PUU
Tahun 2025
277/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Rega Felix, S.H., M.H. (Pemohon I), A. Fahrur Rozi, S.H. (Pemohon II), Arga Prianggara, S.Sn. (Pemohon III), dan Iklyma Syifaul Fajna (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 11/2019, UU 14/2005, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 21/2008, UU 16/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 277/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Rega Felix, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Pamulang Permai 1 A-57/52, Tangerang Selatan,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
A. Fahrur Rozi, S.H.
Pekerjaan
:
Peneliti/Pegiat Hukum
Alamat
:
Dsn. Gunung Malang 002/014, Ds. Poteran, Talango,
Sumenep
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Arga Prianggara, S.Sn.
Pekerjaan
:
Karyawan/Mahasiswa
Alamat
:
Pamulang Permai 1 B-37/4 Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
:
Iklyma Syifaul Fajna
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Sumur KH. A. Mutamakkin 003/001, Bulumanis
Lor, Margoyoso, Pati
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 40/SK.XII/2025 bertanggal 20 Desember 2025,
memberi kuasa kepada Abdul Hakim, S.H., M.H., Sipghotulloh Mujaddidi, S.H.,
2
M.H., Muhammad Abdul Kholiq Suhri, S.H., M.H., dan Moh. Ali Murtadho S.H.,
kesemuanya adalah para advokat/pengacara dan konsultan hukum pada Kantor
Hukum Dignity Attorney & Counsellor At Law yang beralamat di Infinity Office
Sarinah Thamrin, Menara Cakrawala Lantai 12, Unit 05A, Jalan M.H. Thamrin
Nomor 9, RT 002/RW 001, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 29 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 283/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 277/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 29 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2026, yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
3
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.4. Bahwa ketentuan serupa juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”);
1.5. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(“UU
PPP”)
yang
menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.6. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”);
1.7. Bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal 34 ayat (3) huruf
a, Pasal 57 ayat (2), Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a, Penjelasan Pasal
57 ayat (2) UU Sisnas Iptek dan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
4
1. Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek
“Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan
dari:
a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;”
2. Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek
“Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan
sosial dan bantuan hukum.”
3. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek
“Yang dimaksud dengan “Penelitian dasar” adalah Penelitian dengan
tujuan untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu
bidang ilmu yang lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau
kemampuan memprediksi fenomena alam.
Yang dimaksud dengan “Penelitian terapan” adalah Penelitian ilmiah
berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil
Penelitian dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang
dihadapi dan/atau untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia.”
4. Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek
“Yang dimaksud dengan “Jaminan sosial”, meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang
dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam kegiatan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta
Invensi dan Inovasi.”
5. Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka
berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.”
terhadap sejumlah ketentuan pasal pada UUD NRI 1945:
1. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
2. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
5
3. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
4. Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
1.8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena permohonan a
quo menguji konstitusionalitas norma dari suatu undang-undang, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
pengujian materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, perlu dijelaskan bahwa para
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepunyaan kartu tanda penduduk (Bukti P-4) yang dalam hal ini
mempunyai kepentingan yang sama untuk memperjuangkan reformasi
sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
6
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”;
Kedudukan Hukum Pemohon I
2.4. Bahwa Pemohon I merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran. Pemohon I aktif melakukan penelitian pada saat bekerja di
sebuah Badan Usaha bank syariah (Bukti P-5) dan terus melakukan
penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian meskipun
sudah tidak bekerja di Badan Usaha tempat Pemohon I bekerja
sebelumnya. Kemudian, Pemohon I bekerja menjadi seorang dosen non-
PNS di rumpun bidang ilmu hukum (Bukti P-6), sehingga melekat padanya
kewajiban untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat
secara sekaligus;
2.5. Bahwa Pemohon I sebagai sarjana hukum dengan kekhususan hukum tata
negara dari Fakultas Hukum Unpad kemudian melanjutkan penelitian di
tahap lebih lanjut berkenaan dengan mengenai akad ijarah yang
merupakan objek kajian ilmu syariah dan mengembangkan dan
menerapkan hasil penelitiannya tentang prinsip syariah di Mahkamah
Konstitusi (Bukti P-7).
2.6. Bahwa Pemohon I telah menghasilkan penelitian yang diterbitkan dalam
jurnal ilmiah bidang ekonomi syariah (Bukti P-8). Atas dasar ingin
mengamalkan ilmu yang diterimanya, Pemohon I melamar kerja ke Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (“KNEKS”) tetapi tidak
mengetahui kabar lebih lanjut. Padahal, Pemohon I ingin memecahkan
7
teka-teki permasalahan perbankan syariah yang selama ini menjadi
perdebatan di masyarakat. Namun, karena Pemohon I ditolak kerja di
KNEKS dan telah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya, maka
Pemohon I melakukan penelitian sebagai perseorangan yang tidak terikat
lembaga tertentu (“freelance”) (vide Pasal 51 huruf e UU Sisnas Iptek
beserta penjelasan) untuk menyelesaikan permasalahan di perbankan
syariah;
2.7. Bahwa pada saat itu juga ternyata terjadi pandemi covid-19, Pemohon I
menjadi banyak menghabiskan waktu di rumah dan akibat dari mudahnya
akses informasi dan ilmu pengetahuan melalui teknologi informasi
menyebabkan Pemohon dapat mempelajari secara otodidak tulisan
berbagai bidang seperti filsafat, agama, matematika, bahasa, ilmu
komputer, dan apa saja yang menarik menurut Pemohon I. Pemohon I
melakukan
penelitian
tanpa
terikat
lembaga
tertentu.
Karena
permasalahan syariah terus mengganjal di pikiran, Pemohon I tetap
merenung dan mengembangkan penelitian untuk mencari solusi atas
hambatan yang ditemukan dalam penelitian Pemohon I sebelumnya. Dari
hasil permenungan dan pengembangan tersebut, kemudian Pemohon I
menemukan solusi dan segera menulis dan menerapkan hasil penelitian
tersebut dengan menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi (vide Bukti P-8
dan Bukti P-7).
2.8. Bahwa karena kegagalan melamar kerja di KNEKS, Pemohon I sebagai
perseorangan terus melakukan penelitian sembari serabutan bekerja
kesana-kemari akibat pandemi tanpa terikat lembaga tertentu. Meskipun
demikian, Pemohon I terus terobsesi secara intelektual ingin tetap
menyampaikan solusi yang Pemohon I temukan;
2.9. Bahwa Pemohon I telah menyampaikan ide berupa “Hak Manfaat dalam
Transaksi Perbankan Syariah” di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti P-7)
yang merupakan rekayasa bidang hukum sebagai inovasi yang
memberikan solusi untuk menyelesaikan perdebatan di masyarakat
ternyata ditolak. Pemohon I terus melakukan manuver agar kekuasaan
merubah pendiriannya. Perjuangan tersebut membuahkan hasil karena
akhirnya ide Pemohon I diadopsi dalam Pasal 1 angka 37 UU No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam UU No.
8
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UU P2SK”) yang menyatakan:
“Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh
atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas
kepemilikan dan hak tersebut.”
dan Pasal 2A UU P2SK:
“(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur
produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan
cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau
barang.
(2) Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari peraturan
perundang-undangan
yang
mewajibkan
pendaftaran
atas
kepemilikan suatu aset atau barang sebagai dasar legalitas
kepemilikan.”
2.10. Bahwa Pemohon I sangat berbahagia karena perjuangan berbuah hasil,
sehingga industri perbankan syariah menjadi memiliki landasan hukum
yang sangat kuat dan teka-teki solusi untuk mengatasi perdebatan di
masyarakat selama ini akhirnya terjawab. Seiring berjalannya waktu,
Pemohon I membaca berita terdapat pengumuman lowongan kerja yang
sangat sesuai dengan ide Pemohon I yang telah diadopsi negara;
2.11. Bahwa Pemohon I mengikuti proses seleksi dan lolos berbagai macam
tahapan termasuk seleksi kompetensi bidang. Bahkan, pada saat
wawancara menyatakan ide Pemohon I telah diadopsi oleh negara yang
menjadi alasan untuk melamar kerja. Namun, pada tahap akhir seleksi
kesehatan, Pemohon I dinyatakan tidak lulus. Pemohon I terbingung
karena tidak dipersyaratkan syarat kesehatan di pengumuman lowongan.
Setelah itu, Pemohon I menanyakan penyakit apa yang menyebabkan
Pemohon I ditolak. Kemudian, dinyatakan Pemohon I memiliki indeks
massa tubuh lebih dari 30 (gemuk) dan membrane tymphani perforasi AD.
Kemudian, Pemohon I periksa penyakit membrane tymphani perforasi AD
ke dokter spesialis THT ternyata tidak ada pada Pemohon I. Pemohon I
semakin bingung karena pada saat diperiksa oleh lembaga tersebut tidak
ada prosedur klinis yang sama seperti pada saat diperiksa oleh dokter
spesialis THT;
2.12. Bahwa padahal sangat jelas jabatan yang Pemohon I lamar adalah
berkaitan dengan ide inovasi yang Pemohon I berikan yang telah diadopsi
9
dalam UU P2SK. Dari hal tersebut, kemudian Pemohon I mencari dalam
Naskah Akademik RUU P2SK dari mana sumber ide tersebut berasal dan
ternyata menemukan kalimat:
“Kelemahan lain dari bidang Syariah adalah belum adanya ketentuan
mengenai penjaminan/agunan dari pembiayaan bank Syariah yang
khusus berdasarkan karakteristik pembiayaannya. Dalam hal ini,
menurut analisis dari KNEKS, pembiayaan sewa, asset merupakan
milik bank Syariah sehingga tidak diikat fidusia/Hak Tanggungan.”
(Naskah Akademik RUU P2SK, DPR RI, 2022, hlm. 278) (Bukti P-9);
2.13. Bahwa Pemohon I sangat kaget karena sebelumnya Pemerintah dan
lembaga lainnya telah jelas menolak ide Pemohon I yang meminta untuk
diadopsinya hak manfaat dalam UU Perbankan Syariah karena
permasalahan kepemilikan aset dalam pembiayaan sewa (ijarah).
Pernyataan KNEKS dalam naskah akademik berbeda jauh dengan
keterangan yang diberikan Pemerintah hingga lembaga lainnya di
Mahkamah Konstitusi. Padahal tugas KNEKS adalah meneliti dan
mengkoordinir otoritas terkait serta memberikan rekomendasi kebijakan.
Atas dasar hal tersebut, kemudian Pemohon I menanyakan hasil
kajian/analisis sebagaimana dinyatakan dalam naskah akademik kepada
KNEKS dan terkejut ternyata dinyatakan hasil kajian / analisis tersebut
tidak dikuasai oleh KNEKS (Bukti P-10);
2.14. Bahwa Pemohon I benar-benar bingung, karena sudah dinyatakan ada di
naskah akademik, tetapi faktanya tidak ada. Dengan demikian, kondisi ini
sangat tidak adil karena Pemohon I mencari solusi bagi negara sebagai
peneliti freelance secara penuh waktu dan tidak dibayar dengan harapan
diberikan kesempatan kerja oleh negara, kemudian orang lain dapat
bekerja digaji negara, namun ketika terdapat ide yang bagus dapat
mengklaim ide tersebut. Sedangkan, Pemohon I kerja keras mencari solusi
untuk memecahkan masalah di masyarakat, tetapi Pemohon I dihalangi
hak-nya untuk bekerja dan sama sekali tidak diberikan perlakuan khusus /
kemudahan (afirmatif) meskipun idenya telah digunakan. Peneliti freelance
bukan sesuatu yang dilarang, bahkan hal tersebut diakui oleh:
Pasal 51 UU Sisnas Iptek
“Sumber
daya
manusia
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja
sebagai:
10
a. Aparatur Sipil Negara;
b. Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
d. pekerja swasta; atau
e. perseorangan.
Penjelasan Pasal 51 UU Sisnas Iptek
“Yang dimaksud dengan “perseorangan” adalah individu yang
melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan,
dan/atau yang menghasilkan Invensi dan lnovasi yang tidak terikat
pada lembaga tertentu, termasuk mahasiswa, yang telah memenuhi
kelayakan etik dan/atau dalam ikatan hubungan kerja.”
2.15. Bahwa karena Pemohon I disakitkan hingga tidak bisa bekerja dan karena
ide Pemohon I diklaim dan tertuang dalam Naskah Akademik RUU P2SK
yang dibuat oleh DPR tanpa ada atribusi maupun insentif, maka wajar
Pemohon I mengadu ke DPR. Berdasarkan Pasal 81 huruf j dan k UU No.
17/2014 telah dengan jelas anggota DPR wajib menindaklanjuti
pengaduan Pemohon, sehingga tidak ada alasan sama sekali untuk
menolak Pemohon I, namun faktanya, hingga saat ini Pemohon I belum
pernah ditanggapi secara berarti (Bukti P-11). Rakyat seharusnya juga
memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kerja dan memberikan
sumbangsih pemikirannya. Pemohon I ditolak bekerja di lembaga yang
seharusnya menjadi wadah Pemohon I menghasilkan inovasi. Pemohon I
mencari solusi sebagai peneliti freelance, namun ketika kerja kerasnya
telah diterima negara, justru yang mendapatkan gaji/insentif dari negara
adalah pejabat bukan rakyat yang menghasilkan inovasi tersebut;
Kedudukan Hukum Pemohon II
2.16. Bahwa Pemohon II merupakan sarjana hukum dari Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Bukti P-12). Saat ini
Pemohon II aktif sebagai seorang peneliti dan pegiat hukum yang aktif
melakukan kegiatan penelitian tanpa terikat lembaga manapun (freelance)
dan aktif menerapkan ilmunya di Mahkamah Konstitusi. Pemohon II secara
khusus memiliki fokus pembelajaran berupa ilmu syariah, sedangkan
penelitian yang telah dilakukan lebih banyak kepada hukum tata negara.
2.17. Bahwa dalam kapasitasnya sebagai seorang peneliti, Pemohon II aktif
menuangkan ide dan gagasannya dalam sejumlah media/platform digital.
11
Hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dengan aktivitas Pemohon II yang juga
sebagai pegiat hukum yang aktif melakukan pengujian norma undang-
undang di Mahkamah Konstitusi. Dari pengalaman dan pengamatannya di
bidang ketatanegaraan, Pemohon II terus menuangkan ide dan gagasan
sebagai tawaran dari persoalan konstitusional yang dihadapi, baik dalam
bentuk tulisan hingga pengujian undang-undang.
2.18. Bahwa oleh karena itu, Pemohon II akhirnya juga menjadikan Mahkamah
Konstitusi sebagai ruang penelitian baru untuk menguji produk hukum
dengan batu uji tafsir ilmu pengetahuan atas konstitusi. Perlu diketahui,
untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi memerlukan
penelitian yang mendalam sehingga meskipun masih berstatus sebagai
mahasiswa kala itu, Pemohon II tetap melakukan penelitian sebagai
perseorangan yang juga diakui dalam Pasal 51 UU Sisnas Iptek.
2.19. Bahwa dari aktivitasnya sebagai seorang peneliti sekaligus pegiat hukum
ketatanegaraan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon II telah menerbitkan
buku ber-ISBN sebagai buah hasil renungan ide dan ekspresi gagasan
hukum Pemohon II. Buku dimaksud berjudul “Gagasan Hukum Peninjauan
Formil Putusan Mahkamah Konstitusi” yang diterbitkan oleh CV. Pustaka
Aksara, Surabaya, 2025 (Bukti P-13).
