PUU
Tahun 2025
27/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Aulia Shifa Salsabila (Pemohon I), Meika Yudiastriva (Pemohon II), Safira Ika Maharani (Pemohon III), Nadia Talitha Ivanadentrio (Pemohon IV), Dzaky Al Fakhri (Pemohon V), dan Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-05-07
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 7/1984, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 8/2011, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 27/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Aulia Shifa Salsabila
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kelapa Sawit GG Anggur 1 Nomor 2,
Pekauman, Tegal Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Meika Yudiastriva
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Salam Wetan, RT/RW 02/02, Desa
Purwosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten
Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
Safira Ika Maharani
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Dusun
Puhun,
Kelurahan
Cileuya,
Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Nadia Talitha Ivanadentrio
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
2
Alamat
: Dusun Kempleng II, RT 061/ RW 030,
Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur,
Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
: Dzaky Alfakhri
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Cluster Permata Karawaci Blok N Nomor 8,
Sukabakti, Curug
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
: Satrio Anggito Abimanyu
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jl. Wijaya I GG. Langgar, Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
: Dr. Sri Hastuti Puspitasari S.H., M.H
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Perum Sawitsari F-4, RT 008/RW 054,
Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VII
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Februari 2025 dan Surat Kuasa
Khusus bertanggal 5 Mei 2025 memberi kuasa kepada Anang Zubaidy, S.H., M.H.,
Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H., Retno Widiastuti, S.H., M.H., dan Yuniar
Riza Hakiki, S.H., M.H., kesemuanya adalah para Advokat berdomisili pada Kampus
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang beralamat di Jalan Kaliurang Km.
14,5, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertindak baik bersama-
sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama para pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII di atas disebut sebagai --------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
3
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Maret 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 32/PUU/PAN.MK/
AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 27/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 13 Maret 2025, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 6 Mei 2025, pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut
“UU MK”, yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
4
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar juga diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut
“UU PPP”, berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK PUU”) yang berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
5
pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.”
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka (3) PMK
PUU, yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa objek permohonan (objectum litis) yang PARA PEMOHON ajukan
dalam hal ini adalah pengujian materil ketentuan UU Mahkamah Konstitusi
dan penjelasannya, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
“Hakim Konstitusi diajukan masing – masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi:
“Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan
partisipatif”
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi
“(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara objektif dan akuntabel”
Bertentangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
6
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan PARA PEMOHON telah tegas
menyatakan bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian
materil ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus Permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. SUBJEK HUKUM PARA PEMOHON
9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI
Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun
1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
7
10. Bahwa PARA PEMOHON merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan identitas E-KTP dengan NIK
[Bukti P-3], sehingga dalam hal ini PARA PEMOHON tergolong sebagai
subjek hukum berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4
ayat (1) PMK PUU, maka diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Masing-masing PEMOHON diuraikan
identitasnya sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON I merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Jl. Kelapa Sawit Gg. Anggur I No 2, RT/RW 006/002,
Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi
Jawa Tengah dan sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam
Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4];
b. Bahwa PEMOHON II merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Dusun Salam Wetan RT/RW 02/02, Desa Purwosari,
Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah dan
sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas
Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4];.
c. Bahwa PEMOHON III merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Dusun Puhun RT/RW 01/01 Kelurahan Cileuya, Kecamatan
Cimahi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dan sekarang sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-
4];
d. Bahwa PEMOHON IV merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Dusun Kempleng II, RT/RW 061/030 Kelurahan
Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekarang sebagai mahasiswa Fakultas
8
Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4];
e. Bahwa PEMOHON V merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Cluster Permata Karawaci Blok N. No. 8, Kelurahan
Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
dan sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas
Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4].
f.
Bahwa PEMOHON VI merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Jl. Wijaya 1 Gg. Langgar, Petogogan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan sekarang sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4];
g. Bahwa PEMOHON VII merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-19] sekaligus
dosen FH UII Departemen Hukum Tata Negara yang mengampu mata
kuliah Hukum dan Politik Ketatanegaraan, Hukum Tata Negara, dan
Negara Hukum dan Demokrasi [Bukti P-20] dan pernah menjadi Kepala
Pusat Studi Hukum Konstitusi UII tahun 2010-2014 [Bukti P-21]
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
11. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum pemohon serta
kepentingan pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal standing)
bagi pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan dengan
melihat adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
kepada pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang
dimohonkan pengujian;
12. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”;
9
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK PUU harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
14. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945”, dapat PARA
PEMOHON uraikan sebagai berikut:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 : Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 : Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
10
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam Permohonan a quo PARA
PEMOHON dapat membuktikan adanya hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
15. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian”, dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON I adalah pencari keadilan yang juga merupakan
mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Saat ini
concern di bidang Hukum Tata Negara dan dibuktikan dengan lulus dari
mata kuliah Hukum Tata Negara dengan predikat nilai A dan mata kuliah
Hukum Politik ketatanegaraan dengan predikat nilai A- [Bukti - P5] serta
pernah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 137/XXII-PUU/2024 [Bukti - P6] dan berniat menjadi
hakim Mahkamah Konstitusi di waktu yang akan datang.
b. Bahwa PEMOHON II adalah pencari keadilan yang juga mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang aktif dalam kegiatan
pemberdayaan perempuan [Bukti-P7] dan sedang mendalami bidang
hukum ketatanegaraan yang lulus pada mata kuliah Hukum Tata Negara
yang dibuktikan dengan nilai A- dan mata kuliah Hukum Politik
ketatanegaraan dengan predikat nilai A [Bukti - P5] dan berniat menjadi
hakim Mahkamah Konstitusi di waktu yang akan datang.
c. Bahwa PEMOHON III adalah pencari keadilan yang juga mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang sedang mendalami
bidang hukum ketatanegaraan dan dibuktikan dengan lulus dari mata
kuliah Ilmu Negara dengan predikat nilai A dan berniat menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi di waktu yang akan datang [Bukti-P5].
d. Bahwa PEMOHON IV adalah pencari keadilan yang juga mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang aktif dalam kegiatan
pemberdayaan perempuan [BUKTI-P7] dan sedang mendalami bidang
hukum ketatanegaraan dan dibuktikan dengan lulus dari mata kuliah Ilmu
Negara dengan predikat nilai A dan berniat menjadi hakim Mahkamah
Konstitusi diwaktu yang akan datang [Bukti-P5].
11
e. Bahwa PEMOHON V-VI adalah mahasiswa fakultas hukum universitas
islam indonesia sedang mendalami bidang hukum tata negara dan
dibuktikan dengan lulus dari mata kuliah hukum tata negara dengan
predikat nilai A dan mata kuliah hukum politik ketatanegaraan dengan
predikat nilai A [Bukti-P5] serta aktif dalam unit kegiatan mahasiswa di
bidang konstitusi yang bernama Study Constitutional Law FH UII dan
pernah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 137/XXII-PUU/2024 [Bukti-P6] dan berniat menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi di waktu yang akan datang.
