PUU
Tahun 2022
28/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Umar Husni
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Tanggal Putusan: 2022-10-31T12:37:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 14/1985, UU 5/2004, UU 2/1986, UU 49/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Arief Hidayat (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 28/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Umar Husni
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kertasuta Nomor 10, RT/RW 001/001, Desa
Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten
Cirebon, Jawa Barat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/MATULATUWA& MAKTA/SKK/I/2022,
bertanggal 22 Januari 2022 memberi kuasa kepada Rusdianto Matulatuwa,
S.H.,M.H., Wahyu Budi Wibowo, S.H., M.H., Ferdinand Robot, S.H., Poernomo
Dwinanto Santoso, S.H., dan Akhmad Nurul Khakam, S.H, kesemuanya adalah
advokat pada Kantor Hukum MATULATUWA & MAKTA, beralamat di Gedung
Graha Pratama, Lantai 20, Jalan M.T. Haryono Kav. 15, Jakarta Selatan, bertindak
baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung;
SALINAN
2
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Kejaksaan
Agung;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Pihak Terkait Kejaksaan
Agung;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 4 Februari 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 20/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 28/PUU-XX/2022 pada 2 Maret 2022, yang telah diperbaiki dan diterima oleh
Mahkamah pada 30 Maret 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pemohon, sebagaimana telah dikemukakan di awal permohonan ini,
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar sudilah kiranya mahkamah
menguji norma Pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana atau “KUHAP” terhadap norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), salah satu
telah menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
3
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan yang terahir dirubah
dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menyebutkan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyebutkan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
6. Bahwa berdasarkan beberapa uraian dasar hukum di atas, maka Pemohon
dapat menyimpulkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian norma Pasal 143 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN
Tahun 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209) (untuk selanjutnya disebut sebagai
“KUHAP”) terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut
sebagai “Undang-Undang Dasar 1945”).
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian Undang-Undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak
sebagai Pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
4. Bahwa kualifikasi Pemohon dalam permohonan ini adalah “perorangan
warga negara Indonesia”, hal mana dibuktikan berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon.
5. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana diuraikan dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
5
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa dengan mengacu pada lima parameter kerugian konstitusional yang
telah ditentukan Mahkamah melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini karena:
a. Sebagai warga negara Indonesia Pemohon memiliki hak konstitutional
atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”
dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
b. Hak konstitutional Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of
law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan berlakunya norma hukum
Pasal 143 ayat (3) dalam KUHAP yang diuji melalui permohonan ini;
c. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik (khusus)
dan aktual karena 143 ayat (3) KUHAP telah diberlakukan dalam proses
pidana terhadap Pemohon dimana Pemohon adalah Terdakwa yang
pernah didakwa sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto
di Pengadilan Negeri Purwokerto:
a. Dakwaan pertama tertanggal 12 Februari 2020;
b. Dakwaan kedua tertanggal 31 Agustus 2020; dan
c. Dakwaan ketiga tertanggal 25 Oktober 2021
Yang dimana terhadap ketiga dakwaan tersebut telah terdapat 6 (enam)
putusan, 3 (tiga) putusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum. Dan 3 (tiga) putusan Pengadilan
Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
a. Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 177/Pid/2020/PT.Smg
tertanggal 15 April 2020;
6
c. Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020;
d. Putusan
Pengadilan
Tinggi
Semarang
Nomor.480/Pid.Sus/2020/PT.Smg tertanggal 5 Januari 2021;
e. Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2022;
f. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 59/Pid.Sus/2022/PT.
Smg tertanggal 21 Februari 2022.
Bahwa telah ada 3 (tiga) surat dakwaan yang dikenakan kepada Pemohon
yang telah dinyatakan batal demi hukum melalui 3 (tiga) Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto dan 3 (tiga) Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang, namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi perbaikan
untuk dakwaan jilid keempat, perbaikan untuk dakwaan Jilid kelima dan
seterusnya tanpa adanya limitatif ataupun pembatasan terhadap proses
perbaikan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, namun hal
yang lebih penting dan lebih menarik adalah apakah proses surat
dakwaan batal demi hukum ini harus dilakukan perbaikan oleh jaksa
penuntut umum ataukah seharusnya diberikan suatu penafsiran bahwa
dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum harus kembali ke proses
penyidikan. Karena berkaca pada proses perkara pidana pada diri
Pemohon yang telah ada 3 (tiga) surat dakwaan, telah menunjukan jaksa
penuntut umum mengalami kebuntuan dalam melakukan perbaikan, yang
mana kebuntuan ini harus di urai atau baru dapat diselesaikan jika proses
penyidikan dimulai ulang untuk menata dan menyusun suatu berkas
perkara yang komprehensif agar nantinya dakwaan tidak dinyatakan batal
demi hukum kembali.
Bahwa dengan belum adanya penafsiran terhadap arti batal demi hukum
terhadap Pasal 143 ayat (3), menyebabkan perkara yang dialami
Pemohon terus kembali berulang-ulang tanpa adanya titik terang
penyelesaian dan kepastian hukum, yang dimana harus adanya dakwaan
sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, maka diperlukan
suatu terobosan untuk memberikan tafsir terhadap Pasal 143 ayat (3)
perihal arti surat dakwaan batal demi hukum secara konkrit.
7
Bahwa selain belum adanya tafsir terhadap Pasal 143 ayat (3) surat
dakwaan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki
batasan berapa kali dapat mengajukan perbaikan atas surat dakwaan
yang dinyatakan batal demi hukum, sehingga Jaksa Penuntut Umum
memiliki kewenangan yang bersifat tidak terbatas dalam mengajukan
perbaikan surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum.
d. Berdasarkan uraian di atas, jelas terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian hak konstitutional Pemohon dengan berlakunya
Pasal 143 ayat (3) dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini,
karena pemberlakuan Pasal 143 ayat (3) yang diuji dalam permohonan ini
telah menyebabkan hak konstitutional Pemohon atas “pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” dan hak
konstitusional Atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah dirugikan;
e. Jika permohonan ini dikabulkan maka jelas Pasal 143 ayat (3) dalam
KUHAP yang diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan
penafsiran bahwa dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum harus
kembali ke proses penyidikan dengan pembatasan berapa kali perbaikan
atas surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum dapat dilakukan
lagi terhadap Pemohon sehingga hak konstitutional Pemohon tidak akan
dirugikan lagi karena norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan ditafsirkan
oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan
secara bersyarat kecuali diberikan penafsiran dan pemaknaan tertentu
sehingga nantinya konstitusional Pemohon menjadi pasti, termasuk tidak
ada lagi kerugian konstitusional warga negara yang lain yang turut merasa
hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 143 ayat (3)
dalam KUHAP, tidak akan terjadi dan terulang lagi di masa-masa yang
akan datang oleh semua warga Negara Indonesia.
7. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo.
Adapun kerugian-kerugian konstitutional yang dimaksudkan di atas akan
diuraikan secara lebih lanjut di dalam alasan-alasan pengujian permohonan
ini.
8
C. ARGUMENTASI PERMOHONAN
1. Hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum dan semua warga negara
berkedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam
negara hukum, penegakan hukum dilakukan dengan satu proses hukum dan
prosedur hukum yang sudah baku. Terkait dengan penegakan hukum pidana,
maka dilakukan dengan hukum acara pidana, sebagai prosedur menegakkan
dan menjalankan hukum pidana itu. Hal ini sangat tegas dinyatakan dalam
Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981, antara lain:
“...agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan
perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran
harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi
tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum...”
2. Bahwa proses hukum adalah serangkaian tindakan mengurangi hak asasi
seseorang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum atas nama
negara. Agar supaya proses penegakkan hukum tersebut tidak melanggar
hak asasi manusia, maka diperlukan satu prosedur dalam melaksanakannya.
Posedur hukum ini adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi
untuk melindungi hak asasi seseorang. Jadi pada dasarnya hukum acara itu
mengandung dua hal yaitu proses dan prosedur, tidak boleh ada proses
tanpa prosedur, prosedur tidak pula dapat dilakukan tanpa ada proses.
Sehingga jika ada proses hukum dan proses hukum itu dapat dan berpotensi
melanggar atau mengurangi hak asasi seseorang, maka proses hukum yang
dapat mengurangi hak asasi seseorang ini harus dilaksanakan secara
prosedural, tidak diperbolehkan mengurangi prosedur yang telah diatur dan
ditetapkan menurut hukum. Sebab prosedur itu adalah ukuran untuk menilai
apakah proses dalam menegakkan keadilan digunakan atau tidak digunakan.
3. Bahwa dalam praktik untuk menegakkan hukum pidana dan untuk melindungi
hak-hak konstitusional dari seorang warga negara maka digunakan hukum
acara pidana sebagai tolak ukurnya. Dengan demikian, maka pada dasarnya
hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan
yang dapat dilakukan oleh negara dalam proses penyelidikan, penyidikan
hingga proses peradilan dengan motode yang baku untuk menegakkan
9
hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.
Hukum acara dirancang untuk memastikan proses hukum yang adil dan
konsisten yang biasa disebut sebagai “due process of law” untuk mencari
keadilan yang hakiki dalam semua perkara yang diperoses dalam
penyelidikan hingga proses pengadilan. Setiap prosedur dalam due process
of law menguji dua hal, yaitu (1) apakah negara telah menghilangkan
kehidupan, kebebasan dan hak milik tersangka tanpa prosedur; (2) jika
menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai
dengan due process. (Rhonda Wasserman, 2004 dalam Procedural Due
Process: A Reference Guide to the United States Constitution, Santa
Barbara: Greenwood Publiishing Group, halaman 1) Oleh karena itu, pada
hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi
warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak
hukum karena diduga melakupan perbuatan pidana. Secara khusus, hukum
acara pidana dirancang untuk melindungi dan menegakkan hak-hak
konstitusional tersangka dan terdakwa, pada saat dimulai penyelidikan,
penyidikan, proses peradilan, pelaksanaan hukuman atau eksekusi.
Perlindungan yang diberikan oleh hukum acara pidana ini termasuk
perlindungan dari tindakan pencarian bukti kesalahan yang tidak masuk di
akal dan menjurus pada unfair prejudice atau penyitaan terhadap barang
dengan cara melanggar hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan
yang tidak berdasarkan atas hukum serta proses peradilan yang memihak
(unlawful legal evidence).
4. Bahwa ketika seorang individu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa
dalam suatu perkara tindak pidana, maka individu tersebut pada hakikatnya
berhadapan dengan negara. Jika individu itu adalah warga negara dari
negara yang bersangkutan, maka pada hakikatnya dia berhadapan dengan
negaranya sendiri. Hal ini adalah konsekuensi nilai-nilai the bureaucratic
model dalam sistem peradilan pidana. Akan tetapi harus dipahami bahwa
negara hanya boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga
melakukan suatu tindak pidana hanyalah berdasarkan batas-batas yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang. (M. King, 1981 dalam A Framework of
Criminal Justice, London, Croom Helm, Halaman 45). Negara melalui
aparatur-aparaturnya memang berwenang menegakkan hukum kepada
10
siapa saja yang disangka bersalah. Namun pada sisi lain, aparatur negara
juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya
sendiri. Tidak ada pilihan lain ketika negara berhadapan dengan dilema ini,
kecuali negara memegang teguh prinsip keadilan. (Lawrence M. Friedman:
2005, Roads to Democracy, Syracuse J. Int'l L. & Com. [Vol. 33:51], hal 51-
52). Bahkan oleh Gustav Radbruch, dikatakan jika hukum positif isinya tidak
adil dan gagal untuk melindungi kepentingan rakyat, maka Undang-Undang
seperti ini adalah cacat secara hukum dan tidak memiliki sifat hukum, sebab
hukum itu pada prinsipnya untuk menegakkan keadilan Statutory
Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)*, Oxford Junctournal of Legal
Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), pp. 1–11, hal 7).
5. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal
6 Maret 2014 (hal. 84-85), Mahkamah telah menegaskan bahwa “Prinsip
negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi
(HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya
negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah juga menyatakan bahwa
“Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip
negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I
ayat (5) UUD 1945). Hukum acara pidana merupakan implementasi dari
penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam
UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut Mahkamah menegaskan
bahwa “Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses
peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian
hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)”.
6. Bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip mengenai penegakan dan
perlindungan HAM yang telah dinyatakan oleh Mahkamah sebagai penafsir
tunggal Konstitusi (The Sole Interpreter Of The Constitution) melalui Putusan
Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 sebagaimana diuraikan di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini
KUHAP yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak
11
memberikan kepastian hukum yang adil bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, karena hukum acara
pidana dalam hal ini KUHAP merupakan implementasi dari penegakan dan
perlindungan HAM yang merupakan ketentuan konstitusional dalam UUD
1945 maka jika terdapat ketentuan dalam KUHAP yang bertentangan dengan
prinsip due process of law dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil
maka dengan sendirinya ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (5) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menegakkan dan
melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis yang
mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon menyatakan bahwa
dasar pengujian Permohonan ini adalah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
Mengenai Pengujian Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
8. Bahwa Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan:
“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
9. Bahwa meskipun sepintas ketentuan yang terdapat dalam Pasal 143 ayat (3)
KUHAP terlihat jelas, namun dalam praktik telah menimbulkan pengertian
yang sifatnya multi tafsir dan pengertian yang multitafsir melanggar asas lex
certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan
perundang-undangan pidana. Ketentuan yang bersifat multi tafsir tersebut
mengakibatkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan yang
secara nyata bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana
digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
10. Bahwa pengujian ini didasari pada perkara-perkara nyata yang terjadi pada
diri Pemohon yang didakwa sampai 3 (tiga) kali sejak bulan Februari 2020
yang dimana terhadap surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh 3
(tiga) Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan 3 (tiga) Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang:
12
1) Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 30/Pid.B/2020/PN.Pwt
tertanggal 10 Maret 2020.
2) Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 177/Pid/2020/PT.Smg
tertanggal 15 April 2020.
3) Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020.
4) Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.480/Pid.Sus/2020/PT.Smg
tertanggal 5 Januari 2021.
5) Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2022.
6) Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 59/Pid.Sus/2022/PT. Smg
tertanggal 21 Februari 2022.
Serta kasus-kasus nyata lainnya yang Pemohon temukan yang memiliki
kemiripan atau kesamaan dengan kasus Pemohon:
a. Perkara terhadap Terdakwa Ali Rofi yang didakwa sebanyak 3 (tiga) kali
dengan 3 (tiga) Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyatakan
dakwaan batal demi hukum serta 3 (tiga) Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto:
1) Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
31/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020.
2) Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 176/Pid/2020/PT.Smg
tertanggal 15 April 2020.
3) Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
155/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020.
4) Putusan
Pengadilan
Tinggi
Semarang
Nomor.
481/Pid.Sus/2020/PT.Smg tertanggal 5 Januari 2021.
5) Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor.
188/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2022.
6) Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 58/Pid.Sus/2022/PT.
Smg tertanggal 21 Februari 2022
b. Perkara atas Terdakwa Ratna Budhiwaty yang didakwa sebanyak dua
kali, yang telah ada 2 (dua) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
yang menyatakan dakwaan batal demi hukum:
13
1) Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2080/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Januari 2020 — Penuntut Umum: Sumidi, S.H. dan
Terdakwa: Ratna Budhiwaty, yang amarnya menyatakan Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara: PDS
10/JKT.BRT/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 batal demi hukum.
2) Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 April 2020 — Penuntut Umum:1. Sumidi, S.H., 2. Dwi Agus
Setyoningrum, S.H., M.H., 3. Nur Lidia Sari, S.H., 4. Ary Iqbal Setio
Nasution, S.H. dan Terdakwa: Ratna Budhiwaty, dengan amar
putusan Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDS-
10/JKT.BRT/12/2019 tertanggal 20 Februari 2020 Batal Demi Hukum.
Terdakwa RATNA BUDHIWATY telah didakwa sebanyak 2 (dua) kali,
yang dimana dua surat dakwaan tersebut telah dinyatakan batal demi
hukum, sampai sejauh ini sepengetahuan Pemohon belum ada perbaikan
surat dakwaan ketiga oleh Jaksa penuntut Umum. Sehingga perkara atas
Ratna Budhiwaty tidak mendapat kepastian hukum.
c. Putusan PN Surabaya Nomor 2946/PID.SUS/2015/PN SBY Tanggal 6
Januari 2016 — Jaksa Penuntut: Kusbiantoro, S.H. dan Terdakwa: Ach.
Budi Siswanto, S.H., yang amarnya menyatakan Dakwaan Penuntut
Umum No. Reg. Perk: PDM-701/Euh.2/10/2015 tanggal 23 Nopember
2015 atas diri Terdakwa Ach. Budi Siswanto,S.H.. Batal Demi Hukum.
Terhadap perkara Terdakwa: Ach. Budi Siswanto yang Pemohon ketahui
tidak ada upaya perbaikan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,
sehingga perkara atas Terdakwa: Ach. Budi Siswanto menjadi
menggantung dan jauh dari kepastian hukum.
d. Putusan PN Kisaran Nomor 914/Pid.B/2018/PN Kis Tanggal 27
September 2018 — Penuntut Umum: David, S.H. dan Terdakwa: Herman
Als Herman Butong, dengan amar yang Menyatakan surat dakwaan
Penuntut Umum No. REG. PERK: PDM-72/BB/Ep.2/09/2018 tanggal 3
September 2018 batal demi hukum.
Terhadap surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum sejak
Putusan tanggal 27 September 2018, Jaksa Penuntut Umum tidak
melakukan perbaikan surat dakwaan. Sehingga perkara atas Terdakwa
14
Herman Als Herman Butong menjadi menggantung dan tidak ada
kepastian hukum.
e. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 498/Pid.Sus/2020/PN Pal
Tanggal 15 Februari 2021 — dengan Penuntut Umum: Irna Indira Ratih,
S.H. dan Terdakwa: Adin Ausa. Amar Putusan Menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDM-72/PL/Eku.2/ 11 /2020,
tanggal 23 Nopember 2020, batal demi hukum.
Sejak diputusnya perkara tanggal 15 Februari 2021 sampai saat ini Jaksa
Penuntut Umum tidak melakukan perbaikan surat dakwaan, yang
menyebabkan perkara atas Terdakwa Adin Ausa menggantung dan tidak
mendapat kepastian hukum lebih dari 1 (satu) tahun lamanya.
f. Putusan PN Palembang Nomor 1340/Pid.Sus/2021/PN Plg Tanggal 11
Nopember 2021 — Penuntut Umum: Selly Agustina, S.H. dan Terdakwa:
Aryadi Bin Arifin, dengan amar putusan Menyatakan surat dakwaan
Penuntut
Umum
Nomor:
Reg
Perkara
PDM-189/Eku.2/09/2021,
tertanggal 30 September 2021Batal demi hukum.
Sejak diputusnya perkara tanggal 11 Nopember 2021 sampai saat ini
Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan perbaikan surat dakwaan, yang
menyebabkan perkara atas Terdakwa Aryadi Bin Arifin menggantung dan
tidak mendapat kepastian hukum.
g. Putusan PN Majene Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Mjn Tanggal 8 Mei 2019
— Penuntut Umum: Nursurya, S.H., M.H. dan Terdakwa: Rusdi, S.P.,
dengan amar putusan yang menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum
Nomor Reg. Perkara: PDM-02/ Mjene/Euh/05/2019, tanggal 3 Mei 2019
batal demi hukum.
Yang dimana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Majene telah
dikuatkan
oleh
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Makasar
Nomor
279/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 27 Mei 2019.
Sejak diputusnya perkara perlawanan oleh Pengadilan Tinggi Makasar
tanggal 27 Mei 2019, sepengetahuan Pemohon sampai saat ini Jaksa
Penuntut Umum tidak melakukan perbaikan surat dakwaan, yang
menyebabkan perkara atas Terdakwa RUSDI SP menggantung dan tidak
mendapat kepastian hukum lebih dari 2 (dua) tahun lamanya.
15
h. Putusan PN Jakarta Timur Nomor 966/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim Tanggal
22
Oktober
2019
—
Penuntut
Umum:
Budiyaningsih, S.H. dan Terdakwa: Eko Widodo, dengan amar putusan
yang
menyatakan
surat
dakwaan
Nomor
Reg.
Perk.:
PDM-
92/JKT.TM/09/2019 batal demi hukum.
Sejak diputusnya perkara tanggal 22 Oktober 2019 sampai saat ini,
sepengetahuan Pemohon Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan
perbaikan surat dakwaan, yang menyebabkan perkara atas Terdakwa
Eko Widodo menggantung dan tidak mendapat kepastian hukum lebih
dari 1 (satu) tahun lamanya.
11. Bahwa, kenyataan-kenyataan yang diuraikan diatas, menurut hemat
Pemohon, seluruhnya merupakan akibat negatif dari tidak jelasnya
pengertian dan tafsir norma atau konsep “batal demi hukum” yang terdapat
dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yang saat ini dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Elastisitas norma itulah yang
digunakan secara sewenang-wenang oleh negara, yang seluruh aspeknya
telah merugikan pemohon. Aspek terkecil yang merugikan pemohon dari
tindakan sewenang-wenang Negara adalah pemohon didakwa berkali-kali
untuk hal yang sama, berdasarkan fakta yang satu dan lain saling
menyangkal, baik fakta itu tidak ada sebelumnya atau fakta ditemukan
belakangan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum.
12. Sejauh ini, dan atau setidak-tidaknya dalam kasus a quo, ilmu hukum acara
pidana, apalagi hukum pidana formil belum mendefinisikan dan memberi
penafsiran terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Selengkapnya norma Pasal
143 ayat (3) mengatur “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”. Apa yang
dimaksud dengan batal demi hukum? Apa akibatnya terhadap status
Terdakwa? Apakah dakwaan batal demi hukum berakibat Terdakwa
(Pemohon) kembali menjadi warga negara bebas, tanpa lebel Terdakwa?
Bila terdakwa berstatus sebagai tanpa status hukum pidana, logiskah jaksa
Penuntut Umum hanya memperbaiki dakwaan untuk diajukan kembali,
sampai Tiga Jilid Dakwaan terhadap terdakwa (Pemohon) untuk disidangkan
kembali?
16
Upaya Hukum Terhadap Putusan Sela Yang Menyatakan Dakwaan Batal
Demi Hukum
13. Bahwa terhadap Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum,
Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi
sebagaimana yang diatur didalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP “Dalam hal
penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat
mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri
yang bersangkutan.” Keputusan disini maksudnya adalah Putusan Sela yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum.
14. Bahwa Pasal 156 ayat (3) merupakan bentuk upaya hukum dari Jaksa
Penuntut Umum, setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum
sebagaimana Pasal 143 ayat (3). Secara kewenangan Penuntut Umum
memiliki kewenangan untuk mengajukan surat dakwaan, kemudian
memberikan
tanggapan
atas
eksepsi Terdakwa,
dan
mengajukan
perlawanan atas putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Hal ini berbeda dengan upaya yang dimiliki Terdakwa hanya berupa eksepsi,
dimana untuk melindungi terdakwa dari surat dakwaan, diberikan suatu hak
kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan upaya
hukum yang disebut dengan Eksepsi yaitu: Tangkisan/ keberatan atau
pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok
perkara surat dakwaan tetapi keberatan (eksepsi) terhadap cacat formal yang
melekat pada surat dakwaan (M.Yahya Harahap, 2000: 123).
15. Bahwa dalam tataran praktek selama ini, dalam hal suatu surat dakwaan
dinyatakan batal demi hukum sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP,
Jaksa Penuntut Umum memiliki pilihan apakah akan langsung melakukan
perbaikan ataukah akan mengajukan perlawanan pada Pengadilan Tinggi
sebagaimana Pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal perlawanan Jaksa
Penuntut Umum pada Pengadilan Tinggi terhadap Putusan Sela yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum ditolak oleh Pengadilan Tinggi,
maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan perbaikan kembali terhadap
surat dakwaan dan kembali mengajukan surat dakwaan baru atau surat
dakwaan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan. Permasalahan kembali
muncul karena perbaikan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut
Umum tidak pernah pasti berapa lama, sebagaimana yang dialami Pemohon,
17
antara dakwaan pertama (tanggal 12 Februari 2020) dan dakwaan kedua
(tanggal 31 Agustus 2020) berjarak 6 (enam) bulan lamanya, dakwaan kedua
dan dakwaan ketiga (tanggal 25 Oktober 2021) berjarak 14 (empat belas)
bulan lamanya, sehingga kepastian hukum atas diri Pemohon menjadi
terkatung-katung.
16. Bahwa pilihan yang diambil Jaksa Penuntut Umum untuk langsung
melakukan perbaikan setelah putusan sela yang menyatakan dakwaan batal
demi hukum atau akan mengajukan upaya perlawanan ke Pengadilan Tinggi
atas putusan sela, pada prinsipnya akan berimplikasi pada kapan putusan
tersebut berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan penafsiran
terhadap frasa “batal demi hukum” pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus
dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik setelah putusan
mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan berkekuatan hukum tetap ini
dapat terjadi pada saat putusan sela yang menyatakan batal demi hukum
tidak dilakukan perlawanan oleh Jaksa Penuntut Umum atau setelah Putusan
Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Sela yang menyatakan
dakwaan batal demi hukum.
Konsep Batal Demi Hukum
17. Apabila mengacu kepada doktrin hukum, maka “konsep batal demi hukum”
adalah secara hukum tindakan hukum itu harus dianggap tidak pernah ada
(never existed) sejak semula. Masalahnya adalah sekalipun begitu, konsep
tersebut tidak bekerja secara serta-merta atau otomatis. Hemat Pemohon
konsep tersebut harus diberi bentuk, secara semua pihak, Jaksa penuntut
umum dan terdakwa memiliki penilaian yang sama atau obyektif tentang
status dakwaan dan status terdakwa serta akibat lainnya, termasuk dan tidak
terbatas pada pengembalian berkas perkara ke penyidik untuk disidik ulang
kembali.
“Dakwaan” yang batal demi hukum, oleh karena itu logis dikonstruksi secara
hukum sebagai hal yang sedari awal harus diberi kualifikasi tidak pernah ada
(never existed), setidak-tidaknya tidak memiliki dasar logis dan obyektif untuk
dijadikan preferensi pada tahapan pra-ajudikasi. Logis, karena konsep
tersebut memiliki pertalian dalam sifat dengan ajaran sifat melawan hukum
materil. Dalam ajaran ini kosnep ‘batal demi hukum’ (nietigheid van
18
rechtswege) berakibat suatu perbuatan untuk sebagian atau keseluruhan
bagi hukum dianggap tidak pernah ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu
keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintahan batalnya
sebagian atau seluruh akibat ketetapan itu.
Bahwa, oleh karena, Dakwaan telah dianggap tidak ada (never existed),
sehingga menjadi hal yang wajar jika Majelis Hakim memuat amar putusan
yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan
Pemohon dari Rumah Tahanan, oleh karena Konsekuensinya, Jaksa
Penuntut Umum harus dianggap secara tidak lagi memiliki kewenangan
menahan terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
Hal yang perlu dipahami adalah proses terbentuknya “Surat Dakwaan” itu
sendiri. Untuk mengukur sejauh mana pemberlakuan sifat “batal demi hukum”
itu sendiri, hemat pemohon norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus
dipertalikan secara sistematis dengan Pasal 14 KUHAP, yang mengatur
serangkaian wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan
perkara pidana, yaitu:
a) Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau
penyidik pembantu;
b) Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4),
dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari
penyidik;
c) Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah
perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d) Membuat surat dakwaan;
e) Melimpahkan perkara ke pengadilan;
f) Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari
dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada
terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah
ditentukan;
g) Melakukan penuntutan;
h) Menutup perkara demi kepentingan hukum;
19
i) Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab
sebagai Jaksa Penuntut Umum menurut ketentuan undang-undang ini;
Apabila ditelaah dan dicermati dengan baik, maka mulai dari Pasal 14a
hingga Pasal 14c merupakan suatu deskripsi dari interkoneksitas antara
proses penyidikan dengan proses penuntutan dalam tahapan pra-ajudikasi;
Bahwa, Pasal 14d merupakan titik perpisahan antara wewenang Jaksa
Penuntut Umum dalam ranah penyidikan dengan ranah penuntutan.
Sehingga,
ketika
Majelis
Hakim
pada
Pengadilan
Negeri
justru
mempermasalahkan tahapan-tahapan dalam proses sebelum masuk ke
penyidikan, pada hakekatnya, Majelis Hakim hendak mempermasalahkan
Pasal 14b dalam kaitannya dengan wewenang Jaksa Penuntut Umum
memberikan petunjuk kepada Penyidik;
Bahwa, demikian pula norma yang terkandung dalam Pasal 139 KUHAP yang
menegaskan “Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima atau menerima
kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan
apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau
tidak dilimpahkan ke pengadilan.” Dimana, Pasal 139 KUHAP seringkali
disebut sebagai distilasi dari asas oportunitas, namun pada sisi lain, secara
jelas terdeskripsikan adanya kewenangan absolut bagi Jaksa Penuntut
Umum untuk menolak atau mengkritisi berkas perkara hasil penyidikan
tersebut.
Sehingga, secara ontologis, pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt tertanggal 10 Maret 2020
melakukan kritik terhadap kinerja Dirjen Pajak khususnya PPNS Pajak yang
secara arbiter dalam membaca secara gramatikal ketentuan pidana yang ada
dalam perundang-undangan perpajakan, yang gagal diidentifikasi oleh Jaksa
Penuntut Umum.
Sehingga pada saat suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum,
maka proses selanjutnya adalah pengembalian berkas perkara kepada
penyidik untuk dilakukannya perbaikan terhadap berkas perkara, setelah
dilakukannya perbaikan terhadap berkas perkara, barulah dakwaan yang
kedua atau yang baru diajukan berdasarkan berkas perkara yang baru.
Karena itulah diperlukan penafsiran atas Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
20
18. Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP mendapatkan sanksinya dalam ayat (3)
berupa batal demi hukum, oleh sebab itu terdakwa bisa terlepas dari
dakwaan. Namun demikian para ahli berpendapat bahwa kondisi batal demi
hukum akibat tidak lengkapnya surat dakwaan ini bukanlah suatu yang benar-
benar melahirkan kebebasan murni bagi terdakwa, sebab kondisi batal demi
hukum ini lahir akibat ketidak lengkapan surat dakwaan, sementara
kebebasan murni diperoleh apabila lahir dari putusan pengadilan yang telah
melalui persidangan lengkap,dan sudah memeriksa alat bukti dalam agenda
persidangan tindak pidana yang didakwakan ternyata salah. Sementara
eksepsi belumlah memeriksa hingga tahap tersebut.
Kondisi seperti ini sekilas tidak memberikan permasalahan, namun demikian
ternyata didalam praktik muncul permasalahan yang menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi sebagaimana
KUHAP dalam implementasinya. KUHAP dilahirkan dengan membawa misi
memberikan perlindungan kepada masyarakat tak terkecuali kepada
tersangka dan terdakwa.
Dibatalkannya surat dakwaan sebagaimana Ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP akan membuat Jaksa memiliki tugas untuk memperbaiki surat
dakwaan sesuai dengan hasil putusan eksepsi mengenai surat dakwaan
yang dibatalkan tersebut. Ketentuan Pasal perihal batal demi hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP belum ada
penafsirannya, sehingga Jaksa penuntut umum akan secara terus menerus
melakukan perbaikan dakwaan agar dapat diterima oleh Majelis hakim.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan bagi
terdakwa.
Batal demi hukum menurut M Yahya Harahap (Harahap. Yahya. 2010.
Pembahasan
Pemasalahan
dan
Penerapan
KUHAP
(Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali,
Hal. 385), berakibat putusan yang dijatuhkan:
1) Dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula;
2) Putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat
hukum;
21
3) Dengan demikian putusan yang batal demi hukum, sejak semula putusan
itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat
dilaksanakan.
Jadi putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula
dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pemah ada, tidak mempunyai
kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.
Perbaikan surat dakwaan yang batal demi hukum yang telah dilakukan lebih
dari dua kali dan bisa dilakukan berkali kali haruslah diberikan kejelasan dan
peraturan yang dapat memberikan batas jelas dan tegas sehingga hak asasi
dan kepastian hukum dari terdakwa tetap dapat dilindungi. Didalam KUHAP
ditentukan terhadap surat dakwaan yang batal demi hukum jaksa berwenang
untuk mengajukannya satu kali lagi ke pemeriksaan sidang pengadilan
dengan mengganti surat dakwaan yang lama dan mengajukan surat dakwaan
baru yang telah diperbaiki dan disempurnakan sedemikian rupa sehingga
benar-benar memenuhi syarat surat dakwaan yang ditentukan Pasal 143 ayat
(2) KUHAP. Namun demikian didalam praktik Jaksa penuntut umum
mengajukan hingga beberapa kali dan tetap dinyatakan batal demi hukum
oleh majelis hakim. Dalam kondisi yang demikian posisi terdakwa dalam
keadaan yang tidak berkepastian dalam berkeadilan sebagai penerapan asas
aqusatoir yang menentukan bahwa tersangka atau terdakwa dalam
kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat
dalam proses peradilan pidana yang baik.
Di dalam The criminal justice System pemeriksaan pendahuluan menjadi
pintu gerbang didalam proses peradilan. Tahap penyidikan sering dikatakan
sebagai “jantungnya” penegakan hukum, sebab terbukti tidaknya suatu
kebenaran materiil dari suatu tindak pidana sangat tergantung pada hasil
akhir suatu proses penyisikan. Sehingga penyidik dan penuntut umum
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. (Hibnu Nugroho,
2012. Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta:
Media Prima Aksara. hlm.10)
Oleh sebab itu asas deferensiasi fungsional berperan aktif pada tahap ini.
Peran pemeriksaan pendahuluan sangat penting untuk menentukan
bagaimana suatu kasus akan berjalan hingga sampai pembuktian di
persidangan.
22
Asas diferensiasi fungsional yang menyatakan bahwa setiap bagian sistem
peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga
Pemasyarakatan dan Advokat memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang
terpisah antara satu dengan yang lain. Namun demikian, arti terpisah di sini
bukan berarti tidak memiliki keterkaitan atau hubungan diantaranya. Karena
pada faktanya semua sub-sistem tersebut terkoneksi dan terintegrasi sebagai
suatu sistem yaitu sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal
justice system).
Pada kondisi Jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan lebih dari
satu kali bahkan hingga tiga kali dan tetap dinyatakan batal demi hukum oleh
majelis hakim maka menjadi suatu kelaziman apabila muncul pertanyaan
bagaimana penyidik dan penuntut umum didalam melaksanakan asas
diferensiasi fungsional ini?. Ketidak tepatan dalam membuat surat dakwaan
yang dinyatakan dalam eksepsi oleh majelis hakim menunjukkan
ketidakcermatan tidak lagi hanya pada surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa
penuntut
umum,
namun
berkait
erat
dengan
bagaimana
fungsi
Prapenuntutan tidak berjalan dengan baik dalam mengumpulkan bukti-bukti
yang mencukupi agar surat dakwaan bisa memenuhi ketentuan Pasal 143
KUHAP.
Menentukan dengan tegas batas beberapa kali surat dakwaan dapat
diperbaiki setelah dinyatakan batal demi hukum menjadi hal yang sangat
diperlukan sehingga KUHAP dapat tetap memberikan perlindungan utama
bagi kedudukan tersangka dan terdakwa didalam menjalani proses peradilan
pidana.
Disamping itu kondisi surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum
lebih dari dua kali seharusnya juga menjadi perhatian Jaksa penuntut umum
sebagai pengendali perkara (asas Dominis Litis) untuk meminta penyidik
guna mengulang kambali proses penyidikan yang telah dilakukan
sebelumnya dengan lebih memberikan perhatian sebagaimana diatur dalam
putusan batal demi hukum yang diberikan oleh majelis hakim, dengan
demikian apabila penyidik dan jaksa penuntut umum masih bisa melakukan
revisi maka revisi tersebut harus mampu memberikan kepastian bagi
kedudukan terdakwa dan apabila sebaliknya maka terdakwa harus
dinyatakan bebas.
23
Penafsiran Batal Demi Hukum Demi Kepastian Hukum
19. Bahwa setiap orang memiliki jaminan kepastian hukum, begitupun Pemohon
berhak untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
20. Bahwa menurut Peter Mahmud, pengertian kepastian hukum mengandung
dua pengertian, yakni: “Pertama, adanya aturan yang bersifat umum
membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh dilakukan atau tidak
boleh dilakukan dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari
kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat
umum itu individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan atau
dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya
berupa Pasal-Pasal dalam undang-undang, melainkan juga adanya
konsistensi dalam putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya
untuk kasus serupa yang telah diputuskan”.
21. Bahwa hukum yang pasti haruslah hukum yang adil, kepastian hukum secara
filosofis adalah kepastian hukum yang harus mengandung keadilan bukan
hanya kepastian Undang-Undang. Seringkali orang menyalah artikan
kepastian hukum dengan kepastian Undang-Undang, selama prosedur
peraturan perundang-undangan sudah dijalankan maka sudah dianggap
menjalankan kepastian hukum. Padahal tidak demikian, adanya kepastian
hukum yang dalam menjalankannya harus didahului dengan keadilan.
Kepastian hukum harus didahului oleh kebenaran (verum) dan Undang-
Undang diadakan sebagai suatu peraturan untuk menentukan apa yang
benar dan apa yang tidak benar. Menjalankan undang-undang tanpa
mendahuluinya dengan maksud untuk menegakkan keadilan ataupun
menegakkan kebenaran hanya membatasi diri untuk melaksanakan
kepastian keadilan, bukan kepastian hukum itu sendiri.
22. Bahwa tanpa adanya penafsiran terhadap frasa “batal demi hukum” Pasal
143 ayat (3), maka akan mengakibatkan warga negara yang statusnya
sebagai terdakwa namun tidak kunjung mendapat surat dakwaan yang
memiliki rumusan cermat, jelas dan lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP, akan tetapi perkaranya menggantung tanpa adanya tindak
lanjut dari Jaksa Penuntut Umum, maka norma a quo telah membelenggu
24
kepastian hukum, serta keadilan yang dijamin oleh Konstitusi kepada seluruh
warga negara tanpa terkecuali.
23. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini akan semakin mendorong
Profesionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum
dalam mempersiapkan surat dakwaan serta melakukan pengecekan berkas
perkara yang diterima dari penyidik apakah sudah benar dan lengkap atau
belum, karena tanpa adanya berkas perkara yang lengkap dan benar niscaya
tidak akan ada dakwaan yang disusun dapat memenuhi ketentuan Pasal 143
ayat (2).
24. Bahwa berdasarkan argumentasi yang Pemohon kemukakan di atas,
Pemohon menyimpulkan bahwa memang nyata-nyata terdapat pertentangan
norma antara norma undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 143
ayat (3) KUHAP dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, sehingga Pemohon berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi selayaknya menyatakan bahwa Pasal tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakannya tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau menyatakannya
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dengan
merumuskan syarat tertentu yang sejalan dengan asas keadilan dan
kepastian hukum.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
maka Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat
pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Uji Materil sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan
Pemohon;
2. Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik
setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat didakwa
kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui proses penyidikan baru”;
25
3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-19, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Umar
Husni;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Nomor 30/Pid.B/2020/PN.Pwt tanggal 10
Maret 2020 atas Nama Terdakwa Umar Husni;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Nomor 31/Pid.B/2020/PN.Pwt tanggal 10
Maret 2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Nomor 177/Pid/2020/PT.Smg tanggal 15
April 2020 atas nama Terdakwa Umar Husni;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Nomor 176/Pid/2020/PT. Smg tanggal 15
April 2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tanggal
27 Oktober 2020 atas nama Terdakwa Umar Husni;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tanggal
27 Oktober 2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Nomor 480/Pid.Sus/2020/PT.Smg tanggal 5
Januari 2021 atas nama Terdakwa Umar Husni;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Nomor 481/Pid.Sus/2020/PT.Smg tanggal 5
Januari 2021 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tanggal 6
Januari 2022 atas nama Terdakwa Umar Husni;
26
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tanggal 6
Januari 2022 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020
tanggal 12 Februari 2020 atas nama Terdakwa Umar Husni;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor PDS-02/Pkrto/Ft.2/01/2020
tanggal 12 Februari 2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020
tanggal 31 Agustus 2020 atas nama Terdakwa Umar Husni;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor PDS-02/Pkrto/Ft.2/01/2020
tanggal 31 Agustus 2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020
tanggal 25 Oktober 2021 atas nama Terdakwa Umar Husni;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor PDS-02/Pkrto/Ft.2/01/2020
Tanggal 25 Oktober 2021 atas nama Terdakwa Ali Rofi.
Selain itu, Pemohon dalam persidangan tanggal 4 Juli 2022 mengajukan 2
(dua) orang ahli yakni Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. dan Dr. Rocky Marbun,
S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah tanggal 30 Juni 2022,
serta dalam persidangan tanggal 21 Juli 2022 mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni
Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. dan 1 (satu) orang saksi yakni Ali Rofi
yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah tanggal 19 Juli 2022, pada
pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.
Terminologi “batal demi hukum” ditemukan dalam UU Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP untuk dua isu. Pertama, Pasal 143 ayat (3), dakwaan yang
tidak memenuhi syarat ayat (2) berakibat dakwaan batal demi hukum. Kedua,
pasal 197 ayat (1), yaitu putusan yang tidak mencantumkan perintah terdakwa
ditahan, juga berakibat batal demi hukum.
Apa akibat hukum yang menyertai atau timbul dari “dakwaan batal demi
hukum” tersebut? Apakah Jaksa masih dapat mendakwa terdakwa untuk kedua
dan ketiga kali? Beralasankah kebatalannya meliputi seluruh atau sebagian fakta
27
atau peristiwa pidana yang dinyatakan dalam dakwaan tersebut? Haruskah
dianggap, demi hukum, fakta yang dinyatakan dalam surat dakwaan tersebut
dianggap tidak ada?
Terdakwa yang sama, dengan perbuatan yang dalam semua aspeknya
sama secara materil dengan dakwaan sebelumnya, didakwa berkali-kali,
logiskah kenyataan ini dikonstruksi sebagai masalah penerapan norma,
penegakan hukum? Logiskah kenyataan ini dilihat sebagai akibat ketidakjelasan,
kekaburan dan ketidak-pastian norma? Logiskah norma “batal demi hukum”
dikonstruksi semata-mata sebagai sanksi pengadilan yang bersifat sementara?
Sifat “sementara” sanksi tersebut mengandung konsekuensi perkara
tersebut tidak memiliki kepastian untuk diakhiri. Beralasan logiskah itu diletakan
ke dalam kerangka kepastian hukum yang menjadi hak asasi setiap orang? Tidak
logiskah hal menggoda, bahkan memaksa peradilan ini untuk menemukan
pemecahan yang berkepastian. Untuk tujuan itu, tidak logiskah “batal demi
hukum” diberi sifat normatif sebagai sanksi yang berifat “permanen dan mutlak”?
Logis membayangkan JPU mengambil dari sumber lain selain berita
acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan, dan berkas lainnya yang
terintergrasi dengannya, sebagai rujukan pembuatan dakwaan. Tidak logis
membayangkan berita acara pemeriksaan terdakwa dan saksi, yang telah
dibuatkan resumenya, berisi atau mengandung ragam perbuatan, yang satu dan
lainnya saling menyangkal.
Disebabkan berita acara pemeriksaan terdakwa dan saksi yang telah
dibundel dan diserahkan ke Kejaksaan, dijadikan rujukan materil pembuatan
dakwaan, maka tidak logis membayangkan hal-hal materil dalam berita acara
dan berkas lainnya menjadi sebab terjadinya ”ketidak-cermatan, ketidak-jelasan,
ketidak-lengkapan uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.”
Hemat Ahli, semua hal materil dalam berita acara pemeriksaan terdakwa, saksi
dan lainnya, secara obyektif harus dianggap telah dinyatakan secara cermat,
jelas, dan lengkap.
Konsekuensinya uraian mengenai perbuatan terdakwa harus cermat,
jelas dan lengkap. Masalahnya, mengapa semua kualitas “fakta yang telah
cermat, jelas dan lengkap” yang disajikan penyidik dalam berita acara
pemeriksasan, yang dijadikan rujukan oleh JPU, tidak menghasilkan dakwaan
yang cermat, jelas dan lengkap?
28
Ilmu hukum tidak menyediakan instrument untuk menemukan aspek-
aspek subyektif JPU membuat dakwaan. Tidak ada alasan menyajikan hal-hal
subyektif JPU sebagai sebab dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Hal-hal
materil dalam dakwaan yang batal demi hukum itu, hemat Ahli, demi hukum
“harus diberi sifat sebagai fakta yang tidak memiliki kualitas hukum. Fakta yang
tidak memiliki kualitas hukum, hemat Ahli beralasan untuk dikonstruksi sebagai
fakta yang tidak bersih hukumnya.
Mendakwa seseorang memiliki utang pajak sebesar sekian rupiah, tetapi
besaran utang pajak tersebut tidak diverifikasi terlebih dahulu, atau telah
dilakukan verifikasi tetapi tidak tuntas, mengakibatkan angka (besaran hutang
pajak) tersebut, beralasan dianggap diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Hemat Ahli, fakta ini tidak memiliki kualitas hukum untuk dijadikan materi
dakwaan. Angka pajak terutang yang sedang diperselisihkan oleh wajib pajak
dengan Fikus misalnya, dan sedang dalam pemeriksaan fiskus, tetapi wajib
pajak telah disidik secara pidana, hemat Ahli, juga tidak memiliki kualitas sebagai
yang bersih. Tidak logis menjadikan fakta tersebut sebagai materi dakwaan.”
Tidak bersihnya fakta tersebut merupakan konsekuensi dari tiga hal
hukum. Pertama, secara hukum wajib pajak memiliki hak mengoreksi jumlah
pajak terutang atau kurang bayar. Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur “Walaupun telah dilakukan
tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai
adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
dilakukan tindakan penyidikan, apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak
kurang bayar.”
Kedua, fakta yang diperoleh dalam penyidikan, beralasan hukum untuk
dikualifikasi sebagai fakta yang tidak bersih, diperoleh secara ilegal. Ilegalitasnya
terletak pada tidak adanya Ketetapan Pajak dari Dirjen pajak atas pajak terutang
wajib pajak. Ketetapan ini “mutlak dan berisi pernyataan besaran pajak terutang
wajib pajak.”
29
Ketiga, kepastian tentang besaran pajak terutang, yang ditetapkan dalam
Ketetapan Dirjen, beralasan hukum untuk dijadikan penghitungan kerugian
negara, yang mengakibatkan seseorang disidik melakukan tindak pidana pajak.
Memperoleh kepastian besaran pajak terutang, secara logis harus diterima
sebagai purposive intent dari pengaturan mengenai “pemeriksaan” dan
penyidikan tindak pidana pajak.
Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, berisi pengaturan “Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 39 dan
39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain
yang, misalnya menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan,
atau membantu melakukan….”
Soalnya logiskah tindak pidana pajak didakwakan hanya kepada,
misalnya seorang Direktur Perusahaan? Logiskah menyatakan, misalnya
Direktur Perusahaan membuat sendiri faktur pajak? Tidak adakah orang lain,
pegawai misalnya, yang disuruh atau membantu membuat faktur itu? Tidak logis.
Dakwaaan harus cermat, jelas dan lengkap menguraikan dan atau
menyajikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dengan
menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tidak pidana. Semua hal materil,
hemat Ahli, dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, harus
disajikan secara cermat, jelas dan lengkap.
Cermat, jelas dan lengkap, hemat Ahli bernilai hukum, jasksa penuntut
umum dilatrang menggunakan siasat, menjauhkannya dari bad motive, irrelefan
consideration and judgment, dan sejenisnya, dalam membuat dakwaan.
Menyajikan selurh aspek materil dalam satu tindak pidana, hemat Ahli,
merupakan keharusan esensial rule of law. Cermat, jelas dan lengkap, hemat
Ahli, merupakan cara rule of law memberi bentuk kongkrit atas konsep kepastian
hukum kepada terdakwa.
Cermat, jelas dan lengkapnya uraian mengenai tindak pidana yang
didakwakan kepada terdakwa, untuk alasan sejarah dan harkat manusia,
merupakan cara pantas mengejar dan melembagakan tiga hal. Pertama,
memberi “kepastian, tidak hanya hukum” tetapi juga “sosial politik” kepada setiap
orang, terutama terdakwa.
30
Kepastian hukum merupakan cara rule of law memungkinkan setiap
orang, termasuk terdakwa berada dalam dalam tatanan yang fully civilized.
Cermat, jelas dan lengkap merupakan satu-satunya cara rule of law memberi
jaminan kepada terdakwa membela diri menghadapi tuduhan dari negara.
Sejarah evolusi dan perkembangan rule of law, menunjukan dengan
sangat meyakinkan bahwa tatanan yang fully civilized hanya dapat terbentuk,
dan terkonsolidasi melalui hukum. Hukumlah yang menjadi sarana utama
konsolidasi gagasan itu. Hukum jenis ini, dalam semua aspeknya “norma dan
penegakannya” menempatakan keselarasan dengan akal sehat (rasionablenes)
dan pantas (properness) sebagai esensinya.
Kedua, sejarah rule of law menyodorkan kepastian hukum itu sebagai
satu-satunya cara mencegah penguasa membelokan kekuasaannya. Rule of law
memaksa penguasa untuk tak menggunakan pertimbangan-pertimbangan
arbitrer dalam menerapkan hukum. Rule of law, dalam konteks itu, memberi sifat
terhadap pertimbangan arbitrer itu, dalam semua dimensinya, sebagai mallum in
se.
Mendakwa seseorang wajib pajak melakukan tindak pidana pajak, tanpa
uraian mengenai, misalnya: wajib pajak tersebut membuat sendiri Surat
Pemberitahuan, menulis sendiri pajak terutang, menulis sendiri faktur pajak,
hemat Ahli berakibat dakwaan itu tidak cermat, jelas dan tidak lengkap.
Mendakwa terdakwa dengan dakwaan seperti itu, hemat Ahli mengakibatkan
dakwaan itu bersifat mallum in probitia, sekaligus mallum in se.
Hukum Pajak memberi kemungkinan wajib pajak dapat menunjuk
seseorang
kuasa
dengan
surat
kuasa
khusus
untuk
mengisi
dan
menandatangani surat pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus
dilampirkan pada surat pemberitahuan (lihat pasal 4 ayat (1) UU Nomor 28 tahun
2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Konsekuensinya, dakwaan Jaksa
harus menyajikan keadaan yang menggambarkan secara cermat, jelas, dan
lengkap dasar penetapan tersangka tunggal atau beberapa orang sesuai
perbuatan dan kualifikasi hukumnya.
Ahli ingin mengajak majelis membayangkan satu hal. Mungkinkah
besaran hutang pajak yang mengakibatkan wajib pajak disidik dapat berubah,
bertambah atau berkurang pada tingkat penyidikan? Bila terjadi (berkurang atau
31
bertambah), soal hukumnya adalah apa status hutang pajak yang telah
ditetapkan oleh Dirjen Pajak setelah memeriksa wajib pajak? Ahli berpendapat
besaran hutang pajak pada tingkat penyidikan harus sama dengan hutang pajak
yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak melalui Ketetapannya.
Sekarang Ahli kembali ke hal “batal demi hukum.” Tidak ditemukan satu
pun ketentuan yang mengatu, Ketua Pengadilan berwenang mengembalikan
surat dakwaan dengan alasan dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Tidak
ada.
Konsekuensinya, pengadilan harus menggelar sidang memeriksa perkara
itu. Pemeriksaan ini menjadi satu-satunya cara pengadilan, entah terbantu oleh
terdakwa
atau
penasihat
hukum
melalui
eksepsinya,
menemukan
“ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan materil dakwaan.” Tidak
dengan cara lain, apapun itu.
Nalarnya, batal demi hukum surat dakwaan, harus dinyatakan oleh
majelis hakim. Kebatalan surat dakwaan, dengan demikian, memerlukan
tindakan positif, yang bersifat judicial, dinyatakan dalam putusan hakim.
Masalahnya apakah setelah putusan yang menyatakan dakwaan batal demi
hukum, Jaksa Penuntut Umum masih dapat mendakwa lagi, untuk kedua atau
ketiga kalinya?
Itulah masalah konstitusional sesungguhnya dan terbesar dalam perkara
ini. Itulah ketidakjelasan dan kekaburan norma “batal demi hukum.” Masalahnya,
logiskah menyatakan hal batal demi hukum tertuju atau terbatas hanya pada
dakwaan sebagai satu akta?
Tidak akan disebut dakwaan, bila tidak memuat atau menguraikan cara
terdakwa melakukan tindak pidana, unusr-unsur delik yang didakwakan, apakah
perbuatan itu dilaklukan sendiri oleh terdakwa atau bersama-sama, membantu
atau menganjurkan, sekali atau berlanjut. Itu sebabnya, hemat Ahli, beral;asan
logis menyatakan konsekuensi materil “batal demi hukum” meliputi dan
menyerap semua hal materil yang tercantum dalam dakwaan itu.
Disebabkan KUHAP menggunakan terminologi “batal demi hukum” hemat
Ahli doktrin expressio unius est exclussio alterius (hal yang telah disebut secara
tegas dalam hukum, bermakna menyangkal hal sebalikya yang tidak disebut)
dalam ilmu interpretasi, dapat digunakan dalam menemukan hukum pada kasus
ini. Kebatalan (nullitas) dakwaan, sebagai konsekuensinya, disebabkan hanya
32
dan semata-mata oleh hukum, bukan lainnya. Doktrin Expressio unius est
exclussio alterius dimengerti sebagai
Dari genus mana text “batal” harus dirujuk sebagai induknya, mungkin
dapat selidiki, tentu dalam kerangka interpretasi, melalui pendekatan ejusdem
generis dan noscitur a sociis. Ejusdem generis mengharuskan penafsir
menjadikan norma “batal” saja sebagai fokus pencarian makna asalnya. Dalam
konteks itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, diterbitkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional mengartikan kata “batal”= tidak berlaku; tidak
sah, tidak jadi dilangsungkan; ditunda, tidak berhasil, gagal.
Bagaimana dengan terminologi “demi hukum” yang tidak ditemukan
pengertiannya dalam kamus, termasuk kamus hukum. Dalam menghadapi isu
ini, Ahli menyodorkan pendekatan noscitur a sociis dalam ilmu interpretasi untuk
memecahkannya. Penalaran pendekatan ini menghasilkan konstruksi “kebatalan
dakwaan” sepenuhnya disebabkan dakwaan itu tidak memenuhi kualitas dan
kualifikasi sebagai dakwaan, sehingga tidak sah digunakan menuduh seseorang.
Ilmu hukum menyamakan terminiologi “batal demi hukum” dengan
nietigheid dalam bahasa Belanda. Terminologi nietigheid ini juga disamakan
dengan null and void dalam bahasa Inggris. Ilmu hukum juga menyajikan dua
konsep nietigheid. Pertama, Absolut nietigheid (batal mutlak) sesuatu yang
sedari awal diangap tidak pernah ada, dan kabatalannya tidak dimintakan,
karena terjadi dengan sendirinya (void in abditio).
Kedua relative nitiegheid, batal relative. Kebatalannya harus dimintakan
oleh salah satu pihak. Dalam kebatalan relatif, perbuatan hukum dianggap ada,
tetapi terdapat hal yang menjadi sebab dapat diminta pembatalan. Singkatnya,
kebatalan, nulitas, harus dimintakan.
Null and void Act, dalam Legal and Administrative Writing: Etymologycal
Dictionary, The Latin Etymology, Philosophy and Explaned Origin of 800 English
Legal and Administrative Term, Edisi Terakhir, 2016. Kamus ini dikarang oleh
Profesor Gaetano Palucio, diartikan act or rule declare without legal effect (aturan
yang tidak memiliki akibat hukum). Null berasal dari bahasa Latin “nullus”
menurut Profesor Palucio memiliki makna not any, nobody, nothing. Void berasal
dari bahasa Latin “avius” oleh Profesor Palucio diartikan “without road (tidak ada
jalan), impassable road (jalan yang tak dapat digunakan atau dilalui) / “idio” = so.
33
In fact an act declared null and void is without road in figurative sense that it will
be not brought anywere.
Sesudah menjelaskan Null and Void, Profesor Lucio beralih menjelaskan
Nullify a document. Perihal Nullify a document, dinyatakan “to make an act or
any legal deed (perbuatan) void or legally ineffective, therefore without legal
concequences.” Dilihat dari sudut kemunculannya, konsep ini “null and void”
ditemukan dalam praktik hukum Romawi. Menurut Ronald J. Scalise, Jr, dengan
artikel “Rethingking the Doctrin of Nullity” dalam Lousiona Law Review. Vol. 74,
diterbitkan tahun 2014, bukan pekerjaan mudah.
Dalam Roman Law, tulis Scalise, sesuai kata-katanya “acts in violation of
law or public police were null.” Kesalahan atas orang, dan kesalahan
menggambarkan substansi suatu perbuatan, tulis Ronal, mengakibatkan “the
contract null.” Pada kategori kedua, dalam hukum kontrak, Ronald mengutip
pandangan Potier. Dalam esensinya Potier menyodorkan dua sebab yaitu
“violence and fraud” – kekerasan dan penipuan – sebagai hal hukum yang tidak
mengakibatkan kontrak tersebut “null” tetapi, dalam kata-katanya “defective.”
Sama dalam substansi dengan penjelasan Profesor Lucio, Lantera
Nadew, dalam artikelnya “Void Agrement and Voidable Contract; The Need to
Elucidate Ambiguities of Their Effect” menguraikan “the term “void and voidable”
have common law origin and are use to show the degree of deffec
(kesempurnaan) contract.”
Dijelaskan lebih jauh “A void contract is an act that the law hold to be no
contract at all—a nullity from the very beginning.” Uraian-uraian tersebut
membawa Nadew menyodorkan penegasan kongklusif “they can assume as if
the contract was never formed.” This form contract, therefore, cannot hold the
term contract in real sense; categorizing such an empty act under contract is
generally regarded as contradiction in term. Tidak itu saja, Nadew menyatakan
“As a result, some others prefer to use the term “void agreement” in liu of void
contract.” Akhirnya Nadew membuat kongklusi “if agreement is truly void, it is not
a contract.”
Null and void, sejauh telah diuraikan tadi, jelas. Konsep itu ditemukan baik
dalam hukum pidana maupun perdata. Konsep ini, dalam kenyataannya, juga
dikenal dan ditemukan dalam hukum administrasi. Dalam hukum administrasi
negara, konsep ini, “null and void” misalnya diuraikan oleh J.H Grey, dalam
34
artikel berjudul “Discretion In Administrtaive Law” dimuat dalam Osgoode Hal
Law Review Vol. 17 Nomor 1.
Dijelaskan oleh Grey dalam hal satu badan administrasi diberi wewenang
dikresioner menetapkan tarif tetap (fix rate) kereta api, malah membuat tarif tetap
untuk kuota import, menurut Grey tindakan ini berkualifikasi “null and void.” Bagi
Grey, sebab null and void tindakan tersebut berdasarkan prinsip “ultra vires.”
Pandangan khas konstitusionalis, disajikan Grey dalam menjelaskan
pembatasan diskresi. Grey menyatakan, dalam esensinya “pembatasan diskresi
melalui UU, dimaksudkan untuk mencegah efeknya terhadap hak-hak setiap
orang.” Secara praktis, tulis Grey, null and void itu merupakan cara mencegah
aparatur administrasi menyalahgunakan kekuasaannya.
Uraian-uraian yang telah Ahli sampaikan tadi, meyakinkan Ahli untuk
mengajak Majelis ini, menemukan level terpercaya konsekuensi substansial
“batal demi hukum” itu. Kepastian hukum, yang dalam studi rule of law
dipertalikan esensinya dengan penghormatan terhadap harkat dan martabat
setiap orang, menurut Ahli mengharuskan Mahkamah tidak menyatakan
seseorang yang didakwa berulang-uilang, setelah dakwaan batal demi hukum,
sebagai masalah praktek penegakan hukum.
Sungguh Ahli tidak memiliki kemampuan untuk menerima pandangan
yang menyatakan bahwa “norma batal demi hukum” dalam pasal 143 ayat (3)
UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP telah jelas dalam semua aspeknya.
Menakutkan, bahkan terasa berjarak terlampau jauh dari reasionalbelnes dan
properness, bila “batal demi hukum” diterima sebagai norma yang strictly.
Ketidakpastian, begitulah sejarah rule of law, dan konstitusionalisme
memanggungkan temuannya, tidak pernah lain selain sebagai induk tirani,
sekaligus penghancuran terencana atas harkat dan martabat manusia. Untuk
alasan yang telah jelas disepanjang sejarah konstitusionalisme, yang Mahkamah
dalam jenis lain berkontribusi didalamnya, mempertaruhkan semua yang bisa
dan dimiliki, termasuk tersingkir dari jabatan. Itulah yang ditampilkan oleh Sir
Edward Coke, hanya utntuk memberi “kepastian hukum” kepada setiap orang.
Mempermainkan
orang,
yang
merupakan
konsekuensi
praktis
ketidakpastian hukum” Ahli duga, akan terlihat menyeramkan dan tidak akan
dipilih menjadi tipikal Mahkamah ini. Menyingkirkan ketidakpastian itu,
35
menggantikannya dengan kepastian hukum, dalam kasus ini, hemat Ahli mutlak
dilakukan.
Menyatakan norma “batal demi hukum” tak memiliki arti pasti, sehingga
tidak memenuhi syarat sebagai norma, Ahli duga, mudah diambil dan dinyatakan
oleh Mahkamah ini. Norma ini mengakomodasi motivasi subyektif penguasa,
Jaksa termasuk JPU. Norma ini menyediakan ruang yang memungkinkan, kapan
saja, subyektifitas Jaksa bekerja memasukan irrelefan consideration, irrelefan
fact, dan sejenisnya mendakwa seseorang. Ilmu tidak menyediakan penalaran
untuk menerimanya sebagai norma hukum.
Pilihan konstitusional paling esensial dan rasional, yang pantas diambil
Mahkamah dalam kasus ini, hemat Ahli, memberi makna dan bentuk
konsekuensi kongkrit dan praktis norma ini. Makna konstitusional praktis dari
norma batal demi hukum, hemat Ahli; Pertama, “seluruh perbuatan terdakwa
dianggap tidak pernah ada. Kedua, terdakwa tidak dapat didakwa dan diajukan
untuk kedua dan ketiga kalinya ke sidang pengadilan.
2. Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.
Ahli
akan
menyampaikan
pandangan
terhadap
diskursus
konstitusionalitas dari Dakwaan Batal Demi Hukum melalui pendekatan
Multidisipliner (Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial) berdasarkan Konsep Trikotomi
Relasi guna menguraikan praxis hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
A. Membaca Ulang Hukum Acara Pidana di Indonesia: Suatu Pembacaan
Dekonstruktif
Adalah hal yang sangat mengagetkan dan sangat mengkuatirkan bagi
setiap orang yang berpikir secara radikal dan mendalam, ketika membaca
dan bahkan mendengarkan langsung ungkapan dari Prof. Muladi dalam
sebuah acara seminar hukum, dimana Beliau yang memberikan kesimpulan
“Kecenderungan universal untuk mengatur pertangungjawaban pidana
korporasi secara umum dan menempatkan korporasi sebagai subyek hukum
pidana di samping manusia alamiah, sekalipun polanya berbeda-beda,
merupakan refleksi kebijakan “untuk meningkatkan peran instrumental
hukum pidana” untuk menanggulangi berbagai tindak pidana yang semakin
melibatkan Korporasi, baik yang diatur di luar maupun di dalam KUHP.”
Ungkapan tersebut menggunakan kata ‘instrumental’ dalam pola kerja hukum
36
pidana, merupakan hal yang seharusnya dapat dipikirkan secara mendalam.
Kata ‘instrumental’ tersebut, menunjukkan adanya suatu pola tindakan yang
terukur dan sistematis serta aplikatif. Instrumental sebagai suatu tindakan,
pula menunjukkan adanya suatu logika monolog yang dikedepankan. Maka,
Hukum Pidana akan berhubungan dengan para pihak melalui media bahasa
dan komunikasi, pula dengan logika monolog. Oleh karena itu, setiap orang
yang ‘ditarik’ dalam proses pemeriksaan perkara pidana, tidak lain hanyalah
sekedar menjadi objek dari si Pemeriksa.
Sehingga, tak heran, ketika diskursus Hukum Pidana—khususnya
Hukum Acara Pidana yang tertuang dalam KUHAP, pun hanya dimakna
secara prosedural semata dan bersifat legalistik formal. Pandangan Ahli
tersebut, telah menjadi mitos modernitas dalam berbagai putusan
praperadilan dalam memaknai KUHAP, salah satunya tertuang dalam
Putusan
Pengadilan
Negeri
Blambangan
Umpu
Nomor
01/Pid.Pra/2016/PN.BU, dan berbagai buku ajar Hukum Acara Pidana, serta
berbagai dialektika antara Ahli dengan Hakim-hakim dalam proses
persidangan perkara pidana.
Walaupun, hingga hari ini, setiap buku ajar Hukum Acara Pidana,
selalu memuat jargoon bahwa KUHAP sebagai ‘karya agung’, dengan segala
kebaruannya
yang
mencoba
lepas
dari
sejarah
pengaruh
(wirkungsgeschichte) HIR dengan mengakomodir Pancasila sebagai falsafah
kehidupan berbangsa dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (vide
Konsideran Menimbang huruf a KUHAP), serta dinormatifkannya wewenang
Praperadilan.
Namun
demikian,
baik
secara
hegemoni—persuasif
akademis/pengajaran, maupun secara dominasi—penggunaan trinity of
power (Kekuasaan-Kewenangan-Diskresi), terjadi oposisi biner (binary
opposition) dalam memberikan makna terhadap KUHAP, yaitu terjadi proses
menindasan
terhadap
Konsideran
Menimbang
KUHAP
dengan
mengarusutamakan batang tubuh KUHAP.
Pada akhirnya, grand narrative tersebut di atas telah menjadi suatu
mitos modernitas yang diandaikan begitu saja kebenarannya tanpa kritik,
hingga kemuncullan Mahkamah Konstitusi. Konsep Penghormatan terhadap
HAM—sebagai oposisi biner inferior, oleh Mahkamah Konstitusi, telah
beberapa berupaya melakukan kontaminasi biner terhadap KUHAP dalam
37
dialektika penegakan hukum pidana, misalnya antara lain dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 03/PUU-XI/2013, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Kemudian mari cermati konsep-konsep hukum tentang Hukum Acara
Pidana, misalnya yang dikemukakan oleh R. Soesilo, bahwa Hukum Acara
Pidana adalah merupakan kumpulan peraturan hukum yang mengatur
mengenai:
1. Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jikalau ada sangkaan,
bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari
kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah
dilakukan;
2. Setelah ternyata, bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa
dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik dan menyidik orang-
orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara
menangkap, menahan dan memeriksa orang itu;
3. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa,
menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang
itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka;
4. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap
terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana, dan
5. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu
harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat
dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan
atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh
keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus
dilaksanakan.
Bahkan, keberagaman pemaknaan tersebut kembali direduksi oleh R.
Soesilo sendiri dengan menjelaskan Hukum Acara Pidana adalah “hukum
yang
mengatur
tentang
cara
bagaimana
mempertahankan
atau
menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan
hakim dan cara bagaimana isi putusan itu harus dilakukan”.
Pemaknaan
Hukum
Acara
Pidana
secara
absolutisme
dan
totalitarianisme diberikan oleh Simon yang menjelaskan bahwa “Hukum
38
acara pidana disebut juga hukum pidana formal, untuk membedakan dengan
hukum pidana material. Hukum pidana material adalah hukum pidana berisi
petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat
dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana,
dan aturan tentang pemidanaan. Mengatur kepada siapa dan bagaimana
pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formal mengatur
bagaimana Negara dapat melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk
memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.” Sedangkan,
menurut J. Dc Bosch Kemper yang menjelaskan makna “Hukum Acara
Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana Undang-undang pidana
itu dilanggar.”
Simon dan J. Dc Bosch Kemper, dalam pandangannya hanya
menyebutkan “Negara dapat melalui alat-alatnya melaksanakan haknya”,
padahal jika dipandang Negara beserta orgaan-orgaannya adalah sebagai
Subyek Hukum, maka Negara dan alat-alatnya tersebut adalah penyandang
hak dan kewajiban. Oleh karena itu, ketika berbicara masalah kewenangan,
maka pada hakikatnya adalah berbicara masalah hak dan kewajiban.
Sedangkan ketika berbicara mengenai kewenangan, maka berlakulah asas
“geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid” (tidak ada kewenangan
tanpa pertanggungjawaban).
Reduksi makna terhadap KUHAP, sebenarnya hendak dipulihkan oleh
Konsideran Menimbang huruf c KUHAP yang menegaskan “bahwa
pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara
pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk
meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum,
keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban
serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945.”
Sehingga, melalui Konsideran Menimbang huruf c KUHAP tersebut
mengandung aspek teleologis, yaitu:
1. Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya; dan
39
2. Untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum
sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing
Jika, mengacu aspek teleologis tersebut, maka pemaknaan yang
muncul justru mengarah kepada mempertahankan doktrin klasik dalam
Hukum Pidana yaitu wewenang adalah identik dengan HAK. Hal ini
disebabkan adanya pengaruh dari trend melakukan pemurnian Hukum
Pidana menjadi pengetahuan yang mandiri terlepas dari anasir-anasir bidang
hukum lainnya yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,
sehingga memunculkan fenomena keliru epistemologis.
Kekeliruan epistemologis tersebut, diperparah dengan ketiadaan
konsep hukum untuk menafsirkan konsep “SIKAP” dalam Konsideran
Menimbang huruf c KUHAP tersebut. Pemaknaan terhadap konsep “SIKAP”
tersebut, telah diasumsikan secara linier terhadap penggunaan wewenang—
yang dipandang sebagai HAK, melalui penormaan dalam KUHAP dan
Undang-undang yang terkait. Pandangan umum terhadap konsep tersebut,
selain mempertahankan linieritas, pun merupakan bentuk keterlemparan
(gowerfen-sein) atas sistem logika tertutup (closed logical system) yang
tunduk terhadap Rasio Tindakan Instrumental dalam proses penegakan
hukum.
Akibat ketidakmampuan melakukan penafsiran terhadap aspek
teleologis tersebut, terjadi cacat buatan dan cacat bawaan dalam
penormaannya yang berdampak kepada proses penegakan hukum, antara
lain melekatkan sifat pasif seorang Lawyer dalam proses pendampingan
Kliennya saat diperiksa oleh Penyidik, ketiadaan batasan pelaksanaan
wewenang dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka, dan masih
banyak lagi.
Mengacu kepada fenomena hukum tersebut di atas, maka tidaklah
salah ketika banyak pihak yang bergantung kepada Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan kontaminasi biner dengan merestorasi pemaknaan
terhadap Konsideran Menimbang sebagai ‘ruh’ dalam membaca batang
tubuh KUHAP.
B. Pemaknaan Dakwaan Batal Demi Hukum
40
KUHAP, terhadap wewenang Penuntut Umum dalam membuat Surat
Dakwaan, memberikan dua syarat yang bersifat imperatif untuk dipedomani,
yaitu syarat formil dan syarat materil. Dimana, syarat formil terhadap Surat
Dakwaan dituangkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang
menegaskan “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani serta berisi: nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan tersangka.”
Sedangkan, syarat materil terhadap Surat Dakwaan dituangkan dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menegaskan “Penuntut umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
Namun, wewenang dari Penuntut Umum tersebut tidaklah bersifat
absolut. Oleh karena, KUHAP memberikan hak hukum bagi Terdakwa untuk
melakukan perlawanan melalui konsep keberatan atau Eksepsi—melalui
Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dengan tiga objek yaitu (1) Pengadilan tidak
berwenang mengadili; (2) Dakwaan tidak dapat diterima; dan (3) Dakwaan
harus dibatalkan, yang menjadi objek dari Putusan Sela. Demikian pula
terhadap Penuntut Umum, pun diberikan Hak Hukum untuk melakukan
perlawanan terhadap keputusan Hakim yang menerima keberatan (eksepsi)
dari Terdakwa melalui instrumen Perlawanan—diatur dalam Pasal 156 ayat
(3) KUHAP.
Dakwaaan tidak dapat diterima—secara doktrin, menurut Lilik Mulyadi,
Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP sebagai syarat formil karena ketentuan ini
diperlukan untuk meneliti kebenaran terdakwa yang diadili sesuai dengan
identitas terdakwa di dalam surat dakwaan penuntut umum. Diterimanya
alasan eksepsi berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP memunculkan
Putusan Sela yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Sedangkan,
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP diklasifikasikan sebagai syarat materiil,
oleh karena, ketentuan ini merupakan bagian yang paling penting di dalam
surat dakwaan. Sebab, jika surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka surat
41
dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum—diatur dalam Pasal 143 ayat
(3) KUHAP, artinya dakwaan tersebut dengan sendirinya tidak dapat
dilanjutkan.
Hal yang menarik adalah konsep ‘batal demi hukum’ ternyata muncul
dalam KUHAP pada dua bagian yang berbeda, yaitu (1) pada bagian sebagai
akibat dari adanya eksepsi atas keterlanggaran Pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP; dan (2) pada bagian dari keterlanggaran Pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Sekarang, kita lihat bagaimana pemegang kekuasaan—baik secara
hegemoni maupun dominasi, memproduksi suatu pengetahuan, baik doktrin
maupun dalam bentuk keputusan, sebagai permainan kebenaran (truth-
games). Dimana, penafsiran yang muncul adalah (1) menyamakan akibat
“dakwaan tidak dapat diterima” dengan akibat “batal demi hukum” melalui
penggunakan kata konjungsi “ATAU”. Sehingga, berakibat munculnya
pandangan bahwa antara “dakwaan tidak dapat diterima” dengan “dakwaan
batal demi hukum” adalah sama; dan (2) munculnya doktrin bahwa
pemeriksaan terhadap Pasal 143 ayat (2) KUHAP belum memasukkin
pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak dapat disamakan dengan Pasal
197 ayat (2) KUHAP. Artinya, jika pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP dapat
dilekatkan argumentasi melalui asas ne bis in idem, sedangkan tidak pada
Pasal 143 ayat (3) KUHAP; serta (3) Bahkan, diskursus mengenai wewenang
Penuntut Umum tersebut, memperoleh romantikanya melalui penggunaan
dalil-dalil anakronisme dalam sejarah kemandirian hukum di Indonesia yang
hendak lepas dari semangat totalitarianisme kolonial.
Kesadaran diri para penegak hukum atas elagibilitas suatu konvensi
sebagai
sejarah
pengaruh
(wirkungsgeschichte)
melalui
permainan
kebenaran (truth-games) berbasis trinity of power—melalui pemaknaan yang
linier dengan HAK, merupakan modalitas (capital) dalam arena (field)
penegakan hukum yang telah terinternalisasi menjadi habitus guna
memainkan ketaksaan (ambiguitas) teks hukum, yang menurut Timothy
Endicott sebagai bentuk kreativitas dalam penafsiran hukum.
Permainan kebenaran (truth-games) dalam bentuk keputusan
tersebut, melalui kemampuan melakukan penafsiran hukum guna menjaga
mitos modernitas di atas, memunculkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/11/1993 tentang Petunjuk Tehnis
42
Pembuatan Surat Dakwaan dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PERJA-
039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tehnis Penanganan
Perkara Tindak Pidana Khusus, dimana kedua teks otoritatif tersebut
memberikan petunjuk agar Penuntut Umum memperbaik Surat Dakwaan
sebagai akibat putusan sela, baik karena Dakwaan Tidak Dapat Diterima atau
Dakwaan Batal Demi Hukum, berdasarkan dalil argumentasi yang sama
persis doktrin hukum yang ada.
C. Permainan Kebenaran (Truth-Game) Dalam Memaknai Konsep Dakwaan
Batal Demi Hukum Berdasarkan Konsep Trikotomi Relasi
Konsep Trikotomi Relasi ini, Ahli konstruksikan melalui beberapa teori
yang tergabung dalam Mahzab Teori Kritis antara lain Teori Relasi Kuasa-
Pengetahuan dari Michel Foucault, Teori Kepentingan-Pengetahuan dan
Teori Tindakan Komunikasi Instrumental dari Jurgen Habermas, Teori
Hegemoni dari Antonio Gramsci, dan Teori Praxis Sosial dari Pierre Bourdieu
melalui model penafsiran Semiotika dari Roland Barthes dan Analisis
Wacana Kritis (AWK), yang telah disebarluaskan melalui berbagai publikasi
ilmiah baik Nasional maupun Internasional, dan telah dibukukan dalam dua
jilid. Penggunaan pendekatan multidisipliner ini tidaklah meninggalkan
pendekatan Ilmu Hukum itu sendiri.
Asumsi dasar untuk membaca dinamika penegakan hukum
disandarkan kepada pandangan dari Soerjunctono Soekanto yang
menunjukan penggunaan penafsiran untuk membaca teks hukum melalui
kewenangan bebas (diskresi) sehingga berwujud sebagai sikap tindak para
penegak hukum dalam mendistilasi nilai-nilai yang tersembunyi di balik teks
hukum tersebut. Namun demikian, kemampuan melakukan kreativitas
tersebut dibalut dengan kekuasaan untuk dapat dipaksakan dengan
kekerasan oleh pejabat pemerintahan sebagai pemegang otoritas publik.
Pemegang otoritas memiliki kesadaran akan kepemilikan trinity of
power (Kekuasaan-Kewenangan-Diskresi) sebagai capital (modalitas) untuk
memproduksi
pengetahuan.
Sehingga,
kekuasaan
tersebut
bersifat
operasional-produktif untuk menghasilkan bidang-bidang kajian bersamaan
dengan ritus-ritus kebenarannya atau dikenal dengan “regime of truth”. Oleh
karena itulah, menurut Foucault, pemegang otoritas—dalam hal ini adalah
43
Kejaksaan, memiliki kepentingan untuk melakukan kontrol dan pengendalian
atas posisi dominannya. Sebagaimana halnya ungkapan dari Antonio
Gramsci, dalam pandangan Foucault, penjagaan status quo tersebut pun
melalui dua cara yaitu dominasi yaitu melalui dominasi simbolik—hal ini pula
diungkapkan oleh Pierre-Felix Bourdieu melalui Teori Praxis Sosial, yang
tidak terlihat, dan hegemoni yaitu dengan memanfaatkan sarana pengajaran.
Dengan demikian, pengetahuan-pengetahuan yang terlempar dalam jerat
kekuasaan tersebut, menjadi suatu model permainan dalam konstruksi rezim
kebenaran yang sah berdasarkan hukum—sebagai salah satu sarana
mendominasi.
Pemaknaan terhadap konsep “Dakwaan Batal Demi Hukum”,
mengalami reduksi makna yang terbalik dari konsep aselinya. Namun, proses
pereduksian makna tersebut memperoleh legitimasi dan justifikasi melalui
suatu strategi kebahasaan oleh pemilik otoritas. Dalam hal kaitannya dengan
Indonesia yang menundukkan diri terhadap civil law system, maka dialektika
pereduksian tersebut tidaklah mungkin bertitik tolak dari tindak tutur
komunikasi. Oleh karena, akan selalu berwujud dalam bentuk komunikasi
tertulis, yaitu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor:
B-607/E/11/1993 tentang Petunjuk Tehnis Pembuatan Surat Dakwaan dan
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata
Kelola Administrasi dan Tehnis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,
yang bersembunyi di balik Asas Defferensiasi Fungsional.
Akibatnya, Kejaksaan mengalami kekeliruan epistemologis dengan
menetapkan dampak dari putusan sela yang dalam amarnya menyatakan
“Dakwaan Batal Demi Hukum” adalah sama dengan “Dakwaan Tidak Dapat
Diterima” yaitu dapat diperbaiki oleh Penuntut Umum dan dilimpahkan
kembali kepada Pengadilan Negeri. Penyebab menuculnya Kekeliruan
Epistemologis sebagai Truth-Games tersebut dikarenakan adanya probelem
etis—melalui penafsiran, terhadap konsep-konsep yang ada, yang pada
akhirnya menjadi suatu model kesesatan berpikir.
Tentunya, menjadi menarik ketika membahas fenomena truth-games
yang mengandung keliru epistemologis dari pola penalaran subyek pemilik
otoritas, dengan mengacu kepada pandangan dari Jürgen Habermas, yang
menegaskan bahwa antara pengetahuan dan kepentingan adalah satu. Oleh
44
karena itu, Habermas menegaskan jika pengetahuan hendak digunakan
untuk mengarahkan kepada suatu tindakan, maka pengetahuan tersebut
harus dilepaskan dari kepentingan manusia (human interest) sehingga
pengetahuan akan mengambil sikap teoretis. Dengan demikian, kepentingan
manusia tersebut—pada dasarnya, merupakan aspek yang men-drive
munculnya suatu pengetahuan, yang dalam hal ini melalui sarana
kekuasaan—secara dominasi dan hegemoni, dan startegi bahasa sebagai
model dominasi simbolik bagi kelompok oposisi biner inferior (masyarakat).
Bahasa itu sendiri—baik tertulis maupun lisan, merupakan sarana
utama bagi eksistensi setiap pengetahuan, termasuk teks hukum. Sehingga,
peringatan dari Bagir Manan terhadap sifat cacat buatan dan cacat bawaan
dari suatu norma hukum tertulis tersebut—dengan mengacu kepada
pendekatan Trikotomi Relasi, justru merupakan strategi untuk menyampaikan
pesan dan tanda kepada sasaran norma (norm addressat). Namun demikian,
bahasa tidak semata-mata hanya dipergunakan untuk menyampaikan pesan,
oleh karena, tercapainya suatu kepentingan pun disalurkan melalui startegi
bahasa—khususnya bahasa kekuasaan.
Menurut Ludwig Wittgenstein, setiap kata dalam bahasa bisa memiliki
keragaman (poliformitas) makna sesuai dengan keragaman konteks yang
mendasari penggunaan kata tersebut. Sehingga, pada akhirnya, akan
memunculkan “tata permainan bahasa” (language game). Oleh karena,
bahasa itu sendiri memiliki kelemahan yaitu ketaksaan (ambiguity),
bergantung konteks, penuh emosi, dan menyesatkan. Oleh karena itu,
tidaklah heran ketika dapat dipergunakan dalam melakukan dominasi
(kekerasan) simbolik yang—dalam konteks civil law system, selalu
bersembunyi dibalik hukum tertulis. Hal ini pula yang menyebabkan sumber
daya dari Kejaksaan tidak memiliki kemampuan oral (komunikasi lisan),
sehingga menjadi sangat legalistik-positivistik dalam pola argumentasi
hukum.
D. Permasalahan
Penafsiran
ataukah
Permasalahan
Penerapan/
Implementasi?
Pada titik ini, penampakan terhadap truth-games sebagai keliru
epistemologis, telah memunculkan suatu dialektika mengenai apakah hal ini
45
merupakan permasalahan penerapan ataukah permasalahan penafsiran
terhadap konsep “Batal Demi Hukum”?
Ada hal yang menarik jika mencermati dan membandingkan pola
argumentasi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XI/2013
tertanggal 20 Februari 2014 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XIII/2015 tanggal 09 November 2016. Dimana, pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XI/2013 tertanggal 20 Februari 2014—
yang menguji Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, menegaskan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan
implementasi norma dalam praktik peradilan.”
Sedangkan, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XIII/2015 tanggal 09 November 2016—pengujian kedua terhadap Pasal 82
ayat (1) huruf d KUHAP, yang menegaskan sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah perbedaan penafsiran demikian bukanlah
semata-mata masalah penerapan atau implementasi norma sebab
perbedaan penafsiran itu lahir sebagai akibat dari ketidakjelasan
pengertian yang terkandung dalam rumusan norma itu sendiri, dalam
hal ini pengertian tentang “perkara mulai diperiksa” yang dapat
menyebabkan gugurnya praperadilan. Tegasnya, penafsiran dan
implementasi yang dimaksudkan adalah mengenai kapan batas waktu
suatu perkara permohonan praperadilan dinyatakan gugur yang
disebabkan adanya pemeriksaan terhadap pokok perkara di
pengadilan negeri. Dalam praktik ternyata tidak ada keseragaman
penafsiran di kalangan para hakim praperadilan mengenai hal
tersebut.
Bahwa
………………………….
Oleh
karena
itu,
Mahkamah
berpendapat bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 telah nyata-
nyata multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran dan
implementasi
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
Mahkamah
berpendapat
demi kepastian
hukum dan
keadilan,
perkara
praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama
terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Menurut Mahkamah, penegasan inilah yang sebenarnya sesuai
dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang
terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981.”
Perbedaan yang sangat mendasar dari kedua putusan tersebut di
atas, munculnya suatu kesadaran diri dalam Mahkamah Konstitusi adalah
implementasi norma hukum dalam praktik hukum dikendalikan oleh
penafsiran dari pemegang kepentingan dan kekuasaan. Sehingga, antara
46
penafsiran dan implementasi merupakan dwitunggal dalam praxis hukum.
Dimana pada uraian sebelumnya, telah diuraikan akibat dari keliru
epistemologi terhadap suatu konsep, yang memunculkan kesesatan berpikir
dan pengaruhnya terhadap implementasi dari sesat pikir tersebut.
Pada kajian linguistik-strukturalis dari Ferdinand de Saussure, telah
memperkenalan konsep langue dan konsep parole dalam bahasa. Adapun
pemaknaan dari langue adalah bahasa sejauh merupakan milik bersama dari
suatu golongan bahasa tertentu. Adapun yang dimaksudkan dengan istilah
‘parole’ adalah manisfestasi atau penggunaan bahasa secara individual atau
tindakan individual, bukan semata-mata sebentuk kreasi-otonom. Dengan
kata lain, secara keseluruhan yang diujarkan orang, termasuk konstruk
individu yang muncul dari pilihan penutur atau pengucapan yang diperlukan
untuk menghasilkan konstruksi berdasarkan pilihan bebas. Penutur seolah-
olah memilih unsur tertentu dari kamus umum. Parole dapat dipandang
sebagai kombinasi tindakan individual terseleksi dan terakulturasi sehingga
subjek
(penutur)
sanggup
menggunakan
kode
bahasan
untuk
mengungkapkan pikirannya.
Hal yang menarik, jika ditarik kepada kajian Semiotika Roland Barthes,
adalah ternyata antara langue dan parole merupakan hubungan dialektis.
Setiap penutur—dalam hal ini adalah Kejaksaan, akan secara konotatif
memunculkan makna lain dari langue—dalam hal ini adalah konsep ‘Batal
demi Hukum’, bergantung kepada kepentingannya. Sehingga, ketika langue
diimplementasikan menjadi parole, sangat dimungkinkan memunculkan
ketidakpastian. Sebagaimana pula dijelaskan oleh Paul Ricoeur, langue
adalah tanda atau aturan yang didasarkan pada mana setiap pembicaraan
menghasilan parole sebagai suatu pesan khusus. Dengan kata lain, parole
merupakan penyimpangan dari langue dan memiliki makna konotatif.
Oleh karena itu, penentuan makna konotatif tersebut sangat
tergantung dengan si pengguna bahasa—dalam hal ini adalah Kejaksaan.
Kejelian dalam melakukan strategi bahasa tersebut—dialektika langue-
parole, justru dimungkin dipungkiri berasal dari teks hukum—Pasal 143 ayat
(3) KUHAP sebagai tanda resmi, yang masih memerlukan pengaturan lebih
lanjut yang tidak berbasis kepada kepentingan institusi Kejaksaan—karena
47
adanya kewajiban melalui Sistem Target mengacu kepada Anggaran
Berbasis Kinerja.
Dengan demikian, pemaknaan terhadap konsep “Batal demi Hukum”
tidak dapat diserahkan kepada institusi yang berkepentingan. Oleh karena,
trinity of power yang melekat pada dirinya akan dikendalikan oleh Sejarah
Pengaruh dan kepentingannya untuk bertindak sebagai oposisi biner
superior, yang akan berakibat kepada munculnya ketidakpastian dan
ketidakadilan.
E. Simpulan Dan Saran
Pemaknaan yang muncul atas konsep “Batal Demi Hukum”—sebagai
akibat dari adanya Putusan Sela, sebagaimana tertuang dalam Pasal 143
ayat (3) KUHAP, oleh Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu
bentuk Dominasi Simbolik yang melanggar prinsip kepastian dan keadilan.
Pelanggaran tersebut disebabkan karena adanya model penafsiran yang
muncul dari permainan-kebenaran (truth-games) dengan berbasis kepada
kepentingan institusi semata. Sehingga, Mahkamah Konstitusi perlu
memberikan penafsiran sebagai bentuk pembatasan terhadap kuantitas
pengajuan kembali dari suatu Surat Dakwaan yang telah dinyatakan Batal
demi Hukum.
Namun demikian, demi menjaga keadilan bagi pihak Pelapor—
sebagai pihak yang dirugikan dari suatu tindak pidana, maka berbasis kepada
pengetahuan bahwa suatu Surat Dakwaan merupakan hasil distilasi dari hasil
pemeriksaan dalam proses penyidikan, hendaknya Penuntut Umum berhak
memperbaiki kembali, HANYA JIKA, berkas perkara dikembalikan terlebih
dahulu kepada Penyidik yang memeriksa dalam ranah Penyidikan. Adapun
berkaitan mengenai berapa kali Surat Dakwaan tersebut dapat diajukan
kembali, maka Ahli berpandangan sebaiknya dibatasi hanya cukup 1 (satu)
kali.
Pembatasan ini menjadi penting untuk menjadi pemicu terbangunnya
kualitas Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara menjadi
profesional, dan sekaligus menghindari adanya proses pelaporan pidana
yang disandarkan kepada kepentingan yang sesat.
48
3. Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H.
Bahwa sesudah merdeka, dengan asas konkordansi bangsa Indonesia mewarisi
hukum peninggalan Penjajah termasuk di dalamnya adalah hukum acara pidana.
Penegakan hukum pidana sesudah kemerdekaan hingga akhir tahun 1981
dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana peninggalan Belanda, yaitu
Herzien Inlandsch Reglemen (HIR) yang sering diterjemahkan menjadi
Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) yang sebenarnya juga mengatur
hukum acara perdata.
Aparat penegak hukum pidana selain menerapkan hukum acara pidana
peninggalan Belanda ternyata ternyata juga mewarisi kultur hukum aparat
penegak hukum pidana pada jaman Belanda seperti dilakukannya kekerasan,
ancaman kekerasan pemaksaan pengakuan, penahanan sewenang-wenang
dan pelanggaran hak hak asasi manusia lainnya.
Sejarah pembentukan KUHAP (UU No.8 tahun 1981) tidak lepas dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia untuk mempunyai hukum nasional yang lebih
mencerminkan hukum yang berpihak pada kepentingan kemanusiaan, hal ini
setidak-tidaknya termanifestasikan dalam bagian Penjelasan Umum KUHAP
sendiri yang menyatakan bahwa: “Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Drt.
Tahun 1951 telah menetapkan bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang
berlaku untuk seluruh Indonesia, yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang
tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum”, dalam
kontek itulah sebenarnya KUHAP hadir untuk menggantikan HIR/RIB yang dinilai
oleh pembentuk Undang Undang sebagai belum atau tidak melindungi hak asasi
manusia khususnya untuk kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana. Dengan
demikian spirit utama munculnya KUHAP adalah untuk memperbaiki hukum
acara pidana yang lebih melindungi hak asasi tersangka/ terdakwa/ terpidana
(Tanpa mengurangi arti penting perlindungan korban kejahatan yang juga telah
diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP mengenai “Penggabungan Gugatan Ganti
Kerugian Dalam Perkara Pidana” sebagai pengaturan yang bersifat
keseimbangan
perlindungan
kepentingan
hukum
baik
bagi
pelaku
(tersangka/terdakwa/terpidana) dengan pihak korban kejahatan).
49
Aparat penegak hukum pidana dibekali dengan serangkaian kewenangan atau
kekuasaan untuk melakukan tindakan penegakan hukum pidana yang potensial
dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak hak asasi tersangka ataupun
terdakwa sebagai akibat dipergunakannya kewenangan tersebut. Kewenangan
yang dimiliki aparat penegak hukum pidana mulai dari yang paling ringan seperti
kewenangan untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang atau
memanggil seseorang untuk keperluan pemeriksaan, hingga kewenangan untuk
melakukan upaya paksa seperti menangkap, menahan, menggeledah, ataupun
menyita.
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupsts absolutely”, demikian
menurut Lord Acton, yang dengan demikian bisa dikatakan bahwa tiap
kekuasaan (power) cenderung dapat disalahgunakan dan semakin besar
kekuasaan yang dimiliki (absolut) maka makin besar pula kecenderungan untuk
menyalahgunakan kekuasaannya. Kerena itulah salah satu fungsi penting
keberadaan hukum acara pidana sebenarnya adalah mengatur pembatasan
kewenangan penegak hukum pidana melalui ketentuan persyaratan dan
prosedur dalam mempergunakan kewenanganannya. Pelanggaran terhadap
hukum acara pidana oleh penegak hukum dapat berdimensi sebagai
pelanggaran ketentuan hukum administratif, keperdataan, dan bahkan pidana
serta etika profesi.
Dilihat dari segi filsafat peradilan pidana di Indonesia baik yang terdapat dalam
UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) maupun beberapa peraturan perundang-
undangan lain yang mengatur dan berkaitan dengan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman dalam bidang penyelenggaraan peradilan pidana
(Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 juncto
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum) yang
menganut prinsip “due process of law”, dan juga kalau diperhatikan dengan
mempergunakan pandangan Herbert L. Packer dalam bukunya “the Limits of The
Criminal Sanction” terbitan Stanford, hukum acara pidana (KUHAP) cenderung
mengikuti model “due process model” yang sebenarnya cenderung dinamakan
sebagai negatif model yang selalu mempertanyakan dasar legalitas setiap
50
tindakan yang diambil penegak hukum di semua tingkatan pemeriksaan. Aparat
penegak hukum pidana yang bertindak mewakili negara dan masyarakat berada
dalam posisi yang sangat kuat karena diberikan legalitas berbagai macam
kewenangan berhadapan dengan warga negara yang berstatus pelaku baik
dalam tingkatan masih sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana
sekalipun yang posisinya sangat lemah sehingga memerlukan perlindungan
hukum dengan diberikan serangkaian hak bagi pelaku sedang di pihak negara
(aparat penegak hukum pidana) yang kuat karena diberikan berbagai macam
kewenangan dibatasi dengan berbagai macam aturan hukum prosedural yang
mengatur tentang bagaimana kewenangan yang dimiliki tersebut dipergunakan.
Itulah sebenarnya salah satu ini dari negatif model yang diperkenalkan Herbert
L. Packer dalam model due process tersebut.
Berkaitan dengan pola hubungan antara Penyidik dengan Penuntut Umum dan
Pengadilan di tingkat pra ajudikasi (pemeriksaan Pendahuluan) diberikan
wewenang oleh KUHAP kepada Penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai
Tersangka sepanjang bukti permulaan telah cukup tanpa dapat dikontrol oleh
lembaga manapun (termasuk pra peradilan) mengenai keabsahan terpenuhi
atau tidaknya bukti permulaan yang cukup tersebut (Baru mulai tahun 2015
dengan dikeluarkannya Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 maka ada
kejelasan tafsir konstitusionalitas Pasal 1 angka 14 KUHAP mengenai apa yang
dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu setidaknya telah diperoleh
dua jenis alat bukti sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, dan materi
mengenai penentuan keabsahan bukti permulaan yang cukup tersebut menjadi
wewenang praperadilan untuk menetapkan sah tidaknya penetapan tersangka
dengan melihat terpenuhi/tidaknya bukti permulaan yang cukup) sehingga ada
juga yang kemudian berpendapat bahwa dengan melihat pola hubungan seperti
itu menunjukkan bahwa KUHAP itu masuk dalam crime controll model (Lihat
pendapat ahli Dr. Luhut Pangaribuan SH. dalam Putusan MK RI No. 130/PUU-
XIII/2015), namun demikian menurut ahli secara umum, secara normatif KUHAP
lebih berciri due process model.
Model pembagian kewenangan Penyidik dengan Penuntut Umum dan juga yang
berkaitan dengan Hakim Pemeriksa Perkara Pidana dalam KUHAP berbeda
dengan masa berlakunya HIR. KUHAP mengintrodusir konsep model
51
deferensiasi fungsional dalam melakukan pembagian tugas dan wewenang
organ organ penegak hukum yang terlibat atau dilibatkan dalam sistem peradilan
pidana.
Apabila dahulu sebelum berlakunya KUHAP posisi Jaksa dalam sistem peradilan
pidana sebagai dominus litis yang mempunyai kewenangan mutlak dalam
menangani perkara pidana, Jaksa memimpin penanganan perkara sejak di
tingkat penyidikan hingga selesainya penuntutan dalam tahap persidangan yang
dengan demikian Jaksa tidak hanya berperan di dalam proses penuntutan saja,
karena peranan jaksa penuntut itu sejak di tingkat penyidikan, dan dalam hal itu
posisi Polisi (Reserse) dalam penyidikan adalah sebagai hulp magistrate (Jaksa
Pembantu).
Meskipun dalam pemeriksaan perkara pidana dalam tahap pra ajudikasi
(pemeriksaan pendahuluan, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan) posisi Jaksa
sebagai dominis litis yang memimpin proses penyidikan hingga selesainya
penuntutan di pengadilan, namun demikian dalam proses penuntutan (Proses
penuntutan menurut KUHAP adalah proses dilimpahkannya perkara ke
Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut
disertai dengan surat dakwaan (lihat Pasal 143 ayat (1) KUHAP) , sebelum
berlakunya KUHAP Hakim pemeriksa perkara mempunyai peranan untuk
memeriksa dan mengkoreksi surat dakwaan Penuntut Umum, sedang penuntut
umum wajib untuk memperbaiki saran perbaikan dakwaan sebelum proses
persidangan dilaksanakan, yang dengan demikian menjadi tidak begitu penting
acara pengajuan keberatan (eksepsi) yang nantinya dapat diajukan Terdakwa di
awal persidangan sesudah pembacaan dakwaan, mengingat sebelumnya sudah
ada proses perbaikan surat dakwaan sebelum sidang dimulai.
Perumus KUHAP ternyata kemudian menerapkan suatu konsep atau prinsip
yang dikenal sebagai konsep differensiasi fungsional yaitu dilakukannya
pembagian fungsi dan kewenangan antar organ penegak hukum pidana yaitu
Penyidik melakukan penyidikan (Penyidikan adalah serangkaian tindakan
Penyidik (Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik lainnya
yang ditentukan dalam Undang Undang) untuk mencari dan menemukan bukti
yang dengan bukti itu menjadikan terang tindak pidana yang sedang disidik dan
guna untuk menentukan siapa pelakunya (tersangka)), Penuntut Umum
52
melaksanakan tugas Penuntutan, sedang Hakim Pengadilan memeriksa dan
mengadili perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum. Pembagian seperti ini
menimbulkan kesan seperti sistem peti kemas (container system) seolah-olah
tidak ada kesatuan atau keterpaduan antar organ penegak hukum sebagaimana
layaknya suatu sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice
system), karena hanya dalam beberapa hal diantara organ penegak hukum
pidana itu saling “menyapa”, seperti di tingkat penyidikan ada kewajiban penyidik
untuk memberitahu Penuntut Umum ketika memulai penyidikan dengan
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan ada juga
prapenuntutan dimana Penuntut Umum ketika menerima limpahan berkas
penyidikan dari Penyidik dapat mengembalikan berkas tersebut disertai dengan
petunjuk untuk memperbaikinya. Dengan demikian dalam konsep KUHAP,
selama penyidikan berjalan relative dapat dikatakan tidak ada jalinan
komunikasi-inter relasi yang memadai antara Penyidik dengan Penuntut Umum
kecuali melalui mekanisme SPDP dan prapenuntutan, sehingga tidak
mengherankan konsep differensiasi fungsional ala KUHAP ini dapat
menimbulkan masalah teknis yuridis pada tahap pra ajudikasi yang dijalankan
penegak hukum pidana, yang salah satunya berupa tidak sempurnanya surat
dakwaan yang bisa jadi sebagai akibat dari tidak tepatnya Penyidik melakukan
Penyidikan, padahal dalam tahap Penuntutan surat dakwaan itu mempunyai
fungsi sentral dari perkara pidana dalam sidang pengadilan mengingat surat
dakwaan (Surat Dakwaan tidak diberikan pengertiannya oleh KUHAP, menurut
ahli dapat diartikan sebagai suatu akta yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam
proses penuntutan yang berisi uraian mengenai perbuatan materiil yang
senyatanya dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan hasil Penyidikan disertai
uraian mengenai pelanggaran hukum pidana yang dilakukan Terdakwa menurut
cara dan sahnya surat dakwaan yang diatur dan ditentukan hukum acara pidana
yang berlaku) mempunyai fungsi sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana di
pengadilan, selain itu juga sebagai pembatas ruang lingkup keluasan
pemeriksaan perkara pidana, dasar dari pembelaan Terdakwa, hingga
pembuktian dan putusan pengadilan pun juga sangat dipengaruhi oleh surat
dakwaan yang ada.
53
Prinsip utama due process of law sebenarnya merupakan suatu jaminan
konstitusional dengan standar yang reasonable ness untuk memastikan bahwa
penggunaan kewenangan aparatur negara penegak hukum pidana tidak
mengurangi ataupun menghilangkan secara illegal hak dasar manusia terutama
yang menyangkut mengenai hak atas kehidupan (nyawa), kebebasan, dan harta
bendanya.
Konstitusi negara (UUD 1945) telah mengatur hak hak konstitusional warga
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Amandemen ketiga “Negara Indonesia adalah negara hukum”) dan Pasal 28D
ayat (1) (Pasal 28D (1) Amandemen kedua “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum) UUD 1945. Hak konstitusional tersebut
diberikan kepada semua warga negara Indonesia untuk melindungi warga
negara Indonesia agar hak asasinya tidak dilanggar oleh penyelenggara negara
terutama dalam proses hukum. Asas kepastian hukum yang menjadi salah satu
syarat yang ada dalam tiap pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditentukan Pasal 6 huruf I Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mengandung
pengertian bahwa ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti
karena mengatur sesuatu itu dengan jelas dan logis sehingga tidak menimbulkan
keragu-raguan akibat kemungkinan terjadinya multi tafsir dan tidak menimbulkan
konflik dengan norma hukum yang lain yang akhirnya dapat menimbulkan
terjadinya reduksi ataupun distorsi terhadap norma hukum yang ada.
Bahwa jaminan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya Pasal
1 ayat (3) dan 28D ayat (1) terancam tidak dapat dinikmati oleh warga negara
berhubung adanya beberapa ketentuan norma hukum dalam Undang Undang
No. 8 tahun 1981 (KUHAP) khususnya yang terdapat dalam Pasal 143 ayat (3)
KUHAP bahwa “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”, sedang isi ketentuan norma
hukum yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) hurup b tersebut adalah
mengatur dan menentukan syarat sahnya perumusan surat dakwaan secara
materiil yaitu:
54
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan.”
(Sedang yang disebut sebagai syrat formil sahnya surat dkawaan menurut ilmu
hukum acara pidana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, yaitu: “Penuntut
umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta
berisi: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;“)
Pemohon pada pokok permohonannya telah menyampaikan kepada Mahkamah
bahwa berlakunya ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tersebut telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi dirinya khususnya dengan tidak
adanya pengaturan lebih lanjut yang menjelaskan akibat hukum dari surat
dakwaan yang “batal demi hukum” tersebut yang menimbulkan ketidakpastian
hukum mengingat putusan (baik putusan sela yang dijatuhkan Hakim tingkat
Pertama di Pengadilan Negeri, dan atau berdasarkan putusan Hakim Pengadilan
Tinggi yang memeriksa Perlawanan terhadap putusan sela tersebut) terhadap
surat dakwaan yang dinyatakan “batal demi hukum” perkaranya masih dapat
diajukan oleh Penuntut Umum, bahkan menurut Pemohon bisa lebih dari satu
kali, bahkan berulang kali tanpa ada kejelasan kapan berhentinya apabila surat
dakwaan dinyatakan “batal demi hukum”.
Dapat diajukannya perkara pidana yang surat dakwaannya sudah mendapatkan
putusan “batal demi hukum” secara faktual dalam praktek hukum telah
ditunjukkan oleh Pemohon dengan gamblang dan jelas, bahkan dalam satu
perkara dengan terdakwa yang sama telah terjadi putusan sebanyak 6 (enam)
putusan yang terdiri dari 3 (tiga) putusan sela dari Hakim Pengadilan Negeri yang
menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan kesemuanya (Ketiganya)
dilakukan upaya hukum perlawanan oleh Penuntut Umum dan ketiga putusan
Pengadilan Tinggi untuk upaya hukum Perlawanan tersebut semuanya
(ketiganya) menguatkan putusan sela yang dengan demikian status surat
dakwaannya masih “batal demi hukum” dan berkas perkara tentunya juga sudah
55
kembali kepada Penuntut Umum. Salah satu masalah yang dapat dipertanyakan
berkaitan dengan hal itu adalah:
“Betulkah berlanjutnya perkara itu sepenuhnya berada ditangan
Penuntut Umum dan untuk melanjutkan penuntutan tersebut cukup
dengan alasan bahwa terhadap putusan sela tentang surat dakwaan
yang batal demi hukum akibat adanya eksepsi Terdakwa masih dapat
diajukan kembali penuntutannya kapanpun dan berapa kalipun ke
pengadilan karena belum ada pemeriksaan materi pokok perkara
sehingga tidak akan terkena asas ne bis in ide (Pasal 76 ayat (1) KUHP:
“Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak
dituntut untuk kedua kalinya karena perbuatan yang oleh Hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi
tetap”),
dan
sepanjang
belum
terkena
daluwarsa
penuntutan
sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 78 KUHP?”
menurut ahli keadaan ini telah ternyata menunjukkan bahwa telah terjadi ketidak
adilan bagi terdakwa sebagai akibat ketidakjelasan pengaturan norma hukum
mengenai frasa “batal demi hukum” yang merugikan hak konstitusional Pemohon
yang sebenarnya sudah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, menurut ahli
masalah ini (masalah frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 143 ayat (3)
KUHAP) bukan semata-mata masalah penerapan atau implementasi norma
sebab praktek hukum yang dilakukan Penuntut Umum yang dapat mengajukan
berkali- kali bahkan sampai 3 kali penuntutan atas suatu perkara yang sama
dengan surat dakwaan yang diperbaiki setelah sebelumnya pernah dinyatakan
batal demi hukum bisa terjadi akibat KUHAP tidak memberikan kejelasan
pemaknaan atas frasa “batal demi hukum” atas dakwaan berdasarkan putusan
sela”.
Bahwa KUHAP sendiri sebenarnya juga telah mengatur secara jelas mengenai
norma kebolehan perbaikan surat dakwaan sesudah dilakukannya proses
penuntutan oleh Penuntut Umum namun proses persidangan belum dimulai
sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 144 KUHAP:
(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan
maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali
selambat- lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
56
Meskipun tidak diberi penjelasan, sebagaimana bisa dibaca dalam bagian
Penjelasan Pasal 144 bahwa “sudah jelas”, hal itu menurut ahli tidaklah menjadi
persoalan yang dapat melanggar dan atau merugikan hak konstitusional para
pihak dalam perkara pidana mengingat Pasal 144 mengatur kebolehan
mengubah surat dakwaan dengan dua kemungkinan alasan yaitu untuk
memperbaiki/ menyempurnakan surat dakwaan atau untuk tidak melanjutkan
penuntutan, demikian juga dari segi waktu dan jumlah perbaikan telah sangat
jelas ditentukan dengan tegas bahwa perbaikan hanya bisa dilakukan selambat-
lambatnya tujuh hari sebelum sidang, serta hanya boleh dilakukan sebanyak-
banyaknya satu kali perbaikan.
Bahwa pada bagian lain dalam KUHAP, tepatnya dalam ketentuan Pasal 197
ayat (1) KUHAP yang mengatur 12 (dua belas) syarat sahnya isi suatu putusan
Hakim yang dimuat dalam huruf a hingga l, dengan jelas dalam ayat (2)
ditentukan akibat hukumnya jika ketentuan tersebut dilanggar yaitu: (2) Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini
mengakibatkan putusan batal demi hukum. Berdasarkan Putusan MKRI
No.68/PUU-XI/2013 yang menganulir akibat hukum pelanggaran ketentuan
Pasal 197 ayat (1) huruf k “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap
dalam'tahanan atau dibebaskan. Mengingat norma pengaturan tersebut bersifat
imperatif yang berakibat batal demi hukum namun menurut Mahkamah tidak
semua syarat yang harus dimuat sama atau setingkat kedudukannya maka
syarat pada huruf k tersebut meski tetap perlu dimuat namun menurut
Mahkamah tidaklah menjadi batal demi hukum, mengingat jika batal demi hukum
artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed) sehingga tidak
mempunyai kekuatan apapun (legally null and void, nietegheid van rechtswege)
(mkri.id//berita Kamis 22 November 2012).
Bahwa dengan demikian pelanggaran terhadap syarat isi muatan putusan
pemidanaan sebagaimana dimuat dalam Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP
terdapat pemaknaan atau pemahaman yang jelas bahwa jika putusan hakim
yang berisi muatan pemidanaan tersebut “batal hukum” berarti putusan tersebut
dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, dan
pemaknaan kelanjutannya juga tidak ada multi tafsir yang merugikan hak
konstitusi seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil dan berkepastian
57
hukum sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengingat
terhadap perkara tersebut penuntutannya tidak boleh lagi untuk diajukan untuk
kedua kalinya karena akan terkena ketentuan ne bis in idem karena putusan
dilakukan sesudah selesainya pemeriksaan materi pokok perkara, namun hal itu
tidak berlaku terhadap putusan sela atas eksepsi yang sama-sama memutuskan
batal demi hukum sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan tentang syarat
sahnya surat dakwaan secara materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat
(2) huruf b juncto. Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan argumentasi bahwa materi
pokok perkaranya belum diperiksa.
Berdasarkan uraian argumentasi yang telah ahli sampaikan di atas menurut ahli
bahwa frasa “batal demi hukum” yang terdapat dalam norma Pasal 143 ayat (3)
KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan sangat
beralasan pula apabila Mahkamah menyatakan secara hukum dalam
putusannya bahwa Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau
setidak-tidaknya menyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 secara bersyarat dengan menentukan persyaratan yang wajib dipenuhi
agar frasa “batal demi hukum” tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 seperti dengan memberikan pembatasan waktu selambat-lambatnya
bagi Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan, dan jumlah maksimal
pengajuan kembali proses penuntutan terhadap terdakwa yang bersngkutan,
agar Pemohon atau Tertdakwa bisa memperoleh perlakuan hukum yang adil dan
berkepastian hukum.
Saksi Pemohon
Ali Rofi
Peristiwa pidana pajak yang menimpa Pemohon dan Saksi pribadi telah dimulai
sejak Jum'at, 10 April 2015, setelah adanya surat perintah pemeriksaan bukti
permulaan No. PRIN.BP-00004/WPJ.32/2015. Setelah itu terbit surat perintah
penyidikan nomor Print-01.DIK/WPJ.32/2017 tertanggal 7 Februari 2017 dan nomor
Print-00001.01.DIK/WPJ.32/2017 tertanggal 23 Agustus 2017. Hal ini berarti butuh
waktu 2 tahun lebih dalam mengumpulkan bukti-bukti di zaman digital saat ini.
58
Setelah itu dimulai proses penyelidikan pada Selasa, 29 Januari 2020, pelimpahan
perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada
12 Februari 2020, yang itu berarti membutuhkan waktu hampir 3 tahun dari proses
penyidikan. Dengan demikian, untuk memproses penyidikan dan penyelidikan
hingga kemudian terbit surat dakwaan I dari Jaksa Penuntut Umum itu
membutuhkan waktu 4 tahun 8 Bulan alias hampir 5 tahun.
Bila dihitung dengan pembanding antara surat perintah penyidikan kasus ini,
tertanggal 7 Februari 2017 dengan keputusan terakhir Pengadilan Tinggi Semarang
tertanggal 21 Februari 2022, maka usia kasus ini telah berjalan kurang lebih 5 tahun.
Atau bila dibandingkan dengan proses awal pertama kasus ini diperkarakan, maka
proses penanganan perkara pajak ini telah berumur 6,8 tahun. Sangat lama, bertele-
tele yang itu mencerminkan ketidakprofesionalan, penuh ketidakpastian dan jauh
dari rasa keadilan hukum.
Saksi sendiri mulai disidik berdasarkan surat No. PRIN-004.DIK/WPJ.32/2019,
tertanggal 23 Juli 2019, hampir 3 tahun setelah proses yang sama dialami Pak Umar
Husni. Lalu silih berganti Saksi dan Pemohon menghadiri setiap surat panggilan
pemeriksaan, melakukan proses pra peradilan hingga dua kali, dalam mana
akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu, 12
Februari 2020.
Tentu kasus ini telah merepotkan banyak pihak, bukan hanya sekedar Saksi sebagai
saksi fakta dan terlebih Pak Umar Husni, namun juga pihak-pihak lain di sekitar
Saksi yang banyak direpotkan dan disusahkan dengan kasus ini. Menguras energi
dan emosi semua pihak.
Padahal misalnya merujuk pada standar peraturan yang berlaku terkait SOP
penanganan perkara tindak pidana khusus dari Kejaksaan, maupun misalnya terkait
tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding
pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian
kasus ini telah berjalan jauh melampaui target waktu penyelesaian yang
distandarkan. Hal ini menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan sangat jauh
dari hal yang memuaskan.
Pertanyaan Saksi, “Apakah dengan ini mencerminkan bahwa penyidik dan
kejaksaan telah bekerja profesional?”
59
Yang membuat Saksi heran adalah fakta adanya isi dakwaan yang berubah-ubah di
dalam setiap dakwaan. Hal itu terjadi pada saat pra peradilan maupun dalam proses
persidangan. Dan menjadi semakin aneh ketika isi dakwaan berubah-ubah di saat
tidak ada sama sekali proses pemeriksaan ulang. Bahkan perkara tersebut telah
dinyatakan batal demi hukum oleh 6 (enam) Majelis Hakim yang berbeda dengan
Jaksa Penuntut Umum yang sama, namun Jaksa Penuntut Umum justru
membangun kesan adanya inkonsistensi dari Majelis Hakim, padahal justru Jaksa
Penuntut Umum yang berubah-ubah dalam menyusun dakwaan. Ini sekaligus
menjadi cermin ketidakprofesionalan, ketidakpastian dan ketidakadilan.
Saksi menjadi bertanya, “Dari mana kesimpulan-kesimpulan tersebut diperoleh,
padahal tidak pernah dilakukan pemeriksaan ulangan atau pemeriksaan baru atau
pemeriksaan tambahan terhadap diri Saksi?”
Contoh
kongkrit,
dalam
dakwaan
I,
Saksi
berstatus
sebagai
“pengendali/penanggungjawab kegiatan operasional perusahaan.” Masih dalam
surat yang sama juga ditulis sebagai “selaku Kuasa Direktur PT KJS”.
Dalam dakwaan II ada perubahan informasi status Saksi menjadi “salah satu
pengurus PT KJS sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan meskipun namanya tidak tercantum
sebagai pengurus dalam akta perubahan perusahaan PT KJS,” dan sekaligus juga
“selaku Kuasa Direktur PT KJS”
Sedangkan di dalam dakwaan III status Saksi berubah lagi menjadi “kegiatan
operasional perusahaan dilaksanakan dan dikendalikan oleh AR walaupun tidak
termuat dalam Akta Notaris Nuning Indraeni Nomor 23 tanggal 10 Juni 2011,” dan
status Saksi sebagai “selaku Kuasa Direktur PT KJS” telah dihilangkan.
Sekali lagi, dalam mendapatkan data-data tersebut, tidak ada sama sekali
pemeriksaan ulang atau pemeriksaan baru. Semakin mengherankan bagi Saksi,
ketika perhitungan-perhitungan kerugian negara pun berubah-ubah nominalnya.
Sebagai misal, dalam dakwaan I disebutkan bahwa kerugian negara pada
pendapatan negara pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 5.180.144.500,00 dalam
dakwaan II dan III menjadi sebesar Rp 2.511.889.200,00 dan terdapat banyak
perbedaan-perbedaan lainnya.
60
Pertanyaan Saksi, “Bagaimana mungkin proses hukum yang mestinya menjunjung
tinggi obyektifitas data dan informasi serta profesionalisme menjadi begitu tidak
cermat bahkan terkesan gegabah???”
Pada saat Putusan Sela tanggal 10 Maret 2020, Penasehat Hukum memberikan
pemahaman kepada Saksi dan Pemohon bahwa ini hanyalah Putusan Sela dan
Jaksa masih memiliki upaya perlawanan, dan status hukum Saksi dan Pemohon
masih menunggu sampai adanya Putusan Pengadilan Tinggi atas perlawanan
Jaksa tersebut. Setelah Saksi dan Pemohon mendapatkan Putusan Tinggi
Semarang yang menolak perlawanan Jaksa dan menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri, maka Saksi dan Pemohon semua mengucap syukur.
Saksi dan Pemohon berpikir setelah dakwaan itu dibatalkan demi hukum, tidak akan
ada apa-apa lagi alias Saksi dan Pemohon berstatus sebagai orang yang bebas.
Tetapi ternyata faktanya tidak demikian. Singkat cerita, Saksi dan Pemohon kembali
disidangkan sebagai terdakwa untuk kedua kalinya bahkan ketiga kalinya.
Saksi menjadi bertanya-tanya, “Lalu status hukum Saksi kemarin itu bagaimana?”
Atas putusan dua pengadilan tersebut, “Apa status hukum Saksi itu sebenarnya?”
“Mengapa dengan begitu mudah langsung didakwa, langsung disidang?” “Apakah
Saksi ini orang bebas, apakah Saksi terdakwa?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut betul-betul menghantui pikiran dan batin Saksi.
Saksi menjadi takut bahkan hanya untuk memenuhi hak-hak asasi Saksi sebagai
warga negara maupun sebagai seorang muslim. Semisal beribadah haji dan/atau
umrah atau pergi ke luar negeri. Muncul dalam benak, dan ini benar-benar membuat
pikiran dan perasaan Saksi berkecamuk, jangan-jangan ketika sedang melakukan
hal tersebut, tetiba Saksi distatuskan kembali menjadi terdakwa dan harus menjalani
sidang pemeriksaan. Lalu karena Saksi tidak berada di tempat, menjadi hal yang
menyulitkan Saksi di depan hukum. Padahal Saksi tidak berusaha melarikan diri dan
lain-lain.
Bahkan yang lebih membuat Saksi prihatin, Saksi mengalami persoalan pidana dan
keperdataan sekaligus. Dan yang lebih menyedihkan, bukan hanya persoalan
keperdataan pribadi Saksi, namun juga keperdataan orang lain yang pernah
bersinggungan dengan Saksi pun menjadi bermasalah. Contoh fakta, mantan istri
Saksi yang asetnya ikut diblokir oleh penyidik, dan sampai sekarang hal ini tidak
jelas status hartanya, sebab tidak ada kepastian status. Yang lebih mengherankan,
61
ada aset atas nama ibu Saksi yang juga ikut diblokir, padahal perolehan aset
tersebut didapatkan sebelum kasus ini ada. Dan sangat menggelikan, ada fasilitas
umum yang juga ikut diblokir dikarenakan fasum tersebut masih bersertifikat hak
guna bangunan atas nama PT Karya Jaya Satria. Yang sejatinya itu merupakan
kewajiban PT Karya Jaya Satria selaku pengembang untuk mengadakan fasum dan
fasos bagi masyarakat. Sehingga cukup membuat masyarakat menjadi bertanya-
tanya penuh keheranan, bagaimana bisa fasilitas umum dijadikan barang sitaan?”
Ketidakpastian status hukum dan ketidakadilan di mata hukum ini, telah
mengombang-ambingkan status Saksi dan Pemohon di hadapan hukum. Saksi dan
Pemohon mengalami kerugian material yang tidak sedikit, perkembangan usaha
yang menjadi terhambat, aset-aset yang diblokir melebihi klaim yang dilakukan oleh
pihak perpajakan, bahkan aset-aset yang tidak ada hubungannya dengan Saksi
sebagai pemangku kepentingan di perusahaan pun ikut disita dan/atau diblokir.
Pertanyaan Saksi, “Apakah tindakan penyitaan dan pemblokiran yang memang
disahkan oleh Undang-Undang guna kepentingan acara pidana itu boleh dilakukan
dengan semena-mena dan boleh melanggar hak asasi manusia?”
Kerugian non material yang Saksi dan Pemohon alami pun sangat memprihatinkan.
Saksi dan Pemohon tidak bisa menjalankan ibadah yang menjadi kewajiban Saksi
dan Pemohon dan hak asasi Saksi dan Pemohon yang dilindungi oleh Undang-
Undang Dasar, seperti ibadah haji yang sedang dijalani oleh mayoritas kaum
muslimin saat ini. Reputasi baik yang telah Saksi bangun di dunia bisnis dan
keuangan menjadi tercoreng. Terlebih lagi ketika media massa pun ikut andil
memberitakan kasus Saksi dan Pemohon yang belum pasti kebenaran hukumnya.
Narasi negatif yang telah terlanjur tersebar, ditambah lalu Saksi dan Pemohon pun
dimasukkan ke penjara telah merugikan Saksi dan Pemohon secara moril. Nama
baik Saksi dan Pemohon tercemar di kalangan masyarakat umum, konsumen, dunia
perbankan, dan dunia bisnis. Menurut hemat Saksi, proses hukum yang tidak
profesional, bisa mengakibatkan seseorang yang bersalah menjadi bebas, atau
sebaliknya seseorang yang tidak terbukti bersalah menjadi ditahan.
Adanya ruang pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum yang bersifat tanpa adanya
batasan dan norma itu telah membuat Saksi dan Pemohon merasa diperlakukan
jauh dari rasa keadilan sekaligus merugikan hak konstitusional Saksi dan Pemohon
untuk memperoleh adanya kepastian hukum yang adil. Tidak adanya batasan
62
tersebut sangat membingungkan dan akan membuat frustasi, apabila ujung-
ujungnya selalu dapat diperbaiki tanpa batasan, maka perlawanan yang dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum pun menjadi tidak ada maknanya. Demikian pula hak
eksepsi Saksi menjadi tidak berarti dan malah merepotkan sekaligus membuat
ketidakpastian.
Saat ini Saksi dan Pemohon mengalami dan merasakan hak-hak Saksi dan
Pemohon yang dijamin Undang Undang Dasar ternyata dikurangi, dibatasi, menjadi
tidak dapat diwujudkan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, Saksi dan
Pemohon hanya memiliki satu instrumen untuk memperjuangkan hak, sedangkan
Jaksa Penuntut Umum memiliki 3 (tiga) instrumen untuk mempertahankan surat
dakwaannya.
Akibat buruknya, status hukum Saksi dan Pemohon menjadi timbul tenggelam, hak-
hak konstitusional Saksi dan Pemohon menjadi terganggu, terbatasi bahkan
seakan-akan hak-hak konstitusional Saksi dan Pemohon di mata hukum menjadi
tidak jelas bahkan hilang, sehingga upaya mencari keadilan baik di Pengadilan
Negeri maupun Pengadilan Tinggi menjadi terkatung-katung dan tidak menemukan
solusi hukum, sebab baik pihak Hakim dan Jaksa Penuntut Umum memiliki
subyektifitas dalam memahami frase “batal demi hukum”.
Saksi melihat Pak Umar Husni sangat konsisten dalam menjalani proses hukum
yang beliau alami, sangat menjunjung tinggi hukum. Beliau mengikuti dengan penuh
kesabaran, walaupun sebenarnya sangat menderita dengan perkara ini, dengan
tetap menempuh seluruh proses hukum, mulai dari mengajukan pra-peradilan I yang
itu dikabulkan. Lalu ternyata muncul surat perintah penyidikan. Kembali berupaya
mengajukan pra-peradilan II dan itu ternyata ditolak hingga akhirnya sampai pada
sidang pengadilan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke
Pengadilan Negeri Purwokerto, dan tidak pernah sekalipun beliau dan Saksi absen
dalam seluruh proses sampai hari ini.
