PUU
Tahun 2023
28/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: M. Yasin Djamaludin
Tanggal Putusan: 2023-12-12
UU Diuji: UU 16/2004, UU 31/1999, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1981, UU 18/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 28/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: M. Yasin Djamaludin
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Kota Wisata Cluster Nebraska SJ 1 No. 08, RT
004/RW 024, Desa Ciangsana, Kecamatan
Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 5 Maret
2023, memberi kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Anton Febrianto, S.H., Arif
Suherman, S.H., Reza Setiawan, S.H., Imelda, S.H., Maria Wastu Pinandito, S.H.,
Naufal Rizky Ramadhan, S.H., dan Putra Rezeki Simatupang, S.H., kesemuanya
adalah Advokat dan Asisten Advokat, yang tergabung dalam SIHALOHO & CO.
LAW FIRM yang berkedudukan hukum di Gedung Menara Hijau, 10th Floor Suite
1000, Jalan M.T. Haryono Kavling 33 Jakarta Selatan 12770, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
2
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung
Republik Indonesia;
Mendengar
dan
membaca
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Kepolisian Republik
Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pihak Terkait Kejaksaan
Agung Republik Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia dan Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 23/PUU/PAN.MK/ AP3/03/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
13 Maret 2023 dengan Nomor 28/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 11 April 2023 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 11 April 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
3
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya …. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24 C
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”
dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini
mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
3. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang
4
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
mengatur
bahwa
secara
hierarki
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang,
oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Hak Uji menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “HAK UJI
MATERIIL DI INDONESIA, 1997,” ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan
Hak Uji Materiil. Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk menilai,
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam
5
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6).
Selanjutnya ia mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk
menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-
undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende
macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu” (halaman 11);
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas
pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the
sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam permohonan a-quo adalah
permohonan uji materiil Pasal 82 Ayat (1) Huruf D frasa “maka permintaan
tersebut gugur” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan
sampai adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok
perkara”
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”),
menyatakan:
“Pemohon adalah pihak
yang
menganggap hak
dan/atau
Hak
6
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang mengatur:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
7
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
b. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
4. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian
pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
6. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai Advokat pada
Organisasi Perhimpinan Advokat Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat yang disumpah pada Pengadilan
Tinggi yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah.
7. Bahwa Pemohon sebagai Advokat memiliki tugas dan tanggungjawab
memberi pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum berupa
nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau
membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan serta memastikan bahwa
seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum
baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
8. Bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang dilindungi dan di atur dalam
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam undang-
undang ini disebutkan bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri
dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan
dan supremasi hukum.
9. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri dalam
8
memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
10. Bahwa bagi seorang Advokat ketika telah diminta oleh Klien untuk
memberikan bantuan hukum, maka sejak saat itu haruslah dipahami telah
timbul kewajiban Advokat untuk memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap kepentingan Kliennya pada saat dan pada setiap tingkat
pemeriksaan.
11. Bahwa Pemohon sebagai perorangan yang merupakan warga negara
Indonesia sudah seharusnya menjalankan profesinya secara bebas,
mendapatkan perlindungan dari negara dan mendapatkan kepastian hukum
yang adil dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang
bertujuan untuk menegakkan hukum dan supremasi hukum.
12. Bahwa Pemohon telah melakukan profesinya dengan banyak memberikan
bantuan hukum secara cuma cuma bagi pencari keadilan yang tidak mampu
melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI. Pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma ini bertujuan agar masyarakat tidak mampu mendapatkan
akses keadilan (access to justice) dalam permasalahan hukum yang
dialaminya.
13. Bahwa memperoleh bantuan Hukum adalah merupakan hak konstitusional
setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum, jaminan jaminan
persamaan persamaan di depan hukum dan jaminan jaminan perlakuan
yang sama di depan hukum sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia
(HAM). Oleh karenanya, mendapatkan Bantuan Hukum bagi setiap individu
warga negara adalah perwujudan dari akses terhadap keadilan (access to
justice)
yang
merupakan
implementasi
dari
jaminan
persamaan,
perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut.
14. Bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa keberadaan Advokat sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tersandung
perkara hukum, untuk menunjang eksistensi Advokat dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan hukum, maka diperlukan
9
kewenangan yang harus diberikan kepada Advokat. Kewenangan Advokat
tersebut diperlukan dalam rangka menghindari tindakan kesewenang-
wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain (Hakim,
Jaksa, Polisi) dan juga dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas
terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. “Dalam praktik seringkali
keberadaan Advokat dalam menjalankan profesinya seringkali diabaikan
oleh aparat penegak hukum. Hal ini merupakan dasar bagi Pemohon yang
menyadari betul adanya kedudukan Advokat yang masih belum sejajar
dengan aparat penegak hukum yang lain”.
15. Bahwa profesi Advokat ditinjau dari filsafat ilmu merupakan suatu ilmu
pengetahuan berdasarkan karakteristik keilmuan yang dapat dikaji secara
ontologis, epistemologis dan aksiologis, karena yang dikaji oleh Advokat
adalah mengenai Aturan Hukum dan masyarakat yang membutuhkan Jasa
Advokat.
16. Bahwa dari segi Sosiologi tentang kedudukan Pemohon, seringkali didapati
hukum sebagai produk kekuasaan ternyata tidak sesuai dengan hukum
yang nyata hidup dalam masyarakat. Berdasar fenomena tersebut, maka
peran advokat dalam menegakkan hukum akan berwujud, bahkan perlu
diingat bahwa dalam ranah Hukum Indonesia terdapat Empat Pilar yang
menjadi penyangga utama yang sama fungsinya yaitu untuk menjaga
penegakan hukum di Indonesia. Diantara keempat pilar tersebut tidak ada
satu yang lebih tinggi dari yang lainnya, jika salah satu patah maka
dipastikan hukum tak akan bisa berdiri tegak. Empat pilar tersebut adalah
terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian dan KPK), Penuntut (Kejaksaan),
Hakim (Pengadilan) dan Advokat (Penasihat Hukum). Mereka inilah yang
disebut Catur Wangsa. Kebanyakan dari semua permasalahan hukum
akan bermuara di Pengadilan, maka Kekuasaan Kehakiman yang bebas
dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi
Advokat
yang
bebas,
mandiri
dan
bertanggung
jawab
untuk
terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian
hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran,
keadilan dan hak asasi manusia.
17. Bahwa pada Pasal I ayat (l) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat memberikan definisi tentang advokat adalah orang yang berprofesi
10
memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Banyak terminologi
yang berkaitan dengan istilah Advokat, ada yang menyebutnya sebagai
Pengacara, Kuasa Hukum, Penasihat Hukum bahkan Pokrol (Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. 1 tahun 1965 tentang Pokrol). Istilah bahasa
Inggris menyebut orang yang memberikan jasa hukum tersebut adalah
Lawyer. Lawyer diartikan atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
sebagai Pengacara atau Advokat, bisa juga disebut sebagai Ajuster atau
Pembela, Penasihat hukum. Dari sekian banyak istilah tersebut yang paling
sering dipergunakan adalah Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum.
18. Bahwa secara historis, profesi Advokat sendiri termasuk salah satu profesi
yang terbilang sudah tua di Indonesia. Jauh sebelum bangsa Indonesia
memperoleh kemerdekaan di tahun 1945, masyarakat telah lebih dahulu
mengenal istilah profesi advokat, dan semakin lama terus berkembang
kemudian pada tahun 1947 diperkenalkan peraturan yang mengurusi
masalah profesi advokat, peraturan itu dikenal dengan nama Reglement op
de Rechterlijke organisatie en het Beleid der Justitie Indonesia.
19. Bahwa di Indonesia istilah pembela pada awalnya disebut Penasihat
Hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku
seperti KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-
Undang Peradilan Umum. Lambat laun sebutan Penasihat Umum mulai
bergeser menjadi sebutan Advokat dan menjadi baku setelah keluarnya
Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003. Jasa hukum yang diberikan
oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakiii, mendampingi, membela dan melakukan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien.
20. Bahwa jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, kita dapat
mengasumsikan bahwa ada dua faktor yang paling menonjol yang
mempengaruhi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum yaitu
faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal yang berasal dari
penegak hukum itu sendiri. Salah satu contoh, adanya kecenderungan dari
aparat penegak hukum dalam menegakan hukum berpedoman pada
Undang-Undang semata sehingga mengesampingkan nilai-nilai yang
berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal yang berasal
11
dari luar penegak hukum itu sendiri misalnya ketika terjadi peristiwa hukum
adanya kecenderungan masyarakat yang menyelesaikan dengan caranya
sendiri.
21. Bahwa di Indonesia juga terdapat berbagai instansi penegak hukum
diantaranya yaitu Kepolisian, KPK dan Kejaksaan yang merupakan
lembaga yang berada pada kekuasaan Eksekutif atau Pemerintah,
Hakim/Pengadilan yang merupakan lembaga yang berada di bawah
kekuasaan Yudikatif atau Peradilan dan Advokat yang merupakan
cerminan salah satu Penegak Hukum yang berbeda dengan Aparat
Penegak Hukum lainnya di mana dalam hal ini membela kepentingan
rakyat untuk membantu menemukan kebenaran materiil atau nyata,
yang
dalam
pelaksanaannya
bercita-cita
mewujudkan
dan
mengimplementasikan negara hukum yang mencerminkan keadilan
bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. “Istilah tersebut lazim
disebut dengan istilah hukum yaitu equality before the law yang
memiliki arti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum”.
22. Bahwa disamping itu pula menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem
kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat.
Sedangkan hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili
kepentingan negara. Pada posisi seperti ini kedudukan, fungsi dan peran
advokat sangat penting, terutama di dalam menjaga keseimbangan diantara
kepentingan negara dan masyarakat.
23. Bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan oleh
kejaksaan yang termuat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau
Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) kusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang
12
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, telah merugikan PEMOHON yang berprofesi sebagai
Advokat dikarenakan tindakan kesewenang-wenangan Jaksa yang telah
mengabaikan hak-hak dari klien Pemohon (Tersangka/Terdakwa) dalm
proses Prapenuntutan;
24. Bahwa terlebih, yang dialami oleh Pemohon selaku kuasa dari tersangka
yang disidik oleh jaksa, telah menjadi korban dari kesewenangan-wenangan
jaksa selaku penyidik dengan fakta sebagai berikut :
-
Bahwa tanggal 21 februari 2023, Jaksa menyatakan berkas perkara
belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap
Tersangka;
-
Bahwa tanggal 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum
melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka, tetapi justru
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan
langsung melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
-
Dalam proses penyidikan juga, Tersangka telah meminta untuk
dilakukan pemeriksan terhadap saksi dan ahli agar perkara menjadi
terang dan hal tersebut diabaikan oleh Penyidik dan Jaksa Prapentutan
abai dengan permintaan tersebut;
25. Bahwa berdasarkan hal uraian tersebut di atas, maka sangat jelas Pemohon
sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab yang sama dengan
aparatur penegak hukum lainnya sesuai kapasitasnya masing-masing
dalam penegakan supremasi hukum dirugikan hak konstitusional akan
kepastian hukum yang adil untuk menjalankan profesinya sehingga
Pemohon mempunyai kedudukan hukum/legal standing dalam mengajukan
permohonan uji materil Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat
(4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2)
dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) Khusus
frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
26. Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai Advokat, Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana ketentuan dalam
13
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1)
huruf a PMK 2/2021 dan berdasarkan hal tersebut diatas maka sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
27. Bahwa Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan
Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
2. Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
28. Bahwa Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia, menyatakan Tentang Pedoman, menyatakan:
Pasal 78
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
kembali;
2. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
UU terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama
dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan
pengujian
kembali
dengan
syarat-syarat
konstitusionalitasnya yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.
29. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 30 Ayat 1 Huruf d UU Kejaksaan
16/2004 pernah diajukan Uji Materiil yang telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012. Berdasarkan
hal tersebut, maka Pemohon terlebih dahulu akan menguraikan perbedaan
materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 16/PUU-X/2012 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh
Pemohon ,sebagai berikut:
A. PERMOHONAN UJI MATERIIL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-V/2007
14
-
Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007
meminta:
“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;”
-
Alasan PEMOHON dalam Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007
menyatakan bahwa Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004
Bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 pada pokoknya
menyatakan:
“Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 a quo telah melanggar dan
bertentangan dengan hak-hak dan kepentingan konstitusional
para Pemohon yaitu berupa hak mendapatkan perlakukan dan
jaminan perlindungan kepastian hukum”
-
Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
V/2007, Mahkamah Konstitusi menyatakan “ Permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima( niet ontvankelijk verklaard;
B. PERMOHONAN UJI MATERIIL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-X/2012
-
Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 16/PUU-X/2012
meminta:
“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU 16/2004; Pasal 39 UU
31/19; Pasal 44 ayat (4) DAN Ayat (5), Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2)
dan Ayat (3) UU 30/2002 khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan
Pasal 50 ayat (4) UU 30/2002 khusus frasa “dan/Atau
Kejaksaan” dan “atau Kejaksaan” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU 16/2004; Pasal 39 UU
31/19; Pasal 44 ayat (4) DAN Ayat (5), Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2)
15
dan Ayat (3) UU 30/2002 khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan
Pasal 50 ayat (4) UU 30/2002 khusus frasa “dan/Atau
Kejaksaan” dan “atau Kejaksaan” tidak mempunyai keuatan
hukum mengikat”
-
Alasan PEMOHON dalam Permohonan Nomor 16/PUU-X/2012
menyatakan Pasal 30 Ayat 1 huruf d bertentangan dengan
Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia pada pokoknya menyatakan:
“Penyidikan oleh Kejaksaan melanggar Perinsip Negara
Hukum Berupa Asas Legalitas, Pembatasan Kekuasaan,
Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil”
-
Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
X/2012,
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
“
Menolak
Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap Permohonan Pemohon Nomor 16/PUU-X/2012 yang
telah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk seluruhnya
adalah mempermasalahkan Kewenangan penyidikan dan penuntutan
Kejaksaan yang tersebar didalam beberapa Undang-Undang, yang
diantaranya Pasal 30 Ayat (1) huruf d 16/2004, Pasal 39 UU 31/99;
Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
UU 30/2002 khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) UU
30/2002;
C. PERBEDAAN ANTARA PERMOHONAN NOMOR 28/PUU-V/2007,
PERMOHONAN NOMOR 16/PUU-X/2012 DENGAN PERMOHONAN
A QUO
Bahwa selanjutnya perbedaan antara Permohonan Nomor 28/PUU-
V/2007
dan
Permohonan
Nomor
16/PUU-X/2012
dengan
permohonan aquo adalah:
-
Bahwa Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007 belum sampai pada
pemeriksaan Pokok dikarenakan Pemohon dalam dan Permohonan
Nomor 28/PUU-V/2007 tidak memiliki legal standing;
-
Bahwa Permohonan Nomor 16/PUU-X/2012 mempermasalahkan
kewenangan penyidikan kejaksaan pada tindak pidana tertentu
16
dalam hal ini tindak pidana korupsi dikarenakan tidak adanya
pengawasan, dan terjadi potensi abuse of power dikarenakan
kejaksaan memiliki wewenang ganda dalam hal ini penyidikan dan
penuntutan;
-
Akan tetapi dalam permohonan a quo, mempermasalahkan
pentingnya dua instansi berbeda dalam Proses Prapenuntutan
sebagai check and balances proses penyidikan yang terabaikan
dengan adanya kewenangan jaksa selaku penyidik dalam tindak
pidana tertentu in casu tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat,
pasal dan/atau bagian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
X/2012 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon
adalah berbeda, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in
idem terhadap permohonan sebelumnya (Permohonan Nomor 28/PUU-
V/2007 dan Permohonan Nomor 16/PUU-X/2012). Bahwa selain tidak
bersifat nebis in idem, dalam Permohonan a quo baik Pemohonnya,
alasan, subtansi maupun pokok permohonan (petitum) berbeda,
dengan demikian permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa
oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat
(5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa
‘dan/atau Kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi inkonstitusional dengan
Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
30. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum”
17
31. Bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan:
“Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, berdasarkan
undang-undang.”
32. Bahwa Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan tindak pidana Korupsi menyatakan:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan (sic),
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”
33. Bahwa Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
“Pasal 44 Ayat (4)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara
tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada
penyidik Kepolisian atau kejaksaan
Pasal 44 Ayat (5)
Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
kepada komisi pemberantasan korupsi”
34. Bahwa Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyatakan:
Pasal 50 ayat (1)
Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan komisi pemberantasan
korupsi belum melakukan penyidikan, sedang perkara tersebut telah
dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut
wajib memberitahukan kepada komisi pemberantasan korupsi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya
penyidikan.
Pasal 50 ayat (2)
Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus
dengan komisi pemberantasan korupsi.
Pasal 50 ayat (3)
18
Dalam hal komisi pemberantasan korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak
berwenang lagi melakukan penyidikan.
Pasal 50 ayat (4)
Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
dan/atau kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi, penyidikan yang
dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
35. Bahwa kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu
sebagaimana Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, telah dilakukan pengujian di
Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 28/PUU-V/2007, yang
mana dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa:
“Menimbang bahwa akan tetapi, terlepas dari tidak terpenuhinya syarat
kerugian hak konstitusional Pemohon II, untuk mengatasi terjadinya
tumpang tindih fungsi penyidikan yang dilakukan oleh berbagai aparat
penegak hukum, demi tegaknya sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system), Mahkamah berpendapat:
Sudah saatnya pembentuk undang-undang menyelaraskan berbagai
ketentuan Undang-Undang yang berkaitan dengan kewenangan
penyidikan, sehingga lebih mengukuhkan jaminan kepastian hukum dan
keadilan bagi pencari keadilan serta jaminan kepastian hukum bagi
aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya;
Dalam melakukan fungsi penyidikan, apabila pilihan pembentuk Undang-
Undang menetapkan Kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana
tertentu, maka seyogianya Kepolisian ditentukan tidak lagi berwenang.
Sebaliknya, apabila wewenang penyidikan memang sepenuhnya akan
diberikan kepada Kepolisian, maka jaksa hanya berwenang melakukan
penuntutan.”
36. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut telah sesuai dengan
jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan, sehingga
seharusnya pemerintah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, akan tetapi faktanya hingga saat ini pemerintah sebagai
pembentuk undang-undang abai dengan tumpang tindih kewenangan jaksa
sebagai penyidik sebagaimana mana Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
37. Bahwa
pembiaran
kewenangan
jaksa
sebagai
penyidik
telah
mengakibatkan terlanggarnya ketidakpastian hukum dan keadilan bagi
pencari keadilan dalam hal ini tersangka/terdakwa dalam kasus tindak
pidana korupsi, mengingat kewenangan jaksa sebagai penyidik telah
menghilangkan check and balance proses penyidikan;
38. Bahwa dikarenakan dalam Permohonan ini Pemohon beranggapan bahwa
19
pentingnya dalam proses pra-ajudikasi dilakukan oleh dua instansi berbeda,
oleh karna itu Pemohon akan menguraikan perbedaan proses pra-ajudikasi
dilakukan oleh dua instansi berbeda dalam hal ini kepolisian selaku Penyidik
dan Jaksa selaku Prapenuntutan dengan Jaksa sebagai Penyidik dan Jaksa
sebagai Prapenuntutan, sebagai berikut:
a. Penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dan Prapenuntutan yang
dilakukan oleh Jaksa terdapat check and balances
Penyidik
Kepolisian
Prapenuntutan
Jaksa
39. Bahwa penyidik kepolisian dalam proses penyidikan mempunyai tugas
selain membuktikan dugaan unsur dalam tindak pidana juga melengkapi
berkas perkara sebagaimana permintaan/petunjuk Jaksa dalam proses
prapenuntutan;
40. Bahwa, selain itu juga dalam proses prapenuntutan, jaksa sebagai pra
penuntutan mempunyai tugas, meliputi:
-
Mamantau perkembangan penyidikan;
-
Melakukan kordinasi dan konsultasi dengan penyidik;
-
Mempelajari dan memberikan pertimbangan untuk perpanjangan
penahanan yang diminta oleh penyidiki;
-
Memeriksa, mempelajari, dan meneliti berkas perkara;
-
Memberikan petunjuk kepada penyidik guna melengkapi berkas
perkara;
-
Meneliti tentang sah tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan
oleh penyidik;
-
Menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang
bukti dari penyidik;
-
Melakukan pemeriksaan tambahan;
41. Bahwa pengaturan pembagian tugas penyidikan yang dilakukan oleh
Kepolisian dan Prapenuntutan maupun penuntutan yang dilakukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) telah menciptakan kepastian hukum terkait dengan pembagian
kewenangan, sehingga tercipta check and balance dalam proses
penyidikan/Prapenuntutan;
20
42. Bahwa dalam hukum acara pidana dalam tahapan Pra Ajudikasi atau pra
penuntutan jaksa melakukan the screening prosecutor atau memeriksa hasil
penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian berupa BAP, apabila menurut
Jaksa/penuntut umum dirasa penyidikan yang dilakukan kurang lengkap
maka
Kejaksaan
meminta
kepolisian
untuk
menyempurnakan
penyidikannya;
43. Bahwa masukan jaksa untuk dilengkapi oleh penyidik dalam proses
pemeriksaan berkas perkara antara penyidik kepolisian dengan Jaksa
sebagai Prapenuntutan adalah fungsi kontrol dalam proses penyidikan,
sehingga penyidikan yang dihasilkan akan mencerminkan keadilan bagi
pencari keadilan;
44. Bahwa dalam proses penyidikan, tersangka mengajukan pemeriksaan
saksi/ahli yang berkaitan dengan perkara agar perkara menjadi terang, akan
tetapi penyidik sering mengabaikan permintaan tersangka tersebut, tetapi
dengan adanya Jaksa sebagai Prapenuntutan, permintaan tersebut dapat
diajukan kepada Jaksa Prapenuntutan sehingga terjadi kontrol dalam
proses penyidikan sehingga penyidik kepolisian tidak sewenang-wenang
dalam melakukan proses penyidikan;
45. Bahwa selain itu juga, sering terjadi petunjuk Jaksa Prapuntutan yang
diabaikan oleh Penyidik Kepolisian dalam proses penyidikan, sehingga
berkas perkara tidak dapat dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan,
maka Jaksa Parpenuntutan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2), hal tersebut merupakan cerminan check
and balances penyidikan;
46. Bahwa check and balance penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan
Prapenuntutan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut
Umum untuk menjaga overlapping antar kewenangan, sehingga pemegang
kewenangan tidak dapat sewenang-wenang;
b. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dan Prapenuntutan yang
dilakukan oleh Jaksa dalam tindak pidana korupsi tidak terdapat
check and balances sehingga menimbulkan kesewenangan-
wenangan dalam penyidikan.
Penyidik
Prapenuntutan
Jaksa
Jaksa
21
47. Bahwa dengan diberikannya kewenangan Penyidikan dalam tindak pidan
tertentu menyebabkan Kejaksaan RI menjadi Superpower mengingat
bahwa Kejaksaan memiliki kewengan lebih selain melakuan Penuntutan
jaksa juga bisa sekaligus melakukan Penyidikan;
48. Bahwa pemberian wewenang Jaksa sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat
(5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) kusus frasa ‘dan/atau
Kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuat Jaksa dapat
sewenangan-wenang dalam melakukan proses penyidikan, karena
Prapenuntutan/control penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh
Jaksa dilakukan oleh Jaksa juga, sehingga tidak ada control penyidikan
yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain;
49. Bahwa karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, Jaksa sering mengabaikan
permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan tersangka untuk
dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat
terang suatu perkara;
50. Bahwa apabila permintaan tersebut diabaikan oleh jaksa sebagai penyidik,
dan diajukan oleh jaksa prapenuntutan yang notabene satu instansi dengan
penyidik, tentunya hal tersebut akan diabikan juga oleh Jaksa
Prapenuntutan, karena tidak ada lembagi lain yang mengontrol dan
memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik serta mencerminkan
keadilan bagi pencari keadilan, dimana hal tersebut telah dialami sndiri oleh
Pemohon selaku Advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap
Tersangka/Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi;
51. Bahwa selanjutnya,
original intent atau hal-hal yang mendasari
pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30
22
tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang
termaktub dalam Penjelasan bagian umum ditiap undang-undang, sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu
prinsip
penting
negara
hukum
adalah
adanya
jaminan
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality
before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
-
Dalam
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenangnya,
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum,
keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan
norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta
wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
tindak Pidana Korupsi;
-
Hal baru lainnya adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi
yang
sulit
pembuktiannya,
maka
tim
gabungan
yang
dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, sedangkan proses penyidikan
dan
penuntutan
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam
rangka meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak pidana
korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi manusia dari
tersangka atau terdakwa.
3. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan ketentuan yang dimuat
dalam Undang-Undang tersebut di atas. Pada saat sekarang
23
pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh
berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-
badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana
korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan
secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan
dengan berbagai instansi tersebut.
52. Bahwa hal-hal yang mendasari pembentukan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
tindak Pidana Korupsi yang termaktub dalam Penjelasan bagian umum di
tiap undang-undang adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban
hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan sekaligus
perlindungan hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa serta agar
tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi, akan
tetapi dengan adanya pemberian Kewenangan Penyidikan pada kejaksaan
dikaitkan dengan proses pra-ajudikasi (penyidakan dan prapenuntutan)
yang hanya dilakukan oleh kejaksaan sebagaimana uraian-uraian alasan
Permohonan a quo, justru menyebabkan ketidak pastian hukum, ketidak
adilan dan pelanggaran terhadap hak-hak Tersangka/Terdakwa;
53. Bahwa dalam hukum pidana dikenal asas praduga tak bersalah
(Presumption of innocence) yang memiliki arti bahwa setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, di tuntut, atau dihadapkan di depan
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde);
54. Bahwa berdasarkan data mengenai jumlah terdakwa tindak pidana korupsi
yang di putus bebas berdasarkan data dari situs Mahkamah Agung, yang
Pemohon peroleh dari situs https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/
jumlah-terdakwa-bebas-di-tingkat-pengadilan-negeri-dan-pengadilan-
tinggi-1501660735, adalah sejumlah 614 yang diantaranya merupakan hasil
dari Penyidikan kejaksaan RI dalam kasus tindak pidana korupsi. Adapun
putusan bebas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
24
-
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4858 K/PID.SUS/2022
tanggal 28 Desember 2021 terhadap kasus korupsi izin usaha
pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi
Kepri atas nama Harry A Molanda;
-
Kasus Eks Pejabat Otoritas Jasa Keuangan Terdakwa Korupsi Jiwa
Seraya Atas nama Fakhri Hilmi;
-
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2719 K/PID.SUS/2016
tanggal 20 Maret 2017 terhadap kasus tindak pidana korupsi atas
nama Rico Sia;
55. Bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah maka setiap orang yang
telah dinyatakan sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa oleh
Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tidak dapat diartikan bahwa orang
tersebut (tersangka/terdakwa) pasti melakukan tindak pidana korupsi atau
pasti bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan bahwa orang tersebut (tersangka/terdakwa) benar bersalah,
sehingga perlu adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap hak-hak
para tersangka/terdakwa dalam proses pra-ajudikasi dan ajudikasi dan hal
tersebut dapat terwujud dengan adanya dua lembaga yang berbeda dalam
proses pra-ajudikasi atau prapenuntutan sebagai bentuk check and
balances dalam proses penanganan tindak pidana korupsi;
56. Bahwa selanjutnya, berdasarkan keterangan pemerintah di DPR dalam
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen
Kehakiman, Sejarah Pembentukan Undang-Undang RI NO 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana, hal 71 dan dalam Pedoman Pelaksanaan
KUHAP, yang Pemohon kutip pada buku yang berjudul Lay Judges Dan
Hakim Ad Hoc Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana
Indonesia Karangan Luhut M.P Pangaribuan, pada halaman 129,
menyatkan:
“adanya dua instansi tersebut yaitu kepolisian dan Kejaksaan yang sama-
sama mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam
peraktek menimbulkan kesimpang-siuran karena tidak ada pembidangan
yang jelas dan tegas antara fungsi penyidik dan jaksa/penuntut umum.
karena itu didalam rancangan undang-undang tentang hukum acara
pidana ini diadakanlah suatu pembidangan yang jelas antara fungsi
penyidik dan jaksa/penuntut umum. Dalam rancangan undang-undang ini
ditentukan bahwa penyidikan sepenuhnya dilaksanakan polisi. Selain itu
ditentukan pula sebagai penyidik ialah pegawai negeri sipil tertentu …
25
dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan
pengawasan polisi… bilamana jaksa berpendapat bahwasanya belum
cukup unsur-unsur atau kurang lengkap hasil penyidikan yang diajukan
oleh pihak polisi, maka jaksa membuat catatan yang kemudian
diserahkan kembali kepada polisi untuk dilengkapi… perbuatan jaksa
atau penuntut umum dalam hal ini dinamakan penyelidikan lanjutan.
Untuk jelasnya maka penyidikan lanjutan “deiure” ada pada Jaksa
(agung) tetapi “defakto” ada pada polisi dan wajib dilaksanakan oleh polisi
sesuai dengan catatan jaksa/penuntut umum.”
57. Bahwa karena tidak ada tindakan dari Pembentuk Undang-Undang renvoi
terkait dengan tumpang tindih kewenangan, sebagai tindak lanjut dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: Nomor 28/PUU-V/2007, maka
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi yang menjamin
terpenuhinya hak-hak konstitusi in casu jaminan kepastian hukum dan
keadilan bagi pencari keadilan maka sudah sepatutnya Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang
Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana
Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal
50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
IV. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Kejaksaan RI Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan tindak pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan
Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
26
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan: 3201020710680016 atas nama M. Yasin
Djamaludin;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota PERADI Nomor Induk
Anggota:
95.10368
atas
nama
Muhammad
Yasin
Djamaluddin, S.H., M.H., dan Berita Acara Pengambilan
Sumpah atas nama Muhamad Yasin Djamaluddin, S.H.
Tanggal 19 Desember 1995 di Pengadilan Tinggi Irian Jaya;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Praperadilan Nomor:
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertanggal 27 Februari 2023;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi print out Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Nomor perkara: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama
Johannes
Rettob,
S.
Sos.,
M.M.
https://sipp.pn-
jayapura.go.id, diunduh pada tanggal 04 Maret 2023, dan
Sistem informasi Penelusuran Perkara Nomor perkara:
3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama Silvi Herawaty
https://sipp.pn-jayapura.go.id, diunduh pada tanggal 04
Maret 2023;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Nomor: B-375/R.1.5/Fd.1/02/2023 Perihal:
Pelaksanaan Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan
Barang Bukti tertanggal 23 Februari 2023 dari Kejaksaan
Tinggi Papua;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 28/PUU-V/2007, tanggal 27 Maret 2008;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 16/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012;
27
11. Bukti P- 11
: Fotokopi print out berita “Kejati Papua: Berkas Perkara PJ
Bupati
Mimika
Masih
Diteliti
JPU”,
https://www.nokenlive.com/2023/02/22/kejati-papua-berkas-
perkara-pj-bupati-mimika-masih-diteliti-jpu/amp/,
diunduh
pada tanggal 04 Maret 2023.
[2.3]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
Pemohon
juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama DR. Jamin Ginting, S.H., M.Kn., yang
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 11 Juli 2023 dan 2 (dua) orang saksi bernama Johannes Rettob dan Iwan
K. Niode yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Ahli Dr. Jamin Ginting, S.H., M.Kn.
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pokok Permohonan dalam Uji Materiil adalah ketentuan dalam:
a. Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan:
“Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu,
berdasarkan undang-undang.”
b. Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
tindak pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-
sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan
militer”
c. Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi,
yang
menyatakan:
ayat (4):
“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara
tersebut kepada penyidik Kepolisian atau kejaksaan “
Ayat (5):
“Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau
28
kejaksaan
wajib
melaksanakan
koordinasi dan melaporkan
perkembangan penyidikan kepada komisi pemberantasan korupsi”
d. Bahwa Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, menyatakan:
ayat (1)
“Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan komisi
pemberantasan korupsi belum melakukan penyidikan, sedang
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada komisi
pemberantasan korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.”
ayat (2)
“Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi
secara terus menerus dengan komisi pemberantasan korupsi.”
ayat (3)
“Dalam hal komisi pemberantasan korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan
tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”
ayat (4)
“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
dan/atau kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi, penyidikan
yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera
dihentikan.”
Yang bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
II. PENDAPAT AHLI
Adapun urutan pendapat Ahli yang akan dikemukakan dalam dalam siding yang
mulia ini, disusun sedemikian rupa dengan dengan urutan:
1. PENDAHULUAN
a. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepa Majelis Hakim MK
yang mulia yang memberikan kesempatan kepada kami untuk
memberikan keterangan ahli terkait dengan dengan permohonan uji
materiil ini.
29
b. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (rechstaats) yang
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dimana sebagai
konsekuensi dari konsep negara hukum, negara harus menempatkan
hukum sebagai tingkatan paling tinggi, sehingga semua pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintah harus menghormati dan menjamin Hak
Asasi Manusia (HAM) semua orang beserta kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan.
c. Bahwa selaras dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, pasal ini mengakui,
menjamin dan melindindungi warga negara tanpa membeda-bedakan
berdasarkan ras, suku, agama warna kulit, agama dan kaya atau miskin
sebaga semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum.
d. Bahwa dengan demikian hak-hak setiap warga negara yang berhadapan
dengan hukum juga berhak untuk mendapatkan perlindungan untuk
secara bebas memberikan pendapat tanpa tekanan dan berhak untuk
mendapatkan pendampingan hukum.
2. SEJARAH KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN
a. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, adanya perubahan
perundang-undangan di Negeri Belanda yang dengan asas konkordansi
diberlakukan pula di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848. Pada masa itu
di Indonesia dikenal beberapa kodifikasi peraturan hukum acara pidana,
seperti reglement op de rechterlijke organisatie (RO. Stb 1847- 23 jo Stb
1848-57) yang mengatur mengenai susunan organisasi kehakiman,
Inladsch reglement (IR Stb 1848 Nomor 16) yang mengatur tentang
hukum acara pidana dan perdata di persidangan bagi mereka yang
tergolong penduduk Indonesia dan Timur Asing, reglement op
destrafvordering (Stb. 1849 nomor 63) yang mengatur ketentuan hukum
acara pidana bagi golongan penduduk Eropa dan yang dipersamakan,
landgerechtsreglement (Stb 1914 Nomor 317 jo Stb. 1917 Nomor 323)
mengatur acara di depan pengadilan dan mengadili perkara-perkara
sumir untuk semua golongan penduduk. Disamping itu diterapkan pula
ordonansi-ordonansi untuk daearah luar Jawa dan Madura yang diatur
secara terpisah.
b. Ketentuan “Inlandsch Reglement” diperbaharui menjadi “Het Herzien
Inlandsch Reglement” (HIR), yang mendapat persetujuan Volksraad pada
30
tahun 1941. HIR ini memuat reorganisasi atas penuntutan dan
pembaharuan
peraturan
undang-undang
mengenai
pemeriksaan
pendahuluan. Dengan hadirnya HIR ini, muncullah Lembaga Penuntut
Umum (Openbare Ministrie) yang tidak lagi di bawah pamongpraja,
tetapi langsung berada di bawah Officer van Justitie dan Procucuer
General.
c. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, melalui penerapan Undang-
Undang Darurat Nomor 1 Drt tahun 1951 ditegaskan, untuk hukum acara
pidana sipil terhadap penuntut umum semua pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi, masih berpedoman pada HIR dengan perubahan dan
tambahan.
d. Pada Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 yang mengatur
susunan serta kekuasaan Mahkamah Agung dan susunan Kejaksaan
Agung serta kekuasaan Jaksa Agung, dimana disebutkan dalam Pasal 3,
Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung adalah fungsi
pengawasan dalam sistem peradilan pidana:
“Pasal 3.
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 2 ayat
3 dan 4, oleh Jaksa Agung dilakukan terhadap para Jaksa dan polisi
dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan dan pelanggaran.”
Terhadap penjelasan pasal tersebut dalam penjelasannya disebutkan:
“Oleh karenanya perlu diadakan dasar hukum (wettelijke grondslag)
untuk sebagian kekuasaan Jaksa Agung, yang perlu segera
ditegaskan.
Juga selayaknya diadakan aturan pengawasan atas para Jaksa dan
Polisi-pengusut perkara (rechtspositie)”
Sehingga Terminologi Penyelidik dan Penyidik hanya ada pada Polisi
yang disebutkan sebagai: polisi-pengusut perkara (rechtspositie)”
tidak ditemukan adanya Jaksa-pengusut perkara.
e. Tahun 1861, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kembali
tidak ditemukan adanya ketentuan yang mengatur bahwa Jaksa Sebagai
Penyelidik maupun penyidik, ditegaskan dalam Pasal 1 angka (1) bahwa
Kejaksaan Rebuplik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan, ialah
alat Negara Penegak Hukum yang terutama bertugas sebagai
31
Penuntut Umum.
Bahwa tidak ada satupun dalam UU ini yang menyebutkan bahwa
Kejaksaan memiliki fungsi penyelidikan dan Penyidikan.
f. Tahun 1981, melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), segala peraturan yang
sebelumnya berlaku dinyatakan dicabut, juga disebutkan dalam Pasal 13,
bahwa “Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
Penuntutan
dan
melaksanakan Penetapan Hakim.”
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menganut system penuntut umum
tunggal
(single
prosecution
system),
sedangkan
fungsi
penyelelidikan adalah Kepolisian dan fungsi Penyidikan ada di
Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Pasal 4 dan
Pasal 6 KUHAP)
g. Tahun 1991, diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal
1 ayat ke-1, menyebutkan “ Jaksa adalah pejabat yang diberi
wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan Pasal 2 ayat (1), menyebutkan:
Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang
ini disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Bahwa tidak ada satupun dalam UU ini yang menyebutkan bahwa
Kejaksaan memiliki fungsi penyelidikan dan Penyidikan.
h. Tahun 2004, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, dalam Pasal 30 ayat (1) huruf D:
Pasal 30 ayat (1) huruf D:
“Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan, dan
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang,”
Bahwa dengan adanya Pasal 30 ayat (1) D ini, maka kewenangan yang
32
diberikan Undang-Undang yang telah ada sebelumnya menjadi dasar
kewenangan dalam Penyidikan, yaitu dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 44 ayat (4) Dan ayat (5) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan”, Pasal 50
ayat (1), ayat (2) Dan ayat (3) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan” Dan Pasal
50 ayat (4) Khusus Frasa dan/atau Kejaksaan' Undang Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sehingga kewenangan Penyidikan sudah diberikan dalam tindak pidana
korupsi baru diatur kemudian dalam UU Kejaksanaan No. 16 Tahun 2004,
sehingga payung hukum pembentukan kewenangan Jaksa dalam
penyedikan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) Dan
Ayat (5) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) Dan
Ayat (3) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan” Dan Pasal 50 Ayat (4) Khusus
Frasa dan/atau Kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum ada dalam
ketentuan UU Kejaksan pada Tahun 1991 dengan UU No. 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL DALAM KUHAP
a. Asas ini menyebutkan bahwa setiap aparat penegak hukum dalam sistem
peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah
antara satu dengan yang lain.
b. Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
telah membagi fungsi masing-masing dalam Bab IV PENYIDIK DAN
PENTUNTUT UMUM, dimana tugas masing-masing dalam menjalankan
telah diatur bahwa Penyelidik adalah Setiap Pajabat Polisi Republik
Indonesia (Pasal 4) dan Penyidik adalah Pajabat Polisi Republik
Indonesia dan Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang (Pasal 16) (Jaksa tidak termasuka dalam PPNS karena diatur
tersendiri), sedangkan Penuntut Umum melakukan tugas Penuntutan dan
Melaksanakan Penetapan Hakim (Pasal 13) dan dijelaskan uraian tugas
Jaksa dalam Pasal 14 KUHAP.
c. Koordinasi dan fungsi pengawasan diberikan kepada Jaksa sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai
33
Pasal 109 KUHAP jo Putusan MK No. 130/PUU-XI111/2013, sebagai
bentuk peran pengawasan sebagaimana diamat dalam Pasal 14 huruf b,
hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta Jaksa untuk memberikan
petunjuk dalam pra penuntutan dalam rangka penyempurnaan
penyidikan dari penyidik. Dengan peran ini, maka seharusnya peran
penyelidikan dan penyidikan setelah adaya KUHAP ini tidak lagi diberikan
kepada Jaksa, karena akan membuat bias fungsi check and Balances
dalam pengawasan, dimana, penyelidik dan penyidik adalah Jaksa dan
Penuntut Umum juga Jaksa, ego sectoral dan emosional institusi untuk
saling melindungi akan mengaburkan fungsi pengawasan.
d. Oleh karena itu berdasrka Amanah Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007 untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih fungsi
penyidikan yang dilakukan oleh berbagai aparat penegak hukum demi
tegaknya sistem peradilan pidana tertentu. Yang berpendapat:
1) Sudah saatnya pembentuk undang-undang menyelaraskan berbagai
ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan
penyidikan, sehingga lebih mengukuhkan jaminan kepastian hukum
dan keadilan bagi pencari keadilan, serta jaminan kepastian hukum
bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
2) Dalam melakukan fungsi penyidikan, apabila pilihan pembentuk
undang-undang menetapkan Kejaksaan sebagai penyidik dalam
tindak pidana tertentu, maka seyogianya Kepolisian ditentukan tidak
lagi berwenang. Sebaliknya, apabila wewenang penyidikan memang
sepenuhnya akan diberikan kepada Kepolisian, maka Jaksa hanya
berwenang melakukan penuntutan.
e. Bahwa berdasarkan Penelitian Dr. Yudi Kristiana, SH, M.Hum dalam
bukunya : Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan,
Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pldana Korupsi, terbitan masyarakat
Transparansi Indonesia, halaman 116-121, terkait dengan banyaknya
jumlah penghentian penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik dalam
TIndak Pidana Korupsi di Kejati Jateng, yang dikutip sebagai berikut :
“Penghentian Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi
(TPK) oleh Jaksa lebih banyak terjadi di tingkat penyelidikan
dibandingkan tahap Penyidikan. Dalam kurun waktu
September 1999 s.d. April 2005 jumlah 494 «1 sisa tahun
sebelumnya 37, sehingga jumlah keseluruhan 531. Jumlah
34
Penyelidikan yang dihentikan 362, Jumlah Penyeledikan
yang ditingkatkan ke Penyidikan 169,...dst”
Hal ini menunjukkan fungsi penyelidikan dan Penyidikan dalam TPK di
Kejaksaan sangat besar dilakukannya pemberhentian Penyelidikan tanpa
alasan yang jelas, penghentian penyidikan tersebut karena kebijaksaan
Pimpinan, lalu Pertanyaan kepada siapa SPDP peyidikan diberikan ?
apakah akan professional?
f. Bahwa dengan demikian asas diferensiasi fungsional dalam KUHP,
banyak Lembaga yang menciptakan kewenangan sendiri yang berdapak
pada biasnya fungsi masing-masing Lembaga dan terjadi tumpah tindih
kewenangan yang berdampak pada egoism sectoral dalam menjalankan
fungsi dan tugas masing-masing
g. Berikut bentuk tumpah tindihnya fungsi penegak hukum tersebut dalam
tindak pidana korupsi
Peran Polisi, KPK dan Jaksa dalam proses Pra Ajudikasi, Ajudikasi dan
Pasca Ajudikasi
Lembaga
Pra Ajudikasi
Ajudikasi
Pasca Ajudikasi
Penyelidik
dan
Penyidik
Kepolisian
• Penyidikan Terhadap
seluruh tindak pidana
(termasuk tindak pidan
korupsi)
• Penyidik terhadap
seluruh tindak pidana
• Menahan tersangka
• Memohon pencekalan
terhadap tersangka
• Memohon
pemblokiran,
pembekuan asset
terdakwa dan asset
lain yang kaitannya
dengan tindak pidana
• Penyitaan aset
Saksi
sehubungan
dengan
penyidikan dan
penyelidikan (jika
diperlukan)
Mengembalikan asset
yang ditahan kepada
negara sesuai dengan
putusan peradilan yang
telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
KPK
• Penyelidikan dan
penyidikan terhadap
tindak pidana korupsi
• Menahan tersangka
• Memohon pencekalan
terhadap tersangka
• Memohon pemblokiran,
pembekuan asset
terdakwa dan asset lain
Melakukan
penuntutan
terhadap
tindak
pidana korupsi
• Mengembalikan
asset yang ditahan
kepada Negara
sesuai dengan
putusan peradilan
yang telah memiliki
kekuatan hukum
tetap
• Melakukan
35
yang ada kaitannya
dengan tindak pidana
• Penyitaan asset
• Menahan dan
menyimpan aset
perampasan aset
Kejaksaan
Melakukan
penyelidikan
dan penyidikan khusus
untuk
tindak
pidana
ekonomi, tindak pidana
korupsi,
tindak
pidana
pencucian
uang
dan
tindak
pidana
khusus
lainnya
• Menahan tersangka
• Memohon
pencekalan
terhadap tersangka
• Memohon pemblokiran
pembekuan asset
terdakwa dan asset lain
yang ada kaitannya
dengan tindk pidana
• Penyitaan asset
• Menahan dan
menyimpan aset
• Melakukan
penuntutan
terhadap
seluruh tindak
pidana
• Mewakili
Negara
melakukan
gugatan
perdata
terhadap asset
yang diduga
dari tindak
pidana
Melaksanakan putusan
dengan
• Perampasan
asset
tindak pidana
• Melakukan eksekusi
hukum penjara
• Mengembalikan
kepada negara asset
yang ditahan sesuai
dengan putusan
peradilan yang telah
memiliki kekuatan
hukum tetap
h. Bahwa dalam diferensiasi fungsional yang seharusnya dipatuhi adalah
menempatkan fungsi masing-masing penegak hukum sesuai dengan
peran dan kedudukan yang telah diamanatkan dalam KUHAP dan dapat
dilihat dalam gambar berikut yaitu struktur saat ini dan struktur
kelembagaan yang benar dan seharusnya :
Dari 2 diagram ini, sehingga Hakim MK dapat mempertimbangkan untuk :
1. Membatalkan kewenangan KPK sebagai penuntut umum (prosecutor),
36
karena akan memberikan perlakuan ganda (double treatmen!) bagi suatu
jenis tindak pidana yang sama sehingga rasa keadilan dalam masyarakat
tidak dapat tercapai karena adanya diskriminasi dalam hal penuntutan,
sebaiknya kewenangan penuntutan diberikan hanya kepada Kejaksaan
Republik Indonesia yang mewakili kepentingan masyarakat dalam
melakukan penuntutan bukan hanya dalam kasus pidana umum tetapi
juga dalam semua tindak pidana.
2. Menghapus kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan yang dimiliki oleh
Kejaksaan Republik Indonesia sebaiknya kedudukan tersebut diberikan
kepada lembaga penyelidik dan penyidik (investigator body) hal ini untuk
menghindarkan kekuasaan yang absolute dari Kejaksaan Republik
Indonesia karena kewenangan yang diberikan pada satu institusi mulai
dari penyelidikan, penyidikan dan penuntuan pada suatu lembaga yang
sama sehingga fungsi control terhadap obyektifitas dari penegak hukum
tersebut akan hilang karena luasnya kewenangan yang diberikan,
sebaiknya kedudukan penyelidik dan penyidik diserahkan kepada para
investigator body.
4. PENDAPAT AKHIR
Peran Kejaksaan sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan
sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus termasuk tindak pidana
korupsi adalah kesalahan yang seharusnya sudah wajib diperbaiki karena
akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan
Kepolisian sepantasnya penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi
sepenuhnya kewenangan dari KPK dan atau Kepolisian dan oleh karena
sejak awal pemberlakuan HIR sampai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP dan UU No. 5 Tahun 1991 tidak pernah dikenal Jaksa sebagai
Polisi-pengusut perkara (rechtspositie)” atau mempunyai fungsi penyelidikan
dan penyidikan, tetapi Lembaga Kejaksaan adalah penuntut umum tunggal
(single prosecution) di mana fungsi lembagaan adalah dalam penuntutan.
Sehingga sampailah kami pada pendapat akhir kami, bahwa perlu diberikan
norma baru dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) Dan Ayat (5) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan”,
37
Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (3) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan” Dan
Pasal 50 Ayat (4) Khusus Frasa dan/atau Kejaksaan' Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan menyatakan bahwa Frasa dalam Pasal-Pasal tersebut
dinyatakan dicabut atau dihapus sehingga memiliki frasa baru, guna
menjamin perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Saksi Johannes Rettob
-
Saksi menjelaskan bahwa pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Mimika
sebanyak 1 kali dan dokumen yang diminta belum diserahkan.
-
Bahwa menurut saksi, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejati
Papua hanya dalam waktu 1 bulan saja tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa menurut saksi, ketika dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka
tersebut,
penyidik
bertanya
“apakah
akan
mengajukan
saksi
yang
meringankan?” dan saksi kemudian menunggu untuk pemeriksaan tahap 2.
Saksi belum sempat mengalami pemeriksaan tahap 2 namun kasusnya
ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
-
Bahwa terhadap hal tersebut, saksi bersama kuasa hukumnya mengajukan
keberatan pra peradilan karena hak asasi saksi pada saat menjadi tersangka
tidak dilaksanakan oleh jaksa, namun kasus saksi tersebut justru telah
didaftarkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
-
Bahwa proses persidangan kasus saksi kemudian tetap berjalan bersama
dengan pra peradilannya hingga pada akhirnya gugatan pra peradilan saksi
digugurkan dan perkara pokoknya pun oleh Majelis Hakim ditolak. Selanjutnya
jaksa penuntut umum mendaftarkan berkas perkara yang lain dan proses
persidangan saat ini masih berjalan.
-
Bahwa pada saat proses persidangan perkara lain a.n saksi masih berjalan,
Kejati Papua kemudian membuat surat kepada Mendagri serta Gubernur Papua
Tengah yang pada pokoknya meminta memberhentikan saksi sebagai Plt.
Bupati Mimika. Dan saat ini saksi telah diberhentikan dari jabatannya untuk
sementara.
-
Bahwa pada saat saksi ditetapkan sebagai tersangka, saksi menjalani
pemeriksaan dan saksi bersama kuasa hukum kemudian mengumpulkan saksi-
saksi. Jaksa yang memeriksa saat itu bertanya apakah akan menghadirkan
38
saksi dan saksi beserta kuasa hukumnya menyatakan “akan mengajukan”,
setelah itu saksi kemudian menunggu panggilan untuk proses pemeriksaan
selanjutnya. Namun, pada saat menunggu tersebut, saksi justri mendapatkan
surat terkait dengan pelimpahan berkas tahap II.
-
Saksi merasa dirugikan karena persiapan yang telah dilakukan menjadi sia-sia
olehkarena itu saksi beserta kuasa hukum tidak hadir saat penyerahan berkas
tahap II dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut termuat
dalam Berita Acara. Menurut saksi terhadap kasus yang melibatkannya terkesat
terburu-buru dan terdapat usaha politisasi terhadap kasusnya. Saksi merasa
dikriminalisasi dan dizolimi karena begitu cepat prosesnya, terlebih lagi proses
tersebut diikuti dengan adanya surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait
dengan pemberhentian saksi sebagai Plt. Bupati Mimika diikuti dengan unjuk
rasa yang menuntut hal yang sama. Unjuk rasa tersebut kemudian berhenti
ketika saksi diberhentikan sebagai Plt. Bupat Mimika, sehingga menurut saksi
target sebenarnya adalah pemberhentian dirinya dan hal tersebut sangatlah
merugikan hak-hak konstitusionalnya.
-
Bahwa terkait dengan pengajuan saksi dalam proses pemeriksaan
dipersidangan, saat ini saksi baru akan mengajukan untuk diperiksa.
Saksi Iwan K. Niode
-
Saksi merupakan salah satu penasihat hukum dari Johannes Rettob dalam
perkara tindak pidana korupsi yang persidangannya masih berlansung di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
-
Saksi membenarkan pernyataan Johannes Rettob yang akan menghadirkan
saksi yang dapat membantu meringankan ataupun memperjelas posisi kasus a
quo kepada Jaksa Penyidik, namun tidak ada pemeriksaan saksi yang
dimaksud hingga perkara tersebut dilimpahkan kepada pengadilan negeri.
Sehingga kuasa hukum pun mengajukan surat kepada Kejaksaan terkait
dengan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
-
Saksi menyatakan bahwa ketika proses pra peradilan berlangsung secara tiba-
tiba berkas perkara Johannes Rettob dilimpahkan kepada pengadilan negeri,
dan hal tersebut menurut saksi merupakan hal yang tidak lazim serta bentuk
kesewenang-wenangan dari penuntut umum karena dalam pemeriksaan
Johannes Rettob tidak diberikan haknya untuk menghadirkan saksi yang dapat
meringankannya.
39
-
Saksi menyatakan bahwa Jaksa Penyelidik atau Jaksa Penyidik dengan Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara yang dimaksud adalah Jaksa yang sama.
-
Bahwa menurut pengalaman saksi selama menjadi kuasa hukum, pengajuan
saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka ketika perkara tindak
pidana umum maupun perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh kepolisian
biasanya langsung dihadirkan dan kemudian dijadwalkan untuk dilakukan
pemeriksaan.
-
Bahwa menurut pengalaman saksi, jika memang kepolisian merasa proses
penyidikannya cukup, baru akan dilimpahkan kepada kejaksaksaan dan jika
kejaksaan merasa bukti-bukti itupun masih kurang maka akan dikembalikan
kepada kepolisian. Dan jika berkas tersebut sudah diperbaiki dan dilengkapi
maka dilimpahkan kembali kepada kejaksaan dan dinyatakan hasil penyidikan
sudah lengkap (P21) yang disertai dengan penyerahan tersangka juga barang
buktinya. Sehingga dari proses tersebut terdapat check and balances antara
kepolisian dengan kejaksaan.
-
Bahwa menurut saksi, berdasarkan pengalaman saksi, kepolisian dalam hal ini
memiliki kompetensi (baik kapasitas maupun sumberdaya manusia) untuk
melakukan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
-
Nahwa menurut saksi, terkait dengan kasus yang ditanganinya (Kasus
Johannes Rettob), saksi telah mempelajari dengan seksama berkas perkara
tersebut permintaan untuk menghadirkan saksi tersebut telah dicatatkan dalam
BAP. Menghadirkan saksi tersebut penting bagi tersangka terlebih lagi saksi
telah berusaha untuk mengumpulkan saksi-saksi yang meringan tersebut. Jika
menghadirkan saksi dilakukan dalam persidangan, hal tersebut merugikan
tersangka karena saksi yang telah ada tersebut akan sulit lagi dicari untuk
dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17
Mei 2023 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Juni 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
40
RI dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan bahwa Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum justru teraktualisasikan dalam Pasal a quo yang
mengatur mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam hal proses
penyidikan atas kasus-kasus pidana khususnya tindak pidana korupsi.
Pemohon adalah bukan pihak yang terkait langsung dengan UU a quo
karena Pemohon bukanlah Penyidik Jaksa, Penyidik Kepolisian, ataupun
Penyidik KPK. Oleh karena itu secara yuridis, tidaklah berdasar jika
Pemohon berkedudukan sebagai Pihak dalam perkara permohonan a quo,
yang jelas-jelas tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai Pihak dalam
perkara permohonan pengujian UU a quo.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat mendalilkan
mengalami kerugian akibat adanya kewenangan Penyidikan yang
diberikan kepada Jaksa sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (1)
41
huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, dan Pasal 44 Ayat (4) dan
Ayat (5) dan Pasal 50 UU KPK, dikarenakan tindakan kesewenang-
wenangan Jaksa yang telah mengabaikan hak-hak klien Pemohon
pada proses prapenuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kerugian yang didalilkan Pemohon tersebut menunjukan tidak adanya
pertautan antara Pemohon dan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan Pemohon dengan batu uji yang digunakan
dan Pasal yang dimohonkan pengujiannya, sehingga jelas tidak ada
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal-
Pasal a quo. Dengan demikian dengan berlakunya Pasal-Pasal a quo tidak
menghalangi Pemohon dalam menjalankan profesinya juga tidak
mengurangi ataupun melanggar hak dan/atau kewenangan konstituional
Pemohon.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon maka tidak terdapat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya Pasal-Pasal a quo.
Selain itu, kerugian yang didalilkan Pemohon hanya merupakan
dugaan/asumsi Pemohon belaka tanpa ada keterkaitannya dengan diri
Pemohon.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon secara spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
42
konstituonal yang didalilkan oleh Pemohon dengan ketentuan Pasal-Pasal
a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya
ketentuan Pasal-Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak permohonan
Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan berimplikasi apapun bagi
Pemohon. Sehingga tidak relevan bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa pokok permohonan Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without
legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
43
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian Pasal-
Pasal a quo UU Tipikor, UU KPK, dan UU Kejaksaan terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, untuk
memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin
meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah
menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya
dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Untuk itu,
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin
ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kepentingan masyarakat.
2. Bahwa dengan meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali
akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya
tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar
biasa.
3. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia
telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi
44
tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Upaya-upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terus
dilakukan penguatan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dimana Komisi Pemberantasan Korupsi:
a. dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan
memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner"
yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif;
b. tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan;
c. berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada
dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
d. berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang
telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas
dan
wewenang
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
(superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau
kejaksaan.
5. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk
lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan
kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan
kembali terhadap kejaksaan untuk menyesuaikan dengan perubahan-
perubahan tersebut diatas. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan
45
wewenangnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu
mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai
kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses
pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung
dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban
untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan
negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
6. Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana
tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-
undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk
melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU Tipikor, dan UU KPK.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) telah menganut sistem penyelesaian pidana secara
terpadu atau integrated criminal justice system. Sebagai suatu sistem,
proses penegakan hukum pidana, ditandai dengan adanya diferensiasi
fungsional, diferensiasi tersebut dimaksudkan agar setiap aparat penegak
hukum memahami ruang lingkup serta batas-batas wewenangnya.
Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi pelaksanaan
wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada suatu perkara
yang tidak tertangani oleh semua aparat penegak hukum. Selain itu,
diferensiasi fungsi demikian dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme
saling mengawasi secara horizontal di antara aparat penegak hukum,
sehingga pelaksanaan wewenang secara terpadu dapat terlaksana
dengan efektif dan serasi (harmonis). Diferensiasi fungsi dalam hal ini juga
mengandung
pengertian
pembagian
peran
antara
kewenangan
penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dan kewenangan penuntutan yang
dilakukan oleh Kejaksaan. Diferensiasi yang demikian bersifat internal,
46
yaitu pembedaan wewenang di antara aparat penegak hukum dalam
ranah eksekutif.
2. Bahwa dalam suatu sistem, walaupun setiap komponen diberikan
wewenang tertentu yang berbeda dengan wewenang komponen lainnya,
tetapi untuk mewujudkan tujuan sistem secara terpadu, setiap komponen
harus melakukan koordinasi dengan komponen lainnya. Namun, karena
alasan-alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pemberian
wewenang khusus kepada komponen tertentu, sehingga diperlukan
koordinasi yang baik dan/atau ketentuan yang jelas dan tegas mengenai
pengecualian tersebut.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Undang-Undang
yang diturunkan dari amanat Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 itu
antara lain adalah UU Kejaksaaan. Bahwa pemberian kewenangan
mengenai diferensiasi fungsi (kewenangan) bagi masing-masing penegak
hukum tersebut merupakan ranah politik hukum pembentuk undang-
undang (DPR dan Presiden) untuk mengaturnya lebih lanjut dengan
undang-undang. Bahwa selain KUHAP terdapat undang-undang yang
memberikan kewenangan khusus kepada lembaga-lembaga tertentu
untuk melakukan fungsi-fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
antara lain:
a. UU Kejaksaan;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia;
c. UU KPK;
d. UU Tipikor.
4. Bahwa secara historis, Kejaksaan telah melakukan penyidikan tindak
pidana korupsi sejak masa berlakunya Het Herziene Inlandsch Reglemen
(HIR), kewenangan tersebut pada pokoknya dapat diuraikan sebagai
berikut:
47
a. Pada masa HIR, penyidikan merupakan bagian dari penuntutan,
kewenangan yang demikian menjadikan Jaksa sebagai koordinator
bahkan dapat melakukan sendiri penyidikan.
b. Pada Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia mengatur
secara tegas tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam
penyidikan. Selanjutnya pada tahun 1971, disahkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dimana secara tegas dinyatakan bahwa Jaksa Agung selaku penegak
hukum dan penuntut umum tertinggi memimpin/mengoordinir tugas
kepolisian represif/yustisial dalam penyidikan perkara-perkara korupsi.
c. Pada Tahun 1981, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan
tugas kejaksaan yakni tahap pra-penuntutan dan tahap penuntutan,
sedangkan
kewenangan
melakukan
penyidikan
menjadi
hak
Kepolisian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana
Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Namun, Pasal 7 ayat (2) KUHAP membuka
peluang bagi adanya Lembaga lain diluar Kepolisian dan PPNS jika
diatur dalam ketentuan khusus dalam Perundang-undangan.
5. Sampai dengan saat ini, terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa
untuk melakukan penyidikan, antara lain:
a. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bebas dan Bersih dan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme;
b. Pasal 26 jo Pasal 39 UU Tipikor;
c. Pasal 11 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (10), dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
d. Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 50 ayat (1) UU KPK;
e. Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan;
f. Pasal
74
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
6. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan, bukan merupakan ketentuan yang bersifat umum. Dengan
48
demikian, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan hanya
berlaku untuk tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang tertentu
pula. Pasal itu bukan merupakan aturan yang bersifat umum (regel), tetapi
merupakan suatu pengecualian (exceptie). Pengecualian semacam itu
sudah lazim dalam pembuatan undang-undang jika diperlukan untuk
menangani hal-hal yang bersifat khusus.
7. Bahwa sebagai perbandingan pengaturan mengenai kewenangan Jaksa
dalam penyidikan di negara lain seperti Belanda, Perancis, dan Jerman
tugas jaksa memang melakukan penyidikan dan sebagai penyidik dan
dalam hukum acaranya mereka, mereka menentukan bahwa Jaksa
melakukan penyidik terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam KUHP-
nya (Berdasarkan Keterangan Ahli Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,
M.H. dalam Perkara Nomor 28/PUU-V/2007)
8. Bahwa khusus terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia yang sudah
meluas dalam masyarakat dan perkembangannya yang terus meningkat
serta jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak
pidana yang dilakukan semakin sistematis. Tindak pidana korupsi yang
meluas dan sistematis tersebut dalam upaya pemberantasannya tidak lagi
dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara khusus. Salah
satu metode penegakan hukum secara khusus adalah dengan pemberian
kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan oleh lebih dari
satu institusi penegak hukum, tujuannya agar dapat diwujudkan "checks
and balances", karena apabila salah satu penyidik mengabaikan
kewenangannya dan tidak menindaklanjuti suatu perkara tindak pidana
korupsi, maka dapat dilakukan oleh penyidik lain, sehingga hukum dapat
ditegakkan secara optimal.
9. Bahwa selain itu, terdapat beberapa alasan yang mendasari kewenangan
Jaksa sebagai penyidik:
a. Diharapkan dengan diberikannya kewenangan bagi Jaksa untuk
melakukan penyidikan dan sekaligus penuntutan dalam tindak pidana
korupsi, akan menghapus mata rantai pra penuntutan yang telah
menyebabkan terjadinya ‘bolak-balik perkara’ antara penuntut umum
dengan penyidik. Dengan adanya kewenangan Jaksa melakukan
49
penyidikan maka dapat menghindari permasalahan tersebut, sehingga
proses penyelesaian perkara menjadi efisien dan efektif.
b. Bahwa dengan adanya kewenangan Jaksa dalam melakukan
penyidikan dibeberapa tindak pidana tersebut, maka secara praktis
akan mempercepat Jaksa menguasai kasus serta pembuktiannya
sehingga penyelesaian perkara tindak pidana korupsi akan lebih
efektif dan efisien. Penguasaan kasus dan pemahaman pembuktian
oleh Jaksa sejak awal akan memudahkan Jaksa menyusun surat
dakwaan serta mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan
terjadi selama persidangan.
10.
Bahwa pada praktik dunia internasional, terdapat Guidelines on the
Role of Prosecutors, Eighth United Nations Congress on the
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27
August to 7 September 1990, U.N. Doc. A/ CONF.144/28/Rev.l at 189
(1990), dimana disebutkan bahwa:
“Prosecutors shall performa an active role in criminal proceedings,
including institutions of prosecution and, where autorized by law or
consistent with local practice, in the investigations, Supervision of
the execution of Court decisions and the exercise of other functions
as representatives of the public interest”.
Pada intinya berdasarkan ketentuan tersebut, dalam praktik
internasional sah apabila Jaksa melakukan penyidikan, mengawasi
sahnya penyidikan tersebut, mengawasi eksekusi putusan pengadilan
dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi lain sebagai pembela
kepentingan umum, karena Jaksa merupakan leading sector dalam
penindakan tindak pidana. Bahwa peranan Jaksa memiliki tugas
pengusutan, dimana tugas pengusutan itu termasuk kegiatan
penyelidikan dan penyidikan didalamnya. Dengan demikian, peran
Jaksa untuk menyidik kasus-kasus tertentu ini sudah melekat dan
sudah menjadi praktik dalam dunia internasional.
11. Pemohon mendalilkan bahwa dengan diberikannya kewenangan
Penyidikan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan Kejaksaan RI
menjadi superpower mengingat bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan
lebih selain melakukan penuntutan, Jaksa juga bisa sekaligus melakukan
50
penyidikan (vide Perbaikan Permohonan Pemohon hal. 22). Terhadap
dalil tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara mempunyai
kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi
kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah
sebagaimana menurut hukum acara pidana (Asas Dominus Litis).
b. Bahwa meskipun Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan
penuntutan atas nama negara dan diberikan kewenangan untuk
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, namun tentunya tidak
lepas dari segi pengawasan. Pengawasan terhadap pelaksanaan
kewenangan dari Jaksa tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Presiden
Bahwa Jaksa Agung merupakan pejabat negara yang jabatannya
dipersamakan dengan anggota kabinet dan diangkat serta
diberhentikan
oleh
Presiden
sehingga
Jaksa
Agung
bertanggungjawab kepada Presiden. Dengan demikian, maka
tugas dan wewenang yang dijalankan Kejaksaan akan dikontrol
penuh oleh Presiden (vide UU Kejaksaan).
2) Majelis Kode Perilaku
Sebagaimana diatur melalui Peraturan Kejaksaan Peraturan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang
Kode Perilaku Jaksa. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa
jaksa harus mematuhi prinsip-prinsip integritas, kemandirian,
ketidakberpihakan
dan
perlindungan
dalam
melaksanakan
tugasnya. Oleh karena itu, dalam hal apabila terdapat tindakan
serta bukti yang menunjukan jaksa melakukan tindakan sewenang-
wenang dalam melaksanakan tugasnya, pihak yang dirugikan atau
masyarakat umum dapat mengajukan pengaduan atau pelaporan
ke lembaga pengawasan yaitu Majelis Kode Perilaku yang
bertugas sebagai wadah yang dibentuk di lingkungan Kejaksaan
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan
terhadap dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
3) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
51
Dalam hal apabila terdapat tindakan serta bukti yang menunjukan
jaksa melakukan pelanggaran hukum atau bersifat sewenang-
wenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, pihak
yang dirugikan atau masyarakat umum dapat mengajukan
pengaduan atau pelaporan pada Komisi Kejaksaan yang memiliki
tugas sebagai berikut (vide Website Komisi Kejaksaan yang
diakses dari https://komisi-kejaksaan.go.id/tugas-dan-wewenang/):
a. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap
kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan
tugas kedinasannya.
b. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap
sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam
maupun di luar tugas kedinasan.
c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi,
kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia di lingkungan Kejaksaan.
d. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil
pengawasan,
pemantauan,
dan
penilaian
sebagaimana
tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.
4) DPR RI
Bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang serta kebijakan pemerintah dalam kerangka
representasi rakyat. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya
atas kinerja pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan, kepada DPR RI
untuk ditindaklanjuti, khususnya kepada Komisi III DPR RI yang
memiliki ruang lingkup dalam bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
dan Keamanan dengan mitra kerja yang salah satunya adalah
Kejaksaan Agung.
12. Bahwa Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan telah diajukan pengujian
ke Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan batu uji yang sama yakni
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 28/PUU-
V/2007 dan Nomor 16/PUU-X/2012. Dalam perkara tersebut Mahkamah
konstitusi telah memutus dan menyatakan “ditolak” dan “tidak dapat
diterima”, oleh karenanya Mahkamah Konstitusi tidak perlu menerima,
52
memeriksa, dan menguji kembali Pasal a quo dan sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya karena permohonan a quo nebis in idem.
D. RISALAH PEMBAHASAN UU TIPIKOR, UU KPK, DAN UU KEJAKSAAN
Bahwa Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR RI mencantumkan risalah
pembahasan UU Tipikor, UU KPK, dan UU Kejaksaan yang terkait dengan
ketentuan Pasal UU a quo terdapat pada:
1. Rapat Panitia Kerja RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1991
Tentang Kejaksaan Dengan Pemerintah (7 Februari 2004)
Jaksa Agung Muda – Pemerintah
“…kalau kita melihat di dalam pertumbuhan umum tentang peran
Jaksa sesuai dengan konferensi PBB tentang prevention of ………,
khususnya tentang deadline on the road of law speaker. Di sana
ditegaskan bahwa perannya law speaker di dalam kegiatan tugas-
tugasnya itu sudah melekat, karena sebenarnya tugas pengusutan
itu adalah termasuk mulai kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian sebenarnya peran Jaksa untuk menyidik kasus-
kasus tertentu yang sudah secara internasional yang mungkin kasus-
kasus pelanggaran negara-negara tertentu.”
2. Rapat Panitia Kerja Ruu Tentang Perubahan Atas Uu No. 5 Tahun
1991 Tentang Kejaksaan Dengan Pemerintah (6 Februari 2004)
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, S.H. – F.PG
“...secara tegas prinsip-prinsip dari sebuah negara yang menganut
paham supremasi hukum itu lembaga pemegang kekuasaan
penyidikan itu harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik
dari eksekutif maupun dari legislatif. Itu konsep yang saya pahami
seperti itu. Oleh karena itu rumusan kata-kata ini bisa dipahami/bisa
dimengerti sebetulnya adalah yang diharapkan. Nah, Kejaksaan di
dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya terutama dalam
rangka tugas-tugas penegakan hukum kan ini yang sebetulnya dia
tidak bisa diintervensi oleh siapapun.”
53
E. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401), Pasal 39 UU Tipikor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874), Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) UU, dan
Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU KPK (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, DPR juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.,
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 16 Agustus 2023 dan
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 21 Agustus 2023, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Prolog
Cita hukum Indonesia adalah Pancasila, sebagaimana terkandung di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk
54
selanjutnya disingkat UUD 1945). Salah satu norma paling mendasar di dalam cita
hukum itu ialah cita tentang keadilan. Artinya, hukum yang diciptakan harus hukum
yang adil bagi semua pihak. Radbruch mengemukakan bahwa terdapat tiga nilai
dasar yang harus terdapat dalam hukum yakni keadilan (gerechtigkeit), kepastian
(rechtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassigket). Keadilan merupakan tujuan
hukum yang paling utama, sementara kepastian hukum merupakan salah satu
sarana untuk mewujudkan keadilan.
Indonesia sebagai negara hukum menekankan “supremasi hukum” dan
“persamaan di muka hukum” sebagai sesuatu yang fundamental. Dicey
merumuskan unsur-unsur Rule of Law, yakni: supremasi aturan-aturan hukum (the
absolute supremacy or predominance of regular law), kedudukan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law, or the equal subjection of all classes to the
ordinary law of the land administrated by ordinary law courts) dan adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia (a formula expressing the fact that with us the law
of constitution, the rules which in foreign countries naturally form parts of a
constitutional code, are not the source but the consequence of the rights of
individuals as defined and enforced by the countries
Kusumaatmadja menyatakan, makna terdalam dari negara berdasarkan atas
hukum adalah kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama
kedudukannya di dalam hukum. Konsep negara hukum juga selalu dikaitkan dengan
penegakan hukum dan termasuk politik hukum dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Rahardjo menyatakan bahwa politik
hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai
tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perkara uji materiil terhadap Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor), Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan
Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (UU Kejaksaan), maka yang menjadi pokok persoalan adalah
perihal kewenangan Kejaksaan dalam bidang penyidikan tindak pidana tertentu (in
casu tindak pidana korupsi). Perkara demikian sangat terkait dengan aksiologi
hukum yang dianut oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
55
1945 (UUD 1945). Dalam kaitan itu, Dworkin mengatakan bahwa maksim hukum itu
tidak bersandar pada aturan-aturan (rules) saja, tapi juga prinsip-prinsip (principles).
Prinsip-prinsip merupakan bagian dari hukum. Prinsip-prinsip, menurut Dworkin,
memiliki dimensi kadar. Dengan demikian, jika prinsip-prinsip bertentangan, maka
metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah memilih prinsip yang
memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip yang kadarnya lemah.
B. Analisis
1. Kedudukan Hukum Pemohon
Permohonan uji materiil terhadap terhadap Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 Ayat
(4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 UU KPK dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,
sebagaimana dimohonkan, menurut terlebih dahulu disampaikan hasil kajian
menyangkut kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Hasil analisis
menunjukkan, sebagai berikut:
1.
Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945.
Uji materiil yang diajukan Pemohon sama sekali tidak ada hubungan dan
urgensitasnya dengan norma undang-undang sebagaimana dimaksudkan
dalam permohonan. Objek permohonan tidak ada keterhubungan dan
kausalitasnya dengan konstitusionalitas norma. Dalil Pemohon menunjuk pada
implementasi norma terkait dengan pengalamannya dalam membela klien.
Demikian itu tidak termasuk dalam cakupan uji materiil oleh Mahkamah
Konstitusi. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 ditujukan kepada pihak yang secara
langsung mengalami akibat konstitusionalitas norma pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Dengan kata lain, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai Pihak dalam perkara a quo.
2.
Pemohon tidak mengalami kerugian terkait dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional.
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kerugian akibat adanya kewenangan
penyidikan yang diberikan kepada Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, dan Pasal 44 Ayat (4)
dan Ayat (5) dan Pasal 50 UU KPK, dikarenakan tindakan kesewenang-
56
wenangan Jaksa yang telah mengabaikan hak-hak klien Pemohon pada
proses prapenuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi hanyalah sebatas
asumsi. Terlebih lagi demikian itu adalah ranah proses bekerjanya hukum
pidana (in casu tindak pidana korupsi) dan bukan termasuk cakupan pengujian
konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945. Seharusnya jika ditemukan
adanya dugaan penyimpangan terhadap proses hukum dan oleh karenanya
terjadi pengabaian hak, maka salurannya adalah melakukan Praperadilan.
Adanya kerugian harus menunjukkan adanya sebab-akibat (kausalitas) antara
Pemohon dan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan Pemohon dengan batu uji yang digunakan dan Pasal yang
dimohonkan pengujiannya. Kausalitas sebagaimana dimaksudkan tidak
ditemui dalam perkara a quo. Sejumlah pasal-pasal yang dimintakan pengujian
sama sekali tidak mengurangi, ataupun melanggar hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon. Dalil kerugian yang disampaikan tidak beralasan dan
tidak berdasar hukum. Dengan demikian, objek permohonan dipandang tidak
pada tempatnya. Tidak pada tempatnya tentu bertentangan dengan keadilan
itu sendiri. Keadilan adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.
3.
Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pada prinsipnya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional
harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi menunjuk
pada kondisi adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional terhubung dengan
kerugian terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional. Sepanjang
tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional serta kerugian yang
terjadi, maka mustahil ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial.
Dalam perkara a quo, Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial sebagaimana yang dipersyaratkan. Terlebih lagi
kerugian yang didalilkan hanya merupakan asumsi belaka dan oleh karenanya
tidak menjadi dasar dalam permohonan uji materiil.
57
4.
Objek Permohonan tidak mengandung adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Kausalitas demikian signifikan dan menentukan suatu sebab yang
menimbulkan akibat tertentu. Pada hakikatnya ajaran kausalitas diperuntukkan
untuk mencari suatu perbuatan yang terjadi dan perbuatan tersebut menjadi
sebab timbulnya suatu akibat. Kualitas menunjuk pada keadaan dimana
Pemohon telah memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk
mengajukan pengujian norma undang-undang. Dalam perkara a quo, diketahui
bahwa Pemohon tidak mengalami suatu kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband)
antara
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstituonal
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
5.
Objek perkara yang dimohonkan tidak mengandung suatu kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan tidak terpenuhinya alasan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dan tidak adanya kausalitas antara kerugian yang didalilkan
Pemohon dengan norma dalam Pasal-Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak
permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan memberikan
implikasi apapun bagi Pemohon. Sehingga tidak relevan bagi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa pokok permohonan Pemohon.
