh
pengetahuan kami, ketentuan tersebut belum pernah dievaluasi
semenjak diterbitkan pada tahun 2016, meskipun semestinya
dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
166.10.
Mengenai perlunya Evaluasi terhadap Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor HKI-2.HI.04.03-02 Tahun 2016 tentang
Tarif Royalti untuk Pemanfaatan Komersial Lagu dalam Konser Musik
PARA PEMOHON PIHAK TERKAIT LANGSUNG dan PEMOHON
PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG mendorong Kementerian
Hukum Republik Indonesia, melalui otoritas yang berwenang, untuk
melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif royalti konser musik,
dengan harapan, agar proses penetapan tersebut melibatkan
partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk kami selaku
perwakilan dari kalangan pencipta.
167.
Adanya pelanggaran hak cipta dalam konser musik komersial:
167.1.
Kriteria Pelanggaran Hak Cipta
Suatu konser musik yang bersifat komersial, dapat dianggap
memenuhi
unsur
pelanggaran
hak
cipta
bilamana
dalam
pelaksanaannya menggunakan karya lagu atau musik tanpa
memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak
cipta yang sah. Meskipun dalam beberapa kasus pembayaran royalti
kepada Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] dapat dipertimbangkan
sebagai upaya untuk menghormati hak ekonomi pencipta, hal tersebut
tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran apabila izin eksplisit
dari pemegang hak tidak diperoleh sebelumnya. Namun, pembayaran
393
royalti tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan dalam
pertimbangan hukum, bilamana terjadi sengketa atau proses
penegakan hukum.
167.2.
Tanggung Jawab Pelanggaran Hak Cipta
Pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas
pelanggaran hak cipta dalam konteks penggunaan lagu adalah setiap
orang yang secara langsung menggunakan karya tersebut, yaitu
mereka yang secara sadar memilih lagu, menyanyikannya di hadapan
publik, serta memperoleh keuntungan komersial dari penggunaan
karya cipta tersebut, tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari
pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
167.3.
Landasan Hukum Tanggung Jawab Penyelenggara
Dalam UU Hak Cipta maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,
tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit menetapkan,
bahwa penyelenggara acara merupakan pihak yang secara hukum
wajib membayar royalti. Bilamana penetapan kewajiban tersebut
semata-mata didasarkan pada praktik administratif atau kebiasaan
yang berkembang, maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan,
apalagi
menyosialisasikan,
bahwa
kewajiban
pembayaran royalti oleh penyelenggara acara merupakan amanat
undang-undang, sebagaimana pernah dinyatakan sebelumnya oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyampaian semacam itu
bertentangan dengan asas legalitas, yang menegaskan bahwa tidak
boleh ada kewajiban atau beban hukum, tanpa dasar norma yang
secara tegas tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
167.4.
Tentang Frasa Setiap Orang
Frasa "setiap orang" sebagaimana tercantum dalam berbagai pasal
dalam UU Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,
tidak secara otomatis merujuk khusus pada penyelenggara acara,
melainkan mengacu pada definisi umum sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 ayat (27) UU Hak Cipta, yakni mencakup orang
perseorangan
maupun
badan
hukum.
Dengan
demikian,
394
penyelenggara acara tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai satu-
satunya subjek hukum yang dimaksud dalam frasa "setiap orang",
terkecuali, bilamana secara eksplisit disebutkan dalam norma hukum
yang relevan.
167.5.
Litigasi Pelanggaran Hak Cipta
Proses penyelesaian sengketa perdata terkait pelanggaran hak cipta
tidak harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif [LMK]
maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN], karena tidak
terdapat satu pun ketentuan dalam UU Hak Cipta ataupun peraturan
turunannya, yang mewajibkan penyelesaian sengketa semacam itu
harus
melalui
kedua
lembaga
tersebut.
Dengan
demikian,
penyelesaian sengketa tetap dapat dilakukan secara langsung oleh
pencipta atau pemegang hak cipta, melalui jalur peradilan atau
mekanisme hukum lain, yang diatur Pasal 99 sampai dengan Pasal
105 UU Hak Cipta [perdata] dan Pasal 113 UU Hak Cipta [pidana].
167.6.
Pertentangan Norma Hukum
Bilamana terdapat pertentangan antara ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 9 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor HKI-2.HI.04.03-02 Tahun 2016 dengan UU
Hak Cipta, maka yang harus ditegakkan dan dijadikan acuan utama
adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih
tinggi, yaitu UU Hak Cipta, hal ini sesuai dengan asas hierarki norma
dalam sistem hukum positif Indonesia.
168.
Tanggapan serius Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
168.1.
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, tidak dapat dianggap sebagai norma
khusus yang mengecualikan kewajiban memperoleh izin sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (3) UU Hak
Cipta, dalam hal penggunaan karya cipta secara komersial dalam
konser musik dengan hanya membayar royalti kepada Lembaga
Manajemen Kolektif [LMK], karena Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
secara khusus mengatur mengenai hak ekonomi pelaku pertunjukan,
bukan hak ekonomi pencipta. Dengan demikian, ketentuan tersebut
395
tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak eksklusif
pencipta atas penggunaan karya cipta miliknya.
168.2.
Bilamana Pasal 23 aya t (5) UU Hak Cipta ditafsirkan sebagai norma
khusus yang menghapus kewajiban untuk memperoleh izin dari
pencipta dalam penggunaan karya cipta secara komersial dalam
konser musik, selama pengguna membayar royalti kepada Lembaga
Manajemen Kolektif [LMK], maka hal tersebut menimbulkan persoalan
serius terhadap perlindungan hak moral pencipta. Dalam konteks ini,
dapat muncul situasi di mana, misalnya, sebuah lagu religi diubah
menjadi versi koplo atau reggae dan dipertunjukkan di atas panggung
tanpa persetujuan penciptanya, padahal pencipta tidak merelakan
perubahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan nilai atau
pesan yang ingin disampaikan. Demikian pula, dalam kasus lain, lagu
yang diciptakan dapat dinyanyikan dalam konser musik kampanye
partai politik dengan perubahan lirik yang dilakukan secara sepihak
tanpa izin dari pencipta, dan hal itu dianggap sah hanya karena adanya
pembayaran royalti ke LMK. Padahal, hak moral pencipta, termasuk
hak untuk menjaga keutuhan ciptaan, serta hak untuk menolak distorsi,
mutilasi, atau bentuk modifikasi lainnya, merupakan hak yang tidak
dapat diabaikan atau dikompromikan semata-mata karena adanya
pembayaran royalti. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dilakukan
oleh Haji Rhoma Irama yang secara tegas melarang lagu-lagunya
dinyanyikan dalam versi koplo di berbagai stasiun televisi, sebagai
bentuk pelaksanaan hak moral atas ciptaan yang bersifat melekat dan
tidak dapat dialihkan.
168.3.
Selama ini Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta telah mengalami kesalahan
interpretasi yang cukup mendasar, sehingga diperlukan klarifikasi
melalui penjabaran argumentasi hukum dan analisis yuridis sebagai
berikut:
Pertama, secara sistematika perundang-undangan, Pasal 23 UU Hak
Cipta berada dalam Bab III, yang mengatur mengenai Hak Terkait,
bukan dalam Bab yang mengatur tentang Hak Cipta, sehingga jelas,
bahwa pasal tersebut mengatur hak ekonomi pelaku pertunjukan atas
pertunjukannya, dan bukan hak pencipta atas ciptaannya;
396
Kedua, ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta hanya dapat
dimaknai dalam konteks penggunaan atas fiksasi pertunjukan, yaitu
dalam bentuk fonogram atau videogram, dan tidak dapat ditafsirkan
secara meluas sebagai dasar hukum untuk mengesampingkan atau
mengabaikan hak eksklusif pencipta;
Ketiga, bilamana ditinjau secara sistematis dan kontekstual, Pasal 23
ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU Hak Cipta mengatur mengenai
aspek fiksasi dan penyiaran, maka dengan asas konsistensi hukum,
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dipahami pula dalam kerangka
fiksasi atau penyiaran dan bukan sebagai dasar hukum atas
pertunjukan langsung [live performance], melainkan semata-mata
penggunaan atas hasil rekaman pertunjukan seperti videogram atau
fonogram;
Keempat, penafsiran terhadap norma hukum seharusnya dilakukan
dengan pendekatan sistematik, kontekstual, dan berorientasi pada
perlindungan hak, serta tidak boleh menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi para pihak yang berkepentingan;
Kelima, istilah “ciptaan” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (5)
tersebut harus dimaknai secara relevan dan konsisten dengan
pengertian “ciptaan” sebagaimana disebut dalam Pasal 22 huruf (b)
UU Hak Cipta, yaitu ciptaan yang terdapat dalam fiksasi rekaman
pertunjukan berupa videogram atau fonogram yang memuat karya
cipta berupa lagu dan penampilan pelaku pertunjukan, dan bukan
ciptaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) UU Hak
Cipta, yang mengacu pada karya cipta orisinal hasil kreasi pencipta.
169.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] bersifat sebagai penyedia layanan publik
untuk kepentingan pengelolaan hak ekonomi para pemilik hak, dan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menafsirkan bahwa penggunaan ciptaan berdasarkan
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dapat dilakukan tanpa izin dari pencipta, asalkan
dilakukan pembayaran royalti kepada LMK. Hubungan antara kedua pasal
tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban memperoleh izin, karena
fungsi LMK semata-mata menjalankan mandat dari pemilik hak berdasarkan
397
pemberian kuasa, bukan menggantikan hak eksklusif pencipta untuk
memberikan atau menolak izin atas penggunaan ciptaannya.
170.
Bahwa benar, Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan lagu di luar
ruang lingkup layanan publik tetap memerlukan izin langsung dari pencipta
sebagai pemegang hak eksklusif atas ciptaannya. Ketentuan ini, memiliki
keterkaitan erat dengan Pasal 113 UU Hak Cipta, yang mengatur mengenai
sanksi hukum terhadap setiap bentuk penggunaan karya cipta tanpa izin,
sehingga penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, di luar konteks layanan
publik, dapat dikenai pertanggungjawaban hukum, sesuai dengan ketentuan
pidana dalam UU Hak Cipta tersebut.
171.
Bahwa benar, UU Hak Cipta tidak secara eksplisit memuat definisi maupun
kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan layanan publik.
172.
Bahwa benar, dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, memberikan
penjabaran mengenai bentuk layanan publik yang bersifat komersial, yang
mencakup 14 kategori, salah satunya adalah konser musik.
173.
Bahwa benar, meskipun demikian, di antara seluruh kategori yang disebutkan,
konser musik merupakan satu-satunya kegiatan yang bersifat komersial dengan
pelaksanaan yang didasarkan pada perjanjian kerja sama antara penyelenggara
dan pelaku pertunjukan, serta dapat diselenggarakan secara privat atau
terbatas untuk pihak tertentu.
174.
Bahwa benar, oleh karena karakteristik tersebut, konser musik tidak dapat
secara tepat dikategorikan sebagai layanan publik dalam arti sebagaimana
dimaksud oleh peraturan perundang-undangan, karena tidak memenuhi esensi
dari layanan publik sebagai kegiatan yang bersifat pelayanan umum yang
terbuka dan tidak berorientasi pada keuntungan komersial langsung antara para
pelaku usaha.
175.
Bahwa benar, istilah layanan publik juga dapat dimaknai sebagai bentuk
pelayanan atau penyediaan fasilitas bagi masyarakat atas suatu tempat yang
dilakukan oleh penyelenggara atau pemilik tempat, seperti yang lazim terjadi
pada kafe, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
176.
Bahwa benar, dalam konteks ini, konser musik tidak dapat dikategorikan
sebagai layanan publik, sebab konser bukanlah bentuk pelayanan atau fasilitas
yang disediakan untuk masyarakat umum dalam arti administratif atau sosial,
398
melainkan merupakan kegiatan bisnis yang bersifat komersial dan bertujuan
untuk memperoleh keuntungan, yang pelaksanaannya didasarkan pada kerja
sama antara penyelenggara acara dan pelaku pertunjukan seperti penyanyi
atau artis.
177.
Bahwa benar, oleh karena itu, penggunaan karya cipta dalam konser musik
tetap memerlukan izin dari pencipta sebagai pemegang hak eksklusif, dan tidak
cukup hanya dengan melakukan pembayaran royalti, dan dengan demikian,
tidak dapat dibenarkan pandangan bahwa ciptaan boleh digunakan secara sah
hanya karena telah dilakukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen
Kolektif, tanpa adanya persetujuan eksplisit dari sang pencipta.
178.
Bahwa benar, dalam sidang sebelumnya, pernyataan resmi dari pemerintah,
telah secara tegas mengakui bahwa hak cipta mencakup dua dimensi utama,
yaitu hak moral dan hak ekonomi, yang keduanya bersifat eksklusif.
179.
Bahwa benar, kedua hak tersebut memberikan kewenangan penuh kepada
pencipta untuk mengatur, mengontrol, dan menentukan penggunaan karya cipta
miliknya, termasuk memberikan atau menolak izin atas pemanfaatannya oleh
pihak lain.
180.
Bahwa benar, Permohonan 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang
diajukan, tampak makna hak cipta justru mengalami penyempitan yang keliru,
yakni dipahami sebatas kewajiban membayar royalti tanpa perlu memperoleh
izin dari pencipta.
181.
Bahwa benar, penafsiran semacam ini, jelas bertentangan dengan prinsip
fundamental dari rezim hak cipta, yang secara normatif menempatkan pencipta
sebagai pemegang hak eksklusif atas ciptaannya, baik dalam aspek moral
maupun ekonomi.
182.
Bahwa benar, oleh karena itu, penegasan terhadap prinsip ini dalam keterangan
sebagai pihak terkait menjadi sangat penting untuk menjaga konsistensi
argumentasi hukum, dan mendorong Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
agar tetap berpijak pada pemahaman yang utuh mengenai hak cipta sebagai
hak eksklusif, yang tidak dapat diabaikan atau disubstitusi hanya dengan
pembayaran royalti, tanpa adanya izin eksplisit dari pencipta.
II.
PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon Pihak Terkait dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
399
1.
Menerima Keterangan Para Pemohon Pihak Terkait pada Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025;
2.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pihak Terkait Langsung dan
Pemohon Terkait Tidak Langsung untuk seluruhnya;
3.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
37/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
4.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5.
Menyatakan bahwa, Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
6.
Menyatakan bahwa, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025
adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7.
Menyatakan bahwa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
400
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
8.
Menyatakan bahwa, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 dan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
37/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
9.
Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
Keterangan Tambahan Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk bertanggal 21
Juli 2025:
I.
TAMBAHAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT dan KETERANGAN AD
INFORMANDUM TERHADAP PERMOHONAN PUU YANG DIAJUKAN
OLEH PARA PEMOHON 28/PUU-XXIII/2025 dan PARA PEMOHON 37/PUU-
XXIII/2025
1.
Bahwa benar, kita mulai keterangan ini dengan suatu pernyataan, bahwa
perkembangan yang signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan sastra, menuntut adanya peningkatan perlindungan
serta jaminan kepastian hukum bagi para Pencipta, sebagaimana secara
tegas dimuat dalam konsideran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599 [UU Hak Cipta]}.
2.
Bahwa benar, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang melekat pada diri
Pencipta dan timbul secara otomatis, yang berarti, hak tersebut lahir
tanpa perlu dipenuhi syarat atau ketentuan apapun; Pencipta secara
401
langsung memiliki hak penuh dan mutlak atas ciptaannya. Untuk
memberikan pemahaman yang lebih terstruktur, UU Hak Cipta
mengklasifikasikan paling tidak dua [2] jenis hak yang dimiliki oleh
Pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.
3.
Bahwa benar, pembentukan UU Hak Cipta oleh pembentuk undang-
undang pada hakikatnya tidak semata-mata dimaksudkan untuk
menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan karya cipta, melainkan, yang
terpenting adalah untuk menjamin adanya perlindungan hukum serta
kepastian hukum bagi Pencipta atas ciptaannya, yang merupakan bentuk
“kekayaan” intelektual; karena tidak setiap orang memiliki kapasitas untuk
melahirkan kekayaan berbasis intelektualitas.
4.
Bahwa benar, hal yang sama berlaku terhadap karya cipta dalam bentuk
lagu; tidak setiap orang memiliki kapasitas untuk menciptakan sebuah
lagu.
Namun,
jumlah
orang
yang
dapat
memanfaatkan
atau
menggunakan lagu sebagai karya cipta akan jauh lebih banyak
dibandingkan dengan mereka yang mampu menciptakannya sebagai
suatu bentuk kekayaan intelektual yang dikenal luas dan banyak
digunakan oleh masyarakat.
5.
Bahwa benar, dalam praktik industri musik di Negara Republik Indonesia,
Pencipta lagu atau Komposer sering kali “patut diduga” tidak diposisikan
sebagai elemen utama sebagaimana halnya Label dan Penyanyi. Bahkan
Lembaga Manajemen Kolektif [LMK], yang secara hukum bertindak atas
dasar surat kuasa dari para Pencipta, kerap kali tidak menunjukkan
keberpihakan pada kepentingan Pencipta lagu atau Komposer,
melainkan, lebih mengakomodasi kepentingan pasar dan penyanyi.
Akibatnya, banyak pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh LMK
selama ini cenderung mempermudah akses bagi penyanyi, namun tidak
memberikan perlindungan yang proporsional bagi Pencipta lagu atau
Komposer. Yang lebih memprihatinkan, sejumlah ketentuan yang
diberlakukan, justru bersumber dari praktik kebiasaan komersial semata,
bukan dari norma hukum sebagaimana telah diatur secara tegas dalam
UU Hak Cipta, yang merupakan instrumen hukum nasional dan telah
diselaraskan dengan kebiasaan serta perjanjian internasional di bidang
402
hak cipta, sebagaimana tercantum dalam bagian Menimbang huruf C
konsideran UU Hak Cipta tersebut.
6.
Bahwa benar, tidak sedikit pihak yang kerap mengabaikan, bahwa selain
Hak Ekonomi yang menjadi dasar lahirnya Royalti, terdapat pula Hak
Moral yang memberikan otoritas penuh kepada Pencipta atas ciptaannya.
Hak Moral tersebut tidak hanya mencakup pencantuman nama Pencipta
sebagai bentuk pengakuan, akan tetapi, juga meliputi kewenangan untuk
menentukan apakah suatu ciptaan dapat atau tidak dapat diberikan izin
penggunaannya oleh pihak lain, khususnya untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
7.
Bahwa benar, pertimbangan tersebut pula yang menjadi dasar bagi
pembentuk undang-undang dalam menyusun sistematika UU Hak Cipta,
dengan menempatkan pengaturan mengenai Hak Moral sebagai norma
yang harus didahulukan sebelum Hak Ekonomi, sebagaimana secara
tegas tercantum dalam Pasal 4 UU Hak Cipta.
8.
Bahwa benar, Hak Moral menimbulkan konsekuensi yuridis, berupa
kewenangan eksklusif yang melekat pada diri Pencipta, sehingga setiap
pihak yang bermaksud menggunakan karya cipta untuk kepentingan
komersial wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pencipta,
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta.
9.
Bahwa benar, dengan demikian, merupakan kekeliruan bilamana
terdapat anggapan bahwa suatu karya cipta dapat digunakan secara
komersial tanpa memerlukan izin dari Pencipta, sepanjang telah
dilakukan pembayaran royalti kepada LMK. Pemahaman semacam ini
hanya merefleksikan pengakuan terhadap aspek Hak Ekonomi atas
ciptaan, namun mengabaikan keberadaan dan perlindungan atas Hak
Moral Pencipta. Padahal, pengesampingan Hak Moral tersebut tidak
hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Hak Cipta, tetapi juga
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
10.
Bahwa benar, berbagai perselisihan yang muncul saat ini, berakar dari
pandangan dan sikap yang menyatakan bahwa karya cipta dapat
digunakan sepanjang dilakukan pembayaran, atau dikenal dengan frasa
“boleh pakai asal bayar.” Pendapat tersebut merujuk pada ketentuan
403
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang sesungguhnya terletak dalam Bab
mengenai Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, dan bukan dalam Bab yang
mengatur mengenai Hak Ekonomi Pencipta.
11.
Bahwa benar, pernyataan bahwa suatu ciptaan dapat digunakan
sepanjang dilakukan pembayaran, mungkin masih dapat diterima dalam
konteks Performing Right yang berkaitan dengan layanan publik,
sebagaimana diatur dalam Pasal 87 aya t (1) UU Hak Cipta mengenai
peran LMK. Namun, pemahaman yang menyatakan bahwa penggunaan
karya cipta untuk tujuan komersial dapat dilakukan tanpa izin asal
membayar royalti, tidak dapat diberlakukan dalam konteks di luar layanan
publik; seperti pada penyelenggaraan konser langsung [live concert]. Hal
tersebut karena konser merupakan bentuk transaksi ekonomi antara
Penyelenggara, baik Event Organizer [EO] maupun Promotor Musik,
dengan Penyanyi, bukan bentuk layanan publik sebagaimana halnya
fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan [mall], hotel, radio, televisi,
kafe, maupun moda transportasi umum. Dalam konteks layanan publik
tersebut, penggunaan karya cipta oleh pemilik atau pengelola fasilitas
dapat dilakukan tanpa izin langsung dari Pencipta, sepanjang
pembayaran royalti dilakukan kepada LMK, sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 23 ayat (5) juncto Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
12.
Bahwa benar, untuk pertunjukan langsung atas karya cipta yang bersifat
komersial, seperti konser musik [live concert], yang pelaksanaannya
terjadwal dan merupakan hasil dari suatu transaksi atau kesepakatan
bernuansa komersial antara penyelenggara acara dan penyanyi, wajib
terlebih dahulu memperoleh izin dari Pencipta; bilamana lagu-lagu yang
akan dipertunjukkan merupakan karya yang secara eksklusif menjadi
milik Penciptanya. Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan dalam Pasal
9 UU Hak Cipta.
13.
Bahwa benar, sebelum munculnya perkara antara Ari Bias dan Agnes
Mo, telah berkembang pemahaman di tengah masyarakat, bahwa
penggunaan lagu atau karya cipta untuk kepentingan komersial dapat
dilakukan secara bebas sepanjang telah dilakukan pembayaran royalti
kepada LMK. Namun, melalui kasus Ari Bias melawan Agnes Mo,
kesadaran hukum publik mulai tumbuh, bahwa ketentuan Pasal 9 UU Hak
404
Cipta bukanlah norma yang bersifat simbolik atau tidak memiliki daya
guna, melainkan merupakan ketentuan hukum yang nyata, hidup, dan
mengikat. Oleh karena itu, menjadi kewajiban hukum bagi setiap pihak
yang ingin menggunakan suatu ciptaan secara komersial dalam bentuk
pertunjukan konser untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Pencipta,
sebagaimana manifestasi dari perlindungan terhadap Hak Moral.
14.
Bahwa benar, Pelaku Pertunjukan dalam konteks hukum hak cipta adalah
Penyanyi, karena, mereka secara hukum memperoleh hak terkait, baik
berupa Hak Moral maupun Hak Ekonomi, sebagai Pelaku Pertunjukan.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila EO atau Penyelenggara Kegiatan
dianggap sebagai Pelaku Pertunjukan sebagaimana diatur dalam Pasal
20 UU Hak Cipta. Kekeliruan penafsiran ini telah menimbulkan
kegelisahan di kalangan Penyanyi atau Pelaku Pertunjukan, yang pada
akhirnya secara masif melemparkan tanggung jawab terkait perolehan
izin dan pembayaran royalti kepada pihak EO atau Penyelenggara.
Bahkan, sebagian di antaranya mulai menyuarakan bahwa UU Hak Cipta
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Padahal, selama ini;
sebelum terjadinya perkara antara Ari Bias dan Agnes Mo yang
menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan karya cipta secara
komersial sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Pasal 9 UU Hak
Cipta; pihak-pihak terkait, khususnya para penyanyi, tidak pernah
mempersoalkan kesesuaian UU Hak Cipta dengan konstitusi, meskipun
undang-undang tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan
perlindungan terhadap hak-hak Pencipta.
15.
Bahwa benar, berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,
Agnes Mo telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias dalam pertunjukan
langsung yang bersifat komersial tanpa terlebih dahulu memperoleh izin
dari Pencipta, bahkan tanpa melakukan pembayaran royalti kepada LMK
atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN]. Meskipun
demikian, yang bersangkutan tidak menunjukkan rasa bersalah, dengan
beralasan bahwa menurut kebiasaan yang berlaku, tanggung jawab
tersebut bukan berada pada Penyanyi, melainkan pada pihak EO atau
Penyelenggara. Namun demikian, perlu dipertanyakan secara kritis
berdasarkan logika hukum, yang mana tanggung jawab hukum atas
405
penggunaan karya cipta secara komersial dapat dialihkan begitu saja dari
Pelaku Pertunjukan kepada EO atau Penyelenggara?
16.
Bahwa benar, akibat timbulnya keresahan di kalangan Penyanyi, mulai
muncul narasi yang dibangun secara sistematis untuk menggiring opini
publik seolah-olah para Pencipta yang sedang memperjuangkan hak-
haknya sebagaimana dijamin dalam UU Hak Cipta; yang selama ini justru
belum mendapatkan perlindungan yang memadai; adalah pihak yang
bertindak sewenang-wenang dan bahkan dianggap bertentangan dengan
hukum.
17.
Bahwa benar, selanjutnya, terjadi pembiasan makna terhadap sanksi
berupa denda atas penggunaan lagu atau ciptaan tanpa izin dari Pencipta
sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, di mana sanksi
tersebut
secara
keliru
dipersepsikan
atau
disamakan
dengan
pembayaran royalti.
18.
Bahwa benar, perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa denda bukanlah bentuk
royalti. Pokok persoalan yang sedang diperjuangkan oleh para Pencipta
atau Komposer bukan terkait dengan royalti atas penggunaan karya cipta
dalam konteks layanan publik, melainkan, menyangkut kewajiban
memperoleh izin atas penggunaan ciptaan sebagaimana secara tegas
diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta.
19.
Bahwa benar, namun demikian, seluruh pihak tampaknya cenderung
memandang persoalan ini semata-mata sebagai isu mengenai royalti,
yang menunjukkan bahwa perhatian mereka hanya tertuju pada aspek
Hak Ekonomi, sementara, keberadaan dan pentingnya Hak Moral yang
melekat pada diri Pencipta justru diabaikan.
20.
Bahwa benar, industri musik global telah mengalami pergeseran
fundamental, dari era penjualan fisik menuju era distribusi digital. Dalam
konteks ini, pendapatan yang berasal dari karya cipta asli mengalami
penurunan secara signifikan. Salah satu penyebab utamanya adalah
maraknya bentuk pembajakan baru, seperti mutilasi dan distorsi karya,
yang semakin sulit dikendalikan akibat lemahnya pengaturan dalam
peraturan
perundang-undangan
di
Negara
Republik
Indonesia,
khususnya yang belum secara eksplisit mengatur mengenai lisensi musik
pada platform digital.
406
21.
Bahwa benar, pada masa kini, tren dalam industri musik menunjukkan
bahwa para artis atau musisi jarang lagi merilis album penuh
sebagaimana lazimnya pada era distribusi fisik, dan lebih memilih untuk
merilis karya dalam bentuk ‘single’. Hal ini sangat berbeda dengan masa
ketika rilisan fisik seperti kaset atau Compact Disc [CD] dapat terjual
hingga jutaan kopi, yang secara signifikan menghasilkan pendapatan
bagi musisi dan bahkan menjadi sumber penghasilan utama. Kondisi
tersebut kini berbanding terbalik dengan era digital saat ini. Sebagai
contoh, salah satu platform digital populer, Spotify, tidak menerapkan
sistem pembayaran royalti kepada artis berdasarkan jumlah pemutaran
atau streaming secara tetap. Besaran royalti yang diterima oleh musisi
sangat bergantung pada berbagai variabel, termasuk pola distribusi
musik dan ketentuan dalam perjanjian antara artis dengan label rekaman
atau distributor yang menaungi mereka.
22.
Bahwa benar, mekanisme perhitungan pembagian hasil dari streaming
dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung jumlah total streaming
secara keseluruhan dalam periode waktu tertentu; misalnya dalam satu
bulan; kemudian menetapkan proporsi streaming tersebut berdasarkan
jumlah pendengar yang mengakses karya musik tertentu yang dimiliki
oleh artis atau pencipta.
23.
Bahwa benar, besaran nilai yang diterima oleh perusahaan label rekaman
dari setiap pemutaran streaming umumnya hanya berkisar pada angka
0,02 dolar Amerika Serikat, dan jumlah tersebut belum termasuk
pembagian lebih lanjut untuk royalti yang menjadi hak artis atau musisi.
Dengan demikian, kondisi seperti ini menjadikan posisi artis atau musisi
sangat rentan secara ekonomi bilamana semata-mata mengandalkan
pendapatan dari hasil rekaman di era digital saat ini.
24.
Bahwa benar, bilamana pada masa lalu para artis atau musisi melakukan
tur sebagai sarana promosi untuk mendukung penjualan album mereka,
maka, saat ini pola tersebut telah bergeser, di mana artis atau musisi
justru merilis single atau karya cipta baru dengan tujuan utama agar dapat
memperoleh jadwal tur pertunjukan yang lebih panjang. Kondisi serupa
juga terjadi di Negara Republik Indonesia, di mana para penyanyi
memerlukan rilisan lagu baru agar dapat kembali memperoleh
407
kesempatan tampil atau mendapatkan pekerjaan menyanyi. Hal ini juga
berkaitan dengan kebutuhan untuk menjaga ketertarikan pendengar,
agar tidak merasa jenuh atau monoton akibat mendengarkan lagu yang
sama secara berulang.
25.
Bahwa benar, hal ini mengandung makna bahwa penyanyi membutuhkan
karya cipta baru sebagai bentuk “amunisi” untuk memperoleh
kesempatan tampil [job nyanyi] sekaligus membangun impresi positif
melalui penampilan yang menonjol berkat lagu yang dibawakan.
Konsekuensinya, penyelenggara acara, baik EO maupun promotor, akan
berlomba-lomba mengontrak penyanyi yang membawakan lagu-lagu
populer atau diminati publik. Dalam hal ini, tidak dapat disangkal,
bahwasanya, ketika seorang penyanyi diundang atau dikontrak untuk
tampil, bukanlah semata untuk berdiri di atas panggung tanpa aktivitas
atau sekadar melakukan stand-up comedy, melainkan secara spesifik
untuk membawakan karya cipta dalam bentuk lagu.
26.
Bahwa benar, tentu saja, dalam setiap kontrak pertunjukan terdapat nilai
komersial yang diterima oleh artis penyanyi sebagai imbalan atas
penampilan yang secara langsung melibatkan penggunaan karya cipta
milik Pencipta. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar yang diatur dalam
Pasal 9 UU Hak Cipta, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan
karya untuk tujuan komersial, wajib disertai dengan izin dari Penciptanya.
27.
Bahwa benar, merujuk Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan
Pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu,
telah ditetapkan bahwa tarif royalti atas penyelenggaraan konser musik
ditentukan sebesar dua persen [2%] dari total penjualan tiket. Royalti
tersebut dipungut oleh LMK, setelah pelaksanaan acara. Namun, dalam
praktiknya, ketentuan tersebut tidak berjalan secara efektif, mengingat
adanya berbagai kendala yang menyebabkan royalti tersebut pada
akhirnya tidak dibayarkan oleh pihak penyelenggara.
28.
Bahwa benar, penetapan tarif sebesar dua persen [2%] dari hasil
penjualan tiket konser sebagai dasar perhitungan royalti dinilai tidak adil
bagi Pencipta, karena pada praktiknya Pencipta secara tidak langsung
408
dipaksa turut menanggung risiko apabila tiket tidak terjual, terlepas dari
berbagai faktor eksternal yang memengaruhinya. Ketentuan tersebut
juga tidak menetapkan batas minimum royalti yang wajib dibayarkan,
sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan. Akibatnya,
meskipun karya cipta digunakan dalam kegiatan pertunjukan, royalti
hanya dibayarkan apabila tiket konser berhasil terjual.
29.
Bahwa benar, pada titik inilah terlihat secara nyata adanya ketimpangan
atau disparitas antara posisi artis penyanyi dan Pencipta lagu. Dalam
konteks penggunaan karya cipta lagu yang telah dieksploitasi secara
komersial, hak-hak Pencipta kerap kali diperlakukan secara tidak
proporsional, bahkan terkesan lebih sering diabaikan. Oleh sebab itu,
Pencipta lagu menghendaki agar artis penyanyi turut memikul tanggung
jawab moral dan profesional, dengan cara memastikan kepada pihak
penyelenggara agar hak-hak Pencipta benar-benar telah dipenuhi
sebagaimana mestinya.
30.
Bahwa benar, dalam konteks ini, patut dipertanyakan peran dan
tanggung jawab artis penyanyi yang dalam satu pertunjukan berdurasi
satu jam hanya memiliki satu lagu populer [one hit wonder] yang pernah
dibawakan sendiri. Dengan keterbatasan jumlah repertoar tersebut,
secara logis artis penyanyi yang bersangkutan akan membawakan lagu-
lagu lain di luar karya yang pernah dinyanyikannya secara pribadi, yang
berarti akan memanfaatkan karya cipta milik Pencipta lain di luar katalog
pribadinya.
31.
Bahwa benar, sebagai contoh, penyanyi Marcellius Kirana Hamonangan,
lebih dikenal dengan mononim Marcell atau Marcell Siahaan melalui
salah satu lagu hits berjudul “Hanya Memuji” yang merupakan karya cipta
dari Melly Goeslaw. Dalam hal Marcell diminta untuk tampil dalam sebuah
pertunjukan berdurasi satu jam, tentu tidak dapat dibayangkan bahwa
lagu tersebut akan dinyanyikan secara berulang-ulang selama durasi
tersebut. Sudah barang tentu, Marcell akan membutuhkan tambahan
repertoar lagu, yakni, karya cipta lain yang berasal dari Pencipta lain,
guna memenuhi kewajiban profesionalnya atas honorarium yang
dijanjikan oleh penyelenggara. Dalam konteks tersebut, telah terjadi
409
bentuk pemanfaatan atau eksploitasi komersial atas karya cipta milik
pihak lain oleh yang bersangkutan.
32.
Bahwa benar, dalam konteks permohonan yang menghendaki
penggunaan
lagu
tanpa
memperoleh
izin
dari
Penciptanya,
sesungguhnya patut dipertanyakan: apakah hal tersebut dapat dinilai
adil? Sementara di satu sisi, artis penyanyi telah menerima hak-haknya
secara penuh, namun di sisi lain, Pencipta lagu justru belum memperoleh
haknya, dan bahkan, kerap kali harus menunggu berbulan-bulan setelah
laporan perhitungan dari LMK disampaikan. Ironisnya lagi, nilai royalti
yang diterima pun sangat tidak proporsional. Sebagai contoh: Satriyo
Yudi Wahono [Piyu Padi] hanya menerima royalti konser dari LMK
Wahana Musik Indonesia [WAMI] pada tanggal 28 Agustus 2024
sejumlah Rp125.569,00 [BUKTI PT_1]; sedangkan Arie Sapta Hernawan
[Ari Bias], pencipta lagu hits yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, hanya
menerima royalti dari LMK Yayasan Karya Cipta Indonesia [YKCI] pada
tanggal 2 Februari 2025 sejumlah Rp955.515,00 [BUKTI PT_2]; dan
Denny Farfi. C [Denny Chasmala] pencipta lagu hits yang dinyanyikan
oleh Reza Artamevia hanya menerima royalti dari LMK WAMI pada
tanggal 10 Juli 2025 sejumlah Rp660.153,00 [BUKTI PT_3]; serta
Doadibadai [Badai Kerispatih] hanya menerima royalti dari LMK WAMI
pada tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah Rp494.945,00 [BUKTI PT_4];
dan Rika Ratika Roslan [Rieka Roslan] hanya menerima royalti dari LMK
WAMI sejumlah Rp129.447,00 [BUKTI PT_5].
33.
Bahwa benar, perlu juga dtanggapi, pernyataan Pemohon yang mengutip
pendapat dari LMK Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan
Pemusik Republik Indonesia [PAPPRI], yang menyebut bahwa terdapat
dugaan upaya kriminalisasi oleh Pencipta lagu terhadap penyanyi.
Pernyataan tersebut sangat melukai dan merendahkan martabat profesi
Pencipta lagu. Bilamana terdapat dugaan pelanggaran hak cipta yang
disertai dengan alat bukti yang sah dan telah diajukan melalui proses
hukum di pengadilan, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan hak hukum Pencipta, bukan bentuk kriminalisasi. Menuduh
Pencipta melakukan kriminalisasi, justru mencederai prinsip keadilan dan
perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
410
34.
Bahwa benar, para Pencipta merasa dirugikan dan diposisikan secara
tidak adil oleh pernyataan perihal kriminalisasi dimaksud. Perlu kami
tegaskan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor:
92/Pdt.Sus-HKI/Hak
Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, bertanggal 23 Januari 2025, yang
dibacakan pada tanggal 30 Januari 2025, telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu tanpa izin Ari
Bias sebagai Penciptanya dan tidak melakukan pembayaran royalti
sebagaimana mestinya. “Menyatakan Tergugat telah melakukan
pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu
ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa seizin
Penggugat selaku pencipta.”
35.
Bahwa benar, dalam proses persidangan tersebut, juga terungkap
adanya perjanjian yang disembunyikan serta sikap tidak jujur [dishonest
conduct] yang tidak diungkapkan di hadapan majelis hakim, yang menjadi
salah satu alasan dijatuhkannya putusan yang menyatakan Agnez Mo
bersalah. Namun demikian, setelah adanya putusan tersebut, para
Pemohon: 28/PUU-XXIII/2025 justru merespons secara reaktif dan
menuduh telah terjadi kriminalisasi, sebagaimana tercermin dalam dalil-
dalil permohonannya.
36.
Bahwa benar, pada masa sebelum berlakunya UU Hak Cipta, praktik
yang lazim terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa para artis penyanyi
secara umum membawakan lagu-lagu ciptaan Pencipta tanpa melalui
mekanisme lisensi atau perizinan formal. Hal ini terjadi karena pada era
tahun 1970-an hingga akhir 1980-an, sistem yang berlaku adalah sistem
pembayaran “jual putus” atau flat fee, di mana artis maupun Pencipta
hanya menerima imbalan satu kali atas penggunaan karya mereka.
Dalam praktik tersebut, hak atas karya diperlakukan seolah-olah sebagai
barang atau jasa, yang bilamana telah dibayar lunas, maka, secara
permanen menjadi milik pihak perusahaan label rekaman. Dalam konteks
Negara Republik Indonesia, perusahhaan label rekaman sering kali
diidentikkan
dengan
produser;
meskipun
secara
terminologi
internasional, terdapat pembedaan antara produser dan pemilik
perusahaan label rekaman. Akibat dari sistem tersebut, hak ekonomi dari
411
Pencipta dianggap telah beralih sepenuhnya kepada pihak produser
setelah terjadi penyerahan awal karya.
37.
Bahwa benar, konsekuensinya, selama produser tidak menyatakan
keberatan, maka penggunaan lagu oleh artis penyanyi dianggap sah dan
tidak dibatasi. Dalam pandangan produser, hal tersebut dianggap tidak
prinsipil, karena hak atas rekaman telah sepenuhnya dikuasai dan
kewajiban pembayaran kepada Pencipta dianggap telah dilaksanakan.
Dengan demikian, produser merasa berwenang memberikan izin tanpa
batas kepada artis penyanyi untuk membawakan lagu tersebut. Namun
kenyataan historis menunjukkan, bahwa para Pencipta lagu pada era
1960-an hingga 1980-an, tidak menikmati kesejahteraan yang layak. Ini
merupakan fakta empirik. Akan tetapi, semenjak diberlakukannya UU
Hak Cipta, seluruh aspek tersebut telah diatur secara komprehensif,
termasuk mengenai mekanisme lisensi atau perizinan atas penggunaan
karya cipta yang secara tegas berada pada otoritas Pencipta. Hal ini
tercantum secara jelas dalam Pasal 9 UU Hak Cipta, yang memberikan
kepastian hukum atas legalitas penggunaan karya cipta serta menjamin
penghormatan terhadap hak ekonomi yang melekat pada diri Pencipta.
38.
Bahwa benar, semenjak disahkannya UU Hak Cipta, seluruh aspek
mengenai perlindungan hukum atas hak moral dan hak ekonomi diatur
secara tegas dan komprehensif, tidak hanya bagi Pencipta, akan tetapi
juga bagi pemegang hak terkait. Undang-undang tersebut juga secara
rinci mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana maupun upaya hukum
perdata, termasuk tata cara serta mekanisme pelaksanaannya.
39.
Bahwa benar, persoalan terkait pelaksanaan hak cipta, khususnya dalam
sektor pertunjukan konser musik, mulai mencuat ketika Undang-Undang
Hak Cipta mulai diimplementasikan oleh Pemerintah melalui otoritas yang
berwenang. Permasalahan tersebut kemudian berkembang secara
signifikan dan mencapai puncaknya; bagai letusan gunung berapi;
sepuluh tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
40.
Bahwa benar, permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan hak cipta,
khususnya di sektor konser musik, disebabkan oleh beberapa hal
sebagai berikut: kesatu, LMKN yang dibentuk pada tahun 2014 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia patut diduga tidak sesuai dengan
412
ketentuan yang diatur dalam UU Hak Cipta; kedua, penafsiran atas Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta yang dijadikan dasar sebagai pengecualian
terhadap kewajiban memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (2) UU Hak Cipta, menjadi titik awal munculnya persoalan yang
bersifat sistemik dan kemudian mengalami akumulasi hingga memuncak;
ketiga, penetapan tarif royalti oleh LMKN pada tahun 2016 yang disahkan
oleh Menteri Hukum dan HAM tidak pernah dievaluasi secara berkala
sebagaimana semestinya dilakukan setiap tahun; keempat, peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah disahkan, namun memuat
sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Hak Cipta serta memperluas kewenangan LMKn secara melampaui
mandat undang-undang; kelima, peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 9 Tahun 2022 semakin memperkuat kedudukan LMKN sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi pembantu Pemerintah, tanpa
diimbangi pengawasan dan pembatasan yang memadai; keenam,
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengamanatkan kepada
Menteri dan LMKN untuk menyusun dan mengoperasionalkan sistem
Pusat Data Lagu dan Musik [PDLM] serta Sistem Informasi Lagu dan
Musik [SILM] dalam jangka waktu dua tahun sebagai dasar distribusi
royalti, namun hingga tahun 2023 kedua sistem tersebut belum efektif
maupun terealisasi secara substantif.
41.
Bahwa benar, adapun implikasi hukum dan sosial dari kondisi tersebut
dapat dirumuskan sebagai berikut: kesatu, hak-hak Pencipta telah
dilanggar secara sistematis, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi
perolehan manfaat ekonomi dari karya ciptanya; kedua, tatanan
ekosistem industri musik yang melibatkan penyelenggara, penyanyi, dan
Pencipta menjadi tidak berimbang dan cenderung timpang, di mana
Pencipta secara konsisten berada pada posisi yang dirugikan; ketiga,
munculnya stigma negatif di tengah masyarakat terhadap Pencipta yang
memperjuangkan haknya, bahkan hingga menyeret integritas aparatur
peradilan, termasuk hakim yang menangani perkara, dengan tuduhan
melanggar kode etik; keempat, terbentuknya pemahaman yang keliru di
masyarakat mengenai legalitas penggunaan karya cipta tanpa izin
sepanjang dilakukan pembayaran, yang didasarkan pada tafsir yang
413
menyimpang terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta; kelima,
kesalahan struktural dan sistemik tersebut telah mencapai titik kulminasi
pada tahun 2025, yang menimbulkan kerugian nyata [actual loss] bagi
Pencipta dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar
[potential loss] apabila tidak segera dikoreksi melalui instrumen hukum
yang tepat; keenam, pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual [DJKI], serta Dewan Perwakilan Rakyat melalui
Komisi III, tampak lebih memberikan atensi dan keberpihakan terhadap
kepentingan artis penyanyi yang merasa terancam, dibandingkan
terhadap Pencipta yang telah mengalami kerugian nyata atas
pelanggaran haknya.
42.
Bahwa benar, adapun bentuk solusi yang bersifat restoratif, guna
memulihkan keadilan serta menegakkan kepastian hukum atas hak-hak
Pencipta, antara lain sebagai berikut: kesatu, diperlukannya putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberikan penafsiran konstitusional atas
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sesuai dengan makna yang semestinya,
yakni sebagai ketentuan mengenai hak ekonomi Pelaku Pertunjukan atas
fiksasi, dan bukan sebagai norma yang mengecualikan atau
menegasikan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(2) UU Hak Cipta; kedua, iperlukan dorongan terhadap upaya pengujian
yudisial [judicial review] atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 karena mengandung ketentuan yang berpotensi bertentangan
dengan UU Hak Cipta; ketiga, mendesak Pemerintah untuk melakukan
evaluasi terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun 2016 tentang tarif royalti konser musik, agar relevan
dengan perkembangan industri serta menjamin perlindungan hak
ekonomi Pencipta secara proporsional; keempat, mendorong Pemerintah
untuk meninjau ulang kinerja dan lingkup kewenangan LMKN, dan
bilamana keberadaannya tetap dipertahankan, maka nomenklatur
kelembagaan perlu disesuaikan agar sejalan dengan amanat Pasal 89
UU Hak Cipta, yakni dengan mengganti namanya menjadi LMK nasional.
43.
Bahwa benar, tambahan tanggapan atas Pernyataan Pihak Terkait LMK
PAPPRI melalui kuasa hukum Marcellius Kirana Hamonangan atau
Marcell atau Marcell Siahaan: kesatu, Misinterpretasi Terhadap Norma
414
UU Hak Cipta. Bahwa pihak terkait LMK PAPPRI telah melakukan
penafsiran keliru terhadap substansi UU Hak Cipta, khususnya terhadap
pengaturan mengenai subjek hukum yang berhak atas perlindungan
undang-undang. Frasa “Pencipta” dalam keseluruhan batang tubuh UU
Hak Cipta, termasuk dalam ketentuan Pasal 87 UU Hak Cipta, selalu
merujuk pada setiap orang yang menciptakan ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 UU Hak Cipta, yang meliputi beragam bentuk
karya intelektual, bukan terbatas pada karya musik saja. Oleh karenanya,
pendekatan generalisasi bahwa seluruh mekanisme distribusi royalti
harus melalui LMKN adalah bertentangan dengan struktur perlindungan
hukum yang diberikan oleh UU Hak Cipta terhadap seluruh jenis ciptaan;
kedua, Tidak Ada Kewajiban Bagi Pencipta Menjadi Anggota LMK.
UU Hak Cipta tidak mewajibkan setiap Pencipta untuk menjadi anggota
LMK guna dapat memperoleh imbalan atas pemanfaatan karya
ciptaannya di ruang layanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 UU Hak Cipta. Ketentuan tersebut lahir dari prinsip otonomi pencipta
dalam mengelola hak atas ciptaannya. Fakta praktik menunjukkan bahwa
tidak semua mekanisme komersialisasi karya cipta berjalan melalui
sistem LMK. Sebagai ilustrasi konkret, pertunjukan drama musikal yang
mengadaptasi karya sastra [seperti novel Laskar Pelangi] akan tetap
tunduk pada izin langsung dari penulis atau pemegang hak cipta, tanpa
kewajiban melalui LMK. Hal ini menegaskan bahwa sistem LMK adalah
opsional, bukan mandat normatif; ketiga, Fungsi LMK Berdasarkan
Kuasa Sukarela [Voluntary Mandate]. LMK beroperasi berdasarkan
prinsip kuasa sukarela [voluntary mandate] dari Pencipta, bukan karena
kewajiban undang-undang. Fungsi utama LMK adalah mempermudah
pengelolaan lisensi dan distribusi royalti atas karya cipta di ruang publik.