f. Bahwa dalam hal ini PEMOHON I-IV bercita-cita menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi, namun Pasal 18 ayat (1) UU MK tentang
pengangkatan/pengisian hakim tidak diatur terkait partisipasi atau kuota
perempuan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga
pengangkatan/pengisian hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari
perempuan menjadi tidak pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum. Atas dasar hal tersebut pemohon I-IV yang merupakan warga
negara Indonesia berkelamin perempuan dirugikan akibat tidak adanya
kuota yang pasti tentang keterlibatan jumlah hakim perempuan di
Mahkamah Konstitusi. Adapun untuk PEMOHON V dan VI karena tidak
adanya kuota perempuan dalam susunan hakim konstitusi, berpotensi pula
dirugikan apabila ternyata seleksi ke depannya ternyata yang dibutuhkan
adalah calon hakim dari kalangan perempuan, sedangkan PEMOHON V
dan VI adalah berkelamin laki-laki. Hal ini dikuatkan dengan fakta
komposisi hakim perempuan di Mahkamah Konstitusi yang sejak berdiri 13
Agustus 2003 hingga 13 Agustus 2018 hanya diisi oleh dua hakim
perempuan yaitu pertama Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. menjadi
hakim konstitusi periode 2008 s/d 2018 yang digantikan oleh Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang menjadi hakim konstitusi periode 2018
s/d 2032.] PEMOHON VII merupakan seorang perempuan yang memiliki
potensi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh DPR atau
Presiden karena sudah memenuhi kualifikasi sebagai hakim mahkamah
konstitusi namun hak konstitusionalnya potensial terhalang jika ketentuan
Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) tidak
12
dimaknai memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen).
g. Bahwa PEMOHON VII adalah pencari keadilan yang juga merupakan
dosen fakultas Hukum UII departemen Hukum Tata Negara yang
mengampu mata kuliah Hukum dan Politik Ketatanegaraan, Hukum Tata
Negara, dan Negara Hukum dan Demokrasi serta aktif dalam menulis
jurnal dan prosiding salah satunya berjudul “Pelibatan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam Pengisian Jabatan Hakim Mahkamah Agung dan Hakim
Konstitusi” dan menulis beberapa buku yang berkaitan dengan
ketatanegaraan; ketatanegaraan indonesia perspektif konstitusional,
Refleksi gagasan dan pengaturan HAM dalam konstitusi indonesia,
retrospeksi terhadap masalah hukum dan kenegaraan. Selain itu,
PEMOHON VII juga aktif melakukan berbagai penelitian di bidang
ketatanegaraan salah satunya penelitian mengenai Sistem Pengisian
Jabatan Publik Dalam Transisi Demokrasi (Studi terhadap Peran DPR
Dalam Rekrutmen Anggota Lembaga Negara Menurut Undang-Undang
Dasar 1945 Republik Indonesia Tahun 1945) [Bukti P- 22]
h. Bahwa PARA PEMOHON telah sekurang-kurangnya memenuhi beberapa
syarat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam UU MK
Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 sebagai berikut; pertama PARA
PEMOHON merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
KTP; kedua PEMOHON 1, 2, 5 dan 6 sedang menjalani pendidikan hukum
strata satu yang hari ini semester 4, maka dalam waktu 3 semester/ 18
bulan lagi telah dinyatakan sarjana hukum, PEMOHON 3 dan 4 sedang
menjalani pendidikan hukum strata satu yang hari ini semester 2 yang
dalam waktu 5 semester/ 30 bulan lagi telah dinyatakan sarjana hukum,
ketiga PARA PEMOHON tidak pernah dijatuhi pidana atau tidak pernah
melakukan kejahatan pidana sampai hari ini; keempat PARA PEMOHON
tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; kelima PARA PEMOHON
memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela dapat dibuktikan di catatan
kepolisian; keenam PARA PEMOHON bertaqwa kepada Allah dan
berakhlak mulia dengan dibuktikan dengan menjalankan ibadah dan
syariat agama islam, ketujuh PARA PEMOHON memiliki sifat adil dapat
dibuktikan dengan pengajuan Judicial Review untuk meminta keadilan
13
agar perempuan diberi hak khusus dalam menjadi hakim konstitusi; dan
kedelapan PARA PEMOHON negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan dibuktikan PARA PEMOHON I-VI yang merupakan
mahasiswa memiliki nilai A pada mata kuliah Hukum Tata Negara dan
mata kuliah politik ketatanegaraan serta pemohon I, V dan VI pernah
melakukan Judicial Review pada perkara 137/PUU-XXI/2024 tentang hak
pindah TPS bagi pemilih dalam pemilihan kepala daerah; kesembilan
PARA PEMOHON bukan berprofesi sebagai pejabat negara, anggota
partai politik, pengusaha dan PNS. Adapun khusus PEMOHON VII telah
memenuhi beberapa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh PEMOHON I -
VI yakni; pertama berijazah Doktor/S3 Hukum; kedua memiliki pengalaman
mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia selama 30 tahun;
ketiga mampu secara rohani dan jasmani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban. Sehingga dengan ini PARA Pemohon telah memenuhi
beberapa syarat - syarat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi secara
potensial atau sekurang - kurang nya dapat dinyatakan dapat terjadi, dan
dirugikan atas terhalang PARA PEMOHON (terkhusus perempuan) untuk
mengajukan diri menjadi hakim konstitusi di masa depan sebab oleh
berlakunya UU 18 ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (1) dan ayat (2)
yang tidak menerangkan komposisi hakim laki- laki dan hakim perempuan
dengan mempertimbangkan keterwakilan 30% bagi perempuan dalam
kursi hakim konstitusi;
i. Bahwa hak konstitusional PEMOHON I sampai dengan PEMOHON IV dan
PEMOHON VII yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
: Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 : Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan. Dan pemohon V dan VI dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, dirugikan akibat berlakunya
14
ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK yang tidak jelas dan tidak akomodatif
mengenai ketentuan komposisi hakim perempuan dan laki laki. Sehingga
tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum berupa kejelasan
secara spesifik.
j. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo PARA
PEMOHON I sampai dengan PEMOHON VII telah memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan
konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”;
16. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga, yaitu
“kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi”, dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON I sampai dengan PEMOHON IV yang merupakan
perempuan yang menjalankan pendidikan hukum strata satu [Bukti-P8]
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) yaitu
berupa terhalangnya hak konstitusional karena tidak adanya ketentuan
kuota hakim konstitusi perempuan dan tidak ada ketentuan yang mengatur
keterlibatan (dalam bentuk komposisi) perempuan untuk menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi untuk PARA PEMOHON maupun warga negara
lainnya, sehingga PEMOHON mencari keadilan kepada Mahkamah
Konstitusi atas ketidakjelasan jumlah/kuota hakim perempuan dalam
lembaga Mahkamah Konstitusi.
b. Bahwa PEMOHON V dan VI sedang menjalani pendidikan hukum strata
satu [Bukti-P8] mengalami kerugian yang bersifat potensial yaitu tidak
adanya kejelasan hukum terkait ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK
tentang jumlah pengajuan komposisi hakim konstitusi yang tidak
menyertakan kuota hakim konstitusi yang berasal dari laki laki dan
perempuan sehingga berpotensi terjadinya bias gender/diskriminasi
gender dalam lembaga Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini
menyebabkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemohon sebagai
15
mahasiswa hukum yang mencari keadilan atas potensinya menjadi calon
hakim konstitusi di masa depan.
c. Bahwa PEMOHON VII merupakan perempuan yang telah menyelesaikan
pendidikan hukum strata 3 [Bukti P-23] sudah berusia 53 tahun dan
berkarir di bidang hukum selama kurang lebih 30 tahun [Bukti P-24]
mengalami potensi kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus)
yaitu berupa terhalangnya hak konstitusional karena tidak adanya
ketentuan khusus (Affirmative Action) kuota hakim konstitusi bagi
perempuan dan tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan (dalam
bentuk komposisi) perempuan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi
untuk PEMOHON maupun warga negara lainnya. Dalam hal ini
menyebabkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemohon sebagai
ahli hukum tata negara atas potensinya menjadi calon hakim konstitusi di
masa depan. Sehingga PEMOHON mencari keadilan kepada Mahkamah
Konstitusi atas potensinya menjadi calon hakim mahkamah konstitusi.
