PUU
Tahun 2025
276/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2026-01-27
UU Diuji: UU 28/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 21/2008, UU 4/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 276/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Rega Felix.
Pekerjaan
:
Dosen/Advokat
Alamat
:
Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan
Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
29 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
282/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 29 Desember 2025 dengan
Permohonan Nomor 276/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI
1945 menyatakan:
2
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan
ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU
MK”);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”) yang menyatakan:
“ Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”);
3
1.6.
Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta yang
berbunyi:
Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
“Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan,
atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan”
terhadap UUD NRI 1945:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
4
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD NRI 1945
2.4.
Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia (vide
Bukti P-3) yang berprofesi sebagai dosen (vide Bukti P-4). Pemohon
memiliki kegiatan memberikan kuliah termasuk menjadi narasumber tamu di
universitas untuk memberikan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data kepada mahasiswa (vide Bukti P-5 dan Bukti P-
19). Pemohon juga memberikan ceramah/pidato untuk memberikan
keterangan sebagai ahli dengan memaparkan ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data (vide Bukti P-6). Pemohon juga
merupakan konten kreator mengembangkan channel Youtube dengan
konten video edukasi (vide Bukti P-7 dan Bukti P-20). Sebagai dosen jelas
bahwa profesi Pemohon dilindungi oleh Pasal 51 huruf c Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”) yang
menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak
atas kekayaan intelektual;”
2.5.
Bahwa sebelum menjadi dosen, Pemohon juga telah aktif melakukan
penelitian (vide Bukti P-8) hingga mengembangkan dan menerapkan
penelitian/mengamalkan ilmunya dalam kenyataan melalui forum-forum
terbuka (vide Bukti P-9). Pemohon juga mengembangkan channel Youtube
5
sebagai sarana edukasi agar ilmu pengetahuan dapat diakses luas oleh
masyarakat dan mahasiswa akibat keterbatasan peran Pemerintah di sektor
pendidikan;
2.6.
Bahwa sehubungan dengan kegiatannya tersebut, tidak dapat diragukan
bahwa kegiatan Pemohon menghasilkan Ciptaan sebagaimana dimaksud
Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, berupa antara lain namun tidak terbatas
pada: perwajahan karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato,
karya sinematografi, atau Ciptaan lainnya (vide Bukti P-1). Pemohon
berhak untuk hadir dalam rantai ilmu pengetahuan sebagai dasar untuk
pengembangan diri, dengan demikian Pemohon memerlukan pelindungan
hak cipta atas karya - karya Pemohon untuk memastikan terpenuhinya hak
konstitusional Pemohon berupa hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
karena karya Pemohon merupakan referensi yang melekat kepada diri
pribadi Pemohon sebagai bentuk martabat dan kehormatan diri pribadi
Pemohon sebagai dosen yang harus dilindungi berdasarkan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.7.
Bahwa pada tahun 2021-2022, Pemohon telah menyampaikan secara
deklaratif melalui sidang yang terbuka untuk umum sebuah ide konseptual
berupa hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia sebagai
upaya untuk menyelesaikan permasalahan di industri perbankan syariah
yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat (vide Bukti P-21).
Konsep hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia adalah
ide, konsep, prinsip, temuan atau data yang telah diungkapkan, dinyatakan,
digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan atau
dalam pengertian World Intellectual Property Organization (“WIPO”) disebut
dengan “developed ideas” yang Pemohon kembangkan dari penelitian
Pemohon sebelumnya (vide Bukti P-8, Bukti P-9, dan Bukti P-21) dengan
menggabungkan konsep trust dari common law, konsep kepemilikan dalam
UU Pokok Agraria, dan konsep kepemilikan dalam hukum Islam yang
6
masing-masing
berdiri
sendiri
hingga
kemudian
Pemohon
gabungkan/konstruksikan sebagai gabungan konsep dalam sebuah kertas
yang ditandatangani Pemohon langsung dalam bentuk berupa surat
perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 18
Januari 2022. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Presiden, Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”), Bank Indonesia (“BI”), hingga Majelis Ulama Indonesia
(“MUI”) turut memberikan keterangan untuk menanggapi permohonan
Pemohon yang pada umumnya adalah menolak gagasan ide konseptual
Pemohon (vide Bukti P-9 dan Bukti P-21);
2.8.
Bahwa sebelum itu telah dibentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah (“KNEKS”) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020
tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (“Perpres
KNEKS”). Menurut Pasal 5 huruf c Perpres KNEKS, salah satu fungsi
KNEKS adalah perumusan dan pemberian rekomendasi penyelesaian
masalah di sektor ekonomi keuangan syariah, sehingga karena riset ilmiah
Pemohon sebelumnya adalah berkaitan dengan ekonomi dan keuangan
syariah yaitu berkaitan dengan penerapan akad ijarah (vide Bukti P-8), maka
Pemohon melamar kerja kepada KNEKS namun tidak pernah mengetahui
nasib lamaran tersebut. Karena Pemohon ditolak bekerja, maka Pemohon
secara perseorangan berinisiatif meneliti dengan mencari ide, konsep, dan
prinsip yang berakar dari penelitian Pemohon sebelumnya mengenai akad
ijarah (sewa-menyewa) untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan
aset di sektor ekonomi keuangan syariah. Karena diperlukan perubahan
pada kebijakan yang ada dan Pemohon ditolak bekerja, maka Pemohon
menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara deklaratif ide, konsep,
dan prinsip mengenai hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia (vide Bukti P-9 dan Bukti P-21);
2.9.
Bahwa ide Pemohon jelas ditolak oleh DPR, Pemerintah, BI, hingga OJK
(vide Bukti P-9 dan Bukti P-21). Namun, ternyata pada tahun 2023, ide
Pemohon berupa hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah
digunakan dalam Pasal 1 angka 37 UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam UU No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) yang
menyatakan:
7
“Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh
atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas
kepemilikan dan hak tersebut.”
Dan Pasal 2A UU P2SK:
“(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk
dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara
menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang.
(2) Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari peraturan
perundang-undangan yang mewajibkan pendaftaran atas kepemilikan
suatu aset atau barang sebagai dasar legalitas kepemilikan.”
(notes: UU P2SK adalah produk negara yang diterbitkan dalam lembaran
negara, sehingga melalui asas hakim aktif dan asas peradilan cepat dan
biaya murah, sudah seharusnya objek peraturan perundang-undangan yang
telah dikuasai negara seharusnya tidak perlu dibuktikan oleh rakyat)
2.10. Bahwa kemudian Pemohon mencari dalam Naskah Akademik RUU P2SK
dari mana sumber ide tersebut berasal dan ternyata menemukan kalimat:
“Kelemahan lain dari bidang Syariah adalah belum adanya ketentuan
mengenai penjaminan/agunan dari pembiayaan bank Syariah yang
khusus berdasarkan karakteristik pembiayaannya. Dalam hal ini, menurut
analisis dari KNEKS, pembiayaan sewa, asset merupakan milik bank
Syariah sehingga tidak diikat fidusia/Hak Tanggungan.” (vide Bukti P-
10);
Pemohon sangat kaget karena sebelumnya Pemerintah, DPR, Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah jelas menolak ide Pemohon yang
meminta untuk diadopsinya hak manfaat dalam UU Perbankan Syariah
terkait permasalahan kepemilikan aset dalam pembiayaan sewa (ijarah).
Padahal fungsi KNEKS adalah mengoordinir lembaga-lembaga terkait
termasuk memberikan rekomendasi dan bahkan menurut Pasal 9 Perpres
KNEKS, anggota dari KNEKS terdiri dari unsur pemerintah, Gubernur Bank
Indonesia, ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga ketua
Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, bahkan dalam melaksanakan tugas,
KNEKS dibantu oleh manajemen eksekutif yang dipimpin oleh direktur
eksekutif yang menurut Pasal 21 Perpres KNEKS merupakan pegawai yang
bekerja penuh waktu. Bahkan manajemen eksekutif digaji dengan sangat
besar, maka dari itu secara normatif, seharusnya mustahil memberikan
keterangan seperti dalam keterangan di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti P-
9 dan Bukti P-21).
8
2.11. Bahwa di sisi lain, Pemohon membaca berita, direktur eksekutif KNEKS
rangkap jabatan menjadi staf khusus menteri. Hal ini sangat aneh sekali,
karena Pasal 21 Perpres KNEKS mewajibkan manajemen eksekutif bekerja
penuh waktu, bahkan sudah diberikan gaji fantastis (hingga kurang lebih
Rp.60jutaan). Berdasar dari Naskah Akademik yang diterbitkan DPR,
kemudian Pemohon meminta informasi hasil kajian/analisis sebagaimana
dinyatakan dalam naskah akademik kepada KNEKS (Kemenkeu) dan
terkejut ternyata dinyatakan hasil kajian/analisis tersebut tidak dikuasai oleh
KNEKS (vide Bukti P-11). Hal ini sangat mengejutkan Pemohon dan
menyakiti hati karena bagaimana mungkin melakukan klaim tertentu yang
sendirinya tidak menguasainya. Jika demikian, maka Naskah Akademik DPR
tersebut merujuk kepada sesuatu yang sesungguhnya tidak ada (fails to
refer). Sedangkan, ide hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia telah Pemohon susun dan usulkan sebelumnya yang ternyata
diadopsi melalui UU P2SK. Dengan demikian, terdapat misatribusi dalam
Naskah Akademik DPR;
2.12. Bahwa padahal berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 12/2011, pengertian
naskah akademik, ditegaskan yaitu:
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.”
Dengan demikian, terdapat pertanggungjawaban moral dalam penyusunan
naskah akademik karena harus dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah;
2.13. Bahwa kemudian apa yang dialami oleh Pemohon? Pemohon tiba-tiba
diberhentikan kerja sebagai tenaga ahli tata kelola TI di pemerintahan
dengan tidak memperpanjang kontrak Pemohon, namun tiba-tiba dilakukan
pengumuman lowongan rekrutmen ulang. Akibatnya, Pemohon harus
mencari-cari pekerjaan kembali untuk menafkahi keluarga. Kemudian, Bank
Indonesia membuka lowongan kerja berkaitan dengan ekonomi syariah.
Karena lowongan yang dibuka berkaitan langsung dengan Pasal 26 UU
Perbankan Syariah terkait kewenangan Bank Indonesia di bidang prinsip
9
syariah yang Pemohon uji dan gagasan Pemohon telah diadopsi negara
melalui UU P2SK, maka Pemohon berpikir pekerjaan tersebut sangat
relevan dengan penelitian dan ide Pemohon. Pemohon mengikuti proses
seleksi dan lolos berbagai macam tahapan termasuk administrasi, psikotes,
tes kepemimpinan, kompetensi bidang, hingga wawancara. Namun, pada
tahap akhir seleksi kesehatan, Pemohon dinyatakan tidak lulus. Pemohon
terbingung karena tidak dipersyaratkan syarat kesehatan tersebut di
pengumuman lowongan. Setelah itu, Pemohon menanyakan kepada Bank
Indonesia penyakit apa yang menyebabkan Pemohon ditolak. Bank
Indonesia menyatakan Pemohon memiliki indeks massa tubuh lebih dari 30
(gemuk) dan membrane tymphani perforasi AD. Setelah pengumuman Bank
Indonesia, Pemohon periksa penyakit membrane tymphani perforasi AD ke
dua dokter spesialis THT ternyata tidak ada pada Pemohon. Pemohon
semakin bingung karena pada saat diperiksa oleh Bank Indonesia tidak ada
prosedur klinis yang sama seperti pada saat diperiksa oleh dokter spesialis
THT. Karena informasi sangat tertutup, maka wajar saja Pemohon memiliki
praduga yang diterima di Bank Indonesia adalah orang dari KNEKS.
Pemohon merasakan ketidakadilan yang mendalam karena ide Pemohon
telah nyata digunakan bahkan diklaim oleh pejabat, tetapi Pemohon justru
diberhentikan kerja dan dihalangi haknya untuk bekerja. Pemohon berjuang
meminta keadilan kepada negara, tetapi justru pengaduan-pengaduan
Pemohon diabaikan;
2.14. Bahwa karena locus utama yang Pemohon temukan adalah di DPR (naskah
akademik) (vide Bukti P-10), maka wajar Pemohon mengadu ke DPR (vide
Bukti P-12). DPR memiliki kewajiban dan kewenangan berdasarkan UU No.
17 Tahun 2014. Bahkan, menurut Pasal 81 huruf j dan k UU 17/2014, wajib
menindaklanjuti pengaduan Pemohon yang tidak diproses dengan
semestinya semenjak tahun 2023. Akhirnya, baru pada Januari 2025
diberikan respon oleh Setjen DPR, namun itupun hanya sebatas notifikasi
(vide Bukti P-12). Karena sudah bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti,
Pemohon juga meminta bantuan kepada Fraksi Partai Gerindra hingga
akhirnya kepada anggota DPR yang bernama Profesor Sufmi Dasco Ahmad,
dengan maksud untuk mempercepat, terlebih merupakan seorang guru
besar dan Pemohon adalah sivitas akademika dan anggota DPR tersebut
10
berasal dari dapil yang sesuai domisili Pemohon serta pada saat kasus
Pemohon terjadi menjabat sebagai pimpinan yang membawahi bidang
ekonomi dan keuangan. Namun, karena tidak juga ada tanggapan, Pemohon
meminta bantuan kepada presiden Prabowo Subianto (vide Bukti P-12).
Asumsi Pemohon seharusnya tokoh tersebut mengetahui perkara Pemohon
karena urusannya sangat bersinggungan, bahkan surat-surat formal dari
lembaga negara sudah disampaikan secara langsung kepada masing-
masing lembaga dan surat Pemohon juga telah diterima (vide Bukti P-12).
Namun, hasilnya sampai dengan permohonan ini disampaikan adalah nihil.
Sedangkan, jika kasusnya viral, seperti kasus Jovi Andrea Bachtiar yang
diberhentikan sebagai jaksa, DPR sangat cepat merespon dengan
melakukan RDP. Dengan demikian, DPR melakukan diskriminasi terhadap
Pemohon karena “pilih kasih” dalam melayani rakyat. Berdasarkan bukti
tersebut, maka pertanyaan hakim konstitusi apakah Pemohon pernah
mengupayakan legislative review, jawabannya sudah berkali-kali dan
dicueki;
2.15. Bahwa setelah Pemohon digagalkan bekerja di Bank Indonesia, kemudian
Pemohon menjadi dosen. Ternyata menjadi dosen honornya sangat tidak
masuk akal, yaitu hanya ratusan ribu Rupiah (vide Bukti P-13). Terdapat gap
yang sangat jauh sekali dengan pejabat yang padahal tanggung jawab dosen
sangat berat. Persoalan honor dosen yang tidak masuk akal ternyata sudah
menjadi pengetahuan umum. DPR juga sudah mengetahui karena terdapat
berita berjudul: “Dosen Blak blakan di DPR Ngaku Gaji Sama dengan
Satpam dan Tukang Bangunan” dalam channel MerdekaDotCom, dengan
sumber:
(https://www.youtube.com/watch?v=D_PggrJrNXI
diakses
pada
09
Desember 2025 pukul 08:35 WIB)
2.16. Bahwa Pemohon sangat bingung dan berpikir pemimpin negara ini sungguh
zalim sekali, guru dan dosen diperlakukan sangat tidak terhormat hingga
martabat dan kehormatannya dihargai sangat rendah. Padahal syarat untuk
menjadi dosen sangat tidak mudah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
46 UU Guru dan Dosen:
“(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang
terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
11
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program
sarjana; dan
b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.”
kemudian ternyata secara faktual, Pemohon membaca berita karena guru
dan dosen gajinya sangat miris, hingga terdapat dosen yang bergelar S3
harus menjadi ojek online karena tunjangan kinerjanya tidak dibayar dan
terdapat guru yang bunuh diri karena tidak kuat terlilit pinjol. Kemudian,
700an dosen mengundurkan diri secara serentak. Di sisi lain, Pemohon
membaca berita jabatan profesor dipermainkan dengan maraknya profesor
abal-abal, bahkan dikorelasikan dengan pejabat. Di tengah hal tersebut,
kemudian jurnal predator, ghost writer, dan plagiarisme menjadi seperti
pemandangan “normal” dalam dunia akademik. Nasib menjadi dosen di
Indonesia sangat miris sekali. Pemohon menjadi dosen kemudian berpikir
berada dalam profesi yang ditempatkan oleh penguasa di ujung lembah
terbawah. Kondisi ini faktual dan Pemohon rasakan langsung. Ketika
rakyatnya kerja keras memberikan gagasan/ide, kemudian diambil oleh
pejabat yang berkuasa. Para pejabat digaji besar, sedangkan dosen dalam
kondisi yang miris. Kemudian, narasi penguasa menggunakan istilah seperti
“orang pintar nyinyir”, “antek asing”, “didanai koruptor”, “orang pintar tidak
bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan jembatan”. Padahal dosen adalah
sebuah profesi, sebuah pekerjaan yang tidak diwajibkan menciptakan
lapangan pekerjaan. Teknologi jembatan juga sudah ditemukan ribuan tahun
lalu, sehingga tugas Pemerintah adalah menciptakan lapangan pekerjaan
dan membangun jembatan bukan menyinyiri profesi yang mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dosen sibuk meneliti sesuatu yang belum diketahui
bukan sesuatu yang sudah diketahui. Karena kondisi merendahkan martabat
dosen sudah sangat ekstrem, maka Pemohon segera melaporkan ke
Mahkamah Konstitusi;
2.17. Bahwa di tengah kerusakan martabat dan kehormatan dunia akademik
secara terstruktur dan sistematis, Pemohon tetap menjalankan kewajiban
untuk meneliti, mengembangkan ide, dan mengamalkan ilmu yang diterima
untuk memberikan solusi terbaik untuk bangsa. Ide atau konsep untuk
menyelesaikan permasalahan bangsa telah Pemohon sampaikan secara
deklaratif-terbuka melalui lembaga negara resmi. Mengapa Pemohon
12
melakukan hal tersebut? Karena honor sebagai dosen sangat kecil dan
negara tidak menghidupi dosen, sehingga honor Pemohon tidak cukup untuk
membayar biaya publikasi di jurnal atau menerbitkan buku. Pemohon sangat
menginginkan sekali menulis di jurnal atau buku. Andai Pemerintah
mensejahterakan dosen, maka otomatis Pemohon akan berkarya melalui
karya tulis atau buku, sayangnya fakta yang terjadi adalah dosen jauh dari
kata sejahtera. Selain itu, dari kondisi tersebut, dan karena Pemohon berlatar
belakang sarjana hukum di bidang hukum tata negara, sedangkan DPR
memiliki kecenderungan membuat undang-undang (UU) relatif “ugal-ugalan”
tanpa kajian yang matang. Akibatnya, mau tidak mau Pemohon harus
meneliti dan memperbaikinya dengan menggali ide atau konsep. Bahkan,
persoalan-persoalan yang muncul di bidang ekonomi syariah seperti
masalah kepemilikan dalam transaksi perbankan syariah, dualisme lembaga
fatwa, hingga resolusi konflik atas fatwa halal, Pemohon harus kerjakan
sendiri yang padahal seharusnya merupakan tugas KNEKS dalam
memberikan rekomendasi/rumusan kebijakan. Namun, yang terjadi justru
Pemohon dibuang, dihalangi hak kerjanya, dan ide Pemohon ditolak namun
diam-diam diambil, sedangkan pihak lain dianggap menjadi “Sang Arsitek
Ekonomi Syariah Indonesia”. Kondisi ini yang disebut dengan epistemic
erasure atau overshadowing terhadap Pemohon. Di sisi lain, aduan
Pemohon kepada DPR terkait hal tersebut justru tidak ditindaklanjuti. Ketika
Pemohon hendak meniti karir dihalangi. Seolah, terdapat pembiaran yang
disengaja agar dosen menjadi seperti ayam mati di lumbung padi. Dosen
seolah dibuat dalam kondisi paling rendah hingga jika dosen mau bertahan
hidup harus menjilat penguasa, maka wajar muncul istilah “intelektual kelas
kambing”. Berdasarkan hal tersebut diperlukan pelindungan terhadap dosen
secara
menyeluruh
termasuk
terhadap
seluruh
tugas
dan
kerja
intelektualnya;
2.18. Bahwa kertas kerja Pemohon tidak hanya di bidang ekonomi syariah saja,
tetapi merentang di kurang lebih belasan permohonan (vide Bukti P-9).
Bahkan, seorang anggota DPR pada 18 November 2024 di persidangan
perkara pertambangan mineral dan Batubara menyatakan: “Dalil-dalil ulasan
Permohonan Pemohon yang dituangkan dalam permohonan akan lebih
tepat jika disampaikan pada pihak-pihak yang terkait, seperti pemerintah dan
13
DPR RI melalui legislative review sebagai bahan untuk masukan dalam
perbaikan regulasi” (vide Bukti P-14). Faktanya adalah aduan Pemohon
tidak ditindaklanjuti DPR dan permohonan Pemohon untuk mendengarkan
pendapat Pemohon tidak digubris (vide Bukti P-12). Sedangkan, DPR
“mencatut” putusan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU Minerba secara
tergesa-gesa di saat PP 25/2024 sedang diuji di Mahkamah Agung, hingga
terjadi demonstrasi besar yang di dalam salah satu tuntutannya adalah
terkait RUU Minerba, tetapi DPR dan Presiden tetap mensahkan UU yang
kontroversial dengan alasan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
yang mana Pemohon merupakan Pemohon langsung dalam putusan
tersebut. Mengapa PP 25/2024 terbit terlebih dahulu baru kemudian terbit
UU-nya hanya dalam waktu singkat? Bagaimana kajiannya sehingga lahir
PP 25/2024? Siapa yang memaksakan PP 25/2024 keluar di tengah
derasnya penolakan? Mengapa sampai harus PP 25/2024 diselamatkan
melalui perubahan UU? Substansi perubahan UU Minerba tersebut secara
pokok adalah persoalan “pemberian prioritas” kepada selain BUMN
termasuk ormas keagamaan dan badan usaha swasta tanpa melalui
mekanisme lelang. Padahal makna “prioritas” sebagai instrumen afirmatif
seharusnya merujuk kepada Putusan MK No. 77/PUU-XXII/2024, tetapi
dalam naskah akademik DPR sama sekali tidak merujuk kepada putusan
tersebut (vide Bukti P-15). Padahal putusan MK diklaim sebagai dasar
perubahan UU, di mana dalam putusan MK tersebut terdapat Pemohon
sebagai pemohon. Meskipun, tidak harus mengatribusikan kepada nama
individu, tetapi setidaknya ratio decidendi putusan MK yang menjadi dasar
harus dijadikan pertimbangan. Dengan demikian, dapat dikatakan terdapat
upaya untuk melakukan overshadowing dengan tidak merujuk kepada
referensi yang valid. Di sisi lain, Pemohon ada dalam perkara tersebut dan
ketika memohon untuk diberikan kesempatan memberikan pendapat justru
tidak digubris yang padahal anggota DPR sebelumnya telah memberikan
kesempatan kepada Pemohon untuk disampaikan melalui legislative review.
Pemohon mengadu dicueki, Pemohon merasa dibohongi dan dikerjain;
2.19. Bahwa
permasalahan
tambang
terus
menjadi
kontroversi
hingga
menyebabkan perpecahan di tubuh PBNU. Krisis ekologis terjadi hingga
terjadi bencana alam yang serius di Sumatera. Kepala BNPB justru
14
menyatakan “hanya mencekam di medsos”. Pemohon khawatir dengan
keadaan bangsa. Akibat dari ulah penguasa, akhirnya Pemohon harus
inisiatif meneliti lagi untuk memperbaiki hingga akhirnya memberikan
ceramah/pidato untuk memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan
Mahkamah Konstitusi yang di dalamnya berisi artikulasi ide, konsep, prinsip,
temuan atau data yang Pemohon susun menjadi developed ideas (vide
Bukti P-6);
2.20. Bahwa Pemohon tidak hanya menyampaikan satu developed idea saja,
tetapi berbagai macam, antara lain:
1) Konsep hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia (18
Januari 2022);
2) Konsep resolusi konflik fatwa halal melalui pengadilan agama (26 Juni
2023);
3) 4 prinsip transfer data pribadi melalui 8 definisi atomik dan 3 parameter
valuasi semantik (21 Agustus 2025);
4) Konsep model penerapan graf terhadap prioritas izin pertambangan (4
Desember 2025);
dan lain sebagainya yang tersebar dalam belasan dokumen lainnya yang
telah Pemohon sampaikan secara deklaratif dalam sidang terbuka untuk
umum. Pemohon memberikan bukti ARPK mencakup terhadap seluruh
peristiwa di dalamnya yang dikuasai negara untuk menjalankan asas
peradilan berbiaya murah dan asas hakim aktif (vide Bukti P-9, Bukti P-21).
