PUU
Tahun 2023
27/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: M. Yasin Djamaludin
Tanggal Putusan: 2023-05-03
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 31/1999, UU 20/2001
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 27/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: M. Yasin Djamaludin
Tempat lahir
: Jakarta
Tanggal lahir
: 7 Oktober 1968
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Kota Wisata Cluster Nebraska SJ 1 No. 08,
RT. 004/RW. 024, Kelurahan Ciangsana,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Maret 2023 memberi
kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H.,
Reza Setiawan, S.H., Imelda, S.H., Maria Wastu Pinandito, S.H., Markus Manumpak
Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Putra Rezeki Simatupang, S.H., dan
Aulia Ramadhandi, S.H., para advokat, konsultan hukum, dan pembela hak-hak
konstitusional pada kantor hukum Sihaloho & Co Law Firm, yang beralamat di
Gedung Menara Hijau, 10th floor suite 1000, jalan M.T. Haryono kavling 33 Jakarta
Selatan 12770, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
22/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Maret 2023 dengan Nomor 27/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 10 April 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat
kali, dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juncto
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
3
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan
Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap
sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-
Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and
binding).
3. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara
hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-
undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
4
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan
undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Hak Uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “HAK
UJI MATERIIL DI INDONESIA, 1997,” ada dua jenis, yaitu Hak Uji Formil
dan Hak Uji Materiil. Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk
menilai, apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya
terjelma
melalui
cara-cara
(procedure)
sebagaimana
telah
ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
ataukah tidak” (halaman 6). Selanjutnya ia mengartikan Hak Uji Materiil
sebagai “wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah
suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu
kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu
peraturan tertentu” (halaman 11);
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
undang-undang
tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam permohonan a quo
adalah permohonan uji materiil Pasal 82 Ayat (1) Huruf D frasa “maka
permintaan tersebut gugur” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
5
Nomor 76) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia
Tahun
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“permintaan
praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya putusan dengan
menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
10. Bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku, dinyatakan hanya
orang yang mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang
merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan
gugatan (asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum atau zonder
belang geen rechttingen), artinya “hanya orang yang mempunyai
kepentingan hukum saja”, yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar
oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga
permohonan;
11. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”),
menyatakan:
“Pemohon adalah pihakyan g menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
12. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan PEMOHON dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang mengatur:
6
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau
perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
14. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
15. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah PEMOHON memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
7
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-
undang tersebut.
16. Bahwa PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai
Pengacara/Advokat, dimana PEMOHON merupakan anggota dari
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat dengan NIA: 95.10368
yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Sorong.
17. Bahwa PEMOHON sebagai Advokat memiliki tugas dan tanggungjawab
memberi pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum berupa
nasehat dan/atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan/atau
membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan hingga memastikan
bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses
hukum baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
18. Bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang dilindungi dan di atur dalam
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam undang-
undang ini disebutkan bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri
dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan
dan supremasi hukum.
19. Bahwa Advokat dapat memberikan jasa hukum baik diluar pengadilan
maupun di dalam pengadilan, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, menyatakan:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
20. Bahwa PEMOHON memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri dalam
memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan:
8
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
21. Bahwa bagi seorang Advokat ketika telah diminta oleh Klien untuk
memberikan bantuan hukum, maka sejak saat itu haruslah dipahami telah
timbul kewajiban Advokat untuk memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap kepentingan Kliennya pada saat dan pada setiap tingkat
pemeriksaan.
22. Bahwa PEMOHON sebagai perseorangan yang merupakan warga negara
Indonesia sudah seharusnya menjalankan profesinya secara bebas,
mendapatkan perlindungan dari negara dan mendapatkan kepastian hukum
yang adil dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang
bertujuan untuk menegakkan hukum dan supremasi hukum.
23. Bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya dituntut untuk senantiasa
profesional. Profesionalitas seorang Advokat tentunya tidak hanya dalam
menangani
perkara
yang
mendapatkan
hak
honorarium
namun
berkewajiban pula untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma
kepada warga negara pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan kalimat
lain, perkara yang ditangani oleh Advokat meliputi yang komersial maupun
yang probono.
24. Bahwa PEMOHON telah melakukan profesinya secara professional dengan
banyak memberikan bantuan hukum, salah satunya terhadap perkara yang
sedang berjalan saat ini dan sedang membutuhkan Kepastian Hukum dan
tafsiran dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Permohonan
Praperadilan
yang
terregister
dengan
Nomor
Perkara:
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tanggal 24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri
Jayapura, dimana permohonan praperadilan tersebut telah dianggap gugur
karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura
dan telah terregister dengan Perkara Pidana Nomor: 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tertanggal 01 Maret 2023 dan Perkara Pidana Nomor:
3/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap tertanggal 01 Maret 2023;
25. Bahwa memperoleh bantuan Hukum merupakan hak konstitusional setiap
warga negara Indonesia guna tercapainya dan menerima manfaat dari
tujuan hukum yaitu Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan
9
Hukum;
26. Bahwa secara filosofis Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium
Nobile) karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada
kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya
sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan Hak-Hak Asasi Manusia
baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Pengabdian Advokat kepada
kepentingan masyarakat dan kepada Penegakan Hukum yang berdasarkan
kepada keadilan, bahkan turut serta menegakkan Hak Asasi Manusia.
Disamping itu Advokat bebas dalam membela dan tidak terikat pada
perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya.
Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum
yang berlaku, tidak boleh melanggar prinsip moral serta tidak boleh
merugikan
kepentingan
orang
lain. Advokat
berkewajiban
untuk
memberikan
bantuan
hukum
berupa
jasa
hukum
yang
meliputi
pendampingan, memberikan nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk
dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang
bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara
Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara. Advokat juga dapat menjadi
fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk
membela hak asasi manusia serta memberikan pembelaan hukum yang
bebas dan mandiri;
27. Bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa keberadaan Advokat sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tersandung
perkara hukum, untuk menunjang eksistensi Advokat dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan hukum, maka diperlukan
kewenangan yang harus diberikan kepada Advokat. Kewenangan Advokat
tersebut diperlukan dalam rangka menghindari tindakan kesewenang-
wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain (Hakim,
Jaksa, Polisi) dan juga dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas
terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. “Dalam praktik seringkali
keberadaan Advokat dalam menjalankan profesinya seringkali diabaikan
oleh aparat penegak hukum. Hal ini merupakan dasar bagi PEMOHON yang
menyadari betul adanya kedudukan Advokat yang masih belum sejajar
dengan aparat penegak hukum yang lain”;
10
28. Bahwa profesi Advokat ditinjau dari filsafat ilmu merupakan suatu ilmu
pengetahuan berdasarkan karakteristik keilmuan yang dapat dikaji secara
ontologis, epistemologis dan aksiologis, karena yang dikaji oleh Advokat
adalah mengenai Aturan Hukum dan masyarakat yang membutuhkan Jasa
Advokat;
29. Bahwa dari segi Sosiologi tentang kedudukan PEMOHON, seringkali
didapati hukum sebagai produk kekuasaan ternyata tidak sesuai dengan
hukum yang nyata hidup dalam masyarakat. Berdasarkan fenomena
tersebut, maka peran advokat dalam menegakkan hukum akan berwujud,
bahkan perlu diingat bahwa dalam ranah Hukum Indonesia terdapat Empat
Pilar yang menjadi penyangga utama yang sama fungsinya yaitu untuk
menjaga penegakan hukum di Indonesia. Diantara keempat pilar tersebut
tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya, jika salah satu patah maka
dipastikan hukum tak akan bisa berdiri tegak. Empat pilar tersebut adalah
terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian dan KPK), Penuntut (Kejaksaan),
Hakim (Pengadilan) dan Advokat (Penasihat Hukum). Mereka inilah yang
disebut Catur Wangsa. Kebanyakan dari semua permasalahan hukum
akan bermuara di Pengadilan, maka Kekuasaan Kehakiman yang bebas
dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi
Advokat
yang
bebas,
mandiri
dan
bertanggung
jawab
untuk
terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian
hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran,
keadilan dan hak asasi manusia;
30. Bahwa pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat memberikan definisi tentang advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Banyak
terminologi yang berkaitan dengan istilah Advokat, ada yang menyebutnya
sebagai Pengacara, Kuasa Hukum, Penasihat Hukum bahkan Pokrol
(Peraturan Menteri Kehakiman RI No. 1 tahun 1965 tentang Pokrol).
