PUU
Tahun 2025
270/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Zulkifli
Tanggal Putusan: 2026-02-02
UU Diuji: UU 3/2022, UU 21/2023, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 29/2007, UU 2/2024, UU 48/2009, UU 151/2024
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 270/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Zulkifli
Pekerjaan
:
Dokter
Alamat
:
Tebet Timur Dalam IXE Nomor 21 RT 010/RW 009,
Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 191/SKK/UJI-UUIKN/XII/2025,
bertanggal 19 Desember 2025, memberi kuasa kepada Mustofa, S.H., M.H., Dr.
A. Somad, S.H., M.H. dan Dr. Dr. Hadi Purnomo, S.H., M.H., S.T., M.M.,
kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum pada HMF Purnama Law Firm,
berkedudukan di Kedai Rumah Hukum, Samping L5 Nomor 15, Cluster Galileo
Legenda Wisata Cibubur, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang
bahwa
Pemohon
telah
mengajukan
permohonan
bertanggal 22 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
2
pada tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 276/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 270/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 24 Desember 2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 26 Januari 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal
26 Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1
Bahwa dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan: "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi";
1.2
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
1.3
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Bukti P-10) tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945";
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 (Bukti P-11) tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga dengan Undang-
3
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ("UU MK");
1.4
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Bukti
P-12) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan ("UU PPP")
yang
menyatakan:
"Dalam
hal
suatu
Undang-Undang
diduga
bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi";
1.5
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ("PMK 2/2021")
(Bukti P-13) kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang ("PMK 7/2025") (Bukti P-13A)
1.6
Bahwa Permohonan Pemohon Menguji Pasal 39 dan Pasal 41 yang
berbunyi:
Pasal 39
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal
ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan
Presiden.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan
daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai
dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
4
undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi
sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu
Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
ditetapkan.
(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayal (2 )
mengatur kekhususan Jakarta.
TERHADAP UUD NRI 1945
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
1.7
Bahwa objek permohonan a quo adalah pengujian Pasal 39 dan Pasal
41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Bukti
P-3) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 (Bukti P-4). Oleh Karenanya Mahkamah Konstitusi berwenang
secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
5
mempunyai kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat;
d) Lembaga Negara";
2.2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti
P-11) dinyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945";
2.3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 (Bukti P-13A) tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional, yakni sebagai berikut:
a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c) Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.";
2.4. Demikian halnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUUIII/2005 , tanggal 31 Mei 2005 (hal 16 Bukti P-6) dan Putusan
Nomor: 11/PUUV/2007, tanggal 20 September 2007 (Hal 20 Bukti P-6A)
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan 5 konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
6
a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
2.5. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-1) yang hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945,
khususnya hak atas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan
negara.
2.6. Bahwa yang dimaksud dengan tertib penyelenggaraan negara adalah
keadaan di mana seluruh aktivitas penyelenggaraan kekuasaan negara
baik oleh lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dilaksanakan
secara teratur, terkoordinasi, dan taat pada hukum, berdasarkan
kewenangan yang jelas, prosedur yang sah, serta norma peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
sehingga
setiap
tindakan
pemerintahan dapat diprediksi, dipertanggungjawabkan, dan tidak
dilakukan secara sewenang-wenang; tertib penyelenggaraan negara
menuntut adanya kepastian pembagian kewenangan, kesinambungan
pemerintahan, kepatuhan terhadap asas negara hukum (rechtstaat),
serta jaminan bahwa hak-hak warga negara dilindungi dan dilayani
secara konsisten, adil, dan setara dalam kerangka konstitusi.
2.7. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (Bukti P-3) tentang Ibu
Kota Negara ditandatangani dan disahkan secara resmi pada tanggal 15
Februari 2022. Dan pada tanggal yang sama, undang-undang tersebut
telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sehingga mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15
Februari 2022 (hal 30 Bukti P-3), sebagaimana dimuat dalam Lembaran
7
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41.
2.8. Bahwa makna dengan “diundangkan” dalam konteks Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah bahwa sejak
tanggal 15 Februari 2022, undang- undang tersebut secara sah dan
mengikat umum (berlaku erga omnes) serta wajib dipatuhi oleh seluruh
warga negara dan penyelenggara negara, karena telah diumumkan
secara resmi oleh negara melalui Lembaran Negara Republik Indonesia;
dengan pengundangan tersebut, UU IKN tidak lagi sekadar norma yang
telah
disetujui
dan
ditandatangani
Presiden,
melainkan
telah
memperoleh kekuatan hukum mengikat dan daya berlaku penuh,
sehingga sejak saat itu seluruh akibat hukum, kewenangan, kewajiban,
mekanisme peralihan, serta tindakan pemerintahan yang bersumber
pada UU IKN harus dinilai dan dilaksanakan berdasarkan norma
undang-undang tersebut, dan setiap penundaan, penafsiran bebas, atau
pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang setelah
tanggal pengundangan berpotensi melanggar asas kepastian hukum
dan tertib penyelenggaraan negara.
2.9. Bahwa sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (hal 30 Bukti P-3), seluruh ketentuan di dalamnya berlaku
mengikat dan memiliki daya laku hukum, termasuk Pasal 39 dan Pasal
41. Dengan demikian, norma transisional mengenai: status Jakarta
sebagai ibu kota, syarat pemindahan ibu kota melalui Keputusan
Presiden, serta akibat hukum pencabutan UU Jakarta sebagai ibu kota,
telah
efektif
sejak
tanggal
pengundangan,
bukan
menunggu
pelaksanaan lebih lanjut. Namun demikian, keberlakuan norma tidak
identik dengan implementasi norma.
2.10. Bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk
Pasal 39 dan Pasal 41, memang telah berlaku secara hukum. Namun
demikian, keberlakuan norma tersebut belum memasuki tahap
implementasi operasional, karena hingga saat ini belum terdapat
tindakan pelaksanaan konkret yang menjadi objek keberatan hukum.
Secara faktual dan normatif, Keputusan Presiden mengenai pemindahan
Ibu Kota Negara yang secara eksplisit dipersyaratkan oleh Pasal 39 dan
8
Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan, demikian pula belum
terdapat peraturan pelaksana yang menafsirkan atau menjalankan
ketentuan pasal-pasal tersebut, serta tidak ada tindakan administratif
yang menerapkan norma dimaksud secara keliru atau menyimpang.
Dengan tidak terpenuhinya prasyarat normatif tersebut, maka Pasal 39
dan Pasal 41 belum bekerja dalam arti operasional, sehingga tidak
terdapat kesalahan penerapan norma (misapplication of law) atau
penyimpangan kebijakan yang dapat dikualifikasikan sebagai persoalan
implementasi. Oleh karena itu, persoalan yang timbul tidak dapat
diposisikan sebagai problem implementasi norma, melainkan harus
dinilai pada tataran rumusan dan keberlakuan norma itu sendiri.
2.11. Bahwa persoalan hukum yang timbul dengan berlakunya Pasal 39 dan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
merupakan persoalan konstitusionalitas norma, bukan persoalan
implementasi norma. Hal ini karena ketidakpastian hukum dan multitafsir
mengenai status Ibu Kota Negara bersumber langsung dari rumusan
norma undang-undang, yakni ketika Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN
secara tegas mensyaratkan Keputusan Presiden sebagai satu- satunya
penentu berakhirnya status Jakarta sebagai ibu kota, sementara
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 (Bukti P-14)
Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sederajat justru telah
menghilangkan
nomenklatur
“Ibukota”
sebelum
syarat
tersebut
terpenuhi. Kondisi ini menunjukkan bahwa multitafsir telah hadir pada
level norma, bahkan tanpa adanya tindakan implementatif apa pun.
Selain itu, Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tidak menyediakan mekanisme
harmonisasi atau pengkondisian norma apabila terjadi perubahan
melalui undang-undang lain yang sederajat, sehingga secara struktural
membuka ruang konflik norma. Akibat langsung dari pengaturan hukum
tersebut adalah ketidakjelasan mengenai keberadaan ibu kota negara,
ketidakpastian tentang di mana pusat pemerintahan berada, serta
terganggunya keteraturan penyelenggaraan negara. kondisi ini langsung
dirasakan oleh pemohon sebagai warga negara karena menimbulkan
kebingungan dan ketidakpastian hukum sejak norma itu berlaku, tanpa
harus menunggu adanya keputusan atau tindakan lanjutan dari
9
pemerintah. Oleh karena itu, permasalahan ini menunjukkan adanya
cacat pada pengaturan undang-undang itu sendiri, sehingga layak dan
patut diuji oleh Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan kepastian
hukum dan tertib penyelenggaraan negara.
2.12. Bahwa dari uraian tersebut di atas terbukti bahwa hak konstitusional
Pemohon tersebut terbukti dirugikan dengan berlakunya Pasal 39 dan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara, terutama setelah terbitnya Undang- Undang tentang Daerah
Khusus Jakarta yang mengubah nomenklatur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, sementara Keputusan
Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana
dipersyaratkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum ditetapkan.
2.13. Sehingga dengan kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian
hukum yang nyata, karena secara normatif:
Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN mensyaratkan Keputusan Presiden
sebagai penentu berakhirnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara;
Namun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang sederajat
justru telah menghilangkan nomenklatur “Ibukota” sebelum syarat
tersebut terpenuhi;
Akibatnya, timbul multitafsir mengenai eksistensi Ibu Kota Negara, locus
pusat
pemerintahan,
dan
keabsahan
struktur
penyelenggaraan
pemerintahan negara. Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat
spesifik, aktual, dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang
wajar, karena ketidakpastian tersebut langsung dialami oleh Pemohon
sebagai warga negara, tanpa memerlukan tindakan lanjutan dari
pemerintah, dan berdampak pada hak Pemohon untuk memperoleh
kepastian hukum serta keteraturan dalam penyelenggaraan negara.
