PUU
Tahun 2025
279/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon I), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon II), Cely Intan Verbena (Pemohon III), Halimatus Sa’diyah (Pemohon IV), dan Aradania Larasati Budiman (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-01-20
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 279/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Aradania Larasati Budiman,
Cely Intan Verbena, Nanda Sesilia Isabel, Putri Aprilia
Nurcahyani, dan Halimatus Sa’diyah (selanjutnya disebut para
Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 285/PUU/PAN.MK/AP3/12/
2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 Desember
2025 dengan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
279/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
279.279/PUU/TAP.MK/Panel/12/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 279/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Desember
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
279.279/PUU/TAP.MK/HS/12/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara
Nomor 279/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Desember
2025;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang dijadwalkan pada tanggal 14
Januari 2026, pukul 14.30 WIB;
d. bahwa
berkenaan
dengan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para
Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera
Mahkamah
Nomor
1151.279/PUU/PAN.MK/PS/12/2025
bertanggal 31 Desember 2025 perihal panggilan sidang
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan
singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 31 Desember
2025 pukul 12.50 WIB;
e. bahwa pada tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.21 WIB,
Mahkamah telah menghubungi para Pemohon melalui pesan
singkat WhatsApp perihal kehadiran para Pemohon dalam
sidang
pendahuluan
dengan
agenda
pemeriksaan
pendahuluan permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 dan
sekaligus memberitahukan kepada para Pemohon untuk hadir
di ruang persidangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum sidang dimulai. Pemohon IV (Putri Aprilia Nurcahyani)
menyatakan bahwa para Pemohon tidak dapat mengikuti
3
persidangan permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 yang
dilaksanakan tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB dan
Mahkamah menginformasikan apabila tidak dapat hadir harap
segera mengirimkan pemberitahuan melalui email resmi
Mahkamah. Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 11.54
WIB,
Mahkamah
telah
menerima
Surat
Keterangan
Ketidakhadiran
Sidang
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia melalui email dari para Pemohon yang menyatakan
tidak dapat menghadiri sidang Mahkamah dengan alasan
karena terdapat jadwal kerjaan yang mendesak (Pemohon I),
tidak hadir karena tidak diketahui (Pemohon II), tidak hadir
karena sedang sakit (Pemohon III), tidak hadir karena ada
urusan pekerjaan ke luar kota (Pemohon IV), dan tidak hadir
karena tidak diketahui (Pemohon V), dan memohon untuk
menjadwalkan ulang atau mempertimbangkan ketidakhadiran
para Pemohon;
f. bahwa sampai dibukanya sidang pemeriksaan pendahuluan
pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB
dengan
agenda
sidang
mendengarkan
pokok-pokok
Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terlebih
dahulu melakukan konfirmasi mengenai kehadiran para
Pemohon dan selanjutnya menyatakan para Pemohon tidak
hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud [vide Risalah
Sidang, tanggal 14 Januari 2026, hlm. 1];
g. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(PMK
7/2025)
menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum
tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan
Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK
7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan
gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah
4
menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Januari 2026 telah
berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang
panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan
para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya
terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan
Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 08.45 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Aradania Larasati Budiman, Cely Intan Verbena, Nanda Sesilia Isabel, Putri Aprilia Nurcahyani, dan Halimatus Sa’diyah (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 285/PUU/PAN.MK/AP3/12/ 2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 279.279/PUU/TAP.MK/Panel/12/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 279/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Desember 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 279.279/PUU/TAP.MK/HS/12/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 279/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Desember 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang dijadwalkan pada tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera Mahkamah Nomor 1151.279/PUU/PAN.MK/PS/12/2025 bertanggal 31 Desember 2025 perihal panggilan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 12.50 WIB; e. bahwa pada tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.21 WIB, Mahkamah telah menghubungi para Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp perihal kehadiran para Pemohon dalam sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 dan sekaligus memberitahukan kepada para Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sidang dimulai. Pemohon IV (Putri Aprilia Nurcahyani) menyatakan bahwa para Pemohon tidak dapat mengikuti 3 persidangan permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB dan Mahkamah menginformasikan apabila tidak dapat hadir harap segera mengirimkan pemberitahuan melalui email resmi Mahkamah. Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 11.54 WIB, Mahkamah telah menerima Surat Keterangan Ketidakhadiran Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui email dari para Pemohon yang menyatakan tidak dapat menghadiri sidang Mahkamah dengan alasan karena terdapat jadwal kerjaan yang mendesak (Pemohon I), tidak hadir karena tidak diketahui (Pemohon II), tidak hadir karena sedang sakit (Pemohon III), tidak hadir karena ada urusan pekerjaan ke luar kota (Pemohon IV), dan tidak hadir karena tidak diketahui (Pemohon V), dan memohon untuk menjadwalkan ulang atau mempertimbangkan ketidakhadiran para Pemohon; f. bahwa sampai dibukanya sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB dengan agenda sidang mendengarkan pokok-pokok Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai kehadiran para Pemohon dan selanjutnya menyatakan para Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 14 Januari 2026, hlm. 1]; g. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah 4 menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Ida Ria Tambunan