Istilah bahasa Inggris menyebut orang yang memberikan jasa hukum
tersebut adalah Lawyer. Lawyer diartikan atau diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia sebagai Pengacara atau Advokat, bisa juga disebut sebagai
Ajuster atau Pembela, Penasihat hukum. Dari sekian banyak istilah tersebut
11
yang paling sering dipergunakan adalah Advokat, Pengacara, dan
Penasihat Hukum;
31. Bahwa Kata advokat berasal dari bahasa latin Advocare, sedangkan dalam
Bahasa Inggris Advocate. Profesi Hukum Advokat di negeri Belanda dikenal
dengan istilah Advocaat dan seorang Advokat yang telah resmi
menjalankan profesinya mendapat gelar Meester in de Rechten
(Mr). Profesi hukum advokat di Belanda dikenal dengan istilah advocaat di
Belanda,
sedangkan
di
Inggris
dan
Amerika
dikenal
dengan barrister dan lawyer. Sedangkan di Amerika Serikat dan Inggris
orang yang terjun ke dunia pengacaraan disebut Bar, Barrister dan
Solicitor (Barrister merupakan ahli hukum yang mempunyai hak bicara
diruang pengadilan, sedangkan Solicitor merupakan ahli hukum yang
menangani perkara-perkara khusus non litigasi, yang jika permasalahan non
litigasi tersebut tidak selesai maka akan diserahkan kepada Barrister untuk
diproses di Pengadilan);
32. Bahwa secara historis, profesi Advokat sendiri termasuk salah satu profesi
yang terbilang sudah tua di Indonesia. Jauh sebelum bangsa Indonesia
memperoleh kemerdekaan di tahun 1945, masyarakat telah lebih dahulu
mengenal istilah profesi advokat, dan semakin lama terus berkembang
kemudian pada tahun 1947 diperkenalkan peraturan yang mengurusi
masalah profesi advokat, peraturan itu dikenal dengan nama Reglement op
de Rechterlijke organisatie en het Beleid der Justitie Indonesia;
33. Bahwa di Indonesia istilah pembela pada awalnya disebut Penasihat
Hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku
seperti KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-
Undang Peradilan Umum. Lambat laun sebutan Penasihat Umum mulai
bergeser menjadi sebutan Advokat dan menjadi baku setelah keluarnya
Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003. Jasa hukum yang diberikan
oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien;
34. Bahwa berangkat dari aspek Yuridis tentang kedudukan PEMOHON,
sesungguhnya berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-
12
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
bahwa dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara
Hukum (Rechstaat) dimana secara jelas Indonesia bukan negara yang
didasarkan atas sebuah kekuasaan belaka (Machstaat), karena itu
kekuasaan tertinggi dalam arti kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar serta hukum yang dibuat
oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga Legislatif bersama Eksekutif.
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, hal ini
berarti sistem pemerintahan negara atau cara-cara pengendalian negara
memerlukan kekuasaan, namun tidak ada suatu kekuasaan pun di
Indonesia yang tidak berdasarkan atas hukum;
35. Bahwa di Indonesia juga terdapat berbagai instansi penegak hukum
diantaranya yaitu Kepolisian, KPK dan Kejaksaan yang merupakan
lembaga yang berada pada kekuasaan Eksekutif atau Pemerintah,
Hakim/Pengadilan yang merupakan lembaga yang berada di bawah
kekuasaan Yudikatif atau Peradilan dan Advokat yang merupakan
cerminan salah satu Penegak Hukum yang berbeda dengan Aparat
Penegak Hukum lainnya di mana dalam hal ini membela kepentingan
rakyat untuk membantu menemukan kebenaran materiil atau nyata,
yang
dalam
pelaksanaannya
bercita-cita
mewujudkan
dan
mengimplementasikan negara hukum yang mencerminkan keadilan
bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. “Istilah tersebut lazim
disebut dengan istilah hukum yaitu equality before the law yang
memiliki arti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum”;
36. Bahwa disamping itu pula menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem
kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat.
Sedangkan hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili
kepentingan negara. Pada posisi seperti ini kedudukan, fungsi dan peran
advokat sangat penting, terutama di dalam menjaga keseimbangan diantara
13
kepentingan negara dan masyarakat;
37. Bahwa profesi Advokat yang bebas mempunyai arti bahwa dalam
menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan
keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapatkan tekanan darimana pun
juga. Kebebasan inilah yang secara teori telah dijamin dan dilindungi oleh
UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat agar jelas status dan
kedudukannya dalam masyarakat, sehingga bisa berfungsi secara
maksimal. Peran Advokat tersebut tidak akan pernah lepas dari masalah
penegakan hukum di Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh
tingkat perkembangan masyarakat, tempat hukum tersebut berlaku atau
diberlakukan. Dalam masyarakat sederhana, pola penegakan hukumnya
dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana pula.
Namun dalam masyarakat modern yang bersifat rasional dan memiliki
tingkat spesialisasi dan diferensiasi yang begitu tinggi, pengorganisasian
penegakan hukumnya menjadi begitu kompleks dan sangat birokratis.
Semakin modern suatu masyarakat, maka akan semakin kompleks dan
semakin birokratis proses penegakan hukumnya. “Sebagai akibatnya
yang memegang peranan penting dalam suatu proses penegakan
hukum bukan hanya manusia yang menjadi aparat penegak hukum,
namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola operasionalisasi
proses penegakan hukum”;
38. Bahwa ada dua fungsi Advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat
perhatian yaitu pertama kepentingan, mewakili klien untuk menegakkan
keadilan, dan peran advokat penting bagi klien yang diwakilinya. Kedua,
membantu klien, seseorang Advokat mempertahankan legitimasi sistem
peradilan dan fungsi Advokat. Selain kedua fungsi Advokat tersebut yang
tidak kalah pentingnya, yaitu bagaimana Advokat dapat memberikan
pencerahan di bidang hukum di masyarakat. Pencerahan tersebut saat ini
coba dipraktekkan oleh PEMOHON melalui permohonan ini agar menjadi
terang benderang kepastian hukum perihal pemeriksaan saksi yang dalam
praktiknya seringkali tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
39. Bahwa permohonan yang diajukan oleh PEMOHON bertujuan untuk
memperjuangkan hak-haknya sebagai Advokat untuk menegakkan
supremasi hukum terutama dalam memberikan bantuan hukum bagi setiap
14
orang (Klien) yang hendak mencari Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan
Kemanfaatan Hukum akibat hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh
perbedaan tafsir dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur sebagai berikut:
“Pasal 82
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang
ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya
penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan/atau
rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan,
akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada
benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim
mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun
dari pejabat yang berwenang;
c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-
lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan
negeri,
sedangkan
pemeriksaan
mengenai
permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur;
e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi
pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu
diajukan permintaan baru.”
40. Bahwa keberadaan Pasal 82 Ayat (1) huruf D UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana secara faktual dan potensial menghalang-halangi
serta telah merugikan PEMOHON selaku Advokat yang menjalankan
profesinya dalam memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan
pada satu sisi dan pada sisi lain tidak adanya kepastian hukum atau jaminan
bagi pencari keadilan untuk memperjuangkan hak-haknya dalam proses pra
peradilan.