Bahwa juga terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara:
berlakunya Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang membuka ruang konflik
norma, dengan kerugian hak konstitusional Pemohon, berupa
ketidak
pastian hukum dan terganggunya tertib penyelenggaraan negara.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo,
baik dengan menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI
1945 atau memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat, maka
10
kerugian konstitusional Pemohon dapat dipulihkan, karena akan tercipta
kepastian hukum mengenai status Ibu Kota Negara dan rambu yang
jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan.
2.14. Berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon telah memenuhi seluruh
unsur kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dipersyaratkan
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (Bukti P-
13A) , dan ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 (Bukti P-6) dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 (Bukti
P-6A) sehingga berhak dan memiliki kepentingan konstitusional untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
3.1. Bahwa Pemberlakuan UU IKN (diundangkan tanggal 15 Februari 2022)
dan UU DKJ (diundangkan Tanggal 25 April 2024) maka secara simultan
telah menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena secara normatif menyatakan
pemindahan ibu kota telah selesai, sementara secara faktual fungsi
pemerintahan negara masih berjalan di Jakarta.
3.2. Bahwa guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai
kondisi ketidakpastian hukum dalam penetapan Ibu Kota Negara
Republik Indonesia, yakni apakah secara normatif dan praktik
ketatanegaraan berkedudukan di Jakarta atau di Ibu Kota Nusantara,
Pemohon
memandang
perlu
melakukan
perbandingan
hukum
ketatanegaraan dengan negara-negara tetangga yang menerapkan
pemisahan antara ibu kota negara dan pusat pemerintahan, untuk
menegaskan bahwa kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini tidak dapat
dipersamakan dengan praktik tersebut, melainkan merupakan keadaan
khusus yang timbul sebagai konsekuensi dari keberlakuan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang tentang Daerah
Khusus Jakarta yang berjalan secara simultan.
3.3. Bahwa apabila dibandingkan dengan praktik ketatanegaraan Belanda
(Bukti P-15) misalnya, Mahkamah perlu memahami secara jernih
perbedaan fundamental yang menyebabkan kondisi Indonesia tidak
11
dapat dipersamakan. Di Belanda, Amsterdam ditetapkan sebagai ibu
kota konstitusional, sementara Den Haag berfungsi sebagai pusat
pemerintahan, namun pembagian tersebut lahir semata-mata dari
perkembangan historis dan simbolik, bukan akibat adanya undang-
undang pemindahan ibu kota. Amsterdam tidak pernah kehilangan status
hukumnya sebagai ibu kota negara, dan tidak pernah ada norma hukum
yang mencabut atau menangguhkan kedudukannya. Dengan demikian,
tidak terdapat dualisme antara status hukum dan realitas faktual, tidak
pula muncul kewenangan daerah yang tumpang tindih atau status “ibu
kota khusus” yang berdiri di atas rezim hukum tersendiri. Sebaliknya, di
Indonesia justru berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara yang secara normatif menetapkan Nusantara sebagai
ibu kota negara, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang secara eksplisit mencabut
status Jakarta sebagai ibu kota, padahal secara faktual seluruh fungsi
pemerintahan nasional masih dijalankan di Jakarta. Perbedaan inilah
yang melahirkan kondisi ketidakpastian hukum di Indonesia, karena
terjadi jurang antara norma hukum (de jure) dan kenyataan
penyelenggaraan pemerintahan (de facto), suatu keadaan yang sama
sekali tidak ditemukan dalam praktik Belanda dan karenanya tidak dapat
dijadikan
pembenaran
atau
analogi
konstitusional.Doktrinal
Constitutional
Law
of
the
Netherlands,
Kortmann,
C.A.J.M.,
Constitutional Law of the Netherlands, Kluwer Law International,
2016.(Constitutional Law of the Netherlands: An Introduction - C. A. J. M.
Kortmann, P. P. T. Bovend'Eert - Google Buku), (Bukti P-15) di mana
Relevansi doktrinal : Menjelaskan struktur konstitusional Belanda,
termasuk fakta bahwa Amsterdam adalah ibu kota konstitusional,
sementara Den Haag menjadi pusat pemerintahan tanpa dasar undang-
undang pemindahan ibu kota. Dan buku ini menegaskan bahwa
pembagian tersebut bersifat historis dan konvensional, bukan normatif-
legislatif. Dan Membuktikan bahwa tidak pernah ada norma hukum di
Belanda yang mencabut status Amsterdam sebagai ibu kota, sehingga
tidak terjadi konflik antara norma dan fakta.
3.4. Bahwa kemudian jika membandingkan kondisi Indonesia dengan praktik
12
ketatanegaraan Malaysia (Bukti P-16) misalnya, maka terlihat secara
terang perbedaan mendasar yang berimplikasi langsung terhadap
kepastian hukum. Di Malaysia, Kuala Lumpur tetap dipertahankan
sebagai ibu kota nasional dan simbol negara, sedangkan Putrajaya
hanya ditetapkan sebagai pusat administrasi pemerintahan. Pemisahan
tersebut dilakukan semata-mata dalam ranah administratif, tanpa pernah
ada undang-undang setingkat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara
yang secara normatif mencabut atau meniadakan status Kuala Lumpur
sebagai ibu kota. Dengan demikian, tidak pernah terjadi pemutusan
status hukum ibu kota lama, tidak muncul dualisme antara norma hukum
dan realitas faktual, serta tidak timbul keraguan mengenai di mana
sesungguhnya ibu kota negara berada. Kuala Lumpur bahkan tetap
berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik nasional, berjalan
beriringan dengan keberadaan Putrajaya sebagai pusat administrasi.
Berbeda secara fundamental, Indonesia justru melalui berlakunya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta
secara simultan telah menciptakan konstruksi normatif yang menyatakan
pemindahan ibu kota telah selesai, sekaligus mencabut status Jakarta
sebagai ibu kota, padahal secara faktual fungsi pemerintahan nasional
masih berpusat di Jakarta. Kondisi inilah yang melahirkan ketidakpastian
hukum dan kesenjangan antara hukum dan fakta di Indonesia, suatu
keadaan yang sama sekali tidak ditemukan dalam praktik Malaysia dan
karenanya tidak dapat dijadikan pembenaran atau analogi konstitusional.
Dalam ketentuan Federal Constitution of Malaysia (Malaysia 1957 (rev.
2007) Constitution - Constitute berisi Dokumen konstitusi tertulis
Malaysia, yang menunjukkan bahwa Kuala Lumpur dan Putrajaya adalah
Federal Territories di bawah konstitusi Malaysia, namun tidak
mengalihkan status Kuala Lumpur sebagai ibu kota negara secara
eksplisit melalui undang-undang tingkat tinggi yang mencabut statusnya.
Konstitusi ini dapat dijadikan bukti primer perbandingan praktik
konstitusional Malaysia.
13
TABEL PEMBANDING
(Doktrin Komparatif)
Aspek Kunci
Belanda
Malaysia
Indonesia
Status ibu kota
lama
Tetap
Tetap
Dicabut oleh UU
DKJ
Dasar hukum
Tradisi &
konstitusi
Administratif
Undang-undang
eksplisit
Transisi
Stabil &
gradual
Bertahap
Normatif
mendahului faktual
Pusat
pemerintahan
faktual
Konsisten
Konsisten
Masih di Jakarta
Dualisme de
jure vs de facto
Tidak ada
Tidak ada
Ada
Kepastian
hukum
Terjaga
Terjaga
Dipertanyakan
3.5. Norma yang Diuji
3.5.1 Bahwa objek permohonan a quo adalah Pasal 39 dan Pasal 41
Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023, yang mengatur mekanisme transisi pemindahan Ibu Kota
Negara serta syarat berakhirnya status Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara.
3.5.2 Bahwa Pasal 39 UU IKN secara tegas menentukan bahwa
kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai ditetapkannya
pemindahan Ibu Kota Negara dengan Keputusan Presiden.
3.5.3 Selanjutnya, Pasal 41 ayat (1) UU IKN secara limitatif menyatakan
bahwa pencabutan ketentuan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
hanya dapat dilakukan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden
tersebut. Dengan demikian, Keputusan Presiden merupakan
syarat konstitutif dan penentu tunggal bagi berakhirnya status
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
3.6. Norma Konstitusi
3.6.1. Bahwa norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN diuji terhadap:
a) Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum; dan
b) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: Setiap orang
14
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Kedua norma konstitusi tersebut mewajibkan agar setiap undang-
undang:
a) dirumuskan secara jelas;
b) tidak menimbulkan konflik atau multitafsir;
c) serta
menjamin
keteraturan
dan
kesinambungan
penyelenggaraan negara.
3.7. Pertentangan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 (Bukti P-7), (Bukti P-8), Bukti (P-9).
3.7.1 Bahwa prinsip negara hukum mensyaratkan kepastian norma,
kejelasan struktur kenegaraan, dan larangan konflik antar-
peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 39 dan Pasal 41
UU IKN tidak menyediakan mekanisme pengamanan normatif
apabila terjadi perubahan status Jakarta melalui undang-undang
lain yang sederajat.