Dalam dokumen tersebut mencakup ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data yang berguna dalam memahami hukum, termasuk
sumber-sumber data/referensi yang Pemohon gunakan dengan pengutipan
atau dilampirkan sebagai alat bukti. Ide-ide Pemohon tidak hanya
diekspresikan di ruang pengadilan semata, tetapi juga diekspresikan baik
dalam video youtube (vide Bukti P-7, Bukti P-19, Bukti P-20) hingga
perkuliahan (vide Bukti P-5, Bukti P-19, Bukti P-20). Kesemuanya
merupakan hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata yang diakui sebagai Ciptaan
sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Bahkan, sistem
Artificial Intelligence (“AI”) model GPT-5 dengan fitur deep-research dengan
15
prompt dasar untuk meneliti konten original ideas dengan penelusuran
database penelitian global terhadap karya Pemohon menyatakan dengan
tegas memiliki unsur original ideas (vide Bukti P-22, Bukti P-23, dan Bukti
P-26). Tentu kepastian kebenaran ChatGPT perlu dikonfirmasi oleh manusia
(human-in-the-loop), termasuk oleh hakim konstitusi berdasarkan asas hakim
aktif. Satu hal yang pasti, Pemohon telah mengekspresikannya secara
nyata, bukan hanya di pikiran;
2.21. Bahwa kerja-kerja nyata intelektual Pemohon tidak dapat disangkal baik
dalam bentuk tertulis dan/atau disampaikan melalui ceramah/pidato/kuliah
ataupun melalui konten media yang diakui dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak
Cipta. Namun, ternyata ide Pemohon diambil/ “dibajak” oleh pejabat
pemerintah. Hal ini terjadi karena Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta tidak
melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau
digabungkan dalam sebuah Ciptaan, sehingga Ciptaan Pemohon hanya
dianggap sebagai ekspresi visual tanpa makna bagai cipratan tinta di atas
kertas atau ekspresi suara tanpa makna bagai kicauan burung atau lolongan
serigala. Karena adanya Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, kemudian kerja
keras Pemohon dalam melahirkan ide, ternyata tidak melekat padanya hak
moral. Akibatnya, pejabat pemerintah dengan berdasar kepada Pasal 43
huruf b UU Hak Cipta yang menyatakan:
“Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan
segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama
pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-
undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap
Ciptaan
tersebut
dilakukan
Pengumuman,
Pendistribusian,
Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
dan Pasal 42 huruf d UU Hak Cipta:
“Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim;”
menggunakan ide Pemohon untuk mendapatkan legitimasi atau pengakuan
dengan mengatasnamakan pemerintah, sedangkan yang terjadi kepada
Pemohon adalah epistemic erasure atau setidaknya overshadowed. Ide
Pemohon tidak dilindungi peraturan perundang-undangan karena tidak ada
pengecualian dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta juncto Pasal 43 huruf b
16
UU Hak Cipta dan surat permohonan Pemohon kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi dianggap sebagai bagian dari putusan pengadilan, terlebih
dengan adanya Pasal 44 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta. Padahal yang
menulis surat permohonan adalah Pemohon bukan pengadilan atau hakim.
Bahkan, KNEKS tidak menguasai hasil analisis/kajian atas apa yang
Pemohon kerjakan sebagaimana yang dituangkan dalam Naskah Akademik
DPR, namun tetap saja diatribusikan kepada KNEKS yang padahal yang
menulis adalah Pemohon. Tetapi, ternyata yang Pemohon rasakan bukan
hanya epistemic erasure, Pemohon justru merasakan indirect coercion
seperti dalam bentuk pengabaian layanan publik (vide Bukti P-12) hingga
penghalangan hak untuk bekerja. Permasalahan moral ini seolah sepele,
padahal apa yang Pemohon rasakan sangat besar. Pemohon menjadi tidak
diakui kerja kerasnya, sehingga Bank Indonesia mungkin saja justru
menerima pejabat dari KNEKS, sedangkan Pemohon dianggap cacat fisik
yang tidak bisa bekerja. Bagi Pemohon persoalan ini adalah persoalan moral
serius. Pemohon belajar, berkuliah, hingga menjadi dosen sangat
mengandalkan
ide
Pemohon
untuk
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dan ide
yang Pemohon kembangkan adalah bagian dari diri pribadi Pemohon
sebagai bentuk martabat dan kehormatan Pemohon sebagaimana dimaksud
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon sangat bergantung kepada
ide tersebut, tetapi karena terjadi overshadowing, maka karir Pemohon
yang bukan bagian dari pemerintahan terhambat sedangkan karir
orang yang sudah bekerja di pemerintahan dapat meningkat.
Berdasarkan uraian Pemohon, secara sederhana jika divisualkan sebagai
ilustrasi, kerugian konstitusional Pemohon sebagai berikut:
17
Sifat Kerugian Konstitusional
2.22. Bahwa Pemohon telah meneliti dan mengembangkan ide hingga
menyampaikannya secara deklaratif atas ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data yang digabung/diwujudkan dalam sebuah
Ciptaan secara aktual. Apa yang Pemohon kerjakan adalah nyata bukan ide
yang masih dalam pikiran. Ekspresi tersebut telah memiliki timestamp
sehingga dapat ditelusuri seperti sebagaimana Pemohon lampirkan dalam
alat bukti;
2.23. Bahwa secara aktual Pemohon telah menghabiskan energi, waktu, tenaga,
biaya, dan pikiran untuk menghasilkan karya-karya Pemohon. Pemohon
melakukan hal tersebut sebagai tanggung jawab moral atas ilmu yang
diterimanya akibat kinerja DPR dan Pemerintah yang buruk seperti membuat
kebijakan secara “ugal-ugalan”. Pemohon menyadari bahwa apa yang
Pemohon lakukan adalah untuk kepentingan terbaik bangsa, sehingga tidak
patut Pemohon menuntut royalti atau hak ekonomi atas ciptaan Pemohon.
Namun, Pemohon menyadari juga bahwa Pemohon adalah manusia yang
juga memerlukan makan dan memerlukan penghasilan untuk menafkahi
keluarga selayaknya warga negara pada umumnya;
2.24. Bahwa oleh karena itu Pemohon menjadi dosen yang tugas pokoknya
berada di dunia ide yang karyanya dipergunakan untuk kepentingan
18
masyarakat luas. Tugas utama Pemohon adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan amanat utama para pendiri bangsa. Sebagai imbal
baliknya, negara wajib mensejahterakan guru/dosen karena hidupnya
didedikasikan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan bukan untuk mencari
harta. Faktanya, perlakuan penguasa terhadap dosen sangat zalim karena
dosen hanya seolah dianggap seperti ternak kambing dengan honor yang
sangat kecil di bawah satpam dan kuli bangunan (vide Bukti P-13).
Kesejahteraan tenaga pendidik seperti guru dan dosen adalah tanggung
jawab negara sesuai Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, tetapi
oleh pejabat pemerintah dianggap hanya sebagai amal jariyah yang tidak
dihargai. Padahal, dosen juga manusia yang membutuhkan kehidupan.
Pengaduan Pemohon diabaikan oleh DPR yang padahal ide Pemohon telah
digunakan secara nyata oleh negara. Apakah seperti itu cara menghormati
dosen?
2.25. Bahwa di tengah mirisnya kondisi dosen, keterhormatan gelar akademik
ternyata diduga menjadi daya tarik bagi pejabat publik karena dapat
mendongkrak citra dirinya di masyarakat (elektabilitas), sehingga banyak
politisi/pejabat yang juga berburu gelar akademik bahkan hingga ingin
mendapatkan jabatan profesor secara instan, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Skandal Guru Besar: Memakai Jurnal Predator hingga Berkomplot
Dengan Asesor”
(sumber:
https://www.tempo.co/investigasi/skandal-guru-besar-para-
pesohor-102863 diakses pada 01 Januari 2025 pukul 10:17 WIB)
Keadaan tersebut justru menjadikan bertumbuhnya plagiarisme, joki
tesis/disertasi, jurnal predator, ghost writer, bahkan hingga berita pejabat
tinggi mencederai etika akademik. Selain itu, keberadaan skandal tersebut
juga berkelindan dengan berkembangnya media sosial secara masif hingga
melahirkan berbagai macam pendengung (buzzer) dan pemengaruh
(influencer) yang seketika dapat terlihat seperti pakar dalam waktu singkat.
Hal ini berpengaruh terhadap keterhormatan dosen akademik, seperti pada
kasus dosen S3 dari Monash University yang diundang dalam suatu acara
hanya dibayar sebesar Rp300ribu, sedangkan influencer dibayar belasan
juta untuk menjadi pembicara, sebagaimana dalam berita:
19
Judul: “Dosen Lulusan Monash University Curhat Dapat Honor Rp300 Ribu,
Padahal Influencer Dibayar Belasan Juta”
(sumber: https://lifestyle.sindonews.com/read/1641809/166/dosen-lulusan-
monash-university-curhat-dapat-honor-rp300-ribu-padahal-influencer-
dibayar-belasan-juta-1762582308 diakses pada 27 Desember 2025 pukul
18:08 WIB)
2.26. Bahwa fakta tersebut merupakan bukti nyata bahwa martabat dan
keterhormatan seorang dosen sudah secara sistematis terendahkan. Terjadi
permasalahan akademik yang sangat serius sehingga kepakaran semakin
hilang digantikan influencer yang menjadi “pakar instan” yang akhirnya
terjadi overshadowing terhadap ilmu pengetahuan. Genealogi ilmu
pengetahuan menjadi kabur sehingga otoritas ilmu bergeser menjadi otoritas
populer (post-truth). Ternyata overshadowing kepakaran tersebut juga
bermasalah di China karena ternyata influencer dapat merugikan
masyarakat, sehingga Pemerintah China mensyaratkan influencer yang
memberikan topic-topik khusus seperti hukum, kesehatan, dan keuangan
harus memiliki ijazah atau sertifikat keahlian. Kondisi ini bukan hanya
imajinasi/halusinasi Pemohon, tetapi berdasarkan rujukan akademik dalam
buku berjudul “The Death of Expertise” karya Tom Nichols terbitan Oxford
University Press tahun 2017;
2.27. Bahwa Pemohon mengambil jalan ilmu pengetahuan yang lambat karena
harus membaca literatur dan mengikuti kerangka metodologis tertentu untuk
mencapai suatu kesimpulan. Hal tersebut dilakukan selama puluhan tahun
dengan cara “mencicil” bacaan, merenungkan sesuatu, menulis, hingga
menguji hipotesis berulang kali. Meskipun Pemohon baru menyampaikan ide
kepada publik pada 2021, tetapi hal tersebut tidak terlepas dari proses
kontemplasi puluhan tahun bahkan semenjak dari Pemohon masih
bersekolah yang tidak mungkin Pemohon dapatkan hanya dalam hitungan
hari atau bulan. Hal tersebut memerlukan dedikasi intelektual bukan
glorifikasi atau klaim mistik;
2.28. Bahwa bayangkan Pemohon menyusun pemikiran dalam proses panjang,
misalkan A → B → C → D → E, bahkan ketika melewati B dapat saja terdapat
C-1, C-2, C-3, C-4, C-n yang harus Pemohon uji hingga akhirnya bisa sampai
kepada D → E. Namun, karena masyarakat tidak memahami proses panjang
20
tersebut maka seorang pejabat hanya tinggal menyatakan dari proposisi A,
kemudian “jump to the conclusion” kepada E. Kemudian, orang tersebut
terlihat seolah-olah “sakti” dan memiliki tacit knowledge. Ketika pejabat
tersebut memiliki basis popularitas yang jauh lebih tinggi, maka akan
diglorifikasi secara luar biasa oleh masyarakat selayaknya “juru selamat” dan
mengklaim telah melakukan jihad konstitusional demi rakyat;
2.29. Bahwa sebagai dosen, Pemohon terikat dengan etika akademik
sebagaimana Pasal 9 ayat (2) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”):
“Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.”
Dengan demikian, kebebasan Pemohon berbicara secara moral dilandasi
pada suatu kaidah tertentu, sehingga sangat mengutamakan kehati-hatian
dalam
menyampaikan
ilmu
pengetahuan.
Sedangkan,
pejabat/buzzer/influencer tidak terikat pada etika tertentu, sehingga
cenderung lebih mengutamakan popularitas/viralitas daripada kaidah
kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Pada akhirnya terjadi kondisi post-truth.
Siklus yang terjadi menjadi “berbicara – viral – klarifikasi – minta maaf”.
Karena terjadi normalisasi terhadap kondisi tersebut, maka terjadi degradasi
karya dosen. Kemudian, martabat dan kehormatan dosen menjadi jatuh
digantikan dengan martabat dan kehormatan orang populer. Kondisi semakin
miris ternyata kondisi merendahkan dosen terjadi di lingkungan kampus.
Glorifikasi pejabat atau orang populer juga terjadi, sehingga basis ilmu
pengetahuan semakin terkikis;
2.30. Bahwa seorang dosen membuat karya memerlukan dedikasi yang tinggi.
Karya-karya pemikiran Pemohon telah merentang secara aktual, sehingga
secara aktual, jelas Pemohon telah menghabiskan waktu, uang, tenaga, dan
pikiran untuk mewujudkannya. Hak konstitusional Pemohon dirugikan secara
aktual karena sudah sangat jelas ide Pemohon diambil oleh pejabat yang
padahal hal tersebut tidak dikuasainya. Kemudian, Pemohon menjadi dosen
hanya dihargai ratusan ribu Rupiah (vide Bukti P-13), sedangkan Pemohon
diberhentikan bekerja hingga ketika hendak melamar kerja dihalangi tanpa
alasan yang jelas. Terdapat orang yang karirnya terus meningkat,
21
sedangkan Pemohon masih mencari bentuk atas karir Pemohon karena
dosen seolah ditempatkan oleh Pemerintah sebagai profesi “neraka” jika
tidak memiliki kedekatan dengan penguasa. Apa yang Pemohon sampaikan
sudah aktual terjadi dan Pemohon sampaikan bukti-buktinya secara jelas.
Kemudian, Pemohon juga sudah meminta pertanggungjawaban dari negara
khususnya DPR yang menjadi episentrum kejadian tersebut terjadi.
Pemohon juga telah meminta kepada partai dan presiden yang berkuasa dan
anggota DPR yang relevan dengan Pemohon. Namun, hasilnya nihil (vide
Bukti P-12). Namun, apabila permasalahan viral, DPR dan presiden segera
meresponnya. Padahal, permasalahan Pemohon berkaitan dengan DPR,
apa salah Pemohon mengadukan hal tersebut? Apa yang salah jika kita
menjunjung tinggi kejujuran sebagai basis moral? Padahal Pasal 81 huruf j
dan k UU 17/2014 sudah jelas menggunakan istilah “kewajiban moral”;
2.31. Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada yang ksatria mengaku. Terdiam
seribu bahasa seolah-olah tidak ada perasaan berdosa. Kita hanya
dipertontonkan pencitraan-pencitraan para pejabat di media dan narasi
belaka. Akibat dari ulah penguasa, Pemohon kembali ke Mahkamah
Konstitusi bukan karena Pemohon tidak melakukan upaya lainnya, hanya
saja karena upaya tersebut mentok tidak digubris. Karena telah terjadi
secara aktual, dan DPR diam tidak menggubris, maka berdasarkan
penalaran yang wajar, dapat dimaklumi jika Pemohon menyatakan
penguasa zalim menjadi ancaman eksistensial bagi intelektual. Jika keadaan
seperti ini dipertahankan akan menjadi ancaman serius bagi generasi
selanjutnya. Menyelamatkan bangsa lebih diutamakan dibandingkan
menyelamatkan segelintir orang. Berdasarkan hal tersebut, maka
Mahkamah Konstitusi, untuk melindungi hak moral Pemohon, secara prima
facie, memiliki kewajiban moral untuk melaksanakan Pasal 54 UU MK agar
DPR dan Presiden memberikan keterangan yang seterang-terangnya atas
pembiaran kerugian konstitusional rakyat selama ini. Dokumen yang
Pemohon sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi akan menjadi dokumen
negara yang menjadi catatan sejarah dan Pemohon telah menyampaikan
berdasarkan alat bukti yang Pemohon sampaikan, dan putusan MK akan
dilakukan diseminasi dan eksaminasi agar dapat dipelajari umat beragama,
mahasiswa, Gen Z, akademisi, masyarakat luas, dan anak cucu kita atas apa
22
yang dilakukan penguasa saat ini dan tulisan ini menjadi bekal bagi rakyat
untuk mendefinisikan penyebab kerusakan bangsa, mengkalkulasi dampak
kerusakan, mengambil langkah menyelamatkan bangsa, dan menjadi saksi
pertanggungjawaban di akhirat;
2.32. Bahwa kenapa Pemohon melakukan hal tersebut? Motifnya terang-
benderang yaitu Pemohon sedang mencari kerja (vide Bukti P-9). Pemohon
sama seperti pemuda lainnya. Mengadu ke DPR dan presiden tidak digubris,
sedangkan jika ke MK, mau tidak mau dilayani oleh hakim konstitusi.
Pemohon merupakan lulusan sarjana hukum tata negara yang bidang
pekerjaannya memperbaiki negara. Pemohon selayaknya pemuda lainnya
yang kuliah, belajar, lulus dan ingin mengamalkan ilmunya melalui bekerja.
Selama 10 tahun Pemohon melamar pekerjaan untuk hal tersebut, namun
dihalangi. Niat baik memperbaiki negara, justru direspon sangat represif oleh
pemerintah dengan pembiaran. Hidup menjadi dosen seperti dibiarkan
menjadi ayam mati di lumbung padi. Pemohon mencari kerja supaya tidak
pusing esok hari ada makanan apa, sehingga dapat menulis buku dengan
tenang. Tetapi, kekayaan Indonesia terkonsentrasi di segelintir orang.
Akhirnya, mau menulis buku juga susah karena untuk menulis memerlukan
pikiran, tenaga, waktu, dan biaya yang cukup. Ketika Pemohon ditolak kerja
oleh pemerintah, akhirnya Pemohon menjadi dosen yang seolah
ditempatkan sebagai tempat pembuangan oleh pemerintah karena honornya
tidak masuk akal. Di saat Pemohon memerlukan ketenangan untuk menulis
harus terbebani dengan mencari uang untuk bertahan hidup;
2.33. Bahwa ternyata para pejabat membuat kebijakan secara “ugal-ugalan” yang
memaksa rakyat harus berdemo dan memaksa kaum intelektual berpikir
keras menggali ide sebagai solusi untuk disampaikan melalui Mahkamah
Konstitusi. Akan tetapi, yang tetap dibayar oleh negara adalah pejabat yang
menjabat bukan rakyat atau kaum intelektual. Penguasa semakin eksploitatif
karena merasa berkuasa penuh untuk memberikan prioritas kepada
siapapun atas kekayaan alam Indonesia melalui UU 2/2025. Ketika
Pemohon melakukan pengaduan melalui jalur konstitusional justru dicueki;
2.34. Bahwa di sisi lain, ketika menonton berita justru seolah deforestasi didukung
Pemerintah. Kemudian, tata kelola pertambangan dirusak melalui UU
No.2/2025. Padahal Tuhan telah memperingatkan melalui Quran Surat Ar-
23
Rum ayat 41 kerusakan yang terjadi adalah akibat perbuatan manusia.
Tidaklah sulit bagi Tuhan untuk memindahkan angin dari samudera ke
daratan agar manusia menyadari atas perbuatannya. Namun, penguasa
tidak peduli terhadap seruan moral tersebut. Penguasa tetap mengobral
kekayaan alam dengan alasan berkuasa atas kekayaan alam yang
dikuasainya untuk memberikan prioritas kepada siapapun melalui UU
2/2025. Bahkan, penguasa dapat mengobral kepada negara asing atas
mineral kritis milik rakyat. Rakyat mendapatkan kerusakan alam, sedangkan
kekayaan alam bocor ke luar negeri;
2.35. Bahwa suara moral dari rakyat terus diabaikan, bahkan suara moral dari
kaum agamawan. Mungkin saja penguasa lebih mengutamakan asing yang
meminta mineral kritis dibandingkan rakyat dan suara moral agama. Pada
saat itu, Pemohon yang terlibat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi
terkait tambang untuk ormas keagamaan juga telah meminta agar diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pendapat (vide Bukti P-12), tetapi justru
tidak digubris dan DPR serta Pemerintah justru buru-buru mensahkan di
tengah gelombang protes dari masyarakat;
2.36. Bahwa di sisi lain, ketika terjadi kekacauan akibat tata kelola pertambangan
bahkan terjadi bencana alam yang diduga akibat dari deforestasi, justru kita
diperlihatkan berita pejabat kepala BNPB menyatakan “hanya mencekam di
medsos” sebagaimana dalam berita nasional:
Judul: “Pernyataan Kepala BNPB Soal Banjir Sumatera Hanya Mencekam di
Medsos, LSM Aceh: Kurang Empati”
(Sumber:
https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1000223/pernyataan-
kepala-bnpb-soal-banjir-sumatera-hanya-mencekam-di-medsos-lsm-aceh-
kurang-empati. Diakses pada 07 Desember 2025 pukul 14:49 WIB)
2.37. Bahwa di sisi lain, rakyat sudah sangat lelah melihat kelakuan penguasa
yang menyengsarakan rakyat. Kasihan rakyat dikerjain terus dan rakyat tidak
sejahtera. Rakyat sudah tidak tahan dengan perlakuan tersebut. Jika rakyat
menyadari sesungguhnya kejadian-kejadian yang ada mungkin saja
merupakan teguran dari Allah agar manusia tidak angkuh dan serakah.
Pemohon membaca buku berjudul “Paradoks Indonesia dan Solusinya” dan
Pemohon semakin khawatir karena Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 justru
dianggap sebagai sumber penyakit;
24
2.38. Bahwa Pemohon sangat bingung mengapa Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945
dianggap sebagai sumber penyakit. Bahkan, solusinya justru kembali ke
UUD versi 18 Agustus 1945, bagi Pemohon, hal tersebut merupakan non-
sequitor dan romantisme seperti itu sangat berbahaya bagi bangsa
Indonesia karena membuka ruang otoritarianisme dan kembalinya etatisme
hingga kerusakan dapat semakin masif yang bertentangan dengan nilai
agama dan Pancasila. Pemohon khawatir penolakan Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI 1945 dan mendorong tidak perlu takut deforestasi padahal bencana
alam telah nampak secara jelas akibat ulah manusia menjadikan bangsa
Indonesia ditimpa oleh katastrofi akibat ulah penguasa;
2.39. Bahwa akibat dari kekhawatiran atas tindakan dan pikiran penguasa,
Pemohon banyak memikirkan nasib bangsa ini. Pemohon tidak ingin bangsa
Indonesia yang didirikan pendiri bangsa bubar. Seorang pemimpin
seharusnya mau mendengarkan rakyatnya. Akibatnya, Pemohon terpaksa
harus merenungkan solusi bagi bangsa ini sembari berdoa kepada Tuhan
agar bangsa Indonesia diselamatkan. Ikhtiar Pemohon adalah meneliti dan
mengembangkan ide hingga menyampaikannya secara deklaratif atas ide,
prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data yang
digabung/diwujudkan dalam sebuah Ciptaan. Salah satunya yang berkaitan
dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 adalah ceramah/pidato Pemohon sebagai
ahli di hadapan hakim konstitusi pada 04 Desember 2025 (vide Bukti P-6).
Dalam pidato tersebut, Pemohon memaparkan artikulasi ide secara
terstruktur yang diberikan judul “Konsep Prioritas Dalam Sistem
Normatif”. Menurut analisis AI model GPT-5 dengan fitur deep research,
tulisan Pemohon tersebut memuat original ideas bahkan dengan
merujuk literatur global (vide Bukti P-22). Semua yang Pemohon lakukan
telah terjadi secara aktual dan berdasarkan penalaran yang wajar, maka
sudah pasti memerlukan biaya, waktu, tenaga, dan pikiran untuk
menciptakannya. Pemohon melakukan hal tersebut karena harus “kejar-
kejaran” dengan pejabat karena antara rakyat dan penguasa seperti “main
kucing-kucingan” dalam membuat kebijakan. Pemohon sudah meminta agar
diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat justru DPR buru-buru
mensahkan UU 2/2025. Jika para pejabat bekerja dengan baik, maka produk
yang diciptakannya juga baik, sehingga Pemohon tidak perlu bolak-balik
25
melakukan seperti apa yang Pemohon lakukan saat ini. Pemohon dapat
menulis buku, novel, melukis, mengajar, membuat konten, atau menciptakan
karya lainnya dengan tenang;
2.40. Bahwa akibat dari kondisi, maka dengan terpaksa menjadi PR untuk
Pemohon.
Ide-ide
Pemohon
akhirnya
tertuang
dalam
dokumen
permohonan/pidato. Kemudian, di sisi lain, kita sering mendengar anggota
DPR menyampaikan jika tidak suka dengan UU yang disahkan, ke
Mahkamah Konstitusi saja, sehingga seolah-olah MK menjadi “keranjang
sampah”. Di sini-lah rakyat semakin bingung yang seharusnya proses
pembentukan UU bersifat khidmat menjadi permainan “kucing-kucingan”
dengan drama demonstrasi yang kemudian masuk keranjang MK. Akhirnya,
menjadi beban rakyat untuk meneliti, akan tetapi ketika ternyata ide-nya
menguntungkan penguasa justru diambil dan diklaim oleh DPR. Pemohon
merasa dikerjain habis-habisan. DPR dan Presiden tega sekali terhadap
Pemohon, mulai dari tukang burger, menjadi dosen, hingga menjadi ahli
masih saja pengaduan Pemohon tidak digubris. Pemohon sungguh
terbingung;
2.41. Bahwa jika DPR dan Pemerintah mengelak atas fakta tersebut, sudah
banyak kejadiannya, salah satunya adalah persoalan hak manfaat dalam
transaksi perbankan syariah di Indonesia. Persoalan hak manfaat ini yang
sangat dirasakan oleh Pemohon. Selain itu, setelah MK memutus perkara
Nomor 77/PUU-XXII/2024, seolah putusan MK dicatut oleh DPR untuk
merevisi UU Minerba secara kebut untuk melegitimasi PP 25/2024,
sedangkan Pemohon meminta agar diberikan kesempatan memberikan
pendapat diabaikan. Bahkan yang paling menggelitik adalah Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (“UU 1/2025”) yang
menyatakan bahwa pejabat BUMN/Danantara bukan penyelenggara negara,
sehingga memaksa rakyat untuk meneliti dan mengujinya di MK. Kemudian,
secara mengejutkan DPR segera merevisi UU 1/2025 hanya dalam hitungan
bulan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (“UU 16/2025”) yang
merubah konsep pejabat BUMN/Danantara bukan penyelenggara negara.
Hal ini menunjukan memang saat ini penyelenggaraan negara kita seolah
lebih banyak “guyonan” bukan keseriusan. Indonesia sedang berada dalam
siklus “berbicara – viral – klarifikasi – minta maaf”, bahkan hal ini seperti
26
sudah menjangkiti proses pembentukan UU. Sedangkan, orang-orang yang
serius untuk memperbaiki negara justru dibuang;
2.42. Bahwa Pemohon berkali-kali berada dalam episentrum permasalahan
sehingga trauma atas perlakuan penguasa yang sering mencatut ide
Pemohon, tetapi kemudian melakukan overshadowing terhadap Pemohon.
Kerugian Pemohon sudah sangat aktual karena Pemerintah dan DPR tidak
mau terbuka untuk memulihkan hak Pemohon. Secara moral dan hukum,
teramat sangat jelas bahwa kasus Pemohon adalah tanggung jawab DPR
dan Presiden karena selama ini Pemohon berurusan dengan DPR dan
Presiden.