Pada titik ini sebenarnya Saksi sudah merasa apatis, kehilangan kepercayaan dan
harapan. Namun setelah memahami apa yang disampaikan oleh penasehat hukum,
dengan semangat ingin mentaati hukum, dengan keyakinan bahwa Saksi memiliki
hak mengajukan eksepsi, dan agar jangan sampai ada kesan bahwa Jaksa Penuntut
Umum adalah pihak yang paling benar sendiri, akhirnya Saksi menyetujui dan
selanjutnya Saksi mengajukan eksepsi pada persidangan kedua dan ketiga.
63
Bahwa pada dakwaan kedua, Saksi berdebat kuat dengan penasehat hukum dan
Pak Umar Husni, ketika mengusulkan agar mengajukan hak eksepsi kembali. Saksi
merasa khawatir proses hukum ini akan berlarut-larut dan tidak ada kepastian.
Cukup alot Saksi berdebat baik dengan penasehat hukum maupun Pak Umar Husni.
Setelah muncul dakwaan III, Saksi dan Pemohon juga berbeda pandangan lagi.
Saksi berpendapat agar Saksi dan Pemohon membuat terobosan hukum. Pak Umar
Husni meneruskan eksepsi, Saksi langsung berhadapan dengan pokok perkara
tanpa mengajukan eksepsi. Namun setelah melihat Pak Umar Husni sangat
konsisten dalam mematuhi prosedur hukum yang beliau alami, dimana beliau sangat
menjunjung tinggi hukum dengan mengikuti proses demi proses tanpa pernah absen
sekalipun dalam semua proses hukum yang beliau jalani. Saksi dan Pemohon
akhirnya mengajukan eksepsi kembali.
Atas ketidakprofesionalan Penyidik dan Kejaksaan, Pak Umar Husni juga telah
melaporkan beberapa hal. Pada saat Saksi dan Pemohon dimintai keterangan oleh
penyidik, Saksi dan Pemohon dikonfirmasi beberapa berkas, dari berkas tersebut
Saksi dan Pemohon melihat adanya dokumen yang dipalsukan. Atas hal itu Pak
Umar sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen kepada Direktur
Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Desember 2019 dan telah
ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(SP2HP) terakhir tanggal 24 Januari 2020, dimana Penyidik Polda kesulitan menarik
berkas yang diduga palsu dengan alasan berkas tersebut menjadi alat bukti pada
persidangan Pak Umar Husni. Saksi dan Pemohon juga telah bersurat kepada
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
tertanggal 8 Maret 2021, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.
Saksi merasakan, proses penyelidikan dan penyidikan hukum ini terkesan
dipaksakan prosesnya sejak dialihkan ke tingkat kejaksaan dan Saksi sempat
dipenjara selama 43 hari. Dan semakin nyata ketika dakwaan tersebut dinyatakan
batal demi hukum. Rasa ketidakadilan ini semakin membuat Saksi semakin
khawatir, ketika mendapatkan informasi perkara lain yang mirip dengan kasus yang
sedang Saksi alami. Dalam kasus yang mirip tersebut, Saksi mendapatkan fakta
bahwa kasus hukumnya ternyata berhenti satu putaran saja dan tidak berlanjut ke
putaran-putaran selanjutnya sebagaimana yang Saksi alami. Pertanyaan Saksi
adalah, “Apakah orang lain yang berhenti satu putaran itu telah menerima keadilan
64
hukum?,” “Dan apa yang menyebabkan Saksi belum mendapatkannya?” Sekali lagi,
menjadi hal yang mengkhawatirkan bilamana ruang hukum ini digunakan oknum
untuk menekan wajib pajak karena ada sengketa pajak, antara kepentingan wajib
pajak dan kepentingan negara untuk mendapatkan penerimaan negara. Terlebih
melakukan upaya kriminalisasi terhadap wajib pajak.
Menurut hemat Saksi, hal ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum telah semena-
mena dalam menafsirkan kata batal demi hukum. Dengan jalan by pass mendakwa
langsung tanpa adanya pemeriksaan awal.
Titik poin dari semua yang Saksi sampaikan kepada Majelis yang terhormat ini
adalah, “Apa status hukum Saksi ini setelah pengadilan menyatakan dakwaan
terhadap Saksi batal demi hukum”, “Apa makna ekspesi bagi Saksi tersebut terkait
dengan keadilan hukum?
Selain itu Saksi juga bertanya, “Benarkah eksepsi itu adalah sebuah hak? “Apakah
ini masih pantas disebut hak?” Sebab apa daya, ketika hak itu Saksi ambil justru
Saksi malah mendapatkan kesulitan-kesulitan lain, ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum. Dan Saksi tidak memahami untuk apa ada Putusan Sela, Perlawanan Jaksa,
dan Putusan Pengadilan Tinggi kalau tidak dimaknai apa-apa.
Ketidakpastian status hukum dan ketidakadilan di mata hukum yang Saksi dan
Pemohon alami, dibandingkan dengan contoh-contoh perkara yang lain:
1. https://m.hariantimes.com/read-25-2018-08-09-kejari-rohil-menangkan-verzet-
putusan-pn-rohil.html
2. https://presmedia.id/berita-1107/perlawanan-jaksa-kandas-perkara-agustinus-
dan-yusrizal-tidak-dapat-disidangkan.html
3. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6326/pt-jakarta-tolak-
perlawanan-jpu-tamat-sudah-kasus-suap-hakim-agung/
4. https://m.hariantimes.com/read-25-2018-08-09-kejari-rohil-menangkan-verzet-
putusan-pn-rohil.html
Menurut hemat Saksi terjadi karena Jaksa semaunya dalam menafsirkan makna
batal demi hukum, menempuh jalan by pass dengan mendakwa langsung tanpa
adanya pemeriksaan ulang dan Jaksa memiliki kewenangan yang tidak terbatas.
Menjadi pertanyaan besar bagi Saksi, “Apa yang dimaksud dengan batal demi
hukum itu?”
65
Sebagai manusia yang kritis dan ingin memahami sesuatu, maka Saksi dan
Pemohon pun penasaran dan mencari-cari pengertiannya di beberapa sumber.
Saksi yang pernah belajar Bahasa Arab cukup panjang, dan Pak Umar Husni yang
berlatar belakang akademiknya adalah S2 Tafsir Alqur’an memahami betul kata
batal berasal dari serapan Bahasa Arab (بطل) yang memiliki arti tidak berlaku,
terputus, dan rusak.
Berdasarkan arti kata tersebut para ahli Bahasa Arab memaknai kata batal sebagai
rusak dan terputus hukummya, jual beli batal adalah jual beli yang rusak, dalil yang
batal adalah dalil yang terputus hukumnya. Batal adalah lawan kata dari kebenaran
(al-haq). Perbuatan disebut batal karena mengikuti hawa nafsu dan kebodohan.
Amal yang batal adalah amalan yang kosong. Imam al-Qurthubi menjelaskan, "kata
batil menurut orang arab adalah menyelisihi kebenaran (al-haq) yang maknanya
adalah hilang/rusak. Adapun al-Qur'an (2:188) mengisyaratkan makna lain dari batil
yaitu dalih yang digunakan untuk mendapatkan urusan/perkara yang melanggar
hukum.
Para ahli hukum Islam pun memaknai kata batal tidak lepas dari makna-makna di
atas. Dari pandangan para fuqaha dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang batal
adalah perbuatan yang tidak berpengaruh, perbuatan yang tidak membuahkan hasil.
Maka semua yang tidak berpengaruh dan tidak membuahkan hasil sebagaimana
yang dipersyaratkan darinya disebut batil, apakah itu keyakinan, ibadah maupun
muamalah atau keputusan hukum (hukum qadhai). Jadi, nilai suatu perbuatan
adalah akibat dan akibat hukumnya jika hilang maka perbuatan tersebut dianggap
sia-sia.
Bilamana dikaitkan dengan sebuah keputusan hukum di pengadilan, para fuqaha
memaknai batal suatu putusan hukum bilamana pada putusan pengadilan tersebut
terdapat cacat atau cacat pada komponennya atau dalam prinsip dan prosedur
litigasi (proses pengadilan) yang menyebabkan pengabaian pembuat hukum
terhadapnya dan kurangnya efek yang dimaksudkan padanya. Sehingga menjadi
salah satu penyebab ketidakabsahan, yang membuatnya tidak dapat menghasilkan
akibat hukum yang dimaksudkan. Atau dengan ungkapan lain, uraian yang
dilampirkan pada perbuatan hukum yang cacat karena melanggar ketentuan
Undang-Undang yang mengatur pembentukannya, sehingga tidak layak untuk
menghasilkan akibat hukum yang dimaksudkan.
66
Ketidakabsahan keputusan hukum sebab tidak memenuhi rukun dan syaratnya itu
dalam sudut pandang Imam Syatibi menjadi penyebab batal di dunia (rusak
perbuatan) maupun di akhirat (tidak berpahala). Kaidah ushul fiqihnya, bila sesuatu
itu batal, maka batal pula apa yang ada di dalamnya.
Sebagai contoh dapat ditemukan dalam keseharian hidup, seperti shalat misalnya.
Bilamana sebuah syarat amal itu batal, maka yang dipersyaratkan pun ikut batal.
Bilamana wudhu itu batal sebab hal-hal yang membatalkannya, maka shalatnya pun
menjadi batal alias tidak sah. Maka, seluruh rangkaian perbuatan (ibadah) wudhu
dan shalat itupun menjadi batal semuanya. Dan untuk melakukannya kembali, harus
diulangi dari awal kembali. Demikian juga dalam ibadah-ibadah yang lain seperti
puasa, haji, dan lain-lain.
Dalam referensi kamus KBBI, Kata batal adalah kata sifat (adjectiva) yang berarti
tidak berlaku, tidak sah, tidak jadi dilangsungkan, ditunda, urung, tidak berhasil,
gagal. Memiliki kata turunan membatalkan (kata kerja) yang berarti menyatakan
batal (tidak sah), mengurungkan. Adapun pembatalan (kata benda) artinya proses,
cara, perbuatan membatalkan, pernyataan batal.
Adapun kata demi menurut KBBI adalah partikel (kata tugas) yang berarti untuk
kepentingan, lepas, per, tatkala, pada ketika, segera setelah, atas nama (untuk
bersumpah), sebagai, seperti (untuk membandingkan).
Sedangkan kata hukum pun merupakan kata serapan dari Bahasa Arab (حكم) yang
berarti kekuasaan kehakiman (qadha’). Adapun asal dari pemerintahan (hukumah)
adalah respon manusia terhadap ketidakadilan. Dinamai hakim karena dia bertugas
mencegah orang dhalim untuk berbuat kedhaliman. Dapat pula berarti hikmah yang
berarti memutuskan dengan adil, ilmu dan pemahaman terhadap agama.
Dari beragam pengertian itu, seorang hakim bertugas mencegah penindas (orang
dhalim) dari penindasannya (kedhalimannya) dan hikmah (kebijaksanaan)
mencegah orang dari ekstrimitas dan kemarahan, mencegah ketidakadilan,
mengembalikan barang-barang ke tempat yang seharusnya, dan mengembalikan
hak kepada pemiliknya.
Adapun menurut KBBI, hukum adalah nomina yang berarti peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah,
undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan
67
sebagainya) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan), vonis.
Sehingga dalam bentuk gramatikal, ketika sebuah dakwaan itu batal demi hukum,
maka yang dimaksud adalah dakwaan beserta seluruh rangkaian sebab akibatnya
menjadi tidak berlaku, tidak sah atas nama keputusan yang ditetapkan oleh hakim
di pengadilan sebagai putusan (vonis) hakim (pada sidang pengadilan) yang
berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan dengan
landasan semangat untuk mencegah ketidakadilan, mengembalikan barang-barang
ke tempat yang seharusnya dan mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Batal demi hukum menurut kamus hukum adalah kebatalan yang terjadi
berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan
dianggap tidak pernah terjadi. Istilah ini aslinya berasal dari bahasa latin “void ab
initio” atau versi Bahasa Inggrisnya “null and void”. Dari beberapa referensi, ternyata
istilah ini tidak hanya digunakan dalam domain hukum saja, namun juga bisa dalam
masalah bisnis, keuangan, perkawinan, perjanjian, dan lain-lain.
Menurut Black’s Law Dictioanary 1885 (edisi ke-11, 2019), suatu putusan yang void
ab initio tidak mempunyai akibat hukum dan diperlakukan seolah-olah tidak pernah
ada. Sebuah keputusan yang tidak sah harus dibedakan dari keputusan yang salah,
karena yang terakhir hanya dapat diserang secara langsung. Sebuah keputusan
yang tidak sah adalah keputusan yang, sejak awal, adalah batal total dan tanpa efek
hukum; void ab initio adalah adjektif (kata sifat) yang berarti tidak pernah memiliki
keabsahan hukum; batal dari awal; void ab initio berarti tidak memiliki kekuatan
hukum dari awal. Contohnya, “Perjanjian tersebut dinyatakan void ab initio karena
ia belum cukup umur pada saat menandatanganinya.”
Dapat disimpulkan, para ahli hukum modern pun memaknai akibat batal karena
hukum atau batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) dengan suatu perbuatan
untuk sebagian atau keseluruhan bagi hukum dianggap tidak pernah ada
(dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan
pemerintahan batalnya sebagian atau seluruh akibat ketetapan itu.
Pertanyaan Saksi, “Siapa pihak yang berwenang menafsirkan dan memaknai kasus
dakwaan terhadap Saudara Umar Husni dan Saksi yang telah diputuskan oleh PN
dan PT batal demi hukum? Dimana lagi keadilan itu akan Saksi dapatkan?”
68
Maka, permohonan yang dimohonkan Pak Umar Husni tersebut menjadi relevan,
sebab dengan proses kembali ke titik nol, maka kasusnya tidak akan seperti yang
Saksi alami kemarin, namun penyidik dan jaksa akan lebih profesional, obyektif dan
berhati-hati sehingga prosesnya menjadi ideal.
Menurut logika awam Saksi, oleh karena dakwaan telah dianggap tidak sah, tidak
ada, maka Jaksa Penuntut Umum harus dianggap tidak lagi memiliki kewenangan
menahan terdakwa dengan segala akibat hukumnya. Bilamana hendak melakukan
dakwaan yang merupakan perbaikan dari dakwaan sebelumnya batal demi hukum,
maka hemat Saksi, Jaksa Penuntut Umum dalam proses revisi itu artinya melakukan
proses dari awal kembali guna menemukan sejumlah fakta baru dan bukti baru,
dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian, untuk digunakan dalam dakwaan baru.
Tentunya proses tersebut harus ada pembatasan, berapa kali proses penyidikan
dan dakwaan dapat diajukan, karena tanpa adanya pembatasan tidak akan
mencerminkan kepastian dan keadilan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar.
Pidana pajak adalah pidana yang bisa diselesaikan dengan membayar denda sesuai
dengan pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) yang diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP).
Apabila wajib pajak tidak mau menggunakan pilihan itu maka proses pidana akan
sampai pada level putusan persidangan. Jalan yang Saksi dan Pemohon tempuh
merupakan pilihan atas keyakinan yang Saksi dan Pemohon miliki.
Bagaimana pun dalam hal ini, Saksi dan Pemohon tidak sedang menantang hukum
dan prosesnya. Saksi dan Pemohon tidak sedang memperdebatkan adanya
perbuatan atau tidak adanya perbuatan yang dilakukan, karena Saksi dan Pemohon
memahami betul dimana ruang perdebatan itu. Saksi dan Pemohon tidak meminta
dilepaskan dari hukum, namun Saksi dan Pemohon minta agar proses ini dimulai
dari awal. Yang Saksi dan Pemohon minta hanyalah penafsiran yang jelas atas batal
demi hukum.
Saksi dan Pemohon memohon agar proses hukum dijalankan dengan profesional
sehingga pada akhirnya nanti akan melahirkan kepastian dan keadilan terutama
Saksi dan Pemohon sebagai warga negara yang dijamin hak-haknya oleh Undang-
Undang.
69
Walaupun Pak Umar Husni mengalami penderitaan tetapi beliau sangat konsen dan
menjunjung tinggi hukum, melalui Mahkamah Konstitusi yang mulia ini beliau hanya
meminta penafsiran norma dan kepastian status hukum beliau, dan beliau
memahami betul terkait perbuatan hukum apapun tidak diadili di Mahkamah
Konstitusi, dan beliau betul-betul dapat menempatkan diri apabila beliau menjadi
korban atau pelapor sehingga dalam petitum permohonan beliau meminta kembali
kepada penyidikan.
Sebagai pungkasan, Saksi sebagai saksi merasakan bahwa akibat belum adanya
penafsiran yang definitif terhadap frasa “batal demi hukum” Pasal 143 ayat (3), maka
akan mengakibatkan status Saksi tidak kunjung mendapat kepastian. Namun justru
telah membelenggu kepastian hukum dan keadilan yang dijamin oleh konstitusi
kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Bahwa paparan-paparan yang Saksi sampaikan di atas adalah gambaran sebab
akibat yang Saksi dan Pemohon alami dan rasakan. Munculnya dakwaan yang
berubah-ubah, sehingga menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum bagi
Saksi. Situasi penuh ketidakpastian ini benar-benar membuat Saksi menderita,
merugikan Saksi sebagai warga negara yang dijamin hak-hak konstitusinya. Saksi
dan Pemohon telah mengalami beberapa peristiwa hukum yang tidak jelas
sebagaimana telah dipaparkan di atas. Saksi merasa dirugikan di hadapan hukum.
Saksi khawatir bila hal ini tidak dituntaskan, hanya akan semakin merugikan siapa
pun warga negara, termasuk Saksi sebagai saksi fakta.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 30 Mei 2022
yang diterima oleh Mahkamah pada 30 Mei 2022 dan kemudian disampaikan dalam
persidangan tanggal 30 Mei 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN KUHAP YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan Pasal a quo, Pemohon mengajukan pengujian
terhadap Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 143 ayat (3) KUHAP:
“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
70
ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
Pemohon mengemukakan bahwa Pasal a quo dianggap bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pemohon
dalam
permohonannya
mengemukakan
bahwa
hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal
a quo sebagaimana dikemukakan dalam permohonannya yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Dengan tidak ada penjelasan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 143
ayat (3) KUHAP maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh
Pemohon dinilai surat dakwaan tersebut dapat diajukan kembali berulang-ulang
oleh Penuntut Umum tanpa adanya titik terang penyelesaian (vide perbaikan
permohonan Pemohon hal. 21)
Bahwa dengan berlakunya ketentuan sebagaimana objek permohonan
Pasal a quo, Pemohon memohon agar Majelis Hakim MK untuk memeriksa dan
memutus permohonan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon dalam
petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan
Pemohon;
2. Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitusional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik
setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat didakwa
kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui proses penyidikan baru”;
3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
71
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian UU
a quo secara materiil, DPR berpendapat Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan
kedudukan
hukum
Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
dengan
memperhatikan
5
(lima)
batas
kerugian
konstitusional
berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
-
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
-
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
-
Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
-
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
-
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
2. Bahwa sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan proses
hukum pidana, Pemohon memang memiliki hak konstittusional atas
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan juga jaminan atas prinsip-
prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Namun demikian, yang
harus dapat dibuktikan oleh Pemohon adalah apakah dalil-dalil Pemohon
yang menjadi alasan diajukannya Permohonan Pengujian Undang-
72
Undang merupakan akibat dari keberlakuan dan/atau penafsiran norma
pasal, ayat dan/atau frasa yang dimohonkan pengujiannya, ataukah
akibat permasalahan penerapan pasal yang dimaksud oleh aparat
penegak hukum yang tidak memiliki hubungan langsung sebab akibat
(casual verband) dengan hak konstitutisional Pemohon. Apabila alasan
kerugian hak konstittusional Pemohon bukan merupakan akibat dari
norma undang-undang melainkan akibat dari permasalahan kebijakan,
tindakan atau keputusan aparat penegak hukum atas penerapan pasal
dalam suatu undang-undang, maka Pemohon tidak memiiki kedudukan
hukum untuk mengajukan Permohoan Pengujian Undang-Undang ke
Mahkamah Konstitusi.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon,
DPR
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa surat dakwaan merupakan suatu akta yang dikenal dalam proses
penuntutan perkara pidana dan merupakan bagian dari hukum acara
pidana. Proses penuntutan terhadap perkara pidana merupakan tindak
lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan terjadinya suatu tindak
pidana oleh seseorang atau suatu badan hukum.
2. Pasal 140 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa “dalam hal Penuntut Umum
berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia
dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”
3. Selanjutnya terkait dengan surat dakwaan selengkapnya diatur dalam
ketentuan Pasal 143 KUHAP, sebagai berikut:
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri
dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut
disertai dengan surat dakwaan;
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diben tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
73
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan
disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat
hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan
penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan
negeri.
4. Menurut pendapat Rusli Muhammad dalam KUHAP tidak menyebutkan
pengertian surat dakwaan (Hukum Acara Pidana Kontemporer: 83).
KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi surat dakwaan itu seperti
disebutkan dalam pasal 143 ayat (2), yakni: “.... surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani serta berisi:
1. nama lengkap, tempat lahir, umur dan tenggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak
pidana itu dilakukan.
5. Bahwa dalam KUHAP, berdasarkan rumusan Pasal 140 ayat (1), 141 ayat
(1), 143 ayat (1) dan (2), 144 dan Pasal 155 ayat (2) maupun pengertian
surat dakwaan yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H.
(Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, halaman 414), dan
praktik persidangan pidana yang selama ini berlaku di Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi pemeriksaan
oleh hakim dalam sidang pengadilan. Selain berfungsi sebagai dasar bagi
pemeriksaan di persidangan, surat dakwaan juga berfungsi sebagai dasar
bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap
terdakwa, sebagai dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya dan
sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Dalam Perbaikan Permohonan Uji Materi atas Pasal 143 ayat (3)
KUHAP terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Pemohon menerangkan ia pernah didakwa sebanyak tiga kali oleh
74
Kejaksaan Negeri Purwokerto di Pengadilan Negeri Purwokerto dan
terhadap ketiga dakwaan tersebut telah terdapat enam putusan: tiga
putusan Pengadilan negeri Purwokerto dengan putusan dakwaan batal
demi hukum dan tiga putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa dakwaan
batal demi hukum.
Terhadap pengalamannya tersebut, pemohon menilai tidak ada kepastian
hukum pada kasusnya karena melalui Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat
dakwaan menjadi dapat diajukan kembali berulang-ulang oleh Penuntut
Umum tanpa adanya titik terang penyelesaian. Oleh karena itu, melalui
petitumnya, pemohon memohon agar frasa ‘batal demi hukum’ dalam
Pasal 143 ayat (3) KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“harus
dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik setelah putusan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat didakwa kembali hanya satu
kali setelah melalui proses penyidikan baru.”
2. Bahwa pertanyaan hukumnya adalah apakah kerugian berupa
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang didalilkan Pemohon
merupakan akibat dari keberlakuan dan/atau penafsiran yang tidak jelas
dari norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP sehingga perlu adanya pernafsiran
konstitusional atas norma yang diujikan, ataukah kerugian Pemohon
sebenarnya adalah akibat dari penerapan KUHAP oleh aparat penegak
hukum yang tidak tepat atau tidak profesional atau tidak hati-hati (prudent)
yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon? DPR RI berpandangan jika
benar kerugian yang dialami Pemohon akibat dari ketidakjelasan norma
undang-undang maka tafsir konstitusi dapat diberikan Mahkamah melalui
amar putusan atau dapat pula melalui pertimbangan hukum putusan
sebagai pedoman penerapan pasal dimaksud. Namun jika kerugian yang
dialami Pemohon akibat kesalahan penerapan pasal dan bukan persoalan
konstitutionalitas maka Pemohon dapat menempuh upaya hukum lain
yang tersedia dalam aturan perundang-undangan untuk mendapatkan
keadilan.
75
3. Bahwa secara doktriner, berdasarkan Yahya Harahap, dalam bukunya
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan (hal. 449) menjelaskan bahwa Pasal 143 ayat (3) KUHAP
mengancam dengan tegas bahwa surat dakwaan yang tidak lengkap
memuat syarat materiil dakwaan mengakibatkan surat dakwaan “batal
demi hukum”. Maka surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil
merupakan surat dakwaan yang null and void. Namun demikian, sifat batal
demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak murni
secara mutlak. Masih diperlukan adanya pernyataan batal dari hakim
yang memeriksa perkara, dalam bentuk Putusan (Putusan Sela) yang
diawali pengajuan exceptie oleh Terdakwa.
4. Bahwa pada tataran implementasi surat dakwaan yang dinyatakan batal
demi hukum oleh hakim dimuat dalam putusan yang dalam
pertimbangannya dengan mendasarkan bahwa surat dakwaan tersebut
tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Putusan sela yang menyatakan surat
dakwaan batal demi hukum tersebut belum sampai pemeriksaan pokok
perkara tindak pidana, oleh karena itu putusan sela tidak dapat
digolongkan sebagai putusan akhir karena belum ada diktum/amar
tentang pemidanaan Pasal 193 KUHAP juncto. 197 KUHAP maupun
pembebasan vrijspraak atau pelepasan terdakwa dari segala tuntutan
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 191 KUHAP juncto. Pasal 194
KUHAP.
5. Bahwa surat dakwaan yang diputus batal demi hukum dan diperbaiki oleh
penuntut umum tidak dapat digolongkan/tidak dapat dinilai sebagai
perkara yang ne bis in idem sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 76
KUHP dikarenakan putusan Pengadilan tersebut tidak didasarkan pada
pemeriksaan terhadap pokok perkara yang didakwakan atau belum
menyentuh pokok perkara yang didakwakan. Syarat yang dibebankan
oleh ketentuan tersebut terdiri dari 3 komponen, yaitu:
a. Pelakunya adalah satu orang tertentu
b. Perbuatannya adalah satu perbuatan tertentu
c. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
mengadili perbuatan tersebut
76
Oleh karena itu, penuntut umum tetap dibenarkan untuk menyusun
dakwaan terhadap Pemohon mengingat pokok perkara yang dipersoalkan
belum pernah diadili oleh pengadilan.
6. KUHAP tidak mengatur batas maksimal yang diperkenakan bagi penuntut
umum untuk menyusun dakwaan baru sebagai respon dari dakwaan yang
telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Konteks pengaturan
KUHAP terbatas pada syarat formil dan materiil penyusunan surat
dakwaan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Sepanjang belum diperiksa
pokok perkaranya, penuntut umum dibenarkan untuk mengajukan
dakwaan baru dalam perkara tersebut. Skema ‘pembatasan’ pengajuan
dakwaan untuk satu perkara pidana hanya ditemukan dalam kerangka
daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78-81 KUHP.
Dengan melihat pada tempus delicti tindak pidana yang didakwakan
kepada pelaku dan menghubungkannya dengan serangkaian ketentuan
daluwarsa penuntutan tersebut, kita dapat menentukan secara pasti batas
akhir penuntutan yang bisa dilakukan oleh Negara untuk memproses
tindak pidana tersebut. Sepanjang proses penuntutan dilakukan dalam
tenggang daluwarsa dimaksud, maka memang tidak ada ketentuan
hukum yang dapat melarang penuntut umum mengajukan ulang dakwaan
untuk perkara yang melibatkan Pemohon tersebut.
7. Meski demikian, pembatalan surat dakwaan hingga 6 (enam) kali oleh
pengadilan sebagaimana yang didalilkan Pemohon mengindikasikan
ketidaksempurnaan proses penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan
maupun penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Peristiwa konkrit yang
didalilkan Pemohon perlu untuk diperdalam apakah peristiwa tersebut
dapat terjadi akibat dan adanya multi tafsir dari norma undang-undang
ataukah
lebih
kepada
kesalahan
penerapan
hukum
atau
ketidakprofesionalan penanganan perkara. Kemudian apakah peristiwa
konkrit tersebut dapat terjadi pada subjek lain atau menjadi peristiwa
umum akibat dari ketidakjelasan tafsir undang-undang ataukah peristiwa
tersebut
adalah
peristiwa
yang
bersifat
kasuistis
sehingga
penyelesaiannya juga harus kasuistis.
8. Dalam peristiwa yang didalilkan Pemohon perlu dilakukan klarifikasi lebih
lanjut mengenai kecukupan bukti, strategi pembuktian, hingga integritas
77
penanganan kasus untuk memproses perkara ke tahap berikutnya untuk
mendapatkan kejelasan mengenai hal yang didalilkan.
-
Dalam suatu proses penanganan perkara pidana, jika penuntut umum
menemukan hal-hal yang mengindikasikan nihil/lemahnya kasus yang
bisa dibangun ke persidangan, seharusnya kejaksaan tidak
memaksakan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan dan terdapat
mekanisme
penghentian
penuntutan.
Atau,
Kejaksaan
dapat
mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilakukan
penyidikan ulang, apabila ditemukan kendala yang berhubungan
pengumpulan bukti pada tahap penyidikan.
-
Apabila permasalahan yang didalilkan Pemohon bersumber pada
kemampuan penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan,
kejaksaan dapat memperbaiki hal ini dengan menyediakan sejumlah
kegiatan
peningkatan
kapasitas
yang
bersifat
teknis
untuk
menghindari kekeliruan serupa di masa yang akan datang.
-
Jika problem yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan integritas
penegak hukum dan penyalahgunaan wewenang, Pemohon dapat
mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan
maupun Komisi Kejaksaan. Pemohon pun sebenarnya dapat
menempuh upaya hukum praperadilan untuk mempersoalkan
penetapan
tersangka.
Meski
demikian,
berdasarkan
putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015 yang menafsirkan
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan akan gugur
ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang
pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon
praperadilan.
9. Bahwa untuk menjamin penanganan perkara yang cermat dan hati-hati
(prudent), berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
semestinya Kejaksaan dapat mengoptimalkan perannya sebagai
pengendali perkara (dominus litis) dalam hal memberikan arahan sejak
proses penyidikan untuk menghindari adanya kekeliruan atau kesulitan
ketika menyusun surat dakwaan serta melakukan koordinasi dalam hal
menyamakan strategi penanganan suatu perkara dan memastikan
78
kecukupan bukti dan kelengkapan fakta untuk kelayakan tindak lanjut
penanganan perkara.
10. Peristiwa sebagaimana yang didalilkan Pemohon, apabila benar
merupakan kejadian konkrit, dapat juga menjadi bahan bagi perbaikan
hukum acara pidana dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang memang direncanakan akan dilakukan oleh DPR RI.
Jaminan perlindungan hak-hak tersangka dan hak-hak terdakwa,
pelaksanaan prinsip fair trial oleh aparat penegak hukum dan penguatan
pengawasan peradilan (judicial scrutiny) terhadap pelanggaran yang
terjadi dalam proses penanganan perkara menjadi menjadi penting bagi
agenda revisi KUHAP di masa mendatang.
11. Berdasarkan hal-hal tersebut maka DPR RI berpandangan bahwa dalil-
dalil Pemohon bukan merupakan dalil-dalil yang memiliki alasan hukum
sebagai dalil untuk menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal
143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitusional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “harus dikembalikannya berkas
perkara kepada penyidik setelah putusan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan dapat didakwa kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui
proses penyidikan baru”. Kerugian yang didalilkan Pemohon merupakan
peristiwa yang terjadi akibat dari ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan
dalam penerapan KUHAP yang seharusnya juga mengedepankan
kepastian hukum, keadilan dan prinsip fair trial dan bukan persoalan
konstitusionalitas.
D. PETITUM DPR
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi menolak
Permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
Permohonan a quo tidak dapat diterima.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
79
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 6 Juni 2022 yang diterima oleh
Mahkamah pada 7 Juni 2022 dan kemudian disampaikan dalam persidangan
tanggal 9 Juni 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon menguji ketentuan Pasal 143
ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143 ayat (3) KUHAP:
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD RI Tahun 1945:
Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak
menerangkan beberapa hal terkait frasa ‘Batal Demi Hukum’ yaitu:
a. Maksud/pengertian dari frasa Batal Demi Hukum;
b. Akibat dakwaan Batal Demi Hukum terhadap status Terdakwa;
c. Dapat/tidaknya
Dakwaan
Batal
Demi
Hukum
mengakibatkan
Terdakwa/Pemohon dapat menjadi warga negara bebas.
3. Bahwa terkait Dakwaan yang dinyatakan Batal Demi Hukum berdasarkan
doktrin hukum maka konsep batal demi hukum adalah tindakan hukum itu
harus dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semula, setidak-
tidaknya tidak memiliki dasar logis dan obyektif untuk dijadikan preferensi
pada tahapan pra-ajudikasi sehingga berakibat suatu perbuatan untuk
sebagian atau keseluruhan bagi hukum dianggap tidak pernah ada
(dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan Hakim atau keputusan badan
pemerintahan batalnya sebagian atau seluruh akibat ketetapan itu.
4. Bahwa apabila mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 huruf b KUHAP yang
mengatur serangkaian wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam proses
pemeriksaan pidana dalam mengadakan pra penuntutan apabila ada
80
kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110
ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka
penyempurnaan
penyidikan
dari
penyidik
serta
mempertimbangkan
ketentuan Pasal 139 KUHAP yang mengatur bahwa setelah Jaksa Penuntut
Umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari
penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi
persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya
bagian pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt tertanggal 10 Maret 2020 merupakan kritik
terhadap kinerja Dirjen Pajak khususnya PPNS Pajak yang secara arbiter
dalam membaca secara gramatikal ketentuan pidana yang ada dalam
perundang-undangan perpajakan, yang gagal diidentifikasi oleh Jaksa
Penuntut Umum, sehingga pada saat suatu surat dakwaan dinyatakan batal
demi hukum, maka proses selanjutnya adalah pengembalian berkas perkara
kepada Penyidik untuk dilakukannya perbaikan terhadap berkas perkara,
setelah dilakukan perbaikan berkas perkara barulah dakwaan yang kedua
atau yang baru diajukan berdasarkan berkas perkara yang baru, karena itulah
diperlukan penafsiran atas Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
5. Pemohon juga mendalilkan bahwa frasa ‘Batal Demi Hukum’ pada ketentuan
Pasal 143 ayat (3) KUHAP merupakan norma yang bersifat elastis sehingga
digunakan secara sewenang-wenang oleh negara sehingga merugikan
Pemohon. Bahwa tanpa adanya penafsiran terhadap frasa ‘Batal Demi
Hukum’ Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka akan mengakibatkan warga negara
yang statusnya sebagai Terdakwa namun tidak kunjung mendapatkan surat
dakwaan yang memiliki rumusan cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana
Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan tetapi perkaranya menggantung tanpa
adanya kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum maka telah membelenggu
kepastian hukum dan keadilan yang telah dijamin konstitusi kepada seluruh
warga Indonesia.
6. Berdasarkan
uraian
tersebut
diatas
maka
Pemohon
mengajukan
Permohonan a quo dengan dalil pokok bahwa penafsiran frasa ‘Batal Demi
Hukum’ Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus diperjelas. Pengajuan perbaikan
surat dakwaan yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum harus diperjelas
berapa kali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga kepastian
81
hukum dan hak asasi terdakwa tetap dapat dilindungi, dengan dalil-dalil pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam praktek diketahui bahwa apabila suatu surat dakwaan
dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum memiliki pilihan
apakah akan langsung melakukan perbaikan atau akan mengajukan
perlawanan pada Pengadilan Tinggi, dalam hal Pengadilan Tinggi juga
memberikan putusan sela yang menyatakan bahwa dakwaan batal demi
hukum, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan perbaikan kembali
surat dakwaan dan mengajukan kembali ke Pengadilan.
b. Bahwa permasalahan yang muncul karena perbaikan surat dakwaan yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak pernah pasti berapa lama,
sebagaimana yang dialami Pemohon antara dakwaan pertama (12
Februari 2020) dan dakwaan kedua (31 Agustus 2020) berjarak 6 (enam)
bulan lamanya, antara dakwaan kedua dan dakwaan ketiga (25 Oktober
2021) berjarak 14 (empat belas) bulan lamanya, sehingga kepastian
hukum atas diri Pemohon menjadi terkatung-katung.
c. Perbaikan surat dakwaan yang batal demi hukum yang telah dilakukan
lebih dari 2 (dua) kali dan bisa dilakukan berkali-kali haruslah diberikan
kejelasan dan peraturan yang dapat memberikan batas jelas dan tegas
sehingga hak asasi dan kepastian hukum dari Terdakwa tetap dapat
dilindungi.
d. KUHAP menentukan terhadap surat dakwaan yang batal demi hukum,
Jaksa berwenang untuk mengajukan satu kali lagi ke pemeriksaan sidang
pengadilan dengan mengganti surat dakwaan yang lama dan mengajukan
surat dakwaan baru yang telah diperbaiki sehingga memenuhi syarat
surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
e. Bahwa surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum lebih dari
2 (dua) kali, maka Jaksa Penuntut Umum seharusnya meminta Penyidik
untuk mengulang kembali proses penyidikan dan apabila Penyidik dan
Jaksa Penuntut Umum masih bisa melakukan revisi maka harus dilakukan
revisi apabila tidak dapat melakukan revisi maka Terdakwa harus
dinyatakan bebas.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
82
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus
memenuhi syarat, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 permohonan
Pemohon dalam pengujian Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.
4. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon:
Umar Husni, Pekerjaan Wiraswasta Beralamat di JL.Kertasuta nomor 10
Desa Sutawinangun, Kecamata Kedaung, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa
Barat.
5. Kerugian Pemohon:
83
Bahwa Pemohon mendalilkan kerugiannya, telah diberlakukan dalam proses
pidana Pemohon adalah terdakwa yang pernah di dakwa sebanyak 3 (tiga)
kali oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto di Pengadilan Negeri Purwokerto,
dimana terhadap dakwaan tersebut telah terdapat 6 (enam) putusan, 3 (tiga)
putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal
demi hukum dan 3 (tiga) putusan di Pengadilan Tinggi Semarang yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Porwekerto yang menyatakan surat
dakwaan batal demi hukum.
6. Berdasarkan hal tersebut pemerintah memberikan keterangan terhadap legal
standing Pemohon sebagai berikut:
a. Terhadap dalil kerugian Pemohon dalam permohonan halaman 5 pada
poin angka 6 huruf c pemerintah berkeyakinan bahwa dalil tersebut tidak
merugikan Pemohon yang secara jelas terhadap 6 Putusan tersebut
menyatakan batal demi hukum.
b. Terhadap 6 Putusan yang menyatakan batal demi hukum lebih
menguntungkan Pemohon.
c. Terhadap kronologis putusan, 3 (tiga) putusan di Pengadilan Negeri
Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal demi Hukum dan 3 (tiga)
putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto, sangat memberikan suatu kepastian
hukum bagi Pemohon.
d. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Putusan Pengadilan Tinggi
Semarang yang tetap memberikan putusan batal demi hukum telah
memberikan jaminan, perlindungan dan pengakuan hukum yang adil bagi
Pemohon.
e. Terhadap 6 (enam) putusan sebagai dalil kerugian Pemohon yang secara
jelas tidak menimbulkan kerugian Pemohon namun justru lebih
memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maka yang demikian telah
sejalan dengan perlindungan konstitusional berdasarkan Pasal 1 ayat (3)
UUD RI Tahun 1945 dan yang mengedepankan due process of law
sebagaimana ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
f. Terhadap Ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP khususnya terhadap
frase “batal demi hukum” penerapannya merupakan kewenangan Hakim
84
dimana Hakim memiliki kewenangan untuk memutus yang putusannya
dilandaskan atas pemeriksaan sesuai pendirian dan keyakinannya.
g. Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, maka Pemohon tidak
mengalami atau adanya kerugian konstitusional dan juga tidak ada
hubungan sebab akibat causul verbal dengan ketentuan Pasal 143 ayat
(3) KUHAP.
h. Berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak menimbulkan kerugian
konstitusional baik mengurangi atau menghilangkan hak-hak Pemohon
sebagai terdakwa dalam memperoleh jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagimana ketentuan Pasal 28D UUD RI Tahun 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat
jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
III. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIUJI
1. Penjelasan Umum
Negara hukum Indonesia secara universal menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia, mengakui adanya peradilan yang bebas dan secara legalitas baik
dalam arti formil maupun materil dapat dikatagorikan secara pararel dengan
prinsip-prinsip rule of law sebagaimana perkembangan ilmu hukum
international commission of jurists yang dicita-citakan oleh universal
declaration of human rights. Prinsip-prinsip kelembagaan dan hukum
acaranya principles institutions and procedures pada prinsipnya sama
meskipun tidak identik sifatnya yang disebabkan karena adanya struktur
politik, latar belakang sosial budaya National heritage yang gevarieerd
sehingga tak jauh dari kebenaran yang secara fakta negara hukum Indonesia
merupakan negara hukum yang berlandaskan terhadap UUD RI Tahun 1945
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3). Negara Indonesia adalah negara
hukum sesuai yang termaktub dalam kerangka rule of law. Sesuai jiwa dari
85
negara hukum yang tidak mengenal dorrslaggevende wil yang didasarkan
atas kewenangan-kewenangan yang terpisah akan tetapi hal tersebut saling
melengkapi sehingga dapat memberikan keseimbangan dalam peradilan.
Kedudukan antara hakim, jaksa, dan polisi masing-masing dalam lingkungan
kewenangannya bekerja sama dan toezien satu sama lain agar jangan
sampai terjadi kewenangan tersebut dilampaui. Khususnya hubungan antara
polisi dan jaksa sedemikian erat dan intensif yang secara fakta masih
terdapat unsur koordinasi. Namun demikian tanggung jawab tersebut tidak
dapat dan tidak boleh disalahgunakan sebagai suatu cara baik langsung
maupun tidak langsung untuk meniadakan ketidakbebasan dari judiciary baik
hakim, jaksa, dan polisi dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam peradilan.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam konteks berlakunya KUHAP yang secara
tegas kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan dihilangkan kecuali
tindak pidana tertentu yang sejak berlakunya KUHAP beralih menjadi
kewenangan kepolisian. Dalam sistem KUHAP menganut kompartemenisasi
dalam penanganan perkara pidana, penyidikan dan penyelidikan menjadi
kewenangan Polisi, penuntutan menjadi kewenangan jaksa dan pemeriksaan
di sidang pengadilan menjadi kewenangan hakim.
2. Penjelasan Pasal 143 ayat (3) KUHAP:
Batal demi hukum dalam ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP merupakan
ranah kewenangan hakim untuk menyatakan putusan batal demi hukum.
Sifat batal demi hukum van rechtsweenietig atau null and void tidak murni dan
tidak mutlak. Dengan demikian agar suatu putusan yang dinyatakan batal
demi hukum memiliki legalitas batal secara formal maka harus ada tindakan
dari pengadilan atau instansi yang berwenang berdasarkan undang-undang.
Pasal 197 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa batal demi hukum tidak lebih
dari putusan yang dijatuhkan, sedangkan pemeriksaan atau berita acara
pemeriksaan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian
berita acara pemeriksaan sama sekali tidak dibatalkan. Pemeriksaan sidang
tetap sah dan mempunyai kekuatan sebagai berita acara sidang, sehingga
tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa tetap merupakan produk dan
peristiwa yang sah dalam persidangan. Dalam keadaan putusan yang batal
demi hukum tidak melekat unsur nebis in idem. Hal tersebut berbeda dengan
86
konsekuensi yuridis suatu surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
oleh putusan majelis hakim. Berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP “Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) huruf b batal demi hukum”,
syarat-syarat yang harus dipenuhi didalam pembuatan surat dakwaan, yaitu:
a. Syarat formal yaitu surat dakwaan harus diberi tanggal dan
ditandatangani oleh
Penuntut
Umum,
berisi identitas terdakwa
yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin,
kebangsaan,
tempat
tinggal,
agama,
dan
pekerjaan
terdakwa.
b. Syarat
material
yaitu
surat
dakwaan
harus
memuat
secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut
dilakukan oleh terdakwa.
c. Surat dakwaan yang tidak memuat semua unsur yang ditentukan dalam
pasal pidana yang didakwakan atau tidak menyebut tempat dan waktu
kejadian atau tidak memerinci secara jelas peran dan tindakan yang
dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan tidak
memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto. Pasal 143 ayat (3)
d. Untuk memenuhi prinsip kepastian hukum penuntutan oleh Jaksa Penuntut
umum, maka diperlukan suatu putusan Majelis Hakim yang memeriksa
dan memutus perkara pada pengadilan untuk menyatakan status
dakwaan dimaksud apakah ditolak, diterima atau batal demi hukum
karena dakwaan pada proses penuntutan merupakan dasar pemeriksaan
perkara guna memberikan kepastian hukum yang dinyatakan lepas dari
segala tuntutan hukum, dinyatakan bebas atau dinyatakan bersalah oleh
Majelis Hakim pada putusan pengadilan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Pasal 191 ayat (1):
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”
Pasal 191 ayat (2):
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”
Pasal 193 ayat (1):
87
“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan
tindak
pidana
yang
didakwakan
kepadanya,
maka
pengadilan
menjatuhkan pidana”
e. Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan tindakan
preventif dari Negara melalui pelaksanaan kekuasaan kehakiman
terhadap timbulnya suatu putusan pemidanaan oleh Majelis Hakim yang
cacat materiil dan formil juga putusan yang tidak cermat. Hal tersebut
mengacu pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Putusan pengadilan selain
harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum
tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
3. Perbaikan surat dakwaan yang batal demi hukum
a. Akibat hukum bagi surat dakwaan yang ditetapkan/diputuskan oleh
hakim sebagai surat dakwaan “batal demi hukum” atau dinyatakan tidak
dapat diterima, Jaksa Penuntut Umum setelah memperbaiki atau
menyempurnakan surat dakwaan yang dibatalkan atau dinyatakan tidak
dapat diterima oleh hakim tersebut masih dapat dibenarkan untuk
melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Penetapan
atau putusan Hakim tersebut hanya didasarkan atas alasan bahwa surat
dakwaan tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, jadi bukan merupakan putusan hakim
yang final mengenai pokok perkara tindak pidana yang didakwakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 191, Pasal 193, Pasal 194 dan Pasal
197 KUHAP dalam arti bahwa penetapan atau putusan yang berkaitan
dengan surat dakwaan tersebut bukan didasarkan pada pemeriksaan
pokok perkara yang didakwakan terhadap terdakwa.
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus
bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu
tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan
hukum.
88
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk
dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah,
terdakwa perlu ditahan.
Pasal 193
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan
menjatuhkan pidana.
(2) a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak
ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan,
apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup
untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan
putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan
atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
Pasal 194
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang
disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali
yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut
ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk
kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak
dapat dipergunakan lagi.
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan
supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu
syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 197
(1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan
di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan
atau
tindakan
dan
pasal
peraturan
perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan,
disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali
perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
89
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi
semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai
barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di
mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap
palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang
memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j,
k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam
undang-undang ini.
b. Perkara yang oleh Penuntut Umum dilimpahkan kembali untuk yang
kedua kalinya tersebut tidak dapat digolongkan/tidak dapat dinilai sebagai
perkara yang ne bis in idem sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 76
KUHP. Karena putusan pengadilan tersebut tidak didasarkan pada
pemeriksaan terhadap pokok perkara yang didakwakan atau belum
menyentuh pokok perkara yang didakwakan. Putusan tersebut juga tidak
dapat digolongkan sebagai putusan akhir karena belum ada diktum/amar
tentang pemidanaan (Pasal 193 Pasal 197 KUHAP) maupun
pembebasan vrijspraak atau pelepasan terdakwa dari segala tuntutan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Pasal 194 KUHAP.
c. Selain itu bahwa suatu perkara dapat dinilai sebagai perkara yang ne bis
in idem apabila putusan pengadilan tersebut merupakan putusan akhir
tentang pokok perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 270 dan Pasal 76 KUHAP. Menurut yurisprudensi yang pernah ada
berdasarkan Arres Hoge Raad tanggal 12 Desember 1904 yang dimuat
dalam Weekblad van Het Recht (W) No. 88155 HIR tanggal 4 April 1910
W. No 9014 dan HIR tanggal 7 Maret 1932 yang dimuat Nederlandse
Jurisprudentie tahun 1932 halaman 1242 dijelaskan bahwa tindakan
penuntutan untuk kedua kalinya tidak tertutup kemungkinannya
jika putusan Hakim berupa “pernyataan tidak berwenang” onbevoeget
verklaring atau pernyataan batal surat tuduhan Nietig verklaring der
90
dagvaarding atau pernyataan dakwaan tidak dapat diterima Niet
Ontvankelijk verklaring dalam praktik dikenal dengan singkatan NO.
d. Sesuai dengan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari
pembatalan surat dakwaan atau pernyataan surat dakwaan tidak dapat
diterima (NO) hanya berlaku terhadap surat dakwaannya saja, dalam arti
bahwa surat dakwaan yang dibatalkan atau yang dinyatakan batal demi
hukum
atau
dinyatakan
tidak
dapat
diterima
masih
dapat
diperbaiki/disempurnakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam
Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya beserta berkas perkaranya
dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri.
e. Berdasarkan penjelasan pemerintah terkait petitum Pemohon, keputusan
secara bersyarat yang menyatakan bahwa “harus dikembalikan berkas
perkara kepada penyidik setelah putusan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan dapat didakwa Kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui
proses penyidikan baru” merupakan petitum yang tidak beralasan hukum
yang dalam keterangan ini Pemerintah dapat memberikan pandangan
sebagai berikut:
1) Jika
petitum
tersebut
dikabulkan
justru
dapat
menimbulkan
ketidakadilan dalam masyarakat, dimana dalam persidangan pidana
yang secara hukum seseorang atau terdakwa dapat dibebaskan tanpa
mempertimbangkan
fakta
dalam
persidangan
namun
hanya
dilandaskan pada prosedur administrasi secara formil.
2) Bahwa “batal demi hukum” sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP belum masuk dalam pemeriksaan perkara yang tidak dapat
sebagai landasan dan pertimbangan hukum baik dalam rangka
membebaskan terdakwa atau menjatuhkan hukuman terdakwa.
3) “Batal demi hukum” sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP dimaksudkan sebagai kontrol suatu tuntutan dan dakwaan
agar dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak menimbulkan
kerugian terdakwa secara materiil.
4) Berdasarkan argumentasi tersebut makna dari petitum Pemohon yang
menyatakan “dapat didakwa kembali hanya 1 (satu) kali setelah
melalui proses penyidikan baru” mengandung makna tidak ada lagi
perbaikan dakwaan, dimana proses penyidikan menjadi kewenangan
91
polisi yang jika tidak ada proses hukum baru maka jaksa tidak dapat
memperbaiki dakwaannya.
5) Bahwa “perbaikan dakwaan” secara formil merupakan suatu
kebutuhan hukum materil yang dapat sebagai upaya hukum penuntut
umum untuk dapat memberikan keyakinan hakim dalam persidangan
sebagai penentu salah atau tidaknya perbuatan pidana, sehingga jika
“perbaikan dakwaan” dihilangkan melalui putusan MK ini justru dapat
menghilangkan kepastian hukum materil untuk memeriksa dan
memutus suatu tindak pidana dimana pada intinya putusan pidana
harus didasarkan terhadap pemeriksaan persidangan yang konkrit,
akurat, tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diajukan
dalam persidangan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal 143 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat diterima
(niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Kejaksaan Agung telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 Juni
2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 14 Juni 2022 dan kemudian disampaikan
dalam persidangan tanggal 16 Juni 2022, serta keterangan tambahan tertulis
92
bertanggal 5 Juli 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Juli 2022, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah:
Pasal 143 ayat (3) KUHAP, mengatur:
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP, mengatur:
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi:
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
Bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, mengatur:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan alasan-asalan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Penafsiran Frasa ‘Batal Demi Hukum’ Yang Diatur
Pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus diperjelas dengan menerangkan dalil-
dalil pada pokoknya sebagai berikut:
1.1 Ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak menerangkan beberapa hal
terkait frasa ‘Batal Demi Hukum’ yaitu:
a. Maksud/pengertian dari frasa Batal Demi Hukum;
b. Akibat dakwaan Batal Demi Hukum terhadap status Terdakwa;
c. Dapat/tidaknya Dakwaan Batal Demi Hukum mengakibatkan
Terdakwa/Pemohon dapat menjadi warga negara bebas.
1.2 Bahwa terkait Dakwaan yang dinyatakan Batal Demi Hukum
berdasarkan doktrin hukum maka konsep batal demi hukum adalah
Tindakan hukum itu harus dianggap tidak pernah ada (never existed)
93
sejak semula, setidak-tidaknya tidak memiliki dasar logis dan obyektif
untuk dijadikan preferensi pada tahapan pra-ajudikasi sehingga
berakibat suatu perbuatan untuk sebagian atau keseluruhan bagi hukum
dianggap tidak pernah ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu
keputusan Hakim atau keputusan badan pemerintahan batalnya
Sebagian atau seluruh akibat ketetapan itu;
1.3 Bahwa apabila mempertimbangkan ketentuan Pasal 14b KUHAP yang
mengatur serangkaian wewenang Penuntut Umum dalam proses
pemeriksaan pidana dalam mengadakan pra penuntutan apabila ada
kekuarangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik serta mempertimbangkan
ketentuan Pasal 139 KUHAP yang mengatur bahwa setelah Penuntut
Umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah
memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke
Pengadilan.
Selanjutnya bagian pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt tertanggal 10 Maret
2020 merupakan kritik terhadap kinerja Dirjen Pajak khususnya PPNS
Pajak yang secara arbiter dalam membaca secara gramatikan
ketentuan pidana yang ada dalam perundang-undangan perpajakan,
yang gagal diidentifikasi oleh Penuntut Umum, sehingga pada saat
suatu surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum, maka proses
selanjutnya adalah pengembalian berkas perkara kepada Penyidik
untuk dilakukannya perbaikan terhadap berkas perkara, setelah
dilakukan perbaikan berkas perkara barulah dakwaan yang kedua atau
yang baru diajukan berdasarkan berkas perkara yang baru, karena
itulah diperlukan penafsiran atas Pasal 143 ayat (3) KUHAP;
1.4 Frasa: ‘Batal Demi Hukum’ pada ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
merupakan norma yang bersifat elastis sehingga digunakan secara
sewenang-wenang oleh Negara sehingga merugikan Pemohon;
94
1.5 Tanpa adanya penafsiran terhadap frasa ‘Batal Demi Hukum’ Pasal 143
ayat (3) KUHAP, maka akan mengakibatkan warga negara yang
statusnya sebagai Terdakwa namun tidak kunjung mendapatkan surat
dakwaan yang memiliki rumusan cermat, jelas dan lengkap
sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan tetapi perkaranya
menggantung tanpa adanya kejelasan dari Penuntut Umum maka telah
membelenggu Kepastian Hukum dan keadilan yang telah dijamin
konstitusi kepada seluruh warga Indonesia.
1.6 Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pemohon mengajukan
Permohonan a quo dengan dalil pokok bahwa Penafsiran frasa ‘Batal
Demi Hukum’ Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus diperjelas.
2. Selanjutnya menurut Pemohon, Pengajuan perbaikan surat dakwaan yang
telah dinyatakan Batal Demi Hukum harus diperjelas berapa kali dapat
diajukan oleh Penuntut Umum sehingga Kepastian Hukum dan Hak Asasi
Terdakwa tetap dapat dilindungi, dengan dalil-dalil pada pokoknya sebagai
berikut:
2.1 Apabila suatu surat Dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum, Penuntut
Umum memiliki pilihan apakah akan langsung melakukan perbaikan
atau akan mengajukan perlawanan pada Pengadilan Tinggi, dalam hal
Pengadilan Tinggi juga memberikan Putusan sela yang menyatakan
bahwa Dakwaan Batal Demi hukum, maka Penuntut Umum akan
melakukan perbaikan kembali surat dakwaan dan mengajukan kembali
ke Pengadilan;
2.2 Permasalahan yang muncul kemudian adalah tidak adanya kepastian
berapa lama perbaikan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut
Umum, sebagaimana yang dialami Pemohon antara dakwaan pertama
(12 Februari 2020) dan dakwaan kedua (31 Agustus 2020) berjarak 6
(enam) bulan lamanya, antara dakwaan kedua dan dakwaan ketiga (25
Oktober 2021) berjarak 14 (empat belas) bulan lamanya, sehingga
kepastian hukum atas diri Pemohon menjadi terkatung-katung.
2.3 Perbaikan surat dakwaan yang Batal demi Hukum yang telah dilakukan
lebih dari 2 (dua) kali dan bisa dilakukan berkali-kali haruslah diberikan
kejelasan dan peraturan yang dapat memberikan batas jelas dan tegas
95
sehingga hak asasi dan kepastian hukum dari Terdakwa tetap dapat
dilindungi;
2.4 Surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum lebih dari 2
(dua) kali, maka Penuntut Umum seharusnya meminta Penyidik untuk
mengulang kembali proses penyidikan dan apabila Penyidik dan
Penuntut Umum masih bisa melakukan revisi maka harus dilakukan
revisi apabila tidak dapat melakukan revisi maka Terdakwa harus
dinyatakan bebas.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Kejaksaan
RI selaku Pihak terkait berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus
memenuhi syarat, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
96
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Setelah mempelajari perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 permohonan
Pemohon dalam pengujian Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, Pemohon pada
pokoknya mendalilkan kerugiannya yakni tidak adanya kepastian hukum
dalam proses pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada pemohon
karena pemohon masih dapat didakwa berkali-kali tanpa batas setelah
dakwaan Penuntut Umum enam kali dinyatakan batal demi hukum oleh
pengadilan.
4. Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan RI selaku Pihak terkait memberikan
keterangan terhadap legal standing Pemohon sebagai berikut:
a. Dalam permohonan a quo tidak ditemukan adanya hubungan sebab
akibat (clausal verband) antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dan
Para pihak lainnya yang disebutkan oleh Pemohon pada Permohonan a
quo baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual bahkan bersifat
potensial sebagaimana dinyatakan Pemohon dalam permohonan a quo
dengan berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan untuk
diuji serta adanya kemungkinan bahwa dengan tidak dikabulkannya
permohonan a quo, maka potensi kerugian konstitusional akan dialami
oleh Pemohon.
b. Potensi kerugian yang akan dialami oleh Pemohon bukanlah kerugian
yang nyata-nyata dialami dan hanya berupa asumsi serta interpretasi
tidak cermat terkait ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP terhadap Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
karena tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara Pasal
143 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
c. Secara faktual terhadap 6 Putusan yang menyatakan batal demi hukum
sama sekali tidak menghalang-halangi, mengurangi, membatasi, atau
mempersulit maupun merugikan Pemohon oleh berla. Eksistensi Pasal
143 ayat (3) KUHAP justru lebih memberikan kepastian hukum dalam
97
mewujudkan proses hukum yang baik, benar dan adil (due process of
law).
d. Dasar pengujian konstitusionalitas pasal-pasal sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, tidak memiliki korelasi dengan alasan yang dikemukakan
oleh Pemohon, atau setidaknya hubungan antara posita dan petitum
permohonan menjadi tidak jelas. Pemohon juga tidak menguraikan
tentang konstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak
menghubungkannya dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon.
Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XI/2013 dalam
Pertimbangan poin 3.8 dan 3.9 serta Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XI/2013 dalam Pertimbangan poin 3.6 dan 3.7,
Permohonan yang demikian adalah kabur, sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003.
e. Pemohon jelas tidak memiliki wewenang untuk mengajukan Permohonan
a quo dengan mencatut pihak lain yang tidak menjadi Pemohon pada
Permohonan a quo yaitu: sdr Ali Rofi, sdr/sdri Ratna Budhiwaty, sdr/sdri
Ach.Budi Siswanto, sdr/sdri Herman als Herman Butong, sdr/sdri Adin
Ausa, sdr Aryadi Bin Arifin, sdr/sdri Rusdi,SP serta sdr/sdri Eko Widodo
karena Pemohon tidak dapat mendalilkan segi kepentingan serta kerugian
konstitusional (materiil dan immaterial) dari Para Pihak tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga tepat
jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Tanggapan Umum
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law),
98
sehingga setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa sebagai implementasi dari Negara Hukum dan prinsip adanya
jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before
the law) tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kekuasaan kehakiman
serta kewenangan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebgaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya
menyatakan bahwa terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, salah satunya adalah Kejaksaan Republik
Indonesia yang dalam permohonan a quo adalah terkait dengan pelaksanaan
wewenang dalam melaksanakan Penuntutan.
Tanpa mengurangi esensi dari Permohonan Pengujian Undang-Undang
serta guna memberikan gambaran yang komprehensif kepada Majelis Hakim
Konstitusi, terlebih dahulu akan dijelaskan proses penangan perkara dalam
dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang didakwakan kepada
Pemohon sebagai berikut:
1) Pahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan suatu
perbuatan pidana yang sangat serius, hal tersebut dikarenakan
pemungutan
pajak
diperlukan
untuk
pembiayaan
negara
dan
pembangunan nasional serta merupakan perwujudan dari pengabdian
kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan.
2) Bahwa Tindakan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI c.q.
Penuntut Umum adalah bagian dari serangkaian proses pemeriksaan
dugaan perbuatan yang dilakukan Subyek Hukum yang bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
99
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 guna dapat menerapkan
adanya sanksi pidana melalui Kekuasaan Kehakiman yakni Pengadilan,
sehingga dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya
kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
3) Tindakan penuntutan yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum terkait
penanganan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oleh
Pemohon/Umar Husni yang menjadi Terdakwa pada perkara yang
dimaksud pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020, Putusan Pengadilan
Tinggi Semrang Nomor: 177/Pid/2020/PT.Smg tertanggal 15 April 2020,
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020
tertanggal 27 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: 480/Pid.Sus/2020/PT Smg tertanggal 5 Januari 2021, Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Pwt
tertanggal 6 Januari 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: 59/Pid.Sus/2020/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022, telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Undang-undang
Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terkait dengan kewenangan
Jaksa untuk melakukan Penuntutan serta telah memperhatikan
pemenuhan ketentuan terkait Perpajakan antara lain namun tidak terbatas
pada Pasal 38 juncto Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 63 jis Pasal 64,
Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/Pmk.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.