Faktanya, sebelum Keputusan Presiden mengenai pemindahan
Ibu Kota Negara ditetapkan, telah diundangkan Undang-Undang
tentang Daerah Khusus Jakarta yang menghilangkan nomenklatur
“Ibukota” dari Jakarta. Akibatnya, dua undang-undang yang
sederajat justru:
a) Saling meniadakan secara implisit; Yang dimaksud saling
meniadakan secara implisit adalah keadaan ketika dua
undang-undang yang memiliki kedudukan hierarkis yang sama
tidak secara tegas mencabut satu sama lain, namun substansi
pengaturannya justru menghasilkan akibat hukum yang saling
bertentangan, sehingga keberlakuan norma dalam satu
undang-undang
secara
diam-diam
menghilangkan
atau
menegasikan makna norma dalam undang-undang yang lain.
Dalam konteks ini, UU IKN masih mensyaratkan bahwa
perubahan status ibu kota negara bersifat konstitutif dan baru
berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Artinya, sebelum Keputusan Presiden tersebut terbit, secara
15
hukum Jakarta masih berada dalam rezim transisi dan belum
kehilangan status keibu-kotaannya. Namun, UU tentang
Daerah
Khusus
Jakarta
justru
telah
menghilangkan
nomenklatur “Ibu Kota” dari Jakarta sebelum syarat konstitutif
tersebut terpenuhi. Dengan demikian, UU DKJ secara implisit
meniadakan keberlakuan norma transisional dalam UU IKN,
tanpa mekanisme pencabutan yang tegas.
Sebaliknya, norma dalam UU IKN yang masih mengasumsikan
adanya status ibu kota yang belum dipindahkan secara
konstitutif juga secara implisit meniadakan konsekuensi hukum
UU DKJ, karena menurut logika UU IKN, Jakarta belum sah
kehilangan status ibu kota negara. Terjadi situasi di mana
masing-masing undang-undang saling “membatalkan” akibat
hukum satu sama lain, bukan melalui klausul pencabutan,
melainkan melalui pertentangan substansi.
Keadaan ini tidak dapat diselesaikan dengan asas lex superior
karena kedua undang-undang memiliki kedudukan yang sama,
dan juga tidak dapat dengan mudah diselesaikan melalui asas
lex posterior atau lex specialis karena:
tidak ada penegasan hubungan khusus di antara keduanya,
keduanya mengatur aspek yang saling terkait dari satu
objek ketatanegaraan yang sama, yakni status ibu kota
negara.
Akibat dari kondisi saling meniadakan secara implisit ini adalah
kekacauan normatif (normative inconsistency), di mana sistem
hukum tidak lagi memberikan satu jawaban yang pasti tentang
status hukum Jakarta. Dalam negara hukum, keadaan seperti
ini tidak dapat dibenarkan, karena status fundamental negara
termasuk penetapan ibu kota harus tunduk pada norma yang
jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.
Dengan demikian, frasa “dua undang-undang yang sederajat
saling meniadakan secara implisit” berarti bahwa UU IKN (Bukti
P-3) dan UU Daerah Khusus Jakarta (Bukti P-14), tanpa
pencabutan eksplisit dan tanpa harmonisasi, telah menciptakan
16
pertentangan norma yang membuat masing-masing undang-
undang kehilangan efektivitasnya sendiri. Kondisi ini melanggar
asas keterpaduan dan keselarasan peraturan perundang-
undangan serta asas kepastian hukum, dan karenanya
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (Bukti P-5).
b) Tidak terhubung secara sistematis; Yang dimaksud dengan
dua undang-undang yang sederajat tidak terhubung secara
sistematis adalah keadaan ketika dua undang-undang yang
mengatur objek ketatanegaraan yang sama yaitu status Ibu
Kota Negara disusun dan diberlakukan tanpa hubungan
normatif yang jelas, berurutan, dan saling mengandaikan satu
sama lain, sehingga tidak membentuk satu kesatuan sistem
hukum yang utuh.
Dalam perkara ini, UU IKN membangun logika bahwa
pemindahan ibu kota negara bersifat bertahap dan konstitutif,
dengan syarat utama berupa Keputusan Presiden sebagai
penentu saat beralihnya status ibu kota secara sah. Artinya, UU
IKN menempatkan Keputusan Presiden sebagai penghubung
normatif (linking norm) antara kondisi lama (Jakarta sebagai ibu
kota) dan kondisi baru (IKN sebagai ibu kota).
Namun faktanya, UU tentang Daerah Khusus Jakarta justru
diundangkan tanpa menunggu terpenuhinya syarat konstitutif
tersebut, dan langsung menghilangkan nomenklatur “Ibu Kota”
dari Jakarta. Dengan demikian, UU DKJ tidak diletakkan
sebagai konsekuensi sistematis dari UU IKN, melainkan berdiri
sendiri seolah-olah pemindahan ibu kota telah selesai secara
hukum.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang
tersebut:
Tidak memiliki hubungan kausal dan berjenjang,
Tidak saling merujuk secara fungsional,
Dan tidak disusun dalam satu alur normatif yang runtut.
17
Secara sistem hukum, seharusnya UU DKJ baru berlaku efektif
setelah norma transisional dalam UU IKN diselesaikan melalui
Keputusan Presiden. Ketika hal tersebut tidak dilakukan, maka
terjadi diskontinuitas normatif, di mana satu undang-undang
melompat ke tahap akhir, sementara undang-undang lainnya
masih berada pada tahap transisi.
Akibat dari tidak adanya keterhubungan sistematis ini adalah
putusnya logika hukum mengenai status ibu kota negara.
Sistem hukum tidak lagi memberikan jawaban tunggal dan
konsisten mengenai:
Kapan Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,
Kapan ibu kota negara baru berlaku secara konstitutif,
Dan norma mana yang harus dijadikan rujukan utama oleh
lembaga negara dan masyarakat.
Dalam perspektif asas keterpaduan dan keselarasan peraturan
perundang-undangan, undang-undang yang mengatur objek
fundamental negara harus membentuk satu bangunan normatif
yang saling terkait, bukan norma-norma yang berdiri sendiri dan
berjalan sendiri-sendiri. Ketika keterhubungan sistematis ini
tidak ada, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai sistem
yang tertib dan dapat diprediksi.
Dengan demikian, frasa “dua undang-undang yang sederajat
tidak terhubung secara sistematis” bermakna bahwa UU IKN
dan UU Daerah Khusus Jakarta tidak disusun dalam satu
desain legislasi yang berjenjang, saling mengandaikan, dan
saling melengkapi, melainkan berjalan secara terpisah dan
tidak sinkron. Keadaan ini menimbulkan kekosongan (Bukti P-
9) dan kekaburan status konstitusional Ibu Kota Negara,
melanggar asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan,
keterpaduan dan keselarasan peraturan perundang-undangan,
serta kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
c) Dan menimbulkan konflik norma (Bukti P-7).Yang dimaksud
dengan menimbulkan konflik norma adalah keadaan ketika dua
18
undang-undang yang memiliki kedudukan hierarkis yang sama
mengatur objek hukum yang sama yakni status Ibu Kota
Negara namun memberikan konsekuensi hukum yang berbeda
dan saling bertentangan, sehingga tidak mungkin diterapkan
secara bersamaan tanpa meniadakan salah satunya.
Dalam konteks ini, UU IKN membangun konstruksi hukum
bahwa perubahan status ibu kota negara bersifat konstitutif,
yakni baru terjadi setelah ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Selama Keputusan Presiden tersebut belum ada,
secara normatif Jakarta masih berada dalam rezim transisi dan
belum kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Namun faktanya, UU Daerah Khusus Jakarta telah lebih dahulu
menghilangkan nomenklatur “Ibu Kota” dari Jakarta, seolah-
olah pemindahan ibu kota telah selesai dan memiliki akibat
hukum penuh. Dengan demikian, UU DKJ mengasumsikan
terpenuhinya syarat konstitutif yang justru belum dipenuhi
menurut UU IKN.
Akibat langsung dari perbedaan konstruksi ini adalah terjadinya
konflik norma horizontal, yaitu:
Menurut UU IKN, Jakarta belum sah kehilangan status ibu
kota karena Keputusan Presiden belum ditetapkan;
Menurut UU DKJ, Jakarta telah kehilangan status ibu kota
karena nomenklatur tersebut telah dihapus.
Kedua norma ini tidak dapat berlaku bersamaan tanpa
menimbulkan kontradiksi hukum. Aparatur negara dan
masyarakat
dihadapkan
pada
situasi
normatif
yang
membingungkan: norma mana yang harus dipatuhi untuk
menentukan status ibu kota negara pada masa yang sama.
Konflik ini tidak dapat diselesaikan secara memadai dengan
asas lex superior, karena kedua undang-undang berada pada
hierarki yang sama. Asas lex posterior dan lex specialis pun
tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, karena:
o Tidak ada penegasan hubungan khusus antara UU IKN dan
UU DKJ;
19
o Kedua undang-undang sama-sama mengatur aspek
fundamental ketatanegaraan;
Konflik yang terjadi menyangkut syarat konstitutif perubahan
status, bukan sekadar perbedaan teknis pengaturan.
Dalam negara hukum (Bukti P-7), konflik norma semacam ini
tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika menyangkut status
fundamental
negara
seperti
ibu
kota.
Hukum
harus
memberikan satu jawaban yang jelas, konsisten, dan dapat
diprediksi, bukan dua norma yang saling bertentangan.