2. Kedudukan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Kewenangan Kejaksaan dalam bidang penyidikan tindak pidana korupsi
dimaksudkan guna mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam
sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), penyidikan dan
penuntutan merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Sebagai suatu sistem,
maka dalam penyidikan dan penuntutan didalamnya terdapat hubungan fungsional,
sehingga satu sama lainnya saling tergantung. Sejalan dengan hal ini Kusnardi dan
Ibrahim mengatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun
58
hubungan fungsional terhadap keseluruhannya. Dengan demikian hubungan itu
menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Marmosudjono, mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu,
unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola
penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan kesatuan
(administration of criminal justice system) pelaksanaan peradilan dan lembaga
pemasyarakatan. Integrated criminal justice system adalah suatu usaha untuk
mengintegrasikan semua komponen, sehingga peradilan dapat berjalan sesuai
dengan yang dicita-citakan."
Penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan yang walaupun dapat
dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Pada keduanya terdapat keterpautan.
Titik taut hubungan antara penyidikan dan penuntutan tampak eksistensinya dalam
tahap Prapenuntutan. Kedudukan Jaksa dalam sistem peradilan pidana bersifat
sangat menentukan. Dikatakan demikian, oleh karena merupakan jembatan yang
menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Hukum tentunya membutuhkan adanya sistem. Hukum tanpa adanya sistem,
maka penegakan hukum mustahil dapat dilaksanakan, karena itu semua elemen-
elemen dalam hukum harus saling bekerjasama dalam satu kesatuan untuk
mencapai tujuan hukum. Dalam pengintegrasian sistem hukum terdapat tiga faktor
penting yakni, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal
structure) dan budaya hukum (legal culture). Ketiga faktor tersebut harus ada dan
berlaku tetap, dan masing-masingnya saling memberikan kontribusi. Penyidikan dan
penuntutan oleh Kejaksaan merupakan bagian dari pengintegrasian sistem
penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hubungan fungsional antar keduanya
sangat terkait erat dengan keberadaan sistem hukum itu sendiri. Dengan demikian,
penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa dimaksudkan guna terselenggaranya
penegakan hukum tindak pidana korupsi yang cepat dan pasti (quick and certain
enforcement), dengan pendekatan sinergi dan kolaborasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tentunya tidak
sederajat dengan pelaku tindak pidana lainnya, oleh karena itu undang-undang
memberikan kekhususan kewenangan pada Kejaksaan dan KPK dalam
59
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penanganan tindak pidana
korupsi tidak sederajat dengan tindak pidana umum lainnya. Dalam kaitan ini
Atmosudirjo mengatakan jikalau orang-orang yang tidak sederajat (unequal)
diperlakukan secara sama atau seolah-olah sederajat (equally) akan timbul
ketidakadilan. Oleh karena itu, kekhususan dalam UU Kejaksaan yang mengatur
tentang kewenangan penyidikan dimaksudkan sebagai bentuk “pengecualian” guna
mewujudkan keadilan.
Kewangan Jaksa dalam fungsi penyidikan tindak pidana korupsi yang
merupakan suatu “pengecualian” dalam hukum sejalan adagium “tidak ada hukum
tanpa pengecualian” (no law without escape clause). Pada prinsipnya pengaturan
pengecualian dalam produk hukum dapat dibenarkan sepanjang pengecualian
tersebut mendatangkan kemanfaatan, bahkan demikian itu dianjurkan. Oleh karena
Jaksa sebagai pihak yang berperan dalam proses pembuktian di Pengadilan, maka
menjadi relevan jika terhadap tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki peran sebagai
Penyidik dan Penuntut Umum.
Perlihal pengecualian bagi Jaksa melakukan penyidikan ditegaskan dalam
Pasal 284 Ayat (2) KUHAP. Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 17 PP Nomor 27
Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP. Menurut Seno Adji bahwa
pengecualian yang dimaksud adalah bahwa Jaksa masih sebagai penyidik dalam
perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana ekonomi sebagaimana
diatur dalam Pasal 284 Ayat (2) KUHAP masih diperkenankan berlangsung terus
hingga tiba saatnya diubah atau dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai Hukum Acara
Pidana.
Mahkamah Konsitusi dalam putusan Nomor 28/PUU-V/2007, menyebutkan
tentang perihal “pengecualian” terkait dengan kewenangan Jaksa dalam bidang
penyidikan, sebagai berikut:
“Sementara itu, dalam suatu sistem, walaupun setiap komponen diberikan
wewenang tertentu yang berbeda dengan wewenang komponen lainnya, tetapi
untuk mewujudkan tujuan sistem secara terpadu, setiap komponen harus
melakukan koordinasi dengan komponen lainnya. Namun, karena alasan-
alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pemberian wewenang
khusus kepada komponen tertentu, sebagai pengecualian sehingga ada
kemungkinan terjadinya pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih antara
aparat penegak hukum, apabila tidak terdapat koordinasi yang baik dan/atau
ketentuan yang jelas dan tegas mengenai pengecualian tersebut”.
60
“Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,
bukan merupakan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian,
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan hanya berlaku untuk
tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang tertentu pula. Pasal itu
bukan merupakan aturan yang bersifat umum (regel), tetapi merupakan suatu
pengecualian (exceptie). Pengecualian semacam itu sudah lazim dalam
pembuatan undang-undang jika diperlukan untuk menangani hal-hal yang
bersifat khusus.”
Menjadi jelas bahwa perihal “pengecualian” diperlukan dalam suatu undang-
undang dalam rangka menjalankan suatu ketentuan yang bersifat khusus yakni
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keberadaan Jaksa dalam perannya sebagai penyidik didasarkan pada
pertimbangan antisipatif dan prediktif. Disini antisipatif sebagai suatu sistem
tentunya beradaptasi untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang
dihasilkan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dan termasuk
upaya perbaikannya guna mempersiapkan model ideal di masa depan. Dalam
upaya prediktif dimaksudkan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada apa
yang terjadi, namun lebih dari itu berfokus pada apa yang akan terjadi dan
bagaimana mengerahkan sumber daya secara efektif guna mencapai hasil yang
ideal. Dalam kaitan itu perihal pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan
pendekatan yang terintegrasi, sistemik, dan komprehensif. Dengan demikian, peran
Jaksa dalam melakukan fungsi penyidikan dan sekaligus penuntutan dimaksudkan
agar terwujud hasil yang maksimal. Tidak dimaksudkan disini sebagai upaya
superioritas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dengan itu
menegasikan fungsi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga lainnya. Pendekatan
kontemporer yang berlaku lebih menekankan pada aspek sinergi dan kolaborasi.
Sejalan dengan pertimbangan antisipatif dan prediktif, maka apabila benar-
benar diyakini bahwa fungsi penyidikan oleh Kepolisian dalam penanggulangan
tindak pidana korupsi telah maksimal, maka barulah dilakukan pemisahan fungsi
penyidikan dan penuntutan. Jaksa tidak lagi melakukan fungsi penyidikan tindak
pidana korupsi. Dalam kaitan ini Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Dalam melakukan fungsi penyidikan, apabila pilihan pembentuk undang-
undang menetapkan Kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu,
maka seyogianya Kepolisian ditentukan tidak lagi berwenang. Sebaliknya,
apabila wewenang penyidikan memang sepenuhnya akan diberikan kepada
Kepolisian, maka jaksa hanya berwenang melakukan penuntutan.”
“Sebelum penyerasian itu terwujud, semua aparat penegak hukum seyogianya
melakukan koordinasi jika ditengarai akan terjadi tumpang tindih dalam kasus-
61
kasus pelaksanaan wewenang penyidikan di antara sesama aparat penegak
hukum.”
Mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka peranan
penyidikan oleh Kejaksaan pada saat ini tetap diperlukan. Mahkamah Agung juga
telah mengeluarkan pendapat/fatwa Nomor KMA/102/III/2005 tanggal 9 Maret 2005,
dimana pada pokoknya fatwa tersebut menegaskan pendirian Mahkamah Agung
bahwa Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana
korupsi sesudah berlakunya UU Tipikor.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Fatwa Mahkamah Agung tersebut sejalan
dengan aksiologi hukum konstitusi, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan “kepastian hukum yang adil”.
Konstitusi mengikuti aksiologi hukum aliran hukum alam/kodrat dengan
mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang bersifat mendasar (fundamental) dan
aliran postivisme hukum dengan mengacu kepada nilai kepastian hukum yang
menunjuk pada hukum formal (peraturan perundang-undangan). Dengan demikian,
peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materil, maka harus
mengandung kepastian dan keadilan. Pada keadilan prosedural, diekspresikan
dalam penerapan prosedur penyelesaian sengketa atau pengambilan suatu
keputusan. Tolok ukurnya adalah ketaatan pada hukum acara. Pada keadilan
hukum, diekspresikan keadilan menurut undang-undang dan keadilan ini berkenaan
dengan penjatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Tolok
ukur keadilan hukum adalah asas legalitas.
Kelsen mengatakan, keadilan dalam arti legalitas adalah suatu kualitas yang
berhubungan bukan dengan isi dari suatu tata hukum positif, melainkan pada
penerapannya. Keadilan berarti pemeliharaan tata hukum positif melalui
penerapannya yang benar-benar sesuai dengan jiwa dari tata hukum positif
tersebut. Keadilan ini adalah keadilan berdasarkan hukum. Mengacu pada pendapat
Kelsen, maka keberadaan Jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak
bertentangan dengan kepastian hukum.
Kebenaran dan keadilan menurut Sisworo merupakan dwitunggal, satu
terhadap yang lain saling memberikan legitimasi. Kebenaran dan keadilan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah suatu
tindakan yang berdasar pada kebenaran. Begitu juga dalam kaitannya dengan
peranan Jaksa dalam bidang penyidikan tindak pidana korupsi tidak bertentangan
62
dengan kebenaran dan keadilan. Keberadaannya sesuai dengan penerapan tata
hukum positif yang menjadi pilihan pembentuk undang-undang.
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah “menempatkan sesuatu sesuai pada
tempatnya”. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan
sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang
(proporsional). Pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang
sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang
berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan
diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda. Dengan demikian yang menjadi tolok
ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya.
Menurut Aristoteles, keadilan menunjuk pada perimbangan (proporsi).
Aristoteles menyampaikan keadilan konvensional, yakni keadilan yang didasarkan
pada kebutuhan yang tidak bersifat tetap (natural). Perbedaan keadilan
konvensional dengan keadilan natural adalah menunjuk pada cakupannya. Sesuai
dengan namanya, keadilan natural bersifat statis. Diberikan untuk semua lapisan
masyarakat. Adapun keadilan konvensional ditetapkan oleh suatu komunitas
tertentu. Keberlakuannya bersifat dinamis, selalu dapat berubah tergantung pada
bentuk pemerintahan.
Nasution mengatakan bahwa pada satu sisi memang benar bila dikatakan
bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami
pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Menurutnya, dalam versi
modern teori keadilan Aristoteles yang berdasar pada prinsip persamaan
dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak
sama.
Dikaitkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan aturan
“pengecualian”, maka hal itu sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan sebangun
dengan kaidah “menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya”. Sejalan dengan hal
ini, terdapat kaidah fiqh yang berbunyi “maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu”.
Artinya jika tidak dapat seluruhnya, maka jangan tinggalkan seluruhnya. Oleh karena
itu, keberadaan Kejaksaan dalam bidang penyidikan tindak pidana korupsi untuk
masa sekarang tidak dapat dinegasikan. Terlepas dari adanya kekurangan, namun
63
terdapat pula kemanfaatan. Oleh karena itu, walaupun tidak semuanya, namun tidak
pula ditinggalkan seluruhnya.
C. Konklusi
Permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 Ayat (4) dan
Ayat (5), dan Pasal 50 UU KPK dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan tidak
memenuhi persyaratan. Pemohon telah salah pihak (error in persona) dan salah
objek (error in objecto). Dapat dikatakan kedudukan hukum atau kualitas Pemohon
tidak memenuhi syarat (legal standing).
Keberadaan Kejaksaan merupakan sebagai badan resmi dengan kewenangan
yang diturunkan dari UUD 1945. Dengan demikian, kewenangan Jaksa dalam
penyidikan tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan aksiologi hukum yang
dianut oleh UUD 1945.
[2.6]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Juni
2023, dan tambahan keterangan, yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal
26 Juni 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon pada pokoknya menguji ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, yang mengatur:
“
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang:
…;
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang;
… .”
2. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer.”
3. Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang mengatur:
64
(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara
tersebut
diteruskan,
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara
tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan
yang dilakukan
oleh
kepolisian
atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi
secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau
kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
5. Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
mengatur:
Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau
kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan
oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
6. Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
yang mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan oleh
kejaksaan yang termuat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa atau
Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Khusus frasa atau
65
Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa dan/atau Kejaksaan' Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, telah merugikan PEMOHON yang berprofesi sebagai
Advokat dikarenakan tindakan kesewenang-wenangan Jaksa yang telah
mengabaikan hak-hak dari klien PEMOHON (Tersangka/Terdakwa) dalam
proses Prapenuntutan;
2. Bahwa terlebih, yang dialami oleh PEMOHON selaku kuasa dari tersangka
yang disidik oleh jaksa, telah menjadi korban dari kesewenangan-wenangan
jaksa selaku penyidik dengan fakta sebagai berikut:
a. Bahwa tanggal 21 februari 2023, Jaksa menyatakan berkas perkara
belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap
Tersangka;
b. Bahwa tanggal 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum
melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka, tetapi justru berkas
perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan langsung
melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
c. Dalam proses penyidikan juga, Tersangka telah meminta untuk dilakukan
pemeriksan terhadap saksi dan ahli agar perkara menjadi terang dan hal
tersebut diabaikan oleh Penyidik dan Jaksa Prapentutan abai dengan
permintaan tersebut;
3. Bahwa berdasarkan hal uraian tersebut di atas, maka sangat jelas Pemohon
sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab yang sama dengan
aparatur penegak hukum lainnya sesuai kapasitasnya masing-masing
dalam penegakan supremasi hukum dirugikan hak konstitusional akan
kepastian hukum yang adil untuk menjalankan profesinya sehingga
Pemohon mempunyai kedudukan hukum/legal standing dalam mengajukan
permohonan uji materil Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang
Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana
Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa atau Kejaksaan", Pasal
50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal
50 ayat (4) Khusus frasa 'dan/atau Kejaksaan' Undang Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
66
4. Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai Advokat, Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1)
huruf a PMK 2/2021 dan berdasarkan hal tersebut diatas maka sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan a quo.
III. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 6/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus
memenuhi syarat, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
67
3. Pemerintah telah mempelajari Permohonan perkara Nomor 28/PUU-
XXI/2023 dalam pengujian ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon:
M. Yasin Djamaludin, pekerjaan Pengacara, beralamat di Kota Wisata
Cluster Nebraska SJ 1 No.08, RT.004/RW.024, Desa Ciangsana,
Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
5. Kerugian Pemohon:
a. Bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan oleh
kejaksaan yang termuat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5)
Khusus frasa atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Khusus frasa atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa dan/atau
Kejaksaan' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah merugikan Pemohon yang
berprofesi sebagai Advokat dikarenakan tindakan kesewenang-wenangan
Jaksa
yang
telah
mengabaikan
hak-hak
dari
klien
Pemohon
(Tersangka/Terdakwa) dalam proses Prapenuntutan;
b. Pemohon selaku kuasa dari tersangka yang disidik oleh jaksa, telah
menjadi korban dari kesewenangan-wenangan jaksa selaku penyidik
dengan fakta sebagai berikut:
1) Bahwa tanggal 21 februari 2023, Jaksa menyatakan berkas perkara
belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap
Tersangka;
2) Bahwa tanggal 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum
melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka, tetapi justru
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan
langsung melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut
Umum;
68
3) Dalam proses penyidikan juga, Tersangka telah meminta untuk
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli agar perkara menjadi
terang dan hal tersebut diabaikan oleh Penyidik dan Jaksa
Prapentutan abai dengan permintaan tersebut;
6. Berdasarkan Kedudukann hukum dan dalil-dalil kerugian Pemohon tersebut
pemerintah memberikan keterangannya terhadap legal standing Pemohon
sebagai berikut:
a. Bahwa atas uraian kedudukan hukum (legal standing) yang disampaikan
oleh Pemohon, Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat
menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara
pemberlakuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’
dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korups, yang kemudian menurut anggapan Pemohon telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon berdasarkan Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945.
b. Tidak terdapat hubungan langsung antara ketentuan undang-undang
yang dimohonkan pengujian dan hal-hal yang menjadi kerugian
konstitusional yang didalilkan Pemohon.
c. Pemohon dengan sendirinya menyatakan bahwa dinamika dalam
proses penyidikan tersebut dianggap telah mengabaikan hak-hak dari
klien Pemohon, dan bukan kerugian Pemohon sebagai Advokat,
berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas telah sangat jelas bahwa
anggapan kerugian yang diklaim oleh Pemohon merupakan anggapan
kerugian yang dialami oleh klien Pemohon, sedangkan permohonan
diajukan
oleh
Pemohon
yang
berkedudukan
sebagai
Advokat/Pengacara atau bukan diajukan oleh klien Pemohon.
d. Dengan mempertimbangkan uraian di atas, tidak terpenuhinya kerugian
konstitusional Pemohon sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud (vide Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
69
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang)
sehingga prinsip point d interet point d action (apabila ada kerugian hak
maka memiliki dasar mengajukan permohonan) tidak terpenuhi, maka
maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan a quo.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan adalah
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIUJI
1. Penjelasan Umum Terhadap Materi yang di Mohonkan
Penyidikan merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan
pidana yang merupakan tahapan awal dalam penegakan hukum terhadap
berbagai peristiwa tindak pidana yang terjadi. Pasal 1 ayat (2) Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa “Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-
undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.” Sedangkan yang dimaksud oleh penyidik dalam Pasal 1
ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi Negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP penyidikan diatur dengan
norma yang dinamis sesuai dengan system hukum acara pidana dengan
memberikan kewenangan penyidikan secara alternatif dengan kata “atau”
tidak hanya polisi namun juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu.
Sedangkan kata “tertentu” penyidik juga dapat dilakukan oleh pejabat
pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang.
Tujuan pengaturan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP disamping dalam
rangka memberikan pelayanan hukum yang dinamis sesuai perkembangan
kehidupan masyarakat agar tidak terjadi kekosongan hukum juga dalam
70
rangka memberikan kepastian hukum untuk memenuhi kebutuhan hukum
yang diharapkan untuk menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
Berdasarkan
kewenangan
Kepolisian
adalah
aparat
yang
mempunyai tugas utama untuk melakukan penyidikan, namun dalam hal
perkara khusus berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHAP penyidikan juga dapat
dilakukan
oleh
Kejaksaan
atau
Komisi
Pemberantasan
Korupsi.
Kewenangan Jaksa sebagai penyidik oleh undang-undang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia dalam ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf d yang menyebutkan
“Tugas dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara khusus,
kewenangan jaksa sebagai penyidik juga banyak diatur dalam peraturan lain
seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010. Berdasarkan perkembangan
hukum, Jaksa yang diberi kewenangan sebagai penyidik, telah ditegaskan
dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-X/2012. Dalam pertimbangannya,
Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak melarang adanya fungsi ganda
dan memungkinkan alat penegak hukum lainnya seperti lembaga Kejaksaan
diberi wewenang untuk melakukan penyidikan melalui peraturan setingkat
undang-undang, sehingga kewenangan penyidikan lembaga Kejaksaan
tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan Mahkamah
Konstitusi tersebut selain memberikan kepastian hukum yang sesuai
dengan norma ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP secara konstitusional
tetap membenarkan dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945,
fungsi jaksa sebagai penyidik.
Kewenangan jaksa sebagai penyidik berdasarkan implementasi
juga diperkuat melalui profesi Jaksa dalam konteks internasional diatur
71
mengenai kendali penuh atas suatu perkara sejak tingkat penyidikan yang
diatur pada Guideline on The Role of Prosecutors yang diadopsi dari The
Eight United Nations Congress on The Prevention of Crime and Treatment
of Offenders, Havana, Cuba 1990, pada bagian Role in Criminal
Proceedings, bahwa Jaksa memiliki peran yang aktif termasuk jika diizinkan
oleh undang-undang dalam melakukan penyidikan tindak pidana.
“Prosecutors shall perform an active role in criminal proceedings,
including institution of prosecution and, where authorized by law or
consistent with local practice, in the investigation of crime, supervision
over the legality of these investigations, supervision of the execution of
court decisions and the exercise of other functions as representatives
of the public interest.”
Berdasarkan kaedah hukum pidana kewenangan Jaksa sebagai
penyidik yang telah diatur dalam berbagai undang-undang merupakan
pengaturan ketentuan hukum acara khusus lex specialist derogate legi
generalis sebagai upaya untuk menciptakan sistem hukum pidana yang
dinamis, yang dapat sebagai fungsi kontrol dalam penyidikan. Kerjasama
penyidikan dengan penyidik kepolisian atau berbagai penyidik lain juga
dalam rangka untuk menutupi kekosongan hukum pada keadaan tertentu.
Berdasarkan pandangan umum tersebut kewenangan penyidikan lembaga
Kejaksaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
pengaturan kewenangan penyidikan lembaga Kejaksaan merupakan
pengaturan yang bersifat khusus, yang sumber kewenangannya harus
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setingkat undang-
undang.
2. Keterangan Pemerintah Terhadap Pasal-Pasal yang di Mohonkan
Pemohon
a. Penjelasan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf d yang dimaksud Tugas dan
Kewenangan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,
dalam penjelasannya dinyatakan yang dimaksud dengan tindak pidana
tertentu berdasarkan undang-undang adalah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
72
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
b. Penjelasan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa norma ketentuan Pasal 39 berkaitan dengan ketentuan Pasal 27
“Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya,
maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung”.
Jika terjadi kesulitan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dapat
dibentuk tim gabungan yang secara norma Jaksa Agung menjadi
koordinator dalam penanganan dan mengendalikan penyidikan.
Sedangkan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, berdasarkan
Pasal 40 maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat
(1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer tidak dapat diberlakukan.
c. Penjelasan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan’
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) merupakan ketentuan alternatif
sebagaimana ketentuan ayat (3) “dalam hal penyelidik melakukan
tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan
Korupsi
dan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
menghentikan penyelidikan”. Berdasarkan ketentuan tersebut Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan penyidikan sendiri atau
dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau
kejaksaan. Jika kepolisian atau kejaksaan menerima limpahan
penyidikan dalam pelaksanaanya kepolisian atau kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Penjelasan ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
73
Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
merupakan ketentuan yang bersifat koordinasi kewenangan antar
Lembaga Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan
Kejaksaan yang memuat kewajiban-kewajiban untuk saling koordinasi,
dengan memberi tahu tentang hal penyidikan yang dilakukan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun jika Komisi Pemberantasan
Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan
tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam hal penyidikan
dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
3. Keterangan Pemerintah Terhadap Dalil-Dalil yang dimohonkan
Pemohon
a. Bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf d yang memberikan Kejaksaan tugas dan
wewenang melakukan penyidikan telah telah memberikan jaminan dan
kepastian hukum yang adil hal tersebut telah dinyatakan dalam
pertimbangan hukumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 yang dalam paragraf [3.13.6]
antara lain mempertimbangkan, “Dengan demikian kewenangan polisi
sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari Undang-
Undang,”. Kata “sesuai” dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya memungkinkan alat penegak hukum
lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan. Sementara itu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan,
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang
diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu antara lain
adalah UU Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi,
“Melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-
undang”.
b. Bahwa kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tidak dilakukan
semena-mena yang dapat melanggar hak asasi manusia khusus
74
terhadap penyidikan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan
Pasal 50 ayat (1), dan ayat (2):
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan
Korupsi
belum
melakukan
penyidikan,
sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh
kepolisian
atau
kejaksaan,
instansi
tersebut
wajib
memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi
secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
c. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d dalam implementasinya tidak
terjadi tumpang tindih fungsi penyidikan berdasarkan Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi:
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau
kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
dan/atau
kejaksaan
dan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut
segera dihentikan
Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juga telah selaras
dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di siding pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
d. Bahwa kewenangan Kejaksaan sebagi penyidik telah memberikan
kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus tindak pidana korupsi
dalam kepastian hukumnya kewenangan kejaksaan sebagai penyidik
75
telah diatur berbagai peraturan perundang-undangan dengan tujuan
peran kejaksaan sebagai penyidik merupakan penutup telah terjadinya
kekosongan hukum serta membantu efektivitas pemberantasan korupsi
sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga perlu menyusun jaringan
kerja networking yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada
sebagai "counter partner" yang kondusif sehingga pemberantasan
korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
e. Bahwa penyidikan yang dilakukan kejaksaan terhadap tindak pidana
tertentu terutama tindak pidana korupsi masih tetap dapat dikontrol
sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat (2): Penyidikan yang dilakukan
oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
f.
Terhadap dalil yang sifatnya kasus konkret merupakan dalil yang tidak
beralasan hukum yang tidak dapat digunakan sebagai dalil
konstitusional.
g. Berdasarkan
tanggapan
atas
dalil-dalil
pemohon
pemerintah
berkeyakinan bahwa dalil-dalil terhadap pasal-pasal yang diuji tidak
beralasan hukum dan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal
39
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan Pasal 30 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5),
Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30
76
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1),
ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
tidak
bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa Presiden juga menyerahkan tambahan keterangan, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan keterangan tambahan terhadap pertanyaan
pertanyaan yang disampaikan Hakim Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., perkenankanlah
Pemerintah untuk menyampaikan tambahan keterangan kerugian konsitusional
Pemohon yang sebelumnya sudah dibacakan. Pemerintah berpandangan bahwa
kerugian yang didalilkan Pemohon tidak bersifat langsung, dengan uraian sebagai
berikut:
a. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi hak dan/atau kerugian kewenangan
konstitusional (vide Pasal 51 ayat (1) UU MK), terdapat beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memberikan batasan pengertian
berkaitan dengan hak dan/atau kerugian konstitusional yakni sifat kerugian
konstitusional harus bersifat langsung dialami yang dimaknai kerugian tersebut
harus secara langsung berkaitan dengan diri Pemohon (be himself among the
77
injured, directly injuy), hal ini sebagaimana pendapat Mahkamah dalam
pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 024/PUU-
IV/2006, halaman 12 alinea 2, Pertimbangan Hukum angka [3.11.2] putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007, dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-VI/2006, halaman 12 alinea 2:
“Menimbang bahwa Pemohon adalah pensiunan Anggota Polri, maka
menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah pensiunan Anggota Polri
secara hukum memiliki kualifikasi yang sama dengan Anggota Polri yang
masih aktif sehingga dapat bertindak seolah-olah sebagai Anggota Polri
yang masíh aktif? Menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang
juga telah merupakan norma yang berlaku secara universal, pensiunan
tentara atau polisi tidaklah sama statusnya dengan tentara atau polisi
aktif. Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan permohonan a quo,
Pemohon tidaklah dapat bertindak seakan-akan Anggota Polri aktif.
Sebagai pensiunan (mantan) Anggota Polri, Pemohon juga tidak dapat
mengatasnamakan Anggota Polri yang masih aktif, karena kata ”nya”
dalam frasa ”hak dan/atau kewenangan konstitusional “nya” sebagaimana
tercantum dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK mempersyaratkan bahwa
kerugian itu haruslah kerugian yang dialami (diderita) – nya sendiri,
bukan kerugian yang diderita oleh pihak lain”
Pertimbangan Hukum angka [3.11.2] putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007:
“[3.11.2] Di samping itu, yang didalilkan sebagai kerugian oleh Pemohon I
adalah yang timbul sebagai akibat dari kedudukan Pemohon I
selaku isteri dari Pemohon II yang diduga melakukan tindak
pidana. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan langsung
antara
ketentuan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian dan hal-hal yang oleh Pemohon I dianggap
sebagai kerugian. Tanggung jawab pidana bersifat individual.
Oleh karena itu, jikalaupun dianggap terdapat kerugian hak
konstitusional dalam kasus a quo sebagai akibat diberlakukannya
Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, maka kerugian demikian
melekat pada Pemohon II yang diduga melakukan suatu tindak
pidana. Tanggung jawab pidana tersebut tidak dapat diperluas
menjadi tanggung jawab Pemohon I, kecuali jika Pemohon I
secara individual turut serta melakukan atau membantu
melakukan perbuatan pidana yang disangkakan terhadap
Pemohon
II.
Dengan
demikian,
selain
tidak
ada
hak
konstitusional Pemohon I yang dirugikan, juga tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
perorangan dimaksud dengan berlakunya undang- undang yang
akan diuji. Atas pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon I tidak mempunyai legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut”
b. Kedudukan Pemohon dalam permohonan uji materiil a quo adalah warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, dengan demikian
78
Pemohon yang mempunyai profesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian
konstitusional secara langsung terhadap pemberlakuan materi, ayat dan Pasal
yang dimohonkan pengujian, hal ini sebagaimana juga diakui oleh Pemohon
dalam permohonannya angka 23, yang menyatakan, sebagai berikut:
“Bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan oleh
kejaksaan yang termuat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5)
Khusus frasa atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa
'dan/atau Kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah merugikan
PEMOHON yang berprofesi sebagai Advokat dikarenakan tindakan
kesewenang-wenangan Jaksa yang telah mengabaikan hak-hak dari klien
PEMOHON (Tersangka /Terdakwa) dalam proses Prapenuntutan;”
c. Kedudukan Pemohon sebagai pengacara adalah membela kepentingan klien
Pemohon sebagai tersangka/terdakwa/terpidana, namun permohonan a quo,
klien Pemohon tidaklah memberikan kuasa kepada Pemohon untuk mengajukan
permohonan uji materiil, melainkan Pemohon yang berprofesi sebagai
pengacara memberikan kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Anton
Febrianto, S.H., Maria Wastu Pinandito, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., dan
Putra Rezeki Simatupang, S.H., yang kesemuanya berprofesi sebagai
pengacara juga.
Selanjutnya Pemerintah menyampaikan keterangan tambahan terhadap
pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H., pokoknya sebagai berikut:
a. Tentang Ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP terhadap kewenangan
penyidikan Kejaksaan Republik Indonesia.
1. Sejarah hukum positif yang berlaku di Indonesia khususnya pada saat
pemberlakuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sampai dengan
perubahan-perubahannya menyebutkan Kejaksaan memegang peranan
untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid)
dengan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan
(doelmatigheid) ketika suatu perkara dilanjutkan atau diperiksa Pengadilan,
sehingga sesuai dengan peranan tersebut menempatkan Jaksa sebagai
dominus litis dalam pengendalian perkara pidana dan satu-satunya institusi
yang dapat menentukan apakah suatu perkara pidana tersebut dapat
79
diajukan ke tahap penuntutan atau tidak. Salah satu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dalam proses penuntutan adalah Penyidikan.
2. Pengecualian kewenangan Penyidikan Kejaksaaan terhadap tindak pidana
tertentu secara universal diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United
Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta
Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat
adalah Jaksa.
3. Ketentuan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP beserta penjelasan, mengatur
sebagai berikut:
Pasal 284 ayat (2) KUHAP:
“(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan,
maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-
undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-
undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak
berlaku lagi.”
Penjelasan Pasal 284 ayat (2) KUHAP:
“a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah
dilimpahkan ke pengadilan.
b. Yang
dimaksud
dengan
"ketentuan
khusus
acara
pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu" ialah ketentuan
khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada, antara lain :
1. Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan
tindak pidana ekonomi (Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun
1955);
2. Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
(Undang-undang Nomor 3 tahun 1971); dengan catatan bahwa
semua ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut
pada undang-undang tertentu akan ditinjau kembali, diubah atau
dicabut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.”
4. Rumusan sebagaimana termuat dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP beserta
Penjelasannya,
merupakan
ketentuan
peralihan
yang
bersifat
eksepsionalitas berkaitan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, hal ini sebagaimana pendapat
ahli Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. yang termuat di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 28/PUU-V/2007, yang menyebutkan
sebagai berikut:
“Bahwa sifat eksepsionalitas artinya dalam dua tahun kepolisian itu
sebagai penyidik untuk tindak pidana umum, tapi untuk tindak pidana
80
tertentu karena sifat eksepsionalitasnya ditegaskan di sini dalam
Pasal 284, tetapi kalau terjadi perubahan atau pencabutan. Itu
pendekatan asas lex certa harus diartikan secara tegas, pasal ini bersifat
eksepsional. Jadi kewenangan itu tetap berlaku untuk tiga tindakan tadi
di penjelasannya sudah disebutkan, undang-undang tindak pidana
korupsi, subversi, dan tindak pidana ekonomi. Subversi sudah dicabut
jadi tindak pidana korupsi belum dicabut, jadi kewenangan itu sebagai
sifat eksepsional ini tetap berlaku. Ketentuan mengenai jangka
waktu dua tahun untuk tindak pidana tertentu yang disebut disini
masih tetap mengikat pada kejaksaan, kalau ini diartikan sebagai lex
certa, tapi kalau sudah dianggap sudah tidak berlaku mempunyai asas
juga lex posterior derogate legi priori, inilah yang berlaku, Undang-
Undang Kejaksaan memang punya kewenangan untuk melakukan
penyidikan, berdasarkan pendekatan dari sejarah, jadi historis
sosiologis pendekatan yuridis, pendekatan filosofis memang kejaksaan
masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan untuk
tindak-tindak pidana tertentu.”
5. Sifat eksepsionalitas ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP terhadap
kewenangan Penyidikan Kejaksaan terhadap tindak pidana tertentu juga
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah beberapa kali diubah
terakhir melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (“PP KUHAP”) beserta penjelasan, dikutip sebagai berikut:
Pasal 17 PP KUHAP:
“Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa,
dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.”
Penjelasan:
“Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur
secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh
penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang
ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas
kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan
oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat
81
penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang
mengaturnya.”
6. Memperhatikan ruang lingkup dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan Pasal
17 PP KUHAP berikut penjelasannya, pendapat ahli Prof. Dr. Indriyanto
Seno Adji, S.H., M.H. yang termuat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor Nomor 28/PUU-V/200 serta mengingat Undang-Undang tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1971 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku
asas lex posteriori derogate legi priori dan asas lex specialis derogate legi
generali, maka tidak terdapat disharmonisasi antara kewenangan
Penyidikan dengan pemberlakuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP.
b. Diferensiasi fungsional pada lembaga penegakan hukum
Bahwa Prof. Indriyanto Seno Adji dalam perkara uji materiil Nomor:
28/PUU-V/2007, telah memberikan keterangan sebagai berikut:
“Dalam konstitusi RIS Jaksa diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan terhadap pejabat tinggi, dan di Inggris serta Scotlandia
tadinya jaksa tidak menyidik, dan sekarang diberi wewenang menyidik
dan supervisi penyidikan;”
“Pendapat yang memisahkan dan mengkotak-kotakkan antara tugas dan
fungsi penegak hukum, polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut
umum dan seterusnya lebih dekat dengan separation of powers.
Perkembangan sistem Anglo Saxon adalah seperti pendapat Prof. James
Q. Wilson yang mengatakan, bahwa yang dinamakan separation of
powers harus diartikan sebagai separation of institution of sharing power,
yang lebih mendekati distribution of power, yang diartikan sebagai kerja
sama antara penegak hukum. Alasan filsofisnya ada perkembangan yang
sudah berubah antara pemaknaan separation of power menjadi
distribution of power atau yang dinamakan juga sharing of power. Apa
yang dinamakan alasan filosofis bukan selesai terhadap persoalan
integrated criminal justice system, tetapi juga fungsi kontrol terhadap apa
yang dinamakan pengawasan melalui joint investigation. Konsep
distribution of power juga ditekankan oleh United Nations Asian Far East
Institute (UNAFEI) sejak tahun 1980 yang tidak menghendaki teori
domino
yang
mengkotak-kotakkan,
yang
justru
menimbulkan
ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam proses penegakan hukum;”
82
“Dalam hubungan dengan pendapat Harold Baker tentang eksistensi
model kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dari alasan filosofis,
juridis juga sosiologis historis, ada kaitan dengan model due process of
law dengan crimes control model (CCM), di mana CCM itu lebih mengacu
pada separation of power, tapi kita sejak KUHAP sudah mengikuti apa
yang dinamakan model due process of law yang lebih mendekatkan diri
kepada konsep distribution of power, di mana ada kerja sama joint
investigation untuk tindak pidana tertentu;”
Keterangan Prof. Indriyanto Seno Adji yang disampaikan sebagaimana
termuat dalam putusan permohonan uji materiil nomor 28/PUU-V/2007
tersebut di atas, memberikan suatu gambaran bahwa pola due process of law
yang dikembangkan dalam hukum acara pidana di Indonesia memiliki
preferensi terhadap konsep distribution of power dan bukan separation of
power, yang terintegrasi dalam joint investigastion untuk tidak pidana tertentu.
Joint investigation tersebut dalam konteks penanganan tindak pidana
korupsi dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga di antaranya Kejaksaan Republik
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut dibuktikan dengan politik hukum
pembentuk undang-undang untuk tetap mempertahankan kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi pada ketiga lembaga tersebut.
Implementasi dari politik hukum tersebut, teraktual dapat diidentifikasi
melalui perubahan 2 (dua) Undang-undang yang meliputi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada bagian penjelasan
menerangkan bahwa perubahan yang dilakukan dalam undang-undang a quo,
diharapkan dapat:
1. Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan
aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian
dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
83
2. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan
institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga
pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif,
efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan;
3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan
hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan
4. Melakukan kerjasama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada
dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa
pembentuk undang-undang menginginkan adanya satu kesatuan aparatur
lembaga pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersama-
sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan
terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam suatu
jaringan kerja (networking), memperlakukan institusi lain seperti kepolisian
dan/atau kejaksaan sebagai counterpartner, mengurangi ketimpangan
hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan
menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
serta melakukan kerjasama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada
dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dengan demikian konsep integrated criminal justice system
yang dikembangkan oleh pembentuk undang-undang dalam penanganan
perkara, in casu penyidikan perkara tindak pidana korupsi adalah mengenai
konsep distribution of power bukan separation of power yang dilembagakan
melalui joint investigation sebagaimana keterangan Prof. Indriyanto Seno Adji
sebagai Ahli dalam perkara uji materiil Nomor: 28/PUU-V/2007.
Konsep joint investigation tersebut kemudian diimplementasikan ke
dalam ketentuan di antaranya pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10A dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
84
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi. Kebutuhan
kewenangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dengan konsep
distribution of power melalui joint investigation tersebut dilatarbelakangi oleh
kondisi dan risiko bangsa Indonesia sebagaimana yang dijelaskan dalam
undang-undang a quo:
“Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu
kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara- cara yang luar
biasa.”
Selanjutnya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tetap memberikan
kewenangan kepada lembaga Kejaksaan untuk melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (vide Pasal 30
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Berdasarkan perubahan terhadap 2 (dua) undang-undang tersebut di
atas, secara eksplisit, pembentuk undang-undang mengatur lembaga
Kejaksaan tetap diberikan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dan
dalam pelaksanaan kewenangan dengan 2 (dua) lembaga lain dilakukan
dengan satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan dalam hal ini
Kejaksaan RI, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama
melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi dalam suatu jaringan kerja (networking) dan
counterpartner, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan
wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta melakukan
kerjasama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya
85
bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
melalui konsep distribution of power.
c. Penghormatan (to Respect) dan Perlindungan (to Protect) terhadap
Fudamental Rights dalam KUHAP
Bahwa salah satu paradigma yang dikembangkan di dalam KUHAP
adalah mengenai fundamental rights, yang ditandai dengan menempatkan
tersangka atau terdakwa sebagai subyek dan bukan obyek dalam penanganan
penyelesaian perkara pidana atau dalam kajian literatur hukum diidentifikasi
sebagai pendekatan due process of law.
Pendekatan tersebut, kemudian dielaborasi ke dalam Bab VI (Tersangka
dan Terdakwa). Pemerintah dan negara tentunya memiliki kewajiban untuk
menghormati (to respect) dan melindungi (to fulfiil) hak-hak tersangka atau
terdakwa tersebut dalam tataran normatif, yang kemudian dilakukan
pemenuhan (to fulfill) dalam tataran implementatif.
Dalam rangka penghormatan (to respect) dan perlindungan (to protect)
terhadap hak-hak tersangka, melalui Bab X (Wewenang Pengadilan untuk
Mengadili), khusus pada bagian kesatu ‘Praperadilan’ telah dilembagakan
suatu wewenang bagi pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus suatu
perkara, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP mengenai sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi
seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan, yang bahkan dilakukan perluasan melalui beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi.
In casu mengenai, anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh
klien Pemohon, sebagaimana yang telah disampaikan pada Keterangan
Presiden, dapat diajukan ke pengadilan negeri melalui sarana praperadilan,
yang dalam pembentukannya diadaptasi dari perkembangan Harbeas Corpus.
Sehingga tidak semua anggapan tindakan sewenang-wenang dalam proses
penegakan hukum dianggap sebagai akibat dari suatu pertentangan norma
yang diatur dalam undang-undang terhadap UUD 1945.
Demikian keterangan tambahan Presiden disampaikan dalam permohonan uji
materiil Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
86
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
merupakan satu kesatuan dalam keterangan Presiden yang telah dibacakan oleh
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada persidangan hari Rabu
tanggal 7 Juni 2023.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, Presiden
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.,
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2023 dan
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 21 Agustus 2023, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kebijakan hukum pidana atau disebut juga sebagai politik hukum pidana
mengandung pengertian tentang bagaimana mengusahakan atau membuat dan
merumuskan suatu perundang-undangan yang baik. Kebijakan penanggulangan
kejahatan merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang harus menjadi
satu pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan.
Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan
bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya
mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare)
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan melalui sarana penal2
oprasionalnya dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu Tahap formulasi (kebijakan
legislatif), tahap aplikasi (kebijakan yudikatif) dan tahap eksekusi (Kebijakan
administratif). Kebijakan penegakan hukum melalui sarana penal ini didalam
pelaksanaannya memerlukan sinergi dari ketiga tahap tersebut diatas. Sebab
apabila salah satu dari tahapan di atas tidak bekerja sebagaimana mestinya akan
menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum pidana. Dari tiga tahap tersebut,
tahap formulasi merupakan tahap yang paling strategis, sebab apabila terjadi
kelemahan dalam kebijakan legislatif, maka upaya penanggulangan kejahatan
pada tahap selanjutnya yaitu tahap aplikasi dan tahap eksekusi akan menjadi tidak
87
lancar. Karena tahap aplikasi dan tahap eksekusi bisa terlaksana atas dasar
keberadaan tahap formulasi.
Tahap penyidikan sering dikatakan sebagai “jantungnya” penegakan
hukum, sebab terbukti atau tidaknya suatu kebenaran materiil dari suatu tindak
pidana sangat tergantung pada hasil akhir suatu proses penyidikan . Dari hasil
penyidikan, jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan kemudian
tuntutan berdasarkan hasil penyidikan pula hakim dapat menyimpulkan dan juga
meyakini bahwa seseorang memang terbukti bersalah atau sebaliknya.
Penyidikan mempunyai pengertian sebagai serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Sedangkan tujuan
penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP. Rangkaian
proses panjang pelaksanaan penegakan hukum dari awal penyelidikan hingga
eksekusi semua bermuara pada satu tujuan yaitu menemukan dan mendapatkan
kebenaran materiil. Sehingga pada setiap tahapan proses yang dijalankan harus
dapat dilaksanakan dengan efisien, cermat serta tidak bertentangan dengan asas-
asas yang dianut oleh KUHAP sendiri. Asas hukum menurut Paul Scholten
sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S.Attamimi bukan sebuah aturan hukum
(rechtsregel). Asas hukum sifatnya umum sehingga asas hukum tidak terlalu
banyak bisa berbicara. Asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan
dimengerti tanpa asas-asas tersebut.
Penyidikan merupakan bagian terpenting dalam proses penegakan hukum,
karena berdasarkan hasil penyidikan yang baik akan menghasilkan surat dakwaan
yang tepat sehingga proses persidangan akan berjalan dengan benar serta
menghasilkan putusan yang mampu mendekati kebenaran materiil. Asas-asas
dalam proses penyidikan diperlukan untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas
bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugas penyidikan. Dengan
mengingat bahwa proses penyidikan akan bersentuhan dengan pembatasan hak-
hak asasi manusia (tersangka) maka kedudukan dari asas-asas penyidikan tidak
boleh dikesampingkan, salah satu asas yang penting untuk diterapkan adalah Asas
Cepat dan Biaya Ringan. Asas ini memberikan pedoman dan garis batas bagi para
penegak hukum didalam melaksanakan tugasnya pada setiap tahap pemeriksaan.
Penjabaran dari asas ini tercermin dalam ketentuan adanya batas waktu
88
penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan hingga
berkekuatan hukum tetap. Selain itu ditentukan juga secara tegas batas waktu
penahanan tersangka maupun terdakwa.
Asas ini mencerminkan adanya perlindungan hak asasi manusia sekalipun
orang tersebut dalam kedudukan sebagai tersangka/terdakwa. Sehingga walaupun
dalam kondisi dibatasi kemerdekaannya karena ditangkap kemudian ditahan,
orang tersebut tetap memperoleh kepastian bahwa tahapan-tahapan pemeriksaan
yang dilaluinya memiliki batas waktu yang terukur dan dijamin undang-undang.
Kedudukan Jaksa sebagai penyidik didalam penanganan tindak pidana
tertentu sebagaimana diatur didalam ketentuan perundangan juga menjadi salah
satu gambaran bagaimana asas cepat diterapkan, dilakukannya penyidikan tidak
menjadi satu instansi memberikan waktu yang lebih cepat dan wilayah yang lebih
luas dalam menangani kasus-kasus khususunya kasus tindak pidana korupsi untuk
bias ditengani lebih cepat.
Asas lain yang penting untuk diperhatian adalah Asas dominislitis. Asas ini
menjadi formulasi kewenangan jaksa pada tahap penyidikan dan penuntutan
sebagai suatu upaya pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Asas ini
tidak boleh hanya dikaitkan hanya dengan kewenangan jaksa dalam hal melakukan
penuntutan semata, namun juga kewenangan jaksa didalam tindak pidana tertentu
seperti dalam tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan beberapa tindak
pidana lain harus pula bertindak didalam penyidikan.
Tahap penyidikan terus berkembang dengan cepat mengikuti cepat
berkembangnya berbagai macam tindak pidana. Perkembangan penyidikan harus
mampu diikuti oleh managemen penangan penyidikan yang tidak biasa dijalankan,
dengan tahap maju dan mundur serta bergerak ditempat. Diera modern saat ini
perkembangan tahapan penyidikan semakin ditata dalam manajemen yang efektif
namun semakin meningkatkan sisi kemodernannya.
Terhadap perkara tindak pidana korupsi adanya penyidik kepolisian dan
kejaksaan yang bekerjasama dalam menanangani pada tahap penyidikan,
memberikan gambaran bagaimana politik hukum Pemerintah memandang tindak
pidana korupsi sebagai suatu tindak pidana yang harus ditangani lebih serius dan
tidak bisa apabila hanya ditangani oleh satu saja lembaga penyidik, kerjasama
89
dalam penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan akan dapat menerapkan asas
peradilan cepat dan biaya ringan dengan lebih konkrit.
Kedudukan Kejaksaan didalam pembangunan nasional untuk mencapai
stabilitas masyarakat cukup penting, sebab kejaksaan memiliki fungsi di bidang
ketertiban dan ketenteraman umum; pencegahan, pengawasan, serta peningkatan
kesadaran hukum. Selain itu, kejaksaan juga menjalankan fungsi di bidang perdata
dan tata usaha negara.
Didalam ketentuan The Eight United Nations Congress on The Prevention
of Crime and Treatment of Offenders, Havana, Cuba 1990 telah ditentukan bahwa
Jaksa selain melakukan penuntutan juga dapat melakukan penyidikan terhadap
kejahatan jika diijinkan oleh undang-undang. Disisi lain di negara Korea Selatan
melalui Criminal Procedure Act, dalam KUHAP Perancis dan KUHAP Negara
Belanda kewenangan lembaga kejaksaan dalam bidang penyidikan merupakan hal
yang sudah dijalankan. Oleh sebab itu politik hukum di Indonesia sebagaimana
tergambarkan pada rumusan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI bukan merupakan hal yang salah atau keliru.
Pasal ini menyebutkan bahwa
“(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang; “
Penjelasan:
“Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana
diatur misalnya dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM dan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi”.
Didalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga disebutkan:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer”
90
Penjelasan
Yang dimaksud dengan “mengkoordinasikan” adalah kewenagan Jaksa
Agung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU
Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan”.
Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan” dan Pasal 50
ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus Frasa “atau Kejaksaan” Dan Pasal 50 ayat
(4) khusus Frasa “Dan/Atau Kejaksaan” UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah meyakini bahwa didalam melakukan penyidikan dibidang-
bidang tertentu seperti tindak pidana korupsi kehadiran pihak kejaksaan didalam
ranah penyidikan menjadi bagian yang sangat penting, hal ini pun terlihat didalam
data yang dikeluarkan oleh ICW bahwa pada tahun 2022 Kejaksaan Agung menjadi
lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani perkara korupsi dengan
capaian 405 kasus dengan tersangka berjumlah 909 orang, sedangkan Polri
dengan jumlah 138 Kasus dengan tersangka 307. Sedangkan KPK dengan 36
kasus dengan tersangka berjumlah 150 orang.
Kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan telah diatur didalam
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang menyebutkan:
“Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh Penyidik, jaksa dan
pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan
perundangan-undangan.”
Ketentuan ini menjadi politik hukum yang dipilih pemerintah didalam
pelaksanaan penyidikan yang bersifat khusus seperti penyidikan terhadap tindak
pidana korupsi.
Di dalam pedoman Peran Jaksa Penuntut umum hasil kongres PBB
Kedelapan Tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggaran
yang di laksanakan di Kuba tahun 1990 diperoleh pernyataan yang disebutkan
bahwa jaksa akan berperan aktif dalam proses pidana, termasuk lembaga
penuntutan dan, jika diijinkan oleh undang-undang atau sesuai dengan kebiasaan
setempat, dalam penyidikan kejahatan, pengawasan atas legalitas penyidikan
91
tersebut, pengawasan pelaksanaan keputusan pengadilan dan pelaksanaan fungsi
lain sebagai wakil kepentingan umum.
Negara yang tergabung dalam PBB juga mengakui serta sepakat agar
seluruh jaksa dalam proses pidana dapat melakukan sutu penyidikan kejahatan
apabila hal tersebut telah diatur dalam suatu undang-undang. Oleh sebab itu
ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
merupakan
bentuk
komitmen
Indonesia
sebagai
anggota
PBB
untuk
melaksanakan pencegahan terhadap Kejahatan Korupsi salah satunya yang telah
dilaksanakan dan disepakati di Havana Kuba pada bulan September tahun 1990.
Tindak pidana korupsi sebagai salah satu extra ordinary crimes harus
disadari bersama baik oleh masyarakat maupun negara merupakan tindak pidana
yang tidak seharusnya hanya dilakukan dengan biasa-biasa saja. Semua pihak
harus menyadari bahwa akibat yang timbul dari tindak pidana korupsi akan
dirasakan tidak hanya pada satu generasi namun akan dirasakan oleh generasi
anak cucu oleh sebab itu penanganan yang sangat serius harus menjadi kunci dan
semangat bersama.
Adanya hal-hal khusus sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta ketentuan
Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat
(1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus Frasa “atau Kejaksaan” Dan Pasal 50 ayat (4)
khusus Frasa “Dan/Atau Kejaksaan” UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi, seharusnya tidak lagi menjadi permasalahan yang lebih
dari satu kali dilakukan pengujian dan dijadikan titik sasaran untuk dipertanyakan
berkali-kali. Kita semua seharusnya bersama-sama menyadari bagaimana
pentingnya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang harus dilaksanakan
dengan lebih teliti serta tidak hanya dilaksanakan oleh satu lembaga saja.
Sebagai penutup ijinkan kami menyempaikan bahwa fungsi ganda
Kejaksaan RI melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana
tertentu sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945, hal ini telah
dikemukakan didalam Pertimbangan Majelis Hakim MK No 16/PUU-X/2012 pada
angka [3.13] yang menyatakan Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah
menurut UUD” dan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Setiap rancangan
92
Undang-undang dibahas Oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama”, berdasarkan kedua pasal pemerintahan
(eksekutif) juga berfungsi sebagai pembentuk undang-undang (legislative)
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian UUD 1945
tidak melarang fungsi ganda tersebut.
Perlu kiranya dipahami bersama bahwa kewenangan yang dimiliki oleh
Kejaksaan RI dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi
dimasa mendatang semakin jelas, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 RU-
KUHAP adalah sebagai berikut:
“Penyidik adalah:
a. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Pejabat Pegawai Negeri yang ditunjuk secara khusus menurut
undang- undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan; dan
c. Pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut
undang- undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan.
Pasal 6 RU-KUHAP tersebut semakin memperjelas terhadap kewenangan
penyidikan yang dimiliki oleh Kejaksaan RI bersama-sama baik dengan penyidik
kepolisian maupun dengan KPK didalam melakukan penyidikan dalam tindak
pidana tertentu. Oleh sebab itu tidak adalagi hal yang harus dipermasalahkan
kembali terhadap kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan RI.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 6 Juni
2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Juni 2023 dan menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Juni 2023, serta
menyampaikan tambahan keterangan dan diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 14 Juni 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pada tahun 2022, Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap 1689 perkara
korupsi, jauh lebih banyak dari KPK dan kepolisian yang melakukan penyidikan
masing-masing sebanyak 120 dan 138 perkara. Total nilai kerugian dari seluruh
perkara yang disidik oleh Kejaksaan tersebut mencapai 26,4 Triliun rupiah, jauh
lebih besar dari nilai kerugian perkara yang ditangani oleh KPK dan Polri yang
berjumlah kurang lebih 3.5 Triliun rupiah. Merujuk pada fakta-fakta tersebut, maka
93
beralasan untuk menyimpulkan bahwa Kejaksaan memainkan peran vital dalam
upaya pemberantasan korupsi. Tanpa adanya peran serta Kejaksaan dalam
menyidik tindak pidana korupsi, dapat dibayangkan berapa banyak kerugian
keuangan negara yang gagal diselamatkan dan berapa banyak pula potensi dugaan
tindak pidana korupsi yang tidak dilakukan penindakan atau bahkan tidak terdeteksi
oleh KPK atau Polri.
Kemudian, perlu pula kami sampaikan bahwa permohonan Pemohon apabila
dikabulkan tidak hanya akan berdampak negatif pada upaya pemberantasan tindak
pidana
korupsi, melainkan
juga
akan
menjadi ancaman
dalam
upaya
pemberantasan tindak pidana perusakan hutan dan penegakan hukum atas tindak
pidana pelanggaran HAM berat. Dalam tindak pidana perusakan hutan,
penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyidik berdasarkan Pasal 39 huruf
b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan akan menghalangi peran Kejaksaan untuk menuntaskan
penyidikan perkara perusakan hutan yang tidak mampu diselesaikan oleh penyidik
PPNS atau Polri. Lebih parah lagi, dalam penegakan hukum atas tindak pidana
pelanggaran HAM berat, penghapusan kewenangan Jaksa untuk menyidik akan
berakibat pada terjadinya kekosongan hukum, karena berdasarkan Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
yang juga sejalan dengan Statuta Roma, hanya Kejaksaan yang diberikan amanat
untuk menyidik tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Saat ini, perlu menjadi pemahaman bersama bahwa pengkotak-kotakkan fungsi
penyidikan dan penuntutan merupakan gagasan yang sudah tidak lagi relevan dan
terbukti berdampak buruk bagi upaya penegakan hukum. Merujuk pada data
penanganan perkara di Kepolisian, Kejaksaan dan hasil penelitian MaPPI FHUI,
dalam rentang waktu 2012-2014, pemisahan tegas fungsi penyidikan dan
penuntutan telah mengakibatkan 255.618 perkara tidak dilaporkan penyidikannya
oleh penyidik kepolisian kepada penuntut umum. Kemudian, terdapat kurang lebih
44.273 perkara yang tidak dikembalikan lagi oleh penyidik kepada penuntut umum
setelah diberikan perintah untuk melengkapi berkas perkara dan tidak jelas
kelanjutan penanganan perkaranya. Ratusan ribu perkara yang tergantung dan tidak
jelas penanganannya tersebut merupakan akibat dari pengkotak-kotakkan fungsi
penyidikan dan penuntutan.
94
Temuan mengenai ratusan ribu perkara yang tidak jelas penanganannya
tersebut juga telah menjadi pokok pembahasan dalam putusan Nomor 130/PUU-
XIII/2015, dimana Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa penyampaian Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari penyidik ke Penuntut Umum merupakan
hal yang wajib dan memberikan jangka waktu paling lambat 7 hari untuk memenuhi
kewajiban tersebut, sebagai perwujudan keterpaduan penyidikan dan penuntutan.
Putusan Mahkamah yang mengikis pengkotak-kotakkan fungsi penyidikan dan
penuntutan tersebut juga terbukti telah membawa proses penegakan hukum ke arah
yang lebih baik. Tidak hanya itu, upaya untuk mengikis sekat antara penyidikan dan
penuntutan juga telah diperkuat melalui Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, yang
menegaskan bahwa penyidikan adalah bagian dari penuntutan.
Terakhir, sebelum Pihak Terkait memaparkan lebih lanjut keterangannya,
perkenankan pihak terkait untuk mengutip pandangan dari Prof. Jimly Ashiddiqie,
yang menjelaskan bahwa kewenangan Jaksa untuk menyidik adalah hal yang
konstitusional, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dan sekaligus sebagai
pihak yang menjalankan fungsi pengendali perkara pidana. Oleh karena itu, dalam
perkara a quo, besar harapan kami agar Mahkamah tetap melanjutkan nilai-nilai
yang telah ditanamkan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Adapun hal
tersebut adalah semata-mata untuk menjamin pemajuan kualitas penegakan hukum
di Indonesia.
A. Uraian Kedudukan Hukum dan Kepentingan Pihak Terkait terhadap
Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo
1. Bahwa Pihak Terkait I adalah organisasi profesi Jaksa berbentuk badan
hukum Perkumpulan, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris tentang
Pendirian Perkumpulan Persatuan Jaksa Indonesia Nomor 24 tanggal 8
September 2014 yang dibuat oleh Notaris Lisa Liskandhi Paramita Benito,
S.H. dan disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00857.60.10.2014
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Jaksa
Indonesia tanggal 17 Desember 2014, terdaftar sebagai wajib pajak dan
menjalankan tanggung jawabnya sebagai subyek hukum untuk membayar
pajak.
95
2. Bahwa Pihak Terkait I dalam mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait
telah diwakili oleh wakilnya yang sah, yang diangkat berdasarkan Keputusan
Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Pelindung Persatuan Jaksa
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia,
sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi Jaksa, Persatuan Jaksa
Indonesia berperan untuk memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran dan
keadilan dengan berlandaskan pada keilmuan dan kemasyarakatan.
Kemudian, dalam Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar juga disebutkan bahwa
Persatuan Jaksa Indonesia bertujuan untuk membela, memperjuangkan hak
dan kepentingan anggotanya dalam menjalankan tugas.
4. Bahwa Pihak Terkait I merupakan Pihak Terkait yang berkepentingan tidak
langsung yang memiliki kepedulian terhadap Permohonan a quo dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Dalam Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
1) Bahwa Persatuan Jaksa Indonesia beranggotakan Jaksa-Jaksa, yang
mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Pihak Terkait I
berkepentingan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara a quo
karena apabila kewenangan tersebut dinyatakan inkonstitusional
sebagaimana dimintakan oleh Pemohon, maka anggota Pihak Terkait
I tidak lagi dapat menjalankan kewenangan penyidikan atas dugaan
tindak pidana tertentu, diantaranya tindak pidana korupsi, pelanggaran
HAM berat dan kehutanan.
2) Kemudian, apabila anggota Pihak Terkait I tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menyidik dugaan tindak pidana tersebut, maka
penyidikan-penyidikan
tindak
pidana
yang
saat
ini
sedang
dilaksanakan juga berisiko untuk dibatalkan, yang tentunya akan
merugikan kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia.
3) Tidak hanya itu, khusus untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat,
dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan kepentingan
penegakan hukum dan memukul mundur upaya pemajuan hak asasi
96
manusia di Indonesia karena apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, maka akan menimbulkan kekosongan hukum, karena
hanya Jaksa Agung yang berwenang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana pelanggaran HAM berat.
b. Dalam Pengujian Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau
Kejaksaan” Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa
“dan/atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau
Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi
1) Pasal-Pasal
tersebut
pada
pokoknya
mengatur
kewenangan
kejaksaan untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi. Dalam
pelaksanaannya, kewenangan menyidik tindak pidana korupsi
tersebut dilakukan oleh Jaksa, dalam hal ini termasuk anggota Pihak
Terkait I. Pihak Terkait I berkepentingan untuk menjadi Pihak Terkait
dalam perkara a quo karena apabila kewenangan tersebut dinyatakan
inkonstitusional sebagaimana dimintakan oleh Pemohon, maka
anggota Pihak Terkait I tidak lagi dapat menjalankan kewenangan
penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
2) Kemudian, apabila anggota Pihak Terkait I tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi, maka
penyidikan-penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang
dilaksanakan juga berisiko untuk dibatalkan, yang tentunya akan
merugikan kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia.
c. Dalam Pengujian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1) Bahwa
Pasal
tersebut
mengatur
bahwa
Jaksa
Agung
mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
2) Bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi anggota Pihak
Terkait I. Artinya, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
Jaksa Agung tidak lagi dapat menjalankan kewenangan tersebut dan
tentunya akan berdampak pada pelaksanaan kewenangan anggota
Pihak Terkait I dalam menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana
97
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum dan militer.
5. Bahwa Pihak Terkait II dan III masing-masing berprofesi sebagai Jaksa, yang
saat ini masing-masing mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
6. Bahwa sebagai seorang Jaksa, Pihak Terkait II dan III merupakan pihak yang
kewenangannya
secara
langsung
terpengaruh
oleh
Pokok-Pokok
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
a. Dalam Pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
1) Bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
undang. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dilakukan oleh
Jaksa, dalam hal ini termasuk Pihak Terkait II dan III. Pihak Terkait II
dan III berkepentingan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara a
quo karena apabila kewenangan tersebut dinyatakan inkonstitusional
sebagaimana dimintakan oleh Pemohon, maka Pihak Terkait II dan III
tidak lagi dapat menjalankan kewenangan penyidikan atas dugaan
tindak pidana tertentu, diantaranya tindak pidana korupsi, pelanggaran
HAM berat dan kehutanan di kemudian hari.
2) Kemudian, apabila Pihak Terkait II dan III tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menyidik dugaan tindak pidana tersebut, maka
penyidikan-penyidikan
tindak
pidana
yang
saat
ini
sedang
dilaksanakan juga berisiko untuk dibatalkan, yang tentunya akan
merugikan kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia.
3) Tidak hanya itu, khusus untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat,
dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan kepentingan
penegakan hukum dan memukul mundur upaya pemajuan hak asasi
manusia di Indonesia karena apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, maka akan menimbulkan kekosongan hukum, karena
hanya Jaksa Agung yang berwenang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana pelanggaran HAM berat.
b. Dalam Pengujian Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau
Kejaksaan” Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa
98
“dan/atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau
Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi
1) Pasal-Pasal
tersebut
pada
pokoknya
mengatur
kewenangan
kejaksaan untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi. Dalam
pelaksanaannya, kewenangan menyidik tindak pidana korupsi
tersebut dilakukan oleh Jaksa, dalam hal ini termasuk Pihak Terkait II
dan III. Pihak Terkait II dan III berkepentingan untuk menjadi Pihak
Terkait dalam perkara a quo karena apabila kewenangan tersebut
dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dimintakan oleh Pemohon,
maka Pihak Terkait II dan III tidak lagi dapat menjalankan kewenangan
penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
2) Kemudian, apabila Pihak Terkait II dan III tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi, maka
penyidikan-penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang
dilaksanakan juga berisiko untuk dibatalkan, yang tentunya akan
merugikan kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia.
c. Dalam Pengujian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1) Bahwa
Pasal
tersebut
mengatur
bahwa
Jaksa
Agung
mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
2) Bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi Pihak Terkait I dan
II. Artinya, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka Jaksa
Agung tidak lagi dapat menjalankan kewenangan tersebut dan
tentunya akan berdampak pada pelaksanaan kewenangan Pihak
Terkait I dan II dalam menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum dan militer.
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, beralasan hukum bagi
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyimpulkan bahwa Pihak
Terkait II dan Pihak Terkait III merupakan pihak yang berkepentingan
99
langsung dalam perkara a quo dan oleh karenanya dapat diterima sebagai
Pihak Terkait.
B. Keterangan Pihak Terkait
8. Setelah mempelajari Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan
oleh Pemohon, pada dasarnya Pemohon mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemohon memiliki Legal Standing untuk mengajukan perkara a quo.
b. Permohonan yang diajukan tidak ne bis in idem.
c. Kewenangan Jaksa untuk menyidik mengakibatkan terlanggarnya
ketidakpastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan karena
menghilangkan check and balance dalam proses penyidikan.
d. Pentingnya proses pra adjudikasi dibawah dua instansi berbeda
e. Penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan membuka
potensi kesewenang-wenangan karena tidak ada kontrol dari lembaga
lain
Terhadap
dalil-dalil
Pemohon
tersebut,
kami
sebagai
Pihak
Terkait
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
I.
PERMOHONAN PEMOHON NE BIS IN IDEM
9. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon mengenai permohonannya tidak
Ne Bis In Idem, Pihak Terkait menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 mengatur bahwa materi muatan ayat, pasal dan atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali.
Kecuali, jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
b. Bahwa setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata pasal-pasal yang diajukan
pengujian oleh Pemohon ternyata sudah pernah diajukan pengujian
dalam 3 (tiga) perkara berbeda, yaitu masing-masing dalam Putusan
Nomor 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan
Nomor 2/PUU-X/2012 dan tidak terdapat perbedaan materi muatan
dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
100
c. Untuk memudahkan melihat kesamaan materi muatan permohonan a quo
dengan putusan-putusan Mahkamah tersebut dapat dilihat dalam tabel
sebagai berikut:
Pasal yang diuji
Materi Muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar
Pengujian dalam Perkara a
quo
Materi Muatan dalam
UUD 1945 yang
dijadikan dasar
Pengujian dalam
Putusan Nomor
28/PUU-V/2007
Pasal 30 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
28D ayat (1) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945
Pasal yang diuji
Materi Muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar
Pengujian dalam Perkara a
quo
Materi Muatan dalam
UUD 1945 yang
dijadikan dasar
Pengujian dalam
Putusan Nomor
16/PUU-X/2012
Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999
tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
28D ayat (1) UUD 1945
1 ayat (3) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 44 ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dan Pasal
50 ayat (4)
28D ayat (1) UUD 1945
1 ayat (3) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945
d. Bahwa dari uraian tabel diatas, dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian dalam
permohonan a quo, baik dibandingkan dengan Putusan Nomor 28/PUU-
V/2007 atau Putusan Nomor 16/PUU-X/2012.
e. Kemudian, terkait dalil Pemohon yang mengatakan bahwa poin yang
membedakan
antara
permohonan
a
quo
dengan
permohonan
sebelumnya adalah bahwa dalam permohonan sebelumnya, poin yang
menjadi pokok permasalahan adalah kewenangan Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan yang dinilai tidak memiliki pengawasan dan
akibatnya menimbulkan potensi abuse of power. Sedangkan dalam
perkara a quo, yang dipermasalahkan adalah pentingnya dua instansi
berbeda dalam proses Prapenuntutan sebagai bentuk check and balance.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan bahwa permohonannya tidak ne
bis in idem karena terdapat perbedaan petitum dengan permohonan-
permohonan yang sudah pernah diajukan.
101
f. Terkait argumen-argumen tersebut, Pihak Terkait sampaikan tanggapan
sebagai berikut:
1) Indikator dari ada atau tidaknya perbedaan materi muatan yang
dijadikan dasar pengujian undang-undang adalah Pasal mana dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan batu uji dalam suatu
permohonan. Sedangkan dalam perkara a quo, seperti yang telah
disebutkan dalam poin sebelumnya, materi muatan dalam UUD 1945
yang dijadikan dasar pengujian adalah sama dengan putusan-putusan
Mahkamah sebelumnya, yaitu Pasal 28D ayat (1).
2) Selanjutnya, mengenai dalil perbedaan Petitum, perlu dirujuk pula
Putusan Mahkamah Nomor 2/PUU-X/2012, yang menguji pasal-pasal
yang sama dan batu uji yang sama pula seperti dalam perkara Nomor
16/PUU-X/2012.
Dalam
pertimbangannya,
Majelis
Hakim
menyimpulkan bahwa permohonan tersebut ne bis in idem sekalipun
Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan petitum.
Kutipan Pertimbangan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012
3) Selain itu, Pemohon juga pada dasarnya mempermasalahkan hal
yang sama dengan permasalahan yang diangkat dalam putusan
Nomor 16/PUU-X/2012, yaitu mengenai kewenangan jaksa untuk
menyidik, pengawasan atas kewenangan tersebut dan wewenang
Kejaksaan untuk menyidik dan menuntut. Adapun persamaan itu
dapat dilihat dalam Poin 50 Permohonan Pemohon sebagai berikut:
102
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa
tidak terdapat perbedaan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal
60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi yang dapat menjadi alasan untuk
menguji kembali pasal-pasal yang diajukan pengujian dalam perkara a quo.
Dengan demikian, maka beralasan hukum bagi Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi untuk menolak permohonan a quo dengan alasan permohonan
tersebut ne bis in idem.
II.
KEWENANGAN KEJAKSAAN UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN ADALAH
KONSTITUSIONAL DAN PRAKTIK UMUM YANG TELAH DIAKUI SECARA
UNIVERSAL
Konstitusionalitas kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan
telah diakui dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi
11. Dalam permohonannya, khususnya dalam poin 35 dan 36, Pemohon
mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 Poin 3.19. dan kemudian menjadikan pendapat
Mahkamah tersebut sebagai dasar untuk mendalilkan inkonstitusionalitas
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.
12. Terkait dalil-dalil tersebut, Pihak Terkait berpandangan bahwa Pemohon
telah memaknai pertimbangan Mahkamah secara tidak tepat. Pendapat
Mahkamah dalam putusan tersebut justru menegaskan bahwa kewenangan
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan adalah konstitusional. Argumentasi
Mahkamah mengenai konstitusionalitas kewenangan Kejaksaan dalam
melakukan penyidikan dapat dilihat dalam Poin pertimbangan 3.14, dimana
Mahkamah secara eksplisit menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan
untuk melakukan penyidikan tidak serta merta bertentangan dengan UUD
1945 dan merupakan praktik umum yang diakui universal.
103
13. Selain
dalam
Putusan
Nomor
28/PUU-V/2007,
konstitusionalitas
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan juga telah diakui dan
dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012
Isu tumpang tindih kewenangan yang dikemukakan pemohon tidaklah tepat
14. Selanjutnya, isu berupa potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan yang
dikemukakan oleh Pemohon dan dikaitkan dengan Putusan Nomor 28/PUU-
V/2007, khususnya Poin 3.19 juga telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 81/PUU-X/2012, terkait pengujian kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah pada pokoknya menekankan bahwa
tidak ada isu tumpang tindih kewenangan penyidikan meskipun tindak pidana
korupsi dapat dilakukan oleh beberapa instansi karena pada dasarnya
104
masing-masing instansi tetap dapat menjalankan kewenangannya dan telah
ada mekanisme kordinasi antar instansi tersebut.
Jaksa sebagai Penyidik merupakan praktik lazim di berbagai negara
15. Bahwa selain dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,
kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan juga memiliki landasan
teoritis yang kuat dan merupakan praktik lazim di berbagai negara.
16. Dalam bidang ilmu administrasi peradilan pidana, Penuntut Umum sebagai
komponen dari sistem peradilan pidana idealnya dipandang sebagai
Dominus Litis (procurer die de procesvoering vastselat), yaitu pengendali
proses perkara dari awal tahap penyidikan sampai dengan pelaksanaan
eksekusi suatu putusan. Prinsip tersebut juga telah dipertegas melalui Pasal
132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Penjelasannya yang mengatur bahwa penyidikan adalah
bagian dari penuntutan.
17. Peran Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, bukan hanya sebatas
pihak yang melakukan penuntutan, telah diakui secara universal. Merujuk
pada Poin 11 Guidelines on the Role of Prosecutors, yang diadopsi oleh Eight
United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of
Offenders, Havana, Cuba, jelas disebutkan bahwa Penuntut Umum harus
menjalankan peran aktif dalam proses peradilan pidana, termasuk
didalamnya dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana.
105
Yang diterjemahkan secara bebas:
“Jaksa harus menjalankan peran aktif dalam proses peradilan pidana,
termasuk instansi (yang berwenang) melakukan penuntutan (Kejaksaan),
sepanjang diatur oleh hukum (undang-undang) atau sejalan dengan praktik
lokal, dalam melakukan penyidikan tindak pidana, mensupervisi legalitas
penyidikan, mensupervisi pelaksanaan putusan pengadilan dan pelaksanaan
fungsi-fungsi lain sebagai perwakilan dari kepentingan publik.
(catatan: terjemahan dalam tanda kurung dari penulis)
18. Begitupun halnya dari segi historis, saat hukum acara pidana masih
berlandaskan pada HIR, Kejaksaan telah menjalankan peran sebagai
kordinator penyidikan dan berwenang melakukan penyidikan sendiri. Lebih
jauh lagi, merujuk pada Pasal 180 Reglement op de Rechterlijke Organisatie
en het Beleid der Justitie in Indonesie atau RO 1847, jelas disebutkan bahwa
Jaksa Agung adalah chief of judicial police. Lebih khusus lagi, dalam konteks
penegakan hukum tindak pidana korupsi, dalam Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971, Jaksa Agung juga diposisikan sebagai pemimpin tugas
kepolisian dalam penyidikan.
19. Selanjutnya, sebagai perbandingan, kewenangan Jaksa untuk melakukan
penyidikan secara mandiri juga dapat ditemukan di negara-negara Eropa,
Amerika Serikat dan Asia. Secara umum, kewenangan Jaksa untuk
melakukan penyidikan di Eropa dapat dilihat dalam Consultative Council of
European Prosecutors, Chapter II B. Begitupun dengan di Amerika Serikat,
dalam Justice Manual 9-2.000, dapat dipahami bahwa untuk kejahatan
federal, kewenangan untuk memulai penyidikan tindak pidana berada di
tangan United States Attorney (setara dengan Jaksa di Indonesia) selaku
chief federal law enforcement officer. Sedangkan di Asia, Jepang adalah
salah satu negara yang memberikan kewenangan bagi Jaksa untuk
melakukan penyidikan (UNAFEI Material Produced During the 71st
International Seminar and the 72nd International Training Course).
20. Dari poin-poin tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Jaksa
untuk melakukan penyidikan bukan hanya aturan yang sifatnya open legal
106
policy, melainkan suatu kewenangan yang dilandaskan pada konstitusi dan
penerapan dari suatu prinsip mendasar dalam ilmu administrasi peradilan
pidana, yang telah dikenal di Indonesia dan juga diterapkan di berbagai
negara, khususnya di negara-negara maju.
III.
TREN GLOBAL KEWENANGAN MULTI-AGENCY DALAM PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA SEJALAN DENGAN POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA
DAN PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
21. Terkait kewenangan untuk melakukan penyidikan, terdapat pandangan-
pandangan yang merujuk Pasal 284 KUHAP untuk mendalilkan bahwa
semestinya hanya penyidik dari Kepolisian dan PPNS lah yang berwenang
untuk melakukan penyidikan dan menegasikan kewenangan penyidikan yang
dimiliki oleh instansi-instansi lain.
22. Pandangan yang menegasikan kewenangan menyidik instansi lain diluar
penyidik Polri dan PPNS dengan didasarkan pada Pasal 284 KUHAP tersebut
tidaklah tepat karena Pasal 284 KUHAP sama sekali tidak menutup
kemungkinan dipertahankannya kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh
instansi lain. Bahkan, setelah berlakunya KUHAP, ternyata pembuat undang-
undang membuat aturan-aturan khusus yang tidak hanya mempertahankan
kewenangan penyidikan yang telah dimiliki oleh instansi selain Polri dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya KUHAP, dalam hal ini
Kejaksaan, melainkan juga membentuk lembaga-lembaga baru yang
diberikan
wewenang
untuk
melakukan
penyidikan,
yaitu
Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dan
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK .
23. Dari
naskah
pembentukan
undang-undang
Narkotika
dan
Komisi
Pemberantasan Korupsi misalnya, dapat dilihat pula bahwa alasan filosofis
dari diberikannya kewenangan penyidikan untuk badan-badan tersebut
adalah semata-mata karena keinginan untuk semakin meningkatkan kualitas
penegakan hukum. Dibentuknya Badan Narkotika Nasional berangkat dari
keinginan untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peradaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
107
Begitupun dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang
dibentuk atas dasar keinginan untuk meningkatkan upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi.
