Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

272/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon: Yeremia Zebua (Pemohon I), M. H. Hardiansyah (Pemohon II), Muhammad Rafli Herryanto (Pemohon III), Sahrul Ramadhan (Pemohon IV), Pebri Prastyo (Pemohon V), dan Moved Yoris Silubun (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2026-08-28T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.