PUU
Tahun 2026
27/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Hasandi (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:26:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 27/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Atrid Dayani
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Perum Puri Permata Blok F 2/6, RT/RW. 002/017,
Kelurahan
Mampir,
Kecamatan
Cileungsi,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Aisyah Wardani
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Taman Surya Indah Gang Kutilang 19, RT/RW.
003/004, Kelurahan Teluk Sasah, Kecamatan Seri
Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan
Riau
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Hani Yudina
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Satria IV/32, RT/RW. 010/004. Kelurahan
Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta
Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Rosmala Hasandi
Pekerjaan
: Mahasiswa
2
Alamat
: Jalan Proklamasi Nomor 83A, RT/RW. 004/003,
Kelurahan
Pegangsaan,
Kecamatan
Menteng,
Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Nailah Putri
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Tampak Siring Raya Nomor 14, RT/RW.
001/015, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan
Cibodas, Kota Tengerang, Banten
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Zaimatul Ummah
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Penegar, RT/RW. 001/001, Kelurahan/Desa
Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten
Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Aquilla Bhellasyifa Niman
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kampung Sawah, RT/RW. 002/004, Kelurahan
Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Januari 2026 dan 28 Januari 2026,
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon Maulana
Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Ni Kadek Sri
Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, Hartono, dan Bernita Matondang,
kesemuanya adalah Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand
Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman, Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
3
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 Januari 2026 dengan
Nomor 27/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 9 Februari 2026, yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2026,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
4
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
5. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
5
permohonan pengujian materiil undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut
Pemohon I hingga Pemohon VII merupakan perseorangan warga negara
Indonesia (Bukti P-3 s.d. P-9) dan juga merupakan mahasiswa aktif di
Universitas Terbuka (Bukti P-10 s.d. P-16);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2 menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo;
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
6
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
b) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP, yang menyatakan:
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap
Orang yang:
…
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai
lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang.”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6), para
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
7
a) Bahwa para Pemohon adalah mahasiswa Universitas Terbuka dan
seluruhnya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki
kepentingan konstitusional atas diberlakukannya Pasal 237 huruf b dan
huruf c KUHP karena penerapan norma a quo berpotensi secara nyata
membatasi dan/atau merugikan pelaksanaan hak konstitusional para
Pemohon
sebagai
warga
negara,
khususnya
hak
untuk
mengembangkan
diri
dan
berpartisipasi
dalam
kehidupan
bermasyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), hak
atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur
dalam Pasal 28I ayat (2), serta hak memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD
1945;
b) Bahwa keberadaan norma a quo secara nyata berpotensi membatasi
ruang demokrasi serta melemahkan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat serta merugikan hak-hak para Pemohon
sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan
perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme yang termaktub dalam UUD
1945;
c) Bahwa lambang negara Garuda Pancasila merupakan simbol negara
yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang
mencerminkan persatuan dalam keberagaman, serta merupakan milik
seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seyogyanya penggunaan
lambang negara tersebut tidak dapat dibatasi hanya kepada kelompok
atau kalangan tertentu, sepanjang tidak dimaksudkan dan/atau tidak
dilakukan untuk merendahkan, menodai, atau merusak kehormatan dan
martabat lambang negara Garuda Pancasila;
d) Bahwa norma Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP tidak sejalan dengan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena justru
bertentangan dengan semangat internalisasi nilai-nilai kebangsaan.
Lambang negara Garuda Pancasila semestinya “membumi” dan
dimasyarakatkan kepada seluruh warga negara Indonesia agar nilai-
nilai Pancasila mengakar kuat serta tidak terlepas dari bangsa Indonesia
sebagai pemiliknya;
8
e) Bahwa norma Pasal 237 huruf d yang menyatakan “menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan
Undang-Undang” menciptakan pembedaan perlakuan yang tidak
proporsional terhadap warga negara. Pembatasan tersebut berpotensi
melahirkan
praktik
diskriminatif
dalam
penerapannya
dan
menghilangkan kesempatan yang setara bagi warga negara untuk
mengekspresikan nilai-nilai kebangsaan;
f)
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memeriksa dan
memutus norma yang memiliki substansi yang sama, yakni ketentuan
Pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012, yang pada
pokoknya mengatur larangan sebagai berikut:
c. Setiap orang dilarang membuat Lambang untuk perseorangan,
partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan
yang sama atau menyerupai Lambang Negara”;
d. Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
g) Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut berpendapat,
pembatasan
penggunaan
lambang
negara
merupakan
bentuk
pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya
sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi
rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang
negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi
kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud
dibentuknya undang-undang a quo;
h) Bahwa lebih lanjut, Mahkamah berpendapat undang-undang a quo
hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan
penggunaan yang bersifat keizinan, tetapi secara faktual lambang
negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat,
antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen
atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah,
yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang
diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-
9
Undang a quo. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d
Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti
dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai
perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang
bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex
stricta);
i)
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap norma
a quo, terdapat preseden konstitusional yang relevan dan mengikat
secara moral (persuasive precedent) yang seharusnya menjadi rujukan
dalam menilai konstitusionalitas Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP;
Bahwa relevansi dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-X/2012 terhadap pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP,
termasuk keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025, akan diuraikan secara lebih lanjut dalam bagian tersendiri
dalam permohonan a quo;
j)
Bahwa pemberlakuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP justru
berpotensi menjadikan Pancasila bersifat kaku dan semakin menjauh
dari pemahaman masyarakat. Secara sosiologis dan psikologis,
masyarakat pada umumnya mengekspresikan rasa cinta, kebanggaan,
serta keterikatan terhadap tanah air melalui penggunaan simbol atau
lambang negara, seperti Lambang Negara Garuda Pancasila dan
Bendera Merah Putih. Simbol-simbol negara tersebut merupakan
perwujudan grafis dari nilai-nilai kebangsaan yang berfungsi sebagai
sarana awal bagi masyarakat untuk mengenali, menghayati, dan
memahami makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu,
pembatasan yang bersifat ketat dan berpotensi represif terhadap
penggunaan simbol negara sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf
b dan huruf c KUHP berisiko menghambat proses internalisasi nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami para Pemohon, maka para Pemohon memiliki kedudukan
10
hukum (legal standing) sebagai para Pemohon pengujian undang-undang
dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pembatasan Penggunaan Lambang Negara oleh Pasal 237 huruf b dan
huruf c KUHP sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Konstitusional untuk
Memperjuangkan Kepentingan secara Kolektif sehingga Bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
1. Bahwa lambang negara Garuda Pancasila merupakan identitas bangsa
dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digali
dari nilai-nilai kebudayaan, filosofis, dan ideologis bangsa Indonesia.
Sebagai perwujudan dari Pancasila yang merupakan pandangan hidup
bangsa, lambang negara Garuda Pancasila tidak hanya berfungsi
sebagai simbol formal kenegaraan, melainkan juga sebagai medium
ekspresi kolektif rakyat dalam menegaskan identitas, persatuan, dan
nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, lambang negara secara hakiki
merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak dapat dilepaskan
dari partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Setiap upaya untuk menjauhkan lambang negara dari
rakyat, baik melalui pembatasan fisik maupun kriminalisasi melalui
norma pidana, berpotensi mereduksi makna kedaulatan rakyat itu
sendiri;
2. Bahwa keterkaitan antara lambang negara Garuda Pancasila dan
prinsip kedaulatan rakyat secara tegas tercermin dalam makna filosofis
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penjelasan
Pasal 46 Undang-Undang a quo menyebutkan bahwa “Garuda
Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal
melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang
rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah
11
bangsa yang besar dan negara yang kuat. Yang dimaksud dengan
“perisai” adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan
peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan
perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Yang
dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah pepatah
lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata
bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan
berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di
antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan
ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Makna-makna tersebut
menunjukkan bahwa lambang negara sejak awal dikonstruksikan
sebagai representasi kehendak kolektif rakyat Indonesia yang
berdaulat, bukan semata-mata simbol kekuasaan negara dalam arti
sempit. Dalam negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, lambang
negara berfungsi sebagai penjelmaan simbolik dari kedaulatan yang
berada di tangan rakyat, sehingga penggunaannya oleh warga negara
merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan tersebut dalam ruang
sosial, budaya, dan kehidupan bernegara;
3. Bahwa makna lambang negara Garuda Pancasila yang melekat dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan adanya korelasi
langsung
antara
penggunaan
lambang
negara
dan
upaya
memperjuangkan persatuan serta kepentingan bersama secara kolektif.
Dalam hal ini, penggunaan lambang negara oleh masyarakat termasuk
dalam ruang ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial, merupakan
manifestasi
dari
hak
konstitusional
warga
negara
untuk
memperjuangkan kepentingan kolektif sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara;
4. Bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP, dengan rumusan yang
bersifat luas, abstrak, dan terbuka terhadap penafsiran subjektif,
berpotensi menimbulkan chilling effect bagi masyarakat dalam
12
menggunakan lambang negara sebagai bagian dari ekspresi kolektif
dan perjuangan kepentingan bersama. Ketentuan pidana tersebut tidak
memberikan batasan yang jelas antara penggunaan lambang negara
yang bersifat merendahkan atau menghina dengan penggunaan yang
merupakan ekspresi nasionalisme, kritik, atau aspirasi kolektif.
Akibatnya, warga negara berada dalam posisi rentan untuk
dikriminalisasi ketika menggunakan lambang negara dalam konteks
perjuangan sosial atau penyampaian pendapat di ruang publik;
Sebagai contoh konkret, dalam praktik kehidupan bermasyarakat,
penggunaan lambang negara dalam kegiatan advokasi sosial,
pendidikan
kewarganegaraan
non-formal,
kegiatan
mahasiswa,
kampanye nilai-nilai Pancasila, produksi konten edukatif, karya seni
visual, mural kebangsaan, desain kaos edukatif, hingga produk kreatif
UMKM berbasis nasionalisme menjadi rentan dikriminalisasi karena
tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa mengutip pendapat dari M. Muktasar Syamsuddin, Ph.D. yang
datang sebagai seorang ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-X/2012, dijelaskan bahwa Ilmu Semiotika membedakan
tanda ke dalam tiga kategori, yaitu (i) lambang (symbol); (ii) sinyal
(signal); dan (iii) isyarat (sign). Lambang menempati tingkat tertinggi
dalam sistem tanda karena tidak sekadar berfungsi sebagai alat
komunikasi, melainkan mengandung makna normatif dan nilai yang
harus ditafsirkan. Berbeda dengan sinyal yang hanya berfungsi
memberi petunjuk atau gambaran awal tanpa kedalaman makna,
lambang memuat pesan ideologis, filosofis, dan kultural yang hanya
dapat dipahami melalui proses penafsiran. Oleh karena itu, lambang
tidak bersifat netral, melainkan selalu membawa muatan nilai yang
hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat. Secara inheren, lambang
mengandung makna yang mendalam dan nilai keagungan yang
dihormati oleh manusia. Lambang merupakan hasil olah pikir dan
kebudayaan manusia sebagai makhluk yang berakal dan bermartabat,
sehingga
keberadaannya
secara
alamiah
menimbulkan
sikap
penghormatan tanpa perlu adanya paksaan atau perintah. Dalam
13
konteks ini, relasi manusia dengan lambang bersifat etik dan kultural,
bukan semata-mata relasi koersif yang lahir dari kekuasaan hukum.
Lambang negara Garuda Pancasila, dalam perspektif semiotika dan
filsafat hukum, dapat dipahami setidaknya dari dua sudut pandang.
Pertama, dari aspek kausa material, yaitu asal-usul material dan nilai
yang membentuk lambang negara tersebut. Garuda Pancasila secara
material, historis, dan filosofis bersumber dari kebudayaan, nilai, dan
pengalaman historis bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, nilai-
nilai yang terkandung dalam lambang negara patut diklaim sebagai milik
kolektif bangsa Indonesia, bukan sebagai milik eksklusif negara sebagai
institusi kekuasaan. Konsekuensinya, penghormatan terhadap lambang
negara tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap rakyat
sebagai pemilik nilai-nilai yang dilambangkan, sehingga penggunaan
lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi kebangsaan
dan partisipasi kolektif merupakan bentuk aktualisasi nilai tersebut,
bukan perbuatan yang patut dikriminalisasi;
6. Kedua, aspek kausa formalis, yaitu peraturan perundang-undangan
yang memberikan pengaturan mengenai penggunaan lambang negara
Garuda Pancasila. Dalam perspektif ini, hukum berfungsi sebagai
kerangka formal yang mengatur tata cara penggunaan lambang negara,
bukan sebagai instrumen untuk mencabut makna, nilai, dan tujuan
filosofis yang telah melekat secara inheren pada lambang tersebut. Oleh
karena itu, pengaturan hukum terhadap lambang negara harus
ditempatkan sebagai sarana penertiban dan perlindungan nilai, bukan
sebagai alat pembatasan yang bersifat represif terhadap ekspresi
kebangsaan
masyarakat.
Lambang
negara
Garuda
Pancasila
merepresentasikan
kebanggaan
bangsa
Indonesia.
Di
dalam
kebanggaan tersebut terkandung kebebasan masyarakat untuk
mengapresiasi dan memaknai lambang negara dalam rangka
mewujudkan tujuan yang disimbolkan oleh burung Garuda, yaitu nilai-
nilai Pancasila dan cita-cita bernegara. Ketika suatu tanda berfungsi
sebagai lambang, maka secara konseptual terbuka ruang penafsiran,
sebab lambang tidak memiliki makna tunggal yang tertutup. Ruang
penafsiran tersebut merupakan konsekuensi alamiah dari kedalaman
14
makna simbolik lambang negara sebagai representasi nilai ideologis
dan historis bangsa. Apabila dalam praktik muncul perbedaan atau
multitafsir atas penggunaan lambang negara, maka penentuan batas
kewajaran penafsiran tidak dapat diserahkan semata-mata pada tafsir
subjektif penguasa atau aparat penegak hukum. Penilaian tersebut
harus diukur berdasarkan sejauh mana penafsiran dan penggunaan
lambang negara tersebut didukung oleh instrumen yang sah dan relevan
untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, yaitu tujuan negara
sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, ketika negara bermaksud melakukan pembatasan atau
larangan terhadap penggunaan lambang negara, pendekatan yang
seharusnya ditempuh bukanlah pendekatan kriminalisasi, melainkan
upaya penyamaan maksud, niat, dan pemahaman secara kolektif antara
negara dan masyarakat. Hal ini penting agar setiap pengaturan
terhadap lambang negara tetap selaras dengan tujuan utama
penggunaannya, yakni sebagai sarana untuk mencapai cita-cita dan
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sebagai dasar
untuk
membatasi
hak
konstitusional
warga
negara
dalam
mengekspresikan kebanggaan, partisipasi, dan nasionalisme secara
kolektif;
7. Bahwa pembatasan terhadap penggunaan lambang negara melalui
ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf b dan huruf
c KUHP tidak memenuhi prinsip pembatasan hak asasi manusia yang
sah menurut UUD 1945. Pembatasan tersebut tidak didasarkan pada
kebutuhan yang proporsional dan tidak disertai ukuran yang jelas serta
terukur, sehingga justru berpotensi menghambat partisipasi masyarakat
dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan secara kolektif.
Lambang negara sebagai milik bersama seluruh rakyat Indonesia harus
dapat diakses dan digunakan oleh seluruh warga negara sebagai
bentuk ekspresi nasionalisme dan partisipasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pembatasan
tersebut
tidak
memenuhi
prinsip
necessity
dan
proportionality karena tujuan perlindungan martabat lambang negara
dapat dicapai melalui pengaturan administratif dan edukatif tanpa
15
kriminalisasi, sementara dampak pembatasannya justru menekan
partisipasi kolektif warga negara.
8. Bahwa oleh karena itu, tidak terdapat alasan konstitusional yang sah
untuk melarang dan/atau menjauhkan masyarakat dari akses
penggunaan
lambang
negara
Garuda
Pancasila.
Sebaliknya,
pemberian ruang yang wajar dan proporsional bagi masyarakat untuk
menggunakan lambang negara justru merupakan perwujudan dari
demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemilik
kedaulatan. Pembatasan yang bersifat represif melalui norma pidana
a quo telah menegaskan hak warga negara untuk berpartisipasi secara
aktif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP tidak dapat
dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penggunaan lambang
negara oleh warga negara. Norma a quo harus dimaknai secara
konstitusional, yaitu hanya berlaku terhadap penggunaan lambang
negara yang secara nyata dimaksudkan untuk menghina, merendahkan
martabat, atau melecehkan lambang negara, dan tidak berlaku terhadap
penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan,
penyampaian pendapat di muka umum, advokasi sosial, kegiatan
akademik, pendidikan, kebudayaan, maupun perjuangan kepentingan
kolektif yang dilakukan dengan iktikad baik. Tanpa pemaknaan
demikian, Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi menegasikan
hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945.
B. Alasan Konstitusional Pengujian Pasal 237 huruf b KUHP Meskipun
Tidak Dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012
1. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 4/PUU-
X/2012 tidak membatalkan ketentuan yang melarang pembuatan
lambang negara yang sama atau menyerupai lambang negara, namun
pengujian terhadap Pasal 237 huruf b KUHP memiliki konteks
konstitusional yang berbeda dan lebih berat. Ketentuan tersebut kini
tidak lagi bersifat administratif, melainkan diikuti ancaman pidana,
16
sehingga menimbulkan implikasi serius terhadap kebebasan warga
negara dan kepastian hukum.
2. Bahwa frasa sama atau menyerupai lambang negara dalam Pasal 237
huruf (b) KUHP tidak disertai ukuran objektif, parameter visual, maupun
batasan normatif yang jelas, sehingga membuka ruang penafsiran
subjektif aparat penegak hukum. Dalam konteks hukum pidana,
ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip lex certa dan
berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif.