Oleh sebab itu, Pencipta memiliki hak penuh untuk mencabut kuasa
tersebut, baik secara keseluruhan [untuk berpindah ke LMK lain], maupun
secara parsial. Praktik pencabutan kuasa tersebut dikenal dalam sistem
hukum kekayaan intelektual internasional sebagai mekanisme “Opt-Out”;
keempat, Praktik Internasional: Opt-Out, Self-Administering, dan
Direct Licence. Dalam praktik internasional, termasuk yang diterapkan
oleh PRS for music [Inggris], ASCAP dan BMI [Amerika Serikat], serta
415
MACP [Malaysia]; seluruhnya anggota CISAC sebagaimana halnya LMK
WAMI di Indonesia; mekanisme Opt-Out dan Direct Licensing telah
menjadi standar. Melalui mekanisme ini, anggota LMK dapat secara sah
dan langsung mengelola haknya tanpa perantaraan LMK. Sistem ini juga
bertujuan untuk menghindari praktik double collecting [penarikan ganda].
Dalam konteks hukum nasional, hal ini sejalan dan sah menurut Pasal 9,
Pasal 81, Pasal 87, serta Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta; kelima, Selaras
dengan Praktik Hukum Internasional. Prinsip fundamental dalam
sistem manajemen kolektif internasional mengharuskan adanya “License
Agreement” atau perjanjian lisensi antara pengguna komersial dengan
pemegang hak cipta. Baik melalui kuasa kepada LMK atau secara
langsung oleh Pencipta. Hal ini telah menjadi praktik baku dalam sistem
LMK global dan sepenuhnya selaras dengan norma yang diatur dalam
Pasal 9, Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89
ayat (1) huruf a UU Hak Cipta. Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut
konstitusional dan tidak bertentangan dengan sistem hukum kekayaan
intelektual internasional.
44.
Bahwa benar, dalam sistem hukum Amerika Serikat, dasar normatif yang
menjadi pijakan utama adalah Copyright Law of the United States,
khususnya Title 17 [BUKTI PT_6]. Ketentuan yang mengatur hak
eksklusif atas pertunjukan publik, termasuk konser musik, tercantum
dalam Title 17 §106. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diatur
dalam §506, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pidana penjara
dan denda diatur dalam Title 18 §2319 [BUKTI PT_7]. Unsur pidana
mensyaratkan bahwa pelanggaran dilakukan secara sengaja [willfully],
dengan tujuan memperoleh keuntungan komersial, dan dalam bentuk
pertunjukan publik tanpa lisensi. Sanksi pidana yang dapat dikenakan
mencakup pidana penjara hingga lima tahun untuk pelanggaran pertama,
dan maksimal sepuluh tahun untuk pelanggaran berulang, serta denda
yang dapat mencapai USD 250.000 per pelanggaran.
45.
Bahwa benar, sementara itu, di Inggris, kerangka hukum yang digunakan
adalah Copyright, Designs and Patents Act 1988 {CDPA [BUKTI PT_8]}.
Pasal 19 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa hak atas
pertunjukan publik mencakup konser musik, dan pelanggaran atas hak
416
tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
107 CDPA. Sanksi yang dikenakan di Inggris pun cukup tegas, yaitu
pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda tanpa batas maksimal
[unlimited fine]. Baik pelanggaran atas penggunaan tanpa lisensi maupun
pelanggaran yang bersifat komersial dapat ditindak secara perdata
maupun pidana.
46.
Bahwa benar, dari hasil perbandingan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
baik Amerika Serikat maupun Inggris sama-sama mengakui keberlakuan
sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta dalam konser musik.
Meskipun demikian, dalam praktiknya, penyelesaian melalui jalur perdata
umumnya lebih diutamakan terlebih dahulu. Hal ini juga selaras dengan
asas Ultimum Remedium yang dianut dalam sistem hukum Indonesia
sebagaimana diatur dalam Bab XVII UU Hak Cipta, yang memuat
ketentuan pidana secara rinci dari Pasal 95 hingga Pasal 120 UU Hak
Cipta.
47.
Bahwa benar, oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat
dalam industri pertunjukan musik; baik pelaku pertunjukan maupun
penyelenggara konser; untuk memastikan bahwa setiap lagu atau karya
cipta yang digunakan telah memperoleh izin yang sah. Izin tersebut dapat
diperoleh secara langsung melalui sistem direct license dari pencipta,
atau melalui LMK yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketaatan terhadap sistem lisensi yang legal merupakan upaya preventif
terhadap risiko pelanggaran hak cipta dan merupakan bagian dari
tanggung jawab hukum dalam menjunjung tinggi perlindungan atas
kekayaan intelektual di sektor pertunjukan musik.
48.
Bahwa benar, dalam sistem hukum pidana federal Amerika Serikat,
perlindungan terhadap hak cipta tidak hanya diberikan melalui
mekanisme perdata sebagaimana diatur dalam Title 17 United States
Code (U.S.C.), akan tetapi, juga melalui ketentuan pidana yang secara
khusus dituangkan dalam Title 18 U.S.C., khususnya Pasal 2319 dan
Pasal 2319A. Pasal 2319 mengatur tentang pelanggaran hak cipta
secara pidana [criminal infringement of a copyright], dengan merujuk
langsung pada unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
506(a) Title 17. Dalam norma ini ditegaskan, bahwa setiap tindakan
417
memperbanyak atau mendistribusikan karya cipta tanpa izin, dalam
jumlah tertentu dan dalam periode waktu tertentu [sekurang-kurangnya
10 salinan dalam 180 hari dengan nilai melebihi USD 2.500], yang
dilakukan secara sengaja dan dengan maksud memperoleh keuntungan
komersial, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima
tahun, denda, atau keduanya. Dalam hal pelanggaran dilakukan secara
berulang atau tergolong kejahatan berat [felony], sanksi dapat meningkat
hingga 10 tahun penjara. Bahkan untuk pelanggaran dalam skala yang
lebih kecil sekalipun, hukum tetap memberikan ancaman pidana
maksimal
satu
tahun
penjara.
Sistem
hukum
federal
juga
mengakomodasi hak korban pelanggaran; dalam hal ini pencipta atau
pemilik hak cipta; untuk mengajukan victim impact statement dalam
proses penjatuhan pidana.
49.
Bahwa benar, lebih lanjut, Pasal 2319A menegaskan pengaturan khusus
terhadap tindakan perekaman, reproduksi, atau penyebarluasan
pertunjukan musik langsung tanpa izin dari artis atau pelaku pertunjukan.
Ketentuan ini secara eksplisit mencakup tindakan merekam suara atau
gambar dari konser atau pertunjukan musik live tanpa persetujuan
performer, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Sanksi
pidana yang dikenakan atas perbuatan ini setara dengan pelanggaran
hak cipta pada umumnya, yakni penjara paling lama lima tahun, dan
dapat diperberat hingga sepuluh tahun apabila pelanggaran dilakukan
secara berulang. Norma ini mempertegas bahwa performa langsung;
seperti konser musik; merupakan bagian dari hak eksklusif yang
dilindungi secara pidana, setara dengan perlindungan atas hak cipta
rekaman atau distribusi digital.
50.
Bahwa benar, kedua ketentuan ini; §2319 dan §2319A; secara sistematis
menunjukkan bahwa sistem hukum Amerika Serikat menempatkan
perlindungan terhadap hak cipta, termasuk dalam sektor pertunjukan
musik, pada posisi yang tinggi. Prinsip willfulness [sengaja] dan
commercial advantage [keuntungan ekonomi] menjadi unsur utama
dalam pemidanaan. Selain itu, struktur hukum ini juga memberikan ruang
pengakuan terhadap hak ekonomi dan, secara implisit, hak moral
pencipta, karena setiap bentuk penggunaan tanpa izin, meskipun hanya
418
untuk pertunjukan langsung, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam konteks perbandingan dengan sistem hukum Indonesia,
pendekatan ini menunjukkan bahwa pelanggaran atas izin penggunaan
karya cipta dalam konser musik bukan semata-mata pelanggaran
administratif atau perdata, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan pidana yang berdampak terhadap integritas sistem hukum
kekayaan intelektual secara keseluruhan. Oleh sebab itu, konstruksi
hukum ini dapat dijadikan referensi dalam memperkuat argumen judicial
review terhadap praktik penggunaan karya cipta tanpa izin dalam konser
musik di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa sistem hukum yang
adil harus memberikan perlindungan seimbang antara pencipta dan
pelaku pertunjukan, dengan menjadikan izin sebagai prinsip fundamental,
bukan sekadar formalitas administratif.
51.
Bahwa benar, dokumen “Copyright Law of the United States and
Related Laws Contained in Title 17 of the United States Code”
sebagaimana diperbarui sampai Desember 2024, merupakan dasar
hukum utama bagi perlindungan hak cipta di Amerika Serikat. Ketentuan
ini berakar pada mandat Konstitusi Amerika Serikat, khususnya Pasal I
ayat 8, yang memberi kewenangan kepada Kongres untuk memajukan
kemajuan ilmu pengetahuan dan seni dengan memberikan hak eksklusif
secara terbatas kepada para penulis dan penemu atas karya dan
penemuannya.
52.
Bahwa benar, secara sistematik, Title 17 terdiri dari 15 bab utama. Bab-
bab tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti definisi dasar
[Bab 1], kepemilikan dan pengalihan hak cipta [Bab 2], durasi
perlindungan hak cipta [Bab 3], hingga pelanggaran dan pemulihan hak
[Bab 5]. Terdapat pula pengaturan khusus seperti perlindungan ciptaan
semikonduktor [Bab 9], serta hak dan prosedur peradilan untuk klaim
royalti [Bab 8].
53.
Bahwa benar, salah satu bab kunci dalam regulasi ini adalah Bab 1
[Section 101–121] yang memuat pengertian-pengertian penting tentang
apa yang dimaksud dengan ciptaan yang dilindungi. Misalnya, Pasal 102
menegaskan bahwa perlindungan hak cipta mencakup karya orisinal
yang diwujudkan dalam medium yang nyata dan dapat dipersepsi atau
419
digandakan, termasuk karya sastra, musik, rekaman suara, karya
audiovisual, hingga karya arsitektural. Namun demikian, perlindungan
tidak berlaku atas ide, metode, atau konsep per se.
54.
Bahwa benar, lebih lanjut, Pasal 106 memberikan hak eksklusif kepada
pemegang hak cipta atas penggunaan dan penggandaan ciptaannya,
termasuk hak untuk melakukan distribusi, pertunjukan, tampilan publik,
dan penciptaan karya turunan. Hal ini menjadi sentral dalam banyak
perkara perdata maupun pidana yang menyangkut pelanggaran hak
cipta.
55.
Bahwa benar, terkait dengan mekanisme pengawasan dan penegakan,
Bab 5 mengatur tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran hak cipta,
termasuk tindakan perdata maupun pidana. Sedangkan dalam kasus-
kasus khusus seperti pelanggaran melalui penyiaran daring atau
pertunjukan publik di ruang-ruang komersial [misalnya konser musik],
ketentuan dalam Pasal 512 dan Pasal 114–115 menjadi rujukan penting
dalam perdebatan yuridis terkait distribusi, lisensi wajib, dan remunerasi
bagi pemegang hak.
56.
Bahwa benar, dalam ranah internasional, Title 17 juga mengadopsi
beberapa konvensi global seperti Konvensi Bern, TRIPS, dan
Perjanjian WIPO, yang ditegaskan melalui lampiran tambahan [Appendix
Q, R, S]. Konsekuensinya, hukum hak cipta Amerika Serikat tidak hanya
relevan dalam konteks domestik, tetapi juga mengikat dalam mekanisme
internasional; termasuk pengakuan atas karya asing yang memenuhi
syarat penerbitan atau kewarganegaraan penulis sesuai ketentuan dalam
Pasal 104.
57.
Bahwa benar, secara keseluruhan, struktur Title 17 mencerminkan
pendekatan komprehensif dalam perlindungan kekayaan intelektual,
yang menyeimbangkan antara kepentingan pencipta dengan kebutuhan
publik akan akses terhadap karya kreatif. Dalam konteks perbandingan
hukum atau judicial review terhadap rezim hak cipta di Negara Republik
Indonesia, Title 17 memberikan preseden yang kuat dalam hal
pengakuan moral rights, sistem lisensi eksplisit, perlindungan terhadap
pemanfaatan komersial tanpa izin, dan mekanisme sanksi yang tegas
terhadap pelanggaran hak eksklusif pemilik ciptaan.
420
58.
Bahwa benar, Undang-Undang Copyright, Designs and Patents Act 1988
[CDPA 1988] merupakan kerangka hukum utama yang mengatur hak
cipta, hak desain, dan hak paten di Britania Raya. Tujuan utama undang-
undang ini adalah untuk memperbarui dan merumuskan ulang hukum hak
cipta yang berlaku, termasuk memperluas perlindungan terhadap karya
pertunjukan dan memberikan landasan hukum atas desain orisinal dan
hak kekayaan industri lainnya. Undang-undang ini juga mengatur
yurisdiksi pengadilan, ketentuan pidana atas pelanggaran transmisi
digital, dan aspek administratif lainnya.
59.
Bahwa benar, dalam struktur CDPA 1988, Bagian I mengatur secara
sistematik tentang hak cipta. Disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak
milik yang melekat secara otomatis atas jenis-jenis karya yang telah
ditentukan, yaitu karya tulis, dramatik, musik, seni, rekaman suara, film,
siaran [broadcast], serta susunan tipografi dari edisi yang telah
diterbitkan. Untuk memperoleh perlindungan, suatu karya harus
memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal-
pasal khusus.
60.
Bahwa benar, CDPA 1988 memberikan hak eksklusif kepada pemilik
hak cipta untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu seperti
penggandaan, distribusi, pertunjukan di depan publik, dan komunikasi
kepada publik. Dalam kaitannya dengan moral rights [hak moral],
pengarang memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta [right to be
identified] dan hak untuk menolak perlakuan yang merendahkan karya
mereka [right to object to derogatory treatment]. Hal ini menegaskan
pentingnya pengakuan personal atas hubungan antara pencipta dan
karya ciptanya, yang berlaku bahkan bila hak ekonomi telah dialihkan.
61.
Bahwa benar, karya yang tergolong dalam cakupan perlindungan hak
cipta meliputi: kesatu, karya sastra, dramatik, dan musik yang telah
direkam secara tertulis atau media lainnya; kedua, karya seni termasuk
lukisan, gambar, peta, patung, fotografi, bangunan, dan karya kerajinan
artistik; ketiga rekaman suara dan film, termasuk soundtrack yang
menyertainya; keempat, siaran [broadcast] yang disalurkan melalui
transmisi elektronik dan memenuhi syarat penerimaan publik; kelima,
susunan tipografi dari edisi yang telah diterbitkan.
421
62.
Bahwa benar, pasal-pasal dalam CDPA 1988 juga merinci konsep
“pengarang” sebagai pencipta karya, dan menyebutkan bahwa dalam
konteks karya buatan komputer, pengarang adalah pihak yang mengatur
penciptaannya. Kepemilikan awal hak cipta secara umum berada pada
pencipta, kecuali karya tersebut dihasilkan dalam hubungan kerja, di
mana hak cipta dimiliki oleh pemberi kerja.
63.
Bahwa benar, dalam aspek durasi, hak cipta atas karya sastra, musik,
dramatik, dan seni berlaku selama 70 tahun sejak kematian pencipta.
Jika pencipta tidak diketahui, maka durasi dihitung sejak karya tersebut
dibuat atau dipublikasikan pertama kali. Untuk karya komputer atau karya
yang diciptakan secara kolektif, durasinya berbeda dan disesuaikan
dengan konteks penciptaannya.
64.
Bahwa benar, sebagai ketentuan tambahan, CDPA 1988 juga mengatur
perlindungan terhadap siaran satelit, transmisi internet, serta skema
pemberian izin [licensing] dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran
hak cipta.
65.
Bahwa benar, belajar dari artikel Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H.,
Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, pada jurnal ACTA
LAW JOURNAL, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara, volume 3 nomor 2 bulan Juli tahun 2025 halaman 92
sampai 102 [BUKTI PT_9]; bahwa, tulisan ini berangkat dari keresahan
publik, terhadap maraknya konflik antara para pencipta lagu dan
penyanyi di Negara Republik Indonesia, yang dalam beberapa waktu
terakhir menjadi sorotan luas, baik di media massa maupun ruang-ruang
diskusi akademik.
66.
Bahwa benar, seluruh pihak yang berselisih justru merujuk pada UU Hak
Cipta sebagai dasar pembenar atas posisi masing-masing. Bahkan,
dalam beberapa hal, para pihak menggunakan pasal yang sama dengan
tafsir yang bertolak belakang. Fenomena ini menyiratkan satu persoalan
mendasar: bahwa norma hukum yang seharusnya memberikan kejelasan
dan kepastian, justru menyisakan ruang tafsir yang kontradiktif dan
membingungkan. Pertanyaannya: apakah akar masalahnya terletak pada
substansi undang-undangnya, atau justru pada praktik implementasi dan
regulasi turunannya?
422
67.
Bahwa
benar,
melalui
pendekatan
yuridis-normatif,
artikel
ini
menyodorkan satu tawaran metodologis untuk memperbaiki kualitas
regulasi hak cipta, yaitu dengan menerapkan metode ROCCIPI, yang
diperkenalkan oleh Ann dan Robert Seidman. ROCCIPI adalah akronim
dari Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan
Ideology. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
norma hukum disusun secara sistematis, konsisten, dan berpihak pada
keadilan substantif.
68.
Bahwa benar, misalnya, dalam aspek rule, pembentuk undang-undang
seharusnya menghindari formulasi yang ambigu atau multitafsir, dan
sebaliknya, menyusun norma secara hierarkis, jelas, dan saling
menguatkan. Norma pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta seringkali
ditafsirkan sebagai pembatal Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta,
menunjukkan lemahnya konstruksi rule dalam norma tersebut.
69.
Bahwa benar, selanjutnya, aspek opportunity dan capacity mendorong
agar regulasi memberikan peluang yang adil bagi semua pihak yang
menjadi subjek hukum, dan memastikan adanya kapasitas kelembagaan
serta pemahaman aktor pelaksana terhadap norma-norma yang diatur.
Dalam praktiknya, tidak semua pencipta memiliki akses dan kemampuan
untuk menegakkan haknya.
70.
Bahwa benar, ketimpangan ini bisa terjadi karena regulasi yang disusun
tanpa
mempertimbangkan
keadilan
aksesibilitas.
Dalam
aspek
communication,
proses
penyusunan
undang-undang
seyogianya
melibatkan komunikasi yang inklusif dan terbuka dengan seluruh
pemangku kepentingan, tidak hanya mereka yang sehaluan dengan
penyusun naskah. Sedangkan interest mengajak untuk mengkaji
kepentingan siapa yang dilayani oleh undang-undang: apakah benar
untuk rakyat banyak, atau sesungguhnya mengakomodasi kelompok
dominan secara diam-diam.
71.
Bahwa benar, aspek process dan ideology menjadi pilar terakhir yang tak
kalah penting. Proses pembentukan undang-undang harus menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi dan partisipasi publik yang bermakna, serta
berlandaskan pada ideologi negara: Pancasila.
423
72.
Bahwa benar, norma hukum tidak boleh membiarkan ekses eksploitatif
atas hak individu oleh struktur kekuasaan atau pasar. Oleh sebab itu,
pembentuk undang-undang tidak hanya berkewajiban memahami doktrin
hukum secara akademis, tetapi juga wajib mempertimbangkan nilai-nilai
keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan sosial.
73.
Bahwa benar, artikel ini juga menyoroti perlunya pemahaman mendalam
atas konsep epistemologis, teleologis, dan aksiologis dalam menyusun
UU Hak Cipta. Epistemologi berbicara tentang pemahaman substansial
atas hak cipta, sejarahnya, serta ruang lingkupnya; teleologi merujuk
pada tujuan filosofis dari lahirnya perlindungan hukum terhadap karya;
sementara aksiologi berkenaan dengan nilai keadilan dan kemanfaatan
yang harus terkandung dalam norma. Bilamana substansi hukum hak
cipta disusun oleh pihak-pihak yang tidak memahami ketiganya secara
komprehensif, maka besar kemungkinan norma yang dihasilkan hanya
menjadi formalitas kosong tanpa dampak riil terhadap pelindungan para
pencipta.
74.
Bahwa benar, dalam konteks pelindungan karya, artikel ini secara
gamblang membedakan antara hak cipta [moral dan ekonomi] dengan
hak salin atau copyright atas rekaman. Misalnya, pencipta lagu tetap
memegang hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya, sementara
perusahaan label rekaman atau pihak produser memegang hak atas
phonogram hasil produksi. Distingsi antara pencipta, pemilik lisensi, dan
pemilik salin menjadi sangat penting untuk diatur secara rinci agar tidak
menimbulkan kekeliruan dan konflik, seperti yang selama ini sering terjadi
dalam industri musik nasional.
75.
Bahwa benar, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. juga menyarankan
agar kategori ciptaan tidak lagi dirumuskan dalam bentuk daftar statis
sebagaimana Pasal 40 UU Hak Cipta, akan tetapi, dikembangkan
menjadi klasifikasi berbasis genus dan species, seperti literary works,
visual works, dan musical works. Hal ini akan sangat berguna untuk
menyusun hak-hak spesifik atas tindakan memperbanyak [reproduction]
dan mengumumkan [making available to the public], serta mempermudah
klasifikasi dalam konteks penegakan hukum maupun pengelolaan lisensi.
424
76.
Bahwa benar, akhirnya, artikel ini menekankan bahwa lembaga-lembaga
seperti LMK dan LMKn harus didesain dengan pendekatan kelembagaan
yang konsisten terhadap prinsip hukum perdata. LMK bukan organ
negara, melainkan penerima kuasa dari pencipta secara sukarela. Oleh
karena itu, segala bentuk pengambilan alih kewenangan perdata oleh
negara melalui lembaga seperti LMKn harus dihindari demi menjaga
prinsip otonomi pencipta atas hak ekonominya.
77.
Pengalaman implementasi UU Hak Cipta yang banyak menimbulkan
kegaduhan dan ketidakpastian hukum hendaknya menjadi pelajaran
penting agar pembentukan norma ke depan tidak lagi diwarnai
kepentingan politis atau semata-mata tekanan kelompok kuat [the haves].
Sudah waktunya hukum hak cipta di Negara Republik Indonesia benar-
benar disusun berdasarkan nalar ilmiah, partisipasi publik, dan
kepentingan keadilan.
II.
PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon Pihak Terkait dengan ini
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1.
Menerima Tambahan Keterangan Para Pemohon Pihak Terkait Lagsung
dan Pemohon Terkait Tidak Langsung pada Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025;
2.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pihak Terkait Langsung dan
Pemohon Terkait Tidak Langsung untuk seluruhnya;
3.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
425
Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Menyatakan bahwa, Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan
sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.
Menyatakan bahwa, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
7.
Menyatakan bahwa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan
sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8.
Menyatakan bahwa, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
Nomor:
37/PUU-XXIII/2025
adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
426
9.
Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
[2.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Satrio Yudi Wahono, dkk telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9 sebagai berikut:
1. Bukti PT-1
: Fotokopi Royalti Piyu Padi;
2. Bukti PT-2
: Fotokopi Royalti Ari Bias;
3. Bukti PT-3
: Fotokopi Royalti Denny Chasmala;
4. Bukti PT-4
: Fotokopi bukti transfer royalti Badai Kerispatih;
5. Bukti PT-5
: Fotokopi bukti transfer royalty Rieka Roslan;
6. Bukti PT-6
: Fotokopi Copyright Law of the United States;
7. Bukti PT-7
: Fotokopi US Crimes and Criminal Procedure;
8. Bukti PT-8
: Fotokopi Copyright, Designs and Patents Act 1988
9. Bukti PT-9
: Fotokopi Acta Law Journal, Volume 3 Nomor 2
Selain itu, untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait Satrio Yudi
Wahono dkk juga mengajukan keterangan tertulis 1 (satu) orang saksi yaitu David
Otmar Veda Koeswoyo yang memberikan keterangan tidak di bawah sumpah,
keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2025 pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
URAIAN
Saya adalah putra kedua dari almarhum Yon Koeswoyo. Dan saya adalah
salah satu pihak yang mengetahui beberapa perbuatan manipulatif band TKoos,
khususnya yang dilakukan oleh leader band tersebut, baik secara langsung, dari
berbagai sumber informasi yang disampaikan oleh para penggemar KoesPlus®
dan Koes Bersaudara di berbagai daerah, maupun dari orang-orang yang belum
pernah saya kenal sebelumnya.
427
Semua perbuatan manipulatif tersebut terbukti sangatlah berdampak
terhadap keluarga besar kami, yaitu keluarga KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Apa yang dilakukan oleh band Tkoos selama mereka menjadi band pelestari
lagu-lagu KoesPlus® dan Koes Bersaudara, telah membuat keluarga besar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara menjadi sangat tidak nyaman. Dan itu terjadi
dalam waktu yang cukup lama.
Perbuatan manipulatif yang saya maksudkan disini lebih mengarah kepada
penggiringan opini, pemutarbalikan fakta, pengkhianatan yang menyangkut harga
diri dan nama baik almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo, serta "dark marketing"
yang dilakukan band TKoos dan oleh beberapa kolega band Tkoos, yang dengan
sengaja mengaburkan status garis keturunan personil band Tkoos itu sendiri.
Hal ini bisa diilustrasikan sudah terjadi di berbagai event, terhitung sejak band
Tkoos mulai mendapat perhatian dari publik. Sehingga tidaklah sedikit yang
beranggapan bahwa band Tkoos adalah garis keturunan dari keluarga KoesPlus®.
Benar adanya, jika band Tkoos pernah mengklarifikasi hal tersebut di
beberapa media, setelah issue garis keturunan ini semakin mengganggu dan
terdengar di lingkaran keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara. Tetapi,
faktanya klarifikasi tersebut tidaklah tepat sasaran. Mungkin dikarenakan band
Tkoos bukanlah band major label dan bukan band ternama, sehingga klarifikasi
tersebut kurang mendapat perhatian dari publik.
Sehingga, pembiaran pun terjadi lagi. Celah ambigu terus dimanfaatkan oleh
band Tkoos dan koleganya untuk menjaga eksistensi.
Yang saya ketahui, issue mengenai garis keturunan terus berlanjut hingga
tahun 2023. Issue mengenai garis keturunan ini dihembuskan kembali oleh kolega
dekat band Tkoos. Kolega tersebut, adalah seorang wanita yang berdomisili di
Balikpapan. Yang mana, kolega tersebut mengaku kenal baik dengan band Tkoos
dan sering bekerja sama dengan band Tkoos.
Dalam beberapa kesempatan, kolega tersebut dengan penuh keyakinan
mengatakan bahwa, “band Tkoos adalah titisan dan cucu dari personil KoesPlus®”.
Hal ini, kerap kali ia sampaikan kepada orang-orang yang cukup memiliki pengaruh
di Balikpapan. Dan faktanya, banyak dari mereka yang percaya dengan informasi
tersebut.
428
Informasi mengenai issue garis keturunan ini saya dapatkan dari teman dekat
saya, yang juga berdomisili di Balikpapan. Yang kebetulan pada saat itu, teman
dekat saya dimintai tolong oleh beberapa pengurus sebuah komunitas besar di
Balikpapan yaitu Komunitas BLC [Balikpapan Ladies Club] untuk menjadi donatur
dalam perhelatan acara anniversary komunitas tersebut, yang berencana
mengundang band Tkoos sebagai bintang tamu.
Betapa terkejutnya teman saya, ketika mengetahui mayoritas anggota dan
pengurus di Komunitas BLC tersebut, mengatakan bahwa band Tkoos adalah titisan
dan cucu dari personil KoesPlus®. Dan menurut pengakuan mereka, informasi ini
mereka dapatkan dari kolega band Tkoos tersebut.
Pada saat itu juga, teman dekat saya bahkan sempat mengkonfrontir kolega
band Tkoos tersebut di hadapan beberapa pengurus Komunitas BLC yang
kemudian terjadilah perdebatan. Dan akhirnya, pengakuan dari kolega band Tkoos
itu terpatahkan, karena teman dekat saya menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Bahwa band Tkoos bukanlah garis keturunan dari keluarga KoesPlus® dan Koes
Bersaudara.
Hal lain yang saya ketahui terkait penggiringan opini dan pemutarbalikkan
fakta yang dilakukan oleh band Tkoos adalah mengenai surat perjanjian yang dibuat
pada tahun 2018 dan sah secara hukum antara keluarga almarhum Tonny
Koeswoyo dengan band Tkoes / Tkoos. Dalam perjanjian ini, keluarga almarhum
Tonny Koeswoyo diwakili oleh ahli warisnya yang bernama Damon Koeswoyo.
Isi dari surat perjanjian tersebut, mengenai permintaan dari keluarga
almarhum Tonny Koeswoyo agar band Tkoos diwajibkan setiap bulannya
memberikan apresiasi yang hanya dikhususkan untuk karya lagu yang diciptakan
oleh almarhum Tonny Koeswoyo, dengan hak dan kewajiban serta nominal yang
sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sepengetahuan saya, di awal perjanjian itu berlaku, semuanya masih
berjalan kondusif. Sampai pada akhirnya mulai bermunculan issue negatif terkait
perjanjian tersebut. Issue yang saya maksudkan di sini adalah beredarnya informasi
mengenai apresiasi yang seharusnya dibayarkan hanya untuk keluarga almarhum
Tonny Koeswoyo, namun faktanya, perjanjian tersebut diklaim oleh band Tkoos
sebagai pembayaran apresiasi untuk keluarga besar KoesPlus® dan Koes
Bersaudara.
429
Issue ini tersebar luas, baik di kalangan komunitas penggemar KoesPlus®
dan Koes Bersaudara, band-band pelestari lagu-lagu KoesPlus® dan Koes
Bersaudara, publik secara umum, bahkan sempat menjadi issue hangat di dalam
keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Jujur saja, issue ini membuat kami keluarga besar KoesPlus® dan Koes
Bersaudara menjadi tidak nyaman.
Ini bukan sekedar persepsi saya. Secara pribadi, hal ini saya ketahui
dikarenakan banyaknya orang yang saya kenal, yang baru saya kenal, bahkan dari
pihak keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara sendiri bertanya dengan
saya, terkait informasi yang beredar di publik, mengenai perjanjian apresiasi
tersebut.
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari banyak orang dan sering
ditanyakan kepada saya, kira-kira seperti ini;
● "Itu Tkoos bukannya sudah bayar royalti ya, ke keluarga besar KoesPlus®
dan Koes Bersaudara?"
● "Agusta [leader band Tkoos] bukannya sudah bayar royalti untuk keluarga
KoesPlus® lewat mas Damon?"
● "Mas David, tolong bilangin mas Damon dong... Tkoos kan sudah bayar
royalti setiap bulan untuk keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Itu uangnya ke mana? Jangan begitu lah..."
● "Mas David, memangnya benar ya, kalau Tkoos itu sudah bayar royalti untuk
keluarga besar KoesPlus®?"
● "Vid, itu si Damon setiap bulan katanya terima royalti untuk keluarga
KoesPlus® dan Koes Bersaudara dari Tkoos, emang bener?"
Setiap kali saya balik bertanya mengenai siapa yang menyampaikan
informasi tersebut, hampir semua yang saya tanyakan menjawab, mengetahui
informasi tersebut dari leader band Tkoos. Hanya segilintir orang dan termasuk
keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara yang mendengar informasi
tersebut dari pesan berantai.
430
Selama beberapa tahun, sejak perjanjian royalti itu dibuat, penjelasan demi
penjelasan harus saya sampaikan, meskipun sering kali terjadi perdebatan antara
saya dengan lawan bicara. Hal ini terus saya lakukan, sebagai bentuk klarifikasi dan
edukasi. Yang bertujuan agar khalayak tidak memiliki asumsi negatif, tentang
keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Saya mampu menjelaskan hal tersebut, dikarenakan Damon Koeswoyo, ahli
waris almarhum Tonny Koeswoyo sempat berbagai cerita kepada saya dan sempat
menunjukkan bukti surat perjanjian antara band Tkoos dengan keluarga almarhum
Tonny Koeswoyo. Saya mengetahui perjanjian tersebut, dari tahap rencana sampai
perjanjian itu akhirnya disahkan.
Apa yang dilakukan oleh band Tkoos terkait surat perjanjian apresiasi, adalah
tindakan pemutarbalikkan fakta yang bertujuan untuk menggiring opini publik demi
menjatuhkan citra dan nama baik keluarga almarhum Tonny Koeswoyo.
Dan secara sadar saya sampaikan, bahwa tindakan tersebut adalah tindakan
untuk mengadu domba keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara lainnya
dengan keluarga almarhum Tonny Koeswoyo.
Sekitar akhir tahun 2021. Ada kejadian yang lagi-lagi terindikasi sebagai
penggiringan opini dari leader band Tkoos.
Ada salah satu personil band pelestari KoesPlus® dan Koes Bersaudara
yang kebetulan kami keluarga KoesPlus® dan Koes Bersaudara mengenalnya
dengan baik, menyampaikan sebuah informasi kepada saya melalui telepon.
Informasi ini saya dapatkan, sesaat setelah personil band pelestari tersebut
berkomunikasi melalui telepon dengan leader band Tkoos perihal status di media
sosial dari Damon Koeswoyo mengenai keterlambatan pembayaran apresiasi dari
band Tkoos yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Yang mana kemudian menurut pengakuan leader band Tkoos kepada salah
satu personil band pelestari tersebut bahwa band Tkoos telah di somasi oleh
keluarga besar Koeswoyo, dan menggunakan pengacara dari Chicha Koeswoyo.
Masih dalam percakapan tersebut, leader band Tkoos juga beranggapan
bahwa apresiasi yang mereka berikan tersebut sudah mencakup 4 keluarga besar
Koeswoyo, termasuk keluarga almarhum Murry.
Faktanya adalah:
431
● Chicha Koeswoyo tidak pernah bersentuhan dengan masalah pelestarian
lagu-lagu KoesPlus® dan Koes Bersaudara;
● Pada saat itu, kami keluarga besar Koeswoyo tidak pernah melayangkan
somasi kepada band Tkoos;
● Penggiringan opini kembali dilakukan oleh leader band Tkoos.
Pengakuannya, sama saja dengan mencederai perjanjian yang sudah dibuat
antara band Tkoos dengan keluarga almarhum Tonny Koeswoyo.
Tujuannya, untuk mengaburkan fakta dan mencari pemberaran, dengan cara
menyampaikan informasi bohong kepada khalayak.
Terkait persekongkolan dan pengkhianatan yang terjadi ditahun 2014, yang
menyangkut harga diri dan nama baik almarhum ayah saya Yon Koeswoyo serta
keluarga besar Koeswoyo. Leader dari band Tkoos adalah salah satu oknum dari
beberapa oknum yang terlibat dalam konflik permasalahan internal keluarga
almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo. Nama leader band Tkoos dikatakan oleh
pihak yang sedang berkonflik sangat mengenal dirinya, sangat mengetahui dan ikut
menyaksikan kejadian atau perkutatan, yang menjadi pemicu konflik di internal
keluarga almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo.
Pihak yang sedang berkonflik juga mengatakan, bahwa leader band Tkoos
yang dimaksud telah menjadi bagian dari persekongkolan dan pengkhianatan besar
dalam lingkaran internal keluarga almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo.
Saya bisa mengetahui hal ini, karena pada waktu itu, saya sempat beberapa
kali berkomunikasi langsung dengan pihak yang sedang berkonflik. Dan
pembicaraan kami cukup intens. Baik melalui telepon dan chat, serta media sosial.
Setelah saya mengetahui semua duduk permasalahan serta oknum-oknum
yang terlibat, satu persatu oknum tersebut saya hubungi melalui telepon. Saya
hanya ingin memastikan, apakah oknum-oknum tersebut mengenal dan
berhubungan dengan pihak yang sedang berkonflik, serta mengetahui pemicu
konflik yang terjadi.
Dari beberapa oknum yang saya hubungi, satu orang mengaku kenal dan
mengetahui pemicu konflik, dua orang lainnya hanya mengaku kenal saja, dan satu
432
orang lagi mengaku tidak kenal sama sekali dengan orang yang sedang berkonflik
dan merasa difitnah. Dan satu orang tersebut adalah leader dari band Tkoos.
Karena bantahan itu, akhirnya saya tanyakan kembali kepada pihak yang
berkonflik. Dan dengan sangat yakin, pihak yang berkonflik mengatakan semua
bantahan yang dikatakan leader band Tkoos itu adalah kebohongan. Dan pihak
yang berkonflik berkata kepada saya sangat bersedia dan siap untuk dikonfrontir.
Kemudian saya menghubungi kembali leader band Tkoos tersebut. Dan
jawabannya tetap sama. Lalu saya bertanya untuk yang terakhir kali, "Apakah mas
siap untuk saya konfrontir?"; Jawabannya, "Saya siap mas."
Karena semua pihak bersedia untuk dikonfrontir, maka saya mengundang
semua oknum yang namanya disebutkan dalam permasalahan itu untuk berkumpul
dirumah salah satu penggemar KoesPlus® dan Koes Bersaudara didaerah
Bintaro. Hari itu saya didampingi oleh istri saya dan sepupu saya [adik bungsu dari
Chicha Koeswoyo]. Dan yang hadir ditempat itu adalah pemilik rumah, dua orang
personil band pelestari, dan oknum-oknum yang disebut namanya dalam
permasalahan tersebut termasuk leader dari band Tkoos. Pihak yang sedang
berkonflik tidak bisa hadir karena sedang berada di Kupang.
Setelah semua berkumpul, saya menghubungi pihak yang berkonflik melalui
telepon genggam. Yang kemudian saya gunakan loudspeaker agar pembicaraan
terdengar oleh semua yang hadir. Kemudian, pihak yang berkonflik memulai
pembicaraan untuk mengklarifikasi. Semua mendengarkan. Dan tiga orang oknum
mengakui, satu orang oknum tetap membantah. Dan orang itu adalah leader band
Tkoos.
Setelah terjadi perdebatan dan bantahan yang cukup sengit, pihak yang
berkonflik akhirnya menantang leader band Tkoos untuk bersumpah Al-Qur’an.
Keadaan tempat hening sejenak. Kemudian, hal yang mengejutkan terjadi.
Leader dari band Tkoos dengan suara lirih mengakui bahwa dirinya kenal dengan
pihak yang berkonflik dan mengakui semua cerita yang sebelumnya telah
disampaikan oleh pihak yang berkonflik, adalah benar adanya.
Kejadian ini, membuat harga diri dan nama baik almarhum ayah saya, Yon
Koeswoyo dan keluarga Koeswoyo menjadi tercoreng. Mengingat pada masa itu,
433
band Tkoos dan oknum-oknum yang terlibat dalam konflik, adalah orang-orang yang
sedang dekat dengan almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo.
Sekitar tahun 2017, terkait informasi mengenai acara peluncuran buku oleh
band Tkoos di foodcourt Salsa, Sumarecon Mall Serpong, yang menurut informasi
akan dihadiri oleh almarhum ayah saya Yon Koeswoyo. Tiba tiba muncul sebuah
pengakuan singkat dari mulut almarhum ayah saya. Saat itu kebetulan kami sedang
pergi berempat. Saya, almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo, istri saya, dan kakak
saya, kami sedang dalam perjalanan pulang sehabis makan. Beliau berkata, "Wah,
papa nggak tahu itu. Nggak ada info apa-apa. Memang berengsek itu Tkoos,
kebiasaan dari dulu suka jual-jual nama orang!"
Almarhum ayah saya mengatakannya dengan mimik yang serius. Nada
ketidaksukaan dan kekecewaan sangat terasa sekali.
II.
SIMPULAN
1. Bahwa benar, berdasarkan URAIAN yang telah disampaikan, saya, David
Otmar Veda Koeswoyo bin Yon Koeswoyo [almarhum], secara tegas
menyatakan, bahwa kelompok musik yang menamakan diri mereka sebagai
Tkoos, telah terang benderang melakukan serangkaian tindakan manipulatif
yang mencederai martabat dan kehormatan keluarga besar KoesPlus® dan
Koes Bersaudara;
2. Bahwa benar, perilaku manipulatif tersebut, meliputi penggiringan opini publik
serta penyebaran informasi yang menyesatkan, termasuk klaim keliru
mengenai garis keturunan dan penafsiran sepihak atas perjanjian tertentu.
Tindakan-tindakan ini, secara nyata ditujukan untuk menimbulkan ambiguitas
terkait status serta motivasi dari pihak keluarga, dan telah berdampak serius
terhadap nama baik Keluarga Besar Koeswoyo di ranah sosial;
3. Bahwa benar, dampak moral, emosional, dan sosial yang timbul dari tindakan
tersebut, menimbulkan urgensi perlunya sikap tegas yaitu pelarangan Tkoos
membawakan semua lagu-lagu KoesPlus® dan Koes Bersaudara tanpa
terkecuali, dalam menghadapi bentuk-bentuk manipulasi serupa. Sekali lagi,
demi menjaga kehormatan dan integritas keluarga KoesPlus® dan Koes
Bersaudara.
434
4. Bahwa benar, hal ini berkaitan erat dengan perkara permohonan Nomor:
37/PUU-XXIII/2025 dan 28/PUU-XXIII/2025, khususnya dalam konteks
penegasan pentingnya mekanisme perizinan lisensi langsung [direct license]
secara sah, sebelum suatu karya cipta, khususnya lagu, digunakan oleh pihak
lain. Mekanisme ini, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak moral
pencipta maupun ahli warisnya, sebagaimana dijamin konstitusi dalam UU Hak
Cipta.
[2.11]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan kepada
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, salah satunya untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945;
2. Bahwa kewenangan tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6526)
(“UU MK”), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
3. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan
memutus permohonan a quo yang diajukan oleh Para Pemohon, yaitu
permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap beberapa frasa dalam
pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
435
266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) (“UU Hak
Cipta”), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.”
b. Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”
c. Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal
25 ayat (2).”
d. Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial.”
e. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda.”;
4. Bahwa frasa-frasa yang dimohonkan pengujian tersebut secara nyata telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, rasa takut yang tidak beralasan, serta
ancaman sanksi pidana yang mengganggu kebebasan berekspresi dan
penghidupan yang layak bagi Para Pemohon, sehingga bertentangan dengan
hak-hak konstitusional yang dijamin oleh:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
b. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kuasanya, serta
436
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, telah menetapkan
bahwa pengujian konstitusionalitas suatu norma tidak selalu harus berakhir
dengan pembatalan total, melainkan dapat pula dinyatakan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) atau inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 (vide Bukti P-6) dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 (vide Bukti P-7). Pendekatan ini
relevan diterapkan dalam perkara a quo guna memastikan perlindungan hak
konstitusional tanpa menimbulkan kekosongan hukum;
6. Bahwa Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai pelaku pertunjukan, pemusik profesional, sebagian juga sebagai
pencipta, dan/atau pihak yang secara langsung berkepentingan atas
penggunaan, pengumuman, atau pertunjukan suatu ciptaan di wilayah Negara
Republik Indonesia;
7. Bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, karena hak-hak
konstitusionalnya dirugikan secara langsung maupun potensial dengan
berlakunya frasa-frasa pasal yang dimohonkan pengujiannya;
8. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon bersifat aktual,
spesifik, dan nyata, antara lain berupa pembatasan hak untuk mencari nafkah,
ancaman pidana dalam pelaksanaan pertunjukan, serta kerugian ekonomi
akibat kewajiban pembayaran imbalan yang tidak memiliki parameter dan
mekanisme yang jelas;
9. Bahwa kerugian-kerugian tersebut tercermin dalam kasus-kasus yang dialami
Para Pemohon, antara lain:
a. Pemohon XXIV – Tantri Syalindri Ichlasari (vokalis grup musik Kotak)
yang sejak tahun 2019 tidak lagi dapat menampilkan lagu-lagu ciptaan
Posan Tobing akibat larangan eksplisit dan ancaman somasi, meskipun
lagu-lagu tersebut telah menjadi identitas musikalnya. Tekanan hukum
yang berkelanjutan menimbulkan rasa takut, membatasi ruang kreasi, dan
berdampak pada keberlangsungan profesinya (vide Bukti P-100 s.d. P-
101);
437
b. Pemohon XX – Hedi Suleiman (Hedi Yunus) yang menghentikan
penampilan
lagu
“Melamarmu”
ciptaan
Badai
Kerispatih
akibat
diberlakukannya
skema
direct
licensing.
Ketidakjelasan
legalitas
pertunjukan lagu tersebut menimbulkan risiko tuntutan perdata maupun
pidana, sehingga membatasi kebebasan berkarya;
c. Beberapa Pemohon lain yang terpaksa menghapus lagu-lagu tertentu dari
repertoar bukan karena alasan artistik, melainkan karena rasa takut
terhadap potensi tuntutan hukum, bahkan sebagian enggan menguraikan
kerugiannya secara rinci dalam permohonan karena khawatir memicu
tindakan hukum lanjutan;
10. Bahwa situasi tersebut menimbulkan suasana ketakutan yang membatasi
kebebasan berekspresi, menghalangi penghidupan yang layak, serta
mengurangi perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada Para
Pemohon sebagai warga negara;
11. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara
keberlakuan frasa-frasa pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional Para
Pemohon, dan kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila frasa-frasa yang
dimohonkan pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
II. POKOK PERMASALAHAN KONSTITUSIONAL
A. Frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU
Hak Cipta Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945
12. Bahwa Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan.”
13. Bahwa ketentuan ini, khususnya frasa “Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan”, kerap ditafsirkan secara menyimpang sehingga seolah-olah
memberikan kewenangan mutlak kepada pencipta atau pemegang hak cipta
untuk melarang pelaku pertunjukan menggunakan suatu ciptaan lagu dalam
pertunjukan musik, meskipun pelaku pertunjukan tersebut telah melaksanakan
kewajibannya membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”)
438
atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta;
14. Bahwa penafsiran menyimpang tersebut timbul karena frasa “Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan” tidak memiliki batasan yang jelas dalam rumusan
undang-undang, khususnya dalam konteks pelaku pertunjukan. Kekosongan
batasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan,
dan pada akhirnya membuka ruang kriminalisasi yang tidak proporsional
terhadap pelaku pertunjukan yang beritikad baik;
15. Bahwa akibatnya, muncul berbagai kasus nasional di mana pelaku pertunjukan
dilarang atau disomasi meskipun kewajiban royalti melalui LMKN telah
terpenuhi, antara lain:
a. Kasus yang dialami oleh grup band The Groove, di mana Rieka Roeslan
(salah satu mantan personil band The Groove) mengirimkan somasi
kepada The Groove dan melarang The Groove untuk menyanyikan lagu
karya ciptaan Rieka Roslan. Tindakan itu dilakukan tidak lama setelah
Rieka Roslan keluar dari grup band The Groove. Adapun Rieka melarang
grup band The Groove menyanyikan lagu ciptaannya karena menurut
Rieka, terdapat kata-kata yang membuat dirinya tersinggung dan tidak
suka atas sikap yang diambil oleh manajemen (vide Bukti P-39);
b. Kasus yang dialami oleh Sammy Simorangkir, di mana Doadibadai Hollo
atau (atau yang dikenal dengan Badai) melarang dan tidak mengizinkan
Sammy Simorangkir untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Kerispatih
ciptaan Badai, melalui pernyataannya kepada publik. Badai melarang
Sammy karena menurut Badai, Sammy akan membawakan lagu-lagu
ciptaan Badai tersebut pada suatu acara tanpa meminta izin secara
langsung kepada Badai (vide Bukti P-40);
c. Kasus yang dialami oleh Agnes Monica (atau dikenal dengan Agnezmo)
digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, Pencipta dari lagu “Bilang
Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan
tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Adapun dalam gugatan
tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat kemudian memutus gugatan dengan menghukum
Agnezmo ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) kepada Ari Bias (vide Bukti P-41), dan bahkan Agnezmo
439
dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan dasar laporan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta;
d. Kasus yang dialami oleh Once Mekel, seorang Pelaku Pertunjukan di
Indonesia yang dilarang oleh Ahmad Dhani, pencipta lagu-lagu grup band
Dewa, untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam berbagai pertunjukan
solo Once Mekel. Adapun alasan Ahmad Dhani melarang adalah karena
Ahmad Dhani sebagai pencipta merasa berhak untuk melarang Once
Mekel sebagai pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu-lagu yang
diciptakannya (vide Bukti P-42);
e. Kasus Grup Band Kotak – Posan Tobing melarang Band Kotak
menyanyikan lagu ciptaannya dan melayangkan 4 (empat) kali somasi,
termasuk kepada Pemohon XXIV (vide Bukti P-101 dan P-102).
