PUU
Tahun 2025
271/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Tommy Juliandi
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 19/2016, UU 11/2008, UU 9/1998, UU 12/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 271/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Tommy Juliandi
Alamat
: Banjar Agung, Banjar Agung Mataram, Seputih
Mataram, Lampung Tengah, Lampung
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Ika Aniyati
Alamat
: Dusun Balak Kidul, Balak, Songgon, Banyuwangi,
Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
: Siti Fatimah
Alamat
: Kampung Tanah Koja III, Jatinegara Kaum, Pulo
Gadung, Jakart Timur, DKI Jakarta
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Ali Fahmi
Alamat
: Jalan A. Yani, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta
Timur, DKI Jakarta
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Septian Abdiansyah
Alamat
: Jalan H. Jusin, Sususkan, Ciracas, Jakarta Timur,
DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
6.
Nama
: Sadira Fahmi
Alamat
: Jalan A. Yani, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta
Timur, DKI Jakarta
2
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Narendra A. Reza
Alamat
: Jalan Cemara VIII Nomor 58 B, Pasteur, Sukajadi,
Bandung, Jawa Barat
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Khaerul Imam Azam
Alamat
: Dukuh Tengah, Dukuh Tengah, Ketanggungan,
Brebes, Jawa Tengah
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Shidqi Ilham Zhafiri
Alamat
: Gang Bakti, Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa
Barat
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Bagus Adiputro Putra Pratama
Alamat
: Kaligung, Kalirejo, Kraton, Pasuruan, Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon X;
11. Nama
: Attaubah
Alamat
: Kp. Bolang, Bolang, Lebak Wangi, Serang, Banten
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Fahri Heriansyah
Alamat
: Gunung Agung pauh, Agung Lawangan, Dempo
Utara, Pagar Alam, Sumatera Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Rifky Andy Darmawan
Alamat
: Jatimulya, Jati Mulya, Kosambi, Tangerang, Banten
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama
: Febby Isranto Yudisthira
Alamat
: Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara,
DKI Jakarta
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XIV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Januari 2026
memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Ni
Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Shalza Ivalyne Dyvta
3
Saputro, kesemuanya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Desember 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 24 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 277/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 271/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 24 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI
1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK)
sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan
konstitusional yang tertuang pada Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat
UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
4
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas selanjutnya Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangannya
dalam
melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, MK memiliki 5 (lima)
fungsi, antara lain:
1) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi atau The Guardian
5
of Constitution
2) Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi atau The Final
Interpreter of Constitution
3) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi atau The
Guardian of Democracy
4) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara atau The Protector of Citizens Constitutional Rights
5) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia atau The
Protector of Human Rights;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya berkaitan dengan pengujian
konstitusionalitas Pasal 256 UU KUHP karena dianggap bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI 1945;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian
konstitusionalitas UU KUHP terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditegaskan bahwa
"…yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
6
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a ketentuan a quo dinyatakan bahwa
“yang dimaksud dengan perorangan termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon perlu
menguraikan mengenai kualifikasi kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Terbuka [Bukti
P-3 dan P-16];
b. Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-4 dan P-17];
c. Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-5 dan P-18];
d. Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-6 dan P-19];
e. Bahwa Pemohon V merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-7 dan P-20];
f. Bahwa Pemohon VI merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-8 dan P-21];
g. Bahwa Pemohon VII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-9 dan P-22];
h. Bahwa Pemohon VIII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-10 dan P-23];
i. Bahwa Pemohon IX merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
7
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-11 dan P-24].
j. Bahwa Pemohon X merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-12 dan P-25];
k. Bahwa Pemohon XI merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-13 dan P-26];
l. Bahwa Pemohon XII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-14 dan P-27];
m. Bahwa Pemohon XIII merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-15 dan P-29];
n. Bahwa Pemohon XIV merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan seorang
mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka [Bukti P-28 dan P-30];
4. Bahwa para Pemohon merupakan mahasiswa sekaligus warga negara
Indonesia yang secara aktif menggunakan dan berhak menggunakan hak
konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui
diskusi publik, aksi damai, maupun berbagai bentuk kegiatan lainnya.
5. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 1 menegaskan para
Pemohon telah memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
6. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
8
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
7.
Bahwa dalam hal ini terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang digunakan sebagai dasar pengujian
dalam perkara a quo, yaitu:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
8.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 256 UU KUHP yang menyatakan:
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi
di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
9. Bahwa dengan berlakunya Pasal 256 UU KUHP, para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial yang
akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa para Pemohon merupakan mahasiswa Program Sarjana (S-1)
Jurusan Hukum pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik
Universitas Terbuka (FHISIP UT) dan secara aktif mempelajari hukum
9
pidana serta hukum acara pidana. Dalam proses akademik tersebut,
para Pemohon memahami bahwa suatu norma pidana harus
dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan penafsiran
yang beragam atau multi persepsi.
b) Bahwa para Pemohon berdasarkan ketentuan sebagaimana diatas,
menilai bahwa rumusan norma pasal a quo berpotensi menimbulkan
pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, sehingga
indikasi kemunduran dalam praktik berdemokrasi di Indonesia.
Rumusan norma a quo menempatkan kebebasan berpendapat dalam
posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan
10. Bahwa Pemohon XIII dan Pemohon XIV aktif menggunakan hak
konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai
bentuk partisipasi politik non-elektoral. Secara spesifik, Pemohon XIII dan
Pemohon XIV telah melakukan, sedang melakukan, dan akan terus
melakukan penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, dan
berbagai bentuk aksi damai lainnya untuk mengkritisi kebijakan
pemerintah
yang
dinilai
bermasalah
dan
membawa
merugikan
kepentingan publik (sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi
fotografi aktivitas demonstrasi para Pemohon yang terlampir sebagai Bukti
P-31)
11. Bahwa sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum yang memiliki pemahaman
mengenai prinsip kepastian hukum dan asas legalitas, para Pemohon
menilai bahwa penerapan Pasal 256 UU KUHP seharusnya memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun demikian,
norma a quo justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman
sanksi pidana tanpa rumusan yang jelas dan terukur. Kondisi tersebut
berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan
pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh
aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 256 UU KUHP berpotensi bertentangan
dengan asas legalitas dan prinsip lex certa, karena tidak memungkinkan
warga negara untuk memprediksi secara jelas perbuatan “mengakibatkan
terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara
dalam masyarakat” yang dapat dikenai sanksi pidana.