d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan pengujian
materiil a quo PARA PEMOHON telah dapat memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian konstitusional tersebut
harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
17. Bahwa meskipun PEMOHON I sampai VI belum memenuhi syarat kumulatif
menjadi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU
MK [Vide Bukti P-1], namun PEMOHON I sampai VI berpotensi untuk
memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15, 16 dan 17 UU MK
karena saat ini PARA PEMOHON merupakan mahasiswa yang sedang
menjalani proses pendidikan hukum strata 1 di Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia. Setelah itu PARA PEMOHON berkomitmen untuk
meneruskan pendidikan strata 2 s/d strata 3, serta akan berkarir di bidang
hukum selama 15 tahun hingga mencapai umur 55 tahun. Sampai syarat-
syarat tersebut terpenuhi nantinya, PARA PEMOHON akan mendaftarkan diri
menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di masa depan. Atas dasar hal tersebut
PARA PEMOHON sudah memenuhi kriteria atau sekurang-kurangnya
berpotensial menjadi hakim konstitusi kedepannya. Ketentuan Pasal 18 ayat
16
(1) UU MK belum memberikan jaminan kepastian hukum atas komposisi
hakim yang didasarkan pada gender. Dengan demikian, PARA PEMOHON
dipastikan mengalami kerugian konstitusional secara spesifik (khusus)
dan/atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
18. Bahwa PEMOHON VII telah memenuhi beberapa syarat kumulatif menjadi
hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU
MK [Vide Bukti P-1]. Dengan demikian PEMOHON dipastikan mengalami
kerugian konstitusional secara spesifik (khusus) dan/atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
19. Bahwa terhadap syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian”, PARA PEMOHON dapat
memenuhi persyaratan tersebut dengan menjelaskan bahwa disebabkan
berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (2) UU MK yang tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah
komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki, maka mengakibatkan
PARA PEMOHON tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, karena secara aktual dan potensial tidak mendapatkan kesempatan
yang pasti (gender equality hakim perempuan dan laki-laki) untuk kuota kursi
menjadi hakim konstitusi yang dicita-citakan oleh PARA PEMOHON,
sehingga PARA PEMOHON akan kehilangan potensi menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi;
20. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK sepanjang berkaitan dengan
kerugian konstitusional PARA PEMOHON tidaklah berdiri sendiri, melainkan
berkelindan dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK. Dengan demikian tafsir konstitusionalitas ketentuan Pasal 18 ayat (1)
harus “dibaca” bersama dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1)
dan ayat (2). Sehingga tidak beralasan jika permohonan pengujian Pasal 18
ayat (1) dianggap sebagai pengujian/tafsir Pasal 24C ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 karena Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sejatinya
17
diejawantahkan ke dalam ketiga pasal a quo (Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) UU MK);
21. Bahwa terhadap syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”, PARA
PEMOHON dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil yang
PARA PEMOHON ajukan dengan menyatakan ketentuan pasal 18 ayat (1),
Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28C ayat (2),
pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), dan pasal 28H ayat (2) secara
bersyarat apabila tidak dimaknai “Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3
(tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga)
orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.” Maka segala kerugian konstitusional yang dialami oleh PARA
PEMOHON sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak akan
terjadi, karena hak dan peluang PARA PEMOHON untuk mendapatkan
kepastian kuota kursi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menjadi pasti dan
terjamin.
III.
ALASAN POKOK PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa PARA PEMOHON saat ini mengalami “keadaan potensial” menjadi hakim
konstitusi, PEMOHON I - IV adalah mahasiswa yang sedang menjalani proses
pendidikan hukum strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sehingga
para PEMOHON berencana mendaftarkan diri menjadi hakim Mahkamah Konstitusi
di masa depan ketika telah menyelesaikan pendidikan strata 3 dan mencapai usia
55 tahun dengan pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. Adapun
PEMOHON VII merupakan akademisi bergelar doktor/berpendidikan S3 yang telah
berumur 53 tahun dan telah mengajar di bidang hukum tata negara di Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia selama 23 tahun, sehingga berencana
mendaftarkan diri menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di masa depan ketika proses
pencalonan hakim konstitusi telah dibuka. Namun Pasal 18 ayat (1) UU MK telah
menyebabkan ketidakpastian hukum akan aturan komposisi kuota hakim laki-laki
18
dan perempuan (memperhatikan keterwakilan perempuan), sehingga PARA
PEMOHON mencari keadilan terkait komposisi hakim yang gender equality dengan
berencana mengajukan aturan mengenai komposisi pencalonan hakim konstitusi
dari setiap 3 (tiga) lembaga (DPR, Presiden, dan MA) dengan skema “Hakim
konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga)
orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh total komposisi hakim
untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 19 “Pencalonan hakim
konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif” dan Pasal 20 ayat (1)
“Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi
diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1)”, Pasal 20 ayat (2) “Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel” “dengan
memperhatikan kuota perempuan” sehingga jika ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal
19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang tidak dimaknai dengan memastikan
keterwakilan 30% perempuan dalam komposisi hakim konstitusi, telah nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dengan uraian sebagai berikut:
A. Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 20 (1) dan ayat (2) UU MK
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 & Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: Negara Indonesia adalah
negara hukum dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi “Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
2. Bahwa pasal 18 ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU
MK dalam pengaturan hanya mengatur ketentuan jumlah perwakilan dari
tiap lembaga untuk melakukan penunjukan calon hakim konstitusi dengan
proses seleksi yang transparan dan partisipatif serta pemilihan yang
objektif dan akuntabel, namun dalam implementasinya praktiknya tidak
adanya ketentuan norma terkait kuota keterwakilan perempuan (dalam
konteks komposisi hakim) menjadi sebuah praktik hukum yang open legal
policy, dan praktik ini menjadi bermasalah ketika pemilik hak memilih
19
hakim konstitusi tidak menerapkan sistem praktik yang berkeadilan dan
keseimbangan antara laki laki dan perempuan. Sebab Mahkamah
Konstitusi memiliki kebiasaan yang tidak tertulis bahkan dapat disebut
telah ada konvensi ketatanegaraan dalam pergantian hakim, yaitu sejak
tahun 2003 hingga 2024 pergantian hakim lintas gender (laki - Laki ke
perempuan) hanya terjadi sekali sejak Mahkamah Konstitusi yakni saat
pergantian Yang Mulia Prof H.A.S Natabaya S.H LLM pada 15 Agustus
2008 kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati S.H., M.H. pada 16 Agustus
2008 sebagai hakim konstitusi perempuan pertama Indonesia, namun
setelah itu pergantian hakim selalu diganti sesuai gender, hakim laki - laki
digantikan dengan hakim laki - laki dan hakim perempuan digantikan
dengan hakim perempuan sebagaimana terurai dalam tabel berikut:
Hakim Mahkamah Konstitusi Tahun 2003 – 2024
No
Nama
Periode
Jabatan
Nama
Pengganti
pertama
Periode
Jabatan
Nama
Pengganti
kedua
Periode
Jabatan
Nama Pengganti
ketiga
Periode Jabatan
1.
Prof.
Dr.
Jimly
Asshiddiq ie,
S.H.
16 Agustus
2003 s/d
16 Agustus
2008
(Presiden)
16 Agustus
2008 s/d 3
Maret 2009 (
DPR)
Dr. H.
Harjono,
S.H., MCL.
3 Maret
2009 s/d
20 Maret
2014 (DPR)
Wahiduddin
Adams.
01 April 2013
s/d
01 April 2018
( DPR)
27
Maret
2018 s/d
03 Februari
2026 (DPR)
Dr. H. Arsul Sani,
S.H.,
M.Si., Pr.M
18 Januari 2024
s/d 18 Januari
2035 (DPR)
2.
Prof. Dr.