Dengan
demikian,
frasa
“menimbulkan
konflik
norma”
bermakna bahwa UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta telah
menciptakan pertentangan substansial mengenai status hukum
Ibu Kota Negara, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum,
kekacauan normatif, dan ketidakselarasan sistem peraturan
perundang-undangan. Keadaan ini bertentangan dengan asas
kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, keterpaduan dan
keselarasan peraturan perundang-undangan, serta kepastian
hukum, dan pada akhirnya tidak sejalan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kondisi-2
sebagaimana
diuraikan
di
atas
secara
nyata
bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat), karena
menimbulkan dan membiarkan terjadinya ketidakpastian hukum
serta konflik norma pada aspek yang bersifat fundamental dalam
ketatanegaraan, khususnya mengenai penetapan Ibu Kota
Negara. Keadaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan
dalam proses pembentukan kebijakan hukum yang seharusnya
menjamin kepastian dan konsistensi norma.
Lebih lanjut, dapat ditegaskan bahwa situasi dimaksud
merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-12). Pasal 5 dan Pasal
6 undang-undang tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa
setiap undang-undang wajib disusun berdasarkan asas kejelasan
20
tujuan, kejelasan rumusan, keterpaduan dan keselarasan
antarperaturan perundang-undangan, serta jaminan kepastian
hukum, yang dalam hal ini tidak terpenuhi.
Dengan demikian, Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang tentang
Ibu Kota Nusantara tidak memenuhi asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ketentuan a quo justru menimbulkan ketidakjelasan tujuan
pengaturan, kaburnya rumusan norma, serta tidak adanya
keterpaduan dan keselarasan dengan peraturan perundang-
undangan lain yang sederajat. Akibatnya, kedua pasal tersebut
gagal memberikan kepastian hukum dan secara nyata melahirkan
konflik norma dalam penetapan Ibu Kota Negara, yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum, dikarenakan P-9):
1. Tidak menyediakan desain transisi yang tertutup dan konsisten
terkait status Ibu Kota Negara; Yang dimaksud tidak
menyediakan desain transisi yang tertutup dan konsisten
adalah bahwa Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tidak merancang
secara lengkap dan final proses peralihan status Ibu Kota
Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, serta tidak
menetapkan satu kondisi hukum akhir yang tegas dan tunggal
mengenai di mana ibu kota negara berada secara yuridis
setelah masa transisi.
Pertama, dari aspek asas kejelasan tujuan, ketentuan transisi
seharusnya
secara
eksplisit
menjelaskan
tujuan
akhir
pemindahan ibu kota, yakni kapan dan dalam kondisi apa
status ibu kota negara beralih sepenuhnya. Pasal 39 dan Pasal
41 hanya menyebut pemindahan dilakukan secara bertahap
dan pengaturan lanjutan ditetapkan kemudian, tanpa tujuan
akhir yang terdefinisi secara normatif. Akibatnya, tujuan
pemindahan ibu kota menjadi kabur: apakah untuk segera
memindahkan status ibu kota, atau hanya memindahkan
fungsi-fungsi tertentu tanpa perubahan status hukum secara
penuh.
21
Kedua, dari aspek asas kejelasan rumusan, norma transisi
tidak memuat batas waktu, parameter keberhasilan, maupun
penegasan pencabutan status lama. Rumusan yang demikian
bersifat
terbuka,
elastis,
dan
multitafsir,
sehingga
memungkinkan berlakunya dua status ibu kota secara
bersamaan dalam waktu yang tidak ditentukan. Dalam hukum
ketatanegaraan, norma yang menyangkut status ibu kota
negara seharusnya dirumuskan secara tegas, limitatif, dan
tidak ambigu, karena menyangkut locus kedaulatan dan pusat
kekuasaan negara.
Ketiga, dari aspek asas keterpaduan dan keselarasan antar
peraturan perundang-undangan, ketiadaan desain transisi
yang tertutup menyebabkan UU IKN tidak terintegrasi secara
harmonis dengan rezim hukum lain yang masih menempatkan
Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan simbol ibu kota.
Ketidaktegasan ini menimbulkan ketidaksinkronan normatif,
karena satu undang-undang menginisiasi pemindahan ibu
kota, sementara undang-undang dan kebijakan lain masih
beroperasi dengan asumsi status ibu kota yang lama, tanpa
mekanisme penyesuaian yang jelas dan terkoordinasi.
Keempat, dari aspek asas kepastian hukum, kondisi transisi
yang tidak tertutup menciptakan keadaan hukum yang
menggantung (open-ended transition). Masyarakat, lembaga
negara, dan aparatur pemerintahan tidak memperoleh
kepastian mengenai locus konstitusional ibu kota negara,
sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan institusional,
sengketa kewenangan, serta ketidakjelasan keabsahan
tindakan pemerintahan. Negara hukum tidak membenarkan
kondisi di mana status fundamental negara dibiarkan berada
dalam ketidakpastian normatif tanpa batas waktu.
Dengan demikian, frasa “tidak menyediakan desain transisi
yang tertutup dan konsisten terkait status Ibu Kota Negara”
berarti bahwa Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN gagal
merumuskan proses peralihan yang utuh, final, dan sinkron,
22
sehingga melanggar asas kejelasan tujuan, kejelasan
rumusan, keterpaduan dan keselarasan peraturan perundang-
undangan, serta kepastian hukum. Kondisi ini secara
konstitusional bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena membiarkan
perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan berada
dalam ruang ketidakpastian yang tidak dikendalikan oleh
norma undang-undang.
2. Membuka ruang perubahan status melalui undang-undang lain
yang sederajat tanpa mekanisme harmonisasi; Yang dimaksud
dengan membuka ruang perubahan status melalui undang-
undang lain yang sederajat tanpa mekanisme harmonisasi
adalah bahwa Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tidak menetapkan
aturan yang bersifat final dan mengikat mengenai status Ibu
Kota Negara, melainkan membiarkan penentuan atau
perubahan status tersebut dilakukan kembali melalui undang-
undang lain yang kedudukannya setara, tanpa adanya
ketentuan pengaman (harmonization clause) yang mengatur
hubungan, prioritas, dan konsistensi antar undang-undang.
Pertama, dari perspektif asas kejelasan tujuan, pembentukan
UU IKN seharusnya memiliki tujuan yang tegas, yakni
menetapkan pemindahan ibu kota negara secara normatif dan
final. Namun, dengan membiarkan status ibu kota tetap dapat
diubah atau ditentukan kembali melalui undang-undang lain
yang sederajat, tujuan pemindahan ibu kota menjadi tidak
definitif,
karena
selalu
terbuka
kemungkinan
koreksi,
penundaan, atau perubahan arah kebijakan melalui produk
undang-undang berikutnya tanpa parameter yang jelas.
Kedua, dari aspek asas kejelasan rumusan, Pasal 39 dan
Pasal 41 tidak memuat ketentuan yang menegaskan bahwa
UU IKN merupakan lex specialis yang bersifat final dalam
penentuan status ibu kota negara. Ketiadaan rumusan tersebut
menyebabkan norma menjadi tidak limitatif dan multitafsir,
karena status ibu kota dapat terus berubah mengikuti dinamika
23
politik legislasi, tanpa batasan normatif yang jelas. Dalam isu
ketatanegaraan yang bersifat fundamental, rumusan norma
seharusnya bersifat tegas, tertutup, dan tidak membuka
interpretasi yang bertentangan.
Ketiga, dari sudut asas keterpaduan dan keselarasan antar
peraturan perundang-undangan, pembiaran perubahan status
melalui undang-undang lain yang sederajat tanpa mekanisme
harmonisasi menimbulkan potensi konflik norma horizontal.
Undang-undang yang satu dapat menetapkan pemindahan ibu
kota, sementara undang-undang lain yang sederajat dapat
mengatur fungsi, kedudukan, atau bahkan status yang
berbeda, tanpa pedoman hukum yang jelas mengenai undang-
undang mana yang harus diprioritaskan atau bagaimana konflik
tersebut diselesaikan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip
sistem hukum yang terintegrasi dan koheren.
Keempat, dari aspek asas kepastian hukum, terbukanya ruang
perubahan status melalui undang-undang lain yang sederajat
menciptakan ketidakpastian normatif yang berkelanjutan.
Status ibu kota negara menjadi tidak stabil dan mudah berubah
mengikuti konfigurasi politik pembentuk undang-undang,
sehingga
masyarakat,
lembaga
negara,
dan
aparatur
pemerintahan tidak memperoleh kepastian mengenai locus
konstitusional penyelenggaraan kekuasaan negara. Dalam
negara hukum, status fundamental negara tidak boleh
bergantung pada dinamika politik jangka pendek, melainkan
harus dijamin melalui norma yang konsisten dan berkelanjutan.
Dengan demikian, frasa “membuka ruang perubahan status
melalui undang-undang lain yang sederajat tanpa mekanisme
harmonisasi” bermakna bahwa Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN
gagal menutup dan mengamankan penentuan status Ibu Kota
Negara secara sistemik, sehingga melanggar asas kejelasan
tujuan, kejelasan rumusan, keterpaduan dan keselarasan
peraturan perundang-undangan, serta kepastian hukum.
Keadaan ini secara konstitusional tidak sejalan dengan prinsip
24
negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
karena membiarkan status dasar ketatanegaraan berada
dalam kondisi yang mudah berubah, tidak terkoordinasi, dan
tidak pasti.
3. Menyebabkan konflik norma dengan Undang-Undang tentang
Daerah
Khusus
Jakarta,
yang
justru
menghilangkan
nomenklatur “Ibukota” sebelum syarat konstitutif berupa
Keputusan Presiden terpenuhi. Yang dimaksud dengan
menyebabkan konflik norma adalah bahwa Pasal 39 dan Pasal
41 UU IKN tidak disusun secara sinkron dengan Undang-
Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, sehingga melahirkan
pertentangan
horizontal
antar
undang-undang
yang
kedudukannya sederajat, khususnya terkait waktu dan syarat
perubahan status Jakarta dari ibu kota negara menjadi daerah
khusus.