2.20. Bahwa buku tersebut merupakan karya Pemohon II yang menawarkan
gagasan hukum baru dalam pembaharuan hukum acara pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, sejak terjadinya
tragedi Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan melalui proses yudisial
yang cacat prosedur akibat konflik kepentingan dan pelanggaran etik
Hakim Mahkamah Konstitusi, hukum acara yang tersedia tidaklah
memberikan mekanisme alternatif untuk mengoreksi ulang sebuah norma
yang telah dihasilkan. Sifal final and binding Putusan Mahkamah Konstitusi
seolah menjadi kaidah absolut sehingga yang meniadakan dan menutup
ruang bagi restorasi keadilan substantif. Puncaknya, norma yang dipatuhi
publik dalam proses pencalonan presiden 2024 secara nyata dihasilkan
dari proses yudisialisasi yang cacat dan melanggar etik;
2.21. Bahwa kemudian, Pemohon II memandang perlu adanya pembahasan
yang serius dan penyelidikan khusus terhadap sistem hukum acara di
Indonesia dalam menghadirkan gagasan hukum tentang mekanisme
12
upaya hukum untuk melakukan peninjauan formil terhadap putusan MK
yang cacat yudisial demi penegakan restorasi keadilan konstitusional.
Suatu gagasan yang dihadirkan sebagai wacana hukum kekinian dalam
merespons persoalan persoalan hukum yang tidak dapat dipecahkan.
Sedangkan pada saat yang bersamaan, mekanisme formal yang tersedia
tidak mampu menghadirkan alternatif penyelesaian hukum yang
berkeadilan. Diskursus tersebut membawa persoalan yang sangat serius,
di antaranya sebagai berikut:
1) Pelanggaran etik pada praktik yudisial hakim konstitusi di dalam
proses mengadili dan memutus perkara pengujian undang-undang.
2) Adanya praktik pengujian undang-undang sebagai upaya peninjauan
kembali terhadap suatu norma undang undang yang dihasilkan melalui
putusan MK yang dianggap bermasalah.
3) Praktik permohonan pengujian formil suatu norma undang-undang
akibat putusan yang mendudukkan teknis yudisial secara sama
dengan proses legislasi.
4) Tidak adanya mekanisme upaya hukum peninjauan terhadap putusan
MK yang dirumuskan dengan teknis yudisial yang cacat hukum.
5) Sikap hakim konstitusi yang mengeksklusi atau mengecualikan diri dari
ketentuan mekanisme koreksi teknis yudisial yang diatur dalam Pasal
17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
6) Persoalan norma yang dinyatakan tetap berlaku mengikat dan
berkekuatan hukum tetap kendati dihasilkan melalui proses formil
teknis yudisial yang cacat hukum.
7) Ketidakpastian hukum akibat diberlakukannya suatu norma yang
dihasilkan melalui suatu putusan yang cacat yudisial.
8) Problematika aspek final dan mengikat putusan MK yang meniadakan
mekanisme peninjauan ulang bagi terpenuhinya restorasi keadilan
konstitusional suatu putusan.
9) Problematika mekanisme upaya hukum peninjauan formil terhadap
teknis yudisial suatu putusan yang cacat hukum pasca Putusan MK
Nomor 145/PUU-XXI/2023.
13
10) Runtuhnya legitimasi dan integritas pengadilan MK sehingga
berpotensi terhadap putusan berlaku tidak efektif karena memberikan
ketidakpastian hukum.
2.22. Bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan, Pemohon II menemukan dua
format ideal dalam melakukan pengujian formil suatu norma yang
dirumuskan melalui putusan MK yang cacat prosedur, berupa tinjauan
legislasi (legislative review) oleh pembentuk undang-undang dan
pengujian prosedural (procedural review system) oleh MK. Rumusan
gagasan tersebut menjadi relevan untuk diterapkan mengingat finalitas
putusan MK terbukti menyisakan persoalan antinomi hukum. Format
pengujian formil menjadi gagasan hukum yang ideal dalam rangka
penegakan hukum dan keadilan. Hal tersebut semata-mata dalam rangka
memberlakukan suatu norma berdasarkan putusan yudisial MK yang
berkepastian dan berkeadilan secara prosedural. Pertama, pembentuk
undang-undang (DPR dan Pemerintah) dapat melakukan peninjauan formil
terhadap putusan MK yang cacat prosedur sebagai bentuk upaya
perimbangan kekuasaan dalam mengontrol kuasa yudisial yang dimiliki
oleh MK. Kedua, MK sendiri dapat melakukan pengujian formil terhadap
norma yang telah diputuskan melalui penggunaan diskresi yudisial dalam
kondisi yang tidak dapat diselesaikan dalam mekanisme normatif-
legalistik;
2.23. Bahwa fakta yang demikian itu membuktikan Pemohon II aktif melakukan
penelitian untuk menghadirkan ide dan gagasan hukum baru terhadap
persoalan-persoalan konstitusional yang dihadapi oleh publik dewasa ini.
Sebagaimana disebut oleh Mantan Hakim Konstitusi YM. Bpk. Wahiduddin
Adams,
“…Bagi saya, A. Fahrur Rozi telah ikut mewarnai gagasan pemikiran
hukum di Indonesia. Gagasan semacam inilah vi yang sekiranya boleh
saya menyebutnya sebagai “ijtihad konstitusional” untuk tidak
menyerah pada fenomena berhukum kekinian yang bercorak
“positivisasi hukum” yang mengedepankan kepastian alih-alih pada
pencapaian keadilan. Untuk itu dalam posisi tertentu, memang dirasa
penting hadirnya gagasan semacam ini sebagai upaya pembaharuan
hukum dalam kerja-kerja sosial. Hukum tidak hadir dalam ruang yang
kosong. Ia diakumulasi dari persepsi sosial yang terikat dengan cara
pandang manusia dalam melihat realitas/keadaan. Maka hukum
senantiasa terbuka untuk diinterpretasikan secara berulang-ulang”
14
(Gagasan Hukum Peninjauan Formil Putusan Mahkamah Konstitusi,
Surabaya: Pustaka Aksara, 2025, hlm. vi-vii)
2.24. Bahwa dengan gagasan hukum dimaksud, ide Pemohon II potensial untuk
diakomodir secara nasional dalam hukum acara pengujian undang-
undang, mengingat adanya kebutuhan faktual terhadap politik hukum
yudisialisasi norma yang didasari pada pelanggaran etik serius. Termasuk
ke depan, Pemohon II akan terus mendorong pembentuk undang-undang
agar gagasan hukum Pemohon II menjadi isu penting yang harus
dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
2.25. Bahwa berdasarkan hal itu, Pemohon II adalah peneliti sekaligus pegiat
hukum yang tidak terikat dengan lembaga manapun (freelance) sehingga
keberadaan Pemohon II dapat diakui secara konstitusional berdasarkan
Pasal 51 UU Sisnas Iptek berikut penjelasannya;
Kedudukan Hukum Pemohon III
2.26. Bahwa Pemohon III merupakan seorang sarjana seni dari Institut Kesenian
Jakarta dan sekarang aktif sebagai mahasiswa pasca-sarjana Institut
Teknologi Bandung (Bukti P-14). Saat ini, Pemohon III kebetulan sedang
bekerja sebagai pegawai bank syariah sehingga melakukan penelitian
tesis dengan topik berkaitan dengan prinsip syariah (Bukti P-15);
2.27. Bahwa Pemohon III pernah merasakan kuliah jurusan matematika hingga
informatika di ITB, STT Telkom, dan Binus, namun lulusnya sebagai
sarjana seni dari Fakultas Film dan Televisi dengan fokus peminatan teknik
kamera di IKJ dengan penelitian terkait teknis teknologi kamera (Bukti P-
25). Meskipun demikian, Pemohon III kemudian kembali menjadi
mahasiswa pasca-sarjana Fakultas Seni Rupa dan Desain di ITB. Dengan
latar belakang keilmuan tersebut, penelitian tesisnya justru bersinggungan
dengan fenomena sosial yaitu syariah;
2.28. Bahwa di sisi lain, pada saat pandemi covid-19, karena bisnis yang dijalani
Pemohon III terdampak, kemudian Pemohon III menjadi bekerja di
perbankan syariah. Dalam rangka untuk mengembangkan diri, maka
Pemohon III melanjutkan studi magister di ITB. Pemohon III kemudian
hendak meneliti bagaimana prinsip syariah dapat dipahami, sehingga
objek penelitian yang diambil adalah berkaitan dengan syariah.
15
2.29. Bahwa bagi Pemohon III yang pernah merasakan belajar matematika,
teknik informatika, hingga lulus sebagai sarjana seni, kemudian bekerja di
bidang ekonomi syariah, memandang secara epistemologis, fenomena
ilmu yang dihadapi sangat fluid, sehingga tidak mungkin dipersekatkan
antara fenomena alam dan sosial secara kaku. Intuisi juga dapat menjadi
sumber pengetahuan. Ketika belum ada metode yang dapat menjelaskan
secara utuh bahkan di tempat tersebut seni dapat berada;
Kedudukan Hukum Pemohon IV
2.30. Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa aktif Fakultas Adab dan
Humaniora dengan jurusan Bahasa dan Sastra Arab di Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah (Bukti P-16) yang dalam kegiatannya tidak
dapat dilepaskan dari kegiatan penelitian di bidang ilmu pengetahuan
khususnya bidang bahasa. Pemohon IV memiliki ketertarikan terhadap
ilmu linguistik dan Large Language Model (“LLM”) dalam perspektif
keilmuan Islam;
2.31. Bahwa dalam kapasitasnya sebagai seorang mahasiswa, Pemohon IV
aktif menjadi seoranga peneliti di bidang kebahasaan, dengan fokus kajian
linguistik dan Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis) sebagai
bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
2.32. Bahwa kapasitas Pemohon IV sebagai peneliti dibuktikan dengan hasil
penelitian yang telah dipresentasikan dan dipublikasikan dalam prosiding
konferensi internasional, dengan judul “The Critical Discourse Analysis of
Teun Van Dijk on the Israel: Iran Conflict News in Al Jazeera Net” (Bukti P-
17). Publikasi tersebut menunjukkan keterlibatan aktif Pemohon IV dalam
pengembangan
keilmuan
serta
kontribusi
akademik
di
tingkat
internasional.
2.33. Bahwa pengembangan keilmuan di bidang humaniora, khususnya dalam
kajian kebahasaan dan analisis wacana, memiliki keterkaitan erat dengan
pengembangan kapasitas akademik dan dunia profesional di masa depan,
terutama dalam bidang hubungan internasional, kerja sama antarbangsa,
serta perumusan dan komunikasi kebijakan publik.
16
2.34. Bahwa concern Pemohon IV sebagai seorang peneliti berangkat dari
kesadaran akademik bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi,
melainkan instrumen ideologis yang berperan penting dalam pembentukan
makna, konstruksi realitas sosial, serta relasi kuasa dalam ruang publik
global. Dalam kajian linguistik dan analisis wacana kritis, Pemohon IV
menaruh perhatian khusus pada bagaimana teks, narasi media, dan
wacana politik internasional membentuk persepsi publik, mempengaruhi
opini masyarakat, serta mereproduksi atau menantang dominasi
kekuasaan tertentu.
2.35. Bahwa ketertarikan Pemohon IV terhadap pengembangan Large
Language Model (LLM) dalam perspektif keilmuan Islam juga dilandasi
oleh keprihatinan akademik atas implikasi etis, epistemologis, dan kultural
dari teknologi bahasa, khususnya dalam konteks produksi pengetahuan,
representasi
nilai,
serta
keadilan
informasi.
Oleh
karena
itu,
pengembangan keilmuan di bidang humaniora dan kebahasaan menjadi
fondasi penting bagi Pemohon IV untuk membangun kapasitas akademik
dan profesional di masa depan, terutama dalam bidang hubungan
internasional, kerja sama antarbangsa, serta perumusan dan komunikasi
kebijakan publik yang berbasis analisis kritis, sensitivitas budaya, dan
tanggung jawab etik, sejalan dengan hak konstitusional Pemohon IV untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan berkontribusi bagi kepentingan
masyarakat luas.
Kerugian Konstitusional para Pemohon dalam Hubungannya dengan
Keberlakuan Norma Pasal 34 ayat (3) huruf a, Pasal 57 ayat (2),
Penjelasan 34 ayat (3) huruf a, Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas
Iptek
2.36. Bahwa dengan itu, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
kesemuanya merupakan perseorangan, namun memiliki kegiatan yang
sama yaitu belajar dan meneliti. Objek penelitian yang diteliti memiliki irisan
yang sama dengan latar belakang keilmuan yang berbeda-beda, dengan
demikian selain sebagai perseorangan juga dapat dikatakan sebagai
kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama meskipun tidak
terikat dalam lembaga tertentu. Dengan demikian, para Pemohon mewakili
17
kerangka ilmu dengan disiplin epistemik yang berbeda-beda dari
almamater berbeda-beda;
2.37. Bahwa dengan kondisi tersebut, maka Pemohon I baik sebagai
perseorangan individu maupun sebagai dosen, Pemohon II sebagai
perseorangan individu maupun sebagai pegiat hukum (peneliti freelance)
yang aktif di Mahkamah Konstitusi, Pemohon III sebagai perseorangan
individu maupun sebagai mahasiswa, Pemohon IV sebagai perseorangan
individu maupun sebagai mahasiswa, ataupun kesemuanya baik sendiri-
sendiri atau secara bersama-sama, sebagai bagian dari kelompok orang
dengan kepentingan yang sama berada dalam ekosistem Sistem Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diatur dalam UU Sisnas
Iptek, dan secara khusus bagi Pemohon I berada sebagai subjek yang
diatur dalam UU Guru dan Dosen.