H. M.
Laica
Marzuki, S.H
16 Agustus
2003 s/d
31 Mei
2008 (MA)
19 Agustus
2008 s/d
31 Mei
2009 (MA)
Dr.
Muhammad
Alim, S.H., M.
Hum.(MA)
29 Mei
2008 s/d
21 April
2015 (MA)
Manahan M.
P. Sitompul
28 April 2015
s/d
28 April 2020
(MA)
30 April 2020
s/d
08 Desember
2023 (MA)
Dr.
Ridwan
Mansyur,
S.H.,
M.H.
08 Desember
2023 s/d 08
Desember 2029
(MA)
3.
Prof.
Abdul
Mukthie
Fadjar, S.H.,
M.S.
16 Agustus
2003 s/d
31
Desember
2009
(Presiden)
21 Agustus
2008 s/d
31
Desember
2009
Dr. Hamdan
Zoelva, S.H.,
M.H.
7 Januari
2010
s/d
7
Januari 2015 (
Presiden )
Dr.
I
Dewa
Gede Palguna,
S.H., M.Hum.
7
Januari
2015 s/d
7
Januari
2020
(Presiden )
Dr.
Daniel
Yusmic
Pancastaki
Foekh, S.H., M.H.
07 Januari 2020
s/d 15 Desember
2034 (Presiden )
4.
Sudarson o,
S.H..
16 Agustus
2003 s/d
30 Juni
2008( MA )
Dr. H. M.
Arsyad
Sanusi, S.H.,
M.H.
29 Mei
2008 s.d.
2 Maret
2011 (MA)
Prof. Dr. Anwar
Usman,
S.H.,
M.H.
06 April 2011
s/d
06 April 2016
(MA)
07 April 2016
s/d
07 April 2026
(MA)
5.
Letjen TNI
16 Agustus
2003 s/d
10 Maret
Prof.
Dr.
Mahfud MD,
S.H., S.U.
1 April
2008 s/d
1 April
2011 ( DPR )
Prof. Dr. Arief
Hidayat
S.H.,
M.S
01 April 2013
s/d
01 April 2018
( DPR)
20
(Purn)
Achmad
Roestandi
, S.H.
2008 (DPR)
1 April
2011 s/d
1 April
2013 (DPR)
27
Maret
2018 s/d
03
Februari
2026 (DPR)
6.
Prof. H.A.S.
Natabaya
, S.H., LLM.
16 Agustus
2003 s/d
15 Agustus
2008
(Presiden)
Prof.
DR.
Maria Farida
Indrati, S.H.,
M.H.
16
Agustus
2008
s/d
13
Agustus 2013
(Presiden)
13
Agustus
2013
s/d
13
Agustus 2018
(Presiden)
Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih
S.H.,M.Hum.
13
Agustus
2018
s/d 27 Juni
2032
(Presiden)
.7
Dr. Maruarar
Siahaan,
S.H.
16 Agustus
2003 s/d
7
Desember
2009 (MA)
Dr. H. Ahmad
Fadlil
Sumadi,
S.H.,
M.
Hum.
Hakim
7 Januari
2010
s/d
7
Januari
2015
(MA)
Dr. Suhartoyo
S.H., M.H.
07
Januari
2015
s/d
07
Januari
2020 (MA)
Periode 2:
07
Januari
2020
s/d
15
November
2029(MA)
8.
Dr. I
Dewa
Gede
Palguna,
S.H.,
M.Hum.
15 Agustus
2003 s/d
15 Agustus
2008
Dr. H. M. Akil
Mochtar,
S.H., M.H.
16
Agustus
2008
s/d
13
Agustus
2013
(DPR)
13
Agustus
2013
s/d
15
November
2013
Prof.
Dr.
Aswanto, S.H.,
M.Si., DFM.
21
Maret
2014 s/d
21
Maret
2019
Prof.
Dr.
M.
Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
23 November
2022 s/d 08
Januari 2035
9.
Dr. H.
Harjono,
S.H., MCL
16 Agustus
2003 s/d
16 Agustus
2008
(Presiden)
Prof.
Dr.
Achmad
Sodiki, S.H.
16
Agustus
2008
s/d
22 Juli
2013
(Presiden)
Dr. H. Patrialis
Akbar
S.H.,
M.H.
22 Juli 2013
s/d
22
Januari
2017
(Presiden)
Prof.
Dr.
Saldi
Isra, S.H.
11 April 2017 s/d
11 April 2032 (
Presiden)
3. Bahwa berdasarkan data yang bersumber dari website Mahkamah
Konstitusi [Bukti-P10], pergantian hakim sejak 2003 hingga 2024 di
dominasi atas pergantian yang didominasi oleh laki - laki sebesar 96,875%
dan perempuan 3,125%. praktik open legal policy yang seperti ini
menciptakan sebuah ketidakadilan dan ketidakseimbangan komposisi
hakim laki laki dan perempuan dengan mengingat Mahkamah Konstitusi
adalah guardians of constitutional untuk menjamin hak-hak warga negara
termasuk perempuan terpenuhi, menjadikan kebutuhan tentang adanya
ketentuan komposisi hakim yang berasal dari laki-laki dan perempuan
terutama mengenai keterwakilan perempuan 30% menjadi dibutuhkan
21
untuk menghindari praktik adanya ketidakpastian hukum dalam proses
seleksi hakim konstitusi;
4. bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga harapan warga negara
dalam mencari keadilan dan kepastian hukum atas hak konstitusional yang
dijamin oleh konstitusi termasuk hak - hak konstitusional perempuan,
sebab mengingat mahkamah pernah memutuskan perkara yang bersifat
melindungi hak-hak konstitusional perempuan terkait hak anak perempuan
dan hak pendidikan perempuan yakni dalam putusan No 22/PUU-XV/2017
terkait usia batas nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan, dalam pokok permohonan pemohon meminta
adanya kesetaraan dalam batas usia kawin antara laki - laki dengan
perempuan, sebab dalam praktiknya laki-laki dibatasi usia perkawinan usia
19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun, sehingga jelas praktik ini
melanggar hak konstitusional, sebab akan menghilangkan status anak
bagi si anak ketika dikawinkan dan hilangnya status anak maka hilang juga
hak
pendidikan,
sehingga
mahkamah
ketika
itu
diminta
untuk
menyamakan batas usia nikah untuk menjamin hak anak dan hak
pendidikan, dan mahkamah berpendapat walaupun batasan umur
merupakan open legal policy [Vide Putusan 30-74/PUU-XII/2014] namun
mahkamah berpendapat dapat dipermasalahkan jika alasanya “kecuali
open legal policy tersebut jelas - jelas melanggar moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable, tidak bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat dan rasionalitas……” [ Vide Putusan 22/PUU-XV/2017,
Pertimbangan 3.8] dan dalam putusan akhir mahkamah memutuskan
mengabulkan permohonan untuk menyamakan batas usia kawin laki dan
perempuan di 19 tahun, keputusan ini bertujuan guna memberikan hak
konstitusional si anak perempuan sama dengan anak laki laki terjaga untuk
mendapatkan hak pendidikan yang sama. Tindakan perkara diatas
menjadi contoh bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan tempat warga
negara mencari keadilan hak konstitusional termasuk perempuan,
sehingga sudah sepantasnya kursi hakim konstitusi memberikan ruang
khusus bagi perempuan guna menampung aspirasi hak - hak perempuan
22
yang sekiranya sulit dipahami oleh laki - laki pada perkara - perkara di
masa depan yang akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa berdasarkan contoh diatas menjadikan ketentuan pasal 18 ayat (1)
UU MK membutuhkan sebuah tafsir atau pemaknaan mengenai jumlah
komposisi hakim (gender equality) antara laki - laki dan perempuan dalam
pergantian hakim konstitusi yang diajukan oleh 3 lembaga (DPR, Presiden,
dan MA). Sebab mengingat tafsir atau pemaknaan ini adalah dalam rangka
untuk memberikan sebuah ruang keadilan bagi kaum perempuan, bukan
hanya untuk dapat duduk di kursi hakim konstitusi yang ingin menjadi
hakim konstitusi serta kepastian hukum kepada setiap orang warga negara
Indonesia yang ingin mengajukan diri sebagai hakim konstitusi; namun
untuk memberikan ruang tambahan atau kepercayaan tambahan kepada
warga negara terkhusus PEMOHON I - IV dan VII yang merupakan
perempuan yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya kepada
mahkamah di masa depan yang akan datang.
