PUU
Tahun 2025
278/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pemohon: Arga Prianggara, S.Sn.
Tanggal Putusan: 2026-02-02
UU Diuji: UU 13/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 278/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Arga Prianggara, S.Sn.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta/Mahasiswa
Alamat
:
Pamulang Permai 1 B37/4, Tangerang Selatan,
Banten;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 Desember 2025 memberikan kuasa
kepada Rega Felix, S.H., M.H., dan A. Fahrur Rozi, S.H., selaku Advokat dan
Aktivis/Pegiat Hukum sebagai “TIM ADVOKASI INOVASI INDONESIA” yang
memilih domisili hukum pada Jalan Al-Ikhlas No.48, RT 003/RW 004, Kp. Utan,
Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, bertindak baik secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Desember 2025, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
29 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
284/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 278/PUU-XXIII/2025
pada tanggal 29 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah
2
pada tanggal 26 Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI
1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan
ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU
MK”);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”) yang menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”);
1.6.
Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat
(2) UU Paten yang berbunyi:
Pasal 12 ayat (1) UU Paten
“Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam
hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali
diperjanjikan lain.”
Pasal 12 ayat (2) UU Paten
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap
Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.”
terhadap UUD NRI 1945:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
4
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”;
2.4.
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus sebagai mahasiswa di
Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (“ITB”) (vide
Bukti P-3 sd. Bukti P-5);
2.5.
Bahwa Pemohon juga merupakan kameramen profesional yang menjalani
perkuliahan dan lulus sebagai sarjana di Fakultas Film dan Televisi Institut
Kesenian Jakarta dengan peminatan khusus kamera. Pemohon juga
melakukan penelitian yang berjudul: "Menciptakan Visual Dramatik
Menggunakan Shot Statis, Komposisi Rule of Third, dan Lighting" (vide Bukti
P-7);
2.6.
Bahwa teknologi bidang yang Pemohon dalami sangat spesifik dan
berlimpah teknologi paten. Kemudian, setelah Pemohon lulus sarjana,
Pemohon bekerja dengan tugas yang sesuai dengan keahlian Pemohon
yaitu di bidang produksi videografi yang erat kaitannya dengan
perangkat/sarana teknologi berupa kamera. Pemohon memproduksi
videografi untuk menciptakan konten promosional atas perusahaan tempat
bekerja Pemohon;
5
2.7.
Bahwa dalam melakukan pekerjaan sehari-hari tentu berhubungan langsung
dengan perangkat teknologi yang jumlahnya banyak yang membutuhkan
keahlian khusus dalam penggunaannya sekaligus harus memahami
teknikalitas perangkat yang digunakan serta kekurangan atas perangkat
yang ada;
2.8.
Bahwa untuk mengembangkan profesionalitas, maka Pemohon melanjutkan
studi magister di Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB atas biaya dan inisiatif
sendiri. Perlu diketahui sekolah desain ITB memiliki pembelajaran yang luas
yang mendukung pekerjaan dan latar belakang keilmuan Pemohon.
Mahasiswa terbiasa dengan studi inter-disipliner, sehingga Pemohon
mempelajari desain dan segala turunannya, termasuk mempelajari desain
produk. Pembelajaran desain produk adalah berupaya untuk membuat
desain suatu produk yang inovatif. Berbekal keahlian, pengalaman kerja,
penelitian sebelumnya, serta studi magister, Pemohon juga mempelajari
desain untuk mencari solusi atas produk yang Pemohon gunakan sehari-hari
dalam bekerja di perusahaan, yaitu terkait dengan perangkat kamera dan
pendukungnya. Pemohon memahami teknologi kamera serta perangkat
pendukung untuk menghasilkan luaran yang baik. Pemohon mencari
kekurangan atas perangkat yang ada untuk mendapatkan solusi inovatifnya.
Pada pokoknya adalah Pemohon berupaya menciptakan produk paten
sederhana yang dapat menciptakan hasil imersif dalam proses fotografi;
2.9.
Bahwa Pemohon berkuliah di ITB atas biaya sendiri sebagai manifestasi dari
hak konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana
dimaksud Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
2.10. Bahwa kampus tempat Pemohon berkuliah sangat dikenal dengan kampus
inovasi dan invensi, sehingga sangat mendorong mahasiswanya untuk
berkreasi menghasilkan inovasi dan invensi. Kampus Pemohon saat ini
sangat mendorong penelitian inter-disipliner dalam menghasilkan inovasi.
UU Paten juga tidak membatasi yang bisa mendapatkan paten apakah harus
jurusan tertentu, lulusan sekolah dasar, atau lulusan perguruan tinggi.
Sehingga, semua orang memiliki hak dan potensi yang sama untuk
6
berinovasi. Kebetulan kampus magister Pemohon, ITB, adalah salah satu
kampus teknologi yang terbanyak menghasilkan invensi yang tercatat dalam
daftar World Intellectual Property Organization (“WIPO”) (Bukti P-8),
sehingga Pemohon berada di dalam ekosistem yang mendorong inovasi itu
sendiri tanpa harus melihat latar belakang. Terlebih, rezim UU Paten
mengakomodir bentuk paten sederhana sebagaimana dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 ayat (2) UU Paten yang memungkinkan mahasiswa memiliki paten.