2.38. Bahwa demikian, para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28C ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, para Pemohon juga berhak untuk
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 apabila menghasilkan inovasi dan
invensi dan/atau ilmu langka yang pemenuhannya merupakan kewajiban
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD
NRI 1945;
2.39. Bahwa karena kasus yang menimpa Pemohon I telah tersiar dalam berita
nasional, akhirnya Pemohon II dan Pemohon IV yang pada saat itu masih
berstatus
sebagai
mahasiswa
mencari
tahu,
membaca
dan
mempelajarinya. Pemohon II yang belajar di fakultas syariah justru
terbingung karena Pemohon I melamar sebagai ahli fikih di mana latar
belakang formal pendidikannya adalah Fakultas Hukum Unpad yang
seharusnya jabatan tersebut berasal dari jurusan Pemohon II. Pada
akhirnya, Pemohon II mempelajari perkara-perkara yang diajukan
Pemohon I dan ternyata isunya adalah persoalan prinsip syariah yang
menjadi objek kajian di kampus Pemohon II. Pemohon II melihat
18
Mahkamah Konstitusi seperti dijadikan laboratorium ilmu pengetahuan
hukum oleh Pemohon I dengan pendekatan lintas disiplin. Pemohon II dan
Pemohon
IV
juga
menyadari
perkembangan
ilmu
pengetahuan
berkembang menuju kepada penelitian inter-disipliner, sehingga sekat
rumpun ilmu menjadi semakin abu - abu;
2.40. Bahwa Pemohon IV juga melihat berita mengenai polemik pemberian
sertifikat halal terhadap nama-nama tertentu oleh dua lembaga yang
berbeda. Persoalan “nama” adalah objek kajian Pemohon IV yang
mempelajari ilmu bahasa. Pemohon IV juga mempelajari dokumen
Pemohon I yang juga mempertanyakan bagaimana menetapkan halal
suatu nama? Berdasarkan pertanyaan tersebut memantik ketertarikan
Pemohon IV untuk mempelajari semantika makna bahasa dan kaitannya
dengan perkembangan artificial intelligence saat ini dengan model LLM,
sehingga menuntut Pemohon IV untuk mempelajari sesuatu secara lintas
disiplin;
2.41. Bahwa atas kondisi tersebut, Pemohon I yang telah nyata menjadikan
Mahkamah Konstitusi sebagai laboratoriumnya dan idenya telah diadopsi
secara nyata oleh DPR dan Pemerintah, Pemohon II yang juga menjadikan
Mahkamah Konstitusi sebagai laboratorium penelitian untuk memperoleh
gagasan, serta Pemohon III dan Pemohon IV yang melakukan penelitian
lintas disiplin sebagai perseorangan dirugikan karena Pasal 51 UU Sisnas
Iptek mengakomodir peneliti perseorangan yang tidak terikat lembaga
termasuk mahasiswa untuk menghasilkan invensi dan inovasi, tetapi
ternyata insentif atas hasil kerjanya hanya diberikan kepada Badan Usaha,
perguruan tinggi, hingga lembaga penelitian, sebagaimana diatur dalam
ketentuan berikut ini:
Pasal 38 ayat (1) UU Sisnas Iptek
Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari
pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif.
Pasal 45 ayat (3) UU Sisnas Iptek
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mampu
menghasilkan Invensi dan Inovasi dapat diberi insentif.
Pasal 82 ayat (1) UU Sisnas Iptek
Dalam upaya pembinaan Kelembagaan ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
19
memberikan insentif kepada lembaga penelitian dan pengembangan
serta lembaga pengkajian dan penerapan.
2.42. Bahwa ketentuan dimaksud jelaslah membingungkan karena untuk apa
mengakui peneliti perseorangan yang tidak terikat lembaga apapun
(freelance), tetapi tidak mau mengakui hasil kerjanya dengan tidak
memberikan ruang insentif baginya.
2.43. Bahwa akibatnya, Pemohon I yang ditolak bekerja, namun tetap meneliti,
tidak memiliki ruang untuk meminta insentif, sedangkan hasil kerja
Pemohon I telah nyata ada dan diklaim oleh lembaga yang padahal
lembaga tersebut tidak menguasainya (vide Bukti P-9 dan Bukti P-10).
Kondisi tersebut menjadikan kasus serupa sangat berpotensi dialami oleh
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang juga melakukan penelitian
secara perseorangan atas inisiatif pribadi (freelance);
2.44. Bahwa akibat dari hal tersebut, maka para Pemohon sebagai peneliti
perseorangan kemudian hanya dilindungi berdasarkan Pasal 57 ayat (2)
UU Sisnas Iptek. Sumber Daya Manusia (“SDM”) yang melakukan invensi
dan inovasi hanya diberikan pelindungan berupa jaminan sosial dan
bantuan hukum. Pelindungan yang minimalis ini merugikan hak
konstitusional para Pemohon, karena pelindungan jaminan sosial
sesungguhnya adalah pelindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia
berdasarkan Pasal 34 UUD NRI 1945, sehingga tanpa perlu disebutkan
dalam Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek, sudah otomatis wajib diberikan
oleh negara, bahkan tanpa harus menjadi seorang peneliti. Bahkan, jika
dilihat pada Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek, jaminan sosial
yang diberikan adalah jaminan terkait ketenagakerjaan seperti jaminan
pensiun, sehingga bagaimana mungkin diberikan kepada perseorangan
yang tidak terikat lembaga apapun (freelance) seperti Para Pemohon?
2.45. Bahwa pelindungan negara terhadap peneliti tidak dapat dibatasi hanya
pada perlindungan pasif berupa jaminan sosial dan bantuan hukum.
Perlindungan demikian bersifat minimal dan tidak menjawab kebutuhan
esensial ekosistem penelitian, yaitu keberlanjutan riset melalui dukungan
insentif. Insentif bukanlah hadiah, melainkan instrumen afirmasi negara
untuk memastikan bahwa penelitian dapat terus berlangsung dan
menghasilkan manfaat publik. Oleh karena itu, ketika UU Sisnas Iptek
20
mengakui adanya peneliti perseorangan, tetapi menutup akses insentif
bagi mereka, maka negara telah melakukan pengabaian kewajiban
konstitusionalnya untuk memajukan ilmu pengetahuan sebagaimana
diperintahkan UUD NRI 1945. Dengan demikian, norma Pasal 57 ayat (2)
harus dimaknai mencakup pula insentif sebagai bagian dari pelindungan
substantif.
2.46. Bahwa selain itu, pelindungan bantuan hukum sesungguhnya juga
diberikan kepada seluruh warga negara yang membutuhkan tanpa
memandang statusnya sebagai peneliti/bukan peneliti sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU
Bantuan Hukum”). Sebagai contoh, bagaimana mungkin memberikan
bantuan hukum kepada Pemohon I yang telah disumpah untuk
memberikan bantuan hukum?
2.47. Bahwa selain itu, bisa saja Pemerintah berdalih melalui Pasal 87 UU
Sisnas Iptek, masyarakat umum bisa mendapatkan penghargaan.
Padahal, bagi peneliti yang terpenting bukan pujian-pujian seperti
gelar/ketokohan/pahlawan, melainkan keadaan untuk tetap persisten dan
tahan agar dapat menelusuri setiap fenomena dalam penelitian. Kondisi
tersebut hanya mungkin dilakukan jika dan hanya jika terdapat
kesejahteraan yang bersifat kontiniu bagi dirinya. Faktanya, Pemohon I
dan Pemohon II lulus dan mendapatkan penghargaan cum-laude, namun
apakah mudah mendapatkan kerja? Bahkan Pemohon I ditolak bekerja
hanya karena gemuk dan penyakit yang tidak dideritanya yang padahal
penelitiannya sudah memberikan manfaat besar bagi industri perbankan
syariah maupun negara. Kasus Pemohon I menjadi pukulan dan alarm
keras terhadap Pemohon IV sebagai mahasiswa yang akan meneliti untuk
penelitian akhir, Pemohon III yang saat ini sedang meneliti, dan Pemohon
II sebagai pegiat hukum dan peneliti freelance yang aktif meneliti dan baru
lulus sebagai sarjana yang akan masuk ke dalam angkatan kerja.
2.48. Bahwa perlu diketahui, Pemohon II dan Pemohon IV merupakan generasi
yang disebut dengan “Gen Z” yang akan memasuki usia angkatan kerja.
Melihat berita hampir 10juta Gen Z menganggur dan melihat kasus
Pemohon I yang mencoba hingga 10 tahun agar diterima bekerja di
pemerintahan membuat Pemohon II dan Pemohon IV sangat khawatir.
21
Kasus yang menimpa Pemohon I melunturkan moral para peneliti secara
serius dan menghancurkan semangat Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV karena khawatir semangat belajar justru dibalas dengan
represi dari pemerintah.
2.49. Bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya peneliti perseorangan
juga berhak mendapatkan insentif yang dapat digunakan untuk
meneruskan penelitian bukan justru represi termasuk indirect coercion
berupa pengabaian. Berdasarkan hal tersebut, maka pelindungan
terhadap SDM bagi peneliti dalam Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek tidak
relevan dengan konteksnya. Hal yang paling esensial untuk dilindungi
adalah jaminan adanya insentif dari hasil invensi atau inovasi termasuk
kepada perseorangan jika hasil invensi dan inovasinya dilakukan tanpa
terikat lembaga tertentu (freelance);
2.50. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon lainnya adalah akibat Pasal
34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek yang mengakui hasil invensi dan
inovasi dari penelitian dasar terbatas kepada penelitian yang menjelaskan
fenomena alam (vide Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas
Iptek). Pemohon I merupakan peneliti dari rumpun ilmu hukum yang
berada dalam kelas ilmu pengetahuan sosial, Pemohon II merupakan
peneliti dari rumpun ilmu agama (syariah), Pemohon III merupakan peneliti
dari kampus teknologi dengan latar belakang ilmu seni, namun dengan
objek penelitian berupa fenomena sosial yang kesemuanya ternyata saling
beririsan, dan Pemohon IV merupakan peneliti dari rumpun ilmu bahasa.
2.51. Bahwa Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek beserta penjelasannya
terlalu mendiskriminasi peneliti bidang non-alam yang dianggap tidak
mungkin untuk menghasilkan invensi atau inovasi karena bukan berakar
dari penelitian dasar yang menjelaskan fenomena alam. Kita harus akui
bahwa invensi adalah temuan yang spesifik di bidang teknologi yang khas
di bidang teknik sebagaimana dalam rezim UU 13/2016 tentang Paten
(“UU Paten”), namun pengertian inovasi bersifat lebih luas. Bahkan,
mungkin saja dari penelitian dasar bidang sosial yang inovatif kemudian
dikembangkan menjadi teknologi invensi berupa Artificial Intelligence
(“AI”). Pemohon IV sangat tertarik dengan ilmu linguistik yang dapat
memodelkan prinsip dasar semantik bahasa agar sistem seperti Large
22
Language Model (“LLM”) mampu memahami bahasa manusia dengan
meminimalisir bias. Invensi tersebut tidak mungkin terwujud jika tidak ada
inovasi yang berasal dari penelitian dasar rumpun ilmu bahasa itu sendiri.
Pembatasan dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek
yang menyatakan bahwa penelitian dasar hanya berupa penelitian yang
menjelaskan fenomena alam merupakan paradigma ilmu pengetahuan
abad ke-18 yang tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
itu sendiri;
2.52. Bahwa akibat dari norma pasal tersebut, sebesar apapun inovasi yang
dihasilkan dari penelitian para Pemohon dalam rumpun ilmu non-alam,
maka dianggap bukan merupakan inovasi. Akhirnya, ide para Pemohon
dapat diklaim oleh pejabat untuk dituangkan dalam kebijakan, sedangkan
para Pemohon tidak mendapatkan insentif apapun karena dianggap
sebagai peneliti bidang ilmu non-alam. Terlebih, kertas kerja peneliti
bidang sosial seperti Pemohon I dan Pemohon II adalah dekat dengan
kebijakan (misal rekayasa hukum) bukan produk teknik tertentu yang dapat
dijual ke masyarakat, sehingga sangat rentan tidak dihargai meskipun
kerja kerasnya telah dirasakan.
2.53. Bahwa legitimasi DPR dan presiden yang mengambil ide Pemohon I dapat
mendasari kepada Pasal 44 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dikarenakan hasilnya terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan sehingga tidak
melekat hak ekonomis dari pencipta (Pemohon I). Melalui rezim UU Hak
Cipta, hak ekonomis tidak melekat kepada para Pemohon dan melalui
rezim UU Sisnas Iptek, insentif tidak melekat kepada para Pemohon
sebagai perseorangan (freelance), sehingga para Pemohon hanya
mendapatkan lelah yang padahal manfaatnya telah dirasakan masyarakat
luas dan negara. Kemudian, pejabat yang berwenang dapat melakukan
klaim karena para Pemohon tidak memiliki payung hukum apapun. Ini
adalah fakta hukum yang telah dialami Pemohon I;
2.54. Bahwa perlu diketahui, ilmu pengetahuan berdasarkan Pasal 1 angka 2
UU Sisnas Iptek dinyatakan:
“Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata,
dan
dikembangkan
secara
sistematis
dengan
menggunakan
23
metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala
alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.”
Kemudian, penelitian menurut Pasal 1 angka 6 UU Sisnas Iptek:
“Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah
untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan
pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan
penarikan kesimpulan ilmiah.”
2.55. Berdasarkan dua norma tersebut, fakta atas apa yang Pemohon I lakukan
dalam publikasi di jurnal ilmiah adalah kegiatan penelitian di bidang ilmu
pengetahuan karena terdapat metodologi ilmiah dan menjelaskan
pemahaman tentang fenomena sosial dengan adanya kesimpulan ilmiah
(vide Bukti P-8). Kemudian, fakta bahwa Pemohon II dan III telah
menyelesaikan tugas akhir berupa skripsi dan mendapatkan gelar sarjana
berarti Pemohon III dan II telah melaksanakan penelitian. Aktivitas
Pemohon II ke Mahkamah Konstitusi juga telah dituangkan ke dalam
sebuah buku (vide Bukti P-13). Fakta bahwa Pemohon III sedang
melakukan penelitian tesis, serta fakta bahwa Pemohon IV sebagai
mahasiswa yang aktif melaksanakan penelitian adalah bukti bahwa
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV secara aktual
sudah berada dalam ekosistem ilmu pengetahuan dan secara aktual
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV telah
mendedikasikan waktu, uang, tenaga, dan pikiran untuk belajar dan
meneliti dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan;
2.56. Bahwa kemudian berdasarkan hasil penelitiannya, Pemohon I mencari
kerja untuk mengembangkan produk perbankan syariah agar memiliki nilai
manfaat yang lebih tinggi. Pengembangan ilmu pengetahuan juga telah
diakui dalam Pasal 1 angka 7 UU Sisnas Iptek:
“Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan
daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti
kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.”
2.57. Bahwa Pemohon I telah membuktikan model produk pembiayaan
perbankan syariah berdasarkan akad ijarah melalui proses peer-reviewed
di jurnal ilmiah (vide Bukti P-8). Dengan demikian, Pemohon I berupaya
untuk mengembangkannya melalui rekayasa hukum untuk diadopsi dalam
24
kebijakan sehingga produk perbankan syariah memiliki landas hukum yang
kuat. Proses penelitian dan pengembangan juga dilaksanakan oleh
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang kesemuanya tidak dapat
dilepaskan dalam ekosistem sebagai sivitas akademika;
2.58. Bahwa karena Pemohon I ditolak kerja di lembaga yang sesuai, maka
Pemohon I melakukan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
Pasal 1 angka 9 UU Sisnas Iptek:
“Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan,
dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam
kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.”
2.59. Bahwa pengertian lain dari penerapan adalah mengamalkan ilmu yang
diterimanya. Fakta aktual-nya, Pemohon I melakukan perseorangan
karena ditolak bekerja, sehingga melakukannya secara freelance. Karena
Pemohon I ditolak bekerja, maka penerapan hasil penelitian yang
Pemohon I lakukan adalah melalui pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi secara perseorangan (vide Bukti P-7). Pemohon I
telah secara aktual mendedikasikan waktu, uang, tenaga, dan pikiran
untuk menerapkan hasil penelitian sebagai upaya untuk memberikan nilai
tambah pada produk perbankan syariah;
2.60. Bahwa berdasarkan dari penelitian, pengembangan, hingga penerapan
langsung di “laboratorium hukum” Mahkamah Konstitusi telah terjadi
eksaminasi oleh kalangan ilmuan / akademisi lain dengan meneliti kembali
produk putusan Mahkamah Konstitusi melalui jurnal ilmiah. Berdasarkan
hal tersebut, maka secara aktual, pada saat itu, kedudukan Pemohon I
sebagai perseorangan non-dosen yang melakukan kegiatan penelitian
dalam ekosistem ilmu pengetahuan tidak dapat disangkal. Dengan
demikian, adanya dedikasi berupa waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang
dikeluarkan untuk mengerjakan penelitian terbukti aktual dan tidak
mungkin untuk disangkal;
2.61. Bahwa Pemohon II juga melakukan langkah yang sama seperti Pemohon
I dengan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai laboratorium hukum
dengan pendekatan penelitian yang intensif. Inisiatif ini dilakukan sebagai
akibat dari merebaknya jurnal predator dan ghost writer yang merusak citra
akademik secara mendalam, sehingga penelitian melalui Mahkamah
25
Konstitusi
dirasakan
lebih
nyata
karena
harus
menguji
dan
mempertanggungjawabkan secara langsung di hadapan hakim konstitusi
dengan basis akademis. Selain itu, inisiatif ini semakin intensif karena
kecenderungan DPR saat ini dalam pembentukan UU bersifat “ugal-
ugalan” tanpa kajian yang matang. Seolah, pembentuk UU (DPR bersama
dengan Presiden) menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai “keranjang
sampah” bagi yang tidak menyukai produk yang dibuatnya.