6. Bahwa sebab mengingat dalam prinsip negara hukum harus terdapat
jaminan bagi setiap warga negara baik laki - laki ataupun perempuan untuk
dapat memiliki hak yang sama yaitu hak untuk mengajukan diri sebagai
hakim konstitusi, terutama bagi mereka yang mendapatkan sebuah praktik
yang tidak berperikeadilan dan keseimbangan yang dalam hal ini pihak
perempuan, sehingga perlu adanya tindakan afirmasi (affirmative action)
guna menyeimbangakan hukum kembali atas sebagian kelompok dan hal
ini sejalan dengan pernyataan mahkamah tentang definisi affirmative
action; “Affirmative action juga disebut sebagai reverse discrimination,
yang memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya
kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-
field) antara perempuan dan laki-laki, sekalipun dalam dinamika
perkembangan sejarah terdapat perbedaan, karena alasan kultural,
keikutsertaan
perempuan
dalam
pengambilan
keputusan
dalam
kebijaksanaan nasional, baik di bidang hukum maupun dalam
pembangunan" [Vide Putusan No 22-24/PUU-VI/2008, Pertimbangan
3.15] . Melihat pandangan mahkamah tentang affirmative action sejalan
dengan permintaan PARA PEMOHON menjadikan sebuah jadi sumbu
23
imajiner yang satu kesatuan tentang kebutuhan affirmative action bagi
perempuan untuk terbentuknya kesetaraan gender yang dalam hal ini di
kursi hakim konstitusi.
7. Bahwa dengan demikian berdasarkan pada penjelasan di atas tentang
kebutuhan perlakuan khusus perempuan tentang affirmative action
menjadikan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1)
dan ayat (2) UU MK yang tidak memuat keterwakilan perempuan untuk
diajukan sebagai hakim Konstitusi dan juga tidak mengatur mengenai
komposisi hakim yang berasal dari laki-laki dan perempuan telah
melanggar hak para Pemohon, karena pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut
menghalangi
para
Pemohon
untuk
memajukan
diri
dalam
memperjuangkan hak untuk membangun bangsa dan negara sebagai
hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945;
B. Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
bertentangan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 & Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum & Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
9. Bahwa pasal-pasal di atas memberikan jaminan bagi setiap warga negara
untuk dapat memiliki hak yang sama yaitu hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama sebagai hakim konstitusi, terutama bagi yang
berasal dari perempuan perlu adanya tindakan afirmasi (affirmative action)
mengingat komposisi hakim MK saat ini tidak berimbang antara jumlah
hakim laki-laki maupun perempuan;
10. Bahwa komposisi hakim yang saat ini tidak berimbang antara jumlah hakim
laki-laki dan perempuan terkesan diskriminatif. Padahal tindakan-tindakan
untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi telah dimulai sejak lama,
bahkan diamanatkan konvensi Internasional “Penghapusan segala bentuk
24
diskriminasi terhadap perempuan” yang ditetapkan dan dibuka untuk
ditandatangani, diratifikasi, dan disetujui oleh Resolusi Majelis Umum PBB
34/180 pada 18 Desember 1979 dan ditandatangani oleh Indonesia pada
29 Juli 1980 dan disahkan pada 24 Juli 1984 dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1984. [Bukti-P11] Pasal 2 yang menyatakan “Negara-
negara Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala
bentuknya, dan bersepakat dengan segala cara yang tepat dan tanpa
ditunda-tunda, untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus
diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan ini berusaha untuk:”
huruf c menyatakan “ Menetapkan perlindungan hukum terhadap hak
perempuan atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki, dan untuk
menjamin perlindungan bagi kaum perempuan yang aktif terhadap setiap
perilaku diskriminatif, melalui pengadilan nasional yang kompeten dan
badan-badan pemerintah lainnya;” lalu huruf f menyatakan “Mengambil
langkah-langkah yang tepat, termasuk upaya legislatif, untuk mengubah
dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebijakan-
kebijakan, dan praktek praktek yang ada yang merupakan diskriminasi
terhadap perempuan;” [Bukti-P11]
11. Bahwa dari amanat dalil yang diberikan dalam konvensi Internasional
“Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan” yang
diratifikasi dalam UU No 7 Tahun 1984 [Bukti-P11] negara berkewajiban
untuk menciptakan hukum melalui badan pengadilan yang berkompeten
untuk mencapai keadilan gender equality dengan menghapuskan
diskriminasi pasif yang terjadi di kursi hakim Mahkamah Konstitusi
terhadap perempuan atas dasar persamaan dihadapan hukum serta
memberikan sebuah kepastian hukum bagi para pemohon yang sedang
mencari keadilan terhadap bias gender/gender equality bagi perempuan
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dengan guna
memperoleh
perlakuan
khusus
guna
mencapai
kepastian
dan
perlindungan hukum;
12. Bahwa mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu dari
lembaga pemerintahan yang bertugas dalam sistem peradilan Indonesia,
maka sepantasnya Mahkamah Konstitusi menjadi ruang bagi setiap
seluruh warga negara yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa
25
memandang gender laki - laki atau perempuan, akan tetapi pada faktanya
masih ada tindakan diskriminatif dengan komposisi hakim yang bias
gender. Hal ini dapat dilihat dari 33 pergantian hakim selama Mahkamah
Konstitusi berdiri sampai hari ini hanya terjadi sekali pergantian hakim
lintas gender atau dengan kata lain hakim perempuan di Mahkamah
Konstitusi selama ini hanya 2 perempuan dari 30 hakim yang telah
dan/atau
sedang
menjabat,
angka
ini
menjadi
bukti
adanya
ketidakberimbangan komposisi hakim laki-laki dan perempuan;
13. Bahwa dengan adanya adanya ketidakberimbangan komposisi hakim laki-
laki dan perempuan dalam pergantian hakim Mahkamah Konstitusi
menjadikan kondisi pertentangan atas hak konstitusi warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama di pemerintahan terkhusus peradilan
Mahkamah Konstitusi. Sehingga menjadikan Mahkamah Konstitusi harus
mengambil langkah penetapan keputusan hukum yang pasti tentang
partisipasi komposisi hakim laki - laki dan perempuan mengingat hal ini
juga sebagaimana amanat konvensi internasional “Penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap perempuan” yang ditetapkan dan dibuka
untuk ditandatangani, diratifikasi, dan disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum PBB 34/180 pada 18 Desember 1979 dan ditandatangani oleh
Indonesia pada 29 Juli 1980 dan disahkan pada 24 Juli 1984 dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 dalam pasal 7 UU No 7 Tahun 1984
yang menyatakan “Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan
dalam kehidupan politik, kehidupan kemasyarakatan negaranya, dan
khususnya menjamin bagi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-
laki, hak sebagai berikut:” huruf f menyatakan “Untuk berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta memegang
jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat
pemerintahan;” [Bukti-P11]
14. Bahwa keberimbangan jumlah hakim laki-laki dan perempuan telah
terimplementasi dengan baik di peradilan Mahkamah Konstitusi atau
peradilan Mahkamah Agung atau setingkatnya di beberapa negara lain,
bahkan juga memperhatikan mengenai kuota keterwakilan perempuan,
yaitu antara lain sebagai berikut:
26
No.