10
12. Bahwa berdasarkan pada pemahaman akademik para Pemohon sebagai
Mahasiswa Ilmu Hukum memandang penerapan Pasal 256 UU KUHP
berpotensi menimbulkan beberapa implikasi hukum lainnya, yaitu:
a. Kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional norma a quo
menjadikan tidak terpenuhinya prosedur administratif sebagai dasar
pidana. Dalam hal ini, hak untuk menyampaikan pendapat tidak
bersifat licensed right atau menyaratkan adanya izin terlebih dahulu,
tetapi merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh
UUD NRI 1945.
b. Adanya pembatasan ruang demokrasi, di mana hak warga untuk
berpartisipasi dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan
melalui diskusi publik, aksi damai atau demonstrasi adalah bentuk
partisipasi politik non elektoral. Namun, Pasal 256 UU KUHP justru
mendelegitimasi partisipasi politik rakyat dengan menempatkan
aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki resiko dikualifikasikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
c. Ketentuan norma a quo ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum
bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan kepada
warga
yang
menyampaikan
pendapat
tanpa
pemberitahuan
administratif. Selain itu, ancaman pidana yang terkandung dalam
norma a quo secara nyata menimbulkan ketakutan dan pembatasan
diri masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengorganisir
kegiatan sosial. Kerugian konstitusional tersebut tidak bersifat
hipotetis, melainkan nyata, aktual dan berpotensi terjadi kapan pun
dan kepada siapapun. Oleh karena itu, terdapat hubungan kausal yang
jelas antara berlakunya norma a quo dengan terancamnya
pemenuhan hak konstitusional warga negara.
III. Sejak diundangkannya UU KUHP pada 2 Januari 2023 dan efektif berlakunya
pada 2 Januari 2026 lalu, perlu adanya kejelasan perihal kerugian
konstitusional para Pemohon. Adapun kaitannya antara kerugian konstitusional
para Pemohon dan kaitannya dengan objek pengujian yaitu Pasal 256 UU
KUHP dan hak yang dijamin dalam UUD NRI 1945, maka dapat diamati pada
tabel berikut ini.
11
TABEL 1
Kerugian Konstitusional Pemohon dengan Objek Pengujian Pasal 256
UU KUHP
Objek Pengujian
Undang-Undang
Hak
Konstitusional
yang Dilanggar
dalam UUD RI
1945
Alasan Aktual dan Potensial
Pasal 256 UU KUHP
yang
berbunyi
“Setiap orang yang
tanpa
pemberitahuan
terlebih
dahulu
kepada
yang
berwenang
mengadakan pawai,
unjuk
rasa,
atau
demonstrasi di jalan
umum atau tempat
umum
yang
mengakibatkan
terganggunya
kepentingan umum,
menimbulkan
keonaran, atau huru-
hara
dalam
masyarakat,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana
denda paling banyak
kategori II”.
Pasal 28D ayat (1)
yang
berbunyi
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama di hadapan
hukum”
Alasan Aktual:
para Pemohon memandang bahwa
penjelasan yang terdapat dalam
Pasal
256
UU
KUHP
telah
menginisiasi terjadinya norma yang
kabur atau vague dan multi persepsi
dalam perumusan penjelasan pasal
a quo. Pasal 256 UU KUHP dinilai
memiliki norma yang terbatas atau
limitatif yang dapat diamati pada
kalimat
“…tanpa
pemberitahuan
terlebih
dahulu…”.
Hal
ini
bertentangan dengan Pasal 28 E
ayat
(3)
dimana
negara
telah
menjamin dan telah memberikan
perlindungan di hadapan hukum
bagi
setiap
Warga
Negara
Indonesia. Pasal 256 UU KUHP juga
membuka peluang dan memberikan
celah
kepada
Aparat
Penegak
Hukum
untuk
mempersepsikan
bahwa pawai, unjuk rasa, atau
demonstrasi di jalan umum atau
tempat
umum
dapat
dipidana
dengan penjara paling lama 6 (enam
bulan) atau pidana dengan paling
banyak kategori II apabila tidak
memberikan pemberitahuan terlebih
dahulu;
Alasan Potensial:
para Pemohon memandang bahwa
hal ini berpotensi memunculkan
ketidakpastian hukum karena dapat
memperluas
interpretasi
dan
penafsiran terkait tindak pidana
yang
terjadi.
Ketidakpastian
ini
meliputi: apakah diskusi publik yang
menghadirkan
50-100
peserta
berpotensi menimbulkan keramaian
di
sekitar
kampus
dapat
dikategorikan
sebagai
“…terganggunya
kepentingan
umum…”; apakah aksi damai yang
dilakukan secara spontan sebagai
respons terhadap kebijakan yang
12
kontroversial
dapat
dianggap
sebagai
tindakan
“…tanpa
pemberitahuan
terlebih
dahulu
kepada yang berwenang…”; dan
apakah orasi yang keras dan kritis
terhadap
kebijakan
pemerintah
dapat
dikualifikasikan
sebagai
“…menimbulkan
keonaran
atau
huru-hara
dalam
masyarakat…”.
Beragam spekulasi tersebut dapat
diminimalkan dengan memberikan
kepastian hukum yang jelas.
Pasal 28E ayat
(3) yang berbunyi
“Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat”.
Alasan Aktual
para Pemohon memandang bahwa
tindakan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat di depan
umum memiliki batasan tegas yang
harus
dipenuhi
dalam
pelaksanaanya.
Hal
tersebut
tertuang dalam Pasal 256 UU KUHP
yang dijelaskan dalam frase bahwa
“Setiap
orang
yang
tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu…”.
Frase ini dapat dimaknai sebagai hal
yang
harus
dipenuhi
oleh
masyarakat
umum
sebelum
melakukan pawai, unjuk rasa, atau
demonstrasi.
Frase
tersebut
bertentangan dengan Pasal 28 ayat
(3) dimana masyarakat umum telah
dijamin
atas
haknya
dalam
kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat tanpa
perlu
adanya
pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang
berwajib.
Alasan Potensial:
para Pemohon menganggap Pasal
256
UU
KUHP
berpotensi
mengabaikan asas legalitas yang
mengharuskan
setiap
tindakan
pidana dan sanksi yang dijatuhkan
harus jelas tercantum dalam UU dan
dapat diprediksi sebelumnya. Jika
diamati frase dalam Pasal 256
KUHP
yang
berbunyi
“…yang
mengakibatkan
terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat…” bagi setiap orang
akan menimbulkan sebuah persepsi
baru yaitu bagaimana seseorang
tahu bahwa kegiatan pawai, unjuk
rasa,
atau
demonstrasi
yang
dilakukannya dapat mengakibatkan
13
terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-
hara dalam masyarakat? Hal itu
tentu
dapat
diketahui
setelah
kegiatan
berlangsung.
Artinya
kegiatan yang bersifat administratif
yaitu perlu adanya pemberitahuan
kegiatan pawai, unjuk rasa, atau
demonstrasi menjadi suatu hal yang
dapat diprediksi sebelumnya.
Pasal
28F
yang
berbunyi
“Setiap
orang berhak untuk
berkomunikasi dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan
segala jenis saluran
yang tersedia.
Alasan Aktual:
para Pemohon memandang bahwa
adanya
pemangkasan
ruang
partisipasi publik dimana hak warga
untuk
berpartisipasi
dalam
pengawasan pemerintahan melalui
aksi damai atau demonstrasi adalah
bentuk
partisipasi
politik
non
elektoral.