Pertama, dari sudut asas kejelasan tujuan, UU IKN secara
normatif menghendaki pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota
Nusantara, namun pada saat yang sama UU Daerah Khusus
Jakarta telah lebih dahulu menghapus nomenklatur “Ibu Kota
Negara” dari Jakarta, meskipun syarat konstitutif pemindahan
ibu kota—yakni Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu
kota—belum diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan
pemindahan ibu kota tidak dijalankan secara bertahap dan
terkontrol, melainkan melompat pada konsekuensi akhir
sebelum syarat hukumnya terpenuhi, sehingga tujuan
kebijakan menjadi tidak konsisten secara normatif.
Kedua, dari aspek asas kejelasan rumusan, Pasal 39 dan Pasal
41 UU IKN tidak memberikan rumusan yang tegas mengenai
hubungan keberlakuan UU IKN dengan UU Daerah Khusus
Jakarta, khususnya terkait kapan perubahan nomenklatur dan
status Jakarta mulai berlaku. Ketiadaan pengaturan ini
menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan norma waktu
(temporal inconsistency), di mana satu undang-undang masih
menempatkan Jakarta dalam status transisi, sementara
25
undang-undang lain telah menganggap transisi tersebut
selesai dengan menghilangkan nomenklatur “ibu kota”.
Ketiga, dari perspektif asas keterpaduan dan keselarasan antar
peraturan
perundang-undangan,
kondisi
tersebut
mencerminkan kegagalan harmonisasi legislasi. Dalam sistem
hukum yang tertib, perubahan status konstitusional suatu
wilayah seharusnya dilakukan secara berurutan dan saling
terkait, bukan melalui norma yang berdiri sendiri dan saling
mendahului. UU Daerah Khusus Jakarta seharusnya menjadi
konsekuensi hukum lanjutan setelah syarat konstitutif dalam
UU IKN terpenuhi, bukan justru berjalan mendahului dan
meniadakan status ibu kota sebelum pemindahan tersebut sah
secara hukum.
Keempat, dari sudut asas kepastian hukum, penghapusan
nomenklatur “Ibu Kota” pada Jakarta sebelum terbitnya
Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif pemindahan ibu
kota menimbulkan ketidakpastian normatif yang serius. Secara
hukum, muncul pertanyaan fundamental: di manakah ibu kota
negara
berada
dalam
masa
antara
dihapuskannya
nomenklatur “ibu kota” di Jakarta dan belum ditetapkannya ibu
kota
baru
secara
konstitutif?
Kekosongan
status
ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena status ibu
kota negara tidak boleh berada dalam keadaan vakum atau
ambigu.
Dengan demikian, frasa “menyebabkan konflik norma dengan
Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, yang justru
menghilangkan nomenklatur ‘Ibu Kota’ sebelum syarat
konstitutif berupa Keputusan Presiden terpenuhi” berarti bahwa
Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN telah memicu ketidaksinkronan
dan konflik norma horizontal, menghilangkan keterpaduan
sistem hukum, serta menciptakan ketidakpastian mengenai
status konstitusional ibu kota negara. Keadaan ini secara
prinsip bertentangan dengan asas kejelasan tujuan, kejelasan
rumusan, keterpaduan dan keselarasan peraturan perundang-
26
undangan, serta kepastian hukum, dan pada akhirnya tidak
sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1
ayat (3) UUD 1945.
Akibatnya, norma a quo:
a) Tidak memberikan kejelasan rumusan,
b) Tidak menjamin keterpaduan sistem hukum,
c) Dan secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa pelanggaran terhadap prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik tersebut berimplikasi langsung
pada pelanggaran prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, karena negara hukum
menghendaki hukum yang jelas, konsisten, dan tidak saling
bertentangan.
Dengan demikian, cacat norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN
bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan cacat
konstitusional yang berdampak langsung pada kepastian
hukum dan tertib penyelenggaraan negara.
3.8. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
3.8.1 Bahwa akibat keberlakuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang
tidak harmonis dengan undang-undang lain yang sederajat, telah
timbul ketidakpastian hukum yang nyata, berupa:
a) Jakarta tidak lagi disebut sebagai Ibu Kota Negara menurut
UU DKJ;
b) Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara menurut Pasal 39 jo.
Pasal 41 UU IKN;
c) Ibu Kota Nusantara belum sah menjadi Ibu Kota Negara
karena belum ada Keputusan Presiden.
Keadaan tersebut menciptakan multitafsir mengenai eksistensi Ibu Kota
Negara dan locus pusat pemerintahan, sehingga warga negara tidak
memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
3.9. Bukan Persoalan Implementasi, Melainkan Cacat Konstitusional Norma
3.9.1. Bahwa persoalan hukum a quo bukan disebabkan oleh kesalahan
pelaksanaan kebijakan, karena hingga saat ini Keputusan
27
Presiden sebagaimana dipersyaratkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU
IKN belum pernah diterbitkan (Bukti P-17). Dan dapat dijelaskan
sebagai berikut: Bahwa persoalan hukum a quo bukan
disebabkan oleh kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan,
melainkan bersumber langsung dari konstruksi normatif undang-
undang itu sendiri, karena hingga saat ini Keputusan Presiden
yang secara tegas dipersyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU
IKN sebagai syarat konstitutif pemindahan Ibu Kota Negara belum
pernah diterbitkan. Artinya, belum pernah ada tindakan hukum
yang secara sah mengaktifkan norma pemindahan ibu kota
sebagaimana dimaksud oleh UU IKN. Namun demikian, meskipun
syarat konstitutif tersebut belum terpenuhi, telah lahir berbagai
konsekuensi
hukum
melalui
undang-undang
lain
yang
menganggap seolah-olah pemindahan ibu kota telah selesai,
termasuk penghapusan nomenklatur “Ibu Kota” dari Jakarta.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan hukum yang timbul
bukan akibat kelalaian atau kesalahan eksekusi oleh Presiden,
melainkan akibat ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan desain
normatif UU IKN yang memungkinkan timbulnya akibat hukum
sebelum norma konstitutifnya diaktifkan. Dengan demikian,
problem a quo merupakan persoalan konstitusionalitas norma,
bukan persoalan implementasi kebijakan, sehingga menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya.
3.9.2. Ketidakpastian justru lahir langsung dari desain norma UU IKN itu
sendiri, yang:
a) Membuka ruang konflik dengan undang-undang sederajat;
Yang dimaksud bahwa ketidakpastian justru lahir langsung
dari desain norma UU IKN adalah bahwa ketidakpastian
hukum tidak disebabkan oleh kekeliruan pelaksanaan atau
keterlambatan kebijakan, melainkan dibangun sejak awal oleh
konstruksi norma dalam UU IKN yang tidak menutup
kemungkinan lahirnya pengaturan lain pada tingkat undang-
undang yang sama untuk mengatur status Ibu Kota Negara.
28
Secara normatif, Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN meletakkan
pemindahan Ibu Kota Negara sebagai proses bersyarat dan
bertahap, dengan Keputusan Presiden sebagai syarat
konstitutif. Namun, pada saat yang sama, UU IKN tidak
memuat
norma
pengaman
(safeguard
clause)
yang
menegaskan bahwa selama syarat konstitutif tersebut belum
terpenuhi, tidak boleh ada undang-undang lain yang
menetapkan atau mengubah status ibu kota negara.
Ketiadaan norma ini secara sadar atau tidak membuka ruang
bagi pembentuk undang-undang untuk kembali mengatur
objek yang sama melalui undang-undang lain yang sederajat.
Akibatnya, terbentuk situasi di mana dua undang-undang
dengan hierarki yang sama dapat mengatur status ibu kota
dengan asumsi hukum yang berbeda: satu undang-undang
masih menempatkan status ibu kota dalam rezim transisi (UU
IKN), sementara undang-undang lain menganggap transisi
tersebut telah selesai atau tidak lagi relevan. Konflik ini tidak
dapat diselesaikan secara internal oleh sistem hukum, karena
tidak terdapat penegasan mengenai hubungan lex specialis,
prioritas temporal, maupun mekanisme harmonisasi antar
undang-undang tersebut.
Dengan demikian, ketidakpastian hukum lahir bukan karena
pelaksanaan kebijakan yang keliru, melainkan karena desain
norma UU IKN sendiri membuka pintu konflik horizontal antar
undang-undang
sederajat,
khususnya
terkait
status
konstitusional Ibu Kota Negara. Dalam perspektif negara
hukum, desain norma semacam ini bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan asas keterpaduan peraturan perundang-
undangan, karena membiarkan satu objek ketatanegaraan
yang fundamental diatur secara terpisah, tidak sinkron, dan
berpotensi saling meniadakan.
b) Tidak menjamin kesinambungan status Ibu Kota Negara; Yang
dimaksud bahwa ketidakpastian lahir langsung dari desain
norma UU IKN karena tidak menjamin kesinambungan status
29
Ibu Kota Negara adalah bahwa UU IKN tidak menyediakan
pengaturan yang memastikan adanya keberlanjutan status
hukum ibu kota negara dari kondisi lama ke kondisi baru tanpa
jeda, kekosongan, atau tumpang tindih norma. Dalam negara
hukum, perubahan status ibu kota seharusnya berlangsung
secara
berurutan,
konsisten,
dan
tanpa
memutus
kesinambungan konstitusional.
Dalam konstruksi UU IKN, pemindahan ibu kota ditempatkan
sebagai proses bertahap dan bersyarat, dengan Keputusan
Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota.
