PUU
Tahun 2022
27/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Fentje Eyfert Loway, S.H., M.H., T.R. Silalahi, S.H., M.H., Dra. Renny Ariyanny, S.H., M.H., LL.M., Dra. Martini, S.H., dan Fahriani Suyuti, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Tanggal Putusan: 2022-04-20T13:50:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 5/2014, UU 12/2012, UU 8/1981, UU 49/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 27/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Fentje Eyfert Loway, S.H., M.H.
Pekerjaan : Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan RI.
Alamat
: Kota Wisata Monaco Blok W.4/56, RT.002/RW.015
Kelurahan
Nagrak,
Kecamatan
Gunung
Putri,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: T.R. Silalahi, S.H., M.H.
Pekerjaan : Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan RI.
Alamat
: YKP. Pandugo.2/C-7, RT.001/RW.009, Kelurahan
Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Dra. Renny Ariyanny, S.H., M.H., LL.M.
Pekerjaan : Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan RI.
Alamat
: Jalan Kanan Lestari J-18, RT.004/RW.007, Kelurahan
Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Dra. Martini, S.H.
Pekerjaan : Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan RI.
2
Alamat
: Jalan Kemasan 18 A Tinalan, RT. 056/RW. 012,
Kelurahan
Prenggan,
Kecamatan
Kota
Gede,
Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
: Fahriani Suyuti, S.H., M.H.
Pekerjaan : Jaksa Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan RI.
Alamat
: Jalan Adhyaksa IV Blok D 86 RT.05/RW.05, Kelurahan
Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Januari 2022
memberi kuasa kepada Abdul Rohman, S.H., Pantas Manalu, S.H., Lambok
Gurning, S.H., Julius Tampubolon, S.H., Christian Patricho Adoe, S.H., Indo
Dian P. Saruksuk, S.H., dan Valerian Barens, S.H. yang merupakan Advokat dan
konsultan hukum pada kantor RBT Law Firm, berkedudukan hukum di Multivision
Tower Lt. 9, Jalan Kuningan Mulia, Lot 9B, Kuningan, Jakarta Selatan, baik secara
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 02 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 3 Februari 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 27/PUU-XX/2022 pada 2 Maret 2022, yang telah diperbaiki dan diterima di
3
Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Maret 2022, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020,
Nomor 6554 (selanjutnya disebut UU MK).
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diuraikan di atas, apabila ada warga negara yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur
bahwa:
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021
tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang
Pasal 43 ayat (2) huruf c menyatakan; “penambahan objek Permohonan
berupa norma undang-undang atau Perpu selain yang telah diajukan hanya
dapat dilakukan
sepanjang
memiliki
kesamaan/keterkaitan
dengan
substansi norma dalam undang-undang atau perpu yang dimohonkan
pengujian dalam Permohonan awal”.
5
8. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut di atas,
maka Mahkamah Konstitusi berhak dan berwenang untuk melakukan
pengujian materi Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang
Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga Negara”.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan perkara Nomor 11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional yang harus
dipenuhi sebagai berikut:
a. adanya hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya;
c. kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa kedudukan Pemohon dan hak Konstitusional telah diatur dalam
Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan:
6
• Pasal 3 huruf a:
Para Pihak dalam perkara Pengujian PUU adalah, Pemohon;
• Pasal 4 ayat (1):
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat atau
d. lembaga negara.
• Pasal 4 ayat (2):
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-undang atau Perpu apabila :
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujiannya;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi akan atau
tidak akan terjadi.
4. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusionalitas yang diberikan
oleh UUD 1945, hak-hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi untuk
terlanggar dengan keberadaan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021
tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
hak-hak konstitusi tersebut adalah:
• Hak persamaan dan kedudukannya di dalam hukum sebagaimana di
jamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
7
• Hak
pengakuan
jaminan
perlindungan
dan
kepastian
hukum
sebagaimana di jamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta Perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
• Hak untuk tidak di perlakukan secara diskriminatif dan mendapatkan
perlindungan perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 yang mengatur:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
5. Bahwa mengacu pada syarat-syarat yang disebutkan di atas, Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah perorangan
warga Negara Indonesia yang mempunyai kepentingan yang sama sebagai
Jaksa Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Jaksa
Fungsional pada Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki identitas
Kartu Tanda Penduduk sebagai warga Negara Indonesia (selanjutnya
disebut KTP, BUKTI P-3) dan hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi UUD
1945, berupa hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
6. Bahwa Pemohon adalah perorangan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil
Negara/Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan
Republik Indonesia yang ditempatkan di Kejaksaan Agung dengan jabatan
sebagai Pejabat Fungsional Jaksa, hal ini sesuai dengan pengertian Jaksa
pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia yang mengatur bahwa: “Jaksa adalah pegawai negeri
sipil
dengan
jabatan
fungsional
yang
memiliki
kekhususan
dan
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-
Undang”.
8
7. Bahwa di dalam Pasal 7A ayat (1) UU 11/2021 telah jelas dinyatakan bahwa
Pegawai Kejaksaan terdiri atas: a. Jaksa; dan b. aparatur sipil negara non-
Jaksa. Selain itu pada bagian kedua, Jaksa disebutkan di dalam Pasal 8
yang mengatur bahwa :
• ayat (1) : “Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung”;
• ayat (2): “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak
untuk dan atas nama Negara serta bertanggung jawab menurut saluran
hierarki”;
• ayat (3): “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan”;
• ayat (5): “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
8. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, mengatur : “Jabatan
ASN yang terdiri atas; “Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan
Jabatan Pimpinan Tinggi, (selanjutnya disebut UU 5/2014, Bukti P-4).
Ketentuan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU
11/2021 Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia.
9. Bahwa batas usia pensiun ASN/PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 87
huruf c UU 5/2014 mengatur: “karena mencapai usia pensiun” (Bukti P-5)
dan berdasarkan Pasal 90 huruf c UU 5/2014 mengatur: “batas usia pensiun
bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan”, (Bukti P-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf c UU 5/2014,
maka Pasal 12 huruf c UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengatur usia pensiun Jaksa
menjadi 60 (enam puluh) tahun yang sebelumnya dalam Pasal 12 huruf c
UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur usia pensiun
Jaksa adalah 62 (enam puluh dua) tahun, dengan demikian ditetapkannya
UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia telah merugikan hak konstitusional dari Pemohon dan
tentunya para Jaksa lainnya.
10. Bahwa usia pensiun ASN/PNS pada dasarnya sudah ditentukan dalam UU
5/2014 tentang ASN, tetapi secara umum batas usia minimal usia kerja
9
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima)
tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.105-3/99
tertanggal 15 Septermber 2017 (Bukti P-7) yang merujuk pada Pasal 239
ayat (1), ayat (2) dan Pasal 240, dan Pasal 354 dan Pasal 355 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(selanjutnya disebut PP PNS Bukti P-8) menyatakan:
• Pasal 239 ayat (1); “PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS”.
• ayat (2); Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat
fungsional keterampilan;
b. 60 (enampuluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat
fungsional ahli utama.
• Pasal 240; Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang
ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan
Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang
bersangkutan.
• Pasal 354; “PNS yang berusia di atas 60 (enampuluh) tahun dan sedang
menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun,
Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun”.
• Pasal 355; “PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan
sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya
ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60
(enam puluh) tahun”.
11. Bahwa namun faktanya batas usia tersebut di atas bergantung pada jabatan
dan jenis pekerjaan yang dimiliki. Sebagai contoh, jenis pekerjaan dan/atau
Jabatan sebagai guru besar, batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun,
dasar hukum yang menaungi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
10
12. Bahwa
Pemohon
menguraikan
kedudukannya
dalam
permohonan
pengujian Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 yang terkait dengan
usia pensiun Jaksa, terlebih dahulu Pemohon akan menguraikan hak
konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Konstitusi
UUD 1945 dalam kaitannya dengan badan-badan Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Konstitusi UUD 1945.
13. Bahwa Kedudukan Kejaksaan merupakan badan-badan yang fungsinya
berkaitan
dengan
Kekuasaan
Kehakiman
yang
merupakan
menyelenggarakan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Hal ini dipertegas
juga dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) UU 48/2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa “Selain Mahkamah
Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi,
terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman”, dan “Fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penyelidikan dan penyidikan;
penuntutan;
pelaksanaan
putusan;
pemberian
jasa
hukum;
dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan” dan “Pelaksanaan putusan
pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa”. Demikian halnya
yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 11/2021 yang mengatur bahwa
“Kejaksaan dalam menjalankan Fungsinya yang berkaitan dengan
Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan secara merdeka”. Ini satu gambaran
bahwa Hakim dan Jaksa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman.