24. Tidak hanya itu, kebutuhan akan adanya multi-agency dalam penyidikan juga
tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa penyidik Polri juga ternyata memiliki
keterbatasan dalam merespon dan menindak dugaan tindak pidana yang
terjadi. Dalam diskusi pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang misalnya, pihak Kepolisian
secara eksplisit mengakui bahwa pihaknya tidak mampu merespon seluruh
informasi yang diberikan oleh PPATK dan berharap agar laporan PPATK
tersebut dapat langsung didistribusikan kepada penyidik tindak pidana asal,
untuk membantu beban kerja Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
25. Dari uraian diatas, dapat dilihat bahwa pembuat undang-undang sama sekali
tidak berkehendak untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada satu
instansi saja. Sebaliknya, pembuat undang-undang justru menginginkan agar
kewenangan
penyidikan
dimiliki
oleh
berbagai
instansi
untuk
mengoptimalkan upaya penegakan hukum. Dengan demikian, dapat
dipahami bahwa Pasal 284 KUHAP sudah sepatutnya tidak dipahami sebagai
penegasian kewenangan menyidik yang saat ini dimiliki oleh instansi lain atau
yang akan diberikan kepada instansi lain dikemudian hari.
26. Kehendak pembuat undang-undang yang menginginkan adanya multi-
agency dalam penyidikan suatu tindak pidana tentu bukanlah hal yang baru.
Praktik multi-agency dalam penyidikan tindak pidana merupakan bagian dari
tren global dalam upaya untuk memberantas kejahatan, khususnya
kejahatan-kejahatan yang bersifat extra-ordinary. Merujuk pada United
Nations Convention Against Corruption dan Technical Guide to the United
Nations Convention Against Corruption on Article 6 misalnya, dapat dilihat
bahwa upaya pemberantasan korupsi dengan pendekatan multi-agency
menjadi suatu langkah yang disarankan. Begitupun halnya dalam rezim
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendekatan multi-agency
dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang juga lebih diutamakan
berdasarkan rekomendasi FATF poin 30.
27. Praktik multi-agency juga dapat dilihat dari praktik-praktik di negara maju. Di
Amerika Serikat misalnya, dalam penegakan hukum federal, terdapat
108
berbagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak
pidana sesuai dengan kewenangannya masing-masing, seperti Drug
Enforcement Agency untuk tindak pidana narkotika, Securities and Exchange
Comission untuk tindak pidana di bidang jasa keuangan dan bahkan United
States Postal Service, untuk tindak pidana mail-fraud dan pencucian uang,
yang seluruhnya dibawah kendali Department of Justice, yang dipimpin oleh
Jaksa Agung. Begitupun halnya di Belanda. Kewenangan penyidikan juga
dimiliki oleh berbagai instansi seperti Ministry of Housing, Public Prosecution
Service dan The Royal Netherlands Marechaussee.
28. Tren multy-agency juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya dihadapan
Mahkamah dan Mahkamah telah menguatkan pula peran multi-agency dalam
menjalankan kewenangan penyidikan. Beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi terbaru yang perlu diperhatikan diantaranya Putusan Nomor
102/PUU-XVI/2018 yang mengakui konstitusionalitas kewenangan Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
dan Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan
menyidik tindak pidana pencucian uang kepada seluruh penyidik yang
berwenang menyidik tindak pidana asal, yang jumlahnya mencapai puluhan
instansi.
109
29. Dari poin-poin tersebut diatas, dapat dilihat bahwa kewenangan menyidik
yang dimiliki oleh multi-agency tidak hanya sekedar kehendak pembentuk
undang-undang, melainkan juga memiliki landasan konstitusional, teoritis dan
praktis yang jelas. Sehingga, praktik multi-agency dalam menjalankan
kewenangan penyidikan, termasuk kewenangan Jaksa untuk menyidik,
beralasan untuk dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi.
IV.
PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN TETAP TUNDUK
PADA MEKANISME CHECK AND BALANCE YANG DIATUR DALAM SISTEM
PERADILAN PIDANA
30. Selanjutnya, dari Permohonan Pemohon, dapat dilihat bahwa Pemohon
memiliki kekhawatiran bahwa kewenangan Jaksa untuk melakukan
penyidikan akan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan karena
ketiadaan mekanisme check and balance. terkait hal tersebut, perlu kami
sampaikan bahwa Pemohon tidak perlu khawatir terkait ketiadaan
mekanisme check and balance karena pada saat Jaksa menjalankan
kewenangan penyidikan, kewenangan tersebut juga pada umumnya berada
dalam kerangka check and balance yang sama dengan pelaksanaan
kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh instansi berwenang lainnya.
31. Dalam menjalankan kewenangan penyidikan, Kejaksaan tetap terikat pada
ketentuan-ketentuan terkait prapenuntutan yang diatur dalam KUHAP. Perlu
dipahami bahwa dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi oleh
Kejaksaan misalnya, dalam tahap penyidikan, Jaksa yang ditugaskan
melakukan penyidikan berbeda dengan Jaksa yang ditugaskan untuk
110
melakukan prapenuntutan dan penuntutan. Sehingga, mekanisme check and
balance dalam bentuk prapenuntutan tetap dilaksanakan antara jaksa yang
bertugas sebagai penyidik dan jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum.
32. Proses prapenuntutan itu pun juga menghasilkan output yang sama seperti
prapenuntutan yang dilakukan dengan penyidik dari instansi lain, yaitu
perintah untuk melengkapi berkas perkara dalam hal hasil penyidikan belum
lengkap, menerima berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan
apabila hasil penyidikan sudah mencukupi, atau penghentian penyidikan
dalam hal penyidikan tindak dapat dilengkapi oleh penyidik.
33. Kemudian, check and balance dalam konteks penyidikan tindak pidana
korupsi oleh Kejaksaan juga diterapkan terkait kewenangan melakukan
upaya paksa. Untuk kewenangan melakukan penahanan berdasarkan Pasal
29 KUHAP, Jaksa yang bertindak selaku penyidik tetap harus meminta
perpanjangan penahanan dari ketua pengadilan. Kemudian, untuk tindakan
penggeledahan dan atau penyitaan, Jaksa yang bertindak sebagai penyidik
juga masih harus meminta izin dan atau persetujuan dari pengadilan.
34. Selanjutnya, terkait kekhawatiran Pemohon mengenai potensi terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hak tersangka, juga dapat dijawab dengan
mekanisme check and balance dalam bentuk mekanisme praperadilan.
Jaksa yang bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi juga
merupakan subyek hukum yang dapat diuji akuntabilitasnya di muka
pengadilan dalam hal terdapat dugaan kesewenang-wenangan dalam
menjalankan kewenangan penyidikan.
35. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat dipahami bahwa
kekhawatiran Pemohon mengenai potensi kesewenang-wenangan yang
timbul dalam penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah
kekhawatiran yang tidak berdasar. Hal ini dikarenakan pada dasarnya Jaksa
yang bertindak sebagai penyidik juga secara umum terikat pada aturan dan
mekanisme check and balance yang sama dengan penyidik dari instansi lain
yang menjalankan kewenangan penyidikan.
C. PENUTUP
36. Pihak Terkait telah menjabarkan bahwa kewenangan Jaksa dalam
melakukan penyidikan adalah konstitusional, penyidikan oleh Jaksa adalah
hal yang memiliki landasan teoritis dan merupakan praktik yang lazim di
111
berbagai negara, serta Jaksa yang menjalankan tugas penyidikan tetap
terikat pada aturan dan mekanisme check and balance yang umumnya sama
dengan penyidik dari instansi lain yang menjalankan tugas penyidikan tindak
pidana. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa alasan-alasan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki landasan hukum
yang kuat.
37. Sebaliknya, kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana
korupsi sekaligus kewenangan untuk melakukan penuntutan justru
merupakan perwujudan dari prinsip Dominus Litis. Kewenangan Jaksa untuk
melakukan penyidikan tindak pidana, in casu tindak pidana korupsi, tidak
perlu dipandang sebagai suatu ancaman. Keberadaan penyidik dan penuntut
umum dalam satu atap justru menjadi peluang bagi proses penegakan hukum
karena mekanisme kordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi
lebih efektif dan efisien.
38. Idealnya, Jaksa memang tidak dapat dialienasi dari proses penyidikan. Hal
ini tentu semata-mata dikarenakan Kejaksaan lah yang pada akhirnya akan
mewakili kepentingan publik dalam menuntut pertanggung jawaban pelaku
tindak pidana di muka pengadilan. Tidak hanya itu, kedepannya ruang Jaksa
untuk mengendalikan dan memimpin proses penyidikan juga justru harus
dimaksimalkan sebagai wujud untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
proses penegakan hukum, untuk mengoptimalkan mekanisme check and
balance terhadap penyidik serta menjamin pemenuhan hak-hak tersangka,
terdakwa dan korban tindak pidana.
39. Sebagai penutup, kami mengutip pernyataan dari Amanat Presiden Republik
Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 yang menyampaikan bahwa:
“Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan
dan
pemberantasan
korupsi,
serta
dalam
mengawal
kesuksesan
pembangunan nasional. Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Kiprah
Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di
mata internasional.”
Demikian Keterangan Pihak Terkait ini sampaikan. Mohon kiranya Mahkamah untuk
mempertimbangkan keterangan kami selaku Pihak Terkait dan menolak
permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
112
Bahwa Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) juga menyerahkan
tambahan keterangan, yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 14 Juni
2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa setelah memperhatikan pandangan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi pada
persidangan yang lalu, kami memahami bahwa pada pokoknya Yang Mulia Hakim
Konstitusi meminta agar Pihak Terkait memberikan keterangan tambahan berkaitan
dengan isu disharmoni, sehubungan dengan keberlakuan Pasal 284 ayat (2)
KUHAP, isu diferensiasi fungsional dan relevansi pendekatan multi-agency
investigative bodies dalam sistem ketatanegaraan. Untuk itu, sebagai bahan
pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Original Intent Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
1. Untuk memahami isi dari Pasal 284 KUHAP, khususnya Pasal 284 ayat (2),
perlu ditelusuri alasan dan maksud pembuat undang-undang. Untuk itu, guna
membantu Mahkamah dalam mempertimbangkan perkara a quo, Pihak
Terkait telah melakukan penelusuran terhadap risalah pembentukan KUHAP,
yang Pihak Terkait peroleh dari arsip Dewan Perwakilan Rakyat. Dari risalah
pembentukan KUHAP tersebut, dapat ditemukan pandangan-pandangan
yang dikemukakan oleh Pemerintah dan Fraksi-Fraksi DPR terkait Pasal 284
KUHAP.
2. Risalah menunjukkan bahwa pembahasan KUHAP diawali dengan upaya
untuk mencari titik-titik kesepakatan tentang prinsip dan azas-azas yang akan
diletakkan sebagai landasan dan pedoman dalam membahas dan
merumuskan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Titik-titik kesepakatan
tersebut kemudian dikenal sebagai “13 Kesepakatan”, yang disepakati pada
tanggal 10 Desember 1979.
3. Salah satu poin dari 13 Kesepakatan tersebut adalah berkaitan dengan
keinginan pembentuk undang-undang untuk menjadikan KUHAP sebagai
undang-undang yang bersifat nasional, yang merupakan bentuk unifikasi dan
113
kodifikasi dalam bidang hukum acara yang bersifat umum. Sekalipun
demikian, pembuat undang-undang secara eksplisit menyatakan bahwa
disamping KUHAP, yang bersifat umum tersebut, dibuka pula ruang
untuk hal-hal yang bersifat khusus, yang tunduk pada hukum acara
khusus berdasarkan undang-undang lain.
4. Lebih lanjut lagi, secara eksplisit disebutkan bahwa masih diberlakukannya
“ketentuan khusus acara pidana” secara sementara dalam Ketentuan
Peralihan, tidak mengurangi nilai dan upaya unifikasi dan kodifikasi hukum
pidana, karena didalam hukum selalu ada asas “lex specialis derogat lex
generale”.
5. Dalam proses pembahasan KUHAP, terkait ketentuan khusus acara pidana,
memang awalnya terdapat dua pendapat yang bertentangan, yaitu pendapat
yang menginginkan agar aturan khusus yang sudah ada untuk tetap
dipertahankan dan pendapat lain yang menginginkan agar tidak ada lagi
hukum acara diluar undang-undang. Akan tetapi, setelah melalui serangkaian
proses,
pada
akhirnya
pembuat
undang-undang
memilih
untuk
menggunakan pendapat pertama, yang memilih untuk mempertahankan
aturan khusus yang ada, dan menuangkannya dalam rumusan Pasal 284
ayat (2) seperti yang terdapat dalam KUHAP saat ini:
114
6. Dari uraian-uraian tersebut diatas, dapat dipahami bahwa rumusan Pasal
284 ayat (2) tersebut ternyata sama sekali tidak ditujukan untuk
menutup pintu kewenangan penyidikan yang diatur berdasarkan aturan
khusus diluar KUHAP.
7. Selanjutnya, terkait kata “sementara” yang terdapat dalam Pasal 284 ayat (2),
timbul pertanyaan berupa sampai kapan aturan khusus tersebut berlaku.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dilihat poin-poin pembahasan
dalam risalah pembahasan KUHAP sebagai berikut:
115
8. Dari kutipan pembahasan tersebut dapat dipahami bahwa:
a. Pembuat undang-undang menjelaskan bahwa kalimat kedua dalam Pasal
284 ayat (2) merupakan aturan pengecualian terkait keberlakuan
ketentuan-ketentuan khusus acara pidana yang terdapat dalam undang-
undang tertentu.
b. Pembuat undang-undang menjelaskan bahwa aturan khusus tersebut
tidak dibatasi masa berlakunya dan tetap berlaku sampai ada
perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
c. Pembuat undang-undang menjelaskan bahwa kapan akan diadakan
perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi juga tidak ditentukan
lebih lanjut karena hal tersebut diserahkan kepada pembuat undang-
undang yang akan datang untuk menilai apakah situasi dan kondisi
sudah memungkinkan untuk mengubah atau menyatakan tidak
berlakunya lagi ketentuan-ketentuan khusus tersebut.
9. Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa kata sementara yang terdapat
dalam kalimat Pasal 284 ayat (2) KUHAP tidak dibatasi oleh waktu.
Sebaliknya, Pasal 284 ayat (2) KUHAP justru menyerahkan pada pembuat
undang-undang dikemudian hari untuk menentukan
apakah akan
mengubah atau menghapus atuaran-aturan khusus tersebut.
10. Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa original intent dari
Pasal 284 ayat (2) KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Pasal 284 ayat (2) tidak ditujukan untuk menghapuskan kewenangan
yang telah dimiliki oleh lembaga lain selain Polri dan Penyidik PNS.
b. Kata “sementara” dalam Pasal 284 ayat (2) tidak dibatasi waktu,
melainkan sampai adanya perubahan atau pernyataan tidak berlaku
lagi terhadap aturan khusus tersebut.
c. Pasal 284 ayat (2) menyerahkan kepada pembuat undang-undang yang
akan datang, untuk menentukan apakah akan mengubah atau
menghapus aturan khusus tersebut.
11. Bahwa pemahaman mengenai original intent dari Pasal 284 ayat (2) tersebut
diatas dapat dilihat dengan jelas melalui Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983. Dalam peraturan pelaksana yang dibentuk dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun setelah disahkannya KUHAP tersebut, jelas diatur
bahwa penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
116
dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, dilaksanakan oleh Penyidik
Jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Digunakannya istilah “Penyidik Jaksa” dan “pejabat
penyidik berwenang lainnya” untuk mendefinisikan “penyidikan menurut
ketentuan khusus acara pidana” membuktikan bahwa Pasal 284 ayat (2)
memang tidak pernah ditujukan untuk menghapuskan kewenangan yang
telah dimiliki oleh lembaga lain dan bahkan membuka peluang diberikannya
kewenangan penyidikan pada lembaga-lembaga lain dikemudian hari.
12. Bahwa dari sudut pandang praktik peradilan, kewenangan penyidik khusus,
dalam hal ini kewenangan Kejaksaan untuk menyidik tindak pidana korupsi,
secara eksplisit telah diakui oleh Mahkamah Agung dalam berbagai perkara,
diantaranya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1148 K/Pid/2003,
Putusan Nomor 1205 K/Pid/2003 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor
1050 K/Pid/2003. Dalam Putusan-Putusan tersebut, Mahkamah Agung
menyimpulkan bahwa Jaksa berwenang untuk melakukan penyidikan dan
penuntutan, dengan merujuk pada aturan diluar KUHAP, yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga pernah menerbitkan Fatwa Nomor
KMA1102/III/2000, yang pada intinya mengakui kewenangan Jaksa untuk
melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
13. Begitupun halnya dengan Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan pemerintah
dan Mahkamah Agung, pemahaman mengenai Pasal 284 ayat (2) tersebut
diatas juga sudah pernah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
putusan-putusannya, salah satunya dalam Putusan Nomor 109/PUU-
XIII/2015, terkait pengujian konstitusionalitas kewenangan KPK untuk
mengangkat penyidik independen. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
membantah dalil Pemohon yang menginginkan agar frasa penyidik dalam UU
KPK harus merujuk pada pengertian penyidik dalam KUHAP dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. “Anggapan Pemohon bahwa penyidik hanya polisi dan PPNS adalah tidak
tepat. Jaksa, selain merupakan penuntut umum juga memiliki
kewenangan untuk menyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU
Kejaksaan..)”
117
b. “Original intent pembentuk UU KPK memaksudkan kedudukan UU KPK
sebagai lex specialis terhadap KUHAP. dengan demikian, sesuai dengan
yang dikehendaki pembentuk Undang-Undang, Pasal 45 ayat (1) UU KPK
tidaklah dimaknai merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, melainkan
ketentuan yang mengatur sendiri penyidik yang ada di KPK”
B. Konsekuensi Penghapusan Kewenangan Kejaksaan atau Instansi Lainnya
untuk Melakukan Penyidikan
14. Pihak Terkait mengamati bahwa terdapat pihak-pihak yang berpandangan
bahwa institusi Polri sepatutnya menjadi satu-satunya institusi yang
berwenang untuk melakukan penyidikan. Seperti yang telah Pihak Terkait
sampaikan pada keterangan Pihak Terkait yang lalu dan dari uraian diatas,
pandangan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan.
15. Selain dari tidak memiliki landasan konstitusional, gagasan untuk menjadikan
penyidik Polri dan penyidik PNS sebagai instansi yang dapat melakukan
penyidikan juga akan menimbulkan konsekuensi negatif dan membahayakan
kepentingan penegakan hukum dan masyarakat luas, karena penyidik Polri
dan penyidik PNS tentu memiliki keterbatasan dan oleh karenanya
membutuhkan dukungan dari instansi-instansi lain.
16. Keterbatasan kemampuan tersebut secara garis besar dapat dilihat dari
keterangan Kepolisian dalam pembahasan undang-undang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang secara eksplisit
mengakui bahwa pihaknya tidak mampu merespon seluruh informasi yang
diberikan oleh PPATK dan berharap agar laporan PPATK tersebut dapat
langsung didistribusikan kepada penyidik tindak pidana asal, untuk
membantu beban kerja Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
17. Ketidakmampuan Polri untuk menindak seluruh dugaan tindak pidana pidana
pencucian uang tersebut merupakan gambaran dari permasalahan yang
dihadapi dalam upaya penegakan hukum, yaitu keterbatasan dalam
merespon dugaan tindak pidana. Apabila penyidik Polri sudah menyatakan
tidak sanggup merespon seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan,
tentu dapat dibayangkan dampak buruk yang dapat terjadi apabila
kewenangan penyidikan yang telah diberikan kepada instansi lain
dihapuskan.
118
18. Apabila kewenangan Kejaksaan untuk menyidik dihapuskan, maka situasi
tersebut dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk bagi pelaku atau pelaku
potensial untuk dapat lolos dari jeratan hukum, dengan mengajukan
permohonan uji materi atas kewenangan menyidik instansi-instansi selain
Polri dan penyidik PNS, dengan alasan persamaan dimuka hukum atau
kepastian hukum, seperti yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo.
Beberapa ancaman nyata yang akan dihadapi apabila situasi tersebut terjadi
diantaranya sebagai berikut:
a. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi
Dihapuskannya kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan
juga akan mengancam eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai institusi yang diberikan oleh
Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, penghapusan kewenangan KPK untuk menyidik tentu
akan menimbulkan tanda tanya terkait komitmen Indonesia dalam
memberantas korupsi. apabila KPK tidak lagi berwenang melakukan
penyidikan, tidak hanya penindakan tindak pidana korupsi yang akan
berjalan mundur, tetapi juga akan mencoreng wajah Indonesia di
lingkungan
internasional
karena
dibentuknya
KPK
sebenarnya
merupakan
upaya
yang
ditempuh
oleh
pemerintah
untuk
mengimplementasikan UNCAC secara maksimal.
b. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pelanggaran HAM
berat
Penegakan Hukum atas tindak pidana pelanggaran HAM berat diatur
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. Dalam Pasal 18 dan Pasal 21 masing-masing diatur
bahwa yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM
dan Jaksa Agung. Apabila kewenangan instansi lain selain Polri dan
PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dihapuskan, maka
akan terjadi kekosongan hukum dalam penegakan hukum tindak pidana
pelanggaran HAM berat.
c. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang
perikanan dan pelayaran
119
Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Perikanan mengatur kewenangan
Penyidik TNI AL untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di
bidang perikanan yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Pelayaran, kewenangan TNI AL
untuk melakukan penyidikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif
dilaksanakan oleh TNI AL diatur dalam Pasal 340.
Apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kewenangan TNI AL
untuk melakukan penyidikan juga terancam untuk diuji dan dihapuskan.
Apabila kewenangan penyidik perwira TNI AL dihapuskan, maka bukan
hanya upaya penegakan hukum yang terancam, akan tetapi juga upaya
pertahanan kedaulatan Indonesia. Ancaman kedaulatan tersebut
merupakan ancaman nyata apabila kegiatan pencurian ikan oleh Kapal
Ikan Asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak dapat
dilakukan penindakan oleh penyidik perwira TNI AL. Lebih parah lagi,
untuk tindak pidana pelayaran, apabila TNI AL tidak lagi memiliki
kewenangan penyidikan, maka tidak ada instansi yang berwenang
menindak tindak pidana pelayaran yang dilakukan di ZEE Indonesia.
d. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana koneksitas
Pasal 89 KUHAP mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam ruang lingkup
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, penyidikannya
dilaksanakan oleh tim penyidik yang melibatkan Polisi Militer dan Oditur
Militer atau Oditur Militer tinggi.
Apabila kewenangan Polisi Militer dan Oditur Militer atau Oditur Militer
tinggi tersebut dihapuskan, maka penyidikan atas dugaan tindak pidana
tersebut yang dilakukan oleh anggota yang dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk dalam ruang lingkup peradilan umum dan
lingkungan peradilan militer tidak dapat dilakukan karena penyidik Polri
tidak memiliki yurisdiksi terhadap orang yang termasuk dalam yurisdiksi
peradilan militer.
e. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang
keuangan
120
Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa
yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa
keuangan hanyalah Otoritas Jasa Keuangan. Apabila Otoritas Jasa
Keuangan tidak dapat melakukan penyidikan, maka akan terjadi
kekosongan hukum dalam penindakan tindak pidana di bidang sektor jasa
keuangan karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang untuk
melakukan penyidikan di bidang sektor jasa keuangan.
f. Hambatan penegakan hukum tindak pidana narkotika
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
mengatur kewenangan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan
penyidikan. Apabila BNN tidak lagi berwenang melakukan penyidikan,
maka optimalisasi upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tentu
akan berkurang.
19. Selanjutnya, selain dari hambatan-hambatan tersebut diatas, perlu pula
diperhatikan bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan, maka terdapat
risiko rusaknya reputasi Indonesia di mata dunia internasional. Risiko
reputasi tersebut adalah konsekuensi yang tak terhindarkan apabila
kewenangan Kejaksaan atau instansi lain untuk melakukan penyidikan
dihapuskan karena kewenangan-kewenangan tersebut pada dasarnya
merupakan mandat dan rekomendasi dari Kovenan Internasional dan standar
universal, diantaranya United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC), United Nations Convention Against Transnational Organized
Crime (UNTOC) dan FATF Recommendations.
20. Penghapusan kewenangan lembaga-lembaga yang berwenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, kejahatan terorganisir dan
kejahatan pencucian uang akan dipandang sebagai langkah mundur dalam
upaya pemenuhan kovenan dan standar tersebut, yang akan berujung pada
rusaknya reputasi Indonesia di lingkungan internasional. Khususnya dalam
hal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, risiko reputasi akan
semakin mencolok apabila kewenangan penyidikan Kejaksaan dihapuskan,
mengingat Kejaksaan merupakan perwakilan Indonesia dalam International
Association of Anti-Corrruption Authorities, organisasi independen dan non-
politik yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNCAC.
121
C. Relevansi Kewenangan Menyidik yang dilakukan oleh Multi-Agency dalam
Perkembangan Ketatanegaraan
21. Setelah memaparkan pemahaman Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan
konsekuensi negatif yang mungkin timbul apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, Pihak Terkait selanjutnya akan menjelaskan relevansi dan
urgensi praktik multi-agency dalam penyidikan tindak pidana.
22. Seperti yang telah Pihak Terkait jelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait,
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya dengan tegas mendukung
praktik multi-agency dalam penyidikan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor
15/PUU-XIX/2021, yang memberikan kewenangan menyidik tindak pidana
pencucian kepada seluruh penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana
asal, Mahkamah mempertimbangkan bahwa salah satu alasan dibukanya
pintu bagi penyidik asal untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian
uang adalah atas dasar efisiensi dan perwujudan peradilan sederhana, cepat
dan biaya ringan.
23. Selain demi efisiensi penanganan perkara, tersedianya lebih dari satu
instansi yang berwenang untuk menyidik suatu tindak pidana juga dapat
dipahami sebagai terbuka luasnya peluang untuk mendeteksi dan menindak
dugaan tindak pidana. Tidak hanya itu, apabila dicermati dengan seksama,
tersedianya multi-agency yang berwenang untuk menindak suatu tindak
pidana ternyata justru akan membuka ruang check and balance dalam
penggunaan kewenangan penyidikan dan merupakan kebijakan yang
berpihak pada pencari keadilan.
24. Sebagai contoh, dalam Pasal 9 Peraturan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun
2019, diatur kewenangan penyelidik Polri untuk menghentikan penyelidikan
dalam hal penyelidik berpandangan bahwa suatu laporan ternyata bukan
merupakan tindak pidana. Apabila laporan dugaan tindak pidana tersebut
dihentikan di tahap penyelidikan, maka praktis tidak terdapat upaya hukum
bagi pihak pelapor untuk dapat menguji keputusan penyelidik tersebut karena
hak pelapor untuk menguji keputusan penghentian penanganan suatu
perkara dapat dilakukan hanya apabila perkara tersebut sudah di tahap
penyidikan atau penuntutan.
25. Kesimpulan penyelidik yang menyatakan bahwa suatu laporan bukanlah
suatu tindak pidana di tahap penyelidikan tersebut bisa saja suatu keputusan
122
yang tidak tepat. Apabila tidak tersedia saluran lain yang dapat menerima
laporan si pelapor dan melakukan penilaian kembali terhadap laporan
tersebut, maka bukan hanya kepentingan pelapor yang dirugikan, tetapi juga
kepentingan penegakan hukum dan masyarakat luas. Sebaliknya, situasi
tersebut dapat diantisipasi apabila terdapat instansi lain yang juga berwenang
melakukan penyidikan karena pelapor dapat tetap memperjuangkan hak dan
kepentingannya dengan mengadukan laporan ke instansi berwenang yang
lain.
26. Selanjutnya, terkait isu diferensiasi fungsional, perlu dipahami pula bahwa
diferensiasi fungsional yang semula dilihat sebagai sekat yang tegas antara
penyidik dan penuntut umum, seiring berjalannya waktu ternyata mulai
memudar. Terbaru, upaya untuk mengikis diferensiasi fungsional dapat dilihat
dalam Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menegaskan bahwa fungsi
penyidikan adalah bagian dari fungsi penuntutan.
27. Sebelum ditegaskannya fungsi penyidikan bagian dari fungsi penuntutan
dalam Pasal 132 KUHP tersebut, upaya untuk mengikis diferensiasi
fungsional juga dapat dilihat dari serangkaian upaya sebagai berikut:
a. Peningkatan kepatuhan penyidik untuk melaporkan penyidikan
kepada penuntut umum melalui putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XIII/2015
Dalam rentang tahun 2012-2014, ditemukan fakta bahwa kurang lebih
terdapat 255.618 perkara dari total 643.063 perkara yang disidik oleh
penyidik Polri ternyata tidak diberitahukan kepada Penuntut Umum.
Dengan kata lain, terdapat 39.7% dari penyidikan yang dilakukan oleh
Polri tidak diberitahukan kepada penuntut umum. Tingginya angka
penyidikan yang tidak dilaporkan tersebut menunjukkan bahwa
diferesiansi fungsional yang diterapkan secara kaku justru akan
merugikan kepentingan penegakan hukum.
Pasca Mahkamah Konstitusi memperbaiki pengaturan terkait kewajiban
penyidik untuk memberitahukan penyidikan kepada penuntut umum
melalui putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015, angka kepatuhan penyidik
dalam memberitahukan penyidikan semakin meningkat. Merujuk pada
keterangan Polri terkait jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dan
123
laporan Kejaksaan terkait jumlah SPDP yang diterima, angka penyidikan
yang tidak diberitahukan kepada Kejaksaan jauh berkurang sampai di
angka kisaran 18,8 persen, dari yang sebelumnya 39,7%.
Peningkatan kepatuhan penyidik dalam memberitahukan penyidikan
kepada penuntut umum tersebut menunjukkan bahwa diferensiasi
fungsional yang diterapkan secara kaku justru mengganggu upaya
penegakan hukum. Sebaliknya, saat sekat pemisah antara penyidik dan
penuntut umum diminimalisir, maka akan membawa dampak positif bagi
penegakan hukum.
b. Dibukanya ruang kordinasi langsung antara penyidik PNS dan
Penuntut Umum
Seiring berjalannya waktu, bukan hanya pemisahan kaku antara penyidik
Polri dan Penuntut Umum yang semakin memudar, tetapi juga pemisahan
antara penyidik PNS dan Penuntut Umum. Awalnya, penyidik PNS
berkomunikasi dan berkordinasi dengan penuntut umum melalui penyidik
Polri. Saat ini, penyidik PNS di bidang perikanan, bidang peternakan dan
kesehatan hewan, kepabeanan dan perdagangan telah diberikan
kewenangan oleh undang-undang untuk langsung berkordinasi dengan
penuntut umum tanpa harus melalui penyidik Polri.
Dibukanya ruang bagi penyidik PNS untuk berkordinasi langsung kepada
penuntut umum tentu akan mempersingkat alur penanganan perkara dan
meningkatkan efisiensi penanganan perkara.
c. Dibukanya
ruang
bagi
penuntut
umum
untuk
melanjutkan
penyidikan tindak pidana perusakan hutan melalui Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan
Pasal 30 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan, diatur juga kewenangan Kejaksaan untuk melakukan
pemeriksaan tambahan atas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Dasar pemikiran dari diberikannya kewenangan pemeriksaan tambahan
tersebut adalah untuk membuka ruang bagi penuntut umum untuk
menyelesaikan sendiri penyidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan
oleh penyidik.
124
Peran penuntut umum tersebut kemudian dikembangkan melalui Pasal 39
huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan kewenangan bagi
penuntut umum untuk melanjutkan penyidikan yang tidak dapat dilengkapi
oleh penyidik. Dua kewenangan diatas menunjukkan bahwa diferensiasi
fungsional antara penyidik dan penuntut umum pada dasarnya semakin
memudar.
D. Penutup
28. Dari uraian-uraian tersebut diatas, dapat dipahami poin-poin sebagai berikut:
a. Pasal 284 ayat (2) KUHAP tidak menutup ruang diberikannya
kewenangan penyidikan kepada instansi lain selain Polri ataupun penyidik
PNS.
b. Dihapuskannya kewenangan penyidikan Kejaksaan untuk menyidik tindak
pidana korupsi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif, baik
berupa hambatan dalam proses penegakan hukum dan risiko reputasi
Indonesia di lingkungan internasional.
c. praktik multi-agency dalam melaksanakan kewenangan penyidikan
ternyata adalah hal yang relevan dan sesuai dengan perkembangan
ketatanegaraan, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
penegakan hukum yang ada saat ini. Praktik multi-agency tersebut juga
ternyata membawa dampak positif bagi penegakan hukum, dalam bentuk
memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pencari keadilan,
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dalam
proses penegakan hukum.
29. Bahwa berdasarkan poin-poin tersebut diatas dan mengingat telah berulang-
kalinya diajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal-
Pasal dalam permohonan a quo, kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
juga berkenan untuk mengadopsi penjelasan terkait Pasal 284 ayat (2)
KUHAP tersebut dalam pertimbangan putusan kelak. Mengingat sifat putusan
Mahkamah Konstitusi yang erga omnes, kejelasan mengenai original intent
dari Pasal 284 ayat (2) KUHAP sebagaimana dijelaskan diatas tentunya
diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi pedoman untuk
mengadili perkara-perkara lain serupa di kemudian hari.
125
[2.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-5c sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait I;
2.
Bukti PT-1b
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Selaku Pelindung
Persatuan Jaksa Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia
Periode 2022 - 2024;
3.
Bukti PT-1c
: Fotokopi AD/ART Persatuan Jaksa Indonesia;
4.
Bukti PT-2a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait II;
5.
Bukti PT-2b
: Fotokopi Kartu Anggota Pihak Terkait II;
6.
Bukti PT-3a
: Fotokopi Identitas Pihak Terkait III;
7.
Bukti PT-3B
: Fotokopi Kartu Anggota Pihak Terkait III;
8.
Bukti PT-4
: Fotokopi Guidelines on the Role of Prosecutors, Adopted
by The Eight United Nation Congress On The Prevention of
Crime and The Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27
August to 7 September 1990;
9.
Bukti PT-5a
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia Nomor: 28/PUU-V/2007, tanggal 27 Maret 2008;
10. Bukti PT-5b
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia Nomor: 16/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober
2012;
11. Bukti PT- 5c
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU-
X/2012, tanggal 3 Januari 2013.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait
PJI juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Fachrizal Afandi, Ph.D., dan
Henning Glaser yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal
30 Agustus 2023 dan didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan
Mahkamah tanggal 4 September 2023, serta 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr.
Topo Santoso, S.H., M.H., yang memberikan keterangannya secara tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2023, yang masing-masing
keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Fachrizal Afandi, Ph.D.
Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan kerah putih (white collar crimes) yang
memberikan dampak luas dan merugikan negara serta masyarakat. Sebagai tindak
pidana khusus, penanganan yang efektif dan efisien secara khusus terhadap tindak
126
pidana korupsi menjadi sangat penting. Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi
sebagai extra ordinary crimes dengan proses pembuktian yang lebih rumit tentu
membutuhkan proses penegakan hukum yang khusus dan juga luar biasa (extra
ordinary enforcement).
Seiring bergulirnya reformasi pada tahun 1998, semangat anti korupsi ditandai
dengan pemberlakuan `Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat TAP MPR
No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN) yang ditindaklanjuti dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001
tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Merespon hal ini, pemerintahan pasca reformasi berkomitmen melakukan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan
membuat desain sistem peradilan pidana khusus dengan hukum acara pidana
khusus yang dapat secara efektif dan efisien melakukan pemberantasan tindak
pidana Korupsi. Pertama dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga membentuk Komisi
Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi melalui Undang-undang Nomor 30 tahun
2002 yang didesain untuk melaksanakan Amanah konsitusional dalam rangka
penegakan hukum pidana korupsi yang efektif dan efisien.
Semangat ini pula yang nampak saat pemerintah memberikan kewenangan serupa
kepada Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia. Hasilnya dapat dilihat bahwa proses penyidikan dan penuntuan pidana
korupsi jauh lebih efektif di tangan KPK dan Kejaksaan di banding dengan
penanganan serupa secara terpisah sesuai prinsip diferensiasi fungsional
sebagaimana di atur dalam KUHAP yang diundangkan pada masa Orde Baru tahun
1981.
Sebagaimana dilaporkan Indonesia Corruption Watch pada tahun 2022 terdapat 579
kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia atau meningkat 8,63% dibandingkan
pada tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus. Dari jumlah tersebut, KPK menyidik
36 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 150 orang dan kerugian
negara sebesar Rp 2.212.202.327.333 (Rp 2,212 Triliun). Sementara itu, Kepolisian
menangani sebanyak 138 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 337 orang.
127
Potensi kerugian negara yang berhasil disidik oleh Korps Bhayangkara tersebut
adalah sebesar Rp 1.327.532.895.638 (Rp 1,327 Triliun). Sedangkan kasus yang
disidik oleh Kejaksaan sebanyak 405 kasus dengan 909 orang ditetapkan sebagai
tersangka dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp
39.207.812.602.078 (Rp 39,2 Triliun).
Lebih detail, data yang disampaikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
di seluruh Indonesia menggambarkan seberapa besar volume perkara yang mereka
tangani. Pada tahun 2022, terdapat 1.689 perkara tindak pidana korupsi yang disidik
oleh Kejaksaan. Salah satu indikator penting dari keberhasilan penanganan perkara
korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Jajaran Kejaksaan di seluruh
Indonesia tercatat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp
2.769.609.281.880,33. Angka ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki peran
yang signifikan dalam mengambil tindakan untuk memulihkan dana yang telah
dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Pemulihan kerugian keuangan negara ini tidak
hanya memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat, tetapi juga memastikan
bahwa koruptor tidak dapat menikmati hasil dari kejahatan mereka
Keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi juga
ditunjukkan oleh aset-aset yang berhasil disita. Dalam satu tahun, aset yang telah
disita mencakup jumlah yang mencengangkan. Aset tersebut meliputi jumlah uang
yang mencapai Rp 21.141.185.272.031,90, US$ 11.400.813,57, dan SG$ 646,04.
Selain itu, terdapat juga 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau,
Jakarta, dan Jawa Barat, 22 unit apartemen di Singapura, 1 properti di Australia,
serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah.
Data empiris di atas memperlihatkan bagaimana Kejaksaan dengan kewenangan
penyidikannya menjadi tulang punggung pemberantasan Korupsi di Indonesia saat
ini. Ini menunjukkan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan adalah hal
yang sangat penting bagi negara dalam memerangi korupsi. Dari data yang disajikan
di atas, dapat dilihat betapa besar dampak yang dapat diberikan dari kewenangan
jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Secara konseptual penyidikan jaksa dalam sistem peradilan pidana sejalan dengan
prinsip dominus litis atau yang dikenal dan dipraktikkan baik di negara yang
menganut Civil Law Inquisitorial seperti Belanda dan Jerman maupun Common Law
Adversarial seperti yang ada di Amerika Serikat. Terkait dengan Dominus litis jaksa
128
dalam hukum acara pidana, Prof Jan Crijns, Guru besar Hukum Pidana Universitas
Leiden Belanda menyebutkan:
Het gegeven dat de officier van justitie in de literatuur veelal wordt
omschreven als dominus litis vertaalt zich dan ook direct door naar de
strafrechtelijke rechtsbetrekking. Ook in het kader van de strafrechtelijke
rechtsbetrekking kan de officier van justitie zonder meer worden omschreven
als de dominante partij, reden waarom de strafrechtelijke rechtsbetrekking
eerder is gekarakteriseerd als een asymmetrische rechtsbetrekking.
hetgeen betekent dat het uitgebreide pakket aan bevoegdheden waarop het
Openbaar Ministerie een beroep kan doen, gepaard gaat met daarmee
corresponderende verplichtingen
Het strafprocesrecht als stelsel van veroorlovende bevoegdheden en de
positionering van het Openbaar Ministerie daarbinnen als dominus litis,
toegerust met zowel het vervolgingsmonopolie en het opportuniteitsbeginsel
als het gezag over de opsporing. Voorts past een dergelijke benadering goed
bij de omschrijving van de strafrechtelijke rechtsbetrekking als een
asymmetrische rechts- betrekking, waarbinnen het Openbaar Ministerie als
het bovenliggende rechts- subject moet worden beschouwd.
Tot slot lijkt een benadering waarin strafrechtelijke rechtsbetrekkingen pas
ontstaan na een daartoe strekkend wilsbesluit zijdens het Openbaar
Ministerie, het meest passend bij het ultimum remedium karakter van het
strafrecht
Dalam beberapa kutipan di atas, Prof Jan Crijns pada intinya menyatakan bahwa
gambaran jaksa sebagai dominus litis berkaitan erat dengan relasi antar aktor
Penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks ini, jaksa penuntut
umum secara sederhana dapat dikatakan sebagai pihak yang dominan, lebih
cenderung dicirikan sebagai hubungan hukum yang asimetris dengan kewenangan
Kejaksaan yang sesuai hukum dan kewajiban untuk melakukan proses peradilan
yang adil dan tidak memihak.
Sebagai konsekuensi dari prinsip dominus litis ini, hukum acara pidana melengkapi
jaksa dengan monopoli penuntutan dan prinsip oportunitas serta kewenangan
penyidikan. Kedudukan jaksa sebagai dominus litis ini mencerminkan karakter
hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir dalam menyelesaian
masalah-masalah sosial.
Pernyataan Prof Jan Crijns tersebut sejalan dengan praktik Dominus litis jaksa di
Sistem Peradilan Pidana di Belanda dan di negara Eropa Kontinental lainnya,
dimana
jaksa
juga
memiliki
kewenangan
untuk
melakukan
penyidikan.
Sebagaimana dapat dibaca dalam Pasal 127 dan 141 Wetboek van Strafvordering
(Sv, KUHAP Belanda), aparat negara yang bertanggung jawab dalam proses
129
penyidikan pidana adalah polisi, Kejaksaan, dan Hakim Komisaris. Namun demikian
Pasal 141 Wetboek van Strafvordering (Sv, KUHAP Belanda) juga memberikan
peluang dibentuknya penyidik khusus selain jaksa penuntut umum dan polisi yang
termasuk juga anggota Polisi Militer Kerajaan Belanda yang ditunjuk sebagai
penyidik oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan. Pasal 142 Sv bahkan
menyebut penyidik khusus dapat dibentuk oleh Menteri Kehakiman atau Dewan
Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti
tindak pidana lingkungan atau kejahatan fiskal. Mekanisme pengawasan terhadap
penyidikan utamanya terhadap upaya paksa dilakukan oleh Hakim Komisaris.
Peran hakim Komisaris adalah mengeluarkan surat perintah atas upaya paksa
bertanggung jawab atas kontrol yudisial atas penyidikan pidana dan khususnya atas
penggunaan metode penyidikan yang paling instrusif, yaitu penyadapan elektronik
(Pasal 126l, 126m dan 126t Sv) dan panggilan pengadilan dari orang tertentu yang
disimpan atau masih untuk diproses informasi pribadi (selain identifikasi) (Pasal 126,
126ne, 126nf, 126ud, 126ue, 126ug SV). Hakim Komisaris juga memiliki
kewenangan untuk melakuka otorisasi penggeledahan rumah dan kantor orang
yang memiliki hak istimewa seperti pengacara dan untuk penyitaan benda bergerak
atau tidak bergerak (Pasal 97, 110 Sv).
Berbeda dengan Indonesia, Kepolisian Belanda memiliki dua fungsi utama yaitu
memelihara ketertiban umum dan memberikan bantuan di bawah pengawasan
walikota dan kedua adalah tugas penegakan hukum pidana di bawah pengawasan
jaksa penuntut umum. Pasal 148 Sv mengatur bahwa penuntut umum bertanggung
jawab melakukan pengusutan tindak pidana, dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri sama dengan wilayah kerja Kejaksaan. Jaksa dalam melaksanakan
pengawasan ini secara imparsial, sebagai bagian dari posisi jaksa sebagai
Magistraat
sebagai
bagian
dari
'kehakiman'
dan,
karenanya
harus
mempertimbangkan semua kepentingan yang terlibat.
Selama penyidikan tindak pidana, penyidik polisi dalam prakteknya melakukan
kegiatan penyidikan di bawah pengawasan Kejaksaan, yang didalamnya termasuk
kewajiban untuk bertindak atas perintah Jaksa. Instruksi tersebut juga dapat
diberikan secara lebih umum dengan dikeluarkannya pedoman untuk mengarahkan
polisi dalam melaksanakan tugasnya, misalnya dengan menggambarkan situasi di
130
mana polisi dapat menawarkan transaksi (afdoening buiten proses) untuk
menghindari penuntutan pidana dalam hal tindak pidana ringan.
Menurut Pasal 149 Sv jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan
pidana. Dalam Pasal 13 UU Kepolisian Belanda diatur bahwa polisi menjalankan
tugas penegakan hukumnya di bawah pengawasan penuntut umum. Dalam Pasal
141 Penuntut Umum disebut sebagai penyidik pidana garis depan, meskipun dalam
praktek hanya polisi yang bertindak sebagai penyidik. Pemberian tanggung jawab
penyidikan pidana kepada penuntut umum didasarkan pada kewenangan
diskresioner jaksa yang berwenang untuk memutuskan apakah akan menuntut atau
tidak [opportuniteitsbeginsel].
Pengawasan Jaksa terhadap penyidikan tindak pidana memiliki konsekuensi yang
signifikan untuk pengembangan lebih lanjut dari proses peradilan pidana, karena
jaksa penuntut umum yang memutuskan pada saat alat bukti dalam BAP
diungkapkan kepada penasehat hukum (Pasal 30 Sv) dan pada penyusunan
dakwaan yang akan menjadi dasar pemeriksaan di persidangan.
Contoh lain kewenangan penyidikan oleh jaksa dapat dilihat di Jerman. Ketentuan
yang mengatur penyidikan tindak pidana terdapat dalam Strafprozessordnung
[StPO/KUHAP Jerman]) khususnya di Ermittlungsgeneralclausel (Aturan Umum
tentang Penyidikan) yang menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penyidikan.
Mirip dengan konsep penyidikan di banyak negara, proses penyidikan tindak pidana
di Jerman bertujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak
pidana yang dapat dituntut di persidangan dan juga sekaligus mengumpulkan bukti
untuk digunakan selama persidangan (Pasal 160 (1) dan (3) StPO).
Oleh karenanya dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh § 160 (1) dan (3)
StPO, Jaksa berhak meminta keterangan dari semua pejabat dan melakukan
penyidikan dalam bentuk apapun baik sendiri maupun melalui kepolisian, kecuali
ada
ketentuan
perundang-undangan
yang
secara
khusus
mengatur
kewenangannya. Ini menunjukkan posisi kejaksaan atas penyidikan pidana sangat
jelas. Apalagi polisi berkewajiban untuk segera memberikan berkas perkara kepada
jaksa dari setiap penyelidikan yang dimulai (Pasal 163 (2) StPO). Jaksa Jerman
dianggap memiliki kewenangan penyidikan dan pengawasan yang begitu luas
sehingga jaksa penuntut umum disebut sebagai Herr des Ermittlungsverfahren atau
131
dalam Bahasa latin disebut Dominus Litis yang berarti pemegang kendali atas
pelaksanaan penyidikan pidana.
Pasal 161 (1) StPO menyatakan bahwa secara hukum polisi berkewajiban untuk
memenuhi permintaan dan perintah jaksa. Setiap kali polisi melaksanakan perintah
penuntutan, mereka berhak untuk meminta informasi dari semua otoritas sebagai
perwakilan jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa secara prosedural, kewenangan
penyidikan polisi Jerman berasal dari kekuasaan kejaksaan. Karena itu polisi
digambarkan sebagai “kepanjangan tangan penuntutan” (verlangerter Arm der
Staatsanwaltschaft).
Pasal § 161 (1) StPO menyebut bahwa jaksa dapat bertindak sendiri serta
membantu polisi dalam melakukan penyidikan pidana. Namun dalam praktiknya,
jaksa biasanya tidak terlibat dalam proses tersebut, sampai dia menerima laporan
akhir, kemudian dia memutuskan bagaimana penyelidikan harus diakhiri. Sangat
Jarang, jaksa meminta polisi untuk melakukan tindakan penyidikan tertentu, kecuali
dalam kasus pidana yang lebih serius.
Selanjutnya, kita dapat juga mengambil contoh praktik penyidikan Jaksa di Amerika
sebagai negara yang menganut sistem Adversarial Common Law. Secara konsep,
jaksa penuntut umum dalam hukum acara pidana di sistem Anglo-Amerika,
menjalankan dua fungsi utama: yakni “penyidikan”, yang difokuskan pada
pengumpulan bukti dan peran “penuntutan”, yang ditujukan untuk menyajikan bukti
di persidangan.
Dalam sistem adversarial, Jaksa adalah pejabat yang memiliki kewenangan
menyatakan argumen di hadapan hakim apakah tersangka dapat dibebaskan
dengan jaminan. Pada saat perkara pidana diperiksa dalam sistem peradlan pidana
dan telah dimasukkan dalam Berita Acara Penyidikan maka jaksa telah mengambil
kendali atas perjara itu. Oleh karenanya jika aparat Penegak hukum meyakini bahwa
perkara pidana tersebut layak untuk dituntut di persidang, jaksa memutuskan bukti
apa yang harus dikumpulkan sejak awal penyidikan. Akibatnya, partisipasi aktif jaksa
penuntut dalam penyidikan kejahatan terjadi dalam proses pemeriksaan pidana
dikarenakan penyidikan merupakan bagian dari proses penuntutan di persidangan.
Dalam banyak kasus saat jaksa menerima berkas penyidikan yang tidak lengkap
dan tidak memadai namun dianggap cukup oleh pihak kepolisian. Hal ini menjadikan
kualitas BAP polisi sebagai faktor utama yang mempengaruhi penuntutan.
132
Akibatnya, dalam proses penuntutan jaksa di Amerika biasanya melakukan salah
satu dari dua opsi yaitu pertama: membatalkan dakwaan karena kurangnya bukti,
seperti yang biasa dilakukan oleh jaksa penuntut di banyak negara dalam
menjalankan kewenangan diskresi mereka yang luas. Dan kedua, melanjutkan
kasus dengan melaksanakan penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan
kasus tersebut dengan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). Dalam situasi
umum ketika jaksa telah menerima laporan polisi dan memutuskan untuk melakukan
penuntutan dipersidangan, maka jaksa melakukan penyidikan tambahan sendiri
dengan bantuan penyidik (inspektur) yang disewa di kantor kejaksaan, atau dengan
menggunakan bantuan penyidik polisi.
Dalam Standar Penuntutan Nasional NDAA (National District Attorneys Association)
yang mengatur hubungan penuntutan dengan penegakan hukum, Jaksa diharapkan
untuk mendorong aparat penegak hukum lainnya agar patuh terhadap hukum,
membantu pelatihan, dan mendorong penyidik untuk secara aktif melakukan
komunikasi mengenai perkembangan penyidikan. Dalam penyidikan perkara pidana
yang kompleks, dalam setiap fase investigasi para jaksa mengembangkan rencana
penyidikan, antara lain mengenai teknik penyidikan yang tepat dan mengantisipasi
masalah hukum yang mungkin timbul selama penyidikan.
Menurut ABA Standards for Criminal Justice: Prosecutorial investigations, jaksa
harus menghormati peran penyidikan polisi dan aparat penegak hukum lainnya,
dengan bekerja sama dengan mereka untuk mengembangkan kebijakan penyidikan
dan memberikan nasihat hukum terkait keputusan penyidikan mereka. (26- 1.3 (a)
SPI)
Dari studi perbandingan penyidikan Jaksa di Belanda, Jerman dan Amerika Serikat
sebelumnya dapat kita ketahui bahwa proses penyidikan oleh Jaksa sudah sejak
lama dipraktikkan untuk menangani perkara pidana. Jika kita melihat pada sejarah
sistem peradilan pidana kita di Indonesia, penyidikan atau yang dulu disebut sebagai
pengusutan perkara pidana juga telah dipraktikkan bahkan sejak Indonesia
Merdeka. Kewenangan penyidikan Jaksa dapat kita temukan dalam pengaturan
Inlandsch Reglement (IR) tahun 1849 yang kemudian diperbarui pada tahun 1941
dengan
Herziene
Inlandsch
Reglement
(HIR).
Pada
saat
Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, kewenangan
penyidikan atau yang pada waktu itu disebut pengusutan tetap dipertahankan.
133
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang berlaku surut sejak 17 Agustus 1945
secara tegas menyebut bahwa Jaksa Agung melakukan pengawasan terhadap para
Jaksa dan polisi dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan dan
pelanggaran. Ketentuan tentang pengawasan Jaksa Agung terhadap pengusutan
kejahatan dan pelanggaran oleh Polisi dan Jaksa ini juga masih dapat kita baca
dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan
Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Ketentuan tentang penyidikan oleh Jaksa
beserta kewenangan Jaksa dalam mengkoordinasikan penyidikan yang dilakukan
oleh Polisi dan Lembaga lain tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.
Pada tanggal 31 Desember 1981 pada saat pemerintah Orde baru mengesahkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) kewenangan penyidikan Jaksa dalam tindak pidana khusus dalam
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan
peradilan tindak pidana ekonomi dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang
Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tetap diakui hingga
ada perubahan politik hukum untuk melakukan perubahan atau menyatakan ketidak
berlakuan hukum acara pidana khusus tersebut.
Pasal 284 (2) KUHAP menyatakan:
Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka
terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini,
dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara
pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada
perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi
Jika kita menelusuri risalah pembahasan KUHAP dari arsip yang dimiliki Dewan
Perwakilan Rakyat dapat kita ketahui bahwa bahwa kalimat kedua dalam Pasal
284 ayat (2) merupakan aturan pengecualian terkait keberlakuan ketentuan-
ketentuan khusus acara pidana yang terdapat dalam undang-undang tertentu. Ini
berarti bahwa aturan terkait hukum acara pidana khusus tersebut tidak dibatasi
masa berlakunya dan tetap berlaku sampai ada perubahan dan atau dinyatakan
tidak berlaku lagi oleh pembuat Undang-undang. Dalam bagian lain dapat kita baca
bahwa waktu perubahan dan atau waktu dinyatakan tidak berlaku lagi juga tidak
ditentukan lebih lanjut karena hal tersebut diserahkan kepada pembuat undang-
undang yang akan datang untuk menilai apakah situasi dan kondisi sudah
134
memungkinkan untuk mengubah atau menyatakan tidak berlakunya lagi ketentuan-
ketentuan khusus tersebut.
Pemahaman tersebut diatas dapat juga dibaca selaras dengan pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa penyidikan menurut
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)
KUHAP, dilaksanakan oleh Penyidik Jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Digunakannya istilah
“Penyidik Jaksa” dan “pejabat penyidik berwenang lainnya” untuk mendefinisikan
“penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana” membuktikan bahwa Pasal
284 ayat (2) memang tidak pernah ditujukan untuk menghapuskan kewenangan
yang telah dimiliki oleh lembaga lain dan bahkan membuka peluang diberikannya
kewenangan penyidikan pada lembaga-lembaga lain dikemudian hari.
Mahkamah Konstitusi dalam salah satu putusannya bernomor 109/PUU-XIII/2015,
terkait pengujian konstitusionalitas kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik
independent juga memiliki pemahaman yang sama akan Pasal 284 ayat (2) KUHAP.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah membantah dalil Pemohon yang menginginkan
agar frasa penyidik dalam UU KPK harus merujuk pada pengertian penyidik dalam
KUHAP dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. “Anggapan Pemohon bahwa penyidik hanya polisi dan PPNS adalah tidak
tepat. Jaksa, selain merupakan penuntut umum juga memiliki kewenangan
untuk menyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan..)”
Pemahaman atas ketentuan pasal 284 ayat (2) KUHAP di atas kemudian juga
mengilhami pemerintah pasca reformasi tahun 1998 membentuk lembaga-lembaga
baru di luar KUHAP yang juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana khusus. Ini dapat dibaca misalnya dalam Pasal 18 dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
yang memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan
Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan tindak pidana HAM berat.
Selain itu, lembaga selain Polri dan PPNS yang dapat melakukan penyidikan juga
bertambah beberapa contoh misalnya pasal 6 UU Komisi Pemberantasan Korupsi
yang memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada KPK. Pasal 73
ayat (1) Undang-Undang Perikanan dan pasal 340 Undang-undang Pelayaran
135
mengatur kewenangan Penyidik TNI AL untuk melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
serta pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga
memberikan kewenangan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penyidikan
Yang paling baru pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai satu-satunya
penyidik dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Jika kita baca pasal 30 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan
tambahan atas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dasar pemikiran dari
diberikannya kewenangan pemeriksaan tambahan tersebut adalah untuk membuka
ruang bagi penuntut umum untuk menyelesaikan sendiri penyidikan yang tidak
kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik. Peran ini kemudian dikembangkan
melalui Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan,
yang
memberikan
kewenangan bagi penuntut umum untuk melanjutkan penyidikan yang tidak dapat
dilengkapi oleh penyidik.
Pergeseran makna penyidikan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari
proses penuntutan juga dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan pasal 132 KUHP
disebutkan secara lugas bahwa : yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah
proses peradilan yang dimulai dari penyidikan” Ini berarti bahwa tahap penuntutan,
tidak hanya TERBATAS pada kegiatan jaksa penuntut umum dalam melakukan
penuntutan di muka pengadilan, akan tetapi mencakup juga rangkaian proses
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari alat bukti yang akan
diperiksa dalam persidangan peradilan pidana.
Kewenangan penyidikan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi ini telah
berulangkali diuji ke Mahkamah Konstitusi dan tercatat berulangkali pula telah
ditolak. Dalam putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tertanggal 27 Maret 2008
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
permohonan
para
Pemohon
terkait
Konsitusionalitas penyidikan Jaksa tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan
lahir dari UUD 1945 tetapi dari Undang-Undang,”. Hal ini memungkinkan alat
136
penegak hukum lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan. Permohonan para Pemohon supaya kewenangan penyidikan yang
diberikan kepada kejaksaan dalam beberapa ketentuan tindak pidana khusus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, oleh Mahkamah Konstitusi tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam putusan lainnya nomor 16/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dengan alasan objek
permohonan para Pemohon adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan
kewenangan rangkap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh
kejaksaan yang tersebar dalam beberapa Undang-Undang; Berdasarkan kedua
pasal tersebut, maka Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
(eksekutif), juga berfungsi sebagai pembentuk Undang-Undang (legislatif) bersama-
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dengan demikian UUD 1945 tidak
melarang fungsi ganda tersebut; Selain dua putusan di atas, dalam Putusan Nomor
2/PUU-X/2012. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima. Menurut Mahkamah, esensi permohonan Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan konstitusionalitas kewenangan jaksa sebagai penyidik adalah sama
dengan permohonan Pemohon yang telah diputus oleh Mahkamah dengan Putusan
Nomor 16/PUU-X/2012, bertanggal 23 Oktober 2012.
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas, ahli berpendapat
bahwa kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi telah
sesuai dengan Konstitusi. Lebih khusus pengaturan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I., Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus Frasa “Atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat
(1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus Frasa “atau Kejaksaan” Dan Pasal 50 ayat (4)
khusus Frasa “Dan/Atau Kejaksaan” UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah Konstitusional.
2. Henning Glaser
Introduction:
The following tentative assessment is made against the background of the following
understanding of the case: The petitioners request the Constitutional Court to
declare the prosecutor's investigative authority unconstitutional, particularly in
137
corruption cases, citing potential infringement on the constitutionally guaranteed
right to a fair trial.
Indonesian law currently allows the prosecution to exercise investigative powers in
select areas such as, inter alia, corruption, money laundering, and human rights
violations based on specific legal mandates, which the petitioners contest. They
argue:
-
The prosecutor's investigative powers could breach checks and balances by
concentrating excessive authority in the prosecution.
-
Granting investigative powers to prosecutors contradicts a fundamental
principle of institutional separation between investigative and prosecutorial
roles.
-
Such powers could introduce risks of abuse at the investigation phase due
to the lack of external oversight.
Legal assessment questions
1. Is the prosecution's investigative power a common practice internationally?
2. How does general (criminal) theory view the prosecution's investigative powers,
and might they help rather than hinder crime combat?
Preliminary short assessment
The nature and role of the prosecution have historically evolved From a
comparative legal perspective, the design of prosecutorial functions and powers
varies by country, often influenced by whether the jurisdiction leans more toward
an inquisitorial or adversarial criminal justice system. Typically, adversarial systems
(used especially but not exclusively in common-law countries) restrict the
prosecutor's investigative role and have traditionally not even foreseen it. Today,
however, even many adversarial jurisdictions provide some form of investigative
powers for the prosecution, some like Switzerland even considerably. Only in a few
adversarial jurisdictions there are no investigative functions of the prosecution at
all.
Conversely, in inquisitorial systems, these powers are customary and can be
considerable. Additionally, many (but not all) jurisdictions following the inquisitorial
system also provide investigative judges. While the relevance of investigative
judges is rather declining in comparative terms, the specific design of the
prosecutor's role and its exact scope of powers in the investigative process varies
138
significantly across countries. The same applies for the relationship between the
police and the prosecutor's office.
Given that some sort of investigative prosecutorial powers are the rule rather than
the exception, the most significant differences across jurisdictions occur with regard
to two related questions.
The first question pertains to the scope of prosecutorial investigative powers, the
second to the concrete relationship between the police and the prosecutor's office
in investigations. Concerning both questions, the comparative spectrum is broad.
Prosecutorial investigative functions can be genuinely derived from an explicit role
of the prosecution as the “master of the investigations” such as in Germany or on
basis of a more differentiated modus. Insofar, relations between prosecution and
police might be designed on more collaborative, complementing, advising or
supervising terms respectively. Where the prosecutor’s role is functionally more
limited, the it might apply to complex or severe crime cases or to special areas such
as it is the case in Indonesia, South Korea or England and Wales.
In this context, it should be highlighted that the Indonesian framework for
prosecutorial investigative powers is relatively modest, in comparative terms and
clearly removed from the notion of creating anything like a 'super-body'.
In conclusion, even in systems where investigative powers are not inherently vested
in the prosecution, comparative analysis provides no apparent rationale against
allowing the prosecution some form of investigative function and authority.
In evaluating the appropriateness of a specific prosecutorial role in the investigative
process, several factors come to the fore, encompassing legal-theoretical,
criminological, and constitutional perspectives.
Firstly, in a democratic constitutional state, the functional separation of powers it is
up to the legislature to determine the extent of investigative powers vested in the
prosecutor's office. Simply choosing one model over another, as discussed earlier,
would not typically be seen as infringing upon the constitutionally protected right to
a fair trial, as outlined in Article 28 D (1) of the Indonesian Constitution of 1945.
To establish unconstitutionality due to a violation of fair trial principles, the mere
choice for a specific model of the design of the prosecutor's role in investigations
139
would therefore have to coincide with further, specific factors to potentially justify a
violation of constitutional principles such as fair trial.
From a practical constitutional standpoint, the author is unaware of any case where
a constitutional court has deemed the investigative powers of the prosecution to be
in breach of the fair trial principle or any other fundamental rights. Furthermore,
even in more recent political reform debates on the prosecutorial role in
investigations, there have been scant arguments opposing prosecutorial
investigative powers on the grounds of protecting individual rights or ensuring a fair
trial with notable exception of South Korea.
In South Korea, the role of the once very powerful prosecutor's office had become
a political issue in an increasingly divided society when a reform took place in 2020.
After fierce controversy over the legislative procedure, amendments to the Criminal
Procedure Act limited the prosecution’s ability to directly initiate investigations in
just six major areas (corruption, economic crimes, crimes of public officials, election
crimes, defense industry crimes, and catastrophes). At the same time, the
amendments abolished the prosecutors’ authority to direct police investigations and
granted the police the primary power to end investigations.
Three observations emerge from the discourse in Korea. Firstly, the focus was not
on the constitutionality of the legal status but rather on the political aspirations
driving the reforms. Secondly, unique historical and political circumstances inherent
to Korea heavily influenced the debate. Lastly, the prosecution maintained its
investigative powers in specialized areas instead of being removed from
investigations completely.
Given this overall context, it becomes challenging to persuasively contend that a
specific legal framework around prosecutorial investigative duties as such
inherently infringes upon the rights to fair trial.
From a mere legal policy standpoint, one might finally also examine whether
eliminating investigative prosecutorial functions and powers could be more
advantageous or detrimental in the fight against crime. Regarding the coexistence
of several distinct investigative bodies for specific criminal domains (including the
prosecution), its merit isn't inherently positive or negative. Instead, its effectiveness
hinges on a multiplicity of other factors, all of which merit consideration in the realm
of legal policy.
140
This caveat notwithstanding, there are compelling arguments in legal policy terms
in favor of maintaining investigative prosecutorial functions and powers though.
One potential advantage is the synergy of combining investigative and prosecutorial
activities under the same authority, which can minimize errors in information
transfer and in determining whether to press charges. Having the public prosecutor
involved in investigations from the outset can ensure that legal errors are
minimized, and cases are handled efficiently.
Furthermore, in the context of corruption cases, having multiple investigative bodies
can be beneficial. It can alleviate pressure on individual investigators in high-profile
situations, as they are not the sole authority spearheading the inquiry.
While these considerations focus more on the policy desirability rather than the
strict legality and constitutionality of prosecutorial investigative powers, they offer
valuable supplementary insight.
3. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Pada perkara Pengujian Undang-Undang dengan Perkara Nomor 28/ PUU-
XXI/2023 terdapat persoalan yang pada intinya para pemohon mempersoalkan
kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana, khususnya tindak pidana
korupsi. Kita mengetahui bahwa kewenangan penyidikan dari kejaksaan sudah
berlangsung sejak masa sebelum dan selama berlakunya KUHAP (UU No. 8 Tahun
1981).
Selama waktu tersebut, kejaksaan secara yuridis berwenang melakukan beberapa
tindak pidana dan hal itu efektif berjalan hingga saat ini. Namun demikian, atas nama
konsep diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP maka kewenangan penyidikan
oleh kejaksaan itu dipandang menyimpang dan seolah kewenangan kejaksaan akan
dibatasi hanya pada penuntutan saja. Ada yang menafsirkan secara semantik saja
yakni nama jaksa (dalam bahasa Inggris, prosecutor) jadi seolah tugas dan
kewenangan jaksa hanya to prosecute (menuntut) saja, dan seolah tugas penyidikan
hanya dimiliki dua jenis lembaga yang oleh KUHAP disebut sebagai penyidik yakni
polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu juga didukung penafsiran
atas Pasal 284 ayat (2) KUHAP.
Dengan demikian dianggap bahwa kewenangan jaksa menyidik hanya sementara
dan saat ini harus dihapuskan. Demikian juga kewenangan lembaga lainnya yang
oleh berbagai UU diberi kewenangan menyidik (seperti KPK, Penyidik TNI AL,
141
Penyidik pegawai tertentu dalam OJK dsb) seolah harus dihapuskan. Padahal kita
mengetahui bahwa beban tugas penyidikan atas seluruh tindak pidana (umum dan
khusus) di Indonesia sungguh luar biasa banyaknya dan juga kompleksnya
sehingga sangat berbahaya jika kewenangan berbagai lembaga tadi akan
dihapuskan. Khusus mengenai kewenangan kejaksaan menyidik terdapat legal
issue sebagaimana di bawah ini.
B. Isu Hukum
Isu hukum yang perlu dibahas berkaitan dengan perkara a quo adalah sebagai
berikut:
1. Apakah dalam sistem hukum Indonesia, hanya Penyidik Kepolisian dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan menyidik
tindak pidana?
2. Apakah Indonesia, merupakan satu-satunya negara dimana Kejaksaan dapat
melakukan penyidikan tindak pidana?
3. Adakah negara yang penyidikan tindak pidana khususnya dapat dilakukan
oleh Kejaksaan?
4. Apa reasoning/ ratio legis keberadaan kewenangan menyidik kejaksaan atas
tindak pidana tertentu?
5. Apakah Pasal 284 ayat (2) KUHAP dimaksudkan untuk menutup ruang
diberikannya kewenangan penyidikan kepada instansi lain di luar Polri dan
PPNS?
6. Apakah terdapat kelemahan mekanisme prapenuntutan saat ini?
7. Apakah sisi positif penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap
atau di bawah kendali penuntut umum?
C. Apakah dalam sistem hukum Indonesia, hanya Penyidik Kepolisian dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan menyidik
tindak pidana?
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat beberapa lembaga penegak
hukum di dalamnya yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga
pemasyarakatan. Namun itu adalah yang berkaitan dengan tindak pidana pada
umumnya. Hal itu berbeda jika bertemu dengan tindak pidana yang khusus karena
lembaga-lembaga yang ada di dalamnya akan berbeda lagi. Kita bisa melihat hal itu
dalam hal:
142
a. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pidana Khusus (seperti
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-
Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia);
b. Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang administrasi yang memuat
ketentuan pidana (misalnya Undang-Undang tentang Perbankan, Undang-
Undang tentang Pasar Modal, Undang-Undang tentang Perpajakan, Undang-
Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Narkotika);
c. Tindak pidana yang terjadi di lautan (misalnya tindak pidana perikanan, tindak
pidana terkait Landas Kontinen);
d. Tindak pidana yang terdapat dalam peraturan daerah provinsi, peraturan daerah
kabupaten/kota, qanun Aceh.
Pada beberapa macam tindak pidana di luar KUHP tersebut, terdapat beberapa
lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan juga proses yang berbeda dari
ketentuan untuk tindak pidana umum, misalnya:
NO
TINDAK PIDANA
KETERANGAN
1
Tindak pidana khusus yang diatur dalam
UU
Pidana
Khusus
(seperti
UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Terorisme, UU Pencucian Uang, UU
Tindak Pidana Ekonomi, UU Pengadilan
Hak Asasi Manusia)
•
Terdapat hukum acara khusus
yang berbeda dengan ketentuan
dalam KUHAP (misalnya dalam hal
penyidikan, alat bukti, pembuktian,
penuntutan,
pemeriksaan
di
pengadilan, dll).
•
Terdapat lembaga penegak hukum
yang
masuk
dalam
sistem
peradilan
pidana
khususnya,
seperti
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang diberi
wewenang
penyidikan
dan
penuntutan pada tindak pidana
korupsi; PPATK pada tindak pidana
pencucian yang diberi wewenang
melakukan
analisis
transaksi
keuangan dan memberikan hasil
pemeriksaannya pada kepolisian,
kejaksaan
dan
KPK;
KOMNASHAM
yang
dapat
melakukan
penyelidikan
tindak
pidana HAM Berat (UU No 26 tahun
2000).
2
Tindak pidana yang diatur dalam UU
Administrasi yang memuat ketentuan
pidana (misalnya tindak pidana dalam
UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU
•
Terdapat
lembaga
penegakan
hukum
yang
berwenang
melakukan
penyidikan
yakni
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) pada tindak pidana di
143
Imigrasi,
UU
Perpajakan,
UU
Kehutanan, UU Narkotika, UU Pemilu)
bidang
pasar
modal,
PPNS
Imigrasi, PPNS Kehutanan.
•
Dalam tindak pidana Pemilu di UU
Pemilu, ada lembaga bernama
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
yang
berwenang
menerima
laporan
dan
mendapatkan
temuan
tindak
pidana pemilu dan meneruskannya
pada penyidik polisi ( UU No 7
Tahun 2017)
•
Ada penyidik di OJK (yang terdiri
atas penyidik polisi, PPNS, dan
penyidik
internal
OJK)
yang
berwenang melakukan penyidikan
tindak pidana di sektor keuangan
(UU No. 21 Tahun 2011 dan UU
Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan/ UU P2SK)
•
Ada BNN untuk tindak pidana di
bidang narkotika (Pasal 75 dan
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2009)
3
Tindak pidana yang terjadi di lautan
(misalnya
tindak
pidana
perikanan,
tindak pidana terkait Landas Kontinen)
•
Terdapat penyidik TNI Angkatan
Laut dan PPNS dari Kementrian
Perikanan
dan
Kelautan
yang
berwenang melakukan penyidikan
di laut.
4
Tindak pidana yang terdapat dalam
peraturan daerah provinsi, peraturan
daerah kabupaten/kota, qanun Aceh.
•
Terdapat
PPNS
Pemda
yang
berwenang melakukan penyidikan
atas tindak pidana dalam Perda.
Dari uraian tersebut khusus terkait dengan penyidikan, terdapat sejumlah lembaga
yang berwenang menyidik, yakni:
1. Polisi (berdasarkan KUHAP dan UU Kepolisian),
2. Kejaksaan (berdasarkan KUHAP Pasal 284 dan UU Kejaksaan, UU
Pengadilan HAM),
3. PPNS (Berdasarkan KUHAP dan beberapa UU seperti UU Perbankan, UU
Pasar Modal, UU Imigrasi, UU Perpajakan, UU Kehutanan, dll
4. BNN (berdasarkan UU Narkotika)
5. Penyidik OJK (PPNS, Polisi, dan Penyidik Internal)
6. Petugas TNI AL (UU Kelautan/ UU Perikanan)
7. PPNS Pemda (KUHAP, UU Pemerintahan Daerah).
Jadi, sudah merupakan politik hukum di Indonesia, dan telah berlangsung dalam
waktu panjang, yang berwenang melakukan penyidikan bukan hanya kepolisian
saja, tetapi juga lembaga-lembaga lainnya. Dengan demikian jelaslah bahwa politik
hukum di Indonesia, sebagaimana dipaparkan di atas, ternyata yang diberi
144
wewenang untuk melakukan penyidikan selain polisi adalah: jaksa, PPNS, pejabat
TNI AL, BNN, dan pegawai tertentu OJK.
D. Apakah Indonesia, merupakan satu-satunya negara dimana Kejaksaan
dapat melakukan penyidikan tindak pidana?
Indonesia bukan satu-satunya negara dimana kejaksaan berwenang melakukan
penyidikan tindak pidana (di samping kewenangan melakukan penuntutan). Di
negara-negara dengan sistem inquisitorial, jaksa memiliki kewenangan luas dan
aktif berpartisipasi dalam mengumpulkan alat-alat bukti dan melakukan case
building. Negara-negara ini umumnya adalah negara-negara dari keluarga hukum
civil law/ continental law. Beberapa contoh dari negara dimana kejaksaan memiliki
kewenangan penyidikan adalah:
a. Perancis: kejaksaan yang dikenal sebagai “Procureur de la Republique”
bertanggungjawab melakukan penyidikan tindak pidana, mengawasi polisi dan
membuat keputusan apakah akan menuntut suatu kasus ataukah tidak;
b. Jerman: kejaksaan yang dikenal sebagai “Staatsanwalt” bertanggungjawab
melakukan penyidikan tindak pidana, mengumpulkan alat-alat bukti, dan
memutuskan apakah akan menuntut ataukah tidak. Mereka bekerjasama erat
dengan kepolisian selama proses penyidikan;
c. Jepang: kejaksaan yang dikenal sebagai “Kenji” memiliki kewenangan
penyidikan dan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengumpulkan alat-alat
bukti, menginterogasi tersangka, dan menentukan apakah akan menuntut
perkara ataukah tidak.
Berbagai negara Common Law memiliki Hybrid System (sistem campuran) dimana
polisi dan jaksa terlibat dalam proses penyidikan. Merupakan suatu hal yang umum
dimana negara-negara memiliki collaborative approach antara polisi dan jaksa
dalam melakukan penyidikan tindak pidana. Contoh dari negara-negara dengan
sistem campuran itu adalah:
a. Amerika Serikat: di negara ini, baik law enforcement agencies seperti FBI
maupun kantor-kantor polisi daerah maupun kantor kejaksaan dari setiap
tingkatan (federal, negara bagian, kota, dst) bekerja sama dalam penyidikan
tindak pidana dan penuntutan tindak pidana;
b. Inggris: di negara ini, polisi melakukan penyidikan tindak pidana sementara
kejaksaan (Crown Prosecution Service/CPS) bekerja sama bersama mereka
145
dengan memberikan petunjuk hukum, mencari alat-alat bukti, dan membuat
keputusan untuk menuntut;
c. Australia: di negara ini, ada kolaborasi yang khas antara polisi pada tingkatan
federal, negara bagian dan wilayah, serta kejaksaan (Director of Public
Prosecution/ DPP), yang menangani penuntutan tindak pidana.
Dengan demikian jelaslah bahwa jika di Indonesia, kejaksaan diberi kewenangan
oleh beberapa undang-undang melakukan penyidikan, hal itu bukanlah satu-
satunya negara dimana jaksa nya berwenang menyidik. Di berbagai negara lainpun
jaksa berwenang melakukan penyidikan.
E. Adakah negara yang penyidikan tindak pidana khususnya dapat dilakukan
oleh Kejaksaan?
Pada butir D di atas, sudah ahli jelaskan bahwa kewenangan jaksa melakukan
penyidikan tindak pidana merupakan hal yang sudah biasa juga terjadi di negara
lainnya, bukan hanya Indonesia saja. Di Indonesia jaksa berwenang melakukan
penyidikan beberapa tindak pidana tertentu/ khusus saja yang sangat sedikit, yakni
tindak pidana ekonomi (berdasarkan UU TPE), tindak pidana korupsi, tindak pidana
pencucian dimana tindak pidana asalnya adalah korupsi, serta tindak pidana hak
asasi manusia berat (dalam UU Pengadilan HAM). Di luar itu tidak ada lagi.
Sementara polisi dapat menyidik hampir semua tindak pidana. Di luar jaksa, ternyata
juga ada penyidik lainnya, seperti sudah dijelaskan di atas, seperti penyidik TNI AL,
PPNS, penyidik dari pegawai tertentu OJK, dll.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah kewenangan jaksa dalam menyidik
tindak pidana khusus/ tertentu seperti korupsi itu hanya ada di Indonesia ataukah
juga terdapat di negara lainnya? Ternyata bukan hanya di Indonesia saja dimana
kejaksaan diberi kewenangan penyidikan tindak pidana khusus/ tertentu seperti
korupsi dll.