41. Bahwa berdasarkan hal uraian tersebut di atas, maka sangat jelas
PEMOHON selaku warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat memiliki tanggung jawab yang sama dengan aparatur penegak
hukum lainnya sesuai kapasitasnya masing-masing dalam penegakan
supremasi hukum telah dirugikan hak konstitusionalnya akan kepastian
hukum yang adil untuk menjalankan profesinya sehingga PEMOHON
15
mempunyai kedudukan hukum/memiliki legal standing dalam mengajukan
permohonan uji materiil Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana;
42. Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai Advokat,
PEMOHON telah memenuhi syarat sebagai Pemohon berdasarkan Pasal
51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf a
PMK 2/2021.
43. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019,
tanggal 21 Mei 2019 tentang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada halaman 28 Mahkamah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Berdasarkan uraian PEMOHON dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya, telah ternyata bahwa PEMOHON adalah perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang
dibuktikan dengan kartu tanda identitas, berita acara sumpah dan kartu
tanda pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia atas
nama Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Terhadap hal tersebut
karena, profesinya sebagai Advokat, meskipun norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo bukan
mengatur tentang Advokat melainkan norma yang berlaku terhadap
setiap orang, terdapat potensi di mana PEMOHON dikenai tindakan
berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal
21 UU PTPK ketika menjalankan profesinya. Telah tampak pula
adanya hubungan kausal antara kemungkinan tindakan yang dapat
dikenakan terhadap diri PEMOHON dengan berlakunya Pasal 21 UU
PTPK. Dengan demikian sepanjang berkait dengan hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terlepas dari
terbukti
atau
tidak
terbuktinya
dalil
PEMOHON
perihal
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK, Mahkamah berpendapat,
PEMOHON memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
44. Bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/ 2019 tersebut di atas, Mahkamah telah
mempertimbangkan kedudukan hukum PEMOHON, sehingga apabila
dikaitkan dengan legal standing PEMOHON yang berprofesi sebagai
Advokat dalam Pengujian Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana dalam permohonan a quo, maka terdapat kepentingan
16
yang sama yaitu untuk menegakkan hak konstitusional PEMOHON dengan
adanya potensi kerugian yang timbul apabila PEMOHON tidak dapat
memberikan Kepastian Hukum melalui proses Praperadilan yang tidak
diatur dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana;
45. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas PEMOHON telah memenuhi
kualitas maupun kapasitas sebagai PEMOHON pengujian Pasal 82 Ayat (1)
Huruf D UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
46. Bahwa Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
47. Bahwa Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia, menyatakan:
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan kembali;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
17
48. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981
Tentang Hukum Acara Pidana pernah diajukan Uji Materiil yang telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
No.
Keterangan
Putusan MK
Nomor:
78/PUU-XI/2013
Putusan MK
Nomor:
41/PUU-XIII/2015
Putusan MK
Nomor:
102/PUU-XIII-2015
Putusan MK
Nomor: 66/PUU-
XVI/2018
1
Dasar
Pengujian
Pasal 82 ayat (1)
huruf b, huruf c
dan huruf f
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang
Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal
28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
Pasal 1 angka 10,
Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 82, Pasal 95
dan Pasal 96
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang
Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
terhadap UUD
1945.
Pasal 50 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal
82 ayat (1) huruf d,
Pasal 137, Pasal
143 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang
Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
dan Undang-
Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana
Korupsi terhadap
UUD 1945.
Pasal 82 ayat (1)
huruf c dan huruf d
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang
Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal
28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945.
2
Alasan
Pengujian
Pasal 82 ayat (1)
huruf d KUHAP
tidak selaras
dengan prinsip
perlindungan
hak asasi
manusia
sebagaimana
yang diatur
dalam Pasal
28G ayat (1)
UUD 1945 dan
seharusnya
pemeriksaan
pokok perkara
menunggu
praperadilan
selesai
memeriksa dan
memutus sah
tidaknya
penangkapan
dan penahanan
serta gugurnya
praperadilan
Pemohon meminta
kepada Mahkamah
Konstitusi untuk
memberikan
penafsiran atas
ketentuan a quo
yang diuji untuk:
- Memasukkan
pencegahan ke
luar negeri
sebagai objek
praperadilan,
karena
pencegahan ke
luar negeri dan
dapat
dipersamakan
dengan
penahanan
seseorang dalam
negara; dan
memasukkan
pemblokiran
rekening sebagai
objek praperadilan,
Pasal 82 ayat (1)
huruf d KUHAP,
yang menyatakan
“dalam hal suatu
perkara sudah mulai
diperiksa oleh
pengadilan negeri
sedangkan
pemeriksaan
mengenai
permintaan kepada
praperadilan belum
selesai, maka
permintaan tersebut
gugur”. Menurut
Pemohon,
ketentuan a quo
dapat menciptakan
pengertian yang
multitafsir, dimana
frasa “mulai
diperiksa di
pengadilan negeri”
menimbulkan
berbagai tafsir,
Ketentuan norma
Pasal 82 ayat (1)
huruf d KUHAP
menentukan dalam
hal suatu perkara
sudah mulai
diperiksa oleh
Pengadilan Negeri,
sedangkan
pemeriksaan
mengenai
permintaan
kepada
praperadilan
belum selesai,
maka permintaan
tersebut gugur.
Sepanjang frasa
“mulai diperiksa
oleh pengadilan
negeri” oleh
Pemohon
dianggap
multitafsir karena
dapat
18
saat dimulainya
pemeriksaan
pokok perkara
menghilangkan
hak tersangka
untuk menguji
keabsahan
penangkapan
dan penahanan.
karena pemblokiran
rekening
merupakan bentuk
hak asasi manusia
dan membatasi
seseorang untuk
melakukan
transaksi.
misalnya: sejak
berkas perkara
dilimpahkan dari
jaksa penuntut
umum ke
Pengadilan Negeri,
sejak diperiksa pada
sidang perdana,
atau sejak setelah
pembacaan surat
dakwaan. Adanya
multitafsir tersebut
menurut Pemohon
melanggar asas lex
certa dan lex stricta
dan dapat
mengakibatkan
ketidakpastian
hukum.
menimbulkan tafsir
bahwa
praperadilan dapat
gugur sejak berkas
perkara
dilimpahkan oleh
penuntut umum ke
Pengadilan Negeri,
sejak diperiksa
pada sidang
perdana, atau
sejak setelah
pembacaan surat
dakwaan.
Kemudian dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor
102/PUU-XIII/2015
Mahkamah
memutuskan
bahwa demi
kepastian hukum
dan keadilan,
praperadilan gugur
pada saat telah
digelar sidang
pertama pada
pokok perkara atas
nama
terdakwa/pemohon
praperadilan.
3
Pertimbangan
“Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
tersebut di atas,
menurut
Mahkamah,
permohonan
para Pemohon
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas
norma, tetapi
merupakan
persoalan
implementasi
norma dalam
praktik peradilan.
Namun
demikian,
“Menimbang bahwa
berdasarkan dalil
Pemohon dikaitkan
dengan
pertimbangan di
atas, menurut
Mahkamah, tidak
terdapat hubungan
sebab akibat
(causal verband)
antara kerugian
dimaksud dengan
berlakunya
Undang-Undang
yang dimohonkan
pengujian,
sehingga dengan
demikian Pemohon
tidak memiliki
kedudukan hukum
(legal standing)
“Bahwa untuk
menghindari adanya
perbedaan
penafsiran dan
implementasi
sebagaimana
diuraikan di atas,
Mahkamah
berpendapat demi
kepastian hukum
dan keadilan,
perkara
praperadilan
dinyatakan gugur
pada saat telah
digelar sidang
pertama terhadap
perkara pokok atas
nama
terdakwa/pemohon
praperadilan.
“Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh uraian
pertimbangan
hukum di atas,
Mahkamah
berpendapat
permohonan
Pemohon
berkenaan
pengujian
konstitusionalitas
Pasal 82 ayat (1)
huruf c KUHAP
tidak beralasan
menurut hukum
dan oleh karena itu
permohonan
Pemohon
selebihnya agar
19
terlepas dari
pertimbangan
tersebut di atas,
Mahkamah perlu
memberikan
penilaian bahwa
seharusnya
ketentuan
tersebut tidak
dijadikan celah
oleh penyidik
maupun
penuntut umum
untuk
menggugurkan
praperadilan
dengan cara
segera
melimpahkan
berkas perkara
ke pengadilan
negeri. Apalagi
pelimpahan
berkas perkara
yang tidak
lengkap ke
pengadilan
negeri akan
berakibat bahwa
berkas perkara
yang diajukan ke
pengadilan
negeri
merupakan
berkas perkara
yang asal jadi.