Hal
ini
justru
mendelegitimasi partisipasi politik
rakyat
dengan
menjadikannya
berisiko melanggar hukum yang
berlaku dimana hal ini bertentangan
dengan Pasal 28 F yang secara
tegas menyatakan bahwa ada hak
warga
negara
yang
dilindungi
secara hukum dalam komunikasi
dan informasi.
Alasan Potensial
para
Pemohon
menilai
bahwa
terdapat
potensi
kriminalisasi
administratif
atas
tindakan
konstitusional norma a quo, adanya
efek jera sosial atau chilling effect,
adanya
pelanggaran
prinsip
persamaan di hadapan hukum atau
equality before the law, dan adanya
pemangkasan
ruang
partisipasi
publik. Disatu sisi Pasal 28 F
menerangkan
ada
hak
untuk
berkomunikasi, namun disisi lain
Pasal
256
UU
KUHP
tidak
memaknai sebagai hal yang mutlak.
Hal ini menjadi suatu hal yang saling
bertolak belakang satu dengan yang
lainnya.
Pasal 28I ayat (4)
yang berbunyi
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan
pemenuhan hak
asasi manusia
adalah tanggung
jawab negara,
Alasan Aktual:
para Pemohon memandang bahwa
hak-hak tersebut bersifat asasi,
melekat, dan tidak dapat dikurangi
oleh siapa pun, termasuk oleh
pembentuk undang-undang. Negara
hanya boleh membatasi secara
proporsional dan dalam kerangka
hukum
yang
rasional,
bukan
14
terutama
pemerintah”.
mengkriminalisasi pelaksanaan hak
konstitusional itu sendiri. Dalam hal
ini Pasal 256 UU KUHP secara
tersirat membatasi hal tersebut dan
secara
jelas
bertolak
belakang
dengan apa yang dinyatakan dalam
Pasal 28I ayat (2).
Alasan Potensial:
para Pemohon memandang hal ini
sebagai sebuah hal yang serius dan
menciderai hak konsitusional Warga
Negara
Indonesia.
Hak
yang
merupakan bagian yang melekat
bagi setiap warga negara sudah
seyogyanya
harus
ditunjukkan
melalui keselarasan dalam Pasal a
quo. Hal ini berkaitan dengan
perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia yang sudah menjadi
tanggung jawab negara, terutama
Pemerintah. para Pemohon juga
memandang penerapan Pasal a quo
ini juga berpotensi menimbulkan
dampak
diskriminasi
dalam
mengekspresikan pendapat di ruang
publik.
Kerugian konstitusional yang telah dijabarkan tersebut, telah nyata dialami
oleh para Pemohon. Dalam hal ini para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan utusan Mahkamah KonstitusiNomor 011/PUU-
V/2007.
IV. ALASAN PERMOHONAN
1. Norma a quo melanggar Kepastian Hukum sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana ini, yang
mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas, tegas, dan tidak
multitafsir. Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari asas legalitas yaitu
nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali yang dijamin dalam
Pasal 1 ayat 1 KUHP. Frasa dalam Pasal 256 KUHP, khususnya
15
"terganggunya kepentingan umum", "menimbulkan keonaran", "huru-hara
dalam masyarakat" frasa tersebut merupakan konsep yang sangat abstrak
dan tidak memiliki parameter yang jelas.
Resky Karty Kahar & Andi Marlina (2025) dalam penelitian berjudul “Kajian
Lex Certa terhadap efektivitas penegakan hukum Pasal 221 ayat (2) KUHP
tentang Obstruction of Justice perspektif Istihsan Istihna’i” memberikan dalil
bahwa terdapat ambiguitas pada Pasal 221 ayat (2) KUHP yang berpotensi
mengurangi daya preventifnya sebagai norma pidana. Beberapa solusi
dalam mencegah hal tersebut yaitu melakukan klarifikasi terminologis
melalui penjelasan resmi explanatory note tentang unsur yang terkandung
didalamnya dan penguatan batasan pengecualian yang dapat dijabarkan
lebih lanjut. Sama dengan keadaan yang terjadi pada Pasal 256 KUHP
dimana terdapat ambiguitas dan multitafsir yang perlu diminimalkan.
Di sisi lain Michael Faure & Morag Goodwin (2014) dalam penelitiannya
dengan judul “The regulator’s dilemma: caught between the need for
flexibility & the demands of foreseeability, reassessing the lex certa
principle” menambahkan bahwa dalam menerapkan regulasi baru perlu
adanya
unsur
kepastian
hukum
yang
menjadi
prinsip
dalam
penggunaannya. Yang dimaksud dalam hal ini adalah menghindari
multitafsir, menghindari potensial penyalahgunaan unsur dalam regulasi
tersebut, menjamin hak asasi manusia, dan norma yang berlaku. Beberapa
kasus yang terjadi akibat prinsip lex certa yang tidak adekuat yaitu:
a. Kasus Robertus Robert tahun 2019 lalu yang dinilai adanya kesalahan
mempersepsikan dan menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik padahal
terdakwa melakukan orasi secara langsung alias offline. Sumber:
https://icjr/or.id/icjr-dan-lbh-pers-kasus-robertus-robet-adalah-
ancaman-serius-kebebasan-berekspresi/ (diakses pada 05 Desember
2025);
b. Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan tahun 2023 yang didakwa
menggunakan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 11
Tahun 2008 tentang ITE di mana hasil akhirnya Daniel Frits dinyatakan
tidak bersalah oleh Mahkamah Agung RI terkait dengan pencemaran
nama baik dimana Daniel Frits melaksanakan upaya promotif demi
16
kelestarian
lingkungan
hidup.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/pemidanaan-daniel-tangkilisan-
dan-problematika-kebebasan-berekspresi-lt6607e448b7ac5/
(diakses
pada 03 Desember 2025);
Ketidakjelasan dalam Pasal 256 KUHP tersebut secara jelas melanggar
prinsip lex certa dan menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat
berbahaya. Warga negara tidak dapat memprediksi dengan pasti apakah
tindakannya akan dipidana atau tidak, apakah tindakan berkumpul tersebut
dapat membuat terganggunya ketertiban umum, dan apakah persepsi
semua Penegak Hukum akan sama dalam memaknai Pasal 256 KUHP
tersebut. Pertanyaan yang muncul :
a. Apa yang dimaksud dengan "kepentingan umum"? Apakah kemacetan
lalu lintas selama 30 menit sudah termasuk mengganggu kepentingan
umum? Bagaimana dengan 1 jam? Atau 2 jam?
b. Apa batas antara "demonstrasi yang tertib" dengan "menimbulkan
keonaran"? Apakah suara keras dari pengeras suara sudah termasuk
keonaran? Bagaimana dengan teriakan massa?
c. Siapa yang berwenang menentukan apakah suatu demonstrasi telah
"menimbulkan huru-hara"? Apakah standarnya subjektif atau objektif?