Berdasarkan
penalaran
yang
wajar,
meminta
pertanggungjawaban kepada tetangga Pemohon justru tidak relevan,
sehingga tidak ada alasan apapun bagi DPR dan Presiden untuk menutupi
kasus Pemohon. Apa salahnya DPR dan Presiden untuk tabayun karena
Pemohon adalah rakyat bukan warga asing atau antek asing? Kenapa warga
negara jadi harus mengemis-ngemis ke pejabat, sedangkan negara asing
meminta mineral kritis diladeni? karena tidak digubris, maka wajar Pemohon
kembali lagi ke MK dan sangat berharap dilaksanakan Pasal 54 UU MK;
2.43. Bahwa agar tidak terjebak kepada pengujian peristiwa konkrit karena
Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional yang aktual, Pemohon juga
mendalilkan kerugian konstitusional yang bersifat potensial. Ancaman
eksistensial serius lainnya terhadap insan akademik adalah lahirnya Artificial
Intelligence (“AI”). Keberadaan AI tidak dapat disanggah saat ini, dan dunia
global juga sedang memikirkan dampak dari AI yang termasuk dapat
melakukan overshadowing terhadap karya intelektual manusia. Model AI
seperti Large Language Model (“LLM”) sangat berdampak kepada
kehidupan dunia akademik karena kemampuan komputasi yang luar biasa
terhadap bahasa manusia termasuk terhadap karya akademik. Bayangkan
AI dapat dengan sangat cepat membuat karya berupa puisi, buku, hingga
karya akademik lainnya yang akan mempengaruhi pengertian human
authorship. Bahkan, Pemohon sebagai konten kreator ekspresinya dapat
dengan mudah direplikasi oleh AI dalam berbagai macam bentuk variasi
yang bahkan mungkin jejak authorship-nya tidak diketahui. Bayangkan jika
ceramah/kuliah/pidato seorang dosen direplikasi hingga masyarakat luas
tidak mengetahui yang mana yang asli. Perkembangan teknologi yang
27
sangat cepat ternyata menciptakan problematika baru yaitu post-truth.
Permasalahan bias oleh AI juga sudah ditegaskan berdasarkan penelitian
ilmiah, yaitu karya Steven M. Williamson dan Victor Prybutok berjudul: “The
Era of Artificial Intelligence Deception: Unraveling the Complexities of False
Realities and Emerging Threats of Misinformation”. Permasalahan ini
merupakan persoalan konstitusional yang serius dan kita sudah menghadapi
ancaman tersebut secara nyata. Mengelak hal tersebut bukan sebagai
permasalahan konstitusional adalah cara berpikir yang sangat tidak wajar.
Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Profesor Ahmad Ramli dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan UU Hak Cipta tidak
cukup relevan untuk era digital, sebagaimana dalam berita:
Judul: “AI Jadi Salah Satu Alasan UU Hak Cipta Perlu Direvisi”
(sumber:
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/79936/ai-jadi-
salah-satu-alasan-uu-hak-cipta-perlu-direvisi diakses pada 31 Desember
2025 pukul 14:57 WIB)
2.44. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut penalaran yang wajar,
mempertahankan Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta di era AI berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon;
2.45. Bahwa konsep “idea-expression dichotomy” (Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta)
yang menjadi jantung filosofis dari rezim hak cipta akan menghadapi
tantangan sangat serius karena jika hanya ekspresi yang dilindungi, maka
terdapat kemungkinan dunia ekspresi justru terdistorsi sangat signifikan
akibat dari AI. Plagiarisme, jurnal predator, dan ghost writer saja sudah
menjadi “kanker” dalam dunia akademik. Bahkan Indonesia menempati
urutan kedua di dunia, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Mengejutkan, Indonesia Urutan Nomor Dua di Jurnal Predator”
(Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/5774656/mengejutkan-
indonesia-urutan-nomor-dua-di-jurnal-predator diakses pada 10 Desember
2025 pukul 11:28 WIB.)
Berdasarkan hal tersebut, maka kalangan akademisi menghadapi dua
potensi permasalahan besar yaitu plagiarisme/jurnal predator dan
perkembangan AI. Akan tetapi, AI tidak hanya mendisrupsi dunia akademik,
karya dalam rezim hak cipta lainnya juga akan terdampak serius, misalkan
karya sinematografi, musik, konten, dan lain sebagainya. Pemohon juga
28
membuat karya sinematografi yang materinya adalah bahan perkuliahan
(vide Bukti P-7 dan Bukti P-20), membuat tulisan, ceramah, pidato, kuliah
(vide Bukti P-6, Bukti P-5, Bukti P-4, Bukti P-19, Bukti P-20) yang semua
materinya dapat dijadikan bahan data training oleh AI. AI ternyata juga
melahirkan deepfake yang menjadi tantangan serius bagi umat manusia.
Berdasarkan hal tersebut, Eropa memikirkan secara serius dampak AI
terhadap definisi “ide” dan “ekspresi” yang dilindungi. Bahkan, Denmark ingin
melindungi wajah, suara, atau fitur personifikasi sebagai hak cipta. Hal ini
menunjukan Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta memang perlu dikalibrasi ulang
secara konstitusional. Di tengah ancaman nyata AI dan locus masalah utama
Pemohon terjadi di DPR, maka tidak masuk akal jika permasalahan
konstitusional ini harus dilempar kembali ke DPR. Terlebih, kerugian
konstitusional Pemohon aktual, maka setidaknya Pasal 54 UU MK harus
dilaksanakan;
2.46. Bahwa selain menjadi dosen, Pemohon juga pada akhirnya membuat
channel Youtube untuk menopang kegiatan perkuliahan karena honor
sebagai dosen sangat kecil. Pemohon hanya bermodalkan seadanya,
sedangkan mungkin para pejabat yang tidak menyukai Pemohon memiliki
modal dan kekuasaan yang sangat besar. Penguasa dapat menggunakan
buzzer dan influencer untuk membuat narasi/opini sehingga perkara
Pemohon menjadi terdistorsi (overshadowing). Terlebih dengan adanya AI,
jika digunakan penguasa untuk kepentingan politik, dapat membuat distorsi
ekspresi yang sangat serius di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,
Pemohon sebagai insan akademik menghadapi ancaman serius yaitu
tindakan penguasa yang mengambil ide intelektual dan distorsi ide yang
menghapuskan genealogi ilmu pengetahuan pada tingkat yang serius. Hal
ini akan teramat sangat merusak martabat dan kehormatan profesi dosen.
Jika persoalan ini tidak dilaksanakan pleno oleh Mahkamah Konstitusi berarti
menegasikan isu serius yang menjadi perhatian global. Hal ini adalah
pengabaian konstitusional yang serius di tengah kerugian konstitusional bagi
dosen yang sudah aktual;
29
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian Hak
Konstitusional
2.47. Bahwa setelah insiden penolakan kerja terhadap Pemohon oleh Bank
Indonesia atas penyakit yang tidak diderita Pemohon yang mana padahal
tidak dipersyaratkan sebelumnya membuka mata hati Pemohon. Pemohon
menjadi curiga apakah praktik bernegara selama ini banyak keculasan?
Mengapa pejabat rangkap jabatan padahal seharusnya tidak rangkap
jabatan, kemudian mengapa ide rakyat “diambil” / “dicatut” untuk diklaim atas
nama lembaga kemudian otoritas negara justru menghalangi karir rakyat
untuk bekerja? Mengapa DPR tidak memproses pengaduan rakyat terhadap
permasalahan serius tersebut? Kemudian, yang Pemohon alami ternyata
tidak hanya sekali, tetapi semakin lama semakin mencurigakan seperti tiba-
tiba revisi UU, bahkan merevisi UU terhadap UU yang telah direvisi. Kondisi
yang tidak pernah terjadi dalam sejarah. Atas dasar hal tersebut, Pemohon
semakin sadar sepertinya sering “dikerjain” oleh pejabat yang berkuasa;
2.48. Bahwa karena hal tersebut terjadinya berulang kali, sehingga dapat
dikatakan sebuah asumsi para pejabat memanfaatkan kondisi tersebut,
sehingga cenderung seperti membuat kebijakan secara ugal-ugalan dengan
asumsi mau dibuat sebagus apapun pasti juga akan diuji. Oleh karena itu,
akibatnya sering sekali anggota DPR memberikan pernyataan seolah-olah
jika tidak suka dengan produk DPR ke Mahkamah Konstitusi saja. Proses
legislasi yang seharusnya dilakukan secara khidmat berubah menjadi proses
“permainan kucing-kucingan” antara DPR dan rakyat. Mahkamah Konstitusi
kemudian seolah menjadi “keranjang sampah”. Di sisi lain, anggota DPR
terus digaji oleh negara, sedangkan, rakyat harus berjuang untuk hidup.
Bayangkan di tengah himpitan seperti itu secara “terpaksa” rakyat meneliti
mencari solusi tanpa dibayar oleh negara;
2.49. Bahwa perlu diketahui solusi yang diberikan oleh rakyat adalah berbentuk
ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data yang
diungkapkan sebagai ekspresi dalam surat permohonannya karena
kekecewaan terhadap DPR. Jika DPR melakukan pekerjaannya secara baik,
maka permohonan ke Mahkamah Konstitusi menjadi minim. Atas dasar hal
tersebut, maka secara terpaksa, rakyat harus menjadi “pintar” agar
gagasannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Bayangkan seorang
30
mahasiswa pergi ke Mahkamah Konstitusi mengorbankan waktu kuliahnya
akibat kerja DPR yang tidak benar, sehingga harus membayar lebih biaya
perkuliahan hanya demi untuk memperbaiki kemalasan anggota DPR
membentuk UU yang sesungguhnya hal tersebut tidak harus terjadi.
Bayangkan atas apa yang sudah dikorbankan kemudian anggota DPR
mengambil ide tersebut dan membawanya menjadi produk DPR kemudian
muncul di media secara masif seolah menjadi pahlawan;
2.50. Bahwa kondisi itu terjadi secara aktual, bahkan Pemohon pernah dinyatakan
sebaiknya membawa dalilnya ke DPR, tetapi ternyata “dibohongi” dengan
cara diabaikan (vide Bukti P-12 dan Bukti P-14). Mengapa hal tersebut bisa
terjadi? Karena Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta tidak melindungi ide bahkan
ketika ide tersebut sudah dinyatakan dalam bentuk Ciptaan yang nyata. Hal
ini merupakan cara eksploitasi baru, yaitu membiarkan intelektual bekerja
kemudian idenya diambil sebagai legitimasi penguasa, sedangkan
intelektual dibiarkan dalam ambang batas minimal kehidupan sembari
diiming-imingi narasi pahlawan tanpa tanda jasa, sehingga jasanya diambil
orang lain. Rumusan Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta sangat berbeda jauh
dengan TRIPS Agreement dan pendapat WIPO karena meskipun WIPO juga
menyatakan ide tidak dapat dilindungi oleh hak cipta, tetapi yang tidak
dilindungi sebatas “idea as such” bukan “developed idea” yang memiliki sifat
orisinalitas dari pencipta (vide Bukti P-16 dan Bukti P-17). Sedangkan, frasa
yang digunakan dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta adalah “walaupun
telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan
dalam sebuah Ciptaan” sehingga dalam rezim UU Hak Cipta yang dilindungi
terbatas pada ekspresinya saja. Frasa ini seolah serupa, tetapi jika didalami
terdapat gradasi perlindungan yang berbeda jauh antara TRIPS dan UU Hak
Cipta.
2.51. Bahwa
bayangkan
seorang
dosen
memberikan
kuliah
melalui
ceramah/pidato yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, maka
sudah pasti akan membicarakan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data yang disusun/digabungkan dalam ciptaan yaitu
berupa perkuliahannya itu sendiri. Asumsikan ide tersebut digabungkan
menjadi: A → B → C → D → E, maka yang dilindungi oleh Pasal 41 huruf b
UU Hak Cipta hanyalah ekspresi yang tidak berkaitan dengan ide tersebut,
31
sehingga ekspresi tersebut hanya dianggap berupa artikulasi bunyi atau
visual saja. Bayangkan kemudian AI secara masif mereplikasi ide-nya
menjadi berbagai macam variasi dengan orang yang berbeda, menjadi: A →
C → B → D → E; A → C → D → B → E; hingga hanya A → E. Karena orang
awam hanya mengetahui ekspresi E saja, maka ketika terdapat pejabat yang
menyatakan dari proposisi A, maka E, kemudian masyarakat melakukan
glorifikasi sangat cerdas, jenius, juru selamat, hingga berbagai macam pujian
termasuk gelar doktor atau profesor kehormatan dengan alasan tacit
knowledge. Padahal, proses dari A kepada E memerlukan pengujian
eksplisit melalui proses panjang. Namun, karena ide tidak dilindungi
meskipun sudah digabungkan dalam Ciptaan, maka ide tersebut terdistorsi
dari pencipta aslinya;
2.52. Bahwa konsep idea-expression dichotomy menurut WIPO dengan Pasal 41
huruf b UU Hak Cipta sangat berbeda jauh. Hal inilah yang berakibat kepada
kreatifitas masyarakat Indonesia menjadi turun karena dengan mudahnya
ide dicatut orang lain. Kondisi ini berdampak pada justru ghost writer dan
plagiarisme marak terjadi di Indonesia. Ibaratnya jika di Indonesia terdapat
sosok seperti Albert Einstein, maka teorinya dapat terdistorsi menjadi seolah
milik pejabat akibat Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta. Sebaliknya pejabat justru
diberikan pelindungan melalui Pasal 43 huruf b UU Hak Cipta. Bahkan,
mungkin saja melalui Pasal 43 huruf b UU Hak Cipta, satuan daya berupa
watt yang dinisbatkan kepada nama seseorang atas kontribusi ide-nya
hendak diganti dengan nama kekuasaan;
2.53. Bahwa Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta tidak dapat memisahkan “idea as
such” dan “developed idea” yang sebenarnya memiliki sifat yang berbeda.
Developed idea menyimpan di dalamnya orisinalitas ide yang diciptakan oleh
pencipta, tetapi Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta menggunakan konsep sapu
jagat dengan frasa “walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan” yang pada akhirnya
memandulkan kreatifitas sehingga berakibat kepada kerugian konstitusional
Pemohon baik secara aktual maupun potensial berupa hilangnya hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
32
kesejahteraan umat manusia sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945 karena ide yang Pemohon kembangkan adalah bagian dari diri
pribadi Pemohon sebagai bentuk martabat dan kehormatan Pemohon yang
berprofesi sebagai dosen yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Kerugian Pemohon sangat aktual,
bahkan Pemohon meminta pertanggungjawaban moral sebagaimana
dimaksud Pasal 81 huruf j dan huruf k UU 17/2014 kepada pihak yang terkait
langsung tidak juga direspon. Sehingga, jelas hubungan causa-verband
tersebut karena hak moral Pemohon dihilangkan dari kerja keras Pemohon;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.54. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 28/PUU-XXIII/2025
mengakui musisi memiliki kedudukan hukum dan kemudian hak atas kerja
intelektualnya diakui dan dilindungi. Pemohon sangat berharap tidak
diperlakukan berbeda dengan musisi meskipun Pemohon hanya seorang
dosen yang tidak terkenal seperti musisi. Kerja Pemohon juga merupakan
kerja intelektual yang diakui dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Karya-
karya Pemohon sudah nyata ada dan kerugian Pemohon sudah dirasakan
sangat nyata;
2.55. Bahwa Pemohon menyadari dosen tidak seperti musisi yang bisa segera
melakukan monetisasi atas karyanya. Kerja dosen memiliki fungsi sosial
yang tinggi, sehingga Pemohon tidak meminta hak ekonomi. Pemohon
hanya meminta hak moral saja atas kerja keras Pemohon, sehingga
siapapun bebas menggunakan karya dari hasil kerja keras Pemohon tanpa
adanya larangan pidana atau harus membayar royalti;
2.56. Bahwa dengan demikian, jika musisi terkenal dilayani dan dikabulkan
permintaannya, namun permintaan dosen yang lebih sederhana tidak
dilayani dan dikabulkan dapat menjadi permasalahan yang mengusik hati
nurani. Hak konstitusional kaum intelektual seperti dosen yang memang
bekerja di ruang kekayaan intelektual digantikan menjadi post-truth berbasis
popularitas. Dosen mengajarkan ilmu pengetahuan secara ikhlas meski
dibayar rendah dan tidak diperhatikan oleh penguasa. Mereka hanya
berharap agar masyarakat menjadi cerdas. Jika penguasa memperlakukan
dosen dengan merendahkan, maka semakin tidak patut jika hak moral dosen
33
dicabut dari kerja kerasnya. Dosen juga melakukan kerja intelektual.
Pemohon juga melakukan upload video perkuliahan melalui Youtube
sebagaimana yang dilakukan musisi. Pemohon juga menulis karya
sebagaimana musisi menulis notasi nada. Karya dosen juga adalah karya
intelektual yang terwujud dalam berbagai macam bentuk ekspresinya sama
seperti para musisi. Harapan Pemohon adalah rezim hak cipta termasuk
melindungi
hak
konstitusional
dosen
bukan
hanya
musisi
untuk
mendapatkan haknya berdasarkan Pasal 28C ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD
NRI 1945;
2.57. Bahwa perlu ditegaskan bahwa Pemohon tidak menolak konsep idea-
expression dichotomy. Pemohon menolak rumusan konsep idea-expression
dichotomy sebagaimana dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, namun tidak
menolak rumusan konsep idea-expression dichotomy dalam TRIPS
Agreement dan penjelasan WIPO;
2.58. Bahwa Pemohon juga tidak melarang penggunaan ide yang Pemohon
ciptakan dalam permohonan Pemohon atau Ciptaan lainnya. Pemohon
mempermasalahkan pencatutan ide melalui penyalahgunaan yang merusak
genealogi ide dengan mengatasnamakan penguasa atau algoritma yang
tidak berbasis human-in-the-loop. Kondisi tersebut sangat merusak martabat
dan kehormatan insan akademis seperti dosen. Kondisi tersebut pada
akhirnya merusak karir dosen karena karir dosen sangat bergantung kepada
genealogi ide. Dosen sangat menghargai diseminasi dan eksaminasi ide,
tetapi secara moral sangat terikat kepada penghormatan genealogi ide;
2.59. Bahwa oleh karena itu, dalam petitum Pemohon tetap menjaga konsep idea-
expression dichotomy dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, namun
melekatkan hak moral terhadap “bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Ciptaan”. Ide jika sudah digabungkan dalam sebuah Ciptaan yang nyata,
maka hal tersebut merupakan gabungan ide (developed ideas). Sehingga,
terdapat kewajiban moral untuk menghormati orisinalitas dari ide yang
dikembangkan oleh seseorang dengan tidak mendistorsinya dari pencipta
(overshadowing);
2.60. Bahwa DPR tidak pernah melaksanakan Pasal 81 huruf j dan k UU 17/2014
terhadap aduan Pemohon karena dapat diasumsikan kerja keras Pemohon
tidak melekat hak moral. Hal ini berakibat kepada tiada perasaan
34
bersalah/berdosa mencatut ide orang lain dengan mengatasnamakan
pemerintah. Anggota DPR merasa tidak ada kewajiban moral untuk
menolong konstituennya. Ide dianggap sebagai public domain termasuk
apabila telah dikembangkan dalam Ciptaan, sehingga bisa dicomot
seenaknya tanpa ada beban moral apapun. Akibatnya, tidak ada batasan
yang jelas dalam pelindungan hak cipta. Jika Mahkamah Konstitusi
melekatkan hak moral pada kerja keras Pemohon, maka mau tidak mau
anggota DPR terikat secara moral untuk melaksanakan Pasal 81 huruf j dan
k UU 17/2014. Dengan demikian, DPR akan menjawab pengaduan
Pemohon yang telah lama diabaikan;
2.61. Bahwa konsekuensi selanjutnya adalah Presiden dan DPR dalam
membentuk UU akan lebih berhati-hati termasuk dalam penyusunan naskah
akademik. Tanpa kewajiban atribusi yang valid menjadikan naskah
akademik hanya menjadi sebuah “manifesto politik”. Naskah akademik harus
tetap sebagai dokumen akademik dengan pertanggungjawaban ilmiah.
Dengan adanya putusan MK ini, maka harapannya tidak ada lagi proses
legislasi ugal-ugalan dengan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai
keranjang sampah. Pemohon dapat lebih tenang untuk menulis karya
melalui jurnal atau buku dibandingkan melalui Mahkamah Konstitusi. Hal ini
membantu mengurangi membludaknya permohonan ke Mahkamah
Konstitusi;
2.62. Bahwa selain itu, di tengah berkembangnya AI secara masif yang
dampaknya sudah dirasakan secara nyata, diperlukan prinsip hukum baru
dalam rezim hak cipta. Permasalahan Pemohon terkait hak cipta bukan
bersifat horizontal seperti sengketa royalti musik, tetapi bersifat vertikal yaitu
hubungan ide antara rakyat dan penguasa di era AI. Kerugian konstitusional
Pemohon sudah aktual dan bersifat asimetris, sehingga jika tidak melalui
Mahkamah Konstitusi upaya Pemohon akan sia-sia. Eduardo Celeste
menyatakan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi state-centric instrument
yang melahirkan prinsip digital constitutionalism, maka harapannya adalah
Mahkamah Konstitusi memberikan prinsip hukum baru sebagai landmark
decision yang mengembalikan martabat dan kehormatan Pemohon sebagai
dosen melalui rezim hak cipta. Hal ini termasuk melindungi insan akademik
lainnya baik untuk sekarang maupun untuk di masa yang akan datang,
35
termasuk dalam menghadapi era AI dengan menjaga genealogi ilmu
pengetahuan tetap kepada manusia sebagai pencipta;
3. ALASAN PERMOHONAN
“Orang bodoh mendapat pengetahuan dan kemashuran yang menuju kepada
kehancuran, pengetahuan dan kemashurannya itu akan menghancurkan
semua perbuatan baiknya, dan akan membelah kepalanya sendiri.”
-Dhammapada-
3.1.
Bahwa permasalahan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan persoalan
royalti atau hak ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan hak moral.
Persoalan hak cipta sering dibahas dalam konteks permasalahan horizontal
berkaitan dengan hubungan antar masyarakat di mana di dalamnya terdapat
sengketa yang seringnya berkaitan dengan hak ekonomi. Jarang terdapat
pembahasan bagaimana hubungan antara pencipta secara vertikal dengan
kekuasaan. Permasalahan secara vertikal akan berkaitan dengan genealogi
ilmu pengetahuan dan bagaimana ilmu pengetahuan dapat menjadi
instrumen dari kekuasaan. Padahal, permasalahan relasi antara ilmu
pengetahuan dan kekuasaan tidak kalah pentingnya karena berkaitan
dengan kondisi epistemic yang akan sangat berdampak kepada sejarah
peradaban manusia. Salah satu permasalahan peradaban manusia adalah
justru penyalahgunaan ilmu pengetahuan oleh penguasa itu sendiri. Jika hal
ini terjadi dapat menciptakan suatu kondisi yang disebut dengan “epistemic
erasure”. Yafa El Masri dalam tulisannya berjudul: “Confronting Epistemic
Erasures: Decolonising Research, Fostering Resistances and Reimagining
Alternative Partnerships” menjelaskan bagaimana epistemic erasure itu
terjadi:
“Epistemic Erasure captures a form of harm that is often subtle, gradual,
and designed to operate quietly, yet with devastating consequences for
inclusion, scholarship, legitimacy, and voice.” (Yafa El Masri,
2025:1671);
3.2.
Bahwa persoalan epistemic erasure ini teramat sangat problematik, bahkan
dapat menghancurkan suatu kebudayaan peradaban tertentu. Amerika latin
mengalami epistemic erasure yang sangat serius akibat kolonisasi Eropa
terhadap bangsa Aztec dan Inca. Mongol menginvasi Baghdad melakukan
pembumihangusan termasuk terhadap manuskrip ilmu pengetahuan
merupakan bentuk epistemic erasure. Beruntung manuskrip tersebut dapat
diselamatkan ke Eropa. Namun, bayangkan jika manuskrip pada masa
36
Abbasiyah yang sedang mencapai keemasan ilmu pengetahuan tidak
terselamatkan. Mungkin saja Eropa tidak akan mengalami renaissance dan
kita tidak pernah mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang.
Bahkan, mungkin bangsa Indonesia tidak mengenal nama-nama seperti Al-
Ghazali, Ibnu Sina, Al-Khwarizmi pernah eksis di dunia. Di era modern,
Joseph Stalin juga melakukan hal serupa dengan menghapuskan tokoh-
tokoh intelektual yang dianggap lawan politiknya bahkan dengan menghapus
foto-fotonya agar tidak terjadi interpretasi sejarah yang berbeda dengan
kehendak penguasa. Adolf Hitler juga melakukan hal serupa. Hitler
melakukan pelarangan penerbitan buku tertentu. Di Indonesia, hal serupa
terjadi pada masa orde baru melalui berbagai macam bentuk, misalnya
penyensoran buku, sebagaimana dalam penelitian berjudul: “Penyensoran
dan Pelarangan Buku Serta Implementasinya di Indonesia” karya Rhoni
Rodin, et. al.:
“Selama rezim Orde Baru, yang dipimpin oleh Soeharto dari tahun 1966
hingga 1998, penyensoran buku mencapai puncaknya. Pemerintah
diberi wewenang untuk menyita dan melarang penerbitan yang
dianggap mengganggu ketertiban umum oleh Undang-Undang Nomor
4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan. Buku
yang berisi ideologi Marxisme-Leninisme, kritik terhadap pemerintah,
atau masalah sensitif lainnya sering dilarang. Dengan mengeluarkan
daftar buku terlarang secara teratur, Kejaksaan Agung memainkan
peran penting dalam proses ini.” (Rhoni Rodin,et. al, 2024:228)
Pembatasan epistemik juga dilakukan misalkan melalui pembatasan ruang
gerak Soekarno setelah terjadinya peralihan kekuasaan. Selain itu, model
lainnya dilakukan melalui kebijakan eksil dan tapol terhadap tokoh-tokoh yang
dianggap bersebrangan. Reformasi membuka kembali keran ide yang
tertutup, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J Habibie yang
membebaskan tapol;
3.3.