Namun, UU IKN tidak mengunci kesinambungan status
tersebut secara normatif, karena tidak menegaskan bahwa
selama syarat konstitutif belum terpenuhi, Jakarta tetap secara
penuh dan tidak terbantahkan berstatus sebagai ibu kota
negara, serta tidak menegaskan bahwa perubahan status
hanya dapat terjadi pada satu momen hukum yang jelas dan
tunggal.
Ketiadaan jaminan kesinambungan ini menyebabkan status
ibu kota negara rentan diputus atau diubah secara prematur
melalui norma lain atau praktik legislasi, sebelum peralihan
status selesai secara sah. Akibatnya, dapat terjadi kondisi di
mana status lama telah dihapus atau dilemahkan, sementara
status baru belum berlaku secara konstitutif, sehingga muncul
kekosongan atau ambiguitas mengenai di mana ibu kota
negara berada pada satu periode waktu tertentu.
Dalam perspektif asas kepastian hukum dan ketertiban
ketatanegaraan, status ibu kota negara tidak boleh berada
dalam keadaan diskontinu. Harus selalu ada satu status yang
berlaku secara utuh dan sah, baik status lama maupun status
baru, tanpa ruang hampa di antaranya. Ketika UU IKN tidak
menjamin kesinambungan tersebut, maka ia membuka
kemungkinan terjadinya kekosongan status (normative gap),
yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
30
Dengan demikian, frasa “tidak menjamin kesinambungan
status Ibu Kota Negara” bermakna bahwa desain norma UU
IKN gagal menjaga kesinambungan hukum atas status ibu
kota dari satu rezim ke rezim berikutnya, sehingga
ketidakpastian hukum bukan akibat kesalahan pelaksanaan,
melainkan konsekuensi langsung dari konstruksi normatif UU
IKN itu sendiri. Keadaan ini bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan asas keterpaduan sistem hukum, serta
tidak sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
c) Dan membiarkan warga negara berada dalam ketidakjelasan
hukum. Yang dimaksud bahwa ketidakpastian justru lahir
langsung dari desain norma UU IKN adalah bahwa
ketidakpastian hukum tidak disebabkan oleh kekeliruan
pelaksanaan
atau
keterlambatan
kebijakan,
melainkan
dibangun sejak awal oleh konstruksi norma dalam UU IKN
yang tidak menutup kemungkinan lahirnya pengaturan lain
pada tingkat undang-undang yang sama untuk mengatur
status Ibu Kota Negara.
Secara normatif, Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN meletakkan
pemindahan Ibu Kota Negara sebagai proses bersyarat dan
bertahap, dengan Keputusan Presiden sebagai syarat
konstitutif. Namun, pada saat yang sama, UU IKN tidak
memuat
norma
pengaman
(safeguard
clause)
yang
menegaskan bahwa selama syarat konstitutif tersebut belum
terpenuhi, tidak boleh ada undang-undang lain yang
menetapkan atau mengubah status ibu kota negara.
Ketiadaan norma ini secara sadar atau tidak membuka ruang
bagi pembentuk undang-undang untuk kembali mengatur
objek yang sama melalui undang-undang lain yang sederajat.
Akibatnya, terbentuk situasi di mana dua undang-undang
dengan hierarki yang sama dapat mengatur status ibu kota
dengan asumsi hukum yang berbeda: satu undang-undang
masih menempatkan status ibu kota dalam rezim transisi (UU
31
IKN), sementara undang-undang lain menganggap transisi
tersebut telah selesai atau tidak lagi relevan. Konflik ini tidak
dapat diselesaikan secara internal oleh sistem hukum, karena
tidak terdapat penegasan mengenai hubungan lex specialis,
prioritas temporal, maupun mekanisme harmonisasi antar
undang-undang tersebut. Oleh karena itu, permasalahan ini
merupakan cacat konstitusional norma, bukan persoalan
implementasi.
3.10. Akibat Konstitusional Dan Kebutuhan Koreksi Mahkamah Konstitusi
3.10.1 Bahwa akibat langsung dari keberlakuan Pasal 39 dan Pasal 41
UU IKN adalah:
a) Ketidakjelasan eksistensi Ibu Kota Negara; Yang dimaksud
dengan ketidakjelasan eksistensi Ibu Kota Negara adalah
keadaan ketika hukum tidak memberikan jawaban tunggal,
tegas, dan pasti mengenai di mana ibu kota negara berada
pada satu waktu tertentu, akibat desain norma Pasal 39 dan
Pasal 41 UU IKN yang menempatkan pemindahan ibu kota
sebagai proses bersyarat dan bertahap tanpa penegasan titik
berlaku (effective date) yang final dan eksklusif. Keputusan
Presiden dijadikan syarat konstitutif, namun sebelum syarat itu
terpenuhi telah timbul konsekuensi hukum lain yang
mengasumsikan berakhirnya status lama. Akibatnya, secara
normatif muncul ambiguitas eksistensial: status lama tidak
ditegaskan tetap berlaku sepenuhnya, sementara status baru
belum sah berlaku.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
kepastian hukum, karena dalam negara hukum status
fundamental negara—termasuk ibu kota—harus selalu jelas,
tunggal, dan dapat diprediksi. Ibu kota bukan sekadar soal
administratif, melainkan locus penyelenggaraan kedaulatan,
pusat legitimasi tindakan negara, dan rujukan bagi warga
negara serta lembaga negara. Ketika eksistensi ibu kota
dibiarkan ambigu, maka keabsahan tindakan pemerintahan,
32
koordinasi antar lembaga, dan kepastian hak-kewajiban warga
negara menjadi rentan dipersoalkan.
Lebih jauh, ketidakjelasan ini bukan akibat kesalahan
implementasi,
melainkan
konsekuensi
langsung
dari
konstruksi norma yang tidak mengunci kesinambungan status
dan tidak menutup ruang konflik normatif. Oleh karena itu,
penyelesaiannya tidak memadai melalui kebijakan eksekutif
atau praktik administratif, melainkan memerlukan koreksi
konstitusional. Koreksi tersebut diperlukan untuk menegaskan
makna norma—yakni memastikan hanya ada satu status ibu
kota yang berlaku pada satu waktu dan menetapkan
mekanisme transisi yang tertutup dan berujung pada end state
yang pasti—serta memulihkan kepastian hukum sebagaimana
diperintahkan oleh prinsip negara hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki dasar kuat
untuk melakukan penafsiran konstitusional atau pengujian
bersyarat guna menutup ambiguitas normatif, menegaskan
eksistensi ibu kota secara pasti, dan memastikan bahwa
perubahan status ibu kota berlangsung tertib, konsisten, dan
dapat diprediksi, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
b) Kebingungan
mengenai
pusat
penyelenggaraan
pemerintahan;
Yang
dimaksud
dengan
kebingungan
mengenai pusat penyelenggaraan pemerintahan adalah
keadaan ketika norma hukum tidak memberikan penunjukan
yang tegas dan eksklusif mengenai lokasi pusat pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan, akibat desain Pasal 39 dan Pasal
41 UU IKN yang menempatkan pemindahan ibu kota sebagai
proses transisional tanpa titik berlaku yang pasti. Keputusan
Presiden dijadikan syarat konstitutif, namun sebelum syarat
tersebut dipenuhi, norma tidak secara eksplisit menegaskan di
mana pemerintahan pusat harus diselenggarakan secara
penuh dan sah.
Dalam praktik ketatanegaraan, pusat penyelenggaraan
pemerintahan merupakan rujukan utama bagi koordinasi antar
33
lembaga negara, pelaksanaan kewenangan eksekutif, dan
legitimasi tindakan administrasi negara. Ketika UU IKN tidak
menetapkan secara jelas apakah pusat pemerintahan tetap
berada di Jakarta sampai Keputusan Presiden diterbitkan,
atau telah mulai beralih ke Ibu Kota Nusantara meskipun
belum konstitutif, maka terjadi ambiguitas locus pemerintahan.
Ambiguitas ini mendorong praktik yang tidak seragam, di mana
sebagian fungsi pemerintahan dijalankan di Jakarta dan
sebagian lainnya di IKN, tanpa dasar normatif yang jelas
mengenai pembagian dan hierarkinya.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis administratif,
melainkan
persoalan
legalitas
penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam negara hukum, tindakan pemerintahan
harus dilakukan oleh organ yang berwenang dan di locus yang
sah secara hukum. Ketika locus tersebut tidak jelas, maka
keabsahan tindakan pemerintahan berpotensi dipersoalkan,
baik dalam hubungan antar lembaga negara maupun dalam
relasi negara dengan warga negara.
Lebih jauh, kebingungan mengenai pusat penyelenggaraan
pemerintahan ini merupakan akibat langsung dari desain
norma UU IKN, bukan kesalahan pelaksanaan. Norma
tersebut tidak mengunci satu pusat pemerintahan yang
berlaku selama masa transisi, sehingga beban ketidakpastian
dialihkan ke praktik pemerintahan dan warga negara. Keadaan
ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip
negara hukum, yang menuntut agar pusat kekuasaan negara
ditentukan secara jelas, tunggal, dan dapat diprediksi.
Dengan demikian, frasa “kebingungan mengenai pusat
penyelenggaraan pemerintahan” bermakna bahwa Pasal 39
dan Pasal 41 UU IKN telah menciptakan ambiguitas struktural
mengenai locus pemerintahan, yang berimplikasi pada
koordinasi kelembagaan, legalitas tindakan negara, dan
kepastian
hukum.
Kondisi
ini
secara
konstitusional
memerlukan
koreksi
dari
Mahkamah
Konstitusi
guna
34
menegaskan makna norma dan memulihkan kepastian hukum
sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
c) Serta terganggunya tertib penyelenggaraan negara (Bukti P-
8).