Penegak
hukum
berpotensi
memiliki
diskresi
yang
luas
dalam
menginterpretasikan pasal 256 KUHP ini, sehingga membuka peluang
penyalahgunaan kewenangan dan penegakan hukum yang diskriminatif.
Jika hal itu terjadi, maka warga negaralah yang paling merasakan
kerugiannya.
Kilas balik dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga resmi Yudikatif di
Indonesia telah menegaskan pentingnya prinsip lex certa dalam setiap
amar putusannya. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
IV/2006, Mahkamah menyatakan dengan tegas pentingnya lex certa
dimana norma hukum pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak
multitafsir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi warga
negara dari kesewenang-wenangan.
2. Norma a quo melanggar prinsip proporsionalitas dalam tugas pemerintah
membatasi maupun menegakkan hak asasi sehingga bertentangan dengan
17
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
Penerapan substansi hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia baik
Internasional maupun di Indonesia, pembatasan terhadap hak asasi
manusia hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat kumulatif. Ketiga
syarat kumulatif tersebut yaitu
a) Ditentukan oleh undang-undang atau prescribed by law,
b) Memiliki tujuan yang sah atau legitimate aim,
c) Proporsional dan diperlukan dalam masyarakat demokratis atau
necessary in a democratic society.
Meskipun Pasal 256 KUHP memenuhi syarat pertama yang ditentukan oleh
undang-undang, pasal ini gagal memenuhi syarat kedua dan ketiga. Berikut
ini adalah beberapa penjelasannya:
a) Bahwa tujuan menjaga ketertiban umum merupakan tujuan yang sah
(legitimate aim), namun cara pembatasan yang ditempuh dalam Pasal
256 KUHP tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dan tidak sesuai
dengan kebutuhan dalam masyarakat demokratis. Dimana tampak jelas
dalam tujuan Pasal 256 KUHP adalah menjaga ketertiban umum, tujuan
tersebut sebenarnya tidak sah atau illegitimate dalam konteks
demonstrasi yang demokratis. Berdasarkan hakikatnya, demonstrasi
memang dimaksudkan untuk menciptakan gangguan atau disruption
terhadap business as usual guna menarik perhatian publik dan
pengambil kebijakan terhadap suatu isu tertentu.
b) Penerapan Pasal 256 KUHP dapat mengriminalisasi konsekuensi yang
inherent dari demonstrasi yang sama artinya dengan mengkriminalisasi
demonstrasi itu sendiri, yang jelas bertentangan dengan jaminan
konstitusional. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya pembatasan
terhadap hak warga negara dalam melaksanakan demonstrasi melalui
proses pemberitahuan terlebih dahulu dalam melakukan demonstrasi.
Beberapa pertimbangan lain yang menunjukkan bahwa Pasal 256
KUHP ini bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan
hak asasi manusia antara lain:
a. Tidak memenuhi uji kesesuaian atau suitability test
Pasal 256 KUHP dinilai tidak efektif dalam mencapai tujuan yang diklaim
dapat menjaga ketertiban umum. Pasal 256 KUHP justru mendorong
18
demonstrasi menjadi lebih ekstrem. Ketika saluran demonstrasi yang
tertib dan legal dikriminalisasi, warga negara yang frustasi akan mencari
cara-cara alternatif yang justru lebih disruptif dan berpotensi anarkis.
b. Tidak memenuhi uji kebutuhan atau necessity test
Terdapat alternatif yang lebih ringan untuk mengatur demonstrasi tanpa
harus
mengkriminalisasi
konsekuensi
yang
tidak
terhindarkan.
Misalnya, sistem pemberitahuan yang sudah diatur dalam UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum di mana sudah diterangkan dalam Pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi:
“kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Menambahkan hal tersebut, Pasal 7 secara jelas menerangkan bahwa
peran Aparat yang Berwajib yang berbunyi
“Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk (a) melindungi hak asasi manusia;
(b) menghargai asas legalitas; (c) menghargai prinsip praduga
tidak bersalah; dan (d) menyelenggarakan pengamanan”.
Jika dikaitkan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali Pasal
a quo tersebut tidak relevan dengan UU yang secara spesifik mengatur
tentang proses demonstrasi itu sendiri. Sehingga dalam hal ini tidak
perlu adanya ancaman pidana tambahan untuk konsekuensi yang
inheren dari demonstrasi yang dalam Pasal a quo berbunyi “…dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II”.
c. Tidak memenuhi uji keseimbangan atau balancing test
Kerugian yang ditimbulkan oleh pasal ini berpotensi membungkam
suara rakyat, pengekangan demokrasi, dan terciptanya rezim otoriter
jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang ingin dicapai. Hal ini dapat
dilihat dari adanya upaya untuk mengurangi gangguan ketertiban yang
dilakukan oleh Aparat yang Berwajib seperti penertiban lalu lintas,
sosialisasi melalui media masa, dan rekayasa petugas penegak hukum
dalam menjaga ketertiban. Dalam masyarakat demokratis, apakah
19
ketidaknyamanan sementara akibat demonstrasi tersebut setara
dengan apa yang harus dibayar untuk menjaga demokrasi di Indonesia
ini?
Beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan adanya pelanggaran prinsip
proporsionalitas dapat dijumpai pada kasus berikut ini:
a. Aksi Buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun 2022
lalu. Hasilnya, dalam aksi tersebut International Amnesty melaporkan
bahwa ada 45% peserta unjuk rasa mengalami intimidasi secara
langsung, sedangkan lebih dari 30% ditangkap secara administratif
tanpa dokumen penahanan. Sumber:
https://www.kompasiana.com/carolinaunsaka/68a250c234777c77e670
5a22/pelanggaran-ham-dalam-penanganan-aksi-demonstrasi
dankebebasan-berpendapat (diakses pada 06 Desember 2025).
b. Kasus Kanjuruhan Malang di mana sebanyak 135 orang meninggal
dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Hal ini dikarenakan
Aparat Kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan
mengakibatkan para penonton sepak bola panik sampai dengan
berlarian ke arah luar stadion dengan berdesak-desakan. Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/01/061500765/mengenang
-dua-tahun-tragedi-kanjuruhan-peristiwa-terburuk-dalam-sejarah
(diakses pada 05 Desember 2025).
c. Penangkapan Delpedro dan rekannya sebagai aktivis Hak Asasi
Manusia yang menyuarakan bahwa Polisi telah gagal membedakan
mana ekspresi kebebasan berpendapat dan provokasi. Sumber
https://www.msn.com/id-id/berita/other/aktivis-lokataru-ditangkap-
buntut-gelombang-demonstrasi-agustus-pola-yang-berulang-usai-
unjuk-rasa-besar/ar-AA1LKiLF (diakses pada 06 Desember 2025).
