PUU
Tahun 2016
28/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 314, Pasal 327 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 94, Pasal 111 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Apolos Paulus Sroyer;
2. Paulus Agustinus Kafiar;
3. Thomas Rumbiak;
4. Filep. Y. S. Mayor;
5. Mathias Komegi;
6. Edy Kawab;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Desember 2015, 10 Februari 2016 dan 15 Februari 2016 memberi kuasa kepada Habel Rumbiak, S.H., SpN.
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 314]]
- [[Pasal 327 ayat (2)]]
- [[Pasal 327]]
- [[Pasal 94]]
- [[Pasal 111 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[28/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[28/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-02-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-08-09**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2015-09-14**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2015-12-19**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2015-12-22**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2015-12-26**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2015-12-28**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-01-03**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-01-20**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-01-28**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-03-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-11**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-04-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-25**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-04-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-02**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-05-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-13**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-06-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[116/PUU-VII/2009]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 314]]
- [[Pasal 327 ayat (2)]]
- [[Pasal 327]]
- [[Pasal 94]]
- [[Pasal 111 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