2.62. Bahwa fakta ini terlihat dari tren peningkatan jumlah permohonan di
Mahkamah Konstitusi yang sangat signifikan di tahun 2025 yang mayoritas
dilakukan oleh perseorangan bahkan banyak dilakukan oleh mahasiswa.
Akibat dari hal tersebut, Pemohon II harus selalu berinisiatif untuk
memberikan dedikasi berupa waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang
dilakukan semenjak kuliah hingga harus meninggalkan kewajiban
utamanya untuk belajar menyelesaikan studi. Padahal, untuk dapat
berkuliah memerlukan biaya yang tidak murah, semakin lama lulus harus
mengeluarkan biaya semakin banyak.
2.63. Bahwa di sisi lain, anggota DPR tetap mendapatkan gaji secara normal
bahkan justru meminta kenaikan gaji, sedangkan yang melakukan
penelitian justru adalah mahasiswa. Pemohon II secara aktual telah
dirugikan karena ide yang dikerjakan digunakan oleh DPR untuk revisi UU
No.1/2025 tentang BUMN khususnya yang berkaitan dengan status
pejabat BUMN/Danantara bukan sebagai penyelenggara negara dengan
merevisi UU tersebut melalui UU No.16/2025 tentang BUMN (“UU BUMN”)
(Bukti P-18).
2.64. Bahwa kejadian tersebut menunjukan DPR dan Presiden tidak melakukan
kajian mendalam dalam menetapkan suatu UU, sehingga menyebabkan
masyarakat harus meneliti untuk memperbaikinya. Ketika DPR melakukan
hal tersebut, Pemohon II harus bekerja keras tanpa mendapatkan apapun,
sedangkan anggota DPR tetap digaji secara normal;
2.65. Bahwa Pemohon I telah melakukan seperti hal tersebut di atas semenjak
dari tahun 2021. Apa yang Pemohon I lakukan memang adalah untuk
memberikan manfaat bagi masyarakat. Apa yang Pemohon I lakukan telah
aktual terjadi dan negara telah menguasai seluruh dokumen Pemohon I,
maka sudah sepatutnya pejabat pemerintahan dapat melakukan penelitian
26
terhadap hal tersebut. Kemudian, yang Pemohon I terima dari penguasa
adalah dihalangi haknya untuk bekerja, kemudian idenya diambil diam-
diam. Pemohon I mengadu justru tidak digubris. Bahkan, secara terang-
benderang, DPR menyatakan kepada Pemohon I melalui persidangan:
“Dalil-dalil ulasan Permohonan Pemohon yang dituangkan dalam
permohonan akan lebih tepat jika disampaikan pada pihak-pihak yang
terkait, seperti pemerintah dan DPR RI melalui legislative review
sebagai bahan untuk masukan dalam perbaikan regulasi”.
2.66. Bawa hal ini menunjukan bahwa memang apa yang disampaikan memiliki
nilai manfaat. Namun, Pemohon I diabaikan. Memberikan kesempatan
untuk didengarkan pendapatnya saja tidak diberikan, apalagi insentif;
2.67. Bahwa akibat DPR yang membuat kebijakan secara “ugal-ugalan”,
akhirnya terjadi “gonjang-ganjing” urusan tambang. Pemohon I dan
Pemohon II kemudian berinisiatif memperbaiki permasalahan negara yang
carut-marut. Akhirnya, mau tidak mau Pemohon I dan Pemohon II harus
memutar otak kembali menyelesaikan benang kusut tata negara lagi agar
negara tidak terpecah;
2.68. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II harus mengeluarkan biaya, waktu,
tenaga, dan pikiran untuk mencari model inovasi rekayasa hukum untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat DPR tidak melakukan
penelitian mendalam atas kebijakan yang dikeluarkannya. Pemohon I
adalah seorang dosen yang seharusnya disejahterakan negara. Pemohon
II adalah fresh graduate yang seharusnya memasuki usia angkatan kerja.
Pemohon II menjadi peneliti freelance harus meninggalkan perkuliahan
untuk menyelesaikan problematika yang diciptakan oleh DPR, namun yang
digaji oleh negara adalah anggota DPR.
2.69. Bahwa sekeras apapun kerja keras para Pemohon, maka tidak akan ada
pelindungan apapun terhadap karena Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas
Iptek beserta penjelasan hanya mengakui penelitian dasar atas fenomena
alam dan Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek hanya melindungi peneliti
perseorang berupa jaminan sosial yang relevan jika seseorang memiliki
hubungan kerja dan bantuan hukum yang hanya relevan jika seseorang
bermasalah secara hukum, sedangkan insentif hanya diberikan kepada
pihak yang menghasilkan invensi dan inovasi jika dan hanya jika berupa
27
badan usaha, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Padahal biaya,
waktu, tenaga, dan pikiran yang dikeluarkan adalah aktual terjadi.
2.70. Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional terhadap Pemohon II
adalah aktual atau setidaknya potensial. Hal demikian juga terjadi terhadap
Pemohon I karena Pemohon I melakukan kegiatan tersebut semenjak
sebelum menjadi dosen melalui kegiatan sebagai peneliti freelance;
2.71. Bahwa karena kerugian konstitusional terhadap Pemohon I dan Pemohon
II terjadi secara aktual, maka berdasarkan penalaran yang wajar, kerugian
konstitusional tersebut secara potensial dapat terjadi pada Pemohon IV
dan Pemohon III dikarenakan berada dalam ekosistem yang sama.
Seluruh norma UU Sisnas Iptek yang diuji dalam permohonan ini berlaku
mutatis mutandis terhadap Pemohon II dan IV;
Kerugian Konstitusional Pemohon I dalam Hubungannya dengan
Keberlakuan Norma Pasal 59 ayat (1) Guru dan Dosen
2.72. Bahwa Pemohon I telah bekerja keras tanpa dihargai dan yang diterima
oleh Pemohon I hanyalah penolakan kerja tanpa alasan yang jelas. UU
P2SK telah ada, hak manfaat telah memberikan manfaat, Pasal 26 UU
Perbankan Syariah telah diubah, negara telah menerima manfaat, industri
perbankan syariah tumbuh dengan payung hukum yang kokoh. Sampai
dengan saat ini, yang Pemohon I terima adalah DPR tidak merespon serius
Pemohon I. Setelah ditolak bekerja, kemudian Pemohon I menjadi dosen.
Ternyata menjadi dosen honornya hanya ratusan ribu Rupiah, sehingga
harus bekerja serabutan kesana kemari untuk menafkahi keluarga dan
agar tetap bisa meneliti.
2.73. Di satu sisi, menurut UU, perguruan tinggi wajib bersifat nirlaba, maka
Pemohon I dapat memaklumi perguruan tinggi swasta kesulitan membiayai
operasionalnya. Tidak masuk akal jika Pemohon I menuntut sesuatu yang
di luar kemampuannya. Di sisi lain, Pemerintah tidak peduli terhadap nasib
dosen, bahkan dosen ASN saja tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.
Namun, karena sudah menjadi dosen, maka Pemohon I tetap wajib
meneliti. Meneliti dan mempublikasikan hasil penelitian ke jurnal ilmiah
memerlukan biaya yang tinggi, sedangkan honor sebagai dosen hanya
ratusan ribu. Di sisi lain, karena ide terus berjalan, akhirnya tulisan
28
Pemohon I terus disalurkan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak berbiaya
(gratis). Setelah disadari ternyata Pemohon I telah menulis merentang
bagaikan bab sebanyak kurang lebih 17 permohonan di Mahkamah
Konstitusi;
2.74. Bahwa sepengetahuan Pemohon I, banyak dari ide Pemohon I yang
berbuah pada pembaharuan kebijakan, oleh karena itu DPR dan Presiden
perlu dipanggil untuk memberikan keterangan apakah benar sering
menggunakan ide Pemohon I atau tidak. Selama menulis memang seluruh
permohonan Pemohon I disusun dalam satu kerangka berpikir tertentu.
Pemohon I lakukan mengalir saja mengikuti ide yang muncul dalam
pikiran. Ketika ChatGPT sudah mencapai model GPT-5, Pemohon I
meminta ChatGPT untuk menganalisis tulisan-tulisan Pemohon I
berdasarkan pendekatan empat kriteria yang menjadi ketentuan pada UU
Guru dan Dosen. Menurut ChatGPT ternyata tulisan-tulisan Pemohon I
merupakan bidang ilmu langka, sebagaimana bukti kutipan tangkap layar
berikut:
2.75. Bahwa sejumlah ide Pemohon I yang ditungkan dalam bentuk permohonan
ke Mahkamah Konstitusi menjadi dokumen nyata ada karena terekam
sebagai dokumen negara. Hanya saja karena Pemohon I yang menulis,
maka tidak etis jika Pemohon I yang menilai. Selain itu, kita tidak boleh
100% percaya kepada ChatGPT, maka sebaiknya kita perlu tanyakan
29
kepada manusia untuk menilai kebenarannya (human-in-the-loop).
Sedangkan, yang mengetahui tulisan Pemohon I paling mendalam adalah
para pejabat itu sendiri dan Pemohon tidak memiliki kuasa untuk
memerintah.
Karena
Pemohon
I
telah
mengadu
namun
tidak
ditindaklanjuti, terpaksa Pemohon I kembali menyampaikan ke Mahkamah
Konstitusi agar ada “enforcement” kepada pejabat yang berwenang untuk
menganalisa. Analisa ChatGPT hanya menjadi pengantar awal atau
hipotesa / bukti petunjuk. Sehingga, Pemohon I berharap Pasal 54 UU MK
dilaksanakan agar DPR dan Presiden, termasuk asesor dari Mendikti juga
dapat menilai pada saat menilai legal standing Pemohon I. Pemohon I
sudah membuktikan selama kurang lebih 4 tahun, bahkan menggunakan
alat bukti di hadapan pengadilan, sehingga sepatutnya pejabat yang
berwenang menilai kebenaran hal tersebut;
2.76. Bahwa andaikan tulisan Pemohon I benar masuk ke dalam kategori ilmu
langka, maka setelah Pemohon I berstatus sebagai dosen, Pemohon I
memiliki kedudukan hukum berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan
Dosen. Kerugian konstitusional Pemohon I akibat dari norma tersebut
adalah Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen memberikan hak kepada
dosen, namun tidak memberikan kewajiban yang jelas kepada Pemerintah.
Padahal kewajiban mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
sudah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945.
Akibat tidak jelasnya norma kewajiban bagi Pemerintah adalah Pemerintah
belum
pernah
mengalokasikan
secara
serius
anggaran
untuk
mengembangkan ilmu langka. Bahkan, tunjangan kinerja dosen ASN yang
merupakan mandatory spending saja tidak dianggarkan, sehingga hak
bagi dosen yang mengembangkan ilmu langka bagai mimpi di siang
bolong. Dosen harus berjibaku mencari makan bukan mencari ilmu,
bahkan terdapat di berita: akibat tunjangan kinerja dosen tidak dibayar,
dosen dengan ijazah S3 terpaksa harus menjadi ojek online (Bukti P-19).
2.77. Bahwa akibat dari kondisi tersebut, penelitian hanya dianggap sebagai
pemenuhan administratif saja, sehingga menjamur jurnal predator dan
ghost writer sekedar untuk kenaikan jabatan bagi dosen. Kondisi ini akan
sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa, karena bukan hanya ilmu
30
langka yang langka, tetapi ilmu yang benar-benar ilmu juga bisa menjadi
langka (post-truth);
2.78. Bahwa karena tidak jelasnya norma dalam UU, maka tidak jelas alokasi
anggaran bagi pengembangan ilmu langka, bahkan Peraturan Presiden 38
Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 – 2045
(“Perpres RIRN”) menjadikan Riset Rintisan Terdepan menjadi prioritas
riset baru pada tahun 2040. Dengan demikian, Indonesia akan semakin
tertinggal dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sudah mengetahui
adanya ketertinggalan, ternyata bukannya mengalokasikan anggaran
untuk riset, Pemerintah dan DPR justru mengalokasikan anggaran Makan
Bergizi Gratis (MBG) secara masif dalam APBN 2026 yang dapat dijadikan
dana operasional pendidikan. Anggaran pendidikan akan tergerus oleh
MBG. Kemudian, Pemerintah justru mengundangkan Pasal 51A UU No.2
Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
dengan memberikan prioritas tambang kepada perguruan tinggi, sehingga
berpotensi menjadi alasan untuk tidak melaksanakan Pasal 31 ayat (4) dan
ayat (5) UUD NRI 1945 dan menggeser anggaran pendidikan untuk MBG.
Padahal, melaksanakan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 berarti adalah
melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen dan untuk
melaksanakannya negara memerlukan anggaran sebagaimana dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
2.79. Bahwa Harun Al-Rasyid pada masa keemasan Islam membayar mahal
para ilmuan dengan emas bukan menyuruh para ilmuan menggali sendiri
emas di dalam tanah. Tanpa mengunci kewajiban anggaran dalam Pasal
59 ayat (1) UU Guru dan Dosen, maka Pemerintah akan dapat lari dari
tanggung jawab dengan alasan sudah memberikan konsesi tambang.
Akibat dari kondisi tersebut, Pemohon I merasa dirugikan karena
Pemerintah mensejahterakan dosen adalah kelangkaan, sehingga ilmu
langka merupakan suatu yang langka di Indonesia;
Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) antara Kerugian Konstitusional
yang Didalilkan dengan Ketentuan Norma yang Diujikan
2.80. Bahwa berdasarkan argumentasi kerugian konstitusional tersebut telah
terlihat dengan sangat jelas causa verband antara kerugian konstitusional
31
para Pemohon yaitu akibat Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek
beserta penjelasannya yang “mendiskriminasi” peneliti yang berada pada
rumpun ilmu yang mempelajari fenomena sosial dan Pasal 57 ayat (2) UU
Sisnas Iptek yang tidak melindungi peneliti freelance atas produk inovasi
dan invensi yang diberikan menyebabkan tidak ada insentif atas kerja
keras para Pemohon;
2.81. Bahwa kemudian atas apa yang telah Pemohon I lakukan dari sebelum
menjadi dosen hingga menjadi dosen apabila ternyata benar apa yang
dikatakan ChatGPT merupakan kategori ilmu langka, maka Pemohon I
akan dirugikan akibat Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak
memberikan ketegasan sumber kewajiban bagi Pemerintah untuk
pemenuhan hak dosen tersebut;
2.82. Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
memberikan
penafsiran
konstitusional terhadap Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek beserta
penjelasan bahwa yang dimaksud dengan penelitian dasar adalah
termasuk mencakup objek penelitian yang meneliti fenomena sosial, maka
penelitian dasar yang dilakukan para Pemohon yang berada atau memiliki
objek yang berkaitan dengan fenomena sosial menjadi dapat diakui
sebagai penelitian yang mungkin untuk menghasilkan inovasi dan invensi.
