PUU
Tahun 2020
28/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945
Pemohon: Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:23:00+07:00
UU Diuji: UU 16/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/1974, UU 43/1999
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 28/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H.
Pekerjaan
: Mantan Jaksa
Alamat
: Jalan Kramat II Nomor 9 RT. 01/RW.008, Kelurahan
Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Maret 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 April 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 54/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XVIII/2020 pada
tanggal 4 Mei 2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 20 Mei 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya dalam permohonan Pemohon yang telah diperiksa
dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020, Pemohon
2
melakukan pengujian Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi setelah dikaji dengan saksama
maka dalam perbaikan permohonan a quo, Pemohon melakukan perubahan
Permohonan Pengujian Pasal 13 ayat (1) huruf a menjadi Permohonan Pengujian
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka pasal yang diuji adalah
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia; (sesuai surat yang telah Pemohon sampaikan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi tertanggal 18 Mei 2020 dan telah diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Mei 2020).
Adapun alasan-alasan Pemohon melakukan perubahan terhadap pengujian
pasal a quo, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang maupun peraturan-peraturan Mahkamah Konstitusi
tidak melarang untuk melakukan perubahan, penambahan terhadap pasal yang
akan diuji.
2. Bahwa setelah dicermati dengan seksama oleh Pemohon maka lebih tepat
apabila yang diuji dalam persidangan ini adalah pemberlakuan Pasal 14 ayat
(1) undang-undang a quo karena telah merugikan hak konstitusional Pemohon.
3. Mencermati saran, pendapat dan masukan dari Majelis Hakim terhadap
permohonan Pemohon pada persidangan pendahuluan terkait dengan
substansi dan juga implikasinya.
1.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
- Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
3
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
selanjutnya disebut UU MK), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 maka berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di
atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus
Permohonan Pengujian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, menyatakan:
ayat (1): Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
4
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan Hukum Publik atau Privat; atau
d. Lembaga Negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
8171021412780004
sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; (Bukti P-3)
- Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Desember 2003, Pemohon diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kejaksaan Republik
Indonesia sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-I-
510/C.4/03/2004; (Bukti P-4)
Selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Mei 2005, Pemohon diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia
sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-I-2264/C.4/2005;
(Bukti P-5)
- Bahwa pada tahun 2007, setelah lulus mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Pemohon diangkat sebagai Jaksa
sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-I-1329/C.4/09/2007
tanggal 17 September 2007; (Bukti P-6)
- Bahwa pada tahun 2010, Pemohon diangkat dalam jabatan struktural
sebagai Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sesuai dengan Surat Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-277/C.4/04/2010 tanggal 14 April 2010;
(Bukti P-7)
- Bahwa selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Seksi Perdata pada
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
5
Pemohon juga bertugas sebagai Jaksa, baik sebagai Jaksa Penyidik,
Penuntut Umum maupun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN);
- Bahwa pada tahun 2011, Pemohon diperiksa oleh satuan tugas
Pengawasan Kejaksaan Agung, karena diduga menerima suap sebesar
RP. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari saudara Leonardo Phunizar.
Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan tugas tersebut,
pemohon kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa
Pemberhentian dari Jabatan Struktural sebagai Kepala Seksi Perdata
pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara, sesuai Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor: KEP-
189/B/WJA/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011; (Bukti P-8)
- Bahwa setelah Pemohon dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana tersebut
di atas, perkara Pemohon diproses lagi oleh Satuan Tugas Pengawasan
Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana
Korupsi
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyidikan
Nomor:
PRINT-
02/H.2/Hkt.3/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011;
- Bahwa
setelah
penyidikan
yang
dilakukan
oleh
Satuan
Tugas
Pengawasan telah selesai maka pada tahun 2012 perkara Pemohon
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, dan Pemohon divonis
bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate, karena terbukti menerima suap
dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan
Pengadilan Ternate Nomor: 04/Pid.Tipikor/2012/PN.Tte (Bukti P-9)
- Bahwa pada tahun 2013, Pemohon diberhentikan secara tidak hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung
Nomor: KEP-003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas
Nama JACK LOURENS VALLENTINO KASTANYA, SH/Jaksa Fungsional
Pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; (Bukti P-10)
- Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Jaksa Agung sebagaimana
tersebut di atas menurut hemat Pemohon, karena Pemohon sebagai
Jaksa Fungsional telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a Undang-Undang a quo, yang menyatakan: “Jaksa diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dipidana karena
bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan
6
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Karena
faktanya, pada saat dikeluarkannya Surat Keputusan Jaksa Agung
sebagaimana tersebut di atas, status Pemohon masih sebagai Jaksa
Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemohon tidak
pernah diberhentikan sementara sebagai Jaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia; junto Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian
Dengan
Hormat,
Pemberhentian
Tidak
Dengan
Hormat,
dan
Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang
terkena Pemberhentian; (Bukti P-11)
- Bahwa lazimnya apabila Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka
terhadap Jaksa tersebut dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan
fungsional Jaksa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI beserta penjelasannya; (vide
bukti P-1) juncto Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan
Fungsional Jaksa Yang terkena Pemberhentian; (vide bukti P-11)
- Bahwa karena Pemohon tidak pernah diberhentikan sementara dari
jabatan fungsional Jaksa maka menurut hukum pemberhentian tersebut
adalah pemberhentian Pemohon dari jabatan fungsional sebagai Jaksa
dan bukan pemberhentian Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
- Bahwa secara prosedur kepegawaian dalam hal Pemberhentian Jaksa,
Kejaksaan Republik Indonesia dalam praktek pelaksanaannya tunduk
pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, hal ini jelas menimbulkan
dualisme hukum dalam penerapannya karena bertentangan dengan asas
lex posterior derogat legi priori dan asas lex specialis derogat legi
generalis;
7
- Bahwa karena secara prosedur kepegawaian dalam hal Pemberhentian
Jaksa, Kejaksaan Republik Indonesia tunduk pada kedua undang-undang
sebagaimana tersebut diatas maka seringkali menimbulkan inkonsistensi
hukum dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, seperti contoh
pemberhentian yang dialami oleh Pemohon;
- Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal sebagaimana telah
diuraikan di atas maka Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan ini
karena Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang a quo;
- Bahwa selain ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah Konstitusi
juga dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan
penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional
dengan 5 syarat sebagai berikut:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah diberikan UUD 1945
adalah sebagaimana termuat dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”;
2. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang a quo sebagaimana dalil-
dalil yang telah Pemohon uraikan di atas untuk memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
3. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
8
Bahwa akibat berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
a quo, telah mengakibatkan Pemohon kehilangan pekerjaan sebagai
Jaksa dan Pegawai Negeri Sipil bahkan dikemudian hari Pemohon
tidak bisa mempunyai kesempatan untuk bekerja di sektor pekerjaan
yang lain;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji;
Bahwa hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan diberlakukannya ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang a quo, adalah sebagaimana yang telah Pemohon
uraikan diatas yakni Pemohon kehilangan pekerjaan sebagai Jaksa
dan sekaligus kehilangan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
Bahwa apabila dikabulkannya permohonan Pemohon maka kerugian
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak akan terjadi lagi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon
(Perseorangan Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian
undang-undang ini, karena Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia,
benar-benar telah dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
akibat berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.
POKOK-POKOK PERMOHONAN
[3.1] Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi
dan
Kedudukan
Hukum
(legal
standing)
Pemohon,
sebagaimana diuraikan di atas merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan pokok-pokok Permohonan ini;
[3.2] Bahwa pokok-pokok permohonan pengujian yang diajukan oleh
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1)
9
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang menyatakan:
“Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil”
terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”;
[3.3] Bahwa alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak
konstitusional yang diberikan oleh negara kepada tiap-tiap warga
negara, yang artinya negara dan/atau pemerintah secara yuridis
menjamin setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan.