14. Bahwa Kejaksaan sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi yang
berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman sudah selayaknya usia pensiun
para Jaksa tidak dibedakan dengan pejabat yang menjalankan fungsi
peradilan seperti halnya hakim dengan usia pensiun 65 (enam puluh lima)
tahun bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata
Usaha Negara. Dengan demikian, pembuat undang-undang telah
melakukan diskriminasi dalam menetapkan usia pensiun Jaksa 60 (enam
puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A
tersebut bertentangan dengan konstitusional UUD 1945 sebagaimana diatur
11
dalam Pasal 28I ayat (2) yang mengatur bahwa “setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”. Sedangkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) jo PP
11/2017 juncto SK Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15
September 2017 yang menetapkan usia pensiun maksimal pejabat
fungsional adalah 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi dapat diatur juga di
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
15. Bahwa Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 12 huruf c dan Pasal
40A UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, norma tersebut dianggap telah bertentangan dengan
konstitusi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945. Selain kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon adalah
nyata dan aktual sebagaimana yang tersebut di atas telah mengakibatkan
kerugian materil bagi Pemohon yang berupa kehilangan hak untuk
mendapatkan kenaikan pangkat, penghasilan dari gaji pokok, tunjangan
fungsional, tunjangan kinerja, tunjangan Istri/suami, tunjangan anak serta
penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16. Bahwa Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-
RI) memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, namun Pasal 12
huruf c dan Pasal 40A UU No. 11/2021 yang dirumuskan seharusnya tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) Konstitusi UUD 1945. Adanya pengurangan batas usia pensiun
Jaksa dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 menimbulkan
masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian Jaksa, khususnya
berkaitan dengan keberlanjutan dalam menyelesaikan perkara di
persidangan, memeriksa/menuntut terdakwa, dan melakukan eksekusi atas
putusan pengadilan yang sangat penting dalam rangka melindungi
kepentingan negara (Pemerintah) dan kepentingan penegakan hukum dan
keadilan.
17. Bahwa adanya jaminan kesetaraan bagi pelaksana badan-badan
Kekuasaan Kehakiman sangat diperlukan bagi terwujudnya persamaan
12
kedudukan Jaksa di dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Dengan
demikian perbedaan usia pemberhentian hakim dengan Jaksa, setidak-
tidaknya bersifat potensial yang akan menyebabkan demotivasi terkait
dengan
tidak
diberikannya
jaminan
persamaan
sebagai
bentuk
penghargaan Negara kepada Jaksa dalam menjalankan Fungsi Peradilan.
Dengan demikian norma yang mengatur batasan usia pemberhentian Jaksa
akan menimbulkan kerugian bagi keberlanjutan penyelesaian perkara yang
ditangani yang semakin lama semakin meningkat dengan berkurangnya
sumber daya Jaksa di seluruh Indonesia. Sebagai contoh berdasarkan
pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Rapat Kerja dengan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada tanggal 27 Januari 2022
dengan tegas menyatakan bahwa jumlah Jaksa seluruh Indonesia saat ini
berjumlah 11.140 (sebelas ribu seratus empat puluh) Jaksa, sedangkan
berdasarkan informasi di laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia dalam
rangka rekrutmen CPNS tahun 2021 Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan
Republik Indonesia Katarina Endang Sarwestri dalam media tirto.id
https://tirto.id/cpns-Kejaksaan-2021-formasi-jabatan-tugas-jaksa-ggVu
tanggal 16 Juni 2021 menyatakan, bahwa kebutuhan Jaksa di seluruh
Indonesia memang masih sangat tinggi setidaknya saat ini Jaksa berjumlah
10.000 (sepuluh ribu) untuk mengisi kebutuhan berjumlah 16.000 (enam
belas ribu) Jaksa (Bukti P-9). Dengan demikian secara nyata masih terdapat
kekurangan tenaga Jaksa Fungsional sebanyak 6000 (enam ribu) Jaksa di
Indonesia. Hal ini diperkuat dengan kebijakan moratorium penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Surat Menteri PAN RB No.
B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 17 Juli 2021 perihal pengadaan ASN
tahun
2022
sebagaimana
dimuat
dalam
laman
website
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-tjahjo-pemerintah-
fokus-merekrut-pppk-di-tahun-2022 tanggal 18 Januari 2022 (BUKTI P-10).
Sementara itu jumlah Jaksa Fungsional, dalam waktu dua tahun kedepan
akan berkurang sekitar 1.000 (seribu) orang karena telah berusia 60 (enam
puluh) tahun dan sejalan dengan moratorium penerimaan CPNS hingga
2024 mendatang. Apabila usia Jaksa tidak disesuaikan dengan batasan
13
Jabatan Fungsional yang berusia 65 tahun atau usia Hakim Peradilan pada
umumnya dan/atau manajemen PNS/ASN jabatan fungsional dengan usia
pensiun 65 tahun, maka dipastikan pelayanan pelaksaan tugas fungsi Jaksa
optimal, seiring dengan bertambahnya jumlah perkara, baik perkara pidana,
perdata dan tata usaha negara dan tugas tugas pokok Kejaksaan lainnya.
18. Jumlah Jaksa yang semakin menurun tidak sebanding dengan jumlah
perkara yang semakin meningkat, akibatnya banyak perkara yang tidak
terselesaikan dengan baik dan jumlahnya sangat mengkhawatirkan. Kondisi
tersebut akan sangat berpotensi secara krusial dan masif merugikan hak
asasi bagi para pencari keadilan dan kepentingan Jaksa yang mewakili
Negara. Apabila Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang
Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap
berlaku dan diterapkan, kerugian yang dialami Pemohon akan menjadi
sangat krusial, masif dan potensial menjadi kerugian konstitusional warga
negara pencari keadilan dan kerugian kepada kepentingan negara
(Pemerintah), karena terdapat ketidak seimbangan antara jumlah Jaksa
yang semakin menurun yang dapat menyebabkan ketidak pastian hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
19. Bahwa berdasarkan hak konstitusional dan kerugian konstitusional yang
nyata, potensial serta seluruh uraian di atas menunjukkan permohonan
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
dalam permohonan Pengujian Undang-Undang ini.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Sejarah Kejaksaan Di Nusantara
1. Keberadaan Kejaksaan nusantara diperkirakan jauh melewati usia
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sendiri. Kata jaksa merujuk pada
kata Dhyaksa dari bahasa Sansekerta. Pada masa Kerajaan Majapahit,
istilah Adhyaksa dan Dharmadhyaksa dalam posisi dan jabatan tertentu
di
kerajaan.
Menurut
W.F.
Stutterheim,
peneliti
Belanda,
Dhyaksa merupakan pejabat Negara pada era Kerajaan Majapahit,
14
tepatnya ketika Prabu Hayam Wuruk berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa
adalah hakim yang bertugas menangani masalah peradilan pada sidang
pengadilan, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi
para Dhyaksa.
Peneliti
lain,
H.H.
Juynboll,
menambahkan
bahwa Adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi
(oppenrrechter) menyebut Gajah Mada, Mahapatih Kerajaan Majapahit,
jaksa punya kewenangan yang luas. Dikaitkan dengan bidang yudikatif
atau bahkan dengan bidang keagamaan, fungsi hakim dalam makna
yang luas sebagai lembaga penuntutan baru hadir ketika Pemerintahan
Hindia Belanda memberlakukan Rechterlijke Organisatie en het Beleid
der Justitie pada tanggal 18 April 1827 dengan mengadopsi sistem yang
berlaku
di
Prancis.
Setelah Inlands
Reeglement diubah
menjadi Herziene Inlandsch Reglemeent (HIR) pada tahun 1941, barulah
dikenal lembaga penuntut umum yang berdiri sendiri di bawah procureur
general. Tapi, bagi kalangan Bumiputra, lantaran masih kurangnya
sarjana hukum pada masa itu, jabatan magistraat masih dirangkap
asisten residen. Para jaksa memiliki statusnya sebagai penuntut umum
masa pemerintahan Jepang pada undang-undang Nomor 1/1942, yang
kemudian diganti oleh Osamu Seirei Nomor 3/1942, Nomor 2/1944, dan
Nomor 49/1944. Sejak itu, Kejaksaan sudah berada pada semua jenjang
pengadilan, mulai Pengadilan Negeri (tihooo hooin), Pengadilan Tinggi
(koootooo hooin), hingga Pengadilan Agung (saikoo hooin). Setelah
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Fungsi Kejaksaan
juga masih dipertahankan, seperti yang tertuang pada Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 dan PP 2/1945 mengamanatkan sebelum Negara
Republik Indonesia membentuk badan-badan dan peraturan negaranya
sendiri sesuai dengan ketentuan UUD 1945, secara yuridis formal
Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, masuk dalam
lingkungan Departemen Kehakiman. Saat itu, Jaksa Agung Republik
Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja. Tugas openbaar ministrie atau
pengadilan terbuka pada tiap-tiap pengadilan negeri menurut HIR
dijalankan magistraat. Kata magistraat pada HIR juga diganti dengan
kata jaksa, sehingga jaksa menjadi penuntut umum pada pengadilan
15
negeri. Pada tanggal 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa
Kejaksaan menjadi Departemen yang keputusannya dituangkan dalam
Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang
berlaku sejak tanggal 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan Republik
Indonesia dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut
dilatarbelakangi rencana Kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan
Menteri Kehakiman. Kemudian pada tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai
Hari Bhakti Adhyaksa atau ulang tahun institusi Kejaksaan RI. Perubahan
mendasar pertama terjadi pada masa kepemimpinan Jaksa Agung R.