Hal ini mendorong legal standing yang semakin kuat bagi Pemohon;
2.11. Bahwa di satu sisi Pemohon juga terikat hubungan kerja dengan perusahaan
yang secara otomatis berarti Pemohon juga menggunakan data dan/atau
sarana perusahaan. Salah satu motif Pemohon melanjutkan studi magister
adalah untuk mendukung profesionalitas Pemohon dalam bekerja di bidang
produksi videografi. Ketika Pemohon “terlanjur” kuliah dengan biaya sendiri,
ternyata perusahaan memiliki kebijakan rotasi. Pemohon terkena mutasi
beberapa kali hingga terakhir Pemohon terkena mutasi menjadi staf asuransi
yang mengurusi hal administratif urusan klaim asuransi (vide Bukti P-5);
2.12. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengalaman, keahlian, latar
belakang keilmuan, serta studi magister Pemohon menjadi tidak memiliki
korelasi sama sekali dengan pekerjaan (job description) Pemohon hanya
dengan selembar kertas surat keputusan. Di satu sisi, pekerjaan Pemohon
sebelumnya berkaitan dengan data dan/atau sarana perusahaan yang tidak
mungkin menjadi tiada sama sekali. Permasalahan muncul, andaikan
Pemohon mengembangkan inovasi menggunakan sarana perusahaan
sebelumnya, tetapi job description Pemohon berbeda dengan jabatan
terakhir Pemohon, apakah setiap invensi yang dihasilkan secara otomatis
(demi hukum) menjadi milik perusahaan?
2.13. Bahwa Pemohon dirugikan oleh Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten
dikarenakan invensi secara otomatis menjadi milik perusahaan kecuali
diperjanjikan lain. Di satu sisi, Pemohon menggunakan sarana perusahaan,
namun berkuliah menggunakan biaya sendiri. Sehingga, masing-masing
memiliki kontribusi apabila Pemohon mengembangkan menjadi sebuah
invensi. Di satu sisi, keputusan mutasi bersifat satu pihak, sehingga tidak
terdapat ruang untuk memperjanjikan lain. Sedangkan, Pemohon
memerlukan upah untuk membiayai kuliah dan menafkahi keluarga. Hal ini
7
berakibat atas apa yang Pemohon kerjakan dan pelajari menjadi tidak
relevan dengan pekerjaan Pemohon sekarang, sedangkan jikapun Pemohon
menghasilkan invensi maka karena menggunakan sarana perusahaan,
terikat hubungan kerja, serta tidak diperjanjikan lain, menurut UU Paten,
secara otomatis hasil kerja Pemohon menjadi milik perusahaan. Dengan
kondisi di mana latar belakang keilmuan Pemohon berkaitan dengan
teknologi kamera, berkuliah di ITB, dan bekerja di bidang yang sesuai
dengan sarana perusahaan, yang kemudian di tengah hal tersebut ternyata
dimutasi, menurut penalaran yang wajar berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon;
2.14. Bahwa untuk memperjelas hubungan sebab-akibat (causa-verband) antara
norma yang diuji terhadap kerugian konstitusional, dapat menggunakan
ilustrasi sederhana dengan persoalan kekayaan intelektual karyawan lainnya
yang sering muncul: terdapat karyawan dengan keahlian programming (IT).
Demi menjaga kekayaan intelektual, perusahaan mewajibkan kepada
karyawan tersebut menggunakan perangkat komputer milik perusahaan.
Produk ciptaan karyawan tersebut adalah kode program. Kode program
tersebut lebih didominasi sebagai hasil kerja intelektual karyawan
dibandingkan sekedar menyediakan perangkat komputer karena perangkat
komputer tanpa peran intelektual tidak menjadikan karya apapun. Namun,
perusahaan seringkali hanya karena menyediakan komputer, maka
mengklaim setiap atas apa yang ada pada komputer tersebut. Berdasarkan
hal tersebut, maka umumnya diperjanjikan setiap kekayaan intelektual yang
lahir dari komputer tersebut merupakan milik perusahaan dan karyawan
tersebut tunduk pada perjanjian tersebut. Namun, bayangkan misalkan
karyawan tersebut telah mengerjakan sebanyak 80% pekerjaan. Tetapi,
kemudian karyawan tersebut dimutasi karena misalkan pengurus memiliki
“titipan”. Dengan perjanjian yang ada, maka perusahaan memiliki 80%
karyanya. Karyawan penggantinya hanya tinggal melanjutkan pekerjaan
sebesar 20%, sedangkan karyawan yang dimutasi menjadi tidak memiliki
apapun. Permasalahan terhadap karyawan bidang IT / Programming sangat
sering terjadi dan dapat dijadikan contoh. Meskipun, algoritma bisa menjadi
paten atau hak cipta tergantung derajat efek teknisnya. Namun, setidaknya
hal tersebut dapat menjadi contoh gambaran sebab-akibat dari norma Pasal
8
12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten terhadap kerugian konstitusional Pemohon
berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, karena prinsip kerja hukum
paten memiliki kemiripan ketika berkaitan dengan kekayaan intelektual
antara karyawan dan perusahaan;
2.15. Bahwa berdasarkan keilmuan Pemohon suatu paten umumnya melalui
tahapan desain atau prototype untuk mencapai invensi. Dalam perkuliahan
desain produk, mahasiswa belajar membuat prototype suatu produk. Untuk
benar – benar menjadi invensi, maka prototype tersebut diperlukan proses
produksi dan pengujian teknis hingga sampai kepada pendaftaran paten.
