PUU
Tahun 2015
28/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. dr. Sarsanto W. Sarwono, Sp.Og.Sebagai Pemohon I;
2. Anis Su adah Sebagai Pemohon II;
3. Dra. Sukarni Sebagai Pemohon III;
4. Rr. Esti Sutari, S.pd., M.M. Sebagai Pemohon IV;
5. Emmanuela Lupy Ragawidya Sebagai Pemohon V;
6. Ragil Prasedewo Sebagai Pemohon VI;
7. Anggun Pertiwi Sebagai Pemohon VII;
Kuasa Pemohon:
Febi Yonesta, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-02-16
Tanggal Putusan: 2015-11-04T12:52:00+07:00
UU Diuji: UU 20/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 36/2009, UU 23/2003, UU 12/2011, UU 10/2012, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A)", "Aswanto (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 28/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
dr. Sarsanto W. Sarwono, Sp.Og.
Jabatan
:
Ketua Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga
Berencana Indonesia (PKBI) Pusat
Alamat
:
Jalan Hang Jebat III/F3, Kelurahan Gunung,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Anis Su’adah
Jabatan
:
Swasta
Alamat
:
Jalan
Industri
RT/RW
001/003,
Desa
Moropelang,
Kecamatan
Babat,
Kabupaten
Lamongan, Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Dra. Sukarni
Jabatan
:
Guru Bimbingan dan Konseling-Madrasah Aliyah
I Wates, Kulon Progo
Alamat
:
Pereng Bumirejo RT.64/30 Indah Kulon Progo
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
:
Rr. Esti Sutari, S.pd., M.M.
Jabatan
:
Guru Bimbingan Konseling SMAN II Wates Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Alamat
:
Siwates RT/RW 018/006 Kelurahan Kaligintung,
Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon IV;
5.
Nama
:
Emmanuela Lupy Ragawidya
Jabatan
:
Pelajar
Alamat
:
Jalan Sanun Nomor 78, Wates, Kulon Progo,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Ragil Prasedewo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Jabatan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun
Kemiri
RT/RW
001/001,
Kelurahan
Margosari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon VI;
7.
Nama
:
Anggun Pertiwi
Jabatan
:
Pelajar
Alamat
:
Jalan Masjid Abidin Nomor 9, RT/RW 008/006,
Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren
Sawit, Jakarta Timur
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 193/SKK/LBH/XII/2014
bertanggal 17 Desember 2014 memberi kuasa kepada Febi Yonesta, S.H.,
Muhamad Isnur, S.H.I., Alghiffari Aqsa, S.H., Pratiwi Febry, S.H., Arif Maulana,
S.H., M.H., Handika Febrian, S.H., Revan Tambunan, S.H., Yunita, S.H., L.L.M.,
Wirdan Fauzi, S.H., Tommy Tobing, S.H., Andi Komara, S.H., Ahmad Biky,
S.H., Eny Rofiatul Ngazizah, S.H., Johanes Gea, S.H., Tigor Gempita Hutapea,
S.H., Nelson Nikodemus Simamora, S.H., Veronika Koman, S.H., Ichsan Zikry,
S.H., Rachmawati Putri, S.H., Arie Muhammad Haikal, S.H., dan Andhika
Prayoga, S.H., dan Surat Kuasa Substitusi bertanggal 17 Maret 2015 memberi
kuasa kepada Matthew Michele Lenggu, S.H., para advokat, pengacara publik
dan asisten pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang
beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Februari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Februari 2015
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 56/PAN.MK/2015 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
XIII/2015 pada tanggal 17 Februari 2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 17 Maret 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
Perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah menjamin bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga
negara. Sebagai hak fundamental, pendidikan memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap hak-hak sipil lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan
politik. Pendidikan adalah bentuk perlindungan negara kepada warga negara.
Dalam permohonan ini Pemohon bermaksud mengajukan uji materi Pasal
37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pasal ini mengatur secara ketat isi kurikulum pendidikan nasional.
judicial review ini ditujukan untuk meminta hakim Mahkamah Konstitusi
melakukan penafsiran pada Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemohon memohon agar majelis hakim MK menafsirkan pasal a quo
bahwa pendidikan jasmani dan kesehatan dalam kurikulum pendidikan dasar
dan menengah wajib dimaknai juga pendidikan kesehatan reproduksi.
Pemohon meyakini pendidikan kesehatan reproduksi harus menjadi bagian
dari kurikulum nasional karena ia adalah alat perlindungan negara kepada
warga negara untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual.
Pendidikan
kesehatan
reproduksi
terbukti
mampu
memberikan
pengetahuan kepada anak agar dapat melindungi dirinya dari kekerasan
seksual, kehamilan yang tidak dikehendaki (KTD), aborsi tidak aman dan
penyakit menular seksual.
Adapun stuktur dalam permohonan ini adalah sebagai berikut:
A. Pendahuluan
B. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
C. Kedudukan dan Hak konstitusional Para Pemohon
E.I Pemohon Badan Hukum Privat
E.2 Pemohon Individu
D. Fakta Hukum dan Alasan-Alasan Pengajuan Permohonan Uji Materil
E. Petitum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
B. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, "Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi';
2. Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”,
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama,
yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
4. Sebagai
pengawal
Konstitusi,
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-
undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai Konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
5. Berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final;
C. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN PARA PEMOHON
6. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan para Pemohon adalah pihak yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan
perkembangan
masyarakat
dan
prinsip negara
kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat, atau;
d. lembaga negara;
7. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon pengujian Undang-
Undang adalah "pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam
huruf a menyebutkan "perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya
dalam penjelasan atas Pasal 51 ayat (1), disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah "hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945”
diantaranya meliputi hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, dan
perlindungan hak asasi manusia;
8. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-
Undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya
undang-undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
133/PUU-VII/2009);
9. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 telah memberikan pengertian
dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan kerugian
konstitusional dengan berlakunya suatu norma Undang-Undang, yaitu:
"(1) adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) hak
konstitusional tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Undang-Undang yang diuji; (3) kerugian konstitusional pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi; (4) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
dan (5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didafilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi”;
10. Para Pemohon dalam uji materi ini terdiri dari organisasi non pemerintah
(badan
hukum
privat)
maupun
perorangan
yang
dikenal
telah
memperjuangkan hak-hak konstitusional, khususnya di bidang kesehatan
reproduksi di Indonesia, dimana hal tersebut tercermin dalam AD/ART dan
aktivitas sehari-hari para pemohon;
Pemohon I: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
11. Pemohon I adalah badan hukum privat yang didirikan pada tanggal 23
Desember 1957, sesuai dengan persyaratan pendirian badan hukum
Staatsblad Nomor 1870 Nomor 64 dan Staatsblad 1939 Nomor 570
mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Verenigincft) ("Stb. 1939-
570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja.
Kemudian, berdasarkan Staatsblad 1942 Nomor 13 juncto Nomor 14 ("Stb.
1942-13 juncto 14") ketentuan Staatsblad 1939 Nomor 570 diberlakukan
untuk seluruh wilayah Indonesia.
12. Bahwa Pemohon I pendiriannya telah dicatatkan berdasarkan Akta Notaris
Nomor 88 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh Ny. Titi Indrasari,
S.H., berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 November 2012
tentang Anggaran Dasar dan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 2 November
2012 tentang Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Ny. Atina Indira
Ibrahim, S.H. di Jakarta.
13. Pemohon I adalah perkumpulan yang melakukan aktivitas di masyarakat
untuk mewujudkan terciptanya keluarga bertanggung jawab guna
mencapai tujuan umum keluarga sejahtera, dalam upaya memperbaiki
mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan senantiasa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
memperhatikan aspek ketahanan fisik, sosial budaya, mental dan spiritual
dan hak asasi manusia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Anggaran
Dasar Pemohon I, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon I
antara lain adalah:
a. Mengembangkan pusat informasi, edukasi dan konseling serta
pelayanan
kesehatan
seksual
dan
reproduksi
khususnya
pelayanan
keluarga
berencana
yang
berkualitas,
melalui
peningkatan peran PKBI yang berprofesi, kredibel, mandiri dan
berkelanjutan.
b. Memberdayakan
masyarakat
agar
mampu
mengambil
keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggung
jawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi.
c. Mempengaruhi para pengambil kebijakan untuk memberikan
dukungan
dan
komitmen
terjaminnya
pemenuhan
hak-hak
seksual dan reproduksi.
