PUU
Tahun 2025
275/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputri (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:06:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 275/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
:
Afifah Nabila Fitri
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Vila Gading Harapan Blok AS 4 Nomor 15, RT/ RW
026/15, Babelankota, Babelan, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Dimas Fathan Yuda Armansyah
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan
Bangun
Nusa
III,
RT/RW
007/002,
Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Jakarta
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Farhan Dwi Saputra
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Dusun 01, RT/RW 008/002, Gebang Udik, Gebang,
Kabupaten Cirebon
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Feony Gita Safitri
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Fajar Baru XIII, Blok FF Nomor 46, RT/RW
013/007, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon IV;
2
5.
Nama
:
Idham Hakim
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Gg. H. Djari Nomor 17, RT/RW 003/006, Beji
Timur, Beji, Kota Depok
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Inka Sofia Rahayu
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Kp.
Ciganitri,
RT/RW
003/009,
Lengkong,
Bojongsoang, Kabupaten Bandung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Merry Hana Nathalina
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Griya Alam Sentosa P.3/19, RT/RW 002/010,
Pasirangin, Cileungsi, Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
Olivia Jane
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Nakula Blok C.155, RT/RW 003/007, Jaka
Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Rina Amelia Ika Saputri
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Simpang Benar, RT/RW 002/001, Cempedak
Rahuk, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon IX;
10.
Nama
:
Siti Rohmah
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Pagedangan Ilir, RT/RW 002/001, Pagedangan
Ilir, Kronjo, Kabupaten Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon X;
11.
Nama
:
Suryadi
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Pulo, RT/RW 005/001, Kedungwaringin,
Bojong Gede, Kabupaten Bogor
3
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XI;
12.
Nama
:
Tjhin Okky Graswi
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Tmn Ratu Indah Blok A IV/19, RT/RW 002/013,
Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XII;
13.
Nama
:
Bernita Matondang
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kemang Swatama Gg. Toni, Nomor 82,
RT/RW 005/005, Cilodong, Cilodong, Kota Depok
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XIII;
14.
Nama
:
Ariyanto Zalukhu
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Komp. Ditjen Moneter C-51, RT/RW 005/003,
Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Jakarta
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XIV;
15.
Nama
:
Alexandra Asheilla Taufik
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Kav. Rambutan RT/RW 015/003, Rambutan,
Ciracas, Jakarta Kota Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XV;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 22 Desember 2025 dan 14 Januari
2026 memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Ni
Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, Tandya Adyaksa
Gandarkoesoema, Kelvin Oktariano, dan
Muhammad yang kesemuanya
merupakan Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower
Lantai 5, Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XV disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
4
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 29 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 281/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 275/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 29 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
5
telah diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan
bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan: “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a
quo karena PARA PEMOHON mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
6
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap
UUD 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut:
a. Bahwa PEMOHON I merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Terbuka [Bukti
P-3 dan P-15];
b. Bahwa PEMOHON II merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-4 dan P-16];
c. Bahwa PEMOHON III merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-5 dan P-17];
d. Bahwa PEMOHON IV merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-6 dan P-18];
e. Bahwa PEMOHON V merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-7 dan P-19];
f. Bahwa PEMOHON VI merupakan perseorangan WNI yang telah sah
7
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-8 dan P-20];
g. Bahwa PEMOHON VII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-9 dan P-21];
h. Bahwa PEMOHON VIII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-10 dan P-22];
i. Bahwa PEMOHON IX merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-11 dan P-23].
j. Bahwa PEMOHON X merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-12 dan P-24];
k. Bahwa PEMOHON XI merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-13 dan P-25];
l. Bahwa PEMOHON XII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-14 dan P-26];
m. Bahwa PEMOHON XIII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-27 dan P-30];
n. Bahwa PEMOHON XIV merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-28 dan P-31];
o. Bahwa PEMOHON XV merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-29 dan P-2];
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2), menegaskan PARA
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya PARA PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional
8
yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yaitu:
a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c) Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: (Bukti P-2)
a) Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
b) Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
c) Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran,
dan sikap sesuai dengan hati nurani”.
d) Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
9
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
e) Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: Pasal 218
ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau
harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV”.
dan Pasal 218 ayat (2) KUHP yang menyatakan:
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri”.
Pasal 219 KUHP yang menyatakan:
“Setiap
Orang
yang
menyiarkan,
mempertunjukkan,
atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden
dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau
lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 220 yang menyatakan:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal
219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
7. ”Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara berlakunya pasal yang diuji dengan
kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON, yang akan dijelaskan
10
sebagai berikut:
a) PARA PEMOHON merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) yang bertindak atas nama diri sendiri sebagai warga negara yang
memiliki hak konstitusional yang dirugikan secara potensial oleh
berlakunya Pasal 218, 219 dan 220 KUHP.
b) Bahwa PARA PEMOHON merupakan perorangan yang secara aktif
terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian
yang berkaitan dengan isu demokrasi dan hukum tata negara.
Keragaman
latar
belakang
keagamaan
PARA
PEMOHON
memungkinkan mereka untuk memberikan perspektif yang beragam
dalam memandang isu-isu kepentingan publik dan kepemimpinan.
c) Pemohon XIII sebagai pengurus Forum Mahasiswa Ilmu Hukum [Bukti
P-33], mengalami kerugian konstitusional yang nyata dan aktual karena
aktivitas utama forum ini adalah berdiskusi, bertukar pendapat, dan
mengkaji isu-isu hukum serta kebijakan publik setiap hari di dalam grup
komunikasi mahasiswa, termasuk isu yang berkaitan dengan Presiden
atau Wakil Presiden. Namun, dengan adanya frasa “menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil
Presiden” dalam pasal a quo yang tidak memiliki definisi jelas,
Pemohon XIII berada dalam posisi rentan dan terpaksa melakukan self-
censorship (membatasi diri) karena takut diskusi kritis yang seharusnya
dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi justru ditafsirkan
subjektif sebagai “penyerangan kehormatan”, apalagi diskusi dilakukan
di ruang digital yang mudah disalahartikan dan direkam. Kondisi ini juga
berdampak langsung pada iklim akademik di forum, karena banyak
mahasiswa menjadi takut berdiskusi atau menyampaikan pendapat
secara terbuka, sebagaimana tergambar dalam percakapan grup yang
menunjukkan kekhawatiran bahwa “ngeluh sedikit aja bisa kena”,
“semua bisa kena apalagi aktivis”, hingga anggapan bahwa situasi ini
“bukan demokrasi lagi”[Bukti P-34], sehingga forum kehilangan fungsi
utamanya sebagai ruang pendidikan hukum, kontrol sosial, dan
penguatan literasi konstitusional, yang pada akhirnya merugikan hak
Pemohon XIII atas kepastian hukum yang adil serta kebebasan
berpendapat sebagaimana dijamin UUD NRI 1945.
11
d) Pemohon XIV mengalami kerugian konstitusional yang nyata, aktual,
dan berkelanjutan akibat berlakunya Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena
Pemohon XIV secara faktual bukan hanya berstatus mahasiswa, tetapi
juga secara konsisten menulis artikel opini dan riset hukum [Bukti P-35]
yang memuat analisis kritis terhadap kebijakan Presiden dan
pemerintahan, serta memproduksi dan menyebarluaskan konten digital
melalui TikTok, Facebook, dan website yang berisi evaluasi kebijakan
publik, isu kontemporer pemerintahan, dan penilaian hukum atas
tindakan Presiden di ruang publik. Namun, frasa “menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden”
dalam Pasal 218 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas dan
membuka ruang penafsiran subjektif, sehingga aktivitas Pemohon XIV
yang bersifat akademik, edukatif, dan untuk kepentingan publik secara
rasional dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana, yang membuat setiap
ekspresi Pemohon XIV secara inheren berada dalam risiko pelaporan
dan proses pidana. Pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) tidak
menghapus risiko kriminalisasi karena baru dapat dinilai setelah proses
penegakan hukum berjalan, sehingga perlindungan yang diberikan
bersifat formalistik dan tidak mencegah terjadinya chilling effect.
Akibatnya, Pemohon XIV terpaksa melakukan pembatasan diri (self-
censorship) dengan menghindari kritik substansial, menyesuaikan diksi
bukan berdasarkan pertimbangan akademik melainkan ketakutan
terhadap risiko pidana, bahkan secara konkret Pemohon XIV merasa
khawatir menyampaikan kritik terbuka terhadap kebijakan Program
Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya terkait desain anggaran,
efektivitas pelaksanaan, dan dampak bagi kelompok sasaran karena
kritik terhadap kebijakan yang melekat pada Presiden berpotensi
ditafsirkan
sebagai
“penyerangan
kehormatan
atau
martabat”
sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP, sehingga secara langsung
merugikan hak konstitusional Pemohon XIV atas kebebasan berpikir,
berpendapat, serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
e) Pemohon XV merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
berstatus sebagai penyandang disabilitas, yang hak konstitusionalnya
12
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3). Dengan
berlakunya norma Pasal 218, 219, dan 220 KUHP, Pemohon
mengalami kerugian hak konstitusional berupa perlakuan diskriminatif
dan pembatasan dalam mengekspresikan pendapat secara setara, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian tersebut bersifat
aktual dan nyata, serta memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas
dengan berlakunya norma a quo. Oleh karena itu, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.
f) Bahwa frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri
Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal a quo tidak didefinisikan
secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam
penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat".
Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan
subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara
sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana
semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan kritis
mengenai Presiden atau Wakil Presiden secara terbuka di ruang publik
atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar
prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas
legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
g) Bahwa dengan berlakunya Pasal 218, 219 dan 220 KUHP, PARA
PEMOHON berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi
ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat,
pikiran, dan keyakinan di muka umum. Norma a quo menempatkan
ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang
berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara
dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis. Akibatnya,
berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah,
presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal
13
yang dilakukan oleh PARA PEMOHON berpotensi dianggap sebagai
perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa
kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh
konstitusi.
h) Bahwa ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan efek gentar
(chilling effect) bagi warga negara, termasuk PARA PEMOHON, yang
melakukan kegiatan publik terkait evaluasi kepemimpinan dan
kebijakan publik, karena adanya kekhawatiran untuk menyampaikan
pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani di muka umum. Kondisi
demikian
secara
potensial
membatasi
serta
merugikan
hak
konstitusional PARA PEMOHON atas kebebasan menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
i) Bahwa hukum pada prinsipnya harus menjunjung tinggi asas equality
before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Namun,
Pasal 218, 219 dan 220 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang
tidak setara (unequal treatment) dengan memberikan perlindungan
pidana istimewa kepada Presiden dan Wakil Presiden yang tidak
diberikan kepada warga negara biasa, sementara perbuatan menghina
warga negara biasa diatur dalam ketentuan umum penghinaan dengan
ancaman pidana yang berbeda. Perbedaan perlakuan ini menunjukkan
adanya diskriminasi normatif berbasis status atau jabatan yang
bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana
dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk bebas dari
perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
j) Bahwa PARA PEMOHON merupakan mahasiswa aktif Universitas
Terbuka yang juga aktif dalam dunia aktivis dan organisasi kajian
mengenai demokrasi dan hukum tata negara. Aktivitas tersebut secara
langsung berkaitan dengan praktik komunikasi, penyampaian gagasan,
serta pertukaran informasi di ruang publik mengenai kepemimpinan dan
kebijakan publik. Bahwa frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat" dalam Pasal 218, 219 dan 220 KUHP yang tidak memiliki
batasan yang jelas dan terukur telah menimbulkan ketidakpastian
14
hukum, sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan tindakan
sewenang-wenang
dalam
penerapan
hukum
pidana.
Akibat
ketidakjelasan
norma
a
quo,
PARA
PEMOHON
berpotensi
dikriminalisasi ketika menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah,
atau berdiskusi di ruang publik mengenai evaluasi dan kritik
kepemimpinan, meskipun aktivitas tersebut merupakan bagian dari
kebebasan berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan
informasi. Kondisi demikian menimbulkan efek jera (chilling effect) yang
membatasi
PARA
PEMOHON
dalam
menjalankan
hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
k) Bahwa aktivitas PARA PEMOHON dalam berserikat dan berkumpul
untuk mendiskusikan isu-isu terkait kepemimpinan dan kebijakan publik
merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional. Namun, Pasal 218,
219 dan 220 KUHP dengan rumusan yang tidak jelas berpotensi
menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap aktivitas
tersebut,
sehingga
bertentangan
dengan
jaminan
kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana
diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden
dapat ditempuh melalui ketentuan umum penghinaan yang berlapis, rinci,
dan proporsional, tanpa memerlukan delik khusus yang bersifat istimewa.
Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 218, 219 dan 220 melakukan perlakuan
yang tidak logis, tidak proporsional, dan bertentangan dengan prinsip
negara hukum demokratis.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dalam syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007.
15
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ”...Martabat Presiden dan
Wakil Presiden berhak dihormati secara protokoler, namun kedua pemimpin
pilihan rakyat tersebut tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya
memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif
martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya.
Terlebih-lebih, Presiden dan Wakil Presiden tidaklah boleh mendapatkan
perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan
rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi, kecuali secara
prosedural dalam rangka mendukung fungsinya privilege tertentu dapat
diberikan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, hal
dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD
1945... bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena
amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau
pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD Tahun 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya
komunikasi dan perolehan informasi, yang dijamin Pasal 28F UUD 1945...
berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran
dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud
selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di
lapangan. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28,
Pasal 28E Ayat (2), dan Ayat (3) UUD 1945... Menimbang bahwa selain itu,
keberadaan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana juga akan
dapat menjadi ganjalan dan/atau hambatan bagi kemungkinan untuk
mengklarifikasi apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 yang
berbunyi, ”Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”, karena upaya-
upaya melakukan klarifikasi tersebut dapat ditafsirkan sebagai penghinaan
16
terhadap Presiden dan Wakil Presiden;” (vide Putusan MK Nomor 013-
022/PUU-IV/2006 halaman 59-61);
1. Dari Putusan tersebut maka jelas bahwa inkonstitusionalitas pasal
penghinaan presiden dan wakil presiden bukan hanya berkutat pada
masalah delik aduan atau bukan, tapi justru dititikberatkan kepada privilege
yang tidak boleh ada sebab semua warga negara kedudukannya sama di
hadapan hukum, bahkan terhadap seorang primus inter pares seperti yang
selalu didalilkan pemerintah. Selain itu, pasal penghinaan ini rentan
ditafsirkan semena-mena dan menghalangi kebebasan berpendapat.
Akibat fatalnya, jika suatu saat terjadi impeachment karena presiden
melanggar konstitusi, maka tidak ada yang berani memberikan klarifikasi
atau kesaksian karena akan kena pasal penghinaan ini. Hal ini jelas
menunjukkan bahwa pasal ini membuat mekanisme ketatanegaraan tidak
dapat bekerja;
2. Bahwa ketidakpastian hukum dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
219, Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berakar pada pemberian
proteksi khusus (privilese) kepada Presiden dan Wakil Presiden, yang
secara fundamental bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
negara berbentuk Republik, jabatan Presiden dan Wakil Presiden
merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat, sehingga
tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa
dibandingkan warga negara lainnya.
3. Bahwa argumentasi tersebut selaras dengan prinsip demokrasi yang
dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract
(1762), yang menegaskan bahwa kekuasaan negara bersumber dari
kehendak umum (volonté générale) rakyat. Oleh karena itu, subjek hukum
yang menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diberikan
privilese hukum pidana yang membedakannya dari warga negara biasa
dalam konteks delik penghinaan, karena hal tersebut merupakan bentuk
pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat.
4. Bahwa diskriminasi hukum dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
219, Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak hanya mencederai kontrak
17
sosial, tetapi juga melanggar prinsip fundamental etika Immanuel Kant
mengenai martabat manusia, di mana setiap individu harus diperlakukan
sebagai tujuan pada dirinya sendiri (Zweck an sich) dan bukan semata-
mata sebagai alat (mere means). Dengan mengkriminalisasi kritik, pasal a
quo memposisikan rakyat sebagai instrumen untuk memelihara citra
penguasa dan stabilitas kekuasaan, serta menghambat kebebasan
penggunaan nalar secara publik (public use of reason) yang merupakan
syarat mutlak bagi pencerahan (enlightenment) dan perkembangan moral
masyarakat.
5. Bahwa ketidakadilan filosofis sebagaimana diuraikan di atas kemudian
termanifestasi secara nyata dalam rumusan norma yang cacat secara
yuridis. Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP tidak memenuhi asas lex certa karena mengandung
rumusan yang multitafsir, sehingga bertentangan dengan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945. Ketidakjelasan batas antara “kritik” dan “penghinaan”
menciptakan ruang gelap hukum (grey area) yang membuka peluang
kriminalisasi sewenang-wenang.
6. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut secara langsung mengakibatkan
lumpuhnya hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E
ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ancaman pidana
dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membuat
warga negara enggan menyatakan pendapat, menyampaikan kritik,
maupun menyebarkan informasi publik, sehingga pada akhirnya
mematikan fungsi pengawasan rakyat (public scrutiny) dalam sistem
demokrasi.
7. Maka terhadap konstitusionalitas Pasal (Vide Bukti P-) kami mendalilkan
beberapa hal antara lain:
a. Ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tentang Kepastian Hukum yang Adil;
b. Ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
tentang Persamaan di Hadapan Hukum;
c. Ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
18
ayat (2) KUHP bertentangan dengan 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F
UUD 1945 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Maka PARA PEMOHON akan menjelaskan lebih rinci hal-hal terkait dalil
dalil permohonan, sebagai berikut:
A. Ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1)
dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan 28E ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 28F UUD 1945 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
8. Bahwa dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat bukan hak yang
dapat dibatasi secara sewenang-wenang. Kebebasan ini merupakan
elemen fundamental yang menjadi prasyarat bagi fungsi-fungsi demokratis
lainnya.
9. Bahwa menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, terdapat empat prinsip pokok
dalam teori demokrasi, yaitu 1) adanya jaminan persamaan dan
kesetaraan dalam kehidupan bersama; (2) adanya pengakuan dan
penghormatan atas perbedaan; (3) adanya aturan yang mengikat dan
menjadi sumber rujukan bersama; dan (4) adanya mekanisme
penyelesaian sengketa berdasarkan pada mekanisme aturan yang ditaati
bersama dalam konteks kehidupan bernegara, baik dalam dimensi yang
bersifat horizontal, antara warga negara, maupun vertikal, yaitu antara
institusi negara dengan warga negara. Keempatnya tidak dapat berfungsi
tanpa kebebasan berpendapat karena tidak ada kontrol sosial dari suatu
negara demokrasi.
10. Bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan bagi siapa pun yang "di muka umum
menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" Presiden atau Wakil
Presiden.
11. Bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP menyebutkan pengecualian berupa "tidak
merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
perbuatan dilakukan demi kepentingan publik atau sebagai bentuk
pembelaan diri," namun pengecualian ini ambigu dan tidak memberikan
kepastian hukum yang jelas.
12. Bahwa ancaman pidana dalam Pasal 218, 219, dan 220 KUHP
menciptakan fear effect, yaitu suatu kondisi psikologis di mana warga
negara merasa takut dan terintimidasi sehingga secara sukarela
19
membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di
ruang publik karena khawatir akan dipidana. Fear effect tersebut tidak
dapat dihilangkan hanya dengan keberadaan ketentuan pengecualian
dalam ayat (2), karena rasa takut telah muncul sejak awal sebelum warga
negara berani menyampaikan pendapatnya.
13. Bahwa konsekuensi praktis dari fear effect tersebut adalah:
a. Seorang jurnalis akan berpikir berkali-kali sebelum menulis artikel kritis
tentang
presiden;
b.
Seorang
akademisi
akan
ragu
untuk
mempublikasikan penelitian yang bersifat kritis; c. Seorang aktivis akan
mempertimbangkan risiko penangkapan sebelum berdemonstrasi atau
menyuarakan kritik; d. Seorang warga negara biasa akan memilih untuk
diam daripada berkomentar di media sosial atau forum publik.
14. Bahwa kata kunci dalam Pasal 218 KUHP adalah frasa "menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden."
yang mana frasa ini tidak memiliki definisi yang jelas serta menciptakan
ambiguitas dan membuka ruang penafsiran subjektif.
15. Bahwa terdapat pertanyaan-pertanyaan fundamental yang tidak terjawab
oleh pasal a quo: a. Apakah pernyataan "kebijakan presiden merugikan
rakyat" termasuk "menyerang harkat dan martabat"? Jika ya, berarti hampir
setiap kritik kebijakan adalah penghinaan. Jika tidak, siapa yang
memutuskan batas tegas antara kritik dan penghinaan? b. Apakah
pernyataan "presiden tidak kompeten menangani krisis ekonomi" adalah
penghinaan? Jika ya, maka evaluasi kinerja publik menjadi pidana. Jika
tidak,
bagaimana
cara
membedakan
dengan
pernyataan
yang
mengatakan "presiden lalai atau tidak peduli"? c. Apakah karikatur, satire,
atau humor yang melibatkan presiden melanggar pasal ini? Jika ya, maka
seni dan humor kritis menjadi pidana. Jika tidak, di mana letak batas antara
humor dan penghinaan? d. Apakah pernyataan "skandal korupsi menteri
merusak martabat presiden" adalah penghinaan kepada presiden? Ini
adalah pertanyaan faktual, bukan penilaian subjektif, namun dapat dijerat
dengan pasal a quo.
16. Bahwa ketidakjelasan ini secara fundamental melanggar asas "lex certa",
bahwa hukum pidana harus jelas dan pasti sehingga setiap orang tahu apa
yang dilarang. Ini merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum
yang demokratis.
17. Bahwa Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
20
menyatakan bahwa:
"Everyone has the right to freedom of opinion and expression, and this
right includes freedom to hold opinions without interference, and to
seek, receive, and convey information and opinions in any manner and
regardless of frontiers."
18. Bahwa General Comment No. 34 dari UN Human Rights Committee (2011)
tegas menegaskan bahwa Pasal-pasal undang-undang yang memberikan
perlindungan pidana khusus kepada pejabat publik dari serangan verbal,
diskriminatif, atau merendahkan berdasarkan identitas mereka (seperti
'lèse-majesté' atau 'desacato') bertentangan dengan Pasal 19 ICCPR.
Figur publik, khususnya kepala negara dan pemerintah, seharusnya siap
menoleransi kritik yang lebih luas daripada warga negara biasa.
19. Bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan bahwa:
“Everyone has the right to have, issue, and disseminate opinions
according to their conscience, orally and/or in writing through print and
electronic media, with due regard to religious values, de-cency, order,
public interest, and the integrity of the nation.’’
20. Bahwa Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan
Berekspreksi di Publik menyatakan bahwa:
"Every citizen, individually or in groups, is free to express opinions as
a manifestation of the rights and re-sponsibilities of democracy in the
life of society, nation, and state."
21. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-
IV/2006 telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP
lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
dengan pertimbangan yang tegas dan komprehensif, antara lain bahwa:
a. pasal-pasal tersebut memberikan perlindungan pidana khusus
kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak diberikan kepada
warga negara lainnya; b. perlindungan pidana khusus tersebut
bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality
before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945; c. pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kritik publik,
padahal kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi
pengawasan rakyat dalam sistem demokrasi; d. perlindungan
terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sejatinya
dapat dilakukan secara proporsional melalui ketentuan umum
mengenai penghinaan, tanpa memerlukan delik khusus; dan e.
Apabila suatu saat terjadi impeachment presiden karena melanggar
konstitusi, maka tidak ada yany berani bersaksi karena takut terkena
21
pasal a quo;
22. Bahwa pandangan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan doktrin
hukum hak asasi manusia sebagaimana dikemukakan oleh Nihal
Jayawickrama, yang dengan merujuk pada berbagai putusan pengadilan
di berbagai negara menegaskan bahwa seseorang yang terlibat dalam
aktivitas sosial dan politik sudah sepatutnya menerima tingkat perhatian
dan pengawasan publik yang lebih besar, termasuk dari media massa.
Dalam konteks tersebut, reputasi seorang politisi tetap dapat dilindungi,
namun batas toleransi terhadap kritik yang ditujukan kepadanya harus
lebih luas dibandingkan dengan warga negara biasa, karena politisi secara
sukarela telah menempatkan dirinya dalam ruang publik dan isu kepentingan
umum.
23. Bahwa menurut Jayawickrama, kritik terhadap seorang politisi baru dapat
dikualifikasikan sebagai penghinaan apabila kritik tersebut telah mencapai
tingkat yang sangat serius sehingga secara nyata merusak karakter dan
nama baik yang bersangkutan di mata publik, bukan semata-mata karena
kritik tersebut bersifat keras, tajam, atau ofensif. Oleh karena itu, tidak
setiap ekspresi yang menyudutkan figur publik dapat serta-merta dipidana
sebagai penghinaan.
24. Bahwa berdasarkan prinsip tersebut, penerapan ketentuan pidana
mengenai penghinaan terhadap politisi atau figur publik dalam konteks
hukum Indonesia harus dilakukan secara terbatas dan ketat, yakni terbatas
dalam arti tidak semua perbuatan yang bersifat menghina figur publik layak
dikenai sanksi pidana, serta ketat dalam arti hakim wajib menilai secara
cermat pemenuhan unsur delik dan derajat keseriusan dampak perbuatan
tersebut terhadap reputasi figur publik di mata masyarakat.
25. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-
IV/2006 juga menegaskan bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap
Presiden dan/atau Wakil Presiden: (i) menimbulkan ketidakpastian hukum
karena sangat rentan terhadap penafsiran apakah suatu pernyataan
merupakan kritik atau penghinaan; (ii) berpotensi menghambat kebebasan
menyatakan pikiran dan pendapat, terutama karena kerap digunakan
dalam konteks unjuk rasa dan ekspresi publik; dan (iii) dapat menjadi
hambatan bagi upaya klarifikasi dan pertanggungjawaban Presiden dan/atau
Wakil Presiden, termasuk dalam konteks mekanisme konstitusional sebagaimana
22
diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
26. Bahwa Mahkamah Konstitusi selanjutnya menyatakan bahwa tidak relevan
lagi bagi suatu negara hukum demokratis untuk mempertahankan
ketentuan pidana yang menegasikan prinsip persamaan di hadapan
hukum, mengurangi kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi,
serta merusak kepastian hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
bahwa perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden seharusnya tunduk pada ketentuan umum penghinaan, bukan
melalui delik khusus yang bersifat diskriminatif.
27. Bahwa Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru memiliki substansi yang
hampir persis sama dengan pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi tersebut:
Tabel. Persamaan 137 ayat (1) dan ayat (2) bis KUHP Lama dan 218 ayat
(1) dan ayat (2) KUHP Baru
28. Bahwa Pasal a quo sendiri merupakan hasil konstruksi sejarah atau
penjelmaan dari Crimen laesae Maiestastis. Untuk kemudian embuktikan
hal tersebut, Para Pemohon selanjutnya akan menggunakan metodologi
yang dikembangkan oleh Foucault. Metodologi ini adalah genealogy
(Foucault, Michel. 1977. "Nietzsche, Genealogy, History." Dalam
Language, Counter-Memory, Practice: Selected Essays and Interviews,
disunting oleh D. F. Bouchard. Ithaca: Cornell University Press) Genealogy,
sebagaimana disajikan oleh Foucault, adalah metode yang beroperasi
dengan mencatat singularitas peristiwa di luar finalitas yang monoton dan
sudah ditetapkan sebelumnya (tidak pernah final). Yang terpenting, ia
menolak pencarian "asal usul" (Ursprung) yang murni dan abadi dan
Aspek
Pasal 137 ayat (1) dan
ayat (2) bis
KUHP
Pasal 218 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP
Objek
Presiden/Wakil
Presiden
Presiden/Wakil
Presiden
Perbuatan
Penghinaan
Menyerang
Kehormatan/harkat
dan martabat
Ancaman
Pidana
1 tahun 4 bulan
penjara
3 tahun
6
bulan
penjara
23
berfokus pada keturunan (Herkunft) dan kemunculan (Entstehung).
Analisis
keturunan
(Herkunft)
memungkinkan
pendispersian
diri,
mengungkapkannya sebagai susunan yang tidak stabil dari kesalahan,
celah, dan lapisan heterogen yang tertulis pada tubuh oleh sejarah.
Sementara itu, kemunculan (Entstehung) menentukan "non-tempat"
konfrontasi di mana kekuatan saling berjuang, mengungkapkan bahwa
segala sesuatu lahir dari kebetulan, kesalahan, dan disparitas, bukan dari
esensi yang sempurna. "Sejarah yang efektif" (wirkliche Historie) ini adalah
pandangan yang mendispersi yang memperkenalkan diskontinuitas ke
dalam keberadaan kita sendiri dengan menggunakan pengetahuan untuk
memotong. Beberapa karakteristik ini yang kemudian akan membuktikan
bagaimana eksistensi dari pasal ini sendiri sudah menjadi masalah dalam
negara yang demokratis.