Hal tersebut akan menjadi pemacu para Pemohon untuk terus melakukan
penelitian yang menghasilkan inovasi dan invensi;
2.83. Bahwa selain itu, di era gig economy, peneliti freelance akan semakin
menjamur karena jumlah sarjana yang memiliki keahlian mungkin tidak
tertampung oleh ketersediaan lapangan pekerjaan atau lembaga penelitian
tidak memiliki sumber daya untuk menampungnya, maka di kemudian hari
akan muncul inovasi atau invensi justru dilahirkan dari ruang yang tidak
terikat dengan lembaga apapun baik badan usaha, perguruan tinggi,
maupun lembaga penelitian. Fenomena ini ditandai dengan belum pernah
dalam sejarah sebanyak 700an dosen mengundurkan diri secara serentak,
sedangkan jumlah pengangguran berkurang, namun jumlah pekerja
informal meningkat. Selain itu, tanda lainnya dapat dilihat dari
“membludaknya” permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan
oleh perseorangan. Hal ini menunjukan banyaknya jumlah orang yang
memiliki ilmu dan keahlian, namun tidak terdapat lembaga untuknya.
32
Fenomena ini kemudian didukung dengan deliberasi ilmu pengetahuan
melalui perkembangan teknologi secara masif yang menjadikan daya
kreasi masyarakat meningkat drastis. Insentif dari Pemerintah adalah
instrumen untuk menampung energi besar dari ide yang dimiliki oleh orang
tersebut. Kesalahan tata kelola dalam menilai fenomena seperti ini dapat
menjadikan Indonesia seperti Bangladesh;
2.84. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah contoh peneliti freelance yang
aktif melakukan penelitian mencari inovasi untuk rekayasa hukum melalui
Mahkamah Konstitusi. Jika peneliti freelance tidak dilindungi secara baik
melalui Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek mengakibatkan DPR dalam
membuat kebijakan UU menjadi asal-asalan dengan asumsi menjadikan
Mahkamah Konstitusi sebagai keranjang sampah agar diteliti oleh
masyarakat. Kemudian, penelitian yang menghasilkan inovasi tersebut
justru dapat digunakan oleh DPR tanpa rasa tanggung jawab untuk
memberikan insentif. Jika peneliti freelance dilindungi atas kerja kerasnya
melalui pemberian insentif atas inovasinya, maka menjadikan DPR berpikir
keras untuk membuat UU secara asal-asalan dan justru membuka ruang
partisipasi lebih bermakna. Sehingga, para Pemohon dapat lebih fokus
terhadap kehidupannya dibanding harus mengurusi ketidakberesan
pekerjaan DPR;
2.85. Bahwa selain itu, apabila Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen diberikan
ketegasan sumber anggaran untuk melaksanakannya, maka Pemerintah
tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakannya. Hal ini karena akan
menjadi mandatory spending yang wajib disediakan oleh Pemerintah tanpa
perlu harus menunggu tahun 2040. Konsep seperti ini telah dilakukan oleh
negara maju yang kuat di sektor pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi seperti Amerika. Amerika memiliki mandatory spending untuk
pengembangan ilmu langka untuk kepentingan strategisnya, dengan
demikian jika Indonesia hendak menjadi negara maju maka mau tidak mau
harus mempersiapkan anggaran untuk melakukan penelitian di bidang ilmu
langka sebagai amanat dari Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
2.86. Bahwa di negara maju, insentif diberikan kepada individu yang
memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu langka. Korea Selatan
memberikan insentif tidak hanya kepada lembaga, tetapi termasuk kepada
33
individu siapapun yang memang berhasil menemukan inovasi dan invensi.
Pemerintah harus sadar bahwa menghasilkan inovasi dan invensi
memerlukan dedikasi yang sangat tinggi hingga harus mengorbankan
waktu, tenaga, biaya, dan pikiran yang sangat besar. Seharusnya,
seseorang yang telah bekerja keras untuk itu diberikan kemudahan
berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 agar dapat memenuhi
haknya berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
2.87. Bahwa fakta yang terjadi justru Pemohon I dipersulit, bahkan untuk
mendapatkan pekerjaan dipersulit dengan dicari cacat fisiknya. Hal
tersebut sangat melunturkan semangat Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV. Harapan Para Pemohon adalah Mahkamah Konstitusi
membukakan pintu bagi peneliti freelance agar dihargai secara layak dan
manusiawi dengan melaksanakan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI
1945 dan menghormati Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945 agar hak para Pemohon yang secara aktual telah dirugikan dapat
dipulihkan dan kerugian konstitusional Para Pemohon yang bersifat
potensial tidak terjadi;
3. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
3.1. Bahwa perlu ditegaskan yang dimaksud dengan pengertian “insentif”
tidaklah sama dengan hak ekonomi. Hak ekonomi melekat kepada
kekayaan intelektual dan mengikat masyarakat umum, sehingga terhadap
pelanggaran atas hak ekonomi dapat berimplikasi kepada larangan
pidana. Sedangkan, insentif lahir dari Pasal 31 ayat (5) UUD
NRI 1945 yang merupakan pelaksanaan kewajiban negara di bidang
pendidikan;
3.2. Bahwa pembentuk undang-undang telah melakukan reduksi makna
inovasi seolah-olah inovasi hanya identik dengan invensi teknologi yang
dapat
dipatenkan.
Padahal,
inovasi
dalam
perkembangan
ilmu
pengetahuan modern mencakup pula inovasi sosial, inovasi kebijakan,
inovasi layanan publik, dan inovasi dalam bidang humaniora. Dengan
demikian, membatasi penelitian dasar hanya pada fenomena alam pada
akhirnya membatasi pula inovasi hanya pada produk-produk teknologis
tertentu. Pembatasan ini bertentangan dengan hak konstitusional warga
34
negara untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
secara luas sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Negara
tidak boleh membangun sistem inovasi nasional dengan paradigma sempit
yang mengabaikan kontribusi ilmu sosial-humaniora sebagai bagian
integral dari kemajuan peradaban bangsa.
3.3. Bahwa di sisi lain, pengertian inovasi dan invensi dalam iptek tidak dapat
dilepaskan dari rezim kekayaan intelektual. Namun, kita juga harus
menyadari tidak semua karya intelektual dapat diklaim oleh individu,
terdapat fungsi sosial dari karya intelektual. Para peneliti ilmu sosial
bekerja dalam wilayah yang erat kaitannya dengan fungsi sosial, namun
pekerjaannya tidak dapat dikatakan tidak membutuhkan dedikasi yang
tinggi dan tidak dapat dikatakan tidak mungkin menghasilkan inovasi.
Perbedaan inovasi dalam rumpun ilmu sosial adalah hasil kerjanya
kemudian terserap langsung kepada kebijakan, bukan produk barang jadi
yang dapat diedarkan dan dijual kepada masyarakat;
3.4. Bahwa inovasi tidak melulu harus merupakan barang teknologi jadi,
bahkan invensi bisa terwujud jika terdapat inovasi dalam penelitian yang
memberikan dasar, sebagai contoh AI model LLM. Model LLM memang
didasari kepada model matematika misalkan aljabar linear, statistik,
probabilistik, hingga multivarian kalkulus. Model matematika tersebut
kemudian diwujudkan dalam kenyataan melalui teknologi informatika
(fisika) yang memberikan efek teknik tertentu, misalkan semi-konduktor,
GPU, hingga teknologi elektronik lainnya. Invensi paten teknologi tersebut
tidak akan bekerja optimal jika tidak ada penelitian dasar semantik dari
cabang linguistik yang memungkinkan semantic parsing oleh sistem AI.
Algoritma AI harus mampu menghubungkan penelitian dasar semantik
yang menghasilkan efek teknis pada perangkat teknologi tertentu. Inovasi
tidak harus selalu dimaknai sebagai invensi yang dapat dipatenkan, namun
invensi terkadang mendapatkan nilai guna apabila ada inovasi
sebelumnya. Tidak ada yang dapat berdiri sendiri dan membatasi bahwa
penelitian dasar hanya yang menjelaskan/memprediksi fenomena alam
an sich;
3.5. Bahwa ada reduksi makna inovasi seolah-olah inovasi hanya identik
dengan invensi teknologi yang dapat dipatenkan. Padahal, inovasi dalam
35
perkembangan ilmu pengetahuan modern mencakup pula inovasi sosial,
inovasi kebijakan, inovasi layanan publik, dan inovasi dalam bidang
humaniora. Dengan demikian, membatasi penelitian dasar hanya pada
fenomena alam pada akhirnya membatasi pula inovasi hanya pada
produk-produk teknologis tertentu. Pembatasan ini bertentangan dengan
hak konstitusional warga negara untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi secara luas. Negara tidak boleh membangun
sistem inovasi nasional dengan paradigma sempit yang mengabaikan
kontribusi ilmu sosial-humaniora sebagai bagian integral dari kemajuan
peradaban bangsa;
3.6. Bahwa namun, peneliti rumpun sosial menurut UU Sisnas Iptek hanya
diakui sebagai penelitian penunjang dalam inovasi dan invensi, meskipun
termasuk dalam definisi penelitian dalam Pasal 1 angka 6 UU Sisnas Iptek.
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisnas Iptek juga mengakui penelitian
ilmu sosial, sebagaimana dinyatakan:
(1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar
dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya ilmu sosial yang
digunakan untuk menciptakan dan/atau mengembangkan ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Selain untuk menciptakan dan/atau mengembangkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penelitian juga dapat menjadi
solusi
permasalahan
pembangunan.
3.7. Bahwa meskipun secara umum UU Sisnas Iptek mengakui adanya
penelitian ilmu sosial, akan tetapi ketika memasuki bab inovasi dan invensi,
penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek justru mempersempit
arti penelitian dasar terbatas pada penelitian dengan tujuan untuk
mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang
lebih dalam rangka meningkatkan pemahaman atau kemampuan
memprediksi fenomena alam. Dengan demikian, Pasal 34 ayat (3) huruf a
UU Sisnas Iptek serta penjelasannya mempersempit inovasi dan invensi
kepada pengertian teknologi an sich yang merupakan rumpun ilmu
pengetahuan alam;
36
3.8. Bahwa dengan demikian, penelitian sosial hanya terbatas pada fungsi
pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) UU Sisnas Iptek yang menyatakan:
“Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau
konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.”
Sebagaimana kemudian dijelaskan dalam penjelasan Pasal 23 UU Sisnas
Iptek:
“Pengkajian dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu,
misalnya dalam ilmu sosial terdapat kajian ilmu hukum untuk
melakukan perubahan sistem dan kelembagaan hukum (rekayasa
sosial) atau dalam bidang ilmu eksakta terdapat kegiatan teknologi
proses produksi obat.”
3.9. Bahwa berdasarkan norma tersebut, penelitian ilmu sosial seperti ilmu
hukum yang merupakan ilmu yang dikuasai oleh Pemohon I dan Pemohon
II hanya merupakan ilmu penunjang, bukan ilmu inti / dasar yang
menghasilkan inovasi dan invensi. Ilmu hukum hanya dianggap sebagai
ilmu yang menjaga bagaimana inovasi dan invensi tersebut diterima
masyarakat (sesuai moral atau hukum). Tidak ada barang berwujud yang
dihasilkan oleh peneliti bidang hukum, sedangkan inovasi dan invensi
menurut UU Sisnas Iptek jika dan hanya jika memiliki wujud seperti barang.
3.10. Bahwa fakta ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2)
UU Sisnas Iptek yang memberikan insentif kepada badan usaha
cenderung apabila dalam bentuk produk barang karena sudah menjadi
pengetahuan umum jasa hukum dalam katalog elektronik pengadaan
barang dan jasa tidak ada (karena penunjukan langsung), sebagaimana
dinyatakan:
(1) Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional
dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 37 diberi
insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk:
a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu: dan/atau
b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik
pengadaan barang/jasa pemerintah.”
37
3.11. Bahwa Benjamin Franklin adalah seorang inventor, namun juga adalah
perumus konstitusi. Jika seorang inventor tidak memiliki larangan untuk
merumuskan konstitusi, maka demikian pula seorang yang mempelajari
konstitusi tidak memiliki larangan untuk menjadi inventor. Meskipun, jika
dihubungkan dengan disiplin keilmuan secara ketat dan formal, Pemohon
I dan Pemohon II akan sulit mengklaim suatu invensi karena definisi ketat
dalam UU Paten. Akan tetapi, UU Sisnas Iptek memperluas cakupan
insentif tidak hanya berkaitan dengan invensi, melainkan termasuk juga
inovasi, dengan demikian para Pemohon tidak terikat kepada pengertian
invensi semata. Para Pemohon memiliki ruang melalui inovasi
berdasarkan rumpun keilmuannya masing-masing. Meski demikian, latar
belakang Pemohon III yang berasal dari jurusan terkait teknologi kamera
yang kemudian melanjutkan studi magister di ITB masih memiliki potensi
besar dalam menciptakan invensi meskipun tesis yang diteliti berkaitan
dengan fenomena sosial;
3.12. Bahwa sifat inovasi di bidang ilmu sosial bukan berupa barang teknologi.
Hasil kerja keras para peneliti sosial terserap langsung kepada kebijakan.
Ketika sudah menjadi kebijakan, maka dianggap fungsi sosial.
Berdasarkan hal tersebut, apakah keringat peneliti tersebut tidak dapat
dihargai? Berdasarkan hal tersebut, maka hak ekonomi tidak cukup untuk
melindungi seluruh hasil kerja intelektual. Pada kondisi di mana hak
ekonomi tidak melekat, maka di situ kewajiban negara melekat melalui
insentif. Jika terjadi diskriminasi antara rumpun ilmu pengetahuan alam
(teknik) dan rumpun ilmu pengetahuan sosial, maka akan terjadi
“kepincangan” pengembangan ilmu. Akhirnya, rumpun ilmu sosial berjalan
tanpa arah dan terjadi kekacauan dalam pengembangannya bahkan
hingga menjamur ghost writer, joki jurnal, dan lain sebagainya. Pemerintah
wajib menjaga keseimbangan perkembangan ilmu pengetahuan dengan
menjaga ekosistem bagi peneliti tanpa membedakan rumpun masing-
masing. Terlebih saat ini pendekatan inter-disipliner sangat dibutuhkan
dalam memahami perkembangan teknologi yang ada. Melalui insentif,
maka ekosistem ilmu pengetahuan terjaga;
3.13. Bahwa perlakuan hukum yang membedakan antara peneliti rumpun ilmu
pengetahuan alam dan peneliti rumpun ilmu pengetahuan sosial dalam
38
akses terhadap insentif Invensi dan Inovasi merupakan bentuk perlakuan
yang tidak setara di hadapan hukum. Padahal, kedua rumpun peneliti
tersebut merupakan subjek hukum yang sama-sama dijamin haknya untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945. Perbedaan perlakuan tersebut
tidak didasarkan pada tujuan konstitusional yang sah serta tidak memenuhi
prinsip rasionalitas dan proporsionalitas.