C. Potensi Diskriminasi dalam Penerapan Pasal 237 huruf b dan huruf c
KUHP
terhadap
Ekspresi
Identitas
Kebangsaan
sehingga
Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
1. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap
orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun, serta menegaskan kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan terhadap tindakan diskriminatif tersebut. Norma ini
menempatkan prinsip non-diskriminasi sebagai hak asasi manusia yang
bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
(non-derogable right), sehingga setiap peraturan perundang-undangan
wajib dirancang dan diterapkan secara adil, setara, dan tidak
menimbulkan pembedaan perlakuan yang tidak beralasan;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012
berpendapat bahwa, warga negara Indonesia memiliki hak untuk
mengekspresikan
dirinya,
dan/atau
menunjukkan
identitas
kewarganegaraannya melalui penggunaan lambang atau identitas lain
yang khas dari negara Indonesia. Penggunaan atau pemakaian
identitas khas negara oleh warga negara tersebut adalah wajar dalam
rangka
memenuhi
kebutuhan
warga
negara
akan
identitas
kebangsaan/kenegaraan
yang
nantinya
melekat
pada
dirinya.
Kepemilikan warga atas identitas kebangsaan/kenegaraan dilindungi
oleh UUD 1945, dan dapat ditunjukkan dengan berbagai cara, antara
lain melalui pengakuan kewarganegaraan, pengakuan kebudayaan,
keikutsertaan dalam pemerintah dan/atau pembelaan negara, dan lain
sebagainya;
17
3. Bahwa perbedaan perlakuan hukum yang lahir dari ketidakjelasan
norma pidana tersebut bukan disebabkan oleh perbedaan keadaan
objektif, melainkan oleh perbedaan penilaian terhadap ekspresi
identitas kebangsaan yang melekat pada subjek hukum. Kondisi
demikian
menciptakan
diskriminasi
tidak
langsung
(indirect
discrimination), di mana norma hukum secara formal tampak netral,
namun dalam penerapannya justru menimbulkan dampak yang
merugikan kelompok tertentu, khususnya kelompok masyarakat yang
mengekspresikan identitas kebangsaannya melalui cara-cara non-
formal, kultural, atau kritis;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012
telah secara tegas menyatakan Pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945, karena
ketentuan tersebut membatasi penggunaan lambang negara secara
berlebihan dan mengekang ekspresi serta apresiasi warga negara
terhadap
identitas
kebangsaannya.
Mahkamah
menilai
bahwa
pembatasan demikian justru berpotensi mengurangi rasa memiliki
warga negara terhadap lambang negaranya dan menurunkan kadar
nasionalisme, yang secara substansial bertentangan dengan tujuan
perlindungan lambang negara itu sendiri;
5. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan
a quo bersifat prinsipil dan konstitusional, khususnya terkait
perlindungan ekspresi identitas kebangsaan, prinsip non-diskriminasi,
serta larangan pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak
konstitusional warga negara. Oleh karena itu, ratio decidendi Putusan
Nomor 4/PUU-X/2012 seharusnya menjadi pedoman yang mengikat
(binding constitutional interpretation) bagi pembentuk undang-undang
dalam merumuskan pengaturan lanjutan mengenai penggunaan
lambang negara;
6. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pembentuk undang-undang
justru kembali memasukkan substansi pengaturan yang serupa ke
dalam Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP, dengan pola pembatasan
yang pada hakikatnya sama, bahkan diperkuat melalui ancaman
18
pidana. Pengulangan substansi norma yang telah dinyatakan
inkonstitusional tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip res judicata pro veritate
habetur dalam konteks hukum konstitusi;
7. Bahwa tindakan pembentuk undang-undang yang menghidupkan
kembali norma dengan muatan pembatasan yang secara substansial
telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak hanya mencederai
asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap konstitusi, tetapi
juga menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara. Warga negara
dihadapkan pada situasi di mana hak konstitusional yang sebelumnya
telah dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi kembali terancam oleh
norma pidana baru yang secara materiil memiliki substansi yang sama;
8. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, pengulangan norma yang
telah dinyatakan inkonstitusional tersebut berpotensi memperluas
praktik diskriminasi dalam penerapan hukum, karena ketentuan yang
bersifat multitafsir kembali diberlakukan tanpa memperhatikan batasan
konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi sebelumnya
dan tanpa memberikan penjelasan yang tegas. Hal ini menunjukkan
adanya kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk
melindungi setiap orang dari perlakuan diskriminatif;
9. Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 237 huruf b dan huruf c
KUHP tidak dapat dilepaskan dari konteks historis Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, yang secara jelas telah memberikan
rambu-rambu konstitusional mengenai penggunaan lambang negara.
Pengabaian terhadap putusan tersebut menjadikan norma a quo tidak
hanya bermasalah secara substansial, tetapi juga inkonstitusional
secara sistemik, karena bertentangan dengan prinsip supremasi
konstitusi dan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa apabila Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP diterapkan secara
kaku dan tanpa penafsiran yang ketat, maka penerapannya berpotensi
menimbulkan kriminalisasi yang sangat luas terhadap berbagai
lembaga negara maupun warga negara, termasuk lembaga-lembaga
negara yang dalam praktiknya menggunakan atribut dengan lambang
19
negara dalam bentuk dan konteks yang tidak secara eksplisit diatur oleh
peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
norma a quo berpotensi diterapkan secara tidak konsisten dan tidak
realistis dalam praktik ketatanegaraan. Lebih lanjut, terdapat kontradiksi
normatif yang inheren dalam pengaturan tersebut. Di satu sisi, negara
secara aktif mendorong dan bahkan mewajibkan warga negara untuk
menumbuhkan nasionalisme serta menggunakan lambang negara
sebagai simbol identitas kebangsaan dan kenegaraan dalam berbagai
ruang publik. Namun di sisi lain, Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP
justru menghadirkan ancaman pidana terhadap penggunaan lambang
negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, tanpa memberikan
batasan yang jelas dan objektif.
D. Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Menghambat Kebebasan
Masyarakat dalam Memelihara dan Mengembangkan Ekspresi
Kebudayaan Nasional dalam Penggunaan Lambang Negara sehingga
Bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa lambang negara Garuda Pancasila merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia, karena digali dari
nilai historis, mitologis, filosofis, dan ideologis bangsa Indonesia.
Garuda sebagai simbol telah hidup dalam kebudayaan nusantara jauh
sebelum
dikodifikasikan
sebagai
lambang
negara,
sehingga
keberadaannya tidak semata-mata lahir dari konstruksi hukum positif,
melainkan dari perjalanan sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia
itu sendiri;
2. Bahwa terkait dengan penggunaan lambang negara, tidak dapat
diabaikan keberadaan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Mahkamah
dalam putusannya berpendapat bahwa frasa “menjamin” dalam
ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban konstitusional
negara yang pada saat yang sama melahirkan hak konstitusional warga
negara untuk secara bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Dengan
memperhatikan
bahwa
Pancasila
yang
20
dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila merupakan suatu sistem
nilai dan kebudayaan, maka nilai-nilai tersebut tidak dapat dipandang
sebagai milik eksklusif negara sebagai penguasa, melainkan sebagai
kebudayaan
bersama
seluruh
warga
negara
Indonesia.
Konsekuensinya, warga negara memiliki hak konstitusional untuk
mengaktualisasikan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila tersebut,
termasuk melalui penggunaan lambang negara dalam ruang sosial,
budaya, pendidikan, dan ekspresi kebangsaan;
3. Bahwa penciptaan lambang negara Garuda Pancasila sejak awal
merupakan hasil proses kebudayaan bangsa Indonesia, yang dilakukan
melalui suatu sayembara dan kemudian disempurnakan oleh Ir.
Soekarno pada tahun 1945 sesaat setelah kemerdekaan. Proses
historis tersebut menunjukkan bahwa lambang negara tidak lahir
sebagai konstruksi kekuasaan, melainkan sebagai hasil perenungan
filosofis dan kebudayaan bangsa Indonesia dalam merumuskan
identitas dan nilai dasar negara. Sejak awal, lambang Garuda Pancasila
dirancang sebagai perlambang filosofis terhadap sila-sila Pancasila,
sehingga ideologi Pancasila kemudian menjadi identik dan tidak
terpisahkan dari lambang negara tersebut;
4. Bahwa Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara
untuk memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak konstitusional
untuk menggunakan dan mengekspresikan lambang Garuda Pancasila
sebagai simbol nilai-nilai Pancasila, sepanjang penggunaan tersebut
tidak dimaksudkan untuk mengklaim lambang negara sebagai milik
pribadi atau golongan tertentu serta tidak digunakan untuk kepentingan
politik praktis yang menyesatkan atau merugikan kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan kepentingan politik dan kepentingan pribadi
yang patut dibatasi adalah penggunaan lambang negara Garuda
Pancasila untuk kepentingan elektoral dalam pemilihan umum,
penggunaan sebagai lambang organisasi atau kelompok yang
menimbulkan kesan memperoleh legitimasi atau restu negara, maupun
penggunaan untuk penggalangan dana atau tindakan lain yang
21
menciptakan
privilese
semu
dan
menyesatkan
masyarakat.
Pembatasan terhadap bentuk penyalahgunaan tersebut dimaksudkan
untuk melindungi martabat lambang negara, bukan untuk membatasi
hak masyarakat dalam mengekspresikan dan memelihara kebudayaan
nasionalnya;
5. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo, hukum diciptakan untuk manusia dan
masyarakat, bukan sebaliknya manusia dan masyarakat dipaksa tunduk
demi hukum. Hukum harus dipahami sebagai instrumen yang
berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat,
sehingga penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan pada
bagaimana menjatuhkan sanksi, melainkan pada bagaimana hukum
tersebut berfungsi melindungi hak, martabat, serta kepentingan
masyarakat. Oleh karena itu, suatu norma hukum kehilangan legitimasi
moral dan konstitusionalnya apabila justru digunakan untuk membatasi,
menekan, atau merugikan masyarakat yang seharusnya dilindunginya;
6. Bahwa keberlakuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP secara nyata
menciptakan
hambatan
(chilling
effect)
terhadap
kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan ekspresi
kebudayaan
nasional.
Ancaman
pidana
yang
melekat
pada
penggunaan lambang negara tanpa batasan yang jelas mendorong
masyarakat untuk membatasi diri, menghindari, atau bahkan
menghentikan penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam karya
seni, pertunjukan budaya, kegiatan adat, pendidikan kebudayaan,
maupun produk kreatif berbasis nilai-nilai Pancasila. Kondisi ini secara
langsung menghambat pelaksanaan hak konstitusional warga negara
sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Dalam
konteks konkret, hambatan tersebut berpotensi dialami oleh pelaku
pendidikan, seniman, budayawan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) berbasis seni dan budaya, yang dalam praktiknya
menggunakan
lambang
negara
sebagai
bagian
dari
media
pembelajaran, karya seni, pertunjukan budaya, desain produk, maupun
sarana penguatan identitas kebangsaan. Ketidakjelasan batasan
penggunaan lambang negara dalam Pasal 237 huruf b dan huruf c
KUHP menjadikan aktivitas kebudayaan tersebut berada dalam bayang-
22
bayang ancaman pidana, meskipun dilakukan untuk tujuan pelestarian
dan pengembangan kebudayaan nasional;
7. Bahwa kerugian hak konstitusional tersebut bersifat potensial yang
nyata dan rasional, karena sejak norma a quo diberlakukan, masyarakat
berada dalam situasi ketidakpastian hukum mengenai batasan
penggunaan lambang negara dalam konteks kebudayaan. Potensi
kriminalisasi ini secara wajar menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran
yang beralasan bagi masyarakat untuk mengekspresikan identitas
kebangsaannya melalui kebudayaan, sehingga hak untuk memelihara
dan mengembangkan kebudayaan nasional menjadi tereduksi bahkan
sebelum adanya penegakan hukum secara konkret;
8. Bahwa terdapat hubungan sebab–akibat yang jelas antara berlakunya
Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dengan terhambatnya kebebasan
masyarakat
dalam
mengembangkan
kebudayaan
nasional.
Ketidakjelasan norma dan ancaman pidana yang melekat secara
langsung membatasi ruang ekspresi budaya warga negara, sehingga
pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 32 ayat (1)
UUD 1945 tidak dapat dijalankan secara bebas, aman, dan bermartabat.
Dengan demikian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP tidak boleh
dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional. Norma
tersebut harus dimaknai secara konstitusional sebagai instrumen
perlindungan terhadap martabat lambang negara, bukan sebagai alat
kriminalisasi terhadap budaya, seni, pendidikan, dan aktivitas
masyarakat. Pemaknaan yang menempatkan hukum pidana sebagai
ultimatum remedium menjadi penting agar perlindungan lambang
negara tetap selaras dengan kewajiban negara untuk menjamin
kebebasan kebudayaan sebagaimana diperintahkan Pasal 32 ayat (1)
UUD 1945.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
23
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842] bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau
Menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842] bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan
terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan,
penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan,
kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara
lainya yang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak bertujuan merendahkan
lambang negara;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
24
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Atrid Dayani;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Aisyah Wardani;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Hani Yudina;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Rosmala
Hasandi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Nailah Putri;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Zaimatul Ummah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Aquilla
Bhellasyifa Niman;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Atrid Dayani;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Aisyah Wardani;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Hani Yudina;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Rosmala
Hasandi;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Nailah Putri;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Zaimatul
Ummah;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa, atas nama Aquilla
Bhellasyifa Niman;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Salinan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-X/2012.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 13 April 2026, serta menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 13 April 2026, yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026, pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I.
KETENTUAN KUHP 2023 DAN UU PENYESUAIAN PIDANA YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana, yang berketentuan sebagai
berikut:
Dalam Perkara Nomor 27/PUU-XXIII/2026
Pasal 237 huruf b dan c KUHP 2023
“Dipidana dengan pidana paling banyak kategori II, setiap orang yang:
…
25
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
negara;
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang:“
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh
berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo dengan alasan pada intinya sebagai
berikut:
Dalam Perkara Nomor 27/PUU-XXIII/2026
Pasal ini menimbulkan chilling effect bagi masyarakat menggunakan lambang
negara sebagai bagian dari ekspresi kolektif dan perjuangan kepentingan
bersama. Ketentuan pidananya tidak memberikan batasan yang jelas antara
penggunaan lambang negara yang bersifat merendahkan atau menghina
dengan penggunaan yang merupakan ekspresi nasionalisme, kritik, atau
aspirasi kolektif.
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
Atau
Menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
26
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan
terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan,
penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan,
kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara
lainnya yang dilakukan dengan ikktikad baik dan tidak bertujuan
merendahkan lambang negara.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
perkara a quo, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil pasal-pasal a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek can lstrafrecht voor
Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dari asas-asas
hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini
berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana
administratif, termasuk peraturan daerah. Perkembangan tersebut
berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu
perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan
pertanggungjawaban pidana (crïminal responsibility), dan perumusan
sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian
tindakan (treatment). Oleh karena itu, perkembangan hukum pidana
yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana
Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup
konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal
27
maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang
sistematis.
2. Upaya rekodifikasi ini menghasilkan KUHP 2023. Pembentukan RUU
KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar
Hukum Nasional I pada tahun 1963. Walaupun telah melalui waktu yang
tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi
maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya, serta telah
melalui koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian, lembaga,
organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan
pakar sesuai dengan bidang keahliannya, namun KUHP 2023 yang
disusun tersebut tetap dijaga agar sesuai dengan kaedah hukum, asas
hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana.
3. Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis
untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi
berbagai kepentingan. Jangka waktu yang panjang saat pembentukan
KUHP 2023, juga mengakibatkan bergantinya akademisi maupun
praktisi yang duduk dalam tim pembentukan KUHP 2023. Selain itu,
DPR bersama pemerintah harus tetap terus berkoordinasi dan
berkomunikasi dengan kementerian, lembaga, organisasi, masyarakat,
organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang
keahliannya supaya tetap sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum
pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana. Di sisi lain, materi
hukum pidana nasional yang termuat dalam KUHP 2023 juga harus
mengatur keseimbangan, yaitu keseimbangan antara kepentingan
umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan
terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur
perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara
hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai
nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan
kewajiban asasi manusia.
4. Selanjutnya, terbitnya KUHP 2023 merupakan era baru hukum pidana
di
Indonesia,
yang
mencerminkan
bentuk
demokratisasi
dan
modernisasi hukum. Perubahan ini, upaya Indonesia guna memiliki
28
sistem hukum pidana yang berdaulat dan tidak lagi bergantung pada
hukum warisan kolonial.
5. Sebelum perubahan, KUHP yang berlaku sejak masa kolonial Belanda
menerapkan paradigma monistis, yang berakar hukum pidana kolonial.
Paradigma tersebut, didasarkan prinsip konkordansi, yaitu diadopsi
langsung dari hukum pidana Belanda dengan penyesuaian terbatas
untuk konteks hukum Indonesia pasca kemerdekaan.
6. KUHP lama lebih berfokus keadilan retributif (pembalasan/punishment)
sebagai inti sistem peradilan pidana, di mana penekanan utamanya
sanksi hukuman bagi pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan korban
atau reintegrasi pelaku. Pendekatan ini sering disebut sebagai
paradigma kuno, yang mirip dengan sistem Hammurabi (lex talionis),
karena cenderung kaku dan berorientasi pada hukuman fisik.
7. KUHP 2023 menandai perubahan paradigma mendasar dari sistem
hukum pidana Indonesia, dengan mengalihkan fokus dari keadilan
retributif (pembalasan) ke pendekatan yang lebih holistik. Terjadi
pergeseran signifikan menuju keadilan korektif, keadilan restoratif, dan
keadilan rehabilitatif, yang menjadi penekanan utama dalam undang-
undang ini.
8. Perubahan dimaksud, mencerminkan transformasi dari pemidanaan
yang berorientasi pembalasan, menjadi pemidanaan lebih utilitarian,
yang menekankan manfaat daripada hukuman semata. Salah satu
perubahan paling signifikan, adalah implementasi keadilan restoratif
yang memberi perhatian khusus pada kepentingan korban dan upaya
pemulihan. KUHP 2023 mengakomodir penyelesaian perkara pidana
melalui perdamaian antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak
pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan
melalui mediasi, sehingga mengurangi beban sistem.