29. Bahwa Catatan hukum tertua tentang Crimen Laesae Maiestatis sendiri
berasal dari Republik Romawi. Ada hukum yang dikenal sebagai lex
Appuleia de maiestate dan disusun oleh L. Appuleius Saturninus sekitar
tahun 103 SM. Hukum ini berisi pelanggaran terhadap kehormatan negara
sebagai tindak pidana publik. Selanjutnya, Maiestas berarti “martabat dan
kebesaran Republik.” Kejahatan terhadapnya diarahkan pada struktur
negara yang mengikat warga dalam satu ruang hukum. Dalam konteks ini,
kejahatan terhadap Maiestas berarti menolak tatanan politik yang
menjamin kehidupan sebagai masyarakat pada saat itu, yakni relasi antara
the gods - maiores dan people - minores. Kasus-kasus yang dituntut pada
periode ini juga berfokus pada tindakan yang merusak Concordia
(persatuan) dengan hukuman berupa pengasingan (interdictio aquae et
ignis) [Marzena Djakowska, Crimen Laesae Maiestas: A Study of Roman
Influences in old Poland, Lublin: Wydanictwo KUL, 2013]. Perduellio
seringkali dikaitkan sebagai awal mula atau bentuk paling awal dari Crimen
Laesae Maiestatis. Pada mulanya, perduellio di Roma Kuno merupakan
kejahatan berat, pengkhianatan tingkat tinggi yang istilahnya sendiri
dipercaya berasal dari kata duellum (perang) dan secara harfiah merujuk
pada musuh publik (hostis). [Floyd Seyward Lear, Treason in Roman and
Germanic Law: Collected Papers, (Austin: University of Texas Press,
1965)]. Hukum ini sudah tertuang dalam Hukum Dua Belas Meja yang
24
secara tegas menetapkan bahwa siapa pun yang menghasut musuh atau
menyerahkan warga negara kepada musuh akan dihukum mati [Marzena
Djakowska, Crimen Laesae Maiestas: A Study of Roman Influences in old
Poland, Lublin: Wydanictwo KUL, 2013]. Pelaku perduellio (disebut
perduellis) diperlakukan layaknya musuh negara dan diadili oleh
pengadilan khusus yang disebut duumviri perduellionis. Hukuman yang
menanti termasuk hukuman mati dengan digantung pada arbor infelix
(pohon yang dianggap tidak beruntung) atau dilemparkan dari Batu
Tarpeia. [Floyd Seyward Lear, Treason in Roman and Germanic Law:
Collected Papers, (Austin: University of Texas Press, 1965)]
30. Bahwa selanjutnya, pada masa Augustus, keagungan ini dipindahkan ke
tubuh penguasa. Lex Julia maiestatis (17 SM) menggabungkan kejahatan
terhadap negara dengan penghinaan terhadap Kaisar. Pada masa
Tiberius, aturan semacam ini meluas sampai pada bentuk ujaran atau
sikap yang dianggap tidak menghormati Kaisar. Hal ini terjadi pada
seorang penulis sejarah bernama Crematius Cordus. Awalnya, Cordus
menulis sejarah dan memuji Brutus serta Cassius. Di mata Tiberius, teks
tersebut sepertinya menghidupkan kembali legitimasi lawan politik yang
telah dilenyapkan oleh kekuasaan sebelumnya.
31. Bahwa Selanjutnya, menulis sesuatu yang “tidak pantas tentang Kaisar”
sudah cukup untuk dijerat. Pada masa Kekaisaran Akhir, terutama sejak
abad ketiga, kultus kaisar yang sebelumnya masih bersifat politis dan
administratif berubah menjadi bentuk semi-religius. Patung kaisar dipuja,
upacara penghormatan dipaksakan, dan kaisar digambarkan sebagai figur
dengan atribut sakral. Mengabaikan ritual penghormatan, menolak
mempersembahkan korban di kuil kaisar, atau bahkan menunjukkan sikap
dingin dalam prosesi publik dapat ditafsirkan sebagai laesa maiestas.
Sejak saat itu, menolak menghormati kaisar atau menentang ritual
kekaisaran semakin diasosiasikan dengan pembangkangan terhadap iman
negara, memperkuat hubungan erat antara laesa maiestas dan agama.
Pada era ini juga, hukuman ditegaskan sebagai yang paling parah, yakni
dengan dibakar hidup-hidup untuk rakyat jelata (humiliores) dan
pemenggalan untuk bangsawan (honestiores). [Floyd Seyward Lear,
Treason in Roman and Germanic Law: Collected Papers, (Austin:
25
University of Texas Press, 1965)].
32. Bahwa setelah kejatuhan Kekaisaran Romawi Barat, ketentuan ini tetap
dihidupkan dalam hukum kerajaan-kerajaan Jermanik. Dalam Lex Romana
Visigothorum (506 M) diikuti dengan hukuman mati dan penyitaan harta.
Dalam naskah-naskah hukum Carolingian abad ke-9, konsep pelanggaran
terhadap keagungan (maiestas) kaisar Romawi dialihkan dan diterapkan
pada pribadi Raja yang dianggap sakral. [Marzena Djakowska, Crimen
Laesae Maiestas: A Study of Roman Influences in old Poland, Lublin:
Wydanictwo KUL, 2013]. Raja menjadi tubuh politik baru yang menyatukan
dunia profan dan ilahi. tercatat pula bahwa dalam teks-teks abad
pertengahan, kejahatan terhadap raja dianggap juga sebagai pelanggaran
terhadap Tuhan. Pada era ini, Kuasa Kedaulatan Raja diperkuat oleh rezim
kebenaran gerejawi. Lèse-Majesté Divinae menjadi instrumen yang secara
total mengendalikan wacana dan legitimasi politik. Kasus-kasus di periode
ini berfokus pada pengkhianatan feodal dan bid'ah (heresy) yang sering
diklasifikasikan sebagai Crimen Laesae Maiestatis Divinae dengan
hukuman pemenggalan, hukuman gantung, atau pembakaran bagi bidah.
[Floyd Seyward Lear, Treason in Roman and Germanic Law: Collected
Papers, (Austin: University of Texas Press, 1965)].
33. Bahwa melihat pada salah satu kasus yang cukup terkenal pada awal abad
kelima belas di Bohemia, seorang pengkhotbah bernama Jan Hus dijerat
oleh otoritas Gereja. Hus menyampaikan khotbah dan menulis teks-teks
yang menolak praktik korup dalam tubuh Gereja. heresy dijadikan dasar
untuk menempatkan ajaran Hus sebagai deviasi yang tidak dapat
ditoleransi. Konsili Konstanz kemudian digelar untuk memproses perkara
tersebut. Hus dinyatakan bersalah melalui keputusan Konsili dan dijatuhi
eksekusi. Ia kemudian dihukum mati di hadapan publik. Dari sini terlihat
bahwasanya bagaimanapun dibungkus secara partikular atau bahkan
disesuaikan dengan kondisi kultural dari daerahnya, aturan ini akan tetap
tetap mempertahankan sifat-sifatnya yang represif, sebab memang
peraturan ini membuka peluang untuk hal tersebut. [Marzena Djakowska,
Crimen Laesae Maiestas: A Study of Roman Influences in old Poland,
Lublin: Wydanictwo KUL, 2013].
34. Bahwa berlanjut pada pasal 99, majestaet verbrechen 9mencakup
26
pengkhianatan, pemalsuan segel kerajaan, dan segala tindakan yang
menodai “kehormatan dan keamanan kekuasaan.” Di wilayah Belanda
yang berada di bawah kekuasaan Habsburg-Spanyol, prinsip ini diterapkan
melalui Plakkaatboeken van de Staten van Holland. Setelah Act of
Abjuration tahun 1581, ketika Republik Belanda menolak otoritas Raja
Spanyol, konsep Maiestas tetap tidak dihapus. Pengadilan Johan van
Oldenbarnevelt pada 1619 membuat hukum ini dihidupkan kembali dalam
bentuk baru. Oldenbarnevelt, seorang Landsadvocaat, dituduh merusak
“keagungan Negara Umum,” atau de majesteyt van de Staten Generaal
karena dianggap mengganggu persatuan provinsi [Wessel Willem Peter
Damen, Maiestas in The Dutch Republic: The law of treason and the
conceptualisation of state authority in the Dutch Republic from the Act of
Abjuration to the expiration of the Twelve Year’s Truce (1581-1621),
Erasmus University Rotterdam: Brussels, 2017]. Dalam kasus itu,
keagungan raja disamakan oleh keagungan lembaga (Republik). Hukuman
dalam
kasus
Oldenbarnevelt
adalah
pemenggalan
(mati)
yang
dilaksanakan di Binnenhof, disertai penyitaan harta benda.
35. Bahwa Dari Belanda, warisan hukum lèse-majesté kemudian dibawa dan
dilembagakan di wilayah kolonial Hindia Belanda. Pengaturannya melalui
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvSNI) yang ditetapkan
dengan Staatsblad 1915 No. 732 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari
1918 dalam Pasal 111 dan 112. Pemerintah kolonial juga memperkenalkan
pasal-pasal
yang
dikenal
sebagai
Haatzaai
Artikelen
yang
mengkriminalisasi setiap pernyataan, tulisan, atau gambar yang dianggap
menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap
pemerintah Hindia Belanda. Aturan ini dijuluki “pasal karet,” sebab
tafsirannya sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan rezim kolonial [Nadia,
Faiza, dan Ella, Haatzaai Artikelen: Pasal Karet dalam Hukum Kolonial di
Hindia Belanda, 2021]. Instrumen hukum ini banyak dipakai terhadap pers
Bumiputra yang berkembang pesat sejak awal abad ke-20, terutama dalam
konteks Politik Etis yang mendorong lahirnya pendidikan dan media baru.
Surat kabar seperti Medan Prijaji (Tirto Adhi Soerjo), Oetoesan Hindia, atau
Sin Po sering menjadi target sensor dan penuntutan. Artikel satiris yang
menggambarkan Gubernur Jenderal sebagai tiran, pamflet politik yang
27
mempertanyakan legitimasi Ratu Belanda, atau pidato yang menyindir
kebijakan kolonial dapat dijerat sebagai penghinaan [Nobuto Yamamoto,
Print Power and Censorship in Colonial Indonesia, 1914-1942, Cornell
University, 2011]. Setelah kemerdekaan 1945, Indonesia mewarisi
langsung WvSNI 1915 yang kemudian menjadi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Pasal 134, 136 bis, dan 137 tetap dipertahankan,
hanya dialihkan objeknya, dari Raja atau Ratu Belanda kepada Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
36. Bahwa Setelah reformasi, keberadaan pasal penghinaan mulai mendapat
kritik keras karena dianggap membungkam kebebasan berekspresi. Kritik
ini mencapai puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan
Nomor
013-022/PUU-IV/2006
menyatakan
ketiga
pasal
tersebut
inkonstitusional. Melalui putusan tersebut setidaknya bisa ditarik
kesimpulan melalui pendapat ahli dan pertimbangan Mahkamah. Pertama,
pasal tersebut adalah warisan kolonial yang tidak sesuai dengan semangat
negara merdeka. Kedua, pasal tersebut memberi perlindungan istimewa
pada Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum. Ketiga, istilah “penghinaan” yang sifatnya
seperti ‘karet’ sehingga mendatangkan ketidakpastian hukum serta
membuka peluang subjektivitas dalam penerapannya. Lebih jauh,
Mahkamah juga menilai bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi
kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28E
ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F. Keberadaan delik khusus penghinaan
Presiden dan Wakil Presiden dinilai berpotensi menimbulkan pembatasan
yang berlebihan terhadap hak rakyat untuk menyampaikan kritik kepada
penguasa.
Akhirnya,
Mahkamah
menegaskan
bahwa
pasal
ini
bertentangan prinsip dalam demokrasi. Momen ini terlihat seperti resistensi
yang progresif, walaupun Pasca-Putusan MK No. 013-022/ PUU-IV/2006,
Pemerintah dan DPR berupaya untuk membuat peraturan baru yang
tujuannya serupa, tetapi dengan pengemasan yang berbeda. Upaya ini
berhasil direalisasikan melalui pengesahan Undang-Undang Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 pada
tanggal 21 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya, yakni 21
April 2010. Dalam UU tersebut, terdapat tiga pasal karet yang dipandang
28
sebagai reinkarnasi Lese Majestas, yakni Pasal ayat (3), Pasal 28 ayat (1)
dan Pasal 28 ayat (2). Ketentuan-ketentuan ini tidak secara eksplisit
menyebut Presiden. Akan tetapi, terlihat di sini bahwa pengaturan dan
penggunaanya telah menjadi benih internalisasi pengetahuan bahwa
terdapat semacam keagungan-keagungan yang tersebar di ruas-ruas
kekuasaan.
37. Bahwa Pertama, Dandhy Laksono, seorang pendiri WatchDoc sekaligus
sutradara dari berbagai film “kritik” pemerintah seperti “Sexy Killers” dan
“Rayuan Pulau Palsu”. Dandhy ditangkap pada tahun 2019 akibat
cuitannya di Twitter yang mengkritik aparat di Papua, narasi yang dibuat
oleh Dandhy berlawanan dengan narasi yang dikeluarkan oleh pihak
pemerintah. Akibat cuitan tersebut, Dandhy ditangkap karena diduga
melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pada akhirnya Dandhy diperbolehkan
pulang, tetapi dengan status hukum sebagai tersangka dan perkaranya
tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua, Ravio Patra, seorang
aktivis dan peneliti kebijakan publik ditangkap atas dugaan melanggar
Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pelanggaran ini diakibatkan Whatsappnya
diretas untuk menyebarkan berita bohong. Peretasan tersebut terjadi
setelah Ravio mengkritik keras keterlibatan Staf Khusus Presiden Billy
Mambrasar karena diduga terlibat dalam proyek-proyek pemerintah di
Papua dan mengkritik penanganan pemerintah pada pandemi Covid-19.
Ketiga, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, dituntut menggunakan Pasal 27
ayat (3) UU ITE setelah mengkritik “Lord” Luhut (Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi) atas indikasi keterlibatan dalam
perusahaan tambang emas di Papua.
38. Bahwa Kasus-kasus ini tentu saja secara konsisten membentuk sebuah
ketakutan secara internal, bahwasanya bahkan ketika seseorang berpikir
untuk mempraktikkan kebebasan berekspresinya, baik itu kebebasan
untuk berpikir, menulis, maupun berbicara, ia akan terlebih dahulu
dipertemukan dengan sejumlah aturan-aturan yang bersifat punitif [Suneal
Bedi, THE MYTH OF THE CHILLING EFFECT, Harvard Journal of Law &
Technology, 2021].
39. Bahwa Dalam kasus ini, ketentuan dalam UU ITE digunakan untuk
merespons kritik yang ditujukan kepada pejabat negara atau kebijakan
29
pemerintah. Penangkapan serta penuntutan yang terjadi ditujukan sebagai
upaya represi pemerintah untuk menciptakan chilling effect. Yakni, situasi
ketika individu atau kelompok merasa terintimidasi dan memilih menahan
diri dalam berekspresi karena khawatir akan ancaman kriminalisasi.
Chilling effect sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk dari Panopticism,
konstruksi ketakutan yang timbul dari dalam dirinya sendiri. Walaupun
demikian, perjalanan hukum pidana Indonesia tidak berhenti di situ.
Berlanjut, pemerintah bersama DPR menyusun Rancangan KUHP
(RKUHP) sebagai revisi menyeluruh terhadap KUHP warisan kolonial.
Semangat yang mendasari upaya ini adalah dekolonisasi hukum pidana,
demokratisasi, penghormatan terhadap HAM, serta unifikasi hukum
nasional sebagaimana tercantum dalam naskah akademiknya. Namun,
yang menarik adalah dalam KUHP Nasional ini tetap ada aturan pasal
penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merupakan
warisan kolonial. Bedanya, istilah “penghinaan” diganti dengan frasa
“menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil
Presiden di muka umum”. Perbedaan pentingnya, pasal ini dirumuskan
sebagai delik aduan, hanya dapat dituntut jika ada aduan tertulis dari
Presiden atau Wakil Presiden dan ada pengecualian yakni jika dilakukan
untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
40. Bahwa dengan demikian tentu saja kembalinya pasal ini, walaupun
dibungkus sedemikian rupa agar kemudian tidak menyerupai bentuk
sebelumnya akan selalu mempertahankan ideologinya yang bertentangan
dengan demokrasi secara ideologis karena sejak awal memang melekat
pada eksistensinya. Lebih jauh, kembali nya pasal ini juga menunjukkan
resistensi yang persisten dari jejak Kolonial dan tentu saja menanamkan
kembali privilese bagi penguasa dalam sistem yang seharusnya
demokratis, sebuah penolakan terhadap sistem pemerintahan yang
menghendaki akuntabilitas.
41. Bahwa dengan hanya melakukan perubahan redaksi minor, pembentuk
undang-undang mencoba menghindari kesimpulan bahwa Pasal 218
adalah "reinkarnasi" dari pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,
yang menunjukkan ketidakpatuhan yang jelas terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.
30
42. Bahwa penghidupan kembali substansi norma yang telah dibatalkan
tersebut
menunjukkan
ketidakpatuhan
pembentuk
undang-undang
terhadap prinsip ius constituendum, yang mengharuskan agar norma
hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional tidak dihidupkan kembali.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo telah secara tegas menyatakan
bahwa perlindungan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
dilakukan melalui ketentuan umum pencemaran nama baik, yang saat ini
telah tersedia dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 442 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023, sehingga delik khusus menjadi tidak proporsional
dan diskriminatif.
B. Ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang
Persamaan di Hadapan Hukum
43. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
44. Bahwa perbandingan perlakuan hukum yang sangat jelas terhadap
penghinaan dalam KUHP yaitu sebagai berikut:
Korban
Penghinaan
Ketentuan
Hukum
Ancaman Pidana
Presiden/Wakil
Presiden
tindak
pidana
penghinaan
terhadap
Presiden dan/atau Wakil
Presiden diatur dalam
Pasal
218 KUHP.
Ancaman
pidananya
berupa:
● pidana
penjara
paling lama 3 (tiga)
tahun 6 bulan; atau
● pidana
denda paling
banyak kategori IV.
Orang biasa
tindak
pidana
Penghinaan
terhadap
orang
(biasa)
diatur dalam Pasal 433
sampai dengan
Pasal
442 KUHP,
yang
meliputi
pencemaran,
pencemaran
tertulis,
fitnah,
penghinaan
ringan,
pengaduan
fitnah, persangkaan
palsu,
serta
Paling
ringan:
pidana penjara 6 (enam)
bulan
atau
denda
kategori
II
(Penghinaan
Ringan-
Pasal
436); dan
Paling
berat:
pidana
penjara 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan
atau
denda kategori
IV
(Fitnah,
Pengaduan
Fitnah,
dan
31
pencemaran terhadap
orang mati.
Persangkaan
Palsu
Pasal 434, Pasal 437,
dan Pasal 438).
Pemerintah dan
Lembaga
Negara
tindak pidana
penghinaan
terhadap
pemerintah
atau
lembaga negara diatur
dalam Pasal 240 sampai
dengan
Pasal
241
KUHP.
Ancaman
pidananya
berkisar: Paling ringan:
● pidana
penjara
1
(satu) tahun 6 (enam)
bulan atau pidana
denda
kategori
II
[Pasal 240 ayat (1)];
● Paling berat: pidana
penjara 4
(empat)
tahun atau pidana
denda kategori IV,
apabila perbuatan
tersebut dilakukan
melalui
penyiaran/teknologi
informasi
dan
berakibat
terjadinya
kerusuhan
dalam
masyarakat
[Pasal
241 ayat (2)].
Tabel. Perbandingan Perlakuan Hukum terhadap Penghinaan dalam
KUHP
45. Bahwa penghinaan terhadap orang (biasa) diatur secara berlapis, rinci, dan
proporsional, mulai dari penghinaan ringan hingga fitnah, dengan variasi
ancaman pidana yang disesuaikan dengan derajat kesalahan dan dampak
perbuatannya, bahkan disertai mekanisme delik aduan serta pembatasan
melalui alasan pembenar seperti kepentingan umum dan pembelaan diri.
Bahwa ini adalah diskriminasi hukum yang jelas, memberi perlakuan
hukum yang berbeda kepada subjek hukum yang sama-sama adalah
manusia, hanya karena perbedaan status/jabatan. Serta tidak ada alasan
rasional dan objektif yang dapat membenarkan diskriminasi ini dalam
konteks negara hukum yang demokratis.
46. Bahwa sebaliknya, penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam Pasal 218 KUHP dirumuskan secara singkat, abstrak, dan
bersifat tunggal, dengan ancaman pidana yang relatif berat, tanpa
diferensiasi bentuk perbuatan, tingkat kesalahan, maupun akibat yang
ditimbulkan, sehingga menempatkan Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagai subjek hukum yang memperoleh perlindungan pidana istimewa.
32
47. Bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hukum,
karena subjek hukum yang sama-sama merupakan manusia dan warga
negara diperlakukan berbeda semata-mata berdasarkan status jabatan,
bukan berdasarkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, atau akibat hukum
yang ditimbulkan.
48. Bahwa dari frasa “Presiden” (Latin: praesedere) merujuk pada jabatan
yang terdapat dalam kekuasaan pemerintah negara yang termuat dalam
Undang Undang Dasar NRI 1945, bukan orang. Jabatan tersebut tidak
memiliki "perasaan" yang dapat tersinggung dan tidak memiliki
"kehormatan pribadi" yang dapat diserang. Jabatan adalah abstraksi
hukum, bukan entitas yang hidup dan berperasaan. Maka logika hanya
individu yang menjabat yang dapat merasa tersinggung tidak dapat
dibenarkan. Perlindungan hukum harus diberikan kepada individu
berdasarkan ketentuan umum tentang penghinaan, bukan berdasarkan
jabatan yang didudukinya.
49. Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto dengan merujuk pendapat Logemann, jabatan (ambt)
merupakan konstruksi hukum yang harus dipahami sebagai status, bukan
manusianya. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar konseptual, yuridis,
maupun etis untuk menyamakan jabatan Presiden dengan “orang” yang
meminta perlindungan dari rasa tersinggung, sehingga pemberian
perlindungan pidana khusus terhadap jabatan Presiden merupakan bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
50. Bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden adalah publik figur:
a. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang
melaksanakan fungsi eksekutif; b. Presiden adalah eksekutif (pelaksana
dan pembuat kebijakan) yang mempengaruhi kehidupan jutaan rakyat
Indonesia; c. Presiden adalah pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan
umum (Pasal 7) dan dapat dimakzulkan (Pasal 7A).
51. Bahwa dalam posisi ini, Presiden secara structural dan inheren menjadi
subjek pengawasan, kritik, dan evaluasi publik. Presiden yang tidak boleh
dikritik adalah Presiden yang tidak akuntabel dan diktator.
52. Bahwa secara lebih eksplisit, Kant dalam bukunya Critique of Pure Reason
(1788) mendukung konsep martabat sebagai sesuatu yang tidak hanya
33
dimiliki oleh makhluk empiris dengan akal (rational) dan kebijaksanaan
(sensibility), tetapi hanya pada subjek yang tunduk pada moralitas (Kant,
86-67). Kant menyebut aspek manusia yang pertama, dalam kapasitasnya
sebagai makhluk hidup dengan akal sehat semata-mata sebagai ‘homo
phenomenon’. Ia hanya hidup dan bereaksi pada apa yang dunia berikan
padanya. Ia memiliki nilai ‘ordinary value’ yang sama dengan makhluk
hidup lainnya. Maka apakah ini berarti seorang manusia yang berakal saja
tidak dapat dianggap memiliki martabat? Tidak, tetapi ia harus dilihat
berdasarkan kapasitasnya untuk memiliki kebebasan (capacity of freedom)
sebagaimana
yang
diinterpretasikan
oleh
Guyer,
yang
dapat
memberikannya kewajiban kepada sendiri [Paul Guyer, The Value of
Reason and The Value of Freedom, 1998, hlm. 34.] Kebebasan ini
kemudian meninggikan dirinya (sebagaimana martabat dalam artian
tradisional yang telah dijelaskan sebelumnya) melewati sekadar Preis dan
lengkap dengan martabat. Dengan kata lain, aspek rasional-moral dari
manusia sajalah yang dapat diberikan kewajiban dan martabat.
53. Bahwa apabila diperbolehkan untuk melakukan reduksi terhadap
pandangan Kant serta interpretasi ahli-ahli lainnya untuk tujuan
argumentasi, dapat ditemukan 4 (empat) variabel yang menjadi penentu
untuk mengukur keberadaan martabat dalam suatu subjek. Di antaranya
adalah kapasitas lawgiving atau kemampuan untuk memberi hukum pada
diri sendiri, hukum moral (moral law) seperti yang telah dijelaskan di atas,
kebajikan (virtue) sebagai bentuk realisasi dari kehendak untuk semata-
mata hidup moral.
54. Bahwa Lantas, bagaimana halnya dengan martabat seorang Presiden?
Oposisi biner dalam tulisan ini mulai terlihat jelas, antara martabat seorang
Presiden, yang secara historis merupakan suatu hal yang signifikan
sebagai bagian dari tubuh politik raja dan sebagainya, serta secara filsafat
jatuh ke dalam kategori martabat yang paling pertama, yaitu martabat
arkais karena mengukur martabat seseorang berdasarkan suatu jabatan
politis yang meninggikannya di atas manusia lainnya. Martabat seorang
presiden dihadapkan dengan martabat rakyatnya, manusia kodrati pada
umumnya, tanpa kekhususan jabatan atau kekuatan tertentu.
55. Bahwa apabila mengukur menggunakan empat variabel tersebut terlihatlah
34
bahwa jabatan adalah entitas yang memiliki ‘Harga’ (Preis) dan bukan
‘Martabat’ (Würde). Dalam Groundwork, ia menyebutkan bahwa:
What has a price can be replaced by something else as its equivalent;
what, on the other hand, is raised above all price and therefore admits
of no equivalent has a dignity. [Immanuel Kant, Groundwork of The
Metaphysics of Morals, Cambridge: Cambridge University Press,
1998, vol. 4, hlm. 435.]
Jabatan Presiden di sisi lain, merupakan sesuatu yang bersifat substitutif
dan temporal. Ia dapat digantikan setiap periode pemilihan umum (memiliki
equivalent) dan memiliki nilai-nilai yang diatur secara eksternal oleh
konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berada di
bawahnya. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, jabatan Presiden tidak
memiliki capacity of freedom yang meninggikan dirinya dan memberinya
martabat.
56. Bahwa jabatan presiden juga tidak memiliki kapasitas lawgiving dalam
bentuk otonomi dan hubungan dengan hukum moral. Kant juga
menyebutkan bahwa,
“Autonomy is therefore the ground of the dignity of human nature and
of every rational nature.” [Immanuel Kant, Groundwork of The
Metaphysics of Morals, Cambridge: Cambridge University Press,
1998, vol. 4, hlm. 436.].
Secara singkat, jabatan presiden merupakan unit fiktif yang digerakkan
oleh hukum positif (heteronom) yang tidak bisa dikategorikan memiliki
otonomi moral.
57. Bahwa mengikuti kewajiban-kewajiban yang diberikan sebagai subyek dari
moralitas sekaligus pelaku lawgiving atau secara singkat untuk memiliki
martabat hanya dapat dilakukan oleh manusia yang mengemban jabatan
itu sendiri. Pilihan-pilihan yang berkesesuaian dengan apa yang
seharusnya dilakukan oleh seorang Presiden adalah pilihan dengan nilai
moral yang tinggi dan berkontribusi atas martabat individu tersebut, bukan
martabat jabatannya. Sebagaimana disebutkan oleh Kant,
“From what has just been said it is now easy to explain how it happens
that, although in thinking the concept of duty we think of subjection to
the law, yet at the same time we thereby represent a certain sublimity
and dignity in the person who fulfills all his duties. For there is indeed
no sublimity in him insofar as he is subject to the moral law, but there
certainly is insofar as he is at the same time lawgiving with respect to
it and only for that reason subordinated to it.” [Immanuel Kant,
Groundwork of
The
Metaphysics of
Morals,
Cambridge:
35
Cambridge University Press, 1998..].
58. Bahwa selanjutnya bagaimana kontribusi martabat jabatan terhadap
kedaulatan dan hak memerintah seorang pendaulat? Pertama, perlu
dipahami bahwa negara merupakan sebuah unit fiksi yang terdiri atas
rakyat, teritori, dan pemerintah. Kesatuan fiktif yang berdiri di atas sebuah
area ini kemudian membentuk sebuah realita politis. Dalam sejarah, realita
politik selalu mengarah pada jabatan-jabatan publik yang diberikan
kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pendaulat. Seorang pendaulat
sendiri, sesuai dengan yang dikatakan oleh Thorburn (2020), dapat
menjadi seorang pendaulat secara eksklusif akibat dari kapasitas politik
dan statusnya sebagai representasi dari realita politik tersebut. Dalam
berbagai bentuk negara, cara pendaulat untuk mencapai status tersebut
bervariasi, mulai dari mandat Tuhan hingga pemilihan umum. [Malcolm
Thorburn, Criminal Punishment and The Right to Rule, University of
Toronto Law Journal, 2020]. Pasal penghinaan sendiri menempatkan
martabat jabatan pendaulat sebagai bagian dari kapasitas eksklusif
tersebut.
59. Bahwa selanjutnya Menurut Heller, kedaulatan terbagi atas dua jenis.
Pertama, kedaulatan secara hukum (legal sovereignty) yang merupakan
keleluasaan sang pendaulat untuk mengatur aturan yang berlaku. Kedua,
kedaulatan dalam artian yang politis (political sovereignty) yang mencakup
hal yang lebih abstrak, terkait dengan relasi antara pendaulat dengan
“subyek” atau rakyatnya. Apabila dipetakan dan dibaca secara tekstual,
pasal penghinaan presiden memiliki nyawa pada kedaulatan (sovereignty)
dari presiden yang akan tercederai melalui penghinaan. Maka, ketika
digambarkan, oposisi biner yang hadir dalam konflik ini adalah antara
penguasa (sovereign, maiestas, dll.) dan rakyatnya. Lese majeste, dari
bentuk paling primordial hingga Pasal a quo tetap menggambarkan
perbedaan bentuk ‘martabat’ antara kedua aktor ini dan secara konsekuen
perlakuan yang berbeda terhadapnya. Martabat dianggap sebagai bagian
dari tubuh politik (body-politic) sang pendaulat. Bagian yang apabila
dicederai akan turut serta mencederai kedaulatan dari pendaulat itu sendiri.