Bahwa jika kita melihat sejarah, umumnya epistemic erasure terjadi di dalam
rezim otoritarianisme yang tidak ingin adanya ide tandingan, misalkan Stalin
maupun pada rezim orde baru. Umumnya dalam rezim seperti itu memiliki
kecenderungan tidak menghargai ide sehingga tidak menghargai hak cipta.
Hal ini dikarenakan tidak mungkin ada penghormatan hak cipta tanpa ada
penghormatan terhadap ide. Sekalipun terdapat pelindungan hak cipta hanya
sebatas sebagai komoditas ekonomi semata, bukan melindungi kreativitas.
Penguasa tersebut cenderung akan membatasi interpretasi sejarah dengan
37
berupaya membangun “legacy” sendiri atas kekuasaannya. Ide baru yang
mendisrupsi dianggap mengganggu stabilitas. Contoh nyata lainnya adalah
karya Nicolaus Copernicus dan Galileo Galilei yang mendisrupsi keyakinan
masyarakat pada masa tersebut. Akhirnya Copernicus dan Galileo harus
mendapatkan hukuman. Akan tetapi, kita harus ingat sejarah ribuan tahun
membuktikan seringkali pena penguasa zalim mudah patah dalam menulis
sejarah. Rezim saat ini juga sempat dikejutkan dengan adanya penyitaan
buku karya tokoh intelektual yaitu Frans Magniz Suseno oleh kepolisian atas
dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerusuhan. Tindakan tersebut
menimbulkan kritik di masyarakat karena dianggap sebagai bentuk
kriminalisasi terhadap ide. Selain itu, proses penulisan ulang sejarah juga
menuai kritik di masyarakat karena dianggap menjadi membuat “tirai” atas
peristiwa tertentu;
3.4.
Bahwa tanda-tanda ini yang kemudian menyebabkan kekhawatiran di
masyarakat akan terjadi rezim seperti rezim orde baru. Masyarakat khawatir
dipecah-belah hingga ada upaya untuk kembali kepada UUD 1945 versi 18
Agustus 1945 melalui cipta kondisi, sehingga ide dapat dibungkam. Terlebih,
pada tahun 2026 mulai diterapkan KUHP baru yang memungkinkan
kriminalisasi terhadap ide yang dianggap sebagai “paham lain” yang
menyimpang. Dalam jalannya sejarah manusia, ide selalu mendapatkan
peran yang sangat unik dan menentukan. Pembungkaman terhadap ide
justru melahirkan bentuk epistemic resistance. Di era saat ini, energi dari ide
Gen Z tidak dapat diremehkan. Gen Z berdemonstrasi karena anggaran
pendidikan dipangkas dengan tajuk Indonesia gelap adalah tanda
kecemasan. Seorang pejabat seharusnya introspeksi diri bukan menuduh
rakyat didanai koruptor atau antek asing. Anggaran pendidikan kemudian
justru terkuras untuk program MBG di tengah kesejahteraan tenaga pendidik
seperti guru dan dosen yang sangat miris. Minat anak muda menjadi guru
semakin rendah, 700an dosen mengundurkan diri secara serentak, kemudian
ribuan orang Indonesia melepas kewarganegaraan Indonesia tiap tahunnya
merupakan tanda terdapat permasalahan besar. Mari direnungkan, jika
rakyat diberi makan gratis dengan asumsi agar pintar matematika, lalu siapa
yang mengajar matematika? Jika argumentasi tidak masuk akal terus
38
didengungkan dan diberikan legitimasi, maka bukan tidak mungkin terjadi
revolusi;
3.5.
Bahwa permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini adalah permasalahan
eksistensial yang serius. Pesan “Indonesia gelap” adalah masuk akal dan
kecemasan Gen Z dapat dimaklumi di tengah kebijakan Pemerintah yang
semakin sulit dicerna akal sehat. Solusi berupa magang temporer tidak dapat
mereduksi nilai intrinsik dari ide yang dimiliki pemuda. Harus terdapat solusi
untuk bangsa berdasarkan hati nurani dan akal sehat, bukan narasi atau
wacana gimik semata, oleh karena itu peran kaum intelektual sangat penting.
Akan tetapi, oleh penguasa justru kaum intelektual seperti guru dan dosen
yang menjadi korban ketidakadilan. Sejarah menjelaskan kita, represi
penguasa justu melahirkan resistensi. Penghukuman intelektual seperti
Copernicus dan Galileo justru melahirkan simpati yang menjadikan lahirnya
reformasi di Eropa. Dalam tradisi filsafat Yunani, Sokrates juga menempati
posisi yang unik. Bahkan, lembaga “peradilan” dapat menjadi ruang diskursus
ide yang sangat intens yang merubah sejarah dunia. Sokrates adalah salah
satu contoh bagaimana ruang peradilan publik menjadi saksi tonggak lahirnya
filsafat barat. Bahkan, jika kita renungkan tradisi agama Abrahamik, peran
lembaga peradilan seperti Sanhedrin juga memiliki momen pivotal yang
sangat kritikal. Dalam tradisi agama Abrahamik, Ibrahim dan Musa
mendisrupsi status quo keyakinan di hadapan penguasa. Axial ages juga
terjadi di berbagai belahan bumi dalam berbagai macam bentuknya (vide Karl
Jaspers). Sekarang, di era negara modern, Mahkamah Konstitusi menjadi
ruang perdebatan moral dan ide yang dapat diakses seluruh rakyat sebagai
bukti
perjuangan
rakyat
yang
akan
tercatat
abadi
dan
dipertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Di barat, Sokrates tidak menulis
buku, namun ide-idenya diabadikan dalam ceramah yang ditulis muridnya.
Tradisi agama Abrahamik mendasari kepada wahyu bukan seperti tradisi
filsafat Yunani, namun juga mewarisi tradisi epistemologi ilmu pengetahuan.
Misalkan, dalam tradisi Islam dikenal dengan ittisal al-sanad yang menjaga
tradisi periwayatan ilmu sehingga genealogi pengetahuan tetap terjaga. Jika
kita renungkan: andaikan murid Sokrates pada saat itu tidak menisbatkan
ceramahnya kepada nama “Sokrates”, apa yang terjadi? Muridnya bisa saja
melakukan hal tersebut karena Sokrates tidak pernah menulis buku dan
39
mereka mengetahui bahwa Sokrates akan dihukum mati. Apa yang
melandasi muridnya menulis nama Sokrates? Apakah pada saat itu terdapat
rezim hak cipta? Renungkanlah agar kita dapat semakin mendalami “hak
moral”;
3.6.
Bahwa pertanyaan selanjutnya: apakah karya intelektual yang dihasilkan di
dalam ruang pengadilan tidak mungkin untuk mendapatkan pelindungan hak
cipta? Untuk memahami hal tersebut, maka renungkanlah Article 2bis (1)
Berne Convention, yang menyatakan:
“It shall be a matter for legislation in the countries of the Union to exclude,
wholly or in part, from the protection provided by the preceding Article
political speeches and speeches delivered in the course of legal
proceedings.”
Terminologi “wholly or in part” memiliki arti terdapat kemungkinan pidato yang
disampaikan di hadapan pengadilan memiliki bagian yang dapat dilindungi
hak cipta. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon mengusulkan konsep
“partial safeguard” yaitu dengan memecah pelindungan terhadap hak moral
dan pelindungan terhadap hak ekonomi;
3.7.
Bahwa konsep partial safeguard, berasal dari proposisi pikiran:
(1) tidak semua Ciptaan memiliki nilai ekonomis
(2) Pelindungan hak cipta melekat secara otomatis ketika diekspresikan
(3) Hak moral dapat berdiri tanpa hak ekonomi
3.8.
Bahwa ilustrasinya adalah, misalkan Pemohon menyampaikan ide melalui
buku, maka Pemohon mendapatkan hak ekonomi berdasarkan penjualan
buku dan Pemohon mendapatkan hak moral atas struktur, alir, dan
pengorganisasian ide dalam buku tersebut. Namun, apabila Pemohon
menyampaikan ide yang sama melalui pidato/ceramah, apakah kemudian
tidak ada sama sekali hak cipta? Kemudian, apabila ternyata melekat hak
cipta terhadap ceramah tersebut, apakah orang lain menjadi terlarang untuk
menggunakannya dan Pemohon dapat otomatis memonetisasi ide tersebut?
Perlu diketahui, rezim hak cipta berbeda dengan rezim paten karena hak cipta
melekat secara otomatis ketika diekspresikan, sedangkan paten memerlukan
proses pendaftaran. Karena hal tersebut, maka konsep dalam hak cipta
adalah pencatatan bukan pendaftaran. Terhadap pelindungan perkuliahan,
renungkanlah Article 2bis (2) Berne Convention:
“It shall also be a matter for legislation in the countries of the Union
to determine the conditions under which lectures, addresses and
40
other works of the same nature which are delivered in public may be
reproduced by the press, broadcast, communicated to the public by wire
and made the subject of public communication as envisaged in Article
11bis(1) of this Convention, when such use is justified by the
informatory purpose”
Berdasarkan norma tersebut, maka konsep partial safeguards memang ada.
Tidak serta-merta seluruh ciptaan harus melekat hak ekonomi. Terdapat
bentuk-bentuk Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta, tetapi tanpa hak
ekonomi, termasuk perkuliahan. Sebagai ilustrasi:
3.9.
Bahwa kemudian berdasarkan Article 2bis (3) Berne Convention yang
menyatakan: “Nevertheless, the author shall enjoy the exclusive right of
making a collection of his works mentioned in the preceding paragraphs”,
maka Pemohon yang menulis permohonan dan menyampaikan pidato di MK,
kemudian menyampaikannya melalui perkuliahan, hingga meng-upload-nya
ke Youtube memiliki hak cipta berupa hak moral atas karyanya. Bahkan,
Pemohon memiliki hak eksklusif untuk membuat buku misalkan dengan judul:
“Cerita Lucu di MK”, “Perjuangan Konstitusionalku”, “Kisah Hidupku di MK”,
“Bersuka Ria Di MK” “Momen Serius di MK”, atau “Aku, MK, DPR, dan
Presiden” dan mendapatkan hak ekonomi dari penjualan buku. Namun, tanpa
adanya buku, atas ekspresi lainnya Pemohon juga tetap memiliki hak moral
sepanjang telah diekspresikan secara nyata;
3.10. Bahwa contoh konkrit agar kita mudah memahami: Soekarno menyampaikan
pidato berjudul “Indonesia Menggugat” sebagai pledoi di ruang pengadilan.
Apakah karena disampaikan di ruang pengadilan kemudian tidak melekat hak
moral terhadap karya intelektual “Indonesia Menggugat” terhadap Soekarno?
Misalkan, rezim di masa yang akan datang tidak menyukai pemikiran
Soekarno kemudian hendak melakuan epistemic erasure dengan mengganti
atribusi karya intelektual Soekarno kepada tokoh lain. Jika terjadi kondisi
tersebut, maka terjadi pelanggaran hak moral dan hal ini merupakan
41
permasalahan serius. Apakah dapat dibenarkan secara moral dengan
mengatasnamakan gotong royong menghapuskan atribusi kepada Soekarno
yang menggagas ide Pancasila menjadi gotong royong? Bagi Pemohon
persoalan hak moral ini bersifat universal baik di negara yang menganut asas
gotong royong atau bahkan dalam ajaran agama. Karena ajaran agama juga
menyandarkan kepada prinsip sanad pengetahuan, sehingga konsep ini tidak
menegasikan sama sekali prinsip gotong royong. Semangat gotong royong
tidak menegasikan identitas yang ada pada diri manusia. Oleh karena itu,
berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai hak moral kita
memahami kenapa hak moral melekat abadi kepada Pencipta termasuk
ketika sudah meninggal. Bahkan, ahli warisnya tetap bisa mempertahankan
integritas ciptaannya agar tidak terjadi distorsi sejarah. Namun, jika kita
berasumsi bahwa hak cipta hanya mungkin diberikan jika dan hanya jika hak
moral dan hak ekonomi melekat menjadi satu, maka terhadap bentuk karya
intelektual berupa pidato, ceramah, perkuliahan tidak akan pernah dapat
dilekatkan hak cipta, sedangkan konstruksi pelindungan hak moral tetap
penting untuk menjaga distorsi sejarah antara pencipta, ide, dan kekuasaan;
3.11. Bahwa dengan pemahaman konsep tersebut, maka dalam mempelajari
sejarah ide, kita dapat melihat adanya jalinan berkelindan antara
pengetahuan dan kekuasaan. Jalin berkelindan tersebut terkadang tarik-
menarik antara epistemic erasure dan epistemic resistance. Tarik-menarik
antara mempertahankan status quo dan perubahan. Dalam perspektif moral,
sejarah ide tersebut diwarnai dengan pertarungan antara “good vs evil”.
Pertanyaan inti dalam permohonan ini adalah bagaimana hak moral melekat
dalam proses tersebut? Jika hak moral diakui dalam hak cipta, kemudian
bagaimana hak moral melindungi pencipta dari ide yang diciptakannya?
Sebagai
permenungan:
Aristoteles
dikenal
sebagai
orang
yang
mengembangkan sistem logika secara sistematis. Kemudian, oleh para
ilmuan tradisi tersebut dijaga dengan menamakan “Aristotelian Logic”.
Aristoteles juga hidup pada masa Yunani dipimpin oleh Alexander the Great.
Alexander The Great sangat berpengaruh dan berkuasa. Mengapa Alexander
the Great tidak melakukan epistemic erasure dengan mengganti logika
Aristoteles menjadi “Alexandrian Logic”? Selain itu, kita juga mengenal ide-
ide yang ditemukan oleh nama individu seperti “Geometri Euclid”, “Teorema
42
Phytagoras”, bahkan dalam Satuan Internasional modern, konsep daya
dinisbatkan kepada “watt” yang merujuk kepada nama individu yaitu James
Watt. Bagaimana konsep ide tersebut bisa melekat kepada nama individu
tertentu? Bisakah Alexander the Great melakukan penghapusan Aristoteles
dari sejarah sehingga dunia bisa menisbatkan karya Aristoteles sebagai
karya Alexander? Permohonan ini akan secara mendalam mengurai konsep
hak moral dalam konsep ide;
3.12. Bahwa rezim UU Hak Cipta mengakui dua bentuk hak, yaitu hak moral dan
hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta yang
menyatakan:
“Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang
melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada
salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi
Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.”
Sedangkan, hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta yang
menyatakan: “Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi”. Pembedaan
dua konsep hak ini memiliki implikasi hukum yang besar seperti keberlakuan
pasal-pasal larangan pidana dalam UU Hak Cipta melekat jika pelanggaran
dilakukan terhadap hak ekonomi (komersialisasi). Dengan demikian,
pelanggaran terhadap hak moral tidak serta-merta berimplikasi kepada
tindakan larangan pidana. Batasan ini sangat penting untuk memahami
sejauh mana hak moral dapat dilekatkan kepada Ciptaan;
3.13. Bahwa di sisi lain, UU Hak Cipta juga menganut asas pemisahan ide dan
Ciptaan (idea-expression dichotomy) sebagaimana dalam Pasal 41 huruf b
UU Hak Cipta. Pemisahan ini menjadikan rumitnya menentukan batas antara
hak moral dan hak ekonomi apakah melekat hanya pada Ciptaan atau juga
melekat pada ide. Jika kita menggunakan contoh Ciptaan berupa ekspresi
lagu atau lukisan, mungkin tidak terlalu rumit karena distingsinya dapat
diukur. Namun, Pasal 40 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta juga melindungi
Ciptaan berupa ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya. Sudah
43
teramat jelas pasti dosen, termasuk Pemohon dan hakim konstitusi, pernah
melakukan/membuat ciptaan tersebut dan sudah pasti ceramah, kuliah, atau
pidato tersebut berisi artikulasi ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data. Kemudian, Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
menyatakan tidak melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip,
temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan. Dengan demikian,
konsekuensi logisnya adalah, Ciptaan berupa ceramah, kuliah, atau pidato
hanya dilindungi dalam bentuk ekspresi visual atau suaranya saja. Ibaratnya
jika Pemohon berceramah, maka hal tersebut dipersamakan dengan bunyi
kicauan burung. Pemohon dilindungi sebatas sensibilitas ekspresi
selayaknya suara musik. Semakin Pemohon ekspresif, maka semakin
mencirikan sesuatu yang menjadikan ciri Ciptaan Pemohon. Hal tersebut
sangat tidak esensial dalam upaya melindungi dosen, padahal kerja utama
dosen berada dalam domain intelektual;
3.14. Bahwa sebagai contoh konkrit: Riemann pada 10 Juni 1854 memberikan
pidato di Gottingen mengenai konsep matematika yang merubah pondasi
geometri Euclid yang bertahan selama ribuan tahun. Pasal 40 ayat (1) huruf
b UU Hak Cipta melindungi Ciptaan berupa pidato. Kemudian, berdasarkan
Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, apakah pidato Riemann pada 10 Juni 1854
hanya dilindungi dalam arti artikulasi bunyi atau termasuk idenya yang
muatannya sangat abstrak konseptual (matematika)? Mungkin saja kita
beruntung karena yang mendengarkan pidato Riemann menghormati hak
moral Riemann sehingga keesokan harinya tidak terdapat orang lain yang
berpidato dengan ide yang sama. Andaikan Riemann berpidato di Indonesia
di era media sosial dan AI serta rezim Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, maka
apa yang terjadi? Kita dapat berasumsi mungkin saja akan banyak influencer-
politikus yang tiba-tiba menjadi pakar di media sosial hingga viral (post-truth);
3.15. Bahwa akibat ketidakjelasan hal tersebut menjadikan tidak jelas sebenarnya
apa karya dosen yang dilindungi? Dosen bekerja dalam ruang ide, prosedur,
sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data. Jika terhadap hal tersebut
tidak dilindungi sama sekali, itu sama saja tidak ada pelindungan terhadap
dosen. Dosen tidak perlu bernyanyi dalam bekerja, namun kerjanya adalah
kekayaan intelektual yang memang berada pada wilayah ide yang tidak
44
dilindungi. Akibat Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, sebesar apapun kerja keras
dosen, maka tidak akan ada pelindungan terhadap dirinya. Ide dianggap
sebagai milik publik (public domain) dan melalui UU Hak Cipta justru yang
dilindungi adalah pejabat Pemerintah melalui Pasal 43 huruf b UU Hak Cipta
karena dari ide seseorang dengan mengatasnamakan Pemerintah bisa
digunakan secara bebas tanpa larangan. Kondisi ini menjadikan dosen malas
untuk meneliti mencari ide baru dan akhirnya menulis jurnal hanya sebatas
pemenuhan syarat administratif agar naik pangkat/jabatan. Ketika
pangkat/jabatan meningkat, maka potensi untuk mendapatkan jabatan
pemerintahan semakin tinggi. Ketika telah menjabat, maka tidak ada beban
untuk menggunakan ide orang. Seorang pejabat hanya tinggal memerintakan
anak buah untuk membuatnya dalam policy brief, kemudian di DPR
dinyatakan menurut hasil analisis lembaga tertentu, setelah itu nama pejabat
dilekatkan sebagai “Sang Arsitek ilmu tertentu”. Kemudian, masyarakat
hanya memahami bahwa ide melekat kepada jabatan bukan kepada
pemikiran seseorang. Terjadi proses mistifikasi jabatan hingga terlahir tradisi
pemujaan pejabat meskipun tidak memiliki ide. Penyakit ini terjadi secara
menahun hingga akhirnya menjadi gulungan bola salju dan Indonesia
menempati urutan kedua jurnal predator di dunia hingga meledaknya isu
gelar/jabatan akademik abal-abal. Bahkan, merebak di masyarakat “isme-
isme” yang melekat pada seorang pejabat. Padahal, Indonesia belum
melahirkan tokoh setingkat Plato, Aristoteles, atau Immanuel Kant, namun
isme-isme sudah banyak bertumbuh;
3.16. Bahwa untuk mengatasi hal tersebut, maka kita dapat menelusuri sebenarnya
bagaimana pengaturan idea-expression dichotomy dalam perjanjian
internasional yang telah kita ratitifikasi, seperti TRIPS Agreement (vide Bukti
P-17). Idea-Expression dichotomy diatur di dalam Article 9 (2) TRIPS
Agreement, sebagaimana Pemohon bandingkan dengan rumusan Pasal 41
huruf b UU Hak Cipta:
TRIPS Agreement
UU Hak Cipta
“Copyright protection shall extend to
expressions and not to ideas,
procedures, methods of operation or
mathematical concepts as such.”
“Hasil karya yang tidak dilindungi
Hak Cipta meliputi:
b.setiap
ide,
prosedur,
sistem,
metode, konsep, prinsip, temuan
atau
data
walaupun
telah
diungkapkan,
dinyatakan,
45
(Terjemahan bebas: Perlindungan
hak cipta berlaku untuk ekspresi dan
bukan untuk ide, prosedur, metode
operasi atau konsep matematika itu
sendiri.)
digambarkan,
dijelaskan,
atau
digabungkan
dalam
sebuah
Ciptaan; dan”
Terhadap konsep Idea-expression dichotomy, WIPO telah memberikan
penjelasan:
“The idea underlining, and the expression of, a work are opposing legal
concepts from the viewpoint of copyright protection. An idea serving as
a basis for the creation of a work is not protected by copyright; only the
original expression built on the idea is protected. Ideas are basic building
blocks for creation; their protection would create unreasonable obstacles
to creativity (for example, for a literary work, a theme or plot of a general
nature; for a musical work, some fundamental elements of rhythm and
harmony). If, however, ideas are described in a more detailed way, as a
preparatory or intermediary step for the creation of a work, the resulting
description may already contain certain elements or original expression.
Such descriptions of ideas are frequently referred to as “developed
ideas.”
In this context, “idea” is a general notion, and it also means procedures,
methods of operation or mathematical concepts. The latter examples of
elements expressed in works being also of the nature of what the general
term “idea” refers to, have been taken from Article 9.2 of the TRIPS
Agreement and Article 2 of the WCT whose – in substance – identical
texts read as follows: “Copyright protection [TRIPS Agreement: shall
extend] [WCT: extends] to expressions and not to ideas, procedures,
methods of operation or mathematical concepts as such.” (WIPO,
2003:292) (vide Bukti P-16)
3.17. Bahwa jika kita lihat rumusan dalam TRIPS menggunakan konsep “idea as
such”. Konsep itu kemudian dijelaskan oleh WIPO, jika ide dalam ciptaan
bersifat “contain certain elements or original expression”, maka hal tersebut
dianggap sebagai “developed ideas”. Pemohon mencoba menafsirkan bahwa
pemisahan dua jenis ide tersebut dengan “idea in itself” dan “idea in
expression”.
Dengan
demikian,
dengan
menafsirkan
penjelasan
TRIPS/WIPO, ide juga merupakan objek yang dilindungi sepanjang ide
tersebut telah diekspresikan sebagai developed ideas. Sedangkan, rumusan
dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta berbeda jauh karena terdapat frasa
“walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau
digabungkan dalam sebuah Ciptaan”. Makna “digabungkan dalam Ciptaan”
ini kemudian yang menjadikan UU Hak Cipta hanya melindungi ekspresi
murni tanpa ide;
46
3.18. Bahwa permasalahan tentang pemisahan ide – ekspresi ini pernah diadili
oleh Court of Justice European Union (“CJEU”) dalam perkara C-393/09
(“BSA software”), terkait dengan sengketa hak cipta atas Graphic User
Interface dalam sebuah aplikasi, di mana dinyatakan:
“the expression of those components is dictated by their technical
function, the criterion of originality is not met, since the different
methods of implementing an idea are so limited that the idea and
the expression become indissociable” (Bukti P-18)
Berdasarkan putusan C-393/09 tersebut, maka dapat dikatakan kriteria untuk
mendapatkan orisinalitas adalah jika tidak memenuhi kriteria metode untuk
mengimplementasikan ide bersifat terbatas sehingga jarak antara ide dan
ekspresi tidak dapat dipisahkan;
3.19. Bahwa berdasarkan putusan C-393/09 tersebut, maka ekspresi juga memiliki
dua kategori yaitu ekspresi yang bersifat publik yaitu jika antara ide dan
ekspresi tidak dapat dipisahkan dan ekspresi berupa hasil implementasi ide
berdasarkan proses intelektual yang bertahap (multi-metode);
3.20. Bahwa kasus landmark yang menjadi yurisprudensi di berbagai negara
adalah kasus Whelan Associates Inc. v. Jaslow Dental Laboratory, Inc., et al
di
Amerika
pada
tahun
1986
(sumber:
https://digital-law-
online.info/cases/230PQ481.htm) (vide Bukti P-24). Sengketa tersebut
adalah
sengketa
hak
cipta
terhadap
program
aplikasi
komputer.
Perdebatannya adalah apakah ekspresi yang dilindungi oleh hak cipta hanya
terbatas pada kode sumber (source code) dari program komputer secara
literal atau termasuk terhadap ide struktur program tersebut. Pengadilan di
Amerika memutuskan suatu penafsiran yang monumental bahwa yang
dilindungi hak cipta tidak terbatas pada eksprei semata, sebagaimana
dinyatakan dalam putusan: “copyright protection of computer programs may
extend beyond the programs literal code to their structure, sequence, and
organization” (vide Bukti P-24, untuk lebih jelas dapat lihat pada laman di
internet);
3.21. Bahwa perkara tersebut menunjukan bahwa sebenarnya Ciptaan dilindungi
termasuk kepada idenya melalui pelindungan terhadap structure, sequence,
and organization (“SSO”) dari ekspresi tersebut. Kasus yang juga fenomenal
adalah Putusan CJEU No. C-5/08 antara Infopaq International v. Danske
Dagblades Forening. Pada kasus tersebut terdapat sengketa atas
47
penggandaan 11 kata yang diproses dari media. Pertanyaan hukumnya
adalah apakah 11 kata termasuk bagian dari hak cipta yang dilindungi? Kasus
ini rumit karena kata merepresentasikan ide dan 11 kata jumlahnya dapat
dibilang sedikit dalam sebuah ekspresi. Namun, CJEU memutuskan bahwa
11 kata tersebut termasuk dilindungi hak cipta jika merupakan hasil dari kerja
intelektual pencipta. Secara lengkap putusannya menyatakan:
1. An act occurring during a data capture process, which consists of
storing an extract of a protected work comprising 11 words and
printing out that extract, is such as to come within the concept of
reproduction in part within the meaning of Article 2 of Directive
2001/29/EC of the European Parliament and of the Council of 22 May
2001 on the harmonisation of certain aspects of copyright and related
rights in the information society, if the elements thus reproduced are
the expression of the intellectual creation of their author; it is for the
national court to make this determination.