Sebagai gambaran:
Melalui sarana perusahaan dan berkuliah di ITB, maka Pemohon
berkesempatan untuk membuat desain-desain / prototypes atas perangkat
yang Pemohon gunakan. Pemohon memahami kekurangan dan kebutuhan
yang diperlukan karena menggunakannya sehari-hari. Namun, Pemohon
menyadari untuk sampai kepada tahap produksi dan pengujian efek teknis
membutuhkan modal. Jika Pemohon mencari pemodal, namun karya
Pemohon tidak dapat dilepaskan dari kontribusi hubungan kerja, data
dan/atau sarana perusahaan sebelumnya apakah tidak menjadi “ganjalan”
bagi Pemohon?
2.16. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon memiliki harapan
Mahkamah Konstitusi mengadopsi sistem hukum paten di Jerman yang
mengatur hubungan yang adil bagi perusahaan dan karyawan. Jerman
memisahkan antara service invention yang berasal dari perintah kerja yang
spesifik dan free invention yang merupakan hak dari karyawan (Bukti P-6).
Jerman juga mengakui hukum asal dari invensi adalah ada pada inventor,
sehingga perusahaan hanya bisa mengakuinya setelah terdapat proses
notifikasi, klaim, dan kompensasi. Hal ini memaksa perusahaan harus
membuat perintah kerja yang spesifik. Dalam kasus Pemohon, harapan
9
Pemohon ketika karyawan dimutasi, maka demi hukum hasil kerja karyawan
tersebut adalah free invention. Hal ini menjadikan perusahaan memandang
karyawan sebagai aset yang perlu dipertimbangkan keahlian yang
dimilikinya. Jika Indonesia mengadopsi sistem paten yang melindungi
karyawan seperti di Jerman, maka hal tersebut memberikan ketenangan dan
motivasi kepada Pemohon dalam meneliti dan berinovasi untuk
melaksanakan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
3. ALASAN PERMOHONAN
3.1.
Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Paten menggunakan pendekatan hukum asal
invensi adalah dihasilkan melalui instrumen modal/kapital, sehingga
menempatkan posisi perusahaan berada di atas individu yang menghasilkan
invensi. Meskipun, frasa “kecuali diperjanjikan lain” memungkinkan individu
tetap memiliki paten atas invensinya, namun dalam praktiknya posisi pekerja
umumnya berada di bawah pemberi kerja karena “tekanan” atau posisi tidak
berimbang dalam hubungan kerja;
3.2.
Bahwa praktik umum ketenagakerjaan di Indonesia adalah seorang
karyawan diangkat hanya berdasarkan surat keputusan dengan jabatan
tertentu, bahkan terkadang hanya selembar surat mutasi yang hanya
menjelaskan jabatan tanpa perjanjian spesifik (vide Bukti P-5). Sedangkan,
pengaturan umum diatur dalam perjanjian kerja bersama atau melalui
peraturan perusahaan. Hal ini merupakan sesuatu yang memang
diperbolehkan dalam rezim ketenagakerjaan Indonesia. Di sisi lain, umumnya
karyawan
bekerja
mendapatkan/memproses
data
dan/atau
sarana
perusahaan tanpa ada perjanjian spesifik. Dengan demikian, terdapat bias
terhadap makna frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 12 ayat (1) UU
Paten dan frasa “menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia” dalam
Pasal 12 ayat (2) UU Paten yang menjadi dasar untuk klaim atas invensi;
3.3.
Bahwa permasalahan ini semakin menjadi bias terhadap karyawan yang
bekerja sambil berkuliah. Kampus Pemohon adalah kampus teknologi yang
mendorong mahasiswanya untuk berinovasi dan mendorong mahasiswa
sebaik mungkin untuk menghasilkan paten. Bahkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Paten juga mengakui adanya bentuk paten sederhana yang merupakan
pengembangan dari produk atau proses yang telah ada yang dapat menjadi
wilayah kreasi bagi mahasiswa. Pasal 51 huruf e Undang – Undang Nomor
10
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(“UU 11/2019”) menempatkan mahasiswa sebagai sumber daya manusia
perseorangan yang tidak terikat pada lembaga tertentu. Di sisi lain, akibat
biaya kuliah semakin mahal, maka semakin banyak jumlah mahasiswa yang
kuliah sambil bekerja. Kondisi ini yang menjadikan ketidakpastian hukum
karena tidak ada batas yang jelas antara status sebagai perseorangan
maupun sebagai karyawan yang terikat hubungan kerja. Sedangkan, proses
kegiatan berpikir tetap melekat kepada orang tersebut. Dalam perkuliahan
mempelajari desain, terkadang mahasiswa didorong untuk berinovasi untuk
menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih, kampus
Pemohon sudah mendorong mahasiswanya ke arah inter-disipliner dan
Pemohon sebelumnya juga merupakan lulusan sarjana yang berkaitan
dengan teknologi kamera;
3.4.
Bahwa pertanyaan yang muncul, apakah hanya karena Pemohon
menggunakan data dan/atau sarana perusahaan, maka menjadikan setiap
karya yang Pemohon hasilkan adalah milik perusahaan? Apakah Pemohon
hanya bisa mendapatkan dalam bentuk kompensasi tanpa adanya bentuk
kepemilikan paten? Pertanyaan ini yang mengganjal dalam pikiran Pemohon
selama proses studi;
3.5.