14. Pemohon I adalah organisasi yang fokus pada kegiatan mengembangkan
pusat informasi, edukasi dan konseling serta pelayanan kesehatan
reproduksi.
15. Bahwa akibat tidak dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
Pemohon
I
mengalaml
kerugian
atas
hak
kepastian
hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dan hak atas
informasi pada Pasal 28F UUD 1945:
16. Bahwa Pemohon I memiliki kegiatan untuk memberikan informasi, edukasi
dan konseling serta pelayanan kesehatan reproduksi untuk memenuhi hak
anak atas informasi mengenai kesehatan reproduksi sebagaimana diatur
pada Pasal 73 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
17. Bahwa karena pendidikan kesehatan reproduksi tidak menjadi bagian dari
kurikulum
nasional
Pemohon
I
mengalami
hambatan
ketika
mengkomunikasikan tentang upaya menyampaikan informasi tentang
kesehatan reproduksi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia diantaranya melalui pemberian informasi di sekolah-sekolah;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
18. Bahwa pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menolak memberikan izin
karena pendidikan kesehatan reproduksi bukan bagian dari kurikulum
nasional sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003;
19. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon I telah mengalami
kerugian akibat pengaturan kurikulum nasional yang tidak memasukkan
pendidikan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur pada Pasal 37
Undang-Undang a quo. Pemohon meyakini dengan masuknya pendidikan
kesehatan reproduksi di dalam kurikulum nasional, Pemohon tidak akan
mengalami kerugian konstitusional lagi;
20. Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon I memiliki kedudukan
sebagai pemohon;
Pemohon II: Anis Su’adah
21. Pemohon adalah seorang ibu yang memiliki anak laki-laki berusia 14
tahun bernama Ahmad Dafa. Anak Pemohon saat ini studi di SMP
Unggulan Pesantren Simanjaya Lamongan;
22. Bahwa anak Pemohon II tidak mendapatkan pengetahuan yang cukup
tentang kesehatan reproduksi di sekolahnya;
23. Bahwa sebagai orang tua Pemohon II memiliki keterbatasan waktu untuk
menyampaikan
pendidikan
kesehatan
reproduksi
kepada
anaknya
dikarenakan sistem sekolah anak Pemohon mengharuskan siswanya
menginap (Boarding School System);
24. Bahwa akibat tidak memiliki pengetahuan, pada umur 13 tahun anak
Pemohon II tidak dapat menyikapi dengan baik saat mimpi basah
pertamanya. Anak Pemohon II takut bertanya kepada gurunya. Sedangkan
ketika rambut penisnya tumbuh, anak Pemohon II menangis meminta
pulang ke rumah, karena tidak mengerti mengapa tumbuh rambut di
penisnya;
25. Bahwa Pemohon II khawatir jika anaknya tidak mendapatkan pendidikan
kesehatan reproduksi yang dilandasi dengan moralitas maka anaknya tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
bisa mengelola dorongan seksualnya dengan baik sehingga kemungkinan
terburuknya adalah terjadinya hubungan seksual pranikah yang berisiko;
26. Bahwa anak Pemohon II tidak mendapat hak atas pendidikan kesehatan
reproduksi di sekolahnya dan tidak dapat pula mengandalkan Pemohon II
untuk menyampaikan pendidikan kesehatan reproduksi;
27. Bahwa Pemohon II tidak mendapatkan pula pendidikan kesehatan
reproduksi selama menempuh sekolah dasar dan menengah, ketiadaan
pengetahuan tersebut menjadi hambatan dalam menyampaikan pendidikan
kesehatan reproduksi pada anaknya;
28. Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional yakni hak atas
informasi dalam memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
tentang
kesehatan reproduksi. Akibat terlanggarnya hak konsitusional ini
Pemohon II mengalami banyak hambatan dalam mengajarkan pendidikan
kesehatan reproduksi pada muridnya;
29. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon II mewakili
anaknya telah mengalami kerugian akibat pengaturan kurikulum nasional
yang tidak memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi sebagaimana
diatur pada Pasal 37 Undang-Undang a quo. Pemohon meyakini dengan
masuknya pendidikan kesehatan reproduksi di dalam kurikulum nasional,
Pemohon tidak akan mengalami kerugian konstitusional lagi;
30. Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon II memiliki kedudukan
sebagai Pemohon;
Pemohon III: Dra. Sukarni
31. Bahwa Pemohon III adalah guru Bimbingan Konseling pada Madrasah
Aliyah Negeri I Wates di Kulon Progo;
32. Pemohon III mendapati banyak muridnya yang "jual diri" di media sosial.
Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun meskipun materi pelajaran
agama juga bertambah alokasi waktunya. Pemohon meyakini jika murid-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
muridnya mendapat pendidikan kesehatan reproduksi, jumlah tersebut
dapat dikurangi;
33. Bahwa saat ini, Pemohon III hanya dapat menyelipkan materi ini pada
materi Bimbingan Konseling yang disampaikan dalam kurun waktu yang
sangat sempit yaitu setiap dua minggu sekali, selama 80 menit setiap
pertemuan. Waktu ini pun masih harus dibagi dengan materi Bimbingan
Konseling lainnya seperti materi karir, bakat, dan sebagainya;
34. Pemohon III juga mendapatkan tantangan lingkungan sekolahnya dalam
hal pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi pada muridnya;
35. Pemohon III tidak memiliki panduan standard dan dukungan infrastuktur
untuk
pelaksanaan
pendidikan
kesehatan
reproduksi
dari
Dinas
Pendidikan;
36. Bahwa akibat tidak dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi
dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pemohon III
menemukan banyak anak yang menjadi korban Kehamilan Tidak
Dikehendaki (KTD), kekerasan seksual, korban incest dan kekerasan
dalam pacaran karena mereka tidak mendapatkan informasi yang benar
dan memadai tentang kesehatan reproduksi. Pemohon I juga menemukan,
bahkan mendampingi anak dan remaja perempuan korban KTD yang
dikeluarkan dari sekolahnya karena kehamilannya.
37. Pemohon III mengalami kerugian konstitusional yakni hak atas
kepastian hukum dan hak untuk berkomunikasi, dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi tentang kesehatan reproduksi.
Akibat terlanggarnya hak konsitusional ini Pemohon III mengalami banyak
hambatan dalam mengajarkan pendidikan kesehatan reproduksi pada
muridnya;
38. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon III telah
mengalami kerugian akibat tidak diatur dan dimasukkannya pendidikan
kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pendidikan nasional yang diatur
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Pemohon
III
meyakini
apabila
pendidikan
kesehatan
reproduksi
dimasukkan menjadi bagian kurikulum pendidikan nasional, kerugian yang
dialami Pemohon HI tidak akan terjadi;
39. Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon III memiliki kedudukan
sebagai pemohon;
Pemohon IV: Rr. Esti Sutari, S.Pd., MM.
40. Bahwa Pemohon IV adalah seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di
SMAN 11 Wates Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
41. Bahwa sampai saat ini Pemohon IV tidak pernah mendapatkan pendidikan
kesehatan reproduksi secara sistematis dari Dinas Pendidikan;
42. Pada tahun 2004 Pemohon IV menjadi guru pada kelas 3 di sekolah
menengah atas Kulon Progo. Pada saat itu Pemohon mendapati muridnya
bernama X (identitas dirahasiakan) minum baygon bermaksud bunuh diri.
