Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

27/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon: Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Hasandi (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:26:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)