Bahwa jika diperbandingkan dengan Jerman terdapat kebijakan paten yang
berbeda jauh. Jerman menggunakan pendekatan hukum asal invensi
merupakan hasil kreasi pikiran individu dan perusahaan adalah turunan dari
kreasi tersebut;
3.6.
Bahwa Jerman memisahkan konsep antara “Service Invention” dengan “Free
Invention”. Pembagian invensi karyawan tersebut diatur dalam section 4
Employee Invention Act (vide Bukti P-6), yang menyatakan:
“(1) Employee inventions within the meaning of this Act may be either tied
or free.
(2) Tied inventions (service inventions) are those made during the term of
employment which:
(i) either resulted from the employee’s tasks in the private enterprise or
in the public authority,
(ii) or are essentially based upon the experience or activities of the
enterprise or public authority.
(3) Other inventions of an employee shall be free inventions. They
shall however be subject to the limitations contained in Sections 18 and 19,
below.
11
(4) Subsections (1) to (3) shall apply mutatis mutandis to inventions made
by civil servants and members of the armed forces.”
Berdasarkan norma tersebut, maka tidak seluruh hasil invensi karyawan
adalah milik perusahaan dikarenakan terdapat invensi yang bersifat free
invention.
3.7.
Bahwa prinsip hukum asal invensi terdapat di karyawan dipertegas dalam
section 7 Employee Invention Act, yang menyatakan:
“(1) On claiming the invention, all property rights in the service
invention shall pass to the employer.
(2) Dispositions of a service invention made by an employee before his
employer has declared a claim, shall have no effect on his employer,
insofar as the employer's rights are prejudiced.”
3.8.
Bahwa berdasarkan norma tersebut, maka karyawan diwajibkan melakukan
notifikasi dan perusahaan diwajibkan melakukan klaim apabila invensi yang
dihasilkan karyawan hendak diakui sebagai milik perusahaan. Aturan di
Jerman menjadikan perusahaan harus lebih spesifik dalam memberikan
perintah kerja kepada karyawan agar invensi dapat diakui sebagai service
invention agar tidak menjadi free invention yang asalnya adalah milik
karyawan. Kewajiban klaim ini diatur dalam section 6 Employee Invention Act,
yang menyatakan:
“(1) An employer may claim a service invention by making a statement to
the employee.
(2) The claiming of the invention shall be deemed to have been declared
unless the employer expressly releases the service invention by making a
statement in text form addressed to the employee, within four months after
receipt of the due report (Section 5(2), first and third sentences).”
3.9.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Jerman lebih melindungi karyawan
sehingga
memotivasi
individu
untuk
berinovasi
sehingga
banyak
menghasilkan paten teknologi. Hal ini kemudian menjadikan perusahaan di
Jerman lebih tertib administrasi dan profesional terhadap karyawannya;
3.10. Bahwa budaya kerja tersebut sangat berbeda dengan di Indonesia yang
cenderung seolah melihat karyawan hanya sebagai faktor produksi semata.
Frasa “kecuali diperjanjikan lain” dan prinsip hukum asal invensi berada pada
perusahaan menyebabkan perusahaan cukup membuat perjanjian kerja yang
umum saja. Posisi karyawan cenderung berada di bawah karena akan
kesulitan untuk menggunakan pengecualian “diperjanjikan lain” karena
tingkat pengangguran yang tinggi dan sulitnya mencari pekerjaan
12
menyebabkan perasaan “minderwaardig” bagi karyawan. Kondisi ini yang
menyebabkan
seolah
perusahaan
“membeli”
seluruh
kehidupan
karyawannya. Budaya kerja menjadi seolah “mengeksploitasi” manusia
bukan mendorong manusia untuk berkreasi karena perusahaan memandang
karyawan sebagai alat, sedangkan karyawan teralienasi hingga pikirannya
hanya sebatas untuk hidup. Fakta ini dapat dilihat dari jumlah inovasi yang
dihasilkan perusahaan Indonesia;
3.11. Bahwa secara makro hal ini kemudian dapat dilihat pada jumlah temuan
teknologi dari Indonesia sangat kalah jauh dengan negara maju lainnya
seperti Amerika dan Jerman. Bahkan, jika diperbandingkan dengan Bayh
Dole Act di Amerika, Pemerintah Amerika tetap meletakan paten kepada
inventor dan Pemerintah Amerika hanya sebatas penggunaan lisensi. Hanya
hal-hal tertentu saja yang dapat menjadi milik Pemerintah Amerika (vide
konsep disposition of rights dan marching in rights). Sedangkan, dalam Pasal
22 UU 11/2019 dan Pasal 13 UU Paten menggunakan pendekatan yang
sebaliknya yaitu seluruh invensi dari yang didanai Pemerintah hukum asalnya
adalah milik Pemerintah. Hal ini menunjukan paradigma penghormatan
terhadap inventor jauh lebih tinggi di negara maju seperti Amerika dan
Jerman dibandingkan Indonesia;
3.12. Bahwa
sebagai
perbandingan
data
dari
WIPO
(sumber:
https://www.wipo.int/directory/en/), dapat dikatakan kebijakan Jerman yang
lebih menghormati inventor menjadikan Jerman sebagai salah satu negara
dengan paten ke-5 tertinggi di dunia pada tahun 2024 yaitu sebanyak 133.780
paten. Kondisi ini sangat berbeda jauh dengan Indonesia yang hanya