Di banyak negara, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan
dan penuntutan tindak pidana khusus seperti korupsi. Beberapa contoh dari negara-
negara dimana kejaksaan berwenang menyidik dan menuntut tindak pidana khusus,
adalah:
a. Amerika Serikat: di negara ini kejaksaan dari berbagai tingkatan, seperti
kejaksaan federal, kejaksaan negara bagian, dan kejaksaan distrik, memiliki
146
kewenangan untuk menyidik dan menuntut kasus-kasus korups, termasuk suap-
menyuap, fraud, dan penggelapan.
b. Brazilia: di negara ini kantor kejaksaan (Ministerio Publico) memiliki kewenangan
menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi, termasuk kasus-kasus yang
berkaitan dengan para politisi, pejabat umum, dan entitas privat. Kejaksaan yang
terlibat dalam memerangi korupsi merupakan bagian dari lembaga khusus
seperti kantor penuntut umum federal (Ministerio Publico Federal) dan kantor
kejaksaan negara bagian (Ministerio Publico Estadual).
c. Swedia;
di
negara
ini,
kekuasaan
kejaksaan/
penuntut
umum
(Aklagarmyindigheten) bertanggungjawab untuk penyidikan dan penuntutan
tindak pidana, termasuk korups. Yang menangani korupsi dan white collar crimes
lainnya
adalah
jaksa
khusus
dari
the
Economic
Crimes
Bureau
(Ekobrottsmyndigheten).
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa, kewenangan kejaksaan dalam menyidik tindak
pidana khusus, seperti korupsi dan tindak pidana kerah putih lainnya, bukan hanya
ada di Indonesia, namun juga dilakukan di negara-negara lainnya. Jadi hal ini bukan
suatu hal yang aneh bahwa kewenangan kejaksaan bukan hanya menuntut kasus
pidana ke pengadilan, tapi juga melakukan penyidikan atas tindak pidana khusus/
tertentu.
F. Reasoning/ Ratio Legis Kewenangan Jaksa Melakukan Penyidikan
Ratio Legis adalah istilah Latin yang berarti tujuan/ maksud atau prinsip yang berada
dibalik atau yang mendasari suatu undang-undang atau aturan undang-undang
tertentu. Pemahaman terhadap ratio legis ini sangat membantu dalam hal
menafsirkan dan menerapkan aturan undang-undang dengan benar. Ratio legis ini
melibatkan analisa atas maksud (intent) dan tujuan (objective) dari undang-undang
agar dapat menentukan penerapan yang tepat (proper).
Lalu, apa tujuan/ maksud atau prinsip yang berada dibalik atau yang mendasari
suatu aturan undang-undang yang memberikan kewenangan menyidik tindak
pidana tertentu? Sekurangnya ada 5 (lima) alasan dibalik politik hukum mengapa
kejaksaan diberikan kewenangan penyidikan, yakni:
a. Alasan Check and Balances
Pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan untuk tindak pidana
khusus membantu menjaga sistem check and balances, karena kejaksaan
bertindak secara independent dari pihak legislative dan lembaga yudisial.
147
Kejaksaan sebagai bagian dari cabang executive diberi kewenangan dalam
menegakkan hukum dan menjamin keadilan (ensuring justice);
b. Alasan Expertise and Resources
Kejaksaan seringkali memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus dalam hukum
pidana dan hukum acara pidana, semua jaksa adalah sarjana hukum, dan dididik
lagi memperdalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Hal ini membuat
mereka mampu dan cocok untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang
kompleks/ rumit seperti korupsi. Mereka memiliki pengalaman yang mendalam
dalam mengumpulkan alat-alat bukti, menginterview saksi-saksi, dan melakukan
building cases. Lebih jauh lagi, kejaksaan dapat mengakses sumber daya,
seperti ahli-ahli di berbagai bidang.
c. Alasan Public Confidence and Impartiality
Masyarakat memiliki keyakinan pada kemampuan kejaksaan melakukan
penyidikan tindak pidana khusus. Ada harapan dari masyarakat bahwa
kejaksaan bertindak imparsial (tidak berpihak) dan bertindak dengan fairness
dalam mencari keadilan. Dengan Kejaksaan yang bertindak independent dan
bebas dari tekanan eksternal, hal ini membuat mereka dapat meninjau secara
obyektif dan menentukan apakah melanjutkan perkara atau tidak.Hal ini akan
membantu kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan pidana.
d. Alasan Mempercepat Proses (Streamlining the Process)
Dengan diberikannya kewenangan penyidikan kepada kejaksaan (pada tindak
pidana-tindak pidana khusus/ tertentu) maka hal ini membantu terjadinya proses
penanganan perkara pidana khusus yang lebih efisien, focus dan cepat.
Kejaksaan dapat berinisiatif memulai penyidikan atau juga memulai penyidikan
berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, mengumpulkan bukti-bukti dan
kemudian memutuskan apakah akan melakukan penuntutan ataukah tidak.
Proses yang cepat ini akan mengurangi berlarut-larutnya perkara.
e. Alasan Pengetahuan yang Khusus dan Fokus
Jaksa yang mengkhususkan pada penyidikan dan penuntutan tindak pidana
khusus/ tertentu, seperti korupsi, dan membangun pemahaman yang lebih dalam
(in-depth understanding) dan juga keahlian (expertise) dalam bidang (area) ini.
Mereka menjadi lebih familiar dengan kerangka hukumnya, standar-standar
internasional, dan pengalaman terbaik (best practices) yang dapat
148
meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam penyidikan tindak pidana khusus
tersebut.
G. Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan Kewenangan Jaksa Menyidik
Hukum acara pidana di Indonesia sumber utamanya adalah KUHAP yang mengatur
semua tahapan proses peradilan pidana yakni penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, dan pelaksanaan pidana. Khusus
untuk penyidikan, pengertiannya diatur di Pasal 1 angka 1 yang menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.”
Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan: “Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara
Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang.” Di sini hanya disebut sebagai penyidik itu dua jenis
pejabat yakni: pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Sementara itu, Pasal 284 ayat (2) KUHAP menyatakan: “Dalam waktu dua tahun
setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara
diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara
mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-
undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Penjelasan Pasal 284 ayat (2) menyatakan: Yang dimaksud dengan "ketentuan
khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang- undang tertentu" ialah
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada, antara lain : 1. Undang-
undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi
(Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955); 2. Undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang-undang Nomor 3 tahun 1971);
dengan catatan bahwa semua ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu akan ditinjau kembali, diubah atau dicabut
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.” Dalam kedua UU tersebut, jaksa juga
berwenang melakukan penyidikan.
Dari Pasal 284 ayat (2) KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua macam
perkara pidana yang wewenang penyidikannya berbeda, yaitu perkara yang
terdapat aturan khusus acara pidananya yang diatur dalam undang-undang tertentu.
149
Terhadap perkara seperti ini untuk sementara waktu tidak diberlakukan ketentuan
dalam KUHAP. Adapun macam kedua adalah perkara-perkara pidana pada
umumnya yang harus mengikuti ketentuan dalam KUHAP.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terhadap perkara-perkara pidana yang
tidak diatur dalam undang-undang tertentu yang ketentuan acara pidananya
berbeda (seperti perkara korupsi, subversi, ekonomi, dan sebagainya) maka semua
ketentuan KUHAP berlaku, termasuk dalam wewenang penyidikan.
Ketentuan khusus acara pidana telah dijelaskan pada penjelasan resmi Pasal 284
ayat (2) KUHAP sebagaimana telah dikemukakan di atas. Hal ini diperjelas lagi oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010. Pasal 17 PP ini mengatur:
"Penyidik menurut Ketentuan Khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (2) KUHAP
dilaksanakan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan".
Berdasarkan rumusan Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983 tersebut, penyidik terdiri
dari (1) penyidik; (2) jaksa; (3) pejabat penyidik yang berwenang lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa jaksa memiliki wewenang melakukan penyidikan
pada perkara-perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus.
Sementara juga tidak diragukan bahwa pada perkara-perkara pidana umum, polisi
berwenang melakukan penyidikan sementara jaksa tidak.
Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana telah mengalami perubahan yang
mendasar dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sesuai
dengan sistem KUHAP, proses penyelesaian perkara pidana merupakan suatu
rangkaian kesatuan, sejak penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara hingga ke
penyelesaian di tingkat lembaga pemasyarakatan.
Di dalam KUHAP telah ditegaskan secara prinsipil pembagian fungsi, tugas, dan
wewenang masing-masing aparat penegak hukum. KUHAP sendiri menegaskan
bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan. Sementara tugas jaksa juga ditegaskan sebagai
penuntut umum. Ini merupakan perbedaan tegas dalam soal wewenang penyidikan
antara masa sebelum berlakunya KUHAP dan masa sesudah berlakunya KUHAP.
150
Pada masa sebelum berlakunya KUHAP, jaksa dapat melakukan penyidikan
tambahan, jaksa juga mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Namun,
untuk mengatakan bahwa jaksa tidak memiliki peran dalam penyidikan perkara
pidana umum juga kurang tepat sebab melalui lembaga pemberitahuan dimulainya
penyidikan, perpanjangan penahanan, dan pra-penuntutan sebenarnya jaksa
mempunyai peran dalam penyidikan.
Efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik akan sangat berpengaruh
terhadap efektivitas penuntutan yang harus ia lakukan. Untuk itu jaksa juga harus
memiliki perhatian dalam soal penyidikan yang dilakukan polisi. Masalahnya,
apakah perannya itu dapat berjalan melalui lembaga pra-penuntutan ataukah tidak?
Hal ini akan sangat tergantung pada koordinasi yang ada antara polisi sebagai
penyidik dan jaksa sebagai penuntut.
KUHAP 1981 Indonesia tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun
1981 hingga saat ini, sementara sudah banyak sekali perkembangan yang terjadi
dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam hukum pidana materiil
misalnya, bukan hanya menyandarkan pada KUHP saja, melainkan sudah lahir lebih
dari 10 UU Pidana Khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi-segi
formil (acara pidana). Dengan demikian, untuk hukum pidana materiil sumbernya
bukan hanya KUHP melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Non Pidana (UU
Administratif) yang memuat ketentuan pidana . Hal itu juga selaras terjadi dalam
konteks hukum acara pidana. Sumbernya bukan hanya KUHAP saja melainkan
berbagai ketentuan hukum acara pidana pada berbagai UU Pidana Khusus.
Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa ketentuan hukum acara pidana
ataupun kelembagaan yang tidak diatur di KUHAP artinya menyimpang atau keliru,
melainkan melengkapi ada yang tidak ada dalam KUHAP itu. Sebagai contoh
ketentuan tentang alat-alat bukti dalam KUHAP kemudian dilengkapi adanya alat
bukti informasi elektronik dalam UU ITE. Ini bukan berarti penyimpangan, namun
melengkapi. Jangka waktu penahanan dalam UU di luar KUHAP, yang berbeda
dengan penahanan dalam KUHAP bukan berarti penyimpangan, melainkan
melengkapi. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus, maka berbagai segi hukum
acara pidana di luar KUHAP tidak bisa dipandang sebagai suatu penyimpangan
norma ataupun harus dihapuskan dan disesuaikan dengan KUHAP.
151
Demikian halnya dengan adanya penyidik di luar polisi dan PPNS, yang diatur di
luar KUHAP bukan berarti penyimpangan dan harus dihapuskan karena berbeda
dengan KUHAP. Hal ini harus dipandang sebagai ketentuan yang khusus, sehingga
sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali adanya penyidik di luar polri
dan PPNS itu tetap berlaku dan bukannya dihapuskan.
Ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP itu mungkin relevan pada masa KUHAP lahir
(tahun 1981), namun setelah berjalannya waktu selama bertahun-tahun, maka
politik hukum dalam hukum acara pidana khusus/ tertentu juga sudah berubah,
sehingga lahirnya penyidik-penyidik di luar polisi dan PPNS merupakan bagian dari
perkembangan hukum acara pidana, bagian dari perkembangan politik hukum di
Indonesia, dan bukannya mesti kembali pada situasi tahun 1981 itu. Apalagi selain
perkembangan dalam hukum acara pidana yang ada dalam berbagai UU Pidana
Khusus, seperti UU Tipikor dll, saat ini juga sudah ada KUHP Nasional (UU No 1
Tahun 2023) sehingga justru KUHAP tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dan mesti
mengalami perubahan atau justru ada KUHAP yang baru. Sehingga membahas
keberadaan Pasal 284 ayat (2) KUHAP untuk konteks saat ini dan masa mendatang
sudah tidak relevan lagi. Lagipula ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP ini
seharusnya tidak digunakan sebagai batu uji untuk ketentuan lain yang diatur dalam
UU di luar KUHAP yang merupakan ketentuan sejajar.
Beberapa tahun setelah KUHAP 1981, terdapat banyak perkembangan, antara lain
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dimana diperjelas mengenai
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
H. Kelemahan Mekanisme Prapenuntutan
Dalam bidang penyidikan, dengan berlakunya KUHAP maka kewenangan
kejaksaan dalam fase pemeriksaan pendahuluan yang meliputi penyidikan,
penyidikan lanjutan dan pengawasan koordinasi terhadap penyidik lain telah
dialihkan kepada kepolisian. Fungsi penyidikan oleh |aksa sekarang dilanjutkan oleh
kepolisian dengan segala kewenangan yang bergandengan dengan tugas
152
penyidikan tersebut, seperti upaya paksa berupa penangkapan, penahanan,
penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat.
Bergantinya ketentuan pokok hukum acara dari HIR ke KUHAP, membuat hilang
kewenangan jaksa untuk mengawasi dan mengkoordinasi jalannya penyidikan
(yang sangat penting untuk proses selanjutnya itu), KUHAP memberi semacam jalan
keluar yang disebut pra-penuntutan. Melalui lembaga ini jaksa yang melihat adanya
kekurangan pada hasil penyidikan polisi dapat mengembalikan berkas penyidikan
polisi disertai saran-saran untuk melengkapi berkas-berkas tadi. Dengan demikian,
prapenuntutan seolah merupakan jalan tengah agar ada pembagian kewenangan
yang tegas antara polisi sebagai penyidik dan jaksa selaku penuntut umum serta
ketentuan dalam sistem peradilan pidana, yaitu antara bidang penyidikan dan
penuntutan.
Sayangnya, prapenuntutan ini tidak sepenuhnya efektif. Tidak efektifnya mekanisme
prapenuntutan disebabkan dari desain hubungan kordinasi yang terpisah antara
penyidik dan penuntut umum, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi
dan mengarahkan jalannya penyidikan, sehingga kebutuhan penuntut umum terkait
kecukupan bukti suatu perkara yang akan dituntutnya seringkali tidak terpenuhi.
Begitupula penyidik, kewenangan yang dijalankan tanpa ada arahan aktif dari
penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan karena
adanya ketimpangan pemahaman terkait suatu perkara antara penyidik dan
penuntut umum.
Terkait mekanisme prapenuntutan ini, penelitian membuktikan bahwa begitu banyak
perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas
perkara yang bolak-balik dari polisi-jaksa, jaksa-polisi, dan seterusnya, dan
banyaknya berkas yang dikembalikan oleh jaksa kepada polisi untuk dilengkapi,
ternyata tidak pernah kembali lagi kepada jaksa. Kondisi-kondisi demikian tentu
sangat merugikan masyarakat, sebab banyak perkara tindak pidana yang terjadi
tidak terselesaikan, padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah
untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi.
Dalam sistem peradilan pidana, hubungan antara polisi dan jaksa menempati tempat
yang khusus yang perlu dibicarakan secara mendalam. Sebagaimana telah
disinggung di awal, dalam proses peradilan pidana, tahap pra-ajudikasi menempati
tempat yang sangat penting. Dalam tahap itu terdapat penyidikan tindak pidana dan
penuntutan. Keberhasilan pada tahap penyidikan akan sangat menentukan tahap
153
berikutnya, yaitu penuntutan. Sebaliknya kegagalan pada tahap penyidikan akan
berpengaruh pada tahap penuntutan. Polisi yang menempati tempat terdepan dalam
menangani tindak pidana memang memegang peran sangat penting karena ia
merupakan pintu masuk seseorang ke dalam aliran sistem peradilan pidana.
Sebaliknya peran jaksa pun juga sangat penting oleh karena apa yang telah
dihasilkan oleh polisi selaku penyidik diteruskan atau tidak ke pengadilan sangat
tergantung pada penegak hukum yang satu ini.
Dalam upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara keterpaduan antara para
penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan ketiadaan
keterpaduan merupakan salah satu faktor penyebab gagalnya pemberantasan
kejahatan. Hubungan yang terpadu antara polisi dan jaksa dalam sistem peradilan
pidana sangatlah penting artinya dalam penyelesaian perkara pidana terutama pada
tahap pra-ajudikasi. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus
betul-betul dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa pada
akhir perkara yaitu dibuktikannya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh si
pelaku rindak pidana. Tentu saja penuntutan tadi tidak akan berhasil baik jika "bahan
dasarnya” yaitu berkas-berkas pemeriksaan yang berasal dan penyelidikan dan
penyidikan oleh polisi jauh dari sempurna.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kegagalan atau ketidaksempurnaan
proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya
proses penuntutan. Tidak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara polisi dan
jaksa juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai berkas penuntutan
sebab selama penyidikan polisi seolah bekerja sendiri sedang jaksa tinggal
menunggu. Meskipun sudah ada Pra-Penuntutan yang diharapkan dapat menutup
celah kelemahan dalam kekurang terpaduan ini, pada kenyataanya baik di pihak
kepolisian maupun di pihak kejaksaan masih saling menyalahkan jika timbul
persoalan. Pihak kepolisian akan dengan mudah menyatakan bahwa ia telah
melaksanakan tugas sebaik-baiknya, namun berkasnya tetap dikembalikan oleh
kejaksaan. Sementara pihak kejaksaan juga mengeluhkan mengapa banyak berkas
pemeriksaan dari polisi yang dikembalikan jaksa (melalui proses Pra-penuntutan)
tidak dikembalikan oleh polisi. Pihak polisi sering merasa bahwa petunjuk-petunjuk
kejaksaan sulit dipenuhi. Sementara menurut pihak kejaksaan, petunjuk tadi
sebenarnya sudah sangat jelas. Demikianlah gambaran sulitnya mewujudkan
keterpaduan antara polisi dan jaksa dalam sistem peradilan pidana.
154
Kalau kewenangan polisi dan jaksa dalam bidang penyidikan dan penuntutan,
sesuai dengan KUHAP, sudah jelas masih menjadi persoalan, apakah dengan
KUHAP hubungan polisi dan jaksa semakin terpadu, ataukah justru semakin
menimbulkan pertentangan serta ketidakterpaduan karena masing-masing bekerja di
“dunia”nya sendiri. Bisa juga dipertanyakan apakah di bawah sistem HIR/RIB yang
habis dihujat karena kelemahannya itu hubungan polisi dan jaksa tidak terpadu
ataukah justru lebih terpadu dibanding saat ini.
I. Penyidikan dan Penuntutan di Bawah Kendali Jaksa
Kejaksaan mempunyai tugas secara yuridis mendakwa seseorang ke depan
pengadilan dan membuktikan secara yuridis yang didasarkan pada fakta yang
dikumpulkan oleh pegawai penyidik. Demikian erat hubungan antara fakta dan yuridis
di dalam membuktikan kesalahan seorang terdakwa, tidak dapat dihindari harus
adanya hubungan yang tidak sekedar hubungan kerja antara penyidik dan penuntut,
akan tetapi diharapkan adanya hubungan yang saling mengisi antara keduanya
(Loebby Loqman, 1990: 41).
Dalam beberapa UU Pidana khusus dan UU Administratif bermuatan ketentuan
pidana itu selain diatur ketentuan hukum pidana materiil (substantif criminal law)
juga diatur beberapa ketentuan hukum acara pidana (law on criminal procedure)
yang menyimpang/ menambahkan ketentuan hukum acara yang umum dalam
KUHAP. Hal ini juga membawa pengaruh pada tugas dan kewenangan dari
lembaga-lembaga
penegak
hukum
seperti
kepolisian,
kejaksaan,
komisi
pemberantasan korupsi (KPK), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada beberapa
lembaga. Sebagai contoh dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia terdapat
penyelidik yakni Komnas HAM dan penyidiknya bukan polisi melainkan kejaksaan.
Begitu pula dalam UU lainnya, jaksa juga diberi kewenangan penyidikan seperti atas
tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah korupsi. Ini logis
sebab kejaksaan juga bisa menyidik tindak pidana korupsi.
Salah satu faktor penting berhasil tidaknya tugas penuntutan dari jaksa penuntut
umum adalah penguasaannya atas kasus yang ditangani. Hal ini secara teoretis
hanya dapat dicapai jika sang jaksa telah ikut serta dalam proses pemeriksaan
pendahuluan (penyidikan). Apabila ia tidak diikut-sertakan dalam proses penyidikan
akan mampukah ia melakukan penuntutan yang efektif? Bukankah dengan
155
kurangnya peranan penyidikan membuat kejaksaan sempit dalam spektrum
penanggulangan tindak pidana secara preventif dan represif.
Dengan kondisi demikian, menurut Ismail Saleh, jaksa penuntut umum ditempatkan
dalam posisi lemah atau tidak meyakinkan dalam sidang pengadilan (Rudy Satriyo,
1991: 17-34). Upaya untuk mengikis kekurangan-kekurangan tersebut pada dasarnya
telah dicoba dilakukan, akan tetapi sifatnya masih sektoral dan parsial, baik berupa
perumusan aturan internal kepolisian dan kejaksaan, ataupun melalui forum
makehjapol, sehingga tidak benar-benar menjawab persoalan-persoalan yang
terdapat dalam lembaga pra-penuntutan.
Berbeda dengan sistem yang dianut KUHAP di atas, di berbagai negara kebijakan
kriminal untuk bidang penyidikan dan penuntutan berada di tangan Kejaksaan
Agung (di Belanda misalnya berada pada Openbaar Ministerie atau yang biasa
disingkat OM). Kejaksaanlah yang pada akhirnya harus menentukan perkara-
perkara mana yang akan dibawa ke pengadilan untuk mendapat penilaian tentang
kebenaran tindakan hukumnya dalam tahap pra-ajudikasi.
Selain hal di atas, UU Nomor 16 Tahun 2004 juga memberikan suatu pengaturan
baru akan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan perkara tertentu
yang sebelumnya telah dihilangkan dengan adanya pengaturan yang ada di
KUHAP. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang kewenangan
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan sekedar untuk tindak pidana tertentu
(korupsi, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang yang predicate crime-nya
adalah korupsi).
Pengaturan ini secara tidak langsung merubah konsepsi KUHAP yang bersifat
kompartemenisasi antar masing-masing instasi penegak hukum. KUHAP membagi
secara jelas kewenangan penyidikan yang berada di tangan Kepolisian, sedangkan
penuntutan berada pada Kejaksaan. Prinsip kompatemenisasi telah berdampak pada
pelaksaan penegakan hukum, yaitu terjadinya tumpang tindih kewenangan, bahkan
terkesan koordinasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu tidak berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
J. Kesimpulan
1. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak hanya Penyidik Kepolisian dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan menyidik tindak pidana,
melainkan ada juga lembaga-lembaga lainnya yang berwenang menyidik
156
berdasarkan UU khusus di luar KUHAP, termasuk juga UU Kelembagaan seperti
UU Kejaksaan, UU KPK, UU Terorisme, UU OJK dan UU P2SP, dll.
2. Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara dimana Kejaksaan dapat
melakukan penyidikan tindak pidana, melainkan terdapat berbagai negara
lainnya seperti Perancis, Jerman, Jepang, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dll.
3. Ada berbagai negara, selain Indonesia, dimana penyidikan tindak pidana
khususnya dapat dilakukan oleh Kejaksaan, seperti Amerika Serikat, Brazilia,
dan Swedia.
4. Ada sejumlah reasoning/ ratio legis keberadaan kewenangan menyidik
kejaksaan atas tindak pidana tertentu antara lain: alasan Check and Balances,
alasan Expertise and Resources yang dimiliki kejaksaan, alasan Public
Confidence and Impartiality kepada kejaksaan yang tinggi, alasan Mempercepat
Proses (Streamlining the Process), dan alasan Pengetahuan yang Khusus dan
Fokus penyidik kejaksaan pada beberapa tindak pidana khusus saja.
5. Pasal 284 ayat (2) KUHAP serta seluruh perkembangan dalam hukum acara
pidana di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menutup ruang diberikannya
kewenangan penyidikan kepada instansi lain di luar Polri dan PPNS, ketentuan
hukum acara pidana yang khusus termasuk keberadaan penyidik yang khusus
di luar polisi dan PPNS yang ada dalam UU Khusus di luar KUHP melengkapi
KUHAP dan bukan merupakan penyimpangan yang harus dihapuskan.
6. Terdapat kelemahan mekanisme prapenuntutan saat ini, prapenuntutan
merupakan jalan tengah dan mekanisme yang memungkinkan koordinasi dan
Kerjasama yang baik antara polisi sebagai penyidik dan jaksa yang akan
menuntut ke pengadilan. Namun dalam praktiknya hal ini sulit sepenuhnya
diwujudkan.
7. Terdapat sisi positif penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap
atau di bawah kendali penuntut umum, dimana kesinambungan antara
penyidikan dan penuntutan menjadi lebih jelas, keberhasilan penuntutan tidak
lepas dari keberhasilan penyidikan, sehingga dalam hal jaksa dapat menyidik
tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, maka efisiensi penyidikan dan
kesimbangunannya dengan penuntutan dapat lebih besar hasilnya.
[2.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2023 dan menyampaikan keterangan
157
dalam persidangan pada tanggal 7 Juni 2023, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 30
ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus
frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa
‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan”
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena:
1. Menurut Para Pemohon pemberlakuan ketentuan Pasal 30 ayat (1) hurud
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia telah mengakibatkan tumpang tindih kewenangan Jaksa sebagai
penyidik sehingga mengakibatkan terlanggarnya ketidakpastian hukum dan
keadilan bagi pencari keadilan hal ini tersangka/terdakwa dalam kasus
tindak pidana korupsi, mengingat kewenangan Jaksa sebagai penyidik
tindak pidana korupsi telah menghilangkan check and balance proses
penyidikan;
2. Menurut Pemohon pemberian wewenang Jaksa sebagai penyidik dalam
Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan
ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa
‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyebabkan
Kejaksaan Republik Indonesia menjadi super power dan cenderung
sewenang-sewenang dalam proses penyidikan karena Prapenuntutan/
kontrol penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dilakukan
oleh Jaksa juga, sehingga tidak ada kontrol penyidikan yang dilakukan oleh
Jaksa dari lembaga lain sehingga sering menyebabkan terabaikannya hak-
158
hak tersangka seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan
saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara
3. Menurut Pemohon apabila permintaan tersebut diabaikan oleh Jaksa
sebagai penyidik, dan diajukan oleh Jaksa prapenuntutan yang notabene
satu instansi dengan penyidik, tentunya hal tersebut akan diabaikan juga
oleh Jaksa Prapenuntutan, karena tidak ada lembaga lain yang mengontrol
dan memastikan proses penyidikan berjalan dengan
baik serta
mencermintkan keadilan bagi pencari keadilan, dimana hal tersebut telah
dialami sendiri oleh Pemohon selaku Advokat dalam memberikan bantuan
hukum terhadap Tersangka/Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi;
4. Menurut
Pemohon
berdasarkan
data
yang
diperoleh
dari
situs
http://lokadata.beritagar.id/chart/preview/jumlah-terdakwa-bebas-di-tingkat-
pengadilan-negeri-dan-pengadilan-tinggi-1501660735 terdapat sejumlah
614 yang diantaranya merupakan hasil dari Penyidikan RI dalam kasus
tindak pidana korupsi.
5. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atas
Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan”
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Indonesia memilik pandangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya, (ex a aequo et bono).
159
Sehubungan dengan alasan dan petitum pemohon tersebut, terlebih dahulu
perlu menyampaikan sanggahan terhadap permohonan uji materiil a quo,
sebagai berikut:
1. Permohonan a quo adalah Nebis in Idem
Yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, permohonan uji materiil
pemberlakuan Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU
Tipikor”), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal
50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50
ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU
KPK”) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
secara hukum telah diperiksa, diuji dan diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi
pada tahun 2017 dan tahun 2012, dengan penjelasan sebagai berikut
a. Tujuan penerapan asas nebis in idem adalah untuk memberikan
perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang
pernah diberikan putusan oleh Majelis Hakim serta menjunjung tinggi
kehormatan dan keluhuran putusan Majelis Hakim terdahulu.
b. Mahkamah Konstitusi RI sebagai Lembaga Negara yang mempunyai
peranan sebagai benteng akhir menjaga konstitusi yang memiliki
kewenangan memutus pada tingkat pertama dan terakhir juga telah
memberlakukan/menerapkan asas nebis in idem terhadap setiap
permohonan uji materiil diajukan, hal ini sebagaimana tercermin dalam
Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK:
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”
160
c. Selanjutnya, terdapat pengecualian penerapan asas nebis in idem dalam
permohonan uji materiil, hal ini sebagaimana tercermin dalam Pasal 78
ayat (2) Pasal 78 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 2/2021”), yang mengatur sebagai berikut:
“(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/ atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.”
d. Apabila melakukan pendekatan gramatikal dan pendekatan sistematis
terhadap pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 60 MK dan Pasal 78 ayat
(1) dan (2) PMK 2/2021, maka unsur-unsur yang dapat menjadi parameter
terpenuhinya asas nebis in idem dalam suatu permohonan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1) Persamaan pengujian materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang
2) Menggunakan dasar pengujian Pasal UUD 1945 yang sama;
3) Menggunakan alasan permohonan yang sama.
e. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah memenuni unsur-unsur
nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 MK dan Pasal 78 ayat
(1) dan (2) PMK 2/2021, dengan uraian perbandingan apple to apple
Pasal per Pasal dan Dasar Pengujian serta alasan permohonan dengan
sistematika tabelisasi, sebagai berikut:
No.
Register
Perkara
Pengujian Pasal dan Batu
Uji
Alasan Permohonan
Amar
Putusan
1.
28/PUU-
V/2007
Pasal yang dimohonkan:
•
Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan.
Batu uji:
•
Pasal 28 D UUD 1945
kewenangan penyidikan
dan
sekaligus
penuntutan
dalam
proses hukum pidana
sebagaimana bersumber
pada Pasal 30 ayat (1)
huruf d UU Kejaksaan
tidak
memberikan
kepastian
hukum
sehingga
dapat
dipastikan
mekanisme
check
and
balances
Permohonan
tidak
diterima
161
dalam
proses
hukum
tersebut telah terabaikan
dengan
kata
lain
“wewenang
rangkap/ganda”
yang
dimiliki
Kejaksaan
dimaksud
terlaksana
tanpa kendali (uncontrol)
dan tanpa pengawasan
horizontal
maupun
vertical sehingga sangat
rentan
dan
potensial
untuk
terjadinya
“kesewenang-
wenangan”
(arbitrary)
dan ketidakadilan serta
ketidakpastian
hukum
(rechsonzekerheid).
2.
16/PUU-
X/2012
Pasal yang dimohonkan:
•
Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan;
•
Pasal 39 UU Tipikor;
•
Pasal 44 ayat (4) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”;
•
Pasal 44 ayat (5) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”.
•
Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”.
•
Pasal 50 ayat (4) UU
KPK,
khusus
frasa
"dan/atau
kejaksaan”
dan “atau kejaksaan”;
Batu uji:
•
Pasal 1 ayat (3) UUD
1945; dan
•
Pasal 28 D ayat (1)
UUD 1945
•
Kejaksaan
yang
memiliki ”Wewenang
Rangkap/Ganda”
yaitu
”Wewenang
Penyidikan sekaligus
Penuntutan”
dalam
proses
hukum
pidana sebagaimana
bersumber
pada
ketentuan-ketentuan
Undang-Undang
yang
diuji
dalam
perkara a quo, maka
dapat
dipastikan
bahwa
mekanisme
check and balances
dalam proses hukum
tersebut
telah
“terabaikan”,
atau
dengan
kata
lain,
”wewenang
rangkap/ganda”
yang
dimiliki
Kejaksaan dimaksud
terlaksana
tanpa
kendali
(uncontrol)
dan
tanpa
pengawasan
horizontal
maupun
vertikal,
sehingga
sangat rentan dan
potensial
untuk
terjadinya
“kesewenang-
wenangan (arbitrary)
Permohonan
ditolak
162
dan
ketidakadilan
serta ketidakpastian
hukum
(rechsonzekerheid)”
(vide
halaman
34
angka
4
Putusan
Mahkamah
Konstitusi RI Nomor
16/PUU-X/2012)
•
penyidikan
yang
dilakukan
oleh
penyidik Kejaksaan,
terjadi
beberapa
permasalahan yang
dilematis:
✓ Penuntut umum
memberikan
perpanjangan
atas penahanan
yang
dilakukan
oleh
penyidik
Kejaksaan;
✓ Penyidik
Kejaksaan
memberitahukan
dimulainya
penyidikan
kepada Penuntut
Umum
kepada
kejaksaan yang
sama;
✓ Penuntut umum
yang
sama,
mempelajari
hasil penyidikan
dari
penyidik
Kejaksaan;
✓ Penuntut umum
yang
sama
memberi
petunjuk kepada
penyidik
pada
kejaksaan yang
sama
untuk
melengkapi hasil
penyidikannya.
Keadaan
ini
mengakibatkan
hilangnya
prinsip
koordinasi horisontal
antara
sesama
penegak
hukum
sebagai sub sistem
163
dalam
sistem
peradilan pidana dan
tidak
adanya
mekanisme.
(vide
halaman
31
paragraph pertama
Putusan
16/PUU-
X/2012)
•
Ketentuan
dalam
Pasal 39 UU Tipikor
tumpeng
tindih
dengan Pasal 42 UU
30/2002
sehingga
bertentangan prinsip
kepastian
hukum
yang
merupakan
salah satu prinsip
negara
hukum
sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945
PERMOHONAN A QUO
3.
28/PUU-
XXI/2022
Pasal yang dimohonkan:
•
Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan;
•
Pasal 39 UU Tipikor;
•
Pasal 44 ayat (4) dan
ayat
(5)
UU
KPK
khusus
frasa
“atau
kejaksaan”;
•
Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”.
•
Pasal 50 ayat (4) UU
KPK,
khusus
frasa
"dan/atau
kejaksaan”
dan;
Batu uji:
Pasal 28 D ayat (1) UUD
1945
•
Ketentuan
dalam
Pasla 30 ayat (1)
huruf f UU Kejaksaan
telah mengakibatkan
tumpang
tindih
kewenangan Jaksa
sebagai
penyidik
sehingga
mengakibatkan
terlanggarnya
ketidakpastian
hukum dan keadilan
bagi
pencari
keadilan
hal
ini
tersangka/terdakwa
dalam kasus tindak
pidana
korupsi,
mengingat
kewenangan Jaksa
sebagai
penyidik
tindak
pidana
korupsi
telah
menghilangkan
check and balance
proses penyidikan;
•
Pasal 30 ayat (1)
Huruf
d
Undang-
Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang
Dalam
Proses
Pemeriksaan
164
Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
Tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi, Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5)
khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”,
Pasal
50 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) khusus
frasa
‘atau
Kejaksaan”
dan
Pasal 50 ayat (4)
khusus
Frasa
‘dan/atau
Kejaksaan” Undang-
Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
telah
menyebabkan
Kejaksaan Republik
Indonesia
menjadi
super
power
dan
cenderung
sewenang-
sewenang
dalam
proses
penyidikan
karena
Prapenuntutan/
kontrol
penyidikan
atas penyidikan yang
dilakukan oleh Jaksa
dilakukan oleh Jaksa
juga, sehingga tidak
ada
kontrol
penyidikan
yang
dilakukan oleh Jaksa
dari
lembaga
lain
sehingga
sering
menyebabkan
terabaikannya hak-
hak
tersangka
seperti
permintaan
tersangka
untuk
dilakukan
pemeriksaan
saksi/ahli
dari
tersangka
dengan
165
tujuan
membuat
terang suatu perkara
f. Memperhatikan perbandingan Pasal per Pasal antara Permohonan uji
materiil sebagaimana termuat dalam tabel pada huruf g diatas, maka
permohonan a quo merupakan nebis in idem karena mengandung
persamaan, sebagai berikut:
1) Persamaan Permohonan Uji Materiil dengan Permohonan Uji Materiil
Register Nomor 28/PUU-V/2007 yang telah diputus pada tanggal 27
Maret 2008:
(a) Persamaan pengujian materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yaitu pengujian pasal 30 ayat (1) huruf d
UU Kejaksaan;
(b) Persamaan dasar pengujian menggunakan Pasal 28 D UUD 1945;
(c) Persamaan
alasan
yakni
yang
sama-sama
mendalilkan
kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tidak memberikan
kepastian hukum sehingga terabaikan mekanisme check and
balances proses hukum.
2) Persamaan Permohonan Uji Materiil dengan Permohonan Uji Materiil
Register Nomor 16/PUU-X/2012 yang telah diputus pada tanggal 18
Oktober 2012.
(a) Persamaan pengujian materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yaitu pengujian terhadap Pasal 30 ayat (1)
Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal
50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan
Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
(b) Persamaan dasar pengujian menggunakan Pasal 28 D UUD 1945;
(c) Persamaan alasan permohonan uji materiil yakni terdapat tumpeng
tindih dan mendalilkan kewenangan penyidikan kejaksaan tidak
memberikan kepastian hukum sehingga terabaikan mekanisme
check and balances.
166
g. Berdasarkan seluruh uraian yang sudah disampaikan oleh pihak terkait
maka demi kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 60 MK dan
Pasal 78 ayat (1) PMK 2/2021 dan rasa keadilan para pihak serta
menjunjung tinggi kehormatan dan menjaga keluhuran putusan Majelis
Hakim Register Perkara Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008
dan putusan Majelis Hakim dalam Register Permohonan Nomor 16/PUU-
X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang bersifat final dan mengikat, maka
beralasan hukum bagi Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan
a quo tidak dapat diterima.
2. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Jaksa
Agung Republik Indonesia menyampaikan sanggahan, sebagai berikut:
2.1.
Pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah subjek hukum yang memenuhi
persyaratan
menurut
undang-undang
untuk
mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 pada
Mahkamah
Konstitusi.
Pemenuhan
syarat-syarat
tersebut
menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek
hukum untuk menjadi Pemohon yang sah pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, maka Pemohon harus membuktikan
terlebih dahulu ia benar-benar memiliki legal standing atau
kedudukan hukum, sehingga permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
2.2.
Sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK, secara jelas dan tegas
mensyaratkan pihak-pihak yang mempunyai kedudukan hukum
atau legal standing untuk menjadi Pemohon dalam pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
167
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara;
2.3.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 Tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi selanjutnya telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal “kerugian konstitusional”
terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2.4.
Memperhatikan angka II romawi halaman 5 angka 23 dan 24 pada
pokoknya menyampaikan kewenangan penyidikan yang diberikan
kepada Kejaksaan sebagaimana termuat dalan ketentuan Pasal 30
ayat (1) Huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat
(4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50
ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” UU KPK telah
merugikan Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat dikarenakan
tindakan kesewenang-wenangan Jaksa, adapun kesewenang-
168
wenangan jaksa selaku penyidik dirasakan oleh Pemohon dengan
fakta yang diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa tanggal 21 Februari 2023, Jaksa menyatakan berkas
perkara belum lengkap, dan akan dilakukan pemeriksaan
lanjutan terhadap Tersangka;
b. Bahwa tanggal 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum
melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka, tetapi
justru
berkas
perkara
dinyatakan
lengkap
oleh
Jaksa
Prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas perkara
kepada Jaksa Penuntut Umum;
c. Dalam proses penyidikan juga, Tersangka telah meminta untuk
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli agar perkara
menjadi terang dan hal tersebut diabaikan oleh Penyidik dan
Jaksa Prapenuntutan abai dengan permintaan tersebut.
2.5.
Uraian kerugian yang diuraikan oleh Pemohon adalah kerugian
yang dialami oleh klien Pemohon bukan kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon sendiri yang menjalankan sebagai
profesi pengacara sehingga tidak terpenuhi unsur Adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
2.6.
Selanjutnya, berkaitan asumsi Pemohon penyidik di Kejaksaan
dengan adanya fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon
sebagaimana termuat angka 2.4. huruf a, b dan c seluruhnya
bersifat hipotesis-probabilistik yang sangat abstrak yang tidak dapat
dipastikan kebenarannya sebab tidak didukung data dan informasi
yang akurat, sehingga tidak relevan fakta-fakta yang diuraikan
tersebut
menjadi
parameter/tolok-ukur
adanya
kepentingan
konstitusional yang dirugikan oleh Pemohon;
2.7.
Dalam hal menurut pemohon terdapat kekeliruan pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan prosedur formil dan/atau materiil hukum yang
berlaku sebagaimana fakta-fakta yang diuraikan oleh Pemohon,
maka Pemohon dapat melakukan berbagai upaya hukum melalui
tata cara hukum yang ada, semisalnya membuat laporan kepada
169
atasan penyidik secara hierarki ataupun mekanisme praperadilan
bukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut tersebut dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Jaksa Agung Republik Indonesia
sebagai pihak terkait berpendapat kerugian yang diuraikan oleh Pemohon
dalam Permohonan a quo bukan merupakan kerugian konstitusional
melainkan implementasi penerapan norma hukum yang tidak dapat
dikualifikasi sebagai kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim Konstitusi
yang memeriksa, mengadili dan memutus menyatakan permohonan uji
materiil a quo tidak dapat diterima.
II. Penjelasan Jaksa Agung Atas Permohonan Uji Materiil A quo.
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu badan yang
menjalankan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan Penjelasan Pasal 38 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU
48/2009”), adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia antara lain kegiatan penyidikan
yang bersumber dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009 dan Pasal 30 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU
Kejaksaan”);
Kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI sebagaimana termuat
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, juga merupakan selaras dengan
article 11. Guideline on the role of Prosecutors atau pedoman Peran Jaksa
Penuntut Umum hasil kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Kedelapan
Tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar yang
dilaksanakan di Kuba tanggal 27 Agustus s.d 7 September 1990, dikutip sebagai
berikut:
“11. Prosecutors shall perform an active role in criminal proceedings,
including institution of prosecution and, where authorized by law or
consistent with local practice, in the investigation of crime,
supervision over the legality of these investigations, supervision of
170
the execution of court decisions and the exercise of other functions
as representatives of the public interest”
Terjemahan:
“11. Jaksa akan berperan aktif dalam proses pidana, termasuk lembaga
penuntutan dan, jika diizinkan oleh undang-undang atau sesuai
dengan
kebiasaan
setempat,
dalam
penyidikan
kejahatan,
pengawasan atas legalitas penyidikan tersebut, pengawasan
pelaksanaan keputusan pengadilan dan pelaksanaan fungsi lain
sebagai wakil dari kepentingan umum.”
Dengan demikian negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa juga mengakui dan sepakat agar seluruh jaksa dalam proses
pidana dapat melakukan suatu penyidikan kejahatan apabila hal tersebut telah
diatur dalam suatu Undang-Undang.
Ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan merupakan bentuk komitmen Negara Indonesia sebagai anggota
PBB dalam dalam rangka Pencegahan Kejahatan antara lain Tindak Pidana
Korupsi yang telah dilaksanakan dan disepakati di Havana, Kuba pada
September 1990;
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu
yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas
negara (transnasional) yang sudah menjadi musuh dunia termasuk Negara
Indonesia sehingga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan
pengaturan-pengaturan yang bersifat khusus pula;
Kewenangan Kejaksaan RI untuk melakukan penyidikan tindak pidana
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
merupakan pengecualian yang lazim dalam pembuatan Undang-Undang dalam
hal menanganani hal-hal bersifat khusus salah satunya adalah pemberantasan
tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary
crime), kejahatan transnasional yang menjadi musuh dunia.
Kewenangan khusus yang diberikan kepada lembaga-lembaga tertentu
dalam rangka menanganani hal-hal yang bersifat khusus untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi, antara lain diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia;
c.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi;
171
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
permohonan Uji Materiil ketentuan Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dikabulkannya atau ditolaknnya
permohonan a quo selain akan mempengaruhi upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi di Negara Indonesia namun juga akan berpengaruh terhadap
politik hukum Negara Indonesia sebagai anggota PBB yang berkomitmen untuk
mencegah kejahatan dan perlakuan terhadap pelanggar Kejahatan tindak
pidana korupsi yang telah disepakati di Havana, Cuba pada bulan September
1990;
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, maka Kejaksaan RI
sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang
telah ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara a quo, perlu memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak
Pidana Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Merupakan Kebijakan
Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Pembentuk Undang-Undang.
Kewenangan Kejaksaaan selain melakukan penuntutan juga
melakukan penyidikan dan koordinasi dalam rangka penanganan tindak
pidana tertentu antara lain terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana
termuat dalam Pasal 30 ayat (1) Huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor,
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat
(4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” UU KPK bersumber dari Undang-
Undang, yang perincian fungsi (kewenangan) diserahkan kepada
pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) untuk mengaturnya lebih
172
lanjut dengan Undang-Undang, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 angka [3.13.6], dikutip sebagai berikut:
“[3.13.6] Perincian tentang diferensiasi fungsi (kewenangan)
diserahkan kepada Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden)
untuk mengaturnya lebih lanjut dengan Undang-Undang.”
Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) merupakan suatu
kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk kebijakan
hukum (undang-undang). Sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) atau norma yang berada di wilayah konstitusional/bersesuaian
dengan konstitusi, yang membebaskan pembentuk undang-undang untuk
menafsir dan menuangkan dalam suatu undang-undang tertentu.
Open legal policy oleh pembentuk undang-undang (DPR dan
Presiden + DPD) itu dapat dilakukan jika melaksanakan amanah
pembentukan undang-undang organik dan anorganik. Untuk undang-undang
organik, open legal policy dapat dilakukan jika ketentuan dalam UUD 1945
mengandung makna pilihan hukum atau kebijakan atau adanya kewenangan
untuk menafsirkan frasa dalam setiap ayat dan pasal dalam UUD 1945,
sehingga frasa tadi akan konstitusional jika dimaknai sesuai dengan
pengertian konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Untuk pembentukan
undang-undang anorganik, pembentuk undang-undang jauh memiliki
keleluasaan dalam menentukan norma-norma yang sesuai dengan
perkembangan jaman dan bahkan kepentingan pembentuk undang-undang;
Open legal policy dilakukan oleh pembentuk undang-undang
disebabkan karena:
a. UUD 1945 memberikan pilihan tafsir atas pasal maupun frase yang
terkandung dalam UUD 1945;
b. Pembentuk undang-undang dapat menggunakan ketentuan open legal
policy
dengan
pertimbangan
menyesuaikan
dengan
dinamika
ketatanegaraan yang berkembang.
Pembentuk
undang-undang
diberikan
keleluasaan
dalam
menentukan suatu aturan, larangan, kewajiban atau batasan-batasan yang
dimuat dalam suatu norma undang-undang yang sedang dibuat yang
merupakan pilihan kebijakan pembuat undang-undang sepanjang:
173
a. Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, misalnya tidak
merumuskan norma menetapkan anggaran pendidikan kurang dari 20%
(dua puluh persen) APBN dan APBD, karena jelas bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
b. Tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang
(detournement de pouvoir), misalnya pembentuk undang-undang
menyusun perubahan/ amandemen UUD 1945 yang merupakan
kewenangan MPR.
c. Tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur).
d. Tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable.
2. Terpenuhinya Pengendalian (Control) Kewenangan Penyidikan Yang
Dilakukan Kejaksaan RI Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan
Yang Berlaku.
Secara yuridis, tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga, nilai-
nilai demokrasi, merusak etika dan keadilan, serta membahayakan
pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum, sehingga perbuatan
tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat. Dengan demikian, tindak pidana korupsi tidak
dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan
telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang merupakan
musuh bersama seluruh dunia sehingga, dalam upaya pemberantasannya
tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa” tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
luar biasa” (extra ordinary) serta melibatkan seluruh pihak termasuk
masyarakat, Kejaksaan, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Setiap penyidikan terhadap suatu tindak pidana khususnya tindak
pidana korupsi itu sendiri membutuhkan pengendalian, bukah hanya
pengendalian dari internal lembaga itu sendiri melainkan pengendalian dari
eksternal lembaga yang diberikan kewenangan
Ketentuan dalam Pasal 26 UU Tipikor mengatur pada pokoknya
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
suatu tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana
174
yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam UU Tipikor, hal ini sebagaimana
termuat dalam Pasal 26 UU Tipikor, sehingga dengan menggunakan
pendekatan normatif tersebut, penyidikan tindak pidana korupsi tetap
memperhatikan ketentuan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP;
KUHAP mengenal lembaga praperadilan yang dapat menjadi
instrumen hukum untuk para penegak hukum untuk melakukan kontrol atau
check and balances penilaian terhadap sah atau tidak penghentian
penyidikan dan penuntutan yang dapat dimintakan oleh Kepolisian maupun
Kejaksaan atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan
Negeri dengan menyebutkan alasannya, hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 77 huruf a jo. 80 KUHAP;
Dengan adanya lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam
Pasal 77 huruf a jo. Pasal 80 KUHAP, diharapkan Kejaksaan maupun
Kepolisian atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat melakukan fungsi
saling kontrol terhadap suatu penghentian penyidikan maupun penuntutan;
Selain mekanisme pengendalian sebagaimana diatur dalam KUHAP
tersebut, Jaksa Agung RI dibantu Jaksa Agung Muda yang merupakan unsur
pembantu sesuai dengan kewenangannya telah menyusun dan menerbitkan
peraturan dalam rangka pengendalian proses penyelidikan, penyidikan,
eksekusi putusan pengadilan, sampai dengan eksaminasi penanganan
perkara tindak pidana khusus yang berlaku pada setiap Kejaksaan Tinggi
dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
a. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-001/A/JA/01/2010 tentang
Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi;
b. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-
845/F/Fjp/05/2018, tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola
Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang berkualitas;
c.
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS – 002/A/JA/02/2019 tentang pola
penanganan perkara tindak khusus yang berkualitas;
Seluruh regulasi berupa Surat Edaran dan Instruksi Jaksa Agung
merupakan bentuk pengendalian yang dilakukan Jaksa Agung RI dibantu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memastikan tidak terdapat
penyalahgunaan kewenangan Jaksa dalam penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan
175
perkara tindak pidana khusus salah satunya penanganan perkara tindak
pidana korupsi.
3. Fungsi Ganda Kejaksaan RI melakukan Penyidikan Tindak Pidana
Tertentu dan Penuntutan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Fungsi penyidikan dan pembuktian perbuatan pidana merupakan
satu kesatuan proses yang merupakan rangkaian dalam hukum acara
pidana dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat
terang adanya suatu tindak pidana serta menemukan pelaku yang terlibat
dalam tindak pidana sekaligus mencari dan menemukan saksi dan/atau ahli,
sehingga pelaku yang disangkakan dapat mempertanggungjawabkan
perbuatan di hadapan pengadilan.
Mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa
(extraordinary crime), kejahatan transnasional dan merupakan musuh dunia
yang membutuhkan penanganan secara khusus, dalam rangka menjangkau
berbagai modus operandi tindak pidana korupsi khususnya penyimpangan
keuangan negara yang bergerak dinamis mengikuti perkembangan dalam
kehidupan masyarakat, dan politik hukum efektivitas dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi, maka kewenangan Kejaksaan RI melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang bersifat kekhususan adalah
diperbolehkan sepanjang tercantum dan diatur dalam Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan hukumnya pada angka
[3.13] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012,
menyebutkan sebagai berikut:
“[3.13]
Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
menyatakan,“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” dan Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap rancangan Undang-Undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.” Berdasarkan kedua pasal
tersebut, maka Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan (eksekutif), juga berfungsi sebagai pembentuk
Undang-Undang
(legislatif)
bersama-sama
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian UUD 1945 tidak melarang
fungsi ganda tersebut”
Berpedoman pada ratio decidendi angka [3.13] putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012 dan mengingat ruang lingkup lembaga
kejaksaan termasuk dalam kekuasaan eksekutif serta kewenangan
176
penyidikan Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Huruf d UU
Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa
‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” UU
KPK merupakan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) pembentuk
Undang-Undang, maka secara hukum kewenangan Kejaksaan melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang
serta penuntutan tidak bertentangan dengan UUD 1945;
Apabila menggunakan perbandingan hukum pada negara-negara
berkembang dan negara maju, kewenangan penyidikan dan penuntutan
dilakukan 1 (satu) oleh Badan yang sama, merupakan sesuatu yang lazim
dilakukan di berbagai negara, sebagai contoh di Negara Filiphina terdapat
lembaga yang berwenang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan
yaitu Ombudsman Filipina atau disebut juga dengan Tanodbayan ng
Pilipinas, selain negara Filipina terdapat juga beberapa negara lain seperti
negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Jepang, Meksiko
dan Brazil yang seluruhnya memberikan kewenangan penyidikan di samping
penuntutan kepada Kejaksaan, hal ini sebagaimana disebutkan ahli dan
dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008, angka
[3.14], dikutip sebagai berikut:
“[3.14] Menimbang, berdasarkan uraian di atas telah ternyata bahwa
Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang memberikan
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan hanya penyidikan tidak
serta merta bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu,
sebagaimana diterangkan oleh ahli, di beberapa negara seperti
Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Swedia, Jepang,
Meksiko, dan Brazil pemberian wewenang penyidikan di samping
penuntutan kepada Kejaksaan sudah lazim dilakukan”
4. Tidak Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Oleh
Kejaksaan RI.
Dalam penanganan dan pencegahan serta pemberantasan tindak
pidana Korupsi perlu partisipasi seluruh pihak termasuk Pemerintah dalam
hal ini Presiden, kekhawatiran Pemohon terdapat potensi tumpang tindih
kewenangan Penyidikan telah dilakukan kajian oleh Pemerintah dalam
rangka memitigasi risiko tersebut serta percepatan pemberantasan tindak
177
pidana korupsi, Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara
sekaligus Kepala Pemerintahan telah menerbitkan Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“Keppres No.11/2005”).
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Tim
Tastipikor”) terdiri dari:
a. Jaksa Agung RI, Kepolisian RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan bertindak sebagai Penasehat;
b. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertindak sebagai Ketua
merangkap anggota;
c. Direktur III/Pidana Korupsi dan WCC, Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Deputi Bidang Investigasi Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertindak sebagai Wakil
Ketua merangkap anggota;
Dalam melaksanakan tugasnya tim tastipikor ini melakukan
kerjasama dan/atau koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya
dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian keuangan negara akibat
tindak pidana korupsi dan tm tastipikor melaporkan dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Selain menerbitkan keputusan tersebut diatas, Jaksa Agung
Republik Indonesia bersama-sama dengan Ketua Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juga telah menandatangani Kesepakatan Bersama
Nomor 11/KPK-KEJAGUNG/XII/2005 dan Nomor: KEP-347/A/J.A/12/2005
tentang Kerjasama Antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Rangka Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“Kesepakatan Bersama KPK dan Kejaksaan”),
adapun salah satu ruang lingkup kerjasama adalah koordinasi dan supervisi
sebagaimana termuat dalam Pasal 4 angka (2) butir 6 dan butir 7
Kesepakatan Bersama KPK dan Kejaksaan.
178
Dalam rangka koordinasi dan supervisi, antara Kejaksaan dan KPK
telah menandatangani kesepakatan sebagai berikut:
1. Koordinasi:
a. Untuk memperlancar pelaksanaan kerjasama perlu diadakan rapat
koordinasi antara Pimpinan KPK dan Jaksa Agung maupun dengan
Kepala Kejaksaan Tinggi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
b. Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan sesuai kesepakatan;
c. KPK dapat melimpahkan proses/hasi! penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana korupsi kepada Jaksa Agung sesudah dilakukan gelar
perkara;
d. Pelimpahan sebagaimana dimaksud huruf c dilakukan dengan
membuat dan menandatangani berita acara penyerahan;
2. Supervisi:
a. KPK dapat meminta laporan kemajuan penanganan perkara dan/atau
menyelenggarakan gelar perkara tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani atau telah dihentikan penyidikan atau penuntutannya atau
perkara
lain
yang
diserahkan
oleh
KPK
untuk
dilakukan
penyidikan/penuntutan;
b. Dalam hal gelar perkara tindak pidana korupsi yang diminta oleh KPK
diselenggarakan di Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi, KPK dapat
juga meminta keikutsertaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus atau unsur Kejaksaan Agung lainnya untuk hadir
daiam gelar perkara itu;
c. KPK dapat mengambilalih penyidikan dan penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b seteiah dilakukan
gelar perkara bersama;
d. Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan yang sedang ditangani
oleh Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi dllaksanakan melalui
Kejaksaan Agung dengan membuat dan menandatangani berita
acara penyerahan,
179
hal ini sebagaimana disepakati dalam Pasal 11 Bab V Koordinasi dan
Supervisi Kesepakatan Bersama KPK dan Kejaksaan.
Mencermati kesepakatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 11
Bab V Koordinasi dan Supervisi Kesepakatan Bersama KPK dan Kejaksaan,
terdapat mekanisme pengendalian (check and balances) dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi.
Selain dokumen-dokumen tersebut diatas, Kejaksaan RI juga telah
menandatangani kesepakatan bersama berkaitan dengan penanganan
tindak pidana korupsi dengan beberapa instansi terkait, sebagai berikut:
1. Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Republik
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Badan
Pengawasan
Keuangan
Dan
Pembangunan
Nomor
:
KEP-
109/A/JA/09/2007, No. Pol. : B / 2718 /IX/2007, Nomor : KEP-
1093/K/D6/2007 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak
Pidana Korupsi Termasuk Dana Nonbudgeter tertanggal 28 September
2007;
2. Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-
087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017 tertanggal 9 Maret 2017.
Memperhatikan seluruh dokumen-dokumen berupa Keputusan
Presiden, Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama antara Kejaksaan RI
dengan Kepolisian RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi, maka
persentase kemungkinan terjadinya tumpang tindih Penyidikan yang
dilakukan oleh Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun
Kepolisian RI hampir tidak mungkin terjadi.
5. Kewenangan Kejaksaan RI melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang telah memberikan
kemanfaatan dan efektivitas dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur
Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan melalui surat Nota Dinas
180
Nomor: R-329/F.2/Fd/05/2023 diperoleh data jumlah penanganan perkara
tindak pidana khusus, jumlah total kerugian keuangan negara yang muncul
dalam perkara tindak pidana korupsi serta jumlah total kerugian keuangan
negara yang berhasil diselamatkan atau dipulihkan oleh Kejaksaan periode
tahun 2017 s.d 2022, sebagai berikut:
1. Jumlah penanganan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi)
perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan (Jampidsus dan bidang
Pidsus seluruh Indonesia) periode tahun 2017 s.d 2022:
Tahun
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Eksekusi
Perkara
2017
1.331
1.364
1.918
1.672
2018
1.050
1.060
1.803
1.762
2019
1.195
838
1.596
1.418
2020
1.395
1.032
1.275
1.026
2021
1.318
1.856
1.633
975
2022
1.847
1.689
2023
1.669
2. Jumlah total kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan:
Tahun
Kerugian Keuangan Negara
2017
: Rp8.166.216.220.258,37
2018
: Rp13.709.721.089.539,20
2019
: Rp6.334.735.260.290,38
2020
: Rp8.092.428.016.927,78
2021
: Rp23.456.286.792.898,60
2022
: Rp144.634.957.088.886
3. Jumlah total Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan
dan/atau dipulihkan oleh Kejaksaan periode tahun 2017 s.d 2022:
Tahun
Kerugian Keuangan Negara yang berhasil
diselamatkan/dipulihkan
2017
: Rp1.817.474.338.233,78
2018
: Rp4.294.111.758.296,51
2019
: Rp2.446.272.481.582,37
2020
: •
Rp19.257.919.299.613;
•
USD 76.737;
•
SGD 71.532,30
•
80 EUR
•
305 GBP
2021
: •
Rp21.267.994.771.809,20
•
USD 763.080;
•
SGD 32.900
2022
: •
Rp21.141.185.272.031,90
181
•
USD 11.400.813,57
•
SGD 646,04
Apabila memperhatikan data penanganan (penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan eksekusi) dan jumlah total kerugian negara yang berhasil
diselamatkan dan/atau dipulihkan oleh Kejaksaan RI menunjukkan
kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi yang
bersumber dari UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK, telah memberikan
kemanfaatan kepada Negara serta menunjukkan efektivitas upaya
pemberantasan tindak pidana koruspi;
Selanjutnya berdasarkan penelitian dan pemetaan sebagaimana
termuat dalam laporan Hasil Pemantauan Tren Pendidikan Kasus Korupsi
sampai dengan tahun 2022 menunjukkan Kejaksaan berhasil mengungguli
Kepolisian dan KPK hal ini ditampilkan dengan grafik sebagai berikut:
Menurut ICW, mengutip dari laporan Hasil Pemantauan Tren
Pendidikan Kasus Korupsi sampai dengan tahun 2022, menyebutkan
sebagai berikut:
“Secara umum, berdasarkan grafik di atas, Kejaksaan berhasil
mengungguli Kepolisian dan KPK dalam penanganan kasus korupsi.
Korps Adhyaksa tersebut selama tahun 2022 telah menangani
sebanyak 405 kasus dengan 909 orang ditetapkan sebagai tersangka
dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp
39.207.812.602.078 (Rp 39,2 Triliun)
Sementara itu, Kepolisian sepanjang tahun 2022, telah menangani
sebanyak 138 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 337 orang.
Potensi kerugian negara yang berhasili disidik oleh Korps Bhayangkara
tersebut adalah sebesar Rp 1.327.532.895.638 (Rp 1,327 Triliun).
Sedangkan kasus yang disidik oleh KPK hanya sebanyak 36 kasus
korupsi. Jumlah tersangka yang disidik oleh lembaga antirasuah
182
tersebut sebanyak 150 orang dengan kerugian negara yang
ditimbulkan sebesar Rp 2.212.202.327.333 (Rp 2,212 Triliun)”
Lebih lanjut menurut ICW, mengutip dari laporan hasil pemantauan
tren penindakan kasus koruspi sampai dengan tahun 2022, menyebutkan
sebagai berikut:
“Kinerja kejaksaan setidaknya dalam dua tahun terakhir memang
menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang
ditangani merupakan kasus-kasus dengan nilai kerugian yang sangat
fantastis, mulai dari kasus Jiwasraya, PT Asabri, hingga korupsi minyak
goreng. Hal ini juga terlihat dalam tren penindakan kasus korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan di lima tahun terakhir yang mengalami
peningkatan dari semua sisi, baik jumlah kasus, tersangka, maupun
potensi nilai kerugian negaranya. Lebih rinci, tren penindakan kasus
korupsi oleh Kejaksaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Memperhatikan dan mencermati seluruh data dan fakta yang
diuraikan diatas, secara hukum kewenangan Kejaksaan RI melakukan
penyidikan tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi yang
salah satunya bersumber dari ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Huruf d UU
Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa
183
‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” UU
KPK telah memberikan kemanfaatan dan efektivitas dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan
kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan transnasional dan juga
musuh seluruh dunia yang dapat menimbulkan gangguan pembangunan
nasional di Negara Indonesia.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum tersebut di atas, Jaksa Agung
Republik Indonesia selaku Pihak Terkait memohon kepada yang mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan
mengadili permohonan pengujian Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard);
3. Menerima
keterangan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
secara
keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal
50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
184
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-2 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Nota Dinas Nomor R-329/F.2/Fd/05/2023 Perihal
Permohonan Data Bidang Pidana Khusus Guna Bahan
Materiil Menghadapi Permohonan Uji Materiil Kewenangan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Ke
Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan
Kasus Korupsi Tahun 2022;
[2.13]
Menimbang bahwa selain mengajukan alat bukti, Pihak Terkait
Kejaksaan Agung juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. Suparji,
S.H., M.H., dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., yang keterangan
tertulisnya diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 14 September 2023 dan
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 September 2023, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.
Kemajuan
suatu
negara
sangat
ditentukan
oleh
kemampuan
dan
keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai
suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat.
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara
tercinta ini dibandingkan dengan negara lain bukanlah merupakan sebuah
negara yang sejahtera. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah
rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya
dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral
dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
185
Korupsi di Indonesia merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang
mengancam
semua
aspek kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa
dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara
yang sangat besar. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa
malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan kekuasaan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain
kalau bangsa ingin maju, maka korupsi harus diberantas sampai tuntas. Jika
tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada
titik nadir yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu
mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah
negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas
dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena Indonesia negara
berdasarkan atas hukum yang mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi.
Namun, bukan hukumnya itu yang demokratis tapi adalah negara hukum yang
melandasi nilai-nilai demokrasi.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 membawa konsekuensi untuk dilakukannya
pemisahan dan pembatasan kekuasaan antara cabang-cabang kekuasaan
negara, misalnya antara kekuasaan lembaga pemerintahan yang dipegang oleh
Presiden, serta kekuasaan kehakiman. Secara khusus, mengenai kekuasaan
kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, diatur pada Bab IX, yang terdiri
dari 5 (lima) pasal.
Salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
adalah Kejaksaan Republik Indonesia, yang kedudukan dan kewenangannya
diatur dalam Undang-undang, yang dasar hukumnya dapat diidentifikasi melalui
Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1) serta melalui Penjelasan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengaturan fungsi lembaga Kejaksaan sebagai badan atau lembaga negara
yang menjalankan fungsi terkait dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 38 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
186
Kehakiman, khususnya di bidang pidana, diatur melalui ketentuan Pasal 30 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang di antaranya adalah
melakukan penuntutan dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan Undang-undang.
Dari aspek historis, kewenangan bagi lembaga Kejaksaan untuk melakukan
penyidikan telah diatur sejak pemberlakuan Herziene Inlandsch Reglement
(HIR), sehingga kewenangan tersebut bukanlah kewenangan baru bagi
Kejaksaan, termasuk untuk melakukan penyidikan tindak pidana umum seperti
beberapa delik yang di dalam KUHP diantaranya Pasal 209, Pasal 210, Pasal
387, Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal
420, Pasal 423, Pasal 425 dan Pasal 435, yang kemudian dirumuskan sebagai
delik tindak pidana korupsi di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Bahwa sebelum dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), HIR
menempatkan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan, sekaligus menjadi
koordinator penyidikan
melalui Jaksa sebagai koordinator penyidikan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 jo Pasal 39 jo Pasal 46 ayat (1) HIR.
Dalam perkembangannya, setelah diundangkannya KUHAP, terdapat beberapa
undang-undang yang memberikan kewenangan penyidikan bagi Kejaksaan
terhadap tindak pidana tertentu, misalnya Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi, Undang-undang tentang Peradilan Militer, Undang-undang tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian
Uang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
serta khusus mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi diatur
melalui Undang-undang Kejaksaan dalam setiap perubahannya, Undang-
undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada setiap perubahannya,
termasuk fatwa MA No. KMA/102/III/2005 atas Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Kejaksaan yang menyatakan Kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
Undang-Undang.
187
Khusus mengenai Pasal 284 ayat (2) KUHAP, perlu dipahami bahwa norma
tersebut ditempatkan dalam Bab Ketentuan Peralihan, yang secara substansial
mengakui keberlakuan hukum acara pidana di luar KUHAP dan sama sekali tidak
melakukan pembatasan kewenangan penyidikan bagi lembaga Kejaksaan.
Bahkan ketentuan a quo menegaskan kewenangan penyidikan yang diatur pada
ketentuan khusus acara pidana pada undang-undang tertentu, secara khusus
terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi tetap berlaku sampai ada
perubahan dan/atau dinyatakan tidak berlaku lagi, yang di sisi lain secara faktual
walaupun telah terjadi beberapa kali perubahan pada Undang-undang Tipikor
dan Undang-undang Kejaksaan, tetap saja kewenangan penyidikan tersebut
dilekatkan bagi Kejaksaan.
Dari sejarah pembentukan dan perkembangannya sebagai suatu kajian historis,
ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP memiliki relevansi dengan semangat
kodifikasi dan unifikasi hukum acara pidana, yang ternyata semangat kodifikasi
tersebut mengalami penyesuaian atas perkembangan dan kebutuhan hukum
Indonesia, di mana 22 bulan setelah diundangkannya KUHAP, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia mengatur hukum acara pidana khusus, yang salah satu
pengaturannya adalah dengan memberikan kewenangan penyidikan di bidang
Zona Ekonomi Eksklusif kepada Tentara Nasional Indonesia yang berarti konsep
dan distribusi kewenangan penyidikan mengalami perkembangan yang ditandai
dengan adanya pemberian kewenangan penyidikan di luar penyidik Polri dan
PPNS.
Bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan hukum yang
terjadi, prinsip diferensiasi fungsional yang dibangun di dalam KUHAP telah
mengalami pergeseran, yang dalam perkembangannya tidak lagi diaplikasikan
secara kompartemensi atau pengkotak-kotakan melainkan dikonstuksikan
sebagai suatu sistem yang terintegrasi antara satu fungsi dengan fungsi lainnya
yang dikenal sebagai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice
sytem).
Perspektif yang menginginkan adanya pemisahan kewenangan dan fungsi
koordinasi yang terpisah antara kewenangan penyidikan dan penuntutan adalah
suatu kekeliruan, oleh karena penyidikan merupakan bagian dari proses
188
penuntutan sebagaimana yang dipraktikan secara umum di dunia internasional,
terlebih konsep integrated criminal justice system tersebut semakin ditegaskan
dengan pelembagaan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dalam Penjelasan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi:
1. dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan
institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
2. tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan;
3. berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam
pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
4. berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada,
dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody).
Pokok permasalahan yang menjadi latar belakang diajukannya permohonan uji
materiil, bukanlah suatu permasalahan yang bersifat konstitusional, yang sarana
penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui fungsi pengawasan internal dan
eksternal bagi lembaga Kejaksaan maupun melalui lembaga praperadilan.
Pada mulanya, ruang lingkup praperadilan sejatinya telah dibatasi dalam
ketentuan Pasal 77 KUHAP, namun sebagai bentuk implementasi teori responsif
yang menguraikan hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-
ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat, Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, pada pokoknya menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan
penyitaan.
Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah
bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi
manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek
yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
189
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-
wenang Penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang
ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan
maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa
dan memutusnya.
Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami
proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Di dalam
ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”. Hal ini berarti
MK mengambil peran dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui putusannya
sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur
perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian
hukum bahwa Penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku.
Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas
penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan
namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan
tersangka yakni:
1. penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli,
tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan
tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti,
2. permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan
tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem karena belum
menyangkut pokok perkara,
3. penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap
tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah seharusnya penyelesaian
terhadap latar belakang permasalahan diajukannya permohonan uji materiil ini
dapat diselesaikan melalui lembaga praperadilan ataupun melalui mekanisme
pengawasan internal (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) ataupun
pengawasan eksternal (Komisi Kejaksaan, Presiden, DPR RI, mass media
ataupun civil society).
190
Komitmen dunia internasional mengenai pentingnya penguatan peran Jaksa
dalam fungsi penegakan hukum antara lain terwujud dalam United Nations
Guidelines on the Role of Prosecutors (Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa)
sebagaimana diadopsi dalam Kongres Pencegahan Kejahatan ke-8, di Havana
tahun 1990.
Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut menyatakan bahwa
Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana,
termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai
dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan
terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.
Selanjutnya,
kedudukan
sistem
peradilan
pidana,
khususnya
dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi sudah sepatutnya dapat mempedomani
ketentuan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), di mana konvensi a quo
mengembangkan praktik pencegahan dan perlawan terhadap tindak pidana
korupsi dengan pendekatan prinsip efisiensi dan efektifitas sebagaimana
preamble alinea 8 United Nations Againts Corruption yang menegaskan
“determined to prevent, detect and deter in a more effective manner” dan dalam
General Provision Pasal 1 butir a “to promote and strengthen measures to
prevent and combat corruption more efficiently and effectively and efficienly”.
Bahkan UNCAC membuka ruang bagi negara-negara peserta untuk dapat
melakukan joint investigation dengan melakukan kerjasama antar badan-badan
berwenang di dalam negeri negara peserta ataupun antar badan-antar negara.
Sehingga kewenangan penyidikan bagi Kejaksaan tidaklah bertentangan
dengan konstitusi yang sama sekali tidak menganut prinsip pembatasan
kekuasaan secara murni dan tegas (separation of power) melainkan
mendistribuskannya secara proporsional pada lembaga atau badan-badan
negara, di sisi lain kewenangan penyidikan Kejaksaan juga tidaklah sama sekali
bertentangan dengan praktik-praktik umum di dunia internasional, yang jika
ditinjau dari perbandingan negara lain, kewenangan Jaksa melakukan
191
penyidikan tindak pidana korupsi juga dilakukan di Amerika, di mana Kejaksaan
berwenang baik melakukan penyidikan maupun penuntutan dan FBI berada di
bawah Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, ataupun di Jepang,
Jerman, dan negara-negara lainnya. Bahkan, menurut KUHAP Rumania dan
RRC penyidikan delik korupsi khusus wewenang Jaksa.
Urgensi dan kebutuhan hukum dari kewenangan penyidikan bagi lembaga
Kejaksaan pada tindak pidana korupsi juga dapat diidentifikasi melalui tipologi
atau tingkat keseriusan dari tindak pidana a quo, di mana melalui Penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
kedua Atas Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi telah digolongkan
dalam hukum positif Indonesia sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime).
Dalam perspektif, kriminologi suatu kejahatan dapat tergolong sebagai kejahatan
luar biasa apabila:
1. Kejahatan itu dampak viktimisasinya sangat luas dan multidimensi.
2. Kejahatan itu bersifat transnasional, terorganisasi, dan didukung teknologi
modern di bidang komunikasi dan informatika.
3. Merupakan predicate crimes pidana pencucian uang.
4. Memerlukan pengaturan hukum acara pidana yang khusus.
5. Memerlukan lembaga-lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat
khusus dengan kewenangan luas.
6. Kejahatan itu dilandasi oleh konvensi internasional yang merupakan treaty
based crimes.
7. Kejahatan tersebut merupakan super mala per se (sangat jahat dan tercela)
dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional
maupun internasional.
Dari 7 (tujuh) kualifikasi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut
di atas, maka dalam perspektif krimonologi, tindak pidana korupsi dapat
dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga
terdapat urgensi bagi Kejaksaan untuk memiliki kewenangan penyidikan. Di sisi
lain pelekatan kewenangan penyidikan bagi Kejaksaan juga dapat diidentifikasi
melalui tindak pidana pelanggaran HAM berat sebagai most serious crime yang
192
dalam Statuta Roma menempatkan Jaksa Agung sebagai penyidik tindak pidana
a quo.
Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat permasalahan kmonstitusional dari
kewenangan penyidikan bagi lembaga Kejaksaan, diharapkan pelembagaan
kewenangan tersebut dapat terus dikuatkan sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, Ahli berpendapat bahwa Pasal 30 Ayat (1) Undang-
Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) Dan Ayat (5) Khusus Frasa ’Atau Kejaksaan’, Pasal
50 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (3) Khusus Frasa ’Atau Kejaksaan’ Dan Pasal 50
Ayat (4) Khusus Frasa ’Dan/Atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi
tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pilihan negara hukum secara tegas
telah dinyatakan di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menegaskan
bahwa : Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensi
dianutnya konsep negara hukum, maka segala aktifitas masyarakat, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan kekuasaan negara, baik yang meliputi kekuasaan
eksekutif, legislatif dan kekuasaan yudikatif harus berlandaskan atas hukum.
Tindakan atau perbuatan yang dilaksanakan oleh masyarakat, atau kegiatan
yang dilaksanakan oleh penyelenggara kekuasaan negara tersebut apakah telah
sesuai dan atau telah berdasarkan hukum mekanisme yang ditempuh
diantaranya melalui pengujian pada lembaga peradilan (judicial control/judicial
review).
Memperhatikan hal tersebut, maka permohonan pengujian secara materiil atas
Pasal 30 ayat (1) huruf D UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan’,
Pasal 50 ayat (1) , Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan’ dan
193
Pasal 50 ayat (4) Khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan ikhtiar
normatif yang dilakukan oleh pemohon sebagai implementasi dianutnya konsep
negara hukum.
Dalam pandangan masyarakat awam, yang termasuk sebagai penegak hukum
paling tidak meliputi, hakim yang bernaung di institusi Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, kemudian polisi yang
bernaung dalam lembaga yang dinamakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan jaksa yang bernaung di lembaga Kejaksaan Republik Indonesia,
namun demikian dari ketiga penegak hukum tersebut hanya lembaga yang
menaungi para jaksa yang tidak disebut dan tidak menjadi materi muatan
Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hasil amandemen.
Eksistensi lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bahkan
diatur lebih komprehensif di dalam UUD 1945 hasil amandemen, karena jika
dalam UUD 1945 sebelum diamandemen, kekuasaan kehakiman hanya ada 4
(empat) poin yang diatur dalam 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24 dan 25 yang
dijabarkan dalam penjelasan kedua pasal tersebut.