Goenawan. Perubahan tersebut berawal pada tanggal 30 Juni 1961, saat
pemerintah mengesahkan UU 15/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kejaksaan RI. Setelah UU tersebut diberlakukan, Kejaksaan
keluar dari Departemen Kehakiman dan berdiri sendiri sampai dengan
sekarang. Perubahan mendasar karena mengesahkan Kejaksaan
sebagai alat Negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut
umum. Penyelenggaraan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan
menteri/Jaksa Agung. Pada masa Orde Baru, UU 15/1961 diubah
dengan UU 5/1991 tentang Kejaksaan RI yang selanjutnya diganti
menjadi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan saat ini diubah menjadi
UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada saat UU 16/2004 disahkan pada tanggal 26 Juli 2004, eksistensi
Kejaksaan merdeka dan bebas dari pengaruh Kekuasaan pemerintah
ataupun pihak lain. Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan Kekuasaan
Negara di bidang penuntutan secara merdeka. Ketentuan tersebut
bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
Kejaksaan
Republik
Indonesia
adalah
lembaga
pemerintah yang melaksanakan Kekuasaan Negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Sebagai pengendali proses perkara, Kejaksaan memiliki kedudukan
sentral dalam penegakan hukum. Sebab hanya institusi Kejaksaan yang
dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan
atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara
16
Pidana. Selain sebagai penyandang dominus litis, Kejaksaan juga
merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana executive
ambtenaar. Khusus di bidang pidana, tugas dan wewenang Kejaksaan,
yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan
dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu
dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik. Berdasarkan hal di atas Pemohon bukan tanpa dasar
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
batas usia pensiun bagi Jaksa yang dianggap dan berpotensi merugikan
hak konstitusionalitas Pemohon.
2. Bahwa dari sejarah Kejaksaan di Nusantara sebagaimana yang
diuraikan di atas, Pemohon ingin memberikan suatu gambaran bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia sudah termaksud bagian dari Lembaga
Peradilan dan hal ini masih diakomodir di dalam Pasal 24 ayat (3) UUD
1945 di mana Hakim dan Jaksa menjalankan Fungsi Kekuasaan
Kehakiman.
3. Bahwa dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia sampai
saat ini dinyatakan sebagai bagian dari badan-badan Kekuasaan
Kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) mengatur
bahwa: “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman diatur dalam undang-undang”.
4. Bahwa pelaku Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 18
UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” dan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan
17
Kehakiman diatur dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1)
UU 48/2009 menyatakan:
• Pasal 38 ayat (1) “Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan Kehakiman”.
• Pasal 38 ayat (2) “Fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
• Penjelasan Pasal 38 ayat (1) “yang dimaksud dengan “badan-badan
lain” antara lain kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan lembaga
pemasyarakatan”.
• Pasal 54 ayat (1) “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara
pidana dilakukan oleh Jaksa”.
5. Bahwa penempatan Kejaksaan yang dimasukkan sebagai bagian dari
lingkup Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam
Konstitusi, meskipun mekanisme penegakan hukum terselenggara
dalam satu kesatuan “integrated criminal justice system”. Muladi dalam
bukunya ‘Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, 1995’ menegaskan, bahwa makna integrated
criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan
keselarasan yang dapat dibedakan dalam:
a. Sinkronisasi struktural adalah keserempakan dan keselarasan dalam
kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
b. Sinkronisasi substansial adalah keserempakan dan keselarasan yang
bersifat vertikal dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif.
c. Sinkronisasi kultural adalah keserempakan dan keselarasan dalam
menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah secara
menyeluruh yang mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
(Muladi, 1995 :1-2).
6. Bahwa Kekuasaan Negara di bidang penuntutan yang dijalankan
Kejaksaan mempunyai karakteristik tersendiri dimana di dalamnya
terdapat asas yang sangat fundamental dan bersifat universal, yakni
asas dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa
18
dan Jaksa Agung sebagaimana diakui dalam “Guidelines On the Role of
Prosecutors” yang diadopsi Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun
1990. Selain itu, jika fungsi penuntutan dan fungsi mengadili dijalankan
oleh organ-organ dalam satu Kekuasaan yang dalam hal ini Kekuasaan
Kehakiman, maka secara filosofis tidak ada yang bisa menjamin apakah
proses
penegakan
hukum
dan
peradilan
akan
terselenggara
secara fair dan objektif.
B. Ketentuan Pasal 12 Huruf c dan Pasal 40A Telah Melanggar Prinsip Hak
Persamaan Kedudukannya Di Dalam Hukum, Pengakuan, Jaminan,
Perlindungan, Kepastian Hukum dan Bebas Dari Perlakuan yang
Bersifat Diskriminatif Atas Dasar Apa Pun, Sehingga Bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD
1945
7. Bahwa kerangka acuan pengujian norma yang diuji konstitusionalitasnya
karena adanya ketidakpastian hukum terhadap usia pensiun bagi Jaksa
yang diatur dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang
Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
melahirkan satu ketidakpastian hukum bagi Pemohon yang mengalami
kerugian Konstitusional akibat diaturnya batas usia pensiun Jaksa yang
berbeda-beda, dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/ 2021
tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang menyatakan:
• Pasal 12 huruf c "Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan
karena telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun”, dan
• Pasal 40A “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih
tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia”.
8. Bahwa sementara pengaturan batas usia pensiun bagi Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara berbeda
dengan aturan batas usia pensiun bagi Jaksa, padahal Hakim dan Jaksa
sama-sama melaksanakan Fungsi yang sama yaitu menjalankan
Kekuasan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (3)
19
UUD 1945. Kalaupun usia pensiun Jaksa tidak mengikuti batas usia
pensiun hakim, maka dapat juga menggunakan batas usia pensiun 65
tahun bagi pejabat fungsional, sebagaimana diatur dalam aturan sistem
Manajemen PNS/ASN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP
11/2017). Hal ini berpotensi menimbulkan pembedaan dan diskriminasi
batasan usia pensiun dan sangat merugikan hak Konstitusional
Pemohon sebagai Jaksa.
9. Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”, ketentuan a quo menunjukan tidak ada pembedaan dalam
hak dan kedudukan baik dalam hukum, maupun dalam pemerintahan
antara setiap warga Negara atau lebih dikenal dengan prinsip equality
before the law, faktanya Pasal 12 huruf c tidak ada persamaan hukum
bagi Jaksa usia 59 (lima puluh sembilan) tahun yang telah mendekati
pensiun usia 60 (enam puluh) tahun tanpa masa persiapan dipaksa
pensiun dini dengan berlakunya UU 11/2021 pada tanggal 1 Januari
2022 ke depan. Namun berbanding terbalik bagi Jaksa yang berusia lebih
dari 60 (enam puluh) tahun dengan diberlakukannya Pasal 40A UU
11/2021, diberlakukan UU 16/2004, hal ini bertentangan dengan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”.
C. Kejaksaan Sebagai Pelaksana Badan-Badan Kekuasaan Kehakiman
yang Diatur Dalam Undang-undang.
10. Bahwa Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan adalah
merupakan Penuntut Umum dalam perkara pidana, maupun sebagai
Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara
dan tugas-tugas lainnya. Keberadaan Kejaksaan adalah menempati
posisi sentral di bidang penuntutan dan fungsinya yang strategis dalam
proses penegakan hukum, di mana Kejaksaan diharapkan mandiri dan
independen dalam penegakan hukum.
20
11. Bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 30,
Pasal 30A, Pasal 30B dan Pasal 30C UU 11/2021 tentang Perubahan
Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah diperluas
dan ditambah kewenangannya dalam penanganan sistem peradilan
pidana yang mewakili negara sebagaimana dinyatakan:
• Pasal 30 Ayat (1); Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas
dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat;
d. melakukan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
tertentu
berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
• Pasal 30 Ayat (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara,
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah;
• Pasal 30 Ayat (3); Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
b. pengawasan peredaran barang cetakan;
c. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
d. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
e. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
• Pasal 30A; “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang
melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian
aset perolehan tindak pidana dan asset lainnya kepada negara,
korban, atau yang berhak”.
