PUU
Tahun 2026
270/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Fikri Haikal Harahap
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 270/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Fikri Haikal Harahap
Pekerjaan : Penulis/Peneliti
Alamat
: Jalan Sutan Sori Padamulia Nomor 2, Kelurahan
Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota
Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai –----------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2026 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 269/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 16 Juli 2026, dan telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 2 Agustus 2026 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum,
2
seluruh
penyelenggaraan kekuasaan negara harus tunduk pada
konstitusi sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar”
3. Bahwa ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman juga memberikan kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa objek permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
A. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, pihak yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat;
c. badan hukum publik atau privat; atau
3
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 telah merumuskan lima syarat
kerugian konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
e. terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak lagi terjadi.
B. Hak Konstitusional Pemohon
1. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon memiliki hak
konstitusional
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon bukan hanya merupakan warga negara Indonesia
yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga merupakan
warga negara yang secara aktif melakukan penelitian, advokasi
kebijakan publik, serta pendampingan masyarakat dalam berbagai
persoalan penyelenggaraan pemerintahan.
4
3. Bahwa salah satu bentuk aktivitas tersebut adalah advokasi terhadap
masyarakat petani di Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,
yang selama kurang lebih empat tahun mengalami kerusakan
jaringan irigasi sehingga mengganggu aktivitas pertanian dan
berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat.
4. Bahwa dalam proses advokasi tersebut, Pemohon melakukan
penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPRD,
mengorganisasi
masyarakat,
serta
mengawal
tindak
lanjut
penyelesaian persoalan sebagai bagian dari pelaksanaan hak
konstitusional untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
5. Bahwa
pengalaman
tersebut
memberikan
kepada
Pemohon
pemahaman langsung mengenai pentingnya kualitas pelaksanaan
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan oleh
lembaga perwakilan, karena ketiga fungsi tersebut berpengaruh
terhadap perumusan
kebijakan,
pengalokasian
anggaran, dan
pengawasan atas pelaksanaan pembangunan yang menyangkut
kepentingan masyarakat.
6. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon juga berada
dalam posisi yang akan terikat oleh seluruh undang-undang yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Bahwa seluruh produk legislasi yang dibentuk oleh DPR berlaku
mengikat bagi Pemohon sebagai warga negara, sehingga kualitas
pembentukan undang-undang memiliki hubungan langsung dengan
hak-hak konstitusional Pemohon.
8. Bahwa selain menjalankan fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal
20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
pelaksanaannya berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan
dan penggunaan keuangan negara.
9. Bahwa
oleh
karena
itu,
Pemohon
mempunyai
kepentingan
konstitusional agar pengaturan mengenai persyaratan calon anggota
DPR disusun secara selaras dengan fungsi konstitusional lembaga
tersebut sebagaimana ditentukan oleh UUD Negara Republik
5
Indonesia Tahun 1945.
C. Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon bukan bersifat
hipotetis semata, melainkan bertumpu pada pengalaman konkret
Pemohon sebagai pendamping masyarakat yang terdampak oleh
lemahnya fungsi pengawasan lembaga perwakilan, sebagaimana
diuraikan pada bagian II.B di atas.
2. Bahwa Pemohon berpendapat terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara desain norma Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang belum menunjukkan keterkaitan
dengan fungsi konstitusional DPR dengan risiko berulangnya persoalan
yang telah dialami Pemohon dan masyarakat yang didampingin, yaitu
lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran oleh anggota
lembaga perwakilan.
3. Bahwa kerugian tersebut bersifat aktual sepanjang menyangkut
pengalaman yang telah terjadi, dan bersifat potensial untuk ke depan
sepanjang norma a quo tetap berlaku tanpa penafsiran yang
menghubungkan persyaratan pencalonan dengan fungsi konstitusional
DPR, sehingga menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
persoalan serupa berpotensi terulang.
4. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon bukan
didasarkan pada ketidaksetujuan terhadap kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) pembentuk undang-undang, melainkan pada dalil
bahwa
pelaksanaan
kebijakan
hukum
tersebut,
sebagaimana
dituangkan dalam norma a quo, belum memenuhi batas rasionalitas dan
keterkaitan fungsional yang dipersyaratkan oleh prinsip negara hukum
dan kepastian hukum yang adil.
5. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam
permohonan a quo tidak didasarkan pada dalil bahwa taraf pendidikan
SMA/sederajat terlalu rendah atau perlu dinaikkan, dalil demikian telah
beberapa kali dipertimbangkan dan ditolak Mahkamah dalam perkara-
perkara sebelumnya atas dasar kebijakan hukum terbuka (open legal
policy).
6
6. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam
permohonan a quo bersumber dari hal yang berbeda dari perkara-
perkara terdahulu, yaitu perlakuan yang tidak setara oleh pembentuk
undang-undang terhadap dua jabatan publik strategis dalam satu
undang-undang yang sama.
7. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo,
maka terbuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk
menyempurnakan desain persyaratan pencalonan anggota DPR
sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran ke depan
dapat lebih efektif, dan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon
berpotensi untuk tidak terulang.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
III. Alasan Permohonan (Posita)
A. Norma Pasal 240 ayat (1) Huruf e Belum Sepenuhnya Mewujudkan
Hubungan Rasional antara Persyaratan Jabatan dan Fungsi
Konstitusional DPR
1. Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Pemohon
tidak
mempersoalkan
konstitusionalitas
persyaratan
pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPR, yang
dipersoalkan oleh Pemohon adalah norma tersebut belum mengatur
adanya hubungan yang memadai antara persyaratan pencalonan
dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7
2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.” Pasal 20A ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, anggota DPR bukan hanya
menjalankan fungsi representasi politik, tetapi juga memegang
kewenangan konstitusional yang berdampak langsung terhadap
pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan
pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
3. Bahwa setiap undang-undang yang dibentuk oleh DPR akan mengikat
seluruh warga negara, setiap keputusan mengenai anggaran negara
akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik, sedangkan fungsi pengawasan DPR berperan dalam menjaga
akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, pengaturan mengenai persyaratan
calon anggota DPR seharusnya disusun dengan memperhatikan
keterkaitan yang rasional antara persyaratan tersebut dengan fungsi
konstitusional yang akan dijalankan.
4. Bahwa hubungan yang rasional tersebut tidak dimaksudkan untuk
membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang,
melainkan untuk memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang memiliki tujuan yang objektif, proporsional,
dan selaras dengan amanat konstitusi.
Bahwa prinsip hubungan rasional antara persyaratan jabatan dan
fungsi jabatan merupakan bagian dari prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menghendaki agar setiap norma hukum
disusun
berdasarkan
pertimbangan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
5. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan pendidikan formal semata
belum cukup menjelaskan keterkaitannya dengan pelaksanaan fungsi
8
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang menjadi
kewenangan konstitusional DPR.
Pemohon tidak mendalilkan bahwa tingkat pendidikan tertentu secara
otomatis menjamin kualitas seseorang sebagai anggota DPR, maupun
mendalilkan bahwa lulusan Sekolah Menengah Atas tidak mampu
menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Yang dipersoalkan Pemohon adalah tidak adanya pengaturan yang
menunjukkan hubungan normatif antara persyaratan yang ditetapkan
oleh Pasal 240 ayat (1) huruf e dengan fungsi konstitusional DPR,
sehingga norma tersebut menurut Pemohon belum sepenuhnya
memenuhi prinsip rasionalitas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
B. Adanya Kekurangan Pengaturan yang Relevan Secara Konstitusional
1. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang memiliki
kewenangan untuk menentukan persyaratan pencalonan anggota
DPR sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy), namun
kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam koridor Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon berpendapat terdapat
kekurangan pengaturan terhadap aspek yang berkaitan dengan
hubungan antara persyaratan pencalonan dan fungsi konstitusional
anggota DPR.
Bahwa kekurangan pengaturan tersebut bukan berarti seluruh norma
Pasal 240 ayat (1) huruf e bertentangan dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, melainkan menunjukkan bahwa norma tersebut
belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip konstitusional yang
menjadi dasar penyelenggaraan jabatan anggota DPR.