Ia memberikan
60. Bahwa oleh karenanya, telah sampailah pada penghujung upaya
36
dekonstruksi ini. Setelah memetakan hakikat dari martabat, subyek dan
perlindungannya, serta hubungannya dengan kedaulatan, kita harus
masuk pada tataran sosiologis. Apa dampak penghinaan terhadap
kedaulatan yang dimiliki oleh Presiden selaku kepala negara sekaligus
kepala
pemerintahan?
Dalam
arus
sejarah,
sebagaimana
telah
digambarkan oleh Para Pemohon dalam penelusurannya terhadap
ketentuan yang mengatur mengenai martabat kepala negara, dari kaisar
roma Agustus ke raja dan ratu Belanda, dari lese majeste ke haatzai
artikelen, terdapat satu hal yang selalu didalilkan. Tubuh mereka memiliki
fungsi ganda untuk menjadi tubuh biologis dan tubuh politik (body-politic).
Yang pertama dapat mati, yang kedua tidak. Luka terhadap tubuh politik
karena itu dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban. Meskipun ia
berada pada dunia metafisika, luka terhadap tubuh politik diantisipasi oleh
hukum sebagai letak kedaulatan yang akan terluka akibat kritik dan
penghinaan. Begitulah pengaturan-pengaturan mengenai penghinaan
terhadap kepala negara (head of state) berlaku. Dalam tradisi sistem
pemerintahan non-presidensial, terutama yang menganut sistem monarki
atau parlementer murni, kepala negara (head of state) seringkali
diposisikan sebagai simbol kedaulatan bangsa yang bersifat transenden.
Sosok ini berada di luar hiruk pikuk politik praktis dan menjadi lambang
kesatuan abadi (body politic). Kedaulatan simbolis (legal sovereignty yang
stabil) terletak pada mahkota atau jabatan seremonial tersebut.
Sebaliknya, Kepala Pemerintahan (Head of Government) memegang
kedaulatan politik (political sovereignty yang dinamis) dan bertanggung
jawab atas kebijakan sehari-hari. [Badan Pengkajian MPR RI,
Pertanggungjawaban Kepala Pemerintahan dalam Preferensi Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara, Badan Pengkajian MPR RI, 2017]. Oleh
karena itu, hukum seperti lèse-majesté yang melindungi martabat Kepala
Negara di negara-negara tersebut berfungsi melindungi tubuh politik
(lambang kedaulatan abadi) dari cacat. Kerusakan pada martabat simbolis
ini dianggap sebagai ancaman terhadap fondasi ketertiban negara itu
sendiri.
61. Bahwa Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia, Presiden
adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Ia bukan entitas
37
yang hanya menjalankan fungsi-fungsi simbolis yang terpisah dari politik
praktis. Presiden adalah subjek yang sepenuhnya terikat pada hasil
pemilihan umum dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat atas
moral setiap kebijakan dan kinerjanya. Secara konstitusional, Presiden
Indonesia tidak mewarisi kedaulatan. Ia hanya memegang mandat untuk
menjalankan fungsi kedaulatan. Lokus kedaulatan yang absolut secara
tegas diletakkan pada rakyat (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyebutkan: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.” Hal ini sesuai dengan konsep martabat
Kantian yang telah disebutkan di atas, yang memisahkan antara ‘Würde’
hakiki yang dimiliki oleh rakyat dan juga ‘Preis’ yang dimiliki oleh pejabat
negara.
62. Bahwa analogi yang tepat untuk menggambarkan kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat adalah hubungan antara majikan (rakyat) dengan
pelayan (presiden). Presiden sebagai pelayan publik menerima mandat,
gaji,
dan
fasilitas
yang
bersumber
dari
pajak
rakyat
untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, konstruksi hukum
perlindungan martabat yang represif (Pasal Penghinaan Presiden) menjadi
cacat apabila "majikan" (rakyat) dapat dipidana karena menyampaikan
ketidakpuasan terhadap kinerja "pelayan" (Presiden) yang dianggap tidak
memadai.
63. Bahwa sebagai konsekuensi logis dari kedudukan Presiden selaku Kepala
Pemerintahan sekaligus pelayan publik, ia terikat pada kewajiban untuk
menerima segala bentuk penilaian dari rakyat selaku pemberi mandat atau
"majikan". Seringkali, agar sebuah kritik dapat menembus tembok
kekuasaan dan berjalan efektif, ia perlu disampaikan dengan narasi yang
dianggap pemerintah "menohok", "keras", atau bahkan "menyerang".
Namun sayangnya, praktik penyampaian aspirasi lugas ini yang sering
dijadikan objek kriminalisasi, sebagaimana terbukti dalam kasus-kasus
yang telah Para Pemohon jabarkan sebelumnya, seperti kasus Dandhy
Laksono, Ravio Patra, serta Fatia dan Haris.
64. Bahwa selanjutnya perlu ditarik pemisahan yang tegas antara Presiden
sebagai organisasi jabatan (Ambten organisatie) dan Presiden sebagai
pribadi kodrati (natuurlijke persoon). Sebagaimana telah Para Pemohon
38
jelaskan bahwa negara dan jabatan adalah unit fiktif, maka jabatan
Presiden adalah entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan, hati nurani,
dan martabat kemanusiaan yang dapat terluka atau terhina. Pihak yang
dapat merasa terhina adalah pribadi kodrati (natuurlijke persoon) pejabat
tersebut.
65. Bahwa oleh karenanya, mencampuradukkan kritik terhadap kebijakan atau
kinerja jabatan dengan serangan terhadap pribadi adalah kekeliruan fatal
dalam penyusunan norma hukum. Apabila serangan ditujukan pada ranah
privat sehingga pribadi kodrati dari presiden merasa terhina, maka sudah
ada Pasal Penghinaan Orang Biasa yang sudah cukup memberikan akses
perlindungan bagi pejabat tersebut selaku warga negara umum. Hal ini
lebih adil karena tidak merusak tatanan demokrasi dan equality before the
law.
66. Bahwa Indonesia sudah memiliki simbol negara yang jelas yang termuat
dalam BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN yang termuat dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A,
Pasal 36B, Pasal 36C UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
mengatur simbol-simbol negara yaitu: Garuda Pancasila sebagai lambang
negara; Bendera Merah Putih adalah bendera negara; Lagu Indonesia
Raya adalah lagu kebangsaan; Bahasa Indonesia adalah bahasa negara;
dan Presiden BUKAN simbol negara. Presiden adalah perwakilan
sementara negara yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu selama masa
jabatannya.
67. Bahwa jika konsep "Presiden" dengan "simbol negara" dapat disamakan
adalah kesalahan konseptual yang digunakan untuk membenarkan
perlindungan hukum pidana yang berlebihan dan tidak proporsional.
C. Ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang
Kepastian Hukum yang Adil
68. Bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas fundamental "nullum
crimen, nulla poena sine lege certa", yang bermakna Tidak ada kejahatan
dan tidak ada hukuman tanpa ada hukum yang jelas dan pasti. Artinya
setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan pasti
39
sehingga setiap warga negara dapat mengetahui perilaku apa yang
dilarang, yang mana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
69. Bahwa masalah definisi terletak pada Pasal 218 ayat (1) menggunakan
frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau
Wakil Presiden". Frasa ini TIDAK MEMILIKI DEFINISI YANG JELAS dalam
KUHP Baru.
70. Bahwa frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" bersifat
abstrak atau tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara
objektif atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak
berwujud; tidak berbentuk; mujarad; niskala; Subjektif artinya mengenai
atau menurut pandangan (perasaan) sendiri, tidak langsung mengenai
pokok atau halnya; dan Elastis artinya mudah berubah bentuknya.
71. Bahwa kondisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan asas legalitas
materiil (lex certa), tetapi juga menimbulkan ketegangan serius dengan
prinsip due process of law, yang menuntut agar setiap perumusan tindak
pidana harus dapat diketahui, dipahami, dan diprediksi akibat hukumnya
oleh masyarakat. Prinsip ini mengharuskan norma pidana disusun secara
precise, accessible, dan foreseeable.
72. Bahwa menurut pemohon, pada Pasal 218 Ayat (1) & (2) yang mengatur
tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan
Wakil Presiden mengandung cacat formil maupun materiil karena rumusan
deliknya bersifat multitafsir dan sangat subjektif. Definisi "menghina" yang
tidak rigid menciptakan ketidakpastian hukum sehingga berpotensi
digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik publik. Hal
ini secara nyata bertentangan dengan jaminan perlindungan hak asasi
manusia dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1). Pasal 28 jo. Pasal
28E Ayat (2) & (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945 yang menjamin
kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan memperoleh informasi tanpa rasa
takut.
73. Bahwa
negara-negara
otoriter/semi-otoriter
MEMPERTAHANKAN delik penghinaan tersebut sebagai berikut:
40
Negara
Pasal/Undang
-Undang
Hukuman
Pidana
Konteks Hukum
THAILAND
Lèse Majesté
Law (Pasal tidak
spesifik)
Awalnya: 15 tahun
penjara 2017: 10
tahun November
2020: 20 tahun
penjara
(meningkat)
Melindungi Raja dan
keluarga kerajaan.
Undang-undang ini ada
sejak awal abad ke-20
dan telah diperbarui
beberapa kali.
TURKI
Pasal 299
KUHP Turki
(Penghinaan
Presiden)
1–4 tahun
penjara (awal)
Sejak 2016 (pasca
kudeta): 5 tahun
penjara
Mencakup penghinaan
terbuka terhadap
Presiden. Pasal 125
juga digunakan untuk
penghinaan pejabat
publik. Pasal 301 dan
216 juga relevan.
UNI EMIRAT ARAB
Pasal 16
Undang-Undang
Keamanan
Negara Federal
3–15 tahun penjaraMelarang penghinaan,
tantangan, atau
ancaman terhadap
Presiden, Wakil
Presiden, Raja, atau
penguasa lainnya.
Pasal 373 dan 378 juga
relevan untuk
penghinaan pejabat dan
simbol nasional.
ARAB SAUDI
Pasal 6 & 30
Undang-Undang
Keamanan
Negara dan
Undang-Undang
Pers &
Penerbitan
Hukuman mati,
penjara, atau
denda besar
(Pasal 6)
Pencabutan izin
penerbitan (Pasal
30)
Pasal 6 melindungi
keamanan negara,
kesatuan, dan
kehormatan
Raja/keluarganya.
Pasal 30 melarang
penerbitan apapun yang
menghina Raja atau
41
keluarganya.
RUSIA
Pasal 319
Undang-Undang
Penistaan
terhadap Simbol
Negara (2013)
Denda: 300.000
rubel (~$4.000)
atau 15 hari
penjara Jika di
depan
umum/media:
Denda 1,5 juta
rubel (~$20.000)
atau 3 tahun
penjara
Melarang ekspresi
publik yang
menunjukkan
penghinaan terhadap
simbol-simbol negara
atau penguasa publik
Rusia Berlaku juga
untuk orang asing di
wilayah Rusia.
KOREA UTARA
Pasal 63
Konstitusi Korea
Utara
Penjara, pekerjaan
paksa, atau
hukuman mati
Melarang tindakan
apapun yang
mencemarkan nama
baik pemimpin tertinggi,
membahayakan
keamanan negara, atau
merusak sistem
sosialis. Termasuk
produksi/penyebaran
materi yang mengejek
pemimpin.
Tabel. Negara yang Mempertahankan Delik Penghinaan Khusus
74. Bahwa negara-negara demokratis maju TIDAK MEMILIKI delik penghinaan
khusus, sebagai berikut:
Negara
Status
Hukum
Regulasi
Alternatif
Alasan &
Filosofi Hukum
AMERIKA
SERIKAT
TIDAK ADA
lèse-majest é
law
(federal)
First Amendment
melindungi
kebebasan
berbicara,
termasuk
kritik
yang tajam, salah,
First Amendment menjadi
landasan: Presiden dapat
dikritik bahkan dengan cara
yang tajam. Standar actual
malice:
Pejabat
publik
harus
membuktikan
42
atau
pedas
terhadap
Presiden.
Defamation
law
ada
namun
dengan
standar
actual
malice
(New York Times
Co.v.
Sullivan,
1964).
kesengajaan atau kelalaian
besar untuk memenangkan
kasus pencemaran nama
baik.
Ini
merefleksikan
kepercayaan
pada
kebebasan
berekspresi
sebagai pilar demokrasi.
INGGRIS
TIDAK ADA
delik
lèse-majest é
modern
Monarki
dapat
dikritik
dengan
bebas.
Media
memiliki
Kebebasan luas.
Libel dan slander
law ada namun
dengan
standar
yang
jelas
dan
ketat
untuk
membuktikan
kerugian nyata.
Tradisi
parlemen
dan
kebebasan pers sangat
kuat.
Kepercayaan
pada
demokrasi prosedural.
Monarki konstitusional
mengakui
bahwa
kepala
negara dapat dipersoalkan
melalui kritik, satira, dan
diskursus publik
yang terbuka.
JERMAN
TIDAK ADA
delik khusus
untuk
menghina
kepala
negara
Strafgesetzbuc h
memiliki
ketentuan
penghinaan
umum
(Beleidigung)
namun
Bundesverfass
ungsgericht
(Mahkamah
Konstitusi
Federal)
Penafsiran konstitusional
yang ketat melindungi kritik
sah. Ketentuan penghinaan
TIDAK PERNAH digunakan
untuk membungkam kritik
publik terhadap pejabat
negara. Prioritas pada
kebebasan berekspresi
dalam konteks publik.
43
membatasinya
secara
ketat
untuk
konteks
pejabat
negara.
Kriteria:
tegas,
terbatas,
dan
proporsional.
KANADA
TIDAK ADA
lèse-majesté
Charter of Rights
and
Freedoms
melindungi
kebebasan
berbicara.
Saluran
kontrol
publik
(parliamentary
accountability)
berfungsi penuh.
Defamation
law
ada
dengan
standar
yang
jelas dan adil.
Kepercayaan
pada
mekanisme
demokratis
untuk mengontrol pejabat
publik.
Kebebasan
berekspresi dilihat sebagai
alat
fundamental
untuk
akuntabilitas
pemerintah,
bukan ancaman terhadap
martabat.
AUSTRALIA TIDAK ADA
Delik
penghinaan
khusus
untuk
kepala negara
Kepala
Pemerintahan
dapat
dikritik.
Kebebasan
pers
sangat
luas.
Defamation
law
ada
namun
dengan
standar
yang mendukung
diskursus
publik
yang robust.
Sistem
parlementer
dan
tradisi kebebasan pers yang
kuat.
Keyakinan
bahwa
kritik terhadap pemerintah
adalah bagian normal dari
demokrasi dan akuntabilitas
publik.
44
PRANCIS
MENGHARUS
KAN
lèse-majesté
pada 2013
Reformasi
hak
asasi
manusia
2013 menghapus
seluruh
pasal
penghinaan
kepala
negara.
Presiden
dapat
dikritik
sebagaimana
pejabat
publik
lainnya.
Defamation
law
yang
lebih
terbatas
dipertahankan.
Reformasi konsisten dengan
standar HAM internasional
dan
perkembangan
demokrasi
modern.
Pengakuan
bahwa
perlindungan
istimewa
kepada
pejabat
publik
bertentangan dengan prinsip
kesetaraan dan kebebasan
berekspresi.
75. Bahwa jelas Negara-negara yang menghormati demokrasi dan hak asasi
manusia MENGHAPUSKAN delik penghinaan khusus untuk pejabat publik.
Negara-negara otoriter MEMPERTAHANKAN dan MEMPERKUAT delik
ini, serta dengan memasukkan Pasal 218, 219, 220, Indonesia mengambil
langkah mundur dari demokrasi menuju otoritarianisme berkedok hukum.
76. Bahwa sebagaimana telah dijabarkan di atas, dengan diberlakukannya
Pasal a quo telah melanggar hak konstitusional Pemohon berserta warga
negara lainnya dan juga telah mencederai Hak Asasi Manusia yang dimiliki
oleh Pemohon. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Pasal tersebut
dibatalkan demi melindungi hak-hak konstitusional Pemohon dan warga
negara lainnya.
77. Bahwa Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP merupakan satu kesatuan norma yang saling berkaitan,
berkelindan, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, baik dari segi
substansi pengaturan maupun tujuan pembentukannya;
78. Bahwa Pasal 219 dan Pasal 220 KUHP pada hakikatnya merupakan
penjabaran,
penguatan,
dan
konsekuensi
yuridis
langsung
dari
keberlakuan Pasal 218, sehingga eksistensi norma dalam Pasal 219 dan
Pasal 220 KUHP sepenuhnya bergantung pada sah atau tidaknya Pasal
45
218;
79. Bahwa oleh karena Pasal 218 dinyatakan batal demi hukum, maka
kehilangan dasar hukum (legal basis) bagi berlakunya Pasal 219, Pasal
220 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, sehingga norma dalam kedua pasal
tersebut tidak lagi memiliki legitimasi yuridis;
80. Bahwa dengan demikian, berdasarkan asas accessorium sequitur
principale serta prinsip kesatuan norma dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, maka Pasal 219, Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) a
quo juga harus dinyatakan batal demi hukum.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1) Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-35, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
46
3.
Bukti P-3
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Afifah Nabila
Fitri;
4.
Bukti P-4
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Dimas Fathan
Yuda;
5.
Bukti P-5
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Farhan Dwi
Saputra;
6.
Bukti P-6
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Feony Gita
Safitri;
7.
Bukti P-7
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Idham Hakim;
8.
Bukti P-8
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Inka Sofia
Rahayu;
9.
Bukti P-9
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Merry Hana
Nathalina;
10. Bukti P-10
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Olivia Jane;
11. Bukti P-11
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Rina Amelia Ika
Saputri;
12. Bukti P-12
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti Rohmah;
13. Bukti P-13
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Suryadi;
14. Bukti P-14
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Tjhin Okky
Graswi;
15. Bukti P-15
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Afifah Nabila
Fitri;
16. Bukti P-16
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Dimas Fathan
Yuda Armansyah;
17. Bukti P-17
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Farhan Dwi
Saputra;
18. Bukti P-18
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Feony Gita
Safitri;
19. Bukti P-19
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Idham Hakim;
20. Bukti P-20
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Inka Sofia
Rahayu;
21. Bukti P-21
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Merry Hana
Nathalina;
22. Bukti P-22
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Olivia Jane;
23. Bukti P-23
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Rina Amelia
Ika Saputri;
24. Bukti P-24
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Siti Rohmah;
25. Bukti P-25
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Suryadi;
26. Bukti P-26
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Tjhin Okky
Graswi;
47
27. Bukti P-27
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Bernita
Matondang
28. Bukti P-28
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Ariyanto
Zalukhu;
29. Bukti P-29
:
Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Alexandra
Asheilla taufik;
30. Bukti P-30
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Bernita
Matondang;
31. Bukti P-31
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Ariyanto
Zalukhu;
32. Bukti P-32
:
Printout Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Alexandra
Asheilla Taufik;
33. Bukti P-33
:
Printout screenshot bukti kepengurusan admin WhatsApp
group atas nama Bernita Matondang;
34. Bukti P-34
:
Printout
screenshot
percakapan
WhatsApp
pada
grup/akun “Fodisut” yang memuat pernyataan terkait
kekhawatiran kriminalisasi aktivis/ungkapan kritik (meme,
keluhan, “bukan demokrasi lagi”);
35. Bukti P-35
:
Printout artikel dari situs logikahukum.com yang ditulis oleh
Ariyanto Zalukhu, S.I.Kom., berjudul: (i) “Menyoal
Penghidupan Kembali Delik Penghinaan Presiden dalam
KUHP 2023 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,
bertanggal 14 Januari 2026; (ii) Pertanggungjawaban
Hukum dalam Kasus Keracunan Program Makan Bergizi
Gratis (MBG): Suatu Tinjauan Socio-Legal)”.
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon
juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Bivitri Susanti dan Fernando Manullang,
yang keterangannya diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 12 Mei 2026
yang kemudian masing-masing didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 Mei 2026. Keterangan ahli dan saksi tersebut, masing-masing pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Bivitri Susanti
KUHP digadang-gadang sebagai langkah modernisasi hukum pidana. Tetapi
benarkah langkah ini sepenuhnya berhasil? Saya menyambut KUHP baru
dengan hati gembira karena memang sudah banyak aturan yang tak lagi layak
dalam konteks negara hukum. Tetapi kolonialisme bukan sekadar era.
Kolonialisme adalah soal penindasan manusia atas manusia lainnya. Maka
untuk
mengatakan
KUHP
sebagai
titik
berangkat
dari
kolonialisme
mengharuskan kita untuk melihat dengan pendekatan apa KUHP ini
48
diformulasikan dan mensimulasikan dampak apa yang mungkin terjadi saat
KUHP ini diterapkan. Menilai teks secara parsial, apalagi dengan kaca mata
nasionalisme, akan membuat kita tersesat dalam ilusi tentang kebaruan.
Setidaknya ada dua penanda penting dekolonialisasi: kebebasan berpendapat
dan gagasan kebebasan dalam kerangka negara hukum.
Isu:
1. Apakah Pasal 218, 219, dan 220 KUHP melanggar Putusan MK?
2. Apakah Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Relevan dengan Negara Hukum
Indonesia?
Analisis
1. Pasal Penghinaan Kepala Negara dalam Sistem Hukum Indonesia
Irisan Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara
Hukum Pidana tidak bisa dilepaskan dengan hukum tata negara. Sebab
dalam wilayah hukum publik inilah, kekuasaan yang sewenang-wenang
bisa menyalahgunakan hukum pidana untuk kepentingan politik.
Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006: Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP
tentang
penghinaan
Presiden/Wapres
dibatalkan
karena
dinilai
bertentangan dengan UUD 1945. MK berpendapat pasal tersebut
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
(bukan
delik
aduan)
dan
bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
2. Aspek Historis Pasal Penghinaan Kepala Negara
Lahir pasal penghinaan kepala negara pada awal abad ke-20 dan
kaitannya dengan kerjaaan-kerajaan yang berubah menjadi monarki
konstitusional.
Pasal ini yang kemudian juga dibawa di Wetboek van Strafrecht. Pada
masa lalu, kritik bagi pemerintahan dianggap sebagai serangan bagi
penguasa kolonial dan keinginan untuk merdeka. Karena itulah segala
bentuk kritik pada penguasa dan unjuk rasa dianggap berbahaya, karena
bisa menggoyahkan kekuasaan pemerintah kolonial. Para pejuang
kemerdekaan dan pendiri negara adalah korban dari pasal-pasal
semacam ini.
Kolonialisme juga memandang isu ketertiban sebagai situasi penting bagi
kelanggengan kolonialisme. Masyarakat setempat yang tertib dan pasif
adalah alat utama untuk memastikan kenyamanan penguasa dalam
49
melakukan eksploitasi. Karena itulah, dibuat aturan main yang bisa
mendisiplinkan warga setempat agar tak berbuat onar sehingga transaksi
dagang dan hidup penguasa terganggu.
Perbandingan dengan negara-negara monarki konstitusional dan juga
negara-negara demokrasi lain.
Perkembangan prinsip negara hukum Indonesia
Paparan Power Point
1. Pertautan hukum pidana dan hukum tata negara
2. Dekolonisasi hukum pidana
● Membaca bagaimana penerapan hukum dalam kolonialisme dalam
konteks “Crime Control Model” (Herbert L. Packer) dan betapa tidak
relevannya pendekatan ini pada saat ini.
● Pasal-pasal kolonial yang tidak relevan dengan perkembangan
hukum HAM.
Tantangan pengkotakkan ilmu hukum
•
A weaponized legal regime is compatible with democratic political
competition. In it, political competitors reach regularly for the law to
undermine their opponents, strengthen themselves and their allies, or
advertise their power. (Maria Popova, 2019)
Hukum pidana bisa menjadi senjata yang sangat efektif untuk menyerang lawan
politik.
Dekolonisasi Hukum Pidana
Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006
“Menimbang, ancaman hukuman penjara dalam Pasal 134 KUHPidana (dahulu
Pasal 134 WvS Nederlands – Indie) lebih berat dari ancaman hukuman penjara
yang termaktub dalam Artikel 111 WvS Nederland, yakni ancaman hukuman
penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
dalam Pasal 134 KUHPidana sedangkan ancaman hukuman penjara yang
termaktub dalam Artikel 111 WvS Nederland adalah paling lama lima tahun atau
denda paling banyak tiga ratus gulden. Ancaman hukuman dikenakan lebih
berat bagi kaula (onderdaan) negeri jajahan ketimbang ancaman hukuman yang
diberlakukan bagi burger di negeri Belanda. Para kaula (onderdanen) lebih
dituntut menjaga martabat de persoonlijke macht des Konings (of der
Koninginen) guna memelihara ketertiban umum (rechtsorde) di negeri-negeri
jajahan.”
Ketertiban untuk Kepentingan Mayoritas
• Tertib: berperilaku sesuai dengan nilai-nilai kelompok mayoritas dan
kenyamanan penguasa serta pemilik modal.
50
• Tak hanya dalam kolonialisme, tetapi masyarakat yang tertib juga
menimbulkan kenyamanan bagi penguasa, pemilik modal, dan kelompok
yang mayoritas.
“Karakter” Undang-Undang
• Karakter UU tidak berubah dengan memberikan
ketentuan teknis.
• Kritik dan masukan mengenai pasal yang masih
bersifat kolonial dijawab dengan:
a. menjadikannya delik aduan,
b. memberi penjelasan,
c. menjanjikan
adanya
peraturan
pelaksanaan.
• Tetapi
karakter
UU
ditandai
oleh
adanya
pengaturan pasal-pasal
• Apalagi, kita masih punya catatan ttg penegakan
hukum, sehingga keberadaan pasal yang penuh dengan teknis pelaksanaan
justru akan membuka peluang lahirnya “jual-beli hukum”, hukum akan makin
“tajam ke bawah dan tumpul ke atas”
Herbert L. Packer
• Pada umumnya digunakan untuk menganalisis hukum acara pidana karena
pendekatan utilitarianisme (khususnya cost and benefit analysis) yang ia
gunakan, tetapi pertanyaan filosofinya penting untuk memeriksa kembali: apa
sebenarnya manfaat dan kerugian diterapkannya suatu tindakan sebagai
tindak pidana? "[H]ow can we tell what the criminal sanction is good for?”
• Ad 2 pendekatan: crime control model dan due process model. Yang pertama
sudah cenderung (atau harusnya) ditinggalkan, karena prinsip negara hukum
mensyaratkan “due process model”
…tetapi tulisan Packer membawa kita pada pertanyaan-pertanyaan:
• Kepentingan hukum apa yang sesungguhnya hendak dilindungi melalui
pelabelan suatu perbuatan sebagai tindak pidana; Apakah terhadap
perbuatan yang dipandang tidak patut selalu diperlukan respons berupa
pemidanaan, atau justru tersedia mekanisme lain yang lebih tepat, lebih
proporsional, dan lebih selaras dengan prinsip negara hukum yang
demokratis.
51
• Sampai di mana hukum pidana patut digunakan dan dalam batas apa ia tetap
mempunyai legitimasi dalam masyarakat yang bebas dan terbuka. Pada titik
inilah menjadi penting untuk menilai secara rasional kegunaan sanksi pidana,
termasuk untuk menentukan apakah kriminalisasi benar-benar merupakan
instrumen yang diperlukan, atau justru menciptakan pembatasan yang
berlebihan terhadap kebebasan dan prinsip-prinsip konstitusional.
Tangkapan Layar dari Laporan Komisi Pencari Fakta, Fakta Di Balik Demonstrasi
Agustus 2025 (Feb 2026), hlm. 75
52
Tangkapan Layar dari Laporan Komisi Pencari Fakta, Fakta Di Balik Demonstrasi
Agustus 2025 (Feb 2026), hlm. 77
Tangkapan Layar dari UNOHCR FactSheet
Kesimpulan
•
Persoalan hukum pidana tidak bisa hanya dilihat sebagai soal ketertiban.
Ketertiban dalam kaca mata apa dan siapa?
•
Karena itulah, pemidanaan harus selalu juga dipandang dalam kaca mata
53
hukum tata negara, dalam prinsip negara hukum
•
Karena itu pula, muncul hukum hak asasi manusia yang mengatur
bagaimana negara harusnya mengatur hukum namun tetap menghomati,
melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
•
Dalam UUD 1945, pasal-pasal ini juga dijamin dan Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memastikan semua undang-undang yang relevan secara
prinsip tidak bertentangan atau disalahgunakan untuk kepentingan yang
bertentangan dengan prinsip ini.
2. Keterangan Ahli Fernando Manullang
Masyarakat awam umumnya memandang kehormatan atau harkat dan martabat
-yang selanjutnya saya sederhanakan menjadi dignity- sebagai nilai yang
bersemayam di dalam diri kita. Pandangan itu tidaklah sepenuhnya keliru.
Immanuel Kant [1724-1804] memberikan prapaham hipotetis dalam karyanya
yang berjudul Groundwork to the Metaphysics of Morals (1785), bahwa dignity
bersemayam dalam akal budi manusia. Dengan kata lain: Kant melihat dignity
bagian dari yang rasional. Individu yang berpikirlah, yang secara moral dapat
menentukan apa yang dianggap dignity bagi dirinya.
Jika hal di atas dibawa ke dalam konteks Presiden dan Wakil Presiden, apakah
mereka adalah individu yang memiliki dignity? Tentu saja, Kant dalam karyanya
tersebut hanya mengajukan prapaham hipotetis tentang manusia, bukan pejabat
misalnya. Ini karena, kata Kant, untuk membedakan mana yang baik dari yang
buruk, membutuhkan kapasitas intelektual.