2. The act of printing out an extract of 11 words, during a data capture
process such as that at issue in the main proceedings, does not fulfil
the condition of being transient in nature as required by Article 5(1)
of Directive 2001/29 and, therefore, that process cannot be carried
out without the consent of the relevant rightholders;
3.22. Bahwa berdasarkan regulasi TRIPS Agreement, penjelasan WIPO hingga
yurisprudensi pengadilan di berbagai negara, maka konsep idea – expression
dichotomy tidak sesederhana konsep yang ada pada Pasal 41 huruf b UU
Hak Cipta. Frasa “walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan” tidak ada dalam TRIPS
Agreement dan bahkan tidak ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”), sehingga penambahan ekstensi idea
– expression dichotomy dalam rumusan Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
sangat problematik. Semenjak perubahan regulasi hak cipta pada tahun 2014
justru jurnal predator di Indonesia melonjak dan beriringan dengan
melonjaknya gelar akademik, tetapi tidak diiringi dengan perkembangan
kualitas penelitian akademik. Puncak gunung es muncul ketika jurnalis
membongkar skandal gelar guru besar dan semakin parah ketika 700an
dosen mengundurkan diri. Padahal, dahulu dosen adalah pekerjaan impian
banyak orang;
3.23. Bahwa untuk memahami konsep idea – expression dichotomy dalam konteks
dunia akademik (dosen), kita dapat membayangkan sebuah karya konsep
matematika yaitu “Geometri Euclid”. Euclid menghasilkan karya berupa
“Elements”. Di dalam karya tersebut mencakup 5 aksioma geometri yang
48
kemudian dapat diturunkan menjadi berbagai macam teorema. Misalkan,
aksioma 1 berupa “di antara dua titik dapat ditarik garis lurus”, maka melalui
ide tersebut kita dapat menggambarkan sebuah garis lurus. Ketika Euclid
yang menulis prinsip tersebut dalam Element, apakah kemudian kita tidak
boleh menggambar garis lurus? Idea-expression dichotomy adalah untuk
mengatasi ketidakmasukakalan jika kita harus meminta izin apabila kita
hendak menggunakan garis lurus sebagai konsepsi matematika. Namun,
Euclid tidak hanya membuat 1 aksioma, melainkan 5 aksioma yang kemudian
diturunkan ke berbagai teorema sehingga kita mendapatkan pemahaman
utuh mengenai geometri (sampai ditemukan geometri non-Euclid). Apakah
karena ide bersifat publik, lantas Pemohon bisa mendeklarasikan bahwa
Rega Felix adalah penemu sistem geometri atau bahkan bisakah Indonesia
sebagai entitas negara (abstrak) dapat mengklaim sebagai “geometri
Indonesia”? Secara moral, Pemohon tidak bisa melakukan klaim tersebut,
bahkan Prabowo Subianto walaupun berkuasa tidak bisa melakukan klaim
menjadi Geometri Prabowo atau Geometri Indonesia. Gabungan aksioma
dan teorema Euclid adalah konsepsi matematika yang telah digabungkan
dalam sebuah ekspresi yang bernama Elements. Sehingga, jika kita
berbicara sistem geometri berdasarkan sistem Euclid maka kita wajib
menyebutnya sebagai “Geometri Euclid”, bahkan ketika kita menemukan ide
tersebut bukan dari buku Elements, melainkan dari buku matematika lain.
Dalam studi matematika dikenal istilah aksioma, rules of inference, hingga
teorema, sehingga struktur sistemnya dapat diidentifikasi sama. Berdasarkan
struktur tersebut, meskipun dari buku yang berbeda kita tetap dapat
mengenalnya sebagai Geometri Euclid. Konsep seperti ini serupa dengan
konsep structure, sequence, and organization dalam kasus Whelan
Associates Inc. v. Jaslow Dental Laboratory. Berdasarkan hal tersebut,
Geometri Euclid dengan sistem aksiomanya merupakan “idea in expression”
yang memenuhi unsur orisinalitas sebagai developed idea. Secara
sederhana dapat divisualisasikan sebagai berikut:
49
3.24. Bahwa contoh dengan ide yang jauh lebih sederhana, Pemohon membangun
ide soal konstruksi norma transfer data pribadi dengan prinsip 1: general
consent mencakup particular consent. Secara imajinatif kita dapat visualkan
gambar lingkaran besar dengan ditandai general consent, kemudian di
dalamnya terdapat gambar lingkaran kecil dengan ditandai particular
consent. Namun, konsep pemikiran itu tidak dapat Pemohon klaim sebagai
ide yang jika hendak menggunakannya harus izin kepada Pemohon. Akan
tetapi, jika konstruksi norma transfer data pribadi dipahami dengan sistem 8
definisi operasional, 4 prinsip, dan 3 parameter valuasi semantik, maka
menjadikan sistem tersebut tertutup (developed ideas) (vide Bukti P-5, Bukti
P-9, Bukti P-19, Bukti P-20). Sistem tertutup berarti setiap elemen dalam
sistem menciptakan konstruksi berpikir, namun hal ini bukan berarti final
karena masih mungkin dirombak, dibantah, ataupun diruntuhkan/falsifikasi.
Sehingga, jika seseorang ingin menggunakannya tetap tidak dilarang. Hanya
saja jika terdapat distorsi yang hendak mengklaim secara utuh, Pemohon
memiliki hak moral untuk melindungi diri. Konsep ini yang menjadi tradisi
dalam dunia akademik. Isaac Newton tidak pernah melarang orang lain
menggunakan rumus gravitasi atau bahkan membantahnya. Albert Einstein
tidak pernah melarang orang lain menggunakan rumus E=mc2. Sokrates tidak
pernah melarang orang lain menggunakan prinsip moral yang disampaikan
dalam ceramahnya di pengadilan, Soekarno tidak pernah melarang orang lain
menggandakan “Indonesia Menggugat”. Namun, jika Plato tidak menisbatkan
nama Sokrates dan jika Prabowo Subianto atau Rega Felix mengklaim rumus
E=mc2 menjadi pertanyaan moral serius. Tradisi akademik seperti ini
50
sekarang menghadapi ancaman serius justru karena adanya rezim UU Hak
Cipta;
3.25. Bahwa konsep yang lebih berkaitan dengan ilmu hukum yang spesifik di
Indonesia misalkan “Hak Manfaat Dalam Transaksi Perbankan Syariah di
Indonesia”. Untuk memudahkan secara visual di mana letak ekspresi, ideas
in itself dan ideas in expression (developed ideas), dapat dilihat pada gambar
berikut:
3.26. Bahwa secara deklaratif Pemohon telah menetapkan timestamp pada 18
Januari 2022 yang telah diketahui oleh Pemerintah (vide Bukti P-9 dan Bukti
P-21). Akan tetapi, gabungan ide tersebut oleh Pemerintah dianggap sebagai
public domain, sehingga terjadi pengaburan/distorsi/overshadowing terhadap
Pemohon menjadi:
3.27. Bahwa padahal ketika Pemohon tanyakan kepada KNEKS, hasil analisis
sebagaimana yang dinyatakan dalam naskah akademik tidak dikuasai oleh
51
KNEKS (vide Bukti P-10 dan Bukti P-11). Dengan demikian, naskah
akademik bersifat merujuk kepada ekspresi yang tidak ada, namun
menjelaskan rangkaian ide yang sebenarnya ada pada ekspresi yang telah
Pemohon nyatakan sebelumnya. Akan tetapi, karena yang melakukan adalah
lembaga Pemerintah, maka Pemohon terbentur dengan Pasal 43 huruf b UU
Hak Cipta dan ide Pemohon dianggap sebagai milik umum sebagaimana
dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta terlebih digunakan dalam peraturan
perundang-undangan (milik umum). Kerugian konstitusional Pemohon tidak
dapat dipulihkan karena terkunci Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta sehingga
berakibat ide tersebut melekat kepada jabatan bukan orang yang
menciptakan. Hal ini sangat bermasalah karena Pemohon menjadi tidak
diakui sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan orang yang
sudah di dalam pemerintahan mudah mendapatkan pekerjaan dan karirnya
dapat terus meningkat;
3.28. Bahwa DPR dan Pemerintah mungkin akan mendalilkan karena Pemohon
mengekspresikannya dalam forum pengadilan, sehingga tidak berhak
terhadap hak cipta atas ekspresinya. Pemerintah dan DPR mungkin akan
menjadikan Pasal 42 huruf d, Pasal 43 huruf b, dan Pasal 44 ayat (1) huruf b
UU Hak Cipta untuk mendukung posisinya. Kemudian, Pemerintah dan DPR
mungkin mendasari kepada Article 2bis (1) Berne Convention. Sebagaimana
telah didalilkan pada bagian sebelumnya, jika tidak ada hak moral, maka
Pemerintah dapat mendistorsi Pencipya dari sejarah. Berdasarkan hal
tersebut, kita dapat memahami mengapa Berne Convention tidak
mengeksklusikan secara mutlak pidato politik atau pidato dalam ruang
pengadilan. Berdasarkan pemikiran tersebut, kemudian kita dapat
menurunkan konsep partial safeguard;
3.29. Bahwa sebagai contoh konkrit bagaimana akademisi menghargai hak moral
dari suatu putusan pengadilan adalah karya jurnal ilmiah berjudul: “Kepastian
Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021”. Pada tulisan jurnal
tersebut menggunakan sistem sitasi berupa: “Felix, Rega. Mahkamah
Konstitusi, Putusan No. 65/PUU-XIX/2021 (2021).” (vide Bukti P-25).
Berbeda dengan naskah akademik DPR yang mengatribusikan kepada
KNEKS yang padahal KNEKS tidak menguasai hasil analisis/kajian terkait;
52
3.30. Bahwa selain itu, karena terdapat polemik terkait pemberian prioritas izin
tambang yang sangat mempengaruhi masyarakat, maka Pemohon diminta
untuk memberikan keterangan sebagai ahli untuk menyampaikan ide sebagai
gagasan konseptual untuk memahami arti “Konsep Prioritas Dalam Sistem
Normatif” di ruang pengadilan (vide Bukti P-6). Apakah pidato Pemohon
sebagai Pemohon dengan sebagai ahli sama sekali tidak melekat hak
kekayaan intelektual meskipun hal tersebut adalah kerja intelektual?
Pemohon menyusun SSO (struktur, alir, dan pengorganisasian) dari pidato
yang disampaikan. Pemohon menggabungkan konsep moral optimific
altruism dari Joe Horton dan model graf dalam ceteris paribus deontic logic
sebagaimana dikembangkan oleh Andrea Loreggia, et. al., untuk
digabungkan dalam memahami instrumen afirmatif dan hilirisasi terhadap
pemberian izin tambang. Bahkan, menurut AI model GPT-5 menyatakan:
(analisis lengkap dari AI telah dilampirkan dalam alat bukti, vide Bukti P-22)
Dengan bukti adanya original ideas tersebut, lalu apakah karena Pemohon
menyampaikannya sebagai keterangan ahli di pengadilan kehilangan
pelindungan hak ciptanya? Hal ini sama seperti pertanyaan: apakah
“Indonesia Menggugat” bukan karya Soekarno karena Soekarno sebagai
terdakwa? Apakah “Hak Manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia” bukan karya Rega Felix karena Rega Felix sebagai Pemohon?
Jika kita renungkan pertanyaan tersebut, apakah sama sekali tidak ada hak
moral agar seseorang tidak terdistorsi atas kerja intelektualnya? Persoalan
53
ini harus dijawab secara jelas karena kerugian konstitusional Pemohon
adalah aktual. Pemohon telah mengupayakan legislative review dan
pengaduan tetapi diabaikan. Pemohon Ikhlas menuliskannya melalui buku
bukan melalui permohonan di MK, bahkan dengan mencabut permohonan di
MK, sepanjang DPR merespon pengaduan Pemohon dan mensejahterakan
dosen sehingga dapat dengan tenang menulis buku;
3.31. Bahwa faktanya Pemohon trauma naskah akademik DPR mengatribusikan
permasalahan kepemilikan dalam transaksi ijarah perbankan syariah kepada
kerja KNEKS yang padahal KNEKS tidak menguasainya, sedangkan
lembaga lain yang tergabung dalam KNEKS menolak ide Pemohon secara
terbuka. Dampak lanjutannya banyak sekali hingga dihalangi haknya untuk
bekerja dengan dicari cacat fisiknya. Pemohon trauma dibohongi karena DPR
pada 18 November 2024 memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
menyampaikan gagasan melalui legislative review, tetapi ternyata DPR
hanya mencatut putusan MK untuk memaknai sendiri arti instrumen afirmatif
tanpa melibatkan Pemohon, bahkan tidak menjadikan Putusan MK
No.77/PUU-XXII/2024 sebagai rujukan termasuk ratio decidendi-nya (vide
Bukti P-15). Pengaduan Pemohon diabaikan, Pemohon tidak diberikan
kesempatan memberikan pendapat. Pemohon sebagai dosen hanya
diberikan honor ratusan ribu Rupiah, sedangkan para pejabat digaji dengan
sangat besar tanpa mau memberikan kesempatan kerja kepada Pemohon.
Pejabat dapat mengklaim keringat/kerja keras rakyat mengatasnamakan
kekuasaan, sehingga pejabat mendapatkan legitimasi sedangkan rakyat,
khususnya kaum intelektual seperti guru dan dosen dibiarkan seperti ayam
mati di lumbung padi. Ini adalah kenyataan, sungguh sebuah ironi;
3.32. Bahwa karena semenjak dari awal Pemohon mengalami secara aktual secara
berkali-kali, maka berdasarkan penalaran yang wajar, masuk akal jika
Pemohon trauma ide Pemohon kembali dicatut tanpa atribusi kepada
Pemohon karena Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta tidak melindungi apapun
termasuk hak moral termasuk kepada developed idea (ide yang digabungkan
dalam Ciptaan). Menurut Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, ide yang
digabungkan dalam Ciptaan dianggap tetap sebagai public domain, dan
akhirnya melalui Pasal 43 huruf b UU Hak Cipta, kerugian konstitusional
Pemohon dirasakan sangat nyata. Forum Mahkamah Konstitusi menjadi
54
sarana epistemic resistance Pemohon, namun DPR dan Presiden melalui
narasi wacana publik melakukan overshadowing terhadap Pemohon. DPR
dan Presiden secara nyata melakukan pengabaian terus-menerus terhadap
Pemohon (vide Bukti P-12). Di tengah hal tersebut, Pemohon berprofesi
sebagai dosen yang berada dalam wilayah ide. Ide menjadi domain tarik-
menarik antara penguasa dengan otoritas ilmu pengetahuan. Penguasa
membutuhkan legitimasi ide untuk mempertahankan kekuasaan, di sisi lain
otoritas ilmu pengetahuan memiliki moral independensi untuk menjaga
kebenaran. Akibat dari tarik-menarik tersebut, profesi dosen secara struktural
berada dalam posisi paling marjinal. Penguasa berusaha “mengkooptasi”
ilmu pengetahuan, sehingga dosen menjadi tidak dapat “survive” menjaga
independensi otoritasnya. Senjata utama dosen, yaitu ide kemudian
dilepaskan dari hak moralnya. Konstruksi Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
sangat berbeda jauh dengan TRIPS Agreement yang menghormati ide
orisinal (developed idea), sehingga negara lain (terutama negara maju)
sangat menghargai dosen sebagai produsen ide;
3.33. Bahwa karena perlakuan penguasa kepada Pemohon sudah dilakukan
berkali-kali, maka Pemohon mengekspresikan ide tidak hanya pada satu
forum publik. Sehingga, atas struktur, alir, dan pengorganisasian ide
Pemohon disampaikan ke berbagai macam bentuk Ciptaan yang diakui Pasal
40 ayat (1) UU Hak Cipta. Hal ini dapat dilihat pada ide Pemohon ketika
membahas permasalahan Pasal 56 UU PDP yang berkaitan dengan transfer
data pribadi. Ekspresi ide Pemohon dapat dilihat pada:
29 Juli 2025: Pemohon menyampaikan berkas permohonan yang memuat
konstruksi ide 8-4-3 mengenai transfer data pribadi (vide Bukti P-9);
21 Agustus 2025: Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yang
pada pokoknya menambahkan literatur yang mendukung, namun tetap
mempertahankan struktur, alir, dan pengorganisasian dari ide Pemohon
(vide Bukti P-9);
22
September
2025:
Pemohon
memberikan
perkuliahan
yang
menjelaskan persoalan transfer data pribadi serta menjelaskan struktur,
alir, dan pengorganisasian dari ide Pemohon (vide Bukti P-5 dan Bukti
P-19);
55
24 September 2025: melakukan upload video perkuliahan melalui
Youtube (vide Bukti P-20);
3.34. Bahwa melalui berbagai macam ekspresi tersebut, struktur, alir, dan
pengorganisasian ide Pemohon adalah dengan membatasi medan pikiran
dalam 8 definisi, kemudian dikonstruksikan ke dalam struktur berdasarkan 4
prinsip yang bersifat sekuensial. Pemohon mengorganisir ke-4 prinsip
tersebut untuk diterjemahkan secara semantik ke dalam dunia nyata yang
terdiri dari privacy, adequacy, ideology, dan diplomacy. Struktur ide di balik
ekspresi literalnya adalah hal tersebut, sehingga misalkan ekspresi pada
dokumen 29 Juli 2025 dan 21 Agustus 2025 dihapuskan bab mengenai
kerugian konstitusional, maka struktur ide tersebut tetap ada dan dapat
dikaitkan dengan perkuliahan dan video Pemohon. Menurut AI model GPT-5
menyatakan hal tersebut merupakan original ideas:
(analisis lengkap dari AI telah dilampirkan dalam alat bukti, vide Bukti P-23)
3.35. Bahwa hal tersebut merupakan kerja intelektual bukan produk malas-
malasan. Pemohon memecah consent menjadi general consent dan
particular consent memerlukan olah pikiran tertentu. Pemohon juga
menyatakan referensi akademik lain seperti Anne S.Y. Cheung yang
memberikan konsep dynamic consent, namun Pemohon tidak pernah
mendapatkan izin/consent dari Anne S.Y. Cheung untuk mencantumkan kata
dynamic consent dalam tulisan Pemohon. Bahkan, Pemohon juga
56
menyampaikan konstruksi ide yang dihasilkan dari generate AI dalam bentuk
formalnya yang mungkin saja dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk SSO
kode program. Dalam menggunakan ide orang atau menggunakan AI tidak
memerlukan izin. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada larangan untuk
menggunakan struktur, alir, dan pengorganisasian dari ide Pemohon;
3.36. Bahwa yang menjadi permasalahan adalah jika Pemohon menyatakan
konsep dynamic consent adalah konsep atau hasil analisis Pemohon. Jika
terjadi hal tersebut, maka terdapat pelanggaran hak moral. Kasus ini seperti
kasus “hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia”.
Gagasan intelektual tersebut tiba-tiba muncul di dalam produk DPR, namun
satu-satunya kerangka ide yang terkait hanya merujuk kepada hasil analisis
KNEKS. Padahal, setelah Pemohon tanyakan ternyata hasil analisis tersebut
tidak dikuasai. Terlebih, Pemohon diberhentikan kerja dan dihalangi hak
kerjanya di bidang yang sesuai dengan ide yang Pemohon kerjakan. Jika hal
ini dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi kegiatan intelektual
Indonesia, termasuk masa depan pemuda Indonesia. DPR justru menutup-
nutupi kasus tersebut. Anggota DPR tidak melaksanakan kewajiban
moralnya berdasarkan Pasal 81 huruf k UU 17/2014, Presiden juga enggan
menindaklanjuti, maka dari itu sangat penting bagi Mahkamah Konstitusi
untuk meletakan hak moral terhadap kerja keras Pemohon selama ini agar
pemimpin bangsa kita memiliki moral. Harapannya para pejabat malu dan
akhirnya melaksanakan kewajiban moralnya untuk menghargai hak moral
rakyatnya;
3.37. Bahwa Pemohon trauma terhadap hal tersebut, sehingga khawatir pola
seperti itu terjadi berulang terhadap model transfer data pribadi yang
Pemohon gagas. Berdasarkan media Pemohon mendapatkan berita bahwa
kewenangan DPR dalam transfer data pribadi adalah mengawasi dan
menyetujui. DPR juga menjadikan revisi UU PDP sebagai prolegnas prioritas
tahun 2026. Sedangkan, ternyata persoalan transfer data pribadi hanya
dianggap
sebagai
persoalan
administratif
yang
tidak
memerlukan
persetujuan DPR. Hal ini merupakan paradoks dikarenakan gagasan
Pemohon yang menyatakan persoalan transfer data pribadi adalah
berkenaan dengan HAM dan meminta adanya persetujuan DPR ditolak,
kemudian DPR mengagendakan perubahan UU PDP. Pemohon menduga
57
pola seperti UU P2SK akan terjadi. Maka dari itu, Pemohon mendeklarasikan
bahwa ide tersebut adalah Ciptaan Pemohon sehingga Pemohon berhak
untuk didengarkan pendapatnya dan dijelaskan kasus yang menimpa
Pemohon;
3.38. Bahwa kasus Pemohon perlu diselesaikan bukan karena individu Pemohon
tetapi agar tidak menjadi preseden buruk. Terlebih, Indonesia saat ini sedang
diwarnai demonstrasi “Indonesia gelap” dan “kabur aja dulu”. Bahkan,
faktanya ribuan talenta Indonesia melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Hal
ini
dapat
dilihat
banyaknya
orang
Indonesia
yang
pindah
kewarganegaraan ke Singapura. Indonesia mengalami brain drain hingga
terdapat penelitian yang menyatakan rata-rata IQ masyarakat Indonesia
adalah 78 dan Singapura mengalami brain gain dengan rata-rata IQ
masyarakat yang tinggi;
3.39. Bahwa ketika talenta Indonesia kabur ke Singapura yang oleh pejabat
pemerintah dicela tidak nasionalis atau dicela jangan balik lagi, ternyata
berdasarkan hasil penelitian Stanford menggunakan AI vibrancy tools pada
tahun 2024, sebagaimana dalam website:
https://hai.stanford.edu/ai-index/global-vibrancy-tool
diakses
pada
15
Desember 2025 pukul 23:02 WIB
Singapura menempati posisi pertama dalam aspek talenta AI. China
menempati posisi ke-2 dan India menempati posisi ke-3. Bahkan, tetangga
Indonesia yaitu Malaysia menempati posisi ke-26. Di sisi lain, kita sering
mendengar berita, pejabat Indonesia jika berpidato tentang AI nampak
bersemangat seolah menguasai. Sedangkan, faktanya Indonesia tidak ada di
dalam list negara tersebut. Seolah-olah AI hanya gimik politik semata karena
ternyata begitu kita membaca berita faktanya miris. Indonesia tidak ada
dalam daftar tersebut dan ternyata justru Indonesia menempati urutan ke-2
tertinggi terkait jurnal predator. Jika kita browsing berita tentang nasib guru
dan dosen, maka kita dapat dengan mudah melihat berita betapa mirisnya
nasib profesi mulia tersebut. Malangnya nasib rakyat Indonesia sering dicela
oleh pejabat sampai akhirnya intelektual harus eksodus ke negara lain.
Kalaupun tetap berada di Indonesia, idenya akan diambil oleh pejabat dan
dirinya tidak dihargai;
58
3.40. Bahwa fakta sudah menunjukan posisi Indonesia memang tidak sedang baik-
baik saja. Era post-truth benar-benar dirasakan dampaknya di Indonesia.
Nasib kaum intelektual sangat miris di Indonesia, sedangkan penguasa
bermainnya di level wacana populer. Penguasa lebih takut viral daripada
kebenaran itu sendiri. Penguasa tidak takut mengambil ide rakyatnya demi
mendongkrak citra dirinya. Semenjak UU Hak Cipta baru diundangkan serta
tata kelola perguruan tinggi yang tidak baik, justru dunia akademik mengalami
kekacauan salah satunya menjadi marak plagiarisme, jurnal predator, joki
penelitian dan ghost writer. Sedangkan, pihak yang benar-benar melakukan
eksplorasi ide secara mendalam justru terabaikan. Pemohon sangat
merasakan dampak dari berlakunya Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta terhadap
hilangnya hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar dan pengembangan diri
berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945 karena Pemohon tidak dapat mengakses karirnya secara baik,
sedangkan profesi dosen direndahkan sampai kepada tingkat terendah,
sehingga sangat menistai martabat dan kehormatan profesi dosen. Ide yang
seharusnya menjadi “harta” yang paling berharga bagi dosen dilepaskan dari
hak moralnya. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan Pasal 41 huruf b UU
Hak Cipta dihubungkan dengan relasi vertikal antara dosen (otoritas ilmu
pengetahuan) dengan penguasa teramat sangat jelas bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Jika DPR tidak merespon pengaduan Pemohon, perlu direnungkan,
bagaimana DPR melakukan legislative review UU Hak Cipta di tengah
pelanggaran moral serius terhadap hak cipta? Pemohon akan mencabut
permohonan ini jika DPR memiliki ketulusan melindungi rakyatnya bukan
mempermainkan rakyat;
3.41. Bahwa permasalahan Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta menjadi semakin
“ruwet” ketika teknologi AI berkembang sangat pesat. Keruwetan ini bukan
hanya dirasakan oleh negara Indonesia, tetapi juga dirasakan oleh hampir
seluruh negara di dunia. Dunia global pada akhirnya harus merumuskan
ulang apa yang dimaksud dengan “ide” dan “ekspresi”, bahkan Denmark
hendak mengusulkan wajah, suara, dan fitur yang mencirikan personifikasi
seseorang merupakan Ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk melindungi
dari deepfake;
59
3.42. Bahwa sebagai contoh permasalahan deepfake hasil olahan AI adalah:
Judul: “[HOAKS] Video Sri Mulyani Sebut Guru sebagai Beban Negara”
(sumber:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-video-
sri-mulyani-sebut-guru-sebagai-beban-negara diakses pada 01 Januari 2025
pukul 20:58 WIB)
Melalui video tersebut terdapat perubahan struktur dan alir ide dalam video
meskipun menggunakan wajah yang sama. Fakta tersebut menunjukan
permasalahan deepfake tidak mungkin disangkal lagi. Kemudian, sekarang
teramat sangat banyak video deepfake pejabat bertebaran di media sosial.