X mengaku melakukan hal tersebut karena putus dengan pacarnya. X
merasa resah karena pernah berhubungan badan dengan pacarnya;
43. Pada tahun 2003-2004 Pemohon IV memiliki murid bernama Y. Y
dikeluarkan dari sekolah karena berhubungan badan langsung. Y
dikeluarkan tanpa ada bimbingan dari pihak guru. Y tidak pernah
mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi. Ketiadaan kewajiban guru
untuk
menyampaikan
pendidikan
kesehatan
reproduksi
membuat
Pemohon IV maupun guru lainnya tidak dapat melakukan apapun pada Y;
44. Semenjak tahun 2006, atas insiatif sekolah secara mandiri, sekolah
Pemohon IV memasukkan materi pendidikan kesehatan reproduksi
sebagai bahan ajar di sekolah;
45. Pada tahun 2006 Pemohon IV memiliki murid kelas 3 yang menikah sirih
bernama Z. Namun setelah pendidikan kesehatan reproduksi dijadikan
bahan ajar di sekolah Pemohon IV, perilaku sekolah berubah. Pihak
sekolah tidak menyuruh Z mengundurkan diri sebagaimana yang dilakukan
pada X dan Y. Sekolah bersedia melakukan pembinaan. Permasalahan Z
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
kemudian diselesaikan. Saat ini Z telah lulus dan kemudian melanjutkan
sekolah keperawatan;
46. Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional yakni hak atas
kepastian hukum dan hak untuk berkomunikasi, dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi tentang kesehatan reproduksi.
Akibat terlanggarnya hak konsitusional ini Pemohon IV mengalami banyak
hambatan dalam mengajarkan pendidikan kesehatan reproduksi pada
muridnya;
47. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon IV telah
mengalami kerugian akibat pengaturan kurikulum nasional yang tidak
memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur pada
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemohon meyakini
dengan masuknya pendidikan kesehatan reproduksi di dalam kurikulum
nasional perilaku sekolah terhadap X dan Y tidak akan terulang lagi. Selain
itu guru-guru lain termasuk Pemohon IV akan melakukan pendidikan
kesehatan reproduksi secara komprehensif jika materi ini dimasukkan ke
dalam kurikulum nasional;
48. Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon IV memiliki kedudukan
sebagai pemohon;
Pemohon V: Emmanuela Lupy Ragawidya
49. Bahwa Pemohon V adalah siswa dari Sekolah Menengah Atas di Kulon
Progo, DIY;
50. Bahwa Pemohon V tidak pernah mendapatkan pendidikan kesehatan
reproduksi sejak SD, SMP, SMA;
51. Bahwa pada kelas 2 SMP, Pemohon V pernah bertanya apa arti haid
kepada ibunya. Saat itu Ibu Pemohon V hanya menjawab "wanita memang
begitu", tidak ada keterangan lain. Ibu Pemohon tidak memiliki
pengetahuan yang cukup terkait kesehatan reproduksi sehingga tidak
dapat memberikan informasi yang benar tentang menstruasi pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Pemohon V. Ibu Pemohon justru memberikan informasi berdasarkan mitos-
mitos yang beredar di masyarakat;
52. Bahwa
ketiadaan
pendidikan
kesehatan
reproduksi
menyebabkan
Pemohon V percaya pada mitos-mitos terkait hubungan seksual. Mitos
tersebut seperti: tidak mungkin hamil jika baru pertama kali melakukan
hubungan seksual, tidak mungkin hamil jika minum sebelum berhubungan
seksual, tidak akan hamil jika minum kapsul, tidak akan hamil jika minum
kiranti;
53. Bahwa Pemohon V tidak berani bertanya akan kebenaran mitos tersebut
pada guru-guru di sekolah. Pemohon V takut dimarahi. Hal yang sama
terjadi pada teman-teman Pemohon V lainnya;
54. Bahwa ketiadaan pendidikan kesehatan reproduksi secara komprehensif
semakin menjadi-jadi karena Pemohon V mengambil jurusan IPS yang
mana pada jurusan ini pendidikan kesehatan reproduksi sangat minim;
55. Bahwa akibat ketiadaan pendidikan kesehatan reproduksi, di tahun 2011
Pemohon V menjadi korban dari kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Pemohon kemudian keluar dari sekolah;
56. Bahwa Pemohon V tidak memiliki pengetahuan terkait kesehatan
reproduksi untuk menghadapi kondisi lingkungan pergaulan/pertemanan
yang memiliki budaya gonta ganti pasangan;
57. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon V mengalami kerugian
konstitusional yakni hak atas pendidikan kesehatan reproduksi, hak
atas informasi dan hak atas rasa amannya.
Akibat terlanggarnya hak konsitusional ini Pemohon V mengenai
kesehatan reproduksi dan tidak mempunyai keterampilan yang memadai
untuk melindungi dirinya, sehingga menjadi korban dari kehamilan tidak
dikehendaki;
58. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon V telah mengalami
kerugian akibat pengaturan kurikulum nasional yang tidak memasukkan
pendidikan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur pada Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemohon V meyakini apabila
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
materi kesehatan reproduksi dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum
kerugian yang dialami Pemohon V tidak akan terjadi lagi;
59. Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon V memiliki kedudukan
sebagai pemohon;
Pemohon VI: Ragil Prasedewo
60. Bahwa Pemohon VI tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi
selama pemohon menempuh pendidikan dasar dan menengah;
61. Bahwa ketiadaan pendidikan kesehatan reproduksi semakin menjadi-jadi
karena Pemohon VI mengambil Sekolah Menengah Kejuruan. Pada tingkat
ini Pemohon VI mendapatkan kurikulum dengan rincian seperti Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Produktif Akuntansi, Penjaskes,
Bahasa Jawa, PKN, IPS, TI;
62. Bahwa Pemohon VI juga kesulitan untuk mengakses pendidikan kesehatan
reproduksi di Puskesmas. Oleh Puskesmas, Pemohon VI justru
disudutkan. Petugas Puskesmas menanyakan "kapan dia berhubungan
seks, kapan dia pakai kondom,dll" Pertanyaan ini membuat Pemohon VI
tidak nyaman dan enggan kembali mencari informasi mengenai kesehatan
reproduksi di Puskesmas;
63. Pemohon VI hanya dapat melakukan diskusi dengan teman-teman
Pemohon VI yang sama-sama memiliki keterbatasan dalam memahami
kesehatan reproduksi;
64. Bahwa untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan reproduksi,
Pemohon VI mencoba mendapatkan info dari website-website di internet.
Ternyata informasi dari website-website tersebut tidak dapat dipastikan
kebenarannya;
65. Bahwa akibat tidak disampaikannya pendidikan kesehatan reproduksi
secara komprehensif, Pemohon VI tidak menyadari risiko berhubungan
seksual. Kemudian Pemohon VI melakukan hubungan seksual berganti
pasangan pada saat kelas 2 SMA sehingga terinfeksi HIV;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
66. Bahwa sebelum mengerti materi kesehatan reproduksi, Pemohon VI
mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan
terkait HIV AIDS;
67. Pemohon V mengalami kerugian konstitusional yakni hak atas
pendidikan. hak atas informasi dan hak atas rasa aman.
Akibat terlanggarnya hak konsitusional ini Pemohon V mengenai
kesehatan reproduksi dan tidak mempunyai keterampilan yang memadai
untuk melindungi dirinya, sehingga menjadi hubungan seksual berganti
ganti pasangan;
68. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon VI telah
mengalami kerugian akibat pengaturan kurikulum nasional yang tidak
memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur pada
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pemohon VI meyakini
apabila pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan sebagai bagian dari
kurikulum kerugian yang dialami Pemohon tidak akan terjadi.
69. Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon VI memiliki kedudukan
sebagai Pemohon;
Pemohon VII: Anggun Pertiwi
70. Pemohon VII adalah seorang murid kelas XI di SMK Muara Indonesia,
Jakarta;
71. Pemohon VII adalah salah satu pendidik sebaya untuk teman-temannya,
yang telah dilatih untuk memberikan informasi yang benar tentang
kesehatan reproduksi;
72. Pemohon VII sering memergoki beberapa orang temannya sedang
berpacaran di kelas yang kosong, dan pernah memergoki mereka sedang
berciuman;
73. Salah seorang teman Pemohon VII diminta oleh sekolah untuk
mengundurkan diri karena diketahui hamil;
74. Pemohon VII juga mengetahui beberapa temannya berhubungan dengan
"Om-Om" untuk mendapatkan uang lebih banyak, yang digunakan untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
membeli handphone dan mengejar gaya hidup yang mereka impikan, yang
cenderung konsumtif;
75. Karena tidak diajarkannya pendidikan kesehatan reproduksi yang
komprehensif di sekolah, Pemohon VII dan teman-temannya tidak
mengetahui
bagaimana
cara
merawat
dan
melindungi
organ
reproduksinya. Pemohon VII kemudian mencari informasi dari teman-
temannya, media sosial, internet, website yang mengandung konten
pornografi. Ternyata informasi tersebut menyesatkan;
76. Pemohon VII mengalami kerugian konstitusional yakni hak atas
pendidikan. hak atas informasi dan potensi kerugian atas hak atas
rasa aman.
Akibat terlanggarnya hak konsitusional ini Pemohon VII merasa tidak
terlindungi dari risiko reproduksi. Perlindungan yang dimaksud oleh
Pemohon VII adalah pengetahuan dan ketrampilan yang memadai tentang
kesehatan reproduksi, sehingga ia dapat mengkomunikasikan relasi yang
sehat dengan pasangannya;
77. Oleh karena alasan-alasan di atas maka jelas Pemohon VII telah
mengalami kerugian akibat pengaturan kurikulum nasional yang tidak
memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur pada
Pasal 37 Undang-Undang a quo Pemohon VII meyakini apabila pendidikan
kesehatan reproduksi dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum kerugian
yang dialami Pemohon tidak akan terjadi;
Berdasarkan uraian di atas maka jelas Pemohon VII memiliki kedudukan
sebagai Pemohon;
D. POKOK PERMOHONAN
PENDIDIKAN
JASMANI
DAN
OLAHRAGA
HARUS
MENCAKUP
PENDIDIKAN
KESEHATAN
REPRODUKSI
AGAR
ISI
KURIKULUM
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAPAT MEMENUHI HAK ASASI
WARGA NEGARA ATAS PENDIDIKAN YANG BAIK DEMI PENINGKATAN
KUALITAS HIDUP, MENINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAKWAAN
SETIAP WARGA NEGARA
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
78. Bahwa Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi sebagai berikut
1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu materi alam;
f. Ilmu materi sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i. Keterampilan/kejuruan; dan
j. Muatan lokal;
Penjelasan pada Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003
"Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk
membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan
menumbuhkan rasa sportivitas"
Bahwa Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika
tidak dimaknai di dalamnya termasuk pendidikan kesehatan reproduksi,
hal ini lebih lanjut akan diuraikan sebagaimana berikut:
79. Bahwa pendidikan ditujukan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana
ditegaskan dalam pembukaan alinea keempat UUD 1945 bahwa:
"kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara republik Indonesia..."
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
80. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
"setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu materi dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**)"
81. Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
"(1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menvelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
yang diatur dengan undang-undang****)"
82. Bahwa
tidak
mungkin
pendidikan
dapat
mencapai
tujuannya
sebagaimana diuraikan di atas jika tidak dapat melindungi anak dari risiko
kesehatan reproduksi seperti kehamilan yang tidak dikehendaki, aborsi,
penyakit menular seksual, kekerasan seksual, HIV/AIDS;
83. Bahwa akibat tidak diajarkannya pendidikan kesehatan reproduksi di
sekolah, Pemohon V, Pemohon VI, dan anak dampingan Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III harus mencari informasi tersebut dari
sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan
informasi yang benar mengenai kesehatan reproduksi menjadikan
mereka korban kekerasan seksual;
84. Bahwa akibat tidak terpenuhinya hak atas pendidikan kesehatan
reproduksi, Pemohon
V menjadi
korban
dari
Kehamilan
Tidak
Dikehendaki;
85. Bahwa akibat tidak terpenuhinya hak atas pendidikan kesehatan
reproduksi, Pemohon VI kini mengidap HIV/AIDS;
86. Bahwa akibat tidak terpenuhinya hak atas pendidikan kesehatan
reproduksi. Pemohon VIII kesulitan mengkomunikasikan relasi yang sehat
dengan pasangannya dan tidak memiliki pengetahuan untuk merawat
organ reproduksinya;
87. Bahwa kejadian yang sama terjadi pada anak dampingan Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III. Pertanyaan yang muncul adalah apakah yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
dimaksud dengan kesehatan reproduksi dan pendidikan kesehatan
reproduksi? Apakah setiap anak membutuhkan pendidikan kesehatan
reproduksi?;
88. Bahwa pengertian pendidikan telah diatur pada Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan yaitu
"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan
Negara";
89. Bahwa pengertian Kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 yakni
"Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual
mapun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis";
90. Bahwa kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dalam pengertian kesehatan sebagaimana diatur pada Pasal
71 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu
"Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental,
dan social secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau
kecacatan yang berkaitan dengan system, fungsi, dan proses reproduksi
pada laki-laki dan perempuan";
91. Dari pengertian pendidikan dan kesehatan reproduksi pada butir 88 dan
butir 89 maka yang dimaksud dengan pendidikan reproduksi adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses
pembelajaran
agar
peserta
didik
secara
aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat
bangsa dan Negara tentang keadaan sehat secara fisik, mental, dan
sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau
kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses
reproduksi pada laki-laki dan perempuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
92. Bahwa pendidikan kesehatan reproduksi meliputi 3 bagian sebagaimana
diatur Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan yakni
"Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. saat
sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan b. pengaturan
kehamilan, alat kontrasepsi, kesehatan seksual; dan c kesehatan system
reproduksi";
93. Bahwa menurut Santrock masa 10-18 tahun adalah masa transisi dari
masa kanak-kanak ke masa dewasa. Masa transisi ini adalah hal yang
sulit bagi anak, dimana proses perubahan di dalam tubuh sedang
berlangsung. Proses perubahan tersebut antara lain perubahan biologis
seperti perubahan hormon, khususnya hormon reproduksi. Perubahan-
perubahan ini membuat kehidupan anak pada masa ini menjadi sulit dan
rawan. Dalam proses ini, anak dihadapkan pada kebiasaan yang tidak
sehat seperti seks bebas, merokok, minum-minuman beralkohol,
penyalahgunaan obat dan suntikan terlarang;
94. Bahwa uraian pada butir 85-87, menunjukkan bahwa setiap anak
menghadapi perilaku seks berisiko. Mereka membutuhkan pendidikan
kesehatan reproduksi untuk menghadapi fenomena tersebut jika tidak
maka sembilan peta risiko reproduksi yang akan terjadi yaitu [1]
Kehamilan tidak diinginkan, [2] kekerasan dalam pacaran, [3] kekerasan
dalam rumah tangga, [4] HIV & AIDS [5] Infeksi menular seksual, [6]
perdagangan manusia (trafficking), [7] anemia anak, [8] aborsi tidak
aman, serta [9] pernikahan di bawah umur; (hak atas hidup yang sehat);
95. Bahwa dalam berbagai penelitian pendidikan kesehatan
reproduksi memberikan manfaat sebagaimana berikut:
NO
SUMBER
HASIL PENELITIAN
1.
WHO
Mengurangi jumlah anak yang melakukan
hubungan seks sebelum menikah bagi
anak yang sudah melakukan hubungan
seksual, mereka akan melindungi dari
penularan infeksi menular seksual dan
HIV/AIDS;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
2.
Yulia Risma
Dame, Rahma
Widyana, Sri
Muliati Abdullah
Bahwa
benar
pendidikan
kesehatan
reproduksi
dapat
menurunkan
kecenderungan perilaku seksual anak
3.
Agarwal (2008);
Nair dkk (2011)
Efektif
meningkatkan
materi
dan
menumbuhkan sikap positif.