Lantas, apakah Presiden dan Wakil Presiden artinya individu-individu yang tidak
memiliki kapasitas intelektual? Ataukah Presiden dan Wakil Presiden adalah
individu-individu yang tidak mampu membedakan mana yang baik dari yang
buruk? Renungan tersebut bukanlah renungan yang dapat dijawab melalui
prapaham hipotetis. Dengan kata lain, filsafat hukum an sich tidak bergumul di
wilayah tersebut. Ini karena filsafat hukum tidak akan mungkin memberikan
jawaban tehadap suatu fenomena berikut ini: X sebagai Presiden seharusnya
dimakzulkan karena alasan pengkhianatan terhadap negara. Dengan kata lain,
X jika bukan Presiden tidak mungkin dimakzulkan, sekalipun dalam kehidupan
kesehariannya sebagai individu dipandang bermoral.
Filsafat yang bergumul dengan hal tersebut sesungguhnya adalah philosophy of
positive law [Béla Pokol, "The Social Scientification of Legal Science [and thus
54
its actual creation in the future],” Jogelméleti Szemele Journal of Legal Theory,
Law Working Papers 2021, No. 4]. Ini maksudnya, renungan tersebut hanya
dapat ditemukan jawaban-jawabannya dalam doktrin hukum. Doktrin hukum
memandang hukum bukanlah produk rasio belaka. Hukum tidak boleh terputus
oleh sejarah dan tradisinya, sebagaimana dikatakan oleh Gustav Hugo [1774-
1844]. Ini maksudnya, dalam ungkapan yang sederhana: hukum membutuhkan
alasan keberlakuan. Apa yang berlaku di masa kini, ada hubungannya dengan
apa yang telah dipraktikkan di masa lampau. Hukum yang berlaku di masa kini,
bukanlah semata-mata produk rasional, seperti yang dibayangkan terutama oleh
Kant.
Maka itu, pertanyaan apakah Presiden dan Wakil Presiden adalah individu-
individu yang memiliki kapasitas intelektual, untuk membedakan mana yang baik
dari yang buruk, mesti diganti. Pertanyaan itu adalah pertanyaan filsafati
[hukum]. Pertanyaan penggantinya, mesti bersifat doktrinal. Ini artinya semata-
mata konseptual, nir-kesadaran rasionalnya [Béla Pokol, 2021]. Maka itu,
prasangka akan kapasitas intelektual untuk membedakan mana yang baik dari
yang buruk, mesti ditanggalkan. Pertanyannya menjadi demikian: apakah
Presiden dan Wakil Presiden adalah individu, atau dengan kata lain subjek,
setara orang [alamiah]?
Visa A. J. Kurki dalam disertasi yang telah diterbitkan, berjudul A Theory of
Legalpersonhood [Oxford: Oxford University Press, 2019] menyatakan bahwa
pada hakekatnya subjek dalam hukum adalah orang [alamiah], sebagaimana
yang telah diperkenalkan oleh yuris F. von Savigny [1779-1861], selain filsuf Kant
dan G. W. F. Hegel [1770-1831]. Sekalipun Kurki memperkenalkan extensional
beliefs, yang dapat meluaskan siapa-siapa saja yang dianggap sebagai subjek,
dan di antaranya itu termasuk korporasi, perluasan itu tetap secara otentik
berbasis pada orang [alamiah]. Ini karena ide subjek dalam hukum pada
hakekatnya adalah mengenai hak plus kepentingan.
Dengan karakter demikian, apakah Presiden dan Wakil Presiden secara
konstitusional diberi hak, atau katakanlah, memiliki kekuasaan untuk menjaga
dignity-nya? Sepanjang yang saya ketahui dalam Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Latar Belakang Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV tentang
Kekuasaan Pemerintah Negara, Jilid I, halaman 490 (Jakarta: Sekretariat
55
Jenderal Mahamah Konstitusi, 2010), Anggota Asnawi Latief (F-PDU) malah
menyatakan, "... pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan
dalam masa jabatan karena melakukan penghinaan." Mengingat pandangan ini
tidak pernah dibantah atau ditolak, sekalipun tidak terdapat dalam naskah akhir
UUD 1945 Perubahan, kita dapat memaknai sebuah semangat: Presiden dan
Wakil Presiden tidak diberi keistimewaan dalam soal dignity. Bahkan, apabila ide
Asnawi Latief tersebut masuk dalam naskah akhir, jangan-jangan Presiden dan
Wakil Presiden malah dapat diberhentikan karena melakukan penghinaan.
Sekalipun secara konstitusional soal dignity Presiden dan Wakil Presiden masih
sumir, pengaturan soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih patut untuk digugat. Mengapa?
Ide ini jika diterima, hanya mungkin terjadi melalui prosedur reification. Peter
Gabel, seorang eksponen dalam The Critical Legal Studies Movement, dalam
tulisannya yang berjudul "Reification in Legal Reasoning" [James Boyle (ed.),
Critical Legal Studies (Aldershot: Dartmouth Publishing Company Limited,
1994)], menerangkan dengan gamblang perihal reification. Katanya, sebuah
argumentasi hukum harus didukung oleh suatu penafsiran hukum yang seolah-
olah mampu menjelaskan secara komprehensif suatu keadaan [sosialnya].
Dengan kata lain, secara kasar, saya ingin mengatakan, sesuatu yang secara
sosial tidak ada, dianggap ada, dengan disokong oleh suatu argumen dan
penafsiran tertentu. Ini nampak ketika Para Pemohon telah menunjukkan suatu
syarat aduan tertulis (Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang
"diadakan" untuk suatu keadaan tentang penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden. Syarat ini bisa dijadikan pijakan suatu prosedur reification. Presiden
dan Wakil Presiden tertentu akan mendalilkan secara tertulis suatu keadaan
[sosial] yang tidak berkenan di hadapan mereka, dengan dalih penghinaan
Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, keadaan [sosial] tersebut, nyatanya
bukan karena disebabkan oleh tuduhan akan penghinaan, namun, mungkin
berasal dari ketidakpuasan warga, misalnya, terhadap fakta kerusakan
lingkungan atau kemerosotan ekonomi negara.
Di sini saya memandang bahwa sebuah ide hukum, apalagi yang terjelma secara
konseptual dan positif, hanya mampu mendeskripsikan suatu keadaan secara
tekstual. Sekalipun keadaan itu diklaim sebagai keadaan sosial, namun keadaan
tersebut belum tentu menggambarkan suatu suatu kenyataan. Seorang filsuf
56
Axel Hägerström [1868-1939] berangkat dari problem filsafat Neo-Kantian, telah
menunjukkan dengan kritis suatu keadaan yang sungguh-sungguh nyata secara
hukum. Menurut Hägerström, suatu kenyataan, terutama dalam lingkup hukum,
adalah suatu ekspresi psikologis yang secara alamiah bersemayam di tiap-tiap
individu [Max Lyles, A Call for Scientific Purity: Axel Hägerström's Critique of
Legal Science (Stockholm: Instituet för Rättshistorisk Forskning, 2006).
Pandangan Neo-Kantian, menurut Theo Huijbers dalam karyanya yang berjudul
Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1997),
melihat adanya dualisme sollen dan sein. Namun sollen dan sein ini
diproyeksikan diatasi, dengan membawa keduanya ke ranah kebudayaan.
Seorang NeoKantian di bidang hukum yang ternama, Gustav Radbruch [1878-
1949], menjadi representasi yang nyata, ketika ia memproyeksikan secara lugas
ide hukumnya sebagai ide kebudayaan [E. Fernando M. Manullang,
"Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang
Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang," Undang: Jurnal Hukum, Vol. 5,
No. 2 (2022)]. Berbeda dengan Radbruch, yang hanya ingin mempertemukan
sein dan sollen, dan membawanya ke dalam ranah kebudayaan, Hägerström
malah mengarahkan refleksinya, dengan mencari hukum dalam kenyataannya.
Dengan kata lain, Hägerström seperti memberikan pertanyaan lebih radikal:
adakah realitas (kenyataan) dalam hukum?
Patricia Mindus dalam disertasinya yang telah diterbitkan, berjudul A Real Mind:
The Life and Work of Axel Hägerström (Dordrecht: Springer, 2009)
menggambarkan proses pencarian intelektual Hägerström. Ia memulainya
dengan melakukan serangan pertama pada Empirisme. Dalam Empirisme, apa
yang experiential adalah sumber pengetahuan. Problemnya, menurut
Hägerström, itu memberikan suatu persepsi tentang sesuatu yang di luar diri
manusia. Bagi Hägerström, apa yang ada di luar individu dianggap bukanlah
realitas. Hägerström seperti makin yakin, ketika ia melakukan serangan kedua
terhadap Hegelianism. Ide Hegel tentang dialektika dalam pengetahuan,
menempatkan hukum sebagai pengetahuan yang objektif. Pandangan tersebut,
makin menebalkan Hägerström bahwa hukum berada di luar diri individu. Sekali
lagi, keadaan semacam ini bukanlah realitas di mata Hägerström. Maka itulah,
sebagai seorang Neo-Kantian, Hägerström kembali kepada ide dasar Kant
tentang adanya suatu konstruksi psikologis mengenai suatu realitas. Kata
57
Hägerström, realitas ditentukan oleh self-identity atau determinateness. Saya
ingin mengartikannya secara longgar, bahwa realitas secara hakiki seperti
menyatu ke dalam individu, karena adanya konstruksi psikologis si individu
tersebut.
Pertanyaan berikutnya, apakah Mahkamah Konstitusi yang terhormat ini
memperkenankan Republik ini dipengaruhi oleh suatu konstruksi psikologis
seseorang
yang
menjabat
Presiden
atau
Wakil
Presiden?
Jika
itu
diperkenankan, berarti Republik ini adalah property, yang dapat diberi alas hak.
Dengan kata lain, property ini menjadi milik pribadi si orang yang duduk sebagai
Presiden atau Wakil Presiden. Mengapa saya katakan demikian? Jika kita
menerima bahwa kenyataan tentang hukum itu ada dalam diri si subjek, karena
alasan psikologis tadi, maka kita mesti kembali kepada ide orisinal Kant tentang
hakekat hukum, sebelum diproyeksikan menjadi realitas oleh Hägerström.
Menurut Kant, dalam karyanya yang berjudul The Philosophy of Law: An
Exposition of the Fundamental Principles of Jurisprudence as The Science of
Right (Edinburgh: T & T Clark, 1887), bahwa hukum berdiri di atas prinsip
kebebasan individual. Kebebasan tersebut terbatasi oleh kebebasan individu
lain, terutama ketika terjelma ke dalam ide hak yang melekat pada suatu properti.
Ini artinya, dengan kata lain, suatu kebebasan dengan haknya, bukanlah hanya
tentang sebuah relasi antarindividu, namun juga menyangkut properti-properti
yang ada dalam relasi tersebut. Ini maksudnya, jika saya metaforakan dengan
lebih sederhana: saya punya kebebasan dengan haknya, tapi hanya terhadap
properti yang saya miliki, dan itu dilindungi dari orang lain. Namun itu tidak
termasuk Republik ini, karena Republik ini bukan properti saya. Kebebasan saya
dibatasi oleh kebebasan orang lain, karena orang lain pun tidak bisa mengklaim
Republik ini adalah properti pribadinya.
Saya ingin sekali lagi menekankan, jauh sekian abad sebelum Hägerström
menyampaikan idenya, seorang filsuf ternama, Christian Wolff [1679-1754], telah
memberikan pendasaran filosofis bagi perkembangan pengetahuan hukum
berikutnya, termasuk terhadap Kant. Dalam karya Wolff yang berjudul
Preliminary Discourse on Philosophy in General [1728], Wolff menerangkan
bahwa hukum, yang Wolff sebut sebagai Jus naturae, adalah pengetahuan
tentang tindakan-tindakan manusia, yang salah satunya bersifat appetitive. Ini
artinya kita bisa memaknai, sekalipun hukum sudah diatur secara positif, namun
58
pengaturan itu tak mungkin lepas dari hasrat. Maka itu, pernyataan positif
tentang apa yang seharusnya yang tertuang dalam teks hukum, tidak mungkin
tidak dicemari oleh faktor psikologis. Inilah mengapa Hans Kelsen [1881-1973]
menginginkan suatu teori yang "tidak masuk akal, karena teorinya mesti murni,
tidak tercemar salah satunya oleh elemen psikologis [E. Fernando M. Manullang,
Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan (Klaten dan
Makassar: Nas Media, 2023)]. Maka itu, memberikan delik pemidanaan terhadap
setiap tindakan yang dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden dan Wakil
Presiden, akan memberikan kesempatan seseorang yang jadi Presiden atau
Wakil Presiden menyalurkan hasrat individualnya, dengan menggunakan
kekuasaan konstitusional yang ada. Republik kemudian seolah-olah menjadi
propertinya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 13 April 2026 serta keterangan tertulis bertanggal 13 April 2026 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
KETERANGAN DPR RI
A. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa terkait isu konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220
KUHP 2023 mengenai penghinaan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hasil
formulasi menjadi norma penyerangan harkat dan martabat presiden dan
wakil presiden yang dirumuskan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP
2023. Sebelumnya, penghinaan presiden diatur secara eksplisit dalam
Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama, yang telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki
kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 13-22/PUU-
IV/2006. Secara historis, Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama
tersebut merupakan warisan dari masa Pemerintahan Hindia Belanda yang
berasal dari pasal tentang lese majeste untuk melindungi Ratu Belanda.
Dengan demikian, sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan
59
Indonesia saat ini, yaitu Indonesia merupakan negara republik dengan
sistem pemerintahaan presidensiil. (Aliansi Nasional Reformasi KUHP,
2019)
2. Bahwa meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.
013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya menyatakan sebagai
berikut:
“Mahkamah tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan kembali
sepanjang dirumuskan dengan memenuhi prinsip kepastian hukum dan
demokrasi. Mahkamah secara eksplisit menyatakan “Perlindungan
terhadap
martabat
Presiden
sebagai
kepala
negara
tetap
dimungkinkan sepanjang dirumuskan secara proporsional dan tidak
menghambat kebebasan berpendapat.”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dapat disimpulkan jika
pembentuk
undang-undang
memiliki
ruang
konstitusional
untuk
merumuskan kembali norma tersebut dengan rumusan baru. Berbeda
dengan ketentuan lama. KUHP 2023 sebagai KUHP baru secara tegas
menjadikan delik ini sebagai delik aduan absolut dalam Pasal 218 dan 219
KUHP 2023. Perubahan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak lagi
bersifat represif negara, melainkan sepenuhnya bergantung pada
kehendak pribadi Presiden/Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa
dirugikan. Hal ini justru menempatkan Presiden/Wapres setara dengan
warga negara lain dalam hukum penghinaan yang pada prinsipnya juga
merupakan delik aduan.
3. Bahwa merujuk Risalah Rapat Tim Perumus dengan Pemerintah tanggal
16 Januari 2008, terkait perumusan Pasal 218 dan 219 KUHP 2023
terdapat fakta pembahasan sebagai berikut:
PEMERINTAH (Prof. ENNY. N):
Ya ini masih terkait dengan presiden semua ini Pak. ini Pasal 263. 263
ini berkaitan dengan keputusan MK Pak. jadi keputusan MK
penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan MK untuk Pasal 134,
136 dan 137. Disini kemudian kami reformulasi Pak dengan
penambahan ayat yang di 263 ini sebetulnya adalah Pasal 134 ayat
(1)-nya “Bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden
dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
atau pidana denda paling banyak kategori 4. Ini nanti ancaman kita
perbaiki. Kalau dalam KUHP lama itu 6 tahun atau denda, kemudian
ayat (2) ini yang baru Pimpinan yang baru. Tidak merupakan
penghinaan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jelas-jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau
pembelaan diri.
60
Jadi ini dalam rangka perlindungan kepentingan umum atau
kemudian menyampaikan fakta-fakta yang benar yang memang
semuanya ini keterkaitan erat dengan penyelenggaraan negara.
jadi ini yang kami coba rumuskan dengan reformulasi yang terkait
dengan ayat (2) tersebut sebenarnya bentuk dari pembatasan ya,
sehingga bisa menghapuskan sifat melawan hukum dari ayat (1)-
nya, jika ada kriteria demi kepentingan umum, demi kebenaran
atau pembelaan diri. Jadi itu berarti kritik tidak berarti harus dipidana
karena itu menyangkut presiden dan wakil presiden yang itu berkaitan
dengan kepentingan umum atau demi kebenaran atau pembelaan diri.
Itu kurang lebih 263 yang kami reformulasi. Demikian Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Ya kalau saya tidak salah dulu 263 ini sama dengan 264. Bukan sama
berkaitan dengan 264 kan pasal penghinaan semuanya itu yak an? 263
dan 264. Kalau saya tidak salah dulu yang kita diskusikan dari dulu itu
adalah kita minta pemerintah membuat rumusan apa yang dimaksud
dengan penghinaan. Menghina begitu loh. Inikan menghina presiden.
Tidak merupakan penghinaan, jika perbuatan. Kita dulu saya ingat dulu
kita setuju ini, tapi yang penting dibikin rumusan yang lebih pasti apa
yang dimaksudkan dengan penghinaan termasuk Pasal 264 juga,
hanya disebutkan disitu penyiaran, mempertunjukan, menempelkan
tulisan, sehingga terdengar oleh ini yang berisi penghinaan kan begitu.
Yang kita minta itu apa yang dimaksudkan penghinaan disini ya. ada
tidak dipasal definisi ada tidak? Di Pasal 197 ada tidak? Kalau bisa
mulai dulu bahas perbab ini dengan pasal penghinaan presiden adalah
tindakan ini-ini begitu loh. Apabila dilakukan ini-ini, jangan dimasukan
kepenjelasan. Jangan nanti perasaan subjektif penegak hokum ini
dianggap penghinaan, padahal bukan. Lalu presiden juga ‘saya merasa
tidak dihina” ah coba bayangkan. Ya maksud saya penjelasan itu
masuk dibatang tubuh ya kan Pak Taufik.
PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI):
Disini ada anu Pak Ketua, Pasal 540 yang baru itu kita merumuskannya
memang ada beberapa jenis tentang penghinaan. Kalau mulai orang
biasa mulai dari pencemaran, lalu ada fitnah, lalu ada penghinaan
ringan, ada pengaduan fitnah, ada persangkaan palsu, lalu ada
pencemaran orang mati. Jadi kita punya bermacam-macam. Mungkin
yang membedakan presiden ini adalah ini karena presiden karena
dipilih oleh seluruh Bangsa Indonesia, dipilih rakyat. Beda ya Pak ya?
KETUA RAPAT:
Berartikan jenis tindak pidananya sama, hanya ya perbuatannya sama
karena kalau itu dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden, maka
hukumannya seperti ini ya. Oke ya? jadi pasal tentang penghinaan itu
sudah ada?
PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI):
Bab 19 Tindak Pidana Penghinaan. Pasal 540 sampai dengan 550.
KETUA RAPAT:
Oke-oke supaya kita punya pemahaman yang sama saja.
PEMERINTAH (Prof. ENNY. N):
61
Dia ayat (2)-nya Pak
KETUA RAPAT:
Sama dulu juga diskusi kita di Puncak ini dulu saya mimpin waktu itu,
saya bilang ke pemerintah supaya disusun ulang ini soal penghinaan
ini apa. Pasal 26 itukan hanya menyangkut alat atau desiminasi kan
begitu. ini-ini, tapi tindakan menempel tulisan itukan bukan tindakan
penghinaan begitu loh. Isinya apanya yang dinilai begitu maksudnya
begitu Bu ya? yang penting kita sudah punya pemahaman yang sama
kalau penghinaan yang kita maksudkan dalam tindak pidana
penghinaan itu dilakukan terhadap presiden itu kena Pasal 263 ya.
oke?
F-PD (ERMA SURYANI RANIK):
Ketua, di Pasal 263 ayat (2) selain kepentingan umum dan pembelaan
diri itu ada frasa “demi kebenaran”, lalu kemudian kalau kita
bandingkan dengan 540 bab 9 itu tidak ada demi kebenaran itu. nah
maksud ayat (2) inikan direformulasi supaya kritik kemudian tidak
menjadi suatu tindak pidana, tidak menjadi represif, tapi maksud frasa
“demi kebenaran” ini apa? Mohon penjelasan ini karena claim
kebenaran inikan bisa juga sepihak ya?
PEMERINTAH (Prof. ENNY. N):
Pada waktu diskusi sebenarnya menyangkut fakta-fakta yang memang
diyakini itu benar karena inikan sebenarnya konteknya adalah
menyangkut penyelenggaraan negara sebenarnya ini. orang kritik
seperti itu loh. Contohnya apa ya? ya pokoknya terkait dengan
kebijakan dalam penyelenggaraan negara. kalau itu diyakini sebuah
kebenaran, kan pasti diuji kebenaran itu dalam proses peradilan. Kalau
itu kemudian teruji benar adanya ya tidak kena pasal diayat (1)-nya
begitu Pak, jadi ada pembatasan. Jadi intinya tidak boleh kritik yang
membangun demi kepentingan negara ini, demi kepentingan
penyelenggaraan negara lebih baik itu kemudian masuk didalam
apa
namanya
ancaman.
Itukan
yang
menyebabkan
MK
membatalkan 134 yang dulu itu, makanya kita beri pembatasan.
Jadi sifat melawan hukum ini bisa hilang dengan demikian. Jadi itu
kurang lebih pada waktu diskusi kemarin.
F-PD (ERMA SURYANI RANIK):
Pimpinan, saya minta itu bisa dimasukan didalam penjelasan karena
kalau tidak masuk dalam penjelasan agak riskan juga kalau kita
menyandingkan antara ayat 263 dengan 540 ini. Jadi ketika kita
menjelaskan kenapa ada masuk frasa “demi kebenaran” ini kita tahu
bahwa asalnya ini adalah untuk melindungi kritik terhadap perintah itu
supaya jelas untuk kita semua. Demikian Pimpinan.
PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI):
Pimpinan, boleh berfikir ulang? Pertanyaan Ibu menjadi membuat saya
berfikir karenakan definisi kita, konsep tentang pidana itukan sama
disini dan disini pembelaannya tadi memang cuma dua. Kepentingan
umum dan pembelaan diri. Nah waktu itu memang kita ingin
mengatakan bahwa kritik it’s oke, tapi kritik itu dilakukan untuk
kepentingan umum juga. Banyak hal penghinaan itu, walaupun yang
dihinakan itu benar, saya ingat waktu itu di DPR memberi contoh
62
bagaimana kalau Bapak Ketua Panja disebutkan keluar dari panti pijat.
Ingat waktu itu ya? itukan bukan tindak pidana. Oh dari spa, tapikan
kemudian mencemarkan nama baik begitukan? Jadi itu benar
sebenarnya, tapi tetap dia mencemarkan nama baik begitu. jadi saya
pikir perlu didiskusikan juga apakah demi kebenaran ini karena
penghinaan biasa itu, walaupun itu benar tetap bisa merupakan
pencemaran ya. jadi kalau presiden justru, walaupun benar itu
penghinaan begitukan? Ya saya berfikir mungkin perlu berfikir ulang,
apakah demi kebenaran ini perlu, walaupun faktanya benar keluar dari
panti pijat. Ya benar begitukan, tapi kenapa sih harus taruh apa
namanya ditweetir dikasih tahu seluruh Indonesia kan tidak perlu itu,
nah seperti itu. Jadi ya memang demi kebenaran jadi susah Pak.
KETUA RAPAT:
Jadi begini loh, inikan berkaitan dengan. Jadi standar umum ketentuan
tindak pidana tentang penghinaan itu sudah diatur didalam Pasal 540
kan begitu. jadi kalau penghinaan itu dilakukan terhadap presiden kan
begitu Pasal 26 ini, maka dia hukumannya akan seperti ini kan begitu.
kemudian yang kedua, tentu kita batasi disini sesuai dengan Keputusan
MK ya, jadi bukan merupakan penghinaan apabila apa yang
dimaksudkan sebagai penghinaan quote and quote itu dilakukan untuk
kepentingan umum. Kalau menurut saya dilakukan dalam rangka
melaksanakan hak-hak demokrasi begitu loh. Itu find. Itu tadi dia pulang
dari panti pijat sangat ngetweet dia presiden dari panti pijat so what.
Memang betul dari panti pijat dia. kenapa kita bilang itu penghinaan?
PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI):
Kalau untuk orang biasa itu penghinaan Pak. secara umum iya Pak.
penghinaan itu it’s not something untrue. Itu kalau kita baca 540 “setiap
orang yang dengan lisan menyerang kehormatan orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dipidana karena penjara”. Itu walaupu it’s true pak.
KETUA RAPAT:
Kalau dia merupakan kebenaran itu bukan tindak pidana penghinaan,
bukan merupakan pencemaran begitu loh itu dibatasi. Kalau saya
membuat cerita misalnya presiden digambarkan pulang dari panti pijat
kan begitu, padahal dia tidak pernah datang ke panti pijat, tapi dia
merekayasa foto dia sebarluaskan. Inilah penghinaan. Itulah
pemfitnahan kan begitu Bu.
Berdasarkan risalah rapat tersebut, maka dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
a. Ketentuan a quo tidak menghilangkan kehidupan masyarakat
secara demokratis dikarenakan dalam formulasi delik tersebut telah
membedakan kritik dengan penyerangan harkat dan martabat
Presiden dan Wakil Presiden;
b. Menghilangkan sifat represif negara; dan
c. Dikelompokkan sebagai delik aduan.
63
4. Bahwa Pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006
sebagai preseden yang relevan. DPR RI berpandangan bahwa perujukan
tersebut tidak tepat, karena terdapat perbedaan substansial yang mendasar
antara norma lama yang telah dibatalkan dan norma baru yang kini
dipersoalkan.
5. Norma lama bersifat delik umum yang dapat dituntut oleh siapa pun, kapan
pun, dan tanpa syarat pengaduan dari korban. Hal inilah yang membuka
peluang kriminalisasi sewenang-wenang oleh aparat negara sehingga
Mahkamah menyatakan norma tersebut inkonstitusional. Norma baru
dalam Pasal 218 KUHP 2023 telah mengakomodasi sepenuhnya ratio
decidendi Putusan tersebut dengan menghadirkan tiga perbedaan
fundamental:
a. Sifat delik aduan. Penegakan hukum hanya dapat dijalankan atas
pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden selaku korban,
bukan atas inisiatif aparat negara. Mekanisme ini secara struktural
menutup pintu bagi penyalahgunaan pasal ini sebagai alat represi;
b. Klausul pengecualian kepentingan umum. Pasal 218 ayat (2) KUHP
2023 secara eksplisit mengecualikan ekspresi yang berorientasi pada
kepentingan publik dari ruang lingkup pidana; dan
c. Unsur menyerang kehormatan yang bersifat personal. Tidak setiap
ekspresi negatif terhadap Presiden dapat dipidana; hanya ekspresi yang
secara nyata dan langsung menyerang martabat pribadi yang masuk
dalam cakupan norma ini.
6. Bahwa terkait pasal yang dibatalkan MK dalam KUHP sebelumnya,
meskipun MK menyatakan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP
lama inkonstitusional, alasannya bukan semata karena "kabur", melainkan
karena tidak adanya mekanisme pengaduan (delik aduan) yang
menyebabkan pasal tersebut menjadi "delik biasa" sehingga rawan
politisasi. Dalam KUHP baru, Pasal 218 merupakan reformulasi norma
penghinaan Presiden yang sebelumnya dibatalkan MK, dengan perubahan
penting berupa delik aduan dan pengecualian kepentingan umum. Dalam
konstruksi normatif tidak relevan untuk menganalisis Pasal 218 KUHP 2023
dengan menggunakan preseden yang lahir dari norma yang secara struktur
berbeda.
64
7. Bahwa dalam pendekatan hukum tata negara, Presiden Republik Indonesia
menyandang dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan: dimensi personal
sebagai manusia yang memiliki martabat inheren, dan dimensi institusional
sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam sistem
presidensial Indonesia berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Adanya fungsi utama yang diemban oleh presiden dan kedudukan presiden
sebagai subjek hukum publik dalam ranah tata negara tersebut
menunjukkan presiden sebagai simbol kedaulatan negara (state
sovereignty) dan menempatkan presiden sebagai tokoh sentral dalam
suatu negara, sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus. Oleh
karena itu, serangan terhadap kehormatan Presiden tidak semata-mata
merupakan serangan terhadap individu yang kebetulan menduduki jabatan
tersebut, melainkan juga secara potensial mendegradasi kewibawaan dan
otoritas institusi negara itu sendiri.
8. Selanjutnya. secara konstitusional, Presiden bukan sekadar pejabat
administratif, tetapi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang
menjalankan mandat rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Serangan terhadap martabat Presiden yang dilakukan secara publik
berpotensi merusak legitimasi pemerintahan dan stabilitas negara,
sehingga perlindungan hukum terhadap jabatan tersebut memiliki justifikasi
konstitusional. Dalam teori hukum tata negara, menurut Hans Kelsen,
negara merupakan suatu tatanan norma yang diwujudkan melalui organ-
organ
negara
sebagai
pelaksana
fungsi
normatif
termasuk
Presiden/Wapres.
9. Bahwa ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP 2023 pada hakikatnya
bukanlah norma yang memberikan perlindungan personal kepada individu
Presiden atau Wakil Presiden, melainkan norma yang bertujuan menjaga
kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan sebagai representasi
negara. Dalam negara hukum modern, perlindungan terhadap simbol dan
institusi negara merupakan praktik yang lazim dan memiliki legitimasi
konstitusional. Bahwa perlindungan semacam ini juga diterapkan bagi
kepala negara sahabat. Berdasarkan kesamaan rasio kebijakan kriminal
maka perbuatan yang dilarang dilakukan terhadap kepala negara sahabat,
65
juga secara rasional juga sewajarnya dilarang pula untuk dilakukan
terhadap kepala negara sendiri.