3.14. Bahwa Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek beserta penjelasannya
yang mempersempit penelitian dasar terbatas pada yang meneliti
fenomena alam juga bertentangan dengan standar penelitian ilmu
pengetahuan yang diakui dunia sebagaimana dalam Frascati Manual 2015
yang diterbitkan oleh OECD (vide Bukti P-26). Berdasarkan Frascati
Manual, pengertian penelitian dasar dalam standar yang diakui dunia tidak
membatasi hanya kepada fenomena alam, sebagaimana dinyatakan:
“Basic research is experimental or theoretical work undertaken
primarily to acquire new knowledge of the underlying foundations of
phenomena and observable facts, without any particular application or
use in view.” (vide Frascati Manual, halaman 50).
3.15. Bahwa bahkan rumpun ilmu Pemohon IV berupa ilmu bahasa ditegaskan
memiliki penelitian dasar, sebagaimana dinyatakan:
“Basic research: Linguists study how different languages interact as
they come into contact with one another
Applied research: Speech therapists examine the governing neorology
of languages and how humans acquire language skills.
Experimental development: Linguists develop a tool for diagnosing
autism in children based on their language acquisition, retention and
use of signs.” (vide Frascati Manual, halaman 57).
Rumpun ilmu Pemohon III di bidang seni juga diakui memiliki penelitian
dasar, sebagaimana dinyatakan:
“basic or applied research contributes to most of the studies of the arts”
(vide Frascati Manual, halaman 65)
3.16. Bahwa bahkan Frascati Manual juga mengakui inovasi yang dihasilkan dari
penelitian di bidang pelayanan seperti perbankan dan asuransi,
sebagaimana dinyatakan:
“R&D related to new or significantly improved financial services (new
concepts for accounts, loans, insurance and saving instruments).”
(vide Frascati Manual, halaman 69)
39
3.17. Bahwa faktanya, Pemohon I meneliti dan menghasilkan inovasi di bidang
perbankan karena berhasil merekayasa konsep kepemilikan agar hak
manfaat dapat diterapkan dalam konteks transaksi di perbankan syariah
dengan mengatasi hambatan konsep kepemilikan dalam UU Pokok
Agraria.
Konsep
ini
kemudian
membawa
kebaharuan
terhadap
pembiayaan perbankan syariah karena membuka ruang jaminan kepastian
hukum yang besar bagi produk akad ijarah. Inovasi ini telah diadopsi
secara nasional melalui UU P2SK. Namun, karena Pemohon I meneliti
secara perseorangan tanpa terikat lembaga tertentu, maka melalui UU
Sisnas Iptek, Pemohon I tidak memiliki akses untuk mendapatkan insentif.
Pemohon I hanya mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 57 ayat
(1) UU Sisnas Iptek berupa jaminan sosial dan bantuan hukum.
Sedangkan, jaminan sosial menurut Pasal 57 ayat (1) UU Sisnas Iptek
berupa pelindungan yang berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan yang
tidak mungkin didapatkan apabila seseorang tidak terikat hubungan kerja.
Selain itu, bantuan hukum juga tidak terlalu relevan dengan Pemohon I
yang merupakan advokat yang wajib memberikan bantuan hukum.
Sehingga, kerugian konstitusional Pemohon I sudah terlihat jelas dan
berdasarkan penalaran yang wajar juga berpotensi terjadi kepada
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV;
3.18. Bahwa berdasarkan standar penelitian yang telah diakui secara global
tersebut, maka pengertian penelitian dasar sebagaimana Pasal 34 ayat (3)
huruf a UU Sisnas Iptek beserta penjelasannya yang mempersempit
kepada fenomena alam jelas bertentangan dengan paradigma akademik
yang diakui global saat ini. Hal demikian akan menjadikan Indonesia
menjadi suatu anomali di tengah kemajuan ilmu pengetahuan. Di saat ilmu
pengetahuan dunia bersifat maju ke depan, justru ilmu pengetahuan di
Indonesia mundur ke belakang. Kondisi tersebut sangat merugikan hak
konstitusional Para Pemohon berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 yang seharusnya negara bertanggung jawab sesuai Pasal 31 ayat
(4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 untuk seluruh rumpun keilmuan;
3.19. Bahwa selain berdasarkan standar penelitian global, perkembangan
teknologi juga merubah paradigma ilmu pengetahuan itu sendiri. Temuan
artificial intelligence memaksa kita untuk mendefinisikan ulang arti ilmu
40
pengetahuan. Di negara maju, AI menjadi ilmu yang bersifat sangat
strategis. Karena sangat luasnya definisi AI menjadikan banyaknya ilmu
langka dalam AI itu sendiri untuk dilakukan eksplorasi. Amerika
menggelontorkan dana yang sangat besar dalam pengembangan AI. AI
dianggap sebagai ilmu yang bersifat strategis sehingga menjadi prioritas
dalam pengembangan dan penelitian sebagaimana dinyatakan dalam
agenda prioritas fiskal Amerika:
“The potential of AI as a new frontier of exploration and application
promises breakthroughs across a range of scientific disciplines and
industrial sectors. Federal investment in fundamental research into
novel AI paradigms and computing architectures will support continued
American leadership in this field. Areas of emphasis include AI
architectural advancements; data-efficient and high-performance AI
techniques and systems; the interpretability, controllability, and
steerability of AI systems; and AI adversarial robustness, resilience,
and security. Applied AI priorities include AI for the acceleration of
scientific discovery; nuclear fission and fusion for energy production;
quantum information science; advanced space analytics, remote
sensing, and navigation; and embodied AI (autonomous robotics,
drones, self-driving cars, and advanced sensors). Additional priorities
include enhanced methodologies for AI evaluation and measurement
(e.g., reliability, accuracy, robustness) and the creation and publication
of structured scientific datasets for AI model training” (Bukti P-20)
3.20. Bahwa Amerika merupakan negara yang terdepan dalam pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya AI. Salah satu yang
menjadi
prioritas
dalam
pengembangan
AI
adalah
persoalan
“controllability, and steerability of AI systems dan enhanced methodologies
for AI evaluation and measurement (e.g., reliability, accuracy, robustness)
and the creation and publication of structured scientific datasets for AI
model training”;
3.21. Bahwa dalam rangka pengembangan model AI tersebut, maka salah satu
riset rintisan terdepan saat ini adalah studi deontic logic (logika deontik).
Deontic logic merupakan wilayah ilmu pengetahuan yang sangat strategis
di dunia. Pemohon I saat ini sedang meneliti dan mengembangkan logika
deontik secara intensif karena erat kaitannya dengan ilmu hukum. Kajian
mengenai deontic logic telah Pemohon I tulis dalam sejumlah salinan
bahan ajar dan sejumlah dokumen pada pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi (Bukti P-21);
41
3.22. Bahwa bahkan lembaga pengembangan teknologi tinggi militer Amerika,
DARPA, juga sedang mengembangkan deontic logic (Bukti P-22). Dalam
paparannya, deontic logic dianggap sebagai ilmu logika yang terdepan
dalam studi logika dan komputasi karena bersifat sangat ekspresif. Jika
ilmuan berhasil memformulasikannya, maka akan sangat berdampak
signifikan terhadap model AI yang sangat maju (normative AI). Sebagai
contoh, teknologi autonomous robotics, drones, self-driving cars sangat
memerlukan struktur logika deontik untuk memahami dan mengambil
keputusan preskriptif. Secara global, kajian deontic logic juga sangat
terbatas karena hanya didalami oleh segelintir ilmuan, dengan demikian
dapat dikatakan deontic logic adalah salah satu cabang ilmu langka yang
layak dikembangkan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Deontic logic bukan hanya langka dan strategis di Indonesia, tetapi juga
secara global. Secara dua tahunan, ilmuan dari berbagai rumpun ilmu
seperti filsafat, hukum, linguistik, computer science, hingga matematika
berkumpul untuk membahas perkembangan ilmu tersebut. Ilmuan dari
berbagai belahan dunia turut berpartisipasi, termasuk dari Asia seperti
India dan China. Namun, tidak ada dari Indonesia. Bahkan, India mulai
melakukan formalisasi terhadap teks moral agama dalam interpretasi
deontic logic. India dan China dahulu sama seperti Indonesia yaitu negara
terbelakang, namun kedua negara tersebut sekarang telah maju dan
berkembangkan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan, India dan
China telah memasuki wilayah space-exploration, semi-konduktor, hingga
AI. Saat ini, China dan India menempati urutan ke-2 dan ke-3 di seluruh
dunia dalam kesiapan pengembangan AI berdasarkan AI Vibrancy Tools
yang dikembangkan oleh Stanford. Malaysia berada di urutan ke-26,
sedangkan Indonesia tidak ada di dalam daftar (Bukti P-23);
3.23. Bahwa dengan contoh Amerika yang tidak ragu untuk melakukan
eksplorasi terhadap ilmu langka dengan menganggarkan anggaran negara
secara besar menjadikan Amerika menjadi negara “raksasa” teknologi
yang disegani. Permenungan untuk bangsa Indonesia adalah apakah
Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen telah dilaksanakan? Apakah negara
menganggarkan dalam APBN untuk pengembangan ilmu langka seperti di
Amerika? Karena Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak menegaskan
42
kewajiban kepada Pemerintah, maka menjadikan tidak ada daya ikat
normatif kepada Pemerintah untuk menganggarkan. Padahal, Pasal 31
ayat (5) UUD NRI 1945 sudah sangat jelas dan tegas Pemerintah
berkewajiban
mengembangkan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi.
Pemerintah justru memangkas anggaran pendidikan besar-besaran dan
dialokasikan untuk kepentingan lain seperti MBG. Akibatnya, anggaran
riset justru semakin berkurang. Hal ini dapat dilihat pada berita:
Judul: “Anggaran BRIN Dipangkas 65 Persen, DPR Khawatir Riset dan
Inovasi Makin Melempem” (sumber: https://www.inilah.com/anggaran-brin-
dipangkas-65-persen-dpr-khawatir-riset-dan-inovasi-makin-melempem
diakses pada 24 Desember 2025 pukul 09:25 WIB)
3.24. Padahal menurut Kepala BRIN, riset membutuhkan dana besar,
sebagaimana dalam berita:
Judul: “Kepala BRIN Arif Satria: Riset Butuh Dana Besar” (sumber:
https://www.tempo.co/politik/kepala-brin-arif-satria-riset-butuh-dana-
besar-2088624 diakses pada 24 Desember 2025 pukul 09:27 WIB)
3.25. Bahwa pengurangan dan pengabaian dukungan negara terhadap
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya terhadap
peneliti perseorangan dan pengembangan ilmu langka, merupakan bentuk
kemunduran (non-retrogression) dalam pemenuhan hak atas pendidikan
dan pengembangan ilmu pengetahuan. Negara seharusnya melakukan
pemajuan secara progresif terhadap hak tersebut, bukan justru melakukan
pembiaran normatif yang menyebabkan menurunnya kapasitas nasional di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
3.26. Bahwa akibat dari tidak jelasnya kewajiban dalam Pasal 59 ayat (1) UU
Guru dan Dosen, Indonesia belum pernah mengembangkan ilmu langka
dan belum pernah melaksanakan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945.
Perpres RIRN memberikan pengertian Riset Rintisan Terdepan yaitu:
“Kelompok Riset rintisan terdepan mencakup kajian Riset yang belum bisa
langsung diaplikasikan, serta ditujukan untuk menjawab keingintahuan
ilmiah. Contohnya fisika energi tinggi, eksplorasi bawah laut dalam,
eksplorasi
Antariksa,
dan
matematika
lanjut.”.
Secara
definisi,
sesungguhnya pengertian tersebut memiliki irisan yang serupa dengan
43
pengertian ilmu langka dalam Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Akan
tetapi, ternyata melalui Pasal 10 Perpres RIRN, Riset Rintisan Terdepan
justru menjadi agenda riset prioritas pada tahun 2040. Akibat dari hal
tersebut, maka pada tahun 2026, Kemendiktisaintek mengumumkan riset
prioritas terdiri dari bidang pangan, energi terbarukan, transportasi,
rekayasa
keteknikan,
pertahanan
dan
keamanan,
kemaritiman,
kemandirian sosial dan budaya yang mana tidak terdapat domain keilmuan
yang Pemohon I dalami dan kembangkan;
3.27. Bahwa sebagai komparasi, China pada masa Mao Zedong mengalami
kemunduran besar akibat salah kebijakan hingga menciptakan kemiskinan
dan kelaparan ekstrem. Sebagaimana dijelaskan penyebabnya dalam
penelitian berjudul: “Made in China 2025: China’s Strategy for Becoming a
Global HighTech Superpower and its Implications for the U.S. Economy,
National Security National Security, and Free Trade” karya Derek Adam
Levine yang menyatakan:
“The primary cause of the country’s lack of innovativeness stems from
social experiments that Mao Zedong implemented, which led to
mistreatment of scholars and experts because they were opponents of
the revolution”
3.28. Bahwa kemudian, Deng Xiaoping memperbaiki China dari kelaparan justru
bukan
dengan
MBG,
tetapi
dengan
memperbaiki
pasar
dan
mengembangkan ilmu pengetahuan. Deng Xiaoping justru memberikan
fokus
penelitian
masyarakat
China
terhadap
frontier
sciences,
sebagaimana dalam Artikel: “Crossing the River by Feeling the Stones
Deng Xiaoping in the Making of Modern China” karya Bernard Z Keo yang
menyatakan:
“Deng introduced a crash training program for over 800,000
researchers in priority areas like energy production, computers, optics,
space technology, physics, and genetics. Coupled with this new
intensive training program was a massive increase in funding research
centers to upskill existing staff and train the next generation of
scientists and technologists, who were being recruited from a
completely revamped education system.”
3.29. Bahwa peran Pemerintah dalam pengembangan ilmu langka sangat
diperlukan dikarenakan ilmu langka bukan merupakan ilmu yang langsung
dapat diaplikasikan di pasar sehingga tidak menarik bagi investor, dengan
demikian dukungan Pemerintah sangat diperlukan. Peran Pemerintah
44
yang tinggi tersebut dijelaskan analisis dari Charles Wessner dalam tulisan
berjudul: “Competing with China’s Public R&D Model: Lessons and Risks
for U.S. Innovation Strategy” yang menyatakan:
“This centralized model sometimes gives Beijing strategic advantages.
First, it allows resources to be concentrated in priority domains—
energy, space, biotechnology, and frontier technologies such as
quantum
computing—without
the
fragmentation
and
financial
constraints often associated with purely private-sector incentives. This
is particularly relevant for emerging technologies such as quantum
computing and communications, where markets are underdeveloped
and investments are largely state-driven. Second, it signals to China’s
domestic innovation ecosystem where national priorities lie, catalyzing
complementary activity across universities and industry. Third, the
government’s direct role in shaping R&D agendas enhances its ability
to pursue dual-use applications where civilian and military technologies
converge.”