4.
Thakor dan
Kumar (2000)
Siswa juga mengalami perubahan sikap
yang positif terkait seks di luar nikah dan
kesadaran akan pentingnya kontraseps
(Studi dampak pendidikan seks di Surat,
India)
5.
Kirby (2008)
Menunda
hubungan
seks
pertama,
mengurangi jumlah pasangan seksual,
dan
meningkatkan
penggunaan
kontrasepsi dan kondom di antara mereka
yang aktif secara seksual
6.
Rr Esti Sutari
Pendidikan Kesehatan reproduksi dapat
menekan jumlah korban Kehamilan Tidak
Dikehendaki (KTD), dan perilaku seksual
pranikah. Bentuk Pendidikan Kesehatan
reproduksi tersebut salah satunya dalam
bentuk konselor sebaya
7.
David Finkelhor
Mencegah kekerasan seksual pada anak
96. Bahwa berdasarkan Studi Baseline Pendidikan Kesehatan Reproduksi
tahun 2012 oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI, di 8
(delapan) wilayah kota/kabupaten, diketahui bahwa sebanyak 46,6%
siswa/i pernah diejek dengan kata-kata jorok/porno, 22,7% siswa/i pernah
diraba (pantat, payudara/dada, alat kelamin) tanpa dikehendaki, serta
5,2% siswa/i pernah dipaksa melakukan hubungan seksual.
Temuan
tersebut
menunjukkan
betapa
pentingnya
pemenuhan
pendidikan kesehatan reproduksi di institusi pendidikan formal agar anak
mempunyai sikap kritis terhadap masalah pendidikan kesehatan
reproduksi vang mereka hadapi di lingkungan sekolah dan komunitas;
97. Bahwa setelah diberikan pendidikan kesehatan reproduksi, data Studi
Midline tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi tahun 2013 oleh Pusat
Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI menunjukkan tingkat
pelecehan seksual yang dialami oleh siswa/i di sekolah menurun.
Dalam hal ini, 22,7% responden siswa yang pernah mengalami
pelecehan seksual yaitu diraba bagian tubuhnya (payudara, pantat)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
jumlahnya menurun menjadi 15,2%, sedangkan 5,2% responden siswa
yang menyatakan pernah dipaksa berhubungan seksual juga menurun
menjadi 4,2%;
98. Berdasakan penelitian sebagaimana diuraikan pada angka 97, hasil
penelitian Studi Midline tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi 2013
tahun 2013 oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI
menunjukkan
pendidikan
kesehatan
reproduksi
justru
dapat
mencegah perilaku siswa untuk tidak melakukan hubungan seksual
sebelum menikah, yaitu (88,7%); mampu memberikan informasi
kepada siswa untuk mengetahui dan menghindari bahaya penyakit
menular seksual (PMS) bagi kesehatan reproduksi, seperti sifilis,
gonore, HIV/AIDS (94,5%); serta dapat memberikan kemampuan bagi
siswa untuk dapat mengendalikan dorongan seksualnya sebanyak
(77,6% ;
99. Bahwa berdasarkan penjelasan pada butir 90-95 pendidikan kesehatan
reproduksi penting diberikan kepada anak untuk mencegah anak menjadi
korban kekerasan seksual, mencegah anak untuk melakukan hubungan
seksual dini, mencegah anak dari penularan bahaya penyakit menular
seksual (PMS);
100. Bahwa berdasarkan penjelasan pada butir 96 menyampaikan pendidikan
kesehatan reproduksi pada anak berarti juga adalah bagian dari
mencerdaskan kehidupan bangsa, peningkatan kualitas hidup anak dan
membantu meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia pada
anak;
101. Bahwa berdasarkan penjelasan butir 94 - 97 adalah alasan mengapa
hak atas pendidikan atas kesehatan reproduksi harus dijamin
Negara sebagai bagian dari hak atas pendidikan yang dijamin oleh
Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, Pasal 28C ayat (1), Pasal 31
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945:
Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Pendidikan Kesehatan Reproduksi)
Telah Dilaksanakan di Berbagai Negara Dunia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
102. Bahwa pendidikan kesehatan reproduksi saat ini telah diterapkan di
negara-negara berkembang lainnya seperti Malaysia dan Thailand;
103. Bahwa pada Januari 2011 pendidikan kesehatan reproduksi mulai
diterapkan di sekolah-sekolah Malaysia;
104. Bahwa di Thailand pendidikan kesehatan reproduksi telah dilaksanakan
sejak tahun 1983 yang melembaga menjadi muatan kurikulum
pendidikan;
105. Bahwa dari contoh-contoh tersebut di atas menunjukkan bahwa
pendidikan kesehatan reproduksi penting untuk menjadi bagian dari
kurikulum nasional; oleh karenanya para Pemohon memohon Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran terhadap Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat,
Pasal 28C, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai memuat pendidikan kesehatan reproduksi didalamnya;
PASAL 37 AYAT (1) HURUF h WAJIB DITAFSIRKAN DIDALAMNYA
TERMASUK PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI DEMI HAK ATAS
KEPASTIAN HUKUM PARA PEMOHON
106. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya
berbunyi:
"setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum "
Bahwa Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika
tidak dimaknai di dalamnya termasuk pendidikan kesehatan reproduksi,
hal ini lebih lanjut akan diuraikan sebagaimana berikut:
107. Bahwa Indonesia memiliki payung hukum mengenai pentingnya
pendidikan kesehatan reproduksi yaitu di dalam Pasal 72 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
"Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan edukasi
mengenai
kesehatan
reproduksi
yang
benar
dan
dapat
dipertanggungjawabkan"
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menyatakan:
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan
sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan
terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana"
108. Bahwa pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi pada Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak akan terlaksana
karena tidak dimasukkannya pendidikan kesehatan reproduksi dalam
kurikulum pendidikan nasional;
109. Bahwa tidak mungkin mengandalkan keluarga untuk melakukan
pendidikan kesehatan reproduksi. Hal ini dikarenakan minim dan
awamnya pengetahuan orang tua terhadap pendidikan kesehatan
reproduksi. Pengalaman ini disampaikan pula oleh Pemohon II, Pemohon
V dan Pemohon VI;
110. Bahwa mengingat pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi, telah ada
beberapa insiatif untuk melakukan pendidikan kesehatan reproduksi di
beberapa sekolah seperti yang dilakukan oleh Pemohon I ataupun insiatif
guru seperti pada SMK Muara Indonesia Cipinang Muara Jatinegara
Jakarta, SMK Mutiara Bandung, SMK 50 Jakarta, SMK 1 Panjatan
Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, SMAN 6
Bandung, SMAN 18 Bandung, Madrasah Aliyah Al-Ghozaliyah, Jogoroto,
Sumber Mulyo Kabupaten Jombang, Jawa Timur;
111. Namun pengadaan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah
terhambat karena ketiadaan payung hukum dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai didalamnya
termasuk
pendidikan
kesehatan
reproduksi.
Ketiadaan
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum ini menyebabkan minimnya
infrastuktur, tidak ada standardisasi dalam menyampaikan, resistensi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
guru, minimnya kemampuan guru, dll. Keadaan demikian justru akan
menyebabkan
buruknya
kualitas
penyampaian
materi
kesehatan
reproduksi. Fakta pengalaman ini telah digambarkan pula sebagaimana
pengalaman Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV;
112. Bahwa pendidikan kesehatan reproduksi belum dapat disampaikan
dengan sistematis, bertanggung jawab, aman dan bermutu kepada anak
karena tidak dimasukkannya pendidikan kesehatan reproduksi ke dalam
kurikulum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pasal 37
ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
113. Bahwa sudah selayaknya tugas tanggung jawab untuk melakukan
pendidikan kesehatan reproduksi diemban oleh guru pada institusi
pendidikan, namun hal itu tidak akan mungkin terjadi karena dalam
kurikulum pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tidak mengakomodir tentang kesehatan reproduksi.
Kondisi seperti ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon karena tidak adanya jaminan, Perlindungan dan kepastian
hukum.
