Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

275/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon I) dan Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., M.M. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-08-28T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.