mencatatkan 2.518 paten (Bukti P-8). Apakah kemudian kebijakan employee
invention act di Jerman menyebabkan perusahaan / lembaga tidak produktif
menghasilkan inovasi? Ternyata jawabannya berbanding terbalik dengan
Indonesia. Perusahaan di Jerman justru tetap produktif berinovasi. Hal ini
dapat dilihat pada data 5 perusahaan/lembaga terbanyak mendaftarkan
paten pada 2024 menurut WIPO (Bukti P-8):
Jerman
Jumlah
Paten
Indonesia
Jumlah
Paten
Robert Bosch Corporation
3.843
Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN)
5
Siemens Aktiengeselschaft
1.875
Universitas Airlangga
3
Basf SE
1.670
PT Hermetia Bio Sejahtera
3
13
Bayerisce Motoren Werke
Aktiengeselschaft
1.662
Institut Teknologi Bandung
2
Schaefler Technologies AG
&Co. Kg
1.419
LPPM Universitas Andalas
2
3.13. Bahwa data tersebut bahkan menunjukan total seluruh paten di Indonesia
dalam satu tahun tidak lebih banyak di banding jumlah paten yang dihasilkan
oleh 1 perusahaan di Jerman. Data ini menunjukan bahwa rezim paten yang
melindungi karyawan justru menciptakan budaya kerja yang lebih inovatif
karena Jerman menyadari proses berpikir dilakukan oleh manusia, sehingga
dapat memperlakukan karyawan secara lebih manusiawi dan adil;
3.14. Bahwa untuk lebih adil, maka Indonesia akan diperbandingkan dengan India
sebagai negara berkembang dan melewati fase kemerdekaan yang tidak
berbeda jauh. Kebijakan paten India diatur melalui India Patent Act 1970.
India menggunakan konsep yang bisa mendapatkan paten adalah “true and
first inventor of the invention”. India lebih mendorong naturlijke persoon
sebagai subjek yang berpikir yang lebih didahulukan dalam paten. Meskipun
tidak secara eksplisit mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan
seperti Jerman. Namun, India tidak secara eksplisit menegaskan hukum asal
invensi ada pada perusahaan. Dengan demikian, dapat dikatakan
perusahaan lebih ditempatkan sebagai “assignee”. Konsep ini diatur dalam:
Section 6 (1) India Patent Act 1970
“Subject to the provisions contained in section 134, an application for a
patent for an invention may be made by any of the following persons, that
is to say,
(a) by any person claiming to be the true and first inventor of the
invention;
(b) by any person being the assignee of the person claiming to be the true
and first inventor in respect of the right to make such an application;
(c) by the legal representative of any deceased person who immediately
before his death was entitled to make such an application.”
Section 7(2) India Patent Act 1970
“Where the application is made by virtue of an assignment of the right to
apply for a patent for the invention, there shall be furnished with the
application, or within such period as may be prescribed after the filing of
the application, proof of the right to make the application.”
3.15. Bahwa secara kuantitas jumlah paten yang dihasilkan oleh perusahaan India
juga lebih banyak diperbandingkan Indonesia, sebagaimana dalam data
WIPO berikut (Bukti P-8):
14
India
Jumlah
Paten
Indonesia
Jumlah
Paten
TVS Motor Company
Limited
283
Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN)
5
Jio Platforms Limited
202
Universitas Airlangga
3
Council of Scientific and
Industrial Research
195
PT Hermetia Bio Sejahtera
3
Indian Institute of
Technology
144
Institut Teknologi Bandung
2
Upl Limited
63
LPPM Universitas Andalas
2
3.16. Bahwa meskipun jumlah paten lembaga/perusahaan di India lebih sedikit
daripada Jerman, akan tetapi jika dijumlahkan seluruh paten yang didaftarkan
pada tahun 2024, India menempati urutan ke-6 tertinggi di dunia dengan
jumlah paten 76.470 (Bukti P-8). Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan
Indonesia yang hanya mencatatkan 2.518 paten dan lembaga / perusahaan
yang tidak inovatif. Berdasarkan hal tersebut, maka alasan negara maju atau
negara berkembang tidak dapat dijadikan alasan karena India juga berada
pada kelas yang sama dengan Indonesia;
3.17. Bahwa berdasarkan data tersebut, maka dapat dikatakan negara yang lebih
menghormati inventor menghasilkan paten secara keseluruhan jauh lebih
tinggi dibandingkan Indonesia yang lebih menghormati kapital. Jerman
menjadi contoh bahwa menghormati karyawan tidak menjadikan perusahaan
kekurangan inovasi karena terbukti jumlah paten yang dimiliki oleh
perusahaan juga tinggi. Sedangkan, Indonesia baik secara keseluruhan
jumlah paten maupun paten yang ditemukan oleh lembaga sangat rendah.
Hal ini menunjukan budaya kerja di Indonesia lebih cenderung kepada
budaya eksploitasi manusia dibandingkan budaya menghargai manusia yang
berpikir dan berinovasi;
3.18. Bahwa padahal di Indonesia banyak perusahaan berbasis modal asing (PMA)
yang datang dengan membawa teknologinya. Bahkan, Pemerintah membuka
keran akses prioritas kekayaan alam Indonesia kepada asing dengan alasan
tidak memiliki kapasitas teknologi. Namun, mengapa tidak terjadi alih
teknologi karena paten yang dimiliki oleh bangsa Indonesia hanya sedikit?