16. Bahwa keterangan saksi-saksi dalam persidangan memperkuat fakta bahwa
pelaku pertunjukan mengalami kerugian nyata akibat ketidakjelasan norma ini.
Kekhawatiran pelaku pertunjukan atas ketidakpastian oleh karena rumusan
frasa “Penggunaan Komersial atas Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta yang multitafsir tercermin dalam keterangan saksi-saksi pemohon dalam
persidangan yang memberikan keterangan:
a. Saksi I (Hendra Samuel Simorangkir — Sammy Simorangkir)
Saksi I, Sammy Simorangkir, dalam keterangannya di persidangan
menjelaskan bahwa dirinya, dalam kapasitas sebagai penyanyi
profesional yang kerap melakukan pertunjukan off-air, diminta oleh
Doadibadai Hollo selaku pencipta untuk membayar kontribusi sebesar
10% (sepuluh persen) dari total honor yang ia terima atas setiap
penampilannya. Permintaan ini disampaikan secara langsung dan
bersifat wajib sebagai syarat agar Sammy diizinkan membawakan lagu-
lagu ciptaan yang bersangkutan. Yang menjadi persoalan adalah,
permintaan kontribusi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi LMK
atau LMKN, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat
(5) UU Hak Cipta yang mengatur bahwa pembayaran imbalan/royalti
dilakukan melalui LMK sebagai mekanisme resmi yang diakui negara.
Praktik seperti ini menimbulkan beban ganda (double burden) bagi pelaku
pertunjukan — di satu sisi mereka wajib membayar royalti melalui LMK,
di sisi lain masih harus membayar kontribusi langsung kepada pencipta
440
apabila ingin membawakan lagu tersebut, yang apabila tidak dipenuhi
berpotensi menimbulkan ancaman somasi atau pelarangan tampil;
b. Saksi II (Lestiani — Lesti Kejora)
Saksi II, Lesti Kejora, menyampaikan pengalaman serupa, di mana
dirinya menerima somasi dan bahkan laporan polisi dari Yoni Mulyono
(Yoni Dorres) hanya karena melakukan pertunjukan yang membawakan
lagu milik pencipta tersebut. Padahal, pertunjukan itu dilaksanakan di
sebuah acara yang telah mengurus kewajiban royalti melalui LMK dan
tidak ada pelanggaran hak moral yang dilakukan. Artinya, pertunjukan
tersebut secara hukum sudah memenuhi syarat penggunaan ciptaan
yang sah. Namun, karena tafsir frasa “Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang tidak jelas
batasannya, pencipta tersebut merasa memiliki dasar untuk mengklaim
pelanggaran dan melakukan upaya hukum terhadap pelaku pertunjukan.
Situasi ini menciptakan ketakutan (chilling effect) di kalangan pelaku
pertunjukan untuk membawakan lagu-lagu tertentu, walaupun secara
hukum mereka berada dalam koridor yang benar;
17. Bahwa kedua pengalaman saksi ini memperlihatkan secara nyata bagaimana
ketidakjelasan norma dapat dimanfaatkan untuk mengedepankan kepentingan
pribadi pencipta di luar mekanisme yang diatur undang-undang, sekaligus
mempertegas kerugian konstitusional Para Pemohon berupa hilangnya
kepastian hukum dan ancaman kriminalisasi yang tidak proporsional;
18. Bahwa penafsiran menyimpang tersebut tidak hanya berdampak negatif pada
musisi papan atas, namun juga pada profesi penyanyi cafe, restoran, dan
acara pernikahan yang mengandalkan lagu orang lain dalam pertunjukannya,
sebagaimana keterangan Saksi Rina Aprilia dan Saksi Denny Rachman yang
berprofesi sebagai penyanyi café, restoran hotel, dan acara pernikahan yang
diajukan oleh Pemohon Perkara Nomor 37/PUU/XXIII/2025, yang kami kutip
sebagai berikut:
a. Saksi Rina Aprilia
“Seiring dengan ramainya polemik permasalahan yang ada, dimana ada
penyanyi yang dilarang disomasi, digugat, bahkan dilaporkan pidana oleh
pencipta lagu membuat saya dan teman-teman seprofesi itu bingung,
khawatir, dan ada juga ketakutan. Ada momen dimana yang saya alami
sekitar akhir tahun lalu, waktu itu saya ada event nyanyi di 6 outlet sebuah
441
resto besar di Bandar Djakarta di Ancol. Saya didatangi … sebelum event
itu mulai, saya didatangi oleh manajer dan saya bilang, “Mbak, hati-hati
ya, kalau nyanyi tolong dipilih lagi lagunya karena ada yang kena
Undang-Undang Hak Cipta jadi lebih baik kita cari aman, gitu. Browsing
saja dulu lagunya apa-apa saja biar aman, biar kita enggak kena somasi
atau apa pun yang seperti sekarang lagi viral.”;
b. Saksi Deny Rachman
“Awal mula saya tidak concern, ya, tidak terlalu mengikuti tentang hak
royalti ini, gitu, ya. Tapi saya mulai concern ketika kejadiannya itu baru
kemarin saja, baru hari Sabtu kemarin, tanggal 26. Ketika saya mau
bernyanyi, ada salah seorang artis datang, mungkin boleh, kalau boleh
saya sebut, Yang Terhormat, mungkin ada Saudara Anji, ya. Ketika dia
datang, mau main di tempat karena kebetulan tempat itu adalah tempat
biliar. Tiba-tiba manajer dari outlet-nya langsung menegur saya, “Jangan
dulu bawain lagu Anji, ya, karena takut kena masalah, takut ada gimana-
gimana, gitu.”;
19. Bahwa padahal, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(“DPR”), Presiden Republik Indonesia (“Pemerintah”), dan Ahli yang
dihadirkan Pemerintah di persidangan secara tegas menyatakan bahwa Pasal
9 ayat (3) UU Hak Cipta tidak dapat dibaca secara terpisah atau berdiri sendiri,
melainkan harus ditafsirkan secara sistematis bersama-sama dengan Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta;
20. Bahwa dalam keterangan resminya di persidangan, DPR menegaskan bahwa
norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta merupakan norma
umum (lex generalis) yang bersifat melarang penggunaan komersial ciptaan
tanpa izin, namun larangan ini tunduk dan dibatasi oleh norma khusus (lex
specialis) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Norma khusus
tersebut secara eksplisit memberikan pengecualian bagi pelaku pertunjukan,
di mana izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta tidak diperlukan
sepanjang pelaku pertunjukan telah membayar royalti melalui LMK sesuai
mekanisme yang ditetapkan undang-undang.
Prinsip lex specialis derogat legi generali — yang merupakan asas hukum
universal dan telah menjadi bagian dari doktrin hukum positif Indonesia —
menyatakan bahwa ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
ketentuan hukum yang bersifat umum dalam hal terdapat pertentangan atau
tumpang tindih pengaturan. Dengan demikian, dalam konteks ini, ketentuan
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai norma khusus harus diutamakan
penerapannya di atas norma umum dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.
442
Adapun Keterangan DPR yang diwakili oleh I Wayan Sudirta selengkapnya
kami kutip sebagai berikut:
“Selain itu, telah jelas bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Hak Cipta tidak dapat dimaknai secara terpisah dari Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Hak Cipta.”;
21. Bahwa Pemerintah melalui perwakilannya, termasuk pejabat dari Kementerian
Hukum, memberikan keterangan yang senada, menegaskan bahwa
mekanisme pembayaran royalti melalui LMK merupakan bentuk perwujudan
dari pelaksanaan hak ekonomi pencipta secara kolektif, dan bahwa pencipta
yang telah menjadi anggota LMK pada dasarnya telah memberikan kuasa
penuh kepada LMK untuk memungut dan mendistribusikan royalti tersebut.
Oleh karenanya, tidak logis dan tidak sesuai dengan maksud undang-undang
apabila pencipta yang sudah menjadi anggota LMK masih mengklaim hak
untuk memberikan atau menolak izin secara langsung kepada pelaku
pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK.
Adapun keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Rudy Hendra Pakpahan
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Pasal 9 ayat (3) adalah norma umum. Sedangkan Pasal 23 ayat (5) adalah
norma khusus yang memberikan pengecualian untuk pertunjukan komersial
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Prinsip lex specialis derogat
legi generali berlaku, sehingga izin tidak perlu langsung dari pencipta jika
royalti dibayarkan melalui LMK.”;
22. Bahwa Ahli yang dihadirkan Pemerintah, Prof. Ahmad M. Ramli, juga
menegaskan bahwa jika pencipta tetap menuntut izin langsung dalam situasi
tersebut, maka hal itu merupakan kemunduran besar dalam sistem
manajemen
kolektif,
karena
akan
mengacaukan
kepastian
hukum,
menghambat pelaku pertunjukan, dan mengakibatkan terjadinya double
burden berupa kewajiban membayar dua kali untuk hak yang sama.
Adapun keterangan Ahli Prof. Ahmad M. Ramli adalah sebagai berikut:
“Pasal 23 ayat (5) ini tidak bertentangan dengan hak eksklusif dari hak cipta.
Kenapa? Karena mereka para pencipta itu telah menjadi anggota LMK dan
memberikan kuasa untuk menarik dan mendistribusikan royaltinya.”
“... di Pasal 23 ayat (5), dimana di situ dikatakan kalau dia sudah menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif, maka kalau ada orang menyanyikan
lagu dia di pertunjukan, di kafe setiap hari Sabtu malam, apa segala macam,
biasa kafe-kafe nyanyi, itu bukan pelanggaran karena dia sudah
menguasakan kepada LMK itu untuk memungut royaltinya dan
mendistribusikan kepada dia. Kenapa dia harus persoalkan itu lagi? Dia
mundur itu. Kalau dia mempersoalkan bahwa lagu-lagu yang dinyanyikan
itu harus izin langsung kepada dia, itu kemunduran besar sebetulnya.
443
Karena apa? Dia sudah memberikan kuasa, dia sudah menjadi bagian dari
LMK.”;
23. Bahwa oleh karena itu, jelas bahwa secara interpretasi hukum yang benar,
frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak absolut kepada pencipta
untuk melarang pelaku pertunjukan, apabila pelaku pertunjukan tersebut telah
memenuhi kewajiban membayar royalti melalui LMK sesuai ketentuan Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta;
24. Bahwa Ahli I Para Pemohon, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.,
menegaskan bahwa larangan pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta merupakan
larangan oleh undang-undang, bukan hak pribadi pencipta untuk secara
sewenang-wenang melarang pihak lain. Hak pencipta hanya sebatas
memperoleh manfaat ekonomi dan menjaga reputasi moral, bukan
mengendalikan pertunjukan yang telah tunduk pada mekanisme LMK.
Adapun keterangan Ahli II Para Pemohon, Laurensia Andrini, S.H., LL.M.,
Ph.D. selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Saya punya catatan terkait dengan Pasal 9 ayat (3). Catatan yang pertama
adalah terkait dengan frasa dilarang. Dalam pasal ini sering dimaknai bahwa
dilarang memberikan hak bagi pencipta untuk melarang orang lain, padahal
jika kita melihat dari terminologi yang ada dalam Pasal 9 ayat (3) frasa
dilarang ini sesungguhnya adalah mandat hukum yang diberikan oleh
negara. Sehingga maksudnya dilarang adalah dilarang oleh negara,
bukan memberikan hak kepada pencipta untuk melarang orang lain.”
“… bahwa dalam konteks pertunjukan, izin tidak diperlukan sepanjang
imbalan dibayarkan kepada LMK. Kedua, bahwa Pasal 9 ayat (3) memuat
tentang larangan yang diatur oleh undang-undang. Artinya bahwa
ketentuan pada pasal tersebut merupakan mandat hukum yang
diberlakukan oleh negara, bukan hak diskresi yang dimiliki secara
pribadi oleh pencipta lagu.”
“... pencipta hanya berhak atas manfaat ekonomi dari penggunaan
ciptaannya, bukan hak untuk secara langsung melarang penggunaan
tersebut. Bahkan dalam konteks pertunjukan, undang-undang menetapkan
bahwa izin tidak diperlukan selama imbalan dibayarkan melalui LMK.
Adapun berdasarkan hak moral yang diatur dalam Pasal 5 UU Hak
Cipta memang memberikan pencipta hak untuk mempertahankan
reputasi dan kehormatannya, namun ruang untuk melarang hanya
berlaku jika ada alasan yang sah bahwa penggunaan ciptaan tersebut
merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta. Dengan kata lain,
larangan penggunaan ciptaan tersebut dapat diterapkan hanya dalam
kondisi yang sangat terbatas …”;
25. Bahwa Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik
Indonesia (PAPPRI) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo juga
memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya mendukung
444
pandangan
Para
Pemohon.
PAPPRI
menyampaikan
bahwa
frasa
“Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
tidak memiliki batasan yang jelas dan menimbulkan kerugian konstitusional
bagi pelaku pertunjukan.
26. Menurut PAPPRI, ketidakjelasan batasan tersebut berpotensi dimanfaatkan
oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan pembatasan secara
sewenang-wenang, meskipun pelaku pertunjukan telah memenuhi kewajiban
hukum membayar royalti melalui LMK. PAPPRI menekankan bahwa kondisi ini
menimbulkan iklim ketidakpastian hukum yang merugikan para pelaku
pertunjukan, baik yang berskala nasional maupun lokal, termasuk penyanyi
kafe, restoran, dan pernikahan, karena mereka dapat sewaktu-waktu menjadi
objek somasi, gugatan, atau bahkan pelaporan pidana meskipun telah
beritikad baik;
27. Bahwa keterangan PAPPRI ini mempertegas bahwa persoalan yang diajukan
oleh Para Pemohon bukan sekadar isu interpretasi teknis, tetapi telah menjadi
permasalahan nyata di lapangan yang berdampak langsung terhadap
keberlangsungan profesi pelaku pertunjukan di Indonesia.
28. Bahwa dengan demikian, ketidakjelasan frasa “Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan” telah menimbulkan dualisme penafsiran yang berpotensi menjadi efek
domino bagi pelaku pertunjukan lain di seluruh Indonesia. Dualisme penafsiran
ini muncul karena ada kubu pihak tertentu yang ingin menentukan tarif
royaltinya sendiri dengan menolak mengikuti besaran pengaturan tarif royalti
yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 437)
(“Permenkumham 9/2022”) dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaat
Komersil
Ciptaan
dan/atau
Produk
Hak
terkait
Musik
dan
Lagu
(“Kepmenkumham HKI 2/2016”) sebagaimana telah dialami oleh Saksi I dan
Saksi II Para Pemohon dan Bukti P-40 Para Pemohon dalam persidangan.
445
Hal ini melanggar hak atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945) dan rasa aman (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945) karena pelaku
pertunjukan dapat sewaktu-waktu dituntut meskipun telah beritikad baik;
29. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah
Konstitusi
yang
terhormat
untuk
dapat
mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan frasa “Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam suatu pertunjukan.”;
B. Frasa “Setiap Orang” dan Frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat
(5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1)
UUD NRI 1945
30. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.”;
B.1. Frasa “Setiap Orang”
31. Bahwa Para Pemohon mengajukan pengujian konstitusional terhadap frasa
“Setiap Orang” dalam ketentuan tersebut karena frasa ini, secara redaksional
dan praktik, menimbulkan ketidakpastian hukum, ketimpangan tanggung
jawab, dan ancaman kriminalisasi terhadap pihak yang tidak semestinya
memikul kewajiban hukum;
32. Bahwa secara normatif, Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta mendefinisikan
“Orang” sebagai “orang perseorangan atau badan hukum”. Akan tetapi, dalam
praktik penegakan hukum dan pengelolaan royalti, frasa “Setiap Orang” sering
ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sehingga
membebaskan penyelenggara acara — yang justru memiliki kendali dan
manfaat ekonomi terbesar dari pertunjukan — dari kewajiban hukum untuk
membayar royalti;
446
33. Bahwa penafsiran sempit tersebut telah memunculkan banyak kasus di mana
pelaku pertunjukan secara pribadi diminta pertanggungjawaban membayar
royalti, sebagaimana dialami oleh sejumlah musisi papan atas tanah air, antara
lain Sammy Simorangkir (vide Keterangan Saksi I Para Pemohon dan Bukti
P-40), Lesti Kejora (vide Keterangan Saksi II Para Pemohon), The Groove
(vide Bukti P-39), Agnez Mo (vide Bukti P-41), Once Mekel (vide Bukti P-42),
Band Kotak (vide Bukti P-101 dan P-102), serta berbagai penyanyi kafe,
restoran, hotel, dan acara pernikahan (vide Keterangan Saksi perkara
Nomor 37/PUU-XXIII/2025).
Padahal, secara faktual, pelaku pertunjukan hanya tampil berdasarkan kontrak
kerja dan arahan penyelenggara acara, tanpa memiliki kendali terhadap daftar
lagu, susunan acara, jumlah penonton, atau besaran pendapatan yang
menjadi dasar perhitungan royalti;
34. Bahwa jika dilakukan penafsiran sistematis terhadap Pasal 23 ayat (5) jo. Pasal
87 ayat (4) UU Hak Cipta, mekanisme pemungutan royalti di Indonesia —
melalui LMKN dan LMK — menganut sistem blanket license, dengan besaran
tarif diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6675) (“PP 56/2021”) jo. Kepmenhumkam
HKI 2/2016. Sistem ini menetapkan bahwa perhitungan royalti untuk konser
dilakukan berdasarkan penjualan tiket dan/atau jumlah kursi yang terisi — data
yang sepenuhnya berada dalam penguasaan penyelenggara acara, bukan
pelaku pertunjukan;
35. Bahwa hal ini selaras dengan keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Ir.
Razilu, M.Si., CGCAE yang disampaikan pada sidang keterangan Presiden
dan DPR tanggal 30 Juni 2025, yang menyatakan:
“Sedangkan
untuk
tanggung
jawab
pembayaran
ada
pada
penyelenggara, acara, atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau
musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara. Setelah
pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna tidak memerlukan izin
langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk performing rights.”;
36. Bahwa dengan demikian, tafsir tanggung jawab pembayaran royalti secara
normatif memang ada pada penyelenggara acara.
447
Namun, ketidakjelasan redaksi frasa “Setiap Orang” membuka ruang
penafsiran sebaliknya oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menimbulkan
kerancuan dan ketidakpastian hukum sebagaimana ditekankan oleh Ahli I Para
Pemohon, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., yang antara lain
menerangkan:
“… frasa “setiap orang” pada Pasal 23 ayat (5) menunjukkan bahwa tidak
ada pembatasan dalam hal subjek hukum, utamanya terkait pihak
mana saja dalam sebuah pertunjukan yang 1) tidak perlu meminta izin
dan 2) membayar imbalan/royalti melalui LMK. Berkaitan dengan hal
tersebut, ahli berpendapat bahwa dalam konteks pertunjukan, ketentuan
meminta izin telah dikecualikan oleh pasal tersebut. Sehingga baik pelaku
pertunjukan maupun penyelenggara acara tidak perlu meminta izin ...”
“... Di satu sisi, Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 mempertegas pengecualian
meminta izin/lisensi dalam suatu pertunjukan. Namun, di sisi yang lain, pasal
ini juga belum secara tegas mengatur pihak mana yang harus membayarkan
royalti kepada LMKN …”;
37. Bahwa pandangan serupa juga disampaikan oleh PAPPRI sebagai pihak
terkait, melalui keterangan Marcellius Kirana Hamonangan, S.H., yang
menyatakan:
“... Pasal ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya
dalam hal penafsiran terhadap subjek hukum yang bertanggung jawab …
sementara pihak penyelenggara pertunjukan kerap kali dikecualikan dari
kewajiban tersebut, padahal secara nyata turut mengambil manfaat
ekonomi dari pertunjukan dimaksud …”
“...
Ketidakpastian
hukum
tersebut
secara
langsung
berpotensi
menghambat tercapainya tujuan dibentuknya PAPPRI, sebagaimana
dimuat dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI, khususnya dalam hal: (i)
memperjuangkan hak dan peningkatan kesejahteraan para anggotanya, (ii)
menciptakan suasana kerja yang tertib dan saling menghormati dalam dunia
musik, serta (iii) memastikan agar karya cipta musik Indonesia mendapat
penghargaan yang layak.”;
38. Bahwa contoh konkret kekeliruan pemahaman akibat frasa ini terlihat dalam
permasalahan antara Agnez Mo dengan Ari Bias (vide Bukti P-40), yang
kemudian memunculkan perdebatan apakah yang dimaksud “pengguna
komersial ciptaan” adalah pihak penyelenggara/pemilik acara atau pelaku
pertunjukan yang hanya menjalankan kontrak tampil;
39. Bahwa oleh karena itu, frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta perlu dimaknai secara konstitusional bersyarat sebagai:
“Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku pada Pelaku
Pertunjukan, …”
448
Makna konstitusional bersyarat tersebut penting untuk memastikan bahwa
penyelenggara acara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab
pembayaran royalti, serta mencegah norma ini digunakan untuk menyasar
pihak yang tidak relevan secara hukum dan tidak memiliki kendali terhadap
penggunaan komersial ciptaan;
40. Bahwa dengan adanya frasa “Setiap Orang” yang terbatas terhadap
penafsiran “menggunakan secara komersial ciptaan” yang mengarah kepada
pertanggungjawaban hukum pelaku pertunjukan (termasuk Para Pemohon).
Dengan demikian, dengan ini kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi
yang terhormat untuk dapat mengabulkan Permohonan a quo dan
menyatakan bahwa frasa “Setiap Orang” pada Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Orang,
sepanjang
tidak
dimaknai
hanya
berlaku
pada
Pelaku
Pertunjukan.”;
B.2.
Frasa “membayar imbalan”
41. Bahwa Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta mensyaratkan bahwa penggunaan
secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin
pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif;
42. Bahwa frasa “membayar imbalan” dalam ketentuan tersebut pada praktiknya
telah menimbulkan tafsir yang berbeda-beda, khususnya terkait waktu, pihak
yang wajib membayar, dan mekanisme pembayaran royalti, yang pada
akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam rasa aman
Para Pemohon dalam menjalankan profesinya;
43. Bahwa dalam sejumlah peristiwa faktual, ketentuan ini kerap ditafsirkan secara
menyimpang oleh oknum tertentu, sehingga pelaku pertunjukan dibebani
kewajiban untuk membayar royalti di muka langsung kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dengan dalih bahwa performing rights merupakan hak
eksklusif pencipta. Hal ini nyata terjadi dalam kasus Sammy Simorangkir (vide
Keterangan Saksi I Para Pemohon dan Bukti P-40), Lesti Kejora (vide
Keterangan Saksi II Para Pemohon), The Groove (vide Bukti P-39), Agnez
Mo (vide Bukti P-41), Once Mekel (vide Bukti P-42), Band Kotak (vide Bukti
P-101 dan P-102), serta berbagai penyanyi kafe, restoran, hotel, dan acara
449
perkawinan sebagaimana dialami oleh Saksi I dan Saksi II dalam perkara
Nomor 37/PUU-XXIII/2025;
44. Bahwa tafsir tersebut jelas bertentangan dengan mekanisme yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PP 56/2021 yang mengatur
bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) dan dilaksanakan segera setelah penggunaan secara
komersial lagu dan/atau musik, bukan sebelumnya;
45. Bahwa hal ini selaras dengan keterangan Ahli dari Pemerintah pada agenda
sidang mendengarkan Ahli dari DPR dan Presiden pada tanggal 7 Agustus
2025, Prof. Ahmad M. Ramli, yang antara lain menyatakan:
“Pasal 23 ayat (5) ini tidak bertentangan dengan hak eksklusif dari hak cipta.
Kenapa? Karena mereka para pencipta itu telah menjadi anggota LMK dan
memberikan kuasa untuk menarik dan mendistribusikan royaltinya.”
“... di Pasal 23 ayat (5), dimana di situ dikatakan kalau dia sudah menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif, maka kalau ada orang menyanyikan
lagu dia di pertunjukan, di kafe setiap hari Sabtu malam, apa segala macam,
biasa kafe-kafe nyanyi, itu bukan pelanggaran karena dia sudah
menguasakan kepada LMK itu untuk memungut royaltinya dan
mendistribusikan kepada dia. Kenapa dia harus persoalkan itu lagi? Dia
mundur itu. Kalau dia mempersoalkan bahwa lagu-lagu yang dinyanyikan
itu harus izin langsung kepada dia, itu kemunduran besar sebetulnya.
Karena apa? Dia sudah memberikan kuasa, dia sudah menjadi bagian dari
LMK …”;
46. Bahwa PAPPRI dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait turut
menggarisbawahi masalah ketidakpastian ini, khususnya karena Pasal 23 ayat
(5) tidak mengatur secara tegas jangka waktu pembayaran royalti.
Sebagaimana dikutip:
“... ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tersebut juga tidak
memberikan kejelasan mengenai jangka waktu pelaksanaan kewajiban
pembayaran imbalan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian dan
berpotensi merugikan pencipta maupun pihak-pihak yang berkepentingan
dalam distribusi imbalan ...”
“Ketidakpastian hukum tersebut secara langsung berpotensi menghambat
tercapainya tujuan dibentuknya PAPPRI, sebagaimana dimuat dalam Pasal
4 Anggaran Dasar PAPPRI, khususnya dalam hal: (i) memperjuangkan hak
dan peningkatan kesejahteraan para anggotanya, (ii) menciptakan suasana
kerja yang tertib dan saling menghormati dalam dunia musik, serta (iii)
memastikan agar karya cipta musik Indonesia mendapat penghargaan yang
layak”;
47. Bahwa Ahli I Para Pemohon, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., juga
menegaskan:
450
“Selain tidak menentukan siapa yang wajib membayar royalti, Pasal 23 ayat
(5) juga tidak menentukan kapan imbalan/royalti tersebut harus
dibayarkan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kerancuan
interpretasi. Di satu sisi, ada pihak yang beranggapan bahwa royalti harus
dibayarkan sebelum pertunjukan, sebagai bentuk perwujudan meminta izin
melalui LMK. Di sisi lain, ada pihak yang beranggapan bahwa pembayaran
royalti baru dapat dilakukan setelah pertunjukan terselenggara.”
“... Selanjutnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imbalan
didefinisikan sebagai balasan atas tindakan yang dilakukan. Dengan
memahami definisi royalti dan imbalan tersebut, dapat ditarik kesimpulan
bahwa royalti, sebagai imbalan, diberikan setelah tindakan berupa
pertunjukan diselenggarakan ...”
“... Ketentuan pembayaran royalti setelah pertunjukan terselenggara ini
diperkuat juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 (PP
56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik…
Lebih lanjut, ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) berbunyi, “pembayaran royalti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah
penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.”;
48. Bahwa ketidakpastian mengenai waktu pembayaran, pihak yang wajib
membayar, serta mekanisme pembayaran royalti ini telah menimbulkan
kerancuan interpretasi yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, serta mengancam hak atas rasa aman dari ancaman tuntutan
hukum yang tidak proporsional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945;
49. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan bahwa frasa “Kecuali diperjanjikan
lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”;
C. Frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945
50. Bahwa ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta selengkapnya berbunyi:
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
451
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (1).”
51. Bahwa ketentuan tersebut secara normatif memberikan kewenangan kepada
Pemegang Hak Cipta untuk tetap melakukan atau memberikan lisensi atas hak
eksklusifnya. Namun, Pasal ini tidak secara eksplisit mengecualikan Pasal
9 ayat (1) huruf f yang mengatur hak pertunjukan ciptaan kepada publik.
Padahal, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta telah memberikan pengecualian
terhadap kewajiban izin terlebih dahulu dalam konteks pertunjukan, sepanjang
pelaku membayar imbalan melalui LMK;
52. Bahwa ketiadaan klausul pengecualian terhadap huruf f tersebut menimbulkan
konflik norma internal dalam UU Hak Cipta. Akibatnya, muncul ambiguitas
antara mekanisme blanket licensing oleh LMKN dan direct licensing oleh
pencipta, sehingga pelaku pertunjukan yang telah membayar imbalan secara
sah melalui LMK tetap berisiko digugat atau dipidana karena dianggap tidak
memperoleh izin langsung;
53. Bahwa ambiguitas Pasal 81 ini mendorong sebagian pihak melakukan
penafsiran menyimpang untuk mengakomodasi direct license dalam lisensi
performing rights. Direct licensing ini membebankan negosiasi tarif langsung
kepada pencipta, yang cenderung didasarkan pada kehendak subjektif,
sehingga:
a. tarif lagu populer ciptaan komposer terkenal menjadi sangat tinggi;
b. terjadi diskriminasi yang menguntungkan pelaku pertunjukan
bermodal besar dan menyulitkan pelaku baru.
54. Bahwa salah satu contoh konkret adalah pernyataan musisi Doadibadai Hollo
(Badai) pada 6 Juli 2023, yang melampirkan surat larangan kepada band
“Kerispatih” untuk tidak membawakan lagunya karena tidak membayar royalti
langsung sebesar 5% (lima persen) dari performing rights. Padahal, Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta hanya mewajibkan pembayaran melalui LMK sesuai
skema resmi negara (Kepmenkumham HKI 2/2016).
Kondisi ini jelas melemahkan mekanisme lisensi kolektif, menciptakan
ketidakpastian hukum, mengancam rasa aman pelaku pertunjukan,
melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan yang
adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945) serta hak atas rasa aman (Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945);
55. Bahwa situasi serupa juga dialami oleh Saksi I dan Saksi II Para Pemohon,
The Groove (vide Bukti P-39), Once Mekel (vide Bukti P-42), Band Kotak (vide
452
Bukti P-101 dan P-102), serta penyanyi kafe, restoran, hotel, dan acara
perkawinan pada perkara Nomor 37/PUU/XXIII/2025, yang terpaksa
membatalkan
pertunjukan
atas
ciptaan
tertentu
karena
khawatir
dikriminalisasi;
56. Bahwa Ahli dari Pemerintah, Prof. Ahmad M. Ramli, dalam sidang 7 Agustus
2025, menegaskan bahwa Pasal 23 ayat (5) seharusnya sudah cukup menjadi
dasar penggunaan ciptaan tanpa izin langsung, karena pencipta yang menjadi
anggota LMK telah memberi kuasa untuk memungut dan mendistribusikan
royalti. Menurut beliau, jika pencipta tetap mempersoalkan izin langsung, itu
merupakan
“kemunduran
besar”
dari
prinsip
manajemen
kolektif.
Selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“... di Pasal 23 ayat (5), dimana di situ dikatakan kalau dia sudah menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif, maka kalau ada orang menyanyikan
lagu dia di pertunjukan, di kafe setiap hari Sabtu malam, apa segala macam,
biasa kafe-kafe nyanyi, itu bukan pelanggaran karena dia sudah
menguasakan kepada LMK itu untuk memungut royaltinya dan
mendistribusikan kepada dia. Kenapa dia harus persoalkan itu lagi? Dia
mundur itu. Kalau dia mempersoalkan bahwa lagu-lagu yang dinyanyikan
itu harus izin langsung kepada dia, itu kemunduran besar sebetulnya.
Karena apa? Dia sudah memberikan kuasa, dia sudah menjadi bagian dari
LMK …”
“... Pasal 81, “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik
hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
Pasal ini adalah pasal penting, karena merupakan perwujudan hak eksklusif
semua pemilik objek hak cipta. Kondisi ini dibidang musik, di mana
pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait telah menjadi anggota dan
memberikan kuasa kepada LMK adalah makna dari bentuk, kecuali
diperjanjikan lain itu.”;
57. Bahwa PAPPRI sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa ketidaksesuaian
antara Pasal 81 dan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta membuka ruang
disharmoni norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang merugikan
baik pengguna ciptaan maupun pencipta/pemusik. Selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
“ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta secara tegas memberikan ruang
penggunaan ciptaan secara komersial oleh pihak ketiga melalui sistem
lisensi kolektif, yakni dengan kewajiban membayar imbalan kepada pencipta
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa keharusan memperoleh
izin langsung dari pencipta. Penafsiran yang tidak konsisten antara
ketentuan Pasal 81 dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tersebut
membuka ruang disharmoni norma yang menyebabkan ketidakpastian
453
hukum, baik bagi pengguna ciptaan maupun bagi pencipta dan pemusik
yang berhak atas imbalan dari penggunaan komersial karya mereka.”;
58. Bahwa Ahli I Para Pemohon, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., juga
menyatakan bahwa Pasal 81 menjadi ketentuan berlapis yang multitafsir: di
satu sisi mendukung kewajiban izin langsung, di sisi lain memberi
pengecualian melalui Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Ketidakjelasan ini
berpotensi mengancam hak atas perlindungan hukum dan rasa aman dalam
berusaha. Selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“… Yang menjadi permasalahan adalah ketentuan ini kemudian menjadi
ketentuan berlapis yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda. Di satu
sisi, pencipta menafsirkan bahwa Pasal 81 menjadi landasan bagi mereka
untuk meminta siapa saja yang memanfaatkan ciptaan mereka untuk
meminta izin dan membayar royalti kepada pencipta. Di sisi lain, pelaku
pertunjukan berpegang pada pengecualian yang terdapat pada Pasal 23
ayat (5) bahwa selama royalti dibayarkan melalui LMK, izin dari pencipta
tidak
diperlukan.
Ketidakharmonisan
penafsiran
ini
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang dapat mengancam hak atas pelindungan hukum
yang adil dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Ketidakpastian hukum pada Pasal 81 UU Hak Cipta juga
berpotensi menimbulkan rasa tidak aman dalam menjalankan kegiatan
ekonomi, yang merupakan hak asasi warga negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 …”;
59. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan bahwa frasa “Kecuali diperjanjikan
lain” pada Pasal 81 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”;
D. Frasa “Imbalan yang Wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945
60. Bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
454
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
61. Bahwa Para Pemohon mempersoalkan frasa “imbalan yang wajar” dalam
ketentuan a quo karena tidak diberikan parameter objektif, mekanisme
penetapan yang jelas, atau acuan normatif yang ditentukan secara tegas
dalam undang-undang. Ketiadaan standar ini menimbulkan potensi penafsiran
subjektif dan sepihak oleh pencipta atau pemegang hak cipta, yang dapat
menetapkan besaran imbalan secara tidak proporsional, tidak rasional, dan
berpotensi membebani pengguna, termasuk pelaku pertunjukan seperti Para
Pemohon;
62. Bahwa secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
wajar diartikan sebagai “biasa sebagaimana adanya tanpa tambahan apapun;
menurut keadaan yang ada; sebagaimana mestinya.” Definisi ini menunjukkan
bahwa wajar adalah istilah yang bersifat relatif dan tidak memiliki ukuran baku.
Oleh karena itu, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta menyisakan ruang tafsir yang sangat terbuka, yang pada praktiknya
dapat diinterpretasikan berbeda-beda oleh setiap pihak;
63. Bahwa sifat relatif dan subjektif dari frasa tersebut menimbulkan potensi
perlakuan yang berbeda terhadap pengguna yang berada dalam kategori
pemanfaatan karya cipta yang serupa. Hal ini membuka peluang terjadinya
diskriminasi tarif, di mana satu pengguna dapat dikenai tarif yang lebih tinggi
dibanding pengguna lain hanya karena perbedaan interpretasi tentang apa
yang dianggap wajar oleh pemilik hak cipta;
64. Bahwa menurut Ronan Cormacain dalam bukunya The Form of Legislation and
The Rule of Law (vide Bukti P-102) dan Lon L. Fuller dalam The Morality of
Law (hal. 54–58) (vide Bukti P-47), salah satu prinsip fundamental dalam
pembentukan undang-undang adalah prinsip intelligibility dan moralitas
hukum, yaitu peraturan harus dapat dimengerti secara umum dan memiliki
rumusan yang jelas. Frasa “imbalan yang wajar” gagal memenuhi prinsip ini
karena tidak disertai kriteria atau tolok ukur yang objektif, sehingga membuka
peluang perlakuan berbeda yang berujung diskriminasi dalam penentuan tarif
royalti;
65. Bahwa asas kejelasan rumusan ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
455
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah oleh: i) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); dan ii) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(selanjutnya disebut sebagai “UU 12/2011”), yang mensyaratkan setiap
peraturan perundang-undangan harus menggunakan pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan
berbagai
macam
interpretasi
dalam
pelaksanaannya.
Ketidakjelasan frasa “wajar” justru menimbulkan berbagai penafsiran yang
berbeda-beda dan berpotensi merugikan pihak pengguna karya;
66. Bahwa pada persidangan tanggal 7 Agustus 2025, Ahli dari Pemerintah, Prof.
Ahmad M. Ramli, menyatakan:
“Parameter imbalan yang wajar dapat mengacu pada tarif yang ditetapkan
dalam regulasi atau penetapan LMKN secara proporsional, terus-menerus
dievaluasi agar imbalan menjadi hal yang terukur …”;
67. Bahwa meskipun Pemerintah menyebutkan adanya acuan tarif melalui regulasi
seperti Permenkumham 9/2022 dan Kepmenkumham HKI 2/2016, namun tidak
ada norma yang secara tegas mengaitkan frasa “imbalan yang wajar” dengan
peraturan pelaksana tersebut, sehingga ketentuan ini tetap terbuka untuk
penafsiran subjektif;
68. Bahwa hal ini sejalan dengan pandangan PAPPRI yang disampaikan oleh
Marcellius Kirana Hamonangan, S.H., yang menyatakan:
“Permasalahan utama rumusan frasa “imbalan yang wajar” pada pasal 87
ayat (1) tersebut tidak menyebutkan secara normatif parameter acuan atau
ukuran objektif yang jelas mengenai bentuk, nilai, atau metode penetapan
kewajaran atas imbalan tersebut.menimbulkan ruang multitafsir yang luas
atas frasa “imbalan yang wajar”;
69. Bahwa ketidakpastian ini juga dipertegas oleh keterangan Ahli I Para
Pemohon, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyatakan:
456
“... Hal ini membuka potensi sengketa antara pemilik hak dan pengguna,
terutama ketika pengguna merasa bahwa tarif yang dikenakan tidak
proporsional atau tidak berdasar pada standar yang dapat diuji secara
objektif …”
“... Pasal 87 yang menentukan bahwa LMK menarik ‘imbalan yang wajar’
dari pengguna belum secara eksplisit merujuk pada ketentuan pengenaan
imbalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 2.Ot.03.01.-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk
Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau
Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian
hukum dan rasa khawatir bagi pelaku pencipta dan pelaku pertunjukan, hak
yang seharusnya dijamin dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945 …”;
70. Bahwa ketidakjelasan tolak ukur “imbalan yang wajar” inilah yang menjadi
salah satu pemicu permasalahan royalti yang menimpa Saksi I Para Pemohon
dan Saksi II Para Pemohon, Grup Band The Groove (vide Bukti P-39), Agnez
Mo (vide Bukti P-41), Once Mekel (vide Bukti P-42), Band Kotak (vide Bukti
P-101 dan P-102), serta para penyanyi di kafe, restoran, hotel, dan acara
perkawinan (vide Keterangan Saksi perkara Nomor 37/PUU/XXIII/2025);
71. Bahwa dengan demikian, frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1)
UU Hak Cipta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kejelasan norma dalam
Pasal 5 UU 12/2011, tetapi juga melanggar hak atas kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan hak atas rasa
aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
72. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional atas kepastian hukum
dan rasa aman, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta perlu dirumuskan
dengan lebih tegas dan memiliki parameter yang objektif. Rumusan norma
yang berlaku saat ini hanya menyebut bahwa imbalan kepada pencipta adalah
“imbalan yang wajar”, tanpa menyertakan ukuran yang pasti maupun rujukan
kepada ketentuan teknis yang telah ada dalam peraturan pelaksana. Frasa
“wajar” memiliki sifat yang relatif dan membuka ruang subjektivitas dalam
penetapan tarif, sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda terhadap
pengguna dalam kondisi serupa. Untuk menghilangkan ketidakpastian ini,
frasa dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta seharusnya diubah menjadi:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari
pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk
layanan publik bersifat komersial.”;
457
Dengan perumusan demikian, norma akan menjadi lebih jelas, terukur, dan
objektif, serta selaras dengan ketentuan teknis yang telah diatur.
Kepmenkumham HKI 2/2016 pada prinsipnya telah menetapkan metode
perhitungan royalti yang adil dan berbasis parameter objektif, yaitu
menggunakan persentase yang dihitung dari jumlah kursi penonton dan/atau
jumlah tiket terjual dalam suatu pertunjukan. Tidak dicantumkannya
pengaturan ini secara eksplisit dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta telah
menimbulkan penafsiran keliru seolah-olah ketentuan tersebut membenarkan
pemungutan royalti secara non-kolektif, yang pada akhirnya bertentangan
dengan rasa keadilan;
73. Bahwa oleh karena itu perubahan redaksional sebagaimana diusulkan diatas
penting dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelaraskan Pasal 87
ayat (1) UU hak Cipta dengan prinsip konstitusional tentang kepastian hukum
dan rasa aman bagi Para Pemohon.
Dengan demikian kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi yang
terhormat untuk dapat mengabulkan Permohonan a quo dan menyatakan
bahwa frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai imbalan
yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”;
E. Frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD NRI 1945
74. Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan sebagai berikut:
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Adapun frasa “huruf f” merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak
Cipta yang menyatakan:
458
Pasal 9 ayat (1) huruf f
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
…
f. Pertunjukan Ciptaan;
…”;
Dengan demikian, norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta secara eksplisit
memasukkan hak pertunjukan ciptaan (performing rights) sebagai salah satu
objek kriminalisasi;
75. Bahwa frasa “huruf f” dalam ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1)
huruf f UU Hak Cipta, yaitu hak ekonomi untuk melakukan pertunjukan ciptaan.
Ketentuan ini secara substansi beririsan langsung dengan Pasal 23 ayat (5)
UU Hak Cipta yang memberikan pengecualian, yakni "Setiap Orang dapat
melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan
tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar
imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)."
Dengan demikian, pelaku pertunjukan yang telah (atau belum) membayar
imbalan melalui LMK tidak dapat dinyatakan bertindak tanpa hak atau tanpa
izin. Keberadaan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) justru menimbulkan
kontradiksi norma di dalam undang-undang yang sama, menciptakan
ketidakpastian hukum, dan membuka ruang kriminalisasi terhadap perbuatan
yang secara tegas dibolehkan oleh ketentuan lainnya;
76. Bahwa kondisi kontradiksi ini berimplikasi pada pelanggaran hak konstitusional
atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945. Norma pidana yang multitafsir juga berpotensi melanggar
prinsip lex certa yang merupakan bagian integral dari asas legalitas.
Ketidakjelasan batasan “tanpa izin” dalam konteks performing rights
sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (5) membuat norma ini tidak terukur dan
rawan digunakan secara sewenang-wenang. Dalam praktiknya, hal ini
menyebabkan pelaku pertunjukan berada dalam posisi rentan secara hukum,
bahkan ketika telah memenuhi kewajiban membayar royalti melalui LMK;
459
77. Bahwa dampak nyata dari ketidakpastian hukum akibat multitafsirnya
ketentuan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, dapat dilihat
secara jelas dari berbagai peristiwa yang menimpa pelaku pertunjukan.
Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa Lestiani, yang dikenal
secara profesional sebagai Lesti Kejora dan merupakan Saksi II Para
Pemohon. Dalam keterangannya di persidangan, Lesti menjelaskan bahwa
pada periode 2016–2018 ia pernah membawakan lagu “Ranting” ciptaan Yonni
Mulyono alias Yonni Dores dalam suatu acara pernikahan di Subang, Jawa
Barat, atas permintaan penyelenggara acara. Penampilannya tersebut
kemudian direkam dan diunggah pihak lain ke YouTube, lengkap dengan foto
dirinya sebagai thumbnail, tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan dirinya
maupun manajemennya. Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 1 Maret
2025, Lesti menerima somasi dari kuasa hukum Yonni Dores yang
menuduhnya mempertunjukkan lagu tersebut tanpa izin langsung dari pencipta
dan disertai ancaman pidana berdasarkan UU Hak Cipta. Tidak berhenti di situ,
pada 18 Mei 2025 Lesti memperoleh informasi bahwa pencipta lagu telah
melaporkannya secara pidana ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran
hak cipta.
Sebagai penyanyi profesional, Lesti secara rutin tampil di berbagai acara
publik, dengan daftar lagu yang umumnya disusun berdasarkan permintaan
klien atau penyelenggara, termasuk perubahan spontan di lokasi acara. Ia
tidak pernah mengurus secara langsung perizinan ataupun pembayaran royalti
karena tanggung jawab tersebut berada di pihak penyelenggara atau pihak lain
yang memiliki kewenangan komersial. Pengalaman Lesti menunjukkan secara
nyata adanya ketidakpastian hukum, ketidakseimbangan posisi antara
pencipta dan pelaku pertunjukan, serta lemahnya perlindungan hak terkait, di
mana pelaku pertunjukan yang tidak mengeksploitasi karya secara komersial
untuk kepentingan pribadi tetap dapat diancam pidana hanya karena
menjalankan profesinya;
78. Bahwa permasalahan serupa juga menimpa sejumlah pelaku pertunjukan
lainnya. Kasus Agnez Mo, misalnya, yang dilaporkan secara pidana atas
dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Bilang Saja” meskipun
konteksnya adalah murni pertunjukan musik, telah menimbulkan intimidasi
hukum yang seharusnya tidak terjadi mengingat sengketa performing rights
460
sesungguhnya berada dalam ranah perdata. Norma pidana melalui frasa “huruf
f” dalam Pasal 113 ayat (2) justru digunakan untuk mengkriminalisasi pelaku
pertunjukan (vide Bukti P-41);
Demikian pula, pengalaman Pemohon XXIV, Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri
Kotak), yang menghadapi pembatasan dan ancaman pelaporan pidana dari
pencipta lagu terhadap karya yang pernah ia populerkan, telah menciptakan
efek gentar (chilling effect) yang menghambat kebebasan berekspresi para
pelaku pertunjukan lainnya (vide Bukti P-100 dan P-101);
79. Bahwa posisi rentan tersebut tidak hanya dialami oleh pelaku pertunjukan pada
umumnya, tetapi juga secara nyata mengancam Para Pemohon yang
merupakan bagian dari komunitas pelaku pertunjukan di Indonesia. Norma
“huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ruang tafsir yang luas
dan tanpa batasan yang jelas, menciptakan potensi ancaman yang setara bagi
seluruh pelaku pertunjukan—baik yang berkiprah di panggung besar maupun
di acara berskala kecil dengan honorarium terbatas. Ketidakjelasan norma ini
memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tekanan, pembatasan,
atau ancaman kriminalisasi terhadap siapa pun, termasuk mereka yang
sebenarnya telah memenuhi kewajiban pembayaran imbalan melalui LMK.