Negara pemilik
constitutional court
Jumlah Hakim
Sumber
Laki-Laki
Perempuan
1.
Korea Selatan
4
4
https://english.cc
ourt.go.kr/site/en
g/main.do
2.
Malaysia
6
4
https://www.keha
kiman.gov.my/ms
/hakim-
mahkamah-
persekutuan
3.
Austria
10
4
Members
of
the
Constitutional Court - Der
Österreichische
Verfassungsgeric htshof
4.
Amerika Serikat
5
4
Supreme Court
5.
Jerman
9
7
https://www.bund
esverfassungsger
icht.de/EN/TheFe
deralConstitution
alCourt/thefederal
constitutionalcour
t_node.html
15. Bahwa di Korea Selatan, Constitutional Court of Korea terdiri dari 9 hakim
dengan proses pencalonan diajukan tiga ditunjuk oleh Majelis Nasional,
tiga oleh Mahkamah Agung, dan tiga oleh presiden. Berdasarkan halaman
website Constitutional Court of Korea saat ini hanya terdapat 8 hakim
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan komposisi 4 orang hakim laki-
laki (Moon Hyungbae, Kim Hyungdu, Cheong Hyungsik, dan Cho
Hanchang) dan 4 hakim perempuan (Lee Mison, Jung Jungmi, Kim Bok-
Hyeong, dan Chung Kyesun). [BUKTI P-12] Dengan komposisi seperti ini,
Mahkamah
Konstitusi
Korea
Selatan
menerapkan
keterwakilan
perempuan sebesar 50 persen. Jumlah hakim laki-laki dan perempuan
berimbang;
16. Bahwa di Austria, Mahkamah Konstitusi Austria terdiri dari 9 hakim Laki-
laki diantaranya adalah; (Christoph Grabenwarter, Johannes Schnizer,
Markus Achatz, Christoph Herbst, Georg Lienbacher, Michael Holoubek,
Andreas Hauer, Michael Rami, Michael Mayrhofer) dan 4 hakim
perempuan diantaranya; (Verena Madner, Claudia Kahr, Seiglinde
Gahleitner, Ingrid Siess-Scherez).[BUKTI P-13] Bahkan sebagai contoh,
efek dari komposisi hakim yang gender equality yang diterapkan oleh
Austria menunjukan efek positif yang cukup membanggakan dimana studi
terbaru yang dilakukan Bank Dunia (World Bank). Dalam laporan mereka
27
yang bertajuk Women, Business and the Law 2019 mengukur hak-hak
perempuan dan laki-laki secara hukum dan ekonomi. Austria berhasil
menjadi negara yang mendapatkan poin 100 dalam penilaian hukum dan
ekonomi [Bukti-P14]. Mahkamah Konstitusi Austria memberikan porsi
keterwakilan perempuan sebesar 40 persen dari total 10 hakim konstitusi;
17. Bahwa di Amerika Serikat, jumlah hakim dalam Supreme Court of The
United States terdiri dari 9 hakim, yaitu 5 laki-laki atas nama Clarence
Thomas, John G Roberts, Samuel A Alito, Neil M Gorsuch, dan Brett M
Kavanaugh, dan 4 perempuan atas nama Amy Coney Barrett, Ketanji
Brown Jackson, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan [Bukti P15] Pada
tanggal 5 Agustus 2010, telah dikonfirmasi Elena Kagan menjadi hakim
Mahkamah Agung yang akhirnya mengubah komposisi hakim agung
ditinjau dari jenis kelamin. Terhitung sejak yang bersangkutan resmi masuk
ke badan peradilan tersebut, komposisi hakim yang memberikan porsi
perempuan lebih banyak menjadi sejarah penting dalam perkembangan
kekuasaan kehakiman di Amerika Serikat;
18. Bahwa di Jerman dalam Bundesverfassungsgericht yakni Mahkamah
Konstitusi Jerman berdasarkan Pasal 2 Law on the Federal Constitutional
Court
(Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
Federal)
hakim
Bundesverfassungsgericht berjumlah 16 orang yang dibagi menjadi dua
senat. Senat pertama bertugas menangani masalah terkait hak-hak dasar
(basic right), sedangkan senat kedua bertugas menangani masalah-
masalah politik (political senate). Dari Jumlah 16 orang hakim terdiri dari 9
hakim laki-laki dan 7 hakim perempuan yang dipilih melalui lembaga
Bundestag dan Bundesrat. Mahkamah Konstitusi Jerman mengedepankan
gender equality dilihat dari banyaknya jumlah hakim perempuan karena
adanya upaya reformasi hukum yang didorong dengan tingginya tingkat
kesadaran akan kesetaraan gender dibuktikan dengan adanya Gesetz für
die Gleichstellung von Frauen und Männern inder Bundesverwaltung un
Gerichten des Bundes yaitu Undang-undang tentang kesetaraan antara
perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan federal dan di perusahaan-
perusahaan federal [Bukti-P16]. Hal ini dapat menjadi rujukan bagi
Mahkamah konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan ruang bagi
perempuan di Mahkamah Konstitusi dengan melakukan reformasi hukum
28
untuk mewujudkan gender equality dalam komposisi hakim dengan
menerapkan komposisi minimal 30% keterwakilan perempuan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
19. Bahwa di negara-negara yang menjadi perbandingan diatas, memang
tidak ada pengaturan khusus terkait kuota perempuan untuk menjadi
hakim, namun pada prakteknya merupakan open legal policy yang
diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang. Selama 20 tahun terakhir
ini hanya ada 2 hakim perempuan sebagaimana dijelaskan di atas dan
permintaan pemohon menjadi relevan untuk meminta adanya affirmative
action untuk memperbaiki praktik open legal policy yang lebih berkeadilan.
Komposisi hakim mahkamah konstitusi pada tabel di atas yang
menunjukkan sudah memenuhi 30% keterwakilan perempuan tidak lepas
dari revolusi masyarakatnya yang berusaha menghilangkan budaya
patriarki dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan
di berbagai sektor tidak terkecuali dalam ranah pe radilan. Hal ini
sepatutnya menjadi contoh bagi Indonesia yang masih kental akan budaya
patriarki mengingat perlunya sudut pandang hakim perempuan dalam
berbagai perkara yang erat kaitannya dengan perempuan dengan harapan
selain memberikan ruang lebih banyak bagi perempuan sekaligus dapat
memberikan rasa keadilan. Oleh karena masih kuatnya budaya patriarki di
Indonesia, maka sudah sepatutnya dilakukan politik afirmasi kepada
perempuan in casu kepada PARA PEMOHON I sampai dengan IV dan
PEMOHON VII serta warga negara lain yang bercita-cita menjadi Hakim
Konstitusi;
20. Bahwa Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan (2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum & Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945 Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap warga negara yang
perempuan akan tidak akan mendapatkan kesempatan yang sama apabila
tidak adanya tindakan afirmatif berupa adanya klausul kuota perempuan
30% dalam pencalonan hakim konstitusi;
29
C. Bahwa Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK bertentangan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
21. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”.
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki peran sentral
dalam menjamin keterwakilan perempuan dalam politik dan pemerintahan
yang dibuktikan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023
yang menguatkan kuota keterwakilan perempuan 30% dalam pengajuan
calon legislatif [Bukti-P17] dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 [Bukti-18]
dalam sengketa Dapil Gorontalo 6 yang memerintahkan penyelenggara
pemilu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena
beberapa partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan
30% dalam pengajuan calon legislatif. Dalam amar putusan disebutkan.
“memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD
Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon
perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dilanjut dengan penetapan
perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu
paling lama 45 hari sejak putusan a quo tanpa perlu melaporkan pada
mahkamah”.
23. Bahwa permohonan para PEMOHON diarahkan untuk memberikan ruang
yang terbuka bagi perempuan untuk ikut andil dalam penentuan keputusan
hukum di masyarakat terkhusus dalam perkara yang memperjuangkan hak
– hak perempuan atau kesetaraan (gender equality), Sehingga asas nemo
judex idoneus in propria (tidak dapat mengadili suatu perkara yang
berkaitan dengan kepentingan dirinya sendiri) tidak dapat menjadi
penghalang permohonan para PEMOHON untuk meminta pemberian
ruang khusus dalam keterwakilan perempuan minimal 30% dalam
komposisi hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
24. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU MK merupakan bunyi delegasi dari pasal 24C
ayat (3) UUD NRI 1945. Meskipun norma tersebut merupakan norma
30
delegasi dari konstitusi, PARA PEMOHON menegaskan sekaligus
meminta kepada Mahkamah untuk memberikan tafsir atas Pasal 24C ayat
(3) UUD NRI 1945 yang didelegasikan kepada pasal 18 ayat (1) UU MK
dengan mempertimbangkan kuota 30% perempuan dalam pencalonan
hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun Mahkamah pernah menafsirkan
UUD NRI 1945 dengan menafsirkan pasal 22D ayat (2) pada frasa “ Ikut
Membahas” dalam putusan perkara No 92/PUU- X/2012 pada
pertimbangan [3.18.2] “Hal itu berarti bahwa, “ikut membahas” harus
dimaknai DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian, pembahasan RUU harus
melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada Tingkat I oleh komisi
atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar
musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris Masalah
(DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam
pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan pendapat pada
pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan
sebelum tahap persetujuan”
“Pendapat
Mahkamah,
pembahasan
RUU
dari
DPD
harus
diperlakukan sama dengan RUU dari Presiden dan DPR. Terhadap RUU
dari Presiden, Presiden diberikan kesempatan memberikan penjelasan,
sedangkan DPR dan DPD memberikan pandangan. Begitu pula terhadap
RUU dari DPR, DPR diberikan kesempatan memberikan penjelasan,
sedangkan Presiden dan DPD memberikan pandangan. Hal yang sama
juga diperlakukan terhadap RUU dari DPD, yaitu DPD diberikan
kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden
memberikan pandangan”
25. Bahwa dengan demikian melihat yurisprudensi di atas, maka Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk memberikan tafsir atas UUD NRI
1945, sehingga kami PARA PEMOHON meminta kepada mahkamah
untuk memberikan tafsir hal yang serupa dengan mempertimbangkan
31
kuota 30% hakim konstitusi perempuan atas pasal 24C ayat (3) UUD NRI
1945 serta bunyi tafsir tersebut ditulis dalam norma pasal 18 ayat (1) UU
MK yang merupakan UU delegasi langsung atas pasal 24C ayat (3) UUD
NRI 1945;
26. Bahwa dengan demikian keterwakilan perempuan minimal 30% dalam
komposisi hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Konstitusi ini
akan sejalan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengatur: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan;
27. Bahwa komposisi hakim konstitusi yang didominasi laki-laki jelas tidak
memberikan kemudahan ruang dan akses bagi setiap warga negara yang
dari perempuan, sehingga diperlukan penafsiran guna adanya perlakuan
khusus bagi setiap warga negara yang dari perempuan yang akan menjadi
calon hakim konstitusi;
28. Bahwa Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU MK
yang tidak menjelaskan mengenai komposisi hakim laki-laki dan
perempuan telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
29. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka hak konstitusional
PARA PEMOHON maupun warga negara Indonesia lain di waktu yang
akan datang dapat terjamin oleh kepastian hukum dalam proses
pencalonan hakim konstitusi sebagaimana. Dengan demikian, hak
kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki menjadi hakim
konstitusi tetap dapat terlindungi, terpenuhi, dan terlayani, dapat menjaga
dan meningkatkan partisipasi keterlibatan perempuan serta menjamin
kepastian hukum yang adil sesuai prinsip negara hukum yang demokratis
sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (3) dan juga terjaminnya hak-hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 28C Ayat (2), serta Pasal 28D Ayat
(1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
32
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus perkara a quo
sebagaimana berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi
Undang- Undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim konstitusi
diajukan masing- masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang
oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden dengan memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh total komposisi
hakim”
3. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pencalonan
hakim
konstitusi
dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”
33
4. Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi
Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pasal 20 (1)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)” Pasal 20 ayat (2) Pemilihan
hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
obyektif dan akuntabel dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari seluruh total komposisi hakim”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-24 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Salinan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
34
Indonesia Nomor 6554) atas Undang-Undang No.4 Tahun
2014 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5456) Tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No.8 Tahun 2011
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) Terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Kumpulan Alat Bukti Identitas (E-KTP) Para Pemohon:
1. Identitas Pemohon I Aulia Shifa Salsabila E-KTP
dengan NIK 3376016902040002
2. Identitas Pemohon II Meika Yudiastriva E-KTP
dengan NIK 3306034305050001
3. Identitas Pemohon III Safira Ika Maharani E-KTP
dengan NIK 3208245501050001
4. Identitas Pemohon IV Nadia Talitha Ivanadentrio E-
KTP dengan NIK 3401045303060001
5. Identitas Pemohon V Dzaky Alfakhri E-KTP dengan
NIK 3671092107050006
6. Identitas Pemohon VI Satrio Anggito Abimanyu E-KTP
dengan NIK 3174071801030002;
4.
Bukti P-4
: Kumpulan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Universitas Islam
Indonesia (PDF):
1. Identitas Pemohon I Aulia Shifa Salsabila KTM
dengan NIM 23410753
2. Identitas Pemohon II Meika Yudiastriva KTM dengan
NIM 23410497
35
3. Identitas Pemohon III Safira Ika Maharani KTM dengan
NIM 24410696
4. Identitas Pemohon IV Nadia Talitha Ivanadentrio KTM
dengan NIM 24410280
5. Identitas Pemohon V Dzaky Alfakhri KTM dengan
NIM 23410108
6. Identitas Pemohon VI Satrio Anggito Abimanyu KTM
dengan NIM 23410801;
5.
Bukti P-5
: Screenshot kumpulan Nilai (PDF) Para Pemohon dalam Mata
Kuliah Hukum Tata Negara & Hukum Politik Ketatanegaraan;
6.
Bukti P-6
: Putusan Perkara No. 137/PUU-XXII/2024 Tentang Pemilih
yang Berada di luar Domisili dalam Pilkada. Menjadi Bukti
PEMOHON V Dzaky Alfakhri dan VI Satrio Anggito Abimanyu
(bukti kesungguhan para pemohon dalam berpartisipasi
pengujian UU terhadap UUD NRI 1945);
7.
Bukti P-7
: Sertifikat Pemohon II Kegiatan Pemberdayaan Perempuan
“Women Leadership Demi Inklusivitas Masa Depan”
Sertifikat Pemohon IV Kegiatan Pemberdayaan
Perempuan “Empowerment;
8.
Bukti P-8
: Screenshot Keterangan Aktif Mahasiswa (PDF)
1. Keterangan Aktif Mahasiswa Pemohon I Aulia Shifa
Salsabila
2. Keterangan Aktif Mahasiswa Pemohon II Meika
Yudiastriva
3. Keterangan Aktif Mahasiswa Pemohon III Safira Ika
Maharani
4. Keterangan Aktif Mahasiswa Pemohon IV Talitha
Ivanadentrio
5. Keterangan Aktif Mahasiswa Pemohon V Dzaky Alfakhri
6. Keterangan Aktif Mahasiswa Pemohon VI Satrio
Anggito Abimanyu;
9.