9. Paradigma baru yang diterapkan didalam KUHP 2023, menghendaki
aparat penegak hukum memprioritaskan pemulihan korban dan
rehabilitasi pelaku, sehingga di dalam melakukan pemidanaan, aparat
penegak hukum, khususnya hakim, harus benar-benar melihat bahwa
29
pidana perampasan kemerdekaan (penjara), hanya diterapkan sebagai
upaya terakhir (ultimum remedium). Dengan perubahan tersebut, KUHP
2023 diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum pidana
di Indonesia yang lebih berkeadilan, responsif terhadap kebutuhan
masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta kearifan
lokal.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
I.
Terhadap isu konstitusionalitas Pasal 237 huruf c KUHP 2023
mengenai pengaturan kembali delik penggunaan lambang yang
tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa
pengaturan
mengenai
Lambang
Negara
bukanlah
merupakan norma baru yang lahir dalam KUHP 2023, melainkan
telah diatur sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (UU 24/2009), yakni dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU
24/2009 yang memiliki pengaturan serupa dengan Pasal 236 dan
Pasal 237 KUHP 2023. Berkenaan dengan norma tersebut,
Mahkamah Konstitusi telah memutus ketentuan a quo dalam
perkara Nomor 4/PUU-X/2012, sehingga norma a quo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Meskipun pengaturan mengenai norma telah diputus Mahkamah
Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun
pembentuk undang-undang menganggap penting untuk mengatur
kembali norma a quo di dalam KUHP 2023. Pengaturan tersebut
dilandaskan pada alasan bahwa Lambang Negara bukan sekadar
simbol grafis, melainkan simbol kedaulatan dan identitas
konstitusional negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A
UUD NRI Tahun 1945. Lambang Negara memiliki dimensi
kehormatan dan kewibawaan yang wajib dilindungi. Perlindungan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara berdaulat
dan negara hukum. Dengan mendudukan lambang negara sebagai
30
simbol negara, maka lambang negara memiliki kesakralan yang
penggunaannya wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3. Bahwa Lambang Negara, dalam hal ini Garuda Pancasila, bukanlah
sekadar gambar biasa. Ia adalah simbol kedaulatan negara,
identitas
nasional,
dan
pemersatu
bangsa
yang
dijamin
keberadaannya oleh konstitusi. Pasal 36A UUD NRI 1945 secara
tegas menyatakan, "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Ketentuan Pasal 237
huruf b dan c merupakan pengejawantahan dari perintah konstitusi
untuk melindungi dan menjaga kehormatan simbol negara tersebut.
4. Bahwa Pasal 237 huruf c KUHP 2023 tidak melarang penggunaan
Lambang Negara secara umum, melainkan mengatur penggunaan
Lambang Negara agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Norma a quo tidak mempidana ekspresi
nasionalisme, tidak melarang kecintaan terhadap negara, dan tidak
mengkriminalisasi penggunaan yang sah dan patut.
5. Pembatasan terhadap penggunaan lambang negara bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana lambang
negara
dapat
digunakan
secara
bermartabat,
sekaligus
memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dengan mencegah
terjadinya
penyalahgunaan
yang
dapat
mencederai
rasa
nasionalisme dan persatuan. Perlindungan terhadap simbol negara
ini juga diakui secara universal, misalnya di Amerika Serikat,
perlakuan terhadap bendera negara (Old Glory) diatur oleh
kombinasi undang-undang federal dan putusan Mahkamah Agung
(Supreme Court) yang sangat menghormati hak kebebasan
berbicara (First Amendment). Meskipun terdapat upaya untuk
melindungi bendera, Mahkamah Agung konsisten memutuskan
bahwa penodaan atau pembakaran bendera sebagai bentuk protes
politik adalah tindakan yang dilindung.
6. Bahwa pengaturan penggunaan Lambang Negara dalam KUHP
2023 memiliki tujuan antara lain:
a. Menjaga marwah dan wibawa simbol kedaulatan;
31
b. Mencegah penyalahgunaan dan komersialisasi;
c. Mencegah kerancuan antara tindakan resmi negara dan tindakan
perorangan;
d. Menjamin
penggunaan
yang
seragam
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian, norma a quo merupakan instrumen perlindungan
konstitusional terhadap simbol negara, bukan pembatasan ekspresi
warga negara.
7. Bahwa frasa "sama atau menyerupai lambang negara" dalam huruf
b dan frasa "untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-
Undang" dalam huruf c merujuk secara langsung UU 24/2009.
Dalam UU 24/2009, bentuk, ukuran, tata letak, dan keperluan
penggunaan lambang negara telah diatur secara sangat rinci dan
konkret. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah suatu
perbuatan dilarang, warga negara dapat dengan mudah merujuk
pada UU 24/2009. Tidak ada kekaburan norma karena definisi
"penggunaan yang sah" telah ditentukan secara limitatif oleh UU
24/2009.
8. Bahwa perbuatan yang dilarang bukanlah "penggunaan lambang
negara" secara umum, melainkan dua perbuatan spesifik: (i)
membuat lambang baru untuk entitas tertentu yang sama atau
menyerupai lambang negara, dan (ii) menggunakan lambang
negara untuk keperluan yang secara eksplisit tidak diizinkan oleh
undang-undang. Perbuatan ini secara kualitatif berbeda dengan
penggunaan lambang negara sebagai bagian dari ekspresi
kebangsaan, kritik seni, atau pendidikan. Misalnya, seorang siswa
yang menggambar Garuda Pancasila untuk tugas sekolah atau
seorang atlet yang mengenakan jersey dengan atribut Garuda yang
disediakan oleh vendor resmi adalah penggunaan yang wajar dan
tidak dilarang. Hal ini sesuai dengan prinsip The Harm Principle
yang dikemukakan oleh John Stuart Mill dalam bukunya "On Liberty"
(1859). Dalam bukunya Mill berargumen, "The only purpose for
which power can be rightfully exercised over any member of a
civilized community, against his will, is to prevent harm to others",
32
yang dapat dimaknai kekuasaan negara dapat digunakan untuk
membatasi kebebasan individu hanya untuk mencegah terjadinya
bahaya (harm) pada orang lain atau kepentingan publik. Membuat
lambang partai politik yang menyamai Garuda atau menggunakan
Garuda untuk komersil dan perlindungan tidak sah, misal kapal
asing yang secara ilegal memakai bendera Indonesia untuk
perlindungan dari penangkapan tentu menimbulkan potensi bahaya
dengan merendahkan martabat simbol negara dan mengecoh
publik. sehingga legitimasi negara untuk campur tangan melalui
hukum pidana menjadi sangat kuat.
9. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai chilling
effect adalah berlebihan. Teori Chilling Effect dalam ranah hukum
ketatanegaraan, yang banyak dibahas oleh pakar seperti Frederick
Schauer dalam karyanya "Fear, Risk and the First Amendment:
Unraveling the Chilling Effect" (1978), biasanya muncul ketika suatu
norma sangat samar sehingga masyarakat memilih untuk tidak
berbicara sama sekali daripada mengambil risiko dituntut.
10. Bahwa dalam kasus ini, tidak ada kesamaran yang demikian. Batas
antara yang diperbolehkan dan dilarang telah dijelaskan di atas.
DPR RI berpendapat bahwa justru pasal ini memberikan kepastian
dan mencegah potensi kekacauan. Tanpa adanya pasal ini, akan
terjadi ketidakpastian yang lebih besar, di mana setiap orang dapat
dengan
bebas
membuat
tiruan
lambang
negara
atau
menggunakannya untuk kepentingan komersial yang tidak pantas,
sehingga lambang negara kehilangan makna sakralnya sebagai
simbol negara.
11. Bahwa persoalan iktikad baik dalam penggunaan lambang negara
perlu ditegakkan secara ketat karena penyalahgunaannya dapat
berdampak langsung pada kedaulatan negara. Dalam praktik
hukum internasional, lambang negara, terutama bendera, tidak
sekadar simbol, melainkan identitas hukum yang menunjukkan
hubungan
antara
negara
dengan
subjek
hukum
yang
menggunakannya. Oleh karena itu, penggunaan bendera negara
dengan iktikad buruk dapat menimbulkan implikasi serius, termasuk
33
penyalahgunaan yurisdiksi dan perlindungan hukum negara yang
bersangkutan. Contohnya, ketika sebuah kapal asing secara
sengaja mengibarkan bendera Indonesia untuk menghindari
penangkapan atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum
negara lain.
12. Dalam perspektif hukum laut internasional, tindakan semacam ini
dikenal
sebagai
bentuk
penyalahgunaan
identitas
negara
(fraudulent use of flag) yang berpotensi merugikan negara yang
benderanya digunakan. Sebagaimana dijelaskan oleh Malcolm N.
Shaw dalam bukunya International Law (2008), bendera negara
pada kapal menandakan adanya hubungan kebangsaan (nationality
of ships) yang memberikan dasar bagi negara bendera untuk
menjalankan yurisdiksi dan perlindungan hukum terhadap kapal
tersebut. Karena itu, penggunaan bendera secara tidak sah atau
dengan iktikad buruk bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi
juga dapat dipandang sebagai tindakan yang merusak integritas
sistem hukum internasional serta mengancam otoritas kedaulatan
negara yang bersangkutan.
13. Bahwa penting untuk mencermati bahwa Mahkamah Konstitusi
pernah memutus perkara serupa terkait penggunaan lambang
negara. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XII/2014 yang diucapkan pada 28 Januari 2015, dalam
pertimbangan hukum penting diperhatikan, Mahkamah menyatakan
bahwa
meskipun
penggunaan
lambang
negara
untuk
mengekspresikan kebanggaan diperbolehkan, namun ada aspek
lain yang harus diperhatikan, yaitu "iktikad baik" dan "tidak untuk
merendahkan martabat lambang negara". DPR RI dalam proses
pembentukan KUHP, telah menginternalisasi pertimbangan hukum
Putusan MK No. 66/PUU-XII/2014 dengan mengutamakan prinsip
iktikad baik dalam penggunaan lambang negara. Jika pemakaian
lambang negara adalah untuk ekspresi kebangsaan, kritik sosial
yang konstruktif, pendidikan, atau seni yang tidak merendahkan,
maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ranah delik pidana
ini.
34
14. Bahwa pengaturan mengenai pembatasan penggunaan lambang
negara sejatinya tidak mengurangi hak warga negara dalam
penggunaannya. Hal ini didasarkan pada pembatasan hak
konstitusional yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagai berikut:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
15. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut adanya pengaturan
kembali mengenai norma yang mengatur mengenai delik
penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengejawantahan
perlindungan negara terhadap eksistensi negara itu sendiri
sekaligus menjadi suatu kebijakan terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang.
II. Bahwa terkait pengujian terhadap KUHP 2023 secara umum, DPR
RI berpandangan bahwa:
Pada dasarnya pengujian terhadap kebijakan hukum pidana (Criminal
Policy), dimana hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menilai konstitusionalitasnya, sebagaimana
ditegaskan dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016:
“… ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah
dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana
atau politik hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-
undang
yang
pada
pokoknya
berisikan
permohonan
kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu
merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan
seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif
pembentuk
undang-undang”
[vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, hlm. 441-442].
35
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/2024 Jo. 162/2024:
“Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan
dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan
rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan
Mahkamah untuk merumuskannya”.
Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi tersebut, pengujian
materiil terkait kriminalisasi maupun dekriminalisasi serta merumuskan
kembali suatu ketentuan pidana merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI ATAS PERTANYAAN MAJELIS
HAKIM DALAM SIDANG PEMBACAAN KETERANGAN DPR
Terkait pertanyaan Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.,
mengenai landasan/dasar DPR tidak mengikuti Putusan MK Nomor
4/PUU-X/2012, yang membatalkan ketentuan norma mengenai lambang
negara dalam UU 4/2009 (Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c).
Selaras dengan pertanyaan tersebut Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H. juga mempertanyakan mengenai perdebatan pembahasan Pasal
237 huruf c KUHP 2023, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa meskipun pengaturan mengenai norma tersebut telah diputus
Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
namun pembentuk undang-undang menganggap penting untuk mengatur
kembali norma a quo di dalam KUHP 2023. Pengaturan tersebut
dilandaskan pada alasan bahwa Lambang Negara bukan sekadar simbol
grafis, melainkan simbol kedaulatan dan identitas konstitusional negara
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945.
Lambang Negara memiliki dimensi kehormatan dan kewibawaan yang
wajib dilindungi. Perlindungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari
prinsip negara berdaulat dan negara hukum. Dengan mendudukan
lambang negara sebagai simbol negara, maka lambang negara memiliki
kesakralan yang penggunaannya wajib dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya.
b. Bahwa perdebatan mengenai pengaturan terkait lambang negara telah
dibahas dalam beberapa rapat pembahasan Rancangan Undang-
Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal tersebut
36
antara lain tercermin dalam Risalah Pembahasan Tim Perumus KUHP
Komisi III DPR RI bersama Pemerintah tanggal 26 Juni 2019, yang
memuat pembahasan mengenai ruang lingkup, substansi, dan
perumusan ketentuan yang berkaitan dengan lambang negara,
selengkapnya sebagai berikut:
...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Penambahan adalah dalam buku 2 kita melihat ada penambahan di
dalam Pasal 243, 245, 249 ini adalah sinkronisasi dengan undang-
undang bahasa dan ... karena waktu itu ancaman sisanya, kalau
menyeret bendera itu ... 5 tahun... bendera... tapi pidana 5 tahun, jadi itu
kami turunkan pidananya.
KETUA RAPAT:
Ada tanggapan? ...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
... yang berbeda
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. Kalau misalnya simbol-
simbol nasional ... nanti orang menjadi tidak hormat kepada negara... dari
konteks itu dulu. Jadi harus hati-hati memahami...
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix.
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. Inikan juga nanti...
apapunlah. Karena itu, saya sepakat dengan Pak Ketua ya... unsur-unsur
menghina, menodai... begitu. Kecuali ... ya ada ... cara katakanlah ...
karena kalau misalnya ... bendera negara ... bendera merah putih ...
corporate ... itu justru ...pemandangan alam ... merah putih... terima kasih.
...:
(Suara tidak jelas karena tidak memakai mix) sebagaimana diatur
dalam ...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Jadi sebenarnya awal mulanya itu ...barang siapa ... bendera
kebangsaan ... diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun ...
paling banyak ... nah kemudian ... ternyata apa yang diatur di dalam Pasal
66 dan 67 Undang-Undang 24 Tahun 2009 ... itu digabungkan, sehingga
... merusak, merobek, menginjak-injak, ... bendera ... itu diancam pidana
37
penjara paling lama 5 tahun. Ketika kami melakukan ... tapi ketika ... juga
dibedakan antara pasal yang ...
F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.):
... akan timbul juga ... kalau saya membuat kaos warna merah dan
putihnya apa bendera ... begitu... apapunlah begitu, hanya karena dia
mengambil merah dan putih begitu. Karena itu, saya sepakat dengan Pak
Ketua ya unsur menghina, menodai dan lain sebagainya itu yang harus
menjadi tekanan begitu ya. Kecuali ini bisa dirumuskan lebih clear ya ada
definisinya antara katakanlah itu tadi maksud untuk merendahkan
perbuatan itu ya ... karena kalau misalnya memakai bendera negara
untuk reklame atau untuk ... komersial ... bendera merah putih berkibar
kan kena ... ya. Corporate advertising itukan justru tidak ... seringkali
pemandangan alam ... merah putih berkibar.
Terima kasih.
F-PDIP (H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.):
Saya ingin menanyakan apa makna ... pemerintah ... ketentuan pasal ...
ke KUHP. Apa maksudnya ... kemudian kalau maksudnya untuk
mensinkronkan sebagaimana diatur di undang-undang .... lambang ... itu,
itukan tidak dikatakan ... bendera itu ukurannya ... bagaimana ... itulah
yang tidak boleh memakai bendera ... jadi ... di undang-undang yang
lama... disinikan tidak. Definisinya tidak ada, rekonsiliasi tidak ada,
sehingga yang dikhawatirkan Pak Arsul dan Pak Ketua itu bisa hadir, tapi
kalau kami dapat maksudnya apa mungkin bisa beda lagi.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Saya persilakan
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Jadi sebenarnya awalnya dulunya itu ... barang siapa menodai bendera
kebangsaan Republik Indonesia ... Republik Indonesia diancam dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun. Jadi dari Jaman Belanda sudah ada
ini. Dengan denda paling banyak 3000..., kemudian .... ternyata apa yang
diatur di dalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang 24 Tahun 2009 .... itu
digabungkan, sehingga larangan merusak, merobek, menginjak-injak,
memakai bendera untuk reklama itu semuanya diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Ketika kami melakukan proses ..., tapi ketika
... di Pasal 24 juga dibedakan antara pasal yang melakukan, merusak,
menginjak, membakar dengan maksud menodai, menghina atau
merendahkan kehormatan, sehingga ...dari Pasal ...KUHP itu memang
pidanaya 5 tahun, tapi untuk yang tadi untuk membuat reklame yang
rusak benderanya, ... itu pidananya paling lama 1 tahun, jadi kami ... RUU
KUHP ini memang kami tidak membuat aturan-aturan baru dan tidak
melakukan ... atau ... tapi mengambil dari kata-kata yang ... nah apabila
ini akan dihilangkan dan ini harus dicabut sangsi pidananya ... nah inilah
yang ... kalau ditanya “kenapa dikenakan sangsi pidana? Kalau saya
baca di dalam konsiderans, eh penjelasan umum undang-undang
38
tersebut dianggap bahwa ini bukan hanya sekedar... bendera, bahasa ...
pemaksaan, bukan hanya sekedar pengakuan atas ... bangsa dan
negara, tapi sebagai simbol atau lambang yang dihormati dan
dibanggakan oleh warga Negara Indonesia dan itu menjadi kekuatan
yang sanggup ... sejarah nusantara yang beradab sebagai bangsa besar
dan NKRI. Itu yang dimaksud Pak Azis itu bunyinya begitu.... jadi
peneugasan pendapat ya tidak apa-apa .... pidananya.