Ruh atau tujuan dari Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan serta PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi tidak akan pernah tercapai apabila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan Pasal 37 ayat (1) huruf h
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai didalamnya
termasuk pendidikan kesehatan reproduksi.
114. Oleh karenanya para Pemohon Memohon Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk memberikan penafsiran terhadap Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai memuat pendidikan kesehatan reproduksi di dalamnya;
BAHWA PASAL 37 AYAT (1) HURUF h UNDANG-UNDANG NOMOR 20
TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL WAJIB
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
DITAFSIRKAN DIDALAMNYA TERMASUK PENDIDIKAN KESEHATAN
REPRODUKSI DEMI HAK ATAS RASA AMAN PARA PEMOHON
115. Bahwa Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya
berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatuyang merupakan hak asasi"
Bahwa Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika
tidak dimaknai di dalamnya termasuk pendidikan kesehatan reproduksi,
hal ini lebih lanjut akan diuraikan sebagaimana berikut:
116. Bahwa saat ini anak Indonesia mengandalkan informasi mengenai
pendidikan kesehatan reproduksi dari sumber-sumber yang tidak
bertanggung jawab, tidak komprehensif dan kredibel seperti sumber dari
dunia maya maupun internet sebagaimana pengalaman Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI;
117. Bahwa konsumsi informasi mengenai pendidikan kesehatan reproduksi
oleh anak dari dunia di luar pendidikan formal sangat berbahaya karena
informasi cenderung menyamaratakan antara kebutuhan orang dewasa
dan anak;
118. Bahwa konsumsi informasi sebagaimana diuraikan pada butir 89 - 93
justru secara kumulatif akan mempercepat usia awal seksual aktif serta
mengantarkan mereka pada kebiasaan berperilaku seksual yang berisiko
tinggi;
119. Bahwa lingkungan dan budaya yang mentabukan kesehatan reproduksi
minimnya informasi kesehatan reproduksi terus berlangsung;
120. Bahwa memasukkan materi pendidikan kesehatan reproduksi ke dalam
kurikulum sekolah dasar dan menengah adalah upaya pencegahan sedini
mungkin
untuk
melindungi
dari
ketiadaan
informasi
terhadap
permasalahan pada organ reproduksi dan seksual, Penyakit Infeksi
Menular Seksual (IMS), AIDS HIV;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
121. Bahwa dengan disampaikannya pendidikan kesehatan reproduksi anak
tidak akan mudah menjadi korban atas berbagai paksaan yang
menyangkut tubuh dan mentalnya, sehingga dapat memperjuangkan dan
membela diri dari orang lain yang akan melanggar haknya;
122. Bahwa pengadaan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari
kurikulum
pendidikan
dasar
dan
menengah
merupakan
bentuk
perlindungan negara sekaligus perlindungan dan pemenuhan atas hak
atas rasa aman dari negara kepada warga negaranya terhadap Pemohon
V;
123. Oleh karenanya para Pemohon memohon hakim Mahkamah konstitusi
untuk memberikan penafsiran terhadap Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai memuat pendidikan kesehatan reproduksi didalamnya;
E. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan di atas maka dengan ini
kami mohon agar Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili perkara ini dan
memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4301) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pendidikan jasmani dan
kesehatan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib dimaknai
juga melingkupi pendidikan kesehatan reproduksi.
3. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4301) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa bahwa pendidikan jasmani dan kesehatan dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib dimaknai juga melingkupi pendidikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
kesehatan reproduksi.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat berbeda
Pemohon mohon keadilan yang seadil-adilnya-ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-73 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 Maret 2015,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor C-87.HT.01.06.TH.2004;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Anggaran
Dasar
Perkumpulan
Keluarga
Berencana Indonesia;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Notaris Anggaran Dasar Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia, tanggal 02 Nopember
2012;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Anis Su’adah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sukarni;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rr. Esti Sutari;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Emanuella
Lupy Raga Widya;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ragil
Prasedewo;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Anggun
Pertiwi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-
VII/2009, tanggal 29 Oktober 2009;
15. Bukti P-15
: Laporan Baseline Study 2012 Peluang dan Tantangan
Pendidikan
Kesehatan
Reproduksi
dan
Seksual
di
Sekolah:
Study
Baseline
Terhadap
Inisiatif
Lokal,
Pengorganisasian Remaja, dan Jaringan Advokasi;
16. Bukti P-16
: Laporan Midline Study 2013 Peluang dan Tantangan
Pendidikan
Kesehatan
Reproduksi
dan
Seksual
di
Sekolah: Terhadap Inisiatif Lokal, Pengorganisasian
Remaja, dan Jaringan Advokasi;
17. Bukti P-17
: Fotokopi “Sexuality Research & Social Policy: The impact
of Abstinence and comprehensive Sex and STD/HIV
Education Programs on Adolescent Sexual Behavior”;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
tentang Pengesahan Convention on the Rights of The
Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
19. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the
Rights of the Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak);
20. Bukti P-20
: Fotokopi Artikel “Sexual Education In Malaysia: Accepted
or Rejected?”;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Artikel “The Voice of Youngesters on Baby
Dumping Issues in Malaysia”;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Artikel “Impact Assessment of School-Based Sex
Education Program Amongst Adolescents”;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Hasil Penelitian “Dukungan Konselor Sebaya dan
Persepsi Terhadap Intensitas Pelayanan Konselor Tentang
Kesehatan Reproduksi Siswa”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
24. Bukti P-24
: Fotokopi
Hasil
Penelitian
“Pengaruh
Pendidikan
Seksualitas Dasar Dengan Metode Dinamika Kelompok
Terhadap Penurunan Kecenderungan Perilaku Seksual
Pada Remaja”;
25. Bukti P-25
: Fotokopi
Hasil
Penelitian
“Efektivitas
Pendidikan
Seksualitas Terhadap Peningkatan Kontrol Diri Pada
Remaja Putri Yang Telah Aktif Secara Seksual”;
26. Bukti P-26
: Fotokopi
Rangkuman
Penelitian
“Penguatan
Akses
Remaja Kepada Pendidikan dan Hak-Hak Kesehatan
Reproduksi dan Seksuaitas di Indonesia”;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012
Kesehatan Reproduksi Remaja;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Laporan Studi Kualitatif “Qualitative Assessment
untuk
Advokasi
Kebijakan
Pendidikan
Kesehatan
Reproduksi dan Seksual di Sekolah: DKI Jakarta,
Yogyakarta (Kabupaten Kulon Progo) dan Kabupaten
Lamongan;
29. Bukti P-29
: Fotokopi artikel Pendidikan Kesehatan Reproduksi Di
Sekolah Adalah Konstitusional;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Kajian Profil Penduduk Remaja (10-24 Thn): Ada
apa dengan Remaja?;
31. Bukti P-31
: Fotokopi artikel Hak-Hak Seksual Anak;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Jurnal Ultima Humaniora, Keaksaraan dan Hak
Perempuan atas Pendidikan di Indonesia;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Artikel “Sexuality Diversity Education For Better
Adolescent and Youth Sexual Health and Rights”;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Artikel “The International Guidelines on Sexuality