Dalam hal telah
diajukan
permohonan
praperadilan,
seyogianya
semua pihak
yang terkait
dalam
praperadilan
tersebut wajib
menghormati
persidangan
praperadilan.
Adalah
merupakan
tindakan yang
tidak terpuji
apabila ada
untuk mengajukan
Permohonan a
quo”;
“Menimbang bahwa
berdasarkan
pertimbangan
tersebut di atas,
menurut
Mahkamah, karena
Pemohon tidak
memiliki kedudukan
hukum (legal
standing) untuk
mengajukan
permohonan a quo,
Mahkamah tidak
mempertimbangkan
pokok
permohonan”
Menurut Mahkamah,
penegasan inilah
yang sebenarnya
sesuai dengan
hakikat praperadilan
dan sesuai pula
dengan semangat
yang terkandung
dalam Pasal 82 ayat
(1) huruf d UU
8/1981”
“Berdasarkan
seluruh
pertimbangan di
atas Mahkamah
berpendapat bahwa
norma Pasal 82 ayat
(1) huruf d UU
8/1981 yang
berbunyi, “dalam hal
suatu perkara sudah
mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri,
sedangkan
pemeriksaan
mengenai
permintaan kepada
praperadilan belum
selesai, maka
permintaan tersebut
gugur” adalah
bertentangan
dengan UUD 1945
sepanjang frasa
“perkara sudah
mulai diperiksa”
tidak diartikan telah
dimulainya sidang
pertama terhadap
pokok perkara yang
dimohonkan
praperadilan
dimaksud”
ketentuan norma
Pasal 82 ayat (1)
huruf d KUHAP
secara mutatis
mutandis
dinyatakan
inkonstitusional
karena merupakan
akibat
dikabulkannya
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
Pasal 82 ayat (1)
huruf c KUHAP
kehilangan
relevansinya untuk
dipertimbangkan.
Dengan kata lain,
berkenaan dengan
konstitusionalitas
Pasal 82 ayat (1)
huruf d KUHAP.
Mahkamah tetap
berpendirian
sebagaimana
tertuang dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor
102/PUU-
XIII/2015”
20
penyidik atau
penuntut umum
dengan sengaja
tidak menghadiri
sidang
praperadilan,
seperti penuntut
umum yang
dengan sengaja
tidak menghadiri
sidang
praperadilan dan
segera
mengajukan
pokok
perkaranya ke
pengadilan
negeri dengan
maksud supaya
permohonan
praperadilannya
gugur. Oleh
karenanya
atasan dari
pihak-pihak
tersebut
(kepolisian
dan/atau
kejaksaan)”.
dapat
memberikan
sanksi kepada
aparat yang
tidak
menghormati
persidangan;
4
Amar
Putusan
Menyatakan
menolak
permohonan
para Pemohon
untuk
seluruhnya.
Menyatakan
permohonan
Pemohon tidak
dapat diterima.
1. Mengabulkan
permohonan
Pemohon untuk
sebagian;
2. Menyatakan Pasal
82 ayat (1) huruf d
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang
Hukum Acara
Pidana (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara
Menolak
permohonan
Pemohon untuk
seluruhnya.
21
Republik Indonesia
Nomor 3258)
bertentangan
dengan Undang-
Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang frasa
“suatu perkara
sudah mulai
diperiksa” tidak
dimaknai
“permintaan
praperadilan gugur
ketika telah
dilimpahkan dan
telah dimulai
sidang pertama
terhadap pokok
perkara atas nama
terdakwa/pemohon
praperadilan”;
3. Menolak
permohonan
Pemohon untuk
selain dan
selebihnya;
Memerintah
pemuatan putusan
ini dalam Berita
Negara Republik
Indonesia
sebagaimana
mestinya.
49. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 82 ayat (1) huruf
d KUHAP memiliki dasar pengujian dan alasan pengujian yang berbeda
dengan permohonan a quo, hal tersebut dapat terlihat dalam tabel di atas
dan akan diuraikan secara jelas sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 78/PUU-XI/2013, dalam
permohonannya Pemohon menyatakan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d
KUHAP tidak selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan
seharusnya pemeriksaan pokok perkara menunggu praperadilan selesai;
22
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2015 dalam
permohonannya Pemohon menyatakan untuk memberikan penafsiran
atas ketentuan a quo yang diuji untuk memasukkan pencegahan ke
luar negeri sebagai objek praperadilan, karena pencegahan ke luar
negeri dan dapat dipersamakan dengan penahanan seseorang dalam
negara;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 66/PUU-XVI/2018, dalam
permohonannya menyatakan, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP
menentukan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan
kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Sepanjang frasa “mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” oleh Pemohon
dianggap multitafsir karena dapat menimbulkan tafsir bahwa praperadilan
dapat gugur sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke
Pengadilan Negeri, sejak diperiksa pada sidang perdana, atau sejak
setelah pembacaan surat dakwaan
50. Bahwa selain itu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-
XIII/2015 tertanggal 09 November 2016. Berdasarkan hal tersebut, maka
PEMOHON terlebih dahulu akan menguraikan apakah materi, muatan, ayat,
pasal dan/atau bagian dalam undang-undang Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU
No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah diperiksa dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 09 November
2016 dan PEMOHON akan menjelaskan perbedaan Uji Materiil PEMOHON
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015
tertanggal 09 November 2016, sebagai berikut:
Permohonan Uji Materiil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 09 November 2016
Bahwa PEMOHON dalam Permohonan Nomor: 102/PUU-XIII/2015
meminta:
“Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
23
Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan
praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah
dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama
terdakwa/pemohon praperadilan”.
Alasan PEMOHON dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor:
102/PUU-XIII/2015
tertanggal
09
November
2016
menyatakan pada pokoknya:
-
Bahwa dengan memaknai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP
“dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan
negeri
sedangkan
pemeriksaan
mengenai
permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan
tersebut gugur”.
-
Bahwa meskipun sepintas ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d
KUHAP tersebut jelas, namun dalam praktek telah menimbulkan
pengertian yang multitafsir, sehingga melanggar asas lex certa
dan asas lex sticta, dimana merupakan
dasar
dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan hukum pidana.
Sehingga
dikarenakan
multitafsir
tersebut
mengakibatkan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan
yang secara nyata bertentangan dengan prinsip due precess of
law sebagaimana digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
-
Bahwa kata-kata mulai diperiksa di pengadilan negeri pada
kenyataannya tidak jelas dan menimbulkan tafsir ganda, Tafsir
Pertama merujuk kepada pengertian sejak berkas perkara
dilimpahkan dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri,
Tafsir Kedua merujuk sejak diperiksa pada pemeriksaan sidang
perdana atas perkara dimaksud, sedangkan Tafsir Ketiga
merujuk pada setelah pembacaan surat dakwaan.
24
Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-
XIII/2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan Mengabulkan
Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Bahwa selanjutnya dalam permohonan a quo, terdapat
perbedaan yang sangat mendasar dan utama, yaitu:
- PEMOHON dalam permohonan a quo melakukan pengujian
terhadap norma Pasal 82 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana sepanjang frasa “maka permintaan tersebut gugur” tidak
dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai
adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok
perkara” bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-
XIII/2015 melakukan pengujian terhadap norma Pasal 82 Ayat (1)
Huruf D sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa”
tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok
perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama
terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon
praperadilan” bertentangan dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dalam permohonan a-quo, PEMOHON memiliki Legal
Standing untuk mengajukan uji materiil Pasal 82 Ayat (1) Huruf D
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana akan
dijabarkan oleh PEMOHON di bawah pada bagian Legal Standing
PEMOHON;
Bahwa PEMOHON dalam Permohonan aquo memiliki alasan-alasan
hukum yang berbeda, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal
82 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
25
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana INKONSTITUSIONAL
dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “maka permintaan tersebut
gugur” tidak dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan
sampai adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan
pokok perkara”.
51. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat perbedaan antara
Permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
78/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-
XIII/2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 66/PUU-XVI/2018 secara
substansi hingga alasan-alasan permohonannya, sehingga permohonan
a quo tidaklah bersifat nebis in idem terhadap permohonan sebelumnya.
Bahwa selain tidak bersifat nebis in idem, dalam Permohonan a quo baik
Pemohonnya, alasan, substansi maupun pokok permohonan (petitum) juga
berbeda, dengan demikian permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
52. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 102/PUU-
XIII/2015 telah menjawab ketidakpastian hukum tentang mulai diperiksa di
pengadilan negeri menafsirkan sidang pertama pada pembacaan surat
dakwaan, namun tidak memeriksa terkait frasa gugur dalam pasal
a quo, hal tersebut sangat beralasan karena tidak masuk dalam
permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 102/PUU-XIII/2015 dan
Mahkamah Konsitusi tidak mungkin memeriksa dan mengadili norma yang
tidak dimohonkan pengajuan materi ke Mahkamah Konstitusi (larangan ultra
petita).
53. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan a quo tidaklah
bertentangan dengan Putusan MK Nomor: 78/PUU-XI/2013, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2015, Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
102/PUU-XIII/2015
dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor: 66/PUU-XVI/2018;
26
PASAL 82 AYAT (1) HURUF D FRASA ”MAKA PERMINTAAN TERSEBUT
GUGUR” UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM
ACARA PIDANA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-
UNDANG DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONENSIA TAHUN 1945
SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI ”PERMINTAAN PRAPERADILAN TETAP
DILANJUTKAN SAMPAI ADANYA PUTUSAN DENGAN MENANGGUHKAN
PEMERIKSAAN POKOK PERKARA”
54. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”;
55. Bahwa asas kepastian hukum (rechtszekerheid) pada prinsipnya berkaitan
dengan adanya dua norma hukum atau lebih yang mengatur hal yang sama
namun saling tumpang tindih (overlapping), sehingga terjadi disharmonis.
Selain itu, kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan
logis. Jelas dalam artian menjadi suatu sistem norma dengan norma lain
sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian
hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten
dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Menurut Maxeiner, kepastian hukum mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu
menuntun masyarakat patuh pada hukum dan melindungi masyarakat
terhadap
perbuatan
pemerintah
yang
sewenang-
wenang
dapat
menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan
hukum;
56. Bahwa Menurut Sudikno Mertukusumo, di dalam Buku Asikin Zainal, yang
berjudul “Pengantar Tata Hukum Indonesia” 2012, Penerbit: Rajawali Perss,
Jakarta, menyebutkan:
“Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah
jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang
baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan
hukum dalam perundang-undangan yang dibuah oleh pihak yang
27
berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek
yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum
berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.”
57. Bahwa pada tanggal 31 Desember 1981 Pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut
sebagai “UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana”), yang tercatat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76;
58. Bahwa UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana memiliki tujuan
sebagai fungsi penegakan hukum, mencari dan mendapatkan kebenaran
materiil, melaksanakan putusan pengadilan, serta melindungi Hak Asasi
Manusia;
59. Bahwa salah satu ketentuan Pasal dari UU No. 8/1981 Tentang Hukum
Acara Pidana yaitu Pasal 82 Ayat (1) Huruf D, menyatakan:
“Pasal 82
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim
yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya
penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau
rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan,
akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada
benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim
mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon
maupun dari pejabat yang berwenang;
c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-
lambatnya
tujuh
hari
hakim
harus
sudah
menjatuhkan
putusannya;
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai
permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur;
e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi
pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu
diajukan permintaan baru.”
60. Bahwa hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk
menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur
28
dalam Pasal 77 UU 8/1981 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
21/PUU-XII/2014,
bertanggal
28
April
2015
yang
dalam
pertimbangannya pada pokoknya menyatakan, “...penetapan tersangka
adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan
terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh
penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui
ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk
melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang
kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai
tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak
ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan
memutusnya....Dimasukkannya
keabsahan
penetapan
tersangka
sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap
seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai
manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama
di hadapan hukum”
61. Bahwa berkaitan dengan hal-hal di atas, PEMOHON ingin menyapaikan
kembali, dimana PEMOHON seorang Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (selanjutnya
disebut sebagai “UU Advokat”). Adapun ketentuan pada Pasal 15 UU
Advokat, menyatakan; “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya
untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”;
62. Bahwa PEMOHON sebagai Advokat yang menjadi Kuasa Hukum dari
Perkara Pidana yang terregister pada Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tertanggal 01 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura
dan Perkara Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap tertanggal 01 Maret 2023
di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana kedua perkara tersebut sebelumnya
telah diajukan Permohonan Praperadilan yang terregister dengan Nomor
Perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertangggal 24 Februari 2023 di Pengadilan
Negeri Jayapura;
63. Bahwa di dalam Permohonan Praperadilan, PEMOHON selaku Advokat
dan Kuasa Hukum dari Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap dan
29
Perkara Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap menyampaikan pada inti
pokoknya dalam Petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan Tersangka berdasarkan surat Penetapan
Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25
Januari 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Papua Nomor: Print-05/R. 1/Fd. 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 jo
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print-
37/R.1/Fd. 1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 TIDAK SAH DAN BATAL
DEMI HUKUM
3. Menyatakan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25
Januari 2023, jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Papua Nomor: Print- 05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 jo
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor:
Print-35/R. 1/Fd.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 TIDAK SAH DAN
BATAL DEMI HUKUM.
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas
nama PARA PEMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,
Kolusi atau Nepotisme dalam pengadaan dan Operasional Pesawat
Terbang Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H
125 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022.
5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan/ Penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyidikan dan
Penetapan TERSANGKA terhadap PARA PEMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PARA
PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat
seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
64. Bahwa Menurut
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul
“Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2002), hal.2-4, menyebutkan “mengenai pengertian praperadilan
yakni sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri
30
selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata
untuk menilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan
dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan
oleh penyidik. Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP
yaitu untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa
yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan
penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang”;
65. Bahwa Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 UU No. 8/1981 Tentang Hukum
Acara Pidana, menyatakan:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.”
66. Bahwa mengenai Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang Hukum
Acara Pidana, yang menyatakan; “dalam hal suatu perkara sudah mulai
diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai
permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan
tersebut gugur”, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
permintaan ataupun proses permohonan praperadilan tidak boleh
digugurkan begitu saja walaupun suatu perkara sudah mulai diperiksa,
mengingat bahwa tujuan dari praperadilan adalah untuk mewudukan
keadilan
dan
memperjuangkan
hak-hak
konstitusional
dari
terdakwa/Pemohon Praperadilan itu sendiri, sehingga terhadap frasa
“maka
permintaan
tersebut
gugur”
merupakan nskonstitusional
sepanjang tidak dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan
sampai adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok
perkara”;
67. Bahwa perlu dipahami, pentingnya penangguhan pemeriksaan pokok
perkara pada saat proses praperadilan yaitu permohonan praperadilan yang
31
diajukan dapat diputus terlebih dahulu dan agar terwujudnya keadilan
hukum, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum, kemudian agar hak-
hak konstitusional dari terdakwa/pemohon praperadilan dapat dipenuhi
sehingga hal ini yang menjadi poin penting dari pengujian materiil dari Pasal
82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
68. Bahwa pada Proses Praperadilan memiliki jangka waktu penyelesaian yang
tercantum di dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf C UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, menyatakan; bahwa “pemeriksaan tersebut
dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim
harus sudah menjatuhkan putusannya”, sehingga sudah sepatutnya
Permohonan Praperadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum ataupun
sesudah suatu pokok perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, mengingat
bahwa hukum acara dalam pemeriksaan permohonan praperadilan
sangatlah singkat dan cepat;
69. Bahwa pada FAKTANYA, PEMOHON telah mengalami kerugian secara
konstitusional karena Permohonan Praperadilan yang terregister dengan
Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertangggal 24 Februari 2023 di
Pengadilan Negeri Jayapura tidak diproses, tidak lakukan pemeriksaan dan
tidak ada putusan dari praperadilan tersebut, kemudian justru praperadilan
tersebut telah dianggap gugur akibat berkas telah dilimpahkan atau perkara
tersebut sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri;
70. Bahwa berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:
65/PUU-IX/2011 tertanggal 1 Mei 2022, pada halaman 27 poin (3.12),
Mahkamah menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa praperadilan merupakan salah satu sistem dalam peradilan
pidana Indonesia. Praperadilan tidak dikenal dalam hukum acara
pidana lama yang diatur dalam Herziene Inlandsche Reglement
(H.I.R). HIR menganut sistem inquisitoir, yaitu menempatkan
tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang
memungkinkan terjadinya perlakuan sewenang-wenang penyidik
terhadap tersangka, sehingga sejak saat pemeriksaan pertama di
hadapan penyidik, tersangka sudah apriori dianggap bersalah.