Sementara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, pengaturan mengenai
kekuasaan kehakiman jauh lebih komprehensif yakni terdiri dari Pasal 24, Pasal
24A, Pasal 24B dan Pasal 24C yang terdiri dari 19 (sembilan belas) ayat.
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang
4. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
194
undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-
undang.
5. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum
6. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.
7. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
8. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
9. Komisi
Yudisial
bersifat
mandiri
yang
berwenang
mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim
10. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
11. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
12. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang
13. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
14. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
15. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden.
195
16. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
17. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
18. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-
undang.
19. Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
Khusus nomenklatur kepolisian paling tidak disebut sebanyak 4 (empat) kali
dalam UUD 1945 hasil amandemen, bahkan secara tegas eksistensi Kepolisian
Negara Republik Indonesia dimanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil
amandemen yang menentukan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
Ternyata tidak demikian halnya dengan lembaga/institusi Kejaksaan, dalam UUD
1945 baik sebelum maupun setelah diamandemen, jangankan mengenai
eksistensinya, kata atau nomenklatur Kejaksaanpun sama sekali tidak dapat
diketemukan dalam UUD, memang berdasarkan teori konstitusi, materi muatan
konstitusi adalah mengatur susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental,
dan hanya memuat pokok-pokoknya saja, hal tersebut sebagaimana
dikemukakan oleh J.G Steenbeek, bahwa materi muatan konstitusi meliputi :
1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat
fundamental.
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga
bersifat fundamental.
Memperhatikan hal tersebut di atas, apakah dengan demikian lembaga
Kejaksaan dipandang bukan merupakan lembaga negara fundamental ?.
Terlepas dari persoalan tersebut, secara de jure maupun de facto Kejaksaan
merupakan intitusi yang penting dan selalu hadir dalam sejarah ketatanegaraan
196
RI, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement) bersama-
sama dengan Hakim dan Kepolisian Negara RI.
Sekalipun institusi Kejaksaan tidak pernah disebut dan menjadi materi muatan
UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen, namun bukan berarti
institusi kejaksaan bukan merupakan lembaga yang penting, hal tersebut
dikarenakan sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, bahkan di
dunia, eksistensi lembaga atau institusi Kejaksaan memiliki peran yang sangat
penting dalam usaha menegakan hukum dan keadilan, dengan demikian
sekalipun institusi kejaksaan sama sekali tidak dijadikan materi muatan UUD
1945 hasil amandemen, bukan berarti Kejaksaan menjadi lembaga atau institusi
yang “hanya berkedudukan sebagai pelengkap”. Lembaga Kejaksaan tetap
merupakan lembaga yang eksistensinya sangat penting, hal tersebut karena
pertama, Kejaksaan adalah lembaga yang ada di setiap sistem ketatanegaraan
di negara manapun di seluruh dunia dan kedua, eksistensi Kejaksaan dalam
sistem ketatanegaraan RI selalu ada sekalipun “hanya” diatur dalam produk
hukum di bawah UUD, sejak awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru dan
orde reformasi.
Terkait dengan lembaga Kejaksaan Yusril Izha Mahendra menegaskan bahwa
Kejaksaan adalah badan negara (staatorgan) yang sudah ada sejak sebelum
Indonesia merdeka, demikian pula aturan-aturannya. Jadi Kejaksaan pada
dasarnya meneruskan apa yang telah diatur di dalam Indiche Staatregeling,
yakni semacam Undang Undang Dasar negeri Jajahan Hindia Belanda, yang
menempatkan Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah Agung.
Sementara secara administratif, baik Kejaksaan maupun Pengadilan berada di
bawah Kementerian Kehakiman. Itulah sebabnya dalam rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indoneis (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, Prof. Soepomo
melaporkan bahwa ruang lingkup tugas Kementerian Kehakiman yang akan
dibentuk ialah menangani hal-hal administrasi pengadilan, kejaksaan, penjara,
nikah dan rujuk serta penanganan masalah wakaf dan zakat. Sedangkan
landasan hukum bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas wewenangnya
sepenuhnya didasarkan pada perundang-undangan Belanda, Het Herziene
Indonesich Reglemen (HIR) yang diperluas dengan Regering Reglemen Stb.
1922 No. 522. HIR kemudian diubah menjadi Reglemen Indonesia Yang
Diperbaharui (RIB).
197
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut (dominus litis)
secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang (UU) Pemerintah
Zaman Pendudukan Tentara Jepang No. 1 Tahun 1942, yang kemudian diganti
oleh Osamu Seirei No.3 Tahun 1942, No. 2 Tahun 1944 dan No. 49 Tahun 1944.
Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak
Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan
Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan
bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk mencari (menyidik) kejahatan dan
pelanggaran, menuntut perkara, menjalankan putusan pengadilan dalam
perkara kriminal dan mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut
hukum.
Istilah “kejaksaan” merupakan kata yang berasal dari kata adhyaksa yang khas
Indonesia terutama hakim, sedangkan jaksa adalah penuntut umum dan tugas-
tugas lain seperti tercantum dalam UU Pokok Kejaksaan dan lain-lain
perundang-undangan. (Viswandro , 2015). Adhyaksa juga dimaksudkan sebagai
superintendent atau superintendence (pengawasan), adhyaksa sebagai hakim,
sedangkan dharma adhyaksa sebagai opperrechter-nya (hakim agung). Ada
juga adhyaksa sebagai Rechter van Instructie Bijde Landraad yang kalau
dihubungkan dengan jabatan dalam dunia modern sekarang dapat disejajarkan
dengan hakim komisaris.( Geireke dan Roorda )
Sementara kata “jaksa” dalam perspektif peraturan perundang-undangan,
misalnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004, jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksankan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
Institusi Kejaksaan sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen tetap dapat
diklasifikasikan sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan sangat
penting dalam hukum tata negara (constitutional law) Indonesia, terlebih jika
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen yang
menegaskan bahwa: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang. Dengan demikian
lembaga negara yang pembentukannya didasarkan atas amanat Pasal 24 ayat
198
(3) UUD 1945 hasil amandemen seperti Kejaksaan Republik Indonesia tetap
memiliki constitutional importance. Oleh karena itu tidaklah tepat menyatakan
bahwa Kepolisian Negara lebih penting daripada Kejaksaan Agung hanya
karena ketentuan mengenai Kepolisian Negara RI tercantum dalam UUD 1945,
sedangkan ketentuan mengenai Kejaksaan RI sama sekali tidak tercantum
secara eksplisit dalam UUD 1945. (Jimly Asshiddiqie, 2005).
Salah satu UU yang merupakan pelaksanaan amanah ketentuan Pasal 24 ayat
(3) UUD 1945 Hasil Amandemen adalah UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 67), di
mana kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 2
adalah sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang, hal ini berarti bahwa Kejaksaan RI dalam melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan RI hakekatnya merupakan
lembaga negara penunjang kekuasaan kehakiman yang memiliki kemerdakaan
atau independensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Sebagaimana
telah
disebutkan
di
atas,
bahwa
lembaga
Kejaksaan
keberadaannya tidak diamanatkan langsung oleh UUD 1945, namun praktik
yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan bangsa-bangsa di dunia dan
pengalaman historis yuridis ketatanegaraan RI menunjukan bahwa lembaga
Kejaksaan memiliki tugas pokok dan fungsi yang selalu berhubungan dengan
kekuasaan kehakiman, khususnya di bidang penuntutan dan penyidikan.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku baik pada masa
berlakunya UUD 1945 sebelum diamandemen (awal kemerdekaan, orde lama
dan orde baru) maupun setelah UUD 1945 diamandemen (orde reformasi)
menunjukan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum
memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan, antara lain
sebagai berikut :
1. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-Badan
Kehakiman. Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1948 menentukan bahwa :
Kejaksaan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh Undang-undang,
menjalankan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran
199
dan
mengusahakan
menjalankannya
putusan-putusan
badan-badan
kehakiman yang mengandung hukuman pidana. Kemudian kewenangan
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan juga dapat diketemukan dalam
Pasal 17 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi, namun terminologi yang dipakai adalah
pengusutan, selain menambah pejabat lainnya mengadakan pengusutan
tindak pidana ekonomi.
2. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1961 Nomor 254). Kejaksaan sebagai penegak hukum mempunyai
kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyidikan. Hal tersebut
sebagaimana dianamatkan dalam Pasal 1 ayat (1) yang menentukan bahwa
: Kejaksaaan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan, ialah alat
Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum.
Dan Pasal 2 ayat (2) yang menegaskan bahwa : Dalam melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, Kejaksaan mempunyai tugas:
mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran
serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-
lain peraturan Negara.
3. UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang
kemudian dicabut dengan UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU
No.
11/PNPS/1963
tentang
Pemberantasan
Kegiatan
Subversi.
Beradasarkan ketentuan Pasal 5 ditentukan bahwa : Penyidikan dan
penuntutan kegiatan subversi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
yang berlaku dengan pimpinan dan petunjuk-petunjuk Jaksa Agung/Oditur
Jenderal,
sekedar
tidak
ditentukan
lain
dalam
peraturan
ini.
4. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, juga memberikan
kewenangan kepada Kejaksaan di samping berwenang melakukan
penyidikan
juga
berwenang
melakukan
penuntutan.
Hal
tersebut
sebagaimana diamanatkan dalam Pasak 26 yang menentukan bahwa :
Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi
memimpin/mengkoordineer
tugas
kepolisian
represif/justisiel
dalam
200
penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung
petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili
oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang
yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal
yang sama juga diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001. Hal yang sama juga dapat dilihat dalam Pasal 50
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang menentukan bahwa :
a. Dalam hal suatu tindak
pidana
korupsi terjadi dan
Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
b. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib
dilakukan
koordinasi
secara
terus
menerus
dengan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
c. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan.
Sementara kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga dapat
dilihat dari UU yang mengatur tentang lembaga Kejaksaan, hal tersebut
sebagaimana diatur dalam beberapa UU yang pernah dan sedang berlaku yakni
UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU No. 16 Tahun
2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 1 huruf (d) UU No. 16 Tahun 2004
dinyatakan bahwa : Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang
melakukan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
tertentu
berdasarkan undang-undang. Kemudian dalam Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2021
ayat (1) huruf g secara jelas dinyatakan bahwa : Jaksa Agung mempunyai tugas
201
dan wewenang : mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa institusi
Kejaksaan di samping memiliki kewenangan penuntutan dan melaksanakan
putusan hakim, juga diberikan wewenang lain atas kuasa undang-undang untuk
melakukan penyidikan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kewenangan
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan sebenarnya merupakan implementasi
dari ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana telah dikemukakan di
atas yang menentukan bahwa: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang.
Kewenangan untuk melakukan penyidikan yang diberikan kepada Kejaksaan
sebenarnya merupakan kebijakan hukum (legal policy) atau politik hukum yang
diambil oleh pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang, dalam hal ini
DPR dan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945
yang menentukan bahwa : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945,
yang menentukan bahwa : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang serta Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan
bahwa : Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan demikian
kewenangan Kejaksaan RI untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu yang dilakukan berdasarkan undang-undang tertentu sebenarnya
merupakan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dari pembentuk UU
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta
politik hukum. Bahkan dalam perspektif implementasi kekuasaan kehakiman
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen
yang dilaksankan salah satunya oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan
penyidikan sekalipun “hanya” diberikan atas kuasa undang-undang telah
dikualifikasikan sebagai kewenangan yang tidak bertentangan dengan UUD
1945, hal tersebut dapat diketemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
28/PUU-V/2007 yang telah dibacakan pada Kamis, 27 Maret 2008 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-X/2012 yang telah dibacakan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 23 Oktober 2012 yang pada
202
pokoknya memutuskan bahwa kewenangan penyidikan yang dilakukan/dimiliki
oleh Jaksa terhadap tindak pidana tertentu merupakan kewenangan jaksa yang
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) juga diambil ketika pembentuk
undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum
lainnya seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan, karena yang diamanatkan langsung oleh Pasal 30
ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen “hanya” sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Demikian juga halnya dengan
Hakim sebagai pengadil yang berada di lingkungan peradilan baik peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang
diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus, bukan
merupakan kewenangan yang langsung diberikan oleh UUD 1945, melainkan
diamanatkan dalam UU organik, yakni UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Kewenangan Kepolisian Negara RI untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan merupakan Regulated Mandatory, yang diamanatkan dalam Pasal
30 ayat (5) UUD 1945 yang menentukan bahwa : Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka diundangkan UU No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana dalam Pasal 14
ayat (1) huruf g yang menentukan bahwa : Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas : melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan
lainnya. Sebelum UU No. 2 Tahun 2002, juga kewenangan Kepolisian Negara
RI yang diamanatkan dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat polisi
negara Republik Indonesia dan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik
203
Indonesia. Namun demikian KUHAP secara jelas juga memberikan atau
mengakomodir eksistensi penyidik yang dilakukan oleh lembaga lain di luar
pejabat Polisi, hal tersebut sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 284 ayat
(2) KUHAP yang menggariskan bahwa : Dalam waktu dua tahun setelah undang-
undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan
undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-
undang tertentu, sampai ada
perubahan dan atau dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Dengan demikian sebenarnya KUHAP sama sekali tidak
memuat pembatasan terhadap pelembagaan kewenangan penyidikan yang di
luar KUHAP, khususnya untuk kelembagaan penyidikan yang diatur dalam
undang-undang tertentu.
Politik hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP
justru ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
yang telah diubah 2 (dua) kali yang tetap mempertahankan kewenangan
penyidikan bagi lembaga selain Pejabat Polisi, yakni kepada institusi Kejaksaan.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 yang menentukan
bahwa : Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284
ayat (2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang
berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan esksistensi pelembagaan kewenangan penyidikan di luar
KUHAP sudah dapat teridentifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1983
(yang berarti 22 bulan setelah diundangkannya KUHAP), ternyata juga
memberikan kedudukan hukum bagi Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia untuk menjadi aparat penegak hukum di bidang penyidikan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14
yang menentukan bahwa: Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
204
Politik hukum yang sama juga juga dapat dijumpai dalam UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan, didapatkan fakta politik hukum yang
melembagakan kewenangan penyidikan di luar penyidik Polri, PPNS ataupun
Jaksa Penyidik. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa : Dalam
melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan
dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika. Dan Pasal 1 angka 6 UU No. 4 Tahun 2023 yang menentukan bahwa
: Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang
mempunyai
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan,
pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian halnya juga ketika pemegang kekuasaan pembentukan UU
memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada selain Pejabat
Kepolisian Negara RI, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
1 angka 10 dan 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Kewenangan PPNS misalnya dapat dilihat dari ketentuan Pasal 43A
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang
menentukan bahwa : Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa sebuah
institusi/lembaga negara itu akan diberikan kewenangan tertentu sangat
tergantung pada dinamika atau garis politik hukum yang ada pada waktu
penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga
negara/institusi tersebut, juga sangat dipengaruhi dengan pertimbangan-
pertimbangan dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang merupakan nilai-
nilai yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
205
Bagir Manan menggolongkan bahwa politik hukum (legal policy) itu ada 2 (dua)
yang meliputi pertama, politik hukum permanen, yakni sebuah garis kebijakan
yang berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijakan
pembentukan dan penegakan hukum, dan yang kedua, politik hukum temporer
yakni kebijakan hukum yang ditetapkan dari waktu ke waktu. Kebijakan hukum
permanen dalam perspektif hukum tatanegara RI yakni sebuah kebijakan
pembentukan dan penegakan hukum yang akan selalu berdasarkan dan
memperkokoh Pancasila dan UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa
Pancasila dan hal-hal yang merupakan materi muatan UUD 1945 akan selalu
menjadi pegangan setiap aktifitas dan kegiatan yang berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penegakan hukum.
Salah satu kebijakan hukum permanen yang dapat dilihat dalam UUD 1945 hasil
amandemen yakni ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 menentukan bahwa : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan politik hukum permanen sebagaimana tersebut dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas, maka terhadap putusan yang
telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat setiap
anggota masyarakat, termasuk di dalamnya para penyelenggara negara, oleh
karena itu tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan sebagaimana terjadi
dalam peradilan lainnya, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer dan peradilan tata usaha negara.
Terkait dengan Pengujian Secara Materiil Pasal 30 ayat (1) huruf D UU No. 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan
ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) Khusus Frasa ‘dan/atau
Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang sedang berlangsung ini, Mahkamah Konstitusi pada tahun
206
2007 dan 2012 telah mengeluarkan Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 dan
Putusan MK No. 16/PUU-X/2012 yang dalam pertimbangan putusannya
menyebutkan bahwa : Dengan demikian kewenangan polisi sebagai penyidik
tunggal bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari Undang-Undang,”. Kata “sesuai”
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
memungkinkan alat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang
untuk melakukan penyidikan. Sementara itu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang diturunkan dari
amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu antara lain adalah UU Kejaksaan. Pasal
30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi, “Melakukan penyidikan terhadap
pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Berdasarkan pertimbangan di
atas, permohonan para Pemohon supaya kewenangan penyidikan yang
diberikan kepada kejaksaan dalam beberapa ketentuan tindak pidana khusus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.
Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa ketentuan
Pasal 30 ayat (1) huruf D UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan’ ,
Pasal 50 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan’ dan
Pasal 50 ayat (4) Khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan kebijakan
hukum yang diambil oleh pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan
dengan politik hukum yang permanen sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan berasarkan politik hukum permanen
sebagaimana juga terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka setiap
anak
bangsa
termasuk
di
dalamnya
penyelenggara
negara
harus
melaksanakannya. Memperhatikan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa permohonan pengujian secara materiil ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf
D UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak memiliki
dasar argumentasi dalam perspektif politik hukum permanen yang selalu menjadi
dasar dan landasan dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum, yakni
Pancasila dan UUD 1945. Di samping hal tersebut di atas dalam praktik peradilan
juga terdapat asas nebis in idem, yakni asas yang menentukan bahwa tidak
207
boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus dan diperiksa, kemudian
diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan. Asas ne bis in idem berasal
dari bahasa latin yang berarti tidak atau jangan dua kali yang sama. Dalam
kamus Hukum, ne bis in idem artinya suatu perkara yang sama tidak boleh lebih
dari satu kali diajukan untuk diputus oleh pengadilan.
Asas nebis in idem pada umumnya terjadi dalam praktik peradilan pidana, hal
tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 KUHP, namun demikian
kriteria asas nebis in idem dapat diterapkan salah satunya adalah adanya
keputusan pengadilan yang telah telah mempunyai kekuatan yang hukumnya
tetap, dan berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian
dikuatkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
merupakan putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final. Dan perlu diketahui bahwa landasan filosofi yang melatarbelakangi
penerapan atau dianutnya asas ne bis in idem di Indonesia tidak lain adalah
untuk menjamin kepastian hukum serta menumbuhkan percayaan
masyarakat
dan
menghidari
ketidak
percayaan
masyarakat
terhadap
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, khususnya kekuasaan kehakiman
yang dikualifikasikan sebagai kekuasaan yang merdeka bertujuan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kemudian dalam praktik ketatanegaraan di dunia international, Kejaksaan juga
dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran HAM berat. Bahkan fungsi
penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal
dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of
the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa
penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila
kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan
berhak untuk menolak kasus tersebut.
Demikian juga peran Kejaksaan sebagai leading sector mengacu pada
Guidelines on the Role of Prosecutors, Eight UN Conggres on the Prevention of
208
Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August to 7 September 1990,
ditegaskan bahwa : Para Jaksa hendaknya melaksanakan peran aktif dalam
perkara pidana, termasuk mengadakan penuntutan serta dalam hal diberi
wewenang oleh undang-undang atau sesuai dengan praktik setempat,
melakukan penyidikan kejahatan, mengawasi sahnya penyidikan tersebut,
mengawasi eksekusi putusan pengadilan dan dalam melaksanakan fungsi-
fungsi lain sebagai pembela kepentingan umum.
Praktik yang terjadi di beberapa negara bahwa Jaksa berwenang untuk
melakukan penyidikan berdasarkan Regulated Mandatory, antara lain di Jerman,
Belanda dan Perancis. Dalam Pasal 161 KUHAP Jerman ditentukan bahwa:
Kejaksaan berhak meminta keterangan dari semua instansi dan melakukan
penyidikan dalam bentuk apapun, baik sendiri maupun melalui instansi
kepolisian dan petugas kepolisian, asalkan tidak ada ketentuan perundang-
undangan lain yang secara khusus mengatur kewenangannya. (the public
prosecution office is entitled to request information from all the authorities and to
make investigations of any kind, either itself or through the police authorities and
police officers, provided there are no other statutory provisions specifically
regulating their powers). Sementara di Belanda kewenangan penyidikan sesuai
dengan ketentuan Pasal 141 KUHAP, kewenangan untuk menyidik tindak pidana
dibebankan kepada para jaksa, pegawai polisi, menteri kehakiman. Perancis
juga menerapkan kewenangan penyidikan kepada Jaksa. Perwira dan agen
polisi yudisial ditempatkan di bawah supervisi jaksa tinggi. Jaksa Tinggi dapat
memberi instruksi kepada Perwira dan Agen Polisi untuk mengumpulkan setiap
informasi yang dipandang berguna untuk peradilan pidana yang baik, hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Code de Procedure Penale.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, Kejaksaan RI merupakan organ negara yang atas kuasa peraturan
perundang-undangan diberikan kewenangan bukan hanya sebagai pemegang
kekuasaan tunggal atas penuntutan (dominus litis) dalam tindak pidana, tetapi
juga diberikan kewenangan lain untuk melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Kedua, bahwa
kewenangan melakukan penyidikan atas sebuah tindak pidana, termasuk di
dalamnya tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana korupsi bukan
209
merupakan monopoli satu penegak hukum saja. Terlebih jika dilihat kondisi
negara yang tingkat korupsinya lumayan tinggi, maka upaya penanggulangan
dan pemberantasannya diperlukan cara-cara yang luar biasa, yang penting
antara penegak hukum yang atas kuasa undang-undang diberikan kewenangan
untuk melakukan penyidikan tetap berlomba-lomba untuk bersama-sama
menanggulangi dan mencegah terjadinya korupsi di negara kita dengan tetap
melakukan koordinasi yang baik, sehingga kekhawatiran terjadinya tumpang
tindih (overlapping) dalam pelaksanaan penyidikan dapat dieleminir. Ketiga,
pemberian kewenangan penyidikan kepada lembaga Kejaksaan juga banyak
dianut oleh beberapa negara di dunia.
[2.14] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 14 Juni 2023 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Pemberantasan korupsi merupakan proses panjang dan berkelanjutan
serta menjadi salah satu usaha mencapai cita-cita konstitusional Negara
Republik Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut adalah upaya pemerintah
dalam pemberantasan korupsi, yang memang sangat menghambat upaya
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat tersebut. Berdasarkan
hasil pengukuran Corruption Perception Index (CPI) yang menjadi salah satu
indikator global pengukuran tingkat korupsi suatu Negara, tahun 2022
menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara dengan skor
34/100. Hasil ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia masih relatif
tinggi, sehingga masih sangat membutuhkan peran serta segenap komponen
bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut.
Sehubungan dengan kebijakan politik dalam penegakan hukum suatu
tindak pidana korupsi, Konstitusi negara yakni UUD 1945 secara eksplisit tidak
mengamanatkan desain tertentu dalam pemberantasan korupsi kedalam
210
pemisahan kewenangan kelembagaan (segregation of duty). Konstitusi negara
justru memberikan kebebasan bagi Pemerintah dan Pembentuk Undang-
Undang untuk menentukan sendiri (open legal policy) desain pemberantasan
korups berdasarkan perkembangan politik hukumnya. Perkembangan struktur
ketatanegaraan dan politik hukum terkini menunjukkan bahwa Negara melalui
Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang menghendaki pelibatan seluruh
lembaga penegak hukum secara bersama berdasarkan kewenangan pada
masing-masing undang-undang untuk melakukan upaya pemberantasan
korupsi terpadu secara simultan dan efektif. Mengingat upaya pemberantasan
korupsi memiliki kaitan erat dengan tegaknya konstitusi suatu negara,
sebagaimana ungkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. KH. Anwar
Usman, S.H., M.H., M.Hum., M.Kn yang menyatakan "antara konstitusi dan
pemberantasan korupsi sangat erat kaitannya. Konstitusi tegak jika korupsi bisa
diberantas", maka pemberantasan korupsi yang simultan diperlukan dalam
pencapaian cita-cita konstitusional Negara.
Pelibatan seluruh komponen bangsa khususnya lembaga penegak
hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi isu strategis dan
harus menjadi komitmen bersama yang memerlukan sinergitas dan akselerasi
dalam pencapaiannya. Hal tersebut sejalan dengan visi Indonesia Maju yang
berdaulat,
mandiri,
berkepribadian,
dan
gotong
royong
serta
spirit
pemberantasan korupsi di forum global sebagaimana diusung oleh Indonesia
pada forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) dalam perang global
melawan korupsi melalui upaya peningkatan standar transparansi, akuntabilitas,
dan kontribusi pemberantasan korupsi. Pada tataran terkini, pelibatan lembaga
penegak hukum di Indonesia seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam
pemberantasan korupsi mendapatkan apresiasi pada forum ACWG G-20
sebagai bentuk komitmen Negara untuk percepatan mekanisme pemulihan
asset hasil tindak pidana korupsi.
Pada masa kini, dimana tindak pidana korupsi masih merajalela dan
menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara, hal yang perlu diwaspadai
bersama adalah upaya mendegradasi kewenangan lembaga penegak hukum
dalam pemberantasan korupsi. Persoalan ini penting dikedepankan, mengingat
masih menyisakan pertanyaan bersama apakah dengan mendegradasi
kewenangan salah satu lembaga penegak hukum dalam penyidikan perkara
211
korupsi yang selama ini telah diberikan undang-undang, dapat menjamin
penegakan hukum yang lebih baik ataukah hanya akan mengakibatkan
penurunan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Persoalan berkenaan dengan pilihan kebijakan politik hukum dalam
penegakan tindak pidana korupsi ini perlu sangat hati-hati disikapi oleh segenap
komponen bangsa. Pengambil kebijakan dalam hal ini Pemerintah, DPR
maupun Mahkamah Konstitusi harus benar-benar memperhatikan aspirasi,
dinamika serta kebutuhan yang berkembang di masyarakat, karena hal
demikian ini tidak hanya berkaitan dangan persoalan hukum semata, namun
lebih jauh menyangkut sendi-sendi kehidupan bangsa lainnya.
KPK berpandangan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan
tindak pidana korupsi harus tetap dijaga, bersama-sama dengan institusi KPK
dan Kepolisian. Sinergitas kelembagaan dalam penanganan tindak pidana
korupsi diantara ketiga lembaga tersebut perlu terus ditingkatkan guna
mengatasi tantangan kedepan dalam pemberantasan korupsi. Pada prinsipnya
KPK berpandangan semakin banyak yang pihak yang berperan serta dalam
penyidikan tindak pidana korupsi, akan semakin membantu percepatan agenda
pemberantasan korupsi. Terlebih pelaksanaan kewenangan penyidikan perkara
korupsi oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian tidak membuat adanya diskriminasi
maupun ketidakadilan bagi para pencari keadilan.
Persoalan yang terkait dengan pengujian kewenangan penyidikan
dalam perkara a quo bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, namun
lebih kepada permasalahan terkait pelaksanaan dari norma semata. Mengingat
terhadap persoalan hukum demikian, Undang-Undang telah memberikan
mekanisme check and balance melalui mekanisme di internal lembaga penegak
hukum berupa berupa laporan kepada atasan dari penyidik yang memeriksa
perkara, dan mekanisme dalam hukum acara pidana melalui praperadilan,
eksepsi, pengujian pada pokok perkara, maupun melalui koordinasi dan
supervisi oleh KPK sehingga memperkecil adanya potensi pelanggaran hukum
acara pidana.
II. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan Uji Materil atas
ketentuan:
-
Pasal 30 ayat (1) .huruf d UU Kejaksaan, yang berbunyi sebagai berikut:
212
“Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: …
d. melakukan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
tertentu
berdasarkan undang-undang”
-
Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi sebagai berikut:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer”
-
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ”atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ”atau Kejaksaan”, serta Pasal 50 ayat
(4) khusus frasa ”dan/atau Kejaksaan” UU KPK, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44 ayat (4)
”Dalam hal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koriupsi berpendapat
bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara
tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan”
Pasal 44 ayat (5)
”Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepolisian atau Kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi”
Pasal 50 ayat (1)
“Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau
Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan”
Pasal 50 ayat (2)
“Penyidikan
yang
dilakukan
oleh
Kepolisian
atau
Kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara
terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi”
213
Pasal 50 ayat (3)
“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau
Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”
Pasal 50 ayat (4)
“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian
dan/atau Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan
yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera
dihentikan”.
Sebagaimana didalilkan Pemohon bertentangan dengan,
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut, selanjutnya Pemohon
mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2014 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
3. Menyatakan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
4. Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau Kejaksaan”,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” dan
Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi bertentangan dengan Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
214
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
III. KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT DALAM PERSIDANGAN PERKARA A QUO
Bahwa
setelah
mendengar
dan
menyimak
dengan
seksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR dan Presiden, keterangan Kejaksaan
Republik Indonesia dan keterangan Persatuan Jaksa Indonesia selaku Pihak
Terkait, kami selaku Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
3.1. DALAM EKSEPSI
3.1.1. Legal standing Pemohon
1) Pemohon dalam dalil permohonannya mendalilkan bahwa dirinya
sebagai orang perseorangan yang berkedudukan sebagai seorang
Advocat menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya Undang-Undang atau Perppu, sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahmakah Konstitusi RI jo. Undang-Undang
Nomor Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut sebagai "UU MK") jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalarn Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
Peraturan MK 2/2021).
2) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan
batasan kumulatif perihal "kerugian konstitusional" terkait dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yang harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
215
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
3) Bila mencermati uraian Pemohon yang telah mendalilkan adanya
kerugian yang dialaminya dalam permohonan pengujian a quo terkait
dugaan kesewenang-wenangan penyidik diantaranya dalam bentuk
tidak dilakukannya pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan saksi dan ahli
a de charge, pernyataan berkas lengkap (P-21), penyerahan tersangka
dan barang bukti dan pelimpahan perkara ke pengadilan, maka hal
demikian tidaklah dapat diklasifikasikan sebagai kerugian
konstitusional Pemohon atas berlakunya norma dalam undang-
undang sebagaimana dikehendaki point c Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 Tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September
2007 tersebut, sebagaimana harus memenuhi syarat:
-
spesifik (khusus) dan aktual; atau
-
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi,
melainkan hanya semata-mata ekses dari pelaksanaan norma
dalam undang-undang semata karena merupakan peristiwa
umum dan dapat terjadi dalam praktek penegakan hukum,
sehingga tidak dapat dikatakan spesifik dan aktual.
Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK berpendapat permohonan
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI secara bijaksana menyatakan permohonan
216
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
3.1.2. Nebis in Idem
Yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, dalil permohonan uji materiil
perkara a quo secara hukum telah diperiksa, diuji dan diputus oleh Majelis
Hakim Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret
2008 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 tanggal 18 Oktober 2012
sehingga nebis in idem karena mengandung persamaan baik persamaan
pengujian materi muatan, pasal, ayat, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang dan terabaikannya mekanisme check and balances. Oleh karena
itu, demi kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dan berkaca pada
Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 maupun Putusan
Nomor 16/PUU-X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang bersifat final dan
mengikat
bahwa
eksistensi
Kejaksaan
sebagai
Penyidik
tidak
bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka permohonan a quo sepatutnya
tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
3.2. DALAM POKOK PERMOHONAN
1) Konstitusi
negara
yakni
UUD
1945
secara
eksplisit
tidak
mengamanatkan desain tertentu dalam pemberantasan korupsi ke
dalam pemisahan kewenangan kelembagaan (segregation of duty).
Konstitusi negara justru memberikan kebebasan bagi Pemerintah dan
Pembentuk Undang-Undang untuk menentukan sendiri (open legal
policy) desain pemberantasan korupsi berdasarkan perkembangan
politik hukumnya. Perkembangan struktur ketatanegaraan dan politik
hukum terkini menunjukkan bahwa Negara melalui Pemerintah dan
Pembentuk Undang-Undang menghendaki pelibatan seluruh Lembaga
Penegak Hukum secara bersama berdasarkan kewenangan pada
masing-masing
undang-undang
untuk
melakukan
upaya
pemberantasan korupsi terpadu secara simultan dan efektif.
2) Pelibatan seluruh komponen bangsa khususnya lembaga penegak
hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi isu strategis
dan harus menjadi komitmen bersama yang memerlukan sinergitas dan
akselerasi dalam pencapaiannya. KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
217
didudukkan oleh Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang sebagai
satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama
melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi, hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan
umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua UU KPK.
3) Pengakuan Negara atas eksistensi Lembaga Kejaksaan dalam
mendukung penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut
dalam Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 50 ayat (4) UU KPK, juga dinyatakan kembali di
beberapa Pasal UU KPK antara lain pada Pasal 45 ayat (1) yang
menentukan:
Pasal 45 ayat (1)
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi”,
memperlihatkan pula politik hukum Negara pada perkembangannya
mengkonsepsikan Kejaksaan memiliki sumber-sumber penyidik yang
dapat membantu KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
4) Selanjutnya terkait Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang menentukan:
“Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan
maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang
undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau
dinyatakan tidak berlaku lagi”,
bukanlah merupakan penerapan suatu asas deferensiasi fungsional
yang harus diterapkan secara kaku dengan memisahkan kewenangan
kelembagaan (segregation of duty). Pelaksanaan pasal tersebut masih
digantungkan pada kebijakan/politik hukum pemerintah dengan
mencantumkan frasa “sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak
berlaku lagi”.
218
5) Perjalanan bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi telah
begitu panjang. Kebijakan-kebijakan strategis telah diambil oleh
Pemerintah dan pembentuk undang-undang Sejak awal kemerdekaan
dengan berlakunya Herzein Inlandsch Reglement (HIR), penyidikan
merupakan bagian dari penuntutan. Kewenangan itu menjadikan
penuntut umum (jaksa) sebagai koordinator penyidikan. Bahkan, jaksa
dapat melakukan penyidikan sendiri sesuai Pasal 38 jo Pasal 39 jo
Pasal 46 ayat (1) HIR. Berdasarkan hal tersebut kiranya tidak relevan
jika kemudian posisi Jaksa disejajarkan dengan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP.
6) Sejak diundangkannya KUHAP, dinamika politik hukum dalam
kaitannya dengan pemberantasan korupsi terus berjalan, sampai
akhirnya 22 (dua puluh dua) tahun kemudian (tahun 2002) lahirlah KPK
sebagai institusi baru yang diberikan wewenang khusus dalam
pemberantasan korupsi. Latar belakang lahirnya KPK jelas tertulis
dalam konsideran maupun penjelasan umum UU KPK. Oleh karena itu
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan bersama-sama
antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara,
perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
7) Dengan lahirnya KPK tersebut, maka lembaga yang berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi bertambah, total menjadi 3
(tiga) lembaga yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Sebagaimana kita
ketahui bersama, posisi Indonesia dalam pemberantasan korupsi pada
tahun 2022 berdasarkan CPI masih menempatkan Indonesia pada
peringkat 110 dari 180 negara dengan skor 34/100. Adanya realita yang
demikian, menggambarkan Indonesia masih memerlukan eksistensi 3
(tiga) lembaga tersebut.
8) Perkembangan Politik Hukum yang terkini, Pasal 620 KUHP Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana juga menentukan bahwa kewenangan penegakan hukum
terhadap tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi tetap
dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan
219
kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing, yakni
KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
9) Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, guna mencegah
adanya dua peraturan atau lebih yang secara hierarki sederajat dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum, maka peraturan yang baru dapat
menyampingkan peraturan yang lama. Olehkarena itu KUHAP yakni
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana memiliki hierarki yang sederajat dengan UU KPK
dan UU Kejaksaan, sehingga bukan merupakan undang-undang
payung yang dapat digunakan untuk memerintahkan penyesuaian UU
KPK dan UU Kejaksaan terhadap KUHAP. UU KPK dan UU Kejaksaan
yang dibentuk kemudian telah cukup untuk menggambarkan kebijakan
terkini dan pergeseran politik hukum pemerintah. Bahwa terkait dengan
politik hukum, Prof. Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia
mengemukakan politik hukum/legal policy atau garis (kebijakan) resmi
tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum
baru maupun dengan penggantian hukum yang lama, dalam rangka
mencapai tujuan Negara. Dengan demikian politik hukum yang
dibangun oleh Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang sampai
dengan saat ini adalah menetapkan beberapa Undang-Undang yang
mengatribusikan kewenangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi
kepada 3 (tiga) lembaga yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk
mencapai tujuan Negara. Bahwa pelibatan 3 (tiga) lembaga dalam
penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut diharapkan Indonesia
lebih cepat terbebas dari korupsi sehingga tujuan Negara dalam UUD
1945 dapat tercapai.
10) Keberadaan Penyidik dan Penuntut Umum dalam satu atap
kelembagaan tidaklah menganggu mekanisme check and balance
maupun profesionalisme pelaksanaan due process of law penanganan
perkara tindak pidana korupsi dalam satu lembaga. Best practice
konsepsi penaganan perkara pidana terintegrasi (integrated criminal
justice system) dapat dilihat di KPK, dimana Penyidik dan Penuntut
Umum berada dalam satu institusi kelembagaan. Hal tersebut
merupakan
upaya
penguatan
Negara
kepada
KPK
dalam
220
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara
tindak pidana korupsi dengan berpedoman pada asas kepastian hukum
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 huruf a dan huruf f UU KPK. Banyak perkara-
perkara yang dapat diselesaikan dengan efektif oleh KPK dengan
sinergitas penyidikan dan penuntutan satu atap tersebut. Sinergitas
penanganan perkara dari penyelidikan sampai dengan penuntutan pada
KPK merupakan bukti berjalannya integrated criminal justice system
sebagai usaha pemenuhan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya
ringan.
11) Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo tidak
mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi dan ketidakadilan
dalam perumusan normanya. Adapun dalil yang disampaikan oleh
Pemohon dalam permohonan perkara a quo bukanlah persoalan
konstitusionalitas norma, namun pelaksanaan dari norma tersebut.
Mengingat terhadap persoalan hukum demikian, Undang-Undang telah
memberikan mekanisme check and balance melalui mekanisme di
internal lembaga penegak hukum berupa berupa laporan kepada atasan
dari penyidik yang memeriksa perkara, dan mekanisme dalam hukum
acara pidana melalui praperadilan, eksepsi, pengujian pada pokok
perkara, maupun melalui koordinasi dan supervisi oleh KPK sehingga
memperkecil adanya potensi pelanggaran hukum acara pidana.
12) Dengan demikian kami berpendapat bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf d
UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 44 ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 50
ayat (4) UU KPK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum tersebut di atas, Komisi
Pemberantasan Korupsi selaku Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Menyatakan Permohonan Pemohon Nebis in idem;
221
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menerima keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi secara keseluruhan;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo bono).
Bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi juga memberikan
keterangan tertulis tambahan yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 11
Juli 2023, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I.
POKOK KETERANGAN TAMBAHAN
1) Keterangan tambahan ini terkait dengan implementasi atas rumusan Pasal
50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:
Pasal 50:
(1) Dalam
hal
suatu
tindak
pidana
korupsi
terjadi
dan
Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan
yang
dilakukan
oleh
kepolisian
atau
kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara
terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau
kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan
222
yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera
dihentikan.
Yang dalam perkara a quo terhadap ketentuan pasal di atas, frasa “atau
kejaksaan” serta frasa “dan/atau Kejaksaan”, sedang dimintakan pengujian
oleh Pemohon.
2) Pasal
tersebut
merupakan
dasar
hukum
bagi
KPK
untuk
mengkoordinasikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang
ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Tugas-tugas tersebut sesuai juga
dengan organisasi dan tata laksana KPK, dimana tugas dimaksud
dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi yang
membawahi 5 (lima) Direktorat dengan jangkauan tugas seluruh wilayah
Indonesia.
3) Pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpres Supervisi KPK).
Supervisi oleh KPK dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk:
a. Pengawasan, berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan
perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan oleh
Kejaksaan dan Kepolisian dengan cara meminta kronologis penanganan
perkara, meminta laporan perkembangan penanganan perkara baik
secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
dan/atau melakukan gelar perkara bersama.
b. Penelitian, berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis,
dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan
objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh
Kejaksaan dan Kepolisian.
c. Penelaahan, berupa kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan
dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta
pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka
percepatan penuntasan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
4) Untuk mendukung tercipta sinergi dalam pelaksanaan Koordinasi dan
Supervisi antara ketiga Lembaga yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
telah tercipta kesepahaman yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman
223
antara 3 (tiga) Lembaga Penegak Hukum tersebut, sebagaimana terakhir
diperbaharui tanggal 20 Mei 2021 melalui Nota Kesepahaman Nomor:
107 Tahun 2021
6 Tahun 2021
NK/ 17/ V/ 2021
5) Implemantasi dari Nota Kesepahaman tersebut diantaranya mengatur
mengenai:
a. sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam
kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi
dan/atau supervisi;
b. dalam pelaksanaan koordinasi dan/atau supervisi atas kegiatan
penanganan perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan dukungan data
pelaksanaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan secara
elektronik (SPDP Online).
6) Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut secara umum berjalan lancar,
walaupun dalam pelaksanaannya terkadang mengalami kendala teknis
semata, misalnya berupa kepatuhan penginputan data SPDP Online yang
belum merata.
7) Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai pengemban
tugas koordinasi dan supervisi kepada Kejaksaan dan Kepolisian terus
mencoba melakukan inovasi dan terobosan dalam sinergi pemberantasan
korupsi. Berdasarkan data 3 (tiga) tahun terakhir, KPK telah melaksanakan
dengan baik tugas koordinasi dan supervisi sebagai berikut:
Tabel
DATA PERKARA YANG DILAKSANAKAN KOORDINASIKAN DAN
SUPERVISI OLEH KPK
TAHUN
PERKARA DI
KEJAKSAAN
PERKARA DI
KEPOLISIAN
JUMLAH
PERKARA
Koordinasi
Supervisi
Koordinasi
Supervisi
2021
-
32
-
36
68
2022
-
2
-
28
30
s/d Juni
2023
7
-
4
-
11
TOTAL
41 Perkara
68 Perkara
109 Perkara
224
8) Dampak dari adanya koordinasi dan supervisi oleh KPK yakni terciptanya
percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi
dan terciptanya sinergitas antar instansi yang berwenang melaksanakan
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik yang dilaksanakan oleh KPK,
Kejaksaan maupun Kepolisian.
9) Hal-hal tersebut merupakan langkah maju dalam sinergitas antar lembaga
penegak hukum, melalui mekanisme pengawasan kelembagaan dalam
bentuk koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang ditangani oleh
Kejaksaan dan Kepolisian dalam UU KPK, sehingga memperkecil adanya
potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara
tindak pidana korupsi.
10) Oleh karenanya diakhir keterangan tambahan ini, KPK berharap melalui
ikhtiar koordinasi dan supervisi yang diamanatkan kepada KPK dapat
menciptakan ketaatan terhadap rule of law dari setiap proses/tahap
penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut
dipandang penting, sebagaimana ungkapan JOHN RAWL:
“…where we find formal justice, the rule of law and the honoring of
legitimate expectations, we are likely to find substantive justice as well”,
sehingga keadilan secara subtantif dapat terwujud ketika terdapat ketaatan
setiap proses/tahap penegakan hukum pidana, penghormatan terhadap
pengharapan yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
11) Dengan ikhtiar yang demikian, KPK berharap eksistensi kelembagaan
dalam penyidikan tindak pidana korupsi tetap dapat dipertahankan, karena
yang
terjadi
dilapangan
sebenarnya
bukan
akibat
persoalan
konstitusionalitas norma, namun semata-mata hanya terkait dengan teknis
pelaksanaan norma di lapangan saja.
12) Demikian kami berpendapat bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,
Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5),
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) UU KPK tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[2.15] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
225
Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2023 dan menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2023 serta keterangan tambahan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2023, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A.
DALAM POKOK PERMOHONAN
Merujuk pada permohonan Pemohon, pada intinya menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus
frasa ”atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa
”atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ”dan/atau Kejaksaan”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945
dengan alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon menganggap adanya kewenangan Penyidikan yang
diberikan oleh Kejaksaan yang termuat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan
Ayat (5) Khusus frasa “atau Kejaksaan", Pasal 50 ayat (1), Ayat (2) dan
Ayat (3) Khusus frasa “atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) kusus frasa
“dan/atau Kejaksaan” Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah merugikan
PEMOHON yang berprofesi sebagai Advokat dikarenakan tindakan
kesewenang-wenangan Jaksa yang telah mengabaikan hak-hak dari
klien Pemohon (Tersangka/Terdakwa) dalam proses Prapenuntutan;
2.
Bahwa pengalaman Pemohon selaku kuasa dari tersangka yang disidik
oleh Jaksa, telah menjadi korban dari kesewenangan-wenangan Jaksa
selaku penyidik dengan fakta sebagai berikut:
a.
Bahwa tanggal 21 Februari 2023, Jaksa menyatakan berkas
perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap Tersangka;
226
b.
Bahwa tanggal 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum
melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka, tetapi justru
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan
langsung melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut
Umum;
c.
Dalam proses penyidikan juga, Tersangka telah meminta untuk
dilakukan pemeriksan terhadap saksi dan ahli agar perkara
menjadi terang dan hal tersebut diabaikan oleh Penyidik dan
Jaksa Prapenuntutan abai dengan permintaan tersebut;
3.
Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab
yang sama dengan aparatur penegak hukum lainnya sesuai
kapasitasnya masing-masing dalam penegakan supremasi hukum
dirugikan hak konstitusional akan kepastian hukum yang adil untuk
menjalankan profesinya sehingga Pemohon mempunyai kedudukan
hukum/legal standing dalam mengajukan permohonan uji materil Pasal
30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5)
Khusus frasa “atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Khusus frasa “atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) Khusus frasa
“dan/atau Kejaksaan” Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai Advokat,
Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021 dan berdasarkan hal tersebut diatas
Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan
a quo.
Singkatnya menurut Pemohon ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4)
dan ayat (5) khusus frasa ”atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) khusus frasa ”atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa
227
”dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dan karenanya
pula dianggap bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Polri
menyampaikan
penjelasan
secara
umum
bahwa
Pemohon
dalam
permohonannya tidak bisa menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara
kerugian konstitusional Pemohon baik kerugian spesifik maupun potensial,
dengan pasal dalam KUHAP yang dimintakan untuk diuji.
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional karena dalam suatu
pengujian undang-undang, sesuai dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 telah dengan tegas memberikan penjelasan mengenai hak
konstitusional dan kerugian konstitusional, yaitu:
a.
adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b.
bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
bahwa hak konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas Pasal 30 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal
44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ”atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) khusus frasa ”atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus
frasa ”dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
228
Atas dasar tidak adanya kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi,
tidak adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan pasal-pasal yang
dimohonkan untuk diuji, dan kerugian yang timbul hanya berkenaan
dengan dugaan kesalahan dalam implementasi norma, maka Polri memohon
kepada Yang Mulia Ketua beserta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal yang
telah disebutkan di atas.
Namun demikian Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
beserta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak atas berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan
ayat (5) khusus frasa ”atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
khusus frasa ”atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ”dan/atau
Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
C.
MENGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf c UUD 1945, Pasal 10 ayat (1)
huruf (a) UU MK, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b.
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021”), menentukan yang dimaksud
229
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau
Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
c.
Terkait dengan apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon hakikatnya
bukan merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal
a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam uraian angka
I.1. dan I.2 di atas, melainkan lebih kepada pelaksanaan dari
kewenangan penyidikan, yang merupakan penerapan norma secara in
concreto atau setidaknya terkait dengan upaya-upaya korektif terhadap
kinerja sistem peradilan pidana dalam melaksanakan masing-masing
kewenangannya.
d.
Mengingat hal tersebut, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24C ayat
(1)
UUD
1945,
Pasal
10
huruf
(a)
UU
MK,
permohonan
a quo bukan merupakan objek permohonan yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara
bijaksana menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
D.
KETERANGAN POLRI TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN UNTUK
DIUJI
1.
Materi muatan Ayat, Pasal, dan/atau Bagian dalam Undang-undang
telah diuji sehingga Permohonan A Quo Nebis Bin Idem
a.
Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK telah mengatur:
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.”
b.
Selanjutnya norma tersebut di atas, dielaborasi melalui Pasal 78
Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang atau Perpu yang telah diuji, tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
230
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
c. Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon secara prinsip memang
telah menguraikan perbandingan uji materiil pada Putusan MK Nomor:
28/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012, namun
sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon pada halaman 15,
pada Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012, termuat petitum yang
dimohonkan yakni:
“Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004; Pasal 39 UU
31/1999; Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 30/2002 khusus frasa “atau Kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) UU 30/2002 khusus frasa “dan/atau kejaksaan” dan
“atau kejaksaan” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
“Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004; Pasal 39 UU
31/1999; Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 30/2002 khusus frasa “atau kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) UU 30/2002 khusus frasa “dan/atau kejaksaan” dan
“atau kejaksaan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;”
d. Petitum tersebut memuat ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya, yang pada faktanya sama
dengan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan uji materiil
ini, dengan perbandingan materi muatan yang diajukan oleh Pemohon,
yakni:
“Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat
(4) dan ayat (5) khusus frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” dan Pasal 50
ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
e. Berdasarkan perbandingan tersebut, telah jelas bahwa materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang dimohonkan
sama atau telah diuji dengan Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012,
sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78 ayat (1) Peraturan
231
MK Nomor 2 Tahun 2021, permohonan yang diajukan oleh Pemohon
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
f.
Bahwa Pasal 78 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021,
mengadakan pengecualian terhadap Pasal 78 ayat (1), yakni
“dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
Terhadap pengecualian tersebut, baik terkait dasar pengujian atapun
alasan permohonan, permohonan yang diajukan Pemohon dan Putusan
MK Nomor: 16/PUU-X/2012 memiliki kesamaan.
g. Kesamaan tersebut dibuktikan dengan dasar pengujian yakni Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, di mana ketentuan a quo digunakan baik dalam
permohonan yang diajukan oleh Pemohon maupun dalam Putusan MK
Nomor: 16/PUU-X/2012. Demikian juga mengenai alasan permohonan
baik dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon maupun dalam
Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 juga menggunakan alasan yang
sama yakni mengenai kepastian hukum serta check and balances atau
pengawasan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.
h. Dalam Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012, pada halaman 29
mengenai alasan pengujian, dinyatakan:
“Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004, Khususnya
penjelasan untuk frasa “dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” bertentangan dengan
prinsip negara hukum yakni asas legalitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni kepastian hukum karena
mengutip 2 (dua) Undang-Undang sebagai dasar hukumnya,
padahal kedua Undang-Undang tidak memberikan kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan.”
Selanjutnya pada halaman 31 dan halaman 32 mengenai alasan
pengujian, dinyatakan:
“Jika dihubungkan dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
Kejaksaan, terjadi beberapa permasalahan yang dilematis:
a. Penuntut umum memberikan perpanjangan atas penahanan
yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan;
b. Penyidik Kejaksaan memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum kepada kejaksaan yang sama;
232
c. Penuntut umum yang sama, mempelajari hasil penyidikan
dari penyidik Kejaksaan;
d. Penuntut umum yang sama memberi petunjuk kepada
penyidik pada kejaksaan yang sama untuk melengkapi hasil
penyidikannya.
Keadaan ini mengakibatkan hilangnya prinsip koordinasi horisontal
antara sesama penegak hukum sebagai sub sistem dalam sistem
peradilan pidana dan tidak adanya mekanisme check and balances
antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam beberapa kasus,
misal mantan Jaksa Urip Tri Gunawan pernah menjadi penyidik
sekaligus penuntut umum dalam kasus yang sama”.
i.
Kesamaan alasan permohonan Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012
dengan alasan permohonan yang diajukan oleh Pemohon dapat
diidentifikasi pada halaman 16 mengenai alasan pengujian, yang
dinyatakan:
“Bahwa pembiaran kewenangan jaksa sebagai penyidik telah
mengakibatkan terlanggarnya ketidakpastian hukum dan keadilan
bagi pencari keadilan dalam hal ini tersangka /terdakwa dalam
kasus tindak pidana korupsi, mengingat kewenangan jaksa sebagai
penyidik telah menghilangkan check and balance proses
penyidikan;”
j.
Sehingga, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 dan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon memiliki materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, serta
memiliki dasar pengujian atau alasan permohonan yang sama,
sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78 Peraturan MK
Nomor 2 Tahun 2021, permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
k. Berdasarkan hal tersebut di atas, Polri berpendapat permohonan
Pemohon telah diuji dan tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,
dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.
PENJELASAN TERHADAP MATERI DAN PASAL YANG DIMOHONKAN
Bahwa Polri menilai Pemohon mendalilkan dalam Permohonan perkara a quo,
menyatakan telah mengalami kerugian dan hak-hak konstitusionalnya telah
dilanggar akibat adanya kewenangan penyidikan dan sekaligus penuntutan
pada penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan
Republik Indonesia (Kejaksaan) sebagaimana kewenangan yang diberikan
233
berdasarkan pada ketiga Undang-Undang yang dimaksud di atas pada perkara
a quo. Bahwa kewenangan penyidikan dan sekaligus penuntutan yang dimiliki
oleh Kejaksaan sebagai kewenangan ganda, khususnya pada penegakan
hukum Tindak Pidana Korupsi, bukanlah masalah baru dalam dunia
penegakan hukum. Terhadap kewenangan ganda tersebut, Mahkamah
Konstitusi RI (Mahkamah) setidaknya telah dua kali memutus dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PUU) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
X/2012. Bahwa terhadap kewenangan ganda tersebut Mahkamah juga
sesungguhnya telah memahami dan memberikan pertimbangan akan adanya
potensi ketidakpastian hukum yang dapat melanggar hak konstitusional Warga
Negara (dapat berdampak kepada kerugian hak konstitusional) dengan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007, untuk mengatasi
terjadinya tumpang tindih fungsi penyidikan yang dilakukan oleh berbagai
aparat penegak hukum, demi tegaknya sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system), berpendapat:
a. Sudah saatnya pembentuk undang-undang menyelaraskan berbagai
ketentuan
undang-undang
yang
berkaitan
dengan
kewenangan
penyidikan, sehingga lebih mengukuhkan jaminan kepastian hukum dan
keadilan bagi pencari keadilan serta jaminan kepastian hukum bagi aparat
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya;
b. Dalam melakukan fungsi penyidikan, apabila pilihan pembentuk undang-
undang menetapkan Kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana
tertentu, maka seyogianya Kepolisian ditentukan tidak lagi berwenang.
Sebaliknya, apabila wewenang penyidikan memang sepenuhnya akan
diberikan kepada Kepolisian, maka Jaksa hanya berwenang melakukan
penuntutan;
c. Sebelum penyerasian itu terwujud, semua aparat penegak hukum
seyogianya melakukan koordinasi jika ditengarai akan terjadi tumpang
tindih dalam kasus-kasus pelaksanaan wewenang penyidikan di antara
sesama aparat penegak hukum. Hal ini mengandung konsekuensi untuk
melakukan koordinasi ataupun pengawasan secara horizontal, agar
kepastian hukum demi kepentingan HAM tidak dilanggar atau terabaikan.
234
Sehingga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 yang
telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi pada hari
Rabu, 26 Maret 2008, oleh sembilan Hakim Konstitusi, dan kemudian
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, 27
Maret 2008, Mahkamah telah dengan tegas, mewanti-wanti para pembuat
undang-undang akan perlunya harmonisasi hukum demi terjaminnya
kepastian hukum, bahwa dalam pertimbangan putusannya untuk mengatasi
terjadinya tumpang tindih fungsi penyidikan yang dilakukan oleh berbagai
aparat penegak hukum, demi tegaknya sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system).
Bahwa terhadap pendapat Mahkamah di atas, dapat dipahami adanya perintah
kepada pembuat undang-undang demi kepastian hukum untuk mencegah
kerugian hak konstitusional (agar segera) memastikan apakah politik hukum
mengehendaki kewenangan penyidikan dimaksud terpisah dari Kejaksaan
(dihilangkan), atau justru hilang dari Polri. Penyerasian berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait seharusnya sudah menghasilkan
Undang-undang yang memberikan kepastian hukum seperti contohnya apa
yang dimaksud oleh Pemohon. Karena dengan adanya permohonan Pemohon
dalam perkara a quo, telah mencerminkan koordinasi aparat penegak hukum
yang diminta Mahkamah selama penyerasian dimaksud belum dapat
menyelesaikan permasalahan kepastian hukum dan mencegah kerugian hak
konstitusional.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) “Negara Indonesia adalah negara hukum”
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”, maka sudah seyogianya perlu pembatasan
kekuasaan, pemisahan kewenangan dalam rangka check and balances.
Bahkan menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam tulisannya yang
berjudul “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, salah satu prinsip negara
hukum adalah pembatasan kekuasaan. Kekuasaan harus juga dipandang
sebagai kekuasaan yang dimiliki lembaga dan aparat penegak hukum agar
terjadi check and balances dan menghindari kekuasaan yang mutlak (absolute)
235
dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa dampak kekuasaan yang absolute pasti mendatangkan korup (korupsi),
seperti disampaikan oleh Lord John Dalberg-Acton dalam petikan suratnya
kepada Bishop Mandell Creighton (5 April 1887):
“…Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men
are almost always bad men, even when they exercise influence and not
authority, still more when you superadd the tendency or the certainty of
corruption by authority. There is no worse heresy than that the office sanctifies
the holder of it…”
Jika didalami makna petikan surat tersebut menyatakan bahwa kekuasaan itu
cenderung korup, dan kekuasaan mutlak akan menjadikan korup secara
mutlak. Lebih lanjut Lord Acton juga menyatakan bahwa orang-orang hebat
(hebat di sini dimaksud sebagai yang memiliki kuasa atau penguasa) hampir
selalu orang jahat, bahkan ketika mereka mempengaruhi dan bukan
memegang kekuasaan, apalagi ketika mereka ditambahkan kecenderungan
atau kepastian korupsi oleh otoritas (kewenangan). Tidak ada bid’ah (hal yang
“diada-adakan”) yang lebih buruk daripada pembenaran bahwa jabatan
(kekuasaan) meng-kuduskan (mensucikan) pemegangnya (penguasanya). Hal
ini pun sebetulnya sejalan dengan yang pernah disampaikan Aristoteles yaitu
“Lebih tepat jika hukum harus memerintah daripada warga negara mana pun:
berdasarkan prinsip yang sama, jika menguntungkan untuk menempatkan
kekuasaan tertinggi pada beberapa orang tertentu, mereka harus ditunjuk
hanya sebagai penjaga, dan pelayan hukum”.
Bahwa dalam doktrin pemisahan kekuasaan, Montesquieu menjelaskan 3
(tiga) fungsi negara yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) cabang kekuasaan, yakni
fungsi membuat Undang-Undang (rule making function) oleh Kekuasaan
Legislatif; fungsi melaksanakan Undang-Undang (rule application function)
oleh kekuasaan Eksekutif; dan fungsi mengadili atas pelanggaran Undang-
Undang (rule adjudication function) oleh kekuasaan judicial. (Miriam Budiardjo.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hlm. 152).
Konstruksi UUD NRI 1945 di desain dengan mengaktualisasikan doktrin
pemisahan kekuasaan “trias politica”, dengan mendudukkan 3 (tiga)
kekuasaan negara. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Bab III UUD 1945,
236
kekuasaan Legislatif diatur dalam bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta
kekuasaan Yudisial dalam Bab IX UUD 1945. Bahwa dalam konteks doktrin
“trias politica” maupun doktrin Catur Praja, sama-sama memiliki fungsi yang
berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Namun doktrin Catur Praja
memisahkan fungsi tersebut dari kekuasaan bestuur, berbeda halnya dengan
doktrin “trias politica” yang memandang fungsi rule application function oleh
Eksekutif juga terkandung makna dalam menjalankan fungsi menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat dan bernegara (fungsi Politie). Oleh
sebab itu, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Kepolisian
Negara Republik Indonesia ada pada ranah Eksekutif, yang berkedudukan
dibawah Presiden.
Bahwa menurut Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 tersebut lembaga utama
penegakan hukum adalah Polri yang dapat dimaknai memiliki kewenangan
absolut dalam fungsi penyidikan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
peraturan atributif (perintah langsung dari UUD 1945), yaitu Pasal 14 UU No.
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengatur mengenai
kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua
tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP, penyidikan adalah
serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam
KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti
tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan suatu proses yang
mendahului
pemeriksaan
pengadilan
berupa
identifikasi
tersangka,
pengumpulan alat bukti, atau dokumen oleh Penyidik.
Ketentuan Pasal 1 butir 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Bahwa
Kepolisian diberikan peranan oleh KUHAP dalam penyidikan dan penyelidikan
sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukkan penyidikan dan
penyelidikan terhadap semua jenis tindak pidana, diatur dalam ketentuan
Pasal 14 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
yang
menyebutkan
“Dalam
237
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : ... melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk untuk
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam
rumusan ketentuan tersebut.
Bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional yang
artinya setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki
tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain asas
ini menempatkan setiap penegak hukum sejajar satu dengan yang lain, yang
membedakan hanya pada kewenangannya masing-masing tanpa yang satu
berada lebih tinggi dibanding yang lain. Aparat penegak hukum yang dimaksud
dalam hal ini meliputi penyelidik dan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Sehubungan dengan ini, KUHAP telah mengatur kewenangan masing-masing
aparat penegak hukum diatas, yakni sebagai berikut:.
1.
Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi, dan kewenangan penyelidik
adalah sebagai berikut:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
b. mencari keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Sedangkan penyidik adalah pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ;
d. melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan
dan
penyitaan;
238
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan penghentian penyidikan;
j.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Merujuk Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) KUHAP dapat dipahami bahwa
lembaga yang menaungi dua pejabat diatas ialah Polisi.
2.
Penuntut Umum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang
ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim. Adapun wewenang penuntut umum adalah:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
atau penyidik pembantu;
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4),
dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik;
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah
perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan
hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik
kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang
yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab
sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
239
3. Pengadilan
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak
pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas
telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut "Sistem
Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System),
dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS,
penuntutan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh
Hakim. Hal ini mengandung makna:
1)
Adanya pembatasan fungsi dan wewenang masing-masing unsur
penegak hukum dalam proporsi yang tegas. Setiap tindakan penegak
hukum diproporsikan secara terbatas dan tertentu dalam prinsip
difrensiasi fungsional di antara aparat penegak hukum, sekaligus
dibarengi dengan sistem pengawasan yang datang dari pihak instansi
penegak hukum yang lain maupun datang dari tersangka, terdakwa,
keluarga maupun penasihat hukum tersangka atau terdakwa.
2)
Lebih tegas ditentukan dalam huruf c konsiderans Menimbang KUHAP
yang intinya menjelaskan secara tegas:
−
menciptakan asas keseimbangan antara kekuasaan dengan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
−
tujuan keselarasan tersebut tidak terdapat kelebihan kekuasaan
yang menumpuk di tangan aparat penegak hukum.
3)
Dominannya asas keseimbangan sebagai titik sentral dalam KUHAP
adalah merupakan keinginan dan tujuan pembuat undang-undang untuk
membatasi penumpukan kekuasaan, agar penegak hukum tidak mudah
terjangkiti kecenderungan kecongkakan kekuasaan.
4)
Penjernihan tugas yang diberikan kepada masing-masing instansi
penegak hukum sebagai refleksi dari prinsip diferensiasi fungsi
khususnya antara Penyidik Polri dengan Penuntut Umum.
Bahwa Pembagian fungsi penyidikan dan penuntutan tersebut, merupakan
koreksi terhadap kelemahan sistem HIR sebelumnya, yang selanjutnya
melalui pemilahan kedua fungsi tersebut mengandung maksud sebagai
berikut:
240
(1)
mengurangi peluang terjadinya penumpukan kewenangan pada salah
satu unsur penegak hukum;
(2)
untuk mewujudkan sistem pengawasan silang antar unsur penegak
hukum;
(3)
untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu
unsur penegak hukum; dan
(4)
agar masing-masing unsur penegak hukum lebih profesional di
bidangnya masing-masing.
Akan tetapi walaupun terdapat pembagian fungsi penyidikan dan
penuntutan, penerapannya tidak dilakukan secara konsisten oleh
Pembentuk Undang-undang sehingga sampai saat ini peninjauan
kembali terhadap ketentuan khusus acara pidana untuk tindak pidana
tertentu tidak dilaksanakan. Bahkan arah pembangunan hukum acara
yang menuju kepada unifikasi untuk penerapan prinsip diferensiasi
fungsional menjadi semakin kabur, dengan terdapatnya perundang-
undangan seperti halnya Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
mengenai kewenangan untuk melakukan penyidikan bagi Kejaksaan,
ditinjau dari kajian teori hukum menunjukkan inkonsistensi dengan
KUHAP (tidak sesuai dengan prinsip deferensi fungsional) dan tidak
menjamin
kepastian
hukum
perlindungan
sebagaimana
yang
dirumuskan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945,
sehingga hal tersebutlah yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya POLRI selaku alat negara penegak
hukum berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak
pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan
negara, bersama- sama dengan penegak hukum lainnya yang diberikan
kewenangan oleh undang-undang sebagai bagian sistem peradilan pidana dan
241
sesuai dengan kewenangannya dalam penyidikan tindak pidana korupsi Polri,
Kejaksaan
dan
KPK
telah
bersinergi
sebagai
bentuk
optimalisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam hal Penyelidikan, Penyidikan dan
penindakan.
Bahwa Polri sebagai Pihak Terkait yang berkepentingan pada kedua Putusan
Mahkamah terkait sebelumnya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012)
masih konsisten sejalan dengan dalil-dalil pada kedua Putusan Mahkamah
tersebut yang intinya jika Kejaksaan yang memiliki ”wewenang rangkap/ganda”
yaitu ”wewenang penyidikan sekaligus penuntutan” dalam proses hukum
pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan Pemohon a quo, maka dapat dipastikan bahwa mekanisme check
and balances dalam proses hukum tersebut telah “terabaikan”, atau dengan
kata lain, ”wewenang rangkap/ganda” yang dimiliki Kejaksaan dimaksud
terlaksana tanpa kendali (uncontrol) dan tanpa pengawasan horizontal
maupun vertikal, sehingga sangat rentan dan potensial untuk terjadinya
“kesewenang-wenangan (arbitrary) dan ketidakadilan serta ketidakpastian
hukum (rechsonzekerheid)” mengandung cacat (defect) konstitusional.
Bahwa dalil di atas sejalan dengan pemikiran Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution
(dalam buku Arus Pemikiran Konstitusionalisme, Kata Hasta Pusaka, 2007, hal
1) yaitu:
“Sistem normatif negara, kata C.F. Strong (juga E.C.S.Wade),
dituangkan kedalam konstitusi. Tujuannya, menurut Carl J. Frederich,
selain mengatur hubungan kekuasaan diantara cabang-cabang
pemerintahan, adalah agar Negara yang merupakan suatu kumpulan
kegiatan pemerintahan bertindak adil di dalam melaksanakan
fungsinya...dst.
Doktrin
Trias
Politica
dikembangkan,
sehingga
terwujudlah konsep-konsep politik seperti check and balances, control,
accountability (pertanggungjawaban). Maksudnya tidak lain, agar hak-
hak warga negara dan penduduk bukan warga negara serta hak asasi
manusia pada umumnya dinegara yang bersangkutan terlindungi”
Bahwa lebih lanjut Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution dalam buku yang sama
(pada hal. 77) menegaskan tentang kewenangan rangkap penyidikan dan
penuntutan oleh Kejaksaan a quo telah membingungkan, meresahkan,
menciptakan ketidakstabilan hukum dan telah melanggar prinsip-prinsip
persamaan di depan hukum (equality before the law), serta dapat menimbulkan
242
konflik ataupun egosentris antar badan penegak hukum, oleh karena itu sekali
lagi kami kutip tulisan Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution:
“Dengan demikian nampak bahwa betapa tumpang tindihnya masalah
penyidikan di Indonesia sebagai akibat dari tumpang tindih bahkan
saling bertentangannya produk perundang-undangan yang mengatur
kewenangan masing-masing instansi, sehingga setiap instansi masing-
masing merasa memiliki kewenangan. Inilah antara lain yang sempat
memicu konflik terbuka antara Kejaksaan Agung semasa Jaksa Agung
Singgih dengan Kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Dibyo Widodo,
beberapa tahun silam, ketika polisi menangkap sejumlah jaksa yang
melakukan penyidikan”.
Bahwa hal serupa juga telah disampaikan oleh O.C. Kaligis, S.H.,M.H. (dalam
bukunya Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
dalam Pemberantasan Korupsi) yaitu:
Pada halaman 107:
“Hal ini kemudian menjadi alasan bagi kejaksaan untuk terus
mempertahankan waktu 2 (dua) tahun masa peralihan, khususnya untuk
perkara-perkara “sulit” seperti misalnya perkara tindak pidana korupsi
dan tindak pidana ekonomi. Awaloedin Djamin mengatakan bahwa Ali
Said selaku Jaksa Agung pada waktu itu, juga telah sepakat untuk
menyerahkan seluruh tindakan penyidikan kepada Polisi setelah masa
transisi 2 (dua) tahun tersebut. Hal ini dibenarkan oleh A.A. Baramuli
yang ikut mempersiapkan lahirnya KUHAP”
Pada halaman 129:
“Dari contoh-contoh di atas sangat jelas bahwa kuasa Kejaksaan
sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi
(satu atap), tidak dikendalikan atau dikontrol oleh siapapun dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. Sekalipun KUHAP sudah berlaku
sejak 31 Desember 1981, tetapi Kejaksaan berdasarkan Pasal 284 Ayat
(2) tetap mempertahankan wewenang penyidikannya untuk perkara
korupsi bertahun-tahun setelah itu…”
Pada halaman 131:
KUHAP, sama sekali tidak mengatur mengenai kontrol/pengawasan
terhadap tindakan atau pelaksanaan wewenang Penuntut Umum.
Bahkan KUHAP dengan Pasal 284 Ayat (2) nya telah turut
melanggengkan situasi “sementara” tersebut, sehingga pada perkara-
perkara tindak pidana korupsi, yang terjadi adalah kekuasaan Jaksa
yang bertambah besar tanpa dibarengi oleh pengawasan apapun.
Padahal untuk mencegah all power tends to corrupt, and absolute power
corrupt absolutely dan untuk memastikan adanya hak konstitusional
berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, seharusnya
pemberantasan atau setidak-tidaknya pengendalian Tindak Pidana
Korupsi haruslah diawali dari lembaga penegak hukum atau lembaga
243
yang terkait dengan Integrated Criminal Justice System (Sistem
Peradilan Pidana Terpadu) yang tidak mempunyai potensi atau
kemampuan untuk menjadi korup.
Bahwa selanjutnya argumentasi dan dalil-dalil di atas juga selaras dengan
pemikiran Mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap dalam bukunya
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan (dalam beberapa edisi), yaitu:
“…Prinsip diferensiasi fungsional adalah penegasan pembagian
tugas wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara
instansional. KUHAP meletakkan suatu asas "penjernihan"
(clarification)
dan
"modifikasi"
(modification)
fungsi
dan
wewenang antara setiap instansi penegak hukum. Penjernihan
pengelompokan tersebut diatur sedemikian rupa, sehingga tetap terbina
saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang
saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu instansi dengan instansi
yang lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi dan
pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi…” (2012:47)
“…Adanya pembatasan fungsi dan wewenang masing-masing unsur
penegak hukum dalam proporsi yang tegas. Setiap tindakan penegak
hukum diproporsikan secara terbatas dan tertentu dalam prinsip
difrensiasi fungsional di antara aparat penegak hukum, sekaligus
dibarengi dengan sistem pengawasan yang datang dari pihak
instansi penegak hukum yang lain maupun datang dari tersangka,
terdakwa, keluarga maupun penasihat hukum tersangka atau
terdakwa...’ (1988: 9)
“…Dominannya asas keseimbangan sebagai titik sentral dalam KUHAP
adalah merupakan keinginan dan tujuan pembuat undang-undang untuk
membatasi penumpukan kekuasaan, agar penegak hukum tidak mudah
terjangkiti kecenderungan kecongkakan kekuasaan. Penjernihan tugas
yang diberikan kepada masing-masing instansi penegak hukum sebagai
refleksi dari prinsip diferensiasi fungsional khususnya antara Penyidik
Polri dengan Penuntut Umum. Dalam HIR, Penyidik Polri dan Kejaksaan
saling serta/sama-sama mempunyai wewenang melakukan penyidikan,
sehingga
sering
saling
rebutan
dan
tumpang
tindih
dalam
244
pemeriksaan/penyidikan terhadap kasus yang sama dan subjek yang
sama…” (1998: 10)
Hal ini sejalan dengan pertimbangan dalam pembentukan KUHAP
sebagaimana ditegaskan pada huruf c Menimbang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang intinya menjelaskan
secara tegas bahwa “…pembentukan hukum acara pidana adalah agar
masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan
pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi
dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta
kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan.
UUD NRI 1945…” Sehingga, akan terciptanya asas keseimbangan antara
kekuasaan dengan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, serta
tujuan keselarasan tersebut ditujukan agar tidak terdapat kelebihan kekuasaan
yang menumpuk di tangan aparat penegak hukum, yang dapat memastikan
adanya hak konstitusional berupa pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Dari segi efektivitas pengawasan, melekatnya dua kewenangan yang
berbeda (penyidikan dan penuntutan) dalam satu institusi jelas akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecenderungan akan terjadi
abuse of power (penyalahgunaan wewenang), yang berakibat hak-hak
konstitusional dari para pencari keadilan (justisiable) dalam negara
hukum akan dirugikan/terabaikan.
Bahwa kemudian juga Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat yaitu dalam
sistem hukum ada filosofi yang tak boleh dilanggar. Filososfi yang tidak boleh
dilanggar tersebut yakni, orang (lembaga) yang berwenang menangkap, tidak
boleh menahan; orang (lembaga) yang memeriksa tak boleh menuntut; dan
orang (lembaga) yang menuntut tak boleh memutuskan. Semua itu harus
dilakukan oleh lembaga yang berbeda (Hukumonline, 26 September 2011,
“Yusril Minta Kewenangan Kejaksaan Dipangkas”), karena melekatnya dua
kewenangan yang berbeda (penyidikan dan penuntutan) dalam satu institusi
jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecenderungan akan
terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), yang berakibat hak-
hak konstitusional dari para pencari keadilan (justisiable) dalam negara
245
hukum akan dirugikan/terabaikan.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, POLRI selaku alat negara penegak
hukum berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh
tindak pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP, termasuk di
dalamnya tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime yang
berpotensi merugikan keuangan negara, bersama-sama dengan penegak
hukum lainnya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai
bagian sistem peradilan pidana. Akan tetapi terdapat beberapa kewenangan
dalam UU Tindak pidana korupsi yang tidak diberikan kepada Penyidik Polri
seharusnya previlege itu juga diberikan kepada Polri dalam rangka
memperkuat penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, seperti halnya
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan, kemudian kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan mulai
dari tahap penyelidikan sampai dengan penyidikan serta proses penyelidikan
dan penyidikan terhadap Pejabat negara dalam lingkungan legislatif
diharapkan tidak diperlukan ijin dari Presiden tetapi hanya bersifat
pemberitahuan.
Bahwa dalam rangka mendukung komitmen penegakan hukum dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, Polri, Kejaksaan dan KPK telah
bersinergi dengan baik sebagai wujud optimalisasi pemberantasan tindak
pidana korupsi, dalam ruang lingkup intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan
penindakan.
Hal
tersebut
diimplementasikan
dalam
bentuk
Nota
Kesepahaman Bersama antara ketiga lembaga tersebut dalam rangka
terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi.
Sehingga dengan adanya sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dalam
pemberantasan korupsi tersebut, kekhawatiran Pemohon tidak adanya
pengendalian (control) atau check and balances berkaitan dengan pemberian
kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu kepada Kejaksaan
menjadi tidak terbukti.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak berdasarkan atas hukum,
di mana UUD 1945 memungkinkan alat penegak hukum lainnya seperti
Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan melalui pengaturan
246
setingkat undang-undang, sehingga kewenangan penyidikan lembaga
Kejaksaan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Di sisi lain, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 dan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon memiliki materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang atau Perpu yang telah diuji, serta memiliki dasar
pengujian atau alasan permohonan yang sama, dengan demikian demi
kepastian hukum dan sifat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat serta berpedoman pada ketentuan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-undang, permohonan yang diajukan
Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
V.
KESIMPULAN
Dari uraian dan tanggapan terhadap dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas Pasal 30 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal
44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ”atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) khusus frasa ”atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus
frasa ”dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar tidak adanya kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi,
tidak adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan pasal-pasal yang
dimohonkan untuk diuji, dan kerugian yang timbul hanya berkenaan
dengan dugaan kesalahan dalam implementasi norma, maka Polri menyatakan
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal yang telah
disebutkan di atas.