• Pasal 30B; Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan
berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan
lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya,
di dalam maupun di luar negeri;
21
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
• Pasal
30C;
Selain
melaksanakan
Tugas
dan
Wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B
Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan
yustisial Kejaksaan;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial
tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang
melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi,
dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan
verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum
yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk
menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan
dan/atau bidang public lainnya sebagaimana diatur dalam
UndangUndang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan
uang pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali; dan
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus
yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan
pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
12. Bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang undangan di atas, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 11/2021 tentang Perubahan Atas
UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh
“Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang
memiliki
kekhususan
dan
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya berdasarkan Undang-Undang”. Hal tersebut diatur juga
dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan
Pasal 54 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
13. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
atau setidak-tidaknya dengan penalaran yang wajar berpotensi dirugikan
atas berlakunya Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang
22
Perubahan UU 16/2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain
itu, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UU 11/2021
Kejaksaan Republik Indonesia, di mana dalam pembuatannya tidak
konsisten maka dapat dipastikan produk perundang-undangan tersebut
di anggap cacat materil dan hak-hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh penegakan hukum yang berkeadilan berpotensi terlanggar,
hal ini juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum legal certainty
dalam kerangka konseptual negara hukum rechtstaats Negara Kesatuan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut "NKRI"). Jika sebelumnya dalam
UU 16/2004 diatur batas usia pensiun Jaksa 62 (enam puluh dua) tahun,
sedangkan melalui UU 11/2021 batas usia pensiun Jaksa diturunkan
menjadi 60 (enam puluh tahun) dan hal yang tidak konsisten dengan
Pasal 1 ayat (2) yang mengatakan Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil
Dengan Jabatan Fungsional. Padahal setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya dan berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang tidak diskriminatif bagi para Jaksa Fungsional penegak
Hukum yang mencari perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana
diatur dalam konstitusi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, Pemohon memandang perlu
Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir terhadap Pasal 12 huruf c dan
Pasal 40A UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
14. Bahwa berikut Pemohon tampilkan tabel perbandingan Batas Usia
Pensiun (BUP) Badan-Badan Kekuasaan Kehakiman dan Pegawai
Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara serta Jabatan Fungsional PNS/ASN
sebagai bahan pertimbangan yang mulia Majelis Mahkamah Konstitusi
berikut ini:
23
Perbandingan Batas Usia Pensiun Dalam Kekuasaaan Kehakiman Dan
Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
No.
Nama
Golongan
Batas Usia
Pensiun (BUP)
Jabatan
Dasar Hukum
1.
Jaksa
60/tahun
Jaksa
diberhentikan
dengan
hormat
dengan
alasan:
telah berusia 60
(enam
puluh)
tahun;
Pasal 12 huruf c,
UU
11/2021
tentang
Perubahan Atas
UU
16/2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
2.
Hakim
Peradilan
Umum
65/tahun
67/tahun
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan negeri,
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan tinggi;
Pasal 19 ayat (1)
UU
49/
2009
tentang
Perubahan
Kedua Atas UU
2/1986
tentang
Peradilan
Umum.
(BUKTI P-11)
3.
Hakim
Peradilan
Agama
65/tahun
67/tahun
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan
agama,
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan tinggi
tinggi agama;
Pasal 18 ayat (1)
UU
50/
2009
tentang
Perubahan
Kedua atas UU
7/1989
tentang
Peradilan
Agama.
(BUKTI P-12)
4.
Hakim
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
65/tahun
67/tahun
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan
tata
usaha negara,
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan tinggi
tata usaha Negara
Pasal 19 ayat (1)
UU
51/
2009
tentang
Perubahan
Kedua atas UU
5/1986
tentang
Peradilan
Tata
Usaha Negara.
(BUKTI P-13)
5.
Hakim
Peradilan
Pajak
67/tahun
ketua, wakil ketua,
dan
hakim
pengadilan pajak,
Pasal 13 ayat (1)
huruf c UU 14/
2002
tentang
24
Pengadilan
Pajak jo
Putusan
MK
Nomor
6/PUU-
XIV/2016,
disamakan
dengan
ketua,
wakil
ketua, dan hakim
pengadilan tinggi
tata
usaha
Negara.
(BUKTI P-14)
6.
Hakim
Peradilan
Militer
58 Tahun
Hakim
Peradilan
Militer
diberhentikan
dengan
hormat
dari
jabatannya
karena:
menjalani
masa
pensiun;
Pasal 24 ayat (1)
huruf
d
UU
31/1997 tentang
Peradilan Militer
jo Pasal 74 ayat
(1) dan ayat (2)
UU
34/2004
Tentang Tentara
Nasional
Indonesia.
7.
Hakim
Konstitusi
70/tahun
Hakim
konstitusi
diberhentikan
dengan
hormat
dengan alasan:
c. telah berusia 70
(tujuh
puluh)
tahun;
Pasal 23 ayat (1)
huruf c UU 7/
2000 tentang
perubahan
ketiga atas UU
24/2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
8.
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
62/tahun
panitera, panitera
muda,
dan
panitera
pengganti.
Pasal 7A ayat (1)
UU
7/
2000
tentang
perubahan
ketiga atas UU
24/2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(BUKTI P-15)
9.
Hakim
Mahkamah
Agung
70/tahun
Ketua,
Wakil
Ketua,
Ketua
Muda Mahkamah
Agung, dan hakim
agung
Pasal 11 huruf b
UU
3/2009
Tentang
Perubahan
Kedua Atas UU
14/1985 Tentang
25
Mahkamah
Agung
10. Panitera
Mahkamah
Agung
67/tahun
65/tahun
Panitera
dan
Panitera
Muda
pada Mahkamah
Agung
disesuaikan/
disamakan
dengan
usia
pensiun
hakim
tingkat banding.
Panitera
Pengganti
pada
Mahkamah Agung
sebagaimana usia
pensiun
hakim
tingkat pertama
Pasal 20 ayat (1)
huruf d, ayat (2)
huruf b, dan ayat
(3) huruf b: UU 3/
2009
tentang
Perubahan
Kedua Atas UU
14/ 1985 tentang
Mahkamah
Agung
(BUKTI P-16)
11. Aparatur Sipil
Negara
(ASN)
58/tahun
60/tahun
Bagi
Pejabat
Administrasi;
Bagi
Pejabat
Pimpinan Tinggi
Sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
bagi
Pejabat
Fungsional.
Pasal 87 ayat (1)
dan Pasal 90 UU
5/2014
tentang
Apartur
Sipil
Negara
12. Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)/
Aparatur Sipil
Negara
(ASN)
58/tahun
60/tahun
65/tahun
Bagi
pejabat
administrasi,
pejabat fungsional
ahli muda, pejabat
fungsional
ahli
pertama,
dan
pejabat fungsional
keterampilan;
Bagi
pejabat
pimpinan
tinggi
dan
pejabat
fungsional madya;
dan
Bagi PNS yang
memangku
pejabat fungsional
ahli utama.
Pasal 239 ayat
(1), ayat (2) dan
Pasal 354 PP
17/2020 tentang
Perubahan Atas
PP
11/
2017
tentang
Manjemen
Pegawai Negeri
Sipil
26
15. Bahwa perbandingan batas usia pensiun (BUP) berdasarkan UU 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara jo PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP
11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Jo adalah sebagai
berikut:
No.
Nama
Golongan
Batas
UsiaPensiun
(BUP)
Jabatan
Fungsional
(JF)
Dasar Hukum
1.
Jaksa
60/tahun
Jaksa
diberhentikan
dengan
hormat
dengan
alasan:
telah berusia 60
(enam
puluh)
tahun;
Pasal 12 huruf c,
UU
11/2021
tentang
Perubahan Atas
UU
16/2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
2.
Peneliti
65 tahun
70 tahun
Ahli Madya
Ahli Utama
Pasal 53 ayat 1
huruf b dan
huruf
c
UU
11/2019 tentang
Sistem Nasional
Ilmu
Pengetahuan
dan Teknologi.
(BUKTI P-17)
3.
Widyaiswara
65 tahun
PNS yang telah
mencapai
Batas
Usia
Pensiun
diberhentikan
dengan
hormat
sebagai
PNS.
Batas
Usia
Pensiun Bagi PNS
yang memangku
pejabat fungsional
ahli utama.
Pasal 239 ayat
(1), ayat (2) PP
17/2020 tentang
Perubahan Atas
PP
11/2017
tentang
Manjemen
Pegawai Negeri
Sipil,
16. Bahwa berdasarkan tabel batas usia pensiun (BUP) di atas, ketentuan
UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo PP 17/2020 tentang
Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(BUP) Jabatan Fungsional di atas sangat jelas, selain itu disebutkan juga
Jaksa dalam Pasal 1 ayat (2) UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia menyatakan “Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan
jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas,
27
fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang”. Sehingga
secara fakta tergambarkan jelas Jaksa adalah Jabatan Fungsional yang
menjalankan fungsi-fungsi Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dalam
tabel tersebut di atas, sudah seharusnya batas usia pensiun mengikuti
aturan dan/atau PP 11/2017 tentang Sistem Manajeman PNS/ASN Pasal
239 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 354 Jabatan Fungsional Ahli Utama
adalah 65 (enam puluh lima) tahun.