4) Bahwa perlu diuraikan juga adanya ketidaksesuaian Pertimbangan
Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
30/Pid.B/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020, Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober
100
2020,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor
189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2022 juncto Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg
tertanggal 21 Februari 2022, sebagai berikut:
a. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pid.B/PN.Pwt
tertanggal 10 Maret 2020, Pertimbangan Majelis Hakim menerangkan:
b. Uraian fakta tindak pidana yang didakwakan tidak cermat:
Bahwa
setelah
mencermati
surat
dakwaan,
Majelis
Hakim
berpendapat bahwa surat dakwaan berbentuk tunggal tidak tepat
diterapkan dalam beberapa tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa karena dakwaan tunggal hanya bisa memuat satu kualifikasi
tindak pidana sedangkan perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa masing-masing memiliki kualifikasi yang berbeda antara satu
dengan yang lainnya oleh karena itu Penuntut Umum dapat merubah
bentuk/susunan surat dakwaan menjadi dakwaan kumulatif ataupun
dakwaan campuran sehingga dengan bentuk/susunan surat dakwaan
yang tepat maka perbuatan apa yang didakwakan kepada terdakwa
akan lebih jelas tergambar dalam surat dakwaan.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menghubungkan
perbuatan terdakwa dengan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim
melihat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa berupa
perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan,
dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau surat
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan
sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
untuk masa pajak tahun 2012, terhadap hal itu Majelis Hakim
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
hanya dilakukan dalam satu masa pajak, bukan dilakukan pada masa
pajak yang berbeda-beda dan masing-masing perbuatan tersebut
memiliki kualifikasi yang berbeda satu sama lainnya (tidak sama
macamnya), berdasarkan hal tersebut maka penerapan Pasal 64 ayat
(1) KUHP dalam surat dakwaan kepada terdakwa adalah tidak tepat.
c. Uraian tindak pidana yang didakwakan tidak jelas dan lengkap
101
Bahwa setelah mencermati surat dakwaan, Majelis Hakim tidak
melihat dalam uraian surat dakwaan Langkah dan upaya apa yang
telah ditempuh/dilakukan oleh kantor pajak sebelum melakukan
penyidikan terhadap terdakwa (PT Karya Jaya Satria), maka hal itu
membuat surat dakwaan menjadi tidak lengkap dan jelas.
5) Bahwa putusan pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pid.B/2020/PN
Pwt juncto Putusan pengadilan banding Nomor 177/PID/2020/PT SMG
pada pokok pertimbangannya menitikberatkan pada kelemahan uraian
dalam surat dakwaan, sehingga Penuntut Umum memiliki kewenangan
untuk
memperbaiki
dakwaan
dan
melimpahkan
kembali
untuk
pemeriksaan pengadilan sesuai ketentuan Pasal 14 huruf d dan huruf e
KUHAP jis. Pasal 137 KUHAP, Pasal 143 ayat (1) KUHAP.
6) Bahwa sebagai tindak lanjut dari adanya pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt yang juncto Putusan pengadilan banding
Nomor 177/PID/2020/PT SMG
tersebut maka Penuntut Umum
mengajukan kembali dakwaan pada proses penuntutan (Penuntutan
Kedua) melalui Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara:
PDS – 01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 31 Agustus 2020, telah dilakukan
perbaikan berdasarkan Putusan Sela Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt yang
dikuatkan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jawa
Tengah
Nomor
177/PID/2020/PT SMG, dengan dakwaan telah memuat langkah-langkah
administrasi yang sudah ditempuh oleh KPP Pratama Purwokerto yaitu:
a. Bahwa terhadap PT Karya Jaya Satria yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak
melaporkan Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan tersebut, pihak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto telah melakukan
kunjungan kerja ke PT Karya Jaya Satria untuk melakukan bimbingan
pemenuhan kewajiban perpajakan, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Surat Himbauan kepada Wajib Pajak dengan
Nomor: S-978 /WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal
Himbauan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012
102
dan atas surat himbauan ini, PT Karya Jaya Satria tidak memberikan
jawaban atau responnya;
b. Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 24 Juli 2013, KPP Pratama
Purwokerto mengirimkan himbauan ke-2 dengan surat Nomor: S-
1146/WPJ.32/KP.0109/2013 perihal Himbauan ke-2 Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012. Atas surat himbauan ke-2
ini, PT Karya Jaya Satria memberikan tanggapan atau respon dengan
mendatangi KPP Pratama Purwokerto untuk melakukan konsultasi
dan PT Karya Jaya Satria berjanji akan melakukan pembayaran pajak
minimal sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar) hingga akhir
Desember 2013. Namun dalam kenyataannya, PT Karya Jaya Satria
hanya merealisasikan setoran pajak hingga akhir Desember 2013
sebesar Rp. 1.631.090.000,00;
c. Bahwa oleh karena sampai dengan akhir tahun 2013 PT Karya Jaya
Satria tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka dilakukan
pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria
dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak 2012 oleh
KPP Pratama Purwokerto;
d. Bahwa dari hasil pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT Karya
Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak
2012 yang dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tersebut diperoleh
indikasi awal terjadi Tindak Pidana di bidang perpajakan yang
kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan, pada
saat pemeriksaan pendahuluan berdasarkan Pasal 43A Undang-
undang Nomor 28 tahun 2007 kepada Terdakwa sudah disampaikan
kesempatan untuk membayar atau mengajukan bukti lain mengenai
jumlah pajak terhutang tetapi Terdakwa tidak menggunakan haknya.
7) Bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah mendapatkan
Putusan Sela Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Pwt yang dikuatkan Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 480/Pid.Sus/2020/PT SMG,
Majelis Hakim kembali menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum,
103
akan tetapi pertimbangan Majelis Hakim terkait perkara a quo
dibandingkan dengan Putusan Sela Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt yang
dikuatkan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jawa
Tengah
Nomor
177/PID/2020/PT SMG menjadi bertambah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt
tertanggal 27 Oktober 2020, Pertimbangan Majelis Hakim menerangkan:
a. Bahwa surat dakwaan khususnya dakwaan kesatu tidak cermat dalam
menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, terdapat
uraian yang bertentangan antara isi pasal (unsur) yang di dakwakan
dengan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa;
b. Bahwa penulisan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dalam Surat
Dakwaan a quo adalah kurang tepat mengingat ketentuan Pasal 39
ayat (1) huruf c, d, dan i dengan bunyi pasal sebagaimana disebutkan
dalam Surat Dakwaan, tidak ditemukan pada UU Nomor 6 Tahun
1983. Ketentuan Pasal tersebut hanya ada pada UU Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menimbang, bahwa seharusnya Penuntut Umum cukup menuliskan
Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU No. 28 tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanpa menuliskan lagi
UU No. 6 tahun 1983.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim
berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-
01/Pkrto/ Ft.2/01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak cermat
dalam menuliskan ketentuan pasal yang didakwakan. Sehingga harus
dinyatakan batal demi hukum
c. Bahwa upaya administrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak
berupa Surat Himbauan yang di uraikan Penuntut Umum barulah
tahap awal yang belum memasuki ranah administrasi, sedangkan
bukti permulaan di tindaklanjuti dengan criminal law enforcement
bukan dengan administative law enforcement, adanya uraian
tambahan tersebut belum mencukupi untuk memenuhi amanat
pertimbangan Majelis Hakim perkara pidana Nomor: Register
104
30/Pid.B/2020/PN Pwt. Belum ada uraian mengenai langkah atau
upaya apa yang ditempuh/dilakukan oleh kantor pajak sebelum
melakukan penyidikan terhadap Terdakwa (PT Karya Jaya Satria).
“Menimbang, bahwa dengan demikian Surat Dakwaan sdr. Penuntut
Umum belum menguraikan upaya administrasi yang dilakukan oleh
Direktorat Jendral Pajak, surat himbauan yang diuraikan sdr. Penuntut
Umum barulah tahap awal yang belum memasuki ranah adiministrasi,
sedangkan bukti permulaan ditindaklanjuti dengan criminal law
enforcement bukan dengan administrative law enforcement, sehingga
surat dakwaan a quo belum memenuhi pertimbangan Majelis Hakim
perkara pidana No. Register 30/Pid.B/2020/PN.Pwt.
“Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum belum memenuhi
amanat pertimbangan Majelis Hakim Perkara Pidana No. Register
30/Pid.B/ 2020/PN.Pwt, maka harus dinyatakan bahwa surat Dakwaan
dalam perkara a quo adalah uraian tindak pidana yang didakwakan
tidak jelas dan lengkap, oleh karena belum menguraikan upaya
administrasi yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa selama amanat pertimbangan Majelis Hakim
perkara pidana No. Register 30/Pid.B/2020/PN.Pwt belum dipenuhi,
maka surat dakwaan akan dinyatakan batal demi hukum, karena
uraian tindak pidana yang didakwakan tidak jelas dan tidak lengkap;
8) Bahwa
putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor
154/Pid.Sus/2020/PN Pwt juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang
Nomor 480/Pid.Sus/2020/PT SMG pada pokok pertimbangannya
menitikberatkan pada kelemahan uraian dalam surat dakwaan, sehingga
Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan
melimpahkan kembali untuk pemeriksaan pengadilan sesuai ketentuan
Pasal 14 huruf d dan huruf e KUHAP jis. Pasal 137 KUHAP, Pasal 143
ayat (1) KUHAP.
9) Bahwa sebagai tindak lanjut dari adanya putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Pwt juncto Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor 480/Pid.Sus/2020/PT SMG tersebut, maka
Penuntut Umum mengajukan kembali dakwaan pada proses penuntutan
105
(Penuntutan Ketiga) melalui Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor
Register Perkara: PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 25 Oktober 2021,
Penuntut Umum kembali melakukan perbaikan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Pwt Juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 480/Pid.Sus/2020/PT
SMG, namun demikian pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Pwt yang dikuatkan Putusan Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah Nomor 59/Pid.Sus/2021/PT SMG Majelis Hakim
menerangkan
Pertimbangan
yang
berbeda
dari
Putusan
Sela
sebelumnya, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt
tertanggal 6 Januari 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor
59/Pid.Sus/2022/PT.Smg
tertanggal
21
Februari
2022,
Pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya menerangkan:
Dakwaan Penuntut Umum disusun tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi,
sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak lengkap karena
PT Karya Jaya Satria sebagai korporasi tidak dijadikan sebagai Terdakwa
dalam perkara a quo. Serta, dakwaan tidak cermat karena menyatukan
antara Perbuatan pidana PT Karya Jaya Satria sebagai Wajib Pajak dan
Terdakwa sebagai Direktur PT Karya Jaya Satria.
Bahwa Penuntut Umum pada Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor
Register Perkara: PDS – 01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 25 Oktober 2021
telah sesuai dengan ketetentuan angka 1 Huruf E Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman
Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi,
mengatur:
Dalam hal undang-undang mengatur subjek hukum korporasi, maka
tuntutan pidana diajukan kepada:
a. Korporasi;
b. Pengurus Korporasi;
c. Korporasi dan Pengurus Korporasi
106
Juncto
Huruf a Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur:
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam
hal:
a. Badan oleh pengurus.
10) Bahwa Penuntut Umum telah dengan jelas dan terang menguraikan
bahwa Pemohon (pada dakwaan dimaksud sebagai Terdakwa) selaku
Pengurus PT Karya Jaya Setia telah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
11) Bahwa sebagai perbandingan, terdapat perkara dengan dakwaan sejenis
(penerapan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP) pada wilayah hukum
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapi mendapatkan Putusan
Pengadilan yang berbeda dengan Dakwaan terhadap Pemohon (Umar
Husni), yakni:
Bahwa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, juga pernah
dilaksanakan penuntutan dengan pasal yang sama terhadap sdr. Lutfi
Faudzy (Terpidana) dengan pasal yang didakwakan kepada Pemohon
yakni perbuatan pidana perpajakan yang melanggar Pasal 39 ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP, yang mana telah mendapatkan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni Putusan Pengadilan Negeri
107
Cilacap Nomor: 41/Pid.Sus/2019/PN.Clp tanggal 27 Maret 2019. Dengan
uraian pada pokoknya:
a. Bahwa pihak yang dijadikan Terdakwa yakni Lutfi Faudzy oleh
Penuntut Umum adalah Direktur (Pengurus) dari Badan Usaha yaitu
CV Surya Samudra;
b. Bahwa Terdakwa dalam dakwaan diterangkan telah melakukan
perbuatan tidak menyetorkan/tidak menyampaikan atau melaporkan
SPT Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) yang telah dipungut dari Pembeli
atas Barang Kena Pajak berupa bahan bakar minyak solar yang dijual
oleh CV Surya Samudra;
c. Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp menyatakan pada pokoknya yaitu:
a) Menyatakan Terdakwa Lutfi Faudzy telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara”
sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP;
b) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun.
d. Terhadap
Putusan
Pengadilan
Negeri
Cilacap
Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp tanggal 27 Maret 2019 tersebut telah
dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor
59/Pid.Sus/2021/PT SMG, yaitu:
a) Perbuatan tindak pidana yang didakwakan merupakan sama-sama
perbuatan yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP;
108
b) Terdakwa sama-sama sebagai Direktur atau Pengurus Badan
Usaha/Korporasi.
12) Bahwa terkait adanya fakta bahwa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah terdapat 2 (dua) Putusan Pengadilan yang berbeda
terhadap dakwaan sejenis sebagaimana diuraikan diatas, maka
disampaikan bahwa pelaksanaan penuntutan pada perkara pidana yang
dalam permohonan a quo adalah tindak pidana perpajakan yang
melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP telah dilakukan sesuai
dengan prosedur yang diatur pada KUHAP serta peraturan perundang-
undangan terkait seperti Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan
Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus juncto Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi.
13) Bahwa selain itu, uraian tersebut diatas dimaksudkan untuk menerangkan
bahwa adanya putusan Dakwaan Batal Demi Hukum berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pid.B/2020/PN.Pwt
tertanggal 10 Maret 2020, Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt
tertanggal
27
Oktober
2020,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor
189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt
tertanggal 6 Januari 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022 adalah
murni bersifat kasuistis dan bukan karena tidak profesionalnya Penuntut
Umum dalam melaksanakan penanganan perkara dalam hal ini
Penuntutan.
2. Tanggapan Termohon Atas Alasan Pemohon Dalam Uji Materiil
Terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP
2.1 Terkait Dalil Pemohon: Penafsiran Frasa ‘Batal Demi Hukum’
Terkait Dakwaan Penuntut Umum Yang Diatur Pada Pasal 143 ayat
(3) KUHAP Harus Diperjelas
109
2.1.1 Bahwa definisi frasa: Batal Demi Hukum terhadap suatu
Dakwaan dalam Pasal 143 ayat (3) sudah sangat jelas, yaitu
suatu Putusan Pengadilan yang memiliki akibat hukum yaitu surat
dakwaan dianggap tidak pernah ada dari semula (never existed)
dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan,
sebagaimana yang diterangkan oleh Pemohon. Akan tetapi,
karena terdapat pemisahan proses antara Penyidikan dan
Penuntutan, tidak dapat dengan serta merta dimaknai bahwa
dengan dinyatakan Batal Demi Hukumnya suatu Dakwaan maka
keseluruhan proses penyidikan juga turut dianggap tidak pernah
ada, karena yang dimaksud dalam frasa Batal Demi Hukum pada
Pasal 143 ayat (3) juncto ayat (2) huruf b KUHAP hanya dibatasi
pada tahap penuntutan khususnya pada pengajuan dakwaan,
yakni:
Pasal 143 ayat (3) KUHAP, mengatur:
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, mengatur:
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan.
2.1.2 Bahwa definisi frasa: Batal Demi Hukum menjadi tidak relevan
apabila dikaitkan dengan dalil-dalil Pemohon yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Akibat dari Batal demi Hukum adalah suatu perbuatan untuk
sebagian atau keseluruhan bagi hukum dianggap tidak
pernah ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan
Hakim atau keputusan badan pemerintahan batalnya
sebagian atau seluruh akibat ketetapan itu.
b. Bahwa frasa: ‘Batal Demi Hukum’ pada ketentuan Pasal 143
ayat (3) KUHAP merupakan norma yang bersifat elastis
110
sehingga digunakan secara sewenang-wenang oleh Negara
dan membelenggu Kepastian Hukum terhadap Pemohon;
Terkait dengan dalil Pemohon tersebut, maka Kejaksaan RI
selaku Pihak terkait menyatakan dengan tegas bahwa dalil
tersebut tidak relevan, dengan dalil yang diuraikan sebagai
berikut:
a. Bahwa
guna
pemenuhan
prinsip
Kepastian
Hukum
khususnya terhadap Pemohon terkait dengan pengajuan
penuntutan oleh Penuntut Umum, maka diperlukan suatu
Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus
Perkara pada Pengadilan untuk menyatakan status Dakwaan
dimaksud apakah ditolak, diterima atau Batal demi Hukum
karena dakwaan pada proses penuntutan merupakan dasar
pemeriksaan perkara guna memberikan kepastian hukum
Pemohon apakah sebagai individu/subyek hukum yang
dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dinyatakan
bebas atau dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pada
Putusan Pengadilan (vide Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP).
b. Bahwa frasa: ‘Batal Demi Hukum’ pada ketentuan Pasal 143
ayat (3) KUHAP bukan merupakan norma yang bersifat elastis
sehingga digunakan secara sewenang-wenang oleh Negara
dan membelenggu Kepastian Hukum terhadap Pemohon,
karena pemberian Putusan ‘Batal Demi Hukum’ terhadap
dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum merupakan
tindakan
preventif
dari
Negara
melalui
pelaksanaan
Kekuasaan Kehakiman terhadap timbulnya suatu Putusan
Pemidanaan oleh Majelis Hakim yang cacat materiil dan formil
juga Putusan yang tidak cermat. Hal tersebut mengacu pada
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman:
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar
putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-
111
undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili.
2.2 Terkait Dalil Pemohon: Pengajuan Perbaikan Surat Dakwaan Yang
Telah Dinyatakan Batal Demi Hukum Harus Diperjelas Berapa Kali
Dapat Diajukan Oleh Penuntut Umum Sehingga Kepastian Hukum
dan Hak Asasi Terdakwa Tetap Dapat Dilindungi
2.2.1 Bahwa Kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan
pelimpahan kembali penuntutan dengan mengajukan kembali
dakwaan terhadap Pemohon yang mana dinyatakan Batal Demi
Hukum berdasarkan Putusan Sela, hal dimaksud diatur pada
Pasal 847 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata
Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak
Pidana Khusus, yakni:
(1) Tim Penuntutan setelah mendengar putusan sela pada
persidangan yang terbuka untuk umum menyampaikan
pendapatnya di depan persidangan:
a. Menerima putusan untuk melanjutkan pemeriksaan
persidangan;
b. Menyatakan pikir-pikir apabila amar putusan sela
menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, atau surat
dakwaan tidak dapat diterima.
(2) Tim Penuntutan melaporkan putusan sela kepada Kepala sub
seksi Tindak Pidana dan Datun dengan pendapat:
a. Menerima putusan sela dan melanjutkan pemeriksaan di
persidangan;
b. Menerima Putusan Sela dan memperbaiki surat dakwaan
untuk dilimpahkan kembali;
c. Menggunakan upaya hukum perlawanan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi.
2.2.2 Bahwa putusan Hakim yang menyatakan surat dakwaan Batal
demi Hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP bukanlah merupakan
112
putusan pemidanaan yang bersifat akhir/final dari Majelis Hakim
karena
pemeriksaan
perkara
belum
mengenai
pokok
perkara/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,
dengan uraian sebagai berikut:
1) Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) juncto ayat (2) KUHAP:
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan
keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat
dakwaan
harus
dibatalkan,
maka
setelah
diberi
kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan
pendapatnya,
hakim
mempertimbangkan
keberatan
tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka
perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam
hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut
baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka
sidang dilakukan.
2) Bahwa frasa: Jika hakim menyatakan keberatan tersebut
diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut,
menunjukkan bahwa tahap pemeriksaan dakwaan belum
berada pada tahap pemeriksaan pokok perkara suatu
Dakwaan.
3) Bahwa Putusan Hakim yang bersifat final dituangkan dalam
suatu
Putusan
Pengadilan
setelah
melalui
proses
pemeriksaan pokok perkara pada sidang, sebagaimana diatur
pada Pasal 191 ayat (1) juncto ayat (2) KUHAP:
(1) Jika
pengadilan
berpendapat
bahwa
dari
hasil
pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus
bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu
113
tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
4) Bahwa selain itu suatu Putusan pemidanaan yang final/akhir
pada masing-masing tahap Pengadilan (Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) harus memuat hal-
hal yang diatur pada Pasal 197 ayat (1) KUHAP:
Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala
putusan
yang
dituliskan
berbunyi:
"DEMI
KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai
fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang
diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar
penentuan kesalahan terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat
tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan
atau
tindakan
dan
pasal
peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari
putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim
kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan
kesalahan
terdakwa,
pernyataan
telah
terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana
disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau
tindakan yang dijatuhkan;
114
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan
mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau
keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat
surat otentik dianggap palsu;
k. perintah
supaya
terdakwa
ditahan
atau
tetap
dalam'tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama
hakim yang memutus dan nama panitera.
2.2.3 Bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak sebagaimana
diamanatkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Pasal 143 ayat (3) KUHAP justru menekankan hak bagi terdakwa
untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat
formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2)
KUHAP. Juga pelimpahan kembali surat dakwaan yang telah
diperbaiki, dilakukan dalam rangka menjaga hak-hak terdakwa
serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) KUHAP yang pada pokoknya
mengatur
bahwa
Tersangka
berhak
perkaranya
segera
dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum, selanjutnya
Pasal 50 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa Terdakwa berhak
segera diadili oleh Pengadilan.
2.2.4 Mengingat surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
tidak dapat dengan serta merta dimaknai bahwa keseluruhan
proses penyidikan juga turut dianggap tidak pernah ada,
membuat agumentasi Pemohon yang meminta agar surat
dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum harus dikembalikan
ke penyidikan, justru akan berpotensi memangkas hak yang
diberikan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP tersebut. Hal
tersebut justru dapat menimbulkan persoalan konstitusionalitas
yang berakibat pada ketidakpastian dan penundaan proses
peradilan terhadap tersangka/terdakwa. Bahwa hal tersebut
diterangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
115
XVI/2018 dalam Pertimbangan poin 3.11 paragraf ketiga yang
menerangkan:
“Argumentasi
Pemohon
yang
menginginkan
adanya
penundaan
pada
kondisi
tertentu
justru
berpotensi
memangkas
hak
tersebut,
walaupun
Pemohon
menganggap hal tersebut demi mendapatkan proses yang
ekstensif dalam persidangan praperadilan, namun justru
dapat menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang
berakibat pada ketidakpastian dan penundaan proses
peradilan terhadap tersangka/terdakwa. Pemberian syarat
tambahan terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP
sebagaimana tertuang dalam petitum Pemohon justru
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
potensi penundaan terhadap hak tersangka untuk segera
diadili. Tidak segera dimulainya persidangan terhadap
pokok
perkara
dengan
alasan
menunggu
putusan
praperadilan untuk semua jenis kasus pidana justru
berpotensi menunda hak tersangka dan menghambat
penyelesaian perkara pokok.”
Sehingga Pemberian syarat tambahan terhadap 143 ayat (3)
KUHAP sebagaimana tertuang dalam petitum Pemohon justru
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan potensi
penundaan terhadap hak tersangka/terdakwa untuk segera
diadili, dan justru berpotensi menunda hak tersangka dan
menghambat penyelesaian perkara pokok.
2.2.5 Bahwa pengajuan dakwaan oleh Penuntut Umum sebagai tindak
lanjut dari Putusan Sela Majelis Hakim yang menyatakan bahwa
dakwaan Batal demi Hukum dapat dilakukan dengan alasan:
a. Bahwa berkaitan dengan permohonan a quo, maka Penuntut
Umum dapat mengajukan kembali penuntutan terhadap diri
Pemohon (yang pada permohonan a quo juga diterangkan
menjadi
seorang
Terdakwa)
dan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto wajib untuk memeriksa memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan tersebut, hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
116
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya.
b. Bahwa terkait dalil Pemohon yang menerangkan:
KUHAP menentukan terhadap surat dakwaan yang batal
demi hukum, Jaksa berwenang untuk mengajukan satu kali
lagi ke pemeriksaan sidang Pengadilan dengan mengganti
surat dakwaan yang lama dan mengajukan surat dakwaan
baru yang telah diperbaiki sehingga memenuhi syarat surat
dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalil tersebut merupakan dalil tidak cermat dan tidak berdasar
hukum karena limitasi/pembatasan kuantitas pengajuan
perbaikan dakwaan oleh Penuntut Umum sebanyak 1 (satu)
kali tersebut hanya berkaitan dengan dakwaan yang belum
diajukan pada persidangan, sesuai ketentuan Pasal 144 ayat
(1) dan ayat (2) KUHAP, yakni:
(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum
pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan
untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan
penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan
hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum
sidang dimulai.
c. Bahwa terkait dalil Pemohon bahwa Penuntut Umum dapat
melakukan penuntutan tanpa batas, adalah keliru karena
telah terdapat ketentuan dalam KUHP yang mengatur
mengenai peniadaan penuntutan atau penghapusan hak
menuntut dalam Bab VIII Buku I, yaitu telah ada Putusan
Hakim yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak
pidana yang sama (Pasal 76 KUHP), Terdakwa meninggal
dunia (Pasal 77 KUHP), perkara tersebut daluwarsa (Pasal 78
KUHP), dan terjadinya penyelesaian di luar persidangan
terkait pelanggaran yang diancam pidana denda saja (Pasal
82 KUHP). Dalam perkara yang dialami Pemohon, terdapat
117
lex specialis pembatasan waktu pengajuan kembali dakwaan
dalam penuntutan tindak pidana di Bidang Perpajakan yang
mengacu pada adanya ketentuan daluwarsa penuntutan
sebagaimana diatur pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang mengatur:
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut
setelah
lampau
waktu
sepuluh
tahun
sejak
masa
terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya
bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang
bersangkutan.
d. Bahwa pemberian Putusan Hakim terhadap suatu dakwaan
yang diajukan kembali oleh Penuntut Umum masih dapat
dilaksanakan serta perlu diketahui bahwa Perkara yang
penuntutannya tidak boleh diajukan lagi/ dilimpahkan kembali
oleh Penuntut Umum adalah penuntutan terhadap perkara
yang ne bis in idem sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
76 ayat (1) KUHP, yang mengatur:
Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi,
orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh
hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan
yang menjadi tetap.
e. Bahwa
kepastian
hukum
Terdakwa/seseorang
yang
dinyatakan dalam dakwaan telah diduga melakukan suatu
tindak pidana yang dalam permohonan a quo maka pemohon
diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, maka pemenuhan prinsip Kepastian
Hukum terhadap diri Pemohon (pada Permohonan a quo juga
diterangkan sebagai Terdakwa) haruslah diterangkan pada
suatu Putusan Pengadilan yang menyangkut: Terdakwa
Bebas, Terdakwa Lepas dari segala tuntutan hukum atau
118
Terdakwa bersalah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan
Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) jis Pasal 193 ayat (1) KUHAP,
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:
Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP:
(1) Jika
pengadilan
berpendapat
bahwa
dari
hasil
pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus
bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu
tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasal 193 ayat (1) KUHAP:
Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka
pengadilan menjatuhkan pidana.
Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau
dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.2.6 Berdasarkan uraian tersebut diatas maka patut dinyatakan
bahwa pengajuan kembali penuntutan dalam surat dakwaan oleh
Penuntut Umum ke Pengadilan terkait dengan dakwaan tersebut
yang sebelumnya dinyatakan Batal Demi Hukum dapat
dilaksanakan dan hal tersebut merupakan upaya pelaksanaan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, mengatur: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena pemenuhan prinsip Kepastian Hukum terhadap diri
119
Pemohon (pada Permohonan a quo juga diterangkan sebagai
Terdakwa) haruslah diterangkan pada suatu Putusan Pengadilan
yang menyangkut: Terdakwa Bebas, Terdakwa Lepas dari
segala tuntutan hukum atau Terdakwa bersalah.
2.3 Meskipun proses hukum pidana merupakan rangkaian tindakan
mengurangi hak
seseorang,
terdapat prosedur-prosedur untuk
memastikan tetap terlindunginya hak asasi seseorang. Salah satu
pengurangan hak seseorang dalam proses hukum pidana adalah
penahanan. Dalam penuntutan pertama (dakwaan pertama tanggal 12
Februari 2020), penahanan terhadap Pemohon sebagai Terdakwa
adalah sebagai berikut:
a. Oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan;
b. Oleh Penuntut Umum ditahan dengan jenis penahanan RUTAN
sejak 20 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020;
c. Oleh Hakim ditahan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal
12 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020;
d. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2020
sampai dengan tanggal 12 Mei 2020.
Dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt, Majelis Hakim
memerintahkan untuk Mengeluarkan Terdakwa dari penahanan Rutan
segera setelah putusan dibacakan. Bahwa berdasarkan Putusan Sela
tersebut, terhadap Pemohon sebagai Terdakwa, tidak lagi dilakukan
penahanan baik dalam perlawanan Penuntut Umum terhadap Putusan
Sela Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt,
penuntutan kedua tanggal 31 Agustus 2020, perlawanan Penuntut
Umum terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
154/Pid.Sus/2020/PN Pwt, penuntutan ketiga tanggal 25 Oktober 2021,
serta perlawanan Penuntut Umum terhadap Putusan Sela Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Pwt.
Dalam perkara pidana yang dialami Pemohon, Penuntut Umum
memastikan bahwa tidak terdapat hak-hak konstitusional Pemohon
yang dilanggar, salah satunya berupa penahanan, sebagai bentuk
perlindungan atas keadilan dan kepastian hukum (vide Pasal 28D ayat
120
(1) UUD 1945), dimana Pemohon sebagai Terdakwa tidak lagi ditahan
dan dapat kembali melakukan kegiatan sehari-hari termasuk melakukan
kegiatan usaha.
2.4 Bahwa selain daripada yang telah diuraikan oleh Kejaksaan RI selaku
Pihak terkait pada poin 2.1, poin 2.2, dan poin 2.3 tersebut, perlu
disampaikan juga implementasi Negara menjamin hak hukum dari
setiap subyek hukum di Negara Republik Indonesia dikaitkan pada
permohonan a quo maka dengan mengutip Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-XVI/2018 dalam Pertimbangan poin 3.8.8 yang
pada
pokoknya
menerangkan
bahwa
undang-undang
telah
menyediakan mekanisme untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi,
sepanjang memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam
Penjelasan Umum poin 3 huruf d KUHAP:
“Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib
diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan
para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,
dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.”
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-
undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
ditetapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dan penjelasannya.
Sehingga, apabila Pemohon mendalilkan diri telah dirugikan oleh
perbuatan Penuntut Umum dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum, maka terdapat mekanisme
yang diberikan oleh undang-undang dimana Pemohon dapat
mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan RI. Dengan uraian
sebagai berikut:
a. Pengajuan gugatan oleh Pemohon terkait dengan ketentuan Pasal
1365 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR yang mengatur:
121
Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 163 HIR:
Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia
menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau
untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus
membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
b. Pengajuan
gugatan
oleh
Pemohon
juga
sebagai
bentuk
implementasi asas point d'interet point d'action (Mertokusumo, 53:
2006), yang berarti bahwa barang siapa mempunyai kepentingan
dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan serta harus
membuktikan dalil kepentingannya tersebut.
2.5 Bahwa selain itu, terkait dengan pengajuan uji materiil pada Mahkamah
Konstitusi harus dibedakan antara pengujian konstitusionalitas norma
undang-undang (constitutional review) dan persoalan yang timbul
sebagai akibat dari penerapan suatu norma undang-undang yang di
sejumlah negara dimasukkan ke dalam ruang lingkup persoalan
gugatan atau pengaduan konstitusional (constitutional complaint).
Dalam constitutional review, yang dipersoalkan adalah apakah suatu
norma undang-undang bertentangan dengan konstitusi, sedangkan
dalam constitutional complaint yang dipersoalkan adalah suatu
perbuatan pejabat publik (atau tidak berbuat sesuatunya pejabat publik)
telah melanggar suatu hak dasar (basic rights) seseorang.
2.6 Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, secara tegas dinyatakan
Mahkamah Konstitusi berwenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus terhadap suatu norma undang-undang bertentangan dengan
konstitusi (constitutional review), sementara terhadap constitutional
complaint UUD 1945 tidak mengaturnya.
2.7 Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa tidak dilakukannya suatu
perbuatan pejabat publik yaitu Jakwa Penuntut Umum tidak melakukan
perbaikan Dakwaan dan tidak melakukan kembali upaya penuntutan
terhadap beberapa orang yang dinyatakan sebagai Terdakwa (salah
satunya adalah Pemohon) karena adanya beberapa Putusan yang
menyatakan bahwa Dakwaan dimaksud Batal Demi Hukum.
122
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Kejaksaan RI selaku
Pihak terkait memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian
Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum
Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan tambahan tertulis Pihak Terkait Kejaksaan Agung bertanggal 5
Juli 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Juli 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. Terkait dengan putusan pengadilan pidana dengan amar dakwaan “ditolak”
Berdasarkan Pasal 14 huruf d KUHAP, penuntut umum mempunyai
wewenang membuat surat dakwaan. Dalam hal penuntut umum berpendapat
bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, penuntut umum dalam
waktu secepatnya membuat surat dakwaan, selanjutnya dakwaan dilimpahkan
ke pengadilan dengan permintaan agar pengadilan segera mengadili perkara
tersebut. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk mengadili (vide Pasal 1 angka 8 KUHAP), pada
hakekatnya hakim diharapkan atau diminta untuk mempertimbangkan tentang
benar tidaknya suatu peristiwa yang diajukan kepadanya sehingga hakim dalam
memutuskan perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum)
dengan kebenaran filosofis (keadilan), hakim dalam membuat putusan
123
mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam
masyarakat. Oleh karena itu hakim harus memeriksa dan mengadili setiap
perkara yang diajukan kepadanya, hal ini sesuai dan selaras dengan Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang mengatur:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Putusan pengadilan dalam perkara pidana secara umum di dapatkan
melalui proses pemeriksaan terhadap terdakwa dalam persidangan yang diatur
dalam Bab XVI Bagian Ketiga KUHAP, yakni mulai dari awal sampai kepada
putusan yaitu:
1) Pemeriksaan Identitas Terdakwa;
2) Pembacaan Dakwaan;
3) Eksepsi;
4) Pembuktian;
5) Pembacaan Surat Tuntutan;
6) Pledoi (Pembelaan);
7) Putusan Hakim
Dalam proses persidangan di pengadilan dikenal pula putusan sela
(interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum
memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam
Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena
adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Pengertian Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan terdakwa
atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi
pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan
terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan. Terhadap eksepsi
yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya, hakim memberikan
putusan sela yang dapat berupa:
1) Putusan yang berisi pernyataan tentang tidak berwenangnya pengadilan
untuk mengadili suatu perkara (onbevoegde verklaring). Sesuai dengan pasal
148 ayat (1) dan (2) KUHAP, perkara tersebut diserahkan kembali kepada
124
penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan negeri di
wilayah yang berhak untuk mengadilinya.
2) Putusan yang menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal
(nietig verklaring van de acte van verwijzing), putusan dalam hal surat
dakwaan tidak memenuhi ketentuan mengenai surat dakwaan yang terdapat
di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
3) Putusan yang berisi pernyataan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak
dapat diterima (niet ontvelijk verklaard), misalnya karena perkara yang
diajukan oleh penuntut umum sudah daluarsa, nebis in idem, perkara
memerlukan syarat aduan (klacht delict).
4) Putusan yang berisi penundaan pemeriksaan perkara oleh karena ada
perselisihan prejedusiel (perselisihan kewenangan), karena di dalam perkara
yang bersangkutan diperlakukan untuk menunggu suatu putusan hakim
perdata.
5) Putusan yang menyatakan bahwa keberatan dari terdakwa atau penasihat
hukumnya tidak dapat diterima atau hakim berpendapat bahwa hal tersebut
baru diputus setelah selesai pemeriksaan perkara a quo, maka dakwaan
penuntut umum dinyatakan sah dan persidangan dapat dilanjutkan untuk
pemeriksaan materi pokok perkara, sesuai degan ketentuan dalam Pasal 156
ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jenis putusan eksepsi yang dijelaskan dalam Pasal 156 (2) KUHAP
memberi wewenang kepada Hakim untuk “menerima” (mengabulkan) atau “tidak
menerima” (menolak) eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat
hukumnya. Sehingga apabila Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa atau
penasihat hukumnya dan menolak dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan
Sela, maka Penuntut Umum berkewajiban untuk mengajukan perlawanan
kepada Pengadilan Tinggi dan atau memperbaiki surat dakwaan dan selanjutnya
melimpahkan kembali perkara tersebut dengan surat dakwaan yang telah
diperbaiki dengan tujuan agar materi pokok perkaranya segera diperiksa dan
diputus dimuka persidangan guna menegakan supremasi hukum dan penegakan
Hak Asasi Manusia sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di
Masyarakat.
125
II. Terkait dengan kerugian yang dialami Pemohon akibat didakwa secara berulang
atas dugaan tindak pidana perpajakan
Tujuan negara Indonesia
Menurut Barda Nawawi Arief, tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana
tertuang
dalam
alinea
Pembukaan
UUD
1945
antara
lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, memiliki dua kata kunci yaitu
“perlindungan masyarakat” dan “kesejahteraan masyarakat”. Dua kata kunci itu
identik dengan istilah yang dikenal dalam kepustakaan/ dunia keilmuan dengan
sebutan “social defence” dan “social welfare”. Dengan adanya dua kata kunci
inipun terlihat adanya asas keseimbangan dalam tujuan pembangunan nasional
sehingga sering dipadatkan dalam satu istilah saja, yaitu “social defence”, karena
di dalam istilah “perlindungan masyarakat” sudah tercakup juga “kesejahteraan
masyarakat”.
Tujuan nasional tersebut merupakan garis kebijakan umum yang menjadi
landasan dan sekaligus tujuan politik hukum di Indonesia khususnya dari setiap
usaha pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum pidana dan tujuan
penanggulangan kejahatan (dengan hukum pidana) di Indonesia. Sesuai dengan
politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada
perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan
hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan
masyarakat/ negara, korban dan pelaku. Apabila bertolak dari tujuan nasional
yaitu “perlindungan masyarakat” atau “social defence”, maka tujuan penegakan
hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief adalah:
1) Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap perbuatan anti sosial yang
merugikan dan membahayakan masyarakat. Bertolak dari aspek ini, maka
tujuan pemidanaan (penegakan hukum pidana) adalah mencegah dan
menanggulangi kejahatan.
2) Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap sifat berbahayanya
seseorang. Oleh karena itu, pidana/ hukum pidana bertujuan memperbaiki si
pelaku kejahatan atau berusaha merubah dan mempengaruhi tingkah
lakunya agar kembali patuh pada hukum dan menjadi warga masyarakat
yang baik dan berguna.
126
3) Masyarakat memerlukan pula perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi
atau reaksi dari penegak hukum maupun dari warga masyarakat pada
umumnya. Oleh karena itu, wajar pula apabila tujuan pidana harus mencegah
terjadinya perlakuan atau tindakan sewenang-wenang di luar hukum (tidak
manusiawi).
4) Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keseimbangan atau
keselarasan berbagai kepentingan dan nilai yang terganggu sebagai akibat
dari adanya kejahatan, oleh karena itu wajar pula apabila penegakan hukum
pidana harus dapat menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak
pidana, dapat memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
dalam masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dalam Pasal 23A telah
menentukan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini menguatkan bahqa
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga
negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta
dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban
dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara
dan pembangunan nasional. Oleh karena itu dalam hal seorang wajib pajak yang
diduga melakukan tidank pidana di bidang perpajakan erat kaitannya tindaknya
tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sehingga harus
dibuktikan melalui proses pengadilan.
Dalam proses pengadilan pidana ada keseimbangan kedudukan dan
perlindungan hak antara penuntut umum sebagai wakil Negara dengan
terdakwa. Pengajuan dakwaan beberapa kali terhadap dugaan tindak pidana
yang dilakukan oleh Pemohon merupakan penerapan prinsip keseimbangan
tersebut, dimana penuntut umum berupaya mengembalikan perlindungan
kepentingan Negara atas kerugian pada pendapatan Negara atas dugaan tindak
pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon.
127
Berdasar penelitian atas hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana
yang dilakukan Pemohon, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa telah jelas
terjadi pelanggaran yang didukung minimal dua alat bukti sehingga dilakukan
penuntutan terhadap Pemohon. Guna tercapai kepastian hukum bagi
kepentingan Negara dan Pemohon sendiri maka terhadap dugaan tindak pidana
tersebut harus diproses pembuktiannya di pengadilan.
A. Perbuatan Tindak Pidana Pemohon Yang Diajukan Penuntutan Oleh Jaksa
Penuntut Umum Merupakan Perbuatan Yang Menimbulkan Kerugian
Pendapatan Negara Yang Sangat Besar Sehingga Pembatasan/Limitasi
Kuantitas Pengajuan Dakwaan hanya sebanyak 1 (satu) kali Sebagaimana
Yang Diuraikan Dalam Permohonan a quo Dapat Menghambat Optimalisasi
Upaya Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara Yang Dilaksanakan Oleh
Aparat Penegak Hukum (in casu, Kejaksaan RI).
Dalil tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa secara kumulatif terdapat 3 (tiga) perbuatan tindak pidana perpajakan
yang diduga dilakukan oleh Pemohon/Umar Husni telah diterangkan oleh
Jaksa Penuntut Umum pada Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor
Register Perkara: PDS–01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 12 Februari 2020 yang
diperbaharui dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register
Perkara: PDS – 01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 kemudian
diperbaharui dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register
Perkara: PDS – 01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 25 Oktober 2021, yang
diuraikan pada pokoknya sebagai berikut:
1.1 Uraian Umum Perkara:
1) Bahwa PT Karya Jaya Satria berdiri pada tanggal 1 Maret 2008
berdasarkan Akta Notaris Ny. Gati Sudardjuncto, S. H. Nomor 01
tentang Pendirian Perseroan Terbatas, yangmana pada Pasal 3
angka 2 huruf a sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Nomor 01
tanggal 1 Maret 2018 menerangkan pada pokoknya bahwa PT Karya
Jaya Satria menjalankan usaha-usaha dalam bidang pembangunan,
antara lain: bertindak sebagai pengembang, pembangunan
konstruksi gedung dan berdasarkan administrasi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Purwokerto diterangkan bahwa Klasifikasi
128
Lapangan Usaha (KLU) dari Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria
adalah konstruksi gedung tempat tinggal.
2) Selanjutnya, berdasarkan Akta Notaris Nuning Indraeni Nomor: 23
tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Karya Jaya Satria,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Karya Jaya Satria
berubah, yaitu: Terdakwa Umar Husni sebagai Direktur;
3) Berdasarkan Pasal 12 Akta Notaris Ny. Gati Sudardjuncto, S. H.
Nomor 01 tanggal 1 Maret 2008 tentang Pendirian Perseroan
Terbatas menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa Umar
Husni selaku Direktur PT Karya Jaya Satria memiliki wewenang
untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan
pihak lain dan/atau pihak lain dengan perseroan serta menjalankan
segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
Sehingga, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, Wajib Pajak
badan yaitu PT Karya Jaya Satria diwakili oleh pengurus yakni
Terdakwa (in casu, Pemohon).
4) Bahwa PT Karya Jaya Satria yang bidang usahanya sebagai
developer khususnya konstruksi gedung tempat tinggal/ bangunan
perumahan, memiliki lokasi proyek pembangunan perumahan di
beberapa wilayah, yaitu:
•
Karangwangkal Purwokerto dengan nama Sapphire Residence;
•
Berkoh Purwokerto dengan nama Sapphire Town House;
•
Pemalang dengan nama Sapphire Residence Pemalang;
•
Ciamis dengan nama Sapphire Residence Ciamis;
5) Bahwa selama kurun waktu Tahun 2012, dalam melaksanakan
usaha
pembangunan
perumahan
tersebut,
telah
dilakukan
penandatanganan akta Jual Beli antara Terdakwa Umar Husni
selaku Direktur PT Karya Jaya Satria ataupun Kuasa Direktur PT
Karya Jaya Satria yaitu Ali Rofi (Terdakwa pada perkara lain/splitzing
dari perkara Pemohon) dengan pihak pembeli atas penjualan
kavling/rumah.
129
6) Bahwa sebagai badan usaha, PT Karya Jaya Satria telah terdaftar
pada KPP Pratama Purwokerto sejak 22 Februari 2008 dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 21.026.722.5-521.000 dan
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 11
Maret
2008
dengan
Nomor
Pengukuhan:
02484/WPJ.32/KP.0103/2008, namun demikian sebagai DIrektur PT
Karya Jaya Satria sejak Juni 2011, selayaknya terdakwa Umar Husni
selaku Direktur PT Karya Jaya Satria telah mengetahui hak dan
kewajiban yang melekat kepada pengurus perusahaan dengan
adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Purwokerto;
7) Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi
Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan
mata
uang
Rupiah,
dan
menandatangani
serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
8) Bahwa
Surat
Pemberitahuan
ada
dua
jenis,
yaitu
Surat
Pemberitahuan Masa untuk melaporkan pajak dalam suatu masa
pajak (biasa disebut SPT Masa), dan Surat Pemberitahuan Tahunan
untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak (biasa disebut SPT
Tahunan);
9) Bahwa Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PT Karya
Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 antara lain adalah
melaporkan SPT PPh Tahunan maupun melaporkan SPT Masa PPN
setiap bulan dan menyetorkan pajak yang terutang sesuai
mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam pemungutan
PPN.
10) Bahwa pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto telah
melakukan upaya administratif dengan pelaksanaan pemeriksaan
dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa KPP Pratama Purwokerto mengusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT KARYA JAYA
130
SATRIA dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak
2012;
• Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PT KARYA JAYA SATRIA
dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak 2012
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan No.
PRIN.00145/WPJ.32/KP.0105/RIK.SIS/
2014
tanggal
17
September 2014 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan
No. PRIN-P-00059/WPJ.32/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 3
Oktober 2014.
• Bahwa pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto telah
melakukan kunjungan kerja ke PT KARYA JAYA SATRIA untuk
melakukan bimbingan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Himbauan
kepada
Wajib
Pajak
dengan
Nomor:
S-978
/WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal Himbauan
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan
2012 dan atas surat himbauan ini, PT Karya Jaya Satria tidak
memberikan jawaban atau tanggapan.
• Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 24 Juli 2013, KPP
Pratama Purwokerto mengirimkan himbauan ke-2 dengan surat
Nomor: S-1146/WPJ.32/KP.0109/2013 perihal Himbauan ke-2
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan
2012. Atas surat himbauan ke-2 ini, PT Karya Jaya Satria
memberikan tanggapan atau respon dengan mendatangi KPP
Pratama Purwokerto untuk melakukan konsultasi dan PT Karya
Jaya Satria berjanji akan melakukan pembayaran pajak minimal
sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar) hingga akhir
Desember 2013. Namun dalam kenyataannya, PT Karya Jaya
Satria hanya merealisasikan setoran pajak hingga akhir
Desember 2013 sebesar Rp. 1.631.090.000,00.
131
• Bahwa oleh karena sampai dengan akhir tahun 2013 PT Karya
Jaya Satria tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka
dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT Karya
Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5- 521.000 untuk tahun
pajak 2012 oleh KPP Pratama Purwokerto.
• Bahwa dari hasil pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT
Karya Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk
tahun pajak 2012 yang dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto
tersebut diperoleh indikasi awal terjadi Tindak Pidana di bidang
perpajakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
bukti permulaan;
• Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT
Karya Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk
tahun pajak 2012 yang dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto
tersebut menemukan indikasi awal terjadi Tindak Pidana di
bidang
perpajakan
sehingga
dengan
demikian
perlu
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan yang
kemudian hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan
Bukti Permulaan Nomor: LPBP - 00006/WPJ.32/2016 tanggal 27
Desember 2016, maka dengan demikian terhadap Wajib Pajak
PT KARYA SATRIA tidak dapat diberikan Surat Ketetapan Pajak
(SKP) dan atau Surat Tagihan Pajak (STP).
• Selanjutnya Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak
PT KARYA JAYA SATRIA dengan NPWP 21.026.722.5-521.000
tersebut diusulkan ke Kantor Wilayah DJP Jateng II dan setelah
dilakukan pembahasan dinyatakan layak dan disetujui untuk
ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan.
• Bahwa dengan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka
tidak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB);
• Bahwa kemudian hasil pelaksanaan penyidikan dimaksud
dilimpahkan
kepada
Penuntut
Umum Kejaksaan
Negeri
Purwokerto guna dilakukan Penuntutan.
132
11) Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) jis Pasal 64, Pasal 65 ayat
(1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/Pmk.03/2013
tentang Tata Cara Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
terbuka yang mana apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan
ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka
kemudian penanganan perkara dapat dilanjutkan dengan penyidikan
dan Penuntutan. Sehingga, pelaksanaan Penuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum dilaksanakan secara profesional karena telah
bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diuraikan
pada dakwaan.
1.2 Uraian Perbuatan Pidana Perpajakan (Kesatu):
Sdr UMAR HUSNI (in casu, Pemohon) diduga dengan sengaja tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak.
Diuraikan sebagai berikut:
1) Bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Yang Isinya Tidak Benar atau
Tidak Lengkap dimaksud adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
PPN dan PPnBM dari hasil penjualan rumah/kavling di 3 (tiga) lokasi
yaitu di Perumahan Saphire Residence Karangwangkal Purwokerto,
Di Perumahan Saphire Town House Purwokerto Dan Di Perumahan
Saphire Residence Pemalang.
2) Bahwa nilai seluruh penjualan rumah/kavling PT Karya Jaya Satria
di wilayah Purwokerto selama tahun 2012 adalah sebesar Rp
35.440.980.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus empat puluh
ribu Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan nilai seluruh
penjualan rumah/kavling PT Karya Jaya Satria di wilayah Pemalang
selama tahun 2012 adalah sebesar Rp 9.039.222.000,- (Sembilan
milyar tiga puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh dua rupiah).
3) Bahwa sdr. Umar Husni (in casu, Pemohon) tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pph Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak
2012 untuk penjualan rumah/kavling di daerah kabupaten
Purwokerto dan di Pemalang secara lengkap dan utuh.
133
4) Bahwa akibat dari tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa Pph Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2012 sebesar 5% (lima
persen) dari hasil penjualan rumah/kavling di daerah kabupaten
Purwokerto dan di kabupaten Pemalang tersebut oleh sdr UMAR
HUSNI selaku Direktur PT Karya Jaya Satria serta sdr. Ali Rofi selaku
pelaksana kegiatan operasional dimaksud menimbulkan kerugian
pada Pendapatan Negara pada Tahun 2012 sebesar Rp.
1.776.779.100,- (satu milliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh
ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus rupiah).
5) Bahwa perbuatan sdr. Umar Husni dimaksud memenuhi kualifikasi
perbuatan yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 63 jis Pasal 64, Pasal 65
ayat
(1)
huruf
d
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor:
17/Pmk.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.
1.3 Uraian Perbuatan Pidana Perpajakan (Kedua):
Sdr UMAR HUSNI (in casu, Pemohon) diduga dengan sengaja
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Yang Isinya Tidak
Benar atau Tidak Lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan Negara.
Diuraikan sebagai berikut:
1) Bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Yang Isinya Tidak Benar atau
Tidak Lengkap dimaksud adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
PPN dan PPnBM dari hasil penjualan rumah/kavling di 3 (tiga) lokasi
yaitu di Perumahan Saphire Residence Karangwangkal Purwokerto,
Perumahan Saphire Town House Purwokerto Dan Perumahan
Saphire Residence Pemalang.
2) Bahwa nilai total penjualan rumah/kavling di wilayah Purwokerto
sebesar Rp 35.440.980.000,00 (Tigapuluh lima miliar empat ratus
empat puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan
jumlah Pajak pada SPT Masa PPN dan PPnBM tahun 2012 yang
134
wajib disetor sebesar Rp 3.544.098.000,- (tiga milyar lima ratus
empat puluh empat juta Sembilan puluh delapan rupiah) akan tetapi
Pajak yang disetor ke Kas Negara oleh PT. KARYA JAYA SATRIA
dengan persetujuan dari sdr UMAR HUSNI selaku Direktur hanya
sebesar Rp. 1.598.160.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh
delapan seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih
Pajak disetor senilai Rp. 1.945.938.000,- (satu milyar Sembilan ratus
empat puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3) Bahwa nilai total penjualan rumah/kavling di wilayah Pemalang
sebesar Rp 9.039.222.000,00 (Sembilan miliar tiga puluh sembilan
juta dua ratus duapuluh dua ribu rupiah) dengan jumlah Pajak pada
SPT Masa PPN dan PPnBM tahun 2012 yang wajib disetor senilai
Rp. 903.922.200,- (Sembilan ratus tiga juta Sembilan ratus dua puluh
dua ribu dua ratus rupiah) akan tetapi Pajak yang disetor ke Kas
Negara oleh PT Karya Jaya Satria yang disetujui oleh sdr. Umar
Husni hanya sebesar Rp 337.971.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh
juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) Sehingga terdapat
selisih Pajak disetor senilai Rp. 565.951.200,- (lima ratus enam puluh
lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);
4) Bahwa pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh KPP Pratama
Purwokerto, pihak PT Karya Jaya Satria tidak memenuhi sebagian
buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh pemeriksa untuk
dipinjam sehingga oleh karenanya ya diterbitkan Surat Peringatan I
Nomor: S-3164/WPJ.32/KP.0100/2014 tanggal 15 Oktober 2014
danSurat Peringatan II Nomor: S-3531/WPJ.32/ KP.0100/2014
tanggal 10 Nopember 2014. Dan sampai dengan dengan surat
peringatan II diterbitkan, PT Karya Jaya Satria tetap tidak
memberikan buku, catatan, dan dokumen secara lengkap.
5) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Umar Husni selaku Direktur PT
Karya Jaya Satria dan Ali Rofi selaku pelaksana dan pengendali
kegiatan operasional sekaligus sebagai Kuasa Direktur PT Karya Jaya
Satria yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan/atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM tahun
135
pajak 2012 telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara
pada tahun 2012 sebesar Rp 2. 511.889.200,00 (Dua miliar lima
ratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu
duaratus rupiah).
6) Bahwa perbuatan sdr. Umar Husni dimaksud memenuhi kualifikasi
perbuatan pidana perpajakan yang diatur pada Pasal 39 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 63 jis Pasal 64,
Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/Pmk.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
1.4 Uraian Perbuatan Pidana Perpajakan (Ketiga):
Sdr UMAR HUSNI (in casu, Pemohon) diduga dengan sengaja
melakukan perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong
atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Diuraikan sebagai berikut:
1) Bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Yang Isinya Tidak Benar atau
Tidak Lengkap dimaksud adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
PPN dan PPnBMdari hasil penjualan rumah/kavling di 3 (tiga) lokasi
yaitu di Perumahan Saphire Residence Karangwangkal Purwokerto,
Di Perumahan Saphire Town House Purwokerto Dan Di Perumahan
Saphire Residence Pemalang;
2) Bahwa selama kurun waktu tahun 2012, Terdakwa Umar Husni
Direktur
PT
Karya
Jaya
Satria
telah
menerbitkan
dan
menandatangani 224 (dua ratus dua puluh empat) lembar Faktur
Pajak atas penjualan unit perumahan/kavling di wilayah Purwokerto
dengan total nilai PPN yang dipungut dari pembeli sebesar Rp
2.147.360.000,00 (Dua miliar seratus empat puluh tujuh juta tiga
ratus enam puluh ribu rupiah);
3) Namun dari total nilai PPN yang dipungut dari pihak pembeli di
Purwokerto yaitu sebesar Rp 2.147.360.000,00 (Dua miliar seratus
136
empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut,
Nilai PPN yang disetorkan ke kas Negara sesuai bukti Surat Setoran
Pajak (SSP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
21.026.722.5-521.000 hanya sebesar Rp 1.598.160.000,00 (Satu
miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh
ribu rupiah). Sehingga terdapat selisih antara PPN yang telah
dipungut dari pihak pembeli di Purwokerto oleh PT Karya Jaya Satria
dengan PPN yang disetorkan oleh PT Karya Jaya Satria ke Kas
Negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
sebesar Rp549.200.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta
dua ratus ribu rupiah).
4) Bahwa selama tahun 2012, Terdakwa Umar Husni Direktur PT Karya
Jaya Satria telah menerbitkan dan menandatangani 54 (lima puluh
empat) lembar Faktur Pajak atas penjualan unit perumahan/kavling
di wilayah Pemalang dengan total nilai PPN yang dipungut dari
pembeli sebesar Rp 680.247.200,00 (Enam ratus delapan puluh juta
dua ratus empat puluh tujuh duaratus rupiah).
5) Namun dari total nilai PPN yang dipungut dari pihak pembeli di
Pemalang yaitu sebesar Rp680.247.200,00 (Enam ratus delapan
puluh juta dua ratus empat puluh tujuh dua ratus rupiah)
tersebut,yang disetorkan ke Kas Negara sesuai bukti Surat Setoran
Pajak (SSP) dengan Nomor Wajib Pajak (NPWP) 21.026.722.5-502.001
adalah hanya sebesar Rp 337.971.000,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh
juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar sebesar
Rp342.276.200,00 (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh
puluh enam ribu dua ratus rupiah).
6) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Umar Husni Direktur PT Karya
Jaya Satria dan Ali Rofi selaku pelaksana dan pengendali kegiatan
operasional perusahaan PT Karya Jaya Satria yang dengan sengaja
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada
Pendapatan Negara sebesar Rp 891.476.200,00 (Delapan ratus
137
sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus
rupiah), dengan perincian:
• Wilayah Purwokerto : Rp 549.200.000,00
• Wilayah Pemalang
: Rp 342.276.200,00
7) Bahwa perbuatan sdr. Umar Husni (in casu, selaku Pemohon)
dimaksud memenuhi kualifikasi perbuatan pidana perpajakan yang
diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun
2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 dan Pasal 63 jis Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 17/Pmk.03/2013 Tentang Tata Cara
Pemeriksaan.
2. Bahwa secara kumulatif total kerugian pendapatan Negara akibat perbuatan
pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh sdr. Umar Husni (in casu,
selaku Pemohon) adalah senilai Rp.5.180.144.500,- (lima milyar seratus
delapan puluh juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan
rincian:
• Kerugian pendapatan Negara akibat tidak disampaikannya Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Pph Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2012
sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan rumah/kavling di daerah
kabupaten Purwokerto dan di kabupaten Pemalang yang diduga
dilakukan
Pemohon
(perbuatan
pidana
Kesatu)
sebesar
Rp1.776.779.100,- (satu milliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh
ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus rupiah)
• Kerugian pendapatan Negara akibat perbuatan dengan sengaja
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau Keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
PPN dan PPnBM tahun pajak 2012 yang diduga dilakukan Pemohon
(perbuatan pidana Kedua) sebesar Rp2. 511.889.200,00 (Dua miliar lima
ratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu duaratus
rupiah);
138
• Kerugian pendapatan Negara akibat perbuatan dengan sengaja tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang diduga
dilakukan Pemohon (perbuatan pidana Ketiga) yang didakwakan Jaksa
Penuntut Umum sebesar Rp891.476.200,00 (Delapan ratus sembilan
puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).
• Bahwa, dalam perkara pidana perpajakan yang didakwakan terhadap
Pemohon maka apabila Jaksa Penuntut Umum hanya dibatasi 1 (satu)
kali untuk mengajukan kembali dakwaan sebagai tindak lanjut dari adanya
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Pwt
tertanggal 6 Januari 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022 yang mana
apabila dakwaan terbaru tersebut (atas dasar Pertimbangan Majelis
Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa
UMAR HUSNI/Pemohon) masih dinyatakan Batal Demi Hukum sehingga
tidak dapat lagi diajukan kembali dakwaan perbaikan. Maka, hal tersebut
dapat mengakibatkan kerugian Pendapatan Negara senilai Rp
5.180.144.500,- (lima milyar seratus delapan puluh juta seratus empat
puluh empat ribu lima ratus rupiah).
3. Bahwa dalam penanganan perkara, meskipun Penuntut Umum tidak dibatasi
dalam mengajukan beberapa kali perkara yang diputus dakwaan batal demi
hukum untuk dilimpahkan ke Pengadilan, demikian pula Pengadilan tidak
dibatasi beberapa kali untuk memutuskan dakwaan batal demi hukum,
namun hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. KUHAP sudah
memberikan aturan yang lengkap dan memadai mengenai pemeriksaan di
Pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara yakni Putusan Pra
Peradilan daan Putusan “sela”. Terkait Putusan yang menyatakan dakwaan
batal demi hukum (putusan sela), apabila Penuntut Umum telah melakukan
perbaikan Surat Dakwaan sehingga memenuhi syarat formil dan materiil
selanjutnya melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan maka
seyogyanya perkara tersebut diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,
bukanlah Hakim berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP dapat menyatakan
bahwa persoalan keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum terhadap Surat
Dakwaan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan sehingga sidang
dapat dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara, atau Pengadilan dapat
139
menjatuhkan putusan bebas jika perbuatan terdakwa tidak terbukti (vide
Pasal 191 ayat (1) KUHAP) dan menjatuhkan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, jika perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti
namun bukan merupakan suatu tindak pidana (vide Pasal 191 ayat (2)
KUHAP), selain kemungkinan terdakwa diputus bersalah melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan (vide Pasal 193 ayat (1) KUHAP). Karenanya
aturan Pasal 143 ayat (3) KUHAP sama sekali tidak bertentangan dengan
konstitusi.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka apabila dalil Pemohon yang pada
pokoknya menerangkan harus terdapat pembatasan kuantitas pengajuan
kembali dakwaan yang sebelumnya dakwaan tersebut dinyatakan Batal Demi
Hukum dibatasi pengajuan surat dakwaannya dikuatirkan dapat menghambat
optimalisasi upaya pemulihan kerugian Pendapatan Negara/Kerugian
keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI melalui Penuntutan.
B. Bahwa Dakwaan Terhadap Pemohon Yang Secara Berulang Dinyatakan Batal
Demi Hukum Bukan Disebabkan Karena Tidak Profesionalnya Jaksa Penuntut
Umum Dalam Melaksanaan Penuntutan dan hal tersebut Bersifat Kasuistis.