Situasi ini menempatkan Para Pemohon dan pelaku pertunjukan lainnya dalam
ketidakpastian hukum yang serius, menggerus rasa aman, membatasi
kebebasan berekspresi, dan mengancam keberlangsungan profesi mereka,
yang seharusnya dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945;
80. Bahwa Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb. selaku Ahli dari
Pemerintah dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025 menjelaskan bahwa
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan hak
eksklusif pencipta karena pencipta yang menjadi anggota LMK telah
memberikan kuasa kepada LMK untuk menarik dan mendistribusikan royalti.
Lebih jauh beliau menegaskan:
“... di Pasal 23 ayat (5), dimana di situ dikatakan kalau dia sudah menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif, maka kalau ada orang menyanyikan
lagu dia di pertunjukan, di kafe setiap hari Sabtu malam, apa segala macam,
biasa kafe-kafe nyanyi, itu bukan pelanggaran karena dia sudah
menguasakan kepada LMK itu untuk memungut royaltinya dan
mendistribusikan kepada dia. Kenapa dia harus persoalkan itu lagi? Dia
mundur itu. Kalau dia mempersoalkan bahwa lagu-lagu yang dinyanyikan
461
itu harus izin langsung kepada dia, itu kemunduran besar sebetulnya.
Karena apa? Dia sudah memberikan kuasa, dia sudah menjadi bagian dari
LMK ...”
“Saya juga melihat bahwa membangun kolaborasi, persuasi itu jauh lebih
penting. Oleh karena itu, pendekatan dari awal yang kita lakukan adalah
bukan kriminalisasi, tetapi monetisasi dan remunerasi. Karena apa? Ketika
kita pendekatannya tidak remuneratif seperti yang ditanyakan Yang Mulia
Profesor Daniel Yusmic, maka kita akan kehilangan pasar kita. Jadi pasar
kita yang sesungguhnya itu adalah para pengguna itu. Jadi dengan
demikian, saya mencontohkan begini, ya, ada sebelum undang-undang ini
lahir nih, kenapa kemudian undang-undang ini mengatakan sampai untuk
mengadukan pun, itu harus didahului oleh mediasi. Jadi kalau orang akan
mengadukan orang lain secara pidana, itu enggak boleh langsung disidik
kemudian diproses, kecuali dia telah ada bukti bahwa dia telah mediasi dan
gagal.”;
81. Bahwa pandangan ini sejalan dengan pendapat PAPPRI sebagai pihak terkait,
yang melalui Marcellius Kirana Hamonangan, S.H., menekankan bahwa norma
pidana tidak boleh mengabaikan keberadaan mekanisme kolektif yang sah
secara hukum. Penafsiran yang mengabaikan mekanisme LMK dan langsung
mengkriminalisasi pelaku pertunjukan akan menciptakan over-criminalization
dan ketidakpastian hukum yang merugikan seluruh ekosistem musik, baik
pencipta maupun pelaku pertunjukan. Selengkapnya kami kutip sebagai
berikut:
“Penggunaan ciptaan oleh pelaku pertunjukan, sebagaimana diatur dalam
sistem perizinan kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),
seyogianya tunduk pada prinsip keperdataan berupa kewajiban administratif
untuk membayar imbalan royalti. Oleh karena itu, apabila terjadi sengketa
atas penggunaan tersebut, maka idealnya penyelesaiannya dilakukan
melalui mekanisme perdata, bukan pidana.”
“Namun, dengan dicantumkannya hak pertunjukan (huruf f) dalam norma
pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, maka terbuka ruang tafsir
yang subjektif atas unsur “tanpa izin”, yang pada praktiknya berpotensi
mengkriminalisasi
pelaku
pertunjukan
musik
meskipun
kegiatan
pertunjukannya dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur perizinan
kolektif melalui LMK.”;
82. Bahwa Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., sebagai Ahli II Para
Pemohon, juga menegaskan bahwa penempatan sanksi pidana terhadap
pelanggaran hak pertunjukan harus didasarkan pada parameter kriminalisasi
yang objektif, dengan memperhatikan prinsip ultimum remedium dan
proporsionalitas. Menurut beliau, kriminalisasi terhadap perbuatan yang
seharusnya dapat diselesaikan secara perdata atau administratif berpotensi
melanggar hak konstitusional atas kebebasan berkreasi dan berekspresi.
462
Selain itu, menurutnya, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan
dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana yang tidak proporsional, terlebih
ketika
keberlakuannya
mengancam
kebebasan
berekspresi
dan
keberlangsungan profesi pelaku pertunjukan.
Pendapat Ahli II Para Pemohon, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.,
selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“ 1. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap
ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan
melanggar hak asasi manusia;
2. Ketentuan Pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak
memenuhi parameter kriminalisasi, karena pelanggaran terhadapnya
hanya menimbulkan kerugian yang bersifat perorangan dan bukan
kerugian sosial, serta telah tersedia mekanisme pembayaran melalui LMK
yang bersifat administratif dan keperdataan. Dengan demikian, penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku pertunjukan dalam konteks ini tidak
proporsional, karena perbuatan yang disengketakan dapat diselesaikan
secara perdata tanpa melibatkan kepentingan umum atau ketertiban
masyarakat secara luas;
3. Pengaturan ultimum remidium dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta
tidak cukup untuk mencegah pemidanaan terhadap Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta, sehingga ketentuan tersebut masih bersifat primum remidium
dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sehingga
frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) bersifat inkonstitusional.
4. Frasa tanpa izin dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tidak
mengakomodir Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dan ketiadaan pengaturan
unsur “dengan sengaja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penegakan hukum di bidang Hak Cipta.”;
83. Bahwa dengan demikian, dari perspektif asas ultimum remedium, sanksi
pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (last resort) setelah
semua mekanisme non-pidana ditempuh. Sengketa performing rights,
khususnya dalam konteks Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, jelas merupakan
sengketa keperdataan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme
pembayaran royalti kepada LMK. Penerapan sanksi pidana secara langsung
melalui frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) melanggar asas tersebut dan
berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang tidak proporsional;
84. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kedudukannya sebagai
negative legislator berwenang untuk menguji dan membatalkan norma pidana
yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, termasuk ketika norma tersebut
mengancam hak konstitusional warga negara. Kewenangan ini diatur secara
463
eksplisit dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf
a UU MK;
85. Bahwa dalam fungsi pengujian tersebut, MK tidak sekadar menghapus norma
yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, melainkan juga dapat memberikan
penafsiran
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional
atau
conditionally unconstitutional) untuk memastikan bahwa penerapan norma
tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Dalam konteks hukum
pidana, kewenangan ini menjadi krusial karena ancaman pidana menyangkut
perampasan kebebasan seseorang dan oleh karenanya harus tunduk pada
asas-asas fundamental dalam hukum pidana, khususnya asas nullum crimen
sine lege praevia yang mengharuskan setiap perumusan delik dilakukan
secara jelas (clear), tegas (strict), dan tidak menimbulkan multitafsir yang
berujung pada ketidakpastian hukum;
86. Bahwa prinsip nullum crimen sine lege praevia ini telah ditegaskan pula oleh
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, antara lain Putusan Nomor
013-022/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya menyatakan bahwa norma
pidana yang kabur, tidak jelas, atau multitafsir dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Ketentuan tersebut menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”;
87. Bahwa pandangan senada disampaikan oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA,
Hakim Konstitusi, dalam berbagai pertimbangannya di persidangan, yang
menekankan bahwa norma primer yang mengatur hak dan kewajiban harus
selaras dengan norma sekunder yang mengatur sanksi pidana. Apabila terjadi
ketidaksinkronan atau kontradiksi antara keduanya, maka penerapan sanksi
pidana berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Menurut beliau,
kriminalisasi tanpa memperhatikan pengecualian atau mekanisme hukum
yang sah justru akan menimbulkan ketidakadilan. Selengkapnya kami kutip
sebagai berikut:
“Memutuskan kalau norma primernya itu kemudian terkoreksi karena
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, itu akan
berimplikasi
kepada
norma
sekundernya.
Jadi,
rumusan-rumusan
pidananya itu bisa berubah, dan itu di Putusan Hak Cipta sebelumnya kami
lakukan itu, berkenaan dengan ini. Jadi, kalau kriminalisasi, tidak. Jadi,
464
sesuatu yang belum pernah dipidana menjadi dipidana, enggak. Tapi kalau
dekriminalisasi ada dan itu yang perlu dikontekskan.”;
88. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami meminta kepada
Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk dapat mengabulkan
Permohonan a quo dan menyatakan bahwa frasa “huruf f” pada Pasal 113
ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan tersebut di atas, untuk menjamin
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan untuk menjamin hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945, maka Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang diajukan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan
dalam suatu pertunjukan.”;
3. Menyatakan frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
465
“Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku
Pertunjukan”;
4. Menyatakan frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai ”membayar imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan
dilaksanakan”;
5. Menyatakan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain”;
6. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
7. Menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
466
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.12]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Terhadap kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007. Sehingga menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan a quo dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
II.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah telah
menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual pada tanggal 30 Juni 2025.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 30 Juni 2025 terdapat beberapa pertanyaan
kepada Pemerintah dari Yang Mulia Enny Nurbaningsih, Yang Mulia Arsul
Sani, Yang Mulia M. Guntur Hamzah, Yang Mulia Daniel Yusmic P. Foekh,
Yang Mulia Ridwan Mansyur, dan Yang Mulia Saldi Isra. Terhadap
pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah telah menyampaikan tanggapan
dalam Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 11 Agustus 2025 dan telah
disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tanggal 14 Agustus 2025.
3. Bahwa dalam persidangan, Pemohon dengan nomor Perkara 28/PUU-XXIII/2025
menghadirkan 2 (dua) orang ahli, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr.
467
Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. pada tanggal 22 Juli 2025, dengan poin
keterangan:
-
Landasan Filosofis: Hak cipta berdasarkan labor theory (John Locke) dan
utilitarian theory (Jeremy Bentham);
-
Masalah Multitafsir: Pasal 9 ayat (3), 23 ayat (5), dan 87 ayat (1) UU Hak
Cipta menimbulkan interpretasi yang beragam;
-
Hak Terkait: Merupakan rezim hukum independen, bukan subordinat dari hak
cipta;
-
Dekriminalisasi:
Mahkamah
Konstitusi
memiliki
kewenangan
mendekriminalisasi ketentuan pidana
-
Parameter Kriminalisasi: Harus ada harm principle dan cost-benefit analysis
-
Ultimum Remedium: Sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir, bukan
utama
-
Pasal 113 ayat (2): Bermasalah karena tidak ada unsur kesengajaan yang
jelas
-
Solusi: Perlu kejelasan siapa yang wajib membayar royalti dan sistem satu
pintu melalui LMKN
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
-
Secara filosofis, UUHC 2014 cenderung mengadopsi pendekatan utilitarian,
yang memprioritaskan pembangunan ekonomi, pertumbuhan, dan manfaat
publik. Meskipun pendekatan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi
penciptaan, terdapat kritik bahwa undang-undang ini kurang secara eksplisit
menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keseimbangan
antara hak moral dan hak ekonomi pencipta. Ketegangan antara filosofi
utilitarian ini dan kurangnya penekanan pada hak asasi manusia atau hak moral,
ditambah dengan pandangan masyarakat yang masih cenderung komunal (Res
Communis)
terhadap
kekayaan
intelektual
dibandingkan
pandangan
individualistik (Res Nullius), menciptakan friksi inheren dalam implementasi
hukum hak cipta. Friksi ini dapat menyebabkan "ketidakpastian hukum" dan
"rasa tidak aman" bagi para pemangku kepentingan, sebagaimana dikeluhkan
oleh para pemohon dalam perkara pengujian undangundang. Pemahaman
mengenai latar belakang filosofis ini sangat penting untuk menginterpretasikan
tantangan praktis dalam penerapan undang-undang.
468
-
Meskipun hak cipta berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak
eksklusif atau hak monopoli secara ekonomi yang artinya hak untuk
memanfaatkan sendiri nilai komersial dari ciptaannya tersebut siapa pun tidak
boleh memanfaatkan nilai komersial kecuali atas izin pencipta atau pemilik hak
terkait. Namun dalam konteks ini, "izin" yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan (3) untuk penggunaan ciptaan lagu dan atau musik secara komersial dalam
pertunjukan dapat dipenuhi secara tidak langsung melalui mekanisme
pembayaran royalti kepada LMK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5)
dan Pasal 87 ayat (4). LMK berfungsi sebagai jembatan antara pencipta dan
pengguna untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Pemerintah berargumen bahwa tidak ada kontradiksi norma antara Pasal 9 ayat
(2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5). Pasal 9 ayat (3) adalah norma umum
tentang larangan tanpa izin untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014, sedangkan Pasal 23 ayat (5)
adalah norma khusus yang memberikan pengecualian untuk pertunjukan
komersial melalui LMK. Prinsip hukum lex specialis derogat legi generali (aturan
khusus mengesampingkan aturan umum) berlaku di sini, di mana ketentuan
khusus Pasal 23 ayat (5) mengatur secara spesifik penggunaan ciptaan lagu
dan atau musik secara komersial dalam pertunjukan, sehingga tidak perlu izin
langsung dari pencipta jika royalti telah dibayarkan melalui LMK.
-
Pasal 23 ayat (5) ini berfungsi sebagai pengecualian "kasus khusus tertentu"
yang diizinkan oleh three steps test. Penggunaan ciptaan lagu dan atau musik
secara komersial dalam pertunjukan adalah contoh nyata dari kasus khusus
yang memerlukan mekanisme perizinan yang efisien dan praktis, mengingat
skala penggunaan dan banyaknya pihak yang terlibat. Pasal ini dirancang untuk
memfasilitasi penggunaan massal karya musik dalam pertunjukan tanpa
birokrasi izin langsung yang tidak praktis. Mekanisme pembayaran imbalan
melalui LMK memastikan bahwa pencipta tetap menerima manfaat ekonomi dari
karyanya. Ini adalah bentuk eksploitasi normal yang diatur secara kolektif, bukan
penghilangan hak. LMK mengelola hak ekonomi pencipta dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dengan adanya kewajiban
pembayaran royalti melalui LMK, kepentingan ekonomi pencipta tetap
terlindungi, mencegah kerugian yang tidak adil bagi mereka. LMK sendiri
diawasi oleh Kementerian Hukum, termasuk dalam penetapan besaran royalti.
469
-
Terkait dengan pemaknaan frasa “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 23 ayat
(5) UUHC 2014 dimana menyatakan: "Setiap Orang dapat melakukan
Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa
meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan
kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya
disebut LMK." Konteks pasal ini secara spesifik mengatur penggunaan ciptaan
(terutama lagu dan/atau musik) secara komersial dalam suatu pertunjukan. Ini
adalah ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap prinsip umum hak
ekonomi yang mensyaratkan izin terlebih dahulu. Apabila frasa "setiap orang"
diterapkan secara harfiah pada pertunjukan komersial, hal itu dapat
menimbulkan kesulitan besar dalam mengidentifikasi dan menegakkan
kewajiban royalti pada setiap individu musisi atau penampil yang terlibat.
Dengan menegaskan bahwa "Penyelenggara Acara Pertunjukan" sebagai pihak
yang berkewajiban dan merupakan entitas yang umumnya memiliki kapasitas
organisasi, sarana finansial, dan kepentingan komersial langsung dalam acara
tersebut sebagaimana dalam himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyederhanakan
proses pengumpulan royalti, sejalan dengan konsep lisensi menyeluruh (blanket
license), dan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi semua
pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan hak ekonomi menjadi lebih
layak.
-
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi nirlaba yang diberi kuasa
untuk mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMK
berfungsi sebagai "jembatan" antara pencipta dan pengguna. Pasal 87 ayat (1)
mendorong pencipta untuk menjadi anggota LMK, yang merupakan prasyarat
untuk menarik "imbalan yang wajar" dari penggunaan komersial di layanan
publik. Ini adalah upaya untuk sentralisasi dan efisiensi pengelolaan hak
ekonomi, yang merupakan manifestasi praktis dari three steps test dalam
konteks nasional. Dengan memungkinkan penggunaan komersial dalam
pertunjukan tanpa izin langsung (Pasal 23 ayat (5) dengan syarat royalti
dibayarkan melalui LMK, undang-undang secara efektif mendefinisikan ini
sebagai "kasus khusus" yang "tidak bertentangan dengan eksploitasi normal"
dan "tidak merugikan kepentingan sah" pencipta. Meskipun frasa "imbalan yang
wajar" dianggap multitafsir oleh Pemohon, UUHC 2014 telah mengatur
470
mekanisme pengawasan untuk memastikan kewajaran dan transparansi.
Pedoman penetapan besaran royalti oleh LMK harus disahkan oleh
Menkumham (Pasal 89 ayat 4 UUHC 2014 dan Pasal 12 serta Pasal 13 PP No.
56 Tahun 2021), dan LMK diaudit secara berkala (Pasal 90 UUHC 2014) serta
dievaluasi oleh Menkumham (Pasal 92 UUHC 2014). Ini menunjukkan adanya
upaya untuk memastikan kewajaran dan transparansi. Peran LMK dalam
mengelola "imbalan yang wajar" adalah kunci untuk memastikan bahwa
pengecualian penggunaan (seperti pertunjukan komersial) tidak merugikan
kepentingan sah pencipta. Dengan adanya mekanisme pembayaran royalti
yang terstruktur dan diawasi, eksploitasi karya cipta tetap berjalan secara
normal dan adil.
-
Secara umum Pasal 113 UUHC 2014 yang dijunctokan dengan ketentuan Pasal
9 UUHC 2014 mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014. Tujuan pasal ini adalah memberikan
efek jera terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait yang dilakukan secara
komersial yang artinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Pelanggaran hak cipta dan hak terkait (Neighboring Rights) yang dilakukan
bukan untuk tujuan komersial (misalnya untuk penggunaan pribadi) tidak
dikenakan sanksi pidana, tetapi bisa dikenakan sanksi perdata. Ayat (4)
menegaskan bahwa pembajakan skala besar (misalnya produksi massal CD
bajakan, distribusi film ilegal secara daring, dsb) dianggap sebagai kejahatan
serius dan diberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
-
Perlu ditekankan juga bahwa UUHC 2014 merupakan Administrative Penal Law,
yang berarti pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Penyelesaian
sengketa primer adalah melalui jalur perdata (arbitrase/pengadilan niaga) atau
mediasi. Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal (vide
pasal Pasal 95 ayat (4) UUHC 2014). Ini menunjukkan bahwa sanksi pidana
tidak serta merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi.
Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 95 ayat (4) UUHC 2014 sebagai berikut:
“Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan,
sepanjang
para
pihak
yang
bersengketa
diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.”
471
yang secara tegas mewajibkan mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait (selain
pembajakan) sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya
dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini
bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta ini merupakan sebuah langkah
yang positif dan progresif dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia,
khususnya dalam konteks Hak Cipta dan Hak Terkait. Beberapa poin penting
yang dapat dianalisis dan dipertimbangkan adalah:
a. Pasal ini secara jelas mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur
damai (mediasi) sebelum upaya represif melalui tuntutan pidana ditempuh.
Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam hukum acara dan penyelesaian
sengketa yang mendorong cara-cara yang lebih musyawarah dan mufakat;
b. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute
Resolution/ADR) seringkali lebih efisien dari segi waktu dan biaya
dibandingkan dengan proses peradilan pidana yang cenderung panjang dan
kompleks. Mediasi memungkinkan para pihak untuk duduk bersama,
mengidentifikasi akar permasalahan, dan mencari solusi yang saling
menguntungkan (win-win solution) di bawah fasilitasi seorang mediator yang
netral;
c. Sengketa Hak Cipta seringkali melibatkan kerugian ekonomi bagi
pemegang hak. Mediasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi
para pihak untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, lisensi, atau
bentuk kompensasi lainnya yang dapat memulihkan kerugian tersebut
secara lebih langsung dan proporsional dibandingkan dengan sanksi pidana
yang fokus pada penghukuman pelaku;
d. Ketentuan ini secara implisit membatasi penggunaan jalur pidana dalam
sengketa Hak Cipta, kecuali untuk kasus pembajakan yang dianggap
sebagai pelanggaran yang lebih serius dan terorganisir. Hal ini
menunjukkan adanya pembedaan derajat pelanggaran dan penyesuaian
mekanisme penyelesaiannya; dan
e. Kewajiban mediasi ini berlaku jika para pihak yang bersengketa diketahui
keberadaannya dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup
472
berlakunya ketentuan ini dan tidak mewajibkan mediasi jika salah satu pihak
tidak diketahui keberadaannya atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.
-
Bahwa Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XX/2022 telah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“…Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut
untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum
pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya
berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu
merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang
di mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini
penting ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana
atau politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan bidang hukum
lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras yang dapat mencakup
perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang, maka
legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam
pidana serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu
dikonstruksikan harus datang dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini
mewujud pada organ negara pembentuk undangundang (Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh
rakyat), bukan melalui putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan
undang-undanglah hak dan kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan
dengan dasar pemikiran ini, Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menegaskan bahwa materi muatan mengenai pidana
hanya dapat dimuat dalam produk perundang-undangan yang harus
mendapatkan persetujuan wakil rakyat di Lembaga perwakilan, yaitu DPR
atau DPRD, seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan
Mahkamah berada dalam posisi menguji apakah pembatasan yang
dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai dengan Konstitusi atau
justru melampaui batas-batas yang ditentukan dalam Konstitusi………”
-
Bahwa tanggapan pemerintah ini juga sejalan dengan pendapat Ahli Pemerintah
Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. FCB.Arb., yang pada pokoknya
menyampaikan:
•
Undang-Undang Hak Cipta dirancang untuk menyeimbangkan antara
perlindungan hak dan kemudahan akses. Kehadiran Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK sebagai Collective Management
Organization (CMO) memberi kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk
pengguna komersial dengan skema lisensi kolektif. Setiap penggunaan lagu
tidak perlu lagi melalui proses rumit. Sistem ini memungkinkan para pencipta
473
dan pemilik hak memperoleh royalti dari berbagai bentuk penggunaan.
Tentu, agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan tata kelola yang akuntabel
dan transparan dari LMKN dan LMK, serta pemahaman hukum yang
memadai dari semua stakeholder;
•
Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 adalah norma lex generalis untuk semua objek
hak cipta yang memberikan pelindungan hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta dengan melarang penggandaan dan/atau penggunaan
ciptaan secara komersial tanpa izin. Prinsip dan materi muatan pasal ini
selaras dengan prinsip recognition and protection of legal rights dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan pelindungan hukum
secara adil atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual. Pasal lex generalis
ini diatur secara specialis ketika menyangkut pertunjukan. Dalam pasal 23
ayat (5) khususnya dalam kaitannya dengan objek hak cipta lagu yang
memiliki karakter spesifik. Pasal 23 ayat (5) adalah pengecualian yang
secara eksplisit mengakomodasi sistem perizinan kolektif melalui LMK
sehubungan dengan pertunjukan. Pasal 9 ayat (2) tidak tumpang tindih
dengan Pasal 23 ayat (5) karena pencipta dan pemilik hak terkait telah
memberikan
kuasa
kepada
LMK
untuk
menarik
royalti
dan
mendistribukannya;
•
Pasal 23 ayat (5) membuka ruang penggunaan ciptaan dalam pertunjukan
komersial tanpa izin langsung, dengan syarat pengguna membayar imbalan
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ketentuan ini memberi ruang
kepada pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu termasuk lagu-lagu
barat/asing secara praktis. Namun, UU 28/2014 sekaligus melindungi hak
ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran via LMK. Jika
mekanisme ini berjalan baik, optimal dan akuntabel, Pencipta seharusnya
akan memperoleh royalti tanpa perlu direpotkan dengan birokrasi atu
prosedur lisensi satu persatu. Semakin banyak lagunya dinyanyikan dan
royaltinya dihimpun oleh LMK maka semakin banyak royalti yang akan
diterimanya. Pasal 23 ayat (5) ini tidak bertentangan dengan hak ekslusif.
Karena mereka telah menjadi anggota LMK dan memberikan kuasa untuk
menarik dan mendistribusikan royaltinya;
•
Pasal 81 adalah pasal penting, karena merupakan perwujudan hak ekslusif
semua pemilik objek hak cipta. Kondisi ini di bidang musik di mana
474
pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait telah menjadi anggota dan
memberi kuasa kepada LMK, adalah bermakna sebagai bentuk “kecuali
diperjanjikan lain” itu. Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait pada
prinsipnya tetap memiliki hak untuk memilih menjadi anggota LMK atau
tidak. Jika yang bersangkutan ingin melakukan penarikan royalti sendiri
maka ia bisa tidak menjadi anggota LMK. Namun demikian, konsekuensi
tidak tergabungnya seorang pencipta atau pemegang hak terkait sebagai
anggota LMK, akan berdampak yang bersangkutan kehilangan hak untuk
mendapatkan manfaat dari penghimpunan royalti lagu secara kolektif oleh
lembaga ini;
•
Pasal 87 ayat 1 UUHC menyatakan: “Untuk mendapatkan hak ekonomi
setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota
Lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari
penggunaan untuk memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk
layanan publik yang bersifat komersial.” Parameter imbalan yang wajar
dapat mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam regulasi atau penetapan
LMKN secara proporsional terus-menerus dievaluasi agar imbalan menjadi
hal yang terukur dan proporsional dan tak memberatkan pengguna.
Keberadaan ketentuan pidana atas performing right tidak perlu
menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara dan pelaku pertunjukan
yang telah beritikad baik sepanjang telah menjalankan ketentuan Pasal 23
ayat (5) UUHC secara konsisten. Pencipta dengan menandatangai kuasa
kepada LMK secara hukum otomatis tunduk pada semua mekanisme
termasuk pasal 23 ayat (5). Ke depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas
terkait hal ini oleh LMKN;
•
Pasal 113 ayat (2) mengatur terkait Pemberian sanksi pidana bagi
pelanggaran segala bentuk hak cipta tak hanya lagu secara komersial. Hal
ini merupakan deterrent effect yang bersifat ultimum remidium atau pilihan
terakhir. Hal ini memperkuat pelindungan Kekayaan intelektual dan
memberi rasa aman dari eksploitasi tanpa izin, sejalan dengan semangat
Pasal 28G ayat (1). Hal yang perlu diingat Pasal ini menganut delik aduan.
Untuk prosesnya, harus didahului oleh mediasi. Pidana aduan bersifat
ultimum remidium yang harus menjadi pilihan terakhir. Pasal 95 ayat (4) UU
HC menyatakan Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam
475
bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana;
-
Meskipun frasa "imbalan yang wajar" dianggap multitafsir oleh Pemohon, UUHC
2014 telah mengatur mekanisme pengawasan untuk memastikan kewajaran
dan transparansi. Pedoman penetapan besaran royalti oleh LMK harus
disahkan oleh Menkumham (Pasal 89 ayat 4 UUHC 2014 dan Pasal 12 serta
Pasal 13 PP No. 56 Tahun 2021), dan LMK diaudit secara berkala (Pasal 90
UUHC 2014) serta dievaluasi oleh Menkumham (Pasal 92 UUHC 2014). Ini
menunjukkan adanya upaya untuk memastikan kewajaran dan transparansi.
Peran LMK dalam mengelola "imbalan yang wajar" adalah kunci untuk
memastikan bahwa pengecualian penggunaan (seperti pertunjukan komersial)
tidak merugikan kepentingan sah pencipta. Dengan adanya mekanisme
pembayaran royalti yang terstruktur dan diawasi, eksploitasi karya cipta tetap
berjalan secara normal dan adil;
-
Terkait dengan tarif royalti untuk konser Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan
Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu
adalah instrumen hukum yang secara spesifik menjadi rujukan utama untuk
penetapan tarif royalti berbagai jenis penggunaan musik komersial di Indonesia,
termasuk pertunjukan musik live. Keputusan ini menyatakan bahwa tarif royalti
26 ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada "praktik terbaik di
tingkat internasional," dengan mempertimbangkan masukan dari Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK), pengguna, serta prinsip kepatutan dan rasa
keadilan;
-
Hal ini sejalan dengan penegasan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan
Intelektual
(DJKI)
pada
laman
resminya
di
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/edukasi-dan-
kepatuhanadalah-kunci-ekosistem-musik-yang-berkeadilan?kategori=agenda-
ki bahwa:
“Edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme
penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar
dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan.
476
Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang
publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan
komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap
penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta. Namun, untuk mempermudah dalam perizinan,
Undang-undang telah mengamanatkan untuk membentuk Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu.
Berdasarkan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta, pelaku usaha
atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti
satu kali secara terpusat, yang kemudian akan didistribusikan kepada para
pencipta dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser fonogram)
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Pasal 9
ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau
musik dalam layanan publik bersifat komersial wajib mengajukan lisensi
melalui LMKN. Ini berlaku untuk berbagai bentuk pemanfaatan lagu, mulai
dari yang diputar di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik.
Untuk Tarif royalti pun sudah ditetapkan secara jelas dalam Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yaitu
sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1% untuk tiket
gratis, atau 2% dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket. Tanggung
jawab pembayaran ada di tangan penyelenggara acara atau pemilik tempat
usaha, bukan pada penyanyi atau musisi kecuali jika mereka juga berperan
sebagai penyelenggara.
Dengan demikian setelah dilakukannya pembayaran royalti melalui LMKN,
pengguna tidak lagi memerlukan izin langsung dari pencipta/pemegang hak
cipta untuk keperluan performing right, karena secara hukum hak tersebut
telah dipenuhi. Hal ini memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian
hukum bagi para pelaku usaha.”
4. Bahwa dalam persidangan tanggal 22 Juli 2025 dengan nomor Perkara 28/PUU-
XXIII/2025 menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yaitu Hendra Samuel
Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lestiani (Lesti Kejora). Adapun poin
keterangan para saksi adalah sebagai berikut:
a. Hendra Samuel Simorangkir
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Mengalami larangan menyanyikan lagu-lagu Kerispatih dengan tuntutan
bayar Rp5 juta per lagu;
-
Merasa tidak adil karena telah berkontribusi membesarkan dan
mempopulerkan lagu-lagu tersebut;
-
Menekankan pentingnya kolaborasi antara pencipta dan penyanyi.
477
b. Lestiani
-
Menerima somasi dan laporan polisi karena menyanyikan lagu "Bagai
Ranting yang Kering" tanpa izin langsung pencipta;
-
Sebagai penyanyi profesional, tidak memiliki akses langsung untuk
mengurus perizinan royalti;
-
Merasa terancam secara hukum meski hanya menjalankan tugas
sebagai pelaku pertunjukan;
5. Bahwa dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2025 Pemerintah menghadirkan 1
(satu) orang ahli, yaitu Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. FCB.Arb.
6. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden pada
pokoknya sama atau sependapat dengan ahli pemerintah yaitu:
a. Pendapat Ahli Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. FCB.Arb. yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Lagu dan Musik Sebagai Obyek Hak Cipta
• Industri lagu dan musik merupakan ekosistem pendukung ekonomi
kreatif. Lagu dan musik dilindungi oleh UU 28/2014 tentang Hak Cipta
yang telah berusia 11 tahun. UU Hak Cipta menetapkan
Pencipta/Komposer, Penyanyi, Musisi, dan pemilik hak lainnya
seperti produser fonogram atau label musik sebagai subjek hukum.
Mereka
adalah
manusia-manusia
kreatif
yang
dengan
kemampuannya mampu memberi pengalaman istimewa bagi
pelanggan, bahkan membuat kehidupan lebih berwarna.
• Kolaborasi mereka berperan penting untuk menghasilkan produk dan
mahakarya musik yang mengisi ruang-ruang dan menembus
berbagai sekat. Musik saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan
dari ruang sosial. Keretakan antar pelaku kreatif itu tentu sangat
disayangkan. Jika dibiarkan maka tak hanya akan berdampak pada
industri musik nasional tetapi juga bagi para pelaku kreatif dan para
penggunanya.
• Di dalam ekosistem industri musik hal yang juga sangat penting
adalah keberadaan para pengguna atau users. Pengguna terbagi
menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk
dinikmati sendiri, dan Pengguna komersial, yang menggunakan lagu
untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk
478
seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke,
serta penyelenggara even pertunjukan. Para users (pengguna) ini
adalah pasar industri musik yang sesungguhnya. Tanpa pengguna,
sebuah lagu dan musik sebagus apapun menjadi relatif tak memiliki
arti karena tak ada yang membeli dan menggunakan. Pengguna
selain mendapat manfaat juga memberi manfaat untuk para pelaku
industri musik.
• Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati diberbagai
ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa perlu
disuruh. Lagu yang mereka putar dan gunakan di berbagai ruang
sosial dan komersial akan membuat lagu semakin popular. Perlu
diingat bahwa obyek hak cipta berupa lagu dan musik memang unik.
Lagu hanya akan dianggap sukses jika digunakan. Semakin popular
sebuah lagu, semakin tinggi nilai ekonominya.
• Di era digital di mana begitu banyak alternatif yang bisa dipilih, lagu
dan musik yang diciptakan oleh para komnposer dan pelaku hak
terkait memiliki pesaing berupa produk alternatif tadi, bahkan produk
lagu yang dihasilkan artificial intelligence (kecerdasan buatan).
Strategi dan pendekatan dengan mengedepankan hak ekslusif
secara konservatif dan absolut harus ditimbang ulang. Pendekatan
ajudikatif dan kriminalisasi bisa menambah dorongan pengguna
memilih alternatif tadi.
• Model bisnis digital saat ini memiliki karakteristik yang berbeda
dengan model bisnis konservatif. Model menunjukan begitu banyak
menemukan layanan-layanan dan produk open source, free, dan
freemium. Di saat situasi seperti ini pendekatan tarif royalti terlalu
mahal dan memberatkan oleh LMKN harus ditinjau ulang dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini. Pendekatan murah tapi massal
lebih baik daripada mahal dan justru ditinggalkan.
• Penegakan hukum berupa proses aduan pidana atau gugatan ganti
rugi pelanggaran hak cipta memang merupakan hak yang sah bagi
pencipta, pemegang hak. Namun pendekatan yang terlalu represif
tanpa menimbang kondisi ekonomi dan begitu banyaknya alternatif
digital saat ini justru bisa berdampak negatif. Kondisi yang
479
menciptakan ketakutan menggunakan musik karena risiko tuntutan
hukum bisa memicu gerakan “anti musik” di ruang publik dan
komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk
mengisi ruang komersialnya.
• Membangun kesadaran publik, memperluas segmen pasar, dan
menjadikan penggunaan lagu sebagai bagian dari gaya hidup,
dengan menawarkan tarif affordable dan mengintensifkan jangkauan
pengguna komersial secara kuantitatif yang membayar royalti adalah
keniscayaan. Semua stakeholder justru harus menggemakan
kampanye “mari gunakan musik tanah air” dan penuhi hak-hak
kreatornya. Para Pengguna atau users adalah pasar industri ini yang
harus terus ditumbuhkan agar menggunakan obyek lagu dan musik
dan konsisten memenuhi pembayaran royaltinya.
2. Pendekatan UU 28/2014 Tentang Hak Cipta
• Undang-Undang Hak Cipta dirancang untuk menyeimbangkan antara
perlindungan hak dan kemudahan akses. Kehadiran Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK sebagai Collective
Management Organization (CMO) memberi kepastian hukum bagi
semua pihak, termasuk pengguna komersial dengan skema lisensi
kolektif. Setiap penggunaan lagu tidak perlu lagi melalui proses rumit.
• Sistem ini memungkinkan para pencipta dan pemilik hak memperoleh
royalti dari berbagai bentuk penggunaan. Tentu, agar sistem ini
berjalan optimal, diperlukan tata kelola yang akuntabel dan
transparan dari LMKN dan LMK, serta pemahaman hukum yang
memadai dari semua stakeholder.
• Undang-Undang Hak Cipta mensyaratkan tata Kelola LMK/LMKN
secara governance, akuntabel dan transparan. Lembaga ini tak
hanya bertugas menghimpun royalti tetapi juga mendistribusikan
royalti kepada para Pencipta dan pemilik hak terkait. Menggunakan
teknologi dan platform digital baik untuk big data lagu/musik, layanan
akses lagu untuk para pengguna, monitoring lagu apa saja yang
digunakan, dan perizinan penggunaan untuk konser adalah hal
mendesak untuk dilakukan dalam rangka akuntabilitas.
3. PERKARA NO. 28/PUU-XXIII/2025
480
Pasal yang diuji materiil:
A. Pasal 9 ayat (3): Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan pengandaan dan/atau
Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
•
Undang-Undang Hak Cipta dirancang untuk menyeimbangkan
antara perlindungan hak dan kemudahan akses. Kehadiran
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK
sebagai Collective Management Organization (CMO) memberi
kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pengguna
komersial dengan skema lisensi kolektif. Setiap penggunaan lagu
tidak perlu lagi melalui proses rumit. Sistem ini memungkinkan
para pencipta dan pemilik hak memperoleh royalti dari berbagai
bentuk penggunaan. Tentu, agar sistem ini berjalan optimal,
diperlukan tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMKN
dan LMK, serta pemahaman hukum yang memadai dari semua
stakeholder;
•
Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 adalah norma lex generalis untuk
semua objek hak cipta yang memberikan pelindungan hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta dengan melarang
penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial
tanpa izin. Prinsip dan materi muatan pasal ini selaras dengan
prinsip recognition and protection of legal rights dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan pelindungan
hukum secara adil atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual.
Pasal lex generalis ini diatur secara specialis ketika menyangkut
pertunjukan. Dalam pasal 23 ayat (5) khususnya dalam kaitannya
dengan objek hak cipta lagu yang memiliki karakter spesifik.
Pasal 23 ayat (5) adalah pengecualian yang secara eksplisit
mengakomodasi sistem perizinan kolektif melalui LMK
sehubungan dengan pertunjukan. Pasal 9 ayat (2) tidak
tumpang tindih dengan Pasal 23 ayat (5) karena pencipta dan
pemilik hak terkait telah memberikan kuasa kepada LMK untuk
menarik royalti dan mendistribukannya
481
B. Pasal 23 ayat (5) yang disebutkan di atas berbunyi “Setiap Orang
dapat melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.”
•
Pasal 23 ayat (5) membuka ruang penggunaan ciptaan dalam
pertunjukan komersial tanpa izin langsung, dengan syarat
pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK). Ketentuan ini memberi ruang kepada pelaku
pertunjukan untuk membawakan lagu termasuk lagu-lagu
barat/asing secara praktis. Namun, UU 28/2014 sekaligus
melindungi
hak
ekonomi
pencipta
melalui
mekanisme
pembayaran via LMK. Jika mekanisme ini berjalan baik, optimal
dan akuntabel, Pencipta seharusnya akan memperoleh royalti
tanpa perlu direpotkan dengan birokrasi atu prosedur lisensi satu
persatu. Semakin banyak lagunya dinyanyikan dan royaltinya
dihimpun oleh LMK maka semakin banyak royalti yang akan
diterimanya. Pasal 23 ayat (5) ini tidak bertentangan dengan hak
ekslusif. Karena mereka telah menjadi anggota LMK dan
memberikan kuasa untuk menarik dan mendistribusikan
royaltinya;
C. Pasal 81: Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau
pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 Ayat (2),
Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)
•
Pasal 81 adalah pasal penting, karena merupakan perwujudan
hak ekslusif semua pemilik objek hak cipta. Kondisi ini di bidang
musik di mana pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
telah menjadi anggota dan memberi kuasa kepada LMK, adalah
bermakna sebagai bentuk “kecuali diperjanjikan lain” itu.
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait pada prinsipnya
tetap memiliki hak untuk memilih menjadi anggota LMK atau
tidak. Jika yang bersangkutan ingin melakukan penarikan royalti
482
sendiri maka ia bisa tidak menjadi anggota LMK. Namun
demikian, konsekuensi tidak tergabungnya seorang pencipta
atau pemegang hak terkait sebagai anggota LMK, akan
berdampak
yang
bersangkutan
kehilangan
hak
untuk
mendapatkan manfaat dari penghimpunan royalti lagu secara
kolektif oleh lembaga ini;
D. Seperti diketahui, Pasal 87 ayat 1 UUHC menyatakan: “Untuk
mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga manajemen kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari penggunaan untuk
memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial.”
•
Parameter imbalan yang wajar dapat mengacu pada tarif yang
ditetapkan dalam regulasi atau penetapan LMKN secara
proporsional terus-menerus dievaluasi agar imbalan menjadi hal
yang terukur dan proporsional dan tak memberatkan pengguna.
Keberadaan ketentuan pidana atas performing right tidak perlu
menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara dan pelaku
pertunjukan
yang
telah
beritikad
baik
sepanjang
telah
menjalankan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC secara
konsisten. Pencipta dengan menandatangai kuasa kepada LMK
secara hukum otomatis tunduk pada semua mekanisme
termasuk pasal 23 ayat (5). Ke depan perlu dibuat prosedur yang
lebih tegas terkait hal ini oleh LMKN;
E. Pasal 113 ayat 2: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau
tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
•
Pasal 113 ayat (2) mengatur terkait Pemberian sanksi pidana
bagi pelanggaran segala bentuk hak cipta tak hanya lagu secara
komersial. Hal ini merupakan deterrent effect yang bersifat
483
ultimum remidium atau pilihan terakhir. Hal ini memperkuat
pelindungan Kekayaan intelektual dan memberi rasa aman dari
eksploitasi tanpa izin, sejalan dengan semangat Pasal 28G ayat
(1). Hal yang perlu diingat Pasal ini menganut delik aduan. Untuk
prosesnya, harus didahului oleh mediasi. Pidana aduan bersifat
ultimum remidium yang harus menjadi pilihan terakhir. Pasal 95
ayat (4) UU HC menyatakan Selain pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para
pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau
berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana;
7. Bahwa Pemerintah sependapat dengan Keterangan Pihak Terkait yang
disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma
Oratmangun dalam persidangan tanggal 10 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Bahwa tanpa LMK atau LMKN. Pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik
hak terkait akan kesulitan untuk mendapatkan atau mengelola hak
ekonominya dari berbagai penggunaan dan pemanfaatan karya mereka
secara komersial. LMK/LMKN juga berperan dalam memfasilitasi akses
berupa izin penggunaan karya cipta bagi pengguna komersial, sehingga
kepatuhan pembayaran royalti dapat terlaksana dan karya-karya tersebut
dapat diikmati oleh masyarakat luas;
-
Bahwa pertunjukan langsung menggunakan parameter yang hanya diketahui
oleh penyelenggara acara atau promotor acara tersebut, seperti jumlah tiket
yang terjual dan besaran biaya produksi suatu pertunjukan musik langsung
atau live event. Dengan demikian, di dalam praktiknya yang membayar royalti
kepada pencipta, pemegang hak cipta melalui LMK/LMKN dalam pertunjukan
musik live event itu adalah yang membayarnya adalah penyelenggara atau
promotor acara, bukan pelaku pertunjukan karena pemaknaan frasa setiap
orang di dalam Pasal 23 ayat (5) adalah penyelenggara acara atau promotor
acara yang merupakan pihak yang menarik keuntungan secara langsung dari
acara tersebut;
484
-
Bahwa bahwa akar dari segala masalah dalam tata kelola royalti di Indonesia
adalah pengguna yang tidak patuh hukum, sekali lagi, pengguna yang tidak
patuh hukum. Bahwa sidang ini tidak akan maksimal manfaatnya jika
pengguna (penyelenggara atau promotor acara) tidak mau membayar royalti,
dan ini fakta. Mereka telah membuat potensi yang kerugian triliunan rupiah,
menjadi hanya tak sampai Rp100 miliar rupiah dari yang analog yang kita
collect. Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan
dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai. Marilah
kita semua memikirkan bersama bagaimana membuat pengguna ini yang
tidak patuh hukum ini mendapatkan sanksi sebesarbesarnya melalui
peradilan yang sederhana, singkat, dan murah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,
terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atau
pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan
Para Pemohon.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas,
Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar berkenan untuk memberikan Putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
485
4. Menyatakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87
ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait LMKN menyerahkan kesimpulan
kepada Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Bahwa kami selaku Pihak Terkait dalam perkara dalam Perkara Nomor
28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia perihal Pengujian Materiil Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Maka dengan ini perkenankan kami
untuk menyampaikan Kesimpulan sebagai Pihak Terkait berdasarkan fakta
persidangan, keterangan ahli, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah
diajukan oleh Para Pemohon.
Berkenaan hal tersebut bersama ini dengan hormat dan dengan segala
kerendahan hati, perkenankan Kami, Andi Mulhanan Tombolotutu, S.H., selaku
Ketua dan atas nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta
dan Marcellius Kirana Hamonangan, S.H., selaku Ketua dan atas nama
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, (vide dan
SK Menkum RI M.HH-7.KI.01.04 Tahun 2025 dan SK Menkum RI No: M.HH-
8.KI.01.04
Tahun
2025)
untuk
selanjutnya
disebut
(”LMKN”)
yang
pelaksanaanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27
Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan
486
Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, untuk menyampaikan kesimpulan,
berikut ini:
Bahwa, kembali perlu kami jelaskan mengenai kedudukan hukum (Legal
Standing) LMKN sebagai Pihak Terkait , kedudukannya merupakan
pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat
(5), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diberlakukan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
Bahwa, LMKN merupakan Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN dalam hal ini
tidaklah sama dengan pengertian State Auxiliary Organ yang membantu negara
dan dibiayai oleh keuangan Negara (APBN).
LMKN bersifat otonom dan membiayai sendiri pengeluaran operasionalnya dari
royalti yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undang yang berlaku. Royalti
yang terkumpulkan yang diperuntukkan bagi operasional LMKN dan LMK. Hal
ini sejalan dengan kelaziman tata kelola royalti secara internasional merupakan
peletak dasar sistem Collective Management Organization (CMO) di Indonesia
halmana LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan LMKN sebagai lembaga
swasta.
Bahwa, Dalam hal kedudukan LMKN ini ditujukan guna mendukung pemerintah
melaksanakan regulasi yang ditetapkan terkait tata kelola royalti Hak Cipta
dengan mengkoordinir LMK - LMK dalam kebijakan satu pintu (one gate policy).
Bahwa, Pihak Terkait merupakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN)
merupakan
lembaga
yang
dibentuk
oleh
negara
untuk
merepresentasikan kepentingan Para Pemilik Hak dalam pengelolaan royalti
atas Hak Cipta di bidang lagu dan/atau musik. LMKN dibentuk dalam dua entitas
terpisah, yaitu:
1) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, yang mewakili
kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, dan;
2) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, yang
mewakili kepentingan Pemilik Hak Terkait, seperti Pelaku Pertunjukan,
Produser Fonogram.