Indonesia sangat dirugikan karena hanya mendapatkan kerusakan alam
dengan pendapatan dari SDA yang diterima negara hanya sedikit. Seolah,
terdapat perasaan “minderwaardig”, sehingga dianggap tidak cakap untuk
15
menguasai teknologi tinggi. Permasalahan ini sangat mendasar dan
sebaiknya diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya;
3.19. Bahwa meskipun demikian, faktor hubungan antara pekerja dan perusahaan
tidak hanya menjadi satu-satunya faktor. Ada juga negara yang memiliki
paten berlimpah akibat dukungan dari pemerintah yang sangat tinggi seperti
China.
China
melakukan
pembenahan
secara
holistik,
termasuk
pembenahan mendasar terhadap sistem pendidikan dan ekosistem riset.
Korea Selatan juga mengeluarkan Invention Promotion Act sebagai
dukungan Pemerintah untuk mendorong invensi yang menjadikan Korea
Selatan berada pada urutan ke-4 di dunia dari jumlah pendaftaran paten pada
2024. Berdasarkan hal tersebut, majunya suatu bangsa dalam bidang
teknologi tidak dapat disimplifikasi dalam satu faktor dari perusahaan saja,
tetapi banyak faktor seperti:
1) Ekosistem penelitian yang baik;
2) Dukungan Pemerintah yang besar;
3) Insentif kepada peneliti;
Sayangnya, terhadap seluruh faktor tersebut, Pemerintah Indonesia belum
secara serius dalam hampir seluruh faktor yang mendukung Indonesia
menjadi negara maju secara teknologi. Inovasi luaran Indonesia dalam
bentuk paten secara statistik sangat jauh dibandingkan China, India, hingga
Korea Selatan. Hal ini merupakan fakta empiris yang tidak dapat dibantah.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon juga mendorong reformasi
terhadap sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong
Indonesia menjadi negara maju. Jika Indonesia tidak mengambil langkah
segera untuk menghasilkan creative destruction, maka Indonesia akan
tenggelam hilang dalam momen revolusioner ilmu pengetahuan yang di
hadapi dunia saat ini. Menguji UU Paten adalah salah satu upaya dalam
rangka reformasi untuk mengaktifkan daya kreasi dan meningkatkan inisiatif
masyarakat untuk berinovasi;
3.20. Bahwa berdasarkan kenyataan normatif dan fakta empiris tersebut, maka
sudah dapat dikatakan norma Pasal 12 ayat (1) UU Paten yang
menempatkan hukum asal invensi ada pada perusahaan dan dengan syarat
kondisional hanya melalui perjanjian sangat merugikan hak konstitusional
Pemohon. Kemudian, Pasal 12 ayat (2) UU Paten semakin mempersempit
16
ruang gerak karyawan karena frasa “pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya” mengikat karyawan
untuk sulit mendapatkan paten, bahkan untuk mendapatkan imbalan yang
adil atas kerja kerasnya. Makna “data dan/atau sarana” sangat bersifat bias,
misalkan bisa saja dimaknai komputer yang dipergunakan karyawan atas
biaya perusahaan adalah termasuk sebagai sarana perusahaan. Rumusan
norma tersebut sangat menghambat individu untuk berkreasi karena sangat
mungkin invensi lahir dari sarana tersebut. Proses berpikir karyawan yang
dihasilkan secara independen kemudian dapat diklaim oleh perusahaan;
3.21. Bahwa dalam praktik, terkadang invensi dihasilkan berdasarkan intuisi yang
tidak diduga dari permasalahan yang dihadapi sehari-hari. Terkadang desain-
desain sederhana yang memiliki efek teknis tertentu dapat menjadi paten
sederhana. Jika segala sesuatunya harus diperjanjikan sebelumnya agar
jelas batasan antara hak karyawan dan perusahaan sebagaimana dimaksud
Pasal 12 ayat (1) UU Paten, maka invensi yang bersifat intuitif juga tidak akan
pernah ada karena akan pernah dapat dibayangkan sebelumnya melalui
perjanjian;
3.22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat
(2) UU Paten menghambat individu untuk bersifat kreatif karena rasa takut
hasil kreasinya dapat dengan mudah diambil oleh perusahaan. Dengan
demikian, jelas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Paten
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UU Paten yang menghambat hak
konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri;
3.23. Bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 12 ayat (2) UU Paten seharusnya diberikan penafsiran konstitusional
yaitu tidak serta-merta hanya karena seorang karyawan menggunakan data
dan/atau sarana perusahaan, maka setiap hasil kreasinya merupakan milik
perusahaan. Perusahaan hanya bisa mengakui invensi atas kerja karyawan
jika dan hanya jika invensi tersebut dihasilkan atas perjanjian kerja atau
perintah kerja yang spesifik. Maksud “perjanjian kerja atau perintah kerja
yang spesifik” memiliki pengertian yang sama dengan “tied invention” atau
“service invention” dalam hukum Jerman. Misalkan Pemohon sebelumnya
bekerja di bidang yang berkaitan dengan teknologi kamera kemudian
berkuliah di ITB dan menghasilkan invensi terkait pekerjaannya, maka
17
apabila di tengah proses tersebut Pemohon dimutasi menjadi pegawai bidang
administrasi, status invensi tersebut adalah free invention karena tidak ada
perintah kerja yang spesifik. Kondisi tersebut menjadikan tidak adanya
hubungan kausal antara job description dengan pekerjaan yang dilakukan
meskipun menggunakan sarana perusahaan. Sesungguhnya konsep ini
berlaku mutatis mutandis terhadap rezim hukum kekayaan intelektual lainnya
yang memerlukan individu manusia;
3.24. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon meminta penafsiran
konstitusional terhadap Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten untuk
ditambahkan frasa “apabila Invensi yang dihasilkan atas perjanjian kerja atau
perintah kerja yang spesifik”. Perlu diketahui, frasa “apabila Invensi yang
dihasilkan atas perjanjian kerja atau perintah kerja yang spesifik” bersifat
universal tanpa perlu melihat ideologi suatu bangsa karena bangsa yang
beradab adalah bangsa yang mengedepankan kepastian hukum yang adil.