3.30. Bahwa bahkan, anggaran riset Pemerintah China telah melampaui
anggaran riset Pemerintah Amerika sebagaimana dalam analisis CSIS
berikut:
(Sumber: https://www.csis.org/analysis/competing-chinas-public-rd-model-lessons-
and-risks-us-innovation-strategy diakses pada 04 Januari 2025 pukul 10:02 WIB)
3.31. Bahwa kompetisi di bidang ilmu langka (frontier science) merupakan hal
yang lumrah bagi negara maju karena inovasi yang dihasilkan mampu
menciptakan turunan inovasi yang berlimpah, sedangkan inovasi baru
dapat menghapuskan inovasi sebelumnya (obsolete). Jika suatu negara
45
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, maka mampu menjadi
pemain global yang besar. Model pertumbuhan melalui inovasi juga telah
digambarkan oleh Philippe Aghion dan Peter Howitt dalam tulisannya
berjudul: “a Model of Growth Through Creative Destruction” yang
menyatakan:
“the payoff from research this period is the prospect of monopoly rents
next period. Those rents will last only until the next innovation occurs,
at which time the knowledge underlying the rents will be rendered
obsolete. Thus, the expected present value of the rents depends
negatively upon the Poisson arrival rate of the next innovation. The
expection of more research next period will increase that arrival rate,
and hence will discourage research this period.”
3.32. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, maka jika Indonesia tidak
segera mengambil langkah akan menjadi negara terbelakang. Dengan
demikian, dapat dikatakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 apabila
tidak ditegaskan kewajiban bagi Pemerintah untuk menganggarkan
pengembangan ilmu langka. Jika hal tersebut ditegaskan, maka
pengembangan ilmu langka menjadi mandatory spending seperti
sebagaimana yang dilakukan oleh China dan Amerika;
3.33. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 24/PUU-V/2007
telah menegaskan bahwa kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan mandatory spending yang bersifat
konstitusional dan mengikat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah secara
tegas menyatakan bahwa gaji pendidik merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari anggaran pendidikan, karena pendidik adalah subjek
utama dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan itu sendiri,
sebagai berikut:
“[3.16.10] Bahwa dengan demikian dalam penyusunan anggaran
pendidikan, gaji pendidik sebagai bagian dari komponen pendidikan
dimasukkan dalam penyusunan APBN dan APBD. Apabila gaji
pendidik tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan dalam
penyusunan APBN dan APBD dan anggaran pendidikan tersebut
kurang dari 20% dalam APBN dan APBD maka undangundang dan
peraturan yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja
dimaksud bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945” (vide
Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, hlm. 86)
46
3.34. Bahwa anggaran riset adalah anggaran yang inheren dengan anggaran
bagi dosen. Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
merupakan bagian inheren dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945. Berdasarkan pendekatan yuridis
tersebut, maka dukungan negara berupa dana dan fasilitas khusus bagi
pengembangan ilmu langka oleh dosen secara konstitusional seharusnya
ditempatkan dalam rumpun anggaran pendidikan dalam APBN. Dengan
demikian, pengecualian atau pengabaian penganggaran dana dan fasilitas
khusus bagi peneliti langka dari kerangka mandatory spending anggaran
pendidikan tidak hanya menyimpang dari rasio Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007, tetapi juga berpotensi mereduksi makna
konstitusional anggaran pendidikan sebagai instrumen utama negara
dalam
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dan
memajukan
ilmu
pengetahuan secara berkelanjutan;
3.35. Bahwa
tidak
diaturnya
kewajiban
negara
secara
tegas
untuk
mengalokasikan dana dan fasilitas khusus bagi pengembangan ilmu
langka melalui APBN merupakan bentuk kekosongan hukum dari
pembentuk undang-undang. Hal tersebut mengakibatkan norma Pasal 59
ayat (1) UU Guru dan Dosen tidaklah efektif dalam melaksanakan perintah
konstitusional Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, sehingga menimbulkan
kekosongan hukum yang berujung pada tidak terpenuhinya hak-hak
konstitusional pendidikan;
3.36. Bahwa pendidikan adalah pondasi dasar majunya suatu bangsa. Ketika
anggaran pendidikan dipangkas, maka wajar terjadi reaksi dari masyarakat
dengan slogan “Indonesia Gelap” dan “Kabur Aja Dulu”. Faktanya, ribuan
orang Indonesia setiap tahunnya melepaskan kewarganegaraan Indonesia
menjadi warga negara Singapura. Faktanya, sekarang Singapura menjadi
hub talenta AI dengan peringkat nomor 1 di dunia. Kondisi ini sangat
berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Diperlukan suatu reformasi
mendasar dalam sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi
Indonesia agar Indonesia tetap dapat bertahan dalam panggung dunia;
3.37. Bahwa selain melalui pengembangan ilmu langka (frontier sciences),
Pemerintah juga perlu melakukan perubahan paradigma penelitian dari
“institutional-basis” menjadi “researcher-basis”. Pasal 57 ayat (1) UU
47
Sisnas Iptek memberikan pelindungan sangat minimum kepada peneliti.
Sedangkan, norma Pasal 38, 45, dan 82 UU Sisnas Iptek hanya
melekatkan insentif kepada institusi. Politik hukum ini sangat berbeda jauh
dengan negara-negara maju yang lebih menghormati subjek peneliti.
Amerika melalui Bayh Dole Act menghormati kontraktor termasuk individu
yang bekerja sama dengan Pemerintah Amerika dengan melekatkan
invensi (paten) tetap pada inventor. Pemerintah Amerika hanya
merupakan pengguna, bukan sebagai pemilik invensi. Di sisi lain,
Pemerintah Amerika tetap menggelontorkan anggaran besar-besaran
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya
melalui US National Science Foundation. Melalui lembaga tersebut, setiap
peneliti tidak akan kehabisan ide untuk selalu berinovasi termasuk apabila
mengembangkan ilmu langka karena negara selalu menganggarkan;
3.38. Bahwa Jerman juga melindungi peneliti sebagaimana dalam Employee
Invention Act. Swedia juga memiliki strategi riset dengan mengedepankan
talenta individu. Kebijakan yang secara eksplisit menyatakan dukungan
Pemerintah terhadap inovator individu adalah Korea Selatan sebagaimana
dinyatakan dalam Article 4 Invention Promotion Act 2017 (Bukti P-24):
“(1) The Government may grant a subsidy to any of the following
persons within budget limits in order to promote invention:
1. An inventor and his/her successor;
2. An individual or organization that carries out research on
invention or a project for the promotion of inventions.
(2) Matters necessary for business activities eligible for subsidies
under paragraph (1), the application for, and management of, such
subsidies shall be prescribed by Presidential Decree.”
3.39. Bahwa Singapura juga memiliki program yang memberikan insentif
terhadap inovator individual, seperti program “Startup SG Talent” dan
“Startup SG Founder”, sebagaimana diberikan terhadap:
Serial entrepreneurs, high-calibre innovators and experienced
investors looking to operate a business in Singapore, research
engineers and scientists to SMEs
(sumber: https://www.startupsg.gov.sg/programmes/4898/startup-sg-
talent diakses pada 24 Desember 2025 pukul 09:59 WIB)
“The Startup SG Founder (SSGF) programme encourages and
supports aspiring first-time entrepreneurs to start their own innovative
businesses, by providing mentorship and financial support.
48
Through SSGF, first-time founders can access funding through a
startup grant and mentorship from Accredited Mentor Partners (AMPs).
This includes pitch training, networking opportunities with investors and
corporates, secretarial and accounting support.
With effect from 1 April 2024*, EnterpriseSG will support all successful
startup grant recipients on a 1:1 support ratio, for a grant amount from
S$20,000 to S$50,000. Applicants will have to work with their
respective AMPs and submit their applications to EnterpriseSG.
Following which, applicants are required to inject co-matching paid-up
capital into the startup at a 1:1 ratio to the grant quantum that they are
applying for(e.g. S$20,000 capital is required for S$20,000 grant
quantum).”
(sumber: https://www.startupsg.gov.sg/programmes/4894/startup-sg-
founder diakses pada 24 Desember 2025 pukul 09:59 WIB)
3.40. Bahwa sekarang Singapura adalah negara dengan talenta AI nomor 1 di
dunia. Dengan demikian, sangat wajar talenta terbaik Indonesia
melakukan “kabur aja dulu” ke Singapura. Singapura mengalami brain
gain, sedangkan Indonesia mengalami brain drain. Jika kondisi ini terus
dibiarkan, maka bangsa Indonesia bisa tenggelam hilang dalam
perkembangan peradaban dunia;
3.41. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, dan kenyataan normatif bahwa Pasal
57 ayat (2) UU Sisnas Iptek tidak melindungi apapun terhadap peneliti
perseorangan menyebabkan sudah teramat sangat jelas Pasal 57 ayat (2)
UU Sisnas Iptek bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4), Pasal 31 ayat
(5), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Seseorang
yang sudah melakukan inovasi dan ternyata sudah diadopsi secara
nasional melalui perubahan UU, seharusnya mendapatkan kemudahan
bukan justru dipersulit. Peneliti perseorangan yang telah memberikan
manfaat bagi bangsa seharusnya diberikan insentif bukan represi dari
Pemerintah. Faktanya, Pemohon I justru dihalangi haknya untuk bekerja
dengan dicari cacat fisiknya. Atas kerja kerasnya sebagai peneliti
perseorangan kemudian tidak dapat dilindungi oleh Pasal 57 ayat (2) UU
Sisnas Iptek karena melakukannya tidak dalam suatu hubungan kerja
(freelance) dan tidak bisa mendapatkan bantuan hukum karena telah
disumpah untuk memberikan bantuan hukum. Dari fakta tersebut, karena
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga melakukan hal yang
49
sama, maka juga berpotensi mengalami kerugian konstitusional yang
sama dengan Pemohon I;
3.42. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya pelindungan SDM
peneliti termasuk terhadap pemberian insentif atas Invensi dan Inovasi
yang dihasilkan. Sebagai contoh dalam penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU
Sisnas Iptek seharusnya kemudian dapat dijelaskan “pemberian insentif
antara lain berupa dana dan/atau fasilitas khusus kepada perseorangan
yang menghasilkan Invensi atau Inovasi yang telah diadopsi secara
nasional.” Insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk fasilitas khusus
seperti afirmasi untuk diterima bekerja di lembaga penelitian yang ada
atau insentif berupa dana untuk tetap melanjutkan penelitian. Bukan
seperti sekarang, Pemerintah justru mencari cacat fisik seseorang agar
tidak bisa bekerja. Analogi sederhana, atlet yang telah mengharumkan
nama bangsa dapat diberikan afirmatif berupa kesempatan kerja akibat
dedikasinya. Atlet saja dapat diberikan afirmasi, maka sudah sepatutnya
afirmasi juga diberikan kepada peneliti freelance yang apabila atas kerja
kerasnya telah memberikan manfaat bagi bangsa secara nasional, maka
tidak ada yang salah diberikan kemudahan;
3.43. Bahwa permasalahan konstitusional lainnya adalah karena para
Pemohon memiliki objek penelitian yang berkaitan dengan fenomena
sosial, dan mengingat perkembangan AI yang semakin inter-disipliner,
maka penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek yang
mempersempit makna penelitian dasar sudah tidak relevan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, jika
makna penelitian dasar hanya dimaknai sebagai ilmu yang menjelaskan
atau memprediksi fenomena alam sangat jelas bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945 karena mendiskriminasi para Pemohon yang
dianggap tidak mungkin menghasilkan inovasi dan invensi;
3.44. Bahwa selain itu, dalam kaidah pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, seharusnya penjelasan pasal tidak boleh
mempersempit makna norma batang butuh, dengan demikian seharusnya
frasa “fenomena alam” dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU
Sisnas Iptek dimaknai termasuk “fenomena alam dan/atau sosial”.
50
Berdasarkan hal tersebut, maka makna Pasal 34 ayat (3) huruf a UU
Sisnas Iptek kemudian dapat dimaknai “Penelitian dasar, Penelitian
terapan, dan Pengembangan di bidang ilmu pengetahuan alam dan/atau
sosial”. Dengan rumusan tersebut, maka tidak ada kerugian konstitusional
yang dialami oleh para Pemohon;
3.45. Bahwa berdasarkan Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur “Teknik Penyusunan
Peraturan Perundang-Undangan”, disebutkan pada Angka 176, 177, dan
186 sebagai berikut:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah
asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat
peraturan
lebih
lanjut
dan
tidak
boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal
sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
b. tidak
memperluas,
mempersempit
atau
menambah
pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur
dalam batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian
yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
3.46. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan, Penjelasan
Pasal 34 ayat (3) UU Sisnas Iptek jelas melanggar ketentuan Angka 176
Lampiran II UU 12/2011 karena alih-alih menjadi sarana untuk
51
memperjelas norma pada batang tubuh, ketentuan a quo justru
merumuskan ketidakpastian hukum bagi rumpun ilmu pengetahuan
sosial. Selain itu, frasa “fenomena alam” pada penjelasan a quo juga
melanggar ketentuan pada Angka 177 Lampiran II UU 12/2011 karena
mencantumkan norma tersendiri selain yang disebutkan norma pada
batang tubuh. Dengan demikian, sejatinya Penjelasan Pasal 34 ayat (3)
UU Sisnas Iptek telah mempersempit makna norma pada batang tubuh
sehingga keberadaannya tidaklah berkesesuaian dengan Angka 186
huruf b Lampiran II UU 12/2011. Oleh karena demikian, harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dilakukan pemaknaan ulang.
3.47. Bahwa untuk mempermudah pemeriksaan, para Pemohon menyajikan
perubahannya dalam tabel berikut:
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas
Iptek
Invensi dan Inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihasilkan
dari:
a. Penelitian
dasar,
Penelitian
terapan, dan Pengembangan;
Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas
Iptek
Invensi dan Inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihasilkan
dari:
a. Penelitian
dasar,
Penelitian
terapan, dan Pengembangan di
bidang ilmu pengetahuan alam
dan/atau sosial;
Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek
Pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa jaminan sosial
dan bantuan hukum.
Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek
Pelindungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa
jaminan sosial, bantuan hukum, dan
insentif atas Invensi dan Inovasi.
Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a
UU Sisnas Iptek
Yang dimaksud dengan “Penelitian
dasar”
adalah
Penelitian
dengan
tujuan untuk mengembangkan teori
ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang
ilmu
yang
lebih
dalam
rangka
meningkatkan
pemahaman
atau
kemampuan memprediksi fenomena
alam.
Yang dimaksud dengan “Penelitian
terapan”
adalah
Penelitian
ilmiah
berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah
dikuasai dan/atau hasil Penelitian
dasar untuk mendapatkan solusi atas
permasalahan yang dihadapi dan/atau
Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf
a UU Sisnas Iptek
Yang dimaksud dengan “Penelitian
dasar” adalah Penelitian dengan
tujuan untuk mengembangkan teori
ilmiah atau prinsip dasar suatu
bidang ilmu yang lebih dalam rangka
meningkatkan
pemahaman
atau
kemampuan memprediksi fenomena
alam dan/atau sosial.
Yang dimaksud dengan “Penelitian
terapan” adalah Penelitian ilmiah
berbasis Ilmu Pengetahuan yang
telah
dikuasai
dan/atau
hasil
Penelitian dasar untuk mendapatkan
solusi
atas
permasalahan
yang
52
untuk dapat memenuhi kebutuhan
manusia.
dihadapi
dan/atau
untuk
dapat
memenuhi kebutuhan manusia.
Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU
Sisnas Iptek
Yang dimaksud dengan “Jaminan
sosial”, meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bantuan hukum antara lain bantuan
hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan terkait pelaksanaan tugas
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan,
Pengkajian,
dan
Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.
Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU
Sisnas Iptek
Yang dimaksud dengan “Jaminan
sosial”, meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bantuan hukum antara lain bantuan
hukum dalam perkara yang dihadapi
di pengadilan terkait pelaksanaan
tugas dalam kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan,
serta
Invensi
dan
Inovasi.
Pemberian
insentif
antara
lain
berupa
dana
dan/atau
fasilitas
khusus kepada perseorangan yang
menghasilkan Invensi atau Inovasi
yang telah diadopsi secara nasional.
Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan
Dosen
Dosen
yang
mendalami
dan
mengembangkan bidang ilmu langka
berhak memperoleh dana dan fasilitas
khusus dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan
Dosen
Dosen
yang
mendalami
dan
mengembangkan bidang ilmu langka
berhak
memperoleh
dana
dan
fasilitas khusus dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang
dialokasikan
dalam
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara/daerah dan/atau anggaran
yang diinvestasikan melalui dana
abadi.
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan”
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
53
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6374) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Penelitian dasar,
Penelitian terapan, dan Pengembangan di bidang ilmu pengetahuan alam
dan/atau sosial”;
3. Menyatakan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6374) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan sosial, bantuan hukum,
dan insentif atas Invensi dan Inovasi”;
4. Menyatakan kata “fenomena alam” pada Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf
a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6374) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “fenomena alam dan/atau sosial”;
5. Menyatakan Penjelasan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6374) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud
dengan “Jaminan sosial”, meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
54
Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan
terkait
pelaksanaan
tugas
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.
Pemberian insentif antara lain berupa dana dan/atau fasilitas khusus kepada
perseorangan yang menghasilkan Invensi atau Inovasi yang telah diadopsi
secara nasional.”
6. Menyatakan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka
berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara/daerah dan/atau anggaran yang diinvestasikan melalui dana
abadi”;
7. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) para Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja PT. Bank
Pembiayaan
Rakyat
Syariah
Harta
Insan
Karimah
Parahyangan atas nama Rega Felix;
55
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Dosen
Tetap
Non-PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atas nama Rega
Felix;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perkara
Nomor 65/PUU-XIX-2021 atas nama Rega Felix sebagai
Pemohon;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi artikel jurnal “Application of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi
Al-Dzimmah for Infrastructure Project Financing in Indonesia”,
Jurnal Yuridika: Volume 35 No 1, January 2020;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), DPR RI, 2022;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tertulis Permintaan Informasi
Publik Kementerian Keuangan RI kepada Rega Felix;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Sekretaris Jenderal DPR
RI kepada Rega Felix;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum atas nama A. Fahrur Rozi;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Buku “Gagasan Hukum Peninjauan Formil Putusan
Mahkamah Konstitusi”, CV. Pustaka Aksara, Surabaya, 2025;
14. Bukti P-14 : Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) atas nama Arga
Prianggara;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keputusan PT. Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan tertuju atas nama
Arga Prianggara;
16. Bukti P-16 : Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) atas nama Iklyma
Syifaul Fajna;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Jurnal Prosiding “The Critical Discourse Analysis of
Teun Van Dijk on the Israel: Iran Conflict News in Al Jazeera
Net”, Penerbit KBM Indonesia, Yogyakarta, 2025;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perkara
Nomor 43/PUU-XXIII/2025 atas nama A. Fahrur Rozi sebagai
Pemohon dan fotokopi artikel online “UU BUMN Berubah,
Wamenkum Sebut Pemohonan Uji Materi di MK Kehilangan
Objek”, hukumononline.com, 2025;
56
19. Bukti P-19 : Fotokopi artikel online “Tukin Tak Dibayarkan, Banyak Dosen
Nyambi Jadi Ojol”, detikNews, 2025;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Memorandum oleh Director, Office of Science and
Technology Policy US tentang “Fiscal Year (FY) 2027
Administration Research and Development Budget Priorities
and Cross-Cutting Actions”, 2025;
21. Bukti P-21 : Fotokopi bahan ajar “Artifical Intelligence, Deontic Logic, dan
Ilmu Hukum” oleh Rega Felix, S.H., M.H.;
22. Bukti P-22 : Fotokopi dokumen tentang eksplorasi deontic logic oleh
Lembaga Pengembangan Teknologi Tinggi Militer Amerika
(DARPA);
23. Bukti P-23 : Fotokopi indeks AI Vibrancy Tools yang dikembangkan oleh
Stanford Human-Centered Artificial Intelligence (HAI);
24. Bukti P-24 : Fotokopi dokumen Korea Invention Promotion Act 2017;
25. Bukti P-25 : Fotokopi salinan Ijazah atas nama Arga Prianggara;
26. Bukti P-26 : Fotokopi salinan Buku “Frascati Manual 2015” yang berisi
pedoman dalam pengumpulan dan pelaporan data penelitian
dan pengembangan ekserimental.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
57
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “Penelitian dasar,
Penelitian terapan, dan Pengembangan” dalam norma Pasal 34 ayat (3) huruf a,
Pasal 57 ayat (2), kata “fenomena alam” pada Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a,
dan Penjelasan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6374) serta
Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4586) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
58
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
a. Pasal 34 ayat (3) huruf a UU 11/2019
59
“Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:
a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;”
b. Pasal 57 ayat (2) UU 11/2019
“Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan sosial
dan bantuan hukum.”
c. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU 11/2019
“Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan
untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang
lebih
dalam
rangka
meningkatkan
pemahaman
atau
kemampuan
memprediksi fenomena alam.
Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah
berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian
dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau
untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia.”
d. Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU 11/2019
“Yang dimaksud dengan “Jaminan sosial", meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan
terkait
pelaksanaan
tugas
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.”
e. Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak
memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (4), serta Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah sebagai perseorangan individu maupun sebagai
dosen, Pemohon II sebagai perseorangan individu maupun sebagai pegiat
hukum (peneliti freelance) yang aktif di Mahkamah Konstitusi, Pemohon III dan
Pemohon IV sebagai perseorangan individu maupun sebagai mahasiswa, baik
secara sendiri maupun bersama-sama, sebagai bagian dari kelompok orang
dengan kepentingan dan kegiatan yang sama, yaitu belajar dan meneliti, serta
berada dalam ekosistem sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi
60
sebagaimana diatur dalam UU 11/2019, dan secara khusus bagi Pemohon I
berada sebagai subjek yang diatur dalam UU 14/2005;
4. Bahwa Pemohon I telah melakukan publikasi dalam jurnal ilmiah. Kemudian,
Pemohon II dan Pemohon III masing-masing telah menyelesaikan tugas akhir
berupa skripsi dan mendapatkan gelar sarjana. Selain itu, Pemohon II telah
menerbitkan sebuah buku dan Pemohon III sedang melakukan penelitian tesis,
sedangkan Pemohon IV adalah mahasiswa yang aktif melaksanakan penelitian.
Oleh karena itu, menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon
IV kesemuanya secara aktual telah mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran, dan
materi untuk belajar dan meneliti dalam rangka mengembangkan ilmu
pengetahuan;
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV, Pasal
34 ayat (3) huruf a dan Penjelasannya UU 11/2019 yang mengakui hasil invensi
dan inovasi dari penelitian dasar terbatas kepada penelitian yang menjelaskan
fenomena alam, mendiskriminasi peneliti bidang non-alam. Selain itu, Pasal 57
ayat (2) beserta Penjelasannya UU 11/2019 memberikan pelindungan yang
bersifat minimal dan tidak menjawab kebutuhan esensial ekosistem penelitian,
yaitu keberlanjutan riset melalui dukungan insentif. Lebih lanjut, para Pemohon
menjelaskan, hasil kerja Pemohon I telah nyata ada dan diklaim oleh lembaga
yang padahal lembaga tersebut tidak menguasainya, namun Pemohon I tidak
memiliki ruang untuk meminta insentif. Kondisi tersebut menjadikan kasus
serupa sangat berpotensi dialami oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV yang juga melakukan penelitian secara perseorangan atas inisiatif pribadi
(freelance);
6. Bahwa berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon I dalam
hubungannya dengan Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005, Pemohon I menguraikan,
telah menyalurkan ide melalui permohonan ke Mahkamah hingga menghasilkan
17 (tujuh belas) permohonan. Pemohon I mendalilkan banyak idenya berbuah
pada pembaharuan kebijakan dan berdasarkan analisis artificial intelligent
sebagai hipotesa/petunjuk awal, menyebut tulisan-tulisan Pemohon I sebagai
“ilmu langka”. Oleh karena itu, apabila benar termasuk ilmu langka, Pemohon I
mendalilkan memiliki kedudukan hukum sebagai dosen dan norma a quo
dianggap merugikan karena hanya memberikan hak tanpa memperjelas
61
kewajiban pemerintah dalam dukungan anggaran untuk pengembangan ilmu
langka, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian permohonan
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat kedudukan hukumnya dalam
pengujian konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
sebagaimana telah diuraikan di atas, termasuk mencermati alat bukti yang diajukan,
Mahkamah tidak mendapatkan adanya bukti yang meyakinkan perihal aktivitas
penelitian yang dilakukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV sebagai aktivitas penelitian keilmuan yang menunjukkan sifat berkala,
berkelanjutan, dan dapat ditelusuri konsistensinya, bukan sekadar kegiatan satu kali
yang berdiri sendiri. Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun Pemohon I
melampirkan artikel jurnal yang ditulis Pemohon I dan Lastuti Abubakar [vide Bukti
P-8] serta bahan ajar perkuliahan [vide Bukti P-21]; Pemohon II melampirkan
fotokopi ijazah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta [vide Bukti P-12]
dan informasi perihal buku yang ditulis oleh Pemohon II [vide Bukti P-13]; Pemohon
III melampirkan Kartu Mahasiswa Institut Teknologi Bandung [vide Bukti P-14], surat
keterangan sebagai karyawan tetap BPR Syariah HIK Parahyangan [vide Bukti P-
15], dan fotokopi ijazah dan fotokopi daftar nilai Pemohon III dari Institut Kesenian
Jakarta jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) [vide Bukti P-25]; dan Pemohon IV
melampirkan bukti Kartu Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta [vide Bukti P-16] dan jurnal yang ditulis oleh Pemohon IV dan Ulil Abshar
[vide Bukti P-17], alat-alat bukti dimaksud, menurut Mahkamah, tidak cukup
menunjukkan adanya rekam jejak sebagai peneliti yang melakukan penelitian yang
berkelanjutan, agenda riset yang terstruktur, maupun keluaran ilmiah yang konsisten
sehingga dapat menegaskan status sebagai peneliti, termasuk peneliti freelance
yang aktif melakukan penelitian.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang menyamakan skripsi dan tesis
sebagai penelitian untuk mendapatkan kedudukan hukum dalam permohonan a quo
adalah tidak tepat karena skripsi dan tesis merupakan bagian dari kewajiban
akademik untuk memenuhi syarat kelulusan, bukan semata-mata inisiatif ilmiah
yang otonom dan berkelanjutan, karena skripsi dan tesis, meskipun mengandung
62
metode penelitian, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menempatkan
status pernah atau sedang menjadi mahasiswa sebagai peneliti, sebagaimana
dimaksud dalam praktik penelitian yang berkesinambungan. Di samping itu,
berkenaan dengan uraian Pemohon I dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
berkaitan dengan pengujian Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005, Mahkamah menilai,
penilaian terhadap ilmu langka tidak dapat didasarkan dari kesimpulan yang
bersumber dari alat bantu berbasis kecerdasan buatan semata, namun memerlukan
mekanisme penilaian yang dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, dengan
didasarkan metodologi verifikasi, dan akuntabilitas yang memadai untuk
menetapkan suatu bidang sebagai ilmu langka. Oleh karena itu, alat bukti yang
diajukan oleh Pemohon I tidak meyakinkan Mahkamah karena alat bukti dimaksud
tidak menunjukkan bukti yang memadai berkenaan dengan bidang yang ditekuni
Pemohon I adalah masuk dalam kategori ilmu langka, sekalipun Pemohon I dapat
membuktikan statusnya sebagai dosen [vide Bukti P-6]. Dengan demikian,
berdasarkan fakta hukum dimaksud berkenaan dengan penelitian yang dilakukan
oleh Pemohon I belum dapat dibuktikan dan Mahkamah belum mendapatkan
keyakinan hal tersebut sebagai penelitian yang berkaitan dengan ilmu langka, maka
argumentasi Pemohon I bahwa Pasal 59 ayat (1) UU 15/2005 dianggap merugikan
hak konstitusional Pemohon I, sebagai syarat adanya hubungan sebab-akibat
(causal-verband) antara anggapan hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang bersifat
spesifik dan aktual maupun potensial tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon I, termasuk
dalam hal ini juga oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV (selanjutnya
disebut sebagai para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
63
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan
pukul 09.11 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
64
merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
57
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “Penelitian dasar,
Penelitian terapan, dan Pengembangan” dalam norma Pasal 34 ayat (3) huruf a,
Pasal 57 ayat (2), kata “fenomena alam” pada Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a,
dan Penjelasan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6374) serta
Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4586) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
58
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
a. Pasal 34 ayat (3) huruf a UU 11/2019
59
“Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:
a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;”
b. Pasal 57 ayat (2) UU 11/2019
“Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan sosial
dan bantuan hukum.”
c. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU 11/2019
“Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan
untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang
lebih
dalam
rangka
meningkatkan
pemahaman
atau
kemampuan
memprediksi fenomena alam.
Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah
berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian
dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau
untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia.”
d. Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU 11/2019
“Yang dimaksud dengan “Jaminan sosial", meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan
terkait
pelaksanaan
tugas
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.”
e. Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak
memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (4), serta Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah sebagai perseorangan individu maupun sebagai
dosen, Pemohon II sebagai perseorangan individu maupun sebagai pegiat
hukum (peneliti freelance) yang aktif di Mahkamah Konstitusi, Pemohon III dan
Pemohon IV sebagai perseorangan individu maupun sebagai mahasiswa, baik
secara sendiri maupun bersama-sama, sebagai bagian dari kelompok orang
dengan kepentingan dan kegiatan yang sama, yaitu belajar dan meneliti, serta
berada dalam ekosistem sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi
60
sebagaimana diatur dalam UU 11/2019, dan secara khusus bagi Pemohon I
berada sebagai subjek yang diatur dalam UU 14/2005;
4. Bahwa Pemohon I telah melakukan publikasi dalam jurnal ilmiah. Kemudian,
Pemohon II dan Pemohon III masing-masing telah menyelesaikan tugas akhir
berupa skripsi dan mendapatkan gelar sarjana. Selain itu, Pemohon II telah
menerbitkan sebuah buku dan Pemohon III sedang melakukan penelitian tesis,
sedangkan Pemohon IV adalah mahasiswa yang aktif melaksanakan penelitian.
Oleh karena itu, menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon
IV kesemuanya secara aktual telah mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran, dan
materi untuk belajar dan meneliti dalam rangka mengembangkan ilmu
pengetahuan;
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV, Pasal
34 ayat (3) huruf a dan Penjelasannya UU 11/2019 yang mengakui hasil invensi
dan inovasi dari penelitian dasar terbatas kepada penelitian yang menjelaskan
fenomena alam, mendiskriminasi peneliti bidang non-alam. Selain itu, Pasal 57
ayat (2) beserta Penjelasannya UU 11/2019 memberikan pelindunga
