PUU
Tahun 2018
28/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti
Tanggal Registrasi: 2018-03-26
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 2/2018, UU 17/2014, UU 11/2008, UU 9/1998, UU 14/1985
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: nya menyatakan [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor17 Tahun 2014]] selengkapnya menjadi “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota [[DPR]] yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden”.
Bahwa konstruksi [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] ditujukan kepada anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka dan terhadapnya akan dilakukan pemanggilan dan keterangan dalam ranah penyidikan. Dalam konteks inilah Putusan [[MK]] Nomor [[76/PUU-XII/2014]] mengamanatkan harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Sedangkan dalam konstruksi [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor2 Tahun 2018]] pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR RI masih dalam ranah penyelidikan yang belum tentu anggota DPR RI tersebut berstatus sebagai tersangka.
9) Bahwa terhadap [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tidak berarti anggota DPR RI memiliki imunitas hukum yang bersifat absolut. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pada [[Pasal 245 ayat (2)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] yang menyatakan “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
· Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
· Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
· Disangka melakukan tindak pidana khusus”.
Bahwa atas dasar ketentuan [[Pasal 245 ayat (2)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tersebut menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR RI tidak berlaku dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga tidak diperlukan persetujuan Presiden. Artinya ketentuan [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] sejalan dengan [[UUD 1945]] dan sesuai juga dengan due process of law.
10) Bahwa para Pemohon menyatakan, kata “tidak” dan “setelah mendapatkan pertimbangan MKD” tersebut mengandung konsekuensi bahwa anggota DPR RI tidak dapat dipanggil dan diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana apapun, baik yang sehubungan dengan pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPR RI, apabila tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden berdasarkan pertimbangan MKD. Bahwa terhadap pernyataan para Pemohon tersebut, DPR RI memberikan tanggapan dan keterangan, bahwa [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] perlu dibaca dalam satu nafas secara keseluruhan, bukan hanya pada ayat (1). Dalam ayat (2) disebutkan, “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR RI: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus”. Artinya, bahkan persetujuan tertulis dari Presiden pun tidak diperlukan dalam hal sebagaimana dimak
Teks Putusan
# Pengujian UU [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]], Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[28/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Mei 01
- **Significance**: High
- **File**: [[28 PUU 2018-UU_MD3-TIDAK_DITERIMA-telahucap-28Juni2018-OK-FINAL. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-05**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-05-01**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-03-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-06-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[014/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[16/PUU-XVI/2018]]
- [[17/PUU-XVI/2018]]
- [[21/PUU-XVI/2018]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[26/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
nya menyatakan [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor17 Tahun 2014]] selengkapnya menjadi “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota [[DPR]] yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden”.
Bahwa konstruksi [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] ditujukan kepada anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka dan terhadapnya akan dilakukan pemanggilan dan keterangan dalam ranah penyidikan. Dalam konteks inilah Putusan [[MK]] Nomor [[76/PUU-XII/2014]] mengamanatkan harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Sedangkan dalam konstruksi [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor2 Tahun 2018]] pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR RI masih dalam ranah penyelidikan yang belum tentu anggota DPR RI tersebut berstatus sebagai tersangka.
9) Bahwa terhadap [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tidak berarti anggota DPR RI memiliki imunitas hukum yang bersifat absolut. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pada [[Pasal 245 ayat (2)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] yang menyatakan “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
· Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
· Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
· Disangka melakukan tindak pidana khusus”.
Bahwa atas dasar ketentuan [[Pasal 245 ayat (2)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tersebut menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR RI tidak berlaku dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga tidak diperlukan persetujuan Presiden. Artinya ketentuan [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] sejalan dengan [[UUD 1945]] dan sesuai juga dengan due process of law.
10) Bahwa para Pemohon menyatakan, kata “tidak” dan “setelah mendapatkan pertimbangan MKD” tersebut mengandung konsekuensi bahwa anggota DPR RI tidak dapat dipanggil dan diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana apapun, baik yang sehubungan dengan pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPR RI, apabila tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden berdasarkan pertimbangan MKD. Bahwa terhadap pernyataan para Pemohon tersebut, DPR RI memberikan tanggapan dan keterangan, bahwa [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] perlu dibaca dalam satu nafas secara keseluruhan, bukan hanya pada ayat (1). Dalam ayat (2) disebutkan, “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR RI: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus”. Artinya, bahkan persetujuan tertulis dari Presiden pun tidak diperlukan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Sementara persetujuan tertulis dari Presiden tersebut telah mendasarkan pada Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] sebelumnya. Pertimbangan MKD, sesuai makna dari kata “pertimbangan” sifatnya tidak mengikat. Dengan demikian, asumsi para Pemohon yang menyatakan [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] menjadikan DPR RI kebal hukum adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.
11) Bahwa telah diatur dalam beberapa undang-undang yang membatasi hak dan kebebasan setiap orang, misalnya mengenai ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghinaan. Artinya perlu dibedakan antara kritik dan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghinaan. Seseorang yang mengemukakan kritik dengan cara yang tidak melanggar undang-undang tentu dijamin kebebasannya, namun apabila menyampaikan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghinaan artinya melanggar undang-undang dan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang, ketentuan tersebut, misalnya:
· [[Pasal 207]] KUHP: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
· Pasal 217 KUHP: Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
· Pasal 224 KUHP: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya,diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
· Pasal 27 ayat (3) [[UU Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
12) Bahwa dapat dibandingkan dengan penghinaan terhadap lembaga negara lain, dalam hal ini, misalnya Presiden, sebagaimana diberitakan dalam situs berita berikut. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt571a2c098997e/4kasus-penghinaan-terhadap-presiden-yang-diproses-hukumhttps://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/18423321/priaini-ditangkap-karena-dianggap-hina-jokowi-polri-dan-buya-syafii
Bahwa dengan contoh kasus tersebut adalah wajar apabila penghinaan terhadap DPR RI dan anggota DPR RI juga diperlakukan sama dengan penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden.
13) Bahwa para Pemohon mendalilkan DPR RI seharusnya menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, namun dengan [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] ini bukan untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi, namun meng”kriminalisasi” rakyat atau kriminalisasi terhadap demokrasi. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa pendapat para Pemohon adanya kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, sama sekali tidak benar dan tidak beralasan hukum serta menunjukkan ketidakpahaman para Pemohon terhadap makna “kriminalisasi” dan konteks pasal yang diuji secara utuh dan komprehensif. Penggunaan kata “kriminalisasi” dimaknai oleh para Pemohon sebagai “tindakan menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini DPR RI dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subjektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Kriminalisasi bukanlah stigma, pelabelan, atau bukan kata yang berkonotasi negatif, namun perumusan sebuah perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang pada intinya juga menjadi objek studi hukum pidana materil. Rumusan Pasal 73 dan Pasal 122 [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tidak berada dalam Bab Ketentuan Pidana dan bahkan tidak ada rumusan ketentuan pidana dalam [[UU Nomor 2 Tahun 2018]].
14) Bahwa terhadap pernyataan para Pemohon terkait kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, DPR RI berpandangan bahwa secara eksplisit maupun implisit, tidak ada dalam ketentuan Pasal 73 dan Pasal 122 huruf l [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] yang memidanakan orang yang berpendapat dan berekspresi sepanjang tidak melanggar undang-undang. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tidak mencabut [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998]] tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum maupun undang-undang mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga kalimat “meng”kriminalisasi” kebebasan berekspresi dan berpendapat” tidak tepat. Sebagai perbandingan, dapat disampaikan konteks contempt of court. Pada penjelasan umum [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] disebutkan bahwa:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