10. Presiden dan wakil presiden sebagai subjek hukum tata negara adalah
pribadi yang menjadi subjek hukum karena bertindak sebagai pemangku
jabatan hukum (ambtsdrager). Oleh karena itu, pemangku jabatan Presiden
dan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukan semata-
mata individu privat, melainkan pemegang jabatan konstitusional yang
merepresentasikan negara. Serangan terhadap kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diartikan sebagai
serangan
terhadap
stabilitas
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
kewibawaan negara yang dapat menimbulkan dignitary harms yang
merusak legitimasi dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh
karena itu, perlindungan terhadap martabat institusi merupakan bagian
integral dari perlindungan terhadap tatanan negara itu sendiri.
11. Ketua Tim Perumus KUHP Nasional, Prof. Muladi berpendapat bahwa
ketentuan mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil
Presiden masih tetap diperlukan dengan menyesuaikan penjelasan dari
pasal dimaksud. Perbedaan mendasar ketentuan ini dengan penghinaan
Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya adalah dengan
memperjelas rumusan bahwa perbuatan yang dipidana adalah tindakan
merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri Presiden dan Wakil
Presiden, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina
dengan tujuan memfitnah. Penghinaan pada hakikatnya merupakan
perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai
kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM. Sehingga kritik atau pendapat yang
berbeda dengan kebijakan pemerintah tidak termasuk dalam tindak pidana
ini. Selain itu, perubahan mendasar tindak pidana ini adalah dengan
mengubah tindak pidana ini menjadi tindak pidana aduan yang dilakukan
secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 220 KUHP 2023).
12. Bahwa perlindungan kepentingan negara yang menjelma dalam harkat dan
martabat presiden ini juga dilakukan di beberapa negara, seperti Jerman.
Negara Jerman melindungi harkat dan martabat presiden dalam Deutsches
Strafgesetzbuch.
Berdasarkan
Deutsches Strafgesetzbuch,
Jerman
memberikan perlindungan lebih pada presiden dari tindak pidana
66
penyerangan martabat terhadap diri presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Upaya pelaksanaan pidana pada tindak pidana ini
hanya dapat dilakukan jika memperoleh persetujuan presiden. Ini
menunjukkan
Jerman
menempatkan
martabat
presiden
sebagai
kepentingan yang perlu dilindungi terkait dengan fungsi dan jabatan yang
dilaksanakan presiden.
13. Berdasarkan perbandingan hukum tersebut, norma penyerangan harkat
dan martabat presiden dan wakil presiden di muka umum berkaitan dengan
perlindungan
terhadap
kepentingan
negara.
Upaya
perlindungan
diperlukan agar tetap berfungsinya negara sebagai organisasi kekuasaan
dan menjamin stabilitas pemerintahan. Ini akan berimplikasi pada
penyerangan harkat dan martabat presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan
kekuasaan negara, sehingga perlu mendapat pengaturan yang lebih tegas
dan jelas.
14. Selanjutnya dari perspektif kebebasan berekspresi, Kebebasan berekspresi
merupakan hak asasi manusia yang dalam pelaksanaannya tentu
menimbulkan pula kewajiban untuk menghormati hak asasi yang dimiliki
oleh manusia lain. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (3)
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah
diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005, bahwa hak atas
kebebasan berpendapat menimbulkan kewajiban dan tanggug jawab
khusus. Sehingga dalam pelaksanaanya Negara dapat melakukan
pembatasan sepanjang bertujuan untuk:
a. menghormati hak atau nama baik orang lain; dan
b. melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan
atau
moral
umum.
Sehingga
kembalinya
delik
penghinaan
Presiden/Wakil Presiden adalah hal yang perlu sepanjang dimaknai
sebagai upaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi
sebagai hak dan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban.
15. Bahwa perbuatan menghina orang lain bagi masyarakat Indonesia yang
menjunjung adat ketimuran dianggap sebagai perbuatan yang tidak lazim
dan bertentangan dengan norma. Dalam buku anotasi KUHP Nasional karya
Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, disebutkan bahwa penghinaan adalah
67
rechtsdelicten atau felonies atau mala in se dan bukan wetsdelicten atau
mesdemeanors atau mala prohibita. Artinya, penghinaan adalah sesuatu
yang dari asal sudah merupakan kejahatan karena berkaitan dengan moral.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang tetap memasukannya dalam
ranah hukum pidana mengingat sifat asal perbuatannya sebagai kejahatan.
16. Bahwa kritikan dan hinaan adalah dua hal yang berbeda. Pasal ini seringkali
menimbulkan kekhawatiran akan tindakan pembungkaman kritik terhadap
pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Namun, jika dicermati
lebih jauh, pasal ini justru membedakan dengan jelas antara kritikan dan
hinaan. Pasal 218 ayat (2) UU 1/2023 memberikan perlindungan bagi siapa
pun yang akan melayangkan kritikan. Frasa “dilakukan untuk kepentingan
umum” dimaksudkan untuk melindungi siapa pun yang menyampaikan kritik
atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden/Wakil Presiden
melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Kepentingan masyarakat
yang disampaikan melalui unjuk rasa, kritik atau perbedaan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah tidak termasuk dalam penghinaan.
17. Dalam teori kriminalisasi yang diterima secara luas, suatu perbuatan layak
diangkat sebagai tindak pidana apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: (i) perbuatan tersebut merugikan kepentingan hukum yang diakui
(legal interest); (ii) kerugian yang ditimbulkan cukup serius sehingga
memerlukan respons pidana; dan (iii) tidak terdapat instrumen hukum lain
yang lebih efektif dan proporsional. Ketiga syarat tersebut terpenuhi secara
kumulatif dalam konteks Pasal 218 KUHP 2023.
18. Kepentingan hukum yang dilindungi mencakup dua hal yang tidak dapat
dipisahkan: pertama, kehormatan manusia sebagai nilai yang melekat
(inherent dignity) pada setiap individu, termasuk pejabat negara; dan kedua,
kewibawaan institusi konstitusional yang menjadi prasyarat bagi berjalannya
fungsi-fungsi negara secara efektif dan legitimate. Kriminalisasi penghinaan
terhadap Presiden memiliki rasionalitas hukum yang jelas, terukur, dan
proporsional.
19. Dalam praktik hukum internasional, sejumlah negara tetap mempertahankan
norma hukum yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan kepala
negara atau simbol negara sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
institusi konstitusional. Sebagai perbandingan, Thailand melalui Pasal 112
68
Thai Criminal Code mengatur bahwa setiap orang yang mencemarkan nama
baik, menghina, atau mengancam Raja, Ratu, pewaris tahta, atau wali raja
dapat dipidana penjara antara 3 sampai 15 tahun. Ketentuan ini dikenal
sebagai lèse-majesté law yang memberikan perlindungan khusus terhadap
institusi monarki sebagai simbol negara. Dibandingkan dengan ketentuan
tersebut, pengaturan dalam Pasal 218 KUHP Indonesia jauh lebih moderat
karena bersifat delik aduan serta memberikan pengecualian terhadap kritik
yang dilakukan untuk kepentingan umum.
20. Bahwa yang membedakan antara norma yang demokratis dan norma yang
otoriter bukanlah ada atau tidaknya perlindungan serupa, melainkan desain
normatifnya, apakah norma tersebut disertai pembatasan yang ketat, sifat
delik aduan, klausul pengecualian kepentingan umum, dan jaminan
proporsionalitas. Pasal 218 KUHP 2023 memenuhi seluruh kriteria tersebut.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap kepala negara merupakan
bagian dari tradisi hukum pidana yang diakui luas dalam sistem hukum
demokratis.
21. Bahwa penghapusan Pasal 218 KUHP 2023 bukan sekadar persoalan
teknis legislasi. Penghapusan norma ini justru berpotensi menimbulkan
sejumlah risiko konstitusional yang serius bagi keberlangsungan demokrasi
yang bermartabat, antara lain:
a. normalisasi penghinaan terhadap kepala negara yang secara bertahap
akan mendegradasi kewibawaan institusi konstitusional;
b. penurunan
kualitas
diskursus
publik
akibat
terkikisnya
etika
konstitusional (constitutional civility) sebagai fondasi kehidupan
demokratis; dan
c. kekosongan
perlindungan
hukum
terhadap
martabat
pejabat
konstitusional tertinggi yang tidak dapat ditambal semata-mata oleh
pasal penghinaan umum.
22. Bahwa turunnya ancaman pidana penjara maksimal dari maksimal 6 (enam)
tahun pada KUHP Lama menjadi maksimal 3 (tiga) tahun pada KUHP 2023
juga merupakan suatu kemajuan yang signifikan terhadap perlindungan hak
berekspresi dan demokrasi. Dengan diturunkannya ancaman maksimal
tersebut maka upaya paksa berupa penahanan tidak dapat dilakukan
terhadap orang yang nantinya menjadi tersangka. Apabila terjadi perbedaan
69
persepsi antara aparat penegak hukum dengan tersangka mengenai apakah
perbuatan tersangka termasuk kritikan atau penghinaan maka tersangka
tidak akan menerima perampasan kemerdekaan sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan ia telah terbukti bersalah melakukan
penghinaan dan dijatuhi pidana penjara. Terakhir, dalam KUHP 2023,
dinyatakan merupakan delik aduan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
220 KUHP 2023. Konsekuensinya, Presiden/Wakil Presiden yang merasa
dihina harus mengadukannya secara langsung agar dugaan tindak pidana
yang dilakukan terhadapnya dapat diproses. Adanya syarat aduan membuat
aparat penegak hukum yang ditengarai sering dijadikan alat tekan oleh
penguasa
tidak
bisa
serta
merta
memproses
pihak-pihak
yang
bersebrangan dengan penguasa tanpa adanya aduan langsung dari yang
bersangkutan. Bahwa dengan demikian, Pasal 218 dan 219 KUHP 2023
dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan dan kehormatan Persiden
dan/atau Wakil Presiden, tanpa menghambat kebebasan berekspresi.
D. Bahwa terkait pengujian terhadap KUHP 2023 secara umum, DPR RI
berpandangan bahwa:
Pada dasarnya pengujian terhadap kebijakan hukum pidana (Criminal Policy),
dimana hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk
menilai konstitusionalitasnya, sebagaimana ditegaskan dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016:
“… ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut
untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik
hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada
pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi
terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah
karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan
kebebasan seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif
pembentuk undang-undang” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016, hlm. 441-442]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/2024 Jo. 162/2024
“Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan
norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk
merumuskannya”.
Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi tersebut, pengujian materiil
terkait kriminalisasi maupun dekriminalisasi serta merumuskan kembali suatu
70
ketentuan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI ATAS PERTANYAAN MAJELIS HAKIM
DALAM SIDANG PEMBACAAN KETERANGAN DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
Bahwa pengaturan mengenai delik penghinaan terhadap Pemerintah, Lembaga
Negara, serta Presiden dan Wakil Presiden secara normatif telah membedakan
secara tegas antara kritik dengan penghinaan yang merupakan serangan terhadap
kehormatan atau martabat. Selain itu, dari sisi konstruksi hukumnya dirumuskan
sebagai delik aduan dengan pembatasan yang jelas terhadap subjek yang dapat
mengajukan pengaduan, sehingga mempersempit ruang penafsiran yang
berlebihan (overbroad interpretation), menghindari karakter “pasal karet”, serta tetap
menjamin perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam kerangka negara
hukum yang demokratis.
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Presiden
telah memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Maret 2026 yang telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9
Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
KETERANGAN PRESIDEN
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, pokok permohonan uji materil sebagai
berikut:
a. khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden yang tidak diberikan kepada
warga negara lainnya, sehingga menciptakan perlakuan hukum yang tidak
setara dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum
(equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945.
b. Bahwa dalam sistem negara republik yang demokratis, Presiden dan Wakil
Presiden merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat dari rakyat
dan harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, sehingga
71
pemberian perlindungan pidana istimewa bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
c. Bahwa Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP pada pokoknya
menghidupkan kembali substansi norma penghinaan terhadap Presiden
dan atau Wakil Presiden yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah
Konstitusi, sehingga bertentangan dengan prinsip final dan mengikatnya
putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
A. Terhadap Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 (Pasal 218 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 219 KUHP) Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut;
1. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem presidensial tidak
hanya berkedudukan sebagai individu pribadi, melainkan juga sebagai
simbol negara sekaligus representasi kedaulatan rakyat, sehingga
penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden pada
hakikatnya tidak semata menyerang individu yang menjabat, melainkan
juga berpotensi merendahkan simbol konstitusional negara dan institusi
kepresidenan.
2. Bahwa rumusan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Baru secara sadar
dirancang untuk membedakan secara tegas antara kritik yang merupakan
bagian dari praktik demokrasi dengan penghinaan yang berbentuk nistaan,
72
cacian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi, sehingga norma
tersebut dimaksudkan menjaga keseimbangan antara kebebasan
berekspresi dengan etika kehidupan demokrasi.
3. Bahwa keberadaan norma mengenai penyerangan harkat dan martabat
Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki fungsi preventif dalam
mencegah konflik horizontal di masyarakat, mengingat dalam konteks
sosial politik yang paternalistik, penghinaan ekstrem terhadap kepala
negara seringkali memicu polarisasi dan bentrokan antar kelompok
pendukung di ruang publik.
4. Bahwa secara konseptual delik penghinaan merupakan rechtsdelicten,
yaitu perbuatan yang secara intrinsik dianggap tercela menurut nilai moral
dan ketertiban sosial, sehingga pengaturannya dalam hukum pidana
dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi
kehormatan seseorang dari serangan yang tidak berdasar.
5. Bahwa norma tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik
terhadap penyelenggara negara, melainkan untuk memberikan batas yang
jelas antara kritik terhadap kebijakan publik yang merupakan hak
konstitusional warga negara dengan penghinaan yang berbentuk caci maki
atau fitnah yang merusak wibawa institusi negara.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian keterangan Pemerintah terhadap dalil-dalil
Para Pemohon dalam perkara pengujian materiil KUHP dan UU 1/2026, dapat
disimpulkan bahwa pasal-pasal a quo pada hakikatnya telah dirumuskan secara
proporsional, memiliki tujuan yang sah dalam menjaga ketertiban umum,
melindungi kehormatan institusi negara, menjaga nilai moral dan sosial dalam
masyarakat, serta memberikan kepastian hukum melalui perumusan unsur delik
yang jelas, pembatasan mekanisme penegakan hukum seperti delik aduan, serta
persyaratan unsur kesalahan dan akibat yang bersifat materiil; sehingga dalil Para
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat kabur,
menghidupkan kembali pasal karet, atau melanggar hak konstitusional warga
negara tidak beralasan menurut hukum, karena baik dari segi konsep
pembentukan norma maupun dari segi sistematika pengaturan dalam hukum
pidana, ketentuan-ketentuan tersebut dirancang untuk menyeimbangkan
perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan kepentingan ketertiban sosial
dalam negara hukum yang demokratis sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
73
B.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan Ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-
XXIII/2025 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
1 (satu) orang ahli atas nama Albert Aries yang keterangannya diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Juni 2026 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 9 Juni 2026, serta keterangan tambahan diterima Mahkamah pada tanggal
18 Juni 2026 melalui surat elektronik, pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli Albert Aries
Tak dapat dimungkiri, TIndak pidana ini merupakan salah satu dari 14 (empat
belas) isu krusial) dalam Rancangan KUHP yang sering disalahpahami, bahkan
dituding sebagai “rekolonialisasi” dari Pasal 134 KUHP dan 137 KUHP Lama
tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang telah dianulir oleh
Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006.
Namun yang patut disayangkan adalah selama ini yang ditonjolkan hanyalah
amar putusannya saja, tanpa menyuguhkan informasi mengenai pertimbangan
hukum yang mengikat (ratio decidendi) pada halaman 60. Padahal legal reasoning-
nya itu dapat menjadi justifikasi bagi pembentukan norma hukum dalam Pasal 218
KUHP Baru, yaitu:
“Menimbang bahwa oleh karena itu delik penghinaan terhadap Presiden
74
dan/atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal 310
- Pasal 321 KUHPidana manakala penghinaan (beleediging) ditujukan dalam
kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan
ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat (als
ambtsdrager);
Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi
delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde
macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan
terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).” (Lihat Putusan MK
No. 013-022/PUU-IV/2006 dalam halaman 60 pada paragraf 4 dan 5).
Dalam sosialisasi rancangan KUHP, ahli seringkali menyatakan bahwa
sangatlah wajar jika 20 tahun silam, Mahkamah menganulir Pasal 134 dan 137
KUHP Lama. Bayangkan saja, delik yang berasal dari WvS NI itu ancamannya
hingga 6 tahun penjara, tanpa disertai alasan penghapus pidana, jenis deliknya
biasa (sehingga siapapun bisa membuat laporan polisi), serta Pdak diberikannya
penjelasan yang memadai untuk membedakan “kritikk” dan “delik”.
Yang mulia majelis hakim konstitusi,
Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah
benar isu yang berhembus sebagai “chilling effect” bahwa eksistensi Pasal 218
KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap
kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan Presiden
dan/atau Wakil Presiden, meskipun sejak berlaku di 2 Januari 2026 belum ada
satupun pengaduan yang sudah dibuat dengan pasal a quo.
Pertanyaan ini sesungguhnya dapat terjawab, jika kita mau mencermati
Penjelasan Pasal 218 KUHP yang sudah menegaskan bahwa suatu kritik yang
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan atau tindakan
Presiden dan/atau wakil Presiden jelas bukan merupakan tindak pidana yang
dimaksud.
Sederhananya, perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana menurut
Pasal 218 KUHP adalah menyerang kehormatan atau harkat martabat diri Presiden
dan/atau Wakil Presiden, berupa perbuatan merendahkan atau merusak nama baik
atau harga diri, termasuk menista, misalnya dengan perkataan “kebun binatang”
atau memfitnah. Mengapa terdapat frasa “diri” Presiden dan/atau Wakil Presiden”?
karena objeknya serupa namun tindak sama dengan perbuatan yang dilarang dalam
Bab XVII KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan, khususnya Pasal 433, Pasal
434, dan Pasal 436 KUHP, sehingga perasaan subjektif dari yang terhina dapat
75
senantiasa diuji objektivitas perbuatannya dengan memberi kesempatan bagi orang
itu untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan (Pasal 434 KUHP Baru).
Selanjutnya apa perbedaan antara Pasal 218 KUHP Baru dengan Pasal 134
KUHP Lama? Pertama, Pasal 218 KUHP Baru diatur sebagai delik aduan absolut,
artinya sekalipun ada orang yang menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil
Presiden, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, namun Pdak akan pernah
ada proses hukum jika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak membuat
pengaduan. Apalagi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pasal ini juga Pdak
“diwajibkan” menggunakan haknya untuk mengadu, sebagaimana postulat latin
“Juro suo uti nemo cogitur”.
Pengaturan ini sekaligus dapat “mengkanalisasi” semua penghinaan
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta menutup “celah” bagi pihak
ketiga, termasuk relawan, simpatisan, atau “proxy” untuk membuat laporan ke pihak
yang berwajib dengan menggunakan pasal-pasal yang sebenarnya tidak relevan
namun tetap dipaksakan proses hukumnya, sebagaimana yang pernah terjadi di
masa lalu. Padahal tidak pernah dapat dibuktikan apakah “laporan” itu dikehendaki
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (Kasus Penghinaan Presiden Jokowi
Berujung Bui, online, tersedia di https://www.liputan6.com/news/read/3065726/9-
kasus-penghinaan-presiden-jokowi-berujung-bui, diakses 4 Juni 2026).
Kedua, Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru mengatur Alasan Penghapus Pidana
Khusus di luar Buku I KUHP, yaitu tidak merupakan penyerangan kehormatan atau
harkat atau martabat (diri) sebagaimana dimaksud ayat (1), jika perbuatan dilakukan
untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Lalu bagaimana jika Presiden
dan/atau Wakil Presiden ternyata mudah tersinggung, sehingga ia membuat
pengaduan? Sebagai “bawahan”, penyidik dan penuntut umum dipredikasi akan
memberikan atensi atas pengaduan tersebut. Namun disinilah kita harus percaya
bahwa Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman
tetap berwenang untuk menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan,
dan menguji alasan penghapus pidana khusus menurut Pasal 218 ayat (2) KUHP
Baru.
Ketiga, sebagaimana telah diuraikan, penjelasan Pasal 218 KUHP Baru telah
membedakan dengan tegas antara “kritik” dan “delik” (menista atau memfitnah). Hal
ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang sudah dirafitikasi Indonesia lewat
UU No. 12 Tahun 2005 yang mengatur bahwa hak untuk berpendapat dapat dibatasi
76
sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi
ketertiban atau moral umum.
Terakhir, dengan modified delphie method, sanksi pidana dalam Pasal 218
KUHP Baru sudah ditentukan secara proporsional dengan alternatif pidana denda,
dan juga tidak dapat dilakukan upaya paksa (Penahanan) menurut Pasal 100 ayat
(2) KUHAP Baru, serta terbukanya penyelesaian dengan Mekanisme Keadilan
Restoratif menurut Pasal 82 KUHAP Baru.
Yang mulia majelis hakim konstitusi,
Dalam waktu yang begitu terbatas, ahli coba untuk melakukan quick research
untuk membandingkan pengaturan delik penghinaan terhadap Presiden dengan
negara-negara lainnya, dan telah “menanggalkan” negara lain yang sistemnya
monarki konstusional, misalnya Denmark, Belgia, Spanyol, Swedia dan Islandia
yang dipengaruhi oleh Lèsemajesté. Kiranya upaya ini dapat menjernihkan dan
meminimalisir perbedaan pendapat dengan rekan-rekan masyarakat sipil.
Untuk itu, izinkanlah ahli untuk menyajikan sejumlah data yang terbuka untuk
dicek dan dikritisi mengenai sekurang-kurangnya ada 9 (sembilan) negara (“paling
Pdak agar jumlahnya sama dengan Yang Mulia Hakim Konstitusi”), yang masih
mengatur delik serupa, yaitu:
1. Jerman: Pasal 90 ayat (1) KUHP Jerman (Strafgesetzbuch – StGB): Menghina
Presiden Federal: “Whoever disparages the Federal President in public, in a
meeting or by disseminating material (section 11 (3)) incurs a penalty of
imprisonment for a term of between three months and five years.”
2. Italia: Pasal 278 KUHP Italy (Codice Penale): Menghina kehormatan atau
martabat Presiden: “Anyone who affronts the honour or prestige of the President
of the Republic shall be punished with a prison sentence of between one and five
years.”
3. Portugal: Pasal 328 KUHP Portugal (Código Penal): Penghinaan atau
pencemaran nama baik terhadap Presiden Portugal: “Insult or defamaCon
against the President of Portugal with three months in prison or a fine. If
commited publicly or through the media, the punishment increases to a prison
term of between six months to three years and a minimum fine of 60 days.”
4. Turki: Pasal 299 ayat (1) KUHP Turki (Türk Ceza Kanunu): Menghina Presiden
Republik: “Any person who insults the President of the Republic shall be
sentenced to a penalty of imprisonment for a term of one to four years.”
77
5. Polandia: Pasal 135 ayat (2) KUHP Polandia: Menghina Presiden Republik:
“Whoever insults the President of the Republic of Poland in public shall be subject
to the penalty of the deprivation of liberty for up to 3 years.”
6. Islandia: Pasal 101 ayat (1) KUHP Islandia: Mencemarkan Nama Baik Orang
Lain Dengan Penghinaan Dalam Kata-Kata Atau Perbuatan (Pemberatan Jika
Dilakukan Terhadap Presiden Atau Yang Menjalankan Kuasa Presiden): “If an
action for which punishment is prescribed in Chapter XXIII, XXIV or XXV of this
Act is directed at [the President]1) or a person exercising [presidenCal powers]1)
and which is not covered by Article 99 or Article 100, the punishment prescribed
for the offence may be increased, though not to more than double that which is
prescribed. Bab XXV: Art. 234 Anyone who defames another person by insults
in word or deed and anyone who disseminates such defamation, shall be fined
or [imprisoned] 1) for up to 1 year.”
7. Slovenia: Pasal 163 ayat (1) KUHP Slovenia: Menghina Presiden (Sebagai
Pemberatan Delik Penghinaan Terhadap Orang Lain): “Whoever publicly
commits any of the offences under Articles 158 to 162 of this Penal Code against
the Republic of Slovenia or against the President of the Republic with respect to
the exercising of his duties shall be punished by a fine or sentenced to
imprisonment for not more than one year. Article 158: (1) Whoever insults
another person shall be punished by a fine or sentenced to imprisonment for not
more than three months.”
8. Kamerun: Pasal 153 ayat (1) KUHP Kamerun: Penghinaan Terhadap Presiden
Republik: “Contempt of President (1) Whoever commits a contempt of the
President of the Republic or any person exercising the whole or a part of their
prerogatives, or of any foreign Head of State shall be punished with imprisonment
for from 1 (one) to 58 5 (five) years or with fine of from CF AF 20 000 (twenty
thousand) to CF AF 20.000.000 twenty million) or with both such imprisonment
and fine.”
9. Rusia: Pasal 319 KUHP Rusia: Penghinaan Terhadap Perwakilan Otoritas
Selama Ia Menjalankan Tugas Resminya: “Insult of a representative of the
authority during the discharge by him of his official duties, or in connection with
their discharge, shall be punishable by a fine in the amount up to 40 thousand
roubles, or in the amount of the wage or salary, or any other income of the
convicted person for a period of up to three months, or by compulsory works for
78
a term of 120 to 180 hours, or by corrective labour for a term of six to twelve
months.”
Yang mulia majelis hakim konstitusi,
Hukum pidana senyatanya memang membedakan perlakuan atas Pndak
pidana penghinaan yang dilakukan terhadap seseorang sebagaimana telah
dipertegas batasan objeknya lewat Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan
juga terhadap diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang selama ini
diinsPtusionalisasi menjadi suatu “lembaga” atau “jabatan”, yang secara kalkulaPf
telah terpilih oleh hampir 100 juta pemilih dalam suatu pemilihan umum.
Pertanyaan ini sebenarnya dapat terjawab dengan adanya sejumlah
pembedaan dari objek Pndak pidana penghinaan, misalnya dalam Putusan MK No.
31/PUU-XIII/2015 yang mengakui “pembedaan” atas penghinaan terhadap orang
lain dan penghinaan terhadap pejabat (Pasal 316 Jo Pasal 319 KUHP Lama/Pasal
441 ayat 2 KUHP Baru), dengan dimaknainya penghinaan terhadap penjabat
sebagai delik aduan (klach delict).
Adapun pasal yang seringkali dicontohkan berkaitan dengan perlu diaturnya
Pndak pidana “penghinaan” Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP, salah
satunya adalah adanya ketentuan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Kepala
Negara Sahabat (Pasal 226 KUHP Baru/142 KUHP Lama). Namun demikian,
ternyata masih ada satu Pndak pidana lain yang justru luput dijadikan perbandingan
untuk membedakan objek Pndak pidana, yaitu Pasal 217 KUHP Baru/Pasal 131
KUHP Lama mengenai tindak pidana “menyerang diri Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang Cdak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat”, yang
sebenarnya merupakan bentuk “sui generis” dari Pndak pidana penganiayaan biasa.
Sebagai penutup, meminjam pandangan dari Kriminolog Jerman, Hermann
Mannheim yang mengatakan bahwa hukum pidana adalah cerminan paling jujur dari
peradaban suatu bangsa (The criminal law has been called one of the most faithful
mirrors of a given civilization, Hermann Manheim, Criminal Jus.ce And Social
Reconstruc.on, London: Kegan Paul, Trench, Trubner & Co., Ltd, 1946, h. 2), maka
pertanyaannya adalah bagaimana bangsa Indonesia hendak mengatur Pndak
pidana penghinaan sebagai suatu perbuatan yang intrinsically wrong, baik dari sisi
hukum positif maupun hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagaimana
keadilan untuk memperlakukan sama terhadap yang sama, dan beda terhadap yang
berbeda.
79
Di tengah berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
termasuk munculnya sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan atau Keputusan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, ahli meyakini bahwa Konstitusi di hampir seluruh
negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk
kritik dan ketidaksetujuan, namun tidak ada satupun Konstitusi yang memberikan
kebebasan untuk menghina orang lain, sekalipun itu dikualifikasikan sebagai Tort
(act against law) dalam perkara perdata.
Keterangan Ahli Tambahan
PERBANDINGAN DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/ WAKIL PRESIDEN DARI
NEGARA YANG MASIH MENGATUR & SUDAH TIDAK MENGATURNYA LAGI
SECARA KHUSUS
Menindaklanjuti, perintah dari Mahkamah untuk disampaikannya keterangan
tambahan dalam persidangan hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 dalam Perkara
Nomor 275/PUUXXIII/2025, terkait dengan pengujian materi Pasal 218 Undang-
Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( “KUHP
Baru”), mengenai Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan
Martabat Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang diminta oleh Yang Mulia Prof.
Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Yang Mulia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Untuk itu, perkenankanlah saya. Albert Aries untuk menyampaikan keterangan
tambahan yang pada pokoknya berisi perbandingan dari pengaturan delik
penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dari 9 (sembilan) negara yang masih
mengatur delik serupa, dan 9 (sembilan) negara lainnya yang sebelumnya pernah
mengatur namun kemudian menghapus atau setidaktidaknya menjadikan delik
tersebut dikategorikan sebagai “penghinaan terhadap pejabat”, “penghinaan
terhadap warga negara”, atau “perbuatan kerperdataan”.