Terkait dengan apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon hakikatnya bukan
merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal a quo
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam uraian angka I.1. dan I.2
di atas, melainkan lebih kepada pelaksanaan dari kewenangan penyidikan,
247
yang merupakan penerapan norma secara in concreto atau setidaknya terkait
dengan upaya-upaya korektif terhadap kinerja sistem peradilan pidana dalam
melaksanakan masing-masing kewenangannya.
Bahwa Prinsip diferensiasi fungsional adalah penegasan pembagian tugas
wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional. KUHAP
meletakkan suatu asas "penjernihan" (clarification) dan "modifikasi"
(modification) fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.
Penjernihan pengelompokan tersebut diatur sedemikian rupa, sehingga tetap
terbina saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang
saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu instansi dengan instansi yang
lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi dan pengawasan
pengamatan pelaksanaan eksekusi.
Bahwa KUHAP sama sekali tidak mengatur mengenai kontrol/pengawasan
terhadap tindakan atau pelaksanaan wewenang Penuntut Umum. Bahkan
KUHAP dengan Pasal 284 Ayat (2) nya telah turut melanggengkan situasi
“sementara” tersebut, sehingga pada perkara-perkara tindak pidana korupsi,
yang terjadi adalah kekuasaan Jaksa yang bertambah besar tanpa dibarengi
oleh pengawasan apapun. Padahal untuk mencegah all power tends to corrupt,
and absolute power corrupt absolutely dan untuk memastikan adanya hak
konstitusional berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, seharusnya
pemberantasan atau setidak-tidaknya pengendalian Tindak Pidana Korupsi
haruslah diawali dari lembaga penegak hukum atau lembaga yang terkait
dengan Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)
yang tidak mempunyai potensi atau kemampuan untuk menjadi korup.
Bahwa adanya pembatasan fungsi dan wewenang masing-masing unsur
penegak hukum dalam proporsi yang tegas. Setiap tindakan penegak hukum
diproporsikan secara terbatas dan tertentu dalam prinsip difrensiasi fungsional
di antara aparat penegak hukum, sekaligus dibarengi dengan sistem
pengawasan yang datang dari pihak instansi penegak hukum yang lain
maupun datang dari tersangka, terdakwa, keluarga maupun penasihat hukum
tersangka atau terdakwa. Dominannya asas keseimbangan sebagai titik
sentral dalam KUHAP adalah merupakan keinginan dan tujuan pembuat
248
undang-undang untuk membatasi penumpukan kekuasaan, agar penegak
hukum tidak mudah terjangkiti kecenderungan kecongkakan kekuasaan.
VI. PETITUM
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Polri memohon kepada Yang
Mulia Ketua beserta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili permohonan pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4)
dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau
Kejaksaan’ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945,
dapat memberi putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk sebagian atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali (Nebis in Idem);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
249
Bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia juga memberikan
keterangan tertulis tambahan yang diserahkan ke Mahkamah pada tanggal 10 Juli
2023, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Polri diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi :
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat,
serta
menegakkan hukum”.
Bahwa dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan konsekuensi kedudukan Polri sebagai “alat negara”,
sebagai lembaga utama penegakan hukum adalah Polri yang dapat dimaknai
memiliki kewenangan absolut dalam fungsi penyidikan sebagaimana diatur
lebih lanjut dalam peraturan atributif (perintah langsung dari UUD 1945). Tugas
pokok dan fungsi Polri itulah yang melahirkan kewenangan Polri yang disusun
dalam Undang-Undang organik yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa menurut Pasal 30 Ayat
(4) UUD 1945 tersebut lembaga utama penegakan hukum adalah Polri yang
dapat dimaknai memiliki kewenangan absolut dalam fungsi penyidikan
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan atributif (perintah langsung
dari UUD 1945), yang mana dalam Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia mengatur mengenai kewenangan Polri dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana sesuai
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara
yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang
dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan suatu proses yang
mendahului
pemeriksaan
pengadilan
berupa
identifikasi
tersangka,
pengumpulan alat bukti, atau dokumen oleh Penyidik.
250
Dalam ketentuan Pasal 1 butir 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Bahwa
Kepolisian diberikan peranan oleh KUHAP dalam penyidikan dan penyelidikan
sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dan
penyelidikan terhadap semua jenis tindak pidana, hal ini diatur dalam ketentuan
Pasal 14 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
yang
menyebutkan
“Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : ... melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk untuk
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam
rumusan ketentuan tersebut.
II.
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT MENJAWAB PERTANYAAN
ATAU PERMINTAAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI.
A.
POKOK-POKOK
MATERI
PERTANYAAN
MAJELIS
HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pada intinya, materi pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi yang
diperintahkan untuk dijelaskan oleh pihak terkait meliputi hal-hal sebagai
berikut:
1.
PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SUHARTOYO
a. Terdapat beberapa hal yang harus dijelaskan kembali berkaitan
dengan diferensiasi fungsional dan pendapat dari Prof Yusril.
b. Beberapa poin yang juga sebenarnya kewenangan Kejaksaan
yang core business-nya adalah sebagai penuntut, tapi juga
sebagai penyidik memberikan ruang kewenangan yang sangat
luas dan bahkan mengatakan tanpa diimbangi dengan
pengawasan
apakah
terdapat
kesulitan
penyampaian
keterangan
terkait
dengan
adanya
pengambilan
porsi
kewenangan penyidikan di Polri oleh Kejaksaan.
c. Mahkamah mau melihat apakah sebenarnya ada kesulitan-
kesulitan soal mengambil porsi kewenangan yang di Pihak
Kepolisian sebenarnya ada persoalan dengan kewenangan
251
penyidikan yang sekalipun itu hanya tindak pidana tertentu dan
khususnya korupsi yang diambil oleh Kejaksaan.
d.
Sudah adanya nota kesepahaman, sehingga itu yang
menjawab dalil Pemohon bahwa sebenarnya kekhawatiran
Pemohon itu tidak perlu terjadi dan untuk diberikan nota
kesepahaman tiga lembaga itu.
2. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SALDI ISRA
a.
Adanya
poin
yang
mengatakan
kalau
Polisi
melaksanakan tugas penyidikan itu diawasi. Nah, sementara
lembaga lain, mungkin maksudnya di sini Kejaksaan, tidak
ada pengawasan. Kira-kira apa bentuk-bentuk pengawasan
yang
bisa
dilakukan
terhadap
lembaga
lain
yang
melaksanakan fungsi penyidikan.
b.
Didasarkan pada pengalaman Kepolisian selama ini.
Apalagi kan sudah ada MoU antar ketiga lembaga, ya, antar
lembaga yang melaksanakan fungsi penyidikan itu. Kalau
harus
ada
pengawasan,
itu
apa
sih
bentuk-bentuk
pengawasannya? Dan mengapa bentuk-bentuk seperti itu
yang disarankan? sehingga Mahkamah bisa memiliki
pandangan yang komprehensif terhadap fungsi penyidikan
yang dimiliki oleh Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu itu.
Kalau bisa disebutkan satu per-satu misalnya, tindak pidana
korupsi apa, yang lain-lain kan disebutkan tindak pidana
tertentu itu.
c.
Jangan sungkan-sungkan menyampaikan fakta. Karena
kami akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang
ada itu. Jadi, ini menjadi penting, bukan hanya menyangkut
putusan ini, tapi juga karena kan juga akan segera dibahas
KUHAP, ya, pengganti KUHAP yang hari ini. Jadi, siapa tahu
nanti apa yang kita perbincangkan yang nanti dipertimbangkan
Mahkamah, bisa menjadi poin yang digunakan oleh
pembentuk undang-undang ketika memperbaiki KUHAP.
252
B.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1.
Menjawab pertanyaan YANG MULIA, HAKIM SUHARTOYO, kami
jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) mengandung beberapa asas didalamnya, Salah
satunya adalah asas diferensiasi fungsional. Asas ini berarti
penegasan pembagian tugas dan kewenangan antara jajaran
aparat penegak hukum secara instansional. KUHAP meletakan
suatu asas penjernihan (clarification) dan modifikasi (modification)
fungsi dan wewenang antara aparat penegak hukum. Asas
diferensiasi fungsional mulanya bertujuan untuk dipergunakan
sebagai sarana koordinasi horizontal dan saling checking antara
penegak hukum, terutama antara polisi selaku penyidik dengan
jaksa selaku penuntut umum. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 dan 4 jo
Pasal 1 butir 6 huruf a jo Pasal 13 KUHAP, maka jelas terlihat
penjernihan dan pembagian secara tegas antara fungsi dan
wewenang polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut
umum serta pelaksana putusan pengadilan.
Bahwa asas diferensiasi fungsional yang dianut oleh KUHAP
artinya setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu
dengan yang lain asas ini menempatkan setiap penegak hukum
sejajar satu dengan yang lain, yang membedakan hanya pada
kewenangannya masing-masing tanpa merasa yang satu berada
lebih tinggi dibanding yang lain. Aparat penegak hukum yang
dimaksud dalam hal ini meliputi penyelidik dan penyidik, penuntut
umum, dan pengadilan. Sehubungan dengan ini, KUHAP telah
mengatur kewenangan masing-masing aparat penegak hukum
diatas, yakni sebagai berikut:
2.
Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi, dan kewenangan
penyelidik adalah sebagai berikut:
e.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana;
253
f.
mencari keterangan dan barang bukti;
g.
menyuruh
berhenti
seorang
yang
dicurigai
dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
h.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung-jawab.
Sedangkan penyidik adalah pejabat polisi dan pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang. Penyidik berwenang untuk:
k.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana;
l.
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat
kejadian;
m.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa
tanda pengenal diri tersangka ;
n.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan
dan penyitaan;
o.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
p.
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
q.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
r.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
s.
mengadakan penghentian penyidikan;
t.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
Merujuk Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) KUHAP dapat dipahami
bahwa lembaga yang menaungi dua pejabat diatas ialah
Polisi.
3.
Penuntut Umum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim. Adapun wewenang
penuntut umum adalah:
254
k.
menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
dari penyidik atau penyidik pembantu;
l.
mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan
pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari
penyidik;
m.
memberikan
perpanjangan
penahanan,
melakukan
penahanan
atau
penahanan
lanjutan
dan
atau
mengubah
status
tahanan
setelah
perkaranya
dilimpahkan oleh penyidik;
n.
membuat surat dakwaan;
o.
melimpahkan perkara ke pengadilan;
p.
menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang
ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang
disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun
kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan;
q.
melakukan penuntutan;
r.
menutup perkara demi kepentingan hukum;
s.
mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan
tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut
ketentuan undang-undang ini;
t.
melaksanakan penetapan hakim.
4.
Pengadilan
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara
mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah
hukumnya.
Bahwa prinsip atau asas diferensiasi fungsional secara
instansional, telah dikemukakan manfaat spesialisasi fungsi
penegakan hukum di antara jajaran aparat penegak hukum,
terutama pemisahan fungsi dan wewenang yang tegas antara Polri
dengan pihak kejaksaan. Sama sekali bukan dimaksudkan untuk
255
mengecilkan arti salah satu di antara instansi tersebut, tetapi lebih
dititikberatkan kepada masalah:
a.
"penjernihan fungsi" yang bertujuan untuk menghilangkan
kekacauan dan tumpang tindih fungsi dan wewenang
penyidikan. Dengan penjernihan spesialisasi fungsi tadi,
terhindar
pelaksanaan
penyidikan
dengan
cara-cara
pemeriksaan yang bolak-balik. Pengalaman dan kenyataan
selama HIR, bisa terjadi saling jumpa penyidikan pada suatu
kasus antara Polri dengan kejaksaan. Akibatnya, sering
menimbulkan penyidikan yang overlapping dan pemborosan
waktu, tenaga, dan biaya. Dan akibat yang paling jauh, sangat
merugikan dan membingungkan pihak yang diperiksa. Seolah-
olah tersangka tak ubahnya seperti bola, habis ditendang Polri,
jatuh lagi ke tangan penyidikan atau penyidikan lanjutan dari
pihak Kejaksaan.
b.
selanjutnya, penjernihan dan penegasan spesialisasi fungsi
dan wewenang ini lebih “menjamin terwujudnya kepastian
hukum" dalam bidang pelaksanaan penyidikan setiap tersangka
atau orang yang diperiksa baik dalam tahap penyelidikan dan
penyidikan, sudah pasti menurut hukum bahwa tersangka yang
bersangkutan hanya berhadapan dengan instansi kepolisian.
Apabila pemeriksaan penyidikan telah selesai dari instansi
kepolisian, tersangka tidak akan mengalami pemeriksaan
penyidikan yang sama oleh pihak kejaksaan. Pada pihak
kejaksaan tersangka dengan sendirinya, memasuki proses
"penuntutan," sehingga sejak semula tersangka sudah
mengetahui dengan pasti bahwa menurut hukum, dia tidak lagi
akan mengalami pemeriksaan penyidikan yang bolak-balik.
c.
spesialisasi fungsional diharapkan dapat memenuhi prinsip
peradilan atau "penegakan hukum yang lebih sederhana, cepat,
dan biaya ringan". Bukankah selama ini, dengan adanya dua
instansi (Polri dan jaksa) yang masing-masing berwenang
melakukan penyidikan atau penyidikan lanjutan, menempatkan
pemeriksaan penyidikan dalam dua kali pemeriksaan? Setelah
256
instansi
kepolisian
melimpahkan
berkas
perkara
hasil
penyidikan kepada penuntut umum, jaksa yang diserahi untuk
menangani pemeriksaan berkas, kembali lagi melakukan
pemeriksaan penyidikan dari taraf pemeriksaan permulaan.
Sistem dan proses yang seperti ini jelas merupakan hambatan
dalam kelancaran penyelesaian suatu kasus.
d.
demikian juga halnya diferensiasi fungsional tadi, sekaligus
menjemihkan dan mempertegas batas-batas tanggung jawab
antara instansi Polri dan Kejaksaan. Polri bertanggung jawab
melaksanakan
pemeriksaan
penyidikan,
dan
jaksa
bertanggung jawab dalam tahap penuntutan dan pelaksanaan
putusan. Kejernihan batas-batas tanggung jawab setiap
instansi
ini,
dengan
sendirinya
memantapkan
fungsi
pengawasan oleh pihak atasan masing-masing secara built in
control.
Dengan demikian adanya prinsip diferensiasi fungsional tersebut
telah terdapat gambaran tegas tentang kedudukan jaksa sebagai
penuntut umum, dikarenakan KUHAP telah menempatkan Jaksa
dalam kedudukan sebagai instansi "penuntut" yang berwenang
melakukan penuntutan atas setiap perkara serta melaksanakan
fungsi dan wewenang penuntutan yang lepas dari fungsi penyidikan.
Bahwa berkaitan dengan pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
dalam sistem hukum ada filosofi yang tak boleh dilanggar, yakni
orang (lembaga) yang berwenang menangkap, tidak boleh
menahan; orang (lembaga) yang memeriksa tak boleh menuntut;
dan orang (lembaga) yang menuntut tak boleh memutuskan. Semua
itu harus dilakukan oleh lembaga yang berbeda (Hukumonline, 26
September
2011,
“Yusril
Minta
Kewenangan
Kejaksaan
Dipangkas”), karena melekatnya dua kewenangan yang berbeda
(penyidikan dan penuntutan) dalam satu institusi jelas akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecenderungan akan
terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), yang
berakibat hak-hak konstitusional dari para pencari keadilan
(justisiable) dalam negara hukum akan dirugikan/terabaikan.
257
Bahwa dari pendapat tersebut secara tegas telah menggambarkan
tentang prinsip diferensiasi fungsional atau tentang pembagian
fungsi penyidikan dan penuntutan, yang mengandung maksud
sebagai berikut:
a
mengurangi peluang terjadinya penumpukan kewenangan
pada salah satu unsur penegak hukum;
b
untuk mewujudkan sistem pengawasan silang antar unsur
penegak hukum;
c
untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh
salah satu unsur penegak hukum; dan
d
agar masing-masing unsur penegak hukum lebih profesional
di bidangnya masing-masing.
Sehingga dengan adanya dua kewenangan melekat yang berbeda
(penyidikan dan penuntutan) dalam satu institusi jelas akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecenderungan akan
terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
Bahwa merujuk perspektif sejarah hukum dalam KUHAP tentang
munculnya
pasal
yang
memberikan
kewenangan
kepada
Kejaksaan untuk menyidik 2 tindak pidana memang merupakan
fakta sejarah (lampau) yang seharusnya sudah berlalu. Semula,
memang kewenangan ganda tersebut hanya dipertahankan dalam
waktu 2 (dua) tahun atau sampai ada pergantian UU khusus seperti
UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana
Ekonomi. Namun pergantian UU khusus tersebut tidak pernah
terealisasi untuk menegaskan pemisahan kewenangan penyidikan
pada Polisi dan kewenangan penuntutan pada Kejaksaan sampai
saat ini. Inkonsistensi Politik Hukum dari pembuat undang-undang
berdampak memunculkan disparitas berbagai undang-undang
yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan sebagai
penyidik, seperti pada Undang-undang yang menjadi materi
permohonan. Pemohon pada perkara a quo. Oleh karena itu jelas
kewenangan Kejaksaan yang ganda tersebut secara kelembagaan
258
dan tidak ada yang mengendalikannya atau mengkontrolnya, tidak
sejalan sebagaimana cita-cita atau tujuan pembentukan KUHAP.
Ketentuan Peralihan berlakunya KUHAP sebagaimana diatur
dalam Pasal 284 Ayat (2) KUHAP menentukan: “Dalam waktu dua
tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap
semua perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini dengan
pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara
pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu,
sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi";
Dalam Penjelasannya KUHAP juga telah membatasi sebagai
berikut: "Yang dimaksud dengan Ketentuan khusus acara pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu. ialah
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada antara
lain Undang-Undang tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Undang-Undang Nomor 7 Drt.
Tahun 1955), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971); dengan
catatan
bahwa
semua
ketentuan
khusus
acara
pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu akan ditinjau
kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya”.
Bahwa pengecualian atas prinsip diferensiasi fungsional terhadap
ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP seharusnya tidaklah bersifat
permanen dan hanya sementara akan tetapi faktanya KUHAP
sudah berlaku lebih dari 20 (dua puluh) tahun, ketentuan Pasal 284
ayat (2), belum diubah sehingga menciptakan dua kewenangan
melekat dalam Lembaga Kejaksaan.
Bahwa lebih lanjut dalam menjabarkan pendapat Prof Yusril Izha
Mahendra dapat dijelaskan tentang penerapan prinsip diferensiasi
fungsional dalam sistem peradilan pidana yang terpadu,
mengandung maksud untuk mengurangi peluang terjadinya
penumpukan kewenangan pada salah satu unsur penegak hukum;
untuk mewujudkan sistem pengawasan silang antar unsur penegak
hukum; untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang
259
oleh salah satu unsur penegak hukum; dan agar masing-masing
unsur penegak hukum lebih profesional di bidangnya masing-
masing. Namun dalam kenyataannya semangat unifikasi Hukum
Acara Pidana tersebut tidak diterapkan secara konsisten sehingga
sampai saat ini peninjauan kembali terhadap ketentuan khusus
acara pidana untuk tindak pidana tertentu tidak dilaksanakan.
Bahkan saat ini arah pembangunan hukum acara yang menuju
kepada unifikasi untuk penerapan prinsip diferensiasi fungsional
menjadi semakin kabur, dengan bermunculannya ketentuan
perundang-undangan seperti Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia; Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 44 ayat
(4) dan pasal… dan ayat (5), khususnya frasa atau kejaksaan,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), khususnya frasa atau
kejaksaan; dan Pasal 50 ayat (4), khususnya frasa dan/atau
kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan jika ditelaah lebih
jauh lagi fakta keberadaan peran ganda yang dimiliki oleh
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam
perkara tindak pidana korupsi, dalam praktiknya selama ini bukan
saja sering menimbulkan benturan antara Penyidik Polri dan
Penyidik
Kejaksaan,
serta
menimbulkan
tumpang
tindih
kewenangan penyidikan dan menimbulkan "persaingan" kurang
sehat antara Penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan, sehingga
dapat menghambat efektivitas penerapan hukum serta mengurangi
kepastian hukum. Selanjutnya mengutip pemikiran Andrea H
Poeloengan (mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional 2016-
2020) dalam penjelasan tentang Praktik dan Kritik penerapan
Restorative Justice di Indonesia (2020;2021;2022) bahwa dalam
konteks keadilan restoratif maka penggerusan prinsip diferensiasi
fungsional dan penguatan kewenangan ganda Kejaksaan dalam
hal penyidikan selain penuntutan akan berpotensi menjadikan tidak
optimalnya perlindungan hak dan pemulihan “korban” langsung
260
(negara) dan tidak langsung (warga negara pada umumnya) pada
victimless crime, karena orientasi penegakan hukum seperti itu
lebih terfokus kepada tersangka/terdakwa dan terlalu lebih
mengedepankan pembuktian kesalahan daripada penyelesaian
permasalahan itu sendiri.
Bahwa hal yang serupa juga dijelaskan oleh Dr. Saartje Sarah
Alfons, SH, MH seorang pakar hukum dari Universitas Pattimura
(dalam Hukum Versus Kekuasaan Di Negara Demokrasi Pancasila,
https://fh.unpatti.ac.id/hukum-versus-kekuasaan-di-negara-
demokrasi-pancasila/),
yaitu
prinsip
diferensiasi
fungsional
sebagaimana yang dipahami dalam hukum acara pidana bukan
serta-merta dimaknai sebagai sebuah konsep tentang pemisahan
kekuasaan (separation of power) yang memberikan sekat atau
mensegregasi atau mengkotak-kotakkan, mengatomisasi sistem
menjadi terpisah. Upaya menyamankan frekuensi dalam melihat
prinsip
diferesiasi
fungsional
sebagai
bagian
dalam
mendistribusikan kewenangan agar supaya tidak terjadi dualisme
(saling tumpang tindih) kewenangan atau rangkap kewenangan,
meminimalisir adanya tindakan abuse of power atau praktik-praktik
inkonstitusional dan atas dasar tersebut maka prinsip diferensiasi
fungsional
seyogianya
dimaknai
selain
terkait
pembagian
kewenangan juga dipahami sebagai fungsi pengawasan antar
lembaga penegak hukum agar supaya menciptakan ekosistem law
enforcement yang proporsional dan efektif. Dan atas semua hal
yang telah dikemukakan di atas kita semua selalu berharap dan
berupaya untuk mewujudkan suatu sistem peradilan pidana
yang dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum
sesuai dengan asas-asas yang dikenal dalam hukum acara
pidana yang menjadi pondasi dalam menyelenggarakan
praktik peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada
penegakan atau penindakan, tetapi juga perlindugan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang
dimaknai dalam due process of law.
261
Bahwa menurut Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksno, SH., MH
dalam Laporan kegiatan Tim Naskah Akademik RUU tentang
Hukum
Acara
Pidana
pada
tahun
2010
(https://www.bphn.go.id/data/documents/renkum_na2010.pdf)
yang
menjelaskan
“…Sesuai
dengan
konsep
diferensiasi
fungsional, KUHAP mengandung konsep bahwa Polisi adalah
sebagai Penyidik Tunggal. Akan tetapi dalam perkembangannya
dengan lahirnya beberapa undang-undang yang datang kemudian
seperti: Undang-undang Kejaksaan, Kepabeanan, Zona Ekonomi
Eksklusif; agaknya telah menaifkan konsep penyidik tunggal
tersebut. KUHAP ke depan harus mampu menentukan apa yang
dimaksud dengan Polisi sebagai penyidik tunggal atau memang
konsep penyidik tunggal tidak akan digunakan lagi (hal. 62). …
Penuntut umum tidak mempunyai semacam para legal dalam
system peradilan karena sebenarnya yang menjadi para legal
adalah para penyidik. Kalau memang menghendaki system
diferensi fungsional maka harus jelas tugas- tugas yang memang
harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (hal 72)...”
Bahwa menurut keterangan Dr. Zulkarnein Koto (dalam
KAJIAN/TANGGAPAN ATAS Surat Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Nomor: B/297/E/EJP/05/2022 tanggal 18 Mei 2022
Hal: Mekanisme Penerimaan SPDP Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015) sesungguhnya Kejaksaan
telah pula berulang kali melakukan kekeliruan berfikir (fallacy)
dengan menyebutkan bahwa “penerapan asas Dominus Litis
berlaku secara universal sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Kongres Pencegahan Kejahatan PBB VIII di Havana tahun 1990”,
karena hal tersebut telah mengabaikan berbagai ketentuan hukum
dalam KUHAP sebagaimana disebutkan di atas, dan praktik
penegakan hukum pidana pasca HIR (berdasarkan KUHAP) yang
telah berlangsung selama ini dalam mekanisme Sistem Peradilan
Pidana Indonesia. Kemudian, sehubungan dengan Konstitusi UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengatur apakah Indonesia menganut
paham Monisme atau Dualisme menyangkut relasi hukum nasional
262
dan hukum internasional, dalam praktik politik hukum yang
berlangsung selama ini, Indonesia adalah negara yang menganut
paham Dualisme bukan paham monisme, dimana hukum nasional
dan hukum internasional adalah 2 (dua) rezim atau sistem hukum
yang terpisah yakni suatu intrumen internasional seperti hasil
Kongres Pencegahan Kejahatan PBB di Havana tidaklah otomoatis
berlaku sebagai dari hukum nasional suatu negara, dan untuk
menjadi bagian dari hukum nasional suatu negara masih ditempuh
lagi langkah pemberlakuannya sebagai bagian dari hukum nasional
melalui proses transformasi lewat ratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia, meskipun Indonesia adalah sebagai negara peserta
(state partijs) dalam pertemuan atau kongres internasinal tersebut.
Selanjutnya,
dalam
sumber-sumber
hukum
internasional,
kedudukan atau status hukum dari Pasal 11 Guidelines of the role
prosecutors serta diadopsi oleh Kongres Pencegahan Kejahatan
PBB VIII di Havana tahun 1990 yang dijadikan dasar oleh
Kejaksaan dalam menerapkan asas Dominus Litis di Indonesia dan
menerbitkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,
merupakan sumber hukum internasional yang soft law yang bersifat
lemah dan tidak mengikat negara peserta Kongres, bukan sumber
hukum internasional yang bersifat hard law seperti konvensi
internasional. Maka, dapat ditegaskan pendekatan yang dianut
KUHAP sebagai pendekatan integratif telah dilaksanakan oleh
keempat unsur SPP sejak tahun 1981, meski terdapat kelemahan-
kelemahan pada koordinasi tugas dan wewenang, hanya bersifat
formal-prosedural,
bukan
substantif-materiil,
sehingga
kebijakan
penegakan
hukum
pidana
yang
dikembangkan
seharusnya merujuk pada asas-asas umum hukum acara pidana,
asas tata pemerintahan yang baik (good governance) dan
pembenahan sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk
menegaskan dan konsisten terhadap Prinsip diferensiasi
fungsional.
Bahwa
keterangan
ahli
tentang
pemisahan
kewenangan
penyidikan oleh Polri dan penututan oleh Jaksa juga telah pernah
263
disampaikan dalam sidang teregistrasi Nomor 123/PUU-XIII/2015
dan 130/PUU-XIII/2015. Ahli dari Universitas Diponegoro, Prof
Pujiono menyatakan dengan tegas kewenangan penyidikan hanya
diberikan kepada Polisi. “Penyidikan dilakukan Polisi dan
penuntutan dilakukan jaksa”. Usulan memberikan kewenangan
pada jaksa untuk melakukan penyidikan agar dapat mengatasi
terjadinya bolak-balik berkas perkara, kata dia, bukanlah solusi
tepat. Sebab, hal itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi
fungsional. Masing masing institusi, jelasnya, sudah memiliki
kewenangannya masing masing. “Jika ini diterapkan, maka akan
terjadi tumpang tindih kewenangan,”. Pujiono berpendapat
terkatung-katungnya suatu kasus di polisi dan jaksa bukan
persoalan atau kecacatan kenormaan dari sudut kebijakan
formulasi. Akan tetapi, merupakan persoalan implementatif,
khususnya persoalan koordinasi. “Terkait tidak adanya batasan
waktu dan beberapa kali bolak-baliknya berkas dan merugikan
tersangka, bisa dilakukan perubahan norma dalam perundang-
undangan, yang mana merupakan kewenangan lembaga legislatif.”
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13119).
2.
Menjawab pertanyaan YANG MULIA, HAKIM SALDI ISRA, kami
jelaskan sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP telah menentukan Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-
undang.
Bahwa KUHAP secara tegas tidak mengatur kedudukan Kejaksaan
sebagai Penyidik, karena sesuai ketentuan di atas telah diatur tentang
Penyidik itu sendiri, sehingga kejaksaan tidak dapat dikatagorikan
sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini berkaitan erat dengan fungsi pengawasan terhadap proses
penyidikan, dalam hal pengawasan terhadap PPNS, Polri melalui
Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi,
Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, dapat melakukan pengawasan proses penyidikan
264
terhadap PPNS, akan tetapi tidak demikian dengan penyidikan tindak
pidana korupsi atau tindak pidana tertentu yang dilakukan oleh
Kejaksaan, karena kedudukan kejaksaan atau lembaga lain yang
melakukan fungsi penyidikan yang bukan PPNS. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 107 ayat (1) KUHAP berbunyi : Untuk kepentingan
penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a
memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 ayat (1)
dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi dan Pembinaan Teknis Terhadap
Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa. Inilah sebagai sarana kontrol yang diberikan
penyidik Polri terhadap PPNS. Fakta dilapangan terhadap penyidikan
sebagaimana ketentuan dalam peraturan diatas kepada penyidik dari
Kejaksaan tidak pernah diberlakukan.
Bahwa secara umum fungsi pengawasan itu menjadi penting dalam
pelaksanaan proses penyidikan karena sebagai sarana check and
balances.
Mc. Farland memberikan definisi pengawasan (control) sebagai
berikut. “Control is the process by which an executive gets the
performance of his subordinate to correspond as closely as posible to
chossen plans, orders objective, or policies”. (Pengawasan ialah suatu
proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana,
tujuan, kebijakan yang telah ditentukan).
Bahwa dalam prinsip diferensiasi, sekaligus menjernihkan dan
mempertegas batas-batas tanggung jawab antara instansi Polri dan
Kejaksaan. Polri bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan
penyidikan, dan jaksa bertanggung jawab dalam tahap penuntutan dan
pelaksanaan putusan. Kejernihan batas-batas tanggung jawab setiap
instansi ini, dengan sendirinya memantapkan fungsi pengawasan oleh
pihak atasan masing-masing secara built in control.
265
Bahwa pengawasan dalam penyidikan dan penuntutan secara internal
telah terdapat pada masing-masing Lembaga tersebut di samping
adanya Komisi seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian yang
menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja penyidikan dan
penuntutan.
Bahwa pada dasarnya KUHAP sudah berada pada jalur yang tepat,
tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan
dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian
selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang
berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di
Pengadilan. Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi
pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan
keadilan materiil yang sebenar-benarnya. Kontrol hakim terhadap
jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan
memeriksa dakwaan yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam tulisannya yang
berjudul “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, salah satu prinsip
negara hukum adalah pembatasan kekuasaan. Kekuasaan harus juga
dipandang sebagai kekuasaan yang dimiliki lembaga dan aparat
penegak hukum agar terjadi check and balances dan menghindari
kekuasaan yang mutlak (absolute) dalam rangka memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kewenangan ganda
jaksa dalam menyidik dan menuntut tentu tidak akan memenuhi prinsip
check and balances, karena penyidik jaksa dan penuntut jaksa berada
dalam satu “rumah pengayoman yang sama” yaitu Kejaksaan Republik
Indonesia. Hal ini yang akan menghambat prinsip Transparansi dan
Akuntabilitas, karena sesama “penghuni rumah” hanya akan menjaga
“keutuhan rumahnya” dan “menyelesaikan permasalahan di dalam
rumahnya”, yang berakibat potensi hambatan “akses publik”. Berbeda
dengan Polisi (Polri), penyidik Polri yang hanya dapat menyidik-tidak
dapat menuntut (tidak terlibat dalam proses penuntutan), bahkan hasil
penyidikan Polri masih harus “dinilai”, “diperiksa”, ‘dikoreksi”, “diteliti”
266
oleh Jaksa, sebelum dinyatakan oleh Jaksa lengkap dan siap untuk
masuk pada tahap penuntutan.
Bahwa kekuasaan pada hakikatnya adalah sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan atau kesejahteraan. Apalagi dalam era
modernisasi, peran dan kekuasaan negara mendesak untuk makin
tampil sebagai pengontrol dan regulator masyarakat dalam menjaga
batas dan mengendalikan konflik secara rasional (Satjipto Rahardjo,
2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, hal. 52).
Dalam ranah empiris, sebaliknya kekuasaan justru menimbulkan
ketidakadilan atau kesengsaraan dimana-mana. Hal ini terjadi ketika
hukum harus tunduk kepada kekuasaan atau ketika hukum dianggap
sebagai bagian dari kekuasaan, dan sebaliknya. Akibatnya, hukum
tidak dapat diharapkan lagi sebagai kekuatan pengontrol, justru
menjadi mesin kekuasaan untuk menindas kelompok-kelompok yang
tidak sejalan dengan kekuasaan. Keputusan-keputusan hukum yang
menyangkut kekuasaan sering memberikan pembenaran terhadap
perilaku
kekuasaan
(Ahmad
Gunaryo,
2001,
“Birokrasi
dan
Pertanggungjawaban Hukum di Indonesia”, dalam Ahmad Gunaryo
(ed), Hukum Birokrasi & Kekuasaan di Indonesia, Semarang:
Walisongo Reasearch Institute, hal. 15). Kekuasaan yang berlebihan
ini, adalah kekuasaan yang absolute, yang pasti mendatangkan korup
(korupsi), seperti disampaikan oleh Lord John Dalberg-Acton dalam
petikan suratnya kepada Bishop Mandell Creighton (5 April 1887):
“…Power tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely. Great men are almost always bad men, even when
they exercise influence and not authority, still more when you
superadd the tendency or the certainty of corruption by
authority. There is no worse heresy than that the office sanctifies
the holder of it…”
Jika didalami makna petikan surat tersebut menyatakan bahwa
kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan mutlak akan
menjadikan korup secara mutlak. Lebih lanjut Lord Acton juga
menyatakan bahwa orang-orang hebat (hebat di sini dimaksud sebagai
yang memiliki kuasa atau penguasa) hampir selalu orang jahat,
bahkan ketika mereka mempengaruhi dan bukan memegang
kekuasaan, apalagi ketika mereka ditambahkan kecenderungan atau
267
kepastian korupsi oleh otoritas (kewenangan). Tidak ada bid’ah (hal
yang “diada-adakan”) yang lebih buruk daripada pembenaran bahwa
jabatan (kekuasaan) meng-kuduskan (mensucikan) pemegangnya
(penguasanya). Hal ini pun sebetulnya sejalan dengan yang pernah
disampaikan Aristoteles yaitu “Lebih tepat jika hukum harus
memerintah daripada warga negara mana pun: berdasarkan prinsip
yang sama, jika menguntungkan untuk menempatkan kekuasaan
tertinggi pada beberapa orang tertentu, mereka harus ditunjuk hanya
sebagai penjaga, dan pelayan hukum”. Sehingga, seharusnya,
masing-masing penegak hukum, menjaga dan melayani pemisahan
yang tegas dalam menyidik, menuntut dan mengadili, yang selama ini
merupakan ruh dan amanah dari KUHAP.
Bahwa perlu diingat bersama, jika merujuk kepada Putusan
Mahkamah terkait sebelumnya (PUTUSAN Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 dan PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-X/2012), maka jika Kejaksaan yang memiliki ”wewenang
rangkap/ganda”
yaitu
”wewenang
penyidikan
sekaligus
penuntutan” dalam proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan Pemohon a quo
dalam perkara ini, sudah dapat dipastikan bahwa mekanisme check
and balances dalam proses hukum tersebut telah “terabaikan”, atau
dengan kata lain, ”wewenang rangkap/ganda” yang dimiliki
Kejaksaan dimaksud terlaksana tanpa kendali (uncontrol) dan tanpa
pengawasan horizontal maupun vertikal, sehingga sangat rentan dan
potensial untuk terjadinya “kesewenang-wenangan (arbitrary) dan
ketidakadilan
serta
ketidakpastian
hukum
(rechsonzekerheid)”
mengandung cacat (defect) konstitusional.
Bahwa salah satu unsur pengawasan adalah keterpaduan atau
kebersamaan dalam koordinasi, unsur pengawasan yang saat ini telah
berjalan antara penyidik tindak pidana korupsi adalah sebagaimana
tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama Tahun 2021 antara
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (terlampir).
268
Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman
dimaksud telah secara tegas menyebutkan “Para Pihak bersinergi
dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ....”, sehingga
dalam ruang lingkup tersebut tergambar adanya sinergitas dalam
pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan penanganan Tindak Pidana
Korupsi, bantuan pengamanan, pemanfaatan sarana/prasarana,
permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi, peningkatan
kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta
pengembangan kapasitas kelembagaan serta pemanfaatan kerjasama
lainnya yang disepakati, untuk saat ini bentuk pengawasan yang ada
dalam rangka check and balances terhadap Kejaksaan sebagai
Penyidik tindak pidana korupsi hanyalah dalam bentuk sinergi
penanganan Tindak Pidana Korupsi melalui MoU dimaksud, walaupun
dalam pembahasan fungsi, Nota Kesepahaman Bersama Tahun
2021 sesungguhnya bukan merupakan sumber hukum yang mengikat
bagi publik (hanya mereka yang mengikatkan diri pada Nota dimaksud
a quo). Yang seharusnyapun tidak boleh bertentangan dengan
KUHAP, sehingga dalam rancangan KUHAP ke depan pengaturan
tentang kontrol/pengawasan terhadap tindakan atau pelaksanaan
wewenang
Penuntut
Umum
sesuai
dengan
pembagian
kewenangannya dalam sistem peradilan pidana.
III. KESIMPULAN
Bahwa pemisahan kewenangan antara penyidikan oleh Polisi dan penuntutan oleh
Jaksa diperlukan untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) karena:
1.
Perlunya Checks and Balances . Dengan pemisahan kewenangan ini, setiap
lembaga dapat bertindak sebagai pengecek dan pengimbang terhadap
lembaga lain. Misalnya, jika Polisi melakukan penyidikan dan menyimpulkan
bahwa ada cukup bukti untuk menuntut, maka Jaksa dapat meninjau bukti
tersebut dan memutuskan apakah cukup atau tidak untuk melanjutkan
penuntutan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan
memastikan keadilan.
2.
Profesionalisme dalam Spesialisasi Tugas, bahwa Polisi dan Jaksa memiliki
pembentukan, kompetensi, keahlian dan pelatihan khusus dalam tugas dan
269
tanggung jawab mereka masing-masing. Polisi dilatih untuk melakukan
penyidikan, mencari bukti, dan mengidentifikasi tersangka. Sementara Jaksa
memiliki spesialisasi dalam hukum dan prosedur pengadilan, dan dilatih untuk
mengevaluasi bukti, membentuk dakwaan, dan melanjutkan kasus ke
pengadilan.
3.
Bahwa untuk Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan, sebab jika penyidikan
dan
penuntutan dilakukan
oleh
lembaga
yang
sama,
bisa
terjadi
penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, lembaga tersebut dapat secara selektif
memutuskan kasus mana yang akan disidik dan dituntut berdasarkan alasan
politik, ekonomi, atau lainnya, dan bukan berdasarkan bukti atau kepentingan
hukum.
4.
Adanya Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, dengan pemisahan kewenangan
ini, proses hukum menjadi lebih jelas dan transparan. Masyarakat dapat
memahami bagaimana proses berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab
atas setiap langkah dalam proses tersebut. Ini menghasilkan kepastian hukum,
yang merupakan elemen penting dalam negara hukum.
Sehingga, pemisahan kewenangan antara penyidikan oleh Polisi dan penuntutan
oleh
Jaksa
sesungguhnya
membantu
memastikan
keadilan,
mencegah
penyalahgunaan kekuasaan, dan memberikan kepastian hukum.
Bahwa Prinsip diferensiasi fungsional adalah penegasan pembagian tugas
wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional. KUHAP
meletakkan suatu asas "penjernihan" (clarification) dan "modifikasi" (modification)
fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum. Penjernihan
pengelompokan tersebut diatur sedemikian rupa, sehingga tetap terbina saling
korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang saling berkaitan dan
berkelanjutan antara satu instansi dengan instansi yang lain, sampai ke taraf proses
pelaksanaan eksekusi dan pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi.
Bahwa walaupun pada saat ini sarana Checks and Balances dalam penanganan
tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan secara tersirat telah terdapat dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman Bersama Tahun 2021 antara Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kedepannya dalam rancangan KUHAP terdapat pengaturan
yang tegas tentang kontrol/pengawasan terhadap tindakan atau pelaksanaan
wewenang Penuntut Umum sesuai dengan pembagian kewenangannya dalam
270
sistem peradilan pidana hal ini untuk mencegah all power tends to corrupt, and
absolute power corrupt absolutely dan untuk memastikan adanya hak konstitusional
berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
[2.16]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 26 September 2023 yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
I.
ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
A. TERBUKTI BAHWA PEMOHON MEMPUNYAI KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DALAM
MENGAJUKAN
PERMOHONAN A QUO
Bahwa dari persidangan yang telah berlangsung, terbukti bahwa
PEMOHON mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan a quo, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia, hal tersebut
dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) PEMOHON
yang diberitanda bukti P-1;
2. Bahwa PEMOHON adalah seorang yang berprofesi sebagai
Advokat, hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah dan
Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diberi tanda bukti P-2 dan P-
3;
3. Bahwa PEMOHON sebagai Advokat memiliki tugas dan
tanggungjawab memberi pendampingan hukum, membela,
memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi
hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta
kepentingan-kepentingan serta memastikan bahwa seorang klien
mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum baik
dalam persidangan maupun di luar persidangan yang dilindungi
dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang
Advokat (“UU Advokat”). Dalam undang-undang ini disebutkan
bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya
penegakan dan supremasi hukum.
271
4. Bahwa PEMOHON memiliki hak konstitusional untuk memajukan
diri dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
5. Bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara
nomor 16/PUU-X/2012, pada poin 3.7 dan poin 3.8 telah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat
mendalilkan telah dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dengan alasan bertentangan dengan asas
negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
ketentuan tersebut tumpang tindih tentang institusi yang
berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang-orang yang diadili pada Peradilan
Umum dan Peradilan Militer. Di samping itu frasa “atau kejaksaan”
yang ada dalam Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 30/2002 tidak mempunyai dasar
hukum yang jelas;
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para
Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang hak
konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma-
norma yang dimohonkan pengujian, yang apabila permohonan
dikabulkan ada kemungkinan kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
6. Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tersebut di atas, dikaitkan dengan Perkara a quo maka
terbukti bahwa PEMOHON sebagai seorang advokat memiliki
kedudukan hukum yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan
dalam kaitannya terhadap Pasal 28D ayat 1 UUD 1945;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka keterangan-
keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah, DPR, Persatuan
Jaksa Seluruh Indonesia, Jaksa Agung, KPK, dan Kepolisian
272
sebagai pihak terkait yang menyatakan bahwa PEMOHON yidak
memiliki kedudukan Hukum (legal standing) telah terbantahkan;
8. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka PEMOHON
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, sehingga beralasan
menurut hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan PEMOHON
kedudukan
hukum
(legal
standing)
dalam
mengajukan
permohonan a quo.
B. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN PEMERINTAH, DPR,
PERSATUAN JAKSA, JAKSA AGUNG, KPK, DAN KEPOLISIAN
YANG MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN PEMOHON TIDAK
DAPAT DIMOHONKAN PENGUJIAN KEMBALI
1. Bahwa sebagaimana Ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia bahwa terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji, dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat
konstitusionalnya yang menjadi alasan permohonan berbeda
dengan permohonan yang pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa terhadap Permohonan a quo, sebagaimana telah
PEMOHON uraikan dalam permohonannya dalam poin alasan-
alasan permohonan bahwa permohonan a quo berbeda dengan
Permohonan sebelumnnya dalam hal ini Permohonan Nomor
273
28/PUU-V/2007 dan Permohonan Nomor Nomor 16/PUU-X/2012
dengan alasan sebagai berikut:
-
Bahwa Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007 belum sampai
pada pemeriksaan Pokok dikarenakan PEMOHON dalam dan
Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007 tidak memiliki legal
standing;
-
Bahwa
Permohonan
Nomor
16/PUU-X/2012
mempermasalahkan kewenangan penyidikan kejaksaan pada
tindak pidana tertentu dalam hal ini tindak pidana korupsi
dikarenakan tidak adanya pengawasan, dan terjadi potensi
abuse of power dikarenakan kejaksaan memiliki wewenang
ganda dalam hal ini penyidikan dan penuntutan;
-
Akan
tetapi
dalam
permohonan
a
quo,
mempermasalahkan pentingnya dua instansi berbeda
dalam Proses Prapenuntutan sebagai check and balances
proses penyidikan yang terabaikan dengan adanya
kewenangan jaksa selaku penyidik dalam tindak pidana
tertentu in casu tindak pidana korupsi;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan,
ayat, pasal dan/atau bagian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-X/2012 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan
oleh PEMOHON adalah berbeda, sehingga permohonan a quo
tidaklah bersifat nebis in idem terhadap permohonan sebelumnya
(Permohonan Nomor 28/PUU-V/2007 dan Permohonan Nomor
16/PUU-X/2012). Bahwa selain tidak bersifat nebis in idem,
dalam Permohonan a quo baik Permohonnya, alasan,
subtansi maupun pokok permohonan (petitum) berbeda,
dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan permohonan
pemohonan telah masuk kedalam tahap sidang Pleno yang
berarti Mahkamah Konstitusi telah berpendapat bahwa
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah layak dan
dapat diuji di Mahkamah Konstitusi;
274
C. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN PEMERINTAH, KPK,
AHLI PERSATUAN JAKSA DAN AHLI JAKSA AGUNG MENGENAI
PASAL 284 KUHP MEMBERIKAN KEWENANGAN PENYELIDIKAN
DAN PENYIDIKAN BAGI KEJAKSAAN
1. Bahwa adapaun keterangan-keterangan Pemerintah dan KPK
didalam persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:
-
Pemerintah
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengaturan wewenang
penyidikan oleh Lembaga Kejaksaan tetap berlaku dan
memiliki kewenangan ... kekuatan yang mengikat, in casu
mengenai kewenangan penyidikan yang didasarkan atas
Pasal 284 ayat (2) KUHAP. Dasar kewenangan penyidikan
oleh Lembaga Kejaksaan tidak hanya diatur pada Pasal 284
ayat (2) KUHAP, tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 1983,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui
PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Diadakan satu bab khusus mengenai penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu yang diatur dalam Pasal 17.
Norma Pasal 17 PP tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana tersebut merupakan pengaturan
lebih lanjut dari Pasal 284 ayat (2) KUHAP, dimana penyidikan
dapat juga dilakukan melalui ketentuan yang khusus acara
pidana. Kewenangan penyidikan yang dimaksudkan dalam
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah tidak lain harus
ditentukan kewenangan penyidikan yang bersifat khusus
harus ditentukan dalam peraturan yang setingkat undang-
undang, in casu mengenai kewenangan penyidikan Lembaga
Kejaksaan yang dimohonkan oleh Pemohon adalah suatu
pengaturan kewenangan yang semuanya diatur dalam
peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.
Dengan demikian, pengaturan kewenangan penyidikan oleh
Lembaga Kejaksaan, in casu dalam perkara tindak pidana
korupsi adalah pengaturan yang diakui dan diatur berdasarkan
KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2019 tentang
Kekuasaan Kehakiman, dan peraturan setingkat undang-
undang yang mengadakan ketentuan khusus hukum acara
pidana, serta PP tentang Pelaksanaan KUHP... KUHAP.
-
KPK
Keempat, selanjutnya terkait Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang
menentuk yang menyatakan bahwa dalam waktu 2 tahun
setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap
semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini
dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan
275
khusus acara pidana, sebagaimana dimaksud pada undang-
undang tertentu sampai ada perubahan dan atau dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Bukanlah merupakan penerapan suatu asas defisiensi
fungsional yang harus diterapkan secara kaku dengan
memisahkan kewenangan kelembagaan segregation of duty.
Pelaksanaan pasal tersebut masih digantungkan pada
kebijakan politik, mencermati perubahan-perubahan kondisi
masyarakat pada zamannya. Dan ini terbukti dengan
dilahirkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
kemudian melahirkan model baru, yaitu adanya kelembagaan
khusus yang mengawinkan antara kepolisian, kejaksaan, dan
masyarakat sipil dalam Undang-Undang KPK.
Oleh karena itu, KUHAP, yakni Undang-Undang 8 Tahun ...
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-
Undang Hukum Acara Pidana memiliki hierarki derajat yang
sama dengan Undang- Undang KPK dan Undang-Undang
Kejaksaan. Sehingga ini tidak berarti kemudian digunakan
secara berbenturan, tetapi saling melengkapi bahwa politik
hukum pada saat pembentukan Undang-Undang KUHAP
membutuhkan seperti itu, tetapi kesementaran itu yang diatur
di Pasal 284 faktanya sampai saat ini kesementaraannya
masih diperlukan
-
Ahli Pemerintah Prof. Hibnu Nugroho
Kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga
telah diatur dalam Pasal 17 sebagai pengembangannya. Di
dalam PP 27/1983 yang menyebutkan, “Penyidikan menurut
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut dalam
undang-undang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan
penyidik yang berwenang dalam peraturan perundang-
undangan.” Ketentuan ini menurut saya menjadi politik hukum
yang dipilih oleh Pemerintah dalam pelaksanaan penyidikan
yang bersifat khusus, seperti penyidikan terhadap tindak
pidana korupsi.
-
Ahli DPR, Dr. Abdul Chair Ramadhan
Kita ketahui pula, pengecualian bagi jaksa melakukan
penyidikan ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP.
Kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983. Bahkan, Yang Mulia Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 ratio decidendi-nya
mengatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 30
ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan bukan merupakan
ketentuan
yang
bersifat
umum.
Dengan
demikian,
kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan hanya
berlaku untuk tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
276
undang tertentu pula. Pasal itu bukan merupakan aturan yang
bersifat umum, riil, tetapi merupakan suatu pengecualian,
eksepsi. Pengecualian semacam ini sudah lazim dalam
pembuat undang-undang jika diperlukan untuk menangani hal-
hal yang bersifat khusus. Menjadi jelas bahwa pengecualian
diperlukan dalam suatu undang-undang dalam rangka
menjalankan suatu ketentuan yang bersifat khusus pula.
Ahli khawatir apabila fungsi ini dipisahkan, akan terjadi
ketidakadilan, akan terjadi ketidakpastian yang berujung
kepada kelemahannya utilitas dan pemberantasan korupsi dan
termasuk pengembalian kerugian keuangan negara;
-
Ahli Persatuan Jaksa, Dr. Fachrizal Afandi
Pasal 284 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Dalam waktu dua
tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap
semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini
dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan
khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-
undang tertentu sampai ada perubahan dan atau dinyatakan
tidak berlaku lagi.”
Jika kita menelusuri risalah pembahasan KUHAP dari arsip
yang dimiliki oleh DPR, dapat kita ketahui bahwa kalimat
kedua dalam Pasal 284 ayat (2) merupakan aturan
pengecualian terkait keberlakuan ketentuan-ketentuan khusus
hukum acara pidana yang terdapat dalam undang-undang
tertentu. Ini berarti bahwa aturan terkait hukum acara pidana
khusus tersebut tidak dibatasi masa berlakunya dan tetap
berlaku sampai ada perubahan dan/atau dinyatakan tidak
berlaku lagi oleh pembuat undang-undang.
Dalam bagian lain, dapat kita baca bahwa waktu perubahan
dan/atau waktu dinyatakan tidak berlaku lagi juga tidak
ditentukan lebih lanjut karena hal tersebut diserahkan kepada
pembuat undang-undang yang akan datang untuk menilai
apakah situasi dan kondisi sudah memungkinkan untuk
mengubah atau menyatakan tidak berlakunya lagi ketentuan-
ketentuan khusus tersebut.
Pemahaman tersebut di atas dapat juga dibaca, selaras
dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
yang menyatakan bahwa penyidikan menurut ketentuan
khusus acara pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik jaksa dan
pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Digunakan istilah penyidik
jaksa dan pejabat penyidik berwenang lainnya untuk
mendefinisikan penyidikan menurut ketentuan khusus acara
pidana membuktikan bahwa Pasal 284 ayat (2) memang tidak
pernah ditujukan untuk menghapus kewenangan yang telah
277
dimiliki oleh lembaga lain dan bahkan membuka peluang
diberikannya kewenangan penyidikan pada lembaga-lembaga
lain di kemudian hari. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, pemahaman atas ketentuan Pasal 284 ayat (2)
KUHAP di atas kemudian juga mengilhami pemerintah
Pascareformasi Tahun 1998 membentuk lembaga-lembaga
baru di luar KUHAP yang juga memiliki kewenangan dalam
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus.
-
Ahli Jaksa Agung
Prof. Muhammad Fauzan
Namun demikian, KUHAP secara jelas juga memberikan atau
mengakomodir eksistensi penyidik yang dilakukan oleh
lembaga lain di luar pejabat polisi. Hal tersebut sebagaimana
diamanatkan di dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang
menggariskan bahwa dalam waktu 2 tahun setelah undang-
undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara
diberlakukan
ketentuan
undang-undang
ini
dengan
pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus
acara pidana, sebagaimana tersebut pada undang-undang
tertentu sampai ada perubahan dan/atau dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Dengan demikian, sebenarnya menurut pendapat Ahli,
KUHAP sama sekali tidak memuat pembatasan terhadap
kelembagaan kewenangan penyidikan yang di luar KUHAP,
khususnya untuk kelembagaan penyidikan yang diatur dalam
undang-undang tertentu.
Politik hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 284
ayat (2) KUHAP justru ditindaklanjuti dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana,
yang telah diubah dua kali, yang tetap mempertahankan
kewenangan penyidikan bagi lembaga selain pejabat polisi,
yakni kepada institusi Kejaksaan. Hal tersebut sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 17 yang menyatakan bahwa
penyidikan
menurut
ketentuan
khusus
acara
pidana
sebagaimana
tersebut
pada
undang-undang
tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP
dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang
berwenang
lainnya
berdasarkan peraturan
perundang-
undangan.
Prof. Suparji
Khusus mengenai Pasal 284 ... 284 ayat (2) KUHAP, perlu
dipahami bahwa norma tersebut ditempatkan dalam Bab
Ketentuan Peralihan yang secara substansial mengakui
keberadaan hukum acara pidana di luar KUHAP dan sama
sekali tidak melakukan pembatasan kewenangan penyidikan
278
bagi Lembaga Kejaksaan, tetap saja kewenangan penyidikan
tersebut dilekatkan pada Kejaksaan.
bahkan ketentuan a quo menegaskan kewenangan penyidikan
yang dilak ... yang diatur pada Ketentuan Hukum Acara Pidana
pada undang-undang tertentu secara khusus terkait dengan
penyidikan tindak pidana korupsi tetap berlaku sampai ada
perubahan dan/atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Yang di sisi
lain, secara faktual walaupun telah terjadi beberapa kali
perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang Kejaksaan, Dari sejarah pembentukan dan
perkembangannya sebagai satu bentuk kajian historis,
ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP memiliki relevansi
dengan semangat kodifikasi dan unifikasi hukum acara pidana,
yang ternyata semangat kodifikasi tersebut mengalami
penyesuaian, dan perkembangan, dan kebutuhan hukum
Indonesia. Dimana 22 bulan setelah diundangannya KUHAP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengatur hukum
acara pidana khusus, yang salah satu pengaturannya adalah
dengan memberikan kewenangan penyidikan di bidang zona
ekonomi eksklusif kepada Tentara Negara Indonesia yang
berarti konsep dan distribusi kewenangan penyidikan
mengalami perkembangan yang ditandai dengan adanya
pemberian kewenangan penyidikan di luar penyidik Polri dan
PPNS.
2. Bahwa asas diferensiasi fungsional didalam KUHAP telah
memberikan tugas yang berbeda antara aparat penegak hukum
satu dengan lainnya, dalam hal ini Kepolisian sebagai penyelidik
dan penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut yang memiliki tugas
penting dalam proses penyidikan dalam hal ini control chek and
balance;
3. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan keterangan ahli Dr. Jamin
Ginting, S.H., M.H., dan Keterangan Pihak Kepolisian yang pada
intinya didalam persidangan menyatakan sebagai berikut:
-
Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.,
Perlu kita ketahui bahwasannya di Indonesia kita menganut
dalam konteks criminal justice system apa yang disebut
sebagai asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP. Apa yang
dimaksud dengan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP
ini? Asas ini menyebutkan bahwa setiap aparat penegak
hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan
fungsi sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lainnya.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP telah membagi fungsi masing-
279
masing. Dalam Bab IV penyidik dan penuntut umum, dimana
tugas masing-masing dalam menjalankan telah diatur bahwa
penyidik, penyelidik adalah setiap pejabat republik ... Polisi
Republik Indonesia (Pasal 4) dan penyidik adalah pejabat
Polisi Republik Indonesia dan pejabat PNS tertentu yang diberi
wewenang oleh undang-undang (Pasal 16). Jaksa tidak
termasuk dalam PPNS karena telah diatur tersendiri.
Sedangkan penuntut umum diatur dalam Pasal 13, melakukan
tugas penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan
juga dijelaskan terkait uraian jaksa dalam Pasal 14 KUHAP.
-
Kepolisian RI
Bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi
fungsional yang artinya setiap aparat penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri
yang terpisah antara satu dengan yang lain. Asas ini
menempatkan setiap penegak hukum sejajar dengan yang
lainnya dan yang membedakan hanya pada kewenangannya
masing-masing, tanpa yang satu berada lebih tinggi dibanding
yang lain. Aparat penegak hukum yang dimaksud dalam hal ini
meliputi penyelidik dan penyidik, penuntut umum, dan
pengadilan. Sehubungan dengan ini, KUHAP telah mengatur
kewenangan masing- masing aparat penegak hukum di atas,
yaitu sebagai berikut. Penyelidik dan penyidik.
4. Bahwa adapun ketentuan pasal 284 ayat (2) KUHAP adalah
sebagai berikut:
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang undang ini
diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan
ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk
sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai
ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Bahwa apabila dilihat dari gramatikal dalam pasal 284 (2) KUHAP
sebagaimana tersebut diatas, telah jelas bahwa setelah 2 tahun
berlakunya KUHAP maka semua perkara pidana diberlakukan
ketentuan ini;
6. Bahwa adapun kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang
diberikan untuk Kejaksaan dalam waktu 2 tahun sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 284 (2) KUHAP merupakan waktu
teransisi, dimana pada saat pembentukan KUHAP pada tahun
1981 banyak anggota kepolisian yang dianggap kurang mampu
mengingat bahwa anggota kepolisian pada asaat itu banyak yang
hanya lulusan SMP, sehingga apabila dikaitkan dengan keadaan
280
saat ini maka Kepolisian tidak dapat dianggap tidak mampu
dikarenakan penyidik dari anggota Kepolisian pada saat ini telah
sangatlah mempuni karena telah mengemban Pendidikan tinggi;
7. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan pernyataan ahli Dr. Jamin
Ginting, S.H., M.H., yang menyatakan pada intinya didalam
persidangan sebagai berikut:
Esensi dasar KUHAP sudah jelas tadi sudah disebutkan juga
bahwa penyidik adalah penyidik dan penyelidik yang
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam KUHAP
tersebut. Kalaupun tadi ditanyakan terkait dengan adanya
pasal pelaksana dari KUHAP tersebut, dimana dalam pasal
tersebut dikatakan bahwa setiap penyidikan diberikan kepada
penyidik, jaksa, dan juga lembaga lain dalam tindak pidana
tertentu itu semata-mata menurut saya sebagai suatu bentuk,
ya, sebagai suatu bentuk yang sifatnya tidak permanen.
Kenapa saya bilang tidak permanen? Karena pada dasarnya
kepolisian sebelum KUHAP sendiri masih membutuhkan
beberapa pengetahuan dan keahlian di bidang tindak pidana
tertentu yang tidak dikuasai oleh kepolisian dalam melakukan
penyidikan. Kenapa? Karena dulu sejarahnya polisi ini dia
tamatnya aja tamat dari SMP, contohnya, gitu, ya, yang
notabene tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan
penyidikan khusus tentang tindak pidana tertentu, sehingga
banyak yang diperbantukan. Maka dengan ketentuan undang-
undang yang baru ini, yang KUHAP yang ditetapkan ini, maka
perlu adanya jaksa untuk membantu.
Nah, lain halnya dengan keadaan sekarang, ya, ini saya bicara
tentang secara global, sekarang pada umumnya polisi sudah
pintar- pintar, Ketua. Ada yang S3 ya, bahkan beberapa
kapolsek, kapolres itu ada yang sudah doktor. Penyidik-
penyidik syaratnya S1-nya, sudah ahli semua.
8. Bahwa ketentuan dalam KUHAP telah memberikan kewenangan
yang sangat menentukan bagi Kejaksaan mengingat Kejaksaan
memiliki control terhadap penyidikan dan penyelidikan yang
dilakukan oleh Kepolisian dari sejak dikeluarkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yang artinya
bahwa Kejaksaan memiliki peran krusial atas penyidikan dan
penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, mengingat bahwa
Kejaksaan dapat ikut aktif dalam proses penyidikan dengan
memberikan masukan-masukan kepada kepolisian, bukan malah
menginginkan kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan yang
281
seutuhnya tanpa adanya control, chek and balance dari Lembaga
penegak hukum lain, yang justru menimbulkan ketidak pastian
hukum bagi para pencari keadilan dalam hal ini tersangka dan
terdakwa terutama dalam tindak pidana korupsi;
9. Bahwa permohonan PEMOHON bukanlah bertujuan untuk
melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi, justru malah
ingin menguatkan proses pemberantasan tindak pidana korupsi,
karena apabila penyidikan dan penyelidikan seutuhnya di
kembalikan kepada Kepolisian maka Kejaksaan dapat melakukan
control penuh terhadap Kepolisian dalam proses penyidikan
sebagai chek and balance sehingga tidak akan ada penyidik yang
dapat melakukan permainan kotor dalam proses penyidikan dalam
tindak pidana korupsi;
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, ketentuan
Pasal 284 (2) KUHAP sudah tidak relevan lagi digunakan oleh
Kejaksaan sebagai dasar hukum dalam melakukan penyidikan
dalam tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, maka
sudah
sepatutnya
Mahkamah
Konstitusi
mengembalikan
kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan seutuhnya kepada
Kepolisian, agar didalam proses penegakan hukum tindak pidana
korupsi terdapat kontrol chek and balance, profesionalitas dan
subyektifitas penegakan hukum dari para penegak hukum;
D. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN DPR, PERSATUAN
JAKSA, JAKSA AGUNG DAN KPK MENGENAI PENYELIDIKAN
DAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA TERDAPAT
CONTROL, CHECK AND BALANCE
1. Bahwa adapun keterangan DPR, Persatuan Jaksa, Jaksa Agung
dan KPK dalam persidangan yang pada intinya menyatakan
sebagai berikut:
-
DPR
Bahwa kejaksaan sebagai pengendali proses perkara
mempunyai kedudukan senteral dalam penegakan hukum.
Karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan
apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak
berdasarkan alat bukti sebagaimana menurut hukum acara
pidana, ini asas dominus litis. Bahwa meskipun jaksa
282
memberikan kewenangan un ... diberikan kewenangan untuk
melakukan penuntutan atas nama negara dan diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana
tersebut, namun tentunya tidak terlepas dari segi pengawasan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dari jaksa
tersebut antara lain sebagai berikut.
1. a. Presiden.
2. Majelis Kode Perilaku ... eh, dua, Majelis Kode Perilaku.
3. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Website Komisi
Kejahatan Republik Indonesia dapat diakses oleh Komisi
Kejaksaan.
4. DPR RI.
-
Persatuan Jaksa
Penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan juga tetap tunduk
pada mekanisme check and balances yang diatur dalam
sistem peradilan pidana. Selanjutnya dari Permohonan
Pemohon dapat dilihat bahwa Pemohon memiliki kekhawatiran
bahwa kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan akan
menimbulkan
potensi
kesewenang-
wenangan
karena
ketiadaan mekanisme check and balances. Terkait hal
tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemohon tidak perlu
khawatir terkait keadaan ... ketiadaan mekanisme check and
balances. Karena pada saat jaksa menjalankan kewenangan
penyidikan, kewenangan tersebut juga pada umumnya berada
dalam kerangka check and balances yang sama dengan
pelaksanaan kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh
instansi berwenang lainnya. Karena dalam menjalankan
kewenangan penyidikan, Kejaksaan tetap terikat pada aturan
dan check and balances yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Penutup. Pihak Terkait telah menjabarkan bahwa kewenangan
jaksa dalam melakukan penyidikan adalah konstitusional.
Penyidikan oleh jaksa adalah hal yang memiliki landasan
teoretis dan merupakan praktik yang lazim di berbagai negara.
Serta, jaksa yang menjalankan tugas penyidikan juga tetap
terikat pada aturan dan mekanisme check and balances yang
umumnya sama dengan penyidik dari instansi lain yang
menjalankan tugas penyidikan tindak pidana. Dari penjelasan
tersebut, maka beralasan untuk mendalilkan bahwa alasan-
alasan Permohonan yang diajukan Pemohon tidak memiliki
landasan hukum yang kuat. Sebaliknya, kewenangan jaksa
untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, sekaligus
kewenangan untuk melakukan penuntutan justru merupakan
perwujudan dari prinsip dominus litis.
Kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak
pidana, in casu tindak pidana korupsi tidak perlu dipandang
sebagai suatu ancaman. Keberadaan penyidik dan penuntut
283
umum dalam suatu atap justru menjadi peluang bagi proses
penegakan hukum, karena mekanisme koordinasi antara
penyidik dan penuntut umum akan menjadi lebih efektif dan
efisien. Idealnya, jaksa memang tidak dapat dialienasi dari
proses penyidikan. Hal ini tentu semata-mata dikarenakan
Kejaksaanlah yang pada akhirnya akan mewakili kepentingan
publik dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana di muka pengadilan.
-
Jaksa Agung
Ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Tipikor mengatur
pada pokoknya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap suatu tindak pendidikan korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Tipikor. Hal ini
sebagaimana termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang
Tipikor. Sehingga, dalam menggunakan pendekatan normatif
tersebut,
penyidikan
tindak
pidana
korupsi
tetap
memperhatikan ketentuan penyidikan sebagaimana diatur
dalam KUHAP. KUHAP mengenal lembaga praperadilan yang
dapat menjadikan instrumen hukum untuk para penegak
hukum, melakukan kontrol atau check and balances terhadap
sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan
yang dapat dimintakan oleh kepolisian maupun kejaksaan atau
pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebutkan alasan hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 77 huruf a juncto Pasal 80 KUHAP.
Dengan adanya lembaga praperadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 77 huruf a juncto Pasal 80 KUHAP diharapkan
Kejaksaan maupun kepolisian atau pihak ketiga yang
berkepentingan dapat melakukan fungsi saling kontrol
terhadap
sesuatu
penghentian
penyidikan
maupun
penuntutan. Selain mekanisme pengendalian sebagaimana
diatur dalam KUHAP tersebut, Jaksa Agung RI dibantu Jaksa
Agung Muda yang merupakan unsur pembantu sesuai dengan
kewenangannya telah menyusun dan menerbitkan peraturan
dalam rangka pengendalian proses penyelidikan, penyidikan,
eksekusi, putusan pengadilan, sampai dengan eksaminasi
penanganan perkara tindak pidana khusus yang berlaku pada
setiap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh
Indonesia sebagai berikut.
1. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE 001 dan seterusnya
tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak
Pidana Korupsi.
2. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor B845 dan seterusnya perihal petunjuk teknis pola
penanganan
perkara
tindak
pidana
khusus
yang
berkualitas.
284
3. Intruksi Jaksa Agung RI Nomor IS 002 dan seterusnya
tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
yang berkualitas.
Seluruh regulasi berupa surat edaran dan intruksi Jaksa
Agung merupakan bentuk pengendalian yang dilakukan Jaksa
Agung RI dibantu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
untuk
memastikan
tidak
terdapat
penyalahgunaan
kewenangan
jaksa
dalam
penyelidikan,
penyidikan,
prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi dalam
penanganan perkara tindak pidana khusus, salah satunya
penanganan tindak pidana korupsi
-
KPK
Keberadaan penyidik dan penuntut umum dalam satu atap
kelembagaan tidak mengganggu mekanisme check and
balance, maupun profesionalisme pelaksanaan due process of
law dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam
satu lembaga. Best practice konsep penanganan perkara
tindak pidana korupsi secara terintegrasi, yaitu integrated
criminal system dapat dilihat dalam praktik di KPK, di mana
penyidik mulai daftarkan dari penyelidikan, penyidik dan
penuntutan itu berada dalam satu institusi dan satu atap yang
sama, yaitu KPK. Hal tersebut merupakan upaya penguatan
negara kepada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
dengan berpedoman pada asas kepastian hukum dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tidak
meninggalkan asas-asas diskriminasi.
2. Bahwa terhadap keterangan-Keterangan DPR, Persatuan Jaksa,
Jaksa Agung dan KPK belum dapat menjawab persoalan yang di
persoalkan oleh PEMOHON mengenai chek and balance dalam
proses penyidikan dan penyelidikan dalam proses tindak pidana
korupsi terutama dalam proses prapenuntutan mengingat bahwa
didalam KUHAP proses penyidikan dan proses prapenuntutan
dilakukan oleh 2 lembaga penegak hukum sehingga control chek
and balance dapat terwujud dan hak-hak tersaka dan terdakwa
dapat ter-akomodir;
3. Bahwa akan tetapi penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan tidak mencerminkan adanya chek and
balance mengingat bahwa Penyidikan, prapenuntutan dan
penuntutan dilakukan oleh 1 lembaga penegak hukum dalam hal
ini Kejaksaan;
285
4. Bahwa control chek and balance dalam proses penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dilakukan oleh
kejaksaan sejak surat pemberiahuan dimulainya penyidikan
(SPDP) dikeluarkan, kemudian yang menjadi pertanyaan
Pemohon, ahli pemohon, majelis hakim suhartoyo dan kepolisian
didalam persidangan, kepada Lembaga penegak hukum mana
SPDP atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh
Kejaksaan?
5. Bahwa lebih lanjut didalam persidangan terungkap bahwa
penyidikan, prapenuntutan, dan penuntun yang dilakukan oleh
Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
dilakukan oleh jaksa yang sama dimana hal tersebut membuktikan
tidak adanya fungsi control dan obyektifitas dari penegakan hukum
dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh Kejaksaan;
6. Bahwa hal tersebut diatas diperkuat oleh pernyataan saksi
Pemohon Iwan K Niode, dimana saksi pemohon merupakan
advokat yang beberapa kali menangani tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan, dan keterangan dari Saksi Pemohon
dalam hal ini Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., adapun pernyataan
saksi pemohon dan ahli didalam persidangan adalah sebagai
berikut:
-
Ahli Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.
Yang Mulia, pengalaman sendiri juga, ya. Bahwasannya
dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik
yang dilakukan oleh kejaksaan juga namanya masuk dalam
penuntut. Waktu saya tanyakan, kok bisa penyidik SK-nya
penyidik dan juga di penuntutan namanya sebagai penuntut?
Dua orang yang sama ... satu orang yang sama dalam dua
tempat yang berbeda, sebagai penyidik dan penuntut umum.
Nah, pertanyaannya adalah di mana letak check and balances
akhirnya terjadi? Dan itu saya kira bukan saya saja yang
mengalami seperti itu, dimana dalam tindak pidana korupsi
atau tindak pidana tertentu bahwasanya penyidik itu berada di
dua kaki, satu sebagai penyidik, satu sebagai juga penuntut
umum. Nah, ini pertanyaannya adalah check and balances
ada di mana kalau sampai terjadi seperti itu, dan sudah terjadi
seperti itu.
286
-
Saksi Iwan K Niode
Oke, baik. Terkait dengan pertanyaan tersebut dari Kuasa
Pemohon, maka saya jelaskan bahwa jaksa penyelidik atau
penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam perkara ini
adalah sama. Ketika ... waktu kita ... waktu kami dalam
persidangan beberapa waktu yang lalu, dalam pemeriksaan
terdakwa pada saat itu, dan terdakwa menyatakan, terdakwa
Silvi menyatakan bahwa sudah memberikan keterangan
kepada penyidik, dan penyidik menyatakan, ya, kami penyidik
dan kami juga ... kami penyidik pada waktu itu. Dan yang
menyatakan itu adalah jaksa penuntut umum yang hadir pada
persidangan.
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta persidangan
sebagaimana tersebut diatas maka terbukti bahwa penyidikan dan
penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam tindak pidana
korupsi telah luput dari control chek and balance dari Lembaga
penegak hukum lain mengingat luasnya kewenganan kejaksaan
dalam hal ini penyelidikan, penyidikan, prapenututan dan
penuntutan sehingga menyebabkan fungsi control, profesionalitas
dan obyektifitas dalam penegakan hukum telah hilang;
E. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN PEMERINTAH, DPR,
PERSATUAN JAKSA, AHLI PERSATUAN JAKSA DR. FACHRIZAL
AFANDI DAN AHLI JAKSA AGUNG PROF. SUPARJI MENGENAI
KEWENANGAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN
TELAH DIKENAL DAN BERLAKU DI NEGARA-NEGARA LAIN
1. Bahwa adapun keterangan Pemerintah, DPR, dan Persatuan
Jaksa pada intinya didalam persidangan menyatakn sebagai
berikut:
-
Pemerintah
Politik luar negeri, sebagaimana termuat dalam Artikel 11
Guidelines on The Role of The Prosecutor yang diadopsi di 8th
UN Congress on the Prevention of Crime and Treatment of
Offenders di Havana, Cuba 1990. Pada bagian role in criminal
proceedings, telah menentukan jaksa selain melakukan
penuntutan juga dapat melakukan penyidikan terhadap
kejahatan jika diizinkan oleh undang-undang. Hal itu selaras
dengan rumusan yang termuat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
yang
memberikan
kewenangan
Kejaksaan
melakukan
penyidikan tertentu berdasarkan undang-undang.
287
Kewenangan Lembaga Kejaksaan dalam bidang penyidikan,
dalam konteks perbandingan hukum, juga telah diidentifikasi,
di antaranya melalui Criminal Procedure Act dari Korea
Selatan, Criminal Procedure Act dari Jerman, dan Perancis,
serta Belanda, yang mengatur kewenangan penyidikan oleh
jaksa. Sehingga, kewenangan penyidikan oleh Lembaga
Kejaksaan juga dikenal dan berlaku dalam sistem hukum di
berbagai negara.
Dalam ... pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
V/2007, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa di Belanda, Perancis, Jerman, tugas jaksa memang
melakukan penyidikan. Dan sebagai penyidik ... mohon maaf,
dan dalam hukum acaranya mereka, mereka menentukan
bahwa jaksa melakukan penyidikan terhadap ketentuan-
ketentuan tertentu dalam KUH ... KUHP- nya. Prof. Seno Adji
mengungkapkan bahwa di Amerika Serikat, Department of
Justice dengan Federal Bureau Investigation (FBI) yang
berada di bawah criminal division, mempunyai wewenang
penyidikan sekitar 185 jenis perkara pelanggaran federal, di
antaranya proteksi keamanan negara, subversi, sabotase,
ekstorsi, maupun korupsi.
Di sisi lain, di negara Nepal, di bawah Public Prosecution Act
1960, Nepal juga menempatkan kejaksaan selaku koordinator
penyidikan, termasuk terhadap kasus yang masuk dalam
kategori serious offense, termasuk korupsi.
-
DPR
Bahwa
sebagai
pembandingan,
pengaturan
mengenai
kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan di negara lain
seperti Belanda, Perancis, dan Jerman, tugas jaksa memang
merupakan penyidikan dan sebagai penyidik, dan dalam
hukum
acara
yang
terbuka,
acara
mereka.
Mereka
menentukan agar jaksa melakukan penyidikan terhadap
ketentuan-ketentuan tertentu dalam KUHAP-nya mereka.
Bahwa pada praktik dunia internasional, terdapat Guidance of
the Law of Protector Eighth United Nations Congress on the
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana,
27 of August to 7 September 1990, dimana disebutkan sebab
... bahwa yang artinya, pada intinya berdasarkan ketentuan
tersebut, dalam praktik internasional, sah apabila jaksa
melakukan
penyidikan,
mengawasi
sahnya
penyidikan
tersebut, mengawasi eksekusi putusan pengadilan dalam hal
288
menegakkan fungsi-fungsi lain sebagai pembela kepentingan
umum karena jaksa merupakan leading sector dalam
menindaklanjuti tindak pidana. Bahwa peranan jaksa memiliki
tugas pengusutan, dimana tugas pengusutan itu termasuk
kegiatan penyelidikan dan penyidikan di dalamnya. Dengan
demikian, peran jaksa untuk menyidik kasus-kasus tertentu itu
sudah melekat dan sudah menjadi praktik dalam dunia hukum
internasional.