“perintah kerja yang spesifik” merupakan manifestasi keberadaban kita dalam
menghargai manusia yang berpikir karena manusia adalah subjek berpikir
bukan objek produksi semata;
3.25. Bahwa perubahan kebijakan ini akan menghasilkan dampak yang positif bagi
budaya kerja karena perusahaan harus merencanakan inovasi sebagai
bagian integral dari strategi bisnisnya. Rencana inovasi tersebut kemudian
harus dituangkan secara spesifik kepada karyawan yang bertanggung jawab,
sehingga jelas batas antara service invention dan free invention. Perusahaan
juga tidak asal – asalan dalam pengelolaan SDM. Perusahaan harus melihat
talenta SDM-nya sesuai dengan jurusan/keahlian bukan dengan asumsi
karyawan harus bisa segalanya. Tidak seperti sekarang, di mana perusahaan
menunggu “keajaiban” inovasi, sedangkan karyawan harap-harap cemas
akan nasibnya. Hubungan atasan - bawahan selayaknya budaya feodal yang
mempertahankan status quo untuk mengeksploitasi, bukan mendorong
kreativitas. Kemudian, yang terjadi adalah ketidakjelasan karir dan “saling
bajak” karyawan tetapi rasa curiga dan saling khawatir terus tumbuh,
meminjam istilah populer saat ini, yaitu sebagai budaya kerja yang “toxic”.
Fakta ini sulit dibantah karena berdasarkan data WIPO hanya ada satu
perusahaan yang paling banyak mendaftarkan paten dari Indonesia pada
2024 dan itupun hanya 3 paten, sedangkan 1 perusahaan di Jerman dalam
18
1 tahun mampu menghasilkan 3.843 paten (Bukti P-8). Jika Jerman telah
terbukti berhasil, lalu apa salahnya kita merubah diri kita untuk menjadi
negara maju?
3.26. Bahwa melalui penafsiran konstitusional tersebut, maka karyawan, terutama
karyawan yang bekerja sambil berkuliah menjadi terlindungi, serta
perusahaan menjadi semakin lebih tertib administrasi karena perintah kerja
harus bersifat spesifik. Jika perintah kerja tidak bersifat spesifik, maka hasil
kerja keras karyawan adalah bentuk dari free invention yang dapat
dipatenkan oleh karyawan. Untuk memudahkan pemeriksaan Pemohon
gambarkan dalam tabel:
Batu Uji
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Pasal 12 ayat (1) UU Paten
Pemegang Paten atas Invensi yang
dihasilkan
oleh
Inventor
dalam
hubungan kerja merupakan pihak
yang memberikan pekerjaan, kecuali
diperjanjikan lain.
Pasal 12 ayat (1) UU Paten
Pemegang Paten atas Invensi yang
dihasilkan
oleh
Inventor
dalam
hubungan kerja merupakan pihak
yang memberikan pekerjaan apabila
Invensi
yang
dihasilkan
atas
perjanjian kerja atau perintah kerja
yang spesifik, kecuali diperjanjikan
lain.
Pasal 12 ayat (2) UU Paten
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga berlaku terhadap
Invensi yang dihasilkan, baik oleh
karyawan
maupun
pekerja
yang
menggunakan data dan/atau sarana
yang tersedia dalam pekerjaannya.
Pasal 12 ayat (2) UU Paten
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga berlaku terhadap
Invensi yang dihasilkan, baik oleh
karyawan
maupun
pekerja
yang
menggunakan data dan/atau sarana
yang tersedia dalam pekerjaannya
apabila Invensi yang dihasilkan
atas perjanjian kerja atau perintah
kerja yang spesifik.
3. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
19
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922) bertentangan dengan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam
hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan apabila
Invensi yang dihasilkan atas perjanjian kerja atau perintah kerja yang spesifik,
kecuali diperjanjikan lain.”;
3. Menyatakan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922) bertentangan dengan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya
apabila Invensi yang dihasilkan atas perjanjian kerja atau perintah kerja yang
spesifik.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
20
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Institut Teknologi Bandung
atas nama Pemohon;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Mutasi Jabatan atas nama Pemohon
tertanggal 17 Juli 2025;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Employee Invention Act Jerman tahun 1957;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Ijazah dan Transkrip Akademik atas nama Pemohon
dari Institut Kesenian Jakarta;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Data Kekayaan Intelektual negara Jerman, India, dan
Indonesia bersumber dari laman:
https://www.wipo.int/directory/en/.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
21
Indonesia Tahun 2016 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922, UU
13/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, tanggal 13 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 13 Januari 2026 hlm. 14-15, dan hlm. 17-20]. Terhadap
nasihat Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
22
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika,
permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah disusun sesuai dengan
sistematika sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal
keterpenuhan persyaratan formal permohonan, Mahkamah tidak hanya semata-
mata menilai sistematika an sich, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi/materi dari masing-masing bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan, Mahkamah menemukan
fakta bahwa dalam menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan, Pemohon
tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan untuk
diuji dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan mengenai sejumlah konsep hukum
Paten dari berbagai negara dalam perbandingannya dengan norma Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2016 dan mengaitkannya dengan rendahnya tingkat invensi
di Indonesia. Uraian permohonan demikian bukanlah uraian alasan permohonan
yang jelas dan lengkap yang dapat menunjukkan pertentangan antara Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2016 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, selain harus menyebutkan norma UUD NRI Tahun 1945 yang
23
dijadikan dasar pengujian, Pemohon juga harus dapat menguraikan letak
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan norma konstitusional yang
digunakan sebagai dasar pengujian. Setelah dicermati, alasan permohonannya
(Perbaikan Permohonan, hlm. 15), Pemohon menguraikan antara lain sebagai
berikut:
3.22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 12 ayat (1) dan Pasal
12 ayat (2) UU Paten menghambat individu untuk bersifat kreatif karena rasa
takut hasil kreasinya dapat dengan mudah diambil oleh perusahaan. Dengan
demikian, jelas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Paten
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UU Paten yang menghambat hak
konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri;
Dengan merujuk salah satu paragraf dalam permohonan a quo, Pemohon
menjelaskan atau menguraikan pertentangan antara norma Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 12 ayat (2) UU Paten dengan norma Pasal 28C ayat (1) UU Paten. Oleh
karena itu, menjadi tidak jelas apakah permohonan berkenaan dengan pertentangan
antara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2016 dengan Pasal 28C ayat (1) UU
Paten atau Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2016 bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun
Pemohon juga menyebutkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam tabel
di bagian akhir alasan permohonan (hlm. 16), namun penyebutan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dalam tabel tersebut tidak dilengkapi uraian mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Dalam batas penalaran yang wajar, tanpa uraian yang jelas
mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, maka alasan permohonan Pemohon
menjadi tidak jelas dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
oleh karena secara faktual permohonan a quo tidak menyebutkan dan menguraikan
dengan jelas mengenai pertentangan norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU
13/2016 yang dimohonkan pengujian dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
24
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
25
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
21
Indonesia Tahun 2016 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922, UU
13/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, tanggal 13 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 13 Januari 2026 hlm. 14-15, dan hlm. 17-20]. Terhadap
nasihat Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
22
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika,
permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah disusun sesuai dengan
sistematika sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal
keterpenuhan persyaratan formal permohonan, Mahkamah tidak hanya semata-
mata menilai sistematika an sich, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi/materi dari masing-masing bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan, Mahkamah menemukan
fakta bahwa dalam menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan, Pemohon
tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan untuk
diuji dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan mengenai sejumlah konsep hukum
Paten dari berbagai negara dalam perbandingannya dengan norma Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2016 dan mengaitkannya dengan rendahnya tingkat invensi
di Indonesia. Uraian permohonan demikian bukanlah uraian alasan permohonan
yang jelas dan lengkap yang dapat menunjukkan pertentangan antara Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2016 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, selain harus menyebutkan norma UUD NRI Tahun 1945 yang
23
dijadikan dasar pengujian, Pemohon juga harus dapat menguraikan letak
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan norma konstitusional yang
digunakan sebagai dasar pengujian. Setelah dicermati, alasan permohonannya
(Perbaikan Permohonan, hlm. 15), Pemohon menguraikan antara lain sebagai
berikut:
3.22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 12 ayat (1) dan Pasal
12 ayat (2) UU Paten menghambat individu untuk bersifat kreatif karena rasa
takut hasil kreasinya dapat dengan mudah diambil oleh perusahaan. Dengan
demikian, jelas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Paten
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UU Paten yang menghambat hak
konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri;
Dengan merujuk salah satu paragraf dalam permohonan a quo, Pemohon
menjelaskan atau menguraikan pertentangan antara norma Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 12 ayat (2) UU Paten dengan norma Pasal 28C ayat (1) UU Paten. Oleh
karena itu, menjadi tidak jelas apakah permohonan berkenaan dengan pertentangan
antara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2016 dengan Pasal 28C ayat (1) UU
Paten atau Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2016 bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun
Pemohon juga menyebutkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam tabel
di bagian akhir alasan permohonan (hlm. 16), namun penyebutan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dalam tabel tersebut tidak dilengkapi uraian mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Dalam batas penalaran yang wajar, tanpa uraian yang jelas
mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, maka alasan permohonan Pemohon
menjadi tidak jelas dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
oleh karena secara faktual permohonan a quo tidak menyebutkan dan menguraikan
dengan jelas mengenai pertentangan norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU
1