Permasalahan ini harus diatur secara baik. Rezim hukum yang ada saat ini
hanya memiliki dua mekanisme, yaitu rezim UU ITE yang dapat
menggunakan instrumen pidana seperti pencemaran nama baik atau rezim
UU PDP melalui rights to erasure. Ilustrasikan sebuah kondisi: misalkan
wajah dan timbre suara kita diolah oleh AI menjadi video, misalkan menjadi
karya lagu yang digemari banyak orang. Video tersebut kemudian
menghasilkan uang. Apakah kita sebagai pemilik wajah dan suara berhak
atas video tersebut atau hanya berhak untuk menghapuskannya dan
mempidanakan pembuatnya dengan alasan mencemarkan nama baik?
Berdasarkan hal tersebut, maka terhadap wajah mungkin dapat dilekatkan
hak cipta karena menghasilkan rights to claim untuk menampung konstruksi
norma berikut:
3.43. Bahwa permasalahan AI dan hak cipta tidak hanya sesederhana itu saja
karena akibat masifnya jumlah ekspresi yang dihasilkan oleh AI juga
menyebabkan terjadinya kondisi overshadowing oleh AI terhadap human
authorship. AI menggunakan dataset yang sangat besar yang dapat diolah
secara sintetik dalam ruang laten yang bersifat blackbox, sehingga manusia
60
kesulitan untuk mendapatkan proses dan luaran yang dapat diperkirakan
sebelumnya. Jika segala sesuatunya dapat diperkirakan, maka definisi AI
yang bersifat otomasi juga hilang. Kondisi ini merupakan paradoks antara
otomasi dan pembatasan AI. Akibat dari hal tersebut, regulasi PDP, Hak
Cipta, dan AI itu sendiri akan saling berkelindan membangun jalinan yang
kompleks. Wajah saja bisa menjadi rezim hak cipta dan bisa menjadi rezim
PDP sekaligus yang semuanya di mata AI hanya satu bentuk yang sama yaitu
“data”. Ilustrasi kerumitannya dapat divisualisasikan secara sederhana
seperti berikut:
3.44. Bahwa sebelum masuk lebih dalam keruwetan hak cipta dan AI, khususnya
generative AI berbasis large language model, kurang lengkap rasanya jika
tidak membahas filsafat bahasa. Filsafat bahasa ini akan berkaitan dengan
teori penamaan. Teori penamaan memang rumit, bahkan di dalam kitab
agama, malaikat juga kesulitan beradu argumen tentang nama dengan
manusia. Untuk mengurai problema tersebut, Pemohon akan menggunakan
konsep dari Saul Kripke berdasarkan bukunya yang berjudul “Naming and
Necessity” sebagai analogi konseptual (notes: rujukan buku/jurnal bisa
didapatkan di internet). Konsep utama dalam teori Kripke adalah soal
penamaan dengan konsep “rigid designator”. Rigid designator secara
sederhana adalah suatu konsep nama yang memenuhi unsur “if in every
possible world it designates the same object” (Kripke, 2001: 48). Konsep
lainnya dari Kripke adalah adanya proses initial baptism, yaitu: “Here the
61
object may be named by ostension, or the reference of the name may be fixed
by a description. When the name is 'passed from link to link', the receiver of
the name must, I think, intend when he learns it to use it with the same
reference as the man from whom he heard it.” (Kripke, 2001: 96). Proses
bagaimana sebuah nama terjalin dalam tradisi masyarakat kemudian terjalin
dalam konsep causal chain (Kripke, 2001: 93);
3.45. Bahwa rigid designator merupakan sebuah nama yang merujuk kepada suatu
objek dengan referensi yang stabil dalam semua dunia kemungkinan. Rigid
designator dapat merujuk kepada objek yang belum diketahui, misalkan “Jack
the Ripper”. Jika telah terjadi initial baptism dengan menamakan sesuatu dan
sesuatu itu ada, namun belum diketahui seperti pelaku Jack the Ripper, maka
nama Jack the Ripper merujuk kepada objek yang sama meskipun
deskripsinya bisa berubah. Dalam konteks di Indonesia, misalkan nama
“Sangkuriang” dapat menjadi rigid designator untuk objek yang ada pada
cerita rakyat Sunda. Sangkuriang memiliki referensi yang stabil dalam cerita
yang sama. Kita dapat bayangkan dahulu terdapat orang atau seseorang
yang melakukan initial baptism terhadap Sangkuriang, hanya saja mungkin
kita saat ini tidak mengetahui objek yang sesungguhnya terhadap
Sangkuriang. Kita mengenalnya melalui cerita rakyat, namun cerita rakyat
tersebut stabil dalam mereferensikan objek yang sama. Dalam teks Hindu
misalkan nama “Nachiketa” memiliki referensi yang stabil dalam Katha
Upanishad. Dalam tradisi agama Abrahamik kita terbiasa mengenal nama
individu melalui nabi – nabi. Apakah nama-nama tersebut rigid designator
atau bukan? Dalam tradisi Islam, nabi yang utama adalah Nabi Muhammad.
Nama nabi Muhammad adalah rigid designator, kisahnya teriwayat dalam
hadist berdasarkan metode ittisal al-sanad yang menjadikan deskripsi
tentang Nabi Muhammad terjaga secara link to link membentuk causal
historical chain. Dalam ilmu hadist bahkan berkembang klasifikasi hadist
misalkan shahih atau dhaif untuk menentukan apakah perkataan/perbuatan
tersebut berasal dari rigid designator yang sama atau bukan;
3.46. Bahwa konsep rigid designator Kripke membalikan pengetahuan bahwa
nama dapat merujuk kepada objek yang sama meskipun deskripsinya
mungkin berubah. Konsep ini berbeda dengan konsep deskriptivisme yang
dikembangkan oleh Frege-Russel. Deskriptivisme secara sederhana dapat
62
dipahami, yaitu: x memenuhi y, maka x adalah x. x adalah proper names
untuk y. Sebagai contoh, apabila seseorang ingin mengenal Rega Felix,
maka seseorang dapat memahaminya melalui deskripsi tentang Rega Felix.
Rega Felix harus mengekspresikan sesuatu agar tercipta deskripsi yang
menentukan Rega Felix, sehingga orang mengenal Rega Felix yaitu tukang
burger, dosen, advokat, konten kreator, sering ke Mahkamah Konstitusi
dengan perkara a, b, c. Rega Felix adalah proper names untuk seluruh
deskripsi tersebut. Deskripsi memang bersifat definitif, tetapi menentukan
apakah deskripsi tersebut definitif atau tidak menjadi pekerjaan yang sangat
rumit;
3.47. Bahwa sedangkan dengan konsep Kripke, Rega Felix adalah tetap Rega
Felix meskipun Rega Felix bukan tukang burger, dosen, advokat, atau
seterusnya. Rega Felix dengan deskripsi tukang burger adalah kontinjen.
Rega Felix menjadi rigid designator ketika terjadi initial baptism. Dalam
semua dunia kemungkinan nama Rega Felix merujuk kepada objek yang
sama meskipun Rega Felix jualan burger atau tidak jualan burger. Kita dapat
membayangkan jika Rega Felix diterima kerja di Bank Indonesia mungkin
adalah Rega Felix yang kurus, namun itu tetaplah Rega Felix meskipun Rega
Felix faktanya ditolak Bank Indonesia karena gemuk. Akibat dari initial
baptism, kemudian terhadap rigid designator terjadi causal historical chain
yang membentuk deskripsi. Melalui konsepsi ini, Kripke menjaga kestabilan
referensi;
3.48. Bahwa memahami konsep Kripke melalui initial baptism – rigid designator –
causal historical chain dapat menjaga orisinalitas dari pencipta di era AI.
Melalui perkembangan AI, pendekatan deskriptivisme dapat menciptakan
permasalahan, terutama ketika kita sulit menentukan deskripsi yang definitif.
Misalkan, terdapat deskripsi: (1,2, …, n-category) untuk sebuah proper
names x. x digantikan dengan y dan memenuhi n-category, maka referensi
menjadi tidak stabil. Bayangkan apa yang terjadi di era AI saat ini, misalkan
x membuat konten di media sosial, maka kemudian dapat terdapat (x’, x’’, …,
xn) yang memenuhi deskripsi terhadap x hanya dalam hitungan singkat
karena menggunakan teknologi AI. x sebagai pencipta ide orisinal menjadi
overshadowed oleh AI. Bayangkan saat ini berkembang deepfake yang
63
memberikan deskripsi secara masif terhadap seseorang meskipun secara
kenyataan tidak terjadi (post-truth);
3.49. Bahwa bayangkan saat ini, setiap hari kita dapat melihat konten luaran AI
yang
menghadirkan wajah seseorang yang
tidak sesuai dengan
kenyataannya. Denmark hendak mengatasi permasalahan ini dengan
pendekatan memberikan hak cipta terhadap wajah, suara, atau ciri yang
melekat pada personifikasi seseorang. Konsepsi tersebut sangat merubah
rezim hak cipta terutama berkaitan dengan pertanyaan ekspresi apa yang
sesungguhnya merupakan ciptaan yang dilindungi. Pertanyaan yang perlu
direnungkan: apakah ciri personifikasi yang melekat pada diri seorang
merupakan Ciptaan atau bukan? Apakah terdapat proses intelektualisasi
sehingga sesuatu yang inheren ada pada diri kita dapat dikategorikan
sebagai Ciptaan?
3.50. Bahwa permasalahan tersebut dapat diilustrasikan: misalkan wajah Felix
digunakan oleh agen AI. Agen AI tidak mendapatkan izin dari Felix. Misalkan,
ternyata Felix tidak terima dengan perbuatan agen AI yang menggunakan
wajahnya tanpa izin, namun Felix tidak keberatan dengan hasil karya AI
tersebut, terlebih menghasilkan uang. Kemudian, kepada siapa melekat hak
cipta atas karya tersebut? Jika kita menggunakan rezim UU PDP, maka Felix
berhak untuk tidak memproses biometrik wajah Felix sehingga berhak untuk
meminta dihapuskan. Akan tetapi, Felix tidak berhak terhadap Ciptaan atas
wajahnya sendiri karena bukan merupakan karyanya. UU PDP tidak
melahirkan hak moral atau ekonomi terhadap Ciptaan. Jika kita gunakan
rezim UU Hak Cipta, gambar hasil sintetik AI juga bukan merupakan Ciptaan
dalam bentuk potret karena bukan hasil fotografi. Di sisi lain, di internet
bertebaran wajah orang hasil sintetik dari AI yang mungkin kita tidak kenali
atau kita kenali;
3.51. Bahwa untuk memperdalam, mari kita ilustrasikan suatu permasalahan
ciptaan dari proses LLM yang bersifat blackbox. Misalkan prompt: "buatkan
video dengan wajah orang Indonesia sedang berpidato tentang tambang di
Mahkamah Konstitusi", bisa saja ternyata AI menghasilkan luaran wajah yang
mirip Rega Felix meskipun di dalam prompt tidak menyebutkan Rega Felix
atau menggunakan foto Rega Felix. Namun, bisa juga AI membuat sintetik
wajah terhadap non-existence object (objek non-eksis) yang tidak kita kenali
64
sebelumnya. AI dengan sistem blackbox menyebabkan kita tidak mengetahui
secara pasti proses luaran yang dihasilkan. Pada kasus yang menghasilkan
wajah mirip Rega Felix bisa saja prompter juga tidak berniat membuat wajah
seperti Rega Felix. Kemudian, apakah Rega Felix bisa mengklaim Ciptaan
tersebut atau hal tersebut merupakan hak dari prompter? Jika terhadap wajah
dengan objek non-eksis kita dapat dengan mudah menyatakan hak ciptanya
menjadi milik prompter. Namun, permasalahan lain dapat muncul, mungkin
pada saat itu tidak ada wajah seperti yang diciptakan, namun bagaimana jika
kemudian terlahir orang dengan wajah yang serupa?
3.52. Bahwa Pemohon akan menggunakan konsep Kripke untuk mengurai
problematika tersebut. Jika AI menciptakan wajah sebagai objek non-eksis
dan tidak ada yang melakukan initial baptism, maka wajah tersebut hanya
konstruksi matematis yang mungkin tanpa kenyataan ontologis. Namun, jika
terdapat pihak yang menyatakan pernyataan referensial, maka hak cipta
dapat melekat padanya karena ada intensionalitas atas ciptaannya. Jika
ternyata wajah dalam ciptaan serupa dengan wajah seseorang, asumsikan
Felix, maka apakah Felix dapat mengklaim ciptaan hasil AI tersebut?
3.53. Bahwa untuk menjawab hal tersebut asumsikan sebuah proposisi: "wajah
merupakan proses intelektualisasi sepanjang terdapat subjek hukum pemilik
wajah." Bayangkan hal berikut, misalkan orang tua melahirkan seorang anak.
Kemudian, orang tua tersebut memberikan nama pada anak tersebut. Hal ini
serupa dengan yang disebut Kripke sebagai proses initial baptism.
Asumsikan dinamai "Felix", maka nama Felix melekat sebagai referensi
terhadap objek yang tumbuh. Objek wajah Felix ditandai dengan seluruh
kemungkinan kontuinitas matematis wajahnya, sehingga kita dapat mengenal
Felix ketika kecil dan Felix ketika dewasa (face recognition). Nama Felix
kemudian menjalin dengan causal historical chain yang merujuk kepada
objek yang sama. Proses ini tidak terjadi pada kucing. Kucing tidak menamai
anaknya ketika melahirkan anak;
3.54. Bahwa Felix merupakan rigid designator yang kemudian menghasilkan
causal chain. Hal ini merupakan proses intelektual, bahkan dalam
sesederhana apapun nama yang diberikan, misalkan hanya sebutan fonetik
sederhana berupa "o". Hal tersebut tetap menciptakan pengetahuan yang
membutuhkan proses intelektual. Bahkan, sebelum teori pengetahuan itu
65
sendiri diketahui, manusia menamakan sesuatu adalah pengetahuan itu
sendiri. Untuk menamakan sesuatu tidak diperlukan seseorang mengetahui
rumus matematika, seorang ibu dapat menamai "o" terhadap anaknya ketika
menyusui pertama kali dan terus menggunakan "o" untuk merujuk kepada
anaknya tanpa kehilangan rujukan referensi terhadapnya meskipun ibu
tersebut tidak pernah belajar matematika. Terdapat pengetahuan meta-
matematika yang menjadikan pengetahuan manusia memiliki sifat ontologis;
3.55. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kita dapat membayangkan memang
sebelum adanya penamaan terdapat kondisi yang sama yaitu terdapat bayi,
tetapi tanpa penamaan, belum ada entitas sosial bernama "o". "o" menjadi
entitas epistemik, dapat dirujuk lintas waktu, lintas konteks, lintas dunia dan
hal tersebut menciptakan pengetahuan. Melalui penamaan tersebut,
kemudian sistem formal matematika dapat menyusun sintaks, misalkan "o"
adalah eksis, o = x, o ditokenisasi, hingga kemudian dapat dimanipulasi
dalam berbagai simbol;
3.56. Bahwa initial baptism bukan hanya mendeskripsikan varian "o". Proses
tersebut memberikan landasan kenyataan ontologis atas wajah "o", sehingga
manusia menyadari wajah "o" bukan merupakan anak kucing. Melalui
kesadaran ontologis ini kemudian kita dapat memisahkan hak cipta pada
manusia dari pada monyet sebagaimana dalam kasus terkenal dalam
menentukan siapa pemilik hak cipta atas karya selfie yang dibuat oleh seekor
monyet. Pengertian wajah pada manusia adalah hak kekayaan intelektual
paling primitif. Manusia merupakan subjek hukum yang memiliki kesadaran
moral yang khas. Ketika sebuah wajah melekat pada nama subjek hukum,
maka di dalamnya terdapat proses intelektual. Monyet tidak memiliki
permasalahan
dengan
hak
cipta,
hanya
manusia
yang
memiliki
permasalahan tersebut. Melalui kesadaran hak moral tersebut, maka
kemudian kita dapat menyadari konsep moral wajah seseorang yang tidak
dikehendaki untuk digambarkan pada masa lalu, namun namanya tetap ada.
Pada era modern saat ini muncul hak untuk tidak menjadikan wajah kita
sebagai datasets training AI;
3.57. Bahwa fakta saat ini wajah orang berseliweran diciptakan oleh AI tidak dapat
disanggah, bahkan dapat menjadi sebuah deepfake. Pemahaman konsep
Kripke kemudian dapat menjadi dasar untuk mengurai permasalahan
66
deepfake. Akan tetapi permasalahan tidak berhenti, problema idea-
expression dichotomy masih memiliki masalah. Andaikan seorang dosen
berpidato tanpa diketahui orang banyak dan tanpa didukung dokumentasi
yang baik, kemudian terdapat influencer segera membuat pidato yang serupa
dengan audiensi yang lebih besar. Hingga kemudian, AI mereplikasi varian
ekspresi secara masif dengan modifikasi baik dari segi ide, wajah, suara dan
lain sebagainya dan semakin diperluas oleh buzzer. Dengan adanya kondisi
tersebut, dosen pencipta awal akan terdistorsi dari idenya (overshadowing);
3.58. Bahwa pertanyaan selanjutnya: apakah AI hanya mendisrupsi konten
Ciptaan berupa audio visual? Jawabannya adalah tidak. AI mampu
menciptakan karya tulis. Bahkan, mungkin saja dapat menderivasi suatu
teorema baru yang belum diketahui manusia sebelumnya. Saat ini, konsep
publikasi jurnal kita adalah melalui proses blind-review. Di satu sisi proses
blind-review baik untuk menjamin objektivitas. Namun, hal tersebut juga pada
akhirnya dapat menyebabkan banyaknya ghost writer atau joki jurnal. Di sisi
lain, AI juga mampu mereplikasi suatu karya tulis dengan standar jurnal
akademik. Bayangkan suatu naskah jurnal melalui proses review, namun di
tengah proses, ternyata karyanya direplikasi dengan berbagai macam varian
pendekatan yang berbeda, namun memiliki basis ide yang sama. Jika kita
renungkan sesungguhnya dapat dikatakan proses transmisi ide di Mahkamah
Konstitusi lebih otentik karena mensyaratkan pembuktian legal standing.
Dengan adanya syarat legal standing, maka kerugian konstitusional harus
bersifat
fenomenologis
terhadap
orang
tersebut.
Pemohon
harus
membuktikan hal tersebut, sehingga tidak mungkin menggunakan proses
blind-review. Di sisi lain, substansi idenya juga sama dengan jurnal, bahkan
dikenal konsep yurisprudensi atau doktrin preseden hingga landmark
decision yang serupa dengan sistem sitasi ilmu pengetahuan;
3.59. Bahwa permasalahan selanjutnya adalah karya tulis jurnal, surat
permohonan, ceramah, pidato, kuliah merupakan bentuk ekspresi yang
diakui oleh Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Jika AI mampu menciptakan hal
tersebut, lalu apa yang tersisa bagi manusia? Apakah mungkin AI menjadi
alat
untuk
menciptakan
ketidakadilan?
Sebagai
referensi
bacaan,
permasalahan overshadowing oleh AI juga telah diteliti oleh W.J.T. Mollena
dalam karyanya yang berjudul: “A Taxonomy of Epistemic Injustice in The
67
Context of AI and the Case for Generative Hermeneutical Erasure” yang
menjelaskan bagaimana AI dapat menciptakan erasure yang tidak adil;
3.60. Bahwa untuk memperdalam permasalahan AI dan hak cipta, selanjutnya kita
akan menguraikan bagaimana AI bekerja dan mengkaitkannya dengan posisi
ide dan ekspresi. Salah satu tesis dasar bekerjanya AI adalah dari Turing-
Church Thesis. Tesis tersebut sederhananya: "No computational procedure
will be considered as an algorithm unless it can be represented as a Turing
Machine". Turing Machine adalah suatu mekanisme yang merepresentasikan
sistem komputasi dalam kenyataan. Sistem komputer modern saat ini bekerja
dalam dasar Turing Machine, termasuk sistem AI saat ini. Melalui mekanisme
tersebut, maka manipulasi simbol matematika dapat direpresentasikan dalam
kenyataan. Pertanyaan selanjutnya: apakah ide dalam pikiran manusia hanya
berupa
simbol
diskrit
yang
dapat
dimanipulasi
sebagai
simbol
logika/matematika? John Searle menolak bahwa pikiran manusia dapat
direduksi dalam manipulasi simbol seutuhnya. Bahkan, sistem "Strong AI"
tetap tidak bisa memahami semantik (makna), melainkan hanya memahami
sintaks yang bekerja berdasarkan aturan tertentu. Maka, pikiran yang benar-
benar memahami adalah pikiran manusia. Roger Penrose juga berpendapat
serupa yang pada pokoknya menyatakan pikiran manusia juga bersifat non-
komputasional;
3.61. Bahwa untuk kepentingan menentukan ide khas manusia yang tidak dapat
dijangkau AI, Pemohon menggunakan analogi konseptual dari Kurt Godel
dalam tulisan berjudul "On Formally Undecidable Propositions of Principia
Mathematica and Related Systems I";
3.62. Bahwa secara sederhana, Godel telah membuktikan bahwa terdapat
pernyataan matematika yang benar, namun tidak dapat dibuktikan. Godel
memberikan contoh: "kalimat ini tidak dapat dibuktikan". Asumsikan terdapat
suatu sistem matematika yang lengkap, maka jika kalimat tersebut dapat
dibuktikan maka sistem tersebut kontradiktif. Jika kalimat tersebut tidak dapat
dibuktikan, maka kalimat tersebut benar dan tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat suatu kebenaran yang tidak dapat
dijangkau kemampuan pembuktian formal. Dengan demikian, kebenaran
lebih luas dari pembuktian. Hal ini menciptakan "ruang kosong" dalam pikiran
kita tentang kebenaran;
68
3.63. Bahwa berdasarkan argumentasi Godel tersebut, maka terdapat ruang bagi
intuisi yang dapat menjadi sumber kebenaran matematika. AI bekerja dalam
sistem formal dengan dataset yang bersifat diskrit (finite). AI mengolah
dataset menggunakan model matematikanya, namun tidak bisa melampaui
aturan matematikanya sendiri. AI tidak bisa mencipta sistem aksiomatiknya
sendiri, AI tidak bisa mengganti aturan logika, AI tidak bisa mencipta realitas
matematika baru. Sedangkan, menurut Godel terdapat kebenaran
matematika yang berada di luar dari sistem formal. Oleh karena itu, manusia
memiliki kesadaran/kemampuan untuk mentransendensikan dirinya dan
menjadi
pengamat
atas
sistemnya
sendiri.
Konstruksi
ini
yang
memungkinkan penemuan matematika di luar sistem yang diketahui
sebelumnya;
3.64. Bahwa untuk memperjelas, asumsikan kita adalah Euclid muda. Kita hidup
dalam ruang nyata, sehingga kita bersama tubuh kita merasakan tentang
panjang, jarak, bentuk, ketegakan, garis lurus, titik temu secara langsung.
Kita mengalami dunia sehingga menciptakan rasa tentang ruang. Ketika kita
melihat berbagai segitiga dalam ruang, maka kesadaran kita mengarah
kepada segitiga. Karena kesadaran intensi tersebut, maka kita sadar akan
esensi dari yang diamati sehingga secara abstrak terbayangkan segitiga
ideal. Dalam keadaan tersebut, secara manusiawi kita memiliki kesadaran
referensial untuk menamakan "ini segitiga". Melalui proses tersebut kita
menyadari tentang titik, garis, bidang, hingga aksioma. Dari proses tersebut
kemudian terjadi “lompatan kreatif” yang menghasilkan suatu karya dengan
membangun sistem geometri. Sedangkan, AI hanya mungkin memahami
segitiga setelah manusia mengetahui segitiga. AI mengetahui setelah
manusia mengetahui dan memberikan label parameter pada dataset training-
nya;
3.65. Bahwa jika kita asumsikan pengetahuan kita terhadap aksioma lingkaran, AI
memiliki finite datasets tentang geometri yang kemudian dilabeli sebagai
lingkaran. Dari datasets tersebut, kemudian AI melakukan penghitungan
agregat tentang lingkaran, namun AI tidak mengalami ide tentang lingkaran.
AI akan kesulitan memahami secara utuh ketakhinggan dalam lingkaran.
Seorang anak kecil mungkin tidak memerlukan data yang banyak tentang
lingkaran untuk memahami lingkaran karena dia mengalami ide tentang
69
lingkaran. Kemudian, ciri khas manusia adalah dari data yang terbatas
menghasilkan aksioma lingkaran karena mengalami langsung lingkaran.
Kondisi ini merupakan sesuatu yang berbeda dengan ciri AI;
3.66. Bahwa berdasarkan hal tersebut, AI buatan manusia tidak dapat mereplikasi
otak kita secara utuh. Euclid mencipta sistem aksiomatik terhadap geometri,
ribuan tahun kemudian Riemann mencipta sistem aksiomatik baru terhadap
geometri dengan menyatakan "tidak ada garis sejajar". Lompatan kreatif
tersebut tidak mungkin dilakukan oleh AI. Penemuan AI adalah kebaharuan
dalam ruang formal yang didefinisikan manusia, misalkan menemukan pola
relasi kompleks yang selama ini sulit dilakukan oleh komputasi manusia
biasa. Namun, temuannya berada dalam sistem yang diketahui manusia. AI
tidak dalam kategori penemuan ontologis, misalkan seperti kita memiliki
kesadaran ruang melalui Euclid. Namun, Riemann keluar dari sistem Euclid
kemudian menciptakan kesadaran ruang baru. Momentum tersebut yang
menjadikan
kreasi
khas
ontologis
manusia.
Meskipun,
AI
dapat
mengembangkan atau membantah atas apa yang telah ditemukan Riemann.
Tapi, AI tidak dalam posisi seperti pada Riemann. Riemann berada dalam
wilayah ide, kemudian apakah kerja keras Riemann secara moral dapat
diabaikan hingga kemudian Rega Felix dapat mengatribusikan ide tersebut?