487
Bahwa, diperlukannya penyesuaian terhadap ketentuan pelakasana dengan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, diberlakukan dengan
mempertimbangkan dinamika, perkembangan hukum dan kebutuhan di
masyarakat, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan dengan penyesuaian
guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta,
pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu
dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara
komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat komersial baik
secara analog maupun secara digital.
Bahwa, Struktur Organisasi dan mekanisme kelembagaan manajemen kolektif
Nasional sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27
Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik, ditentukan Komponen LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak
Terkait terdiri dari atas:
1. Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan
d. 1 (satu) orang Pencipta
2. Susunan keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5
(lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
488
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta; 1 (satu) orang
perwakilan LMK Hak Terkait; dan
c. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
(Vide Permenkum RI-27/2025)
Bahwa kemudian Pihak Terkait beranggotakan 5 (lima) Komisioner LMKN
Pencipta
a. Andi Mulhanan Tombolotu
b. M. Noord Koorompot
c. Dedi Kurniadi
d. Makki Omar Parikesit
e. Aji M. Mirza Ferdinand
dan 5 (lima) Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
a. William
b. Ahmad Ali Fahmi
c. Suyud Margono
d. Jusak Irwan Sutiono
e. Marcell Siahaan
(Vide SK Menkum RI No. M.HH-6.Kl.01 .04 Tahun 2025)
LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang
melakukan
Penggunaan
Secara
Komersial.
Dalam
menjalankan
kewenangannya LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara
bersama-sama menyelenggarakan tugas:
a. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik
analog maupun digital;
b. penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait
dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di
bawah koordinasinya;
d. penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
e. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh
pengguna kepada LMK;
f. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
489
g. sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat
keberatan dari anggota LMK;
i. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan
kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bahwa dalam perkara in casu, yang disoal tentang Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat
(3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UUHC,
yang dianggap bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUDRI 1945.
Kemudian memperhatikan permohonan yang dimohon oleh Tubagus Armand
Maulana (Pemohon I) dan seterusnya. dan Pemohon II Agusta Dwi Santoso dan
seterusnya. Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Pemohon”), atas Uji Materiil
Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1),
dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, untuk selanjutnya disebut (“UUHC ”) terhadap Ketentuan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, untuk selanjutnya disebut (”UUD NRI 1945”).
II. FAKTA PERSIDANGAN
1. Permohonan Para Pemohon
a. Pemohon perkara nomor (28/PUU-XXIII/2025)
Pemohon menguji 5 (lima pasal) yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2)
UUHC, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
"performing rights", izin langsung, mekanisme royalti, hingga sanksi
pidana.
VISI (Pemohon) mengusulkan agar beberapa pasal dikukuhkan dengan
extended explanation agar tidak menimbulkan interpretasi yang
memberatkan.
b. Pemohon perkara nomor (37/PUU-XXIII/2025)
Pemohon mempersoalkan Pasal 9 ayat (2) UUHC yang mensyaratkan
izin langsung meski royalti telah dibayar via LMK, serta ancaman pidana
berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UUHC.
2. Keterangan Pemohon
490
Pemohon mengajukan permohonan dan keterangan ahli, namun tidak dapat
menunjukkan hubungan langsung (causal link) antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional yang dialami. Keterangan ahli Pemohon
bersifat pendapat kualititatif dengan hipotesa studi normatif dan tanpa
disertai dengan data empiris yang memadai.
3. Pandangan Pihak Terkait;
Bahwa dalam mendapatkan hak ekonomi atas suatu komersialisasi Hak
Cipta dan Hak Terkait, Setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik
Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”)
sebagaimana diatur pada Pasal 87 Ayat (1) UUHC, yang menyatakan
bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan
Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial.
Keberadaan LMK/LMKN ditujukan bagi kepentingan Pencipta, Pemegang
Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait untuk mendapatkan hasil dari sistem
pengelolaan hak ekonominya dari berbagai penggunaan atas pemanfaatan
karya cipta lagu dan/atau musik tanpa ijin Pencipta, Pemegang Hak Cipta
dan Pemilik Hak Terkait yang bersifat komersial, selain itu LMK maupun
LMKN juga berperan dalam memfasilitasi akses berupa izin penggunaan
ciptaan lagu dan/ atau musik.
Seperti halnya Pencipta, Pelaku Pertunjukan juga memiliki Hak Ekonomi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Hak
Ekonomi Pelaku Pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain.
Dasar hukum yang mengatur izin pertunjukan terkait Hak Cipta, termasuk
kewajiban pelaku pertunjukan untuk mendapatkan izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN, yakni Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 28 Tahun2014 (UUHC 2014), khususnya Pasal 23 ayat (5) dan Pasal
87 ayat (1). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), dan
perubahanPeraturan Pelaksana terbaru dari PP 56/2021 dengan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang
491
Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(“Permenkum RI-27/2025”).
Bahwa, Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014.,
bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan secara Komersial
Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif. Dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014,
bahwa yang dimaksud dengan 'imbalan kepada Pencipta' adalah Royalti
yang nilainya ditetapkan secara standar oleh LMK/LMKN dan disahkan oleh
Menteri. Maka kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang
melakukan Penggunaan secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan
yakni membayar Royalti kepada Pencipta melalui LMK/ LMKN.
Bahwa, fakta hukum di dalam pedoman tarif pembayaran Royalti yang
disahkan oleh Menteri untuk kategori pertunjukan musik langsung (live
event) menggunakan parameter yang hanya diketahui oleh Penyelenggara
Acara atau Promotor acara seperti jumlah tiket yang terjual dan besaran
biaya produksi suatu pertunjukan musik langsung (live event).
Dengan demikian dalam prakteknya, yang membayar Royalti kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN dalam pertunjukan
musik langsung (live event) adalah Penyelenggara atau Promotor acara
bukan Pelaku Pertunjukan karena pemaknaan frasa “setiap orang” di dalam
Pasal 23 ayat (5) adalah Penyelenggara acara atau Promotor acara, yang
merupakan pihak yang menarik keuntungan secara langsung dari acara
tersebut memiliki kewajiban melakukan pembayaran Royalti atas
pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat
Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik
tempat usaha yang sebagamana dipertegas pada Pasal 20 Ayat (4)
Permenkum RI-27/2025.
Di sisi lain terhadap ketentuan Pasal 81 UUHC bahwa “Kecuali diperjanjikan
lain”, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
tentang Hak Ekonomi, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25
492
ayat (2). Ketentuan ini belum bisa dilaksanakan atau belum bisa
diberlakukan karena ketentuan mengenai mekanisme, prosedur, pedoman,
imbalan atau besaran Royalti para pihak belum diatur oleh Pemerintah,
LMKN atau pejabat yang berwenang, begitu pula frasa ketentuan “Kecuali
diperjanjikan lain”.
Dengan demikian, makna "Kecuali diperjanjikan lain" yakni "kecuali jika ada
kesepakatan lain yang dibuat". Ketentuan ini memiliki makna jika sudah ada
perjanjian atau kesepakatan sebelumnya maka tidak boleh lagi membuat
perjanjian atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga atau pihak
selanjutnya.
Dasar hukum yang mewajibkan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik
Hak Terkait untuk menguasakan pengelolaan Royalti kepada LMK terdapat
dalam Pasal 87 ayat (1) UUHC, bahwa pencipta, pemegang Hak Cipta, dan
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 juga mengatur mengenai
pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik melalui LMK/LMKN.
Fakta hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait telah
menguasakan atau mengikatkan diri atau melakukan perjanjian kepada
LMK-LMK untuk penarikan, penghimpunan dan pendistribusian, Royalti
termasuk kesepakatan besaran Royalti, sehingga sudah tidak lagi membuat
perjanjian kepada pihak ketiga atau pihak selanjutnya.
Perlu kami sampaikan peran yang tidak sedikit yang telah dilaksanakan
LMK-LMK dan LMKN dalam penghimpunan (collection) atas pemanfaatan
karya cipta lagu dan/atau musik dan atau hak terkait terhadap pengguna
Komersial, hal mana pada Tahun 2024 telah terhimpun sejumlah Rp.
77.153.709.254,- yang telah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait dan
dipublikasikan sebagaimana bentuk transparansi dan akuntabilitas suatu
lembaga nasional.
Hal mana Keberadaan LMK-LMK di Indonesia yang telah mendapat izin
operasional dari Menteri, terdiri:
A. LMK Pencipta
1. Karya Cipta Indonesia (KCI);
2. Wahana Musik Indonesia (WAMI);
3. Royalti Anugerah Indonesia (RAI);
493
4. Langgam Kreasi Budaya (LKB);
5. Satu Nada Indonesia (SNI).
B. LMK Hak Terkait
a. Produser Fonogram
1. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI);
2. Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO);
3. Pro Karindo Utama (PKU).
b. Pelaku Pertunjukan
1. Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI);
2. Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia
(PAPPRI);
3. Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO);
4. Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM);
5. Star Music Indonesia (SMI);
6. Citra Nusa Swara (CNS).
Selain itu, terdapat juga Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia
(PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara yang telah
mendapatkan izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) pada Juni 2025 serta Transparansi Royalti Indonesia (TRI) per-
tanggal 1 Agustus 2025.
III. PENDAPAT PIHAK TERKAIT;
Bahwa mekanisme Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Indonesia
dilaksanakan dan dikelola oleh LMK/LMKN, sebagai organisasi dan/ atau
lembaga yang memastikan lisensi pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau
musik dan atas penggunaan atau pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau
musik pengguna komersial wajib membayar royalti.
Bahwa pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan
komersial di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas
cakupannya, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak
pulau. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan bagi Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk secara langsung melaksanakan
pemberian lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi
permasalahan hukum, untuk itu sangatlah dibutuhkan LMK/LMKN sebagai
organisasi atau lembaga dengan dasar hukum dan memiliki sarana
494
pengelolaan Hak Ekonomi bagi Pencipta dan Hak Terkait (Produser dan
Pelaku Pertunjukan).
Bahwa, mengamati dinamika dengan berbagai permasalahan dan polemik
terhadap Hak Terkait dengan tata kelola royalti lagu dan/atau musik di
Indonesia, khususnya di bidang Hak Mengumumkan (Public Performing
Rights) adalah bersumber pada tidak patuhnya Pengguna Komersial dalam
memenuhi kewajiban mengurus lisensi dengan membayar royalti.
Bahwa, regulasi terkait dengan pengelolaan lisensi dan pembayaran royalti
di Indonesia sudah lengkap sepenuhnya (fully compliment) bahkan lebih
lengkap
dibandingkan
dengan
kebanyakan
negara-negara
lain.
Penyelesaian Sengketa yang dilakukan sesuai regulasi baik melalui
Arbitrase, Peradilan Perdata maupun Pidana membutuhkan biaya yang
relatif besar dan proses yang memakan waktu cukup lama, sehingga royalti
yang terhimpun sangat kecil dari potensi yang ada.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta persidangan dan dasar hukum yang berlaku berkaitan
dengan perkara aquo, Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa permohonan a quo.
2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena
tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional secara langsung,
spesifik, dan aktual.
3. Norma Pasal 9 Ayat (2), Pasal 9 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) UUHC tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUDRI
1945.
4. Permohonan Para Pemohon sepatutnya dinyatakan tidak dapat
diterima, atau setidaknya ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
angka 4, maka ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal
81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tetap
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
495
V. PERMOHONAN PIHAK TERKAIT;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait memohon
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo, dan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (Legal Standing), sehingga permohonan a quo harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau
menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
3. Menerima Keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan UUDRI 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam hal, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya.
[2.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait PAPPRI menyerahkan kesimpulan
kepada Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
A. RINGKASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa Para Pemohon telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 9 ayat
(3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta yang salah satunya mengatur penggunaan secara komersial dan
royalti pada suatu ciptaan dalam hal pertunjukan, yang selengkapnya Pihak
Terkait kutip sebagai berikut:
496
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta
dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif.”
Pasal 81 UU Hak Cipta
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21).”
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda”;
2. Bahwa Para Pemohon pada pokoknya menyampaikan alasan perlu
diujikannya pasal-pasal tersebut sebagai berikut:
a. Pengujian materiel atas frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Para Pemohon menguji frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta karena ketidakjelasannya, terutama
terkait pelaku pertunjukan. Ketentuan ini menyebabkan ketidakpastian
hukum dan tumpang tindih dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang
mengatur bahwa pelaku pertunjukan tidak memerlukan izin jika sudah
membayar royalti melalui LMK.
Ketidakjelasan ini berpotensi melanggar hak kepastian hukum dan rasa
aman, karena pelaku pertunjukan dapat dikenakan tuntutan meskipun
sudah beriktikad baik. Dengan demikian, akan menjadi sesuai apabila
frasa “Penggunaan Secara Komersial” tersebut dimaknai sebagai
497
“Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam suatu
pertunjukan” sehingga pertunjukan yang dilakukan dengan membayar
royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) tidak memerlukan
izin langsung dari pencipta;
b. Pengujian materiel atas frasa “Setiap Orang” dan frasa “membayar
imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Para Pemohon menguji frasa "Setiap Orang" dan "membayar imbalan"
dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang menyebabkan
ketidakpastian hukum dan potensi tuntutan hukum yang tidak
proporsional. Frasa "Setiap Orang" sering disempitkan hanya untuk
pelaku pertunjukan, padahal penyelenggara yang mengontrol aspek
komersial ciptaan. Hal ini menimbulkan ketimpangan tanggung jawab, di
mana pelaku pertunjukan yang mengikuti arahan penyelenggara berisiko
dipersalahkan. Oleh karena itu, frasa ini dapat menjadi konstitusional
apabila dimaknai “Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku
pada Pelaku Pertunjukan…”.
Adapun frasa "membayar imbalan" juga bermasalah karena tidak
mengatur waktu pembayaran secara jelas. Dalam praktik, pembayaran
royalti dilakukan setelah pertunjukan. Jika diartikan wajib di muka,
pengguna ciptaan yang beritikad baik dapat dikriminalisasi. Para
Pemohon memohon agar frasa ini diubah agar menjadi bermakna “...
membayar imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan”
agar dapat mencapai kepastian hukum dan perlindungan atas rasa aman;
c. Pengujian materiel atas frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81
UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945
Para Pemohon menguji frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81
UU Hak Cipta, yang menimbulkan multitafsir dan konflik dengan
pengecualian izin dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal 81 UU
Hak Cipta merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta secara umum tanpa
mengecualikan huruf f yang berkaitan dengan pertunjukan, yang mana
mengakibatkan penafsiran bahwa semua penggunaan ciptaan, termasuk
498
pertunjukan, tetap membutuhkan izin tertulis meskipun sudah membayar
melalui LMK, yang merugikan pelaku pertunjukan.
Terhadap hal tersebut, Para Pemohon mengusulkan agar frasa “Kecuali
diperjanjikan lain” tersebut dimaknai sebagai “Kecuali terhadap ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain …” agar norma terkait
menjadi jelas dan melindungi hak pelaku pertunjukan dari kriminalisasi
yang tidak proporsional;
d. Pengujian materiel atas frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat
(1) UU Hak Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945
Para Pemohon mempersoalkan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal
87 ayat (1) UU Hak Cipta karena kurang jelas dan memungkinkan
penafsiran subjektif yang merugikan pengguna ciptaan. Padahal regulasi
seperti Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk
Pengguna yang Melakukan Pemanfaat Komersil Ciptaan dan/atau
Produk Hak terkait Musik dan Lagu (“Kepmenkumham HKI 2/2016”)
telah menetapkan tarif royalti secara objektif, namun ketentuan ini tidak
merujuk pada regulasi tersebut, sehingga menciptakan ketidakpastian
hukum, mengakibatkan kerugian aktual maupun potensial, serta
menciptakan rasa takut atas ancaman tuntutan hukum yang tidak sesuai.
Terhadap kekhawatiran tersebut, Para Pemohon mengusulkan agar frasa
ini dimaknai sebagai “... imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme
dan tarif berdasarkan peraturan yang berlaku …” agar memberikan
standar yang jelas dan adil bagi pelaku pertunjukan;
e. Pengujian materiel atas frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak
Cipta terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memperluas pertanggungjawaban
pidana terhadap pertunjukan ciptaan tanpa izin, meskipun sudah diatur
sah dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, di mana royalti dibayar melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Eksistensi frasa “huruf f” ini
bertentangan dengan mekanisme kolektif yang sah dan menciptakan
ancaman kriminalisasi, padahal pelaku pertunjukan sudah memenuhi
499
kewajiban hukumnya, seperti yang dialami Agnez Mo dan Tantri Kotak
yang disomasi dan diancam pidana meskipun sudah menjalankan
pertunjukan secara legal.
Frasa ini menghambat ekspresi, menimbulkan ketakutan (chilling effect),
dan berpotensi menghalangi pemanfaatan karya cipta. Akibatnya, frasa
“huruf f” bertentangan dengan hak atas kepastian hukum dan rasa aman
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara
hukum;
B.
KEDUDUKAN HUKUM PAPPRI SEBAGAI PIHAK TERKAIT
3. Bahwa Pihak Terkait adalah suatu badan hukum privat berbentuk badan
hukum perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 285 tanggal 18 Juni 1987, yang dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta (“Akta PAPPRI No. 285/1987”) (vide
Bukti PT—01) dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-2939.HT.01.03-TH.90 tanggal 23 Mei 1990 (vide
Bukti PT—02);
4. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pergantian nama dari yang
sebelumnya bernama Perkumpulan Persatuan Artis Pencipta Lagu dan
Penata Musik Rekaman Indonesia (vide Bukti PT—01) menjadi Persatuan
Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia berdasarkan
Berita Acara Hasil Kongres PAPPRI tanggal 10 Maret 2012 (vide Bukti PT—
06);
5. Bahwa Clayton Allen Wenas dan Dwiki Dharmawan S. adalah Ketua
Umum dan Sekretaris PAPPRI untuk periode tahun 2022—2027 berdasarkan
Berita Acara Tim Formatur Munas VIII PAPPRI Tahun 2022 tanggal 8 Maret
2022 (vide Bukti PT—03), oleh karena itu berwenang mewakili PAPPRI;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Pihak Terkait
sebagaimana terdapat dalam Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide Bukti PT—
01), untuk mewakili PAPPRI maka wajib diwakili oleh Ketua dan Sekretaris,
yang selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1) Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide Bukti PT—01)
“Badan Pengurus diwakili Ketua, Sekretaris, kecuali untuk masalah-
masalah yang bersangkutpaut dengan keuangan, maka Badan Pengurus
500
diwakili oleh Ketua dan Bendahara, mewakili perkumpulan didalam dan di
luar pengadilan dan tindakan pemilikan, satu dan lain, tanpa mengurangi
ayat 2 dibawah ini.”;
7. Bahwa PAPPRI dibentuk sebagai wadah yang menghimpun pencipta lagu
dan penata musik dalam rangka mendorong perkembangan musik nasional
yang berkepribadian Indonesia. Pembentukannya dilandasi oleh semangat
pengembangan kebudayaan nasional, pentingnya perlindungan hukum atas
karya cipta musik, serta perlunya memperjuangkan hak dan kewajiban para
seniman musik secara tertib dan berkeadilan. Hal ini sebagaimana terdapat
pada Bagian Pembukaan Anggaran Dasar Persatuan Artis Penyanyi,
Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia Pada Akta PAPPRI No.
285/1987 (vide Bukti PT—04) yang menyatakan sebagai berikut:
Bagian Pembukaan pada Akta PAPPRI No. 285/1987 (vide Bukti PT—01)
“-
Bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima);
-
Bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut antara lain dengan usaha
pengembangan kebudayaan dan kesenian Nasional Indonesia yang
didalamnya terdapat unsur seni musik;
-
Bahwa dirasakan pentingnya menanamkan kesadaran para seniman
musik, khususnya mendorong kreativitas dalam mencipta dan menata
musik yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
-
Bahwa untuk terciptanya kehidupan dunia musik yang tertib dan sehat
diperlukan adanya perlindungan hukum atas karya cipta dibidang musik;
-
Bahwa untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban para anggota
diperlukan wadah dalam suatu ikatan yang menghimpun potensi
seniman musik, khususnya pencipta lagu dan penata musik;
-
Atas dasar pemikiran tersebut, pada tahap awal diwujudkan ikatan yang
disebut Perkumpulan “Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik
Rekaman Indonesia” yang disingkat “PAPPRI”.”;
8. Bahwa lebih lanjut, PAPPRI dibentuk sebagai wadah pemersatu insan musik
Indonesia dengan tujuan utama untuk memperjuangkan hak, melindungi
kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu, penyanyi,
serta pemusik di Indonesia. Kehadiran PAPPRI juga merupakan wujud
komitmen dalam menjaga dan mengembangkan seni musik sebagai bagian
tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa, sebagaimana termaktub dalam
501
Pasal 4 Anggaran Dasar mengenai tujuan pada Anggaran Dasar Persatuan
Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI)
yang disahkan pada tanggal 8 Maret 2022 (“Anggaran Dasar PAPPRI”) (vide
Bukti PT—04) yang selengkapnya Pihak Terkait kutip sebagai berikut:
Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI (vide Bukti PT—04)
“PAPPRI bertujuan :
1. Membina dan mewujudkan persatuan dan kesatuan sesama insan
musik yang dilandasi semangat gotong royong.
2. Meningkatkan kesadaran berorganisasi serta solidaritas di kalangan
insan musik.
3. Mendorong dan meningkatkan pengetahuan serta kreativitas di bidang
seni musik dengan mengutamakan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Meningkatkan
kepedulian
terhadap
upaya
peningkatan
kesejahteraan hidup para anggota.
5. Menciptakan kode etik profesi dan suasana kerja yang aman, tertib,
sehat serta saling menghormati didalam dunia musik.
6. Berperan aktif dalam pengembangan seni budaya nasional khususnya
dalam bidang seni musik dan lagu-lagu Indonesia, serta berusaha
mempertahankan dan memelihara lagu-lagu/musik Indonesia agar tetap
menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
7. Ikut berperan serta dan menunjang usaha Pemerintah dalam
meningkatkan ketahanan seni budaya bangsa Indonesia.
8. Meningkatkan apresiasi seni, khususnya seni musik di kalangan
masyarakat Indonesia dan dunia Internasional.
9. Menjadi wadah informasi dan komunikasi seni musik bagi masyarakat
pada umumnya dan insan musik pada khususnya.
10. Membina dan meningkatkan secara aktif dengan organisasi-organisasi
musik didalam dan maupun di luar negeri.
11. Memperjuangkan secara aktif agar karya cipta musik Indonesia
mendapat perhatian dan apresiasi di dunia Internasional.”;
9. Bahwa Pihak Terkait selaku badan hukum perkumpulan dapat digolongkan
sebagai badan hukum privat dan karenanya memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan keterangan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK No. 2/2021 tersebut di atas;
10. Bahwa Pihak Terkait beranggotakan berbagai pemegang profesi yang
berkaitan dengan musik, termasuk pencipta lagu, pemusik, dan penyanyi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia
(PAPPRI) yang disahkan pada tanggal 8 Maret 2022 (“Anggaran Rumah
Tangga PAPPRI”) (vide Bukti PT—05) yang selanjutnya Pihak Terkait kutip
sebagai berikut:
502
Pasal 2 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga PAPPRI (vide Bukti PT—05)
“ Anggota PAPPRI adalah warga negara Indonesia:
a. Pencipta Lagu;
b. Pemusik;
c. Penyanyi
…
l. Profesi lainnya yang berkaitan dengan musik.”;
11. Bahwa Pihak Terkait memiliki anggota sebanyak 4.877 pencipta dan pelaku
pertunjukan musik, yang diantaranya Ebiet G. Ade, Andre Hehanussa, M.
Taufik Hidayat, Anang Hermansyah, Virdy Megananda atau yang dikenal
dengan nama Bebi Romeo, Bondan Prakoso atau yang dikenal dengan
nama Bondan (Funky Kopral), Saktia Ari Seno atau yang dikenal dengan
nama Sakti Sheila on 7, Sigit Purnomo Syamsudin Said atau yang dikenal
dengan nama Pasha Ungu, dan Tompi dan masih banyak lagi;
12. Bahwa Pihak Terkait menilai bahwa kepentingannya untuk melindungi dan
membela hak anggotanya terpengaruh secara langsung dan signifikan oleh
pokok Permohonan Para Pemohon terhadap UU Hak Cipta, khususnya
karena norma-norma yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon
berkaitan erat dengan penggunaan ciptaan dalam pertunjukan,
mekanisme pembayaran imbalan melalui LMK, dan potensi kriminalisasi
terhadap pelaku pertunjukan—seluruhnya merupakan aspek yang
menyentuh kepentingan hukum anggota PAPPRI sebagai Pihak Terkait,
yakni pelaku pertunjukan (performers), pencipta lagu (authors), dan pemusik
(musicians).
Dalam konteks ini, Pihak Terkait memiliki peran aktif dan strategis dalam
menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dan
pelaku pertunjukan, serta keberlangsungan ekosistem musik nasional. Setiap
ketidakjelasan, tumpang tindih norma, atau perluasan ruang kriminalisasi
atas pertunjukan karya cipta, akan berdampak langsung terhadap iklim
berkarya, kepastian hukum, dan rasa aman anggotanya. Oleh karena itu,
Pihak Terkait memiliki kepentingan hukum yang nyata dalam memastikan
agar norma-norma yang dimohonkan pengujian tetap sesuai dengan prinsip
kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak ekonomi, dan jaminan
rasa aman bagi pelaku pertunjukan musik di Indonesia;
13. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pihak Terkait sebagai suatu
badan hukum privat telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
503
standing) dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK No. 2/2021 untuk didengarkan
dan/atau dipertimbangkan keterangannya sebagai pihak terkait dalam
Perkara No. 28/PUU-XXIII/2025;
C.
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT ATAS PENGUJIAN MATERIEL PASAL 9
AYAT (3), PASAL 23 AYAT (5), PASAL 81, PASAL 87 AYAT (1), DAN
PASAL 113 AYAT (2) UU HAK CIPTA YANG DIMOHONKAN OLEH PARA
PEMOHON
14. Bahwa terhadap pengujian materiel atas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 87 ayat (2) UU Hak Cipta, Pihak Terkait
dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
C.1. Tanggapan Terhadap Pengujian Materiel atas Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta
15. Bahwa Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta mengatur larangan melakukan
penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya berkaitan dengan frasa
“Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam konteks pertunjukan musik
yang sah. Norma tersebut kerap disalahtafsirkan seolah pelaku pertunjukan
harus memperoleh izin langsung dari pencipta, padahal izin tersebut dapat
dikelola secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kondisi
ini menimbulkan risiko royalti ganda, seperti yang dialami oleh anggota Pihak
Terkait, yaitu Once Mekel, yang telah membayar royalti melalui LMK namun
kemudian diminta kembali pembayaran royalti secara langsung oleh
pencipta;
16. Bahwa ketidakjelasan ini bertentangan dengan semangat perlindungan,
kepastian hukum, dan kesejahteraan insan musik yang menjadi tujuan utama
Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PAPPRI.
Oleh karena itu, Pihak Terkait menyatakan dukungannya terhadap usulan
perubahan makna frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” pada Pasal
9 ayat (3) UU Hak Cipta menjadi “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan,
kecuali dilakukan dalam suatu pertunjukan yang royalti-nya dibayarkan
melalui LMK,” guna memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang
tindih aturan yang merugikan para pelaku musik dan pencipta;
504
C.2.
Tanggapan Terhadap Pengujian Materiel atas Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta
17. Bahwa Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa “Setiap Orang
dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu
pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan melalui LMK.”, di mana frasa “Setiap Orang” dalam
ketentuan ini seringkali ditafsirkan secara sempit hanya kepada pelaku
pertunjukan, sehingga beban kewajiban pembayaran royalti jatuh kepada
mereka.
Padahal dalam realitas, penyelenggara pertunjukan yang memiliki kontrol
penuh atas aspek komersial, seperti pemilihan lagu, artis, susunan acara, dan
perhitungan pendapatan, semestinya yang bertanggung jawab atas
pembayaran royalti. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum, dimana pelaku pertunjukan yang hanya bertindak berdasarkan
instruksi penyelenggara sering kali menjadi pihak yang disasar secara
hukum;
18. Bahwa frasa “Setiap Orang” sebaiknya dimaknai sebagai tanggung jawab
penyelenggara acara, sejalan dengan prinsip internasional “The user pays”
yang diadopsi CISAC. Selain itu, frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta tidak mengatur batas waktu pembayaran secara jelas.
Dalam praktik, perhitungan pendapatan dari pertunjukan baru dapat
diselesaikan secara final setelah acara berlangsung, termasuk penyesuaian
tarif akibat perubahan mendadak seperti encore atau perubahan lagu. Oleh
karena itu, pembayaran royalti secara administratif dan teknis dilakukan
setelah pertunjukan selesai. Jika ketentuan tersebut diartikan secara kaku
mewajibkan
pembayaran
sebelum
pertunjukan,
hal
ini
berpotensi
menimbulkan
kriminalisasi
yang
tidak
adil
terhadap
pelaku
atau
penyelenggara yang telah beritikad baik.
Dengan demikian, Pihak Terkait menyarankan agar frasa “membayar
imbalan” dimaknai secara konstitusional sebagai “membayar imbalan,
sebelum ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan” agar sesuai dengan
kondisi riil dan prinsip keadilan, serta melindungi hak konstitusional atas
kepastian hukum dan rasa aman;
505
C.3.
Tanggapan Terhadap Pengujian Materiel atas Pasal 81 UU Hak Cipta
19. Bahwa Pasal 81 UU Hak Cipta yang menyatakan “Kecuali diperjanjikan lain,
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga” menimbulkan multitafsir,
khususnya pada frasa “kecuali diperjanjikan lain.” Dalam praktik, frasa ini
sering diartikan secara luas sehingga seolah seluruh bentuk penggunaan
ciptaan, termasuk dalam pertunjukan musik, harus memperoleh izin langsung
dari pencipta, tanpa mengakui keberadaan sistem lisensi kolektif yang sah
melalui LMK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta;
20. Bahwa ketidakkonsistenan ini menciptakan ketidakpastian hukum, potensi
tumpang tindih kewenangan, dan risiko royalti ganda yang merugikan para
pengguna ciptaan dan pelaku pertunjukan;
21. Bahwa Pihak Terkait menilai bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 81
memberikan celah bagi pihak tertentu untuk menolak kewajiban menjadi
anggota LMK, sehingga membahayakan kelangsungan sistem kolektif.
Oleh demikian, untuk mencegah konflik norma dan memastikan kepastian
hukum, Pihak Terkait mengusulkan agar frasa “kecuali diperjanjikan lain”
dimaknai secara konstitusional menjadi “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9
ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain,” sehingga mekanisme lisensi kolektif
khususnya hak pertunjukan tetap terlindungi dan tidak dapat diganggu gugat
oleh klaim lisensi langsung yang bertentangan;
C.4.
Tanggapan Terhadap Pengujian Materiel atas Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta
22. Bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur kewajiban pencipta dan
pemegang hak terkait menjadi anggota LMK untuk menarik “imbalan yang
wajar” dari pengguna ciptaan dalam layanan publik komersial. Namun, frasa
“imbalan yang wajar” tidak disertai dengan kriteria atau parameter objektif
dalam undang-undang maupun peraturan pelaksana, sehingga membuka
ruang bagi penafsiran subjektif yang memungkinkan tarif royalti ditentukan
secara sepihak.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan
diskriminatif yang merugikan pelaku pertunjukan, khususnya yang secara
ekonomi kurang kuat;
506
23. Bahwa Pihak Terkait menekankan pentingnya merujuk pada regulasi turunan
seperti Kepmenkumham HKI 2/2016 yang mengatur tarif royalti dengan
metode objektif, misalnya berdasarkan kapasitas tempat duduk atau jumlah
tiket terjual sehingga dengan adanya standar tersebut, diharapkan kepastian
hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait dapat terwujud, sekaligus
mendukung kelangsungan industri musik nasional yang inklusif dan
kompetitif;
24. Bahwa lebih lanjut, mengenai pemberlakuannya pada kondisi yang terus
berubah seiring dengan pergantian masa, dapat dilakukan evaluasi terus
menerus untuk senantiasa menerapkan imbalan yang proporsional, seperti
halnya dikemukakan oleh Bapak Prof Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H.,
FCB.Arb selaku Ahli dari pihak Pemerintah dalam keterangannya pada
persidangan tanggal 7 Agustus 2025 bahwa “Parameter imbalan yang wajar
dapat mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam regulasi atau penetapan
LMKN secara proporsional, terus-menerus dievaluasi agar imbalan menjadi
hal yang terukur”;
Dengan demikian, Pihak terkait menyetujui dan mendukung pengajuan Para
Pemohon agar frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak
Cipta dapat dimaknai sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan
mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
C.5.
Tanggapan Terhadap Pengujian Materiel atas Pasal 113 ayat (2) UU Hak
Cipta
25. Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memasukkan frasa “huruf f” yang
mencakup hak pertunjukan ciptaan sebagai objek pidana, sehingga
memberikan ancaman pidana bagi pelaku pertunjukan yang tanpa izin
langsung pencipta melakukan penggunaan komersial, hal ini membuka
peluang kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan yang telah memenuhi
kewajiban pembayaran royalti melalui mekanisme kolektif LMK, padahal
seharusnya sengketa tersebut diselesaikan melalui mekanisme administratif
atau perdata;
26. Bahwa ketentuan ini bertentangan dengan asas legalitas, prinsip ultimum
remedium, dan hak atas kepastian hukum serta rasa aman yang dijamin
507
dalam UUD 1945. Pihak Terkait mendukung upaya uji materiil untuk
mendekriminalisasi unsur “huruf f” agar norma pidana tidak digunakan untuk
menghambat dan menakuti pelaku pertunjukan yang telah menjalankan
kewajibannya secara sah dan tertib;
27. Bahwa ancaman pidana yang didasarkan pada frasa "huruf f" telah
menciptakan ketakutan yang merugikan para pelaku pertunjukan, dan
menurunkan potensi ekonomi dari karya itu sendiri karena pengguna menjadi
enggan menampilkan karya tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan pemikiran di atas, Pihak Terkait mendukung
permohonan agar frasa “huruf f’ pada Pasa; 113 ayat (2) UU Hak Cipta ini
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
D.
PENGUATAN SISTEM KOLEKTIF LMKN—LMK SEBAGAI MEKANISME
YANG PALING EFEKTIF, ADIL, DAN TRANSPARAN
28. Bahwa pokok permohonan Para Pemohon adalah agar Majelis Hakim pada
Mahkamah Konstitusi berkenan menafsirkan norma-norma tersebut sesuai
dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak ekonomi, dan tertibnya
mekanisme pengelolaan hak atas penggunaan ciptaan melalui sistem
manajemen kolektif nasional, serta menegaskan pembatasan kriminalisasi
terhadap pelaku pertunjukan yang telah beriktikad baik;
29. Bahwa selama persidangan berlangsung, Pihak Terkait telah mengajukan
Keterangan Tertulis pada tanggal 10 Juli 2025 dan Keterangan Tambahan
Tertulis pada tanggal 22 Juli 2025 disertai dengan Daftar Bukti atas
Keterangan Tertulis dan Keterangan Tambahan Tertulis tersebut;
30. Bahwa PAPPRI sebagai pihak terkait menyatakan dukungan penuh terhadap
permohonan Para Pemohon mengenai pengelolaan royalti dengan
mekanisme lisensi kolektif wajib (Mandatory Extended Collective License)
yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta mengintegrasikan fungsi
pemberian izin dan pemungutan imbalan/royalti ke dalam satu pintu, yakni
melalui LMK;
31. Bahwa model pemungutan melalui kolektif ini memberikan efisiensi
administratif, kepastian hukum, dan jaminan distribusi yang proporsional
kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku pertunjukan;
508
D.1. Mekanisme Direct Licensing Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhaan
Kepastian Hukum dan Efisiensi pada Masyarakat Indonesia yang
Majemuk dan Kondisi Wilayah Indonesia
32. Bahwa Direct Licensing (DL) untuk pertunjukan musik publik berpotensi:
- mengacaukan ekosistem kolektif yang telah diatur oleh UU Hak Cipta,
yang mana bahkan telah terdapat pula lembaga yang dibentuk khusus
untuk melaksanakan pemungutan kolektif tersebut;
- menimbulkan pemungutan ganda;
- menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara LMK dengan pihak
swasta; dan
- mengurangi perlindungan terhadap anggota PAPPRI yang tidak berstatus
sebagai pihak dalam perjanjian langsung tersebut;
33. Bahwa Direct Licensing hanya tepat apabila diaplikasikan untuk situasi yang
individual, eksklusif, dan pun tidak bersifat publik komersial, di mana untuk
pertunjukan musik publik yang bersifat massal, mekanisme kolektif adalah
bentuk perlindungan yang paling adil dan memenuhi kepastian;
34. Bahwa penerapan Direct Licensing di ranah publik berpotensi menjadi
instrumen komersial sepihak yang memarginalkan pelaku industri musik di
luar lingkar perjanjian tersebut, sehingga bertentangan dengan asas
persamaan kedudukan dalam hukum;
35. Bahwa Pihak Terkait memandang perlu untuk Mahkamah Konstitusi
memberikan tafsir tegas bahwa mekanisme royalti dalam Pasal 23 ayat (5)
UU Hak Cipta tidak memberi ruang bagi praktik Direct Licensing dalam
konteks pertunjukan publik;
36. Bahwa ekosistem kolektif pengelolaan royalti memiliki peran yang sangat
penting dalam memastikan distribusi royalti yang adil dan efisien bagi seluruh
pemegang hak cipta, dimana sistem ini memungkinkan lembaga yang
ditunjuk (dalam hal ini LMK nasional dan LMK) untuk berfungsi sebagai
perpanjangan tangan dari pencipta dan pemilik hak terkait dalam menagih
dan mendistribusikan royalti;
37. Bahwa selama ini, tanpa adanya sistem kolektif, baik pencipta maupun
pelaku pertunjukan menghadapi tantangan besar dalam mengelola hak
ekonomi secara efisien dan bahkan rawan terjebak dalam ketidakpastian
hukum dan konflik kepentingan belaka, sehingga penguatan dan pengelolaan
509
sistem kolektif melalui LMK dan LMK nasional menjadi sangat relevan untuk
menciptakan keadilan dan efisiensi dalam pengumpulan serta distribusi
royalti;
38. Bahwa sistem pemerolehan royalti secara kolektif ini sangat penting untuk
diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, mengingat sifat dari ciptaan
musik yang dapat diputar berulang kali di ruang publik oleh berbagai pihak,
bahkan sampai bermiliar kali di berbagai penjuru daerah di indonesia,
sehingga pengelolaan secara kolektif oleh suatu lembaga khusus ini dapat
atau bahkan paling tepat untuk mengakomodir pengelolaan yang adil,
transparan, dan efektif.
LMK dan LMK nasional bertindak sebagai mediator yang memastikan
tercapainya kepastian hukum baik bagi pelaku seni dan pencipta, serta
berperan penting dalam penyelesaian masalah pemerolehan royalti antara
pemilik hak cipta dengan pihak yang menggunakan ciptaan terkait secara
komersial (user) yang efisien. Hal ini sejalan dengan keterangan Ibu
Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D selaku Ahli Hukum Kekayaan Intelektual
pada persidangan tanggal 22 Juli 2025 yang selanjutnya Pihak Terkait kutip
sebagai berikut:
“... Alasan yang pertama, penciptaan musik dan lagu itu melibatkan banyak
pihak dengan bermacam-macam peran, seperti yang sudah disampaikan
tadi, ada penulis lirik, ada penata musiknya, ada penyanyinya, ada produser
rekamannya, dan publisher. Kemudian, lagu sebagai intangible assets atau
benda bergerak tidak berwujud itu berbeda dengan properti yang berwujud.
Kalau kita punya kendaraan bermotor, misalnya, Yang Mulia, hanya punya
satu, tidak bisa kendaraan itu saya pakai kemudian Ahli lain pakai, saya bisa
menggunakan itu satu sendiri. Tetapi, lagu sebagai intangible assets
dimungkinkan untuk digunakan secara masif, di mana saja. Saat ini
mungkin bisa diputar … di saat yang sama mungkin bisa diputar di mal
satu, kemudian diputar di mal yang lain, dibawakan dalam sebuah
pesta pernikahan misalnya. Jadi, penggunaan lagu secara masif dan
berulang-ulang itu butuh mekanisme yang efektif agar penggunaannya
dapat dimonitor oleh pencipta. Itulah yang mendasari mengapa kita
punya atau diharapkan adalah peran dari Lembaga Manajemen Kolektif
ini yang berperan. Jadi, tidak kemudian satu-satu untuk meminta izin
seperti itu, tetapi sudah dilaksanakan secara kolektif melalui Lembaga
Manajemen Kolektif. …”
39. Bahwa ekosistem kolektif tidak hanya memfasilitasi distribusi royalti,
melainkan juga menciptakan sistem yang jelas dan teratur untuk resolusi
sengketa, seperti halnya dalam konteks adanya permasalahan ataupun
510
urusan pembayaran royalti, LMK memiliki wewenang untuk menyelesaikan
sengketa secara internal dengan cara yang lebih efisien, tanpa mengganggu
jalannya industri, sebagaimana sejalan dengan keterangan Prof Dr. Ahmad
M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb selaku Ahli dari pihak Pemerintah pada
persidangan tanggal 7 Agustus 2025 yang selanjutnya Pihak Terkait kutip
sebagai berikut:
“Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan LMK sebagai
Collective Management Organization atau CMO memberi kepastian hukum
bagi semua pihak, termasuk pengguna komersial dengan skema lisensi
kolektif setiap penggunaan lagu tidak perlu melalui proses yang rumit.
Sistem ini memungkinkan para pencipta dan pemilik hak memperoleh royalti
dari berbagai bentuk penggunaannya. Tentu agar sistem ini berjalan
optimal, diperlukan tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMKN
dan LMK, serta pemahaman hukum yang memadai dari semua stakeholder.
Undang-Undang Hak Cipta mensyaratkan tata kelola LMKN dan LMK
secara good governance, akuntabel, dan transparan. Lembaga ini tak
hanya bertugas menghimpun royalti, tetapi juga mendistribusikan
royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait, menggunakan
teknologi dan platform digital, baik untuk big data lagu atau musik,
layanan akses lagu untuk para pengguna, monitoring lagu apa saja
yang digunakan, dan perizinan penggunaan untuk konser adalah hal
mendesak
untuk
dilakukan
dalam
rangka
akuntabilitas
dan
optimalisasi.”
40. Bahwa pada praktik yang terjadi di kancah internasional, mekanisme kolektif
juga sukses diberlakukan di beberapa negara termasuk negara-negara
berikut:
a. Negara Brasil mengelola royalti musik melalui sistem satu pintu oleh
lembaga Escritório Central de Arrecadação e Distribuição (ECAD) (vide
Bukti PT—08) yang dibentuk berdasarkan Lei do Direito Autoral (Law
No. 9.610/1998), di mana ECAD adalah satu-satunya lembaga pengelola
royalti hak pertunjukan musik di ruang publik. ECAD adalah satu-satunya
lembaga resmi manajemen kolektif nasional di Brasil yang berwenang
untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dengan sistem
sentralisasi atas penggunaan hak pertunjukan karya cipta musik. ECAD
bekerja atas nama beberapa organisasi manajemen kolektif (LMK) yang
mewakili pencipta, komposer, produser fonogram, dan artis pertunjukan;
b. Negara Italia memiliki lembaga Society of Authors and Publishers (SIAE)
sebagai LMKN yang dibentuk sebagai LMKN Italia yang mengelola
pemberian lisensi musik berhak cipta untuk pertunjukan publik dengan
511
perhitungan tarif berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Italia No.
633/1941 (vide Bukti PT—09);
41. Bahwa sama halnya dengan SIAE dan ECAD, Indonesia mengenal adanya
lembaga LMKN yang memegang peran khusus untuk memperoleh secara
kolektif dan mengelola royalti dengan batasan tarif yang sejatinya telah diatur
jelas dalam Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengaturan Royalti
Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 437) (“Permenkumham 9/2022”), dan
Kepmenkumham HKI 2/2016 sebagai peraturan turunan dari UU Hak Cipta
guna memastikan terlaksananya kepastian hukum dan keadilan serta
mencegah potensi pemberlakuan tarif royalti yang subyektif dan tidak
proporsional;
42. Bahwa memahami konsep mekanisme kolektif tersebut, maka jelas bahwa
mekanisme kolektif memberikan keunggulan pelaksanaan pengelolaan
royalti yang memberikan efisiensi administratif bagi pengguna maupun
pencipta atau pemegang hak cipta, kepastian hukum bagi seluruh pihak yang
terlibat dalam proses pemerolehan royalti, dan memaksimalkan perlindungan
hak ekonomi pencipta yang proporsional sekaligus tidak mencederai hak
pengguna ciptaan pula;
D.2. Peningkatan Mekanisme Sistem Pengelolaan Royalti yang Lebih Tepat
dan Terorganisir Melalui Sanksi Administratif
43. Bahwa dalam konteks sistem hukum nasional, penegakan hukum pada ranah
keperdataan dan administrasi sebaiknya didasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas, serta proporsionalitas agar penyelesaian sengketa berlangsung
cepat dan tepat guna;
44. Bahwa hingga kini, penegakan hukum terhadap penyelenggara pertunjukan
yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti masih sangat
bergantung pada mekanisme gugatan perdata. Meskipun sah secara hukum,
mekanisme ini sering memakan waktu lama, kurang efisien, dan tidak
512
menjamin kepatuhan tepat waktu sehingga menghambat pemenuhan
kewajiban royalti;
45. Bahwa di sisi lain, praktik penggunaan hukum pidana sebagai instrumen
tekanan terhadap pengguna atau pelaku pertunjukan yang terlambat
membayar royalti menunjukkan penyimpangan dari doktrin ultimum
remedium, yakni bahwa hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir
dan hanya diterapkan pada pelanggaran yang berat, sistemik, dan
membahayakan kepentingan umum secara langsung;
46. Bahwa pemanfaatan hukum pidana dalam konteks sengketa royalti sering
kali tidak proporsional terhadap sifat sengketa yang merupakan persoalan
ekonomi, serta berisiko mengkriminalisasi pihak yang beritikad baik namun
terlambat
memenuhi
kewajibannya.
Lebih
jauh,
terdapat
potensi
penyalahgunaan hukum pidana oleh pihak tertentu untuk melakukan
pemerasan dengan ancaman laporan pidana, yang jelas bertentangan
dengan prinsip due process of law, terutama terkait tahapan peringatan dan
penyelesaian administratif yang seharusnya lebih diutamakan;
47. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran royalti hendaknya tidak dijadikan
objek pemidanaan langsung, melainkan diselesaikan melalui mekanisme
administratif dan/atau perdata yang lebih sesuai dengan karakter kewajiban
hukum privat yang dikelola secara kolektif.