Beberapa
penelitian
terkait
dengan
pentingnya
penerapan
asas
proporsionalitas dijelaskan oleh Willy Wicaksono, Vegitya RP, dan Laurel
Heydir (2018) di mana dalam penelitiannya menerangkan bahwa
masyarakat memerlukan ruang untuk mengemukakan pendapat dimana
salah satunya dapat dilakukan di ruang publik melalui berserikat dan
berkelompok dalam suatu organisasi. Disisi lain, Bahar Eludllatsani,
Israhyanto, dan Agus Riwanto (2019) menambahkan bawa ada beberapa
20
pengaturan-pengaturan oleh Negara terhadap aneka bentuk dan jenis
organisasi tersebut, sehingga perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
prinsip pemisahan atau decoupling, prinsip legal and constitutional
organization, prinsip good governance, dan kebutuhan akan organizational
empowerment, perwujudan prinsip freedom of association, serta menjamin,
mencerminkan, dan tidak mengurangi arti prinsip kebebasan berkeyakinan,
berpikir, dan berpendapat.
Di lingkungan Yudisial, asas proporsionalitas menjadi hal penting untuk
diketahui. Achjani (2011) menjelaskan bahwa hakim harus dapat
merumuskan besaran sanksi dan penjatuhan hukum pidana harus sesuai
dengan asas proporsionalitas dan sesuai dengan ketentuan undang-
undang yang berlaku. Penelitian yang dilakukan oleh Rizkia, Ramadhan,
Akmal, dan Hosnah (2025) tentang penerapan asas proporsionalitas oleh
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang menyimpulkan
bahwa:
“…asas proporsionalitas memiliki relevansi yang sangat penting
dalam sistem pengujian undang-undang di Indonesia. Asas ini
membantu Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara
efektivitas kebijakan publik dan perlindungan hak konstitusional
warga negara, sehingga pembentukan undang-undang tidak hanya
sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.
Penerapan asas proporsionalitas kedepannya perlu terus diperkuat
agar kehidupan bernegara tetap berjalan dalam kerangka keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan sesuai prinsip konstitusional
yang menjadi dasar negara”.
Ergo, pemerintah telah melampaui proporsionalitas dalam pembatasan hak
asasi
yang
berupa
kebebasan
menyampaikan
pendapat
berupa
demonstrasi.
3. Norma a quo tidak menegakkan demonstrasi sebagai hak konstitusional
dalam berpendapat dan membangun negeri, serta memberikan potensi
menakut-nakuti sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan
28F UUD NRI 1945
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Prinsip kedaulatan rakyat ini meniscayakan adanya mekanisme bagi
rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan menyampaikan
aspirasinya. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi
21
politik yang paling fundamental dalam demokrasi. Melalui demonstrasi,
kelompok-kelompok yang tidak memiliki akses ke media massa atau
kekuasaan politik dapat menyuarakan aspirasinya. Demonstrasi juga
berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan, sarana
pembentukan opini publik, dan mekanisme perlindungan hak minoritas.
Dalam hal ini, pasal 256 UU KUHP pada hakikatnya dapat
mengriminalisasi demonstrasi itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan
prinsip negara demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
Sebuah penelitian hukum normatif yang ditulis oleh Rohman (2020)
tentang sisi positif dan negatif demonstrasi pada negara demokrasi
dimasa pandemi menunjukkan bahwa sisi positif adanya demonstrasi
yaitu masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada
masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar
menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun COVID-19 menjadi musuh
yang harus ditaklukan. Sedangkan sisi negatifnya yaitu terlambatnya
pertumbuhan perekonomian Indonesia apabila akibat dari aksi ini
masyarakat kembali tertular COVID-19. Menambahkan tentang
pentingnya demokrasi, Carolina, Ras, Purwanto et al (2022) dalam
sebuah penelitian mixed study (description, literation, dan case study)
menyimpulkan bahwa karakter bangsa merupakan andalan kehidupan
masyarakat Indonesia untuk menjaga jati diri bangsa ditengah
lingkungan yang dinamis. Mereka juga berpesan bahwa berbagai
ancaman dan tantangan yang ada harus disikapi dengan bijak dan
berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI 1945.
Demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia memberikan gambaran
penting dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Beberapa contoh tindakan demonstrasi tersebut adalah:
a. Organisasi Mahasiswa (Ormawa) UT Bogor melakukan aksi tolak
KUHAP pada 29 November 2025 lalu. Dalam tuntutannya, Ormawa
UT Bogor menyerukan penolakan pengesahan KUHAP 2025,
mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,
menuntut pembebasan aktivis yang dikriminalisasi, menolak
Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, menuntut penetapan status
bencana nasional di Sumatera, dan mendesak percepatan
22
pengesahan UU Masyarakat Adat. Hal ini menunjukkan bahwa
Mahasiswa sebagai elemen penting dalam masyarakat dengan
kemampuan berfikir kritis mengadakan kegiatan demonstrasi untuk
menyuarakan hak serta mendukung reformasi kebijakan publik.
Sumber https://trimedianews.com/mahasiswa-ut-bogor-gelar-aksi-
tolak-kuhap-menyuarakan-isu-nasional-penting/ (Diakses pada 18
Januari 2026).
b. Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum UT Bogor menggelar aksi damai
bertajuk “Agustus Berdarah” pada Sabtu, 06 September 2025.
Mahasiswa tersebut mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian
timbulnya korban jiwa seorang ojek online (OJOL) yang dilindas
mobil Brimob. Disamping itu, Mahasiswa juga mendesak Pemerintah
bertanggung jawab atas kekacauan sosial, politik, huku, dan
ekonomi yang terjadi akibat kejadian tersebut. Sumber :
https://www.lead.co.id/mahasiswa-ut-bogor-bergerak-agustus-
berdarah-september-menghitam/ (Diakses pada 18 Januari 2026).
c. Menambahkan hal tersebut, pada momen lainnya unjuk rasa yang
dilakukan Ormawa UT Bogor berlangsung kondusif meskipun terjadi
‘cekcok’ dengan Polisi setempat. Hal ini dikarenakan aspirasi
mahasiswa ditolak setelah menyampaikan keinginannya untuk
bertemu secara langsung kepada Presiden Joko Widodo di Istana
Kepresidenan
di
Bogor.
Sumber
:
https://radarbogor.jawapos.com/bogor/2474976808/ngotot demo-di-
istana-bogor-aksi-demonstrasi-mahasiswa-ut-diwarnai
cekcok-
dengan-polisi (Diakses pada 18 Januari 2026).
Demonstrasi merupakan bagian penting dalam pembangunan jiwa
nasionalisme warga negara Indonesia. Melalui demonstrasi, warga
negara dapat menyuarakan pendapat, pemikirannya, serta aspirasinya.
Hendaknya demokrasi yang dijalankan di Negara Indonesia harus
memperhatikan beberapa hal seperti hak perlindungan demonstran, hak
kebebasan berpendapat di depan umum, dan hak lain yang diatur dalam
konstitusi di Indonesia. Bukan menciptakan peluang adanya proses
kriminalisasi seperti yang tertuang dalam Pasal 256 KUHP.