Education: Comprehensive Sexual Education Defined”;
35. Bukti P-35
: Fotokopi makalah “Indonesia: The ICPD + 20 and the
Unfinished Agenda (A Review of Indonesia’a Progress on
the
International
Conference
on
Population
and
Development’s Programme of Action)”;
36. Bukti P-36
: Fotokopi “Accelerating Efforts to Advance the Rights of
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Adolescent Girls (A UN Joint Statement);
37. Bukti P-37
: Fotokopi “CDP 45th session Theme: Adolescente and
Youth Analysis by Realizing Sexual and Reproductive
Justice (RESURJ), the International Women’s Health
Coalition (IWHC), Development Alternatives with Women
for a New Era (DAWN), and Amnesty International (AI)”;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Artikel “Tiap Tahun Perempuan Dibawah 15
Tahun Jadi Ibu”;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Artikel “97 persen Kelahiran di Indonesia Tidak
Diinginkan”;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Artikel “Terlanjur Hamil, 112 Pelajar Ajukan
Dispensasi Nikah Muda”;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Artikel “ Kasus Kehamilan Tak Diinginkan Ancam
Remaja Bali”;
42. Bukti P-42
: Fotokopi Artikel “Hamil di Usia Dini, Kalbar Juaranya”;
43. Bukti P-43
: Fotokopi Artikel “Seks Bebas Remaja Banjarmasin Kian
Memprihatinkan”;
44. Bukti P-44
: Fotokopi Artikel “Suami Istri Remaja Ini Dilarang Ikut Ujian
Nasional”;
45. Bukti P-45
: Fotokopi Artikel “Empat Siswi Hamil di Mojokerto Gagal
Ikut UN 2014”;
46. Bukti P-46
: Fotokopi Artikel “Siswi Diduga Hamil Terpaksa Ujian
Paket”;
47. Bukti P-47
: Fotokopi Artikel “Hamil 3 Bulan, Siswi SMKN 1 Nunukan
Dikeluarkan dari Sekolah”;
48. Bukti P-48
: Fotokopi Artikel “Diperkosa hingga Hamil, Dikeluarkan dari
Sekolah”;
49. Bukti P-49
: Fotokopi Artikel “Tahun Lalu, Ada 279 Ribu Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan”;
50. Bukti P-50
: Fotokopi Artikel “Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dominan”;
51. Bukti P-51
: Fotokopi Artikel “60 Persen Perempuan Alami KDRT”;
52. Bukti P-52
: Fotokopi Artikel “Inilah Penyebab Tingginya Kematian Ibu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Hamil”;
53. Bukti P-53
: Fotokopi Artikel “Tiap 3 Jam, Ibu Hamil Meninggal”;
54. Bukti P-54
: Fotokopi Artikel “Jangan Menikah Muda Kalau Tak Ingin
Meninggal Muda”;
55. Bukti P-55
: Fotokopi Artikel “Perkawinan Usia Remaja Masih Terjadi”;
56. Bukti P-56
: Fotokopi Artikel “Dua Juta Lebih Remaja Indonesia
Aborsi”;
57. Bukti P-57
: Fotokopi Artikel “Belasan Pelajar di Mojokerto Nekat
Gugurkan Janin Sendiri”;
58. Bukti P-58
: Fotokopi Artikel “Astaga!800 Ribu Remaja Lakukan
Aborsi”;
59. Bukti P-59
: Fotokopi Artikel “Remaja 17-20 Tahun di Prabumulih
Banyak Mengidap Penyakit Kelamin”;
60. Bukti P-60
: Fotokopi Artikel “Cabe-cabean Beresiko Tularkan HIV”;
61. Bukti P-61
: Fotokopi Artikel “50 Persen Penderita Infeksi Menular
Seksual di Palu Dialami Remaja”;
62. Bukti P-62
: Fotokopi Artikel “Kepala Gadis 14 Tahun Dipenggal Sang
Kekasih karena Hamil”;
63. Bukti P-63
: Fotokopi Artikel “Hamil 7 Bulan, Dibunuh, dan Dibuang ke
Selokan (Kisah Tragis Seorang Gadis)”;
64. Bukti P-64
: Fotokopi
“Cairo
Declaration
on
Population
and
Development”;
65. Bukti P-65
: Fotokopi Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP
Simanjaya atas nama Ahmad Dava Afnan Aly”;
66. Bukti P-66
: Fotokopi
Makalah
“Problematika
Remaja
Akibat
Kurangnya Informasi Kesehatan Reproduksi”;
67. Bukti P-67
: Fotokopi
Artikel
“Symposium
on
Adolescent
Care
Counseling “Effectiveness of a Reproductive Sexual Health
Education Package among School Going Adolescents”;
68. Bukti P-68
: Fotokopi “Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
2012”;
69. Bukti P-69
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
70. Bukti P-70
: Fotokopi Makalah “Life-Span Development 8E”;
71. Bukti P-71
: Fotokopi Makalah “The Prevention of Childhood Sexual
Abuse”;
72. Bukti P-72
: Laporan Riset “Dari Pernikahan Dini Hingga Prostitusi:
Potret Pengabaian dan Kekerasan Seksual Pada Anak”;
73. Bukti P-73
: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ahmad Dava
Afnan Aly;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut.
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat yang memusatkan
perhatiannya pada kegiatan pengembangan pusat informasi, edukasi dan
konseling serta pelayanan kesehatan reproduksi;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, ibu
rumah tangga yang memiliki anak laki-laki berusia 14 tahun;
[3.5.3]
Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai guru bimbingan konseling pada Madrasah Aliyah Negeri I
Wates, Kulon Progo;
[3.5.4]
Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai guru bimbingan konseling di SMAN II Wates, Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
[3.5.5]
Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
juga siswa Sekolah Menengah Atas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
[3.5.6]
Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warga negara Indonesia;
[3.5.7]
Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang juga siswa kelas XI SMK Muara Indonesia, Jakarta;
[3.5.8]
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
-
Pemohon I mengalami hambatan ketika akan menyampaikan informasi
mengenai kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah karena pihak sekolah dan
Dinas Pendidikan menolak memberikan izin dengan alasan pendidikan
kesehatan reproduksi tidak menjadi bagian dari kurikulum nasional;
-
Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena anak Pemohon II tidak
mendapatkan hak atas pendidikan kesehatan reproduksi di sekolahnya. Selain
itu anak Pemohon II tidak dapat mengandalkan Pemohon II untuk
menyampaikan pendidikan kesehatan reproduksi karena Pemohon II juga tidak
mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi selama menempuh sekolah
dasar dan menengah;
-
Pemohon III dan Pemohon IV mengalami hambatan dalam mengajarkan
pendidikan kesehatan reproduksi pada anak dan/atau muridnya karena tidak
dimasukkannya pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum nasional;
-
Pemohon V menjadi korban kehamilan tidak diinginkan (KTD) dikarenakan
Pemohon V tidak memiliki pengetahuan terkait kesehatan reproduksi.
Akibatnya, Pemohon tidak mempunyai keterampilan yang memadai untuk
melindungi
dirinya
dalam
menghadapi
kondisi
lingkungan
pergaulan/
pertemanan yang gonta ganti pasangan;
-
Pemohon VI melakukan hubungan seksual berganti pasangan pada saat kelas
2 SMA sehingga terinfeksi HIV. Hal ini dilakukan Pemohon VI karena Pemohon
VI tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi selama Pemohon
menempuh pendidikan dasar dan menengah sehingga Pemohon VI tidak
menyadari risiko berhubungan seksual;
-
Pemohon VII merasa tidak terlindungi dari risiko reproduksi karena Pemohon VII
dan teman-temannya tidak mengetahui bagaimana cara merawat dan
melindungi organ reproduksinya. Hal ini terjadi karena tidak dimasukkannya
pendidikan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari kurikulum nasional;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, terdapat dua kelompok
Pemohon dalam permohonan a quo, yaitu Pemohon yang berkedudukan sebagai
badan hukum privat dan Pemohon yang berkedudukan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
1. Pemohon sebagai badan hukum privat
Sebagai badan hukum privat, Pemohon I, mengajukan alat bukti berupa
Akta Notaris Atina Indira Ibrahim, S.H. Nomor 1 dan Nomor 2 tentang Anggaran
Dasar Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia dan Anggaran Rumah
Tangga Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, keduanya bertanggal 02
November 2012 [vide bukti P-3] dan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Nomor C-87.HT.01.06.TH.2004, tanggal 14 September 2004
yang menetapkan tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD)
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonsia (PKBI) [vide bukti P-1 dan bukti
P-4].