Dalil tersebut telah diuraikan pada Keterangan Pihak Terkait, akan tetapi pada
Keterangan Tambahan ini akan diterangkan penambahan dalil, sebagai berikut:
1. Bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang (vide Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
dan perubahannya). Sehingga, Kejaksaan RI memiliki peran sebagai
Dominus Litis dalam pelaksanaan penuntutan perkara pidana guna
tercaiptanya penegakan supremasi hukum dalam hal perlindungan
kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta perlindungan
Kepentingan Negara dalam hal ini dengan upaya pemberantasan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2. Bahwa sebagai pemegang peran Dominus Litis dalam ranah penegakan
hukum maka Jaksa dalam pelaksanaan penanganan perkara khususnya
dalam pembuatan Surat Dakwaan karena mengingat peranan Surat
Dakwaan menempati posisi sentral dalam pemeriksaan perkara pidana di
Pengadilan dan Surat Dakwaan merupakan dasar sekaligus membatasi
140
ruang lingkup pemeriksaan, maka dituntut adanya kemampuan/kemahiran
Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaan sehingga harus
memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-
004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yang pada pokoknya
mengatur antara lain sebagai berikut:
2.1 Dasar pembuatan Surat Dakwaan:
a) Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan
(vide pasal 14 huruf d KUHAP);
b) Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap
siapapun yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam
daerah
hukumnya
dengan
melimpahkan
perkara
ke
Pengadilan,yang berwenang mengadili (vide pasal 137 KUHAP);
c) Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia
berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan
penuntutan (vide pasal 140 ayat 1 KUHAP).
d) Surat Dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-
fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan
dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan
tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan
Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.
2.2 Syarat-Syarat Surat Dakwaan:
a) Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, meliputi:
a. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak
Pidana yang didakwakan;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan
tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
b) Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat secara materiil
apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara
bulat dan utuh tentang:
•
Tindak Pidana yang dilakukan;
•
Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
•
Dimana Tindak Pidana dilakukan;
•
Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
141
•
Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
•
Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik
materiil);
•
Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana
tersebut (delik-delik tertentu);
•
Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan.
c) Bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan
formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah
syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan.
Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus
dipenuhi.
d) Bahwa tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat
Dakwaan
dapat
dibatalkan
(vernietigbaar),
sedang
tidak
terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi
hukum (absolut nietig).
2.3 Bahwa Jaksa Penuntut Umum (in casu, penuntutan tindak pidana
perpajakan yang diduga dilakukan oleh Pemohon) dalam surat
dakwaannya telah memuat secara lengkap dan jelas syarat materiil
yang diterangkan pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: SE-004/J.A/11/1993, sebagaimana telah diuraikan pada sub
poin A pada Keterangan Tambahan ini.
2.4 Bahwa selain itu terkait dengan syarat suatu dakwaan dinyatakan Batal
Demi Hukum, menurut Ahli Hukum Pidana yakni Prof.Dr Andi Hamzah
(Prof.Dr. Andi Hamzah,SH, Surat Dakwaan dalam hukum acara Pidana,
PT Alumni, Bandung, 2016, hal.128), secara khusus menerangkan
beberapa hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
a) Pembatalan Formil suatu dakwaan apabila suatu surat dakwaan
tidak memuat syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat
(2) butir a KUHAP yaitu tidak memuat nama lengkap, tempat lahir,
umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal,
agama dan pekerjaan tersangka.
b) Pembatalan Hakiki atau essensial suatu dakwaan adalah jika
ketentuan Pasal 143 ayat (2) butir b tidak dipenuhi yaitu uraian tidak
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
142
dengan tidak menyebut waktu dan tempat tindak pidana yaitu
dilakukan, sehingga dakwaan menjadi Batal demi Hukum.
2.5 Berdasarkan pendapat Ahli Hukum Pidana tersebut secara khusus
dapat disimpulkan bahwa suatu Dakwaan dapat dinyatakan Batal demi
Hukum hanya apabila Dakwaan tidak menyebut waktu dan tempat
tindak pidana yaitu dilakukan.
3. Berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020 jis Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor: 177/Pid/2020/PT.Smg tertanggal 15 April 2020,
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020 tertanggal
27 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor:
480/Pid.Sus/2020/PT Smg tertanggal 5 Januari 2021, Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Pwt tertanggal 6 Januari
2021
dan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jawa
Tengah
Nomor:
59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022 pada pokoknya
menyatakan bahwa Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
adalah Batal Demi Hukum.
4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap Pemohon
adalah karena telah ditemukan adanya indikasi awal tindak pidana di bidang
perpajakan pada tahap Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama
Purwokerto berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:
LPBP - 00006/WPJ.32/2016 tanggal 27 Desember 2016, yang kemudian
hasil pelaksanaan penyidikan dimaksud oleh Penyidik pada KPP Pratama
Purwokerto dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Purwokerto guna dilakukan Penuntutan.
5. Bahwa karena perbuatan pidana perpajakan yang didakwakan terhadap sdr
Umar Husni (Pemohon) berkaitan dengan operasional korporasi PT Karya
Jaya Satria serta berkaitan dengan wewenang Pemohon sebagai Direktur
dari PT Karya Jaya Satria tersebut, maka berdasarkan Bab II angka 1
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-028/A/JA/10/2014
tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum
Korporasi yang mengatur pada pokoknya:
143
1) Kriteria perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana
terhadap Korporasi adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang
yang berlaku.
2) Kriteria sebagaimana dimaksud apabila memenuhi kualifikasi sebagai
berikut:
a. Segala bentuk perbuatan yang didasarkan pada keputusan Pengurus
Korporasi yang melakukan maupun turut serta melakukan;
b. Segala bentuk perbuatan baik berbuat atau tidak berbuat yang
dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan korporasi baik karena
pekerjaannya dan/ atau hubungan lain;
c. Segala bentuk perbuatan yang menggunakan sumber daya manusia,
dana dan/ atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari
korporasi;
d. Segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas
permintaan atau perintah korporasi dan/atau pengurus korporasi;
e. Segala bentuk perbuatan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha
sehari-hari korporasi;
f. Segala bentuk perbuatan yang menguntungkan korporasi;
g. Segala bentuk tindakan yang diterima/biasanya diterima (accepted)
oleh korporasi tersebut;
h. Korporasi yang secara nyata menampung hasil tindak pidana dengan
subjek hukum korporasi, dan/ atau
i. Segala
bentuk
perbuatan
lain
yang
dapat
dimintakan
pertanggungjawaban kepada korporasi menurut undang-undang.
6. Selanjutnya pada ketentuan angka 1 huruf e Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan
Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi, mengatur:
Dalam hal undang-undang mengatur subjek hukum korporasi, maka tuntutan
pidana diajukan kepada:
a. Korporasi;
b. Pengurus Korporasi;
c. Korporasi dan Pengurus Korporasi
Juncto
144
Huruf a Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur:
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
b. Badan oleh pengurus.
7. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut
Umum dalam penuntutan melalui dakwaan yang diajukan telah memenuhi
kualifikasi yang diatur pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor PER-028/A/JA/10/2014 dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf
c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 63 jis Pasal 64, Pasal 65
ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/Pmk.03/2013
Tentang Tata Cara Pemeriksaan, setidak-tidaknya telah terpenuhi unsur-
unsur ketentuan dimaksud sebagai berikut:
• Segala bentuk perbuatan yang didasarkan pada keputusan Pengurus
Korporasi;
• Segala bentuk perbuatan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha
sehari-hari korporasi;
• Segala bentuk perbuatan yang menguntungkan korporasi.
Bahwa sdr UMAR HUSNI/Pemohon telah menyetujui dan melakukan
perbuatan pidana perpajakan terkait pelaksanaan penjualan rumah/kavling
oleh PT Karya Jaya Setia sebagaimana telah diuraikan pada Dakwaan yang
mana perbuatan tersebut berpotensi menguntungkan PT Karya Jaya Setia
secara total senilai Rp. 5.180.144.500,- (lima milyar seratus delapan puluh
juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan juga menjadi
kerugian pendapatan Negara.
• Tuntutan pidana diajukan kepada Pengurus Korporasi (yakni UMAR
HUSNI/Pemohon Selaku Direktur PT Karya Jaya Setia).
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa
Penuntut Umum pada penuntutan terhadap sdr UMAR HUSNI/Pemohon
145
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga patut dinilai
penuntutan tersebut telah dilaksanakan secara profesional guna dapat
dipulihkannya potensi Kerugian Pendapatan Negara yang diakibatkan
perbuatan pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh sdr UMAR
HUSNI/Pemohon.
9. Bahwa dalil sifat ‘Kasuistis’ hanya terkait Dakwaan terhadap Pemohon Yang
Secara Berulang Dinyatakan Batal Demi Hukum, akan diuraikan kembali
pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait ini, sebagai berikut:
1) Bahwa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, juga pernah
dilaksanakan penuntutan dengan pasal yang sama terhadap sdr. Lutfi
Faudzy (Terpidana) dengan pasal yang didakwakan kepada Pemohon
yakni perbuatan pidana perpajakan yang melanggar Pasal 39 ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP, yang mana telah mendapatkan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni Putusan Pengadilan Negeri
Cilacap Nomor: 41/Pid.Sus/2019/PN.Clp tanggal 27 Maret 2019. Dengan
uraian pada pokoknya:
a. Bahwa pihak yang dijadikan Terdakwa yakni Lutfi Faudzy oleh
Penuntut Umum adalah Direktur (Pengurus) dari Badan Usaha yaitu
CV Surya Samudra pada tahun 2013 dan 2014 kemudian Terdakwa
menjadi Direktur PT Bangkit Samudera Berlian pada tahun 2014
sampai dengan 2015;
b. Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu masa Pajak 2013 sampai
dengan 2014 melalui CV Surya Samudra telah sengaja melakukan
perbuatan:
• Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
• Tidak menyampaikan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) yang telah
dipungut dari Pembeli atas Barang Kena Pajak berupa bahan
bakar minyak solar yang dijual oleh CV Surya Samudra;
c. Bahwa kemudian Terdakwa dalam kurun waktu masa Pajak 2014
sampai dengan 2015 melalui PT Bangkit Samudera Berlian melakukan
146
perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan/atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
sehingga menimbulkan kerugian pendapatan Negara senilai Rp.
1.035.355.277,- (satu milyar tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh
lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
d. Bahwa perbuatan terdakwa Lutfi Faudzy melalui CV Surya Samudra
mengakibatkan terjadinya kerugian Pendapatan Negara senilai Rp.
1.208.210.907,- (satu milyar dua ratus delapan juta dua ratus sepuluh
ribu Sembilan ratus tujuh rupiah);
e. Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp menyatakan pada pokoknya yaitu:
Menyatakan Terdakwa Lutfi Faudzy telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara” sebagaimana
diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
f. Terhadap
Putusan
Pengadilan
Negeri
Cilacap
Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp tanggal 27 Maret 2019 tersebut telah
dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor
59/Pid.Sus/2021/PT SMG.
2) Bahwa terhadap Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Batal Demi
Hukum yang mana Pemohon sebagai Terdakwa pada Pengadilan
Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
(vide
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020 jis Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor: 177/Pid/2020/PT.Smg tertanggal 15 April
2020, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020
tertanggal 27 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: 480/Pid.Sus/2020/PT Smg tertanggal 5 Januari 2021, Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Pwt
147
tertanggal 6 Januari 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022) apabila
dibandingkan dengan penanganan perkara terhadap Terdakwa Lutfi
Faudzy pada Pengadilan Negeri Cilacap dan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah di Semarang (vide Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor 59/Pid.Sus/2021/PT SMG) maka Perkara pidana perpajakan
Pemohon dengan perkara terdakwa Lutfi Faudzy tersebut memiliki
kesamaan, yaitu:
• Perbuatan tindak pidana yang didakwakan merupakan sama-sama
perbuatan yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP;
• Terdakwa sama-sama sebagai Direktur atau Pengurus Badan
Usaha/Korporasi.
3) Bahwa meskipun terhadap Pemohon dan sdr Lutfi Faudzy didakwa
dengan pasal yang sama yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf
d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,
akan tetapi terhadap Penuntutan dengan Dakwaan yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon maupun terdakwa Lutfi
Faudzy mendapatkan Putusan Pengadilan yang berbeda yakni:
• Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020 jis Putusan
Pengadilan
Tinggi
Semarang
Nomor:
177/Pid/2020/PT.Smg
tertanggal 15 April 2020, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 154/Pid.Sus/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 480/Pid.Sus/2020/PT Smg
tertanggal 5 Januari 2021, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Pwt tertanggal 6 Januari 2022 dan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jawa
Tengah
Nomor:
148
59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022, keseluruhan
menyatakan bahwa Dakwaan Batal Demi Hukum.
• Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 41/Pid.Sus/2019/PN.Clp
dan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jawa
Tengah
Nomor
59/Pid.Sus/2021/PT SMG menyatakan bahwa Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum terbukti (tanpa adanya putusan sela yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum terlebih dahulu).
Berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, maka Kejaksaan RI selaku
Pihak Terkait dalam Keterangan Tambahan ini menerangkan bahwa
Pembatasan/Limitasi Kuantitas Pengajuan Dakwaan hanya sebanyak 1
(satu) kali Sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan a quo dapat
menghambat optimalisasi upaya pemulihan kerugian Pendapatan
Negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI selaku Aparat Penegak
Hukum serta Dakwaan Yang Secara Berulang Dinyatakan Batal Demi
Hukum (in casu, dakwaan terhadap Pemohon) tidak diakibatkan karena
tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum Dalam Melaksanaan
Penuntutan akan tetapi hal tersebut Bersifat Kasuistis.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Kejaksaan RI selaku
Pihak terkait memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal
143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara
Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Pihak Terkait yakni Kejaksaan RI secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Atau,
149
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan Putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Selain itu, Pihak Terkait Kejaksaan Agung dalam persidangan tanggal 4
Agustus 2022 mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 2 Agustus 2022, dan dalam
persidangan tanggal 29 Agustus 2022 mengajukan 3 (tiga) orang saksi yakni
Endeono Wahyudi, S.H., Ade Iva Kurniawan, dan Syarifah Nurdjuliana, yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 2 Agustus 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Ahli Pihak Terkait Kejaksaan Agung
Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
Dalam kasus yang dipertanyakan yaitu kapan hakim memutus suatu
dakwaan batal demi hukum, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 143
KUHAP Ayat (3) yakni:
"dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b batal demi hukum."
Jika digabungkan ketentuan Pasal 143 KUHAP ayat (2) huruf b dan (3),
maka pada pokoknya akan menjelaskan bahwa dakwaan dapat batal demi hukum
jika tidak memenuhi secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Oleh karena itu, poin terpenting dalam hal ini ialah menyebut waktu dan tempat
tindak pidana tersebut dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting karena
berpengaruh pada penentuan kompetensi absolut dan relatif pengadilan,
menentukan berlakunya hukum pidana Indonesia, menentukan perkara tidak
verjaard (lewat waktu), tidak ne bis in idem, dan seterusnya.
Jika sama sekali tidak menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,
sudah pasti dakwaan batal demi hukum. Apabila dalam pembuktian terbukti
bahwa delik memang benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya, tetapi hari dan
tanggalnya berbeda antara hari dan tanggal kejadian tindak pidana sesungguhnya
dan hari serta tanggal tindak pidana yang tertera dalam dakwaan (misalnya tindak
150
pidana sungguh terjadi tanggal 11 Juni 2022 tetapi dakwaannya tertulis 1 Juni
2022) , maka dapat berpedoman pada yurisprudensi Belanda. Yurisprudensi
Belanda ada dua, yakni:
1. Memutus batal demi hukum dan penuntut umum boleh mengajukan dakwaan
baru;
2. Memutus langsung dan penuntut umum memperbaiki di tempat (sidang).
Sebenarnya tidak pernah terjadi hakim memutus batal demi hukum lalu
penuntut umum membuat dakwaan baru yang tentu sudah benar. Hal ini
dikarenakan penuntut umum dapat mengadakan diskusi dengan teman-teman
seniornya termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, lalu hakim membatalkan lagi.
Menurut pendapat Ahli, ada yang tidak beres salah satunya jaksa atau hakimnya.
Menurut pendapat Ahli, hal ini bukan wewenang Mahkamah Kosntitusi, tetapi
Mahkamah Agung.
Surat dakwaan itu adalah akta otentik sama dengan akta notaris. Maka dari
itu di sudut atas tertulis pro justitia atau untuk keadilan sebagai pengganti materai
karena negara yang membuat. Dakwaan itu sedapat mungkin singkat, jelas, dan
semua kata dalam dakwaan itu harus dibuktikan. Suatu dakwaan misalnya
dakwaan Akbar Tandjung tertulis antara lain, "sebagai menteri sekretaris negara
kepercayaan habibie" yang pasti tidak dapat dibuktikan dan tidak menjadi bagian
inti delik. Lengkap, artinya semua bagian inti delik (delictsbestanddelen).
Jika misalnya tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bagian inti
deliknya hanya dua yakni sengaja dan merampas nyawa seorang lain, maka untuk
menyatakan secara jelas bahwa terdakwa sengaja, dalam dakwaan tertulis
(mengutip visum et repertum). Berdasarkan visum et repertum yang ditusuk
dadanya sebelah kiri jadi menuju ke jantung korban dan mengakibatkan
kematiannya. Berdasarkan penjelasan tersebut apa yang dilakukan oleh terdakwa
menunjukkan kesengajaan.
Dakwaan itu paling banyak dua halaman. Antara tahun 1950 sampai 1960
dakwaan di Indonesia sama dengan di Belanda yakni paling panjang dua halaman.
Ahli puluhan kali sidang antara tahun 1955 sampai 1961 tidak pernah dakwaan
yang Ahli buat lebih dua halaman. Cukup semua bagian inti delik disebut dan
menjelaskannya. Dari dulu Ahli menganjurkan agar pendidikan calon hakim dan
jaksa dilaksanakan secara terpadu, seperti di Prancis, Belanda, Jepang, dan lain-
151
lain. Bagaimana hakim memutus dakwaan batal demi hukum jika dia tidak pernah
dididik menyusun surat dakwaan.
Saksi Pihak Terkait Kejaksaan Agung
1. Endeono Wahyudi, S.H.
1. SPDP atas nama UMAR HUSNI dari Penyidik Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa
Tengah II melalui Ditkrimsus Polda Jateng Nomor: B/SPDP/109/IX/2017/
Reskrimsus tanggal 5 September 2017 diterima oleh KejaksaanTinggi Jawa
Tengah tanggal 11 September 2017;
2. Diterbitkan Suprin Penunjukan JPU untuk mengikuti Perkembangan
Penyidikan Perkara (P-16) No. Print-1413/0.3.5/Ft.2/09/2017 tanggal 13
September 2017 a.n. perkara UMAR HUSNI dengan JPU P-16 antara lain:
M. Rusman Effendi, S.H.,M.H., Heri Febrianto, S.H., M.H., M. Irfan Budi
Santoso, S.H.;
3. Permintaan Perkembangan Hasil Penyiidikan perkara Pajak a.n.Tersangka
Umar Husni (P-17) Nomor: B-4174/0.3.5/FT.2/11/2017 tanggal 17 November
2017;
4. Pengembalian SPDP a.n. Tersangka Umar Husni Nomor: B-1163/0.3.5/Ft.1/
03/2018 tanggal 28 Maret 2018;
5. Pengiriman SPDP kembali atas nama. Tersangka Umar Husni, SPDP Nomor.
B/3373/V/Res.10.2/2018/Reskrimsus tanggal 18 Mei 2018;
6. Penunjukan kembali JPU untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan
Perkara (P-16) Nomor: Print-684/0.3.5/Ft.2/5/2018 tanggal 18 Mei 2018
dengan JPU P-16 antara lain: M. Rustam Effendi, S.H., M.H., Ade Rina
Trisyani, S.H., M. Irfan Budi Santoso, S.H.;
7. SPDP atas nama Umar Husni dari Penyidik Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa
Tengah
II
melalui
Ditkrimsus
Polda
Jateng
Nomor:
B/SPDP/11/II/RES.10.2/2019 Reskrimsus tanggal 11 Februari 2019;
8. Diterbitkan Suprin Penunjukan JPU untuk mengikuti Perkembangan
Penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print-108/0.3.5/Ft.2/02/2019 tanggal 20
Pebruari 2019 an. perkara Umar Husni dengan JPU P-16 antara lain: M.
Rusman Effendi, S.H., M.H., Endeono Wahyudi, S.H., Ade Rina Trisyani,
S.H., Dwi Yosinta Indriasari, S.H., M. Irfan Budi Santoso, S.H.;
152
9. Pengiriman berkas perkara PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II atas nama
tersangka Umar Husni Nomor: B/7566/VIII/RES.10.2/2019/Reskrimsus
tanggal 13 Agustus 2019;
10. Dalam penelitian berkas perkara atas nama tersangka Umar Husni belum
lengkap sehingga terbit P-18 Nomor: B-3009/M.3.1/Ft.2/08/2019 tanggal 20
Agustus 2019, Hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa P-16 perkara
perpajakan atas nama tersangka Umar Husni yang disangka melanggar
Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf i, juncto Pasal 43 ayat (1) UU No. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan terakhir
diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang
dilanjutkan dengan petunjuk kekurangan berkas perkaranya dengan diterbit
surat P-19 Nomor: B-3109/M.3.S/Ft.2/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019,
Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Umar Husniyang
disangka melanggar Pasal 39 ayat ( 1) huruf c, huruf d, huruf i, juncto Pasal
43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan
terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
untuk dilengkapi;
11. Penyerahan kembali berkas perkara atas nama tersangka Umar Husni
Nomor: B/9747/X/RES.10.2/2019/Reskrimsus tanggal 14 Oktober 2019 dan
saat dilakukan penelitian lagi masih ada kekurangan setelah sesuai petunjuk;
12. Terbit P-19 Nomor: B-3482//M.3.5/Ft.2/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019,
Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Umar Husniyang
disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf i, juncto Pasal
43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan
terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
untuk dilengkapi;
13. Penyerahan berkas perkara kembali atas nama tersangka Umar Husni
Nomor: S-00005.BERKAS/WPJ.32/2019tanggal 9 Desember 2019, yang
diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 16 Desember 2019;
14. Setelah dilakukan penelitian lagi sesuai dengan Pasal 110 dan 138 ayat ke
(1) KUHAP, hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Umar
153
Husni sudah lengkap dengan diterbitkan P-21 Nomor: B-4751/M.3.S/Ft.2/
12/2019 tanggal 18 Desember 2019;
15. Pada tanggal 29 Januari 2020 penyerahan tersangka Umar Husni dan
Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk proses
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto;
2. Ade Iva Kurniawan
Diawali dengan kunjungan kerja (advisory visit) oleh Account Representative
KPP Pratarna Puwokerto ke tempat usaha/domisili PT Karya Jaya Satria sesuai
Surat Tugas Nomor ST- 491/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2013 dalam rangka bimbingan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan dilokasi tersebut ditemui Sdr. Ibnu Purwanto, selaku
manajer pemasaran. Hasil kunjungan tersebut, Account Representative
mendapatkan informasi bahwa PT Karya Jaya Satrla bergerak di bidang
Pembangunan dan Penjualan Perumahan untuk tempat tinggal dengan nama
"Saphire Residence" dengan lokasi di Karangwangkal dan "Saphire Town House"
di Berkoh.
Menindaklanjuti hasil visit, Account Representative mengirimkan Surat
Himbauan kepada PT Karya Jaya Satria Nomor: S-978/WPJ.32/KP.0109/2013
tanggal 28 Juni 2013, hal Himbauan Penyetoran dan Pelaporan PPh Final Pasal
4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012. PT Karya Jaya
Satria tidak memberikan jawaban atau responnya atas Surat Himbauan
dimaksud.
Kemudian pada tanggal tanggal 24 Juli 2013, Account Representative
mengirimkan
himbauan
ke-2
dengan
surat
Nomor:
S-
1146/WPJ.32/KP.0109/2013 perihal Himbauan ke-2 Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011
dan 2012. Atas surat himbauan ke-2 ini, PT Karya Jaya Satria memberikan
tanggapan atau respon dengan mendatangi KPP Pratama Purwokerto untuk
melakukan konsultasi dengan Account Representative, yaitu: tanggal 16
Agustus 2013 dengan Sdr. Said Muchsin yang mengaku sebagai Direktur
Keuangan dari Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria. Dalam proses konseling
154
tersebut, PT Karya Jaya Satria belum sepakat dengan jumlah potensi PPh dan
PPN
tahun
2010, 2011,
dan
2012 sebagaimana hitungan Account
Representative namun PT Karya Jaya Satria berkomitmen untuk melakukan
pembayaran pajak minimal sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar) hingga
akhir Desember 2013. Pada kenyataannya, PT Karya Jaya Satria hanya
merealisasikan setoran pajak hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp
1.631.090.000,00. Dan pada tanggal 24 Desember 2013, PT Karya Jaya Satria
diwakili oleh Said Muchsin. Dalam konseling tersebut, PT Karya Jaya Satria juga
belum sepakat dengan jumlah potensi PPh dan PPN tahun 2010, 2011 dan 2012.
PT Karya Jaya Satria juga kembali berjanji untuk melakukan pembayaran pajak
sampai dengan akhir tahun 2013 senilai Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta). Dikarenakan pada saat konseling, terjadi perbedaan perhitungan
antara petugas pajak dengan Wajib Pajak maka untuk mendapatkan kepastian
dan kebenaran penghitungan, Account Representative mengusulkan untuk
dilakukan pemeriksaan.
PT Karya Jaya Satria, untuk tahun pajak 2012 dilakukan pemeriksaaan oleh
fungsional pemeriksa KPP Pratama Purwokerto berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan Nomor: PRIN.00145/WPJ.32/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 17
September 2014 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor: PRIN-P-
00059/WPJ.32/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 3 Oktober 2014 berdasarkan
Analisis Risiko dari Account Representative KPP Pratama Purwokerto
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan oleh fungsional pemeriksa KPP
Pratama Purwokerto diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan disampaikan pada hari Rabu tanggal 24 September
2014. Pada saat itu Tim Pemeriksa Pajak bertemu dengan Sofan Prayugo
selaku General Affair PT Karya Jaya Satria, NPWP: 21.026.722.5-521.00,
karena Umar Husni selaku Direktur tidak berada di tempat. Wajib Pajak hanya
memenuhi sebagian dari peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Tim
Pemeriksa
Pajak
menerbitkan
Surat
Peringatan
I
Nomor:
S-
3164/WPJ.32/KP.0100/2014 tanggal 15 Oktober 2014. Tim Pemeriksa Pajak
juga
telah menerbitkan Surat Peringatan
II Nomor: S-3531/WPJ.32/
KP.0100/2014 tanggal 10 Nopember 2014. Sampai dengan batas waktu yang
telah ditentukan dalam surat peringatan II, Wajib Pajak tidak memberikan buku,
155
catatan, dan dokumen secara lengkap. Dalam proses Pemeriksaan Pajak
tersebut, Wajib Pajak melakukan pembayaran PPN Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2012 dengan jumlah pembayaran sesuai SSP sebesar Rp
870.050.000,00
tetapi
tidak
bermaksud
melakukan
pengungkapan
ketidakbenaran
karena
tidak
disertai
dengan
surat
pengungkapan
ketidakbenaran dan juga tidak disertai dengan pembayaran sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi tindak pidana di
bidang perpajakan yaitu melaporkan SPT yang isinya tidak benar, yaitu Wajib
Pajak melaporkan kewajiban perpajakannya tidak sesuai dengan transaksi yang
sebenarnya sehingga Tim Pemeriksa Pajak mengusulkan untuk dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf
a PMK-17/PMK.03/2013.
Setelah usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima dan ditelaah kemudian
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
maka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ditangguhkan berdasarkan Pasal
64 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 dan Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai.
Atas dasar hal tersebut, selama pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
ditangguhkan maka Surat Ketetapan Pajak tidak bisa diterbitkan karena sudah
ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Proses
pemeriksaan
Bukti
Permulaan
diselesaikan
dengan
Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP- 00006/WPJ.32/2016 tanggal 27
Desember 2016 yaitu laporan yang disusun oleh Pemeriksa Bukti Perrnulaan
yang memberikan informasi tertulis tentang keadaan, perbuatan, dan/atau bukti
berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk
adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh pelaku yang dapat menimbulkan
kerugian pada Pendapatan Negara dan Laporan kejadian Laporan Kejadian
Nomor: LK.DIK-00001/WPJ.32/BD.04/2017 tanggal 9 Januari 2017 yang
merupakan laporan tertulis tentang adanya peristiwa pidana perpajakan karena
terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan penyidikan.
Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-00001.DIK/WPJ.32/2017
tanggal 07 Februari 2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan
156
Nomor: PRIN-091.DIK/WPJ.32/2019 tanggal 06
Februari 2019 dengan
tersangka Umar Husni. Pada saat proses penyidikan ditemukan adanya
tersangka lain Ali Rofi sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
PRIN-004.DIK/WPJ.32/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Proses penyidikan dengan tersangka Umar Husni telah dinyatakan lengkap
oleh jaksa peneliti p a d a Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka UMAR
HUSNI
sudah
lengkap
Nomor: B-4751/M.3.5/Ft.2/12/2019 tanggal
18
Desember 2019. Sedangkan Proses penyidikan dengan tersangka Ali Rofi telah
dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil penyidikan perkara pidana atas nama
tersangka Ali Rofi sudah lengkap Nomor: B-4750/M.3.5/Ft.2/12/2019 tanggal 18
Desember 2019.
Pada bulan Januari 2 0 2 0 telah dilakukan penyerahan tersangka Umar Husni
dan Ali Rofi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan
Negeri Purwokerto.
3. Syarifah Nurdjuliana
1. Bahwa pada tanggal 11 September 2017 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Ditreskrimsus
Polda Jateng Nomor: B/SPDP/109/IX/ 2017/Reskrimsus tanggal 5
September 2017;
2. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16)
Nomor: Print-1413/O.3.5/Ft.2/09/2017 tanggal 13 September 2017 dengan
identitas tersangka:
Nama
: UMAR HUSNI
Tempat Lahir
: Cirebon
Umur/Tgl Lahir
:
40 tahun / 01 Januari 1979
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Jalan Kertasura No. 10 Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan
Cirebon Provinsi Jawa Barat
Pekerjaan
: Wiraswasta
157
3. Adapun Kasus Posisi adalah sebagai berikut:
Bahwa tersangka UMAR HUSNI melalui PT Karya Jaya Satria, NPWP
21.026.722.5-521.000 di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas Provinsi
Jawa Tengah dan/atau tempat lainnya pada kurun waktu masa pajak/tahun
pajak Januari 2012 s/d Desember 2012 diduga kuat melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetor
pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
(Berdasarkan info kami ketahui dari Penyidik PPNS Pajak, adanya
Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka terhadap penetapan tersangka
dengan Putusan dimenangkan tersangka)
4. Selanjutnya diterbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui
Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/5573/V/RES.10.2/2018/Reskrimsus
tanggal 18 Mei 2018 yang telah diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
tanggal 15 Mei 2018.
5. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16)
Nomor: Print-684/O.3.5/Ft.2/05/2018 tanggal 18 Mei 2018.
(Tersangka kembali melakukan Praperadilan namun dikalahkan, sehingga di
terbitkan kembali SPDP)
6. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Direktorat
Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Ditreskrimsus Polda
Jateng
Nomor:
B/SPDP/11/II/RES.10.2/2019/Reskrimsus
tanggal
11
Februari 2019 yang telah diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal
15 Februari 2019.
7. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16)
Nomor: Print-208/O.3.5/Ft.2/02/2019 tanggal 20 Februari 2019.
8. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2019 telah diterima berkas perkara
Nomor: LAP-002.DIK/WPJ.32/2019 tanggal 01 Agustus 2019 dari Penyidik
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Dir Reskrimsus
158
Polda Jateng dengan surat Nomor: B/7566/VIII/RES.10.2/2019/Reskrimsus
tanggal 13 Agustus 2019.
9. Setelah kami lakukan penelitian sesuai dengan Pasal 110 dan 138 ayat (1)
KUHAP, ternyata hasil penyidikannya belum lengkap sesuai dengan surat P-
18 Nomor: B-3009/M.3.1/Ft.2/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019 dan surat P-
19 Nomor: B-3109/M.3.5/Ft.2/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019.
10. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2019 telah diterima kembali berkas
perkara Nomor: LAP-002.DIK/WPJ.32/2019 tanggal 01 Agustus 2019 dari
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Dir
Reskrimsus
Polda
Jateng
dengan
surat
Nomor:
B/9747/XI/RES.10.2/2019/Reskrimsus tanggal 14 Oktober 2019.
11. Setelah dipelajari kembali hasil penyidikan tersebut belum lengkap sesuai
dengan surat Nomor: B-3482/M.3.5/Ft.2/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
12. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2019 telah diterima kembali berkas
perkara Nomor: LAP-002.DIK/WPJ.32/2019 tanggal 01 Agustus 2019 dari
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan surat
Nomor: S-00005.BERKAS/WPJ.32/2019 tanggal 9 Desember 2019.
13. Setelah dilakukan penelitian sesuai dengan Pasal 110 dan 138 ayat ke-(1)
KUHAP, ternyata hasil penyidikannya dan Berkas perkara atas nama
tersangka Umar Husni dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Nomor: B- 4751/M.3.5/Ft.2/12/
2019 tanggal 18 Desember 2019
Selanjutnya dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di
Kejaksaan Negeri Purwokerto:
14. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Tengah II atas nama tersangka Umar Husni Nomor: S-33/WPJ.32/2020
tanggal 14 Januari 2020, bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar jam 09.00
WIB kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto sesuai dengan
Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: Print-143/M.3.14/Ft.2/01/2020
tanggal 29 Januari 2020.
159
15. Pada tanggal 29 Januari 2020 dilakukan penyerahan tersangka dan barang
bukti (pelimpahan berkas perkara tahap II) terdakwa Umar Husni di
Kejaksaan Negeri Purwokerto.
16. Terhadap Tersangka UMAR HUSNI dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara Purwokerto selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 29
Januari 2020 s/d tanggal 17 Februari 2020.
Terhadap terdakwa Umar Husni dilakukan penahanan RUTAN berdasarkan:
a. Berita Acara Pendapat tertanggal 21 Januari 2020, yang ditandatangani
oleh Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah: Ade Rina Trisyani, S.H.
dan Dwi Yosinta Indriasari, S.H.
b. Nota Dinas tertanggal 29 Januari 2020 dari JPU R Heri Febrianto, S.H.,
M.Hum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.
c. Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: 144 / M.3.14 / Ft.2 / 01 / 2020
tanggal 29 Januari 2020.
17. Selanjutnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto diterbitkan Surat
Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tindak
pidana atas nama Terdakwa Umar Husni, berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Purwokerto (P-16 A) dengan Surat Perintah Nomor:
143/M.3.14/Ft.2/01/2020 tanggal 29 Januari 2020, dengan Penuntut Umum:
- Ade Rina Trisyani, S.H.
- Syarifah Nurdjuliana, S.H.
- R Heri Febrianto, S.H., M.Hum
- Dwi Yosinta Indriasari, S.H.
- Agus Fikri, S.H.
- Judith Sukmaningtyas, S.H.
- Enggar Dian R, S.H.
- Diliana Setyoningrum, S.H.
- Fauzan Eka Prasetia, S.H.
18. Bahwa setelah persiapan administras selesai selanjutnya dilakukan
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa
Umar Husni dengan dengan:
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor: 328/M.3.14/Ft.2/02/2020 tanggal 12
Februari 2020.
160
- Surat Dakwaan Nomor: PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 12 Februari
2020, dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal: 39 ayat (1) huruf c,
huruf d, dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun
2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
19. Bahwa mengenai penulisan nomenklatur perundang-udangan tersebut
berdasarkan masukan dari Wakil Ketua PN Purwokerto sekaligus Ketua
Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Umar Husni.
20. Persidangan Pertama dimulai dengan acara pembacaan surat dakwaan pada
hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, dengan susunan Majelis Hakim adalah
sebagai berikut: Budi Setyawan, S.H., M.H. (selaku Hakim Ketua), Rahma
Sari Nilam P, S.H., M.Hum (selaku Hakim Anggota I) dan Arif Yudiarto, S.H.,
M.H. (selaku Hakim Anggota II).
21. Atas surat dakwaan ini Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota
Keberatan yang dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Februari 2020,
dengan pokok isi keberatan adalah sebagai berikut:
a. Keberatan kompetensi absolut persoalan pajak merupakan ranah
adminsitrasi dan merupakan kewenangan pengadilan pajak;
b. Keberatan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena
prematur;
c. Kebaratan surat dakwaan batal demi hukum karena tindak pidana yang
didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.
22. Pada tanggal 03 Maret 2020 Penuntut Umum membacakan Pendapat Jaksa
Penuntut Umum atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Eksepsi terhadap kompetensi absolut persoalan pajak merupakan
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak
Pendapat Penuntut Umum
Bahwa menurut kami pendapat sdr. Penasehat Hukum tersebut
keliru karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa termasuk
dalam kualifikasi tindak Pidana Perpajakan mengingat Terdakwa Ali Rofi
bersama-sama dengan Umar Husni telah melakukan suatu perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana
161
dalam undang-undang tersebut secara limitative telah menyebutkan
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Rofi bersama-sama
dengan Umar Husni adalah merupakan perbuatan pidana dan terhadap
pelakunya diancam dengan sanksi pidana sehingga mutlak merupakan
kewenangan Peradilan Umum dan Pengadilan Negeri Purwokerto
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sedangkan Pengadilan Pajak menurut ketentuan Pasal 2 UU
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Selanjutnya pada Pasal 1 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 disebutkan
bahwa Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
pajak
termasuk
gugatan
atas
pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
Adapun Keputusan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14
Tahun 2002 adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sehingga dari uraian ini dapat dilihat bahwa sengketa pajak sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan-lah yang dapat diajukan banding atau
gugatan kepada Pengadilan Pajak dan bukan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Di samping itu, untuk membuat kesimpulan dan memutuskan
bahwa perkara ini bukan merupakan lingkup hukum pidana melainkan
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak
tentunya memerlukan kajian-kajian yang seksama dan mendalam disertai
dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, sehingga untuk dapat mencapai
hal tersebut haruslah sampai pada pemeriksaan materi pokok perkara
dan tidak cukup hanya disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi)
dari Penasehat Hukum terdakwa.
b. Eksespsi Surat Dakwaan batal demi hukum karena Tindak Pidana
yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap:
Pendapat Penuntut Umum:
Bahwa sebelumnya kami akan menanggapi Nota Keberatan
(eksepsi) sdr. Penasehat Hukum Terdakwa yang menyebutkan Surat
Dakwaan tunggal tidak dapat diterapkan dalam beberapa perbuatan
Tindak Pidana. Menurut pendapat kami, sdr. Penasehat Hukum kurang
cermat atau lupa, bahwa di dalam Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-
Undang
Hukum
Pidana
terhadap
pelaku
tindak
pidana
lazim
disangkakan/didakwakan dalam dakwaan tunggal apabila si pelaku tindak
pidana melakukan:
Ke-3
:
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah
atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
162
dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan
setahunya atau tiada dengan kemauannya yang
berhak;
Ke-4
:
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih
bersama-sama;
Ke-5
:
Pencurian yang dilakukan, untuk dapat masuk ke
tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang
yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar,
memecah atau memanjat atau memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu.
Sehingga dengan demikian tidak tepat apabila sdr Penasehat Hukum
dalam Nota Keberatan (eksepsi) nya menyebutkan Surat Dakwaan yang
berbentuk tunggal tidak tepat diterapkan dalam beberapa perbuatan
tindak pidana.
Selanjutnya kami juga akan memberikan pendapat atas Nota
Keberatan (eksepsi) sdr. Penasehat Hukum Terdakwa yang menyebutkan
Surat Dakwaan tidak mencantumkan dasar peraturan perhitungan pajak,
dimana menurut hemat kami nota keberatan ini korelasinya adalah
dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang besarnya nilai
kerugian keuangan negara dalam perkara a quo adalah sebagaimana
tersebut dalam Surat Dakwaan, yang mana untuk dapat mencapai hal
tersebut haruslah sampai pada pemeriksaan materi pokok perkara yaitu
melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti sehingga tidak
cukup hanya disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi) dari
Penasehat Hukum terdakwa.
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara:
PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 12 Februari 2020 yang telah kami
bacakan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sudah kami buat
sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP yang
mengatur syarat formil dan syarat materiil Surat Dakwaan, yang jelasnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143 ayat (2) KUHAP Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan
yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
Bahwa Surat Dakwaan yang kami buat sudah memenuhi syarat formil
dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan sudah disebutkan secara
jelas dan lengkap yang dibenarkan pula oleh terdakwa pada saat ditanya
oleh Majelis Hakim pada permulaan persidangan, bahkan juga telah diberi
tanggal dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan.
Sedangkan syarat-syarat materiil Surat Dakwaan juga telah terpenuhi
yaitu Surat Dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Ali
Rofi dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
163
Dalam hal ini Penuntut Umum telah menguraikan unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan serta mengemukakan fakta-fakta perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa (cermat), telah merumuskan unsur-unsur
dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian
perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dengan bahasa
Indonesia yang sederhana sehingga dapat dimengerti oleh terdakwa
(jelas) dan telah mencakup semua unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan (lengkap) dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak
pidana yang didakwakan dan setelah Surat Dakwaan dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada
terdakwa, apakah Terdakwa sudah mengerti isi Surat Dakwaan tersebut
dan jawaban terdakwa adalah mengerti isi Surat Dakwaan tersebut.
Dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi
Syarat materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf
b KUHAP.
Oleh karena itu, keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa yang
menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak
cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah tidak berdasar.
Untuk memperkuat argumen kami, perlu kami kutip disini Pendapat
M.Yahya Harahap, SH dalam buku “Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP” jilid I halaman 424-425 dikatakan bahwa:
“Penguraian Fakta dan keadaan yang lengkap dalam Surat Dakwaan,
lebih memberi kejelasan bagi terdakwa dan Hakim tentang tindak pidana
yang didakwakan. Akan tetapi surat dakwaan yang tidak memuat uraian
tentang fakta dan keadaan secara sempurna dan lengkap, tidak
mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan”. Hal ini ditegaskan pula dalam
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1069 No.36K/KR/1968
yang menyatakan bahwa:
“Walaupun Surat Tuduhan tidak menyebutkan Fakta dan Keadaan
yang menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap
tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya
tuduhan”.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka mengenai Nota Keberatan (eksepsi)
Sdr. Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan Surat
Dakwaan batal demi hukum karena Tindak Pidana yang didakwakan tidak
diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap adalah tidak beralasan sama
sekali, dan oleh karena itu Nota Keberatan (eksepsi) Sdr. Penasehat
Hukum Terdakwa harus ditolak.
Bahwa selanjutnya mengenai uraian eksepsi Sdr. Penasehat Hukum yang
menyangkut materi pokok perkara yang tidak termasuk obyek eksepsi
sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, kami tidak akan
menanggapinya dalam tanggapan eksepsi ini dan baru akan dibuktikan
dalam persidangan selanjutnya.
23. Pada
tanggal
20
Maret
2020
dibacakan
Putusan
Sela
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN Pwt atas nama terdakwa Umar Husni, dengan amar
putusan:
-
Menyatakan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Umar Husni tersebut
diterima;
164
-
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara:
PDS 01 / Pkrto / Ft.2 / 2020 tanggal 12 Februari 2020 batal demi hukum;
-
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini beserta seluruh
barang bukti kepada Penuntut Umum;
-
Mengeluarkan terdakwa Umar Husni dari Penahanan Rumah Tahanan
Negara segera setelah putusan ini dibacakan.
-
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
24. Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam putusan sela-nya
adalah sebagai berikut:
a. Mengenai keberatan kompetensi absolut persoalan pajak merupakan
ranah adminsitrasi dan merupakan kwenanggan pengadilan pajak.
Untuk mengetahui dan menilai apakah perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa (masalah pajak PT Karya Jaya Satria) termasuk dalam
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak atau
masuk ranah pidana yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri
diperlukan kajian yang seksama dan mendalam dengan memeriksa alat-
alat bukti (sudah masuk pada pokok perkara), oleh karena itu terhadap
keberatan tentang kompetensi absolut persoalan pajak merupakan ranah
administrasi dan merupoakan kewenangan pengadilan pajak akan
dipertimbangkan dan diputus Bersama-sama dengan pokok perkara.
b. Mengenai keberatan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima
karena prematur;
Untuk mengetahui dan menilai apakah perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa (masalah pajak PT Karya Jaya Satria) termasuk dalam
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak atau
masuk ranah pidana yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri
diperlukan kajian yang seksama dan mendalam dengan memeriksa alat-
alat bukti (sudah masuk pada pokok perkara), oleh karena itu terhadap
keberatan tentang kompetensi absolut persoalan pajak merupakan ranah
administrasi dan merupakan kewenangan pengadilan pajak akan
dipertimbangkan dan diputus Bersama-sama dengan pokok perkara.
c. Mengenai keberatan surat dakwaan batal demi hukum karena tindak
pidana yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan
lengkap.
-
Uraian fakta tindak pidana yang didakwakan tidak cermat:
Bahwa
setelah
mencermati
surat
dakwaan,
Majelis
Hakim
berpendapat bahwa surat dakwaan berbentuk tunggal tidak tepat
diterapkan dalam beberapa tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa karena dakwaan tunggal hanya bisa memuat satu kualifikasi
tindak pidana sedangkan perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa masing-masing memiliki kualifikasi yang berbeda antara satu
dengan yang lainnya oleh karena itu Penuntut Umum dapat merubah
bentik/ susunan surat dakwaan menjadi dakwaan kumulatif ataupun
dakwaan campuran sehingga dengan bentuk/ susunan surat dakwaan
yang tepat maka perbuatan apa yang didakwakan kepada terdakwa
akan lebih jelas tergambar dalam surat dakwaan.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menghubungkan
perbuatan terdakwa dengan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelsi Hakim
165
melihat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa berupa
perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan,
dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan / atau surat
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan
sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
untuk masa pajak tahun 2012, terhadap hal itu Majelis Hakim
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
hanya dilakukandalam satu masa pajak, bukan dilakukan pada masa
pajak yang berbeda-beda dan masing-masing perbuatan tersebut
memiliki kualifikasi yang berbeda satu sama lainnya (tidak sama
macamnya), berdasarkan hal tersebut maka penerapan Pasal 64 ayat
(1) KUHP dalam surat dakwaan kepada terdakwa adalah tidak tepat.
-
Uraian tindak pidana yang didakwakan tidak jelas dan lengkap
Bahwa setelah mencermati surat dakwaan, Majelis Hakim tidak
melihat dalam uraian surat dakwaan Langkah dan upaya apa yang
telah ditempuh/dilakukan oleh kantor pajak sebelum melakukan
penyidikan terhadap terdakwa (PT Karya Jaya Satria), maka hal itu
membuat surat dakwaan menjadi tidak lengkap dan jelas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak
lengkap dan tidak jelas maka keberatan Penasehat Hukum diterima
sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal
demi hukum.
25. Atas putusan sela tersebut Penuntut Umum menyatakan perlawanan dengan
Akta Perlawanan yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2020 di
Pengadilan Negeri Purwokerto.
26. Penuntut
Umum
mengirimkan
memori
perlawanan
Nomor:
603/M.3.14/Ft.2/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 atas nama terdakwa Umar
Husni.
27. Atas Keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum
Terdakwa mengajukan kontra memori banding pada tanggal 27 Maret 2020.
28. Atas perlawanan/banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, kemudian
pada tanggal 15 April 2020, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah mengeluarkan putusan Nomor 177/PID/2020/PT.SMG atas nama
terdakwa Umar Husni, dengan amar putusan:
-
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
-
Menguatkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto,
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tanggal 10 Maret 2020 yang dimintakan banding;
-
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
dalam menjatuhkan putusan adalah sebagai berikut:
166
Setelah Majels Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan
seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto, telah membaca, memperhatikan memori banding yang diajukan
oeh Penuntut Umum, serta kontra memori banding yang diajukan oleh
Penasehat Hukum Terdakwa, yang ternyata dalam memori banding dan
kontra memori banding tersebut isinya hanya merupakan pengulangan dan
tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan
tingkat pertama, karena Majels Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa
berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan
di pengadilan tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai
bahwa putusan Hakim tingkat Pertama sudah tepat dan benar.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka
Majels Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah sesuai menurut hukum,
karena itu patut dipertahankan.
29. Pada tanggal 06 Juli 2020 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah mengirimkan nota dinas perihal perbaikan surat dakwaan
sehubungan dengan akan dilakukannya pelimpahan kembali berkas perkara
dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Purwokerto, disusul dengan nota
dinas dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 25
Agustus 2020 perihal tindak lanjut pelimpahan perkara TP Perpajakan atas
nama terdakwa Umar Husni dan Ali Rofi.
30. Bahwa pada tanggal 02 September 2020 dilakukan pelimpahan perkara ke
Pengadilan Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa Umar Husni dengan:
-
Surat Pelimpahan Perkara Nomor: 1659 / M.3.14 / Ft.2 / 09 / 2020 tanggal
02 September 2020.
-
Surat Dakwaan Nomor: PDS-01 / Pkrto / Ft.2 / 01 / 2020 tanggal 31
Agustus 2020, dengan dakwaan Kumulatif.
Kesatu melanggar Pasal: 39 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun
2007 dan terahir diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Dan
Kedua melanggar Pasal: 39 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun
2007 dan terahir diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Dan
Ketiga melanggar Pasal: 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun
2007 dan terahir diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009.
31. Bahwa dalam surat dakwaan yang baru dimasukan langkah-langkah
administrasi yang sudah ditempuh oleh KPP Pratama Purwokerto yaitu:
167
a. Bahwa terhadap PT Karya Jaya Satria yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak
melaporkan Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan tersebut, pihak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto telah melakukan kunjungan
kerja ke PT Karya Jaya Satria untuk melakukan bimbingan pemenuhan
kewajiban perpajakan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan
Surat
Himbauan
kepada
Wajib
Pajak
dengan
Nomor:
S-978
/WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal Himbauan
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012 dan atas surat
himbauan ini, PT Karya Jaya Satria tidak memberikan jawaban atau
responnya.
b. Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 24 Juli 2013, KPP Pratama
Purwokerto mengirimkan himbauan ke-2 dengan surat Nomor: S-
1146/WPJ.32/KP.0109/2013 perihal Himbauan ke-2 Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tahun
Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012. Atas surat himbauan ke-2 ini, PT Karya
Jaya Satria memberikan tanggapan atau respon dengan mendatangi KPP
Pratama Purwokerto untuk melakukan konsultasi dan PT Karya Jaya
Satria berjanji akan melakukan pembayaran pajak minimal sebesar Rp.
3.000.000.000,00 (tiga milyar) hingga akhir Desember 2013. Namun
dalam kenyataannya, PT KARYA JAYA SATRIA hanya merealisasikan
setoran
pajak
hingga
akhir
Desember
2013
sebesar
Rp.
1.631.090.000,00.
c. Bahwa oleh karena sampai dengan akhir tahun 2013 PT Karya Jaya
Satria tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka dilakukan
pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria dengan
NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak 2012 oleh KPP Pratama
Purwokerto.
d. Bahwa dari hasil pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT Karya
Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak 2012
yang dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tersebut diperoleh indikasi
awal terjadi Tindak Pidana di bidang perpajakan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan, pada saat
pemeriksaan pendahuluan berdasarkan Pasal 43A Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 kepada Terdakwa sudah disampaikan kesempatan
untuk membayar atau mengajukan bukti lain mengenai jumlah pajak
terhutang tetapi Terdakwa tidak menggunakan haknya.
32. Bahwa berdasarkan surat Penetapan Hakim Nomor 154/ Pid.Sus/ 2020/
PN.Pwt tanggal 3 September 2020 atas nama terdakwa Umar Husni, telah
dilakukan persidangan secara daring pada tanggal 3 September 2020
dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Adapun susunan Majels Hakim adalah sebagai berikut: Nanang Zulkarenain
Faisal, S.H. (selaku Hakim Ketua), Rahma Sari Nilam P., S.H., M.Hum
168
(selaku Hakim Anggota I) dan Ivone Tiurma Rismauli, S.H., M.H. (selaku
Hakim Anggota II).
33. Atas surat dakwaan ini penasehat hukum terdakwa mengajukan Nota
Keberatan yang dibacakan di persidangan pada tanggal 1 Oktober 2020,
dengan pokok isi keberatan adalah sebagai berikut:
A. Keberatan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Purwokerto tidak
berwenang mengadili perkara;
B. Eksepsi surat Dakwaan Tidak dapat Diterima;
1. Apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukannya.
2. Apa yang didakwakan kepada tertdakwa bukan merupakan tindak
pidana.
C. Eksepsi Surat Dakwaan batal demi hukum karena tidak pidana yang
didakwakan tidak diuraikan secara Cermat, Lengkap dan Jelas.
1. Surat Dakwaan Tidak Cermat.
a. Surat Dakwaan tidak cermat diklualifikasi dakwaan cacat formil
dalam proses pre-Adjudikasi.
b. Ketidak cermatan Surat Dakwaan menggunakan nomor dakwaan
yang sudah dibatalkan.
c. Surat Dakwaan tidak cermat dalam penggunaan Nomenklatur
Undang-undang perpajakan.
d. Surat Dakwaan tidak cermat dengan menggunakan bentuk
dakwaan kumulatif yang tidak mencantumkan pasal 65 ayat (1)
KUHP
e. Ketidakcermatan dalam menghitung pajak kurang bayar.
2. Surat Dakwaan Tidak Jelas.
a. Ketidakjelasan uraian dalam memisahkan siapa yang melakukan
perbuatan hukum
b. Ketidakjelasan siapa yang melakukan, turut melakukan dan yang
membantu melakukan didalam surat dakwaan.
3. Surat Dakwaan Tidak Lengkap.
a. Surat dakwaan belum menguraikan upaya adminstrasi yang telah
dilakukan.
b. Surat dakwaan tidak menjelaskan pihak yang mewakili PT Karya
Jaya Satria.
34. Pada tanggal 15 Oktober 2020 Penuntut Umum membacakan tanggapan
Penuntut Umum atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, pada
pokoknya sebagai berikut:
169
A. Eksepsi terhadap kompetensi absolut persoalan pajak merupakan
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Pendapat Penuntut Umum
Bahwa menurut kami pendapat sdr. Penasehat Hukum tersebut
keliru karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa termasuk
dalam kwalifikasi tindak Pidana Perpajakan mengingat terdakwa UMAR
HUSNI telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan perpajakan dimana dalam undang-undang tersebut
secara limitative telah menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa UMAR HUSNI adalah merupakan perbuatan pidana dan
terhadap pelakunya diancam dengan sanksi pidana sehingga dengan
demikian mutlak merupakan kewenangan Peradilan Umum sehingga
Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini.
Bahwa sedangkan Pengadilan Pajak menurut ketentuan Pasal 2
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah badan
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak
atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Selanjutnya pada Pasal 1 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 disebutkan
bahwa Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
pajak
termasuk
gugatan
atas
pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa. Adapun Keputusan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor
14 Tahun 2002 adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sehingga dari
uraian ini dapat dilihat bahwa sengketa pajak sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan-lah yang dapat diajukan banding atau gugatan
kepada Pengadilan Pajak dan bukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bahwa sebelum perkara atas nama UMAR HUSNI sampai ke
Pengadilan Negeri Purwokerto, Penyidik telah menemukan bukti
permulaan yang cukup sebagai dasar untuk menetapkan UMAR HUSNI
sebagai Tersangka dalam perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sekiranya bukti permulaan ini tidak memenuhi syarat, sehingga perkara
ini menjadi perkara pidana, maka bagi pihak yang keberatan diberi
kesempatan untuk mengajukan Pra Peradilan terhadap penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik. Bahwa ternyata Terdakwa UMAR HUSNI sudah
menempuh upaya Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto ketika
perkara ini masih dalam tahap penyidikan dimana upaya Pra Peradilan
dari terdakwa ini dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, tidak
pada tempatnya pada persidangan ini Penasehat Hukum Terdakwa
mendalilkan bahwa perkara ini bukan perkara pidana. Selain itu, Majelis
170
Hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto sebelumnya telah menerima
perkara atas nama Terdakwa UMAR HUSNI ini dan menghasilkan
Putusan Sela Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt. Hal ini membuktikan bahwa
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini.
Di samping itu, untuk membuat kesimpulan dan memutuskan
bahwa perkara ini bukan merupakan lingkup hukum pidana melainkan
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak
tentunya memerlukan kajian-kajian yang seksama dan mendalam disertai
dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, sehingga untuk dapat mencapai
hal tersebut haruslah sampai pada pemeriksaan materi pokok perkara
dan tidak cukup hanya disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi)
dari Penasehat Hukum terdakwa.
B. Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Dalam point B ini, Penasehat Hukum Terdakwa menguraikannya
eksepsinya menjadi 2 item, yaitu:
1. Apa yang didakwakan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan
Tindak Pidana yang dilakukannya;
Bahwa dari pendapat Penasehat Hukum terdakwa ini secara tidak
langsung telah mengamini bahwa terdakwa memang telah melakukan
suatu Tindak Pidana meskipun menurut Penasehat Hukum apa yang
didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan Tindak Pidana
yang dilakukannya. Namun demikian, kami selaku Penuntut Umum
akan menanggapi sebagai berikut:
Bahwa Penasehat Hukum dalam eksepsinya halaman 46-47 telah
mengutip uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum halaman 11 dan
halaman 13 untuk Dakwaan Pasal 39 ayat (1) huruf c , yang
menyebutkan:
“Bahwa dari nilai penjualan sebesar Rp. 35.550.980.000,00 tersebut
senyatanya yang disetorkan dan dilaporkan SPT Masa PPH Pasal 4
ayat (2) hanya sebesar Rp. 366.480.000,00 (tiga ratus enam puluh
enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Bahwa dari data tersebut maka dapat diketahui Nilai Penjualan
Rumah/kavling PT Karya Jaya Satria di wilayah Pemalang pada tahun
2012 adalah sebesar Rp 9.039.222.000 (sembilan milyar tiga puluh
sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), dihitung
berdasarkan
sumber
dokumen
faktur
pajak,
hasil
konfirmasi/keterangan dari pembeli wilayah Pemalang, akta jual beli
konsumen wilayah pemalang, hasil pemeriksaan pada pembeli untuk
pembelian rumah/ kavling di wilayah Pemalang dan Surat Setoran
Pajak PT Karya Jaya Satria Tahun 2012 .....“.
“Bahwa dari Nilai Penjualan sebesar Rp 9.039.222.000 (sembilan
milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)
tersebut senyatanya yang disetorkan dan dilaporkan SPT Masa PPh
171
Pasal 4 ayat (2) hanya sebesar Rp 80.751.000.00 (delapan puluh juta
tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Dan berdasarkan uraian Surat Dakwaan tersebut yang mengakibatkan
Penasehat Hukum Terdakwa menarik kesimpulan dan berpendapat
dalam eksepsinya:
“Bahwa dari kutipan Surat Dakwaan halaman 11 dan 13 di atas yang
menyatakan “pada kenyataannya yang disetor dan dilaporkan SPT
Masa PPH Pasal 4 ayat (2)”, telah membuktikan Terdakwa menyetor
dan melaporkan SPT.
Bahwa dari kesimpulan yang ditarik oleh Penasehat Hukum terdakwa
tersebut menunjukkan bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak
cermat dalam membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena
Penasehat Hukum tidak membaca atau lupa adanya klausul “hanya”
dalam Surat Dakwaan yang telah dikutip sendiri oleh Penasehat
Hukum Terdakwa dalam eksepsinya, dimana dengan adanya klausul
“hanya” tersebut menunjukkan fakta adanya pajak yang tidak
disetorkan dan dilaporkan oleh Terdakwa.
Bahwa Tanggapan Penuntut Umum ini sekaligus untuk menanggapi
Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Dakwaan Kedua
dimana terhadap Terdakwa didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1)
huruf d dan Dakwaan Ketiga dengan Dakwaan melanggar Pasal 39
ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan
Tindak Pidana;
Bahwa terhadap Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum
terdakwa dengan mengutarakan dalil-dalil ranah hukum administrasi
adalah untuk melegitimasi perbuatan terdakwa dan menurut pendapat
kami sangatlah berlebihan serta hanya mengaburkan fakta, karena
untuk menarik suatu kesimpulan serta memutuskan bahwa perkara ini
belum seharusnya masuk ke ranah pidana melainkan masih ranah
administrasi, tentunya memerlukan kajian-kajian yang seksama dan
mendalam disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, sehingga
untuk dapat mencapai hal tersebut haruslah sampai pada
pemeriksaan materi pokok perkara dan tidak cukup hanya
disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat
Hukum terdakwa.
C. Eksepsi Surat Dakwaan batal demi hukum karena Tindak Pidana
yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap:
Bahwa sehubungan dengan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa pada
halaman 65, yang menyebutkan:
172
“Seharusnya Penuntut Umum menggunakan register nomor perkara yang
baru, oleh karena nomor register perkara yang lama sudah dinyatakan
tidak pernah ada (never existed) oleh Pengadilan.”
“Maka, dengan munculnya nomor register perkara yang sama justru
merupakan pembangkangan Penuntut Umum bukan hanya terhadap
asas hukum, namun pula, terhadap institusi Pengadilan Negeri, dimana
dalam konsep Hukum pidana pada KUHP sering dikenal dengan istilah
“melawan keputusan Penguasa Umum”, yang menyebabkan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tidak cermat.”
Menurut hemat kami adalah terlalu berlebihan dan Penasehat Hukum
Terdakwa hanya bermaksud untuk membenturkan Majelis Hakim dengan
Penuntut Umum, oleh karena pencantuman nomor register perkara dalam
Surat Dakwaan bukanlah merupakan syarat sahnya suatu Surat Dakwaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 143 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana dan selain itu mengenai nomor register perkara
merupakan administrasi dalam internal institusi Kejaksaan Negeri
Purwokerto serta penomoran register perkara yang sama dengan Surat
Dakwaan yang terdahulu dikarenakan Surat Dakwaan disusun
berdasarkan berkas perkara yang sama sehingga pokok perkaranya pun
sama.