KETUA RAPAT:
...saya kira kalau itu tidak ada masalahnya ... mengkoreksi undang-
undang sebelumnya kalau memang kita anggap ...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Jadi di sini sebenarnya mencoba untuk lebih spesifik ya kalau menurut ...
itu seperti apa karena kalau di KUHP-kan ... pidananya ..., nah ini
kemudian ditingkatkan menjadi 5 tahun dalam undang-undang ..., tapi
menodai kemudian di apa namanya... menodai atau menghina caranya
disebutkan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ... dengan
maksud menodai. ... merendahkan kehormatan ... jadi ... menodai. Ini
mungkin perlu kita pikirkan juga ...boleh ... mungkin saya cerita. Mungkin
agak berbeda, saya ... dan ternyata orang-orang yang ... orang-orang
yang agak konvensional. Mereka iri kok ... di tempat kita diinjak-injak tidak
apa-apa ... itu yang dikatakan teman-teman... Jadi memang ada
perbedaan pandangan bendera ini apakah sesuatu yang patut menjadi
kebanggaan yang kita hormati atau .... ini loh ... lalu kita pikirkan bersama.
F-PNASDEM (Drs. T. TAUFIQULHADI, M.Si):
Pimpinan, saya ini apa yang dijelaskan ... dan menjelaskan oleh Ibu Tuti
tadi, saya beranggapan ini ... norma ... di Pasal 24 saja... ini tidak perlu
lagi ... karena menurut saya kalau sudah kita masuk sudah
menyusahkan... bukan hanya ... kalau menurut saya.
...:
Bagamana sudah cukup? Saya ... menggarisbawahi prof berkenaan
dengan ibu sampaikan, prof sampaikan bahwa kita jangan mempunyai
standar ganda dalam membuat KUHP ini. Disatu sisi kita melakukan
kodefikasi dengan merujuk kepada undang-undang ini... disisi lain kita
tidak begitu. Kan dari kemarin kita sudah bahas ada yang saling ... ... ada
yang tidak, jadi standar kita ganda, tapi itu oke kita bisa pahami.
Kemudian kalau ... sedikit bahwa di dalam Undang-Undang 24 Tahun
2009 berkenaan dengan Pasal 667 itu memang untuk meng... tujuannya
... dia harus kita sakralkan itu..., tapi tolong juga digarisbawahi apakah
kita tidak ambivalen begitu Prof? Tadi disampaikan oleh Mulfachri saya
mendukung untuk Pasal 23 ini karena nanti ini bisa menjadi rancu dalam
pelaksanaan itu. Pandangan saya yang pertama.
Yang kedua, saya mencoba ... di Pasal 246 dan 247 biar sekalian kita
membahas ... supaya tidak terulang lagi kita membahas hal yang sama.
Mengenai lagu kebangsaan Indonesia Raya senada irama dan lain
sebagainya. Kalau nada itu dapat improvisasi orkestra atau dangdut
apakah itu disebut? ... karena itukan dalam suasana yang berbeda
39
begitu, tapikan di dalam ini terkategori ... itu saja. Kalau menurut saya
dalam hal ceremonial acara resmi kenegaraan lagu Indonesia Raya
dibuat nada yang tidak sebagaimana mesti itu dipidana setuju saya.
Justru saya ...terkategorikan orang yang pada ... lagu Indonesia Raya itu
... masih ada aparat yang gerak sana-gerak sini ... itu maksudnya ... jadi
di acara kenegaraan resmi tidak tertib.
Dia terlambat atau apapun dia lari-larian. Itu yang harus ... dalam konteks
kalau nanti disana dalam konteks anak-anak ..., kemudian ada acara
perkenalan... Kalau musiknya dibikin ... bahaya ini ...khususnya di desa-
desa ini nanti. Jadi saya... loncat maksud saya jangan kita dibuat ...
dengan standar yang ganda, sementara kita melakukan ... disisi lain tidak
melakukan ... saya pemikiran bangsa seperti teman-teman ... menjebak
... kreatif dalam dunia milenial karena kan gampang masukan di medsos,
masukin di e-elektronik bisa secara otomatis. Itu saja Ketua.
F-PKS (M. NASIR DJAMIL, M.Si.):
Ini memang pasal ... dari frasa ...itu bagaimana ...dihormati oleh
rakyatnya, tapi memang dalam prakteknya selama ini ya memang kalau
kita lihat ... Lubang Buaya itu dijadikan museum... kemudian... dimana ...
nah itu ... merah putih, kemudian tempatnya, langit-langit merah putih ...
dampak dari ... kemudian ketika ada rakyat biasa ... bendera merah
putih... kenegaraan ... seperti ....
Terima kasih Ketua.
…
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Terima kasih Bapak-bapak,
Ini memang kita pembicaraannya agak lama karena kita menganggap ini
merupakan satu hal yang seakan-akan ... sudah diuber karena ini dibuat
pada Tahun 2009 ketika sedang tinggi-tingginya nasionalisme, tapi kalau
kita menganggap bahwa ini agak berkelebihan ini mungkin kita menurut
saya perlu dihormati. Jadi mungkin kita berfikir apakah, misalnya Pasal
242 itu dipertahankan pidananya tetap 5 tahun, tapi ... hapus, kemudian
menghina lambang negara 244 tetap, tapi 245-nya dihapus, nah yang
246 ini memang ... karena seingatnya waktu kita mahasiswa sudah ...
lagunya itu ... nah ini apakah kemudian berarti bahwa kita perumus KUHP
harus mencabut pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang.
KETUA RAPAT:
Saya kira iya landasan terhadap ... ya dicabut. Kan semuanya disini.
Coba bayangkan orang ini sudah ...itu dalam apa namanya pembukaan
sebuah acara tinju misalnya, atau dalam ... KPU kemarin... lagu Indonesia
Raya dinyanyikan dengan nada yang sama ... itu bisa dipidana. Saya kira
ya ini kesempatan kita untuk mengkoreksi norma yang memang tidak
tepat yang ada di undang-undang lain di luar ketentuan pidana. ...
konstitusinya ...saya kira dibuat semurah mungkin... sejauh yang bisa kita
lakukan. Saya kira begitu. Jadi kalau pun harus konsekuensinya
beberapa pasal yang ada diundang-undang lain dicabut ya apa boleh
buat. Inilah kesempatan yang ... apa namanya ketentuan yang
40
berserakan itu ...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Baik, terima kasih Pimpinan,
Kami mohon diberikan waktu juga untuk berkonsultasi ... perlu nanti
menteri-menterinya ... jadi kami akan menyampaikan, saya akan
menyampaikan kepada pemerintah bagaimana ..., tapi ... tidak ...,
misalnya Pasal 242 tidak mungkin ... bahwa menggunakan bendera
karena seingat saya penggunaan bendera ini juga sebagai alasan ...
pidana. Itu nanti seperti apa? Apakah kalau ...242 dipakai, 243
kemungkinan orang yang memakai ... reklame atau yang menyulam ... itu
termasuk ... atau tidak. Kalau ... berarti kita ...
...:
... pengertian bendera negara ... mau dia pakai baju ...
KETUA RAPAT:
... mau menyampaikan...?
F-PKB (Dr. ANWAR RACHMAN, ST., S.H.):
Jadi ceritanya di daerah pedalaman Madura disana itu ada Pondok
Pesantren. Lagu Indonesia Raya itu liriknya diganti. Jadi apa? Diganti
pakai sholawat. Jadi pertama, kita menghormati pada negara dan yang
kedua dapat pahala. Jadi kalau hanya lagu Indonesia Raya itu tidak dapat
pahala, jadi dalamnya itu isinya itu diganti sholawat sehingga dapat
pahala. Contohnya, “ Indonesia, ya Rasulullah salamun alaihim ...”, lah
ini ... seperti itu. Lah itu ... wah ini bisa ribut.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Pak Jaksa mau menyampaikan sedikit.
KEJAKSAAN (SONETA):
Mohon izin Pimpinan. Ini sekedar pemikiran saya ... jika mungkin... maka
kita tidak ... disana. Kalau pun kita atur disini ... misalnya tidak usah ...
saja. Nah ... makanya kita ... itu salah satu ... pikiran kita mengatur disini
itu hilang. ... Pak Ketua, kalau kita tafsirkan bendera disini ... bendera ...
kalau bukan ... merah putih itu bukan ... bendera yang ... kalau pun mau
diatur juga ... disini, di luar itu walaupun merah putih ... tidak apa-
apa...definisi ini juga masih kurang ...
...:
Di luar itu bukan bendera. Saya kira menarik pandangan... mungkin
tindakannya denda saja ... yang 243. Jadi begitu Pak Jaksa bilang...
...:
Jadi apakah ... harus ...
F-PD (ERMA SURYANI RANIK, S.H., M.Si):
41
Saya kira Pasal ... kita hapus saja karena sudah cukup itu pengertian di
Pasal ... karena kalau kita pakai terminologi eh asumsi Pak Jaksa tadi
untuk ... denda itukan melalui proses pidana lagi, sementara kitakan
maunya mengurangi proses pidana... atau siapa itukan tidak punya uang
untuk mengganti benderanya sesuai dengan definisi tidak rusak, tidak
robek, tidak kusut, tidak kusam ini, lalu kemudian karena dia tidak mampu
... proses pidana yang justru melemahkan, walaupun kemudian
putusannya denda. Nah maksud saya lebih bagus hapus saja pasal 253
itu Ketua.
F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.):
Jadi pointnya yang disampaikan Pak Jaksa itu ...bagus ... kalau kita
masukan disini, tapi masih ada pasal pidana itu di Undang-Undang justru
pasal itu yang akan berlaku, padahal pasal itu ya, itu dianggap lebih
represif ya, lebih over ... ini kalau penanggapan saya benar ya, artinya
dengan mengatur ini tetapi melenturkan pidananya ya, maka kemudian
pasal yang ada di undang-undang bendera itu tidak berlaku ya,
disesuaikan maksudnya kan begitu. Tetapi ini nanti diketentuan masuk
juga ...bahwa pasal-pasal di undang-undang ini menjadi tidak berlaku. Ya
kan, harus begitu konsekuensinya. Karenakan tidak mungkin juga kita
tidak mengatur disini, tetapi diketentuan penutup kemudian kita
mengatakan
mencabut
begitu
loh
karena
kan
dalam
rangka
deklekriminalisasi kan tidak begitu-begitu juga. Nah mana politik hukum
kita mau seperti apa saya clear. Kalau kita semangatnya itu ... untuk
...mengendorkan kriminalisasinya atau vinalisasinya ya, memang harus
diatur justru, tetapi kemudian hukumannya dilenturkan. Itu saja supaya
clear.
KETUA RAPAT:
Saya kira sepakat. Saya kira ini bisa diatur. Apalagi kita tahu ...
Pancasila... mereka sangat longgar juga penghargaan mereka ... tentang
ini ...saya kira yang disampaikan Pak Arsul sama Pak Jaksa tadi itu
supaya bisa dijadikan kesepakatan kita nanti redaksionalnya silakan
dirumuskan.
...:
Kesepakatannya yang mana?
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Kalau boleh kami mohon izin untuk konsultasi juga dengan ... lain supaya
kami tidak salah jalan. Kalau usulan dari kami tadi ...bisa ... misalnya atau
... pidananya ... pidana kategori 1, hanya pidana denda atau ... kalau ini
nanti kemudian baru kita cabut karena memang kalau ini hilang ... bisa,
jadi kita ... saya agak khawatir kalau ... semuanya ... jadi Pasal 242
sampai 247.
F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.):
Izin Ketua. Itu artinya dikonsultasikan dengan pesan semangat dari ruang
ini adalah melakukan pelenturan finalisasinya begitu saja.
42
KETUA RAPAT:
Oke begitu ya? Terus lompat ke yang berikutnya.
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.):
Pasal 547, yaitu orang yang secara melawan hukum merusak bangunan.
Ini merupakan pasal yang memecah dari pasal sebelumnya. Tadinya ini
... dulu ... dan ... menjadi satu, padahal ini ..., sehingga kalau misalkan itu
kami anggap merusakan pintu hotel dengan menghancurkan hotel
begitukan? ... yang rusak itu apa, nah hancur. Ini yang kemudian ... itu
dari 547. Demikian itu dulu Pak Ketua.
KETUA RAPAT:
(RAPAT: SETUJU)
Berdasarkan risalah pembahasan RUU KUHP tersebut, terlihat bahwa
para pembentuk undang-undang tidak serta merta menghendaki setiap
perbuatan yang berkaitan dengan bendera, lambang negara, atau lagu
kebangsaan dipidana.
Dalam
diskusi, sejumlah anggota
rapat
menyampaikan kekhawatiran bahwa rumusan yang terlalu luas dapat
menimbulkan kriminalisasi terhadap tindakan yang sebenarnya tidak
dimaksudkan untuk menghina negara, seperti penggunaan warna merah
putih dalam karya seni, pakaian, reklame, maupun bentuk ekspresi kreatif
lainnya. Oleh karena itu, berulang kali ditegaskan bahwa unsur
menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan simbol negara harus
menjadi titik tekan dalam perumusan norma pidana.
c. Bahwa
dalam
risalah pembahasan juga
menunjukkan adanya
kecenderungan untuk mengurangi sifat represif dari ketentuan pidana
yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pada akhir pembahasan, Ketua Rapat dan beberapa anggota
menyepakati bahwa semangat yang berkembang dalam forum adalah
melakukan pelenturan kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang
tidak secara nyata ditujukan untuk menghina atau merendahkan simbol
negara. Dengan demikian, risalah tersebut menunjukkan bahwa maksud
pembentuk undang-undang adalah memberikan perlindungan terhadap
simbol-simbol negara tanpa mengorbankan kepastian hukum dan ruang
ekspresi masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan pidana mengenai
bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan dipahami sebagai
ditujukan untuk menjerat perbuatan yang dilakukan dengan maksud
43
menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan simbol negara,
bukan untuk memidana setiap bentuk penggunaan atau pemanfaatannya
yang tidak mengandung tujuan tersebut.
E. KESIMPULAN DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pengaturan mengenai delik penghinaan terhadap Pemerintah,
Lembaga Negara, serta Presiden dan Wakil Presiden secara normatif
telah membedakan secara tegas antara kritik dengan penghinaan yang
merupakan serangan terhadap kehormatan atau martabat. Selain itu,
dari sisi konstruksi hukumnya dirumuskan sebagai delik aduan dengan
pembatasan yang jelas terhadap subjek yang dapat mengajukan
pengaduan, sehingga mempersempit ruang penafsiran yang berlebihan
(overbroad interpretation), menghindari karakter “pasal karet”, serta
tetap menjamin perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam
kerangka negara hukum yang demokratis.
2. Pendelegasian pengaturan tata cara pelaksanaan pidana mati dalam
undang-undang tersendiri justru memberikan ruang bagi pembentuk
undang-undang
untuk
merumuskan
mekanisme
yang
lebih
komprehensif sesuai dengan perkembangan kebijakan pemidanaan
modern, namun tetap sesuai dengan prinsip dan batasan norma KUHP
2023.
3. Pengaturan tindak pidana terkait penggunaan lambang negara pada
dasarnya dimaksudkan kedudukan lambang negara sebagai simbol
kedaulatan dan identitas konstitusional negara, sehingga kehormatan
dan kewibawaan yang wajib dilindungi.
4. Penjelasan Pasal 256 KUHP 2023 telah memberikan pemaknaan yang
jelas terhadap maksud frasa “terganggunya kepentingan umum”, yakni
sebagai kondisi tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya
pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk
rasa, atau demonstrasi.
44
5. Pasal 302 ayat (2) KUHP 2023 bukan norma yang melarang seseorang
untuk mengubah atau meninggalkan suatu agama (apostasy),
melainkan sebagai larangan menghasut atau memaksa (orang lain)
mengubah atau meninggalkan agama dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan.
6. Pengecualian makna frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023 yang mengatur terkait perbuatan penghinaan yang dilakukan
dengan cara menuduh telah diatur secara jelas dalam Penjelasan Pasal
433 ayat (1) KUHP 2023 dan telah selaras dengan Putusan MK Nomor
105/PUU-XXII/2020.
7. Pengaturan norma Pasal 509 huruf a dan b KUHP 2023 telah memiliki
batasan rumusan yang jelas dan bertujuan untuk menjunjung tinggi
standar etik, kehati-hatian, dan itikad baik bagi advokat dalam proses
beracara.
8. Bahwa rumusan norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian
Pidana telah mengatur dengan jelas parameter dari unsur-unsur
perbuatan pernyebaran berita bohong sebagai syarat pidana dengan
menekankan adanya kesengajaan dan akibat perbuatan berupa
kerusuhan di masyarakat.
9. Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo yang diajukan pengujian telah
memenuhi asas lex certa dan lex stricta dengan tujuan pemidanaan
korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Maret 2026 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026, pokok permohonan uji materiil sebagai
berikut:
a. Para Pemohon mendalilkan bahwa lambang negara Garuda Pancasila
secara hakiki merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik eksklusif
45
negara, sehingga penggunaannya oleh warga negara merupakan aktualisasi
kedaulatan rakyat. Pemohon merujuk pada pendapat ahli M. Muktasar
Syamsuddin, Ph.D. dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 tentang
perspektif semiotika, bahwa lambang negara bersumber dari kebudayaan
dan nilai historis bangsa Indonesia sehingga merupakan milik kolektif, bukan
milik eksklusif negara sebagai institusi kekuasaan;
b. Para Pemohon mendalilkan Pasal 237 huruf b dan c KUHP menimbulkan
chilling effect karena rumusan norma yang bersifat luas, abstrak, dan terbuka
terhadap penafsiran subjektif. Secara konseptual, chilling effect memang
merujuk pada ketakutan masyarakat akibat ambiguitas hukum yang
mendorong tindakan self-censorship. Pemohon berargumen bahwa warga
negara menjadi rentan dikriminalisasi ketika menggunakan lambang negara
dalam konteks perjuangan sosial, karya seni, pendidikan, hingga produk
UMKM berbasis nasionalisme;
c. Dalil sentral Pemohon adalah bahwa pembentuk undang-undang telah
menghidupkan kembali norma yang substansinya serupa dengan Pasal 57
huruf c dan d UU Nomor 24 Tahun 2009 yang telah diputus oleh MK. Dalam
putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 57 huruf d (larangan penggunaan
lambang negara di luar ketentuan UU) dengan pertimbangan bahwa
pembatasan penggunaan lambang negara merupakan pengekangan
ekspresi dan berpotensi mengurangi kadar nasionalisme;
d. Frasa "sama atau menyerupai lambang negara" tidak memiliki ukuran
objektif, parameter visual, maupun batasan normatif yang jelas, sehingga
bertentangan dengan prinsip lex certa dan berpotensi menimbulkan
diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
46
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 (Pasal 237 huruf b dan huruf c
KUHP), Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut.