Hak konstitusional ini tidak dapat dihilangkan dari setiap orang
dengan alasan apapun, sepanjang orang tersebut masih hidup dan
masih menjadi Warga Negara Indonesia;
-
Bahwa pengertian Jaksa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah pejabat
fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang;
-
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (4) menegaskan Jabatan
Fungsional Jaksa adalah adalah jabatan yang bersifat keahlian
teknis
dalam
organisasi
kejaksaan
yang
karena
fungsinya
10
memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan; (vide
bukti P-1)
- Bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
menurut Pasal 9 ayat (1) huruf h adalah telah menjadi Pegawai
Negeri dan menurut Pasal 9 ayat (2) telah lulus Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); (vide bukti P-1)
Dengan demikian untuk seseorang warga negara indonesia dapat
diangkat menjadi Jaksa, maka harus terlebih dahulu berstatus
sebagai Pegawai Negeri dan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ);
-
Bahwa menurut ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan dalil-dalil yang
telah Pemohon uraikan pada bagian kedudukan hukum maka sesuai
Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-I-1329/C.4/09/2007
tanggal 17 September 2007, Pemohon telah sah diangkat dalam
Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut Jaksa
Fungsional;
-
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan wewenang
Kejaksaan, selain sebagai Pejabat fungsional, jaksa juga dapat
menduduki Jabatan Struktural berdasarkan eselonisasi;
-
Bahwa perbedaan antara jabatan fungsional Jaksa dan jabatan
struktural yakni, jabatan fungsional Jaksa adalah jabatan keahlian
teknis yang diperoleh setelah dinyatakan lulus dalam Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), sedangkan jabatan
struktural merupakan jabatan karier diperoleh berdasarkan prestasi
dan pangkat. Sehingga apabila Jaksa diberhentikan dari jabatan
struktural tidak serta merta juga jabatan fungsionalnya ikut berhenti;
-
Bahwa sesuai fakta, selain sebagai Jaksa Fungsional, Pemohon
juga menduduki Jabatan Struktural sebagai Kepala Seksi Perdata
pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara, sehingga pada Pemohon melekat 2 (dua) Jabatan,
yakni jabatan fungsional Jaksa yang adalah jabatan keahlian teknis
dan jabatan struktural;
11
-
Seperti yang telah Pemohon uraikan pada bagian Kedudukan
Hukum (legal Standing), bahwa Pemohon diperiksa oleh Satuan
Tugas Pengawasan Kejaksaan Agung karena dugaan suap, dan
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dari
jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Perdata;
-
Bahwa
pemberhentian
Pemohon
dari
jabatan
struktural
sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan Pemohon kehilangan
jabatan fungsional sebagai Jaksa. Atau dengan kata lain Pemohon
masih tetap berstatus sebagai Jaksa Fungsional dan sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
-
Bahwa apabila Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka untuk
pemberhentian Jaksa dari Jabatan Fungsional telah diatur prosedur
hukumnya secara khusus, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat,
Pemberhentian
Tidak
Dengan
Hormat,
dan
Pemberhentian
Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang terkena
Pemberhentian;
-
Bahwa secara prosedural menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun
2004 tentang Kejaksaan RI juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat,
Pemberhentian
Tidak
Dengan
Hormat,
dan
Pemberhentian
Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang terkena
Pemberhentian, apabila Jaksa diduga melakukan tindak pidana
maka terhadap Jaksa tersebut dikenakan pemberhentian sementara
dari Jabatan Fungsional Jaksa; (vide Pasal 14 ayat (2) bukti P-1
juncto vide Pasal 10 bukti P-11)
-
Bahwa seperti yang telah Pemohon jelaskan pada uraian
kedudukan hukum, Pemohon tidak pernah diberhentikan sementara
dari jabatan fungsional sebagai Jaksa maka pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Jaksa Agung
Nomor: KEP-003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Atas Nama JACK LOURENS VALLENTINO KASTANYA, S.H.,
12
menurut hukum adalah pemberhentian terhadap Pemohon dalam
jabatan fungsional Jaksa; (vide bukti P-10)
-
Bahwa karena pemberlakuan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang a quo, sehingga terhadap pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Jaksa Agung a quo diterjemahkan
sebagai pemberhentian Pemohon dari Pegawai Negeri Sipil;
-
Bahwa dengan demikian, maka pemberlakuan ketentuan Pasal 14
ayat (1) Undang-Undang a quo, telah mengakibatkan Pemohon
kehilangan pekerjaan baik sebagai Jaksa maupun sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
-
Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil
tidaklah mudah, karena harus melalui proses rekruitmen yang ketat
begitu juga untuk diangkat sebagai Jaksa, harus melalui proses
seleksi berupa ujian, pemeriksaan kesehatan, psikotest dan lain-
lain. Setelah dinyatakan lulus seleksi baru bisa ikut Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ);
-
Bahwa pemberlakuan pasal ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang a quo, tidak memberikan kepastian hukum kepada
pemohon, karena seperti yang telah pemohon uraikan pada bagian
kedudukan hukum, secara prosedur kepegawaian dalam hal
Pemberhentian Jaksa, Kejaksaan RI dalam praktek pelaksanaannya
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan ketentuan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, hal ini jelas menimbulkan dualisme hukum dalam
penerapannya karena bertentangan dengan Asas Lex posterior
derogat legi priori dan Asas Lex specialis derogat legi generalis;
padahal terhadap pemberhentian Jaksa telah diatur secara khusus
dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
(lex specialis);
Dengan demikian maka pemberlakuan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
13
UUD 1945 karena telah dimaknai ”dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri sipil”.