17. Bahwa pembedaan batas usia pensiun bagi Jaksa, dalam Pasal 12 huruf
c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
telah
merugikan
hak
konstitusional Pemohon, jika tidak ditafsirkan batas usia pensiun Jaksa
seperti yang diatur dalam UU 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU
50/2009 tentang Peradilan Agama dan UU 51/2009 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara dan/atau berdasarkan PP 11/2017 Manajemen PNS
agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, persamaan kedudukan
di dalam hukum serta menimbulkan diksriminatif. Fakta hukum ini jelas
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon karena pelayanan
peradilan criminal justice system yang berpuncak pada Mahkamah
Agung sampai dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan,
dimana Jaksa selaku pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan Republik
Indonesia termasuk bagian dari Kekuasaan Kehakiman.
18. Bahwa berdasarkan data jumlah Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan
Republik Indonesia per tanggal 3 Agustus 2021 berjumlah 25.285 (dua
puluh lima ribu dua ratus delapan puluh lima) orang pegawai yang
tersebar di seluruh Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan
Republik Indonesia masih membutuhkan banyak sumber daya manusia
khususnya para Jaksa Fungsional yang mempunyai keahlian khusus
dalam sistem peradilan lingkup badan-badan peradilan. Berikut ini tabel
sebaran jumlah data pegawai PNS/ASN Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana
dimuat
dalam
laman
website
https://www.Kejaksaan.go.id/pelayanan.php?id=29 diakses tanggal 27
Maret 2022 berikut di bawah ini:
28
KEADAAN PEGAWAI PER TANGGAL 03 AGUSTUS 2021, MELIPUTI:
JUMLAH PNS KEJAKSAAN R.I.
-
Jumlah Pegawai
: 25.285 Orang
-
Jaksa
: 10.621, orang
• Laki-Laki
: 7.318, orang
• Perempuan
: 3.303, orang
-
Tata Usaha
: 14.575, orang
• Laki-Laki
: 9.293, orang
• Perempuan
: 5.282, orang
-
Dikaryakan : 89, orang
• Laki-Laki
: 75, orang
• Perempuan
: 14 orang
JUMLAH PEJABAT ESELON I S/D V KEJAKSAAN R.I.
KEJAGUNG
Eselon I
Eselon II
Eselon III
Eselon IV
Total Jabatan
15
63
150
363
Jabatan Kosong
-
2
5
14
Jabatan Isi
15
61
145
349
KEJAKSAAN TINGGI
Eselon II
Eselon III
Eselon IV
ESELON V
Total Jabatan
66
463
1059
2.213
Jabatan
Kosong
1
33
84
1.441
Jabatan Isi
65
430
975
772
KEJAKSAAN NEGERI
Eselon III
Eselon IV
Eselon V
Total Jabatan
435
2.663
8.347
Jabatan Kosong
1
82
5.305
Jabatan Isi
434
2.581
3.042
CABANG KEJAKSAAN NEGERI
Eselon IV
Eselon V
Total Jabatan
63
189
Jabatan Kosong
0
100
Jabatan Isi
63
89
29
JUMLAH PEGAWAI SETIAP KEJATI SELURUH INDONESIA
No.
UNIT KERJA
WILAYAH
JAKSA
TATA
USAHA
JUMLAH
JAKSA + TU
1
Kejagung RI
1326
1356
2682
2
Kejati Aceh
296
566
862
3
Kejati Sumut
712
855
1567
4
Kejati Sumbar
353
540
893
5
Kejati Riau
286
346
632
6
Kejati Jambi
190
339
529
7
Kejati Sumsel
396
559
955
8
Kejati Bengkulu
167
218
385
9
Kejati Lampung
342
409
751
10
Kejati DKI Jakarta
312
362
674
11
Kejati Jabar
708
921
1629
12
Kejati Jateng
816
1204
2020
13
Kejati Yogya
259
438
697
14
Kejati Jatim
969
1102
2071
15
Kejati Kalbar
208
285
493
16
Kejati Kalteng
191
274
465
17
Kejati Kalsel
247
313
560
18
Kejati Kaltim
209
282
491
19
Kejati Sulut
152
324
476
20
Kejati Sulteng
164
381
545
21
Kejati Sultra
144
289
433
22
Kejati Sulsel
446
646
1093
23
Kejati Bali
290
319
609
24
Kejati NTB
160
235
395
25
Kejati NTT
177
379
556
26
Kejati Maluku
125
287
412
27
Kejati Papua
114
236
350
28
Kejati Maluku Utara
112
198
310
29
Kejati Banten
226
267
494
30
Kejati Babel
128
200
328
31
Kejati Gorontalo
96
180
276
32
Kejati KEP.RIAU
119
153
272
33
Kejati Sulbar
89
54
143
34
Kejati Papua Barat
92
58
150
35
Dikaryakan
82
7
89
JUMLAH
10703
14582
25.285
JUMLAH SATUAN KERJA
No.
SATUAN KERJA
JUMLAH
1
Kejaksaan Tinggi
33
2
Kejaksaan Negeri :
Tipe A
Tipe B
435
93
342
3
Cabang Kejaksaan Negeri
63
30
DAFTAR REKAPITULASI PEGAWAI JAKSA DI SELURUH INDONESIA
MENURUT PANGKAT DAN GOLONGAN
No.
UNIT KERJA/
WILAYAH
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b IV/c (IV/D) (IV/E)
JUM
LAH
1
Kejagung RI
11
26
78
273
389
279
162
92
16
1326
2
Kejati Aceh
15
28
29
103
79
37
4
1
0
296
3
Kejati Sumut
27
80
92
248
150
86
28
1
0
712
4
Kejati Sumbar
13
27
49
143
88
28
4
1
0
353
5
Kejati Riau
14
43
45
98
57
23
5
1
0
286
6
Kejati Jambi
16
20
23
68
43
14
5
1
0
190
7
Kejati Sumsel
15
50
45
126
90
47
21
1
0
395
8
Kejati Bengkulu
7
9
18
62
51
17
2
1
0
167
9
Kejati Lampung
22
38
39
114
80
38
9
2
0
342
10
Kejati DKI Jakarta
1
36
36
58
118
49
13
1
0
312
11
Kejati Jabar
5
93
90
202
215
74
28
1
0
708
12
Kejati Jateng
4
79
109
349
207
53
13
2
0
816
13
Kejati Yogya
0
11
18
39
97
69
25
0
0
259
14
Kejati Jatim
8
102
97
315
269
115
62
1
0
969
15
Kejati Kalbar
12
20
15
71
66
22
1
1
0
208
16
Kejati Kalteng
279
162
92
16
1326
279
162
92
16
1326
17
Kejati Kalsel
37
4
1
0
296
37
4
1
0
296
18
Kejati Kaltim
86
28
1
0
712
86
28
1
0
712
19
Kejati Sulut
28
4
1
0
353
28
4
1
0
353
20
Kejati Sulteng
23
5
1
0
286
23
5
1
0
286
21
Kejati Sultra
14
5
1
0
190
14
5
1
0
190
22
Kejati Sulsel
47
21
1
0
395
47
21
1
0
395
23
Kejati Bali
17
2
1
0
167
17
2
1
0
167
24
Kejati NTB
38
9
2
0
342
38
9
2
0
342
25
Kejati NTT
49
13
1
0
312
49
13
1
0
312
26
Kejati Maluku
74
28
1
0
708
74
28
1
0
708
27
Kejati Papua
53
13
2
0
816
53
13
2
0
816
28
Kejati Maluku Utara
69
25
0
0
259
69
25
0
0
259
29
Kejati Banten
115
62
1
0
969
115
62
1
0
969
30
Kejati Babel
22
1
1
0
208
22
1
1
0
208
31
Kejati Gorontalo
279
162
92
16
1326
279
162
92
16
1326
32
Kejati KEP.RIAU
37
4
1
0
296
37
4
1
0
296
33
Kejati Sulbar
86
28
1
0
712
86
28
1
0
712
34
Kejati Papua Barat
28
4
1
0
353
28
4
1
0
353
35
Dikaryakan
23
5
1
0
286
23
5
1
0
286
JUMLAH
14
5
1
0
190
14
5
1
0
190
https://www.Kejaksaan.go.id/pelayanan.php?id=29
19. Bahwa dari data dan fakta di atas sudah sangat jelas tergambar kondisi
kurangnya Pejabat Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik
Indonesia saat ini yang akan berdampak luas dalam pelayanan dan
penegakan
hukum
oleh
Kejaksaan
Republik
Indonesia
untuk
mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di berbagai wilayah dalam
koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contohnya masih terdapat
31
Kejaksaan Negeri yang membawahi 5 (lima) Kabupaten atau lebih,
demikian pula terdapat Kejaksaan Tinggi yang masih membawahi 2 (dua)
Provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
D. Permohonan Pemohon dan Sikap Mahkamah Konstitusi Terkait
Kebijakan Terbuka Pembentuk Undang-Undang Open Legal Policy dan
Pemberlakuan Asas Retroaktif
D.1) Permohonan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A Bertentangan
Dengan UUD 1945 dan Konstitusional Bersyarat conditionally
constitutional
20. Bahwa akibat ketidakjelasan batas usia pensiun Jaksa di Kejaksaan
Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf c dan
Pasal 90 huruf c UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal
239 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 354 PP 17/ 2020 tentang Perubahan
Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bisa
dijadikan rujukan batas usia pensiun Jaksa sebagai PNS/ASN. Dengan
demikian, bilamana Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tidak
ditafsirkan batas usia pensiun Jaksa adalah seperti yang diatur dalam
(UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 2/1986 tentang
Peradilan Umum, UU 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU
7/1989 tentang Peradilan Agama dan UU 51/2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) maka
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal batas usia pensiun
bagi Jaksa. Fakta hukum ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional yang nyata dan faktual atau setidak-tidaknya potensial
yang dilanggar dengan berlakunya undang-undang.