2. Bahwa oleh karena itu, Pemohon tidak memohon agar Mahkamah
Konstitusi menghapus syarat pendidikan paling rendah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat. Pemohon juga tidak memohon agar
Mahkamah Konstitusi menetapkan bentuk teknis persyaratan baru,
termasuk tidak meminta Mahkamah untuk merancang mekanisme
tertentu yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
9
Bahwa Pemohon hanya memohon agar Mahkamah memberikan
penafsiran konstitusional terhadap norma a quo sehingga pengaturan
mengenai persyaratan calon anggota DPR memiliki hubungan yang
selaras dengan fungsi konstitusional DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon tidak dimaksudkan
untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai pembentuk norma
baru, melainkan untuk menjalankan fungsi Mahkamah sebagai
penjaga konstitusi (the guardian of the Constitution) melalui pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang.
C. Inkonsistensi Pengaturan Persyaratan Jabatan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya mengatur
mengenai persyaratan calon anggota DPR, tetapi juga mengatur
persyaratan pengisian jabatan penyelenggara Pemilu, termasuk
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahwa Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur “memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.”
Bahwa Pasal 21 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur “berpendidikan paling rendah strata satu (S-1).”
2. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan tersebut menunjukkan bahwa
pembentuk undang- undang telah mempertimbangkan adanya
hubungan antara persyaratan jabatan dengan karakteristik tugas dan
fungsi jabatan tertentu.
Pemohon tidak bermaksud menyamakan kedudukan konstitusional
anggota KPU dengan anggota DPR karena keduanya memiliki dasar
kewenangan, fungsi, dan kedudukan yang berbeda dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Bahwa yang hendak ditunjukkan oleh Pemohon adalah adanya
perbedaan pendekatan dalam pembentukan norma oleh pembentuk
undang-undang, yaitu pada satu jabatan publik tertentu pembentuk
10
undang-undang menghubungkan persyaratan dengan tugas jabatan,
sedangkan terhadap jabatan anggota DPR yang memegang
kewenangan konstitusional membentuk undang-undang, pendekatan
tersebut belum tampak secara eksplisit dalam Pasal 240 ayat (1)
huruf e.
Bahwa
menurut
Pemohon,
perbedaan
pendekatan
tersebut
menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pembentuk undang-
undang dalam merumuskan persyaratan jabatan publik yang memiliki
fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
3. Bahwa sebagai lembaga yang memegang kekuasaan membentuk
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR memiliki kedudukan
yang sangat strategis dalam menentukan arah kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Bahwa setiap undang-undang yang dibentuk DPR akan menjadi dasar
hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan hak warga
negara, penegakan hukum, pembangunan ekonomi, pendidikan,
kesehatan, lingkungan hidup, serta berbagai aspek kehidupan
masyarakat lainnya.
4. Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, adalah wajar apabila
pengaturan
mengenai persyaratan
pencalonan
anggota DPR
dirumuskan sedemikian rupa sehingga memiliki hubungan yang
rasional dengan fungsi konstitusional yang akan dijalankan.
Bahwa hubungan rasional tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu
bentuk mekanisme tertentu, karena penentuan bentuk pengaturan
tetap merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahwa yang menjadi persoalan konstitusional menurut Pemohon
adalah belum adanya pengaturan yang menunjukkan hubungan
tersebut dalam norma Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017.
D. Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum sebagaimana Pasal 1
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11
menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Bahwa prinsip negara hukum menghendaki agar setiap norma hukum
dibentuk secara rasional, proporsional, konsisten, dan selaras dengan
tujuan yang hendak dicapai oleh norma tersebut.
Bahwa dalam negara hukum, pembentukan norma tidak cukup hanya
memenuhi prosedur formal pembentukan undang-undang, tetapi juga
harus memenuhi aspek substansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip
konstitusi.
2. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan pencalonan anggota DPR
yang hanya berorientasi pada jenjang pendidikan formal tanpa
memperlihatkan hubungan normatif dengan fungsi konstitusional DPR
belum
sepenuhnya
mencerminkan
prinsip
rasionalitas
dalam
pembentukan norma hukum.
Bahwa rasionalitas dalam pembentukan norma merupakan bagian dari
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, karena
setiap persyaratan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang
harus memiliki tujuan yang objektif dan relevan dengan fungsi jabatan
yang akan diemban.
3. Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, norma Pasal 240 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum sepenuhnya
memenuhi prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
E. Norma a quo Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang- undang.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memberikan
kewenangan yang sangat fundamental kepada DPR sebagai lembaga
pembentuk undang-undang.
Bahwa kewenangan membentuk undang-undang bukan merupakan
kewenangan
administratif
semata,
melainkan
kewenangan
konstitusional yang secara langsung memengaruhi hak, kewajiban,
12
dan kepentingan seluruh warga negara.
2. Bahwa selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang,
Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menentukan “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Bahwa fungsi
legislasi mengharuskan anggota DPR membahas, merumuskan,
mengubah, dan menetapkan norma hukum yang berlaku secara
umum.
Bahwa fungsi anggaran mengharuskan anggota DPR membahas dan
memberikan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagai instrumen utama pembiayaan penyelenggaraan
negara.
Bahwa fungsi pengawasan mengharuskan anggota DPR mengawasi
pelaksanaan undang- undang dan kebijakan pemerintah agar tetap
sesuai dengan prinsip negara hukum dan konstitusi.
Bahwa ketiga fungsi tersebut menunjukkan jabatan anggota DPR
merupakan jabatan konstitusional yang memiliki tingkat tanggung
jawab yang sangat tinggi terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3. Bahwa menurut Pemohon, adanya fungsi konstitusional tersebut
menuntut agar pengaturan mengenai persyaratan calon anggota DPR
dirumuskan secara selaras dengan fungsi yang akan dijalankan.
Bahwa keselarasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak
politik warga negara secara berlebihan, melainkan untuk memastikan
bahwa norma yang dibentuk memiliki hubungan yang objektif dengan
tujuan pengaturannya.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, pengaturan mengenai persyaratan
pencalonan anggota DPR seharusnya tidak hanya memenuhi aspek
administratif, tetapi juga mencerminkan hubungan normatif dengan
fungsi konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)
dan Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
F. Norma a quo Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
13
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa kepastian hukum yang adil tidak hanya berarti adanya suatu
norma hukum, tetapi juga menghendaki agar norma tersebut disusun
secara
rasional,
konsisten,
dan
selaras
dengan
tujuan
pembentukannya.
Menurut Pemohon, suatu norma yang menetapkan persyaratan
jabatan publik tanpa menunjukkan hubungan yang memadai dengan
fungsi jabatan yang akan dijalankan berpotensi menimbulkan
persoalan dari sudut kepastian hukum yang adil.
2. Bahwa Pemohon tidak mendalilkan setiap calon anggota DPR harus
memenuhi bentuk persyaratan tertentu yang ditentukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Pemohon hanya memohon agar Mahkamah menilai apakah
desain norma dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e telah memenuhi prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa menurut Pemohon, pengaturan yang menghubungkan
persyaratan jabatan dengan fungsi konstitusionalnya akan lebih
mencerminkan kepastian hukum yang adil karena norma tersebut
memiliki
tujuan
yang
jelas,
rasional,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
G. Norma a quo Tidak Bertentangan dengan Hak Politik, Melainkan
Sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
1. Bahwa Pemohon menyadari bahwa hak untuk dipilih dalam jabatan
publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang
harus dihormati dan dilindungi.
Akan tetapi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
memberikan ruang bagi pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan
kebebasan warga negara sepanjang memenuhi syarat-syarat
14
konstitusional.
Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan terhadap hak
politik bukanlah sesuatu yang dilarang oleh konstitusi, sepanjang
pembatasan tersebut ditetapkan dengan undang- undang, memiliki
tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan tidak bersifat
diskriminatif.
2. Bahwa bahkan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 sendiri telah memuat berbagai persyaratan bagi calon anggota
DPR, seperti persyaratan usia, kewarganegaraan, kesehatan jasmani
dan rohani, tidak pernah dipidana untuk tindak pidana tertentu sesuai
ketentuan yang berlaku, serta persyaratan lainnya.
Bahwa dengan demikian, secara prinsip pembentuk undang-undang
memang telah melakukan pembatasan terhadap hak untuk dipilih
melalui penetapan persyaratan pencalonan.