23
Inkonsistensi dengan standar hukum internasional
Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political
Rights atau ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 21 ICCPR
menjamin hak atas kebebasan berkumpul secara damai dengan bunyi:
"The right of peaceful assembly shall be recognized. No restrictions
may be placed on the exercise of this right other than those imposed
in conformity with the law and which are necessary in a democratic
society in the interests of national security or public safety, public order,
the protection of public health or morals or the protection of the rights
and freedoms of others."
Di samping itu, regulasi lain yaitu UN Human Rights Committee dalam
General Comment No. 37 tahun 2020 tentang right of peaceful assembly
juga memberikan panduan yang jelas sebagai berikut:
a. Hak berkumpul secara damai adalah hak fundamental yang harus
dilindungi, bukan hanya ditoleransi.
b. Pembatasan harus ditafsirkan ketat atau narrowly interpreted.
c. Gangguan terhadap lalu lintas atau aktivitas sehari-hari bukanlah
alasan yang sah untuk membatasi hak berkumpul;
d. Notification system atau sistem pemberitahuan harus dibedakan
dengan authorization system atau sistem izin, dan negara tidak boleh
mengkriminalisasi pelaksanaan hak berkumpul hanya karena tidak
ada pemberitahuan.
Hak asasi dalam kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar
yang dimiliki oleh setiap manusia. United Nation Development Programe
(UNDP) dalam bukunya yang berjudul Protest, Human Rights, and
Conflict Prevention: Proposals to rethink the models of state response
to social mobilization yang ditulis oleh Sapienza, Manzotti, dan Patel
(2024) berbunyi:
“Society is stronger and more resillient when woman and men can
participate actively in political, economic, and social life and
contribute to the creation of the policies that affect their lives,
especially when they have the possibility to access information,
dialogue, express their disagreement and unite to express their
opinions”.
Dalam pernyataan tersebut, mereka mendorong ketahanan masyarakat
untuk dapat terus berkontribusi secara aktif dalam kegiatan politik,
ekonomi, dan kehidupan sosial. Disamping itu, peran serta keaktifan
24
tersebut dapat mendorong perubahan kebijakan publik yang lebih
berpihak kepada masyarakat. Sehingga, Pasal a quo yang justru
melanggar kebebasan tersebut dan justru menakut-nakuti sangatlah
melanggar hak konstitusional.
V.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
Atau
Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens
rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban
umum.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-31,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
25
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Tommy
Juliandi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Ika
Aniyati;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Siti
Fatimah;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Narendra
A. Reza;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Ali Fahmi;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Septian
Abdiansyah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Sadira
Fahmi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Khaerul
Mam Azam;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Shidqi
Ilham Zhafiri;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Bagus
Adiptio Putra P;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Attaubah;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Fahri
Heriansyah;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Rifky Andy
Darmawan;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Tommy
Juliandi;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Ika
Aniyati ;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Siti
Fatimah;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Narendra A. Reza;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Ali
Fahmi;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Septian
Abdiansyah;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Sadira
Fahmi;
26
23. Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Khaerul
Mam Azam;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Shidqi
Ilham Zhafiri;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Bagus
Adiptio Putra P;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Attaubah;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Fahri Heriansyah;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Febby Isranto
Yudhisthira;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) a.n. Rifky Andy
Darmawan;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) a.n. Febby Isranto
Yudhisthira;
31. Bukti P-31
: Foto saat melakukan demonstrasi:
a. Kamis, 18 Agustus 2025: demonstrasi “Menolak Kenaikan
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI” di Gedung DPR RI
Jakarta.
b. Kamis, 13 November 2025: Aksi KAMISAN dengan tema
“Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” yang diselenggarakan
di Tugu Kujang, Kota Bogor;
c. Sabtu, 29 November 2025: Mahasiswa UT yang
tergabung dalam Ormawa UT Bogor gelar aksi tolak
pengesahan KUHAP baru.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 256 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah
Pasal 256 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
29
Pasal 256 UU 1/2023
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang
mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional guna memeroleh
kepastian hukum, mengeluarkan pendapat, menyampaikan informasi, dan
perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, sebagai
mahasiswa S-1 Fakultas Hukum. Pemohon I sampai dengan Pemohon XII
berpotensi menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, baik melalui diskusi publik, aksi damai, maupun berbagai bentuk
kegiatan kolektif lainnya. Sementara Pemohon XIII dan Pemohon XIV aktif
menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk partisipasi politik non
elektoral;
4. Bahwa ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 merugikan hak konstitusional
para Pemohon karena berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu
perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan
oleh aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 256 UU 1/2023 berpotensi
menimbulkan beberapa implikasi hukum, yaitu:
a. Kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional norma a quo
menjadikan tidak terpenuhinya prosedur administratif sebagai dasar
pidana. Dalam hal ini, hak untuk menyampaikan pendapat tidak bersifat
licensed right atau mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi
merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI
1945.
b. Pembatasan ruang demokrasi, di mana hak warga untuk berpartisipasi
dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi
publik, aksi damai atau demonstrasi adalah bentuk partisipasi politik non-
elektoral. Namun, norma a quo justru mendelegitimasi partisipasi politik
rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki
resiko dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
30
Berdasarkan uraian ihwal kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV dalam
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia sekaligus mahasiswa
telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat potensial
karena Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV selaku mahasiswa berpotensi
dapat dikenakan pidana saat mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat akibat berlakunya Pasal
256 UU 1/2023 yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV tidak
memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan mengeluarkan
pendapat dan penyampaian informasi, serta tidak memberi perlindungan atas hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Uraian anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai Pemohon XIV tersebut bersifat
spesifik dan potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan ihwal potensi kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tersebut di atas tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 256 UU 1/2023
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
31
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa dalam Pasal 256 UU 1/2023, khususnya
“terganggunya kepentingan umum”, “menimbulkan keonaran”, “huru-hara dalam
masyarakat” frasa tersebut merupakan konsep yang sangat abstrak dan tidak
memiliki parameter yang jelas;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma Pasal 256 UU 1/2023
telah melanggar prinsip lex certa dan menciptakan ketidakpastian hukum yang
sangat berbahaya. Dalam hal ini, warga negara tidak dapat memprediksi apakah
tindakannya akan dipidana atau tidak, apakah tindakan berkumpul tersebut
dapat membuat terganggunya ketertiban umum, dan apakah persepsi penegak
hukum akan sama dalam memaknai Pasal 256 KUHP tersebut. Dengan
demikian penegak hukum berpotensi memiliki diskresi yang luas dalam
menginterpretasikan norma a quo, sehingga membuka peluang penyalahgunaan
kewenangan dan penegakan hukum yang diskriminatif;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 256 UU 1/2023 tidak memenuhi syarat
pembatasan terhadap hak asasi manusia yaitu memiliki tujuan yang sah
(legitimate aim) dan proporsional serta diperlukan dalam masyarakat demokratis
(necessary in a democratic society). Sebab tujuan Pasal 256 UU 1/2023 dalam
menjaga ketertiban umum adalah tidak sah (illegitimate) apabila diletakkan
dalam konteks demonstrasi yang demokratis serta penerapan pasal a quo yang
dapat mengriminalisasi konsekuensi yang inherent dari demonstrasi sama
artinya dengan mengkriminalisasi demonstrasi itu sendiri;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 256 UU 1/2023 pada hakikatnya dapat
mengkriminalisasi demonstrasi yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
Pasal 21 ICCPR menjamin warga negara untuk dapat menyuarakan pendapat,
pemikirannya, serta aspirasinya salah satunya dengan cara demonstrasi.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
mengajukan petitum permohonan secara alternatif, yaitu pada pokoknya untuk
menyatakan Pasal 256 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau
menyatakan Pasal 256 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan
32
secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan
ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-31 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan para Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 256 UU 1/2023, Mahkamah akan mempertimbangkan pengujian norma a quo
dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025), sehingga norma a quo dapat atau tidaknya dimohonkan
pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap norma atau pasal yang
telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
33
alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan permohonan a quo, ternyata
Mahkamah telah memeriksa dan memutus pengujian norma Pasal 256 UU 1/2023
dengan dasar pengujian Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2023, diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, dengan amar
menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena alasan prematur. Selain itu,
norma Pasal 256 UU 1/2023 juga telah dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023, dengan amar
menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena permohonan prematur.