Selanjutnya terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
halaman 71 mengenai Surat Dakwaan Tidak Cermat dengan
menggunakan Bentuk Dakwaan Kumulatif yang tidak mencantumkan
Pasal 65 ayat (1) KUHP akan kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa untuk Surat Dakwaan dengan bentuk Dakwaan Kumulatif telah
kami susun sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan
Sela Nomor: 30/Pid.B/2020/PN.Pwt yang telah dibacakan pada tangggal
10 Maret 2020 atas nama UMAR HUSNI pada halaman 40 alinea
pertama. Adapun mengenai perlu atau tidaknya pencantuman Pasal 65
ayat (1) KUHP dalam penyusunan suatu Surat Dakwaan adalah
merupakan kewenangan kami selaku Penuntut Umum dan menurut
hemat kami ketentuan pasal 65 ayat (1) KUHP dalam suatu Surat
Dakwaan adalah bukan merupakan “unsur delik”, namun mengatur
mengenai pidana yang dijatuhkan dan merupakan faktor pemberatan
pidana saja.
Kemudian untuk eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 75
yang menyebutkan adanya ketidakcermatan dalam menghitung pajak
kurang bayar korelasinya adalah dengan perhitungan kerugian keuangan
negara yang besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara a
quo adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dimana nantinya
akan diterangkan oleh Ahli yang berkompeten untuk itu, yang mana untuk
dapat mencapai hal tersebut haruslah sampai pada pemeriksaan materi
pokok perkara yaitu melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang
bukti sehingga tidak cukup hanya disampaikan dengan Nota Keberatan
(Eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa.
Bahwa terhadap eksepsi Penasehat Hukum pada halaman 79-80
mengenai ketidakjelasan uraian dalam memisahkan siapa yang
173
melakukan perbuatan hukum, dimana dalam eksepsinya Penasehat
Hukum telah menguraikan pendapatnya sebagai berikut:
“Namun demikian, keseluruhan uraian peristiwa yang dikonstruksi uraian
peristiwa
yang
dikonstruksikan
oleh
Penuntut
Umum
selalu
menyandingkan nama dan terdakwa Umar Husni dan saksi Ali Rofi, baik
menggunakan kata penghubung “dan” maupun kata “atau”. Misalnya
pada Dakwaan II halaman 3 paragraf 7 yang menjelaskan sebagai berikut:
“Bahwa selama kurun waktu Tahun 2012, dalam melaksanakan usaha
pembangunan
perumahan
tersebut,
untuk
pembuatan
dan
penandatanganan akta jual beli antara Terdakwa UMAR HUSNI selaku
DIrektur PT Karya Jaya Satria ataupun Kuasa DIrektur PT Karya Jaya
Satria, antara lain ALI ROFI……”
Terhadap eksepsi Penasehat Hukum ini perlu kami tanggapi sebagai
berikut:
Bahwa dalam penyusunan Surat Dakwaan, kami selaku Penuntut Umum
selalu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada
dalam berkas perkara, di mana dalam berkas perkara tersebut
menyebutkan adanya Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh Terdakwa
Umar Husni (antara lain: Akta Jual Beli Notaris Prian Pristiarto, S. H.
Nomor: 246/2012 tanggal 29 Maret 2012, Akta Jual Beli No. 391/2012
tanggal 3 Mei 2012, dan Akta Jual Beli Nomor: 1152/2012 tanggal 27
Desember 2012) dan ada pula akta jual beli yang ditandatangani oleh Ali
Rofi (antara lain: Akta Jual Beli Notaris Prian Pristiarto, S. H. Nomor:
246/2012 tanggal 29 Maret 2012, Akta Jual Beli Notaris Hj. Imarotun Noor
Hayati, S. H. Nomor: 522/2012 tanggal 30 Mei 2012). Sehingga untuk
membuktikan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut
haruslah sampai pada pemeriksaan materi pokok perkara yaitu melalui
pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti sehingga tidak cukup
hanya disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat
Hukum terdakwa.
Adapun terhadap Eksepsi Penasehat Hukum halaman 82
mengenai ketidakjelasan siapa yang melakukan, turut melakukan dan
yang membantu melakukan di dalam Surat Dakwaan, akan kami tanggapi
sebagai berikut:
Bahwa dalam Surat Dakwaan atas nama Umar Husni ini, kami selaku
Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal turut serta yang dalam UU
tentang Ketentuan Umum Perpajakan khusus diatur dalam Pasal 43 ayat
(1). Bahwa ternyata perbuatan terdakwa Umar Husni dan Ali Rofi saling
terkait satu sama lain, itu adalah fakta perbuatan yang tergambar dalam
berkas perkara, baik dalam keterangan saksi maupun alat bukti lain.
Namun karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto
sebelumnya
dalam
Putusan
Sela
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt yang telah dibacakan pada tangggal 10 Maret
2020 atas nama UMAR HUSNI pada halaman 41 alinea 1 yang
menyebutkan:
“…..sehingga menurut Majelis Hakim surat Dakwaan Penuntut Umum
yang menghubungkan perbuatan Terdakwa dengan Pasal 43 ayat (1) UU
174
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007
dan terakhir diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah tidak tepat.”
Sehingga berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam
putusan sela tersebut di atas, dan sesuai dengan konsekuensi dari
Undang-Undang maka kami melimpahkan kembali perkara atas nama
Umar Husni dengan Surat Dakwaan mengikuti putusan sela Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 30/Pid.B/2020/PN.Pwt
dimana terhadap terdakwa UMAR HUSNI kami dakwakan tanpa
mencantumkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan UU
Nomor 16 Tahun 2009 dengan Ali Rofi.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-01/Pkrto
/Ft.2/01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang telah kami bacakan pada hari
Kamis tanggal 17 September 2020 sudah kami buat sesuai ketentuan
Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP yang mengatur syarat
formil dan syarat materiil Surat Dakwaan, yang jelasnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 143 ayat (2) KUHAP Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan
yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
Bahwa Surat Dakwaan yang kami buat sudah memenuhi syarat formil di
mana identitas terdakwa dalam surat dakwaan sudah disebutkan secara
jelas dan lengkap yang dibenarkan pula oleh terdakwa pada saat ditanya
oleh Majelis Hakim pada permulaan persidangan, bahkan juga telah diberi
tanggal dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan.
Sedangkan syarat-syarat materiil Surat Dakwaan juga telah terpenuhi
yaitu Surat Dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa
Umar Husni dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan. Dalam hal ini Penuntut Umum telah menguraikan unsur-unsur
tindak pidana yang didakwakan serta mengemukakan fakta-fakta
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (cermat), telah merumuskan
unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan
uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dengan bahasa
Indonesia yang sederhana sehingga dapat dimengerti oleh terdakwa
(jelas) dan telah mencakup semua unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan (lengkap) dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak
pidana yang didakwakan dan setelah Surat Dakwaan dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada
Terdakwa, apakah Terdakwa sudah mengerti isi Surat Dakwaan tersebut
dan jawaban Terdakwa adalah mengerti isi Surat Dakwaan tersebut.
175
Dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi
Syarat materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf
b KUHAP.
Oleh karena itu, keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa yang
menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak
cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah tidak berdasar.
Untuk memperkuat argumen kami, perlu kami kutip disini Pendapat
M.Yahya Harahap, S. H. dalam buku “Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP” jilid I halaman 424-425 dikatakan bahwa:
“Penguraian Fakta dan keadaan yang lengkap dalam Surat Dakwaan,
lebih memberi kejelasan bagi terdakwa dan Hakim tentang tindak pidana
yang didakwakan. Akan tetapi surat dakwaan yang tidak memuat uraian
tentang fakta dan keadaan secara sempurna dan lengkap, tidak
mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan” Hal ini ditegaskan pula dalam
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1069 No.36K/KR/1968
yang menyatakan bahwa:
“Walaupun Surat Tuduhan tidak menyebutkan Fakta dan Keadaan yang
menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar,
tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya tuduhan”.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka, mengenai Nota Keberatan (eksepsi)
Sdr.Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan Surat
Dakwaan batal demi hukum karena Tindak Pidana yang didakwakan tidak
diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap adalah tidak beralasan sama
sekali, dan oleh karena itu Nota Keberatan (eksepsi) Sdr. Penasehat
Hukum Terdakwa harus ditolak.
Bahwa selanjutnya mengenai uraian eksepsi Sdr. Penasehat Hukum yang
menyangkut materi pokok perkara yang tidak termasuk obyek eksepsi
sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, kami tidak akan
menanggapinya dalam tanggapan eksepsi ini dan baru akan dibuktikan
dalam persidangan selanjutnya.
35. Pada tanggal 22 Oktober 2020 sidang yang sedianya dilakukan dengan acara
pembacaan putusan sela, ditunda pada tanggal 27 Oktober 2020
dikarenakan salah satu hakim yang menyidangkan sedang melaksanakan
diklat.
36. Pada tanggal 27 Oktober 2020 dibacakan Putusan Sela Nomor: 154/Pid.Sus/
2020/PN Pwt atas nama terdakwa Umar Husni, dengan amar putusan:
-
Menyatakan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Umar Husni tersebut
diterima;
-
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara:
PDS 01/Pkrto/Ft.2/2020 tanggal 31 Agustus 2020 batal demi hukum;
-
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini beserta seluruh
barang bukti kepada Penuntut Umum;
-
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
176
37. Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam putusan sela-nya
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa surat dakwaan khususnya dakwaan kesatu tidak cermat dalam
menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, terdapat
uraian yang bertentangan antara isi pasal (unsur) yang di dakwakan
dengan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa.
b. Bahwa penulisan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dalam SUrat
Dakwaan a quo adalah kurang tepat mengingat ketentuan Pasal 39 ayat
(1) huruf c, d, dan i dengan bunyi pasal sebagaimana disebutkan dalam
Surat Dakwaan, tidak ditemukan pada UU Nomor 6 Tahun 1983.
Ketentuan Pasal tersebut hanya ada pada UU Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menimbang, bahwa seharusnya Penuntut Umum cukup menuliskan Pasal
39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, tanpa menuliskan lagi UU No. 6 tahun 1983.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim
berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-
01/Pkrto/ Ft.2/01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak cermat dalam
menuliskan ketentuan pasal yang didakwakan. Sehingga harus dinyatakan
batal demi hukum;
c. Bahwa upaya administrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak
berupa Surat Himbauan yang di uraikan Penuntut Umum barulah tahap
awal yang belum memasuki ranah administrasi, sedangkan bukti
permulaan di tindaklanjuti dengan criminal law enforcement bukan
dengan administative law enforcement, adanya uraian tambahan tersebut
belum mencukupi untuk memenuhi amanat pertimbangan Majelis Hakim
perkara pidana Nomor: Register 30/Pid.B/2020/PN Pwt. Belum ada uraian
mengenai langkah atau upaya apa yang ditempuh/dilakukan oleh kantor
pajak sebelum melakukan penyidikan terhadap Terdakwa (PT Karya Jaya
Satria).“
“Menimbang, bahwa dengan demikian Surat Dakwaan sdr. Jaksa
Penuntut Umum belum menguraikan upaya administrasi yang dilakukan
oleh Direktorat Jendral Pajak, surat himbauan yang diuraikan sdr. Jaksa
Penuntut Umum barulah tahap awal yang belum memasuki ranah
adiministrasi, sedangkan bukti permulaan ditindaklanjuti dengan criminal
law enforcement bukan dengan administrative law enforcement, sehingga
surat dakwaan a quo belum memenuhi pertimbangan Majelis Hakim
perkara pidana No. Register 30/Pid.B/2020/PN.Pwt.”
“Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum belum memenuhi
amanat pertimbangan Majelis Hakim Perkara Pidana No. Register
30/Pid.B/ 2020/PN.Pwt, maka harus dinyatakan bahwa surat Dakwaan
dalam perkara a quo adalah uraian tindak pidana yang didakwakan tidak
jelas dan lengkap, oleh karena belum menguraikan upaya administrasi
yang telah dilakukan”;
“Menimbang, bahwa selama amanat pertimbangan Majelis Hakim perkara
pidana No. Register 30/Pid.B/2020/PN.Pwt belum dipenuhi, maka surat
dakwaan akan dinyatakan batal demi hukum, karena uraian tindak pidana
yang didakwakan tidak jelas dan tidak lengkap”;
177
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim
berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo harus
dinyatakan batal demi hukum”.
38. Bahwa atas putusan sela tersebut Penuntut Umum menyatakan perlawanan/
banding pada tanggal 02 November 2020 di Pengadilan Negeri Purwokerto,
sedangkan salinan lengkap atas putusan sela tersebut baru diterima oleh
Penuntut Umum pada tanggal 6 November 2020.
39. Bahwa Penuntut Umum mengirimkan memori perlawanan Nomor:
2779/M.3.14/Ft.2/11/2020 tanggal 13 November 2020 atas nama terdakwa
UMAR HUSNI, dengan pokok materi perlawanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa
Surat
Dakwaan
Penuntut
Umum
Nomor:
PDS-
01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 31 Agustus 2020, pada Dakwaan Kesatu
tidak kontradiktif mengingat yang kami uraikan adalah uraian suatu unsur
delik. Di mana uraian unsur delik tidak mengatur mengenai klausul kata
“sebagian”. Akan tetapi hanya mengenal “tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan” sehingga Penuntut Umum sudah barang tentu memakai
kalimat sesuai unsur dakwaan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 dan terahir
diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan
tata cara Perpajakan.
Bahwa untuk menunjukkan kontradiktif tersebut Majelis Hakim
bahkan telah mengutip Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman
11 dan halaman 14 (pertimbangan Majelis Hakim halaman 80 Putusan
Nomor: 154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt), yang mana oleh Majelis Hakim
Terdakwa dianggap telah menyetor dan melaporkan SPT. Akan tetapi
kalimat sebelumnya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak
dikutip oleh Majelis Hakim padahal uraian tersebut merupakan satu
kesatuan dalam Surat Dakwaan dan tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan adanya klausul “hanya”
dalam bagian Surat Dakwaan yang telah dikutip oleh Majelis Hakim pada
kalimat: “Bahwa dari nilai penjualan sebesar Rp 35.440.980.000,00
tersebut senyatanya yang disetorkan dan dilaporkan SPT Masa PPH
Pasal 4 ayat (2) hanya sebesar Rp 366.480.000,00 (tiga ratus enam puluh
enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana dengan adanya
klausul “hanya” tersebut sebenarnya menunjukkan fakta dari total nilai
penjualan senyatanya ada pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan
oleh Terdakwa. Sehingga pertimbangan hakim yang menunjukkan
dakwaan JPU kontradiktif dan dinyatakan batal demi hukum adalah tidak
tepat.
Selain itu pertimbangan hakim yang menyatakan Dakwaan Kesatu
Penuntut Umum adalah batal demi hukum sebenarnya bertentangan
dengan pertimbangan Majelis Hakim selanjutnya yang menyebutkan
“…..mengenai dakwaan kedua dan ketiga, menurut hemat Majelis Hakim
telah diuraikan dengan cermat, lengkap dan jelas oleh Penuntut Umum
dalam surat dakwaan a quo. Sehingga keberatan terhadap uraian tindak
178
pidana dalam dakwaaan kedua dan ketiga patut untuk ditolak”, karena
Penuntut Umum juga menggunakan pola yang sama pada Dakwaan
Kedua dan Dakwaan ketiga, yaitu: awalnya menguraikan surat dakwaan
sesuai dengan rumusan unsur delik sesuai dengan yang ada dalam Pasal
39 ayat (1) huruf d dan i, yaitu misalnya “tidak menyetorkan pajak yang
telah dipungut” lalu pada uraian fakta Penuntut Umum menguraikan
sejumlah faktur yang PPNnya tidak disetor, PU juga menguraikan faktur
yang disetor dan oleh Majelis Hakim dinyatakan dakwaan tersebut
(dakwaan ketiga) sudah cermat, jelas dan lengkap disinilah nampak
hakim kontradiktif antara pertimbangan pada Dakwaan Kesatu dengan
Dakwaan Kedua dan Dakwaan ketiga.
Bahwa seorang hakim seharusnya bisa membedakan antara
uraian unsur delik dengan uraian fakta perbuatan. Uraian unsur delik
adalah kalimat dalam dakwaan yang diambil dari pasal yang
bersangkutan sesuai dengan bunyi Undang-Undang sedangkan uraian
fakta perbuatan adalah peristiwa-peristiwa mana yang memenuhi unsur
pasal dalam delik. Jadi walaupun dalam uraian fakta perbuatan ditemukan
adanya beberapa peristiwa yang tidak masuk unsur delik bukan berarti
dakwaan Penuntut Umum kontradiktif sepanjang pada uraian fakta
perbuatan PU bisa menunjukkan adanya peristiwa-peristiwa yang
memenuhi rumusan unsur delik.
Jadi dengan demikian, pertimbangan hakim yang seperti ini harus
dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
b. Bahwa penulisan Pasal yang didakwakan tersebut tidak dipermasalahkan
dalam Putusan Sela yang terdahulu yaitu Putusan Nomor 30/Pid.B
/2020/PN.Pwt., tanggal 06 Maret 2020 atas nama terdakwa Umar Husni,
yang mana putusan tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor: 177/Pid/2020/PT.SMG., tanggal 15 April 2020
atas nama terdakwa UMAR HUSNI.
Perlu
dipahami
bersama
bahwa
Undang-undang
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengalami beberapa
perubahan, tetapi tidak menghapuskan peraturan perunddang-undangan
terdahulu, sehingga UU Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahan-
perubahannya sampai dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 merupakan
satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain
baik isi didalam masing-masing Undang-undang tersebut maupun
penulisan undang-undangnya.
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini semua
peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Demikian pula Pasal 46
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juga mengatur hal yang sama.
Bahwa penulisan pasal dakwaan pada Dakwaan Penuntut Umum
dengan menyertakan UU Nomor 6 Tahun 1983 dalam perkara yang lain
telah diuji oleh Hakim di mana Hakim memutus perkara tersebut terbukti
secara sah dan menyakinkan. Artinya pencantuman UU Nomor 6 Tahun
1983 pada surat dakwaan sudah menjadi suatu yurispudensi, antara lain:
1) Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1406K/Pid.Sus/2018
tanggal 24 September 2018 atas nama Theng Hong Sioe alias Soso
179
yang didakwa dan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b, c dan
f Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 untuk Tahun Pajak 2007
Juncto Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan g Undang-Undang No.6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.28
Tahun 2007 untuk Tahun Pajak 2008 Juncto Pasal 39 ayat (1) huruf c,
d dan g Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009 untuk Tahun Pajak 2009
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto. Pasal 64
ayat (1) KUHP;
2) Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 41/Pid.Sus/2019/PN.Clp
tanggal 27 Maret 2019 atas nama Lutfi Faudzy yang didakwa dan
terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bahwa dengan demikian, pertimbangan hakim yang menyatakan
dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dalam menuliskan ketentuan
pasal yang didakwakan sehingga harus dinyatakan batal demi hukum
adalah tidak tepat. Oleh karena itu maka pertimbangan Majelis Hakim
yang demikian harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
c. Bahwa sesungguhnya dalam putusan sela terdahulu Majelis Hakim hanya
mensyaratkan Penuntut Umum menunjukkan upaya administratitf yang
dilakukan oleh DJP dan sudah ditunjukkan dalam Surat Dakwaan terbaru,
namun dalam putusan sela saat ini Majelis Hakim mensyaratkan lagi
SKPKB.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menerima keberatan
Penasehat Hukum pada poin terakhir pada halaman 96 ini bertentangan
dengan pertimbangan Majelis Hakim sendiri dalam Putusan Sela Nomor:
154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt yaitu pada:
Halaman 74, yang menyebutkan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dihubungkan
dengan Surat Dakwaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk
mengetahui dan menilai apakah perbuatan yang didakwakan
kepada Terdakwa (masalah pajak PT Karya Jaya Satria) termasuk
dalam ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan
Pajak atau masuk ranah pidana yang merupakan kewenangan
Pengadilan Negeri diperlukan kajian yang seksama dan mendalam
dengan memeriksa alat-alat bukti. Pemeriksaan yang demikian
sudah memasuki pokok perkara dan bukan lagi termasuk dalam
lingkup keberatan/eksepsi”;
Halaman 82, yang menyebutkan:
“Menimbang, bahwa setelah dicermati dengan seksama atas Nota
Keberatan ini, Majelis Hakim berpendapat untuk menentukan
apakah perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana atau
bukan, tentu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dalam
tahap pembuktian. Oleh karena itu keberatan ini telah masuk
dalam tahap pembuktian yang bukan lagi domain keberatan.
Sehingga keberatan Penasehat Hukum Terdakwa harus ditolak”;
180
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, akan kami
tanggapi sebagai berikut:
Bahwa upaya administrasi oleh Negara melalui Kantor Pajak telah
dilakukan sebagai berikut:
1. Terhadap Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria telah dilakukan himbauan
sebanyak dua kali oleh KPP Pratama Purwokerto.
a) Bahwa KPP Pratama Purwokerto telah mengirimkan Surat Himbauan
kepada PT Karya Jaya Satria yaitu:
1) Surat Himbauan Nomor: S-978/WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal
28 Juni 2013, hal Himbauan Penyetoran dan Pelaporan PPh
Final Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tahun Pajak
2009, 2010, 2011 dan 2012.
2) Surat Himbauan ke-2 Nomor: S-1146/WPJ.32/KP.0109/2013
tanggal 24 Juli 2013, hal Himbauan ke-2 Penyetoran dan
Pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012.
2. Bahwa selain itu juga telah dilakukan proses konseling sebanyak 2
(dua) kali, namun mengingat pada saat konseling terjadi perbedaan
perhitungan antara petugas pajak dengan Wajib Pajak maka untuk
mendapatkan kepastian dan kebenaran penghitungan, Account
Representative KPP Pratama Purwokerto mengusulkan untuk
dilakukan pemeriksaan.
3. Kemudian oleh KPP Pratama Purwokerto, dilakukan pemeriksaan
pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Pada saat pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak menemukan ada
indikasi pidana maka pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan kepada instansi yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013
yang berbunyi:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
terbuka apabila:
a. pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi
tindak pidana di bidang perpajakan;
Dari uraian tersebut di atas, nampak bahwa upaya administrasi sudah
dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Penuntut Umum sudah menunjukkan
dalam Surat Dakwaan. Di dalam daftar barang bukti pun dokumen-
dokumen terkait upaya administrasi sudah disita. Namun ternyata Majelis
Hakim melakukan penilaian yang sangat mendalam terhadap dokumen-
dokumen yang berkaitan dengan upaya administrasi yang dilakukan oleh
Dirjen Pajak.
Dengan demikian sesungguhnya Majelis Hakim telah melakukan
penilaian terhadap alat bukti pada tahap ini. Sehingga Majelis Hakim bisa
menyimpulkan bahwa untuk dapat dikatakan ada upaya administrasi
adalah dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB).
Bahwa penilaian mendalam yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap
alat-alat bukti berupa dokumen-dokumen tindakan administratif dari Dirjen
181
Pajak sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara. Ini bertentangan
dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 74 dan 82
sebelumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa apakah perbuatan
yang didakwakan kepada Terdakwa (masalah pajak PT Karya Jaya
Satria) termasuk dalam ranah administrasi atau ranah pidana diperlukan
kajian secara seksama dan mendalam dengan memeriksa alat-alat bukti.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang didasarkan atas penilaian
terhadap alat bukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena sudah
memasuki pokok perkara.
Bahwa keinginan/kehendak Majelis Hakim agar Penuntut Umum
menghadirkan/menunjukkan SKPKB dalam persidangan ini tidak mungkin
dilakukan saat ini. Hal ini disebabkan karena terhadap PT Karya Jaya
Satria telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Purwokerto
(pemeriksaan kepatuhan) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
Nomor Prin- 00145/ WPJ.32/KP.0105/ RIK.SIS/ 2014, tanggal 17
September 2014 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor
Prin-P 00059/ WPJ.32/KP.0105/ RIK.SIS/ 2014, tanggal 3 Oktober 2014.
Perlu kami sampaikan di sini, bahwa SKPKB akan diterbitkan apabila
pemeriksa pajak menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan
pajak namun apabila pemeriksa pajak menemukan indikasi tindak pidana
yang dilakukan oleh wajib pajak maka SKPKB tidak dapat diterbitkan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PT Karya Jaya Satria, KPP
Pratama Purwokerto berpendapat telah ditemukan indikasi Tindak Pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) UU Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itu KPP Purwokerto mengusulkan
kepada Kanwil agar dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, kemudian
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP-
6/WPJ.32/2016 tanggal 27 Desember 2016 ternyata ditemukan tindak
pidana,
sehingga
ditingkatkan
ke
tahap
Penyidikan.
Dengan
ditingkatkannya ke tahap penyidikan, maka tidak dapat diterbitkan
SKPKB, karena menurut Pasal 64 ayat (1) huruf f PMK-17/PMK.03/2013
diatur sebagai berikut: Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disetujui
oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan
dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan sampai dengan:
Putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan
tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa Pemeriksaan Pajak (pemeriksaan kepatuhan) dengan produk
berupa SKPKB tadi bisa dilanjutkan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d PMK-
17/PMK.03/2013 yang berbunyi: Pemeriksaan yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dilanjutkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, apabila: Pemeriksaan Bukti Permulaan
secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah
terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan
putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
182
Oleh karena itu apabila Majelis Hakim menghendaki agar Penuntut Umum
menghadirkan
SKPKB
dalam
perkara
ini,
seyogyanya
Hakim
menyidangkan perkara pokoknya sehingga segera mendapatkan putusan
yang inkracht selanjutnya Dirjen Pajak bisa melanjutkan pemeriksaan
pajak (kepatuhan) untuk dapat menerbitkan SKPKB.
Bahwa dari uraian Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, upaya-
upaya administratif sudah dilakukan oleh DJP secara maksimal dan pada
saat Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada
pengurus PT Karya Jaya Satria telah disampaikan amanat ketentuan
Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa
PT Karya Jaya Satria telah memenuhi unsur tindak pidana perpajakan
yang berpotensi merugikan keuangan negara dan diberi kesempatan
untuk mengungkapkan sendiri ketidak benaran perbuatannya tersebut
dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebanyak
150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar
serta terhadap PT Karya Jaya Satria telah disarankan untuk mengajukan
tax amnesty, namun kenyataaannya pengurus PT Karya Jaya Satria
dalam hal ini terdakwa tidak beretika baik untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa dengan demikian hal tersebut menunjukkan telah dilakukan upaya
terakhir (ultimum remidium) oleh Negara melalui pihak Dirjen Pajak (DJP)
kepada terdakwa.
Oleh karena itu sudah tidak ada alasan lagi bagi Majelis Hakim untuk tidak
menyidangkan perkara ini. Namun sangat disayangkan, bahwa
pertimbangan Majelis Hakim pada putusan halaman 96 menyatakan:
“Selama amanat pertimbangan majelis hakim perkara pidana Nomor
Register: 30/Pid.B/PN.PWT belum dipenuhi, maka surat dakwaan akan
dinyatakan dakwaan batal demi hukum, karena uraian tindak pidana yang
didakwakan tidak jelas dan tidak lengkap, adalah merupakan bentuk
ancaman/ultimatum terhadap sesuatu yang tidak mungkin akan
terlaksana
dan
pertimbangan
semacam
ini
sudah
melampaui
kewenangan karena apabila Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan
SKPKB maka dakwaan akan selalu dinyatakan batal demi hukum.
Sedangkan SKPKB hanya bisa diterbitkan apabila pemeriksaan
kepatuhan
oleh
KPP
Pratama
Purwokerto
selesai
sedangkan
pemeriksaan kepatuhan oleh KPP Pratama Purwokerto ditangguhkan
sampai dengan ada putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Dari pertimbangan Majelis Hakim tersebut maka kami selaku Penuntut Umum
menyimpulkan bahwa Majelis Hakim dengan sengaja ingin menghalang-
halangi pemeriksaan pokok perkara dan berakhir hanya di putusan sela.Oleh
karena itu, pertimbangan Majelis Hakim semacam ini harus dibatalkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
40. Atas keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum
Terdakwa mengajukan kontra memori banding pada tertanggal 19 November
2020 yang diterima oleh Penuntut Umum pada tanggal 20 November 2020.
183
41. Bahwa atas perlawanan/banding yang diajukan oleh Penuntut Umum,
kemudian pada tanggal 5 Januari 2021, Majelis Hakim pada Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan putusan: Nomor 480 / PID.Sus/ 2020/
PT.SMG atas nama terdakwa Umar Husni.
Dengan amar putusan:
-
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Purwokerto;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor: 154 /
Pid.Sus / 2020 / PN Pwt tanggal 27 Oktober 2020 yang dimintakan
banding;
-
Memerintahkan mengembalikan barkas perkara ini beserta seluruh
barang bukti kepada Penuntut Umum;
-
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
42. Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah dalam menjatuhkan putusan adalah sebagai berikut:
-
Majelis Hakim tinggkat banding dapat menerima dan menyetujui
pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama
tersebut, oleh katrena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama
diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sendiri dalam memutus perkara ini dalam
tingkat banding.
-
Majelis Hakim tingkat banding berpendapat putusan hakim PN
Purwokerto telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk
dipertahankan.
-
Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan memori banding
Penuntut Umum maupun kontra memori banding Penasehat Hukum, oleh
karena itu harus dikesampingkan.
43. Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah dalam menjatuhkan putusan adalah sebagai berikut:
-
Majelis Hakim tinggkat banding dapat menerima dan menyetujui
pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama
tersebut, oleh katrena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama
diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sendiri dalam memutus perkara ini dalam
tingkat banding.
-
Majelis Hakim tingkat banding berpendapat putusan hakim PN
Purwokerto telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk
dipertahankan.
-
Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan memori banding
Penuntut Umum maupun kontra memori banding Penasehat Hukum, oleh
karena itu harus dikesampingkan.
44. Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2021 dilakukan pelimpahan perkara ke
Pengadilan Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa Umar Husni dengan
dengan:
184
-
Surat Pelimpahan Perkara Nomor: 1659 / M.3.14 / Ft.2 / 09 / 2020 tanggal
02 September 2020.
-
Surat Dakwaan Nomor: PDS-01 / Pkrto / Ft.2 / 01 / 2020 tanggal 31
Agustus 2020, dengan dakwaan Kumulatif:
Kesatu melanggar Pasal: 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-undang.
Dan
Kedua melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-undang.
Dan
Ketiga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-undang.
45. Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim PN
Purwokerto telah ditetapkan hari sidang pada hari Kamis tanggal 11
Nopember 2021.
46. Pada hari kamis tanggal 11 Nopember 2021 telah dilaksanakan sidang
Perkara TP Perpajakan atas nama Terdakwa Umar Husni namun
persidangan dengan acara pembacaan Surat Dakwaan dilakukan penundaan
antara lain dengan alasan Terdakwa belum sempat menghubungi Penasehat
Hukumnya, sehingga sidang ditunda oleh Majelis Hakim selama 2 (dua)
minggu, yaitu hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021.
47. Pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021 telah dilaksanakan sidang
perkara TP Perpajakan atas nama Terdakwa Umar Husni dengan acara
Pembacaan Surat Dakwaaan oleh Penuntut Umum dan persidangan ditunda
185
selama 2 (dua) minggu, yaitu hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 untuk
pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum para Terdakwa.
48. Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 telah dilaksanakan sidang
perkara TP Perpajakan atas nama Terdakwa Umar Husni dengan acara
Pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum para Terdakwa, yang pada
pokoknya:
A. Eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Negeri Purwokerto tidak
berwenang mengadili perkara.
B. Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan Tindak
Pidana.
-
Dakwaan Kesatu: Setiap Orang yang Dengan Sengaja Tidak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Pasal 39 ayat (1) huruf c UU
KUP);
-
Dakwaan Kedua: Setiap Orang yang Dengan Sengaja Menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya Tidak Benar
atau Tidak Lengkap (Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP);
-
Dakwaan Ketiga: Setiap Orang yang Dengan Sengaja Tidak
Menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut (Pasal 39 ayat
(1) huruf i UU KUP)
C. Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum karena Tindak Pidana yang
didakwakan tidak diuraikan secara cermat, lengkap dan jelas
1. Surat Dakwaan Tidak Cermat
a. Surat Dakwaan Tidak Cermat karena belum dijalankannya arahan
maupun pertimbangan dari Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
dan Pengadilan Tinggi Semarang
b. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam penggunaan nomenklatur
undang-undang perpajakan;
c. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam penggunaan nomenklatur
undang-undang perpajakan yang terbaru;
d. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam menguraikan Tindak Pidana
yang dilakukan oleh Terdakwa pada Dakwaan Kesatu;
e. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam menguraikan Tindak Pidana
yang dilakukan oleh Terdakwa pada Dakwaan Ketiga;
f. Surat Dakwaan Tidak Cermat dengan tidak dicantumkannya Pasal
65 ayat (1) KUHP;
g. Ketidak cermatan dalam menjumlahkan total nilai penjualan pada
Dakwaan Kedua.
2. Surat Dakwaan Tidak Jelas
Ketidakjelasan pada data yang disajikan
3. Surat Dakwaan Tidak Lengkap
a. Surat Dakwaan belum menguraikan upaya administrasi yang telah
dilakukan
b. Surat Dakwaan belum menguraikan upaya administrasi untuk
wilayah Pemalang yang seharusnya dilakukan KPP Pratama
Pekalongan.
186
Selanjutnya proses persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu, yaitu
tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda pembacaan Pendapat Penuntut
Umum.
49. Pada tanggal 23 Desember 2021, dilaksanakan proses persidangan dengan
agenda Pembacaan Pendapat Penuntut Umum, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
A. Eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Negeri Purwokerto tidak
berwenang mengadili perkara
Bahwa pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya pada
halaman 35-40 yang menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak
berwenang mengadili perkara adalah keliru karena perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa termasuk dalam kwalifikasi tindak Pidana
Perpajakan mengingat Terdakwa UMAR HUSNI telah melakukan suatu
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan
dimana
dalam
undang-undang
tersebut
secara
limitative
telah
menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa UMAR
HUSNI adalah merupakan perbuatan pidana dan terhadap pelakunya
diancam dengan sanksi pidana sehingga dengan demikian mutlak
merupakan kewenangan Peradilan Umum sehingga Pengadilan Negeri
Purwokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa sedangkan Pengadilan Pajak menurut ketentuan Pasal 2
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah badan
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak
atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Selanjutnya pada Pasal 1 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 disebutkan
bahwa Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
pajak
termasuk
gugatan
atas
pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa. Adapun Keputusan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor
14 Tahun 2002 adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sehingga dari
uraian ini dapat dilihat bahwa sengketa pajak sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan-lah yang dapat diajukan banding atau gugatan
kepada Pengadilan Pajak dan bukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bahwa sebelum perkara atas nama UMAR HUSNI sampai ke
Pengadilan Negeri Purwokerto, Penyidik telah menemukan bukti
permulaan yang cukup sebagai dasar untuk menetapkan UMAR HUSNI
sebagai Tersangka dalam perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sekiranya bukti permulaan ini tidak memenuhi syarat, sehingga perkara
ini menjadi perkara pidana, maka bagi pihak yang keberatan diberi
kesempatan untuk mengajukan Pra Peradilan terhadap penyidikan yang
187
dilakukan oleh penyidik. Bahwa ternyata Terdakwa UMAR HUSNI sudah
menempuh upaya Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto ketika
perkara ini masih dalam tahap penyidikan dimana upaya Pra Peradilan
dari terdakwa ini dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, tidak
pada tempatnya pada persidangan ini Penasehat Hukum Terdakwa
mendalilkan bahwa perkara ini bukan perkara pidana. Selain itu, Majelis
Hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto sebelumnya telah menerima
perkara atas nama Terdakwa UMAR HUSNI ini dan menghasilkan
Putusan Sela Nomor 30/Pid.B/2020/PN Pwt tanggal 10 Maret 2020 dan
juga Putusan Sela Nomor: 154/Pid.Sus/2020/PN Pwt tanggal 27 Oktober
2020. Hal ini membuktikan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri
Purwokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Di samping itu, untuk membuat kesimpulan dan memutuskan
bahwa perkara ini bukan merupakan lingkup hukum pidana melainkan
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak
tentunya memerlukan kajian-kajian yang seksama dan mendalam disertai
dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, sehingga untuk dapat mencapai
hal tersebut haruslah sampai pada pemeriksaan materi pokok perkara
dan tidak cukup hanya disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi)
dari Penasehat Hukum terdakwa.
B. Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Penasehat Hukum dalam eksepsinya pada halaman 40-45 telah
menyebutkan bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan
merupakan Tindak Pidana, baik itu pada:
-
Dakwaan Kesatu: Setiap Orang yang Dengan Sengaja Tidak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Pasal 39 ayat (1) huruf c UU
KUP);
-
Dakwaan Kedua: Setiap Orang yang Dengan Sengaja Menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya Tidak Benar
atau Tidak Lengkap (Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP);
-
Dakwaan Ketiga: Setiap Orang yang Dengan Sengaja Tidak
Menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut (Pasal 39 ayat
(1) huruf i UU KUP)
Selanjutnya, Penasehat Hukum Terdakwa juga membuat tabel
perbandingan mengenai penyelesaian pidana dan administratif dalam
pelanggaran perpajakan sebagai berikut:
No
Pelanggaran
Sanksi
Pidana
Sanksi Administrasi
Rujukan
Penjelasan Sanksi
1
Tidak
Menyampaika
n SPT Masa
PPh Pasal 4
ayat (2).
Pasal 39 ayat
(1) huruf c
UU KUP
Pasal 7 ayat
(1) UU KUP
Sanksi denda
sebesar Rp.
100.000 untuk
SPT Masa PPh
Final Pasal 4 ayat
(2) dan
penagihannya
melalui penerbitan
Surat Tagihan
Pajak (selanjutnya
disebut STP)
188
2
Menyampaikan
SPT Masa
PPN dan/atau
keterangan
yang tidak
benar atau
tidak lengkap.
Pasal 39 ayat
(1) huruf d
UU KUP
Pasal 13 ayat
(2) UU KUP
Sanksi bunga
sebesar 2% per
bulan maksimal 24
bulan yang ditagih
bersamaan
dengan pokok
PPN kurang bayar
melalui Penerbitan
Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar.
Pasal 13 ayat
(3) huruf b UU
KUP
Sanksi kenaikan
sebesar 100 %
dari PPN yang
tidak atau kurang
bayar yang ditagih
bersamaan
dengan pokok
PPN kurang bayar
melalui penerbitan
Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar.
3
Tidak
Menyetorkan
PPN yang
telah dipungut
Pasal 39 ayat
(1) huruf i UU
KUP
Pasal 13 ayat
(2) KUP
Sanksi bunga
sebesar 2% per
bulan maksimal 24
bulan yang ditagih
bersamaan
dengan pokok
PPN kurang bayar
melalui Penerbitan
Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar
Kemudian pada kesimpulan akhir Penasehat Hukum dalam eksepsinya
pada halaman 45 telah menyimpulkan bahwa “…perkara ini belum
seharusnya masuk ke dalam ranah pidana, melainkan masih dalam ranah
administrasi, maka apa yang didakwakan kepada terdakwa bukan
merupakan tindak pidana sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak
dapat diterima.
Bahwa upaya sdr. Penasehat Hukum untuk membandingkan ketentuan
Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan huruf i UU tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 13
ayat (2), Pasal 13 ayat (3) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) UU tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah keliru dan tidak ada
relevansinya dengan Surat Dakwaan dari PENUNTUT UMUM, karena
jelas-jelas unsur Pasalnya berbeda sehingga dari sini telah nampak upaya
sdr. Penasehat Hukum untuk mengaburkan fakta guna membenarkan
perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
189
Sdr.
Penasehat
Hukum
lupa
atau
bahkan
memang
sengaja
“mengabaikan” adanya unsur “dengan sengaja” pada Pasal 39 ayat (1)
huruf c, d dan i UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
dimana unsur dengan sengaja disini erat kaitannya dengan sikap batin
Terdakwa pada saat melakukan perbuatan (mens rea).
Sebagai contoh:
Sdr. Penasehat Hukum hanya menyampaikan unsur dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf i UU tentang KUP “tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut”
tanpa
mencantumkan
unsur
“dengan sengaja”
yang
kemudian
dibandingkan dengan Pasal 13 ayat (2) KUP yang berbunyi:
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”
Dalam perkara a quo memang tidak akan pernah ada Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral
Pajak, karena perbuatan Terdakwa untuk tidak menyetorkan pajak yang
telah dipungut dari Pembeli ke kas negara tersebut dilakukan dengan
sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Dan unsur “dengan sengaja” ini lah yang nantinya akan sama-sama kita
buktikan di persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara bersama
dengan unsur-unsur lain sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam
Surat Dakwaan;
Bahwa dengan demikian, Nota Keberatan (eksepsi) dari
Penasehat Hukum Terdakwa yang mengutarakan dalil-dalil ranah hukum
administrasi adalah hanya untuk melegitimasi perbuatan terdakwa dan
menurut pendapat kami sangatlah berlebihan serta hanya ingin
mengaburkan fakta, karena untuk menarik suatu kesimpulan serta
memutuskan bahwa perkara ini belum seharusnya masuk ke ranah
pidana melainkan masih ranah administrasi, tentunya memerlukan kajian-
kajian yang seksama dan mendalam disertai dengan bukti-bukti yang kuat
dan sah, sehingga untuk dapat mencapai hal tersebut haruslah sampai
pada pemeriksaan materi pokok perkara dan tidak cukup hanya
disampaikan dengan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum
terdakwa.
C. Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum karena Tindak Pidana
yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, lengkap dan jelas
1. Surat Dakwaan Tidak Cermat
a. Surat Dakwaan Tidak Cermat karena belum dijalankannya
arahan maupun pertimbangan dari Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Semarang
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah kami susun secara
cermat dengan telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan serta mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa (cermat), telah merumuskan unsur-unsur
dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian
190
perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dengan bahasa
Indonesia yang sederhana sehingga dapat dimengerti oleh
terdakwa (jelas) dan telah mencakup semua unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan (lengkap) dengan mencantumkan waktu
dan tempat tindak pidana yang didakwakan serta Penuntut Umum
juga telah menjalankan seluruh pertimbangan dalam Putusan
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan
Tinggi Semarang, dengan menyusun Dakwaan secara kumulatif,
memasukkan upaya-upaya administrasi yang telah dilakukan oleh
Direktorat Jendral Pajak kepada PT Karya Jaya Satria berikut
penulisan ketentuan pasal yang dilanggar.
b. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam penggunaan nomenklatur
undang-undang perpajakan;
Bahwa menurut pendapat kami, Surat Dakwaan yang kami buat
telah cermat dalam penggunaan nomenklatur Undang-Undang
Perpajakan yang berbunyi:
Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Penulisan kembali klausul UU Nomor 6 Tahun 1983 dalam Surat
Dakwaan adalah untuk menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2007
tersebut mengatur tentang apa, dan dalam hal ini UU Nomor 28
Tahun 2007 adalah mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas UU
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Selain itu, perlu kita pahami bersama bahwa Undang-undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini telah
mengalami beberapa perubahan, akan tetapi tidak menghapuskan
peraturan perundang-undangan terdahulu, sehingga UU Nomor 6
Tahun 1983 beserta perubahan-perubahannya sampai dengan UU
Nomor 16 Tahun 2009 bahkan sampai dengan UU Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan satu
kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama
lain baik isi didalam masing-masing Undang-undang tersebut
maupun penulisan undang-undangnya.
Sebagai contoh:
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan huruf i UU Nomor 28
Tahun 2007 sebelumnya juga sudah diatur dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf b, c dan huruf f UU Nomor 6 Tahun 1983.
Kemudian dengan pertimbangan perlunya dilakukan perubahan
terhadap UU Nomor 6 Tahun 1983 lalu DPR bersama dengan
Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan UU
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
191
Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini
semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
Demikian pula dalam ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 juga mengatur hal yang sama.
c. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam penggunaan nomenklatur
undang-undang perpajakan yang terbaru;
Bahwa menurut pendapat kami, Surat Dakwaan yang kami buat
telah cermat dalam penggunaan nomenklatur Undang-Undang
Perpajakan meskipun tidak menggunakan nomenklatur undang-
undang perpajakan yang terbaru dalam hal ini adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
Bahwa benar, dalam ketentuan Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2021
disebutkan bahwa Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu tanggal 29 Oktober 2021 dan menurut
pendapat
Penasehat
Hukum
seharusnya
Jaksa
Penuntut
mencantumkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengingat Surat Dakwaan
Penuntut Umum baru didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Purwokerto pada tanggal 3 Nopember 2021 namun perlu
kita ingat kembali bahwa Perkara a quo sudah mulai di sidangkan
oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto sejak
Februari 2020 dimana Surat Dakwaan Penuntut Umum yang
didaftarkan pada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto
pada tanggal 3 Nopember 2021 tersebut kami susun berdasarkan
berkas perkara yang sama sehingga pokok perkaranya pun sama,
dan sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa suatu aturan /
ketentuan perundang-undangan (azas legalitas) tidak dapat
berlaku surut kecuali diatur sendiri dalam UU dimaksud sebagai
contoh adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Sedangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan tidak mengatur pengecualian dimaksud
sehingga dengan demikian UU Nomor 7 Tahun 2021 tidak dapat
berlaku surut.
Disamping itu dalam ketentuan Pasal 16 UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menyebutkan
bahwa “Pada saat UU ini mulai berlaku semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari:
a. UU Nomor 6 Tahun 1983…dst;
b. UU Nomor 7 Tahun 1983…dst;
c. UU Nomor 8 Tahun 1983…dst;
d. UU Nomor 11 Tahun 1995..dst;
e. UU Nomor 2 Tahun 2020…dst;
f. UU Nomor 11 Tahun 2020..dst;
192
Dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
dalam ketentuan Undang-Undang ini atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini;
d. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam menguraikan Tindak
Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa pada Dakwaan Kesatu;
Bahwa Sdr. Penasehat Hukum dalam Eksepsinya pada halaman
70-73 berpendapat Penuntut Umum tidak cermat dalam
menguraikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa pada
Dakwaan Kesatu karena “…seharusnya Penuntut Umum dalam
Surat Dakwaannya menguraikan perbuatan Terdakwa yang tidak
pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud sebagai unsur dalam pasal tersebut.
Akan tetapi dalam surat dakwaan hal.14 pada bagian tabel justru
menguraikan adanya pembayaran (kredit pajak) untuk wilayah
Purwokerto sebesar Rp. 366.480.000,00 dan pembayaran (kredit
pajak) untuk wilayah Pemalang sebesar Rp. 80.751.000,00.
Berdasarkan tabel yang diuraikan Penuntut Umum telah
menerangkan jika Terdakwa telah melakukan setoran dan laporan
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Mengenai jumlahnya apakah
benar atau salah tentu hal tersebut akan dibuktikan dalam tahap
pembuktian.
Dengan demikian Penuntut Umum telah menyampaikan uraian
yang kontradiktif dalam surat dakwaan antara Tindak Pidana yang
didakwakan dengan uraian perbuatan yang telah dilakukan
Terdakwa. Seharusnya Penuntut Umum menguraikan perbuatan
Terdakwa yang mendukung atau membuktikan unsur pasal yang
didakwakan. Sehingga surat dakwaan tersebut tidak cermat dalam
menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa untuk menanggapi eksepsi dari Penasehat Hukum
tersebut, maka kami akan menampilkan kembali tabel yang ada
pada Dakwaan Kesatu sebagaimana yang dimaksud oleh sdr.
Penasehat Hukum, yaitu:
Tahun 2012
PURWOKERTO
PEMALANG
Total Hasil Penjualan
35.440.980.000
9.039.222.000
Tarif SPT Masa PPh yang harus
disampaikan (5 %)
(Pajak Terhutang)
1.772.049.000
451.961.100
sudah dibayarkan
(Kredit Pajak)
366.480.000
80.751.000
Kerugian pendapatan Negara
1.405.569.000
371.210.000
Jika sdr. Penasehat Hukum benar-benar cermat membaca tabel
tersebut di atas maka dapat dilihat adanya fakta hukum bahwa
pada tahun 2012 di wilayah Purwokerto telah diperoleh total hasil
penjualan sebesar Rp 35.440.980.000,00 dan dari total nilai
penjualan tersebut, seharusnya PT Karya Jaya Satria wajib
menyampaikan SPT Masa PPH Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp
1.772.049.000,00 akan tetapi yang sudah dibayarkan dan
disampaikan hanya Rp 366.480.000,00 sehingga akibat perbuatan
Terdakwa UMAR HUSNI tidak menyampaikan SPT Masa PPH
193
Pasal 4 ayat (2) secara keseluruhan maka terdapat kerugian pada
pendapatan
negara
sebesar
Rp
1.772.049.000,00
(yang
seharusnya disampaikan) dikurangi sebesar Rp 366.480.000,00
(yang sudah disampaikan) = Rp 1.405.569.000,00.
Kemudian pada tahun 2012 di wilayah Pemalang telah diperoleh
total hasil penjualan sebesar Rp 9.039.222.000,00 dan dari total
nilai penjualan tersebut, seharusnya PT Karya Jaya Satria wajib
menyampaikan SPT Masa PPH Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp
451.961.100 akan tetapi yang sudah dibayarkan dan disampaikan
hanya Rp 80.751.000,00 sehingga akibat perbuatan Terdakwa
UMAR HUSNI tidak menyampaikan SPT Masa PPH Pasal 4 ayat
(2) secara keseluruhan maka terdapat kerugian pada pendapatan
negara
sebesar
Rp
9.039.222.000,00
(yang
seharusnya
disampaikan) dikurangi sebesar Rp 80.751.000,00 (yang sudah
disampaikan) = Rp 371.210.000,00.
Sehingga total kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan
tidak menyampaikan SPT Masa PPH Pasal 4 ayat (2) baik di
wilayah
Purwokerto
dan
Pemalang
adalah
sebesar
Rp
1.776.779.100,00.
Bertolak dari uraian tersebut di atas, maka Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut pada Dakwaan Kesatu telah disusun secara cermat
mengenai Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Selain itu,
mengenai perhitungan yang semacam itu sudah masuk dalam
subtansi perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan
dalam pemeriksaan pokok perkara.
e. Surat Dakwaan Tidak Cermat dalam menguraikan Tindak
Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa pada Dakwaan Ketiga;
Bahwa sdr. Penasehat Hukum dalam Eksepsinya pada halaman
73-74 berpendapat Penuntut Umum tidak cermat dalam
menguraikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa pada
Dakwaan Ketiga karena “…seharusnya Penuntut Umum dalam
Surat Dakwaannya menguraikan perbuatan Terdakwa yang tidak
pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut…”.
Akan tetapi dalam uraian dakwaan Pasal tersebut justru
menguraikan adanya PPN yang dibayarkan/disetor untuk wilayah
Purwokerto sebesar Rp 1.598.160.000,00 dan PPN yang
dibayarkan/disetor
untuk
Wilayah
Pemalang
sebesar
Rp
337.971.000,00 (perhatikan tabel yang terdapat di dalam Surat
Dakwaan).
Dengan demikian Penuntut Umum telah menyampaikan uraian
yang kontradiktif dalam surat dakwaan antara Tindak Pidana yang
didakwakan dengan uraian perbuatan yang telah dilakukan
Terdakwa. Seharusnya Penuntut Umum menguraikan perbuatan
Terdakwa yang mendukung atau membuktikan unsur pasal yang
didakwakan. Sehingga surat dakwaan tersebut tidak cermat dalam
menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa untuk menanggapi eksepsi dari Penasehat Hukum
tersebut, maka kami akan menampilkan kembali tabel yang ada
pada Dakwaan Ketiga sebagaimana yang dimaksud oleh Sdr.
Penasehat Hukum, yaitu:
194
Wilayah Purwokerto
PPN yang dipungut
2.147.360.000,00
PPN yang dibayar
1.598.160.000,00
Kerugian Pendapatan Negara
549.200.000,00
Dari data pada tabel tersebut di atas dapat kita baca bahwa di
wilayah Purwokerto, PT Karya Jaya Satria telah memungut PPN
sebesar Rp 2.147.360.000,00 (Dua miliar seratus empat puluh
tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), akan tetapi yang
disetorkan ke kas Negara sesuai bukti Surat Setoran Pajak (SSP)
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 21.026.722.5-521.000
hanya sebesar Rp 1.598.160.000,00 (Satu miliar lima ratus
sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
sehingga akibat perbuatan Terdakwa tidak menyetorkan pajak
yang telah dipungut dari pembeli di Wilayah Purwokerto telah
mengakibatkan
kerugian
pendapatan
negara
sebesar
Rp
2.147.360.000,00
(PPN
yang
dipungut)
dikurangi
Rp
1.598.160.000,00
(PPN
yang
disetor/dibayar)
=
Rp
549.200.000,00.
Wilayah Pemalang
PPN yang dipungut
680.247.200,-
PPN yang dibayar
337.971.000,-
Kerugian Pendapatan Negara
342.276.200,-
Dari data pada tabel tersebut di atas dapat kita baca bahwa di
wilayah Pemalang, PT Karya Jaya Satria telah memungut PPN
sebesar Rp 680.247.200,00 (Enam ratus delapan puluh juta dua
ratus empat puluh tujuh dua ratus rupiah), akan tetapi yang
disetorkan ke kas Negara sesuai bukti Surat Setoran Pajak (SSP)
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 21.026.722.5-521.000
hanya sebesar Rp 337.971.000,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga akibat
perbuatan Terdakwa tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut
dari pembeli di Wilayah Pemalang telah mengakibatkan kerugian
pendapatan negara sebesar Rp 680.247.200,00 (PPN yang
dipungut) dikurangi Rp 337.971.000,00 (PPN yang disetor/dibayar)
= Rp 342.276.200,00.
Sehingga total kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan
tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut baik di wilayah
Purwokerto dan Pemalang adalah sebesar Rp 891.476.200,00
(Delapan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh
enam ribu dua ratus rupiah) dengan perincian:
•
Wilayah Purwokerto : Rp 549.200.000,00
•
Wilayah Pemalang
: Rp 342.276.200,00
Bertolak dari uraian tersebut di atas, maka Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut pada Dakwaan Ketiga telah disusun secara cermat
mengenai Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
195
f. Surat Dakwaan Tidak Cermat dengan tidak dicantumkannya
Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Bahwa mengenai perlu atau tidaknya pencantuman Pasal 65 ayat
(1) KUHP dalam penyusunan suatu Surat Dakwaan adalah
merupakan kewenangan kami selaku Penuntut Umum dan selain
itu ketentuan pasal 65 ayat (1) KUHP dalam suatu Surat Dakwaan
adalah bukan merupakan “unsur delik”, akan tetapi hanya
mengatur mengenai pidana yang dijatuhkan dan merupakan faktor
pemberatan pidana saja;
Sehingga dengan demikian, eksepsi Penasehat Hukum perihal
tidak dicantumkannya Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam Surat
Dakwaan haruslah ditolak.
g. Ketidakcermatan dalam menjumlahkan total nilai penjualan
pada Dakwaan Kedua.
Sdr. Penasehat Hukum Terdakwa dalam eksepsinya pada
halaman 75-76 berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak cermat
dalam menjumlahkan total nilai penjualan dalam Dakwaan Kedua
pada nilai penjualan di wilayah Purwokerto.
Bahwa setelah membaca eksepsi sdr Penasehat Hukum
dimaksud, kami selaku Penuntut Umum telah melakukan
perhitungan ulang untuk total nilai penjualan pada wilayah
purwokerto baik dengan menggunakan perhitungan manual,
kalkulator maupun menggunakan Microsoft excel, dan hasilnya
adalah tetap sama dengan total nilai penjualan untuk wilayah
Purwokerto pada Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum, yang
selengkapnya berbunyi:
Nilai penjualan rumah/kavling di tahun 2012 pada uraian tabel-
tabel tersebut di atas didasarkan pada data faktur pajak, hasil
konfirmasi/keterangan dari pembeli, hasil konfirmasi bank atas
pembelian rumah/kavling melalui KPR, hasil pemeriksaan pada
pembeli untuk pembelian rumah/kavling wilayah Purwokerto dan
wilayah Pemalang yang diringkas menjadi sebagai berikut:
SUMBER
NILAI
PENJUALAN
PERHITUNGAN
PURWOKERTO
PEMALANG
Dokumen Faktur Pajak
9.300.800.000
5.715.972.000
Hasil Konfirmasi/Keterangan
dari Pembeli
6.017.760.000
2.228.250.000
Hasil Konfirmasi Bank/Akta
Jual Beli
18.460.420.000
820.000.000
Hasil Pemeriksa Pembeli
1.662.000.000
275.000.000
TOTAL
35.440.980.000
9.039.222.000
Sehingga dengan demikian, Eksepsi sdr. Penasehat Hukum yang
menyebutkan
adanya
selisih
senilai
Rp.
40.000.000,00
(empatpuluh juta rupiah) dari total nilai penjualan untuk wilayah
Purwokerto pada Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum
merupakan pendapat yang keliru dan haruslah ditolak.
196
2. Surat Dakwaan Tidak Jelas
Ketidakjelasan pada data yang disajikan
Sdr. Penasehat Hukum Terdakwa dalam eksepsinya pada halaman
77-78 berpendapat adanya penggunaan data ganda terhadap
beberapa orang pembeli.
Terhadap eksepsi Sdr. Penasehat Hukum dimaksud dapat kami
jelaskan bahwa tidak ada penggunaan data ganda dalam Surat
Dakwaan Penuntut Umum. Adanya penyebutan data beberapa
pembeli sebanyak 2 (dua) kali dalam Surat Dakwaan tersebut
dikarenakan ada pembeli yang melakukan pembelian terhadap obyek
jual beli lebih dari 1 (satu) kali, dan ada pembeli yang melakukan
pembayaran secara bertahap yang nantinya fakta-fakta tersebut akan
terungkap dan akan sama-sama kita buktikan dalam pemeriksaan
pokok perkara.
3. Surat Dakwaan Tidak Lengkap
a. Surat Dakwaan belum menguraikan upaya administrasi yang telah
dilakukan
b. Surat Dakwaan belum menguraikan upaya administrasi untuk
wilayah Pemalang yang seharusnya dilakukan KPP Pratama
Pekalongan.
Bahwa Sdr. Penasehat Hukum Terdakwa dalam eksepsinya
pada halaman 78-95 telah berpendapat yang pada pokoknya Surat
Dakwaan belum menguraikan upaya administrasi yang telah dilakukan
termasuk belum menguraikan upaya administrasi untuk wilayah
Pemalang yang seharusnya dilakukan KPP Pratama Purwokerto.
Bahwa upaya administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Purwokerto telah kami uraikan dalam Surat Dakwaan
Penuntut Umum yaitu:
1. Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-491/WPJ.32/KP.01/2013
tanggal 24 Mei 2013, Account Reprepsentative telah melakukan
kunjungan kerja/advisory visit kepada Wajib Pajak Pada tanggal 27
Mei 2013 dalam rangka bimbingan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan ditemui oleh sdr. IBNU PURWANTO selaku
Manajer Pemasaran yang mana hasil kunjungan tersebut
selanjutnya dituangkan dalam Laporan Kunjungan Kerja (Visit)
Nomor: LAP-294/WPJ.32 /KP.0109/2013;
2. Pada
tanggal
28
Juni
2013
KPP
Pratama
Purwokerto
menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Himbauan kepada Wajib
Pajak dengan Nomor: S-978 /WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal 28
Juni 2013 perihal Himbauan Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tahun Pajak
2009, 2010, 2011 dan 2012 yang mana saksi RISWANTO selaku
Account Representative telah menyampaikan Surat Himbauan
tersebut kepada Wajib Pajak dan atas surat himbauan ini, PT Karya
Jaya Satria tidak memberikan jawaban atau responnya.
3. Pada tanggal tanggal 24 Juli 2013, KPP Pratama Purwokerto
melalui
saksi
Riswanto
Account
Representative
telah
menyampaikan himbauan ke-2 dengan surat Nomor: S-1146/
WPJ.32/ KP.0109/ 2013 perihal Himbauan ke-2 Penyetoran dan
197
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012.
4. Atas surat himbauan ke-2 tersebut, PT Karya Jaya Satria
memberikan
respon/tanggapan
dengan
cara
Ali
Rofi
memerintahkan Said Muchsin selaku Direktur/Kepala Keuangan di
Holding Sapphire Group untuk menemani Beny Irwindianto
mendatangi KPP Pratama Purwokerto untuk melakukan konsultasi
dan menghadap Riswanto Account Representative sebanyak 2
(dua) kali, yaitu:
Konsultasi Pertama, tanggal 16 Agustus 2013, dengan hasil
konseling wajib pajak PT Karya Jaya Satria belum menyetujui
dengan nilai pajak terutang menurut penghitungan fiskus, yang
mana keputusan saat itu adalah akan membicarakan dengan
Direksi yang lain namun wajib pajak berkomitmen untuk melakukan
pajak kurang bayar minimal sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah) sampai dengan bulan Desember 2013, dan hasil
konseling pertama tersebut dituangkan dalam Laporan Konseling
Nomor: LAP-193/WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
Mengingat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan belum memenuhi
komitmen sebagaimana dijanjikan oleh PT Karya Jaya Satria yang
diwakili Said Muchsin dan Beny Irwindianto pada saat konseling
yang pertama, maka berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-
1238/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013, saksi
Riswanto Account Reprepsentative bersama dengan Kepala
Kantor KPP Pratama Purwokerto dan Kepala Seksi kembali
melakukan kunjungan kerja/advisory visit kepada Wajib Pajak pada
tanggal 21 Oktober 2013 dalam rangka bimbingan pemenuhan
kewajiban perpajakan, dan pada kunjungan tersebut PT Karya
Jaya Satria berkomitmen melakukan pembayaran dengan
bertahap sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) pada
bulan Oktober 2013, yang mana hasil kunjungan tersebut
dituangkan dalam Laporan Kunjungan Kerja (Visit) Nomor: LAP-
353/WPJ.32/KP.0109/2013 tanggal 22 Oktober 2013 namun
komitmen tersebut juga tidak dilaksanakan;
Selanjutnya setelah kunjungan kerja yang kedua tersebut, Ali Rofi
telah memerintahkan Said Muchsin selaku Direktur/Kepala
Keuangan di Holding Sapphire Group untuk menemani Beny
Irwindiato mendatangi KPP Pratama Purwokerto dan menghadap
Riswanto Account Representative untuk melakukan konsultasi.