-
Persatuan Jaksa
Kemudian peran penuntut umum sebagai pengendali perkara
dan oleh karenanya dapat menjalankan fungsi penyidikan juga
telah diakui secara universal dengan merujuk pada poin 11,
Guidelines on The Role of The Prosecutors yang menyebutkan
bahwa penuntut umum harus menjalankan peran aktif dalam
proses peradilan pidana, termasuk di dalamnya dalam
melakukan penyidikan suatu tindak pidana
Selanjutnya sebagai perbandingan, kewenangan jaksa untuk
melakukan penyidikan secara mandiri juga dapat ditemukan di
negara- negara Eropa, Amerika Serikat, dan Asia. Secara
umum, kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan di
Eropa dapat dilihat dalam Consultative Council of European
Prosecutors, Chapter II B. Begitu pun dengan di Amerika
Serikat yang dapat dilihat dalam Justice Manual Nomor
9/2.000. Dapat dilihat bahwa untuk kejahatan federal,
kewenangan untuk memulai penyidik tindak pidana berada di
tangan United States Attorney atau setara dengan jaksa di
Indonesia. Selaku Chief Federal Law Enforcement Officers.
Sedangkan di Asia, Jepang adalah salah satu negara yang
memberikan kewenangan bagi jaksa untuk melakukan
penyidikan.
Praktik multiagensi juga dapat dilihat dari praktik-praktik di
negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dalam penegakan
hukum federal terdapat berbagai lembaga yang berwenang
untuk
melakukan
penyidikan
tindak
pidana
sesuai
kewenangannya, seperti Drug Enforcement Agency untuk
tindak pidana narkotika, Securities and Exchange Commission
untuk tindak pidana di bidang jasa keuangan, dan bahkan
United States Postal Service untuk tindak pidana mail fraud
dan pencucian uang yang seluruhnya di bawah kendali
Department of Justice yang dipimpin oleh Jaksa Agung.
Begitupun halnya di Belanda, kewenangan penyidikan juga
dimiliki oleh berbagai instansi, seperti Ministry of Housing,
Public Prosecution ... Public Prosecution Service, dan The
Royal Netherlands Marshals.
289
-
Dr. Fachrizal Afandi
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, contoh lain
kewenangan penyidikan oleh jaksa juga dapat dilihat di
Jerman. Ketentuan yang mengatur penyidikan tindak pidana
terdapat dalam Strafprozessordnung (StPO atau KUHAP
Jerman), khususnya di aturan umum tentang penyidikan yang
menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penyidikan. Proses
penyidikan tindak pidana di Jerman bertujuan untuk
menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana
yang dapat dituntut di persidangan dan juga sekaligus
mengumpulkan bukti yang digunakan selama persidangan.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
kita dapat juga mengambil contoh dari penyidikan jaksa di
Amerika sebagai negara yang menganut sistem adversarial
common law. Secara konsep, jaksa penuntut umum dalam
hukum acara pidana di sistem Anglo- Amerika menjalankan
dua fungsi utama, yakni penyidikan yang difokuskan pada
pengumpulan bukti, dan peran penuntutan yang ditujukan
untuk menyajikan bukti di persidangan. Dalam sistem
adversarial, jaksa adalah pejabat yang memiliki kewenangan
menyatakan argumentasi di hadapan hakim apakah tersangka
dapat dibebaskan dengan jaminan. Pada saat perkara pidana
diperiksa dalam sistem peradilan pidana dan telah dimasukkan
dalam berita acara penyidikan, maka jaksa telah mengambil
kendali atas perkara itu. Oleh karenanya, jika aparat penegak
hukum meyakini bahwa perkara pidana tersebut layak dituntut
di persidangan, jaksa memutuskan bukti apa yang harus
dikumpulkan sejak awal penyidikan. Akibatnya, partisipasi aktif
jaksa penuntut umum dalam penyidikan kejahatan terjadi
dalam proses pemeriksaan pidana dikarenakan penyidikan
merupakan bagian dari proses penuntutan di persidangan.
Dalam standar penuntutan nasional (Nasional District
Attorneys Association) yang mengatur hubungan penuntutan
dengan
penegakan
hukum,
jaksa
diharapkan
untuk
mendorong aparat penegak hukum lainnya agar patuh
terhadap hukum, membantu pelatihan, dan mendorong
penyidik untuk secara aktif melakukan komunikasi mengenai
perkembangan penyidikan. Dalam penyidikan perkara pidana
yang kompleks, dalam setiap fase investigasi, para jaksa
mengembangkan rencana penyidikan, antara lain mengenai
teknik penyidikan yang tepat dan mengantisipasi masalah
hukum yang mungkin timbul selama penyidikan.
-
Prof. Suparji
Perspektif
yang
menginginkan
adanya
pemisahan
kewenangan dan fungsi koordinasi yang terpisah antara
kewenangan penyidikan dan penuntutan adalah suatu
kekeliruan oleh karena penyidikan merupakan bagian dari
proses penuntutan, sebagaimana dipraktikkan secara umum
290
di dunia internasional termasuk konsep Integrated Criminal
Justice System. Semakin ditegaskan dalam penegakan
kewenangan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan di
Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam Penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komitmen
dunia
internasional
mengenai
pentingnya
penguatan peranan jaksa dalam fungsi penegakan hukum
antara lain terwujud dalam Pedoman PBB tentang Peranan
Jaksa, sebagaimana diadopsi dalam Konggres Pencegahan
Kejahatan Kegelapan di Havana Tahun 1990. Pasal 11
Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut menyatakan
bahwa jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses
penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan
dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan
setempat berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan
terhadap
keabsahan
penyidikan
tersebut,
mengawasi
pelaksanaan putusan pengadilan, dan menjalankan fungsi lain
sebagai wakil kepentingan umum.
Selanjutnya, kedudukan sistem peradilan pidana khususnya
dalam
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
sudah
sepatutnya dapat mempedomani pada United Nations
Convention Against Corruption yang diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption 2003 atau
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003,
dimana konvensi a quo mengembangkan praktik dan
pencegahan perlawanan terhadap tindak korupsi dengan
pendekatan prinsip efisiensi dan efektivitas. Bahkan ketentuan
tersebut membuka ruang bagi negara- negara peserta untuk
melakukan joint investigation dengan melakukan kerjasama
antarbadan-badan berwenang di dalam negeri peserta
ataupun antarbadan antarnegara. Sehingga kewenangan
penyidikan, baik Kejaksaan tidaklah bertentangan dengan
konstitusi yang sama sekali tidak menganut pemisahan
kekuasaan
secara
murni
dan
tegas,
melainkan
mendistribusikannya secara proporsional pada lembaga atau
badan-badan negara.
Di sisi lain, kewenangan penyidikan Kejaksaan juga tidaklah
sama sekali bertentangan dengan praktik-praktik umum di
dunia internasional yang jika ditinjau dari perbandingan negara
lain, kewenangan Kejaksaan atau jaksa melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi juga dilakukan di Amerika, dimana
kejaksaan
berwenang
melakukan
penyidikan
maupun
penuntutan. Dan FBI berada di bawah Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi. Ataupun di Jepang, Jerman, dan
negara-negara lain. Bahkan menurut KUHAP Romania dan
RRC, penyidikan delik korupsi khusus menjadi wewenang
291
jaksa. Urgensi dan kebutuhan dari kewenangan penyidikan
bagi Lembaga Kejaksaan pada tindak pidana korupsi juga
dapat diidentifikasi melalui tipologi atau tingkat keseriusan dari
tindak pidana a quo, dimana melalui Penjelasan Undang-
Undang 19/2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kosrupsi, tindak
pidana korupsi dikategorikan dalam hukum positif sebagai
kejahatan luar biasa.
2. Bahwa perlu untuk PEMOHON tekankan Kembali bahwa
permohonan PEMOHON mempermasalahkan tidak adanya
control, chek and balance atas penyidikan dan penyelidikan yang
dilakukan oleh Kejaksaan, mengingat bahwa kewenangan
penyidikan,
penyelidikan,
prapenuntutan,
dan
penuntutan
dilakukan oleh Kejaksaan dan jaksa yang sama sehingga telah
membuktikan tidak adanya control, chek and balance dari
Lembaga lain, dan membuktikan tidak adanya obyektifitas
penegak hukum dalam proses tindak pidana korupsi telah hilang;
3. Bahwa adanya kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh
kejaksaan di beberapa begara telah PEMOHON ketahui, akan
tetapi timbul pertanyaan apakah di negara-negara yang
memberikan kewenangan penyidikan dan penyelidikan kepada
kejaksaan tidak mendapatkan Kontrol, chek and balance seperti
yang terjadi di Indonesia?
4. Bahwa
sepengatahuan
PEMOHON
negara-negara
yang
memberikan
kewenangan
penyidikan
kepada
Kejaksaan
menempatkan kejaksaan di bawah Departemen lembaga
Kehakiman, yang berarti terhadap penyidikan dan penyelidikan
yang dilakukan oleh kejaksaan masih mendapatkan control, cehk
and balance dari Lembaga penegak hukum lainnya sehingga
proses penyelidikan, penyidikan, Prapenuntutan, dan penuntutan
sepenuhnya dikontrol dan diawasi oleh Lembaga Kehakiman;
5. Bahwa pendapat Ahli Jaksa Agung Prof. Suparji yang menyatakan
bahwa perspektif keinginan pemisahan kewenangan penyidikan
dan penuntutan adalah sebuah kekeliruan merupakan pendapat
yang menurut PEMOHON tidaklah beralasan hukum dan
sangatlah keliru, mengingat bahwa didalam persidangan telah
292
terungkap bahwa akibat tidak adanya pemisahan kewenangan
penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan dan penuntutan yang
dimiliki oleh Kejaksaan justru telah menimbulkan ketidak pastian
hukum dan menghilangkan obyektifitas penegakan hukum
mengingat bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan dan penuntutan dilakukan oleh jaksa yang sama
dimana hal tersebut membuktikan tidak adanya fungsi control dari
Lembaga penegak hukum lain dan tidak adanya obyektifias
penegakan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi;
6. Bahwa hal tersebut diatas diperkuat oleh pernyataan saksi
Pemohon Iwan K Niode, dimana saksi pemohon merupakan
advokat yang beberapa kali menangani tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan, dan keterangan dari Ahli Pemohon
dalam hal ini Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., adapun pernyataan
saksi pemohon dan ahli didalam persidangan adalah sebagai
berikut:
-
Ahli Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.
Yang Mulia, pengalaman sendiri juga, ya. Bahwasannya
dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik
yang dilakukan oleh kejaksaan juga namanya masuk dalam
penuntut. Waktu saya tanyakan, kok bisa penyidik SK-nya
penyidik dan juga di penuntutan namanya sebagai penuntut?
Dua orang yang sama ... satu orang yang sama dalam dua
tempat yang berbeda, sebagai penyidik dan penuntut umum.
Nah, pertanyaannya adalah di mana letak check and balances
akhirnya terjadi? Dan itu saya kira bukan saya saja yang
mengalami seperti itu, dimana dalam tindak pidana korupsi
atau tindak pidana tertentu bahwasanya penyidik itu berada di
dua kaki, satu sebagai penyidik, satu sebagai juga penuntut
umum. Nah, ini pertanyaannya adalah check and balances
ada di mana kalau sampai terjadi seperti itu, dan sudah terjadi
seperti itu.
-
Saksi Iwan K Niode
Oke, baik. Terkait dengan pertanyaan tersebut dari Kuasa
Pemohon, maka saya jelaskan bahwa jaksa penyelidik atau
penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam perkara ini
adalah sama. Ketika ... waktu kita ... waktu kami dalam
persidangan beberapa waktu yang lalu, dalam pemeriksaan
terdakwa pada saat itu, dan terdakwa menyatakan, terdakwa
Silvi menyatakan bahwa sudah memberikan keterangan
293
kepada penyidik, dan penyidik menyatakan, ya, kami penyidik
dan kami juga ... kami penyidik pada waktu itu. Dan yang
menyatakan itu adalah jaksa penuntut umum yang hadir pada
persidangan.
7. Bahwa menurut hemat PEMOHON, apabila Pemerintah, DPR,
Persatuan Jaksa dan Ahli Jaksa Agung memberikan contoh bahwa
Kejaksaan di beberapa negara diberikan kewenangan penyidikan,
prapenuntutan
dan
penuntuta
maka
sudah
seharusnya
Pemerintah dan DPR dapat meniru system pengawasan, control,
chek and balace dari Lembaga penegak hukum lain terhadap
proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan seperti di
negara-negara lain pula;
F. TANGGAPAN TERHADAP AHLI DPR DR. H. ABDUL CHAUIR
RAMADHAN YANG MENYATAKAN BAHWA PERMASALAHAN
PEMOHON PERUPAKAN IMPLEMENTASI NORMA DAN BUKAN
INKONSTITUSIONAL NORMA
1. Bahwa adapun pernyataan Dr. H. Abdul Chauir Ramadhan
padaintinya menyatakan didalam persidangan sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dapat Ahli
simpulkan, sebelum Ahli memberikan pendapat tentang
kedudukan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi,
dengan tidak mengurangi rasa hormat Ahli kepada Pemohon,
hasil analisis Ahli mengatakan bahwa permohonan uji materiil
yang diajukan oleh Pihak Pemohon tidak memenuhi
persyaratan, terlebih lagi dalil yang disampaikan bukan
masalah konstitusionalitas norma, tapi masalah implementasi
norma. Ketika bicara implementasi, maka bukan pada
tempatnya disampaikan di Mahkamah Konstitusi, ada saluran
tersendiri, yaitu tepatnya pengujian tentang proses penegakan
hukum melalui sarana praperadilan. Dalam hal ini, dapat dilihat
bahwa dalil yang dibangun oleh Pemohon, menurut Ahli, itu
hanya sebatas asumsi, dugaan terkait dengan kewenangan
yang dilakukan oleh kejaksaan. Dan oleh karena itu, tepatnya
dilakukan proses peradilan untuk menguji sah atau tidaknya
tindakan-tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum a
quo.
2. Bahwa didalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa
terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam tindak
pidana korupsi telah luput dari control chek and balance,
menghilangkan profesionalitas dan subyektifitas penegakah
294
hukum sehingga tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat
terutama hak-hak dalam pembelaan tersangka dan terdakwa
dalam tindak pidana korupsi yang tidak dapat terakomodir
bukanlah
implementasi
dari
suatu
norma
melainkan
inkonstitusional norma akibat adanya kewenangan absolute yang
diberikan kepada kejaksaan dalam hal ini penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan dan penuntutan sehingga kejaksaan
dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik dalam tindak
pidana korupsi dapat bertindak sewenang-wenang tanpa adanya
control chek and balance dari lembaga penegak hukum lain;
3. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan saksi pemohon
didalam persidangan yang pada intinya menyatakan sebagai
berikut:
Saksi Johannes Rettobe
waktu saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7,
diperiksa oleh Kejati Papua ... tersangka. Nah, di dalam proses
penyidikan, penyidik bertanya kepada saya, “Apakah Saudara
mau menghadirkan saksi yang meringankan?” Nah, di dalam
Berita Acara, kami tulis yang meringankan di dalam proses
penyidikan.
Namun pada tanggal 27 Februari 2023, kami sementara masih
menunggu untuk dipanggil, untuk melaksanakan ... menunggu
saksi- saksi kami dipanggil, ternyata tanggal 27 Februari saya
sudah kembali lagi menerima surat untuk menghadiri
penyerahan berita ... penyerahan berkas tahap II.
Kami mengajukan keberatan karena kami belum diperiksa,
belum diperiksa saksi-saksi kami yang kami minta. Namun,
tiba-tiba ... itu tanggal 27 Februari ... namun tiba-tiba tanggal 1
Februari, berkas saya sudah didaftarkan di pengadilan.
Nah, saya merasa bahwa hak asasi saya sebagai tersangka
itu tidak dilaksanakan oleh penyidik dengan baik. Jadi berkas
itu sudah diserahkan dari jaksa penuntut ... penyidik
kejaksaan, langsung diserahkan pada penyidik .... kepada
jaksa penuntut umum. Jadi tanggal 1 sudah langsung
dimasukkan.
Sementara
kami
lagi
dalam
proses
melaksanakan pra peradilan.
Nah, pada saat itu, kami mengajukan keberatan, bahkan kami
menyurati Kuasa Hukum kami, menyurati jaksa agung, dan
juga jamwas untuk melaporkan hal ini, artinya mengeluhkan,
mengeluhkan perlindungan hukum pada kondisi ini karena
295
betul-betul ... kami merasa betul-betul tidak dilaksanakan
suatu prosedur yang baik oleh Kejati Papua, ini kasus ini terjadi
di Kejati Papua.
Saksi Iwan K Niode
Dan memang di dalam berkas tersebut, kami menemukan
bahwa ada permintaan dari Saudara Johannes Rettob untuk
kemudian dalam proses pemeriksaan ini, menghadirkan ...
dapat menghadirkan ... pertanyaan jaksa untuk menghadirkan,
dan Saudara Johannes Rettob menjawab, “Ya, dia akan
menghadirkan saksi a de charge maupun saksi/ahli yang
dapat membantu meringankan ataupun memperjelas posisi
kasus.” Yang kemudian pada saat itu yang dialami oleh
Saudara Johannes Rettob.
Nah, tetapi kemudian, tetapi kenyataannya kemudian sampai
pada saat proses perkara ini dilimpahkan di pengadilan negeri,
ahli maupun saksi yang meringankan itu tidak kunjung
diperiksa. Nah, pada waktu itu memang kami sedang
mengajukan ... kami waktu itu akan mengajukan surat kepada
Kejaksaan Tinggi waktu itu soal tindak lanjut dari pemeriksaan
ini. Cuman waktu itu kan kami lagi menghadapi ... sedang
mengajukan juga gugatan praperadilan atas perkara ini, dan
rencananya setelah gugatan praperadilan ini diputus, maka
apapun hasilnya, kami tetap akan menyurati karena itu adalah
permintaan dari tersangka.
4. Bahwa selain tidak adanya control chek and balance atas
Lembaga penegak hukum lain inkonstitusinal norma atas adanya
kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Kejaksaan adalah
tidak adanya Profesionalitas dan subyektifitas dalam penegakan
hukum mengingat bahwa didalam persidangan terungkap bahwa
penyidikan, prapenuntutan dan penuntut dalam penanganan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan dilakukan
oleh jaksa yang sama, hal tersebut diperkuat dengan keterangan
ahli pemohon dana saksi pemohon didalam persidangan, yang
pada intinya menyatakan sebagai berikut:
-
Ahli Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.
Yang Mulia, pengalaman sendiri juga, ya. Bahwasannya
dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik
yang dilakukan oleh kejaksaan juga namanya masuk dalam
penuntut. Waktu saya tanyakan, kok bisa penyidik SK-nya
penyidik dan juga di penuntutan namanya sebagai penuntut?
Dua orang yang sama ... satu orang yang sama dalam dua
tempat yang berbeda, sebagai penyidik dan penuntut umum.
296
Nah, pertanyaannya adalah di mana letak check and balances
akhirnya terjadi? Dan itu saya kira bukan saya saja yang
mengalami seperti itu, dimana dalam tindak pidana korupsi
atau tindak pidana tertentu bahwasanya penyidik itu berada di
dua kaki, satu sebagai penyidik, satu sebagai juga penuntut
umum. Nah, ini pertanyaannya adalah check and balances
ada di mana kalau sampai terjadi seperti itu, dan sudah terjadi
seperti itu.
-
Saksi Iwan K Niode
Oke, baik. Terkait dengan pertanyaan tersebut dari Kuasa
Pemohon, maka saya jelaskan bahwa jaksa penyelidik atau
penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam perkara ini
adalah sama. Ketika ... waktu kita ... waktu kami dalam
persidangan beberapa waktu yang lalu, dalam pemeriksaan
terdakwa pada saat itu, dan terdakwa menyatakan, terdakwa
Silvi menyatakan bahwa sudah memberikan keterangan
kepada penyidik, dan penyidik menyatakan, ya, kami penyidik
dan kami juga ... kami penyidik pada waktu itu. Dan yang
menyatakan itu adalah jaksa penuntut umum yang hadir pada
persidangan.
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian PEMOHON tersebut diatas
maka dapatlah dikatakan bahwa permohonan a quo merupakan
inkonstitusional norma atas kewenangan penyidikan yang
diberikan oleh kejaksaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30
Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Ri, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 Ayat (4)
Dan Ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1),
Ayat (2) Dan Ayat (3) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan” Dan Pasal
50 Ayat (4) Khusus Frasa ‘Dan/Atau Kejaksaan’ Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
II.
ANALISA HUKUM
A. TERBUKTI BAHWA PASAL 30 AYAT (1) HURUF D UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI,
PASAL 39 UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PASAL 44 AYAT
(4) DAN AYAT (5) KHUSUS FRASA ‘ATAU KEJAKSAAN”, PASAL
50 AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) KHUSUS FRASA ‘ATAU
297
KEJAKSAAN” DAN PASAL 50 AYAT (4) KHUSUS FRASA
‘DAN/ATAU KEJAKSAAN’ UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN
2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI INKONSTITUSIONAL DENGAN PASAL 28D AYAT (1)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 KARENA PENYELIDIK DAN PENYIDIK YANG
DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PENANGAN TINDAK
PIDANA KORUPSI, TIDAK MENDAPATKAN PENGAWASAN DARI
LEMBAGA
LAIN
SEHINGGA
LUASNYA
KEWENGANAN
KEJAKSAAN DALAM HAL INI PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN,
PRAPENUTUTAN
DAN
PENUNTUTAN
SEHINGGA
MENYEBABKAN FUNGSI CONTROL DAN OBYEKTIFITAS DALAM
PENEGAKAN HUKUM TELAH HILANG YANG MENYEBABKAN
KETIDAK PASTIAN HUKUM DAN HAK-HAK DARI TERSANGKA
DAN TERDAKWA TIDAK TER-AKOMODIR
1. Bahwa di Indonesia prosedural yang mengatur mengenai tata cara
penegakan hukum terkait tindak pidana telah di atur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, yang berarti sagala prosedur dalam
penegakan hukum tindak pidana harus tunduk pada ketentuan
tersebut;
2. Bahwa asas diferensiasi fungsional didalam KUHAP telah
memberikan tugas yang berbeda antara aparat penegak hukum
satu dengan lainnya, dalam hal ini Kepolisian sebagai penyelidik
dan penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut dan memiliki tugas
yang penting dalam proses penyidikan dalam hal ini control chek
and balance atas segala proses penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan oleh Kepolisian;
3. Bahwa
pentingnya
pemisahan
kewenangan
Penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan dan penuntutan adalah agar suatu
lembaga penegak hukum tidak dapat bertindak sewenang
wenang, apabila mengutip pernyataan guru besar Universitas
Cambridge Lord Acton yang menyatakan bahwa “power tends to
corrupt, and absolute power corrupt absolutely” yang artinya
298
kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut
cenderung korup secara absolute;
4. Bahwa
didalam
persidangan
keterangan-keterangan
yang
disampaikan oleh Pemerintah, DPR, Persatuan Jaksa, Jaksa
Agung, Kepolisian, dan KPK belum dapat menjawab persoalan
yang dipersoalkan oleh PEMOHON mengenai chek and balance
dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh
jaksa dalam tindak pidana korupsi terutama dalam proses
prapenuntutan mengingat bahwa didalam KUHAP proses
penyidikan dan proses prapenuntutan dilakukan oleh 2 lembaga
penegak hukum sehingga control chek and balance dapat terwujud
dan hak-hak tersaka dan terdakwa dapat ter-akomodir
5. Bahwa control chek and balance dalam proses penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dilakukan oleh
kejaksaan sejak surat pemberiahuan dimulainya penyidikan
(SPDP) dikeluarkan, kemudian yang menjadi pertanyaan
Pemohon, ahli pemohon, majelis hakim suhartoyo dan kepolisian
didalam persidangan, kepada Lembaga penegak hukum mana
SPDP atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh
Kejaksaan?
6. Bahwa lebih lanjut didalam persidangan terungkap bahwa
penyidikan, prapenuntutan, dan penuntun yang dilakukan oleh
Kejaksaan dalam 1 perkara dilakukan oleh jaksa yang sama
dimana hal tersebut membuktikan tidak adanya fungsi control dan
obyektifias dari penegakan hukum dalam proses penyidikan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan;
7. Bahwa hal tersebut diatas diperkuat oleh pernyataan saksi
Pemohon Iwan K Niode, dimana saksi pemohon merupakan
advokat yang beberapa kali menangani tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan, dan keterangan dari Ahli Pemohon
dalam hal ini Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., adapun pernyataan
saksi pemohon dan ahli didalam persidangan adalah sebagai
berikut:
299
-
Ahli Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.
Yang Mulia, pengalaman sendiri juga, ya. Bahwasannya
dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik
yang dilakukan oleh kejaksaan juga namanya masuk dalam
penuntut. Waktu saya tanyakan, kok bisa penyidik SK-nya
penyidik dan juga di penuntutan namanya sebagai penuntut?
Dua orang yang sama ... satu orang yang sama dalam dua
tempat yang berbeda, sebagai penyidik dan penuntut umum.
Nah, pertanyaannya adalah di mana letak check and balances
akhirnya terjadi? Dan itu saya kira bukan saya saja yang
mengalami seperti itu, dimana dalam tindak pidana korupsi
atau tindak pidana tertentu bahwasanya penyidik itu berada di
dua kaki, satu sebagai penyidik, satu sebagai juga penuntut
umum. Nah, ini pertanyaannya adalah check and balances
ada di mana kalau sampai terjadi seperti itu, dan sudah terjadi
seperti itu.
-
Saksi Iwan K Niode
Oke, baik. Terkait dengan pertanyaan tersebut dari Kuasa
Pemohon, maka saya jelaskan bahwa jaksa penyelidik atau
penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam perkara ini
adalah sama. Ketika ... waktu kita ... waktu kami dalam
persidangan beberapa waktu yang lalu, dalam pemeriksaan
terdakwa pada saat itu, dan terdakwa menyatakan, terdakwa
Silvi menyatakan bahwa sudah memberikan keterangan
kepada penyidik, dan penyidik menyatakan, ya, kami penyidik
dan kami juga ... kami penyidik pada waktu itu. Dan yang
menyatakan itu adalah jaksa penuntut umum yang hadir pada
persidangan.
8. Bahwa uraian tersebut diatas telah membuktikan bahwa selain
tidak adanya control chek and balance atas Lembaga penegak
hukum lain, inkonstitusinal norma atas adanya kewenangan
penyidikan yang diberikan oleh Kejaksaan adalah tidak adanya
Profesionalitas dan subyektifitas dalam penegakan hukum
mengingat bahwa didalam persidangan terungkap bahwa
penyidikan, prapenuntutan dan penuntut dalam penanganan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan dilakukan
oleh jaksa yang sama;
9. Bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah maka setiap orang
yang telah dinyatakan sebagai tersangka kemudian menjadi
terdakwa oleh Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tidak dapat
diartikan bahwa orang tersebut (tersangka/terdakwa) pasti
melakukan tindak pidana korupsi atau pasti bersalah sampai
300
adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
bahwa orang tersebut (tersangka/terdakwa) benar bersalah,
sehingga perlu adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap
hak-hak para tersangka/terdakwa dalam proses pra-ajudikasi dan
ajudikasi dan hal tersebut dapat terwujud dengan adanya dua
lembaga yang berbeda dalam proses pra-ajudikasi atau
prapenuntutan sebagai bentuk check and balances dalam proses
penanganan tindak pidana korupsi;
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian PEMOHON tersebut di atas,
maka Mahkamah Konstitusi sebagai lembagai pengawal konstitusi
yang menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusi in casu jaminan
kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan maka sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 30 Ayat (1)
huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44
ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat
(1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal
50 ayat (4) kusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-undang Dasar
1945;
III.
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan yang telah dipaparkan di
atas, PARA PEMOHON memohon kepada yang mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA
PEMOHON sebagai berikut:
6. Mengabulkan permohonan Pemohon;
7. Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Kejaksaan RI Bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Bertentangan
301
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa
‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau
Kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
10. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,
(ex aequo et bono).
[2.17]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 26 September 2023 yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
1. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Pemerintah berkesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan memedomani ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstusi (“UU MK”), Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, Pemerintah berkesimpulan
bahwa Pemohon telah keliru menjelaskan hubungan sebab akibat (causal
verband) antara pemberlakuan norma-norma yang diujikan terhadap Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa kekeliruan Pemohon tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Sebagaimana uraian yang disampaikan oleh Pemohon pada angka 23.,
yang menyatakan:
302
“Bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan
oleh kejaksaan yang termuat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang Undang Nomor
31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi,
Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa atau Kejaksaan",
Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa 'atau
Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau
Kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah merugikan
PEMOHON yang berprofesi sebagai Advokat dikarenakan
tindakan
kesewenang-wenangan
Jaksa
yang
telah
mengabaikan hak-hak dari klien PEMOHON (Tersangka
/Terdakwa) dalam proses Prapenuntutan;”
2) Pemohon dengan sendirinya menyatakan bahwa dinamika dalam
proses penyidikan tersebut dianggap telah mengabaikan hak-hak dari
klien Pemohon, dan bukan kerugian Pemohon sebagai Advokat,
kerugian sebagaimana dimaksud dipertegas Pemohon pada angka 24.,
yang menyatakan:
24. Bahwa terlebih, yang dialami oleh PEMOHON selaku kuasa
dari tersangka yang disidik oleh jaksa, telah menjadi korban
dari kesewenangan-wenangan jaksa selaku penyidik dengan
fakta sebagai berikut:
d. Bahwa tanggal 21 februari 2023, Jaksa menyatakan
berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan
pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka;
e. Bahwa tanggal 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik
belum
melakukan
pemeriksaan
lanjutan
kepada
Tersangka, tetapi justru berkas perkara dinyatakan
lengkap oleh Jaksa Prapenuntutan dan langsung
melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut
Umum;
f.
Dalam proses penyidikan juga, Tersangka telah meminta
untuk dilakukan pemeriksan terhadap saksi dan ahli agar
perkara menjadi terang dan hal tersebut diabaikan oleh
Penyidik dan Jaksa Prapentutan abai dengan permintaan
tersebut;
3) Berdasarkan kutipan dalil Pemohon tersebut di atas telah sangat jelas
bahwa anggapan kerugian yang diklaim oleh Pemohon merupakan
anggapan kerugian yang dialami oleh klien Pemohon, sedangkan
permohonan diajukan oleh Pemohon yang berkedudukan sebagai
Advokat/Pengacara atau bukan diajukan oleh klien Pemohon.
4) Dengan mempertimbangkan uraian tersebut di atas, tidak hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan atas berlakunya
303
norma-norma dalam peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian karena tidak terpenuhinya prinsip point d interet point d action
(apabila ada kerugian hak maka memiliki dasar mengajukan
permohonan) serta oleh karena Pemohon sama sekali telah keliru
dalam
menguraikan
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional (vide Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang), maka Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk memohonkan
pengujian materiil terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud, in casu mengenai kewenangan Kejaksaan
dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan
hal
tersebut
di
atas,
Pemerintah
berkesimpulan
permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf c UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) UU MK, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021”), menentukan yang dimaksud
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
c. Terkait dengan apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon hakikatnya bukan
merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal a quo
terhadap UUD 1945, melainkan lebih kepada pelaksanaan dari kewenangan
penyidikan, yang merupakan penerapan norma secara in concreto atau
304
setidaknya terkait dengan upaya-upaya korektif terhadap kinerja sistem
peradilan pidana dalam melaksanakan masing-masing kewenangannya.
d. Di sisi lain sejalan dengan keterangan ahli Prof. Suparji, yang disampaikan
di bawah sumpah telah dijelaskan sebagai berikut:
“Pokok permasalahan yang menjadi latar belakang diajukannya
permohonan uji materiil, bukanlah suatu permasalahan yang bersifat
konstitusional, yang sarana penyelesaiannya dapat diselesaikan
melalui fungsi pengawasan internal dan eksternal bagi lembaga
Kejaksaan maupun melalui lembaga praperadilan.”
e. Mengingat hal tersebut, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24C ayat
(1)
UUD
1945,
Pasal
10
huruf
(a)
UU
MK,
permohonan
a quo bukan merupakan objek permohonan yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
3. Tentang Materi Permohonan yang Dimohonkan untuk Diuji
l.
Materi Muatan Ayat, Pasal, dan/atau Bagian dalam Undang-undang
Telah Diuji Sehingga Permohonan A Quo Nebis in Idem
i.
Bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang dimohonkan sama atau telah diuji dengan Putusan MK
Nomor: 16/PUU-X/2012, sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK jo.
Pasal 78 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, permohonan
yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
ii.
Bahwa Pasal 78 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021,
mengadakan pengecualian terhadap Pasal 78 ayat (1), yakni
“dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
Terhadap pengecualian tersebut, baik terkait dasar pengujian atapun
alasan permohonan, permohonan yang diajukan Pemohon dan Putusan
MK Nomor: 16/PUU-X/2012 memiliki kesamaan.
iii.
Kesamaan tersebut dibuktikan dengan dasar pengujian yakni Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, di mana ketentuan a quo digunakan baik dalam
permohonan yang diajukan oleh Pemohon maupun dalam Putusan MK
305
Nomor: 16/PUU-X/2012. Demikian juga mengenai alasan permohonan
baik dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon maupun dalam
Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 juga menggunakan alasan yang
sama yakni mengenai kepastian hukum serta check and balances atau
pengawasan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.
iv.
Dalam Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012, pada halaman 29
mengenai alasan pengujian, dinyatakan:
“Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004, Khususnya
penjelasan untuk frasa “dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” bertentangan dengan
prinsip negara hukum yakni asas legalitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni kepastian hukum karena
mengutip 2 (dua) Undang-Undang sebagai dasar hukumnya,
padahal kedua Undang-Undang tidak memberikan kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan.”
Selanjutnya pada halaman 31 dan halaman 32 mengenai alasan
pengujian, dinyatakan:
“Jika dihubungkan dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
Kejaksaan, terjadi beberapa permasalahan yang dilematis:
e. Penuntut umum memberikan perpanjangan atas penahanan
yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan;
f. Penyidik Kejaksaan memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum kepada kejaksaan yang sama;
g. Penuntut umum yang sama, mempelajari hasil penyidikan
dari penyidik Kejaksaan;
h. Penuntut umum yang sama memberi petunjuk kepada
penyidik pada kejaksaan yang sama untuk melengkapi hasil
penyidikannya.
Keadaan ini mengakibatkan hilangnya prinsip koordinasi horisontal
antara sesama penegak hukum sebagai sub sistem dalam sistem
peradilan pidana dan tidak adanya mekanisme check and balances
antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam beberapa kasus,
misal mantan Jaksa Urip Tri Gunawan pernah menjadi penyidik
sekaligus penuntut umum dalam kasus yang sama.”
v.
Kesamaan alasan permohonan Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012
dengan alasan permohonan yang diajukan oleh Pemohon dapat
diidentifikasi pada halaman 16 mengenai alasan pengujian, yang
dinyatakan:
“Bahwa pembiaran kewenangan jaksa sebagai penyidik telah
mengakibatkan terlanggarnya ketidakpastian hukum dan keadilan
306
bagi pencari keadilan dalam hal ini tersangka /terdakwa dalam
kasus tindak pidana korupsi, mengingat kewenangan jaksa sebagai
penyidik telah menghilangkan check and balance proses
penyidikan;”
vi.
Sehingga, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 dan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon memiliki materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, serta
memiliki dasar pengujian atau alasan permohonan yang sama,
sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78 Peraturan MK
Nomor 2 Tahun 2021, permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
vii.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan
permohonan Pemohon telah diuji dan tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali, dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
m. Tentang Pokok Permohonan
i.
Ratio Legis Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga
Kejaksaan
Bahwa kewenangan penyidikan bagi lembaga Kejaksaan
bukanlah suatu kewenangan yang baru. Kewenangan penyidikan
tersebut telah diatur sejak diberlakukannya Herziene Inlandsch
Reglement (HIR), di mana berdasarkan ketentuan Pasal 38 jo. Pasal 39
jo. Pasal 46 ayat (1) HIR tidak hanya menempatkan lembaga Kejaksaan
untuk dapat melakukan penyidikan, melainkan juga sebagai koordinator
penyidikan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof. Suparji
dalam keterangannya yang disampaikan di bawah sumpah:
“Dari aspek historis, kewenangan bagi lembaga Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan telah diatur sejak pemberlakuan Herziene
Inlandsch Reglement (HIR), sehingga kewenangan tersebut
bukanlah kewenangan baru bagi Kejaksaan, termasuk untuk
melakukan penyidikan tindak pidana umum seperti beberapa
delik yang di dalam KUHP diantaranya Pasal 209, Pasal 210,
Pasal 387, Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal
418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425 dan Pasal 435,
yang kemudian dirumuskan sebagai delik tindak pidana korupsi
307
di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.”
“Bahwa sebelum dilakukan perubahan melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), HIR menempatkan Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan, sekaligus menjadi koordinator penyidikan
melalui Jaksa sebagai koordinator penyidikan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 38 jo Pasal 39 jo Pasal 46 ayat (1) HIR.”
Serta keterangan yang disampaikan Ahli Prof. Muhammad
Fauzan, S.H, M.H:
“Praktik
yang
terjadi
dan
pengalaman
historis
yuridis
ketatanegaraan RI menunjukan bahwa lembaga Kejaksaan
memiliki tugas pokok dan fungsi yang selalu berhubungan
dengan kekuasaan kehakiman, khususnya di bidang penuntutan
dan penyidikan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang
pernah berlaku baik pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum
diamandemen (awal kemerdekaan, orde lama dan orde baru)
maupun setelah UUD 1945 diamandemen (orde reformasi)
menunjukan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga
penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan
dan penuntutan, antara lain sebagai berikut :
1. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Kekuasaan
Badan-Badan Kehakiman. Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1948
menentukan bahwa : Kejaksaan berwajib melaksanakan yang
dikehendaki oleh Undang-undang, menjalankan pengusutan
dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran dan
mengusahakan menjalankannya putusan-putusan badan-
badan kehakiman yang mengandung hukuman pidana.
Kemudian
kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
penyidikan juga dapat diketemukan dalam Pasal 17 UU
Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi, namun terminologi yang dipakai
adalah pengusutan, selain menambah pejabat lainnya
mengadakan pengusutan tindak pidana ekonomi.
2. UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 254). Kejaksaan sebagai
penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan
penuntutan dan penyidikan. Hal tersebut sebagaimana
dianamatkan dalam Pasal 1 ayat (1) yang menentukan bahwa
:
Kejaksaaan
Republik
Indonesia
selanjutnya disebut
Kejaksaan, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama
bertugas sebagai penuntut umum. Dan Pasal 2 ayat (2) yang
menegaskan
bahwa:
Dalam
melaksanakan
ketentuan-
ketentuan dalam pasal 1, Kejaksaan mempunyai tugas:
mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan
pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-
308
alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.
3. UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan
Subversi yang kemudian dicabut dengan UU No. 26 Tahun
1999 tentang Pencabutan UU No. 11/PNPS/1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi. Beradasarkan ketentuan
Pasal 5 ditentukan bahwa: Penyidikan dan penuntutan
kegiatan subversi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
yang berlaku dengan pimpinan dan petunjuk-petunjuk Jaksa
Agung/Oditur Jenderal, sekedar tidak ditentukan lain dalam
peraturan ini.
4. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, juga
memberikan kewenangan kepada Kejaksaan di samping
berwenang melakukan penyidikan juga berwenang melakukan
penuntutan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam
Pasak 26 yang menentukan bahwa : Jaksa Agung selaku
penegak
Hukum
dan
Penuntut
Umum
tertinggi
memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel
dalam penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau
mengandung petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang
harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh
seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum. Hal yang sama juga diamanatkan dalam UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001”
Serta keterangan ahli Dr. Fachrizal Afandi, Ph.D yang
memberikan keterangan sebagai berikut:
“Pasal 3 Undang-undang nomor 7 tahun 1947 tentang Susunan
dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang
berlaku surut sejak 17 Agustus 1945 secara tegas menyebut
bahwa Jaksa Agung melakukan pengawasan terhadap para para
Jaksa dan polisi dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan
dan pelanggaran. Ketentuan tentang pengawasan Jaksa Agung
terhadap pengusutan kejahatan dan pelanggaran oleh Polisi dan
Jaksa ini juga masih dapat kita baca dalam pasal 56 Undang-
undang nomor 19 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan
Badan-Badan Kehakiman. Ketentuan tentang penyidikan oleh
Jaksa beserta kewenangan Jaksa dalam mengkoordinasikan
penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dan Lembaga lain tetap
dipertahankan dalam Undang-undang nomor 15 tahun 1961
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.”
Selanjutnya, pelembagaan kewenangan penyidikan, mengalami
pembaharuan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981, yang memiliki tujuan untuk dilakukannya suatu kodifikasi
309
dan unifikasi hukum acara pidana di Indonesia, di mana tujuan tersebut
dapat diidentifikasi melalui penjelasan umum KUHAP.
Pada ketentuan Pasal 1 butir 1 KUHAP, memang telah ditentukan
terdapat 2 (dua) penyidik yakni penyidik Polri dan penyidik negeri sipil
tertentu (PPNS). Namun, melalui ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP,
dilakukan suatu pengecualian yakni tetap diakui dan diberlakukannya
pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diatur dalam undang-
undang tertentu, sebagaimana yang diatur sebagai berikut:
“Dalam
waktu
dua
tahun
setelah
undang-undang
ini
diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan
ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk
sementara
mengenai
ketentuan
khusus
acara
pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai
ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Berdasarkan penjelasan norma a quo, undang-undang tertentu
tersebut
adalah
meliputi
Undang-undang
tentang
pengusutan,
penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi (Undang-undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1955) dan Undang-undang tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi (Undang-undang Nomor 3 tahun 1971).
Namun, berdasarkan perkembangan dan kebutuhan hukum
Indonesia, pemberlakuan kewenangan penyidikan di luar KUHAP terus
mengalami perkembangan, bahkan melalui Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah
beberapa kali diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“PP tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”), diadakan suatu bab
khusus mengenai Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Tertentu, yang
diatur pada Pasal 17, dengan pengaturan sebagai berikut:
“Penyidikan
menurut
ketentuan
khusus
acara
pidana
sebagaimana
tersebut
pada
Undang-undang
tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP
dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang
berwenang
lainnya
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.”
310
Sehingga, Pasal 284 ayat (2) KUHAP merupakan suatu
pengaturan yang bersifat pengecualian, yang keberlakuan dan tindak
lanjutnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang dengan
mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan hukum, hal tersebut
sejalan dengan risalah pembahasan KUHAP sebagaimana yang
dijelaskan oleh Ahli Fachrizal Afandi, Ph.D, yang menyampaikan
keterangan:
“Jika kita menelusuri risalah pembahasan KUHAP dari arsip yang
dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat dapat kita ketahui bahwa
bahwa kalimat kedua dalam Pasal 284 ayat (2) merupakan
aturan pengecualian terkait keberlakuan ketentuan-ketentuan
khusus acara pidana yang terdapat dalam undang-undang
tertentu. Ini berarti bahwa aturan terkait hukum acara pidana
khusus tersebut tidak dibatasi masa berlakunya dan tetap berlaku
sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi
oleh pembuat Undang-undang. Dalam bagian lain dapat kita
baca bahwa waktu perubahan dan atau waktu dinyatakan tidak
berlaku lagi juga tidak ditentukan lebih lanjut karena hal tersebut
diserahkan kepada pembuat undang-undang yang akan datang
untuk menilai apakah situasi dan kondisi sudah memungkinkan
untuk mengubah atau menyatakan tidak berlakunya lagi
ketentuan-ketentuan khusus tersebut.”
Bahwa melalui Penjelasan Umum KUHAP, aturan pengecualian
sebagaimana dimaksud di atas dipertegas dengan pengaturan sebagai
berikut:
“Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan
hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang
diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan
dengan cara yang diatur dengan undang-undang.”
Penjelasan Umum KUHAP tersebut ditegaskan melalui Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur:
“Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari
kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang.”
Dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, frasa
“kekuasaan yang sah” tersebut didefinisikan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “kekuasaan yang sah” adalah aparat
penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan
311
penyidikan
berdasarkan
undang-undang.
Dalam
proses
penyelidikan dan penyidikan ini termasuk juga di dalamnya
penyadapan.”
Kewenangan penyidikan yang dimaksudkan oleh Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman adalah tidak lain harus ditentukan oleh
peraturan setingkat undang-undang. In casu mengenai kewenangan
penyidikan lembaga Kejaksaan yang dimohonkan oleh Pemohon
adalah suatu pengaturan kewenangan yang kesemuanya diatur dalam
peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.
Pemerintah menyadari bahwa hukum memiliki suatu karakteristik
khusus yang dalam literatur hukum dikenal dengan “het recht hinkt
achter de feiten aan” (the law lags behind the facts), bahwa hukum
tertatih-tatih
mengejar
perkembangan
zaman.
Kondisi
faktual
menunjukan bahwa pelembagaan kewenangan penyidikan tersebut
harus juga dilengkapi dengan pengaturan di luar KUHAP, sehingga
tujuan
kodifikasi
hukum
acara
pidana
tersebut
mengalami
perkembangan, yang telah ditandai sejak diberlakukannya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif yang memberikan kewenangan penyidikan kepada
Tentara Nasional Indonesia, atau pelembagaan kewenangan selain
penyidik Polri dan PPNS yakni penyidik BNN dan penyidik OJK.
Di sisi lain, pemerintah melalui berbagai peratuan perundang-
undangan juga tetap berpandangan bahwa Kejaksaan dapat melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu selain tindak pidana korupsi
melalui:
g. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1958
tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955
(Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang telah
beberapa kali diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun
1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak- Pidana
Ekonomi;
312
h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer jo. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan
dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No. Kep. 10/M/XII/1983 dan
No.M.57.PR.09.03 Tahun 1983 tentang Pembentukan Tim Tetap
untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas;
i. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
j. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
k. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dipahami bahwa
kewenangan penyidikan bagi Kejaksaan bukanlah suatu kewenangan
baru melainkan telah berlaku sejak pemberlakuan HIR, dan di sisi lain
telah terjadi perkembangan dan kebutuhan hukum acara pidana yang
berkembang dengan sangat dinamis.
Secara khusus mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana
korupsi bagi lembaga Kejaksaan, harus menjadi pemahaman bersama
bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) yang memerlukan upaya penanggulangan yang juga
luar biasa, sebagaimana yang disampaikan Prof. Suparji melalui
keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan:
“Dalam perspektif, kriminologi suatu kejahatan dapat tergolong
sebagai kejahatan luar biasa apabila:
8. Kejahatan itu dampak viktimisasinya sangat luas dan
multidimensi.
9. Kejahatan itu bersifat transnasional, terorganisasi, dan
didukung teknologi modern di bidang komunikasi dan
informatika.
10. Merupakan predicate crimes pidana pencucian uang.
11. Memerlukan pengaturan hukum acara pidana yang khusus.
12. Memerlukan
lembaga-lembaga
pendukung
penegakan
hukum yang bersifat khusus dengan kewenangan luas.
13. Kejahatan itu dilandasi oleh konvensi internasional yang
merupakan treaty based crimes.
14. Kejahatan tersebut merupakan super mala per se (sangat
jahat dan tercela) dan sangat dikutuk oleh masyarakat
(people condemnation) baik nasional maupun internasional.”
313
Kekhususan pendekatan penanggulangan kejahatan luar biasa
tersebut juga sejalan dengan tindak pidana pelanggaran HAM berat
sebagai most serious crime yang dalam Statuta Roma menempatkan
Jaksa
Agung
sebagai
penyidik
tindak
pidana
a quo.
Selanjutnya untuk dapat meninjau ratio legis pelembagaan
kewenangan penyidikan bagi lembaga Kejaksaan juga dapat dikutip
keterangan Ahli Prof. Topo Santoso yang disampaikan secara tertulis
yakni:
1. Alasan Check and Balances
Pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan untuk
tindak pidana khusus membantu menjaga sistem check and
balances, karena kejaksaan bertindak secara independent dari
pihak legislative dan lembaga yudisial. Kejaksaan sebagai
bagian dari cabang executive diberi kewenangan dalam
menegakkan hukum dan menjamin keadilan (ensuring justice);
2. Alasan Expertise and Resources
Kejaksaan seringkali memiliki pengetahuan dan pelatihan
khusus dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, semua
jaksa adalah sarjana hukum, dan dididik lagi memperdalam
hukum pidana dan hukum acara pidana. Hal ini membuat
mereka mampu dan cocok untuk melakukan penyidikan tindak
pidana yang kompleks/ rumit seperti korupsi. Mereka memiliki
pengalaman yang mendalam dalam mengumpulkan alat-alat
bukti, menginterview saksi-saksi, dan melakukan building
cases. Lebih jauh lagi, kejaksaan dapat mengakses sumber
daya, seperti ahli-ahli di berbagai bidang.
3. Alasan Public Confidence and Impartiality
Masyarakat memiliki keyakinan pada kemampuan kejaksaan
melakukan penyidikan tindak pidana khusus. Ada harapan dari
masyarakat bahwa kejaksaan bertindak imparsial (tidak
berpihak) dan bertindak dengan fairness dalam mencari
keadilan. Dengan Kejaksaan yang bertindak independent dan
bebas dari tekanan eksternal, hal ini membuat mereka dapat
meninjau
secara
obyektif
dan
menentukan
apakah
melanjutkan perkara atau tidak.Hal ini akan membantu
kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan pidana.
4. Alasan Mempercepat Proses (Streamlining the Process)
Dengan
diberikannya
kewenangan
penyidikan
kepada
kejaksaan (pada tindak pidana-tindak pidana khusus/ tertentu)
maka hal ini membantu terjadinya proses penanganan perkara
pidana khusus yang lebih efisien, focus dan cepat. Kejaksaan
dapat berinisiatif memulai penyidikan atau juga memulai
penyidikan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,
mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian memutuskan
apakah akan melakukan penuntutan ataukah tidak. Proses
yang cepat ini akan mengurangi berlarut-larutnya perkara.
314
e. Alasan Pengetahuan yang Khusus dan Fokus
Jaksa yang mengkhususkan pada penyidikan dan penuntutan
tindak pidana khusus/ tertentu, seperti korupsi, dan
membangun pemahaman yang lebih dalam (in-depth
understanding) dan juga keahlian (expertise) dalam bidang
(area) ini. Mereka menjadi lebih familiar dengan kerangka
hukumnya, standar-standar internasional, dan pengalaman
terbaik (best practices) yang dapat meningkatkan kualitas dan
efektivitas dalam penyidikan tindak pidana khusus tersebut.
Khusus mengenai alasan efisiensi dan efektifitas dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi, hal tersebut juga
merupakan amanah dari United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia yang menghendaki adanya
efektiftas dan efisiensi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ahli
Prof. Suparji dalam keterangannya yang disampaikan di bawah
sumpah:
“Selanjutnya, kedudukan sistem peradilan pidana, khususnya
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sudah sepatutnya
dapat mempedomani ketentuan pada United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), di mana
konvensi a quo mengembangkan praktik pencegahan dan
perlawan terhadap tindak pidana korupsi dengan pendekatan
prinsip efisiensi dan efektifitas sebagaimana preamble alinea 8
United
Nations
Againts
Corruption
yang
menegaskan
“determined to prevent, detect and deter in a more effective
manner” dan dalam General Provision Pasal 1 butir a “to promote
and strengthen measures to prevent and combat corruption more
efficiently and effectively and efficienly”.
Sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Suparji, Ahli Fachrizal
Afandi, Ph.D dalam keterangannya disampaikan:
“Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan kerah putih (white
collar crimes) yang memberikan dampak luas dan merugikan
negara serta masyarakat. Sebagai tindak pidana khusus,
penanganan yang efektif dan efisien secara khusus terhadap
tindak pidana korupsi menjadi sangat penting. Dalam konteks ini,
tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crimes dengan
proses pembuktian yang lebih rumit tentu membutuhkan proses
penegakan hukum yang khusus dan juga luar biasa (extra
ordinary enforcement).”
Di sisi lain, perlu Pemerintah sampaikan dalam Kesimpulan ini,
bahwa perlawanan terhadap korupsi harus terus menjadi agenda dalam
315
penegakan hukum, di mana korupsi telah mengakibatkan dampak
negatif yang sangat besar dalam pembangunan, moralitas bangsa,
kepercayaan dunia internasional, kesejahteraan, serta akuntabilitas dari
pengggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), di mana
upaya
perlawanan
tersebut
harus
terus
dilakukan
dengan
berkesinambungan, yang berdasarkan indeks persepsi korupsi tahun
2022, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara.
Pemerintah
terus
mendukung
pelaksanaan
kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Kejaksaan, yang dalam
konteks tersebut Pemerintah berpandangan bahwa kewenangan
penyidikan tersebut harus tetap dilekatkan bagi lembaga Kejaksaan, di
mana urgensi tersebut menguat dengan mempertimbangkan bahwa
kewenangan
penyidikan
tindak
pidana
korupsi
bagi
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pengaturan sebagaimana
dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya 3 (tiga) lembaga negara yang dapat melakukan
penyidikan tindak pidana korupsi, khususnya bagi Polri dan Kejaksaan
yang memiliki satuan kerja di hampir seluruh wilayah Indonesia,
diharapkan dapat terus melakukan penanggulangan tindak pidana
korupsi tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
ii.
Penyidikan Merupakan Satu Kesatuan dengan Penuntutan
Bahwa pelaksanaan dari prinsip diferensiasi fungsional telah
mengalami pergeseran menjadi sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system), yang dalam perkembangannya
dapat diidentifikasi pelembagaan kewenangan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
dipertegas melalui Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi:
5. dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan
memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner"
316
yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif;
6. tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan;
7. berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah
ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
8. berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang
telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas
dan
wewenang
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
(superbody).
Hal tersebut sejalan dengan keterangan Ahli Prof Suparji, yang
dalam keterangannya disampaikan:
“Bahwa
dengan
mempertimbangkan
perkembangan
dan
kebutuhan hukum yang terjadi, prinsip diferensiasi fungsional
yang dibangun di dalam KUHAP telah mengalami pergeseran,
yang dalam perkembangannya tidak lagi diaplikasikan secara
kompartemensi
atau
pengkotak-kotakan
melainkan
dikonstuksikan sebagai suatu sistem yang terintegrasi antara
satu fungsi dengan fungsi lainnya yang dikenal sebagai sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice sytem).”
Melalui sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal
justice system) diharapkan dapat memperkuat lembaga prapenuntutan,
yang pada akhirnya diharapkan proses peradilan pidana dapat berjalan
secara efektif dengan dapat dibuktikannya suatu dugaan tindak pidana
di muka pengadilan serta dapat tercapainya tujuan dari hukum pidana.
Pelembagaan sistem peradilan pidana terpadu (integrated
criminal justice system) tersebut ditegaskan Pemerintah melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, yang dalam penjelasan Pasal 132
Undang-undang a quo diatur:
“yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan
yang dimulai dari penyidikan”.
Integrasi kewenangan penyidikan dan penuntutan tersebut juga
telah diatur sejak tahun 2013 melalui Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan kewenangan bagi
penuntut umum untuk melanjutkan penyidikan yang tidak dapat
317
dilengkapi oleh penyidik. Hal tersebut sejalan dengan keterangan Ahli
Fachrizal Afandi, Ph.D, yang menyampaikan:
“Pergeseran makna penyidikan menjadi satu bagian yang tidak
terpisahkan dari proses penuntutan juga dapat kita lihat dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan pasal 132 KUHP
disebutkan secara lugas bahwa :yang dimaksud dengan
"penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari
penyidikan” Ini berarti bahwa tahap penuntutan, tidak hanya
TERBATAS pada kegiatan jaksa penuntut umum dalam
melakukan penuntutan di muka pengadilan, akan tetapi
mencakup juga rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik untuk mencari alat bukti yang akan diperiksa dalam
persidangan peradilan pidana.”
Urgensi
keterpaduan
sistem
peradilan
pidana
tersebut
dibutuhkan
untuk
melengkapi
dan
menyempurnakan
proses
prapenuntutan, sebagaimana yang disampaikan Prof. Topo Santoso
dalam keterangannya yang disampaikan secara tertulis:
“Dalam upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara
keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal
yang sangat penting, bahkan ketiadaan keterpaduan merupakan
salah satu faktor penyebab gagalnya pemberantasan kejahatan.
Hubungan yang terpadu antara polisi dan jaksa dalam sistem
peradilan pidana sangatlah penting artinya dalam penyelesaian
perkara pidana terutama pada tahap pra-ajudikasi. Penuntutan
yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus betul-betul
dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa
pada akhir perkara yaitu dibuktikannya unsur-unsur tindak pidana
yang dilakukan oleh si pelaku rindak pidana. Tentu saja
penuntutan tadi tidak akan berhasil baik jika "bahan dasarnya”
yaitu berkas-berkas pemeriksaan yang berasal dan penyelidikan
dan penyidikan oleh polisi jauh dari sempurna.
iii.
Penyidikan Tindak Pidana oleh Kejaksaan Adalah Praktik Umum
yang Dilakukan di Dunia Internasional
Politik hukum di dunia internasional sebagaimana termuat dalam
artikel 11. Guideline on The Role of Prosecutors yang diadopsi dari The
Eight United Nations Congress on The Prevention of Crime and
Treatment of Offenders, Havana, Cuba 1990, pada bagian Role in
Criminal Proceedings, telah menentukan Jaksa selain melakukan
penuntutan, juga dapat melakukan penyidikan terhadap kejahatan jika
diizinkan oleh Undang-Undang.
318
Kewenangan lembaga Kejaksaan dalam bidang penyidikan,
dalam konteks perbandingan hukum, juga dapat diidentifikasi di
antaranya melalui Criminal Procedure Act Korea Selatan, KUHAP
Jerman dan KUHAP Perancis serta KUHAP Belanda yang mengatur
kewenangan penyidikan oleh Jaksa, sehingga kewenangan penyidikan
oleh lembaga Kejaksaan juga dikenal dan berlaku pada sistem hukum
di berbagai negara.
Dalam Pemeriksaan Persidangan, Ahli-ahli juga menyampaikan
bahwa kewenangan penyidikan oleh lembaga Kejaksaan adalah praktik
umum yang dilakukan di berbagai negara dan konvensi internasional, di
antaranya melalui keterangan-keterangan Ahli berikut:
Prof. Topo Santoso:
“Indonesia bukan satu-satunya negara dimana kejaksaan
berwenang melakukan penyidikan tindak pidana (di samping
kewenangan melakukan penuntutan). Di negara-negara dengan
sistem inquisitorial, jaksa memiliki kewenangan luas dan aktif
berpartisipasi
dalam
mengumpulkan
alat-alat
bukti
dan
melakukan case building. Negara-negara ini umumnya adalah
negara-negara dari keluarga hukum civil law/ continental law .
Beberapa contoh dari negara dimana kejaksaan memiliki
kewenangan penyidikan adalah:
a. Perancis: kejaksaan yang dikenal sebagai “Procureur de la
Republique” bertanggungjawab melakukan penyidikan tindak
pidana, mengawasi polisi dan membuat keputusan apakah
akan menuntut suatu kasus ataukah tidak;
b. Jerman: kejaksaan yang dikenal sebagai “Staatsanwalt”
bertanggungjawab melakukan penyidikan tindak pidana ,
mengumpulkan alat-alat bukti, dan memutuskan apakah
akan menuntut ataukah tidak. Mereka bekerjasama erat
dengan kepolisian selama proses penyidikan;
c. Jepang: kejaksaan yang dikenal sebagai “Kenji” memiliki
kewenangan penyidikan dan bekerjasama dengan kepolisian
untuk
mengumpulkan
alat-alat
bukti,
menginterogasi
tersangka, dan menentukan apakah akan menuntut perkara
ataukah tidak.”
Fachrizal Afandi, Ph.D:
“Secara konseptual penyidikan jaksa dalam sistem peradilan
pidana sejalan dengan prinsip dominus litis atau yang dikenal dan
dipraktikkan baik di negara yang menganut Civil Law Inquisitorial
seperti Belanda dan Jerman maupun Common Law Adversarial
seperti yang ada di Amerika Serikat.”
319
Prof. Suparji:
“Komitmen dunia internasional mengenai pentingnya penguatan
peran Jaksa dalam fungsi penegakan hukum antara lain terwujud
dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors
(Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa) sebagaimana diadopsi
dalam Kongres Pencegahan Kejahatan ke-8, di Havana tahun
1990.”
“Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut
menyatakan bahwa Jaksa harus melakukan peran aktif dalam
proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan
penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan
kebiasaan
setempat,
berperan
aktif
dalam
penyidikan,
pengawasan
terhadap
keabsahan
penyidikan
tersebut,
mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan
fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.”
Henning Glaser:
“The nature and role of the prosecution have historically evolved.
From a comparative legal perspective, the design of prosecutorial
functions and powers varies by country, often influenced by
whether the jurisdiction leans more toward an inquisitorial or
adversarial criminal justice system. Typically, adversarial
systems (used especially but not exclusively in common-law
countries) restrict the prosecutor's investigative role and have
traditionally not even foreseen it. Today, however, even many
adversarial jurisdictions provide some form of investigative
powers for the prosecution, some like Switzerland even
considerably. Only in a few adversarial jurisdictions there are no
investigative functions of the prosecution at all.”
iv.
Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Tidak Bertentangan dengan
Konstitusi
Bahwa selain hal-hal yang telah disampaikan di atas,
konstitusionalitas
dari
kewenangan
lembaga
Kejaksaan
untuk
melakukan penyidikan juga telah dipertegas melalui beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi, di antaranya:
Putusan Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008, telah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
3.13
Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang
Dasar” dan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.” Berdasarkan kedua pasal tersebut,
maka Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan
320
pemerintahan
(eksekutif),
juga
berfungsi
sebagai
pembentuk Undang-Undang (legislatif) bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian
UUD 1945 tidak melarang fungsi ganda tersebut;
3.14
Menimbang bahwa selain itu, Mahkamah perlu mengutip
beberapa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah
Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 yang dalam
paragraf [3.13.6] antara lain mempertimbangkan, “Dengan
demikian kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal
bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari Undang-Undang,”.
Kata “sesuai” dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan
lainnya
memungkinkan
alat
penegak
hukum
lainnya
seperti
kejaksaan
diberi
wewenang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang. Undang-
Undang yang diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3)
UUD 1945 itu antara lain adalah UU Kejaksaan. Pasal 30
ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi, “Melakukan
penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-
undang”. Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan
para Pemohon supaya kewenangan penyidikan yang
diberikan kepada kejaksaan dalam beberapa ketentuan
tindak pidana khusus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal
27 Maret 2008, dikutip sebagai berikut:
“[3.16.1] Terhadap dalil Pemohon II tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa tentang hak konstitusional atas
jaminan kepastian hukum, sebenarnya Pasal 30 Ayat
(1) huruf d UU Kejaksaan tidak selalu menjadi
penyebab satu-satunya dari kerugian konstitusional
atas jaminan kepastian hukum. Karena, seperti telah
diutarakan di atas, pasal a quo hanya merupakan pintu
masuk
bagi
pembuat
undang-undang
untuk
memberikan
kewenangan
kepada
Kejaksaan
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu;
[3.16.2] Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan, bukan merupakan ketentuan yang
bersifat
umum.
Dengan
demikian,
kewenangan
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan hanya berlaku
untuk tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
undang tertentu pula. Pasal itu bukan merupakan
aturan yang bersifat umum (regel), tetapi merupakan
suatu pengecualian (exceptie). Pengecualian semacam
itu sudah lazim dalam pembuatan undang-undang jika
diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat
khusus.”
321
Selanjutnya dalam perspektif tata negara, Ahli Prof. Dr.
Muhammad Fauzan, S.H., M. Hum, telah memberikan keterangan:
“Kejaksaan RI merupakan organ negara yang atas kuasa
peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan bukan
hanya sebagai pemegang kekuasaan tunggal atas penuntutan
(dominus litis) dalam tindak pidana, tetapi juga diberikan
kewenangan lain untuk melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Kedua, bahwa kewenangan melakukan penyidikan atas sebuah
tindak pidana, termasuk di dalamnya tindak pidana tertentu,
khususnya tindak pidana korupsi bukan merupakan monopoli
satu penegak hukum saja. Terlebih jika dilihat kondisi negara
yang
tingkat
korupsinya
lumayan
tinggi,
maka
upaya
penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan cara-cara
yang luar biasa, yang penting antara penegak hukum yang atas
kuasa undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan
penyidikan
tetap
berlomba-lomba
untuk
bersama-sama
menanggulangi dan mencegah terjadinya korupsi di negara kita
dengan tetap melakukan koordinasi yang baik, sehingga
kekhawatiran terjadinya tumpang tindih (overlapping) dalam
pelaksanaan penyidikan dapat dieleminir. Ketiga, pemberian
kewenangan penyidikan kepada lembaga Kejaksaan juga
banyak dianut oleh beberapa negara di dunia.”
4. Kesimpulan Pemerintah
Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah selaku
Pemberi Keterangan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon hakikatnya bukan
merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal a quo
terhadap UUD 1945, melainkan lebih kepada pelaksanaan dari kewenangan
penyidikan, yang merupakan penerapan norma secara in concreto atau
setidaknya terkait dengan upaya-upaya korektif terhadap kinerja sistem
peradilan pidana dalam melaksanakan masing-masing kewenangannya,
sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 10 huruf (a) UU MK, permohonan a quo bukan merupakan objek
permohonan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sehingga
tepat jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan bahwa permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
b. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon memiliki materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah
322
diuji, serta memiliki dasar pengujian atau alasan permohonan yang sama,
sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78 Peraturan MK Nomor
2 Tahun 2021, permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali, dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
c. Adapun yang menjadi ratio legis kewenangan penyidikan tindak pidana
korupsi bagi lembaga Kejaksaan adalah sebagai berikut:
1) Bahwa kewenangan penyidikan bagi lembaga Kejaksaan bukanlah
suatu kewenangan yang baru. Kewenangan penyidikan tersebut telah
diatur sejak diberlakukannya Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
2) Bahwa berdasarkan risalah pembahasan KUHAP, Pasal 284 ayat (2)
KUHAP merupakan suatu pengaturan yang bersifat pengecualian, yang
keberlakuan dan tindak lanjutnya diserahkan kepada pembentuk
undang-undang dengan mempertimbangkan perkembangan dan
kebutuhan hukum, di mana berdasarkan perkembangan dan kebutuhan
hukum yang terjadi dengan sangat dinamis kewenangan penyidikan
juga dapat dilakukan oleh Tentara Nasional Republik Indonesia untuk
tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif yang
memberikan kewenangan penyidikan kepada Tentara Nasional
Indonesia, atau pelembagaan kewenangan selain penyidik Polri dan
PPNS yakni penyidik BNN dan penyidik OJK.
3) Bahwa sama halnya dengan tindak pidana pelanggaran HAM berat
sebagai most serious crime, tindak pidana korupsi sebagai extra
ordinary crime membutuhkan upaya penanggulangan yang berbeda
dengan tindak pidana umum, yang salah satunya membutuhkan
efisiensi dan efektifitas dalam penanganan perkaranya, di mana hal
tersebut sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2006 tentang tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003.
4) Pemerintah terus mendukung pelaksanaan kewenangan penyidikan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri, Komisi Pemberantasan
323
Korupsi (KPK) termasuk Kejaksaan, yang dalam konteks tersebut
Pemerintah berpandangan bahwa kewenangan penyidikan tersebut
harus tetap dilekatkan bagi lembaga Kejaksaan, di mana urgensi
tersebut menguat dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan
penyidikan tindak pidana korupsi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dilakukan pengaturan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya 3 (tiga)
lembaga negara yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana
korupsi, khususnya bagi Polri dan Kejaksaan yang memiliki satuan kerja
di hampir seluruh wilayah Indonesia, diharapkan dapat terus melakukan
penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut di seluruh wilayah
Indonesia.
d. Bahwa telah terjadi perkembangan dalam pelembagaan kewenangan
antara sub-sistem peradilan pidana, menjadi sistem peradilan pidana
terpadu (integrated criminal justice system), yang dalam pengaturannya
telah dilakukan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan secara khusus melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, yang dalam penjelasan Pasal 132 Undang-
undang a quo diatur “yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses
peradilan yang dimulai dari penyidikan”.
e. Bahwa kewenangan penyidikan oleh lembaga Kejaksaan adalah praktik
umum yang dilakukan di berbagai negara dan konvensi internasional.
f.
Bahwa Pemerintah memiliki kesamaan pandangan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana dalam
keterangannya, dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan adalah tidak
bertentangan dengan konstitusi.
324
5. Petitum
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal
39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus
frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa
“atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali (Nebis in Idem);
3. Menolak permohonan pengujian Pasal Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5)
khusus frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
khusus frasa “atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau
Kejaksaan” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak bertentangan
dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
325
[2.18]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kejaksaan Agung Republik Indonesia
menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah pada tanggal 26 September 2023
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon.
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan uji materiil karena tidak terpenuhinya unsur “Kerugian”
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 Tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal “kerugian konstitusional”, hal ini
diperkuat dengan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
f. Dalam persidangan a quo, Pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas
nama Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Iwan Sinode. Saksi atas nama
Johannes Rettob, S.Sos, MM adalah Plt. Bupati Mimika yang pernah
dipanggil dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi dan ditetapkan
sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua, berkaitan dengan
pengadaan pesawat dan helikopter senilai kurang lebih Rp69.000.000.000,-
(enam puluh sembilan miliar rupiah) yang sekarang sedang dalam proses
persidangan di Jayapura sedangkan Iwan Sinode merupakan kuasa hukum
dari Johannes Rettob, S.Sos, MM.
g. Dalam persidangan a quo, ke-2 (dua) orang saksi tersebut memberikan
keterangan di depan persidangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
Kejaksaan RI khususnya pada Kejaksaan Tinggi Papua, telah merugikan
hak-hak Johannes Rettob, S.Sos, MM sebagai tersangka dalam proses
penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi
Papua sebab saksi yang diajukan oleh saksi Johannes Rettob, S.Sos, MM
tidak pernah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi
326
Papua, hal ini juga disampaikan oleh Iwan Sinode selaku Kuasa Hukum
Johannes Rettob.
h. Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU MK”) telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk
mengajukan bukti berupa surat/tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli,
keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat
opti atau yang serupa dengan itu.
i. Bahwa dalam pemeriksaan permohonan uji materiil a quo, keterangan-
keterangan ke-2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam
permohonan a quo sama sekali tidak menjelaskan kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon a quo yang berprofesi sebagai pengacara,
bahkan Pemohon a quo bukan bertindak sebagai kuasa hukum saksi
Johannes Rettob, S.Sos, MM.
j. Keterangan saksi Johannes Rettob, S.Sos, MM dan saksi Iwan Sinode
menjelaskan mengenai peristiwa hukum yang dialami ketika mengikuti
proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua, peristiwa hukum yang dialami
dan dijelaskan oleh para saksi di depan persidangan tidak menjelaskan atau
tidak ada relevansi maupun tidak memperkuat dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon a quo, bahkan berdasarkan
penjelasan yang mulia Majelis Hakim Suhartoyo Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwasanya keterangan yang disampaikan oleh saksi
Johannes Rettob, S.Sos, MM dan saksi Iwan Sinode bukan merupakan suatu
kerugian konstitusional melainkan permasalahan implementasi suatu norma
khususnya kewenangan penyidikan Kejaksaan.
k. Apabila memperhatikan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan
saksi yang didalam persidangan, Kejaksaan selaku pihak terkait
berkesimpulan Pemohon a quo tidak dapat/ tidak mampu membuktikan
adanya kerugian konstitusional yang telah terjadi maupun yang berpotensi
akan terjadi pada Pemohon a quo dengan diberlakukannya ketentuan Pasal
327
30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) dan
Ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat
(3) khusus frasa ‘Atau Kejaksaan” dan Pasal 50 Ayat (4) khusus frasa
‘Dan/Atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, maka secara yuridis Pemohon
sama sekali tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon a quo. Perisitiwa hukum yang dijelaskan dalam
keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon yang didengarkan dalam
persidangan a quo tidak dapat dikategorikan kerugian konstitusional Pemohon
melainkan merupakan implementasi terhadap suatu norma hukum yang berlaku,
dengan demikian beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, mengadili dan memutus menyatakan permohonan uji materiil
a quo tidak dapat diterima.
2. Permohonan Uji Materiil A quo adalah Nebis in Idem
Permohonan uji materiil a quo adalah nebis in idem, berdasarkan fakta-
fakta persidangan yang disampaikan dalam keterangan ahli yang juga telah
diketahui oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
1. Keterangan ahli Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, dibawah sumpah pada
pokoknya menyatakan:
“Bahkan, Yang Mulia Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
28/PUU-V/2007 ratio decidendi-nya mengatakan bahwa ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan
bukan merupakan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian,
kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan hanya berlaku
untuk tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang tertentu pula.
Pasal itu bukan merupakan aturan yang bersifat umum, riil, tetapi
merupakan suatu pengecualian, eksepsi. Pengecualian semacam ini
sudah lazim dalam pembuat undang-undang jika diperlukan untuk
menangani halhal yang bersifat khusus. Menjadi jelas bahwa
pengecualian diperlukan dalam suatu undang-undang dalam rangka
menjalankan suatu ketentuan yang bersifat khusus pula”
2. Keterangan ahli Dr. Fachrizal Afandi, P.Hd dibawah sumpah, pada pokoknya
menyatakan:
“Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kewenangan
penyidikan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi ini telah
328
berulang kali diuji ke Mahkamah Konstitusi dan tercatat berulang kali
pula telah ditolak. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUUV/2007 tertanggal 27 Maret 2008, Mahkamah Konstitusi
menyatakan Permohonan Para Pemohon terkait Konstitutionalitas
Penyidikan Jaksa tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat bahwa
kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, tapi dari undang-undang. Hal ini
memungkinkan alat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan diberi
wewenang untuk melakukan penyidikan. Permohonan Para Pemohon
supaya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada kejaksaan
dalam
beberapa
ketentuan
tindak
pidana
khusus
dinyatakan
bertentangan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh Mahkamah
Konstitusi tidak dinyatakan beralasan menurut hukum.
Dalam putusan lainnya, Nomor 16/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi
menyatakan menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
dengan alasan objek Permohonan Para Pemohon adalah pasal-pasal
yang berkaitan dengan kewenangan rangkap penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan yang tersebar dalam
beberapa undang-undang”
3. Keterangan ahli Prof. Muhammad Fauzan, S.H, M.H, dibawah sumpah pada
pokoknya menyatakan:
“Hal tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUUX/2012”
4. Keterangan ahli Prof. Hibnu Nugroho, S.H, M.H, dibawah sumpa pada
pokoknya, menyatakan:
“Bahwa fungsi ganda Kejaksaan RI melakukan penyidikan dan
penuntutan terhadap tindak pidana tertentu sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD 1945, hal ini telah dikemukakan didalam
Pertimbangan Majelis Hakim MK No 16/PUU-X/2012 pada angka
[3.13] yang menyatakan Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
Pemerintah menurut UUD” dan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
menyatakan “Setiap rancangan Undang-undang dibahas Oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama”, berdasarkan kedua pasal pemerintahan (eksekutif) juga
berfungsi sebagai pembentuk undang-undang (legislative) bersama-
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian UUD 1945
tidak melarang fungsi ganda tersebut”
5. Bahwa berdasarkan keterangan ahli sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d
4 diatas, menyebutkan bahwasanya kewenangan penyidikan Kejaksaan
sudah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Register Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2012;
329
6. Kejaksaan RI sebagai pihak terkait dalam permohonan a quo, telah mampu
membuktikan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah
memenuni unsur-unsur nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 MK
dan Pasal 78 ayat (1) dan (2) PMK 2/2021, dengan uraian perbandingan
apple to apple Pasal per Pasal dan Dasar Pengujian serta alasan
permohonan dengan sistematika tabelisasi yang diperkuat dengan
keterangan 4 (empat) orang ahli, sebagai berikut:
No.
Register
Perkara
Pengujian Pasal dan Batu
Uji
Alasan Permohonan
Amar
Putusan
1.
28/PUU-
V/2007
Pasal yang dimohonkan:
•
Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan.
Batu uji:
•
Pasal 28 D UUD 1945
kewenangan penyidikan
dan
sekaligus
penuntutan
dalam
proses hukum pidana
sebagaimana bersumber
pada Pasal 30 ayat (1)
huruf d UU Kejaksaan
tidak
memberikan
kepastian
hukum
sehingga
dapat
dipastikan
mekanisme
check
and
balances
dalam
proses
hukum
tersebut telah terabaikan
dengan
kata
lain
“wewenang
rangkap/ganda”
yang
dimiliki
Kejaksaan
dimaksud
terlaksana
tanpa kendali (uncontrol)
dan tanpa pengawasan
horizontal
maupun
vertical sehingga sangat
rentan
dan
potensial
untuk
terjadinya
“kesewenang-
wenangan”
(arbitrary)
dan ketidakadilan serta
ketidakpastian
hukum
(rechsonzekerheid).
Permohonan
tidak
diterima
2.
16/PUU-
X/2012
Pasal yang dimohonkan:
•
Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan;
•
Pasal 39 UU Tipikor;
•
Pasal 44 ayat (4) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”;
•
Pasal 44 ayat (5) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”.