3.67. Bahwa penemuan tersebut adalah sesuatu ciri khas ide dari manusia yang
orisinal, lalu mengapa ide tersebut sama sekali tidak dilindungi oleh Pasal 41
huruf b UU Hak Cipta? Jika yang dilindungi hanya sebatas ekspresi, maka AI
dapat menciptakan ekspresi dengan sistem komputasi yang jauh lebih cepat.
Sebagai contoh kasus animasi Ghibli yang dapat direplikasi oleh AI hanya
dalam hitungan detik, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Tren gambar ChatGPT ala Studio Ghibli memantik perdebatan di
medsos soal hak cipta dan masa depan seni”
(Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx28n2d7nnko
diakses
pada 15 Desember 2025 pukul 16:09 WIB)
3.68. Bahwa ekspresi dapat dengan mudah dimodifikasi oleh AI. AI dapat dengan
mudah membuat lukisan seperti Picasso. Namun, AI tidak dapat menjadi
Picasso yang melahirkan konsep cubism. Ciri khas yang melekat pada
manusia berupa intensi penciptaan ide justru dihilangkan oleh rezim UU Hak
Cipta. Akhirnya ide dianggap public domain dan tidak ada penghargaan
70
terhadap manusia yang bekerja keras menciptakannya. Andaikan terdapat
ahli matematika setingkat Euclid-Riemann di Indonesia, maka idenya
langsung dapat direplikasi oleh AI, bahkan diganti menjadi geometri menteri
yang terhormat. Kemudian, akan muncul rilis media dengan berbagai macam
narasinya. Oleh karena itu, jarang sekali ada ilmuan yang benar-benar
melahirkan ide dari Indonesia. Habibie teorinya dihormati justru di Jerman
bukan di Indonesia. Di India pernah hidup dalam keterbatasan seorang ahli
matematika bernama Srinivasa Ramanujan. Kemudian, dia ditemukan oleh
Hardy dari Cambridge hingga namanya dikenal dunia. Bayangkan jika
Ramanujan hidup di Indonesia saat ini, maka berdasarkan Pasal 41 huruf b
UU Hak Cipta, orang tersebut dapat "babak belur" idenya diambil oleh pejabat
sembari
narasi
glorifikasi
dengan
gimik
untuk
persiapan
pemilu
(overshadowing);
3.69. Bahwa permasalahan AI ini merupakan persoalan yang sangat serius.
Persoalan AI akan teramat jelas menggeser makna “ide” dan “ekspresi”
dalam kerangka moral kita. Dosen yang justru bekerja pada level ide yang
akan paling terdampak pertama kali oleh AI. Untuk mempermudah
pemahaman, Pemohon akan rumuskan dalam bahasa yang metaforis untuk
direnungkan: dalam melihat ombak kita dapat menyaksikan ketakhinggaan
melalui kehinggaan. Kita mengalami struktur ruang waktu yang saling tarik-
menarik. Dari sanalah kita menulis ide kita. Bahkan dalam kecemasan yang
tidak dimiliki AI, ide yang dihasilkan manusia masih belum dapat dijangkau
AI. Bagaimana kita mencirikan diri sebagai manusia jika apa yang esensial
pada diri manusia tidak dilindungi?
3.70. Bahwa di masa yang akan datang akan terjadi kondisi “surplus ekspresi”
secara eksesif tanpa pencipta. Sistem AI yang bersifat blackbox akan
menciptakan distorsi besar-besaran terhadap fakta. Jika kondisi ini
disalahgunakan oleh kekuasaan politik, maka akan sangat berdampak serius
terhadap manusia. Bagaimana surplus ekspresi dapat terjadi? Kita dapat
bayangkan suatu sistem AI generatif yang bersifat blackbox. Misalkan kita
hendak membuat prompt dengan luaran (output) tertentu dari sistem AI.
output ke-1 adalah o1 yang berasal dari fungsi prompt ke-1 yaitu p1, dan o2
merupakan fungsi dari o1 dan prompt ke-2 begitu pula seterusnya secara
iteratif. Dengan kondisi tersebut, maka o1 = F(p1), o2 = F(o1, p2), o3 = F(o2, p3),
71
…, on = F(on-1, pn). Misalkan kita mengakui o4 sebagai luaran yang kita
kehendaki, maka pada tahap o4 terjadi initial baptism atas ciptaan AI melalui
hasil kehendak manusia (prompting). Sistem blackbox menjadikan prompter
mungkin tidak menghendaki o1, o2, o3. Jika subjek tersebut hanya
menghendaki hanya o4, lalu bagaimana dengan o1, o2, o3 yang telah nyata ada
karyanya tetapi tidak ada yang mengakui? Kondisi ini berarti terjadi surplus
ekspresi. Apakah karyanya tetap melekat kepada prompter atau kepada
pihak yang menggunakan yang bukan prompter? Bisa saja ternyata o1, o2, o3
digunakan oleh orang lain. Surplus ekspresi ini terkadang membingungkan
apakah AI menggunakan dataset yang sebelumnya telah melekat hak cipta
atau tidak? Lalu, siapa sebenarnya pencipta atas karya tersebut?
3.71. Bahwa Uni Eropa telah mengeluarkan aturan mengenai AI secara
komprehensif melalui Regulation (EU) 2024/1689 Of the European
Parliament and of the Council (“EU AI Act”). Isu hak cipta menjadi salah satu
isu yang sentral dan melalui Article 52 (6) EU AI Act diatur bahwa sistem AI
harus menghormati kekayaan intelektual:
“The Commission shall ensure that a list of general-purpose AI models
with systemic risk is published and shall keep that list up to date, without
prejudice to the need to observe and protect intellectual property rights
and confidential business information or trade secrets in accordance
with Union and national law”
Meskipun telah diatur secara normatif. Namun, secara teknis tetap menjadi
tantangan dalam pelaksanaannya karena AI generatif dengan sistem
blackbox yang mengandalkan basis dataset yang besar sangat sulit ditelusuri
bagaimana proses otomasi yang dilakukan;
3.72. Bahwa berdasarkan sifat dasar AI tersebut, kemudian Article 3(13) EU AI Act
mengakui konsep ‘reasonably foreseeable misuse’ yaitu: “the use of an AI
system in a way that is not in accordance with its intended purpose, but which
may result from reasonably foreseeable human behaviour or interaction with
other systems, including other AI systems”. EU AI Act juga mengklasifikasi AI
menjadi High-Risk AI dan non-High-Risk AI. Maka dari itu, di dalam EU AI Act
terdapat resiko sistemik yang didefinisikan menjadi: “a risk that is specific to
the high-impact capabilities of general-purpose AI models, having a
significant impact on the Union market due to their reach, or due to actual or
reasonably foreseeable negative effects on public health, safety, public
72
security, fundamental rights, or the society as a whole, that can be propagated
at scale across the value chain”;
3.73. Bahwa AI generatif sesungguhnya sudah termasuk kategori yang
mempengaruhi “public security, fundamental rights, or the society as a
whole”, terlebih jika dikaitkan dengan hak asasi mendasar dari dosen.
Keberadaan AI generatif sudah sangat jelas akan sangat mempengaruhi
struktur dasar masyarakat, bahkan merubah pondasi dasar masyarakat
terutama dalam memahami ilmu pengetahuan yang selama ini menjadi
wilayah dosen. Karya ciptaan dosen adalah bidang ilmu pengetahuan yang
erat kaitannya dengan dunia ide. Kemudian, apakah dengan adanya AI akan
menghapuskan profesi “dosen” dan konsep “universitas”? Persoalan ini
adalah permasalahan yang teramat sangat serius secara konstitusional.
Permasalahan ini adalah jantung isu dari “digital constitutionalism” yang
dihadapi secara nyata oleh Indonesia, sehingga menyatakan bahwa
permasalahan AI dan hak cipta tidak berkaitan dengan isu konstitusionalitas
norma akan sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Menyatakan tidak terdapat
permasalahan konstitusionalitas seolah-olah menjadikan Indonesia masih
berdebat di abad pertengahan di saat negara lain sudah memiliki concern
yang jauh berbeda;
3.74. Bahwa Uni Eropa memahami adanya resiko yang sangat tinggi oleh
kehadiran AI, sehingga diperlukan suatu metode manajemen resiko yang
khusus. Article 9 EU AI Act kemudian mengatur:
“2. The risk management system shall be understood as a continuous
iterative process planned and run throughout the entire lifecycle of a
high-risk AI system, requiring regular systematic review and updating.
It shall comprise the following steps:
(b) the identification and analysis of the known and the reasonably
foreseeable risks that the high-risk AI system can pose to health,
safety or fundamental rights when the high-risk AI system is used in
accordance with its intended purpose;
(c) the estimation and evaluation of the risks that may emerge when the
high-risk AI system is used in accordance with its intended purpose,
and under conditions of reasonably foreseeable misuse;”
3.75. Bahwa pengaturan tersebut masih menciptakan tantangan bagi negara untuk
mengatur dan mengimplementasikannya. Tantangan tersebut dapat berupa
tantangan regulasi dan tantangan teknis. Secara teknis, model manajemen
yang bersifat iteratif juga belum memiliki definisi yang pasti. Misalkan model
LLM yang bersifat blackbox, membuat sistem AI menjadi presisi 100% tanpa
73
bias juga bukan perkara yang mudah. Meskipun, terdapat algoritma seperti
k-NN untuk menjadikan AI lebih explainable tetapi semuanya masih dalam
tahap pengembangan untuk menjadi suatu model yang utuh karena ada tarik-
menarik antara apakah AI perlu memperluas cakupan atau mempersempit
cakupan.
Dari
segi
regulasi
juga
sangat
rumit
karena
harus
mempertimbangkan model yang bersifat human-centric, sehingga terdapat
human-in-the-loop dalam prosesnya. Batas antara otomasi dan non-otomasi
masih bersifat bias, sehingga menentukan batas tanggung jawab hukumnya
juga masih bersifat bias. Di sisi lain, AI itu sendiri sudah nyata ada dan sudah
nyata memberikan dampak kepada kehidupan manusia secara serius.
Dampak paling nyata saat ini adalah terhadap UU Hak Cipta. Di satu sisi, jika
tidak segera diatur akan semakin menciptakan permasalahan yang bersifat
eksponensial, di sisi lain, apabila hendak diatur juga memiliki dampak multi-
plier kepada berbagai sektor. Inilah dilemma yang dihadapi manusia saat ini;
3.76. Bahwa karena sudah nyata terjadi tidak mungkin kita mengelaknya. Eduardo
Celeste menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan state-centric
instrument dalam membentuk prinsip digital constitutionalism, maka mau
tidak mau Mahkamah Konstitusi harus memberikan arahan prinsip dasar
untuk mengatur hal tersebut. Bayangkan saja, kerugian konstitusional
Pemohon adalah aktual akibat Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta dan locus
kejadiannya adalah di DPR. Pemohon sudah memohon-mohon kepada DPR,
namun tidak digubris. Sehingga, jika dikembalikan kembali kepada DPR
dapat diibaratkan seorang rakyat meminta tolong kepada Mahkamah
Konstitusi untuk dikeluarkan dari kandang singa, namun oleh Mahkamah
Konstitusi di lempar kembali ke kandang singa;
3.77. Bahwa faktanya anggota DPR tidak melaksanakan kewajiban moral
berdasarkan Pasal 81 huruf j dan k UU 17/2014. Dosen terikat kewajiban
moral untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) UU 12/2012 tentang Pendidikan
Tinggi yang terbebas dari pengaruh politik praktis. DPR mewakili fraksi yang
diisi dari partai politik yang bersifat politik praktis. Jika Mahkamah Konstitusi
menyatakan persoalan yang dihadapi dosen merupakan open legal policy
dan tidak melaksanakan Pasal 54 UU MK, hal tersebut sama saja mengunci
dosen dalam paradoks yang tidak terselesaikan. Pepatah ayam mati di
74
lumbung padi kemudian berbentuk pengabaian konstitusional terhadap nasib
dosen di tengah krisis dunia akademik yang sudah parah;
3.78. Bahwa dengan demikian membangun digital constitutionalism tidak dapat
dilepaskan dari upaya untuk melindungi dosen di era AI. Untuk membangun
prinsip digital constitutionalism dalam konteks hak cipta, maka kita dapat
gunakan teori Kripke. Berdasarkan teori Kripke, terlihat ciri khas dalam
penamaan yaitu adanya initial baptism, sehingga dapat dikatakan
sesungguhnya terdapat kesadaran referensial dalam diri manusia. Melalui
initial baptism kemudian tercipta rigid designator hingga deskripsi
tersambung berdasarkan causal historical chain, sehingga kita akan dapat
mampu memahami orang tersebut. Melalui, model tersebut maka kita
memiliki mekanisme untuk menelusuri genealogi ilmu pengetahuan (ide)
kepada sumber orisinalnya. Konsep ini sesungguhnya relevan untuk
diterapkan dalam hak cipta. Kemudian, untuk memahami pelindungan hak
cipta terhadap manusia di era AI, konsep Godel yang menyatakan terdapat
kebenaran di luar sistem formal matematika menjadikan kita dapat
memberikan interpretasi konseptual bahwa manusia memiliki intuisi kepada
ide yang bersifat meta-matematika. AI bekerja dalam sistem formal, maka
terdapat ide khas
manusia yang
sesungguhnya harus
dilindungi
dibandingkan hanya sebatas melindungi ekspresi;
3.79. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya hak cipta melindungi ide
yang dimiliki oleh manusia karena AI tidak dapat mencapai ide khas manusia
tersebut. Ide manusia bersifat khas dikarenakan memenuhi 3 parameter,
yaitu:
1) Adanya intensionalitas;
2) Adanya kesadaran referensial; dan
3) Partisipasi dalam praktik sosial-linguistik.
Adanya intensionalitas menjadikan kita sadar bahwa kita sedang memikirkan
sesuatu (thinking about something). Kita tidak hanya sekedar mengagregasi
lingkaran, namun memikirkan lingkaran. Dari kegiatan tersebut, justru
manusia dapat menciptakan idenya yang khas. Setelah itu, manusia memiliki
kesadaran referensial. Manusia memberikan nama pada objek, seperti “ini
lingkaran”. Melalui kesadaran referensial, manusia juga dapat menamakan
sesuatu hingga menyatakan bahwa “ini adalah ide saya”. Kesadaran ini yang
75
justru menjadi dasar dari hak cipta. Hak cipta mensyaratkan human
authorship yang khas. Kesadaran ini tidak ada pada AI yang mencipta
berdasarkan probabilitas dari dataset yang dimilikinya. Keunikan manusia
lainnya adalah ikut berpartisipasi dalam praktik sosial-linguistik. Meskipun AI
mampu menterjemahkan berbagai macam bahasa, tetapi AI tidak dalam
keseharian
memahami
makna
bahasa.
Kemampuan
bahasa
juga
mempengaruhi kognisi manusia dalam menyerap ide. Misalkan dalam
penelitian dari Stella Christie menyatakan bahasa dengan perbedaan
pengaruh budaya dapat mempengaruhi cara berpikir secara relasional
(Christie, 2020:3)
3.80. Bahwa dengan kondisi tersebut, maka kita dapat bayangkan ilustrasi gambar
bagaimana Isaac Newton menulis rumusnya:
Pada saat itu tidak ada sistem matematika yang dapat menghitung apa yang
ada dalam pikiran Newton. Maka dari itu, Newton menciptakan kalkulus untuk
menemukan rumus gravitasi. Newton keluar dari sistem yang ada kemudian
mengamati secara saksama dari luar sistem hingga menciptakan sistem itu
sendiri. Riemann keluar dari sistem Euclid untuk mengamati sistem secara
saksama hingga menciptakan sistem sendiri. Terinspirasi dari Riemann,
kemudian Einstein keluar dari sistem Newton hingga menciptakan sistem
sendiri. Lompatan kreatif seperti itu adalah khas manusia. Apa yang
dilakukan olehnya adalah konsep abstrak matematika, sebuah ide segar bagi
manusia untuk memahami dunia yang baru. Kemudian, apakah semenjak
rezim 2014, dengan adanya Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, tidak mungkin
ada lagi orang seperti Newton, Riemann, atau Einstein karena apa yang
76
dikerjakan dianggap sebagai ide milik umum? Apakah kemudian yang akan
muncul menjadi “Geometri Kabinet Merah Putih”, “Teori Kabinet Kerja”,
“Model Fisika Indonesia”, atau “Konsep KNEKS”?
3.81. Bahwa sekarang kita sudah mengetahui pemisahan ekstrem antara ide dan
ekspresi dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta melalui frasa “walaupun telah
diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam
sebuah Ciptaan” sangat berbahaya secara konstitusional. TRIPS Agreement
masih mengakui pelindungan terhadap ide orisinal / developed ideas. UU
19/2002 juga tidak menggunakan rumusan seperti pada Pasal 41 huruf b UU
Hak Cipta. Namun, setelah UU Hak Cipta baru, justru yang kita rasakan
adalah tiba – tiba terjadi ledakan (booming) gelar akademik. Booming gelar
akademik beriringan dengan booming ekspresi akademik. Sekarang kita
rasakan dampaknya, yaitu tiba-tiba terjadi skandal profesor abal – abal dan
Indonesia berada pada urutan ke-2 di dunia dalam pertumbuhan jurnal
predator. Hadirnya AI menjadikan profesi dosen menjadi semakin “babak
belur” jika Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta dipertahankan. Dosen akan
semakin kehilangan haknya berdasarkan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945. Bayaran yang kecil memperparah kondisi. 700an
dosen sudah mengundurkan diri secara serentak, ribuan orang Indonesia
melepas kewarganegaraan Indonesia dan pindah ke Singapura. Sekarang
Singapura menempati urutan nomor 1 talenta AI di dunia. Sejarah
membuktikan, negara yang menghormati dan melindungi ide yang
mendapatkan keuntungan. Pemohon sudah mengadu ke DPR, Profesor
Sufmi Dasco Ahmad dan Presiden Prabowo Subianto, dicuekin. Sekarang,
kita harus apa? Masih ada harapan-kah bagi anak muda Indonesia? Oleh
karena itu, Pemohon memohon tolong dan berharap kepada Mahkamah
Konstitusi;
3.82. Bahwa apakah Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta harus dibatalkan atau
diberikan penafsiran konstitusional? Konsep yang Pemohon usulkan adalah
menambahkan norma pengecualian bahwa terdapat ide yang sesungguhnya
masih harus dilindungi. Karena UU Hak Cipta memisahkan antara hak moral
dan hak ekonomi, maka pengecualian yang bisa digunakan adalah
pengecualian terhadap hak moral (partial safeguard). Jika pengecualian
77
diberikan termasuk kepada hak ekonomi, maka akan sangat mengganggu
proses pengembangan ilmu pengetahuan;
3.83. Bahwa kondisi tersebut dikarenakan jika suatu ide melekat padanya hak
ekonomi, maka barangsiapa yang melanggar pelindungan hak ekonomi
tersebut memiliki potensi untuk terkena larangan untuk digunakan apabila
tidak mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. Hak ekonomi dalam hak cipta
melahirkan konsep larangan pidana dalam UU Hak Cipta. Jika kita harus
selalu meminta izin ketika menggunakan persamaan matematika “E=mc2”
juga perbuatan tidak masuk akal. Kondisi ini yang harus dihindari. Di sisi lain,
jika terhadap ide sama sekali tidak ada pelindungan termasuk kepada hak
moralnya, maka siapapun akan dapat mengatribusikan rumus matematika
yang ditemukan oleh ilmuan. Tidak pernah akan ada istilah “geometri Euclid”,
“Aristotelian Logic”, “relativitas Einstein”, dan akibatnya maka konsep
persamaan matematika “E=mc2” dapat diatribusikan kepada siapapun;
3.84. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon mengusulkan rumusan
pengecualian dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta menjadi:
“Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan,
atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan kecuali pelindungan
terhadap hak moral atas bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Ciptaan tersebut; dan”
Penambahan frasa tersebut menciptakan 3 unsur baru, yaitu:
1) “kecuali”
2) “pelindungan terhadap hak moral”; dan
3) “bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Ciptaan”.
3.85. Bahwa konsep “kecuali” menjadi konsep kunci dalam memahami rumusan
norma ini. Untuk memahami struktur logika terhadap konsep “kecuali” dalam
sistem norma, Pemohon menggunakan tulisan berjudul: “Defeasible Deontic
Reasoning” karya L. Thorne McCarty. Pengertian “defeasible reasoning”
menurut
Stanford
Encyclopedia
of
Philosophy:
“Reasoning
is defeasible when the corresponding argument is rationally compelling but
not deductively valid. The truth of the premises of a good defeasible argument
provide support for the conclusion, even though it is possible for the premises
to be true and the conclusion false. In other words, the relationship of
support between premises and conclusion is a tentative one, potentially
defeated by additional information.” Berdasarkan pengertian tersebut,
78
maka defeasible reasoning sangat tepat untuk memahami konsep “kecuali”
dalam UU Hak Cipta, terlebih pada hakikatnya pelindungan hak cipta
sesungguhnya bersifat defeasible. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 31 UU Hak
Cipta:
“Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu
Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.”
3.86. Bahwa berdasarkan norma tersebut, maka berlaku prinsip “blocking disjunct”
yaitu suatu kondisi yang secara eksplisit menutup keabsahan aturan tersebut
(McCarty, 1994: 132). Asumsikan A adalah pencipta atas karya buku yang
didalamnya menyatakan teori hukum x pada tahun 2025, sehingga A
diberikan hak cipta atas karyanya tersebut. Ternyata, B dapat membuktikan
bahwa teori hukum x sesungguhnya telah ditemukan olehnya pada tahun
2020, dengan demikian terjadi blocking disjunct terhadap hak cipta A;
3.87. Bahwa di dalam dunia akademik sesungguhnya pelindungan dan
penghormatan terhadap ide sudah terjadi dengan sendirinya dalam bentuk
tradisi. Para akademisi terikat pada etika akademik untuk menghormati ide
seseorang. Hal ini yang menjadikan mengapa ceramah Sokrates dan pidato
Riemann dikenang selamanya tanpa adanya distorsi terhadap siapa
penciptanya. Dalam tradisi akademik, kita sangat terbiasa dengan sistem
sitasi dan bibliometric, sehingga genealogi ilmu pengetahuan dapat ditelusuri.
Berdasarkan hal tersebut, maka dunia akademik memiliki mekanisme untuk
melindungi ide. Kondisi ini yang disebut dengan keadaan preskriptif yang
ideal. Dalam pengertian deontic logic, kondisi preskriptif yang terjadi secara
ideal oleh McCarty disebut sebagai normal deontic default (McCarty, 1994:
134). Misalkan terjadinya pelanggaran, maka akan terjadi pengecualian-
pengecualian tertentu yang tidak perlu dinyatakan secara tegas (implicit
exception) (McCarty, 1994: 141). Bahkan, dalam sejarah ide terdapat
perdebatan apakah kalkulus ditemukan oleh Leibniz atau Newton. Namun,
dalam tradisi akademik akhirnya baik diatribusikan kepada Leibniz atau
Newton tidak menjadi permasalahan karena keduanya memang memberikan
kontribusi yang besar;
79
3.88. Bahwa defeasible deontic reasoning memberikan batasan jika kita tidak
berada dalam kondisi normal deontic default, maka diperlukan specificity
principles, yaitu pengecualian harus dieksplisitkan secara spesifik.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah saat ini kita dihadapkan pada kondisi
dunia akademik yang normal? Riemann, Newton, dan Einstein memiliki ide
yang tidak terdistorsi karena pada saat itu perguruan tinggi memang
dihormati
sebagai
otoritas
ilmu
pengetahuan.
Mereka
memiliki
wibawa/otoritas untuk menyampaikan suatu ide dan apa yang disampaikan
akan dipreservasi secara otomatis (normal deontic default). Sedangkan, saat
ini kita menghadapi era post-truth. Bahkan, Tom Nichols dalam “The Death
of Expertise” menjelaskan bagaimana kepakaran mengalami ancaman yang
serius. Otoritas dosen dipertanyakan secara mendasar dan otoritas populer
mengambil alih “label” kebenaran. Bahkan, sampai dosen akademik
direndahkan. Overshadowing terhadap ide Pemohon sangat dirasakan.
Kekuasaan bermain di level wacana dan identitas populer, bukan di level ilmu
pengetahuan. Narasi dimainkan dengan menyebut orang pintar yang kritik
pemerintah tidak bisa membuat jembatan dan lapangan pekerjaan. Faktanya,
orang pintar Indonesia eksodus ke luar negeri karena penguasa tidak bisa
menciptakan lapangan pekerjaan dan tidak bisa menghargai guru dan dosen.
Penguasa tidak melaksanakan kewajiban konstitusional, namun yang
disalahkan “orang pintar” dengan narasi tidak bisa membuat jembatan. Selain
itu, sekarang kita juga menghadapi ancaman serius yaitu hadirnya AI yang
dapat menciptakan deepfake, dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa
dunia akademik saat ini sedang dalam keadaan normal. Jika didiamkan,
maka perguruan tinggi di Indonesia akan hilang atau setidaknya otoritasnya
akan jatuh. Kita tidak dapat menutup mata bahwa talenta Indonesia telah
eksodus melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan kita harus membuka
mata bahwa Singapura adalah negara dengan talenta AI nomor 1 di dunia;
3.89. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menerapkan specificity principles
dengan melindungi hak moral pada ide adalah langkah yang tidak dapat
dielakan untuk menjaga otoritas dan genealogi ilmu pengetahuan. Jika hal
tersebut tidak dilakukan, maka pondasi universitas yang telah hidup ribuan
tahun akan runtuh. Indonesia belum pernah merasakan kejayaan ilmu
pengetahuan seperti Yunani kuno, Abbasiyah, hingga Eropa modern. Kita
80
harus membuka mata dan hati untuk memulainya, bukan justru
meruntuhkannya di saat kita belum menikmati nikmat kebijaksanaan dari ilmu
pengetahuan;
3.90. Bahwa selanjutnya, unsur “bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Ciptaan”
juga akan menentukan tafsir ide apa yang merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan. Pemohon telah menjelaskan sebelumnya dengan
membagi “idea in itself” dan “idea in expression” serta terdapat “public
expression” dan ekspresi/Ciptaan yang dilindungi hak cipta hingga
mekanisme partial safeguard. Untuk memudahkan, Pemohon ilustrasikan
dengan gambar berikut:
Melalui ilustrasi tersebut, maka kita dapat contohkan dalam matematika: 5
aksioma dan teorema Euclid adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Ciptaan berupa karya Elements-Euclid. Dalam ilmu fisika: E=mc2 adalah
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Ciptaan karya tulis Albert Einstein
dan F=Gm1m2/r2 adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Ciptaan
karya tulis Isaac Newton;
3.91. Bahwa apakah akibat dari putusan MK ini kemudian akan menyulitkan proses
atribusi dalam penelitian ilmiah? Menurut Pemohon di dalam dunia akademik
(sesama sivitas akademika) tidak akan terjadi perubahan yang signifikan.