Konsultasi yang kedua, tanggal 24 Desember 2013 dan saat itu
PT Karya Jaya Satria juga belum sepakat dengan nilai pajak
kurang bayar menurut penghitungan fiskus serta meminta diberi
keringanan dengan pertimbangan kondisi cash flow perusahaan
yang sedang buruk, dimana PT Karya Jaya Satria mengajukan
keringanan sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dan hasil konseling kedua tersebut dituangkan dalam
Laporan
Konseling
Nomor:
LAP-538/WPJ.32/KP.0109/2013
tanggal 24 Desember 2013, namun komitmen tersebut juga tidak
dilaksanakan.
198
5. Oleh karena sampai dengan akhir tahun 2013 PT Karya Jaya Satria
tidak memenuhi komitmen terhadap kewajiban perpajakannya
sebagaimana yang telah dijanjikan pada hasil konseling pertama
pada tanggal 21 Oktober 2013 dan kedua pada tanggal 24
Desember 2013, maka pada awal tahun 2014, saksi Riswanto
Account
Representative
pada
KPP
Pratama
Purwokerto
mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib
Pajak PT Karya Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000
untuk tahun pajak 2012.
6. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria dengan
NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak 2012 dilakukan
berdasarkan
Surat
Perintah
Pemeriksaan
Nomor:
PRIN.00145/WPJ.32/KP.0105/RIK.SIS/
2014
tanggal
17
September 2014 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan
Nomor: PRIN-P-00059/WPJ.32/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 3
Oktober 2014.
7. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan, pihak PT Karya Jaya Satria
tidak memenuhi sebagian buku, catatan, dan dokumen yang
diminta oleh pemeriksa untuk dipinjam sehingga oleh karenanya ya
diterbitkan
Surat
Peringatan
I
Nomor:
S-
3164/WPJ.32/KP.0100/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan Surat
Peringatan II Nomor: S-3531/WPJ.32/ KP.0100/2014 tanggal 10
Nopember 2014. Dan sampai dengan dengan surat peringatan II
diterbitkan, PT Karya Jaya Satria tetap tidak memberikan buku,
catatan, dan dokumen secara lengkap;
Dengan pemeriksaan khusus tersebut maka pemeriksa dapat
menentukan:
1) apakah terhadap Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria dapat
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan atau Surat Tagihan
Pajak (STP);
2) ataukah ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dari hasil pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak PT Karya Jaya
Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 untuk tahun pajak 2012
yang dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tersebut menemukan
indikasi awal terjadi Tindak Pidana di bidang perpajakan sehingga
dengan demikian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti
permulaan yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP- 00006/WPJ.32/2016
tanggal 27 Desember 2016, maka dengan demikian terhadap Wajib
Pajak PT Karya Jaya Satria tidak dapat diberikan Surat Ketetapan
Pajak (SKP) dan atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Selanjutnya Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak PT
Karya Jaya Satria dengan NPWP 21.026.722.5-521.000 tersebut
diusulkan ke Kantor Wilayah DJP Jateng II dan setelah dilakukan
pembahasan dinyatakan layak dan disetujui untuk ditindaklanjuti ke
tahap Penyidikan.
Perlu kami jelaskan pula di sini bahwa pada saat pemeriksaan bukti
permulaan (sebelum tindakan penyidikan), Wajib Pajak PT Karya Jaya
Satria pun telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan
199
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150 % dari jumlah
pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
8 ayat (3) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
akan tetapi Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria tidak menggunakan
kesempatan tersebut dan pada saat yang sana, terhadap Wajib PT
Karya Jaya Satria pun sudah diberikan kesempatan mengikuti Tax
Amnesty agar pemeriksaan bukti permulaan dihentikan, namun
kesempatan tersebut juga tidak menggunakan kesempatan tersebut.
Pada saat Tahap Penyidikan pun, Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria
masih diberi kesempatan agar penyidikan tidak dilanjutkan ke
Penuntutan dengan melunasi hutang pajak yang tidak / kurang dibayar
ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat)
kali jumlah pajak tidak / kurang dibayar sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, akan tetapi kesempatan ini pun tidak digunakan oleh
Wajib Pajak PT Karya Jaya Satria.
Selanjutnya mengenai eksepsi sdr. Penasehat Hukum mengenai
belum diuraikannya upaya administrasi untuk wilayah Pemalang yang
seharusnya dilakukan KPP Pratama Pekalongan akan kami tanggapi
sebagai berikut:
-
Bahwa PT Karya Jaya Satria yang didirikan pada tanggal 1 Maret
2008 berdasarkan Akta Notaris Ny. Gati Sudardjuncto, S. H. Nomor
01 tentang Pendirian Perseroan Terbatas dengan susunan
kepengurusan saat itu adalah Faisal Abdullah Ali sebagai Direktur
dan Ali Rofi sebagai Komisaris dan berkedudukan di Purwokerto
Kabupaten Banyumas, kemudian selanjutnya berdasarkan Akta
Notaris Nuning Indraeni Nomor: 63 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat PT Karya Jaya Satria, dilakukan
perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang
berubah menjadi: Ali Rofi sebagai Direktur dan Umar Husni
sebagai Komisaris dan terakhir pada tanggal 10 Juni 2011,
berdasarkan Akta Notaris Nuning Indraeni Nomor: 23 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat PT Karya Jaya Satria, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris PT Karya Jaya Satria berubah, yaitu:
Terdakwa Umar Husni sebagai Direktur dan Ny. Aliyah Ali sebagai
Komisaris, tidak ada perubahan mengenai kedudukan/domisil PT
Karya Jaya Satria tetap berkedudukan di Purwokerto Kabupaten
Banyumas;
-
Bahwa selanjutnya PT Karya Jaya Satria yang berkedudukan di
Purwokerto Kabupaten Banyumas telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak pada pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto
sejak 22 Februari 2008 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
21.026.722.5-521.000 serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) pada tanggal 11 Maret 2008 dengan Nomor
Pengukuhan: 02484/WPJ.32/KP.0103/2008;
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan
200
benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah,
dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jendral Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak;
-
Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas bahwa kantor pusat PT
Karya Jaya Satria adalah berdomisili atau berkedudukan di
Purwokerto Kabupaten Banyumas serta terdaftar sebagai Wajib
Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Purwokerto dan wajib mengisi, menandatangani serta
menyampaikan Surat Pemberitahuan ke kantor Direktorat Jendral
Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar atau dikukuhkan sedangkan
Sapphire Residence Pemalang adalah hanya salah satu lokasi
proyek pembangunan perumahan milik PT Karya Jaya Satria, dan
bukan merupakan Wajib Pajak ataupun Pengusaha Kena Pajak
yang memiliki kewajiban pajak yang berbeda atau berdiri sendiri di
luar PT Karya Jaya Satria sehingga kewajiban perpajakan tetap
menjadi Kewajiban PT Karya Jaya Satria yang berkedudukan di
Purwokerto Kabupaten Banyumas dan dengan demikian upaya
administrasi hanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Purwokerto terhadap Kantor Pusat PT Karya Jaya Satria
yang berkedudukan di Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mengenai Nota
Keberatan (eksepsi) Sdr.Penasehat Hukum terdakwa yang
menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum karena Tindak
Pidana yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan
lengkap adalah tidak beralasan sama sekali, dan oleh karena itu
Nota Keberatan (eksepsi) Sdr. Penasehat Hukum Terdakwa harus
ditolak.
Sidang ditunda selama 2 (dua) minggu dengan acara Pembacaan
Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
50. Pada tanggal 6 Januari 2022 telah dilaksanakan persidangan Perkara TP
Perpajakan atas nama Terdakwa Umar Husni dengan acara pembacaan
Putusan Sela oleh Majelis Hakim, yang pada pokoknya keberatan Penasehat
Hukum Terdakwa dinyatakan diterima, dengan pertimbangan pada pokoknya
sebagai berikut:
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memberikan
gambaran yang jelas mengenai “feiten” dalam bentuk bagaimana dan dengan
cara
apa
“Terdakwa
melakukan
perbuatan
khususnya
“formed
wederrechtelijk” tersebut, dan pula unsur “tanpa wewenang” sebagai suatu
bentuk kategoris dari sifat melawan hukum, tidak diuraikan secara rinci dan
jelas bagaimana unsur melawan hukum tidak terurai wujud dan cara
dilakukannya sehingga Surat Dakwaannya menjadi tidak jelas dan kabur
(obscuur libel) maka menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut batal demi hukum
dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (obscuur libel).
201
51. Terhadap putusan sela tanggal 06 Januari 2022 atas nama terdakwa Umar
Husni, maka Penuntut Umum mengajukan perlawanan, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Bahwa dalam amar Putusan Sela Nomor: 189/Pid.Sus/2021/PN Pwt tanggal
06 Januari 2022, halaman 58 menyatakan:
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum sama sekali tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai “feiten”
dalam bentuk bagaimana dan dengan cara apa “Terdakwa melakukan
perbuatan khususnya “formed wederrechtelijk” tersebut, dan pula unsur
“tanpa wewenang” sebagai suatu bentuk kategoris dari sifat melawan hukum,
tidak diuraikan secara rinci dan jelas bagaimana unsur melawan hukum tidak
terurai wujud dan cara dilakukannya sehingga surat dakwaannya menjadi
tidak jelas dan kabur (obscuur libel) maka menurut ketentuan Pasal 143 ayat
(3) KUHAP maka surat dakwaan No.Register PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020
Jaksa Penuntut Umum tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan
yang kabur/samar-samar (obscuur libel).
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, kami
mengajukan perlawanan sebagai berikut:
Bahwa
Surat
Dakwaan
Jaksa
Penuntut
Umum
Nomor:
PDS-
01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 25 Oktober 2021 telah menguraikan secara
lengkap dan jelas terhadap bagaimana sifat melawan hukum dari delik pidana
pasal yang dilanggar oleh Terdakwa, yang kami tegaskan kembali sebagai
berikut:
1. Pada dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-
undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-undang.
Unsur dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan,
diuraikan sebagai berikut
-
PT Karya Jaya Satria memiliki kewajiban perpajakan berupa
menyampaikan SPT PPh Tahunan maupun menyampaikan SPT Masa
PPN setiap bulan dan menyetorkan pajak yang terutang sesuai
mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam pemungutan
PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
-
Bahwa pada tahun 2012 PT Karya Jaya Satria telah melakukan
penjualan rumah/kavling di wilayah Purwokerto dan Pemalang, yang
datanya diperoleh dari Faktur Pajak, Hasil Konfirmasi/ Keterangan dari
Pembeli, Hasil Konfirmasi Bank/KPR, Hasil Pemeriksaan dari Pembeli,
dan Akta Jual Beli Konsumen,… dst
202
Berdasarkan data-data tersebut di atas, nilai seluruh penjualan
rumah/kavling PT Karya Jaya Satria di wilayah Purwokerto selama
tahun 2012 adalah sebesar Rp 35.440.980.000,00 (tiga puluh lima
miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu
rupiah), dengan rincian:
No
Sumber Penghitungan
Nilai Penjualan
1
Dokumen Faktur Pajak
9.300.800.000
2
Hasil Konfirmasi/Keterangan dari Pembeli
6.017.760.000
3
Hasil Konfirmasi dari Bank
18.460.420.000
4
Hasil Pemeriksaan Pembeli
1.662.000.000
Total Nilai Penjualan
35.440.980.000
Berdasarkan data-data tersebut di atas, nilai seluruh penjualan
rumah/kavling PT Karya Jaya Satria di wilayah Pemalang selama
tahun 2012 adalah sebesar Rp 9.039.222.000,00 (Sembilan miliar tiga
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan
rincian:
No
Sumber Penghitungan
Nilai Penjualan
1
Dokumen Faktur Pajak
5.715.972.000
2
Hasil Konfirmasi/Keterangan dari Pembeli
2.228.250.000
3
Akta Jual Beli
820.000.000
4
Hasil Pemeriksaan Pembeli
275.000.000
Total Nilai Penjualan
9.039.222.000
-
Bahwa dari nilai penjualan rumah/kavling PT Karya Jaya Satria tahun
2012 di wilayah Purwokerto tersebut diatas, terdakwa Umar Husni
sebagai Direktur PT Karya Jaya Satria tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2012
atas hasil penjualan rumah/kavling kepada KPP Pratama Purwokerto,
sedangkan untuk penjualan di wilayah Pemalang terdakwa Umar
Husni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh
Pasal 4 ayat (2) sebanyak 9 (sembilan) bulan.
-
Akibat dari tidak disampaikannya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
tahun 2012 sebesar 5% dari hasil penjualan rumah/kavling oleh
terdakwa UMAR HUSNI baik di wilayah Purwokerto maupun wilayah
Pemalang, setelah dilakukan perhitungan ditemukan kerugian pada
pendapatan Negara, sebagai berikut:
Tahun 2012
PURWOKERTO
PEMALANG
Total Hasil Penjualan
35.440.980.000
9.039.222.000
Tarif SPT Masa PPh yang
harus disampaikan (5 %)
(Pajak Terhutang)
1.772.049.000
451.961.100
sudah dibayarkan
(Kredit Pajak)
366.480.000
80.751.000
Kerugian
pendapatan
negara
1.405.569.000
371.210.000
2. Pada dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
203
Perpajakan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-undang.
Unsur dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, diuraikan sebagai berikut:
-
PT KARYA JAYA SATRIA memiliki kewajiban perpajakan berupa
menyampaikan SPT PPh Tahunan dan SPT Masa PPN dan PPnBM
setiap bulan dan menyetorkan pajak yang terutang sesuai mekanisme
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam pemungutan PPN
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
-
Selama Tahun 2012, dalam melaksanakan usaha pembangunan
perumahan, Terdakwa Umar Husni dan Ali Rofi membuat dan
menandatangani Akta Jual Beli dengan pihak pembeli atas penjualan
kavling/rumah, yang bekerja sama dengan beberapa Notaris/PPAT,
yaitu Bambang Sudrajat Wahyudiono, Hj. Imarotun Noor Hayati, S. H.,
Maria Haryani Ningrum, Nuning Indraeni, Prian Ristiarto, S.H., M. Robi
Yantoko (wilayah Purwokerto), dan Chaerul Achwan, S. H. (wilayah
Pemalang).
-
Pembayaran uang muka rumah/kavling dan pembayaran tunai
diserahkan ke kasir PT Karya Jaya Satria sedangkan untuk
pembayaran non tunai dilakukan secara transfer ke rekening PT Karya
Jaya Satria, yaitu di Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah
Mandiri (BSM), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan ada juga yang
dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Ali Rofi
dengan rekening nomor: 139.000.5101906.
-
Apabila pembelian dilakukan secara tunai, maka pembuatan Akta Jual
Beli dibuatkan oleh notaris dan penandatanganan Akta Jual Beli
tersebut dilakukan oleh terdakwa Umar Husni maupun Ali Rofi di
Kantor Notaris sedangkan apabila pembelian dilakukan dengan cara
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maka penandatanganan Akta Jual Beli
dilakukan oleh para pihak di Kantor Bank KPR. Penentuan harga jual
beli yang tercantum pada akta jual beli tersebut dilakukan oleh
Terdakwa Umar Husni secara bergantian dengan Ali Rofi yaitu lebih
rendah dari harga jual sebenarnya yang harus dibayar oleh pembeli,
hal tersebut diketahui juga oleh staf marketing PT Karya Jaya Satria,
yaitu Ari Kurniati.
-
Pencantuman nilai jual yang lebih rendah dari harga sebenarnya
tersebut dimaksudkan untuk memperkecil atau mengurangi nilai jual
kena pajak baik yang dilaporkan maupun yang harus disetorkan.
-
Setelah Akta Jual Beli sudah ditandatangani para pihak, kemudian
oleh staf PT Karya Jaya Satria langsung dikirim ke Kantor PT Karya
Jaya Satria untuk diberikan kepada Terdakwa Umar Husni, kemudian
oleh Terdakwa Umar Husni diserahkan kepada staf Keuangan PT
Karya Jaya Satria bernama Avriliani Retnowati untuk dibuatkan
rekapitulasi penjualan berupa daftar unit rumah berikut harganya yang
diperoleh dari bagian marketing, yaitu Ari Kurniati.
204
-
Dalam pembuatan laporan Ali Rofi memerintahkan Ari Kurniati agar
rekapitulasi penjualan yang mencantumkan harga penjualan berbeda
dengan harga sebenarnya dan kemudian menyerahkannya kepada
Benny Irwindianto sebagai dasar pembuatan Laporan SPT Masa PPN
masa Pajak Januari 2012 s/d Desember 2012 dan SPT Tahunan PPh
Badan Tahun 2012 a.n. PT Karya Jaya Satria, kemudian Terdakwa
Umar Husni menandatangani Laporan SPT Masa PPN masa Pajak
Januari 2012 s/d Desember 2012 dan SPT Tahunan PPh Badan
Tahun 2012 a.n. PT Karya Jaya Satria untuk disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, sedangkan untuk data/catatan
penerimaan riil penjualan rumah yang ada di bagian Keuangan, atas
perintah Ali Rofi tidak diserahkan kepada Benny Irwindianto,
melainkan hanya dilaporkan kepada Ali Rofi.
-
Selain melaporkan SPT Masa PPN masa Pajak Januari s.d. Desember
2012 yang nilainya lebih rendah dari harga yang sebenarnya, Ali Rofi
juga telah memerintahkan kepada Benny Irwindianto untuk membuat
laporan berupa Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya
tidak benar dan atau tidak lengkap berupa penyampaian SPT Masa
PPN masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 atas nama PT Karya
Jaya Satria yang dilaporkan NIHIL, yaitu tidak ada isian laporan
penjualan
meskipun
sebenarnya
ada
transaksi
penjualan
rumah/kavling oleh PT Karya Jaya Satria, meskipun Benny Irwindianto
telah menyampaikan adanya transaksi jual beli pada masa pajak
tersebut baik kepada Terdakwa UMAR HUSNI Direktur PT Karya Jaya
Satria maupun Ali Rofi selaku pelaksana dan pengendali kegiatan
operasional PT Karya Jaya Satria namun Terdakwa Umar Husni
Direktur PT Karya Jaya Satria tetap menandatangani Surat
Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar karena dilaporkan
NIHIL padahal ada transaksi, kemudian SPT Masa PPN yang isinya
tidak benar tersebut disampaikan ke KPP Pratama Purwokerto.
-
Bahwa nilai total penjualan rumah/kavling baik di wilayah Purwokerto
sebesar Rp 35.440.980.000,00 (Tiga puluh lima miliar empat ratus
empat puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) maupun
wilayah Pemalang sebesar Rp 9.039.222.000,00 (Sembilan miliar tiga
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) seharusnya
PT Karya Jaya Satria NPWP 21.026.722.5-521.000 menyampaikan
SPT Masa PPN dan PPnBM tahun 2012 dari seluruh hasil
penjualannya, namun dari hasil total penjualan di wilayah Purwokerto
maupun Pemalang, Terdakwa UMAR HUSNI Direktur PT Karya Jaya
Satria dan Ali Rofi sebagai pengendali pelaksana kegiatan operasional
PT Karya Jaya Satria hanya menyampaikan SPT Masa PPnBM
dengan nilai penjualan sebagai berikut:
LOKASI
Berdasarkan Bukti
(seharusnya)
Pelaporan Wajib Pajak
Selisih
Nilai
Transaksi
Pajak disetor
Nilai
Transaksi
Pajak Disetor
Nilai
Transaksi
Pajak
- PURWOKERTO
35.440.980.000
3.544.098.000
2.937.500.000
1.598.160.000
32.503.480.000
1.945.938.000
- PEMALANG
9.039.222.000
903.922.200
3.118.710.000
337.971.000
5.920.512.000
565.951.200
44.480.202.000
4.448.020.200
6.056.210.000
1.936.131.000
38.423.992.000
2.511.889.200
-
Berdasarkan data di atas pencantuman nilai jual beli pada akta jual
205
beli tersebut lebih rendah dari harga jual yang harus dibayar oleh pihak
pembeli dan penentuan harga jual beli pada akta jual beli tersebut
dilakukan oleh Terdakwa Umar Husni Direktur PT Karya Jaya Satria
bergantian dengan Ali Rofi selaku Kuasa Direktur PT Karya Jaya
Satria, sehingga dengan demikian baik Terdakwa Umar Husni maupun
Ali Rofi selaku Kuasa Direktur PT Karya Jaya Satria mengetahui
bahwa harga jual beli rumah dalam akta jual beli berbeda dengan
harga sebenarnya yang dibayar oleh pihak pembeli, hal tersebut
diketahui juga oleh ARI KURNIATI staf marketing PT Karya Jaya
Satria;
-
Akibat perbuatan Terdakwa UMAR HUSNI Direktur PT Karya Jaya
Satria dan Ali Rofi selaku pelaksana dan pengendali kegiatan
operasional sekaligus sebagai Kuasa Direktur PT Karya Jaya Satria
dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yakni Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM tahun pajak 2012,
sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada
Pendapatan Negara pada tahun 2012 sebesar Rp 2.511.889.200,00
(Dua miliar limaratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh
sembilan ribu duaratus rupiah), dengan perincian:
Tahun 2012
PURWOKERTO
PEMALANG
PPN yang harus dibayarkan
(Pajak Terhutang)
3.544.098.000
903.922.200
Yang dibayarkan (Kredit Pajak)
1.598.160.000
337.971.000
Kerugian pendapatan negara
1.945.938.000
565.951.200
Sesuai penghitungan kerugian pada pendapatan Negara oleh Muhammad
Nurhidayat Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.
3. Pada dakwaan Ketiga yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-
undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-undang.
Unsur dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut diuraikan sebagai berikut:
-
Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepada PT
Karya Jaya Satria telah diberikan nomor seri faktur pajak sehingga
dengan demikian PT Karya Jaya Satria telah diberi kepercayaan oleh
negara untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak
pembeli. Selanjutnya sebagai bukti atas pemungutan PPN tersebut PT
Karya Jaya Satria sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan
faktur pajak atas setiap penyerahan barang/jasa kena pajak dengan
nomor seri faktur pajak yang dimiliki dan melaporkannya dalam SPT
Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, serta menyetorkan PPN
yang telah dipungut ke kas Negara sesuai mekanisme pemungutan
PPN yang berlaku, akan tetapi terdakwa UMAR HUSNI Direktur PT
Karya Jaya Satria telah menyalahgunakan kepercayaan yang
206
diberikan oleh negara untuk memungut PPN, yaitu dengan tidak
melaporkannya ke KPP Pratama Purwokerto dan tidak menyetorkan
PPN yang telah dipungut ke kas negara. Perbuatan terdakwa Umar
Husni ini terjadi karena Ali Rofi yang bertindak sebagai pelaksana dan
pengendali kegiatan operasional di perusahaan memerintahkan
kepada Avriliani Retnowati dan Beny Irwindianto agar transaksi-
transaksi yang telah dipungut PPNnya tidak dilaporkan dalam SPT
tahunan, padahal selama kurun waktu tahun 2012, Terdakwa Umar
Husni Direktur PT Karya Jaya Satria telah menerbitkan dan
menandatangani 224 (dua ratus dua puluh empat) lembar Faktur
Pajak atas penjualan unit perumahan/kavling di wilayah Purwokerto
dengan total nilai PPN yang dipungut dari pembeli sebesar
Rp2.147.360.000,00 (Dua miliar seratus empat puluh tujuh juta tiga
ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian: … dst
-
Namun dari total nilai PPN yang dipungut dari pihak pembeli di
Purwokerto yaitu sebesar Rp2.147.360.000,00 (Dua miliar seratus
empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut,
yang disetorkan ke kas Negara sesuai bukti Surat Setoran Pajak (SSP)
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)21.026.722.5-521.000
hanya sebesar Rp 1.598.160.000,00 (Satu miliar lima ratus sembilan
puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian
sebagai berikut: … dst
-
Sehingga terdapat selisih antara PPN yang telah dipungut dari pihak
pembeli di Purwokerto oleh PT Karya Jaya Satria dengan PPN yang
disetorkan oleh PT Karya Jaya Satria ke Kas Negara, yaitu sebesar
Rp549.200.000,00 (Lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus
ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
PPN yang dipungut
2.147.360.000,00
PPN yang dibayar
1.598.160.000,00
Kerugian Pendapatan Negara
549.200.000,00
-
Akibat perbuatan Terdakwa Umar Husni selaku Direktur PT Karya
Jaya Satria dan Ali Rofi selaku pengendali/penanggung jawab
kegiatan operasional perusahaan PT Karya Jaya Satria tidak
menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak pembeli di
Purwokerto telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
sebesar Rp 549.200.000,00 (Lima ratus empat puluh sembilan juta
dua ratus ribu rupiah);
-
Selama tahun 2012, Terdakwa Umar Husni Direktur PT Karya Jaya
Satria telah menerbitkan dan menandatangani 54 (lima puluh empat)
lembar Faktur Pajak atas penjualan unit perumahan/kavling di wilayah
Pemalang dengan total nilai PPN yang dipungut dari pembeli sebesar
Rp 680.247.200,00 (Enam ratus delapan puluh juta dua ratus empat
puluh tujuh dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut: … dst
-
Namun dari total nilai PPN yang dipungut dari pihak pembeli di
Pemalang yaitu sebesar Rp 680.247.200,00 (enam ratus delapan
puluh juta dua ratus empat puluh tujuh dua ratus rupiah) tersebut, yang
disetorkan ke Kas Negara sesuai bukti Surat Setoran Pajak (SSP)
dengan Nomor Wajib Pajak (NPWP) 21.026.722.5-502.001 adalah
207
hanya sebesar Rp 337.971.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai
berikut: … dst;
-
Sehingga terdapat selisih antara PPN yang telah dipungut dari pihak
pembeli di Pemalang oleh PT Karya Jaya Satria dengan PPN yang
disetorkan oleh PT Karya Jaya Satria ke Kas Negara, yaitu sebesar
Rp 342.276.200,00 (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh
puluh enam ribu dua ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
Akibat perbuatan Terdakwa Umar Husni Direktur PT Karya Jaya Satria
dan Ali Rofi selaku pelaksana dan pengendali kegiatan operasional
perusahaan PT Karya Jaya Satria yang dengan sengaja tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana
diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan
Negara sebesar Rp 891.476.200,00 (Delapan ratus sembilan puluh
satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), dengan
perincian:
• Wilayah Purwokerto
: Rp 549.200.000,00
• Wilayah Pemalang
: Rp 342.276.200,00
Sesuai penghitungan kerugian pada pendapatan Negara oleh
Muhammad Nurhidayat Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan
Negara.
Sehingga dari uraian tersebut di atas, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah
menguraikan Surat Dakwaan Nomor: PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal
25 Oktober 2021 secara cermat, jelas dan lengkap mengenai bagaimana
sifat melawan hukum dari delik pidana untuk masing-masing pasal yang
dilanggar oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan yang berbeda.
Jadi dengan demikian, pertimbangan hakim yang seperti ini harus
dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
52. Bahwa dalam amar Putusan Sela Nomor: 189/Pid.Sus/2021/PN Pwt tanggal
06 Januari 2022, halaman 57 menyatakan:
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
No.Reg Perkara: PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020 tanggal 25 Oktober 2021
yaitu jelas berarti bahwa dalam surat dakwaan, Penuntut Umum harus
merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan uraian
perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan Terdakwa. Dalam hal ini
tidak boleh memadukan dalam uraian dakwaan antar delik yang satu
dengan yang lain, yang unsur-unsurnya berbeda satu sama yang
lain/antar uraian dakwaan yang hanya menunjukkan pada uraian
sebelumnya sedangkan unsurnya berbeda.
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, kami mengajukan
perlawanan sebagai berikut:
PPN yang dipungut
680.247.200,-
PPN yang dibayar / disetor
337.971.000,-
Kerugian Pendapatan Negara
342.276.200,-
208
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak boleh
memadukan dalam uraian dakwaan antar delik yang satu dengan yang lain,
yang unsur-unsurnya berbeda satu sama yang lain/antar uraian dakwaan
yang hanya menunjukkan pada uraian sebelumnya sedangkan unsurnya
berbeda, adalah tidak benar karena uraian Dakwaan Penuntut Umum telah
kami susun dengan uraian yang berbeda sesuai dengan unsur-unsur dari
Pasal yang didakwakan sebagaimana telah kami sampaikan pada tanggapan
nomor 4 dalam perlawanan ini yang telah menunjukkan ketidaksamaan
uraian perbuatan dari masing-masing unsur sesuai dengan pasal yang
didakwakan selain itu Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak
menguraikan secara jelas dan rinci yang dapat menunjukkan uraian dakwaan
mana yang dianggap telah memadukan uraian dakwaan antar delik yang satu
dengan yang lain, yang hanya menunjukkan pada uraian sebelumnya
sedangkan unsur-unsurnya berbeda.
Jadi dengan demikian, pertimbangan hakim seperti ini harus dibatalkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Penuntut Umum telah menguraikan unsur-
unsur tindak pidana yang didakwakan serta mengemukakan fakta-fakta
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (cermat), telah merumuskan unsur-
unsur dari delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian
perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dengan Bahasa Indonesia
yang sederhana sehingga dapat dimengerti oleh terdakwa (jelas) dan telah
mencakup semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan (lengkap)
dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan.
53. Terhadap Perlawanan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah telah memutuskan sebagaimana relas pemberitahuan
isi
putusan
Perlawanan
kepada
Jaksa
Penuntut
Umum
Nomor:
59/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 21 Februari 2022 juncto Nomor
189/Pid.Sus/2021/PN Pwt untuk Terdakwa Umar Husni, mengadili:
1) Menerima permohonan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum
2) Menguatkan Putusan Sela atas Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
189/Pid.Sus/2021/PN Pwt tanggal 06 Januari 2022 yang dimintkan
banding tersebut.
3) Membebankan biaya perkara kepada negara.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Mahkamah Agung telah memberikan keterangan tertulis bertanggal 16 Juni
2022 yang diterima oleh Mahkamah tanggal 1 Juli 2022 dan disampaikan dalam
persidangan tanggal 4 Juli 2022, serta keterangan tertulis tambahan bertanggal 20
Juli 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 21 Juli 2022, pada pokoknya sebagai
berikut:
209
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diatur bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, diatur bahwa pengadilan negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat pertama.
3. Bahwa dalam penanganan penyelesaian perkara pidana, Hakim berpedoman
pada ketentuan hukum acara yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP diatur “Surat dakwaan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal
demi hukum”.
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP diatur:
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
6. Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2)
KUHAP merupakan surat dakwaan yang null dan void berdasarkan putusan
pengadilan. Namun, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum,
secara yuridis tidak menghilangkan kewenangan Penuntut Umum untuk
mengajukan terdakwa kembali ke pengadilan. Dengan demikian, Penuntut
Umum dapat melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan negeri
setelah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan;
7. Bahwa putusan pengadilan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hanya
mengacu kepada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan tidak memeriksa
pokok perkara, sehingga apabila perkara tersebut dilimpahkan kembali oleh
210
Penuntut umum, tidak dapat dikategorikan sebagai perkara yang ne bis in idem,
sebagaimana ketentuan Pasal 76 KUHP;
8. Bahwa pokok permohonan pemohon adalah belum adanya tafsir terhadap Pasal
143 ayat (3) KUHAP mengenai surat dakwaan batal demi hukum, sehingga
Penuntut Umum dalam melakukan perbaikan dakwaan tidak mengembalikan ke
tingkat penyidikan untuk dilakukan penyidikan kembali, serta Penuntut Umum
tidak memiliki batasan berapa kali dapat mengajukan perbaikan atas surat
dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum, yang mengakibatkan perkara
yang dakwaannya dinyatakan demi hukum terus kembali berulang-ulang tanpa
adanya titik terang penyelesaian dan kepastian hukum;
9. Bahwa putusan akhir sebagaimana ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHAP
terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu: putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan
hukum, dan putusan pemidanaan. Sementara putusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP belum memasuki pokok perkara dan tidak
mengakhiri perkara.
10. Bahwa Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak memberikan batasan kepada Penuntut
Umum untuk mengajukan perbaikan atas surat dakwaan yang dinyatakan batal
demi hukum;
11. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat jika terhadap dakwaan yang telah
dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP dilakukan pembatasan pengajuan kembali, maka hal tersebut dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penanganan suatu perkara,
karena putusan yang menyatakan batal demi hukum hanya menilai syarat formal
dan belum memeriksa pokok perkara;
12. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan “dalam hal dakwaan
dinyatakan batal demi hukum, maka berkas perkara dikembalikan kepada
penyidik dan dapat didakwa kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui proses
penyidikan baru”, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan Pasal 143
ayat (3) KUHAP hanya menentukan dakwaan batal demi hukum, sementara
terhadap berkas perkara penyidikan tidak secara mutatis mutandis juga menjadi
batal;
13. Bahwa selain itu, pada saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka dengan
diterbitkannya SPDP (Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), maka sejak
saat itu antara Penyidik dan Penuntut Umum sudah saling berkoordinasi hingga
211
akhirnya dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Ketika perkara dinyatakan
lengkap oleh Penuntut Umum (P-21), maka sejak saat itu kewenangan Penyidik
sudah selesai dan beralih menjadi kewenangan Penuntut Umum. Dengan
demikian, jika terhadap perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap
kemudian harus dilakukan penyidikan baru, hal tersebut justru akan
menimbulkan ketidakpastian.
14. Bahwa mengenai tidak adanya batasan dalam mengajukan kembali dakwaan
yang telah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat
(3) KUHAP adalah sama pengaturannya dengan tidak adanya batasan bagi
Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik sebelum
berkas dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam
Pasal 138 KUHAP;
15. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat pembatasan pengajuan dakwaan yang
telah dinyatakan batal demi hukum akan mengakibatkan perkara mengambang
dan tidak jelas status penyelesaiannya;
16. Bahwa mengenai berapa lama Penuntut Umum akan mengajukan kembali
dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum adalah menjadi kewenangan
Penuntut Umum sepenuhnya berdasarkan asas "dominus litis", sepanjang
perkara tersebut tidak melewati batas daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa Pasal
143 ayat (3) KUHAP tidak memberikan batasan kepada Penuntut Umum untuk
mengajukan perbaikan atas surat dakwaan sepanjang tidak melewati batas
daluwarsa penuntutan. Namun demikian, Mahkamah Agung menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai kepentingan
hukum Pemohon dalam konstitusi.
Keterangan tertulis tambahan bertanggal 20 Juli 2022 yang diterima oleh
Mahkamah tanggal 21 Juli 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengarkan tanggapan Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap
keterangan Mahkamah Agung pada tanggal 4 Juli 2022, Pihak Terkait memberikan
tambahan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah Agung tetap berpendapat pembatasan pengajuan dakwaan
yang telah dinyatakan batal demi hukum akan mengakibatkan perkara
212
mengambang dan tidak jelas status penyelesaiannya, karena pemeriksaan
belum memasuki pokok perkara.
2. Bahwa pengajuan kembali surat dakwaan yang sebelumnya telah dibatalkan
oleh Putusan Hakim, secara ex officio melekat pada Penuntut Umum. Hal
tersebut dapat ditafsirkan secara sistematis dalam pengertian Penuntutan dalam
KUHAP yakni tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan.
3. Bahwa pada prinsipnya tidak terdapat pertentangan antara tidak adanya
pembatasan pelimpahan kembali perkara yang dakwaannya telah dinyatakan
batal demi hukum dengan prinsip daluwarsa dalam perkara pidana, karena
daluwarsa merupakan ketentuan yang memberikan kepastian hukum kepada
pelaku mengenai sampai kapan jangka waktu perkaranya dapat dilakukan
penuntutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Aparat Penegak
Hukum jangka waktu untuk melakukan penuntutan terhadap suatu perkara.
4. Bahwa pelimpahan kembali perkara yang dakwaannya telah dinyatakan batal
demi hukum atau tidak memproses suatu perkara sehingga berakhir dengan
sendirinya karena daluwarsa, semata-mata merupakan kewenangan dari Aparat
Penegak Hukum untuk menilai/menentukan sampai batas waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa ketika Penuntut Umum tidak mengajukan suatu perkara yang sudah
lengkap menurut hukum acara maka hal demikian bukan merupakan konflik
norma, namun termasuk persoalan dalam penerapan hukum acara pidana.
Namun demikian, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai kepentingan hukum Pemohon dalam
konstitusi.
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 5 September 2022 dan 6 September 2022, yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya, sebagai berikut:
1. Kesimpulan Pemohon bertanggal 5 September 2022
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
213
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945.
2. Bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang in casu KUHAP terhadap UUD 1945, yang menjadi salah
satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
214
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
2. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, selanjutnya dapat Pemohon
uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia (vide: bukti P-1), dan Pemohon
memiliki hak konstitusional atas "pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due
process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP karena terhadap
diri Pemohon telah diberlakukan proses pidana yaitu didakwa
215
berulang-ulang sampai sebanyak 3 (tiga) kali (vide: Bukti P – 14, P –
16 dan P - 18) dan telah ada 6 (enam) putusan (vide: Bukti P – 4, P –
6, P – 8, P – 10, P – 12, dan P – 14) yang menyatakan surat dakwaan
batal demi hukum, namun perkara atas Pemohon tidak kunjung
mencapai kepastian hukum karena tidak jelasnya berapa kali Jaksa
Penuntut Umum dapat melakukan perbaikan surat dakwaan, serta
tidak adanya jangka waktu berapa lama Jaksa Penuntut Umum dapat
melakukan perbaikan surat dakwaan, karena itu diperlukan penafsiran
terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP agar surat dakwaan yang
dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan ke tahap
penyidikan dengan batasan hanya 1 (satu) kali perbaikan.
b. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas kemudian dihubungkan
dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) dan
2 (dua), maka hak konstitusional Pemohon sebagaimana didalilkan
Pemohon bersifat spesifik dan aktual sehingga terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian hak konstitusional seperti yang didalilkan oleh Pemohon tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, Pemohon memenuhi
syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, serta syarat yang dimaksud oleh putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hukum Pemohon.
C. POKOK KESIMPULAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Gagasan negara hukum sebagai prinsip umum yang
dianut dalam penyelenggaraan negara yang, antara lain, bercirikan
prinsip due process of law yang dijamin secara konstitusional. Sejalan
dengan hal tersebut maka salah satu prinsip negara hukum adalah
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa asas due process of law sebagai perwujudan pengakuan hak hak
asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus
216
dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga-lembaga
penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana
dengan memberikan posisi yang sama, termasuk dalam proses peradilan
pidana, khususnya bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam
mempertahankan hak-haknya secara seimbang.
3. Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu
prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan
demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional
tentang HAM tersebut dalam perspektif historis filosofis dalam
pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide:
Pembukaan UUD 1945). Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
terhadap HAM (vide: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945). Prinsip sebagaimana
diuraikan di atas, melahirkan suatu prinsip yang lain, yaitu bahwa proses
peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil,
suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari
prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan pidana,
yaitu, “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada
menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah”. Di dalam
ungkapan tersebut terdapat makna yang dalam, bahwa ketika pengadilan
menjatuhkan putusan yang menyatakan seseorang bersalah dan karena
itu dijatuhi pidana haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta
hukum yang diyakini sebagai suatu kebenaran. Kalau tidak demikian
maka akan terjadi bahwa negara melalui pengadilan pidana telah
melanggar HAM, padahal secara konstitusional negara melalui proses
peradilan justru harus melindungi HAM (vide: Pasal 24 ayat (1) UUD
1945).
4. Bahwa Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai
prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
(vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945). Hukum acara pidana merupakan
salah satu implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai
217
ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula
dengan salah satu prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due
process of law.
5. Bahwa terhadap wewenang Penuntut Umum dalam membuat Surat
Dakwaan, memberikan dua syarat yang bersifat imperatif untuk
dipedomani, yaitu syarat formil dan syarat materil. Dimana, syarat formil
terhadap Surat Dakwaan dituangkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a
KUHAP yang menegaskan “Penuntut umum membuat surat dakwaan
yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: nama lengkap, tempat
lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal,
agama dan pekerjaan tersangka.”
Sedangkan, syarat materil terhadap Surat Dakwaan dituangkan dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menegaskan “Penuntut umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta
berisi: uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan.”
Namun, wewenang dari Penuntut Umum tersebut tidaklah bersifat
absolut. Oleh karena, KUHAP memberikan hak hukum bagi Terdakwa
untuk melakukan perlawanan melalui konsep keberatan atau Eksepsi—
melalui Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dengan tiga objek yaitu (1) Pengadilan
tidak berwenang mengadili; (2) Dakwaan tidak dapat diterima; dan (3)
Dakwaan harus dibatalkan, yang menjadi objek dari Putusan Sela.
Demikian pula terhadap Penuntut Umum, pun diberikan Hak Hukum untuk
melakukan perlawanan terhadap keputusan Hakim yang menerima
keberatan (eksepsi) dari Terdakwa melalui instrumen Perlawanan—diatur
dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP.
6. Bahwa Dakwaaan tidak dapat diterima, Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP
sebagai syarat formil karena ketentuan ini diperlukan untuk meneliti
kebenaran terdakwa yang diadili sesuai dengan identitas terdakwa di
dalam surat dakwaan penuntut umum. Diterimanya alasan eksepsi
berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP memunculkan Putusan
Sela yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Sedangkan, Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP diklasifikasikan sebagai syarat materiil, oleh
218
karena, ketentuan ini merupakan bagian yang paling penting di dalam
surat dakwaan. Sebab, jika surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka
surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum—diatur dalam Pasal
143 ayat (3) KUHAP, artinya dakwaan tersebut dengan sendirinya tidak
dapat dilanjutkan.
Hal yang menarik adalah konsep ‘batal demi hukum’ ternyata muncul
dalam KUHAP pada dua bagian yang berbeda, yaitu (1) pada bagian
sebagai akibat dari adanya eksepsi atas keterlanggaran Pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP; dan (2) pada bagian dari keterlanggaran
Pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Terhadap Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan (2) Pasal 197 ayat (2)
KUHAP, memunculkan penafsiran:
a. Menyamakan akibat “dakwaan tidak dapat diterima” dengan akibat
“batal demi hukum” melalui penggunakan kata konjungsi “ATAU”.
Sehingga, berakibat munculnya pandangan bahwa antara “dakwaan
tidak dapat diterima” dengan “dakwaan batal demi hukum” adalah
sama; dan
b. Munculnya doktrin bahwa pemeriksaan terhadap Pasal 143 ayat (2)
KUHAP belum memasukkin pemeriksaan pokok perkara, sehingga
tidak dapat disamakan dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Artinya, jika
pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP dapat dilekatkan argumentasi melalui
asas ne bis in idem, sedangkan tidak pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
7. Bahwa KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di
Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai
pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan
penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta sebagai
asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari
tindakan sewenang-wenang Jaksa Penuntut Umum, khususnya frasa
“batal demi hukum”, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3)
KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai
batasan berapa kali surat dakwaan yang dinyatakan “batal demi” dapat
diperbaiki. Menurut Pemohon pembatasan sangat diperlukan, mengingat
219
dalam hukum acara pidana pembatasan diperlukan untuk mencapai
kepastian hukum dan untuk menghindari kesewenang-wenangan negara
terhadap warga negaranya, pembatasan ini juga terjadi dalam beberapa
putusan Mahkamah Konstitutusi sebagaimana:
a. Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum
Acara
Pidana
mengikat
sepanjang
frasa
“penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai
“penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan
korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkannya surat perintah penyidik (vide: Putusan Nomor
130/PUU-XIII/2015);
b. Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harus dimaknai “segera
dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari" (vide: Putusan Nomor 3/PUU-
XI/2013);
Menurut Pemohon, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka
frasa "batal demi hukum”, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat
(3) KUHAP harus ditafsirkan “harus dikembalikannya berkas perkara
kepada penyidik setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
dapat didakwa kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui proses
penyidikan baru”.
8. Bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi
terciptanya tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang
dirumuskan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu, membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
220
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Rakyat Indonesia harus merasa
aman dari berbagai ancaman dan bahaya yang datang, rasa aman yang
diberikan oleh negara kepada rakyat tidak hanya ditujukan bagi mereka
yang benar saja, akan tetapi bagi mereka yang melakukan kesalahan
ataupun bagi mereka yang diduga melakukan kesalahan juga berhak
memperoleh jaminan rasa aman terhadap diri mereka.
9. Sistem yang dianut dalam KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka atau
terdakwa diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat,
martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka
melindungi hak tersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan
mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang
penuntut umum dalam surat dakwaan melalui pranata eksepsi.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah dengan pranata eksepsi
telah dapat melindungan Terdakwa dari kesewenangan-wenangan
penuntut umum?
10. Bahwa hakikat keberadaan pranata eksepsi adalah sebagai bentuk
pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan
hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia,
sehingga pada zamannya aturan tentang eksepsi dianggap sebagai
bagian dari mahakarya KUHAP. Namun demikian, dalam perjalanannya
ternyata exsepsi tidak dapat berfungsi secara maksimal karena tidak
mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudikasi.
Fungsi pengawasan yang diperankan pranata exsepsi hanya bersifat post
facto sehingga tidak sampai pada penyidikan dan pengujiannya hanya
bersifat formal yang mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur
subjektif tidak dapat diawasi pengadilan.
11. Bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, “dakwaan batal
demi hukum” belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Surat dakwaan batal demi hukum pada masa itu
secara konvensional dimaknai sebatas pada adanya perbaikan surat
dakwaan yang harus dilakukan oleh penuntut umum, namun pada masa
sekarang surat dakwaan batal demi hukum telah mengalami berbagai
perkembangan yang dimana surat dakwaan yang dinyatakan batal demi
hukum berkali-kali oleh Pengadilan, timbul pertanyaan berapa kali
221
perbaikan ini dapat dilakukan oleh penuntut umum? Berapa lama
perbaikan ini dapat dilakukan? Bagaimana dengan suatu kondisi yang
penutut umum sudah tidak mampu untuk melakukan perbaikan surat
dakwaan batal demi hukum? Lalu apa status dari Terdakwa setelah
dakwaan batal demi hukum?
Bahwa terhadap status terdakwa setelah dakwaan dinyatakan batal demi
hukum juga menjadi isu krusial, menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di
sidang pengadilan. Sedangkan setelah surat dakwaan dinyatakan batal
demi hukum, terdakwa dalam posisi tidak dituntut, tidak diperiksa dan
tidak diadili di sidang pengadilan, lalu apa status dari Terdakwa setelah
dakwaan batal demi hukum? Tidak ada penjelasan maupun jawaban
secara kongkrit didalam KUHAP maupun doktrin-doktrin mengenai status
Terdakwa setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, hal ini
pernah dipertanyakan oleh kuasa hukum Pemohon kepada Ahli Prof. Dr.
Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H., namun jawaban yang diberikan Ahli tidak
bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan, hal yang sama juga
dipertanyakan Yang Mulia Suhartoyo kepada saksi pihak kejaksaan, apa
status dari terdakwa setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi? Dan
dengan entengnya saksi kejaksaan menjawab status terdakwa adalah
masih terdakwa, jawaban ini adalah jawaban tanpa memiliki landasan
hukum, bahkan tanpa pernah paham pengertian terdakwa sebagaimana
Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Tidak ada kejelasan status dari terdakwa setelah dakwaan dinyatakan
batal demi hukum, apakah statusnya masih terdakwa ataukah berubah
menjadi tersangka? Namun yang pasti adalah, dengan ketidakjelasan
status ini menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagai
Pemohon, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon,
Pemohon hanya dibiarkan tanpa suatu kepastian yang jelas-jelas telah
melanggar hak asasinya.
12. Bahwa tidak ada batas waktu yang jelas untuk kepastian hukum,
sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status
terdakwa tanpa tersedianya kesempatan baginya untuk mengetahui
berapa lama kepastian hukum akan diterimanya.
222
Padahal hukum harus mengadopsi tujuan keadilan dan kemanfaatan
secara bersamaan sehingga jika kehidupan sosial semakin kompleks
maka
hukum
perlu
lebih
dikonkretkan
secara
ilmiah
dengan
menggunakan bahasa yang lebih baik dan sempurna (Shidarta, 2013:
207-214). Dengan kata lain, prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh
oleh penegak hukum dalam membuat atau memperbaiki surat dakwaan.
13. Bahwa dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan perlindungan hak asasi manusia yang termaktub
dalam Bab XA UUD 1945, maka setiap tindakan penuntut umum yang
tidak memegang teguh prinsip kehati-hatian dan diduga telah melanggar
hak asasi manusia dapat dimintakan perlindungan kepada pranata
exsepsi, yang mana jika eksepsi tersebut dikabulkan dan surat dakwaan
dinyatakan batal demi hukum maka penuntut umum harus melakukan
perbaikan surat dakwaan dengan mengembalikan berkas perkara ke
penyidik terlebih dahulu. Mengingat status terdakwa dimulai dari
penetapan tersangka, yang mana penetapan tersangka adalah bagian
dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan
sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak
asasi seseorang dalam pembuatan berkas perkara.
Penyidikan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
Betul bahwa apabila Pasal 1 angka 2 KUHAP dilakukan secara ideal dan
benar maka berkas perkara dan surat dakwaan akan mengikuti secara
benar dan tidak diperlukan pranata eksepsi. Namun permasalahannya
adalah bagaimana ketika tidak dilakukan secara ideal dan benar, dimana
seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian terdakwa
memperjuangkan haknya dengan ikhtiar hukum bahwa ada yang salah
dalam menetapkan seseorang menjadi terdakwa. Padahal oleh UUD
1945 setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Oleh karena penetapan terdakwa adalah
223
bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap
hak asasi manusia maka seharusnya penetapan terdakwa oleh penuntut
umum merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui
ikhtiar hukum dengan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
dikembalikan ketahap penyidikan. Hal tersebut semata-mata untuk
melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penuntut umum
dan penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang
ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada
kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata pengembalian
berkas perkara ke penyidik dalam hal surat dakwaan dinyatakan batal
demi hukum.
Namun demikian, perlindungan terhadap hak terdakwa tidak kemudian
diartikan
bahwa
terdakwa
tersebut
tidak
bersalah
dan
tidak
menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat
dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku
secara ideal dan benar, dengan pembatasan hanya 1 (satu) kali, hal ini
untuk menciptakan suatu kepastian hukum.
Dikembalikannya berkas perkara pada tahap penyidikan dalam hal surat
dakwaan dinyatakan batal demi hukum adalah agar perlakuan terhadap
seseorang dalam proses pidana memperhatikan terdakwa sebagai
manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama
di hadapan hukum.
14. Bahwa Perkara pidana berkait erat dengan hak asasi manusia, sehingga
makin cepat seseorang disidangkan maka makin cepat pula seseorang
tersebut diputuskan bersalah atau tidak bersalah. Jika frasa “batal demi
hukum” tidak diberikan penafsiran, maka tidak sesuai dengan prinsip
kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh UUD 1945 karena proses
hukum terhadap terdakwa menjadi tidak berkepastian hukum. Hal
tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan sebagaimana termuat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh
karena itu, berdasarkan uraian diatas, menurut Pemohon cukup
beralasan menurut hukum jika Mahkamah menyatakan frasa “batal demi
hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD
224
1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “harus
dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik setelah putusan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat didakwa kembali hanya 1
(satu) kali setelah melalui proses penyidikan baru”.
D. PETITUM
Berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta tersebut di atas, alasan-alasan
yang telah diuraikan didalam Permohonan dan bukti-bukti yang sudah kami
sampaikan,
serta
keterangan
Ahli
dipersidangan,
maka
Pemohon
memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat pada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Uji Materil sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan
Pemohon;
2. Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “harus dikembalikannya berkas perkara kepada
penyidik setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat
didakwa kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui proses penyidikan
baru”;
3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan Pihak Terkait Kejaksaan bertanggal 6 September 2022
•
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pihak Terkait tetap memandang tidak ditemukan adanya hubungan
sebab akibat (clausal verband) antara kerugian yang dialami oleh Pemohon
baik yang bersifat spesifik khususnya dengan berlakunya Pasal a quo yang
dimohonkan untuk diuji karena secara faktual terhadap enam Putusan yang
menyatakan batal demi hukum dakwaan atas diri Pemohon sama sekali tidak
225
menghalang-halangi, mengurangi, membatasi, atau mempersulit maupun
merugikan Pemohon oleh berlakunya Pasal a quo. Dalam proses pengadilan
pidana ada keseimbangan kedudukan dan perlindungan hak antara penuntut
umum sebagai wakil Negara dengan terdakwa. Pengajuan dakwaan
beberapa kali terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon
merupakan penerapan prinsip keseimbangan tersebut, dimana penuntut
umum berupaya mengembalikan perlindungan kepentingan Negara atas
kerugian pada pendapatan Negara atas dugaan tindak pidana perpajakan
yang dilakukan Pemohon. Sehingga eksistensi Pasal 143 ayat (3) KUHAP
justru lebih memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan proses hukum
yang baik, benar dan adil (due process of law).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Permohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
•
TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
•
Dalil Pemohon dalam perkara a quo meminta Mahkamah Konstitusi
melakukan Penafsiran Frasa ‘Batal Demi Hukum’ yang diatur pada Pasal
143 ayat (3) KUHAP harus diperjelas mengenai pengertian dari frasa
Batal Demi Hukum, akibat dakwaan Batal Demi Hukum terhadap status
Terdakwa dapat/tidak menjadi bebas. Selain itu Pemohon juga meminta
agar ada pembatasan berapa kali dan jangka waktu pengajuan kembali
dakwaan yang diperbaiki setelah dinyatakan Batal Demi Hukum agar tidak
membelenggu kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dialami
Pemohon.
•
Sesuai Keterangan dan Keterangan Pihak Terkait dan bersesuaian
dengan keterangan Ahli dan saksi dan fakta-fakta di persidangan, Pihak
Terkait menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, sebagai berikut:
•
Definisi frasa Batal Demi Hukum terhadap suatu Dakwaan dalam
Pasal 143 ayat (3) sudah sangat jelas, yaitu suatu Putusan Pengadilan
226
yang memiliki akibat hukum yaitu surat dakwaan dianggap tidak
pernah ada dari semula (never existed) dan tidak dapat dengan serta
merta dimaknai keseluruhan proses penyidikan juga turut dianggap
tidak pernah ada, norma Pasal 143 ayat (3) jo ayat (2) huruf b KUHAP
hanya dibatasi pada tahap penuntutan khususnya pada pengajuan
dakwaan.
•
Frasa Batal Demi Hukum pada ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bukan merupakan norma yang bersifat elastis sehingga digunakan
secara sewenang-wenang oleh Negara dan membelenggu Kepastian
Hukum terhadap Pemohon, karena pemberian Putusan ‘Batal Demi
Hukum’ terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum
merupakan tindakan preventif dari Negara melalui pelaksanaan
Kekuasaan
Kehakiman
terhadap
timbulnya
suatu
Putusan
Pemidanaan oleh Majelis Hakim yang cacat materiil dan formil juga
Putusan yang tidak cermat. Hal tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
•
Pelimpahan kembali surat dakwaan yang telah diperbaiki setelah
dinyatakan Batal Demi Hukum pada ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP, dilakukan dalam rangka menjaga hak-hak terdakwa untuk
segera perkaranya dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum
dan segera diadili oleh Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2)
dan (3) KUHAP. Hal ini merupakan perwujudan pemenuhan hak
konstitusional terdakwa in casu Pemohon sebagaimana amanat Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Jika surat dakwaan yang
dinyatakan batal demi hukum harus dikembalikan ke penyidikan, justru
akan berpotensi memangkas hak tersangka yang diberikan Pasal 50
ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Hal ini tentu dapat menimbulkan
persoalan konstitusionalitas yang berakibat pada ketidakpastian dan
penundaan proses peradilan terhadap tersangka/terdakwa. Bahwa hal
tersebut diterangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XVI/2018.
227
•
Pembatasan pengajuan kembali Dakwaan yang telah dinyatakan Batal
Demi Hukum juga akan bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP
yang mengatur mengenai peniadaan penuntutan atau penghapusan
hak menuntut dalam Bab VIII Buku I, yaitu telah ada Putusan Hakim
yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang sama
(Pasal 76 KUHP), Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP),
perkara tersebut daluwarsa (Pasal 78 KUHP), dan terjadinya
penyelesaian di luar persidangan terkait pelanggaran yang diancam
pidana denda saja (Pasal 82 KUHP). Dalam perkara yang dialami
Pemohon, terdapat lex specialis pembatasan waktu pengajuan
kembali dakwaan dalam penuntutan tindak pidana di Bidang
Perpajakan yang mengacu pada adanya ketentuan daluwarsa
penuntutan sebagaimana diatur pada Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yakni sepuluh tahun sejak masa terhutangnya pajak,
berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian Tahun Pajak atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
•
Putusan Hakim yang menyatakan surat dakwaan Batal demi Hukum
karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
143 ayat (2) KUHAP bukanlah merupakan putusan pemidanaan yang
bersifat akhir/final dari Majelis Hakim karena pemeriksaan perkara
belum mengenai pokok perkara/tindak pidana yang didakwakan oleh
Penuntut Umum. Oleh karena itu guna mendapat kepastian hukum
status terdakwa /seseorang yang dinyatakan dalam dakwaan telah
diduga melakukan suatu tindak pidana yang dalam permohonan a quo
haruslah diterangkan pada suatu Putusan Pengadilan yang
menyangkut: Terdakwa Bebas, Terdakwa Lepas dari segala tuntutan
hukum atau Terdakwa bersalah mengacu pada ketentuan Pasal 191
ayat (1) dan ayat (2) jis Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
•
Adanya putusan Dakwaan Batal Demi Hukum berdasarkan Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor
30/Pid.B/2020/PN.Pwt
228
tertanggal 10 Maret 2020, Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
154/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020, Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN.Pwt
tertanggal 6 Januari 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21 Februari 2022
terhadap diri Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak
pidana perpajakan adalah murni bersifat kasuistis dan bukan karena
tidak
profesionalnya
Penuntut
Umum
dalam
melaksanakan
penanganan perkara dalam hal ini Penuntutan. Hal ini sebagaimana
telah ditegaskan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan Pihak Terkait
yaitu saksi Endeono Wahyudi, SH (selaku JPU P-16 Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah), saksi Syarifah Nurdjuliana (selaku JPU P-16A
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah), dan saksi Ade Iva Kurniawan (selaku
PPNS Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah) pada persidangan
tanggal 29 Agustus 2022.
•
Bahwa sesuai keterangan Endeono Wahyudi, SH (selaku JPU P-16
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) dan saksi Syarifah Nurdjuliana
(selaku JPU P-16A Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) menyatakan
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sudah pernah menangani
perkara tindak pidana perpajakan yang serupa dengan dugaan tindak
pidana perpajakan oleh Pemohon sebagai berikut:
•
Bahwa pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, juga
pernah dilaksanakan penuntutan dengan pasal yang sama
terhadap sdr LUTFI FAUDZY (Terpidana) dengan pasal yang
didakwakan kepada Pemohon yakni perbuatan pidana perpajakan
yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,
yang mana telah mendapatkan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni Putusan Pengadilan
Negeri Cilacap Nomor: 41/Pid.Sus/2019/PN.Clp tanggal 27 Maret
2019. Dengan uraian pada pokoknya:
229
•
Bahwa pihak yang dijadikan Terdakwa yakni LUTFI FAUDZY
oleh Penuntut Umum adalah Direktur (Pengurus) dari Badan
Usaha yaitu CV Surya Samudra pada tahun 2013 dan 2014
kemudian Terdakwa menjadi Direktur PT Bangkit Samudera
Berlian pada tahun 2014 sampai dengan 2015;
•
Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu masa Pajak 2013 sampai
dengan 2014 melalui CV Surya Samudra telah sengaja
melakukan perbuatan:
•
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
•
Tidak menyampaikan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) yang
telah dipungut dari Pembeli atas Barang Kena Pajak berupa
bahan bakar minyak solar yang dijual oleh CV Surya
Samudra;
•
Bahwa kemudian Terdakwa dalam kurun waktu masa Pajak
2014 sampai dengan 2015 melalui PT Bangkit Samudera
Berlian melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau Keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian
pendapatan Negara senilai Rp. 1.035.355.277,- (satu milyar
tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus tujuh
puluh tujuh rupiah);
•
Bahwa perbuatan terdakwa Lutfi Faudzy melalui CV Surya
Samudra mengakibatkan terjadinya kerugian Pendapatan
Negara senilai Rp. 1.208.210.907,- (satu milyar dua ratus
delapan juta dua ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tujuh
rupiah);
•
Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp menyatakan pada pokoknya yaitu:
Menyatakan Terdakwa Lutfi Faudzy telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan
sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut
sehingga
dapat
menimbulkan
kerugian
pada
pendapatan Negara” sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat
230
(1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
•
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp tanggal 27 Maret 2019 tersebut telah
dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor
59/Pid.Sus/2021/PT SMG.
•
Bahwa terhadap Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Batal
Demi Hukum yang mana Pemohon sebagai Terdakwa pada
Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah di Semarang (vide Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor: 30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020 jis
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Semarang
Nomor:
177/Pid/2020/PT.Smg
tertanggal
15
April
2020,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor
154/Pid.Sus/2020
tertanggal 27 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah Nomor: 480/Pid.Sus/2020/PT Smg tertanggal 5 Januari
2021,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor
189/Pid.Sus/2021/PN Pwt tertanggal 6 Januari 2022 dan Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg
tertanggal 21 Februari 2022) apabila dibandingkan dengan
penanganan perkara terhadap Terdakwa Lutfi Faudzy pada
Pengadilan Negeri Cilacap dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di
Semarang (vide Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor :
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah Nomor 59/Pid.Sus/2021/PT SMG) maka Perkara pidana
perpajakan Pemohon dengan perkara terdakwa Lutfi Faudzy
tersebut memiliki kesamaan, yaitu:
•
Perbuatan tindak pidana yang didakwakan merupakan sama-
sama perbuatan yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c,
huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
231
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
•
Terdakwa sama-sama sebagai Direktur atau Pengurus Badan
Usaha/Korporasi.