21. Bahwa secara kongkret dan faktual Pemohon telah terlanggar hak
konstitusionalnya dan dapat dipastikan dipaksa pensiun sejak
permohonan ini diajukan dengan berlakunya UU 11/2021, dengan
demikian Mahkamah Konstitusi harus menafsirkan bunyi norma Pasal 12
huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/ 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan: Pasal 12 huruf
c “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena: telah
mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; dan Pasal 40A “Pada saat
32
Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60
(enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, hal ini bertentangan
dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2)
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
22. Bahwa Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi
tafsir terhadap Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 tentang
Perubahan Atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
sepanjang tidak dimaknai frasa, “telah berusia 60 (enam puluh) tahun”
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dapat diartikan
konsisten dan sama dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
Negeri dan/atau usia pensiun Jabatan Fungsional dalam aturan Sistem
Manajemen Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara atau setidak-
tidaknya menyatakan sama dengan pemberhentian Jaksa mengikuti
ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
23. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012
tanggal 25 September 2012, Hakim Mahkamah Konstitusi telah
mengabulkan permohonan Pemohon a quo tentang Batasan Usia
Pensiun
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
yang
dalam
pertimbanganya mengatakan:
[3.14] Menimbang bahwa berdasar pertimbangan rasional seharusnya
batas usia pensiun Panitera Mahkamah Konstitusi sama dengan
batas usia pensiun Panitera Mahkamah Agung. Namun oleh
karena pada saat ini Undang-Undang menentukan bahwa
Panitera Mahkamah Agung berasal dari hakim tinggi yang batas
usia pensiunnya adalah 67 tahun yang dengan sendirinya batas
usia pensiun Panitera Mahkamah Agung adalah 67 tahun sesuai
dengan batas usianya sebagai hakim tinggi. Oleh sebab itu,
untuk menentukan batas usia Panitera pada Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah perlu menetapkan batas usia pensiun
yang adil bagi Panitera Mahkamah Konstitusi yaitu 62 tahun
sesuai dengan usia pensiun bagi Panitera yang tidak berkarier
sebagai hakim. Ke depan, pembentuk Undang-Undang perlu
33
menetapkan persyaratan yang sama bagi calon Panitera di
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
24. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016
tanggal 4 Agustus 2012, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan
permohonan Pemohon a quo tentang Batasan Usia Pensiun Hakim
Pengadilan Pajak yang dalam pertimbanganya mengatakan:
[3.13.2] Bahwa Undang-Undang a quo mengatur pemberhentian dengan
hormat hakim pengadilan pajak (usia pensiun) yaitu 65 tahun,
sedangkan bagi hakim tinggi di lingkungan peradilan tata usaha
negara maupun peradilan umum serta peradilan agama
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah
berusia 67 tahun [vide Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009]. Adanya ketentuan yang mengatur
tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak
dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah
Agung tersebut, telah secara nyata memberi perlakuan yang
berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut
Mahkamah ketentuan pemberhentian dengan hormat dari
jabatan hakim bagi hakim pada pengadilan pajak harus
disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama
bagi hakim tingkat banding pada pengadilan di lingkungan
peradilan tata usaha negara
20. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
tanggal 25 November 2020 tentang pengujian UU 11/2020 tentang Cipta
Kerja omnibus law mahkamah telah mempertimbangkan dalam
putusannya UU Cipta Kerja Inskonstitusional secara bersyarat;
[3.20.2] Bahwa pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020
dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat tersebut,
dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat
pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi
sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang
memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Di samping itu juga harus mempertimbangkan tujuan strategis
dari dibentuknya UU a quo. Oleh karena itu, dalam
memberlakukan
UU
11/2020
yang
telah
dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi
yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020 aquo, sehingga
Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk
undang-undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan
34
tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara
dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk
undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk dengan
keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang
yang telah ditentukan…dst.
D.2) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Atas Kebijakan Terbuka
Pembentuk Undang-Undang Open Legal Policy Terkait Batas
Usia
21. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi,
beberapa putusannya telah memberikan penafsirannya yang termuat
dalam bagian pertimbangan terkait batasan pilihan kebijakan yang
bersifat terbuka (open legal policy) yang dibuat oleh pembentuk undang-
undang. dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tanggal 18
Februari 2009 Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.17] Menimbang bahwa Mahkamah dalam
fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai
legal
policy
oleh
pembentuk
Undang-Undang.
Meskipun
seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah
tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy
tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan,
serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
22. Bahwa ketentuan terkait open legal policy bukan tanpa pembatasan
semata dalam Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 tanggal 22 September
2015, dalam Putusan tersebut Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah
memberikan pendapat berbeda Dissenting Opinion pada halaman 203
dan 205 yang mengatakan:
Meskipun hal ini merupakan politik hukum terbuka (open legal
policy)
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan
mekanisme, namun menurut saya politik hukum yang dipilih
pembentuk undang-undang ini perlu diuji konstitusionalitasnya
karena meskipun bersifat open legal policy tidaklah berarti politik
hukum demikian bersesuain dengan konstitusi, karena bisa juga
35
sebuah politik hukum bertentangan dengan konstitusi apabila
undang-undang yang dihasilkan tidak memenuhi syarat-syarat
pembentukan hukum yang baik yang tertuang dalam UU 12 tahun
2011 tentang pembentukan Perturan Perundang-undangan.
Ketiadan pengaturan yang rigid dan eksplisit dalam konstitusi
melahirkan konsepsi pilihan kebijakan hukum yang bersifat
terbuka open legal policy yang memberikan kewenangan
pembuatan undang-undang untuk menjabarkan lebih lanjut.
Penjabaran peraturan ini dimungkinkan adanya pilihan kebijakan
yang berubah untuk menyesuaikan perkembangan didalam
masyarakat. Akan tetapi haruslah tetap diingat akan adanya
batasan untuk melakukan perubahan itu, yaitu tidak hanya
semata-mata kepentingan yang bersifat pragmatis sesaat sesuai
dengan kepentingan sekelompok atau golongan orang, tetapi
harus ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi seluruh orang
23. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tanggal
13 Desember 2018, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan
permohonan Pemohon a quo tentang Batas Usia Perkawinan yang
dalam pertimbanganya Mahkamah Kontitusi mengatakan:
[3.10.3] Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam
putusan putusan terdahulu, kebijakan hukum (legal policy)
tetap harus dalam kerangka tidak melampaui kewenangan,
tidak melanggar moralitas dan rasionalitas, tidak menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan demikian juga
berlaku dalam penentuan batas usia minimal perkawinan
sehingga dalam hal kebijakan hukum dimaksud nyata-nyata
bertentangan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi
manusia yang dijamin oleh UUD 1945, maka legal policy dapat
diuji konstitusionalitasnya melalui proses pengujian undang-
undang;
[3.12]
Menimbang meskipun batas usia minimal perkawinan
merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang,
namun pembentuk undang-undang secara cermat harus
memastikan bahwa kebijakan demikian tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap hak anak sebagai hak asasi
manusia. Ketidakpastian hukum mana akan muncul karena
adanya perbedaaan dalama menentukan batas usia anak.
Pembentuk undang-undang dituntut untuk konsisten dalam
menentukan pilihan kebijakan hukumnya terkait usia anak
dimaksud.
24. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penentuan batas usia pensiun
Jaksa dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A, implikasi ditetapkanya usia
pensiun Jaksa telah merugikan hak konstitusi, karena ketentuan tersebut
36
telah menciptakan ketidakadilan, diskriminatif dan perbedaan di mata
hukum terhadap Jaksa yang selama ini melaksanakan tugas dan fungsi
dalam bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab
menurut saluran hierarki. Melakukan pra penuntutan, pemeriksaan
tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap putusan pengadilan,
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan
tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan
peraturan perundang-perundangan, telah menjadi batasan yang
digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara. Sudah
seharusnya Mahkamah Konstitusi menjamin agar terpenuhinya hak-hak
konstitusionalitas dari Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam
konstitusi bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,
adanya pengakuan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
D.3) Pemohon Memohon Kepada Mahkamah Konstitusi Apabila
Permohonan Dikabulkan untuk Memberlakukan Asas Retroaktif
(Berlaku Surut)
25. Bahwa peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi
menganut asas non retroaktif atau tidak berlaku surut, yakni suatu
peraturan perundang-undangan hanya dapat berlaku pada saat setelah
ditetapkan atau disahkan sebagai undang-undang. Sebelum undang-
undang tersebut disahkan maka peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi
sebelumnya tidak tunduk pada undang-undang tersebut, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1), Pasal
47, dan Pasal 58 UU MK.