Dalam kerangka ini, Pihak Terkait merekomendasikan agar Putusan
Mahkamah Konstitusi memberikan arahan normatif guna memperkuat
ketentuan sanksi administratif dalam UU Hak Cipta. Bentuk sanksi
administratif tersebut dapat meliputi:
-
Pengenaan denda administratif progresif yang meningkat sesuai lamanya
keterlambatan, sebagai bentuk paksaan administratif (bestuursdwang)
yang lazim dalam hukum administrasi Indonesia;
-
Pencabutan izin penyelenggaraan acara oleh instansi teknis terkait
seperti Dinas Pariwisata, Pemerintah Daerah, atau Kepolisian, apabila
terbukti tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran royalti
sesuai ketentuan LMKN; dan
-
Penangguhan atau penolakan penerbitan rekomendasi izin untuk acara
selanjutnya sampai penyelenggara dapat menunjukkan bukti kepatuhan
terhadap kewajiban royalti sebelumnya;
513
48. Bahwa keberadaan sanksi administratif ini sejalan dengan prinsip
proporsionalitas dan efektivitas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam
berbagai
putusan
Mahkamah
Konstitusi
terkait
perlindungan
hak
konstitusional warga negara dan tertib penyelenggaraan negara, di mana
Sanksi administratif ini memiliki keunggulan karena dapat diterapkan secara
cepat, terukur, berdasarkan data objektif dari LMKN, serta memberikan efek
jera tanpa menimbulkan stigma sosial dan kerugian yang melekat seperti
akibat hukum pidana;
49. Bahwa lebih lanjut, pengaturan sanksi administratif tersebut sesuai dengan
asas subsidiaritas hukum pidana, yakni negara seharusnya mengutamakan
penyelesaian melalui cara yang paling ringan dan tidak represif sebelum
menggunakan instrumen pidana, sebagaimana dikedepankan dalam doktrin
penegakan hukum modern.
D.3. Peningkatan Mekanisme Sistem Pengelolaan Royalti yang Lebih Tepat
dan Terorganisir Melalui Pengaturan Jangka Waktu Pembayaran Royalti
dengan Batasan yang Jelas dan Mutlak
50. Bahwa seiring dengan kebutuhan penguatan rezim administratif dalam
pengelolaan royalti, Pihak Terkait menilai perlu adanya pengaturan tegas
mengenai jangka waktu pembayaran royalti setelah pertunjukan, guna
memastikan
kepastian
hukum
dan
mencegah
praktik
penundaan
pembayaran secara tidak beralasan oleh penyelenggara;
51. Bahwa saat ini, UU Hak Cipta belum mengatur batas waktu spesifik kapan
royalti harus dibayarkan, sehingga menimbulkan multitafsir yang dapat
disalahgunakan untuk menunda pembayaran, sehingga Pihak Terkait
berpendapat bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan
konstitusional dan yuridis untuk menetapkan batas waktu pembayaran royalti
secara jelas, proporsional, dan limitatif, selaras dengan prinsip legalitas
administratif guna menjamin ketertiban hukum dan kejelasan norma;
52. Bahwa sebagai representasi komunitas musisi dan pelaku pertunjukan, Pihak
Terkait merekomendasikan agar pembayaran royalti dilakukan paling lambat
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pertunjukan selesai.
Jangka waktu ini dianggap memadai karena pertimbangan berikut:
514
-
Jangka waktu tersebut akan memberikan ruang waktu yang wajar bagi
penyelenggara untuk menyelesaikan pembukuan pendapatan dan
pengeluaran acara secara profesional dan transparan;
-
Jangka waktu tersebut memungkinkan pelaporan penggunaan lagu
(setlist) dan format acara secara akurat kepada LMK;
-
Jangka waktu tersebut dapat berperan penting dalam menghindari
penegakan denda atau sanksi administratif yang sewenang-wenang; dan
-
Jangka
waktu
yang
ditetapkan
tersebut
dapat
menciptakan
kekonsistenan dengan praktik umum penyelesaian kewajiban pasca-
acara dalam industri pertunjukan;
53. Bahwa model pengaturan jangka waktu semacam ini merupakan upaya yang
efisien, hal ini mengacu pada fakta bahwa peraturan internal American
Society of Composer, authors and Publisher (ASCAP) dan Broadcast Music,
Inc (BMI) di Amerika Serikat serta Society of composers, Authors and Music
Publisher of Canada (SOCAN) di Kanada telah mengadopsi model
pengaturan ini, yang mana menetapkan tenggat pelaporan dan pembayaran
berkisar antara 15–45 hari setelah penggunaan;
54. Bahwa dengan pengaturan ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara, namun juga menjadi dasar obyektif bagi
pemberlakuan sanksi administratif jika terjadi keterlambatan, sekaligus
mengisi kekosongan norma yang selama ini menjadi sumber perdebatan dan
ketidakpastian. Sehingga pada akhirnya, pengaturan jangka waktu ini akan
memastikan fungsi sosial hak cipta dapat berjalan seimbang, menghormati
hak pencipta sekaligus memberi kelonggaran administratif yang proporsional
kepada pengguna;
55. Bahwa dengan demikian, mengacu pada uraian mengenai konsep kolektif
tersebut di atas, maka Pihak Terkait dengan ini menyatakan ekosistem
kolektif merupakan mekanisme yang paling efektif, adil, dan transparan
dalam pengelolaan dan distribusi royalti di sektor musik, serta telah sejalan
dengan UU Hak Cipta maupun praktik internasional dan prinsip-prinsip
konstitusional;
E.
KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI ADA PADA PENYELENGGARA
PERTUNJUKAN
515
56. Bahwa secara konseptual dalam ranah hukum hak cipta, pihak yang
berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban pembayaran royalti adalah
pihak yang memanfaatkan ciptaan untuk kepentingan komersial dan
memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari pemanfaatan tersebut.
Hal ini sesuai dengan penafsiran pada Confédération Internationale des
Sociétés
d'Auteurs
et
Compositeurs
(CISAC)
atau
International
Confederation of Societies of Authors and Composers, yang menerapkan
prinsip international “the user pays”, di mana penyelenggara adalah pihak
yang bertanggung jawab atas terbukanya akses karya cipta ke publik, maka
pada hakikatnya, royalti bukan dibayarkan oleh siapa yang menyanyi
melainkan pihak yang memberikan akses kepada publik;
57. Bahwa dalam konteks pertunjukan musik secara publik ini, penyelenggara
pertunjukan adalah subjek hukum yang memenuhi kriteria tersebut, karena:
a. Penyelenggara pertunjukan adalah pihak pengendali konsep dan
konten acara
Penyelenggara
adalah
pihak
yang
menyusun,
mengatur,
dan
menentukan bentuk pertunjukan, termasuk jenis musik, daftar lagu
(setlist), urutan penampilan, dan durasi acara, di mana penyelenggara
memiliki kewenangan penuh dalam mengontrak pelaku pertunjukan,
menentukan siapa yang tampil, serta menetapkan apakah repertoar yang
dibawakan termasuk lagu-lagu berhak cipta yang wajib dibayarkan
royalti.
b. Penyelenggara pertunjukan adalah subjek dalam perjanjian dengan
pelaku pertunjukan
Penyelenggara adalah pihak yang menandatangani kontrak kerja atau
perjanjian jasa artistik dengan pelaku pertunjukan, di mana dalam kontrak
tersebut,
pelaku
pertunjukan
hanya
berkewajiban
memberikan
penampilan sesuai kesepakatan, tanpa memikul tanggung jawab
administratif terkait izin komersial ciptaan. Dengan demikian, kewajiban
hukum yang bersifat administratif dan finansial, termasuk pembayaran
royalti, melekat pada penyelenggara sebagai pihak pemberi kerja
sekaligus penerima manfaat langsung dari penyelenggaraan pertunjukan
tersebut.
516
c. Penyelenggara
pertunjukan
adalah
pihak
pengendali
arus
pendapatan
Seluruh pendapatan yang timbul dan dihasilkan dari penyelenggaraan
suatu pertunjukan, baik dalam aspek penjualan tiket, kontrak dengan
sponsor, perjanjian kerja sama dengan iklan, penjualan merchandise,
maupun sumber-sumber komersial lainnya, diperoleh dan dikelola oleh
pihak penyelenggara, sehingga penyelenggara memiliki kapasitas dan
sumber daya untuk mengetahui secara keseluruhan pendapatan dan
mengalokasikan bagian dari pendapatan tersebut untuk memenuhi
kewajiban pembayaran royalti melalui LMK.
Oleh karena itu, secara logis dan adil penyelenggara adalah pihak yang
berkewajiban membayar royalti melalui LMK;
58. Bahwa pada praktiknya, seringkali Pihak Terkait menemukan pembebanan
kewajiban bayar royalti yang tidak tepat atau salah sasaran terhadap pelaku
pertunjukan seperti penyanyi atau musisi yang tampil atas dasar kontrak
profesional, yang mana justru tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan
mengenai status perizinan karya yang dibawakan, serta tidak dalam posisi
hukum untuk mewakili pengguna dalam melakukan pembayaran imbalan.
Namun demikian, mereka justru sering menjadi pihak yang disasar oleh klaim
atau ancaman pidana, padahal substansi tanggung jawab hukum seharusnya
berada pada pihak pengguna komersial seperti penyelenggara acara, pemilik
venue, atau promotor;
59. Bahwa pelaku pertunjukan (performer) pada hakikatnya adalah pihak yang
menjalankan kewajiban artistik berdasarkan kontrak, tanpa kewenangan
maupun sarana untuk menghitung, menagih, atau membayarkan royalti atas
ciptaan
yang ditampilkan, sehingga
dengan menempatkan
pelaku
pertunjukan sebagai pihak yang berkewajiban membayar royalti akan:
- menciptakan beban ganda karena pelaku pertunjukan telah menjual
jasanya kepada penyelenggara dan tidak menerima
langsung
pendapatan dari acara yang diselenggarakan;
- menimbulkan potensi sengketa dan kriminalisasi apabila penyelenggara
lalai membayar royalti, namun pelaku pertunjukan yang dituntut;
60. Bahwa jika Pihak Terkait menelaah dari sudut pandang asas kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI, penentuan
517
subjek kewajiban haruslah jelas dan logis, yang mana dalam hal ini
penyelenggara adalah subjek hukum yang paling tepat karena memenuhi
unsur control (pengendalian), benefit (penerimaan manfaat), dan capacity
(kemampuan untuk melaksanakan kewajiban);
61. Bahwa pada praktiknya, di ranah internasional juga menunjukkan hal yang
sama, yaitu:
- Di negara Italia, lembaga Society of Authors and Publishers (SIAE)
memungut royalti langsung dari promotor atau penyelenggara acara,
bukan dari artis atau band yang tampil;
- Di negara Brasil, lembaga Escritório Central de Arrecadação e Distribuição
(ECAD) menegaskan bahwa penyelenggara atau promotor adalah pihak
yang wajib membayar karena merekalah yang memegang izin dan
bertanggung jawab secara administratif;
62. Bahwa terkait dengan pandangan siapa yang berkewajiban untuk membayar
royalti, Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE selaku perwakilan dari pihak
Pemerintah menyampaikan dalam Persidangan tanggal 30 Juni 2025 bahwa
“tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara, acara, atau pemilik
tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah
sebagai penyelenggara”.
Lebih lanjut, Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE juga menyampaikan hal serupa
bahwa “Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Intelektual telah
menegaskan bahwa penyelenggara … bahwa penyelenggara acara
pertunjukan adalah pihak yang berkewajiban membayar royalti, ini
menyederhanakan proses pengumpulan royalti dan memberikan kepastian
hukum”;
63. Bahwa dengan demikian, Pihak Terkait dengan ini mendukung adanya
permintaan dari Para Pemohon untuk mengubah makna frasa “setiap orang”
pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta agar diubah menjadi “Setiap Orang,
sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku pada Pelaku Pertunjukan” agar
diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban
membayar
royalti
tersebut
adalah
siapapun
yang
merupakan
penyelenggara acara, bukan pihak yang terlihat tampil dalam acara
tersebut;
518
F. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian Kesimpulan tersebut di atas, Pihak Terkait dengan ini
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara a quo untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam
suatu pertunjukan.”;
3. Menyatakan frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang,
sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
4. Menyatakan frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai ”membayar imbalan, sebelum ataupun setelah pertunjukan
dilaksanakan”;
5. Menyatakan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
519
dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”;
6. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
7. Menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara a quo memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.15]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk menyerahkan
kesimpulan kepada Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
I.
KONKLUSI
1. Bahwa benar, pada awal tahun 2025, dua kelompok pemohon yang sama-
sama berasal dari dunia seni pertunjukan melangkah ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia. Kelompok pertama, yang kemudian tercatat
sebagai
Para
Pemohon
Perkara
Nomor:
28/PUU-XXIII/2025,
beranggotakan 29 penyanyi dan pelaku pertunjukan terkenal di Indonesia.
Kelompok kedua, Para Pemohon Perkara Nomor: 37/PUU-XXIII/2025,
berisi enam individu lainnya. Mereka membawa kegelisahan yang sama:
520
adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta yang menurut mereka tidak selaras dengan UUD NRI
Tahun 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur hak ekonomi,
pengelolaan royalti, dan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional [LMKN].
2. Bahwa benar, berikut adalah gambaran Timeline Persidangan Perkara
Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, sebagai
berikut:
3. sidang perdana, yang disebut pemeriksaan pendahuluan I, digelar pada 24
April 2025. Ruang sidang panel di Gedung Mahkamah Konstitusi terasa
penuh dengan deretan kursi yang diisi oleh para kuasa hukum pemohon,
perwakilan artis, serta awak media yang ingin mengabadikan momen langka
ini. Ketua Panel, Hakim Saldi Isra, membuka persidangan dengan ketukan
palu tiga kali. Pemohon memaparkan legal standing mereka: para pelaku
seni merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 9 ayat (3), Pasal 23
ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Norma-norma ini, kata mereka, memaksa pelaku seni menyerahkan
pengelolaan haknya kepada LMKN, yang dalam praktiknya menimbulkan
potensi monopoli, kurang transparan, dan mengurangi kebebasan mereka
untuk mengelola karya sendiri.
4. Bahwa benar, Para pemohon menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU
Hak Cipta menciptakan cakrawala hukum dan berpotensi mengancam
521
kebebasan berekspresi mereka sebagai pelaku pertunjukan, karena adanya
persyaratan izin langsung dari pencipta dan ancaman sanksi pidana.
Mahkamah memberikan nasihat terkait menyertakan syarat permohonan
formil, meminta para kuasa hukum untuk memperjelas deskripsi kerugian
konstitusional, serta memperbaiki struktur permohonan, agar sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Sidang pendahuluan
ini menekankan perlunya klarifikasi hukum dalam mekanisme pembayaran
royalti dan pemaknaan pasal dalam UU Hak Cipta agar tidak merugikan
pelaku seni dan mendukung pengembangan industri kreatif di Indonesia.
5. Bahwa benar, Mahkamah, pada tahap ini, belum menilai benar atau salah
dalil tersebut. Hakim Panel memberikan nasihat agar permohonan diperbaiki:
uraian kerugian konstitusional perlu dipertegas, hubungan sebab-akibat
antara norma dan kerugian harus jelas, dan dalil uji materi harus dirangkai
lebih terstruktur. Pemohon pun mencatat semua masukan itu, menyiapkan
perbaikan untuk sidang berikutnya.
6. Bahwa benar, sidang kedua pada 7 Mei 2025, menjadi ajang bagi para
pemohon untuk menyampaikan versi revisi permohonannya. Mereka
mengaku telah memperbaiki uraian sesuai arahan hakim: menambahkan
argumentasi bahwa norma-norma tersebut membatasi hak ekonomi secara
tidak proporsional, mempersempit ruang negosiasi langsung antara pelaku
seni dan pengguna karya, serta menempatkan LMKN pada posisi dominan
yang sulit diawasi oleh pemilik hak. Hakim panel mencatat perbaikan ini,
menandai proses formal menuju sidang pleno.
7. Bahwa benar, sidang tersebut berfokus pada tahap prosedural yang dikenal
sebagai “Perbaikan Permohonan”, di mana tim hukum para pemohon
mengajukan revisi dan klarifikasi terhadap klaim awal mereka. Permohonan
tersebut mempertanyakan beberapa ketentuan spesifik dalam UU Hak Cipta,
khususnya
terkait
interpretasi
frasa
kunci
dalam
undang-undang,
pelanggaran hak konstitusional, serta ruang lingkup dan penerapan
perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti. Pemohon meliputi sejumlah
individu terkemuka dari industri kreatif, yang diwakili oleh tim kuasa hukum.
Meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau dan menyatakan beberapa
ketentuan UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, serta
522
meminta pembatalan bersyarat atas ketentuan-ketentuan tersebut kecuali
jika ditafsirkan secara lebih sempit. Masalah yang diperdebatkan meliputi
frasa seperti “penggunaan komersial karya,” “setiap orang,” “pembayaran
ganti rugi,” dan “kecuali disepakati lain,” serta kekhawatiran tentang
proporsionalitas dalam sanksi pidana. Sidang mengungkapkan bahwa
pemohon telah melakukan revisi substansial terhadap permohonan mereka,
dengan memasukkan argumen rinci mengenai kedudukan hukum, kerugian
konstitusional, perbandingan dengan sistem hak cipta internasional, dan
mekanisme lisensi seperti lisensi kolektif versus lisensi langsung. Mahkamah
mengakui keseriusan dan ketelitian permohonan yang direvisi dan
menyatakan bahwa keputusan akan segera diambil mengenai apakah kasus
ini akan dilanjutkan ke sidang pleno untuk pemeriksaan lebih mendalam, atau
dapat diselesaikan tanpa itu. Detail administratif mengenai pengajuan dan
verifikasi bukti, kehadiran kuasa hukum, dan formalitas prosedural. Sidang
ditutup dengan Mahkamah mengucapkan terima kasih atas upaya para
pemohon dan menyatakan bahwa keputusan mengenai langkah prosedural
selanjutnya akan diumumkan pada waktunya.
8. Bahwa benar, memasuki 30 Juni 2025, persidangan memasuki tahap
penting: mendengar keterangan DPR dan Presiden. Di sini, tensi mulai
terasa. DPR, melalui juru bicara I Wayan Sudirta, membela norma UU Hak
Cipta sebagai wujud amanat konstitusi untuk melindungi hak cipta sekaligus
kepentingan masyarakat luas. Menurut DPR, LMKN bukanlah alat monopoli,
melainkan sarana untuk memastikan distribusi royalti yang adil dan efisien.
Pemerintah, diwakili Razilu, pejabat Kementerian Hukum Republik
Indonesia, menggarisbawahi filosofi undang-undang ini: pengelolaan
langsung dan kolektif adalah mekanisme yang diakui di banyak negara, dan
justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencipta.
9. Bahwa benar, sidang tersebut melibatkan presentasi dan argumen rinci dari
perwakilan pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Republik Indonesia,
dan Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
DPR dan Pemerintah membela pasal-pasal yang dipermasalahkan, yakni
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1),
dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan argumentasi bahwa pasal-
523
pasal tersebut sesuai dengan Konstitusi dan norma hak cipta internasional.
Mereka menekankan hak eksklusif pencipta atas hak ekonomi dan hak moral,
mekanisme lisensi [lisensi langsung dan lisensi kolektif], serta peran
organisasi pengelolaan kolektif dalam pengumpulan dan distribusi royalti.
Pemerintah menyoroti kerangka hukum dan administratif, termasuk peraturan
pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan
Peraturan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022,
yang mengatur mekanisme pengelolaan royalti dan penetapan tarif secara
rinci. Mahkamah mengemukakan kekhawatiran tentang efektivitas dan
transparansi pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN, tafsir hukum tentang
“penggunaan
komersial,”
keseimbangan
antara
hak
pencipta
dan
kepentingan publik, serta potensi kriminalisasi pelanggaran hak cipta.
Mahkamah meminta klarifikasi tentang sistem lisensi langsung versus lisensi
umum, penanganan pencipta yang tidak terdaftar LMK, peran pelaku seni
versus penyelenggara acara dalam pembayaran royalti, dan implikasi budaya
dari penegakan hak cipta. Ada saran untuk melibatkan LMKN sebagai pihak
berkepentingan dalam persidangan, guna memperoleh kejelasan mengenai
masalah operasional. Persidangan berakhir, dengan rencana untuk
mengundang pihak-pihak terkait lainnya, termasuk asosiasi seniman dan
badan pengelolaan hak cipta, untuk masukan lebih lanjut. Pengadilan
menyoroti pentingnya menyeimbangkan perlindungan hak ekonomi pencipta
dengan hak publik untuk menikmati karya budaya, memastikan transparansi
dan keadilan dalam distribusi royalti, serta mencegah penyalahgunaan sanksi
pidana dalam penegakan hak cipta.
10. Bahwa benar, babak berikutnya, pada 10 Juli 2025, Pihak Terkait mulai
masuk gelanggang. Dharma Oratmangun [LMKN] hadir dengan jajaran
pengurusnya, menjelaskan peran mereka sebagai pengelola kolektif yang
sah. Mereka menegaskan bahwa mekanisme yang ada telah mengacu pada
transparansi dan akuntabilitas. Marcellius Kirana Hamonangan [Kuasa
Hukum PAPPRI] juga hadir, memberikan dukungan pada skema kolektif ini.
Namun, suasana berubah ketika Satriyo Yudi Wahono, dkk., yang juga
menjadi pihak terkait, disambung Singgih Tomi Gumilang [Kuasa Hukum
Satriyo Yudi Wahono, dkk.] menyampaikan pengalaman berbeda: ada
masalah teknis dan administratif yang menyebabkan keterlambatan atau
524
ketidakjelasan pembagian royalti. Mereka menilai norma yang terlalu
memusat pada LMKN justru membuka celah ketidakadilan.
11. Bahwa benar, berbagai pihak turut serta, termasuk para pemohon,
pemerintah, serta pihak terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional [LMKN], Persatuan Penyanyi, Penulis Lagu, dan Musisi Indonesia
[PAPPRI], dan Satriyo Yudi Wahono, dkk., yang kesemuanya adalah para
anggota dan para pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia [AKSI].
Sidang tersebut berfokus pada argumen yang diajukan oleh pihak-pihak
terkait dan pertanyaan yang diajukan oleh hakim Konstitusi, dengan tujuan
untuk mengklarifikasi masalah hukum dan praktis, seputar penegakan hak
cipta di Indonesia. Isu-isu utama yang dibahas, meliputi eksklusivitas dan
cakupan hak cipta, peran, dan legitimasi LMKN sebagai lembaga
pengelolaan kolektif terpusat, tanggung jawab penyelenggara acara versus
penampil dalam pembayaran royalti, kejelasan, dan kepastian ketentuan
undang-undang, terutama terkait sanksi pidana, serta keseimbangan antara
perlindungan hak ekonomi pencipta dan jaminan kerangka hukum yang adil
yang mendukung ekosistem industri musik. LMKN membela keharusan
sistem pengelolaan kolektif, menekankan bahwa pemegang hak cipta
bergantung pada lembaga semacam itu untuk mengelola hak ekonomi
secara efisien dan memastikan pengumpulan serta distribusi royalti. PAPPRI
mendukung klaim pemohon, bahwa beberapa ketentuan dalam undang-
undang hak cipta ambigu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan
berpotensi mengkriminalisasi penampil secara tidak adil, menyerukan
penyesuaian interpretasi konstitusional untuk mengklarifikasi undang-undang
dan melindungi penampil dari pembayaran ganda atau tindakan hukum yang
tidak adil. Perwakilan Satriyo Yudi Wahono, dkk. berargumen, bahwa UU
Hak Cipta yang ada, sudah sejalan dengan prinsip konstitusional, dan
menekankan pentingnya hak eksklusif pencipta, serta keabsahan sanksi
pidana untuk melindungi kekayaan intelektual. Mereka menyoroti kebutuhan
untuk mempertahankan kerangka hukum saat ini untuk melindungi pencipta,
terutama yang secara ekonomi rentan dari eksploitasi. Para hakim Konstitusi
mengajukan pertanyaan penting, terkait detail operasional LMKN dan LMK,
implikasi hukum dan praktis mekanisme pembayaran dan lisensi, waktu dan
penegakan pembayaran royalti, serta keseimbangan antara kewajiban
525
pengguna dan hak pencipta. Mereka meminta penjelasan tertulis lebih rinci
dari semua pihak untuk memahami kondisi dan praktik aktual sebelum
mengambil keputusan. Sidang ditutup dengan pengaturan prosedural untuk
pengajuan keterangan ahli dan saksi serta klarifikasi tertulis lebih lanjut.
12. Bahwa benar, ketegangan semakin terasa pada sidang 22 Juli 2025 saat ahli
dan saksi dari Pemohon 28/PUU-XXIII/2025 memberikan keterangan. Ahli
hukum memaparkan risiko pelanggaran hak konstitusional, jika pelaku seni
tidak diberi kebebasan memilih jalur pengelolaan haknya. Saksi, yang
merupakan penyanyi aktif, menceritakan pengalaman pribadinya: royalti yang
diterima, sering kali tidak sesuai dengan jumlah pemutaran atau penggunaan
karya di lapangan. Cerita-cerita ini membawa nuansa emosional ke ruang
sidang, membuat isu ini terasa lebih manusiawi daripada sekadar perdebatan
pasal.
13. Bahwa benar, saksi-saksi Pemohon 28/PUU-XXIII/2025 termasuk Hendra
Samuel Simorangkir [Sammy Simorangkir] dan Lestiani [Lesti Kejora],
keduanya penyanyi profesional yang berbagi pengalaman mereka tentang
ketidakpastian hukum dan sengketa yang timbul dari interpretasi undang-
undang hak cipta, terutama terkait hak pertunjukan dan kewajiban untuk
mendapatkan izin langsung dari pencipta. Mereka menekankan tantangan
profesional dan ekonomi yang dihadapi para penampil, seperti ancaman
gugatan hukum dan tuntutan pidana meskipun mereka berkontribusi dalam
mempopulerkan karya, seringkali tanpa akses langsung atau pemahaman
tentang sistem royalti yang dikelola oleh organisasi pengelolaan kolektif
[LMKN]. Ahli Laurensia Andrini dan Ahli Muhammad Fatahillah Akbar
memberikan analisis hukum mendalam. Mereka menjelaskan dasar filosofis
dan ekonomi hak cipta dan hak terkait, menekankan sifat yang berbeda
namun saling melengkapi dari hak-hak tersebut. Laurensia menyoroti
masalah dengan bahasa undang-undang yang ambigu yang menyebabkan
interpretasi ganda, terutama terkait siapa yang harus membayar royalti dan
bagaimana izin dikelola dalam pertunjukan langsung. Ahli Muhammad fokus
pada aspek hukum pidana, mengadvokasi pendekatan humanis dan
proporsional dalam kriminalisasi kasus hak cipta, dengan argumen bahwa
sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir [ultimum remedium]. Dia
526
menekankan ketidakhadiran mens rea [niat] dalam ketentuan saat ini dan
memperingatkan terhadap penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat untuk
sengketa pribadi atau komersial. Sidang ini menampilkan dialog aktif antara
hakim konstitusi, penasihat hukum pemohon, perwakilan pemerintah, dan
pihak terkait, membahas implikasi praktis hukum, tantangan penegakan, dan
kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih jelas yang melindungi hak
pencipta dan pelaku seni sambil mendorong ekosistem musik yang
berkelanjutan dan kolaboratif. Pengadilan juga mengeksplorasi standar
hukum internasional, peran organisasi pengelolaan kolektif, dan konteks
sosio-budaya hukum hak cipta Indonesia, yang secara historis berbeda dari
tradisi individualistik Barat.
14. Bahwa benar, tak mau kalah, pada 31 Juli 2025, giliran Pemohon 37/PUU-
XXIII/2025 menghadirkan ahli Albert Aries dan Marulam J. Hutauruk dan
saksi Rina Aprilla dan Denny Rachman. Ahli memberikan perspektif yang
menekankan kebebasan berkontrak sebagai prinsip fundamental dalam
hukum perdata, sementara saksi memaparkan data konkret tentang
pembayaran royalti yang tidak proporsional. Bagi mereka, masalah ini bukan
sekadar teori, tapi realitas yang berdampak langsung pada penghidupan
pelaku seni.
15. Bahwa benar, sidang tersebut mencakup kesaksian dari penyanyi dan musisi
profesional yang mengekspresikan kekhawatiran mereka tentang dampak
sistem hak cipta saat ini terhadap kemampuan mereka untuk tampil secara
bebas tanpa takut akan konsekuensi hukum seperti gugatan atau tuntutan
pidana. Mereka menggambarkan kesulitan praktis yang dihadapi dalam
pertunjukan langsung di kafe, restoran, dan acara karena persyaratan lisensi
yang tidak jelas dan penegakan hukum yang tidak konsisten, yang
membatasi kebebasan artistik mereka dan mengancam mata pencaharian
mereka. Ahli memberikan tafsiran hukum atas ketentuan hak cipta,
menekankan konvensi internasional [Konvensi Bern, WCT, TRIPS] dan
prinsip bahwa pertunjukan publik tidak memerlukan izin langsung dari
pemegang hak cipta. Mereka berargumen, bahwa ketentuan undang-undang
saat ini, terutama Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan izin sebelumnya dari
pemegang hak cipta, dapat secara tidak adil membatasi penampil dan
527
menghambat kreativitas. Ahli menyoroti prinsip “penggunaan wajar” dan
fungsi sosial karya berhak cipta, menyerukan pendekatan seimbang yang
melindungi pencipta tanpa memberatkan penampil secara berlebihan. Ahli
membahas
sanksi
pidana
dalam
UU
Hak
Cipta,
menyoroti
ketidakkonsistenan dengan reformasi hukum pidana baru dan kebutuhan
akan kepastian hukum yang jelas, terutama terkait peran dan tanggung jawab
pihak yang dikenai tanggung jawab pidana [misalnya, penampil versus
penyelenggara acara]. Ahli tersebut menekankan prinsip bahwa sanksi
pidana harus menjadi ultima ratio [langkah terakhir] dan tidak boleh
diterapkan secara sembarangan dalam sengketa hak cipta. Perwakilan dari
pemerintah, organisasi pengelolaan hak cipta kolektif [LMK dan LMKN], dan
pihak terkait lainnya juga hadir, menjelaskan sistem lisensi, pengumpulan
royalti, dan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan dan
kesadaran publik. Sidang tersebut mencakup pertanyaan dari hakim
mengenai ruang lingkup pertunjukan publik, aspek sosial dan ekonomi
penegakan hak cipta, masalah seputar karya asing, dan tantangan praktis
dalam implementasi undang-undang. Sidang ditutup dengan rencana
pemerintah untuk menyajikan kesaksian ahli tambahan dalam sesi
mendatang dan penekanan pada kebutuhan akan kejelasan hukum,
keadilan, dan pendekatan yang seimbang yang menghormati hak pencipta
serta realitas praktis yang dihadapi oleh pelaku seni dan masyarakat.
16. Bahwa benar, sidang terakhir dalam rangkaian ini berlangsung pada 7
Agustus 2025. Pemerintah menghadirkan Ahli Presiden, yang menegaskan
bahwa pengaturan dalam UU Hak Cipta sudah mempertimbangkan
keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku pertunjukan, dan
pengguna. Mereka mengingatkan bahwa tanpa mekanisme kolektif, distribusi
royalti akan lebih rawan manipulasi, biaya transaksi tinggi, dan sulit diawasi.
LMKN, kata mereka, adalah instrumen negara yang sah dan perlu diperkuat,
bukan dihapus.
17. Bahwa benar, sidang tersebut mencakup ahli yang ditunjuk oleh Presiden,
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, seorang pakar Hukum Kekayaan Intelektual dan
Hukum Siber dari Universitas Padjajaran. Prof. Ramli menekankan
pentingnya industri musik dan lagu sebagai bagian kritis dari ekonomi kreatif
528
Indonesia, yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Beliau menjelaskan kerangka
hukum yang menyeimbangkan hak eksklusif pencipta dengan aksesibilitas
musik melalui organisasi pengelolaan kolektif [CMOs], terutama Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional [LMKN] dan lembaga afiliasinya [LMK]. Sistem
ini dirancang untuk mekanisme lisensi satu pintu, guna memudahkan
pengumpulan dan distribusi royalti, bertujuan menghindari hambatan
birokrasi bagi pengguna dan mempromosikan remunerasi yang adil bagi
pencipta. Ahli menyoroti tantangan dalam undang-undang saat ini, termasuk
kebutuhan untuk menyesuaikan tarif royalti, mengingat realitas ekonomi dan
persaingan dari produk digital alternatif, seperti musik yang dihasilkan oleh
kecerdasan buatan / Artificial Intelegence [AI]. Ahli menekankan risiko
penegakan hukum yang terlalu keras dapat menimbulkan ketakutan di
kalangan pengguna, yang berpotensi mengurangi penggunaan musik oleh
publik. Undang-undang memungkinkan pencipta untuk keluar dari sistem
kolektif [opt. out] dan mengelola hak mereka secara mandiri, meskipun hal ini
dapat mengurangi jangkauan pasar mereka. Selama sidang, Mahkamah
mengajukan pertanyaan kritis tentang penerapan hak cipta dalam konteks
yang beragam, seperti penggunaan komersial versus non-komersial, lingkup
tanggung jawab penyelenggara acara versus penampil, penegakan dan
transparansi pengumpulan royalti, serta mekanisme praktis untuk mengukur
penggunaan musik dalam acara dan tempat. Prof. Ramli mengakui
kompleksitas undang-undang dan menyarankan perlunya revisi untuk
mengakomodasi
teknologi
baru,
seperti
kecerdasan
buatan
serta
mengklarifikasi tanggung jawab, terutama membedakan antara penampil dan
penyelenggara acara. Sidang ditutup dengan kesepakatan bagi semua pihak
untuk menyerahkan kesimpulan akhir pada 15 Agustus 2025. Pembahasan
tersebut mengungkap keseimbangan rumit antara melindungi hak pencipta
dan mendorong industri musik yang aksesibel dan dinamis dalam lanskap
digital dan budaya Indonesia yang terus berkembang.
18. Bahwa benar, seiring berlalunya tujuh kali persidangan, terlihat jelas adanya
tarik-menarik argumentasi. Pemohon berdiri di sisi kebebasan individual dan
akuntabilitas langsung, sedangkan Pemerintah dan DPR mempertahankan
pengelolaan langsung dan kolektif demi kepastian hukum dan efisiensi.
Pihak Terkait terbagi: ada yang mendukung mekanisme saat ini, yaitu
529
Satriyo Yudi Wahono, dkk., dan ada yang berpihak pada para pemohon
yaitu PAPPRI.
19. Bahwa benar, kini, nasib pasal-pasal yang dipersoalkan berada di tangan
sembilan hakim konstitusi. Putusan mereka, kelak akan menentukan arah
kebijakan hak cipta di Indonesia: apakah negara akan terus memusatkan
pengelolaan royalti melalui LMKN dan tetap membuka ruang lebih luas bagi
pelaku seni untuk mengatur hak ekonominya sendiri. Perkara ini bukan
sekadar soal pasal demi pasal, tetapi lebih menyentuh jantung persoalan
antara perlindungan negara dan kebebasan kreatif, sebuah perdebatan
yang akan mempengaruhi wajah industri musik dan seni pertunjukan tanah
air untuk waktu yang lama.
20. Bahwa benar, kesaksian David Otmar Veda Koeswoyo, putra kedua
almarhum Yon Koeswoyo, mengungkap rangkaian peristiwa yang ia nilai
sebagai tindakan manipulatif yang dilakukan oleh kelompok musik Tkoos.
Tindakan tersebut mencakup penggiringan opini, pemutarbalikan fakta, klaim
keliru mengenai garis keturunan, serta interpretasi sepihak atas perjanjian
apresiasi lagu karya almarhum Tonny Koeswoyo.
21. Bahwa benar, kesaksian David Otmar Veda Koeswoyo, menjelaskan bahwa
semenjak Tkoos tampil sebagai band pelestari lagu-lagu KoesPlus® dan
Koes Bersaudara, terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan, baik
melalui kolega mereka maupun secara langsung oleh leader band Tkoos.
Salah satu isu yang paling mengganggu adalah narasi seolah-olah Tkoos
merupakan keturunan langsung keluarga Koeswoyo. Walaupun pernah
dilakukan klarifikasi, namun upaya tersebut dinilai tidak efektif, dan malah
memunculkan ruang abu-abu yang terus dimanfaatkan.
22. Bahwa benar, terdapat kasus penyalahgunaan makna perjanjian apresiasi
tahun 2018, yang sejatinya ditujukan khusus kepada keluarga almarhum
Tonny Koeswoyo,
namun
kemudian
dipersepsikan publik sebagai
pembayaran royalti untuk seluruh keluarga besar KoesPlus®. Menurut David,
hal ini disengaja untuk menimbulkan kebingungan, bahkan mengadu domba
antar anggota keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
530
23. Bahwa benar, kesaksian ini juga menyinggung peristiwa-peristiwa lain,
termasuk pengakuan leader band Tkoos dalam sebuah pertemuan, bahwa ia
mengenal pihak yang terlibat konflik internal keluarga Koeswoyo pada tahun
2014, yang kemudian diakui benar setelah sebelumnya membantah. Perilaku
ini, dinilai mencederai martabat keluarga dan merusak nama baik, almarhum
Yon Koeswoyo.
24. Bahwa benar, David dapat menyimpulkan, bahwa Tkoos telah secara terang-
terangan melakukan manipulasi yang merugikan kehormatan keluarga besar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara. Tindakan manipulasi ini bukan sekedar
pelanggaran prosedural, melainkan suatu bentuk pendistorsian yang secara
sengaja mengabaikan nilai historis, artistik, dan emosional yang melekat
pada warisan musik legendaris tersebut.
25. Bahwa benar, manipulasi tersebut telah menimbulkan dampak serius secara
moral, emosional, dan sosial bagi keluarga besar Koeswoyo maupun
masyarakat pendukungnya. Secara moral, tindakan ini merendahkan
integritas kreasi seni; secara emosional, mencederai ikatan batin antara
pencipta, ahli waris, dan publik; secara sosial, mengikis apresiasi terhadap
karya orisinal. Oleh karena itu, demi keadilan dan penghormatan atas hak
asasi pencipta, David mendorong pelarangan total bagi Tkoos untuk
membawakan lagu-lagu KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
26. Bahwa benar, kasus ini terkait erat dengan pokok perkara pengujian UU Hak
Cipta, khususnya dalam menegaskan urgensi penerapan mekanisme lisensi
langsung [direct license]. Mekanisme ini menjadi solusi krusial, untuk
memastikan perlindungan utuh terhadap hak moral dan ekonomi pencipta
atau ahli warisnya, sebagaimana telah dijamin konstitusi, dengan
memberikan kendali penuh atas penggunaan karya, mencegah eksploitasi
tanpa izin, dan menjamin penghargaan yang setara atas warisan budaya
Bangsa Indonesia.
27. Bahwa benar, kesaksian ini memperkuat argumen para Pemohon Pihak
Terkait Satriyo Yudi Wahono, dkk., mengenai perlunya perlindungan hukum
yang tegas terhadap karya cipta, serta penegasan bahwa penggunaan karya,
khususnya lagu, wajib melalui izin langsung yang sah dari pencipta atau ahli
531
warisnya, untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan
kehormatan dan hak-hak pencipta.
28. Bahwa benar, perkara pengujian materiil UU Hak Cipta terhadap UUD NRI
Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-
XXIII/2025, Mahkamah telah menerima serangkaian keterangan dari berbaga
i Pihak Terkait, baik yang langsung bersinggungan dengan pelaksanaan UU
Hak Cipta ini, maupun yang memberikan pandangan ad informandum.
Keseluruhan keterangan tersebut membentuk lanskap pandangan yang
terbelah namun saling melengkapi dalam mengurai isu utama: hak
ekseklusif, hak moral, hak ekonomi, pengelolaan royalti, dan
keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN].
29. Bahwa benar, terdapat pandangan yang konsisten menegaskan bahwa
LMKN merupakan lembaga yang lahir dari amanat undang-undang dan
bukan entitas swasta yang bergerak bebas. Tujuannya adalah untuk
menciptakan sistem distribusi royalti yang efisien, transparan, dan merata,
sehingga setiap pelaku seni, termasuk yang berada di pelosok dan tidak
memiliki daya tawar tinggi, tetap dapat memperoleh haknya. Seyogiyanya,
bahwa mekanisme pengelolaan langsung dan kolektif, adalah praktik standar
internasional yang terbukti efektif dan menjadi best practice di banyak negara.
Bagi mereka, keberatan yang diajukan bukan pengekangan konstitusi, akan
tetapi, lebih bersifat pada masalah teknis implementasi norma, yang dapat
diselesaikan melalui reformulasi UU Hak Cipta pada RUU Hak Cipta,
reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan peningkatan transparansi,
tanpa harus memberikan makna baru terhadap norma-norma yang
dimohonkan pengujian, dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan
Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
30. Bahwa benar, pihak yang mendukung lisensi langsung mengungkap
adanya keterlambatan pembayaran, ketidakjelasan laporan penggunaan
karya, dan potensi monopoli yang dirasakan dalam pengelolaan royalti oleh
LMKN. Mereka memandang bahwa kewajiban bergabung dengan LMKN
membatasi kebebasan berkontrak serta mengurangi kontrol langsung atas
hak ekonomi para pelaku seni. Oleh karena itu, mereka mendorong
Mahkamah untuk tetap mempertimbangkan model yang lebih fleksibel, yaitu
532
memberi pilihan kepada pencipta untuk mengelola haknya sendiri atau
menggunakan jasa LMKN sesuai kebutuhan masing-masing.
31. Bahwa benar, sementara itu, keterangan ad informandum yang
disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung cenderung
mengambil posisi moderat, yang mengakui adanya problematika dalam
praktik, namun menilai bahwa solusi tidak terletak pada pembatalan norma-
norma yang dimohonkan pengujian, dalam Perkara Nomor 28/PUU-
XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, melainkan, pada
perbaikan sistem tata kelola LMKN. Penekanannya, perlunya mekanisme
audit independen, peningkatan akuntabilitas, serta pelibatan lebih banyak
unsur pelaku seni dalam proses pengambilan keputusan.
32. Bahwa benar, dokumen tambahan keterangan pihak terkait semakin
memperkuat posisi pendukung UU Hak Cipta. Penegasan bahwa norma-
norma yang dimohonkan pengujian, dalam Perkara Nomor 28/PUU-
XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diuji tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, melainkan, selaras dengan
prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi
sebagaimana diatur sebelumnya dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
33. Bahwa benar, Pihak Terkait menolak seluruh petitum Para Pemohon Perkara
Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan seluruh petitum Para Pemohon Perkara
Nomor: 37/PUU-XXIII/2025 dengan argumen mendasar. Terkait permohonan
pemaknaan frasa "Penggunaan secara komersial ciptaan" dalam Pasal 9
ayat (3) UU Hak Cipta dengan pengecualian pertunjukan, Pihak Terkait
berpendapat, bahwa pengabulan justru akan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan menciptakan inkonsistensi norma. Alasannya, ciptaan lagu
merupakan hak privat, yang wajib dilindungi negara, berdasarkan Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus hak eksklusif
pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 UU Hak Cipta. Hak
eksklusif ini, mencakup hak moral dan ekonomi, termasuk kewenangan
pencipta untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karya [Pasal 9 ayat
(2) dan (3)], yang juga meliputi "Pertunjukan Ciptaan" [Pasal 9 ayat (1) huruf
f]. Selanjutnya, terhadap permohonan pemaknaan frasa "Setiap Orang"
dalam Pasal 23 ayat (5) hanya untuk "Pelaku Pertunjukan", Pihak Terkait
533
menyatakan hal ini akan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
menimbulkan inkonsistensi. Frasa "Setiap Orang" yang merujuk pada orang
perseorangan atau badan hukum [Pasal 1 ayat (27)] perlu dipertahankan
untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum [Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], khususnya dalam penegakan hak cipta.
Membatasinya hanya pada "Pelaku Pertunjukan" [yang didefinisikan dalam
Pasal 1 ayat (6)] akan menyempitkan subjek hukum secara tidak tepat.
34. Bahwa benar, penolakan juga ditujukan pada permohonan pemaknaan frasa
"membayar imbalan" dalam Pasal 23 ayat (5) dengan tambahan "sebelum
ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan". Pihak Terkait berpendapat
pengabulan usulan ini akan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
menyebabkan inkonsistensi norma. Permohonan ini pada dasarnya
menghendaki pembayaran royalti dapat dilakukan pasca-pertunjukan,
namun, dalam praktiknya mekanisme yang seperti itu justru berpotensi
menimbulkan masalah implementasi dan lebih merugikan pencipta, akibat
hak ekonominya yang tidak terpenuhi, sehingga menciptakan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Frasa "membayar imbalan" sendiri merupakan bentuk pemenuhan hak
ekonomi pencipta berupa royalti [Pasal 1 ayat (21)], dan mekanisme
penetapan besarnya imbalan serta waktu pembayaran sebenarnya
merupakan kewenangan LMK yang dapat dievaluasi tahunan dan disahkan
Kementerian Hukum, sesuai Pasal 89 ayat (1 - 4). Selanjutnya, terkait
permohonan pemaknaan frasa "Kecuali diperjanjikan lain" dalam Pasal 81
dengan menambahkan pengecualian untuk Pasa l 9 ayat (1) huruf f, Pihak
Terkait juga menolak karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan menyebabkan inkonsistensi. Hak cipta lagu sebagai hak privat
[Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945]
memberikan kebebasan berkontrak kepada pencipta untuk melaksanakan
sendiri haknya atau memberikan lisensi [Pasal 81]. Membatasi makna frasa
tersebut sesuai permohonan para pemohon, justru akan membatasi bahkan
menghilangkan hak eksklusif pencipta [Pasal 1 ayat (1)]. Perjanjian antara
pencipta dan LMK dibangun atas dasar kebebasan berkontrak, yang dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] dan faktanya bersifat tidak
seragam, antar LMK.
534
35. Bahwa benar, Pihak Terkait menolak permohonan pemaknaan frasa "imbalan
yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) dengan menambahkan "sesuai dengan
mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku". Pengabulan permohonan ini dinilai akan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan menimbulkan inkonsistensi norma. Meskipun perjanjian
kuasa antara pencipta dan LMK memang mengikuti mekanisme dan tarif
peraturan perundang-undangan, penambahan frasa tersebut tidak diperlukan
dan berpotensi menghilangkan esensi hak eksklusif pencipta [Pasal 1 ayat
(1)] yang hanya dapat dibatasi untuk penggunaan tertentu [Pasal 43 - 5].
Kewenangan
LMK
terbatas
pada
menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan royalti [Pasal 89 ayat (2)], dan tidak menghalangi pencipta
untuk membuat perjanjian sendiri dengan pihak lain berdasarkan kebebasan
berkontrak [Pasal 81]. Perlindungan hak privat pencipta dari penggunaan
sewenang-wenang [Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945] tetap menjadi landasan utama.
36. Bahwa benar, Pihak Terkait juga menolak permohonan untuk menyatakan
frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Penghapusan frasa
"huruf f" justru akan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan menyebabkan
inkonsistensi norma. Penghapusan tersebut berarti menghapus kebijakan
kriminal [criminal policy] sebagai Ultimum Remedium yang telah ditetapkan
dalam pembentukan undang-undang, melemahkan perlindungan hak
pencipta atas ciptaannya [Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945], serta membuka peluang penggunaan ciptaan secara
sewenang-wenang [Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945]. Huruf f ini sangat penting, karena menjamin hak ekonomi
pencipta dalam penggunaan komersial "Pertunjukan Ciptaan" sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f. Berdasarkan seluruh uraian dan
argumen hukum yang disampaikan terhadap petitum permohonan 28/PUU-
XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 a quo, Para Pihak Terkait Satriyo Yudi
Wahono, dkk. sebagai bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia,
secara tegas memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk
MENOLAK
SELURUHNYA
PETITUM
PERMOHONAN
DARI
535
PEMOHON PERKARA NOMOR 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025
a quo.