Bukti P-9
: Profil Hakim Arif Hidayat yang didapat dari website MK RI
diakses pada tanggal 3 Maret 2025, Profil Hakim Anwar
36
Usman yang didapat dari website MK RI diakses pada tanggal
3 Maret 2025;
10. Bukti P-10
: Tabel Pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi yang didapat
dari website Mahkamah Konstitusi yang diakses pada tanggal
21 Februari 2025 (PDF);
11. Bukti P-11
: Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 yang meratifikasi
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On
Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women);
12. Bukti P-12
: Screenshoot Pengisian Hakim Konstitusi Korea Selatan
diakses pada 5 Maret 2025 (PDF);
13. Bukti P-13
: Screenshoot Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi di Hakim
Konstitusi Austria diakses pada 25 Februari 2025 (PDF);
14. Bukti P-14
: Artikel tentang 6 Negara yang Mencapai Nilai Sempurna di
Bidang Hukum dan Ekonomi dalam Kesetaraan Gender
diakses pada 25 Februari 2025 (PDF);
15. Bukti P-15
: Screenshoot Pengisian Jabatan Hakim Supreme Court Of The
United State diakses pada 6 Maret 2025 (PDF);
16. Bukti P-16
: Gesetz für die Gleichstellung von Frauen und Männern inder
Bundesverwaltung un Gerichten des Bundes atau Undang-
undang Tentang Kesetaraan antara Perempuan dan Laki-laki
dalam Pemerintahan Federal dan di Perusahaan-perusahaan
Federal (Jerman) dari website Mahkamah Konstitusi Jerman
yang diakses pada tanggal 24 Februari 2025 (PDF);
17. Bukti P-17
: Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 tentang
Perhitungan 30% bakal calon perempuan di setiap dapil
dilakukan pembulatan ke atas (PDF);
18. Bukti P-18
: Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 125-01-
08-29/PH.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang perolehan suara
partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo
sepanjang dapil Gorontalo 6 perlu dilakukan pemungutan
suara ulang akibat partai PKB, Gerindra, Nasdem, dan
37
Demokrat tidak memenuhi keterlibatan 30% perempuan
(PDF);
19. Bukti P-19
: Identitas Pemohon VII Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. E-
KTP dengan NIK 3471124205720003;
20. Bukti P-20
: Screenshot Keterangan Aktif Mengajar Pemohon VII Sri
Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. (PDF);
21. Bukti P-21
: Screenshot Keterangan Sebagai Kepala Pusat Studi
Hukum Ketatanegaraan (PSHK) FH UII dalam beberapa
periode. (PDF);
22. Bukti P-22
: Screenshot Judul Jurnal dan Buku karya Pemohon VII Sri
Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. (PDF);
23. Bukti P-23
: Screenshot bukti penyelesaian program studi doktor (S3)
oleh Pemohon VII Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. (PDF);
24. Bukti P-24
: Screenshot
bukti
bahwa
Pemohon
VII
Sri
Hastuti
Puspitasari, S.H., M.H. telah berkarir selama 23 tahun. (PDF);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum para Pemohon serta pokok Permohonan, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah, para Pemohon harus dapat
menguraikan
secara
jelas
hal-hal
berkenaan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas norma yang diajukan. Permasalahan tersebut harus diuraikan
secara jelas pada bagian-bagian permohonan, yang terdiri dari uraian mengenai
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), serta hal yang dimohonkan (petitum). Hal ini merupakan salah satu syarat
formal dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah sebagaimana diatur oleh Pasal
10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang
menyatakan:
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum,
pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat
elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara
PUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan
mengenai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
39
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang atau Perppu a
quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025. Pada persidangan tersebut Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kejelasan
uraian permohonan, yaitu pada bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan-alasan permohonan serta kejelasan norma yang diajukan
pengujian pada bagian posita permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April
2025] dan agar para Pemohon memperbaiki permohonannya dengan berdasar
kepada pedoman yang telah diatur oleh UU MK dan PMK 2/2021 sebagaimana telah
diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, para Pemohon telah
40
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Selasa, tanggal 6 Mei 2025.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan
para Pemohon a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah diterima
Mahkamah, terdapat fakta bahwa para Pemohon menguraikan Petitum
permohonannya yang selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Hakim konstitusi diajukan masing- masing 3
(tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga)
orang oleh Presiden dengan memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh total komposisi hakim”
3. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi Undang-Undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan
partisipatif dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen)”
4. Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi Undang- Undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan
41
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pasal
20 (1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)” Pasal 20
ayat (2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel dengan memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh total
komposisi hakim”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan uraian petitum a quo, telah ternyata para
Pemohon dalam menyebutkan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu pada petitum angka 2, tertulis yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah “Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5456)”. Hal yang sama juga terjadi dalam uraian petitum angka 3
dan angka 4, yaitu ketika para Pemohon menyebutkan norma Pasal 19 dan Pasal
20 ayat (1) dan ayat (2) yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.
Penyebutan norma tersebut menurut Mahkamah merupakan penyebutan
norma yang tidak tepat dan tidak lengkap, karena norma yang dimohonkan untuk
diuji pada substansi permohonan merupakan norma yang terdapat pada UU MK
42
yang secara lengkap pada petitum seharusnya dituliskan sebagai “Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”.
Terlebih, salah satu norma yang dimohonkan untuk diuji yaitu Pasal 20 ayat (2) UU
MK adalah norma yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, yang disebutkan dalam petitum
permohonan sebagai perubahan terakhir terhadap Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2014, sehingga
penyebutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 sebagai perubahan terakhir
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah tidak tepat. Penyebutan norma
undang-undang yang tidak tepat dan/atau tidak lengkap pada bagian petitum
permohonan dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai norma yang dimohonkan
untuk diuji. Oleh karena itu, petitum permohonan para Pemohon, yaitu petitum
angka 2, angka 3, dan angka 4 telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai norma
undang-undang yang menjadi objek permohonan para Pemohon dan dengan
demikian mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau
kabur.
[3.3.5]
Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, terdapat ketidakjelasan
mengenai norma undang-undang yang disebutkan dalam petitum permohonan
sehingga permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon
lebih lanjut.
43
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum para Pemohon serta pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
44
dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 13.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum para Pemohon serta pokok Permohonan, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah, para Pemohon harus dapat
menguraikan
secara
jelas
hal-hal
berkenaan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas norma yang diajukan. Permasalahan tersebut harus diuraikan
secara jelas pada bagian-bagian permohonan, yang terdiri dari uraian mengenai
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), serta hal yang dimohonkan (petitum). Hal ini merupakan salah satu syarat
formal dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah sebagaimana diatur oleh Pasal
10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang
menyatakan:
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum,
pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat
elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara
PUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan
mengenai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
39
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang atau Perppu a
quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025. Pada persidangan tersebut Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kejelasan
uraian permohonan, yaitu pada bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan-alasan permohonan serta kejelasan norma yang diajukan
pengujian pada bagian posita permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April
2025] dan agar para Pemohon memperbaiki permohonannya dengan berdasar
kepada pedoman yang telah diatur oleh UU MK dan PMK 2/2021 sebagaimana telah
diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, para Pemohon telah
40
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Selasa, tanggal 6 Mei 2025.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan
para Pemohon a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah diterima
Mahkamah, terdapat fakta bahwa para Pemohon menguraikan Petitum
permohonannya yang selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Hakim konstitusi diajukan masing- masing 3
(tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga)
orang oleh Presiden dengan memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh total komposisi hakim”
3. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi Undang-Undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan
partisipatif dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen)”
4. Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan ked