▪ Pasal 24C ayat (1) UUD Negara RI 1945, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
37
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
▪ Pasal 10 ayat (1) UU MK, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final …dst.”
▪ Pasal 47 UU MK, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum.”
▪ Pasal 58 UU MK, “Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah
Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan
bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
26. Bahwa manakala Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan
Pemohon, putusan mana berlaku sejak tanggal diucapkan sebagaimana
dimaksud pada ketentuan tersebut, maka tentunya akan menimbulkan
problematika baru terhadap putusannya sendiri, yaitu terjadinya
kekosongan hukum terhadap para Jaksa yang pada tanggal 1 Januari
2022 sampai dengan tanggal sehari sebelum tanggal putusan
Mahkamah Konstitusi diucapkan, karena mereka akan berusia telah 60
(enam puluh) tahun dan harus mengalami pensiun. Atau dengan kata lain
Pasal 40A UU 11/2021 tetap diberlakukan terhadap mereka, sehingga
terjadi diskriminasi (ketidakadilan) terhadap sesama Jaksa mengenai
batasan usia pensiun (BUP). Hal ini tentunya akan merugikan Pemohon
dan seluruh Jaksa karena, pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
tanggal sehari sebelum tanggal putusan Mahkamah Konstitusi
diucapkan, telah berusia telah 60 (enam puluh) tahun dan harus
dinyatakan pensiun.
27. Bahwa meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif
sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak mempraktikkannya.
Ada pengecualian-pengecualian terhadap larangan retroaktif ini yakni
karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan
diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan
menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan
38
secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan,
merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
28. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 110-111-112-
113/PUU-VII/2009, tanggal 7 Agustus 2009, MK telah menerapkan asas
retroaktif (asas berlaku surut), dalam pertimbangannya menyebutkan
antara lain: bahwa untuk menghindari ketidakpastian yang dapat timbul
tentang kekuatan mengikat putusan MK a quo berkenaan dengan
pemahaman terhadap Pasal 58 UU MK tentang daya laku Putusan
Mahkamah, maka Mahkamah memandang perlu memberi pertimbangan
secara khusus sebagai berikut:
Angka 2: “Doktrin non-retroaktif demikian diatur secara umum dalam UU
MK sebagai satu asas yang berlaku dengan tidak menyebut
kemungkinan dilakukan suatu 106 pengecualian dan tidak
mengatur tentang adanya diskresi hakim untuk menentukan
daya laku surut yang justru dalam keadaan tertentu diperlukan
untuk dapat mencapai tujuan yang ditetapkan oleh Undang-
Undang a quo.”
Angka 3: “Suatu putusan yang tidak diperlakukan secara surut, dalam
beberapa keadaan dapat menyebabkan tujuan perlindungan
yang disediakan oleh mekanisme hukum tidak tercapai.”
Angka 4: “Tanpa keberlakuan surut demikian maka tujuan perlindungan
konstitusional
yang
secara
rasional
diletakkan
pada
penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum dan pengujian
Undang-Undang
yang
berdampak
pada
status
atau
kedudukan
hukum
seseorang
tidak
akan
tercapai,
sebagaimana menjadi maksud konstitusi dan hukum yang
berlaku.”
Angka 5: Pasal 58 UU MK yang menentukan asas presumption of
constitutionality dalam keberlakuan Undang-Undang hanya
sampai adanya putusan yang menyatakan Undang-Undang
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, memang tersirat
larangan untuk memberlakukan secara surut putusan
39
Mahkamah. Praktik Mahkamah dalam beberapa putusan telah
menyatakan suatu Undang-Undang tetap konstitusional
dengan syarat-syarat tertentu (condititionally constitutional)
baik dengan cara penafsiran tertentu, pemenuhan alokasi
dana minimum tertentu, dan setelah melewati tenggang waktu
tertentu maupun putusan yang menyatakan Undang-Undang
inkonstitusional tetapi tetap berlaku sampai tenggang waktu
tertentu. Praktik tersebut tidak diatur dalam UU MK, baik
tentang diskresi hakim maupun 108 pengaturan secara khusus
dalam UU MK untuk menentukan akibat hukum putusan
secara terbatas atau untuk menyatakan putusan tersebut
mempunyai akibat hukum di masa depan. Oleh karenanya
prinsip non-retroaktif akibat hukum satu putusan Mahkamah
bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, sebagaimana juga
secara tegas dimuat dalam UU MK berbagai negara yang
memiliki
MK.
Untuk
bidang
Undang-Undang
tertentu,
pengecualian dan diskresi yang dikenal dan diakui secara
universal dibutuhkan karena adanya tujuan perlindungan
hukum tertentu yang hendak dicapai yang bersifat ketertiban
umum (public order). Terlebih lagi dalam putusan yang bersifat
memberi tafsiran tertentu sebagai syarat konstitusionalitas
satu norma (interpretative decisions), putusan demikian secara
alamiah
harus
selalu
berlaku
surut
terhitung
sejak
diciptakannya
peraturan
perundang-undangan
yang
ditafsirkan tersebut, karena memang dimaksudkan merupakan
makna yang diberikan dan melekat pada norma yang
ditafsirkan. Oleh sebab itu meskipun UU MK menentukan
putusan Mahkamah bersifat prospektif akan tetapi untuk
perkara a quo, karena sifatnya yang khusus, maka putusan a
quo harus dilaksanakan berlaku surut untuk pembagian kusi
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu
Legislatif Tahun 2009 tanpa ada kompensasi atau ganti rugi
40
atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari peraturan-peraturan
yang ada sebelumnya.
29. Bahwa dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan:
Angka 124:
“Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat
ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan
pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas
umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana
tidak boleh berlaku surut.”
Contoh: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari
1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.
Angka 155:
“Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-
undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat
pengundangannya.”
Angka 156: “Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan
Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat
pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal
sebagai berikut:
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah
pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya,
tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu
terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan
akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam
ketentuan peralihan;
c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat
rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut
mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat
rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut
41
tercantum
dalam
Prolegnas,
Prolegda,
dan
perencanaan
rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan lainnya.” (BUKTI P-18)
30. Bahwa dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyatakan: “dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat
menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2).
31. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas, maka adalah sangat
tepat apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketentuan Pasal 12
huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 Perubahan Atas UU 16/2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Pasal yang potensial
dikualifikasi melanggar prinsip perlindungan jaminan atas kepastian
hukum dan persamaan di hadapan hukum, serta bersifat diskriminatif
bagi terwujudnya badan-badan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka
demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
Dengan perumusan Pasal a quo tidak proporsional dan tidak konsisten,
sehingga dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, dan didukung oleh
alat-alat bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dengan ini Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sebagai
berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2021 No.
298, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
42
Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No.
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa, “telah berusia 60
(enam puluh) tahun” berlaku inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “usia diartikan konsisten dan sama dengan Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan Negeri dan/atau Jabatan Fungsional dalam aturan Sistem
Manajemen Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Sebagai Pejabat
Fungsional Ahli Utama, atau setidak-tidaknya menyatakan sama dengan
pemberhentian Jaksa mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401”;
Menyatakan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2021 No.
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa, “pemberhentian Jaksa
yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih” tetap mengikuti ketentuan batas
usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401), sepanjang dimaknai “usia diartikan konsisten dan sama dengan
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri dan/atau Jabatan Fungsional
dalam aturan Sistem Manajemen Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
Sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama”;
Menyatakan bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
43
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6755) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai frasa, “telah berusia 60 (enam puluh) tahun” usia
diartikan konsisten dan sama dengan Jabatan Fungsional dalam aturan Sistem
Manajemen Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Sebagai Pejabat
Fungsional Ahli Utama, atau setidak-tidaknya menyatakan sama dengan
pemberhentian Jaksa mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440 terhitung sejak
diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-18 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi ketentuan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I
(Fentje Eyfert Loway, SH., M.H.), Pemohon II (T.R. Silalahi,
SH., M.H.), Pemohon III (Dra. Renny Ariyanny, SH., M.H.,
LL.M.), Pemohon IV (Dra. Martini, S.H.), Pemohon V
(Fahriani Suyuti, S.H., M.H.);
44
4. Bukti P- 4
: Fotokopi ketentuan Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf
c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi ketentuan Pasal 87 huruf c, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Surat Kepala Badan Kepegawain Nasional Nomor.
K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi ketentuan Pasal 239 ayat (1), ayat (2) dan Pasal
240, dan Pasal 354 dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi print out berita media website “www.tirto.id”
https://tirto.id/cpns-kejaksaan-2021-formasi-jabatan-tugas-
jaksa-ggVu tanggal 16 Juni 2021, terkait rekrutmen CPNS
2021;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi print out berita media website “www.menpan.go.id”
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-tjahjo-
pemerintah-fokus-merekrut-pppk-di-tahun-2022 tanggal 18
Januari 2022, terkait kebijakan moratorium penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-
XIV/2016;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas
45
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf
b, dan ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 208 tentang Mahkamah Agung;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf b dan huruf c
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi ketentuan Angka 124, Angka 155, Angka 156 huruf
a, huruf b dan huruf c Lampiran II Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
46
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755, selanjutnya disebut UU 11/2021), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
47
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021
yang menyatakan:
Pasal 12 huruf c UU 11/2021
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. ......................;
b. ......................;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
d. ......................; atau
e. ..........................
Pasal 40A UU 11/2021
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401).”;
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia, para Pemohon
merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional jaksa pada
48
Kejaksaan Republik Indonesia yang merasa dirugikan dengan perubahan
ketentuan mengenai usia pensiun bagi jaksa;
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 12 huruf c Undang-Undang 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 16/2004)
mengatur bahwa usia pensiun jaksa adalah 62 (enam puluh dua) tahun, namun
undang-undang kejaksaan mengalami perubahan yaitu diubah oleh Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
11/2011) berdasarkan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 usia pensiun
bagi jaksa mengalami pengurangan menjadi 60 (enam puluh) tahun;
4. Bahwa menurut para Pemohon, kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sudah selayaknya usia
pensiun para Jaksa tidak dibedakan dengan pejabat peradilan lainnya,
contohnya usia pensiun hakim 65 (enam puluh lima) tahun, seperti halnya Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan
adanya pengurangan usia pensiun bagi jaksa, menurut para Pemohon hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa dengan adanya pengurangan usia pensiun ini, kerugian konstitusional
yang dialami para Pemohon adalah nyata dan aktual telah mengakibatkan
kerugian materiil berupa hilangnya hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat,
penghasilan dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, tunjangan
Istri/Suami, tunjangan anak, serta penghasilan lainnya yang sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa pada kenyataannya kejaksaan kekurangan tenaga jaksa fungsional,
terlebih lagi adanya moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil sampai
dengan tahun 2024, bersamaan dengan hal ini menurut para Pemohon dalam
jangka waktu dua tahun kedepan jumlah jaksa akan berkurang karena ada
sekitar 1.000 (seribu) orang jaksa memasuki usia 60 (enam puluh) tahun
sedangkan jumlah perkara meningkat. Dengan tidak seimbangnya jumlah jaksa
dengan jumlah perkara maka hal ini berpotensi merugikan hak asasi para pencari
keadilan
yang
dapat
menyebabkan
timbulnya
ketidakpastian
hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
49
7. Bahwa berdasarkan hak konstitusional dan kerugian konstitusional yang telah
diuraikan di atas menunjukkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
para Pemohon telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal antara norma
yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami
oleh para Pemohon sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 yang
dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 17 Maret 2021, dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU
MK telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum, pokok permohonan,
serta petitum.
Bahwa Panel Hakim telah menasihatkan kepada para Pemohon untuk
mempertimbangkan petitum seperti apa yang tepat bagi permohonan para
Pemohon, karena petitum permohonan para Pemohon kontradiktif antara petitum
yang satu dengan yang lainnya. Pada satu sisi para Pemohon meminta agar pasal
50
yang diajukan pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, di sisi lain para Pemohon meminta pula
agar pasal yang diajukan pengujiannya tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat
atau inkonstitusional bersyarat [vide perbaikan permohonan perkara Nomor
27/PUU-XX/2022, petitum permohonan angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5,
hlm. 38-39, serta Risalah Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XX/2022, tanggal 17
Maret 2022, hlm. 14].
[3.7.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Maret 2022 yang kemudian disampaikan
pokok-pokok perbaikan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pada 7 April 2022.
Bahwa setelah dicermati lebih lanjut perbaikan permohonan para
Pemohon, di dalam posita, para Pemohon menguraikan mengenai alasan mengapa
ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta Mahkamah untuk memberikan tafsir
terhadap pasal yang diajukan pengujian [vide perbaikan permohonan perkara
Nomor 27/PUU-XX/2022, hlm. 29-30]. Demikian juga dengan petitum permohonan
para Pemohon, walaupun telah diberikan nasihat oleh Panel Hakim pada sidang
pendahuluan agar mempertimbangkan petitum yang tepat, akan tetapi para
Pemohon tetap pada pendiriannya. Dalam hal ini, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan juga meminta Mahkamah untuk memberikan
tafsir terhadap pasal yang diajukan pengujian. Terhadap petitum ini telah
dikonfirmasi kembali kepada para Pemohon pada saat sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, dan para
Pemohon melalui kuasanya menyatakan bahwa petitum yang diinginkan para
Pemohon adalah Petitum yang tercantum di dalam perbaikan permohon yang
dibacakan di dalam Persidangan [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 27/PUU-
XX/2022, tanggal 07 April 2022, hlm. 8-9].
Bahwa terhadap petitum sebagaimana yang tercantum di dalam
perbaikan permohonan para Pemohon yaitu Petitum angka 2, angka 3, angka 4 dan
angka 5, menurut Mahkamah, petitum demikian bersifat kumulatif sehingga
permintaan demikian menyebabkan kerancuan dan ketidakjelasan terkait apa
51
sesungguhnya yang diminta oleh para Pemohon. Sebab, di satu sisi para Pemohon
memohon Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU
11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional), sementara di sisi lain
para Pemohon memohon Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12 huruf c dan Pasal
40A UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (inkonstitusional
bersyarat). Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mungkin
mengabulkan dua petitum yang saling bertentangan, kecuali para Pemohon dalam
petitum permohonannya memohon secara alternatif, quod non. Oleh karena itu, jika
petitum sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dikabulkan, dalam batas
penalaran yang wajar akan menimbulkan kerancuan norma sehingga dapat
mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan
para Pemohon menimbulkan ketidakjelasan. Oleh karena itu, Mahkamah sulit untuk
memahami maksud permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon adalah kabur.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon
adalah kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kabur;
[4.4]
Pokok Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
52
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 13.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
53
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf
b, dan ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 208 tentang Mahkamah Agung;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf b dan huruf c
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi ketentuan Angka 124, Angka 155, Angka 156 huruf
a, huruf b dan huruf c Lampiran II Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
46
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755, selanjutnya disebut UU 11/2021), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
47
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021
yang menyatakan:
Pasal 12 huruf c UU 11/2021
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. ......................;
b. ......................;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
d. ......................; atau
e. ..........................
Pasal 40A UU 11/2021
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401).”;
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia, para Pemohon
merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional jaksa pada
48
Kejaksaan Republik Indonesia yang merasa dirugikan dengan perubahan
ketentuan mengenai usia pensiun bagi jaksa;
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 12 huruf c Undang-Undang 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 16/2004)
mengatur bahwa usia pensiun jaksa adalah 62 (enam puluh dua) tahun, namun
undang-undang kejaksaan mengalami perubahan yaitu diubah oleh Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
11/2011) berdasarkan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 usia pensiun
bagi jaksa mengalami pengurangan menjadi 60 (enam puluh) tahun;
4. Bahwa menurut para Pemohon, kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sudah selayaknya usia
pensiun para Jaksa tidak dibedakan dengan pejabat peradilan lainnya,
contohnya usia pensiun hakim 65 (enam puluh lima) tahun, seperti halnya Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan
adanya pengurangan usia pensiun bagi jaksa, menurut para Pemohon hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa dengan adanya pengurangan usia pensiun ini, kerugian konstitusional
yang dialami para Pemohon adalah nyata dan aktual telah mengakibatkan
kerugian materiil berupa hilangnya hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat,
penghasilan dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, tunjangan
Istri/Suami, tunjangan anak, serta penghasilan lainnya yang sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa pada kenyataannya kejaksaan kekurangan tenaga jaksa fungsional,
terlebih lagi adanya moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil sampai
dengan tahun 2024, bersamaan dengan hal ini menurut para Pemohon dalam
jangka waktu dua tahun kedepan jumlah jaksa akan berkurang karena ada
sekitar 1.000 (seribu) orang jaksa memasuki usia 60 (enam puluh) tahun
sedangkan jumlah perkara meningkat. Dengan tidak seimbangnya jumlah jaksa
dengan jumlah perkara maka hal ini berpotensi merugikan hak asasi para pencari
keadilan
yang
dapat
menyebabkan
timbulnya
ketidakpastian
hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
49
7. Bahwa berdasarkan hak konstitusional dan kerugian konstitusional yang telah
diuraikan di atas menunjukkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam k