Mengenai pengaturan norma dan kaitannya dengan bagaimana sikap dari aparat
penegak hukum, yang ditanyakan oleh Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A,
ditemukan data misalnya dalam Pasal 90 ayat 4 KUHP Jerman yang menyebutkan
“Tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut setelah mendapat otorisasi dari
Presiden Federal. (The offence may be prosecuted only upon authorisation by the
Federal President) dan Pasal 299 ayat (3) KUHP Turki yang menyebutkan bahwa
“penuntutan atas pelanggaran tersebut harus mendapat izin dari Menteri Kehakiman
(The initiation of a prosecution for such offence shall be subject to the permission of
the Minister of Justice.)”
80
NEGARA YANG MASIH MENGATUR DELIK SERUPA
No.
Negara
Pasal Tindak Pidana Dalam KUHP
1.
Jerman
Sistem:
Jerman
menganut
sistem
pemerintahan
republik
federal
parlementer.
Presiden adalah kepala
negara,
sedangkan
Kanselir adalah kepala
pemerintahan
yang
menjalankan
pemerintahan
berdasarkan dukungan
mayoritas parlemen.
Section
90
Disparagement
of
Federal
President
Pasal 90 KUHP Jerman (Strafgesetzbuch –
StGB) Menghina Presiden Federal
1) Whoever disparages the Federal President
in public, in a meeting or by disseminating
material (section 11 (3)) incurs a penalty of
imprisonment for a term of between three
months and five years.
2) In less serious cases, the court may, at its
discretion, mitigate the penalty (section 49
(2)), unless the conditions of section 188
are met.
3) The penalty is imprisonment for a term of
between six months and five years if the act
constitutes defamation (section 187) or if
the offender, by commibng the act,
intentionally supports activities directed
against the continued existence of the
Federal Republic of Germany or against its
constitutional principles.
4) The offence may be prosecuted only upon
authorisation by the Federal President.
2.
Italia
Sistem:
republik
parlementer di mana
Presiden
menjadi
kepala
negara,
sedangkan
Perdana
Menteri
menjalankan
pemerintahan
berdasarkan dukungan
mayoritas parlemen
Pasal 278 KUHP Italy (Codice Penale)
Penghinaan
kehormatan
atau
martabat
Presiden
Art. 278 Affront to the honour or prestige of the
President of the Republic Anyone who affronts
the honour or prestige of the President of the
Republic shall be punished with a prison
sentence of between one and five years.
3.
Portugal
Sistem:
semi-
presidensial, di mana
Presiden dan Perdana
Menteri
sama-sama
memiliki peran dalam
pemerintahan,
meskipun pengelolaan
pemerintahan
sehari-
hari berada di tangan
Perdana Menteri.
Pasal 328 KUHP Portugal/ Código Penal
Penghinaan atau pencemaran nama baik
terhadap Presiden
Art. 328 of the Portuguese Criminal Code
punishes insult or defamation against the
President of Portugal with three months in
prison or a fine. If commiged publicly or
through the media, the punishment increases
to a prison term of between six months to three
years and a minimum fine of 60 days.
4.
Turki
Sistem: presidensial, di
mana
Presiden
memegang kekuasaan
Offences against the Symbols of State
Sovereignty and the Reputation of its Organs.
Insultng the President of the Republic (Ar,cle
299 Türk Ceza Kanunu)
81
ekseku,f sebagai kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan sekaligus
Menghina Presiden Republik
1) Any person who insults the President of the
Republic shall be sentenced to a penalty of
imprisonment for a term of one to four years.
2) (Amended on 29/6/2005 – By Ar,cle 35 of
the Law no. 5377) Where the offence is
commiged in public, the sentence to be
imposed shall be increased by one sixth.
3) The initiation of a prosecution for such
offence shall be subject to the permission of
the Minister of Justice.
5.
Polandia
Sistem:
sistem
campuran
di
mana
Presiden
dipilih
langsung oleh rakyat
dan memiliki sejumlah
kewenangan
pen,ng,
tetapi
pemerintahan
seharihari
dijalankan
oleh Perdana Menteri
yang
bertanggung
jawab
kepada
parlemen.
Article 135 Penal Code
Menghina Presiden Republik
1) Whoever commits an active assault on the
President of the Republic of Poland shall be
subject to the penalty of the deprivation of
liberty for a term of between 3 months and 5
years.
2) Whoever insults the President of the
Republic of Poland in public shall be subject to
the penalty of the deprivation of liberty for up to
3 years.
6.
Islandia (Iceland)
Sistem:
republik
parlementer di mana
Presiden
berfungsi
sebagai kepala negara,
sedangkan kekuasaan
pemerintahan
sehari-
hari
dijalankan
oleh
Perdana Menteri dan
kabinet
yang
bertanggung
jawab
kepada parlemen.
Art. 101 Penal Code
Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Dengan
Penghinaan Dalam Kata-Kata Atau Perbuatan
(Pemberatan
Jika
Dilakukan
Terhadap
Presiden Atau Yang Menjalankan Kuasa
Presiden):
1) If an action for which punishment is
prescribed in Chapter XXIII, XXIV or XXV of
this Act is directed at [the President]1) or a
person exercising [presidential powers]1) and
which is not covered by Article 99 or Article
100, the punishment prescribed for the offence
may be increased, though not to more than
double that which is prescribed.
2) [If such an acXon is directed against the
President’s closest relatives in such a way as
may be considered to be directed against his
or her home, the punishment may be increased
by the addition of up to one half again.]
Contoh Bab XXV: Art. 234 Anyone who
defames another person by insults in word or
deed and anyone who disseminates such
defamation, shall be fined or [imprisoned] 1) for
up to 1 year
7.
Slovenia
Sistem:
republik
parlementer di mana
Insult to the Republic of Slovenia (Ar,cle 163)
Menghina Presiden (Sebagai Pemberatan
Delik Penghinaan Terhadap Orang Lain
82
Presiden
berfungsi
sebagai kepala negara,
sedangkan
pemerintahan
dijalankan oleh Perdana
Menteri
yang
bertanggung
jawab
kepada parlemen.
1) Whoever publicly commits any of the
offences under Articles 158 to 162 of this Penal
Code against the Republic of Slovenia or
against the President of the Republic with
respect to the exercising of his duties shall be
punished
by
a
fine
or
sentenced
to
imprisonment for not more than one year.
2) The same punishment shall be imposed on
anyone who has publicly desecrated the flag,
coat-of arms or national anthem of the
Republic of Slovenia
Article 158: (1) Whoever insults another
person shall be punished by a fine or
sentenced to imprisonment for not more than
three months.
8.
Kamerun
Sistem:
Republik
presidensial di mana
Presiden
memegang
kekuasaan
ekseku,f
sebagai kepala negara
dan
kepala
pemerintahan,
sementara
Perdana
Menteri
berperan
membantu pelaksanaan
kebijakan pemerintah.
Section 153Penal Code
Penghinaan Terhadap Presiden Republik
1) Contempt of President (1) Whoever
commits a contempt of the President of the
Republic or any person exercising the whole or
a part of their prerogatives, or of any foreign
Head of State shall be punished with
imprisonment for from 1 (one) to 58 5 (five)
years or with fine of from CF AF 20 000 (twenty
thousand) to CF AF 20.000.000 twenty million)
or with both such imprisonment and fine.
2) Whoever commits a contempt of any foreign
Head of Government, or of any minister in
charge of foreign affairs of a foreign
Government, or of a diplomatic representative
accredited to the Government of the Republic
shall be punished with imprisonment for from 6
(six) months to 2 (two) years or with fine of from
CFAF 20 000 (twenty thousand) to CFAF 20
000 000 (twenty million), or with both such
imprisonment and fine.
3) The truth of the defamatory matter may
never be proved.
9.
Rusia
Sistem:
semi-
presidensial,
tetapi
dalam
praktiknya
Presiden
memiliki
kedudukan
dan
kewenangan
yang
sangat
kuat
dibandingkan Perdana
Menteri,
sehingga
kekuasaan
eksekutif
terpusat pada Presiden.
Article 319 Penal Code:
Penghinaan Terhadap Perwakilan Otoritas
Selama Ia Menjalankan Tugas Resminya
Insult of a Representative of the Authority
Public insult of a representative of the authority
during the discharge by him of his official
duties, or in connection with their discharge,
shall be punishable by a fine in the amount up
to 40 thousand roubles, or in the amount of the
wage or salary, or any other income of the
convicted person for a period of up to three
months, or by compulsory works for a term of
83
120 to 180 hours, or by corrective labour for a
term of six to twelve months.
NEGARA YANG SUDAH TIDAK LAGI MENGATUR DELIK SERUPA SECARA
KHUSUS
No.
Negara
Pasal Tindak Pidana Dalam KUHP
1.
Belanda
Sistem:
parlementer dalam
bentuk
monarki
konstitusional.
Pasal 111 & 113 Wetboek van Strafrecht NL
Penghinaan Sengaja Terhadap Raja
Pasal 111: Intentional defamation of the King shall be
punishable by a term of imprisonment not exceeding five
years or a fine of the fourth category.
Pasal 113 ayat (1): Any person who distributes, publicly
displays or posts, or has in store to be distributed,
publicly displayed or posted, wrigen mager or an image
defaming the King, the King's consort, the King’s heir
apparent or his spouse, or the Regent, shall be liable to
a term of imprisonment not exceeding one year or a fine
of the third category, if he knows or has serious reason
to suspect such defamatory content of the wrigen mager
or image.
Dihapus dengan Wet van 15 Mei 2019 (Stb. 2019,
187): https://www.njb.nl/wetgeving/staatsbladen/schr
appen-belediging-bevriend-staatshoofd-
enmajesteitsschennis
2.
Norwegia
Sistem:
parlementer dalam
bentuk
monarki
kons,tusional.
Pasal 101 ayat 2 KUHP Norwegia (Penal Code 1902)
Mencemarkan nama baik Raja Any person who
defames the King or the Regent shall be liable to
detention or imprisonment for a term not exceeding five
years.
Dalam Penal Code Norwegia 2005 (berlaku 2015),
ketentuan tersebut sudah dihapus, NAMUN, ketentuan
menghina pejabat publik masih dipertahankan dalam
Pasal 156 ayat (2) Penal Code: “Any person who
through abusive language or other improper conduct
insults a public official during or because of the
performance of his/her duties shall be subject to a
penalty of a fine.”
Sumber: https://lovdata.no/dokument/NLE/lov/2005-05-
20-28/%2A?utm_source
3.
Belgia
Sistem:
parlementer dalam
bentuk
monarki
kons,tusional
federal
Loi du 6 avril 1847 portant répression des offenses
envers le Roi (Undang-Undang 6 April 1847 tentang
Penindakan Penghinaan terhadap Raja)
Article 1: Anyone, either in public places or mee,ngs, by
speeches, shouts or threats, or by writings, prints,
images or emblems of any kind, which have been
displayed, distributed or sold, put up for sale or exposed
to the public eyes, has been guilty of offensing the
personality of the King, shall be punished by
imprisonment of six months to three years, and a fine of
300 to 3,000 francs.
84
Catatan: Ketentuan tersebut dihapus oleh MK Belgia:
https://fr.constcourt.be/public/f/2021/2021-157f.pdf
4.
Swedia
Sistem:
parlementer dalam
bentuk
monarki
kons,tusional
Chapter 9, Section 5 of the 1864 Swedish Penal Code
(Strafflagen)
Bab 9 Pasal 5 KUHP Swedia (terjemahan tidak resmi)
"Any person who, by speech, writing, or other insulting
conduct, defames, insults, or otherwise shows contempt
toward the King or another member of the Royal House
shall be liable to criminal punishment."
Catatan: sempat dipertahankan hingga tahun 1948 dan
kemudian oleh Brogsbalken 1962 (berlaku 1965) dan
kini KUHP baru Swedia tidak lagi memuat delik khusus
mengenai majestätsmissfirmelse. Penghinaan terhadap
anggota kerajaan ,dak diatur sebagai jenis kejahatan
terpisah dalam KUHP Swedia. Sebaliknya, pemberatan
sanksi maksimum ditetapkan untuk, antara lain,
kejahatan pencemaran nama baik, jika kejahatan
tersebut melibatkan pelanggaran terhadap Raja atau
anggota lain dari Keluarga Kerajaan atau terhadap
seorang wali yang telah ditunjuk menggan,kan Raja
(Bab 18, Bagian 2).
Sumber:
https://www.riksdagen.se/sv/dokumentoch-
lagar/dokument/proposi,on/kungl-maj-tsproposi,on-nr-
133-ar-196b_ep30133/
5.
Perancis Sistem:
semi-presidensial
(campuran)
Article 26 Loi du 29 juillet 1881 sur la liberté de la presse
Menghina Presiden Republik
Pasal 26 (Undang-Undang tanggal 29 Juli 1881 tentang
kebebasan pers): Insulting the President of the Republic
by any of the means listed in Article 23 is punishable by
a fine of €45,000.
Catatan: sudah dihapuskan sejak tahun 2012 melalui
keputusan No. 2013-711 tanggal 5 Agustus 2013 - art.
21
(V)
Sumber:
https://www.legifrance.gouv.fr/loda/id/JORFTEXT
000000877119?
6.
Ghana
Sistem:
Presidensial
Pasal 183A KUHP Ghana (1960)
Section 183A—Limitation on Institution of Proceedings.
Any person who with intent to bring the President into
hatred, ridicule or contempt publishes any defamatory or
insulting maher whether by writing, print, word of mouth
or in any other manner whatsoever concerning the
President shall be guilty of an offence and liable on
summary conviction to a fine not exceeding ¢7 million or
to imprisonment not exceeding three years or to both.
Catatan: Ketentuan tersebut sudah dicabut berdasarkan
Amandemen KUHP Ghana tahun 2001 terkait salah
satunya adalah Pasal 183A melalui Act 602. Sumber:
hgps://ghalii.org/akn/gh/act/2001/602/eng%402 001-08-
17/
7.
Peru
Article 374.-Contempt
Pasal 374 KUHP Peru (Codigo Penale)
85
Sistem:
semi-
presidensial
Which threatens, insults or otherwise offends the dignity
or decorum of a public official because of the exercise of
their functions or exercising time, it shall be punished
with imprisonment not exceeding three years. If the
victim is President of one of the branches of
government, the penalty shall be not less than two nor
more than four years.
Keterangan: ketentuan yang berlaku khusus Presiden
dicabut oleh Undang-Undang Nomor 27975, yang
diterbitkan pada tanggal 29/05/2003 (tapi yang terhadap
pejabat publik tidak dicabut)
Sumber:
https://www.legalatlas.net/sites/default/files/law/Peru_C
riminalCo de_1991.pdf
8.
Zambia
Sistem:
presidensial
Pasal 69 KUHP Republik Zambia
Any person who, with intent to bring the President into
hatred, ridicule or contempt, publishes any defamatory
or insulting maher, whether by writing, print, word of
mouth or in any other manner, is guilty of an offence and
is liable on conviction to imprisonment for a period not
exceeding three years.
Keterangan: ketentuan itu dihapus sejak tahun 2022,
sumber: THE PENAL CODE (AMENDMENT) BILL,
2022
sumber:
https://www.parliament.gov.zm/sites/default/file
s/documents/bills/N.A.B%2025%2C%20Penal%2
0Code%20%28Amendment%29%2C%202022.pdf
9.
Hungaria
Sistem:
Parlementer.
Pasal 232 ayat (1) KUHP Hungaria (1993)
(1) Anyone who in front of another person states a fact,
spreads a rumour or uses an expression directly
referring to such a fact, capable of offending the honour
of an official person or the honour of the authority
through
the
defamation
of
the
official
person
representing the authority is to be punished for the
misdemeanour by imprisonment for up to two years,
public labour or a fine.
Keterangan: ketentuan ini dibatalkan oleh Putusan MK
Hungaria (Decision No. 36/1994 (VI. 24.) AB) Sumber:
https://hunmedialaw.org/dokumentum/156/03_
36_1994_AB_EN.pdf?
Adapun perbandingan dari keduanya selalu terbuka untuk dicek dan dikritisi
bersama, mengingat data yang diperoleh oleh ahli sebagian merupakan unofficial
translation ke dalam bahasa Inggris yang selalu menerima kemungkinan adanya
kekeliruan
penerjemahan
atau
bahkan
adanya
pembaruan
yang
tidak
terpublikasikan informasinya.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
86
Pemohon dan Presiden bertanggal 18 Juni 2026, yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026, pada pokoknya sebagai berikut.
Kesimpulan Pemohon
Apakah pasal-pasal a quo sebegitu dibutuhkannya sekalipun melanggar putusan
Mahkamah Konstitusi dan UUD NRI 1945?
Kami sangat setuju dengan pandangan Yang Mulia Ketua Pak Suhartoyo bahwa MK
sebagian besar konsisten dengan putusan-putusannya, namun ada satu atau dua
kasus yang kemudian MK dapat berubah pendirian apabila ada jaminan
perlindungan hak konstitusional.
Jika kemudian kita telaah lebih dalam pasal-pasal a quo, sebagaimana ahli Bivitri
Susanti sampaikan, seluruh pasal-pasal a quo ini sudah “kejauhan” dari jaminan
perlindungan hak konstitusional.
Pembentuk Undang-Undang selalu berkutat bahwa pasal-pasal a quo merupakan
cerminan hukum nasional yang sekarang berorientasi pada keadilan restoratif.
Ahli yang mereka hadirkan, menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah KUHP baru
ini tidak harus dienforce dan memberikan contoh 10 negara yang memiliki pasal
penghinaan presiden.
Tidakkah pandangan pembentuk Undang-Undang dan ahlinya ini justru
bertentangan dengan paradigma tujuan pemidanaan?
Secara garis besar, paradigma tujuan pemidanaan terbagi atas Retributif, Utilitarian,
dan Restoratif.
Secara paradigma Retributif yang diprakarsai Immanuel Kant, hukuman pidana
diperlukan untuk mengembalikan Social Order di masyarakat. Jika kita kaji, apakah
pasal-pasal a quo akan mengembalikan Social Order di masyarakat? Di Era digital
ini, keterbukaan dan kebebasan mengkritik sudah menjadi nafas kehidupan
masyarakat modern. Jika kebebasan itu direnggut, apakah akan mengembalikan
Social Order? Bukankah justru akan jadi chaos karena masyarakat marah hak
berpendapatnya direnggut? Apalagi jika kebebasan ini direnggut karena dilaporkan
pidana akibat mengkritik sebuah lembaga negara, tidakkah itu akan menimbulkan
keresahan di masyarakat dan menjadi bad publication bagi pemerintah? Apabila ada
rakyat dilaporkan pidana karena mengkritik presiden, apakah rakyat akan menjadi
87
respect kepada presiden yang mempidanakan rakyatnya sendiri?
Secara paradigma Utilitarian yang digagas Jeremy Bentham, semua hukuman harus
ada daya guna. Menjadi pertanyaan besar sebenarnya apa fungsi pasal a quo di
tengah banyaknya kejahatan lainnya yang lebih berbahaya di Indonesia. Tidakkah
pasal-pasal a quo justru akan membuat aparat penegak hukum kewalahan dan
menjadi abai terhadap kejahatan lain yang lebih serius? Kemudian juga, secara
terang benderang, ahli Albert Aries mengatakan bahwa pasal a quo tidak harus
selalu “digunakan”, kembali kepada political will pejabatnya. Jika begitu, berarti
pasal ini tidak ada daya gunanya dong? Atau setidak-tidaknya, sangat kecil daya
gunanya. Lantas, kenapa harus diadakan pasal-pasal ini?
Secara keadilan restoratif yang digadang-gadang sebagai terobosan negara ini.
Betul, bahwa banyak Pasal KUHP baru lainnya yang sangat berorientasi pada
keadilan restoratif. Namun, terhadap pasal-pasal a quo, keadilan restoratifnya
dimana? Justru pasal-pasal ini membuat-buat masalah yang sebenarnya bukan
masalah. Bagaimana memulihkan keadilan restoratif dalam penghinaan lembaga
negara, apakah lembaga negara punya perasaan?
Yang Mulia Hakim Konstitusi yang terhormat, Ahli Albert Aries mencontohkan 10
negara yang mempunyai pasal penghinaan presiden, 7 di antaranya adalah negara
parlementer. Dalam negara parlementer, presiden adalah head of state, bukan head
of government. Pada sistem negara ini, presiden menjadi simbol persatuan negara.
Dalam sistem ini, presiden tidak memerintah (govern), sehingga ketika martabat
presiden diserang, jelas tujuannya adalah untuk melecehkan/merendahkan negara,
bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Tidak ada satupun negara
parlementer yang memiliki pasal penghinaan Perdana Menteri. Oleh karenanya,
tidak apple to apple jika disamakan dengan Indonesia yang menggunakan sistem
presidensial. Presiden bukan hanya kepala negara, tapi juga kepala pemerintahan.
Jika presiden menciptakan kebijakan yang salah, tentu harus bisa dikritik dan
dipermasalahkan. Tindakan tersebut bukanlah penghinaan kepada negara,
melainkan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang secara ex officio
dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan.
1 negara lain yang disebut adalah Kamerun. Sekalipun presidensial, namun
Kamerun berada di bawah kediktatoran Paul Biya yang saat ini sudah 44 tahun
menjabat Presiden Kamerun dan menjadikannya presiden terlama di dunia.
88
1 negara lain yang disebut adalah Türkiye (Turki). Sebelum referendum 2017,
Türkiye adalah negara parlementer sehingga memiliki pasal penghinaan presiden.
Namun pada tahun 2016, terjadi kudeta militer yang gagal. Presiden Erdogan
menjadi paranoid dan menguatkan cengkraman kekuasaannya, mengalihkan
Türkiye dari parlementer ke presidensial. Sejak itu, terjadi democratic backsliding di
Türkiye, dimana Türkiye dikategorikan sebagai negara otoriter dan Erdogan
dianggap sebagai strongman. Akibatnya, Uni Eropa terus mengulur keanggotaan
Türkiye ke Uni Eropa semata-mata karena syarat keanggotaan Uni Eropa haruslah
negara yang demokratis.
1 negara lagi adalah Federasi Rusia yang memiliki sistem semi-presidensial. Di
bawah
kepemimpinan
Presiden
Putin,
Rusia
menginvasi
Ukraina
dan
memenjarakan oposisi yang menentang kebijakannya. Putin adalah diktator
penjahat perang menurut International Criminal Court, sebagaimana juga Benyamin
Netanyahu.
Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, justru ahli yang dihadirkan pembentuk Undang-
Undang menunjukkan kenyataan pahit: pasal-pasal a quo tidak cocok di negara kita
yang menggunakan sistem presidensial. Kecuali, jika negara kita hendak menuju
menjadi negara otoriter. Apakah kesana arah negara ini?
Karena itu lah saya mengkutip Cicero di awal kesimpulan ini. Semata-mata untuk
menjadi pengingat kita semua, jika hukum yang “gila” dibiarkan, berarti sudah
semakin dekat kita pada kehancuran. Kehancuran demokrasi.
Ergo (Dengan demikian), maka tepatlah untuk seluruh perkara a quo dikabulkan
seluruhnya.
Kesimpulan Presiden
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
89
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Bapak Prof.
Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Wakil Menteri Hukum
Kementerian Hukum pada tanggal 9 Maret 2026.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 9 Maret 2026 terdapat pertanyaan kepada
Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang Mulia Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Yang Mulia Hakim Enny
Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Yang
Mulia
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Suhartoyo.
Terhadap
pertanyaanpertanyaan tersebut, Pemerintah menyampaikan keterangan
tambahan sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
1) … KUHP ini bahkan boleh dibilang sebelum berlaku sudah beberapa
diubah, ya, di dalam Undang-Undang Penyesuaian KUHP. Tetapi
kalau saya baca di ketentuan penutup, ya, di Undang-Undang
Penyesuaian KUHP, itu tidak secara tegas, ya ... dan kalau
UndangUndang Penyesuaian KUHP saya sudah tidak ikutan loh,
Bapak, saya sudah berada di sini. Itu tidak secara tegas dikatakan
bahwa apa yang ada di dalam KUHP dengan telah diubahnya, ya,
bahkan pengubahannya itu tidak hanya sekadar menyangkut tentang
pidananya, tapi juga tentang rumusan pidananya, ya, itu menjadi tidak
berlaku. Nah, saya ingin mohon ketegasan Pemerintah, ya, DPR juga,
pementuk undangundang. Bahwa apa-apa yang ada dalam KUHP
yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Penyesuaian KUHP,
terutama yang terkait dengan rumusan normanya, itu menjadikan yang
ada di dalam KUHP itu sudah tidak berlaku, yang berlaku adalah
rumusan yang ada di ... apa ... Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Karena kalau kita baca, itu tidak hanya sekadar menyesuaikan soal
pidananya saja, ya, tapi sudah menyangkut juga rumusan norma yang
ada, ya, yang berbeda, meskipun berbeda sedikit, ya, antara yang
dirumuskan di dalam ... apa ... KUHP Baru itu dan di dalam
UndangUndang Penyesuaian KUHP.
2) Yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, ya. Saya
90
memang ini tidak langsung dengan yang diuji, Pak Wamen, ya, tapi ini
terkait dengan penjelasan karena tadi disinggung dalam Keterangan
yang lisan Pak Wamen. Lembaga negaranya itu enam. Mengapa BPK
dan KY tidak dimasukkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana merupakan bagian integral dari kebijakan pembaruan hukum
pidana
nasional
yang
dibentuk
untuk
menyelaraskan
dan
menyesuaikan berbagai ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP,
sehingga kedua undang-undang tersebut harus dipahami sebagai
satu kesatuan kebijakan legislasi dalam reformasi hukum pidana
nasional.
2) Bahwa dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,
perubahan terhadap suatu norma melalui undang-undang yang lebih
baru tidak melahirkan dua norma yang berlaku secara bersamaan,
melainkan menghasilkan satu norma baru yang menggantikan norma
sebelumnya pada bagian yang diubah. Oleh karena itu, sepanjang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 telah mengubah rumusan
maupun ancaman pidana dalam suatu ketentuan KUHP, maka yang
berlaku
adalah
rumusan
sebagaimana
telah
diubah
dalam
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 berdasarkan asas lex posterior
derogat legi priori dan teknik perubahan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
3) Bahwa dengan demikian, tidak terdapat dualisme norma antara KUHP
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebab perubahan yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang secara yuridis telah
menggantikan rumusan sebelumnya. Oleh karena itu, terhadap
ketentuan yang telah mengalami perubahan, aparat penegak hukum
wajib merujuk pada rumusan sebagaimana telah disesuaikan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
4) Bahwa pembentuk undang-undang secara sadar membatasi ruang
lingkup perlindungan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP hanya
kepada enam lembaga negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden,
91
MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Pembatasan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa keenam
lembaga tersebut merupakan pemegang kekuasaan negara pada
tingkat
tertinggi
dalam
cabang-cabang
kekuasaan
negara
sebagaimana dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam
cabang kekuasaan eksekutif, kekuasaan tertinggi berada pada
Presiden dan Wakil Presiden; dalam cabang legislatif berada pada
MPR, DPR, dan DPD; sedangkan dalam cabang kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, perlindungan khusus diberikan kepada lembaga-lembaga
yang secara langsung merepresentasikan pelaksanaan kekuasaan
negara pada tingkat tertinggi tersebut.
5) Bahwa tidak dimasukkannya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi
Yudisial bukanlah karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki
kedudukan konstitusional yang penting, melainkan karena pembentuk
undang-undang secara sadar membatasi norma a quo hanya pada
lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan negara pada
tingkat tertinggi. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga
tersebut pada hakikatnya menjalankan fungsi pengawasan yang
berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
(staatsbegroting), yang secara konseptual merupakan fungsi yang
berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang dimiliki cabang
legislatif. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang menilai tidak
terdapat kebutuhan untuk memperluas cakupan Pasal 240 dan Pasal
241 KUHP kepada BPK maupun lembaga negara lainnya di luar enam
lembaga yang telah ditentukan secara limitatif.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi
Isra
Nah, yang terakhir, sebetulnya adalah ini konsep jalan tengah dalam
perumusan hukum pidana, Prof. Eddy, itu konsep hukum apa sih yang
digunakan? Atau teori hukum apa yang digunakan? Selain dari
pandangan yang mengatakan, “Penyusunan pidana itu memang harus
menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di mana hukum itu mau
diberlakukan.” Nah, secara konseptual, itu apa teori yang bisa
92
membenarkan itu, Prof. Eddy, terutama dalam hal-hal penyusunan
norma-norma pidana?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pemerintah telah mempertimbangkan beberapa teori hukum.
Pembentuk Undang-undang akhirnya memilih “jalan tengah”. Adapun
“jalan tengah” ini adalah suatu bentuk teori pengendalian sosial yang
kemudian akan disesuaikan dengan kultur, politik, dan masyarakat di
mana kita ini berada.
2) Bahwa dalam Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa salah satunya model
pidana mati yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan suatu
Indonesian way atau solusi khas Indonesia yang berusaha
menyeimbangkan kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap
tindak pidana yang sangat serius dengan penghormatan terhadap nilai
kemanusiaan dan hak asasi manusia.
3) Bahwa mengenai konsep “jalan tengah” dalam pembentukan hukum
pidana, Pemerintah berpandangan bahwa KUHP Nasional dibangun
di atas pendekatan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang
mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kepentingan
negara (staatsbelangen), kepentingan masyarakat (sociale belangen),
dan kepentingan individu (individuale belangen). Pendekatan tersebut
tercermin
dalam
berbagai
norma
KUHP
yang
berupaya
menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan
menjaga ketertiban umum dan kepentingan negara.
c. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
Saya melanjutkan ini kaitannya Permohonan Nomor 27. Permohonan
Nomor 27 ini memang dia berkaitan dengan Pasal 237. 237 itu kebetulan
ada huruf a, huruf b, huruf c. Tadi sudah dijelaskan Yang Mulia Pak Wakil.