37. Bahwa benar, dari keseluruhan keterangan tersebut, dapat ditarik benang
merah, bahwa persoalan inti perkara ini, bukan hanya pada eksistensi LMKN,
tetapi pada proporsionalitas pembatasan hak oleh negara melalui
pengelolaan kolektif. Mahkamah perlu menimbang sejauh mana pengaturan
ini menjaga keseimbangan antara efisiensi kolektif dan kebebasan
individual pencipta. Bilamana persoalan yang diangkat bersumber dari
implementasi norma-norma yang dimohonkan pengujian, dalam Perkara
Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, maka
reformasi tata kelola menjadi jalan utama; bukan memaknai norma secara
lebih sempit.
38. Bahwa benar, open legal policy merupakan ruang kebijakan yang diberikan
kepada pembentuk undang-undang untuk merancang norma-norma teknis,
implementatif, atau strategis tanpa intervensi Mahkamah Konstitusi, selama
tidak melanggar konstitusionalitas. Doktrin ini mengakui otoritas legislator
dalam menetapkan mekanisme operasional yang adaptif terhadap dinamika
sosial-ekonomi, termasuk pendelegasian pengaturan rinci kepada lembaga
atau peraturan turunan. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji
kesesuaian norma dengan UUD NRI Tahun 1945, bukan menilai kebijakan
substantif atau alternatif terbaik.
39. Bahwa benar, dalam permohonan 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-
XXIII/2025, sebagian besar petitum para pemohon justru memasuki ranah
open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-
undang. Misalnya, permintaan pemaknaan frasa "membayar imbalan" dalam
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai pembayaran "sebelum atau setelah
pertunjukan" sebenarnya menyangkut kebijakan teknis yang telah
didelegasikan kepada LMK berdasarkan Pasal 89. Mekanisme dan waktu
pembayaran royalti bersifat dinamis, memerlukan evaluasi periodik, serta
melibatkan pertimbangan pasar yang tidak dapat distandarisasi melalui
putusan konstitusi.
536
40. Bahwa benar, demikian halnya dengan permohonan pemaknaan frasa
"imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) sebagai "sesuai mekanisme
dan
tarif
peraturan
perundang-undangan".
Legislator
sengaja
merumuskannya secara fleksibel, untuk memfasilitasi negosiasi berdasarkan
kebebasan asas berkontrak dan variasi jenis ciptaan. Jika Mahkamah
Konstitusi memaksakan standar baku, maka hal itu akan membekukan ruang
gerak penyesuaian kebijakan yang esensial dalam ekosistem hak cipta yang
terus berkembang, detik demi detik.
41. Bahwa benar, permohonan pembatasan makna frasa "Setiap Orang" pada
Pasal 23 ayat (5) hanya untuk "Pelaku Pertunjukan" juga mengabaikan
prinsip open legal policy. Definisi "Setiap Orang" sebagai subjek hukum
umum dalam Pasal 1 ayat (27) UU Hak Cipta merupakan kebijakan legislatif
yang disengaja untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di muka
hukum. Begitu pula frasa "Kecuali Diperjanjikan Lain" dalam Pasal 81 yang
memberi ruang kebebasan berkontrak merupakan kebijakan strategis untuk
melindungi otonomi para pihak.
42.
Bahwa benar, bilamana Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
28/PUU-XXIII/2025
dan
37/PUU-XXIII/2025
tersebut,
putusan
akan
melanggar doktrin pemisahan kekuasaan karena memasuki wilayah diskresi
legislatif yang juga dilindungi konstitusi. Kewenangan untuk menetapkan
mekanisme lisensi langsung, ruang lingkup subjek hukum, atau skema royalti
termasuk kebijakan terbuka yang harus dievaluasi melalui proses legislatif,
bukan litigasi konstitusional. Intervensi terhadap open legal policy berisiko
mengubah Mahkamah Konstitusi menjadi "super legislator" yang akan
mengacaukan checks and balances, dan menghambat responsivitas sistem
hukum terhadap perubahan zaman.
II.
PETITUM
Berdasarkan KONKLUSI di atas, Para Pemohon Pihak Terkait dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pihak Terkait Langsung dan
Pemohon Terkait Tidak Langsung untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
537
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 37/PUU-
XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-
XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan bahwa, Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-
XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan bahwa, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559]
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Menyatakan bahwa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-
XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Menyatakan bahwa, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-
XXIII/2025 dan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 37/PUU-
538
XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
[2.16]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
539
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
540
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal (uraian
para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan
ini) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam norma Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
1) Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014
”(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan”
2) Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014
”(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif”
3) Pasal 81 UU 28/2014
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).”
4) Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014
“(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
541
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial.”
5) Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014
”(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
2.
Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I (Tubagus Arman Maulana) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik GIGI yang
berdiri sejak tahun 1994. Pemohon I telah aktif di industri musik Indonesia sejak
akhir 1980-an dan dikenal luas atas kiprah dan konsistensinya dalam berbagai
proyek musik, konser, dan penampilan di berbagai platform media [vide Bukti
P-50];
4.
Bahwa Pemohon II (Nazril Irham) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik NOAH (sebelumnya Peterpan)
sejak tahun 2003. Pemohon II telah menempuh karier profesional di industri
musik selama lebih dari 2 (dua) dekade dan dikenal luas sebagai salah satu
penyanyi papan atas di Indonesia [vide Bukti P-51];
5.
Bahwa Pemohon III (Vina DSP Harrijanto Joedo) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi senior Indonesia yang memulai
kariernya pada akhir tahun 1970-an. Pemohon III dikenal melalui lagu-lagu
legendaris yang masih populer hingga kini dan telah aktif selama lebih dari 40
(empat puluh) tahun dalam dunia pertunjukan musik di Indonesia [vide Bukti P-
52];
6.
Bahwa Pemohon IV (Dwi Jayati) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu Indonesia yang telah berkarya
secara aktif sejak tahun 1980-an. Pemohon IV dikenal sebagai salah satu diva
542
Indonesia yang berkiprah dalam berbagai genre musik dan tampil secara
konsisten di berbagai panggung nasional dan internasional [vide Bukti P-53];
7.
Bahwa Pemohon V (Judika Nalom Abadi Sihotang) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal luas sebagai penyanyi profesional setelah menjadi
finalis dalam ajang Indonesian Idol pada tahun 2005. Pemohon V telah
berkarier secara aktif di industri musik Indonesia sejak awal 2000-an serta
dikenal atas kemampuan vokalnya dengan berbagai lagu hits yang telah
dirilisnya [vide Bukti P-54];
8.
Bahwa Pemohon VI (Bunga Citra Lestari) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal sebagai penyanyi dan aktris di industri hiburan Indonesia sejak
awal 2000-an. Pemohon VI dikenal atas suara khas dan karya musiknya, serta
tampil aktif dalam berbagai konser, festival, dan program televisi [vide Bukti P-
55];
9.
Bahwa Pemohon VII (Sri Rosa Roslaina H) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi profesional yang mulai berkarier
sejak usia muda pada awal 1990-an. Pemohon VII dikenal luas di Indonesia
dan Asia Tenggara sebagai penyanyi dengan banyak karya lagu, dan telah
tampil di berbagai pertunjukan berskala nasional dan internasional [vide Bukti
P-56];
10. Bahwa Pemohon VIII (Raisa Andriana) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal publik sebagai penyanyi sejak merilis debut albumnya pada tahun
2011. Pemohon VIII merupakan salah satu penyanyi pop terkemuka di
Indonesia dengan berbagai pertunjukan langsung, tur konser, dan rekaman
musik yang sukses secara komersial [vide Bukti P-57];
11. Bahwa Pemohon IX (Nadin Amizah) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu muda Indonesia sejak 2017.
Pemohon IX dikenal melalui karya-karya musik indie yang puitis dan telah aktif
melakukan pertunjukan langsung serta merilis album lagu [vide Bukti P-58];
12. Bahwa Pemohon X (Bernadya Ribka Jayakusuma) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal publik sebagai penyanyi dan penulis lagu sejak awal
dekade 2020-an. Pemohon X dikenal atas gaya bermusiknya yang tenang dan
introspektif, serta aktif dalam dunia pertunjukan musik digital dan konser [vide
Bukti P-59];
543
13. Bahwa Pemohon XI (Anindyo Baskoro) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal sebagai penyanyi, penulis lagu, dan produser musik yang dikenal
sebagai bagian dari grup musik RAN serta proyek-proyek kolaboratif lainnya.
Pemohon XI telah aktif di industri musik Indonesia sejak pertengahan 2000-an
[vide Bukti P-60];
14. Bahwa Pemohon XII (Oxavia Aldiano) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal sebagai penyanyi pop Indonesia sejak merilis lagu “Status Palsu”
pada tahun 2008. Pemohon XII telah aktif dalam berbagai pertunjukan musik
di dalam dan luar negeri [vide Bukti P-61];
15. Bahwa Pemohon XIII (Afgansyah Reza) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal sebagai penyanyi sejak merilis album perdananya pada tahun
2008. Pemohon XIII dikenal atas gaya vokal melankolis dan telah tampil secara
konsisten dalam pertunjukan musik di Indonesia dan Asia [vide Bukti P-62];
16. Bahwa Pemohon XIV (Ruth Waworuntu Sahanaya) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi senior Indonesia dan telah berkarya
sejak awal 1980-an. Pemohon XIV dikenal sebagai salah satu diva musik
Indonesia yang telah tampil di berbagai panggung nasional dan internasional
selama lebih dari 4 (empat) dekade [vide Bukti P-63];
17. Bahwa Pemohon XV (Wahyu Setyaning Budi Trenggono) merupakan warga
negara Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi yang memulai kariernya di
akhir 1980-an. Pemohon XV aktif dalam berbagai pertunjukan musik sejak
masa remajanya hingga kini [vide Bukti P-64];
18. Bahwa Pemohon XVI (Andi Fadly Arifuddin) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik Padi (kini Padi
Reborn) sejak tahun 1997. Pemohon XVI telah tampil dalam berbagai konser
besar di Indonesia dan dikenal sebagai salah satu vokalis paling berpengaruh
dalam musik pop-rock Indonesia [vide Bukti P-65];
19. Bahwa Pemohon XVII (Drs. H. Ahmad Z Ikang Fawzi, MBA.) merupakan warga
negara Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi rock Indonesia yang telah
aktif sejak tahun 1980-an. Pemohon XVII dikenal sebagai salah satu pionir
musik rock Indonesia dan telah berkarier secara konsisten di berbagai platform
pertunjukan musik [vide Bukti P-66];
544
20. Bahwa Pemohon XVIII (Andini Aisyah Hariadi) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi jazz-pop Indonesia yang memulai
kariernya sejak usia muda pada akhir 1990-an. Pemohon XVIII dikenal atas
eksplorasi musikal dan konsistensinya dalam berbagai pertunjukan live
maupun produksi rekaman [vide Bukti P-67];
21. Bahwa Pemohon XIX (Dewi Yuliarti Ningsih) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi Indonesia yang mulai dikenal sejak
tahun 1990-an. Pemohon XIX telah berkarier selama lebih dari 2 (dua) dekade
dan dikenal lewat penampilannya di berbagai festival musik serta konser besar
[vide Bukti P-68];
22. Bahwa Pemohon XX (Hedi Suleiman) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal sebagai penyanyi Indonesia dan dikenal sebagai salah satu
vokalis dari grup musik Kahitna. Pemohon XX telah aktif di industri musik sejak
akhir 1980-an dan dikenal luas atas penampilannya dalam berbagai proyek
musik dan pertunjukan langsung [vide Bukti P-69];
23. Bahwa Pemohon XXI (Mario Ginanjar) merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal sebagai penyanyi Indonesia dan dikenal sebagai vokalis grup
musik Kahitna sejak tahun 2003. Pemohon XXI aktif dalam berbagai
pertunjukan musik dan kolaborasi lintas genre [vide Bukti P-70];
24. Bahwa Pemohon XXII (Teddy Adhytia Hamzah) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu sejak pertengahan
2010-an. Pemohon XXII dikenal dengan gaya soul dan R&B serta aktif tampil
dalam pertunjukan langsung dan festival musik [vide Bukti P-71];
25. Bahwa Pemohon XXIII (David Bayu Danang Joyo) yang dikenal dengan David
Naif, merupakan warga negara Indonesia, penyanyi dan mantan vokalis utama
dari grup musik NAIF yang populer sejak akhir 1990-an. Pemohon memiliki
karakter vokal yang unik dan performa panggung yang kuat [vide Bukti P-72];
26. Bahwa Pemohon XXIV (Trantrisyalindri Ichlasari) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik Kotak, sejak
awal 2000-an aktif tampil dalam berbagai konser rock nasional [vide Bukti P-
73];
545
27. Bahwa Pemohon XXV (Hatna Danarda) dikenal sebagai Arda Naff, merupakan
warga negara Indonesia, mantan vokalis dari grup musik Naff yang telah
dikenal di industri musik Indonesia sejak awal 2000-an dan sering tampil aktif
dalam pertunjukan langsung dan berbagai produksi musik pop-rock (vide Bukti
P-74)
28. Bahwa Pemohon XXVI (Ghea Indrawari), merupakan warga negara Indonesia
yang dikenal publik sebagai penyanyi muda sejak mengikuti ajang pencarian
bakat Indonesian Idol, serta aktif merilis karya-karya pop dan tampil di berbagai
acara musik sejak tahun 2018 [vide Bukti P-75];
29. Bahwa Pemohon XXVII (Rendy Pandugo, S.E.), merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu yang dikenal melalui
gaya musik pop akustik modern. Pemohon XXVII mulai dikenal sejak
pertengahan 2010-an dan aktif dalam pertunjukan musik baik di dalam negeri
maupun luar negeri [vide Bukti P-76];
30. Bahwa Pemohon XXVIII (Gamaliel Krisatya), merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu yang awalnya
dikenal melalui grup vokal GAC, serta kini aktif sebagai penyanyi solo dengan
karya-karya eksperimental dan sering tampil dalam pertunjukan musik lintas
genre [vide Bukti P-77];
31. Bahwa Pemohon XXIX (Mentari Gantina Putri), merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi muda melalui media sosial dan
platform digital, serta aktif merilis lagu dan tampil di berbagai acara musik sejak
awal 2020-an [vide Bukti P-78];
32. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX mengalami kerugian hak
konstitusional karena adanya ketidakpastian hukum dalam aturan tentang hak
cipta yang ditimbulkan oleh norma pasal dalam UU 28/2014 yang dimohonkan
pengujian sehingga Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX merasa tidak
memperoleh jaminan perlindungan yang layak dari negara dalam menjalankan
profesinya.
33. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX merasa mengalami rasa
takut dan kekhawatiran terhadap somasi, gugatan, dan juga ancaman
pelaporan pidana dalam menampilkan karya cipta di ruang publik melalui
546
pertunjukan yang merupakan bagian dari ekspresi budaya sekaligus sumber
penghidupannya.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya beserta bukti-bukti yang diajukan sebagaimana tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penyanyi dan/atau pencipta lagu yang beranggapan hak konstitusionalnya
dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian [vide Bukti P-9
sampai dengan Bukti P-37, dan Bukti P-50 sampai dengan Bukti P-78]. Hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX yang dianggap dirugikan
dimaksud adalah hak atas kepastian hukum dan rasa aman serta jaminan
perlindungan diri yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang
menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX disebabkan karena berlakunya
norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal
113 ayat (2) UU 28/2014 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman
dari rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
dalam menjalankan profesinya sebagai penyanyi dan/atau pencipta lagu. Oleh
karenanya, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I
sampai dengan Pemohon XXIX memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yang
apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat, Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIX (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
547
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 9
ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 23 ayat (5) juncto Pasal 87 ayat
(4) UU 28/2014 telah menentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
menganut sistem pemungutan royalti atas pertunjukan berdasarkan mekanisme
blanket license yang memungkinkan sentralisasi pengumpulan dan distribusi
royalti secara efisien karena tidak mengharuskan interaksi satu per satu antara
pencipta dan pengguna ciptaan. Namun demikian, dalam praktik akhir-akhir ini,
terjadi penafsiran non-sistematis yang merugikan hak konstitusional para
Pemohon, di mana pihak-pihak tertentu memaksakan penerapan model direct
license bahkan disertai ancaman sanksi pidana. Keadaan demikian, menurut
para Pemohon, berpotensi merampas hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil dan rasa aman sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam pemungutan royalti atas performing
rights, sudah menjadi kebiasaan umum, penyelenggara acara pertunjukan
(event organizer) bertanggung jawab sebagai pengguna ciptaan untuk
membayar royalti atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, stasiun
televisi, restoran, dan/atau kafe.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks pertunjukan yang telah tunduk
pada mekanisme blanket license semestinya tidak diperlukan lagi perizinan
langsung dari pencipta sepanjang pengguna ciptaan telah memenuhi kewajiban
pembayaran imbalan atau royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, karena frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9
ayat (3) UU 28/2014 tidak menyebutkan secara eksplisit pengecualian tersebut,
maka menimbulkan penafsiran bahwa semua bentuk penggunaan komersial,
termasuk pertunjukan, harus mendapatkan izin langsung dari pencipta.
Ketidakjelasan tersebut telah mengakibatkan tumpang tindih norma antara
548
Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 serta menciptakan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pelaku pertunjukan yang
telah beriktikad baik dalam membayar royalti melalui LMK.
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5)
UU 28/2014 pada praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap
ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sehingga
membebaskan penyelenggara pertunjukan dari kewajiban hukum atas
penggunaan secara komersial terhadap ciptaan. Apabila frasa “Setiap Orang”
tidak dimaknai mencakup penyelenggara atau bahkan mungkin pihak-pihak
lainnya yang terlibat, maka terjadi ketimpangan tanggung jawab hukum, yang
berpotensi merugikan pelaku pertunjukan.
5. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat
(5) UU 28/2014 juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak
menjelaskan kapan waktu pembayaran tersebut harus dilakukan. Dalam praktik,
ketentuan ini kerap ditafsirkan secara ketat bahwa pembayaran harus dilakukan
sebelum pertunjukan berlangsung, sehingga apabila pembayaran dilakukan
setelah pertunjukan, pelaku pertunjukan dapat dianggap melanggar hukum.
Penafsiran tersebut menurut para Pemohon tidak sejalan dengan realitas
operasional kegiatan pertunjukan, karena pendapatan baru dapat dihitung
secara riil setelah pertunjukan usai (berbasis tiket, sponsor, atau donasi).
Terlebih, lagu yang dibawakan sering berubah secara spontan, termasuk
berdasarkan
permintaan
penonton,
serta
penyelenggara
dan
pelaku
pertunjukan baru dapat menghitung dan melaporkan daftar karya serta tarif
royalti setelah kegiatan selesai. Oleh karena itu, jangka waktu kewajiban
pembayaran royalti tersebut tidak dapat dibatasi karena jauh lebih ideal untuk
dibayarkan setelah pertunjukan dilaksanakan sesuai dengan kondisi nyata dari
penyelenggaraan acara tersebut.
6. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat penafsiran dan penerapan Pasal 81
UU 28/2014 yang tidak berkeadilan demi mengakomodasi direct license (lisensi
langsung) untuk lisensi performing rights (hak pertunjukan). Penerapan direct
license akan menyulitkan pelaku pertunjukan yang baru berkembang untuk
dapat mengakses lisensi performing rights karena penentuan tarif royalti direct
license dilakukan berdasarkan hasil negosiasi perjanjian yang acuannya adalah
kehendak subjektif pencipta. Hal tersebut menyebabkan royalti pada lagu
549
populer ciptaan komposer terkenal memiliki tarif yang mahal dan menjadi
diskriminatif karena hanya menguntungkan pelaku pertunjukan yang bermodal
besar. Frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU 28/2014 harus
ditafsirkan menjadi “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau
diperjanjikan lain”. Penafsiran ini tidak menghapus hak eksklusif pencipta,
melainkan menegaskan bahwa royalti atas pertunjukan telah ditarik secara
kolektif oleh LMK dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014.
7. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat
(1) UU 28/2014 membuka ruang multitafsir karena tidak diberikan parameter
yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan kewajaran tersebut.
Akibatnya, ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna
karya yang harus membayar royalti.
8. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2)
UU 28/2014 yang mempidanakan tindakan pertunjukan tanpa izin bertentangan
dengan prinsip legalitas dan asas ultima ratio karena unsur pidana dalam norma
tersebut tidak dapat terpenuhi secara objektif mengingat Pasal 23 ayat (5) UU
28/2014 memberikan pengecualian terhadap syarat izin langsung dan justru
menekankan pada mekanisme pembayaran royalti secara kolektif melalui LMK
sebagai representasi hukum dari pencipta. Tindakan pertunjukan tanpa izin
langsung dari pencipta bukanlah tindak pidana melainkan lebih merupakan
persoalan keperdataan atau administratif apabila terjadi sengketa pembayaran
royalti. Keberadaan ketentuan pidana atas performing rights tersebut
menimbulkan kekhawatiran yang mengancam rasa aman dan kebebasan
berkarya bagi pelaku pertunjukan yang telah beritikad baik menjalankan
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Frasa “Penggunaan secara komersial ciptaan” pada Pasal 9 ayat (3) UU
28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam suatu
pertunjukan”;
550
2. Frasa “Setiap Orang” pada Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang, sepanjang tidak dimaknai
hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
3. Frasa “membayar imbalan” pada Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “membayar imbalan, sebelum
ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan”;
4. Frasa “Kecuali diperjanjikan lain” pada Pasal 81 UU 28/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal
9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan lain”;
5. Frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan
mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
6. Frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-106, 2 (dua) orang ahli yaitu Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.
dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., serta 2 (dua) orang saksi yaitu
Hendra Samuel Simorangkir dan Lestiani (Lesti Kejora), yang masing-masing
keterangannya didengarkan di bawah sumpah dalam persidangan pada tanggal 22
Juli 2025. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 Juni 2025 dan
keterangan tertulis bersama keterangan tambahannya diterima Mahkamah pada
tanggal 22 Agustus 2025 dan tanggal 10 September 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
551
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025, yang keterangan tertulisnya
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025, disertai tambahan
keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025. Selain itu,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H.,
M.H, FCBArb yang keterangannya didengarkan di bawah sumpah dalam
persidangan pada tanggal 7 Agustus 2025. Presiden juga menyerahkan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN) telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 8 Juli 2025 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
10 Juli 2025, serta menyampaikan keterangan tambahan yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2025. Selain itu, Pihak Terkait LMKN menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta
Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025, serta menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025. Untuk
mendukung keterangannya, Pihak Terkait PAPPRI menyerahkan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-10. Selain itu,
Pihak Terkait PAPPRI menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, Doadibadai, Rika
Ratika Roslan, Ari Sapta Hernawan, Denny Farfi. C, Erdian Aji Prihartanto, Mario
Ricardo Patar Uluan, R. Bambang Permadi, Rico Valentino, dan LH Hapsari
Koeswoyo (Satrio Yudi Wahono dkk), telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2025 dan didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 10 Juli 2025, serta menyampaikan keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025. Untuk mendukung keterangannya,
552
Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9, serta keterangan tertulis 1 (satu)
orang saksi yaitu David Otmar Veda Koeswoyo yang memberikan keterangan tidak
di bawah sumpah dan keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal
15 Agustus 2025. Selain itu, Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait LMKN, keterangan Pihak Terkait PAPPRI, keterangan
Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk, keterangan ahli dan saksi para Pemohon,
keterangan ahli Presiden, bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon,
bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pihak Terkait PAPPRI, bukti surat/tulisan dan
keterangan tertulis saksi yang diajukan oleh Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk,
kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden, kesimpulan tertulis
Pihak Terkait LMKN, kesimpulan tertulis Pihak Terkait PAPPRI, serta kesimpulan
tertulis Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya bermuara pada persoalan:
1.
Apakah frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam norma Pasal 9
ayat (3) UU 28/2014 menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak menyebutkan
secara eksplisit pengecualian perizinan langsung dari pencipta atau pemegang
hak cipta sepanjang pengguna telah memenuhi kewajiban pembayaran
imbalan atau royalti melalui LMK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5)
UU 28/2014 yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih antara norma
Pasal 9 ayat (3) dan norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, sehingga melanggar
hak atas kepastian hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan yang
dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
2.
Apakah frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap ditafsirkan secara sempit
hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sehingga membebaskan
penyelenggara pertunjukan dari kewajiban hukum atas penggunaan secara
553
komersial terhadap ciptaan. Selain itu, frasa “membayar imbalan” dalam norma
Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena
tidak menjelaskan kapan waktu pembayaran tersebut harus dilakukan, apakah
sebelum ataukah setelah pertunjukan, sehingga melanggar hak atas kepastian
hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon.
3.
Apakah frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam norma Pasal 81 UU 28/2014
menyebabkan kesulitan bagi pelaku pertunjukan untuk dapat mengakses
lisensi performing rights karena penentuan tarif royalti direct license dilakukan
berdasarkan hasil negosiasi perjanjian yang acuannya adalah kehendak
subjektif pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga bertentangan dengan
kepastian hukum dan melanggar hak atas rasa aman yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak
dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
4.
Apakah frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014
menimbulkan multitafsir karena tidak terdapat parameter yang tegas mengenai
maksud kewajaran tersebut, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum
serta hak atas rasa aman dan perlindungan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon.
5.
Apakah “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan
dengan prinsip legalitas dan asas ultima ratio dalam hukum pidana serta
menimbulkan kekhawatiran yang mengancam rasa aman dan kebebasan
berkarya bagi pelaku pertunjukan yang telah beritikad baik menjalankan
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, sehingga melanggar hak atas
kepastian hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak
dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai
berikut.
554
[3.15.1] Bahwa pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia telah melalui proses
yang cukup panjang, jika ditelusuri secara historis, jauh sebelum Indonesia merdeka
telah diadopsi Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 (Auteurswet
1912). Auteurswet tersebut merupakan undang-undang hak cipta buatan Belanda
yang diberlakukan di Hindia Belanda pada saat itu. Auteurswet 1912 dipandang
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita hukum nasional, sehingga disahkan
Undang-Undang Hak Cipta pertama yang berhasil disusun oleh Indonesia, yaitu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (UU 6/1982). Berlakunya
UU 6/1982 adalah dalam rangka pembangunan di bidang hukum untuk mendorong
dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya ilmu, seni dan sastra pada
saat itu [vide Penjelasan Umum UU 6/1982]. Isi pokok dari UU 6/1982 antara lain
mengatur mengenai ketentuan-ketentuan umum hak cipta seperti pengertian dan
fungsi hak cipta, jenis-jenis ciptaan yang dilindungi, masa berlaku dan pendaftaran
ciptaan, pembatasan hak cipta, serta sanksi pidana pelanggaran hak cipta;
Selanjutnya, UU 6/1982 mengalami perubahan beberapa kali yaitu
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (UU 7/1987) dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1987 (UU 12/1997). Adapun perubahan pokok yang diatur dalam UU
7/1987 berkaitan dengan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan
perdagangan. Sedangkan, UU 12/1997 menyempurnakan ketentuan-ketentuan
mengenai (i) perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, (ii)
pengecualian pelanggaran terhadap Hak Cipta, (iii) jangka waktu perlindungan
ciptaan, (iv) hak dan wewenang menggugat, dan (v) ketentuan mengenai Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, UU 12/1997 juga merupakan
respon nasional atas Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual, yang
selanjutnya disebut TRIPs), yang memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian internasional di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, TRIPs yang disebutkan dalam Penjelasan
Umum sebagai salah satu latar belakang pengesahan UU 12/1997 merupakan salah
satu produk Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
555
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diratifikasi Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Selain itu, Indonesia meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya
Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World
Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO,
yang selanjutnya disebut WCT) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997,
serta World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms
Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO,
yang selanjutnya disebut WPPT) melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun
2004.
Untuk memenuhi kesesuaian sistem hukum nasional dengan berbagai
konvensi/perjanjian internasional tersebut yang berkaitan dengan bidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya, maka
disusunlah undang-undang hak cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002). Undang-Undang ini memiliki
perbedaan dengan Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya, karena antara lain
mengatur perlindungan lebih luas hingga mencakup penggunaan alat apa pun baik
melalui kabel maupun tanpa kabel, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa,
serta penerapan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran hak cipta yaitu
ancaman pidana.
Dalam perkembangannya, UU 19/2002 diganti dengan undang-undang
baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
Penggantian UU 19/2002 dengan UU 28/2014 dilakukan dengan mengutamakan
kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, dengan masyarakat serta
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang hak cipta dan
hak terkait [vide Penjelasan Umum UU 28/2014]. Dengan berlakunya UU 28/2014,
Indonesia mulai mengadopsi sistem kolektif atau blanket license melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) yang sebelumnya hal tersebut tidak diatur dalam UU
19/2002. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK
sebagai Collective Management Organization (CMO) dalam UU 28/2014 bertujuan
memberi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak, termasuk pengguna
556
komersial dengan skema lisensi kolektif. Lembaga yang diberi kuasa oleh pencipta,
pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya
ini, tidak hanya bertugas menghimpun royalti tetapi juga mendistribusikan royalti
kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
[3.15.2] Bahwa bertolak dari perkembangan hukum hak cipta tersebut, dapat
dipahami bahwa hukum hak cipta merupakan hukum yang melindungi hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan bagian umum
UU 28/2014 dinyatakan bahwa Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari
kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer. Selain itu, UU 28/2014 menegaskan kembali
bahwa hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Kedua hak tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Hak moral dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi
pada diri pencipta, yang tidak dapat dialihkan selama penciptanya masih hidup,
tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi
pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak
pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak
tersebut dinyatakan secara tertulis. Sedangkan, hak ekonomi sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 8 UU 28/2014, merupakan hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap
orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta [vide Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8 UU 28/2014].
Berkenaan dengan hal tersebut, undang-undang hak cipta, pada
hakikatnya merupakan seperangkat aturan hukum yang bertujuan untuk
memberikan apresiasi kepada subjek kreatif atas hasil keaktivitasnya. Pemberian
apresiasi ini dituangkan dalam bentuk hak kepada subjek kreatif untuk mengambil
manfaat ekonomi dari karya kreatif yang dihasilkan serta pengakuan atas karya yang
dihasilkan berupa hak moral. Oleh karena itu, hak cipta sebagaimana karakternya
sebagai suatu kekayaan intelektual berupa ide, pokok pemikiran, dan keahlian maka
di dalamnya juga melekat hak moral dan hak ekonomi. Sebagai hak, maka terhadap
557
subjek dimaksud diberikan jaminan perlindungan hukum dan terhadap pemilik hak
diberikan keistimewaan dalam melaksanakan haknya. Hak milik sebagai hak yang
bersumber dari hubungan antar subjek dalam masyarakat dan oleh karenanya
diberikan pembatasan dalam penggunaannya. Hak cipta sebagai hak milik (property
right) memberikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pemegang hak,
namun demikian bukan berarti bahwa pemegang hak cipta dapat melaksanakan
haknya secara tidak terbatas. Salah satu kondisi ideal yang hendak dicapai oleh
hukum hak kekayaan intelektual adalah agar tercipta keseimbangan kedudukan
antara pemilik hak cipta dengan masyarakat. Dalam kaitan ini, pembatasan hak cipta
merupakan bentuk penyeimbangan antara hak dari pemegang hak cipta dan
masyarakat untuk memperoleh manfaat dari karya cipta yang menjadi kreasi
pencipta [vide Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 UU 28/2014]. Secara doktriner,
pembatasan hak milik berupa hak cipta dikenal dengan istilah limitation atau fair use.
Istilah pembatasan (limitation) hak cipta merupakan konsep yang dikenal dalam
sistem civil law karena yang menjadi fokus perlindungan adalah subjek pencipta.
Sementara itu, konsep yang digunakan oleh sistem common law mendasarkan
perlindungan hak cipta pada karya ciptanya, sehingga digunakan istilah fair dealing
atau penggunaan yang wajar. Persamaan dari kedua konsep tersebut terdapat
dalam pengecualian atas hak eksklusif dari pencipta yang salah satunya dapat
dilakukan untuk kepentingan tertentu dan tidak bersifat eksploitatif, sehingga dalam
praktiknya pembatasan untuk kepentingan umum tersebut dapat dilakukan,
misalnya dalam hal riset dan pendidikan, serta pemberitaan dan pembelaan di
pengadilan. Pembatasan yang lebih luas dapat dikaitkan pula dengan pemikiran
John Locke yang pada prinsipnya menyatakan bahwa sesungguhnya justifikasi atau
pembenaran penguasaan seseorang atas hak milik berakar dari pemikiran bahwa
setiap umat manusia memiliki hak untuk bertahan hidup sehingga dia memiliki hak
atas sumber daya yang disediakan alam agar cukup memenuhi eksistensinya
(property rights are justified because humans have a ‘‘right to their preservation’’ and
thus have a right to ‘‘meat and drink and such things that Nature affords for their
subsistence”). Oleh karena itu, Locke meyakini bahwa hak seseorang untuk memiliki
atau menguasai sesuatu adalah tidak absolut. Salah satu syarat pemenuhan hak
tersebut harus didasarkan pada pembatasan (constraint), mengenai berapa banyak
seseorang dapat secara adil memiliki sesuatu atau menguasai sesuatu sebagai hak
558
milik, sehingga penguasaan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya, tanpa
menghilangkan hak atau kebutuhan publik atas barang dimaksud.
[3.15.3] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, sistem hukum hak cipta di
Indonesia, merupakan praktik doktrin perlindungan hak cipta yang bersumber dari
hukum internasional yang disesuaikan dengan karakter Indonesia dan budaya yang
khas, serta perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dalam hal ini, materi hukum di
Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat, agar
hukum yang berlaku benar-benar terwujud sebagai hukum yang hidup (living law)
dan mencerminkan jiwa bangsa (volksgeitz). Nilai-nilai dasar tersebut diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang penerapannya merupakan
keniscayaan agar suatu sistem hukum dapat mencapai tujuan akhir dari hukum yang
sejalan dengan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia [vide Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945].
Oleh karenanya, sistem hukum hak cipta di Indonesia tidak secara kaku mengadopsi
doktrin yang dianut sistem civil law maupun sistem common law, namun juga
menerapkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, terutama berkaitan
dengan keseimbangan antara perlindungan hak milik pribadi dengan kepentingan
umum. Hal ini relevan dalam konteks penerapan hak ekonomi terhadap ciptaan, di
mana hak ekonomi merupakan hak pemegang hak cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi dari ciptaannya. Tentunya dalam konteks perekonomian nasional,
pelaksanaan setiap individu dalam mendapatkan manfaat ekonomi tidak boleh
mengesampingkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan dan ketahanan
ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan sistem ekonomi berlandaskan
Pancasila yang mengutamakan prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan
demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,
sebagaimana hakikat sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Rekonstruksi konsep kepemilikan hak cipta di Indonesia yang terikat
pada perjanjian internasional dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs),
harus tetap diterapkan berdasarkan tata nilai yang ada dalam masyarakat.
Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional harus diorientasikan dan
ditujukan agar bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dapat
mengambil manfaat secara optimal dari tata nilai global untuk kepentingan bangsa.
Oleh karena itu, manfaat ekonomi dari hak cipta haruslah diterapkan dalam
559
peraturan perundang-undangan sesuai prinsip proporsionalitas dan rasionalitas
terutama ketika menentukan nilai manfaat ekonomi yang akan diberikan kepada
pemegang hak cipta, dan seberapa besar beban yang harus ditanggung pihak lain
yang ingin memanfaatkan ciptaan tersebut dengan tetap memperhatikan hukum
yang hidup dalam masyarakat. Sebab, perlindungan hak cipta di Indonesia harus
mengutamakan keseimbangan antara hak individual dan juga kepentingan sosial
masyarakat yang lebih luas.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam norma Pasal 9 ayat (3) UU
28/2014 yang menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum karena
tidak menyebutkan secara eksplisit pengecualian perizinan langsung dari pencipta
atau pemegang hak cipta sepanjang pengguna telah memenuhi kewajiban
pembayaran royalti melalui LMK sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014,
sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih antara norma Pasal 9 ayat (3)
dan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, yang melanggar hak atas kepastian hukum serta
hak atas rasa aman dan perlindungan yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum
para
Pemohon.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa dalam kaitan dengan norma Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, untuk memahaminya tidak
dapat dilepaskan dari maksud keseluruhan norma Pasal 9 UU 28/2014 yang
selengkapnya menyatakan:
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
560
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan.
Norma Pasal 9 UU 28/2014 pada pokoknya mengatur mengenai
penerapan atau pelaksanaan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta
sehingga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Dalam hal ini, Pasal
9 ayat (1) menentukan mengenai aktivitas atau kegiatan di mana pencipta atau
pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi, yaitu kegiatan yang memanfaatkan
ciptaan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 1 angka 3 UU a quo menegaskan
yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata. Oleh karena itu, ciptaan yang dimaksudkan sebagai objek pengaturan Pasal
9 ayat (1) UU 28/2014 mencakup segala jenis ciptaan atau hasil karya pencipta atau
pemegang hak cipta yang memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Hal ini juga
dipertegas dalam Penjelasan Umum UU 28/2014 yang menyatakan bahwa hak cipta
merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup
objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra
(art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer [vide
Penjelasan Umum UU 28/2014]. Objek UU a quo memang disebutkan secara luas
karena pengaturan ini dimaksudkan dapat mencakup segala jenis ciptaan yang
wujudnya selalu berkembang mengikuti dinamika dan perkembangan teknologi
sesuai dengan karakter hak cipta yang mengedepankan inovasi serta kreativitas dari
penciptanya.
Oleh karenanya, apabila rumusan ketentuan pasal tersebut dipahami
secara saksama, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU 28/2014 adalah norma yang
bersifat umum (lex generalis) dan universal yang bertujuan untuk melindungi
pencipta atau pemegang hak cipta dengan melarang penggandaan dan/atau
penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Perlindungan tersebut tidak hanya terbatas pada jenis ciptaan dalam bentuk
lagu, melainkan berlaku terhadap setiap bentuk ciptaan. Prinsip dan materi muatan
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU 28/2014 selaras dengan prinsip recognition and
protection of legal rights sebagaimana maksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
561
1945 yang menjamin pengakuan dan perlindungan hukum secara adil, temasuk di
dalamnya perlindungan terhadap hak cipta sebagai kekayaan intelektual. Dengan
demikian, norma Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU 28/2014 merupakan konsekuensi
logis dari prinsip penerapan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang
hak cipta, di mana hak tersebut bersifat eksklusif dan apabila ada pihak lain yang
ingin melakukan kegiatan ekonomi sebagaimana diuraikan pada Pasal 9 ayat (1)
UU 28/2014 maka pada prinsipnya, harus mendapatkan izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
Berkenaan dengan norma Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014, para Pemohon
memohon agar frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam norma Pasal
a quo dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan dalam
suatu pertunjukan”. Pemaknaan yang dikehendaki oleh para Pemohon tersebut
pada dasarnya telah diakomidir oleh UU 28/2014 dalam Pasal 23 ayat (5) UU
28/2014 yang menyatakan, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif”. Apabila dicermati secara saksama, untuk memahami maksud
dari Pasal 23 ayat (5) tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
ayat (3) UU 28/2014. Sebab, Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 merupakan norma yang
mengatur mengenai pengecualian terhadap kewajiban meminta izin pencipta bagi
orang yang akan melakukan penggunaan ciptaan secara komersial. Namun
demikian, norma pengecualian itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban
meminta izin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014, hanya tata
caranya yang diatur secara berbeda, yaitu melalui LMK. Hal ini merupakan
konsekuensi dari kedudukan dan fungsi LMK sebagai lembaga “yang diberi kuasa
oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait” sehingga substansi
Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 pada pokoknya tidak menghilangkan kewajiban izin
sebagaimana prinsip yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014, yang hanya
mengalihkan kewajiban izin tersebut kepada LMK dalam hal pencipta atau
pemegang hak cipta memberikan kuasa kepada LMK dimaksud. Artinya, jika
pengguna hak cipta akan menggunakan hasil ciptaan secara komersial meminta izin
secara langsung kepada pencipta atau pemegang hak cipta, hal tersebut dapat
dibenarkan. Walakin, Mahkamah perlu mengingatkan pencipta atau pemegang hak
cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan
562
ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, dalam Pasal 9 ayat (3)
UU 28/2014 terdapat ketentuan yang melarang penggandaan dan/atau penggunaan
secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam kaitan
ini, Pasal 1 angka 24 UU 28/2014 menentukan maksud “penggunaan secara
komersial” adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Artinya, apabila akan memanfaatkan ciptaan atau melaksanakan hak ekonomi atas
suatu ciptaan maka diwajibkan mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak
cipta sebagaimana maksud Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 dan apabila pemanfaatan
dilakukan tanpa izin maka perbuatan tersebut termasuk melanggar larangan
sebagaimana maksud Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014. Namun demikian, sebagaimana
Mahkamah telah pertimbangkan di atas, pencipta atau pemegang hak cipta tidak
dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan
dimaksud tanpa alasan yang sah. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah
menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut
berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan
prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang
hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan.
Dalam hal ini, Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 secara eksplisit
mengakomodasi sistem perizinan kolektif melalui LMK sehubungan dengan
pertunjukan suatu karya cipta yang bersifat opsional atau pilihan dengan tujuan
semata-mata mempermudah komunikasi dan pengelolaan izin antara pencipta atau
pemegang hak cipta dengan pihak lain yang akan melakukan penggunaan ciptaan
secara komersial. Oleh karena itu, pengaturan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU
28/2014 sebagai prinsip yang berlaku umum terhadap hak cipta yang diterapkan
dan dipahami bersama-sama dengan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, menegaskan
bahwa UU 28/2014 mengakomodasi sistem izin langsung (direct license) dan tidak
langsung (indirect license). Apabila permohonan para Pemohon perihal Pasal 9 ayat
(3) a quo dikabulkan, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena
meletakkan persoalan royalti dan fungsi LMK serta hak hukum antara pengguna
ciptaan dengan pencipta atau pemegang hak cipta (hak privat) pada norma Pasal 9
UU 28/2014 yang secara substansial merupakan norma penegasan hak ekonomi
sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta. Terlebih lagi, berkenaan
dengan hal tersebut secara jelas telah diatur pula dalam Pasal 23 ayat (5) UU
563
28/2014 yang menegaskan bahwa indirect license merupakan izin yang dilakukan
melalui LMK sepanjang diberi kuasa oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini
berarti bahwa Pasal 9 ayat (3) yang secara substansial tidak dapat dilepaskan dari
norma Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014, tidak menimbulkan pertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil dan tidak pula menimbulkan pelanggaran
terhadap hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang
membuat seseorang takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan” dalam norma Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ancaman rasa aman adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mempersoalkan frasa “Setiap
Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang menimbulkan
ketidakpastian hukum karena kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk
kepada pelaku pertunjukan, sehingga membebaskan penyelenggara pertunjukan
dari kewajiban hukum atas penggunaan secara komersial terhadap ciptaan. Selain
itu, menurut para Pemohon frasa “membayar imbalan” dalam norma Pasal 23 ayat
(5) UU 28/2014 juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan
kapan waktu pembayaran tersebut harus dilakukan, apakah sebelum atau setelah
pertunjukan, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil serta hak atas
rasa aman dan perlindungan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon menyatakan, “Setiap Orang
dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan
tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan
kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”. Selanjutnya, Penjelasan
Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “imbalan
kepada Pencipta” adalah royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh LMK.
Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, untuk memahami ketentuan
Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 9 ayat (2)
564
dan ayat (3) UU a quo. Pada dasarnya, setiap penggunaan ciptaan secara komersial
haruslah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, akan tetapi
khusus terhadap suatu pertunjukan dibolehkan penggunaan ciptaan secara
komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak
cipta dengan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui
LMK. Artinya, dalam konteks pertunjukan, ketentuan meminta izin terlebih dahulu
dalam Pasal 9 ayat (2) dan larangannya dalam Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 telah
dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014.
Rumusan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 dimaksud memiliki unsur yaitu (i)
siapa yang dapat melakukan penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu
pertunjukan; (ii) apakah perlu meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau
pemegang hak cipta untuk dapat melakukan penggunaan ciptaan secara komersial
dalam suatu pertunjukan; dan (iii) bagaimana cara membayar imbalan (royalti)
kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk dapat menggunakan ciptaan
secara komersial. Dalam konteks hak cipta, maksud frasa “Setiap Orang” dalam
norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 tidak dapat dilepaskan dari pengertian “orang”
yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 27 UU 28/2014 yaitu orang perseorangan atau
badan hukum. Dengan rumusan pengertian tersebut menunjukkan bahwa setiap
subjek hukum baik orang perseorangan, kumpulan orang, ataupun badan hukum
dapat melakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial
tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta
dengan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.
Persoalannya adalah siapakah yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta
atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam
suatu pertunjukan secara komersial sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (5) UU
28/2014.
Dalam kaitan ini, suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara
dengan adanya pihak penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan. Pihak
penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang merancang, mengelola, dan
melaksanakan sebuah pertunjukan dari awal hingga akhir, memastikan semua
aspek mulai dari konsep, anggaran, logistik, sponsor, vendor, perlengkapan dan
peralatan, hingga pelaksanaan pertunjukan berjalan lancar. Adapun pelaku
pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama menggunakan suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan untuk
565
menampilkan suatu karya seni di depan penonton. Sementara itu, jika dikaitkan
dengan pemahaman secara harfiah, frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5)
UU 28/2014 pada pokoknya menunjuk pada siapapun yang menjadikan suatu
pertunjukan dapat terselenggara. Oleh karena pemahaman yang demikian maka
frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 berpeluang terjadinya
multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya terkait dengan siapa
yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak
cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan
secara komersial, mengingat suatu pertunjukan setidaknya terdiri dari pihak
penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan.
Dalam konteks persoalan di atas, dalam batas penalaran yang wajar, nilai
keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial adalah
ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan tersebut. Adapun pihak yang
mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah
pihak penyelenggara pertunjukan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang
seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui
LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara
komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan. Demikian pula halnya untuk
pembayaran royalti bagi penggunaan hak cipta untuk pertunjukan secara komersial
yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yang
tidak memberikan kuasa kepada LMK. Dengan demikian, frasa “Setiap Orang”
dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 harus dimaknai “termasuk penyelenggara
pertunjukan”.
Selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan frasa “membayar
imbalan” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang menurut para Pemohon
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan kapan waktu
pembayaran tersebut harus dilakukan, apakah sebelum atau setelah pertunjukan.