1. Bahwa penggunaan lambang negara telah diatur dalam undang-undang
tersendiri. Selain perbuatan yang diatur dalam Pasal 237 huruf a dan huruf
b KUHP, ketentuan pasal ini juga berlaku bagi penggunaan lambang negara
yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut;
2. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan lambang negara merupakan milik
kolektif rakyat sehingga penggunaannya tidak boleh dibatasi oleh negara
merupakan penafsiran yang tidak tepat, karena lambang negara secara
konstitusional merupakan simbol resmi negara yang memiliki fungsi sebagai
identitas nasional, pemersatu bangsa, serta representasi kedaulatan negara
sehingga penggunaannya memerlukan pengaturan hukum untuk menjaga
kehormatan dan legitimasi simbol negara;
3. Bahwa dalil mengenai adanya chilling effect akibat rumusan norma Pasal
237 huruf b dan huruf c KUHP tidak beralasan menurut hukum, karena
sistem pemidanaan dalam KUHP baru menganut asas dualistis yang
mensyaratkan adanya kesalahan atau sikap batin pelaku (mens rea),
sehingga penggunaan lambang negara yang dilakukan dengan iktikad baik
dalam konteks pendidikan, kebudayaan, atau ekspresi kebangsaan tidak
serta-merta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
norma a quo;
4. Bahwa perumusan ketentuan pidana yang melarang pembuatan lambang
yang sama atau menyerupai lambang negara merupakan bagian dari
kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang dimaksudkan untuk
mencegah kerancuan identitas antara lembaga negara dengan pihak lain
yang dapat menimbulkan kesan legitimasi palsu atau penyalahgunaan
simbol negara.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
47
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Ketentuan pasal-pasal a quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-
XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026
dan 29/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon bertanggal 18 Juni 2026 dan kesimpulan Presiden bertanggal 18 Juni
2026, yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026, pada
pokoknya sebagai berikut.
1. KESIMPULAN TERTULIS PARA PEMOHON
Apakah pasal-pasal a quo sebegitu dibutuhkannya sekalipun melanggar
putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD NRI 1945?
Kami sangat setuju dengan pandangan Yang Mulia Ketua Pak Suhartoyo bahwa
MK sebagian besar konsisten dengan putusan-putusannya, namun ada satu
atau dua kasus yang kemudian MK dapat berubah pendirian apabila ada
jaminan perlindungan hak konstitusional.
Jika kemudian kita telaah lebih dalam pasal-pasal a quo, sebagaimana ahli
Bivitri Susanti sampaikan, seluruh pasal-pasal a quo ini sudah “kejauhan” dari
jaminan perlindungan hak konstitusional.
48
Pembentuk Undang-Undang selalu berkutat bahwa pasal-pasal a quo
merupakan cerminan hukum nasional yang sekarang berorientasi pada keadilan
restoratif.
Ahli yang mereka hadirkan, menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah KUHP
baru ini tidak harus dienforce dan memberikan contoh 10 negara yang memiliki
pasal penghinaan presiden.
Tidakkah pandangan pembentuk undang-undang dan ahlinya ini justru
bertentangan dengan paradigma tujuan pemidanaan?
Secara garis besar, paradigma tujuan pemidanaan terbagi atas retributif,
utilitarian, dan restoratif.
Secara paradigma retributif yang diprakarsai Immanuel Kant, hukuman pidana
diperlukan untuk mengembalikan Social Order di masyarakat. Jika kita kaji,
apakah pasal-pasal a quo akan mengembalikan Social Order di masyarakat? Di
era digital ini, keterbukaan dan kebebasan mengkritik sudah menjadi nafas
kehidupan masyarakat modern. Jika kebebasan itu direnggut, apakah akan
mengembalikan Social Order? Bukankah justru akan jadi chaos karena
masyarakat marah hak berpendapatnya direnggut? Apalagi jika kebebasan ini
direnggut karena dilaporkan pidana akibat mengkritik sebuah lembaga negara,
tidakkah itu akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi bad
publication bagi pemerintah? Apabila ada rakyat dilaporkan pidana karena
mengkritik presiden, apakah rakyat akan menjadi respect kepada presiden yang
mempidanakan rakyatnya sendiri?
Secara paradigma utilitarian yang digagas Jeremy Bentham, semua hukuman
harus ada daya guna. Menjadi pertanyaan besar sebenarnya apa fungsi pasal
a quo di tengah banyaknya kejahatan lainnya yang lebih berbahaya di
Indonesia. Tidakkah pasal-pasal a quo justru akan membuat aparat penegak
hukum kewalahan dan menjadi abai terhadap kejahatan lain yang lebih serius?
Kemudian juga, secara terang benderang, ahli Albert Aries mengatakan bahwa
pasal a quo tidak harus selalu “digunakan”, kembali kepada political will
pejabatnya. Jika begitu, berarti pasal ini tidak ada daya gunanya dong? Atau
setidak-tidaknya, sangat kecil daya gunanya. Lantas, kenapa harus diadakan
pasal-pasal ini?
49
Secara keadilan restoratif yang digadang-gadang sebagai terobosan negara ini.
Betul, bahwa banyak Pasal KUHP baru lainnya yang sangat berorientasi pada
keadilan restoratif. Namun, terhadap pasal-pasal a quo, keadilan restoratifnya
dimana? Justru pasal-pasal ini membuat-buat masalah yang sebenarnya bukan
masalah. Bagaimana memulihkan keadilan restoratif dalam penghinaan
lembaga negara, apakah lembaga negara punya perasaan?
Yang Mulia Hakim Konstitusi yang terhormat, ahli Albert Aries mencontohkan 10
negara yang mempunyai pasal penghinaan presiden, 7 di antaranya adalah
negara parlementer. Dalam negara parlementer, presiden adalah head of state,
bukan head of government. Pada sistem negara ini, presiden menjadi simbol
persatuan negara.
Dalam sistem ini, presiden tidak memerintah (govern), sehingga ketika martabat
presiden diserang, jelas tujuannya adalah untuk melecehkan/merendahkan
negara, bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Tidak ada satupun
negara parlementer yang memiliki pasal penghinaan Perdana Menteri. Oleh
karenanya, tidak apple to apple jika disamakan dengan Indonesia yang
menggunakan sistem presidensial. Presiden bukan hanya kepala negara, tapi
juga kepala pemerintahan. Jika presiden menciptakan kebijakan yang salah,
tentu harus bisa dikritik dan dipermasalahkan. Tindakan tersebut bukanlah
penghinaan kepada negara, melainkan kritik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang secara ex officio dipimpin oleh presiden sebagai kepala
pemerintahan.
1 negara lain yang disebut adalah Kamerun. Sekalipun presidensial, namun
Kamerun berada di bawah kediktatoran Paul Biya yang saat ini sudah 44 tahun
menjabat Presiden Kamerun dan menjadikannya presiden terlama di dunia.
1 negara lain yang disebut adalah Türkiye (Turki). Sebelum referendum 2017,
Türkiye adalah negara parlementer sehingga memiliki pasal penghinaan
presiden. Namun pada tahun 2016, terjadi kudeta militer yang gagal. Presiden
Erdogan menjadi paranoid dan menguatkan cengkraman kekuasaannya,
mengalihkan Türkiye dari parlementer ke presidensial. Sejak itu, terjadi
democratic backsliding di Türkiye, dimana Türkiye dikategorikan sebagai negara
otoriter dan Erdogan dianggap sebagai strongman. Akibatnya, Uni Eropa terus
50
mengulur keanggotaan Türkiye ke Uni Eropa semata-mata karena syarat
keanggotaan Uni Eropa haruslah negara yang demokratis.
1 negara lagi adalah Federasi Rusia yang memiliki sistem semi-presidensial. Di
bawah kepemimpinan Presiden Putin, Rusia menginvasi Ukraina dan
memenjarakan oposisi yang menentang kebijakannya. Putin adalah diktator
penjahat perang menurut International Criminal Court, sebagaimana juga
Benyamin Netanyahu.
Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, justru ahli yang dihadirkan pembentuk
undang-undang menunjukkan kenyataan pahit: pasal-pasal a quo tidak cocok di
negara kita yang menggunakan sistem presidensial. Kecuali, jika negara kita
hendak menuju menjadi negara otoriter. Apakah ke sana arah negara ini?
Karena itu lah saya mengkutip Cicero di awal kesimpulan ini. Semata-mata
untuk menjadi pengingat kita semua, jika hukum yang “gila” dibiarkan, berarti
sudah semakin dekat kita pada kehancuran. Kehancuran demokrasi.
Ergo (dengan demikian), maka tepatlah untuk seluruh perkara a quo dikabulkan
seluruhnya.
2. KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait
permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
(selanjutnya disebut UU 1/2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
dimohonkan oleh:
Kantor Hukum Leo & Partners selaku kuasa hukum Sdr. Atrid Dayani, dkk.,
dalam Register Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 tanggal 14 Januari 2026 di
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut para Pemohon Perkara Nomor
27/PUU-XXIV/2026).
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut ”Pemerintah”) menyampaikan
kesimpulan Presiden yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
keterangan Presiden yang dibacakan tanggal 9 Maret 2026 sebagai berikut:
51
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo,
Pemerintah telah menyampaikan keterangan Presiden yang dibacakan
oleh Bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Wakil
Menteri Hukum Kementerian Hukum pada tanggal 9 Maret 2026.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 9 Maret 2026 terdapat pertanyaan
kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang
Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Yang Mulia Hakim
Enny Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, dan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah menyampaikan
keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
1) … KUHP ini bahkan boleh dibilang sebelum berlaku sudah
beberapa diubah, ya, di dalam Undang-Undang Penyesuaian
KUHP. Tetapi kalau saya baca di ketentuan penutup, ya, di
Undang-Undang Penyesuaian KUHP, itu tidak secara tegas, ya
... dan kalau Undang-Undang Penyesuaian KUHP saya sudah
tidak ikutan loh, Bapak, saya sudah berada di sini. Itu tidak secara
tegas dikatakan bahwa apa yang ada di dalam KUHP dengan
telah diubahnya, ya, bahkan pengubahannya itu tidak hanya
sekadar menyangkut tentang pidananya, tapi juga tentang
rumusan pidananya, ya, itu menjadi tidak berlaku. Nah, saya ingin
mohon ketegasan Pemerintah, ya, DPR juga, pembentuk
undang-undang. Bahwa apa-apa yang ada dalam KUHP yang
kemudian diubah dalam Undang-Undang Penyesuaian KUHP,
terutama yang terkait dengan rumusan normanya, itu menjadikan
yang ada di dalam KUHP itu sudah tidak berlaku, yang berlaku
adalah rumusan yang ada di ... apa ... Undang-Undang
Penyesuaian Pidana. Karena kalau kita baca, itu tidak hanya
52
sekadar menyesuaikan soal pidananya saja, ya, tapi sudah
menyangkut juga rumusan norma yang ada, ya, yang berbeda,
meskipun berbeda sedikit, ya, antara yang dirumuskan di dalam
... apa ... KUHP Baru itu dan di dalam Undang-Undang
Penyesuaian KUHP.
2) Yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, ya.
Saya memang ini tidak langsung dengan yang diuji, Pak Wamen,
ya, tapi ini terkait dengan penjelasan karena tadi disinggung
dalam keterangan yang lisan Pak Wamen. Lembaga negaranya
itu enam. Mengapa BPK dan KY tidak dimasukkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana merupakan bagian integral dari kebijakan
pembaruan hukum pidana nasional yang dibentuk untuk
menyelaraskan dan menyesuaikan berbagai ketentuan pidana
setelah berlakunya KUHP, sehingga kedua undang-undang
tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan
legislasi dalam reformasi hukum pidana nasional.
2) Bahwa dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,
perubahan terhadap suatu norma melalui undang-undang yang
lebih baru tidak melahirkan dua norma yang berlaku secara
bersamaan, melainkan menghasilkan satu norma baru yang
menggantikan norma sebelumnya pada bagian yang diubah.
Oleh karena itu, sepanjang Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 telah mengubah rumusan maupun ancaman pidana dalam
suatu ketentuan KUHP, maka yang berlaku adalah rumusan
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 berdasarkan asas lex posterior derogate legi priori
dan
teknik
perubahan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
3) Bahwa dengan demikian, tidak terdapat dualisme norma antara
KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebab
perubahan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang
secara yuridis telah menggantikan rumusan sebelumnya. Oleh
karena itu, terhadap ketentuan yang telah mengalami perubahan,
53
aparat
penegak
hukum
wajib
merujuk
pada
rumusan
sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026.
4) Bahwa pembentuk undang-undang secara sadar membatasi
ruang lingkup perlindungan dalam Pasal 240 dan Pasal 241
KUHP hanya kepada enam lembaga negara, yaitu Presiden dan
Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan
Mahkamah Konstitusi. Pembatasan tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa keenam lembaga tersebut merupakan
pemegang kekuasaan negara pada tingkat tertinggi dalam
cabang-cabang kekuasaan negara sebagaimana dianut dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam cabang kekuasaan
eksekutif, kekuasaan tertinggi berada pada Presiden dan Wakil
Presiden; dalam cabang legislatif berada pada MPR, DPR, dan
DPD; sedangkan dalam cabang kekuasaan yudikatif berada
pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena
itu, perlindungan khusus diberikan kepada lembaga-lembaga
yang
secara
langsung
merepresentasikan
pelaksanaan
kekuasaan negara pada tingkat tertinggi tersebut.
5) Bahwa tidak dimasukkannya Badan Pemeriksa Keuangan dan
Komisi Yudisial bukanlah karena kedua lembaga tersebut tidak
memiliki kedudukan konstitusional yang penting, melainkan
karena pembentuk undang-undang secara sadar membatasi
norma a quo hanya pada lembaga-lembaga yang menjalankan
fungsi kekuasaan negara pada tingkat tertinggi. Dalam hal Badan
Pemeriksa Keuangan, lembaga tersebut pada hakikatnya
menjalankan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan
pengelolaan
dan
tanggung
jawab
keuangan
negara
(staatsbegroting), yang secara konseptual merupakan fungsi
yang berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang dimiliki
cabang legislatif. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang
menilai tidak terdapat kebutuhan untuk memperluas cakupan
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP kepada BPK maupun lembaga
negara lainnya di luar enam lembaga yang telah ditentukan
54
secara limitatif.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Nah, yang terakhir, sebetulnya adalah ini konsep jalan tengah dalam
perumusan hukum pidana, Prof. Eddy, itu konsep hukum apa sih
yang digunakan? Atau teori hukum apa yang digunakan? Selain dari
pandangan yang mengatakan, “Penyusunan pidana itu memang
harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di mana hukum itu
mau diberlakukan.” Nah, secara konseptual, itu apa teori yang bisa
membenarkan itu, Prof. Eddy, terutama dalam hal-hal penyusunan
norma-norma pidana?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Saldi Isra, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1) Bahwa pemerintah telah mempertimbangkan beberapa teori
hukum. Pembentuk undang-undang akhirnya memilih “jalan
tengah”. Adapun “jalan tengah” ini adalah suatu bentuk teori
pengendalian sosial yang kemudian akan disesuaikan dengan
kultur, politik, dan masyarakat di mana kita ini berada.
2) Bahwa dalam keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa salah satunya
model pidana mati yang diadopsi dalam KUHP Nasional
merupakan suatu Indonesian way atau solusi khas Indonesia
yang berusaha menyeimbangkan kebutuhan perlindungan
masyarakat terhadap tindak pidana yang sangat serius dengan
penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi
manusia.
3) Bahwa mengenai konsep “jalan tengah” dalam pembentukan
hukum pidana, Pemerintah berpandangan bahwa KUHP
Nasional dibangun di atas pendekatan kebijakan hukum pidana
(criminal policy) yang mengedepankan keseimbangan antara
perlindungan kepentingan negara (staatsbelangen), kepentingan
masyarakat (sociale belangen), dan kepentingan individu
(individuale belangen). Pendekatan tersebut tercermin dalam
berbagai norma KUHP yang berupaya menyeimbangkan
55
perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan menjaga
ketertiban umum dan kepentingan negara.
c. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
Saya melanjutkan ini kaitannya permohonan Nomor 27. Permohonan
Nomor 27 ini memang dia berkaitan dengan Pasal 237. 237 itu
kebetulan ada huruf a, huruf b, huruf c. Tadi sudah dijelaskan Yang
Mulia Pak Wakil. Kebetulan ini memang ada undang-undangnya ini,
yaitu Undang-Undang tentang Lambang Negara itu, ya, Undang-
Undang Nomor 24/2009. Terkait dengan Undang-Undang 28 …
24/2009, itu sudah ada putusan Mahkamah, Putusan Mahkamah
Nomor 4/2022, ya, … 12 … 2012, 20 … 2012 … Nomor 4/2012.