Kebetulan ini memang ada undang-undangnya ini, yaitu Undang-Undang
tentang Lambang Negara itu, ya, Undang-Undang Nomor 24/2009.
Terkait dengan Undang-Undang 28 … 24/2009, itu sudah ada putusan
Mahkamah, Putusan Mahkamah Nomor 4/2022, ya, … 12 … 2012, 20 …
2012 … Nomor 4/2012. Kemudian di dalam putusan Mahkamah, itu pasal
93
yang kebetulan muncul di Pasal 237, itu persis dengan Pasal 69
UndangUndang 24/2009 sebelum di apa … dinyatakan bertentangan
dengan UndangUndang Dasar, persis ini. Hanya memang kemudian
dengan sengajanya tidak dimunculkan karena memang dengan
sengajanya sudah ada panduannya di dalam Pasal 36 KUHP Baru. Ini
yang saya mohon ada kejelasannya, risalah sidangnya, apa yang
kemudian melatarbelakangi, norma yang sama yang saya baca, yaitu di
dalam Undang-Undang 24 mengatakan, “Dengan sengaja menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-
undang ini.” Dan ini persis hanya dengan sengajanya yang hilang di situ.
Mohon ini dapat dijelaskan, apa yang sesungguhnya melatarbelakangi
yang dikatakan di sini bahwa ini sudah sesuai dengan ... apa namanya ...
penjelasan dari Pak Wamen tadi dengan ... apa namanya ... konstitusi,
sementara
dalam
putusan
MK,
ini
adalah
konstitusional
...
inkonstitusional?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil yang menyamakan secara langsung Pasal 237 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan tidak dapat diterima secara serta-
merta, karena meskipun terdapat kemiripan redaksional, kedua norma
tersebut berada dalam konstruksi sistem hukum yang berbeda. Pasal
69 huruf c Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 sebagai
bagian dari rezim pengaturan administratif mengenai penggunaan
Lambang Negara, sedangkan Pasal 237 KUHP merupakan bagian
dari kodifikasi hukum pidana nasional yang harus dibaca secara
sistematis bersama ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP,
khususnya Pasal 36 KUHP mengenai kesengajaan, Pasal 37 KUHP
mengenai kealpaan, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP mengenai
pertanggungjawaban pidana, serta Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
yang menegaskan asas legalitas dan larangan penggunaan analogi
94
dalam hukum pidana. Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitasnya
tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesamaan bunyi norma,
melainkan
harus
mempertimbangkan
keseluruhan
sistem
pertanggungjawaban pidana yang melingkupinya.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012
telah menyatakan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena rumusan norma tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, ratio
decidendi putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa negara
kehilangan kewenangan konstitusional untuk mengatur penggunaan
Lambang
Negara
ataupun
memberikan
sanksi
terhadap
penyalahgunaannya.
Mahkamah
hanya
mengoreksi
bentuk
perumusannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang terlalu luas
(overcriminalization) dan multitafsir. Dengan demikian, yang menjadi
persoalan konstitusional bukan keberadaan larangannya, melainkan
kepastian hukum dan batasan yang menyertainya.
3) Bahwa berbeda dengan konstruksi norma yang dibatalkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, Pasal 237
KUHP harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 36 KUHP yang
menentukan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, kecuali undang-
undang menentukan lain. Dengan demikian, unsur kesengajaan
(mens rea) tetap menjadi syarat mutlak pemidanaan meskipun kata
“dengan sengaja” tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam
rumusan Pasal 237 KUHP. Pemerintah dalam persidangan telah
menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 36 KUHP justru memberikan
perlindungan yang lebih kuat karena unsur kesengajaan tidak hanya
dibuktikan
pada
tahap
persidangan,
melainkan
harus
telah
teridentifikasi sejak tahap penyidikan.
4) Bahwa keberadaan Pasal 237 KUHP juga harus dipahami dalam
kerangka perlindungan terhadap simbol negara sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik
95
Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai simbol konstitusional negara, Lambang Negara bukan
sekadar milik individual atau milik privat warga negara, melainkan
simbol resmi yang merepresentasikan identitas nasional, kedaulatan
negara, integritas bangsa, dan persatuan nasional. Oleh karena itu,
negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kehormatan
dan penggunaan Lambang Negara agar tidak disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang dapat menimbulkan kerancuan identitas, legitimasi
palsu, atau penyalahgunaan simbol negara. Hal ini sejalan dengan
keterangan Pemerintah yang menyatakan bahwa kriminalisasi dalam
Pasal 237 ditujukan untuk mencegah penggunaan Lambang Negara
yang dapat mengaburkan otoritas resmi negara dan menimbulkan
kesan legitimasi yang tidak sah.
5) Bahwa apabila dicermati secara lebih mendalam, ketentuan Pasal 237
KUHP juga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Bab
II Buku Kedua KUHP yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat
Presiden dan Wakil Presiden, Martabat Negara, serta Simbol Negara.
Oleh karena itu, norma a quo harus dipahami dalam konteks
perlindungan terhadap kepentingan hukum negara (staatsbelangen)
yang secara doktrinal merupakan salah satu objek perlindungan
hukum pidana selain kepentingan masyarakat (sociale belangen) dan
kepentingan individu (individuale belangen). Dalam keterangannya,
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap Lambang
Negara merupakan bagian dari perlindungan terhadap martabat dan
identitas negara yang secara konstitusional memiliki nilai strategis bagi
keberlangsungan negara hukum Indonesia.
6) Bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang dijelaskan oleh Ahli
Pemerintah Dr. Albert Aries, ketentuan yang berasal dari Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah masuk sebagai Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) Tetap sejak pembahasan Rancangan
KUHP Tahun 2017 sehingga tidak lagi menjadi objek perubahan
substansial pada tahap pembahasan berikutnya. Namun demikian,
pembentuk undang-undang tidak sekadar memindahkan norma
96
tersebut secara mekanis, melainkan menempatkannya ke dalam
sistem hukum pidana nasional yang telah mengalami reformulasi
mendasar melalui keberadaan Buku Kesatu KUHP sebagai
mekanisme pengendali (control mechanism). Dengan kata lain,
keberlakuan Pasal 237 tidak dapat dipisahkan dari seluruh prinsip
hukum pidana modern yang terkandung dalam Buku Kesatu KUHP.
7) Bahwa oleh karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa Pasal
237 huruf c KUHP otomatis inkonstitusional hanya karena memiliki
kemiripan dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 merupakan argumentasi yang menyederhanakan persoalan
konstitusional secara berlebihan. Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai putusannya secara konsisten menegaskan bahwa pengujian
konstitusionalitas harus dilakukan terhadap norma dalam keseluruhan
konteks sistem hukumnya (systematic interpretation), bukan semata-
mata berdasarkan persamaan redaksional. Dalam perkara a quo,
konteks normatif Pasal 237 KUHP telah berubah secara fundamental
karena tunduk pada asas legalitas, asas kesalahan, asas
pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan umum Buku Kesatu
KUHP yang tidak terdapat dalam konstruksi norma ketika Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji pada tahun 2012.
d. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
1) satu isu yang saya kira perlu menjadi atensi soal hukuman mati. Pasal
28I itu kan tegas, ada putusan MK yang membenarkan. Nah, saya
belum tahu, mungkin tadi disampaikan oleh Yang Mulia Pak Wakil
supaya risalahnya itu sejauh mana perdebatan terkait hal ini? Tadi
memang sudah disampaikan Pak Wamen, ya, terkait dua aliran itu.
Tapi ini kan sebenarnya pada waktu putusan MK yang dulu, itu
memang undang-undang terkait hukuman mati itu kan sudah ada di
beberapa undang-undang. Nah, pada waktu rumusan terkait hal ini, itu
seperti apa?
2) Yang kedua, ini soal 10 tahun itu. Indikator atau metode apa yang
digunakan? Karena bisa saja mungkin orang 5 tahun dia sudah
berubah, kenapa harus 10 tahun misalnya, ukurannya apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
97
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana merupakan hasil kompromi antara dua
pandangan yang berkembang dalam pembentukan hukum pidana
nasional, yaitu kelompok yang mempertahankan pidana mati
(retentionist) dan kelompok yang menghendaki penghapusannya
(abolitionist). Pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi
secara tegas menjelaskan bahwa kedua pandangan tersebut memiliki
dasar argumentasi yang sama kuatnya sehingga pembentuk undang-
undang memilih jalan tengah (middle way) melalui pengaturan pidana
mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan tidak lagi ditempatkan
sebagai pidana pokok sebagaimana paradigma hukum pidana
konvensional.
2) Bahwa dalam Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa model pidana mati
yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan suatu Indonesian
way atau solusi khas Indonesia yang berusaha menyeimbangkan
kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap tindak pidana yang
sangat serius dengan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan
hak asasi manusia. Oleh karena itu, pidana mati tidak dijatuhkan
secara mutlak, melainkan selalu disertai masa percobaan yang
memungkinkan
dilakukan
evaluasi
terhadap
terpidana
untuk
menentukan apakah pidana mati masih layak dilaksanakan atau
dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup.
3) Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai dasar penetapan
masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, Pemerintah telah
memberikan penjelasan secara eksplisit dalam persidangan bahwa
angka 10 tahun tersebut bukanlah angka yang ditentukan secara
arbitrer oleh pembentuk undang-undang, melainkan merupakan
implementasi dari arah kebijakan yang telah dibangun melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dalam persidangan, Pemerintah
menyatakan secara tegas bahwa “angka 10 itu Mahkamah Konstitusi,
98
bukan Pemerintah dan DPR”, sehingga pilihan masa percobaan 10
tahun merupakan bentuk penghormatan pembentuk undang-undang
terhadap perkembangan hukum konstitusi yang telah dirumuskan oleh
Mahkamah Konstitusi.
4) Bahwa masa percobaan 10 tahun tersebut tidak dimaksudkan
sematamata sebagai penundaan pelaksanaan pidana mati, melainkan
sebagai instrumen evaluasi yang memungkinkan negara melakukan
penilaian secara komprehensif terhadap perkembangan perilaku,
tingkat penyesalan, dan potensi reintegrasi sosial dari terpidana. Hal
ini sejalan dengan penjelasan Pemerintah bahwa visi pemidanaan
dalam KUHP Nasional berorientasi pada reintegrasi sosial (social
reintegration), sehingga pidana mati ditempatkan sebagai pidana
khusus yang masih memberikan kesempatan kepada terpidana untuk
menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama masa
percobaan tersebut.
5) Bahwa pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional pada akhirnya
menunjukkan adanya transformasi paradigma hukum pidana
Indonesia, yaitu dari sistem yang semata-mata berorientasi pada
pembalasan
menuju
sistem
yang
mengintegrasikan
aspek
perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, keberadaan masa percobaan 10 tahun tidak dapat
dipahami sebagai angka yang dipilih secara acak, melainkan sebagai
instrumen konstitusional yang lahir dari kompromi antara kepentingan
mempertahankan pidana mati dan kepentingan untuk memberikan
kesempatan kedua kepada terpidana yang menunjukkan perubahan
perilaku secara nyata
e. Pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
1) berkaitan dengan 218 itu yang ayat (2), itu kan kepentingan umum
atau pembelaan diri, kan. Ini sebenarnya atau dalam konteks makna
yang sama ataukah pembelaan diri itu maknanya berbeda? Apakah
pembelaan diri yang dimaksud di Pasal 31 dan seterusnya itu, alasan
pembenar itu, ataukah itu hanya pengganti daripada kepentingan
umum? Supaya ini klir, kan? Karena itu juga ambigu juga di situ.
Karena kalau pembelaan diri kan sudah diatur di Pasal 31 sampai sifat
99
melawan hukumnya yang hilang ataukah sifat kesalahannya yang
hilang itu sudah ada di alasan pembenar dan pemaaf. Nah, itu selama
ini kan menjadi ruang penilaian hakim yang menangani permohonan
perkara itu ketika tidak dimasukkan adanya pembelaan diri pun hakim
akan menilai kalau kemudian dalam fakta persidangan kemudian
memang itu perbuatan dilakukan karena ada sifat melawan hukumnya
yang … yang kemudian bisa menjadi pembenar atau sifat
kesalahannya yang kemudian bisa menjadi alasan pemaaf, kan hakim
dengan sendirinya tidak akan menyatakan Pemohon … eh, terdakwa
bisa
dipersalahkan
dan
dipidana.
Saya
sudah
selalu
pemohonpemohon terus di sini, padahal terdakwa kan mestinya di
dalam perkara pidana itu.
2) Kemudian yang pasal berkaitan dengan perzinaan, Prof. Eddy, 411,
ya, memang gradasinya ini agak sampai sejauh mana yang bisa
kemudian mempunyai hak untuk mengadu? Kalau misalnya suami,
atau istri, atau orang tua itu kalau mereka sudah enggak ada, sudah
meninggal misalnya, atau melepaskan haknya untuk tidak mengadu.
Kemudian, apakah kemudian ada pihak lain yang kemudian bisa
mecover,
menggantikan
untuk
mengadu?
Karena
memang
ketercelaannya di tengah masyarakat tetap melekat perbuatan itu.
3) Kemudian yang ketiga, berkaitan dengan pidana mati yang ini
perubahan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup ini bisa
diusulkan atau dilakukan oleh presiden atas pertimbangan Ketua
Mahkamah Agung. Nah, dalam perspektif ini, mana yang mestinya
bisa mengubah dari … dari pidana mati ke pidana seumur hidup?
Padahal itu masih melekat satu kesatuan amar putusan yang
merupakan bagian pemidanaan percobaan, Pak Eddy … Pak … Prof.
Eddy. Ini konteks melaksanakan putusan, putusan percobaan 10
tahun kemudian bisa berubah menjadi mati. Nah, ini apakah kemudian
yang lebih signifikan adalah ruang politiknya ataukah masih
yudisialnya? Itu yang harus ... kenapa tidak … mestinya tetap
diusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung, masih dalam konteks
yudisialnya. Kemudian … nah, kalau itu karena sudah dalam wilayah
penilaian pemasyarakatan, ada wilayah eksekutifnya, boleh saja
100
kemudian mendapat persetujuan presiden, jadi dibalik. Jadi,
yudisialnya itu adalah yang utama, baru kemudian yang eksekutifnya
karena wilayah pembinaan sebagai warga binaan adalah lembaga
pemasyarakatan di bawah Kementerian Imipas, misalnya. Ini ada
ruang-ruang kewenangan presiden yang kemudian bisa cawe-cawe di
situ. Tapi kok ini menjadi sepertinya terbalik, dalam perspektif tertentu,
ya, mungkin dari, dari … termasuk Pemohon atau masyarakat yang
lain yang kemudian kok ini sepertinya terbalik, tidak yudisialnya yang
utama karena ini masih dalam konteks satu tarikan amar putusan,
pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ketika berubah itu
tidak otomatis, tapi mestinya akan ada wilayah yudisial dulu yang
bermain di situ.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “kepentingan umum atau pembelaan diri” dalam Pasal
218 ayat (2) KUHP merupakan alasan penghapus pidana khusus yang
secara sengaja dirumuskan oleh pembentuk undang-undang untuk
membedakan kritik yang sah dalam negara demokratis dengan
perbuatan yang benarbenar menyerang kehormatan atau harkat
martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut telah
ditegaskan oleh Ahli Presiden yang menyatakan bahwa Pasal 218
ayat (2) mengatur “alasan penghapus pidana khusus di luar Buku I
KUHP”.
2) Bahwa frasa “kepentingan umum” dimaksudkan untuk menjamin
ruang kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kritik, protes,
demonstrasi,
maupun
penyampaian
ketidaksetujuan
terhadap
kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dilakukan demi
kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kritik terhadap
kebijakan pemerintah secara tegas tidak termasuk tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP.
3) Bahwa frasa “pembelaan diri” tidak dapat dipersamakan secara
otomatis dengan noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 31
KUHP. Sebaliknya, pembentuk undang-undang secara sengaja
merumuskan frasa tersebut sebagai alasan penghapus pidana khusus
101
yang berdiri sendiri untuk memberikan perlindungan lebih luas
terhadap
warga
negara
yang
bertindak
dalam
rangka
mempertahankan hak, kehormatan, atau kepentingan hukumnya.
Keberadaan
norma
khusus
tersebut
menunjukkan
kehendak
pembentuk undang-undang untuk mempersempit ruang kriminalisasi
dan memperluas perlindungan hak warga negara.
4) Bahwa pengaturan delik perzinaan sebagai delik aduan absolut
merupakan hasil kompromi kebijakan hukum pidana yang lahir dari
perdebatan panjang dalam proses pembentukan KUHP. Pemerintah
menjelaskan bahwa terdapat dua aspirasi yang bertolak belakang,
yaitu kelompok yang menghendaki perzinaan menjadi delik biasa dan
kelompok yang menghendaki negara tidak terlalu jauh masuk ke
wilayah privat warga negara. Oleh karena itu dipilih jalan tengah
berupa delik aduan absolut.
5) Bahwa hak mengadu dibatasi hanya kepada pihak yang mempunyai
hubungan hukum dan kepentingan langsung terhadap perbuatan
tersebut.
Pembatasan
tersebut
merupakan
instrumen
untuk
mencegah tindakan main hakim sendiri, sweeping moral, maupun
pelaporan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan
hukum langsung.
6) Bahwa oleh karena Pasal 411 dirumuskan sebagai delik aduan
absolut, maka hak mengadu merupakan hak pribadi yang secara
limitatif diberikan oleh undang-undang kepada pihak tertentu. Oleh
sebab itu, apabila pihak yang berhak mengadu tidak menggunakan
haknya, telah meninggal dunia, atau secara sadar memilih untuk tidak
mengajukan pengaduan, maka hak tersebut pada prinsipnya tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain. Konstruksi demikian merupakan
konsekuensi langsung dari karakter delik aduan absolut yang dipilih
oleh pembentuk undang-undang.
7) Bahwa apabila suaminya, istrinya berzina, suaminya meninggal berarti
sudah tidak ada lagi. Close the case. Sama halnya ketika terjadi
kohabitasi. Kalau anak atau orang tua tidak mengadu, itu namanya
diadu absolut, berbeda dengan pencemaran nama baik. Kalau
pencemaran nama baik yang dalam pasal penghinaan biasa itu, maka
102
pengaduan itu bisa dikuasakan atau bisa keluarga yang mengadu
anak atau orang tua.
8) Bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
nasional tidak ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai
pidana yang bersifat khusus, yang karakteristik utamanya adalah
selalu dijatuhkan dengan masa percobaan. Sifat khusus tersebut
menunjukkan
bahwa
pidana
mati
tidak
dimaksudkan
untuk
dilaksanakan secara serta-merta setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap, melainkan diberikan ruang evaluasi terhadap
perkembangan diri terpidana.
9) Bahwa pemberian masa percobaan dalam pidana mati merupakan
konsekuensi dari visi hukum pidana nasional yang berorientasi pada
reintegrasi sosial. Tanpa adanya masa percobaan, pelaksanaan
pidana mati secara langsung akan meniadakan kesempatan bagi
terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari
masyarakat. Oleh karena itu, masa percobaan menjadi instrumen
yang memungkinkan negara menilai kembali kelayakan pelaksanaan
pidana mati berdasarkan perkembangan perilaku terpidana.
10) Bahwa dalam praktik internasional terdapat empat pendekatan utama
terhadap pidana mati, yaitu: (i) negara yang telah menghapus pidana
mati secara penuh; (ii) negara yang masih mencantumkan pidana mati
dalam peraturan perundang-undangannya tetapi tidak pernah
menerapkannya (abolitionist de facto), seperti Belgia; (iii) negara yang
mempertahankan pidana mati secara sangat terbatas hanya untuk
kejahatan tertentu seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan
terhadap kemanusiaan; serta (iv) negara yang secara tegas
mempertahankan dan menerapkan pidana mati.
11) Bahwa Indonesia menganut pendekatan yang berbeda dari keempat
model tersebut dengan tetap mempertahankan pidana mati, namun
menerapkan konsep terme de grace, yaitu pemberian kesempatan
melalui
masa
percobaan
sebelum
pidana
tersebut
dapat
dilaksanakan. Model ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara
kepentingan penegakan hukum dan penghormatan terhadap
kemungkinan rehabilitasi terpidana.
103
12) Bahwa mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana penjara
seumur hidup melalui komutasi tidak dilakukan secara sepihak,
melainkan didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap perilaku
dan perkembangan terpidana selama menjalani masa percobaan.
Penilaian tersebut melibatkan berbagai institusi, yaitu lembaga
pemasyarakatan
di
bawah
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan, jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,
penyidik yang menangani perkara terkait, serta Hakim Pengawas dan
Pengamat (Kimwasmat).
13) Bahwa pelibatan berbagai aparat penegak hukum dalam proses
penilaian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya abuse of
power
oleh
satu
institusi
tertentu,
khususnya
lembaga
pemasyarakatan. Dengan adanya mekanisme penilaian yang bersifat
kolektif dan lintas lembaga, keputusan mengenai kelayakan
pemberian komutasi menjadi lebih objektif, akuntabel, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
14) Bahwa tata cara penilaian dan pemberian komutasi telah diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah yang mengatur koordinasi antar
aparat penegak hukum dalam mengevaluasi terpidana mati. Melalui
mekanisme tersebut, terpidana yang menunjukkan perubahan
perilaku dan memenuhi syarat tertentu selama masa percobaan dapat
memperoleh perubahan pidana dari pidana mati menjadi pidana
penjara seumur hidup.
15) Bahwa penetapan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun
merupakan bentuk kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun secara faktual seorang
terpidana dapat menunjukkan perilaku baik dalam waktu yang lebih
singkat, ketentuan jangka waktu 10 tahun tetap dipertahankan sebagai
standar
yang
telah
ditentukan
berdasarkan
pertimbangan
konstitusional.
16) Bahwa kewenangan Presiden dalam mengajukan perubahan pidana
mati menjadi pidana seumur hidup dengan persetujuan Mahkamah
Agung didasarkan pada fakta bahwa institusi yang melakukan
penilaian terhadap terpidana, seperti kepolisian, kejaksaan, dan
104
lembaga
pemasyarakatan,
berada
dalam
lingkup
kekuasaan
eksekutif. Namun demikian, karena komutasi tersebut berimplikasi
pada perubahan terhadap putusan pengadilan, maka diperlukan
persetujuan Mahkamah Agung sebagai bentuk pengawasan yudisial
dan mekanisme checks and balances.
17) Bahwa keterlibatan Mahkamah Agung dalam mekanisme komutasi
merupakan konsekuensi logis dari perubahan jenis pidana yang telah
diputus
oleh
pengadilan.
Meskipun
Undang-Undang
telah
memberikan dasar hukum berupa masa percobaan 10 tahun yang
memungkinkan perubahan pidana, persetujuan Mahkamah Agung
tetap diperlukan untuk menjaga legitimasi dan kepastian hukum atas
perubahan tersebut.
18) Bahwa mekanisme komutasi pidana mati memiliki kesamaan karakter
dengan berbagai kewenangan konstitusional Presiden lainnya, seperti
grasi, amnesti, dan abolisi, yang pada prinsipnya juga dapat
mengubah akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, keterlibatan Presiden
dalam proses komutasi tidak dapat dipandang sebagai hal yang
menyimpang dari sistem hukum yang berlaku.
19) Bahwa apabila Pasal 100 dibaca secara utuh, mekanisme komutasi
pidana mati sesungguhnya dirancang sebagai satu rangkaian dengan
mekanisme grasi. Dalam konstruksi tersebut, komutasi baru dapat
dipertimbangkan apabila permohonan grasi ditolak atau tidak
dilaksanakan.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 11 Mei 2026 Pemerintah menghadirkan 1
(satu) orang ahli yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH. Bahwa secara prinsip
Keterangan Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan
Keterangan Ahli yaitu:
a. Bahwa Pasal 218 KUHP tidak dapat dipersamakan dengan Pasal 134 dan
Pasal 137 KUHP Lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,
karena pembentuk undang-undang telah mengadopsi secara langsung
ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-
IV/2006 yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan
Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dimungkinkan sepanjang
105
mekanisme penuntutannya dilakukan berdasarkan pengaduan (klacht
delict), sehingga norma a quo merupakan konstruksi hukum baru yang
telah disesuaikan dengan parameter konstitusional yang ditetapkan
Mahkamah.
b. Bahwa dalil yang menyatakan Pasal 218 KUHP menimbulkan chilling
effect terhadap kebebasan berekspresi tidak memiliki dasar yang kuat,
sebab Penjelasan Pasal 218 secara tegas membedakan antara kritik
terhadap kebijakan, tindakan, atau perbuatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dengan penghinaan yang menyerang kehormatan atau harkat
martabat pribadi, sehingga ruang konstitusional bagi kritik publik tetap
dijamin dan tidak menjadi objek kriminalisasi.
c. Bahwa karakter Pasal 218 KUHP sebagai delik aduan absolut merupakan
jaminan penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana, karena
proses penegakan hukum hanya dapat dimulai apabila Presiden dan/atau
Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan, sehingga
menutup kemungkinan pihak ketiga, relawan, simpatisan, ataupun
kelompok tertentu menggunakan instrumen hukum pidana secara
berlebihan atas nama Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa
persetujuan yang bersangkutan.
d. Bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP telah mengatur alasan penghapus
pidana khusus berupa tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum
atau pembelaan diri, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan
konstitusional terhadap kebebasan berekspresi, sehingga sekalipun
terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, aparat
penegak hukum dan pengadilan tetap wajib menguji apakah perbuatan
tersebut memenuhi unsur penghinaan atau justru merupakan kritik yang
sah dalam negara demokratis.
e. Bahwa pembatasan terhadap ekspresi yang menyerang kehormatan atau
nama baik Presiden dan/atau Wakil Presiden sejalan dengan ketentuan
Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, karena
kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat absolut dan dapat
dibatasi untuk melindungi hak, reputasi, serta kehormatan orang lain
maupun menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
106
f. Bahwa ancaman pidana dalam Pasal 218 KUHP telah dirumuskan secara
lebih proporsional dibandingkan pengaturan sebelumnya, antara lain
dengan adanya alternatif pidana denda, tidak dimungkinkannya
penahanan untuk perkara tertentu berdasarkan ketentuan KUHAP Baru,
serta terbukanya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif,
sehingga menunjukkan bahwa orientasi norma a quo bukanlah represi
terhadap kebebasan sipil melainkan perlindungan kehormatan yang tetap
memperhatikan prinsip proporsionalitas pemidanaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,
terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atau
pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam
Perkara
Nomor
275/PUU-XXIII/2025,
280/PUU-XXIII/2025,
282/PUU-
XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026 dan 29/PUU-XXIV/2026 atas permohonan
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 atas
permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945. Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah
sepatutnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
107
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam Perkara Nomor
275/PUUXXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-
XXIV/2026 dan 29/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal
220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
108
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
109
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
uraian
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya adalah
sebagai berikut.
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau
harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau
harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan
maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
110
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal
219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3),
serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XV adalah perseorangan warga
negara Indonesia dan juga sebagai mahasiwa yang aktif dalam berbagai kajian
perihal demokrasi dan hukum tata negara [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti
P-32];
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XV menyatakan dalam posisi
rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk
menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum. Hal demikian
disebabkan karena norma-norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan
pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga
membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah
dalam negara demokratis. Akibatnya berbagai bentuk ekspresi, termasuk
diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun
ekspresi personal yang dilakukan oleh para Pemohon berpotensi dianggap
sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa
kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh
konstitusi;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon XV telah dapat
menjelaskan kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia serta
sebagai mahasiswa, yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal
28F UUD NRI Tahun 1945, yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon XV tersebut bersifat spesifik dan
potensial karena norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya telah
menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon XV menjadi rentan
dikriminalisasi akibat norma-norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan
111
pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana. Oleh karena itu,
Pemohon I sampai dengan Pemohon XV telah dapat menjelaskan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang akan dialami dengan berlakunya norma Pasal 218, Pasal 219,
dan Pasal 220 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian, sehingga apabila
permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya ihwal konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XV (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 218, Pasal 219, dan
Pasal 220 UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, inkonstitusionalitas pasal penghinaan presiden
dan wakil presiden dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023
bukan hanya berkutat pada masalah delik aduan atau bukan, tapi justru
dititikberatkan kepada privilege berupa pemberian proteksi khusus kepada
presiden dan wakil presiden. Sedangkan, penghinaan terhadap orang (biasa)
diatur secara berlapis, rinci, dan proporsional, mulai dari penghinaan ringan
hingga fitnah, dengan variasi ancaman pidana yang disesuaikan dengan derajat
kesalahan dan dampak perbuatannya, bahkan disertai mekanisme delik aduan
serta pembatasan melalui alasan pembenar seperti kepentingan umum dan
pembelaan diri. Kondisi demikian menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan
112
hukum, karena subjek hukum yang sama-sama merupakan manusia dan warga
negara diperlakukan berbeda semata-mata berdasarkan status jabatan, bukan
berdasarkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, atau akibat hukum yang
ditimbulkan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo tidak memenuhi asas lex
certa karena mengandung rumusan yang multitafsir, sehingga bertentangan
dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, Pasal 218 UUD UU 1/2023
mengandung cacat formil maupun materiil karena rumusan deliknya bersifat
multitafsir dan sangat subjektif;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo menyebabkan efek gentar
yang membuat warga negara enggan menyatakan pendapat, menyampaikan
kritik, maupun menyebarkan informasi publik, sehingga pada akhirnya
mematikan fungsi pengawasan rakyat (public scrutiny) dalam sistem demokrasi
sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan
Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 6 Desember 2006 menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis,
dan Pasal 137 KUHP lama yang mana memiliki objek yang sama dengan Pasal
218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023, bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023
merupakan satu kesatuan norma yang saling berkaitan, berkelindan, dan tidak
dapat dipisahkan satu sama lain, baik dari segi substansi pengaturan maupun
tujuan pembentukannya. Oleh karena itu, apabila Pasal 218 UU 1/2023
dinyatakan batal demi hukum, maka kehilangan dasar hukum (legal basis) bagi
berlakunya Pasal 219 dan Pasal 220 KUHP, sehingga norma dalam kedua pasal
tersebut tidak lagi memiliki legitimasi yuridis
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam
petitum permohonan para Pemohon, pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
113
untuk menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-35 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 26 Desember 2025, serta
mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Bivitri Susanti dan Fernando Manullang, yang
keterangannya diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 12 Mei 2026 yang
kemudian masing-masing didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
18 Mei 2026. Selain itu, para Pemohon menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 13 April 2026 serta keterangan tertulis
bertanggal 13 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah melalui surat elektronik pada tanggal 9 Maret 2026 yang telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026. Selain itu,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Albert Aries yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2026 melalui surat
elektronik dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Juni
2026, serta keterangan tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026
melalui surat elektronik. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis bertanggal 18 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026
melalui surat elektronik (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa pemeriksaan permohonan
dilakukan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno secara bersamaan
(penggabungan) dengan Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025, Permohonan
Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026, Permohonan
Nomor 27/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026.