Berkenaan dengan persoalan ini, Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 sebagaimana telah
dimaknai Mahkamah di atas, tetap menjadi dasar hukum bagi pemungutan royalti
dengan sistem kolektif yang dikenal dengan blanket license. Meskipun mekanisme
kolektif ini berbeda dengan direct license, namun keduanya, baik direct license
maupun blanket license, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin
hak pencipta atau pemegang hak cipta atas royalti terhadap penggunaan ciptaannya
secara komersial. Berbeda dengan direct license yang menggunakan perjanjian
566
langsung antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna ciptaan,
dalam blanket license menerapkan mekanisme pembayaran royalti melalui
perantara yang menghimpun pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan untuk
kemudian didistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. UU 28/2014
menentukan pihak yang dapat menjadi perantara dalam pembayaran royalti adalah
LMK. Dalam konteks pertunjukan, Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 menentukan bahwa
penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin
terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta adalah dengan
membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK. Artinya,
Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 membuka ruang penggunaan ciptaan dalam
pertunjukan komersial tanpa izin langsung, dengan syarat pengguna membayar
royalti melalui LMK sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Dengan membaca secara saksama norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014,
pada dasarnya tidak membatasi dan tidak pula membebaskan kapan pembayaran
royalti dilakukan. Hal tersebut mengingat Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang
menggunakan mekanisme blanket license adalah berbeda dengan direct license.
Sebab, jika menggunakan sistem direct license maka pengguna meminta izin
terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebelum ciptaan
digunakan. Sedangkan, dalam blanket license pembayaran royalti dilakukan melalui
perantara yang menghimpun terlebih dahulu pembayaran royalti atas penggunaan
ciptaan, karenanya tidak ada keharusan bagi pengguna untuk meminta izin terlebih
dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta karena pencipta atau pemegang
hak cipta telah memberikan kuasa kepada LMK sehingga royalti dibayarkan melalui
LMK. Sementara itu, berkenaan dengan persoalan waktu pembayaran royalti atas
penggunaan ciptaan secara komersial, bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang
telah memberikan kuasa kepada LMK waktunya ditentukan oleh LMK, sementara
bagi yang dilakukan secara privat atau direct tergantung kesepakatan antara
pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna hak cipta. Pada prinsipnya
hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta harus dipenuhi.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk memberikan kepastian hukum
bagi semua pihak maka pemerintah dan LMK perlu membuat aturan yang jelas
dan rinci perihal pembayaran royalti dalam suatu pertunjukan, dengan
mempertimbangkan faktor-faktor teknis dan non-teknis yang mempengaruhi praktik
suatu pertunjukan, sehingga dapat ditentukan waktu yang tepat untuk dilakukan
567
pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK disertai
jangka waktu/batas waktu yang diberikan bagi pengguna ciptaan, dengan tetap
melindungi hak dari pencipta atau pemegang hak cipta. Untuk itu, ke depan,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, perlu dibuat prosedur yang lebih tegas
terkait dengan pembayaran royalti melalui LMK atau nama lain terhadap
penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan. Selain itu, kinerja LMK harus
ditingkatkan agar dapat menjamin pendistribusian royalti kepada pencipta atau
pemegang hak cipta secara tepat waktu, adil, dan transparan, misalnya dengan
membuat prosedur serta batas waktu pembayaran royalti, baik sebelum ataupun
sesudah pertunjukan, dan juga pendistribusiannya kepada pencipta atau pemegang
hak cipta. Berkaitan dengan hal ini, agar pemungutan royalti dengan sistem kolektif
berjalan optimal dan terpercaya maka perlu pula dilakukan tata kelola yang
akuntabel dan transparan dari LMK atau nama lain untuk mengelola, termasuk
mendistribusikan royalti. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu menyusun
suatu sistem pemungutan royalti kolektif melalui LMK atau nama lain yang lebih
sederhana agar efektif dan efisien. Apalagi seiring dengan kemajuan teknologi dan
era digital, maka penting pula untuk mempertimbangkan integrasi suatu sistem
berbasis database digital yang memudahkan akses dan proses perizinan
penggunaan ciptaan dan juga pemungutan royalti, termasuk pendistribusiannya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon sepanjang frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5)
UU 28/2014 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”, adalah dalil yang
berdasar, namun karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon
dalam petitumnya maka dalil a quo adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian. Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan frasa “membayar imbalan” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU
28/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan frasa “Kecuali
diperjanjikan lain” dalam norma Pasal 81 UU 28/2014 menyebabkan kesulitan bagi
pelaku pertunjukan untuk dapat mengakses lisensi performing rights karena
penentuan tarif royalti direct license dilakukan berdasarkan hasil negosiasi
568
perjanjian yang acuannya adalah kehendak subjektif pencipta atau pemegang hak
cipta, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum serta hak atas rasa aman dan
perlindungan yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu mengutip Pasal 81
UU 28/2014 yang menyatakan:
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(2).”
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa Pasal 81 UU
28/2014 memungkinkan bagi pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait (yang
meliputi pencipta atau pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram,
dan lembaga penyiaran) untuk dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan hak ekonominya. Ketentuan ini
merupakan perwujudan hak eksklusif semua pemegang hak cipta atau pemilik hak
terkait. Adapun bentuk-bentuk perbuatan hak ekonomi masing-masing pemegang
hak cipta dan pemilik hak terkait telah diatur secara rinci dalam Pasal 9 ayat (1)
untuk pencipta atau pemegang hak cipta; Pasal 23 ayat (2) untuk pelaku
pertunjukan; Pasal 24 ayat (2) untuk produser fonogram; dan Pasal 25 ayat (2) untuk
lembaga penyiaran. Dalam kaitan ini, Pasal 81 merupakan bagian dari BAB XI yang
mengatur mengenai “Lisensi dan Lisensi Wajib” dalam UU 28/2014. Berkenaan
dengan pengertian lisensi dimaksud, Pasal 1 angka 20 UU 28/2014 menyatakan
bahwa lisensi adalah “izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”. Pasal 81 UU 28/2014
yang dipersoalkan para Pemohon tersebut, memiliki keterkaitan dengan pasal lain
dalam UU 28/2014 termasuk pasal yang mengatur mengenai sistem kolektif oleh
LMK. Hal tersebut mengingat terdapat pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik
hak terkait yang memilih menjadi anggota dan memberi kuasa kepada LMK untuk
menghimpun royalti atas penggunaan ciptaan. Oleh karena itu, keberadaan frasa
“kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU 28/2014 diperlukan untuk
mengakomodir kehendak pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait
569
yang pada prinsipnya tetap memiliki hak untuk memilih menjadi anggota LMK atau
tidak.
Dalam konteks ini, apabila pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak
terkait memilih untuk tidak menjadi anggota LMK maka kepadanya tidak berlaku
frasa “kecuali diperjanjikan lain”, sehingga pencipta, pemegang hak cipta, atau
pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan hak ekonominya. Dengan perkataan
lain, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait memilih untuk
memungut sendiri royalti menggunakan perjanjian langsung dengan pengguna
ciptaan dan/atau produk hak terkait sebagaimana sistem direct license. Sebaliknya,
apabila pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait memilih untuk
menjadi anggota LMK karena tidak ingin melakukan penarikan royalti sendiri maka
berlaku frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam norma Pasal 81 UU 28/2014,
sehingga pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait tidak sepenuhnya
melepaskan haknya untuk melaksanakan sendiri atau sebagiannya memberikan
lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan hak ekonominya
sepanjang hal tersebut disepakati para pihak dalam perjanjian. Ketentuan ini
merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak di mana pencipta, pemegang hak
cipta, atau pemilik hak terkait memilih tunduk kepada ketentuan dalam perjanjian
dengan LMK, untuk mendapatkan hak ekonomi dari royalti penggunaan ciptaan
dan/atau produk hak terkait secara kolektif dengan tetap membuka kemungkinan
adanya pengecualian sepanjang disepakati para pihak. Dalam kaitan ini, telah
ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bahwa, “Untuk mendapatkan hak
ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari
pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial”. Artinya, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik
hak terkait dengan menjadi anggota LMK maka dirinya memilih menggunakan
mekanisme pembayaran royalti melalui LMK sebagai perantara yang menghimpun
pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dan/atau produk hak terkait
sebagaimana sistem blanket license serta melepaskan segala hak tagihnya dan hak
izinnya atas penggunaan ciptaan dan/atau produk hak terkait. Namun demikian, jika
pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait ingin melakukan
pengecualian untuk menggunakan haknya sebagian yang dicadangkan untuk pihak
570
ketiga sepanjang hal tersebut disepakati dalam perjanjian dan dituangkan dalam
klausula yang jelas, maka hal tersebut dapat diakomodir melalui frasa “kecuali
diperjanjikan lain” dalam norma Pasal 81 UU 28/2014.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang memohon agar frasa “Pasal 9
ayat (1) huruf f” dalam norma Pasal 81 UU 28/2014 dikecualikan karena adanya
ketidakpastian hukum, maka berkenaan dengan hal ini penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa norma Pasal 9 ayat (1) huruf f tersebut substansinya berkaitan
dengan pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak ekonomi untuk
melakukan “pertunjukan Ciptaan”. Dalam hal ini, dimasukkannya frasa “Pasal 9 ayat
(1)” dalam Pasal 81 UU 28/2014 adalah sebagai perwujudan hak eksklusif semua
objek hak cipta, termasuk “pertunjukan Ciptaan” [vide Pasal 9 ayat (1) huruf f UU
28/2014], di mana UU 28/2014 memberikan ruang kebebasan bagi pencipta,
pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan sendiri atau
memberikan kuasa/lisensi kepada LMK dan/atau juga kepada pihak ketiga dalam
penggunaan hak ekonomi atas ciptaannya dan/atau produk hak terkaitnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, norma Pasal 81 UU 28/2014
tidaklah bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa
aman dan perlindungan yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, dalil
para Pemohon yang mempersoalkan frasa “Kecuali diperjanjikan lain” dalam norma
Pasal 81 UU 28/2014 menyebabkan tarif royalti memberatkan karena mengacu
kehendak subjektif pencipta atau pemegang hak cipta, menurut Mahkamah, hal
tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan
implementasi norma, sehingga dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa menurut para Pemohon, frasa “imbalan yang wajar”
dalam Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 membuka ruang multitafsir karena tidak
diberikan parameter yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan kewajaran
tersebut, sehingga ketentuan ini melanggar hak atas kepastian hukum yang adil
serta hak atas rasa aman dan perlindungan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah perlu
mencermati norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 yang menyatakan, “Untuk
mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak
571
Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan
yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam
bentuk layanan publik yang bersifat komersial”. Adapun pada bagian Penjelasan
Pasal 87 ayat (1) UU a quo tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dan hanya
menyatakan, “Cukup jelas”. Berkenaan dengan hal ini, frasa “imbalan yang wajar”
dalam Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 yang dipersoalkan oleh para Pemohon
merupakan bagian dari pengaturan Bab XII mengenai Lembaga Manajemen
Kolektif, yang di dalamnya mengatur mengenai mekanisme perolehan hak ekonomi
berupa royalti yang diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik
hak terkait atas penggunaan komersial suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait.
Norma Pasal 87 ayat (1) UU a quo pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan
dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 yang diadopsi untuk mengikuti
perkembangan internasional, bahwa kebanyakan negara menggunakan blanket
license melalui Collective Management Organization (CMO) atau LMK dengan
adanya imbalan yang wajar. Imbalan dimaksud tidak terlepas dari pengertian royalti
yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait
yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait [vide Pasal 1 angka 21 UU
28/2014]. Artinya, pembayaran ini diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta,
atau pemilik hak terkait sebagai imbalan atas penggunaan karya atau ciptaan
dan/atau produk hak terkait mereka.
Dalam kaitan ini, perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis
setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, meskipun tidak ada pendaftaran
atas hak cipta tersebut kepada lembaga negara yang berwenang dalam hak
kekayaan intelektual. Jikapun dilakukan pendaftaran maka hal tersebut sifatnya
untuk memperkuat perlindungan atas hak cipta dimaksud. Berbeda dengan hak
kekayaan intelektual lainnya seperti hak paten yang membutuhkan pendaftaran
kepada lembaga negara yang berwenang atas hak kekayaan intelektual dan
memerlukan proses tertentu agar hak paten tersebut dinyatakan terdaftar untuk
kemudian memiliki perlindungan. Sejalan dengan sifat perlindungan hak cipta yang
secara otomatis timbul seketika ciptaan itu ditemukan dan diwujudkan maka hak
ekonomi atas ciptaannya tersebut juga timbul secara otomatis tanpa perlu adanya
pendaftaran. Dengan adanya hak ekonomi maka pencipta atau pemegang hak cipta
memiliki hak atas royalti ketika ciptaannya digunakan oleh orang lain secara
komersial.
572
Lebih lanjut, persoalannya adalah apa yang dimaksud dengan “imbalan
yang wajar” yang diperoleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait,
yang didalilkan para Pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum. Sebab,
Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
hal tersebut. Oleh karenanya dalam petitum para Pemohon memohon agar dimaknai
“imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah
merujuk pengertian imbalan yang wajar yang tidak hanya diatur dalam Pasal 87 ayat
(1) UU 28/2014. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UU 28/2014 yang mengatur mengenai
pembayaran “imbalan yang wajar” kepada pelaku pertunjukan dan produser
fonogram jika fonogram telah dilakukan pengumuman secara komersial atau
penggandaan fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan
penyiaran dan/atau komunikasi, menjelaskan maksud "imbalan yang wajar'' adalah
imbalan yang ditentukan sesuai dengan norma umum yang ditetapkan oleh LMK
[vide Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 28/2014]. Dalam konteks inilah, para
Pemohon pada pokoknya memohon agar royalti yang diberikan kepada pencipta,
pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait ditentukan sesuai dengan mekanisme
dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, bukan
semata-mata ditentukan oleh LMK atau nama lain.
Berkenaan dengan persoalan mengenai tarif royalti atas penggunaan
komersial suatu ciptaan yang didalilkan para Pemohon tersebut, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Keputusan Menteri Hukum, telah ditentukan dalam
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02
Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan
Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu
(Keputusan MenkumHAM HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016) yang menetapkan
besaran tarif royalti di berbagai tempat, acara, dan media dengan merujuk pada
Keputusan LMKN. Meskipun demikian, Mahkamah menilai bahwa frasa “imbalan
yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 telah memberikan ruang penafsiran
dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud imbalan atau royalti yang
wajar tersebut. Oleh karena itu, perlu penegasan bahwa parameter imbalan yang
wajar dimaksud harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang
dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
573
Imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan
kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya
ciptaan secara mudah dan terjangkau. Ketentuan ini harus pula dijalankan sesuai
dengan pemberlakuan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, sepanjang penyelenggara
pertunjukan dan pelaku pertunjukan memiliki iktikad baik. Selain itu, untuk
melakukan penghimpunan royalti, LMK atau nama lain wajib melakukan koordinasi
dan menetapkan besaran royalti yang menjadi haknya sesuai dengan kelaziman
dalam praktik berdasarkan prinsip keadilan [vide Pasal 89 ayat (3) UU 28/2014].
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau
imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan
dan masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon perihal
frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan
mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah
beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa menurut para Pemohon, frasa “huruf f” dalam norma
Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan prinsip legalitas dan asas
ultima ratio dalam hukum pidana serta menimbulkan kekhawatiran yang
mengancam rasa aman dan kebebasan berkarya bagi pelaku pertunjukan yang
telah beritikad baik menjalankan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, sehingga
melanggar hak atas kepastian hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan
yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah mengutip
norma Pasal 113 ayat (2) yang menyatakan, “(2) Setiap Orang yang dengan tanpa
hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Berkenaan dengan hal itu, Pasal 113 ayat
(2) UU 28/2014 pada dasarnya merupakan norma sekunder yang mengikuti
pengaturan dalam norma primernya, yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
574
dan/atau huruf h yang menentukan pencipta atau pemegang hak cipta pada
pokoknya memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk
melakukan penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau
pentransformasian ciptaan; pertunjukan ciptaan; komunikasi ciptaan [vide Pasal 8
dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h UU 28/2014]. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014 secara keseluruhan menentukan adanya kewajiban
untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta bagi orang yang akan
melaksanakan hak ekonomi yang telah ditentukan dalam Pasal a quo. Ketentuan ini
diikuti pula dengan pengaturan larangan dalam Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di atas. Artinya, norma Pasal
113 ayat (2) UU 28/2014 yang dipersoalkan oleh para Pemohon, sesungguhnya
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum perlindungan hak ekonomi pencipta
atau pemegang hak cipta dari setiap bentuk penggunaan ciptaan secara komersial
tanpa izin.
Oleh karena itu, pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak
cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau
pemegang hak cipta, haruslah mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme
keperdataan, dibandingkan sanksi pidana. Hal tersebut sejalan dengan prinsip
ultimum remidium dalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai
upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum. Artinya, dalam konteks
hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian
mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai
atau tidak memberikan penyelesaian. Terlebih, penerapan sanksi pidana sebagai
upaya pertama akan dapat menimbulkan kekhawatiran/ketakutan bagi pengguna
ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan,
untuk tampil di ruang publik. Hal tersebut berpengaruh pula pada ekosistem seni
dan budaya, yaitu kreativitas mereka dalam mengekspresikan dan menampilkan
suatu karya. Padahal jika dikaitkan dengan latar belakang perubahan UU Hak Cipta
melalui UU 28/2014 salah satunya dimaksudkan agar hak cipta dapat menjadi basis
terpenting dari ekonomi kreatif nasional, yang memenuhi unsur pelindungan dan
pengembangan ekonomi kreatif sehingga diharapkan melalui hak cipta dan hak
terkait akan memberi kontribusi bagi perekonomian negara menjadi lebih optimal
[vide Penjelasan Umum UU 28/2014].
575
Dalam kaitan ini, kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak cipta
pada dasarnya merupakan kerugian ekonomi yang bersifat multi aspek tidak hanya
bersifat personal yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi, sehingga lebih
tepat jika penyelesaiannya tidak langsung menggunakan mekanisme sanksi hukum
pidana. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah
dengan terlebih dahulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif
dan/atau keperdataan sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum
pidana. Sebab, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah
untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan
pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Bahkan, jika merujuk kembali pada Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang
memberikan pengaturan mengenai penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan
tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta
dengan membayar royalti kepada LMK, hal tersebut menunjukkan bahwa hak cipta
yang diterapkan dalam UU 28/2014 mengandung fleksibilitas yang seharusnya
diikuti pula dengan penyelesaian sengketa yang memberikan perlindungan kepada
semua pihak secara proporsional. Misalnya, dengan penyelesaian ganti rugi secara
administratif atau perdata melalui pembayaran kepada LMK, sehingga mekanisme
penegakan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Hal tersebut
menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam
penegakan hukum hak cipta.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah memahami kehendak para
Pemohon yang menginginkan agar frasa “huruf f” dalam rumusan Pasal 113 ayat (2)
UU 28/2014 dihapus sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf f yang khusus mengatur
mengenai pertunjukan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi pencipta atau
pemegang hak cipta, dikecualikan dari ketentuan pidana penjara dan/atau pidana
denda pada Pasal 113 ayat (2). Namun demikian, sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas, penerapan sanksi pidana seharusnya menjadi alternatif
terakhir. Hal tersebut tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi
pencipta atau pemegang hak cipta dalam pertunjukan ciptaan pada Pasal 9 ayat (1)
huruf f saja, namun juga terhadap pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan
penggunaan ciptaaan secara komersial. Jikapun mediasi dan langkah non litigasi
lainnya telah ditempuh namun tidak ada penyelesaian maka didahulukan sanksi
administratif, sebelum pemberlakuan sanksi pidana.
576
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun sanksi pidana dalam
undang-undang hak cipta adalah sah, namun oleh karena pengaturan sanksi pidana
dalam undang-undang a quo merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk
undang-undang, dalam hal ini Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi
pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif
(restorative justice) sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium.
Artinya, sebagai salah satu wujud dari prinsip ultimum remedium, sanksi pidana
dalam perlindungan hak cipta dilaksanakan apabila upaya penyelesaian secara
administratif, perdata, atau prinsip restorative justice tidak tercapai. Dengan
demikian, penerapan sanksi pidana dalam norma a quo harus dimaknai terlebih
dahulu dilakukan dengan penerapan pendekatan restorative justice sebagaimana
yang akan Mahkamah tuangkan dalam amar putusan permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon mengenai frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014
adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan
sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative
justice”, adalah dalil yang berdasar, namun karena tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya maka dalil a quo adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.21]
Menimbang bahwa oleh karena UU 28/2014 sedang dalam proses
perubahan, maka sepanjang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo khususnya norma-norma yang telah dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat dan beberapa penegasan kepada pembentuk
undang-undang untuk ditindaklanjuti dan berkaitan dengan norma-norma lain yang
terdampak akibat putusan a quo, pembentuk undang-undang perlu menyesuaikan
dengan putusan a quo.
[3.22]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 9 ayat (3) dan norma Pasal 81 UU
28/2014 telah ternyata tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil,
dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin oleh
577
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon mengenai Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU 28/2014 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “Setiap Orang” dalam norma
Pasal 23 ayat (5), frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1), dan
frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 telah ternyata
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan melanggar hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena
pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka
dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.23]
Menimbang bahwa hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
578
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara
pertunjukan secara komersial”;
3. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar,
sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-
undangan”;
4. Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan
dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
---------------------------------------------------------------------------------------
579
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang
dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, saya memiliki pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025
memohonkan pengujian norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014. Sedangkan para
Pemohon dalam Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 memohonkan
pengujian norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014.
Keseluruhan norma yang dimohonkan pengujian berbunyi sebagai berikut.
Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.”
Pasal 9 ayat (3) menyatakan, “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (5) menyatakan, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.”
Pasal 81 menyatakan, “Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau
pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(21).”
Pasal 87 ayat (1) menyatakan, “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap
580
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga
Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang
bersifat komersial.”
Pasal 113 ayat (2) menyatakan, “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau
tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
2. Bahwa petitum para Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025
pada pokoknya meminta agar frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
dalam Pasal 9 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan
dalam suatu pertunjukan”; frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5)
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Orang sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “membayar imbalan, sebelum
ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan”; frasa “Kecuali diperjanjikan lain”
dalam Pasal 81 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan
lain”; frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang
wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”, serta frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 dinyatakan inkonstitusional.
3. Bahwa petitum para Pemohon dalam Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025
pada pokoknya meminta agar norma Pasal 9 ayat (2) dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf
f tidak boleh dilarang untuk melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang
kewajiban pembayaran Royalti telah dilakukan melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”, dan juga
581
meminta agar frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “bahwa Pengguna
dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak
ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
4. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil para Pemohon, saya terlebih dahulu
menguraikan selayang pandang dinamika Undang-Undang mengenai Hak Cipta
di Indonesia untuk mengetahui aspek historis, filosofis, dan sosiologis sebagai
berikut.
4.1. Bahwa secara historis undang-undang tentang Hak Cipta di Indonesia
telah ada sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945. Indonesia sebagai
bagian dari Hindia Belanda diberlakukan Austeurswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600 dan Konvensi Bern berdasarkan Staatsblad 1931 No. 325.
Setelah Indonesia merdeka kedua Staatsblad tersebut tetap berlaku
berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
banyak undang-undang produk peninggalan kolonial Hindia Belanda yang
sudah ketinggalan zaman namun masih berlaku, berbagai upaya dilakukan
pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang Hak Cipta
menggantikan Austeurswet 1912 akibat perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi penyebarluasan ciptaan baru seperti radio, televisi, video,
rerkaman dan lain-lain.
4.2. Bahwa salah satu keputusan Seminar yang diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Fakultas
Hukum Universitas Udayana di Denpasar, Bali pada bulan Oktober 1975
adalah Hak Cipta berfungsi sosial, dalam arti bahwa terhadap Hak Cipta
dapat diadakan pembatasan untuk kepentingan umum. Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(selanjutnya disebut UU 6/1982), terdapat hal baru yang diatur yakni
dimuat unsur kepribadian Indonesia yang sifatnya mengayomi baik
kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat, agar terjamin
keseimbangan yang serasi antara antara kepentingan-kepentingan yang
dimaksud. Dalam Pasal 2 disebutkan hak cipta itu adalah hak khusus
sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hak
582
cipta itu mempunyai fungsi sosial dalam arti dapat dibatasi untuk
kepentingan umum.
Diundangkannya UU 6/1982 banyak yang berpandangan perlindungan
hak cipta di Indonesia akan lebih baik. Namun setelah UU 6/1982
diterapkan mengandung banyak kelemahan. UU 6/1982 mengatur
kejahatan hak cipta digolongkan sebagai delik aduan (klacht delict)
dianggap tidak tepat karena ketentuan tersebut tidak memberikan
perlindungan hukum bagi hak cipta, maraknya pelanggaran hak cipta,
khususnya penggandaan ciptaan secara illegal. Hal ini menunjukkan
budaya hukum masyarakat Indonesia dalam bidang hak cipta sangat
rendah. Oleh karena UU 6/1982 mengandung banyak kelemahan dan juga
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan
teknologi informatika di penghujung abad XX, khususnya perangkat lunak
komputer, memerlukan perlindungan hukum, maka UU 6/1982 perlu
disempurnakan.
4.3. Bahwa menyadari kelemahan UU 6/1982 dan semakin maraknya
penggandaan ciptaan secara illegal, maka perlu ditingkatkan ancaman
pidana, yang sebelumnya kejahatan hak cipta digolongkan sebagai delik
aduan (klacht delict) menjadi menjadi delik biasa, untuk mencegah
maraknya pembajakan karya-karya film, lagu atau musik, khususnya karya
lagu atau yang sudah terwujud dalam bentuk rekaman suara (kaset, CD,
LCD dan VCD). Pembajakan tidak saja terhadap karya cipta Indonesia
tetapi juga karya cipta dari luar negeri. Di samping banyak sorotan
terhadap pelanggaran hak cipta, datang pula tekanan dari Amerika
sehingga dilakukan perubahan terhadap UU 6/1982 dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Udang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU 7/1987).
Salah satu perubahan mendasar dari UU 7/1987 adalah terkait ancaman
pidana. Selain kejahatan hak cipta digolongkan sebagai delik biasa,
ancaman hukuman pun diperberat, sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1)
ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
4.4. Bahwa sepuluh tahun kemudian UU 7/1987 kembali diperbarui dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-
583
Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 (selanjutnya disebut
UU 12/1997). Tidak bisa dipungkiri bahwa lahirnya UU 12/1997 berkaitan
dengan dibentuknya World Trade Organisation (WTO). Setahun kemudian
Indonesia dimasukkan dalam kategori Priority Watch List (daftar negara
yang menjadi prioritas untuk diawasi). Indonesia kemudian meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1994. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut,
ketentuan dalam WTO harus ditaati dan dilaksanakan oleh Indonesia.
Pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan terhadap
beberapa konvensi internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual
(HKI) termasuk melakukan pembaruan undang-undang bidang HKI.
Setelah lima tahun berlaku UU 12/1997, masalah kejahatan dan
pengawasan terkait hak cipta sangat lemah, sehingga belum memberikan
perlindungan hak cipta yang maksimal. Di samping itu, terjadinya reformasi
tahun 1998 juga berdampak pada reformasi dalam bidang hukum HKI,
antara lain UU 12/1997 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU
19/2002). Materi UU 19/2002 memuat banyak hal baru dan berpedoman
pada standar yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPs) serta mengakomodir perkembangan yang terjadi
di bidang perdagangan, investasi, industri, dan teknologi. Bahkan UU
19/2002 juga mengatur Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus.
Selain itu, ancaman hukuman pidana dan denda ditingkatkan serta
mengatur mengenai ancaman hukuman minimal sebagaimana dalam
Pasal 72 ayat (1) UU 19/2002. Namun setelah 14 tahun berlaku, UU
19/2002 bagi kalangan pencipta dan pemilik hak terkait merasakan masih
belum terlindungi sebagaimana mestinya, terutama masifnya pembajakan
tidak saja pada karya lagu dan musik tetapi juga ciptaan buku dan
sinematografi. Terlebih lagi, UU 19/2002 juga dianggap belum
komprehensif karena belum mengatur hak ekonomi pencipta secara jelas
dan belum adanya ketentuan yang mengatur tentang Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) yang diharapkan dapat berperan dalam
584
mewujudkan hak ekonomi pencipta. Oleh karena itu, UU 19/2002
kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (UU 28/2014). Dalam konsideran Menimbang UU 28/2014
dinyatakan bahwa hak cipta mempunyai peranan strategis dalam
mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya yang pesat, memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak
Terkait.
Dari selayang pandang sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan
bahwa Undang-Undang mengenai Hak Cipta sangat dinamis dan selalu
mengalami perubahan dengan sejumlah alasan sejak UU 6/1982 telah
beberapa kali terjadi perubahan. Perubahan pertama pada tahun 1987 (UU
7/1987), perubahan kedua pada tahun 1997 (UU 12/1997), lalu diubah
kembali tahun 2002 (UU 19/2002), dan terakhir dengan UU 28/2014.
Adapun siklus perubahan terakhir jaraknya 12 tahun, sementara lamanya
berlaku UU 28/2014 menjelang tahun ke-12, menjadi keniscayaan untuk
ditinjau kembali.
5. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025,
terhadap dalil yang ditolak saya sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.
Sementara, terhadap dalil para Pemohon yang dikabulkan Mahkamah
sepanjang berkaitan dengan pengujian frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23
ayat (5) UU 28/2014, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU
28/2014, dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, saya memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut.
6. Bahwa berkenaan dengan pengujian frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat
(5) UU 28/2014, para Pemohon mendalilkan bahwa frasa tersebut kerap
ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sehingga
membebaskan penyelenggara pertunjukan dari kewajiban hukum atas
penggunaan secara komersial ciptaan. Oleh karenanya, petitum para Pemohon
meminta agar frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang
sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”. Terhadap
dalil a quo, saya mempertimbangkan sebagai berikut:
585
6.1. Bahwa pengaturan UU 28/2014 secara garis besar meliputi hak cipta dan
hak terkait. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 1 angka 1],
sedangkan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram,
atau lembaga penyiaran [vide Pasal 1 angka 5]. Sementara itu, Ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata [vide Pasal 1 angka 3]. Hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra tersebut dapat berupa buku atau karya tulis lainnya,
lukisan, patung, kolase, arsitektur, fotografi, sinematografi, drama,
pewayangan, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, dan lain
sebagainya. Adapun jangkauan berlakunya UU a quo sangat luas yaitu: a)
semua ciptaan dan produk hak terkait warga negara, penduduk, dan badan
hukum Indonesia; b) semua ciptaan dan produk hak terkait bukan warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum
Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan pengumuman di Indonesia;
c) semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan
dan/atau produk hak terkait bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan
ketentuan negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara
Indonesia mengenai pelindungan hak cipta dan hak terkait, atau
negaranya dan negara Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan
Hak Terkait [vide Pasal 2 UU 28/2014].
6.2. Bahwa mengingat betapa luasnya bentuk karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta jangkauan berlakunya UU a quo,
pembentuk undang-undang telah merumuskan subyek yang terlibat dan
berkepentingan dalam pengaturan mengenai hak cipta dan hak terkait.
Dalam hal ini, ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 27 UU 28/2014 pada
pokoknya menyatakan, “Orang adalah orang perseorangan atau badan
586
hukum.” Batasan istilah “orang” sebagaimana dalam Pasal 1 angka 27 UU
28/2014 sejalan dengan perkembangan subyek hukum secara universal
yang tidak hanya meliputi individu (natuurlijk persoon), melainkan juga
badan hukum (rechtspersoon). Sebagai subyek hukum, baik individu
maupun badan hukum memikul hak dan kewajiban, serta dapat bertindak
dan dimintakan pertanggungjawaban dalam lalu lintas hukum. Pola
perumusan istilah ‘orang’ atau ‘setiap orang’ yang mencakup orang
perseorangan dan/atau badan hukum dapat juga dilihat dalam beberapa
undang-undang lainnya, seperti Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 19
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
6.3. Bahwa apabila dicermati secara utuh ketentuan Pasal 23 ayat (1) sampai
dengan ayat (5), norma Pasal 23 ayat (1) terkait dengan pelaku
pertunjukan dan hak ekonomi telah sesuai dengan WPPT (WIPO
Performance and Phonograms Treaty) 1996. Adapun yang dimaksud
dengan hak-hak pelaku (performers), antara lain, penyanyi, pemain film,
drama, dan sebagainya adalah hak moral dan ekonomi. Dalam konteks
hak ekonomi pelaku, menurut WPPT terdapat 4 (empat) macam hak, yaitu:
the right of reproduction (hak reproduksi), the right of distribution (hak
distribusi), the right of rental (hak sewa), dan the right of making available
of fixed performances (hak memberika kuasa untuk disajikan kepada
publik). Pada norma ayat (2) jelas mengatur hak ekonomi pelaku
pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan 6 (enam) hal sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a hingga huruf f. Sementara
norma Pasal 23 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) merupakan pengecualian
dari hak-hak ekonomi pelaku pertunjukan. Dalam hal ini norma Pasal 23
ayat (5) “agak membingungkan” karena mengatur hak ekonomi pelaku
pertunjukan lalu dikaitkan dengan perkataan ciptaan, izin pencipta,
membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK).
6.4. Bahwa selain itu, norma Pasal 23 UU 28/2014 pada pokoknya mengatur
587
hak ekonomi pelaku pertunjukan tanpa menyebut secara eksplisit salah
satu bentuk hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sementara Pasal 1 angka 6 UU 28/2014 menyatakan, “Pelaku Pertunjukan
adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.”
Apabila norma Pasal 1 angka 6 tersebut dikaitkan dengan Pasal 1 angka
27 UU 28/2014, maka pelaku pertunjukan semestinya tidak hanya orang
perseorangan, tetapi juga badan hukum, yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan. Oleh
karena itu, subyek dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 adalah
termasuk orang atau badan hukum yang menjadi penyelenggara acara
pertunjukan (event organizer), promotor musik dengan penyanyi, atau
pihak lain yang menggunakan ciptaan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, saya berpendapat tidak diperlukan adanya perubahan
atau pemaknaan baru terhadap frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat
(5) UU 28/2014 karena hal tersebut justru akan mempersempit subyek
hukum yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Terlebih
lagi, dalil para Pemohon yang mengaitkan kasus konkret antara Agnezmo
dan Ari Bias [vide Bukti P-41], hal tersebut pada dasarnya merupakan
persoalan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma a quo.
7. Bahwa berkenaan dengan pengujian frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87
ayat (1) UU 28/2014, para Pemohon pada pokoknya mendalilkan frasa tersebut
membuka ruang multitafsir karena tidak memberikan parameter yang tegas
mengenai apa yang dimaksud dengan kewajaran tersebut. Oleh karenanya,
petitum para Pemohon meminta agar frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal
87 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Terhadap dalil a quo, saya
mempertimbangkan sebagai berikut.
7.1. Bahwa norma undang-undang pada umumnya memerlukan peraturan
yang lebih rendah yang memuat pengaturan dan penjabaran hal-hal teknis
guna menampung kebutuhan operasional yang acapkali berubah. Sesuai
dengan asas lex superior derogat legi inferiori, regulasi teknis dimaksud
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar
588
pendelegasiannya. Dalam konteks UU a quo, salah satu hal teknis dalam
yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan yang lebih
rendah adalah royalti atau imbalan. Royalti adalah imbalan atas
pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang
diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait [vide Pasal 1 angka 21 UU
28/2014]. Berdasarkan UU 28/2014, penetapan besaran royalti oleh
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum [vide Pasal 89
ayat (4)], kewajiban LMK melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja
secara berkala yang hasilnya diumumkan kepada publik [vide Pasal 90],
dan evaluasi terhadap LMK oleh menteri di bidang hukum [vide Pasal 92].
7.2. Bahwa aturan teknis mengenai tata cara pembayaran royalti terkait lagu
dan/atau musik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(selanjutnya disebut PP 56/2021). Landasan yuridis pembentukan regulasi
ini dapat dilihat dalam konsiderans Menimbang huruf b PP 56/2021 yang
secara eksplisit menyebut Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 UU 28/2014.
Secara garis besar, PP 56/2021 mengatur tata cara pengelolaan royalti
yang meliputi subyek, penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian
royalti lagu dan/atau musik, termasuk pusat data lagu dan/atau musik yang
menjadi dasar dalam pengelolaan royalti. Dalam tataran yang lebih teknis
juga terdapat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (selanjutnya
disebut Permenkum 27/2025). Regulasi ini mencabut dan menggantikan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik guna
memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta,
pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas
lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan
secara komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat
komersial, baik dalam bentuk analog maupun digital. Sementara terkait
besaran tarif royalti, terdapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
589
Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif
Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial
Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (selanjutnya disebut
Kepmenkumham Tahun 2016). Apabila dibaca secara sistematis
keseluruhan regulasi tersebut, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87
ayat (5) UU 28/2014 diterjemahkan ke dalam angka-angka konkret.
Sebagaimana bunyi diktum Kesatu Kepmenkumham Tahun 2016, besaran
tarif tersebut ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktik
terbaik (best practice) yang telah berlaku di Indonesia. Selain itu,
keterangan Pemerintah terkait parameter “imbalan yang wajar” untuk
royalti musik pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tarif ini tidak
dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada praktik terbaik
internasional
(international
best
practices)
serta
melalui
proses
penyerapan masukan dari LMK (mewakili pencipta) dan para pengguna
[vide Keterangan Tambahan Presiden, bagian III terkait Parameter
Imbalan yang wajar” untuk Royalti Musik, tanggal 11 Agustus 2025].
7.3. Bahwa keberadaan Lembaga Manjemen Kolektif Nasional (LMKN) yang
merupakan representasi kepentingan para Pemilik Hak (Pencipta dan
pemegang hak cipta) dan Pemilik Hak Terkait (seperti Pelaku Pertunjukan
dan Produser Fonogram) dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di
bidang lagu dan/atau musik, menunjukkan bahwa royalti yang tidak
terbayarkan (potential loss) sangat signifikan baik pada kategori non live
event maupun pada kategori live event tahun 2024 [vide Keterangan Pihak
Terkait LMKN, tanggal 29 Juli 2025, hlm. 1-2]. Tentu hak ini tidak saja
berpengaruh terhadap minimnya royalti yang akan diterima oleh Pemilik
Hak
dan
Pemilik
Hak
Terkait,
tetapi
juga
berdampak
pada
ketidakpercayaan terhadap LMKN dari Pemilik Hak dan Pemilik Hak
Terkait. Terlebih lagi tidak semua Pengguna Komersial sekalipun sudah
diterbitkan Proforma Invoice namun belum membayar bahkan LMKN telah
memberikan surat peringatan/somasi [vide Keterangan Pihak Terkait
LMKN, tanggal 29 Juli 2025, hlm. 3]. Keterangan dan jawaban Pihak
Terkait LMKN memberi keyakinan kuat bagi saya khususnya frasa
“imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bukanlah
persoalan inkonstitusionalitas norma.
590
7.4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena isu yang diajukan
para Pemohon terkait tata kelola khususnya tugas LMKN merupakan
persoalan implementasi norma, maka menurut saya tidak diperlukan lagi
adanya penambahan frasa “sesuai dengan mekanisme dan tarif
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sebagaimana
petitum para Pemohon. Adanya PP 56/2021, Permenkum 27/2025, dan
Kepmenkumham Tahun 2016 telah jelas diatur mengenai mekanisme dan
tarif royalti atau imbalan yang wajar kepada pencipta, pemegang hak cipta,
dan pemilik hak terkait. Oleh karena itu, apabila petitum para Pemohon
dikabulkan tidak memiliki implikasi hukum, karena peraturan teknisnya
sudah ada dan berlaku. Andaipun yang dipersoalkan menyangkut kinerja
lembaga in casu LMK atau LMKN, termasuk besaran tarif royalti yang
diterima, hal tersebut bukanlah persoalan inkonstitusionalitas norma a quo.
8. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 yang
mengatur sanksi pidana bagi "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau
tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak
Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
f dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)". Para Pemohon berpendapat frasa "huruf f" yang
merujuk pada “pertunjukan ciptaan” pada Pasal 113 ayat (2) memperluas
ancaman pidana terhadap perbuatan yang bersifat perdata tanpa dasar
kriminalisasi yang proporsional. Para Pemohon mendalilkan norma a quo
membuka tafsir baru dan tidak memberikan kepastian hukum karena sekalipun
pelaku pertunjukan dan/atau penyelenggara pertunjukan telah membayar royalti
melalui LMK/LMKN tetap dapat dihukum pidana apabila membawakan karya
cipta dari Pencipta tanpa izin terlebih dahulu. Terhadap dalil tersebut, saya
mempertimbangkan sebagai berikut.
8.1.
Bahwa apabila merujuk pendapat ahli Prof. Ahmad M Ramli selaku salah
satu arsitek UU 28/2014 pada pokoknya menegaskan pendekatan
undang-undang ini bukanlah kriminalisasi, tetapi renumeratif monetisasi.
Pendekatan-pendekatan yang sifatnya kriminalisasi hanya akan
menjauhkan para kreator-kreator dari penggunanya karena sekalinya dia
terjebak untuk melakukan aduan atau gugatan maka dia akan
591
berhadapan dengan risiko lagunya tidak digunakan orang karena
ketakutan terhadap gugatan-gugatan itu [vide Risalah Sidang tanggal 7
Agustus 2025, hlm. 17]. Lebih lanjut, ahli Prof. Ahmad M Ramli
menjelaskan terkait alasan undang-undang a quo dalam hal adanya
pengaduan harus didahului dengan mediasi. Menurutnya, kalau orang
akan mengadukan orang lain, secara pidana itu tidak boleh langsung
disidik dan diproses, kecuali telah ada bukti mediasi gagal [vide Risalah
Sidang, tanggal 7 Agustus 2025, hlm. 27]. Hal ini menunjukkan bahwa
UU 28/2014 telah memberikan jalan keluar terbaik melalui jalur mediasi
terlebih dahulu.
8.2.
Bahwa rumusan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 pada
hakikatnya merupakan instrumen penegakan terhadap kewajiban izin
yang telah ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014, sehingga
keduanya membentuk satu sistem perlindungan hak ekonomi yang tidak
dapat dipisahkan. Selain itu, ketentuan Pasal 113 UU 28/2014 yang
mengatur tentang ketentuan pidana merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy). Mahkamah dalam berbagai putusannya telah
menegaskan
bahwa
berkaitan
dengan
pemidanaan
baik
jenis
(strafsoort), besarannya (strafmaat), maupun tindakan (maatregel)
merupakan ranah kebijakan pembuat undang-undang sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Mahkamah telah memiliki
pendirian berkaitan dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana
antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 Desember 2017, yang mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12] ...
3) Lebih jauh perihal kebijakan pidana atau politik hukum pidana dikaitkan
dengan permohonan a quo, benar bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi memiliki kedudukan setara dengan undang-undang
sehingga daya ikatnya pun setara dengan undang-undang. Namun
kesetaraan itu adalah dalam konteks pemahaman akan kedudukan
Mahkamah sebagai negative legislator, bukan dalam pemahaman
sebagai pembentuk undang-undang (positive legislator). Benar pula
bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-kali menyatakan
suatu norma undang-undang konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional)
yang
mempersyaratkan
pemaknaan
tertentu
terhadap suatu norma undang-undang untuk dapat dikatakan
592
konstitusional, yang artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka
norma undang-undang dimaksud adalah inkonstitusional. Namun,
ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk
tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum
pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada
pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi
terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah
karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan
kebebasan seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif
pembentuk undang-undang. Hal ini penting ditegaskan sebab
sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau politik hukum
pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan
pembentuk undang-undang.
8.3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka berkaitan dengan
ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam Pasal 113 UU 28/2014
yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon, pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
seharusnya Mahkamah tetap berpendirian sebagaimana pertimbangan
hukum Putusan a quo. Selain itu, alasan-alasan permohonan (posita) dan
petitum Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025
dan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan terhadap
norma yang sama menunjukkan adanya dinamika penerapan UU
28/2014. Oleh karena petitum kedua permohonan tersebut memohonkan
hal yang berbeda, maka sepatutnya diserahkan kepada pembentuk
undang-undang, sehingga bukan sebagai dasar bagi Mahkamah untuk
menyatakan norma a quo inkonstitusional ataupun konstitusional
bersyarat.
9. Bahwa saya sungguh menyadari UU 28/2014 memiliki sejumlah kelemahan
sebagaimana fakta persidangan (termasuk keterangan ahli baik yang dihadirkan
para Pemohon maupun Presiden) yang merekomendasikan agar Undang-
Undang mengenai Hak Cipta dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi digital
terutama keberadaan Artificial Inteligence (AI), sehingga UU 28/2014 mendesak
untuk dilakukan perubahan. Apabila dicermati siklus perubahan UU Hak Cipta
sebagaimana diuraikan dalam butir 4.4 di atas di mana perubahan terakhir UU
19/2002 dengan UU 28/2014 selama 12 tahun dan UU 28/2014 saat ini akan
memasuki tahun ke-12, serta terdapat sejumlah dinamika dalam penerapan UU
593
28/2014, maka sudah waktunya pembentuk undang-undang untuk melakukan
kajian secara komprehensif terhadap keberadaan UU 28/2014 dengan
melibatkan seluruh stakeholder agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan zaman. Terlebih lagi, berdasarkan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-
2029, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah masuk daftar program
legislasi nasional Prioritas Tahun 2025. Hal ini menandakan bahwa pembuat
undang-undang sedang melakukan peninjauan menyeluruh berkaitan dengan
Hak Cipta. Melalui proses legislasi yang sedang berlangsung seharusnya
Mahkamah dapat menahan diri terhadap permintaan para Pemohon.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, saya
berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya cukup merumuskan pedoman atas
isu hukum dari permohonan para Pemohon sekaligus mendorong pembentuk
undang-undang, in casu DPR dan Pemerintah, untuk menata kembali UU
28/2014 secara komprehensif. Dengan demikian, seharusnya amar putusan
Mahkamah baik dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 maupun
Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 ditolak untuk seluruhnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Agustus dan hari Senin, tanggal
tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 15.08 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
594
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait LMKN,
Pihak Terkait PAPPRI dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono
dkk., dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
539
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
540
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal (uraian
para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan
ini) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam norma Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
1) Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014
”(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan”
2) Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014
”(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif”
3) Pasal 81 UU 28/2014
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).”
4) Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014
“(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
541
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial.”
5) Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014
”(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
2.
Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I (Tubagus Arman Maulana) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik GIGI yang
berdiri sejak tahun 1994. Pemohon I telah aktif di industri musik Indonesia sejak
akhir 1980-an dan dikenal luas atas kiprah dan konsistensinya dalam berbagai
proyek musik, konser, dan penampilan di berbagai platform media [vide Bukti
P-50];
4.
Bahwa Pemohon II (Nazril Irham) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik NOAH (sebelumnya Peterpan)
sejak tahun 2003. Pemohon II telah menempuh karier profesional di industri
musik selama lebih dari 2 (dua) dekade dan dikenal luas sebagai salah satu
penyanyi papan atas di Indonesia [vide Bukti P-51];
5.
Bahwa Pemohon III (Vina DSP Harrijanto Joedo) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi senior Indonesia yang memulai
kariernya pada akhir tahun 1970-an. Pemohon III dikenal melalui lagu-lagu
legendaris yang masih populer hingga kini dan telah aktif selama lebih dari 40
(empat puluh) tahun dalam dunia pertunjukan musik di Indonesia [vide Bukti P-
52];
6.
Bahwa Pemohon IV (Dwi Jayati) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu Indonesia yang telah berkarya
secara aktif sejak tahun 1980-an. Pemohon IV dikenal sebagai salah satu diva
542
Indonesia yang berkiprah dalam berbagai genre musik dan tampil secara
konsisten di berbagai panggung nasional dan internasional [vide Bukti P-53];
7.
Bahwa Pemohon V (Judika Nalom Abadi Sihotang) merupakan warga negara
Indon