•
Bahwa meskipun terhadap Pemohon dan sdr Lutfi Faudzy didakwa
dengan pasal yang sama yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf
c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP, akan tetapi terhadap Penuntutan dengan
Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap
Pemohon maupun terdakwa Lutfi Faudzy mendapatkan Putusan
Pengadilan yang berbeda yakni:
•
Putusan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
Nomor:
30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020 jis Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 177/Pid/2020/PT.Smg
tertanggal 15 April 2020, Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 154/Pid.Sus/2020 tertanggal 27 Oktober
2020, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor:
480/Pid.Sus/2020/PT Smg tertanggal 5 Januari 2021, Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN
Pwt tertanggal 6 Januari 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi
Jawa Tengah Nomor: 59/Pid.Sus/2022/PT.Smg tertanggal 21
Februari 2022, keseluruhan menyatakan bahwa Dakwaan Batal
Demi Hukum.
•
Putusan
Pengadilan
Negeri
Cilacap
Nomor:
41/Pid.Sus/2019/PN.Clp dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah Nomor 59/Pid.Sus/2021/PT SMG menyatakan bahwa
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti (tanpa adanya
putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum
terlebih dahulu).
•
KESIMPULAN TERHADAP HASIL PERSIDANGAN PERKARA A QUO
232
•
Tanggapan atas Keterangan Ahli dan Saksi yang dihadirkan Pemohon pada
persidangan tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 21 Juli 2022
•
Keterangan Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., Dr. Rocky Marbun, S.H.,
M.H. dan Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
•
Penuntut umum yang diberi kewenangan membuat dakwaan dan
menguraikan tindak pidana yang telah dinyatakan penyidikan lengkap
seharusnya dapat menguraikan tindak pidana menurut waktu dan
tempat kejadian.
•
Menurut ahli Pemohon dengan penuntut umum tidak cermat, jelas
dan teliti dan menguraikan dakwaan sehingga dinyatakan batal
demi hukum maka menyerap materil perkara.
•
Dalam ilmu hukum yang memberikan terminologi “batal demi
hukum” dikenal absolute billijkheid dan negatif billijkheid, absolute
billijkheid sesuatu yang dari awal dianggap tidak pernah ada dan
perkaranya tidak pernah dilimpahkan dan negatif billijkheid adalah
pembatalan karena gagalnya pembuktian.
•
Mahkamah Konstitusi dapat memberikan bentuk konkrit dari Pasal
143 ayat (3) KUHAP yang menyatakan frasa “batal demi hukum”
menurut ahli konsekuensi “batal demi hukum” adalah: 1) seluruh
perbuatan tidak pernah ada; 2) terdakwa tidak dapat didakwa
kembali.
•
KUHAP bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Tersangka atau
Terdakwa, hal tersebut dikarenakan aparat penegak hukum
memiliki kewenangan yang berpotensi mengurangi hak-hak
tersangka atau terdakwa sebagai akibat digunakan kewenangan
tersebut (seperti upaya paksa menggeledah, menangkap, dan
menahan);
•
Dilihat dari filsafat pidana di Indonesia menganut due process of
law atau negatif model yang selalu mempertanyakan dasar
legalitas setiap tindakan yang dilakukan penegak hukum di semua
tingkatan pemeriksaan;
•
Aparat penegak hukum yang bertindak mewakili negara memiliki
posisi yang sangat kuat karena diberikan berbagai kewenangan
233
dan dihadapkan dengan warga negara yang berstatus tersangka
atau terdakwa sehingga perlu adaya perlindungan hukum;
•
Kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dibatasi
dengan berbagai aturan hukum prosedural yang mengatur
bagaimana kewenangan yang dimiliki dipergunakan hal tersebut
ciri negatif model;
•
KUHAP menerapkan konsep diferensiasi fungsional dalam
melakukan pembagian tugas dan wewenang organ-organ penegak
hukum yang terlibat dalam sistem hukum pidana yaitu penyidik
melakukan penyidikan, penuntut umum melakukan proses
penuntutan sedangkan hakim memeriksa dan mengadili perkara
yang diajukan penuntut umum pembagian seperti ini menimbulkan
kesan sistem “peti kemas” seolah-olah tidak ada kesatuan antar
organ penegak hukum;
•
Konsep diferensiasi fungsional ini dapat menimbulkan salah
satunya tidak sempurnanya surat dakwaan sebagai akibat tidak
tepatnya
penyidik
melakukan
penyidikan
padahal
dalam
penuntutan surat dakwaan memiliki fungsi sentral dalam perkara
pidana karena surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan
perkara pidana, dasar pembelaan terdakwa dan penjatuhan
hukuman;
•
Bahwa UUD memberi jaminan dasar perlindungan konstitusional
namun hal tersebut terancam tidak dapat dinikmati oleh warga
negara karena terdapat norma dalam KUHAP khususnya Pasal
143 ayat (3) bahwa “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal
demi hukum” sedang isi Pasal 143 ayat (2) huruf b tersebut
mengatur dan menentukan syarat sahnya surat dakwaan dalam
secara materiil yang menyebut tentang uraian, cermat, jelas dan
lengkap tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu
dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
•
Dengan tidak adanya pengaturan lebih lanjut dan jelas atas frasa
“batal demi hukum” sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP
234
memberi kerugian konstitusional karena tidak adanya kepastian
hukum;
•
Menurut ahli ada ketidakadilan secara khusus bagi pemohon
karena adanya 6 (enam) putusan sela dalam pengadilan yang
menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, masalah yang
dipertanyakan betulkah berlanjutnya perkara tersebut merupakan
kewenangan penuntut umum dan untuk melanjutkan penuntutan
tersebut cukup didasarkan akibat eksepsi terdakwa masih dapat
dilanjutkan penuntutannya kapan pun dan berapa kalipun karena
tidak adanya pemeriksaan pokok perkara dan tidak terkena asas
nebis in idem serta selama tidak terkena daluwarsa sebagaimana
diatur dalam Pasal 78 KUHP, menurut ahli ada ketidakadilan akibat
tidak adanya kejelasan norma frasa “batal demi hukum”;
•
Menurut ahli bahwa frasa “batal demi hukum” sebagaimana Pasal
143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan sangat beralasan secara hukum bahwa Pasal 143 ayat
(3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau setidak-
tidaknya secara bersyarat dan harus memenuhi syarat agar tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
memberikan pembatasan waktu selambat-lambatnya kepada
penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan dan jumlah perbaikan
surat dakwaan agar pemohon memperoleh kepastian hukum.
•
Tanggapan Pihak Terkait atas Keterangan Ahli Pemohon:
•
Gugatan uji materiil a quo seharusnya tidak diajukan kepada
Mahkamah Konstitusi karena keberatan terhadap ketentuan Pasal 143
ayat (3) KUHAP tidak relevan bila dikorelasikan dengan ketentuan
UUD 1945, sehingga seharusnya diajukan kepada Mahkamah Agung
karena
pembatalan
dakwaan
dimaksud
berkaitan
dengan
pelaksanaan kewenangan Hakim.
•
Permasalahan Uji Materiil yang disampaikan adalah permasalahan
implementasi norma yang memerlukan solusi dari mahkamah agung
agar tidak terjadi bolak-balik pelimpahan perkara di tahap
pemeriksaan pendahuluan (pemeriksaan sebelum pokok perkara).
235
•
Secara normatif semestinya Hakim pada Pengadilan Negeri dapat
menerapkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, bilamana Penuntut Umum
telah memperbaiki Surat Dakwaan dan melimpahkan kembali Surat
tersebut ke Pengadilan.
•
Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan yang menyatakan batal demi
hukum, yakni:
1. Memperbaiki Surat Dakwaan sesuai kesalahan Surat Dakwaan
dalam Putusan Sela;
2. Melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi;
3. Menghentikan Penuntutan.
Ketiga pilihan sikap Penuntut Umum tersebut sangat tergantung
substansi putusan sela, dalam perkara pidana yang menjadi alasan
untuk diuji di MK, tidak terdapat alasan hukum untuk menghentikan
penuntutan perkaranya, karenanya PU tetap dan konsisten untuk
melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa demi
keadilan dan kepastian hukum penyelesaian perkara pidana.
•
Saksi Ali Rofi dalam keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
•
Saksi merupakan pihak yang dirugikan secara konstitusional karena
ketidakjelasan frasa “batal demi hukum” yang diatur dalam Pasal 143
ayat (3) KUHAP;
•
Saksi telah menjalani 5 (lima) tahun penetapan tersangka dan atau
terdakwa dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan dengan
rincian penyelidikan ke penyidikan selama 2 tahun, penyidikan ke
Pengadilan Negeri Purwokerto selama 3 tahun;
•
Saksi mulai dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: PRINT-004 tertanggal 23 Juli 2019, proses
tersebut hampir sama dengan pemohon (Umar Husni);
•
Bahwa saksi merasa heran, fakta adanya isi dakwaan yang berubah-
ubah di setiap dakwaan, dakwaan berubah-ubah di saat tidak ada
pemeriksaan ulang maupun pemeriksaan tambahan, bahkan perkara
tersebut sudah dinyatakan “batal demi hukum” oleh 6 (enam)
pengadilan dengan hakim yang berbeda-beda namun dengan jaksa
yang sama namun jaksa membangun inkonsistensi majelis hakim
justru jaksa yang tidak konsisten karena dakwaan yang berubah-ubah;
236
•
Bagaimana jaksa dapat membuat dakwaan berubah-ubah sedangkan
jaksa tidak melakukan pemeriksaan ulang, contoh konkret dalam
dakwaan satu saksi berstatus sebagai pengendali atau penanggung
jawab kegiatan operasional perusahaan masih dalam surat yang sama
sebagai kuasa Direktur PT Karya Jaya Satria, dalam dakwaan kedua
ada perubahan informasi status saksi salah satu pengurus PT Karya
Jaya Satria, dalam dakwaan ketiga saksi disebutkan pengendali
kegiatan operasional perusahaan dan dikendalikan oleh saksi;
•
Selain status saksi yang berubah-ubah, perhitungan kerugian negara
juga berubah-ubah, dalam dakwaan disebutkan kerugian negara
dalam pendapatan pada pajak potensi pendapatan tahun 2012 adalah
sebesar Rp5.180.144.500,- dalam dakwaan kedua dan ketiga berubah
menjadi sebesar Rp2.511.889.200,;
•
Dari beberapa hal tersebut menjadikan dakwaan yang disusun
penuntut umum menjadi tidak jelas dan tidak cermat;
•
Bahwa dalam penyitaan, telah dilakukan penyitaan fasilitas umum
dimana karena HGB masih atas nama PT Karya Jaya Satria, aset yang
disita oleh penyidik melebihi yang menjadi kerugian;
•
Bahwa saksi mempertanyakan status hukum saksi ketika telah ada
putusan sela yang memutus dakwaan “batal demi hukum” lalu
penuntut umum dapat mengajukan kembali dakwaan untuk kedua dan
ketiga kalinya, dimana status kepastian hukum saksi.
•
Berdasarkan Keterangan Saksi Ali Rofi, Pihak Terkait Kejaksaan RI
menanggapi sebagai berikut:
▪ Potensi kerugian yang dialami oleh Pemohon bukanlah kerugian yang
nyata-nyata dialami dan hanya berupa asusmsi serta interpretasi tidak
cermat terkait ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republiik Indonesia 1945 karena tidak memberikan argumentasi
tentang pertentangan antara Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang
dimohonkan pengujian dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar RI 1945.
▪ Dalam permohonan a quo tidak ditemukan adanya hubungan sebab
akibat (clausal verband) antara kerugian yang dialami oleh Pemohon
237
dan para pihak lainya yang disebutkan oleh Pemohon pada
Permohonan a quo baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
bahkan bersifat potensial sebagaimana dinyatakan Pemohon dalam
permohonan a quo dengan berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP
yang dimohonkan untuk diuji serta adanya kemungkinan bahwa
dengan tidak dikabulkanya permohonan a quo, maka potensi kerugian
konstitusional akan dialami oleh Pemohon.
•
Pihak Terkait telah menghadirkan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, SH pada
persidangan tanggal 04 Agustus 2022 dan tiga orang saksi yaitu saksi
Endeono Wahyudi, SH (selaku JPU P-16 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah),
saksi Syarifah Nurdjuliana (selaku JPU P-16A Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah), dan Ade Iva Kurniawan (selaku PPNS Direktorat Jenderal Pajak II
Jawa Tengah)pada tanggal 29 Agustus 2022.
•
Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, SH pada pokoknya menjelaskan
sebagai berikut:
•
Bahwa batalnya surat dakwaan dapat terjadi apabila surat dakwaan
tidak menguraikan dengan jelas tentang tindak pidana beserta tempat
(locus) serta waktu (tempus) delik pidana dilaksanakan.
•
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan perbaikan
surat dakwaan terhadap Dakwaan yang dinyatakan Batal demi Hukum
tersebut sehingga bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan
oleh Penuntut Umum. Lebih lanjut, surat dakwaan tidak dapat diterima
hanya disebabkan 5 (lima) alasan, yakni:
•
delik aduan yang tidak didasarkan pada adanya aduan terlebih
dahulu;
•
delik telah kadaluarsa;
•
delik nebis in idem;
•
Hukum pidana Indonesia tidak dapat diberlakukan terhadap delik
tersebut;
• Jaksa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
•
Gugatan uji materiil a quo seharusnya tidak diajukan kepada
Mahkamah Konstitusi karena keberatan terhadap ketentuan Pasal 143
ayat (3) KUHAP tidak relevan bila dikorelasikan dengan ketentuan
UUD 1945, sehingga seharusnya diajukan kepada Mahkamah Agung
238
karena
pembatalan
dakwaan
dimaksud
berkaitan
dengan
pelaksanaan kewenangan Hakim.
•
Bahwa perkara penuntutan terhadap Pemohon bersifat kasuistis serta
bahwa hanya karena tidak terpenuhinya formalitas suatu dakwaan
tidak membuat Terdakwa menjadi bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, sehingga status nya tetap menjadi Terdakwa
meskipun dakwaan diajukan berulangkali.
•
Bahwa tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh
Pemohon (sdr. Umar Husni) merupakan tindak pidana yang harus
ditindak karena menyebabkan kerugian keuangan Negara.
•
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait:
•
Saksi Ade Iva Kurniawan (selaku PPNS Direktorat Jenderal Pajak II Jawa
Tengah), pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
•
Bahwa diawali kunjungan kerja oleh Account Representative KPP
Pratarna Puwokerto ke tempat usaha/domisili PT Karya Jaya Satria
yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2013, dari kunjungan tersebut
mendapatkan informasi bahwa PT Karya Jaya Satria bergerak di
bidang Pembangunan dan Penjualan Perumahan untuk tempat
tinggal dengan nama "Saphire Residence" dengan lokasi di
Karangwangkal dan "Saphire Town House" di Berkoh.
•
Bahwa Account Representative mengirimkan Surat Himbauan kepada
PT Karya Jaya Satria tanggal 28 Juni 2013, hal Himbauan Penyetoran
dan Pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Tahun Pajak 2009, 2010, 2011 dan 2012 namun tidak direspon.
•
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 Account Representative
mengirimkan Surat Himbauan ke 2 (dua), PT Karya Jaya Satria
merespon dengan mendatangi KPP Pratama Purwokerto untuk
melakukan konsultasi dengan Account Representative yang pada
pokoknya PT Karya Jaya Pratama berkomitmen untuk membayar
pajak sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar) hingga akhir
Desember 2013, namun PT Karya Jaya Satria hanya membayar Rp.
1. 631. 090. 000.00 (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta
sembilan puluh ribu) hingga akhir tahun 2013.
239
•
Bahwa pada tanggal 24 September 2014 PT. Karya Jaya Satria
dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa KPP Pratama
Purwokerto, Pada saat itu Tim Pemeriksa Pajak bertemu dengan
Sofan Prayugo selaku General Affair PT. Karya Jaya Satria, karena
UMAR HUSNI selaku Direktur tidak berada di tempat. Berdasarkan
hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yaitu Wajib Pajak melaporkan kewajiban perpajakannya
tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga Tim
Pemeriksa Pajak mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
•
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan diselesaikan
dengan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP-
00006/WPJ.32/2016 tanggal 27 Desember 2016 dan Laporan kejadian
nomor: LK.DIK-00001/WPJ.32/BD.04/2017 tanggal 9 Januari 2017
yang merupakan laporan tertulis tentang adanya peristiwa pidana
perpajakan karena terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai
dasar dilakukan penyidikan.
•
Bahwa pada saat penyidikan ditemukan tersangka lain Ali Rofi,
sehingga pada bulan Januari 2020 telah dilakukan penyerahan
tersangka UMAR HUSNI dan ALI ROFl beserta barang bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Purwokerto.
•
Keterangan Endeono Wahyudi (selaku JPU P-16 Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah)
•
Bahwa SPDP atas nama UMAR HUSNI dari Penyidik Dirjen Pajak
Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Ditkrimsus Polda Jateng Nomor:
B/SPDP/109/IX/2017/Reskrimsus tanggal 5 September 2017 diterima
oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 11 September 2017.
•
Diterbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk mengikuti
Perkembangan
Penyidikan
Perkara
(P-16)
Nomor:
Print-
108/0.3.5/Ft.2/02/2019 tanggal 20 Pebruari 2019 an. perkara UMAR
HUSNI dengan JPU P-16 antara lain : M. Rusman Effendi, SH. MH,
Endeono Wahyudi, SH, Ade Rina Trisyani, SH, Dwi Yosinta
Indriasari, SH, M. Irfan Budi Santoso, SH.
240
•
Bahwa dalam penelitian berkas perkara atas nama tersangka Umar
Husni belum lengkap sehingga terbit P-18 Nomor: B-
3009/M.3.1/Ft.2/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019, Hasil penelitian
berkas perkara oleh Jaksa P-16 perkara perpajakan atas nama
tersangka Umar Husni yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf i, jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan terakhir diubah
dengan UU No. 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang
dilanjutkan dengan petunjuk kekurangan berkas perkaranya dengan
diterbit surat P-19 Nomor: B-3109/M.3.S/Ft.2/08/2019 tanggal 28
Agustus 2019, Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka
Umar Husniyang disangka melanggar Pasal 39 ayat ( 1) huruf c, huruf
d, huruf i, jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
UU No.28 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun
2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dilengkapi.
•
Bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 16 Desember 2019
telah menerima penyerahan berkas perkara kembali tersangka Umar
Husni Nomor: S-00005.BERKAS/WPJ.32/2019 tanggal 9 Desember
2019, Setelah dilakukan penelitian lagi sesuai dengan Pasal 110 dan
138 ayat ke (1) KUHAP, hasil penyidikan berkas perkara tersangka
Umar Husni sudah lengkap dengan diterbitkan P-21 Nomor: B-
4751/M.3.S/Ft.2/12/2019 tanggal 18 Desember 2019.
•
Bahwa Pada tanggal 29 Januari 2020 penyerahan tersangka Umar
Husni dan Barang Bukti (Tahap.II) ke Kejaksaan Negeri Purwokerto
untuk proses dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
•
Keterangan Syarifah Nurdjuliana (selaku JPU P-16A Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah)
•
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto menunjuk JPU melalui
Surat Perintah Nomor: 143/M.3.14/Ft.2/01/2020 tanggal 29 Januari
2020, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Purwokerto (P-16 A) dengan Penuntut Umum:
•
Ade Rina Trisyani, SH.
241
•
Syarifah Nurdjuliana, SH.
•
R Heri Febrianto, SH, M.Hum.
•
Dwi Yosinta Indriasari, SH.
•
Agus Fikri, SH.
•
Judith Sukmaningtyas, SH.
•
Enggar Dian R, SH.
•
Diliana Setyoningrum, SH.
•
Fauzan Eka Prasetia, SH.
•
Bahwa selanjutnya dilakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan
Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa Umar Husni dengan dengan
Surat Pelimpahan Perkara Nomor: 328/M.3.14/Ft.2/02/2020 tanggal
12 Februari 2020. Surat Dakwaan Nomor: PDS-01/Pkrto/Ft.2/01/2020
tanggal 12 Februari 2020, dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal
39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
•
Bahwa persidangan pertama dimulai dengan acara pembacaan surat
dakwaan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, Atas surat
dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota
Keberatan yang dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Februari
2020, dengan pokok isi keberatan adalah sebagai berikut:
•
Keberatan kompetensi absolut persoalan pajak merupakan ranah
adminsitrasi dan merupakan kewenangan pengadilan pajak;
•
Keberatan surat dakwaan batal demi hukum karena tindak pidana
yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.
•
Bahwa pada tanggal 03 Maret 2020 Penuntut Umum membacakan
Pendapat Jaksa Penuntut Umum atas Nota Keberatan (Eksepsi)
Penasehat Hukum, pada pokoknya sebagai berikut:
•
Eksepsi terhadap kompetensi absolut persoalan pajak merupakan
ranah administrasi dan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak
242
Bahwa menurut JPU pendapat sdr. Penasehat Hukum tersebut
keliru karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
termasuk dalam kualifikasi tindak Pidana Perpajakan mengingat
Terdakwa ALI ROFI bersama-sama dengan UMAR HUSNI telah
melakukan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-
undangan perpajakan, dimana dalam undang-undang tersebut
secara limitative telah menyebutkan bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh Terdakwa ALI ROFI bersama-sama dengan UMAR
HUSNI adalah merupakan perbuatan pidana dan terhadap
pelakunya diancam dengan sanksi pidana sehingga mutlak
merupakan kewenangan Peradilan Umum dan Pengadilan Negeri
Purwokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
•
Eksespsi Surat Dakwaan batal demi hukum karena Tindak Pidana
yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah dibuat sesuai
ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP yang
mengatur syarat formil dan syarat materiil Surat Dakwaan,
sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Penuntut
Umum membuat Surat Dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi:
•
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
•
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan.
•
Bahwa Surat Dakwaan yang JPU buat sudah memenuhi syarat
formil dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan sudah
disebutkan secara jelas dan lengkap yang dibenarkan pula oleh
terdakwa pada saat ditanya oleh Majelis Hakim pada permulaan
persidangan, bahkan juga telah diberi tanggal dan ditandatangani
Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan. Sedangkan syarat-
syarat materiil Surat Dakwaan juga telah terpenuhi yaitu Surat
Dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap
243
mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ALI
ROFI dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
•
Bahwa
dalam
Amar
Putusan
Sela
Nomor
189/Pidsus/2021/PN.Purwokerto tanggal 6 Januari 2022 halaman
50 menyatakan,“Menimbang bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut
Umum
Nomor
Register
Perkara
PDS01/Purwokerto/RT2/01/2020 tanggal 25 Oktober 2021.”
Terhadap pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak
boleh memadukan dalam uraian dakwaan antar delik yang satu
dengan yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain
atau antaruraian dakwaan yang hanya menunjukkan pada uraian
sebelumnya, sedangkan unsur berbeda adalah tidak benar karena
uraian dakwaan penuntut umum telah kami susun dengan uraian
yang berbeda sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang di
dakwakan sebagaimana telah kami sampaikan pada Tanggapan
Nomor 4 dalam perlawanan ini yang telah menunjukkan
ketidaksamaan uraian perbuatan dari masing-masing unsur sesuai
dengan pasal yang didakwakan. Selain itu, Majelis Hakim, dalam
pertimbangan juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci yang
dapat menunjukkan uraian dakwaan yang mana yang dianggap
telah memadukan uraian dakwaan antara delik yang satu dengan
yang lain yang hanya menunjukkan pada uraian sebelumnya,
sedangkan unsur‑unsur berbeda.
•
Bahwa Syarifah Nurdjuliana selaku Jaksa Penuntut Umum pada
tahun 2019 pernah menangani perkara Tindak Pidana Perpajakan
yang sejenis atas nama terpidana Lutfi Faudzy di dakwakan
melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i Undang-
Undang No. 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-
Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dimana Pasal yang
di sangkakan sama dengan perkara Tindak Pidana Perpajakan
atas nama terdakwa Umar Husni maupun Ali Rofi.
244
•
Bahwa perkara atas nama Lutfy Faudzy telah di putus oleh
Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 41/Pid.Sus/2019/PN Clp
tanggal 2 April 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht),
dimana terhadap terdakwa di Pidana selama 2 (dua) Tahun.
•
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan sebagaimana telah
diuraikan diatas, Pihak Terkait memberikan kesimpulan secara subtantif
sebagai berikut:
•
Permohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
•
Pemohon dalam permohonannya dan disertai dengan keterangan ahli
dan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Pemohon tidak dapat
membuktikan bahwa ada permasalahan konstitusional didalam norma
pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Pemohon juga tidak dapat membuktikan
kerugian yang dialami akibat permasalahan Norma Pasal 143 ayat (3)
KUHAP;
•
Bahwa definisi frasa: Batal Demi Hukum terhadap suatu Dakwaan dalam
Pasal 143 ayat (3) sudah sangat jelas;
•
Bahwa Dakwaan Terhadap Pemohon Yang Secara Berulang
Dinyatakan Batal Demi Hukum Bukan Disebabkan Karena Tidak
Profesionalnya jaksa penuntut umum Dalam Melaksanaan Penuntutan.
Hal tersebut Bersifat Kasuistis dan merupakan permasalahan
penerapan, dan bukan persoalan konstitusionalitas norma;
•
Bahwa putusan Hakim yang menyatakan surat dakwaan Batal demi
Hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 143 ayat (2) KUHAP bukanlah merupakan putusan pemidanaan
yang bersifat akhir/final dari Majelis Hakim karena pemeriksaan perkara
belum mengenai pokok perkara/tindak pidana yang didakwakan oleh
Penuntut Umum. Pengajuan kembali penuntutan dalam surat dakwaan
oleh Penuntut Umum ke Pengadilan terkait dengan dakwaan tersebut
yang sebelumnya dinyatakan Batal Demi Hukum dapat dilaksanakan dan
hal tersebut merupakan upaya pelaksanaan ketentuan Pasal 28D ayat
245
(1) UUD 1945, mengatur: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Karena pemenuhan prinsip Kepastian Hukum
terhadap diri Pemohon (pada Permohonan a quo juga diterangkan
sebagai Terdakwa) haruslah diterangkan pada suatu Putusan
Pengadilan yang menyangkut: Terdakwa Bebas, Terdakwa Lepas
dari segala tuntutan hukum atau Terdakwa bersalah;
•
Implementasi Negara menjamin hak hukum dari setiap subyek hukum di
Negara Republik Indonesia dikaitkan pada permohonan a quo, undang-
undang telah menyediakan mekanisme untuk menuntut ganti rugi dan
rehabilitasi melalui mekanisme gugatan perdata;
•
Gugatan uji materiil a quo seharusnya tidak diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi karena keberatan terhadap ketentuan Pasal 143 ayat (3)
KUHAP tidak relevan bila dikorelasikan dengan ketentuan UUD 1945,
sehingga seharusnya diajukan kepada Mahkamah Agung karena
pembatalan
dakwaan
dimaksud
berkaitan
dengan
pelaksanaan
kewenangan Hakim.
•
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumen tersebut di atas, Jaksa Agung
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan pengujian Pasal 143
ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara
Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
•
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
•
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
•
Menerima Keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Republik Indonesia secara
keseluruhan;
•
Menyatakan ketentuan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
246
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
247
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
248
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 143
ayat (3) KUHAP yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 143
(1) ...;
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum;
(4) ...
2.
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah
didakwa sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kejaksaan Negeri Puwokerto di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto yakni dakwaan pertama tanggal 12 Februari 2020,
dakwaan kedua tanggal 31 Agustus 2020, dan dakwaan ketiga tanggal 25
Oktober 2021. Terhadap ketiga dakwaan tersebut telah terdapat 6 (enam)
putusan yaitu 3 (tiga) putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal
demi hukum dan 3 (tiga) putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang
menguatkan putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal demi
hukum;
3.
Bahwa setelah adanya putusan-putusan tersebut tidak menutup kemungkinan
akan ada lagi perbaikan untuk dakwaan jilid keempat, perbaikan untuk
dakwaan Jilid kelima dan seterusnya tanpa adanya limitatif ataupun
pembatasan terhadap proses perbaikan surat dakwaan yang dinyatakan batal
demi hukum. Terhadap proses surat dakwaan batal demi hukum ini, apakah
harus dilakukan perbaikan oleh jaksa penuntut umum ataukah seharusnya
diberikan suatu penafsiran bahwa dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
harus kembali ke proses penyidikan;
4.
Bahwa dengan belum adanya penafsiran terhadap arti batal demi hukum
terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP, menyebabkan perkara yang dialami
249
Pemohon terus kembali berulang-ulang tanpa adanya titik terang penyelesaian
dan kepastian hukum, selain itu jaksa penuntut umum tidak memiliki batasan
berapa kali dapat mengajukan perbaikan atas surat dakwaan yang dinyatakan
batal demi hukum, sehingga jaksa penuntut umum memiliki kewenangan yang
bersifat tidak terbatas dalam mengajukan perbaikan surat dakwaan yang telah
dinyatakan batal demi hukum;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Di samping itu, Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan potensi kerugian
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (pokok permohonan selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, secara sepintas ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
terlihat jelas, namun dalam praktiknya telah menimbulkan pengertian yang
sifatnya multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai
250
asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Ketentuan yang
bersifat multitafsir mengakibatkan ketidakpastian hukum;
2. Bahwa menurut Pemohon, kejadian yang dialami oleh Pemohon juga terjadi
pada kasus lain antara lain:
a. Perkara dengan terdakwa Ali Rofi yang didakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan
telah terdapat 3 (tiga) Putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan
batal demi hukum serta 3 (tiga) Putusan PT Semarang yang menguatkan
Putusan PN Purwokerto;
b. Perkara dengan terdakwa Ratna Budhiwaty yang didakwa sebanyak 2 (dua)
kali dan telah terdapat 2 (dua) Putusan PN Jakarta Barat yang menyatakan
dakwaan batal demi hukum, hingga saat ini sepengetahuan Pemohon belum
ada perbaikan surat dakwaan ketiga oleh jaksa penuntut umum, sehingga
perkaranya tidak mendapat kepastian hukum;
c. Perkara dengan terdakwa Ach. Budi Siswanto, S.H. yang telah diputus
dengan Putusan PN Surabaya yang amarnya menyatakan dakwaan
Penuntut Umum batal demi hukum. Sepengetahuan Pemohon tidak ada
upaya perbaikan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, sehingga
perkaranya menggantung dan tidak mendapat kepastian hukum;
d. Perkara dengan terdakwa Herman alias Herman Butong yang telah diputus
dengan Putusan PN Kisaran yang amarnya menyatakan dakwaan Penuntut
Umum batal demi hukum. Jaksa penuntut umum tidak melakukan perbaikan
surat dakwaan, sehingga perkaranya menggantung dan tidak ada kepastian
hukum;
e. Perkara dengan terdakwa Adin Ausa yang telah diputus dengan Putusan PN
Palu yang amarnya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi
hukum. Jaksa penuntut umum tidak melakukan perbaikan surat dakwaan,
sehingga perkaranya menggantung dan tidak ada kepastian hukum;
f. Perkara dengan terdakwa Aryadi Bin Arifin yang telah diputus dengan
Putusan PN Palembang yang amarnya menyatakan dakwaan Penuntut
Umum batal demi hukum. Jaksa penuntut umum tidak melakukan perbaikan
surat dakwaan, sehingga perkaranya menggantung dan tidak mendapat
kepastian hukum;
g. Perkara dengan terdakwa Rusdi, S.P. yang telah diputus dengan Putusan PN
Majene yang amarnya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi
251
hukum, putusan PN tersebut telah dikuatkan oleh Putusan PT Makasar. Sejak
diputusnya perkara perlawanan oleh PT Makasar, sepengetahuan Pemohon
hingga saat ini jaksa penuntut umum tidak melakukan perbaikan surat
dakwaan, sehingga perkaranya menggantung dan tidak mendapat kepastian
hukum;
h. Perkara dengan terdakwa Eko Widodo yang telah diputus dengan Putusan
PN Jakarta Timur yang amarnya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal
demi hukum. Jaksa penuntut umum tidak melakukan perbaikan surat
dakwaan, sehingga perkaranya menggantung dan tidak mendapat kepastian
hukum.
3. Bahwa menurut Pemohon, fakta di atas merupakan akibat dari tidak jelasnya
pengertian dan tafsir norma atau konsep “batal demi hukum” yang terdapat
dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, elastisitas norma itu digunakan secara
sewenang-wenang oleh negara dan seluruh aspeknya telah merugikan
Pemohon yang telah didakwa berkali-kali untuk hal yang sama;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 156 ayat (3) KUHAP merupakan bentuk upaya
hukum dari jaksa penuntut umum, setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi
hukum. Secara kewenangan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk
mengajukan surat dakwaan, kemudian memberikan tanggapan atas eksepsi
terdakwa, dan mengajukan perlawanan atas putusan sela yang menyatakan
dakwaan batal demi hukum. Hal ini berbeda dengan upaya yang dimiliki
terdakwa hanya berupa eksepsi, dimana untuk melindungi terdakwa dari surat
dakwaan, diberikan suatu hak kepada terdakwa maupun penasehat hukum
untuk mengajukan upaya hukum yang disebut dengan Eksepsi yaitu, tangkisan/
keberatan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap
materi pokok perkara surat dakwaan tetapi keberatan (eksepsi) terhadap cacat
formal yang melekat pada surat dakwaan;
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam praktiknya selama ini, dalam hal suatu surat
dakwaan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal
143 ayat (3) KUHAP, jaksa penuntut umum memiliki pilihan apakah akan
langsung melakukan perbaikan ataukah akan mengajukan perlawanan pada PT
sebagaimana Pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal perlawanan jaksa penuntut
umum pada PT terhadap Putusan Sela yang menyatakan dakwaan batal demi
hukum ditolak oleh PT, maka jaksa penuntut umum akan melakukan perbaikan
252
kembali terhadap surat dakwaan dan kembali mengajukan surat dakwaan baru
atau surat dakwaan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan. Permasalahan
kembali muncul karena perbaikan surat dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut
umum tidak pernah pasti berapa lama, sebagaimana yang dialami Pemohon,
antara dakwaan pertama (tanggal 12 Februari 2020) dan dakwaan kedua
(tanggal 31 Agustus 2020) berjarak 6 (enam) bulan lamanya, dakwaan kedua
dan dakwaan ketiga (tanggal 25 Oktober 2021) berjarak 14 (empat belas) bulan
lamanya, sehingga kepastian hukum atas diri Pemohon menjadi terkatung-
katung, karena prinsipnya akan berimplikasi pada kapan putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan penafsiran terhadap frasa
“batal demi hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dikembalikannya
berkas perkara kepada penyidik setelah putusan mempunyai kekuatan hukum
tetap. Putusan berkekuatan hukum tetap ini dapat terjadi pada saat putusan sela
yang menyatakan batal demi hukum tidak dilakukan perlawanan oleh jaksa
penuntut umum atau setelah Putusan PT yang menguatkan Putusan Sela yang
menyatakan dakwaan batal demi hukum;
6. Bahwa menurut Pemohon, konsep “batal demi hukum” adalah secara hukum
tindakan hukum itu harus dianggap tidak pernah ada sejak semula, oleh karena,
dakwaan telah dianggap tidak ada (never existed), sehingga terdakwa bisa
terlepas dari dakwaan. Namun demikian kondisi batal demi hukum akibat tidak
lengkapnya surat dakwaan ini bukanlah suatu yang benar-benar melahirkan
kebebasan murni bagi terdakwa, sebab kondisi batal demi hukum ini lahir akibat
ketidaklengkapan surat dakwaan, sementara kebebasan murni diperoleh apabila
lahir dari putusan pengadilan yang telah melalui persidangan lengkap, dan sudah
memeriksa alat bukti dalam agenda persidangan tindak pidana yang didakwakan
ternyata salah. Sementara eksepsi belumlah memeriksa hingga tahap tersebut,
namun di dalam praktiknya muncul permasalahan yang menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia;
7. Bahwa menurut Pemohon, tanpa adanya penafsiran terhadap frasa “batal demi
hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka akan mengakibatkan warga
negara yang statusnya sebagai terdakwa namun tidak kunjung mendapat surat
dakwaan yang memiliki rumusan cermat, jelas dan lengkap sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b UU KUHAP, akan tetapi perkaranya
menggantung tanpa adanya tindak lanjut dari jaksa penuntut umum, maka norma
253
a quo telah membelenggu kepastian hukum, serta keadilan yang dijamin oleh
Konstitusi kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali;
8. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan frasa
“batal demi hukum” dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “harus dikembalikannya
berkas perkara kepada penyidik setelah putusan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan dapat didakwa kembali hanya 1 (satu) kali setelah melalui proses
penyidikan baru”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-19 yang telah disahkan dalam persidangan, dan mengajukan 3 (tiga) orang
ahli yang bernama Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, Dr. Rocky Marbun, S.H.,
M.H., dan Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H, serta 1 (satu) orang saksi
bernama Ali Rofi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan dan/atau
telah dibaca keterangan tertulisnya. Selain itu, Pemohon juga telah menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 5 September 2022
[selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan tertulis bertanggal 30 Mei 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 30
Mei 2022 dan kemudian disampaikan dalam persidangan tanggal 30 Mei 2022
[selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis
bertanggal 6 Juni 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 7 Juni 2022 dan
kemudian disampaikan dalam persidangan tanggal 9 Juni 2022 [selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kejaksaan Agung telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 14 Juni 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 14
Juni 2022 dan kemudian disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Juni 2022
254
serta keterangan tertulis tambahan bertanggal 5 Juli 2022 yang diterima oleh
Mahkamah pada 5 Juli 2022, serta mengajukan 1 (satu) orang ahli yang bernama
Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dan 3 (tiga) orang saksi bernama Ade Iva Kurniawan,
Endeono Wahyudi, S.H., dan Syarifah Nurdjuliana yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan dan/atau telah dibaca keterangan tertulisnya.
Selain itu, Pihak Terkait Kejaksaan Agung juga telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 6 September 2022 [selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 16 Juni 2022 yang diterima oleh Mahkamah pada 1
Juli 2022 dan kemudian disampaikan dalam persidangan tanggal 4 Juli 2022, serta
keterangan tertulis tambahan bertanggal 20 Juli 2022 yang diterima oleh Mahkamah
pada 21 Juli 2022 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, keterangan
ahli dan saksi yang diajukan oleh Pemohon, serta kesimpulan Pemohon, keterangan
DPR, keterangan Presiden, keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung, keterangan
ahli dan saksi yang diajukan oleh Pihak Terkait Jaksa Agung, serta kesimpulan
Pihak Terkait Jaksa Agung dan keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung, maka
sebelum menjawab isu konstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh Pemohon,
penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
[3.13.1] Bahwa secara doktriner surat dakwaan adalah suatu akta yang dibuat
oleh jaksa penuntut umum yang berisi susunan/konstruksi yuridis atas fakta-fakta
perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara
merangkai yang menjadi perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam undang-undang
yang bersangkutan. Oleh karena surat dakwaan merupakan sebuah akta yang
dibuat oleh jaksa penuntut umum yang berisikan perumusan atau alur kejadian
suatu tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang atau beberapa orang
terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan, maka surat dakwaan
tersebut adalah merupakan instrumen yang hanya secara eksklusif memberikan hak
255
dan kewenangan kepada jaksa penuntut umum berdasarkan atas asas oportunitas,
sebagai wakil dari negara untuk melakukan suatu penuntutan kepada seseorang
yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Jaksa penuntut umum berwenang melakukan suatu penuntutan terhadap
siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya
dengan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Sementara itu, dasar hukum
pembuatan suatu surat dakwaan adalah Pasal 14 huruf d KUHAP, yang memberikan
kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan jika dari
hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan [vide Pasal 140 ayat (1) KUHAP].
Selanjutnya, surat dakwaan dimaksud dilimpahkan kepada pengadilan negeri pada
wilayah hukum yang berwenang untuk mengadili atas perkara yang bersangkutan
[vide Pasal 137 KUHAP]. Lebih lanjut, apabila ditinjau dari sudut kepentingan yang
berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, maka fungsi suatu surat
dakwaan dapat di bagi menjadi 3 (tiga) kategori kepentingan, yakni:
1) Bagi jaksa penuntut umum:
Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar pembuktian yuridis dari suatu tuntutan
pidana dan penggunaan upaya hukum.
2) Bagi terdakwa/penasihat hukum:
Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dalam mempersiapkan suatu
pembelaan atas suatu dakwaan terhadap suatu tindak pidana yang didakwakan
kepadanya.
3) Bagi hakim:
Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di
persidangan, serta sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan
putusan pidana.
[3.13.2] Bahwa berkaitan dengan syarat-syarat surat dakwaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat
dalam pembuatan surat dakwaan, baik secara formil maupun materiil. Adapun
syarat formil surat dakwaan yang dimaksudkan adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, meliputi:
1) Surat dakwaan harus diberi tanggal dan tanda tangan penuntut umum.
256
2) Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi
nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
Sedangkan syarat materiil surat dakwaan adalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, meliputi:
1) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan;
2) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak
pidana itu dilakukan.
Adapun berkenaan dengan surat dakwaan batal demi hukum (van
rechtswege nietig/null end void) yang artinya dakwaan tersebut tidak memenuhi
syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Terhadap surat dakwaan batal demi hukum tersebut, bukan berarti bahwa perkara
tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed) sebagaimana
pengertian “batal demi hukum” pada umumnya.
Lebih lanjut, berkenaan dengan jenis-jenis surat dakwaan, secara normatif
surat dakwaan dapat dibagi menjadi:
1. Dakwaan Tunggal.
Arti surat dakwaan tunggal adalah surat dakwaan yang hanya memuat satu
tindak pidana saja yang didakwakan. Surat dakwaan tunggal diterapkan karena
tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan secara alternatif atau dakwaan
pengganti lainnya.
2. Dakwaan Alternatif.
Arti surat dakwaan alternatif adalah surat dakwaan yang memuat satu jenis
tindak pidana yang didakwakan, namun antara dakwaan yang satu dengan yang
lainnya tidak terdapat kualifikasi tindak pidana yang berbeda. Terhadap dakwaan
jenis ini meskipun diajukan secara berlapis, tetapi hanya satu dakwaan saja yang
akan dibuktikan. Bahkan, tata cara pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan
secara berurutan sesuai lapisan dakwaannya, tetapi langsung dapat pada
dakwaan yang dipandang terbukti. Sebab, apabila salah satu dakwaan telah
terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
3. Dakwaan Subsidair/Subsidiaritas
Arti surat dakwaan subsidair/subsidiaritas adalah surat dakwaan yang
pembuktiannya dilakukan secara berurutan, dimulai dari lapisan dakwaan teratas
257
sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Dalam tuntutan pidana jaksa
penuntut umum, terhadap bagian dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan
secara tegas dan terdakwa agar dibebaskan dari lapisan dakwaan yang
bersangkutan, oleh karenanya terhadap terdakwa hanya dapat dikenakan
dakwaan yang terbukti di antara lapisan dakwaan yang didakwakan.
4. Dakwaan Kumulatif
Arti surat dakwaan kumulatif adalah surat dakwaan yang berisi beberapa jenis
tindak pidana sekaligus, di mana kesemua jenis tindak pidana yang didakwakan
tersebut harus dibuktikan satu per satu. Dalam tuntutan pidana jaksa penuntut
umum, terhadap bagian dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara
tegas dan terdakwa agar dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Dakwaan jenis ini diterapkan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak
pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan
mempunyai jenis kualifikasi yang berbeda.
5. Dakwaan Kombinasi
Arti surat dakwaan kombinasi adalah surat dakwaan yang disusun dalam bentuk
kombinasi/gabungan antara dakwaan alternatif dengan dakwaan kumulatif
dan/atau subsidair. Terhadap dakwaan jenis ini dibutuhkan seiring dengan
perkembangan/kompleksitas varian tindak pidana, baik dalam bentuk/jenisnya
maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mencermati hal-hal berkaitan dengan surat
dakwaan baik pengertian, jenis, dan syarat penyusunan surat dakwaan serta akibat
hukum yang ditimbulkan terhadap dakwaan yang dapat berakibat batal demi hukum
sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.13.1] dan Sub-paragraf [3.13.2],
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas norma Pasal
143 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut apabila dicermati secara saksama
salah satu syarat utama dalam penyusunan surat dakwaan adalah adanya uraian
secara cermat yang mengandung arti adanya sifat imperatif berupa ketelitian jaksa
penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi
terdakwa. Sebab, surat dakwaan merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan
bagi seorang terdakwa dalam persidangan yang kebenarannya akan dibuktikan
berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan untuk selanjutnya hasil pembuktian dalam
258
persidangan tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan bagi hakim
apakah akan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, surat
dakwaan menjadi syarat yang fundamental untuk dapat atau tidaknya seseorang
dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana dan selanjutnya dijatuhi pidana
yang salah satunya berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Dengan menempatkan kata "cermat" pada awal rumusan norma Pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP, secara filosofis dapat dipahami bahwa pembuat undang-
undang menghendaki agar jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan
harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Bahkan lebih dari itu, oleh karena surat
dakwaan merupakan syarat yang fundamental yang dapat berakibat hukum atas
perampasan kemerdekaan seseorang apabila kesalahannya dapat dibuktikan,
sedangkan kemerdekaan seseorang merupakan salah satu hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD 1945. Maka, dalam perspektif perlindungan hukum, undang-
undang, dalam hal ini KUHAP, telah memberikan batasan terhadap surat dakwaan
yang tidak memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil, berakibat dapat
dibatalkan bahkan batal demi hukum [vide Pasal 143 ayat (2) KUHAP].
Bahwa berkaitan putusan yang menyatakan surat dakwaan batal atau batal
demi hukum sama sekali belum mempertimbangkan materi pokok perkara sehingga
terhadap putusan tersebut belum melekat unsur nebis in idem [vide Pasal 76 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)]. Oleh karena itu, selain jaksa penuntut
umum dapat mengajukan upaya hukum perlawanan kepada pengadilan tinggi atas
putusan pengadilan negeri yang menyatakan batal atau batal demi hukum surat
dakwaan, jaksa penuntut umum masih berwenang juga untuk mengajukan lagi atas
perkara yang bersangkutan dalam pemeriksaan sidang pengadilan dengan jalan
mengganti surat dakwaan yang lama dan mengajukan surat dakwaan baru yang
telah diperbaiki dan disempurnakan sedemikian rupa sehingga benar-benar
memenuhi syarat surat dakwaan yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Selanjutnya, atas surat dakwaan baru yang diajukan tersebut, pengadilan
memeriksa dan memutus perkara pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa.
Dengan demikian, sesungguhnya putusan pengadilan yang menyatakan dakwaan
batal atau batal demi hukum, secara yuridis tidak menghilangkan kewenangan jaksa
penuntut umum untuk mengajukan terdakwa kembali ke pemeriksaan sidang
pengadilan.
259
[3.15]
Menimbang bahwa KUHAP sebenarnya juga mengatur mengenai
pengubahan surat dakwaan dan bukan perbaikan surat dakwaan setelah surat
dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Pengubahan surat dakwaan
dimaksud diatur dalam Pasal 144 KUHAP yang berbunyi: (1) Penuntut Umum dapat
mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik
dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan
penuntutannya. (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya
satu kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal
Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada
tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Berdasarkan ketentuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa pengubahan
surat dakwaan dilakukan oleh jaksa penuntut umum, waktu pengubahan tersebut
adalah 7 (tujuh) hari sebelum sidang, pengubahan surat dakwaan hanya satu kali
saja, dan turunan perubahan surat dakwaan haruslah diberikan kepada tersangka
atau penasihat hukum dan penyidik. Ketentuan ini hanya mengatur mengenai
prosedur perubahan surat dakwaan, sedangkan materi surat dakwaan tidak diatur
apa yang diperbolehkan atau apa yang tidak boleh diubah, sehingga dapat diambil
kesimpulan pengubahan dan/atau penyempurnaan terhadap surat dakwaan boleh
dilakukan tanpa suatu pembatasan, bahkan sampai untuk tidak melanjutkan
penuntutan asalkan tidak melewati tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 144 KUHAP. Hal demikian menunjukkan bahwa surat dakwaan adalah
hal yang sangat mendasar sehingga jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk
melakukan pengubahan sebelum perkara dilakukan pemeriksaan di persidangan
dan perbaikan setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dalam
pemeriksaan di persidangan.
[3.16]
Menimbang bahwa persoalan selanjutnya yang harus dipertimbangkan
oleh Mahkamah adalah terhadap surat dakwaan dinyatakan batal atau batal demi
hukum apabila tidak memenuhi syarat formil atau materiil dan surat dakwaan kabur
(obscuur libel) berapa kali dapat diajukan terhadap terdakwa di persidangan. Sebab,
terhadap surat dakwaan yang dinyatakan batal atau batal demi hukum, jaksa
penuntut umum jika keberatan dapat mengajukan upaya hukum perlawanan kepada
pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan [vide Pasal 156 ayat
(3) KUHAP].
260
Bahwa sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya, terhadap surat dakwaan
yang dinyatakan batal atau batal demi hukum, di samping jaksa penuntut umum
dapat mengajukan upaya hukum perlawanan juga berwenang mengajukan kembali
perkara yang bersangkutan dalam pemeriksaan sidang pengadilan jika upaya
hukum perlawanan ditolak oleh pengadilan tinggi, dengan jalan mengganti surat
dakwaan yang lama dan mengajukan surat dakwaan baru yang telah diperbaiki dan
disempurnakan sedemikian rupa sehingga benar-benar memenuhi syarat surat
dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Namun, yang
menjadi persoalan krusial selanjutnya adalah tidak terdapatnya jangka waktu kapan
surat dakwaan tersebut diperbaiki dan berapa kali surat dakwaan tersebut dapat
diperbaiki serta berapa kali pula hakim dapat menyatakan surat dakwaan jaksa
penuntut umum batal atau batal demi hukum. Dengan demikian, tanpa kejelasan
status dan batasan waktu kapan perkaranya akan selesai hal tersebut menjadikan
terdakwa dan/atau korban tindak pidana dapat kehilangan hak konstitusionalnya
karena dalam ketidakpastian dan ketidakadilan hukum.
Bahwa secara normatif permasalahan yang menjadi penyebab dari persoalan
tersebut di atas, bukan semata-mata masalah penerapan atau implementasi norma,
sebab praktik hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang dapat
mengajukan surat dakwaan berkali-kali atas suatu perkara yang sama dengan surat
dakwaan yang sudah diperbaiki, setelah sebelumnya pernah dinyatakan batal atau
batal demi hukum, dapat terjadi akibat KUHAP tidak memberikan kejelasan
pemaknaan Pasal 143 ayat (3) yang diputus berdasarkan putusan sela. Demikian
pula untuk hakim atau pengadilan negeri, juga dapat disebabkan karena tidak
diaturnya atau ditegaskannya berapa kali surat dakwaan dapat dinyatakan
batal/batal demi hukum oleh hakim melalui putusan sela. Selain dialami oleh
Pemohon telah ternyata terhadap hal serupa juga dialami oleh saksi Pemohon dan
beberapa terdakwa lainnya sebagaimana yang didalilkan dalam pokok permohonan.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon
dan saksi-saksi yang diajukan, menurut Mahkamah terdapat celah dalam
pengaturan mengenai perbaikan surat dakwaan a quo yang berdampak pada
timbulnya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, baik bagi terdakwa dan/atau
korban tindak pidana. Terlebih, secara universal hal tersebut tidak sejalan dengan
asas litis finiri oportet yang menegaskan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.
261
[3.17]
Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai berapa kali perbaikan surat
dakwaan dapat dilakukan untuk mengajukan kembali terdakwa di persidangan dan
batasan berapa kali hakim dapat menjatuhkan putusan sela, menjadikan status
terdakwa dan perlindungan hak korban tindak pidana menjadi persoalan yang harus
dijawab dan diantisipasi oleh Mahkamah agar diperoleh adanya kepastian dan
keadilan hukum bagi terdakwa dan korban tindak pidana serta kepentingan umum.
Dengan demikian, cukup beralasan apabila Mahkamah memberikan batasan
mengenai berapa kali jaksa penuntut umum dapat mengajukan perbaikan surat
dakwaan sehingga terdakwa dapat diajukan kembali pada sidang pengadilan dan
berapa kali pula hakim dapat menjatuhkan putusan sela atas surat dakwaan yang
diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum.
Bahwa sejalan dengan pentingnya pembatasan-pembatasan dimaksud, hal
tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewenangan hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana, di mana sesungguhnya juga melekat kewenangan untuk
dapat mempertimbangkan keterpenuhan syarat suatu surat dakwaan, baik secara
formil maupun materiil serta dakwaan yang dinilai kabur secara ex-officio dapat
dipertimbangkan bersama-sama dengan materi pokok perkara. Namun demikian hal
tersebut dapat dikecualikan apabila terhadap perkara pidana yang bersangkutan
diajukan keberatan (eksepsi) berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP,
baik adanya keberatan dari terdakwa/penasihat hukum karena pengadilan tidak
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, dakwaan tidak dapat diterima
atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka hakim dapat menerima ataupun
menjatuhkan putusan bersama-sama dengan putusan akhir setelah pemeriksaan
materi pokok perkara selesai [vide Pasal 156 ayat (2) KUHAP]. Adapun bunyi
selengkapnya Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP sebagai berikut:
Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
1. Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan.
2. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak
diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim
berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan,
maka sidang dilakukan.
262
Bahwa berpijak dari ketentuan norma Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
tersebut di atas, apabila dicermati secara saksama, sesungguhnya tidak ada
keharusan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan sela pada setiap adanya
keberatan (eksepsi) dari terdakwa/penasihat hukum berkaitan dengan pengadilan
tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, surat dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, menurut Mahkamah, oleh karena
ketentuan norma Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP a quo tidak bersifat
imperatif atau opsional, maka demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi
terdakwa dan korban pelaku tindak pidana dan juga kepentingan umum, eksistensi
Pasal a quo menjadi alasan fundamental untuk dilakukannya pembatasan atas surat
dakwaan yang dapat diperbaiki dan dapat diajukannya kembali terdakwa di
persidangan secara berulang-ulang. Di samping itu, juga bagi hakim di dalam
menjatuhkan putusan sela atas adanya keberatan dari terdakwa/penasihat hukum
berkaitan
dengan
pengadilan
tidak
berwenang
mengadili perkara
yang
bersangkutan, dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan.
[3.18]
Menimbang bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan tersebut di atas, oleh karena sesungguhnya kesempatan untuk
mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum hanyalah hak dan
bukan kewajiban, maka sejatinya adanya pembatasan atas perbaikan surat
dakwaan yang disebabkan batal atau batal demi hukum dan pembatasan hakim
dalam menjatuhkan putusan sela atas adanya keberatan dari terdakwa/penasihat
hukum, tidak mengurangi hak-hak terdakwa maupun penuntut umum, bahkan
hakim, di dalam keleluasaan memeriksa suatu perkara pidana. Sebab, hakim
pengadilan pidana yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan
dapat melakukan pemeriksaan atas materi perkara besama-sama dengan syarat
formil lainnya, yang kemudian atas perkara tersebut dapat dijatuhkan putusan pada
putusan akhir secara bersamaan. Hal demikian sejalan dengan asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Lebih lanjut, pembatasan perbaikan surat dakwaan jaksa penuntut umum
akibat surat dakwaan yang batal atau batal demi hukum dan putusan sela yang
dapat dijatuhkan oleh hakim, di samping memberikan kepastian dan keadilan hukum
263
bagi terdakwa dan korban tindak pidana serta kepentingan umum, juga untuk
menghindari adanya perkara yang berpotensi melewati batas daluwarsa penuntutan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP. Terlebih, dalam
praktik peradilan, hakim secara ex officio dalam memeriksa dan mengadili perkara
pidana tanpa ada keberatan (eksepsi) dari terdakwa/penasihat hukum berkaitan
dengan kewenangan mengadili perkara yang bersangkutan, surat dakwaan tidak
dapat diterima atau surat dakwaan batal demi hukum secara ex officio dapat
menjatuhkan putusan sela ataupun tetap memeriksa materi pokok perkara dan
kemudian menjatuhkan putusan akhir secara bersama-sama. Oleh karena,
meskipun ditemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil terhadap surat
dakwaan akan menjadi pertimbangan hukum tersendiri bagi hakim yang mengadili
perkara dimaksud dengan mempertimbangkan secara komprehensif. Dalam kaitan
inilah apakah hakim akan menitikberatkan putusannya pada aspek keadilan formil,
keadilan materiil, atau memadukan antara keduanya di dalam menilai dan memutus
perkara yang bersangkutan. Dengan demikian, dengan telah diputusnya pada
putusan akhir yang mencakup juga materi pokok perkara, maka upaya hukum yang
tersedia atas perkara dimaksud dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang
berkeberatan. Terlebih, terhadap perkara yang demikian apabila diajukan kembali
dengan perbaikan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum maka akan terkendala
dengan ketentuan tentang ne bis in idem, yang artinya perkara dengan terdakwa
dan materi perbuatan tindak pidana yang sama telah diputus oleh pengadilan dan
telah berkekuatan hukum tetap, baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti, maka
perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya [vide Pasal 76
KUHP].
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, berkenaan dengan frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang terdapat
dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, menurut Mahkamah dapat
menciptakan kepastian dan keadilan hukum, apabila dimaknai pengajuan perbaikan
surat dakwaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali setelah surat dakwaan
dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim. Artinya, pada dakwaan kedua
yang diajukan jaksa penuntut umum, apabila masih diajukan keberatan mengenai
keterpenuhan syarat formil dan materiil surat dakwaan, maka hakim harus
memeriksa surat dakwaan tersebut secara bersama-sama dengan materi pokok
264
perkara yang kemudian diputus secara bersama-sama dalam putusan akhir.
Dengan demikian, pemaknaan atas frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang
terdapat dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP dimaknai menjadi
sesuai dengan yang dinyatakan dalam amar putusan a quo.
[3.20]
Menimbang bahwa dengan telah diberikan pemaknaan baru oleh
Mahkamah terhadap frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang terdapat dalam
ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka terhadap perkara-perkara yang
saat ini sudah pernah dinyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal atau
batal demi hukum, baik sekali maupun lebih oleh hakim, maka dapat diajukan untuk
1 (satu) kali lagi dan kemudian hakim memeriksanya bersama-sama dengan materi
pokok perkara. Sementara itu, terhadap perkara-perkara yang belum pernah sama
sekali diajukan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo.
Namun demikian, melalui putusan a quo penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan, bahwa untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penyusunan
surat dakwaan agar jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan secara saksama
dan berjenjang terhadap surat dakwaan sebelum diajukan dalam persidangan di
pengadilan negeri. Sebab, jaksa penuntut umum adalah pihak yang paling
bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan, yang pada satu sisi berhubungan
dengan perlindungan hak asasi manusia, dan di sisi lain dakwaan dapat berakibat
perampasan kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, dengan adanya kecermatan
dalam penyusunan surat dakwaan maka dapat dihindari adanya surat dakwaan
yang batal atau batal demi hukum. Di samping itu, penting pula bagi Mahkamah
untuk mengingatkan hakim dalam menangani perkara agar selalu menjaga
integritas, dengan tetap mengedepankan kepastian dan keadilan hukum. Sehingga,
kemungkinan adanya putusan sela yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut
umum batal atau batal demi hukum secara berulang-ulang tidak lagi terjadi. Karena,
sebagaimana dipertimbangkan di atas, sejatinya hakim dapat memberikan penilaian
atas suatu perkara dari aspek keadilan formil, materiil ataupun memadukan
keduanya dengan tetap berorientasi pada peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan.
265
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Namun, oleh karena
Mahkamah akan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap norma Pasal a quo
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dengan demikian Mahkamah
berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.22]
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya frasa “batal demi hukum”
sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP
inkonstitusional secara bersyarat maka terhadap pasal-pasal lain yang berkaitan,
pemberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo.
[3.23]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon
a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
266
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 1981, Nomor 3209), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal
atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam
persidangan sebanyak 1 (satu) kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh
terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan,
dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan
akhir”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 12.37 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
267
yang mewakili, Pihak Terkait Kejaksaaan Agung, dan Pihak Terkait Mahkamah
Agung.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
247
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
248
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 143
ayat (3) KUHAP yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 143
(1) ...;
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum;
(4) ...
2.
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah
didakwa sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kejaksaan Negeri Puwokerto di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto yakni dakwaan pertama tanggal 12 Februari 2020,
dakwaan kedua tanggal 31 Agustus 2020, dan dakwaan ketiga tanggal 25
Oktober 2021. Terhadap ketiga dakwaan tersebut telah terdapat 6 (enam)
putusan yaitu 3 (tiga) putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal
demi hukum dan 3 (tiga) putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang
menguatkan putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal demi
hukum;
3.
Bahwa setelah adanya putusan-putusan tersebut tidak menutup kemungkinan
akan ada lagi perbaikan untuk dakwaan jilid keempat, perbaikan untuk
dakwaan Jilid kelima dan seterusnya tanpa adanya limitatif ataupun
pembatasan terhadap proses perbaikan surat dakwaan yang dinyatakan batal
demi hukum. Terhadap proses surat dakwaan batal demi hukum ini, apakah
harus dilakukan perbaikan oleh jaksa penuntut umum ataukah seharusnya
diberikan suatu penafsiran bahwa dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
harus kembali ke proses penyidikan;
4.
Bahwa dengan belum adanya penafsiran terhadap arti batal demi hukum
terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP, menyebabkan perkara yang dialami
249
Pemohon terus kembali berulang-ulang tanpa adanya titik terang penyelesaian
dan kepastian hukum, selain itu jaksa penuntut umum tidak memiliki batasan
berapa kali dapat mengajukan perbaikan atas surat dakwaan yang dinyatakan
batal demi hukum, sehingga jaksa penuntut umum memiliki kewenangan yang
bersifat tidak terbatas dalam mengajukan perbaikan surat dakwaan yang telah
dinyatakan batal demi hukum;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Di samping itu, Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan potensi kerugian
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (pokok permohonan selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, secara sepintas ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
terlihat jelas, namun dalam praktiknya telah menimbulkan pengertian yang
sifatnya multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai
250
asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Ketentuan yang
bersifat multitafsir mengakibatkan ketidakpastian hukum;
2. Bahwa menurut Pemohon, kejadian yang dialami oleh Pemohon juga terjadi
pada kasus lain antara lain:
a. Perkara dengan terdakwa Ali Rofi yang didakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan
telah terdapat 3 (tiga) Putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan
batal demi hukum serta 3 (tiga) Putusan PT Semarang yang menguatkan
Putusan PN Purw