Kemudian di dalam putusan Mahkamah, itu pasal yang kebetulan
muncul di Pasal 237, itu persis dengan Pasal 69 Undang-Undang
24/2009 sebelum di apa … dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, persis ini. Hanya memang kemudian dengan
sengajanya tidak dimunculkan karena memang dengan sengajanya
sudah ada panduannya di dalam Pasal 36 KUHP Baru. Ini yang saya
mohon ada kejelasannya, risalah sidangnya, apa yang kemudian
melatarbelakangi, norma yang sama yang saya baca, yaitu di dalam
Undang-Undang 24 mengatakan, “Dengan sengaja menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-
undang ini.” Dan ini persis hanya dengan sengajanya yang hilang di
situ. Mohon ini dapat dijelaskan, apa yang sesungguhnya
melatarbelakangi yang dikatakan di sini bahwa ini sudah sesuai
dengan ... apa namanya ... penjelasan dari Pak Wamen tadi dengan
... apa namanya ... konstitusi, sementara dalam putusan MK, ini
adalah konstitusional ... inkonstitusional?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil yang menyamakan secara langsung Pasal 237 huruf
c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 69 huruf c
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tidak
dapat diterima secara serta-merta, karena meskipun terdapat
kemiripan redaksional, kedua norma tersebut berada dalam
konstruksi sistem hukum yang berbeda. Pasal 69 huruf c
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 sebagai bagian
dari rezim pengaturan administratif mengenai penggunaan
Lambang Negara, sedangkan Pasal 237 KUHP merupakan
56
bagian dari kodifikasi hukum pidana nasional yang harus dibaca
secara sistematis bersama ketentuan umum dalam Buku Kesatu
KUHP, khususnya Pasal 36 KUHP mengenai kesengajaan, Pasal
37 KUHP mengenai kealpaan, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP
mengenai pertanggungjawaban pidana, serta Pasal 1 ayat (1)
dan ayat (2) KUHP yang menegaskan asas legalitas dan
larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana. Oleh karena
itu, pengujian konstitusionalitasnya tidak dapat dilakukan hanya
berdasarkan
kesamaan
bunyi
norma,
melainkan
harus
mempertimbangkan keseluruhan sistem pertanggungjawaban
pidana yang melingkupinya.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-
X/2012 telah menyatakan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena rumusan
norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Namun demikian, ratio decidendi putusan tersebut tidak
pernah menyatakan bahwa negara kehilangan kewenangan
konstitusional untuk mengatur penggunaan Lambang Negara
ataupun memberikan sanksi terhadap penyalahgunaannya.
Mahkamah hanya mengoreksi bentuk perumusannya agar tidak
menimbulkan kriminalisasi yang terlalu luas (overcriminalization)
dan multitafsir. Dengan demikian, yang menjadi persoalan
konstitusional bukan keberadaan larangannya, melainkan
kepastian hukum dan batasan yang menyertainya.
3) Bahwa berbeda dengan konstruksi norma yang dibatalkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, Pasal 237
KUHP harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 36 KUHP
yang menentukan bahwa seseorang hanya dapat dipidana
apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, kecuali
undang-undang menentukan lain. Dengan demikian, unsur
kesengajaan
(mens
rea)
tetap
menjadi
syarat
mutlak
pemidanaan meskipun kata “dengan sengaja” tidak lagi
57
dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan Pasal 237 KUHP.
Pemerintah dalam persidangan telah menjelaskan bahwa
keberadaan Pasal 36 KUHP justru memberikan perlindungan
yang lebih kuat karena unsur kesengajaan tidak hanya dibuktikan
pada tahap persidangan, melainkan harus telah teridentifikasi
sejak tahap penyidikan.
4) Bahwa keberadaan Pasal 237 KUHP juga harus dipahami dalam
kerangka perlindungan terhadap simbol negara sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai simbol konstitusional negara,
Lambang Negara bukan sekadar milik individual atau milik privat
warga negara, melainkan simbol resmi yang merepresentasikan
identitas nasional, kedaulatan negara, integritas bangsa, dan
persatuan nasional. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban
konstitusional untuk menjaga kehormatan dan penggunaan
Lambang Negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang dapat menimbulkan kerancuan identitas, legitimasi palsu,
atau penyalahgunaan simbol negara. Hal ini sejalan dengan
keterangan Pemerintah yang menyatakan bahwa kriminalisasi
dalam Pasal 237 ditujukan untuk mencegah penggunaan
Lambang Negara yang dapat mengaburkan otoritas resmi negara
dan menimbulkan kesan legitimasi yang tidak sah.
5) Bahwa apabila dicermati secara lebih mendalam, ketentuan
Pasal 237 KUHP juga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan
bagian dari Bab II Buku Kedua KUHP yang mengatur Tindak
Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden,
Martabat Negara, serta Simbol Negara. Oleh karena itu, norma
a quo harus dipahami dalam konteks perlindungan terhadap
kepentingan hukum negara (staatsbelangen) yang secara
doktrinal merupakan salah satu objek perlindungan hukum
pidana selain kepentingan masyarakat (sociale belangen) dan
kepentingan
individu
(individuale
belangen).
Dalam
58
keterangannya, Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan
terhadap Lambang Negara merupakan bagian dari perlindungan
terhadap
martabat
dan
identitas
negara
yang
secara
konstitusional memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan
negara hukum Indonesia.
6) Bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang dijelaskan oleh
Ahli Pemerintah Dr. Albert Aries, ketentuan yang berasal dari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah masuk sebagai
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Tetap sejak pembahasan
Rancangan KUHP Tahun 2017 sehingga tidak lagi menjadi objek
perubahan substansial pada tahap pembahasan berikutnya.
Namun demikian, pembentuk undang-undang tidak sekadar
memindahkan norma tersebut secara mekanis, melainkan
menempatkannya ke dalam sistem hukum pidana nasional yang
telah mengalami reformulasi mendasar melalui keberadaan Buku
Kesatu
KUHP
sebagai
mekanisme
pengendali
(control
mechanism). Dengan kata lain, keberlakuan Pasal 237 tidak
dapat dipisahkan dari seluruh prinsip hukum pidana modern yang
terkandung dalam Buku Kesatu KUHP.
7) Bahwa oleh karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa
Pasal 237 huruf c KUHP otomatis inkonstitusional hanya karena
memiliki kemiripan dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2009
merupakan
argumentasi
yang
menyederhanakan persoalan konstitusional secara berlebihan.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara
konsisten menegaskan bahwa pengujian konstitusionalitas harus
dilakukan terhadap norma dalam keseluruhan konteks sistem
hukumnya (systematic interpretation), bukan semata-mata
berdasarkan persamaan redaksional. Dalam perkara a quo,
konteks normatif Pasal 237 KUHP telah berubah secara
fundamental karena tunduk pada asas legalitas, asas kesalahan,
asas pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan umum Buku
Kesatu KUHP yang tidak terdapat dalam konstruksi norma Ketika
Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji
59
pada tahun 2012.
d. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
1) satu isu yang saya kira perlu menjadi atensi soal hukuman mati.
Pasal 28I itu kan tegas, ada putusan MK yang membenarkan.
Nah, saya belum tahu, mungkin tadi disampaikan oleh Yang
Mulia Pak Wakil supaya risalahnya itu sejauh mana perdebatan
terkait hal ini? Tadi memang sudah disampaikan Pak Wamen, ya,
terkait dua aliran itu. Tapi ini kan sebenarnya pada waktu putusan
MK yang dulu, itu memang undang-undang terkait hukuman mati
itu kan sudah ada di beberapa undang-undang. Nah, pada waktu
rumusan terkait hal ini, itu seperti apa?
2) Yang kedua, ini soal 10 tahun itu. Indikator atau metode apa yang
digunakan? Karena bisa saja mungkin orang 5 tahun dia sudah
berubah, kenapa harus 10 tahun misalnya, ukurannya apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan hasil kompromi
antara dua pandangan yang berkembang dalam pembentukan
hukum pidana nasional, yaitu kelompok yang mempertahankan
pidana mati (retentionist) dan kelompok yang menghendaki
penghapusannya (abolitionist). Pemerintah dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi secara tegas menjelaskan bahwa kedua
pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi yang sama
kuatnya sehingga pembentuk undang-undang memilih jalan
tengah (middle way) melalui pengaturan pidana mati sebagai
pidana yang bersifat khusus dan tidak lagi ditempatkan sebagai
pidana
pokok
sebagaimana
paradigma
hukum
pidana
konvensional.
2) Bahwa dalam keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa model pidana
mati yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan suatu
Indonesian way atau solusi khas Indonesia yang berusaha
menyeimbangkan kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap
60
tindak pidana yang sangat serius dengan penghormatan
terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena
itu, pidana mati tidak dijatuhkan secara mutlak, melainkan selalu
disertai masa percobaan yang memungkinkan dilakukan evaluasi
terhadap terpidana untuk menentukan apakah pidana mati masih
layak dilaksanakan atau dikonversi menjadi pidana penjara
seumur hidup.
3) Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai dasar
penetapan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun,
Pemerintah telah memberikan penjelasan secara eksplisit dalam
persidangan bahwa angka 10 tahun tersebut bukanlah angka
yang ditentukan secara arbiter oleh pembentuk undang-undang,
melainkan merupakan implementasi dari arah kebijakan yang
telah
dibangun
melalui
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya. Dalam persidangan, Pemerintah menyatakan
secara tegas bahwa “angka 10 itu Mahkamah Konstitusi, bukan
Pemerintah dan DPR”, sehingga pilihan masa percobaan 10
tahun merupakan bentuk penghormatan pembentuk undang-
undang terhadap perkembangan hukum konstitusi yang telah
dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
4) Bahwa masa percobaan 10 tahun tersebut tidak dimaksudkan
semata-mata sebagai penundaan pelaksanaan pidana mati,
melainkan sebagai instrumen evaluasi yang memungkinkan
negara melakukan penilaian secara komprehensif terhadap
perkembangan perilaku, tingkat penyesalan, dan potensi
reintegrasi sosial dari terpidana. Hal ini sejalan dengan
penjelasan Pemerintah bahwa visi pemidanaan dalam KUHP
Nasional
berorientasi
pada
reintegrasi
sosial
(social
reintegration), sehingga pidana mati ditempatkan sebagai pidana
khusus yang masih memberikan kesempatan kepada terpidana
untuk menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama
masa percobaan tersebut.
5) Bahwa pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional pada
akhirnya menunjukkan adanya transformasi paradigma hukum
61
pidana Indonesia, yaitu dari sistem yang semata-mata
berorientasi
pada
pembalasan
menuju
sistem
yang
mengintegrasikan aspek perlindungan masyarakat, rehabilitasi
pelaku, dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, keberadaan masa
percobaan 10 tahun tidak dapat dipahami sebagai angka yang
dipilih secara acak, melainkan sebagai instrumen konstitusional
yang lahir dari kompromi antara kepentingan mempertahankan
pidana mati dan kepentingan untuk memberikan kesempatan
kedua kepada terpidana yang menunjukkan perubahan perilaku
secara nyata.
e. Pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
1) … berkaitan dengan 218 itu yang ayat (2), itu kan kepentingan
umum atau pembelaan diri, kan. Ini sebenarnya atau dalam
konteks makna yang sama ataukah pembelaan diri itu maknanya
berbeda? Apakah pembelaan diri yang dimaksud di Pasal 31 dan
seterusnya itu, alasan pembenar itu, ataukah itu hanya pengganti
daripada kepentingan umum? Supaya ini klir, kan? Karena itu
juga ambigu juga di situ. Karena kalau pembelaan diri kan sudah
diatur di Pasal 31 sampai sifat melawan hukumnya yang hilang
ataukah sifat kesalahannya yang hilang itu sudah ada di alasan
pembenar dan pemaaf. Nah, itu selama ini kan menjadi ruang
penilaian hakim yang menangani permohonan perkara itu ketika
tidak dimasukkan adanya pembelaan diri pun hakim akan menilai
kalau kemudian dalam fakta persidangan kemudian memang itu
perbuatan dilakukan karena ada sifat melawan hukumnya yang
… yang kemudian bisa menjadi pembenar atau sifat
kesalahannya yang kemudian bisa menjadi alasan pemaaf, kan
hakim dengan sendirinya tidak akan menyatakan Pemohon …
eh, terdakwa bisa dipersalahkan dan dipidana. Saya sudah selalu
pemohonpemohon terus di sini, padahal terdakwa kan mestinya
di dalam perkara pidana itu.
2) Kemudian yang pasal berkaitan dengan perzinaan, Prof. Eddy,
411, ya, memang gradasinya ini agak sampai sejauh mana yang
bisa kemudian mempunyai hak untuk mengadu? Kalau misalnya
suami, atau istri, atau orang tua itu kalau mereka sudah enggak
ada, sudah meninggal misalnya, atau melepaskan haknya untuk
tidak mengadu. Kemudian, apakah kemudian ada pihak lain yang
kemudian bisa mecover, menggantikan untuk mengadu? Karena
memang ketercelaannya di tengah masyarakat tetap melekat
perbuatan itu.
3) Kemudian yang ketiga, berkaitan dengan pidana mati yang ini
perubahan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup ini bisa
diusulkan atau dilakukan oleh presiden atas pertimbangan Ketua
Mahkamah Agung. Nah, dalam perspektif ini, mana yang
62
mestinya bisa mengubah dari … dari pidana mati ke pidana
seumur hidup? Padahal itu masih melekat satu kesatuan amar
putusan yang merupakan bagian pemidanaan percobaan, Pak
Eddy … Pak … Prof. Eddy. Ini konteks melaksanakan putusan,
putusan percobaan 10 tahun kemudian bisa berubah menjadi
mati. Nah, ini apakah kemudian yang lebih signifikan adalah
ruang politiknya ataukah masih yudisialnya? Itu yang harus ...
kenapa tidak … mestinya tetap diusulkan kepada Ketua
Mahkamah Agung, masih dalam konteks yudisialnya. Kemudian
… nah, kalau itu karena sudah dalam wilayah penilaian
pemasyarakatan, ada wilayah eksekutifnya, boleh saja kemudian
mendapat persetujuan presiden, jadi dibalik. Jadi, yudisialnya itu
adalah yang utama, baru kemudian yang eksekutifnya karena
wilayah pembinaan sebagai warga binaan adalah lembaga
pemasyarakatan di bawah Kementerian Imipas, misalnya. Ini ada
ruang-ruang kewenangan presiden yang kemudian bisa cawe
cawe di situ. Tapi kok ini menjadi sepertinya terbalik, dalam
perspektif tertentu, ya, mungkin dari, dari … termasuk Pemohon
atau masyarakat yang lain yang kemudian kok ini sepertinya
terbalik, tidak yudisialnya yang utama karena ini masih dalam
konteks satu tarikan amar putusan, pidana mati dengan masa
percobaan 10 tahun. Ketika berubah itu tidak otomatis, tapi
mestinya akan ada wilayah yudisial dulu yang bermain di situ.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “kepentingan umum atau pembelaan diri” dalam
Pasal 218 ayat (2) KUHP merupakan alasan penghapus pidana
khusus yang secara sengaja dirumuskan oleh pembentuk
undang-undang untuk membedakan kritik yang sah dalam
negara demokratis dengan perbuatan yang benar-benar
menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Ahli Presiden
yang menyatakan bahwa Pasal 218 ayat (2) mengatur “alasan
penghapus pidana khusus di luar Buku I KUHP”.
2) Bahwa frasa “kepentingan umum” dimaksudkan untuk menjamin
ruang kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kritik,
protes, demonstrasi, maupun penyampaian ketidaksetujuan
terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu,
kritik terhadap kebijakan pemerintah secara tegas tidak termasuk
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP.
63
3) Bahwa frasa “pembelaan diri” tidak dapat dipersamakan secara
otomatis dengan noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 31
KUHP. Sebaliknya, pembentuk undang-undang secara sengaja
merumuskan frasa tersebut sebagai alasan penghapus pidana
khusus yang berdiri sendiri untuk memberikan perlindungan lebih
luas terhadap warga negara yang bertindak dalam rangka
mempertahankan hak, kehormatan, atau kepentingan hukumnya.
Keberadaan norma khusus tersebut menunjukkan kehendak
pembentuk
undang-undang
untuk
mempersempit
ruang
kriminalisasi dan memperluas perlindungan hak warga negara.
4) Bahwa pengaturan delik perzinaan sebagai delik aduan absolut
merupakan hasil kompromi kebijakan hukum pidana yang lahir
dari perdebatan Panjang dalam proses pembentukan KUHP.
Pemerintah menjelaskan bahwa terdapat dua aspirasi yang
bertolak belakang, yaitu kelompok yang menghendaki perzinaan
menjadi delik biasa dan kelompok yang menghendaki negara
tidak terlalu jauh masuk ke wilayah privat warga negara. Oleh
karena itu dipilih jalan tengah berupa delik aduan absolut.
5) Bahwa hak mengadu dibatasi hanya kepada pihak yang
mempunyai hubungan hukum dan kepentingan langsung
terhadap perbuatan tersebut. Pembatasan tersebut merupakan
instrumen untuk mencegah tindakan main hakim sendiri,
sweeping moral, maupun pelaporan oleh pihak-pihak yang tidak
mempunyai kepentingan hukum langsung.
6) Bahwa oleh karena Pasal 411 dirumuskan sebagai delik aduan
absolut, maka hak mengadu merupakan hak pribadi yang secara
limitatif diberikan oleh undang-undang kepada pihak tertentu.
Oleh sebab itu, apabila pihak yang berhak mengadu tidak
menggunakan haknya, telah meninggal dunia, atau secara sadar
memilih untuk tidak mengajukan pengaduan, maka hak tersebut
pada prinsipnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Konstruksi demikian merupakan konsekuensi langsung dari
karakter delik aduan absolut yang dipilih oleh pembentuk
undang-undang.
64
7) Bahwa apabila suaminya, istrinya berzina, suaminya meninggal
berarti sudah tidak ada lagi. Close the case. Sama halnya Ketika
terjadi kohabitasi. Kalau anak atau orang tua tidak mengadu, itu
namanya diadu absolut, berbeda dengan pencemaran nama
baik. Kalau pencemaran nama baik yang dalam pasal
penghinaan biasa itu, maka pengaduan itu bisa dikuasakan atau
bisa keluarga yang mengadu anak atau orang tua.
8) Bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
nasional tidak ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan
sebagai pidana yang bersifat khusus, yang karakteristik
utamanya adalah selalu dijatuhkan dengan masa percobaan.
