Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

28/PUU-XXII/2024

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, sebagai Pemohon I dan Cecep Khaerul Anwar, sebagai Pemohon II
Tanggal Putusan: 2024-02-22
UU Diuji: UU 7/2017, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 14/2002, UU 48/2009, UU 17/2014, UU 2/2018
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)