•
Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”.
•
Pasal 50 ayat (4) UU
KPK,
khusus
frasa
•
Kejaksaan
yang
memiliki ”Wewenang
Rangkap/Ganda”
yaitu
”Wewenang
Penyidikan sekaligus
Penuntutan”
dalam
proses
hukum
pidana sebagaimana
bersumber
pada
ketentuan-ketentuan
Undang-Undang
yang
diuji
dalam
perkara a quo, maka
dapat
dipastikan
bahwa
mekanisme
check and balances
Permohonan
ditolak
330
"dan/atau
kejaksaan”
dan “atau kejaksaan”;
Batu uji:
•
Pasal 1 ayat (3) UUD
1945; dan
•
Pasal 28 D ayat (1)
UUD 1945
dalam proses hukum
tersebut
telah
“terabaikan”,
atau
dengan
kata
lain,
”wewenang
rangkap/ganda”
yang
dimiliki
Kejaksaan dimaksud
terlaksana
tanpa
kendali
(uncontrol)
dan
tanpa
pengawasan
horizontal
maupun
vertikal,
sehingga
sangat rentan dan
potensial
untuk
terjadinya
“kesewenang-
wenangan (arbitrary)
dan
ketidakadilan
serta ketidakpastian
hukum
(rechsonzekerheid)”
(vide
halaman
34
angka
4
Putusan
Mahkamah
Konstitusi RI Nomor
16/PUU-X/2012)
•
penyidikan
yang
dilakukan
oleh
penyidik Kejaksaan,
terjadi
beberapa
permasalahan yang
dilematis:
✓ Penuntut umum
memberikan
perpanjangan
atas penahanan
yang
dilakukan
oleh
penyidik
Kejaksaan;
✓ Penyidik
Kejaksaan
memberitahukan
dimulainya
penyidikan
kepada Penuntut
Umum
kepada
kejaksaan yang
sama;
✓ Penuntut umum
yang
sama,
mempelajari
hasil penyidikan
dari
penyidik
Kejaksaan;
✓ Penuntut umum
yang
sama
memberi
petunjuk kepada
penyidik
pada
kejaksaan yang
331
sama
untuk
melengkapi hasil
penyidikannya.
Keadaan
ini
mengakibatkan
hilangnya
prinsip
koordinasi horisontal
antara
sesama
penegak
hukum
sebagai sub sistem
dalam
sistem
peradilan pidana dan
tidak
adanya
mekanisme.
(vide
halaman
31
paragraph pertama
Putusan
16/PUU-
X/2012)
•
Ketentuan
dalam
Pasal 39 UU Tipikor
tumpeng
tindih
dengan Pasal 42 UU
30/2002
sehingga
bertentangan prinsip
kepastian
hukum
yang
merupakan
salah satu prinsip
negara
hukum
sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945
PERMOHONAN A QUO
3.
28/PUU-
XXI/2022
Pasal yang dimohonkan:
•
Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan;
•
Pasal 39 UU Tipikor;
•
Pasal 44 ayat (4) dan
ayat
(5)
UU
KPK
khusus
frasa
“atau
kejaksaan”;
•
Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU
KPK
khusus
frasa
“atau kejaksaan”.
•
Pasal 50 ayat (4) UU
KPK,
khusus
frasa
"dan/atau
kejaksaan”
dan;
Batu uji:
Pasal 28 D ayat (1) UUD
1945
•
Ketentuan
dalam
Pasla 30 ayat (1)
huruf f UU Kejaksaan
telah mengakibatkan
tumpang
tindih
kewenangan Jaksa
sebagai
penyidik
sehingga
mengakibatkan
terlanggarnya
ketidakpastian
hukum dan keadilan
bagi
pencari
keadilan
hal
ini
tersangka/terdakwa
dalam kasus tindak
pidana
korupsi,
mengingat
kewenangan Jaksa
sebagai
penyidik
tindak
pidana
korupsi
telah
menghilangkan
check and balance
proses penyidikan;
•
Pasal 30 ayat (1)
Huruf
d
Undang-
Undang Nomor 16
Dalam
Proses
Pemeriksaan
332
Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
Tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi, Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5)
khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”,
Pasal
50 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) khusus
frasa
‘atau
Kejaksaan”
dan
Pasal 50 ayat (4)
khusus
Frasa
‘dan/atau
Kejaksaan” Undang-
Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
telah
menyebabkan
Kejaksaan Republik
Indonesia
menjadi
super
power
dan
cenderung
sewenang-
sewenang
dalam
proses
penyidikan
karena
Prapenuntutan/
kontrol
penyidikan
atas penyidikan yang
dilakukan oleh Jaksa
dilakukan oleh Jaksa
juga, sehingga tidak
ada
kontrol
penyidikan
yang
dilakukan oleh Jaksa
dari
lembaga
lain
sehingga
sering
menyebabkan
terabaikannya hak-
hak
tersangka
seperti
permintaan
tersangka
untuk
dilakukan
pemeriksaan
saksi/ahli
dari
tersangka
dengan
tujuan
membuat
terang suatu perkara
333
7. Memperhatikan perbandingan Pasal per Pasal antara Permohonan uji
materiil sebagaimana termuat dalam tabel pada huruf g diatas, maka
permohonan a quo merupakan nebis in idem karena mengandung
persamaan, sebagai berikut:
3) Persamaan Permohonan Uji Materiil dengan Permohonan Uji Materiil
Register Nomor 28/PUU-V/2007 yang telah diputus pada tanggal 27
Maret 2008:
(d) Persamaan pengujian materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yaitu pengujian pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan;
(e) Persamaan dasar pengujian menggunakan Pasal 28 D UUD 1945;
(f) Persamaan alasan yakni yang sama-sama mendalilkan kewenangan
kejaksaan dalam penyidikan tidak memberikan kepastian hukum
sehingga terabaikan mekanisme check and balances proses hukum.
4) Persamaan Permohonan Uji Materiil dengan Permohonan Uji Materiil
Register Nomor 16/PUU-X/2012 yang telah diputus pada tanggal 18
Oktober 2012.
(d) Persamaan pengujian materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yaitu pengujian terhadap Pasal 30 ayat (1)
Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan
ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus
Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(e) Persamaan dasar pengujian menggunakan Pasal 28 D UUD 1945;
(f) Persamaan alasan permohonan uji materiil yakni terdapat tumpeng
tindih dan mendalilkan kewenangan penyidikan kejaksaan tidak
memberikan kepastian hukum sehingga terabaikan mekanisme check
and balances.
Berdasarkan fakta-fakta dalam proses pemeriksaan di persidangan maka
demi kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 60 MK dan Pasal 78
ayat (1) PMK 2/2021 dan rasa keadilan para pihak serta menjunjung tinggi
334
kehormatan dan menjaga keluhuran putusan Majelis Hakim Register Perkara
Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 dan putusan Majelis Hakim dalam
Register Permohonan Nomor 16/PUU-X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang
bersifat final dan mengikat, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim Konstitusi
yang memeriksa, mengadili dan memutus menyatakan permohonan a quo tidak
dapat diterima,
3. Tentang Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk Diuji.
a. Menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5)
Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (3)
khusus frasa ‘Atau Kejaksaan” dan Pasal 50 Ayat (4) khusus frasa ‘Dan/Atau
Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyebabkan Kejaksaan
Republik Indonesia menjadi super power dan cenderung sewenang-
sewenang dalam proses penyidikan karena Prapenuntutan/ kontrol
penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dilakukan oleh Jaksa
juga, sehingga tidak ada kontrol penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari
lembaga lain sehingga sering menyebabkan terabaikannya hak-hak
tersangka seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan
saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang memberikan hak
pengakuan, jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum serta kebebasan atas perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana amanat Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
b. Pemahaman Pemohon tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum,
sebab kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) tidak bertentangan
335
dengan Pasal 28D UUD 1945, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang
telah diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
(1) Bahwa dalam sejarah Negara Indonesia baik diawal kemerdekaan, orde
lama dan orde baru maupun setelah UUD 1945 diamandemen (orde
reformasi) membuktikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga
penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan
penuntutan, hal ini sebagaimana keterangan Ahli Prof. Muhammad
Fauzan, S.H, M.H. di dalam persidangan, dikutip sebagai berikut:
“Praktik yang terjadi dan pengalaman historis yuridis ketatanegaraan
RI menunjukan bahwa lembaga Kejaksaan memiliki tugas pokok dan
fungsi yang selalu berhubungan dengan kekuasaan kehakiman,
khususnya di bidang penuntutan dan penyidikan. Beberapa peraturan
perundang-undangan yang pernah berlaku baik pada masa
berlakunya UUD 1945 sebelum diamandemen (awal kemerdekaan,
orde lama dan orde baru) maupun setelah UUD 1945 diamandemen
(orde reformasi) menunjukan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu
lembaga penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan
dan penuntutan, antara lain sebagai berikut :
5. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-
Badan Kehakiman. Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1948 menentukan
bahwa : Kejaksaan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh
Undang-undang, menjalankan pengusutan dan penuntutan atas
kejahatan dan pelanggaran dan mengusahakan menjalankannya
putusan-putusan badan-badan kehakiman yang mengandung
hukuman pidana. Kemudian kewenangan Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan juga dapat diketemukan dalam Pasal 17 UU
Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi, namun terminologi yang dipakai adalah
pengusutan, selain menambah pejabat lainnya mengadakan
pengusutan tindak pidana ekonomi.
6. UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 254). Kejaksaan sebagai penegak
hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan dan
penyidikan. Hal tersebut sebagaimana dianamatkan dalam Pasal 1
ayat (1) yang menentukan bahwa: Kejaksaaan Republik Indonesia
selanjutnya disebut Kejaksaan, ialah alat Negara penegak hukum
yang terutama bertugas sebagai penuntut umum. Dan Pasal 2 ayat
(2) yang menegaskan bahwa: Dalam melaksanakan ketentuan-
ketentuan dalam pasal 1, Kejaksaan mempunyai tugas:
mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan
pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat
336
penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.
7. UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
yang kemudian dicabut dengan UU No. 26 Tahun 1999 tentang
Pencabutan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan
Kegiatan Subversi. Beradasarkan ketentuan Pasal 5 ditentukan
bahwa: Penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi dijalankan
menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan pimpinan dan
petunjuk-petunjuk Jaksa Agung/Oditur Jenderal, sekedar tidak
ditentukan lain dalam peraturan ini.
8. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, juga
memberikan
kewenangan
kepada
Kejaksaan
di
samping
berwenang melakukan penyidikan juga berwenang melakukan
penuntutan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasak
26 yang menentukan bahwa : Jaksa Agung selaku penegak Hukum
dan Penuntut Umum tertinggi memimpin/mengkoordineer tugas
kepolisian represif/justisiel dalam penyidikan perkara-perkara
korupsi yang diduga atau mengandung petunjuk telah dilakukan
oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh
seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum. Hal yang sama juga diamanatkan dalam UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001”
(2) Kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
termasuk diantaranya tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
merupakan kebijakan hukum terbuka yang diambil oleh pemegang
kekuasaan pembentukan Undang-Undang dalam hal ini DPR dan
Presiden, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Prof. Muhammad
Fauzan, S.H, M.H dibawah sumpah yang pada pokoknya menjelaskan,
sebagai berikut:
“Kewenangan untuk melakukan penyidikan yang diberikan kepada
Kejaksaan sebenarnya merupakan kebijakan hukum (legal policy)
atau politik hukum yang diambil oleh pemegang kekuasaan
pembentukan undang-undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.
Bahkan dalam perspektif implementasi kekuasaan kehakiman
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
hasil amandemen yang dilaksankan salah satunya oleh Mahkamah
Konstitusi, kewenangan penyidikan sekalipun “hanya” diberikan
atas
kuasa undang-undang
telah dikualifikasikan
sebagai
337
kewenangan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, hal
tersebut dapat diketemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 28/PUU-V/2007 yang telah dibacakan pada Kamis, 27 Maret
2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-X/2012 yang
telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari
Selasa, 23 Oktober 2012 yang pada pokoknya memutuskan bahwa
kewenangan penyidikan yang dilakukan/dimiliki oleh Jaksa
terhadap tindak pidana tertentu merupakan kewenangan jaksa
yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.”
(3) Kebijakan hukum terbuka (Open Lagal Policy) yang dtentukan oleh
Pemerintah (Presiden dan DPR) untuk memberikan kewenangan
penuntutan dan penyidikan terhadap tindak tertentu termasuk diantaranya
tindak pidana korupsi kepada lembaga Kejaksaan RI, disebabkan tindak
pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extra
ordinarycrime) dan membutuhkan suatu sistem yang terintegrasi dalam
rangka percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus upaya
pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut,
hal ini sebagaimana keterangan ahli Abdul Chair Ramadhan dibawah
sumpah dalam persidangan, menyebutkan sebagai berikut:
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kewenangan kejaksaan dalam
bidang penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna
mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi dan sekaligus
upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak
pidana korupsi tersebut. Dalam sistem peradilan pidana terbaru,
Integrated Criminal Justice System, penyidikan dan penuntutan
adalah satu kesatuan yang terintegrasi, dapat dibedakan, tetapi
tidak dapat dipisahkan. Keduanya ibarat mata uang yang sama.
Sebagai suatu sistem, maka dalam penyidikan dan penuntutan, di
dalamnya pasti ada hubungan fungsional dan itu satu sama lainnya
saling tergantung. Hukum tentu membutuhkan suatu sistem. Tidak
mungkin hukum itu bekerja tanpa adanya suatu sistem. Demikian
pula dalam sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi
(4) Selain itu berdasarkan fakta-fakta persidangan berikutnya, terungkap
bahwasanya kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
termasuk diantaranya tindak pidana korupsi tidak bertentangan UUD RI
1945 dan justru merupakan amanat ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD
1945, yang mengatur: “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang”. Salah
satu UU yang merupakan pelaksanaan amanah ketentuan Pasal 24 ayat
(3) UUD 1945 hasil amandemen adalah Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
338
Kejaksaan, hal ini diperkuat dengan keterangan ahli Prof. Muhammaf
Fauzan, S.H, M.H di bawah sumpah, yang pada pokoknya menjelaskan:
“Salah satu UU yang merupakan pelaksanaan amanah ketentuan
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 Hasil Amandemen adalah UU No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor : 67), di mana kedudukan Kejaksaan
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 2 adalah
sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan undang-undang, hal ini berarti bahwa Kejaksaan
RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kedudukan
Kejaksaan
dalam
sistem
ketatanegaraan
RI
hakekatnya
merupakan lembaga negara penunjang kekuasaan kehakiman
yang
memiliki
kemerdakaan
atau
independensi
dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya”
(5) Kewenangan melakukan penuntutan dan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan juga lazim dilakukan di
berbagai negara eropa dan negara Amerika Serikat, hal ini juga
ditegaskan oleh Ahli Dr.Fachrizal Afandi, Ph.D, dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut:
“Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari studi
perbandingan jaksa di Belanda, Jerman, dan Amerika Serikat
sebelumnya, kita dapat ketahui bahwa proses penyidikan oleh
jaksa sudah sejak lama dipraktikkan untuk menangani perkara
pidana”
(6) Berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Ahli
dalam persidangan, terbukti bahwa kewenangan Kejaksaan RI
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu termasuk diantaranya tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan telah memperhatikan aspek sejarah (history), fiosofis,
sosiologis maupun yuridis pembentukan suatu peraturan perundang-
undangan serta berpedoman pada UUD RI 1945.
c. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”),
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4)
khusus Frasa ‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
339
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) tidak
bertentangan dengan UUD 1945, berdasarkan fakta-fakta persidangan
sebagai berikut:
(1) Ketentuan dalam Pasal 39 UU Tipikor, mengatur dikutip sebagai berikut:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer”
(2) Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (4), (5) jo. Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan
(4) UU KPK, mengatur sebagai berikut:
Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU KPK:
“(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara tersebut direruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi
melaksanakan penyidikan, sendiri atau dapat melimpahkan
perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian
atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan
perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi”
Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dam (4) UU KPK:
“(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan
Korupsi
belum
melakukan
penyidikan,
sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh
kepolisian
atau
kejaksaan,
instansi
tersebut
wajib
mcmberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal dimulainya penyidikan,
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
koordinasi
secara
terus
menerus
dengan
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai
melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh
kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan
Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan tersebut segera dihentikan
340
(3) Dalam pemeriksaan permohonan uji materiil a quo, persaja telah
mengajukan ahli Dr. Fachrizal Afandi, Ph.D dibawah sumpah
menerangkan pada berkaitan dengan sejarah peran Jaksa dalam
mengkoordinasi penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dan lembaga lain,
sebagai berikut:
“Pasal 3 Undang-undang nomor 7 tahun 1947 tentang Susunan
dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang
berlaku surut sejak 17 Agustus 1945 secara tegas menyebut
bahwa Jaksa Agung melakukan pengawasan terhadap para
para Jaksa dan polisi dalam menjalankan pengusutan atas
kejahatan dan pelanggaran. Ketentuan tentang pengawasan
Jaksa
Agung
terhadap
pengusutan
kejahatan
dan
pelanggaran oleh Polisi dan Jaksa ini juga masih dapat kita
baca dalam pasal 56 Undang-undang nomor 19 tahun 1948
tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman.
Ketentuan
tentang
penyidikan
oleh
Jaksa
beserta
kewenangan Jaksa dalam mengkoordinasikan penyidikan
yang dilakukan oleh Polisi dan Lembaga lain tetap
dipertahankan dalam Undang-undang nomor 15 tahun 1961
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.
(4) Selanjutnya tanggal Pada tanggal 31 Desember 1981 pemerintah orde
baru mengesahkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kewenangan penyidikan
Jaksa dalam tindak pidana khusus dalam Undang-undang Nomor 7 Drt.
Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana
ekonomi dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Undang-
undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tetap diakui hingga
ada perubahan politik hukum untuk melakukan perubahan atau
menyatakan ketidak berlakuan hukum acara pidana khusus tersebut.
(5) Dengan demikian prinsip koordinasi sebagaimana diatur dalam
Pengaturan sebagaimana termuat dalam Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” jo. Pasal 50 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU KPK bukan dimaksudkan Kejaksaan RI
sebagai super power atau menegasikan bahkan melemahkan lembaga
lainnya, melainkan sinergitas dan kolaborasi, saling terkait dalam
penanganan tindak pidana korupsi, hal ini sebagaimana dikuatkan dalam
keterangan ahli Abdul Chair Ramadhan di bawah di depan persidangan
yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
341
“ini bukan dimaksudkan sebagai superioritas, menegasikan,
melemahkan lembaga yang lainnya, dalam hal ini kepolisian.
Justru pendekatan holistik, sistematik, komprehensif, dengan juga
sinergitas, dan kolaborasi, saling terkait dan terhubung.
(6) Tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary Crime) merupakan tindak pidana yang tidak seharusnya hanya
dilakukan dengan biasa-biasa saja. Sehingga prinsip koordinasi antara
Kejaksaan RI, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang diatur Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5)
jo. Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU KPK bersumber dari Pasal 24
ayat (3) UUD 1945, merupakan pengaturan khusus dalam rangka
koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih teliti yang
tidak dapat dilaksanakan oleh satu lembaga saja, hal ini sebagaimana
keterangan ahli Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH di bawah sumpah yang
pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
“Tindak pidana korupsi sebagai salah satu extra ordinary crimes
harus disadari bersama baik oleh masyarakat maupun negara
merupakan tindak pidana yang tidak seharusnya hanya dilakukan
dengan biasa-biasa saja. Semua pihak harus menyadari bahwa
akibat yang timbul dari tindak pidana korupsi akan dirasakan tidak
hanya pada satu generasi namun akan dirasakan oleh generasi
anak cucu oleh sebab itu penanganan yang sangat serius harus
menjadi kunci dan semangat bersama.
Adanya hal-hal khusus sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) huruf
d UU Kejaksaan, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
serta ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus Frasa “Atau
Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus
Frasa “atau Kejaksaan” Dan Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa
“Dan/Atau Kejaksaan” UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
seharusnya
tidak
lagi
menjadi
permasalahan yang lebih dari satu kali dilakukan pengujian dan
dijadikan titik sasaran untuk dipertanyakan berkali-kali. Kita semua
seharusnya bersama-sama menyadari bagaimana pentingnya
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
korupsi
yang
harus
dilaksanakan dengan lebih teliti serta tidak hanya dilaksanakan
oleh satu lembaga saja”
(7) Prinsip koordinasi antara penyidikan tindak korupsi antara Kepolisian dan
Kejaksaan juga lazim digunakan di beberapa negara eropa, sebagaimana
dijelaskan oleh Ahli Henning Rainer Glaser dibawah sumpah pada
pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
“Prosecutorial investigative functions can be genuinely derived
from an explicit role of the prosecution as the “master of the
342
investigations” such as in Germany or on basis of a more
differentiated modus of cooperation or superficial.
Insofar, relations between prosecution and police might be
designed on more collaborative, complementing, or advising or
even supervising terms respectively.”
Terjemahan dari penerjemah tersumpah Indra Blanquita Danudiningra,
menterjemahkan sebagai berikut:
“Fungsi penyidikan penuntutan dapat benar-benar diambil dari
peran khusus penuntutan sebagai pemimpin proses penyidikan,
sebagaimana berlaku di Jerman atau berdasarkan modus yang
dibedakan.
Sejauh ini hubungan antara penuntutan dan kepolisian dapat
disusun sesuai ketentuan-ketentuan bagi masing-masing pihak
yang sifatnya lebih kolaboratif, saling melengkapi, memberi saran,
dan melakukan pengawasan.”
(8) Memperhatikan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli-ahli
tersebut diatas, maka secara yuridis prinsip koordinasi yang dilakukan
antara Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4)
dan ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU KPK merupakan
kebijakan hukum (legal policy) yang ditentukan oleh Pemerintah (Presiden
dan DPR RI) yang bersumber dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
4. Kewenangan Penyidikan Kejaksaan RI Telah Memberikan Kemanfaatan.
a. Berdasarkan keterangan ahli Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH dibawah sumpah
menjelaskan sebagai berikut:
“Pemerintah meyakini bahwa didalam melakukan penyidikan
dibidang-bidang tertentu seperti tindak pidana korupsi kehadiran
pihak kejaksaan didalam ranah penyidikan menjadi bagian yang
sangat penting, hal ini pun terlihat didalam data yang dikeluarkan
oleh ICW bahwa pada tahun 2022 Kejaksaan Agung menjadi
lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani perkara
korupsi dengan capaian 405 kasus dengan tersangka berjumlah
909 orang, sedangkan Polri dengan jumlah 138 Kasus dengan
tersangka 307. Sedangkan KPK dengan 36 kasus dengan
tersangka berjumlah 150 orang.”
b. Selanjutnya untuk memperkuat keterangan ahli Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH
datas, , Kejaksaan RI sebagai pihak terkait telah mengajukan data
penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana termuat bukti surat
yang disertai dengan penjelasan sebagai berikut:
343
No.
Kode
Bukti
Alat Bukti
Penjelasan
1.
2
3
4
1.
PT-1
Surat
Nota
Dinas
Direktur
Penyidikan kepada Sekretaris
Jaksa Agung
Muda Tindak
Pidana
Khusus
Nomor
R-
329/F.2/Fd/05/2023 tanggal 15
Mei 2023 perihal Permohonan
Data Bidang Pidana Khusus
guna
Bahan
Materiil
Menghadapi Permohonan Uji
Materiil
Kewenangan
Penyidikan
Tindak
Pidana
Korupsi oleh Kejaksaan ke
Mahkamah Konstitusi .
Membuktikan
bahwa
jumlah
data
penanganan (penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan eksekusi) dan jumlah
total kerugian negara yang berhasil
diselamatkan dan/atau dipulihkan oleh
Kejaksaan
RI
menunjukkan
kewenangan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan
dan
eksekusi
yang
bersumber dari UU Kejaksaan, UU
Tipikor dan UU KPK telah memberikan
kemanfaatan
kepada
Negara
serta
menunjukkan
efektivitas
upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.
PT-2
Laporan
Hasil
Pemantauan
Tren Penindakan Kasus Korupsi
Tahun 2022 “Korupsi Lintas
Trias Politika” pada Indonesia
Corruption Watch, yang ditulis
oleh Diky Anandya, Lalola Ester
Membuktikan bahwa:
1. Berdasarkan
penelitian
dan
pemetaan
sebagaimana
termuat
dalam laporan Hasil Pemantauan
Tren Penindakan Kasus Korupsi di
tahun 2022 pada halaman 36,
menyebutkan:
“secara
umum,
berdasarkan,
berdasarkan
grafik
di
atas,
Kejaksaan
berhasil
mengungguli
Kepolisian
dan
KPK
dalam
penanganan kasus korupsi. Korps
Adhyaksa tersebut selama tahun
2022 telah menanganani sebanyak
405 kasus dengan 909 orang
ditetapkan sebagai tersangka dan
potensi kerugian keuangan negara
yang
ditimbulkan
sebesar
Rp.39.207.812.602.078 (Rp. 39,2
Triliun). Sementara itu, Kepolisian
sepanjang
tahun
2022,
telah
menanganani sebanyak 138 kasus
korupsi
dengan
tersangkat
sebanyak
337
orang.
Potensi
kerugian negara yang berhasil di
sidik
oleh
Korps
Bhayangkara
tersebut
adalah
sebesar
Rp.
1.327.532.895.638,-
(Rp.
1,327
Triliun).
Sedangkan kasus yang disidik oleh
KPK hanya sebanyak 36 kasus
korupsi. Jumlah tersangka yang
disidik oleh lembaga antirasuah
tersebut
sebanyak
150
orang
dengan
kerugian
negara
yang
ditimbulkan
sebesar
R2.212.202.327.333
(Rp
2,212
Triliun);
2. Apabila memperhatikan grafik hasil
pemantauan
kasus
korupsi
berdasarkan
penegak
hukum
Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,
menunjukkan,
kewenangan
penyidikan
lembaga
Kejaksaan
terhadap tindak pidana tertentu
344
No.
Kode
Bukti
Alat Bukti
Penjelasan
1.
2
3
4
antara lain tindak pidana korupsi
memberikan kemanfaatan dalam
upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
c. Memperhatikan bukti PT-1 dan bukti PT-2 yang diajukan oleh Kejaksaan RI
dan keterangan ahli Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH yang diajukan oleh
Pemerintah di dalam pemeriksaan permohonan uji materiil a quo
membuktikan bahwa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Kejaksaan RI telah memberikan
kemanfaatan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta
usaha pengembalian kerugian keuangan negara.
5. Kesimpulan Pihak Terkait.
Berdasarkan seluruh fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pihak Terkait memberikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena berdasarkan keterangan saksi
yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan tidak membuktikan
adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon pasca
diberlakukannya Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU
Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” jo. Pasal
50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU KPK. Perisitiwa hukum yang
dialami / dijelaskan dalam keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon
yang didengarkan dalam persidangan a quo tidak dapat dikategorikan
kerugian konstitusional Pemohon melainkan merupakan implementasi
terhadap suatu norma hukum yang berlaku, sehingga beralasan hukum
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan a quo tidak dapa diterima;
b. Permohonan uji materiil a quo adalah nebis in idem, sebab apabila
memperhatikan Pasal per Pasal antara Permohonan Uji Materiil a quo
dengan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi Register Nomor
28/PUU-V/2007 yang diputus pada tanggal 27 Maret 2008 dan permohonan
uji materiil di Mahkamah Konstitusi Register Nomor 16/PUU-X/2012 yang
diputus pada tanggal 18 Oktober 2012 mempunyai persamaan antara lain:
345
1) Persamaan pengujian materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yaitu pengujian terhadap Pasal 30 ayat (1) Huruf d
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5)
khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus Frasa
‘dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2) Persamaan dasar pengujian menggunakan Pasal 28 D UUD 1945;
3) Persamaan alasan permohonan uji materiil yakni terdapat tumpeng tindih
dan mendalilkan kewenangan penyidikan kejaksaan tidak memberikan
kepastian hukum sehingga terabaikan mekanisme check and balances,
sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
mengadili, memeriksa dan memutus menyatakan permohonan uji materiil
tidak dapat diterima.
c. Kewenangan penyidikan oleh lembaga Kejaksaan RI terhadap tindak pidana
tertentu antara lain tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30
ayat (1) huruf d UU Kejaksaan merupakan kebijakan hukum (legal policy)
yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR RI yang
bersumber dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang telah memperhatikan aspek
sejarah (history), filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan sebagaimana keterangan ahli Dr. Fachirzal
Afandi, P.Hd, ahli Prof. Muhammad Fauzan, S.H, M.H, Dr. Abdul Chair.
Ramadhan;
d. Prinsip koordinasi antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
termuat dalam Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) jo. Pasal
50 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU KPK tidak bertentangan dengan UUD RI,
sebab telah lazim dilakukan di negara Jerman, hal ini sebagaimana
keterangan ahli Henning Rainer Glaser. Prinsip koordinasi tersebut bukan
dimaksudkan Kejaksaan RI sebagai super power atau menegasikan bahkan
melemahkan lembaga lainnya, melainkan sinergitas dan kolaborasi saling
terkait dalam rangka penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
346
yang tidak dapat dilaksanakan oleh satu lembaga saja, hal ini diperkuat
dengan keterangan ahli Prof. Hibnu Nugroho, S.H, M.H dan Dr. Abdul Chair
Ramadhan di dalam persidangan.
Prinsip koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU KPK merupakan
pengaturan khusus dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta
usaha pengembalian keuangan negara yang juga telah diuji dan dinyatakan
tidak bertentangan UUD RI 1945 sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012 yang diputus pada tanggal 18
Oktober 2012.
6. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Jaksa Agung
Republik Indonesia selaku Pihak Terkait memohon kepada yang mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan
mengadili permohonan pengujian Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan”, Pasal
50 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (3) khusus frasa ‘Atau Kejaksaan” dan Pasal 50
Ayat (4) khusus frasa ‘Dan/Atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
5. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
6. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard);
7. Menerima
keterangan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
secara
keseluruhan;
8. Menyatakan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) Khusus Frasa ‘Atau Kejaksaan”,
Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (3) khusus frasa ‘Atau Kejaksaan” dan
347
Pasal 50 Ayat (4) khusus frasa ‘Dan/Atau Kejaksaan” Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.19]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi
menyerahkan kesimpulan kepada Mahskamah pada tanggal 26 September 2023
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
V. KESIMPULAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT DALAM PERSIDANGAN PERKARA A QUO
Bahwa setelah mendengar dan menyimak dengan seksama keterangan
DPR RI yang diwakili oleh Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H, keterangan
Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
Kejaksaan Republik Indonesia, keterangan Saksi dari Pemohon yakni Johannes
Rettob dan Iwan K. Niode serta pendapat Ahli pihak terkait dari Persatuan Jaksa
Indonesia yakni Henning Rainer Glaser dan Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D
maupun pendapat Ahli pihak terkait dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
yakni Dr. H. Muhammad Fauzan,SH, M.Hum dan Prof. Dr. Suparji, S.Pd., M.Pd,
maka kami sebagai Pihak Terkait menyatakan tetap pada keterangan
sebagaimana telah kami sampaikan secara tertulis dan lisan dalam persidangan
tanggal 14 Juni 2023 serta keterangan tambahan yang telah kami sampaikan
melalui kepaniteraaan Mahkamah Konstitusi tanggal 11 Juli 2023, pada
pokoknya sebagai berikut:
I.1. DALAM EKSEPSI
1. Pemohon tidak memiliki Legal Standing
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa
dirinya sebagai orang perseorangan yang berkedudukan sebagai
seorang
Advocat
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Undang-Undang atau
Perppu, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a Undang-
348
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahmakah Konstitusi RI jo.
Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai "UU MK") jo.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalarn Perkara Pengujian Undang-
Undang. Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi Pemohon
maka dalil Pemohon tidaklah dapat diklasifikasikan sebagai kerugian
konstitusional Pemohon atas norma dalam undang-undang, karena
semata-mata merupakan peristiwa umum dari pelaksanaan norma
dalam undang-undang mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 Tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 Tanggal 20 September
2007, dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah secara tegas
memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal "kerugian
konstitusional" terkait dengan berlakunya suatu norma undang-
undang yakni merupakan kerugian yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
(logis) dapat dipastikan akan terjadi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK berpendapat permohonan
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat dalam hal
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
2. Permohonan Pemohon Nebis in Idem
Bahwa permohonan uji materiil perkara a quo yang pada
pokoknya mempersoalkan kewenangan penyidikan lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia secara hukum telah diperiksa, diuji
dan diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi melalui beberapa putusan
sebelumnya yakni Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret
2008 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
Olehkarenanya nebis in idem karena mengandung persamaan baik
persamaan pengujian materi muatan, pasal, ayat, dan/atau bagian
349
dalam Undang-Undang maupun dalil terabaikannya mekanisme
check and balances. Oleh karena itu, demi kepastian hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 dan berkaca
pada Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008
maupun Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 tanggal 18 Oktober 2012
yang bersifat final dan mengikat bahwa eksistensi Kejaksaan
sebagai Penyidik tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka permohonan a quo sepatutnya tidak dapat diterima oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
I.2. DALAM POKOK PERKARA
1. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan
Republik Indonesia sah secara hukum dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945
Bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara secara eksplisit
tidak mengamanatkan desain tertentu dalam pemberantasan korupsi
ke dalam pemisahan kewenangan kelembagaan (segregation of
duty). Dengan demikian maka konstitusi negara memberikan
kebebasan bagi Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang untuk
menentukan sendiri (open legal policy) desain pemberantasan
korupsi berdasarkan perkembangan politik hukum di Indonesia.
Perkembangan politik hukum terkini di Indonesia menunjukkan
bahwa Negara melalui Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang
menghendaki pelibatan seluruh Lembaga Penegak Hukum secara
bersama berdasarkan kewenangan pada masing-masing undang-
undang untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi terpadu
secara simultan dan efektif.
Bahwa pelibatan seluruh komponen bangsa khususnya lembaga
penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi
isu strategis dan harus menjadi komitmen bersama yang memerlukan
sinergitas dan akselerasi dalam pencapaiannya. KPK, Kejaksaan dan
Kepolisian didudukkan oleh Pemerintah dan Pembentuk Undang-
Undang sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang
350
bersama-sama melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi, hal tersebut dapat dilihat
dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Pengakuan Negara atas eksistensi Lembaga Kejaksaan dalam
penyidikan tindak pidana korupsi selain disebut dalam UU Kejaksaan
juga disebut dalam UU KPK dalam Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5),
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 50 ayat (4) UU,
serta dinyatakan kembali di beberapa pasal UU KPK antara lain pada
Pasal 45 ayat (1) yang menentukan:
Pasal 45 ayat (1)
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi”,
juga
memperlihatkan
pula
politik
hukum
Negara
pada
perkembangannya mengkonsepsikan Kejaksaan memiliki sumber-
sumber penyidik yang dapat membantu KPK dalam penyidikan tindak
pidana korupsi.
Bahwa perjalanan bangsa Indonesia dalam pemberantasan
korupsi telah begitu panjang, dimulai saat diterbitkannya Peraturan
Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 yang
menempatkan
Kejaksaan
sebagai
lembaga
yang
diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, dan
tidak berhenti disini UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang Penuntutan
dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menjadi
undang-undang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1961 dan UU No 3
Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah dicabut dan diubah terakhir dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menempatkan
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penyidik tindak pidana
korupsi. Oleh karenanya Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang
menentukan:
351
“Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan
maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang
undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai
ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau
dinyatakan tidak berlaku lagi”,
tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai penerapan suatu asas
deferensiasi fungsional yang harus diterapkan secara kaku dengan
memisahkan kewenangan kelembagaan (segregation of duty). Hal ini
terihat dari pelaksanaan pasal tersebut masih digantungkan pada
kebijakan/politik hukum pemerintah dengan mencantumkan frasa
“sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”.
Frasa “sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”
tersebut mengimplisitkan merupakan hak bagi pemerintah untuk
menentukan politik hukumnya. Perkembangan politik hukum terkini,
terdapat Pasal 620 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menentukan
bahwa kewenangan penegakan hukum terhadap tindak pidana
khusus termasuk tindak pidana korupsi tetap dilaksanakan oleh
lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang
diatur dalam undang-undang masing-masing, yakni KPK, Kejaksaan
dan Kepolisian.
Bahwa olehkarena itu sampai dengan saat ini politik hukum
Pemerintah tetap menghendaki pelibatan seluruh Lembaga Penegak
Hukum secara bersama berdasarkan kewenangan pada masing-
masing undang-undang untuk melakukan upaya pemberantasan
korupsi terpadu secara simultan dan efektif antara KPK, Kejaksaan
dan Kepolisian. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu ditingkatkan bersama-sama antara KPK, Kejaksaan dan
Kepolisian secara profesional, intensif, dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara,
dan
menghambat
pembangunan
nasional
karena
berdasarkan CPI posisi Indonesia dalam pemberantasan korupsi
pada tahun 2022 masih menempatkan Indonesia pada peringkat 110
352
dari 180 negara dengan skor 34/100. Dengan realita yang demikian,
menggambarkan Indonesia masih memerlukan eksistensi 3 (tiga)
lembaga tersebut.
Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, guna
mencegah adanya dua peraturan atau lebih yang secara hierarki
sederajat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, maka peraturan
yang baru dapat menyampingkan peraturan yang lama. Olehkarena
itu KUHAP yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki hierarki yang
sederajat dengan UU KPK dan UU Kejaksaan, sehingga bukan
merupakan undang-undang payung yang dapat digunakan untuk
memerintahkan penyesuaian UU KPK dan UU Kejaksaan terhadap
KUHAP. UU KPK dan UU Kejaksaan yang dibentuk kemudian telah
cukup untuk menggambarkan kebijakan terkini dan pergeseran politik
hukum pemerintah. Bahwa terkait dengan politik hukum, Prof. Mahfud
MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia mengemukakan politik
hukum/legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang
akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun
dengan penggantian hukum yang lama, dalam rangka mencapai
tujuan Negara. Dengan demikian politik hukum yang dibangun oleh
Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang sampai dengan saat ini
adalah
menetapkan
beberapa
Undang-Undang
yang
mengatribusikan kewenangan penyidikan perkara tindak pidana
korupsi kepada 3 (tiga) lembaga yakni KPK, Kejaksaan dan
Kepolisian untuk mencapai tujuan Negara. Bahwa pelibatan 3 (tiga)
lembaga dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut
diharapkan Indonesia lebih cepat terbebas dari korupsi sehingga
tujuan Negara dalam UUD 1945 dapat tercapai.
Bahwa keberadaan Penyidik dan Penuntut Umum dalam satu
atap kelembagaan tidaklah menganggu mekanisme check and
balance maupun profesionalisme pelaksanaan due process of law
penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam satu lembaga. Best
practice konsepsi penaganan perkara pidana terintegrasi (integrated
criminal justice system) dapat dilihat di KPK, dimana Penyidik dan
353
Penuntut Umum berada dalam satu institusi kelembagaan. Hal
tersebut merupakan upaya penguatan Negara kepada KPK dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi dengan berpedoman pada asas
kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a dan huruf f UU KPK.
Banyak perkara-perkara yang dapat diselesaikan dengan efektif oleh
KPK dengan sinergitas penyidikan dan penuntutan satu atap
tersebut. Sinergitas penanganan perkara dari penyelidikan sampai
dengan penuntutan pada KPK merupakan bukti berjalannya
integrated criminal justice system sebagai usaha pemenuhan asas
peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
2. Koordinasi dan Supervisi KPK terhadap Kejaksaan Republik
Indonesia dalam penanganan perkara korupsi merupakan salah
satu mekanisme check and balance serta pengawasan yang
disediakan oleh Negara
Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam perkara a
quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi dan
ketidakadilan dalam perumusan normanya. Adapun dalil yang
disampaikan oleh Pemohon dalam permohonan perkara a quo
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, namun pelaksanaan
dari norma tersebut. Mengingat terhadap persoalan hukum demikian,
Undang-Undang telah memberikan mekanisme check and balance
melalui mekanisme di internal lembaga penegak hukum berupa
berupa laporan kepada atasan dari penyidik yang memeriksa
perkara, dan mekanisme dalam hukum acara pidana melalui
praperadilan, eksepsi, pengujian pada pokok perkara, maupun
secara eksternal melalui koordinasi dan supervisi oleh KPK
sebagaimana diamanatkan Pasal 50 UU KPK dengan tujuan
memperkecil adanya potensi pelanggaran hukum acara pidana.
Bahwa Pasal 50 UU KPK merupakan dasar hukum bagi KPK
untuk mengkoordinasikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi
yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian dengan mekanisme
teknis yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
354
2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Perpres Supervisi KPK). Supervisi oleh KPK tersebut
dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk:
d. Pengawasan, berupa kegiatan untuk mengawasi proses
penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang
dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian dengan cara
meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan
perkembangan penanganan perkara baik secara periodik
maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan/atau
melakukan gelar perkara bersama.
e. Penelitian, berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan,
analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan
secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau
kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
f.
Penelaahan, berupa kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan
dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi
serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam
rangka percepatan penuntasan penanganan perkara tindak
pidana korupsi.
Bahwa melalui tugas koordinasi dan supervisi yang diamanatkan
kepada KPK dapat menciptakan ketaatan bagi aparat penegak
hukum terhadap rule of law dari setiap proses/tahap penegakan
hukum pidana sehingga keadilan secara subtantif dapat terwujud
ketika terdapat ketaatan setiap proses/tahap penegakan hukum
pidana, penghormatan terhadap pengharapan yang adil, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin
oleh UUD 1945. Olehkarenanya mekanisme tersebut juga
merupakan salah satu mekanisme check and balance serta
pengawasan yang disediakan oleh Negara dalam penanganan
perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
VI.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum tersebut di atas, KPK
selaku Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sebagai berikut:
355
6.
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
7.
Menyatakan Pemohonan Pemohon Nebis in idem;
8.
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
9.
Menerima
keterangan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
secara
keseluruhan;
10. Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
tidak
bertentangan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.20]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia
menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah pada tanggal 25 September 2023
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Polri diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
yang berbunyi :
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat,
serta
menegakkan hukum”.
Bahwa dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tersebut merupakan perubahan
kedua yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus tahun 2000. Konsekuensi
kedudukan Polri sebagai “alat negara”, sebagai lembaga utama penegakan
356
hukum adalah Polri yang dapat dimaknai memiliki kewenangan absolut dalam
fungsi penyidikan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan atributif
(perintah langsung dari UUD 1945). Tugas pokok dan fungsi Polri itulah yang
melahirkan kewenangan Polri yang disusun dalam Undang-Undang organik
yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 14 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
yang
menyebutkan
“Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : ... melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara
pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk untuk
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam
rumusan ketentuan tersebut.
2.
FUNGSI PENYIDIKAN
Penyidikan merupakan salah satu rangkaian dalam proses peradilan pidana,
suatu proses yang mendahului pemeriksaan pengadilan berupa identifikasi
tersangka, pengumpulan alat bukti, atau dokumen oleh Penyidik. Dalam
Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik dalam hal
menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan
alat bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam ketentuan Pasal 1 butir 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pengaturan dalam KUHAP tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf g
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
yang
menyebutkan
“Dalam
melaksanakan
tugas
pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertugas : ... melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya, termasuk untuk melakukan penyidikan tindak
pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam rumusan ketentuan tersebut.
357
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP telah menentukan Penyidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Kewenangan
Jaksa sebagai penyidik tidak diatur dalam KUHAP dan tidak dapat
dikatagorikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa dalam UUD 1945 pada BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman, pada
pasal 24 disebutkan pada ayat (1) “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan.” Selanjutnya pada ayat (2) “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Pada ayat (3) diatur “Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang”.
Keberadaan Kejaksaan Agung merupakan tindaklanjut dari amanat UUD 1945
pasal 24 ayat (3) tersebut sebagaimana dalam diktum mengingat pada
Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 11 tahun 2021 tentang
Perubahan Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur keberadaan Kejaksaan Agung
sebagai salah satu badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman guna penyelenggaran peradilan dalam penegakan hukum yang
dimaknai sebagai penuntut dalam proses sidang peradilan pidana yang
berada dalam kekuasaan kehakiman. Makna tersebut secara eksplisit
tercantum dalam diktum menimbang c Undang-undang No 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi “bahwa untuk lebih
memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai
lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun”.
3.
DIFERENSIASI FUNGSIONAL
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) mengandung beberapa asas didalamnya, salah satunya adalah asas
358
diferensiasi fungsional. Asas ini berarti penegasan pembagian tugas dan
kewenangan antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional.
KUHAP meletakan suatu asas penjernihan (clarification) dan modifikasi
(modification) fungsi dan wewenang antara aparat penegak hukum. Asas
diferensiasi fungsional mulanya bertujuan untuk dipergunakan sebagai sarana
koordinasi horizontal dan saling checking antara penegak hukum.
Bahwa asas diferensiasi fungsional yang dianut oleh KUHAP artinya setiap
aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan
fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain asas ini
menempatkan setiap penegak hukum sejajar satu dengan yang lain, yang
membedakan hanya pada kewenangannya masing-masing tanpa merasa
yang satu berada lebih tinggi dibanding yang lain. Aparat penegak hukum yang
dimaksud dalam hal ini meliputi penyelidik dan penyidik, penuntut umum, dan
hakim pengadilan.
Bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas
telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut "Sistem
Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System),
dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS,
penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pemeriksaan di depan
persidangan oleh Hakim. Hal ini mengandung makna:
b.
Adanya pembatasan fungsi dan wewenang masing-masing unsur
penegak hukum dalam proporsi yang tegas. Setiap tindakan penegak
hukum diproporsikan secara terbatas dan tertentu dalam prinsip
difrensiasi fungsional di antara aparat penegak hukum, sekaligus
dibarengi dengan sistem pengawasan yang datang dari pihak instansi
penegak hukum yang lain maupun datang dari tersangka, terdakwa,
keluarga maupun penasihat hukum tersangka atau terdakwa.
c.
Lebih tegas ditentukan dalam huruf c konsiderans Menimbang KUHAP
yang intinya menjelaskan secara tegas:
−
menciptakan asas keseimbangan antara kekuasaan dengan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
−
tujuan keselarasan tersebut tidak terdapat kelebihan kekuasaan
yang menumpuk di tangan aparat penegak hukum.
359
d.
Dominannya asas keseimbangan sebagai titik sentral dalam KUHAP
adalah merupakan keinginan dan tujuan pembuat undang-undang untuk
membatasi penumpukan kekuasaan, agar penegak hukum tidak mudah
terjangkiti kecenderungan kecongkakan kekuasaan.
e.
Penjernihan tugas yang diberikan kepada masing-masing instansi
penegak hukum sebagai refleksi dari prinsip diferensiasi fungsi
khususnya antara Penyidik Polri dengan Penuntut Umum.
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (dalam beberapa edisi), yaitu:
“…Prinsip diferensiasi fungsional adalah penegasan pembagian tugas
wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional.
KUHAP meletakkan suatu asas "penjernihan" (clarification) dan
"modifikasi" (modification) fungsi dan wewenang antara setiap instansi
penegak hukum. Penjernihan pengelompokan tersebut diatur sedemikian
rupa, sehingga tetap terbina saling korelasi dan koordinasi dalam proses
penegakan hukum yang saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu
instansi dengan instansi yang lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan
eksekusi dan pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi…” (2012:47)
“…Adanya pembatasan fungsi dan wewenang masing-masing unsur penegak
hukum dalam proporsi yang tegas. Setiap tindakan penegak hukum
diproporsikan secara terbatas dan tertentu dalam prinsip difrensiasi fungsional
di antara aparat penegak hukum, sekaligus dibarengi dengan sistem
pengawasan yang datang dari pihak instansi penegak hukum yang lain
maupun datang dari tersangka, terdakwa, keluarga maupun penasihat
hukum tersangka atau terdakwa...’ (1988: 9)
“…Dominannya asas keseimbangan sebagai titik sentral dalam KUHAP adalah
merupakan keinginan dan tujuan pembuat undang-undang untuk membatasi
penumpukan kekuasaan, agar penegak hukum tidak mudah terjangkiti
kecenderungan kecongkakan kekuasaan. Penjernihan tugas yang diberikan
kepada masing-masing instansi penegak hukum sebagai refleksi dari prinsip
diferensiasi fungsional khususnya antara Penyidik Polri dengan Penuntut
Umum. Dalam HIR, Penyidik Polri dan Kejaksaan saling serta/sama-sama
mempunyai wewenang melakukan penyidikan, sehingga sering saling rebutan
dan tumpang tindih dalam pemeriksaan/penyidikan terhadap kasus yang sama
360
dan subjek yang sama…” (1998: 10)
Bahwa pemisahan kewenangan antara penyidikan oleh Polisi dan penuntutan
oleh Jaksa diperlukan untuk memastikan keadilan dan mencegah
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena:
a.
Perlunya Checks and Balances. Dengan pemisahan kewenangan ini,
setiap lembaga dapat bertindak sebagai pengecek dan pengimbang
terhadap lembaga lain. Misalnya, jika Polisi melakukan penyidikan dan
menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menuntut, maka Jaksa dapat
meninjau bukti tersebut dan memutuskan apakah cukup atau tidak untuk
melanjutkan penuntutan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan
kekuasaan dan memastikan keadilan.
b.
Profesionalisme dalam Spesialisasi Tugas, bahwa Polisi dan Jaksa
memiliki pembentukan, kompetensi, keahlian dan pelatihan khusus dalam
tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing. Polisi dilatih untuk
melakukan penyidikan, mencari bukti, dan mengidentifikasi tersangka.
Sementara Jaksa memiliki spesialisasi dalam hukum dan prosedur
pengadilan, dan dilatih untuk mengevaluasi bukti, membentuk dakwaan,
dan melanjutkan kasus ke pengadilan.
c.
Bahwa untuk Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan, sebab jika
penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh lembaga yang sama, bisa
terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, lembaga tersebut dapat
secara selektif memutuskan kasus mana yang akan disidik dan dituntut
berdasarkan alasan politik, ekonomi, atau lainnya, dan bukan berdasarkan
bukti atau kepentingan hukum.
d.
Adanya Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, dengan pemisahan
kewenangan ini, proses hukum menjadi lebih jelas dan transparan.
Masyarakat dapat memahami bagaimana proses berlangsung dan siapa
yang bertanggung jawab atas setiap langkah dalam proses tersebut. Ini
menghasilkan kepastian hukum, yang merupakan elemen penting dalam
negara hukum.
Sehingga, pemisahan kewenangan antara penyidikan oleh Polisi dan
penuntutan oleh Jaksa sesungguhnya membantu memastikan keadilan,
mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memberikan kepastian hukum.
361
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, walaupun pada saat ini sarana
koordinasi dalam penanganan oleh penyidik Polri, penyidik Kejaksaan Agung
dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi secara tersirat telah terdapat
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman Bersama Tahun 2021
antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nota Kesepahaman ini bukanlah
peraturan-perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat keluar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
terakhir diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sehingga kedepannya dalam rancangan Undang-undang tentang KUHAP
perlu pengaturan yang lebih jelas dan tegas tentang kontrol/pengawasan
terhadap tindakan atau pelaksanaan wewenang Penuntut Umum sesuai
dengan pembagian kewenangannya dalam sistem peradilan pidana hal ini
untuk mencegah all power tends to corrupt, and absolute power corrupt
absolutely dan untuk memastikan adanya hak konstitusional berupa
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
PENUTUP
Bahwa dalam pengujian Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau
Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”
dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
dengan
Perkara
Nomor
28/PUU-XXI/2023,
PEMOHON
dalam
permohonannya mempersoalkan konstitusionalitas pengaturan tentang Penyidik
Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, dengan mencermati pokok-pokok
kesimpulan PIHAK TERKAIT di atas, saksi-saksi yang diajukan oleh PEMOHON
dan Ahli-ahli yang diajukan oleh Para Pihak, kami memohon Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan
362
yang telah terungkap dalam pemeriksaan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023
sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara ini.
[2.21]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
(selanjutnya disebut UU Kejaksaan), Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
363
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU
Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disebut UU KPK) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
364
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3). Pemohon saat ini berprofesi
sebagai Advokat pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (vide bukti P-
4);
2. Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai advokat memiliki tugas dan tanggung
jawab memberi pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum
365
berupa nasihat dan atau konsultasi hukum, serta mendampingi, mewakili dan
atau membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan, serta memastikan bahwa
seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum baik
dalam persidangan maupun di luar persidangan;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,
Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau
Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
“(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. …;
b. …;
c. …;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang;
e. ...”
Pasal 39 UU Tipikor
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.”
Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK
“(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara
tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada
penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 50 UU KPK
“(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan
Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah
dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib
memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
366
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan
tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau
kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan
oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.”
4. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dalam menjalankan profesinya
seharusnya dapat dilakukan secara bebas, mendapatkan perlindungan negara
dan mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai penegak hukum;
5. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya kewenangan penyidikan
yang diberikan oleh Kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) frasa
“atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) frasa “atau Kejaksaan”
dan Pasal 50 ayat (4) frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK, dikarenakan norma
Pasal-Pasal a quo menimbulkan kesewenang-wenangan Jaksa dalam
menangani perkara yang sedang ditangani oleh Pemohon dan juga telah
mengabaikan hak-hak klien Pemohon dalam proses prapenuntutan;
6. Bahwa Pemohon pada saat memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum
dari salah satu tersangka yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan mengalami
tindakan sewenang-wenang oleh Jaksa selaku penyidik;
7. Bahwa menurut Pemohon jika Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39
UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal
50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50
ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi maka kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo tidak
akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dianggap dirugikan dengan
berlakunya ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU
Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK yang dimohonkan pengujian. Anggapan
367
kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual, setidak-
tidaknya potensial serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, khususnya Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan profesinya. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat
(5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus
frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan”
UU KPK, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak
pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan telah dilakukan pengujian dan telah diputus sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan telah memberikan jaminan
kepastian hukum serta keadilan bagi pencari keadilan. Seharusnya, pembentuk
undang-undang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, namun hingga
saat ini masih abai sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan jaksa sebagai
penyidik;
2. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak ditindaklanjutinya putusan Mahkamah
dimaksud perihal kewenangan jaksa sebagai penyidik telah mengakibatkan
368
terlanggarnya ketidakpastian (sic!) hukum dan keadilan bagi pencari keadilan
dalam hal ini tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi;
3. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan jaksa sebagai penyidik telah
menghilangkan checks and balances dalam proses penyidikan sehingga
menimbulkan kesewenang-wenangan;
4. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya, sebagai berikut:
(1) Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
(2) Menyatakan Pasal 39 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
(3) Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan
Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU KPK bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-11. Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli
bernama Dr. Jamin Ginting, S.H., M.Kn., yang didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah tanggal 11 Juli 2023, 2 (dua) orang saksi bernama
Johannes Rettob dan Iwan K. Niode yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 1 Agustus 2023, dan menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 26 September 2023 [selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 17 Mei 2023 beserta keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2023. Selain itu, DPR juga
mengajukan satu orang Ahli bernama Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. yang
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 21 Agustus 2023
[selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
369
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 7 Juni 2023 dan menyerahkan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2023. Selain itu, Presiden juga
mengajukan satu orang Ahli bernama Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., yang
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 21 Agustus 2023, dan
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 September
2023 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 7 Juni 2023 dan
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Juni
2023 serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
PT-5c. Selain itu, Pihak Terkait juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama
Fachrizal Afandi, Ph.D., dan Henning Glaser yang keterangan tertulisnya diterima
oleh Mahkamah pada 31 Agustus 2023 dan didengar dalam persidangan Mahkamah
tanggal 4 September 2023, serta 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Topo
Santoso, S.H., M.H., yang memberikan keterangannya secara tertulis dan diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2023. [selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara];
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kejaksaan Agung Republik Indonesia
telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Juni
2023 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 7 Juni 2023,
serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan PT-2.
Selain itu, Pihak Terkait Kejaksaan juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., yang
keterangan tertulisnya diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 14 September
2023 dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah tanggal 18
September 2023, serta menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 26 September 2023 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 14
Juni 2023 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 Juni
370
2023, serta menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 26
September 2023 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia telah
menyerahkan keterangan tertulis dan menyampaikan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 26 Juni 2023 serta menyerahkan keterangan tertulis
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2023. Selain itu, Pihak
Terkait Kepolisian juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 26 September 2023 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama, telah ternyata
ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor,
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa
“dan/atau Kejaksaan” UU KPK pernah diajukan pengujiannya dan telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Maret 2008 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2012.
371
Bahwa dalam permohonan Perkara Nomor 28/PUU-V/2007, Pemohon
mengajukan pengujian terhadap ketentuan norma Pasal 30 UU Kejaksaan dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 dengan alasan keberadaan pasal a quo telah memberikan “kewenangan yang
berlebihan” dan “kewenangan tanpa kontrol” kepada Kejaksaan sehingga
menimbulkan kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum. Sedangkan dalam
permohonan Perkara Nomor 16/PUU-X/2012, Pemohon mengajukan pengujian
terhadap Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, dan Pasal
44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU KPK
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dengan alasan bertentangan dengan asas negara hukum dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena ketentuan tersebut tumpang tindih antara institusi
yang berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan,
dengan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh
orang-orang yang diadili pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Bahwa sementara itu dalam permohonan a quo, Pemohon melakukan
pengujian ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU
Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK dengan menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan alasan pemberian kewenangan untuk melakukan
penyidikan kepada Jaksa/Kejaksaan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
keadilan bagi pencari keadilan, selain itu kewenangan Jaksa/Kejaksaan sebagai
penyidik juga telah menghilangkan fungsi checks and balances dalam proses
penyidikan
hingga
menimbulkan
kesewenang-wenangan
dalam
hal
ini
tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat adanya perbedaan antara
alasan-alasan permohonan dalam Perkara Nomor 28/PUU-V/2007 dan Perkara
Nomor 16/PUU-X/2012 dengan perkara a quo. Dengan demikian, terlepas secara
substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak maka secara
formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali;
[3.16]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
372
dapat diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon lebih lanjut;
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, Keterangan DPR, Keterangan Presiden, Keterangan Pihak
Terkait Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Keterangan Pihak Terkait Kejaksaan RI,
Keterangan Pihak Terkait Kepolisian RI, Keterangan Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi, Keterangan Ahli Pemohon, Keterangan Ahli DPR,
Keterangan Ahli Presiden, Keterangan Ahli Pihak Terkait PJI, Keterangan Pihak
Terkait Kejaksaan RI, Keterangan Saksi Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Pemohon, Pihak Terkait PJI dan Kejaksaan RI, serta kesimpulan
Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pihak
Terkait Kepolisian Republik Indonesia dan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan
Korupsi, sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
[3.18]
Menimbang bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
yaitu ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor,
Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa
“dan/atau Kejaksaan” UU KPK yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan
untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat norma
a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dalam hal ini
tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan kewenangan jaksa
sebagai penyidik telah menghilangkan checks and balances dalam proses
penyidikan sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan. Terhadap dalil
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.1] Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon merupakan norma yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan yang
termasuk dalam ruang lingkup hukum formil (hukum acara pidana), di mana hal ini
tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum,
khususnya Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang secara faktual diberikan
kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana khusus dan/atau
373
tertentu. Oleh karena itu, apakah pemberian kewenangan penyidikan kepada
lembaga penegak hukum dimaksud telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pencari keadilan dalam hal ini tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana
korupsi, telah menghilangkan fungsi checks and balances dalam proses penyidikan
sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan, maka terhadap hal tersebut tidak
dapat dilepaskan dengan pendirian Mahkamah dalam pertimbangan hukum
Putusan Nomor 28/PUU-V/2007, Sub-paragraf [3.13.1] sampai dengan Sub-
paragraf [3.13.6], hlm. 96 sampai dengan hlm. 98, yang pada pokoknya antara lain,
sebagai berikut:
[3.13.1] Norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah norma undang-undang yang berkenaan dengan
hukum acara pidana. Oleh karena itu, terdapat kaitan langsung dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
selaku ketentuan induk dari seluruh hukum acara pidana yang berlaku di
Indonesia. Berbeda dengan ketentuan tentang hukum acara pidana yang
berlaku sebelumnya, yang termuat dalam HIR, dalam KUHAP telah dianut
sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau integrated criminal justice
systems atau integrated criminal juctice process. Sebagai suatu sistem,
proses penegakan hukum pidana, ditandai dengan adanya diferensiasi
(pembedaan) wewenang di antara setiap komponen atau aparat penegak
hukum, yaitu Polisi sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, dan
Hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili;
[3.13.2] Diferensiasi wewenang itu dimaksudkan agar setiap aparat
penegak
hukum
memahami
ruang
lingkup
serta
batas-batas
wewenangnya. Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi
pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada
suatu perkara yang tidak tertangani oleh semua aparat penegak hukum.
Selain itu, diferensiasi fungsi demikian dimaksudkan untuk menciptakan
mekanisme saling mengawasi secara horizontal di antara aparat penegak
hukum, sehingga pelaksanaan wewenang secara terpadu dapat
terlaksana dengan efektif dan serasi (harmonis). Mekanisme pengawasan
horizontal tersebut bertujuan pula agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar hak
asasi manusia seseorang (tersangka);
[3.13.3] Diferensiasi fungsi dalam hal ini juga mengandung pengertian
pembagian peran (sharing of power) antara kewenangan penyidikan yang
dilakukan oleh Polisi dan kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh
Kejaksaan. Diferensiasi yang demikian bersifat internal, yaitu pembedaan
wewenang di antara aparat penegak hukum dalam ranah eksekutif;
[3.13.4] Sementara itu, dalam suatu sistem, walaupun setiap komponen
diberikan wewenang tertentu yang berbeda dengan wewenang komponen
lainnya, tetapi untuk mewujudkan tujuan sistem secara terpadu, setiap
komponen harus melakukan koordinasi dengan komponen lainnya.
374
Namun, karena alasan-alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan adanya
pemberian wewenang khusus kepada komponen tertentu, sebagai
pengecualian sehingga ada kemungkinan terjadinya pelaksanaan
wewenang yang tumpang tindih antara aparat penegak hukum, apabila
tidak terdapat koordinasi yang baik dan/atau ketentuan yang jelas dan
tegas mengenai pengecualian tersebut;
[3.13.5] Dalam UUD 1945 kewenangan Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat
(4) yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat,
serta
menegakkan hukum”. Dari ketentuan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 tidak
terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Polisi
merupakan satu-satunya penyidik atau penyidik tunggal. Dalam Pasal 30
Ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa; “Susunan dan Kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia 98 Masyarakat
Hukum MHI) di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-
hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-
undang”. Pengaturan lebih lanjut bagi Polri tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang dalam Pasal 14 undang-undang a quo
dinyatakan, “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:.. g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya”; dan Pasal 16 Ayat (1) huruf a yang menyatakan, ”Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan”;
[3.13.6] Dengan demikian, kewenangan Polisi sebagai penyidik tunggal
bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari undang-undang. Kata “sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”
memungkinkan alat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, diberi
wewenang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu, Pasal 24 Ayat (3)
UUD 1945 menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Undang-
undang yang diturunkan dari amanat Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 itu
antara lain adalah UU Kejaksaaan. Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
berbunyi, “Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang”;
[3.13.7] Perincian tentang diferensiasi fungsi (kewenangan) diserahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
(DPR
dan
Presiden)
untuk
mengaturnya lebih lanjut dengan undang-undang. Bahkan, sebelum
adanya perubahan UUD 1945, diferensiasi fungsi dimaksud pada
pokoknya telah diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun demikian, terdapat pula
undang-undang yang memberikan kewenangan khusus kepada lembaga-
lembaga tertentu untuk melakukan fungsi-fungsi yang terkait dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (3)
UUD 1945, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
375
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia;
3. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan beberapa undang-undang lainnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, jika dikaitkan dengan
sistem penyelesaian tindak pidana secara terpadu atau integrated criminal justice
system yang dianut oleh KUHAP tidak dapat dipisahkan dengan adanya prinsip
diferensiasi fungsional. Berkenaan dengan hal ini, prinsip tersebut memberikan
penegasan berkaitan dengan pembagian tugas dan wewenang di antara jajaran
aparat penegak hukum secara institusional. Dengan adanya pembedaan tersebut,
diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
sehingga menciptakan mekanisme saling mengawasi antara aparat penegak
hukum, serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,
yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Namun demikian, berdasarkan
pendirian Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut, pemberian kewenangan melakukan penyidikan
kepada lembaga penegak hukum lain, selain lembaga Kepolisian adalah
dimungkinkan. Sepanjang pemberian kewenangan tersebut diatur secara jelas dan
tegas, termasuk di dalamnya dilakukan secara terkoordinasi antar aparat penegak
hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kewenangan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan pemberian kewenangan penyidikan kepada penegak
hukum lain selain Kepolisian, secara eksplisit tidak diamanatkan oleh UUD 1945.
Artinya, berkenaan dengan kewenangan penyidikan tidak dibatasi atau ditentukan
hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Oleh karena itu, sepanjang badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, termasuk
dalam hal ini Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang berkaitan dengan pelaku
kekuasaan kehakiman dapat diberikan kewenangan penyidikan tindak pidana
khusus dan/atau tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang [vide Pasal 30
ayat (1) huruf d UU Kejaksaan].
[3.18.2] Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah juga berpendirian bahwa pemberian kewenangan Kejaksaan untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang
dilakukan berdasarkan undang-undang merupakan kebijakan hukum pembentuk
376
undang-undang sebagaimana ketika pembentuk undang-undang memberikan
kewenangan kepada lembaga penegak hukum lain selain Kepolisian. Dalam kaitan
ini, pembentuk undang-undang memiliki kebebasan dan keleluasaan yang terukur
dalam menentukan norma-norma yang sesuai dengan kebutuhan, tentunya
dikaitkan dengan perkembangan modus kriminal akibat kemajuan teknologi
informasi dan lain-lain yang sangat memengaruhi kebutuhan akan perkembangan
penyidikan yang harus mampu mengakselerasikan dalam proses penanganan
perkara yang tidak mungkin hanya dapat ditangani oleh lembaga penegak hukum
Kepolisian.
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan kewenangan penyidikan kepada
Kejaksaan dalam tindak pidana khusus dan/atau tertentu, sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan merupakan sebuah respon dari
beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan penyidikan
kepada Kejaksaan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi [vide Penjelasan Umum UU 16/2004].
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-V/2007, Paragraf [3.15], hlm. 99, yang pada pokoknya menyatakan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, pembentuk undang-undang hanya memberikan
peluang terhadap kejaksaan berupa kewenangan untuk melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, hal tersebut dimaksudkan karena
tindak pidana dari masa ke masa semakin berkembang dan beragam
macam/modusnya. Fakta hukum tersebut, sesungguhnya dalam perspektif yang
lebih luas juga dimaksudkan untuk mengantisipasi semakin berkembang dan
beragamnya macam/modus tindak pidana khusus dan/atau tertentu tersebut.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan
penyidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan oleh Kepolisian
sekalipun kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan hanya untuk tindak
377
pidana tertentu saja, bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh Pemohon adalah kekhawatiran yang tidak beralasan. Sebab,
sepanjang kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan tersebut dilakukan dengan
koordinasi yang baik dan diatur oleh ketentuan yang jelas dan tegas sebagaimana
telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas serta didasarkan pada
pertimbangan kebutuhan akan lembaga penegak hukum lain selain Kepolisian
akibat semakin berkembangnya macam/modus jenis tindak pidana khusus dan/atau
tertentu, maka kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan adalah hal yang dapat
dibenarkan.
[3.18.3]
Bahwa berkenaan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan,
dalam praktik di dunia Internasional, juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus
dan/atau tertentu, misalnya dalam pelanggaran hak asasi manusia berat yang diatur
dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (statuta
Roma), article 53 paragraph 1, menyatakan:
“The Prosecutor shall, having evaluated the information made available to
him or her, initiate an investigation unless he or she determines that there is
no reasonable basis to proceed under this Statute. In deciding whether to
initiate an investigation, the Prosecutor shall consider whether: (a) The
information available to the Prosecutor provides a reasonable basis to
believe that a crime within the jurisdiction of the Court has been or is being
committed; (b) The case is or would be admissible under article 17; and (c)
Taking into account the gravity of the crime and the interests of victims, there
are nonetheless substantial reasons to believe that an investigation would
not serve the interests of justice. If the Prosecutor determines that there is
no reasonable basis to proceed and his or her determination is based solely
on subparagraph (c) above, he or she shall inform the Pre-Trial Chamber”,
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penyidik perkara
pelanggaran hak asasi manusia berat adalah Jaksa sehingga apabila kewenangan
tersebut dilakukan oleh lembaga lain maka pengadilan berhak untuk menolak kasus
tersebut.
Selain itu, di beberapa negara dalam undang-undang hukum acaranya
juga memberi wewenang kepada Jaksa sebagai penyidik, misalnya:
1. Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act, Article 195:
A public prosecutor shall, where there is a suspicion that an offense has
been committed, investigate the offender, the facts of the offense, and
the evidence;
2. Belanda melalui Code of Criminal Procedure, Article 10:
(1) The public prosecutor, authorized to conduct any investigation, can
make a certain investigative act also within the jurisdiction of a court
378
other than that in which he is placed to perform or have performed. In
that case he brings his counterpart informed of this in a timely manner.
(2) In case of urgent necessity, the public prosecutor can take a certain
investigative action transfer to the public prosecutor assigned to the
court within which area jurisdiction the investigative act must take
place.
(3) The public prosecutor, authorized to attend any investigation by a
judicial officer authority, may as such also be within the jurisdiction of
a court other than those where he is posted, if this investigation takes
place there.
3. Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161 Sub Judul
Public prosecution office’s general investigatory powers (1):
For the purpose indicated in section 160 (1) to (3), the public prosecution
office is entitled to request information from all the authorities and to make
investigations of any kind, either itself or through the police authorities
and police officers, provided there are no other statutory provisions
specifically regulating their powers. The police authorities and police
officers are obliged to comply with the request or order of the public
prosecution office and are entitled, in such cases, to request information
from all the authorities.
Dengan demikian, setelah mencermati praktik-praktik pemberian
kewenangan penyidikan kepada Kejaksaaan terhadap tindak pidana khusus
dan/atau tertentu sebagaimana diuraikan dan dicontohkan di atas, kewenangan
Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim, khususnya
jika menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang sifatnya merupakan
extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga
penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan
penyidikan.
[3.18.4] Bahwa alasan fundamental dibentuknya UU Tipikor adalah semakin
berkembangnya salah satu tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang merupakan
extra ordinary crime yaitu tindak pidana korupsi yang berdampak pada akibat
timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, menghambat
pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional. Salah satu hal yang diatur
dalam UU Tipikor adalah adanya tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa
Agung untuk tindak pidana yang sulit pembuktiannya [vide Pasal 27 juncto Pasal 39
UU Tipikor]. Selain itu, UU Tipikor juga mengamanatkan pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang kemudian dibentuk dengan UU
KPK yang memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi [vide Pasal 6 UU KPK].
379
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan ketentuan
norma Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”
serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK, menurut
Mahkamah hal tersebut sesungguhnya merupakan pasal-pasal atau norma yang
mengatur hal-hal berkaitan dengan kewajiban untuk dilakukannya kolaborasi
diantara lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam
penanganan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang
memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai
dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya dapat ditangani oleh satu
lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya, penyidikan dalam tindak pidana
korupsi selain dilakukan lembaga penegak hukum Kepolisian diperlukan lembaga
penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga
penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana
korupsi, ketiga lembaga tersebut kemudian membuat kesepakatan bersama yang
dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor: KEP-049 /A/J.A/03/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-
39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
kemudian diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman Antara Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun
2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, di mana salah satu bentuk kerja sama adalah (a) sinergi
penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan
dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi; (b) dalam
pelaksanaan koordinasi dan/atau supervisi atas kegiatan penanganan perkara
tindak
pidana
korupsi,
berdasarkan
dukungan
data
pelaksanaan
surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan secara elektronik (SPDP Online).
Bahwa dengan pengaturan terkait dengan fungsi serta koordinasi antara
ketiga lembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi, dan tanpa bermaksud
380
menilai legalitas nota kesepakatan/kesepahaman dimaksud, tentunya menjadikan
penanganan tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu,
adanya kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek
pengawasan tidak hilang dalam penanganan tindak pidana korupsi antara
Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
[3.18.5] Bahwa tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon,
menurut Mahkamah peristiwa yang terjadi pada klien Pemohon tidak dapat serta
merta menjadikan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tidak memberi kepastian
hukum, karena sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.18.2] di atas,
Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi
pembuat undang-undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu saja.
Sementara itu, untuk tindak pidana umum kewenangan penyidikan tetap berada
pada Kepolisian. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kewenangan Kejaksaan
melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana
khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin
beragam. Di samping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan
kepada kejaksaan hal tersebut semakin mempercepat penyelesaian penanganan
tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian
hukum bagi pelaku tindak pidana khusus dan/atau tertentu, serta memenuhi rasa
keadilan kepada masyarakat.
[3.19]
Menimbang bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
V/2007, Mahkamah telah menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, berdasarkan
seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah tetap dengan pendiriannya bahwa
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana khusus
dan/atau tertentu merupakan kewenangan yang konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terhadap
Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”,
Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal
50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK, yang secara yuridis
kekuatan keberlakuannya memilliki keterkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan
dengan ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, maka dengan
381
sendirinya juga memiliki landasan konstitusional. Dengan demikian, dalil Pemohon
yang menyatakan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pencari keadilan dalam hal ini tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana
korupsi adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.20]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan kekhawatiran
Pemohon yang mendalilkan ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”
serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK yang
memberikan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan telah menghilangkan
checks and balances dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sehingga
menimbulkan
kesewenang-wenangan.
Terhadap
hal
tersebut
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan pada pertimbangan
hukum Putusan Makamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 sebagaimana dikutip
dalam Sub-paragraf [3.18.1], integrated criminal justice system yang dibentuk oleh
KUHAP ditandai dengan adanya prinsip diferensiasi fungsional di antara lembaga
penegak hukum yang salah satu tujuannya adalah menciptakan mekanisme saling
mengawasi (checks and balances). Hal demikian, meskipun secara universal
berlaku dalam penanganan tindak pidana umum, namun pembentuk undang-
undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan
dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari jenis tindak
pidana khusus dan/atau tertentu kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Hal
tersebut dilakukan karena menurut pembentuk undang-undang penanganan tindak
pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime tidak dapat dilakukan oleh satu
lembaga/badan saja, oleh karena itu dalam hal ini prinsip diferensiasi fungsional
yang dianut oleh KUHAP secara faktual dan realita kebutuhan serta kemanfaatan
belumlah dapat dilaksanakan secara utuh.
Bahwa belum dapat diberlakukannya prinsip diferensiasi fungsional
secara utuh tersebut bukanlah berarti menjadikan prinsip checks and balances tidak
dapat diterapkan, karena ketentuan norma Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4)
dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 50 ayat (4) UU KPK
jika dibaca secara cermat merupakan norma yang mewajibkan adanya koordinasi
382
antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, hal ini menunjukkan pemberian kewenangan kepada Kejaksaan
terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu selain memberi jaminan kepastian
hukum yang adil juga memberi perlindungan hak asasi sekalipun terhadap
tersangka. Dalam kaitan ini, apabila ternyata dari hasil penyidikan tersangka tidak
terdapat bukti dan fakta melakukan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang
disangkakan, maka Kejaksaan langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3). Demikian pula sebaliknya, apabila ternyata terdapat alat bukti
yang cukup maka Kejaksaan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Artinya, adanya
potensi yang dapat menghilangkan fungsi checks and balances sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh Pemohon menjadi tidak relevan sebagai dalil yang dapat
dibenarkan. Terlebih, jika kekhawatiran Pemohon terhadap tidak berfungsinya
prinsip deferensiasi fungsional dapat menghilangkan fungsi checks and balances
dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, hal tersebut justru
kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan, mengingat jika benar
seandainya
hal
tersebut
berdampak
pada
terlanggarnya
hak-hak
tersangka/terdakwa sebagaimana juga yang dialami oleh Pemohon, maka telah
tersedia mekanisme kontrol yang dapat dipergunakan sebagai upaya hukum,
misalnya melalui permohonan praperadilan. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal
39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal
50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat
(4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK telah memberikan kepastian hukum
dan
tidak
menimbulkan
kesewenang-wenangan,
serta
tidak
berpotensi
menghilangkan fungsi checks and balances sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
383
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 17.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny
384
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
(selanjutnya disebut UU Kejaksaan), Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
363
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU
Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disebut UU KPK) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
364
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3). Pemohon saat ini berprofesi
sebagai Advokat pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (vide bukti P-
4);
2. Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai advokat memiliki tugas dan tanggung
jawab memberi pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum
365
berupa nasihat dan atau konsultasi hukum, serta mendampingi, mewakili dan
atau membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan, serta memastikan bahwa
seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum baik
dalam persidangan maupun di luar persidangan;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,
Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau
Kejaksaan” serta Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU KPK,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
“(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. …;
b. …;
c. …;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang;
e. ...”
Pasal 39 UU Tipikor
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.”
Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK
“(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara
tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada
penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 50 UU KPK
“(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan
Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah
dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib
memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
366
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan
tidak berwenang lagi melakukan penyidika