Sifat khusus tersebut menunjukkan bahwa pidana mati tidak
dimaksudkan untuk dilaksanakan secara serta-merta setelah
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, melainkan diberikan
ruang evaluasi terhadap perkembangan diri terpidana.
9) Bahwa pemberian masa percobaan dalam pidana mati
merupakan konsekuensi dari visi hukum pidana nasional yang
berorientasi pada reintegrasi sosial. Tanpa adanya masa
percobaan, pelaksanaan pidana mati secara langsung akan
meniadakan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri
dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Oleh karena itu,
masa percobaan menjadi instrumen yang memungkinkan negara
menilai kembali kelayakan pelaksanaan pidana mati berdasarkan
perkembangan perilaku terpidana.
10) Bahwa dalam praktik internasional terdapat empat pendekatan
utama terhadap pidana mati, yaitu: (i) negara yang telah
menghapus pidana mati secara penuh; (ii) negara yang masih
mencantumkan pidana mati dalam peraturan perundang-
undangannya tetapi tidak pernah menerapkannya (abolitionist de
facto), seperti Belgia; (iii) negara yang mempertahankan pidana
mati secara sangat terbatas hanya untuk kejahatan tertentu
seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap
kemanusiaan;
serta
(iv)
negara
yang
secara
tegas
mempertahankan dan menerapkan pidana mati.
65
11) Bahwa Indonesia menganut pendekatan yang berbeda dari
keempat model tersebut dengan tetap mempertahankan pidana
mati, namun menerapkan konsep terme de grace, yaitu
pemberian kesempatan melalui masa percobaan sebelum pidana
tersebut dapat dilaksanakan. Model ini menunjukkan upaya
menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan
penghormatan terhadap kemungkinan rehabilitasi terpidana.
12) Bahwa mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana
penjara seumur hidup melalui komutasi tidak dilakukan secara
sepihak, melainkan didasarkan pada penilaian menyeluruh
terhadap perilaku dan perkembangan terpidana selama
menjalani masa percobaan. Penilaian tersebut melibatkan
berbagai institusi, yaitu lembaga pemasyarakatan di bawah
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jaksa sebagai
eksekutor putusan pengadilan, penyidik yang menangani perkara
terkait, serta Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat).
13) Bahwa pelibatan berbagai aparat penegak hukum dalam proses
penilaian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
abuse of power oleh satu institusi tertentu, khususnya lembaga
pemasyarakatan. Dengan adanya mekanisme penilaian yang
bersifat kolektif dan lintas lembaga, keputusan mengenai
kelayakan pemberian komutasi menjadi lebih objektif, akuntabel,
dan dapat dipertanggungjawabkan.
14) Bahwa tata cara penilaian dan pemberian komutasi telah diatur
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang mengatur
koordinasi antar aparat penegak hukum dalam mengevaluasi
terpidana mati. Melalui mekanisme tersebut, terpidana yang
menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat tertentu
selama masa percobaan dapat memperoleh perubahan pidana
dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
15) Bahwa penetapan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun
merupakan bentuk kepatuhan pembentuk undang-undang
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun secara faktual
66
seorang terpidana dapat menunjukkan perilaku baik dalam waktu
yang lebih singkat, ketentuan jangka waktu 10 tahun tetap
dipertahankan
sebagai
standar
yang
telah
ditentukan
berdasarkan pertimbangan konstitusional.
16) Bahwa kewenangan Presiden dalam mengajukan perubahan
pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan persetujuan
Mahkamah Agung didasarkan pada fakta bahwa institusi yang
melakukan penilaian terhadap terpidana, seperti kepolisian,
kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan, berada dalam lingkup
kekuasaan eksekutif. Namun demikian, karena komutasi tersebut
berimplikasi pada perubahan terhadap putusan pengadilan,
maka diperlukan persetujuan Mahkamah Agung sebagai bentuk
pengawasan yudisial dan mekanisme checks and balances.
17) Bahwa keterlibatan Mahkamah Agung dalam mekanisme
komutasi merupakan konsekuensi logis dari perubahan jenis
pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Meskipun Undang-
Undang telah memberikan dasar hukum berupa masa percobaan
10 tahun yang memungkinkan perubahan pidana, persetujuan
Mahkamah Agung tetap diperlukan untuk menjaga legitimasi dan
kepastian hukum atas perubahan tersebut.
18) Bahwa mekanisme komutasi pidana mati memiliki kesamaan
karakter dengan berbagai kewenangan konstitusional Presiden
lainnya, seperti grasi, amnesti, dan abolisi, yang pada prinsipnya
juga dapat mengubah akibat hukum dari putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu,
keterlibatan Presiden dalam proses komutasi tidak dapat
dipandang sebagai hal yang menyimpang dari sistem hukum
yang berlaku.
19) Bahwa apabila Pasal 100 dibaca secara utuh, mekanisme
komutasi pidana mati sesungguhnya dirancang sebagai satu
rangkaian dengan mekanisme grasi. Dalam konstruksi tersebut,
komutasi baru dapat dipertimbangkan apabila permohonan grasi
ditolak atau tidak dilaksanakan.
67
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah
menghadirkan 1 (satu) orang ahli, yaitu Dr. Albert Aries, S.H., M.H.
Bahwa secara prinsip keterangan Presiden pada pokoknya sama atau
sependapat dengan keterangan ahli, yaitu:
a. Bahwa Pasal 218 KUHP tidak dapat dipersamakan dengan Pasal 134
dan Pasal 137 KUHP Lama yang telah dibatalkan Mahkamah
Konstitusi, karena pembentuk undang-undang telah mengadopsi
secara langsung ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
013-022/PUU-IV/2006
yang
menegaskan
bahwa
perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden tetap dimungkinkan sepanjang mekanisme penuntutannya
dilakukan berdasarkan pengaduan (klacht delict), sehingga norma a
quo merupakan konstruksi hukum baru yang telah disesuaikan
dengan parameter konstitusional yang ditetapkan Mahkamah.
b. Bahwa dalil yang menyatakan Pasal 218 KUHP menimbulkan chilling
effect terhadap kebebasan berekspresi tidak memiliki dasar yang
kuat, sebab Penjelasan Pasal 218 secara tegas membedakan antara
kritik terhadap kebijakan, tindakan, atau perbuatan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dengan penghinaan yang menyerang kehormatan
atau harkat martabat pribadi, sehingga ruang konstitusional bagi kritik
publik tetap dijamin dan tidak menjadi objek kriminalisasi.
c. Bahwa karakter Pasal 218 KUHP sebagai delik aduan absolut
merupakan jaminan penting untuk mencegah penyalahgunaan
hukum pidana, karena proses penegakan hukum hanya dapat
dimulai apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden secara pribadi
mengajukan pengaduan, sehingga menutup kemungkinan pihak
ketiga,
relawan,
simpatisan,
ataupun
kelompok
tertentu
menggunakan instrumen hukum pidana secara berlebihan atas nama
Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
d. Bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP telah mengatur alasan penghapus
pidana khusus berupa tindakan yang dilakukan demi kepentingan
umum atau pembelaan diri, yang berfungsi sebagai instrumen
perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi,
68
sehingga sekalipun terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau
Wakil Presiden, aparat penegak hukum dan pengadilan tetap wajib
menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur penghinaan
atau justru merupakan kritik yang sah dalam negara demokratis.
e. Bahwa pembatasan terhadap ekspresi yang menyerang kehormatan
atau nama baik Presiden dan/atau Wakil Presiden sejalan dengan
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12
Tahun 2005, karena kebebasan berpendapat bukanlah hak yang
bersifat absolut dan dapat dibatasi untuk melindungi hak, reputasi,
serta kehormatan orang lain maupun menjaga ketertiban umum
dalam masyarakat demokratis.
f. Bahwa ancaman pidana dalam Pasal 218 KUHP telah dirumuskan
secara lebih proporsional dibandingkan pengaturan sebelumnya,
antara lain dengan adanya alternatif pidana denda, tidak
dimungkinkannya penahanan untuk perkara tertentu berdasarkan
ketentuan KUHAP Baru, serta terbukanya penyelesaian melalui
mekanisme keadilan restoratif, sehingga menunjukkan bahwa
orientasi norma a quo bukanlah represi terhadap kebebasan sipil
melainkan perlindungan kehormatan yang tetap memerhatikan
prinsip proporsionalitas pemidanaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan pasal-pasal a
quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025,
282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026 dan 29/PUU-XXIV/2026 atas
permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perkara Nomor
26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan
para Pemohon ditolak.
69
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitututional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan pasal-pasal a quo dalam Perkara Nomor
275/PUU-XXIII/2025,
280/PUU-XXIII/2025,
282/PUU-XXIII/2025,
27/PUU-XXIV/2026,
dan
29/PUU-XXIV/2026
atas
permohonan
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perkara Nomor
26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
70
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 237 huruf b dan huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
71
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 237 huruf
b dan huruf c UU 1/2023, yang menyatakan sebagai berikut:
72
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a. …;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan diri sebagai
perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti
P-9], yang berprofesi sebagai mahasiswa [vide Bukti P-10 sampai dengan Bukti
P-16];
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat
(2), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII merupakan mahasiswa
Universitas Terbuka yang kepentingan konstitusionalnya berpotensi dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023 karena
membatasi ruang demokrasi serta melemahkan semangat kebangsaan dalam
bermasyarakat serta merugikan hak untuk mengembangkan diri dan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, hak atas perlindungan diri dari
perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, dan hak memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa pemberlakuan norma Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023
berpotensi menjadikan Pancasila bersifat kaku dan semakin menjauh dari
pemahaman masyarakat. Secara sosiologis dan psikologis, masyarakat pada
umumnya mengekspresikan rasa cinta, kebangsaan, dan ketertarikan terhadap
tanah air melalui penggunaan simbol atau lambang negara, seperti Lambang
Negara Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih. Simbol-simbol negara
tersebut merupakan perwujudan grafis dari nilai-nilai kebangsaan yang
berfungsi sebagai sarana awal bagi masyarakat untuk mengenali, menghayati,
dan memahami makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu,
pembatasan yang bersifat ketat dan berpotensi represif terhadap penggunaan
73
simbol negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 237 huruf b dan huruf c
UU 1/2023 berisiko menghambat proses internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII berstatus
sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang menganggap keberadaan norma
a quo berpotensi membatasi ruang demokrasi serta melemahkan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat serta merugikan hak-hak Pemohon I
sampai dengan Pemohon VII sebagai warga negara untuk mengembangkan diri dan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan hak atas perlindungan diri dari
perlakuan diskriminatif serta hak memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan tersebut berpotensi
menimbulkan praktik diskriminasi dalam penerapannya dan menghilangkan
kesempatan yang setara bagi warga negara untuk mengekspresikan nilai-nilai
kebangsaan. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai
dengan Pemohon VII dimaksud bersifat spesifik dan potensial yang akan dialami
Pemohon I sampai dengan Pemohon VII, di mana uraian tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai
dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 237
huruf b dan huruf c UU 1/2023, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
74
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 237 huruf b
dan huruf c UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, rumusan norma Pasal 237 huruf b dan huruf c
UU 1/2023 bersifat luas, abstrak, terbuka, dan subjektif yang berpotensi
menimbulkan chilling effect bagi masyarakat dalam menggunakan lambang
negara sebagai bagian dari ekspresi kolektif dan perjuangan kepentingan
bersama. Ketentuan pidana tersebut tidak memberikan batasan yang jelas
antara penggunaan lambang negara yang bersifat merendahkan atau menghina
dengan penggunaan yang merupakan ekspresi nasionalisme, kritik, atau
aspirasi kolektif. Akibatnya, warga negara berada dalam posisi rentan untuk
dikriminalisasi ketika menggunakan lambang negara dalam konteks perjuangan
sosial atau penyampaian pendapat di ruang publik;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan terhadap penggunaan lambang
negara melalui ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf b
dan huruf c UU 1/2023 tidak memenuhi prinsip pembatasan hak asasi manusia
yang sah menurut UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan tersebut tidak didasarkan
pada kebutuhan yang proporsional dan tidak disertai ukuran yang jelas sehingga
berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan nilai-
nilai kebangsaan secara kolektif. Lambang negara sebagai milik bersama
seluruh rakyat Indonesia harus dapat diakses dan digunakan oleh seluruh warga
negara sebagai bentuk ekspresi nasionalisme dan partisipasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023 tidak
dapat dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penggunaan lambang
negara oleh warga negara. Norma a quo harus dimaknai secara konstitusional,
yaitu hanya berlaku terhadap penggunaan lambang negara yang secara nyata
dimaksudkan untuk menghina, merendahkan martabat, atau melecehkan
lambang negara, dan tidak berlaku terhadap penggunaan lambang negara
dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum,
75
advokasi sosial, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, maupun
perjuangan kepentingan kolektif yang dilakukan dengan iktikad baik. Tanpa
pemaknaan demikian, Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023 berpotensi
menegasikan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan norma Pasal 237 huruf b dan huruf
c UU 1/2023 tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-X/2012 yang secara jelas telah memberikan rambu-rambu konstitusional
mengenai penggunaan lambang negara. Pengabaian terhadap putusan
tersebut menjadikan norma a quo tidak hanya bermasalah secara substansial
tetapi juga inkonstitusional secara sistematik karena bertentangan dengan
prinsip supremasi konstitusi dan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, apabila norma Pasal 237 huruf b dan huruf c
UU 1/2023 diterapkan secara kaku dan tanpa penafsiran yang ketat, maka
penerapannya berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang sangat luas terhadap
berbagai lembaga negara maupun warga negara, termasuk lembaga-lembaga
negara yang dalam praktiknya menggunakan atribut dengan lambang negara
dalam bentuk dan konteks yang tidak secara eksplisit diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa norma a quo
berpotensi diterapkan secara tidak konsisten dan tidak realistis dalam praktik
ketatanegaraan, karena terdapat kontradiksi normatif dalam pengaturan, di satu
sisi, negara secara aktif mendorong dan bahkan mewajibkan warga negara
untuk menumbuhkan nasionalisme serta menggunakan lambang negara
sebagai simbol identitas kebangsaan dan kenegaraan dalam berbagai ruang
publik. Namun di sisi lain, Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023 justru
menghadirkan ancaman pidana terhadap penggunaan lambang negara yang
dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, tanpa memberikan batasan yang jelas
dan objektif;
6. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan norma Pasal 237 huruf b dan huruf
c UU 1/2023 secara nyata menciptakan hambatan terhadap kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan ekspresi kebudayaan
nasional. Ancaman pidana yang melekat pada penggunaan lambang negara
tanpa batasan yang jelas mendorong masyarakat untuk membatasi diri,
menghindari, atau bahkan menghentikan penggunaan lambang Garuda
76
Pancasila dalam karya seni, pertunjukan budaya, kegiatan adat, pendidikan
kebudayaan, maupun produk kreatif berbasis nilai-nilai Pancasila. Kondisi ini
secara langsung menghambat pelaksanaan hak konstitusional warga negara
sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hambatan
tersebut berpotensi dialami oleh pelaku pendidikan, seniman, budayawan, serta
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis seni dan budaya,
yang dalam praktiknya menggunakan lambang negara sebagai bagian dari
media pembelajaran, karya seni, pertunjukan budaya, desain produk, maupun
sarana penguatan identitas kebangsaan, namun dibayangi-bayangi ancaman
pidana, meskipun dilakukan untuk tujuan pelestarian dan pengembangan
kebudayaan nasional;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma
Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau norma Pasal 237 huruf
b dan huruf c UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap
penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian
pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni,
advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan
iktikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2026. Selain
itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
13 April 2026 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 13 April 2026
yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
77
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis tanpa
tanggal, yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026 dan didengarkan
keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026.
Selanjutnya, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa pemeriksaan permohonan
dilakukan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno secara bersamaan
(penggabungan) dengan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Permohonan
Nomor
280/PUU-XXIII/2025,
Permohonan
Nomor
282/PUU-XXIII/2025,
Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 29/PUU-
XXIV/2026.