Para akademisi yang serius di bidang ide sudah sangat terbiasa dengan
81
prinsip kejujuran. Sebagai ilustrasi: misalkan konsep A dinyatakan dalam
buku x. Konsep A juga berada pada buku y. Jika konsep A pertama kali
dinyatakan dalam buku y, tidak menjadikan buku x kehilangan hak cipta.
Apakah hak cipta yang melekat pada buku x menjadikan penulis buku x
sebagai pemilik hak moral konsep A? Konsep A diungkap dalam buku x
dalam konteks x. Jika konsep A diungkap seseorang dengan struktur, alir,
dan pengorganisasian yang sama dengan buku y oleh selain penulis buku y,
maka orang tersebut melanggar hak cipta. Penulis buku x wajib
menambahkan konteks x, sehingga menjadi konsep A dalam ciri x. Dengan
demikian, penulis buku x telah membuat suatu developed ideas, yaitu ide
yang dikembangkan sehingga menjadi konsep A+x;
3.92. Bahwa sebagai contoh konkrit: Mochtar Kusumaatmadja menciptakan teori
hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja
terinspirasi dari teori “law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound.
Mochtar Kusumaatmadja kemudian menyesuaikan dengan konteks di
Indonesia sehingga memiliki ciri khas tersendiri. Tulisan Mochtar
Kusumaatmadja tidak menegasikan karya Roscoe Pound dan bukan berarti
Mochtar Kusumaatmadja tidak boleh mengembangkan dari Roscoe Pound;
3.93. Bahwa dengan pendekatan Kripke, Mochtar Kusumaatmadja adalah rigid
designator. Kemudian Fakultas Hukum Unpad memberikan nama (initial
baptism) terhadap karya Mochtar Kusumaatmadja sebagai “Teori Hukum
Pembangunan” dan menjadikannya sebagai salah satu nama mata kuliah,
sehingga nama “Teori Hukum Pembangunan” adalah rigid designator untuk
menunjuk
objek
kenyataan
berupa
karya
yang
ditulis
Mochtar
Kusumaatmadja. Causal historical chain kemudian menciptakan deskripsi
bahwa “Mochtar Kusumaatmadja adalah penulis karya teori hukum
pembangunan”. Sebagai mahasiswa, kemudian ketika sedang meneliti di
Indonesia apabila menggunakan teori hukum pembangunan dapat
mengatribusikan kepada Mochtar Kusumaatmadja. Akan tetapi, ketika
mahasiswa tersebut sedang meneliti di Amerika, maka dapat menggunakan
Roscoe Pound karena konteks yang berbeda;
3.94. Bahwa kondisi tersebut terjadi dalam normal deontic default, sedangkan di
era AI, sangat mungkin AI melakukan halusinasi sehingga terjadi
overshadowing terhadap Mochtar Kusumaatmadja, misalkan menyatakan
82
teori hukum pembangunan diatribusikan kepada Rega Felix karena dataset
di internet menunjukan pola statistik yang lebih berbobot kepada Rega Felix.
Berdasarkan hal tersebut, rigid designator yang menciptakan karya
orisinalitas menjadi terdistorsi. Akademisi harus sadar bahwa mereka saat ini
hidup tidak hanya dengan kolega akademisi, tetapi hidup berdampingan
dengan yang tidak semuanya terikat dalam rantai etika yang sama;
3.95. Bahwa dikarenakan kerugian konstitusional Pemohon adalah aktual dan
potensial. Pemohon sebagai dosen adalah jelas merupakan subjek hukum
yang dilindungi Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon telah nyata melahirkan ide melalui medium sebagaimana dimaksud
Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Pemohon telah nyata dirugikan akibat ide
Pemohon tidak diatribusikan kepada Pemohon. Pemohon telah nyata
merasakan dampaknya pada karir Pemohon. Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
telah dengan tegas menolak melindungi ide meskipun telah digabungkan
dalam Ciptaan. Pemohon kehilangan hak moral atas kerja keras Pemohon.
Anggota DPR merasa tidak memiliki kewajiban moral untuk menindaklanjuti
pengaduan Pemohon. Pemohon perlu melindungi dan mengembalikan
harkat, martabat dan kehormatan profesi Pemohon sebagai dosen yang
merupakan produsen ide di masyarakat. Tanpa penafsiran konstitusional
terhadap Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, maka hak konstitusional Pemohon
sulit dipulihkan dan akan menciptakan korban baru di masa yang akan
datang. Berdasarkan hal tersebut, maka jelas terdapat pertentangan
konstitusional Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta terhadap Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Melekatkan hak moral kepada ide
yang telah digabungkan dalam Ciptaan adalah prima facie untuk melindungi
hal yang esensial pada manusia. Jika hak moral dilekatkan kepada ide dari
kerja keras Pemohon, maka tidak ada alasan apapun bagi anggota DPR
untuk tidak melaksanakan kewajiban moral berdasarkan Pasal 81 huruf j dan
k UU 17/2014;
3.96. Bahwa legal standing Pemohon adalah sebagai akademisi. Sebagai seorang
akademisi sangat sadar pentingnya diseminasi dan eksaminasi serta prinsip
kejujuran untuk menjaga atribusi (genealogi ide). Berdasarkan hal tersebut,
maka kepentingan utama Pemohon adalah melindungi hak moral atas ide
yang dihasilkan dari kerja keras seorang akademisi. Terhadap hal tersebut,
83
maka Pemohon mempertahankan konsep idea-expression dichotomy
dengan hanya menambahkan norma pengecualian dengan frasa “kecuali
pelindungan terhadap hak moral atas bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Ciptaan tersebut” dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta. Pemohon
menyadari Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta tidak hanya berlaku bagi dosen
saja, tetapi termasuk musisi, penulis, artis, programmer dan lain sebagainya
yang mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dengan dosen.
Berdasarkan penjelasan dalam permohonan ini, frasa “walaupun telah
diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam
sebuah Ciptaan” sebenarnya tidak ada dalam TRIPS Agreement maupun
penjelasan WIPO. Berdasarkan hal tersebut, frasa tersebut mungkin saja
ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi “yang dapat diperoleh tanpa
struktur, alir, dan pengorganisasian dari Ciptaan” seperti pada yurisprudensi
Whelan Associates Inc. v. Jaslow Dental Laboratory, Inc;
3.97. Bahwa rumusan tersebut memiliki makna pelindungan yang sama, meskipun
terdapat tafsir hukum yang berbeda. Pemohon meletakan petitum Pemohon
sesuai dengan legal standing Pemohon karena pelindungan sebagian melalui
hak moral tanpa hak ekonomi adalah sesuatu yang dimungkinkan dalam
rezim kekayaan intelektual (vide Article 2Bis Berne Convention, Pasal 12 ayat
(6) UU 13/2016). Perlu diketahui, sifat perkara di Mahkamah Konstitusi
adalah pengujian norma abstrak dan putusannya bersifat erga omnes,
sehingga kewenangan yang bersifat ultra petita terbuka sangat lebar. Di
dalam petitum terdapat permintaan ex aequo et bono, sehingga hakim
konstitusi
memiliki
diskresi
yang
luas
untuk
memberikan
tafsir
konstitusionalnya. Namun, perlu diketahui juga jika kita menggunakan
rumusan Whelan Associates Inc. v. Jaslow Dental Laboratory, Inc, kita juga
harus berhati-hati kepada dampak monopoli ide, secara khusus dalam dunia
akademik yang tidak menghendaki adanya monopoli. Berdasarkan hal
tersebut, Pemohon memiliki preferensi terhadap rumusan petitum Pemohon
tanpa menutup pintu atas alternatif lainnya. Berdasarkan alasan hukum
tersebut, secara ringkas rumusan yang diusulkan terhadap Pasal 41 huruf b
UU Hak Cipta menjadi:
84
Batu Uji
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
“Hasil karya yang tidak dilindungi Hak
Cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun
telah
diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan,
atau
digabungkan
dalam
sebuah
Ciptaan; dan”
Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
“Hasil karya yang tidak dilindungi Hak
Cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun
telah
diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan,
atau
digabungkan
dalam
sebuah
Ciptaan
kecuali
pelindungan
terhadap hak moral atas bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari
Ciptaan tersebut; dan”
Alternatif
(ex aequo et bono)
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
“Hasil karya yang tidak dilindungi Hak
Cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun
telah
diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan,
atau
digabungkan
dalam
sebuah
Ciptaan; dan”
Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta
“Hasil karya yang tidak dilindungi Hak
Cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data
yang dapat diperoleh tanpa struktur,
alir, dan pengorganisasian dari
Ciptaan; dan”
3. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan frasa “setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip,
temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan” dalam Pasal 41 huruf
b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5599) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara
85
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “setiap ide, prosedur,
sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah
diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam
sebuah Ciptaan kecuali pelindungan terhadap hak moral atas bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari Ciptaan tersebut; dan”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-26, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3674061605900006, atas nama Rega Felix;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Nomor Induk Dosen Nasional atas nama
Rega Felix, Nomor Registrasi 0416059010;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
Nomor 8313/UN6.A/PK.01.02/2025, Perihal: Undangan
Sebagai Pembicara Kuliah Tamu, tanggal 19 September
2025;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor
160/PUU-XXIII/2025
dan
Perkara
202/PUU-
XXIII/2025, tertanggal 4 Desember 2025;
7.
Bukti P-7
: Tangkapan Layar Kanal Youtube Rega Felix;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Artikel Jurnal, “Application of Al-Ijarah Al
Maushufah Fi Al Dzimmah for Infrastructure Project
Financing in Indonesia” oleh Rega Felix dan Lastuti
86
Abubakar, Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, Volume 35 Nomor 1, Januari 2020;
9.
Bukti P-9
: -
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
65/PUU-XIX/2021;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
137/PUU-XXIII/2025;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
79/PUU-XXI/2023;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
109/PUU-XXII/2024;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
80/PUU-XXII/2024;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
77/PUU-XXII/2024;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
100/PUU-XX/2020;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
152/PUU-XXI/2023;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
153/PUU-XXI/2023;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
132/PUU-XXI/2023;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
58/PUU-XXI/2023;
-
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
38/PUU-XXIII/2025;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
tanggal 4 Juli 2022;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Biro Umum Skretariat Jenderal kementerian
Keuangan Nomor S-320/SJ.85/2023, Hal: Pemberitahuan
Tertulis Permintaan Informasi Publik Nomor Pendaftaran
REG-307/PPID.SJ/2023, tanggal 5 September 2023;
87
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor B/496/HK.10/1/2025, Hal: Pemberitahuan,
tanggal 15 Januari 2025;
13. Bukti P-13
: Tangkapan Layar Bukti Transaksi SeaBank dari Deli
Kurniasasi kepada Rega Felix sejumlah Rp. 220.000;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 77/PUU-XXII/2024, tanggal 18 November 2024;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Buku “Guide To The Copyright And Related Rights
Treaties Administered By Wipo And Glossary Of Copyright
And Related Rights Terms”, World Intelectual Property
Organization;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Annex 1C Agreement on Trade-Related Aspects
of Intellectual Property Rights;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Judgment of The Court of Justice European Union
Case C-393/09, tanggal 22 Desember 2010;
19. Bukti P-19
: Flashdisk berisi data video perkuliahan Pemohon yang
membahas “Relasi Presiden dan DPR Dalam Transfer Data
Pribadi”;
20. Bukti P-20
: Tangkapan
Layar
Kanal
Youtube
Rega
Felix
https://www.youtube.com/watch?v=MfquvzKviw0;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XIX/2021;
22. Bukti P-22
: Tangkapan Layar Percakapan dengan ChatGPT Terhadap
Keterangan Ahli Atas Nama Rega Felix;
23. Bukti P-23
: Tangkap Layar Percakapan dengan ChatGPT Terhadap
Dokumen Permohonan Nomor 137/PUU-XXIII/2025;
24. Bukti P-24
: Tangkap Layar Putusan Perkara Whelan Associates Inc. v.
Jaslow Dental Laboratory, Inc., et al pada Laman:
https://digital-law-online.info/cases/230PQ481.htm;
88
25. Bukti P-25
: Fotokopi Artikel Jurnal Hukum Sasana, “Kepastian Hukum
Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XIX/2021” oleh Arum Tarina, et. Al, Jurnal Hukum Sasana
Volume 9, No. 1 (2023);
26. Bukti P-26
: Tangkap Layar Percakapan dengan ChatGPT Terhadap
Draft Perbaikan Permohonan Nomor 276/PUU-XXIII/2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 41
huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran Negara
89
Nomor 5599, selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
90
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 41 huruf b UU
28/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 41 huruf b UU 28/2014
“Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau
data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukumnya sebagai warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai sebagai dosen [vide Bukti
P-4] yang memiliki kegiatan memberikan kuliah termasuk menjadi narasumber
tamu di universitas untuk menyampaikan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data kepada mahasiswa [vide Bukti P-5 dan Bukti P-19].
Pemohon juga menyampaikan ceramah/pidato untuk memberikan keterangan
sebagai ahli dengan memaparkan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data [vide Bukti P-6]. Selain itu, Pemohon juga merupakan
konten kreator yang mengembangkan kanal youtube dengan konten video
edukasi [vide Bukti P-7 dan Bukti P-20]. Sebelum menjadi dosen, Pemohon juga
telah aktif melakukan penelitian [vide Bukti P-8] hingga mengembangkan dan
menerapkan penelitian/mengamalkan ilmunya melalui forum-forum terbuka
91
[vide Bukti P-9]. Menurut Pemohon kegiatan-kegiatan Pemohon demikian
menghasilkan ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014
berupa antara lain namun tidak terbatas pada perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, karya sinematografi, atau ciptaan lainnya.
4. Bahwa Pemohon menerangkan dirinya memerlukan pelindungan hak cipta atas
karya-karya Pemohon untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional
Pemohon. berupa hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena karya Pemohon merupakan
referensi yang melekat kepada diri pribadi Pemohon sebagai bentuk martabat
dan kehormatan diri pribadi Pemohon sebagai dosen yang harus dilindungi
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa Pemohon menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma Pasal 41 huruf b UU 28/2014 sebagai berikut.
a. bahwa pada tahun 2021-2022, Pemohon telah menyampaikan secara
deklaratif melalui sidang Mahkamah yang terbuka untuk umum, sebuah ide
konseptual berupa hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di industri
perbankan syariah yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat [vide
Bukti P-21]. Dalam persidangan di Mahkamah dimaksud, ide Pemohon
ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Bank Indonesia,
dan Otoritas Jasa Keuangan [vide Bukti P-9 dan Bukti P-21]. Namun,
ternyata pada tahun 2023, ide Pemohon berupa hak manfaat dalam
transaksi perbankan syariah digunakan dalam Pasal 1 angka 37 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana
telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
b. bahwa kemudian Pemohon mencari dalam Naskah Akademik RUU P2SK
dari mana sumber ide tersebut berasal dan ternyata menemukan kalimat:
“Kelemahan lain dari bidang syariah adalah belum adanya ketentuan
mengenai penjaminan/agunan dari pembiayaan bank syariah yang khusus
berdasarkan karakteristik pembiayaannya. Dalam hal ini, menurut analisis
92
dari KNEKS, pembiayaan sewa, aset merupakan milik bank syariah
sehingga tidak diikat fidusia/Hak Tanggungan” [vide Bukti P-10].
Berdasarkan Naskah Akademik yang diterbitkan DPR tersebut, kemudian
Pemohon meminta informasi hasil kajian/analisis sebagaimana dinyatakan
dalam naskah akademik kepada KNEKS (Kemenkeu), di mana Naskah
Akademik DPR tersebut merujuk kepada sesuatu yang sesungguhnya tidak
ada (fails to refer). Sedangkan, ide hak manfaat dalam transaksi perbankan
syariah di Indonesia telah Pemohon susun dan usulkan sebelumnya yang
ternyata diadopsi melalui UU P2SK. Dengan demikian, terdapat mis-atribusi
dalam Naskah Akademik DPR.
c. bahwa Pemohon tidak hanya menyampaikan developed idea mengenai “hak
manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia” saja, namun juga
mengenai Konsep hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia (18 Januari 2022), Konsep resolusi konflik fatwa halal melalui
pengadilan agama (26 Juni 2023), empat prinsip transfer data pribadi melalui
8 definisi atomik dan 3 parameter valuasi semantik (tanggal 21 Agustus
2025), Konsep model penerapan graf terhadap prioritas izin pertambangan
(tanggal 4 Desember 2025), dan ide lain yang telah Pemohon sampaikan
dalam Sidang Mahkamah yang terbuka untuk umum.
d. bahwa ide-ide Pemohon tidak hanya diekspresikan di ruang pengadilan
semata, tetapi juga diekspresikan baik dalam video youtube [vide Bukti P-7,
Bukti P-19, Bukti P-20] hingga perkuliahan [vide Bukti P-5, Bukti P-19, Bukti
P-20].
e. bahwa kerja nyata intelektual Pemohon baik dalam bentuk tertulis dan/atau
disampaikan melalui ceramah/pidato/kuliah ataupun melalui konten media
diakui dalam Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014. Namun, ternyata ide Pemohon
diambil oleh pejabat pemerintah. Hal ini terjadi karena Pasal 41 huruf b UU
28/2014 tidak melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip,
temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan, sehingga ciptaan
Pemohon hanya dianggap sebagai ekspresi visual tanpa makna. Hal
tersebut disebabkan adanya Pasal 41 huruf b UU 28/2014, sehingga kerja
keras Pemohon dalam melahirkan ide, ternyata tidak melekat padanya hak
moral. Akibatnya, pejabat pemerintah dengan berdasar kepada Pasal 43
93
huruf b UU Hak 28/2014 menggunakan ide Pemohon untuk mendapatkan
legitimasi atau pengakuan dengan mengatasnamakan pemerintah. Ide
Pemohon tidak dilindungi peraturan perundang-undangan karena tidak ada
pengecualian dalam Pasal 41 huruf b UU 28/2014 juncto Pasal 43 huruf b
UU 28/2014 dan surat permohonan Pemohon kepada Ketua Mahkamah
dianggap sebagai bagian dari putusan pengadilan.
6. Bahwa Pemohon menerangkan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
bersifat aktual dan memiliki hubungan causa-verband dengan norma yang
dimohonkan pengujian karena hak moral Pemohon atas kerja keras Pemohon
dihilangkan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
Bahwa Pemohon telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-3] yang berprofesi sebagai dosen [vide Bukti P-4]. Dengan demikian, Pemohon
sebagai warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan a quo sesuai
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025.
Bahwa dalam kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen tersebut, Pemohon juga telah membuktikan dirinya
memiliki kegiatan memberikan kuliah [vide Bukti P-19] termasuk menjadi
narasumber untuk mengisi kuliah tamu di universitas [vide Bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon juga telah membuktikan dirinya pernah mengajukan permohonan ke
Mahkamah [vide Bukti P-9] dan memberikan keterangan sebagai ahli dalam
persidangan Mahkamah [vide Bukti P-21]. Selain berprofesi sebagai dosen,
Pemohon juga membuktikan bahwa dirinya mengembangkan kanal youtube
pribadinya yang berisi konten video edukasi [vide Bukti P-7 dan Bukti P-20].
Bahwa dari kegiatan yang Pemohon lakukan tersebut di atas, menurut
Pemohon dirinya telah menghasilkan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (1) UU 28/2014, berupa antara lain perwajahan karya tulis yang diterbitkan,
ceramah, kuliah, pidato, karya sinematografi, atau ciptaan lainnya. Di mana, atas
94
ciptaan tersebut, Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain
itu, oleh karena karya Pemohon merupakan referensi yang melekat kepada diri
pribadi Pemohon sebagai bentuk martabat dan kehormatan diri pribadi Pemohon
sebagai dosen, menurut Pemohon seharusnya mendapat jaminan perlindungan
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon beranggapan, hasil ciptaan yang dihasilkannya dari
kegiatan sebagai dosen yang mengajar, memberikan keterangan sebagai ahli di
persidangan, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah,
membuat konten edukasi dalam kanal youtube, tidak mendapat perlindungan dari
peraturan perundang-undangan. Hal ini karena Pasal 41 huruf b UU 28/2014 tidak
melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun
telah
diungkapkan,
dinyatakan,
digambarkan,
dijelaskan,
atau
digabungkan dalam sebuah ciptaan. Sehingga, ciptaan Pemohon hanya dianggap
sebagai ekspresi visual tanpa makna. Dengan adanya Pasal 41 huruf b UU 28/2014,
ternyata tidak terlekat hak moral pada ide yang dilahirkan dari kerja keras Pemohon.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
dijelaskan di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, menurut
Mahkamah Pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik bentuk anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialaminya. Dalam uraian anggapan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon menganggap keterangannya, baik secara lisan
maupun tertulis yang disampaikan baik melalui forum perkuliahan, maupun
persidangan Mahkamah adalah developed idea, yang dalam pengaturan norma
Pasal 41 huruf b UU 28/2014 tidak dilindungi oleh hak cipta. Namun menurut
Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa semua ide dan konsep yang
pernah disampaikan oleh Pemohon tersebut adalah ide original dari pemikiran
Pemohon. Salah satu yang didalilkan Pemohon adalah konsep mengenai “hak
manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia” yang Pemohon
sampaikan dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006
tentang Perbankan Syariah yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam Sidang
95
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Agustus 2022 [vide Bukti P-21], dengan
amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menurut
Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa konsep mengenai “hak
manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia” ini adalah ide original dari
Pemohon. Pada bagian apa dalam Permohonan Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang
Pemohon klaim sebagai pemikiran original Pemohon sendiri, yang karenanya harus
mendapatkan perlindungan hak cipta. Demikian halnya dengan konsep-konsep lain
yang Pemohon dalilkan sebagai developed idea karya Pemohon, yaitu, “Konsep
resolusi konflik fatwa halal melalui pengadilan agama”; Konsep “empat prinsip
transfer data pribadi melalui delapan definisi atomik dan tiga parameter valuasi
semantik”; Konsep “model penerapan graf terhadap prioritas izin pertambangan”,
konsep-konsep ini tidak dapat dibuktikan sebagai konsep original Pemohon sendiri
yang belum pernah diklaim oleh orang lain. Dengan demikian, meskipun Pemohon
membuktikan dirinya menghasilkan karya dalam berbagai kegiatan, namun
Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa karya dimaksud merupakan ide dan
konsep yang original yang dihasilkan oleh Pemohon yang kemudian tidak terlindungi
oleh hak cipta karena termasuk yang dikecualikan dalam ketentuan norma Pasal 41
huruf b UU 28/2014.
Bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan originalitas dari
ide atau konsep yang didalilkan, sehingga menurut Mahkamah Pemohon juga tidak
dapat menjelaskan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah tidak
menemukan penjelasan yang dapat meyakinkan adanya hubungan antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut adalah
akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan semua karya
yang telah dihasilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
96
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh sembilan Hakim
97
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 41
huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran Negara
89
Nomor 5599, selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
90
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 41 huruf b UU
28/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 41 huruf b UU 28/2014
“Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau
data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukumnya sebagai warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai sebagai dosen [vide Bukti
P-4] yang memiliki kegiatan memberikan kuliah termasuk menjadi narasumber
tamu di universitas untuk menyampaikan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data kepada mahasiswa [vide Bukti P-5 dan Bukti P-19].
Pemohon juga menyampaikan ceramah/pidato untuk memberikan keterangan
sebagai ahli dengan memaparkan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data [vide Bukti P-6]. Selain itu, Pemohon juga merupakan
konten kreator yang mengembangkan kanal youtube dengan konten video
edukasi [vide Bukti P-7 dan Bukti P-20]. Sebelum menjadi dosen, Pemohon juga
telah aktif melakukan penelitian [vide Bukti P-8] hingga mengembangkan dan
menerapkan penelitian/mengamalkan ilmunya melalui forum-forum terbuka
91
[vide Bukti P-9]. Menurut Pemohon kegiatan-kegiatan Pemohon demikian
menghasilkan ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014
berupa antara lain namun tidak terbatas pada perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, karya sinematografi, atau ciptaan lainnya.
4. Bahwa Pemohon menerangkan dirinya memerlukan pelindungan hak cipta atas
karya-karya Pemohon untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional
Pemohon. berupa hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena karya Pemohon merupakan
referensi yang melekat kepada diri pribadi Pemohon sebagai bentuk martabat
dan kehormatan diri pribadi Pemohon sebagai dosen yang harus dilindungi
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa Pemohon menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma Pasal 41 huruf b UU 28/2014 sebagai berikut.
a. bahwa pada tahun 2021-2022, Pemohon telah menyampaikan secara
deklaratif melalui sidang Mahkamah yang terbuka untuk umum, sebuah ide
konseptual berupa hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di industri
perbankan syariah yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat [vide
Bukti P-21]. Dalam persidangan di Mahkamah dimaksud, ide Pemohon
ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Bank Indonesia,
dan Otoritas Jasa Keuangan [vide Bukti P-9 dan Bukti P-21]. Namun,
ternyata pada tahun 2023, ide Pemohon berupa hak manfaat dalam
transaksi perbankan syariah digunakan dalam Pasal 1 angka 37 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana
telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
b. bahwa kemudian Pemohon mencari dalam Naskah Akademik RUU P2SK
dari mana sumber ide tersebut berasal dan ternyata menemukan kalimat:
“Kelemahan lain dari bidang syariah adalah belum adanya ketentuan
mengenai penjaminan/agunan dari pembiayaan bank syariah yang khusus
berdasarkan karakteristik pembiayaannya. Dalam hal ini, menurut analisis
92
dari KNEKS, pembiayaan sewa, aset merupakan milik bank syariah
sehingga tidak diikat fidusia/Hak Tanggungan” [vide Bukti P-10].
Berdasarkan Naskah Akademik yang dite