KUHAP telah mengubah sistem yang dianut oleh HIR tersebut yaitu
menempatkan tersangka atau terdakwa tidak lagi sebagai objek
pemeriksaan namun tersangka atau terdakwa ditempatkan sebagai
subjek, yaitu sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat,
dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Salah satu
32
pengaturan kedudukan yang sama di hadapan hukum yang diatur
dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem praperadilan sebagai
salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan
sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam
melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan,
penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan,
baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau
rehabilitasi atau pun tidak. Adapun maksud dan tujuan yang
hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan
adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia
sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan
penuntutan. Dengan demikian adanya sistem praperadilan yang
diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP adalah
untuk kepentingan pengawasan secara horizontal terhadap hak-
hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide
Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Kehadiran KUHAP dimaksudkan
untuk mengoreksi pengalaman praktik peradilan masa lalu, di
bawah aturan HIR, yang tidak sejalan dengan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia. Selain itu, KUHAP memberikan
perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka atau
terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses
hukum;”
71. Bahwa pemberlakuan Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
seorang Advokat dalam menjalankan profesinya mengingat tidak adanya
penegasan mengenai tafsir frasa “maka permintaan tersebut gugur”,
sehingga apabila terdapat permohonan praperadilan namun tidak dilakukan
proses pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan tersebut dan
berkas sudah dilimpahkan serta perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, maka permintaan praperadilan dianggap gugur. Hal ini
yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena permintaan atau
proses praperadilan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ataupun
sesudah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diperiksa,
guna tercapainya Kepastian Hukum. Kemudian pengadilan negeri harus
menangguhkan dan menunda pemeriksaan terhadap pokok perkara
tersebut agar permintaan ataupun proses praperadilan yang sedang
berjalan dapat diputus terlebih dahulu;
72. Bahwa
secara
faktual
PEMOHON
telah
mengalami
kerugian
konstitusional ketika PEMOHON tidak mendapatkan kepastian hukum
karena Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dan
33
terregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertangggal
24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura tidak lakukan
pemeriksaan atau tidak diproses yang kemudian justru praperadilan
tersebut sudah dianggap gugur akibat berkas perkara telah
dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 82
Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang
menyatakan; “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan
kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.
73. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, PEMOHON mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat memberikan
penegasan atau penafsiran terhadap Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No.
8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana frasa “maka permintaan tersebut
gugur” agar dapat dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan
sampai adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok
perkara”, mengingat proses praperadilan harus diselesaikan terlebih dahulu
walaupun saat berjalannya proses praperadilan berkas perkara sudah
dilimpahkan dan mulai diperiksa oleh pengadilan negeri ataupun jika akan
dilakukan persidangan awal maka pengadilan negeri harus melakukan
penangguhan/penundaan terhadap perkara tersebut, hal ini guna
terwujudnya Kepastian Hukum kepada seluruh Warga Negara Indonesia
khususnya kepada PEMOHON selaku Advokat atau Kuasa Hukum dari
terdakwa/pemohon praperadilan yang secara langsung mengalami kerugian
konstitusional;
PASAL 82 AYAT (1) HURUF D FRASA ”MAKA PERMINTAAN TERSEBUT
GUGUR” UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM
ACARA PIDANA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28I AYAT (5)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONENSIA TAHUN
1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI ”PERMINTAAN PRAPERADILAN
TETAP
DILANJUTKAN
SAMPAI
ADANYA
PUTUSAN
DENGAN
MENANGGUHKAN PEMERIKSAAN POKOK PERKARA”
34
74. Bahwa Pasal 28I Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“Pasal 28I
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.”
75. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 pada halaman 12-13,
yang menyatakan:
- Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 (hal. 84-85), Mahkamah telah
menegaskan bahwa “Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam
UUD 1945 (vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
mewajibkan orang lain, termasuk
di dalamnya negara, untuk
menghormatinya”. Mahkamah juga menyatakan bahwa “Kewajiban
negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara
hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945). Hukum acara pidana merupakan
implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai
ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu “due process of
law”. Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa “Terkait dengan
penegakan
dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak
konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan
pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian
hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)”.
- Bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip mengenai penegakan dan
perlindungan HAM yang telah dinyatakan oleh Mahkamah sebagai
penafsir tunggal Konstitusi (The Sole Interpreter Of The Constitution)
melalui Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 sebagaimana
diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum
acara pidana dalam hal ini KUHAP yang tidak sesuai dengan prinsip due
35
process of law dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Lebih lanjut, karena hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP
merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM yang
merupakan ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 maka jika
terdapat ketentuan dalam KUHAP yang bertentangan dengan prinsip
due process of law dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil
maka dengan sendirinya ketentuan tersebut bertentangan dengan
pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk
menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang
demokratis yang mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
- Bahwa di samping “merupakan implementasi dari penegakan dan
perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945”
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, hukum acara
pidana juga mengandung pembatasan-pembatasan terhadap hak asasi
manusia melalui sejumlah upaya paksa yang dapat dilakukan oleh
aparat penegak hukum terhadap warga negara. Sejumlah ketentuan
mengenai upaya paksa yang diatur dalam KUHAP yang sebagian di
antaranya diuji melalui permohonan ini menurut Pasal 28J ayat (2)
haruslah dilakukan melalui instrumen berbentuk Undang-Undang.