Bahwa pemeriksaan persidangan dengan cara penggabungan tersebut
dilakukan dengan pertimbangan setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan-permohonan tersebut di atas dengan permohonan a quo, telah
ternyata memiliki pokok pengujian norma yang saling berkaitan, yaitu berkenaan
dengan pengujian terhadap UU 1/2023. Oleh karena itu, guna mewujudkan
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah menggabungkan
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno atas
permohonan-permohonan dimaksud.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau
tidaknya norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 diajukan permohonan kembali, karena
norma pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023
dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai
keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
78
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitas dan telah diputus Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian
kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang
berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 237
huruf c UU 1/2023 dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya yakni
Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023, telah ternyata permohonan a quo
menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan Permohonan Nomor 36/PUU-
XXI/2023. Dalam permohonan a quo, selain menggunakan dasar pengujian Pasal
32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang juga digunakan sebagai dasar pengujian
dalam Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023, Pemohon juga menggunakan dasar
pengujian Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
tidak dijadikan sebagai dasar pengujian dalam Permohonan Nomor 36/PUU-
XXI/2023. Selain itu, alasan permohonan a quo berbeda dengan Permohonan
Nomor 36/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan perihal kembali diaturnya ketentuan
penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-
undang berikut pengenaan sanksi pidananya dalam Pasal 237 huruf c UU 1/2023,
setelah sebelumnya norma pasal yang mengatur ihwal yang sama telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012. Dalam
permohonan a quo, alasan permohonan pada pokoknya penerapan norma Pasal
237 huruf c UU 1/2023 berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang sangat luas
79
terhadap berbagai lembaga negara maupun warga negara, termasuk lembaga-
lembaga negara yang dalam praktiknya menggunakan atribut dengan lambang
negara dalam bentuk dan konteks yang tidak secara eksplisit diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun permohonan
pengujian norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 pernah diajukan dan telah diputus
sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XXI/2023, namun
oleh karena dalam permohonan a quo terdapat dasar pengujian dan alasan
permohonan yang berbeda dengan Permohonan Nomor 36/PUU-XXI/2023 maka
terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak,
secara formil permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK
serta Pasal 72 PMK 7/2025. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XXI/2023 Mahkamah belum menilai pokok permohonan. Dengan demikian,
norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 dapat dimohonkan pengujian kembali dan
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan
bersama-sama dengan pengujian norma Pasal 237 huruf b UU 1/2023.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon,
keterangan DPR, keterangan Presiden, serta kesimpulan para Pemohon dan
kesimpulan Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab
Mahkamah adalah apakah norma Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dinyatakan sebagaimana petitum para
Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf b dan huruf
c UU 1/2023 a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1]
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 237 huruf b dan huruf c UU
1/2023 yang dipersoalkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah mengutip utuh
substansi norma Pasal 237 UU 1/2023 yang menyatakan:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk,
warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
80
negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 237 UU
1/2023 a quo telah ternyata substansinya diadopsi dari norma Pasal 57 huruf b,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009), yang
selengkapnya norma Pasal 57 UU 24/2009 menyatakan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan
bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang
Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Berkenaan dengan norma Pasal 57 huruf c UU 24/2009 telah ternyata
pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam Permohonan Nomor
4/PUU-X/2012 di mana para Pemohon pada pokoknya mendalilkan norma Pasal 57
huruf c UU 24/2009 tidak sesuai dengan kebebasan berpikir, berkehendak, dan
mengekspresikan kehendaknya di muka umum sehingga bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap permohonan tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15
Januari 2013 mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.15] Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Mahkamah
berpendapat bahwa larangan pada ketentuan Pasal 57 huruf c UU 24/2009
tidak dimaksudkan untuk mengekang hak-hak warga negara dalam
menggunakan Lambang Negara Indonesia. Penggunaan bentuk-bentuk yang
sama atau mirip Lambang Negara sebagai lambang perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan, memunculkan potensi
kerugian bagi warga negara secara keseluruhan. Kemiripan atau kesamaan
bentuk lambang antara negara dengan perseorangan atau organisasi lain di
luar negara akan memunculkan anggapan bahwa negara dan pihak bukan
negara memiliki kemiripan atau kesamaan dalam berbagai hal, sehingga
menimbulkan kerancuan;
[3.15.1] Tindakan (hukum) dari dua pihak yang memiliki lambang sama atau
mirip, akan dianggap sama; dan citranya akan saling dipertukarkan. Sepanjang
81
kedua pihak yang menggunakan lambang yang sama atau mirip memang
identik (sama dalam tujuan dan tindakan), kesamaan atau kemiripan lambang
bukan merupakan masalah. Namun demikian, hal tersebut menjadi berbahaya
manakala dalam relasi antarpengguna lambang yang sama terdapat tujuan
dan/atau tindakan yang berlawanan. Masalah yang dapat terjadi, antara lain,
masyarakat akan mengalami kebingungan/kerancuan dalam mengidentifikasi
siapa (negara atau bukan) yang melakukan suatu tindakan tertentu. Lebih
lanjut, hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna (nilai) lambang
negara Garuda Pancasila;
Kerancuan melakukan identifikasi, dalam hal terjadi penggunaan lambang
yang sama atau mirip oleh dua atau lebih pihak yang berbeda, baik disengaja
atau tidak, sebenarnya banyak terjadi dalam keseharian. Hal yang
membedakan adalah kerancuan identifikasi dalam kehidupan keseharian
dimaksud, misal dalam bidang perdagangan, pendidikan, perbankan, dan lain
sebagainya, melibatkan orang-orang yang jumlahnya relatif kecil, sehingga
potensi kerugiannya pun relatif kecil. Kerancuan terhadap identitas (lambang)
negara akan merugikan banyak pihak, karena identitas (lambang) negara
adalah milik bersama seluruh warga negara Indonesia. Potensi kerugiannya
pun menjadi besar, karena menyangkut seluruh warga negara. Perbedaan
dalam bentuk dan penggunaan tersebut, menurut Mahkamah, memberi alasan
konstitusional bagi negara untuk mengatur secara berbeda identitas tertentu
yang dipilih menjadi Lambang Negara.
[3.16] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, yang dibuktikan dengan
keterangan ahli serta dokumen, terdapat perlakuan berbeda dari Pemerintah
(Negara) terhadap tindakan penggunaan lambang negara. Hanya beberapa
orang saja yang dipidana karena melanggar UU 24/2009, sementara orang-
orang lainnya tidak pernah diproses secara hukum meskipun mereka juga
menggunakan lambang negara atau bentuk yang mirip dengan lambang
negara di luar ketentuan UU 24/2009. Terlepas dari pernah dipidananya
Pemohon III dan Pemohon IV karena melanggar UU 24/2009, Mahkamah
menilai bahwa antara penerapan undang-undang dengan konstitusionalitas
undang-undang tersebut adalah dua hal yang berbeda. Memang suatu
Undang-Undang harus diterapkan dan berlaku mengikat kepada seluruh
warga dan penduduk, namun belum diterapkannya suatu Undang-Undang
tidak lantas membuat Undang-Undang tersebut tidak konstitusional. Tindakan
yang tidak konstitusional, dalam arti melanggar hak asasi manusia yang
dilindungi oleh Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, adalah ketika suatu ketentuan
Undang-Undang yang sama diterapkan secara berbeda kepada warga negara,
namun sekali lagi, perbedaan dalam penerapan yang demikian bukan
merupakan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 57 huruf c UU 24/2009
meskipun oleh Pemohon tindakan tersebut didalilkan bertentangan dengan
UUD 1945 terutama Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat
(1) UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon
yang menyatakan terdapat perlakuan berbeda tersebut bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas, sehingga menurut Mahkamah dalil para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah
menegaskan norma Pasal 57 huruf c UU 24/2009 adalah konstitusional. Menurut
Mahkamah, pengaturan larangan membuat lambang untuk perseorangan, partai
82
politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai
lambang negara dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan dalam mengidentifikasi
siapa (negara atau bukan) yang melakukan suatu tindakan tertentu. Terlebih, jika
antarpengguna lambang yang sama terdapat tujuan dan/atau tindakan yang
berlawanan. Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna (nilai) lambang
negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak
ditentukan larangannya. Dalam kaitan ini, sekalipun para Pemohon mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf b UU 1/2023 yang pada prinsipnya
merupakan norma yang sama dengan Pasal 57 huruf c UU 24/2009, di mana dalil
para Pemohon telah ternyata juga memiliki kesamaan substansi dengan dalil dalam
menguji konstitusionalitas norma Pasal 57 huruf c UU 24/2009 yang telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, Mahkamah belum
memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012. Oleh karena
itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012
mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan
berkenaan dengan norma Pasal 237 huruf b UU 1/2023. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 237 huruf b UU 1/2023 adalah
tidak beralasan menurut hukum;
[3.13.2]
Bahwa
selanjutnya
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 yang memberikan
pembatasan dalam penggunaan lambang negara sehingga menimbulkan bentuk
pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai
warga negara. Pengekangan demikian justru dapat mengurangi rasa memiliki yang
ada pada warga negara terhadap lambang negara, termasuk di dalamnya
mengurangi kadar nasionalisme warga negara. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 juga telah
mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang
substansinya sama dengan norma yang dimohonkan pengujian yang antara lain
sebagai berikut:
[3.17] Menimbang bahwa Pasal 57 UU 24/2009 menyatakan “Setiap orang
dilarang: … d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam Undang-Undang ini”. Pasal tersebut harus dimaknai secara
sistematis dengan merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 52 UU 24/2009 yang
menyatakan:
83
Pasal 51
“Lambang Negara wajib digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan
berita negara;
d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.”
Pasal 52
“Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga
negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.”
Persandingan Pasal 57 huruf d, Pasal 51, dan Pasal 52, menurut Mahkamah
menunjukkan bahwa penggunaan lambang negara diwajibkan untuk keperluan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 dan diizinkan untuk keperluan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 tersebut, sedangkan penggunaan
untuk keperluan selain itu secara tegas dilarang oleh Pasal 57 huruf d.
Larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 69 huruf c yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), setiap orang yang: … c. dengan sengaja menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang
ini”.
[3.18] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Undang-Undang a quo hanya
menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang
bersifat keizinan, tetapi secara faktual lambang negara telah lazim
dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di
penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju,
disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk
penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah
berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti
dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan
yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas
(lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta);
Terkait penggunaan lambang negara, hal yang tidak boleh dilupakan adalah
keberadaan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan
menjamin
kebebasan
masyarakat
dalam
memelihara
dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Mahkamah berpendapat bahwa kata
84
“menjamin” dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 harus diartikan sebagai
kewajiban negara yang di sisi lain merupakan hak warga negara atau
masyarakat untuk “memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Dengan mengingat bahwa Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk
Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi
milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia
maka menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk
di dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa
Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
[3.19] Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk
pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai
warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki
yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak
mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang
tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a
quo.
Adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012
antara lain menyatakan:
1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan
Lembaran
Negara
Repulik
Indonesia
Nomor
5035)
bertentangan dengan UUD 1945;
1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan
UUD 1945;
1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dan amar putusan
tersebut di atas, norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang menentukan larangan
“menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-
Undang ini”, serta sanksi pidana dalam norma Pasal 69 UU 24/2009 yang
menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
85
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: …
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam Undang-Undang ini, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Berkenaan dengan
hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
X/2012 telah menegaskan UU 24/2009 hanya menentukan beberapa penggunaan
yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan, padahal secara faktual
lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat,
antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu,
digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak
termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud
Pasal 57 huruf d UU 24/2009. Oleh karena itu, menurut Mahkamah adanya
ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 adalah
tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, jika dicermati secara saksama substansi norma yang termuat dalam
norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut
telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma Pasal 237 huruf c UU
1/2023 sekalipun tanpa menggunakan kata “ini” karena rumusan norma Pasal 237
huruf c UU 1/2023 selengkapnya menyatakan, “... c. menggunakan lambang negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang”. Sedangkan,
rumusan substansi norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 selengkapnya menyatakan,
“... d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini”. Dengan demikian, menurut Mahkamah kata “ini” dalam norma
Pasal 57 huruf d UU 24/2009 pada prinsipnya merujuk pada UU 24/2009 yang di
dalamnya mengatur penggunaan lambang negara yang wajib digunakan untuk
keperluan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 UU 24/2009 dan penggunaan
lambang negara yang diizinkan untuk keperluan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 52 UU 24/2009, adapun mengenai penggunaan untuk keperluan selain itu
dilarang oleh Pasal 57 huruf d UU 24/2009.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, sekalipun substansi
norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 tidak menggunakan kata “ini” dan oleh
karenanya tidak selengkap substansi norma yang pernah menjadi rumusan norma
Pasal 57 huruf d UU 24/2009, namun oleh karena pada hakikatnya substansi norma
Pasal 237 huruf c UU 1/2023 memiliki esensi yang sama dengan substansi yang
86
berasal dari norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang kemudian menjadi bagian
ketentuan pengaturan tentang lambang negara dalam UU 1/2023. Oleh karena itu,
berkenaan dengan hal tersebut karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki
alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebagaimana yang
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, maka
setelah mencermati pula secara saksama dalil para Pemohon dalam permohonan
a quo telah ternyata pada prinsipnya memiliki kesamaan substansi dengan dalil para
Pemohon dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 57 huruf d
UU 24/2009. Oleh karena itu, pertimbangan hukum pengujian norma Pasal 57 huruf
d UU 24/2009 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 mutatis
mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan berkenaan
dengan pengujian norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU
1/2023 adalah dalil yang berdasar dan oleh karenanya norma Pasal 237 huruf c UU
1/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, dalil para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 237 huruf b UU 1/2023, telah ternyata tidak
bertentangan dengan hak untuk memajukan diri, hak bebas atas perlakuan
diskriminatif, dan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
seperti yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon,
sehingga dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu,
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023, telah ternyata
norma a quo bertentangan dengan hak untuk memajukan diri, hak bebas atas
perlakuan diskriminatif, dan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya seperti yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
87
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
X/2012 sepanjang berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 237 huruf b dan huruf c UU 1/2023 mutatis mutandis berlaku untuk
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal
237 huruf b UU 1/2023 tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal
237 huruf c UU 1/2023 beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
88
6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
89
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo bersifat prinsipil dan konstitusional, khususnya terkait perlindungan ekspresi identitas kebangsaan, prinsip non-diskriminasi, serta larangan pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, ratio decidendi Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 seharusnya menjadi pedoman yang mengikat (binding constitutional interpretation) bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan pengaturan lanjutan mengenai penggunaan lambang negara; 6. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pembentuk undang-undang justru kembali memasukkan substansi pengaturan yang serupa ke dalam Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP, dengan pola pembatasan yang pada hakikatnya sama, bahkan diperkuat melalui ancaman 18 pidana. Pengulangan substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip res judicata pro veritate habetur dalam konteks hukum konstitusi; 7. Bahwa tindakan pembentuk undang-undang yang menghidupkan kembali norma dengan muatan pembatasan yang secara substansial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak hanya mencederai asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap konstitusi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara. Warga negara dihadapkan pada situasi di mana hak konstitusional yang sebelumnya telah dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi kembali terancam oleh norma pidana baru yang secara materiil memiliki substansi yang sama; 8. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, pengulangan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut berpotensi memperluas praktik diskriminasi dalam penerapan hukum, karena ketentuan yang bersifat multitafsir kembali diberlakukan tanpa memperhatikan batasan konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan tanpa memberikan penjelasan yang tegas. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi setiap orang dari perlakuan diskriminatif; 9. Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP tidak dapat dilepaskan dari konteks historis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, yang secara jelas telah memberikan rambu-rambu konstitusional mengenai penggunaan lambang negara. Pengabaian terhadap putusan tersebut menjadikan norma a quo tidak hanya bermasalah secara substansial, tetapi juga inkonstitusional secara sistemik, karena bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi dan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa apabila Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP diterapkan secara kaku dan tanpa penafsiran yang ketat, maka penerapannya berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang sangat luas terhadap berbagai lembaga negara maupun warga negara, termasuk lembaga-lembaga negara yang dalam praktiknya menggunakan atribut dengan lambang 19 negara dalam bentuk dan konteks yang tidak secara eksplisit diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa norma a quo berpotensi diterapkan secara tidak konsisten dan tidak realistis dalam praktik ketatanegaraan. Lebih lanjut, terdapat kontradiksi normatif yang inheren dalam pengaturan tersebut. Di satu sisi, negara secara aktif mendorong dan bahkan mewajibkan warga negara untuk menumbuhkan nasionalisme serta menggunakan lambang negara sebagai simbol identitas kebangsaan dan kenegaraan dalam berbagai ruang publik. Namun di sisi lain, Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP justru menghadirkan ancaman pidana terhadap penggunaan lambang negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, tanpa memberikan batasan yang jelas dan objektif. D. Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Menghambat Kebebasan Masyarakat dalam Memelihara dan Mengembangkan Ekspresi Kebudayaan Nasional dalam Penggunaan Lambang Negara sehingga Bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 1. Bahwa lambang negara Garuda Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia, karena digali dari nilai historis, mitologis, filosofis, dan ideologis bangsa Indonesia. Garuda sebagai simbol telah hidup dalam kebudayaan nusantara jauh sebelum dikodifikasikan sebagai lambang negara, sehingga keberadaannya tidak semata-mata lahir dari konstruksi hukum positif, melainkan dari perjalanan sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia itu sendiri; 2. Bahwa terkait dengan penggunaan lambang negara, tidak dapat diabaikan keberadaan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Mahkamah dalam putusannya berpendapat bahwa frasa “menjamin” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban konstitusional negara yang pada saat yang sama melahirkan hak konstitusional warga negara untuk secara bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dengan memperhatikan bahwa Pancasila yang 20 dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila merupakan suatu sistem nilai dan kebudayaan, maka nilai-nilai tersebut tidak dapat dipandang sebagai milik eksklusif negara sebagai penguasa, melainkan sebagai kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia. Konsekuensinya, warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengaktualisasikan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila tersebut, termasuk melalui penggunaan lambang negara dalam ruang sosial, budaya, pendidikan, dan ekspresi kebangsaan; 3. Bahwa penciptaan lambang negara Garuda Pancasila sejak awal merupakan hasil proses kebudayaan bangsa Indonesia, yang dilakukan melalui suatu sayembara dan kemudian disempurnakan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1945 sesaat setelah kemerdekaan. Proses historis tersebut menunjukkan bahwa lambang negara tidak lahir sebagai konstruksi kekuasaan, melainkan sebagai hasil perenungan filosofis dan kebudayaan bangsa Indonesia dalam merumuskan identitas dan nilai dasar negara. Sejak awal, lambang Garuda Pancasila dirancang sebagai perlambang filosofis terhadap sila-sila Pancasila, sehingga ideologi Pancasila kemudian menjadi identik dan tidak terpisahkan dari lambang negara tersebut; 4. Bahwa Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggunakan dan mengekspresikan lambang Garuda Pancasila sebagai simbol nilai-nilai Pancasila, sepanjang penggunaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengklaim lambang negara sebagai milik pribadi atau golongan tertentu serta tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis yang menyesatkan atau merugikan kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang patut dibatasi adalah penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk kepentingan elektoral dalam pemilihan umum, penggunaan sebagai lambang organisasi atau kelompok yang menimbulkan kesan memperoleh legitimasi atau restu negara, maupun penggunaan untuk penggalangan dana atau tindakan lain yang 21 menciptakan privilese semu dan menyesatkan masyarakat. Pembatasan terhadap bentuk penyalahgunaan tersebut dimaksudkan untuk melindungi martabat lambang negara, bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam mengekspresikan dan memelihara kebudayaan nasionalnya; 5. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo, hukum diciptakan untuk manusia dan masyarakat, bukan sebaliknya manusia dan masyarakat dipaksa tunduk demi hukum. Hukum harus dipahami sebagai instrumen yang berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan pada bagaimana menjatuhkan sanksi, melainkan pada bagaimana hukum tersebut berfungsi melindungi hak, martabat, serta kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, suatu norma hukum kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya apabila justru digunakan untuk membatasi,