Sementara itu, dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan
pengujian norma Pasal 256 UU 1/2023 dengan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Artinya,
terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan permohonan a quo dengan
permohonan-permohonan sebelumnya, yakni terhadap Pasal 28E ayat (3), Pasal
28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, tanpa terlebih
menguraikan perbedaan alasan permohon a quo dengan permohonan-permohonan
sebelumnya, oleh karena secara faktual telah terbukti terdapat dasar pengujian yang
berbeda dengan Permohonan Nomor 10/PUU-XXI/2023 dan Permohonan Nomor
36/PUU-XXI/2023, secara formal permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Terlebih, terhadap permohonan-
permohonan sebelumnya Mahkamah belum menilai pokok permohonan. Dengan
demikian, terhadap norma Pasal 256 UU 1/2023 dapat dimohonkan pengujian
kembali dan selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo, memeriksa alat bukti yang diajukan, dan mempertimbangkan
argumentasi pokok yang didalilkan, ternyata yang dipersoalkan adalah berkenaan
dengan konstitusionalitas norma Pasal 256 UU 1/2023 yang menurut para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang
adil, tidak menjamin hak kebebasan mengeluarkan pendapat, tidak menjamin hak
penyampaian informasi, dan tidak memberi perlindungan hak asasi manusia bagi
34
warga negara menyampaikan pendapat. Terhadap masalah konstitusionalitas Pasal
256 UU 1/2023 yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan hak dasar
dalam negara hukum dan demokratis yang berkedaulatan rakyat serta dijamin dalam
konstitusi. Dalam hal ini, kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul
diamanatkan antara lain dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Terkait dengan hal itu,
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pengaturan
kedua norma UUD NRI Tahun 1945 ini sejalan dengan Article 19 Universal Declation
of Human Rights yang menyatakan, “Everyone has the right to freedom of opinion
and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and
to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless
of frontiers” [setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)].
Berkaitan dengan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat tersebut
di atas, pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya bersifat singkat dan terbatas
pada hal yang mendasar saja. Oleh karena itu, beberapa undang-undang mengatur
lebih lanjut, yakni antara lain dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU 9/1998), Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999), dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU
17/2013). Misalnya, Pasal 1 angka 1 UU 9/1998 menyatakan, “Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan
demikian, kemerdekaan setiap warga negara menyampaikan pendapat, termasuk di
muka umum, merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
35
[3.11.2] Bahwa adanya jaminan warga negara dalam kebebasan menyampaikan
pendapat sudah seharusnya tetap memiliki suatu batasan atau aturan agar
kebebasan berpendapat tersebut tetap menghargai hak-hak asasi orang lain dan
menjaga ketertiban umum serta memperhatikan moral dan etika sehingga
kebebasan dimaksud tidak menimbulkan konflik atau perpecahan. Penjelasan
Umum UU 9/1998 menyatakan bahwa perwujudan kehendak warga negara secara
bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus
tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur
maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum
yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi
sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Article 29 (2) Universal Declation of Human Rights menyatakan, “In the
exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations
as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and
respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements
of morality, public order and the general welfare in a democratic society” (dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis). Artinya, kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,
sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
[3.11.3] Bahwa di antara bentuk pelaksanaan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 dalam menyampaikan pendapat di muka umum diwujudkan
dalam bentuk aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum [vide
Pasal 1 angka 3 UU 9/1998]. Adapun kebebasan hak atas bentuk aksi tersebut tidak
bersifat mutlak, melainkan dibatasi undang-undang guna menjamin pelaksanaan
aksi unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Salah satu bentuk pembatasan dimaksud adalah kewajiban untuk menyampaikan
36
pemberitahuan kepada pihak yang berwenang sebelum pelaksanaan aksi unjuk
rasa atau demonstrasi. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan unjuk
rasa atau demonstrasi wajib dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berwenang, in casu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebelum
kegiatan aksi atau demonstrasi dilaksanakan [vide Pasal 10 ayat (1) UU 9/1998].
Bahkan, jika aksi unjuk rasa atau demonstrasi dilaksanakan tanpa adanya
pemberitahuan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi dapat dibubarkan [vide Pasal 15
UU 9/1998].
Bahwa pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum salah satunya diatur dalam UU 9/1998, bertujuan untuk mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, dengan pengaturan dalam undang-
undang diharapkan mampu mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab dalam kehidupan berdemokrasi dan merupakan perwujudan perlindungan
hukum yang konsisten dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 1 angka 1 UU 9/1998 menegaskan bahwa
setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan
tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Lebih lanjut, Pasal 5 UU 9/1998 telah menjamin kebebasan
dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang mengeluarkan pendapat
secara bebas di muka umum. Dengan demikian negara telah memberikan jaminan
hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas
serta adanya kewajiban bagi negara memberikan perlindungan dan jaminan
terhadap pelaksanaan hak tersebut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan para
Pemohon, yaitu apakah norma Pasal 256 UU 1/2023 yang mengatur pelaksanaan
aksi unjuk rasa di muka umum tanpa pemberitahuan apabila dianggap mengganggu
ketertiban umum dapat dipidana dinilai telah menghilangkan hak konstitusional para
Pemohon untuk memeroleh kepastian hukum yang adil, kebebasan mengeluarkan
pendapat, menyampaikan informasi, dan memeroleh perlindungan hak asasi
manusia. Artinya, sebagaimana dalil para Pemohon, norma Pasal 256 UU 1/2023
37
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat. Setidaknya, norma Pasal 256 UU 1/2023 dinilai
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat jika tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 256 UU 1/2023, Mahkamah perlu mengutip kembali
secara utuh Pasal 256 UU 1/2023 yang menyatakan, “Setiap orang yang tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk
rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan
terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II”. Secara substansial, norma Pasal 256 UU
1/2023 a quo pada dasarnya mengatur keharusan dilakukan pemberitahuan kepada
yang berwenang (Polri) sebelum mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi
di jalan umum atau tempat umum. Dalam hal pemberitahuan dimaksud tidak
dilakukan, kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat
umum tersebut yang berakibat terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Walakin,
pemberitahuan dimaksud tidak diperlukan atau tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di
dalam kampus dan kegiatan keagamaan [vide Pasal 10 ayat (4) UU 9/1998].