4.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang termuat dalam pokok-pokok
permohonan di atas, Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan
kiranya berkenan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa muatan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimuat dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401),
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala
akibat hukumnya sepanjang dimaknai ”dengan sendirinya diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili perkara permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (et aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-11, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jack
Lourens V Kastanya;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
14
Nomor: KEP-I-510/C.4/03/2004, tanggal 15 Maret
2004;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: KEP-I-2264/C.4/04/2005, tanggal 29 April
2005;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor:
KEP-I-1329/C.4/09/2007
tentang
Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Jaksa, tanggal
17 September 2007;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Petikan Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: KEP-IV-277/C.4/04/2010, tanggal 14
April 2010;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: KEP-189/B/WJA/10/2011, tanggal 25
Oktober 2011;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Petikan Putusan No: 04/Pid.Tipikor/2012/PN-
Tte, tanggal 8 Agustus 2012;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: KEP-003/A/JA/01/2013, tanggal 14 Januari
2013;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor
20
Tahun
2008
tentang
Tata
Cara
Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta
Hak
Jabatan
Fungsional
Jaksa
yang
Terkena
Pemberhentian.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
15
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut
UU Kejaksaan) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
17
1. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama
Pemohon (vide bukti P-3);
2. Bahwa pada tahun 2005, Pemohon diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti P-5);
3. Bahwa pada tahun 2007, Pemohon diangkat sebagai Jaksa setelah lulus
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (vide bukti P-6);
4. Bahwa pada tahun 2010, Pemohon diangkat dalam Jabatan Struktural sebagai
Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (vide bukti P-7);
5. Bahwa pada tahun 2011, Pemohon diduga telah menerima suap sebanyak Rp.
10.000.000 dari Leonardo Phunizar dan telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagai Kepala Seksi
Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara (vide bukti P-8);
6. Bahwa pada tahun 2012, Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu)
tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus yang sama sebagaimana
diuraikan pada angka 4 di atas (vide bukti P-9);
7. Bahwa pada tahun 2013, Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS pada Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti P-10);
8. Bahwa dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan, Pemohon
kehilangan pekerjaan sebagai jaksa dan sekaligus sebagai PNS;
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap UUD 1945,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan
dengan kerugian hak konstitusionalitas Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945, yaitu pemberhentian Pemohon dari jabatan jaksa tidak dengan
hormat mengakibatkan Pemohon juga diberhentikan sebagai PNS sehingga
Pemohon kehilangan pekerjaan baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS.
Selanjutnya,
apabila
permohonan
Pemohon
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi.
18
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
persoalan konstitusionalitas norma yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai petitum permohonan Pemohon yang
meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
sepanjang dimaknai “dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri
sipil.” Terkait dengan petitum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan kepada
Mahkamah. Pemohon hanya meminta kepada Mahkamah agar Pasal 14 ayat (1)
UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai “dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil” tanpa menguraikan lebih lanjut siapa
yang akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil tersebut. Pemaknaan
sebagaimana maksud Pemohon jika dikabulkan oleh Mahkamah justru akan
mengaburkan esensi utuh norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan yang
selengkapnya menyatakan “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil”.
Artinya, UU Kejaksaan mengatur bahwa jaksa secara otomatis diberhentikan
sebagai PNS apabila yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya. Dengan adanya ketidakjelasan petitum permohonan Pemohon
berakibat terjadinya inkonsistensi antara posita dengan petitum permohonan.
Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan demikian menjadi kabur
(obscuur).