Walaupun ketentuan- ketentuan mengenai upaya paksa yang diuji
melalui permohonan ini diatur dalam KUHAP yang merupakan Undang-
Undang namun pengaturan tersebut tidak dilakukan secara tuntas
dalam KUHAP karena pasal-pasal tersebut menggunakan istilah-istilah
yang bersifat multitafsir seperti “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang
cukup” dan “bukti yang cukup” sehingga definisinya perlu ditentukan
melalui peraturan lain yang bukan Undang- Undang atau bahkan melalui
penafsiran aparat penegak hukum terkait. Hal jelas bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
76. Bahwa Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara
Pidana merupakan Hukum Acara Praperadilan merupakan implementasi
dari penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana
tertuang di dalam Pasal 28I Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
36
Republik Indonesia Tahun 1945, karena apabila Pasal 82 Ayat Ayat (1)
Huruf D UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada frasa “maka
permintaan tersebut gugur” tidak dimaknai “permintaan praperadilan tetap
dilanjutkan sampai adanya putusan dengan menangguhkan pemeriksaan
pokok perkara”, maka akan menyebabkan gugurnya pemenuhaan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia serta hak-hak konstitusional dari Warga
Negara Indonesia, terdakwa/pemohon praperadilan dan PEMOHON selaku
Advokat dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum
kepada setiap orang, sehingga frasa “maka permintaan tersebut gugur”
harus dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya
putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok perkara” demi
terwujudnya pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta hak-
hak Konstitusionalnya;
77. Bahwa pada Faktanya, terkait gugurnya permintaan ataupun proses
praperadilan yang dialami oleh PEMOHON sebagaimana telah diajukan
Permohonan Praperadilan yang terregister dengan Nomor Perkara:
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertangggal 24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri
Jayapura, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional
ataupun hak asasi manusia dari PEMOHON selaku Advokat dan Kuasa
Hukum dari terdakwa/pemohon praperadilan, sehingga apabila suatu
permohonan praperadilan digugurkan atau dianggap gugur akibat tidak
dilakukannya pemeriksaan praperadilan dan berkas telah dilimpahkan untuk
diperiksa oleh pengadilan, maka secara langsung Pasal 82 Ayat (1) Huruf D
UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak memberikan
perlindungan ataupun pemenuhan hak asasi manusia terhadap PEMOHON
sebagaimana tercantum pada Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945;
78. Bahwa seharusnya Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981 Tentang
Hukum Acara Pidana merupakan salah satu peraturan yang dibentuk untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum, akan tetapi justru Pasal 82 Ayat (1) Huruf D UU No. 8/1981
Tentang Hukum Acara Pidana telah menggugurkan hak asasi manusia yang
seharusnya didapati oleh PEMOHON serta tidak memberikan penegakan
dan perlindungan, hal tersebut terwujud dari bentuk Permohonan
Praperadilan
yang
terregister
dengan
Nomor
Perkara:
37
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertangggal 24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri
Jayapura yang telah GUGUR, akibat frasa “maka permintaan tersebut
gugur”, maka perlunya penafsiran agar terwujudnya hak-hak konstitusional
ataupun terpenuhinya hak asasi manusia bagi PEMOHON melalui yaitu
frasa “maka permintaan tersebut gugur” harus dimaknai “permintaan
praperadilan
tetap
dilanjutkan
sampai
adanya
putusan
dengan
menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”;
PETITUM
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pasal 82 Ayat (1) Huruf D
frasa “maka permintaan tersebut gugur” UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara
Pidana Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan 28I Ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya putusan
dengan menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan uji materiil PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 82 Ayat (1) Huruf D frasa “maka permintaan tersebut
gugur” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76) bertentangan
(Inkonstitusional) dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya
putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et
bono).
38
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan: 3201020710680016 atas nama M. Yasin
Djamaludin ;
2.
Bukti P-2A
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat dengan Nomor Induk
Anggota:
95.10368
atas
nama
Muhammad
Yasin
Djamaluddin, S.H., M.H. ;
3.
Bukti P-2B
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah atas Muhamad
Yasin Djamaluddin, S.H., tertanggal 19 Desember 1995 di
Pengadilan Tinggi Irian Jaya.
4.
Bukti P-3
: Fotokopi UUD 1945;
5.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
6.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XIII/2015 tertanggal 9 November 2016;
7.
Bukti P-6
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Praperadilan Untuk
Pemohon Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertanggal 27
Februari 2023 dan sistem informasi penelusuran perkara
Pengadilan
Negeri
Jayapura
nomor
perkara
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap;
8.
Bukti P-7A
: Fotokopi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Negeri Jayapura dengan Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap atas nama Johannes Rettob, S. Sos.,
M.M.;
9.
Bukti P-7B
: Fotokopi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Negeri Jayapura dengan Perkara Nomor: 3/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jap atas nama Silvi Herawaty;
10. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Nomor: B-375/R.1.5/Fd.1/02/2023 perihal
Pelaksanaan Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan
Barang Bukti tertanggal 23 Februari 2023 dari Kejaksaan
Tinggi Papua;
11. Bukti P-9
: Fotokopi berita tentang “Kejati Papua: Berkas Perkara PJ
Bupati Mimika Masih Diteliti JPU”;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
39
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, selanjutnya disebut UU 8/1981) sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 November 2016
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
40
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
41
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 yang menyatakan, “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 ditentukan
sebagai berikut: d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada
praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat yang merupakan anggota dari
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan NIA: 95.10368
yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sorong [vide bukti P-2.A dan
P-2.B]. Profesi Pemohon tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat guna menjalankan tugasnya untuk memberi
pendampingan
hukum,
membela,
memberi
bantuan
hukum
berupa
nasihat/konsultasi hukum, serta mewakili dan/atau membela hak-hak dan
kepentingan kliennya dalam menjalankan proses hukum baik di dalam maupun
di luar persidangan. Menurut Pemohon ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 secara faktual dan potensial telah merugikan dan berpotensi merugikan
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat karena ketentuan tersebut telah
menghalang-halangi Pemohon untuk memberikan bantuan hukum kepada
kliennya yang sedang memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan
di Pengadilan Negeri Jayapura yang diregistrasi dengan perkara Nomor
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tanggal 24 Februari 2023 [vide bukti P-6]. Namun,
permohonan praperadilan tersebut telah dianggap gugur karena perkara
Pemohon (in casu perkara klien Pemohon) telah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Jayapura yang diregistrasi dengan perkara pidana Nomor: 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 [vide bukti P-7A] dan Nomor 3/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 [vide bukti P-7B]. Dengan demikian,
Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 selain merugikan Pemohon juga tidak
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencari keadilan untuk
memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan.
42
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas dan setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan
Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan
a quo, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan profesinya sebagai
advokat yang merupakan profesi yang mulia (officium nobile) guna mendampingi,
memberi bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, serta membela kepentingan kliennya yang berupaya mencari
keadilan dan memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan di
Pengadilan Negeri Jayapura [vide bukti P-2.A, bukti P-2.B, bukti P-6, bukti P-7A dan
bukti P-7B]. Pemohon juga dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin
oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan secara faktual dan potensial dengan
berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981. Selain itu, Pemohon juga telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 82
ayat (1) huruf d UU 8/1981, sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan
pengujian, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (dalil-dalil selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
karena proses permohonan praperadilan seharusnya tidak boleh digugurkan
begitu saja walaupun suatu perkara sudah mulai diperiksa, sehingga hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD
43
1945. Permohonan Pemohon berawal dari kasus konkret, di mana Pemohon
adalah advokat yang menjadi kuasa hukum dari perkara pidana yang diregistrasi
dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 di
Pengadilan Negeri Jayapura [vide bukti P-7A] dan Nomor: 3/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura [vide
bukti P-7B]. Padahal Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan
terhadap kedua perkara pidana tersebut yang sebelumnya telah diregistrasi
dengan Nomor 1/Pid.Pra/ 2023/PN.Jap tanggal 24 Februari 2023 di Pengadilan
Negeri Jayapura [vide bukti P-6]. Namun demikian, permohonan praperadilan
tersebut tidak diproses dan tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena telah
dilimpahkan dan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Hal
ini mengakibatkan gugurnya permohonan praperadilan Pemohon dimaksud ;
2. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah menimbulkan ketidakpastian hukum
untuk menjalankan profesinya sebagai advokat karena tidak adanya penegasan
mengenai tafsir frasa “maka permintaan tersebut gugur”. Menurut Pemohon,
proses praperadilan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ataupun
sesudah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri. Kemudian
pengadilan negeri harus menangguhkan dan menunda pemeriksaan terhadap
pokok perkara agar proses praperadilan yang sedang berjalan dapat diputus
terlebih dahulu;
3. Bahwa berdasarkan dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menafsirkan frasa “maka permintaan tersebut gugur” dalam Pasal 82 ayat
(1) huruf d UU 8/1981, sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya putusan
dengan menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”.