Yang
dimaksud
dengan
terganggunya
tertib
penyelenggaraan
negara
adalah
keadaan
ketika
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara tidak lagi berjalan
dalam kerangka hukum yang jelas, teratur, dan terkoordinasi,
akibat ketidakpastian normatif mengenai status Ibu Kota
Negara dan pusat pemerintahan yang ditimbulkan oleh Pasal
39 dan Pasal 41 UU IKN. Ketentuan tersebut menempatkan
pemindahan ibu kota sebagai proses bersyarat dan bertahap,
namun tanpa penegasan status hukum yang berlaku secara
tunggal selama masa transisi, sehingga mengganggu
keteraturan sistem pemerintahan.
Dalam negara hukum, tertib penyelenggaraan negara
mensyaratkan adanya kejelasan struktur, kewenangan, dan
locus penyelenggaraan kekuasaan (Bukti P-8). Ketika status
ibu kota dan pusat pemerintahan tidak ditentukan secara tegas
apakah tetap sepenuhnya di Jakarta hingga terbit Keputusan
Presiden, atau telah beralih secara fungsional ke Ibu Kota
Nusantara maka koordinasi antar lembaga negara menjadi
tidak tertib. Lembaga negara dapat menjalankan fungsi di
lokasi berbeda dengan dasar hukum yang tidak seragam,
sehingga
alur
komando,
administrasi,
dan
pertanggungjawaban negara menjadi kabur.
Lebih jauh, gangguan terhadap tertib penyelenggaraan negara
juga tampak pada potensi tumpang tindih kewenangan dan
prosedur, baik dalam pengambilan keputusan pemerintahan,
pelaksanaan administrasi negara, maupun hubungan pusat–
daerah. Ketika locus pemerintahan tidak pasti, maka standar
legalitas tindakan negara ikut terganggu, karena hukum tidak
memberikan rujukan yang jelas mengenai di mana dan dalam
kerangka apa kewenangan harus dijalankan. Kondisi ini
berpotensi menimbulkan inkonsistensi kebijakan, konflik
35
kelembagaan, serta menurunnya efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadaan tersebut bukan semata persoalan teknis atau
manajerial, melainkan persoalan konstitusional, karena tertib
penyelenggaraan
negara
merupakan
prasyarat
utama
berfungsinya negara hukum. Ketika undang-undang justru
menciptakan
ambiguitas
struktural
yang
mengganggu
keteraturan tersebut, maka ketidakpastian hukum berubah
menjadi gangguan sistemik terhadap tata kelola negara.
Dengan
demikian,
frasa
“terganggunya
tertib
penyelenggaraan negara” bermakna bahwa keberlakuan
Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN telah menciptakan kondisi
ketatanegaraan yang tidak tertib, tidak sinkron, dan tidak
terprediksi, sehingga bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan kepastian hukum. Kondisi ini memerlukan koreksi
konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan
makna norma, memulihkan keteraturan penyelenggaraan
negara, dan menjamin berfungsinya pemerintahan secara
tertib sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dari uraian tersebut diatas sangat jelas bahwa Kondisi
tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
kepastian
hukum,
sehingga
memerlukan
koreksi
konstitusional dari Mahkamah Konstitusi guna menegaskan
makna norma dan memulihkan kepastian hukum. Untuk
mempermudah pemeriksaan , maka Pemohon menyajikan
dalam table berikut:
SEBELUM PERUBAHAN
(NORMA UU IKN)
SETELAH PERUBAHAN (DIMAKNΑΙ)
(PETITUM PRIMER & SUBSIDAIR MK)
A. PASAL 39 UU IKN
Pasal 39 ayat (1): Kedudukan, fungsi,
dan peran Ibu Kota Negara tetap
berada di Provinsi DK Provinsi DKI
Jakarta sampai dengan ditetapkannya
pemindahan Ibu Kota Negara dengan
Keputusan Presiden.
A. PASAL 39 UU IKN
Pasal
39
dimaknai
secara
konstitusional bahwa: Jakarta secara
hukum tetap merupakan satu-satunya
Ibu Kota Negara RI sampai Keputusan
Presiden ditetapkan.
Perubahan,
pengakhiran,
atau
peniadaan status Jakarta sebagai Ibu
Kota Negara hanya dapat terjadi
SETELAH Keppres pemindahan IKN
ditetapkan.
36
Pasal 39 ayat (2): Otorita IKN mulai
menyelenggarakan
Pemerintah
Daerah Khusus IKN sejak Keppres
pemindahan ditetapkan
Sebelum Keputusan Presiden
ditetapkan, tidak dibenarkan adanya
pengaturan lain, termasuk undang-
undang yang sederajat, yang secara
langsung maupun tidak langsung
menghilangkan atau mengubah status
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Pasal 39 ayat (3) dan (4): Pengaturan
kewenangan
daerah
dan
pemungutan pajak selama masa
transisi.
Seluruh rezim kewenangan transisional
harus tunduk pada prinsip kepastian
hukum dan tidak boleh menimbulkan
multitafsir mengenai status Ibu Kota
Negara.
B. PASAL 41 UU IKN
Pasal 41 ayat (1): Pencabutan
ketentuan UU DKI Jakarta berlaku
sejak
ditetapkannya
Keputusan
Presiden pemindahan IKN.
B. PASAL 41 UU IKN
Pasal
41
dimaknai
secara
konstitusional bahwa: Pencabutan atau
pengakhiran status Jakarta sebagai Ibu
Kota Negara bersifat KONSTITUTIF
dan hanya sah
setelah Keppres.
Pasal
41
ayat
(2)-(4):
Perintah
perubahan
UU
DKI
Jakarta
dan
pengaturan kekhususan Jakarta.
Perubahan undang-undang mengenai
Jakarta tidak boleh berlaku lebih dahulu
atau menyimpangi syarat Keputusan
Presiden.
Selama
Keputusan
Presiden
pemindahan IKN belum ditetapkan,
status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
tetap melekat secara hukum, tidak
berakhir, dan tidak dapat ditiadakan
oleh
undang-undang
lain
yang
sederajat.
Berdasarkan seluruh rangkaian uraian dan argumentasi tersebut di atas,
Pemohon selaku masyarakat awam mencoba berupaya menyampaikan suatu
analogi sederhana untuk menggambarkan bagaimana kebingungan dan
ketidakpastian pemahaman yang saat ini dirasakan oleh masyarakat terhadap
pengaturan dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Analogi ini dimaksudkan
untuk membantu menjelaskan secara konkret kondisi yang timbul akibat norma
tersebut, sehingga dapat memperlihatkan secara jelas bagaimana desain
pengaturan yang ada memunculkan ketidakjelasan dalam memahami status
dan kepastian hukum terkait Ibu Kota Negara.
Bahwa “Perubahan nama dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta berarti Jakarta tidak lagi ditegaskan
sebagai Ibu Kota Negara, dan karena dilakukan sebelum Keputusan Presiden
pemindahan Ibu Kota ditetapkan, perubahan tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum.”
CONTOH ANALOGInya sebagai berikut: “Hal Ini seperti papan nama rumah
dinas Presiden kemudian sudah diganti dan ditulis ‘bukan rumah dinas lagi’,
37
padahal Presiden belum pernah pindah secara resmi. Akibatnya, orang
bertanya: sekarang rumah dinas Presiden itu di mana?”
ANALOGI VERSI HUKUM ADMINISTRASI: “Status hukum hanya boleh
berubah setelah keputusan pejabat yang berwenang diterbitkan. Jika
keputusan itu belum ada, tetapi akibat hukumnya sudah dijalankan, maka
negara menciptakan ketidakpastian hukum.”
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memutuskan:
PETITUM PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
a) Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum; dan
b) Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil;
3. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bahwa:
“Perubahan, pengakhiran, atau peniadaan status Jakarta sebagai Ibu
Kota Negara hanya dapat terjadi setelah ditetapkannya Keputusan
Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, dan sebelum
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan, tidak dibenarkan adanya
pengaturan lain, termasuk melalui undang-undang yang sederajat,
yang secara langsung maupun tidak langsung menghilangkan,
meniadakan, atau mengubah status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
PETITUM SUBSIDAIR
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemohon memohon putusan
yang seadil-adilnya, dengan:
1. Memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat terhadap Pasal 39
dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara, sehingga:
38
a) tidak menimbulkan konflik norma dengan undang-undang lain yang
sederajat;
b) menjamin kepastian hukum mengenai status Ibu Kota Negara;
c) serta menjaga tertib penyelenggaraan negara;
2. Menegaskan bahwa selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan
Ibu Kota Negara belum ditetapkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara secara hukum tetap melekat dan tidak dapat dianggap berakhir
atau ditiadakan oleh pengaturan peraturan perundang-undangan lainnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-17, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atas
nama Zulkifli;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Zulkifli
kepada para advokad di Firma Hukum HMF PURNAMA
LAWFIRM;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
6. Bukti P-6
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005;
7. Bukti P-6A
: Fotokopi Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 11/PUU-
V/2007;
8. Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006;
9. Bukti P-8
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
138/PUU-VII/2009;
10. Bukti P-9
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-VII/2009;
11. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
39
12. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
13. Bukti P-12
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021);
14. Bukti P-13A
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK No. 7 Tahun 2025);
15. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
16. Bukti P-14A
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
17. Bukti P-15
: Fotokopi Constitutional Law of the Netherlands,
Kortmann,
C.A.J.M.,
Constitutional
Law
of
the
Netherlands,
Kluwer
Law
International,
2016.(
Constitutional Law of the Netherlands: An Introduction -
C. A. J. M. Kortmann, P. P. T. Bovend'Eert - Google
Buku),
Article 32 (Inauguration of the King / Capital) — “Upon
assuming the royal prerogative the King shall be sworn
in and inaugurated as soon as possible in the capital city,
Amsterdam, at a public and joint session of the two
Chambers of the Parliament. The King shall swear or
promise allegiance to the Constitution and that he will
faithfully discharge his duties. Specific rules shall be laid
down by Act of Parliament.”.