Bahwa terhadap ihwal pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka
umum dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 bukan sesuatu yang baru dalam sistem
hukum Indonesia. Sebelum berlakunya UU 1/2023, norma Pasal 10 UU 9/1998 telah
terlebih dahulu mengatur perihal pemberitahuan, yang pada intinya menentukan,
yaitu 1) penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri; 2) pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin,
atau penanggung jawab kelompok; 3) pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat; dan 4) pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di
dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Oleh karenanya, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 10 UU 9/1998, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma
Pasal 10 UU 9/1998, menurut Mahkamah, norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak tepat
38
dipahami dan dimaknai sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan hak
kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta hak penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Dalam hal ini, pemberitahuan dimaksud harus dimaknai sebagai salah
satu cara memberikan perlindungan bagi peserta yang menyampaikan pendapat di
muka umum termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dengan
pemberitahuan, sesuai dengan hakikat Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Polri
memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, in casu
peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi dan masyarakat di sekitar lokasi pawai,
unjuk rasa, atau demonstrasi yang kemungkinan terdampak dari kegiatan
penyampaian pendapat dimaksud. Namun demikian perlu Mahkamah tegaskan,
pemberitahuan tersebut sama sekali tidak boleh dimaknai oleh Polri sebagai
instrumen perizinan. Bagaimanapun, norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak memberi
wewenang kepada Polri untuk menolak maupun melarang kegiatan penyampaian
pendapat, baik berupa pawai, unjuk rasa atau demonstrasi.
[3.12.2] Bahwa selain itu, ihwal dalil penerapan norma Pasal 256 UU 1/2023 yang
mengatur sanksi pidana, menurut para Pemohon akan berdampak kriminalisasi atas
hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan berupa unjuk
rasa atau demonstrasi bagi yang melanggarnya. Setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama, norma Pasal 256 UU 1/2023 bukan mengatur perihal hak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum dan bukan mengatur ancaman pidana bagi
yang menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam hal
ini, norma Pasal 256 UU 1/2023 hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian
pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri). Artinya, jika hak penyampaian
pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang
berwenang, seandainya kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tetap
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau
huru-hara dalam masyarakat, pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256
UU 1/2023. Bahkan, secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka
umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak
menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-
39
hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam
pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023. Meskipun demikian, menurut
Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar
penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas
dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul
keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan
Pasal 15 UU 9/1998. Sebagai suatu tindak pidana yang diformulasikan dalam bentuk
delik materiil, ancaman pidana terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi terjadi
apabila unsur terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, atau huru-hara
dalam masyarakat telah terpenuhi. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang
wajar, norma Pasal 256 UU 1/2023 harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu
ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau
peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu
kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban
umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan. Namun
sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab,
pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tetapi tidak
terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi
pidana. Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak
penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa
atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan
dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara.
Berkenaan dengan makna frasa “terganggunya kepentingan umum” telah
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 256 UU 1/2023, yaitu tidak berfungsinya atau
tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya
pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Lebih lanjut, frasa “keonaran” dan “huru-hara”
meski tidak dijelaskan lebih lanjut, menurut Mahkamah, unsur-unsur tersebut tidak
dapat dilepaskan dengan unsur “terganggunya kepentingan umum” yang terdapat
dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 tersebut. Namun demikian, secara substansial,
norma Pasal 256 UU 1/2023, telah jelas dan tegas bahwa sanksi pidana dalam aksi
unjuk rasa atau demonstrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 256 UU 1/2023,
tidak dapat dikenakan sepanjang telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak yang
berwenang. Bahkan, sebagaimana diuraikan sebelumnya, sekalipun terhadap hak
penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa
40
atau demonstrasi sekalipun yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, dan menyebabkan huru-hara, sejauh penanggung jawab,
pemimpin, atau peserta telah memberitahukan kepada aparat yang berwenang,
ancaman pidana dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak bisa dikenakan kepada
penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, pengunjuk rasa, atau peserta
demonstrasi.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 bukanlah ketentuan yang
menghalang-halangi hak warga negara untuk memeroleh hak-haknya sebagaimana
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil, tidak melanggar hak untuk bebas mengeluarkan
pendapat, tidak melanggar hak untuk menyampaikan informasi, dan tidak melanggar
perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
41
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan
pukul 10.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Adies Kadir,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
42
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 256 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah
Pasal 256 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
29
Pasal 256 UU 1/2023
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang
mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional guna memeroleh
kepastian hukum, mengeluarkan pendapat, menyampaikan informasi, dan
perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, sebagai
mahasiswa S-1 Fakultas Hukum. Pemohon I sampai dengan Pemohon XII
berpotensi menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, baik melalui diskusi publik, aksi damai, maupun berbagai bentuk
kegiatan kolektif lainnya. Sementara Pemohon XIII dan Pemohon XIV aktif
menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk partisipasi politik non
elektoral;
4. Bahwa ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 merugikan hak konstitusional
para Pemohon karena berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu
perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan
oleh aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 256 UU 1/2023 berpotensi
menimbulkan beberapa implikasi hukum, yaitu:
a. Kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional norma a quo
menjadikan tidak terpenuhinya prosedur administratif sebagai dasar
pidana. Dalam hal ini, hak untuk menyampaikan pendapat tidak bersifat
licensed right atau mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi
merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI
1945.
b. Pembatasan ruang demokrasi, di mana hak warga untuk berpartisipasi
dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi
publik, aksi damai atau demonstrasi adalah bentuk partisipasi politik non-
elektoral. Namun, norma a quo justru mendelegitimasi partisipasi politik
rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki
resiko dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
30
Berdasarkan uraian ihwal kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV dalam
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia sekaligus mahasiswa
telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat potensial
karena Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV selaku mahasiswa berpotensi
dapat dikenakan pidana saat mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat akibat berlakunya Pasal
256 UU 1/2023 yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV tidak
memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan mengeluarkan
pendapat dan penyampaian informasi, serta tidak memberi perlindungan atas hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Uraian anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai Pemohon XIV tersebut bersifat
spesifik dan potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, serta memiliki hubungan
