Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

275/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon: Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputri (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:06:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)