Bahwa oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak bertujuan
menciptakan pembatasan baru terhadap hak politik warga negara,
melainkan memohon agar setiap persyaratan yang ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang memiliki hubungan yang rasional dengan
fungsi konstitusional jabatan anggota DPR, sehingga pembatasan
tersebut memenuhi prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil,
dan proporsionalitas sebagaimana dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
H. Permohonan a quo Tidak Meminta Mahkamah Konstitusi Menjadi
Positive Legislator
1. Bahwa Pemohon memahami pembentukan norma hukum pada
15
prinsipnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden sebagaimana diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan kebijakan hukum (open legal policy) pada dasarnya
merupakan kewenangan pembentuk undang- undang.
Bahwa demikian pula Mahkamah telah memberikan batasan bahwa
kebijakan hukum tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap dapat diuji
apabila didalilkan bertentangan dengan norma, prinsip, atau hak
konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa permohonan Pemohon tidak mempersoalkan pilihan politik
hukum
pembentuk
undang-undang
semata,
melainkan
mempersoalkan apakah norma Pasal 240 ayat (1) huruf e telah
memenuhi prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta
hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota DPR.
3. Bahwa Pemohon tidak memohon agar Mahkamah menentukan bentuk
persyaratan tertentu, tidak meminta Mahkamah menetapkan standar
pendidikan tertentu, tidak meminta Mahkamah mewajibkan uji
kompetensi, maupun merumuskan mekanisme seleksi tertentu bagi
calon anggota DPR.
Bahwa bentuk pengaturan mengenai persyaratan calon anggota DPR
sepenuhnya tetap merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang.
4. Bahwa yang dimohonkan Pemohon hanyalah agar Mahkamah
menyatakan bahwa norma Pasal 240 ayat (1) huruf e harus dimaknai
secara konstitusional sehingga pembentuk undang-undang dalam
mengatur persyaratan calon anggota DPR wajib memperhatikan
hubungan yang rasional antara persyaratan jabatan dan fungsi
konstitusional DPR.
Bahwa
dengan
demikian,
apabila
Mahkamah
mengabulkan
permohonan ini, Mahkamah tidak sedang membentuk norma baru,
melainkan menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawal
16
konstitusi (the guardian of the Constitution) dan penafsir terakhir
konstitusi (the sole interpreter of the Constitution).
I. Permohonan a quo Sejalan dengan Prinsip Constitutional Review
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-
undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bertujuan memastikan bahwa setiap norma undang-undang selaras
dengan nilai, prinsip, dan ketentuan konstitusi.
Bahwa pengujian konstitusionalitas tidak hanya dilakukan terhadap
norma yang secara eksplisit bertentangan dengan bunyi konstitusi,
tetapi juga terhadap norma yang didalilkan tidak memenuhi prinsip-
prinsip konstitusional yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan.
2. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon berpendapat bahwa
pengaturan mengenai persyaratan calon anggota DPR belum
sepenuhnya mencerminkan hubungan yang memadai dengan fungsi
konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan
Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa oleh sebab itu, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menilai
apakah norma tersebut telah memenuhi prinsip negara hukum,
kepastian hukum yang adil, serta proporsionalitas sebagaimana
dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa
apabila
Mahkamah
berpendapat
terdapat
persoalan
konstitusional dalam norma a quo, Mahkamah dapat memberikan
putusan yang tetap menghormati kewenangan pembentuk undang-
undang untuk menyusun pengaturan lebih lanjut sesuai dengan amar
putusan Mahkamah.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, menurut Pemohon Pasal 240
ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum sepenuhnya
memenuhi prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3), belum
sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D
ayat (1), serta belum menunjukkan hubungan yang rasional dengan fungsi
konstitusional DPR sebagaimana Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pemohon tidak memohon agar Mahkamah menetapkan bentuk
17
persyaratan tertentu bagi calon anggota DPR, melainkan memohon agar
Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma a quo
sehingga pengaturan persyaratan pencalonan anggota DPR tetap berada
dalam koridor konstitusi.