44
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon
menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada relevansinya lagi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.9]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah
ternyata telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas substansi
norma Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 yang pada pokoknya mengatur
mengenai praperadilan, yaitu antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 Februari 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
Oktober 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 November 2016,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2018. Oleh karena itu,
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan
Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo
dapat diajukan kembali;
[3.10]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
45
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata terdapat perbedaan alasan
permohonan Pemohon dengan permohonan-permohonan yang telah diputus oleh
Mahkamah sebelumnya, antara lain, dalam perkara a quo pada pokoknya Pemohon
meminta kepada Mahkamah agar frasa “maka permintaan tersebut gugur” dalam
Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981, sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai ”permintaan praperadilan tetap dilanjutkan sampai adanya
putusan dengan menangguhkan pemeriksaan pokok perkara”. Hal ini tidak
dimohonkan dalam permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, terdapat perbedaan alasan yang digunakan dalam
permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh
Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021, sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti surat bertanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan
Pemohon
dan
bukti-bukti
yang
diajukan,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa isu konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon adalah
gugurnya permohonan praperadilan karena perkaranya telah dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri, sehingga proses pemeriksaan praperadilan tersebut tidak
dilanjutkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.12.2] Bahwa untuk menjawab isu tersebut, penting bagi Mahkamah terlebih
dahulu untuk mengutip kembali pertimbangan Mahkamah dalam putusan
Mahkamah sebelumnya mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat (1)
huruf d UU 8/1981, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XIII/2015, yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
46
[3.12.1] … adalah logis bahwa proses praperadilan sudah semestinya berakhir
atau gugur ketika pemeriksaan telah memasuki pokok perkara atau telah
memasuki tahapan persidangan. Selain itu, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf
d UU 8/1981 a quo juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan, yaitu antara pemeriksaan yang
sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan
yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga
diajukan praperadilan.
Menimbang bahwa, dalam praktik, ternyata ketentuan Pasal 82 ayat (1)
huruf d UU 8/1981 tersebut seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran dan
implementasi oleh para hakim praperadilan. Menurut Mahkamah perbedaan
penafsiran demikian bukanlah semata-mata masalah penerapan atau
implementasi norma sebab perbedaan penafsiran itu lahir sebagai akibat dari
ketidakjelasan pengertian yang terkandung dalam rumusan norma itu sendiri,
dalam hal ini pengertian tentang “perkara mulai diperiksa” yang dapat
menyebabkan gugurnya praperadilan. Tegasnya, penafsiran dan implementasi
yang dimaksudkan adalah mengenai kapan batas waktu suatu perkara
permohonan praperadilan dinyatakan gugur yang disebabkan adanya
pemeriksaan terhadap pokok perkara di pengadilan negeri. Dalam praktik
ternyata tidak ada keseragaman penafsiran di kalangan para hakim
praperadilan mengenai hal tersebut. Ada hakim praperadilan yang
berpendapat bahwa perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas
pokok perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan
registrasi di Pengadilan Negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis telah
beralih dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri. Sebaliknya, ada pula
hakim praperadilan yang berpendapat bahwa batas waktu perkara
permohonan praperadilan gugur adalah ketika pemeriksaan perkara pokok
sudah mulai disidangkan.
Bahwa hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk
menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77
UU 8/1981 dan Putusan Mahkamah Nomor 21/PUU-XII/2014, bertanggal 28
April 2015 yang dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan,
“...penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang
merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya
penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan
perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-
mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik
yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai
tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada
pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan
memutusnya....Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai
objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam
proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai
harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum” [vide Putusan
Mahkamah nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, halaman 105-106].
Selanjutnya amar putusan Mahkamah tersebut kemudian menyatakan bahwa
Pasal 77 huruf a UU 8/1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sehingga tidaklah adil
47
apabila ada perkara permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah
dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena berkas perkara
pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dilimpahkan dan telah
dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri, padahal ketika perkara
permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya
diperlukan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk dijatuhkan putusan terhadap
perkara permohonan praperadilan tersebut [vide Pasal 82 ayat (1) huruf c UU
8/1981]. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 82 ayat (1)
huruf d UU 8/1981 telah nyata-nyata multitafsir sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Bahwa
untuk
menghindari
adanya
perbedaan
penafsiran
dan
implementasi sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi
kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada
saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama
terdakwa/pemohon praperadilan. Menurut Mahkamah, penegasan inilah yang
sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan
semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981.”
Selanjutnya terhadap pertimbangan tersebut, Mahkamah telah menjatuhkan
putusan yang amarnya pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf
d UU 8/1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak
dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan
dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama
terdakwa/pemohon praperadilan”. Oleh karena itu, dengan adanya putusan
tersebut, Mahkamah telah menegaskan penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh
norma Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981, yaitu permintaan praperadilan
dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara
yang dimohonkan praperadilan terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama
tersebut.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana di
atas, menurut Mahkamah, terhadap praperadilan, Mahkamah telah memiliki
pendirian sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XIII/2015. Pendirian Mahkamah dimaksud diperkuat kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018, sebagaimana dinyatakan
dalam Pertimbangan Hukum Paragraf [3.13]:
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon berkenaan
pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP tidak
beralasan menurut hukum dan oleh karena itu permohonan Pemohon
48
selebihnya agar ketentuan norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP secara
mutatis mutandis dinyatakan inkonstitusional karena merupakan akibat
dikabulkannya permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat (1)
huruf c KUHAP kehilangan relevansinya untuk dipertimbangkan. Dengan
kata lain, berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 82 ayat (1) huruf d
KUHAP, Mahkamah tetap berpendirian sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015”.
Dengan demikian, substansi permohonan Pemohon pada prinsipnya
bertentangan dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XVI/2018. Sekalipun Pemohon mendalilkan memiliki alasan yang berbeda dengan
permohonan-permohonan sebelumnya, namun apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena
fungsi lembaga praperadilan pada dasarnya untuk mengontrol pelaksanaan
kewenangan upaya-upaya paksa (pro justitia) yang dilakukan oleh penyidik dan
penuntut umum sebelum pokok perkara diperiksa oleh pengadilan. Oleh karena itu,
pemeriksaan praperadilan dibatasi waktu 7 (tujuh) hari sebagai wujud dari peradilan
cepat (speedy trial), dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas
pokok perkara.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil
permohonan Pemohon yang menyatakan norma Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, bertentangan dengan kepastian hukum
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
49
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan 10.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
50
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, selanjutnya disebut UU 8/1981) sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 November 2016
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
40
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
41
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 yang menyatakan, “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 ditentukan
sebagai berikut: d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada
praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat yang merupakan anggota dari
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan NIA: 95.10368
yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sorong [vide bukti P-2.A dan
P-2.B]. Profesi Pemohon tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat guna menjalankan tugasnya untuk memberi
pendampingan
hukum,
membela,
memberi
bantuan
hukum
berupa
nasihat/konsultasi hukum, serta mewakili dan/atau membela hak-hak dan
kepentingan kliennya dalam menjalankan proses hukum baik di dalam maupun
di luar persidangan. Menurut Pemohon ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 secara faktual dan potensial telah merugikan dan berpotensi merugikan
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat karena ketentuan tersebut telah
menghalang-halangi Pemohon untuk memberikan bantuan hukum kepada
kliennya yang sedang memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan
di Pengadilan Negeri Jayapura yang diregistrasi dengan perkara Nomor
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tanggal 24 Februari 2023 [vide bukti P-6]. Namun,
permohonan praperadilan tersebut telah dianggap gugur karena perkara
Pemohon (in casu perkara klien Pemohon) telah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Jayapura yang diregistrasi dengan perkara pidana Nomor: 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 [vide bukti P-7A] dan Nomor 3/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 [vide bukti P-7B]. Dengan demikian,
Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 selain merugikan Pemohon juga tidak
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencari keadilan untuk
memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan.
42
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas dan setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan
Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan
a quo, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan profesinya sebagai
advokat yang merupakan profesi yang mulia (officium nobile) guna mendampingi,
memberi bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, serta membela kepentingan kliennya yang berupaya mencari
keadilan dan memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan di
Pengadilan Negeri Jayapura [vide bukti P-2.A, bukti P-2.B, bukti P-6, bukti P-7A dan
bukti P-7B]. Pemohon juga dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin
oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan secara faktual dan potensial dengan
berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981. Selain itu, Pemohon juga telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 82
ayat (1) huruf d UU 8/1981, sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkam
