PUU
Tahun 2025
274/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Rahmat Najmu (Pemohon I), Nissa Sharfina Nayla (Pemohon II), Wahyu Eka Jayanti (Pemohon III), Scholastica Asyana Eka Putri P (Pemohon IV), Reni Rianti (Pemohon V), Alliffah Wahyu Sanyoto T (Pemohon VI), Rifky Andy Darmawan (Pemohon VII), Safira Gita Rahmawati (Pemohon VIII), Rizka Aliya Putri (Pemohon IX).
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 7/2020, UU 12/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
NOMOR 274/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Rahmat Najmu
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Gampong
Dayah
Meunara,
Kecamatan
Kuta
Makmur, Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
: Nissa Sharfina Nayla
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Hidup Baru III/31, RT/RW 010/010, Kelurahan
Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Wahyu Eka Jayanti
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kp. Bend Melayu, RT 010/RW 005, Kelurahan Tugu
Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
: Scholastica Asyana Eka Putri P.
Pekerjaan
: Mahasiswa
2
Alamat
: Purwokinanti PA I/332, RT 019/RW 004 Purwokinanti,
Pakualaman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
: Reni Rianti
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Kliwon, RT 001/RW 012, Andir, Jatiwangi,
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------ Pemohon V
6. Nama
: Alliffah Wahyu Sanyoto T.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dk Jatisawit, RT 001/RW 002, jatimulya, Kuwarasan,
Kebumen,Jawa Tengah
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------- Pemohon VI
7. Nama
: Rifky Andy Darmawan
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jatimulya, RT 002/RW 007, Jati Mulya, Kosambi,
Kab. Tangerang Banten
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------- Pemohon VII
8. Nama
: Safira Gita Rahmawati
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Blok Mundu, RT 003/RW 004, Segeran Kidul,
Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------- Pemohon VIII
9. Nama
: Rizka Aliya Putri
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Lingkungan Cipayung RT 004/RW 001, Abadijaya,
Sukmajaya Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------- Pemohon IX
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Desember 2025 dan 14 Januari
2026 memberikan kuasa kepada: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Ni
3
Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Bernita Matondang
yang kesemuanya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman
Kav. 22-24, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, bertindak
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IX disebut -------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Desember 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 280/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 29 Desember 2025 dengan Nomor 274/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagai
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan konstitusional
yang tertuang pada Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
4
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang
diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya dalam melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, MK memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
5
1) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi atau The Guardian of
Constitution,
2) Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi atau The Final
Interpreter of Constitution,
3) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi atau The Guardian
of Democracy,
4) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara atau The Protector of Citizens Constitutional Rights,
5) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia atau The
Protector of Human Rights.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
9. Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 302 ayat (1)
dan (2) KUHP karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945;
10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh para Pemohon.
6
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh [Bukti P-3 dan P-12];
b. Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-4 dan P-13];
c. Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-5 dan P-14];
d. Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-6 dan P-15];
e. Bahwa Pemohon V merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-7 dan P-16];
f. Bahwa Pemohon VI merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-8 dan P-17];
g. Bahwa Pemohon VII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa
Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-9 dan P-18];
7
h. Bahwa Pemohon VIII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa
Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-10 dan P-19];
i. Bahwa Pemohon IX merupakan perseorangan WNI yang telah sah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang mahasiswa Prodi
Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-11 dan P-20].
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2), menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat mengajukan
permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, para
Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan
dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara
a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin oleh
UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: (Bukti P-2)
a) Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
b) Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali”.
8
c) Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap
sesuai dengan hati nurani”.
d) Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan:
“(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut
di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau
berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6), para
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik,
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan akan terjadi, serta adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara berlakunya pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional para
Pemohon, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX merupakan perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) yang menganut agama mayoritas penduduk di
Indonesia, sedangkan Pemohon V merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang menganut agama minoritas yang diakui secara sah
di Negara Indonesia;
b) Bahwa keberlakuan Pasal a quo, mengekang kebebasan para Pemohon
dalam menjalankan imannya secara teguh terhadap kepercayaan masing-
masing, sebab pemerintah lah yang secara subjektif menentukan agama
dan kepercayaan mana yang sah ada di Indonesia. Artinya, pemerintah
9
yang secara semena-mena dapat menentukan agama dan kepercayaan
mana yang ada di Indonesia, tanpa pertimbangan maupun indikator ukuran
yang jelas. Misalnya, saat ini keenam agama yang “diakui” di Indonesia, itu
pun berdasarkan produk hukum pemerintah yang sangat subjektif. Padahal
dari enam agama yang “diakui” itu pun masing-masing memiliki aliran-aliran
yang juga memiliki perbedaan ajaran dan keyakinan yang cukup signifikan.
Misalnya, dalam agama Islam, dikenal Islam sunni, yang merupakan
mayoritas besar umat Muslim di dunia dengan mengakui empat khalifah
pertama (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali) sebagai pemimpin sah setelah
Nabi, dan Islam Syiah yang percaya kepemimpinan harus di wariskan
kepada keluarga Nabi, dimulai dari Ali bin Abi Thalib, dan menganggap
iman (Imamah) sebagai bagian penting dari agama. Lalu, misalnya dalam
agama Kristen yang terbagi menjadi tiga yakni, Katolik, Protestan, dan
Ortodoks, dan ada juga Saksi Yehuwa yang menganggap dirinya bagian
dari Kekristenan, sementara mayoritas umat Kristen tidak mengakui
mereka. Maka pertanyaannya, yang mana yang merupakan agama yang
“diakui” oleh pemerintah? Dan belum lagi soal kepercayaan. Akibatnya,
pemerintah dapat semena-mena kapan saja “menuduh” suatu agama atau
kepercayaan bukanlah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia;
c) Bahwa dalam Pasal a quo dengan frasa “tidak beragama atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia” tidak memiliki parameter yang
jelas mengenai batasan antara perbedaan agama, perbedaan aliran dalam
agama yang sama, atau perbedaan denominasi yang sah untuk disebarkan.
Akibatnya, para Pemohon yang menjalankan imannya secara teguh dan
berupaya menyebarkan ajaran agama dan kepercayaannya berpotensi
dikriminalisasi karena dianggap “menghasut agar seseorang menjadi tidak
beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia”, meskipun yang
dilakukan hanyalah menyampaikan pandangan aliran keagamaan yang
berbeda. Sebagai akibatnya, pemerintah bisa semena-mena menentukan
agama dan kepercayaan mana yang sah ada di Indonesia;
d) Bahwa Pemohon V yang merupakan penganut agama minoritas di
Indonesia, berpotensi mengalami rasa takut dan chilling effect dalam
menyampaikan pandangan keagamaannya. Hal tersebut disebabkan
karena adanya kekhawatiran bahwa penyebaran ajaran agama atau
10
kepercayaannya dapat ditafsirkan sebagai perbuatan “menghasut agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di
Indonesia”. Kekhawatiran tersebut muncul karena norma a quo tidak
memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang berwenang
menentukan suatu aliran kepercayaan atau ajaran agama termasuk dalam
kategori “yang dianut di Indonesia” atau tidak, sehingga Pemohon V
berpotensi dipidana, meskipun perbuatan yang dilakukan hanyalah
memperkenalkan atau menyebarkan pandangan keagamaan;
e) Bahwa ketidakjelasan Pasal a quo membuka ruang penafsiran yang luas
dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara
sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana
semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan
ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau
muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex
certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
f) Bahwa dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, para
Pemohon berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika
menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran,
dan keyakinan di muka umum. Norma a quo menempatkan ekspresi non-
koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana,
sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik
yang sah dalam negara demokratis. Akibatnya, berbagai bentuk ekspresi,
termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, maupun
ekspresi personal yang dilakukan oleh para Pemohon berpotensi dianggap
sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa
kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh
konstitusi;
g) Bahwa para Pemohon sebagai mahasiswa aktif sering mendapatkan
kesempatan untuk melakukan public speaking dalam berbagai kegiatan
akademik. Dalam public speaking, tentu para Pemohon haruslah tetap
berpegang teguh pada iman yang diyakini sehingga apapun yang para
Pemohon sampaikan haruslah tetap didasari oleh iman masing-masing.
Namun, keberlakuan pasal a quo, mengekang para Pemohon untuk
11
memegang teguh imannya masing-masing. Sebagai contoh, apabila dalam
suatu kompetisi debat, salah satu para Pemohon yang menganut agama
mayoritas menyebutkan suatu tokoh agama sesuai dengan keyakinannya
sebagai “Nabi”, namun hal tersebut didengar oleh penonton yang menganut
agama minoritas yang meyakini tokoh tersebut sebagai “Tuhan”, maka
penonton tersebut dapat menganggap para Pemohon telah melakukan
perbuatan penghasutan untuk tidak beragama atau berkepercayaan yang
dianut di Indonesia karena perbedaan keyakinan tersebut. Sehingga, para
Pemohon yang hanya menjalankan imannya secara teguh dalam ruang
publik berpotensi dikriminalisasi akibat perbedaan keyakinan teologis yang
seharusnya dilindungi oleh konstitusi;
h) Bahwa para Pemohon sebagai penganut agama yang beragam, memiliki
hak konstitusional untuk menyebarkan dan mendakwahkan ajaran agama
dan kepercayaannya masing-masing. Namun, dengan ketidakpastian
norma a quo, para Pemohon berpotensi dipidana semata-mata karena
menyampaikan pandangan keagamaan mereka yang berbeda dengan
pandangan yang dianggap “resmi” oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan
bahwa norma a quo menempatkan penafsiran mengenai agama dan
kepercayaan yang sah sepenuhnya pada kehendak pemerintah;
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami para Pemohon, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dalam syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Norma Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum dan Pembatasan yang berlebihan dan tidak proporsional
terhadap
Kebebasan
Beragama
dan
Berkeyakinan
sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
1) Bahwa Indonesia tidak hanya memiliki suku bangsa yang beragam,
namun juga memiliki agama dan kepercayaan yang beragam. Terdapat
12
enam agama resmi di Indonesia, yakni agama Islam, Kristen Katolik,
Kristen Protestan, Hindu,
Buddha, dan Konghucu. Di samping dari keenam agama yang resmi,
Indonesia juga tumbuh dan berkembang dengan keyakinan lain yang
disebut dengan kepercayaan tradisional;
2) Bahwa dalam bagian Penjelasan Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP
menegaskan bahwa “Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi
seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Namun demikian, norma a quo
justru memperlihatkan perbedaan perlakuan hukum yang signifikan;
a. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP tidak mengkriminalisasi perbuatan
mendorong atau mengajak seseorang untuk berpindah dari satu
agama ke agama lain. Sebaliknya, perbuatan mendorong atau
mengajak orang lain meskipun dilakukan tanpa kekerasan atau
ancaman kekerasan, dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dan
pendasaran hal ini didasarkan pada rumusan yang memiliki
ketidakpastian hukum yakni “diakui di Indonesia”. Ini menunjukkan
bahwa pembatasan tidak didasarkan pada cara atau akibat yang
membahayakan ketertiban umum, melainkan pada substansi
pandangan atau keyakinan pemerintah, sehingga bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebebasan
berkeyakinan;
b. Bahwa mengenai “kepercayaan yang diakui di Indonesia” ini
sangatlah
memiliki
ketidakpastian
hukum.
Begitu
banyak
kepercayaan yang memang ada di Indonesia, dan dengan adanya
pasal a quo, mengakibatkan pemerintah dapat semena-mena
menentukan kepercayaan mana yang diakui di Indonesia. Jika
kepercayaan yang padahal memang ada di Indonesia, lalu tidak
mendapat
“stempel”
legitimasi
pemerintah,
maka
tidakkah
kepercayaan tersebut akan dianggap sebagai kepercayaan yang
tidak ada di Indonesia, atau bahkan parahnya sebagai ateisme? Oleh
karena
itu,
pemidanaan
terhadap
pihak
yang
dianggap
“menyebabkan”
orang
lain
menjadi
tidak
beragama
atau
berkepercayaan yang ada di Indonesia menimbulkan persoalan
13
terkait dalam penerapan asas Nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenali atau asas legalitas materiil hukum pidana dan
asas tiada pidana tanpa kesalahan, khususnya ketika tidak terdapat
hubungan kausal yang jelas dan niat yang ditujukan kepada subjek
tertentu.
3) Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak hanya menjamin
adanya hukum, melainkan kepastian hukum yang adil, yang
mensyaratkan bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara
jelas, tegas, dan dapat diprediksi akibat hukumnya (foreseeable). Norma
yang tidak memberikan batasan yang pasti menempatkan warga negara
dalam keadaan selalu terancam kriminalisasi, sehingga bertentangan
dengan esensi negara hukum;
4) Bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mensyaratkan setiap
pembatasan hak konstitusional warga negara dilakukan melalui norma
hukum yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi (clear, precise, and
foreseeable). Prinsip ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa norma pidana yang dirumuskan
secara kabur, multitafsir, dan tanpa parameter objektif tidak hanya gagal
memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendelegasikan kewenangan
penafsiran secara berlebihan kepada aparat penegak hukum, sehingga
membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang (arbitrariness).
Kondisi demikian bertentangan dengan esensi negara hukum yang
menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan negara, bukan
sebagai alat kekuasaan itu sendiri;
5) Bahwa frasa “tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di
Indonesia” dalam Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menimbulkan
persoalan konstitusional yakni ketidakjelasan mengenai siapa yang
berwenang menentukan agama atau kepercayaan mana yang dianut di
Indonesia, dan agama atau kepercayaan mana yang tidak termasuk
dalam kategori tersebut. ketidakjelasan ini membuka ruang penafsiran
subjektif dan berpotensi menempatkan negara sebagai pihak yang
secara sepihak menentukan legitimasi suatu agama atau kepercayaan;
14
6) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016,
halaman 137, Sub-paragraf [3.13.1], Mahkamah berpandangan bahwa
hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga
negara, bukan pemberian negara. Sehingga, Pasal a quo secara implisit
justru memberikan kewenangan kepada negara untuk menilai dan
membatasi agama atau kepercayaan tertentu sebagai “yang dianut di
Indonesia”, sehingga berpotensi mereduksi hak konstitusional warga
negara dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan;
7) Bahwa dengan adanya perbedaan aliran dan denominasi dalam agama,
frasa “tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia”
dalam Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak memiliki parameter
yang jelas mengenai batasan antara perbedaan agama, perbedaan
aliran dalam agama yang sama, atau perbedaan denominasi yang sah
untuk disebarkan. Berdasarkan hal tersebut, muncul satu pertanyaan
yang tidak terjawab oleh norma a quo yakni, “apabila seorang penganut
satu aliran menyampaikan pandangan atau dakwah yang mengkritisi
ajaran aliran lain dan mendorong penganut aliran tersebut untuk
meninggalkan keyakinannya, atau apabila penganut agama mayoritas
menyebarkan ajarannya kepada penganut agama minoritas atau
sebaliknya, apakah perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai
“menghasut
agar
seseorang
menjadi
tidak
beragama
atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia?”. Ketidakjelasan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak ada otoritas yang jelas
dan sah menurut konstitusi Indonesia untuk menentukan aliran atau
denominasi mana dalam suatu agama yang termasuk “yang dianut di
Indonesia” dan mana yang tidak.
B. Norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Membatasi Kebebasan
Beragama dan Berkepercayaan sehingga Bertentangan dengan Pasal
28E ayat (1) UUD NRI 1945
1) Bahwa Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan pengakuan
terhadap hak setiap manusia untuk memeluk agama dan hak untuk
meyakini kepercayaan. Pengakuan tersebut membawa implikasi bahwa
15
memeluk agama dan meyakini kepercayaan merupakan hak yang
melekat pada setiap orang;
2) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016, halaman 141, jelas bahwa kesakralan hak beragama tidak
hanya ditujukan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945, melainkan juga
dilindungi oleh berbagai instrument hak asasi manusia. Kebebasan
beragama dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
(DUHAM) pada Pasal 18 yang meliputi: memilih dan berpindah agama,
beribadah dan berdakwah baik secara pribadi maupun kelompok.
Jaminan tersebut selaras dan sejalan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD
NRI 1945, yang secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Oleh karena itu,
setiap pembatasan terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan,
termasuk melalui norma pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak
menimbulkan ketakutan atau pembatasan secara tidak langsung terhadap
pelaksanaannya;
3) Bahwa lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam
halaman 98, Wolhof menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan kodrat yang tidak dapat dicabut ataupun dialihkan kepada
orang lain. Frans Magnis Suseno pun menambahkan bahwa HAM
bukanlah pemberian dari masyarakat atau negara tetapi merupakan
diterima dari Sang Pencipta kepada setiap manusia (universal). Di
Indonesia, perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 1 menyatakan bahwa
HAM berasal dari Tuhan yang melakat dan harus dijunjung tinggi dan
dihormati oleh Negara. Hak beragama menjadi bagian penting dari HAM
karena sebagai individu, hubungan dengan Tuhan haruslah ditempatkan
dalam satu kesatuan dengan hak untuk memilih satu agama dan
kepercayaan sesuai dengan keimanannya. Hal tersebut berarti, setiap
orang bebas menampakkan pilihan agama dan kepercayaannya dengan
dijamin keamanan dan ketenagannya dalam melaksanakan ibadat agama
tersebut;
4) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008,
halaman 24, Paragraf [3.18], Mahkamah berpandangan bahwa Indonesia
16
Indonesia merupakan negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang
melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya
masing-masing;
5) Bahwa norma a quo yang kemudian menderogasi legitimasi agama dan
keyakinan karena harus terlebih dahulu mendapat stempel dari
pemerintah sebagai “agama dan keyakinan yang ada di Indonesia”,
sangat jelas membatasi kebebasan beragama dan berkepercayaan yang
ada di Indonesia.
C. Norma Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP Mengkriminalisasi Kebebasan
Meyakini Kepercayaan dan Menyatakan Sikap Berdasarkan Hati Nurani
sehingga Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945
1) Bahwa kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan sikap sesuai hati
nurani merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara
Indonesia, termasuk dalam hal ini para Pemohon yang bersifat
fundamental, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI
1945, yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang oleh
pembentuk undang-undang tanpa adanya parameter pembatasan yang
jelas dan proporsional;
2) Bahwa apabila para Pemohon menyatakan sikap dan pendapat di muka
umum sesuai dengan hati nurani, dilakukan tanpa kekerasan, tanpa
ancaman kekerasan, tanpa ujaran kebencian, tanpa permusuhan, serta
tidak melawan hukum, dan pernyataan tersebut secara faktual
mengakibatkan seseorang memilih untuk meninggalkan agama yang
seharusnya dianutnya, maka keadaan tersebut tidak dapat serta merta
dijadikan alasan hukum yang cukup untuk mengkualifikasikan perbuatan
para Pemohon sebagai tindak pidana. Sebagaimana hal ini dijamin
dalam Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya”.
3) Bahwa dalam General Comment No. 22 (1993), United Nations Human
Rights Committee menegaskan bahwa:
“Article 18 distinguishes the freedom of thought, conscience, religion
or belief from the freedom to manifest religion or belief. It does not
permit any limitations whatsoever on the freedom of thought and
conscience or on the freedom to have or adopt a religion or belief of
17
one’s choice. These freedoms are protected unconditionally, as is
the right of everyone to hold opinions without interference in article
19.1. In accordance with articles 18.2 and 17, no one can be
compelled to reveal his thoughts or adherence to a religion or belief.”
Berdasarkan penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan
berpikir, hati nurani, serta kebebasan untuk memiliki, mengadopsi, atau
tidak memiliki suatu agama atau kepercayaan merupakan hak yang
bersifat absolut (forum internum) dan tidak dapat dikenai pembatasan
dalam bentuk apapun oleh negara. Oleh karena itu, pengaturan Pasal
302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengkriminalisasi perbuatan
dengan akibat seseorang menjadi tidak menganut agama atau
kepercayaan telah memasuki wilayah kebebasan batin yang secara
prinsipil tidak dapat dibatasi, sehingga bertentangan dengan jaminan
kebebasan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2)
UUD NRI 1945;
4) Bahwa lebih lanjut, United Nations Human Rights Committee dalam
General Comment No. 34 (2011) menegaskan bahwa ruang lingkup
kebebasan berekspresi mencakup pula ekspresi yang bersifat tidak
populer, kontroversial, bahkan dapat dianggap ofensif oleh sebagian
pihak, dengan menyatakan:
“The freedom of expression includes the expression that may be
regarded as deeply offensive.”
Bahwa
penegasan
tersebut
menunjukkan
bahwa
ukuran
konstitusionalitas suatu ekspresi tidak dapat ditentukan berdasarkan
perasaan tersinggung, ketidaknyamanan psikologis, atau penilaian
subjektif pihak tertentu, melainkan harus diuji secara objektif
berdasarkan apakah ekspresi tersebut secara nyata dan langsung
menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan yang sah
(legitimate aim);
5) Bahwa dalam Pasal 18 DUHAM menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini
mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan
kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam kegiatan
pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun
secara bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun secara
pribadi.” Hal tersebut juga selaras dengan Pasal 18 ayat (2) Konvenan
18
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menyatakan
“tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya
untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai
pilihannya”. Makna pasal tersebut menegaskan larangan adanya tekanan,
paksaan atau ancaman termasuk melalui instrumen hukum pidana yang
secara tidak langsung memaksa seseorang untuk tetap berada dalam
suatu keyakinan tertentu untuk membatasi ruang untuk menerima
pandangan keagamaan lain. Terlebih, berkeyakinan ini harus lebih dahulu
diakui oleh pemerintah sebagai “agama atau kepercayaan” yang ada di
Indonesia, sehingga pasal a quo sangat jelas mengkriminalisasi
kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan sikap berdasarkan hati
nurani.
D. Norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Menimbulkan Kriminalisasi
Ekspresi
Keagamaan
dan
Kebebasan
Berpendapat
sehingga
Bertentangan dengan 28I ayat (1) UUD NRI 1945
1) Bahwa Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan hak untuk
beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Penegasan ini
menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan berkepercayaan
menempati posisi fundamental dalam konstitusi Indonesia dan tidak
dapat dibatasi secara sewenang-wenang;
2) Bahwa
dengan
dirumuskannya
frasa
“tidak
beragama
atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia”, Pasal 302 ayat (1) dan ayat
(2) KUHP menempatkan negara sebagai penilai sah atau tidaknya suatu
agama atau kepercayaan yang dianut. Kondisi tersebut pada hakikatnya
merupakan bentuk pembatasan substantif terhadap hak beragama atau
berkepercayaan, karena membuka peluang kriminalisasi terhadap
pilihan keyakinan maupun ekspresi keagamaan tertentu;
3) Bahwa hak beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1)
UUD NRI 1945 tidak hanya mencakup kebebasan untuk memeluk dan
menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut, tetapi juga mencakup
kebebasan untuk menyebarkan dan mendakwahkan ajaran agama,
berpindah agama, atau bahkan memilih untuk tidak beragama. Seluruh
spektrum pilihan tersebut merupakan manifestasi dari hak kemerdekaan
19
pikiran dan hati nurani yang bersifat absolut dan tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. Dengan mengkriminalisasi perbuatan yang
berakibat seseorang menjadi "tidak beragama atau berkepercayaan
yang dianut di Indonesia", norma a quo pada hakikatnya telah melakukan
pembatasan terhadap hak yang secara konstitusional bersifat absolut;
4) Bahwa dengan menempatkan penafsiran subjektif kepada pemerintah
atau aparat yang berwenang untuk menentukan agama atau
kepercayaan mana yang “dianut di Indonesia” tanpa kriteria yang jelas,
norma a quo mengkonstruksi hak beragama sebagai hak yang
bersumber dari pengakuan negara, bukan sebagai hak alamiah yang
melekat pada martabat kemanusiaan;
5) Bahwa sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023, Mahkamah mematikan pasal pidana penyebaran
informasi hoaks atau berita bohong karena Pemerintahlah yang seacara
subjektif dapat menentukan mana yang merupakan kebenaran,
sehingga kebenaran hanya bersumber dari pemerintah, sehingga
akhirnya “... yang mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat
subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan” (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, Sub-paragraf
[3.18.4], halaman 350). Dengan rasio legis yang sama, artinya
pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang menentukan suatu
kebenaran mutlak karena akan bersifat subjektif dan menciptakan
kesewenang-wenangan, dimana dalam perkara a quo, menentukan
agama mana yang diakui di Indonesia. Ergo, norma a quo sangat jelas
bertentangan
dengan
kebebasan
berpendapat
sebagai
hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 302 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
20
Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Rahmat
Najmu;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Nissa
Sharfina Nayla;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Wahyu Eka
Jayanti;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Scholastica
Asyana Eka Putri P.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Reni Rianti;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Alliffah
Wahyu Sanyoto T;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Rifky Andy
Darmawan;
10. Bukti P-10 :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Safira Gita
Rahmawati;
11. Bukti P-11 :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Atas Nama Rizka Aliya
Putri;
12. Bukti P-12 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Rahmat
Najmu;
13. Bukti P-13 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Nissa
Sharfina Nayla;
14. Bukti P-14 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Wahyu
Eka Jayanti;
21
15. Bukti P-15 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Scholastica Asyana Eka Putri P.;
16
Bukti P-16 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Reni
Rianti;
17. Bukti P-17 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Alliffah
Wahyu Sanyoto T;
18. Bukti P-18 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Rifky
Andy Darmawan;
19. Bukti P-19 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Safira Gita
Rahmawati;
20. Bukti P-20 :
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Rizka
Aliya Putri.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 302 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya
disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada pleno 20 September
23
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut
di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan
atau berpindah agama atas kepercayaan yang dianut di Indonesia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai Mahasiswa di Universitas Malikussaleh
(Pemohon I) dan di Universitas Terbuka (Pemohon II sampai dengan Pemohon
IX) [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-20] menjelaskan anggapan kerugian
24
hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2023 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IX memiliki latar belakang
agama yang beragam yang diakui secara resmi di Indonesia. Menurut
Pemohon I sampai dengan Pemohon IX keberlakuan norma Pasal 302 ayat
(1) dan ayat (2) UU 1/2023 menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan
menjalankan dan mengekspresikan keyakinan agama masing-masing,
karena negara dianggap memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan
agama atau kepercayaan yang sah di Indonesia tanpa parameter yang jelas
dan objektif. Kondisi ini dinilai problematis mengingat dalam setiap agama
terdapat perbedaan aliran, denominasi, dan penafsiran teologis yang
signifikan, sehingga sulit ditentukan batas antara perbedaan internal agama
dan keberadaan agama atau kepercayaan yang berbeda.
b. Ketidakjelasan norma tersebut semakin tampak pada penggunaan frasa
“tidak beragama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia” dalam pasal
a quo yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IX tidak
memberikan ukuran pasti mengenai batasan antara penyebaran ajaran
agama, perbedaan aliran, atau perbedaan denominasi dengan tindakan
yang dianggap menghasut seseorang agar tidak menganut agama atau
kepercayaan tertentu. Akibatnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon IX
yang menjalankan iman dan menyampaikan ajaran atau pandangan
keagamaannya berpotensi dikriminalisasi, meskipun yang dilakukan
semata-mata merupakan penyampaian keyakinan tanpa unsur paksaan. Hal
tersebut menimbulkan dampak psikologis berupa rasa takut dan efek
pembungkaman (chilling effect), terutama bagi Pemohon yang menganut
agama minoritas, karena terdapat kekhawatiran bahwa penyampaian ajaran
keagamaannya
dapat
ditafsirkan
sebagai
pelanggaran
pidana.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang menentukan apakah suatu
ajaran termasuk kepercayaan yang dianut di Indonesia menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan norma secara
subjektif.
c.
Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dalam asas legalitas, khususnya prinsip lex certa dan lex
stricta, karena membuka peluang penafsiran yang luas sehingga seseorang
25
dapat dipidana hanya karena menyatakan pandangan atau keraguan
terhadap agama di ruang publik, sehingga Pemohon I sampai dengan
Pemohon IX merasa berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi
ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pikiran, pendapat,
dan keyakinan, termasuk dalam bentuk diskusi ilmiah, ceramah akademik,
publikasi, maupun ekspresi personal yang bersifat non-koersif.
d. Kerentanan tersebut semakin nyata dalam aktivitas akademik Pemohon I
sampai dengan Pemohon IX sebagai mahasiswa yang kerap melakukan
public speaking. Dalam kegiatan tersebut, penyampaian pandangan
berdasarkan iman pribadi berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir teologis
di antara audiens yang berbeda keyakinan, sehingga ekspresi keagamaan
yang seharusnya dilindungi justru dapat dianggap sebagai tindakan
penghasutan dan berujung pada ancaman pidana.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon IX dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IX yang
merupakan perseorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX juga telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, karena norma undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut
secara langsung maupun tidak langsung merugikan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IX sebagai mahasiswa yang aktif dalam lingkungan akademik untuk
menyampaikan pandangan, diskusi, maupun pertukaran gagasan mengenai
persoalan keagamaan, keyakinan, dan nilai-nilai sosial dalam ruang publik maupun
forum ilmiah yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IX dapat ditafsirkan
sebagai bentuk penghasutan atau penyebaran ajaran agama serta berujung pada
tuduhan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan
maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dalilkan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon IX tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon IX berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
26
berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon IX (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dimohonkan pengujian, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membatasi kebebasan
beragama dan berkeyakinan secara tidak proporsional, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena dalam realitas
pluralitas agama dan kepercayaan di Indonesia, norma a quo meskipun secara
tekstual tidak melarang perpindahan agama, namun pada praktiknya justru
mengkriminalisasi perbuatan yang dianggap menyebabkan seseorang tidak lagi
menganut agama atau kepercayaan yang diakui di Indonesia, dan pemidanaan
tersebut tidak didasarkan pada adanya gangguan nyata terhadap ketertiban
umum, melainkan semata-mata pada substansi keyakinan. Selain itu frasa
“tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia” tidak disertai
dengan parameter yang jelas, sehingga membuka ruang bagi negara untuk
secara sepihak menentukan legitimasi suatu keyakinan. Keadaan demikian
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mensyaratkan rumusan
norma pidana yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi, serta berpotensi
melahirkan penafsiran yang sewenang-wenang.
b. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan meyakini kepercayaan
27
sebagai hak yang melekat pada manusia, sehingga negara berkewajiban
menjamin keamanan dan ketenangan setiap orang dalam menjalankan
keyakinannya. Namun demikian, norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2023 justru dinilai membatasi kebebasan beragama dan berkepercayaan
karena secara implisit mensyaratkan legitimasi negara terhadap agama atau
kepercayaan yang diakui di Indonesia, sehingga berpotensi mendelegitimasi
keyakinan tertentu dan menimbulkan pembatasan tidak langsung terhadap
pelaksanaan kebebasan beragama, yang pada akhirnya bertentangan dengan
jaminan
konstitusional
kebebasan
beragama
dan
berkepercayaan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan serta
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani sebagai hak konstitusional
yang bersifat fundamental dan tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang
tanpa dasar pembatasan yang jelas dan proporsional, sehingga ketika
seseorang menyampaikan pendapat atau sikap secara damai, tanpa
kekerasan, ancaman, ujaran kebencian, maupun pelanggaran hukum, maka
akibat berupa perubahan pilihan keyakinan seharusnya tidak dapat serta-merta
dijadikan dasar pemidanaan. Oleh karena itu, Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2023 dinilai memasuki ranah kebebasan batin individu dengan
mengkriminalisasi tindakan yang berakibat seseorang tidak lagi menganut
agama atau kepercayaan tertentu, terlebih ketika legitimasi agama atau
kepercayaan tersebut bergantung pada pengakuan negara, sehingga norma a
quo secara nyata mengkriminalisasi kebebasan meyakini kepercayaan dan
menyatakan sikap berdasarkan hati nurani, yang pada akhirnya bertentangan
dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang bersifat
non-derogable atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sehingga
kebebasan beragama dan berkepercayaan menempati posisi fundamental
dalam konstitusi dan tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang, namun
Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 dengan frasa “tidak beragama atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia” justru menempatkan negara sebagai
pihak yang menentukan sah atau tidaknya suatu agama atau kepercayaan,
28
sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap pilihan keyakinan dan
ekspresi keagamaan tertentu, padahal hak beragama tidak hanya mencakup
kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, tetapi juga kebebasan
menyebarkan ajaran, berpindah agama, atau memilih untuk tidak beragama
sebagai bagian dari kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang bersifat absolut,
sehingga pemidanaan terhadap perbuatan yang berakibat seseorang menjadi
tidak menganut agama atau kepercayaan tertentu pada hakikatnya merupakan
pembatasan terhadap hak yang secara konstitusional tidak dapat dikurangi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas para Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 302 ayat (1) dan (2) UU
1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-20 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus
dijawab berdasarkan dalil permohonan para Pemohon adalah apakah norma Pasal
302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
karena pengaturan tersebut membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan
secara tidak proporsional serta menimbulkan ketidakpastian hukum, serta pasal
a quo berpotensi mengkriminalisasi perubahan keyakinan seseorang dan frasa
29
“tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia” dalam Pasal a quo
memberi ruang bagi negara menentukan legitimasi suatu agama atau kepercayaan.
[3.12] Menimbang bahwa berkenan dengan dalil para Pemohon a quo, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk mengutip Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 April 2010 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, mengingat kedua putusan dimaksud
relevan dan memiliki keterkaitan erat dengan isu yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon, sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009:
[3.34.7] Menimbang bahwa Negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [alinea IV Pembukaan dan
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945]. Bangsa Indonesia pun, mengakui
kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan perjuangan panjang
seluruh bangsa Indonesia, tetapi juga dicapai dengan rahmat Allah Yang
Maha Kuasa (alinea III Pembukaan UUD 1945). Rumusan dasar falsafah
Negara Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini
lahir dari kompromi antara dua aliran pemikiran yang berkembang dalam
perumusan dasar negara di BPUPK antara yang menghendaki negara
sekuler dan negara Islam. Prinsip negara sekuler ditolak dan negara
Islam pun tidak disetujui, akan tetapi Rapat Pleno BPUPK menyetujui
secara bulat negara Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya,
yang kemudian disahkan pada Rapat Pleno PPKI tanggal 18 Agustus
1945, dengan mengubah rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
[3.34.8] Dalam konstitusi, rumusan dasar falsafah negara tersebut
tercermin dari adanya Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, tercermin
juga dari adanya Pasal 9 UUD 1945 yang mewajibkan Presiden atau
Wakil Presiden bersumpah menurut agamanya, sebelum memangku
jabatan Presiden/Wakil Presiden. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, ...”. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan
bahwa pertimbangan nilai-nilai agama adalah salah satu pertimbangan
untuk dapat membatasi hak asasi manusia melalui Undang-Undang.
Dengan demikian, agama bukan hanya bebas untuk dipeluk, tetapi nilai-
nilai agama menjadi salah satu pembatas bagi kebebasan asasi yang
lain semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain. Dalam tingkat praktik kenegaraan,
negara membentuk satu kementerian khusus yang membidangi urusan
agama yaitu Kementerian Agama. Hari-hari besar keagamaan dihormati
30
dalam praktik bernegara. Demikian pula hukum agama dalam hal ini
syari’at Islam yang terkait dengan nikah, talak, rujuk, waris, hibah, wasiat,
wakaf, ekonomi syari’ah, dan lain-lain telah menjadi hukum negara
khususnya yang berlaku bagi pemeluk agama Islam;
[3.34.9] Dasar falsafah negara, konstitusi negara, serta praktik dan
kenyataan ketatanegaraan sebagaimana diuraikan di atas harus menjadi
dasar dan cara pandang kita dalam melihat masalah yang dimohonkan
oleh para Pemohon dalam perkara ini. Penghormatan Negara Indonesia
atas berbagai konvensi serta perangkat hukum internasional termasuk
hak asasi manusia haruslah tetap berdasarkan pada falsafah dan
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
[3.34.10] Dalam kerangka itulah kita memaknai prinsip negara hukum
Indonesia yang tidak harus sama dengan prinsip negara hukum dalam
arti rechtsstaat maupun the rule of law. Prinsip negara hukum Indonesia
harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang
menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama,
serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan
negara, bukan negara yang memisahkan hubungan antara agama dan
negara (separation of state and religion), serta tidak semata-mata
berpegang pada prinsip individualisme maupun prinsip komunalisme;
[3.34.11] Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
memberikan kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak
beragama, kebebasan untuk promosi anti agama serta tidak
memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau
kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori
nama Tuhan. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang
menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan
negara hukum Barat, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan
negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta
peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi
alat ukur untuk menentukan hukum yang baik atau hukum yang buruk,
bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang
tidak konstitusional. Dalam kerangka pemikiran seperti diuraikan di atas,
pembatasan hak asasi manusia atas dasar pertimbangan “nilai-nilai
agama” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
merupakan salah satu pertimbangan untuk membatasi pelaksanaan hak
asasi manusia. Hal tersebut berbeda dengan Article 18 ICCPR yang tidak
mencantumkan nilai-nilai agama sebagai pembatasan kebebasan
individu;
[3.34.12] Jaminan atas kebebasan beragama ini telah banyak
dikonstruksi baik melalui instrumen hukum nasional maupun instrumen
hukum internasional. Konstitusi sebagai hukum tertinggi (the supreme
law of the land) di Indonesia merupakan Staatsfundamentalnorm yang
memberikan pedoman kebebasan beragama dalam tiga pasal sekaligus.
Pertama, adalah dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali”. Kedua, adalah dalam Pasal
28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk
31
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.” Ketiga, adalah dalam BAB XI yang berbicara khusus
tentang agama yakni Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”;
[3.34.13] Kebebasan beragama (freedom of religion) merupakan salah
satu hak asasi manusia yang paling mendasar (basic) dan fundamental
bagi setiap manusia. Hak atas kebebasan beragama telah disepakati
oleh masyarakat dunia sebagai hak individu yang melekat secara
langsung, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia;
[3.34.14] Dalam tataran instrumen hukum internasional, sejumlah
Deklarasi dan Kovenan telah menunjukkan pentingnya jaminan
kebebasan beragama sebagai standar dasar kemanusiaan dan HAM di
dunia. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan
International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) yang
keduanya telah diadopsi baik langsung maupun tidak langsung melalui
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), juga telah memberikan
pengaturan atas jaminan memeluk agama bagi setiap manusia di dunia;
[3.34.15] Bersamaan dengan diberikannya hak atas kebebasan
beragama, negara juga berhak memberikan pengaturan dan batasan
atas pelaksanaan kebebasan beragama. Pembatasan itu secara
eksplisit terkandung dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
[3.34.16] Selain melindungi hak asasi manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan bersifat universal, negara juga memberikan
kewajiban dasar yang merupakan seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak
asasi manusia (vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999). Secara integral, UUD 1945 mengatur bahwa dalam menegakkan
hak asasi, setiap elemen baik negara, pemerintah, maupun masyarakat
juga memiliki kewajiban dasar yang mendukung penghormatan HAM itu
sendiri;
[3.34.17] Pembatasan lainnya juga diberikan dalam Pasal 19 ayat (3)
ICCPR yang menyatakan bahwa hak yang diberikan atas kekebasan
beragama juga harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
32
Pembatasan ini dapat diberikan hanya dengan pengaturan menurut
Undang-Undang yang ditujukan untuk: (a) menghormati hak dan reputasi
orang lain, (b) melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,
kesehatan masyarakat dan/atau moral. Selengkapnya Pasal 19 ayat (3)
ICCPR menyatakan, “The exercise of the rights provided for in paragraph
2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may
therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such
as are provided by law and are necessary:
(a) For respect of the rights or reputations of others;
(b)For the protection of national security or of public order (order public),
or of public health or morals.”
[3.34.18] Dari sudut pandang HAM, kebebasan beragama yang
diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan kebebasan yang
bebas nilai dan kebebasan an sich, melainkan kebebasan yang disertai
dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi setiap
orang;
[3.34.19] Dalam hal ini negara memiliki peran sebagai penyeimbang
antara hak asasi dan kewajiban dasar untuk mewujudkan HAM yang
berkeadilan. Negara memiliki peran untuk memastikan bahwa dalam
pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan
beragama orang lain. Di sinilah negara akan mewujudkan tujuannya
yakni untuk mencapai kehidupan yang lebih baik (the best life possible);
[3.34.20] Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia telah
mendeklarasikan diri sebagai negara hukum. Konsep negara hukum ini
dikenal juga dengan istilah ”rechtsstaat” dan ”the rule of law”. Konsep ini
sekaligus menandakan bahwa penentu dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara adalah hukum (supremacy of law) dan bukan
kekuasaan individu maupun kelompok semata-mata. Oleh karenanya,
pelaksanaan maupun pembatasan HAM harus secara tegas dijalankan
menurut hukum;
[3.34.21]
Agama,
menurut
Encylopedia
of
Philosophy
adalah
kepercayaan kepada Tuhan yang selalu hidup, yakni kepada jiwa dan
kehendak ilahi yang mengatur alam semesta dan mempunyai hubungan
moral dengan umat manusia. Agama (religion) menurut Oxford English
Dictionary adalah “(1) the belief in and worship of a superhuman
controlling power, especially personal God or Gods (2) a particular
system of faith and worship (3) a pursuit or interest followed with
devition”;
[3.34.22] Dalam memandang agama, sering kali penafsiran didasarkan
pada konsep agama sebagai pengalaman individual dan personal atas
keberadaan Tuhan yang merupakan aspek privat semata. Padahal
agama juga mengandung aspek-aspek sosiologis, kultural, dan historis,
identitas tersendiri sebagai sebuah kepercayaan komunitas atau
masyarakat tertentu. Dengan demikian, selain menjadi nilai-nilai yang
individual dan personal, agama juga memiliki nilai sosial dan komunal;
[3.34.23] Filosofi negara Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 telah bersepakat atas tujuan atau cita-cita
bersama (the general goals of society or general acceptance of the same
33
philosophy of government), yakni untuk “melindungi segenap bangsa
Indonesia”.
Perlindungan
inilah
yang
dapat
diartikan
sebagai
perlindungan atas identitas budaya, suku, agama, dan kekhasan bangsa
Indonesia baik secara individual maupun komunal;
[3.34.24] Pembatasan tidak selalu harus diartikan sebagai diskriminasi.
Selama pembatasan yang diberikan adalah sebagai bentuk dari
perlindungan terhadap hak orang lain dan dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara [vide Pasal 28J ayat (1) UUD
1945], maka hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak
asasi orang lain sekaligus merupakan atau kewajiban asasi bagi yang
lainnya;
[3.34.25]
Dalam
menilai
pluralisme,
liberalisme,
ataupun
fundamentalisme tidak dapat disikapi secara inklusif dan individual
melainkan harus dikembalikan pada konstitusi yakni UUD 1945 sebagai
kesepakatan bersama (general agreement) bangsa Indonesia. Apa pun
dasar filosofi sebuah kepercayaan yang dikaitkan dengan prinsip
kebebasan di Indonesia tidak dapat diterjemahkan berlebihan atau
berkekurangan selain yang telah dijamin oleh UUD 1945;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024
[3.11.2]…maka jelas dan tegas bahwa agama dan prinsip berketuhanan
merupakan salah satu unsur penting yang membentuk karakter hukum
positif di Indonesia. Penerapannya dalam hukum positif tersebut
merupakan keniscayaan, karena UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan
dasar hukum Indonesia secara terang benderang meletakkan Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai dasar negara, di mana fakta tersebut berakar
dari prinsip yang terdapat dalam Pancasila yang telah disepakati sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa. Manifestasi prinsip ini dalam hukum
positif diwujudkan dalam bentuk perlindungan dan jaminan hak untuk
menjalankan kehidupan beragama yang berkepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam berbagai lini kehidupan warga negara
seperti keluarga, pendidikan, kesejahteraan dan perekonomian.
Perlindungan ini bahkan termasuk juga perlindungan atas eksistensi atau
keberlangsungan kehidupan beragama tersebut, antara lain dengan
adanya larangan dalam hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana
penodaan agama dan larangan terhadap ajakan untuk tidak menganut
agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[3.12]…Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa
negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang
Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati
sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan. Bentuk keyakinan
dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan
setiap warga negara dalam bentuk kehidupan beragama, yaitu dengan
meyakini dan memeluk agama yang memiliki nilai-nilai keyakinan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila
sebagai ideologi bangsa. Untuk menerapkannya, maka setiap warga
negara diberi kebebasan memeluk agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan beribadat sesuai dengan agama dan
kepercayaan tersebut, hal ini juga bermakna sebagai bagian dari peran
34
dan kewajiban dari setiap warga negara tersebut dalam menjaga dan
mempertahankan karakter Ketuhanan Yang Maha Esa dalam ideologi
bangsa. Oleh karena itu, kebebasan beragama sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 22 UU 39/1999 tidak dapat dimaknai lain selain dari
kebebasan beragama sebagaimana dimaksud oleh Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum, bukan
kebebasan untuk tidak beragama atau tidak berkepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, bilamana tidak adanya kebebasan untuk tidak beragama
atau tidak berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dianggap
sebagai suatu pembatasan hak asasi, maka pembatasan yang seperti itu
sendiri selain diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan karakter
bangsa, juga bukanlah bentuk pembatasan yang opresif atau sewenang-
wenang dan bukanlah pembatasan yang tidak proporsional. Hal ini
karena dalam penerapannya, hukum memberikan kemerdekaan bagi
warga negara untuk memilih agama dan meyakini kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan beribadat sesuai dengan keyakinannya
sepanjang tidak melanggar pembatasan sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai dasar pembatasan penerapan hak
konstitusional pun menjadikan nilai agama sebagai salah satu dasar
pembatasan. Selengkapnya, Pasal 28J ayat (2) a quo menyatakan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Hal ini
berarti, karakter dan corak hak asasi manusia yang kita anut tidaklah
bersifat liberal dan juga tidak bersifat universal. Sebab, hak asasi
manusia yang berkarakter ke-Indonesiaan haruslah sesuai dengan jiwa
bangsa (volkgeist) yang religius dan bersifat partikular. Oleh karenanya,
standar moral dan nilai agama menjadi salah satu ukuran untuk menilai
apakah suatu hak asasi manusia versi luar kompatibel atau tidak untuk
diterapkan di tataran domestik. Meskipun Mahkamah meyakini bahwa
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
unsur terpenting dalam menjaga dan mempertahankan karakter bangsa
sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, namun
dalam praktiknya pun warga negara tetap diberi kebebasan untuk
beragama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Dalam konteks ini, maka
implementasi masing-masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama dan menganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka, hal
mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat daripada tidak beragama
atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, pembatasan kebebasan beragama di mana tidak ada
ruang kebebasan bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pembatasan yang
proporsional dan bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan
Konstitusi.
Oleh
karena
itu,
dalil
para
Pemohon
mengenai
35
inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 22 UU 39/1999 adalah tidak
beralasan menurut hukum;
[3.13] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 61 ayat
(1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang telah diuji
dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 karena seharusnya data kependudukan dan KTP-el dapat
tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara
yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Terhadap
hal tersebut, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas,
konsep kebebasan beragama yang dianut oleh konstitusi dan diterapkan
dalam hukum positif di Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan
ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak
menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini
membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama
atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang
Maha Esa. Untuk itu, norma dalam undang-undang yang mengatur
mengenai administrasi kependudukan mewajibkan bagi setiap warga
negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk
agama atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
merupakan norma yang berfungsi dan bertujuan untuk memfasilitasi dan
mewujudkan karakter bangsa yang demikian.
Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, pembatasan
kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara
harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh
Pancasila dan diamanatkan oleh Konstitusi. Pembatasan yang demikian
merupakan pembatasan yang proporsional, dan tidak diterapkan secara
opresif dan sewenang-wenang. Setiap warga negara hanya diwajibkan
menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk kemudian dicatat dan
dibubuhkan dalam data kependudukan tanpa adanya kewajiban hukum
lain yang dibebankan oleh negara dalam kaitannya dengan agama atau
kepercayaan yang dipilihnya selain kewajiban untuk menghormati
pembatasan sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016. Pertimbangan Mahkamah di atas telah menegaskan bahwa
sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan dicita-citakan
dalam ideologi bangsa, tidak beragama atau tidak menganut
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai
kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa…
Bahwa dari kutipan uraian pertimbangan hukum kedua putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, menurut Mahkamah, Konstitusi Negara Republik
Indonesia sudah jelas menempatkan sila pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai fondasi atau dasar pembentukan negara, sehingga struktur
negara hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dimensi religius yang telah
menjadi konsensus historis dan ideologis bangsa. Prinsip tersebut bukan sekadar
36
norma deklaratif, melainkan juga mengandung nilai konstitusional yang membentuk
karakter
hukum
positif
Indonesia,
memengaruhi
pembentukan
peraturan
perundang-undangan, praktik penyelenggaraan pemerintahan, serta penafsiran hak
dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, kebebasan memeluk agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia tidak dapat dimaknai
sebagai kebebasan absolut sebagaimana yang berkembang dalam tradisi negara-
negara sekuler liberal, melainkan kebebasan beragama atau kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam sistem konstitusi Indonesia yang menempatkannya
sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap individu, namun tetap berada
dalam konteks kehidupan sosial dan kebangsaan yang religius. Kebebasan tersebut
diberikan agar setiap warga negara dapat memilih, memeluk, dan menjalankan
ajaran agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
keyakinannya, sekaligus menjaga harmoni kehidupan masyarakat yang majemuk.
Selain itu, negara tidak hanya bertindak sebagai pelindung kebebasan individu,
tetapi juga sebagai penyeimbang antara hak dan kewajiban konstitusional warga
negara untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebebasan seseorang tidak
merugikan hak orang lain dan tidak merusak tatanan sosial yang telah menjadi
karakter bangsa. Dengan demikian, konstitusi secara tegas memberikan ruang
pembatasan hak melalui undang-undang sepanjang pembatasan tersebut bertujuan
menjamin penghormatan terhadap hak dan kewajiban orang lain serta memenuhi
tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat
demokratis. Atau, dengan kata lain karakter dari konstitusi telah menunjukkan
bahwa hak asasi manusia yang dianut dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hak
yang bebas tanpa batas, melainkan hak yang ditempatkan dalam keseimbangan
antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, hak tersebut
tidak dapat dipahami secara individualistik semata, melainkan sebagai hak yang
hidup dalam komunitas bangsa yang memiliki identitas religius, kultural, dan historis,
sehingga pemahaman dan penerapan hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan
dari jiwa bangsa yang menjadi dasar pembentukan negara.
Bahwa selain itu, pengaturan hukum yang mengarahkan warga negara
untuk tetap berada dalam kerangka kehidupan beragama atau berkepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dipandang sebagai bentuk pemaksaan
keyakinan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari karakter ideologis dan
konstitusi negara. Negara tidak menentukan agama yang harus dipeluk warganya,
37
tetapi memfasilitasi dan menjaga keberlangsungan kehidupan beragama sebagai
bagian dari identitas kolektif bangsa. Dalam konteks tersebut, menurut Mahkamah
kebebasan beragama tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan untuk menolak
keberadaan agama atau meniadakan dimensi religius dalam kehidupan publik
berbangsa dan bernegara. Kebebasan yang dijamin adalah kebebasan memilih dan
menjalankan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bukan
kebebasan untuk menghilangkan nilai ketuhanan yang menjadi dasar ideologi
negara. Pembatasan yang demikian bukanlah pembatasan yang sewenang-
wenang, melainkan pembatasan yang proporsional, konstitusional, dan diperlukan
untuk menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa yang harmonis dalam
masyarakat yang plural. Oleh karena itu konsistensi bahwa negara hukum Indonesia
memiliki karakter yang khas, berbeda dari konsep negara hukum liberal yang
menempatkan agama sepenuhnya sebagai urusan privat. Di Indonesia, agama tidak
hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi unsur yang membentuk
identitas sosial dan nasional, sehingga negara memiliki kepentingan konstitusional
untuk menjaga eksistensinya dalam kehidupan publik. Dengan demikian,
argumentasi konstitusional yang berkembang menunjukkan satu garis pemikiran
yang utuh bahwa kebebasan beragama di Indonesia harus dipahami dalam
kerangka ideologi Pancasila dan konstitusi negara, yang menempatkan nilai
ketuhanan sebagai unsur utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak asasi
manusia tetap dijunjung tinggi, tetapi pelaksanaannya harus selaras dengan nilai-
nilai fundamental yang telah disepakati bersama sebagai dasar negara. Oleh karena
itu, dengan mendasarkan kedua kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
secara konseptual dan konstitusional, Mahkamah tidak memiliki dasar pertimbangan
pendirian baru untuk bergeser dari pertimbangan hukum kedua putusan tersebut.
Sebab, setiap upaya untuk menafsirkan kebebasan beragama di luar kerangka
konstitusional sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah di atas dapat berpotensi
menegasikan konsensus ideologis dan dasar normatif pembentukan negara
Indonesia itu sendiri.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menguraikan dan mempertimbangkan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil para
Pemohon yang menurut para Pemohon norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon tersebut, jika dicermati dengan saksama dan lebih jauh dikaitkan dengan
38
kedua pertimbangan hukum Mahkamah tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal
a quo sebenarnya tidak mengandung adanya larangan atau membatasi hak untuk
memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
melakukan kegiatan diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, ataupun
perdebatan teologis, serta juga tidak melarang seseorang untuk berpindah agama
atau kepercayaan. Oleh karena itu, jika dicermati secara saksama masing-masing
ayat dari Pasal a quo, menurut Mahkamah norma Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023
hanya menitikberatkan pada larangan tindakan menghasut di muka umum agar
seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaannya, di mana
perbuatan menghasut secara terbuka tersebut berpotensi menciptakan tekanan
sosial terhadap individu atau kelompok tertentu mengenai keyakinan yang
dianutnya. Atau, dengan kata lain tindakan tersebut dapat dikategorikan bersifat
provokatif, manipulatif, atau agitatif yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan
kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya, bukan melarang kegiatan
diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, ataupun perdebatan teologis
yang dilakukan secara rasional dan tidak bersifat memaksakan kehendak.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Penjelasan Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023
menegaskan secara eksplisit, bahwa “Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan
bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.” Dengan demikian, norma ini tidak dapat dipahami
sebagai larangan seseorang untuk mengganti keyakinannya, melainkan hanya
melarang tindakan menghasut secara terbuka agar seseorang meninggalkan
agama atau kepercayaannya, dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan
di atas.
Bahwa sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 302 ayat (2) UU
1/2023, menurut Mahkamah lebih mengatur mengenai larangan tindakan yang lebih
serius/berat, yaitu pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar
seseorang meninggalkan agama atau berpindah agama. Berkaitan dengan hal
tersebut, menurut Mahkamah keberadaan norma a quo telah sejalan dengan prinsip
dasar perlindungan hak asasi manusia dalam kebebasan memeluk agama atau
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena kekerasan dan ancaman
kekerasan itu sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dan secara hakiki
merupakan pelanggaran terhadap kebebasan kehendak manusia yang dijamin
konstitusi, terlebih dalam berkeyakinan yang dipilihnya. Dengan demikian, adanya
39
sanksi pidana atas perbuatan tersebut dalam ketentuan norma dimaksud, menurut
Mahkamah merupakan instrumen pencegahan dan penindakan untuk memastikan
bahwa pilihan agama atau kepercayaan bagi setiap warga negara benar-benar lahir
dari kehendak bebas, bukan akibat tekanan fisik maupun psikologis, sehingga
kewajiban negara dalam melindungi kepentingan hukum masyarakat, termasuk
menjaga harmoni sosial dalam masyarakat plural agar tidak terjadi konflik berbasis
agama yang berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial dapat terpenuhi.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan frasa “tidak beragama
atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia” dalam norma Pasal 302 UU 1/2023
yang juga dipersoalkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah frasa dimaksud
telah memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang. Rumusan
norma yang mengandung frasa yang dimaksudkan oleh para Pemohon juga telah
menunjukkan bahwa objek larangan adalah tindakan yang mendorong seseorang
untuk meninggalkan agama atau kepercayaannya hingga menjadi tidak beragama,
bukan sebaliknya yaitu sekadar perbedaan pandangan teologis, perbedaan aliran,
denominasi, atau aktivitas penyebaran ajaran agama yang dilakukan secara damai.
Oleh karena itu, frasa tersebut telah memberikan batasan/kriteria perbuatan hukum
yang dilarang dan memberikan kepastian hukum perbedaan antara aktivitas
penyebaran ajaran agama yang sah dengan tindakan yang dapat dikategorikan
sebagai penghasutan agar seseorang tidak menganut agama atau kepercayaan
tertentu. Oleh karena itu, argumentasi para Pemohon yang menyatakan bahwa frasa
“tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia” dalam Pasal 302
UU 1/2023 tidak memiliki parameter yang jelas sehingga membuka ruang bagi
negara untuk menentukan secara sepihak legitimasi suatu keyakinan, menurut
Mahkamah adalah argumentasi yang tidak tepat, karena pemahaman para
Pemohon terhadap norma Pasal 302 UU 1/2023 hanya secara parsial tanpa
menempatkannya dalam kerangka sistem hukum nasional secara utuh, baik dalam
perspektif konstitusional maupun praktik ketatanegaraan, di mana berkenaan
dengan hal tersebut telah dipertimbangkan Mahkamah sebelumnya, bahwa
konstitusi secara tegas telah menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk
agama dan kepercayaannya, sebagaimana tercermin dalam Pasal 28E ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Di mana pengakuan tersebut
tidak hanya berhenti pada tataran prinsip, melainkan telah diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan hukum dan administrasi negara yang memberikan ruang
40
eksistensi bagi agama maupun kepercayaan yang ada dalam masyarakat. Dengan
demikian, frasa yang dipersoalkan oleh para Pemohon tidak dapat ditafsirkan
seolah-olah negara memberikan kebebasan mutlak untuk menentukan keabsahan
suatu keyakinan, sebab parameter mengenai agama dan kepercayaan telah
berkembang melalui praktik hukum, administrasi kependudukan, serta putusan
pengadilan. Selain itu, norma pidana dalam norma Pasal 302 UU 1/2023 menurut
Mahkamah tidak bertujuan menentukan benar atau tidaknya suatu keyakinan,
melainkan bertujuan mengatur perilaku yang berpotensi menimbulkan permusuhan,
kebencian, atau gangguan terhadap kehidupan beragama dan kerukunan
masyarakat. Terlebih lagi, objek perlindungan norma tersebut bukanlah legitimasi
suatu ajaran, melainkan ketertiban umum dan kehidupan sosial yang harmonis di
tengah masyarakat yang majemuk. Meskipun demikian, jika ada tindakan pidana
sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 302 UU 1/2023 tersebut, menurut
Mahkamah, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya unsur
penghasutan di muka umum atau pemaksaan melalui kekerasan atau ancaman
kekerasan, sehingga norma a quo tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang
terhadap perbedaan pandangan atau praktik keagamaan. Berdasarkan fakta hukum
tersebut, dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang plural, keberadaan
norma Pasal 302 UU 1/2023 menurut Mahkamah masih relevan diperlukan sebagai
instrumen hukum untuk mencegah munculnya tekanan sosial maupun tindakan
kekerasan yang dapat merusak kebebasan individu dalam menentukan
keyakinannya. Selain itu, norma tersebut juga berfungsi untuk menjaga
keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepentingan ketertiban umum,
sekaligus menjadi sarana perlindungan negara terhadap potensi konflik berbasis
agama di tengah masyarakat yang beragam, serta menjamin pelaksanaan
kebebasan beragama yang berlangsung secara damai, sukarela, serta sejalan
dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban sosial sebagaimana
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
41
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 ternyata
telah memberikan jaminan hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum,
prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi dan rasa aman yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
42
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 10.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
43
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 302 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya
disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada pleno 20 September
23
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut
di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan
atau berpindah agama atas kepercayaan yang dianut di Indonesia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai Mahasiswa di Universitas Malikussaleh
(Pemohon I) dan di Universitas Terbuka (Pemohon II sampai dengan Pemohon
IX) [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-20] menjelaskan anggapan kerugian
24
hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2023 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IX memiliki latar belakang
agama yang beragam yang diakui secara resmi di Indonesia. Menurut
Pemohon I sampai dengan Pemohon IX keberlakuan norma Pasal 302 ayat
(1) dan ayat (2) UU 1/2023 menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan
menjalankan dan mengekspresikan keyakinan agama masing-masing,
karena negara dianggap memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan
agama atau kepercayaan yang sah di Indonesia tanpa parameter yang jelas
dan objektif. Kondisi ini dinilai problematis mengingat dalam setiap agama
terdapat perbedaan aliran, denominasi, dan penafsiran teologis yang
signifikan, sehingga sulit ditentukan batas antara perbedaan internal agama
dan keberadaan agama atau kepercayaan yang berbeda.
b. Ketidakjelasan norma tersebut semakin tampak pada penggunaan frasa
“tidak beragama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia” dalam pasal
a quo yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IX tidak
memberikan ukuran pasti mengenai batasan antara penyebaran ajaran
agama, perbedaan aliran, atau perbedaan denominasi dengan tindakan
yang dianggap menghasut seseorang agar tidak menganut agama atau
kepercayaan tertentu. Akibatnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon IX
yang menjalankan iman dan menyampaikan ajaran atau pandangan
keagamaannya berpotensi dikriminalisasi, meskipun yang dilakukan
semata-mata merupakan penyampaian keyakinan tanpa unsur paksaan. Hal
tersebut menimbulkan dampak psikologis berupa rasa takut dan efek
pembungkaman (chilling effect), terutama bagi Pemohon yang menganut
agama minoritas, karena terdapat kekhawatiran bahwa penyampaian ajaran
keagamaannya
dapat
ditafsirkan
sebagai
pelanggaran
pidana.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang menentukan apakah suatu
ajaran termasuk kepercayaan yang dianut di Indonesia menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan norma secara
subjektif.
c.
Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dalam asas legalitas, khususnya prinsip lex certa dan lex
stricta, karena membuka peluang penafsiran yang luas sehingga seseorang
25
dapat dipidana hanya karena menyatakan pandangan atau keraguan
terhadap agama di ruang publik, sehingga Pemohon I sampai dengan
Pemohon IX merasa berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi
ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pikiran, pendapat,
dan keyakinan, termasuk dalam bentuk diskusi ilmiah, ceramah akademik,
publikasi, maupun ekspresi personal yang bersifat