Implikasi langsung dari pasal di atas: konstitusi
menyebutkan Amsterdam sebagai ‘capital’ (ibu kota) —
pasal ini juga menunjukkan bahwa peran ritual
kenegaraan (mis. pengangkatan raja) bersifat terikat
pada Amsterdam kecuali diatur lain. Sumber resmi
konstitusi Belanda (PDF terjemahan resmi) dapat
dijadikan bukti primer;
18. Bukti P-16
: Fotokopi Federal Constitution of Malaysia (address
Internet : Malaysia 1957 (rev. 2007) Constitution -
Constitute
Article 1(4) of the Federal Constitution of Malaysia states:
“The territory of the State of Selangor shall exclude the
Federal Territory of Kuala Lumpur established under the
Constitution (Amendment) (No. 2) Act 1973 [Act A206]
and the Federal Territory of Putrajaya established under
40
the Constitution (Amendment) Act 2001 [Act A1095] …
and all such Federal Territories shall be territories of the
Federation.”
(Federal Constitution of Malaysia, Reprint as at 1
November 2010, p. 19).
“Article 154(1) of the Federal Constitution of Malaysia
provides that ‘Until Parliament otherwise determines, the
municipality of Kuala Lumpur shall be the federal capital’
(Federal Constitution of Malaysia, Reprint as at 1
November 2010, p. 148).”
Makna dan konteks singkat dari kutipan tersebut
Article 1(4) menegaskan status konstitusional Wilayah-
wilayah Persekutuan — termasuk Kuala Lumpur dan
Putrajaya — sebagai wilayah yang merupakan “wilayah-
wilayah Persekutuan”, yakni wilayah yang berada
langsung di bawah kedaulatan Persekutuan Malaysia
dan bukan bagian wilayah suatu negeri.
Article 154(1) menyatakan secara eksplisit bahwa Kuala
Lumpur adalah ibu kota persekutuan sehingga Parlimen
menentukan
lain.
Kalimat
“sehingga
diputuskan
selainnya
oleh
Parlimen”
menunjukkan
bahwa
perubahan status ibu kota federal melampaui teks ini
hanya dapat terjadi melalui keputusan Parlimen;
19. Bukti P-17
: Tangkapan layar artikel berita basis data JDIH
Setneg/JDIHN yang menunjukkan tidak adanya Keppres
pemindahan IKN sampai saat permohonan diajukan.
Address internet
https://www.inews.id/news/nasional/penjelasan-
mensesneg-soal-keppres-ikn-
belumditerbitkan/all?utm_medium=sosmed.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
41
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898,
selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, 12 Januari 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
42
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon,
yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal
standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari
2026, hlm. 9-16 dan 18-23]. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026
pukul 10.07 WIB, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat
(3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
”Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
”Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
”Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
43
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat
(3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (permohonan hlm. 2-4), kedudukan hukum Pemohon
(permohonan hlm. 5-10), dan alasan permohonan (permohonan hlm. 10-31).
Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah
menguraikan perihal identitas Pemohon (permohonan hlm. 1). Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (permohonan hlm. 32-33). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak
hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga
akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan berkenaan
dengan hal tersebut, sebagai berikut.
[3.3.3.1] Bahwa pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana
diubah dengan UU 21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun
tidak terdapat argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) ihwal
pertentangan norma dalam pasal-pasal a quo termasuk terhadap setiap materi
muatan norma yang ada pada setiap ayat dalam pasal-pasal yang diujikan dengan
batu ujinya. Dalam hal ini, Pemohon justru lebih banyak menguraikan konflik
norma antara UU Ibu Kota Negara dan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait
status Ibu kota negara yang menurut Pemohon saling bertentangan dalam kedua
UU tersebut. Menurut Mahkamah, adanya uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai (komprehensif) mengenai alasan pertentangan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
44
pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat fundamental yang menjadi
dasar dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana
diatur dalam UU MK dan PMK 7/2025.
[3.3.3.2] Berkenaan dengan petitum permohonan, Pemohon pada pokoknya
memohon sebagai berikut:
PETITUM PRIMER
1. …;
2. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
a) Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum; dan
b) Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil;
3. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bahwa:
“Perubahan, pengakhiran, atau peniadaan status Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara hanya dapat terjadi setelah ditetapkannya Keputusan Presiden
tentang pemindahan Ibu Kota Negara, dan sebelum Keputusan Presiden
tersebut ditetapkan, tidak dibenarkan adanya pengaturan lain, termasuk
melalui undang-undang yang sederajat, yang secara langsung maupun
tidak langsung menghilangkan, meniadakan, atau mengubah status
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.”
4. ….
PETITUM SUBSIDAIR
….
1. Memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat terhadap Pasal 39
dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara, sehingga:
a) tidak menimbulkan konflik norma dengan undang-undang lain yang
sederajat;
b) menjamin kepastian hukum mengenai status Ibu Kota Negara;
c) serta menjaga tertib penyelenggaraan negara;
2. Menegaskan bahwa selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan
Ibu Kota Negara belum ditetapkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
secara hukum tetap melekat dan tidak dapat dianggap berakhir atau
ditiadakan oleh pengaturan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan Pemohon
tersebut, pada bagian petitum primer angka 2, Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana diubah
dengan UU 21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya
Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) tentang
45
jaminan kepastian hukum yang adil. Namun selanjutnya, pada petitum primer
angka 3, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal
39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana diubah dengan UU 21/2023 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Terhadap kedua
rumusan petitum a quo, di satu sisi Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana diubah dengan UU
21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1), sementara di sisi lain, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022
sebagaimana diubah dengan UU 21/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat tanpa dirumuskan secara alternatif. Dalam batas
penalaran yang wajar, menurut Mahkamah rumusan kedua petitum tersebut
adalah tidak bersesuaian atau saling bertentangan, karena petitum dirumuskan
secara kumulatif. Oleh karena itu, sebagaimana dikemukakan sebelumnya,
petitum yang demikian hanya dapat dibenarkan sepanjang satu sama lainnya
dirumuskan secara alternatif, sehingga Mahkamah dapat memilih untuk menilai di
antara petitum yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan demikian, berdasarkan
rumusan petitum yang bersifat kumulatif dimaksud Mahkamah tidak dapat
memahami petitum sesungguhnya yang dikehendaki oleh Pemohon berkenaan
dengan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana diubah dengan
UU 21/2023.
Di samping itu, dalam petitum berikutnya, yakni petitum subsidair
angka 1, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran
konstitusional yang mengikat terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022
sehingga tidak menimbulkan konflik norma dengan undang-undang lain yang
sederajat, menjamin kepastian hukum mengenai status ibu kota negara serta
menjaga tertib penyelenggaraan negara. Dalam petitum subsidair angka 2,
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menegaskan bahwa selama
Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan,
status Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum tetap melekat dan tidak
dapat dianggap berakhir atau ditiadakan oleh pengaturan peraturan perundang-
undangan lainnya. Rumusan petitum demikian adalah rumusan petitum yang tidak
jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam
permohonan pengujian undang-undang. Sebab, petitum yang benar seharusnya
46
“norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat” atau “norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai …”
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, oleh karena di dalam alasan-alasan permohonan (posita)
tidak terdapat uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan memadai
(komprehensif) mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, dan adanya rumusan antar
petitum Pemohon yang bersifat kontradiktif serta tidak lengkap dan tidak lazim
sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
47
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
48
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
41
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898,
selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, 12 Januari 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
42
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon,
yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal
standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari
2026, hlm. 9-16 dan 18-23]. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026
pukul 10.07 WIB, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat
(3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
”Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
”Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
”Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
43
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat
(3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (permohonan hlm. 2-4), kedudukan hukum Pemohon
(permohonan hlm. 5-10), dan alasan permohonan (permohonan hlm. 10-31).
Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah
menguraikan perihal identitas Pemohon (permohonan hlm. 1). Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (permohonan hlm. 32-33). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak
hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga
akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan berkenaan
dengan hal tersebut, sebagai berikut.
[3.3.3.1] Bahwa pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana
diubah dengan UU 21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun
tidak terdapat argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) ihwal
pertentangan norma dalam pasal-pasal a quo termasuk terhadap setiap materi
muatan norma yang ada pada setiap ayat dalam pasal-pasal yang diujikan dengan
batu ujinya. Dalam hal ini, Pemohon justru lebih banyak menguraikan konflik
norma antara UU Ibu Kota Negara dan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait
status Ibu kota negara yang menurut Pemohon saling bertentangan dalam kedua
UU tersebut. Menurut Mahkamah, adanya uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai (komprehensif) mengenai alasan pertentangan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
44
pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat fundamental yang menjadi
dasar dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana
diatur dalam UU MK dan PMK 7/2025.
[3.3.3.2] Berkenaan dengan petitum permohonan, Pemohon pada pokoknya
memohon sebagai berikut:
PETITUM PRIMER
1. …;
2. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
a) Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum; dan
b) Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil;
3. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bahwa:
“Perubahan, pengakhiran, atau peniadaan status Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara hanya dapat terjadi setelah ditetapkannya Keputus