19
[3.8]
Menimbang bahwa andaipun benar petitum yang dimaksud oleh
Pemohon dalam permohonannya adalah meminta agar norma Pasal 14 ayat (1)
UU Kejaksaan dimaknai “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil”,
quod non, penting bagi Mahkamah mempertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Bahwa kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk
lebih
berperan
dalam
menegakkan
supremasi
hukum,
perlindungan
kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (vide Penjelasan UU Kejaksaan);
2. Bahwa faktanya, dalam menjalankan tugas, Pemohon sebagai seorang jaksa
telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Ternate No.: 04/Pid.Tipikor/2012/PN-Tte, tanggal 8 Agustus
2012 (vide bukti P-9) yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal Jaksa
sebagai bagian dari ASN seharusnya memberi teladan bukan hanya etik tetapi
juga secara hukum;
3. Bahwa terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada
hubungannya dengan jabatan, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam
Paragraf [3.12] angka 7 huruf b Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XVI/2018, bertanggal 25 April 2019 yang menyatakan:
... Jika seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan, hal demikian adalah wajar sebab dengan melakukan kejahatan
atau tindak pidana demikian seorang PNS telah menyalahgunakan atau
bahkan mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban
sebagai ASN. Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak
pidana demikian sesungguhnya, secara langsung atau tidak langsung, telah
mengkhianati rakyat karena perbuatan demikian telah menghambat upaya
mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara yang seharusnya menjadi
acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-
tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, ataupun tugas
pembangunan tertentu.
Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah,
tidak
ada
persoalan
konstitusionalitas norma dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan a quo.
20
[3.9]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat
menguraikan petitum permohonan dengan jelas sehingga permohonan Pemohon
tersebut menjadi kabur.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon kabur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
21
puluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih,
Manahan MP. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi
Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut
UU Kejaksaan) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
17
1. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama
Pemohon (vide bukti P-3);
2. Bahwa pada tahun 2005, Pemohon diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti P-5);
3. Bahwa pada tahun 2007, Pemohon diangkat sebagai Jaksa setelah lulus
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (vide bukti P-6);
4. Bahwa pada tahun 2010, Pemohon diangkat dalam Jabatan Struktural sebagai
Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (vide bukti P-7);
5. Bahwa pada tahun 2011, Pemohon diduga telah menerima suap sebanyak Rp.
10.000.000 dari Leonardo Phunizar dan telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagai Kepala Seksi
Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara (vide bukti P-8);
6. Bahwa pada tahun 2012, Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu)
tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus yang sama sebagaimana
diuraikan pada angka 4 di atas (vide bukti P-9);
7. Bahwa pada tahun 2013, Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS pada Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti P-10);
8. Bahwa dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan, Pemohon
kehilangan pekerjaan sebagai jaksa dan sekaligus sebagai PNS;
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap UUD 1945,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan
dengan kerugian hak konstitusionalitas Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945, yaitu pemberhentian Pemohon dari jabatan jaksa tidak dengan
hormat mengakibatkan Pemohon juga diberhentikan sebagai PNS sehingga
Pemohon kehilangan pekerjaan baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS.
Selanjutnya,
apabila
permohonan
Pemohon
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi.
18
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
persoalan konstitusionalitas norma yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai petitum permohonan Pemohon yang
meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
sepanjang dimaknai “dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri
sipil.” Terkait dengan petitum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan kepada
Mahkamah. Pemohon hanya meminta kepada Mahkamah agar Pasal 14 ayat (1)
UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai “dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil” tanpa menguraikan lebih lanjut siapa
yang akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil tersebut. Pemaknaan
sebagaimana maksud Pemohon jika dikabulkan oleh Mahkamah justru akan
mengaburkan esensi utuh norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan yang
selengkapnya menyatakan “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil”.
Artinya, UU Kejaksaan mengatur bahwa jaksa secara otomatis diberhentikan
sebagai PNS apabila yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya. Dengan adanya ketidakjelasan petitum permohonan Pemohon
berakibat terjadinya inkonsistensi antara posita dengan petitum permohonan.
Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan demikian menjadi kabur
(obscuur).
19
[3.8]
Menimbang bahwa andaipun benar petitum yang dimaksud oleh
Pemohon dalam permohonannya adal