Dalam permohonannya, Pemohon I mendalilkan bahwa Pasal 37 ayat
(1) huruf h UU 20/2003 yang tidak mencantumkan pendidikan kesehatan
reproduksi telah menghambat upaya Pemohon I untuk menyampaikan informasi
tentang kesehatan reproduksi di sekolah karena pihak sekolah dan Dinas
Pendidikan menolak memberikan izin dengan alasan pendidikan kesehatan
reproduksi bukan bagian dari kurikulum nasional. Terhadap dalil Pemohon I
tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 37 UU 20/2003 merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (kurikulum). Kurikulum tersebut
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik. Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan
kekhasan potensi yang ada di daerah. Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003
mengatur mengenai muatan yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar
dan menengah, khususnya pendidikan jasmani dan olahraga. Meskipun
pendidikan kesehatan reproduksi tidak dicantumkan secara eksplisit dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003, namun berdasarkan bukti P-15 dan bukti
P-16, pendidikan kesehatan reproduksi tersebut dapat diintegrasikan dengan
mata pelajaran lain seperti agama, biologi/IPA, pendidikan jasmani dan olah
raga (Penjaskesor), dan Bimbingan Konseling (BK). Selain itu, Pemohon I tetap
dapat melaksanakan kegiatan untuk menyampaikan informasi tentang
kesehatan reproduksi di sekolah yang dilakukan melalui kegiatan penyuluhan
atau seminar, kegiatan ekstra kurikuler seperti PMR dan Pramuka, serta melalui
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
pendampingan-pendampingan. Oleh karenanya adalah tidak benar jika Pasal 37
ayat (1) huruf h UU 20/2003 yang secara eksplisit tidak memuat pendidikan
kesehatan reproduksi sebagai kurikulum nasional telah menghambat hak
konstitusional Pemohon I khususnya hak atas kepastian hukum dan hak atas
informasi sebagaimana dalil Pemohon I.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, tidak ada hak
konstitusional Pemohon I yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1)
huruf h UU 20/2003 sehingga dengan sendirinya tidak ada hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian tersebut. Dengan demikian, Pemohon I
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
2. Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia
Sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon II sampai
dengan Pemohon VII mengajukan alat bukti masing-masing berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-9]. Dalam
permohonannya, para Pemohon perseorangan merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003 yang tidak
mencantumkan pendidikan kesehatan reproduksi, yakni terkait hak atas
informasi, hak atas kepastian hukum, hak atas pendidikan kesehatan
reproduksi, dan hak atas rasa aman. Terhadap
dalil
para
Pemohon
perseorangan tersebut, menurut Mahkamah, pendidikan jasmani dan olah raga
dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan
rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas [vide penjelasan Pasal 37 ayat (1)
UU 20/2003]. Tidak dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi secara
eksplisit dalam pasal a quo tidak kemudian menjadikan pasal tersebut menjadi
penghambat bagi para Pemohon perseorangan untuk dapat memberikan
ataupun memperoleh informasi tentang kesehatan reproduksi karena dalam
kenyataannya pendidikan kesehatan reproduksi juga telah diberikan dalam mata
pelajaran lain misalnya mata pelajaran agama, biologi/IPA, penjaskesor, dan
BK. Bahkan dalam perbaikan permohonan, Pemohon IV menyatakan bahwa
sejak tahun 2006, atas inisiatif sekolah, sekolah Pemohon IV telah memasukkan
materi pendidikan kesehatan reproduksi sebagai bahan ajar di sekolah. Artinya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
meskipun pendidikan kesehatan reproduksi tidak dicantumkan secara eksplisit
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003, namun para guru dapat
memberikan dan para murid tetap dapat memperoleh materi mengenai
pendidikan kesehatan reproduksi dimaksud.
Selanjutnya terhadap dalil yang menyatakan bahwa dengan tidak
dicantumkannya pendidikan kesehatan reproduksi dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
h UU 20/2003 telah menyebabkan Pemohon V dan Pemohon VI mengalami
kerugian konstitusional yakni Pemohon V menjadi korban kehamilan tidak
diinginkan dan Pemohon VI terinfeksi HIV AIDS akibat berhubungan seksual
berganti pasangan, menurut Mahkamah, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Adalah sudah menjadi hak dan kewajiban bagi warga
negara, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah untuk ikut berperan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dimaksud. Bahwa adanya kasus
sebagaimana dialami oleh Pemohon V dan Pemohon VI bukan hanya semata-
mata disebabkan dari kurang atau bahkan tidak adanya pendidikan kesehatan
reproduksi yang diterima para Pemohon a quo, melainkan juga karena faktor
lingkungan dan faktor yang berasal dari dalam diri para Pemohon itu sendiri.
Kurangnya pengawasan baik dari orang tua maupun masyarakat di
sekelilingnya juga memiliki andil besar terjadinya hal tersebut. Seandainyapun
pendidikan kesehatan reproduksi dicantumkan dalam kurikulum nasional
sebagaimana permohonan para Pemohon, tidak berarti kerugian konstitusional
sebagaimana didalilkan para Pemohon a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, tidak ada
hak konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon VII yang dirugikan
dengan berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003 sehingga dengan
sendirinya pula tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian tersebut. Dengan demikian, Pemohon II sampai dengan Pemohon VII
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan pokok permohonan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Maria
Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Maret, tahun dua ribu lima belas,
yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu lima belas,
selesai diucapkan pukul 12.52 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief
Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, dengan
didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut.
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat yang memusatkan
perhatiannya pada kegiatan pengembangan pusat informasi, edukasi dan
konseling serta pelayanan kesehatan reproduksi;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, ibu
rumah tangga yang memiliki anak laki-laki berusia 14 tahun;
[3.5.3]
Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai guru bimbingan konseling pada Madrasah Aliyah Negeri I
Wates, Kulon Progo;
[3.5.4]
Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai guru bimbingan konseling di SMAN II Wates, Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
[3.5.5]
Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
juga siswa Sekolah Menengah Atas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
[3.5.6]
Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warga negara Indonesia;
[3.5.7]
Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang juga siswa kelas XI SMK Muara Indonesia, Jakarta;
[3.5.8]
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
-
Pemohon I mengalami hambatan ketika akan menyampaikan informasi
mengenai kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah karena pihak sekolah dan
Dinas Pendidikan menolak memberikan izin dengan alasan pendidikan
kesehatan reproduksi tidak menjadi bagian dari kurikulum nasional;
-
Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena anak Pemohon II tidak
mendapatkan hak atas pendidikan kesehatan reproduksi di sekolahnya. Selain
itu anak Pemohon II tidak dapat mengandalkan Pemohon II untuk
menyampaikan pendidikan kesehatan reproduksi karena Pemohon II juga tidak
mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi selama menempuh sekolah
dasar dan menengah;
-
Pemohon III dan Pemohon IV mengalami hambatan dalam mengajarkan
pendidikan kesehatan reproduksi pada anak dan/atau muridnya karena tidak
dimasukkannya pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum nasional;
-
Pemohon V menjadi korban kehamilan tidak diinginkan (KTD) dikarenakan
Pemohon V tidak memiliki pengetahuan terkait kesehatan reproduksi.
Akibatnya, Pemohon tidak mempunyai keterampilan yang memadai untuk
melindungi
dirinya
dalam
menghadapi
kondisi
lingkungan
pergaulan/
pertemanan yang gonta ganti pasangan;
-
Pemohon VI melakukan hubungan seksual berganti pasangan pada saat kelas
2 SMA sehingga terinfeksi HIV. Hal ini dilakukan Pemohon VI karena Pemohon
VI tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi selama Pemohon
menempuh pendidikan dasar dan menengah sehingga Pemohon VI tidak
menyadari risiko berhubungan seksual;
-
Pemohon VII merasa tidak terlindungi dari risiko reproduksi karena Pemohon VII
dan teman-temannya tidak mengetahui bagaimana cara merawat dan
melindungi organ reproduksinya. Hal ini terjadi karena tidak dimasukkannya
pendidikan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari kurikulum nasional;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, terdapat dua kelompok
Pemohon dalam permohonan a quo, yaitu Pemohon yang berkedudukan sebagai
badan hukum privat dan Pemohon yang berkedudukan sebagai perseorangan
warg