114
Bahwa pemeriksaan persidangan dengan cara penggabungan tersebut
dilakukan dengan pertimbangan setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan-permohonan tersebut di atas dengan permohonan a quo, telah
ternyata memiliki pokok pengujian norma yang saling berkaitan, yaitu berkenaan
dengan pengujian terhadap UU 1/2023. Oleh karena itu, guna mewujudkan
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah menggabungkan
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno atas
permohonan-permohonan dimaksud.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya
Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 diajukan pengujian kembali.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu penting untuk menilai
keterpenuhan syarat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 60 UU MK dan
Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali. Pasal 60 UU MK dan
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan
115
dengan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama Putusan
Mahkamah Konstitusi, antara lain:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, dengan amar
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, menguji Pasal
218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU 1/2023
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan-alasan
permohonan pada pokoknya bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap siapapun
seharusnya dikenakan pasal yang bersifat umum yang tidak ada pengkhususan
terhadap siapa penghinaan itu ditujukan kepada pemerintah;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, dengan
amar menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, menguji
Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan-alasan permohonan
pada pokoknya bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tidak sesuai dengan human
dignity serta prinsip primus inter pares. Prinsip sebagaimana dimaksud
seharusnya merujuk kepada pemberian hak Presiden atau Wakil Presiden
misalnya hak mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden
(Paspampres) dan hak menempati rumah dinas;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2026, dengan
amar mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon, menguji
Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
dengan alasan-alasan permohonan pada pokoknya bahwa norma pasal-pasal a
quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan dalam penafsiran
antara kritik atau penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Selain
itu, UU 1/2023 merupakan pembaharusan KUHP warisan kolonial yang
seharusnya tidak memuat lagi pasal-pasal yang isinya mirip dengan pasal, in
casu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah sebelumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut setelah dicermati lebih lanjut, khususnya
pada bagian alasan permohonan, permohonan a quo memiliki alasan-alasan
permohonan yang pada pokoknya inkonstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan
116
Pasal 220 UU 1/2023 tidak hanya terletak pada sifat delik aduan, melainkan
pemberian perlindungan khusus kepada presiden dan/atau wakil presiden. Menurut
para Pemohon, hal tersebut menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hukum karena
penghinaan terhadap setiap orang telah diatur secara proporsional berdasarkan
derajat kesalahan dan dampak perbuatan, sedangkan presiden dan/atau wakil
presiden memperoleh perlindungan khusus semata-mata karena status jabatannya.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, telah ternyata permohonan a quo
memiliki alasan permohonan yang berbeda, yang belum pernah digunakan dalam
permohonan sebelumnya, serta memuat petitum yang berbeda dengan
permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 106/PUU-XXIV/2026. Terlebih, pada putusan-putusan tersebut,
Mahkamah belum menilai pokok permohonan. Oleh karena syarat-syarat dimaksud
bersifat alternatif, maka tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya perbedaan
dasar pengujian, menurut Mahkamah secara formil permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan
demikian, permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian kembali, dan selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat, keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-
bukti yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon dan
Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah:
a. Apakah pemberian perlindungan pidana secara khusus terhadap kehormatan
atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur
dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023 merupakan perlakuan istimewa atau
privilege yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, ataukah pembedaan
perlindungan tersebut dapat dibenarkan secara konstitusional berdasarkan
kedudukan presiden dan/atau wakil presiden sebagai pemegang jabatan
konstitusional apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
b. Apakah sifat delik aduan dan mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam
Pasal 220 UU 1/2023 merupakan pembatasan yang konstitusional dalam
117
penegakan tindak pidana terhadap penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat presiden dan/atau wakil presiden apabila tidak dimaknai sebagaimana
petitum para Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023
yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Hak atas kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi
manusia yang menempati posisi fundamental dalam negara demokratis. Kebebasan
berekspresi tidak hanya berkaitan dengan hak seseorang untuk menyampaikan
pikiran atau pendapatnya, tetapi juga merupakan prasyarat bagi terwujudnya
pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat. Melalui kebebasan
berekspresi, masyarakat dapat menyampaikan kritik, melakukan pengawasan
terhadap kekuasaan, mempertanyakan kebijakan publik, serta berpartisipasi secara
aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak tersebut dijamin secara
eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan
hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran
yang tersedia. Jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga diatur dalam berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional, antara lain Pasal 19 Universal
Declaration of Human Rights dan Pasal 19 International Covenant on Civil and
Political Rights atau ICCPR, yang mana konvensi ICCPR tersebut telah diratifikasi
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan International tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik). Dengan demikian, kebebasan berekspresi bukan hanya
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga
merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam perlindungan hak-
hak sipil dan politik.
118
Namun demikian, arti penting kebebasan berekspresi menjadi semakin
nyata ketika hak tersebut digunakan untuk menyampaikan kritik terhadap
kekuasaan. Dalam negara demokratis, pejabat publik tidak berada dalam ruang
yang hampa dan steril dari kritik. Sebaliknya, karena mereka menjalankan kekuasan
yang bersumber dari mandat publik, tindakan, kebijakan, keputusan, dan perilaku
mereka harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, semakin
tinggi kedudukan seseorang dalam struktur kekuasaan publik, semakin besar pula
tuntutan agar yang bersangkutan memiliki toleransi yang lebih luas terhadap kritik.
Dalam hal ini, misalnya, presiden dan/atau wakil presiden tetap merupakan manusia
yang memiliki kehormatan atau harkat dan martabat. Namun, pada saat yang sama,
keduanya juga menduduki jabatan pemerintahan tertinggi sehingga ekspresi yang
ditujukan kepada presiden dan/atau wakil presiden dapat dibedakan antara yang
menyerang pribadi dan ekspresi yang sesungguhnya merupakan bagian dari kritik
terhadap kebijakan, tindakan, atau pelaksanaan kekuasaan.
Pendekatan semacam tersebut di atas, sejalan dengan pemikiran yang
tercermin dalam Rabat Plan of Actions, yang merupakan dokumen yang lahir dari
rangkaian lokakarya para ahli yang diselenggarakan oleh Office of United Nations
High Commisioner of Human Rights (OCHR), yang menekankan perlunya ambang
batas yang tinggi antara kebebasan berekspresi yang harus tetap dilindungi dan
ekspresi yang dapat dikategorikan sebagai hasutan, permusuhan, atau kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ICCPR. Penilaian tersebut melalui enam
faktor yaitu: konteks, kedudukan pembicara, niat, isi dan bentuk pernyataan, luas
penyebaran, serta kemungkinan dan kesegeraan timbulnya bahaya [vide Rabat
Plan Of Actions, hlm. 11]. Oleh karena itu, pendekatan yang termuat dalam Rabat
Plan of Actions menunjukkan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi
harus didasarkan pada ambang batas tinggi dan tidak dapat dilakukan semata-mata
dianggap menyinggung atau tidak menyenangkan.
Dengan demikian, kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan
pendapat ataupun kritik tetap harus dijamin sebagai bagian penting dari kehidupan
demokratis, tanpa meniadakan perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan
martabat setiap orang, termasuk pejabat publik. Namun, dalam penegakannya,
aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan ambang batas yang tinggi dan
melakukan penilaian secara cermat, kontekstual, serta proporsional agar tidak
119
setiap ekspresi satiris atau menyinggung, serta-merta dikualifikasikan sebagai
tindak pidana.
[3.15]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan a quo, Mahkamah memandang perlu untuk terlebih dahulu menilai
keterkaitan norma Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 yang tidak dapat
dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Desember 2006.
Berkaitan dengan hal tersebut, penting karena para Pemohon mendalilkan bahwa
materi muatan pasal diuji dalam Permohonan a quo pada pokoknya memiliki
kesamaan dengan persoalan konstitusionalitas yang diajukan dalam permohonan
a quo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tersebut
menguji Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 134 KUHP:
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil
Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
Pasal 136 bis KUHP:
Dalam pengertian penghinaan tersebut Pasal 134, termasuk juga perbuatan
tersebut Pasal 315, jika hal itu dilakukan di luar adanya yang terkena, baik
dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan
perbuatan, lisan atau tulisan, asal di muka lebih dari empat orang, atau di muka
orang ketiga yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya dan merasa
tersinggung karenanya;
Pasal 137 KUHP:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka
umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau
Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi yang menghina diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah;
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, maka
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut;
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
menjatuhkan putusan dengan amar yang pada pokoknya menyatakan Pasal 134,
Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, setelah
120
mencermati secara saksama antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-
022/PUU-IV/2006 dengan permohonan a quo, telah ternyata keduanya memiliki
esensi yang sama yaitu berkenaan dengan ketentuan pidana mengenai penghinaan
terhadap presiden dan/atau wakil presiden, sekalipun norma Pasal 218, Pasal 219,
dan Pasal 220 UU 1/2023 memiliki konstruksi norma yang berbeda dari norma-
norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam putusan Mahkamah dimaksud.
Ihwal ini, perbedaan yang termuat dalam UU 1/2023 antara lain terletak pada unsur
perbuatan yang dapat dipidana hanya yang menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat presiden dan/atau wakil presiden, dan terdapat pula pengecualian
berupa tidak dapat dipidana terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan
umum atau pembelaan diri, serta penegasan bahwa tindak pidana dimaksud
merupakan delik aduan [vide Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023].
Pengecualian tersebut dalam batas penalaran yang wajar telah dapat menjawab
hal-hal yang dikhawatirkan oleh para Pemohon. Sementara itu, sebaliknya
ketentuan dalam KUHP lama hanya memuat frasa “penghinaan” secara umum, tidak
terdapat pengecualian atas tindakan yang diduga penghinaan yang tidak dapat
dipidana, serta dikonstruksikan sebagai delik umum yang memungkinkan proses
hukum dilakukan tanpa pengaduan sebagai syarat yang bersifat absolut. Oleh
karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
norma Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 tidak memuat konstruksi
norma yang sama dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang
telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-
022/PUU-IV/2006. Dengan demikian, Putusan Mahkamah dimaksud berbeda dan
tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan norma Pasal 218, Pasal
219, dan Pasal 220 UU 1/2023 inkonstitusional.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 218 dan Pasal 219
UU 1/2023 yang menurut para Pemohon merupakan pemberian perlakuan yang
khusus berupa perlindungan kepada presiden dan/atau wakil presiden, sehingga hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil
para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
121
[3.16.1] Bahwa
terhadap
dalil
para
Pemohon
yang
pada
pokoknya
mempersoalkan adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan/atau wakil
presiden, sebagaimana termuat dalam norma Pasal 218 ayat (1) UU 1/2023,
menurut Mahkamah, pada satu sisi perlu dipahami bahwa kedudukan konstitusional
presiden dan/atau wakil presiden dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain: Presiden
sebagai kepala pemerintahan dan dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden [vide Pasal 4 UUD NRI Tahun 1956)]; Presiden sebagai
pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara [vide Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945]; Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain [vide Pasal 11 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945];
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah
Agung serta Presiden memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat [vide Pasal 14 dan Pasal 15 UUD NRI Tahun 1945]; serta
Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [vide Pasal
15 UUD NRI Tahun 1945]. Oleh karena itu, secara konstitusional kedudukan
presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara tertinggi yang dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden. Sehingga, menurut
Mahkamah, perlu menempatkan presiden dan/atau wakil presiden dalam
kedudukannya sebagai subjek hukum dalam sistem ketatanegaraan, di mana
melekat dua dimensi sekaligus, yaitu sebagai representasi lembaga negara yang
menjalankan fungsi dan kewenangan konstitusional serta sebagai individu yang
memiliki hak dan kewajiban. Di samping itu, menurut Mahkamah, prinsip persamaan
di hadapan hukum tidak menutup kemungkinan dilakukan pengecualian tertentu
untuk memastikan bahwa persamaan di hadapan hukum ditempatkan secara
proporsional. Dalam hal ini, kemungkinan pengecualian dimaksud, terhadap
presiden dan/atau wakil presiden tidak serta-merta menghilangkan kewajiban
presiden dan/atau wakil presiden untuk tunduk dan patuh pada hukum, serta tidak
menempatkan keduanya di luar jangkauan kritik dan pengawasan publik. Oleh
karena itu, keberadaan norma Pasal 218 ayat (1) UU 1/2023 tidak semata-mata
ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden,
tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
122
[3.16.2]
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan Pasal 218 ayat (2) UU 1/2023,
keberadaan klausul pengecualian berupa frasa “kepentingan umum” dan
“pembelaan diri” dalam pasal a quo, merupakan salah satu bentuk perubahan
fundamental dibandingkan dengan konstruksi norma dalam pasal penghinaan
terhadap presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama yang tidak
memberikan batasan serupa yang tegas. Berkenaan dengan hal itu, Pasal 218 ayat
(2) UU 1/2023 memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan ekspresi
yang berkaitan dengan kepentingan publik, pengawasan terhadap kekuasaan, serta
perlindungan atas kepentingan sendiri tanpa serta-merta terancam pidana
sebagaimana hal tersebut telah ditegaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 218
ayat (2) UU 1/2023 sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah
melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi
dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang
berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, norma Pasal 218 ayat (2) UU 1/2023 berfungsi sebagai
jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden
dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan (excessive) sehingga
menutup ruang kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara yang dijamin
dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.16.3] Bahwa selanjutnya, Pasal 219 UU 1/2023 mengatur bentuk unsur pidana,
antara lain: (i) setiap orang; (ii) yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana
teknologi informasi; (iii) yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden; (iv) dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui umum; (v) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Berkenaan dengan norma Pasal 219 UU 1/2023 tersebut, apabila dicermati,
Mahkamah menilai, tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang
123
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan unsur-unsur
pemidanaan dalam Pasal 219 UU 1/2023. Selain itu, norma Pasal 219 UU 1/2023
bukan merupakan norma yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan merupakan
pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya
diatur dalam Pasal 218 UU 1/2023.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon yang menyatakan norma Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023
bertentangan dengan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam
hukum dan pemerintahan serta menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali,
hak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak atas berserikat dan
berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana
termuat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga
harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 220 UU 1/2023 yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa dalam konstruksi norma KUHP lama, tindak pidana penghinaan
terhadap presiden dan/atau wakil presiden dikualifikasikan sebagai delik umum,
sehingga proses hukum dapat dilakukan tanpa mensyaratkan adanya pengaduan
dari pihak yang secara langsung menjadi addresat atas adanya perbuatan
penghinaan. Berkenaan dengan hal tersebut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah mempertimbangkan, antara lain sebagai
berikut;
…Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana
bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan
publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang
seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij
klacht). Di beberapa negara antara lain Jepang, penghinaan terhadap
Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri, atau ahli waris kekaisaran hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan. Article 232 (2) The Penal Code of Japan
menentukan bahwa Perdana Menteri akan membuatkan pengaduan atas
nama Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri guna pengajuan penuntutan, dan
124
apabila penghinaan dimaksud dilakukan terhadap seorang raja atau
presiden suatu negeri asing, maka wakil negeri yang berkepentingan itu
yang akan membuat pengaduan atas namanya. [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, hlm. 60-61]
Selain itu, Mahkamah juga mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 10 Desember 2015. Meskipun pertimbangan hukum dalam putusan
tersebut berkaitan dengan Pasal 319 KUHP lama, isu pertimbangan dimaksud tetap
memiliki relevansi karena Mahkamah telah menilai konstitusionalitas pembedaan
sifat delik dalam tindak pidana penghinaan, yakni antara penghinaan terhadap
masyarakat pada umumnya yang merupakan delik aduan dan penghinaan terhadap
pegawai negeri atau pejabat negara yang sedang atau karena menjalankan
tugasnya yang sah yang dikecualikan dari delik aduan. Terhadap pembedaan
tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa tidak lagi relevan untuk mempertahankan
perlakuan yang berbeda berdasarkan status orang yang dihina, khususnya
berkaitan dengan pegawai negeri atau pejabat negara yang dalam hal-hal tertentu
perlakuannya dapat dipersamakan dengan presiden dan/atau wakil presiden, yang
diuraikan dalam pertimbangan hukum sebagai berikut:
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 319 KUHP frasa “kecuali
berdasarkan Pasal 316” yang membedakan perlakuan bagi masyarakat
umum dengan pegawai negeri atau pejabat negara, dalam hal
melakukan pengaduan atas penghinaan yang dialaminya, termasuk
ancaman pidananya, Mahkamah berpendapat tidak relevan lagi untuk
membedakan
pengaturan
bahwa
penghinaan
kepada
anggota
masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman
pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat
negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya.
Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan
cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan
manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan
dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, hlm. 33].
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum kedua putusan tersebut di
atas, keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada
atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden
dan/atau wakil presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain
selain presiden dan/atau wakil presiden yang tidak menjadi sasaran perbuatan
dimaksud. Oleh karena itu, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil
presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan
125
norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk
berekspresi warga negara. Berbeda halnya dengan UU 1/2023, tindak pidana
dimaksud telah dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat
dilakukan apabila telah terdapat pengaduan.
Namun demikian, khususnya berkenaan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, meskipun dalam kutipan pertimbangan
hukum tersebut di atas telah ditegaskan bahwa penuntutan terhadap tindak pidana
penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden seharusnya dilakukan
berdasarkan pengaduan, pertimbangan hukum dimaksud belum secara tegas
menentukan siapa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan tersebut.
Demikian pula, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 yang
menyatakan bahwa, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”, sementara dalam norma
Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023 menyatakan, “Pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden”. Artinya, ketentuan norma Pasal 220 UU 1/2023 membuka tafsir bahwa
pihak yang dapat mengadukan berkenaan dengan adanya perbuatan yang
dilakukan berdasarkan norma Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023 adalah tidak
hanya presiden dan/atau wakil presiden, karena frasa “dapat dilakukan secara
tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam norma Pasal 220 ayat (2) UU
1/2023 menunjukkan bersifat pilihan, yaitu pengaduan dapat dilakukan oleh
presiden dan/atau wakil presiden ataupun pihak lain. Oleh karena itu, norma Pasal
220 ayat (1) UU 1/2023 baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik
aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang
berhak mengajukan pengaduan dimaksud sebagaimana dimaksudkan dalam norma
Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023. Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk
memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa
pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,
sehingga norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 menjadi berbunyi, “(1) Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Oleh karena itu,
dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau
wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus
kepada kuasa hukum.
126
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek
hukum yang berhak mengajukan pengaduan, diperlukan agar tidak terdapat ruang
bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak
ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden, untuk
menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau
tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Selain itu, sifat
delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 yang telah dimaknai
sebagaimana tersebut di atas, sejalan dengan norma Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023
yang menegaskan bahwa penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden
dan/atau wakil presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran
perbuatan, melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis. Dengan
demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat
mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga
menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden
tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden
dan/atau wakil presiden.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena
pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, norma Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023 telah ternyata tidak bertentangan
dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan serta menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, hak atas
perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak atas berserikat dan berkumpul, serta
hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal
28F UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,
sehingga dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara
itu, berkenaan dengan norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 telah ternyata tidak
127
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah terhadap norma Pasal
220 ayat (1) UU 1/2023 tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,
maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
128
6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua belas bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
129
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut dapat disimpulkan jika pembentuk undang-undang memiliki ruang konstitusional untuk merumuskan kembali norma tersebut dengan rumusan baru. Berbeda dengan ketentuan lama. KUHP 2023 sebagai KUHP baru secara tegas menjadikan delik ini sebagai delik aduan absolut dalam Pasal 218 dan 219 KUHP 2023. Perubahan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak lagi bersifat represif negara, melainkan sepenuhnya bergantung pada kehendak pribadi Presiden/Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan. Hal ini justru menempatkan Presiden/Wapres setara dengan warga negara lain dalam hukum penghinaan yang pada prinsipnya juga merupakan delik aduan. 3. Bahwa merujuk Risalah Rapat Tim Perumus dengan Pemerintah tanggal 16 Januari 2008, terkait perumusan Pasal 218 dan 219 KUHP 2023 terdapat fakta pembahasan sebagai berikut: PEMERINTAH (Prof. ENNY. N): Ya ini masih terkait dengan presiden semua ini Pak. ini Pasal 263. 263 ini berkaitan dengan keputusan MK Pak. jadi keputusan MK penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan MK untuk Pasal 134, 136 dan 137. Disini kemudian kami reformulasi Pak dengan penambahan ayat yang di 263 ini sebetulnya adalah Pasal 134 ayat (1)-nya “Bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4. Ini nanti ancaman kita perbaiki. Kalau dalam KUHP lama itu 6 tahun atau denda, kemudian ayat (2) ini yang baru Pimpinan yang baru. Tidak merupakan penghinaan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas-jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri. 60 Jadi ini dalam rangka perlindungan kepentingan umum atau kemudian menyampaikan fakta-fakta yang benar yang memang semuanya ini keterkaitan erat dengan penyelenggaraan negara. jadi ini yang kami coba rumuskan dengan reformulasi yang terkait dengan ayat (2) tersebut sebenarnya bentuk dari pembatasan ya, sehingga bisa menghapuskan sifat melawan hukum dari ayat (1)- nya, jika ada kriteria demi kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri. Jadi itu berarti kritik tidak berarti harus dipidana karena itu menyangkut presiden dan wakil presiden yang itu berkaitan dengan kepentingan umum atau demi kebenaran atau pembelaan diri. Itu kurang lebih 263 yang kami reformulasi. Demikian Pimpinan. KETUA RAPAT: Ya kalau saya tidak salah dulu 263 ini sama dengan 264. Bukan sama berkaitan dengan 264 kan pasal penghinaan semuanya itu yak an? 263 dan 264. Kalau saya tidak salah dulu yang kita diskusikan dari dulu itu adalah kita minta pemerintah membuat rumusan apa yang dimaksud dengan penghinaan. Menghina begitu loh. Inikan menghina presiden. Tidak merupakan penghinaan, jika perbuatan. Kita dulu saya ingat dulu kita setuju ini, tapi yang penting dibikin rumusan yang lebih pasti apa yang dimaksudkan dengan penghinaan termasuk Pasal 264 juga, hanya disebutkan disitu penyiaran, mempertunjukan, menempelkan tulisan, sehingga terdengar oleh ini yang berisi penghinaan kan begitu. Yang kita minta itu apa yang dimaksudkan penghinaan disini ya. ada tidak dipasal definisi ada tidak? Di Pasal 197 ada tidak? Kalau bisa mulai dulu bahas perbab ini dengan pasal penghinaan presiden adalah tindakan ini-ini begitu loh. Apabila dilakukan ini-ini, jangan dimasukan kepenjelasan. Jangan nanti perasaan subjektif penegak hokum ini dianggap penghinaan, padahal bukan. Lalu presiden juga ‘saya merasa tidak dihina” ah coba bayangkan. Ya maksud saya penjelasan itu masuk dibatang tubuh ya kan Pak Taufik. PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI): Disini ada anu Pak Ketua, Pasal 540 yang baru itu kita merumuskannya memang ada beberapa jenis tentang penghinaan. Kalau mulai orang biasa mulai dari pencemaran, lalu ada fitnah, lalu ada penghinaan ringan, ada pengaduan fitnah, ada persangkaan palsu, lalu ada pencemaran orang mati. Jadi kita punya bermacam-macam. Mungkin yang membedakan presiden ini adalah ini karena presiden karena dipilih oleh seluruh Bangsa Indonesia, dipilih rakyat. Beda ya Pak ya? KETUA RAPAT: Berartikan jenis tindak pidananya sama, hanya ya perbuatannya sama karena kalau itu dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden, maka hukumannya seperti ini ya. Oke ya? jadi pasal tentang penghinaan itu sudah ada? PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI): Bab 19 Tindak Pidana Penghinaan. Pasal 540 sampai dengan 550. KETUA RAPAT: Oke-oke supaya kita punya pemahaman yang sama saja. PEMERINTAH (Prof. ENNY. N): 61 Dia ayat (2)-nya Pak KETUA RAPAT: Sama dulu juga diskusi kita di Puncak ini dulu saya mimpin waktu itu, saya bilang ke pemerintah supaya disusun ulang ini soal penghinaan ini apa. Pasal 26 itukan hanya menyangkut alat atau desiminasi kan begitu. ini-ini, tapi tindakan menempel tulisan itukan bukan tindakan penghinaan begitu loh. Isinya apanya yang dinilai begitu maksudnya begitu Bu ya? yang penting kita sudah punya pemahaman yang sama kalau penghinaan yang kita maksudkan dalam tindak pidana penghinaan itu dilakukan terhadap presiden itu kena Pasal 263 ya. oke? F-PD (ERMA SURYANI RANIK): Ketua, di Pasal 263 ayat (2) selain kepentingan umum dan pembelaan diri itu ada frasa “demi kebenaran”, lalu kemudian kalau kita bandingkan dengan 540 bab 9 itu tidak ada demi kebenaran itu. nah maksud ayat (2) inikan direformulasi supaya kritik kemudian tidak menjadi suatu tindak pidana, tidak menjadi represif, tapi maksud frasa “demi kebenaran” ini apa? Mohon penjelasan ini karena claim kebenaran inikan bisa juga sepihak ya? PEMERINTAH (Prof. ENNY. N): Pada waktu diskusi sebenarnya menyangkut fakta-fakta yang memang diyakini itu benar karena inikan sebenarnya konteknya adalah menyangkut penyelenggaraan negara sebenarnya ini. orang kritik seperti itu loh. Contohnya apa ya? ya pokoknya terkait dengan kebijakan dalam penyelenggaraan negara. kalau itu diyakini sebuah kebenaran, kan pasti diuji kebenaran itu dalam proses peradilan. Kalau itu kemudian teruji benar adanya ya tidak kena pasal diayat (1)-nya begitu Pak, jadi ada pembatasan. Jadi intinya tidak boleh kritik yang membangun demi kepentingan negara ini, demi kepentingan penyelenggaraan negara lebih baik itu kemudian masuk didalam apa namanya ancaman. Itukan yang menyebabkan MK membatalkan 134 yang dulu itu, makanya kita beri pembatasan. Jadi sifat melawan hukum ini bisa hilang dengan demikian. Jadi itu kurang lebih pada waktu diskusi kemarin. F-PD (ERMA SURYANI RANIK): Pimpinan, saya minta itu bisa dimasukan didalam penjelasan karena kalau tidak masuk dalam penjelasan agak riskan juga kalau kita menyandingkan antara ayat 263 dengan 540 ini. Jadi ketika kita menjelaskan kenapa ada masuk frasa “demi kebenaran” ini kita tahu bahwa asalnya ini adalah untuk melindungi kritik terhadap perintah itu supaya jelas untuk kita semua. Demikian Pimpinan. PAKAR HUKUM (Prof. ASTUTI): Pimpinan, boleh berfikir ulang? Pertanyaan Ibu menjadi membuat saya berfikir karenakan definisi kita, konsep tentang pidana itukan sama disini dan disini pembelaannya tadi memang cuma dua. Kepentingan umum dan pembelaan diri. Nah waktu itu memang kita ingin mengatakan bahwa kritik it’s oke, tapi kritik itu dilakukan untuk kepentingan umum juga. Banyak hal penghinaan itu, walaupun yang dihinakan itu benar, saya ingat waktu itu di DPR memberi contoh 62 bagaimana kalau Bapak Ketua Panja disebutkan keluar dari panti pijat. Ingat waktu itu ya? itukan bukan tindak pidana. Oh dari spa, tapikan kemudian mencemarkan nama baik begitukan? Jadi itu benar sebenarnya, tapi tetap dia mencemarkan nama baik begitu. jadi saya pikir perlu didiskusikan juga apakah demi kebenaran ini karena penghinaan biasa itu, walaupun itu benar tetap bisa merupakan pencemaran ya. jadi kalau presiden justru, walaupun benar itu penghinaan begitukan? Ya saya berfikir mungkin perlu berfikir ulang, apakah demi kebenaran ini perlu, walaupun faktanya benar keluar dari panti pijat. Ya benar begitukan, tapi kenapa sih harus taruh apa namanya ditweetir dikasih tahu seluruh Indonesia kan tidak perlu itu, nah seperti itu. Jadi ya