Bahwa dengan demikian, demi tegaknya supremasi konstitusi, perlindungan
hak konstitusional warga negara, dan terwujudnya prinsip negara hukum,
sudah
sepatutnya
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan
Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 240 ayat
(1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sesuai dengan
amar putusan yang dimohonkan.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally
unconstitutional)
sepanjang
tidak
dimaknai
bahwa
pengaturan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus
memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)
dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
sebagaimana amar putusan Mahkamah.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
18
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, namun alat bukti yang
disampaikan tidak dibubuhi meterai dan tidak di-nazegel.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
19
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
a quo, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal melalui daring (online)
pada tanggal 16 Juli 2026. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 269/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026, permohonan a quo diterima Mahkamah
pada tanggal 16 Juli 2026 dan dengan berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), permohonan Pemohon tidak disertai dengan alat
bukti yang dibubuhi meterai;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK
7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki
sekaligus memperjelas perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal
standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) sehingga permohonan Pemohon a quo sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal
23 Juli 2026, hlm. 5-13]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah
memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan batas
waktu penyerahan perbaikan paling lambat pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026
pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu perbaikan tersebut, Pemohon
telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal
3 Agustus 2026.
[3.3.3]
Bahwa dalam menilai perihal permohonan pengujian undang-undang,
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan ihwal syarat formil pengajuan
Permohonan antara lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 dan Pasal 12
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025). Berkenaan
dengan keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan, salah satu kelengkapan
20
yang harus disampaikan pada saat pengajuan permohonan adalah alat bukti yang
mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025] dan berdasarkan
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 terhadap permohonan yang diajukan secara daring
(online), pengajuan permohonan disertai alat bukti sebanyak satu eksemplar yang
telah dibubuhi meterai. Sesuai dengan PMK 7/2025 tersebut, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama, ketika menyampaikan permohonan awal, Pemohon
hanya menyerahkan permohonan tanpa disertai alat bukti yang dibubuhi meterai.
Bahkan, dalam perbaikan permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan
saksama, alat bukti disampaikan melalui e-mail dalam bentuk softfile dan belum
dibubuhi meterai. Terhadap hal tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 5 Agustus 2026,
Mahkamah telah melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang disampaikan dan
Pemohon menyatakan alat bukti yang disampaikan melalui e-mail belum dibubuhi
meterai dan bukti fisik yang belum dikirimkan kepada Mahkamah pun belum
dibubuhi meterai [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Agustus 2026 hlm. 5].
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, sekalipun Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang disertai alat bukti dalam bentuk softfile,
namun oleh karena alat bukti yang disampaikan tidak dibubuhi meterai seperti yang
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 sehingga tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
21
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies
Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
22
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 19 [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal melalui daring (online) pada tanggal 16 Juli 2026. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 269/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026, permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2026 dan dengan berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), permohonan Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai; [3.3.2] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga permohonan Pemohon a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juli 2026, hlm. 5-13]. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan batas waktu penyerahan perbaikan paling lambat pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu perbaikan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2026. [3.3.3] Bahwa dalam menilai perihal permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan ihwal syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025). Berkenaan dengan keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan, salah satu kelengkapan 20 yang harus disampaikan pada saat pengajuan permohonan adalah alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025] dan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 terhadap permohonan yang diajukan secara daring (online), pengajuan permohonan disertai alat bukti sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai. Sesuai dengan PMK 7/2025 tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, ketika menyampaikan permohonan awal, Pemohon hanya menyerahkan permohonan tanpa disertai alat bukti yang dibubuhi meterai. Bahkan, dalam perbaikan permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, alat bukti disampaikan melalui e-mail dalam bentuk softfile dan belum dibubuhi meterai. Terhadap hal tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 5 Agustus 2026, Mahkamah telah melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang disampaikan dan Pemohon menyatakan alat bukti yang disampaikan melalui e-mail belum dibubuhi meterai dan bukti fisik yang belum dikirimkan kepada Mahkamah pun belum dibubuhi meterai [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Agustus 2026 hlm. 5]. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, sekalipun Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang disertai alat bukti dalam bentuk softfile, namun oleh karena alat bukti yang disampaikan tidak dibubuhi meterai seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang. [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon. [3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. 21 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; [4.2] Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan; [4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). 5. AMAR PUTUSAN Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. 22 Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
